Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi W 2

 



. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa

Kita akan mulai membahasnya satu-persatu mulai dari bentuk 

pidana korupsi yang paling akrab dengan kehidupan kita sehari-hari.

1.  Suap-menyuap

Apa itu suap? Suap yaitu  tindakan memberi  uang atau 

barang berharga kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara 

dengan maksud agar mereka meloloskan keinginan, harapan, atau 

kebutuhan pemberi suap. Dalam suap-menyuap, ada kepentingan 

penyuap dan pemberi suap bertemu. sebab  itu dalam kasus suap-

menyuap, baik pemberi suap maupun penerima suap sama-sama 

menjadi pelaku pidana.

Dalam urusan bisnis, suap-menyuap sering terjadi. Seorang 

pengusaha, misalnya, memberi  penyuap kepada pegawai 

atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan izin usaha yang ia 

butuhkan. Bila ia tidak menyuap, mungkin urusannya jadi bertele-

tele, izin tidak keluar, sehingga usahanya terhambat atau malah 

tidak bisa berjalan. Jadi dalam suap, bukan hanya pegawainya yang 

mendapatkan keuntungan, namun  juga si pemberi suap. Sehingga, 

pemberi maupun penerima suap, bisa diancam pidana.

Tindak pidana suap menyuap diatur dalam pasal 5, 6, dan 12 UU 

Tipikor No 31/1999 juncto UU No 20/2001. Ancaman hukuman pidana 

korupsi suap cukup berat. Pemberi maupun penerima suap diancam 

hukuman bervariasi antara 1 sampai 5 tahun dan atau denda antara 

Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

 

Pasal 12 ayat (a) UU 20/2001 menyebutkan: 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau 

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu 

miliar rupiah):

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang 

menerima hadiah atau janji, padahal diketahui 

atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  

diberikan untuk menggerakkan agar melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, 

yang bertentangan dengan kewajibannya;

Lalu bagaimana dengan suap menyuap dalam kasus korupsi 

yang berdampak pada warga  adat? Sebagai salah satu pihak 

paling terkena dampak dari kebijakan yang berkaitan dengan tata 

kelola hutan dan lahan, bukan tidak mungkin dalam penerbitan izin 

terkait alih fungsi kawasan hutan, maupun kawasan hutan adat yang 

dilakukan oleh kepala daerah atau pemerintah di atasnya terkait 

dengan tindakan korupsi.

Meskipun tidak secara langsung terjadi di wilayah maupun 

hutan adat, kasus suap-menyuap dalam penerbitan izin alih fungsi 

kawasan pernah terjadi, seperti pada kasus suap Bupati Buol Amran 

Batalipu. Dalam kasus ini , Amran Batalipu menerima suap 

dari pengusaha Hartati Murdaya untuk menerbitkan izin usaha 

perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Selain itu, ada pula kasus suap 

penerbitan izin usaha pertambangan yang masih dalam proses 

hukum, yaitu kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, 

Supian Hadi.

Kedua contoh kasus di atas menunjukkan bahwa, proses 

pengeluaran izin pemanfaatan maupun alih fungsi kawasan hutan, 

kerap melibatkan praktik korupsi. Pada akhirnya, legitimasi alih 

fungsi yang seharusnya tidak sah ini , akan memunculkan 

praktik-praktik perampasan lahan oleh negara dan korporasi, yang 

dapat merugikan warga , termasuk warga  adat.

2.  Gratifikasi 

Gratifikasi, sebagaimana telah kita pelajari, berarti pemberian 

hadiah. Dalam pidana korupsi, gratifikasi merupakan tindak pidana 

korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara sebab  

menerima hadiah dan tidak dilaporkan ke KPK.

Bentuk gratifikasi bisa bermacam-macam, bisa berupa uang, 

barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, cek 

perjalanan, liburan gratis, atau biaya pengobatan dan lain-lainnya.

Biasanya hadiah itu diberikan oleh seseorang kepada pegawai 

pemerintahan sebagai “balas jasa” sebab  telah memberi  suatu 

pelayanan, kemudahan, atau perbuatan sesuai yang diinginkan oleh 

pemberi hadiah. memberi  parcel sekalipun termasuk dalam 

perbuatan pidana gratifikasi. 

Pegawai negeri yang menerima gratifikasi masuk dalam 

tindak pidana korupsi jika  dalam jangka waktu 30 hari, ia tidak 

melaporkan hadiah yang diterimanya ke KPK atau ke Unit Pengendali 

Gratifikasi (UPG) pada masing-masing Kementerian/ Lembaga.

Ketentuan mengenai gratifikasi beserta ancaman hukumannya 

diatur dalam pasal 12 B dan C UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No 

21/2001. Penerima gratifikasi yang tidak melapor ke KPK sesuai 

ketentuan yang berlaku diancam hukuman antara 5 sampai 20 tahun 

penjara serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.

Pasal 12 B UU No 31/99 juncto UU No 

20/2001 menyebutkan:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara dianggap pemberian suap,  

jika  berhubungan dengan jabatannya dan yang

berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan 

ketentuan sebagai berikut: 

a. Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 

atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi ini  

bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima 

gratifikasi;  

b.  Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh 

juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini  

suap dilakukan oleh penuntut umum.

  

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara 

negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu  

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 

paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 

(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit 

Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling 

banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

3. Pemerasan 

Bila dalam kasus suap dan gratifikasi, pemberi dan penerima 

dalam posisi setara dan “suka sama suka”, dalam kasus pemerasan 

pelaku berada dalam posisi yang lebih menentukan. Pelaku tindak 

pidana pemerasan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara 

negara. Biasanya paksaan itu diwujudkan dalam bentuk ancaman, 

seperti ancaman tidak mengeluarkan izin, memperlambat proses, 

ancaman fisik ataupun ancaman dalam bentuk lainnya.

Pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan 

kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu demi 

mendapatkan keuntungan bagi dirinya merupakan korupsi. 

Begitulah kira-kira pengertian pemerasan yang terkait korupsi ini.

Tindak pidana korupsi berupa pemerasan diatur dalam Pasal 

12 (ayat e, g, dan f) UU Tipikor. Ancaman hukuman untuk pelaku 

pemerasan sangat serius. Pelaku bisa diancam hukuman penjara 

seumur hidup atau minimal empat tahun dan denda antara Rp 200 

juta sampai Rp 1 milyar.

Pasal 12 UU No 31/99 juncto UU No 20/2001 

menyebutkan:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau 

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu 

miliar rupiah):

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang 

dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau 

orang lain secara melawan hukum, atau dengan 

menyalahgunakan kekuasaannya memaksa 

seseorang memberi  sesuatu, membayar, atau 

menerima pembayaran dengan potongan, atau 

untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

4. Penggelapan  

Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu bentuk 

korupsi yang hanya bisa dilakukan oleh pegawai publik. Secara 

sederhana, penggelapan yang termasuk tindak pidana korupsi 

berarti, menyalahgunakan uang atau surat berharga milik negara 

yang ada di bawah kuasanya, atau yang diperolehnya secara sah.

Tindak korupsi ini bisa dilakukan pada level pejabat tinggi negara 

maupun pegawai rendahan. Salah satu praktik yang sering kita 

temukan dalam kehidupan sehari-hari yaitu  memalsukan atau 

merusak buku-buku atau daftar yang diperlukan dalam pemeriksaan 

keuangan atau kekayaan milik negara

Korupsi penggelapan dalam jabatan diatur dalam pasal 8, 9, dan 

10 UU Tipikor dengan  ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 15 

tahun dan denda antara Rp 50 juta sampai Rp 750 juta.

Pasal 8 UU No 31/1999 juncto UU 20/2001 

menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) 

tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana 

denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima 

puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 

(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), 

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang 

ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara 

terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan 

sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang 

disimpan sebab  jabatannya, atau membiarkan uang atau

surat berharga ini  diambil atau digelapkan 

oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan 

perbuatan ini .

5. Perbuatan curang 

Dalam tindak pidana korupsi perbuatan curang, pelakunya bisa 

penyelenggara negara maupun pegawai swasta yang mengerjakan 

proyek-proyek yang dibiayai negara. Perbuatan curang yang 

dimaksud, terbatas pada kecurangan terkait proyek pembangunan. 

Kecurangan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, pada saat 

mendirikan bangunan, pemborong proyek fasilitas negara, sengaja 

menukar bahan proyek bangunan, agar ia meraih keuntungan. 

Keuntungan ini , dibagi dengan pejabat tertentu. 

Kecurangan itu selain merugikan negara, dapat juga menurunkan 

kualitas bangunan. Lihat saja fasilitas umum di sekitar kita yang 

kualitasnya buruk. Salah satu hal yang membuatnya tidak awet bisa 

jadi sebab  perbuatan curang pembuatnya. Selain itu, kecurangan 

bisa juga terjadi pada saat penyerahan barang-barang bangunan.

Pegawai negeri atau penyelenggara yang menyerobot tanah 

negara juga dimasukkan dalam  korupsi perbuatan curang.  Ancaman 

hukumannya bervariasi, yakni hukuman penjara antara 2 sampai 15 

tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 750 juta juta. Tindak 

pidana korupsi perbuatan curang ini diatur dalam pasal 7 dan 12 (ayat 

h) UU Tipikor. 

Pasal 7 (ayat 1 a) UU 31/1999 jo UU 20/2001 

menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) 

tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana 

denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus 

lima puluh juta rupiah):

 a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu 

membuat bangunan, atau penjual bahan 

bangunan, melakukan perbuatan curang yang 

dapat membahayakan keamanan orang atau 

barang, atau keselamatan negara dalam keadaan 

perang;

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 

Seorang pejabat negara mengalami benturan kepentingan 

antara amanah jabatan yang diembannya dan peluang untuk 

menguntungkan dirinya sendiri, keluarga, atau pun kenalannya 

dalam proyek-proyek pengadaan barang atau jasa. Misalnya, 

proyek pengadaan seragam PNS yang ditangani oleh perusahaan 

konveksi milik pejabat tertentu, tanpa proses lelang yang tepat, alias 

penunjukan langsung perusahaan si pejabat.

Tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan, 

sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, diancam 

dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun 

dan dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai 

Rp 1 milyar.

Pasal 12 (i) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 

menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau 

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 

dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah):

pegawai negeri atau penyelenggara negara baik 

langsung maupun tidak langsung dengan sengaja 

turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau 

persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk 

seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus 

atau mengawasinya. 

7. Kerugian Negara

Penyalahgunaaan jabatan atau kekuasaan, biasanya dilakukan 

pegawai negeri atau penyelengara negara yang memiliki wewenang 

dan tanggung jawab tertentu. sebab  jabatannya itu, memperbesar 

peluangnya melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan secara 

hukum, seperti untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun 

perusahaan tertentu, dengan merugikan keuangan negara. 

Tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan 

yang merugikan keuangan negara ini diatur dalam pasal 2 dan 

pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya sangat berat. Sesuai 

UU Tipikor, pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi 

penyalahgunaan jabatan/kekuasaan yang menimbulkan kerugian 

bagi keuangan negara diancam dengan pidana penjara seumur 

hidup atau minimal 4 tahun dan denda antara Rp 200 juta sampai 

Rp 1 milyar. Bahkan dalam keadaan tertentu, pelakunya bisa dijatuhi 

hukuman mati.

Pasal 2 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 

meyatakan: 

 (1)    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 

perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain 

atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan 

negara atau perekonomian negara, dipidana penjara 

dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara 

paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 

20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling 

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan 

tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU 31/1990 juncto UU 20/2001 

menyatakan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan 

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan 

atau sarana yang ada padanya sebab  jabatan 

atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan 

negara atau perekonomian negara, dipidana dengan 

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 

(dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dalam perkembangannya, konsep kerugian negara juga diperluas 

tidak lagi sekadar kerugian materil, melainkan juga kerugian non-

materil yang dapat divaluasi seperti kerugian ekologis. Hal ini  

sudah pernah diupayakan oleh KPK dalam kasus korupsi yang 

melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. 

Tuntutan ini  memang tidak dikabulkan oleh majelis hakim, 

namun KPK telah menemukan metode penghitungan kerugian 

ekologis sebagai salah satu bentuk kerugian negara. berdasar  

tuntutan KPK, Nur Alam telah merugikan negara sebesar Rp 4,3 

triliun. 

Meskipun kerugian ekologis ini  belum dapat diterima 

sebagai salah satu bentuk kerugian negara, namun upaya untuk 

terus memvaluasi kerugian non-materil dari perkara korupsi, dapat 

terus dilakukan agar koruptor semakin jera.

Tindak Pidana Lain Terkait Korupsi

Selain ketujuh bentuk tindak pidana korupsi di atas, UU Tipikor 

juga mengatur tindak-tindak pidana lain yang berkaitan dengan 

tindak pidana korupsi. Tindak-tindak pidana ini  diatur secara 

terbatas, hanya berlaku atas tindak pidana korupsi, meskipun 

beberapa konsep yang sama diatur pula dalam KUHP seperti, 

percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat. Selain ketiga 

hal ini , ada pula perbuatan pidana yang diatur dengan sanksi 

pidana yang berbeda dengan KUHP seperti, menghalang-halangi 

proses hukum, memberi  kesaksian palsu, dan perusakan barang 

bukti.

Percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat

Pada KUHP, perbuatan percobaan atau pembantuan (bukan 

sebagai yang menyuruh melakukan), dapat dituntut dengan pidana 

maksimal sepertiga dari pidana maksimal. Norma ini  tidak 

berlaku di UU Tipikor, di mana perbuatan percobaan dan pembantuan 

dipidana sama lamanya dengan jika tindak pidana korupsi selesai 

dilakukan, atau tidak ada pengurangan pidana sebagaimana dalam 

KUHP.

Lebih lengkapnya, silakan baca Pasal 15 UU Tipikor berikut ini.

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, 

pembantuan, atau permufakatan jahat untuk 

melakukan tindak pidana korupsi, dipidana 

dengan pidana yang sama sebagaimana 

dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan 

Pasal 14

Kejaksaan Agung juga pernah menyidik Mantan Ketua DPR 

RI, Setya Novanto, atas dugaan permufakatan jahat dalam perkara 

“Papa Minta Saham” PT. Freeport. Penyidikan ini  akhirnya 

dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan 

Setya Novanto yang memintakan tafsir konstitusi atas definisi 

permufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor, melalui putusan MK 

Nomor 21/PUU-XIV/2016.

Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi 

(Obstruction of Justice)

Perbuatan merintangi proses hukum atau obstruction of justice 

(OJ) diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang kemudian diadopsi dengan 

penyesuaian, ke dalam UU Tipikor. Perbuatan OJ diatur dalam Pasal 

21 UU Tipikor, yang berbunyi demikian:

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, 

merintangi, atau menggagalkan secara langsung 

ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, 

dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap 

tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam 

perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara 

paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 

12 sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak 

Rp600.000.000,00 

Salah satu unsur penting dalam pasal ini yaitu  kesengajaan dari 

pelaku, di mana pelaku harus mengetahui atau menyadai bahwa 

perbuatannya memang bertujuan untuk mencegah, merintangi, 

atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung proses 

hukum yang sedang berjalan. Jika unsur kesengajaan ini  tidak 

terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dijerat dengan pasal OJ.

KPK pernah menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto, 

Fredrich Yunadi dengan pasal merintangi proses penyidikan, sebab  

yang bersangkutan pernah merencanakan dan memberi  

keterangan yang keliru (berbohong) atas kondisi Setya Novanto yang 

dirawat di Rumah Sakit. Atas perbuatannya ini , Fredrich Yunadi 

diputus bersalah melakukan OJ, dan dipidana selama 7 (tujuh) tahun 

penjara.

memberi  keterangan palsu

Ada 5 (lima) subyek hukum yang dapat dikenakan delik 

memberi  keterangan palsu, sesuai dengan latar belakangnya. 

Kelima subyek hukum ini  yaitu , tersangka, bank, saksi, ahli, 

atau pejabat publik.

Salah satu contoh kasus memberi  keterangan palsu yang 

pernah terjadi yaitu , perkara yang menjerat Miryam S. Haryani 

dalam kaitannya dengan perkara korupsi KTP-El. Miryam S. Haryani 


terbukti memberi  keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara 

korupsi KTP-El, dan divonis 5 (lima) tahun penjara.

Pasal 22

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, 

Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja 

tidak memberi keterangan atau memberi keterangan 

yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) 

tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 

(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pencucian Uang

Selain ketujuh jenis tindak pidana korupsi, seorang koruptor bisa 

pula disangkutkan dengan tindak pidana pencucian uang. Seperti 

telah kita diskusikan dalam pertemuan sebelumnya, kejahatan 

pencucian uang terkait dengan perbuatan menyembunyikan atau 

menyamarkan asal usul uang atau harta hasil tindak pidana melalui 

berbagai transaksi keuangan. Tujuannya yaitu  agar uang atau 

Harta Kekayaan ini  tampak seolah-olah berasal dari kegiatan 

yang sah atau legal. Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam UU 

No 8 tahun 2010.

Seorang koruptor biasanya selain melakukan kejahatan korupsi 

juga melakukan kejahatan-pencucian uang. Ia berusaha keras 

menyamarkan asal-usul uang yang ia dapatkan dari korupsi yang 

dilakukan melalui transaksi keuangan, pembelian barang atau aset, 

atau bahkan mengubahnya menjadi modal usaha. 

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian 

Uang. Pelaku pidana pencucian uang dikenai ancaman hukuman 

penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

sedang  orang yang menerima, menyimpan, atau memakai  

harta kekayaan terkait pencucian uang bisa dikenai hukuman 

penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Beberapa Kelemahan UU Tipikor

UU Tipikor secara panjang lebar telah mengatur tentang 7 jenis 

tindak pidana korupsi. Akan namun  UU ini  masih memiliki 

kelemahan. jika  kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa negara kita , 

korupsi diartikan sebagai “penyelewengan atau penyalahgunaan 

uang negara, perusahaan, dan lain-lain untuk keuntungan pribadi 

atau orang lain”. Seseorang bisa disebut melakukan korupsi sebab  

ia mengambil uang perusahaan atau uang organisasi secara tidak 

sah untuk kepentingan dirinya sendiri. Akan namun  korupsi yang 

dilakukan dalam perusahaan atau organisasi tidak bisa dikenai delik 

pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, Nomor 31 

tahun 1999 yang juncto atau bertalian dengan UU No 20 tahun 2001.

UU Tipikor tidak mengatur tentang korupsi yang dilakukan 

di perusahaan atau organisasi ataupun korupsi yang dilakukan 

korporasi sejauh itu tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan 

wewenang atau penyelewengan uang negara. 

Selain itu, UU Tipikor belum mengatur jenis korupsi lain yang telah 

menjadi standar Konvensi PBB menentang korupsi atau UNCAC. 

Standar ini  telah diratifikasi melalui UU no 7 tahun 2006. Jenis 

ini  yaitu, penyuapan di sektor swasta (bribery in the private 

sector), jenis yang ini berhubungan dengan apa yang dipaparkan 

tadi. Kedua yaitu perdagangan pengaruh (trading in influence), 

ketiga yaitu memperkaya diri secara ilegal (ilicit enrichment), dan 

keempat penyuapan asing (foreign bribery).

Penegakan Hukum Kasus Korupsi

Banyak masalah yang ditemukan dalam penegakan hukum kasus 

korupsi. Salah satu masalahnya yaitu  vonis yang dijatuhkan hakim 

terhadap pelaku kejahatan korupsi cenderung ringan. ICW secara 

periodik melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak 

hukum dalam menangani kasus korupsi pada tahap penyidikan 

(KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) hingga tahap vonis (Pengadilan 

tipikor tingkat pertama hingga kasasi mahkamah Agung).

Menurut data tren korupsi khusus tahun 2018, tersangka korupsi 

didominasi aparatur sipil negara. Terbanyak kedua yaitu  dari swasta 

dimana sebagian besar mereka terlibat dalam manipulasi tender 

dan penyuapan. Sementara warga  dan kepala desa menempati 

urutan ketiga terbanyak sebagai tersangka korupsi.

Modus korupsi yang dominan pada tahun 2018 yaitu  

penggelembungan anggaran sebanyak 76 kasus dan menimbulkan 

kerugian negara sebesar Rp 541 miliar. Modus-modus lain yang 

dominan yaitu  penyalahgunaan anggaran dan penggelapan. 

ICW juga melakukan pemantauan terhadap proses persidangan 

kasus korupsi di pengadilan Tipikor. Hasil pemantauan menemukan 

bahwa vonis terhadap koruptor cenderung rendah. 


Vonis terdakwa korupsi menggambarkan bagaimana hukuman 

bagi para pelaku korupsi tidak memberi  efek jera. Kondisi ini 

semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah yang sering 

mengobral remisi. 

Kejahatan korupsi sebagaimana kita ketahui merupakan 

kejahatan yang luar biasa. sebab  merupakan kejahatan yang luar 

biasa, penanganan dan penegakan hukumnya harus luar biasa pula. 

Vonis ringan terhadap koruptor sangat tidak mendukung usaha-

usaha pemberantasan korupsi. Kelakuan para koruptor sudah pada 

tingkat yang membahayakan sehingga pantas bila mereka dihukum 

seberat-beratnya. Banyak koruptor yang ditangkap dan dipenjara 

tidak membuat korupsi surut, apalagi bila pelaku kejahatan korupsi 

hanya diganjar hukuman ringan.


Lembaga – Lembaga Antikorupsi

Dalam upaya memberantas korupsi, hampir sebagian besar 

dari kita pasti sering mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK). Kinerjanya yang optimal menjadikan KPK sebagai lembaga 

antikorupsi yang paling diandalkan publik, hal itu terlihat dari banyak 

survei. 

Sayangnya, pada akhir periode pertama pemerintahan Jokowi, 

dalam waktu sangat singkat KPK sebagai lembaga yang paling 

kredibel dalam memberantas korupsi dilemahkan. Pertama, dengan 

ditetapkannya orang-orang yang diragukan integritasnya untuk 

memimpin KPK. Kedua, dengan melakukan revisi UU KPK yang 

bertujuan untuk melemahkan KPK. Persoalan ini akan kita bahas 

lebih lanjut saat  kita nanti membahas tentang KPK.

KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dan 

tugas memberantas korupsi. KPK justru dibentuk kemudian, sebab  

lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap 

belum maksimal memberantas korupsi. Harapannya, kerja KPK juga 

akan memicu perbaikan kelembagaan, termasuk pemberantasan 

korupsi yang dilakukan oleh, Kepolisian dan Kejaksaan.

Seiring dengan dengan jatuhnya Orde Baru, bukan hanya KPK 

yang lahir, namun juga beberapa kuasi negara lain. Dalam kaitan 

dengan memberantas korupsi tidak hanya terbatas hanya pada 

lembaga negara yang memiliki kewenangan seperti KPK, Kepolisain, 

Kejaksaan. Ada juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 

yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara 

korupsi.

Selain lembaga-lembaga ini , ada beberapa lembaga negara 

lain yang kerja-kerjanya beririsan dengan upaya pemberantasan 

korupsi. Mereka yaitu  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi 

Informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 

dan Ombudsman RI. 

Di luar lembaga-lembaga negara, terdapat juga organisasi 

warga  sipil, biasa disebut NGO atau LSM, yang kerja-kerjanya 

berfokus pada upaya pemberantasan korupsi. Misalnya negara kita  


Corruption Watch (ICW), Transparency International negara kita  (TII), 

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM).Selain itu ada juga LSM lain 

yang memiliki konsen dalam melakukan advokasi dan isu korupsi 

yakni Aliansi warga  (AMAN). 

Komisi Pemberantasan Korupsi 

KPK berdiri pada tahun 2003 melalu UU No 30 tahun 2002 

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu 

tugas khususnya yakni untuk memberantas korupsi. KPK dibentuk 

sebab  lembaga penegak hukum yang ada sebelumnya dianggap 

tidak bekerja secara optimal dalam memberantas korupsi. Selain itu, 

banyak juga kasus korupsi yang dilakukan individu dalam lembaga 

penegak hukum yang ada.

Selain itu, persoalan korupsi memiliki dampak yang besar 

berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Terlebih praktik korupsi 

di negara kita  hampir terjadi di semua sector kehidupan. Oleh sebab  

itu, korupsi lalu dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga 

diperlukan cara-cara luar biasa untuk menanganinya. Itulah salah 

satu alasan kenapa KPK dibentuk.

KPK lahir dipelopori pergerakan mahasiswa pada 1998. Gerakan 

itu berhasil menumbangkan rezim orde baru yang dipimpin 

Presiden Soeharto yang korup dan otoriter. Setelah Soeharto berhasil 

dilengserkan pada 21 Mei 1998. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

kemudian mengeluarkan ketetapan tentang Penyelenggara Negara 

yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tiga tahun 

kemudian MPR mengeluarkan ketetapan yang mengamanatkan 

pembentukan KPK dan beberapa  perangkat negara lainnya untuk 

memerangi korupsi. KPK kemudian dibentuk berdasar  Undang 

Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi.

Apa tugas KPK? Tugas utama KPK yaitu , pertama, melakukan 

koordinasi dan supervisi, atau pengawasan, terhadap instansi-instansi 

negara yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana 

korupsi. Kedua, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan 

terhadap tindak pidana korupsi. Ketiga, melakukan pencegahan 

tindak pidana korupsi sekaligus melakukan monitoring terhadap 

penyelenggaraan pemerintahan negara. Tugas-tugas itu, ditambah 

kewenanganannya sebagai koordinator dan pengawas terhadap 

lembaga-lembaga negara lain yang bertugas memberantas korupsi, 

membuat KPK menjadi lembaga terdepan dalam pemberantasan 

korupsi.

KPK bersifat independen dan bertanggungjawab langsung 

kepada publik, bukan kepada DPR atau Presiden. Dalam 

melaksanakan tugasnya, KPK tidak bisa diintervensi lembaga 

manapun. KPK fokus menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap 

yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. 

Meskipun demikian KPK juga diberi kewenangan untuk menangani 

kasus-kasus yang melibatkan aparat yang mendapatkan perhatian 

dan meresahkan warga .

Keberhasilan KPK membongkar korupsi kelas kakap atau 

megakorupsi tidak lepas dari kewenangan untuk melakukan 

penyadapan, memerintahkan pencegahan terhadap seseorang ke 

luar negeri, serta memerintahkan pemblokiran rekening tersangka 

atau pihak lain yang terkait dengan kasus korupsi, dan lain-lainnya. 

Penyadapan merupakan senjata ampuh yang dimiliki KPK untuk 

membongkar dan melakukan operasi tangkap tangan mereka yang 

diduga melakukan kejahatan korupsi. Keampuhan KPK lainnya, KPK 

juga tidak perlu meminta izin khusus dari Presiden untuk memeriksa 

pejabat-pejabat tinggi negara.

Kerja-kerja KPK ampuh membuat koruptor ketakutan. 

Imbasnya, KPK sering mendapat serangan dari berbagai pihak. 

Kriminalisasi terhadap pimpinan, serangan terhadap penyidik, upaya 

penggembosan dari dalam lembaga, dan berbagai upaya pelemahan 

melalui regulasi.

Kewenangan KPK pasca Revisi UU KPK 

Namun segala kehebatan KPK kini tidak berlaku lagi, upaya 

pelemahan kian masif terutama setelah regulasi yang selama ini 

ditolak publik sudah disahkan. DPR dan pemerintah telah bersepakat 

untuk melakukan revisi UU KPK No 30 tahun 2002. Bahkan parahnya 

hal ini  terjadi dalam waktu yang relatif singkat.

beberapa  kewenangan yang dahulu menjadi andalan KPK kini 

tinggal kenangan. Misalnya seperti OTT, penyadapan, kini hal ini  

harus dilakukan atas izin dari dewan pengawas yang nantinya akan 

dibentuk. Selain itu KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, 

melainkan cabang dari kekuasaan eksekutif yang selanjutnya kini 

para pegawai KPK menjadi PNS.

Bahkan jika sebelumnya KPK dituntut harus hati-hati dalam 

bekerja, kini melalui revisi, ada kewenangan yang ditambahkan yang 

mengeluarkan SP3. Dan batas waktu dalam menangani perkara kini 

maksimal hanya 2 tahun. 

beberapa  pasal dalam UU KPK yang baru saja direvisi jelas 

memotong kewenangan yang selama ini menjadi andalan KPK. Bisa 

dikatakan kalau jika UU ini berlaku, maka akan lebih banyak aktivitas 

pencegahan ketimbang penindakan. Dan kerja KPK bisa lebih lambat 

dari pada sebelumnya. 

Kepolisian dan Kejaksaan

Tugas memberantas korupsi bukan hanya dimiliki oleh KPK. Ada 

Kepolisian RI dan Kejaksaan RI yang punya tugas serupa. Berbeda 

dengan KPK yang baru berusia belasan tahun, institusi kepolisian 

dan kejaksaan sudah ada sejak negara kita  merdeka pada 17 Agustus 

1945.

Kepolisian berwenang untuk menangani perkara korupsi. 

Kepolisian bertugas dan memiliki kewenangan untuk melakukan 

penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan itu termasuk melakukan 

penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta 

menetapkan seseorang sebagai tersangka. namun  Kepolisian tidak 

memiliki kewenangan penuntutan. Hasil penyidikan yang dilakukan 

kepolisian diteruskan kepada kejaksaan. 

Kejaksaan yaitu  lembaga penegak hukum yang tugas utamanya 

melaksanakan penuntutan. Lembaga ini dapat menentukan apakah 

suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Dalam 

menangani perkara korupsi, kejaksaan juga diberi kewenangan 

untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimiliki oleh kepolisian.

Jadi kepolisian, kejaksaan, dan KPK sama-sama punya peran 

penting dalam upaya memberantas korupsi. Bedanya, kewenangan 

kepolisian terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. sedang  

kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan 

penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus. Untuk 

menghindarkan tumpang tindih di antara ketiganya, KPK diberi 

kewenangan melakukan koordinasi. Dengan demikian mestinya 

ketiga lembaga ini bersinergi, bekerja bersama-sama menyatukan 

kekuatan dalam memberantas korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 

Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung 

(MA)

negara kita  memiliki pengadilan khusus untuk menangani 

kasus-kasus korupsi, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau 

disingkat menjadi Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tipikor merupakan 

pengadilan khusus yang dibentuk untuk memeriksa, mengadili, 

dan memutus perkara korupsi. Dengan adanya pengadilan Tipikor, 

semua kasus korupsi ditangani olehnya. Pengadilan Tipikor juga 

diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus 

perkara tindak pidana pencucian uang yang ada kaitannya dengan 

kejahatan korupsi. Saat ini, Pengadilan Tipikor telah dibentuk di 

semua pengadilan negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Dalam penanganan perkara korupsi, kita juga mengenal 

Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi 

menjadi pengadilan tingkat banding atas putusan yang dikeluarkan 

oleh Pengadilan Tipikor. Upaya ini dilakukan jika  ada pihak yang 

merasa tidak puas terhadap putusan dari Pengadilan Tipikor. jika  

masih ada pihak yang tidak puas terhadap putusan dari Pengadilan 

Tinggi, maka pihak ini  dapat mengajukan kasasi kepada 

Mahkamah Agung.

Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan 

Mahkamah Agung terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc atau 

hakim khusus. Hakim karir yang diangkat menjadi hakim Tipikor 

ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Selama menjadi hakim tipikor 

mereka hanya berurusan dengan perkara korupsi dan dibebaskan 

dari tugas menangani perkara-pekara lainnya. Hakim ad hoc juga 

bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua 

Mahkamah Agung. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 

(PPATK)

Tindak kejahatan seperti pencurian, korupsi, peredaran narkoba, 

dan terorisme selalu melibatkan uang. Penjahat yang pintar 

tidak akan langsung menghamburkan uangnya begitu berhasil 

melakukan kejahatan. Pencuri yang pintar akan menyembunyikan, 

mengalihkan, dan memakai  uangnya secara bertahap supaya 

orang lain tidak curiga.

Tindakan menyembunyikan dan menyamarkan uang atau harta 

benda hasil kejahatan melalui transaksi keuangan merupakan 

pencucian uang atau money laundering. Tujuannya tidak lain supaya 

uang atau harta ini  seolah-olah berasal dari kegiatan legal, 

tidak bertentangan dengan hukum. Pencucian uang itu sendiri 

merupakan kejahatan atau tindakan pidana. Jadi, seorang koruptor 

yang menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsinya 

melalui transaksi keuangan dapat dikenai dua pidana sekaligus, 

yakni pidana korupsi dan pidana pencucian uang. 

Untuk mencegah dan memerangi pencucian uang dibentuk 

lembaga yang bernama PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisa 

Transaksi Keuangan. PPATK dibentuk pada April 2002 yang berfungsi 

sebagai lembaga intelijen dalam transaksi keuangan. PPATK dibentuk 

untuk mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan tindak 

pidana pencucian uang. PPATK merupakan lembaga independen 

yang bebas dari campur tangan pihak manapun.

berdasar  analisis PPATK, korupsi merupakan asal-usul tindak 

pidana pencucian uang yang berada di peringkat teratas.

Lembaga Negara Pemberantas Korupsi Lainnya

Selain lembaga-lembaga ini , ada beberapa  lembaga 

negara lain yang erat kaitannya dengan upaya pencegahan dan 

pemberantasan korupsi. Sebut saja Badan Pemeriksa Keuangan 

(BPK), OMBUDSMAN, dan Komisi Informasi Publik.

No Nama Lembaga Kewenangan/ Fungsi

Kaitan dengan 

Pemberantasan Korupsi

1

Badan 

Pemeriksa 

Keuangan 

(BPK)

Memeriksa 

pengelolaan dan 

pertanggungjawahan 

keuangan yang 

dilakukan pemerintah 

pusat dan daerah, badan 

usaha maupun lembaga-

lembaga negara lainnya

Hasil pemeriksaan BPK 

ini bisa menjadi awal 

pelacakan, bahkan 

juga dapat menjadi 

satu bukti, adanya 

tindak pidana korupsi

2

Komisi 

Informasi (KI)

Menjamin terpenuhinya 

hak warga  atas 

informasi, yang harus 

disediakan oleh lembaga 

publik, yang dapat 

dilakukan dengan uji 

informasi di Komisi 

Informasi

Komisi Informasi 

memiliki peran penting 

dalam pemberantasan 

korupsi melalui 

kewenangannya 

untuk menjamin 

keterbukaan informasi 

publik, sehingga 

 100

dapat mendorong 

partisipasi aktif publik, 

dalam melakukan 

pengawasan dan 

membongkar praktik 

korupsi

3

Ombudsman 

Republik 

negara kita  

(ORI)

Ombudsman memiliki 

fungsi pengawasan 

penyelenggaraan 

layanan publik yang 

diselenggarakan baik 

oleh pemerintah daerah, 

pusat sampai badan 

usaha milik negara

Ombudsman tentu 

juga bisa dijadikan 

salah satu cara 

bagi warga  

melaporkan 

jika ada dugaan 

penyimpangan atau 

maladministrasi pada 

pelayanan publik

Organisasi warga  Sipil dalam 

Pemberantasan Korupsi

Selain lembaga-lembaga yang dibentuk negara, ada juga 

beberapa  organisasi warga  sipil yang dibentuk untuk 

memerangi korupsi. Di antaranya negara kita  Corruption Watch (ICW), 

Transparency International, Pukat UGM, Yayasan Lembaga Bantuan 

Hukum negara kita , serta Aliansi warga  Adat Nusantara (AMAN).


Meskipun sudah cukup banyak lembaga yang ada untuk 

memerangi korupsi akan namun  pemberantasan korupsi tidak akan 

bisa dilakukan tanpa keikutsertaan warga , keikutsertaan 

kita semua. Perang melawan korupsi harus kita lakukan bersama-

sama, termasuk ikut menjaga KPK, terutama saat  lembaga itu 

mendapatkan serangan balik dan akan dilemahkan.

Penutup

Bersama-sama kita telah mencoba mengenal lembaga-lembaga 

negara yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Ada lembaga-

lembaga yang dibentuk pasca reformasi, seperti KPK, PPATK, 

dan Komisi Informasi. Akan namun  ada juga lembaga-lembaga 

yang dibentuk sebelum reformasi, seperti kepolisian, kejaksaan, 

Ombudsman, dan BPK. 

KPK merupakan lembaga yang sangat penting dalam 

pemberantasan korupsi sebab  selain ia memiliki kewenangan untuk 

melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi. 

KPK sangat ampuh sebab  independensinya, bisa memeriksa pejabat 

tinggi negara tanpa izin presiden, bisa melakukan penyadapan, 

ataupun melakukan operasi penangkapan. Akan namun  sebab  

keampuhannya itu kini tinggal kenangan sebab  kewenangannya 

telah dihapuskan melalui revisi UU. 


Harapan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk 

menyelamatkan KPK sudah pupus. Satu-satunya upaya yang masih 

ditempuh yaitu  judicial review melalui Mahkamah Konstitusi 

yang belum bisa dipastikan keberhasilannya. Bisa dipastikan 

implikasi pelemahan KPK yaitu  menurunnya upaya penegakan 

hukum kasus-kasus korupsi yang pada gilirannya akan kembali 

menumbuhsuburkan korupsi yang pernah membuat negara kita  

hampir terpuruk sebagai negara gagal. KPK dan penegakan hukum 

dalam rangka pemberantasan korupsi hanya akan bila menguat 

jika  ada desakan yang sangat massif dari warga . Ini menjadi 

pekerjaan rumah yang harus dijawab sendiri oleh warga .

Lampiran:

Pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK yang telah disahkan 

melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua 

atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

Cara-cara Melawan Korupsi

Membongkar praktik korupsi bukan hanya tugas KPK atau tugas 

aparat penegak hukum lainnya. Sebab mereka memiliki keterbatasan 

sumber daya baik personil maupun anggaran, dibanding area yang 

harus diawasi.  

Di samping itu warga  merupakan penerima manfaat 

utama dari pelaksanaan kebijakan, program pemerintah, sehingga 

warga  sejatinya berhak dan berkewajiban memastikan  setiap 

tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dapat berjalan 

partisipatif, dan hasilnya pun berkualitas tanpa ada penyimpangan.   

Partisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahaan 

merupakan hak konstitutional setiap warga negara termasuk 

warga  adat. Ada dua aturan hukum yang menjamin warga 

negara untuk berpartisipasi. Agar tidak ragu terlibat dalam 

pengawasan pemerintah, maka kita sebagai warga  adat perlu 

memahami terlebih dahulu apa saja peraturan perundangan yang 

menjamin pertisipasi ini .

Salah satu aturan baru yang memberi  jaminan hak partisipasi 

yaitu  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang 

Partisipasi warga  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan 

Daerah. Secara garis besar PP ini memberi  ruang bagi warga  

untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan penganggaran, 

pengelolaan aset dan sumber daya alam termasuk dalam 

penyelenggaraan pelayanan publik di daerahnya masing-masing.

Kemudian terkait dengan keterlibatan dalam pemberantasan 

korupsi diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2018 sebagai pengganti 

PP yang dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2000 tentang tata 

cara pelaksanaan peran serta warga  dalam pencegahan dan 

pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini memberi  jaminan 

perlindungan hukum bagi warga  dalam mencari, memperoleh, 

dan memberi  informasi adanya dugaan telah terjadi tindak 

pidana korupsi.

PP ini  juga mengatur penghargaan bagi warga  

yang aktif dan konsisten terlibat dalam kegiatan pencegahan dan 

pemberantasan korupsi. Penghargaan ini  berupa piagam dan 

premi (uang) sebesar 2% (dua per mill) dari nilai suap maupun dari 

nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke negara.

Partisipasi warga  adat sangat penting sebab  banyak 

kasus korupsi yang bersinggungan langsung dengan kehidupan 

warga  adat. Misalnya saja suap dalam proses perizinan alih 

fungsi hutan dan eksplorasi tambang yang tanpa memiliki analisa 

dampak lingkungan (amdal).

Praktik curang yang dilakukan perusahaan dalam memperoleh 

izin umumnya akan diikuti dengan tindakan semena-mena, 

misalnya merampas tanah adat, membakar hutan, bahkan 

mengusir warga  adat dari tempat mereka selama ini menetap. 

Kesewenang-wenangan itu menimbulkan kerusakan ekosistem 

alam,  dan semua yang ada didalamnya, baik hewan, tumbuhan 

maupun warga  akan kehilangan akses dan sumber makanan 

dan pencaharian. Kemudian kehidupan sosial warga  adat dalam 

jangka panjang terganggu apalagi tanah adat kemudian terampas 

oleh perusahaan penerima hak izin usaha.

Meskipun upaya penegakan hukum atas kasus-kasus 

telah dilakukan namun sebagian besar terbatas pada unsur 

penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara saja. Sementara 

kerugian sosial dan kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung 

warga  adat tidak diperhitungkan. Ganti rugi tidak pernah 

dirasakan warga  adat termasuk dari hasil kerugian negara yang 

telah disetor kepada negara.  

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melawan kejahatan diatas, 

namun syaratnya harus dilakukan bersama-sama, sistematis, dan 

strategis agar tidak menjadi bumerang, menyerang balik kita yang 

mencoba melakukan upaya pemberantasan korupsi, seperti terjerat 

hukum akibat dilaporkan pencemaran nama baik, pengrusakan 

fasilitas negara atau fasilitas perusahaan maupun penyebaran berita 

bohong (hoax).

Secara umum, melawan korupsi bisa dilakukan dengan dua cara. 

Pertama, dengan melakukan kegiatan untuk mencegah terjadinya 

korupsi. Kedua, dengan membongkar atau melaporkan kasus 

korupsi. 

Mencegah Korupsi

Keterlibatan warga  dalam kegiatan pencegahan korupsi 

merupakan bagian penting dalam usaha memerangi korupsi. 

Tujuannya mempersempit celah penyimpangan oleh mereka yang 

memiliki kewenangan. Sekaligus memastikan agar kebijakan, 

program, dan anggaran pemerintah digunakan secara maksimal 

untuk menjawab kepentingan dan kebutuhan warga .

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam 

rangka mencegah korupsi:

a.  Berorganisasi

Melawan korupsi memang harus dimulai dari diri sendiri. Tapi 

agar sosialisasi antikorupi maupun upaya melawan korupsi lebih 

mudah, langkah awalnya dimulai dengan berorganisasi. Selain 

gaungnya jauh lebih besar, juga tidak akan mudah dipatahkan. 

Sebab dalam beberapa pelaporan kasus korupsi, pelapor bisa dengan 

mudah ditundukan dengan cara diintimidasi seperti ancaman atau 

laporan balik.  Selain itu, dengan berorganisasi, posisi tawar saat  

terlibat dalam penyusunan kebijakan/anggaran atau melakukan 

pemantauan akan jauh lebih kuat. 

Berorganisasi bisa dilakukan dengan membuat organisasi baru 

dengan mengajak mereka yang memiliki tujuan yang sama. Di 

beberapa tempat, warga  bisa membentuk posko komunitas 

warga   adat. Posko ini digunakan sebagai sarana berbagi 

informasi, memperkuat kapasitas generasi muda, dan advokasi 

bersama. Cara dapat dilakukan dengan memanfatkan kelembagaan 

adat yang sudah ada, kemudian dibangun berbagai rencana kegiatan 

yang terkait antikorupsi sesuai nilai-nilai warga  adat setempat.

b.  Berjejaring

Ada tiga keuntungan utama berjaringan. Pertama, bisa 

mempermudah mendapat data dan informasi. Kedua, bisa saling 

membantu saat  ada intimidasi, serangan, atau laporan balik dari 

pelaku korupsi. Ketiga, memperkuat kampanye antikorupsi termasuk 

proses advokasi atau pendampingan hukum di pengadilan.  

warga  Adat dan AMAN sebagai organisasi yang mewadahi 

warga  adat di nusantara dapat menggerakan aktivisnya, baik 

di pusat, daerah, maupun yang bergerak di dalam komunitas dapat 

bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan 

korupsi.  Gerakan ini akan semakin efektif jika  bekerjasama 

dengan organisasi lain seperti organisasi wartawan, LBH, Walhi, dan 

organsasi-organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam gerakan 

antikorupsi seperti ICW dan TI negara kita , serta perguruan tinggi. 

 Korupsi yang berdampak pada kehidupan warga  adat, 

seperti korupsi perizinan dalam pengelolaan sumber daya alam, 

merupakan korupsi kelas kakap yang melibatkan pengusaha besar, 

politisi, dan pejabat pemerintah yang memiliki kedudukan penting. 


Korupsi yang terjadi juga saling beririsan dengan kasus-kasus 

pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum lainnya. 

sebab  perlawanan terhadap korupsi yang menimpa warga  

adat tidak bisa dipisahkan dengan perjuangan penegakan ham 

dan pelestarian lingkungan hidup dan harus berkolaborasi dengan 

organisasi-organisasi di dalam dan luar negeri yang bergerak dalam 

bidang ini.

c. Terlibat penyusunan kebijakan dan anggaran publik

Begitu mudahnya anggota DPR/DPRD, pejabat daerah atau 

kementerian, dan birokrasi menyelewengkan kebijakan dan 

anggaran negara, sebab  yang terlibat dalam pembuatan kebijakan 

dan anggaran hanya mereka. sedang  rakyat yang mestinya 

menjadi penerima manfaat utama hanya menjadi penonton. Padahal 

berbagai aturan memberi jaminan kepada warga  untuk terlibat 

dalam menyusun kebijakan dan anggaran bersama pemerintah. 

Masalahnya, sebagian besar warga  tidak memiliki kemauan 

sekaligus kemampuan untuk berpartisipasi. Pada sisi lain, pemerintah 

pun cenderung tidak terbuka. Akibatnya, kebijakan dan alokasi 

anggaran lebih banyak menjawab kepetingan mereka yang terlibat 

dalam proses penyusunan seperti anggota DPR/DPRD, pejabat, dan 

birokrasi. 

Beberapa kegiatan yang penting diikuti oleh warga  adat 

yaitu  terlibat dalam penyusunan  APBD di kabupaten. Keterlibatan 

warga  adat tidak hanya akan mempersempit ruang korupsi, 

tapi juga memastikan agar masalah dan kebutuhan warga  adat 

bisa terjawab dalam kebijakan dan anggaran pemerintah. 

d.  Melakukan Pengawasan

Cara lain mencegah korupsi yaitu  mengawasi implementasi 

kebijakan dan anggaran oleh pemerintah. Jumlah program 

pemerintah pusat, provinsi dan daerah bisa mencapai ribuan. sebab  

itu, penting bagi warga  untuk menentukan fokus sektor atau 

kegiatan yang akan diawasi.

Banyak faktor yang bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan 

menentukan sektor yang akan diawasi. Pertama, jumlah anggaran. 

Semakin besar anggaran program/kegiatan, semakin besar peluang 

korupsi sehingga semakin mendesak untuk diawasi. Kedua, 

berhubungan langsung dengan kepentingan warga  adat 

seperti mengawasi cakupan wilayah adat, termasuk di dalamnya 

hutan adat.

Cara yang bisa dilakukan yaitu  melakukan patroli secara 

bergantian terhadap lahan atau hutan adat. Lahan dan hutan adat 

yang luas berpotensi untuk dijarah oleh orang-orang/perusahaan 

yang tidak bertanggungjawab sehingga penting mengawasi secara 

periodik.

e. Melakukan Kampanye Anti Korupsi

Masih maraknya korupsi di negara kita  membuat warga  

cenderung toleran dan menggapnya bukan sebagai persoalan. 

sebab  itu, kampanye atau sosialisasi antikorupsi diperlukan 

untuk mengingatkan mengenai dampak buruk korupsi sehingga 

warga  adat ikut terlibat memeranginya.  

Kampanye antikorupsi bisa dilakukan dengan banyak cara. 

Misalnya  parade perayaan tadisional warga  adat yang 

mengusung nilai antikorupsi. Pertemua-pertemuan warga  

adat bisa dimanfatkan untuk mengingatkan kembali nilai-nilai luhur 

adat yang berhubungan dengan antikorupsi.  

Membongkar Praktik Korupsi

Ada beberapa langkah yang bisa dipakai warga  untuk 

membongkar dan melaporkan temuan korupsi, yaitu:

1. Mengumpulkan bahan

Banyak cara untuk mengumpulkan bahan laporan korupsi. 

Pertama, umumnya korupsi akan selalu meninggalkan jejak. Indikasi 

korupsi dapat terlihat dari alih fungsi lahan untuk perkebunan 

tanaman industri seperti sawit atau untuk tambang. Maka yang bisa 

dilakukan misalnya yaitu  dengan menelusuri sejarah penguasaan 

warga  adat atas lahan yang dialihfungsikan atau mencari 

informasi atas kelayakan amdal.

Kedua, mengumpulkan dokumen, data, dan keterangan terkait 

dengan proyek yang diduga bermasalah. Adanya Undang-undang 

Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  dan Undang-undang 

pelayanan publik memudahkan warga  untuk mendapat data 

atau dokumen di institusi pemerintah.

Ketiga, melakukan investigasi. Korupsi pasti akan disembunyikan 

oleh para pelakunya. Investigasi merupakan cara untuk 

membongkarnya. Ada beberapa tahapan untuk melakukan 

investigasi. Dimulai dari menemukan indikasi masalah di suatu 

proyek atau kegiatan, mengumpulkan dokumen terkait proyek 

seperti anggaran dan kontrak, menentukan orang atau pihak yang 

bisa dimintai keterangan, dan mencari informan atau saksi.

2. Menyusun laporan 

Hasil temuan monitoring, penelusuran, dan investigasi harus 

diklasifikasi dan ditulis. Biasanya setiap laporan warga  akan 

dicek oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah kasus 

yang dilaporkan merupakan kasus korupsi atau bukan. sebab  itu, 

dalam penyusunan laporan mesti jelas gambaran umum kasus 

dengan membuat kronologis, siapa yang menjadi pelaku, modus 

yang digunakan, pasal dan ayat dalam undang-undang yang 

dilanggar, dan jumlah kerugian negara. Selain itu, bukti-bukti yang 

diperoleh harus dilampirkan untuk memperkuat laporan. 

3.  Melaporkan temuan

Hasil temuan bisa dilaporkan ke tiga institusi yaitu, KPK, 

kepolisian, dan kejaksaan. Cara melaporkan bisa dibuat terbuka atau 

bisa tertutup. jika  butuh tekanan dari publik, pelaporan perlu 

dipublikasikan secara terbuka dengan mengundang media massa 

bisa dijadikan sebagai pilihan. Tapi sebaliknya, jika  kasus sangat 

sensitif dan bisa membahayakan pelapor jika terekspos, laporan 

dibuat tertutup. Untuk mempermudah pemantauan, saat  melapor 

harus meminta bukti telah memberi  laporan.

4. Sosialisasi ke Media Massa

Agar publik turut mendesak KPK secepatnya menangani laporan, 

kita dapat membuka laporan hasil temuan dan pelaporan kepada 

publik melalui wartawan. Caranya dengan konferensi pers paska-

pelaporan dan dibuat diskusi serial terkait korupsi alih fungsi lahan 

atau pertambangan.

5. Memantau perkembangan penanganan laporan

Biasanya laporan yang diberikan ke aparat penegak hukum tidak 

langsung ditindaklanjuti. Alasannya banyak, mulai dari kekurangan 

sumber daya manusia untuk menangani, laporan yang tengah 

ditangani banyak, hingga alasan-alasan teknis lainnya. Pengalaman 

ICW, ada beberapa laporan yang tindaklanjutnya lebih dari satu 

tahun.

Agar laporan dijadikan prioritas, warga  harus terus 

memantau sejauh mana laporan ditangani.  Caranya dengan secara 

rutin mendatangi dan menanyakan perkembangan pelaporan. Bisa 

pula dengan terus menaikan isu terkait kasus yang telah dilaporkan 

sehingga menjadi perhatian publik.

6. Aksi Massa

Aksi massa atau demonstrasi bisa dijadikan alternatif untuk 

menekan pemerintah atau perusahaan yang melakukan 

pelanggaran. Aksi massa tetap harus dilakukan secara konstruktif 

tanpa kekerasan atau merusak  fasilitas umum. Ini penting dilakukan 

untuk mendapat dukungan (simpati) dari warga  yang lebih 

luas baik nasional maupun internasional.

 Film dokumenter “My School My Life” yang bisa diakses melalui 

https://www.youtube.com/watch?v=6u4guDaFjX8 memberi  

gambaran yang konkret bagaimana membongkar kasus korupsi. 

Ternyata, anak-anak SMA sekalipun bisa membongkar kasus korupsi. 

Melawan korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja dan bisa dimulai dari 

korupsi yang ada di sekitar kita. 

Apa yang bisa kita pelajari dari pengalaman anak-anak SMA 

dalam membongkar kasus korupsi ini ? Ada banyak hal. Hal 

yang terpenting, melawan korupsi sebaiknya dilakukan secara 

bersama-sama, bukan sendiri-sendiri, dan perlu pengorganisasian 

yang baik. Di sini letak pentingnya kepemimpinan. 

Dari video ini  kita ingat siapa nama tokoh-tokohnya. Ada 

Rio, ada Dermawan Bakri, dan beberapa pengurus OSIS SMA Negeri 

3. Tokoh utamanya Dermawan. Ia pemimpin dalam aksi ini . Bila 

kita simak Dermawan, apa karakteristik yang menonjol dari tokoh 

ini?

Ada banyak lagi yang bisa kita sebut, namun  yang jelas Dermawan 

mampu meyakinkan dan mengorganisir kawan-kawannya untuk 

bergerak melawan korupsi di sekolahnya.

Tahap-tahap apa saja yang dilakukan Dermawan dalam 

membongkar korupsi? Begitu tercium ada korupsi langsung 

demonstrasi? Tentu saja tidak. 

Ada beberapa tahap yang dilakukan.

1. Membentuk Tim

Setelah mencium ada indikasi korupsi, anak-anak OSIS itu 

mementuk tim. Semua diajak masuk dalam tim? Tentu saja tidak. Ia 

memilih anak-anak yang bisa dipercaya sebab  proses membongkar 

korupsi mesti dilakukan diam-diam. Ada beberapa tim yang dibentuk, 

antara lain tim informan, tim pengumpulan bukti, tim publikasi dan 

media massa. Masing-masing tim punya tugas sendiri-sendiri.

2. Investigasi

Investigasi ternyata tidak harus dimulai dengan data-data rahasia. 

Dalam kasus ini , sebagian besar data yang ada justru bukan data 

rahasia namun  ada dalam laporan resmi sekolah. Data ini dipelajari, 

dianalisa, dibandingkan laporan dari tahun ke tahun. Anak=-anak itu 

mengumpulkan data laporan tahunan sekolah selama tiga tahun. 

Data itu juga dilengkapi dengan wawancara, dikonfirmasi.

3. Persiapan aksi

Sebelum hari H aksi digelar, anak-anak ini  melakukan 

beberapa  persiapan. Tentu saja dilakukan diam-diam. Peralatan 

sound system untuk aksi pun sudah dipersiapkan. Persiapan penting 

yang juga dilakukan yaitu  menghubungi media massa.

4. Meledakkan Kasus dan Aksi Demonstrasi

Sesuai istilah anak-anak itu, hasil investigasi kasus korupsi ini  

“diledakkan” dalam aksi demonstrasi di sekolah. Mereka bahkan 

bisa menggelar “pengadilan” di mana orang-orang yang dituduh 

melakukan korupsi dikonfrontasi dengan temuan mereka. Jadi aksi 

demonstrasi, atau membuka kasus pada publik, merupakan puncak 

dari usaha membongkar kasus korupsi dan hanya dilakukan setelah 

kita memperoleh bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan 

indikasi atau dugaan korupsi telah terjadi.

Membongkar kasus korupsi akan selalu berhadapan dengan 

risiko. sebab  itu bukti-bukti harus dikantongi terlebih dahulu. Risiko 

bagaimanapun harus diperhitungkan. Membongkar korupsi yang 

terjadi di desa atau korupsi yang melibatkan kepala daerah, bisa 

sama berbahayanya. Faktor risiko ini harus diperhitungkan masak-

masak sebab  keselamatan merupakan faktor yang penting dalam 

gerakan. Ini pula yang perlu menjadi pertimbangan, apakah kasus 

itu perlu disampaikan terbuka kepada publik dengan menunjukkan 

diri kita sebagai pihak yang membongkar atau melaporkan kasus, 

ataukah mau dilakukan secara diam-diam.  Membangun jaringan 

yang kuat merupakan salah satu upaya mengurangi risko.

warga  Adat Melawan Korupsi

Bagaimana warga  adat melawan korupsi? Ini perlu kita 

diskusikan bersama. Sebagaimana telah kita bahas dalam beberapa 

pertemuan sebelumnya, masyararakat adat berhadapan dengan 

korupsi kelas kakap seperti dalam kasus perampasan tanah atau 

alih fungsi lahan namun  juga berhadapan dengan korupsi yang 

menyangkut kehidupan sehari-hari terkait dengan pelayanan 

publik. Perlawanan terahadap korupsi tidak hanya bisa dilakukan 

dengan demonstrasi atau membongkar kasus korupsi namun  juga 

bisa dilakukan dengan melakukan pemantauan atau pengawasan 

pelayanan publik. 

Dalam kasus-kasus besar seperti perampasan tanah, 

tanpa perlawanan warga  akan menjadi korban. Kita bisa 

membandingkan antara upaya penguasaan lahan oleh swasta 

sebagaimana terjadi dalam Projek Tanah Merah di Boven Digoel 

dan di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kedua-duanya melibatkan 

perusahaan PT Menara Group. Dalam kasus Projek Tanah Marah, 

sebagaimana telah kita diskusikan pada awal perkuliahan ini, 

perampasan tanah tetap saja terjadi meskipun izin pengelolan lahan 

telah berpindah dari tangan dari perusahaan satu ke perusahaan yang 

lain. Dalam perkembangan terakhir, hutan seluas kota Jogjakarta 

telah digunduli. 

 Dalam kasus di Kepulauan Aru, Menara Group berencana 

membuka perkebunan tebu dengan menghabisi hutan alam seluas 

480 ribu hektar atau hampir dua pertiga dari total hutan yang 

ada di kepulauan itu. Ini bermula dengan dikeluarkannya izin oleh 

Bupati Kepulauan Aru saat itu, Teddy Lengko, yang mengeluarkan 

izin lokasi dan pelepasan kawasan hutan seluas 480 hektar untuk 

perusahaan yang semuanya berada di bawah bendera Menara Group. 

Izin itu dikeluarkan pada 2010, setahun sebelum sang bupati berniat 

mencalonkan kembali menjadi bupati untuk periode berikutnya. 

Teddy Lengko ditangkap KPK terkait dengan korupsi APBD namun  

kasus kongkalikong keluarnya izin ilegal itu tidak menjadi kasus 

korupsi ataupun pidana lainnya.

Akan namun  akhirnya pengambilalihan hutan adat untuk 

kepentingan perusahaan itu berhasil digagalkan sebab  warga  

adat Aru bersama-sama bergerak melawan bersama jaringan 

organisasi nonpemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional. 

Aliansi Masyarat Adat Nasional (AMAN) merupakan salah satu 

organisasi terdepan dalam menyuarakan kasus ini. Ribuan orang 

bergerak dalam aksi demonstrasi di ibukota kabupaten. Selain aksi-

aksi di tingkat lokal, di tingkat nasional digelar kampanye nasional 

“Save Aru” yang tidak hanya melibatkan aktivis namun  juga kelompok 

intelektual, media, bahkan artis. 

Meskipun di tingkat lokal terjadi tindakan represif dari aparat 

keamanan, sebab  kekuatan jaringan aksi pengambilalihan tanah 

dan hutan adat di Kepulauan Aru berhasil digagalkan. 

sebab  perlawanan, warga  adat Dayak Iban di Dusun 

Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat juga berhasil 

mempertahankan hutan adat seluas hampir 10 ribu hektar dari 

ancaman korporasi. Komunitas ini bahkan berhasil mendapatkan 

Equator Award dari badan dunia UNDP yang diberikan di New York, 

Amerika Serikat. 

Pekerjaan kita semua bagaimana kasus perampasan lahan, 

pemberian izin ilegal yang  terdapat indigasi korupsi penyalahgunaan 

wewenang atau suap bisa dibongkar dan para pelakunya diseret 

dalam pengadilan tindak pidana korupsi.  warga  adat sebagai 

korban korupsi bisa bersama-sama komponen warga  lainnya 

bergerak melawan korupsi. Di Guatemala, ratusan warga warga  

adat, mengadakan long march dengan berjalan kaki sepanjang 200 

kilometer. Aksi yang dilakukan menjelang pemilihan umum 16 Juni 

2019 itu dilakukan untuk memprotes korupsi yang sistematik terjadi 

di negara itu. Mereka menolak elite politik yang sedang berkuasa dan 

“pakta korupsi” yang dibuat antara eksekutif, legislatif, dan eksekutif 

untuk melindungi para politisi dan pengusaha yang sangat berkuasa.

Salah satu tokoh adat dalam aksi ini , Fidelia Ramirez 

mengatakan, “Kami berdemonstrasi untuk keadilan dan untuk 

mempertahankan hak-hak kami.  Perjuangan korupsi dan perjuangan 

hak-hak warga  adat memang tidak bisa dipisahkan satu sama 

lain.