olitik,
penyebabn kandidat tidak mencatat sebab masalah teknis,
minimnya kemampuan dalam mencatat laporan kegiatan.
Terkait dengan belanja terutama belanja konsultan politik atau
jasa tidak pernah dimasukan di dalam laporan belanja kam-
panye. Demikian juga dengan belanja iklan kampanye dengan
diskon atau dibayarkan oleh pihak ketiga.
Tabel 7. Contoh manipulasi belanja kampanye
No Pelanggaran
1 Sumber dan nama penyumbang berubah-ubah (awal laporan
RKDK nama perusahaan Atapi pada laporan akhir dana
kampanye diubah menjadi “CV.A”
2 Tidak ada penjelasan kegiatan, hanya dengan menyatakan
“Kegiatan lain yang tidak melanggar Peraturan Perundang-
undangan”
3 Laporan nilai belanja berbeda dengan riil belanja
(pengeluaran)
4. memakai Dana Kampanye untuk melakukan politik
uang
Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan
pemilukada
4. Ketepatan waktu pelaporan
Partai berkewajiban menyampaikan laporan awal dana
kampanye, laporan periodik, dan laporan akhir dana kampanye
sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Sanksi bagi
partai yang terlambat antara lain pembatalan sebagai peserta
pemilu atau tidak dilantiknya calon terpilih.
A. Pemantauan Kepatuhan Penyerahan Laporan
a. Memperoleh laporan dana kampanye partai politik dan
kandidat presiden/wakil presiden
Bahan utama untuk melakukan pemantauan yaitu laporan
dana kampanye yang diberikan partai atau kandidat kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD). Laporan bisa diminta dari Komisi
Pemilihan Umum. Dalam UU Pileg dan Pilpres, KPU memiliki
kewajiban untuk mempublikasikan laporan dana kampanye
kepada publik.
jika KPU/KPUD tidak mencantumkan laporan dana
kampanye di websitenya, tim pemantau mengajukan surat
secara resmi untuk meminta laporan dana kampanye. Tim
pun bisa memakai Undang-Undang No.14 tahun 2008
43
tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab laporan
dana kampanye merupakan dokumen publik yang wajib
dipublikasikan oleh partai atau kandidat atau KPU/KPUD.
Cara lain dengan meminta secara langsung kepada tim
keuangan (bendahara) partai atau kandidat calon presiden
dan wakil presiden. Bisa juga meminta kepada anggota
KPU/KPUD atau badan pengawas pemilihan umum
(bawaslu).
b. Cek kelengkapan dan kepatuhan laporan
Dalam PKPU 17/2013, para penyumbang pihak ketiga wajib
untuk melampirkan form berupa keterangan diri seperti
nama, alamat, NPWP, asal harta. Laporan dana kampanye
yang tidak dilengkapi lampiran dengan sendirinya sudah
tidak mematuhi aturan dalam pemilu legislatif maupun
presiden dan wakil presiden.
Perlu juga dilihat format pencatatan yang dilakukan.
Bandingkan dengan format pencatatan yang telah diatur di
dalam lampiran PKPU No. 17 tahun 2013. Jika tidak sama
maka laporan dapat dipastikan tidak lengkap.
Tabel 8. Cek list aspek kepatuhan laporan dana kampanye
Peserta pemilu
No Keterangan Hasil Konformasi
YA TIDAK
1 Kandidat atau partai politik sudah
membuat laporan awal dana
kampanye dan menyerahkan kepada
KPU/KPUD
2 Kandidat atau partai politik membuat
rekening khusus dana kampanye dan
dilaporkan kepada KPU/KPUD
3 Untuk pemilu legislatif, apakah caleg
membuat laporan dana kampanye
dan diserahkan kepada partai di
semua tingkatan
4 Apakah penyerahan laporan dana
kampanye sesuai dengan jadwal
5 Laporan dana kampanye sudah
mencerminkan kondisi keuangan
kandidat/partai (pendapatan dan
belanja)
6 Laporan dana kampanye dilengkapi
dengan form yang sudah ditetapkan
dalam aturan seperti form identitas
penyumbang
7 Sumbangan non kas sudah dicatat
dan dihitung sesuai dengan metoda
dalam aturan
8 Cek pencatuman rekening khusus
dana kampanye
9 Cek pencatatan sumbangan bukan
uang apakah disertai keterangan
pembanding dengan harga pasar
wajar.
10 Cek secara cepat pelanggaran
batasan dari sumbangan perorangan
dan perusahaan pada 1 baris
sumbangan, lihat pencatatan
perusahaan berbeda dengan alamat
yang sama
B. Pemantauan Sumbangan Perseorangan
Ada beberapa langkah untuk melakukan pemantauan
penyumbang perseorangan. Berikut teknis pelaksanaannya:
a. Memperoleh laporan dana kampanye partai politik
dan kandidat presiden/wakil presiden
Bahan utama untuk melakukan pemantauan yaitu laporan
dana kampanye yang diberikan partai atau kandidat kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD). Laporan bisa diminta dari Komisi
Pemilihan Umum. Dalam UU Pileg dan Pilpres, KPU memiliki
kewajiban untuk mempublikasikan laporan dana kampanye
kepada publik.
jika KPU/KPUD tidak mencantumkan laporan dana
kampanye di websitenya, tim pemantau mengajukan surat
secara resmi untuk meminta laporan dana kampanye. Tim
pun bisa memakai Undang-Undang No.14 rahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab laporan
dana kampanye merupakan dokumen publik yang wajib
dipublikasikan oleh partai atau kandidat atau KPU/KPUD.
Cara lain dengan meminta secara langsung kepada tim
keuangan (bendahara) partai atau kandidat calon presiden
dan wakil presiden. Bisa pula meminta kepada anggota
KPU/KPUD atau badan pengawas pemilihan umum
(bawaslu).
b. Cek kelengkapan dan kepatuhan laporan
Dalam PKPU 17/2013, para penyumbang pihak ketiga wajib
untuk melampirkan form berupa keterangan diri seperti
nama, alamat, NPWP, asal harta. Laporan dana kampanye
yang tidak dilengkapi lampiran dengan sendirinya sudah
tidak mematuhi aturan dalam pemilu legislatif maupun
presiden dan wakil presiden.
Tabel 8. Cek list aspek kepatuhan laporan dana kampanye
Peserta pemilu
No Keterangan Hasil Konformasi
YA TIDAK
1 Kandidat/partai sudah membuat laporan
awal dana kampanye dan menyerahkan
kepada KPU/KPUD
2 Kandidat/partai membuat rekening khusus
dana kampanye dan dilaporkan kepada
KPU/KPUD
3 Untuk pemilu legislatif, apakah caleg
membuat laporan dana kampanye dan
diserahkan kepada partai di semua tingkatan
4 Apakah penyerahan laporan dana kampanye
sesuai dengan jadwal
5 Laporan dana kampanye sudah
mencerminkan kondisi keuangan
kandidat/partai (pendapatan dan belanja)
6 Laporan dana kampanye dilengkapi dengan
form yang sudah ditetapkan dalam aturan
seperti form identitas penyumbang
7 Sumbangan non kas sudah dicatat dan
dihitung sesuai dengan metoda dalam aturan
c. Menentukan prioritas penyumbang yang akan ditelusuri
Dalam laporan dana kampanye, biasanya jumlah penyum-
bang partai atau kandidat cukup banyak. Pada sisi lain
pemantau memiliki banyak keterbatasan terutama dari sisi
jumlah sumber daya dan dana. sebab itu, penyumbang
yang akan ditelusuri dipilah menjadi tiga kelompok
berdasarkan nilai sumbangan.
Pertama, kelompok prioritas dengan nilai sumbangan yang
paling besar. Kedua, kelompok penyumbang dengan nilai
sumbangan menengah. Ketiga, kelompok penyumbangan
dengan nilai sumbangan kecil. Pengelompokan didasarkan
pada rata-rata jumlah sumbangan. jika penyumbang
pribadi untuk satu partai atau pasangan calon presiden dan
wakil preside ada yang mencapai batas maksimal, Rp. 1
miliar, maka rata-rata kelompok prioritas bisa dibuat antara
Rp. 500 juta – Rp, 1 miliar.
Tabel 9. Contoh penentuan prioritas penyumbang
Penyumbang Prioritas
(Rp. 500 juta-
Rp. 1 miliar)
Menengah
(Rp. 100 juta-
Rp. 499 juta)
Kecil
( >99 juta)
A Rp. 600 juta
B Rp. 50 juta
C Rp. 100 juta
D Rp. 400 juta
E Rp. 900 juta
d. Cek alamat penyumbang
sesudah menuntuk penyumbang yang akan ditelusuri
(penyumbang prioritas), cek alamat si penyumbang
ini . Caranya bisa dengan mendatangi langsung
alamat, menelpon jika dicantumkan, atau menelusuri
dari yellow pages atau surfing di internet. Mendatangi
langsung alamat penyumbang merupakan cara yang
paling disarankan.
e. Cek kelayakan penyumbang
sesudah cek alamat, dicek pula apakah penyumbang
memiliki kemampuan ekonomi untuk menyumbang atau
nilai sumbangan sesuai dengan profile ekonomi. Caranya
dengan mewawancarai atau mengumpulkan informasi
dari orang-orang yang dekat dengan penyumbang seperti
anggota keluarga, teman kerja, pembantu, aparat desa,
atau tetangga si penyumbang.
Biasanya, tetangga atau orang dekat penyumbang tidak
akan memberi keterangan secara terbuka kepada orang
yang dianggap asing. sebab itu penting bagi bagi
pemantau sebelum mendatangi rumah dan meminta
informasi tentang penyumbang untuk mencari informasi
awal. Internet atau teman-teman penyumbang bisa
menjadi sumber awal informasi.
f. Hubungan penyumbang dengan partai atau kandidat
Penyumbang umumnya memiliki hubungan kekerabatan,
pertemanan, atau politik dengan kandidat atau partai.
Tanpa ada hubungan atau kepentingan tertentu orang
tidak akan bersedia menyumbang kepada kandidat atau
partai. sebab itu, penting untuk mendapatkan gambaran
48
hubungan antara penyumbang dengan kandidat atau
partai.
Banyak cara yang bisa digunakan, mulai dari surfing di
internet, mewawancarai orang-orang yang dekat dengan
penyumbang seperti anggota keluarga, teman, tetangga,
dan aparat kelurahan/desa.
g. Form Pemantauan
Ada dua form terkait pemantauan laporan dana
kampanye yaitu: form pemantauan dan form
rekapitulisasi hasil pemantauan
a. Form pemantauan sumbangan perseorangan
Ini merupakan form yang digunakan untuk menelu-
suri penyumbang (masing-masing penyumbang). Satu
form digunakan untuk menelusuri satu penyumbang
Tabel10. Form pemantauan sumbangan perseorangan
N
o Data KPU-D
Hasil
Peman-
tauan
Sumber
Informasi Keterangan
1 Nama
2 tempat/tanggal
lahir dan umur
3 alamat
penyumbang
4 jumlah
sumbangan
5 asal perolehan
dana
6 NPWP
7 pekerjaan
8 alamat
pekerjaan
9 Usaha lain yang
dimiliki
10 Hubungan
dengan partai
atau kandidat
11 Kesimpulan
b. Form Rekapitulasi hasil pemantauan sumbangan
perseorangan
Ini merupakan rekapitulasi dari form 1. Untuk
merekap temuan-temuan yang didapat dari hasil
pemantauan atau penelusuran penyumbang
Table 11. form rekapitulasi hasil pemantauan
sumbangan perseorangan
No Kategori Jumlah
Kejadian
Besaran/
Nominal
Sumba-
ngan
Aturan
Yang
Dilanggar
1. Penyumbang fiktif
2.
Penyumbang tidak
mempunyai kemampuan
ekonomi untuk
menyumbang
3.
Penyumbang tidak
mengakui telah
menyumbang
4.
Penyumbang mengaku
menyumbang tetapi tidak
dapat menunjukkan bukti
5.
Penyumbang
menyumbang tidak sesuai
dengan nominal yang
dilaporkan
6.
Penyumbang yang
beberapa kali memberikan
sumbangan kepada
peserta pemilu yang sama
h. Teknik Analisis Temuan
Penelusuran dalam materi pelaporan setidaknya dapat
diungkapkan beberapa hal sebagai berikut :
• Indikasi Pelanggaran Undang-undang dalam
bentuk sumbangan yang dipecah menjadi
beberapa bagian dengan total yang melebihi
batasan maksimum, Indikasi dari modus ini
dapat dilihat dari. Pertama. dua atau lebih
penyumbang perorangan yang tinggal se-
alamat. Kedua, penyumbang yang
menyumbang atas nama pribadi dan atas
nama perusahaan yang dimilikinya (CV
termasuk dalam kepemilikan pribadi).
• Sumbangan dengan identitas penyumbangnya
yang tidak jelas terkait dengan larangan
menerima sumbangan dari penyumbang yang
identitas penyumbangnya tidak jelas).
• Sumbangan dengan identitas dipalsukan/atau
tidak diakui oleh penyumbang.
• Sumbangan yang penyumbangnya tidak layak
menyumbang (tidak memiliki kemampuan
secara ekonomi).
A. Pemantauan Sumbangan Kelompok/Perusahaan/badan
Usaha
Langkah-langkah untuk melakukan pemantauan penyumbang
perusahaan/badan usaha secara umum hampir sama seperti
dalam menelusuri penyumbang perseorangan. Berikut teknis
pelaksanaannya:
a. Memperoleh laporan dana kampanye partai
politik dan kandidat presiden/wakil presiden
Bahan utama untuk melakukan pemantauan yaitu
laporan dana kampanye yang diberikan partai atau
kandidat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Laporan bisa
diminta dari Komisi Pemilihan Umum. Dalam UU Pileg
dan Pilpres, KPU memiliki kewajiban untuk mempubli-
kasikan laporan dana kampanye kepada publik.
jika KPU/KPUD tidak mencantumkan laporan dana
kampanye di websitenya, tim pemantau mengajukan
surat secara resmi untuk meminta laporan dana
kampanye. Tim pun bisa memakai Undang-
Undang No.14 rahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik (KIP). Sebab laporan dana kampanye
merupakan dokumen publik yang wajib dipublikasikan
oleh partai atau kandidat atau KPU/KPUD.
Cara lain dengan meminta secara langsung kepada tim
keuangan (bendahara) partai atau kandidat calon
presiden dan wakil presiden. Bisa pula meminta
kepada anggota KPU/KPUD atau badan pengawas
pemilihan umum (bawaslu).
b. Cek kelengkapan laporan
Dalam PKPU 17/2013, para penyumbang pihak ketiga
wajib untuk melampirkan form berupa keterangan diri
seperti nama, alamat, NPWP, nama direksi, asal harta.
Laporan dana kampanye yang tidak dilengkapi
lampiran dengan sendirinya sudah tidak mematuhi
aturan dalam pemilu legislatif maupun presiden dan
wakil presiden.
Table 12. form cek list kelengkapan laporan
N
o
Keterangan Hasil Konformasi
YA TIDAK
1 Kandidat sudah membuat laporan awal
dana kampanye dan menyerahkan
kepada KPU/KPUD
2 Kandidat membuat rekening khusus
dana kampanye dan dilaporkan kepada
KPU/KPUD
3 Untuk pemilu legislatif, apakah caleg
membuat laporan dana kampanye dan
diserahkan kepada partai di semua
tingkatan
52
4 Apakah penyerahan laporan dana
kampanye sesuai dengan jadwal
5 Laporan dana kampanye sudah
mencerminkan kondisi keuangan
kandidat/partai (pendapatan dan
belanja)
6 Laporan dana kampanye dilengkapi
dengan form yang sudah ditetapkan
dalam aturan seperti form identitas
penyumbang
7 Sumbangan non kas sudah dicatat dan
dihitung sesuai dengan metoda dalam
aturan
c. Menentukan prioritas penyumbang yang akan
ditelusuri
Dalam laporan dana kampanye, biasanya jumlah
penyumbang partai atau kandidat cukup banyak. Pada
sisi lain pemantau memiliki banyak keterbatasan
terutama dari sisi jumlah sumber daya dan dana.
sebab itu, penyumbang yang akan ditelusuri dipilah
menjadi tiga kelompok berdasarkan nilai sumbangan.
Pertama, kelompok prioritas dengan nilai sumbangan
yang paling besar. Kedua, kelompok penyumbang
dengan nilai sumbangan menengah. Ketiga, kelompok
penyumbangan dengan nilai sumbangan kecil.
Pengelompokan didasarkan pada rata-rata jumlah
sumbangan. jika penyumbang pribadi untuk satu
partai atau pasangan calon presiden dan wakil preside
ada yang mencapai batas maksimal, Rp. 7.5 miliar,
maka rata-rata kelompok prioritas bisa dibuat antara
Rp. 1 miliar – Rp. 7,5 miliar.
Table 13. Contoh menentukan penyumbang prioritas
perusahaan
Penyumbang Prioritas
(Rp. 500 juta-
Rp. 1 miliar)
Menengah
(Rp. 100 juta-
Rp. 499 juta)
Kecil
( >99 juta)
A Rp. 5 miliar
B Rp. 150 juta
C Rp. 500 juta
D Rp. 900 juta
E Rp.6,5 miliar
d. Cek alamat penyumbang
Biasanya jika yang menjadi penyumbang perusahaan
atau badan usaha, pemantau tidak akan kesulitan
untuk menemukan alamat perusahaan/badan usaha.
Selain memakai internet atau yellow pages,
pemantau bisa mencari alamat dan keterangan menge-
nai perusahaan/badan usaha dengan cara meminta di
percetakan negara atau kementerian hukum dan hak
asasi manusia (Kemenkumham).
e. Cek kelayakan penyumbang
Membandingkan nilai sumbangan dengan profile
perusahaan/badan usaha yang menyumbang kandidat
atau partai merupakan hal yang penting. Caranya
dengan melihat profile perusahaan, rata-rata keuntu-
ngan yang didapat, atau pajak perusa-haan/badan
usaha yang disetorkan setiap tahun.
sebab itu, pemantau wajib memiliki profile
perusahaan. Cara untuk mendapatkannya bisa dengan
meminta dari kemenkumham, percetakan negara,
publikasi laporan keuangan perusahaan (umumnya
dilaporkan di media massa).
f. Hubungan antar perusahaan (perusahaan induk
atau anak perusahaan)
Salah satu cara untuk menyiasati aturan pembatasan
sumbangan, perusahaan atau badan usaha biasanya
memakai perusahaan induk dan anak-anak
perusahaan secara bersamaan untuk menyumbang
kandidat atau partai.
sebab itu, pemantau mesti jeli dengan memastikan
kesamaan alamat, pemilik, atau hubungan antar
pemilik. Guna mendapat informasi seperti itu
pemantau harus memiliki data pokok perusahaan
seperti akte pendirian dan nama-nama pendiri. Data-
data perusahaan bisa didapat dari kemenkumham dan
percetakan negara.
g. Hubungan penyumbang dengan partai atau
kandidat
Gambaran mengenai keterkaitan penyumbang dengan
kandidat sangat penting untuk melihat imbal balik
kandidat/partai dengan perusahaan dan badan usaha
sesudah mereka terpilih. Dalam perkembangan
terakhir, banyak politikus yang juga memimpin atau
memiliki saham di perusahaan tertentu. Sudah pasti
perusahaan/badan usaha ini akan turut memberi
sumbangan bagi kandidat/partai.
Selain itu, perusahaan/badan usaha yang secara formal
sahamnya tidak dimiliki politisi pun bisa saja menjadi
penyumbang kandidat/partai politik. sebab itu,
penting bagi pemantau untuk juga menggali hubungan
antara perusahaan/badan usaha penyumbang dengan
kandidat atau partai. Beberapa cara bisa digunakan
untuk itu, cek akta perusahaan, surfing di internet,
55
mewawancarai pegawai atau orang-orang yang dekat
dengan pemilik perusahaan/badan usaha,
h. Form Pemantauan
Ada dua form terkait pemantauan laporan dana
kampanye yaitu: form pemantauan dan form
rekapitulisasi hasil pemantauan
a. Form pemantauan sumbangan kelompok/pe-
rusahaan/badan usaha
Ini merupakan form yang digunakan untuk mene-
lusuri penyumbang (masing-masing penyumbang).
Satu form digunakan untuk menelusuri satu
penyumbang
Tabel 14. Form pemantauan sumbangan
kelompok/perusahaan
No Data KPU/KPUD Hasil
Peman-
tauan
Sumber
Informa-
si
Ketera-
ngan
1 nama
perusahaan;
2 alamat
perusahaan;
3 jumlah
sumbangan;
4 asal
perolehan
dana;
5 NPWP
perusahaan;
6 nama dan
alamat direksi
7 nama
pemegang
saham
mayoritas;
8 keterangan
tentang status
56
badan hukum;
dan
9 Nomor
SIUP/tanda
daftar
perusahaan
10 Jenis usaha,
klasifikasi,
golongan
usaha
11 Kemampuan
keuangan
Kesimpulan
b. Form Rekapitulasi hasil pemantauan sumba-ngan
kelompok/perusahaan/badan usaha
Ini merupakan rekapitulasi dari form 1. Untuk
merekap temuan-temuan yang didapat dari hasil
pemantauan atau penelusuran penyumbang
Tabel 15. Contoh form rekapitulisi hasil peman-
tauan sumbangan kelompok/perusahaan/-badan
usaha
No Kategori Jumlah
Kejadian
Besaran/No-
minal
Sumbangan
Aturan
yang
dilanggar
1 Penyumbang
fiktif
2 Penyumbang
tidak memiliki
kemampuan
ekonomi
3 Penyumbang
tidak mengakui
menyumbang
4 Penyumbang
yang tidak bisa
membuktikan
menyumbang
5 Nilai
sumbangan
57
berbeda
dengan yang
dilaporkna
6 Penyumbang
terafiliasi
7 Penyumbang
asing/BUMN/B
UMD/BUMDes
… Bagian 3
Penggunaan Sumber Daya Negara
Gambaran umum
Dalam pemilu, petahana atau keluarga petahana selalu berada
di posisi terdepan untuk memenangkan pertarungan. Salah
satu faktor penyebab yaitu akses yang mudah terhadap
sumber daya dan sumber dana negara. Walau dalam setiap
aturan pemilu, para petahana diwajibkan mengambil cuti di
luar tanggungan negara, tapi mereka masih mampu
menggerakan birokrasi atau memakai berbagai fasilitas
negara untuk kepentingan pemenangannya.
Mobilisasi birokrasi, penggunaan kendaraan dinas, gedung
pemerintahan, hingga pembajakan anggaran negara dan
daerah selalu marak setiap memasuki waktu pemilihan. Tidak
mengherankan jika setiap menjelang pemilihan, anggaran
untuk proyek populis selalu melonjak. Tidak hanya itu, alokasi
untuk sosialisasi di kementerian atau dinas-dinas pun
membengkak.
Dalam kajian ICW, terjadi trend peningkatan dana hibah dan
bantuan sosial di alokasi APBD menjelang pemilukada dan
pemilihan anggota legislatif. Begitu pula di kementerian-
kementerian negara. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawas-
lu) sudah menyurati 10 Kementerian RI terkait penggunaan
anggaran bantuan sosial (bansos). Selain sebab peningikatan
alokasi yang cukup besar, menteri di masing-masing
kementerian itu maju sebagai peserta pemilu calon legislatif
(Caleg) 2014 (http://nasional.sindonews.com/read/2014/01-
/21/113/828711).
Modal lain yang kerap menjadi andalan petahana yaitu
birokrasi. Mereka kerap dipolitisir untuk kepentingan
pemenangan. Upaya melanggengkan kekuasaan lewat
mobilisasi birokrasi sudah direncanakan sejak jauh hari. Hal ini
telah dimulai sejak proses penempatan orang-orang yang
dekat dengan petahana di posisi-posisi penting birokrasi. Hal
ini penting untuk mentargetkan proyek-proyek daerah juga
untuk kepentingan dukungan politik. Posisi-posisi yang
ditempatkan kekuasaan juga digunakan untuk intimidasi agar
birokrasi mendukung dan memilih petahana, keluarga, atau
kawan politiknya dalam pemilihan.
Petahana juga memakai sumber daya di birokrasi dalam
rangka menjamin stabilitas politik di daerah. Alokasi anggaran
di unit kerja pemerintahan atau anggaran belanja sosial
disiapkan untuk menjadi bancakan politisi di parlemen daerah.
Hal yang sama juga kita ketahui terjadi di Pemerintahan pusat,
terutama untuk membiayai proyek politisi pusat di daerah
dengan mekanisme belanja transfer, peruntukan dari anggaran
dekonsentrasi serta paket-paket program sosialisasi di
departemen.
Dampak yang paling terlihat dari penggunaan sumber dana dan
daya negara yaitu disorientasi pelayanan negara.
Perencanaan anggaran dan kegiatan dipaksa untuk melayani
kepentingan politik petahana, keluarga, atau kawan politik.
Selain itu, lapangan persaingan antar kandidat menjadi
timpang, petahana dengan memakai sumber daya dan
dana negara bisa lebih mudah “menjual’ diri dan programnya
dibandingkan kandidat lain.
Definisi Penggunaan Sumber Daya Negara
Menurut Magnus Osman1, sumber daya negara (dimaksudkan
yaitu sumber daya ‘publik’ atau ‘administrasi’) didefiniskan
sebagai semua sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah
sebagai entitas politik (meliputi entitas politik dan administrasi
di tingkat nasional, regional dan lokal ).
Selama ini saat orang berbicara mengenai sumber daya
negara selalu merujuk pada sumber daya keuangan. Padahal
menurut Magnus setidaknya ada empat sumber daya yang bisa
dikaitkan dengan negara yaitu, sumber daya keuangan, sumber
daya institusi, sumber daya regulator, dan sumber daya hukum
dan penegakan aturan.
Magnus mendefinisikan penyalahgunaan sumber daya negara
sebagai semua bentuk penggunaan sumber daya negara untuk
mendukung aktor politik tertentu (seperti partai politik atau
koalisi atau kandidat untuk menjadi pejabat publik).
Penyalahgunaan sumber daya negara merupakan aktivitas-
aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan politik
dalam satu bentuk atau bentuk lainnya. Contohnya jika
seorang menteri mencuri uang dari anggaran kementeriannya
untuk diberikan kepada partainya.
sedang menurut Open Society Juctice Initiative penyalah-
gunaan sumber daya negara oleh petahana atau partai politik
yaitu untuk memperpanjang kemungkinan terpilih, dilakukan
dengan cara melanggar aturan dan norma lain juga tanpa
pertanggungjawaban publik. Sumber daya negara termasuk
kapasitas penggunaan kekerasan, orang, keuangan, materi dan
sumber daya lainnya.
the use of state and public sector powers and resources
(including coercive capacities, personnel, financial,
material, and other resources) by incumbent politicians
or polit- ical parties to further their own prospects of
election, in violation of legal and/or other norms and
responsibilities governing the exercise of public office2.
Penyalahgunaan sumber daya negara dan birokrasi mengacu
pada penggunaan keuangan negara (publik), infrastruktur, dan
sumber daya manusia untuk kepentingan kampanye.
Contohnya, penggunaan para pejabat negara untuk mengatur
acara kampanye, seperti yang terjadi di Rusia, pengeluaran
dana publik secara diam-diam dialokasikan oleh partai yang
berkuasa seperti di Zimbabwe, atau penggunaan BUMN untuk
menyediakan sumber utama pendapatan incumbent seperti di
Polandia. Di banyak tempat penggunaan birokrasi dan sumber
daya negara merupakan modal utama untuk mempertahankan
monopoli kekuasaan incumbent
Menurut Open Society Juctice Initiative sumber daya
administratif dapat dibagi menjadi beberapa bentuk3. Pertama,
sumber daya pemaksa (coercive resources). Termasuk didalam
kategori ini yaitu polisi dan aparat penegak hukum, atau
siapa pun yang memiliki kekuasaan memaksa secara langsung,
mulai dari bea cukai hingga lembaga intelejen. Lembaga-
lembaga ini bisa saja digunakan untuk mengintimidasi,
mengganggu, menghalangi, atau bahkan mengeliminasi politisi
lawan.
Kedua, sumber daya aturan. Penyalahgunaan sumber daya
aturan termasuk bias dalam penegakan aturan yang berlaku
untuk kepentingan petahana. Contohnya bermacam-macam,
bisa komisi pemilihan yang meminta penghitungan ulang untuk
kandidat oposisi hingga otoritas perpajakan melakukan
pemeriksaan pajak secara mendadak kepada partai oposisi di
tengah kampanye pemilihan.
Ketiga, sumber daya legislatif. Incumbent memaksa menggu-
nakan pengaruhnya di pembuat undang-undang agar bebas
dari aturan untuk kepentingan politik mereka, sebagai contoh,
menghalangi peserta kandidat independen dalam pemilihan,
membuat sistem untuk mengangkat komisi pemilihan yang
dijadikannya sebagai alat untuk mengotrol partai/kandidat
tertentu, atau merancang sistem pendanaan dari negara bagi
partai politik yang hanya menguntungkan partai tertentu
seperti yang terjadi di Zimbabwe dan hampir terjadi di
negara kita dalam bentuk usulan Dana saksi Parpol dari
anggaran negaran.
Keempat, sumber daya institusi, merupakan sumber daya
manusia dan materi milik negara. Termasuk didalamnya
gedung pemerintahan, perlengkapan kantor, kendaraan, dan
infrastruktur lainnya yang bisa saja digunakan oleh incumbent
untuk kepentingan hampanye, seperti membuat acara di
wilayah publik, memakai sumber daya publik, komputer
dan telepon untuk mengecek pemilih, memakai fasilitas
negara untuk mencetak dan menyimpan dokumen kampanye,
atau memakai kendaraan negara untuk membawa warga
pada acara kampanye incumbent.
Pegawai negara bisa saja digunakan untuk berpartisipasi dalam
aktivitas kampanye yang secara langsung menguntungkan
incumbent. Pegawai biasa umumnya bisa dipakai unrtuk
dijadikan staf kampanye untuk partai politik. sedang
pegawai senior yang biasanya sudah berafiliasi dengan partai
memakai posisi meerea untuk mendukung partai atau
kandidatnya. Faktor kunci yang harus dipertimbangkan yaitu
apakah pegawai negara atau pejabat publik terlibat dalam
dalam aktivitas kampanye selama waktu kerja atau dalam
kapasitas mereka sebagai pegawai negara.
Kelima, sumber daya keuangan. Uang dari dana publik bisa
juga digunakan untuk keuntungan incumbent yang diambil
secara langsugn dari badan usaha negara/daerah atau
memakai anggaran negara/daerah untuk membiayai
kampanye atau membeli suara. Penggunana dana publik juga
bisa untuk membiaya inisiatif ‘kualitas hidup’seperti
peningkatan pensiun sebelum pemilihan, rancangan untuk
mendorong prospek pemilihan incumbent.
Keenam, media negara. Media yang dikontrol oleh negara bisa
digunakan untuk mempromosikan incumbent. Penyalahgunaan
media menyebar dalam kampanye di banyak negara.
Penyalahgunaan sumber daya negara berdampak buruk pada
pendanaan kampanye dan sistem politik secara umum.
Penggelapan sumber daya negara untuk kepentingan
kampanye merupakan bentuk penyembunyian pendapatan
dan secara fundamental merusak standar aturan mengenai
pendanaan kampanye. Lebih umum lagi, penyalahgunaan
sumber daya bisa merusak kebebasan sipil, kualitas demokrasi,
fungsi institusi negara, dan ini termasuk misalokasi sumber
daya publik.
Penggunaan sumber daya negara dalam aturan pemilu
Dalam aturan pemilu di negara kita , penggunaan sumber dana
dan daya negara berkaitan dengan larangan penggunaan
anggaran negara (APBN/APBD), fasilitas pemerintahan, biro-
krasi, dan penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara
selama masa kampanye.
Pada pasal 86 ayat 1 h UU No.8/2012 dan Pasal 44 ayat 1 h UU
No.42/2008 disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan
petugas Kampanye Pemilu dilarang antara lain memakai
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Fasilitas pemerintah tidak hanya berkaitan dengan gedung,
kendaraaan, atau sarana fisik, tapi termasuk didalamnya
sumber dana seperti APBN/APBD dan program-program yang
tercakup didalamnya.
Berkaitan dengan larangan mobilitasai dan politisasi birokrasi
diatur dalam pasal 86 ayat 2 dan 3 UU 8/2008 dan pasal 44
ayat 2 UU 42/2008. Pelaksana kampanye dalam kegiatan
kampanye dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil,
aparatur desa, anggota TNI, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah. Sebab posisi mereka netral, tidak berpihak
kepada kandidat atau partai mana pun termasuk partai milik
petahana.
sedang dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewe-
nang oleh pejabat negara seperti presiden, wakil presiden,
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
yang turut berkompetisi atau mendukung keluarga dan partai
dalam kampanye, UU pemilihan anggota legislatif dan UU
pemilihan presiden dan wakil presiden melarang penggunaan
fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas
keamanan. Selain itu, mereka pun diwajibkan untuk menjalani
cuti di luar tanggungan negara.
Dalam UU No.8/2012, sanksi bagi mereka yang memakai
fasilitas pemerintahan untuk kampanye yaitu pidana penjara
maksimal selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 juta.
65
Sanksi yang sama juga berlaku untuk mereka yang melibatkan
hakim, gubernur dan deputi gubernur, komisaris BUMN, BUMD
dalam kegiatan kampanye pemilu.
Tabel 16. Aturan mengenai penggunaan fasilitas negara
Isu Pasal Isi
Fasilitas Pasal 86 (1 h) (1) Pelaksana, peserta, dan petugas
Kampanye Pemilu dilarang:
h. memakai fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
Aparatus
Negara
Pasal 86 (2-3) (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda,
hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan deputi gubernur Bank
negara kita ;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional negara kita
dan Kepolisian Negara Republik
negara kita ;
g. kepala desa; dan
h. perangkat desa.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana
Kampanye Pemilu.
Cuti Pasal 87
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan
Presiden, Wakil Presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota harus
memenuhi ketentuan:
a. tidak memakai fasilitas yang
berkaitan dengan jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan
negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber: UU 8/2012
Table 17. aturan penggunaan fasilitas negara dalam UU pilpres
Isu Pasal Isi
Fasilitas Pasal 41 (1 h) (1) Pelaksana, peserta, dan petugas
Kampanye dilarang:
h. memakai fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Aparatus
Negara
Pasal 41 (2) 2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan
Kampanye dilarang mengikutsertakan:
. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda,
hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
. Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan deputi gubernur Bank negara kita ;
. pejabat badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
. pegawai negeri sipil;
. anggota Tentara Nasional negara kita
dan Kepolisian Negara Republik
negara kita ;
. kepala desa;
67
. perangkat desa;
. anggota badan permusyaratan desa;
dan
. Warga Negara negara kita yang tidak
memiliki hak memilih.
3). Setiap orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
i dilarang ikut serta sebagai pelaksana
Kampanye.
4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai
negeri sipil dilarang memakai atribut
Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut
pegawai negeri sipil.
(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai
negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai
negeri sipil di lingkungan kerjanya dan
dilarang memakai fasilitas negara.
Cuti
pejabat
negara
Pasal 42
(1) Kampanye yang mengikutsertakan
Presiden, Wakil Presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
a. tidak memakai fasilitas yang
terkait dengan jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang- undangan;
dan
b. menjalani cuti Kampanye.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
keikutsertaan pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan
KPU.
Aturan
pejabat
negara
Pasal 43 Pejabat negara, pejabat struktural dan
pejabat fungsional dalam jabatan negeri,
serta kepala desa atau sebutan lain
dilarang membuat keputusan dan/atau
68
tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon
selama masa Kampanye
Netralitas
pejabat
dan
birokrasi
Pasal 44
1) Pejabat negara, pejabat struktural dan
pejabat fungsional dalam jabatan negeri
serta pegawai negeri lainnya dilarang
mengadakan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan terhadap
Pasangan Calon yang menjadi peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebelum, selama, dan sesudah masa
Kampanye.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan,
imbauan, seruan atau pemberian barang
kepada pegawai negeri dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga, dan warga .
Sanksi Pasal 45
Pelanggaran atas larangan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
merupakan tindak pidana Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
Sanksi Pasal 46
(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar
larangan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi
dengan tahapan:
a. peringatan tertulis jika
pelaksana Kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi
gangguan;
b. penghentian kegiatan Kampanye
di tempat terjadinya pelanggaran
atau di suatu daerah yang dapat
mengakibatkan gangguan
terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah
lain.
(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan Kampanye diatur
dalam peraturan KPU.
Sumber : UU 42/2008
69
Penyalahgunaan sumber daya negara dalam pemilu
Berdasarkan hasil pemantauan ICW dalam beberapa pemilu,
penyalahgunaan sumber dana dan daya negara marak terjadi.
Setidaknya ada tiga modus utama yang umumnya digunakan
oleh petahana untuk kepentingan kampanye dirinya, keluarga,
atau rekan politik.
Pertama, penggunaan dana negara (APBN/APBD). Alokasi yang
paling sering dibajak yaitu dana hibah dan bantuan sosial.
Tujuannya untuk meningkatkan popularitas dengan cara
membagi ke lembaga-lembaga kewarga an atau menam-
bah modal politik dengan jalan membentuk lembaga fiktif atau
lembaga-lembaga yang dikuasai oleh keluarga dan kawan
politik
Selain itu, dana-dana di kementerian dan dinas pun kerap
disiasati untuk kepentingan kampanye. Misalnya mengarahkan
dana ke daerah pemilihan (dapil) tertentu oleh anggota
DPR/DPRD, memakai dana kehumasan untuk sosialisasi
kandidat/partai, dan membagikan barang-barang yang dibeli
oleh pemerintah oleh kandidat/partai.
Kedua, penggunaan fasilitas pemerintahan. Temuan paling
banyak yaitu penggunaan gedung dan kendaraan pemerintah
oleh kandidat atau partai politik untuk kepentingan kampanye.
Termasuk ambulan dan mobil pemadam kebakaran yang
digunakan untuk mendukung kampanye kandidat atau partai
tertentu.
Tabel 18. Modus penggunaan fasilitas pemerintahan dalam
pemilu
No Uraian Modus
1 Mobil dinas untuk mengangkut atribut
2 Mobil Damkar milik Satpol dan regu pemadam digunakan untuk
membantu kampanye
70
3 Ambulan milik Dinas kesehatan digunakan untuk mengamankan
kampanye
4 Pemasangan spanduk dan striker di gedung pemerintah.
7 Mobil dinas digunakan untuk membagi-bagikan mie instan,
sajadah, kerudung, kepada ratusan warga
8 Ditemukan atempelan stiker/atribut pasangan kandidat incumbent
di Mobil dan motor dinas
10 Membagikan atribut kampanye kandidat incumbent kegiatan HUT
pemerintah atau acara dinas
11 Iklan Layanan warga di TV Nasional dan Lokal di masa
tenang
12 Pemberian kredit mudah melalui BLUD kepada warga
13 Penggunaan rumah dinas untuk pertemuan
Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan
pemilukada
Ketiga, politisasi birokrasi. Politisasi birokrasi umumnya sudah
terjadi jauh-jauh hari sebelum pemilu. Diawali dengan
memaksa agar program kementerian dan dinasatau SKPD bisa
digunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk
menentukan daerah atau lembaga yang akan menerima
proyek. Cara lain dengan melakukan kebijakan mutasi, rotasi,
atau intimidasi yang bertujuan untuk memastikan agar
birokrasi loyal dan mendukung kandidat/partai tertentu.
Banyak pula ditemukan dalam pemilu legislatif, presiden dan
wakil presiden, birokrasi dilibatkan secara aktif dalam tim
kampanye. Tidak hanya untuk mempengaruhi sesama
birokrasi, tapi juga warga umum. Bahkan dalam
pemilukada, aparat desa/kelurahan seperti RT/RW dijadikan
tim untuk membagikan politik uang.
Tabel 18. Modus politisasi birokrasi dalam pemilu
No Modus Mobilisasi Birokrasi
1 Semua acara SKPD sudah diarahkan untuk kepentingan pemenangan
pemilukada
2 Semua kegiatan/acara SKPD harus melibatkan bupati/gubernur
71
3 Pertemuan dengan SKPD intensitasnya dibuat lebih sering yang
disertai pesan untuk mendukung incumbent
4 Pesan berantai (memakai struktur birokrasi) untuk mendukung
incumbent
5 Prioritas program/bantuan ditentukan oleh bupati/gubernur
6 Merotasi dan mutasi birokrasi
7 Briefing dan ancaman kepada birokrasi
8 Surat edaran instruksi untuk memenangkan bupati/gubernur
9 Pesan-pesan untuk memenangkan dalam setiap rapat birokrasi di
semua level
10 Pelibatan Lurah dan RT sebagai tim pemantau dan pengawas TPS.
PNS menjadi saksi dalam pemilihan
11 Penerbitan SK tenaga pegawai
12 Pembagian atribut kampanye berupa kaos bergambar kandidat
incumbent dalam rapat dinas
13 Pegawai Pemerintah datang ke rumah-rumah warga membagikan
atribut bergambar incumbent
Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan
pemilukada
Pemantauan Penggunaan Sumber Dana dan Daya Negara
Tujuan Pemantauan
Tujuan pemantauan penggunaan sumber dana dan sumber
daya negara yaitu:
a. Memperoleh bukti dan data mengenai pola dan aktor
penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye
pemilu anggota legislatif maupun presiden dan wakil
presiden
b. Mengumpulkan bukti-bukti mobilisasi maupun
politisasi birokrasi untuk mendukung kandidat atau
partai politik dalam kampanye dan pemilihan anggota
legislatif maupun presiden dan wakil presiden.
c. Mendapatkan data-data mengenai penyalahgunaan
jabatan oleh pejabat negara dan pejabat pemerintahan
yang terlibat dalam proses kampanye calon anggota
legislatif maupun presiden dan wakil presiden.
d. Mendorong penegakan hukum atas temuan
penyalahgunaan sumber daya dan dana publik untuk
kepentingan kampanye.
e. Memberikan peringatan atau warning bagi warga
dan penyelenggara pemilu untuk mengawasi
penyalahgunaan sumber daya dan dana publik untuk
kepentingan kampanye.
Teknik Pemantauan
Untuk mencapai tiga tujuan ini , ada beberapa langkah
yang harus dilakukan oleh pemantau sebelum atau pada saat
melakukan pemantauan.
a. Mengumpulkan dokumen pendukung
1. Data APBN/APBD atau kementerian yang menteri-nya
mencalonkan diri atau terafiliasi dengan partai
politik.
Pemantau disarankan memiliki data APBN/APBD atau
setidaknya kementerian yang menterinya berasal dari
partai atau mencalonkan diri dalam pemilihan. Untuk
tingkat daerah, pemantau dianjurkan memiliki
dokumen APBD. Banyak cara untuk mendapatkan
dokumen ini . Untuk data APBN, pemantau bisa
download di www.kemenkeu.go.id atau mengajukan
permintaan informasi ke masing-masing kementerian
dengan memakai UU keterbukaan informasi
publik. Cara lain meminta orang-orang di
kementerian atau DPR RI khususnya anggota komisi
yang membidangi kementerian ini . Untuk
dokumen APBD, pemantau bisa meminta kepada
sekretariat daerah (Setda) atau sekretariat DPRD.
Bisa pula meminta ke sejumlah anggota DPRD.
2. Analisis program pemerintah, baik yang didanai
APBN/D untuk kepentingan kampanye terselubung
maupun kampanye terang-terangan.
Fokus analisis yaitu dana bantuan sosial, hibah,
kehumasan, atau program-program populis lainnya
seperti pemberian bantuan peralatan atau makanan.
Untuk hibah dan bantuan sosial, bisa dipetakan siapa
atau lembaga mana saja yang menerima bantuan, cek
masing-masing lembaga ini untuk memastikan
bahwa lembaga ini sudah memenuhi syarat
untuk menerima bantuan, keberadaan lembaga itu
tidak fiktif, afiliasi pengurus lembaga tesebut dengan
menteri, kepala daerah, atau partai politik, atau
lembaga ini menerima alokasi dana sesuai
dengan pagu yang telah ditetapkan. Pemantauan
yang sama juga dapat dilakukan di daerah yang
terkena bencana alam.
b. Pemantauan Lapangan
1. Daftarkan rencana penggunaan dana nega-
ra/pemerintah daerah dalam APBN/APBD seperti
pembagian sembako gratis, operasi pasar murah
menjelang kampanye atau pada saat periode
kampanye.
2. Pantau manipulasi kegiatan di pemerintahan, baik
pusat maupun daerah yang diarahkan untuk
kampanye terselubung seperti iklan layanan
warga atau rencana sosialisasi ke suatu tempat.
3. Mendatangi kegiatan kampanye yang melibatkan
jabatan publik, khususnya yang menduduki jabatan
strategis di pemerintahan sekaligus memiliki jabatan
struktural di partai, memiliki keluarga atau kerabat
yang mencalonkan diri.
4. Telusuri para pejabat publik yang melakukan
kampanye sudah mengajukan cuti sebagai pejabat
negara untuk menjadi juru kampanye atau untuk
terlibat dalam kampanye
5. Cermati apakah ada fasilitas negara/pemerinta yang
digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan
kampanye ini . Jika ada, catat secara detail
kegiatan kampaye ini , yang meliputi waktu
kejadian, tempat kejadian, pelaku, jenis fasilitas
negara/pemerintah yang disalah gunakan
Memantau Politik Uang
Dalam Pemilu
Politik uang merupakan salah satu masalah serius dalam setiap
pemilihan umum di negara kita . Mulai dari pemilihan kepala
desa, anggota legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
kepala daerah, hingga presiden selalu diwarnai praktek jual beli
pengaruh dan suara. Tidak mengherankan jika temuan
mengenai politik uang mendominasi dalam setiap laporan
pelanggaran, khususnya berkaitan dengan pelanggaran di masa
kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara.
Dalam tiga kali pemilu di era reformasi, negara kita Corruption
Watch mencatat terjadi peningkatan temuan politik uang.
Pada pemilu 1999, setidaknya terjadi 62 kasus politik uang.
Pelakunya didominasi oleh partai besar seperti golkar dan PDI
Perjuangan. Pemilu 2004 ditemukan 113 kasus, sedang
pemilu 2009 jumlah temuan bertambah menjadi 150 kasus.
Pelakunya masih tetap didominasi oleh pengurus partai politik,
kandidat dan tim sukses termasuk tim pemenangan bayangan.
Tidak hanya dalam pemilu legislatif, hal yang sama juga terjadi
dalam pemilihan kepada daerah (pemilukada) langsung. Hasil
riset dan monitoring yang dilakukan ICW di delapan daerah
memperlihatkan sebagian besar pelanggaran berkaiitan
dengan politik uang. Pelakunya tidak hanya kandidat, tim
sukses atau partai dengan pemilih, tapi juga terjadi dengan
penyelenggara pemilu seperti panitia pengawas dan PPK.
Selain itu, modus politik uang dalam pemilukada pun
mengalami banyak ‘perbaikan’. Salah satu inovasi yang dibuat
oleh kandidat/tim sukses/partai dalam politik uang yaitu
politik uang pasca bayar. Pemberian uang oleh kandidat/tim
sukses/partai dilakukan sesudah pencoblosan selesai. Pemilih
tinggal menunjukan photo sebagai bukti telah memilih
kandidat atau partai politik tertentu.
Tentu saja politik uang akan berdampak buruk bagi pemilu dan
penguatan demokrasi di negara kita . Selain pembodohan
terhadap pemilih, persaingan antar kandidat/partai menjadi
timpang. Kandidat/partai yang memiliki banyak uang
berpotensi lebih besar memenangkan pemilihan. Dalam
cakupan yang lebih luas, politik uang akan memicu korupsi
sebelum pemilihan (untuk mengumpulkan modal politik) dan
pasca pemilihan (mengembalikan modal atau mengakomodir
para penyumbang/donatur). Politik uang juga memicu
terjadi pemborosan ongkos politik sebab belum tentu efektif
meningkatkan suara sebab pemilih tidak benar-benar
mengenal Partai/Kandidat yang membagikan uang di saat
kampanye.
Itu sebabnya, sangat penting upaya untuk melakukan
pengawasan pemilu, khususnya berkaitan dengan isu politik
uang. Dalam bagian ini akan dijelaskan pengertian mengenai
politik uang dan unsur-unsurnya, modus dan aktor politik uang
dalam pemilu, pemilukada, dan pilpres, serta teknik
mengawasi dan melaporkan temuan politik uang.
Definisi Politik Uang
Setiap bentuk korupsi dalam proses pemilihan selalu
diidentikan dengan politik uang. Hal ini menurut Daniel
Bumke1 sebab selama ini tidak ada definisi yang jelas. Politik
uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan
perilaku korupsi dalam pemilu. Mulai dari korupsi politik
hingga klientelisme dan dari membeli suara (vote buying)
hingga kecurangan.
Tapi Bumke secara umum mengategorikan politik uang dalam
tiga dimensi yaitu, vote buying, vote broker, dan korupsi politik.
Vote buying merupakan pertukaran barang, jasa, atau uang
dengan suara dalam pemilihan umum dan orang yang mewakili
kandidat/partai untuk membeli suara yaitu vote broker.
sedang korupsi politik yaitu segala bentuk suap kepada
politisi dalam rangka mendapatkan kebijakan yang
menguntungkan atau keuntungan lainnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh Edward Aspinall2. Menurutnya
politik uang merupakan istilah orang negara kita berkaitan
dengan vote buying dan fenomena yang terkait didalamnya.
Sama seperti Bumke, selain vote buying, vote broker atau tim
sukses merupakan bagian penting dari politik uang.
Nankyung Choi3 menyatakan hal serupa. Politik uang
merupakan istilah yang digunakan oleh banyak orang
negara kita . Mulai dari sarjana hingga orang umum untuk
membedakan dengan korupsi di masa otoritarian. Dalam
penelitiannya mengenai pemilihan wali kota Jogjakarta, ia
berkesimpulan:
This weakness of the substantive aspects of democratization
may be unnoticed in the formally democratic settings, but
when informal political processes emerge as a defining feature
of the post-authoritarian polity, it becomes clear that formal
democracy will remain merely formal.
Menurut Syarif Hidayat4 praktek politik uang dimulai dari
proses nominasi kandidat, selama masa kampanye, hingga hari
‘H’ pemilihan saat suara dihitung. Ada dua jenis politik uang.
Pertama, secara langsung dengan memberikan uang kepada
pemilih. Kedua, secara tidak langsung dengan memberikan
berbagai barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang
tinggi.
Walau belum ada definisi yang jelas berkaitan dengan politik
uang. Tapi setidaknya ada empat hal penting yang harus
diperhatikan berkaitan dengan politik uang. Pertama, vote
buying atau membeli suara. Kedua, vote broker atau
orang/kelompok orang yang mewakili kandidat untuk
membagikan uang/barang. Ketiga, uang atau barang yang akan
dipertukarkan dengan suara. Keempat, pemilih dan
penyelenggara pemilihan yang menjadi sasaran politik uang.
a. Vote Buying
Secara harfiah vote buying merupakan pertukaran ekonomi
sederhana. Kandidat membeli dan warga menjual suara, sama
seperti mereka menjual dan membeli, buah apel, sepatu, atau
televisi. Pembelian suara dapat juga diartikan memberikan
uang atau manfaat lainnya kepada pemilih untuk mendukung
kandidat tertentu atau kepada penyelenggara pemilihan
sebagai insentif untuk memanipulasi hasil pemilu. Kategori ini
biasanya sulit untuk dipantau, sebab kedua belah pihak
biasanya akan menutupi transaksi.
Vote buying merupakan perilaku korupsi yang biasanya
berbentuk pemberian atau hadiah terutama dalam bentuk
uang, barang berharga, atau janji dengan tujuan
mempengaruhi perilaku penerima. Sebagai perilku korup, vote
buying bisa didefinisikan sebagai bentuk persuasi dengan
memberikan keuntungan finansial yang dilakukan oleh satu
orang kepada orang lain untuk mempengaruhi pilihan orang
ini .
Bentuk vote buying bukan hanya pemberian suap, tapi juga
pembayaran untuk membiayai jalan-jalan atau membiayai
penyelenggara pemilihan. Termasuk didalamnya situasi saat
pemilih diberi iming-iming atau janji seperti pemberian uang
jika memilih kandidat tertentu.
Menurut Valeria Busco vote buying merupakan pemberian
uang atau umumnya barang-barang konsumsi oleh kandidat
atau partai politik kepada pemilih, sebagai bentuk pertukaran
dari suara penerima. Pemilih merasa memiliki kewajiban untuk
memilih kandidat atau partai yang telah memberi mereka
sesuatu.
Menurut Lynn T White vote buying di negara-negara demokasi
bisa memakai beragam bentuk, beberapa diantaranya
secara langsung memberikan uang, terutama di negara-negara
yang income percapitanya rendah. Bentuk lainnya yaitu iklan
di media massa
Schaffer6 mengategorikan beberapa karakteristik untuk
membedakan vote buying dengan bentuk-bentuk lain strategi
mobilisasi dalam pemilu, dengan mengacu pada cakupan,
waktu, dan legalitas. Pertama dari sisi cakupan, vote buying
seperti patronase merupakan partikular (khusus). Keuntungan
material diberikan kepada pemilih atau keluarga dengan
banyak cara patronase yang instan, bisa juga disebarkan ke
seluruh lingkungan atau desa. Diberi target khusus membeli
suara, politisi atau timnya memiliki kontrol siapa yang akan
menerima hadiah.
Kedua dari sisi waktu, membeli suara dilakukan pada menit
akhir untuk mempengaruhi pemilihan, biasanya waktu dalam
vote buying beberapa hari atau beberapa jam menjelang
pemilihan, atau bisa juga pada hari pemilihan. Ketiga, dari sisi
legalitas, vote buying sering bertentangan dengan norma-
norma hukum. Sementara pork barrel dan kebijakan alokasi
dianggap legal, sedang patronase masih samar-samar. Vote
buying hampir selalu dianggap illegal.
b. Vote Brokers
Proses barter uang atau barang dengan pemilih/penyelenggara
biasanya tidak melibatkan kandidat secara langsung. Selain
mudah diketahui oleh lawan politik, resikonya tinggi seperti
dianulir sebagai peserta pemilihan. sebab itu, kandidat
membentuk tim yang berperan dalam menentukan strategi
pemenangan termasuk didalamnya melakukan politik uang
sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan persaingan.
Perseorangan atau kelompok orang yang berperan untuk
mewakili kandidat dalam membagikan uang atau barang dalam
rangka mempengaruhi pemilih dan penyelenggara sering
disebut sebagai vote broker. Vote broker biasanya merupakan
bagian dari tim sukses. Tapi umumnya mereka tidak tercatat
sebagai tim formal yang dilaporkan kepada komisi pemilihan
umum (KPU).
Aspinall mengelompokan vote broker dalam tiga kategori.
Pertama, broker aktivis yang mendukung kandidat berdasarkan
politik, etnik, agama, atau komitmen lannya. Kedua, broker
clientelist, yang berkeinginan untuk hubungan jangka panjang
dengan kandidat atau senior brokter dengan tujuan
mendapatkan keuntungan material di masa yang akan datang.
Ketiga, broker oportunis yang hanya mencari keuntungan
jangka pendek selama masa kampanye.
Selain vote broker, istilah bagi mereka yang berperan
membagikan uang atau barang
yaitu ‘vote bosses’ (huakhanaen). Di Thailand yang kerap
dijadikan sebagai vote bosses yaitu tokoh daerah. Mereka
yang berperan sebagai penanggungjawab untuk membagikan
uang dan memoblisir pemilih. Mereka tidak hanya
menawarkan uang, tapi juga pekerjaan, pengobatan gratis
hingga pemutaran film untuk menjamu pemilih. Uang telah
menjadi simbol kedermawanan dan dukungan, tidak hanya
kesejahteraan dan pengaruh.
Dalam penelitiannya di negara kita , Philipina, dan Thailand, John
Sidel lebih menekankan pentingnya orang kuat di tingkat lokal
(local strongman) sebagai aktor dalam mendistribusikan politik
uang. Selain itu, mereka pun umumnya berperan dalam
melakukan kekerasan dan kecurangan pemilu dalam rangka
memenangkan kandidat yang telah membayarnya.8
c. Sasaran Politik Uang
Dalam banyak penelitian, yang kerap ditunjuk sebagai satu-
satunya sasaran politik uang yaitu pemilih. Tidak
mengherankan jika politik uang dianggap hanya melibatkan
dua pihak, kandidat/partai dan tim-nya pada satu sisi dengan
pemilih pada sisi lainnya.
Padahal kenyataannya, politik uang kerap pula melibatkan
penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di semua tingkatan.
Sama seperti dengan pemilih, objek yang diperjualbelikan
sama yaitu suara. Kandidat/partai/tim sukses memberi janji,
uang, atau barang agar penyelenggara untuk memanipulasi
hasil pemilihan.
Dalam penelitian ICW berkaitan dengan pemilukada di delapan
daerah terungkap bahwa beberapa kandidat mengaku
membayar setidaknya tiga puluh persen penyelenggara pada
tingkat TPS, keluarahan, dan kecamatan. Alasan utama
kandidat/tim sukses melakukan politik uang kepada
penyelenggara agar mereka tidak dicurangi.
Temuan lainnya memperlihatkan kandidat/partai sudah jauh-
jauh hari melakukan ‘investasi’ dengan menempatkan orang-
orang mereka di penyelenggara, terutama KPU(D). Tujuannya
bukan hanya untuk mengawal agar mereka tidak dicurangi,
tapi memastikan agar penyelenggara berpihak dan bisa
membantu memenangkan mereka.
sedang untuk pemilih, riset yang dilakukan oleh Valerina
Busco memperlihatkan bahwa kelompok ekonomi menengah
bawah merupakan sasaran utama politik uang.9 Hasil yang
sama diperlihatkan dalam riset yang dilakukan oleh Pedro C.
Vicente and Leonard Wantchekon di Afrika10. Sasaran utama
praktek politik uang yaitu kelompok pemilih dengan tingkat
pendidikan dan pendapatan yang rendah.
4. Politik Uang dalam Aturan Pemilu
Dalam semua aturan mengenai pemilihan umum di negara kita ,
seperti pemilu anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden
tidak ada satu pun yang secara tegas menyebut politik uang
akan tetapi disebut dengan “mempengaruhi pemilih dengan
membagikan uang atau materi”. Walau begitu, dalam semua
aturan ini dengan jelas diatur larangan jual beli suara
dalam pemilihan. Bahkan tidak hanya memberi uang/barang,
kandidat, tim kampanye, dan penyelenggara pun dilarang
memberi janji dalam rangka mempengaruhi pemilih.
Dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2013 mengenai
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pasal 84 ditegaskan bahwa selama masa tenang pelaksana,
peserta, dan/atau petugas kampanye pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk,
pertama, tidak memakai hak pilihnya; Kedua,
memakai hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
memilih calon anggota DPD tertentu.
sedang dalam Pasal 86 ditegaskan bahwa pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu. Kemudian diikuti Pasal 89 yang menyata-
kan jika terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun
tidak langsung untuk: a. tidak memakai hak pilihnya; b.
memakai hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c.
memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d.memilih calon
anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu;
ataue. memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi
Berdasarkan UU Nomor 8/20012, ada dua sanksi bagi mereka
yang terbukti melakukan politik uang. Pertama, pembatalan
nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari daftar calon tetap; Kedua, pembatalan
penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Selain dalam aturan mengenai pemilihan anggota DPR, DPD,
dan DPR, kata politik uang pun tidak ada dalam Undang-
undang Nomor 42 tahun 2008 yang menjadi dasar pemilihan
umum presiden dan wakil presiden. Lingkup aturan yang
berkaitan dengan politik uang dalam UU pemilihan presiden
dan wakil presiden hanya berlaku pada tahap kampanye dan
pemungutan suara.
Pada tahap kampanye diatur dalam Pasal 41 dan 215.
Ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye
dilarang antara lain menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada peserta Kampanye. Bagi mereka yang
dengan sengaja melanggar dengan menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung
agar tidak memakai haknya untuk memilih, atau memilih
Pasangan Calon tertentu, atau memakai haknya untuk
memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak
sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp.6 juta dan paling banyak Rp.24 juta.
sedang pada tahap pemungutan suara, disebutkan bahwa
setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
86
kepada Pemilih supaya tidak memakai hak pilihnya atau
memilih Pasangan Calon tertentu atau memakai hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak
sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp.6 juta dan paling banyak Rp.36 juta.
Jadi aturan yang berkaitan langsung dengan politik uang dalam
UU pemilihan presiden dan wakil presiden tidak berlaku di
semua tahapan pemilu. Selain itu, orang yang bisa dipidana
pun berbeda. Pada tahapan kampanye hanya berlaku bagi
pelaksana, peserta, dan petugas kampanye. sedang pada
tahapan pemungutan suara berlaku bagi setiap orang.
Politik Uang Dalam Pemilu di negara kita
Politik uang bukan hal baru dalam pemilu di negara kita . Dalam
pemilu pertama tahun 1955, uang memainkan peran penting
dalam proses pemenangan partai politik.11 Partai membayar
orang-orang yang memiliki pengaruh seperti camat, lurah,
mandor, jagoan, agar memakai pengaruh mereka untuk
memenangkan partai. Hal ini biasanya dilakukan pada
tahapan akhir kampanye. Sumber utama dana partai berasal
dari korupsi poltik. Mereka memakai posisi menteri untuk
mengalirkan uang ke kas partai atau memakai patronase
untuk memperoleh pengaruh atau pendanaan secara tidak
langsung. Sumber dana partai juga bisa berasal dari bisnis. PNI
memiliki sumber pendapatan tambahan yang berasal dari
kelompok bisnis negara kita dan China, PKI dari donasi dari
kelompok bisnis China, serta Masyumi dari pemilik lahan dan
pengusaha batik.
Hal yang sama terjadi pada era orde baru. Mereka memaksa
menempatkan kader-kader golkar dan militer yang memiliki
posisi penting dalam orde baru pada posisi-posisi penting. Cara
lain memaksa tokoh-tokoh berpengaruh untuk bergabung
dengan Golkar. Dana-dana negara dalam bentuk proyek
dijadikan sebagai kompensasi bagi para pendukung Golkar
untuk memenangkan pemilihan. sedang era reformasi,
vote buying menyebarluas dan berlangsung dengan sistematis.
Malah, tanpa strategi vote buying mustahil bagi kandidat atau
partai untuk memenangkan proses pemilihan. Bentuk vote
buying bermacam-macam mulai dari kaos, rokok, hingga uang
transport.
sedang dalam pelaksanaan pemilu di era reformasi praktek
politik uang dilakukan dengan beragam cara yang lebih
canggih. Selain itu, pihak-pihak yang dilibatkan (vote borker)
lebih banyak. Hasil pemantauan ICW dalam pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD, presiden dan wakil presiden, serta kepala
daerah, memperlihatkan kasus politik uang terus bertambah
secara kuantitaas.
Secara umum ada tiga hal penting yang berkaitan dengan
politik uang dalam pemilu yaitu:
a. Waktu Pembagian Politik Uang
Berdasarkan hasil kajian ICW dalam pemilu (legislative/kepala
daerah/presiden), setidaknya ada empat tahap vote buying.
Pertama, pasca penetapan menjadi kandidat (anggota
legislatif, kepala daerah, presiden). Biasanya kandidat/tim
sukses membagikan berbagai barang dan uang yang biasanya
dilengkapi dengan atribut kampanye kandidat. Kedua, masa
kampanye. Kandidat/tim sukses membagikan uang transport,
uang makan untuk mengajak pemilih dalam kampanye yang
mereka selenggarakan.
Ketiga, menjelang pemungutan suara. Umumnya lebih
difokuskan pada pemberian uang dan sembilan bahan pokok.
Selain itu, banyak pula kandidat yang memberikan uang
transport dan uang jajan kepada pemilih. Keempat, pasca
pemungutan suara. Sebagian besar berupa uang sesudah
pemilih memperlihatkan bukti (biasanya hasil foto
pencoblosan) bahwa yang bersangkutan telah memilih
kandidat.
b. Pelaku politik uang
Berdasarkan hasil pemantauan pemilu yang dilakukan oleh
ICW, pelaku politik uang didominasi oleh tim sukses yang
dibentuk oleh kandidat. Selain itu, banyak pula kandidat yang
memakai jasa broker suara yang tidak dicantumkan secara
resmi dalam tim kampanye mereka.
Pelaku politik uang lainnya yaitu birokrasi. Hal ini
umumnya terjadi saat incumbent mencalonkan diri atau
mencalonkan keluarganya dalam pemilu, anggota legislatif,
kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden. Birokrasi
yang terlibat mulai dari tingkat atas hingga terbawah seperti
RT/RW. Pada instansi yang mengelola anggaran seperti dinas-
dinas, sumber politik uang berasal dari anggaran yang dimiliki
instansi ini .
Malah tidak sedikit kandidat yang mengombinasikan tim
sukses, broker, dan birokrasi dalam melakukan politik uang.
Hal ini umumnya terjadi dalam pemilukada dan pemilu
presiden. Kandidat menjadikan politik uang sebagai bagian dari
strategi pemenangan. Artinya, politik uang hanya menjadi satu
dari banyak aktivitas pemenangan oleh masih-masing anggota
tim.
d. Modus politik uang
Berbagai cara digunakan oleh kandidat dan tim suksesnya
dalam mempengaruhi pemilih dan penyelenggara guna
memenangkan persaingan. Secara umum dalam beberapa
pemilu terakhir, modus utama politik uang yaitu pemberian
secara langsung kepada pemilih. Caranya dengan membagikan
uang kepada peserta temu kader, membagikan uang kepada
massa kampanye, serangan malam, serangan fajar, atau pasca-
pencoblosan.
Modus kedua yaitu pemberian uang secara tidak langsung,
terutama melalui kepala desa dan perangkatnya, tokoh agama,
atau broker-brokter lainnya.







