pasal sebagai berikut:
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4 Pemerasan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5 Perbuatan Curang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 12 huruf h
6 Benturan Kepentingan
Dalam Keadaan
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001
7 Gratifikasi Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001
Kegiatan Belajar 3 PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Menjelaskan tentang proses dan hasil yang diharapkan dari topik tentang “Proses
Penanganan Tindak Pidana Korupsi” dengan mengkaitkan kegiatan belajar sebelumnya;
2. Peserta diajak untuk mendikusikan baik secara pleno atau berkelompok tentang tahapan
penanganan tindak pidana korupsi mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, Asset Tracing, dan eksekusiyang dilakukan KPK;
3. Buatlah catatan berupa pokok-pokok pikiran yangdikemukakan peserta!
4. Berikan penegasan dengan memaparkan pokok-pokok pikiran penting tentang kerangka
proses penanganan tindak pidana korupsi!
5. Buatlah kesimpulan dari pembahasan yang telah dilakukan!
PROSES
PENANGANAN
TINDAK PIDANA
KORUPSI
PROSES
PENANGANAN
TINDAK PIDANA
KORUPSI DI KPK
PENGADUAN
warga
PENYELIDIKAN
PENYIDIKAN PENUNTUTAN
EKSEKUSI
PENCUCIAN UANG
Lembar Kerja 3.1.
Matrik Diskusi Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi
No Tahapan Penanganan Dasar Hukum Jelaskan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Catatan:
(1) Format ini hanya sebagai panduan diskusi saja, kelompok dapat memberi
tambahan atau menyesuaikan sesuai kebutuhan;
(2) Penyuluh bersama peserta melakukan diskusi dengan mengidentifikasi hal-hal apa saja yang
membedakan antara tahapan penanganan tindak pidana korupsi sesuai dengan aspek –
aspek yang ditetapkan dalam format diskusi di atas;
(3) memberi kesempatan kepada peserta untuk mengungkapkan pemahaman dan
pengalamannya tentang kedua kerangka atau paradigma ini ;
(4) Penyuluh menulis hasil kesepakatan dengan mengklarifikasi hal-hal yang perlu penegasan
dan kesepakatan bersama.
I
PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KPK
A. Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
a. Tahapan Pengaduan
Dalam tahapan ini KPK melakukan telaah dan verifikasi pengaduan dan bukti
b. Tahapan Penyelidikan
Dalam tahapan ini KPK memeriksa ada tidaknya perbuatan pidana, dan memeriksa
adanya pemenuhan dua alat bukti
c. Tahapan Penyidikan
Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Dalam tahapan ini KPK melakukan pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan
dalam rangka proses penuntutan
d. Tahapan Penuntutan
e. Asset Tracing
f. Eksekusi
B. Dasar Hukum terkait Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi
• Tahapan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
berdasar hukum acara pidana yang berlaku dan berdasar Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini – Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002.
• Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum pada KPK – Pasal 38 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
• Pedoman umum tatacara penyidikan : KUHAP
• Pedoman Khusus : Undang-Undang 30/2002
− Ps. 8 : ambil alih
− Ps. 12 : sadap, cegah, minta keterangan keadaan keuangan, blokir rek,
berhentikan jabatan sementara, minta data kekayaan & pajak, minta hentikan &
tunda transaksi keuangan, minta bantuan pencarian orang/aset, minta bantuan
penangkapan /penahanan /geledah/sita
− Ps. 47 : penyitaan tanpa ijin PN
− Ps. 40 : Tidak berwenang terbitkan SP3
• Penangkapan (Pasal 16 s.d 19 KUHAP)
Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasar bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan dengan
surat perintah yang tembusannya diberikan kepada keluarga setelah dilakukan
penangkapan kecuali tertangkap tangan. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling
lama 1 hari.Terkait surat perintah berupa surat perintah Penyidikan, Surat Perintah
Penangkapan, disertai BA Penangkapan . sedang terkait Alat bukti diatur dalam
(Pasal 184 KUHAP) yang sah yaitu :
a. Keterangan Saksi
b. Keterangan Ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa
• Tertangkap Tangan (Pasal 1 butir 19 KUHAP)
Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
sesaat lalu diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau jika sesaat lalu padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia yaitu
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (Surat
Perintah Penyelidikan).
• Penahanan (Pasal 20 s.d. 31 KUHAP)
Yang dapat melakukan penahanan yaitu : penyidik, penuntut umum, dan hakim
sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu dalam
hal, serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
− Jenis penahanan :
a. Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)
b. Penahanan rumah.
c. Penahanan kota.
− Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan penangguhan
penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang.
• Penggeledahan (Pasal 32 s.d. 37 KUHAP)
− Penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggedahan pakaian atau
penggeledahan badan dengan ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
− Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak Penyidik dapat melakukan
penggedahan terlebih dahulu baru lalu mengajukan permohonan
persetujuan penggedahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
− Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan
lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana
bersangkutan kecuali benda yang berhubungan tindak pidana bersangkutan atau
yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ini .
Penggeledahan tidak diperkenankan dilakukan di ruang dimana sedang berlangsung
sidang MPR, DPR, DPRD, tempat dimana sedang berlangsung ibadah atau upacara
keagamaan atau ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan; kecuali dalam
hal tertangkap tangan.
Administrasi dalam Penggeledahan
− Surat Perintah Penyidikan berisi nama-nama penyidik yang menangani perkara
ini .
− Surat Perintah Penggeledahan yang berisi nama lokasi-lokasi yang digeledah
− Surat Perintah tugas berisi nama-nama orang yang membantu penyidik diluar
penyidik perkara ini walaupun Statusnya penyidik juga. Surat tugas juga
untuk Tim CF, Penyelidik, dumas, ataupun Monitor (dokumentasi).
− Surat Perintah Penyitaan yang berisi nama penyidik perkara ini . digunakan
untuk menyita barang bukti.
− Berita Acara Penggeledahan, Penyitaan, dan STPBB.
• Penyitaan (Pasal 38 s.d. 46 KUHAP)
− Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan persetujuan oleh Ketua
Pengadilan Negeri.
− Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak Penyidik dapat melakukan
penyitaan terlebih dahulu baru lalu mengajukan permohonan persetujuan
penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
− Benda yang dapat disita yaitu :
a) Benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang seluruh atau sebagian
diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.
b) Benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkannya.
c) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak
pidana.
d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan perbuatan tindak
pidana.
e) Benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan.
• Penyelesaian dan Penyerahan Perkara
− Penyusunan Resume : Analisa Fakta, Analisa Kasus, Analisa Yuridis
− Ekspose internal dgn JPU
− Inventarisasi Barang Bukti
− Penyusunan Berkas
− Penyerahan Tahap I (Penyerahan berkas)
− Penyerahan Tahap II (Penyerahan TSk dan BB)
C. Kewenangan KPK yaitu sebagai berikut:
a. Melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan (surat Perintah Penyadapan
dari Pimpinan KPK).
b. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian
keluar negeri (surat keputusan pencekalan dan Surat Ke Ditjen Imigrasi).
c. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan
keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa (surat permintaan).
d. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir
rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa atau pihak lain yang
terkait (Surat Perintah Pemblokiran).
e. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan
sementara tersangka dari jabatannya.
f. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada
instansi yang terkait (surat Permintaan).
g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan lisensi
serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga
berdasar bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana yang
sedang diperiksa; (surat blokir).
h. Meminta bantuan Interpol negara kita atau penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri; (Surat
Permintaan).
i. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak
pidana korupsi yang sedang ditangani. (Surat Permintaan).
II
PENGADUAN warga
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktek suap/pemerasan,
atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan
kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang
menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Kunci keberhasilan KPK, dalam menangkap koruptor di antaranya merupakan hasil dari
peran serta dan kepedulian warga dalam melaporkan kasus korupsi. Hampir semua
kesuksesan KPK menangkap koruptor, bermula dari laporan warga .
Pengaduan warga menjadi salah satusarana efektif untuk memberantas korupsi. Oleh
sebab itu KPK sangat mengharapkan peran serta warga untuk memberi akses
informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.
Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam
menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Terhadap pengaduan warga ini KPK cekatan menindaklanjuti pengaduan yang
masuk, bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat.
A. Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani oleh KPK
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan warga ; dan/atau
c. Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
Tahapan Pengaduan yaitu:
− Menerima laporan dari warga
− Melakukan verifikasi atas laporan
− Melakukan telaah untuk bisa atau tidaknya dilakukan penyelidikan
− Berhubungan dengan pelapor dalam rangka mengayaan informasi dan bukti yang
diperlukan.
B. Dasar Hukum Pelaporan warga
Dalam Bab II Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 diatur tentang Hak dan Tanggung
Jawab warga dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat. Di
antaranya dijelaskan, setiap orang, ormas, atau LSM berhak mencari, memperoleh dan
memberi informasi adanya dugaan telah terjadi TPK serta menyampaikan saran dan
pendapat kepada penegak hukum dan atau KPK mengenai perkara TPK. Dengan dasar PP ini,
warga umum baik secara pribadi atau atas nama ormas/LSM bisa menyampaikan berbagai
dugaan adanya TPK.
Partisipasi warga jelas dibutuhkan sebagaimana tertuang dalam PP No. 71 Tahun 2000
BAB II Hak dan Tanggung Jawab warga , Bagian Pertama mengenai Hak dan Tanggung
Jawab warga dalam Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran, dan Pendapat,
dalam Pasal 2 dijelaskan, (1) Setiap orang, organisasi warga , atau lembaga swadaya
warga berhak mencari, memperoleh, dan memberi informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum
dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Dalam peran menyampaikan informasi, saran, dan pendapat, sebagaimana dijelaskan pada ayat,
harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Sementara mengenai mekanisme, sesuai Pasal 3, informasi, saran, dan pendapat atau
permintaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan
disertai dengan data-data. Artinya tidak bisa surat kaleng. Surat tanpa identitas. Yang disertakan
dalam laporan ini , tidak banyak. Cukup data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan
ormas, atau pimpinan LSM dengan melampirkan foto kopi KTP atau identitas diri lain. Berikutnya,
pelapor membuat tambah keterangan mengenai dugaan pelaku TPK dilengkapi dengan bukti-
bukti permulaan. Setiap informasi, saran, dan pendapat dari warga juga harus terlebih
dahulu diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum. (Buku 5 Pengaduan warga
Terindikasi Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Cetakan 1: Jakarta, 2015, Hal 4-5)
Bagaimana perlindungan hukum bagi warga yang melapor?
Peran warga begitu vital dalam pemberantasan korupsi sehingga negara memberi
status perlindungan status hukum maupun juga perlindungan keamanan bagi mereka yang
melaporkan tindak pidana korupsi. Perlindungan ini diberikan berdasar pada Peraturan
Pemerintah Nomor 71 tahun 2000, yakni pada Pasal 5. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, bahwa
setiap orang, organisasi warga atau lembaga swadaya warga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun
rasa aman. Lebih jauh pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan, penegak hukum atau Komisi wajib
merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran, atau
pendapat yang disampaikan. Tak hanya itu, dalam ayat (2) juga dikemukakan, jika
diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau Komisi dapat memberi
perlindungan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (Buku 5 Pengaduan warga
Terindikasi Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi, Cetakan 1: Jakarta, 2015, Hal 14-15)
C. Layanan Pengaduan oleh KPK
warga dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung,
telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan
laporan ini sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
D. KPK Whistleblower's System (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, warga juga bisa
menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System
(KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas
kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta
memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi
rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK
Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi
persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan ini . Sebab, laporan yang lengkap akan
mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
E. Format Laporan/Pengaduan yang baik
a. Pengaduan disampaikan secara tertulis
b. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor
telepon, fotokopi KTP, dll
c. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
d. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
e. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan
negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
f. Sumber informasi untuk pendalaman
g. Informasi jika kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum
h. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
F. Bukti Permulaan Pendukung Laporan
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
a. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank
b. Laporan hasil audit investigasi
c. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
d. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
e. Foto dokumentasi
f. Surat, disposisi perintah
g. Bukti kepemilikan
h. Identitas sumber informasi
G. Perlindungan bagi pelapor
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya
ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri
perihal laporan ini .
Jika perlindungan kerahasiaan ini masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberi
pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Kontak Layanan Pengaduan warga dialamatkan ke:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan 12920
PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp. : (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
H. Penerimaan Pengaduan
Pengaduan warga diterima di KPK melalui berbagai cara, yaitu dengan menerima pelapor
langsung, melalui Surat, Faks, e-Mail, Telepon, SMS atau secara online melalui aplikasi KPK
Whistleblower's System di website KPK.
I. Proses Verifikasi dan Penelahaan
Semua Pengaduan yang disampaikan warga ke KPK akan diverifikasi terlebih dahulu oleh
tim dari Direktorat Pengaduan warga (Dumas) apakah pengaduan ini dapat ditangani
oleh KPK dan bagaimana penanganannya. Hasil verifikasi yaitu berupa rekomendasi tindak
lanjut penanganan pengaduan. Setiap hari, rekomendasi ini disampaikan kepada Pimpinan
KPK untuk mendapatkan persetujuan.
Pengetahuan lebih lengkap terkait pengaduan warga dalam tindak pidana korupsi Peserta
didik dapat membaca referensi Buku Seri 5 “Pengaduan warga Terindikasi Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor)” mengupas secara utuh mengenai pengaduan warga mulai dari definisi
dan dasar hukum, prosedur pengaduan, hingga siapa saja pejabat atau penyelenggara Negara
yang wajib dilaporkan ke KPK. Dengan demikian, pembaca dan peserta pembelajaran bisa
memahami sekaligus dapat berperan aktif dalam melakukan pengaduan ke KPK ketika
mengetahui adanya tindak pidana terindikasi Tipikor.
III
PENYELIDIKAN
Pengertian penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang. (M. Husein harun.
Penyidik dan penuntut dalam proses pidana. PT Rineka Cipta. Jakarta. 1991 hlm 56)
Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 butir 5 KUHAP)
Fungsi penyidik dilakukan sebelum dilakukan penyelidikan hanya bertugas untuk mengetahui
dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi dan bertugas mambuat berita
acara serta laporannya nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Penyelidikan dilakukan berdasar :
a. Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik
b. Laporan polisi
c. Berita Acara pemeriksaan di TKP
d. Berita Acara pemeriksaan tersangka dan atau saksi
Penyelidikan diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup
adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup ini , penyelidik
melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada jika telah ditemukan sekurang-
kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang
diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara ini diteruskan,
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan
perkara ini kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan
melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyelidikan Terbuka
• Mengklarifikasi atas peristiwa yang diduga TPK
• Mengumpulkan bukti-bukti
• Melaporkan kepada Pimpinan dalam hal ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya TPK,
Penyelidikan Tertutup
• Melakukan profiling, surveilence, under cover, pengamatan dan interception,
• Melakukan operasi tangkap tangan.
Pemeriksaan pada tahap penyelidikan
• Untuk mengetahui adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seseorang,
• Seseorang yang melakukan ini terpenuhi syarat Pasal 11 UNDANG-UNDANG No.30
Tahun 2002
• Terhadap perbuatan yang dilakukan ini terdapat bukti yang cukup,
• Bahwa pelaku berbuat dengan kehendak dan kesadaran, yang menunjukkan memiliki
motif atas perbuatannya.
IV
PENYIDIKAN
Pengertian Penyidikan
Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah hukum pada Tahun 1961, yaitu sejak dimuatnya dalam
Undang-Undang pokok kepolisian No. 13 Tahun 1961. Sebelumnya dipakai istilah pengusutan
yang merupakan terjemah dari bahasa Belanda, yaitu 0psporing.
Pengertian penyidikan secara umum dalam KUHAP dijelaskan dalam Bab I Penjelasan Umum
Pasal 1 angka 2 yang berbunyi:
“Penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
berdasar rumusan Pasal 1 butir 2 KUHAP, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian
penyidikan yaitu :
a. Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang mengandung tindakan- tindakan yang
antara satu dengan yang lain saling berhubungan;
b. Penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik;
c. Penyidikan dilakukan dengan berdasar peraturan perundang-undangan.
d. Tujuan penyidikan ialah mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
berdasar keempat unsur ini sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui adanya
tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan belum diketahui siapa yang
melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang itu diketahui dari penyelidikannya.
Untuk mengambarkan pengertian kata penyidikan, KUHAP membedakan penyidikan dan
penyelidikan. Penyidikan sejajar dengan pengertian opsporing atau investigation. Pembedaan
kedua istilah ini rupanya tidak didasarkan kepada pengertian biasa. Pengertian biasa
menunjukkan bahwa penyidikan berasal dari kata sidik yang mendapat sisipan el, menjadi
selidik. Artinya sama dengan sidik, hanya diperkeras pengertiannya, banyak menyidik (Andi
Hamzah, 2000 : 118).
Menurut Andi Hamzah (2000:118) bagian-bagian hukum acara pidana yang menyangkut
penyidikan yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan tentang alat-alat penyidikan.
2. Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik.
3. Pemeriksaan di tempat kejadian.
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5. Penahanan sementara.
6. Penggeledahan.
7. Pemeriksaan atau interogasi.
8. Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat).
9. Penyitaan.
10. Penyampingan perkara.
11. Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk
disempurnakan.
Pelaksanaan tugas-tugas atau kewenangan penyidikan ditangani oleh pejabat penyidik atau
penyidik pembantu, sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 KUHAP mengenai kewenangan dari penyidik dan Pasal 11 KUHAP mengenai kewenangan
penyidik pembantu.
Pasal 1 angka 1 KUHAP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “penyidik yaitu pejabat
polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang”. sedang pada angka 4 mengatakan bahwa “penyelidik yaitu pejabat Polisi
Negara Republik negara kita yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penyelidikan”.
Tujuan penyidikan yaitu untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan
memberi pembuktian-pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya. Untuk
mencapai maksud ini maka penyidik akan menghimpun keterangan dengan fakta atau
peristiwa-peristiwa tertentu
Penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang, ini dapat dilaksanakan setelah diketahui bahwa
suatu peristiwa telah terjadi tindak pidana dimana dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP berbunyi bahwa
penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dimulai
sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang :
a. Tindak pidana apa yang telah dilakukan
b. Kapan tindak pidana itu dilakukan
c. Dimana tindak pidana itu dilakukan
d. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f. Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g. Siapa pembuatnya
Penyidikan Pasal 45-50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
• Pasal 46 (1) “Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan ini prosedur khusus yang
berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan lain, tidak berlaku berdasar Undang-Undang ini”.
• Pasal 47 ayat (1) “Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan
tugas penyidikannya”.
• Pasal 50 ayat (1) “Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadidan Komisi Pemberantasan
Korupsi belum melakukan penyidikan, sedang perkara ini telah dilakukan
penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi ini wajib memberitahukan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal dimulainya penyidikan.”
• Ayat (2) “Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi”.
• Ayat (3) “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
melakukan penyidikan”.
• Ayat (4) “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau
kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian
atau kejaksaan ini segera dihentikan”.
Pemeriksaan pada proses Penyidikan
• Memeriksa mengenai syarat-syarat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam hukum acara
pidana.
• Melakukan pembuktian terhadap pelaku/tersangka sesuai kaidah-kaidah hukum
pembuktian,
• Berwenang melakukan usaha paksa dalam rangka proses pembuktian,
• Menggabungkan beberapa perkara bila ditemukan ada,
• Melaporkan dan menindaklanjuti bila ditemukan ada perbuatan Tindak Pidana Pencucian
Uang
V
PENUNTUTAN
Pengertian penuntutan dalam KUHAP dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Penuntutan yaitu tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan
Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini
dengan permintaan susaha diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.
Menuntut seorang terdakwa di muka hakim pidana yaitu menyerahkan perkara seorang
terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan susaha hakim
memeriksa dan lalu memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa (Wirjono
Prodjodikoro dalam Rusli Muhammad, 2007: 76).
Tujuan penuntutan yaitu untuk mendapat penetapan dari penuntut umum tentang adanya alas
an cukup untuk menuntut seorang terdakwa di muka hakim (Wirjono Prodjodikoro dalam Rusli
Muhammad, 2007: 76).
KUHAP tidak menjelaskan kapan suatu penuntutan itu dianggap telah ada, dalam hal ini
Moeljatno menjelaskan bahwa, yang dapat dipandang dalam konkretnya sebagai tindakan
penuntutan yaitu :
a. jika jaksa telah mengirimkan daftar perkara kepada hakim disertai surat tuntutannya.
b. jika terdakwa ditahan dan mengenai tempo penahanan dimintakan perpanjangan kepada
hakim sebab jika sudah lima puluh hari waktu tahanan masih dimintakan
c. perpanjangan secara moril boleh dianggap bahwa jaksa sudah menganggap cukup alasan
untuk menuntut.
d. jika dengan salah satu jalan jaksa memberitahukan kepada hakim bahwa ada perkara
yang akan diajukan kepadanya.(Moeljatno dalam Rusli Muhammad, 2007: 76)
Ketentuan Pasal 141 KUHAP menentukan bahwa penuntutan dapat dilakukan dengan
menggabungkan perkara dengan satu surat dakwaan. Tetapi kemungkinan penggabungan itu
dibatasi dengan syarat-syarat oleh pasal ini . Syarat-syarat itu yaitu :
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan
pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi satu
dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan ini perlu bagi
kepentingan pemeriksaan.
Sistem penuntutan di negara kita dikenal dengan dua asas, yaitu:
a. Asas Legalitas
Asas legalitas yaitu asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua
perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke
muka sidang pengadilan (Rusli Muhammad, 2007: 19).
Asas legalitas dalam hukum acara pidana tidak bisa disamakan dengan asas legalitas yang
ada dalam hukum pidana (materiil) sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 ayat (1) KUHP.
b. Asas Opportunitas
Asas Opportunitas yaitu asas hukum yang memberi wewenang kepada penuntut umum
untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi
yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum (A.Z. Abidin Farid dalam Andi Hamzah,
2000:14).
Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menggambarkan
secara jelas mengenai asas opportunitas. Pasal ini berbunyi “Jaksa Agung dapat
menyampingkan suatu perkara berdasar kepentingan umum”.
Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi “Penuntutan
yaitu tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan
permintaan susaha diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.
sedang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan dijelaskan “Penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”. Pasal ini
menjelaskan bahwa penuntut umum yaitu jaksa, namun belum tentu seorang jaksa yaitu
penuntut umum.
berdasar Pasal 14 KUHAP, kewenanganan penuntut umum yaitu :
a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik
pembantu;
b. Mengadakan pra penuntutan jika ada kekurangan pada penyidikan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk
dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberi perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. Membuat surat dakwaan;
e. Melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu
perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun
kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. Melakukan penuntutan;
h. Menutup perkara demi kepentingan hukum;
i. Mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut
umum menurut ketentuan Undang-Undang ini;
j. Melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
1) Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas ini , wajib
melimpahkan berkas perkara ini kepada Pengadilan Negeri.
2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri wajib
menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
diperiksa dan diputus.
VI
ASSET TRACING
Penelusuran Aset (Asset Tracing) yaitu suatu teknik yang digunakan oleh seorang
investigator/auditor forensik dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi
keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan Asset hasil perbuatan TPK dan atau tindak
pidana pencucian uang yang disembunyikan oleh pelaku untuk dapat diidentifikasikan, dihitung
jumlahnya, dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemblokiran/pembekuan dan penyitaan untuk
pemulihan kerugian akibat perbuatan pelaku TPK dan atau tindak pidana pencucian uang
ini . Asset Tracing ini dilakukan dari tahapan penyidikan sampai dengan tahapan
penuntutan.
A. Konsep Dasar Penelusuran Asset
a. Berkaitan dengan pengembalian Asset yang dimiliki oleh suatu organisasi atau suatu
entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum.
b. Dilakukan oleh penegak hukum dan dapat dibantu oleh auditor forensik.
c. Diperolehnya aset yang ditelusuri tidak serta merta berarti bahwa kerugian dapat
dipuluhkan.
B. Tujuan Penelusuran Asset
Untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau pihak lain yang dirugikan oleh perbuatan
pelaku tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
Proses untuk mengubah Asset yang sudah ditemukan lewat penelusuran Asset, menjadi Asset
untuk diserahkan kepada pihak yang dimenangkan dalam penyelesaian sengketa.
Tujuan Pembelajaran Khusus
Mengetahui dan mengenali serta memperoleh bukti-bukti finansial suatu transaksi keuangan
serta memahami teknik penelusuran Asset yang akan memudahkan auditor dalam membantu
pihak penegak umum dalam phase penyelidikan, penyidikan dan pada saat pemulihan kerugian
keuangan negara.
C. Manfaat memperoleh bukti-bukti transaksi keuangan
• Untuk menentukan motif dan modus operandi atau memberi petunjuk bagaimana
kejahatan ini dilakukan.
• Dapat mengikat pelaku tindak pidana pada suatu kejahatan yang ia lakukan.
• memberi bukti yang kuat diluar pernyataan saksi.
• Dapat membantu penyidik untuk menemukan orang lain yang terlibat dengan kejahatan
ini .
• Dapat menunjukkan pada penemuan kembali Asset yang di korupsi atau pun yang
digelapkan/dicuri. Tujuan analisis/evaluasi bukti-bukti transaksi keuangan.
• Mendapatkan data atau bukti mengenai penghasilan atau pengeluaran yang tidak bisa
dijelaskan, yang dilakukan oleh pelaku atau keluarga atau kenalannya.
• Mencari hubungan uang ini kepada kejahatannya, secara langsung atau tidak
langsung.
D. pemakaian bukti-bukti transaksi keuangan:
• Menemukan bukti-bukti yang mencakup besaran jumlah uang yang di korupsi.
• Untuk memperoleh bukti yang baru dan dapat digunakan untuk membuktikan kasus.
• Memudahkan dalam penyitaan Asset yang terbukti diperoleh pelaku dengan cara yang
ilegal. pemakaian bukti-bukti transaksi keuangan: a. Sebelum penggeledahan
• Permintaan informal oleh penyidik atau PPATK.
• Permintaan oleh jaksa kepada Bank negara kita berdasar Undang-Undang TPK pasal
29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
• Permintaan dari Jaksa Agung kepada Bank negara kita berdasar Undang-Undang
Perbankan pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1972 yang diamandemen oleh
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
• MOU dengan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal (1) huruf c.
• Pasal 33Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003
Setelah penggeledahan dilakukan:
• Analisa bukti/dokumen yang telah ditahan untuk mendapatkan petunjuk baru.
• Lakukan wawancara dengan tersangka dan rekanannya tentang Asset, rekening bank,
transaksi dan dokumen yang terkait.
• Menyita Catatan/bukti-bukti transaksi keuangan
• Semua bukti transaksi berupa : • Cek dan bukti setoran; • Kwitansi transaksi; • Tiket
pesawat dan tiket hotel;
• Semua bukti itu dapat memberi petunjuk pada penyelidikan yang baru.
• Tahan komputer, bisa berisikan banyak bukti tentang Asset, perjalanan, rekening bank
dan transaksi finansial. Menyita Catatan/bukti-bukti transaksi keuangan Mengenali Bukti
Digital
• Komputer dan media digital semakin sering dimanfaatkan dalam kegiatan melawan
hukum.
E. Teknik Penelusuran Asset
Menurut IRS (Internal Revenue Service) di Amerika Serikat: Net Worth Method, dapat
membuktikan:
− Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang belum dilaporkan Wajib Pajak.
− Adanya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income dari kegiatan
organized crime.
− Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun:
• Seluruh Asset seseorang dikurangi seluruh utangnya.
• Misalnya dalam tahun 200x, net worth yaitu = Assets – liabilities. Hal yang sama
dilakukan untuk menentukan net worth tahun 200x+1. Selanjutnya net worth tahun 200x
dibandingkan dengan net worth tahun 200x+1. Perbandingan ini akan menghasilkan
kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan PKP untuk tahun
200x+1.
Di Amerika Serikat digunakan untuk memerangi organized crime. Di negara kita dapat digunakan
untuk memerangi korupsi. (Dasar hukumnya yaitu ketentuan pejabat negara menyampaikan
LHKPN)
Yang perlu diperhatikan auditor/penyidik:
a. Makin banyak transaksi terekam, makin akurat hasil Net Worth Method. -- Penyimpanan
uang tunai.
b. Penjelasan ”tambahan penghasilan”
c. Pembalikan beban pembuktian.
Expenditure Method
Expenditure Method yang merupakan deviasi atau turunan dari Net Worth Method, digunakan
IRS (Internal Revenue Service) sejak tahun 1940-an. Expenditure Method dimanfaatkan sebagai
petunjuk organized crime. Expenditure Method juga merupakan cara pembuktian tidak
langsung. Seperti Net Worth Method, Expenditure Method juga dimaksudkan untuk menentukan
unreported taxable income. Expenditure Method lebih cocok untuk para wajib pajak yang tidak,
mengumpulkan harta benda, tetapi memiliki pengeluaran-pengeluaran besar.
F. Sumber informasi Asset yang disembunyikan
Penyembunyian aset oleh pelaku kejahatan TPK dan atau tindak pidana pencucian uang, dapat
memakai sarana perbankan dan pembelian barang dagangan, membuka restaurant, usaha
hiburan atau pembelian aset tetap lainnya, dsb.
Informasi aset yang disembunyikan dapat diketahui melalui:
• Penyedia Jasa Keuangan
• Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
• Hasil Penelitian Akademisi dan LSM
• Persengketaan di Pengadilan
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Kantor Pelayanan Informasi Untuk Publik
• Pembocoran informasi oleh ”orang dalam”
• Lain-lain
Kerjasama Internasional Dan Kerangka Hukum Dalam Penelusuran Aset (Forensic, Litigation and
Valuation services)
Bentuk kerjasama internasional untuk maksud ini di atas yaitu:
− Ekstradisi (Extradition) yaitu penyerahan seseorang oleh suatu negara, atas permintaan
negara lain yang sudah memutuskan hukuman untuk seseorang ini .
− Mutual Legal Assistance (MLA), dalam perkara-perkara pidana merupakan proses formal
dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk digunakan dalam kasus-kasus pidana. Dalam hal-hal
tertentu, MLA juga dapat dipergunakan untuk mendapatkan kembali hasil-hasil korupsi (to
recover proceeds of corruption)
VII
EKSEKUSI
KPK pada praktiknya memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan Pengadilan Tipikor.
Kewenangan ini dimiliki oleh jaksa pada KPK. Namun, ada pendapat yang menilai bahwa
penuntut yang menjadi pegawai KPK tidak terikat pada UNDANG-UNDANG Kejaksaan. Ia
hanyalah diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum sehingga tidak memiliki
kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Wewenang Pengadilan Tipikor ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UNDANG-UNDANG Pengadilan Tipikor”). Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi;
c. dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam Undang-Undang lain ditentukan sebagai
tindak pidana korupsi.
beberapa kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang tercantum dalam Pasal 7 s.d. Pasal 14
Undang-Undang KPK. Sepanjang penelusuran kami, wewenang yang berkaitan langsung dengan
eksekusi putusan pengadilan oleh Jaksa KPK memang tidak diatur secara tegas.
Yang diatur dalam Undang-Undang KPK sebatas kewenangan KPK dalam terkait penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana.
Terkait penuntutan, yang melakukan penuntutan tindak pidana korupsi yaitu Penuntut Umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Memang ketentuan ini tidak secara tegas menyebut bahwa penuntut umum KPK juga
bertindak selaku eksekutor. Namun, perlu diketahui bahwa pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera
mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. berdasar wewenang Kejaksaan Republik
negara kita selaku eksekutor putusan pengadilan seperti itu yang diatur KUHAP, maka sama
halnya seperti instansi Kejaksaan RI, jaksa pada KPK (Jaksa KPK) inilah yang melaksanakan
atau memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan Pengadilan Tipikor.
Dalam laman Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik negara kita dijelaskan bahwa Kejaksaan
yang memiliki wewenang Pro-justisia (untuk keadilan) bergerak di tiga tataran yaitu penyidikan,
penuntutan (termasuk di dalamnya pelimpahan wewenang barang bukti dan penguasaan atas
Asset selama persidangan) dan eksekusi (wewenang eksekutorial).
Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan pula bahwa putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dieksekusi kejaksaan termasuk aset yang telah diputuskan oleh
pengadilan. Sebagaimana penuntutan yang merupakan wewenang khas (dominus litis)
kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(incraaht) juga merupakan wewenang kejaksaan. Hal ini yaitu justifikasi dan legitimasi bagi
Kejaksaan untuk bertindak sebagai sebagai penuntut umum dan sebagai eksekutor yang
melaksanakan putusan dan atau ketetapan pengadilan.
(http://www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id/?page_id=1102, diakses pada 15 September
2015 pukul 14.49 WIB.)
Contoh Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa KPK
Setelah jaksa menerima salinan putusan pengadilan dari panitera sebagaimana yang kami jelaskan di
atas, maka jaksa (Jaksa KPK) dapat langsung mengeksekusi putusan ini . Sebagai contoh, soal
eksekusi putusan oleh KPK, Johan Budi (yang saat itu pada 2012 menjabat sebagai juru bicara KPK)
dalam artikel KPK Ancam Eksekusi Paksa Wali Kota Bekasi yang kami akses dari
laman Tempo mengatakan antara lain bahwa KPK akan mengeksekusi paksa Wali Kota Bekasi non-
aktif Mochtar Muhamad jika berkukuh tidak mau dieksekusi pasca dikeluarkannya putusan
Mahkamah Agung (“MA”). (http://nasional.tempo.co/read/news/2012/03/15/063390467/kpk-
ancam eksekusi - paksa -wali - kota-bekasi, diakses pada 15 September 2015 pukul 14.27 WIB.)
Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639
juta. Mochtar diputus MA terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Johan Budi menyatakan bahwa KPK berwenang
melakukan eksekusi terhadap putusan MA.
Masih soal kasus Mochtar Muhamad, dalam artikel Problematik Eksekusi Putusan Terpidana
Korupsi dijelaskan bahwa Mochtar, lewat kuasa hukumnya Sirra Prayuna, menolak eksekusi oleh jaksa
KPK lantaran belum menerima salinan putusan kasasi dari panitera Pengadilan Tipikor Bandung. Ini
mensiratkan bahwa Jaksa KPK memiliki kewenangan eksekutorial.
Pendapat Bahwa Jaksa KPK Tidak Berwenang Mengeksekusi Putusan PengadilanMantan Jaksa Urip
Tri Gunawan dalam artikel Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum berpendapat bahwa jaksa
KPK tidak memilki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sesuai Pasal 3 UNDANG-UNDANG KPK,
KPK yaitu lembaga pemberantasan korupsi yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Konsekuensi logis dari
kedudukan ini menjadikan penuntut yang menjadi pegawai KPK tidak terikat pada Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik negara kita (“UNDANG-UNDANG Kejaksaan”).
Menurut Urip, jaksa yang diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum, tidak memiliki
kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga
eksekusi selama ini tidak sah dan akibatnya eksekusi batal demi hukum. Jaksa KPK memiliki tugas,
kewenangan, kewajiban, dan hak dalam kedudukan baru sebagaimana Undang-Undang KPK.
Penuntut umum KPK tidak bisa lagi disebut sebagai jaksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Kejaksaan, tetapi disebut sebagai pegawai KPK yang diberikan tugas dan wewenang selaku
penuntut umum oleh Undang-Undang.
Namun demikian, dari kedua pandangan di atas kami cenderung sependapat dengan apa yang
disampaikan oleh Jubir KPK (saat itu) Johan Budi, yakni jaksa KPK berwenang mengeksekusi putusan
pengadilan. Eksekusi ini berdasar pada wewenang jaksa pada umumnya dalam melakukan
penuntutan sehingga ia bertindak sebagai pelaksana dari putusan pengadilan itu.
Kewenangan Eksekutorial Jaksa KPK dalam Praktik
Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Arsil menjelaskan bahwa pada praktiknya Jaksa KPK (Penuntut Umum/JPU pada KPK) itu dari
Kejaksaan dan dalam KUHAP dinyatakan eksekusi pengadilan itu dilakukan oleh Kejaksaan,
maka KPK dianggap punya kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan. Hal ini sebab
dalam KUHAP yang dinyatakan sebagai pelaksana putusan pengadilan yaitu jaksa pada
instansi Kejaksaan, maka oleh KPK ditafsirkan bahwa Jaksa KPK juga bisa melakukan eksekusi
putusan pengadilan. Arsil menambahkan, sejauh ini dalam praktiknya, kewenangan eksekutorial
oleh Jaksa KPK ini tidak dipermasalahkan.
Menurut Arsil, dasar hukum sejauh ini dari KUHAP saja. Praktiknya, seperti itu yang berjalan
walaupun maksud dari KUHAP tidak seperti itu. Undang-Undang KPK memang tidak memberi
kewenangan kepada KPK untuk mengesekusi putusan pengadilan, tapi dalam praktiknya KPK
yang mengeksekusi.
STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG SUDAH DITANGANI KPK
Rekapitulasi Penindakan Pidana Korupsi
Per 30 Juni 2016, di tahun 2016 KPK melakukan penyelidikan 51 perkara, penyidikan 46
perkara, penuntutan 30 perkara, inkracht 34 perkara, dan eksekusi 42 perkara. Dan total
penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 yaitu penyelidikan 803
perkara, penyidikan 514 perkara, penuntutan 419 perkara, inkracht 354 perkara, dan eksekusi
375 perkara.
Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2016 (per 30 Juni 2016)
Penindakan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Jumlah
Penyelidikan 23 29 36 70 70 67 54 78 77 81 80 87 51 803
Penyidikan 2 19 27 24 47 37 40 39 48 70 56 57 46 514
Penuntutan 2 17 23 19 35 32 32 40 36 41 50 62 30 419
Inkracht 0 5 17 23 23 39 34 34 28 40 40 37 34 354
Eksekusi 0 4 13 23 24 37 36 34 32 44 48 38 42 375
*sumber KPK
1. CONTOH KASUS AU (Mantan Ketua Umum Salah Satu Partai di negara kita )
A. DAKWAAN
1. Kesatu Primair: Pasal 12 huruf-a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI No 20 Th 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
2. Kesatu Subsidair: Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP
3. Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Th 2010 Jo Pasal 65 ayat (1)
4. Ketiga: Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
B. POSISI KASUS
KASUS AU
2005
Anas Urbaningrum (AU) keluar dari Anggota KPU dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil
menjadi Pemimpin Nasional yaitu sebagai Presiden RI, sehingga memerlukan kendaraan
politik dan biaya yang sangat besar. Untuk mewujudkan keinginan menjadi Presiden, Anas
memakai Partai Demokrat sebagai kendaraan politik dan duduk sebagai Ketua DPP
Bidang Politik sebagai tahap awal sebelum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Dengan
kedudukannya ini beliau memiliki pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-
proyek pemerintah yang bersumber dari APBN, ditambah lagi ketika beliau terpilih menjadi
Anggota DPR RI periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di
DPR RI.
Dalam rangka menghimpun dana guna menyiapkan logistik, selain bergabung dengan Permai
Group (Anugerah Group) bersama M. Nazaruddin, Anas juga membentuk kantong-kantong
dana yang bersumber dari proyek pemerintah dan BUMN, diantaranya dikelola oleh Yulianis
dan Mindo Rosalina Manulang (Proyek Kemendiknas dan Kemenpora), Munadi Herlambang
(proyek Pemerintah bidang Konstruksi dan BUMN) dan Machfud Suroso (proyek di Unversitas
Gedung pajak dan Hambalang). Bahwa dalam pengurusan proyek yang dilakukan melalui
Permai Group, Anas mendapatkan fee antara 7%-22% yang disimpan di brankas Permai
Group. Disamping itu istri beliau Athiyah Laila (Komisaris dan Pemegang Saham) dan Machfud
Suroso bergabung dalam PT Dutasari Citra Laras (PT DCL). Namun setelah terpilih menjadi
anggota DPR RI, Anas lantas keluar dari Permai Group.
AU selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat dalam rangka mengurus proyek-proyek pemerintah
yang dibiayai oleh APBN/APBNP 2010 dari Kemenpora dan Kemendiknas, ia berkoordinasi
dengan Nazaruddin dan Anggota Komisi X DPR-RI dari FP Demokrat yang memiliki mitra
dengan Kemenpora dan Kemendiknas. Terkait pengurusan proyek P3SON Hambalang,
Nazaruddin, Suroso, dan Wafid Muharam (Sesmenpora), saat itu menanyakan tentang
perkembangan proyek ini , Wafid menyatakan bahwa masih ada permasalahan dalam
pengurusan sertifikat tanah sehingga kemungkinan proyek ini baru bisa dimulai setelah
Menteri yang baru.
Bahwa atas peran AU dalam pengurusan proyek-proyek ini , beliau menerima:
1. Penerimaan uang sebesar Rp2,010 milyar dari PT Adhi Karya (PT AK);
2. Penerimaan dari Nazaruddin (Permai Group) sebesar Rp84,516 milyar dan USD 36.070
untuk keperluan persiapan pencalonan ketua umum Partai Demokrat;
3. Penerimaan dari Nazaruddin (Permai Group) sebesar Rp30 milyar dan USD 5.225.000
untuk keperluan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat;
4. Penerimaan 1 unit mobil Toyota Harrier Nomor Polisi B15 AUD seharga Rp670 juta;
5. Penerimaan-penerimaan lain.
AU selaku Anggota DPR-RI mengetahui bahwa pemberian ini untuk mengusaha kn
pengurusan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON)
Hambalang di Kemenpora, proyek-proyek di Perguruan Tinggi Dirjen Pendidikan Tinggi
Kemendiknas dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group atau
menurut pikiran pemberi, Anas dapat mengusaha kan pengurusan proyek-proyek ini .
PENYUAPAN
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka
1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU
No. 20 Tahun 2001
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atas pidana denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
a. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya;
b. …
No. Unsur Tindak Pidana Korupsi Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
1 Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara
2 Menerima hadiah atau janji
3 Diketahuinya bahwa hadiah
atau janji ini diberikan
untuk menggerakkannya
agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang
bertentangan dengan
kewajibannya
4 Patut diduga bahwa hadiah
atau janji ini diberikan
untuk menggerakkannya
agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang
bertentangan dengan
kewajibannya
PEGAWAI NEGERI MENERIMA HADIAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA yaitu
KORUPSI
Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP yang
dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun
1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun
2001.
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,
bahwa hadiah atau janji ini diberikan sebab kekuasaan atas kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah
atau janji ini ada hubungan dengan jabatannya.
No. Unsur Tindak Pidana Korupsi Fakta Perbuatan yang dilakukan dan kejadian
1 Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara
2 Menerima hadiah atau janji
3 Diketahuinya bahwa hadiah
atau janji ini diberikan
untuk menggerakkanya agar
melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang
bertentangan dengan
kewajibannya
4 Patut diduga bahwa hadiah
atau janji ini diberikan
untuk menggerakkannya
agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang
bertentangan dengan
kewajibannya
C. PUTUSAN
berdasar putusan No. 1261 K/Pid.Sus/2015, Tgl. 08 Juni 2015 oleh Mahkamah Agung :
• Menyatakan Terdakwa ANAS URBANINGRUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT dan
GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG”;
• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM dengan pidana
penjara selama 14 (empat belas) tahun.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM sebesar Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda ini
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
• Menghukum terdakwa ANAS URBANINGRUM untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp. 57.592.330.580,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga
ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 (lima juta dua
ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh Dollar Amerika) dengan ketentuan jika
Terdakwa belum membayar uang pengganti ini dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tesebut, sedang jika harta
bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti ini maka dipidana
dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
• Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ANAS URBANINGRUM berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik;
D. PEMBUKTIAN KASUS
Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 ayat (2) KUHAP berupa keterangan saksi diantaranya Ignatius Mulyono Komisi II
Ketua Balegnas DPR RI, Managam Manurung, Joyo Winoto, Ph.D, Kepala BPN, Prof. Dr.
Ahmad Mubakarak, MA, Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI, Saan Mustopa Anggota DPR RI,
Ruhut Poltak Sitompul Anggota DPR RI, Diana Meity Maningkes mantan Ketua DPC Minahasa
Tenggara, Mindo Rosalina Manulang Direktur Marketing PT Anak Negeri, Angelina Patricia
Pingkan Sondakh Anggota DPR RI, Ronisani Kurniasih, pemilik rumah yang dibeli oleh Anas
Urbaningrum, M. Nazaruddin Anggota DPR RI, Eva Ompita Soraya dan Arry Ligias Baskoro,
keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk, Terdakwa Anas Urbaningrum Anggota DPR RI,
terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Kesatu primair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga;
Bahwa sesuai alat-alat bukti seperti disebutkan di atas, Terdakwa tidak dapat membuktikan
sebaliknya kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagaimana keterangan
saksi Winantuningtyastiti Sekjen DPR RI bahwa take home pay Terdakwa sebesar
Rp47.400.000,00 atau sumber penambahan kekayaannya;
Bahwa putusan Judex Facti bersifat kontradiktif, sebab dalam pertimbangannya telah
menyebutkan bahwa Terdakwa melakukan lobi-lobi proyek pemerintah yang dibiayai dengan
APBN yaitu untuk kepentingan dirinya mencapai cita-citanya menjadi Ketua Umum Partai
Demokrat dan calon Presiden. Hal ini secara yuridis memenuhi kualifikasi unsur hadiah
dan janji yang patut diketahui dan patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan dan tidak melakukan semata dalam jabatannya, seperti tertuang dalam unsur-
unsur Pasal 12a Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang No. 20 Tahun 2001;
Bahwa keterangan saksi Ignatius Mulyono saling berhubungan dan bersesuaian dengan
keterangan saksi M. Nazaruddin dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa
Terdakwa secara aktif meminta Ignatius Mulyono menanyakan permasalahan pengurusan
sertifikat tanah terkait dengan proyek P3SON Hambalang. lalu Ignatius Mulyono
menghubungi Managam Manurung;
Bahwa di muka persidangan Terdakwa menyatakan bahwa tanggal 6 Januari 2010
Managam Manurung memberitahukan bahwa proses sertifikat tanah sudah selesai,
selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 11HP/BPN RI/2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kementerian
Negara Pemuda dan Olahraga RI atas tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan
menyerahkannya kepada M. Nazaruddin di ruang kerja Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersifat aktif meminta tolong saksi Ignatius Mulyono untuk menanyakan
masalah tanah yang belum selesai suratnya. Ignatius Mulyono menempatkan Terdakwa dan
M. Nazaruddin (Terdakwa) sebagai Pimpinan Fraksi, jadi perbuatan Terdakwa merupakan
condiko sene qua non (syarat mutlak yang harus ada) keluarnya SK Kepala BPN RI No.
11HP/ BPN RI/2010;
Bahwa Permai Group yaitu salah satu tempat bisnis Terdakwa menerima fee di samping
yang lainnya. Dalam Permai Group, Terdakwa sebagai owner (Pemilik) yang dikelola oleh
Mindo Rosalina Manulang dan Yulianus serta M. Nazaruddin sebagai Bendahara. Uang tidak
bisa keluar tanpa persetujuan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki hubungan kausal dengan dititipkannya PT Adhi
Karya memperoleh Proyek Hambalang dan persiapan Terdakwa untuk menjadi Calon Ketua
Umum Partai Demokrat;
Bahwa Yulianis berangkat ke Kongres Partai Demokrat di Bandung dengan membawa uang
beberapa USD 7,000,000 yang hampir semuanya bersumber dari Permai Group, uang
ini untuk dibagikan kepada DPCDPC;
Bahwa Terdakwa membeli mobil harrier dan yang membayar yaitu Neneng Sri Wahyuni
yang uangnya dari fee proyek dengan pesanan dan plat khusus B-15-AUD;
Bahwa pembelian tanah di Jogyakarta memiliki hubungan kausal dengansisa uang dari
fee-fee proyek yang berasal dari APBN sehingga Terdakwa melakukan tindakan
menyamarkan uang dari fee-fee proyek Hambalang/APBN sebagaimana terungkap dalam
fakta hukum di persidangan yang disampaikan oleh saksi Yulianis dan M. Nazaruddin
sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pencucian uang;
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan korupsi politik. Rangkaian perbuatan Terdakwa
secara berlanjut memenuhi unsur-unsur Pasal 12a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64
KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 Jo
Pasal 65 ayat (1) (dakwaan kedua) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 15 Tahun 2002
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2003;
(Putusan No. 1261 K/Pid.Sus/2015, Tgl. 08 Juni 2015 oleh Mahkamah Agung)
E. PEMBELAJARAN
berdasar kasus tipikor dengan tersangka AU ini di atas,
a. Menurut saudara pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus AU ini ini ?
b. Apakah sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana sudah sesuai dengan
harapan warga ?
F. KESIMPULAN
Rangkuman
Buatlah rangkuman dari apa yang sudah Anda pelajari dari Studi Kasus ini !
Terrmasuk unsur tindak pidana korupsi apa saja yang ada pada kasus ini ?
2. Contoh Kasus Gratifikasi
Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang “sangat dekat” dengan keseharian
warga . Bahkan saking dekatnya, sampai-sampai banyak publiktidak sadar kalau gratifikasi
termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi.
Simak saja berbagai praktik berikut:
Seseorang memberi parsel menjelang Idul Fitri kepada pejabat publik, memberi hadiah
kepada penyelenggara negara yang mengadakan resepsi pernikahan, memberi voucher
berbelanja kepada pegawai negeri, dan sebagainya. Dalam warga , hal itu sudah
lumrah, bukan?
Ya, tetapi sekali lagi, Pemberian yang terkait dengan jabatan seperti itu atau gratifikasi,
merupakan salah satu tindak pidana korupsi.
Dalam gratifikasi, segala hadiah atau fasilitas berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket pesawat, cek perjalanan, liburan gratis, atau biaya pengobatan, tentu tidak
akan diberikan jika si penerima tidak menduduki jabatan ini . Artinya, ada harapan untuk
terjadinya “pemberian” timbal balik dari si penerima. Entah berupa kemudahan perizinan,
lulusnya penilaian dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.
Bagi pegawai negeri yang menerimanya dianggap melanggar Pasal 12B No. 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 d







