Pemilihan umum bukan hanya prosedur rutin yang wajib
dijalankan oleh negara-negara demokratis. Terlaksananya
pemilu yaitu prasarat paling minimalis dari prosedural
demokrasi atau sebagai konsep inti (conceptual core) dari
demokrasi . sebab pemilu merupakan salah
satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan di
dalam sistem demokrasi, di mana politisi dan partai politik
mendapatkan mandat untuk membuat keputusan politik lewat
sebuah kompetisi suara pemilih di dalam Pemilu. Joseph
Schumpeter bahkan mengidentikan demokrasi dengan pemilu
dimana demokrasi yaitu metode politik untuk sampai pada
sebuah keputusan politik di mana individu (politisi)
mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan dalam arti
berjuang untuk bersaing mendapatkan suara pemilih
sebab persaingan untuk merebut hati pemilih, maka pemilu
juga menjadi ajang persaingan di mana partai politik yang
berkuasa dapat jatuh sebab tidak mendapatkan restu pemilih
sebab memiliki kinerja yang buruk. Adanya jaminan
pergeseran kekuasaan akibat persaingan yang sehat menjadi
salah satu ciri demokrasi elektoral yaitu saat ada partai
berkuasa yang kalah di dalam Pemilu . Pemilu juga bukan sekedar ajang
persaingan partai politik dan politisi untuk memperoleh atau
memperluas kekuasaan. Secara substansial pemilu merupakan
bagian dari proses pendidikan politik sekaligus momentum
untuk memilih dan memberi legitimasi kepada mereka yang
dianggap bisa mewakili kepentingan rakyat dalam politik
pemerintahan.
sebab itu pihak yang paling berkepentingan dengan pemilu
bukan hanya partai politik atau kandidat tapi juga rakyat
sebagai pemilih. Pemilu merupakan instrumen rakyat untuk
menyingkirkan para politisi korup serta mempromosikan atau
mempertahankan politisi yang memiliki integritas dan kualitas
untuk mewakili kepentingan rakyat.
Berkaitan dengan konteks akuntabilitas politik, pemilu
merupakan ajang pertanggungjawaban partai politik dan
politisi kepada rakyat. Akuntabilitas secara konseptual yaitu
suatu relasi sosial dimana seseorang atau institusi merasa
memiliki kewajiban untuk menjelaskan dan menjustifikasi
tugas yang diembannya kepada orang lain, atau institusi1.
Dengan demikian kata akuntabilitas saat disandingkan pada
sebuah lembaga atau jabatan politik dapat juga diartikan
sebagai kewajiban dari pemimpin politik untuk menjawab
kepada publik terhadap apa yang dikerjakan atau yang
diputuskan sebagai kebijakan
Hubungan pertalian mandat secara politik di dalam konteks
demokrasi terjadi saat pemilih menentukan pilihan
berdasarkan janji-janji kampanye yang dilakukan oleh partai
politik atau kandidat di dalam pemilu. Di dalam pemilu,
kandidat dan partai politik mempresentasikan dirinya di
hadapan pemilih. Setidaknya terdapat 2 prasyarat dasar terjadi
representasi mandat (mandate representation) dari pemilih
kepada politisi, yaitu; (1) yaitu saat kebijakan dari penguasa
(incumbent) sejalan atau sama dengan platform dasar yang
dibangun saat pemilu (electoral platform), (2) kondisi dimana
saat akan melaksanakan platform kebijakan dianggap yang
terbaik bagi pemilihnya. Artinya terjadi di dalam setidaknya
tiga kondisi, yaitu saat terjadi kesamaan kepentingan antara
politisi dan pemilih (coincide), kepentingan yang sama
mendorong politisi untuk terpilih atau dipilih kembali di dalam
pemilu, dan ketiga, politisi terus menyadari bahwa janji yang
sama harus diwujudkan di masa saat berkuasa3.
Mereka yang menyelewengkan kekuasaan untuk kepentingan
diri, keluarga, atau kelompoknya bisa dihukum secara politik
dengan cara tidak dipilih kembali. Penelitian di beberapa
negara memperlihatkan kandidat yang dianggap korup
biasanya tidak dipilih lagi atau dukungan suara terhadapnya
berkurang dalam pemilu4. Sebagai contoh studi dalam
pemilihan anggota parlemen Amerika, dukungan terhadap
kandidat yang dianggap korup turun antara 6-11 persen. Begitu
pula dalam pemilihan anggota kongres di Italia, peluang
kandidat korup untuk terpilih kembali menurun drastis.
Walau sejatinya pemilu merupakan instrumen rakyat untuk
menghukum partai politik dan politisi korup, tapi kenyataannya
partai politik dan politisi korup kerap memakai pemilu
sebagai ajang untuk memperkuat dan memperluas kekuasaan.
Tidak mengherankan jika banyak politisi petahana yang
memiliki rekam jejak buruk saat berkuasa ternyata terpilih
kembali.
Dua faktor utama yang memicu pemilu tidak bisa
dijadikan sebagai momentum untuk menghukum partai dan
politisi yang korup yaitu, penyelenggaraan pemilu yang korup
dan buruknya pengetahuan pemilih mengenai pemilu.
Kombinasi dua faktor ini membuat para politisi,
terutama petahana yang memiliki modal besar serta akses
terhadap sumber dana dan sumber daya negara mampu
menjadi pemenang dalam pemilu.
Korupsi menjelang dan pada saat penyelenggaraan pemilu
mewarnai hampir semua pemilu di negara kita . Kajian Komisi
Pemberantasan Korupsi memperlihatkan setiap menjelang
pemilu berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan politisi,
seperti korupsi di sektor perbankan selalu muncul. Politisi
diduga membutuhkan modal besar guna memenangkan
pemilihan.
Korupsi Pemilu
Korupsi dalam pemilu sebenarnya tidak hanya terjadi di
negara-negara berkembang seperti negara kita . Praktek serupa
juga terjadi di beberapa negara maju seperti Amerika. Misalnya
kasus donasi jutaan dolar dari pengusaha negara kita James
Riady kepada tim sukses Bill Clinton dalam pemilihan presiden
Amerika tahun 1996 atau dugaan kecurangan yang dilakukan
oleh sekretaris Partai Republik di negara bagian Florida dan Fox
News Chanel guna memenangkan George W Bush dalam
pemilihan presiden tahun 2004.
Korupsi pemilu mencakup beberapa istilah yaitu malpraktek
pemilu, kecurangan pemilu, dan manipulasi pemilu. Ciri korupsi
pemilu yaitu melibatkan penyalahgunaan lembaga pemilihan
untuk keuntungan pribadi atau politik6.Karakter pola korupsi
pada level penyalahgunaan kelembagaan penyelenggara
terbagi menjadi tiga jenis yaitu: manipulasi aturan, manipulasi
pemilih, dan manipulasi suara. Manipulasi aturan yaitu
mendistorsi hukum pemilu dengan tujuan menguntungkan
salah satu pihak atau kontestan dalam pemilihan. Manipulasi
aturan pemilu dapat diklasifikasikan sebagai bentuk korupsi
pemilu saat secara serius mendistorsi ruang persaingan yang
adil antar kontestan di dalam pemilu
Manipulasi pemilih terjadi dalam dua bentuk utama: upaya
untuk mendistorsi pilihan pemilih dan upaya untuk
mempengaruhi ekspresi pilihan pemilih. Cara mendistorsi
pilihan pemilih bisa dengan taktik kampanye menipu,
melanggar aturan dana kampanye, yang umumnya melalui
belanja kampanye melebihi batasan (over-spending),
penggunaan sumber daya negara untuk mendukung calon
tertentu, atau bias dalam liputan media pemilu. Teknik-teknik
ini dirancang untuk mengubah pilihan pemilih yang benar.
Bentuk lain manipulasi pilihan yaitu pembelian suara atau
intimidasi dengan tujuan meningkatkan suara kandidat
tertentu. . Penguasaan Media Massa dan Media Penyiaran
publik dan swasta juga dapat dikategorikan sebagai jenis
korupsi. Pemilik media yang memiliki afiliasi politik dapat
memanipulasi informasi kepada publik lewat paket siaran yang
sebenarnya merupakan iklan kampanye atau menjatuhkan
lawan politik.
sedang manipulasi suara terjadi melalui berbagai bentuk
mal-administrasi pemilu. Mulai dari cara curang klasik dalam
bentuk kesalahan pencatatan hasil pemilihan, manipulasi kotak
suara, hingga cara-cara yang lebih tidak kentara dengan
mendukung atau menentang kontestan tertentu. Hal ini
termasuk mengurangi fasilitas pemungatan suara di daerah
lawan, penyelenggaraan pemilu yang tidak independen,
transparan, dan tidak adil dalam sengketa pemilu yang
diputuskan dipengadilan. Upaya mengurangi dukungan
anggaran untuk penyelenggara oleh kandidat incumbent juga
dapat dikategorikan di dalam praktek ini, yaitu bentuk
penyanderaan yang berujung pada berkurangnya
standar/kualitas penyelenggaraan pemilu.
Korupsi pemilu merupakan bagian dari korupsi politik yang
dilakukan oleh politisi sebelum mendapatkan kekuasaan pada
tingkat lokal dan nasional. Politisi melakukan praktek-praktek
haram pada saat pemilu untuk mempengaruhi pemilih.
Manifestasi yang paling mencolok dari korupsi politik pada saat
pemilu yaitu menyuap pemilih secara langsung(voter buying).
Menurut Silke Pfeiffer saat berbicara mengenai korupsi
pemilu akan mengacu pada partai atau kandidat dan para
penyumbang (donatur), pada satu sisi, atau partai atau
kandidat dan penyelenggara pemilu, di sisi lain. Dalam kasus
pertama berupa sumbangan untuk kampanye pemilihan
dengan imbal balik sesudah kandidat berkuasa. Dalam kasus
kedua, partai atau kandidat memanipulasi hasil pemilu dengan
menyuap petugas pemilihan. Dalam kasus pembelian suara,
partai dan kandidat berurusan dengan konstituen mereka
secara langsung, pemilih disuap agar mau mendukung kandidat
tertentu.
sedang Feri Amsari8 membedakan antara korupsi Pemilu
dan korupsi politik Pemilu. Menurutnya, korupsi pemilu yaitu
korupsi yang dugaan kerugian keuangan negara sangat jelas,
seperti sebuah pencurian dalam pidana umum dimana
objectum litisnya sangat jelas yaitu barang yang hilang. Korupsi
Pemilu sangat jelas diatur dalam UU 31 Tahun 1999 junctis UU
No. 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi junctis UU No.10/2008.
sedang korupsi politik Pemilu sangat sulit dibuktikan unsur
merugikan keuangan negara, kecuali para penegak hukum
mampu berpikiran sangat progresif dengan kerangka hukum
yang progresif pula. Hal ini seharusnya dilakukan meski sangat
jarang terjadi dalam praktek penegakan hukum di negara kita ,
apalagi dalam penerapan hukum pemilu. Pembedaan korupsi
Pemilu yang bersifat sebagai korupsi yang diatur ”umum”,
sedang korupsi politik Pemilu memerlukan kajian lebih
mendalam untuk ”menangkap” unsur kerugian keuangan
negara.
Dampak korupsi dalam pemilu sangat banyak. Yang paling jelas
terlihat yaitu politisi yang terpilih dengan cara korup
dipastikan akan melakukan praktek korupsi saat berkuasa.
Hal ini disebut investive corruption di mana para
politisi yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan para
donatur dibanding rakyat dengan memberi banyak
keistimewaan seperti proteksi dan imbalan proyek-proyek yang
didanai oleh anggaran negara.
Menurut Sarah Brich korupsi dalam pemilu akan menghasilkan
orang yang ‘salah’ sebagai pemenang. Pemerintahan yang
dihasilkan pun kurang representatif dan akuntabel. sebab
politisi yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan
rakyat. Pada sisi lain, kepercayaan kepada mereka pun rendah.
Selain itu, korupsi pemilu dapat mendorong korupsi di sektor-
sektor lain.
Bentuk-Bentuk Korupsi Pemilu
Open Society Justice Initiative memberi gambaran yang jelas
mengenai korupsi pemilu. Menurutnya korupsi dalam pemilu-
terutama berkaitan dengan kepentingan dana kampanye baik
dari penyumbang pihak ketiga maupun penggunakan sumber
daya negara oleh incumbent tidak hanya merusak proses
pemilihan, tapi juga demokrasi.
Menurut Open Society korupsi pemilu yaitu praktek
pendanaan kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran
yang menciptakan hubungan koruptif antara penyumbang dan
partai politik atau kandidat yang didukungnya maupun pola
perilaku koruptif yang terjadi antara peserta pemilu dan voters.
Jadi secara umum ada tiga bentuk korupsi pemilu yaitu:
a. Manipulasi pengumpulan dan pencatatan dana
kampanye.
Partai politik atau kandidat menerima donasi dari
sumber-sumber yang dilarang oleh aturan seperti
sumbangan melebihi batas maksimal, bersumber dari
hasil korupsi atau kejahatan, dan penyumbang tidak
jelas.
b. Penyalahgunaan sumber dana dan daya negara
Partai politik atau kandidat menyalahgunakan sumber
dana dan daya negara/publik untuk kepentingan
pemenangan mereka.
c. Politik uang
Partai, kandidat, tim sukses, memberikan/menjanjikan
uang atau barang kepada pemilih atau penyelenggara
pemilihan dalam rangka memenang pemilu.
Korupsi dalam Pemilu di negara kita
Korupsi dalam pemilu di negara kita terjadi di semua era, orde
lama, orde baru, dan orde reformasi. Di era orde lama, untuk
mengumpulkan modal pemilihan partai memakai kader-
kadernya dalam pemerintahan dan patronase dengan
kelompok bisnis. Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli
suara melalui birokrasi dan tokoh warga .
Di era orde baru kemenangan mutlak Golkar dalam setiap
pemilu dilakukan dengan mengintervensi lembaga
penyelenggara pemilu agar tidak independen. Caranya dengan
menempatkan birokrasi dari tingkat pusat hingga TPS menjadi
pelaksana. Selain itu, Golkar yang menguasai birokrasi pun
dapat mengontrol penghitungan suara dan melakukan
berbagai manipulasi (administrative corruption). Massa pemilih
pada saat pemilihan juga ditekan untuk memilih Golkar pada
saat atau sebelum berada di TPS.
Korupsi pemilu tahun 1992 misalnya9, temuan paling banyak
berkaitan dengan korupsi administrasi dengan melakukan
manipulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh pelaksana
pemilu dimulai dari pertugas KPPS hingga petugas di Lembaga
Pemilihan Umum. Modus lain intimidasi untuk memaksa
pemilih mencoblos Golkar. Intimidasi dilakukan oleh birokrasi
dan aparat keamanan dengan cara menekan secara fisik
ataupun teror.
sedang beberapa pemilu yang dilaksanakan di era
reformasi seperti pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD,
presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah, juga tidak
luput dari praktek korupsi. Bahkan modus yang digunakan pun
beragam dan terjadi di hampir semua tahapan pemilihan.
Secara umum korupsi dimulai dari tahapan nominasi kandidat.
Paling mencolok terjadi dalam pemilihan anggota DPR, DPRD,
dan kepala daerah. Beragam istilah dikenal merujuk pada
korupsi dalam penentuan nominasi (candidacy buying) seperti
pemberian uang mahar, uang perahu, serta uang nomor urut
atau daerah pemilihan (dapil)
tahap kedua terjadi dalam pengumpulan modal pemenangan.
Sebagian besar kandidat tidak memiliki hubungan baik dengan
konstituen. Alih-alih mendapat donasi, kandidat justru mesti
mengeluarkan uang banyak untuk membeli atau memikat
konstituen. Tidak sedikit kandidat memakai cara-cara
yang tidak halal untuk mengumpulkan modal pemenangan
seperti menerima donasi yang dilarang oleh aturan atau
menyelewengkan sumber dana dan fasilitas negara, terutama
untuk kandidat petahana yang memiliki akses terhadap
kekuasaan.
Tentu saja modal dari sumber yang haram tidak akan dicatat
dalam pengeluaran resmi dana kampanye. Partai politik atau
kandidat otomatis akan memanipulasi laporan keuangan. Hasil
penelitian ICW terkait laporan keuangan kandidat dalam
pemiihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta
kepala daerah memperlihatkan banyak kandidat yang tidak
mencantumkan penerimaan dan pengeluaran dengan jujur.
tahap ketiga yaitu pada saat proses kampanye dan pemilihan.
Untuk memperoleh banyak dukungan dan kemenangan,
berbagai cara digunakan oleh partai politik dan kandidat,
termasuk dengan melakukan politik uang kepada pemilih
maupun penyelenggara pemilihan seperti KPU dan panitia
pengawas di semua tingkatan.
Manipulasi Dana Kampanye
Gambaran Umum
Biaya politik di negara kita masih dianggap sangat mahal.
Penelitian yang dilakukan Pramono Anung memperlihatkan,
calon anggota legislatif mesti menyiapkan uang antara Rp. 300
juta hingga Rp. 22 miliar untuk maju dalam pemilihan.
Menurutnya malah ada caleg yang mengeluarkan Rp. 18 miliar
hanya untuk membayar konsultan politik (www.tribunnews/-
nasional/2013/12/03).
Kombinasi sistem pemilihan proposional terbuka dengan tidak
adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye merupakan
dua penyebab mahalnya biaya politik. Persaingan tidak hanya
terjadi antar partai, tapi juga calon di dalam satu partai. Hal
ini membuat kandidat jor-joran memakai uang
untuk mempromosikan diri dan meningkatkan popularitas dan
elektabiltas, termasuk dengan cara membayar pemilih.
Pada sisi lain, sebagian besar partai politik dan kandidat tidak
memiliki atau mengalami kesulitan dalam mencari sumber-
sumber pendapatan yang halal untuk kampanye. Iuran dari
konstituen belum ada. Mereka pun tidak mempunyai strategi
fundrising dalam mengumpulkan modal dari publik. Penelitian
negara kita Corruption Watch tahun 2012 mengenai pendanaan
partai politik memperlihatkan hampir semua partai tidak
memperoleh donasi dari anggota atau konstituen.
sebab itu, guna memenangkan persaingan, selain dari
kantong pribadi, partai atau kandidat akhirnya mengumpulkan
modal pemilu dari sumber-sumber yang dilarang oleh aturan.
Caranya yaitu dengan mengumpulkan donasi dari sumber-
sumber mengikat yang haram atau memakai sumber dana
dan daya negara secara illegal. Itu sebabnya setiap menjelang
pemilu, korupsi yang dilakukan oleh politisi cenderung
bertambah banyak. Beberapa kasus yang berhasil diungkap
oleh KPK seperti dugaan kasus suap daging sapi impor,
hambalang, cek pelawat dan bantuan sosial ditenggarai
berkaitan dengan pengumpulan modal pemilu.
Bentuk yang paling kentara untuk melihat bagaimana partai
atau kandidat yang menerima uang dari sumber-sumber
terlarang yaitu manipulasi pelaporan dana kampanye. Partai
atau kandidat tidak akan mencatat atau mengaburkan
identitas donatur mereka. Akibatnya, laporan yang diberikan
partai kepada KPU(D) tidak akan mencerminkan kondisi
transaksi yang sebenarnya.
Dalam jangka panjang, ketergantungan partai dan kandidat
kepada para pemodal berdampak buruk bagi pemerintahan
jika mereka terpilih. Para politisi akan memprioritaskan
para donatur mereka dengan cara memberi konsesi, proteksi,
atau keistimewaan-keistimewaan lainnya. Kebijakan dan
aturan yang dibuat lebih melayani donatur dibanding rakyat.
Definisi Manipulasi Dana Kampanye
Dalam politik uang memainkan peran yang penting. Tidak
hanya dalam rangka mendukung aktivitas rutin partai dan
kandidat seperti konsolidasi, rapat kerja, pendidikan politik
kepada kader dan konstituen, tapi juga dalam proses
perebutan kekuasaan seperti pemilihan umum.
Segala pemasukan dan pengeluaran yang berkaitan dengan
aktivitas politik dikategorikan sebagai dana politik. Tapi secara
lebih khusus berdasarkan aspek pengeluaran, dana politik
diketegorikan menjadi dua yaitu, dana partai politik dan dana
kampanye pemilu.
Pengertian dana partai atau dana kampanye sebagai dana
politik sebenarnya dipengaruhi oleh budaya politik dan sistem
politik di masing-masing negara. Sistem parlementer cende-
rung mengatur dana partai politik sebab kampanye dan
pemenangan pemilu dilakukan oleh Partai Politik. Sistem
Presidensil lebih cenderung berbasis kandidat sehingga titik
berat pengaturan berada pada pendanaan kampanye.
Sebagai contoh di Amerika Utara, dana politik merupakan
pengertian dari dana kampanye kandidat, yaitu saat uang
dibelanjakan lebih untuk proses kampanye atau untuk
mempengaruhi hasil dari kampanye. sedang di negara-
negara Eropa Barat, istilah dana politik seringkali digunakan
sebagai kata lain dari pendanaan partai yang digunakan untuk
membiayai aktivitas rutin internal dari partai selama untuk
pemenangan selama masa pemilu1.
Dalam aturan pemilu di negara kita , dana partai politik dan dana
kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Dana partai
politik mengacu pada pemasukan dan pengeluaran yang
berkaitan dengan aktivitas rutin partai. sedang dana
kampanye berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran
partai politik atau kandidat selama masa kampanye pemilihan.
Untuk itu, partai atau kandidat diwajibkan membuat
pembukuan tersendiri terkait kampanye juga membuka
rekening khusus untuk kampanye yang terbuka ke publik.
Jadi secara umum dana kampanye merupakan aktivitas yang
mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran kampanye
politik pada persaingan dalam pemilu. Kampanye membu-
tuhkan dukungan dana yang besar, terutama untuk pembelian
asesoris, biaya transportasi, konsumsi, dan kampanye media
seperti pembelian waktu tayang untuk iklan di TV, radio, dan
media-media lain.
Berkaitan dengan dana kampanye, setidaknya ada empat
aspek yang saling berkaitan yaitu, pengumpulan dana,
pencatatan, pelaporan, penggunaan (belanja), dan audit
laporan dana kampanye. Partai dan kandidat kerap bermasalah
dengan empat aspek ini .
Pertama dari sisi pengumpulan dana kampanye. Masalah
mendasarnya berkaitan dengan kelangkaan sumber penda-
naan, ketidaksetaraan terhadap akses pendanaan antar partai
atau kandidat, serta sumbangan yang penuh kepentingan.3
Kelangkaan sumber dana bisa mendorong munculnya berbagai
macam kondisi yang tidak diinginkan. Partai atau kandidat akan
mencari pendanaan dari sumber asing atau tidak jelas yang
bisa mempengaruhi indepensi dan menghilangkan legitimasi
partai atau kandidat di depan rakyat.
Pada sisi lain, tidak semua partai dan kandidat memiliki
kesempatan yang sama untuk mendapatkan dana. Ketim-
pangan ini akan memunculkan ketimpangan dalam
pertarungan politik sehingga prinsip demokrasi dalam bentuk
persaingan yang adil atau ‘adanya kesamaan level lapangan
bermain’ tidak tercipta. Selain itu, dalam pengumpulan dana
kampanye pemilu, banyak kepentingan khusus dan mengikat
turut serta bersama donasi yang diberikan oleh kekuatan
ekonomi tertentu kepada partai atau kandidat.
Menurut Nassmacher4 uang mempengaruhi kompetisi politik
dan menjadi sumber daya utama bagi politisi yang ingin
memenangkan atau mempertahankan kekuasaan. Uang dapat
diubah menjadi banyak sumber daya seperti membeli barang-
barang, keterampilan, dan pelayanan. Selain itu, uang pun
dapat digunakan untuk bertransaksi langsung dengan pemilih
dalam bentuk politik uang.
Sebagai contoh incumbent memakai sumber daya publik
untuk memberi kontrak dan pekerjaan, mengontrol informasi,
dan membuat keputusan. Uang memperkuat pengaruh politik
bagi mereka yang memilikinya atau mereka yang memiliki
wewenang untuk mendistribusikannya. Pada sisi lain hambatan
keuangan dapat menghalangi individu dan partai politik dalam
mendapatkan akses kekuasaan.
Hal serupa ditegaskan Marcin Walecki. Menurutnya masalah
utama dalam korupsi pemilu berkaitan dengan masalah
keuangan atau dalam hal ini pengumpulan modal pemena-
ngan. Secara umum, pendanaan politik yang korup dikumpul-
kan kandidat atau partai, dimana mereka melakukan operasi
keuangan untuk keuntungan partai politik, kelompok
kepentingan, atau kandidat dengan cara tidak benar atau tidak
sah.
Bentuk yang paling umum dalam korupsi untuk pengumpulan
modal pemenangan khususnya pendanaan kampanye melibatkan penyediaan sumber daya keuangan atau sumber lainnya
oleh kelompok swasta kepada partai atau calon dengan
imbalan perlakuan istimewa jika kandidat terpilih. Jenis korupsi
ini sering memicu skandal pendanaan, seperti yang telah
mengguncang banyak negara dalam beberapa tahun terakhir.
Bank Dunia menciptakan istilah "state capture" untuk merujuk
pada pengaruh kepentingan swasta atau para cukong politik
atas hukum dan politik yang pada awalnya diidentifikasi di
negara-negara post-communist dalam masa transisi.
Ada berbagai cara yang bisa digunakan kandidat untuk
mengumpulkan modal antara lain dalam bentuk sumbangan
uang atau barang dan fasilitas, utang, kontribusi pihak ketiga,
iuran anggota, pendapatan dari aset atau aktivitas bisnis, dan
sumber daya negara atau publik. Beberapa bentuk sumber
modal pemenangan yang berpotensi memunculkan praktek
korupsi antara lain yaitu utang, walau sejatinya akan
dikembalikan tapi sebenarnya merupakan taktik pemberian
hadiah kepada partai atau kandidat dengan balasan pemberian
keistimewaan bagi pemberi utang. Utang bisa diperlakukan
sama seperti donasi sepanjang diikuti syarat keterbukaan.
Bantuan pihak ketiga mengacu pada sumbangan barang dan
jasa yang ditawarkan kepada kandidat atau kampanye gratis
dan pemberian diskon. Keduanya mesti diperlakukan sebagai
pemasukan sesuai dengan nilai pasar. Begitu pula penggunaan
sumber daya negara jika digunakan untuk tujuan kampanye.
Kandidat atau partai yang memperoleh sumbangan dari
sumber-sumber yang dilarang oleh aturan, biasanya akan
melakukan manipulasi dalam pencatatan laporan dana
kampanye. Caranya dengan tidak mencatat donasi dan nama
donatur, hanya mencatat sebagian donasi yang disesuaikan
dengan jumlah yang diizinkan peraturan, atau sama sekali tidak
mencatat donasi dalam laporan.
Dalam rangka mencegah munculnya manipulasi dana
kampanye prinsip-prinsip seperti akses yang sama, keadilan,
transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk
ditegakan. Partai atau kandidat memiki peluang yang sama
untuk mengumpulkan pendanaan dan mereka wajib
mempublikasikan laporannya kepada publik.
Pada sisi lain, cara untuk mencegah manipulasi dengan
membatasi sisi penawaran (supply side). Caranya mengatur
aliran uang masuk kepada kandidat dan partai politik. Sumber
pendanaan kandidat dan partai dibatasi jenis, begitu pula
jumlah sumbangannya. Tujuan utamanya untuk memastikan
kandidat dan partai politik tidak tergantung pada donator
terutama yang memiliki kepentingan dengan sumbangannya.
Cara lain dengan mengatur sisi permintaan (Demand side).
Dirancang untuk mengurangi kebutuhan sumbangan kandidat
dan partai politik akan sumbangan yang tidak terbatas. Banyak
langkah yang bisa dipilih untuk itu, tapi yang paling utama
membatasi jumlah belanja atau pengeluaran dalam kampanye
oleh kandidat dan partai. Termasuk didalamnya pengeluaran
kampanye oleh pihak ketiga seperti perusahaan atau serikat
dagang. Cara yang lain yaitu dengan membatasi jenis atau
cara kampanye yang dibolehkan juga dengan mengupayakan
kampanye lewat media atau penyiaran publik.
Dana Kampanye Dalam Aturan Pemilu
Kebijakan mengenai dana kampanye diatur dalam Undang-
undang No. 8 tahun 2012 mengenai pemilihan anggota DPR,
DPD, dan DPRD, khususnya berkaitan dengan dana kampanye.
Komisi Pemilihan Umum kemudian mengatur teknis pelaksa-
naan pasal-pasal di dalam Undang-undang dengan diterbitkan-
nya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17
tahun 2013 mengenai pedoman pelaporan dana kampanye
peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Untuk
Dana Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
diatur dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008. Dalam
kedua aturan ini ditegaskan mengenai sumber dana,
mekanisme pencatatan, audit, serta sanksi bagi partai dan
kandidat yang melanggar.
Dalam UU pemilu legislatif, kewajiban membuat laporan
dibebankan pada partai politik walaupun sistem pemilu yang
digunakan proposional terbuka yang sebenarnya lebih
menekankan pada peran kandidat. Hal ini dipertegas
dalam PKPU Nomor 17/2013, Pasal 20 (2) dan Pasal 25 (3) yang
menyebutkan bahwa laporan dana kampanye yang disusun
oleh partai politik mencakup laporan dana kampanye caleg.
Pencantuman memperlihatkan bahwa ada upaya untuk
"memaksa" kandidat -yang berperan penting dalam sistem
proporsional terbuka- untuk membuat laporan dana
kampanye. sedang dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden, kandidat dan tim sukses yang berkewajiban
membuat laporan dana kampanye.
Secara umum ada delapan jenis pengaturan terkait dana
kampanye di dalam Undang-undang Pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD serta Undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil
presiden.
a. Rekening Khusus Dana Kampanye
Rekening Khusus Dana Kampanye yaitu rekening yang
menampung dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening
keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi
calon Anggota DPD. Dalam aturan pemilu legislatif maupun
presiden dan wakil presiden, kandidat dan tim sukses wajib
membuka rekening khusus dana kampanye yang dipisahkan
dari rekening partai dan rekening pribadi kandidat.
Rekening wajib dilaporkan kepada KPU sesudah partai dan
kandidat ditetapkan sebagai peserta pemilu legislatif serta
peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
b. Sumber Pendanaan
Dalam aturan mengenai pemilu legislatif serta presiden dan
wakil presiden, dana kampanye peserta pemilu berasal dari
tiga sumber yaitu, partai dan gabungan partai untuk
presiden dan wakil presiden, kandidat (termasuk
didalamnya keluarga kandidat diperlakukan sebagai
sumbangan pihak ketiga (PKPU 17/2013, Pasal 6 (5)), serta
pihak lain yang sah menurut hukum. Sumbangan dari pihak
ketiga yang sah menurut hukum berasal dari perseorangan,
kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha yang bersifat
tidak mengikat dan tidak berasal dari hasil tindak pidana.
Dana Kampanye bisa berupa uang, barang dan/atau jasa.
Jadi kedua aturan ini memberi ruang yang luas bagi
kandidat dan partai untuk mencari sumber pendanaan.
Selain dari kantong masing-masing, kandidat dan partai
masih memungkinkan untuk mencari donatur dari pihak
ketiga asal tidak mengikat dan donasi berasal dari uang
halal (bukan hasil tindak pidana seperti korupsi,
pedagangan manusia (human traficking), illegal logging,
narkoba dan jenis kejahatan ekonomi lainnya. Dalam hal
sumber pendanaan, Partai politik atau kandidat juga
dilarang untuk menerima atau memakai dana dan
fasilitas dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, APBN
dan APBD serta dana asing.
c. Pembatasan Sumbangan
Walau memberi keluasaan bagi kandidat dan partai untuk
mengumpulkan sumbangan dari pihak ketiga, tapi aturan
pemilu legislatif dan presiden membatasi jumlah
sumbangan dengan menetapkan batasan maksimal donasi
selama masa kampanye. Hal ini untuk menjaga agar
persaingan tidak timpang, semua kandidat memiliki
kesempatan yang sama (equal opportunity) dan kandidat
tidak dibajak oleh kelompok pemodal tertentu.
Untuk pemilu legislatif, batasan maksimal sumbangan
sebesar Rp. 1 miliar dari perseorangan dan Rp. 7,5 miliar
dari perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
sedang pemilu presiden dan wakil presiden, batasan
maksumum penyumbang perseorangan sebesar Rp. 1 miliar
dan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-
pemerintah tidak boleh melebihi Rp.5 miliar.
Tabel 1. Aturan sumbangan dana kampanye
No Penyumbang Pemilihan
Legislatif
Pemilihan
Presiden dan
Wakil Presiden
1 Partai/Gabungan Partai Tidak terbatas Tidak terbatas
2 Kandidat Tidak terbatas Tidak terbatas
3 Keluarga kandidat Rp. 1 miliar
4 Pihak lain yang sah
menurut hukum
a Perorangan Rp. 1 miliar Rp. 1 miliar
b Badan Usaha Rp. 7,5 miliar Rp. 5 miliar
Sumber : UU 8/2012 dan UU 42/2008
Kekurangan dari pengaturan mengenai batasan yaitu tidak
diaturnya batasan sumbangan dari Partai Politik atau
kandidat di dalam pengaturan di kedua UU Pemilu. Hal ini
memicu sumbangan di atas batasan dapat dengan
mudah masuk lewat kedua celah sumbangan yang tanpa
diatur batasannya ini.
d. Larangan Sumbangan
Aturan pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden
juga membuat larangan bagi kandidat dan partai untuk
menerima sumbangan dana kampanye. Dalam pemilu
legislatif, peserta pemilihan dilarang menerima sumbangan
dari tiga pihak. Pertama, pihak asing yang meliputi warga
negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing,
perusahaan di negara kita yang mayoritas sahamnya dimiliki
asing, lembaga swadaya warga asing, dan organisasi
kewarga an asing.
Kedua, penyumbang yang tidak jelas identitasnya seperti
tidak mencantumkan nama, alamat yang jelas, jumlah
sumbangan, asal perolehan dana, atau tidak memiliki
NPWP. Ketiga, sumbangan dari pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah; atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
Hal serupa berlaku dalam pemilu presiden dan wakil
presiden. Pasangan kandidat tidak diperbolehkan untuk
mendapat sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang
tidak benar atau tidak jelas identitasnya, hasil tindak
pidana atau dengan bertujuan menyembunyikan atau
menyamarkan hasil tindak pidana, serta dari pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan
usaha milik daerah, atau pemerintah desa atau sebutan
lain dan badan usaha milik desa.
Berkaitan dengan sumbangan dari pihak asing , aturan
dalam pemilu presiden agak berbeda dengan pemilu
legislatif. Dalam pemilu presiden dan wakil presiden
perusahaan asing didefinisikan sebagai perusahaan swasta
yang sebagian sahamnya dimiliki asing. Phrase "sebagian"
dapat berarti sebagian kecil atau sebagian besar, ini
berbeda dengan UU Nomor 8/2012 yg memaknai asing
termasuk perusahaan swasta yang "mayoritas" sahamnya
dimiliki asing. Jadi, dalam pemilu legislatif ada syarat
mayoritas sahamnya asing, sedang dalam pemilu
presiden yg penting ada sebagian sahamnya dimiliki pihak
asing.
Tabel 2. Sumber sumbangan dana kampanye yang dilarang
dalam pileg dan pilpres
No Asal Penyumbang Keterangan
1 Pihak Asing Meliputi warga negara asing,
pemerintah asing, perusahaan
asing (untuk pileg yang sahamnya
mayoritas dikuasai asing,
sedang pilpres perusahaan yang
ada bagiannya dimiliki asing),
perusahaan di negara kita yang
mayoritas sahamnya dimiliki asing,
lembaga swadaya warga
asing, dan organisasi
kewarga an asing.
2 tidak jelas
identitasnya
Tidak mencantumkan nama,
tempat/tanggal lahir dan umur,
alamat, jumlah sumbangan, asal
perolehan dana, NPWP, pekerjaan,
dan alamat pekerjaan;
3 sumbangan dari pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN, BUMD, atau pemerintah desa dan badan usaha
milik desa
e. Identitas Penyumbang
Dalam kedua aturan ini , pemberi sumbangan harus
mencantumkan identitas yang jelas. Bahkan dalam pemilu
legislatif, PKPU 17/2003 yang merupakan turunan dari UU
8/2012 menegaskan informasi-informasi yang harus
disampaikan penyumbang. Untuk perorangan mencakup
nama;tempat/tanggal lahir dan umur; alamat
penyumbang; jumlah sumbangan; asal perolehan dana;
NPWP; pekerjaan; alamat pekerjaan;
Untuk penyumbang kelompok, informasi yang wajib
disampaikan meliputi nama kelompok; alamat kelompok;
jumlah sumbangan; asal perolehan dana; Nomor Pokok
Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, jika
ada; nama dan alamat pimpinan kelompok; keterangan
tentang status badan hukum.
sedang informasi yang wajib disampaikan penyumbang
perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah,
mencakup: nama perusahaan; alamat perusahaan; jumlah
sumbangan; asal perolehan dana; NPWP; nama dan alamat
direksi; nama pemegang saham mayoritas; keterangan
tentang status badan hukum
Selain itu, tiga kelompok penyumbang ini wajib
membuat pernyataan bahwa penyumbang tidak
menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana,
dan sumbangan bersifat tidak mengikat.
Hal serupa diwajibkan dalam pemilu presiden dan wakil
presiden. Para penyumbang calon presiden dan wakil
presiden wajib mencantumkan nama atau identitas
penyumbang, alamat penyumbang, dan nomor telepon
yang dapat dihubungi.
f. Pencatatan
Kandidat dan partai politik wajib mencatat setiap
pemasukan dan belanja selama kampanye baik berupa
uang, barang, dan jasa. Dalam aturan pemilu legislatif,
pembukuan dimulai sejak tiga hari sesudah partai politik
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup satu
minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan
pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor
akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Pencatatan dana kampanye oleh partai politik peserta
pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan
pengeluaran khusus dana kampanye para calon anggota
DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. sebab itu,
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan
kepada partai politik.
Selain itu, KPU pun mewajibkan partai/kandidat agar setiap
dana kampanye berupa uang harus dimasukkan dulu
dalam rekening khusus dana kampanye sebelum
dipergunakan. Tujuannya agar semua penerimaan dana
kampanye dapat bisa diketahui publik.
Dalam pemilu presiden dan wakil presiden pembukuan
dana Kampanye dimulai sejak tiga hari sesudah pasangan
calon ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden dan
wakil presiden dan ditutup tujuh hari sebelum
penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana
Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
KPU.
g. Pelaporan Dana Kampanye
Dalam pemilu anggota legislatif, partai politik peserta
pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan
laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus
dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye
Pemilu dalam bentuk rapat umum. Selain itu, partai pun
wajib memberikan laporan periodik dan laporan akhir dana
kampanye.
Selain itu, untuk laporan akhir yang yang berisi total
penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama
lima belas hari sesudah hari pemungutan suara. Laporan
dana kampanye mencakup semua informasi mengenai
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal
sampai laporan disusun. Laporan wajib dilampiri laporan
pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan
kandidat dan tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan
penerimaan dana Kampanye kepada KPU satu hari
sebelum dimulai Kampanye dan satu hari sesudah
berakhirnya Kampanye. Pasangan kandidat dan tim
Kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana
Kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
paling lama empat belas hari sejak berakhirnya masa
Kampanye. KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana
Kampanye yang diterima dari pasangan kandidat dan tim
Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
paling lama tujuh)hari sejak diterimanya laporan.
Di dalam PKPU No. 17 tahun 2013 juga diatur mengenai
kewajiban pelaporan periodik Partai Politik dan Kandidat
calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Pelaporan periodik
dilakukan sebanyak 2 kali. Pelaporan pertama yaitu pada
tanggal 27 Desember 2013 untuk pelaporan awal dana
kampanye berupa laporan daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan. Pelaporan kedua dilakukan pada tanggal 2
Maret 2014 yang terdiri dari laporan penyumbang dan
jumlah sumbangan disertai penyerahan rekening khusus
dana kampanye.
Baik pelaporan periodik maupun pelaporan keseluruhan
termasuk belanja dana kampanye dilakukan Partai Politik
dan kandidat memakai format pencatatan seperti
yang dilampirkan di dalam PKPU No. 17 tahun 2013.
Pencatatan dengan format yang telah ditetapkan KPU
membantu Partai Politik untuk melengkapi identitas
pelapor dengan lebih lengkap termasuk dasar
penghitungan sumbangan bukan uang (natura) berupa
barang atau jasa.
h. Transparansi dan Akuntabilitas Laporan
Dari aspek transparansi dan akuntablitas laporan, laporan
dana kampanye partai politik maupun kandidat presiden
dan wakil presiden wajib diaudit oleh kantor akuntan
publik yang telah ditunjuk KPU. Pada sisi lain, warga
pun berhak mengetahui laporan dana kampanye yang
dibuat oleh partai politik dan kandidat. Dalam UU 8/2012
ditegaskan bahwa KPU berkewajiban mengumumkan hasil
pemeriksaan laporan dana kampanye partai politik kepada
warga paling lama sepuluh hari sesudah laporan hasil
pemeriksanaan diterima.
Untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas
laporan keuangan partai di semua tingkatan, KPU
mewajibkan KPU di setiap tingkatan untuk
mempublikasikan laporan dana kampanye di website
mereka. Hal ini akan mempermudah warga
dalam memantau laporan dana kampanye.
Begitu pula dalam Undang 42/2008 mengenai pemilihan
presiden dan wakil presiden. KPU mengumumkan laporan
penerimaan dana Kampanye setiap pasangan kandidat
kepada warga melalui media massa 1 (satu) hari
sesudah menerima laporan dana kampanye pasangan
kandidat. Selain itu, KPU/KPUD mengumumkan hasil audit
dana kampanye kepada warga paling lama sepuluh
hari sesudah diterimanya laporan hasil audit dari kantor
akuntan publik
UU 8/2012 dan UU 42/2008 pun mengatur sanksi bagi kandidat
atau partai yang tidak memenuhi atau mematuhi kaidah-
kaidah yang telah diatur dalam kedua aturan ini . Sebagai
contoh dalam pemilu anggota legislatif, jika pengurus partai
politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan
tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas
waktu yang telah ditetapkan, partai politik yang bersangkutan
diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon
terpilih.
Selain itu, untuk orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan
usaha non-pemerintah yang memberikan dana kampanye
pemilu melebihi batas yang ditentukan bisa dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Atau peserta
pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye
pemilu dari sumber yang dilarang bisa dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp,36.000.000.
Tabel 3. Aturan dana kampanye pemilu legislatif (UU 8/2012
dan PKPU 17/2013)
Isu Aturan Isi
Sumber
Dana
129 (2-3)
(2) Dana Kampanye Pemilu bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari partai politik
yang bersangkutan; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari
pihak lain.
(3) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau
jasa.
PKPU Sumbangan yang sah menurut hukum yaitu tidak
17/2013
pasal 8 (3)
berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
130 (1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari
sumbangan pihak lain bersifat tidak mengikat dan
dapat berasal dari perseorangan, kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Penca-
tatan
129 (4) (4).Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening
khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu
pada bank.
129 (5) (5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam
bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang
wajar pada saat sumbangan itu diterima.
129 (7) (7) Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari
sesudah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian
laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye
Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
KPU
PKPU
17/2013
pasal 17
(1) Peserta Pemilu wajib mencatat semua Dana
Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa yang
diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan
penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye.
(2) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik
Peserta Pemilu yang bersangkutan dan terpisah dari
pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD yang
bersangkutan.
(3) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus
Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu
mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran
khusus Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(4)Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang
bersangkutan kepada Partai Politik.
Rekening
Khusus
129 (6) (6). Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan
dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang
terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
PKPU
17/2013
pasal 16 (1)
1. Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana
Kampanye mencakup penjelasan perihal:
a. sumber perolehan saldo awal atau saldo
pembukaan;
b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran
yang sudah dilakukan sebelumnya jika saldo
awal merupakan sisa dari penerimaan dana
dengan peruntukan kampanye yang diperoleh
sebelum periode pembukaan Rekening Khusus
Dan Kampanye.
2.Laporan pembukaan Rekening Khusus Dana
Kampanye yang tidak mencakup semua informasi/data
dikembalikan kepada Peserta Pemilu.
3. Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil
perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari hari sejak
diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
Batasan
Sum-
bangan
Pasal 131
(1-2)
(1) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari
sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih
dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari
sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau
badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(4) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak
lain perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain
kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha
nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dilarang
memakai kelebihan dana ini dan wajib
melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan
sumbangan ini kepada kas negara paling lambat
14 (empat belas) hari sesudah masa Kampanye Pemilu
berakhir.
Identitas
Penyum-
bang
Pasal 131
(3)
(3) Pemberi sumbangan harus mencantumkan
identitas yang jelas.
PKPU pasal
19
(1) Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan
besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain.
(2) Informasi yang wajib disampaikan untuk
sumbangan yang bersumber dari perseorangan,
mencakup: nama;tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang; jumlah sumbangan; asal
perolehan dana; Nomor Pokok Wajib Pajak; pekerjaan;
alamat pekerjaan; dan pernyataan penyumbang bahwa
:
a. penyumbang tidak menunggak pajak;
b. penyumbang tidak dalam keadaan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
c. dana tidak berasal dari tindak pidana;
d. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Informasi yang wajib disampaikan untuk
sumbangan yang bersumber dari kelompok,
mencakup: nama kelompok; alamat kelompok; jumlah
sumbangan; asal perolehan dana; Nomor Pokok Wajib
Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, jika
ada; nama dan alamat pimpinan kelompok; keterangan
tentang status badan hukum; dan pernyataan
penyumbang bahwa :
a. penyumbang tidak menunggak pajak;
b. penyumbang tidak dalam keadaan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
c. dana tidak berasal dari tindak pidana;
d. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi yang wajib disampaikan untuk
sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau
badan usaha nonpemerintah, mencakup: nama
perusahaan; alamat perusahaan; jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; Nomor Pokok Wajib Pajak
perusahaan; nama dan alamat direksi; nama pemegang
saham mayoritas; keterangan tentang status badan
hukum; dan pernyataan penyumbang bahwa:
a. penyumbang tidak menunggak pajak;
b. b penyumbang tidak dalam keadaan pailit
berdasarkan putusan pengadilan;
c. dana tidak berasal dari tindak pidana;
d. sumbangan bersifat tidak mengikat.
Pelapo-
ran
135 (1) (1) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran
wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari
sesudah hari pemungutan suara.
PKPU pasal
20
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai
dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan
awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan
pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPR,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
PKPU pasal
21
Pasal 21
(2) Lingkup waktu laporan awal Dana Kampanye
terhitung dari sejak pembukaan Rekening Khusus Dana
Kampanye dan pembukuan penerimaan dan
pengeluaran Dana Kampanye sampai dengan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama
jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk
rapat umum.
(3) Laporan awal Dana Kampanye yang tidak
mencakup semua informasi/data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Peserta
Pemilu.
(4)Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil
perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak
diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan
laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan kepada warga melalui papan
pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 3 (tiga) hari sesudah batas waktu Peserta
Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan.
PKPU pasal
22
Pasal 22
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap
tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara periodik 3
(tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan ini.
PKPU pasal
25
(2) Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana
Kampanye mencakup semua informasi mengenai
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dari
awal sampai laporan disusun.
(3) Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana
Kampanye Partai Politik Peserta wajib dilampiri laporan
pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana
Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
Audit 135 (3-5) (3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
laporan
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta
Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling
lama 7 (tujuh) hari sesudah KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor
akuntan publik.
(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye
32
Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari
sesudah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Larangan
Sumba-
ngan
Pasal 139
(1-3)
(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana
Kampanye Pemilu yang berasal dari:
a. pihak asing (warga negara asing, pemerintah
asing, perusahaan asing, perusahaan di
negara kita yang mayoritas sahamnya dimiliki
asing, lembaga swadaya warga asing, dan
organisasi kewarga an asing)
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah;
atau pemerintah desa dan badan usaha milik
desa.
(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
memakai dana ini dan wajib melaporkannya
kepada KPU dan menyerahkan sumbangan ini
kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari
sesudah masa Kampanye Pemilu berakhir.
(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
PKPU pasal
26
(2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi warga negara asing, pemerintah asing,
perusahaan asing, perusahaan di negara kita yang
mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya
warga asing, dan organisasi kewarga an
asing.
(3) Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu
penyumbang yang tidak memberikan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4).
(4) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : dilarang
memakai dana dimaksud; wajib melaporkan
kepada KPU; menyerahkan sumbangan dimaksud
kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari
sesudah masa Kampanye berakhir.
Sanksi Pasal 138 (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal
dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1),
partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi
berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada
wilayah yang bersangkutan.
33
(2) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye
Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik
yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak
ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Sumber : UU 8/2012 dan PKPU 17/2013
Tabel 4. Aturan dana kampanye pemilu presiden dan wakil
presiden (UU 42/2008)
Isu Pasal Isi
Sumber Dana Pasal 94
(1-3)
Pasal 94
(1) Dana Kampanye menjadi tanggung
jawab Pasangan Calon.
(2) Dana Kampanye dapat diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan
Pasangan Calon; dan c. pihak lain.
(3) Dana Kampanye dapat berupa uang,
barang, dan/atau jasa.
Pasal 95 Dana Kampanye yang berasal dari pihak
berupa sumbangan yang sah menurut
hukum dan bersifat tidak mengikat dan
dapat berasal dari perseorangan,
kelompok, perusahaan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah.
Pencatatan Pasal 97
(2 dan 4)
(2) Dana Kampanye berupa sumbangan
dalam bentuk barang dan/atau jasa
dicatat berdasarkan harga pasar yang
wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(4) Pembukuan dana Kampanye dimulai
sejak 3 (tiga) hari sesudah Pasangan Calon
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup
7 (tujuh) hari sebelum penyampaian
laporan penerimaan dan pengeluaran
dana Kampanye kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk KPU.
34
Rekening
Khusus
Pasal 97 (1-
3)
(1)Dana Kampanye berupa uang wajib
dicatat dalam pembukuan khusus dana
Kampanye dan ditempatkan pada
rekening khusus dana Kampanye
Pasangan Calon pada Bank.
(3) Dana Kampanye) wajib dicatat dalam
pembukuan penerimaan dan
pengeluaran khusus dana Kampanye
yang terpisah dari pembukuan keuangan
Pasangan Calon masing-masing.
Pasal 98
(1-2)
(1)Dalam rangka Kampanye, Pasangan
Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat
wajib memiliki rekening khusus dana
Kampanye.
(2) Rekening khusus dana Kampanye
Pasangan Calon dan tim Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan ke KPU paling lama 7 (tujuh)
hari sesudah Pasangan Calon ditetapkan
sebagai peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden oleh KPU
Batasan
Sumbangan
Pasal 96
(1-2)
(1) Dana Kampanye yang berasal dari
perseorangan tidak boleh melebihi
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana Kampanye yang berasal dari
kelompok, perusahaan, atau badan usaha
nonpemerintah tidak boleh melebihi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Identitas
Penyumbang
Pasal 96 (3) (3) Pemberi sumbangan harus
mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 99 (2) 2) Laporan penerimaan dana Kampanye
ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencantumkan nama atau identitas
penyumbang, alamat, dan nomor telepon
yang dapat dihubungi
Pelaporan Pasal 99 (1) (1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di
tingkat pusat melaporkan penerimaan
dana Kampanye kepada KPU 1 (satu) hari
sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu)
hari sesudah berakhirnya Kampanye.
Pasal 100
(1-3)
(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di
tingkat pusat melaporkan penggunaan
dana Kampanye kepada KPU, KPU
35
provinsi, KPU kabupaten/kota paling
lama 14 (empat belas) hari sejak
berakhirnya masa Kampanye.
(2) KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota menyampaikan laporan
penerimaan dan penggunaan dana
Kampanye yang diterima dari Pasangan
Calon dan tim Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kantor
akuntan publik yang ditunjuk paling lama
7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.
(3) Kantor akuntan publik
menyampaikan hasil audit kepada KPU,
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
paling lama 45 (empat puluh lima) hari
sejak diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
4) KPU, KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota memberitahukan hasil
audit dana Kampanye kepada masing-
masing Pasangan Calon dan tim
Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari
sesudah KPU, KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota menerima hasil audit
dari kantor akuntan publik.
Larangan
Sumbangan
Pasal 103
(1-4)
(1) Pasangan Calon dilarang menerima
sumbangan pihak lain yang berasal
dari:a. pihak asing (negara asing,
lembaga swasta asing termasuk
perusahaan swasta yang ada di negara kita
dengan sebahagian sahamnya dimiliki
oleh pihak asing, lembaga swadaya
warga asing, dan/atau warga negara
asing) b.penyumbang yang tidak benar
atau tidak jelas identitasnya;c. hasil
tindak pidana dan bertujuan
menyembunyikan ataumenyamarkan
hasil tindak pidana;Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah;
atau pemerintah desa atau sebutan lain
dan badan usaha milik desa.
(2) Pelaksana Kampanye yang menerima
36
sumbangan tidak dibenarkan
memakai dana ini dan wajib
melaporkannya kepada KPU dan
menyerahkan sumbangan ini ke kas
negara paling lambat 14 (empat belas)
hari sesudah masa Kampanye berakhir.
(3) Pelaksana Kampanye yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
(4) Setiap orang yang memakai
anggaran Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara
(BUMN), badan usaha milik daerah
(BUMD), pemerintah desa atau sebutan
lain dan badan usaha milik desa untuk
disumbangkan atau diberikan kepada
pelaksana Kampanye dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
Akuntabilitas Pasal 99 (3 (3) KPU mengumumkan laporan
penerimaan dana Kampanye setiap
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada warga melalui
media massa 1 (satu) hari sesudah
menerima laporan dana Kampanye dari
Pasangan Calon.
Pasal 100
(5)
(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota mengumumkan hasil
audit dana Kampanye kepada warga
paling lama 10 (sepuluh) hari sesudah
diterimanya laporan hasil audit dari
kantor akuntan publik
Sumber : UU 42/2008
Manipulasi Dana Kampanye Dalam Pemilu negara kita
Hasil temuan ICW dalam penyelenggaraan pemilu di negara kita ,
pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta
kepala daerah tidak pernah terlepas dari 3 masalah utama
berkaitan dengan dana kampanye. Pertama, berkaitan dengan
37
kepatuhan kandidat dalam melakukan pencatatan; Kedua,
manipulasi pencatatan pendapatan dari sumber pihak ketiga,
dan ketiga, manipulasi pencatatan belanja.
1. Aspek kepatuhan
Dalam aturan, kandidat atau partai peserta pemilu diwajibkan
memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK). Semua
transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja
selama pemilu wajib dicatat dan dilaporkan kepada komisi
pemilihan umum untuk diaudit dan dipublikasikan.
Tapi kenyataannya, kandidat atau partai kerapkali melakukan
banyak penyiasatan seperti tidak mencatat semua transaksi
dalam laporan dana kampanye, mencatat hanya sebagian
transaksi, transaksi tidak melalui RKDK, dan seluruh
penerimaan dana kampanye tidak disampaikan melalui RKDK
akan tetapi diberikan langsung kepada tim pemenangan
pasangan calon sehingga RKDK hanya memiliki saldo awal pada
saat pembukaan rekening. Bahkan dalam riset pemilukada di
delapan daerah, beberapa kandidat yang dinyatakan kalah
dalam pemilihan tidak melaporkan RKDK kepada KPUD.
Tabel 5. Temaun terkait aspek kepatuhan laporan dana
kampanye
No Pelanggaran
1 Tidak melaporkan rekening khusus dana kampanye
2 Rekening Kampanye memakai Rekening Bendahara Parpol
atau rekening Partai Politik
3 Pada laporan awal RKDK nama alamat penyumbang sama.
Namun pada laporan akhir RKDK didapati perubahan pada
identitas alamatnya. sedang nama perusahaan, NPWP,
nomor kontak (no hp) tetap.
4 Seluruh penerimaan dana kampanye tidak disampaikan melalui
RKDK akan tetapi diberikan langsung kepada tim pemenangan
pasangan calon sehingga RKDK hanya memiliki saldo awal pada
saat pembukaan rekening
5 Transaksi tidak melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
6. Tidak ada transaksi melalui Rekening Khusus Dana Kampanye
38
(RKDK) sehingga saldo akhir RKDK sama seperti saldo awal
pembukaan rekening
7. Tidak membuat pembukuan
8. Tidak mencatat sumbangan selain bentuk uang, sumbangan
langsung, sumbangan fasilitas atau sumbangan dalam utang dan
diskon
9. Laporan terlambat diserahkan
10. Laporan yang disampaikan ke KPU tidak final dan masih
disusulkan atau dirobah saat diserahkan kepada Auditor
Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam pemilu dan
pemilukada
2. Manipulasi pendapatan
Aturan pemilu di negara kita membatasi kandidat dan partai
politik dalam mengumpulkan modal kampanye. Fokus
pembatasan pada penyumbang pihak ketiga baik perseorangan
maupun badan hukum. Selain itu, semua aturan pemilu pun
melarang kandidat mengumpulkan dana dari phak asing dan
negara termasuk didalamnya BUMN, BUMD, dan BUMDes.
Tujuannya agar kandidat atau partai tidak bergantung pada
pendonor besar dan lapangan persaingan antar kandidat dan
partai tetap sama.
Masalahnya, dalam pemantauan beberapa pemilu, ICW justru
menemukan banyak pelanggaran yang berkaitan dengan
sumbangan pihak ketiga (perseorangan, perusahaan, dan
badan usaha) dan sumber dana yang dilarang oleh aturan.
Untuk sumbangan pihak ketiga umumnya berupa manipulasi
penyumbang seperti alamat palsu, penyumbang fiktif, alamat
sama, penyumbang tidak sesuai dengan profile ekonomi (tidak
memiliki kemampuan menyumbang).
Banyak faktor yang memicu kandidat atau partai
memanipulasi sumber pendapatan. Bisa saja sebab
penyumbang tidak bersedia namanya dicantumkan dalam
daftar penyumbang, nilai sumbangan melebihi batas
maksimum sumbangan sehingga perlu dipecah-pecah, atau
sumbangan berasal dari sumber dana yang dilarang seperti
hasil tindak pidana.
Tabel 6. Manipulasi penyumbang dana kampanye
No Pelanggaran
1 Tidak mencantumkan nama penyumbang pihak
ketiga
2 Nama Perusahaan yang fiktif
3 Sumbangan pihak ketiga melebih batas maksimal
4 Penyumbang tidak mempunyai kemampuan
ekonomi untuk menyumbang
5 Penyumbang tidak mengakui telah menyumbang
6 Penyumbang mengaku menyumbang tetapi tidak
dapat menunjukkan bukti
7 Penyumbang menyumbang tidak sesuai dengan
nominal yang dilaporkan
8 Penyumbang tidak dimemiliki KTP dan NPWP
9 Alamat penyumbang palsu
10 Alamat penyumbang tidak jelas.
11 Penyumbang yang mempunyai alamat yang sama
12 Penyiasatan lewat sumbangan jenis Utang dan
saldo kas partai dan dana kampanye
13 Sumbangan langsung dari perusahaan untuk
kepentingan kampanye
14 Transfer dari rekening dana taktis pemerintah ke
rekening partai melalui rekening yayasan
15 Penyumbang yang hanya digunakan namanya
sebagai penyumbang
Sumber: kompilasi hasil pemantauan ICW dalam
pemilu dan pemilukada
3. Manipulasi pencatatan belanja.
Manipulasi pencatatan belanja merupakan konsekuensi dari
manipulasi dalam pencatatan sumber pendapatan oleh kan-
didat atau partai politik. sebab tidak semua pendapatan
dicatat, maka banyak belanja yang berkaitan dengan
kampanye yang tidak dicatat dalam RKDK.
Dalam laporan dana kampanye pemilu, banyak kandidat yang
hanya mencamtumkan keterangan dalam sisi belanja “Kegiatan
lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan”
tanpa dijelaskan kegiatannya. Selain itu faktor p







