Home » pencucian uang 1 » pencucian uang 1
Rabu, 13 September 2023
Tahapan TPPU
Pencucian uang yaitu suatu tindakan yang
dilakukan untuk menyembunyikan ataupun
menyamarkan dana dari hasil tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun
menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga
seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Pencucian uang pada umumnya dilakukan melalui 3
(tiga) tahap, diantaranya yaitu:
1. Penempatan (placement)
yaitu upaya menempatkan dana yang
berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem
keuangan atau lembaga yang terkait dengan
keuangan. Tahap penempatan yaitu
tahap pertama dalam proses pemisahan harta
kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak
pidananya.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
yaitu upaya memisahkan hasil tindak
pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap
transaksi keuangan untuk menyembunyikan
atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam
kegiatan ini ada proses pemindahan dana
dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke
tempat lain melalui serangkaian transaksi yang
kompleks dan didesain untuk menyamarkan
dan menghilangkan jejak sumber dana ini .
3. Penggabungan (integration)
yaitu upaya memakai harta
kekayaan hasil tindak pidana yang telah
ditempatkan (placement) dan atau dilakukan
pelapisan (layering) yang tampak sebagai
harta kekayaan yang sah dan dipakai untuk
kegiatan bisnis yang halal atau membiayai
kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan
integrasi ini yaitu tahapan terakhir dari
operasi pencucian uang yang lengkap sebab
memasukkan hasil tindak pidana ini
kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat
leluasa memakai harta kekayaan hasil
kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan
dari penegak hukum untuk melakukan
pemeriksaan.
Meskipun demikian, dalam praktiknya pencucian
uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap ini .
2.1.2. Tahapan TPPT
Pendanaan terorisme yaitu segala perbuatan
dalam rangka menyediakan, mengumpulkan,
memberikan, atau meminjamkan dana, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan maksud
untuk dipakai dan/atau yang diketahui akan
dipakai untuk melakukan kegiatan terorisme,
organisasi teroris, atau teroris. Adapun yang
termasuk dalam TPPT diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. TPPT pada
umumnya memiliki beberapa tahap diantaranya
yaitu:
1. Tahap pengumpulan dana (collecting)
yaitu upaya mengumpulkan,
menyediakan, dan memberikan dana untuk
melakukan tindak pidana terorisme, organisasi
terorisme, atau teroris. Tahap pengumpulan
dana ini dapat dilakukan dengan berbagai cara,
diantaranya yaitu:�a. Donasi kepada kelompok teror
Donasi kepada kelompok teror ini dapat
dilakukan oleh para anggota yang tidak
berkaitan langsung dengan kelompok teror,
diberikan secara langsung dan tunai kepada
kelompok teror dalam jumlah yang kecil,
atau dilakukan dengan kedok sebagai amal
untuk menarik simpatisan di luar kelompok
teror. Adapun dana ini sebagian besar
berasal dari hasil yang legal.
b. Pendanaan sendiri (Self-Funding)
Sumber dana berasal dari hasil usaha,
pendapatan, dan hasil penjualan harta milik
para anggota kelompok teror. E-commerce
juga rentan dipakai oleh para anggota
dan simpatisan kelompok teror untuk
melakukan kegiatan usaha secara online.
Pada pendanaan sendiri, sebagian besar
dana diperoleh dalam bentuk uang tunai.
c. Pendanaan Melalui Media Sosial
Perkembangan media sosial dan
mudahnya pembuatan akun media sosial
memungkinkan pemanfaatan media sosial
untuk menyebarkan pesan pengumpulan
dana kepada warga di dalam dan
luar negeri. Adapun penggunaan media
sosial untuk pengumpulan dana dapat
berafiliasi dengan Non Profit Organization
(NPO) tertentu dan cenderung ditujukan
ke rekening pribadi pelaku. Penggunaan
media sosial terenkripsi telah terbukti
dipakai untuk menyampaikan pesan
untuk melakukan serangan, rekrutmen,
pengumpulan dana, dan kegiatan
operasional lainnya.
2. Tahap pemindahan dana (moving)
yaitu upaya memindahkan dana yang
sebelumnya telah dikumpulkan. Tahap
pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara, diantaranya yaitu:
a. Pembawaan uang tunai
Transaksi tunai masih tergolong tinggi
dipakai untuk aksi pendanaan terorisme
sebab tidak memiliki jejak kepemilikan
dan sulitnya pengecekan terhadap
pembawaan uang tunai. Uang tunai dalam
praktik terorisme ini seringkali dipakai
dalam aksi pemberian donasi. Selain itu,
uang tunai mudah dibawa ke dalam dan
luar negeri, serta ditukarkan ke mata uang
lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan
aksi terorisme. Penggunaan uang tunai juga
mempersulit analisis aliran dana.
b. Penggunaan PTD Berizin Selain Bank
Penggunaan PTD Selain Bank untuk
memindahkan dana terorisme tergolong
berisiko tinggi. ini sebab layanannya
mudah, cepat, serta jangkauannya luas
hingga ke daerah terpencil dan di berbagai
belahan dunia. Penggunaan PTD Berizin
Selain Bank untuk pendanaan aksi
terorisme dilakukan oleh pihak-pihak yang
namanya tidak tercantum dalam daftar
terduga teroris. ini mempersulit proses
identifikasi transaksi.
c. Penggunaan Layanan Perbankan
Layanan perbankan dipakai dalam
aksi terorisme sebab jangkauannya
yang luas sampai ke daerah terpencil dan
produk yang beragam. Rekening tabungan
yaitu produk yang paling banyak
dipakai sebab dapat dipakai untuk
menampung dan memindahkan dana.
Dalam rangka menghindari aparat penegak
hukum, pelaku seringkali memakai
rekening keluarga, rekening pihak ketiga,
rekening pinjaman, ataupun rekening yang
dibeli untuk bertransaksi. Selain itu, pelaku
pendanaan terorisme juga memakai
layanan perbankan sebab transaksi yang
dilakukan relatif kecil dan sumber dana
berasal dari hasil yang legal.�3. Tahap penggunaan dana (using)
yaitu upaya memakai dana yang
sebelumnya telah dikumpulkan baik seluruhnya
atau sebagian untuk mendukung pelaksanaan
tindak pidana terorisme, organisasi terorisme,
atau teroris. Tahap ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara diantaranya yaitu:
a. Pembelian Senjata dan Bahan Peledak
Dalam rangka melancarkan aksinya, para
pelaku teror membutuhkan senjata dan
bahan peledak. Dalam ini , pengadaan
senjata dilakukan dengan membeli senjata
di dalam dan luar negeri melalui penjual
gelap, atau dengan merakit senjata
ini . Senjata yang dibeli di luar negeri
akan diselundupkan masuk ke wilayah
Indonesia melalui jalur perbatasan yang
tidak resmi. Selain itu, pembelian bahan�bahan peledak juga dilakukan melalui toko
kimia baik secara langsung maupun online,
yang dilakukan secara bertahap. Adapun
risiko pembuatan bahan peledak ini dapat
terjadi sebab kurangnya pembatasan
dan pengawasan pembelian bahan-bahan
kimia.
b. Mobilitas Anggota Teror dan Perjalanan
Foreign Terrorist Fighter (FTF)
Dalam mendukung aksi terorisme,
dibutuhkan dana untuk mobilitas dari
suatu tempat ke tempat lainnya. Biaya
untuk mobilitas dapat bersumber dari
pendanaan sendiri ataupun berasal dari
anggota kelompok jaringan terorisme.
Penggunaan dana untuk mobilitas anggota
kelompok teror sebagian besar untuk
memberangkatkan anggota untuk menjadi
pejuang teroris asing. Pada umumnya, dana
ini dipakai untuk membeli tiket
transportasi dari atau ke negara konflik,
serta untuk mengurus dokumen perjalanan.
c. Pelatihan Perang
Dalam rangka mendukung kegiatan aksi
terorisme, dibutuhkan pelatihan terhadap
fisik, mental, dan taktik bagi para pelaku
teror. Dalam ini , dana yang bersumber
dari pendanaan sendiri, ataupun sumber
lainnya, akan dipakai untuk membiayai
kegiatan pelatihan perang. Pelatihan
perang secara fisik dibutuhkan untuk
dapat mengembangkan dan meningkatkan
kemampuan taktik perang, baik dalam
melakukan serangan maupun untuk
menyelamatkan diri. Pelatihan perang ini
umumnya dilakukan secara tersembunyi
dan di tempat tertutup, sehingga sulit
dijangkau oleh aparat penegak hukum dan
warga .
2.1.3. Tahapan PPSPM
PPSPM yaitu tindakan menyediakan dana
dengan maksud untuk dipakai seluruhnya atau
sebagian untuk manufaktur, akuisisi, kepemilikan,
pengembangan, ekspor, perantara, pengangkutan,
pemindahan, penimbunan atau penggunaan
senjata nuklir, bahan kimia, atau senjata biologis
serta sarana dan materi terkait yang bertentangan
dengan hukum nasional atau ketentuan hukum
internasional. Pada umumnya, tahapan PPSPM
terdiri atas 3 (tiga) tahap yaitu:
a. Pengumpulan dana (fund raising)
yaitu upaya pengumpulan dana
melalui anggaran domestik, yang dapat
juga dilengkapi dengan pengumpulan dana
yang dilakukan oleh jaringan di luar negeri
atau oleh aktivitas kriminal.
b. Menyamarkan dana (disguising the
funds)
yaitu upaya memindahkan dana
ke sistem keuangan internasional,
yang seringkali melibatkan transaksi
internasional untuk tujuan perdagangan. �Pengadaan bahan dan teknologi
(procurement)
yaitu upaya memakai dana
dalam sistem keuangan internasional
untuk pengadaan bahan dan teknologi yang
dibutuhkan untuk melaksanakan program
proliferasi dan senjata pemusnah massal.
2.2. Jenis TPPU, TPPT dan PPSPM
2.2.1. Jenis-Jenis TPPU
Pada umumnya, TPPU dapat dikategorikan
menjadi beberapa jenis. berdasar penyusunan
dakwaannya, TPPU disebut sebagai Stand-Alone
Money Laundering. Disebut demikian sebab TPPU
pada dasarnya yaitu tindak pidana lanjutan
dari suatu tindak pidana asal. Namun, TPPU ini
diartikan sebagai tindak pidana yang berdiri
sendiri dengan mengacu pada penuntutan tindak
pidana pencucian uang secara tunggal, tanpa
harus menuntut tindak pidana asal. Dalam ini ,
penyusunan dakwaan TPPU dapat dijadikan satu
berkas dengan tindak pidana asalnya ataupun
dipisah dengan tindak pidana asalnya. ini
dianggap relevan sebab :
1. ada kemungkinan tidak adanya cukup
bukti dari tindak pidana asal tertentu yang
menimbulkan hasil kejahatan; atau
2. Dalam situasi dimana ada kekurangan
pada wilayah hukum atas terjadinya tindak
pidana asal. Harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana kemungkinan telah dicuci oleh
terdakwa (self-laundering) atau oleh pihak
ketiga (third party money laundering).
Lebih lanjut, berdasar hubungan dengan pelaku
tindak pidana asal, TPPU dapat dikategorikan
sebagai berikut:
1. Self-Laundering, yaitu pencucian uang yang
dilakukan oleh orang yang terlibat dalam
perbuatan tindak pidana asal.
2. Third Party Money Laundering, yaitu pencucian
uang yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal.
Sementara itu, berdasar tempat terjadinya,
ada TPPU yang dikenal dengan istilah Foreign
Money Laundering. Foreign Money Laundering ini
yaitu pencucian uang yang dilakukan di luar
yurisdiksi dari tempat terjadinya tindak pidana asal.
ini dilakukan untuk menyulitkan aparat penegak
hukum dalam menelusuri hasil tindak pidana.
Di Indonesisa, TPPU telah diatur dalam Undang�Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam UU ini, TPPU dibedakan menjadi:
a. Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif
TPPU aktif yaitu jenis pencucian
uang dimana adanya perbuatan aktif untuk
menyembunyikan dan menyamarkan harta
kekayaan hasil tindak pidana. Ketentuan
mengenai TPPU aktif diatur dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 UU TPPU.
b. Tindak Pidana Pencucian Pasif
TPPU pasif yaitu jenis pencucian uang
dimana tidak adanya perbuatan aktif untuk
menyembunyikan dan menyamarkan harta
kekayaan hasil tindak pidana. Ketentuan
mengenai TPPU pasif diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) UU TPPU.
2.2.2. Jenis-Jenis TPPT
Pada dasarnya praktik TPPT terdiri atas beberapa
kategori, diantaranya:
1. Pengumpulan dana – legal: Sponsor pribadi
(terrorist financier/fundraiser)
Pengumpulan dana yang dilakukan secara legal
dengan melakukan kegiatan penggalangan
dana melalui sponsor.
2. Pengumpulan dana – legal: penyimpangan
pengumpulan donasi melalui ormas
Pengumpulan dana yang dilakukan secara legal
dengan melakukan kegiatan pengumpulan
donasi melalui organisasi kewarga an
(ormas).�3. Pengumpulan dana – legal: usaha bisnis yang
sah
Pengumpulan dana yang dilakukan secara legal
dengan membentuk suatu perusahaan atau
bisnis yang sah yang dijadikan sebagai media
untuk mengumpulkan dana.
4. Pengumpulan dana – legal: pendanaan
crowdfunding
Pengumpulan dana yang dilakukan secara legal
dengan memanfaatkan financial technology,
yaitu melalui pendanaan crowdfunding.
5. Pengumpulan dana – legal: pendanaan
mandiri (selain dari usaha bisnis)
Pengumpulan dana yang dilakukan secara
legal yaitu dengan melakukan kegiatan
penggalangan dana atau pendanaan yang
dilaksanakan secara mandiri.
6. Pengumpulan dana – ilegal: hasil kegiatan
kriminal lainnya
Pengumpulan dana yang dilakukan secara
ilegal yaitu dengan memperoleh dana melalui
hasil tindakan kriminal.
7. Pengumpulan dana – ilegal: pemerasan
Pengumpulan dana yang dilakukan secara
ilegal yaitu dengan melakukan pemerasan
kepada pihak tertentu untuk memperoleh dana.
8. Pengumpulan dana – ilegal: eksploitasi
sumber daya alam secara ilegal
Pengumpulan dana yang dilakukan secara
ilegal yaitu dengan melakukan kegiatan
eksploitasi sumber daya alam secara melawan
hukum.
9. Pengumpulan dana – ilegal: penculikan
dengan tebusan
Pengumpulan dana yang dilakukan secara
ilegal yaitu melakukan penculikan dengan
disertai tindakan meminta tebusan, dimana
dana tebusan akan dikumpulkan untuk
pendanaan kegiatan terorisme.
10. Pemindahan dana: melalui penyedia jasa
keuangan
Dana yang telah dikumpulkan dipindahkan
dengan memakai layanan jasa keuangan.
11. Pemindahan dana: melalui pembawaan uang
tunai lintas batas
Dana yang telah dikumpulkan dipindahkan
melalui tindakan pembawaan uang tunai lintas
batas negara.
12. Pemindahan dana: memakai metode
pembayaran baru
Dana yang telah dikumpulkan dipindahkan
melalui metode pembayaran baru.
13. Pemindahan dana: melalui penyedia barang
dan jasa
Dana yang telah dikumpulkan dipindahkan
dengan memanfaatkan layanan penyedia
barang dan jasa.
14. Pemindahan dana: melalui profesi
Dana yang telah dikumpulkan dipindahkan
dengan memanfaatkan profesi tertentu.
15. Penggunaan dana: Operasi terorisme
domestik – pembelian senjata dan bahan
peledak
Dana dipakai untuk kegiatan terorisme yang
bersifat domestik, dengan membeli senjata dan
bahan peledak.�
6. Penggunaan dana: Pelatihan – pembuatan
senjata dan bahan peledak
Dana dipakai untuk membiayai kegiatan
pelatihan, berupa pembuatan senjata dan
bahan peledak.
17. Penggunaan dana: Pelatihan – penggunaan
senjata dan bahan peledak
Dana dipakai untuk membiayai kegiatan
pelatihan, yaitu untuk penggunaan senjata dan
bahan peledak.
18. Penggunaan dana: Operasi terorisme
domestik – perjalanan dari dan ke lokasi aksi
terorisme
Dana dipakai untuk membiayai kegiatan
terorisme dalam lingkup domestik, yaitu untuk
perjalanan dari dan ke lokasi aksi terorisme.
19. Penggunaan dana: Operasi Terorisme luar
negeri – perjalanan pejuang teroris asing
Dana dipakai untuk membiayai kegiatan
terorisme di luar negeri, yaitu untuk perjalanan
pejuang teroris asing.
20. Penggunaan dana: Gaji dan kompensasi
anggota kelompok terorisme – santunan
kepada anggota yang masuk penjara atau
meninggal
Dana dipakai untuk membiayai operasional
kelompok terorisme, seperti untuk membayar
gaji dan kompensasi, serta untuk memberikan
santunan kepada anggota kelompok yang
masuk penjara atau meninggal.
21. Penggunaan dana: gaji dan kompensasi
anggota kelompok
Dana dipakai untuk membiayai operasional
kelompok terorisme yaitu untuk membayar gaji
dan kompensasi kepada anggota kelompok.
22. Penggunaan dana: Operasi terorisme
domestik – biaya hidup dasar (Pangan, Papan,
Biaya Medis)
Dana dipakai untuk kegiatan terorisme
dalam lingkup domestik, yaitu untuk membiayai
kebutuhan dasar hidup sehari-hari, seperti
pangan, papan, dan biaya medis.
23. Penggunaan dana: Propaganda dan
perekrutan – pembuatan dan pemeliharaan
akun di media sosial
Dana dipakai untuk membiayai aktivitas
propaganda dan perekrutan anggota, yaitu
untuk pembuatan dan pemeliharaan akun di
media sosial.
24. Penggunaan dana: Pelatihan – ideologi
Dana dipakai untuk kegiatan pelatihan, yaitu
untuk kegiatan menanamkan ideologi kelompok
terorisme.
25. Penggunaan dana: Operasi terorisme
domestik – dokumen identitas palsu
Dana dipakai untuk kegiatan terorisme
dalam lingkup domestik, yaitu berupa
pembuatan dokumen identitas palsu.
26. Penggunaan dana – propaganda dan
perekrutan – pembuatan dan pemeliharaan
situs web
Dana dipakai untuk kegiatan propaganda
dan perekrutan anggota kelompok terorisme,
yaitu berupa kegiatan pembuatan dan
pemeliharaan situs web.
27. Penggunaan dana: Pelatihan – Pelatihan
virtual/online
Dana dipakai untuk kegiatan pelatihan
anggota kelompok terorisme yang dilakukan
secara virtual/online.�
28. Penggunaan dana: operasi terorisme
domestik – pembelian dan perawatan
kendaraan atau mesin
Dana dipakai untuk kegiatan terorisme
dalam lingkup domestik, yaitu berupa
pembelian dan perawatan kendaraan atau
mesin yang dipakai dalam aksi terorisme.
29. Penggunaan dana: biaya kurir (pengiriman
pesan, uang)
Dana dipakai untuk biaya kurir dalam
kegiatan pengiriman pesan atau uang.
30. Penggunaan dana: pelatihan komunikasi
rahasia/sandi
Dana dipakai untuk membiayai kegiatan
pelatihan komunikasi rahasia/sandi bagi
kelompok terorisme.
31. Penggunaan dana: propaganda dan
perekrutan – pembuatan majalah/koran
Dana dipakai untuk kegiatan propaganda
dan perekrutan anggota kelompok terorisme,
yaitu berupa pembuatan majalah/koran.
32. Penggunaan dana: propaganda dan
perekrutan – media promosi lainnya (televisi,
radio)
Dana dipakai untuk kegiatan propaganda
dan perekrutan anggota kelompok terorisme
yaitu berupa pembiayaan media promosi
seperti televisi dan radio.
33. Penggunaan dana: pelatihan – pembangunan
lokasi pelatihan
Dana dipakai untuk kegiatan pelatihan, yaitu
dalam rangka membiayai pembangunan lokasi
pelatihan.
2.2.3. Jenis-Jenis PPSPM
Pada umumnya PPSPM memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1. Beroperasi secara global dan mengeksploitasi
negara-negara dengan kontrol ekspor dan
keuangan yang lemah.
2. Penggunaan sistem keuangan formal, namun
juga memungkinkan penggunaan sarana
informal dan uang tunai.
3. Pembelian barang sensitif proliferasi melalui
pasar terbuka.
4. Penggunaan perusahaan cangkang (shell
company) dan perantara perdagangan untuk
menyamarkan penggunaan akhir dan pengguna
akhir pengadaan yang sebenarnya.�
Indonesia sebagai bagian dari warga dunia
bersikap terbuka dalam menjalin hubungan
dengan negara lain, termasuk keterbukaan lalu
lintas keuangan antar negara yang memberikan
kemudahan dalam bertransaksi. ini tentunya
memiliki dampak positif dari sisi perekonomian,
namun demikian tidak dapat dipungkuri bahwa
ini juga menimbulkan risiko terhadap
sistem keuangan Indonesia. Adapun risiko yang
dimaksud berkaitan dengan praktik Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Keterbukaan akses untuk bertransaksi dapat
dengan mudah disalahgunakan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab dalam mendukung
aksi kejahatannya. Lebih lanjut, permasalahan
kurangnya koordinasi dan sosialisasi antar
lembaga, lemahnya pengawasan dan penegakan
hukum, serta sulitnya proses identifikasi terhadap
identitas dan asal usul dana hasil kejahatan,
menjadi faktor yang mempermudah pelaku dalam
melancarkan aksinya.
Tindak pidana pencucian uang, pendanaan
terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal pada akhirnya dapat
mengancam stabilitas perekonomian, integritas
sistem keuangan, serta membahayakan sendi�sendi kehidupan berwarga , berbangsa, dan
bernegara. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia
berkomitmen penuh untuk mendukung langkah�langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam
pencegahan TPPU, TPPT, serta PPSPM melalui
peran Bank Indonesia sebagai Lembaga Pengawas
dan Pengatur (LPP) sesuai ketentuan perundang�undangan terkait TPPU dan TPPT, serta selaku
anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU). Dalam
konteks ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin, melaksanakan
pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Lembaga
Selain Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran
Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berada di
bawah kewenangan Bank Indonesia. Komitmen
Bank Indonesia dalam pencegahan TPPU, TPPT,
dan PPSPM juga diwujudnyatakan dalam Visi
ke-4 Blueprint Sistem Pembayaran 2025 yaitu
menjamin keseimbangan antara inovasi dengan
perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas
serta persaingan usaha yang sehat melalui
penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (APU PPT), kewajiban keterbukaan
data/ informasi/bisnis publik, serta penerapan
Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory
Technology (Suptech) dalam kewajiban pelaporan,
regulasi dan pengawasan.
Dalam rezim upaya pencegahan dan
pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di
Indonesia, Bank Indonesia selaku LPP serta
penyelenggara di bawah pengaturan dan
pengawasan Bank Indonesia memiliki kewajiban
untuk menjaga industri sistem pembayaran
termasuk KUPVA Bukan Bank agar tidak menjadi
sarana dan sasaran bagi pelaku pencucian uang,
pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal. Namun demikian, dalam
perkembangannya, modus TPPU, TPPT, dan PPSPM
semakin kompleks dan semakin variatif. Oleh
sebab itu, sebagai salah satu langkah mitigasi,
diperlukan suatu panduan yang diharapkan dapat
memberikan gambaran mengenai modus/tipologi
yang dilakukan oleh para pelaku TPPU, TPPT, dan
PPSPM di sektor sistem pembayaran. Dalam ini
Bank Indonesia melakukan penyusunan analisis
tipologi TPPU, TPPT, dan PPSPM dengan basis data
berupa putusan pengadilan atas perkara TPPU,
TPPT, dan PPSPM yang melibatkan penyelenggara
di bawah kewenangan Bank Indonesia. Penelitian
ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam
mitigasi potensi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM oleh
penyelenggara yang berada di bawah pengaturan
dan pengawasan Bank Indonesia. �Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
1. Bagaimana karakteristik dari masalah -masalah
TPPU, TPPT, dan PPSPM berdasar putusan
pengadilan atas perkara TPPU, TPPT, dan
PPSPM yang melibatkan PJP Lembaga Selain
Bank dan KUPVA Bukan Bank selama periode
tahun 2015-2020?
2. Bagaimana tipologi dari masalah -masalah TPPU,
TPPT, dan PPSPM yang melibatkan PJP
Lembaga Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank
berdasar putusan pengadilan selama
periode tahun 2015-2020?
1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai
berikut:
1. Mengetahui karakteristik profil pengguna
jasa (perorangan dan badan usaha), wilayah,
produk dan layanan, serta delivery channel
berdasar putusan pengadilan atas perkara
TPPU, TPPT, dan PPSPM yang melibatkan PJP
Lembaga Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank
selama periode 2015-2020.
2. Mengetahui tipologi dari masalah -masalah TPPU,
TPPT, dan PPSPM yang melibatkan PJP Lembaga
Selain Bank dan KUPVA Bukan Bank yang sudah
diputus pengadilan selama periode 2015-2020.�
Profil Penyelenggara Media
TPPU,TPPT, dan PPSPM
A. Profil Penyelenggara Media TPPU
berdasar data putusan pengadilan TPPU
tahun 2015-2020, profil penyelenggara yang
dominan dijadikan media pencucian uang
yaitu “KUPVA Bukan Bank”. Dari total 24
(dua puluh empat) masalah TPPU, ada 22
(dua puluh dua) masalah TPPU yang terjadi di
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. Sementara
itu, 2 (dua) masalah lainnya terjadi di PTD Bukan
Bank. Adapun tren putusan TPPU berdasar
jenis penyelenggara yang menjadi media
pencucian uang sebagaimana pada tabel
berikut:
Tabel 3.1. Tren Putusan TPPU berdasar Jenis
Penyelenggara
Tabel 3.2. Tren Putusan TPPT berdasar Jenis
Penyelenggara
Sumber: PPATK, Diolah
Sumber: PPATK, Diolah
Profil
Penyelenggara
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
KUPVA Bukan
Bank 2 4 4 8 4
PTD Bukan
Bank 1 1
Profil
Penyelenggara
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
KUPVA Bukan
Bank 1 1 1
PTD Bukan
Bank 1 1 1 1
B. Profil Penyelenggara Media TPPT
berdasar data putusan pengadilan TPPT
tahun 2015-2020, profil penyelenggara yang
dominan dijadikan media pendanaan terorisme
yaitu “PTD Bukan Bank”. Dari total 5 (lima)
masalah TPPT, ada 4 (empat) masalah TPPT
yang terjadi di PTD Bukan Bank. Sementara
itu, 3 (tiga) masalah terjadi di Penyelenggara
KUPVA Bukan Bank. Adapun tren putusan TPPT
berdasar jenis penyelenggara yang menjadi
media pendanaan terorisme sebagaimana pada
tabel berikut:
Sementara itu, berdasar data putusan
pengadilan tahun 2015-2020 belum ditemukan
adanya masalah terkait PPSPM.
3.1.2.Profil Pelaku Perorangan TPPU,
TPPT, dan PPSPM
A. Profil Pelaku Perorangan TPPU
berdasar data putusan pengadilan TPPU
tahun 2015-2020, profil pekerjaan pelaku
pencucian uang yang dominan yaitu
“Pengusaha/Wiraswasta”. Dari total 24
(dua puluh empat) masalah TPPU, ada 16
(enam belas) orang pelaku perorangan yang
berprofesi sebagai Wiraswasta. Sementara
itu, profil pekerjaan lainnya yaitu Pegawai
Swasta sebanyak 7 (tujuh) orang; PNS, Pejabat
Pemerintahan, dan lainnya dengan masing�masing sebanyak 2 (dua) orang; serta Ibu
Rumah Tangga, Pegawai Money Changer, dan �
Pengajar dengan masing-masing sebanyak
1 (satu) orang. Adapun tren putusan TPPU
berdasar profil pelaku perorangan
sebagaimana pada tabel berikut:
B. Profil Pelaku Perorangan TPPT
berdasar data putusan pengadilan TPPT
tahun 2015-2020, dari total 5 (lima) masalah
TPPT, ada 1 (satu) orang pelaku yang
berprofesi sebagai “Pengusaha/Wiraswasta”.
Selanjutnya, ada 1 (satu) orang pelaku
yang tidak bekerja. Selain itu, ada 3 (tiga)
orang pelaku yang profil pekerjaannya tidak
dapat diidentifikasi. Adapun tren putusan TPPT
berdasar profil pelaku perorangan antara
lain:
Tabel 3.3. Tren Putusan TPPU berdasar Profil
Pelaku Perorangan
Sumber: PPATK, Diolah
Profil Pekerjaan
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
Pengusaha/
Wiraswasta 2 2 5 4 3
Pegawai Swasta 6 1
PNS (Termasuk
Pensiunan) 2
Ibu Rumah Tangga 1
Pejabat
LembagaLegislatif
dan Pemerintah
1 1
Pegawai Money
Changer 1
Pengajar dan
Dosen 1
Lainya 1 1
Tabel 3.4. Tren Putusan TPPT berdasar Profil
Pelaku Perorangan
Sumber: PPATK, Diolah
Profil
Pekerjaan
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
Pengusaha/
Wiraswasta 1
Tidak Bekerja 1
Tidak
Teridentifikasi 1 1 1
Sementara itu, berdasar data putusan
pengadilan tahun 2015-2020 belum ditemukan
adanya masalah terkait PPSPM.
3.1.3.Profil Pelaku Badan Usaha TPPU,
TPPT, dan PPSPM
A. Profil Pelaku Badan Usaha TPPU
berdasar data putusan pengadilan TPPU
tahun 2015-2020, profil badan usaha yang
terlibat dalam pencucian uang didominasi
oleh “Perusahaan Non UMKM berbentuk
Perseroan Terbatas (PT)”. Dari total 24 (dua
puluh empat) masalah TPPU, ada 11 (sebelas)
masalah melibatkan PT. Sementara itu, profil
badan usaha lainnya yaitu Perusahaan Non
UMKM berbentuk Persekutuan Komanditer
(CV), yang terlibat pada 3 (tiga) masalah . Selain
itu, ada 11 (sebelas) masalah yang tidak
dapat diidentifikasi profil badan usahanya atau
tidak melibatkan badan usaha. Adapun tren
putusan TPPU berdasar profil badan usaha
sebagaimana pada tabel berikut: �
Tabel 3.5. Tren Putusan TPPU berdasar Profil
Pelaku Badan Usaha
Tabel 3.6. Tren Putusan TPPU berdasar
Wilayah Geografis
Sumber: PPATK, Diolah
Sumber: PPATK, Diolah
Profil Badan Usaha
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
Perusahaan Non
UMKM Berbentuk
Perseroan terbatas
(PT)
1 3 5 2
Perusahaan Non
UMKM Berbentuk
Persekutuan
Komanditer (CV)
2 1
Tidak Teridentifikasi 1 4 1 2 3
Wilayah
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
DKI Jakarta 2 4 4 7 3
Kalimantan Barat 1 1
Banten 1
Lampung 1
Sementara itu, berdasar data putusan
pengadilan TPPT tahun 2015-2020, dari total
5 (lima) masalah TPPT, tidak dapat diidentifikasi
apakah ada profil badan usaha yang
terlibat dalam praktik pendanaan terorisme.
Selanjutnya, berdasar data putusan
pengadilan tahun 2015-2020 belum ditemukan
adanya masalah terkait PPSPM.
3.1.4.Wilayah TPPU, TPPT, dan PPSPM
A. Wilayah TPPU
berdasar data putusan pengadilan TPPU
tahun 2015-2020, ada 4 (empat) provinsi
sebaran wilayah putusan perkara pencucian
uang selama tahun 2015-2020. Putusan
pengadilan ini sebagian besar berada
di “DKI Jakarta”. Dari total 24 (dua puluh
empat), ada 20 (dua puluh) masalah yang
terjadi di DKI Jakarta. Sementara itu, provinsi
lainnya yaitu Kalimantan Barat sebanyak
2 (dua) masalah , serta Banten dan Lampung
dengan masing-masing sebanyak 1 (satu)
masalah . Adapun tren putusan TPPU berdasar
wilayah antara lain:
B. Wilayah TPPT
berdasar data putusan pengadilan TPPT
tahun 2015-2020, ada 5 (lima) masalah TPPT,
dimana 3 (tiga) masalah berada di “DKI Jakarta”.
Namun demikian, untuk 2 (dua) masalah lainnya
tidak dapat diidentifikasi wilayah tempat
terjadinya tindak pidana. Adapun tren putusan
TPPT berdasar wilayah sebagai berikut:
Tabel 3.7. Tren Putusan TPPT berdasar
Wilayah Geografis
Sumber: PPATK, Diolah
Wilayah
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
DKI Jakarta 1 1 1
Tidak Teridentifikasi 1 1
Sementara itu, berdasar data putusan
pengadilan tahun 2015-2020 belum ditemukan
adanya masalah terkait PPSPM.�
Produk dan Layanan TPPU, TPPT,
dan PPSPM
A. Produk dan Layanan TPPU
berdasar data putusan pengadilan TPPU
tahun 2015-2020, jika ditinjau berdasar
produk Uang Kertas Asing (UKA) yang
ditransaksikan pada Penyelenggara KUPVA
Bukan Bank, UKA yang dominan dipakai
dalam pencucian uang yaitu “USD”. Dari total
22 (dua puluh dua) masalah , ada 17 (tujuh
belas) masalah yang melibatkan penggunaan USD,
diikuti SGD sebanyak 13 (tiga belas) masalah , dan
EUR sebanyak 10 (sepuluh) masalah . Sementara
itu, jenis UKA lainnya yang dipakai dalam
pencucian uang dapat dilihat pada grafik
berikut:�Lebih lanjut, mekanisme jual beli UKA yang
dominan dipakai dalam pencucian uang
melalui Penyelenggara KUPVA Bukan Bank
yaitu “Transfer Bank”. Dari total 22 (dua
puluh dua) masalah , ada 15 (lima belas) masalah
yang melibatkan penggunaan layanan Transfer
Rupiah melalui Bank. Diikuti dengan 7 (tujuh)
masalah yang memakai mekanisme Tunai
baik penyerahan UKA maupun Rupiah secara
tunai. Namun demikian, ada 2 (dua) masalah �
yang tidak dapat diidentifikasi mekanisme yang
dipakai pada transaksi jual beli UKA yang
dilakukan.
Sementara itu, produk dan layanan yang
dipakai dalam pencucian uang melalui
PTD Bukan Bank yaitu “Cast to Account
(Outgoing)” dan “Account to Account
(Incoming)” dengan total sebanyak 2 (dua)
masalah . Adapun tren putusan TPPU berdasar
produk dan layanan antara lain:
�
B. Produk dan Layanan TPPT
berdasar data putusan pengadilan TPPT
tahun 2015-2020, jika ditinjau berdasar
produk UKA yang ditransaksikan pada
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, UKA
yang dominan dipakai dalam pendanaan
terorisme yaitu “USD”. Dari 3 (tiga) masalah yang
memakai Penyelenggara KUPVA Bukan
Bank sebagai media pendanaan terorisme,
2 (dua) masalah memakai USD. ada 1
(satu) masalah yang memakai beberapa jenis
produk UKA selain USD, antara lain MYR, KHR,
PHP, dan VND. Sementara itu, 1 (satu) masalah
lainnya tidak dapat diidentifikasi produk UKA
yang dipakai . �
Lebih lanjut, berdasar analisis putusan
pengadilan TPPT pada KUPVA Bukan Bank,
ada 2 (dua) masalah yang tidak dapat
diidentifikasi mekanisme jual beli UKA
yang dipakai oleh pelaku tindak pidana.
Mekanisme jual beli UKA yang dimaksud dalam
ini yaitu mekanisme Transfer Rupiah
maupun penyerahan secara Tunai untuk UKA
atau Rupiah. Sementara itu, ada 1 (satu)
masalah yang tidak dapat diidentifikasi kegiatan
usaha yang dijadikan media pendanaan
terorisme. Kegiatan usaha yang dimaksud
dalam ini yaitu jual beli UKA, pembelian
cek pelawat, ataupun pembawaan UKA lintas
batas negara.
Pada masalah TPPT yang melibatkan PTD Bukan
Bank, produk/layanan yang dominan dipakai
yaitu “Cash to Account (Outgoing)”. Dari 4
(empat) masalah yang memakai PTD Bukan
Bank sebagai media pendanaan terorisme,
ada 2 (dua) masalah yang memanfaatkan
produk/layanan Cash to Account (Outgoing).
Selain itu, ada 1 (satu) masalah yang
melibatkan penggunaan layanan Account
to Account (Outgoing) dan 1 (satu) masalah
yang tidak teridentifikasi produk/layanan
yang dipakai . Adapun tren putusan TPPT
berdasar produk dan layanan sebagai
berikut:
Tabel 3.9. Tren Putusan TPPT berdasar
Produk dan Layanan
Sumber: PPATK, Diolah
Produk dan Layanan
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
Kantor KUPVA
Jual Beli UKA 1 1
Tidak Teridentifikasi 1
Kantor PTD
Cash to Account
(Outgoing) 1 1
Account to Account
(Outgoing) 1
Tidak Teridentifikasi 1
Sementara itu, berdasar data putusan
pengadilan tahun 2015-2020 belum ditemukan
adanya masalah terkait PPSPM.
3.1.6. Delivery Channel TPPU, TPPT, dan
PPSPM
A. Delivery Channel TPPU
berdasar data putusan pengadilan TPPU
tahun 2015-2020, delivery channel yang
dominan dipakai dalam pencucian uang
yaitu “Kantor KUPVA”. Dari total 24 (dua puluh
empat) masalah , ada 22 (dua puluh dua)
masalah yang melibatkan Kantor KUPVA. Dari 22
(dua puluh dua) masalah yang melibatkan Kantor
KUPVA, ada 15 (lima belas) masalah yang
memakai Kantor KUPVA hanya sebagai
media pencucian uang. Namun demikian,
sisanya yakni 7 (tujuh) masalah memakai
Kantor KUPVA sebagai agen/pelaku pencucian
uang. Delivery channel lainnya yaitu Kantor
PTD, yaitu sebanyak 2 (dua) masalah yang
memakai Kantor PTD sebagai media
pencucian uang. Adapun tren putusan TPPU
berdasar delivery channel sebagai berikut:
Tabel 3.10. Tren Putusan TPPU berdasar
Delivery Channel
Sumber: PPATK, Diolah
Delivery Channel
Jumlah Putusan
2015 2016 2017 2018 2019 2020
Kantor KUPVA 2 4 4 8 4
Kantor PTD 1 1
B. Delivery Channel TPPT
berdasar data putusan pengadilan TPPT
tahun 2015-2020, delivery channel yang dominan
dipakai dalam pendanaan terorisme yaitu
“Kantor PTD”. Dari total 5 (lima) masalah TPPT yang
terjadi, 4 (empat) masalah melibatkan penggunaan
Kantor PTD. Delivery channel lainnya yaitu
Kantor KUPVA, dimana ada 3 (tiga) masalah yang
melibatkan penggunaan Kantor KUPVA dalam
pendanaan terorisme. Adapun tren putusan TPPT
berdasar delivery channel sebagai berikut:�
Tipologi TPPU dan TPPT pada
KUPVA Bukan Bank
A. Tipologi TPPU pada KUPVA Bukan Bank
Beberapa tipologi TPPU yang memakai
penyelenggara KUPVA Bukan Bank berdasar
hasil analisis putusan pengadilan tahun 2015-
2020 serta hasil analisis studi literatur, antara
lain:
1. Transaksi pembelian UKA dilakukan oleh
pihak lain yang bukan sebagai penerima
manfaat (Beneficial Owner);
2. Penyerahan Rupiah dilakukan secara
transfer, namun pengambilan UKA secara
tunai dilakukan oleh orang lain;
3. Penyerahan UKA dilakukan secara tunai,
namun penyerahan Rupiah dilakukan
secara transfer ke rekening orang lain atau
transfer ke beberapa rekening.
4. Penyerahan Rupiah dilakukan secara
transfer ke beberapa rekening (smurfing)
yang dimiliki 1 (satu) individu atau entitas
beneficial owner. Rekening tujuan biasanya
memakai nominees (nama pinjaman),
trusts, anggota keluarga, atau pihak ketiga.
5. Transaksi yang dilakukan tidak sesuai
dengan profil pengguna jasa;
6. Pembelian UKA dengan uang tunai
dalam jumlah besar dan pengguna jasa
menolak atau mengalami kesulitan untuk
menginformasikan sumber dana atau uang
tunai;
7. Transaksi penukaran UKA dalam jumlah
yang signifikan dan jenis mata uang yang
berbeda-beda dalam 1 (satu) kali transaksi;
8. Transaksi penukaran UKA dalam jumlah
signifikan oleh Politically Exposed Persons
(PEPs);
9. Transaksi dengan jumlah signifikan tanpa
disertai underlying transaction yang jelas;
10. Penggunaan rekening individu/pribadi
dalam operasional KUPVA Bukan Bank
sebagai media/penampungan hasil
kejahatan;
11. Penggunaan Penyelenggara KUPVA Bukan
Bank tidak berizin;
12. Penggunaan identitas palsu saat
melakukan penukaran valuta asing;
13. Transaksi tidak dibukukan ke dalam sistem
KUPVA Bukan Bank dan tidak diberikan nota
atas transaksi yang dilakukan;
14. Transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun
dilakukan dalam beberapa tahap dengan
frekuensi yang tinggi dalam periode waktu
tertentu (structuring). Transaksi juga
seringkali dilakukan pada lebih dari satu
KUPVA Bukan Bank dalam waktu dekat;
15. Transaksi U-turn memakai skema
telegraphic transfer (T/T) dimana KUPVA
Bukan Bank yang memiliki izin pembawaan
UKA melakukan pembawaan UKA dari
negara lain, lalu dana ditransfer
ke rekening lain dalam negeri, dan pada
akhirnya dilakukan transfer kembali ke
negara sumber dana;
16. Trade Based Money Laundering, Transfer
Pricing, dan penggunaan Perusahaan
Cangkang untuk menghasilkan invoice
fiktif yang dipakai sebagai underlying
transaction penukaran UKA pada KUPVA
Bukan Bank. Perusahaan Cangkang
juga dipakai untuk menyimpan aset
beneficial owner yang diperoleh dari tindak
kejahatan. Selain itu, rekening perusahaan
juga dipakai untuk menerima dana hasil
kejahatan.
17. Penukaran mata uang denominasi kecil ke
denominasi besar dalam jumlah yang cukup
banyak;
18. Penukaran dalam jumlah besar terhadap
UKA yang jarang dipakai ;
19. Penggabungan dana hasil kejahatan
dengan dana hasil kegiatan usaha yang sah
(mingling).
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap 171
(seratus tujuh puluh satu) sampel KUPVA Bukan
Bank yang berada di bawah pengaturan dan
pengawasan Bank Indonesia, diperoleh tingkat
risiko tipologi TPPU pada KUPVA Bukan Bank
berdasar persepsi penyelenggara sebagai
berikut:�
berdasar hasil survei, tipologi pencucian uang
pada KUPVA Bukan Bank yang memiliki risiko
tertinggi yaitu penggunaan identitas palsu,
mingling, serta trade-based money laundering
dan transfer pricing. Penggunaan identitas palsu
menjadi salah satu tipologi yang berisiko tinggi
sebab ada kemudahan dalam pembuatan
dokumen identitas palsu, serta kerentanan pada
proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa.
Pengguna jasa KUPVA Bukan Bank yang mayoritas
yaitu walk-in customer memberikan
kerentanan pada proses CDD sebab dilakukan
dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu, pada
aktualnya belum seluruh KUPVA Bukan Bank
terkoneksi dengan data Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil), memicu kurang optimalnya
proses verifikasi identitas pengguna jasa.
Mingling1
menjadi salah satu tipologi TPPU yang
berisiko terjadi pada KUPVA Bukan Bank. Pada
tipologi mingling, KUPVA Bukan Bank tidak hanya
sebagai media pencucian uang, namun sebagai
agen/pelaku pencucian uang. Tingginya potensi
risiko tipologi mingling dilakukan melalui KUPVA
Bukan Bank, sejalan dengan analisis hasil putusan
pengadilan dimana ada motif pegawai money
changer memanfaatkan KUPVA Bukan Bank
sebagai media untuk menerima dan mentransfer
dana. Selanjutnya, dana hasil pencucian uang juga
dicampur dengan uang dari kegiatan usaha jual
beli valas (mingling) untuk menyamarkan asal usul
dana ini .
Tipologi TPPU Trade-Based Money Laundering dan
Transfer Pricing juga rentan terjadi pada KUPVA
Bukan Bank. Trade Based Money Laundering,
Transfer Pricing, dan penggunaan Perusahaan
Cangkang (shell company) sering disalahgunakan
untuk menghasilkan invoice fiktif yang dipakai
sebagai underlying transaction penukaran UKA
pada KUPVA Bukan Bank.�
Tipologi TPPT pada KUPVA Bukan Bank
Beberapa tipologi TPPT yang memakai
penyelenggara KUPVA Bukan Bank yaitu:
1. Transaksi pembelian UKA dilakukan oleh pihak
lain yang bukan sebagai penerima manfaat
(Beneficial Owner);
2. Transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
profil Pengguna Jasa;
3. Structuring yakni melakukan transaksi dalam
jumlah relatif kecil, namun dilakukan dalam
beberapa tahap dengan frekuensi yang tinggi;
4. Transaksi memakai dokumen identitas
palsu.
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap 171
(seratus tujuh puluh satu) sampel KUPVA Bukan
Bank yang berada di bawah pengaturan dan
pengawasan Bank Indonesia, diperoleh tingkat
risiko tipologi TPPT pada KUPVA Bukan Bank
berdasar persepsi penyelenggara sebagai
berikut:�
berdasar hasil survei, tipologi pendanaan
terorisme pada KUPVA Bukan Bank yang memiliki
risiko tertinggi yaitu Penggunaan Dana: Operasi
Terorisme Domestik - Pembelian Senjata dan Bahan
Peledak, Penggunaan Dana: Operasi Terorisme
Domestik - Dokumen Identitas Palsu, serta
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme Domestik -
Perjalanan dari dan ke lokasi aksi terorisme.
KUPVA Bukan Bank pada dasarnya rentan
dipakai sebagai media pendanaan terorisme
khususnya pada tahap penggunaan dana (using).
berdasar analisis hasil putusan pengadilan,
pelaku memanfaatkan KUPVA Bukan Bank untuk
melakukan penukaran rupiah/valas. Dana
lalu dipakai untuk biaya perjalanan ke
lokasi aksi terorisme serta pembelian senjata api.
3.2.2. Tipologi TPPU dan TPPT pada PTD
Selain Bank
A. Tipologi TPPU pada PTD Selain Bank
Beberapa tipologi TPPU yang memakai
PTD Selain Bank yaitu:
1. PTD Bukan Bank berizin bekerja sama
dengan PTD Bukan Bank tidak berizin untuk
mengirimkan atau menerima dana;
2. Transaksi dalam jumlah relatif kecil,
namun dilakukan secara bertahap dengan
frekuensi yang tinggi (structuring);
3. Transaksi pengiriman dana melalui
beberapa PTD Bukan Bank dengan tujuan
penerima yang sama;
4. Transaksi PTD Bukan Bank tampak tidak
sesuai atau tidak konsisten dengan
aktivitas usahanya. Misalnya PTD Bukan
Bank didirikan untuk memberikan layanan
pengiriman uang dari TKI yang bekerja di
luar negeri, namun tidak ada transaksi
valuta asing yang signifikan dari luar
negeri. Transaksi masuk pada rekening
usaha ini mayoritas bersumber dari
transaksi dalam negeri;
5. Menerima transaksi incoming yang diikuti
dengan transaksi outgoing dalam waktu
dekat;
6. memakai dokumen identitas palsu
atau yang memuat data fiktif atau tidak
valid;
7. Melakukan pencairan dana yang diterima
dari beberapa rekening (smurfing).
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap
48 (empat puluh delapan) sampel PTD Selain
Bank yang berada di bawah pengaturan dan
pengawasan Bank Indonesia, diperoleh tingkat
risiko tipologi TPPU pada PTD Selain Bank
berdasar persepsi penyelenggara sebagai
berikut�
berdasar hasil survei, tipologi pencucian
uang pada PTD Selain Bank yang memiliki
risiko tertinggi yaitu smurfing, aktivitas
perjudian online, dan structuring. Smurfing
dan structuring yaitu salah satu
tipologi yang berisiko terjadi pada PTD Selain
Bank sebab ada potensi kerentanan
dari penyelenggara dalam melakukan
pemantauan profil maupun transaksi
pengguna jasa. Lebih lanjut, tipologi smurfing
yang melibatkan aliran dana dari berbagai
pihak memicu penyelenggara serta
�
otoritas terkait mengalami kesulitan dalam
mendeteksi transaksi keuangan yang
dianggap mencurigakan. Publikasi Money
Laundering through Money Remittance and
Currency Exchange Providers FATF 2010
turut mengkonfirmasi bahwa structuring dan
smurfing yang bertujuan untuk memecah
transaksi dan melibatkan pengiriman dana ke
rekening beberapa pihak, yaitu tipologi
pencucian uang yang mayoritas ditemukan
pada PTD Selain Bank.
Sementara itu, aktivitas perjudian online juga
menjadi salah satu tipologi TPPU yang berisiko
terjadi pada PTD Selain Bank. Kerentanan
pada pengawasan dan pendeteksian aktivitas
perjudian online ilegal serta aliran dananya
memberikan potensi risiko TPPU, khususnya
apabila dilakukan melalui PTD Selain Bank.
B. Tipologi TPPT pada PTD Selain Bank
Beberapa modus TPPT yang memakai PTD
Selain Bank yaitu:
1. PTD Selain Bank yang berizin bekerjasama
dengan PTD Selain Bank yang tidak berizin
untuk mengirimkan dana;
2. Transaksi dalam jumlah relatif kecil,
namun dilakukan secara bertahap dengan
frekuensi yang tinggi (structuring);
3. Transaksi incoming dari beberapa negara
berisiko tinggi dan frekuensi transaksi yang
cukup tinggi;
4. Transaksi pengiriman dana melalui
beberapa PTD Selain Bank/pengirim dana
dengan tujuan penerima yang sama;
5. Cuckoo Smurfing yaitu upaya mengaburkan
asal usul sumber dana dengan
mengirimkan dana-dana dari hasil
kejahatan melalui rekening pihak ketiga
yang menunggu transfer dana dari luar
negeri dan tidak menyadari bahwa dana
yang diterimanya yaitu hasil tindak
kejahatan;�
6. Penggalangan dana secara digital,
transfer, ataupun secara tunai dengan
menyalahgunakan PTD Bukan Bank yang
memiliki global foreign branches atau agen;
7. Penggunaan nama orang lain seperti
saudara atau rekan lain yang memicu
proses deteksi cenderung sulit dilakukan;
8. Transaksi pengiriman dana dilakukan untuk
menampung uang hasil kejahatan;
9. Transaksi dilakukan dengan memakai
identitas palsu.
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap 48
(empat puluh delapan) sampel PTD Selain Bank
yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan
Bank Indonesia, diperoleh tingkat risiko tipologi
TPPT pada PTD Selain Bank berdasar persepsi
penyelenggara sebagai berikut:�
berdasar hasil survei, tipologi pendanaan
terorisme pada PTD Selain Bank yang memiliki
risiko tertinggi yaitu Pengumpulan Dana
- Ilegal: Hasil Kejahatan Kriminal Lainnya,
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme Domestik
- Dokumen Identitas Palsu, dan Penggunaan
Dana: Operasi Terorisme Domestik - Perjalanan
dari dan ke lokasi aksi terorisme.
Pengumpulan Dana – Ilegal: Hasil Kejahatan
Kriminal Lainnya yaitu tipologi TPPT
yang paling berisiko terjadi pada PTD selain
Bank. Sebagaimana hasil analisis putusan
pengadilan, ada potensi penggalangan
dana secara digital, transfer, ataupun secara
tunai dengan menyalahgunakan PTD Bukan
Bank yang memiliki global foreign branches
atau agen.
Sementara itu, risiko tipologi Penggunaan
Dana: Operasi Terorisme Domestik: Dokumen
Identitas Palsu sejalan dengan tingginya risiko
penggunaan identitas palsu untuk melakukan
transaksi di PTD Selain Bank. Karakteristik
pengguna jasa dari PTD Selain Bank yang
sebagian besar yaitu walk in customer,
memberikan celah kerentanan pada proses
identifikasi dan verifikasi pengguna jasa yang
dilakukan penyelenggara.
Lebih lanjut, potensi risiko tipologi Penggunaan
Dana: Operasi Terorisme Domestik – Perjalanan
dari dan ke lokasi aksi terorisme terkonfirmasi
melalui hasil analisis putusan pengadilan yang
menunjukkan bahwa PTD Selain Bank rentan
dipakai sebagai media pemindahan dana,
khususnya dana-dana yang bersumber dari
yurisdiksi lain (transaksi incoming). Dana yang
ditransfer melalui PTD Selain Bank dipakai
untuk pendanaan kegiatan terorisme di dalam
negeri atau dengan tujuan untuk ditransfer ke
negara lain yang rentan akan aksi terorisme.
3.2.3. Tipologi TPPU dan TPPT pada Uang
Elektronik dan Dompet Elektronik
Selain Bank
A. Tipologi TPPU pada Penyelenggara Uang
Elektronik dan Dompet Elektronik Selain Bank
Beberapa modus TPPU yang memakai
penyelenggara Uang Elektronik (UE) dan
Dompet Elektronik (DE) Selain Bank yaitu:
1. Penggunaan identitas orang lain atau
identitas palsu dalam pembukaan/
registrasi akun UE dan DE untuk
mengaburkan identitas Beneficial Owner;
2. Membeli dan/atau memakai akun
UE dan DE atas nama orang lain untuk
mengaburkan identitas Beneficial Owner;
3. Penggunaan akun UE sebagai
penampungan hasil tindak kejahatan;
4. Pengisian ulang (Top Up) memakai
uang tunai untuk mengaburkan identitas
Pengirim dana dan asal usul sumber dana;�5. Mengunakan fitur transfer dana dan/atau
melakukan tarik tunai (cash out) untuk
memindahkan saldo UE yang didapat dari
hasil tindak kejahatan;
6. Pencurian identitas kartu kredit atau kartu
debit untuk di hubungkan dengan akun UE
dan DE milik pelaku kejahatan. lalu
pelaku kejahatan melakukan transaksi
dengan dana yang bersumber dari kartu
kredit dan/atau kartu debit ini ;
7. Tidak membayar tagihan pada saat
jatuh tempo setelah memakai
fitur pascabayar atau post-paid untuk
melakukan transaksi;
8. Transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun
dilakukan dengan frekuensi yang tinggi
(structuring);
9. Transaksi dilakukan dengan memakai
beberapa akun UE dan DE Selain Bank
(smurfing);
10. Penjual bekerjasama dengan pembeli
melakukan transaksi fiktif dan/atau
pencucian uang berbasis perdagangan
(Trade-Based Money Laundering)
memakai fitur Purchase & Payment;
11. Transaksi dilakukan dengan mentransfer
sejumlah uang dalam jumlah kecil ke
beberapa orang yang akan mendapatkan
komisi jika mentransfer kembali ke orang
lainnya (money mules/straw account);
12. Transaksi dana masuk yang diikuti dengan
penarikan uang;
13. Transaksi dana masuk yang berasal dari
beberapa orang dalam waktu yang relatif
bersamaan.
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap 32
(tiga puluh dua) sampel penyelenggara UE dan DE
Selain Bank yang berada di bawah pengaturan dan
pengawasan Bank Indonesia, diperoleh tingkat
risiko tipologi TPPU pada UE dan DE Selain Bank
berdasar persepsi penyelenggara sebagai
berikut:�
berdasar hasil survei, tipologi pencucian
uang pada layanan UE dan DE Selain Bank yang
memiliki risiko tertinggi yaitu penggunaan
identitas palsu, smurfing, dan aktivitas
perjudian online. Penggunaan identitas menjadi
salah satu tipologi yang berisiko tinggi sebab
ada kemudahan dalam pembuatan
dokumen palsu, serta adanya kerentanan pada
proses identifikasi dan verifikasi pengguna
jasa. Transaksi yang dilakukan tanpa tatap
muka menimbulkan kerentanan dan potensi
terhadap pemalsuan identitas pengguna
jasa. Lebih lanjut, ada kerentanan pada
proses electronic customer due diligence
(e-CDD) misalnya apabila penyelenggara
tidak mewajibkan penggunaan nomor ponsel
terdaftar, foto kartu identifias, dan foto diri
pengguna jasa. Kondisi dimana beberapa
penyelenggara juga belum terkoneksi dengan
Dukcapil atau sumber lainnya, memberikan
kerentanan pada proses verifikasi pengguna
jasa. �
Smurfing menjadi salah satu yang berisiko
tinggi pada layanan UE dan DE Selain Bank
sebab ada potensi kerentanan dari
penyelenggara dalam melakukan pemantauan
profil maupun transaksi pengguna jasa. Selain
itu, pengiriman dana ke beberapa rekening
yang dilakukan pada tipologi smurfing ini
juga memicu terjadinya kesulitan bagi
penyelenggara dan otoritas terkait dalam
mendeteksi transaksi keuangan yang dianggap
mencurigakan. Di sisi lain, penyelenggara yang
tidak melakukan penatausahaan dokumen
transaksi dengan baik, memicu sulit dan
terbatasnya akses untuk mendeteksi rekam
jejak transaksi pengguna jasa.
Aktivitas perjudian online juga menjadi
salah satu tipologi yang berisiko tinggi pada
layanan UE dan DE Selain Bank. Kerentanan
pada pengawasan dan pendeteksian aktivitas
perjudian online ilegal serta aliran dananya
memberikan potensi risiko TPPU. Selain itu,
maraknya pembayaran pada situs online yang
memakai layanan UE dan DE Selain Bank
memberikan potensi risiko aktivitas perjudian
online yang memanfaatkan penyelenggara UE
dan DE Selain Bank.
B. Tipologi TPPT pada Penyelenggara Uang
Elektronik dan Dompet Elektronik Selain Bank
Beberapa modus TPPT yang memakai UE
dan DE Selain Bank yaitu:
1. Penggunaan identitas orang lain atau
identitas palsu dalam pembukaan/
registrasi akun UE dan DE Selain Bank untuk
mengaburkan identitas Beneficial Owner;
2. Penggunaan akun UE dan DE Selain
Bank untuk menampung dana hasil
penggalangan donasi menyimpang;�
3. Penggunaan fitur transfer dana termasuk
transaksi lintas batas dan/atau tarik tunai
untuk memindahkan dana yang akan
dipakai untuk membiayai kegiatan
terorisme;
4. Penggunaan fitur Purchase & Payment
untuk membeli komponen pembuatan
bahan peledak dan membuat bom serta
tiket transportasi dan akomodasi;
5. Transaksi dalam jumlah relatif kecil,
namun dilakukan dengan frekuensi yang
tinggi melalui beberapa akun, baik akun
teregistrasi maupun yang tidak teregistrasi
(structuring).
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap 32
(tiga puluh dua) sampel penyelenggara UE dan DE
yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan
Bank Indonesia, diperoleh tingkat risiko tipologi
TPPT pada UE dan DE Selain Bank berdasar
persepsi penyelenggara sebagai berikut:�
berdasar hasil survei, tipologi pendanaan
terorisme pada layanan UE dan DE Selain
Bank yang memiliki risiko tertinggi yaitu
Pengumpulan Dana – Ilegal: Penculikan dengan
Tebusan, Pengumpulan Dana – Ilegal: Hasil
Kejahatan Kriminal Lainnya, dan Penggunaan
Dana: Operasi Terorisme Domestik – Perjalanan
dari dan ke lokasi aksi terorisme.
Pengumpulan Dana (Collecting) yaitu
tipologi TPPT yang paling berisiko terjadi
pada layanan UE dan DE Selain Bank.
Kemudahan dalam penggunaan layanan UE
dan DE Selain Bank diperkirakan memicu
penyelenggara UE dan DE Selain Bank rentan
dipakai untuk pengumpulan dana aksi
terorisme, misalnya melalui penggunaan
fasilitas transfer dana. Selain itu, fasilitas Top
Up juga rentan dipakai untuk pengumpulan
dana, khususnya pada UE dan DE Selain Bank
yang unregistered. Proses CDD yang kurang
mendalam pada unregistered customer
memicu layanan UE dan DE Selain
Bank rentan disalahgunakan sebagai media
pendanaan terorisme.
Penggunaan Dana: Operasi Terorisme Domestik
– Perjalanan dari dan ke lokasi aksi Terorisme
juga yaitu salah satu tipologi TPPT pada
layanan UE dan DE Selain Bank. Layanan UE dan
DE Selain Bank yang mudah dipakai rentan
untuk dimanfaatkan sebagai sarana untuk
memindahkan dana. Dana yang ditransfer
lalu akan dipakai untuk pendanaan
aksi terorisme di dalam negeri, ataupun akan
ditransfer ke negara lain yang rentan aksi
terorisme.
3.2.4. Tipologi TPPU dan TPPT pada APMK
Selain Bank
A. Tipologi TPPU pada APMK Selain Bank
Beberapa modus TPPU yang memakai
penyelenggara APMK Selain Bank yaitu:
1. Fisik APMK yang ringkas memungkinkan
pembawaan dan penyalahgunaan APMK
untuk mengakses dana di yurisdiksi lain;
2. Pemanfaatan internet enkripsi, akses
terhadap identitas, dan perbankan
internasional. Teknik ini dilakukan dengan
memakai internet, seperti melakukan
peretasan data/informasi atau penipuan
dengan memakai alamat e-mail atau
situs web palsu;
3. Pemanfaatan fasilitas kartu kredit atas
nama orang lain untuk mengaburkan
identitas Beneficial Owner;
4. Pembayaran tagihan pada saat jatuh
tempo dilakukan oleh pihak lain untuk
mengaburkan identitas Beneficial Owner;
5. Melakukan transaksi purchase &
payment, serta tarik tunai (cash out) untuk
memanfaatkan dana hasil kejahatan;�
6. Transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun
dilakukan dengan frekuensi yang tinggi
(structuring).
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap 3
(tiga) sampel penyelenggara APMK yang berada
di bawah pengaturan dan pengawasan Bank
Indonesia, diperoleh tingkat risiko tipologi TPPU
pada APMK Selain Bank berdasar persepsi
penyelenggara sebagai berikut�
berdasar hasil survei, tipologi pencucian
uang pada APMK Selain Bank yang memiliki
risiko tertinggi yaitu penggunaan identitas
palsu, pemanfaatan internet enkripsi, akses
terhadap identitas, perbankan internasional,
serta pemanfaatan kartu kredit, cek, surat
perjanjian hutang.
Penggunaan identitas palsu yaitu
tipologi yang paling berisiko sebab ada
kerentanan berupa kemudahan dalam
pembuatan dokumen identitas palsu. Dokumen
identitas palsu ini lalu dipakai
untuk mengajukan fasilitas kartu kredit.
Pemanfaatan internet enkripsi, akses terhadap
identitas, dan perbankan internasional menjadi
salah satu tipologi TPPU pada APMK Selain
Bank. ini misalnya dilakukan melalui
peretasan data/informasi atau penipuan
dengan memakai alamat e-mail atau situs
web palsu. lalu dana hasil kejahatan
dipakai untuk pencucian uang. Sulitnya
menentukan pihak yang memakai atau
menjadi penerima manfaat dari kartu kredit,
memicu APMK Selain Bank rentan
dipakai untuk pencucian uang�
B. Tipologi TPPT pada APMK Selain Bank
Beberapa modus TPPT yang memakai
APMK Selain Bank yaitu:
1. Fisik APMK yang ringkas memungkinkan
pembawaan dan penyalahgunaan APMK
untuk mengakses dana di yurisdiksi lain;
2. Pemanfaatann internet enkripsi, akses
terhadap identitas, dan perbankan
internasional. Teknik ini dilakukan dengan
memakai internet, seperti melakukan
peretasan data/informasi atau penipuan
dengan memakai alamat e-mail atau
situs web palsu;
3. Pemanfaatan fasilitas kartu kredit atas
nama orang lain untuk mengaburkan
identitas Beneficial Owner;
4. Pembayaran tagihan pada saat jatuh
tempo dilakukan oleh pihak lain untuk
mengaburkan identitas Beneficial Owner;
5. Melakukan transaksi purchase &
payment, serta tarik tunai (cash out) untuk
memanfaatkan dana hasil kejahatan;
6. Transaksi dalam jumlah relatif kecil, namun
dilakukan dengan frekuensi yang tinggi
(structuring);
7. Transaksi pengumpulan/penggalanan dana
untuk aksi terorisme memakai APMK;
8. Pemanfaatan dana dari fasilitas kartu
kredit untuk pelaksanaan aksi, seperti
untuk pembelian senjata atau bahan
peledak, maupun untuk perjalanan ke lokasi
aksi terorisme.
Lebih lanjut, berdasar hasil Survei Tipologi
TPPU/TPPT/PPSPM yang dilakukan terhadap
3 (tiga) sampel penyelenggara APMK yang
berada di bawah pengaturan dan pengawasan
Bank Indonesia, diperoleh tingkat risiko
tipologi TPPT pada APMK berdasar persepsi
penyelenggara sebagai berikut�
berdasar hasil survei, tipologi pendanaan
terorisme pada penyelenggara APMK Selain
Bank yang memiliki risiko yang cenderung
lebih tinggi yaitu Pengumpulan Dana -
Legal: Sponsor Pribadi (Terrorist Financier/
Fundraiser), Pengumpulan Dana - Legal:
Penyimpangan Pengumpulan Donasi Melalui
Ormas, Pengumpulan Dana - Legal: Pendanaan
Crowdfunding.
Tahap Pengumpulan Dana (Collecting)
yaitu tipologi TPPT yang paling
berisiko pada penyelenggara APMK Selain bank