pecat 1

Rabu, 07 Juni 2023

pecat 1


Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan 
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari 
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik 
bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan 
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
Berdasarkan hal tersebut diatas, setiap Pegawai ASN mempunyai hak dan kewajiban 
yang harus ditaati dan dilaksanakan. Salah satu kewajiban tersebut bertujuan untuk 
membentuk Pegawai ASN yang bersih dari segala masalah hukum. Kewajiban yang 
dilanggar/tidak dilaksanakan dapat berdampak pada hilangnya suatu hak kepegawaian. 
Sebagai contoh, Pegawai ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dan putusan tersebut 
telah berkekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat. 
Dalam tulisan hukum ini akan dibahas tentang ketentuan-ketentuan terkait 
pemberhentian secara tidak hormat Pegawai ASN yang terlibat masalah hukum, khususnya 
tindak pidana. 
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil 
Negara, peraturan yang mengatur tentang Pemberhentian Pegawai ASN (sebelum berlakunya 
Undang-Undang tentang ASN disebut Pegawai Negeri Sipil) antara lain sebagai berikut. 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Pemberhentian/Pemberhentian Sementara 
Pegawai Negeri; 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang 
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang 
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil 
Negara, pengaturan tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur lebih lanjut 
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil 
Negara.  

1. Definisi, hak, dan kewajiban Pegawai ASN  
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai 
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.1 Pegawai 
Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, 
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk 
menduduki jabatan pemerintahan.2  
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat 
Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.3 Pada saat 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS 
Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;  
b. cuti;  
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;  
d. perlindungan; dan  
e. pengembangan kompetensi.  
Disamping Hak, Pegawai ASN wajib :
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;  
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;  
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;  
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;  
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan 
tanggung jawab;  
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan 
kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;  
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
 
 
                                                 
1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
2 Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
3 Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
4 Pasal 135  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
5 Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
6 Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

 
2. Penyebab Pemberhentian Pegawai ASN 
Pemberhentian Pegawai ASN termasuk dalam Manajemen ASN. Berdasarkan 
penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, 
disebutkan antara lain bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang 
berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS (Sistem Merit 
adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, 
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, 
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi 
kecacatan7). 
Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, 
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek 
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas 
pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. 
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh presiden selaku pemegang 
kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya 
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, 
Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan 
pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada Pejabat yang 
Berwenang (PyB) dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan 
pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen 
ASN, disebutkan bahwa Manajemen PNS meliputi: 
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; 
b. pengadaan; 
c. pangkat dan Jabatan 
d. pengembangan karier; 
e. pola karier; 
f. promosi 
g. mutasi 
h. penilaian kinerja; 
i. penggajian dan tunjangan; 
j. penghargaan; 
k. disiplin; 
l. pemberhentian; 
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan 
n. perlindungan. 
 
Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi 
menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Jabatan Pimpinan 
Tinggi (JPT).  
                                                 
7 Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
8 Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
 
 
Pemberhentian Pegawai ASN/PNS dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat. 
Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan karena :
a. meninggal dunia;  
b. atas permintaan sendiri;  
c. mencapai batas usia pensiun;  
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; 
atau  
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan 
kewajiban.  
 
 Sedangkan pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena : 
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945;  
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki 
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak 
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;  
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau  
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan 
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat  
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  
 
3. Pemberhentian Pegawai ASN yang melakukan Tindak Pidana 
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, 
ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait dengan Pemberhentian Pegawai ASN yang 
disebabkan tindak pidana, sebagai berikut.  
a) Pemberhentian sementara sebagai pegawai ASN 
 Terkait Pemberhentian sementara pegawai ASN/PNS berlaku ketentuan sebagai 
berikut. 
1) Pegawai ASN/PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena 
menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS. 
2) Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh: 
a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan 
JF ahli utama; atau 
b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain 
JF ahli utama. 
3) Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara 
sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian 
sementara diterima, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.  
                                                 
9 Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
10 Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 
11 Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
12 Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
13 Pasal 284 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil 
Negara. 
 
4) Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapat batas usia pensiun, 
apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan 
dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang 
pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan 
dicapainya Batas Usia Pensiun. 
5) Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN 
mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan 
karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa 
pemberhentian sementara. 
 
b) Pengaktifan kembali setelah pemberhentian sementara 
1) Setelah penetapan pemberhentian sementara, PNS dapat diaktifkan kembali 
sebagai PNS, apabila:16 
a. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, 
dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan 
dihentikan dugaan tindak pidananya; 
b. PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, 
dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau 
c. PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, 
dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, 
dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan.  
2) PNS dapat diaktifkan kembali sebagai PNS pada Jabatan apabila tersedia 
lowongan Jabatan dan diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat 
dalam Jabatan.  
3) PNS yang diaktifkan kembali statusnya menjadi PNS, pembayaran penghasilannya 
diberikan sebagai berikut:17 
a. bagi PNS yang dinyatakan tidak bersalah, kekurangan bagian penghasilan 
yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara 
dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara 
yang sudah diterima; dan 
b. bagi PNS yang dijatuhi pidana percobaan, kekurangan bagian penghasilan 
yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak 
dibayarkan. 
 
c) Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap 
1) PNS yang telah dijatuhi putusan pidana, tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan 
ketentuan :18  
                                                 
14 Pasal 283 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil 
Negara 
15 Pasal 359 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara 
16 Pasal 285 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
17 Pasal 285 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil 
Negara. 
 
(a) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 
karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan 
sebagai PNS apabila: 
a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; 
b. mempunyai prestasi kerja yang baik; 
c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan 
d. tersedia lowongan Jabatan. 
(b) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 
karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan 
sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia 
lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang 
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.19 
(c) PNS yang tidak diberhentikan tersebut diatas, selama yang bersangkutan 
menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak 
menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.20 
 
2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan 
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan 
tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas 
permintaan sendiri sebagai PNS. 
 
3) Pemberhentian PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan 
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya 
dengan jabatan dan/atau pidana umum atau dihukum penjara berdasarkan putusan 
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 
pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang 
dilakukan dengan berencana, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan 
pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
 
4) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan 
tindak pidana diusulkan oleh:23 
a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan 
JF ahli utama; atau 
b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF 
ahli utama. 
                                                                                                                                                         
18 Pasal 248 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara 
 
19 Pasal 249 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
20 Pasal 249 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
21 Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
22 Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
23 Pasal 266 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
 
5) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau 
tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai 
ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari 
kerja setelah usul pemberhentian diterima.  
 
6) Presiden atau PPK menyampaikan keputusan pemberhentian kepada PNS yang 
diberhentikan, dengan Tembusan keputusan pemberhentian kepada Kepala BKN 
untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan 
pensiun. 
 
d) Pasca Penahanan PNS 
PNS yang telah selesai menjalankan pidana penjara, berlaku ketentuan sebagai 
berikut. 
(1) PNS yang telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 
dan pidana yang dilakukan tidak berencana, mengajukan pengaktifan kembali 
sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung 
sejak selesai menjalankan pidana penjara. 
(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan pengaktifan kembali dalam 
jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, PyB dapat memanggil PNS yang 
bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali. 
(3) PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS disertai hak 
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari 
kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima. 
 
e) Pemberhentian atas PNS yang mencapai batas usia pensiun 
Untuk PNS yang diberhentikan pada saat mencapat batas usia pensiun, berlaku 
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 
Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pada ayat : 
(1) PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia 
Pensiun: 
a. apabila belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 
tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak 
pensiun; 
b. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, 
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan 
memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, 
terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun; 
c. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan 
tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak 
berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak 
                                                 
24 Pasal 275 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. 
25 Pasal 287 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.  
 
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun 
dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya; dan 
d. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan 
tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan 
berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat 
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun 
dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan. 
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila meninggal dunia sebelum ada 
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan 
dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
f) Pemberhentian PNS dan Hak-Hak Kepegawaian  
Berdasarkan Pasal 295 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang 
Manajemen ASN disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat, 
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan diberhentikan tidak 
dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan26 (didalam Penjelasan Pasal 295 disebutkan bahwa yang 
dimaksud dengan hak kepegawaian antara lain jaminan pensiun, jaminan hari tua, 
jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian).  
 
Pemberhentian Pegawai ASN dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat. Penyebab 
pemberhentian tidak hormat pegawai ASN antara lain karena : 
a. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki 
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak 
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; atau 
b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum 
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) 
tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  
 Pemberhentian Pegawai ASN termasuk dalam Manajemen ASN yang diatur dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Manajemen ASN 
bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, 
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka 
pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. 
PNS yang diberhentikan tidak hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan
                                                 
26 Pasal 295 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.