Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi X 1

  



Korupsi merupakan masalah serius sebab  dapat membahayakan stabilitas dan keamanan 

warga , merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan 

ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat 

perhatian dari pemerintah dan warga  serta lembaga sosial. Salah satu usaha  untuk 

menekan tingginya angka korupsi yaitu  usaha  pencegahan. usaha  serius KPK dalam 

memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan usaha  cerdas. Pendekatan 

ini menunjukkan bahwa KPK menyadari bahwa masa depan bangsa yang lebih baik perlu 

dipersiapkan dengan orang-orang yang paham akan bahaya korupsi bagi peradaban bangsa.  

usaha  pencegahan kejahatan korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak. 

Salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian dalam usaha  mencegah korupsi yaitu  

menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa juga 

pada Peserta Didik dari kalangan Komunitas dan Organisasi warga , Aparatur Sipil Negara 

(Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah), BUMN/BUMD/Sektor Swasta, warga  Politik, 

dan warga  Umum lainnya. 

Perlunya pemahaman terhadap dasar hukum, asas-asas, unsur-unsur, dan modus operandi 

tindak pidana korupsi ini  bagi peserta didik, maka Komisi Pemberantasan Korupsi 

menyusun modul mengenai tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penyusunan modul ini  

yaitu  untuk memberi  pemahaman mengenai Dasar Hukum, Asas, Unsur Dan Modus 

Operandi Tindak Pidana Korupsi, 


Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu: 

1. Political bribery yaitu  termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan 

pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan ini  dikendalikan oleh suatu 

kepentingan sebab  dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering 

Black Law Dictionary 

•korupsi: suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan 

yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang 

resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai 

beberapa  keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-

kebenaran lainnya 

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin: 

•Corruption dan Corruptus, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau 

memfitnah. 

Kamus Umum Bahasa negara kita , W.J.S. Poerwadarminta 

•Korupsi yaitu  perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral 

Kamus Besar Bahasa negara kita  

•Korupsi yaitu  penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk 

kepentingan pribadi maupun orang lain 

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

•Korupsi yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab  jabatan atau kedudukan 

yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara 

Transparency International (TI) 

•Korupsi yaitu  perilaku pejabat publik, politikus, atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan legal 

memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan kekuasaan, dengan cara menyalah gunakan 

kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka 

Definisi menurut hukum di negara kita ,  

•Korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, 

penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta 

gratifikasi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai

pasal yang ada di dalamnya). 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari 

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada Pasal 1 butir 3, dimuat pengertian korupsi sebagai berikut: 

•“korupsi yaitu  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang 

mengatur tentang tindak pidana korupsi”. 

 

berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota 

yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka. 

2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak 

pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang 

untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan. 

3. Election fraud yaitu  korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan 

umum. 

4. Corrupt campaign practice yaitu  praktek kampanye dengan memakai  fasilitas 

Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara. 

5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan sebab  ada kebebasan dalam 

menentukan kebijakan. 

6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum 

atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, 

baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim. 

7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal 

corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok. 

8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk 

kepentingan pribadi. 

 

Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal ini  dikualifikasikan 

sebagai perbuatan pidana. Oleh sebab  itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, 

kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi. 

Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut: 

1) Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. 

2) Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela 

dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam 

lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya. 

3) Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. 

4) Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang. 

5) Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi 

perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum. 

6) Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk 

mempengaruhi keputusan-keputusan itu. 

7) Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik 

atau umum (warga ). 

8) Setiap tindakan korupsi yaitu  suatu pengkhianatan kepercayaan. 

 


B. Pengertian Tindak Pidana Korupsi 

Tindak pidana korupsi secara harfiah berasal dari kata Tindak Pidana dan Korupsi. sedang  

secara yuridis-formal pengertian tindak pidana korupsi terdapat dalam Bab II tentang tindak 

pidana korupsi, ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 20, Bab III tentang tindak pidana lain 

yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan pasal 21 sampai dengan 

24 UU PTPK. 

Rumusan-rumusan yang terkait dengan pengertian tindak korupsi ini  tentu saja akan 

memberi banyak masukan dalam perumusan UU PTPK, sehingga sanksi hukuman yang 

diancamkan dan ditetapkan dapat membantu memperlancar usaha  penanggulangan Tindak 

Pidana Korupsi. 

Beberapa tipe tindak pidana korupsi yang lainnya, antara lain: 

a) Tindak Pidana Korupsi Tipe Pertama 

Tindak pidana korupsi tipe pertama terdapat dalam Pasal 2 UU PTPK yang menyebutkan 

bahwa: 

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri 

sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau 

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan 

denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. 

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 

keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. 

 

b) Tindak Pidana Korupsi Tipe Kedua 

Korupsi tipe kedua diatur dalam ketentuan pasal 3 UU PTPK yang menyebutkan bahwa: 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau 

suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada 

padanya sebab  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara 

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda 

paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. 

 

c) Tindak Pidana Korupsi Tipe Ketiga 

Korupsi tipe ketiga terdapat dalam ketentuan pasal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 12A, 12B, 12C dan 

13 UU PTPK, berasal dari pasal-pasal KUHP yang lalu  sedikit dilakukan modifikasi 

perumusan ketika ditarik menjadi tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 dengan menghilangkan redaksional kata “Sebagaimana dimaksud dalam pasal-

pasal….KUHP” seperti formulasi dalam ketentuan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. 

jika  dikelompokkan, korupsi tipe ketiga dapat dibagi menjadi 4, yaitu: 

1) Penarikan perbuatan yang bersifat penyuapan, yakni pasal 209, 210, 418, 419, dan 

Pasal 420 KUHP. 

 

2) Penarikan perbuatan yang bersifat penggelapan, yakni pasal 415, 416, dan pasal 417 KUHP. 

3) Penarikan perbuatan yang bersifat kerakusan (knevelarij, extortion), yakni pasal 423, dan 

425 KUHP. 

4) Penarikan perbuatan yang berkolerasi dengan pemborongan, leverensir dan rekanan, yakni 

pasal 387, 388, dan 435 KUHP. 

 

d) Tindak Pidana Korupsi Tipe Keempat 

Korupsi tipe keempat yaitu  tipe korupsi percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat 

serta pemberian kesempatan sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana korupsi yang 

dilakukan oleh orang diluar wilayah negara kita  (Pasal 15 dan Pasal 16 UU PTPK). Konkritnya, 

perbuatan percobaan/poging sudah diintrodusir sebagai tindak pidana korupsi oleh sebab  

perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga 

menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi 

tinggi sehingga percobaan melakukan tindak pidana korupsi dijadikan delik tersendiri dan 

dianggap selesai dilakukan. Demikian pula mengingat sifat dari tindak pidana korupsi itu, 

permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tindak 

persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindak pidana tersendiri. 

 

e) Tindak Pidana Korupsi Tipe Kelima 

Korupsi tipe kelima ini sebenarnya bukanlah bersifat murni tindak pidana korupsi, tetapi tindak 

pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 

21 sampai dengan Pasal 24 UU PTPK. 

jika  dijabarkan, hal-hal ini  yaitu : 

1) Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak 

langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka 

dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. 

2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 

yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. 

3) Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP. 

 

Ketentuan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Bab III Pasal 21- 24 UU PTPK ini  

berturut-turut dari poin (a) sampai (d) yaitu  sebagai berikut: 

a) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) 

tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) 

dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

b) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) 

tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

 

 

c) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) 

tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

d) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 

150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah). 

 

Pengertian Tindak Pidana Korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu: 

a) Tindak pidana korupsi yaitu bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 

perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat 

merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara 

seumur hidup ataupidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua 

puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling 

banyakPp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)(Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999). 

b) Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau 

suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya 

sebab  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara, dipidana ….”. 

Ketentuan lain yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yaitu: 

a. Barangsiapa melakukan tindak pidana ini  dalam KUHP yang ditarik sebagai tindak 

pidana korupsi, yang berdasar  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 rumusannya 

diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam KUHP tetapi langsung menyebutkan unsur-

unsur yang terdapat dalam masing-masing Pasal KUHP. 

b. Tindak Pidana Korupsi yaitu  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pasal 1 

angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi). 

 

II 

DASAR HUKUM PENERAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

 

A. Sejarah Perundang-undangan Korupsi di negara kita  

Sejarah perundang-undangan korupsi di negara kita  dapat dikelompokkan dalam beberapa 

peraturan perundang-undangan yang pernah lahir berkaitan dengan usaha  pemberantasan 

tindak pidana korupsi, diantaranya: 

a) Delik-delik Korupsi dalam KUHP. 

b) Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (Angkatan Darat dan Laut). 

c) Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 Tentang Pemberantasan tindak Pidana 

Korupsi. 

d) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

f) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

B. Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di negara kita  

Perkembangan pengaturan perundang-undangan pidana dalam pemberantasan tindak pidana 

korupsi di negara kita  tidak dapat dilepaskan dariperkembangan dan proses pembaruan hukum 

pidana pada umumnya. 

Pembaharuan hukum pidana itu sendiri erat kaitannya dengan sejarah perkembangan bangsa 

negara kita , terutama sejak proklamasi kemerdekaan sampai pada era pembangunan dan era 

reformasi seperti sekarang ini. 

Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa latar belakang dan urgensi dilakukannya hukum pidana 

dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiopilosofik, maupun dari aspek sosiokultural. Disamping 

itu dapat pula ditinjau dari aspek kebijakan, baik kebijakan sosial (social policy), kebijakan 

kriminal (criminalpolicy) maupun dari aspek kebijakan penegakan hukum pidana (criminal 

lawenforcement) 

Dasar Hukum dalam Penerapan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut: 

1) TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan 

Bebas KKN 

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCLC 2003 

 

 

5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi 

6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana 

Korupsi 

7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dari KKN 

8) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 

tahun 2014 

9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 

tahun 2013 

10) Instruksi Presiden Nomor 56 Tahun 2012 Strategi Nasional Pencegahan dan 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012 – 2025 

11) Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 

tahun 2012 

12) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi 

13) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Aktif warga . 

 

 

 

C. Kerangka Hukum Tindak Pidana Korupsi 

 

 

Alenia 4 Pembukaan Undang –

Undang Dasar1945 

 

Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 

Ketetapan MPR No. VIII/MPR2001 

 

1. KUHP 

2. Undang-

Undang Nomor 

8/1981 ttg 

KUHAP 

3. Undang-

Undang Nomor 

13/2006 ttg 

Perlindungan 

saksi & Korban 

4. Undang-

Undang Nomor 

46/2009 

ttgPengadilan 

Tipikor 

5. Undang-

Undang Nomor 

8/2010 ttg 

Pencucian 

Uang 

 

1. Undang-Undang Nomor 

5/1999 ttg Larangan 

praktik Monopoli & 

Persaingan Usaha 

2. Undang-Undang Nomor 

14/2008 ttg 

Keterbukaan Informasi 

Publik 

3. Undang-Undang Nomor 

37/2008 ttg 

Ombudsman 

4. Undang-Undang Nomor 

5 tahun 2014 ttg Aparat 

Sipil Negara 

5. Undang-Undang Nomor 

30 Tahun 2014 ttg 

Adminstratsi  

Pemerintahan 

 

1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014 

2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013 

3. Instruksi Presiden Nomor 56 Tahun 2012 Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012 – 2025;  

4. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 

5. Instruksi Presiden Nomor 5 TAHUN 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi  

6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Aktif warga . 

 

 

III 

ASAS-ASAS HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 

 

Secara Hukum Asas legalitas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di 

pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perUndang-Undangan yang telah ada, 

sebelum perbuatan dilakukan” 

Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat 

diartikan harfiah dalam bahasa negara kita  dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa 

ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakaiistilah Latin: ”Nullum crimen sine 

lege stricta, yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”. 

Hal ini sejalan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya tentu harus tercipta 

terlebih dahulu regulasi yang melegalkan atau tidak melegalkan suatu perbuatan sehingga jelas 

perbuatan ini  termasuk dalam tindak pidana atau bukan.  

Asas-asas tindak pidana korupsi lain yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU nomor 8 tahun 

2010 sebagai berikut: 

1. Asas Presumption of guilty atau praduga bersalah (Pasal 35), yaitu jika terdakwa tidak dapat 

membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan 

Tindak Pidana Pencucian Uang. 

2. Pasal 68 : Asas Lex Specialis, yaitu Undang-Undang TPPU ini merupakan Undang-Undang 

khusus yang mengatur tentang pencucian uang yang mepunyai peraturan tersendiri baik 

penyidikan, penuntutan, pemeriksaan serta pelaksanaan putusan dilakukan sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam perundang-

undangan ini. 

3. Asas Pembuktian Terbalik (Pasal 77 dan 78 ayat (1) dan (2)), yaitu terdakwa harus 

membuktikan asal usul dana atau harta kekayaan yang dimiliki untuk membuktikan 

kehalalan hartanya ini , tetapi melalui penetapan hakim. Jadi yang wajib membuktikan 

kebenaran asal usul dana ini  bukan Jaksa Penuntut Umum tetapi terdakwa sendiri, hal 

ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan dan dikhawatirkan jika  JPU yang 

membuktikan dakwaan, alat bukti dihilangkan atau dirusak oleh terdakwa. 

Caranya dengan melalui penetapan hakim atau permintaan dari pihak jaksa kepada hakim 

untuk melaksanakan metode ini . 

Di pasal 78 mekanismenya yaitu  hakim yang memerintahkan terdakwa untuk 

membuktikan itu. Penerapan pembuktian terbalik ini tidak bisa diterapkan dalam 

kasuskorupsi murni, Melainkan pada kasus korupsi yang memiliki unsur pidana pencucian 

uang. Jadi ini terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang.Kalau semata-mata 

hanyamasalah korupsi, kita tidak bisa menerapkan metode pembuktian terbalik, kita baru 

bisa menerapkan pembuktian terbalik jika  dakwaan nya yaitu  pencucian uang. 

4. Asas in Absentia (Pasal 79 ayat (1)), yaitu pemeriksaan dan penjatuhan putusan oleh tanpa 

kehadiran terdakwa, jadi tidak ada penundaan sidang meskipun tidak dihadiri terdakwa 

tetapi proses hukum atau persidangan tetap berlanjut. 

 

IV 


 

Pentingnya pemahaman terhadap pengertian unsur-unsur tindak pidana. Sekalipun 

permasalahan tentang “pengertian” unsur-unsur tindak pidana bersifat teoritis, tetapi dalam 

praktek hal ini sangat penting dan menentukan bagi keberhasilan pembuktian perkara pidana.  

Pengertian unsur-unsur tindak pidana dapat diketahui dari doktrin (pendapat ahli) ataupun dari 

yurisprudensi yang memberi  penafsiran terhadap rumusan Undang-Undang yang semula 

tidak jelas atau terjadi perubahan makna sebab  perkembangan jaman, akan diberikan 

pengertian dan penjelasan sehingga memudahkan aparat penegak hukum menerapkan 

peraturan hukum.  

A. yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara 

tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam 

pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut: 

• Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya 

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana 

penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda 

paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. 

• Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain 

atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang 

ada padanya sebab  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara 

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda 

paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. 

Firman Wijaya menguraikan unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK 

ini  sebagai berikut: 

1) Setiap orang; 

2) Secara melawan hukum; 

3) Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; 

4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

 

Sementara itu, dalam pasal 3 UU PTPK ini  unsur-unsur deliknya yaitu  sebagai berikut: 

1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 

2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab  

jabatan atau kedudukan; 

3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

 

Penjelasan lebih lanjut unsur-unsur ini  antara lain sebagai berikut: 

a. Penjelasan Pasal 2 UU PTPK 

a) Setiap orang 

Pengertian setiap orang selaku subjek hukum pidana dalam tindak pidana korupsi ini 

dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 butir 3 UU PTPK, yaitu merupakanorang 

perseorangan atau termasuk korporasi. berdasar  pengertian ini ,maka pelaku 

tindak pidana korupsi dapat disimpulkan menjadi orang perseorangan selaku manusia 

pribadi dan korporasi. Korporasi yang dimaksudkan disini yaitu  kumpulan orang dan 

atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum 

(Pasal 1 butir (1) UU PTPK). 

 

b) Secara melawan hukum 

Sampai saat ini masih ditemukan adanya perbedaan pendapat mengenai ajaran sifat 

melawan hukum dalam kajian hukum pidana. Perbedaan pendapat ini  telah 

melahirkan adanya dua pengertian tentang ajaran sifat melawan hukum, yaitu sifat 

melawan hukum dalam pengertian formil (formielewederrechtelijkheid) dan melawan 

hukum dalam pengertian materil ("materielewederrechtelijkheid). 

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil yaitu  jika  perbuatan itu 

bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (hukum tertulis). 

berdasar  pengertian ini, maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum yaitu  

jika  telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Dengan 

demikian, jika semua unsur ini  telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki 

apakah perbuatan itu menurut warga  dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut 

dilakukan. 

Parameter untuk mengatakan suatu perbuatan telah melawan hukum secara materil, 

bukan didasarkan pada ada atau tidaknya ketentuan dalam suatu perundang-undangan, 

melainkan ditinjau dari rasa kepantasan di dalam warga .  

Ajaran melawan hukum secara materil hanya memiliki  arti dalam mengecualikan 

perbuatan-perbuatan yang meskipun termasuk dalam rumusanUndang-Undang dan 

sebab nya dianggap sebagai tindak pidana. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang 

dilarang oleh Undang-Undang dapat dikecualikan oleh aturan hukum tidak tertulis 

sehingga tidak menjadi tindak pidana.  

 

 

 

c) Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.  

Secara harfiah, "memperkaya" artinya menjadikan bertambah kaya. sedang  "kaya" artinya 

"memiliki  banyak harta (uang dan sebagainya)”, ”demikian juga dalam Kamus Umum 

Bahasa negara kita  buah tangan Poerwadarminta." Dapat disimpulkan bahwa memperkaya 

berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya 

menjadi bertambah kaya. 

berdasar  UNDANG-UNDANG TIPIKOR terdahulu, yaitu dalam penjelasan UU PTPK 1971, 

yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 1 ayat (1) sub (a) yaitu  

"memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat 

dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk 

memberi  keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang 

tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan ini  dapat 

digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa telah melakukan tindak pidana 

korupsi. (Pasal 37 ayat (4) UU PTPK 1999). 

berdasar  uraian di atas, maka penafsiran istilah "memperkaya" antara yang harfiah dan 

yang dari pembuat Undang-Undang hampir sama sebab  kedua penafsiran di atas 

menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari 

penghasilan yang telah diperolehnya. 

 

d) Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang 

diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi dinyatakan bahwa kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau 

perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. 

Dengan demikian adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur 

perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. 

Pengertian keuangan negara sebagaimana dalam rumusan delik Tindak Pidana Korupsi di 

atas, yaitu  seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapunyang dipisahkan atau tidak 

dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan 

kewajiban yang timbul sebab : 

• Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga 

Negara, baik di tingkat pusat, maupun di daerah; 

•  Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, 

yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau 

perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar  perjanjian dengan 

negara. 

sedang  yang dimaksud dengan perekonomian negara yaitu  kehidupan perekonomian 

yang disusun sebagai usaha bersama berdasar  asas kekeluargaan ataupun usaha 

warga  secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat 

pusat, maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 

berlaku yang bertujuan memberi  manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada 

seluruh kehidupan rakyat. 

  

 

e) Penjelasan Pasal 3 UU PTPK 

Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan sebab  jabatan atau Kedudukan Sejak 

Peraturan Penguasa Militer tahun 1957 hingga sekarang yang dimasukkan dalam bagian 

inti delik (bestanddeel delict) dalam tindak pidana korupsi yaitu  penyalahgunaan 

wewenang. Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan tidak ada memberi  

penjelasan yang memadai mengenai penyalahgunaan wewenang, sehingga membawa 

impikasi interpretasi yang beragam. Berbeda dengan penjelasan mengenai “melawan 

hukum”(wederrechtelijkheid) yang dirasakan cukup memadai walaupun 

dalampenerapannya masih debatable. 

 

B. Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi 

Subjek hukum tindak pidana korupsi di negara kita  pada dasarnya yaitu  orang pribadi sama 

seperti yang tercantum dalam hukum pidana umum. Hal ini tidak mungkin ditiadakan,namun 

ditetapkan pula suatu badan yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi 

sebagaimana dimuat dalam pasal 20 jo Pasal 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Subjek hukum tindak pidana korupsi terdiri dari Subjek hukum orang dan Subjek hukum 

korporasi. 

1. Subjek Hukum Orang 

Subjek hukum tindak pidana tidak terlepas pada sistem pembebanan tanggung jawab pidana 

yang dianut. Dalam hukum pidana umum (sumber pokoknya KUHP) yaitu  pribadi orang. 

Pertanggung jawaban bersifat pribadi, artinya orang yang dibebani tanggung jawab pidana 

dan dipidana hanyalah orang atau pribadi sipembuatnya. Pertangungjawaban pribadi tidak 

dapat dibebankan pada orang yang tidak berbuat atau subjek hukum yang lain (vicarious 

liability). Hukum pidana negara kita  yang menganut asas concordantie dari hukum pidana 

Belanda menganut sistem pertanggungjawaban pribadi. Sangat jelas dari setiap rumusan 

tindak pidana dalam KUHP dimulai dengan perkataan “barangsiapa’ (Hij die), yang dalam 

hukum pidana khusus adakalanya memakai  perkataan “setiap orang” yang maksudnya 

yaitu  orang pribadi misalnya pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sistem pertanggungjawaban pribadi sangat sesuai dengan kodrat manusia, sebab hanya 

manusia yang berpikir dan berakal serta berperasaan. Dari kemampuan pikir dan akal serta 

perasaan seseorang menetapkan kehendak untuk berbuat yang lalu  diwujudkan. 

jika  perbuatan itu berupa perbuatan yang bersifat tercela dan bertentangan dengan 

hukum, maka orang itulah yang dipersalahkan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Kemampuan pikir dan kemampuan memakai  akal dalam menetapkan kehendak untuk 

berbuat hanya dimiliki oleh orang dan yang dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai 

subjek hukum tindak pidana. 

Subjek hukum orang dalam UU PTPK ditentukan melalui dua cara antara lain: 

a. Cara pertama disebutkan sebagai subjek hukum orang pada umumnya, artinya tidak 

ditentukan kualitas pribadinya. Kata permulaan dalam kalimat rumusan tindak pidana 

yang menggambarkan atau menyebutkan subjek hukum tindak pidana orang pada 

umumnya, yang in casu tindak pidana korupsi disebutkan dengan perkataan “setiap 

orang” (misalnya pasal 2, 3, 21, 22), tetapi juga subjek hukum tindak pidana juga 

diletakkan di tengah rumusan (misalnya pasal 5, 6). 

 

b. sedang  cara kedua menyebutkan kualitas pribadi dari subjek hukum orang ini , 

yang in casu ada banyak kualitas pembuatnya antara lain (1) pegawai negeri; 

penyelenggara Negara (misalnya pasal 8, 9, 10, 11, 12 huruf a, b, e, f, g, h, i); (2) 

pemborong ahli bangunan (pasal 7 ayat 1 huruf a); (3) hakim (pasal 12 huruf c); (4) 

advokat (pasal 12 huruf d); (5) saksi (pasal 24), bahkan (6) tersangka bisa juga menjadi 

subjek hukum (pasal 22 jo 28). 

 

2. Subjek Hukum Korporasi 

Menurut terminologi hukum pidana, korporasi yaitu  badan atau usaha yang memiliki  

identitas sendiri, kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan anggota. 

pemakaian  istilah “badan hukum” (rechtpersoon; legal entities; corporation) sebagai subjek 

hukum semata-mata untuk membedakan dengan manusia (naturlijk person) sebagai subjek 

hukum. Penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yaitu  suatu hal yang 

baru dalam UU PTPK. Dengan demikian, subjek tindak pidana korupsi tidak hanya individu 

melainkan juga korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum. 

Dalam hal menentukan hukuman sebab  pelanggaran terhadap pengurus, anggota salah 

satu pengurus atau komisaris maka hukuman tidak dijatuhkan atas pengurus atau komisaris 

jika nyata bahwa pelanggaran itu telah terjadi diluar tanggungannya. (Ali Rido, Badan Hukum 

dan Kedudukan badan Hukum bagi Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, 

Alumni, Bandung, 1986, halaman 9) 

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suatu korporasi dalam UU PTPK dirumuskan 

dalam Pasal 20 yang menyatakan sebagai berikut: 

(1) Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan 

dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. 

(2) Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi jika  tindak pidana ini  dilakukan 

oleh orang-orang baik berdasar  hubungan kerja maupun berdasar  hubungan lain, 

bertindak dalam lingkungan korporasi ini  baik sendiri maupun bersama-sama. 

Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi ini  

diwakili oleh pengurus. 

 

Korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana memiliki 3 (tiga) sistem pertanggungjawaban, 

yaitu: 

a. Jika pengurus korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggung jawab. 

b. Jika korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggung jawab. 

c. Jika korporasi sebagai pembuat dan korporasi yang bertanggung jawab. 

 

Korporasi yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi diterangkan didalam 

pasal 1 UU PTPK yang menyatakan bahwa “korporasi yaitu  kumpulan orang dan atau 

kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. 

berdasar  pengertian korporasi yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi 

ini jauh lebih luas dari pada pengertian rechts persoon yang umumnya diartiakan sebagai 

badan hukum. atau suatu korporasi yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan 

 

sebagai badan hukum yang didirikan dengan cara memenuhi syarat-syarat yang 

ditentukanoleh hukum. 

Bagi Aparat Penegak Hukum pentingnya memahami pengertian unsur-unsur tindak pidana 

yaitu  : 

1) Untuk menyusun surat dakwaan, agar dengan jelas;  

2) Dapat menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan uraian unsur tindak 

pidana yang didakwakan sesuai dengan pengertian/ penafsiran yang dianut oleh doktrin 

maupun yurisprudensi; 

3) Mengarahkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi atau ahli atau terdakwa untuk 

menjawab sesuai fakta-fakta yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang 

didakwakan; 

4) Menentukan nilai suatu alat bukti untuk membuktikan unsur tindak pidana. Biasa terjadi 

bahwa suatu alat bukti hanya berguna untuk menentukan pembuktian satu unsur tindak 

pidana, tidak seluruh unsur tindak pidana; 

5) Mengarahkan jalannya penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan berjalan 

secara obyektif. Dalil-dalil yang digunakan dalam pembuktian akan dapat 

dipertanggungjawabkan secara obyektif sebab  berlandaskan teori dan bersifat ilmiah; 

6) Menyusun requisitoir yaitu pada saat uraian penerapan fakta perbuatan kepada unsur-

unsur tindak pidana yang didakwakan, atau biasa diulas dalam analisa hukum, maka 

pengertian-pengertian unsur tindak pidana yang dianut dalam doktrin atau yurisprudensi 

atau dengan cara penafsiran hukum, harus diuraikan sejelas-jelasnya sebab  ini menjadi 

dasar atau dalil untuk berargumentasi. 

 

Dari berbagai kasus yang ditanda tangani Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya 

ditemukan bentuk-bentuk cara melakukan korupsi memakai  modus: 

1. Pemalsuan dokumen dilakukan dengan cara membuat surat palsu, dokumen palsu atau 

berita acara palsu, ini sering terjadi dalam pembangunan proyek pisik seperti gedung, jalan, 

lahan, reboisasi, pengerukan sungai dan berbagai pekerjaan yang memerlukan adanya berita 

acara pada saat pencairan dana proyek. Dalam dunia perbankan pun sering terjadi dengan 

membuat surat-surat palsu yang berkaitan dengan agunan kredit yang disebut dengan “mark 

up” dan juga yang berkaitan dengan proses pencairan dana dalam kegiatan perbankan 

2. Pemalsuan kwitansi, ini biasanya terjadi pada tanda terima beberapa  uang yang diisikan 

berbeda dengan besar jumlah pisik dana yang sebenarnya. 

3. Menggelapakan uang/barang milik negara atau kekayaan negara; umumnya dilakukan oleh 

para Bendaharawan proyek dimana ia seharusnya menyimpan uang ini  secara baik 

sesuai ketentuan yang ada, tetapi malah memakai uang ini  untuk keperluan pribadi. 

4. Penyogokan atau penyuapan biasanya terjadi antara seseorang memberi  hadiah kepada 

seorang pegawai negeri dengan maksud agar pegawai negeri itu berbuat atau mengalpakan 

sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211 

kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah 

berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi. 

Dari ratusan kasus korupsi itu, ada 8 kelompok perkara menurut jenis Tindak Pidana Korupsi 

(TPK)-nya. Delapan kelompok itu yaitu  

(1) TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/D 

(2) TPK dalam penyalahgunaan anggaran, 

(3) TPK dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan, 

(4) TPK penggelapan dalam jabatan, 

(5) TPK pemerasan dalam jabatan, 

(6) TPK penerimaan suap, 

(7) TPK gratifikasi, dan 

(8) TPK penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan. 

  

Selain memaparkan jenis-jenis TPK, dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung DPD, 

Jumat (22/8), Ketua KPK Antasari Azhar juga menyampaikan beberapa  modus operandi korupsi 

di daerah. 

 

  

 

Berikut yaitu  18 modus operandi yang dirangkum KPK: 

a) Pengusaha memakai  pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" Kepala 

Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan 

pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha ini  memberi  

beberapa  uang kepada pejabat pusat maupun daerah. 

b) Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses 

pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan 

harga barang/jasa dinaikkan (mark up), lalu  selisihnya dibagi-bagikan. 

c) Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk 

tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga 

barang atau nilai kontrak. 

d) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan 

memakai  dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya lalu  

mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan memakai  bukti-bukti yang 

tidak benar atau fiktif. 

e) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya memakai  dana/uang 

daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat 

daerah ybs, lalu  mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud 

dengan memakai  bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan memakai  bukti-

bukti yang kegiatannya fiktif. 

f) Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau 

honor dengan memakai  dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang 

tidak berlaku lagi. 

g) Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag 

atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset 

pengganti dari pengusaha/rekanan. 

h) Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum 

melaksanakan proyek. 

i) Kepala Daerah menerima beberapa  uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan 

proyek pengadaan. 

j) Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan 

pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana 

tanpa melalui prosedur. 

k) Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang 

ditempatkan pada bank. 

l) Kepala Daerah memberi  izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang 

tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

m) Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang 

dikeluarkannya. 

n) Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah 

lalu  dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark up. 

 

o) Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya memakai  

anggaran daerahnya. 

p) Kepala Daerah memberi  dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran 

dengan alasan pengurusan DAU/DAK. 

q) Kepala Daerah memberi  dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD. 

r) Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah. 

(

A. Pengelompokkan Tindak Pidana Korupsi 

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan ke dalam 13 pasal 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

berdasar  pasal-pasal ini , korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana 

korupsi (tipikor). 

Dari ke-30 jenis ini , lalu  dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi. 

yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, 

perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Secara lengkap, 

penjelasan mengenai ketujuh kelompok tindak pidana korupsi ini , dijelaskan pada bagian 

bawah tulisan ini. 

Dengan demikian jelas, bahwa pemerasan merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi. 

Penjelasan mengenai pemerasan itu sendiri, sesuai dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, 

dan Pasal 12 huruf h. Maka, jika  seorang penyelenggara/pegawai negeri yang memiliki 

kekuasaan dan kewenangan, lalu  memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan 

sesuatu yang menguntungkan dirinya, perbuatannya dianggap korupsi. Pelakunya, terancam 

hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar sebab  melanggar Pasal 

12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001. 

Tindak pidana korupsi memang sangat beragam. Baik yang termasuk korupsi kecil atau petty 

corruption hingga korupsi kelas kakap (grand corruption). Dan, sebagaimana disebut di atas, 

berdasar  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mulanya korupsi dikelompokkan menjadi 

30 jenis yaitu sebagai berikut: 

1. Menyuap pegawai negeri; 

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri sebab  jabatannya; 

3. Pegawai negeri menerima suap; 

4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya; 

5. Menyuap hakim; 

6. Menyuap advokat; 

7. Hakim dan advokat menerima suap; 

8. Hakim menerima suap; 

9. Advokat menerima suap; 

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan; 

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi; 

12. Pegawai negeri merusakan bukti; 

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti; 

 

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti; 

15. Pegawai negeri memeras; 

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain; 

17. Pemborong membuat curang; 

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang; 

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang; 

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang; 

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang; 

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain; 

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya; 

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK; 

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; 

26. Tersangka tidak memberi  keterangan mengenai kekayaan; 

27. Bank yang tidak memberi  keterangan rekening tersangka; 

28. Saksi atau ahli yang tidak memberi  keterangan atau memberi keterangan palsu; 

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberi keterangan atau 

memberi  keterangan palsu; 

30. Saksi yang membuka identitas pelapor. 

 

Dari ketiga puluh bentuk/jenis korupsi ini , akhirnya dapat diklasifikasikan menjadi “hanya” 

tujuh kelompok, termasuk pemerasan sebagaimana disebut pada awal tulisan. Secara lengkap, 

ketujuh kategori/jenis tindak pidana korupsi ini  yaitu : 

 

1. Merugikan keuangan negara 

Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi jenis merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 

2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Disebutkan bahwa, segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak 

langsung termasuk kategori perbuatan korupsi. Contohnya yaitu  pemakaian  fasilitas yang 

diberikan negara untuk pejabat ataupun pegawai negeri sipil, termasuk tentara dan polisi, tetapi 

dipergunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas 

mobil dinas dari negara yaitu  fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga 

sehingga hal ini dapat digolongkan sebagai korupsi. 

 

2. Suap Menyuap 

Jika terdapat semacam “award”, bisa jadi jenis tipikor suap-menyuap termasuk yang 

dinominasikan. Pasalnya, dari berbagai kasus yang tipikor, suap memang termasuk yang paling 

sering dilakukan. Mulai kasus anggota DPR AAN hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi AM, 

 

semua yaitu  tipikor jenis ini. Suap sangat populer sebagai usaha  memuluskan ataupun 

meloloskan suatu harapan/keinginan/kebutuhan si penyuap dengan memberi beberapa  uang. 

Aksi suap banyak dilakukan para pengusaha dan dianggap sebagai aksi yangumum melibatkan 

pejabat publik ketika menjalankan bisnis. Setidaknya itulah yang terungkap dari Indeks Pemberi 

Suap (Bribery Payers Index) 2011 yang dirilis Transparency International. Indeks ini  dibuat 

berdasar  survei terhadap 3.016 pebisnis eksekutif dari 30 negara-negara maju dan 

berkembang, termasuk negara kita , ketika mereka berbisnis di luar negeri. Ironisnya pebisnis 

negara kita  masuk empat besar dalam survei ini . 

Dalam keseharian, suap banyak terjadi di mana-mana. Misalnya, di atas kereta api dahulu 

sebelum ketatnya pengawasan, banyak “penumpang gelap” yangnaik tanpa karcis. Keberanian 

naik tanpa karcis ini sebab  didorong kemudahan melakukan suap di atas kereta. Para oknum 

masinis “berdamai” dengan penumpang gelap ini  untuk membiarkan mereka berada di 

atas kereta tanpa karcis dengan membayar uang tidak beberapa  harga karcis. Akibat aksi 

ini , tentulah saja operator kereta api, yakni PT Kereta Api negara kita  (PT KAI), dalam hal ini 

negara, sangat dirugikan. 

Suap-suap yang lain juga sudah berkelindan dalam kehidupan warga  negara kita . Ada suap 

untuk memuluskan perizinan usaha agar lebih cepat atau tidak dipersulit sebab  kurang lengkap. 

Ada suap untuk dapat lulus dalam ujian, baik di sekolah maupun di instansi untuk pegawai 

negeri. Ada suap untuk menang dalam pertandingan. Ada suap untuk menang dalam 

persidangan atau mengurangi masa hukuman. Ada suap untuk mengeluarkan seorang terpidana 

dari penjara. Banyak sekali praktik suap sehingga seperti tidak terkendali dan menggurita. Baik 

yang disuap maupun penyuap sama-sama akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-

Undang. Para penyuap dan yang disuap sama-sama pula dikenakan hukuman pidana kurungan 

ataupun denda bernilai ratusan juta rupiah. 

Praktik suap yang juga masih sering terjadi yaitu  suap di jalan raya atau menyuap oknum 

aparat (polisi lalu lintas) agar tidak dikenai hukuman sebab  lalai dalam berlalu lintas. Dalam 

dunia pendidikan, muncul pula suap-menyuap untuk oknum guru terkait dengan penilaian atau 

ujian agar sang siswa (penyuap) dapat lulus dengan nilai memuaskan. Selain itu, setiap tahun 

ajaran baru muncul pula praktik suap terkait penerimaan siswa baru di sekolah tertentu, 

terutama negeri yang dilakukan para orangtua siswa kepada kepala sekolah/ SD, SMP, SMA 

Negeri atau pejabat dinas yang berwenang. 

 

Di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, 

jenis tipikor ini  diatur melalui beberapa pasal. Yakni: 

- Pasal 5 ayat (1) huruf a 

- Pasal 5 ayat (1) huruf b 

- Pasal 13 

- Pasal 5 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf a 

- Pasal 12 huruf b 

- Pasal 11 

- Pasal 6 ayat (1) huruf a 

- Pasal 6 ayat (1) huruf b 

- Pasal 6 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf c 

- Pasal 12 huruf d

 

 

 

3. Penggelapan Dalam Jabatan 

Pelaku korupsi jenis ini, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu 

di dalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang 

lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau 

orang lain. Hal ini termasuk unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi seperti yang 

dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001. 

Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan yaitu  pemalsuan dokumen maupun buku untuk 

pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun 

orang lain. Buku di sini juga mengandung pengertian laporan keuangan sampai dengan daftar 

inventaris kantor. pemakaian  bon atau kuitansi kosong yaitu  modus yang sering dilakukan 

sehingga seseorang dapat merekayasa angka-angka. Hal ini termasuk perbuatan korupsi. 

Kaitan lain dengan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yaitu  penghancuran bukti-bukti 

berupa akta, surat, ataupun data yang dapat digunakan sebagai barang bukti penyimpangan. 

Perbuatan ini termasuk korupsi seperti tertuang dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelakunya diancam hukuman 

maksimal 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp350 juta. Sebaliknya, membiarkan orang lain 

merusakkan bukti-bukti penyimpangan juga termasuk korupsi dengan ancaman yang sama. 

Pasal yang mengatur tipikor jenis ini yaitu : 

- Pasal 8 

- Pasal 9 

- Pasal 10 huruf a 

- Pasal 10 huruf b 

- Pasal 10 huruf c 

 

4. Pemerasan 

Seperti yang terjadi di bagian awal tulisan, pemerasan memang termasuk salah satu jenis tindak 

pidana korupsi. Seperti yang disangkakan pada mantan menteri tadi, pada tipikor ini, seorang 

pejabat negara atau pegawai negeri memiliki kekuasaan dan kewenangan, lalu dia memaksa 

orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya, perbuatannya 

dianggap korupsi. 

Model lain pemerasan yang juga berhubungan dengan uang yaitu  menaikkan tarif di luar 

ketentuan yang berlaku. Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan 

dokumen yaitu  Rp 50 ribu, padahal edaran resmi yang dikeluarkan yaitu  Rp 15 ribu atau 

malah bebas biaya. 

Namun, dengan ancaman bahwa ini sudah menjadi peraturan setempat, sang pegawai negeri 

tetap memaksa seseorang membayar di luar ketentuan resmi. 

Di daerah Jawa Barat, ada dikenal dengan istilah “jual dedet” atau jual paksa. Praktiknya, 

seorang pegawai negeri sebab  kekuasaannya “memaksa” pegawai negeri lainnya untuk 

membeli barang, misalnya seragam, buku, atau apa pun. Padahal, menurut ketentuan Undang-

Undang, hal ini juga termasuk kategori korupsi. 

 

Selain itu, ada juga model pemerasan dengan memotong uang yang seharusnya diterima 

pegawai negeri lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Misalnya, kejadian yang kerap 

menimpa para guru. Para guru menerima uang rapel gaji dengan jumlah tertentu, tetapi 

lalu  dipotong dengan alasan administratif oleh pegawai negeri yang berwenang. 

Pasal-pasal yang mengatur tipikor jenis pemerasan itu, yaitu : 

- Pasal 12 huruf e 

- Pasal 12 huruf g 

- Pasal 12 huruf h 

 

5. Perbuatan Curang 

Seperti juga pemerasan, tak banyak publik tidak mengetahui bahwa perbuatan curang juga 

termasuk tindak pidana korupsi. Misalnya saja, pemborong proyek curang terkait dengan 

kecurangan proyek bangunan yang melibatkan pemborong (kontraktor), tukang, ataupun took 

bahan bangunan. Mereka dapat melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 

7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta. 

Pengawas proyek juga curang, dengan membiarkan bawahannya melakukan kecurangan terkait 

dengan pekerjaan penyelia (mandor/supervisor) proyek yang membiarkan terjadinya kecurangan 

dalam proyek bangunan. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 

maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta. 

Rekanan TNI/Polri melakukan kecurangan terkait dengan pengadaan barang ataupun jasa di 

TNI/Polri. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 7 ayat (1) hurufc Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 

7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta. 

Secara lengkap, pasal-pasal yang mengatur perbuatan curang yaitu : 

- Pasal 7 ayat (1) huruf a 

- Pasal 7 ayat (1) huruf b 

- Pasal 7 ayat (1) huruf c 

- Pasal 7 ayat (1) huruf d 

- Pasal 7 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf h 

 

6. Benturan Kepentingan Dalam Keadaan 

Tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 12 huruf i. Benturan kepentingan ini , 

juga dikenal sebagai conflict of interest. Benturan kepentingan ini terkait dengan jabatan atau 

kedudukan seseorang yang di satu sisi ia dihadapkan pada peluang menguntungkan dirinya 

sendiri, keluarganya, ataupun kroni-kroninya. 

Negara mengindikasikan benturan kepentingan dapat terjadi dalam proyek pengadaan. Misalnya, 

meskipun dilakukan tender dalam proyek, pegawai negeri ikut terlibat dalam proses dengan 

mengikutsertakan perusahaan miliknya meskipun bukan atas namanya. Hal ini jelas 

mengandung unsur korupsi dan dikategorikan korupsi. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 12 

huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. 

 

7. Gratifikasi 

Pengertian gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat 

(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan 

wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini  baik yang diterima di 

dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai  sarana elektronik 

atau tanpa sarana elektronik. 

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat 

netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan 

bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Mengenai hal ini , menurut i. Prof. Dr. 

Eddy Omar Syarif, SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah 

Mada, perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidak meeting of mind pada saat 

penerimaan. Pada tindak pidana suap, terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima 

suap, sedang  pada tindak pidana gratifikasi tidak terdapat meeting of mind antara pemberi 

dan penerima. Meeting of mind merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat 

transaksional. Sementara Drs. Adami Chazawi, SH., Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas 

Brawijaya membuat penajaman perbedaan delik gratifikasi dengan suap. Menurutnya, pada 

ketentuan tentang gratifikasi belum ada niat jahat (mens rea) pihak penerima pada saat uang 

atau barang diterima. Niat jahat dinilai ada ketika gratifikasi ini  tidak dilaporkan dalam 

jangka waktu 30 hari kerja, sehingga setelah melewati waktu ini  dianggap suap sampai 

dibuktikan sebaliknya. sedang  pada ketentuan tentang suap, pihak penerima telah 

memiliki  niat jahat pada saat uang atau barang diterima. 

Hal yang perlu dipahami, jika dikaitkan dengan adanya kewajiban penyetoran gratifikasi ke 

Negara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi 

menjadi milik Negara, maka gratifikasi yang dimaksudkan dalam unsur pasal ini haruslah 

penerimaan yang dapat dinilai dengan uang. 

a. Yang menerima gratifikasi haruslah pegawai negeri/penyelenggara negara 

a) Pegawai Negeri 

Dasar Hukum: 

i. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

ii. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara; 

 

iii. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

b) Penyelenggara Negara, 

Dasar hukum: 

i. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih 

dari KKN; 

ii. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi; 

iii. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 

 

b. Gratifikasi yang dianggap pemberian suap 

Kata “dianggap pemberian suap” menunjukkan bahwa gratifikasi yaitu  bukan suap. 

Pandangan ini digunakan oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan pencucian uang 

dengan terdakwa Dhana Widyatmika. 

Lebih lanjut diungkapkan gratifikasi bukan suap, melainkan hanyalah perbuatan pemberian 

biasa yang bukan merupakan peristiwa pidana namun sebab  penerima yaitu  orang yang 

memiliki kualifikasi tertentu yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada 

intinya melekat kewenangan publik yang sangat rentan disalahgunakan padanya, maka 

pemberian dari setiap orang-orang tertentu haruslah dilaporkan dan mendapat pengawasan 

dari KPK, guna ditentukan apakah pemberian itu ada kaitan dengan jabatanpenerima atau 

tidak. 

a) Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima Unsur 

“berhubungan dengan jabatan” atau in zijn bediening seperti disebutkan pada Pasal 12B 

juga terdapat pada Pasal 209 ayat (1) KUHP yang saat ini diadopsi menjadi Pasal 5 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pandangan Djoko Sarwoko, SH, MH, Mantan Ketua Muda Pidana Khusus dan Hakim 

Agung pada Mahkamah Agung Republik negara kita , suap dan Gratifikasi berbeda. Dalam kasus 

tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, ketika tersangka melaporkan setelah ditangkap 

KPK sedang  perbuatan yang mengindikasikan meeting of mind sudah terjadi sebelumnya, 

maka itu tidak bisa disebut gratifikasi. Pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari 

ini  harus ditekankan pada kesadaran dan kejujuran dengan itikad baik. Dalam suap 

penerimaan sesuatu dikaitkan dengan untuk berbuat atau tidak berbuat yang terkait dengan 

jabatannya. sedang  gratifikasi dapat disamakan dengan konsep self assessment seperti 

kasus perpajakan yang berbasis pada kejujuran seseorang. 

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 

12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001. 

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian 

suap, jika  berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:....” 

 

 

Jika dilihat dari rumusan ini , maka dapat disimpulkan bahwa gratifikasi atau pemberian 

hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang 

Penyelenggara Negara pada saat Penyelenggara Negara ini  melakukan tindakan 

menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian 

ini  diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.  

Dalam soal memberi, warga  negara kita  tak beda dengan Amerika Serikat dimana di dunia 

swasta, pemberian tip sebagai upah jasa yaitu  sesuatu yang lumrah. Sebaliknya di dunia 

pemerintahan, Amerika Serikat amat stricht sebab  gratifikasi apapun tidak diperkenankan. 

Sementara di negara kita  salah satu kebiasaan yang berlaku umum di warga  yaitu  

pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk 

barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan 

dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di lalu  hari. Potensi korupsi inilah 

yang berusaha dicegah oleh peraturan Undang-Undang. sebab  itu, berapapun nilai gratifikasi 

yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut 

diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara 

Negara atau Pegawai Negeri ini  segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih 

lanjut. 

beberapa  unsur utama yang membedakan antara definisi gratifikasi secara umum sebagai 

pemberian dalam arti luas dengan gratifikasi yang dianggap suap, yaitu unsur: 

a. Adanya penerimaan gratifikasi; 

b. Penerima gratifikasi haruslah pegawai negeri/penyelenggara negara; 

c. Gratifikasi dianggap suap: 

 

Penafsiran atas masing-masing unsur-unsur ini  dapat diuraikan sebagai berikut: 

a. Adanya penerimaan gratifikasi 

Dari unsur ini, perlu diuraikan dalam 2 sub unsur yaitu: 

• Penerimaangratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan 

penerima; dan, 

• Penerimaan gratifikasi ini  bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima 

 

b. Gratifikasi yang diterima ini  tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling 

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 

Makna sub-unsur “menerima” disini dapat dipahami sebagai berikut : 

a. Nyata-nyata telah diterima; 

b. Beralihnya kekuasaan atas benda secara nyata; 

c. Penerimaan barang/benda/hadiah dapat secara langsung atau tidak langsung; atau 

d. Dalam hal benda belum diterima, namun telah ada konfirmasi penerimaan secara 

prinsip dari pihak penerima. 

 

 

 

B. Hukum Dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang Diterima 

Sanksi pidana yang ditetapkan pada tindak pidana ini cukup berat, yaitu pidana penjara 

minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana 

denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp. 

1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). 

Dari rumusan ini jelas sekali bahwa penerimaan gratifikasi merupakan hal yang sangat serius 

sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi, dengan sanksi pidana yang persis sama 

dengan tindak pidana suap lainnya dalam Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

 

Pertanyaan mendasar yang biasanya ditanyakan oleh Penyelenggara Negara di berbagai 

tingkatan yaitu  gratifikasi seperti apa yang dilarang oleh Undang-Undang.  

 

Aturan gratifikasi sudah dibuat jelas dengan beragam indikasiyang bisa dicocokkan selama 

beraktivitas sebagai Penyelenggara Negara. Tinggal bagaimana kemauan penerima gratifikasi 

saja agar bisa tegas kepada para rekanan misalnya diharapkan tidak menerima parsel hari Raya 

sebab  itu bagian dari gratifikasi. Begitu pula pemberian ucapan terima kasih dalam bentuk uang 

yang diberikan ke Penyelenggara Negara akan turun seminim mungkin. sebab  bila kesadaran 

akan gratifikasi telah tinggi, tak ada lagi rasa bersalah menghinggap diri Penyelenggara Negara. 

Undang-Undang telah mengatur dengan semua kejelasannya bahwa gratifikasi yang terindikasi 

suappun bisa terdeteksi sejak awal. 

 

Untuk mempelajari lebih lengkap tentang Gratifikasi Peserta didik dapat membaca referensi 

buku dari KPK yaitu buku Seri 4 “Pengantar Gratifikasi” Dalam buku ini dibahas secara luas 

mengenai gratifikasi mulai dari sejarah, definisi, dasar hukum, hingga etika perilaku jika 

seseorang dihadapkan pada kasus terindikasi gratifikasi.  

Pemahaman menyeluruh ini pula yang diharapkan bisa didapat peserta didik setelah 

sebelumnya menguasai materi dari buku Seri 1 “Sejarah Pemberantasan Korupsi”, Seri 2 

“Kapita Selekta Korupsi”, dan Seri3, “Pengantar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara 

(LHKPN).” 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Matrik 7 Delik Tindak Pidana Korupsi 

NO DELIK DASAR HUKUM 

1 Merugikan Keuangan 

Negara 

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 

2 Suap Menyuap 

 

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 dalam beberapa pasal sebagai berikut: 

- Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11 

- Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a 

- Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b 

- Pasal 5 ayat (2 - Pasal 6 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c 

- Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d 

3 Penggelapan Dalam 

Jabatan 

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 dalam beberapa