. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa
Kita akan mulai membahasnya satu-persatu mulai dari bentuk
pidana korupsi yang paling akrab dengan kehidupan kita sehari-hari.
1. Suap-menyuap
Apa itu suap? Suap yaitu tindakan memberi uang atau
barang berharga kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud agar mereka meloloskan keinginan, harapan, atau
kebutuhan pemberi suap. Dalam suap-menyuap, ada kepentingan
penyuap dan pemberi suap bertemu. sebab itu dalam kasus suap-
menyuap, baik pemberi suap maupun penerima suap sama-sama
menjadi pelaku pidana.
Dalam urusan bisnis, suap-menyuap sering terjadi. Seorang
pengusaha, misalnya, memberi penyuap kepada pegawai
atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan izin usaha yang ia
butuhkan. Bila ia tidak menyuap, mungkin urusannya jadi bertele-
tele, izin tidak keluar, sehingga usahanya terhambat atau malah
tidak bisa berjalan. Jadi dalam suap, bukan hanya pegawainya yang
mendapatkan keuntungan, namun juga si pemberi suap. Sehingga,
pemberi maupun penerima suap, bisa diancam pidana.
Tindak pidana suap menyuap diatur dalam pasal 5, 6, dan 12 UU
Tipikor No 31/1999 juncto UU No 20/2001. Ancaman hukuman pidana
korupsi suap cukup berat. Pemberi maupun penerima suap diancam
hukuman bervariasi antara 1 sampai 5 tahun dan atau denda antara
Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Pasal 12 ayat (a) UU 20/2001 menyebutkan:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya;
Lalu bagaimana dengan suap menyuap dalam kasus korupsi
yang berdampak pada warga adat? Sebagai salah satu pihak
paling terkena dampak dari kebijakan yang berkaitan dengan tata
kelola hutan dan lahan, bukan tidak mungkin dalam penerbitan izin
terkait alih fungsi kawasan hutan, maupun kawasan hutan adat yang
dilakukan oleh kepala daerah atau pemerintah di atasnya terkait
dengan tindakan korupsi.
Meskipun tidak secara langsung terjadi di wilayah maupun
hutan adat, kasus suap-menyuap dalam penerbitan izin alih fungsi
kawasan pernah terjadi, seperti pada kasus suap Bupati Buol Amran
Batalipu. Dalam kasus ini , Amran Batalipu menerima suap
dari pengusaha Hartati Murdaya untuk menerbitkan izin usaha
perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Selain itu, ada pula kasus suap
penerbitan izin usaha pertambangan yang masih dalam proses
hukum, yaitu kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur,
Supian Hadi.
Kedua contoh kasus di atas menunjukkan bahwa, proses
pengeluaran izin pemanfaatan maupun alih fungsi kawasan hutan,
kerap melibatkan praktik korupsi. Pada akhirnya, legitimasi alih
fungsi yang seharusnya tidak sah ini , akan memunculkan
praktik-praktik perampasan lahan oleh negara dan korporasi, yang
dapat merugikan warga , termasuk warga adat.
2. Gratifikasi
Gratifikasi, sebagaimana telah kita pelajari, berarti pemberian
hadiah. Dalam pidana korupsi, gratifikasi merupakan tindak pidana
korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara sebab
menerima hadiah dan tidak dilaporkan ke KPK.
Bentuk gratifikasi bisa bermacam-macam, bisa berupa uang,
barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, cek
perjalanan, liburan gratis, atau biaya pengobatan dan lain-lainnya.
Biasanya hadiah itu diberikan oleh seseorang kepada pegawai
pemerintahan sebagai “balas jasa” sebab telah memberi suatu
pelayanan, kemudahan, atau perbuatan sesuai yang diinginkan oleh
pemberi hadiah. memberi parcel sekalipun termasuk dalam
perbuatan pidana gratifikasi.
Pegawai negeri yang menerima gratifikasi masuk dalam
tindak pidana korupsi jika dalam jangka waktu 30 hari, ia tidak
melaporkan hadiah yang diterimanya ke KPK atau ke Unit Pengendali
Gratifikasi (UPG) pada masing-masing Kementerian/ Lembaga.
Ketentuan mengenai gratifikasi beserta ancaman hukumannya
diatur dalam pasal 12 B dan C UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No
21/2001. Penerima gratifikasi yang tidak melapor ke KPK sesuai
ketentuan yang berlaku diancam hukuman antara 5 sampai 20 tahun
penjara serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.
Pasal 12 B UU No 31/99 juncto UU No
20/2001 menyebutkan:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
jika berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi ini
bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini
suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pemerasan
Bila dalam kasus suap dan gratifikasi, pemberi dan penerima
dalam posisi setara dan “suka sama suka”, dalam kasus pemerasan
pelaku berada dalam posisi yang lebih menentukan. Pelaku tindak
pidana pemerasan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara
negara. Biasanya paksaan itu diwujudkan dalam bentuk ancaman,
seperti ancaman tidak mengeluarkan izin, memperlambat proses,
ancaman fisik ataupun ancaman dalam bentuk lainnya.
Pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan
kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu demi
mendapatkan keuntungan bagi dirinya merupakan korupsi.
Begitulah kira-kira pengertian pemerasan yang terkait korupsi ini.
Tindak pidana korupsi berupa pemerasan diatur dalam Pasal
12 (ayat e, g, dan f) UU Tipikor. Ancaman hukuman untuk pelaku
pemerasan sangat serius. Pelaku bisa diancam hukuman penjara
seumur hidup atau minimal empat tahun dan denda antara Rp 200
juta sampai Rp 1 milyar.
Pasal 12 UU No 31/99 juncto UU No 20/2001
menyebutkan:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberi sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
4. Penggelapan
Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu bentuk
korupsi yang hanya bisa dilakukan oleh pegawai publik. Secara
sederhana, penggelapan yang termasuk tindak pidana korupsi
berarti, menyalahgunakan uang atau surat berharga milik negara
yang ada di bawah kuasanya, atau yang diperolehnya secara sah.
Tindak korupsi ini bisa dilakukan pada level pejabat tinggi negara
maupun pegawai rendahan. Salah satu praktik yang sering kita
temukan dalam kehidupan sehari-hari yaitu memalsukan atau
merusak buku-buku atau daftar yang diperlukan dalam pemeriksaan
keuangan atau kekayaan milik negara
Korupsi penggelapan dalam jabatan diatur dalam pasal 8, 9, dan
10 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 15
tahun dan denda antara Rp 50 juta sampai Rp 750 juta.
Pasal 8 UU No 31/1999 juncto UU 20/2001
menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan sebab jabatannya, atau membiarkan uang atau
surat berharga ini diambil atau digelapkan
oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan
perbuatan ini .
5. Perbuatan curang
Dalam tindak pidana korupsi perbuatan curang, pelakunya bisa
penyelenggara negara maupun pegawai swasta yang mengerjakan
proyek-proyek yang dibiayai negara. Perbuatan curang yang
dimaksud, terbatas pada kecurangan terkait proyek pembangunan.
Kecurangan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, pada saat
mendirikan bangunan, pemborong proyek fasilitas negara, sengaja
menukar bahan proyek bangunan, agar ia meraih keuntungan.
Keuntungan ini , dibagi dengan pejabat tertentu.
Kecurangan itu selain merugikan negara, dapat juga menurunkan
kualitas bangunan. Lihat saja fasilitas umum di sekitar kita yang
kualitasnya buruk. Salah satu hal yang membuatnya tidak awet bisa
jadi sebab perbuatan curang pembuatnya. Selain itu, kecurangan
bisa juga terjadi pada saat penyerahan barang-barang bangunan.
Pegawai negeri atau penyelenggara yang menyerobot tanah
negara juga dimasukkan dalam korupsi perbuatan curang. Ancaman
hukumannya bervariasi, yakni hukuman penjara antara 2 sampai 15
tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 750 juta juta. Tindak
pidana korupsi perbuatan curang ini diatur dalam pasal 7 dan 12 (ayat
h) UU Tipikor.
Pasal 7 (ayat 1 a) UU 31/1999 jo UU 20/2001
menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu
membuat bangunan, atau penjual bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan orang atau
barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Seorang pejabat negara mengalami benturan kepentingan
antara amanah jabatan yang diembannya dan peluang untuk
menguntungkan dirinya sendiri, keluarga, atau pun kenalannya
dalam proyek-proyek pengadaan barang atau jasa. Misalnya,
proyek pengadaan seragam PNS yang ditangani oleh perusahaan
konveksi milik pejabat tertentu, tanpa proses lelang yang tepat, alias
penunjukan langsung perusahaan si pejabat.
Tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, diancam
dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun
dan dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai
Rp 1 milyar.
Pasal 12 (i) UU 31/1999 juncto UU 20/2001
menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja
turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk
seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus
atau mengawasinya.
7. Kerugian Negara
Penyalahgunaaan jabatan atau kekuasaan, biasanya dilakukan
pegawai negeri atau penyelengara negara yang memiliki wewenang
dan tanggung jawab tertentu. sebab jabatannya itu, memperbesar
peluangnya melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan secara
hukum, seperti untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun
perusahaan tertentu, dengan merugikan keuangan negara.
Tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan
yang merugikan keuangan negara ini diatur dalam pasal 2 dan
pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya sangat berat. Sesuai
UU Tipikor, pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan jabatan/kekuasaan yang menimbulkan kerugian
bagi keuangan negara diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau minimal 4 tahun dan denda antara Rp 200 juta sampai
Rp 1 milyar. Bahkan dalam keadaan tertentu, pelakunya bisa dijatuhi
hukuman mati.
Pasal 2 UU 31/1999 juncto UU 20/2001
meyatakan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU 31/1990 juncto UU 20/2001
menyatakan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya sebab jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam perkembangannya, konsep kerugian negara juga diperluas
tidak lagi sekadar kerugian materil, melainkan juga kerugian non-
materil yang dapat divaluasi seperti kerugian ekologis. Hal ini
sudah pernah diupayakan oleh KPK dalam kasus korupsi yang
melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Tuntutan ini memang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,
namun KPK telah menemukan metode penghitungan kerugian
ekologis sebagai salah satu bentuk kerugian negara. berdasar
tuntutan KPK, Nur Alam telah merugikan negara sebesar Rp 4,3
triliun.
Meskipun kerugian ekologis ini belum dapat diterima
sebagai salah satu bentuk kerugian negara, namun upaya untuk
terus memvaluasi kerugian non-materil dari perkara korupsi, dapat
terus dilakukan agar koruptor semakin jera.
Tindak Pidana Lain Terkait Korupsi
Selain ketujuh bentuk tindak pidana korupsi di atas, UU Tipikor
juga mengatur tindak-tindak pidana lain yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi. Tindak-tindak pidana ini diatur secara
terbatas, hanya berlaku atas tindak pidana korupsi, meskipun
beberapa konsep yang sama diatur pula dalam KUHP seperti,
percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat. Selain ketiga
hal ini , ada pula perbuatan pidana yang diatur dengan sanksi
pidana yang berbeda dengan KUHP seperti, menghalang-halangi
proses hukum, memberi kesaksian palsu, dan perusakan barang
bukti.
Percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat
Pada KUHP, perbuatan percobaan atau pembantuan (bukan
sebagai yang menyuruh melakukan), dapat dituntut dengan pidana
maksimal sepertiga dari pidana maksimal. Norma ini tidak
berlaku di UU Tipikor, di mana perbuatan percobaan dan pembantuan
dipidana sama lamanya dengan jika tindak pidana korupsi selesai
dilakukan, atau tidak ada pengurangan pidana sebagaimana dalam
KUHP.
Lebih lengkapnya, silakan baca Pasal 15 UU Tipikor berikut ini.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan,
pembantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan
Pasal 14
Kejaksaan Agung juga pernah menyidik Mantan Ketua DPR
RI, Setya Novanto, atas dugaan permufakatan jahat dalam perkara
“Papa Minta Saham” PT. Freeport. Penyidikan ini akhirnya
dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Setya Novanto yang memintakan tafsir konstitusi atas definisi
permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor, melalui putusan MK
Nomor 21/PUU-XIV/2016.
Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi
(Obstruction of Justice)
Perbuatan merintangi proses hukum atau obstruction of justice
(OJ) diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang kemudian diadopsi dengan
penyesuaian, ke dalam UU Tipikor. Perbuatan OJ diatur dalam Pasal
21 UU Tipikor, yang berbunyi demikian:
Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung
ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
12 sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak
Rp600.000.000,00
Salah satu unsur penting dalam pasal ini yaitu kesengajaan dari
pelaku, di mana pelaku harus mengetahui atau menyadai bahwa
perbuatannya memang bertujuan untuk mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung proses
hukum yang sedang berjalan. Jika unsur kesengajaan ini tidak
terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijerat dengan pasal OJ.
KPK pernah menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto,
Fredrich Yunadi dengan pasal merintangi proses penyidikan, sebab
yang bersangkutan pernah merencanakan dan memberi
keterangan yang keliru (berbohong) atas kondisi Setya Novanto yang
dirawat di Rumah Sakit. Atas perbuatannya ini , Fredrich Yunadi
diputus bersalah melakukan OJ, dan dipidana selama 7 (tujuh) tahun
penjara.
memberi keterangan palsu
Ada 5 (lima) subyek hukum yang dapat dikenakan delik
memberi keterangan palsu, sesuai dengan latar belakangnya.
Kelima subyek hukum ini yaitu , tersangka, bank, saksi, ahli,
atau pejabat publik.
Salah satu contoh kasus memberi keterangan palsu yang
pernah terjadi yaitu , perkara yang menjerat Miryam S. Haryani
dalam kaitannya dengan perkara korupsi KTP-El. Miryam S. Haryani
terbukti memberi keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara
korupsi KTP-El, dan divonis 5 (lima) tahun penjara.
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pencucian Uang
Selain ketujuh jenis tindak pidana korupsi, seorang koruptor bisa
pula disangkutkan dengan tindak pidana pencucian uang. Seperti
telah kita diskusikan dalam pertemuan sebelumnya, kejahatan
pencucian uang terkait dengan perbuatan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul uang atau harta hasil tindak pidana melalui
berbagai transaksi keuangan. Tujuannya yaitu agar uang atau
Harta Kekayaan ini tampak seolah-olah berasal dari kegiatan
yang sah atau legal. Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam UU
No 8 tahun 2010.
Seorang koruptor biasanya selain melakukan kejahatan korupsi
juga melakukan kejahatan-pencucian uang. Ia berusaha keras
menyamarkan asal-usul uang yang ia dapatkan dari korupsi yang
dilakukan melalui transaksi keuangan, pembelian barang atau aset,
atau bahkan mengubahnya menjadi modal usaha.
Tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. Pelaku pidana pencucian uang dikenai ancaman hukuman
penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
sedang orang yang menerima, menyimpan, atau memakai
harta kekayaan terkait pencucian uang bisa dikenai hukuman
penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Beberapa Kelemahan UU Tipikor
UU Tipikor secara panjang lebar telah mengatur tentang 7 jenis
tindak pidana korupsi. Akan namun UU ini masih memiliki
kelemahan. jika kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa negara kita ,
korupsi diartikan sebagai “penyelewengan atau penyalahgunaan
uang negara, perusahaan, dan lain-lain untuk keuntungan pribadi
atau orang lain”. Seseorang bisa disebut melakukan korupsi sebab
ia mengambil uang perusahaan atau uang organisasi secara tidak
sah untuk kepentingan dirinya sendiri. Akan namun korupsi yang
dilakukan dalam perusahaan atau organisasi tidak bisa dikenai delik
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, Nomor 31
tahun 1999 yang juncto atau bertalian dengan UU No 20 tahun 2001.
UU Tipikor tidak mengatur tentang korupsi yang dilakukan
di perusahaan atau organisasi ataupun korupsi yang dilakukan
korporasi sejauh itu tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan
wewenang atau penyelewengan uang negara.
Selain itu, UU Tipikor belum mengatur jenis korupsi lain yang telah
menjadi standar Konvensi PBB menentang korupsi atau UNCAC.
Standar ini telah diratifikasi melalui UU no 7 tahun 2006. Jenis
ini yaitu, penyuapan di sektor swasta (bribery in the private
sector), jenis yang ini berhubungan dengan apa yang dipaparkan
tadi. Kedua yaitu perdagangan pengaruh (trading in influence),
ketiga yaitu memperkaya diri secara ilegal (ilicit enrichment), dan
keempat penyuapan asing (foreign bribery).
Penegakan Hukum Kasus Korupsi
Banyak masalah yang ditemukan dalam penegakan hukum kasus
korupsi. Salah satu masalahnya yaitu vonis yang dijatuhkan hakim
terhadap pelaku kejahatan korupsi cenderung ringan. ICW secara
periodik melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak
hukum dalam menangani kasus korupsi pada tahap penyidikan
(KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) hingga tahap vonis (Pengadilan
tipikor tingkat pertama hingga kasasi mahkamah Agung).
Menurut data tren korupsi khusus tahun 2018, tersangka korupsi
didominasi aparatur sipil negara. Terbanyak kedua yaitu dari swasta
dimana sebagian besar mereka terlibat dalam manipulasi tender
dan penyuapan. Sementara warga dan kepala desa menempati
urutan ketiga terbanyak sebagai tersangka korupsi.
Modus korupsi yang dominan pada tahun 2018 yaitu
penggelembungan anggaran sebanyak 76 kasus dan menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp 541 miliar. Modus-modus lain yang
dominan yaitu penyalahgunaan anggaran dan penggelapan.
ICW juga melakukan pemantauan terhadap proses persidangan
kasus korupsi di pengadilan Tipikor. Hasil pemantauan menemukan
bahwa vonis terhadap koruptor cenderung rendah.
Vonis terdakwa korupsi menggambarkan bagaimana hukuman
bagi para pelaku korupsi tidak memberi efek jera. Kondisi ini
semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah yang sering
mengobral remisi.
Kejahatan korupsi sebagaimana kita ketahui merupakan
kejahatan yang luar biasa. sebab merupakan kejahatan yang luar
biasa, penanganan dan penegakan hukumnya harus luar biasa pula.
Vonis ringan terhadap koruptor sangat tidak mendukung usaha-
usaha pemberantasan korupsi. Kelakuan para koruptor sudah pada
tingkat yang membahayakan sehingga pantas bila mereka dihukum
seberat-beratnya. Banyak koruptor yang ditangkap dan dipenjara
tidak membuat korupsi surut, apalagi bila pelaku kejahatan korupsi
hanya diganjar hukuman ringan.
Lembaga – Lembaga Antikorupsi
Dalam upaya memberantas korupsi, hampir sebagian besar
dari kita pasti sering mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Kinerjanya yang optimal menjadikan KPK sebagai lembaga
antikorupsi yang paling diandalkan publik, hal itu terlihat dari banyak
survei.
Sayangnya, pada akhir periode pertama pemerintahan Jokowi,
dalam waktu sangat singkat KPK sebagai lembaga yang paling
kredibel dalam memberantas korupsi dilemahkan. Pertama, dengan
ditetapkannya orang-orang yang diragukan integritasnya untuk
memimpin KPK. Kedua, dengan melakukan revisi UU KPK yang
bertujuan untuk melemahkan KPK. Persoalan ini akan kita bahas
lebih lanjut saat kita nanti membahas tentang KPK.
KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dan
tugas memberantas korupsi. KPK justru dibentuk kemudian, sebab
lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap
belum maksimal memberantas korupsi. Harapannya, kerja KPK juga
akan memicu perbaikan kelembagaan, termasuk pemberantasan
korupsi yang dilakukan oleh, Kepolisian dan Kejaksaan.
Seiring dengan dengan jatuhnya Orde Baru, bukan hanya KPK
yang lahir, namun juga beberapa kuasi negara lain. Dalam kaitan
dengan memberantas korupsi tidak hanya terbatas hanya pada
lembaga negara yang memiliki kewenangan seperti KPK, Kepolisain,
Kejaksaan. Ada juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
korupsi.
Selain lembaga-lembaga ini , ada beberapa lembaga negara
lain yang kerja-kerjanya beririsan dengan upaya pemberantasan
korupsi. Mereka yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi
Informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
dan Ombudsman RI.
Di luar lembaga-lembaga negara, terdapat juga organisasi
warga sipil, biasa disebut NGO atau LSM, yang kerja-kerjanya
berfokus pada upaya pemberantasan korupsi. Misalnya negara kita
Corruption Watch (ICW), Transparency International negara kita (TII),
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM).Selain itu ada juga LSM lain
yang memiliki konsen dalam melakukan advokasi dan isu korupsi
yakni Aliansi warga (AMAN).
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK berdiri pada tahun 2003 melalu UU No 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu
tugas khususnya yakni untuk memberantas korupsi. KPK dibentuk
sebab lembaga penegak hukum yang ada sebelumnya dianggap
tidak bekerja secara optimal dalam memberantas korupsi. Selain itu,
banyak juga kasus korupsi yang dilakukan individu dalam lembaga
penegak hukum yang ada.
Selain itu, persoalan korupsi memiliki dampak yang besar
berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Terlebih praktik korupsi
di negara kita hampir terjadi di semua sector kehidupan. Oleh sebab
itu, korupsi lalu dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga
diperlukan cara-cara luar biasa untuk menanganinya. Itulah salah
satu alasan kenapa KPK dibentuk.
KPK lahir dipelopori pergerakan mahasiswa pada 1998. Gerakan
itu berhasil menumbangkan rezim orde baru yang dipimpin
Presiden Soeharto yang korup dan otoriter. Setelah Soeharto berhasil
dilengserkan pada 21 Mei 1998. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
kemudian mengeluarkan ketetapan tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tiga tahun
kemudian MPR mengeluarkan ketetapan yang mengamanatkan
pembentukan KPK dan beberapa perangkat negara lainnya untuk
memerangi korupsi. KPK kemudian dibentuk berdasar Undang
Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Apa tugas KPK? Tugas utama KPK yaitu , pertama, melakukan
koordinasi dan supervisi, atau pengawasan, terhadap instansi-instansi
negara yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Kedua, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi. Ketiga, melakukan pencegahan
tindak pidana korupsi sekaligus melakukan monitoring terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara. Tugas-tugas itu, ditambah
kewenanganannya sebagai koordinator dan pengawas terhadap
lembaga-lembaga negara lain yang bertugas memberantas korupsi,
membuat KPK menjadi lembaga terdepan dalam pemberantasan
korupsi.
KPK bersifat independen dan bertanggungjawab langsung
kepada publik, bukan kepada DPR atau Presiden. Dalam
melaksanakan tugasnya, KPK tidak bisa diintervensi lembaga
manapun. KPK fokus menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap
yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Meskipun demikian KPK juga diberi kewenangan untuk menangani
kasus-kasus yang melibatkan aparat yang mendapatkan perhatian
dan meresahkan warga .
Keberhasilan KPK membongkar korupsi kelas kakap atau
megakorupsi tidak lepas dari kewenangan untuk melakukan
penyadapan, memerintahkan pencegahan terhadap seseorang ke
luar negeri, serta memerintahkan pemblokiran rekening tersangka
atau pihak lain yang terkait dengan kasus korupsi, dan lain-lainnya.
Penyadapan merupakan senjata ampuh yang dimiliki KPK untuk
membongkar dan melakukan operasi tangkap tangan mereka yang
diduga melakukan kejahatan korupsi. Keampuhan KPK lainnya, KPK
juga tidak perlu meminta izin khusus dari Presiden untuk memeriksa
pejabat-pejabat tinggi negara.
Kerja-kerja KPK ampuh membuat koruptor ketakutan.
Imbasnya, KPK sering mendapat serangan dari berbagai pihak.
Kriminalisasi terhadap pimpinan, serangan terhadap penyidik, upaya
penggembosan dari dalam lembaga, dan berbagai upaya pelemahan
melalui regulasi.
Kewenangan KPK pasca Revisi UU KPK
Namun segala kehebatan KPK kini tidak berlaku lagi, upaya
pelemahan kian masif terutama setelah regulasi yang selama ini
ditolak publik sudah disahkan. DPR dan pemerintah telah bersepakat
untuk melakukan revisi UU KPK No 30 tahun 2002. Bahkan parahnya
hal ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
beberapa kewenangan yang dahulu menjadi andalan KPK kini
tinggal kenangan. Misalnya seperti OTT, penyadapan, kini hal ini
harus dilakukan atas izin dari dewan pengawas yang nantinya akan
dibentuk. Selain itu KPK tidak lagi menjadi lembaga independen,
melainkan cabang dari kekuasaan eksekutif yang selanjutnya kini
para pegawai KPK menjadi PNS.
Bahkan jika sebelumnya KPK dituntut harus hati-hati dalam
bekerja, kini melalui revisi, ada kewenangan yang ditambahkan yang
mengeluarkan SP3. Dan batas waktu dalam menangani perkara kini
maksimal hanya 2 tahun.
beberapa pasal dalam UU KPK yang baru saja direvisi jelas
memotong kewenangan yang selama ini menjadi andalan KPK. Bisa
dikatakan kalau jika UU ini berlaku, maka akan lebih banyak aktivitas
pencegahan ketimbang penindakan. Dan kerja KPK bisa lebih lambat
dari pada sebelumnya.
Kepolisian dan Kejaksaan
Tugas memberantas korupsi bukan hanya dimiliki oleh KPK. Ada
Kepolisian RI dan Kejaksaan RI yang punya tugas serupa. Berbeda
dengan KPK yang baru berusia belasan tahun, institusi kepolisian
dan kejaksaan sudah ada sejak negara kita merdeka pada 17 Agustus
1945.
Kepolisian berwenang untuk menangani perkara korupsi.
Kepolisian bertugas dan memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan itu termasuk melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta
menetapkan seseorang sebagai tersangka. namun Kepolisian tidak
memiliki kewenangan penuntutan. Hasil penyidikan yang dilakukan
kepolisian diteruskan kepada kejaksaan.
Kejaksaan yaitu lembaga penegak hukum yang tugas utamanya
melaksanakan penuntutan. Lembaga ini dapat menentukan apakah
suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Dalam
menangani perkara korupsi, kejaksaan juga diberi kewenangan
untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimiliki oleh kepolisian.
Jadi kepolisian, kejaksaan, dan KPK sama-sama punya peran
penting dalam upaya memberantas korupsi. Bedanya, kewenangan
kepolisian terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. sedang
kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus. Untuk
menghindarkan tumpang tindih di antara ketiganya, KPK diberi
kewenangan melakukan koordinasi. Dengan demikian mestinya
ketiga lembaga ini bersinergi, bekerja bersama-sama menyatukan
kekuatan dalam memberantas korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung
(MA)
negara kita memiliki pengadilan khusus untuk menangani
kasus-kasus korupsi, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau
disingkat menjadi Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor merupakan
pengadilan khusus yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara korupsi. Dengan adanya pengadilan Tipikor,
semua kasus korupsi ditangani olehnya. Pengadilan Tipikor juga
diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana pencucian uang yang ada kaitannya dengan
kejahatan korupsi. Saat ini, Pengadilan Tipikor telah dibentuk di
semua pengadilan negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Dalam penanganan perkara korupsi, kita juga mengenal
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi
menjadi pengadilan tingkat banding atas putusan yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Tipikor. Upaya ini dilakukan jika ada pihak yang
merasa tidak puas terhadap putusan dari Pengadilan Tipikor. jika
masih ada pihak yang tidak puas terhadap putusan dari Pengadilan
Tinggi, maka pihak ini dapat mengajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung.
Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan
Mahkamah Agung terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc atau
hakim khusus. Hakim karir yang diangkat menjadi hakim Tipikor
ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Selama menjadi hakim tipikor
mereka hanya berurusan dengan perkara korupsi dan dibebaskan
dari tugas menangani perkara-pekara lainnya. Hakim ad hoc juga
bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK)
Tindak kejahatan seperti pencurian, korupsi, peredaran narkoba,
dan terorisme selalu melibatkan uang. Penjahat yang pintar
tidak akan langsung menghamburkan uangnya begitu berhasil
melakukan kejahatan. Pencuri yang pintar akan menyembunyikan,
mengalihkan, dan memakai uangnya secara bertahap supaya
orang lain tidak curiga.
Tindakan menyembunyikan dan menyamarkan uang atau harta
benda hasil kejahatan melalui transaksi keuangan merupakan
pencucian uang atau money laundering. Tujuannya tidak lain supaya
uang atau harta ini seolah-olah berasal dari kegiatan legal,
tidak bertentangan dengan hukum. Pencucian uang itu sendiri
merupakan kejahatan atau tindakan pidana. Jadi, seorang koruptor
yang menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsinya
melalui transaksi keuangan dapat dikenai dua pidana sekaligus,
yakni pidana korupsi dan pidana pencucian uang.
Untuk mencegah dan memerangi pencucian uang dibentuk
lembaga yang bernama PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan. PPATK dibentuk pada April 2002 yang berfungsi
sebagai lembaga intelijen dalam transaksi keuangan. PPATK dibentuk
untuk mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang. PPATK merupakan lembaga independen
yang bebas dari campur tangan pihak manapun.
berdasar analisis PPATK, korupsi merupakan asal-usul tindak
pidana pencucian uang yang berada di peringkat teratas.
Lembaga Negara Pemberantas Korupsi Lainnya
Selain lembaga-lembaga ini , ada beberapa lembaga
negara lain yang erat kaitannya dengan upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Sebut saja Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), OMBUDSMAN, dan Komisi Informasi Publik.
No Nama Lembaga Kewenangan/ Fungsi
Kaitan dengan
Pemberantasan Korupsi
1
Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK)
Memeriksa
pengelolaan dan
pertanggungjawahan
keuangan yang
dilakukan pemerintah
pusat dan daerah, badan
usaha maupun lembaga-
lembaga negara lainnya
Hasil pemeriksaan BPK
ini bisa menjadi awal
pelacakan, bahkan
juga dapat menjadi
satu bukti, adanya
tindak pidana korupsi
2
Komisi
Informasi (KI)
Menjamin terpenuhinya
hak warga atas
informasi, yang harus
disediakan oleh lembaga
publik, yang dapat
dilakukan dengan uji
informasi di Komisi
Informasi
Komisi Informasi
memiliki peran penting
dalam pemberantasan
korupsi melalui
kewenangannya
untuk menjamin
keterbukaan informasi
publik, sehingga
100
dapat mendorong
partisipasi aktif publik,
dalam melakukan
pengawasan dan
membongkar praktik
korupsi
3
Ombudsman
Republik
negara kita
(ORI)
Ombudsman memiliki
fungsi pengawasan
penyelenggaraan
layanan publik yang
diselenggarakan baik
oleh pemerintah daerah,
pusat sampai badan
usaha milik negara
Ombudsman tentu
juga bisa dijadikan
salah satu cara
bagi warga
melaporkan
jika ada dugaan
penyimpangan atau
maladministrasi pada
pelayanan publik
Organisasi warga Sipil dalam
Pemberantasan Korupsi
Selain lembaga-lembaga yang dibentuk negara, ada juga
beberapa organisasi warga sipil yang dibentuk untuk
memerangi korupsi. Di antaranya negara kita Corruption Watch (ICW),
Transparency International, Pukat UGM, Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum negara kita , serta Aliansi warga Adat Nusantara (AMAN).
Meskipun sudah cukup banyak lembaga yang ada untuk
memerangi korupsi akan namun pemberantasan korupsi tidak akan
bisa dilakukan tanpa keikutsertaan warga , keikutsertaan
kita semua. Perang melawan korupsi harus kita lakukan bersama-
sama, termasuk ikut menjaga KPK, terutama saat lembaga itu
mendapatkan serangan balik dan akan dilemahkan.
Penutup
Bersama-sama kita telah mencoba mengenal lembaga-lembaga
negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Ada lembaga-
lembaga yang dibentuk pasca reformasi, seperti KPK, PPATK,
dan Komisi Informasi. Akan namun ada juga lembaga-lembaga
yang dibentuk sebelum reformasi, seperti kepolisian, kejaksaan,
Ombudsman, dan BPK.
KPK merupakan lembaga yang sangat penting dalam
pemberantasan korupsi sebab selain ia memiliki kewenangan untuk
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
KPK sangat ampuh sebab independensinya, bisa memeriksa pejabat
tinggi negara tanpa izin presiden, bisa melakukan penyadapan,
ataupun melakukan operasi penangkapan. Akan namun sebab
keampuhannya itu kini tinggal kenangan sebab kewenangannya
telah dihapuskan melalui revisi UU.
Harapan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk
menyelamatkan KPK sudah pupus. Satu-satunya upaya yang masih
ditempuh yaitu judicial review melalui Mahkamah Konstitusi
yang belum bisa dipastikan keberhasilannya. Bisa dipastikan
implikasi pelemahan KPK yaitu menurunnya upaya penegakan
hukum kasus-kasus korupsi yang pada gilirannya akan kembali
menumbuhsuburkan korupsi yang pernah membuat negara kita
hampir terpuruk sebagai negara gagal. KPK dan penegakan hukum
dalam rangka pemberantasan korupsi hanya akan bila menguat
jika ada desakan yang sangat massif dari warga . Ini menjadi
pekerjaan rumah yang harus dijawab sendiri oleh warga .
Lampiran:
Pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK yang telah disahkan
melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Cara-cara Melawan Korupsi
Membongkar praktik korupsi bukan hanya tugas KPK atau tugas
aparat penegak hukum lainnya. Sebab mereka memiliki keterbatasan
sumber daya baik personil maupun anggaran, dibanding area yang
harus diawasi.
Di samping itu warga merupakan penerima manfaat
utama dari pelaksanaan kebijakan, program pemerintah, sehingga
warga sejatinya berhak dan berkewajiban memastikan setiap
tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dapat berjalan
partisipatif, dan hasilnya pun berkualitas tanpa ada penyimpangan.
Partisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahaan
merupakan hak konstitutional setiap warga negara termasuk
warga adat. Ada dua aturan hukum yang menjamin warga
negara untuk berpartisipasi. Agar tidak ragu terlibat dalam
pengawasan pemerintah, maka kita sebagai warga adat perlu
memahami terlebih dahulu apa saja peraturan perundangan yang
menjamin pertisipasi ini .
Salah satu aturan baru yang memberi jaminan hak partisipasi
yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi warga dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Secara garis besar PP ini memberi ruang bagi warga
untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan penganggaran,
pengelolaan aset dan sumber daya alam termasuk dalam
penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.
Kemudian terkait dengan keterlibatan dalam pemberantasan
korupsi diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2018 sebagai pengganti
PP yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2000 tentang tata
cara pelaksanaan peran serta warga dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini memberi jaminan
perlindungan hukum bagi warga dalam mencari, memperoleh,
dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi.
PP ini juga mengatur penghargaan bagi warga
yang aktif dan konsisten terlibat dalam kegiatan pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Penghargaan ini berupa piagam dan
premi (uang) sebesar 2% (dua per mill) dari nilai suap maupun dari
nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke negara.
Partisipasi warga adat sangat penting sebab banyak
kasus korupsi yang bersinggungan langsung dengan kehidupan
warga adat. Misalnya saja suap dalam proses perizinan alih
fungsi hutan dan eksplorasi tambang yang tanpa memiliki analisa
dampak lingkungan (amdal).
Praktik curang yang dilakukan perusahaan dalam memperoleh
izin umumnya akan diikuti dengan tindakan semena-mena,
misalnya merampas tanah adat, membakar hutan, bahkan
mengusir warga adat dari tempat mereka selama ini menetap.
Kesewenang-wenangan itu menimbulkan kerusakan ekosistem
alam, dan semua yang ada didalamnya, baik hewan, tumbuhan
maupun warga akan kehilangan akses dan sumber makanan
dan pencaharian. Kemudian kehidupan sosial warga adat dalam
jangka panjang terganggu apalagi tanah adat kemudian terampas
oleh perusahaan penerima hak izin usaha.
Meskipun upaya penegakan hukum atas kasus-kasus
telah dilakukan namun sebagian besar terbatas pada unsur
penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara saja. Sementara
kerugian sosial dan kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung
warga adat tidak diperhitungkan. Ganti rugi tidak pernah
dirasakan warga adat termasuk dari hasil kerugian negara yang
telah disetor kepada negara.
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melawan kejahatan diatas,
namun syaratnya harus dilakukan bersama-sama, sistematis, dan
strategis agar tidak menjadi bumerang, menyerang balik kita yang
mencoba melakukan upaya pemberantasan korupsi, seperti terjerat
hukum akibat dilaporkan pencemaran nama baik, pengrusakan
fasilitas negara atau fasilitas perusahaan maupun penyebaran berita
bohong (hoax).
Secara umum, melawan korupsi bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, dengan melakukan kegiatan untuk mencegah terjadinya
korupsi. Kedua, dengan membongkar atau melaporkan kasus
korupsi.
Mencegah Korupsi
Keterlibatan warga dalam kegiatan pencegahan korupsi
merupakan bagian penting dalam usaha memerangi korupsi.
Tujuannya mempersempit celah penyimpangan oleh mereka yang
memiliki kewenangan. Sekaligus memastikan agar kebijakan,
program, dan anggaran pemerintah digunakan secara maksimal
untuk menjawab kepentingan dan kebutuhan warga .
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam
rangka mencegah korupsi:
a. Berorganisasi
Melawan korupsi memang harus dimulai dari diri sendiri. Tapi
agar sosialisasi antikorupi maupun upaya melawan korupsi lebih
mudah, langkah awalnya dimulai dengan berorganisasi. Selain
gaungnya jauh lebih besar, juga tidak akan mudah dipatahkan.
Sebab dalam beberapa pelaporan kasus korupsi, pelapor bisa dengan
mudah ditundukan dengan cara diintimidasi seperti ancaman atau
laporan balik. Selain itu, dengan berorganisasi, posisi tawar saat
terlibat dalam penyusunan kebijakan/anggaran atau melakukan
pemantauan akan jauh lebih kuat.
Berorganisasi bisa dilakukan dengan membuat organisasi baru
dengan mengajak mereka yang memiliki tujuan yang sama. Di
beberapa tempat, warga bisa membentuk posko komunitas
warga adat. Posko ini digunakan sebagai sarana berbagi
informasi, memperkuat kapasitas generasi muda, dan advokasi
bersama. Cara dapat dilakukan dengan memanfatkan kelembagaan
adat yang sudah ada, kemudian dibangun berbagai rencana kegiatan
yang terkait antikorupsi sesuai nilai-nilai warga adat setempat.
b. Berjejaring
Ada tiga keuntungan utama berjaringan. Pertama, bisa
mempermudah mendapat data dan informasi. Kedua, bisa saling
membantu saat ada intimidasi, serangan, atau laporan balik dari
pelaku korupsi. Ketiga, memperkuat kampanye antikorupsi termasuk
proses advokasi atau pendampingan hukum di pengadilan.
warga Adat dan AMAN sebagai organisasi yang mewadahi
warga adat di nusantara dapat menggerakan aktivisnya, baik
di pusat, daerah, maupun yang bergerak di dalam komunitas dapat
bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Gerakan ini akan semakin efektif jika bekerjasama
dengan organisasi lain seperti organisasi wartawan, LBH, Walhi, dan
organsasi-organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam gerakan
antikorupsi seperti ICW dan TI negara kita , serta perguruan tinggi.
Korupsi yang berdampak pada kehidupan warga adat,
seperti korupsi perizinan dalam pengelolaan sumber daya alam,
merupakan korupsi kelas kakap yang melibatkan pengusaha besar,
politisi, dan pejabat pemerintah yang memiliki kedudukan penting.
Korupsi yang terjadi juga saling beririsan dengan kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya.
sebab perlawanan terhadap korupsi yang menimpa warga
adat tidak bisa dipisahkan dengan perjuangan penegakan ham
dan pelestarian lingkungan hidup dan harus berkolaborasi dengan
organisasi-organisasi di dalam dan luar negeri yang bergerak dalam
bidang ini.
c. Terlibat penyusunan kebijakan dan anggaran publik
Begitu mudahnya anggota DPR/DPRD, pejabat daerah atau
kementerian, dan birokrasi menyelewengkan kebijakan dan
anggaran negara, sebab yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
dan anggaran hanya mereka. sedang rakyat yang mestinya
menjadi penerima manfaat utama hanya menjadi penonton. Padahal
berbagai aturan memberi jaminan kepada warga untuk terlibat
dalam menyusun kebijakan dan anggaran bersama pemerintah.
Masalahnya, sebagian besar warga tidak memiliki kemauan
sekaligus kemampuan untuk berpartisipasi. Pada sisi lain, pemerintah
pun cenderung tidak terbuka. Akibatnya, kebijakan dan alokasi
anggaran lebih banyak menjawab kepetingan mereka yang terlibat
dalam proses penyusunan seperti anggota DPR/DPRD, pejabat, dan
birokrasi.
Beberapa kegiatan yang penting diikuti oleh warga adat
yaitu terlibat dalam penyusunan APBD di kabupaten. Keterlibatan
warga adat tidak hanya akan mempersempit ruang korupsi,
tapi juga memastikan agar masalah dan kebutuhan warga adat
bisa terjawab dalam kebijakan dan anggaran pemerintah.
d. Melakukan Pengawasan
Cara lain mencegah korupsi yaitu mengawasi implementasi
kebijakan dan anggaran oleh pemerintah. Jumlah program
pemerintah pusat, provinsi dan daerah bisa mencapai ribuan. sebab
itu, penting bagi warga untuk menentukan fokus sektor atau
kegiatan yang akan diawasi.
Banyak faktor yang bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan
menentukan sektor yang akan diawasi. Pertama, jumlah anggaran.
Semakin besar anggaran program/kegiatan, semakin besar peluang
korupsi sehingga semakin mendesak untuk diawasi. Kedua,
berhubungan langsung dengan kepentingan warga adat
seperti mengawasi cakupan wilayah adat, termasuk di dalamnya
hutan adat.
Cara yang bisa dilakukan yaitu melakukan patroli secara
bergantian terhadap lahan atau hutan adat. Lahan dan hutan adat
yang luas berpotensi untuk dijarah oleh orang-orang/perusahaan
yang tidak bertanggungjawab sehingga penting mengawasi secara
periodik.
e. Melakukan Kampanye Anti Korupsi
Masih maraknya korupsi di negara kita membuat warga
cenderung toleran dan menggapnya bukan sebagai persoalan.
sebab itu, kampanye atau sosialisasi antikorupsi diperlukan
untuk mengingatkan mengenai dampak buruk korupsi sehingga
warga adat ikut terlibat memeranginya.
Kampanye antikorupsi bisa dilakukan dengan banyak cara.
Misalnya parade perayaan tadisional warga adat yang
mengusung nilai antikorupsi. Pertemua-pertemuan warga
adat bisa dimanfatkan untuk mengingatkan kembali nilai-nilai luhur
adat yang berhubungan dengan antikorupsi.
Membongkar Praktik Korupsi
Ada beberapa langkah yang bisa dipakai warga untuk
membongkar dan melaporkan temuan korupsi, yaitu:
1. Mengumpulkan bahan
Banyak cara untuk mengumpulkan bahan laporan korupsi.
Pertama, umumnya korupsi akan selalu meninggalkan jejak. Indikasi
korupsi dapat terlihat dari alih fungsi lahan untuk perkebunan
tanaman industri seperti sawit atau untuk tambang. Maka yang bisa
dilakukan misalnya yaitu dengan menelusuri sejarah penguasaan
warga adat atas lahan yang dialihfungsikan atau mencari
informasi atas kelayakan amdal.
Kedua, mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan terkait
dengan proyek yang diduga bermasalah. Adanya Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-undang
pelayanan publik memudahkan warga untuk mendapat data
atau dokumen di institusi pemerintah.
Ketiga, melakukan investigasi. Korupsi pasti akan disembunyikan
oleh para pelakunya. Investigasi merupakan cara untuk
membongkarnya. Ada beberapa tahapan untuk melakukan
investigasi. Dimulai dari menemukan indikasi masalah di suatu
proyek atau kegiatan, mengumpulkan dokumen terkait proyek
seperti anggaran dan kontrak, menentukan orang atau pihak yang
bisa dimintai keterangan, dan mencari informan atau saksi.
2. Menyusun laporan
Hasil temuan monitoring, penelusuran, dan investigasi harus
diklasifikasi dan ditulis. Biasanya setiap laporan warga akan
dicek oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah kasus
yang dilaporkan merupakan kasus korupsi atau bukan. sebab itu,
dalam penyusunan laporan mesti jelas gambaran umum kasus
dengan membuat kronologis, siapa yang menjadi pelaku, modus
yang digunakan, pasal dan ayat dalam undang-undang yang
dilanggar, dan jumlah kerugian negara. Selain itu, bukti-bukti yang
diperoleh harus dilampirkan untuk memperkuat laporan.
3. Melaporkan temuan
Hasil temuan bisa dilaporkan ke tiga institusi yaitu, KPK,
kepolisian, dan kejaksaan. Cara melaporkan bisa dibuat terbuka atau
bisa tertutup. jika butuh tekanan dari publik, pelaporan perlu
dipublikasikan secara terbuka dengan mengundang media massa
bisa dijadikan sebagai pilihan. Tapi sebaliknya, jika kasus sangat
sensitif dan bisa membahayakan pelapor jika terekspos, laporan
dibuat tertutup. Untuk mempermudah pemantauan, saat melapor
harus meminta bukti telah memberi laporan.
4. Sosialisasi ke Media Massa
Agar publik turut mendesak KPK secepatnya menangani laporan,
kita dapat membuka laporan hasil temuan dan pelaporan kepada
publik melalui wartawan. Caranya dengan konferensi pers paska-
pelaporan dan dibuat diskusi serial terkait korupsi alih fungsi lahan
atau pertambangan.
5. Memantau perkembangan penanganan laporan
Biasanya laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum tidak
langsung ditindaklanjuti. Alasannya banyak, mulai dari kekurangan
sumber daya manusia untuk menangani, laporan yang tengah
ditangani banyak, hingga alasan-alasan teknis lainnya. Pengalaman
ICW, ada beberapa laporan yang tindaklanjutnya lebih dari satu
tahun.
Agar laporan dijadikan prioritas, warga harus terus
memantau sejauh mana laporan ditangani. Caranya dengan secara
rutin mendatangi dan menanyakan perkembangan pelaporan. Bisa
pula dengan terus menaikan isu terkait kasus yang telah dilaporkan
sehingga menjadi perhatian publik.
6. Aksi Massa
Aksi massa atau demonstrasi bisa dijadikan alternatif untuk
menekan pemerintah atau perusahaan yang melakukan
pelanggaran. Aksi massa tetap harus dilakukan secara konstruktif
tanpa kekerasan atau merusak fasilitas umum. Ini penting dilakukan
untuk mendapat dukungan (simpati) dari warga yang lebih
luas baik nasional maupun internasional.
Film dokumenter “My School My Life” yang bisa diakses melalui
https://www.youtube.com/watch?v=6u4guDaFjX8 memberi
gambaran yang konkret bagaimana membongkar kasus korupsi.
Ternyata, anak-anak SMA sekalipun bisa membongkar kasus korupsi.
Melawan korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja dan bisa dimulai dari
korupsi yang ada di sekitar kita.
Apa yang bisa kita pelajari dari pengalaman anak-anak SMA
dalam membongkar kasus korupsi ini ? Ada banyak hal. Hal
yang terpenting, melawan korupsi sebaiknya dilakukan secara
bersama-sama, bukan sendiri-sendiri, dan perlu pengorganisasian
yang baik. Di sini letak pentingnya kepemimpinan.
Dari video ini kita ingat siapa nama tokoh-tokohnya. Ada
Rio, ada Dermawan Bakri, dan beberapa pengurus OSIS SMA Negeri
3. Tokoh utamanya Dermawan. Ia pemimpin dalam aksi ini . Bila
kita simak Dermawan, apa karakteristik yang menonjol dari tokoh
ini?
Ada banyak lagi yang bisa kita sebut, namun yang jelas Dermawan
mampu meyakinkan dan mengorganisir kawan-kawannya untuk
bergerak melawan korupsi di sekolahnya.
Tahap-tahap apa saja yang dilakukan Dermawan dalam
membongkar korupsi? Begitu tercium ada korupsi langsung
demonstrasi? Tentu saja tidak.
Ada beberapa tahap yang dilakukan.
1. Membentuk Tim
Setelah mencium ada indikasi korupsi, anak-anak OSIS itu
mementuk tim. Semua diajak masuk dalam tim? Tentu saja tidak. Ia
memilih anak-anak yang bisa dipercaya sebab proses membongkar
korupsi mesti dilakukan diam-diam. Ada beberapa tim yang dibentuk,
antara lain tim informan, tim pengumpulan bukti, tim publikasi dan
media massa. Masing-masing tim punya tugas sendiri-sendiri.
2. Investigasi
Investigasi ternyata tidak harus dimulai dengan data-data rahasia.
Dalam kasus ini , sebagian besar data yang ada justru bukan data
rahasia namun ada dalam laporan resmi sekolah. Data ini dipelajari,
dianalisa, dibandingkan laporan dari tahun ke tahun. Anak=-anak itu
mengumpulkan data laporan tahunan sekolah selama tiga tahun.
Data itu juga dilengkapi dengan wawancara, dikonfirmasi.
3. Persiapan aksi
Sebelum hari H aksi digelar, anak-anak ini melakukan
beberapa persiapan. Tentu saja dilakukan diam-diam. Peralatan
sound system untuk aksi pun sudah dipersiapkan. Persiapan penting
yang juga dilakukan yaitu menghubungi media massa.
4. Meledakkan Kasus dan Aksi Demonstrasi
Sesuai istilah anak-anak itu, hasil investigasi kasus korupsi ini
“diledakkan” dalam aksi demonstrasi di sekolah. Mereka bahkan
bisa menggelar “pengadilan” di mana orang-orang yang dituduh
melakukan korupsi dikonfrontasi dengan temuan mereka. Jadi aksi
demonstrasi, atau membuka kasus pada publik, merupakan puncak
dari usaha membongkar kasus korupsi dan hanya dilakukan setelah
kita memperoleh bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan
indikasi atau dugaan korupsi telah terjadi.
Membongkar kasus korupsi akan selalu berhadapan dengan
risiko. sebab itu bukti-bukti harus dikantongi terlebih dahulu. Risiko
bagaimanapun harus diperhitungkan. Membongkar korupsi yang
terjadi di desa atau korupsi yang melibatkan kepala daerah, bisa
sama berbahayanya. Faktor risiko ini harus diperhitungkan masak-
masak sebab keselamatan merupakan faktor yang penting dalam
gerakan. Ini pula yang perlu menjadi pertimbangan, apakah kasus
itu perlu disampaikan terbuka kepada publik dengan menunjukkan
diri kita sebagai pihak yang membongkar atau melaporkan kasus,
ataukah mau dilakukan secara diam-diam. Membangun jaringan
yang kuat merupakan salah satu upaya mengurangi risko.
warga Adat Melawan Korupsi
Bagaimana warga adat melawan korupsi? Ini perlu kita
diskusikan bersama. Sebagaimana telah kita bahas dalam beberapa
pertemuan sebelumnya, masyararakat adat berhadapan dengan
korupsi kelas kakap seperti dalam kasus perampasan tanah atau
alih fungsi lahan namun juga berhadapan dengan korupsi yang
menyangkut kehidupan sehari-hari terkait dengan pelayanan
publik. Perlawanan terahadap korupsi tidak hanya bisa dilakukan
dengan demonstrasi atau membongkar kasus korupsi namun juga
bisa dilakukan dengan melakukan pemantauan atau pengawasan
pelayanan publik.
Dalam kasus-kasus besar seperti perampasan tanah,
tanpa perlawanan warga akan menjadi korban. Kita bisa
membandingkan antara upaya penguasaan lahan oleh swasta
sebagaimana terjadi dalam Projek Tanah Merah di Boven Digoel
dan di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kedua-duanya melibatkan
perusahaan PT Menara Group. Dalam kasus Projek Tanah Marah,
sebagaimana telah kita diskusikan pada awal perkuliahan ini,
perampasan tanah tetap saja terjadi meskipun izin pengelolan lahan
telah berpindah dari tangan dari perusahaan satu ke perusahaan yang
lain. Dalam perkembangan terakhir, hutan seluas kota Jogjakarta
telah digunduli.
Dalam kasus di Kepulauan Aru, Menara Group berencana
membuka perkebunan tebu dengan menghabisi hutan alam seluas
480 ribu hektar atau hampir dua pertiga dari total hutan yang
ada di kepulauan itu. Ini bermula dengan dikeluarkannya izin oleh
Bupati Kepulauan Aru saat itu, Teddy Lengko, yang mengeluarkan
izin lokasi dan pelepasan kawasan hutan seluas 480 hektar untuk
perusahaan yang semuanya berada di bawah bendera Menara Group.
Izin itu dikeluarkan pada 2010, setahun sebelum sang bupati berniat
mencalonkan kembali menjadi bupati untuk periode berikutnya.
Teddy Lengko ditangkap KPK terkait dengan korupsi APBD namun
kasus kongkalikong keluarnya izin ilegal itu tidak menjadi kasus
korupsi ataupun pidana lainnya.
Akan namun akhirnya pengambilalihan hutan adat untuk
kepentingan perusahaan itu berhasil digagalkan sebab warga
adat Aru bersama-sama bergerak melawan bersama jaringan
organisasi nonpemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Aliansi Masyarat Adat Nasional (AMAN) merupakan salah satu
organisasi terdepan dalam menyuarakan kasus ini. Ribuan orang
bergerak dalam aksi demonstrasi di ibukota kabupaten. Selain aksi-
aksi di tingkat lokal, di tingkat nasional digelar kampanye nasional
“Save Aru” yang tidak hanya melibatkan aktivis namun juga kelompok
intelektual, media, bahkan artis.
Meskipun di tingkat lokal terjadi tindakan represif dari aparat
keamanan, sebab kekuatan jaringan aksi pengambilalihan tanah
dan hutan adat di Kepulauan Aru berhasil digagalkan.
sebab perlawanan, warga adat Dayak Iban di Dusun
Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat juga berhasil
mempertahankan hutan adat seluas hampir 10 ribu hektar dari
ancaman korporasi. Komunitas ini bahkan berhasil mendapatkan
Equator Award dari badan dunia UNDP yang diberikan di New York,
Amerika Serikat.
Pekerjaan kita semua bagaimana kasus perampasan lahan,
pemberian izin ilegal yang terdapat indigasi korupsi penyalahgunaan
wewenang atau suap bisa dibongkar dan para pelakunya diseret
dalam pengadilan tindak pidana korupsi. warga adat sebagai
korban korupsi bisa bersama-sama komponen warga lainnya
bergerak melawan korupsi. Di Guatemala, ratusan warga warga
adat, mengadakan long march dengan berjalan kaki sepanjang 200
kilometer. Aksi yang dilakukan menjelang pemilihan umum 16 Juni
2019 itu dilakukan untuk memprotes korupsi yang sistematik terjadi
di negara itu. Mereka menolak elite politik yang sedang berkuasa dan
“pakta korupsi” yang dibuat antara eksekutif, legislatif, dan eksekutif
untuk melindungi para politisi dan pengusaha yang sangat berkuasa.
Salah satu tokoh adat dalam aksi ini , Fidelia Ramirez
mengatakan, “Kami berdemonstrasi untuk keadilan dan untuk
mempertahankan hak-hak kami. Perjuangan korupsi dan perjuangan
hak-hak warga adat memang tidak bisa dipisahkan satu sama
lain.







