Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Y 2



 olitik,  

penyebabn kandidat tidak mencatat sebab  masalah teknis, 

minimnya kemampuan dalam mencatat laporan kegiatan. 

 

Terkait dengan belanja terutama belanja konsultan politik atau 

jasa tidak pernah dimasukan di dalam laporan belanja kam-

panye. Demikian juga dengan belanja iklan kampanye dengan 

diskon atau dibayarkan oleh pihak ketiga. 

 

Tabel 7. Contoh manipulasi belanja kampanye 

No Pelanggaran 

1 Sumber dan nama penyumbang berubah-ubah (awal laporan 

RKDK nama perusahaan Atapi pada laporan akhir dana 

kampanye diubah menjadi “CV.A” 

2 Tidak ada penjelasan kegiatan, hanya dengan menyatakan 

“Kegiatan lain yang tidak melanggar Peraturan Perundang-

undangan” 

3 Laporan nilai belanja berbeda dengan riil belanja 

(pengeluaran) 

4. memakai  Dana Kampanye untuk melakukan politik 

uang 

Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan 

pemilukada 

 

4. Ketepatan waktu pelaporan 

Partai berkewajiban menyampaikan laporan awal dana 

kampanye, laporan periodik, dan laporan akhir dana kampanye 

sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.  Sanksi bagi 

partai yang terlambat antara lain pembatalan sebagai peserta 

pemilu atau tidak dilantiknya calon terpilih.  

 

A. Pemantauan  Kepatuhan Penyerahan Laporan 

 

a. Memperoleh laporan dana kampanye partai politik dan 

kandidat presiden/wakil presiden 

Bahan utama untuk melakukan pemantauan yaitu  laporan 

dana kampanye yang diberikan partai atau kandidat kepada 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan 

Umum Daerah (KPUD). Laporan bisa diminta dari Komisi 

Pemilihan Umum. Dalam UU Pileg dan Pilpres, KPU memiliki 

kewajiban untuk mempublikasikan laporan dana kampanye 

kepada publik.  

 

jika  KPU/KPUD tidak mencantumkan laporan dana 

kampanye di websitenya, tim pemantau mengajukan surat 

secara resmi untuk meminta laporan dana kampanye. Tim 

pun bisa memakai  Undang-Undang No.14 tahun 2008 

43 

 

tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab laporan 

dana kampanye merupakan dokumen publik yang wajib 

dipublikasikan oleh partai atau kandidat atau KPU/KPUD. 

 

Cara lain dengan meminta secara langsung kepada tim 

keuangan (bendahara) partai atau kandidat calon presiden 

dan wakil presiden.  Bisa juga meminta kepada anggota 

KPU/KPUD atau badan pengawas pemilihan umum 

(bawaslu).   

 

 

b. Cek kelengkapan dan kepatuhan laporan 

Dalam PKPU 17/2013, para penyumbang pihak ketiga wajib 

untuk melampirkan form berupa keterangan diri seperti 

nama, alamat, NPWP, asal harta. Laporan dana kampanye 

yang tidak dilengkapi lampiran dengan sendirinya sudah 

tidak mematuhi aturan dalam pemilu legislatif maupun 

presiden dan wakil presiden. 

 

Perlu juga dilihat format pencatatan yang dilakukan. 

Bandingkan dengan format pencatatan yang telah diatur di 

dalam lampiran PKPU No. 17 tahun 2013. Jika tidak sama 

maka laporan dapat dipastikan tidak lengkap. 

 

Tabel 8. Cek list aspek kepatuhan laporan dana kampanye 

Peserta pemilu 

No Keterangan Hasil Konformasi 

YA TIDAK 

1 Kandidat atau partai politik sudah 

membuat laporan awal dana 

kampanye dan menyerahkan kepada 

KPU/KPUD 

  

2 Kandidat atau partai politik membuat 

rekening khusus dana kampanye dan 

dilaporkan kepada KPU/KPUD 

  

3 Untuk pemilu legislatif, apakah caleg 

membuat laporan dana kampanye 

  

dan diserahkan kepada partai di 

semua tingkatan 

4 Apakah penyerahan laporan dana 

kampanye sesuai dengan jadwal 

  

5 Laporan dana kampanye sudah 

mencerminkan kondisi keuangan 

kandidat/partai (pendapatan dan 

belanja) 

  

6 Laporan dana kampanye dilengkapi 

dengan form yang sudah ditetapkan 

dalam aturan seperti form identitas 

penyumbang 

  

7 Sumbangan non kas sudah dicatat 

dan dihitung sesuai dengan metoda 

dalam aturan  

  

8 Cek pencatuman rekening khusus 

dana kampanye 

  

9 Cek pencatatan sumbangan bukan 

uang apakah disertai keterangan 

pembanding dengan harga pasar 

wajar. 

  

10 Cek secara cepat pelanggaran 

batasan dari sumbangan perorangan 

dan perusahaan pada 1 baris 

sumbangan, lihat pencatatan 

perusahaan berbeda dengan alamat 

yang sama 

  

 

B. Pemantauan Sumbangan Perseorangan 

Ada beberapa langkah untuk melakukan pemantauan 

penyumbang perseorangan. Berikut teknis pelaksanaannya: 

 

a. Memperoleh laporan dana kampanye partai politik 

dan kandidat presiden/wakil presiden 

Bahan utama untuk melakukan pemantauan yaitu  laporan 

dana kampanye yang diberikan partai atau kandidat kepada 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan 

Umum Daerah (KPUD). Laporan bisa diminta dari Komisi 

Pemilihan Umum. Dalam UU Pileg dan Pilpres, KPU memiliki 

kewajiban untuk mempublikasikan laporan dana kampanye 

kepada publik.  

 

jika  KPU/KPUD tidak mencantumkan laporan dana 

kampanye di websitenya, tim pemantau mengajukan surat 

secara resmi untuk meminta laporan dana kampanye. Tim 

pun bisa memakai  Undang-Undang No.14 rahun 2008 

tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab laporan 

dana kampanye merupakan dokumen publik yang wajib 

dipublikasikan oleh partai atau kandidat atau KPU/KPUD. 

 

Cara lain dengan meminta secara langsung kepada tim 

keuangan (bendahara) partai atau kandidat calon presiden 

dan wakil presiden.  Bisa pula meminta kepada anggota 

KPU/KPUD atau badan pengawas pemilihan umum 

(bawaslu).   

 

b. Cek kelengkapan dan kepatuhan laporan 

Dalam PKPU 17/2013, para penyumbang pihak ketiga wajib 

untuk melampirkan form berupa keterangan diri seperti 

nama, alamat, NPWP, asal harta. Laporan dana kampanye 

yang tidak dilengkapi lampiran dengan sendirinya sudah 

tidak mematuhi aturan dalam pemilu legislatif maupun 

presiden dan wakil presiden. 

 

Tabel 8. Cek list aspek kepatuhan laporan dana kampanye 

Peserta pemilu 

No Keterangan Hasil Konformasi 

YA TIDAK 

1 Kandidat/partai sudah membuat laporan 

awal dana kampanye dan menyerahkan 

kepada KPU/KPUD 

  

2 Kandidat/partai membuat rekening khusus 

dana kampanye dan dilaporkan kepada 

KPU/KPUD 

  

3 Untuk pemilu legislatif, apakah caleg 

membuat laporan dana kampanye dan 

  

 

diserahkan kepada partai di semua tingkatan 

4 Apakah penyerahan laporan dana kampanye 

sesuai dengan jadwal 

  

5 Laporan dana kampanye sudah 

mencerminkan kondisi keuangan 

kandidat/partai (pendapatan dan belanja) 

  

6 Laporan dana kampanye dilengkapi dengan 

form yang sudah ditetapkan dalam aturan 

seperti form identitas penyumbang 

  

7 Sumbangan non kas sudah dicatat dan 

dihitung sesuai dengan metoda dalam aturan  

  

 

c. Menentukan prioritas penyumbang yang akan ditelusuri  

Dalam laporan dana kampanye, biasanya jumlah penyum-

bang partai atau kandidat cukup banyak. Pada sisi lain 

pemantau memiliki banyak keterbatasan terutama dari sisi 

jumlah sumber daya dan dana. sebab  itu, penyumbang 

yang akan ditelusuri dipilah menjadi tiga kelompok 

berdasarkan nilai sumbangan.  

 

Pertama, kelompok prioritas dengan nilai sumbangan yang 

paling besar. Kedua, kelompok penyumbang dengan nilai 

sumbangan menengah. Ketiga, kelompok penyumbangan 

dengan nilai sumbangan kecil. Pengelompokan didasarkan 

pada rata-rata jumlah sumbangan. jika  penyumbang 

pribadi untuk satu partai atau pasangan calon presiden dan 

wakil preside ada yang mencapai batas maksimal, Rp. 1 

miliar, maka rata-rata kelompok prioritas bisa dibuat antara 

Rp. 500 juta – Rp, 1 miliar. 

 

Tabel 9. Contoh penentuan prioritas penyumbang 

Penyumbang Prioritas 

(Rp. 500 juta- 

Rp. 1 miliar) 

Menengah 

(Rp. 100 juta- 

Rp. 499 juta) 

Kecil 

( >99 juta) 

A Rp. 600 juta   

B   Rp. 50 juta 

C  Rp. 100 juta  

D  Rp. 400 juta  


 

E Rp. 900 juta   

 

d. Cek alamat penyumbang 

sesudah  menuntuk penyumbang yang akan ditelusuri 

(penyumbang prioritas), cek alamat si penyumbang 

ini . Caranya bisa dengan mendatangi langsung 

alamat, menelpon jika  dicantumkan, atau menelusuri 

dari yellow pages atau surfing di internet. Mendatangi 

langsung alamat penyumbang merupakan cara yang 

paling disarankan.  

 

e. Cek kelayakan penyumbang 

sesudah  cek alamat, dicek pula apakah penyumbang 

memiliki kemampuan ekonomi untuk menyumbang atau 

nilai sumbangan sesuai dengan profile ekonomi. Caranya 

dengan mewawancarai atau mengumpulkan informasi 

dari orang-orang yang dekat dengan penyumbang seperti 

anggota keluarga, teman kerja, pembantu, aparat desa, 

atau tetangga si penyumbang. 

 

Biasanya, tetangga atau orang dekat penyumbang tidak 

akan memberi keterangan secara terbuka kepada orang 

yang dianggap asing. sebab  itu penting bagi bagi 

pemantau sebelum mendatangi rumah dan meminta 

informasi tentang penyumbang untuk mencari informasi 

awal. Internet atau teman-teman penyumbang bisa 

menjadi sumber awal informasi. 

 

f. Hubungan penyumbang dengan partai atau kandidat 

Penyumbang umumnya memiliki hubungan kekerabatan, 

pertemanan, atau politik dengan kandidat atau partai. 

Tanpa ada hubungan atau kepentingan tertentu orang 

tidak akan bersedia menyumbang kepada kandidat atau 

partai. sebab  itu, penting untuk mendapatkan gambaran 

48 

 

hubungan antara penyumbang dengan kandidat atau 

partai. 

 

Banyak cara yang bisa digunakan, mulai dari surfing di 

internet, mewawancarai orang-orang yang dekat dengan 

penyumbang seperti anggota keluarga, teman, tetangga, 

dan aparat kelurahan/desa. 

 

g. Form Pemantauan 

Ada dua form terkait pemantauan laporan dana 

kampanye yaitu: form pemantauan dan form 

rekapitulisasi hasil pemantauan 

 

a. Form pemantauan sumbangan perseorangan 

Ini merupakan form yang digunakan untuk menelu-

suri penyumbang (masing-masing penyumbang). Satu 

form digunakan untuk menelusuri satu penyumbang 

 

Tabel10. Form pemantauan sumbangan perseorangan 

N

o Data KPU-D 

Hasil 

Peman-

tauan 

Sumber 

Informasi Keterangan 

1 Nama     

2 tempat/tanggal 

lahir dan umur 

    

3 alamat 

penyumbang 

    

4 jumlah 

sumbangan 

    

5 asal perolehan 

dana  

    

6 NPWP     

7 pekerjaan      

8 alamat 

pekerjaan 

    

9 Usaha lain yang 

dimiliki 

    

10 Hubungan 

dengan partai 

    


 

atau kandidat 

11 Kesimpulan  

 

 

b. Form Rekapitulasi hasil pemantauan sumbangan 

perseorangan 

Ini merupakan rekapitulasi dari form 1. Untuk 

merekap temuan-temuan yang didapat dari hasil 

pemantauan atau penelusuran penyumbang 

 

Table 11. form rekapitulasi hasil pemantauan 

sumbangan perseorangan 

No Kategori Jumlah 

Kejadian 

Besaran/

Nominal 

Sumba-

ngan 

Aturan 

Yang 

Dilanggar 

1. Penyumbang fiktif    

2. 

Penyumbang tidak 

mempunyai kemampuan 

ekonomi untuk 

menyumbang 

  

 

3. 

Penyumbang tidak 

mengakui telah 

menyumbang 

  

 

4. 

Penyumbang mengaku 

menyumbang tetapi tidak 

dapat menunjukkan bukti 

  

 

5. 

Penyumbang 

menyumbang tidak sesuai 

dengan nominal yang 

dilaporkan  

  

 

6. 

Penyumbang yang 

beberapa kali memberikan 

sumbangan kepada 

peserta pemilu yang sama 

  

 

 

h. Teknik Analisis Temuan 

Penelusuran dalam materi pelaporan setidaknya dapat 

diungkapkan beberapa hal sebagai berikut :  

• Indikasi Pelanggaran Undang-undang dalam 

bentuk sumbangan yang dipecah menjadi 


 

beberapa bagian dengan total yang melebihi 

batasan maksimum, Indikasi dari modus ini 

dapat dilihat dari. Pertama. dua atau lebih 

penyumbang perorangan yang tinggal se-

alamat. Kedua, penyumbang yang 

menyumbang atas nama pribadi dan atas 

nama perusahaan yang dimilikinya (CV 

termasuk dalam kepemilikan pribadi).  

• Sumbangan dengan identitas penyumbangnya 

yang tidak jelas terkait dengan larangan 

menerima sumbangan dari penyumbang yang 

identitas penyumbangnya tidak jelas).  

• Sumbangan dengan identitas dipalsukan/atau 

tidak diakui oleh penyumbang.  

• Sumbangan yang penyumbangnya tidak layak 

menyumbang (tidak memiliki kemampuan 

secara ekonomi).  

 

A. Pemantauan Sumbangan Kelompok/Perusahaan/badan 

Usaha  

Langkah-langkah untuk melakukan pemantauan penyumbang 

perusahaan/badan usaha secara umum hampir sama seperti 

dalam menelusuri penyumbang perseorangan. Berikut teknis 

pelaksanaannya: 

 

a. Memperoleh laporan dana kampanye partai 

politik dan kandidat presiden/wakil presiden 

Bahan utama untuk melakukan pemantauan yaitu  

laporan dana kampanye yang diberikan partai atau 

kandidat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Laporan bisa 

diminta dari Komisi Pemilihan Umum. Dalam UU Pileg 

dan Pilpres, KPU memiliki kewajiban untuk mempubli-

kasikan laporan dana kampanye kepada publik.  

 

 

jika  KPU/KPUD tidak mencantumkan laporan dana 

kampanye di websitenya, tim pemantau mengajukan 

surat secara resmi untuk meminta laporan dana 

kampanye. Tim pun bisa memakai  Undang-

Undang No.14 rahun 2008 tentang keterbukaan 

informasi publik (KIP). Sebab laporan dana kampanye 

merupakan dokumen publik yang wajib dipublikasikan 

oleh partai atau kandidat atau KPU/KPUD. 

 

Cara lain dengan meminta secara langsung kepada tim 

keuangan (bendahara) partai atau kandidat calon 

presiden dan wakil presiden.  Bisa pula meminta 

kepada anggota KPU/KPUD atau badan pengawas 

pemilihan umum (bawaslu).   

 

b. Cek kelengkapan laporan 

Dalam PKPU 17/2013, para penyumbang pihak ketiga 

wajib untuk melampirkan form berupa keterangan diri 

seperti nama, alamat, NPWP, nama direksi, asal harta. 

Laporan dana kampanye yang tidak dilengkapi 

lampiran dengan sendirinya sudah tidak mematuhi 

aturan dalam pemilu legislatif maupun presiden dan 

wakil presiden. 

 

Table 12. form cek list kelengkapan laporan 

N

Keterangan Hasil Konformasi 

YA TIDAK 

1 Kandidat sudah membuat laporan awal 

dana kampanye dan menyerahkan 

kepada KPU/KPUD 

  

2 Kandidat membuat rekening khusus 

dana kampanye dan dilaporkan kepada 

KPU/KPUD 

  

3 Untuk pemilu legislatif, apakah caleg 

membuat laporan dana kampanye dan 

diserahkan kepada partai di semua 

tingkatan 

  

52 

 

4 Apakah penyerahan laporan dana 

kampanye sesuai dengan jadwal 

  

5 Laporan dana kampanye sudah 

mencerminkan kondisi keuangan 

kandidat/partai (pendapatan dan 

belanja) 

  

6 Laporan dana kampanye dilengkapi 

dengan form yang sudah ditetapkan 

dalam aturan seperti form identitas 

penyumbang 

  

7 Sumbangan non kas sudah dicatat dan 

dihitung sesuai dengan metoda dalam 

aturan  

  

 

c. Menentukan prioritas penyumbang yang akan 

ditelusuri  

Dalam laporan dana kampanye, biasanya jumlah 

penyumbang partai atau kandidat cukup banyak. Pada 

sisi lain pemantau memiliki banyak keterbatasan 

terutama dari sisi jumlah sumber daya dan dana. 

sebab  itu, penyumbang yang akan ditelusuri dipilah 

menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai sumbangan.  

 

Pertama, kelompok prioritas dengan nilai sumbangan 

yang paling besar. Kedua, kelompok penyumbang 

dengan nilai sumbangan menengah. Ketiga, kelompok 

penyumbangan dengan nilai sumbangan kecil. 

Pengelompokan didasarkan pada rata-rata jumlah 

sumbangan. jika  penyumbang pribadi untuk satu 

partai atau pasangan calon presiden dan wakil preside 

ada yang mencapai batas maksimal, Rp. 7.5 miliar, 

maka rata-rata kelompok prioritas bisa dibuat antara 

Rp. 1 miliar – Rp. 7,5 miliar. 

 

 

 

Table 13. Contoh menentukan penyumbang prioritas 

perusahaan 

Penyumbang Prioritas 

(Rp. 500 juta- 

Rp. 1 miliar) 

Menengah 

(Rp. 100 juta- 

Rp. 499 juta) 

Kecil 

( >99 juta) 

A Rp. 5 miliar   

B   Rp. 150 juta 

C  Rp. 500 juta  

D  Rp. 900 juta  

E Rp.6,5 miliar   

 

d. Cek alamat penyumbang 

Biasanya jika yang menjadi penyumbang perusahaan 

atau badan usaha, pemantau tidak akan kesulitan 

untuk menemukan alamat perusahaan/badan usaha. 

Selain memakai  internet atau yellow pages, 

pemantau bisa mencari alamat dan keterangan menge-

nai perusahaan/badan usaha dengan cara meminta di 

percetakan negara atau kementerian hukum dan hak 

asasi manusia (Kemenkumham).  

 

e. Cek kelayakan penyumbang 

Membandingkan nilai sumbangan dengan profile 

perusahaan/badan usaha yang menyumbang kandidat 

atau partai merupakan hal yang penting. Caranya 

dengan melihat profile perusahaan, rata-rata keuntu-

ngan yang didapat, atau pajak perusa-haan/badan 

usaha yang disetorkan setiap tahun. 

 

sebab  itu, pemantau wajib memiliki profile 

perusahaan. Cara untuk mendapatkannya bisa dengan 

meminta dari kemenkumham, percetakan negara, 

publikasi laporan keuangan  perusahaan (umumnya 

dilaporkan di media massa). 

 

f. Hubungan antar perusahaan (perusahaan induk 

atau anak perusahaan) 

Salah satu cara untuk menyiasati aturan pembatasan 

sumbangan, perusahaan atau badan usaha biasanya  

memakai  perusahaan induk dan anak-anak 

perusahaan secara bersamaan untuk menyumbang 

kandidat atau partai. 

 

sebab  itu, pemantau mesti jeli dengan memastikan 

kesamaan alamat, pemilik, atau hubungan antar 

pemilik. Guna mendapat informasi seperti itu 

pemantau harus memiliki data pokok perusahaan 

seperti akte pendirian dan nama-nama pendiri. Data-

data perusahaan bisa didapat dari kemenkumham dan 

percetakan negara. 

 

g. Hubungan penyumbang dengan partai atau 

kandidat 

Gambaran mengenai keterkaitan penyumbang dengan 

kandidat sangat penting untuk melihat imbal balik 

kandidat/partai dengan perusahaan dan badan usaha 

sesudah  mereka terpilih. Dalam perkembangan 

terakhir, banyak politikus yang juga memimpin atau 

memiliki saham di perusahaan tertentu. Sudah pasti 

perusahaan/badan usaha ini  akan turut memberi 

sumbangan bagi kandidat/partai. 

 

Selain itu, perusahaan/badan usaha yang secara formal 

sahamnya tidak dimiliki politisi pun bisa saja menjadi 

penyumbang kandidat/partai politik. sebab  itu, 

penting bagi pemantau untuk juga menggali hubungan 

antara perusahaan/badan usaha penyumbang dengan 

kandidat atau partai. Beberapa cara bisa digunakan 

untuk itu, cek akta perusahaan, surfing di internet, 

55 

 

mewawancarai pegawai atau orang-orang yang dekat 

dengan pemilik perusahaan/badan usaha, 

 

h. Form Pemantauan 

Ada dua form terkait pemantauan laporan dana 

kampanye yaitu: form pemantauan dan form 

rekapitulisasi hasil pemantauan 

 

a. Form pemantauan sumbangan kelompok/pe-

rusahaan/badan usaha 

Ini merupakan form yang digunakan untuk mene-

lusuri penyumbang (masing-masing penyumbang). 

Satu form digunakan untuk menelusuri satu 

penyumbang 

 

Tabel 14. Form pemantauan sumbangan 

kelompok/perusahaan 

No Data KPU/KPUD Hasil 

Peman-

tauan 

Sumber 

Informa-

si 

Ketera-

ngan 

1 nama 

perusahaan;  

    

2 alamat 

perusahaan;  

    

3 jumlah 

sumbangan;  

    

4 asal 

perolehan 

dana;  

    

5 NPWP 

perusahaan;  

    

6 nama dan 

alamat direksi 

    

7 nama 

pemegang 

saham 

mayoritas;  

    

8 keterangan 

tentang status 

    

56 

 

badan hukum; 

dan  

9 Nomor 

SIUP/tanda 

daftar 

perusahaan 

    

10 Jenis usaha, 

klasifikasi, 

golongan 

usaha 

    

11 Kemampuan 

keuangan 

    

 Kesimpulan 

 

b. Form Rekapitulasi hasil pemantauan sumba-ngan 

kelompok/perusahaan/badan usaha 

Ini merupakan rekapitulasi dari form 1. Untuk 

merekap temuan-temuan yang didapat dari hasil 

pemantauan atau penelusuran penyumbang 

 

Tabel 15. Contoh form rekapitulisi hasil peman-

tauan sumbangan kelompok/perusahaan/-badan 

usaha 

 

No Kategori Jumlah 

Kejadian 

Besaran/No-

minal 

Sumbangan 

Aturan 

yang 

dilanggar 

1 Penyumbang 

fiktif 

   

2 Penyumbang 

tidak memiliki 

kemampuan 

ekonomi 

   

3 Penyumbang 

tidak mengakui 

menyumbang 

   

4 Penyumbang 

yang tidak bisa 

membuktikan 

menyumbang 

   

5 Nilai 

sumbangan 

   

57 

 

berbeda 

dengan yang 

dilaporkna 

6 Penyumbang 

terafiliasi 

   

7 Penyumbang 

asing/BUMN/B

UMD/BUMDes 

   

 

 

 

 

 

 

… Bagian 3 

Penggunaan Sumber Daya Negara 

 

 

 

Gambaran umum 

Dalam pemilu, petahana atau keluarga petahana selalu berada 

di posisi terdepan untuk memenangkan pertarungan. Salah 

satu faktor penyebab yaitu  akses yang mudah terhadap 

sumber daya dan sumber dana negara. Walau dalam setiap 

aturan pemilu, para petahana diwajibkan mengambil cuti di 

luar tanggungan negara, tapi mereka masih mampu 

menggerakan birokrasi atau memakai  berbagai fasilitas 

negara untuk kepentingan pemenangannya. 

 

Mobilisasi birokrasi, penggunaan kendaraan dinas, gedung 

pemerintahan, hingga pembajakan anggaran negara dan 

daerah selalu marak setiap memasuki waktu pemilihan. Tidak 

mengherankan jika  setiap menjelang pemilihan, anggaran  

untuk proyek populis selalu melonjak. Tidak hanya itu, alokasi 

untuk sosialisasi di kementerian atau dinas-dinas pun 

membengkak. 

 

Dalam kajian ICW, terjadi trend peningkatan dana hibah dan 

bantuan sosial di alokasi APBD menjelang pemilukada dan 

pemilihan anggota legislatif. Begitu pula di kementerian-

kementerian negara. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawas-

lu) sudah menyurati 10 Kementerian RI terkait penggunaan 

anggaran bantuan sosial (bansos). Selain sebab  peningikatan 

alokasi yang cukup besar, menteri di masing-masing 

kementerian itu maju sebagai peserta pemilu calon legislatif 


 

(Caleg) 2014 (http://nasional.sindonews.com/read/2014/01-

/21/113/828711). 

 

Modal lain yang kerap menjadi andalan petahana yaitu  

birokrasi. Mereka kerap dipolitisir untuk kepentingan 

pemenangan. Upaya melanggengkan kekuasaan lewat 

mobilisasi birokrasi sudah direncanakan sejak jauh hari. Hal ini 

telah dimulai sejak proses penempatan orang-orang yang 

dekat dengan petahana di posisi-posisi penting birokrasi. Hal 

ini penting untuk mentargetkan proyek-proyek daerah juga 

untuk kepentingan dukungan politik. Posisi-posisi yang 

ditempatkan kekuasaan juga digunakan untuk intimidasi agar 

birokrasi mendukung dan memilih petahana, keluarga, atau 

kawan politiknya dalam pemilihan.  

 

Petahana juga memakai  sumber daya di birokrasi dalam 

rangka menjamin stabilitas politik di daerah. Alokasi anggaran 

di unit kerja pemerintahan atau anggaran belanja sosial 

disiapkan untuk menjadi bancakan politisi di parlemen daerah. 

Hal yang sama juga kita ketahui terjadi di Pemerintahan pusat, 

terutama untuk membiayai proyek politisi pusat di daerah 

dengan mekanisme belanja transfer, peruntukan dari anggaran 

dekonsentrasi serta paket-paket program sosialisasi di 

departemen. 

 

Dampak yang paling terlihat dari penggunaan sumber dana dan 

daya negara yaitu  disorientasi pelayanan negara. 

Perencanaan anggaran dan kegiatan dipaksa untuk melayani 

kepentingan politik petahana, keluarga, atau kawan politik. 

Selain itu, lapangan persaingan antar kandidat menjadi 

timpang, petahana dengan memakai  sumber daya dan 

dana negara bisa lebih mudah “menjual’ diri dan programnya 

dibandingkan kandidat lain. 


 

 

Definisi Penggunaan Sumber Daya Negara 

Menurut Magnus Osman1, sumber daya negara (dimaksudkan 

yaitu  sumber daya ‘publik’ atau ‘administrasi’) didefiniskan 

sebagai semua sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah 

sebagai entitas politik (meliputi entitas politik dan administrasi 

di tingkat nasional, regional dan lokal ). 

 

Selama ini saat  orang berbicara mengenai sumber daya 

negara selalu merujuk pada sumber daya keuangan. Padahal 

menurut Magnus setidaknya ada empat sumber daya yang bisa 

dikaitkan dengan negara yaitu, sumber daya keuangan, sumber 

daya institusi, sumber daya regulator, dan sumber daya hukum 

dan penegakan aturan. 

 

Magnus mendefinisikan penyalahgunaan sumber daya negara 

sebagai semua bentuk penggunaan sumber daya negara untuk 

mendukung aktor politik tertentu (seperti partai politik atau 

koalisi atau kandidat untuk menjadi pejabat publik). 

Penyalahgunaan sumber daya negara merupakan aktivitas-

aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan politik 

dalam satu bentuk atau bentuk lainnya. Contohnya jika  

seorang menteri mencuri uang dari anggaran kementeriannya 

untuk diberikan kepada partainya. 

 

sedang  menurut Open Society Juctice Initiative penyalah-

gunaan sumber daya negara oleh petahana atau partai politik 

yaitu  untuk memperpanjang kemungkinan terpilih, dilakukan 

dengan cara melanggar aturan dan norma lain juga tanpa 

pertanggungjawaban publik. Sumber daya negara termasuk 

                                                       

 

kapasitas penggunaan kekerasan, orang, keuangan, materi dan 

sumber daya lainnya.  

the use of state and public sector powers and resources 

(including coercive capacities, personnel, financial, 

material, and other resources) by incumbent politicians 

or polit- ical parties to further their own prospects of 

election, in violation of legal and/or other norms and 

responsibilities governing the exercise of public office2. 

Penyalahgunaan sumber daya negara dan birokrasi mengacu 

pada penggunaan keuangan negara (publik), infrastruktur, dan 

sumber daya manusia untuk kepentingan kampanye. 

Contohnya, penggunaan para pejabat negara untuk mengatur 

acara kampanye, seperti yang terjadi di Rusia, pengeluaran 

dana publik secara diam-diam dialokasikan oleh partai yang 

berkuasa seperti di Zimbabwe, atau penggunaan BUMN untuk 

menyediakan sumber utama pendapatan incumbent seperti di 

Polandia. Di banyak tempat penggunaan birokrasi dan sumber 

daya negara merupakan modal utama untuk mempertahankan 

monopoli kekuasaan incumbent 

 

Menurut Open Society Juctice Initiative sumber daya 

administratif dapat dibagi menjadi beberapa bentuk3. Pertama, 

sumber daya pemaksa (coercive resources). Termasuk didalam 

kategori ini yaitu  polisi dan aparat penegak hukum, atau 

siapa pun yang memiliki kekuasaan memaksa secara langsung, 

mulai dari bea cukai hingga lembaga intelejen. Lembaga-

lembaga ini  bisa saja digunakan untuk mengintimidasi, 

mengganggu, menghalangi, atau bahkan mengeliminasi politisi 

lawan.  

 

Kedua, sumber daya aturan. Penyalahgunaan sumber daya 

aturan termasuk bias dalam penegakan aturan yang berlaku 

untuk kepentingan petahana. Contohnya bermacam-macam, 

bisa komisi pemilihan yang meminta penghitungan ulang untuk 

kandidat oposisi hingga otoritas perpajakan melakukan 

pemeriksaan pajak secara mendadak kepada partai oposisi di 

tengah kampanye pemilihan.  

 

Ketiga, sumber daya legislatif. Incumbent memaksa menggu-

nakan pengaruhnya di pembuat undang-undang agar bebas 

dari aturan untuk kepentingan politik mereka, sebagai contoh, 

menghalangi peserta kandidat independen dalam pemilihan, 

membuat sistem untuk mengangkat komisi pemilihan yang 

dijadikannya sebagai alat untuk mengotrol partai/kandidat 

tertentu, atau merancang sistem pendanaan dari negara bagi 

partai politik yang hanya menguntungkan partai tertentu 

seperti yang terjadi di Zimbabwe dan hampir terjadi di 

negara kita  dalam bentuk usulan Dana saksi Parpol dari 

anggaran negaran. 

 

Keempat, sumber daya institusi, merupakan sumber daya 

manusia dan materi milik negara.  Termasuk didalamnya 

gedung pemerintahan, perlengkapan kantor, kendaraan, dan 

infrastruktur lainnya yang bisa saja digunakan oleh incumbent  

untuk kepentingan hampanye, seperti membuat acara di 

wilayah publik, memakai  sumber daya publik, komputer 

dan telepon untuk mengecek pemilih, memakai  fasilitas 

negara untuk mencetak dan menyimpan dokumen kampanye, 

atau memakai  kendaraan negara untuk membawa warga 

pada acara kampanye incumbent. 

 

Pegawai negara bisa saja digunakan untuk berpartisipasi dalam 

aktivitas kampanye yang secara langsung menguntungkan 

incumbent. Pegawai biasa umumnya bisa dipakai unrtuk 

dijadikan staf kampanye untuk partai politik. sedang  

 

pegawai senior yang biasanya sudah berafiliasi dengan partai 

memakai  posisi meerea untuk mendukung partai atau 

kandidatnya. Faktor kunci yang harus dipertimbangkan yaitu  

apakah pegawai negara atau pejabat publik terlibat dalam 

dalam aktivitas kampanye selama waktu kerja atau dalam 

kapasitas mereka sebagai pegawai negara.  

 

Kelima, sumber daya keuangan. Uang dari dana publik bisa 

juga digunakan untuk keuntungan incumbent yang diambil 

secara langsugn dari badan usaha negara/daerah atau 

memakai  anggaran negara/daerah untuk membiayai 

kampanye atau membeli suara. Penggunana dana publik juga 

bisa untuk membiaya inisiatif ‘kualitas hidup’seperti 

peningkatan pensiun sebelum pemilihan, rancangan untuk 

mendorong prospek pemilihan incumbent. 

 

Keenam, media negara. Media yang dikontrol oleh negara bisa 

digunakan untuk mempromosikan incumbent. Penyalahgunaan 

media menyebar dalam kampanye di banyak negara.  

 

Penyalahgunaan sumber daya negara berdampak buruk pada 

pendanaan kampanye dan sistem politik secara umum.  

Penggelapan sumber daya negara untuk kepentingan 

kampanye merupakan bentuk penyembunyian pendapatan 

dan secara fundamental merusak standar aturan mengenai 

pendanaan kampanye. Lebih umum lagi, penyalahgunaan 

sumber daya bisa merusak kebebasan sipil, kualitas demokrasi, 

fungsi institusi negara, dan  ini termasuk misalokasi sumber 

daya publik. 

 

Penggunaan sumber daya negara dalam aturan pemilu 

Dalam aturan pemilu di negara kita , penggunaan sumber dana 

dan daya negara berkaitan dengan larangan penggunaan 

anggaran negara (APBN/APBD), fasilitas pemerintahan, biro-


 

krasi, dan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara 

selama masa kampanye. 

 

Pada pasal 86 ayat 1 h UU No.8/2012  dan Pasal 44 ayat 1 h UU 

No.42/2008 disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan 

petugas Kampanye Pemilu dilarang antara lain memakai  

fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.  

Fasilitas pemerintah tidak hanya berkaitan dengan gedung, 

kendaraaan, atau sarana fisik, tapi termasuk didalamnya 

sumber dana seperti APBN/APBD dan program-program yang 

tercakup didalamnya. 

 

Berkaitan dengan larangan mobilitasai dan politisasi birokrasi 

diatur dalam pasal 86 ayat 2 dan 3 UU 8/2008 dan pasal 44 

ayat 2 UU 42/2008. Pelaksana kampanye dalam kegiatan 

kampanye dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil, 

aparatur desa, anggota TNI, direksi, komisaris, dewan 

pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan 

usaha milik daerah. Sebab posisi mereka netral, tidak berpihak 

kepada kandidat atau partai mana pun termasuk partai milik 

petahana. 

 

sedang  dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewe-

nang oleh pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, 

gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota 

yang turut berkompetisi atau mendukung keluarga dan partai 

dalam kampanye, UU pemilihan anggota legislatif dan UU 

pemilihan presiden dan wakil presiden melarang penggunaan 

fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas 

keamanan. Selain itu, mereka pun diwajibkan untuk menjalani 

cuti di luar tanggungan negara. 

 

Dalam UU No.8/2012, sanksi bagi mereka yang memakai  

fasilitas pemerintahan untuk kampanye yaitu  pidana penjara 

maksimal selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 juta. 

65 

 

Sanksi yang sama juga berlaku untuk mereka yang melibatkan 

hakim, gubernur dan deputi gubernur, komisaris BUMN, BUMD 

dalam kegiatan kampanye pemilu. 

 

Tabel 16. Aturan mengenai penggunaan fasilitas negara 

Isu Pasal Isi 

Fasilitas Pasal 86 (1 h) (1)  Pelaksana, peserta, dan petugas 

Kampanye Pemilu dilarang:  

h. memakai  fasilitas pemerintah, 

tempat ibadah, dan tempat 

pendidikan;  

Aparatus 

Negara 

Pasal 86 (2-3) (2)  Pelaksana kampanye dalam kegiatan 

Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:  

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, 

hakim agung pada Mahkamah 

Agung, dan hakim pada semua 

badan peradilan di bawah 

Mahkamah Agung, dan hakim 

konstitusi pada Mahkamah 

Konstitusi;  

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota 

Badan Pemeriksa Keuangan;  

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, 

dan deputi gubernur Bank 

negara kita ;  

d. direksi, komisaris, dewan pengawas 

dan karyawan badan usaha milik 

negara/badan usaha milik daerah;  

e. pegawai negeri sipil;  

f. anggota Tentara Nasional negara kita  

dan Kepolisian Negara Republik 

negara kita ;  

g. kepala desa; dan  

h. perangkat desa.  

(3)  Setiap orang sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana 

Kampanye Pemilu. 

Cuti  Pasal 87  

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan 

Presiden, Wakil Presiden, menteri, 

gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil 

bupati, walikota, dan wakil walikota harus 


 

memenuhi ketentuan:  

a. tidak memakai  fasilitas yang 

berkaitan dengan jabatannya, kecuali 

fasilitas pengamanan bagi pejabat 

negara sebagaimana diatur dalam 

ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan  

b. menjalani cuti di luar tanggungan 

negara.  

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan 

memperhatikan keberlangsungan tugas 

penyelenggaraan negara dan 

penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Sumber: UU 8/2012 

 

Table 17. aturan penggunaan fasilitas negara dalam UU pilpres 

Isu Pasal Isi 

Fasilitas Pasal 41 (1 h) (1) Pelaksana, peserta, dan petugas 

Kampanye dilarang: 

h. memakai  fasilitas pemerintah, 

tempat ibadah, dan tempat pendidikan;  

Aparatus 

Negara 

Pasal 41 (2) 2)  Pelaksana Kampanye dalam kegiatan 

Kampanye dilarang mengikutsertakan:  

. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, 

hakim agung pada Mahkamah 

Agung, dan hakim pada semua 

badan peradilan di bawah 

Mahkamah Agung, dan hakim 

konstitusi pada Mahkamah 

Konstitusi;  

. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota 

Badan Pemeriksa Keuangan;  

. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, 

dan deputi gubernur Bank negara kita ; 

. pejabat badan usaha milik 

negara/badan usaha milik daerah;  

. pegawai negeri sipil;  

. anggota Tentara Nasional negara kita  

dan Kepolisian Negara Republik 

negara kita ;  

. kepala desa;  

67 

 

. perangkat desa;  

. anggota badan permusyaratan desa; 

dan  

. Warga Negara negara kita  yang tidak 

memiliki hak memilih.  

3).  Setiap orang sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf 

i dilarang ikut serta sebagai pelaksana 

Kampanye.  

4)  Sebagai peserta Kampanye, pegawai 

negeri sipil dilarang memakai  atribut 

Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut 

pegawai negeri sipil.  

(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai 

negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai 

negeri sipil di lingkungan kerjanya dan 

dilarang memakai  fasilitas negara. 

Cuti 

pejabat 

negara 

Pasal 42 

 

(1) Kampanye yang mengikutsertakan 

Presiden, Wakil Presiden, menteri, 

gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil 

bupati, walikota, dan wakil walikota 

harus memenuhi ketentuan:  

a. tidak memakai  fasilitas yang 

terkait dengan jabatannya, kecuali 

fasilitas pengamanan bagi pejabat 

negara sebagaimana diatur dalam 

peraturan perundang- undangan; 

dan  

b. menjalani cuti Kampanye.  

(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) huruf b dilaksanakan dengan 

memperhatikan keberlangsungan tugas 

penyelenggaraan negara dan 

penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai 

keikutsertaan pejabat negara 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dan ayat (2) diatur dengan peraturan 

KPU. 

Aturan 

pejabat 

negara 

Pasal 43 Pejabat negara, pejabat struktural dan 

pejabat fungsional dalam jabatan negeri, 

serta kepala desa atau sebutan lain 

dilarang membuat keputusan dan/atau 

68 

 

tindakan yang menguntungkan atau 

merugikan salah satu Pasangan Calon 

selama masa Kampanye 

Netralitas 

pejabat 

dan 

birokrasi 

Pasal 44 

 

1) Pejabat negara, pejabat struktural dan 

pejabat fungsional dalam jabatan negeri 

serta pegawai negeri lainnya dilarang 

mengadakan kegiatan yang mengarah 

kepada keberpihakan terhadap 

Pasangan Calon yang menjadi peserta 

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 

sebelum, selama, dan sesudah masa 

Kampanye.  

2) Larangan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, 

imbauan, seruan atau pemberian barang 

kepada pegawai negeri dalam 

lingkungan unit kerjanya, anggota 

keluarga, dan warga .  

Sanksi Pasal 45 

 

Pelanggaran atas larangan pelaksanaan 

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) 

merupakan tindak pidana Pemilu Presiden 

dan Wakil Presiden. 

 

Sanksi Pasal 46 

 

(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar 

larangan Kampanye sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi 

dengan tahapan:  

a. peringatan tertulis jika  

pelaksana Kampanye melanggar 

larangan walaupun belum terjadi 

gangguan;  

b. penghentian kegiatan Kampanye 

di tempat terjadinya pelanggaran 

atau di suatu daerah yang dapat 

mengakibatkan gangguan 

terhadap keamanan yang 

berpotensi menyebar ke daerah 

lain.  

(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap 

pelanggaran ketentuan Kampanye diatur 

dalam peraturan KPU. 

Sumber : UU 42/2008 

69 

 

 

Penyalahgunaan sumber daya negara dalam pemilu 

Berdasarkan hasil pemantauan ICW dalam beberapa pemilu, 

penyalahgunaan sumber dana dan daya negara marak terjadi. 

Setidaknya ada tiga modus utama yang umumnya digunakan 

oleh petahana untuk kepentingan kampanye dirinya, keluarga, 

atau rekan politik. 

 

Pertama, penggunaan dana negara (APBN/APBD). Alokasi yang 

paling sering dibajak yaitu  dana hibah dan bantuan sosial.  

Tujuannya untuk meningkatkan popularitas dengan cara 

membagi ke lembaga-lembaga kewarga an atau menam-

bah modal politik dengan jalan membentuk lembaga fiktif atau 

lembaga-lembaga yang dikuasai oleh keluarga dan kawan 

politik 

 

Selain itu, dana-dana di kementerian dan dinas pun kerap 

disiasati untuk kepentingan kampanye. Misalnya mengarahkan 

dana ke daerah pemilihan (dapil) tertentu oleh anggota 

DPR/DPRD, memakai  dana kehumasan untuk sosialisasi 

kandidat/partai, dan membagikan barang-barang yang dibeli 

oleh pemerintah oleh kandidat/partai. 

 

Kedua, penggunaan fasilitas pemerintahan. Temuan paling 

banyak yaitu  penggunaan gedung dan kendaraan pemerintah 

oleh kandidat atau partai politik untuk kepentingan kampanye. 

Termasuk ambulan dan mobil pemadam kebakaran yang 

digunakan untuk mendukung kampanye kandidat atau partai 

tertentu. 

 

Tabel 18. Modus penggunaan fasilitas pemerintahan dalam 

pemilu 

No Uraian Modus 

1 Mobil dinas untuk mengangkut atribut  

2 Mobil Damkar milik  Satpol dan regu pemadam digunakan untuk 

membantu kampanye  

70 

 

3 Ambulan milik Dinas kesehatan digunakan untuk mengamankan 

kampanye 

4 Pemasangan spanduk dan striker di gedung pemerintah. 

7 Mobil dinas digunakan untuk membagi-bagikan mie instan, 

sajadah, kerudung, kepada ratusan warga  

8 Ditemukan atempelan stiker/atribut pasangan kandidat incumbent 

di  Mobil dan motor dinas  

10 Membagikan atribut kampanye kandidat incumbent kegiatan HUT 

pemerintah atau acara dinas 

11 Iklan  Layanan warga  di TV Nasional dan Lokal di masa 

tenang 

12 Pemberian kredit mudah melalui BLUD kepada warga  

13 Penggunaan rumah dinas untuk pertemuan 

Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan 

pemilukada 

 

Ketiga, politisasi birokrasi. Politisasi birokrasi umumnya sudah 

terjadi jauh-jauh hari sebelum pemilu. Diawali dengan 

memaksa agar program kementerian dan dinasatau SKPD bisa 

digunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk 

menentukan daerah atau lembaga yang akan menerima 

proyek.  Cara lain dengan melakukan kebijakan mutasi, rotasi, 

atau intimidasi yang bertujuan untuk memastikan agar 

birokrasi loyal dan mendukung kandidat/partai tertentu. 

 

Banyak pula ditemukan dalam pemilu legislatif, presiden dan 

wakil presiden, birokrasi dilibatkan secara aktif dalam tim 

kampanye.  Tidak hanya untuk mempengaruhi sesama 

birokrasi, tapi juga warga  umum. Bahkan dalam 

pemilukada, aparat desa/kelurahan seperti RT/RW dijadikan 

tim untuk membagikan politik uang. 

 

Tabel 18. Modus politisasi birokrasi dalam pemilu 

No Modus Mobilisasi Birokrasi 

1 Semua acara SKPD sudah diarahkan untuk kepentingan pemenangan 

pemilukada  

2 Semua kegiatan/acara SKPD harus melibatkan bupati/gubernur 

71 

 

3 Pertemuan dengan SKPD intensitasnya dibuat lebih sering yang 

disertai pesan untuk mendukung incumbent 

4 Pesan berantai (memakai  struktur birokrasi) untuk mendukung 

incumbent 

5 Prioritas  program/bantuan ditentukan oleh bupati/gubernur  

6 Merotasi dan mutasi birokrasi  

7 Briefing dan ancaman kepada birokrasi  

8 Surat edaran instruksi untuk memenangkan bupati/gubernur  

9 Pesan-pesan untuk memenangkan dalam setiap rapat birokrasi di 

semua level 

10 Pelibatan Lurah dan RT sebagai tim pemantau dan pengawas TPS. 

PNS menjadi saksi dalam pemilihan 

11 Penerbitan SK tenaga pegawai  

12 Pembagian atribut kampanye berupa kaos bergambar kandidat 

incumbent dalam rapat dinas  

13 Pegawai Pemerintah datang ke rumah-rumah warga membagikan 

atribut bergambar incumbent 

Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan 

pemilukada 

 

Pemantauan Penggunaan Sumber Dana dan Daya Negara 

 

Tujuan Pemantauan 

Tujuan pemantauan penggunaan sumber dana dan sumber 

daya negara yaitu: 

a. Memperoleh bukti dan data mengenai pola dan aktor 

penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye 

pemilu anggota legislatif maupun presiden dan wakil 

presiden 

b. Mengumpulkan bukti-bukti mobilisasi maupun 

politisasi birokrasi untuk mendukung kandidat atau 

partai politik dalam kampanye dan pemilihan anggota 

legislatif maupun presiden dan wakil presiden. 

c. Mendapatkan data-data mengenai penyalahgunaan 

jabatan oleh pejabat negara dan pejabat pemerintahan 

 

yang terlibat dalam proses kampanye calon anggota 

legislatif maupun presiden dan wakil presiden. 

d. Mendorong penegakan hukum atas temuan 

penyalahgunaan sumber daya dan dana publik untuk 

kepentingan kampanye. 

e. Memberikan peringatan atau warning bagi warga  

dan penyelenggara pemilu untuk mengawasi 

penyalahgunaan sumber daya dan dana publik untuk 

kepentingan kampanye. 

 

Teknik Pemantauan 

Untuk mencapai tiga tujuan ini , ada beberapa langkah 

yang harus dilakukan oleh pemantau sebelum atau pada saat 

melakukan pemantauan. 

 

a. Mengumpulkan dokumen pendukung 

1. Data APBN/APBD atau kementerian yang menteri-nya 

mencalonkan diri atau terafiliasi dengan partai 

politik. 

Pemantau disarankan memiliki data APBN/APBD atau 

setidaknya kementerian yang menterinya berasal dari 

partai atau mencalonkan diri dalam pemilihan. Untuk 

tingkat daerah, pemantau dianjurkan memiliki 

dokumen APBD. Banyak cara untuk mendapatkan 

dokumen ini . Untuk data APBN, pemantau bisa 

download di www.kemenkeu.go.id atau mengajukan 

permintaan informasi ke masing-masing kementerian 

dengan memakai  UU keterbukaan informasi 

publik. Cara lain meminta orang-orang di 

kementerian atau DPR RI khususnya anggota komisi 

yang membidangi kementerian ini . Untuk 

dokumen APBD, pemantau bisa meminta kepada 

sekretariat daerah (Setda) atau sekretariat DPRD. 

Bisa pula meminta ke sejumlah anggota DPRD. 


 

2. Analisis program pemerintah, baik yang didanai 

APBN/D untuk kepentingan kampanye terselubung 

maupun kampanye terang-terangan.  

Fokus analisis yaitu  dana bantuan sosial, hibah, 

kehumasan, atau program-program populis lainnya 

seperti pemberian bantuan peralatan atau makanan. 

Untuk hibah dan bantuan sosial, bisa dipetakan siapa 

atau lembaga mana saja yang menerima bantuan, cek 

masing-masing lembaga ini  untuk memastikan 

bahwa lembaga ini  sudah memenuhi syarat 

untuk menerima bantuan, keberadaan lembaga itu 

tidak fiktif, afiliasi pengurus lembaga tesebut dengan 

menteri, kepala daerah, atau partai politik,  atau 

lembaga ini  menerima alokasi dana sesuai 

dengan pagu yang telah ditetapkan. Pemantauan 

yang sama juga dapat dilakukan di daerah yang 

terkena bencana alam. 

 

b. Pemantauan Lapangan 

1. Daftarkan rencana penggunaan dana nega-

ra/pemerintah daerah dalam APBN/APBD seperti 

pembagian sembako gratis, operasi pasar murah 

menjelang kampanye atau pada saat periode 

kampanye. 

2. Pantau manipulasi kegiatan di pemerintahan, baik 

pusat maupun daerah yang diarahkan untuk 

kampanye terselubung seperti iklan layanan 

warga  atau rencana sosialisasi ke suatu tempat. 

3. Mendatangi kegiatan kampanye yang melibatkan 

jabatan publik, khususnya yang menduduki jabatan 

strategis di pemerintahan sekaligus memiliki jabatan 

struktural di partai, memiliki keluarga atau kerabat 

yang mencalonkan diri. 

4. Telusuri para pejabat publik yang melakukan 

kampanye sudah mengajukan cuti sebagai pejabat 

 

negara untuk menjadi juru kampanye atau untuk 

terlibat dalam kampanye 

5. Cermati apakah ada fasilitas negara/pemerinta yang 

digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan 

kampanye ini . Jika ada, catat secara detail 

kegiatan kampaye ini , yang meliputi waktu 

kejadian, tempat kejadian, pelaku, jenis fasilitas 

negara/pemerintah yang disalah gunakan 

 

Memantau Politik Uang 

Dalam Pemilu 

 

  

Politik uang merupakan salah satu masalah serius dalam setiap 

pemilihan umum di negara kita . Mulai dari pemilihan kepala 

desa, anggota legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 

kepala daerah, hingga presiden selalu diwarnai praktek jual beli 

pengaruh dan suara.  Tidak mengherankan jika  temuan 

mengenai politik uang mendominasi dalam setiap laporan 

pelanggaran, khususnya berkaitan dengan pelanggaran di masa 

kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil 

penghitungan suara. 

 

Dalam tiga kali pemilu di era reformasi, negara kita  Corruption 

Watch mencatat terjadi peningkatan temuan politik uang.  

Pada pemilu 1999, setidaknya terjadi 62 kasus politik uang. 

Pelakunya didominasi oleh partai besar seperti golkar dan PDI 

Perjuangan. Pemilu 2004 ditemukan 113 kasus, sedang  

pemilu 2009 jumlah temuan bertambah menjadi 150 kasus. 

Pelakunya masih tetap didominasi oleh pengurus partai politik, 

kandidat dan tim sukses termasuk tim pemenangan bayangan. 

 

Tidak hanya dalam pemilu legislatif, hal yang sama juga terjadi 

dalam pemilihan kepada daerah (pemilukada) langsung. Hasil 

riset dan monitoring yang dilakukan ICW di delapan daerah 

memperlihatkan sebagian besar pelanggaran berkaiitan 

dengan politik uang. Pelakunya tidak hanya kandidat, tim 

 

sukses atau partai dengan pemilih, tapi juga terjadi  dengan 

penyelenggara pemilu seperti panitia pengawas dan PPK. 

 

Selain itu, modus politik uang dalam pemilukada pun 

mengalami banyak ‘perbaikan’. Salah satu inovasi yang dibuat 

oleh kandidat/tim sukses/partai dalam politik uang yaitu  

politik uang pasca bayar. Pemberian uang oleh kandidat/tim 

sukses/partai dilakukan sesudah  pencoblosan selesai. Pemilih 

tinggal menunjukan photo sebagai bukti telah memilih 

kandidat atau partai politik tertentu. 

 

Tentu saja politik uang akan berdampak buruk bagi pemilu dan 

penguatan demokrasi di negara kita . Selain pembodohan 

terhadap pemilih, persaingan antar kandidat/partai menjadi 

timpang. Kandidat/partai yang memiliki banyak uang 

berpotensi lebih besar memenangkan pemilihan. Dalam 

cakupan yang lebih luas,  politik uang akan memicu korupsi 

sebelum pemilihan (untuk mengumpulkan modal politik) dan 

pasca pemilihan (mengembalikan modal atau mengakomodir 

para penyumbang/donatur). Politik uang juga memicu  

terjadi pemborosan ongkos politik sebab  belum tentu efektif 

meningkatkan suara sebab  pemilih tidak benar-benar 

mengenal Partai/Kandidat yang membagikan uang di saat 

kampanye. 

 

Itu sebabnya, sangat penting upaya untuk melakukan 

pengawasan pemilu, khususnya berkaitan dengan isu politik 

uang. Dalam bagian ini akan dijelaskan pengertian mengenai 

politik uang dan unsur-unsurnya, modus dan aktor politik uang 

dalam pemilu, pemilukada, dan pilpres, serta teknik 

mengawasi dan melaporkan temuan politik uang. 

 

Definisi Politik Uang 

Setiap bentuk korupsi dalam proses pemilihan selalu 

diidentikan dengan politik uang. Hal ini  menurut Daniel 

 

Bumke1 sebab  selama ini tidak ada definisi yang jelas. Politik 

uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan 

perilaku korupsi dalam pemilu. Mulai dari korupsi politik 

hingga klientelisme dan dari membeli suara (vote buying) 

hingga kecurangan.   

 

Tapi Bumke secara umum mengategorikan politik uang dalam 

tiga dimensi yaitu, vote buying, vote broker, dan korupsi politik.  

Vote buying merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang  

dengan suara dalam pemilihan umum dan orang yang mewakili 

kandidat/partai untuk membeli suara yaitu  vote broker. 

sedang  korupsi politik yaitu  segala bentuk suap kepada 

politisi dalam rangka mendapatkan kebijakan yang 

menguntungkan atau keuntungan lainnya. 

 

Hal yang sama ditegaskan oleh Edward Aspinall2. Menurutnya 

politik uang merupakan istilah orang negara kita  berkaitan 

dengan vote buying dan fenomena yang terkait didalamnya. 

Sama seperti Bumke, selain vote buying, vote broker atau tim 

sukses merupakan bagian penting dari politik uang.  

 

Nankyung Choi3 menyatakan hal serupa. Politik uang 

merupakan istilah yang digunakan oleh banyak orang 

negara kita . Mulai dari sarjana hingga orang umum untuk 

membedakan dengan korupsi di masa otoritarian. Dalam 

penelitiannya mengenai pemilihan wali kota Jogjakarta, ia 

berkesimpulan: 

 

This weakness of the substantive aspects of democratization 

may be unnoticed in the formally democratic settings, but 

when informal political processes emerge as a defining feature 

                                                        

of the post-authoritarian polity, it becomes clear that formal 

democracy will remain merely formal. 

 

Menurut Syarif Hidayat4 praktek politik uang dimulai dari 

proses nominasi kandidat, selama masa kampanye, hingga hari 

‘H’ pemilihan saat  suara dihitung.  Ada dua jenis politik uang. 

Pertama,  secara langsung dengan memberikan uang kepada 

pemilih. Kedua, secara tidak langsung dengan memberikan 

berbagai barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang 

tinggi. 

 

Walau belum ada definisi yang jelas berkaitan dengan politik 

uang. Tapi setidaknya ada empat hal penting yang harus 

diperhatikan berkaitan dengan politik uang. Pertama, vote 

buying atau membeli suara. Kedua, vote broker atau 

orang/kelompok orang yang mewakili kandidat untuk 

membagikan uang/barang. Ketiga, uang atau barang yang akan 

dipertukarkan dengan suara. Keempat, pemilih dan 

penyelenggara pemilihan yang menjadi sasaran politik uang. 

 

a. Vote Buying 

Secara harfiah vote buying merupakan pertukaran ekonomi 

sederhana. Kandidat membeli dan warga menjual suara, sama 

seperti mereka menjual dan membeli, buah apel, sepatu, atau 

televisi. Pembelian suara dapat juga diartikan memberikan 

uang atau manfaat lainnya kepada pemilih untuk mendukung 

kandidat tertentu atau kepada penyelenggara pemilihan 

sebagai insentif untuk memanipulasi hasil pemilu. Kategori ini 

biasanya sulit untuk dipantau, sebab  kedua belah pihak 

biasanya akan menutupi transaksi. 

 

Vote buying merupakan perilaku korupsi yang biasanya 

berbentuk pemberian atau hadiah  terutama dalam bentuk 

                                                        

 

uang, barang berharga, atau janji dengan tujuan 

mempengaruhi perilaku penerima. Sebagai perilku korup, vote 

buying bisa didefinisikan sebagai bentuk persuasi dengan 

memberikan keuntungan finansial yang dilakukan oleh satu 

orang kepada orang lain untuk mempengaruhi pilihan orang 

ini .  

 

Bentuk vote buying bukan hanya pemberian suap, tapi juga 

pembayaran untuk membiayai jalan-jalan atau membiayai 

penyelenggara pemilihan. Termasuk didalamnya situasi saat  

pemilih diberi iming-iming atau janji seperti pemberian uang 

jika memilih kandidat tertentu. 

 

Menurut Valeria Busco vote buying merupakan pemberian 

uang atau umumnya barang-barang konsumsi oleh kandidat 

atau partai politik kepada pemilih, sebagai bentuk pertukaran 

dari suara penerima. Pemilih merasa memiliki kewajiban untuk 

memilih kandidat atau partai yang telah memberi mereka 

sesuatu.  

 

Menurut Lynn T White vote buying di negara-negara demokasi 

bisa memakai  beragam bentuk, beberapa diantaranya 

secara langsung memberikan uang, terutama di negara-negara 

yang income percapitanya rendah. Bentuk lainnya yaitu  iklan 

di media massa

 

Schaffer6 mengategorikan beberapa karakteristik untuk 

membedakan vote buying dengan bentuk-bentuk lain strategi 

mobilisasi dalam pemilu, dengan mengacu pada cakupan, 

waktu, dan legalitas. Pertama dari sisi cakupan, vote buying 

seperti patronase merupakan partikular (khusus). Keuntungan 

                                                        

 

material diberikan kepada pemilih atau keluarga dengan 

banyak cara patronase yang instan, bisa juga disebarkan ke 

seluruh lingkungan atau desa. Diberi target khusus membeli 

suara, politisi atau timnya memiliki kontrol siapa yang akan 

menerima hadiah. 

 

Kedua dari sisi waktu, membeli suara dilakukan pada menit 

akhir untuk mempengaruhi pemilihan, biasanya waktu dalam 

vote buying beberapa hari atau beberapa jam menjelang 

pemilihan, atau bisa juga pada hari pemilihan. Ketiga, dari sisi 

legalitas, vote buying sering bertentangan dengan norma-

norma hukum. Sementara pork barrel dan kebijakan alokasi 

dianggap legal, sedang  patronase masih samar-samar. Vote 

buying hampir selalu dianggap illegal. 

 

 

b. Vote Brokers 

Proses barter uang atau barang dengan pemilih/penyelenggara 

biasanya tidak melibatkan kandidat secara langsung. Selain 

mudah diketahui oleh lawan politik, resikonya tinggi seperti 

dianulir sebagai peserta pemilihan. sebab  itu, kandidat 


 

membentuk tim yang berperan dalam menentukan strategi 

pemenangan termasuk didalamnya melakukan politik uang 

sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan persaingan.  

 

Perseorangan atau kelompok orang yang berperan untuk 

mewakili kandidat dalam membagikan uang atau barang dalam 

rangka mempengaruhi pemilih dan penyelenggara sering 

disebut sebagai vote broker. Vote broker biasanya merupakan 

bagian dari tim sukses. Tapi umumnya mereka tidak tercatat 

sebagai tim formal yang dilaporkan kepada komisi pemilihan 

umum (KPU). 

 

Aspinall mengelompokan vote broker dalam tiga kategori. 

Pertama, broker aktivis yang mendukung kandidat berdasarkan 

politik, etnik, agama, atau komitmen lannya. Kedua, broker 

clientelist, yang berkeinginan untuk hubungan jangka panjang 

dengan kandidat atau senior brokter dengan tujuan 

mendapatkan keuntungan material di masa yang akan datang. 

Ketiga, broker oportunis yang hanya mencari keuntungan 

jangka pendek selama masa kampanye. 

 

Selain vote broker, istilah bagi mereka yang berperan 

membagikan uang atau barang 

yaitu  ‘vote bosses’ (huakhanaen). Di Thailand yang kerap 

dijadikan sebagai vote bosses yaitu  tokoh daerah. Mereka 

yang berperan sebagai penanggungjawab untuk membagikan 

uang dan memoblisir pemilih.  Mereka tidak hanya 

menawarkan uang, tapi juga pekerjaan, pengobatan gratis 

hingga pemutaran film untuk menjamu pemilih. Uang telah 

menjadi simbol kedermawanan dan dukungan, tidak hanya 

kesejahteraan dan pengaruh.

 

                                                       

Dalam penelitiannya di negara kita , Philipina, dan Thailand, John 

Sidel lebih menekankan pentingnya orang kuat di tingkat lokal 

(local strongman) sebagai aktor dalam mendistribusikan politik 

uang. Selain itu, mereka pun umumnya berperan dalam 

melakukan kekerasan dan kecurangan pemilu dalam rangka 

memenangkan kandidat yang telah membayarnya.8   

 

c. Sasaran Politik Uang 

Dalam banyak penelitian, yang kerap ditunjuk sebagai satu-

satunya sasaran politik uang yaitu  pemilih. Tidak 

mengherankan jika  politik uang dianggap hanya melibatkan 

dua pihak, kandidat/partai dan tim-nya pada satu sisi dengan 

pemilih pada sisi lainnya. 

 

Padahal kenyataannya, politik uang kerap pula melibatkan 

penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan 

Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di semua tingkatan. 

Sama seperti dengan pemilih, objek yang diperjualbelikan 

sama yaitu suara. Kandidat/partai/tim sukses memberi janji, 

uang, atau barang agar penyelenggara untuk memanipulasi 

hasil pemilihan. 

 

Dalam penelitian ICW berkaitan dengan pemilukada di delapan 

daerah terungkap bahwa beberapa kandidat mengaku 

membayar setidaknya tiga puluh persen penyelenggara pada 

tingkat TPS, keluarahan, dan kecamatan.  Alasan utama 

kandidat/tim sukses melakukan politik uang kepada 

penyelenggara agar mereka tidak dicurangi. 

 

Temuan lainnya memperlihatkan kandidat/partai sudah jauh-

jauh hari melakukan ‘investasi’ dengan menempatkan orang-

orang mereka di penyelenggara, terutama KPU(D). Tujuannya 

bukan hanya untuk mengawal agar mereka tidak dicurangi, 

                                                        

tapi memastikan agar penyelenggara berpihak dan bisa 

membantu memenangkan mereka. 

  

sedang  untuk pemilih, riset yang dilakukan oleh Valerina 

Busco memperlihatkan bahwa kelompok ekonomi menengah 

bawah merupakan sasaran utama politik uang.9 Hasil yang 

sama diperlihatkan dalam riset yang dilakukan oleh Pedro C. 

Vicente and Leonard Wantchekon di Afrika10. Sasaran utama 

praktek politik uang yaitu  kelompok pemilih dengan tingkat 

pendidikan dan pendapatan yang rendah.   

 

4. Politik Uang dalam Aturan Pemilu 

Dalam semua aturan mengenai pemilihan umum di negara kita , 

seperti pemilu anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden 

tidak ada satu pun yang secara tegas menyebut politik uang 

akan tetapi disebut dengan “mempengaruhi pemilih dengan 

membagikan uang atau materi”. Walau begitu, dalam semua 

aturan ini  dengan jelas diatur larangan jual beli suara 

dalam pemilihan.  Bahkan tidak hanya memberi uang/barang, 

kandidat, tim kampanye, dan penyelenggara pun dilarang 

memberi janji dalam rangka mempengaruhi pemilih. 

 

Dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2013 mengenai 

pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan 

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 

pasal 84 ditegaskan bahwa selama masa tenang pelaksana, 

peserta, dan/atau petugas kampanye pemilu dilarang 

menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk, 

pertama, tidak memakai  hak pilihnya; Kedua, 

memakai  hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu 

dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;  

                                                        

memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau 

memilih calon anggota DPD tertentu.  

 

sedang  dalam  Pasal 86 ditegaskan bahwa pelaksana, 

peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan 

atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta 

Kampanye Pemilu.  Kemudian diikuti Pasal 89 yang menyata-

kan  jika  terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan 

atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan 

kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun 

tidak langsung untuk: a. tidak memakai  hak pilihnya; b. 

memakai  hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu 

dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. 

memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d.memilih calon 

anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; 

ataue. memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi 

 

Berdasarkan UU Nomor 8/20012, ada dua sanksi bagi mereka 

yang terbukti melakukan politik uang. Pertama, pembatalan 

nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 

kabupaten/kota dari daftar calon tetap; Kedua, pembatalan 

penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 

kabupaten/kota sebagai calon terpilih. 

 

 

Selain dalam aturan mengenai pemilihan anggota DPR, DPD, 

dan DPR, kata politik uang pun tidak ada dalam Undang-

undang Nomor 42 tahun 2008 yang menjadi dasar pemilihan 

umum presiden dan wakil presiden. Lingkup aturan yang 

berkaitan dengan politik uang dalam UU pemilihan presiden 

dan wakil presiden hanya berlaku pada tahap kampanye dan 

pemungutan suara.  

 

Pada tahap kampanye diatur dalam Pasal 41 dan 215. 

Ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye 

dilarang antara lain menjanjikan atau memberikan uang atau 

materi lainnya kepada peserta Kampanye. Bagi mereka yang 

dengan sengaja melanggar dengan menjanjikan atau 

memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada 

peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung 

agar tidak memakai  haknya untuk memilih, atau memilih 

Pasangan Calon tertentu, atau memakai  haknya untuk 

memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak 

sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) 

bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda 

paling sedikit Rp.6 juta dan paling banyak Rp.24 juta.  

 

sedang  pada tahap pemungutan suara, disebutkan bahwa 

setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan 

suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya 

86 

 

kepada Pemilih supaya tidak memakai  hak pilihnya atau 

memilih Pasangan Calon tertentu atau memakai  hak 

pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak 

sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua 

belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan 

denda paling sedikit Rp.6 juta dan paling banyak Rp.36 juta. 

 

Jadi aturan yang berkaitan langsung dengan politik uang dalam 

UU pemilihan presiden dan wakil presiden tidak berlaku di 

semua tahapan pemilu. Selain itu, orang yang bisa dipidana 

pun berbeda. Pada tahapan kampanye hanya berlaku bagi 

pelaksana, peserta, dan petugas kampanye. sedang  pada 

tahapan pemungutan suara berlaku bagi setiap orang. 

 

 

Politik Uang Dalam Pemilu di negara kita  

Politik uang bukan hal baru dalam pemilu di negara kita . Dalam 

pemilu pertama tahun 1955, uang memainkan peran penting 

dalam proses pemenangan partai politik.11 Partai membayar 

orang-orang yang memiliki pengaruh seperti camat, lurah, 

mandor, jagoan, agar memakai  pengaruh mereka untuk 

memenangkan partai. Hal ini  biasanya dilakukan pada 

tahapan akhir kampanye. Sumber utama dana partai berasal 

dari korupsi poltik. Mereka memakai  posisi menteri untuk 

mengalirkan uang ke kas partai atau memakai  patronase 

untuk memperoleh pengaruh atau pendanaan secara tidak 

langsung.  Sumber dana partai juga bisa berasal dari bisnis. PNI 

memiliki sumber pendapatan tambahan yang berasal dari 

kelompok bisnis negara kita  dan China, PKI dari donasi dari 

kelompok bisnis China, serta Masyumi dari pemilik lahan dan 

pengusaha batik. 

 

Hal yang sama terjadi pada era orde baru. Mereka memaksa 

menempatkan kader-kader golkar dan militer yang memiliki 

posisi penting dalam orde baru pada posisi-posisi penting. Cara 

lain memaksa tokoh-tokoh berpengaruh untuk bergabung 

dengan Golkar. Dana-dana negara dalam bentuk proyek 

dijadikan sebagai kompensasi bagi para pendukung Golkar 

untuk memenangkan pemilihan. sedang  era reformasi, 

vote buying menyebarluas dan berlangsung dengan sistematis. 

Malah, tanpa strategi vote buying mustahil bagi kandidat atau 

partai untuk memenangkan proses pemilihan. Bentuk vote 

buying bermacam-macam mulai dari kaos, rokok, hingga uang 

transport. 

 

sedang  dalam pelaksanaan pemilu di era reformasi praktek 

politik uang dilakukan dengan beragam cara yang lebih 

canggih. Selain itu, pihak-pihak yang dilibatkan (vote borker) 

                                                        

lebih banyak.  Hasil pemantauan ICW dalam pemilu anggota 

DPR, DPD, dan DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepala 

daerah, memperlihatkan kasus politik uang terus bertambah 

secara kuantitaas.  

 

Secara umum ada tiga hal penting yang berkaitan dengan 

politik uang dalam pemilu yaitu: 

 

a. Waktu Pembagian Politik Uang 

Berdasarkan hasil kajian ICW dalam pemilu (legislative/kepala 

daerah/presiden), setidaknya ada empat tahap  vote buying. 

Pertama, pasca penetapan menjadi kandidat (anggota 

legislatif, kepala daerah, presiden). Biasanya kandidat/tim 

sukses membagikan berbagai barang dan uang yang biasanya 

dilengkapi dengan atribut kampanye kandidat. Kedua, masa 

kampanye. Kandidat/tim sukses membagikan uang transport, 

uang makan untuk mengajak pemilih dalam kampanye yang 

mereka selenggarakan.  

 

Ketiga, menjelang pemungutan suara.  Umumnya lebih 

difokuskan pada pemberian uang dan sembilan bahan pokok. 

Selain itu, banyak pula kandidat yang memberikan uang 

transport dan uang jajan kepada pemilih. Keempat, pasca 

pemungutan suara. Sebagian besar berupa uang sesudah  

pemilih memperlihatkan bukti (biasanya hasil foto 

pencoblosan) bahwa yang bersangkutan telah memilih 

kandidat.  

 

b. Pelaku politik uang 

Berdasarkan hasil pemantauan pemilu yang dilakukan oleh 

ICW, pelaku politik uang didominasi oleh tim sukses yang 

dibentuk oleh kandidat.  Selain itu, banyak pula kandidat yang 

memakai  jasa broker suara yang tidak dicantumkan secara 

resmi dalam  tim kampanye mereka. 

 

Pelaku politik uang lainnya yaitu  birokrasi. Hal ini  

umumnya terjadi saat  incumbent mencalonkan diri atau 

mencalonkan keluarganya dalam pemilu, anggota legislatif, 

kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden. Birokrasi 

yang terlibat mulai dari tingkat atas hingga terbawah seperti 

RT/RW. Pada instansi yang mengelola anggaran seperti dinas-

dinas, sumber politik uang berasal dari anggaran yang dimiliki 

instansi ini . 

 

Malah tidak sedikit kandidat yang mengombinasikan tim 

sukses, broker, dan birokrasi dalam melakukan politik uang. 

Hal ini  umumnya terjadi dalam pemilukada dan pemilu 

presiden. Kandidat menjadikan politik uang sebagai bagian dari 

strategi pemenangan. Artinya, politik uang hanya menjadi satu 

dari banyak aktivitas pemenangan oleh masih-masing anggota 

tim.  

 

d. Modus politik uang 

Berbagai cara digunakan oleh kandidat dan tim suksesnya 

dalam mempengaruhi pemilih dan penyelenggara guna 

memenangkan persaingan. Secara umum dalam beberapa 

pemilu terakhir, modus utama politik uang yaitu  pemberian 

secara langsung kepada pemilih. Caranya dengan membagikan 

uang kepada peserta temu kader, membagikan uang kepada 

massa kampanye, serangan malam, serangan fajar, atau pasca-

pencoblosan. 

 

Modus kedua yaitu  pemberian uang secara tidak langsung, 

terutama melalui kepala desa dan perangkatnya, tokoh agama, 

atau broker-brokter lainnya.

 Selain modus lama, beberapa 
modus baru yang ditemukan ICW dalam pemantauan pemilu 
yaitu  pemberian atau pemutihan kredit, pemberian door 
price, dan pembagian asuransi . 
 
Tabel 25. modus politik uang 
Pemilu legislatif Pilpres 
Pemberian uang secara langsung Pembagian uang secara langsung 
Pemberian uang secara  tidak langsung Pembagian asuran khusus ojek 
Penggunaan fasilitas kredit dan 
pemutihan kredit 
Pembagian sembako, mie, ikan.  
Penggunaan proyek dana sosial 
pemerintah 
Pemberian kerudung, sajadah, helm 
dan berbentuk pakaian yang lain 
Membantu lembaga sosial keagamaan Pemberian bibit tanaman 
Pelaksanaan acara bakti sosial Pemberian janji door price 
Pemberian Sembako Pemberian uang pada Kepala Desa, 

 
TPS, tempat ibadah  
Pemberian barang dan fasilitas Pengganti konsumsi dan transportasi 
pemilihan 
Instruksi melakukan sesuatu untuk partai 
dengan imbalan uang 
Pembagian sembako dan sarung 
Janji memberikan kucuran dana jika 
memilih partai 
Pemberian insentif bagi tokoh 
warga , agama  
Mentraktir makan secara massal 
warga  
Mobilisasi massa melalu truk dan 
disebar ke sejumlah TPS 
Pengobatan gratis 
Uang bakso 
Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan 
pemilukada 
 
Teknik  Memantau Politik Uang 
 
Tujuan Pemantauan 
Tujaun pemantauan politik uang dalam pemilihan umum 
yaitu  untuk memperoleh informasi dan dokumentasi 
mengenai praktek politik uang yang dilakukan oleh kandi-
dat/partai politik dan tim suksesnya kepada pemilih dan 
penyelenggara pemilihan. 
 
Teknik Pemantauan 
Teknik pemantauan poltik uang di bagi menjadi dua bagian. 
Pertama, politik uang kepada pemilih; Kedua, politik uang 
kepada penyelenggara. Pola pembagian politik uang untuk 
kedua kelompok ini  berbeda-beda sehingga cara 
pemantauannya pun dibuat berbeda. 
 
a. Politik uang kepada pemilih 
Ada beberapa langkah untuk memantau praktek politik uang 
yang dilakukan oleh kandidat/partai/tim sukses kepada pemilih 
yaitu; 
 
 
- Memetakan titik rawan politik uang 
Pemantau mesti mengetahui titik-titik rawan politik 
uang. Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu 
sebelumnya, politik uang biasanya terjadi selama 
masa kampanye dan dalam pertemuan-pertemuan 
dengan warga, menjelang pemilihan (sehari atau 
malam pemilihan), pada saat pemilihan, dan sesudah  
pemilihan. 
 
- Mengidentifikasi vote broker 
Kandidat biasanya sudah memperkenalkan anggota 
tim sukses formal maupun informal mereka kepada 
publik secara langsung maupun tidak langsung. Tim 
sukses ini bisa berasal dari keluarga, anggota partai, 
atau organisasi kepemudaan. Mereka tidak hanya 
bertugas mempromosikan kandidat/partai tapi juga 
menjadi operator untuk mengkoordinir dan 
membagikan uang. Hasil identifikasi akan 
memudahkan untuk melakukan pemantauan. Setidak-
nya pemantau sudah bisa memfokuskan pemantauan 
kepada para vote broker. 
  
- Menyiapkan strategi pemantauan/pengumpulan do-
kumen 
Strategi yang digunakan guna memantau dan 
mengumpulkan data bisa berbeda-beda sesuai dengan 
kondisi. Dalam kampanye terbuka atau pertemuan-
pertemuan umum pemantau bisa terjun dan 
memantau secara langsung kegiatan ini . Tidak 
hanya pembagian uang oleh tim sukses, tapi kandidat 
yang memberikan janji sebagai imbalan memilih pun 
sudah bisa dianggap melanggar aturan.  
 
Strategi berbeda digunakan untuk memantau politik 
uang yang dilakukan menjelang pemungutan suara, 
93 
 
pada saat dan sesudah  pemungutan suara. Pemantau 
tidak hanya memantau secara langsung, tapi mesti 
memiliki relawan-relawan atau informan yang berasal 
dari pemilih untuk mencatat/mendokumentasikan 
praktek politik uang yang terjadi kepada mereka. 
 
• Mempersiapkan perlengkapan pemantauan 
Menyiapkan perlengkapan dokumentasi seperti kame-
ra (sebisa mungkin gunakan handphone berkamera 
supaya tidak mencolok), alat perekam (sebisa mungkin 
juga gunakan handphone yang memiliki fasilitas 
merekam, dan kamera tersembunyi. 
 
 
• Melakukan pemantauan 
Memantau atau membaur langsung dalam acara-cara 
seperti kampanye, pertemuan terbuka, atau pada saat 
pemilihan. Pemantau merekam janji-janji kampaye 
kandidat atau merekam kejadian pemberian uang dari 
kandidat/partai/tim sukses kepada pemilih. 
 
Selain itu, pemantau bisa mewawancarai pemilih yang 
mendapatkan politik uang. Mencari pemilih yang 
memiliki hubungan dekat dengan pemantau akan 
memudahkan untuk menggali keterangan dan bukti. 
Selain itu, maksimalkan peran relawan atau informan. 
Minta mereka mencatat besaran politik uang, pelaku, 
kandidat, dan bukti pemberian politik uang. 
 
        
 
Poltik Uang Kepada Penyelenggara 
Memantau politik uang kepada penyelenggara tidak bisa 
dilakukan dengan cara konvensional. Sebab jauh lebih tertutup 
dibanding dengan pemilih. Malah dalam temuan pemilihan 
umum sebelumnya, hubungan kandidat/partai dengan 
penyelenggara telah dibangun sejak dalam proses seleksi 
menjadi anggota penyelenggara. 
  
 
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pemantauan: 
 
• Memetakan hubungan kandidat/partai/tim sukses 
dengan penyelenggara 
Pemantau mesti memiliki peta hubungan antara 
penyelenggara (komisi pemilihan umum dan badan 
pengawas pemilihan umum) di semua tingkatan 
dengan kandidat atau partai.  Umumnya hubungannya 
sudah terjalin lama baik sebab  kesamaan organisasi, 
kekerabatan, tempat/asal daerah, afiliasi politik, atau 
uang. Peta hubungan antara penyelenggara dengan 
kandidat/partai akan memudahkan pemantau untuk 
melakukan pemantauan atau mengumpulkan infor-
masi. 
 
• Mencari informan dari penyelenggara 
Pemantau akan kesulitan untuk menemukan bukti 
politik uang dari kandidat/partai kepada penyeleng-
gara tanpa ada bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga yang 
berpotensi ikut membantu yaitu  penyelenggara atau 
staf di lembaga penyelenggara. sebab  itu, penting 
bagi pemantau untuk memiliki ‘orang’ di lembaga 
penyelenggara yang hendak dipantau 
 
• Mencari informan dari tim sukses kandidat/partai 
Selain dari penyelenggara, informasi pun bisa 
diperoleh dari tim sukses kandidat/partai. Informasi 
yang digali umumnya berkaitan dengan tim sukses 
kandidat/partai lain. Itu sebabnya, pemantau mesti 
menempatkan atau memiliki ‘orang’ di tim sukses 
kandidat tertentu. 
 
Analisis Hasil Temuan 
• Gambaran umum mengenai kegiatan peserta pileg dan 
pilpres yang bertendensi terjadi politik uang terkait 
96 
 
dengan waktu kegiatan, tempat, daftar penyeleng-
gara/panitia, gambaran peserta kegiatan. 
• Kronologis terjadinya politik uang meliputi modus 
operandi, nama pelaku dan jenis materi yang 
diberikan/dibagikan. 
• Data pendukung seperti kesaksian peserta, video 
rekaman terjadinya politik uang (jika memungkinkan), 
barang bukti berupa materi yang dibagikan, foto-foto 
yang mendukung informasi mengenai terjadinya politik 
uang 
Pelaporan dan Advokasi Hasil 
Pemantauan  
 
Pemantauan korupsi pemilu yang melingkupi manipulasi dana 
kampanye, penggunaan sumber daya negara, dan politik uang 
bertujuan mendorong agar penyelenggaraan pemilu anggota 
legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden bisa 
berlangsung dengan jujur, adil, dan berintegritas. Untuk 
mencapai itu, berbagai pelanggaran terutama berkaitan 
dengan tindak pidana pemilu oleh peserta dan penyelenggara 
harus diberi sanksi, misalnya dianulir kepesertaan atau 
kemenangan kandidat dalam pemilu. 
 
Mempersiapkan dan melaporkan hasil pemantauan menjadi 
bagian penting dalam rangkaian pemantauan pemilu 
khususnya berkaitan dengan isu korupsi pemilu. Idealnya 
setiap laporan bisa dengan cepat ditindaklanjuti badan 
pengawas pemilihan dan aparat penegak hukum, tapi 
berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak laporan 
yang ditolak atau tidak ditindaklanjut oleh aparat. 
 
Banyak faktor yang memicu  laporan temuan tidak 
ditindaklanjuti, antara lain faktor teknis dan politis seperti 
kombinasi rendahnya kemampuan dengan adanya afiliasi 
penerima laporan dan terlapor. Tapi banyak pula yang 
disebabkan oleh buruknya laporan yang dibuat oleh pelapor 
seperti tidak jelas, minim bukti, atau sudah melewati masa 
kadaluarsa.  
Itu sebabnya pelaporan temuan pemantauan penting untuk 
diperhatikan. Secara umum pelaporan merupakan aktivitas 
merekam dan mencatat segala temuan pemantauan di 
lapangan yang berkaitan dengan temuan-temuan dalam 
bentuk sistematika tulisan yang mendasarkan diri pada fakta, 
bukti, dan informasi yang akurat.   
 
Pengemasan laporan hasil pemantauan harus disesuaikan 
dengan format yang telah ditetapkan penyelenggara.  Laporan 
disusun secara sederhana sehingga mudah dipahami. 
Dilengkapi dengan berbagai bukti yang ditemukan selama 
proses pemantauan di lapangan. 
 
Selain itu, juga perlu  disiapkan strategi sosialisasi dan 
pengawalan laporan. Badan pengawas pemilihan dan aparat 
penegak hukum biasanya akan lebih memprioritaskan laporan 
saat  publik ikut menekan. sebab  itu, sosialisasi hasil temuan 
kepada publik menjadi bagian penting dalam proses 
penuntasan laporan hasil pemantauan.  
 
Penyusunan Laporan 
Dalam penyusunan pelaporan seluruh hasil pemantauan 
diklasifikasikan dan disusun sesuai dengan jenis pelanggaran 
dan format baku pelaporan yang telah ditetapkan, disertai 
dengan semua dokumen bukti pendukung pelanggaan. Berikut 
langkah-langkahnya: 
 
a. Dalam pemantauan pemilu, pemantau dibatasi oleh 
masa kadaluarsa laporan. sebab  itu, laporan langsung 
dibuat sesudah  pemantau memperoleh temuan 
pelanggaran dan bukti-bukti pendukungnya. Jadi tidak 
menunggu laporan terkumpul banyak. 
b. Setiap temuan dibuatkan satu laporan 
 
c. Laporan harus dibuat secara tertulis dnegan memuat 
setidaknya:  
 nama dan alamat pelapor 
 pihak terlapor 
 waktu dan tempat kejadian perkara 
 uraian kejadian 
 
d. Sistematika pelaporan  
 Gambaran umum temuan 
Menggambarkan secara umum kejadian dan 
proses pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat 
atau partai dalam pemilu 
 Permasalahan 
Dijelaskan permasalahan-persalahan terkait 
pelanggaran yang ditemukan oleh pemantau 
 Dugaan pelanggaran pidana pemilu 
Dijelaskan modus dan waktu pelanggaran yang 
kemudian dikaitkan dengan aturan apa saja yang 
dilanggar, termasuk unsur-unsur, pasal, serta 
sanksi yang bisa menjerat pelaku  
 Pelanggaran terhadap aturan 
 Unsur-unsur yang diturunkan dari 
pasal pelanggaran di dalam aturan 
terkait 
 Kesimpulan 
Kesimpulan umum hasil temuan pemantau 
 Rekomendasi 
Rekomendasi umum pemantau atas hasil 
laporannya 
 Lampiran bukti 
Bukti-bukti yang ditemukan dilampirkan dalam 
laporan 
 
 
Mekanisme Pelaporan 
a. Laporan hasil temuan pemantauan diserahkan 
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu 
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, 
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas 
Pemilu Luar Negeri 
b. Laporan temuan paling lambat dilaporkan 
sesudah  kejadian perkara, untuk pemilu 
anggota legislatif tujuh hari sesudah  kejadian 
dan untuk pemilu presiden/wakil presiden 
paling lambat tiga hari sesudah  kejadian 
perkara 
c. Dalam pemilu anggota legislatif dan 
prediden/wakil presiden jika  laporan telah 
dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, 
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, 
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu 
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri 
wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 
(tiga) hari sesudah  laporan diterima.  
d. jika  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu 
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, 
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas 
Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan 
tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut 
dilakukan untuk pemilu anggota legislatif 
paling lama 5 (lima) hari dan pemilu 
presiden/wakil presiden paling lama 3 (tiga) 
hari  sesudah  laporan diterima. 
e. Laporan pelanggaran pidana pemilu anggota 
legsilatif maupun Presiden dan Wakil Presiden 
diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara 
Republik negara kita . 
 
 
Pengawalan Pelaporan 
a. Pelapor membangun jaringan yang melibatkan banyak 
pihak, seperti LSM, kampus, Pers, KPU/KPUD, Bawaslu, 
peserta pemilu, dan warga  
b. Bekerjasama dengan paralegal atau lembaga bantuan 
hukum (LBH) untuk mengantisipasi gugatan balik dari 
pihak terlapor 
c. Sosialisasi hasil temuan untuk menekan bawaslu atau 
aparat agar cepat menindaklanjut laporan dengan cara 
melakukan media briefing, diskusi, atau membuat 
press rilis. Kompilasi temuan akan menarik media 
massa untuk menulis hasil temuan pemantau 
d. Secara rutin mendatangi bawaslu untuk menanyakan 
perkembangan penanganan pelaporan