an Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20
tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam
jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali aktivitas yang mencerminkan perilaku koruptor,
namun belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berbagai perilaku ini ,
kerap disebut sebagai perbuatan yang koruptif. Begitupun, meski tidak memiliki dampak
hukum, tetap saja warga harus menghindari perilaku ini . Hal ini dimaksudkan, agar
perilaku ini tidak menjadi kebiasaan. Seseorang menjadi koruptor biasanya sebab sudah
terbiasa dengan perilaku koruptif tadi.
Meski sudah diatur demikian ketat, Penyelenggara Negara ada juga yang abai pada gratifikasi.
Di media massa misalnya ada pejabat negara/pegawai negeri yang punya hajat
mengawinkan anaknya. Souvenir dari si pejabat ini untuk para tamu yaitu iPod yang
harganya ratusan ribu rupiah. Untuk souvenir ini saja, pejabat ini harus merogoh
kantong hingga ratusan juta rupiah. Situasi ini jadi membingungkan terutama bagi
Penyelenggara Negara apakah harus diserahkan ke KPK sebab sebagai usaha gratifikasi,
sementara beberapa pihak swasta melihatnya sebagai tanda cinta belaka dari mempelai
seperti halnya souvenir pernikahan lainnya.
Kasus yang sempat disorot media yaitu Gubernur DKI saat itu.
Jokowi memperoleh gitar yang dikirimkan khusus oleh punggawa Metalica Don Trujillo dan
diberi tandatangan yang bersangkutan. Jokowi –yang kini Presiden- menyerahkan kepada
KPK untuk menilai apakah gitar ini termasuk gratifikasi atau bukan. Setelah
melakukan telaah, diputuskan oleh KPK gitar ini memiliki indikasi gratifikasi sehingga
tidak dikembalikan ke penerima hadiah. Akhirnya, gitar ini tidak dikembalikan ke
penerima hadiah meskipun wakil si pemusik merasa kecewa hadiahnya dianggap sebagai
barang gratifikasi.
Studi tentang gratifikasi dan pengaruhnya terhadap pejabat publik pernah dilakukan oleh
Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkap bahwa pemberian hadiah
atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yaitu salah satu sumber penyebab
timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan yang tidak ditangani
dengan baik dapat berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi,
sosial dan adat-istiadat, tetapi ketika hal ini dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa
maka cara pandang gratifikasi yaitu netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut
dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan
jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang
dianggap suap dari sudut pandang pemberi yaitu untuk mengharapkan keuntungan di masa
yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi
ini . Jadi, ketika pemberian tanpa pamrih sekalipun ke pihak-pihak yang memiliki
keterkaitan pekerjaan harus diwaspadai sebagai gratifikasi. Gratifikasi selalu dekat dengan
suap. Suap juga selalu dekat dengan tindak pidana Korupsi.
Dalam kasus suap, makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” ini ditafsirkan oleh
Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:
a) Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara Negara berwenang melakukan hal-hal yang
dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya
memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi;
b) “berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasar Undang-Undang atau ketentuan
administrasi, tetapi cukupjabatan ini memungkinkan baginya untuk melakukan apa
yang dikehendaki pemberi.
Dalam kasus gratifikasi, makna unsur “berhubungan dengan jabatan” ditafsirkan lebih
sederhana. Hal itu dapat dilihat dari Putusan Pengadilan dengan terdakwa Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan. Majelis Hakim dalam perkara ini tidak menyinggung aspek
berbuat atau tidak berbuatnya Gayus sebagai akibat dari pemberian gratifikasi secara rinci.
Hakim menguraikan posisi Gayus sebagai Pegawai Negeri yang diangkat berdasar Surat
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-1816/PJ.11/UP.14/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang
pengangkatan sebagai PNS pada Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan SK No. KEP-
75/PJ.01/ UP.53/2008 tanggal 11 April 2008 tentang pengangkatan sebagai Petugas Penelaah
Keberatan dan Banding Pajak.
lalu majelis hakim mempertimbangkan:
“bahwa benar meskipun tidak dapat secara terperinci dan detail, bahwa terdakwa
menerima dari wajib pajak yang lainnya, namun mengingat uang yang diterima terdakwa
dalam jumlah yang sangat besar dan terdakwa tidak dapat menunjukkan buktibukti yang
konkret tentang asal usul perolehan uang secara sah, maka Majelis Hakim meyakini banyak
wajib pajak yang mengurus permohonan pajaknya dan memberi gratifikasi kepada
terdakwa”
Dalam bagian lainnya, hakim juga meyakini Gayus menerima gratifikasi yang terkait dengan
jabatan dikaitkan dengan posisi terdakwa yang pernah menangani sekitar 149 wajib pajak.
Meskipun pemberian pada Gayus tidak disebut secara rinci, namun salah satu pemberian dari
wajib pajak yang terbukti terkait dengan jabatan Gayus cukup menjadi bukti awal ditambah
terdakwa gagal membuktikan bahwa aset lain yang dikuasainya berasal dari penghasilan
yangsah.
Inti dari pertimbangan hakim di atas, dalam kasus Gayus unsur “berhubungan dengan jabatan”
tidak perlu dibuktikan secara rinci pada setiap penerimaan. Cukup dibuktikan bahwa memang
penerima yaitu pegawai negeri/penyelenggara negara, dan ketika aset yang dikuasai tidak
dapat dibuktikan oleh terdakwa berasal dari penghasilan yang sah, dan terdakwa tidak pernah
melaporkan penerimaan ini pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja, maka uang, barang atau aset lain yang dikuasai terdakwa ini dikualifikasikan
sebagai gratifikasi yang “berhubungan dengan jabatan” sekaligus bertentangan dengan
kewajiban dan tugasnya.
Penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Unsur ini dapat dipahami sebagai berikut:
a. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan
hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup
dalam warga .
b. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara
negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi.
c. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
d. Gratifikasi yang diterima ini tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Pelaporan gratifikasi dianggap telah dilakukan oleh penerima gratifikasi jika memenuhi syarat di
bawah ini:
1) Laporan gratifikasi disampaikan pada KPK atau saluran lain yang ditunjuk KPK, seperti Unit
Pengendali Gratifikasi pada Kementerian/ Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah
(K/L/O/P) yang telah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Gratifikasi;
2) Laporan gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan dalam Formulir Laporan
Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK;
3) Telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK.
Selain lima unsur sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan dalam kasus Gayus Halomoan
Partahanan Tambunan memberi pertimbangan hukum terkait implementasi gratifikasi yang
dianggap suap, yaitu:
1) Luasnya pengertian gratifikasi oleh Undang-Undang menunjukkan bahwa pemberian dalam
bentuk apa saja, dari siapa saja dan dengan motivasi apa saja, dalam pasal ini justru hanya
dibatasi pada segi subjek hukum penerima, yaitu memenuhi kriteria pegawai
negeri/penyelenggara negara;
2) Gratifikasi wajib dilaporkan dan dalam hal tempo tertentu tidak dilaporkan maka setiap
penerimaan ini harus dianggap sebagai “Suap”;
Inti dari penegasan hakim ini , terkait dengan pembuktian penerimaan gratifikasi yang
dianggap suap, hakim tidak melihat motivasi dari pemberi, bentuk pemberian dapat berbentuk
apa saja, dan pemberi dapat berasal dari siapa saja. Pembatasan hukum dari Pasal 12B dan
12C hanyalah posisi penerima sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara. Demikian juga
dengan penegasan konsekuensi dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi dalam
jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Ketika gratifikasi tidak dilaporkan maka, penerimaan
ini dianggap suap sampai dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Rangkuman
Buatlah rangkuman dari apa yang sudah Anda pelajari dari Studi Kasus ini ini !
Menurut saudara pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus gratifikasi seperti pada kasus
Gayus Tambunan?
Kegiatan Belajar 5 KAITAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Menjelaskan tentang topik tentang “Pencucian Uang” dengan mengkaitkan kegiatan belajar
sebelumnya;
2. Peserta diajak untuk mendikusikan baik secara pleno atau berkelompok tentang tindak
pidana yang masuk kategori pencucian uang;
3. Buatlah catatan berupa pokok-pokok pikiran yang dikemukakan peserta!
4. Berikan penegasan dengan memaparkan pokok-pokok pikiran penting tentang pencucian
uang!
5. Buatlah kesimpulan dari pembahasan yang telah dilakukan!
Lembar Kerja 5.1.
Matrik Diskusi Pencucian Uang
No Modus Operandi Dasar Hukum Unsur-Unsur
1.
2.
3.
4.
5.
Catatan:
1) Format ini hanya sebagai panduan diskusi saja, kelompok dapat memberi
tambahan atau menyesuaikan sesuai kebutuhan;
2) Penyuluh bersama peserta melakukan diskusi dengan mengidentifikasi hal-hal apa saja
termasuk kategori tindak pidana pencucian sesuai dengan aspek –aspek yang ditetapkan
dalam format diskusi ini ;
3) memberi kesempatan kepada peserta untuk mengungkapkan pemahaman dan
pengalamannya tentang kedua kerangka atau paradigma ini ;
4) Penyuluh menulis hasil kesepakatan dengan mengklarifikasi hal-hal yang perlu penegasan
dan kesepakatan bersama.
KAITAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pencucian uang atau secara internasional dikenal dengan istilah money laundering yaitu
perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya
atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan
maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-
olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) yaitu suatu perbuatan yang
bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari
suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang
sah.
Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering.
Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah pencucian uang (money laundering) muncul
sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-
kelompok kriminal ini melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil
kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil
keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pencucian
uang (money laundering) ialah keterlibatan organisasi kriminal seperti Mafia Italia dan generasi
baru dari organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang, Kelompok kriminal di Nigeria dan
Afrika barat dan lain sebagainya.
Tindak Pidana pencucian uang (money laundering) semula dimunculkan sebagai suatu tindakan
pidana (kejahatan) berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat pesat
terjadi di negara maju termasuk negara di Amerika Selatan seperti Kolombia, Mexico, dan Afrika
Selatan seperti Nigeria dan beberapa kepulauan di Pasific, seperti kepulauan Caymand dan
Karibia. Tindak pidana pencucian uang (money laundering) yaitu “derivatif” dari kejahatan
narkotika dan psikotropika, lalu diperluas meliputi seluruh harta kekayaan atau aset yang
berasal dari semua tindak pidana.
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) selalu berhubungan dengan kejahatan yang
dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai jantungnya
organisasi kriminal ini yang memberi darah segar ke dalam tubuh organisasi ini . Hasil
temuan Senat di Kongres Amerika Serikat menggambarkan bahwa menunjukkan hal signifikan
antara lain :
1. Pencucian uang (money laundering) oleh perusahaan kriminal Internasional menantang
otoritas yang sah dari pemerintah pusat, pejabat yang korupsi dan profesional,
membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara, mengurangi efisiensi pasar
suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi
Manusia).
2. Di beberapa negara, seperti Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan kekuatan
terorganisir perusahaan kriminal saingan kekayaan dan kekuasaan pemerintah negara.
usaha Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering)
Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money
laundering) secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of
the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 “Measures againts the transfer and safe guarding of
the funds of criminal origin“.
Instrumen pertama yang bersifat internasional untuk pencegahan pencucian uang yaitu,
pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember 1988 tentang
Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan tindak pidana pencucian uang.
Prinsip Basel ini lalu diperkuat oleh 40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990.
Satuan Tugas Pencucian Uang merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan
pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sestem perbankan internasional.
Guy Stevens mengingatkan bahwa, Rezim penegakan hukum internasional yaitu pengaturan
global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan kejahatan transnasional tertentu.
Merujuk kepada pendapat Guy Stessens, semakin jelas bahwa pencucian uang dari sudut hukum
pidana internasional, belum termasuk dalam kategori tindak pidana hukum internasional, tetapi
masih merupakan tindak pidana transnasional.
Pengertian istilah “tindak pidana transnasional” mengandung konsekuensi hukum, bahwa
penegakan hukum terhadap pencucian uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada hukum
nasional masing-masing negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas bukan universal.
Hal ini berarti bahwa, penegakan hukum terhadap pencucian uang tidak dapat memaksakan
kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan menghukum pelaku pencucian uang tanpa
mempersoalkan tempat pelanggaran dan asal usul kewarganegaraan pelakunya (asas
nasionalitas), kecuali kewajiban untuk bekerja sama sesuai dengan hukum nasionalnya masing-
masing.
Di negara kita tindak pidana pencucian uang (money laundering) ini telah dicegah dengan
kriminalisasi pencucian uang sebagaimana dicantumkan dalam UNDANG-UNDANG Pencucian
Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang dimaksud hasil tindak pidana, yaitu harta kekayaan
yang merupakan hasil tindak pidana beberapa Rp 500.000,- atau lebih atau nilai yang sama, baik
diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan.
Dalam pasal 2 Undang-Undang ini , harta kekayaan yang berasal dari kejahatan ditentukan
secara limitatif, yaitu sebanyak 15 kejahatan. Yurisdiksi Undang-Undang ini tidak terbatas pada
wilayah teritorial negara kita akan tetapi juga tindak pidana pencucian uang (money laundering)
yang terjadi di luar batas wilayah teritorial negara kita , dilakukan oleh Warga Negara negara kita
(WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak terhadap ketertiban dan keamanan
negara negara kita atau sebagai pelaku peserta. (Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian
Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) :Romli Atmasasmita, 2010. Globalisasi dan
Kejahatan Bisnis. Penerbit Kencana : Jakarta)
Dalam struktur kejahatan trans nasional yang terorganisasi, money laundering termasuk salah
satu follow up Crimes, sedang core crime-nya yaitu perdagangan gelap obat bius (illegal
drug traffickling). Money landering hanyalah dampak dari kejahatan, susaha uang tidak halal
tidak menjadi pemicu penyidikan pada kejahatannya sendiri, sedang kejahatannya sendiri
yaitu primer.
Pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan
yang meliputi :
a. Penempatan (Placement), yaitu usaha menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak
pidana ke dalam sistem keuangan (financial system), atau usaha menempatkan uang giral
(cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan,
terutama sistem perbankan.
b. Transfer (Layering), yaitu usaha untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak
pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan
(terutama bank) sebagai hasil usaha penempatan (placement) ke Penyedia Jasa keuangan
yang lain. Sebagai contoh yaitu dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer
dana.
c. pemakaian harta kekayaan (Integration), yaitu usaha memakai harta kekayaan yang
berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui
penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money),
untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Sebagai
contoh yaitu dengan pembelian aset dan membuka/melakukan kegiatan usaha.
Beberapa modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku pencucian uang yaitu :
a) Loan Back yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri. Modus ini terinci lagi dalam bentuk
direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan
bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya yaitu
dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank
asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas
dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu lalu tidak dikembalikan sehingga jaminan
bank dicairkan.
b) Smurfing, yaitu usaha untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang
dilakukan oleh banyak pelaku.
c) Structuring, yaitu usaha untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi
sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
d) U Turn, yaitu usaha untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan
transaksi untuk lalu dikembalikan ke rekening asalnya.
e) Cuckoo Smurfing, yaitu usaha mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan
dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman
dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya ini merupakan
“proceed of crime”.
f) Pembelian aset/barang-barang mewah, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/
barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
g) Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari pemakaian dana tunai atau instrumen
keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
h) Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan
perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven)
mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini
mengekspor barang ke negara kita dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat
invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2
invoices, maka disebut double invoices.
i) Underground Banking/Alternative Remittance Services, yaitu kegiatan pengiriman uang
melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
j) pemakaian pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan memakai identitas
pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya
merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
k) Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan
usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
l) pemakaian identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan memakai identitas
palsu sebagai usaha untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan
pelaku pencucian uang.
Dari gambaran modus ini tentu sudah dapat mengkategorikan modus apa yang digunakan
para pelaku kejahatan di negara kita dalam kaitannya dengan TPPU.







