Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi X 3

 



an Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 

tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam 

jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.  

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali aktivitas yang mencerminkan perilaku koruptor, 

namun belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berbagai perilaku ini , 

kerap disebut sebagai perbuatan yang koruptif. Begitupun, meski tidak memiliki dampak 

hukum, tetap saja warga  harus menghindari perilaku ini . Hal ini dimaksudkan, agar 

perilaku ini  tidak menjadi kebiasaan. Seseorang menjadi koruptor biasanya sebab  sudah 

terbiasa dengan perilaku koruptif tadi. 

Meski sudah diatur demikian ketat, Penyelenggara Negara ada juga yang abai pada gratifikasi.  

Di media massa misalnya ada pejabat negara/pegawai negeri yang punya hajat 

mengawinkan anaknya. Souvenir dari si pejabat ini  untuk para tamu yaitu  iPod yang 

harganya ratusan ribu rupiah. Untuk souvenir ini saja, pejabat ini  harus merogoh 

kantong hingga ratusan juta rupiah. Situasi ini jadi membingungkan terutama bagi 

Penyelenggara Negara apakah harus diserahkan ke KPK sebab  sebagai usaha  gratifikasi, 

sementara beberapa pihak swasta melihatnya sebagai tanda cinta belaka dari mempelai 

seperti halnya souvenir pernikahan lainnya. 

 

Kasus yang sempat disorot media yaitu  Gubernur DKI saat itu. 

Jokowi memperoleh gitar yang dikirimkan khusus oleh punggawa Metalica Don Trujillo dan 

diberi tandatangan yang bersangkutan. Jokowi –yang kini Presiden- menyerahkan kepada 

KPK untuk menilai apakah gitar ini  termasuk gratifikasi atau bukan. Setelah 

melakukan telaah, diputuskan oleh KPK gitar ini  memiliki indikasi gratifikasi sehingga 

tidak dikembalikan ke penerima hadiah. Akhirnya, gitar ini  tidak dikembalikan ke 

 

penerima hadiah meskipun wakil si pemusik merasa kecewa hadiahnya dianggap sebagai 

barang gratifikasi. 

Studi tentang gratifikasi dan pengaruhnya terhadap pejabat publik pernah dilakukan oleh 

Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkap bahwa pemberian hadiah 

atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yaitu  salah satu sumber penyebab 

timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan yang tidak ditangani 

dengan baik dapat berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. 

Praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, 

sosial dan adat-istiadat, tetapi ketika hal ini  dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa 

maka cara pandang gratifikasi yaitu  netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut 

dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan 

jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. 

Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang 

dianggap suap dari sudut pandang pemberi yaitu  untuk mengharapkan keuntungan di masa 

yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan 

melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi 

ini . Jadi, ketika pemberian tanpa pamrih sekalipun ke pihak-pihak yang memiliki 

keterkaitan pekerjaan harus diwaspadai sebagai gratifikasi. Gratifikasi selalu dekat dengan 

suap. Suap juga selalu dekat dengan tindak pidana Korupsi. 

Dalam kasus suap, makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” ini  ditafsirkan oleh 

Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut: 

a) Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara Negara berwenang melakukan hal-hal yang 

dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya 

memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi; 

b) “berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasar  Undang-Undang atau ketentuan 

administrasi, tetapi cukupjabatan ini  memungkinkan baginya untuk melakukan apa 

yang dikehendaki pemberi. 

Dalam kasus gratifikasi, makna unsur “berhubungan dengan jabatan” ditafsirkan lebih 

sederhana. Hal itu dapat dilihat dari Putusan Pengadilan dengan terdakwa Gayus Halomoan 

Partahanan Tambunan. Majelis Hakim dalam perkara ini  tidak menyinggung aspek 

berbuat atau tidak berbuatnya Gayus sebagai akibat dari pemberian gratifikasi secara rinci. 

Hakim menguraikan posisi Gayus sebagai Pegawai Negeri yang diangkat berdasar  Surat 

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-1816/PJ.11/UP.14/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang 

pengangkatan sebagai PNS pada Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan SK No. KEP-

75/PJ.01/ UP.53/2008 tanggal 11 April 2008 tentang pengangkatan sebagai Petugas Penelaah 

Keberatan dan Banding Pajak. 

 

lalu  majelis hakim mempertimbangkan: 

“bahwa benar meskipun tidak dapat secara terperinci dan detail, bahwa terdakwa 

menerima dari wajib pajak yang lainnya, namun mengingat uang yang diterima terdakwa 

dalam jumlah yang sangat besar dan terdakwa tidak dapat menunjukkan buktibukti yang 

konkret tentang asal usul perolehan uang secara sah, maka Majelis Hakim meyakini banyak 

wajib pajak yang mengurus permohonan pajaknya dan memberi  gratifikasi kepada 

terdakwa” 

 

Dalam bagian lainnya, hakim juga meyakini Gayus menerima gratifikasi yang terkait dengan 

jabatan dikaitkan dengan posisi terdakwa yang pernah menangani sekitar 149 wajib pajak. 

Meskipun pemberian pada Gayus tidak disebut secara rinci, namun salah satu pemberian dari 

wajib pajak yang terbukti terkait dengan jabatan Gayus cukup menjadi bukti awal ditambah 

terdakwa gagal membuktikan bahwa aset lain yang dikuasainya berasal dari penghasilan 

yangsah. 

Inti dari pertimbangan hakim di atas, dalam kasus Gayus unsur “berhubungan dengan jabatan” 

tidak perlu dibuktikan secara rinci pada setiap penerimaan. Cukup dibuktikan bahwa memang 

penerima yaitu  pegawai negeri/penyelenggara negara, dan ketika aset yang dikuasai tidak 

dapat dibuktikan oleh terdakwa berasal dari penghasilan yang sah, dan terdakwa tidak pernah 

melaporkan penerimaan ini  pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) 

hari kerja, maka uang, barang atau aset lain yang dikuasai terdakwa ini  dikualifikasikan 

sebagai gratifikasi yang “berhubungan dengan jabatan” sekaligus bertentangan dengan 

kewajiban dan tugasnya. 

 

Penerimaan gratifikasi ini  bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. 

Unsur ini dapat dipahami sebagai berikut: 

a. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan 

hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup 

dalam warga . 

b. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara 

negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi. 

c. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan. 

d. Gratifikasi yang diterima ini  tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling 

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

 

Pelaporan gratifikasi dianggap telah dilakukan oleh penerima gratifikasi jika memenuhi syarat di 

bawah ini: 

1) Laporan gratifikasi disampaikan pada KPK atau saluran lain yang ditunjuk KPK, seperti Unit 

Pengendali Gratifikasi pada Kementerian/ Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah 

(K/L/O/P) yang telah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Gratifikasi; 

2) Laporan gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan dalam Formulir Laporan 

Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK; 

3) Telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK. 

 

Selain lima unsur sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan dalam kasus Gayus Halomoan 

Partahanan Tambunan memberi  pertimbangan hukum terkait implementasi gratifikasi yang 

dianggap suap, yaitu: 

1) Luasnya pengertian gratifikasi oleh Undang-Undang menunjukkan bahwa pemberian dalam 

bentuk apa saja, dari siapa saja dan dengan motivasi apa saja, dalam pasal ini justru hanya 

dibatasi pada segi subjek hukum penerima, yaitu memenuhi kriteria pegawai 

negeri/penyelenggara negara; 

 

2) Gratifikasi wajib dilaporkan dan dalam hal tempo tertentu tidak dilaporkan maka setiap 

penerimaan ini  harus dianggap sebagai “Suap”; 

 

Inti dari penegasan hakim ini , terkait dengan pembuktian penerimaan gratifikasi yang 

dianggap suap, hakim tidak melihat motivasi dari pemberi, bentuk pemberian dapat berbentuk 

apa saja, dan pemberi dapat berasal dari siapa saja. Pembatasan hukum dari Pasal 12B dan 

12C hanyalah posisi penerima sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara. Demikian juga 

dengan penegasan konsekuensi dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 

jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Ketika gratifikasi tidak dilaporkan maka, penerimaan 

ini  dianggap suap sampai dibuktikan sebaliknya di pengadilan. 

 

Rangkuman 

Buatlah rangkuman dari apa yang sudah Anda pelajari dari Studi Kasus ini  ini ! 

Menurut saudara pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus gratifikasi seperti pada kasus 

Gayus Tambunan? 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan Belajar 5 KAITAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN 

TINDAK PIDANA KORUPSI 

1. Menjelaskan tentang topik tentang “Pencucian Uang” dengan mengkaitkan kegiatan belajar 

sebelumnya; 

2. Peserta diajak untuk mendikusikan baik secara pleno atau berkelompok tentang tindak 

pidana yang masuk kategori pencucian uang; 

3. Buatlah catatan berupa pokok-pokok pikiran yang dikemukakan peserta! 

4. Berikan penegasan dengan memaparkan pokok-pokok pikiran penting tentang pencucian 

uang! 

5. Buatlah kesimpulan dari pembahasan yang telah dilakukan! 

 

Lembar Kerja 5.1. 

Matrik Diskusi Pencucian Uang 

No Modus Operandi Dasar Hukum Unsur-Unsur 

1.    

2.    

3.    

4.    

5.    

 

Catatan: 

1) Format ini  hanya sebagai panduan diskusi saja, kelompok dapat memberi  

tambahan atau menyesuaikan sesuai kebutuhan; 

2) Penyuluh bersama peserta melakukan diskusi dengan mengidentifikasi hal-hal apa saja 

termasuk kategori tindak pidana pencucian sesuai dengan aspek –aspek yang ditetapkan 

dalam format diskusi ini ; 

3) memberi  kesempatan kepada peserta untuk mengungkapkan pemahaman dan 

pengalamannya tentang kedua kerangka atau paradigma ini ; 

4) Penyuluh menulis hasil kesepakatan dengan mengklarifikasi hal-hal yang perlu penegasan 

dan kesepakatan bersama. 

 

 

 

 


KAITAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

 

Pencucian uang atau secara internasional dikenal dengan istilah money laundering yaitu  

perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, 

menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya 

atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan 

maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-

olah menjadi harta kekayaan yang sah. 

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) yaitu  suatu perbuatan yang 

bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari 

suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang 

sah. 

Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering. 

Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah pencucian uang (money laundering) muncul 

sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-

kelompok kriminal ini melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil 

kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil 

keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pencucian 

uang (money laundering) ialah keterlibatan organisasi kriminal seperti Mafia Italia dan generasi 

baru dari organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang, Kelompok kriminal di Nigeria dan 

Afrika barat dan lain sebagainya. 

Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) semula dimunculkan sebagai suatu tindakan 

pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat pesat 

terjadi di negara maju termasuk negara di Amerika Selatan seperti Kolombia, Mexico, dan Afrika 

Selatan seperti Nigeria dan beberapa kepulauan di Pasific, seperti kepulauan Caymand dan 

Karibia. Tindak pidana pencucian uang (money laundering) yaitu  “derivatif” dari kejahatan 

narkotika dan psikotropika, lalu  diperluas meliputi seluruh harta kekayaan atau aset yang 

berasal dari semua tindak pidana. 

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) selalu berhubungan dengan kejahatan yang 

dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai jantungnya 

organisasi kriminal ini yang memberi  darah segar ke dalam tubuh organisasi ini . Hasil 

temuan Senat di Kongres Amerika Serikat menggambarkan bahwa menunjukkan hal signifikan 

antara lain : 

1. Pencucian uang (money laundering) oleh perusahaan kriminal Internasional menantang 

otoritas yang sah dari pemerintah pusat, pejabat yang korupsi dan profesional, 

membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara, mengurangi efisiensi pasar 

suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi 

Manusia). 

2. Di beberapa negara, seperti Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan kekuatan 

terorganisir perusahaan kriminal saingan kekayaan dan kekuasaan pemerintah negara. 

 

usaha  Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) 

Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money 

laundering) secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of 

the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 “Measures againts the transfer and safe guarding of 

the funds of criminal origin“. 

Instrumen pertama yang bersifat internasional untuk pencegahan pencucian uang yaitu, 

pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 tentang 

Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pencucian uang. 

Prinsip Basel ini lalu  diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990. 

Satuan Tugas Pencucian Uang merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan 

pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sestem perbankan internasional. 

Guy Stevens mengingatkan bahwa, Rezim penegakan hukum internasional yaitu  pengaturan 

global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan kejahatan transnasional tertentu. 

Merujuk kepada pendapat Guy Stessens, semakin jelas bahwa pencucian uang dari sudut hukum 

pidana internasional, belum termasuk dalam kategori tindak pidana hukum internasional, tetapi 

masih merupakan tindak pidana transnasional. 

Pengertian istilah “tindak pidana transnasional” mengandung konsekuensi hukum, bahwa 

penegakan hukum terhadap pencucian uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada hukum 

nasional masing-masing negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas bukan universal. 

Hal ini berarti bahwa, penegakan hukum terhadap pencucian uang tidak dapat memaksakan 

kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan menghukum pelaku pencucian uang tanpa 

mempersoalkan tempat pelanggaran dan asal usul kewarganegaraan pelakunya (asas 

nasionalitas), kecuali kewajiban untuk bekerja sama sesuai dengan hukum nasionalnya masing-

masing. 

Di negara kita  tindak pidana pencucian uang (money laundering) ini telah dicegah dengan 

kriminalisasi pencucian uang sebagaimana dicantumkan dalam UNDANG-UNDANG Pencucian 

Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang dimaksud hasil tindak pidana, yaitu  harta kekayaan 

yang merupakan hasil tindak pidana beberapa  Rp 500.000,- atau lebih atau nilai yang sama, baik 

diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan. 

Dalam pasal 2 Undang-Undang ini , harta kekayaan yang berasal dari kejahatan ditentukan 

secara limitatif, yaitu sebanyak 15 kejahatan. Yurisdiksi Undang-Undang ini tidak terbatas pada 

wilayah teritorial negara kita  akan tetapi juga tindak pidana pencucian uang (money laundering) 

yang terjadi di luar batas wilayah teritorial negara kita , dilakukan oleh Warga Negara negara kita  

(WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak terhadap ketertiban dan keamanan 

negara negara kita  atau sebagai pelaku peserta. (Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian 

Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) :Romli Atmasasmita, 2010. Globalisasi dan 

Kejahatan Bisnis. Penerbit Kencana : Jakarta) 

Dalam struktur kejahatan trans nasional yang terorganisasi, money laundering termasuk salah 

satu follow up Crimes, sedang  core crime-nya yaitu  perdagangan gelap obat bius (illegal 

drug traffickling). Money landering hanyalah dampak dari kejahatan, susaha  uang tidak halal 

tidak menjadi pemicu penyidikan pada kejahatannya sendiri, sedang  kejahatannya sendiri 

yaitu  primer. 

  

 

Pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan 

yang meliputi : 

a. Penempatan (Placement), yaitu  usaha  menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak 

pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau usaha  menempatkan uang giral 

(cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, 

terutama sistem perbankan. 

b. Transfer (Layering), yaitu  usaha  untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak 

pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan 

(terutama bank) sebagai hasil usaha  penempatan (placement) ke Penyedia Jasa keuangan 

yang lain. Sebagai contoh yaitu  dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer 

dana. 

c. pemakaian  harta kekayaan (Integration), yaitu  usaha  memakai  harta kekayaan yang 

berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui 

penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), 

untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai 

contoh yaitu  dengan pembelian aset dan membuka/melakukan kegiatan usaha. 

Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang yaitu : 

a) Loan Back yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri. Modus ini terinci lagi dalam bentuk 

direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan 

bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya yaitu  

dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank 

asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas 

dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu lalu  tidak dikembalikan sehingga jaminan 

bank dicairkan. 

b) Smurfing, yaitu usaha  untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang 

dilakukan oleh banyak pelaku. 

c) Structuring, yaitu usaha  untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi 

sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil. 

d) U Turn, yaitu usaha  untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan 

transaksi untuk lalu  dikembalikan ke rekening asalnya. 

e) Cuckoo Smurfing, yaitu usaha  mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan 

dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman 

dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya ini  merupakan 

“proceed of crime”. 

f) Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ 

barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan. 

g) Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari pemakaian  dana tunai atau instrumen 

keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan. 

h) Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan 

perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) 

mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini 

mengekspor barang ke negara kita  dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat 

 

invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 

invoices, maka disebut double invoices. 

i) Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang 

melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan. 

j) pemakaian  pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan memakai  identitas 

pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya 

merupakan pemilik dana hasil tindak pidana. 

k) Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan 

usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya. 

l) pemakaian  identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan memakai  identitas 

palsu sebagai usaha  untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan 

pelaku pencucian uang. 

Dari gambaran modus ini  tentu sudah dapat mengkategorikan modus apa yang digunakan 

para pelaku kejahatan di negara kita  dalam kaitannya dengan TPPU.