negara kita Corruption Watch (ICW) bekerjasama dengan Aliansi
warga Adat (AMAN) telah menyusun modul pembelajaran
anti korupsi yang dikhususkan bagi warga adat di negara kita .
Kolaborasi ini telah dimulai sejak dalam menyusun konsep utama
materi pembelajaran, penulisan modul, hingga pengambilan video
pembelajaran dengan harapan materi ini bisa diakses secara online
melalui Akademi Antikorupsi, sebuah platform e-learning yang
dikembangkan ICW untuk memfasilitasi pembelajaran anti korupsi
bagi warga luas.
Dalam strategi pembelajaran orang dewasa, baik yang dilakukan
secara tatap muka maupun online, konteks selalu penting untuk
diperhatikan. Tujuannya supaya proses pembelajaran lebih mudah
diikuti, dan peserta dapat melihat keterhubungan antara masalah
yang dipelajari dalam modul-modul ini, dengan realitas sosial
yang sehari-hari juga dialami dan dirasakan oleh peserta. Dengan
mempertimbangkan hal itu, tim perumus materi pembelajaran
AMAN telah menyajikan berbagai macam studi kasus yang relevan
dipelajari oleh warga adat.
Sementara itu, tim ICW merumuskan materi pengetahuan dasar
mengenai antikorupsi yang disesuaikan dengan konteks warga
adat, sehingga perlu usaha untuk mengaitkan peraturan perundang-
t v
undangan mengenai pemberantasan korupsi dengan masalah-
masalah struktural yang dihadapi oleh warga adat. Seperti
misalnya pencaplokan lahan, penggusuran sewenang-wenang,
hingga eksploitasi sumber daya oleh pelaku usaha di wilayah yang
didiami oleh warga adat dapat dilihat dalam perspektif korupsi.
Harapannya, materi pembelajaran ini dapat menjadi salah satu
sumber pengetahuan bagi warga adat untuk memperkuat
posisi tawar mereka saat berhadapan dengan praktek
kesewenang-wenangan pejabat negara, aparat penegak hukum,
ataupun korporasi, dan memiliki cara baru atau alternatif lain untuk
menghadapi masalah ini .
Kolaborasi ICW dan AMAN juga merupakan sebuah usaha
untuk memperkuat jejaring warga sipil di berbagai sektor
dan isu, sekaligus meningkatkan kerjasama warga sipil dalam
memperjuangkan keadilan sosial.
Korupsi dan Perampasan Hak-hak
warga Adat
Bagi warga adat, wilayah adat (tanah, air dan sumber daya
alam lainnya) merupakan sesuatu yang sakral. Wilayah adat melekat
sebagai bagian tidak terpisahkan dari identitas kultural mereka.
Wilayah adat merupakan ruang hidup mereka sebab dari tanah,
hutan, air, dan sumberdaya alam lain di atasnya, warga mencukupi
kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di atas fondasi wilayah itu hukum
adat dihormati, kelembagaan adat berjalan secara turun-temurun,
dan kepercayaan asli dipegang teguh. sebab itu saat tanah mereka
dirampas, bukan saja ruang hidup mereka yang hilang namun juga
identitas kultural mereka juga dihancurkan.
Jauh sebelumnya terbentuknya negara kita sebagai negara
bangsa, Keberadaan warga adat sudah ada sejak ratusan
tahun dan mendiami wilayah-wilayah di kepulauan nusantara. Di
negara kita
awal-awal pembentukan NKRI, entitas warga adat menjadi
diskursus penting dalam perumusan konstitusi. Saat ini, keberadaan
warga adat telah diakui di dalam hirarki perundang-undangan
tertinggi kita, yakni UUD 1945. Kenyataannya, sampai hari ini hak-hak
mendasar warga adat terus dikorupsi. Alih-alih memberi
pengakuan dan perlindungan, negara justru berselingkuh dengan
kekuatan modal merampas wilayah warga adat. Kondisi
warga adat saat ini ibarat “Tikus yang mati di lumbung padi”,
miskin di atas wilayah yang kaya sumber daya alam, mengalami
kriminalisasi, stigma dan makin terpinggirkan akibat hadirnya
kekuatan modal yang tidak menghormati hak-hak warga adat.
Kita lihat apa yang dialami Orang Rimba, warga adat yang
hidup di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas di
Provinsi Jambi.
Orang Rimba telah hidup ratusan tahun di punggung Perbukitan
Dua Belas jauh sebelum Negara Republik negara kita diproklamasikan.
Orang Rimba hidup berpindah-pindah (melangun), wilayah jelajah
mereka pada awalnya sangat luas. Akan namun seiring dengan
menguatnya peran negara dan pembangunan ekonomi, hutan yang
semula menjadi ruang kehidupan Orang Rimba dikonversi menjadi
hutan negara. Dalam perkembangan selanjutnya, sekitar tahun
1970-an, hutan negara itu dialihkan untuk perusahaan swasta. Dari
3 · t
28 perusahaan pemegang Hak Pengusaan Hutan (HPH) di Provinsi
Jambi pada waktu itu, 16 di antaranya berada atau bersinggungan
langsung dengan wilayah jelajah Orang Rimba.
Pada tahun 1980 hingga awal 1990-an, pemerintah Orde Baru
melakukan program transmigrasi dengan memindahkan penduduk
dari wilayah padat di Jawa dan Bali ke Sumatera untuk membuka
areal perkebunan. Di Provinsi Jambi, areal hutan yang dibuka untuk
kawasan transmigrasi mencapai sekitar 560.000 hektar. Hampir
300.000 hektar di antaranya, atau lebih separonya, merupakan areal
yang bersinggungan dengan Orang Rimba.
Pada dekade beriikutnya, antara 1990-2000, pemerintah
memberi izin perkebunan – terutama sawit – dan hutan tanaman
industri. Izin HPH, Hutan Tanaman Industri dan perkebunan
memicu semakin sempitnya hutan yang menjadi sumber
kehidupan bagi Orang Rimba. Hutan yang semula menjadi tempat
tinggal dan sumber penghidupan Orang Rimba berubah menjadi
hamparan kebun kelapa sawit. Akibatnya pasokan makan terus
menipis dan kebutuhan hidup Orang Rimba tidak bisa terpenuhi.
Akibat ruang hidup yang menyempit, sementara populasi
terus tertambah, Orang Rimba dipaksa beradaptasi dengan
warga luar. Tragisnya sebab perubahan yang begitu cepat
dan dipaksakan, membuat Orang Rimba tidak bisa menyesuaikan
dengan penghidupan yang baru. Mereka kemudian termarginalkan
secara ekonomi. Sebagian besar Orang Rimba yang keluar dari hutan
terpaksa bekerja menjadi buruh pengumpul sawit atau penyadap
karet baik yang dimiliki perusahaan ataupun penduduk desa.
Bahkan, untuk menyambung hidupnya, tidak sedikit Orang Rimba
terpaksa menjadi peminta-minta.
Pengambilalihan wilayah warga adat secara sepihak
dengan cara-cara curang, tertutup, dan korup telah berlangsung
selama puluhan tahun di berbagai penjuru di tanah air, dari Aceh
hingga Papua.
Riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun
2000 – 2012 menyebutkan bahwa laju deforestasi seluas 840.000
hektar, dan kerugian yang ditimbulkan berimplikasi pada kerugian
penerimaan keuangan negara, kemiskinan, dan kerusakan ekologis.
KPK menyatakan bahwa kelompok yang secara langsung dan lebih
dahulu menerima dampak dari deforestasi itu yaitu warga
adat dan warga lokal yang berada di dalam dan sekitar kawasan
hutan. Ada sekurangnya 38.565 desa di dalam dan sekitar kawasan
hutan ini .
Data Biro Pusat Statistik (2014) menyebutkan sekitar 8,643,228
Kepala Keluarga (KK) menggantungkan hidupnya dari SDA (hutan)
dan menyebutkan bahwa kantong-kantong kemiskinan warga
berada di dalam dan sekitar kawasan hutan serta di lokasi konsesi-
konsesi perkebunan dan pertambangan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang
tahun 2016 tidak kurang terdapat 450 kasus konflik agraria dengan
cakupan wilayah lebih dari 1,2 juta hektar dan melibatkan lebih dari
85.000 ribu kepala keluarga. AMAN (Juli, 2019), mencatat terdapat
153 konflik di komunitas warga adat yang memicu
268 jiwa warga warga adat mengalami kriminalisasi sebab
mempertahankan hak atas wilayah adatnya.
Perampasan tanah adat hampir selalu bersinggungan dengan
persoalan korupsi. Masih ingat kasus korupsi yang menimpa Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar? KPK mengungkap, suap
yang diterima Akil total sebesar Rp 57 miliar terkait jual beli perkara
gugatan sengketa pilkada dari berbagai daerah. Akil ditangkap
dalam operasi tangkap tangan terkait suap Rp 3 miliar yang diberikan
Hambit Bintih, calon petahana dalam pemilihan Bupati Gunung
Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam investgasi yang dilakukan The Gecko Project dan
Mongabay terungkap bahwa uang yang dipakai Bupati Gunung Mas
untuk menyuap Akil bersumber dari serangkaian kesepakatan bisnis
untuk perkebunan sawit selama sembilan bulan menjelang Pilkada.
Kesepakatan itu meliputi areal lahan hampir sama dengan luas
Jakarta, mencakup hutan-hutan terbaik yang tersisa di Kalimantan
Tengah. Wilayah itu selama ratusan tahun menjadi ruang hidup
bagi warga adat Dayak Tomun. Dayak Tomun tercatat sebagai
komunitas warga adat yang hampir punah. Hilangnya wilayah
adat membuat mereka tercerabut dari akar identitasnya. Sebagian
memilih untuk pindah ke kota guna mencari sumber penghidupan
akibat tanah dan hutan yang dirampas.
Perampasan wilayah adat dan perusakan hutan juga terjadi di
provinsi paling timur negara kita , di Papua dan Papua Barat yang masih
menyimpan hamparan hutan primer yang paling luas di kepuluauan
nusantara. Ekspansi perkebunan dan pertambangan dalam beberapa
dekade terakhir di kedua wilayah itu semakin menjepit keberadaan
warga adat. Berbekal dari perizinan yang biasanya diperoleh
melalui kongkalikong dengan pejabat pemerintah, perusahaan
mendirikan usaha pertambangan dan perkebunan dalam skala
besar, sebagian dengan menggusur tanah adat.
Penguasaan tanah milik warga adat pada umumnya
dilakukan melalui persetujuan manipulatif, hanya melibatkan
satu-dua tetua adat. Musyawarah dengan warga, kalaupun terjadi,
seringkali dilakukan dengan informasi yang bersifat searah dan di
bawah pengawasan aparat kepolisian atau militer sehingga warga
takut berbicara.
Perampasan tanah dan pemusnahan hutan di atasnya
memicu warga adat yang bergantung kehidupannya
pada keberadaan hutan memicu warga kehilangan sumber
penghidupannya. Sementara perusahaan lebih suka mempekerjakan
pendatang daripada warga asli Papua. Bagi warga peramu,
seperti suku Marind di Kabupaten Merauke, yang turun-termurun
menggantungkan pada hutan untuk mencukupi kebutuhan sehari-
hari, hilangnya tanah berarti hilangya kehidupan mereka.
Suku Marind merupakan suku terbesar di Kabupaten Merauke.
Suku ini memiliki enam marga. Menurut hukum adat Marind,
pelepasan tanah adat hanya bisa dilakukan dengan musyawarah
yang melibatkan semua anggota marga. Akan namun saat
perusahaan ingin menguasai tanah mereka, hanya beberapa warga
yang terpilih yang diundang untuk menghadiri sosialisasi. saat
mereka kemudian menolak kehadiran perusahaan dan menuntut
hak, mereka justru mendapatkan stigma sebagai pendukung
gerakan Papua merdeka.
Berbatasan dengan Kabupaten Merauke, perampasan tanah adat
juga terjadi di Kabupaten Boven Digoel. Kabupaten Boven Digoel
merupakan kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Merauke.
Ribuan hektar hutan primer yang menjadi ruang kehidupan
warga adat di Kabupaten Boven Digul ini terancam dikuasai
swasta melalui proyek raksasa yang dikenal dengan nama Proyek
Tanah Merah. Proyek ini melibatkan perusahaan cangkang Menara
Grup ini mengklaim menguasai hutan seluas enam kali wilayah DKI
Jakarta yang masih perawan. Sebaigan besar saham perusahaan
itu lantas dijual ke beberapa investor di Malaysia dan Timur Tengah
dengan transaksi paling sedikit 80 juta dollar AS. keperluan proyek
ini .
Proyek ini berawal pada 2007 di bawah kepemimpinan Bupati
Yusak Yaluwo. Ia mengeluarkan tujuh izin untuk tujuh blok areal
hutan seluas 2.800 kilometer persegi. Izin-izin itu diberikan kepada
tujuh perusahaan cangkang berbeda dengan alamat dan pemegang
saham fiktif. Setelah perusahaan itu tidur selama bertahun-tahun,
tujuh perusahaan cangkang itu dibeli oleh Menara Group yang
dimiliki Chairul Anwar. Pada saat proses perpanjangan izin terjadi,
Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo ditangkap KPK terkait kasus
korupsi. Ajaibnya Yuzak masih bisa menandatangi perpanjangan izin
itu dari balik jeruji.
Dalam perkembangannya, enam perusahaan dari tujuh
perusahaan telah dijual ke investor dari Malaysia dan Timur Tengah
dengan perkiraan nilai sekitar 310 juta dollar AS. Pada tahun 2013
warga adat Auyu di Desa Meto dan desa-desa lainnya diimbing-
imingi dan diberi uang untuk proyek. Milyaran rupiah dibagi-
bagi oleh orang-orang yang mengatasnamakan Menara Group
yang mendatangani warga bersama polisi. Dalam musyawarah
yang melibatkan aparat polisi bersenjata lengkap, tanah adat
tahu-tahu sudah dilepas tanpa ada kesempatan bagai warga
untuk mempertanyakan. Di tengah tumpang tindih kepemilikan
perusahaan yang mengklaim penguasaan atas tanah ini ,
saat ini hutan seluas 65 kilometer persegi atau hampir seluas kota
jogjakarta telah dihancurkan.
Mengapa warga Adat Melawan Korupsi
Berbagai kasus pengambilalihan atau perampasan tanah adat
dan eksploitasi hutan untuk industri yang berimplikasi langsung
pada marginalisasi atau penghancuran warga adat sangat
erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang atau korupsi. Di
sinilah letak urgensi mengapa warga adat, aktivis yang terkait
dengan warga adat, dan mereka yang mendalami kajian
warga adat perlu mempelajari secara khusus tentang korupsi
dan warga adat.
Korupsi dalam kaitannya dengan warga adat memiliki
pengertian dan karakteristik khusus yang perlu dipelajari dan
dikenali lebih lanjut. warga adat pada umumnya berada dalam
kemiskinan yang ekstrem bukan saja sebab pelayanan publik yang
paling dasar tidak menyentuh mereka namun juga sebab tanah,
hutan, dan air sebagai sumber penghidupan mereka dirampas untuk
kepentingan negara atau swasta.
Korupsi di sini harus diartikan lebih luas daripada pengertian
korupsi sebagai “penyalahgunaan atas wewenang yang dipercayakan
untuk memperoleh keuntungan pribadi” ataupun pengertian korupsi
sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana
Korupsi. Korupsi pada dasarnya tidak bisa direduksi menjadi semata-
mata tindakan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan,
memburu rente untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Korupsi
juga merujuk pada kegagalan pemegang kekuasaan negara untuk
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Semua bentuk pengingkaran atau pengabaian kewajiban negara
untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,
mengakomodasi kepentingan modal daripada kepentingan rakyat
dalam proses pembuatan kebijakan, bisa kita pahami sebagai
penyalahgunaan wewenang atau korupsi.
Dalam pengertian ini kegagalan negara untuk memberi
proteksi kepada warga adat yang secara konstitusional diakui
keberadaannya dari perampasan atau pengambilalihan lahan
sudah dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk korupsi. Apalagi,
jika aparat negara berkongkalikong dengan pengusaha untuk
mengambil alih secara paksa tanah dan hutan adat yang menjadi
ruang kehidupan dan sumber penghidupan bagi warga adat.
warga adat bukan hanya merupakan kelompok paling rentan
terhadap korupsi namun juga merupakan menjadi korban korupsi
sejak di hulu saat wilayah adat sebagai sumber penghidupan dan
identitas kultural mereka dirampas.
Di sinilah letak urgensi mengapa korupsi secara khusus perlu
dibahas dalam kaitannya dengan warga adat dan perlu
dipelajari oleh warga adat, para aktivis yang bersentuhan
dengan warga adat, maupun mereka yang terkait dengan
kajian warga adat.
Mengapa warga adat perlu mempelajari dan bersama-
sama bergerak melawan korupsi?
Pertama, sebab warga adat merupakan korban korupsi
yang paling rentan di antara kelompok yang paling rentan. Korupsi
menjerat warga adat sejak hulu, saat wilayah adat sebagai
sumber penghidupan dirampas, yang memicu hancurnya
sumber ekonomi dan identitas kultural mereka. Sebagian besar
warga adat, terutama mereka yang terusir dari tanah leluhurnya,
pada umumnya hidup dalam kemiskinan yang ektrem.
beberapa survai menyebutkan keterkaitan antara kemiskinan
dan tingkat kerentanan sebagai korban korupsi. Kelompok
warga berpenghasilan rendah rata-rata membayar suap lebih
tinggi daripada kelompok warga lainnya. Kelompok warga
miskin pada umumnya lebih bergantung pada pelayanan publik
dasar, seperti pendidikan dan kesehatan, akan namun mereka lebih
sulit untuk mendapatkan akses pelayanan publik. Sebagai korban,
komunitas adat itu sendiri yang paling tahu praktik-praktik korupsi
yang dialami dan dampak korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, sebagai kelompok yang paling terdampak oleh korupsi
warga adat perlu bergerak bersama-sama melawan korupsi,
tidak harus bergantung pada aktivis atau pendamping. warga
adat sendirilah yang bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Ketiga, warga adat sendirilah yang tahu kebutuhan
dan keinginan mereka, yang mampu memutuskan perubahan-
perubahan dari tekanan eksternal yang bisa diterima atau harus
ditolak. Termasuk di sini menentukan bentuk-bentuk pelayanan
publik yang dikehendaki yang perlu dipenuhi oleh negara.
Kemandirian untuk memperjuangkan kepentingan warga
adat dan melindungi dari praktik penyalahgunaan wewenang oleh
pejabat negara merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan
warga adat dan kemampuan untuk mengelola diri sendiri.
Definisi warga Adat
Sebelum membahas lebih lanjut tentang korupsi dan warga
adat, kita perlu mendefinisikan terlebih dahulu apa dan siapa
warga adat itu.
Siapa warga Adat?
Ada tumpang tindih antara istilah warga adat (indigineous
peoples) sering tumpang tindih dengan istilah-istilah lain seperti
suku asli (tribe), pribumi (native), dan etnis.
warga adat sering dipertukarkan dengan istilah orang asli,
suku asli, atau pribumi. Istilah ini secara umum merujuk pada orang-
orang yang dilahirkan atau keturunan dari penduduk yang memiliki
tanah sebelum datangnya kelompok warga lain dari luar. Dalam
banyak kasus, kelompok warga luar menjadi pendatang sebab
proses invasi atau kolonialisasi.
James Anaya, mantan Pelapor Khusus tentang Hak-Hak
warga Adat, mendefinisikan warga adat sebagai
“keturunan penduduk yang memiliki tanah pada masa pra-invasi
yang sekarang dikuasai oleh orang lain. Mereka merupakan kelompok
yang berbeda yang mereka secara kultural ditelan oleh warga
pemukim lain yang lahir dari pasukan kerajaan dan penaklukan “.
sedang istilah “etnis” terkait dengan keberadaan sekelompok
orang yang memiliki asal-usul ras, bangsa, agama, atau budaya yang
sama. Yang membedakan antara kelompok etnis dengan warga
adat terutama yaitu keterkaitan warga adat dengan wilayah
yang dikuasai secara turun-menurun.
Secara umum, ada empat karakteristik khusus yang menjadi
pembeda antara warga adat dan kelompok-kelompok
warga lainnya. warga adat memiliki 4 karakteristik sebagai
berikut:
1. kelompok orang dengan identitas budaya yang sama
(genealogis): bahasa, nilai, spritualitas, perilaku, dan lain-lain
2. Wilayah adat sebagai ruang hidup (spritualitas, relegi dan sosial
budaya), bukan semata-mata barang produksi ekonomi.
3. Sistem pengetahuan atau kearifan tradisional sebagai
pedoman hidup dalam berbagai aspek kehidupan warga ,
tidak hanya dilestarikan namun juga untuk dikembangkan
sesuai dengan kehidupan yang berkelanjutan.
4. Aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama (Hukum
adat dan kelembagaan): untuk mengatur dan mengurus
diri sendiri juga hubungan dengan pihak lain sebagai suatu
kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik.
warga Adat dalam Kongres warga Adat Nusantara
I (KMAN I) tahun 1999 mendefinisikan warga adat sebagai
“Komunitas-komunitas yang hidup berdasar asal-usul leluhur
secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki
kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya
yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola
keberlangsungan kehidupan warga nya”.
Rumusan ini kembali diperkuat di dalam Kongres warga
Adat Nusantara V di Medan yang berbunyi: warga Adat yaitu
“subjek hukum yang merupakan sekelompok orang yang hidup
secara turun temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh
identitas budaya, adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan
yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah
adatnya serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik,
sosial dan hukum”.
Definisi dari AMAN ini tidak jauh dari definisi legal sebagaimana
disebut dalam pasal 1 butir 31 UU No 32 tahun 2009. Pasal ini menyebut
warga adat sebagai “warga hukum adat”, yaitu:
“kelompok warga yang secara turun temurun
bermukim di wilayah geografis tertentu sebab adanya
ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat
dengan lingkungan hidup,serta adanya sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,dan hukum”
Apa saja hak warga adat?
Setidaknya ada empat hak utama warga adat yang berkaitan
dengan hak asal-usul atau hak bawaan, yaitu:
1. Hak atas tanah, wilayah adat dan SDA, yang meliputi hak untuk
memiliki, memakai , mengembangkan dan mengontrol
tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar
kepemilikan tradisional baik secara individu maupun secara
kolektif.
2. Hak atas hukum adat, yaitu hak warga adat untuk
mengembangkan dan melaksanakan hukum adat.
3. Hak atas kelembagaan adat meliputi t, hak untuk memelihara
dan mengembangkan sistem- sistem atau institusi-institusi
politik, ekonomi dan sosial mereka, i yang dikembangkan secara
turun temurun oleh warga adat untuk melaksanakan
fungsi pengaturan tata tertib di dalam warga adat
termasuk melalui penegakan hukum atau aturan adat.
4. Hak atas kepercayaan, yaitu hak untuk mengembangkan dan
menjalankan kepercayaan asli warga adat seperti Aluk
Todolo di Toraja, Marapu di Sumba, Kaharingan di Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Tengah
Hak-hak ini merupakan hak warga adat baik yang
berdimensi publik (kolektif) maupun berdimensi perdata (hak
individu) dalam satu kesatuan warga adat yang dijalankan
berdasar hukum adat oleh suatu kelembagaan adat atau
pemerintahan adat. Sebab esensi dari penghormatan terhadap hak
asasi manusia termasuk hak warga adat sebagaimana diatur
di dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia maupun instrument ham internasional yaitu kewajiban
negara untuk menjamin pengakuan, perlindungan dan pemenuhan
hak warga adat.
Pemenuhan hak ini di atas bukan berarti bahwa hak
anggota warga adat sebagai warga negara menjadi tidak
perlu dipenuhi. Pemenuhan hak warga adat sebagaimana
disebutkan di atas tidak dapat menghilangkan pemenuhan hak-hak
warga adat sebagai warga negara yang diatur di dalam hukum
nasional maupun hukum internasional, misalnya saja hak untuk
mendapatkan identitas kewarganegaraan, hak untuk mendapatkan
pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Dasar Hukum Keberadaan Masyarat Adat
Sebagaimana telah kita diskusikan sebelumnya, keberadaan
warga adat beserta hak-haknya mendapatkan pengakuan
secara konstitusional dan eksplisit dinyatakan dalam hirarki tertinggi
perundang-undangan kita, yaitu di dalam naskah UUD 1945 dan
dalam amandemennya.
Konsep “warga adat” mengandung dua konsepsi dalam
konstitusi UUD 1945 yaitu warga hukum adat dan warga
tradisional. Dalam perbincangan ilmiah, praktik administrasi
pemerintahan, dunia usaha dan kehidupan sehari-hari di negara kita ,
terdapat beberapa istilah yang dipakai untuk menunjuk kelompok
warga yang kehidupan sosialnya berlangsung dalam wilayah
geografis tertentu dan masih didasarkan pada nilai dan norma-
norma kebiasaan (adat) sehingga membuatnya bisa dibedakan
dengan kelompok-kelompok lainnya. Istilah-istilah dimaksud antara
lain warga hukum adat, warga adat, warga lokal,
warga tradisional dan komunitas adat terpencil (KAT), atau
orang asli.
Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan tentang keberadaan
“persekutuan” hukum rakyat, seperti Desa di Jawa dan Bali, Marga
di Palembang, Nagari di Minangkabau, yang sudah ada sebelum
proklamasi Republik negara kita . Di situ disebutkan bahwa di dalam
teritori negara negara kita terdapat lebih kurang 250 desa swapraja
dan desa adat, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkaba,
dan marga di Palembang. Daerah-daerah itu memiliki susunan asli,
dan oleh sebab nya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa.
Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Republik
negara kita menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa
ini dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah
itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah ini .”
Dalam amandemen terhadap UUD 1945, bagian penjelasan UUD
1945 dihapus. Keberadaan warga adat diletakkan pada Batang
Tubuh UUD 1945, dan disebutkan dalam tiga pasal yang berbeda dari
aspek tata pemerintahan, hak asasi manusia, dan kebudayaan. Tiga
pasal ini menjadi rujukan utama pembahasan tentang keberadaan
warga adat. Kita lihat dalam perbandingan ketiga pasal itu
dalam tabel berikut:
Pasal Aspek Isi
Pasal 18B
ayat (2)
Tata
Pemerintahan
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan warga hukum adat
serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan
warga dan prinsip Negara Kesatuan
Republik negara kita , yang diatur dalam
undang-undang Pasal
20
Pasal 28I
ayat (3)
Hak Asasi
Manusia
Identitas budaya dan hak warga
tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32
ayat (1)
dan (2)
Kebudayaan
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional negara kita di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan
warga dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional
Selain dalam konstitusi, ada setidaknya 16 Undang Undang
yang terkait dengan keberadaan warga adat, di antaranya UU
Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
dan UU yang khusus mengatur tentang pemerintahan Aceh, daerah
otonomi khusus Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ada empat UU yang mengatur tentang kriteria warga
hukum adat, yaitu UU Kehutanan (2009), UU Perkebunan (2004), UU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009), dan UU
Desa (2014). Kita lihat perbandingannya dalam tabel berikut:
Undang Undang Kriteria warga Adat
UU No. 41 Tahun
1999 tentang
Kehutanan
1. warga nya masih dalam bentuk
paguyuban (rechsgemeenschap)
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat
penguasa adatnya
3. Ada wilayah hukum adat yang jelas
4. Ada pranata hukum, khususnya peradilan
adat, yang masih ditaati
5. Masih mengadakan pemungutan hasil
hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk
pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
UU No. 18 Tahun
2004 tentang
Perkebunan
1. warga masih dalam bentuk paguyuban
(rechtsgemeinschaft)
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat
penguasa adat
3. Ada wilayah hukum adat yang jelas
4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya
peradilan adat yang masih ditaati
5. Ada pengukuhan dengan peraturan daerah
UU No. 32 Tahun
2009 tentang
Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
1. Kelompok warga secara turun temurun
bermukim di wilayah geografis tertentu
2. Adanya ikatan pada asal usul leluhur
3. Adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan
hidup
4. Adanya sistem nilai yang menentukan pranata
ekonomi, politik, sosial, dan hukum adat.
UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa
1. Memiliki wilayah paling kurang memenuhi
salah satu atau gabungan unsur adanya:
2. warga yang warganya memiliki perasaan
bersama dalam kelompok
3. Pranata pemerintahan adat
4. Harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau
5. Perangkat norma hukum adat
Meski keberadaan warga adat telah dijamin oleh
konstitusi dan diatur dalam beberapa UU akan namun belum ada
payung hukum yang secara menyeluruh melindungi keberadaan
warga adat. Oleh sebab itu warga adat menginginkan
agar pemerintah mengeluarkan UU warga Adat yang secara
tegas memberi jaminan terhadap pemenuhan hak-hak
warga adat yang beragam. RUU warga Adat sebenarnya
telah diterima DPR 19 Juli, 2008 dan dibahas sejak 2009 akan namun
setelah dibahas selama lebih dari 10 tahun RUU ini belum ada tanda-
tanda akan segera disahkan.
Pengertian dan Jenis-jenis Korupsi
Sadar atau tidak sadar banyak warga sering melakukan
penyimpangan dan pelanggaran demi keuntungan pribadi atau
kelompok untuk memenuhi mata pencahariannya sehari-hari.
Misalnya, nelayan yang memakai pukat harimau (trawl) dalam
menjaring ikan.
Pukat harimau yaitu jaring berbentuk kantong yang dianggap
tidak ramah lingkungan sebab bukan hanya menjaring ikan besar
namun juga ikan kecil, merusak terumbu karang dan habitat laut
lainnya. Meski sudah dilarang oleh pemerintah, banyak nelayan yang
mengambil jalan pintas untuk tetap memakai pukat harimau.
Jadi, apakah nelayan yang mengambil hasil laut secara berlebihan
dengan memakai pukat dan cantrang sehingga merusak biota
laut termasuk terumbu karang merupakan perbuatan korupsi?
26
Jawabannya bisa ya dan tidak. Ini sangat tergantung dari pengertian
atau definisi tentang korupsi sendiri yang kita gunakan.
Apa yang dimaksud dengan “korupsi”? Secara luas, korupsi
dapat kita artikan sebagai semua bentuk tindakan buruk atau
penyimpangan. Ini arti dari asal-usul kata “korupsi”. Korupsi dari asal
katanya berasal dari bahasa Latin: corruptio (kata benda), corruptus
(kata sifat), atau corrumpere (kata kerja).
Corruptus berarti: hal merusak, hal membuat
busuk, pembusukan, penyuapan, kerusakan,
kebusukan, kemerosotan.
Corrumpere berarti: menghancurkan, merusak
bentuk, memutarbalikkan, membusukkan,
memalsukan, memerosotkan, mencemarkan,
menyuap, melanggar, menggodai, atau
memperdayakan.
Pengertian korupsi yang begitu luas ini bisa kita lihat pula dalam
tiga kategori definisi korupsi menurut Oxford English Dictionary:
• Definisi fisik: Kerusakan atau kebusukan segala sesuatu,
terutama melalui penghancuran keutuhan dan penghancuran
bentuk dengan akbiat yang menyertainya, yaitu kerusakan dan
kehilangan keutuhan, menjijikkan, dan busuk
• Definisi moral: Penyelewenangan atau penghancuran integritas
dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap dan hadiah;
keberadaan dan pemakaian praktik-praktik curang, terutama
dalam suatu negara, badan/usaha publik dan semacamya;
peroses menjadi busuk secara moral; fakta atau kondisi busuk;
kemerosotan atau kebusukan moral; kebejatan.
• Penjungkirbalikan segala sesuatu dari kondisi asali kemurnian,
misalnya penyelewenangan lembaga, adat-istiadat dan
semacamnya dari kemurnian asali; situasi penjungkirbalikan
Pengertian korupsi berdasar asal kata maupun pengertian
korupsi sebagaimana diuraikan kamus Oxford merupakan pengertian
korupsi dalam arti luas atau pengertian korupsi klasik. Dalam
pengertian terkini, korupsi diartikan lebih sempit, yaitu dikaitkan
dengan penyalahgunaan kewenangan publik terhadap kepercayaan
yang telah diberikan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi dalam pengertian modern ini merupakan pengertian
yang diadopsi Kamus Besar Bahasa negara kita (KBBI). Kita lihat apa
arti korupsi di KBBI. Menurut KBBI:
korupsi/ko·rup·si/ n penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara
(perusahaan dan sebagainya) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain;
-- waktu cak penggunaan waktu dinas
(bekerja) untuk urusan pribadi;
mengorupsi /me·ngo·rup·si /v
menyelewengkan atau menggelapkan
(uang dan sebagainya)
Definisi korupsi menurut KBBI mengandung bias kelembagaan.
Sesuatu tindakan akan disebut sebagai perbuatan korupsi jika
melibatkan penyalahgunaan uang (atau waktu) milik lembaga, baik
itu negara, perusahaan, atau lembaga lainnya. Dalam pengertian
ini, penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan yang diberikan
pada seorang guru, pengasuh pondok, pendeta, atau pastor tidak
termasuk dalam perbuatan korupsi padahal tindakan ini
perbuatan buruk dan bertentangan dengan nilai-nilai moral.
Korupsi dalam pengertian modern dan sempit bisa kita temukan
juga dalam definisi korupsi menurut Transparansi Internasional
ataupun Bank Dunia.
Transparansi Internasional mendifinisikan korupsi sebagai
“Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan
pribadi”. Mirip dengan definisi Transparansi Internasional, Bank
Dunia mendefinisikan korupsi sebagai “penyalahgunaan jabatan
publik untuk keuntungan pribadi”.
Bank Dunia menjelaskan penyalahgunaan jabatan publik untuk
keuntungan pribadi itu terjadi:
Pertama, saat seorang pejabat menerima,
meminta, atau memeras suap
Kedua, saat agen swasta secara aktif
menawarkan suap untuk menghindari kebijakan
dan proses publik untuk mendapatkan profit
dan keuntungan kompetitif
Atau ketiga, melalui patronase dan nepotisme,
pencurian aset negara, atau pengalihan
pendapatan negara
Bila kita cermati, definisi korupsi menurut Transparansi
Internasional ataupun Bank Dunia mengandung bias negara. Korupsi
ini tidak mencakup tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan
korporasi atau yang dilakukan oleh korporasi.
Sebagai pengertian hukum, korupsi memiliki arti yang lebih
spesifik. UU No 31/1999 dan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi, misalnya tidak memberi pengertian atau definisi
tunggal mengenai korupsi. Pengertian korupsi, menurut UU ini,
dikaitkan dengan jenis-jenis perbuatan korupsi yang diancam
dengan hukuman pidana.
Pengertian atau definisi korupsi menurut hukum perlu dipahami
terkait dengan keperluan penindakan. Lalu bagaimana dengan
seorang dosen yang melakukan korupsi menerima gratifikasi
atau mencontek dan plagiarisme? Bukankah itu merupakan juga
merupakan perbuatan korupsi?
Benar, namun korupsi semacam itu tidak termasuk dalam
pengertian korupsi menurut UU Tipikor. sebab nya tidak dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelakunya tidak
bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Di sinilah kita perlu membedakan antara “perilaku koruptif” dan
“tindak pidana korupsi”.
Kembali ke pertanyaan, apakah nelayan yang mengambil
hasil laut secara berlebihan dengan memakai pukat (trawl) dan
cantrang sehingga merusak biota laut termasuk terumbu karang
termasuk perbuatan korupsi? Jawabannya bisa ya, bisa tidak.
Perbuatan ini bisa disebut perbuatan korupsi dalam
pengertian umum, bisa kita sebut sebagai perilaku koruptif. Akan
namun mengambil ikan berlebihan dengan memakai pukat
tidak termasuk sebagai tindakan pidana korupsi sebagaimana
diartikan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Nilai-nilai tradisi Antikorupsi
Korupsi dalam pengertian umum atau korupsi dalam pengertian
klasik merupakan hal yang tidak asing bagi warga adat. Nilai-
nilai integritas sosial menjadi bagian dari nilai-nilai dan budaya
warga adat yang masih terjaga sampai saat ini. Bahkan, di
beberapa warga adat, pelanggaran terhadap nilai-nilai ini
diancam dengan sanksi adat.
warga adat Rejang di Bengkulu, misalnya, mengenal norma
adat yang disebut “tambang”, yaitu berkenaan dengan larangan
untuk menerima manfaat hasil kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang. Norma ini menekankan bagi setiap anggota warga
adat menanamkan sikap kehati-hatian atas setiap pemberian dari
orang lain dan harus memastikan pemberian bukan dari hasil yang
tidak baik.
Di kalangan warga adat Suku Kajang di Bulukumba, Sulawesi
Selatan, dikenal nilai adat yang disebut “Kamase-masea” yang
berarti kebersahajaan atau kesederhanaan. berdasar ajaran itu,
warga suku Kajang diharuskan selalu menjaga keseimbangan
hidup dengan alam dan nilai-nilai yang ditanamkan sejak dahulu
kala, yakni ajaran hidup sederhana.
Di bagian timur negara kita , tepatnya di wilayah administrasi
kabupaten Sorong Papua Barat terdapat warga adat Moi
Kelim yang memegang teguh nilai adat yang disebut “Egek”. Egek
yaitu cara memanfaatkan hasil alam tanpa mengeksploitasi secara
berlebihan untuk menghindari kerusakan habitat laut. Contohnya,
warga boleh mengambil ikan setiap hari di sepanjang musim di
luar musim dibukanya egek. Namun mereka tak boleh mengambil
lobster, tripang, dan lola (kerang) kecuali waktu egek telah dibuka
tiap bulan Mei.
Aturan-aturan adat sangat dipatuhi oleh warga dan
cenderung melekat sebagai stimulus dalam mencegah perilaku
serakah, merusak dan perilaku koruptif lain.
Penghormatan terhadap laut dan hutan yang memberi
kelangsungan hidup secara turun temurun bagi warga
adat pesisir Moi Kelim membuat mereka berpegang teguh pada
kepercayaan terhadap hubungan timbal balik antara manusia
dan alam. Manusia diberi kehidupan oleh alam maka kewajiban
manusia yaitu menjaganya dengan baik dan sepenuh hati. Bagi
mereka, selama hutan dan laut terjaga maka tidak ada yang perlu
dikhawatirkan untuk kelangsungan hidup.
Jenis-jenis Korupsi
Korupsi dapat dibedakan berdasar cakupan atau besar-
kecilnya korupsi yang terjadi pada suatu tempat. berdasar
cakupan atau skala perbuatannya kita bisa membagi korupsi dalam
dua jenis, yaitu korupsi kecil-kecilan dan korupsi kelas kakap.
1. Korupsi Kecil-kecilan
Korupsi kecil-kecilan atau juga dikenal dengan petty corruption
merupakan korupsi yang melibatkan dalam jumlah kecil dan biasanya
melibatkan orang-perorang secara individual. Biasanya pelaku juga
bukan pejabat strategis. Orang juga sering menyebutnya sebagai
korupsi kelas teri.
Misalnya, seorang pegawai di kantor desa meminta setiap
warganya untuk membayar biaya administrasi pengurusan KTP dan
Kartu Keluarga secara paksa, padahal pemerintah telah membuat
kebijakan pembebasan biaya bagi setiap warga negara kita yang telah
memenuhi syarat untuk mengurus KTP dan KK.
Pada kasus lain, seorang perangkat desa atau pegawai Badan
Pertanahan memungut biaya atau meminta uang rokok pada
warga akan mengurus sertifikasi tanah. Padahal pemerintah telah
mencanangkan program sertifikasi tanah gratis sampai tahun 2025.
2. Korupsi Kelas Kakap (Grand Corruption)
Korupsi kelas kakap atau istilah lainnya grand corruption
biasanya melibatkan pengusaha besar, orang-orang yang memiliki
jabatan tinggi di pemerintahan, atau politisi yang berpengaruh dan
melibatkan uang dalam jumlah yang besar. Dalam kasus korupsi
yang luar biasa besar. Orang kadang menyebutnya sebagai mega
korupsi.
Ada banyak contoh korupsi kelas kakap. Korupsi e-KTP juga
bisa dimasukkan dalam jenis korupsi kelas kakap. Korupsi e-KTP
diperkirakan memicu kerugian uang negara yang jauh lebih
fantastis. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 2,3 triliun.
Kasus kelas kakap lain yaitu yang melibatkan Nur Alam, mantan
Gubernur Sulawesi Tenggara yang terbukti menyalahggunakan
wewenang telah memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah
Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008-2014. Nur Alam divonis 12 tahun sebab
terbukti menyalahggunakan wewenang sehingga memicu
kerugian negara Rp 1,5 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp
2,7 triliun.
Betapa besar kerugian yang ditimbulkan dari dua kasus ini .
Jika uang sebesar itu digunakan untuk memperbaiki sekolah rusak
pasti akan lebih bermanfaat bagi anak-anak miskin di seluruh pelosok
negara kita .
Korupsi yang terkait dengan perampasan tanah adat atau
pembangunan infrastruktur merupakan korupsi kelas kakap yang
melibatkan pejabat negara atau politisi yang terkenal, penguasaha
besar, sehingga pengungkapan kasus korupsi terkait dengan
perizinan dan perampasan tanah tidak mudah dibongkar.
Selain pembagian berdasar skalanya, korupsi juga bisa dibagi
berdasar luas penyebarannya.
berdasar luas penyebarannya kita bisa membedakannya
dalam tiga jenis korupsi, yaitu:
1. Korupsi individual
2. Korupsi institusional
3. Korupsi sistemik
Korupsi individual yaitu korupsi yang dilakukan secara
perorangan, tanpa melibatkan suatu lembaga tertentu. Korupsi
individual ini biasanya juga merupakan korupsi kecil-kecilan.
Korupsi institusional yaitu korupsi yang terjadi dalam satu
lembaga saja, namun tidak menyebar ke lembaga lainnya.
sedang korupsi sistemik, dimana korupsi telah merajalela
di seluruh tingkatan warga , melibatkan begitu banyak orang,
dan terjadi di semua sektor kehidupan.
Korupsi di negara kita bisa kita kategorikan dalam korupsi
sistemik sebab terjadi sejak proses pembuatan kebijakan dilakukan,
baik pada tingkatan pembuatan Undang Undang, maupun
penentuan alokasi anggaran belanja negara atau daerah.
Pada tingkatan ini korupsi bisa merusak dan mengancam
kelangsungan hidup suatu negara.
Oleh sebab itu tidak heran bila korupsi di negara kita sulit
diberantas sekalipun sudah puluhan koruptor kelas kakap ditangkap
dan dijebloskan ke penjara.
Dalam bab ini kita akan bersama-sama belajar mencari tahu lebih
dalam, apa yang memicu korupsi dan bagaimana dampaknya
terutama yang berkaitan dengan warga adat.
Praktik korupsi hingga saat ini masih menghantui kita. Meskipun
banyak pelaku telah ditangkap, korupsi masih merajalela. Sebut saja
korupsi yang dilakukan kepala daerah. Hasil pemantauan negara kita
Corruption Watch sepanjang 2004-2018 setidaknya 104 kepala
daerah menjadi tersangka korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Bahkan parahnya jumlah kepala daerah terjerat korupsi yang
tertinggi terjadi pada 2018, yakni 28 kasus.
Maraknya praktik korupsi memicu negara kita tetap berada
dalam jajaran negara-negara korup. Hal ini kita bisa lihat dari data
Transparancy International mengenai Indeks Persepsi Korupsi tahun
2018. Disebutkan bahwa negara kita menempati peringkat 89 dari 180
negara. Kendati tahun ini mengalami peningkatan skor menjadi 38
dari sebelumnya 37 (rentang 0-100), namun hal ini nampaknya tidak
akan berpengaruh sebab faktanya masih banyak pekerjaan rumah
pemberantasan korupsi yang belum selesai.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sebab efek kerusakan
yang ditimbulkannya sangat luar biasa bagi kehidupan kita. Hampir
setiap sektor kehidupan telah terjangkit korupsi, tidak terkecuali
sumber daya alam, khususnya kehutanan. Korupsi sumber daya alam
selain memicu kerugian negara juga berdampak langsung
pada warga adat.
Sebab-sebab Korupsi
Banyak di antara kita meyakini bahwa maraknya korupsi di
negara kita sebab rendahnya nilai-nilai moral individu, khususnya
moralitas para penyelenggara negara. Ada pula yang menganggap,
gaji kecil menjadi merupakan penyebab seseorang mencari
tambahan dengan menghalalkan segala jalan. Pendapat ini
tidak sepenuhnya benar. Kita lihat, banyak pejabat yang terlibat
perkara korupsi dikenal sebagai orang-orang baik dan taat
menjalankan ibadah. Kalau soal gaji kecil merupakan penyebab
korupsi, ternyata banyak pelaku korupsi merupakan pejabat tinggi
yang penghasilannya besar dan kekayaannya berlimpah.
Para ahli yang melakukan penelitian mengenai korupsi tidak
menunjuk satu faktor khusus yang menjadi penyebab utama korupsi.
Misalnya, Syed Hussein Alatas (1981) menyebutkan, setidaknya ada
sepuluh faktor yang memicu munculnya korupsi, yaitu:
• Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan yang mampu
memberi ilham dan tingkah laku yang menjinakkan korupsi
• Kelemahan pengajaran agama dan etika
• Kolonialisme
• Kurangnya pendidikan
• Kemiskinan
• Ketiadaan hukum yag keras
• Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi
• Struktur pemerintahan
• Terjadinya perubahan radikal
• Keadaan warga
Jack Bologne (1993) menyebut empat faktor utama penyebab
korupsi yaitu:
• Keserakahan
• Kesempatan
• Kebutuhan
• Pengungkapan
Baik keserakahan maupun desakan kebutuhan terkait dengan
individu pelaku. sedang kesempatan ataupun pengungkapan
merupakan faktor eksternal. Korupsi cenderung terjadi jika
kesempatan untuk berbuat curang terbuka lebar dan pengungkapan
atau penegakan hukumnya lemah. Empat faktor penyebab korupsi
ini disebut dengan teori GONE: Greed (Keserakahan), Opportunity
(Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Expose (Pengungkapan).
sedang Robert Klitgaard, ekonom yang banyak melakukan
riset tentang korupsi, mengemukakan faktor eksternal penyebab
korupsi, yaitu:
• Monopoli kekuasaan
• Kewenangan
• Ketiadaan akuntabilitas
Dari sini Klitgard membuat rumusan sederhana tentang korupsi
yang sangat terkenal, yaitu
C = M + D – A
C: Corruption (Korupsi) M: Monopoly (Monopoli Kekuasaan)
D: Direction (Kewenangan) A: Accountability (Akuntabilitas
Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab munculnya
korupsi:
a. Faktor Kebutuhan
Korupsi bisa terjadi akibat desakan seorang untuk memenuhi
kebutuhan yang wajar. Korupsi sebab faktor kebutuhan biasanya
dilakukan oleh para pegawai tingkat bawah seperti petugas
administrasi dan guru-guru yang kecil penghasilannya. Mereka
melakukan korupsi sebab gaji atau pendapatannya lebih kecil dari
kebutuhan hidup wajar. Agar bisa menutupi kebutuhannya, mereka
menyalahgunakan kewenangannya seperti melakukan pungutan
liar. Jumlah uang yang dikorupsi biasanya kecil (petty corruption),
walau begitu tetap saja mengganggu dan merugikan negara
maupun warga .
b. Faktor Keserakahan
Faktor ini muncul dari dalam diri seseorang yang selalu merasa
tidak pernah cukup. Keserakahan kerap membuat seseorang buta
dan menghalalkan segala tindakannya demi pemuasan hasrat
materilnya. Gaya hidup yang mahal, keinginan terus menumpuk
harta, atau mempertahankan dan menaikan jabatan merupakan
beberapa faktor yang memicu pelaku tetap korupsi meski
penghasilannya sudah sangat besar. Mereka umumnya pejabat di
instansi pemerintah atau swasta, maupun politisi. Berbeda dengan
pegawai rendahan, jumlah uang yang dikorupsi pejabat atau politisi
biasanya sangat banyak.
c. Buruknya Tata Kelola
Selain faktor internal yang mendorong seseorang, korupsi juga
terjadi sebab adanya faktor eksternal. Salah satunya buruknya tata
kelola di institusi pemerintah. saat ruang partisipasi publik dalam
penyusunan kebijakan atau melakukan pengawasan ditutup, maka
penyelenggara negara tidak akuntabel, dan sudah bisa dipastikan
korupsi akan terjadi.
Dengan kata lain muncul kesempatan bagi seseorang untuk
melakukan korupsi sebab lemahnya pengawasan. Hingga saat
ini patut kita akui bahwa pengawasan yang dilakukan dalam
penyelenggaraan negara masih kurang optimal, baik dari pengawas
internal dan eksternal. Misalnya badan pengawas internal di lembaga
pemerintah seperti inspektorat tidak berfungsi dengan maksimal
sebab posisinya berada di bawah menteri atau kepala daerah.
Bahkan temuan ICW, inspektorat kerap menutupi korupsi yang
terjadi di kementrian atau pemerintah daerah. Begitu pula dengan
pengawas eksternal seperti DPR. Para wakil rakyat justru banyak
yang menjadi bagian dari jamaah korupsi.
Ada tiga unsur penting dalam tata kelola yang baik, yakni adanya
partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas atau pertanggungjawaban.
Ketiadaan tiga unsur itu akan mengundang terjadinya korupsi.
d. Hukum yang Lemah
Penegakan hukum yang lemah dan vonis hukuman yang ringan
merupakan salah satu faktor yang memicu korupsi sulit
diberantas. Seperti yang diungkapkan oleh Jack Bologne bahwa
korupsi itu juga disebabkan sebab hukum yang lemah. Faktor
ini membuat koruptor berani sebab menurut mereka hukum
bisa dibeli. Sebagai contoh, sebut saja kasus korupsi yang melibatkan
mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
berdasar tren vonis ICW sepanjang tahun 2018, hukuman
koruptor rata-rata hanya 2 tahun 3 bulan. Tidak hanya itu, mereka
pun kerap mendapat potongan hukuman melalui beragam program
remisi, seperti remisi hari raya atau hari kemerdekaan. Sementara
korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya juga menerapkan
pola pemberantasan yang tidak biasa termasuk dalam menjatuhkan
hukuman. Jika sanksi yang dijatuhkan lemah tentu tidak akan
menimbulkan efek jera, dan justru berpotensi menimbulkan pelaku
korupsi lain. sebab dianggap konsekuensi perbuatan dengan
keuntungan dari korupsi jauh lebih tinggi dibanding hukuman
jika tertangkap.
e. Tekanan Lingkungan
Banyak kasus korupsi yang pelakunya hanya menjadi pelaksana
dari keputusan atau rencana korup atasan. Mereka mengetahui
bahwa korupsi merugikan orang lain akan tapi sebab diancam
dan telah menjadi kebiasaan dalam sebuah institusi, akhirnya turut
melakukan korupsi. Adanya tekanan ini menjadi penyebab
terjadinya korupsi. Seperti yang diungkapkan Donal R. Crassey (1953)
dalam Teori Fraud Triangle ada tiga factor penyebab seseorang
melakukan fraud yakni Pressure (Tekanan), Opportunity (Peluang),
Rationalization (Rasionalisasi).
Sebagai contoh kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Banyak
sekali panitia pengadaan yang posisinya hanya mengamankan
pesanan dari atasan atau pengusaha yang memiliki memiliki
hubungan dengan atasan. Bisa pula hubungannya antara pejabat
politik dengan pemodal. Banyak menteri, anggota DPR, atau kepala
daerah melakukan korupsi sebab intimidasi atau balas jasa kepada
para pemodal atau sponsor mereka. Kompensasi yang diberikan
berupa izin konsesi, jatah proyek, dan jatah bantuan.
Akibat Korupsi
Selama ini banyak yang menganggap korupsi hanya urusan
hukum dan kerugian keuangan negara. saat korupsi terjadi
hanya negara yang rugi, bukan warga sebab tidak ada harta
warga yang hilang akibat korupsi. Pemahaman itu membuat
banyak di antara kita tidak marah saat korupsi terjadi dan tidak
merasa ikut berkepentingan ikut melawan korupsi.
Uang negara yaitu uang kita. Uang negara dikumpulkan dari
pajak dan sumber-sumber alam yang pada dasarnya milik kita juga.
saat uang negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau
tidak dipergunakan untuk “sebesar-besarnya kepentingan rakyat”
maka itu berarti kerugian kita juga.
Padahal dampak korupsi begitu dahsyat, tidak hanya berkaitan
dengan hilangnya uang negara. Akibat korupsi uang yang
seharusnya dipergunakan untuk pelayanan publik berkurang. Akibat
lanjutannya, banyak warga negara yang tidak bisa memperoleh
hak-hak mendasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, sampai
kenyamanan beribadah. Bahkan gara-gara korupsi sumber
kehidupan warga – tanah, hutan, dan air bisa hilang beralih ke
tangan pengusaha. Korupsi yang memicu hilangnya sumber
kehidupan warga ini banyak dialami warga adat.
Apa saja akibat atau dampak korupsi? Mari kita mendiskusikannya
bersama-sama dampak korupsi secara umum kemudian melihat
secara khusus dampak korupsi bagi warga adat.
Secara umum dampak korupsi antara lain:
• Kerugian keuangan negara
• Pelayanan publik buruk
• Kemiskinan
• Kerusakan lingkungan hidup
Mari kita lihat satu persatu.
a. Kerugian Keuangan Negara
Dampak yang paling jelas dari korupsi yaitu kerugian keuangan
negara. Korupsi membuat pendapatan dan belanja negara berkurang.
Semestinya negara mendapat penghasilan yang besar dari pajak,
laba BUMN, atau sumber daya alam tapi sebab korupsi jumlahnya
berkurang dan tidak mencapai target. Contohnya pendapatan dari
timah, gara-gara ekspor timah ilegal, sepanjang tahun 2004 – 2013
negara dirugikan lebih dari 360 juta dollar AS atau setara dengan Rp
4,2 triliun.
Di sektor kehutanan, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengenai kerugian negara menyebutkan, selama kurun
waktu 2003 – 2014 hasil produksi kayu yang tidak tercatat berkisar
dari 40 sampai 52 juta meterkubik per tahun. berdasar hasil
pemantauannya ICW menyebutkan, potensi penerimaan negara
yang hilang akibat deforestasi mencapai hampir Rp 500 triliun.
Dari sisi belanja negara, praktik korupsi membuat kualitas
barang dan jasa yang diperuntukkan bagi kepentingan warga
menurun. Seharusnya anggaran mencukupi untuk membangun
berbagai fasilitas publik seperti jalan, jembatan, gedung sekolah,
atau rumah sakit, namun sebab korupsi menjadi pembangunan
tidak terealisasi atau dilakukan secara asal-asalan.
b. Pelayanan Publik Buruk
Dampak korupsi yang juga bisa langsung dirasakan ke warga
terkait dengan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, jasa, dan urusan administrasi kependudukan. Kita
mungkin pernah mengalami, kesulitan dalam urusan administrasi
pemerintah, seperti pada saat membuat kartu penduduk, kartu
keluarga, surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk, atau
izin usaha, sertifikat tanah. Tidak jarang kita mengalami proses
berbelit-belit dan biayanya bisa berkali lipat dari tarif resmi.
Begitu pula pelayanan terkait jasa seperti pendidikan dan
kesehatan. Survey ICW terkait sekolah dan rumah sakit menemukan
banyak jenis pungutan yang dibebankan kepada warga .
Padahal pemerintah selalu kampanye pendidikan dan kesehatan
telah bebas biaya. Tidak hanya mahal, pelayanan yang diberikan pun
buruk seperti fasilitas belajar mengajar di sekolah tidak memadai,
kekurangan guru maupun bahan bacaan.
Terkait infrastruktur seperti yang telah disinggung sebelumnya,
akan lebih jelas terlihat dampak korupsi. Penggelembungan harga
proyek, potongan anggaran, suap, dan pengurangan kualitas bahan
membuat jalan atau gedung fasilitas publik mudah rusak. Contoh
paling jelas korupsi pusat olahraga Hambalang yang anggarannya
mencapai triliunan rupiah. sebab korupsi, walau pembangunan
kompleks olahraga itu terbengkalai dan sekarang mangkrak dan
sebagian besar hancur tidak pernah bisa dipakai.
c. Kemiskinan
Berbagai program pemerintah terkait pemberdayaan warga
miskin seperti bantuan operasional sekolah, jaminan kesehatan,
hingga beras miskin ternyata juga menjadi sasaran korupsi. Padahal
akses terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi kunci bagi
mereka untuk mengubah nasib. Tapi sebab korupsi, upaya warga
tidak mampu untuk menaikkan derajat hidup dan kesejahteraan
warga miskin menjadi terhambat.
d. Kerusakan lingkungan
Korupsi juga memicu kerusakan lingkungan dan habisnya
sumber daya alam negara kita . Kekayaan sumber daya alam di wilayah
nusantara menjadi daya tarik bagi beberapa oknum buat meraup
keutungan pribadi dengan jalan korupsi. Akibatnya kerusakan hutan
(deforestasi) sebab praktik korupsi tidak terhindarkan. Wahana
Lingkungan Hidup (WALHI) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) memperlihatkan jutaan hektar hutan negara kita
rusak parah akibat ekspansi perkebunan sawit serta hancurnya
lingkungan sebab eksplorasi dan eksploitasi tambang.
Dampak Korupsi Bagi warga Adat
warga adat merupakan kelompok warga yang paling
rentan di antara kelompok rentan yang menjadi korban korupsi.
Di tingkat hulu, warga adat menjadi korban korupsi dalam
pengelolaan sumber daya alam yang berimplikasi pada perampasan
atau pengambilalihan lahan secara illegal atau secara tidak adil.
Perampasan lahan itu seringkali diikuti dengan kerusakan alam
akibat eksploitasi sumber daya alam di wilayah jelajah yang sekaligus
menjadi sumber penghidupan warga adat.
warga adat, khususnya mereka yang menjadi korban
perampasan atau pengambil-alihan lahan secara tidak adil biasanya
berada dalam situasi kemiskinan yang paling ekstrem dan menjadi
korban diskiriminasi dalam ekonomi, politik, dan sosial budaya. Tidak
jarang dalam pergaulan dengan kelompok warga lain, warga
adat sering dilecehkan, dianggap rendah sebab latar belakang
pendidikan, ekononomi, cara berpakaian, adat-istiadat, maupun
keyakinannya.
warga adat sering menjadi kelompok “yang miskin dari yang
miskin” dan sangat rentan terhadap korupsi
Risiko korupsi itu terkait perampasan tanah, eksploitasi tanah dan
sumberdaya alam secara illegal, yang memicu kerusakan alam
dan perampasan tanah yang akan menimbulkan efek bergelombang
pada penghidupan dan eksistensi mereka secara kultural.
Bank Dunia dalam sebuah kajian secara konsisten menemukan,
tingkat kemiskinan yang tinggi pada kelompok warga ini, baik
di negara-negara maju maupun negara-negara sedang berkembang
Laporan Situasi warga Adat Dunia yang dirilis Perserikatan
Bangsa Bangsa 2009 juga memberi gambaran yang suram
tentang warga adat di berbagai belahan bumi, di antaranya:
• warga Adat terwakili secara berlebihan di antara
kelompok warga yang paling miskin dan dalam jumlah
yang tidak proporsional mengalami kemiskinan, marginalisasi,
buta aksara, tempat tinggal yang tidak layak, dan ketidakadilan
pendapatan.
• Mata pencaharian tradisional, seperti mencari ikan, berburu, dan
bertani dalam skala kecil terancam oleh tantangan globalisasi,
kerusakan lingkungan, kepemilikan tanah, pengelolaan
sumber daya alam yang buruk, perubahan iklim, dan konflik
• warga adat menghadapi diskriminasi sistematik dan
tersingkir dari proses ekonomi dan politik
• Meskipun di beberapa wilayah telah mengalami perbaikan
dalam beberapa tahun terakhir, warga adat masih
menghadapi pelanggaran hak asasi manusia
• warga adat sering berada di luar sistem perlindungan
sosial dan hukum
Ada beberapa karakteristik yang memicu mengapa
warga adat sangat rentan terhadap korupsi:
• Keterbatasan akses informasi. sebab lokasi dan lain hal,
warga adat sulit mendapatkan akses informasi. Di
satu pihak banyak di antara warga adat tidak memiliki alat
komunikasi seperti telivisi, telepon atau telepon genggam,
serta tidak terjangkau jaringan surat kabar. Selain itu warga
warga adat biasanya tinggal jauh dari pusat-pusat
kekuasaan di mana proses kebijakan dibuat sehingga sering
terlambat memperoleh informasi. Keterbatasan akses informasi
menjadikan warga adat rentan menjadi korban korupsi
dan juga bisa menyulitkan upaya melawan korupsi.
• Tingkat pendidikan yang rendah. Di beberapa komunitas adat,
tingkat pendidikan warga relatif rendah, bahkan banyak yang
masih buta huruf. Pendidikan yang rendah membuat warga
adat mudah ditipu dan sulit berhadapan dengan orang luar.
Kelemahan ini seringkali digunakan oleh pengusaha atau
aparat untuk mengambil alih aset-aset vital warga adat,
seperti tanah, hutan, dan air.
• Rendahnya penguasaan teknologi informasi. Saat ini berbagai
informasi, jasa pelayanan bank, proses jual beli, hingga
pelayanan publik, sampai proses politik semakin terintegrasi
dengan teknologi informasi. Ini memicu warga
adat makin tersisih dari proses ekonomi dan politik yang
secara langsung memicu kebutuhan pelayanan publik
warga warga adat tidak bisa terpenuhi dan kurang
diperjuangkan.
Jadi, apa saja dampak korupsi bagi
warga adat?
• Hilangnya Tanah dan Sumber Kehidupan
Perampasan tanah dan pengambilalihan tanah secara tidak adil
atau secara illegal marak terjadi sebab korupsi. Bagi warga
adat, tanah merupakan ibu yang menjadi sumber kehidupan.
Setiap jengkal tanah harus dijaga sebab memberi kehidupan.
Tanah ulayat merupakan peninggalan leluhur, bersifat kolektif, dan
penggunannya terikat oleh hukum adat yang dipegang teguh hingga
kini. sebab bersifat kolektif tanah ulayat sulit dialihkan kepada pihak
ketiga atau diperjualbelikan. Proses pelepasan hak membutuhkan
kesepakatan adat.
sebab korupsi, aparat pemerintah maupun aparat keamanan,
berkongkalikong dengan pengusaha untuk mengalihfungsikan
lahan, memberi izin pengusahaan lahan, dan seringkali langsung
mengambil-alih penguasaan lahan dengan secara illegal atau cara-
cara curang lainnya.
• Kerusakan lingkungan hidup
Alih fungsi dan perampasan lahan akan diikuti dengan
penebangan hutan (deforestasi) dan eksploitasi sumber daya alam
lainnya, baik berupa penggunaan air dalam jumlah massif dan terus-
menerus untuk perkebunan dan pengerukan mineral di dalam
tanah. Korupsi membuat pengelolaan sumber daya alam makin
tidak terkendali, pelanggaran-pelanggaran dibiarkan.
warga adat yang hidup berdekatan atau di wilayah yang
diklaim oleh pemegang HPH atau pertambangan. Manajemen
sumber daya yang buruk bisa memicu kerusakan lingkungan,
seperti kelangkaan air bersih, banjir, pencemaran, dan makin
terbatasnya binatang buruan yang bisa berdampak langsung pada
kualitas hidup warga .
Deforestasi sering berakibat langsung bagi warga warga
adat yang berada di sekitiar wilayah eksploitasi, seperti sungai
mengering di musim kemarau namun banjir di saat musim penghujan.
Kerusakan lingkungan berupa pencemaran lingkungan hidup jamak
terjadi di wilayah yang dieksploitasi pertambangan.
• Hancurnya identitas warga adat
saat tanah sebagai sumber kehidupan warga diambilalih
dan dihancurkan, seluruh keseluruhan budaya, baik itu lembaga-
lembaga adat, tradisi, kesenian, kepercayaan warga adat akan
hancur. Ini sangat jelas terjadi di antara warga adat yang terusir
dari tanahnya. saat tanah mereka diambil dan warga adat harus
berbaur dengan warga luar, mereka tidak hanya terisih secara
ekonomi namun juga secara budaya. Dalam waktu yang tidak terlalu
lama, mereka harus meninggalkan tradisi, kepercayaan, dan sebagian
besar identitas budaya mereka sebab dipaksa menyesuaikan diri
dengan lingkungan yang baru.
Kehidupan warga adat merupakan jaring laba-laba yang
saling menopang dan menjaga satu sama lain. Dalam kehidupan
warga adat, wilayah adatnya bukanlah semata-mata mengenai
tanah, hutan, dan air. Semua hal ini tidak pernah berdiri sendiri,
namun terhubung satu sama lain yang membentuk nilai, tradisi,
pengetahuan, hingga kepercayaan mereka.
• Kemiskinan dan kelaparan
saat tanah telah dicaplok, hutan dan sumber air yang
menjadi sumber penghidupan warga adat dirusak, dengan
sendirinya warga adat mengalami proses pemiskinan. Akitivitas
perekonomian warga terhenti. sebab terusir dari wilayah adat
dan ruang jelajahnya, warga adat harus berkompetisi bekerja
dengan warga luar sebagai buruh yang diupah rendah, bahkan
menjadi peminta-minta sebagaimana menimpa Orang Rimba di
Jambi.
Ini memicu tingkat kemiskinan di kalangan warga
adat lebih tinggi dibandingkan kelompok warga lainnya,
sebagaimana telah disinggung di atas. Di Kabupaten Musi Rawas,
Sumatera Selatan, misalnya, sepertiga wilayah kabupaten itu yaitu
kawasan tambang, namun angka kemiskinan justru lebih tinggi dari
angka rata-rata provinsi, yakni mencapai angka 14 persen. Di Muara
Enim, dua pertiga wilayahnya merupakan kawasan tambang, namun
angka kemiskinan mencapai 13 persen.
Akibat selanjutnya dari kemiskinan yaitu kelaparan. Dalam
beberapa kejadian, warga adat menjadi korban kelaparan
bahkan sampai pada kematian. Sebagai contoh beberapa warga
adat Mause Ane di Maluku meninggal dunia, akibat kelaparan.
Pada tahun 2013 di Zanegi di Papua, lima balita meninggal sebab
malnutrisi. Kerentanan pangan parah sedang dihadapi komunitas
adat sebagai akibat pengambil alihan lahan yang menjadi sumber
kehidupan warga adat.
• Buruknya pelayanan publik
Sebagaimana telah dikemukakan dalam kuliah sebelumnya,
korupsi membuat uang yang seharusnya dapat dipakai untuk
pelayanan publik berkurang. Korupsi juga dapat terjadi dalam
pengadaan ataupun penyelenggaraan pelayanan publik. warga
adat merupakan kelompok warga sangat merasakan hal ini.
Infrastruktur jalan yang tidak memadai, pelayanan pendidikan
dan kesehatan yang buruk, dan ketiadaan program-program
pemberdayaan ekonomi merupakan realitas yang dihadapi
warga adat sejak dulu.
• Pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Korupsi yang terjadi akibat persekongkolan antara aparat negara
dan pengusaha dalam praktiknya seringkali memicu terjadinya
kasus-kasus pelanggaran hukum, bahkan kasus-kasus pelanggaran
hak asasi manusia. Akibat korupsi, hak-hak warga warga adat
diabaikan termasuk hak-hak dasar sebagai warga negara. Dalam
beberapa kasus pengambilalihan lahan, konflik sumber daya alam,
tidak warga adat menjadi korban kriminalisasi, korban kekerasan,
bahkan tidak jarang hingga meregang nyawa. Korupsi dan
pelanggaran hak asasi manusia merupakan dua sisi mata uang bagi
warga adat.
Kita mengambil kesimpulan bahwa korupsi berdampak sangat
luas dan sangat fatal bagi warga adat. Korupsi merupakan
ancaman nyata bagi warga adat dan berpotensi menghancurkan
keberadaan warga adat. Oleh sebab itu tidak ada jalan lain bagi
warga adat untuk bersama-sama melawan korupsi bersama
komponen-komponen warga lainnya. ***
Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor
Setelah kita mendiskusikan pengertian, definisi, dan jenis-jenis
korupsi, dalam bab ini akan membahas korupsi dalam pengertian
yang secara lebih terbatas yaitu, berdasar hukum yang berlaku di
negara kita , atau hukum positif.
Dengan demikian, kita perlu memahami unsur-unsur pasal yang
ada di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi
Berbeda dengan materi-materi sebelumnya, tidak ada definisi
tunggal terkait korupsi dalam UU Tipikor. UU Tipikor hanya
mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan pidana yang termasuk
dalam tindak pidana korupsi.
Sebagai contoh, KBBI mendefinisikan korupsi sebagai tindakan
“penyelewengan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang
lain”. Pengertian ini baru merupakan salah satu jenis tindak pidana
korupsi dari keseluruhan tujuh bentuk pidana korupsi berdasar
UU Tipikor.
Ketujuh bentuk tindak pidana korupsi berdasar UU Tipikor
yaitu :
1. Kerugian negara;
2. Suap menyuap;
3. Gratifikasi;
4. Penggelapan;
5. Pemerasan;
6. Perbuatan curang; dan
7







