Korupsi merupakan masalah serius sebab dapat membahayakan stabilitas dan keamanan
warga , merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan
ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif sehingga perlu mendapat
perhatian dari pemerintah dan warga serta lembaga sosial. Salah satu usaha untuk
menekan tingginya angka korupsi yaitu usaha pencegahan. usaha serius KPK dalam
memberantas korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan usaha cerdas. Pendekatan
ini menunjukkan bahwa KPK menyadari bahwa masa depan bangsa yang lebih baik perlu
dipersiapkan dengan orang-orang yang paham akan bahaya korupsi bagi peradaban bangsa.
usaha pencegahan kejahatan korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak.
Salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian dalam usaha mencegah korupsi yaitu
menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa juga
pada Peserta Didik dari kalangan Komunitas dan Organisasi warga , Aparatur Sipil Negara
(Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah), BUMN/BUMD/Sektor Swasta, warga Politik,
dan warga Umum lainnya.
Perlunya pemahaman terhadap dasar hukum, asas-asas, unsur-unsur, dan modus operandi
tindak pidana korupsi ini bagi peserta didik, maka Komisi Pemberantasan Korupsi
menyusun modul mengenai tindak pidana korupsi. Adapun tujuan penyusunan modul ini
yaitu untuk memberi pemahaman mengenai Dasar Hukum, Asas, Unsur Dan Modus
Operandi Tindak Pidana Korupsi,
Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi yaitu:
1. Political bribery yaitu termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan
pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan ini dikendalikan oleh suatu
kepentingan sebab dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering
Black Law Dictionary
•korupsi: suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan
yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang
resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai
beberapa keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-
kebenaran lainnya
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin:
•Corruption dan Corruptus, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau
memfitnah.
Kamus Umum Bahasa negara kita , W.J.S. Poerwadarminta
•Korupsi yaitu perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral
Kamus Besar Bahasa negara kita
•Korupsi yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk
kepentingan pribadi maupun orang lain
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
•Korupsi yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Transparency International (TI)
•Korupsi yaitu perilaku pejabat publik, politikus, atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan kekuasaan, dengan cara menyalah gunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka
Definisi menurut hukum di negara kita ,
•Korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan,
penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta
gratifikasi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai
pasal yang ada di dalamnya).
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada Pasal 1 butir 3, dimuat pengertian korupsi sebagai berikut:
•“korupsi yaitu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi”.
berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota
yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak
pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang
untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Election fraud yaitu korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan
umum.
4. Corrupt campaign practice yaitu praktek kampanye dengan memakai fasilitas
Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan sebab ada kebebasan dalam
menentukan kebijakan.
6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum
atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum,
baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal
corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.
8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk
kepentingan pribadi.
Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal ini dikualifikasikan
sebagai perbuatan pidana. Oleh sebab itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi,
kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.
Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
1) Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2) Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela
dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam
lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
3) Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4) Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
5) Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi
perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
6) Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk
mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
7) Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik
atau umum (warga ).
8) Setiap tindakan korupsi yaitu suatu pengkhianatan kepercayaan.
B. Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi secara harfiah berasal dari kata Tindak Pidana dan Korupsi. sedang
secara yuridis-formal pengertian tindak pidana korupsi terdapat dalam Bab II tentang tindak
pidana korupsi, ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 20, Bab III tentang tindak pidana lain
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan pasal 21 sampai dengan
24 UU PTPK.
Rumusan-rumusan yang terkait dengan pengertian tindak korupsi ini tentu saja akan
memberi banyak masukan dalam perumusan UU PTPK, sehingga sanksi hukuman yang
diancamkan dan ditetapkan dapat membantu memperlancar usaha penanggulangan Tindak
Pidana Korupsi.
Beberapa tipe tindak pidana korupsi yang lainnya, antara lain:
a) Tindak Pidana Korupsi Tipe Pertama
Tindak pidana korupsi tipe pertama terdapat dalam Pasal 2 UU PTPK yang menyebutkan
bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
b) Tindak Pidana Korupsi Tipe Kedua
Korupsi tipe kedua diatur dalam ketentuan pasal 3 UU PTPK yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya sebab jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
c) Tindak Pidana Korupsi Tipe Ketiga
Korupsi tipe ketiga terdapat dalam ketentuan pasal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 12A, 12B, 12C dan
13 UU PTPK, berasal dari pasal-pasal KUHP yang lalu sedikit dilakukan modifikasi
perumusan ketika ditarik menjadi tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 dengan menghilangkan redaksional kata “Sebagaimana dimaksud dalam pasal-
pasal….KUHP” seperti formulasi dalam ketentuan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
jika dikelompokkan, korupsi tipe ketiga dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
1) Penarikan perbuatan yang bersifat penyuapan, yakni pasal 209, 210, 418, 419, dan
Pasal 420 KUHP.
2) Penarikan perbuatan yang bersifat penggelapan, yakni pasal 415, 416, dan pasal 417 KUHP.
3) Penarikan perbuatan yang bersifat kerakusan (knevelarij, extortion), yakni pasal 423, dan
425 KUHP.
4) Penarikan perbuatan yang berkolerasi dengan pemborongan, leverensir dan rekanan, yakni
pasal 387, 388, dan 435 KUHP.
d) Tindak Pidana Korupsi Tipe Keempat
Korupsi tipe keempat yaitu tipe korupsi percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat
serta pemberian kesempatan sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh orang diluar wilayah negara kita (Pasal 15 dan Pasal 16 UU PTPK). Konkritnya,
perbuatan percobaan/poging sudah diintrodusir sebagai tindak pidana korupsi oleh sebab
perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi
tinggi sehingga percobaan melakukan tindak pidana korupsi dijadikan delik tersendiri dan
dianggap selesai dilakukan. Demikian pula mengingat sifat dari tindak pidana korupsi itu,
permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi meskipun masih merupakan tindak
persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindak pidana tersendiri.
e) Tindak Pidana Korupsi Tipe Kelima
Korupsi tipe kelima ini sebenarnya bukanlah bersifat murni tindak pidana korupsi, tetapi tindak
pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal
21 sampai dengan Pasal 24 UU PTPK.
jika dijabarkan, hal-hal ini yaitu :
1) Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3) Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP.
Ketentuan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Bab III Pasal 21- 24 UU PTPK ini
berturut-turut dari poin (a) sampai (d) yaitu sebagai berikut:
a) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
c) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
d) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp
150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pengertian Tindak Pidana Korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
a) Tindak pidana korupsi yaitu bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup ataupidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyakPp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)(Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999).
b) Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
sebab jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana ….”.
Ketentuan lain yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yaitu:
a. Barangsiapa melakukan tindak pidana ini dalam KUHP yang ditarik sebagai tindak
pidana korupsi, yang berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 rumusannya
diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam KUHP tetapi langsung menyebutkan unsur-
unsur yang terdapat dalam masing-masing Pasal KUHP.
b. Tindak Pidana Korupsi yaitu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi).
II
DASAR HUKUM PENERAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A. Sejarah Perundang-undangan Korupsi di negara kita
Sejarah perundang-undangan korupsi di negara kita dapat dikelompokkan dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang pernah lahir berkaitan dengan usaha pemberantasan
tindak pidana korupsi, diantaranya:
a) Delik-delik Korupsi dalam KUHP.
b) Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (Angkatan Darat dan Laut).
c) Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 Tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi.
d) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
B. Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di negara kita
Perkembangan pengaturan perundang-undangan pidana dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi di negara kita tidak dapat dilepaskan dariperkembangan dan proses pembaruan hukum
pidana pada umumnya.
Pembaharuan hukum pidana itu sendiri erat kaitannya dengan sejarah perkembangan bangsa
negara kita , terutama sejak proklamasi kemerdekaan sampai pada era pembangunan dan era
reformasi seperti sekarang ini.
Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa latar belakang dan urgensi dilakukannya hukum pidana
dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiopilosofik, maupun dari aspek sosiokultural. Disamping
itu dapat pula ditinjau dari aspek kebijakan, baik kebijakan sosial (social policy), kebijakan
kriminal (criminalpolicy) maupun dari aspek kebijakan penegakan hukum pidana (criminal
lawenforcement)
Dasar Hukum dalam Penerapan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
1) TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan
Bebas KKN
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCLC 2003
5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi
6) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi
7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dari KKN
8) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
tahun 2014
9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
tahun 2013
10) Instruksi Presiden Nomor 56 Tahun 2012 Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012 – 2025
11) Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
tahun 2012
12) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
13) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Aktif warga .
C. Kerangka Hukum Tindak Pidana Korupsi
Alenia 4 Pembukaan Undang –
Undang Dasar1945
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998
Ketetapan MPR No. VIII/MPR2001
1. KUHP
2. Undang-
Undang Nomor
8/1981 ttg
KUHAP
3. Undang-
Undang Nomor
13/2006 ttg
Perlindungan
saksi & Korban
4. Undang-
Undang Nomor
46/2009
ttgPengadilan
Tipikor
5. Undang-
Undang Nomor
8/2010 ttg
Pencucian
Uang
1. Undang-Undang Nomor
5/1999 ttg Larangan
praktik Monopoli &
Persaingan Usaha
2. Undang-Undang Nomor
14/2008 ttg
Keterbukaan Informasi
Publik
3. Undang-Undang Nomor
37/2008 ttg
Ombudsman
4. Undang-Undang Nomor
5 tahun 2014 ttg Aparat
Sipil Negara
5. Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 ttg
Adminstratsi
Pemerintahan
1. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013
3. Instruksi Presiden Nomor 56 Tahun 2012 Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012 – 2025;
4. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012
5. Instruksi Presiden Nomor 5 TAHUN 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Aktif warga .
III
ASAS-ASAS HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Secara Hukum Asas legalitas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di
pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perUndang-Undangan yang telah ada,
sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat
diartikan harfiah dalam bahasa negara kita dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa
ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakaiistilah Latin: ”Nullum crimen sine
lege stricta, yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Hal ini sejalan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya tentu harus tercipta
terlebih dahulu regulasi yang melegalkan atau tidak melegalkan suatu perbuatan sehingga jelas
perbuatan ini termasuk dalam tindak pidana atau bukan.
Asas-asas tindak pidana korupsi lain yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU nomor 8 tahun
2010 sebagai berikut:
1. Asas Presumption of guilty atau praduga bersalah (Pasal 35), yaitu jika terdakwa tidak dapat
membuktikan asal usul harta kekayaannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan dengan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Pasal 68 : Asas Lex Specialis, yaitu Undang-Undang TPPU ini merupakan Undang-Undang
khusus yang mengatur tentang pencucian uang yang mepunyai peraturan tersendiri baik
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan serta pelaksanaan putusan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam perundang-
undangan ini.
3. Asas Pembuktian Terbalik (Pasal 77 dan 78 ayat (1) dan (2)), yaitu terdakwa harus
membuktikan asal usul dana atau harta kekayaan yang dimiliki untuk membuktikan
kehalalan hartanya ini , tetapi melalui penetapan hakim. Jadi yang wajib membuktikan
kebenaran asal usul dana ini bukan Jaksa Penuntut Umum tetapi terdakwa sendiri, hal
ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan dan dikhawatirkan jika JPU yang
membuktikan dakwaan, alat bukti dihilangkan atau dirusak oleh terdakwa.
Caranya dengan melalui penetapan hakim atau permintaan dari pihak jaksa kepada hakim
untuk melaksanakan metode ini .
Di pasal 78 mekanismenya yaitu hakim yang memerintahkan terdakwa untuk
membuktikan itu. Penerapan pembuktian terbalik ini tidak bisa diterapkan dalam
kasuskorupsi murni, Melainkan pada kasus korupsi yang memiliki unsur pidana pencucian
uang. Jadi ini terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang.Kalau semata-mata
hanyamasalah korupsi, kita tidak bisa menerapkan metode pembuktian terbalik, kita baru
bisa menerapkan pembuktian terbalik jika dakwaan nya yaitu pencucian uang.
4. Asas in Absentia (Pasal 79 ayat (1)), yaitu pemeriksaan dan penjatuhan putusan oleh tanpa
kehadiran terdakwa, jadi tidak ada penundaan sidang meskipun tidak dihadiri terdakwa
tetapi proses hukum atau persidangan tetap berlanjut.
IV
Pentingnya pemahaman terhadap pengertian unsur-unsur tindak pidana. Sekalipun
permasalahan tentang “pengertian” unsur-unsur tindak pidana bersifat teoritis, tetapi dalam
praktek hal ini sangat penting dan menentukan bagi keberhasilan pembuktian perkara pidana.
Pengertian unsur-unsur tindak pidana dapat diketahui dari doktrin (pendapat ahli) ataupun dari
yurisprudensi yang memberi penafsiran terhadap rumusan Undang-Undang yang semula
tidak jelas atau terjadi perubahan makna sebab perkembangan jaman, akan diberikan
pengertian dan penjelasan sehingga memudahkan aparat penegak hukum menerapkan
peraturan hukum.
A. yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara
tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam
pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
• Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda
paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
• Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
Firman Wijaya menguraikan unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK
ini sebagai berikut:
1) Setiap orang;
2) Secara melawan hukum;
3) Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, dalam pasal 3 UU PTPK ini unsur-unsur deliknya yaitu sebagai berikut:
1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab
jabatan atau kedudukan;
3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penjelasan lebih lanjut unsur-unsur ini antara lain sebagai berikut:
a. Penjelasan Pasal 2 UU PTPK
a) Setiap orang
Pengertian setiap orang selaku subjek hukum pidana dalam tindak pidana korupsi ini
dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 butir 3 UU PTPK, yaitu merupakanorang
perseorangan atau termasuk korporasi. berdasar pengertian ini ,maka pelaku
tindak pidana korupsi dapat disimpulkan menjadi orang perseorangan selaku manusia
pribadi dan korporasi. Korporasi yang dimaksudkan disini yaitu kumpulan orang dan
atau kekayaan yang terorganisasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum
(Pasal 1 butir (1) UU PTPK).
b) Secara melawan hukum
Sampai saat ini masih ditemukan adanya perbedaan pendapat mengenai ajaran sifat
melawan hukum dalam kajian hukum pidana. Perbedaan pendapat ini telah
melahirkan adanya dua pengertian tentang ajaran sifat melawan hukum, yaitu sifat
melawan hukum dalam pengertian formil (formielewederrechtelijkheid) dan melawan
hukum dalam pengertian materil ("materielewederrechtelijkheid).
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formil yaitu jika perbuatan itu
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (hukum tertulis).
berdasar pengertian ini, maka suatu perbuatan bersifat melawan hukum yaitu
jika telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Dengan
demikian, jika semua unsur ini telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki
apakah perbuatan itu menurut warga dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut
dilakukan.
Parameter untuk mengatakan suatu perbuatan telah melawan hukum secara materil,
bukan didasarkan pada ada atau tidaknya ketentuan dalam suatu perundang-undangan,
melainkan ditinjau dari rasa kepantasan di dalam warga .
Ajaran melawan hukum secara materil hanya memiliki arti dalam mengecualikan
perbuatan-perbuatan yang meskipun termasuk dalam rumusanUndang-Undang dan
sebab nya dianggap sebagai tindak pidana. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang
dilarang oleh Undang-Undang dapat dikecualikan oleh aturan hukum tidak tertulis
sehingga tidak menjadi tindak pidana.
c) Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Secara harfiah, "memperkaya" artinya menjadikan bertambah kaya. sedang "kaya" artinya
"memiliki banyak harta (uang dan sebagainya)”, ”demikian juga dalam Kamus Umum
Bahasa negara kita buah tangan Poerwadarminta." Dapat disimpulkan bahwa memperkaya
berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya
menjadi bertambah kaya.
berdasar UNDANG-UNDANG TIPIKOR terdahulu, yaitu dalam penjelasan UU PTPK 1971,
yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 1 ayat (1) sub (a) yaitu
"memperkaya diri sendiri" atau "orang lain" atau "suatu badan" dalam ayat ini dapat
dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk
memberi keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang
tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan ini dapat
digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa telah melakukan tindak pidana
korupsi. (Pasal 37 ayat (4) UU PTPK 1999).
berdasar uraian di atas, maka penafsiran istilah "memperkaya" antara yang harfiah dan
yang dari pembuat Undang-Undang hampir sama sebab kedua penafsiran di atas
menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari
penghasilan yang telah diperolehnya.
d) Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dinyatakan bahwa kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau
perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil.
Dengan demikian adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur
perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Pengertian keuangan negara sebagaimana dalam rumusan delik Tindak Pidana Korupsi di
atas, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapunyang dipisahkan atau tidak
dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan
kewajiban yang timbul sebab :
• Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga
Negara, baik di tingkat pusat, maupun di daerah;
• Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD,
yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar perjanjian dengan
negara.
sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara yaitu kehidupan perekonomian
yang disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ataupun usaha
warga secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat
pusat, maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang bertujuan memberi manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada
seluruh kehidupan rakyat.
e) Penjelasan Pasal 3 UU PTPK
Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan sebab jabatan atau Kedudukan Sejak
Peraturan Penguasa Militer tahun 1957 hingga sekarang yang dimasukkan dalam bagian
inti delik (bestanddeel delict) dalam tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan
wewenang. Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan tidak ada memberi
penjelasan yang memadai mengenai penyalahgunaan wewenang, sehingga membawa
impikasi interpretasi yang beragam. Berbeda dengan penjelasan mengenai “melawan
hukum”(wederrechtelijkheid) yang dirasakan cukup memadai walaupun
dalampenerapannya masih debatable.
B. Subjek Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
Subjek hukum tindak pidana korupsi di negara kita pada dasarnya yaitu orang pribadi sama
seperti yang tercantum dalam hukum pidana umum. Hal ini tidak mungkin ditiadakan,namun
ditetapkan pula suatu badan yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi
sebagaimana dimuat dalam pasal 20 jo Pasal 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subjek hukum tindak pidana korupsi terdiri dari Subjek hukum orang dan Subjek hukum
korporasi.
1. Subjek Hukum Orang
Subjek hukum tindak pidana tidak terlepas pada sistem pembebanan tanggung jawab pidana
yang dianut. Dalam hukum pidana umum (sumber pokoknya KUHP) yaitu pribadi orang.
Pertanggung jawaban bersifat pribadi, artinya orang yang dibebani tanggung jawab pidana
dan dipidana hanyalah orang atau pribadi sipembuatnya. Pertangungjawaban pribadi tidak
dapat dibebankan pada orang yang tidak berbuat atau subjek hukum yang lain (vicarious
liability). Hukum pidana negara kita yang menganut asas concordantie dari hukum pidana
Belanda menganut sistem pertanggungjawaban pribadi. Sangat jelas dari setiap rumusan
tindak pidana dalam KUHP dimulai dengan perkataan “barangsiapa’ (Hij die), yang dalam
hukum pidana khusus adakalanya memakai perkataan “setiap orang” yang maksudnya
yaitu orang pribadi misalnya pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sistem pertanggungjawaban pribadi sangat sesuai dengan kodrat manusia, sebab hanya
manusia yang berpikir dan berakal serta berperasaan. Dari kemampuan pikir dan akal serta
perasaan seseorang menetapkan kehendak untuk berbuat yang lalu diwujudkan.
jika perbuatan itu berupa perbuatan yang bersifat tercela dan bertentangan dengan
hukum, maka orang itulah yang dipersalahkan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kemampuan pikir dan kemampuan memakai akal dalam menetapkan kehendak untuk
berbuat hanya dimiliki oleh orang dan yang dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai
subjek hukum tindak pidana.
Subjek hukum orang dalam UU PTPK ditentukan melalui dua cara antara lain:
a. Cara pertama disebutkan sebagai subjek hukum orang pada umumnya, artinya tidak
ditentukan kualitas pribadinya. Kata permulaan dalam kalimat rumusan tindak pidana
yang menggambarkan atau menyebutkan subjek hukum tindak pidana orang pada
umumnya, yang in casu tindak pidana korupsi disebutkan dengan perkataan “setiap
orang” (misalnya pasal 2, 3, 21, 22), tetapi juga subjek hukum tindak pidana juga
diletakkan di tengah rumusan (misalnya pasal 5, 6).
b. sedang cara kedua menyebutkan kualitas pribadi dari subjek hukum orang ini ,
yang in casu ada banyak kualitas pembuatnya antara lain (1) pegawai negeri;
penyelenggara Negara (misalnya pasal 8, 9, 10, 11, 12 huruf a, b, e, f, g, h, i); (2)
pemborong ahli bangunan (pasal 7 ayat 1 huruf a); (3) hakim (pasal 12 huruf c); (4)
advokat (pasal 12 huruf d); (5) saksi (pasal 24), bahkan (6) tersangka bisa juga menjadi
subjek hukum (pasal 22 jo 28).
2. Subjek Hukum Korporasi
Menurut terminologi hukum pidana, korporasi yaitu badan atau usaha yang memiliki
identitas sendiri, kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan anggota.
pemakaian istilah “badan hukum” (rechtpersoon; legal entities; corporation) sebagai subjek
hukum semata-mata untuk membedakan dengan manusia (naturlijk person) sebagai subjek
hukum. Penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yaitu suatu hal yang
baru dalam UU PTPK. Dengan demikian, subjek tindak pidana korupsi tidak hanya individu
melainkan juga korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
Dalam hal menentukan hukuman sebab pelanggaran terhadap pengurus, anggota salah
satu pengurus atau komisaris maka hukuman tidak dijatuhkan atas pengurus atau komisaris
jika nyata bahwa pelanggaran itu telah terjadi diluar tanggungannya. (Ali Rido, Badan Hukum
dan Kedudukan badan Hukum bagi Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf,
Alumni, Bandung, 1986, halaman 9)
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suatu korporasi dalam UU PTPK dirumuskan
dalam Pasal 20 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan
dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi jika tindak pidana ini dilakukan
oleh orang-orang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi ini baik sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi ini
diwakili oleh pengurus.
Korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana memiliki 3 (tiga) sistem pertanggungjawaban,
yaitu:
a. Jika pengurus korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggung jawab.
b. Jika korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggung jawab.
c. Jika korporasi sebagai pembuat dan korporasi yang bertanggung jawab.
Korporasi yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi diterangkan didalam
pasal 1 UU PTPK yang menyatakan bahwa “korporasi yaitu kumpulan orang dan atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
berdasar pengertian korporasi yang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi
ini jauh lebih luas dari pada pengertian rechts persoon yang umumnya diartiakan sebagai
badan hukum. atau suatu korporasi yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan
sebagai badan hukum yang didirikan dengan cara memenuhi syarat-syarat yang
ditentukanoleh hukum.
Bagi Aparat Penegak Hukum pentingnya memahami pengertian unsur-unsur tindak pidana
yaitu :
1) Untuk menyusun surat dakwaan, agar dengan jelas;
2) Dapat menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan uraian unsur tindak
pidana yang didakwakan sesuai dengan pengertian/ penafsiran yang dianut oleh doktrin
maupun yurisprudensi;
3) Mengarahkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi atau ahli atau terdakwa untuk
menjawab sesuai fakta-fakta yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang
didakwakan;
4) Menentukan nilai suatu alat bukti untuk membuktikan unsur tindak pidana. Biasa terjadi
bahwa suatu alat bukti hanya berguna untuk menentukan pembuktian satu unsur tindak
pidana, tidak seluruh unsur tindak pidana;
5) Mengarahkan jalannya penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan berjalan
secara obyektif. Dalil-dalil yang digunakan dalam pembuktian akan dapat
dipertanggungjawabkan secara obyektif sebab berlandaskan teori dan bersifat ilmiah;
6) Menyusun requisitoir yaitu pada saat uraian penerapan fakta perbuatan kepada unsur-
unsur tindak pidana yang didakwakan, atau biasa diulas dalam analisa hukum, maka
pengertian-pengertian unsur tindak pidana yang dianut dalam doktrin atau yurisprudensi
atau dengan cara penafsiran hukum, harus diuraikan sejelas-jelasnya sebab ini menjadi
dasar atau dalil untuk berargumentasi.
Dari berbagai kasus yang ditanda tangani Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya
ditemukan bentuk-bentuk cara melakukan korupsi memakai modus:
1. Pemalsuan dokumen dilakukan dengan cara membuat surat palsu, dokumen palsu atau
berita acara palsu, ini sering terjadi dalam pembangunan proyek pisik seperti gedung, jalan,
lahan, reboisasi, pengerukan sungai dan berbagai pekerjaan yang memerlukan adanya berita
acara pada saat pencairan dana proyek. Dalam dunia perbankan pun sering terjadi dengan
membuat surat-surat palsu yang berkaitan dengan agunan kredit yang disebut dengan “mark
up” dan juga yang berkaitan dengan proses pencairan dana dalam kegiatan perbankan
2. Pemalsuan kwitansi, ini biasanya terjadi pada tanda terima beberapa uang yang diisikan
berbeda dengan besar jumlah pisik dana yang sebenarnya.
3. Menggelapakan uang/barang milik negara atau kekayaan negara; umumnya dilakukan oleh
para Bendaharawan proyek dimana ia seharusnya menyimpan uang ini secara baik
sesuai ketentuan yang ada, tetapi malah memakai uang ini untuk keperluan pribadi.
4. Penyogokan atau penyuapan biasanya terjadi antara seseorang memberi hadiah kepada
seorang pegawai negeri dengan maksud agar pegawai negeri itu berbuat atau mengalpakan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211
kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah
berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi.
Dari ratusan kasus korupsi itu, ada 8 kelompok perkara menurut jenis Tindak Pidana Korupsi
(TPK)-nya. Delapan kelompok itu yaitu
(1) TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/D
(2) TPK dalam penyalahgunaan anggaran,
(3) TPK dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan,
(4) TPK penggelapan dalam jabatan,
(5) TPK pemerasan dalam jabatan,
(6) TPK penerimaan suap,
(7) TPK gratifikasi, dan
(8) TPK penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan.
Selain memaparkan jenis-jenis TPK, dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung DPD,
Jumat (22/8), Ketua KPK Antasari Azhar juga menyampaikan beberapa modus operandi korupsi
di daerah.
Berikut yaitu 18 modus operandi yang dirangkum KPK:
a) Pengusaha memakai pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" Kepala
Daerah/Pejabat Daeerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan
pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha ini memberi
beberapa uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
b) Pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses
pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan
harga barang/jasa dinaikkan (mark up), lalu selisihnya dibagi-bagikan.
c) Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk
tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga
barang atau nilai kontrak.
d) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan
memakai dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya lalu
mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan memakai bukti-bukti yang
tidak benar atau fiktif.
e) Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya memakai dana/uang
daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat
daerah ybs, lalu mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud
dengan memakai bukti-bukti yang tidak benar, bahkan dengan memakai bukti-
bukti yang kegiatannya fiktif.
f) Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau
honor dengan memakai dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang
tidak berlaku lagi.
g) Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag
atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset
pengganti dari pengusaha/rekanan.
h) Para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum
melaksanakan proyek.
i) Kepala Daerah menerima beberapa uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan
proyek pengadaan.
j) Kepala Daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan
pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana
tanpa melalui prosedur.
k) Kepala Daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang
ditempatkan pada bank.
l) Kepala Daerah memberi izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang
tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
m) Kepala Daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perijinan yang
dikeluarkannya.
n) Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah
lalu dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark up.
o) Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya memakai
anggaran daerahnya.
p) Kepala Daerah memberi dana kepada pejabat tertentu dengan beban kepada anggaran
dengan alasan pengurusan DAU/DAK.
q) Kepala Daerah memberi dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
r) Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
(
A. Pengelompokkan Tindak Pidana Korupsi
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan ke dalam 13 pasal
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
berdasar pasal-pasal ini , korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana
korupsi (tipikor).
Dari ke-30 jenis ini , lalu dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi.
yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Secara lengkap,
penjelasan mengenai ketujuh kelompok tindak pidana korupsi ini , dijelaskan pada bagian
bawah tulisan ini.
Dengan demikian jelas, bahwa pemerasan merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi.
Penjelasan mengenai pemerasan itu sendiri, sesuai dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g,
dan Pasal 12 huruf h. Maka, jika seorang penyelenggara/pegawai negeri yang memiliki
kekuasaan dan kewenangan, lalu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan
sesuatu yang menguntungkan dirinya, perbuatannya dianggap korupsi. Pelakunya, terancam
hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar sebab melanggar Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Tindak pidana korupsi memang sangat beragam. Baik yang termasuk korupsi kecil atau petty
corruption hingga korupsi kelas kakap (grand corruption). Dan, sebagaimana disebut di atas,
berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mulanya korupsi dikelompokkan menjadi
30 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Menyuap pegawai negeri;
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri sebab jabatannya;
3. Pegawai negeri menerima suap;
4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
5. Menyuap hakim;
6. Menyuap advokat;
7. Hakim dan advokat menerima suap;
8. Hakim menerima suap;
9. Advokat menerima suap;
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
12. Pegawai negeri merusakan bukti;
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
15. Pegawai negeri memeras;
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
17. Pemborong membuat curang;
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;
21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
26. Tersangka tidak memberi keterangan mengenai kekayaan;
27. Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka;
28. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan palsu;
30. Saksi yang membuka identitas pelapor.
Dari ketiga puluh bentuk/jenis korupsi ini , akhirnya dapat diklasifikasikan menjadi “hanya”
tujuh kelompok, termasuk pemerasan sebagaimana disebut pada awal tulisan. Secara lengkap,
ketujuh kategori/jenis tindak pidana korupsi ini yaitu :
1. Merugikan keuangan negara
Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi jenis merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal
2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Disebutkan bahwa, segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak
langsung termasuk kategori perbuatan korupsi. Contohnya yaitu pemakaian fasilitas yang
diberikan negara untuk pejabat ataupun pegawai negeri sipil, termasuk tentara dan polisi, tetapi
dipergunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas
mobil dinas dari negara yaitu fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga
sehingga hal ini dapat digolongkan sebagai korupsi.
2. Suap Menyuap
Jika terdapat semacam “award”, bisa jadi jenis tipikor suap-menyuap termasuk yang
dinominasikan. Pasalnya, dari berbagai kasus yang tipikor, suap memang termasuk yang paling
sering dilakukan. Mulai kasus anggota DPR AAN hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi AM,
semua yaitu tipikor jenis ini. Suap sangat populer sebagai usaha memuluskan ataupun
meloloskan suatu harapan/keinginan/kebutuhan si penyuap dengan memberi beberapa uang.
Aksi suap banyak dilakukan para pengusaha dan dianggap sebagai aksi yangumum melibatkan
pejabat publik ketika menjalankan bisnis. Setidaknya itulah yang terungkap dari Indeks Pemberi
Suap (Bribery Payers Index) 2011 yang dirilis Transparency International. Indeks ini dibuat
berdasar survei terhadap 3.016 pebisnis eksekutif dari 30 negara-negara maju dan
berkembang, termasuk negara kita , ketika mereka berbisnis di luar negeri. Ironisnya pebisnis
negara kita masuk empat besar dalam survei ini .
Dalam keseharian, suap banyak terjadi di mana-mana. Misalnya, di atas kereta api dahulu
sebelum ketatnya pengawasan, banyak “penumpang gelap” yangnaik tanpa karcis. Keberanian
naik tanpa karcis ini sebab didorong kemudahan melakukan suap di atas kereta. Para oknum
masinis “berdamai” dengan penumpang gelap ini untuk membiarkan mereka berada di
atas kereta tanpa karcis dengan membayar uang tidak beberapa harga karcis. Akibat aksi
ini , tentulah saja operator kereta api, yakni PT Kereta Api negara kita (PT KAI), dalam hal ini
negara, sangat dirugikan.
Suap-suap yang lain juga sudah berkelindan dalam kehidupan warga negara kita . Ada suap
untuk memuluskan perizinan usaha agar lebih cepat atau tidak dipersulit sebab kurang lengkap.
Ada suap untuk dapat lulus dalam ujian, baik di sekolah maupun di instansi untuk pegawai
negeri. Ada suap untuk menang dalam pertandingan. Ada suap untuk menang dalam
persidangan atau mengurangi masa hukuman. Ada suap untuk mengeluarkan seorang terpidana
dari penjara. Banyak sekali praktik suap sehingga seperti tidak terkendali dan menggurita. Baik
yang disuap maupun penyuap sama-sama akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-
Undang. Para penyuap dan yang disuap sama-sama pula dikenakan hukuman pidana kurungan
ataupun denda bernilai ratusan juta rupiah.
Praktik suap yang juga masih sering terjadi yaitu suap di jalan raya atau menyuap oknum
aparat (polisi lalu lintas) agar tidak dikenai hukuman sebab lalai dalam berlalu lintas. Dalam
dunia pendidikan, muncul pula suap-menyuap untuk oknum guru terkait dengan penilaian atau
ujian agar sang siswa (penyuap) dapat lulus dengan nilai memuaskan. Selain itu, setiap tahun
ajaran baru muncul pula praktik suap terkait penerimaan siswa baru di sekolah tertentu,
terutama negeri yang dilakukan para orangtua siswa kepada kepala sekolah/ SD, SMP, SMA
Negeri atau pejabat dinas yang berwenang.
Di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
jenis tipikor ini diatur melalui beberapa pasal. Yakni:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 13
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan Dalam Jabatan
Pelaku korupsi jenis ini, tentu mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu
di dalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang
lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau
orang lain. Hal ini termasuk unsur-unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi seperti yang
dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan yaitu pemalsuan dokumen maupun buku untuk
pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun
orang lain. Buku di sini juga mengandung pengertian laporan keuangan sampai dengan daftar
inventaris kantor. pemakaian bon atau kuitansi kosong yaitu modus yang sering dilakukan
sehingga seseorang dapat merekayasa angka-angka. Hal ini termasuk perbuatan korupsi.
Kaitan lain dengan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yaitu penghancuran bukti-bukti
berupa akta, surat, ataupun data yang dapat digunakan sebagai barang bukti penyimpangan.
Perbuatan ini termasuk korupsi seperti tertuang dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelakunya diancam hukuman
maksimal 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp350 juta. Sebaliknya, membiarkan orang lain
merusakkan bukti-bukti penyimpangan juga termasuk korupsi dengan ancaman yang sama.
Pasal yang mengatur tipikor jenis ini yaitu :
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan
Seperti yang terjadi di bagian awal tulisan, pemerasan memang termasuk salah satu jenis tindak
pidana korupsi. Seperti yang disangkakan pada mantan menteri tadi, pada tipikor ini, seorang
pejabat negara atau pegawai negeri memiliki kekuasaan dan kewenangan, lalu dia memaksa
orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya, perbuatannya
dianggap korupsi.
Model lain pemerasan yang juga berhubungan dengan uang yaitu menaikkan tarif di luar
ketentuan yang berlaku. Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan
dokumen yaitu Rp 50 ribu, padahal edaran resmi yang dikeluarkan yaitu Rp 15 ribu atau
malah bebas biaya.
Namun, dengan ancaman bahwa ini sudah menjadi peraturan setempat, sang pegawai negeri
tetap memaksa seseorang membayar di luar ketentuan resmi.
Di daerah Jawa Barat, ada dikenal dengan istilah “jual dedet” atau jual paksa. Praktiknya,
seorang pegawai negeri sebab kekuasaannya “memaksa” pegawai negeri lainnya untuk
membeli barang, misalnya seragam, buku, atau apa pun. Padahal, menurut ketentuan Undang-
Undang, hal ini juga termasuk kategori korupsi.
Selain itu, ada juga model pemerasan dengan memotong uang yang seharusnya diterima
pegawai negeri lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Misalnya, kejadian yang kerap
menimpa para guru. Para guru menerima uang rapel gaji dengan jumlah tertentu, tetapi
lalu dipotong dengan alasan administratif oleh pegawai negeri yang berwenang.
Pasal-pasal yang mengatur tipikor jenis pemerasan itu, yaitu :
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan Curang
Seperti juga pemerasan, tak banyak publik tidak mengetahui bahwa perbuatan curang juga
termasuk tindak pidana korupsi. Misalnya saja, pemborong proyek curang terkait dengan
kecurangan proyek bangunan yang melibatkan pemborong (kontraktor), tukang, ataupun took
bahan bangunan. Mereka dapat melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal
7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta.
Pengawas proyek juga curang, dengan membiarkan bawahannya melakukan kecurangan terkait
dengan pekerjaan penyelia (mandor/supervisor) proyek yang membiarkan terjadinya kecurangan
dalam proyek bangunan. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara
maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta.
Rekanan TNI/Polri melakukan kecurangan terkait dengan pengadaan barang ataupun jasa di
TNI/Polri. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 7 ayat (1) hurufc Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal
7 tahun atau denda maksimal Rp350 juta.
Secara lengkap, pasal-pasal yang mengatur perbuatan curang yaitu :
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 12 huruf h
6. Benturan Kepentingan Dalam Keadaan
Tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 12 huruf i. Benturan kepentingan ini ,
juga dikenal sebagai conflict of interest. Benturan kepentingan ini terkait dengan jabatan atau
kedudukan seseorang yang di satu sisi ia dihadapkan pada peluang menguntungkan dirinya
sendiri, keluarganya, ataupun kroni-kroninya.
Negara mengindikasikan benturan kepentingan dapat terjadi dalam proyek pengadaan. Misalnya,
meskipun dilakukan tender dalam proyek, pegawai negeri ikut terlibat dalam proses dengan
mengikutsertakan perusahaan miliknya meskipun bukan atas namanya. Hal ini jelas
mengandung unsur korupsi dan dikategorikan korupsi. Pelakunya dianggap melanggar Pasal 12
huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
7. Gratifikasi
Pengertian gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat
netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Mengenai hal ini , menurut i. Prof. Dr.
Eddy Omar Syarif, SH., MH., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada, perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidak meeting of mind pada saat
penerimaan. Pada tindak pidana suap, terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima
suap, sedang pada tindak pidana gratifikasi tidak terdapat meeting of mind antara pemberi
dan penerima. Meeting of mind merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat
transaksional. Sementara Drs. Adami Chazawi, SH., Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas
Brawijaya membuat penajaman perbedaan delik gratifikasi dengan suap. Menurutnya, pada
ketentuan tentang gratifikasi belum ada niat jahat (mens rea) pihak penerima pada saat uang
atau barang diterima. Niat jahat dinilai ada ketika gratifikasi ini tidak dilaporkan dalam
jangka waktu 30 hari kerja, sehingga setelah melewati waktu ini dianggap suap sampai
dibuktikan sebaliknya. sedang pada ketentuan tentang suap, pihak penerima telah
memiliki niat jahat pada saat uang atau barang diterima.
Hal yang perlu dipahami, jika dikaitkan dengan adanya kewajiban penyetoran gratifikasi ke
Negara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi
menjadi milik Negara, maka gratifikasi yang dimaksudkan dalam unsur pasal ini haruslah
penerimaan yang dapat dinilai dengan uang.
a. Yang menerima gratifikasi haruslah pegawai negeri/penyelenggara negara
a) Pegawai Negeri
Dasar Hukum:
i. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ii. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara;
iii. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b) Penyelenggara Negara,
Dasar hukum:
i. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dari KKN;
ii. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
iii. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Gratifikasi yang dianggap pemberian suap
Kata “dianggap pemberian suap” menunjukkan bahwa gratifikasi yaitu bukan suap.
Pandangan ini digunakan oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan pencucian uang
dengan terdakwa Dhana Widyatmika.
Lebih lanjut diungkapkan gratifikasi bukan suap, melainkan hanyalah perbuatan pemberian
biasa yang bukan merupakan peristiwa pidana namun sebab penerima yaitu orang yang
memiliki kualifikasi tertentu yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada
intinya melekat kewenangan publik yang sangat rentan disalahgunakan padanya, maka
pemberian dari setiap orang-orang tertentu haruslah dilaporkan dan mendapat pengawasan
dari KPK, guna ditentukan apakah pemberian itu ada kaitan dengan jabatanpenerima atau
tidak.
a) Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima Unsur
“berhubungan dengan jabatan” atau in zijn bediening seperti disebutkan pada Pasal 12B
juga terdapat pada Pasal 209 ayat (1) KUHP yang saat ini diadopsi menjadi Pasal 5
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pandangan Djoko Sarwoko, SH, MH, Mantan Ketua Muda Pidana Khusus dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung Republik negara kita , suap dan Gratifikasi berbeda. Dalam kasus
tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, ketika tersangka melaporkan setelah ditangkap
KPK sedang perbuatan yang mengindikasikan meeting of mind sudah terjadi sebelumnya,
maka itu tidak bisa disebut gratifikasi. Pelaporan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari
ini harus ditekankan pada kesadaran dan kejujuran dengan itikad baik. Dalam suap
penerimaan sesuatu dikaitkan dengan untuk berbuat atau tidak berbuat yang terkait dengan
jabatannya. sedang gratifikasi dapat disamakan dengan konsep self assessment seperti
kasus perpajakan yang berbasis pada kejujuran seseorang.
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal
12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian
suap, jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:....”
Jika dilihat dari rumusan ini , maka dapat disimpulkan bahwa gratifikasi atau pemberian
hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang
Penyelenggara Negara pada saat Penyelenggara Negara ini melakukan tindakan
menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian
ini diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.
Dalam soal memberi, warga negara kita tak beda dengan Amerika Serikat dimana di dunia
swasta, pemberian tip sebagai upah jasa yaitu sesuatu yang lumrah. Sebaliknya di dunia
pemerintahan, Amerika Serikat amat stricht sebab gratifikasi apapun tidak diperkenankan.
Sementara di negara kita salah satu kebiasaan yang berlaku umum di warga yaitu
pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk
barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan
dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di lalu hari. Potensi korupsi inilah
yang berusaha dicegah oleh peraturan Undang-Undang. sebab itu, berapapun nilai gratifikasi
yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut
diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara
Negara atau Pegawai Negeri ini segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih
lanjut.
beberapa unsur utama yang membedakan antara definisi gratifikasi secara umum sebagai
pemberian dalam arti luas dengan gratifikasi yang dianggap suap, yaitu unsur:
a. Adanya penerimaan gratifikasi;
b. Penerima gratifikasi haruslah pegawai negeri/penyelenggara negara;
c. Gratifikasi dianggap suap:
Penafsiran atas masing-masing unsur-unsur ini dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Adanya penerimaan gratifikasi
Dari unsur ini, perlu diuraikan dalam 2 sub unsur yaitu:
• Penerimaangratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan
penerima; dan,
• Penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima
b. Gratifikasi yang diterima ini tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Makna sub-unsur “menerima” disini dapat dipahami sebagai berikut :
a. Nyata-nyata telah diterima;
b. Beralihnya kekuasaan atas benda secara nyata;
c. Penerimaan barang/benda/hadiah dapat secara langsung atau tidak langsung; atau
d. Dalam hal benda belum diterima, namun telah ada konfirmasi penerimaan secara
prinsip dari pihak penerima.
B. Hukum Dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang Diterima
Sanksi pidana yang ditetapkan pada tindak pidana ini cukup berat, yaitu pidana penjara
minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Dari rumusan ini jelas sekali bahwa penerimaan gratifikasi merupakan hal yang sangat serius
sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi, dengan sanksi pidana yang persis sama
dengan tindak pidana suap lainnya dalam Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pertanyaan mendasar yang biasanya ditanyakan oleh Penyelenggara Negara di berbagai
tingkatan yaitu gratifikasi seperti apa yang dilarang oleh Undang-Undang.
Aturan gratifikasi sudah dibuat jelas dengan beragam indikasiyang bisa dicocokkan selama
beraktivitas sebagai Penyelenggara Negara. Tinggal bagaimana kemauan penerima gratifikasi
saja agar bisa tegas kepada para rekanan misalnya diharapkan tidak menerima parsel hari Raya
sebab itu bagian dari gratifikasi. Begitu pula pemberian ucapan terima kasih dalam bentuk uang
yang diberikan ke Penyelenggara Negara akan turun seminim mungkin. sebab bila kesadaran
akan gratifikasi telah tinggi, tak ada lagi rasa bersalah menghinggap diri Penyelenggara Negara.
Undang-Undang telah mengatur dengan semua kejelasannya bahwa gratifikasi yang terindikasi
suappun bisa terdeteksi sejak awal.
Untuk mempelajari lebih lengkap tentang Gratifikasi Peserta didik dapat membaca referensi
buku dari KPK yaitu buku Seri 4 “Pengantar Gratifikasi” Dalam buku ini dibahas secara luas
mengenai gratifikasi mulai dari sejarah, definisi, dasar hukum, hingga etika perilaku jika
seseorang dihadapkan pada kasus terindikasi gratifikasi.
Pemahaman menyeluruh ini pula yang diharapkan bisa didapat peserta didik setelah
sebelumnya menguasai materi dari buku Seri 1 “Sejarah Pemberantasan Korupsi”, Seri 2
“Kapita Selekta Korupsi”, dan Seri3, “Pengantar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN).”
Matrik 7 Delik Tindak Pidana Korupsi
NO DELIK DASAR HUKUM
1 Merugikan Keuangan
Negara
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001
2 Suap Menyuap
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 dalam beberapa pasal sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a - Pasal 11
- Pasal 5 ayat (1) huruf b - Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 13 - Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 5 ayat (2 - Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a - Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf b - Pasal 12 huruf d
3 Penggelapan Dalam
Jabatan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 dalam beberapa







