Home » administrasi pegawai 4 » administrasi pegawai 4
Rabu, 07 Juni 2023
nnya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon III, jabatan fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda
dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang
III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan 2. struktural eselon IV,
fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,
dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan
golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan structural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang
Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional
umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang
Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b
di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan
Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan
golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang
Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b
di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya, yang menduduki jabatan struktural eselon
V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan
Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan
ruang II/a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a
sampai dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan
ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di
lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2).
Pasal 19
Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/
Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/
Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
b. PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang
dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di
provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.
Pasal 20
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan
ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e;
4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang
Madya dan Penyelia di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
5. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
6. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di
lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan
ayat (4); dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di
lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan
ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki
jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2);
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan
ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu
jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan
huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat(3),
dan ayat (4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang
Madya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a, huruf b, dan huruf c;
5. struktural eselon III ke bawah dan fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
dan
6. fungsional umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan
ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
2. fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang
menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan
fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan
fungsional umum golongan IV/e ke bawah, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf d dan huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan
ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain
atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e.
(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2);
2. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda
dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang
III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan 3. struktural eselon IV,
fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana
Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,
dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan
golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda
dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang
III/c dan golongan ruang III/d di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang
Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional
umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
III, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia,
dan jabatan fungsional umum golongan ruang III/c dan
golongan ruang III/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/c sampai
dengan golongan ruang III/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
(4) Pejabat struktural eselon III menetapkan penjatuhan hukuman
disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang
Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional
umum golongan ruang II/c sampai dengan golongan
ruang III/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
2. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang
Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b
di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan
Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang II/c sampai dengan golongan ruang III/b,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2); dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang
menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional
tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan
jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan
golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
(5) Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang
Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional
umum golongan ruang II/a dan golongan ruang II/b
di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan
golongan ruang I/d, untuk hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dan huruf b;
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon
V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana
Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/
a dan golongan ruang II/b, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan c. PNS
yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki
jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai
dengan golongan ruang I/d, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan
huruf b.
(6) Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan
ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d di
lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum
golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang I/d,
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2).
Pasal 21
(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan
hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran
disiplin.
(2) Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin
kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat
tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
(3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama
dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan
kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin.
Pasal 22
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka
kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan
pejabat yang lebih tinggi.
Mengenai tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan
penyampaian keputusan hukuman disiplin terdapat dalam Bagian
Kelima Pasal 23 yang menegaskan bahwa:
(1) PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil
secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan
pemeriksaan.
(2) Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran
disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan
diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua
D. Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan,
dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang
bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4) Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat
yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin
berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa
dilakukan pemeriksaan.
Pasal 24
(1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung
wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita
acara pemeriksaan.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman
disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung
tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut
wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara
pemeriksaan.
Pasal 25
(1) Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)
dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian
atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk.
Pasal 26
Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat
yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang
lain.
Pasal 27
(1) Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara
dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang
bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya
keputusan hukuman disiplin.
(3) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya
dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Pasal 28
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa
dan PNS yang diperiksa.
(2) Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar
untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum
menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
Pasal 30
(1) PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan
beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat
dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah
mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian
melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya
dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman
disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
(3) PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih
untuk satu pelanggaran disiplin.
(4) Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan
menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala
Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada
pejabat Pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita
acara pemeriksaan.
Pasal 31
(1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau
pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta
tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
(3) Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada
saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan
dikirim kepada yang bersangkutan.
BAB IV
UPAYA ADMINISTRATIF
Pasal 32
Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.
Pasal 33
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf
c;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), tidak
dapat diajukan upaya administratif.
Pasal 34
(1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf
b yang dijatuhkan oleh:
a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke
bawah;
b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/
Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;
c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi
vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan
langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian; dan
d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi
vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara
dengan sebutan lain yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin
yang dijatuhkan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
d dan huruf e; dan
b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
d dan huruf e.
Pasal 35
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1),
diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang
menghukum dengan memuat alasan keberatan dan
tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menghukum.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal
yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.
Pasal 36
(1) Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1), harus memberikan tanggapan atas
keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada atasan Pejabat yang berwenang
menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung
mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat
keberatan.
(3) Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil
keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang
bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima
surat keberatan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan
tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang
menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(5) Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil
dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang
menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau
pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 37
(1) Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat
memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan
hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang
berwenang menghukum.
(2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang
menghukum.
(3) Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(4) Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan
Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil
keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang
berwenang menghukum batal demi hukum.
Pasal 38
(1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding
administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Pasal 39
(1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:
a. mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang
yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas;
b. tidak mengajukan banding administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke
15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan
mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
Pasal 40
(1) PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya
administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan
atas:
a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman
disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta
diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya
sampai dengan ditetapkannya keputusan banding
administratif.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) huruf b meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat yang
berwenang menghukum atau banding administratif kepada
Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan
ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum
dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 42
PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga
melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya
administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.
BAB V
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
DAN PENDOKUMENTASIAN
KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Berlakunya Hukuman Disiplin
Pasal 43
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
a. Presiden;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a, huruf b, dan huruf c;
c. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf
b dan huruf c;
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
e. Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mulai
berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Pasal 44
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila tidak diajukan
keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
setelah keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila diajukan
keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya
keputusan atas keberatan.
Pasal 45
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila tidak diajukan banding
administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas)
setelah keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4) huruf d dan huruf e, apabila diajukan banding
administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya
keputusan banding administratif.
Pasal 46
Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu
penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin
berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan
untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Bagian Kedua
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
Pasal 47
(1) Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh
pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan.
(2) Dokumen keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penilaian
dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang
bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Keberatan yang diajukan kepada atasan pejabat yang
berwenang menghukum atau banding administratif kepada
Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
PNS beserta peraturan pelaksanaannya.
(3) Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan
pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya
berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4) Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan
maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3176), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3. Ketentuan pelaksanaan mengenai disiplin PNS yang ada
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka
PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,
bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai
disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan
pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
saat ini.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan
bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang
dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga
dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif
berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain
memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS
yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan
mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan
memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis
hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu
pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian
dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan
batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum
telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan,
sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang
dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan
latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman
disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya
administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-
wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 3
Angka 3
Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga
berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan
Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau
menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Angka 4
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas
yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan
dengan:
a. perintah kedinasan;
b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
c. peraturan kedinasan;
d. tata tertib di lingkungan kantor; atau
e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau
SOP).
Angka 8
Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut
perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundang-
undangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan.
Angka 11
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang,
melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja
serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila
berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang
berwenang.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat
dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah)
jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Angka 12
Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai
dengan atasan pegawai.
Angka 14
Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaik-
baiknya kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angka 16
Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi
kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan
dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi
kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan
formal lanjutan.
Pasal 4
Angka 1
Yang dimaksud dengan “menyalahgunakan wewenang”
adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan
pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan
tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Angka 2
Contoh:
Seorang PNS yang tidak memiliki wewenang di bidang
perizinan membantu mengurus perizinan bagi orang lain
dengan memperoleh imbalan.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah” adalah perbuatan yang
dilakukan tidak atas dasar ketentuan termasuk tata cara
maupun kualifikasi barang, dokumen, atau benda lain yang
dapat dipindahtangankan.
Angka 7
Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural
dan jabatan fungsional tertentu.
Angka 8
PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan
patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
Angka 9
Yang dimaksud dengan “bertindak sewenang-wenang”
adalah setiap tindakan atasan kepada bawahan yang tidak
sesuai dengan peraturan kedinasan seperti tidak memberikan
tugas atau pekerjaan kepada bawahan, atau memberikan nilai
hasil pekerjaan (Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai) tidak
berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan.
Angka 11
Yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas
kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas
kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil yang
harus dipenuhi.
Contoh:
PNS yang tidak memberikan dukungan dalam hal diperlukan
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dalam tugas kedinasan.
Angka 12
Huruf b
PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar,
menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta
pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS.
Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai”
adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan
pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai
politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden dalam masa
kampanye.
Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS”
adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam dinas,
kendaraan dinas, dan lain-lain.
Angka 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan “terlibat dalam kegiatan
kampanye” adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana
kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli,
penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.
Pasal 6
PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS dijatuhi
hukuman disiplin dan apabila perbuatan tersebut terdapat unsur
pidana maka terhadap PNS tersebut tidak tertutup kemungkinan
dapat dikenakan hukuman pidana.
Pasal 7
Ayat (2)
Huruf a
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan
dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Apabila seorang atasan menegur bawahannya tetapi tidak
dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan
hukuman disiplin.
Huruf b
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan
dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
Huruf c
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas
secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang
melakukan pelanggaran.
Ayat (3)
Huruf a
Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung
penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Ayat (4)
Huruf b
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah dengan memperhatikan jabatan yang lowong dan
persyaratan jabatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jabatan” adalah jabatan struktural
dan fungsional tertentu.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai
dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang
dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan
Desember tahun yang bersangkutan.
Contoh:
Seorang PNS dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret
2011 tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari maka yang
bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan.
Selanjutnya, pada bulan Mei sampai dengan Juli 2011 yang
bersangkutan tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, sehingga
jumlahnya menjadi 7 (tujuh) hari. Dalam hal demikian, maka
yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran
tertulis.
Selanjutnya, pada bulan September sampai dengan bulan
Nopember 2011 yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 5
(lima) hari, sehingga jumlahnya menjadi 12 (dua belas) hari.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan dijatuhi
hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pasal 15
Ayat (1)
Pejabat struktural eselon I yang diturunkan jabatannya
menjadi pejabat struktural eselon II maka untuk pengangkatan
dalam jabatan struktural eselon II ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK).
Yang dimaksud dengan “jabatan lain yang pengangkatan
dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden” antara
lain Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 16
Angka 4
Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon II” antara
lain adalah:
a. Pejabat struktural eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal atau Badan atau Sekretariat Jenderal, seperti
Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro;
b. Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal
yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang
Bukan Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Pejabat struktural eselon II b di lingkungan Unit Pelaksana
Teknis, seperti Kepala Balai Besar.
Angka 5
Yang dimaksud dengan “pejabat struktural eselon II”
adalah Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal
dan Kepala Kantor Perwakilan Provinsi atau Kepala unit setara
dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala
Kejaksaan Tinggi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja
tertentu, antara lain Rektor dan Dekan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja
tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja
tertentu, antara lain Ketua Pengadilan Negeri, Direktur
Akademi.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja
tertentu, antara lain Kepala Sekolah Menengah Atas, Kepala
Sekolah Menengah Pertama.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang setara” adalah PNS
yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja
tertentu, antara lain Kepala Sekolah Dasar, Kepala Taman
Kanak-Kanak.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1
Jabatan struktural eselon I di Provinsi adalah jabatan
Sekretaris Daerah Provinsi.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Angka 4
Jabatan struktural eselon II antara lain adalah Kepala Dinas
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Jabatan struktural eselon II adalah Asisten di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 21
Ayat (2)
Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan
kepada pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi
atasan dari atasan secara berjenjang.
Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat
yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dilakukan setelah
mendengar keterangannya, dan tidak perlu dilakukan
pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan “tidak terdapat pejabat yang
berwenang menghukum” adalah terdapat satuan organisasi
yang pejabatnya lowong, antara lain karena berhalangan tetap,
atau tidak terdapat dalam struktur organisasi.
Pasal 23
Ayat (3)
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya harus
pula diperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan
surat panggilan.
Pasal 24
Ayat (1)
Tujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar
atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta untuk
mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan
ia melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif,
sehingga dengan demikian pejabat yang berwenang
menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya
tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara tertutup”
adalah pemeriksaan hanya dihadiri oleh PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin dan pemeriksa.
Pasal 27
Ayat (1)
Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan
untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas-tugasnya.
Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “secara tertutup” adalah bahwa
penyampaian surat keputusan hanya diketahui PNS yang
bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan keputusan serta
pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat
terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih
rendah dari PNS yang bersangkutan.
Pasal 37
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “final dan mengikat” adalah
terhadap keputusan penguatan, peringanan, pemberatan, atau
pembatalan hukuman disiplin tidak dapat diajukan keberatan
dan wajib dilaksanakan.
Pasal 40
Ayat (3)
Dalam hal PNS yang bersangkutan sebelumnya dijatuhkan
hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat
maka keputusan pemberhentiannya ditinjau kembali oleh
pejabat yang berwenang menjadi pemberhentian dengan
hormat.
Pasal 41
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keputusan yang dibatalkan”
adalah bahwa berdasarkan keputusan atasan pejabat yang
berwenang menghukum atau Badan Pertimbangan
Kepegawaian, PNS yang bersangkutan dinyatakan tidak
bersalah.
Salah satu hak pegawai negeri sipil adalah menerima gaji.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini
diterbitkan dengan:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna
dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ten
tang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
A. Gaji Pegawai
HAK-HAK PEGAWAI
BAB 6
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
tentang Perubahan Keenam Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 108);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN
1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pasal 1
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
236 237
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108).
Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan peng–
undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak
sesuai dengan pekeriaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya
setiap Pegawai Negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak
dari gajinya sehingga ia dapat memusatkan perhatian dan
kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan
kepadanya. Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas
hasil kerja seseorang.
Pada umumnya, sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2
(dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji
yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama tanpa
memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya
tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaannya.
Adapun sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang
menentukan besarnya gaji bukan hanya didasarkan pada pangkat,
tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi
kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul
dalam melaksanakan pekerjaan itu. Kedua sistem penggajian tersebut
mempunyai keuntungan dan kerugian. Keuntungan sistem skala
tunggal adalah kesederhanaannya, yaitu hanya diperlukan satu
peraturan yang mengatur skala gaji untuk segenap Pegawai Negeri
Sipil, sedangkan kerugiannya adalah dirasakan tidak adil bagi
Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang berat.
Keuntungan sistem skala ganda adalah memberikan perangsang
yang dapat menimbulkan kegairahan bekerja bagi Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan beban tugas yang besar dan memikul
tanggung jawab yang berat, sedangkan kerugiannya dapat
menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun.
Selain kedua sistem penggajian tersebut, dikenal pula sistem
penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan yaitu
perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi
Pegawai Negeri. Selain itu, diberikan tunjangan kepada pegawai
yang memikul tanggung jawab yang berat, mencapai prestasi yang
tinggi, atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya
memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara
terus-menerus. Sistem skala ganda dan sistem skala gabungan
mungkin dapat dilaksanakan apabila sudah ada analisis, klasifikasi,
dan evaluasi jabatan/pekerjaan yang lengkap.
Dalam Pasal 7 (UU Nomor 43 tahun 1999) disebutkan bahwa:
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan
layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
(2) Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu
produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Besarnya penghasilan atau gaji Pegawai Negeri, selain
ditentukan oleh sistem penggajian yang dianut, tetapi juga ditentukan
oleh tempat Pegawai Negeri itu melaksanakan tugasnya, terutama
harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pegawai Negeri yang diangkat dalam pangkat tertentu diberikan
gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk
pangkat itu, sesuai dengan masa kerja yang ia miliki. Seseorang yang
diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan
gaji pokok sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Apabila ia telah mempunyai masa kerja yang dapat
diperhitungkan untuk menentukan gaji pokok, kepadanya diberikan
gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah
ditetapkan sebagai masa kerja golongan, setinggi-tingginya ditetapkan
berdasar gaji pokok maksimum dikurangi dengan 2 (dua) kali
kenaikan gaji berkala terakhir.
Seseorang diangkat langsung sebagai Pegawai Negeri Sipil (yang
hanya dilakukan oleh presiden) apabila telah mempunyai
pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan
gaji.
Batas gaji pokok tertinggi tidak berlaku bagi seseorang yang
diangkat langsung oleh presiden sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Seorang pensiunan yang oleh presiden diangkat sebagai pegawai
bulanan, selain pensiun diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat
dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia diberhentikan
dengan hak mendapat pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang
lebih tinggi atau lebih rendah kepadanya diberikan gaji pokok
berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa
kerja golongan ruang menurut pangkat lama.
Pangkat ialah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan
digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh sebab itu, setiap Pegawai
Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu.
Pada dasarnya kenaikan pangkat berkaitan dengan pendidikan
atau pelatihan. Selain itu, promosi atau kenaikan pangkat
berhubungan pula dengan penghasilan. Menurut M. Manullang,
promosi atau kenaikan pangkat adalah sesuatu yang pada
umumnya diidamkan oleh masing-masing pegawai, sebab memiliki
hak-hak dan kekuasaan. Kekuasaan yang lebih besar dari
sebelumnya berarti menaikkan penghasilannya.
Kenaikan pangkat pegawai dipertimbangkan berdasarkan pada
syarat-syarat tertentu yang meliputi adanya formasi yang lowong,
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, masa kerja, daftar urut
kepangkatan, dan ujian dinas. Adanya formasi yang lowong
merupakan syarat utama dalam kenaikan pangkat. Apabila tidak
terdapat formasi yang lowong, sekalipun telah memenuhi syarat-
syarat lainnya, seorang pegawai tidak dapat diberikan kenaikan
pangkat.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan
atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap
negara sebagai pendorong/motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk
lebih meningkatkan pengabdiannya di dalam melaksanakan tugas
sehari-hari.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang dengan tekun dan penuh pengabdian
melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Walaupun
demikian, hendaklah atasan memperhatikan nasib Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi bawahannya, sebab kenaikan pangkat adalah
satu-satunya harapan untuk dinaikkan gajinya.
B. Kenaikan Pangkat
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan untuk naik pangkat, agar mereka tidak merasa
dirugikan, penyelesaiannya harus tepat pada waktunya maka
petugas pengelola kepegawaian yang terkait selain dituntut dengan
pengabdian yang tinggi, penuh keikhlasan, juga harus memiliki
penguasaan terhadap peraturan-peraturan kepegawaian.
Pegawai Negeri Sipil memiliki beberapa jenis kenaikan pangkat,
yang terdiri atas sebagai berikut.
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler merupakan hak Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, ia dapat dinaikkan
pangkatnya tanpa terikat jabatannya, kecuali apabila ada alasan-
alasan yang sah untuk menundanya.
Pangkat maksimal bagi pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat
reguler, yaitu sebagai berikut.
a. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
adalah sampai dengan pangkat pengatur Muda Golongan ruang
II/a.
b. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat
Pertama/Madrasah Sanawiyah adalah sampai dengan pangkat
Pengatur Golongan ruang II/c.
c. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah kejuruan Tingkat
Pertama 3 Tahun dan Surat Tanda Tamat Belajar sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun (PGAN 4 Tahun)
adalah sampai dengan pangkat pengatur Tingkat I Gol. ruang
Il/d.
d. Surat tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat
Atas/Madrasah Aliyah, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah
Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah
Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3
Tahun, dan Akta I adalah sampai dengan pangkat Penata Muda
golongan ruang Ill/a.
e. Ijazah Sarjana Muda dan Ijazah Diploma II adalah sampai
dengan pangkat Penata Muda Tingkat I gol. ruang Ill/b.
f. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma
III Politeknik, dan Akta III adalah sampai dengan pangkat
Penata golongan ruang III/c.
g. Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, dan Ijazah Apoteker adalah
sampai dengan pangkat Penata Tingkat I gol. ruang Ill/d.
h. Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I dan Akta IV adalah
sampai dengan pangkat pembina gol. ruang IV/a.
i. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, dan Akta V adalah
sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I gol. ruang IV/b.
Syarat-syarat yang diperlukan yaitu:
a. pangkat terakhir belum pangkat maksimal;
b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur
dari DP. 3 bernilai baik;
c. telah lima Tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur dari
DP. 3 bernilai cukup;
d. formasi tersedia;
e. tidak melampaui pangkat/golongan, ruang atasannya;
f. telah memiliki KARPEG;
g. lulus ujian dinas, atau diklat berjenjang bagi kenaikan pangkat
yang pindah golongan (I/d ke Il/d, Il/d ke Ill/a, III/d ke IV/a).
Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu:
a. salinan sah SK.I, SK Pegawai Negeri dan SK dalam pangkat
terakhir;
b. salinan Sah KARPEG;
c. DP.3 dalam I (satu) tahun terakhir;
d. tanda lulus ujian dinas, atau Diklat berjenjang bagi kenaikan
pangkat pindah golongan;
e. Pernyataan tidak berparpol, bagi kenaikan pangkat ke Ill/a;
f. DRH (Daftar Riwayat Hidup), bagi kenaikan pangkat ke III/
a, dan IV/b ke atas;
g. DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan).
Prosedur yang dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
a. Bagi daerah yang sudah ada KANWIL BAKN:
1) untuk golongan Il/d ke bawah diajukan langsung ke
KANWIL BAKN;
2) Untuk gol. Ill dan IV diajukan ke Biro Kepegawaian secara
hirarki untuk dimintakan persetujuan BAKN (gol IV/b
keatas ke SET-NEG).
b. Bagi daerah yang belum ada KANWIL BAKN-nya, golongan I,
II, III, and IV diajukan ke Biro Kepegawaian secara hierarki
untuk dimintakan persetujuan BAKN (golongan IV/b ke atas
SETNEG).
c. Pemberian wewenang kenaikan pangkat, diatur dalam:
1) Keputusan Menteri/Unit Organisasi Pemerintah tentang
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen/Instansinya;
2) Keputusan Menteri/Unit Organisasi Pemerintah tentang
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang penanda–
tanganan Nota Usul ke BAKN.
d. Apabila ada jabatan hakim, harus dimintakan persetujuan
Mahkamah Agung.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan. Jabatan struktural adalah jabatan
yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti sekretaris
jenderal, direktur, kepala seksi, dan lain-lain. Adapun jabatan
fungsional adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas
tercantum dalam struktur organisasi, tetapi ditinjau dari sudut
fungsinya, jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi
itu dapat melakukan tugas pokoknya, seperti guru, dosen, hakim,
peneliti, juru ukur, dan Iain-lain jabatan yang serupa dengan itu.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang
pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat pilihan hanya dapat diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural dan jabatan
fungsional tertentu. Jabatan fungsional tertentu yang dimaksud
ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara dengan
memperhatikan usul menteri, Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non–Departemen atau Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar
pertimbangan kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat pilihan memerlukan beberapa syarat, yaitu:
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, tetapi
pangkatnya masih di bawah pangkat minimal dan belum lebih
dari 3 (tiga) kali naik pangkat pilihan dipercepat;
b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu,
dengan syarat angka kreditnya sudah memenuhi;
c. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
d. DP.3 nya 2 (dua) tahun terakhir, sekurang-kurangnya bernilai
baik;
e. pangkatnya belum mencapai pangkat maksimal bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural;
f. telah memiliki KARPEG;
g. tidak akan melampaui pangkat atasannya, bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural;
h. lulus ujian dinas atau diklat berjenjang bagi Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural yang naik pangkat pindah
golongan;
i. formasinya tersedia.
Bahan-bahan yang dilampirkan dalam kenaikan pangkat adalah:
a. salinan sah SKI, SK Pegawai Negeri Sipil, SK dalam pangkat
terakhir dan SK Jabatan;
b. salinan sah Berita Acara serah terima jabatan/pelantikan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural;
c. salinan sah KARPEG;
d. DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tanda lulus ujian dinas atau diklat berjenjang bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang naik
pangkat pindah golongan;
f. Pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan ke Ill/a;
g. DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi kenaikan pangkat ke gol. IV/
b ke atas.
h. DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);
i. daftar angka kredit yang telah disahkan.
Prosedur kenaikan pangkat pilihan bagi jabatan fungsional harus
melalui unit kerja terkait (Ditjen, Badan Litbang, Pusdiklat). Adapun
Bagi peneliti harus melalui LIPI untuk dinilai angka kreditnya, bagi
widyaiswara golongan IV/a ke atas harus melalui Dep. Dikbud
untuk dinilai angka kreditnya dan bagi Hakim Agama harus melalui
Mahkamah Agung untuk dimintakan persetujuannya.
3. Kenaikan Pangkat Istimewa
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi
kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru
yang bermanfaat bagi negara.
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang
baik dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi,
apabila:
a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus-
menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata
menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan
surat Keputusan oleh menteri, Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non–Departemen atau Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai sangat
baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi
jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih
tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai
baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan yang bernilai kurang.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat istimewa
karena prestasinya yang luar biasa, yaitu:
a. menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa secara terus menerus
selama 2 (dua) tahun terakhir sehingga ia nyata-nyata menjadi
teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan Surat
Keputusan Menteri/Pimpinan Instansi Pemerintah.
b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. DP. 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir, setiap unsur bernilai sangat
baik;
d. masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan
(pangkatnya belum maksimal);
e. formasinya tersedia;
f. tidak melampaui pangkat atasannya;
g. telah memiliki KARPEG.
Bahan-bahan yang dilampirkan untuk kenaikan pangkat
istimewa karena prestasi kerja yang luar biasa, yaitu:
a. salinan sah SK. I, SK Pegawai Negeri Sipil, SK dalam pangkat
terakhir dan SK jabatan;
b. DP. 3 dalam 2 ( dua ) tahun terakhir, setiap unsur bernilai sangat
baik;
c. salinan sah surat keputusan prestasi kerja yang luar biasa;
d. tanda lulus ujian dinas atau diklat berjenjang bagi kenaikan
pangkat pindah golongan;
e. pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan pangkat ke Ill/a;
f. DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi kenaikan pangkat ke III/a,
dan IV/b ke atas;
g. DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);
h. salinan sah KARPEG.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk kenaikan pangkat istimewa
karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara,
yaitu:
a. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
berdasarkan keputusan ketua LIPI;
b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. DP. 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;
d. formasinya tersedia;
e. tidak melampaui pangkat atasannya;
f. telah memiliki KARPEG.
Bahan-bahan yang dilampirkan untuk kenaikan pangkat
istimewa karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara, yaitu:
a. salinan sah SK.I, SK Pegawai Negeri, SK dalam pangkat
terakhir;
b. DP. 3 dalam tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;
c. salinan sah surat keputusan ketua LIPI tentang penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara;
d. pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan pangkat ke III/a;
e. DRH (Daftar Riwayat Hidup) bagi kenaikan pangkat ke III/a
dan IV/b ke atas;
f) DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan);
g. salinan sah KARPEG.
Prosedur penyelesaiannya sama dengan kenaikan pangkat
reguler, hanya penemuan baru yang bermanfaat bagi negara harus
dikirim dulu ke LIPI untuk diteliti dan dinilai. Apabila penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara ke LIPI dan memenuhi syarat.
akan dibuatkan surat keputusan ketua LIPI.
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun
yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun dapat
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya;
b. penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan
ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
yang bernilai kurang.
Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu:
a. telah mencapai batas usia pensiun;
b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
c. DP. 3 setiap unsur bernilai baik;
d. diberikan 1 (satu) bulan sebelum pegawai itu diberhentikan
dengan hak pensiun;
e. telah memiliki KARPEG.
Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu:
a. salinan sah SK. I, SK dalam pangkat terakhir, dan SK jabatan
tertentu;
b. salinan sah KARPEG;
c. DP. 3 satu tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Prosedur penyelesaiannya sama dengan kenaikan pangkat
reguler.
5. Kenaikan Pangkat Anumerta
Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji
pokok. Penanganan kenaikan pangkat anumerta memerlukan
langkah-langkah yang cermat, teliti, dan saksama dari para pejabat
yang terlihat langsung ataupun tidak langsung. Pada pokoknya
kenaikan pangkat anumerta ditetapkan mulai berlaku pada tanggal
meninggal dunianya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang
harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil itu dikebumikan dan
surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya
dibacakan pada waktu pemakaman. Oleh karena itu, supaya
pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum
Pegawai Negeri Sipil itu dikebumikan, dikeluarkan keputusan
sementara. Adapun pejabat yang berwenang mengeluarkan
keputusan sementara ialah menteri/Jaksa Agung. Pimpinan
kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non–Departemen, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
untuk semua pangkat golongan ruang IV/c ke bawah.
Apabila ternyata pejabat tersebut berjauhan/jauh dari instansi
di tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia
sehingga tidak memungkinkan kenaikan pangkat anumerta diberikan
sebelum Pegawai Negeri Sipil itu dikebumikan, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I atau bupati/walikota, Kepala Daerah Tingkat II
yang bersangkutan dapat mengeluarkan Surat Keputusan Sementara
tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/e ke
bawah, baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
Adapun dasar dari keluarnya surat keputusan sementara
tersebut adalah laporan tentang meninggalnya Pegawai Negeri dari
pimpinan instansi. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat yang
berwenang, Gubernur Kepala Daerah tingkat II memperimbangkan
kenaikan pangkat anumerta itu apabila menurut pendapatnya
memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ia mengeluarkan Surat Keputusan Sementara tentang
Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota/
Kepala Daerah Tingkat II, yang mengeluarkan Surat Keputusan
Sementara tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta itu,
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya surat keputusan
sementara itu wajib melaporkan peristiwa yang menimpa Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang.
Kenaikan pangkat anumerta memerlukan beberapa hal, yaitu
sebagai berikut.
a. Syarat-syarat yang diperlukan:
1) meninggal dunia akibat menjalankan tugas;
2) meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak
bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu.
b. Bahan-bahan yang dilampirkan:
1) salinan sah SK dalam pangkat terakhir;
2) berita acara dari pejabat yang berwajib (POLRI, Pamong
Praja, dan sebagainya) tentang kejadian yang
mengakibatkan yang bersangkutan tewas;
3) visium et repertum dari dokter;
4) surat tugas dari pejabat yang berwenang.
5) laporan dari pimpinan instansi di lingkungannya sendiri
tentang peristiwa yang menimpa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan yang berakibat tewas.
6) salinan sah keputusan sementara.
c. Prosedur:
1) untuk golongan IV/a ke bawah diajukan ke BAKN oleh Biro
Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan;
2) untuk golongan IV/b ke atas diajukan kepada presiden oleh
Biro Kepegawaian untuk ditetapkan surat keputusannya.
3) untuk golongan IV/a ke bawah, setelah mendapat
persetujuan BAKN, dibuatkan surat keputusan kenaikan
pangkat anumerta.
6. Kenaikan Pangkat dalam Tugas Belajar
Kepala Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti
pendidikan atau latihan jabatan dapat diberikan kenaikan pangkat.
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti
pendidikan, apabila telah lulus serta memperoleh:
a. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah
Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah
Akademi, Ijazah Bakoloreat, akta II, atau Ijazab Diploma HI
Politeknik dan masih menduduki pangkat.
b. Pengatur Muda golongan ruang Il/a ke bawah dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I gol. Ruang Il/b;
c. Akta III dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat
I golongan ruang Il/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya
menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
d. Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca
Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV dan masih menduduki
pangkat pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d ke bawah,
dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan
ruang Il/a;
e. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah spesialis II, atau Akta V dan masih
menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a ke
bawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi penata Muda
Tingkat I.
Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila penilaian
pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan
tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai
kurang.
Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti
pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Pada
umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti
pendidikan sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan
apabila ia lulus dari pendidikan tersebut. Pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang telah selesai mengikuti pendidikan dan telah lulus atau
mendapat ijazah/gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan
pangkat berdasarkan ijazah/gelar yang dimilikinya.
Syarat-syarat kenaikan pangkat dalam tugas belajar, yaitu:
a. ditugaskan oleh instansi yang berwenang;
b. telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir;
c. DP. 3 dalam tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
d. masih dalam jenjang pangkat yang ditentukan (pangkatnya
belum maksimal);
e. formasinya tersedia;
f. tidak melampaui pangkat atasannya;
g. telah memiliki KARPEG;
h. lulus ujian dinas atau diklat berjenjang untuk kenaikan pangkat
ke III/a;
Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu:
a. salinan sah SK. I, SK dalam pangkat terakhir dan SK jabatan
sebelum tugas belajar;
b. berita acara pelantikan/serah terima jabatan (bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebelum tugas belajar).
c. salinan sah Surat Tugas Belajar;
d. DP.3 dalam tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
e. tanda lulus ujian atau diklat berjenjang bagi kenaikan pangkat
pindah golongan;
f. pernyataan tidak berparpol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Daftar Riwayat Pekerjaan;
i. salinan sah KARPEG.
Prosedur penyelesaiannya sama dengan kenaikan pangkat
reguler; pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti diklat jabatan
yang dipangkunya sebelum mengikuti diklat tersebut. Kenaikan
pangkat dalam tugas belajar diberikan dalam batas jenjang
pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangku oleh yang
bersangkutan sebelum mengikuti tugas belajar.
7. Kenaikan Pangkat Selain Menjadi Pejabat Negara
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan
dibebaskan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat
apabila:
a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-
kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan
penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan
ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
yang bernilai kurang.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara
tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan
pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang
dipangkunya. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat
Negara (misalnya menjadi anggota DPRD), tetapi tidak dibebaskan
dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan
berdasarkan jabatan yang dipangkunya. Apabila yang bersangkutan
tidak menduduki jabatan struktural/fungsional, kenaikan
pangkatnya setiap kali dipertimbangkan berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat selama menjadi pejabat negara memerlukan
persyaratan dan bahan-bahan yang diperlukan, yaitu sebagai
berikut.
a. Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu:
1. diangkat menjadi pejabat negara dan dibebaskan dari
jabatan organiknya;
2. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
3. DP.3 dalam tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;
4. telah memiliki KARPEG;
5. lulus ujian dinas atau diklat berjenjang untuk kenaikan
pangkat ke golongan III/a;
b. Bahan-bahan yang dilampirkan dan prosedur, yaitu:
1. salinan sah SK.I, SK dalam pangkat terakhir;
2. salinan sah SK Pembebasan dari jabatan organik;
3. salinan sah pengangkatan menjadi pejabat negara;
4. DP.3 dalam tahun terakhir, setiap unsur bernilai baik;
5. tanda lulus ujian atau diklat berjenjang bagi kenaikan
pangkat pindah golongan;
6. pernyataan tidak berparpol bagi kenaikan pangkat ke
golongan Ill/a;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Daftar Riwayat Pekerjaan;
9. salinan sah KARPEG;
10. prosedur penyelesaiannya sama dengan kenaikan
pangkat reguler.
8. Kenaikan Pangkat Selama dalam Penguasa di Luar Instansi
Induk
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan
secara penuh pada proyek pemerintah, perusahaan milik negara,
organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat,
atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi.
Kenaikan pangkat dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis,
dan pekerja sosial. Proyek pemerintah, perusahaan milik negara,
organisasi profesi, badan swasta, badan internasional, jabatan
pimpinan, dan jabatan lain yang dipersamakan dengan itu,
ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dengan memper-
hatikan usul menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang
bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara/aparatur
pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat dalam rangka
pelaksanaan pembangunan terdapat beberapa yang diperbantukan
atau dipekerjakan secara penuh pada proyek-proyek pemerintah
atau perusahaan milik negara. Dalam rangka pengabdian pada
masyarakat, ada kalanya Pegawai Negeri Sipil dipekerjakan atau
diperbantukan secara penuh pada organisasi profesi atau badan-
badan swasta tertentu.
Kenaikan pangkat ini perlu memperhatikan hal-hal berikut.
a. Syarat-syarat yang diperlukan, yaitu sebagai berikut.
1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di luar instansi induk
(diperbantukan/dipekerjakan) yang memangku jabatan
pimpinan, kenaikan pangkatnya sesuai dengan syarat-
syarat kenaikan pangkat pilihan sebagaimana tersebut pada
angka 2 di atas.
2) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di luar instansi induk
(diperbantukan/dipekerjakan) yang tidak memangku
jabatan pimpinan, kenaikan pangkatnya sesuai dengan
syarat-syarat kenaikan pangkat reguler sebagaimana
tersebut pada angka 1 di atas.
b. Bahan-bahan yang dilampirkan, yaitu sebagai berikut.
1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dari instansi induk
(diperbantukan/dipekerjakan), yang memangku jabatan
pimpinan, maka bahan yang harus dilampirkan untuk
kenaikan pangkatnya sama dengan kenaikan pangkat
pilihan sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas (DP. 3
dari instansi penerima bantuan).
2) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dari instansi induk
(diperbantukan/dipekerjakan), yang tidak memangku
jabatan pimpinan, maka bahan yang harus dilampirkan
untuk kenaikan pangkatnya sama dengan kenaikan pilihan,
sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) diatas (DP. 3 dari
instansi penerima bantuan).
c. Prosedur
Instansi yang menerima bantuan tenaga pegawai mengusulkan
pada instansi induk. Proses selanjutnya sama dengan kenaikan
pangkat reguler.
Seorang Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebaiknya tidak
terlalu lama meninggalkan tugas-tugas pokok pada instansi
induknya. Oleh sebab itu, kenaikan pangkat jenis ini hanya dapat
diberikan paling banyak tiga kali.
Akan tetapi, terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil yang
dikecualikan dari ketentuan maksimal kenaikan pangkat tersebut,
yaitu:
a. tenaga pengajar yang diperbantukan/dipekerjakan pada
sekolah/perguruan tinggi swasta, seperti guru dan dosen;
b. tenaga medis dan tenaga para medis yang diperbantukan/
dipekerjakan pada rumah sakit swasta, PMI, dan Iain-lain;
c. pekerja sosial, yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan-
badan sosial, seperti pelatih pada panti asuhan dan lain-lain.
Landasan yuridis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil adalah
sebagai berikut;
a. PP No. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
b. PP No. 12 Tahun 2002: Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
c. PP No. 20 Tahun 1991: Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Secara Langsung;
d. Perka BKN No. 2 Tahun 2011: Kenaikan Pangkat dan BUP bagi
PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh Di
Luar Instansi;
e. Kepka BKN No. 12 Tahun 2002: Juknis PP No. 12 Tahun 2002
tentang kenaikan pangkat PNS;
f. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS.
C. Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural berlandaskan:
1. PP No. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP No. 100 tahun 2000
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural;
2. Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011: Pedoman Evaluasi
Jabatan;
3. Permenpan dan RB No. 33 Tahun 2011: Pedoman Analisa
Jabatan;
4. KEP/61/M.PAN/8/2004: Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
5. Perka BKN No. 13 Tahun 2011: Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan;
6. Perka BKN No. 12 Tahun 2011: Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
7. Kepka BKN No. 13 Tahun 2002: Juknis PP no. 13 Tahun 2002
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural;
8. Kepka BKN No. 09 tahun 2006: Tata Cara Permintaan,
Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural;
9. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional:
1. PP No. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
2. Perpres No. 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
3. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
Larangan Jabatan Rangkap bagi PNS adalah PP No. 47 Tahun
2005: Perubahan atas PP 29 Tahun 1997 tentang PNS yang
menduduki jabatan rangkap.
4. Tunjangan Jabatan Struktural PNS (Perpres No. 26 Tahun 2007);
5. Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI
(Perpres No. 27/2007 untuk TNI dan No. 28/2007 untuk
POLRI);
6. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Dipersamakan: SE Dirjen
Anggaran No S-6053/PB/2006;
7. Tunjangan Fungsional PNS (ada 42 jenis jabatan fungsional
PNS SE Dirjen Anggaran No S-6053/PB/2006);
8. Tunjangan Fungsional Anggota POLRI (ada 6 jenis SE Dirjen
Anggaran No S-6053/PB/2006);
9. Tunjangan Fungsional Anggota TNI (ada 11 jenis SE Dirjen
Anggaran No S-6053/PB/2006);
10. Perka BKN No.39 tahun 2007: Tata Cara Permintaan,
Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;
11. Tunjangan Umum (bagi yang tidak termasuk S/F/D), Perpres
no. 12 Tahun 2006;
12. Kepka BKN No. 18 tahun 2006: Tata Cara Permintaan,
Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai
Negeri Sipil;
13. Tunjangan Kemahalan Daerah/Tunjangan khusus Provinsi
Papua, Keppres No. 68 Tahun 2002;
14. Tunjangan Resiko/Tunjangan Kompensasi Kerja, Perpres No.
88 Tahun 2006 Tunjangan Beresiko bagi Petugas
Permasyarakatan;
15. Tunjangan Tugas Belajar, Keppres No. 57 tahun 1986;
16. Tunjangan Hari Tua dan Pemelihara Kesehatan, PP No. 25
tahun 1981;
17. Tunjangan Pensiun, UU No. 11 Tahun 1969 dan PP No. 08
Tahun 1989;
18. Tunjangan cacat dan kematian, PP No. 12 Tahun 1981;
D. Tunjangan PNS
Tunjangan PNS berdasarkan:
1. Tunjangan Kinerja untuk PNS;
2. Tunjangan Keluarga, Kepres No. 17 tahun 2000 Pasal 29, PP No.
13 tahun 1980 Pasal 1;
3. Tunjangan Pangan (PerDirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/
2012);
19. Tunjangan Fungsional Dosen, Perpres No.65 Tahun 2007,
Keppres No. 9 Tahun 2001;
20. Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang
memenuhi persyaratan, PP No. 41 Tahun 2009 Tunjangan tugas
tambahan sebagai pimpinan di PTN: Perpres no.65 Tahun 2007.
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada
pegawai, karena yang bersangkutan telah memberikan sumbangan
untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam istilah kompensasi
termasuk gaji, upah, perumahan pegawai, pakaian, tunjangan
pangan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Berdasarkan BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu
Hak PNS Pasal 21 PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Bagian Kedua Hak PPPK Pasal 22 PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Adapun tujuan kompensasi yaitu:
1. memperoleh pegawai yang cakap;
2. mempertahankan pegawai lama;
3. mencegah perpindahan pegawai.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.05/2013 TENTANG PELAKSANAAN
PEMBAYARAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA SERTA
PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN
ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN
TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL
INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2013
tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013
tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/
Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
E. Kompensasi untuk Pegawai
F. Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 60);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2013
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pur–
nawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 61);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pur–
nawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 62);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/
PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan,
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung–
jawaban Dana APBN yang Kegiatannya
Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/
PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/
PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan,
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggung–
jawaban Dana Belanja Pensiun yang
Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN
POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN JANDA/DUDANYA SERTA PUR–
NAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUN–
JANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM
PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran pensiun pokok
adalah sebagai berikut:
a. Pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/
dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
b. Pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia.
c. Pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Penyesuaian pensiun dengan menggunakan besaran pensiun
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan
keputusan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian
pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
janda/dudanya.
b. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk penyesuaian
pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda,
tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan
tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia.
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak
yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/
dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dibayarkan pada bulan Juni 2013.
(2) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan menggunakan besaran pensiun pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai
akibat penyesuaian pensiun pokok sejak bulan Januari 2013
dapat dilaksanakan setelah pensiun pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan.
(4) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan
Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggung–
jawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggung–
jawaban pembayaran pensiun.
(5) Daftar Pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan daftar nominatif yang dibuat oleh PT Taspen
(Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran
pensiun.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 24/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA
PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PER–
TANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG
DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan
Program Pensiun yang dilaksanakan oleh PT
Taspen (Persero), perlu dialokasikan dana
belanja pensiun melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
b. bahwa dalam rangka menyempurnakan
ketentuan mengenai tata cara perhitungan,
penyediaan, pencairan, dan pertanggung–
jawaban dana belanja pensiun yang
dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero), perlu
mengatur kembali tata cara perhitungan,
G. Tabungan Pensiun (TASPEN)
penyediaan, pencairan, dan pertanggung–
jawaban dana belanja pensiun yang
dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) yang
sebelumnya telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan,
Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana
Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT
Taspen (Persero);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2906);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5361);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3200);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/
PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,
PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA BELANJA PENSIUN YANG
DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).
Pasal 1
Dana Belanja Pensiun adalah dana yang bersumber dari APBN
yang digunakan untuk membayar pensiun PNS Pusat, Eks PNS
Pegadaian, eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta
Api Indonesia (Persero), Pejabat Negara, Hakim, PNS Daerah,
Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum 1 April 1989,
Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP, dan Dana
Kehormatan Veteran.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun, Menteri
Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran
yang selanjutnya disebut KPA.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan
kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di
lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 3
(1) PT Taspen (Persero) mengajukan usulan kebutuhan Dana
Belanja Pensiun setiap tahun kepada KPA paling lambat
pertengahan Bulan Januari.
(2) Berdasarkan usulan kebutuhan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permohonan
penyediaan Dana Belanja Pensiun kepada Menteri
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal
Anggaran, KPA, dan PT Taspen (Persero) membahas
besaran kebutuhan Dana Belanja Pensiun.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan
PT Taspen (Persero).
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan Dana
Belanja Pensiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 4
(1) Alokasi Dana Belanja Pensiun ditetapkan dalam APBN
pada tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Ang