Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Y 1

 




Pemilihan umum bukan hanya prosedur rutin yang wajib 

dijalankan oleh negara-negara demokratis. Terlaksananya 

pemilu yaitu  prasarat paling minimalis dari prosedural 

demokrasi atau sebagai  konsep inti (conceptual core)  dari 

demokrasi . sebab  pemilu merupakan salah 

satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan di 

dalam sistem demokrasi, di mana politisi dan partai politik 

mendapatkan mandat untuk membuat keputusan politik lewat 

sebuah kompetisi suara pemilih di dalam Pemilu. Joseph 

Schumpeter  bahkan mengidentikan demokrasi dengan pemilu 

dimana demokrasi yaitu  metode politik untuk sampai pada 

sebuah keputusan politik di mana individu (politisi) 

mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan dalam arti 

berjuang untuk bersaing mendapatkan suara pemilih 

sebab  persaingan untuk merebut hati pemilih, maka pemilu 

juga menjadi ajang persaingan di mana partai politik yang 

berkuasa dapat jatuh sebab  tidak mendapatkan restu pemilih 

sebab  memiliki kinerja yang buruk. Adanya jaminan 

pergeseran kekuasaan akibat persaingan yang sehat menjadi 

salah satu ciri demokrasi elektoral yaitu saat  ada partai 

berkuasa yang kalah di dalam Pemilu . Pemilu juga bukan sekedar ajang 

persaingan partai politik dan politisi untuk memperoleh atau 

memperluas kekuasaan. Secara substansial pemilu merupakan 

bagian dari proses pendidikan politik sekaligus momentum 

untuk memilih dan memberi legitimasi kepada mereka yang 

dianggap bisa mewakili kepentingan rakyat dalam politik 

pemerintahan. 

 

sebab  itu pihak yang paling berkepentingan dengan pemilu 

bukan hanya partai politik atau kandidat tapi juga rakyat 

sebagai pemilih. Pemilu merupakan instrumen rakyat untuk 

menyingkirkan para politisi korup serta mempromosikan atau 

mempertahankan politisi yang memiliki integritas dan kualitas 

untuk mewakili kepentingan rakyat. 

 

Berkaitan dengan konteks akuntabilitas politik, pemilu 

merupakan ajang pertanggungjawaban partai politik dan 

politisi kepada rakyat. Akuntabilitas secara konseptual yaitu  

suatu relasi sosial dimana seseorang atau institusi merasa 

memiliki  kewajiban untuk menjelaskan dan menjustifikasi 

tugas yang diembannya kepada orang lain, atau institusi1. 

Dengan demikian kata akuntabilitas saat  disandingkan pada 

sebuah lembaga atau jabatan politik dapat juga diartikan 

sebagai kewajiban dari pemimpin politik untuk menjawab 

kepada publik terhadap apa yang dikerjakan atau yang 

diputuskan sebagai kebijakan

 

Hubungan pertalian mandat secara politik di dalam konteks 

demokrasi terjadi saat  pemilih menentukan pilihan 

berdasarkan janji-janji kampanye yang dilakukan oleh partai 

politik atau kandidat di dalam pemilu. Di dalam pemilu, 

kandidat dan partai politik mempresentasikan dirinya di 

hadapan pemilih. Setidaknya terdapat 2 prasyarat dasar terjadi 

representasi mandat (mandate representation) dari pemilih 

                                                        

kepada politisi, yaitu; (1) yaitu saat  kebijakan dari penguasa 

(incumbent) sejalan atau sama dengan platform dasar yang 

dibangun saat  pemilu (electoral platform), (2) kondisi dimana 

saat  akan melaksanakan platform kebijakan dianggap yang 

terbaik bagi pemilihnya. Artinya terjadi di dalam setidaknya 

tiga kondisi, yaitu saat  terjadi kesamaan kepentingan antara 

politisi dan pemilih (coincide), kepentingan yang sama 

mendorong politisi untuk terpilih atau dipilih kembali di dalam 

pemilu, dan ketiga, politisi terus menyadari bahwa janji yang 

sama harus diwujudkan di masa saat  berkuasa3.   

 

Mereka yang menyelewengkan kekuasaan untuk kepentingan 

diri, keluarga, atau kelompoknya bisa dihukum secara politik 

dengan cara tidak dipilih kembali. Penelitian di beberapa 

negara memperlihatkan kandidat yang dianggap korup 

biasanya tidak dipilih lagi atau dukungan suara terhadapnya 

berkurang dalam pemilu4. Sebagai contoh studi dalam 

pemilihan anggota parlemen Amerika, dukungan terhadap 

kandidat yang dianggap korup turun antara 6-11 persen. Begitu 

pula dalam pemilihan anggota kongres di  Italia, peluang 

kandidat korup untuk terpilih kembali menurun drastis. 

 

Walau sejatinya pemilu merupakan instrumen rakyat untuk 

menghukum partai politik dan politisi korup, tapi kenyataannya 

partai politik dan politisi korup kerap memakai  pemilu 

sebagai ajang untuk memperkuat dan memperluas kekuasaan. 

Tidak mengherankan jika  banyak politisi petahana yang 

memiliki rekam jejak buruk saat  berkuasa ternyata terpilih 

kembali. 

 

                                                        

 

Dua faktor utama yang memicu  pemilu tidak bisa 

dijadikan sebagai momentum untuk menghukum partai dan 

politisi yang korup yaitu, penyelenggaraan pemilu yang korup 

dan buruknya pengetahuan pemilih mengenai pemilu. 

Kombinasi dua faktor ini  membuat para politisi, 

terutama petahana yang memiliki modal besar serta akses 

terhadap sumber dana dan sumber daya negara mampu 

menjadi pemenang dalam pemilu. 

 

Korupsi menjelang dan pada saat penyelenggaraan pemilu 

mewarnai hampir semua pemilu di negara kita . Kajian Komisi 

Pemberantasan Korupsi memperlihatkan setiap menjelang 

pemilu berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan politisi, 

seperti korupsi di sektor perbankan selalu muncul. Politisi 

diduga membutuhkan modal besar guna memenangkan 

pemilihan. 

 

Korupsi Pemilu 

Korupsi dalam pemilu sebenarnya tidak hanya terjadi di 

negara-negara berkembang seperti negara kita . Praktek serupa 

juga terjadi di beberapa negara maju seperti Amerika. Misalnya 

kasus donasi jutaan dolar dari pengusaha negara kita  James 

Riady kepada tim sukses Bill Clinton dalam pemilihan presiden 

Amerika tahun 1996 atau dugaan kecurangan yang dilakukan 

oleh sekretaris Partai Republik di negara bagian Florida dan Fox 

News Chanel guna memenangkan George W Bush dalam 

pemilihan presiden tahun 2004.

 

Korupsi pemilu mencakup beberapa istilah yaitu malpraktek 

pemilu, kecurangan pemilu, dan manipulasi pemilu. Ciri korupsi 

pemilu yaitu  melibatkan penyalahgunaan lembaga pemilihan 

                                                        

untuk keuntungan pribadi atau politik6.Karakter pola korupsi 

pada level penyalahgunaan kelembagaan penyelenggara 

terbagi menjadi tiga jenis yaitu: manipulasi aturan, manipulasi 

pemilih, dan manipulasi suara. Manipulasi aturan yaitu 

mendistorsi hukum pemilu dengan tujuan menguntungkan 

salah satu pihak atau kontestan dalam pemilihan. Manipulasi 

aturan pemilu dapat diklasifikasikan sebagai bentuk korupsi 

pemilu saat  secara serius mendistorsi ruang persaingan yang 

adil antar kontestan di dalam pemilu 

 

Manipulasi pemilih terjadi dalam dua bentuk utama: upaya 

untuk mendistorsi pilihan pemilih dan upaya untuk 

mempengaruhi ekspresi pilihan pemilih. Cara mendistorsi 

pilihan pemilih bisa dengan taktik kampanye menipu, 

melanggar aturan dana kampanye, yang umumnya melalui 

belanja kampanye melebihi batasan (over-spending),  

penggunaan sumber daya negara untuk mendukung calon 

tertentu, atau bias dalam liputan media pemilu. Teknik-teknik 

ini dirancang untuk mengubah pilihan pemilih yang benar. 

Bentuk lain manipulasi pilihan yaitu  pembelian suara atau 

intimidasi dengan tujuan meningkatkan suara kandidat 

tertentu. . Penguasaan Media Massa dan Media Penyiaran 

publik dan swasta juga dapat dikategorikan sebagai jenis 

korupsi. Pemilik media yang memiliki afiliasi politik dapat 

memanipulasi informasi kepada publik lewat paket siaran yang 

sebenarnya merupakan iklan kampanye atau menjatuhkan 

lawan politik. 

 

sedang  manipulasi suara terjadi melalui berbagai bentuk 

mal-administrasi pemilu. Mulai dari cara curang klasik dalam 

bentuk kesalahan pencatatan hasil pemilihan, manipulasi kotak 

suara, hingga cara-cara yang lebih tidak kentara dengan 

mendukung atau menentang kontestan tertentu. Hal ini 

                                                        

termasuk mengurangi fasilitas pemungatan suara di daerah 

lawan, penyelenggaraan pemilu yang tidak independen, 

transparan, dan tidak adil dalam sengketa pemilu yang 

diputuskan dipengadilan. Upaya mengurangi dukungan 

anggaran untuk penyelenggara oleh kandidat incumbent juga 

dapat dikategorikan di dalam praktek ini, yaitu bentuk 

penyanderaan yang berujung pada berkurangnya 

standar/kualitas penyelenggaraan pemilu.  

 

Korupsi pemilu merupakan bagian dari korupsi politik yang 

dilakukan oleh politisi sebelum mendapatkan kekuasaan pada 

tingkat lokal dan nasional. Politisi melakukan praktek-praktek 

haram pada saat pemilu untuk mempengaruhi pemilih. 

Manifestasi yang paling mencolok dari korupsi politik pada saat 

pemilu yaitu  menyuap pemilih secara langsung(voter buying). 


 

Menurut Silke Pfeiffer saat  berbicara mengenai korupsi 

pemilu akan mengacu pada partai atau kandidat dan para 

penyumbang (donatur), pada satu sisi, atau partai atau 

kandidat dan penyelenggara pemilu, di sisi lain. Dalam kasus 

pertama berupa sumbangan untuk kampanye pemilihan 

dengan imbal balik sesudah  kandidat berkuasa. Dalam kasus 

kedua, partai atau kandidat memanipulasi hasil pemilu dengan 

menyuap petugas pemilihan. Dalam kasus pembelian suara, 

partai dan kandidat berurusan dengan konstituen mereka 

secara langsung, pemilih disuap agar mau mendukung kandidat 

tertentu. 

 

sedang  Feri Amsari8 membedakan antara korupsi Pemilu 

dan korupsi politik Pemilu. Menurutnya, korupsi pemilu yaitu  

                                                        

 

korupsi yang dugaan kerugian keuangan negara sangat jelas, 

seperti sebuah pencurian dalam pidana umum dimana 

objectum litisnya sangat jelas yaitu barang yang hilang. Korupsi 

Pemilu sangat jelas diatur dalam UU 31 Tahun 1999 junctis UU 

No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi junctis UU No.10/2008.  

 

sedang  korupsi politik Pemilu sangat sulit dibuktikan unsur 

merugikan keuangan negara, kecuali para penegak hukum 

mampu berpikiran sangat progresif dengan kerangka hukum 

yang progresif pula. Hal ini seharusnya dilakukan meski sangat 

jarang terjadi dalam praktek penegakan hukum di negara kita , 

apalagi dalam penerapan hukum pemilu. Pembedaan korupsi 

Pemilu yang bersifat sebagai korupsi yang diatur ”umum”, 

sedang  korupsi politik Pemilu memerlukan kajian lebih 

mendalam untuk ”menangkap” unsur kerugian keuangan 

negara. 

 

Dampak korupsi dalam pemilu sangat banyak. Yang paling jelas 

terlihat yaitu  politisi yang terpilih dengan cara korup 

dipastikan akan melakukan praktek korupsi saat  berkuasa. 

Hal ini disebut investive corruption di mana para 

politisi yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan para 

donatur dibanding rakyat dengan memberi banyak 

keistimewaan seperti proteksi dan imbalan proyek-proyek yang 

didanai oleh anggaran negara. 

 

Menurut Sarah Brich korupsi dalam pemilu akan menghasilkan 

orang yang ‘salah’ sebagai pemenang. Pemerintahan yang 

dihasilkan pun kurang representatif dan akuntabel. sebab  

politisi yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan 

rakyat. Pada sisi lain, kepercayaan kepada mereka pun rendah.  

Selain itu, korupsi pemilu dapat mendorong korupsi di sektor-

sektor lain.  

 

Bentuk-Bentuk Korupsi Pemilu 

Open Society Justice Initiative memberi gambaran yang jelas 

mengenai korupsi pemilu. Menurutnya korupsi dalam pemilu-

terutama berkaitan dengan kepentingan dana kampanye baik 

dari penyumbang pihak ketiga maupun penggunakan sumber 

daya negara oleh incumbent tidak hanya merusak proses 

pemilihan, tapi juga demokrasi.  

 

Menurut Open Society  korupsi pemilu yaitu  praktek 

pendanaan kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran 

yang menciptakan hubungan koruptif antara penyumbang dan 

partai politik atau kandidat yang didukungnya maupun pola 

perilaku koruptif yang terjadi antara peserta pemilu dan voters.  

 

Jadi secara umum ada tiga bentuk korupsi pemilu yaitu: 

a. Manipulasi pengumpulan dan pencatatan dana 

kampanye. 

Partai politik atau kandidat menerima donasi dari 

sumber-sumber yang dilarang oleh aturan seperti 

sumbangan melebihi batas maksimal, bersumber dari 

hasil korupsi atau kejahatan, dan penyumbang tidak 

jelas.  

b. Penyalahgunaan sumber dana dan daya negara 

Partai politik atau kandidat menyalahgunakan sumber 

dana dan daya negara/publik untuk kepentingan 

pemenangan mereka.  

c. Politik uang 

Partai, kandidat, tim sukses, memberikan/menjanjikan 

uang atau barang kepada pemilih atau penyelenggara 

pemilihan dalam rangka memenang pemilu. 

 

Korupsi dalam Pemilu di negara kita  

Korupsi dalam pemilu di negara kita  terjadi di semua era, orde 

lama, orde baru, dan orde reformasi. Di era orde lama, untuk 

mengumpulkan modal pemilihan partai memakai  kader-


 

kadernya dalam pemerintahan dan patronase dengan 

kelompok bisnis. Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli 

suara melalui birokrasi dan tokoh warga .  

 

Di era orde baru kemenangan mutlak Golkar dalam setiap 

pemilu dilakukan dengan mengintervensi lembaga 

penyelenggara pemilu agar tidak independen. Caranya dengan 

menempatkan birokrasi dari tingkat pusat hingga TPS menjadi 

pelaksana. Selain itu, Golkar yang menguasai birokrasi pun 

dapat mengontrol penghitungan suara dan melakukan 

berbagai manipulasi (administrative corruption). Massa pemilih 

pada saat pemilihan juga ditekan untuk memilih Golkar pada 

saat atau sebelum berada di TPS.  

 

Korupsi pemilu tahun 1992 misalnya9, temuan paling banyak 

berkaitan dengan korupsi administrasi dengan melakukan 

manipulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh pelaksana 

pemilu dimulai dari pertugas KPPS hingga petugas di Lembaga 

Pemilihan Umum. Modus lain intimidasi untuk memaksa 

pemilih mencoblos Golkar. Intimidasi dilakukan oleh birokrasi 

dan aparat keamanan dengan cara menekan secara fisik 

ataupun teror. 

 

sedang  beberapa pemilu yang dilaksanakan di era 

reformasi seperti pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, 

presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah, juga tidak 

luput dari praktek korupsi. Bahkan modus yang digunakan pun 

beragam dan terjadi di hampir semua tahapan pemilihan. 

 

Secara umum korupsi dimulai dari tahapan nominasi kandidat. 

Paling mencolok terjadi dalam pemilihan anggota DPR, DPRD, 

dan kepala daerah. Beragam istilah dikenal merujuk pada 

korupsi dalam penentuan nominasi (candidacy buying) seperti 

                                                       

pemberian uang mahar, uang perahu, serta uang nomor urut 

atau daerah pemilihan (dapil) 

 

tahap  kedua terjadi dalam pengumpulan modal pemenangan. 

Sebagian besar kandidat tidak memiliki hubungan baik dengan 

konstituen. Alih-alih mendapat donasi, kandidat justru mesti 

mengeluarkan uang banyak untuk membeli  atau memikat 

konstituen. Tidak sedikit kandidat memakai  cara-cara 

yang tidak halal untuk mengumpulkan modal pemenangan 

seperti menerima donasi yang dilarang oleh aturan atau 

menyelewengkan sumber dana dan fasilitas negara, terutama 

untuk kandidat petahana yang memiliki akses terhadap 

kekuasaan. 

 

Tentu saja modal dari sumber yang haram tidak akan dicatat 

dalam pengeluaran resmi dana kampanye. Partai politik atau 

kandidat otomatis akan memanipulasi laporan keuangan. Hasil 

penelitian ICW terkait laporan keuangan kandidat dalam 

pemiihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta 

kepala daerah memperlihatkan banyak kandidat yang tidak 

mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dengan jujur. 

 

tahap  ketiga yaitu  pada saat proses kampanye dan pemilihan. 

Untuk memperoleh banyak dukungan dan kemenangan, 

berbagai cara digunakan oleh partai politik dan kandidat, 

termasuk dengan melakukan politik uang kepada pemilih 

maupun penyelenggara pemilihan seperti KPU dan panitia 

pengawas di semua tingkatan. 

 

Manipulasi Dana Kampanye 

 

 

 

Gambaran Umum 

Biaya politik di negara kita  masih dianggap sangat mahal. 

Penelitian yang dilakukan Pramono Anung memperlihatkan, 

calon anggota legislatif mesti menyiapkan uang antara Rp. 300 

juta hingga Rp. 22 miliar untuk maju dalam pemilihan. 

Menurutnya malah ada caleg yang mengeluarkan Rp. 18 miliar 

hanya untuk membayar konsultan politik (www.tribunnews/-

nasional/2013/12/03). 

 

Kombinasi sistem pemilihan proposional terbuka dengan tidak 

adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye merupakan 

dua penyebab mahalnya biaya politik. Persaingan tidak hanya 

terjadi antar partai, tapi juga calon di dalam satu partai.  Hal 

ini  membuat kandidat jor-joran memakai  uang 

untuk mempromosikan diri dan meningkatkan popularitas dan 

elektabiltas, termasuk dengan cara membayar pemilih. 

 

Pada sisi lain, sebagian besar partai politik dan kandidat tidak 

memiliki atau mengalami kesulitan dalam mencari sumber-

sumber pendapatan yang halal untuk kampanye. Iuran dari 

konstituen belum ada. Mereka pun tidak mempunyai strategi 

fundrising dalam mengumpulkan modal dari publik. Penelitian 

negara kita  Corruption Watch tahun 2012 mengenai pendanaan 

partai politik memperlihatkan hampir semua partai tidak 

memperoleh donasi dari anggota atau konstituen. 

 

sebab  itu, guna memenangkan persaingan, selain dari 

kantong pribadi, partai atau kandidat akhirnya mengumpulkan 

modal pemilu dari sumber-sumber yang dilarang oleh aturan. 

Caranya yaitu  dengan mengumpulkan donasi dari sumber-

sumber mengikat yang haram atau memakai  sumber dana 

dan daya negara secara illegal. Itu sebabnya setiap menjelang 

pemilu, korupsi yang dilakukan oleh politisi cenderung 

bertambah banyak. Beberapa kasus yang berhasil diungkap 

oleh KPK seperti dugaan kasus suap daging sapi impor, 

hambalang, cek pelawat dan bantuan sosial ditenggarai 

berkaitan dengan pengumpulan modal pemilu.  

 

Bentuk yang paling kentara untuk melihat bagaimana partai 

atau kandidat yang menerima uang dari sumber-sumber 

terlarang yaitu  manipulasi pelaporan dana kampanye. Partai 

atau kandidat tidak akan mencatat atau mengaburkan 

identitas donatur mereka. Akibatnya, laporan yang diberikan 

partai kepada KPU(D) tidak akan mencerminkan kondisi 

transaksi yang sebenarnya.  

 

Dalam jangka panjang, ketergantungan partai dan kandidat 

kepada para pemodal berdampak buruk bagi pemerintahan 

jika  mereka terpilih. Para politisi akan memprioritaskan 

para donatur mereka dengan cara memberi konsesi, proteksi, 

atau keistimewaan-keistimewaan lainnya. Kebijakan dan 

aturan yang dibuat lebih melayani donatur dibanding rakyat. 

 

Definisi Manipulasi Dana Kampanye 

Dalam politik uang memainkan peran yang penting.  Tidak 

hanya dalam rangka mendukung aktivitas rutin partai dan 

kandidat seperti konsolidasi, rapat kerja, pendidikan politik 

kepada kader dan konstituen, tapi juga dalam proses 

perebutan kekuasaan seperti pemilihan umum.  

 

 

Segala pemasukan dan pengeluaran yang berkaitan dengan 

aktivitas politik dikategorikan sebagai dana politik. Tapi secara 

lebih khusus berdasarkan aspek pengeluaran, dana politik 

diketegorikan menjadi dua yaitu, dana partai politik dan dana 

kampanye pemilu.  

 

Pengertian dana partai atau dana kampanye sebagai dana 

politik sebenarnya dipengaruhi oleh budaya politik dan sistem 

politik di masing-masing negara. Sistem parlementer cende-

rung mengatur dana partai politik sebab  kampanye dan 

pemenangan pemilu dilakukan oleh Partai Politik. Sistem 

Presidensil lebih cenderung berbasis kandidat sehingga titik 

berat pengaturan berada pada pendanaan kampanye. 

 

Sebagai contoh di Amerika Utara, dana politik merupakan 

pengertian dari dana kampanye kandidat, yaitu saat  uang 

dibelanjakan lebih untuk proses kampanye atau untuk 

mempengaruhi hasil dari kampanye. sedang  di negara-

negara Eropa Barat, istilah dana politik seringkali digunakan 

sebagai kata lain dari pendanaan partai yang digunakan untuk 

membiayai aktivitas rutin internal dari partai selama untuk 

pemenangan selama masa pemilu1. 

 

Dalam aturan pemilu di negara kita , dana partai politik dan dana 

kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Dana partai 

politik mengacu pada pemasukan dan pengeluaran yang 

berkaitan dengan aktivitas rutin partai. sedang  dana 

kampanye berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran 

partai politik atau kandidat selama masa kampanye pemilihan. 

Untuk itu, partai atau kandidat diwajibkan membuat 

pembukuan tersendiri terkait kampanye juga membuka 

rekening khusus untuk kampanye yang terbuka ke publik. 

 

 

Jadi secara umum dana kampanye merupakan aktivitas yang 

mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran kampanye 

politik pada persaingan dalam pemilu. Kampanye membu-

tuhkan dukungan dana yang besar, terutama untuk pembelian 

asesoris, biaya transportasi, konsumsi, dan kampanye media 

seperti pembelian waktu tayang untuk iklan di TV, radio, dan 

media-media lain.

 

Berkaitan dengan dana kampanye, setidaknya ada empat 

aspek yang saling berkaitan yaitu, pengumpulan dana, 

pencatatan, pelaporan, penggunaan (belanja), dan  audit 

laporan dana kampanye. Partai dan kandidat kerap bermasalah 

dengan empat aspek ini . 

 

Pertama dari sisi pengumpulan dana kampanye. Masalah 

mendasarnya berkaitan dengan kelangkaan sumber penda-

naan, ketidaksetaraan terhadap akses pendanaan antar partai 

atau kandidat,  serta sumbangan yang penuh kepentingan.3 

Kelangkaan sumber dana bisa mendorong munculnya berbagai 

macam kondisi yang tidak diinginkan. Partai atau kandidat akan 

mencari pendanaan dari sumber asing atau tidak jelas yang 

bisa mempengaruhi indepensi dan menghilangkan legitimasi 

partai atau kandidat di depan rakyat.  

 

Pada sisi lain, tidak semua partai dan kandidat memiliki 

kesempatan yang sama untuk mendapatkan dana. Ketim-

pangan ini  akan memunculkan ketimpangan dalam 

pertarungan politik sehingga prinsip demokrasi dalam bentuk 

persaingan yang adil atau ‘adanya kesamaan level lapangan 

bermain’ tidak tercipta. Selain itu, dalam pengumpulan dana 

kampanye pemilu, banyak kepentingan khusus dan mengikat 

                                                        

 

turut serta bersama donasi yang diberikan oleh kekuatan 

ekonomi tertentu kepada partai atau kandidat.  

 

Menurut Nassmacher4 uang mempengaruhi kompetisi politik 

dan menjadi sumber daya utama bagi politisi yang ingin 

memenangkan atau mempertahankan kekuasaan. Uang dapat 

diubah menjadi banyak sumber daya seperti membeli barang-

barang, keterampilan, dan pelayanan. Selain itu, uang pun 

dapat digunakan untuk bertransaksi langsung dengan pemilih 

dalam bentuk politik uang.  

 

Sebagai contoh incumbent memakai  sumber daya publik 

untuk memberi kontrak dan pekerjaan, mengontrol informasi, 

dan membuat keputusan. Uang memperkuat pengaruh politik 

bagi mereka yang memilikinya atau mereka yang memiliki 

wewenang untuk mendistribusikannya. Pada sisi lain hambatan 

keuangan dapat menghalangi individu dan partai politik dalam 

mendapatkan akses kekuasaan. 

 

Hal serupa ditegaskan Marcin Walecki. Menurutnya masalah 

utama dalam korupsi pemilu berkaitan dengan masalah 

keuangan atau dalam hal ini pengumpulan modal pemena-

ngan. Secara umum, pendanaan politik yang korup dikumpul-

kan kandidat atau partai, dimana mereka melakukan operasi 

keuangan untuk keuntungan partai politik, kelompok 

kepentingan, atau kandidat dengan cara tidak benar atau tidak 

sah.

 

Bentuk yang paling umum dalam korupsi untuk pengumpulan 

modal pemenangan khususnya pendanaan kampanye melibatkan penyediaan sumber daya keuangan atau sumber lainnya 

oleh kelompok swasta kepada partai atau calon dengan 

imbalan perlakuan istimewa jika kandidat terpilih. Jenis korupsi 

ini sering memicu  skandal pendanaan, seperti yang telah 

mengguncang banyak negara dalam beberapa tahun terakhir. 

Bank Dunia menciptakan istilah "state capture" untuk merujuk 

pada pengaruh kepentingan swasta atau para cukong politik 

atas hukum dan politik yang pada awalnya diidentifikasi di 

negara-negara post-communist dalam masa transisi. 

 

Ada berbagai cara yang bisa digunakan kandidat untuk 

mengumpulkan modal antara lain dalam bentuk sumbangan 

uang atau barang dan fasilitas, utang, kontribusi pihak ketiga, 

iuran anggota, pendapatan dari aset atau aktivitas bisnis, dan 

sumber daya negara atau publik. Beberapa bentuk sumber 

modal pemenangan yang berpotensi memunculkan praktek 

korupsi antara lain yaitu  utang, walau sejatinya akan 

dikembalikan tapi sebenarnya merupakan taktik pemberian 

hadiah kepada partai atau kandidat dengan balasan pemberian 

keistimewaan bagi pemberi utang. Utang bisa diperlakukan 

sama seperti donasi sepanjang diikuti syarat keterbukaan. 

  

Bantuan pihak ketiga mengacu pada sumbangan barang dan 

jasa yang ditawarkan kepada kandidat atau kampanye gratis 

dan pemberian diskon. Keduanya mesti diperlakukan sebagai 

pemasukan sesuai dengan nilai pasar. Begitu pula penggunaan 

sumber daya negara jika digunakan untuk tujuan kampanye.  

 

Kandidat atau partai yang memperoleh sumbangan dari 

sumber-sumber yang dilarang oleh aturan, biasanya akan 

melakukan manipulasi dalam pencatatan laporan dana 

kampanye. Caranya dengan tidak mencatat donasi dan nama 

donatur, hanya mencatat sebagian donasi yang disesuaikan 

dengan jumlah yang diizinkan peraturan, atau sama sekali tidak 

mencatat donasi dalam laporan. 


 

 

Dalam rangka mencegah munculnya manipulasi dana 

kampanye prinsip-prinsip seperti akses yang sama, keadilan, 

transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk 

ditegakan. Partai atau kandidat memiki peluang yang sama 

untuk mengumpulkan pendanaan dan mereka wajib 

mempublikasikan laporannya kepada publik. 

 

Pada sisi lain, cara untuk mencegah manipulasi dengan 

membatasi sisi penawaran (supply side). Caranya mengatur 

aliran uang masuk kepada kandidat dan partai politik. Sumber 

pendanaan kandidat dan partai dibatasi jenis, begitu pula 

jumlah sumbangannya. Tujuan utamanya untuk memastikan 

kandidat dan partai politik tidak tergantung pada donator 

terutama yang memiliki kepentingan dengan sumbangannya.   

 

Cara lain dengan mengatur sisi permintaan (Demand side). 

Dirancang untuk mengurangi kebutuhan sumbangan kandidat 

dan partai politik akan sumbangan yang tidak terbatas. Banyak 

langkah yang bisa dipilih untuk itu, tapi yang paling utama 

membatasi jumlah belanja atau pengeluaran dalam kampanye 

oleh kandidat dan partai. Termasuk didalamnya pengeluaran 

kampanye oleh pihak ketiga seperti perusahaan atau serikat 

dagang. Cara yang lain yaitu  dengan membatasi jenis atau 

cara kampanye yang dibolehkan juga dengan mengupayakan 

kampanye lewat media atau penyiaran publik.  

 

Dana Kampanye Dalam Aturan Pemilu 

Kebijakan mengenai dana kampanye diatur dalam Undang-

undang No. 8 tahun 2012 mengenai pemilihan anggota DPR, 

DPD, dan DPRD, khususnya berkaitan dengan dana kampanye. 

Komisi Pemilihan Umum kemudian mengatur teknis pelaksa-

naan pasal-pasal di dalam Undang-undang dengan diterbitkan-

nya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 

tahun 2013 mengenai pedoman pelaporan dana kampanye 

 

peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Untuk 

Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 

diatur dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008. Dalam  

kedua aturan ini  ditegaskan mengenai sumber dana, 

mekanisme pencatatan, audit, serta sanksi bagi partai dan 

kandidat yang melanggar. 

 

Dalam UU pemilu legislatif, kewajiban membuat laporan 

dibebankan pada partai politik walaupun sistem pemilu yang 

digunakan proposional terbuka yang sebenarnya lebih 

menekankan pada peran kandidat. Hal ini  dipertegas 

dalam PKPU Nomor 17/2013, Pasal 20 (2) dan Pasal 25 (3) yang 

menyebutkan bahwa laporan dana kampanye yang disusun 

oleh partai politik mencakup laporan dana kampanye caleg. 

Pencantuman memperlihatkan bahwa ada upaya untuk 

"memaksa" kandidat -yang berperan penting dalam sistem 

proporsional terbuka- untuk membuat laporan dana 

kampanye. sedang  dalam pemilihan presiden dan wakil 

presiden, kandidat dan tim sukses yang berkewajiban 

membuat laporan dana kampanye. 

 

Secara umum ada delapan jenis pengaturan terkait dana 

kampanye di dalam Undang-undang Pemilu anggota DPR, DPD, 

dan DPRD serta Undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil 

presiden. 

 

a. Rekening Khusus Dana Kampanye 

Rekening Khusus Dana Kampanye yaitu  rekening yang 

menampung dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening 

keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi 

calon Anggota DPD. Dalam aturan pemilu legislatif maupun 

presiden dan wakil presiden, kandidat dan tim sukses wajib 

membuka rekening khusus dana kampanye yang dipisahkan 

dari rekening partai dan rekening pribadi kandidat. 

Rekening wajib dilaporkan kepada KPU sesudah  partai dan 


 

kandidat ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif serta 

peserta pemilu presiden dan wakil presiden. 

 

b. Sumber Pendanaan 

Dalam aturan mengenai pemilu legislatif serta presiden dan 

wakil presiden, dana kampanye peserta pemilu berasal dari 

tiga sumber yaitu, partai dan gabungan partai untuk 

presiden dan wakil presiden, kandidat (termasuk 

didalamnya keluarga kandidat diperlakukan sebagai 

sumbangan pihak ketiga (PKPU 17/2013, Pasal 6 (5)), serta 

pihak lain yang sah menurut hukum. Sumbangan dari pihak 

ketiga yang sah menurut hukum berasal dari perseorangan, 

kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha yang bersifat 

tidak mengikat dan tidak berasal dari hasil tindak pidana. 

Dana Kampanye bisa berupa uang, barang dan/atau jasa.  

 

Jadi kedua aturan ini  memberi ruang yang luas bagi 

kandidat dan partai untuk mencari sumber pendanaan. 

Selain dari kantong masing-masing, kandidat dan partai 

masih memungkinkan untuk mencari donatur dari pihak 

ketiga asal tidak mengikat dan donasi berasal dari uang 

halal (bukan hasil tindak pidana seperti korupsi, 

pedagangan manusia (human traficking), illegal logging, 

narkoba dan jenis kejahatan ekonomi lainnya. Dalam hal 

sumber pendanaan, Partai politik atau kandidat juga 

dilarang untuk menerima atau memakai  dana dan 

fasilitas dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, APBN 

dan APBD serta dana asing.  

 

c. Pembatasan Sumbangan 

Walau memberi keluasaan bagi kandidat dan partai untuk 

mengumpulkan sumbangan dari pihak ketiga, tapi aturan 

pemilu legislatif dan presiden membatasi jumlah 

sumbangan dengan menetapkan batasan maksimal donasi 

selama masa kampanye.  Hal ini  untuk menjaga agar 

persaingan tidak timpang, semua kandidat memiliki 

kesempatan yang sama (equal opportunity) dan kandidat 

tidak dibajak oleh kelompok pemodal tertentu. 

 

Untuk pemilu legislatif, batasan maksimal sumbangan 

sebesar Rp. 1 miliar dari perseorangan dan Rp. 7,5 miliar 

dari perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. 

sedang  pemilu presiden dan wakil presiden, batasan 

maksumum penyumbang perseorangan sebesar Rp. 1 miliar 

dan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-

pemerintah tidak boleh melebihi Rp.5 miliar. 

  

 Tabel 1. Aturan sumbangan dana kampanye 

No Penyumbang Pemilihan 

Legislatif 

Pemilihan 

Presiden dan 

Wakil Presiden 

1 Partai/Gabungan Partai Tidak terbatas Tidak terbatas 

2 Kandidat Tidak terbatas Tidak terbatas 

3 Keluarga kandidat Rp. 1 miliar  

4 Pihak lain yang sah 

menurut hukum 

  

a Perorangan Rp. 1 miliar Rp. 1 miliar 

b Badan Usaha  Rp. 7,5 miliar Rp. 5 miliar 

 Sumber : UU 8/2012 dan UU 42/2008 

 

Kekurangan dari pengaturan mengenai batasan yaitu  tidak 

diaturnya batasan sumbangan dari Partai Politik atau 

kandidat di dalam pengaturan di kedua UU Pemilu. Hal ini 

memicu  sumbangan di atas batasan dapat dengan 

mudah masuk lewat kedua celah sumbangan yang tanpa 

diatur batasannya ini. 

 

d. Larangan Sumbangan 

Aturan pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden 

juga membuat larangan bagi kandidat dan partai untuk 

menerima sumbangan dana kampanye. Dalam pemilu 

legislatif, peserta pemilihan dilarang menerima sumbangan 

 

dari tiga pihak. Pertama, pihak asing yang meliputi warga 

negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, 

perusahaan di negara kita  yang mayoritas sahamnya dimiliki 

asing, lembaga swadaya warga  asing, dan organisasi 

kewarga an asing.  

 

Kedua, penyumbang yang tidak jelas identitasnya seperti 

tidak mencantumkan nama, alamat yang jelas, jumlah 

sumbangan, asal perolehan dana, atau  tidak memiliki 

NPWP. Ketiga, sumbangan dari pemerintah, pemerintah 

daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik 

daerah; atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa.  

 

Hal serupa berlaku dalam pemilu presiden dan wakil 

presiden. Pasangan kandidat tidak diperbolehkan untuk 

mendapat sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang 

tidak benar atau tidak jelas identitasnya, hasil tindak 

pidana atau dengan bertujuan menyembunyikan atau 

menyamarkan hasil tindak pidana, serta dari pemerintah, 

pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan 

usaha milik daerah, atau pemerintah desa atau sebutan 

lain dan badan usaha milik desa. 

 

Berkaitan dengan sumbangan dari pihak asing , aturan 

dalam pemilu presiden agak berbeda dengan pemilu 

legislatif. Dalam pemilu presiden dan wakil presiden 

perusahaan asing didefinisikan sebagai perusahaan swasta 

yang sebagian sahamnya dimiliki asing. Phrase "sebagian" 

dapat berarti sebagian kecil atau sebagian besar, ini 

berbeda dengan UU Nomor 8/2012 yg memaknai asing 

termasuk perusahaan swasta yang "mayoritas" sahamnya 

dimiliki asing. Jadi, dalam pemilu legislatif ada syarat 

mayoritas sahamnya asing, sedang  dalam pemilu 

presiden yg penting ada sebagian sahamnya dimiliki pihak 

asing. 

 

 

Tabel 2. Sumber sumbangan dana kampanye yang dilarang 

dalam pileg dan pilpres 

No Asal Penyumbang Keterangan 

1 Pihak Asing Meliputi warga negara asing, 

pemerintah asing, perusahaan 

asing (untuk pileg yang sahamnya 

mayoritas dikuasai asing, 

sedang  pilpres perusahaan yang 

ada bagiannya dimiliki asing), 

perusahaan di negara kita  yang 

mayoritas sahamnya dimiliki asing, 

lembaga swadaya warga  

asing, dan organisasi 

kewarga an asing. 

2 tidak jelas 

identitasnya 

Tidak mencantumkan nama, 

tempat/tanggal lahir dan umur,  

alamat, jumlah sumbangan,  asal 

perolehan dana, NPWP, pekerjaan, 

dan  alamat pekerjaan;  

3 sumbangan dari pemerintah, pemerintah daerah, 

BUMN, BUMD, atau pemerintah desa dan badan usaha 

milik desa 

 

 

e. Identitas Penyumbang 

Dalam kedua aturan ini , pemberi sumbangan harus 

mencantumkan identitas yang jelas. Bahkan dalam pemilu 

legislatif, PKPU 17/2003 yang merupakan turunan dari UU 

8/2012 menegaskan informasi-informasi yang harus 

disampaikan penyumbang. Untuk perorangan mencakup 

nama;tempat/tanggal lahir dan umur;  alamat 

penyumbang; jumlah sumbangan;  asal perolehan dana; 

NPWP; pekerjaan;  alamat pekerjaan;  

 

Untuk penyumbang kelompok, informasi yang wajib 

disampaikan meliputi nama kelompok; alamat kelompok;  

jumlah sumbangan; asal perolehan dana;  Nomor Pokok 

Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, jika  


ada; nama dan alamat pimpinan kelompok; keterangan 

tentang status badan hukum. 

 

sedang  informasi yang wajib disampaikan penyumbang 

perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, 

mencakup: nama perusahaan;  alamat perusahaan; jumlah 

sumbangan; asal perolehan dana; NPWP; nama dan alamat 

direksi; nama pemegang saham mayoritas; keterangan 

tentang status badan hukum 

 

Selain itu, tiga kelompok penyumbang ini  wajib 

membuat pernyataan bahwa penyumbang tidak 

menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit berdasarkan 

putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana, 

dan sumbangan bersifat tidak mengikat. 

 

Hal serupa diwajibkan dalam pemilu presiden dan wakil 

presiden. Para penyumbang calon presiden dan wakil 

presiden wajib mencantumkan nama atau identitas 

penyumbang, alamat penyumbang, dan nomor telepon 

yang dapat dihubungi. 

 

f. Pencatatan 

Kandidat dan partai politik wajib mencatat setiap 

pemasukan dan belanja selama kampanye baik berupa 

uang, barang, dan jasa. Dalam aturan pemilu legislatif, 

pembukuan dimulai sejak tiga hari sesudah  partai politik 

ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup satu 

minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan 

pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor 

akuntan publik yang ditunjuk KPU. 

 

Pencatatan dana kampanye oleh partai politik peserta 

pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan 

pengeluaran khusus dana kampanye para calon anggota 


 

DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. sebab  itu, 

calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD 

kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan 

dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan 

kepada partai politik. 

 

Selain itu, KPU pun mewajibkan partai/kandidat agar setiap 

dana kampanye berupa uang harus dimasukkan dulu 

dalam rekening khusus dana kampanye sebelum 

dipergunakan. Tujuannya agar semua penerimaan dana 

kampanye dapat bisa diketahui publik. 

 

Dalam pemilu presiden dan wakil presiden pembukuan 

dana Kampanye dimulai sejak tiga hari sesudah  pasangan 

calon ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden dan 

wakil presiden dan ditutup tujuh hari sebelum 

penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana 

Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk 

KPU. 

 

g. Pelaporan Dana Kampanye 

Dalam pemilu anggota legislatif, partai politik peserta 

pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan 

laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus 

dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU 

Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari 

sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye 

Pemilu dalam bentuk rapat umum. Selain itu, partai pun 

wajib memberikan laporan periodik dan laporan akhir dana 

kampanye. 

 

Selain itu, untuk laporan akhir yang yang berisi total 

penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada 

kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 

lima belas hari sesudah hari pemungutan suara. Laporan 

 

dana kampanye mencakup semua informasi mengenai 

penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal 

sampai laporan disusun. Laporan wajib dilampiri laporan 

pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye 

Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD 

Kabupaten/Kota. 

 

Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan 

kandidat dan tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan 

penerimaan dana Kampanye kepada KPU satu hari 

sebelum dimulai Kampanye dan satu hari sesudah  

berakhirnya Kampanye. Pasangan kandidat dan tim 

Kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana 

Kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota 

paling lama empat belas hari sejak berakhirnya masa 

Kampanye.  KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota 

menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana 

Kampanye yang diterima dari pasangan kandidat dan tim 

Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk 

paling lama tujuh)hari sejak diterimanya laporan.  

 

Di dalam PKPU No. 17 tahun 2013 juga diatur mengenai 

kewajiban pelaporan periodik Partai Politik dan Kandidat 

calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Pelaporan periodik 

dilakukan sebanyak 2 kali. Pelaporan pertama yaitu pada 

tanggal 27 Desember 2013 untuk pelaporan awal dana 

kampanye berupa laporan daftar penyumbang dan jumlah 

sumbangan. Pelaporan kedua dilakukan pada tanggal 2 

Maret 2014 yang terdiri dari laporan penyumbang dan 

jumlah sumbangan disertai penyerahan rekening khusus 

dana kampanye.  

 

Baik pelaporan periodik maupun pelaporan keseluruhan 

termasuk belanja dana kampanye dilakukan Partai Politik 

dan kandidat memakai  format pencatatan seperti 


 

yang dilampirkan di dalam PKPU No. 17 tahun 2013. 

Pencatatan dengan format yang telah ditetapkan KPU 

membantu Partai Politik untuk melengkapi identitas 

pelapor dengan lebih lengkap termasuk dasar 

penghitungan sumbangan bukan uang (natura) berupa 

barang atau jasa.   

 

h. Transparansi dan Akuntabilitas Laporan 

Dari aspek transparansi dan akuntablitas laporan, laporan 

dana kampanye partai politik maupun kandidat presiden 

dan wakil presiden wajib diaudit oleh kantor akuntan 

publik yang telah ditunjuk KPU. Pada sisi lain, warga  

pun berhak mengetahui laporan dana kampanye yang 

dibuat oleh partai politik dan kandidat. Dalam UU 8/2012 

ditegaskan bahwa KPU berkewajiban mengumumkan hasil 

pemeriksaan laporan dana kampanye partai politik kepada 

warga  paling lama sepuluh hari sesudah  laporan hasil 

pemeriksanaan diterima. 

 

Untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas 

laporan keuangan partai di semua tingkatan, KPU 

mewajibkan KPU di setiap tingkatan untuk 

mempublikasikan laporan dana kampanye di website 

mereka. Hal ini  akan mempermudah warga  

dalam memantau laporan dana kampanye. 

 

Begitu pula dalam Undang 42/2008 mengenai pemilihan 

presiden dan wakil presiden.  KPU mengumumkan laporan 

penerimaan dana Kampanye setiap pasangan kandidat 

kepada warga  melalui media massa 1 (satu) hari 

sesudah  menerima laporan dana kampanye pasangan 

kandidat. Selain itu, KPU/KPUD mengumumkan hasil audit 

dana kampanye kepada warga  paling lama sepuluh 

hari sesudah  diterimanya laporan hasil audit dari kantor 

akuntan publik 


 

 

UU 8/2012 dan UU 42/2008 pun mengatur sanksi bagi kandidat 

atau partai yang tidak memenuhi atau mematuhi kaidah-

kaidah yang telah diatur dalam kedua aturan ini . Sebagai 

contoh dalam pemilu anggota legislatif, jika pengurus partai 

politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan 

tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan 

penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada 

kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas 

waktu yang telah ditetapkan, partai politik yang bersangkutan 

diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, 

DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon 

terpilih.  

 

Selain itu, untuk orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan 

usaha non-pemerintah yang memberikan dana kampanye 

pemilu melebihi batas yang ditentukan bisa dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling 

banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Atau peserta 

pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye 

pemilu dari sumber yang dilarang bisa dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 

Rp,36.000.000.  

 

 

Tabel 3. Aturan dana kampanye pemilu legislatif (UU 8/2012 

dan PKPU 17/2013) 

Isu Aturan Isi 

Sumber 

Dana 

129 (2-3) 

 

(2) Dana Kampanye Pemilu bersumber dari:  

a. partai politik;  

b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan 

DPRD kabupaten/kota dari partai politik 

yang bersangkutan; dan  

c. sumbangan yang sah menurut hukum dari 

pihak lain.  

(3)  Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau 

jasa.  

PKPU Sumbangan yang sah menurut hukum yaitu  tidak 


 

17/2013 

pasal 8 (3) 

berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat. 

130 (1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari 

sumbangan pihak lain bersifat tidak mengikat dan 

dapat berasal dari perseorangan, kelompok, 

perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. 

Penca-

tatan 

129 (4) (4).Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening 

khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 

pada bank. 

129 (5) (5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam 

bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud 

pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang 

wajar pada saat sumbangan itu diterima.  

129 (7) (7) Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana 

dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari 

sesudah  partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 

dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian 

laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye 

Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk 

KPU 

PKPU 

17/2013 

pasal 17 

 (1)  Peserta Pemilu wajib mencatat semua Dana 

Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa yang 

diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan 

penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye.  

(2)  Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus 

Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik 

Peserta Pemilu yang bersangkutan dan terpisah dari 

pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD yang 

bersangkutan.  

(3) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus 

Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 

mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran 

khusus Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD 

provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

(4)Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD 

Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan 

penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang 

bersangkutan kepada Partai Politik.  

Rekening 

Khusus 

129 (6) (6). Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan 

dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang 

terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. 

PKPU 

17/2013  

pasal 16 (1) 

1. Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana 

Kampanye mencakup penjelasan perihal:  

a. sumber perolehan saldo awal atau saldo 

pembukaan;  

b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran 

yang sudah dilakukan sebelumnya jika  saldo 

awal merupakan sisa dari penerimaan dana 

dengan peruntukan kampanye yang diperoleh 

sebelum periode pembukaan Rekening Khusus 

Dan Kampanye.  

2.Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana 

Kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data 

dikembalikan kepada Peserta Pemilu.  

3. Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil 

perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU 

Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari hari sejak 

diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU 

Kabupaten/Kota. 

Batasan 

Sum-

bangan 

Pasal 131 

(1-2) 

(1) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari 

sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih 

dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  

(2) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari 

sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau 

badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari 

Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta 

rupiah).  

(4)  Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak 

lain perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00 

(satu miliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain 

kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha 

nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00 

(tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dilarang 

memakai  kelebihan dana ini  dan wajib 

melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan 

sumbangan ini  kepada kas negara paling lambat 

14 (empat belas) hari sesudah  masa Kampanye Pemilu 

berakhir. 

Identitas 

Penyum-

bang 

Pasal 131 

(3) 

(3)  Pemberi sumbangan harus mencantumkan 

identitas yang jelas.  

PKPU pasal 

19 

(1)  Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan 

besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain.  

(2)  Informasi yang wajib disampaikan untuk 

sumbangan yang bersumber dari perseorangan, 

mencakup:  nama;tempat/tanggal lahir dan umur;  

alamat penyumbang; jumlah sumbangan;  asal 

perolehan dana; Nomor Pokok Wajib Pajak; pekerjaan;  

alamat pekerjaan; dan pernyataan penyumbang bahwa 

a. penyumbang tidak menunggak pajak;  

b. penyumbang tidak dalam keadaan pailit 

berdasarkan putusan pengadilan;  

c. dana tidak berasal dari tindak pidana;  

d. sumbangan bersifat tidak mengikat.  


 (3)  Informasi yang wajib disampaikan untuk 

sumbangan yang bersumber dari kelompok, 

mencakup: nama kelompok; alamat kelompok;  jumlah 

sumbangan; asal perolehan dana;  Nomor Pokok Wajib 

Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, jika  

ada; nama dan alamat pimpinan kelompok; keterangan 

tentang status badan hukum; dan pernyataan 

penyumbang bahwa : 

a. penyumbang tidak menunggak pajak;  

b. penyumbang tidak dalam keadaan pailit 

berdasarkan putusan pengadilan;  

c. dana tidak berasal dari tindak pidana;  

d. sumbangan bersifat tidak mengikat.  

(4) Informasi yang wajib disampaikan untuk 

sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau 

badan usaha nonpemerintah, mencakup: nama 

perusahaan;  alamat perusahaan; jumlah sumbangan; 

asal perolehan dana; Nomor Pokok Wajib Pajak 

perusahaan; nama dan alamat direksi; nama pemegang 

saham mayoritas; keterangan tentang status badan 

hukum; dan  pernyataan penyumbang bahwa: 

a. penyumbang tidak menunggak pajak;  

b. b penyumbang tidak dalam keadaan pailit 

berdasarkan putusan pengadilan; 

c. dana tidak berasal dari tindak pidana; 

d. sumbangan bersifat tidak mengikat.  

Pelapo-

ran 

135 (1) (1)  Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta 

Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran 

wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang 

ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari 

sesudah hari pemungutan suara.  

PKPU pasal 

20 

(1)  Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai 

dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan 

awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 

kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  

(2)  Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta 

Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 

laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR, 

DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.  

(3)  Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta 

Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 

dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan 

pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPR, 

DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.  

PKPU pasal 

21 

Pasal 21  

(2)  Lingkup waktu laporan awal Dana Kampanye 

terhitung dari sejak pembukaan Rekening Khusus Dana 

Kampanye dan pembukuan penerimaan dan 

pengeluaran Dana Kampanye sampai dengan paling 

 

lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama 

jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk 

rapat umum.  

(3)  Laporan awal Dana Kampanye yang tidak 

mencakup semua informasi/data sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Peserta 

Pemilu.  

(4)Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil 

perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU 

Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak 

diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU 

Kabupaten/Kota. 

(5) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan 

laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (4), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 

mengumumkan kepada warga  melalui papan 

pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan 

KPU Kabupaten/Kota 

paling lambat 3 (tiga) hari sesudah  batas waktu Peserta 

Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan. 

PKPU pasal 

22 

Pasal 22 

(1)  Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap 

tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi 

dan KPU Kabupaten/Kota.  

(4)  Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara periodik 3 

(tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan ini. 

PKPU pasal 

25 

(2)  Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana 

Kampanye mencakup semua informasi mengenai 

penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dari 

awal sampai laporan disusun.  

(3)  Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana 

Kampanye Partai Politik Peserta wajib dilampiri laporan 

pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana 

Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 

DPRD Kabupaten/Kota.  

Audit 135 (3-5) (3)  Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit 

kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 

paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya 

laporan  

 (4)  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 

memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta 

Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling 

lama 7 (tujuh) hari sesudah  KPU, KPU Provinsi, dan KPU 

Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor 

akuntan publik.  

(5)  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 

mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye 

32 

 

Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari 

sesudah  diterimanya laporan hasil pemeriksaan. 

Larangan 

Sumba-

ngan 

Pasal 139 

(1-3) 

(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana 

Kampanye Pemilu yang berasal dari:  

a. pihak asing (warga negara asing, pemerintah 

asing, perusahaan asing, perusahaan di 

negara kita  yang mayoritas sahamnya dimiliki 

asing, lembaga swadaya warga  asing, dan 

organisasi kewarga an asing) 

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;  

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha 

milik negara, dan badan usaha milik daerah; 

atau pemerintah desa dan badan usaha milik 

desa.  

(2)  Peserta Pemilu yang menerima sumbangan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang 

memakai  dana ini  dan wajib melaporkannya 

kepada KPU dan menyerahkan sumbangan ini  

kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari 

sesudah  masa Kampanye Pemilu berakhir.  

(3)  Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi 

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.  

PKPU pasal 

26 

(2)  Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

huruf a meliputi warga negara asing, pemerintah asing, 

perusahaan asing, perusahaan di negara kita  yang 

mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya 

warga  asing, dan organisasi kewarga an 

asing. 

(3)  Penyumbang yang tidak jelas identitasnya 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu  

penyumbang yang tidak memberikan informasi 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat 

(3), atau ayat (4). 

(4)  Peserta Pemilu yang menerima sumbangan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : dilarang 

memakai  dana dimaksud; wajib melaporkan 

kepada KPU; menyerahkan sumbangan dimaksud 

kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari 

sesudah  masa Kampanye berakhir.   

Sanksi Pasal 138 (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 

tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat 

kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal 

dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, 

dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), 

partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi 

berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada 

wilayah yang bersangkutan. 

33 

 

(2) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 

tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat 

kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan 

penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye 

Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk 

oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik 

yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak 

ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, 

dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.  

Sumber : UU 8/2012 dan PKPU 17/2013 

 

Tabel 4. Aturan dana kampanye pemilu presiden dan wakil 

presiden (UU 42/2008) 

Isu Pasal Isi 

Sumber Dana Pasal 94  

(1-3) 

Pasal 94 

(1)  Dana Kampanye menjadi tanggung 

jawab Pasangan Calon.  

(2)  Dana Kampanye dapat diperoleh dari: 

a. Pasangan Calon yang bersangkutan; 

b. Partai Politik dan/atau Gabungan 

Partai Politik yang mengusulkan 

Pasangan Calon; dan c. pihak lain.  

(3)  Dana Kampanye dapat berupa uang, 

barang, dan/atau jasa.  

Pasal 95 Dana Kampanye yang berasal dari pihak 

berupa sumbangan yang sah menurut 

hukum dan bersifat tidak mengikat dan 

dapat berasal dari perseorangan, 

kelompok, perusahaan, dan/atau badan 

usaha nonpemerintah. 

Pencatatan Pasal 97 

(2 dan 4) 

(2)  Dana Kampanye berupa sumbangan 

dalam bentuk barang dan/atau jasa 

dicatat berdasarkan harga pasar yang 

wajar pada saat sumbangan itu diterima.  

(4)  Pembukuan dana Kampanye dimulai 

sejak 3 (tiga) hari sesudah  Pasangan Calon 

ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 

Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup 

7 (tujuh) hari sebelum penyampaian 

laporan penerimaan dan pengeluaran 

dana Kampanye kepada kantor akuntan 

publik yang ditunjuk KPU.  

34 

 

Rekening 

Khusus 

Pasal 97 (1-

3) 

(1)Dana Kampanye berupa uang wajib 

dicatat dalam pembukuan khusus dana 

Kampanye dan ditempatkan pada 

rekening khusus dana Kampanye 

Pasangan Calon pada Bank.  

(3)  Dana Kampanye) wajib dicatat dalam 

pembukuan penerimaan dan 

pengeluaran khusus dana Kampanye 

yang terpisah dari pembukuan keuangan 

Pasangan Calon masing-masing.  

Pasal 98  

(1-2) 

(1)Dalam rangka Kampanye, Pasangan 

Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat 

wajib memiliki rekening khusus dana 

Kampanye. 

(2) Rekening khusus dana Kampanye 

Pasangan Calon dan tim Kampanye 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

didaftarkan ke KPU paling lama 7 (tujuh) 

hari sesudah  Pasangan Calon ditetapkan 

sebagai peserta Pemilu Presiden dan 

Wakil Presiden oleh KPU 

Batasan 

Sumbangan 

Pasal 96  

(1-2) 

 

 (1)  Dana Kampanye yang berasal dari 

perseorangan tidak boleh melebihi 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(2)  Dana Kampanye yang berasal dari 

kelompok, perusahaan, atau badan usaha 

nonpemerintah tidak boleh melebihi 

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  

Identitas 

Penyumbang 

Pasal 96 (3) (3)  Pemberi sumbangan harus 

mencantumkan identitas yang jelas.  

Pasal 99 (2) 2)  Laporan penerimaan dana Kampanye 

ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) mencantumkan nama atau identitas 

penyumbang, alamat, dan nomor telepon 

yang dapat dihubungi 

Pelaporan Pasal 99 (1) (1)  Pasangan Calon dan tim Kampanye di 

tingkat pusat melaporkan penerimaan 

dana Kampanye kepada KPU 1 (satu) hari 

sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) 

hari sesudah  berakhirnya Kampanye.  

Pasal 100 

(1-3) 

(1)  Pasangan Calon dan tim Kampanye di 

tingkat pusat melaporkan penggunaan 

dana Kampanye kepada KPU, KPU 

35 

 

provinsi, KPU kabupaten/kota paling 

lama 14 (empat belas) hari sejak 

berakhirnya masa Kampanye.  

(2)  KPU, KPU provinsi, KPU 

kabupaten/kota menyampaikan laporan 

penerimaan dan penggunaan dana 

Kampanye yang diterima dari Pasangan 

Calon dan tim Kampanye sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) kepada kantor 

akuntan publik yang ditunjuk paling lama 

7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.  

(3)  Kantor akuntan publik 

menyampaikan hasil audit kepada KPU, 

KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota 

paling lama 45 (empat puluh lima) hari 

sejak diterimanya laporan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2).  

4)  KPU, KPU provinsi dan KPU 

kabupaten/kota memberitahukan hasil 

audit dana Kampanye kepada masing-

masing Pasangan Calon dan tim 

Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari 

sesudah  KPU, KPU provinsi dan KPU 

kabupaten/kota menerima hasil audit 

dari kantor akuntan publik.  

Larangan 

Sumbangan 

Pasal 103 

(1-4) 

(1) Pasangan Calon dilarang menerima 

sumbangan pihak lain yang berasal 

dari:a. pihak asing (negara asing, 

lembaga swasta asing termasuk 

perusahaan swasta yang ada di negara kita  

dengan sebahagian sahamnya dimiliki 

oleh pihak asing, lembaga swadaya 

warga  asing, dan/atau warga negara 

asing) b.penyumbang yang tidak benar 

atau tidak jelas identitasnya;c. hasil 

tindak pidana dan bertujuan 

menyembunyikan ataumenyamarkan 

hasil tindak pidana;Pemerintah, 

pemerintah daerah, badan usaha milik 

negara, dan badan usaha milik daerah; 

atau pemerintah desa atau sebutan lain 

dan badan usaha milik desa.  

(2)  Pelaksana Kampanye yang menerima 

36 

 

sumbangan tidak dibenarkan 

memakai  dana ini  dan wajib 

melaporkannya kepada KPU dan 

menyerahkan sumbangan ini  ke kas 

negara paling lambat 14 (empat belas) 

hari sesudah  masa Kampanye berakhir.  

(3)  Pelaksana Kampanye yang tidak 

memenuhi ketentuan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi 

sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang ini.  

(4)  Setiap orang yang memakai  

anggaran Pemerintah, pemerintah 

daerah, badan usaha milik negara 

(BUMN), badan usaha milik daerah 

(BUMD), pemerintah desa atau sebutan 

lain dan badan usaha milik desa untuk 

disumbangkan atau diberikan kepada 

pelaksana Kampanye dikenai sanksi 

sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang ini.  

Akuntabilitas Pasal 99 (3 (3)  KPU mengumumkan laporan 

penerimaan dana Kampanye setiap 

Pasangan Calon sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) kepada warga  melalui 

media massa 1 (satu) hari sesudah  

menerima laporan dana Kampanye dari 

Pasangan Calon. 

Pasal 100 

(5) 

(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU 

kabupaten/kota mengumumkan hasil 

audit dana Kampanye kepada warga  

paling lama 10 (sepuluh) hari sesudah  

diterimanya laporan hasil audit dari 

kantor akuntan publik 

Sumber : UU 42/2008 

 

Manipulasi Dana Kampanye Dalam Pemilu negara kita  

Hasil temuan ICW dalam penyelenggaraan pemilu di negara kita , 

pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta 

kepala daerah tidak pernah terlepas dari 3 masalah utama 

berkaitan dengan dana kampanye. Pertama, berkaitan dengan 

37 

 

kepatuhan kandidat dalam melakukan pencatatan; Kedua, 

manipulasi pencatatan pendapatan dari sumber pihak ketiga, 

dan ketiga, manipulasi pencatatan belanja.  

 

1. Aspek kepatuhan 

Dalam aturan, kandidat atau partai peserta pemilu diwajibkan 

memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK).  Semua 

transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja 

selama pemilu wajib dicatat dan dilaporkan kepada komisi 

pemilihan umum untuk diaudit dan dipublikasikan.  

 

Tapi kenyataannya, kandidat atau partai kerapkali melakukan 

banyak penyiasatan seperti tidak mencatat semua transaksi 

dalam laporan dana kampanye, mencatat hanya sebagian 

transaksi, transaksi tidak melalui RKDK, dan seluruh 

penerimaan dana kampanye tidak disampaikan melalui RKDK 

akan tetapi diberikan langsung kepada tim pemenangan 

pasangan calon sehingga RKDK hanya memiliki saldo awal pada 

saat pembukaan rekening. Bahkan dalam riset pemilukada di 

delapan daerah, beberapa kandidat yang dinyatakan kalah 

dalam pemilihan tidak melaporkan RKDK kepada KPUD.  

 

Tabel 5. Temaun terkait aspek kepatuhan laporan dana 

kampanye 

No Pelanggaran 

1 Tidak melaporkan rekening khusus dana kampanye  

2 Rekening Kampanye memakai  Rekening Bendahara Parpol 

atau rekening Partai Politik 

3 Pada laporan awal RKDK nama alamat penyumbang sama. 

Namun pada laporan akhir RKDK didapati perubahan pada 

identitas alamatnya. sedang  nama perusahaan, NPWP, 

nomor kontak (no hp) tetap.   

4 Seluruh penerimaan dana kampanye tidak disampaikan melalui 

RKDK akan tetapi diberikan langsung kepada tim pemenangan 

pasangan calon sehingga RKDK hanya memiliki saldo awal pada 

saat pembukaan rekening 

5 Transaksi tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) 

6. Tidak ada transaksi melalui Rekening Khusus Dana Kampanye 

38 

 

(RKDK) sehingga saldo akhir RKDK sama seperti saldo awal 

pembukaan rekening 

7. Tidak membuat pembukuan 

8. Tidak mencatat sumbangan selain bentuk uang, sumbangan 

langsung, sumbangan fasilitas atau sumbangan dalam utang dan 

diskon 

9. Laporan terlambat diserahkan 

10. Laporan yang disampaikan ke KPU tidak final dan masih 

disusulkan atau dirobah saat  diserahkan kepada Auditor 

Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan 

pemilukada 

 

2. Manipulasi pendapatan 

Aturan pemilu di negara kita  membatasi kandidat dan partai 

politik dalam mengumpulkan modal kampanye. Fokus 

pembatasan pada penyumbang pihak ketiga baik perseorangan 

maupun badan hukum. Selain itu, semua aturan pemilu pun 

melarang kandidat mengumpulkan dana dari phak asing dan 

negara termasuk didalamnya BUMN, BUMD, dan BUMDes. 

Tujuannya agar kandidat atau partai tidak bergantung pada 

pendonor besar dan lapangan persaingan antar kandidat dan 

partai tetap sama. 

 

Masalahnya, dalam pemantauan beberapa pemilu, ICW justru 

menemukan banyak pelanggaran yang berkaitan dengan 

sumbangan pihak ketiga (perseorangan, perusahaan, dan 

badan usaha) dan sumber dana yang dilarang oleh aturan. 

Untuk sumbangan pihak ketiga umumnya berupa manipulasi 

penyumbang seperti alamat palsu, penyumbang fiktif, alamat 

sama, penyumbang tidak sesuai dengan profile ekonomi (tidak 

memiliki kemampuan menyumbang). 

 

Banyak faktor yang memicu  kandidat atau partai 

memanipulasi sumber pendapatan. Bisa saja sebab  

penyumbang tidak bersedia namanya dicantumkan dalam 

daftar penyumbang, nilai sumbangan melebihi batas 

maksimum sumbangan sehingga perlu dipecah-pecah, atau 


 

sumbangan berasal dari sumber dana yang dilarang seperti 

hasil tindak pidana.  

 

Tabel 6. Manipulasi penyumbang dana kampanye 

No Pelanggaran 

1 Tidak mencantumkan nama penyumbang pihak 

ketiga 

2 Nama Perusahaan yang fiktif 

3 Sumbangan pihak ketiga melebih batas maksimal 

4 Penyumbang tidak mempunyai kemampuan 

ekonomi untuk menyumbang 

5 Penyumbang tidak mengakui telah menyumbang 

6 Penyumbang mengaku menyumbang tetapi tidak 

dapat menunjukkan bukti 

7 Penyumbang menyumbang tidak sesuai dengan 

nominal yang dilaporkan 

8 Penyumbang tidak dimemiliki KTP dan NPWP 

9 Alamat penyumbang palsu 

10 Alamat penyumbang tidak jelas. 

11 Penyumbang yang mempunyai alamat yang sama 

12 Penyiasatan lewat sumbangan jenis Utang dan 

saldo kas partai dan dana kampanye 

13 Sumbangan langsung dari perusahaan untuk 

kepentingan kampanye 

14 Transfer dari rekening dana taktis pemerintah ke 

rekening partai melalui rekening yayasan 

15 Penyumbang yang hanya digunakan namanya 

sebagai penyumbang 

Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam 

pemilu dan pemilukada 

 

3. Manipulasi pencatatan belanja. 

Manipulasi pencatatan belanja merupakan konsekuensi dari 

manipulasi dalam pencatatan sumber pendapatan oleh kan-

didat atau partai politik. sebab  tidak semua pendapatan 

dicatat, maka banyak belanja yang berkaitan dengan 

kampanye yang tidak dicatat dalam RKDK. 

 

Dalam laporan dana kampanye pemilu, banyak kandidat yang 

hanya mencamtumkan keterangan dalam sisi belanja “Kegiatan 

lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan” 

tanpa dijelaskan kegiatannya. Selain itu faktor p