Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi X 2

 



pasal sebagai berikut: 

- Pasal 8 

- Pasal 9 

- Pasal 10 huruf a 

- Pasal 10 huruf b 

- Pasal 10 huruf c 

4 Pemerasan 

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 dalam pasal-pasal sebagai berikut: 

- Pasal 12 huruf e 

- Pasal 12 huruf g 

- Pasal 12 huruf h 

5 Perbuatan Curang 

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001, dalam  pasal-pasal sebagai berikut: 

- Pasal 7 ayat (1) huruf a 

- Pasal 7 ayat (1) huruf b 

- Pasal 7 ayat (1) huruf c 

- Pasal 7 ayat (1) huruf d 

- Pasal 7 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf h 

6 Benturan Kepentingan 

Dalam Keadaan 

Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 

7 Gratifikasi Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 

 

Kegiatan Belajar 3 PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

1. Menjelaskan tentang proses dan hasil yang diharapkan dari topik tentang “Proses 

Penanganan Tindak Pidana Korupsi” dengan mengkaitkan kegiatan belajar sebelumnya; 

2. Peserta diajak untuk mendikusikan baik secara pleno atau berkelompok tentang tahapan 

penanganan tindak pidana korupsi mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan, 

penuntutan, Asset Tracing, dan eksekusiyang dilakukan KPK; 

3. Buatlah catatan berupa pokok-pokok pikiran yangdikemukakan peserta! 

4. Berikan penegasan dengan memaparkan pokok-pokok pikiran penting tentang kerangka 

proses penanganan tindak pidana korupsi! 

5. Buatlah kesimpulan dari pembahasan yang telah dilakukan! 

 

 

 

 

PROSES 

PENANGANAN 

TINDAK PIDANA 

KORUPSI 

PROSES 

PENANGANAN 

TINDAK PIDANA 

KORUPSI DI KPK 

PENGADUAN 

warga  

PENYELIDIKAN 

PENYIDIKAN PENUNTUTAN 

EKSEKUSI 

PENCUCIAN UANG 

 

Lembar Kerja 3.1. 

Matrik Diskusi Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi 

No Tahapan Penanganan Dasar Hukum Jelaskan 

1.    

2.    

3.    

4.    

5.    

6.    

7.    

 

Catatan: 

(1) Format ini  hanya sebagai panduan diskusi saja, kelompok dapat memberi  

tambahan atau menyesuaikan sesuai kebutuhan; 

(2) Penyuluh bersama peserta melakukan diskusi dengan mengidentifikasi hal-hal apa saja yang 

membedakan antara tahapan penanganan tindak pidana korupsi sesuai dengan aspek –

aspek yang ditetapkan dalam format diskusi di atas; 

(3) memberi  kesempatan kepada peserta untuk mengungkapkan pemahaman dan 

pengalamannya tentang kedua kerangka atau paradigma ini ; 

(4) Penyuluh menulis hasil kesepakatan dengan mengklarifikasi hal-hal yang perlu penegasan 

dan kesepakatan bersama. 

 

 

 

 

 

 

PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KPK 

 

A. Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut: 

a. Tahapan Pengaduan  

Dalam tahapan ini KPK melakukan telaah dan verifikasi pengaduan dan bukti  

b. Tahapan Penyelidikan 

Dalam tahapan ini KPK memeriksa ada tidaknya perbuatan pidana, dan memeriksa 

adanya pemenuhan dua alat bukti  

c. Tahapan Penyidikan 

Penyidikan yaitu  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur 

dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu 

membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 

Dalam tahapan ini KPK melakukan pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan 

dalam rangka proses penuntutan  

d. Tahapan Penuntutan  

e. Asset Tracing 

f. Eksekusi 

 

B. Dasar Hukum terkait Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi 

• Tahapan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan 

berdasar  hukum acara pidana yang berlaku dan berdasar  Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kecuali ditentukan 

lain dalam Undang-Undang ini – Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 

2002. 

• Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan 

yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 

berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum pada KPK – Pasal 38 ayat 

(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 

• Pedoman umum tatacara penyidikan : KUHAP 

• Pedoman Khusus : Undang-Undang 30/2002 

− Ps. 8 : ambil alih  

− Ps. 12 : sadap, cegah, minta keterangan keadaan keuangan, blokir rek, 

berhentikan jabatan sementara, minta data kekayaan & pajak, minta hentikan & 

tunda transaksi keuangan, minta bantuan pencarian orang/aset, minta bantuan 

penangkapan /penahanan /geledah/sita  

− Ps. 47 : penyitaan tanpa ijin PN 

 

− Ps. 40 : Tidak berwenang terbitkan SP3 

• Penangkapan (Pasal 16 s.d 19 KUHAP) 

Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak 

pidana berdasar  bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan dengan 

surat perintah yang tembusannya diberikan kepada keluarga setelah dilakukan 

penangkapan kecuali tertangkap tangan. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling 

lama 1 hari.Terkait surat perintah berupa surat perintah Penyidikan, Surat Perintah 

Penangkapan, disertai BA Penangkapan . sedang  terkait Alat bukti diatur dalam 

(Pasal 184 KUHAP) yang sah yaitu  : 

a. Keterangan Saksi  

b. Keterangan Ahli  

c. Surat  

d. Petunjuk  

e. Keterangan Terdakwa  

 

• Tertangkap Tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP) 

Tertangkap tangan yaitu  tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan 

tindak pidana, atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau 

sesaat lalu  diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, 

atau jika  sesaat lalu  padanya ditemukan benda yang diduga keras telah 

dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia yaitu  

pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (Surat 

Perintah Penyelidikan). 

 

• Penahanan (Pasal 20 s.d. 31 KUHAP) 

Yang dapat melakukan penahanan yaitu  : penyidik, penuntut umum, dan hakim 

sesuai dengan tingkat pemeriksaan.  

Penahanan yaitu  penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu dalam 

hal, serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. 

− Jenis penahanan : 

a. Penahanan rumah tahanan negara (Rutan) 

b. Penahanan rumah. 

c. Penahanan kota.  

− Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan 

penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. 

 

• Penggeledahan (Pasal 32 s.d. 37 KUHAP) 

− Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggedahan pakaian atau 

penggeledahan badan dengan ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat. 

 

− Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak Penyidik dapat melakukan 

penggedahan terlebih dahulu baru lalu  mengajukan permohonan 

persetujuan penggedahan kepada Ketua Pengadilan Negeri. 

− Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan 

lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana 

bersangkutan kecuali benda yang berhubungan tindak pidana bersangkutan atau 

yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ini . 

Penggeledahan tidak diperkenankan dilakukan di ruang dimana sedang berlangsung 

sidang MPR, DPR, DPRD, tempat dimana sedang berlangsung ibadah atau upacara 

keagamaan atau ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan; kecuali dalam 

hal tertangkap tangan. 

Administrasi dalam Penggeledahan 

− Surat Perintah Penyidikan berisi nama-nama penyidik yang menangani perkara 

ini . 

− Surat Perintah Penggeledahan yang berisi nama lokasi-lokasi yang digeledah 

− Surat Perintah tugas berisi nama-nama orang yang membantu penyidik diluar 

penyidik perkara ini  walaupun Statusnya penyidik juga. Surat tugas juga 

untuk Tim CF, Penyelidik, dumas, ataupun Monitor (dokumentasi).  

− Surat Perintah Penyitaan yang berisi nama penyidik perkara ini . digunakan 

untuk menyita barang bukti. 

− Berita Acara Penggeledahan, Penyitaan, dan STPBB. 

 

• Penyitaan (Pasal 38 s.d. 46 KUHAP) 

− Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan persetujuan oleh Ketua 

Pengadilan Negeri. 

− Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak Penyidik dapat melakukan 

penyitaan terlebih dahulu baru lalu  mengajukan permohonan persetujuan 

penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri. 

− Benda yang dapat disita yaitu  : 

a) Benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang seluruh atau sebagian 

diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana. 

b) Benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk 

mempersiapkannya. 

c) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak 

pidana. 

d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan perbuatan tindak 

pidana. 

e) Benda lain yang memiliki  hubungan langsung dengan tindak pidana yang 

dilakukan. 

 

 

• Penyelesaian dan Penyerahan Perkara 

− Penyusunan Resume : Analisa Fakta, Analisa Kasus, Analisa Yuridis  

− Ekspose internal dgn JPU 

− Inventarisasi Barang Bukti  

− Penyusunan Berkas  

− Penyerahan Tahap I (Penyerahan berkas)  

− Penyerahan Tahap II (Penyerahan TSk dan BB)  

 

C. Kewenangan KPK yaitu  sebagai berikut: 

a. Melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan (surat Perintah Penyadapan 

dari Pimpinan KPK). 

b. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian 

keluar negeri (surat keputusan pencekalan dan Surat Ke Ditjen Imigrasi).  

c. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan 

keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa (surat permintaan). 

d. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir 

rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang 

terkait (Surat Perintah Pemblokiran). 

e. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan 

sementara tersangka dari jabatannya. 

f. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada 

instansi yang terkait (surat Permintaan). 

g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan lisensi 

serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga 

berdasar  bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana yang 

sedang diperiksa; (surat blokir). 

h. Meminta bantuan Interpol negara kita  atau penegak hukum negara lain untuk 

melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri; (Surat 

Permintaan). 

i. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan 

penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak 

pidana korupsi yang sedang ditangani. (Surat Permintaan). 

 

II 

PENGADUAN warga  

 

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktek suap/pemerasan, 

atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan 

kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang 

menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah? 

 

Kunci keberhasilan KPK, dalam menangkap koruptor di antaranya merupakan hasil dari 

peran serta dan kepedulian warga  dalam melaporkan kasus korupsi. Hampir semua 

kesuksesan KPK menangkap koruptor, bermula dari laporan warga .  

 

Pengaduan warga  menjadi salah satusarana efektif untuk memberantas korupsi. Oleh 

sebab  itu KPK sangat mengharapkan peran serta warga  untuk memberi  akses 

informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. 

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam 

menuntaskan sebuah perkara korupsi.  

Terhadap pengaduan warga  ini  KPK cekatan menindaklanjuti pengaduan yang 

masuk, bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat. 

 

A. Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh KPK 

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada 

kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau 

penyelenggara negara; 

b. Mendapat perhatian yang meresahkan warga ; dan/atau 

c. Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar 

rupiah). 

 

Tahapan Pengaduan yaitu: 

− Menerima laporan dari warga   

− Melakukan verifikasi atas laporan  

− Melakukan telaah untuk bisa atau tidaknya dilakukan penyelidikan  

− Berhubungan dengan pelapor dalam rangka mengayaan informasi dan bukti yang 

diperlukan.  

 

  

 

B. Dasar Hukum Pelaporan warga  

Dalam Bab II Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 diatur tentang Hak dan Tanggung 

Jawab warga  dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat. Di 

antaranya dijelaskan, setiap orang, ormas, atau LSM berhak mencari, memperoleh dan 

memberi  informasi adanya dugaan telah terjadi TPK serta menyampaikan saran dan 

pendapat kepada penegak hukum dan atau KPK mengenai perkara TPK. Dengan dasar PP ini, 

warga  umum baik secara pribadi atau atas nama ormas/LSM bisa menyampaikan berbagai 

dugaan adanya TPK. 

Partisipasi warga  jelas dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam PP No. 71 Tahun 2000 

BAB II Hak dan Tanggung Jawab warga , Bagian Pertama mengenai Hak dan Tanggung 

Jawab warga  dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat, 

dalam Pasal 2 dijelaskan, (1) Setiap orang, organisasi warga , atau lembaga swadaya 

warga  berhak mencari, memperoleh, dan memberi  informasi adanya dugaan telah 

terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum 

dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. 

Dalam peran menyampaikan informasi, saran, dan pendapat, sebagaimana dijelaskan pada ayat, 

harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. 

Sementara mengenai mekanisme, sesuai Pasal 3, informasi, saran, dan pendapat atau 

permintaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan 

disertai dengan data-data. Artinya tidak bisa surat kaleng. Surat tanpa identitas. Yang disertakan 

dalam laporan ini , tidak banyak. Cukup data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan 

ormas, atau pimpinan LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain. Berikutnya, 

pelapor membuat tambah keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-

bukti permulaan. Setiap informasi, saran, dan pendapat dari warga  juga harus terlebih 

dahulu diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum. (Buku 5 Pengaduan warga  

Terindikasi Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Cetakan 1: Jakarta, 2015, Hal 4-5) 

 

Bagaimana perlindungan hukum bagi warga  yang melapor?  

Peran warga  begitu vital dalam pemberantasan korupsi sehingga negara memberi  

status perlindungan status hukum maupun juga perlindungan keamanan bagi mereka yang 

melaporkan tindak pidana korupsi. Perlindungan ini  diberikan berdasar  pada Peraturan 

Pemerintah Nomor 71 tahun 2000, yakni pada Pasal 5. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, bahwa 

setiap orang, organisasi warga  atau lembaga swadaya warga  sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 3 ayat (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun 

rasa aman. Lebih jauh pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan, penegak hukum atau Komisi wajib 

merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau 

pendapat yang disampaikan. Tak hanya itu, dalam ayat (2) juga dikemukakan, jika  

diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau Komisi dapat memberi  

perlindungan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (Buku 5 Pengaduan warga  

Terindikasi Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Cetakan 1: Jakarta, 2015, Hal 14-15) 

 

 

 

C. Layanan Pengaduan oleh KPK 

warga  dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, 

telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan 

laporan ini  sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. 

 

D. KPK Whistleblower's System (KWS) 

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, warga  juga bisa 

menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System 

(KWS). 

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas 

kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta 

memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi 

rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain. 

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK 

Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi 

persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan ini . Sebab, laporan yang lengkap akan 

mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya. 

 

E. Format Laporan/Pengaduan yang baik 

a. Pengaduan disampaikan secara tertulis 

b. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor 

telepon, fotokopi KTP, dll 

c. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi 

d. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai 

e. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan 

negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan 

f. Sumber informasi untuk pendalaman 

g. Informasi jika kasus ini  sudah ditangani oleh penegak hukum 

h. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan 

 

F. Bukti Permulaan Pendukung Laporan 

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain: 

a. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank 

b. Laporan hasil audit investigasi 

c. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana 

d. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran 

 

e. Foto dokumentasi 

f. Surat, disposisi perintah 

g. Bukti kepemilikan 

h. Identitas sumber informasi 

 

G. Perlindungan bagi pelapor 

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya 

ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri 

perihal laporan ini . 

Jika perlindungan kerahasiaan ini  masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberi  

pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. 

Kontak Layanan Pengaduan warga  dialamatkan ke: 

Komisi Pemberantasan Korupsi 

Jl. HR. Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan 12920 

PO BOX 575 Jakarta 10120 

Telp. : (021) 2557 8389 

Faks: (021) 5289 2454 

SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575 

E-mail:  pengaduan@kpk.go.id. 

KWS: http://kws.kpk.go.id 

 

H. Penerimaan Pengaduan 

Pengaduan warga  diterima di KPK melalui berbagai cara, yaitu dengan menerima pelapor 

langsung, melalui Surat, Faks, e-Mail, Telepon, SMS atau secara online melalui aplikasi KPK 

Whistleblower's System di website KPK. 

 

I. Proses Verifikasi dan Penelahaan 

Semua Pengaduan yang disampaikan warga  ke KPK akan diverifikasi terlebih dahulu oleh 

tim dari Direktorat Pengaduan warga  (Dumas) apakah pengaduan ini  dapat ditangani 

oleh KPK dan bagaimana penanganannya. Hasil verifikasi yaitu  berupa rekomendasi tindak 

lanjut penanganan pengaduan. Setiap hari, rekomendasi ini  disampaikan kepada Pimpinan 

KPK untuk mendapatkan persetujuan. 

Pengetahuan lebih lengkap terkait pengaduan warga  dalam tindak pidana korupsi Peserta 

didik dapat membaca referensi Buku Seri 5 “Pengaduan warga  Terindikasi Tindak Pidana 

Korupsi (Tipikor)” mengupas secara utuh mengenai pengaduan warga  mulai dari definisi 

dan dasar hukum, prosedur pengaduan, hingga siapa saja pejabat atau penyelenggara Negara 

yang wajib dilaporkan ke KPK. Dengan demikian, pembaca dan peserta pembelajaran bisa 

memahami sekaligus dapat berperan aktif dalam melakukan pengaduan ke KPK ketika 

mengetahui adanya tindak pidana terindikasi Tipikor. 

 

III 

PENYELIDIKAN 

 

Pengertian penyelidikan yaitu  serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan 

suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya 

dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang. (M. Husein harun. 

Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. PT Rineka Cipta. Jakarta. 1991 hlm 56)  

Penyelidikan yaitu  serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu 

peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan 

penyidikan menurut yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 butir 5 KUHAP) 

Fungsi penyidik dilakukan sebelum dilakukan penyelidikan hanya bertugas untuk mengetahui 

dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas mambuat berita 

acara serta laporannya nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.  

Penyelidikan dilakukan berdasar : 

a. Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik 

b. Laporan polisi 

c. Berita Acara pemeriksaan di TKP 

d. Berita Acara pemeriksaan tersangka dan atau saksi 

 

Penyelidikan diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 

(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup 

adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja 

terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup ini , penyelidik 

melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.  

(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada jika  telah ditemukan sekurang-

kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang 

diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 

(3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan 

Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.  

(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara ini  diteruskan, 

Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan 

perkara ini  kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.  

(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan 

melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.  

 

  

 

Penyelidikan Terbuka 

• Mengklarifikasi atas peristiwa yang diduga TPK 

• Mengumpulkan bukti-bukti  

• Melaporkan kepada Pimpinan dalam hal ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya TPK, 

 

Penyelidikan Tertutup  

• Melakukan profiling, surveilence, under cover, pengamatan dan interception, 

• Melakukan operasi tangkap tangan.  

 

Pemeriksaan pada tahap penyelidikan 

• Untuk mengetahui adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seseorang, 

• Seseorang yang melakukan ini  terpenuhi syarat Pasal 11 UNDANG-UNDANG No.30 

Tahun 2002 

• Terhadap perbuatan yang dilakukan ini  terdapat bukti yang cukup, 

• Bahwa pelaku berbuat dengan kehendak dan kesadaran, yang menunjukkan memiliki  

motif atas perbuatannya.  

 

 

 

IV 

PENYIDIKAN 

 

Pengertian Penyidikan  

Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah hukum pada Tahun 1961, yaitu sejak dimuatnya dalam 

Undang-Undang pokok kepolisian No. 13 Tahun 1961. Sebelumnya dipakai istilah pengusutan 

yang merupakan terjemah dari bahasa Belanda, yaitu 0psporing.  

Pengertian penyidikan secara umum dalam KUHAP dijelaskan dalam Bab I Penjelasan Umum 

Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: 

“Penyidikan yaitu  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur 

dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu 

membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. 

berdasar  rumusan Pasal 1 butir 2 KUHAP, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian 

penyidikan yaitu :  

a. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang mengandung tindakan- tindakan yang 

antara satu dengan yang lain saling berhubungan;  

b. Penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik;  

c. Penyidikan dilakukan dengan berdasar  peraturan perundang-undangan.  

d. Tujuan penyidikan ialah mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat 

terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya. 

 

berdasar  keempat unsur ini  sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui adanya 

tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan belum diketahui siapa yang 

melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang itu diketahui dari penyelidikannya. 

Untuk mengambarkan pengertian kata penyidikan, KUHAP membedakan penyidikan dan 

penyelidikan. Penyidikan sejajar dengan pengertian opsporing atau investigation. Pembedaan 

kedua istilah ini  rupanya tidak didasarkan kepada pengertian biasa. Pengertian biasa 

menunjukkan bahwa penyidikan berasal dari kata sidik yang mendapat sisipan el, menjadi 

selidik. Artinya sama dengan sidik, hanya diperkeras pengertiannya, banyak menyidik (Andi 

Hamzah, 2000 : 118). 

 

Menurut Andi Hamzah (2000:118) bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut 

penyidikan yaitu  sebagai berikut: 

1. Ketentuan tentang alat-alat penyidikan. 

2. Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik. 

3. Pemeriksaan di tempat kejadian. 

4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa. 

5. Penahanan sementara. 

6. Penggeledahan. 

 

7. Pemeriksaan atau interogasi. 

8. Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat). 

9. Penyitaan. 

10. Penyampingan perkara. 

11. Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk 

disempurnakan. 

 

Pelaksanaan tugas-tugas atau kewenangan penyidikan ditangani oleh pejabat penyidik atau 

penyidik pembantu, sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam 

Pasal 7 KUHAP mengenai kewenangan dari penyidik dan Pasal 11 KUHAP mengenai kewenangan 

penyidik pembantu. 

Pasal 1 angka 1 KUHAP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “penyidik yaitu  pejabat 

polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh 

Undang-Undang”. sedang  pada angka 4 mengatakan bahwa “penyelidik yaitu  pejabat Polisi 

Negara Republik negara kita  yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan 

penyelidikan”. 

Tujuan penyidikan yaitu  untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan 

memberi  pembuktian-pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya. Untuk 

mencapai maksud ini  maka penyidik akan menghimpun keterangan dengan fakta atau 

peristiwa-peristiwa tertentu 

Penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang, ini dapat dilaksanakan setelah diketahui bahwa 

suatu peristiwa telah terjadi tindak pidana dimana dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP berbunyi bahwa 

penyidikan yaitu  serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu 

membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dimulai 

sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang :  

a. Tindak pidana apa yang telah dilakukan  

b. Kapan tindak pidana itu dilakukan  

c. Dimana tindak pidana itu dilakukan  

d. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan  

e. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan  

f. Mengapa tindak pidana itu dilakukan  

g. Siapa pembuatnya  

 

 

 

 

Penyidikan Pasal 45-50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 

• Pasal 46 (1) “Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi 

Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan ini  prosedur khusus yang 

berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-

undangan lain, tidak berlaku berdasar  Undang-Undang ini”.  

• Pasal 47 ayat (1) “Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, 

penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan 

tugas penyidikannya”.  

• Pasal 50 ayat (1) “Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadidan Komisi Pemberantasan 

Korupsi belum melakukan penyidikan, sedang  perkara ini  telah dilakukan 

penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi ini  wajib memberitahukan kepada 

Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak 

tanggal dimulainya penyidikan.” 

• Ayat (2) “Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi 

Pemberantasan Korupsi”. 

• Ayat (3) “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi 

melakukan penyidikan”. 

• Ayat (4) “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau 

kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian 

atau kejaksaan ini  segera dihentikan”. 

 

Pemeriksaan pada proses Penyidikan 

• Memeriksa mengenai syarat-syarat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam hukum acara 

pidana. 

• Melakukan pembuktian terhadap pelaku/tersangka sesuai kaidah-kaidah hukum 

pembuktian, 

• Berwenang melakukan usaha  paksa dalam rangka proses pembuktian, 

• Menggabungkan beberapa perkara bila ditemukan ada, 

• Melaporkan dan menindaklanjuti bila ditemukan ada perbuatan Tindak Pidana Pencucian 

Uang 

 

 

 

PENUNTUTAN 

 

Pengertian penuntutan dalam KUHAP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 yang berbunyi sebagai 

berikut: 

“Penuntutan yaitu  tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan 

Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini 

dengan permintaan susaha  diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. 

Menuntut seorang terdakwa di muka hakim pidana yaitu  menyerahkan perkara seorang 

terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan susaha  hakim 

memeriksa dan lalu  memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa (Wirjono 

Prodjodikoro dalam Rusli Muhammad, 2007: 76). 

Tujuan penuntutan yaitu  untuk mendapat penetapan dari penuntut umum tentang adanya alas 

an cukup untuk menuntut seorang terdakwa di muka hakim (Wirjono Prodjodikoro dalam Rusli 

Muhammad, 2007: 76). 

KUHAP tidak menjelaskan kapan suatu penuntutan itu dianggap telah ada, dalam hal ini 

Moeljatno menjelaskan bahwa, yang dapat dipandang dalam konkretnya sebagai tindakan 

penuntutan yaitu : 

a. jika  jaksa telah mengirimkan daftar perkara kepada hakim disertai surat tuntutannya. 

b. jika  terdakwa ditahan dan mengenai tempo penahanan dimintakan perpanjangan kepada 

hakim sebab jika  sudah lima puluh hari waktu tahanan masih dimintakan 

c. perpanjangan secara moril boleh dianggap bahwa jaksa sudah menganggap cukup alasan 

untuk menuntut. 

d. jika  dengan salah satu jalan jaksa memberitahukan kepada hakim bahwa ada perkara 

yang akan diajukan kepadanya.(Moeljatno dalam Rusli Muhammad, 2007: 76) 

 

Ketentuan Pasal 141 KUHAP menentukan bahwa penuntutan dapat dilakukan dengan 

menggabungkan perkara dengan satu surat dakwaan. Tetapi kemungkinan penggabungan itu 

dibatasi dengan syarat-syarat oleh pasal ini . Syarat-syarat itu yaitu : 

a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan 

pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; 

b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; 

c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi satu 

dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan ini  perlu bagi 

kepentingan pemeriksaan. 

 

 

 

Sistem penuntutan di negara kita  dikenal dengan dua asas, yaitu: 

a. Asas Legalitas 

Asas legalitas yaitu  asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua 

perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke 

muka sidang pengadilan (Rusli Muhammad, 2007: 19). 

Asas legalitas dalam hukum acara pidana tidak bisa disamakan dengan asas legalitas yang 

ada dalam hukum pidana (materiil) sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 ayat (1) KUHP. 

 

b. Asas Opportunitas 

Asas Opportunitas yaitu  asas hukum yang memberi  wewenang kepada penuntut umum 

untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi 

yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum (A.Z. Abidin Farid dalam Andi Hamzah, 

2000:14). 

Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menggambarkan 

secara jelas mengenai asas opportunitas. Pasal ini  berbunyi “Jaksa Agung dapat 

menyampingkan suatu perkara berdasar  kepentingan umum”. 

Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi “Penuntutan 

yaitu  tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang 

berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan 

permintaan susaha  diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”. 

sedang  dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang 

Kejaksaan dijelaskan “Penuntut umum yaitu  jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-

Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”. Pasal ini 

menjelaskan bahwa penuntut umum yaitu  jaksa, namun belum tentu seorang jaksa yaitu  

penuntut umum. 

berdasar  Pasal 14 KUHAP, kewenanganan penuntut umum yaitu : 

a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik 

pembantu; 

b. Mengadakan pra penuntutan jika  ada kekurangan pada penyidikan dengan 

memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk 

dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; 

c. memberi  perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan 

dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; 

d. Membuat surat dakwaan; 

e. Melimpahkan perkara ke pengadilan; 

f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu 

perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun 

kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; 

g. Melakukan penuntutan; 

 

h. Menutup perkara demi kepentingan hukum; 

i. Mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut 

umum menurut ketentuan Undang-Undang ini; 

j. Melaksanakan penetapan hakim. 

 

Penuntutan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 

1) Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 

(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas ini , wajib 

melimpahkan berkas perkara ini  kepada Pengadilan Negeri.  

2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri wajib 

menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk 

diperiksa dan diputus. 

 

 

 

VI 

ASSET TRACING 

 

Penelusuran Aset (Asset Tracing) yaitu  suatu teknik yang digunakan oleh seorang 

investigator/auditor forensik dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi 

keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan Asset hasil perbuatan TPK dan atau tindak 

pidana pencucian uang yang disembunyikan oleh pelaku untuk dapat diidentifikasikan, dihitung 

jumlahnya, dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemblokiran/pembekuan dan penyitaan untuk 

pemulihan kerugian akibat perbuatan pelaku TPK dan atau tindak pidana pencucian uang 

ini . Asset Tracing ini dilakukan dari tahapan penyidikan sampai dengan tahapan 

penuntutan. 

 

A. Konsep Dasar Penelusuran Asset 

a. Berkaitan dengan pengembalian Asset yang dimiliki oleh suatu organisasi atau suatu 

entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum. 

b. Dilakukan oleh penegak hukum dan dapat dibantu oleh auditor forensik. 

c. Diperolehnya aset yang ditelusuri tidak serta merta berarti bahwa kerugian dapat 

dipuluhkan. 

 

B. Tujuan Penelusuran Asset 

Untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau pihak lain yang dirugikan oleh perbuatan 

pelaku tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.  

Proses untuk mengubah Asset yang sudah ditemukan lewat penelusuran Asset, menjadi Asset 

untuk diserahkan kepada pihak yang dimenangkan dalam penyelesaian sengketa. 

 

Tujuan Pembelajaran Khusus 

Mengetahui dan mengenali serta memperoleh bukti-bukti finansial suatu transaksi keuangan 

serta memahami teknik penelusuran Asset yang akan memudahkan auditor dalam membantu 

pihak penegak umum dalam phase penyelidikan, penyidikan dan pada saat pemulihan kerugian 

keuangan negara. 

 

C. Manfaat memperoleh bukti-bukti transaksi keuangan  

• Untuk menentukan motif dan modus operandi atau memberi  petunjuk bagaimana 

kejahatan ini  dilakukan.  

• Dapat mengikat pelaku tindak pidana pada suatu kejahatan yang ia lakukan.  

• memberi  bukti yang kuat diluar pernyataan saksi.  

• Dapat membantu penyidik untuk menemukan orang lain yang terlibat dengan kejahatan 

ini . 

 

• Dapat menunjukkan pada penemuan kembali Asset yang di korupsi atau pun yang 

digelapkan/dicuri. Tujuan analisis/evaluasi bukti-bukti transaksi keuangan. 

• Mendapatkan data atau bukti mengenai penghasilan atau pengeluaran yang tidak bisa 

dijelaskan, yang dilakukan oleh pelaku atau keluarga atau kenalannya. 

• Mencari hubungan uang ini  kepada kejahatannya, secara langsung atau tidak 

langsung. 

 

D. pemakaian  bukti-bukti transaksi keuangan: 

• Menemukan bukti-bukti yang mencakup besaran jumlah uang yang di korupsi.  

• Untuk memperoleh bukti yang baru dan dapat digunakan untuk membuktikan kasus.  

• Memudahkan dalam penyitaan Asset yang terbukti diperoleh pelaku dengan cara yang 

ilegal. pemakaian  bukti-bukti transaksi keuangan: a. Sebelum penggeledahan  

• Permintaan informal oleh penyidik atau PPATK.  

• Permintaan oleh jaksa kepada Bank negara kita  berdasar  Undang-Undang TPK pasal 

29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.  

• Permintaan dari Jaksa Agung kepada Bank negara kita  berdasar  Undang-Undang 

Perbankan pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1972 yang diamandemen oleh 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. 

• MOU dengan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal (1) huruf c.  

• Pasal 33Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 

2003 

 

Setelah penggeledahan dilakukan: 

• Analisa bukti/dokumen yang telah ditahan untuk mendapatkan petunjuk baru.  

• Lakukan wawancara dengan tersangka dan rekanannya tentang Asset, rekening bank, 

transaksi dan dokumen yang terkait. 

• Menyita Catatan/bukti-bukti transaksi keuangan 

• Semua bukti transaksi berupa : • Cek dan bukti setoran; • Kwitansi transaksi; • Tiket 

pesawat dan tiket hotel;  

• Semua bukti itu dapat memberi  petunjuk pada penyelidikan yang baru.  

• Tahan komputer, bisa berisikan banyak bukti tentang Asset, perjalanan, rekening bank 

dan transaksi finansial. Menyita Catatan/bukti-bukti transaksi keuangan Mengenali Bukti 

Digital  

• Komputer dan media digital semakin sering dimanfaatkan dalam kegiatan melawan 

hukum. 

 

 

E. Teknik Penelusuran Asset 

Menurut IRS (Internal Revenue Service) di Amerika Serikat: Net Worth Method, dapat 

membuktikan:  

− Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang belum dilaporkan Wajib Pajak.  

− Adanya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income dari kegiatan 

organized crime. 

− Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun: 

• Seluruh Asset seseorang dikurangi seluruh utangnya. 

• Misalnya dalam tahun 200x, net worth yaitu  = Assets – liabilities. Hal yang sama 

dilakukan untuk menentukan net worth tahun 200x+1. Selanjutnya net worth tahun 200x 

dibandingkan dengan net worth tahun 200x+1. Perbandingan ini akan menghasilkan 

kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan PKP untuk tahun 

200x+1. 

 

Di Amerika Serikat digunakan untuk memerangi organized crime. Di negara kita  dapat digunakan 

untuk memerangi korupsi. (Dasar hukumnya yaitu  ketentuan pejabat negara menyampaikan 

LHKPN) 

Yang perlu diperhatikan auditor/penyidik:  

a. Makin banyak transaksi terekam, makin akurat hasil Net Worth Method. -- Penyimpanan 

uang tunai.  

b. Penjelasan ”tambahan penghasilan”  

c. Pembalikan beban pembuktian. 

 

Expenditure Method 

Expenditure Method yang merupakan deviasi atau turunan dari Net Worth Method, digunakan 

IRS (Internal Revenue Service) sejak tahun 1940-an. Expenditure Method dimanfaatkan sebagai 

petunjuk organized crime. Expenditure Method juga merupakan cara pembuktian tidak 

langsung. Seperti Net Worth Method, Expenditure Method juga dimaksudkan untuk menentukan 

unreported taxable income. Expenditure Method lebih cocok untuk para wajib pajak yang tidak, 

mengumpulkan harta benda, tetapi memiliki  pengeluaran-pengeluaran besar. 

 

F. Sumber informasi Asset yang disembunyikan 

Penyembunyian aset oleh pelaku kejahatan TPK dan atau tindak pidana pencucian uang, dapat 

memakai  sarana perbankan dan pembelian barang dagangan, membuka restaurant, usaha 

hiburan atau pembelian aset tetap lainnya, dsb. 

Informasi aset yang disembunyikan dapat diketahui melalui: 

• Penyedia Jasa Keuangan 

• Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) 

 

• Hasil Penelitian Akademisi dan LSM 

• Persengketaan di Pengadilan 

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

• Kantor Pelayanan Informasi Untuk Publik 

• Pembocoran informasi oleh ”orang dalam” 

•  Lain-lain 

 

Kerjasama Internasional Dan Kerangka Hukum Dalam Penelusuran Aset (Forensic, Litigation and 

Valuation services) 

Bentuk kerjasama internasional untuk maksud ini  di atas yaitu:  

− Ekstradisi (Extradition) yaitu  penyerahan seseorang oleh suatu negara, atas permintaan 

negara lain yang sudah memutuskan hukuman untuk seseorang ini .  

− Mutual Legal Assistance (MLA), dalam perkara-perkara pidana merupakan proses formal 

dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk digunakan dalam kasus-kasus pidana. Dalam hal-hal 

tertentu, MLA juga dapat dipergunakan untuk mendapatkan kembali hasil-hasil korupsi (to 

recover proceeds of corruption) 

 

 

VII 

EKSEKUSI 

 

KPK pada praktiknya memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan Pengadilan Tipikor. 

Kewenangan ini dimiliki oleh jaksa pada KPK. Namun, ada pendapat yang menilai bahwa 

penuntut yang menjadi pegawai KPK tidak terikat pada UNDANG-UNDANG Kejaksaan. Ia 

hanyalah diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum sehingga tidak memiliki 

kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Wewenang Pengadilan Tipikor ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 

tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UNDANG-UNDANG Pengadilan Tipikor”). Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, 

mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. 

  

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara: 

a. tindak pidana korupsi; 

b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya yaitu  tindak pidana korupsi; 

c. dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam Undang-Undang lain ditentukan sebagai 

tindak pidana korupsi. 

  

beberapa  kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang tercantum dalam Pasal 7 s.d. Pasal 14 

Undang-Undang KPK. Sepanjang penelusuran kami, wewenang yang berkaitan langsung dengan 

eksekusi putusan pengadilan oleh Jaksa KPK memang tidak diatur secara tegas. 

Yang diatur dalam Undang-Undang KPK sebatas kewenangan KPK dalam terkait penyelidikan, 

penyidikan, dan penuntutan tindak pidana. 

Terkait penuntutan, yang melakukan penuntutan tindak pidana korupsi yaitu  Penuntut Umum 

pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi 

Pemberantasan Korupsi. 

Memang ketentuan ini  tidak secara tegas menyebut bahwa penuntut umum KPK juga 

bertindak selaku eksekutor. Namun, perlu diketahui bahwa pelaksanaan putusan pengadilan 

yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera 

mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. berdasar  wewenang Kejaksaan Republik 

negara kita  selaku eksekutor putusan pengadilan seperti itu yang diatur KUHAP, maka sama 

halnya seperti instansi Kejaksaan RI, jaksa pada KPK (Jaksa KPK) inilah yang melaksanakan 

atau memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan Pengadilan Tipikor. 

Dalam laman Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik negara kita  dijelaskan bahwa Kejaksaan 

yang memiliki wewenang Pro-justisia (untuk keadilan) bergerak di tiga tataran yaitu penyidikan, 

penuntutan (termasuk di dalamnya pelimpahan wewenang barang bukti dan penguasaan atas 

Asset selama persidangan) dan eksekusi (wewenang eksekutorial). 

Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan pula bahwa putusan pengadilan yang 

berkekuatan hukum tetap dieksekusi kejaksaan termasuk aset yang telah diputuskan oleh 

pengadilan. Sebagaimana penuntutan yang merupakan wewenang khas (dominus litis) 

 

kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 

(incraaht) juga merupakan wewenang kejaksaan. Hal ini yaitu  justifikasi dan legitimasi bagi 

Kejaksaan untuk bertindak sebagai sebagai penuntut umum dan sebagai eksekutor yang 

melaksanakan putusan dan atau ketetapan pengadilan. 

(http://www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id/?page_id=1102, diakses pada 15 September 

2015 pukul 14.49 WIB.) 

  

Contoh Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa KPK 

Setelah jaksa menerima salinan putusan pengadilan dari panitera sebagaimana yang kami jelaskan di 

atas, maka jaksa (Jaksa KPK) dapat langsung mengeksekusi putusan ini . Sebagai contoh, soal 

eksekusi putusan oleh KPK, Johan Budi (yang saat itu pada 2012 menjabat sebagai juru bicara KPK) 

dalam artikel KPK Ancam Eksekusi Paksa Wali Kota Bekasi yang kami akses dari 

laman Tempo mengatakan antara lain bahwa KPK akan mengeksekusi paksa Wali Kota Bekasi non-

aktif Mochtar Muhamad jika berkukuh tidak mau dieksekusi pasca dikeluarkannya putusan 

Mahkamah Agung (“MA”). (http://nasional.tempo.co/read/news/2012/03/15/063390467/kpk-

ancam eksekusi - paksa -wali - kota-bekasi, diakses pada 15 September 2015 pukul 14.27 WIB.) 

Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 

juta. Mochtar diputus MA terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Johan Budi menyatakan bahwa KPK berwenang 

melakukan eksekusi terhadap putusan MA. 

Masih soal kasus Mochtar Muhamad, dalam artikel Problematik Eksekusi Putusan Terpidana 

Korupsi dijelaskan bahwa Mochtar, lewat kuasa hukumnya Sirra Prayuna, menolak eksekusi oleh jaksa 

KPK lantaran belum menerima salinan putusan kasasi dari panitera Pengadilan Tipikor Bandung. Ini 

mensiratkan bahwa Jaksa KPK memiliki kewenangan eksekutorial. 

Pendapat Bahwa Jaksa KPK Tidak Berwenang Mengeksekusi Putusan PengadilanMantan Jaksa Urip 

Tri Gunawan dalam artikel Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum berpendapat bahwa jaksa 

KPK tidak memilki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sesuai Pasal 3 UNDANG-UNDANG KPK, 

KPK yaitu  lembaga pemberantasan korupsi yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya 

bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Konsekuensi logis dari 

kedudukan ini menjadikan penuntut yang menjadi pegawai KPK tidak terikat pada Undang-Undang 

Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik negara kita  (“UNDANG-UNDANG Kejaksaan”). 

Menurut Urip, jaksa yang diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum, tidak memiliki 

kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga 

eksekusi selama ini tidak sah dan akibatnya eksekusi batal demi hukum. Jaksa KPK memiliki tugas, 

kewenangan, kewajiban, dan hak dalam kedudukan baru sebagaimana Undang-Undang KPK. 

Penuntut umum KPK tidak bisa lagi disebut sebagai jaksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Kejaksaan, tetapi disebut sebagai pegawai KPK yang diberikan tugas dan wewenang selaku 

penuntut umum oleh Undang-Undang. 

Namun demikian, dari kedua pandangan di atas kami cenderung sependapat dengan apa yang 

disampaikan oleh Jubir KPK (saat itu) Johan Budi, yakni jaksa KPK berwenang mengeksekusi putusan 

pengadilan. Eksekusi ini berdasar  pada wewenang jaksa pada umumnya dalam melakukan 

penuntutan sehingga ia bertindak sebagai pelaksana dari putusan pengadilan itu. 

  

Kewenangan Eksekutorial Jaksa KPK dalam Praktik 

Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) 

Arsil menjelaskan bahwa pada praktiknya Jaksa KPK (Penuntut Umum/JPU pada KPK) itu dari 

Kejaksaan dan dalam KUHAP dinyatakan eksekusi pengadilan itu dilakukan oleh Kejaksaan, 

 

maka KPK dianggap punya kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan. Hal ini sebab  

dalam KUHAP yang dinyatakan sebagai pelaksana putusan pengadilan yaitu  jaksa pada 

instansi Kejaksaan, maka oleh KPK ditafsirkan bahwa Jaksa KPK juga bisa melakukan eksekusi 

putusan pengadilan. Arsil menambahkan, sejauh ini dalam praktiknya, kewenangan eksekutorial 

oleh Jaksa KPK ini tidak dipermasalahkan. 

Menurut Arsil, dasar hukum sejauh ini dari KUHAP saja. Praktiknya, seperti itu yang berjalan 

walaupun maksud dari KUHAP tidak seperti itu. Undang-Undang KPK memang tidak memberi  

kewenangan kepada KPK untuk mengesekusi putusan pengadilan, tapi dalam praktiknya KPK 

yang mengeksekusi. 

 

STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG SUDAH DITANGANI KPK 

 

Rekapitulasi Penindakan Pidana Korupsi 

Per 30 Juni 2016, di tahun 2016 KPK melakukan penyelidikan 51 perkara, penyidikan 46 

perkara, penuntutan 30 perkara, inkracht 34 perkara, dan eksekusi 42 perkara. Dan total 

penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 yaitu  penyelidikan 803 

perkara, penyidikan 514 perkara, penuntutan 419 perkara, inkracht 354 perkara, dan eksekusi 

375 perkara. 

Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2016 (per 30 Juni 2016) 

Penindakan  2004  2005  2006  2007  2008  2009  2010  2011 2012 2013 2014 2015 2016 Jumlah 

Penyelidikan 23 29 36 70 70 67 54 78 77 81 80 87 51 803 

Penyidikan 2 19 27 24 47 37 40 39 48 70 56 57 46 514 

Penuntutan 2 17 23 19 35 32 32 40 36 41 50 62 30 419 

Inkracht 0 5 17 23 23 39 34 34 28 40 40 37 34 354 

Eksekusi 0 4 13 23 24 37 36 34 32 44 48 38 42 375 

*sumber KPK 

1. CONTOH KASUS AU (Mantan Ketua Umum Salah Satu Partai di negara kita ) 

A. DAKWAAN 

1. Kesatu Primair: Pasal 12 huruf-a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Undang-Undang RI No 20 Th 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 

Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 

2. Kesatu Subsidair: Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 Jo 

Pasal 64 ayat (1) KUHP 

3. Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Th 2010 Jo Pasal 65 ayat (1) 

4. Ketiga: Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana 

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

 

B. POSISI KASUS 

 

KASUS AU 

2005 

Anas Urbaningrum (AU) keluar dari Anggota KPU dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil 

menjadi Pemimpin Nasional yaitu sebagai Presiden RI, sehingga memerlukan kendaraan 

politik dan biaya yang sangat besar. Untuk mewujudkan keinginan menjadi Presiden, Anas 

memakai  Partai Demokrat sebagai kendaraan politik dan duduk sebagai Ketua DPP 

Bidang Politik sebagai tahap awal sebelum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Dengan 

kedudukannya ini  beliau memiliki  pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-

proyek pemerintah yang bersumber dari APBN, ditambah lagi ketika beliau terpilih menjadi 

Anggota DPR RI periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di 

DPR RI. 

Dalam rangka menghimpun dana guna menyiapkan logistik, selain bergabung dengan Permai 

Group (Anugerah Group) bersama M. Nazaruddin, Anas juga membentuk kantong-kantong 

dana yang bersumber dari proyek pemerintah dan BUMN, diantaranya dikelola oleh Yulianis 

dan Mindo Rosalina Manulang (Proyek Kemendiknas dan Kemenpora), Munadi Herlambang 

(proyek Pemerintah bidang Konstruksi dan BUMN) dan Machfud Suroso (proyek di Unversitas 

Gedung pajak dan Hambalang). Bahwa dalam pengurusan proyek yang dilakukan melalui 

Permai Group, Anas mendapatkan fee antara 7%-22% yang disimpan di brankas Permai 

Group. Disamping itu istri beliau Athiyah Laila (Komisaris dan Pemegang Saham) dan Machfud 

Suroso bergabung dalam PT Dutasari Citra Laras (PT DCL). Namun setelah terpilih menjadi 

anggota DPR RI, Anas lantas keluar dari Permai Group. 

AU selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat dalam rangka mengurus proyek-proyek pemerintah 

yang dibiayai oleh APBN/APBNP 2010 dari Kemenpora dan Kemendiknas, ia berkoordinasi 

dengan Nazaruddin dan Anggota Komisi X DPR-RI dari FP Demokrat yang memiliki mitra 

dengan Kemenpora dan Kemendiknas. Terkait pengurusan proyek P3SON Hambalang, 

Nazaruddin, Suroso, dan Wafid Muharam (Sesmenpora), saat itu menanyakan tentang 

perkembangan proyek ini , Wafid menyatakan bahwa masih ada permasalahan dalam 

pengurusan sertifikat tanah sehingga kemungkinan proyek ini baru bisa dimulai setelah 

Menteri yang baru. 

Bahwa atas peran AU dalam pengurusan proyek-proyek ini , beliau menerima: 

1. Penerimaan uang sebesar Rp2,010 milyar dari PT Adhi Karya (PT AK); 

2. Penerimaan dari Nazaruddin (Permai Group) sebesar Rp84,516 milyar dan USD 36.070 

untuk keperluan persiapan pencalonan ketua umum Partai Demokrat; 

3. Penerimaan dari Nazaruddin (Permai Group) sebesar Rp30 milyar dan USD 5.225.000 

untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat; 

4. Penerimaan 1 unit mobil Toyota Harrier Nomor Polisi B15 AUD seharga Rp670 juta; 

5. Penerimaan-penerimaan lain. 

AU selaku Anggota DPR-RI mengetahui bahwa pemberian ini  untuk mengusaha kn 

pengurusan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) 

Hambalang di Kemenpora, proyek-proyek di Perguruan Tinggi Dirjen Pendidikan Tinggi 

Kemendiknas dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group atau 

menurut pikiran pemberi, Anas dapat mengusaha kan pengurusan proyek-proyek ini . 

 

PENYUAPAN 

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 

1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU 

No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang pada UU 

No. 20 Tahun 2001 

Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atas pidana denda paling sedikit Rp. 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah) 

a. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal 

diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  diberikan untuk 

menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang 

bertentangan dengan kewajibannya;  

b. … 

 

No. Unsur Tindak Pidana Korupsi Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian 

1 Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara Negara 

 

2 Menerima hadiah atau janji  

3 Diketahuinya bahwa hadiah 

atau janji ini  diberikan 

untuk menggerakkannya 

agar melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang 

bertentangan dengan 

kewajibannya  

 

4 Patut diduga bahwa hadiah 

atau janji ini  diberikan 

untuk menggerakkannya 

agar melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang 

bertentangan dengan 

kewajibannya 

 

 

  

 

PEGAWAI NEGERI MENERIMA HADIAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA yaitu  

KORUPSI 

Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP yang 

dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 

1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 

2001.  

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 

dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau 

penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, 

bahwa hadiah atau janji ini  diberikan sebab  kekuasaan atas kewenangan yang 

berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi  hadiah 

atau janji ini  ada hubungan dengan jabatannya. 

 

No. Unsur Tindak Pidana Korupsi Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian 

1 Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara Negara 

 

2 Menerima hadiah atau janji  

3 Diketahuinya bahwa hadiah 

atau janji ini  diberikan 

untuk menggerakkanya agar 

melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang 

bertentangan dengan 

kewajibannya  

 

4 Patut diduga bahwa hadiah 

atau janji ini  diberikan 

untuk menggerakkannya 

agar melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang 

bertentangan dengan 

kewajibannya 

 

 

 

 

 

  

 

C. PUTUSAN 

berdasar  putusan No. 1261 K/Pid.Sus/2015, Tgl. 08 Juni 2015 oleh Mahkamah Agung : 

• Menyatakan Terdakwa ANAS URBANINGRUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan 

bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT dan 

GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”; 

• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM dengan pidana 

penjara selama 14 (empat belas) tahun. 

• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM sebesar Rp. 

5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan jika  pidana denda ini  

tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 

• Menghukum terdakwa ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti sebesar 

Rp. 57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga 

ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 (lima juta dua 

ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh Dollar Amerika) dengan ketentuan jika  

Terdakwa belum membayar uang pengganti ini  dalam waktu 1 (satu) bulan 

sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya 

disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tesebut, sedang  jika  harta 

bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti ini  maka dipidana 

dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 

• Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM berupa 

pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik; 

 

D. PEMBUKTIAN KASUS 

Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam 

Pasal 184 ayat (2) KUHAP berupa keterangan saksi diantaranya Ignatius Mulyono Komisi II 

Ketua Balegnas DPR RI, Managam Manurung, Joyo Winoto, Ph.D, Kepala BPN, Prof. Dr. 

Ahmad Mubakarak, MA, Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI, Saan Mustopa Anggota DPR RI, 

Ruhut Poltak Sitompul Anggota DPR RI, Diana Meity Maningkes mantan Ketua DPC Minahasa 

Tenggara, Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT Anak Negeri, Angelina Patricia 

Pingkan Sondakh Anggota DPR RI, Ronisani Kurniasih, pemilik rumah yang dibeli oleh Anas 

Urbaningrum, M. Nazaruddin Anggota DPR RI, Eva Ompita Soraya dan Arry Ligias Baskoro, 

keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk, Terdakwa Anas Urbaningrum Anggota DPR RI, 

terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana 

didakwakan dalam dakwaan Kesatu primair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga; 

Bahwa sesuai alat-alat bukti seperti disebutkan di atas, Terdakwa tidak dapat membuktikan 

sebaliknya kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagaimana keterangan 

saksi Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI bahwa take home pay Terdakwa sebesar 

Rp47.400.000,00 atau sumber penambahan kekayaannya; 

Bahwa putusan Judex Facti bersifat kontradiktif, sebab  dalam pertimbangannya telah 

menyebutkan bahwa Terdakwa melakukan lobi-lobi proyek pemerintah yang dibiayai dengan 

APBN yaitu  untuk kepentingan dirinya mencapai cita-citanya menjadi Ketua Umum Partai 

Demokrat dan calon Presiden. Hal ini  secara yuridis memenuhi kualifikasi unsur hadiah 

dan janji yang patut diketahui dan patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar 

 

melakukan dan tidak melakukan semata dalam jabatannya, seperti tertuang dalam unsur-

unsur Pasal 12a Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 

Undang Undang No. 20 Tahun 2001; 

Bahwa keterangan saksi Ignatius Mulyono saling berhubungan dan bersesuaian dengan 

keterangan saksi M. Nazaruddin dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa 

Terdakwa secara aktif meminta Ignatius Mulyono menanyakan permasalahan pengurusan 

sertifikat tanah terkait dengan proyek P3SON Hambalang. lalu  Ignatius Mulyono 

menghubungi Managam Manurung; 

Bahwa di muka persidangan Terdakwa menyatakan bahwa tanggal 6 Januari 2010 

Managam Manurung memberitahukan bahwa proses sertifikat tanah sudah selesai, 

selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan 

Nasional No. 11HP/BPN RI/2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kementerian 

Negara Pemuda dan Olahraga RI atas tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan 

menyerahkannya kepada M. Nazaruddin di ruang kerja Terdakwa; 

Bahwa Terdakwa bersifat aktif meminta tolong saksi Ignatius Mulyono untuk menanyakan 

masalah tanah yang belum selesai suratnya. Ignatius Mulyono menempatkan Terdakwa dan 

M. Nazaruddin (Terdakwa) sebagai Pimpinan Fraksi, jadi perbuatan Terdakwa merupakan 

condiko sene qua non (syarat mutlak yang harus ada) keluarnya SK Kepala BPN RI No. 

11HP/ BPN RI/2010; 

Bahwa Permai Group yaitu  salah satu tempat bisnis Terdakwa menerima fee di samping 

yang lainnya. Dalam Permai Group, Terdakwa sebagai owner (Pemilik) yang dikelola oleh 

Mindo Rosalina Manulang dan Yulianus serta M. Nazaruddin sebagai Bendahara. Uang tidak 

bisa keluar tanpa persetujuan Terdakwa; 

Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki  hubungan kausal dengan dititipkannya PT Adhi 

Karya memperoleh Proyek Hambalang dan persiapan Terdakwa untuk menjadi Calon Ketua 

Umum Partai Demokrat; 

Bahwa Yulianis berangkat ke Kongres Partai Demokrat di Bandung dengan membawa uang 

beberapa  USD 7,000,000 yang hampir semuanya bersumber dari Permai Group, uang 

ini  untuk dibagikan kepada DPCDPC; 

Bahwa Terdakwa membeli mobil harrier dan yang membayar yaitu  Neneng Sri Wahyuni 

yang uangnya dari fee proyek dengan pesanan dan plat khusus B-15-AUD; 

Bahwa pembelian tanah di Jogyakarta memiliki  hubungan kausal dengansisa uang dari 

fee-fee proyek yang berasal dari APBN sehingga Terdakwa melakukan tindakan 

menyamarkan uang dari fee-fee proyek Hambalang/APBN sebagaimana terungkap dalam 

fakta hukum di persidangan yang disampaikan oleh saksi Yulianis dan M. Nazaruddin 

sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pencucian uang;  

Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan korupsi politik. Rangkaian perbuatan Terdakwa 

secara berlanjut memenuhi unsur-unsur Pasal 12a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 

sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 

KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Jo 

Pasal 65 ayat (1) (dakwaan kedua) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 15 Tahun 2002 

sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2003; 

(Putusan No. 1261 K/Pid.Sus/2015, Tgl. 08 Juni 2015 oleh Mahkamah Agung)  

 

 

E. PEMBELAJARAN  

berdasar  kasus tipikor dengan tersangka AU ini  di atas,  

a. Menurut saudara pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus AU ini  ini ? 

b. Apakah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana sudah sesuai dengan 

harapan warga ? 

 

 

F. KESIMPULAN 

Rangkuman  

Buatlah rangkuman dari apa yang sudah Anda pelajari dari Studi Kasus ini ! 

Terrmasuk unsur tindak pidana korupsi apa saja yang ada pada kasus ini ? 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Contoh Kasus Gratifikasi 

Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang “sangat dekat” dengan keseharian 

warga . Bahkan saking dekatnya, sampai-sampai banyak publiktidak sadar kalau gratifikasi 

termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi. 

Simak saja berbagai praktik berikut: 

Seseorang memberi  parsel menjelang Idul Fitri kepada pejabat publik, memberi hadiah 

kepada penyelenggara negara yang mengadakan resepsi pernikahan, memberi  voucher 

berbelanja kepada pegawai negeri, dan sebagainya. Dalam warga , hal itu sudah 

lumrah, bukan? 

Ya, tetapi sekali lagi, Pemberian yang terkait dengan jabatan seperti itu atau gratifikasi, 

merupakan salah satu tindak pidana korupsi. 

Dalam gratifikasi, segala hadiah atau fasilitas berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman 

tanpa bunga, tiket pesawat, cek perjalanan, liburan gratis, atau biaya pengobatan, tentu tidak 

akan diberikan jika si penerima tidak menduduki jabatan ini . Artinya, ada harapan untuk 

terjadinya “pemberian” timbal balik dari si penerima. Entah berupa kemudahan perizinan, 

lulusnya penilaian dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya. 

Bagi pegawai negeri yang menerimanya dianggap melanggar Pasal 12B No. 31 Tahun 1999 

juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 d