Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi W 1

 




negara kita  Corruption Watch (ICW) bekerjasama dengan Aliansi 

warga  Adat (AMAN) telah menyusun modul pembelajaran 

anti korupsi yang dikhususkan bagi warga  adat di negara kita . 

Kolaborasi ini telah dimulai sejak dalam menyusun konsep utama 

materi pembelajaran, penulisan modul, hingga pengambilan video 

pembelajaran dengan harapan materi ini bisa diakses secara online 

melalui Akademi Antikorupsi, sebuah platform e-learning yang 

dikembangkan ICW untuk memfasilitasi pembelajaran anti korupsi 

bagi warga  luas.

Dalam strategi pembelajaran orang dewasa, baik yang dilakukan 

secara tatap muka maupun online, konteks selalu penting untuk 

diperhatikan. Tujuannya supaya proses pembelajaran lebih mudah 

diikuti, dan peserta dapat melihat keterhubungan antara masalah 

yang dipelajari dalam modul-modul ini, dengan realitas sosial 

yang sehari-hari juga dialami dan dirasakan oleh peserta. Dengan 

mempertimbangkan hal itu, tim perumus materi pembelajaran 

AMAN telah menyajikan berbagai macam studi kasus yang relevan 

dipelajari oleh warga  adat.

Sementara itu, tim ICW merumuskan materi pengetahuan dasar 

mengenai antikorupsi yang disesuaikan dengan konteks warga  

adat, sehingga perlu usaha untuk mengaitkan peraturan perundang-

t v

undangan mengenai pemberantasan korupsi dengan masalah-

masalah struktural yang dihadapi oleh warga  adat. Seperti 

misalnya pencaplokan lahan, penggusuran sewenang-wenang, 

hingga eksploitasi sumber daya oleh pelaku usaha di wilayah yang 

didiami oleh warga  adat dapat dilihat dalam perspektif korupsi.

Harapannya, materi pembelajaran ini dapat menjadi salah satu 

sumber pengetahuan bagi warga  adat untuk memperkuat 

posisi tawar mereka saat  berhadapan dengan praktek 

kesewenang-wenangan pejabat negara, aparat penegak hukum, 

ataupun korporasi, dan memiliki cara baru atau alternatif lain untuk 

menghadapi masalah ini .

Kolaborasi ICW dan AMAN juga merupakan sebuah usaha 

untuk memperkuat jejaring warga  sipil di berbagai sektor 

dan isu, sekaligus meningkatkan kerjasama warga  sipil dalam 

memperjuangkan keadilan sosial. 

Korupsi dan Perampasan Hak-hak 

warga  Adat

Bagi warga  adat, wilayah adat (tanah, air dan sumber daya 

alam lainnya)  merupakan sesuatu yang sakral. Wilayah adat melekat 

sebagai bagian tidak terpisahkan dari identitas kultural mereka. 

Wilayah adat merupakan ruang hidup mereka sebab  dari tanah, 

hutan, air, dan sumberdaya alam lain di atasnya, warga mencukupi 

kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di atas fondasi wilayah itu hukum 

adat dihormati, kelembagaan adat berjalan secara turun-temurun, 

dan kepercayaan asli dipegang teguh. sebab  itu saat  tanah mereka 

dirampas, bukan saja ruang hidup mereka yang hilang namun  juga 

identitas kultural mereka juga dihancurkan.

Jauh sebelumnya terbentuknya negara kita  sebagai negara 

bangsa, Keberadaan warga  adat sudah ada sejak ratusan 

tahun dan mendiami wilayah-wilayah di kepulauan nusantara. Di 

 negara kita 

awal-awal pembentukan NKRI, entitas warga  adat menjadi 

diskursus penting dalam perumusan konstitusi. Saat ini, keberadaan 

warga  adat telah diakui di dalam hirarki perundang-undangan 

tertinggi kita, yakni UUD 1945. Kenyataannya, sampai hari ini hak-hak 

mendasar warga  adat terus dikorupsi. Alih-alih memberi  

pengakuan dan perlindungan, negara justru berselingkuh dengan 

kekuatan modal merampas wilayah warga  adat. Kondisi 

warga  adat saat ini ibarat “Tikus yang mati di lumbung padi”, 

miskin di atas wilayah yang kaya sumber daya alam, mengalami 

kriminalisasi, stigma dan makin terpinggirkan akibat hadirnya 

kekuatan modal yang tidak menghormati hak-hak warga  adat. 

  Kita lihat apa yang dialami Orang Rimba, warga  adat yang 

hidup di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas di 

Provinsi Jambi.

Orang Rimba telah hidup ratusan tahun di punggung Perbukitan 

Dua Belas jauh sebelum Negara Republik negara kita  diproklamasikan. 

Orang Rimba hidup berpindah-pindah (melangun), wilayah jelajah 

mereka pada awalnya sangat luas. Akan namun  seiring dengan 

menguatnya peran negara dan pembangunan ekonomi, hutan yang 

semula menjadi ruang kehidupan Orang Rimba dikonversi menjadi 

hutan negara. Dalam perkembangan selanjutnya,  sekitar tahun 

1970-an, hutan negara itu dialihkan untuk perusahaan swasta. Dari 

3  ·    t

28 perusahaan pemegang Hak Pengusaan Hutan (HPH) di Provinsi 

Jambi pada waktu itu, 16 di antaranya berada atau bersinggungan 

langsung dengan wilayah jelajah Orang Rimba.

Pada tahun 1980 hingga awal 1990-an, pemerintah Orde Baru 

melakukan program transmigrasi dengan memindahkan penduduk 

dari wilayah padat di Jawa dan Bali ke Sumatera untuk membuka 

areal perkebunan. Di Provinsi Jambi, areal hutan yang dibuka untuk 

kawasan transmigrasi mencapai sekitar 560.000 hektar. Hampir 

300.000 hektar di antaranya, atau lebih separonya, merupakan areal 

yang bersinggungan dengan Orang Rimba. 

Pada dekade beriikutnya, antara 1990-2000, pemerintah 

memberi  izin perkebunan – terutama sawit – dan hutan tanaman 

industri. Izin HPH, Hutan Tanaman Industri dan perkebunan 

memicu  semakin sempitnya hutan yang menjadi sumber 

kehidupan bagi Orang Rimba. Hutan yang semula menjadi tempat 

tinggal dan sumber penghidupan Orang Rimba berubah menjadi 

hamparan kebun kelapa sawit. Akibatnya pasokan makan terus 

menipis dan kebutuhan hidup Orang Rimba tidak bisa terpenuhi.

Akibat ruang hidup yang menyempit, sementara populasi 

terus tertambah, Orang Rimba dipaksa beradaptasi dengan 

warga  luar. Tragisnya sebab  perubahan yang begitu cepat 

dan dipaksakan, membuat Orang Rimba tidak bisa menyesuaikan

dengan penghidupan yang baru. Mereka kemudian termarginalkan 

secara ekonomi. Sebagian besar Orang Rimba yang keluar dari hutan 

terpaksa bekerja menjadi buruh pengumpul sawit atau penyadap 

karet baik yang dimiliki perusahaan ataupun penduduk desa. 

Bahkan, untuk menyambung hidupnya, tidak sedikit Orang Rimba 

terpaksa menjadi peminta-minta. 

Pengambilalihan wilayah warga  adat secara sepihak 

dengan cara-cara curang, tertutup, dan korup telah berlangsung 

selama puluhan tahun di berbagai penjuru di tanah air, dari Aceh 

hingga Papua. 

Riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 

2000 – 2012 menyebutkan bahwa laju deforestasi seluas 840.000 

hektar, dan kerugian yang ditimbulkan berimplikasi pada kerugian 

penerimaan keuangan negara, kemiskinan, dan kerusakan ekologis. 

KPK menyatakan bahwa kelompok yang secara langsung dan lebih 

dahulu menerima dampak dari deforestasi itu yaitu  warga  

adat dan warga lokal yang berada di dalam dan sekitar kawasan 

hutan. Ada sekurangnya 38.565 desa di dalam dan sekitar kawasan 

hutan ini . 

Data Biro Pusat Statistik (2014) menyebutkan sekitar 8,643,228 

Kepala Keluarga (KK) menggantungkan hidupnya dari SDA (hutan) 

dan menyebutkan bahwa kantong-kantong kemiskinan warga  

berada di dalam dan sekitar kawasan hutan serta di lokasi konsesi-

konsesi perkebunan dan pertambangan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 

tahun 2016 tidak kurang terdapat 450 kasus konflik agraria dengan 

cakupan wilayah lebih dari 1,2 juta hektar dan melibatkan lebih dari 

85.000 ribu kepala keluarga. AMAN (Juli, 2019), mencatat terdapat 

153 konflik di komunitas warga  adat yang memicu  

268 jiwa warga warga  adat mengalami kriminalisasi sebab  

mempertahankan hak atas wilayah adatnya.

Perampasan tanah adat hampir selalu bersinggungan dengan 

persoalan korupsi. Masih ingat kasus korupsi yang menimpa Mantan 

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar? KPK mengungkap, suap 

yang diterima Akil total sebesar Rp 57 miliar terkait jual beli perkara 

gugatan sengketa pilkada dari berbagai daerah. Akil ditangkap 

dalam operasi tangkap tangan terkait suap Rp 3 miliar yang diberikan 

Hambit Bintih, calon petahana dalam pemilihan Bupati  Gunung 

Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam investgasi yang dilakukan The Gecko Project dan 

Mongabay terungkap bahwa uang yang dipakai Bupati Gunung Mas 

untuk menyuap Akil bersumber dari serangkaian kesepakatan bisnis 

untuk perkebunan sawit selama sembilan bulan menjelang Pilkada. 

Kesepakatan itu meliputi areal lahan hampir sama dengan luas 

Jakarta, mencakup hutan-hutan terbaik yang tersisa di Kalimantan 

Tengah. Wilayah itu selama ratusan tahun menjadi ruang hidup 

bagi warga  adat Dayak Tomun. Dayak Tomun tercatat sebagai 

komunitas warga  adat yang hampir punah. Hilangnya wilayah 

adat membuat mereka tercerabut dari akar identitasnya. Sebagian 

memilih untuk pindah ke kota guna mencari sumber penghidupan 

akibat tanah dan hutan yang dirampas.

Perampasan wilayah adat dan perusakan hutan juga terjadi di 

provinsi paling timur negara kita , di Papua dan Papua Barat yang masih 

menyimpan hamparan hutan primer yang paling luas di kepuluauan 

nusantara. Ekspansi perkebunan dan pertambangan dalam beberapa 

dekade terakhir di kedua wilayah itu semakin menjepit keberadaan 

warga  adat. Berbekal dari perizinan yang biasanya diperoleh 

melalui kongkalikong dengan pejabat pemerintah, perusahaan 

mendirikan usaha pertambangan dan perkebunan dalam skala 

besar, sebagian dengan menggusur tanah adat. 

Penguasaan tanah milik warga  adat pada umumnya 

dilakukan melalui persetujuan manipulatif, hanya  melibatkan 

satu-dua tetua adat. Musyawarah dengan warga, kalaupun terjadi, 

seringkali dilakukan dengan informasi yang bersifat searah dan di 

bawah pengawasan aparat kepolisian atau militer sehingga warga 

takut berbicara. 

Perampasan tanah dan pemusnahan hutan di atasnya 

memicu  warga  adat yang bergantung kehidupannya 

pada keberadaan hutan memicu  warga kehilangan sumber 

penghidupannya. Sementara perusahaan lebih suka mempekerjakan 

pendatang daripada warga asli Papua. Bagi warga  peramu, 

seperti suku Marind di Kabupaten Merauke, yang turun-termurun 

menggantungkan pada hutan untuk mencukupi kebutuhan sehari-

hari, hilangnya tanah berarti hilangya kehidupan mereka. 

Suku Marind merupakan suku terbesar di Kabupaten Merauke. 

Suku ini memiliki enam marga. Menurut hukum adat Marind, 

pelepasan tanah adat hanya bisa dilakukan dengan musyawarah 

yang melibatkan semua anggota marga. Akan namun  saat  

perusahaan ingin menguasai tanah mereka, hanya beberapa warga 

yang terpilih yang diundang untuk menghadiri sosialisasi. saat  

mereka kemudian menolak kehadiran perusahaan dan menuntut 

hak, mereka justru mendapatkan stigma sebagai pendukung 

gerakan Papua merdeka.

Berbatasan dengan Kabupaten Merauke, perampasan tanah adat 

juga terjadi di Kabupaten Boven Digoel. Kabupaten Boven Digoel 

merupakan kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Merauke. 

Ribuan hektar hutan primer yang menjadi ruang kehidupan 

warga  adat di Kabupaten Boven Digul ini terancam dikuasai 

swasta melalui proyek raksasa yang dikenal dengan nama Proyek 

Tanah Merah. Proyek ini melibatkan perusahaan cangkang Menara 

Grup ini mengklaim menguasai hutan seluas enam kali wilayah DKI 

Jakarta yang masih perawan. Sebaigan besar saham perusahaan 

itu lantas dijual ke beberapa  investor di Malaysia dan Timur Tengah 

dengan transaksi paling sedikit 80 juta dollar AS. keperluan proyek 

ini .

Proyek ini berawal pada 2007 di bawah kepemimpinan Bupati 

Yusak Yaluwo. Ia mengeluarkan tujuh izin untuk tujuh blok areal 

hutan seluas 2.800 kilometer persegi. Izin-izin itu diberikan kepada 

tujuh perusahaan cangkang berbeda dengan alamat dan pemegang 

saham fiktif. Setelah perusahaan itu tidur selama bertahun-tahun, 

tujuh perusahaan cangkang itu dibeli oleh Menara Group yang 

dimiliki Chairul Anwar. Pada saat proses perpanjangan izin terjadi, 

Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo ditangkap KPK terkait kasus 

korupsi. Ajaibnya Yuzak masih bisa menandatangi perpanjangan izin 

itu dari balik jeruji. 

Dalam perkembangannya, enam perusahaan dari tujuh 

perusahaan telah dijual ke investor dari Malaysia dan Timur Tengah 

dengan perkiraan nilai sekitar 310 juta dollar AS. Pada tahun 2013 

warga  adat Auyu di Desa Meto dan desa-desa lainnya diimbing-

imingi dan diberi uang untuk proyek. Milyaran rupiah dibagi-

bagi oleh orang-orang yang mengatasnamakan Menara Group 

yang mendatangani warga bersama polisi. Dalam musyawarah 

yang melibatkan aparat polisi bersenjata lengkap, tanah adat 

tahu-tahu sudah dilepas tanpa ada kesempatan bagai warga 

untuk mempertanyakan. Di tengah tumpang tindih kepemilikan 

perusahaan yang mengklaim penguasaan atas tanah ini , 

saat ini hutan seluas 65 kilometer persegi atau hampir seluas kota 

jogjakarta telah dihancurkan.

Mengapa warga  Adat Melawan Korupsi

Berbagai kasus pengambilalihan atau perampasan tanah adat 

dan eksploitasi hutan untuk industri yang berimplikasi langsung 

pada marginalisasi atau penghancuran warga  adat sangat 

erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Di 

sinilah letak urgensi mengapa warga  adat, aktivis yang terkait 

dengan warga  adat, dan mereka yang mendalami kajian 

warga  adat perlu mempelajari secara khusus tentang korupsi 

dan warga  adat. 

Korupsi dalam kaitannya dengan warga  adat memiliki 

pengertian dan karakteristik khusus yang perlu dipelajari dan 

dikenali lebih lanjut. warga  adat pada umumnya berada dalam 

kemiskinan yang ekstrem bukan saja sebab  pelayanan publik yang

paling dasar tidak menyentuh mereka namun  juga sebab  tanah, 

hutan, dan air sebagai sumber penghidupan mereka dirampas untuk 

kepentingan negara atau swasta. 

Korupsi di sini harus diartikan lebih luas daripada pengertian 

korupsi sebagai “penyalahgunaan atas wewenang yang dipercayakan 

untuk memperoleh keuntungan pribadi” ataupun pengertian korupsi 

sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana 

Korupsi. Korupsi pada dasarnya tidak bisa direduksi menjadi semata-

mata tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, 

memburu rente untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Korupsi 

juga merujuk pada  kegagalan pemegang kekuasaan negara untuk 

mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Semua bentuk pengingkaran atau pengabaian kewajiban negara 

untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, 

mengakomodasi kepentingan modal daripada kepentingan rakyat 

dalam proses pembuatan kebijakan, bisa kita pahami sebagai 

penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Dalam pengertian ini kegagalan negara untuk memberi  

proteksi kepada warga  adat yang secara konstitusional diakui 

keberadaannya dari perampasan atau pengambilalihan lahan 

sudah dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk korupsi. Apalagi, 

jika  aparat negara berkongkalikong dengan pengusaha untuk

mengambil alih secara paksa tanah dan hutan adat yang menjadi 

ruang kehidupan dan sumber penghidupan bagi warga  adat. 

warga  adat bukan hanya merupakan kelompok paling rentan 

terhadap korupsi namun  juga merupakan menjadi korban korupsi 

sejak di hulu saat  wilayah adat sebagai sumber penghidupan dan 

identitas kultural mereka dirampas.

Di sinilah letak urgensi mengapa korupsi secara khusus perlu 

dibahas dalam kaitannya dengan warga  adat dan perlu 

dipelajari oleh warga  adat, para aktivis yang bersentuhan 

dengan warga  adat, maupun mereka yang terkait dengan 

kajian warga  adat.

Mengapa warga  adat perlu mempelajari dan bersama-

sama bergerak melawan korupsi?

Pertama, sebab  warga  adat merupakan korban korupsi 

yang paling rentan di antara kelompok yang paling rentan. Korupsi 

menjerat warga  adat sejak hulu, saat  wilayah adat sebagai 

sumber penghidupan dirampas, yang memicu  hancurnya 

sumber ekonomi dan identitas kultural mereka. Sebagian besar 

warga  adat, terutama mereka yang terusir dari tanah leluhurnya, 

pada umumnya hidup dalam kemiskinan yang ektrem. 

beberapa  survai menyebutkan keterkaitan antara kemiskinan 

dan tingkat kerentanan sebagai korban korupsi. Kelompok 

warga  berpenghasilan rendah rata-rata membayar suap lebih 

tinggi daripada kelompok warga  lainnya. Kelompok warga  

miskin pada umumnya lebih bergantung pada pelayanan publik 

dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, akan namun  mereka lebih 

sulit untuk mendapatkan akses pelayanan publik. Sebagai korban, 

komunitas adat itu sendiri yang paling tahu praktik-praktik korupsi 

yang dialami dan dampak korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, sebagai kelompok yang paling terdampak oleh korupsi 

warga  adat perlu bergerak bersama-sama melawan korupsi, 

tidak harus bergantung pada aktivis atau pendamping. warga  

adat sendirilah yang bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi. 

Ketiga, warga  adat sendirilah yang tahu kebutuhan 

dan keinginan mereka, yang mampu memutuskan perubahan-

perubahan dari tekanan eksternal yang bisa diterima atau harus 

ditolak. Termasuk di sini menentukan bentuk-bentuk pelayanan 

publik yang dikehendaki yang perlu dipenuhi oleh negara. 

Kemandirian untuk memperjuangkan kepentingan warga  

adat dan melindungi dari praktik penyalahgunaan wewenang oleh 

pejabat negara merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan 

warga  adat dan kemampuan untuk mengelola diri sendiri.

Definisi warga  Adat

Sebelum membahas lebih lanjut tentang korupsi dan warga  

adat, kita perlu mendefinisikan terlebih dahulu apa dan siapa 

warga  adat itu. 

Siapa warga  Adat?

Ada tumpang tindih antara istilah warga  adat (indigineous 

peoples) sering tumpang tindih dengan istilah-istilah lain seperti 

suku asli (tribe), pribumi (native), dan etnis.

warga  adat sering dipertukarkan dengan istilah orang asli, 

suku asli, atau pribumi. Istilah ini secara umum merujuk pada orang-

orang yang dilahirkan atau keturunan dari penduduk yang memiliki 

tanah sebelum datangnya kelompok warga  lain dari luar. Dalam 

banyak kasus, kelompok warga  luar menjadi pendatang sebab  

proses invasi atau kolonialisasi. 

James Anaya, mantan Pelapor Khusus tentang Hak-Hak 

warga  Adat, mendefinisikan warga  adat sebagai 

“keturunan penduduk yang memiliki tanah pada masa pra-invasi 

yang sekarang dikuasai oleh orang lain. Mereka merupakan kelompok 

yang berbeda yang mereka secara kultural ditelan oleh warga  

pemukim lain yang lahir dari pasukan  kerajaan dan penaklukan “. 

sedang  istilah “etnis” terkait dengan keberadaan sekelompok 

orang yang memiliki asal-usul ras, bangsa, agama, atau budaya yang 

sama. Yang membedakan antara kelompok etnis dengan warga  

adat terutama yaitu  keterkaitan warga  adat dengan wilayah 

yang dikuasai secara turun-menurun. 

Secara umum, ada empat karakteristik khusus yang menjadi 

pembeda antara warga  adat dan kelompok-kelompok 

warga  lainnya. warga  adat memiliki 4  karakteristik sebagai 

berikut:

1. kelompok orang dengan identitas budaya yang sama 

(genealogis): bahasa, nilai, spritualitas, perilaku, dan lain-lain 

2. Wilayah adat sebagai ruang hidup (spritualitas, relegi dan sosial 

budaya), bukan semata-mata barang produksi ekonomi. 

3. Sistem pengetahuan atau kearifan tradisional sebagai 

pedoman hidup dalam berbagai aspek kehidupan warga , 

tidak hanya dilestarikan namun  juga untuk dikembangkan 

sesuai dengan kehidupan yang berkelanjutan.

4. Aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama (Hukum 

adat dan kelembagaan): untuk mengatur dan mengurus 

diri sendiri juga hubungan dengan pihak lain sebagai suatu 

kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik.

warga  Adat dalam Kongres  warga  Adat Nusantara 

I (KMAN I) tahun 1999 mendefinisikan warga  adat sebagai 

“Komunitas-komunitas yang hidup berdasar  asal-usul leluhur 

secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki 

kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya 

yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola 

keberlangsungan kehidupan warga nya”. 

Rumusan ini  kembali diperkuat di dalam Kongres warga  

Adat Nusantara V di Medan yang berbunyi: warga  Adat yaitu  

“subjek hukum yang merupakan sekelompok orang yang hidup 

secara turun temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh 

identitas budaya, adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan 

yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah 

adatnya serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, 

sosial dan hukum”.

Definisi dari AMAN ini tidak jauh dari definisi legal sebagaimana 

disebut dalam pasal 1 butir 31 UU No 32 tahun 2009. Pasal ini menyebut 

warga  adat sebagai “warga  hukum adat”, yaitu:

“kelompok warga  yang secara turun temurun 

bermukim di wilayah geografis tertentu sebab  adanya 

ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat 

dengan lingkungan hidup,serta adanya sistem nilai yang 

menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,dan hukum”

Apa saja hak warga  adat? 

Setidaknya ada empat hak utama warga  adat yang berkaitan 

dengan hak asal-usul atau hak bawaan, yaitu: 

1. Hak atas tanah, wilayah adat dan SDA, yang meliputi hak untuk 

memiliki, memakai , mengembangkan dan mengontrol 

tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar 

kepemilikan tradisional baik secara individu maupun secara 

kolektif.

2. Hak atas hukum adat, yaitu hak warga  adat untuk 

mengembangkan dan melaksanakan hukum adat.

3. Hak atas kelembagaan adat meliputi t, hak untuk memelihara 

dan mengembangkan sistem- sistem atau institusi-institusi 

politik, ekonomi dan sosial mereka, i yang dikembangkan secara 

turun temurun oleh warga  adat untuk melaksanakan 

fungsi pengaturan tata tertib di dalam warga  adat 

termasuk melalui penegakan hukum atau aturan adat.

4. Hak atas kepercayaan, yaitu hak untuk mengembangkan dan 

menjalankan kepercayaan asli warga  adat seperti Aluk 

Todolo di Toraja, Marapu di Sumba, Kaharingan di Kalimantan 

Selatan dan Kalimantan Tengah

Hak-hak ini  merupakan hak warga  adat baik yang 

berdimensi publik (kolektif) maupun berdimensi perdata (hak 

individu) dalam satu kesatuan warga  adat yang dijalankan 

berdasar  hukum adat oleh suatu kelembagaan adat atau 

pemerintahan adat. Sebab esensi dari penghormatan terhadap hak 

asasi manusia termasuk hak warga  adat sebagaimana diatur 

di dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi 

Manusia maupun instrument ham internasional yaitu  kewajiban 

negara untuk menjamin pengakuan, perlindungan dan pemenuhan 

hak warga  adat. 

Pemenuhan hak ini  di atas bukan berarti bahwa hak 

anggota warga  adat sebagai warga negara menjadi tidak 

perlu dipenuhi. Pemenuhan hak warga  adat sebagaimana 

disebutkan di atas tidak dapat menghilangkan pemenuhan hak-hak 

warga  adat sebagai warga negara yang diatur di dalam hukum 

nasional maupun hukum internasional, misalnya saja hak untuk 

mendapatkan identitas kewarganegaraan, hak untuk mendapatkan 

pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Dasar Hukum Keberadaan Masyarat Adat 

Sebagaimana telah kita diskusikan sebelumnya, keberadaan 

warga  adat beserta hak-haknya mendapatkan pengakuan 


secara konstitusional dan eksplisit dinyatakan dalam hirarki tertinggi 

perundang-undangan kita, yaitu di dalam naskah UUD 1945 dan 

dalam amandemennya. 

 Konsep “warga  adat” mengandung dua konsepsi dalam 

konstitusi UUD 1945 yaitu warga  hukum adat dan warga  

tradisional. Dalam perbincangan ilmiah, praktik administrasi 

pemerintahan, dunia usaha dan kehidupan sehari-hari di negara kita , 

terdapat beberapa  istilah yang dipakai untuk menunjuk kelompok 

warga  yang kehidupan sosialnya berlangsung dalam wilayah 

geografis tertentu dan masih didasarkan pada nilai dan norma-

norma kebiasaan (adat) sehingga membuatnya bisa dibedakan 

dengan kelompok-kelompok lainnya. Istilah-istilah dimaksud antara 

lain warga  hukum adat, warga  adat, warga  lokal, 

warga  tradisional dan komunitas adat terpencil (KAT), atau 

orang asli. 

Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan tentang keberadaan 

“persekutuan” hukum rakyat, seperti Desa di Jawa dan Bali, Marga 

di Palembang, Nagari di Minangkabau, yang sudah ada sebelum 

proklamasi Republik negara kita . Di situ disebutkan bahwa di dalam 

teritori negara negara kita  terdapat lebih kurang 250 desa swapraja 

dan desa adat, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkaba, 

dan marga di Palembang. Daerah-daerah itu memiliki susunan asli, 


dan oleh sebab nya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat 

istimewa.

Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Republik 

negara kita  menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa 

ini  dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah 

itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah ini .” 

Dalam amandemen terhadap UUD 1945, bagian penjelasan UUD 

1945 dihapus. Keberadaan warga  adat diletakkan pada Batang 

Tubuh UUD 1945, dan disebutkan dalam tiga pasal yang berbeda dari 

aspek tata pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebudayaan. Tiga 

pasal ini menjadi rujukan utama pembahasan tentang keberadaan 

warga  adat. Kita lihat dalam perbandingan ketiga pasal itu 

dalam tabel berikut:

Pasal Aspek Isi

Pasal 18B 

ayat (2)

Tata 

Pemerintahan

Negara mengakui dan menghormati 

kesatuan-kesatuan warga  hukum adat 

serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih 

hidup dan sesuai dengan perkembangan 

warga  dan prinsip Negara Kesatuan 

Republik negara kita , yang diatur dalam 

undang-undang Pasal

 20

Pasal 28I 

ayat (3)

Hak Asasi 

Manusia

Identitas budaya dan hak warga  

tradisional dihormati selaras dengan 

perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 32 

ayat (1) 

dan (2)

Kebudayaan

Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan 

nasional negara kita  di tengah peradaban 

dunia dengan menjamin kebebasan 

warga  dalam memelihara dan 

mengembangkan nilai-nilai budayanya. 

Ayat (2) Negara menghormati dan 

memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan 

budaya nasional

Selain dalam konstitusi, ada setidaknya 16 Undang Undang 

yang terkait dengan keberadaan warga  adat, di antaranya UU 

Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, 

dan UU yang khusus mengatur tentang pemerintahan Aceh, daerah 

otonomi khusus Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ada empat UU yang mengatur tentang kriteria warga  

hukum adat, yaitu UU Kehutanan (2009), UU Perkebunan (2004), UU 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009), dan UU 

Desa (2014). Kita lihat perbandingannya dalam tabel berikut:

Undang Undang Kriteria warga  Adat

UU No. 41 Tahun 

1999 tentang 

Kehutanan

1.    warga nya masih dalam bentuk 

paguyuban (rechsgemeenschap)

2.    Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat 

penguasa adatnya

3.   Ada wilayah hukum adat yang jelas

4.   Ada pranata hukum, khususnya peradilan 

adat, yang masih ditaati

5.   Masih mengadakan pemungutan hasil 

hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk 

pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari

UU No. 18 Tahun 

2004 tentang 

Perkebunan

1. warga  masih dalam bentuk paguyuban 

(rechtsgemeinschaft)

2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat 

penguasa adat

3. Ada wilayah hukum adat yang jelas

4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya 

peradilan adat yang masih ditaati

5. Ada pengukuhan dengan peraturan daerah

UU No. 32 Tahun 

2009 tentang 

Perlindungan 

dan Pengelolaan 

Lingkungan Hidup

1. Kelompok  warga   secara  turun  temurun 

bermukim  di  wilayah  geografis tertentu

2. Adanya ikatan pada asal usul leluhur

3. Adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan 

hidup

4. Adanya sistem nilai yang menentukan pranata 

ekonomi, politik, sosial, dan hukum adat.

UU No. 6 Tahun 

2014 tentang Desa

1. Memiliki wilayah paling  kurang  memenuhi 

salah  satu atau gabungan unsur adanya: 

2. warga  yang warganya memiliki perasaan 

bersama dalam kelompok

3. Pranata pemerintahan adat

4. Harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau

5. Perangkat norma hukum adat

 Meski keberadaan warga  adat telah dijamin oleh 

konstitusi dan diatur dalam beberapa  UU akan namun  belum ada 

payung hukum yang secara menyeluruh melindungi keberadaan 

warga  adat. Oleh sebab  itu warga  adat menginginkan 

agar pemerintah mengeluarkan UU warga  Adat yang secara 

tegas memberi  jaminan terhadap pemenuhan hak-hak 

warga  adat yang beragam. RUU warga  Adat sebenarnya 

telah diterima DPR 19 Juli, 2008 dan dibahas sejak 2009 akan namun  

setelah dibahas selama lebih dari 10 tahun RUU ini belum ada tanda-

tanda akan segera disahkan. 

 

Pengertian dan Jenis-jenis Korupsi

Sadar atau tidak sadar banyak warga  sering melakukan 

penyimpangan dan pelanggaran demi keuntungan pribadi atau 

kelompok untuk memenuhi mata pencahariannya sehari-hari. 

Misalnya, nelayan yang memakai  pukat harimau (trawl) dalam 

menjaring ikan.

Pukat harimau yaitu  jaring berbentuk kantong yang dianggap 

tidak ramah lingkungan sebab  bukan hanya menjaring ikan besar 

namun  juga ikan kecil, merusak terumbu karang dan habitat laut 

lainnya. Meski sudah dilarang oleh pemerintah, banyak nelayan yang 

mengambil jalan pintas untuk tetap memakai  pukat harimau.

Jadi, apakah nelayan yang mengambil hasil laut secara berlebihan 

dengan memakai  pukat dan cantrang sehingga merusak biota 

laut termasuk terumbu karang merupakan perbuatan korupsi? 

 26

Jawabannya bisa ya dan tidak. Ini sangat tergantung dari pengertian 

atau definisi tentang korupsi sendiri yang kita gunakan.

Apa yang dimaksud dengan “korupsi”? Secara luas, korupsi 

dapat kita artikan sebagai semua bentuk tindakan buruk atau 

penyimpangan. Ini arti dari asal-usul kata “korupsi”. Korupsi dari asal 

katanya berasal dari bahasa Latin: corruptio (kata benda), corruptus 

(kata sifat), atau corrumpere (kata kerja). 

Corruptus berarti: hal merusak, hal membuat 

busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan, 

kebusukan, kemerosotan.

Corrumpere berarti: menghancurkan, merusak 

bentuk, memutarbalikkan, membusukkan, 

memalsukan, memerosotkan, mencemarkan, 

menyuap, melanggar, menggodai, atau 

memperdayakan. 

Pengertian korupsi yang begitu luas ini bisa kita lihat pula dalam 

tiga kategori definisi korupsi menurut Oxford English Dictionary:

• Definisi fisik: Kerusakan atau kebusukan segala sesuatu, 

terutama melalui penghancuran keutuhan dan penghancuran 

bentuk dengan akbiat yang menyertainya, yaitu kerusakan dan 

kehilangan keutuhan, menjijikkan, dan busuk

• Definisi moral: Penyelewenangan atau penghancuran integritas 

dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap dan hadiah; 

keberadaan dan pemakaian praktik-praktik curang, terutama 

dalam suatu negara, badan/usaha publik dan semacamya; 

peroses menjadi busuk secara moral; fakta atau kondisi busuk; 

kemerosotan atau kebusukan moral; kebejatan.

• Penjungkirbalikan segala sesuatu dari kondisi asali kemurnian, 

misalnya penyelewenangan lembaga, adat-istiadat dan 

semacamnya dari kemurnian asali; situasi penjungkirbalikan

Pengertian korupsi berdasar  asal kata maupun pengertian 

korupsi sebagaimana diuraikan kamus Oxford merupakan pengertian 

korupsi dalam arti luas atau pengertian korupsi klasik. Dalam 

pengertian terkini, korupsi diartikan lebih sempit, yaitu dikaitkan 

dengan penyalahgunaan kewenangan publik terhadap kepercayaan 

yang telah diberikan untuk kepentingan pribadi.

Korupsi dalam pengertian modern ini merupakan pengertian 

yang diadopsi Kamus Besar Bahasa negara kita  (KBBI). Kita lihat apa 

arti korupsi di KBBI. Menurut KBBI:

korupsi/ko·rup·si/ n penyelewengan 

atau penyalahgunaan uang negara 

(perusahaan dan sebagainya) untuk 

keuntungan pribadi atau orang lain;

-- waktu cak penggunaan waktu dinas 

(bekerja) untuk urusan pribadi;

mengorupsi /me·ngo·rup·si /v 

menyelewengkan atau menggelapkan 

(uang dan sebagainya)

Definisi korupsi menurut KBBI mengandung bias kelembagaan. 

Sesuatu tindakan akan disebut sebagai perbuatan korupsi jika  

melibatkan penyalahgunaan uang (atau waktu) milik lembaga, baik 

itu negara, perusahaan, atau lembaga lainnya. Dalam pengertian 

ini, penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan yang diberikan 

pada seorang guru, pengasuh pondok, pendeta, atau pastor tidak 

termasuk dalam perbuatan korupsi padahal tindakan ini  

perbuatan buruk dan bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Korupsi dalam pengertian modern dan sempit bisa kita temukan 

juga dalam definisi korupsi menurut Transparansi Internasional 

ataupun Bank Dunia. 

Transparansi Internasional mendifinisikan korupsi sebagai 

“Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan 

pribadi”. Mirip dengan definisi Transparansi Internasional, Bank 

Dunia mendefinisikan korupsi sebagai “penyalahgunaan jabatan 

publik untuk keuntungan pribadi”.

Bank Dunia menjelaskan penyalahgunaan jabatan publik untuk 

keuntungan pribadi itu terjadi:

Pertama, saat  seorang pejabat menerima, 

meminta, atau memeras suap

Kedua, saat  agen swasta secara aktif 

menawarkan suap untuk menghindari kebijakan 

dan proses publik untuk mendapatkan profit 

dan keuntungan kompetitif

Atau ketiga, melalui patronase dan nepotisme, 

pencurian aset negara, atau pengalihan 

pendapatan negara

Bila kita cermati, definisi korupsi menurut  Transparansi 

Internasional ataupun Bank Dunia mengandung bias negara. Korupsi 

ini tidak mencakup tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan 

korporasi atau yang dilakukan oleh korporasi. 

 Sebagai pengertian hukum, korupsi memiliki arti yang lebih 

spesifik. UU No 31/1999 dan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana 

Korupsi, misalnya tidak memberi  pengertian atau definisi 

tunggal mengenai korupsi. Pengertian korupsi, menurut UU ini, 

dikaitkan dengan jenis-jenis perbuatan korupsi yang diancam 

dengan hukuman pidana. 

Pengertian atau definisi korupsi menurut hukum perlu dipahami 

terkait dengan keperluan penindakan. Lalu bagaimana dengan 

seorang dosen yang melakukan korupsi menerima gratifikasi 

atau mencontek dan plagiarisme? Bukankah itu merupakan juga 

merupakan perbuatan korupsi? 

Benar, namun  korupsi semacam itu tidak termasuk dalam 

pengertian korupsi menurut UU Tipikor. sebab nya tidak dapat 

dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelakunya tidak 

bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Di sinilah kita perlu membedakan antara “perilaku koruptif” dan 

“tindak pidana korupsi”. 

 Kembali ke pertanyaan, apakah nelayan yang mengambil 

hasil laut secara berlebihan dengan memakai  pukat (trawl) dan 

cantrang sehingga merusak biota laut termasuk terumbu karang 

termasuk perbuatan korupsi? Jawabannya bisa ya, bisa tidak.

 Perbuatan ini bisa disebut perbuatan korupsi dalam 

pengertian umum, bisa kita sebut sebagai perilaku koruptif. Akan 

namun  mengambil ikan berlebihan dengan memakai  pukat 

tidak termasuk sebagai tindakan pidana korupsi sebagaimana 

diartikan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. 

Nilai-nilai tradisi Antikorupsi

Korupsi dalam pengertian umum atau korupsi dalam pengertian 

klasik merupakan hal yang tidak asing bagi warga  adat. Nilai-

nilai integritas sosial menjadi bagian dari nilai-nilai dan budaya 

warga  adat yang masih terjaga sampai saat ini. Bahkan, di 

beberapa  warga  adat, pelanggaran terhadap nilai-nilai ini  

diancam dengan sanksi adat. 

warga  adat Rejang di Bengkulu, misalnya, mengenal norma 

adat yang disebut “tambang”, yaitu berkenaan dengan larangan 

untuk menerima manfaat hasil kejahatan yang dilakukan oleh 

seseorang. Norma ini menekankan bagi setiap anggota warga  

adat menanamkan sikap kehati-hatian atas setiap pemberian dari 

orang lain dan harus memastikan pemberian bukan dari hasil yang 

tidak baik.  

Di kalangan warga  adat Suku Kajang di Bulukumba, Sulawesi 

Selatan, dikenal nilai adat yang disebut “Kamase-masea” yang 

berarti kebersahajaan atau kesederhanaan. berdasar  ajaran itu, 

warga  suku Kajang diharuskan selalu menjaga keseimbangan 

hidup dengan alam dan nilai-nilai yang ditanamkan sejak dahulu 

kala, yakni ajaran hidup sederhana.

Di bagian timur negara kita , tepatnya di wilayah administrasi 

kabupaten Sorong Papua Barat terdapat warga  adat Moi 

Kelim yang memegang teguh nilai adat yang disebut “Egek”. Egek 

yaitu  cara memanfaatkan hasil alam tanpa mengeksploitasi secara 

berlebihan untuk menghindari kerusakan habitat laut. Contohnya, 

warga boleh mengambil ikan setiap hari di sepanjang musim di 

luar musim dibukanya egek. Namun mereka tak boleh mengambil 

lobster, tripang, dan lola (kerang) kecuali waktu egek telah dibuka 

tiap bulan Mei.

Aturan-aturan adat sangat dipatuhi oleh warga  dan 

cenderung melekat sebagai stimulus dalam mencegah perilaku 

serakah, merusak dan perilaku koruptif lain.


Penghormatan terhadap laut dan hutan yang memberi 

kelangsungan hidup secara turun temurun bagi warga  

adat pesisir Moi Kelim membuat mereka berpegang teguh pada 

kepercayaan terhadap hubungan timbal balik antara manusia 

dan alam. Manusia diberi kehidupan oleh alam maka kewajiban 

manusia yaitu  menjaganya dengan baik dan sepenuh hati. Bagi 

mereka, selama hutan dan laut terjaga maka tidak ada yang perlu 

dikhawatirkan untuk kelangsungan hidup.

Jenis-jenis Korupsi

Korupsi dapat dibedakan berdasar  cakupan atau besar-

kecilnya korupsi yang terjadi pada suatu tempat. berdasar  

cakupan atau skala perbuatannya kita bisa membagi korupsi dalam 

dua jenis, yaitu korupsi kecil-kecilan dan korupsi kelas kakap.

1.  Korupsi Kecil-kecilan 

Korupsi kecil-kecilan atau juga dikenal dengan petty corruption 

merupakan korupsi yang melibatkan dalam jumlah kecil dan biasanya 

melibatkan orang-perorang secara individual. Biasanya pelaku juga 

bukan pejabat strategis. Orang juga sering menyebutnya sebagai 

korupsi kelas teri. 

 Misalnya, seorang pegawai di kantor desa meminta setiap 

warganya untuk membayar biaya administrasi pengurusan KTP dan 

Kartu Keluarga secara paksa, padahal pemerintah telah membuat 

kebijakan pembebasan biaya bagi setiap warga negara kita  yang telah 

memenuhi syarat untuk mengurus KTP dan KK. 

Pada kasus lain, seorang perangkat desa atau pegawai Badan 

Pertanahan memungut biaya atau meminta uang rokok pada 

warga akan mengurus sertifikasi tanah. Padahal pemerintah telah 

mencanangkan program sertifikasi tanah gratis sampai tahun 2025.

2. Korupsi Kelas Kakap (Grand Corruption)

Korupsi kelas kakap atau istilah lainnya grand corruption 

biasanya melibatkan pengusaha besar, orang-orang yang memiliki 

jabatan tinggi di pemerintahan, atau politisi yang berpengaruh dan 

melibatkan uang dalam jumlah yang besar. Dalam kasus korupsi 

yang luar biasa besar. Orang kadang menyebutnya sebagai mega 

korupsi.

Ada banyak contoh korupsi kelas kakap. Korupsi e-KTP juga 

bisa dimasukkan dalam jenis korupsi kelas kakap. Korupsi e-KTP 

diperkirakan memicu  kerugian uang negara yang jauh lebih 

fantastis. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 2,3 triliun.

Kasus kelas kakap lain yaitu yang melibatkan Nur Alam, mantan 

Gubernur Sulawesi Tenggara yang terbukti menyalahggunakan 

wewenang telah memberi  Persetujuan Pencadangan Wilayah 

Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 

Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan 

Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi 

kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi 

Tenggara Tahun 2008-2014. Nur Alam divonis 12 tahun  sebab  

terbukti menyalahggunakan wewenang sehingga memicu  

kerugian negara Rp 1,5 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 

2,7 triliun.   

Betapa besar kerugian yang ditimbulkan dari dua kasus ini . 

Jika uang sebesar itu digunakan untuk memperbaiki sekolah rusak 

pasti akan lebih bermanfaat bagi anak-anak miskin di seluruh pelosok 

negara kita .

Korupsi yang terkait dengan perampasan tanah adat atau 

pembangunan infrastruktur merupakan korupsi kelas kakap yang 

melibatkan pejabat negara atau politisi yang terkenal, penguasaha 

besar, sehingga pengungkapan kasus korupsi terkait dengan 

perizinan dan perampasan tanah tidak mudah dibongkar.

Selain pembagian berdasar  skalanya, korupsi juga bisa dibagi 

berdasar  luas penyebarannya. 

berdasar  luas penyebarannya kita bisa membedakannya 

dalam tiga jenis korupsi, yaitu:

1. Korupsi individual

2. Korupsi institusional 

3. Korupsi sistemik

 Korupsi individual yaitu  korupsi yang dilakukan secara 

perorangan, tanpa melibatkan suatu lembaga tertentu. Korupsi 

individual ini biasanya juga merupakan korupsi kecil-kecilan. 

 Korupsi institusional yaitu  korupsi yang terjadi dalam satu 

lembaga saja, namun tidak menyebar ke lembaga lainnya. 

 sedang  korupsi sistemik, dimana korupsi telah merajalela 

di seluruh tingkatan warga , melibatkan begitu banyak orang, 

dan terjadi di semua sektor kehidupan. 

 Korupsi di negara kita  bisa kita kategorikan dalam korupsi 

sistemik sebab  terjadi sejak proses pembuatan kebijakan dilakukan, 


baik pada tingkatan pembuatan Undang Undang, maupun 

penentuan alokasi anggaran belanja negara atau daerah.  

 Pada tingkatan ini korupsi bisa merusak dan mengancam 

kelangsungan hidup suatu negara.

 Oleh sebab  itu tidak heran bila korupsi di negara kita  sulit 

diberantas sekalipun sudah puluhan koruptor kelas kakap ditangkap 

dan dijebloskan ke penjara.

Dalam bab ini kita akan bersama-sama belajar mencari tahu lebih 

dalam, apa yang memicu  korupsi dan bagaimana dampaknya 

terutama yang berkaitan dengan warga  adat. 

Praktik korupsi hingga saat ini masih menghantui kita. Meskipun 

banyak pelaku telah ditangkap, korupsi masih merajalela. Sebut saja 

korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hasil pemantauan negara kita  

Corruption Watch sepanjang 2004-2018 setidaknya 104 kepala 

daerah menjadi tersangka korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK). Bahkan parahnya jumlah kepala daerah terjerat korupsi yang 

tertinggi terjadi pada 2018, yakni 28 kasus.

Maraknya praktik korupsi memicu  negara kita  tetap berada 

dalam jajaran negara-negara korup. Hal ini kita bisa lihat dari data 

Transparancy International mengenai Indeks Persepsi Korupsi tahun 

2018. Disebutkan bahwa negara kita  menempati peringkat 89  dari 180 

negara. Kendati tahun ini mengalami peningkatan skor menjadi 38 

dari sebelumnya 37 (rentang 0-100), namun hal ini nampaknya tidak 

akan berpengaruh sebab  faktanya masih banyak pekerjaan rumah 

pemberantasan korupsi yang belum selesai.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sebab  efek kerusakan 

yang ditimbulkannya sangat luar biasa bagi kehidupan kita. Hampir 

setiap sektor kehidupan telah terjangkit korupsi, tidak terkecuali 

sumber daya alam, khususnya kehutanan. Korupsi sumber daya alam 

selain memicu  kerugian negara juga berdampak langsung 

pada warga  adat. 

Sebab-sebab Korupsi

Banyak di antara kita meyakini bahwa maraknya korupsi di 

negara kita  sebab  rendahnya nilai-nilai moral individu, khususnya 

moralitas para penyelenggara negara. Ada pula yang menganggap, 

gaji kecil menjadi merupakan penyebab seseorang mencari 

tambahan dengan menghalalkan segala jalan. Pendapat ini  

tidak sepenuhnya benar. Kita lihat, banyak pejabat yang terlibat 

perkara korupsi dikenal sebagai orang-orang baik dan taat 

menjalankan ibadah. Kalau soal gaji kecil merupakan penyebab 

korupsi, ternyata banyak pelaku korupsi merupakan pejabat tinggi 

yang penghasilannya besar dan kekayaannya berlimpah.

Para ahli yang melakukan penelitian mengenai korupsi tidak 

menunjuk satu faktor khusus yang menjadi penyebab utama korupsi. 

Misalnya, Syed Hussein Alatas (1981) menyebutkan, setidaknya ada 

sepuluh faktor yang memicu  munculnya korupsi, yaitu:

• Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan yang mampu 

memberi  ilham dan tingkah laku yang menjinakkan korupsi

• Kelemahan pengajaran agama dan etika

• Kolonialisme

• Kurangnya pendidikan

• Kemiskinan

• Ketiadaan hukum yag keras

• Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi

• Struktur pemerintahan

• Terjadinya perubahan radikal

• Keadaan warga 

Jack Bologne (1993) menyebut empat faktor utama penyebab 

korupsi yaitu:

• Keserakahan

• Kesempatan

• Kebutuhan

• Pengungkapan

Baik keserakahan maupun desakan kebutuhan terkait dengan 

individu pelaku. sedang  kesempatan ataupun pengungkapan 

merupakan faktor eksternal. Korupsi cenderung terjadi jika  

kesempatan untuk berbuat curang terbuka lebar dan pengungkapan 

atau penegakan hukumnya lemah. Empat faktor penyebab korupsi 

ini disebut dengan teori GONE: Greed (Keserakahan), Opportunity 

(Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Expose (Pengungkapan).

sedang  Robert Klitgaard, ekonom yang banyak melakukan 

riset tentang korupsi, mengemukakan faktor eksternal penyebab 

korupsi, yaitu:

• Monopoli kekuasaan

• Kewenangan

• Ketiadaan akuntabilitas

Dari sini Klitgard membuat rumusan sederhana tentang korupsi 

yang sangat terkenal, yaitu

C = M + D – A

C: Corruption (Korupsi)                  M: Monopoly  (Monopoli Kekuasaan)

D:  Direction (Kewenangan)          A: Accountability (Akuntabilitas


Ada beberapa  faktor yang bisa menjadi penyebab munculnya 

korupsi: 

a.  Faktor Kebutuhan 

Korupsi bisa terjadi akibat desakan seorang untuk memenuhi 

kebutuhan yang wajar. Korupsi sebab  faktor kebutuhan biasanya 

dilakukan oleh para pegawai tingkat bawah seperti petugas 

administrasi dan guru-guru yang kecil penghasilannya. Mereka 

melakukan korupsi sebab  gaji atau pendapatannya lebih kecil dari 

kebutuhan hidup wajar. Agar bisa menutupi kebutuhannya, mereka 

menyalahgunakan kewenangannya seperti melakukan pungutan 

liar. Jumlah uang yang dikorupsi biasanya kecil (petty corruption), 

walau begitu tetap saja mengganggu dan merugikan negara 

maupun warga .

b.  Faktor Keserakahan 

Faktor ini muncul dari dalam diri seseorang yang selalu merasa 

tidak pernah cukup. Keserakahan kerap membuat seseorang buta 

dan menghalalkan segala tindakannya demi pemuasan hasrat 

materilnya. Gaya hidup yang mahal, keinginan terus menumpuk 

harta, atau mempertahankan dan menaikan jabatan merupakan 

beberapa faktor yang memicu  pelaku tetap korupsi meski 

penghasilannya sudah sangat besar. Mereka umumnya pejabat di 

instansi pemerintah atau swasta, maupun politisi. Berbeda dengan 

pegawai rendahan, jumlah uang yang dikorupsi pejabat atau politisi 

biasanya sangat banyak. 

c.  Buruknya Tata Kelola

Selain faktor internal yang mendorong seseorang, korupsi juga 

terjadi sebab  adanya faktor eksternal. Salah satunya buruknya tata 

kelola di institusi pemerintah. saat  ruang partisipasi publik dalam 

penyusunan kebijakan atau melakukan pengawasan ditutup, maka 

penyelenggara negara tidak akuntabel, dan sudah bisa dipastikan 

korupsi akan terjadi.

Dengan kata lain muncul kesempatan bagi seseorang untuk 

melakukan korupsi sebab  lemahnya pengawasan. Hingga saat 

ini patut kita akui bahwa pengawasan yang dilakukan dalam 

penyelenggaraan negara masih kurang optimal, baik dari pengawas 

internal dan eksternal. Misalnya badan pengawas internal di lembaga 

pemerintah seperti inspektorat tidak berfungsi dengan maksimal 

sebab  posisinya berada di bawah menteri atau kepala daerah. 

Bahkan temuan ICW, inspektorat kerap menutupi korupsi yang 

terjadi di kementrian atau pemerintah daerah. Begitu pula dengan 

pengawas eksternal seperti DPR. Para wakil rakyat justru banyak 

yang menjadi bagian dari jamaah korupsi. 

Ada tiga unsur penting dalam tata kelola yang baik, yakni adanya 

partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas atau pertanggungjawaban. 

Ketiadaan tiga unsur itu akan mengundang terjadinya korupsi.

d.  Hukum yang Lemah

Penegakan hukum yang lemah dan vonis hukuman yang ringan 

merupakan salah satu faktor yang memicu  korupsi sulit 

diberantas. Seperti yang diungkapkan oleh Jack Bologne bahwa 

korupsi itu juga disebabkan sebab  hukum yang lemah. Faktor 

ini  membuat koruptor berani sebab  menurut mereka hukum 

bisa dibeli. Sebagai contoh, sebut saja kasus korupsi yang melibatkan 

mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. 

berdasar  tren vonis ICW sepanjang tahun 2018, hukuman 

koruptor rata-rata hanya 2 tahun 3 bulan. Tidak hanya itu, mereka 

pun kerap mendapat potongan hukuman melalui beragam program 

remisi, seperti remisi hari raya atau hari kemerdekaan. Sementara 

korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya juga menerapkan 

pola pemberantasan yang tidak biasa termasuk dalam menjatuhkan 

hukuman. Jika sanksi yang dijatuhkan lemah tentu tidak akan 

menimbulkan efek jera, dan justru berpotensi menimbulkan pelaku 

korupsi lain. sebab  dianggap konsekuensi perbuatan dengan 

keuntungan dari korupsi jauh lebih tinggi dibanding hukuman 

jika  tertangkap. 

e. Tekanan Lingkungan 

Banyak kasus korupsi yang pelakunya hanya menjadi pelaksana 

dari keputusan atau rencana korup atasan. Mereka mengetahui 

bahwa korupsi merugikan orang lain akan tapi sebab  diancam 

dan telah menjadi kebiasaan dalam sebuah institusi, akhirnya turut 

melakukan korupsi. Adanya tekanan ini  menjadi penyebab 

terjadinya korupsi. Seperti yang diungkapkan Donal R. Crassey (1953) 

dalam Teori Fraud Triangle ada tiga factor penyebab seseorang 

melakukan fraud yakni Pressure (Tekanan), Opportunity (Peluang), 

Rationalization (Rasionalisasi).

Sebagai contoh kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Banyak 

sekali panitia pengadaan yang posisinya hanya mengamankan 

pesanan dari atasan atau pengusaha yang memiliki memiliki 

hubungan dengan atasan. Bisa pula hubungannya antara pejabat 

politik dengan pemodal. Banyak menteri, anggota DPR, atau kepala 

daerah melakukan korupsi sebab  intimidasi atau balas jasa kepada 

para pemodal atau sponsor mereka. Kompensasi yang diberikan 

berupa izin konsesi, jatah proyek, dan jatah bantuan.  

Akibat Korupsi

Selama ini banyak yang menganggap korupsi hanya urusan 

hukum dan kerugian keuangan negara. saat  korupsi terjadi 

hanya negara yang rugi, bukan warga  sebab tidak ada harta 

warga  yang hilang akibat korupsi. Pemahaman itu membuat 

banyak di antara kita tidak marah saat  korupsi terjadi dan tidak 

merasa ikut berkepentingan ikut melawan korupsi.

Uang negara yaitu  uang kita. Uang negara dikumpulkan dari 

pajak dan sumber-sumber alam yang pada dasarnya milik kita juga. 

saat  uang negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau 

tidak dipergunakan untuk “sebesar-besarnya kepentingan rakyat” 

maka itu berarti kerugian kita juga. 

Padahal dampak korupsi begitu dahsyat, tidak hanya berkaitan 

dengan hilangnya uang negara. Akibat korupsi uang yang 

seharusnya dipergunakan untuk pelayanan publik berkurang. Akibat 

lanjutannya, banyak warga negara yang tidak bisa memperoleh 

hak-hak mendasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, sampai 

kenyamanan  beribadah. Bahkan gara-gara korupsi sumber 

kehidupan warga  – tanah, hutan, dan air bisa hilang beralih ke 

tangan pengusaha. Korupsi yang memicu  hilangnya sumber 

kehidupan warga ini banyak dialami warga  adat. 

Apa saja akibat atau dampak korupsi? Mari kita mendiskusikannya 

bersama-sama dampak korupsi secara umum kemudian melihat 

secara khusus dampak korupsi  bagi warga  adat.

Secara umum dampak korupsi antara lain:

• Kerugian keuangan negara

• Pelayanan publik buruk

• Kemiskinan

• Kerusakan lingkungan hidup

Mari kita lihat satu persatu.

a. Kerugian Keuangan Negara

Dampak yang paling jelas dari korupsi yaitu  kerugian keuangan 

negara. Korupsi membuat pendapatan dan belanja negara berkurang. 

Semestinya negara mendapat penghasilan yang besar dari pajak, 

laba BUMN, atau sumber daya alam tapi sebab  korupsi jumlahnya 

berkurang dan tidak mencapai target. Contohnya pendapatan dari 

timah, gara-gara ekspor timah ilegal, sepanjang tahun 2004 – 2013 

negara dirugikan lebih dari 360 juta dollar AS atau setara dengan Rp 

4,2 triliun. 

Di sektor kehutanan, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK) mengenai kerugian negara menyebutkan, selama kurun 

waktu 2003 – 2014 hasil produksi kayu yang tidak tercatat berkisar 

dari 40 sampai 52 juta meterkubik per tahun. berdasar  hasil 

pemantauannya ICW menyebutkan, potensi penerimaan negara 

yang hilang akibat deforestasi mencapai hampir Rp 500 triliun. 

Dari sisi belanja negara, praktik korupsi membuat kualitas 

barang dan jasa yang diperuntukkan bagi kepentingan warga  

menurun. Seharusnya anggaran mencukupi untuk membangun 

berbagai fasilitas publik seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, 

atau rumah sakit, namun sebab  korupsi menjadi pembangunan 

tidak terealisasi atau dilakukan secara asal-asalan. 

b. Pelayanan Publik Buruk

Dampak korupsi yang juga bisa langsung dirasakan ke warga  

terkait dengan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, 

infrastruktur, jasa, dan urusan administrasi kependudukan. Kita 

mungkin pernah mengalami,  kesulitan dalam urusan administrasi 

pemerintah, seperti pada saat membuat kartu penduduk, kartu 

keluarga, surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk, atau 

izin usaha, sertifikat tanah. Tidak jarang kita mengalami proses 

berbelit-belit dan biayanya bisa berkali lipat dari tarif resmi. 

Begitu pula pelayanan terkait jasa seperti pendidikan dan 

kesehatan. Survey ICW terkait sekolah dan rumah sakit menemukan 

banyak jenis pungutan yang dibebankan kepada warga . 

Padahal pemerintah selalu kampanye pendidikan dan kesehatan 

telah bebas biaya. Tidak hanya mahal, pelayanan yang diberikan pun 

buruk seperti fasilitas belajar mengajar di sekolah tidak memadai, 

kekurangan guru maupun bahan bacaan. 

Terkait infrastruktur seperti yang telah disinggung sebelumnya, 

akan lebih jelas terlihat dampak korupsi. Penggelembungan harga 

proyek, potongan anggaran, suap, dan pengurangan kualitas bahan 

membuat jalan atau gedung fasilitas publik mudah rusak. Contoh 

paling jelas korupsi pusat olahraga Hambalang yang anggarannya 

mencapai triliunan rupiah. sebab  korupsi, walau pembangunan 

kompleks olahraga itu terbengkalai dan sekarang mangkrak dan 

sebagian besar hancur tidak pernah bisa dipakai.

c. Kemiskinan

Berbagai program pemerintah terkait pemberdayaan warga 

miskin seperti bantuan operasional sekolah, jaminan kesehatan, 

hingga beras miskin ternyata juga menjadi sasaran korupsi. Padahal 

akses terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi kunci bagi 

mereka untuk mengubah nasib. Tapi sebab  korupsi, upaya warga 

tidak mampu untuk menaikkan derajat hidup dan kesejahteraan 

warga miskin menjadi terhambat.

d. Kerusakan lingkungan

Korupsi juga memicu  kerusakan lingkungan dan habisnya 

sumber daya alam negara kita . Kekayaan sumber daya alam di wilayah 

nusantara menjadi daya tarik bagi beberapa  oknum buat meraup 

keutungan pribadi dengan jalan korupsi. Akibatnya kerusakan hutan 

(deforestasi) sebab  praktik korupsi tidak terhindarkan. Wahana 

Lingkungan Hidup (WALHI) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan 

Kehutanan (KLHK) memperlihatkan jutaan hektar hutan negara kita  

rusak parah akibat ekspansi perkebunan sawit serta hancurnya 

lingkungan sebab  eksplorasi dan eksploitasi tambang.

Dampak Korupsi Bagi warga  Adat

warga  adat merupakan kelompok warga  yang paling 

rentan di antara kelompok rentan yang menjadi korban korupsi. 

Di tingkat hulu, warga  adat menjadi korban korupsi dalam 

pengelolaan sumber daya alam yang berimplikasi pada perampasan 

atau pengambilalihan lahan secara illegal atau secara tidak adil. 

Perampasan lahan itu seringkali diikuti dengan kerusakan alam 

akibat eksploitasi sumber daya alam di wilayah jelajah yang sekaligus 

menjadi sumber penghidupan warga  adat. 

warga  adat, khususnya mereka yang menjadi korban 

perampasan atau pengambil-alihan lahan secara tidak adil biasanya 

berada dalam situasi kemiskinan yang paling ekstrem dan menjadi 

korban diskiriminasi dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya. Tidak 

jarang dalam pergaulan dengan kelompok warga  lain, warga 

adat sering dilecehkan, dianggap rendah sebab  latar belakang 

pendidikan, ekononomi, cara berpakaian, adat-istiadat, maupun 

keyakinannya.

warga  adat sering menjadi kelompok “yang miskin dari yang 

miskin” dan sangat rentan terhadap korupsi 

Risiko korupsi itu terkait perampasan tanah, eksploitasi tanah dan 

sumberdaya alam secara illegal, yang memicu  kerusakan alam 

dan perampasan tanah yang akan menimbulkan efek bergelombang 

pada penghidupan dan eksistensi mereka secara kultural. 

Bank Dunia dalam sebuah kajian secara konsisten menemukan, 

tingkat kemiskinan yang tinggi pada kelompok warga  ini, baik 

di negara-negara maju maupun negara-negara sedang berkembang 

Laporan Situasi warga  Adat Dunia yang dirilis Perserikatan 

Bangsa Bangsa 2009 juga memberi  gambaran yang suram 

tentang warga  adat di berbagai belahan bumi, di antaranya:

• warga  Adat terwakili secara berlebihan di antara 

kelompok warga  yang paling miskin dan dalam jumlah 

yang tidak proporsional mengalami kemiskinan, marginalisasi, 

buta aksara, tempat tinggal yang tidak layak, dan ketidakadilan 

pendapatan.

• Mata pencaharian tradisional, seperti mencari ikan, berburu, dan 

bertani dalam skala kecil terancam oleh tantangan globalisasi, 

kerusakan lingkungan, kepemilikan tanah, pengelolaan 

sumber daya alam yang buruk, perubahan iklim, dan konflik

• warga  adat menghadapi diskriminasi sistematik dan 

tersingkir dari proses ekonomi dan politik 

• Meskipun di beberapa  wilayah telah mengalami perbaikan 

dalam beberapa tahun terakhir, warga  adat masih 

menghadapi pelanggaran hak asasi manusia

• warga  adat sering berada di luar sistem perlindungan 

sosial dan hukum 

Ada beberapa  karakteristik yang memicu  mengapa 

warga  adat sangat rentan terhadap korupsi:

• Keterbatasan akses informasi. sebab  lokasi dan lain hal, 

warga  adat sulit mendapatkan akses informasi. Di 

satu pihak banyak di antara warga adat tidak memiliki alat 

komunikasi seperti telivisi, telepon atau telepon genggam, 

serta tidak terjangkau jaringan surat kabar. Selain itu warga 

warga  adat biasanya tinggal jauh dari pusat-pusat 

kekuasaan di mana proses kebijakan dibuat sehingga sering 

terlambat memperoleh informasi. Keterbatasan akses informasi 

menjadikan warga  adat rentan menjadi korban korupsi 

dan juga bisa menyulitkan upaya melawan korupsi.

• Tingkat pendidikan yang rendah. Di beberapa  komunitas adat, 

tingkat pendidikan warga relatif rendah, bahkan banyak yang 

masih buta huruf. Pendidikan yang rendah membuat warga 

adat mudah ditipu dan sulit berhadapan dengan orang luar. 

Kelemahan ini seringkali digunakan oleh pengusaha atau 

aparat untuk mengambil alih aset-aset vital warga  adat, 

seperti tanah, hutan, dan air.

• Rendahnya penguasaan teknologi informasi. Saat ini berbagai 

informasi, jasa pelayanan bank, proses jual beli, hingga 

pelayanan publik, sampai proses politik semakin terintegrasi 

dengan teknologi informasi. Ini memicu  warga  

adat makin tersisih dari proses ekonomi dan politik yang 

secara langsung memicu  kebutuhan pelayanan publik 

warga warga  adat tidak bisa terpenuhi dan kurang 

diperjuangkan.

Jadi, apa saja dampak korupsi bagi 

warga  adat?

• Hilangnya Tanah dan Sumber Kehidupan

Perampasan tanah dan pengambilalihan tanah secara tidak adil 

atau secara illegal marak terjadi sebab  korupsi. Bagi warga  

adat, tanah merupakan ibu yang menjadi sumber kehidupan. 

Setiap jengkal tanah harus dijaga sebab  memberi  kehidupan. 

Tanah ulayat merupakan peninggalan leluhur, bersifat kolektif, dan 

penggunannya terikat oleh hukum adat yang dipegang teguh hingga 

kini. sebab  bersifat kolektif tanah ulayat sulit dialihkan kepada pihak 

ketiga atau diperjualbelikan. Proses pelepasan hak membutuhkan 

kesepakatan adat. 

sebab  korupsi, aparat pemerintah maupun aparat keamanan, 

berkongkalikong dengan pengusaha untuk mengalihfungsikan 

lahan, memberi  izin pengusahaan lahan, dan seringkali langsung 

mengambil-alih penguasaan lahan dengan secara illegal atau cara-

cara curang lainnya.

• Kerusakan lingkungan hidup

Alih fungsi dan perampasan lahan akan diikuti dengan 

penebangan hutan (deforestasi) dan eksploitasi sumber daya alam 

lainnya, baik berupa penggunaan air dalam jumlah massif dan terus-

menerus untuk perkebunan dan pengerukan mineral di dalam 

tanah. Korupsi membuat pengelolaan sumber daya alam makin 

tidak terkendali, pelanggaran-pelanggaran dibiarkan. 

warga  adat yang  hidup berdekatan atau di wilayah yang 

diklaim oleh pemegang HPH atau pertambangan. Manajemen 

sumber daya yang buruk bisa memicu  kerusakan lingkungan, 

seperti kelangkaan air bersih, banjir, pencemaran, dan makin 

terbatasnya binatang buruan yang bisa berdampak langsung pada 

kualitas hidup warga .

Deforestasi sering berakibat langsung bagi warga warga  

adat yang berada di sekitiar wilayah eksploitasi, seperti sungai 

mengering di musim kemarau namun  banjir di saat musim penghujan. 

Kerusakan lingkungan berupa pencemaran lingkungan hidup jamak 

terjadi di wilayah yang dieksploitasi pertambangan. 

• Hancurnya identitas warga  adat

saat  tanah sebagai sumber kehidupan warga  diambilalih 

dan dihancurkan, seluruh keseluruhan budaya, baik itu lembaga-

lembaga adat, tradisi, kesenian, kepercayaan warga  adat akan 

hancur. Ini sangat jelas terjadi di antara warga adat yang terusir 

dari tanahnya. saat  tanah mereka diambil dan warga adat harus 

berbaur dengan warga  luar, mereka tidak hanya terisih secara 

ekonomi namun  juga secara budaya. Dalam waktu yang tidak terlalu 

lama, mereka harus meninggalkan tradisi, kepercayaan, dan sebagian 

besar identitas budaya mereka sebab  dipaksa menyesuaikan diri 

dengan lingkungan yang baru.

Kehidupan warga  adat merupakan jaring laba-laba yang 

saling menopang dan menjaga satu sama lain. Dalam kehidupan 

warga  adat, wilayah adatnya bukanlah semata-mata mengenai 

tanah, hutan, dan air. Semua hal ini  tidak pernah berdiri sendiri, 

namun  terhubung satu sama lain yang membentuk nilai, tradisi, 

pengetahuan, hingga kepercayaan mereka.

• Kemiskinan dan kelaparan

saat  tanah telah dicaplok, hutan dan sumber air yang 

menjadi sumber penghidupan warga  adat dirusak, dengan 

sendirinya warga  adat mengalami proses pemiskinan. Akitivitas 

perekonomian warga  terhenti. sebab  terusir dari wilayah adat 

dan ruang jelajahnya, warga  adat harus berkompetisi bekerja 

dengan warga  luar sebagai buruh yang diupah rendah, bahkan 

menjadi peminta-minta sebagaimana menimpa Orang Rimba di 

Jambi. 

Ini memicu  tingkat kemiskinan di kalangan warga  

adat lebih tinggi dibandingkan kelompok warga  lainnya, 

sebagaimana telah disinggung di atas. Di Kabupaten Musi Rawas, 

Sumatera Selatan, misalnya, sepertiga wilayah kabupaten itu yaitu  

kawasan tambang, namun  angka kemiskinan justru lebih tinggi dari 

angka rata-rata provinsi, yakni mencapai angka 14 persen. Di Muara 

Enim, dua pertiga wilayahnya merupakan kawasan tambang, namun 

angka kemiskinan mencapai 13 persen.

Akibat selanjutnya dari kemiskinan yaitu  kelaparan. Dalam 

beberapa kejadian, warga  adat menjadi korban kelaparan 

bahkan sampai pada kematian. Sebagai contoh beberapa warga  

adat Mause Ane di Maluku meninggal dunia, akibat kelaparan. 

Pada tahun 2013 di Zanegi di Papua, lima balita meninggal sebab  

malnutrisi. Kerentanan pangan parah sedang dihadapi komunitas 

adat sebagai akibat pengambil alihan lahan yang menjadi sumber 

kehidupan warga  adat.

• Buruknya pelayanan publik

Sebagaimana telah dikemukakan dalam kuliah sebelumnya, 

korupsi membuat uang yang seharusnya dapat dipakai untuk 

pelayanan publik berkurang. Korupsi juga dapat terjadi dalam 

pengadaan ataupun penyelenggaraan pelayanan publik. warga  

adat merupakan kelompok warga  sangat merasakan hal ini. 

Infrastruktur jalan yang tidak memadai, pelayanan pendidikan 

dan kesehatan yang buruk, dan ketiadaan program-program 

pemberdayaan ekonomi merupakan realitas yang dihadapi 

warga  adat sejak dulu.

• Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia

Korupsi yang terjadi akibat persekongkolan antara aparat negara 

dan pengusaha dalam praktiknya seringkali memicu  terjadinya 

kasus-kasus pelanggaran hukum, bahkan kasus-kasus pelanggaran 

hak asasi manusia. Akibat korupsi, hak-hak warga warga  adat 

diabaikan termasuk hak-hak dasar sebagai warga negara. Dalam 

beberapa  kasus pengambilalihan lahan, konflik sumber daya alam, 

tidak warga adat menjadi korban kriminalisasi, korban kekerasan, 

bahkan tidak jarang hingga meregang nyawa. Korupsi dan 

pelanggaran hak asasi manusia merupakan dua sisi mata uang bagi 

warga  adat. 

Kita mengambil kesimpulan bahwa korupsi berdampak sangat 

luas dan sangat fatal bagi warga  adat. Korupsi merupakan 

ancaman nyata bagi warga  adat dan berpotensi menghancurkan 

keberadaan warga  adat. Oleh sebab  itu tidak ada jalan lain bagi 

warga  adat untuk bersama-sama melawan korupsi bersama 

komponen-komponen warga  lainnya. ***

 

Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor

Setelah kita mendiskusikan pengertian, definisi, dan jenis-jenis 

korupsi, dalam bab ini akan membahas korupsi dalam pengertian 

yang secara lebih terbatas yaitu, berdasar  hukum yang berlaku di 

negara kita , atau hukum positif. 

Dengan demikian, kita perlu memahami unsur-unsur pasal yang 

ada di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi

Berbeda dengan materi-materi sebelumnya, tidak ada definisi 

tunggal terkait korupsi dalam UU Tipikor. UU Tipikor hanya 

mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan pidana yang termasuk 

dalam tindak pidana korupsi. 


Sebagai contoh, KBBI mendefinisikan korupsi sebagai tindakan 

“penyelewengan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang 

lain”. Pengertian ini baru merupakan salah satu jenis tindak pidana 

korupsi dari keseluruhan tujuh bentuk pidana korupsi berdasar  

UU Tipikor.

Ketujuh bentuk tindak pidana korupsi berdasar  UU Tipikor 

yaitu :

1. Kerugian negara; 

2. Suap menyuap;

3. Gratifikasi;

4. Penggelapan; 

5. Pemerasan;

6. Perbuatan curang; dan

7