kuhap no 8 tahun 1981

Rabu, 07 Juni 2023

kuhap no 8 tahun 1981


KITAB UNDANG-UNDANG 
 
HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) 
 
NOMOR 8 TAHUN 1981 
 

BAB I 
 
KETENTUAN UMUM 
 
Pasal 1 
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:  
1.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri 
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan 
penyidikan. 
2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang 
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan 
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan 
tersangkanya. 
3.Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena 
diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-
undang ini. 
4.Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh 
undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. 
5.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan 
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau 
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
6.a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak 
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap. 
b.Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk 
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 
7.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke 
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam 
undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di 
sidang pengadilan. 
8.Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang 
untuk mengadili. 
9.Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan 
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang 
pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
10.Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus 
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:  
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka 
atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas 
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak 
lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 
11.Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang 
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala 
tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
12.Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima 
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak 
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut 
cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
13.Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau 
berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.  
14.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan 
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 
15.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang 
pengadilan. 
16.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau 
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud 
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan 
peradilan. 
17. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat 
tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau 
penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam 
undang-undang. 
18.Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan 
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada 
badannya atau dibawanya serta, untuk disita.  
19.Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan 
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, 
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang 
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga 
keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia 
adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 
20.Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu 
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan 
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur 
dalam undang-undang ini.  
21.Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh 
penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta 
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
22.Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya 
yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili 
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai 
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang 
ini. 
23.Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam 
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat 
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili 
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai 
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang 
ini. 
24.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau 
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah 
atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.  
25.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang 
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum 
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.  
26.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan 
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar 
sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.  
27.Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa 
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat 
sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 
28.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki 
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara 
pidana guna kepentingan pemeriksaan. 
29. Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal 
yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan 
pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
30.Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu 
atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana 
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.  
31.Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.  
32.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap.  
 
 
BAB II 
 
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG 
 
Pasal 2 
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan 
umum pada semua tingkat peradilan.  
  
 
 
BAB III 
 
DASAR PERADILAN 
 
Pasal 3 
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.  
 
 
BAB IV 
 
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM 
 
Bagian Kesatu 
Penyelidik dan Penyidik 
 
Pasal 4 
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 
Pasal 5 
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: 
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :  
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak 
pidana; 
2. mencari keterangan dan barang bukti;  
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa 
tanda pengenal diri; 
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;  
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. 
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana 
tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik. 
Pasal 6 
(1) Penyidik adalah: 
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; 
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-
undang.  
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur Iebih lanjut 
dalam peraturan pemerintah. 
Pasal 7 
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya 
mempunyai wewenang : 
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; 
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;  
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;  
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;  
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan 
perkara; 
i. mengadakan penghentian penyidikan; 
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang 
sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam 
pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam 
Pasal 6 ayat (1) huruf a. 
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik 
wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.  
Pasal 8 
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam 
PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini. 
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. 
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:  
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; 
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab 
atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.  
Pasal 9  
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai 
wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, 
khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan 
undang-undang.  
  
 
 
BAB IV 
 
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM 
 
Bagian Kedua 
Penyidik Pembantu 
 
Pasal 10 
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh 
Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) 
pasal ini.  
(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan 
pemerintah. 
Pasal 11 
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali 
mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.  
Pasal 12 
Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, 
kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada 
penuntut umum.  
 
 
BAB IV 
 
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM 
 
Bagian Ketiga 
Penuntut Umum 
 
Pasal 13 
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan 
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.  
Pasal 14 
Penuntut umum mempunyai wewenang: 
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik 
pembantu; 
b. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan 
memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk 
dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;  
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan 
lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh 
penyidik;  
d. membuat surat dakwaan; 
e. melimpahkan perkara ke pengadilan; 
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu 
perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun 
kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;  
g. melakukan penuntutan; 
h. menutup perkara demi kepentingan hukum; 
i. mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut 
umum menurut ketentuan undang-undang ini;  
j. melaksanakan penetapan hakim. 
Pasal 15 
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut 
ketentuan undang-undang.  
 
 
BAB V 
 
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, 
PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT 
 
Bagian Kesatu 
Penangkapan 
 
Pasal 16 
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan 
penangkapan.  
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan 
penangkapan.  
Pasal 17 
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana 
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.  
Pasal 18 
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik 
Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat 
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan 
penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia 
diperiksa.  
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan 
ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang 
ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.  
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.  
Pasal 19 
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama 
satu hari.  
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia 
telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang 
sah.  
 
 
BAB V 
 
PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN 
PEMERIKSAAN SURAT 
 
Bagian Kedua 
Penahanan 
 
Pasal 20 
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.  
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau 
penahanan lanjutan.  
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya 
berwenang melakukan penahanan.  
Pasal 21  
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau 
terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal 
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan 
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.  
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap 
tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim 
yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan 
serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia 
ditahan.  
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.  
(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang 
melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana 
tersebut dalam hal:  
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;  
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 
ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, 
Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran 
terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 
Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi 
(Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), 
Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang 
Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, 
Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).  
Pasal 22 
(1) Jenis penahanan dapat berupa: 
a.penahanan rumah tahanan negara; 
b.penahanan rumah; 
c.penahanan kota.  
(2) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka 
atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala 
sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di 
sidang pengadilan.  
(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediamati tersangka atau 
terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor din pada waktu yang 
ditentukan.  
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang 
dijatuhkan.  
(5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima darijumlah lamanya waktu 
penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu 
penahanan.  
Pasal 23 
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan 
yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.  
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik 
atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau 
terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang benkepentingan.  
Pasal 24 
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, 
hanya berlaku paling lama dua puluh hari.  
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperIukan guna kepentingan 
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang 
untuk paling lama empat puluh hari.  
(3) Ketentuan sebagamana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan 
dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika 
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.  
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan 
tahanan demi hukum.  
Pasal 25 
(1) Penintah penahanan yang dibenikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua pulub hari.  
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan 
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang 
berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.  
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan 
dikeluarkannya tersangka dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika 
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.  
(4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka 
dari tahanan demi hukum.  
Pasal 26 
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, 
guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling 
lama tiga puluh hari.  
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan 
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang 
bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.  
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan 
dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika 
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.  
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus 
sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.  
Pasal 27 
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadii perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, 
guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan 
untuk paling lama tiga puluh hari.  
(2) Jangka waktu sebagaimatia tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan 
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua peiigadilan tinggi yang 
bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.  
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan 
dikeluarkannya terdakwa dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika 
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.  
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus 
sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.  
Pasal 28 
(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, 
guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan 
untuk paling lama lima puluh hari.  
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan 
pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling 
lama enam puluh hari.  
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan 
dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika 
kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.  
(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus 
sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.  
Pasal 29 
(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, 
Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap 
tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat 
dihindarkan karena:  
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang 
dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau  
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau 
lebih.  
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam 
hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh 
hari.  
(3) Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan Iaporan pemeriksaan dalam 
tingkat:  
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; 
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi; 
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;  
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 
(4)Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) 
dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tauggung jawab.  
(5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya 
tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika 
kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.  
(6)Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau 
belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.  
(7)Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat 
mengajukan keberatan dalam tingkat:  
a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; 
b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah 
Agung.  
Pasal 30 
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, 
Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 
ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan 
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.  
Pasal 31 
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai 
dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau 
tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.  
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut 
penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1).  
 
 
BAB V 
 
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, 
PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT 
 
Bagian Ketiga 
Penggeledahan 
 
Pasal 32 
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau 
penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam 
undang-undang ini.  
Pasal 33 
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan 
dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.  
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara 
Republik Indonesia dapat memasuki rumah.  
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau 
penghuni menyetujuinya.  
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan 
dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.  
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu 
berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang 
bersangkutan.  
Pasal 34 
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak 
dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi 
ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:  
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di 
atasnya;  
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;  
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan 
tempat umum lainnya  
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak 
diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda 
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan 
dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan 
tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri 
setempat guna memperoleh persetujuannya.  
Pasal 35 
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:  
a.ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan 
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;  
b.tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;  
c.ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.  
Pasal 36 
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan 
tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus 
diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana 
penggeledahan itu dilakukan.  
Pasal 37 
(1)Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian 
termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang 
cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.  
(2)Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau 
menggeledah badan tersangka.  
 
 
BAB V 
 
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, 
PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT 
 
Bagian Keempat 
Penyitaan 
 
Pasal 38 
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri 
setempat.  
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak 
dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan 
ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib 
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.  
Pasal 39 
(1)Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:  
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga 
diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;  
b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau 
untuk mempersiapkannya;  
c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;  
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;  
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.  
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita 
untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi 
ketentuan ayat (1).  
Pasal 4O 
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang 
patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat 
dipakai sebagai barang bukti.  
Pasal 41 
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang 
pengangkutavnya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan 
atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut 
diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal danpadanya dan untuk itu kepada tersangka 
dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi 
atau pengangkutan yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penenimaan.  
Pasal 42 
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, 
menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang 
menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.  
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat 
atau tulisan itu berasal dan tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau 
kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk 
melakukan tindak pidana.  
Pasal 43 
Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk 
merahasiakannya, sepanjang tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas 
persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni setempat kecuali undang-
undang menentukan lain.  
Pasal 44 
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.  
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab 
atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses 
peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.  
Pasal 45 
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, 
sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang 
bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut 
akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat 
diambil tindakan sebagai berikut:  
a.apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut 
dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan 
disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;  
b.apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut dapat 
diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan 
perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.  
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.  
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).  
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara 
atau untuk dimusnahkan.  
Pasal 46 
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa 
benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:  
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;  
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak 
merupakan tindak pidana; 
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut 
ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau 
yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.  
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada 
orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan 
hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak 
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam 
perkara lain.  
 
 
BAB V 
 
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, 
PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT 
 
Bagian Kelima 
Pemeriksaan Surat 
 
Pasal 47 
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos 
dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut 
dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang 
diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.  
(2) Untuk kepentingan tersebut. penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan 
telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk 
menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda 
penerimaan.  
(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada 
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat 
tersebut.  
Pasal 48 
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan 
perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.  
(2) Apabila sesudab diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, 
surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, 
jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi 
"telah dibuka oleh penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.  
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib 
merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang 
dikembalikan itu.  
Pasal 49 
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan 
Pasal 75.  
(2) Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kaiitor pos dan 
telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang 
bersangkutan.  
 
 
BAB VI 
 
TERSANGKA DAN TERDAKWA 
 
Pasal 50 
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat 
diajukan kepada penuntut umum.  
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.  
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 
Pasal 51 
Untuk rnempersiapkan pembelaan: 
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya 
tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai,  
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya 
tentang apa yang didakwakan kepadanya  
Pasal 52 
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak 
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.  
Pasal 53  
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak 
untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.  
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagainiana 
dimaksud dalam Pasal 178.  
Pasal 54 
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari 
seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, 
menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.  
Pasal 55 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak 
memiih sendiri penasihat hukumnya.  
Pasal 56 
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka 
yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai 
penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam 
proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.  
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.  
Pasal 57 
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat 
hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.  
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak 
menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses 
perkaranya.  
Pasal 58 
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak meng hubungi dan menerima 
kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan 
proses perkara maupun tidak.  
Pasal 59 
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan 
atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses 
peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa 
ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk 
mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.  
Pasal 60 
Tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang 
mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna 
mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan 
bantuan hukum.  
Pasal 61 
Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat 
hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada 
hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk 
kepentingan kekeluargaan.  
Pasal 62 
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima 
surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk 
keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.  
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak 
keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan 
negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu 
disalahgunakan.  
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut 
umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau 
terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang 
berbunyi "telah ditilik". 
Pasal 63 
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.  
Pasal 64 
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.  
Pasal 65 
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau 
seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan 
bagi dirinya.  
Pasal 66 
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. 
Pasal 67 
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat 
pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut 
masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.  
Pasal 68 
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur 
dalam Pasal 95.  
 
 
BAB VII 
 
BANTUAN HUKUM 
 
Pasal 69 
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua 
tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.  
Pasal 70 
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan 
berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk 
kepentingan pembelaan perkaranya.  
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam 
pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut 
umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.  
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat 
yang tersebut pada ayat (2).  
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan 
oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan 
selanjutnya dilarang.  
Pasal 71 
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan 
tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa 
mendengar isi pembicaraan.  
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat 
mendengar isi pembicaraan.  
Pasal 72  
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan 
turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.  
Pasal 73 
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali dikehendaki 
olehnya.  
Pasal 74 
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana 
tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara 
dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan 
suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam 
proses.  
 
 
BAB VIII 
 
BERITA ACARA 
 
Pasal 75 
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: 
a.pemeriksaan tersangka; 
b.penangkapan; 
c.penahanan; 
d.penggeledahan; 
e.pemasukan rumah; 
f.penyitaan benda; 
g.pemeriksaan surat; 
h.pemeriksaan saksi; 
l.pemeriksaan di tempat kejadian; 
j.pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;  
k.pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada 
ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.  
(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani 
pula oleh semua pihak yang terlibat dalath tindakan tersebut pada ayat (1).  
 
BAB IX 
 
SUMPAH ATAU JANJI 
 
Pasal 76 
(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya 
pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-
undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai 
tatacaranya.  
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau 
janji tersebut batal menurut hukum.