Rabu, 07 Juni 2023
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut diatas, setiap Pegawai ASN mempunyai hak dan kewajiban
yang harus ditaati dan dilaksanakan. Salah satu kewajiban tersebut bertujuan untuk
membentuk Pegawai ASN yang bersih dari segala masalah hukum. Kewajiban yang
dilanggar/tidak dilaksanakan dapat berdampak pada hilangnya suatu hak kepegawaian.
Sebagai contoh, Pegawai ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dan putusan tersebut
telah berkekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam tulisan hukum ini akan dibahas tentang ketentuan-ketentuan terkait
pemberhentian secara tidak hormat Pegawai ASN yang terlibat masalah hukum, khususnya
tindak pidana.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, peraturan yang mengatur tentang Pemberhentian Pegawai ASN (sebelum berlakunya
Undang-Undang tentang ASN disebut Pegawai Negeri Sipil) antara lain sebagai berikut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Pemberhentian/Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, pengaturan tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil
Negara.
1. Definisi, hak, dan kewajiban Pegawai ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.1 Pegawai
Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.2
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.3 Pada saat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS
Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Disamping Hak, Pegawai ASN wajib :
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2 Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4 Pasal 135 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5 Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
6 Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Penyebab Pemberhentian Pegawai ASN
Pemberhentian Pegawai ASN termasuk dalam Manajemen ASN. Berdasarkan
penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,
disebutkan antara lain bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang
berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS (Sistem Merit
adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan7).
Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS,
Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada Pejabat yang
Berwenang (PyB) dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
ASN, disebutkan bahwa Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi
g. mutasi
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi
menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT).
7 Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
8 Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian Pegawai ASN/PNS dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
Sedangkan pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena :
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
3. Pemberhentian Pegawai ASN yang melakukan Tindak Pidana
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,
ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait dengan Pemberhentian Pegawai ASN yang
disebabkan tindak pidana, sebagai berikut.
a) Pemberhentian sementara sebagai pegawai ASN
Terkait Pemberhentian sementara pegawai ASN/PNS berlaku ketentuan sebagai
berikut.
1) Pegawai ASN/PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena
menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS.
2) Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan
JF ahli utama; atau
b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain
JF ahli utama.
3) Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara
sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian
sementara diterima, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
9 Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
10 Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
11 Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
12 Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
13 Pasal 284 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil
Negara.
5
4) Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapat batas usia pensiun,
apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang
pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan
dicapainya Batas Usia Pensiun.
5) Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan
karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa
pemberhentian sementara.
b) Pengaktifan kembali setelah pemberhentian sementara
1) Setelah penetapan pemberhentian sementara, PNS dapat diaktifkan kembali
sebagai PNS, apabila:16
a. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan,
dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan
dihentikan dugaan tindak pidananya;
b. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan,
dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau
c. PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan,
dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan.
2) PNS dapat diaktifkan kembali sebagai PNS pada Jabatan apabila tersedia
lowongan Jabatan dan diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat
dalam Jabatan.
3) PNS yang diaktifkan kembali statusnya menjadi PNS, pembayaran penghasilannya
diberikan sebagai berikut:17
a. bagi PNS yang dinyatakan tidak bersalah, kekurangan bagian penghasilan
yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara
dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara
yang sudah diterima; dan
b. bagi PNS yang dijatuhi pidana percobaan, kekurangan bagian penghasilan
yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak
dibayarkan.
c) Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
1) PNS yang telah dijatuhi putusan pidana, tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan
ketentuan :18
14 Pasal 283 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil
Negara
15 Pasal 359 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
16 Pasal 285 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
17 Pasal 285 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil
Negara.
6
(a) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan
sebagai PNS apabila:
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
b. mempunyai prestasi kerja yang baik;
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
d. tersedia lowongan Jabatan.
(b) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan
sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia
lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.19
(c) PNS yang tidak diberhentikan tersebut diatas, selama yang bersangkutan
menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak
menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.20
2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
3) Pemberhentian PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan dan/atau pidana umum atau dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan
pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
4) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan
tindak pidana diusulkan oleh:23
a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan
JF ahli utama; atau
b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF
ahli utama.
18 Pasal 248 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
19 Pasal 249 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
20 Pasal 249 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
21 Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
22 Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
23 Pasal 266 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
7
5) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau
tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari
kerja setelah usul pemberhentian diterima.
6) Presiden atau PPK menyampaikan keputusan pemberhentian kepada PNS yang
diberhentikan, dengan Tembusan keputusan pemberhentian kepada Kepala BKN
untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan
pensiun.
d) Pasca Penahanan PNS
PNS yang telah selesai menjalankan pidana penjara, berlaku ketentuan sebagai
berikut.
(1) PNS yang telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan pidana yang dilakukan tidak berencana, mengajukan pengaktifan kembali
sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak selesai menjalankan pidana penjara.
(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan pengaktifan kembali dalam
jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, PyB dapat memanggil PNS yang
bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.
(3) PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS disertai hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima.
e) Pemberhentian atas PNS yang mencapai batas usia pensiun
Untuk PNS yang diberhentikan pada saat mencapat batas usia pensiun, berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pada ayat :
(1) PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia
Pensiun:
a. apabila belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak
pensiun;
b. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima,
terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun;
c. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak
24 Pasal 275 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
25 Pasal 287 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun
dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya; dan
d. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun
dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila meninggal dunia sebelum ada
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Pemberhentian PNS dan Hak-Hak Kepegawaian
Berdasarkan Pasal 295 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen ASN disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat,
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak
dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan26 (didalam Penjelasan Pasal 295 disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan hak kepegawaian antara lain jaminan pensiun, jaminan hari tua,
jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian).
Pemberhentian Pegawai ASN dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat. Penyebab
pemberhentian tidak hormat pegawai ASN antara lain karena :
a. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; atau
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pemberhentian Pegawai ASN termasuk dalam Manajemen ASN yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Manajemen ASN
bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka
pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
PNS yang diberhentikan tidak hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
26 Pasal 295 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.