Kata korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa
latin) yaitu keadaan yang adil, benar dan jujur menjadi sebaliknya.
Kata corruptio memiliki kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak,
menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Dalam Kamus Besar
Bahasa negara kita (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan uang
negara (perusahaan, dll.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Pengertian korupsi itu sendiri sangat banyak diutarakan para
ahli sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dalam Black Law
Dictionary dikatakan corruption, “is depraty, perversion, or taint, on
impairment of integrity, virtue, or moral principle; esp, the impairment of a
public official’s duties by bribery” (Bryan A. Garner, 1990: 348). Lebih
lanjut dalam Oxford Unabridged Dictionary menyebutkan, korupsi
merupakan penyimpangan atau perusakan integritas dalam
pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa
Pada tahun 2000 World Bank membuat defenisi korupsi: “is the
abuse of public power for private gain”. Pengertian ini dengan jelas
menyebutkan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan
untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Defenisi yang hampir sama
diutarakan Treisman (2000: 399-457), korupsi merupakan
penyalahgunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi
(misuse of public office for private gain). Defenisi yang dibuat World Bank
tentang korupsi sering dijadikan sebagai acuan untuk mendefinisikan
korupsi ini .
Pengertian korupsi sangatlah bervariasi. Banyaknya variasi ini
diakibatkan sudut pandang para ahli yang berbeda. Selain sudut
pandang yang berbeda, pengertian korupsi itu juga dipengaruhi
kondisi politik suatu negara pada masa tertentu. Menurut Syauket
(2021: 9), pengertian korupsi itu dipengaruhi waktu, tempat dan
bangsa. Menurut UU No. 24 tahun 1960, pengertian korupsi yaitu
sebuah perbuatan seseorang, yang dengan atau sebab melakukan
suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau
kedudukan. Dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara eksplisit
kejahatan yang dilakukan seseorang dalam hal materi. Korupsi itu
merupakan kejahatan yang dilakukan sebab jabatan atau kedudukan
seseorang.
Perkembangan selanjutnya, setelah rezim orde baru tumbang
dan diganti orde reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa.
negara kita mengeluarkan aturan yang khusus mengatur
korupsi yaitu UU No. 31 tahun 1999. Menurut undang-undang ini,
bahwa korupsi yaitu setiap orang yang dikategorikan melawan
hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang
ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Perkembangan
selanjutnya, peraturan ini disempurnakan lagi dengan mengeluarkan
UU No. 20 tahun 2001. Pengertian Korupsi menurut UU No. 20 Tahun
2001 yaitu bertindak melawan hukum dengan maksud memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara
atau perekonomian negara.
Dilihat dari pengertian korupsi, para ahli umumnya
menyebutkan korupsi itu merugikan negara atau perekonomian
negara. Padahal dalam prakteknya korupsi bukan hanya merugikan
keuangan negara namun lebih luas dari hal ini . Suap-menyuap
merupakan contoh yang tidak merugikan keuangan negara, padahal
tindakan ini hampir setiap saat terjadi. Demikian juga tindakan
gratifikasi tidak merugikan keuangan negara secara langsung.
Gratifikasi menurut UU Tipikor yaitu pemberian dalam arti yang luas
termasuk pemberian uang, barang, diskon, fasilitas perjalanan baik
tiket, penginapan, dan lain-lain. Perbedaan gratifikasi dengan suap
menyuap terletak dalam kesepakatan. Suap menyuap dilakukan
berdasar kesepakatan, sedangkan gratifikasi terjadi bukan
berdasar kesepakatan.
Meminjam pendapat Abidin (2015: 12-13), korupsi memiliki
lima komponen: pertama; korupsi berkaitan dengan perilaku. Kedua;
perilaku yang dimaksud berkaitan dengan penyalahgunaan
wewenang atau kekuasaan yang dimiliki. Ketiga; penyalahgunaan
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Keempat;
tindakan yang dilakukan melanggar hukum atau menyimpang dari
norma yang berlaku. Kelima; tindakan yang melanggar itu dilakukan
dalam lembaga-lembaga pemerintahan atau korporasi swasta.
Secara filosofis, Yamin (2016:58-59) menjelaskan beberapa
kriteria tindakan korupsi: pertama; korupsi merupakan tindakan yang
menyimpang dari kepentingan bersama. Tindakan korupsi hanya
mementingkan diri sendiri dan kelompok tertentu sedangkan
kepentingan bersama dikesampingkan. Kedua, korupsi
menggambarkan sifat seseorang yang memiliki pikiran tidak sehat.
Kebiasaan yang suka melakukan tindakan yang menyimpang dan
mengakibatkan kerugian umum merupakan rangkaian kehidupan
manusia yang kotor secara moral. Perilaku kotor ini merupakan
gambaran yang benar-benar kacau balau. Ketiga, korupsi merupakan
kejahatan yang luar biasa yang menghancurkan kehidupan manusia.
Manusia yang melakukan korupsi merupakan pribadi yang sudah
kehilangan jati diri sebagai ciptaan Tuhan yang baik dan mulia.
Manusia yang melakukan korupsi merupakan tindakan yang
menghancurkan masa depan bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang
khusus menangani korupsi di negara kita memberi pengertian
korupsi sebagai kebusukan, kebejatan, ketidakjururan, dapat disuap,
tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Dalam Buku Informasi -
Tindak Pidana Korupsi & Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dikeluarkan KPK, korupsi disebut sebagai kejahatan yang luar biasa
(extra ordinary crime). Lebih jauh disebutkan korupsi memiliki
beberapa ciri: (1) berpotensi dilakukan setiap orang; (2) korbannya
boleh semua orang sebab tidak memilih target atau korban (random
target atau random victim); (3) kerugiannya besar dan meluas (snowball
effect atau domino effect); dan (4) terorganisasi atau oleh organisasi.
Dikatakan korupsi sebagai extra ordinary crime sebab korupsi itu baik
pelakunya, korban, kerugian dan organisasinya bersifat lintas negara.
Korupsi yang sifatnya sudah lintas negara, sehingga semua
negara berkepentingan untuk memberantasnya. Pada tanggal 9 – 11
Desember 2003, PBB mengadakan konferensi di Merida, Meksiko
berkaitan dengan korupsi. Pada pertemuan ini hadir 141 negara
tujuannya meningkatkan dan memperjuangkan tindakan pencegahan
disertai pemberantasan korupsi. Konvensi PBB antikorupsi untuk
mendukung kerjasama secara internasional serta bantuan teknis
dengan tujuan korupsi dapat diberantas. negara kita sudah
meratifikasi konvensi PBB Antikorupsi melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Berangkat dari pengertian yang sudah diutarakan para ahli
maka dapat disimpulkan bahwa korupsi itu merupakan suatu
tindakan yang busuk, jahat dan merusak. Tindakan yang jahat ini
dapat dilakukan setiap orang dan mengakibatkan kerugian terhadap
negara maupun warga umum. Tindakan korupsi sudah termasuk
sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka
penanganannya juga harus secara luar biasa. Untuk mengatasi korupsi
tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah atau lembaga tertentu
saja melainkan harus semua lapisan warga .
Praktik korupsi itu sangat luas cakupannya. Korupsi bukan
hanya merugikan keuangan negara namun juga yang merugikan
warga lainnya. Dalam buku saku yang dikeluarkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK: 2006) ada 30 bentuk tindak pidana
korupsi:
1) Melakukan perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan
negara. Dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Tindakan korupsi menurut pasal ini dilakukan: setiap orang,
melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi.
2) Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan
dapat merugikan keuangan negara. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara
negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
yang bertentangan dengan kewajibannya. Tindakan korupsi terdiri
dari unsur: setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada
penyelenggara negara, pejabat bertindak bertentangan dengan
kewajibannya.
3) Menyuap penyelenggara negara. Menurut pasal 11 UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini diberikan
sebab kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi
hadian atau janji ini ada hubungan dengan jabatannya. Unsur
pidana yang ada dalam pasal ini: penyelenggara negara, menerima
hadiah atau janji, diketahui, pemberian hadiah atau janji berkaitan
dengan jabatan.
4) Memberi hadiah kepada pegawai negeri sebab jabatannya.
Pemberian hadiah ini tertera dalam pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001, menyebutkan: setiap orang yang memberi
hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan
atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau
oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau
kedudukan ini . Tindakan korupsi terdiri dari unsur: setiap orang,
pemberian hadiah atau janji, pegawai negeri, kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatannya.
5) Pegawai menerima suap. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 disebutkan: setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Menurut pasal ini unsur korupsi meliputi:
setiap orang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,
melawan hukum.
6) Pejabat menerima hadiah sebab jabatannya. Menurut pasal 3 UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan: Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Unsur pidana
yang ada pada pasal ini yaitu, menguntungkan diri sendiri,
menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
7) Menyuap hakim. Sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan: setiap orang yang
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud
untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili. Unsur pidana dalam pasal ini: memberi atau
menjanjikan sesuatu, kepada hakim, tujuannya memengaruhi putusan
perkara yang ditangani.
8) Menyuap advokat. Sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: setiap orang yang
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi
advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Menurut pasal ini yang termasuk unsur pidana yaitu , setiap orang,
memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada advokat untuk hadir dalam
persidangan, memengaruhi nasehat atau pendapat di pengadilan.
9) Hakim dan advokat menerima suap. Menurut pasal 6 ayat (2) UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: Bagi hakim yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. unsur pidana yang
ada dalam pasal ini: hakim atau advokat, menerima pemberian
atau janji, maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili.
10) Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
Menurut pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
dijelaskan: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpan sebab jabatannya, atau membiarkan
uang atau surat berharga ini diambil atau digelapkan oleh orang
lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan ini . Tindakan
yang termasuk unsur pidana: pegawai negeri atau bukan yang
ditugaskan, secara sengaja, menggelapkan atau membiarkan orang lain
menggelapkan, uang atau surat berharga, disimpan sebab jabatannya.
11) Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-
daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Yang termasuk
unsur tindak pidana dalam pasal ini: pegawai negeri atau bukan
menjalankan suatu jabatan umum, secara sengaja memalsu, buku-buku
atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
12) Pegawai negeri merusakkan bukti. Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun
1999 jo. 20 Tahun 2001 menjelaskan: pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang,
yang dikuasai sebab jabatannya. Yang termasuk unsur pidana dalam
pasal ini: pegawai negeri atau bukan yang bertugas dalam suatu
jabatan umum, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan,
merusakkan, atau tidak dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar
yang digunakan bukti di muka pejabat berwenang, dikuasai sebab
jabatannya.
13) Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti. Menurut
pasal 10 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja: membiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini . Menurut pasal
ini, unsur tindak pidana meliputi: pegawai negeri atau bukan yang
ditugaskan dalam jabatan umum, dengan sengaja, membiarkan orang
lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai, barang, akta, surat atau daftar digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang,
yang dikuasai sebab jabatannya.
14) Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
Pelanggaran ini tertulis dalam pasal 10 huruf c UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi: pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan
umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja: membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat,
atau daftar ini . Tindakan yang masuk dalam unsur pidana yaitu,
pegawai negeri atau bukan yang bertugas dalam jabatan umum,
dengan sengaja, membantu orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang
berwenang, yang dikuasai sebab jabatannya.
15) Pegawai negeri memeras. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Menurut pasal ini, tindakan
yang termasuk unsur pidana: pegawai negeri atau penyelenggara
negara, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melawan
hukum, memaksa seseorang memberi sesuatu untuk dirinya,
menyalahgunakan kekuasaan.
16) Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain. Sesuai dengan
pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
menyatakan: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong
pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
lain atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang lain atau kas umum ini memiliki utang
kepadanya, padahal diketahui bahwa hal ini bukan merupakan
utang. Menurut pasal ini, tindakan pidana terdiri dari unsur: pegawai
negeri atau penyelenggara negara, waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima atau memotong pembayaran, kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,
seolah-olah yang memberi itu memiliki utang padahal bukan
merupakan utang.
17) Pemborong berbuat curang. Pada pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: pemborong, ahli
bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan
bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Unsur pidananya meliputi: pemborong, ahli bangunan, atau penjual
bahan bangunan, berbuat curang, waktu membuat bangunan atau
penyerahan, dapat membahayakan keamanan orang atau keselamatan
negara dalam keadaan perang.
18) Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang. Menurut pasal 7
ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
menyebutkan: setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan
atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan
curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. unsur pidana yang
termasuk dalam pasal ini yaitu, pengawas bangunan atau pengawas
penyerahan bahan bangunan, membiarkan perbuatan curang, dengan
sengaja.
19) Rekanan TNI/Polri berbuat curang. Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: setiap orang yang pada
waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional negara kita
dan atau Kepolisian Negara Republik negara kita melakukan perbuatan
curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang. Sesuai dengan pasal ini, maka perbuatan pidana
meliputi: setiap orang, melakukan perbuatan curang, saat
menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian RI, dapat
membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
20) Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang. Sesuai dengan pasal 7
ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
disebutkan: setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara Nasional negara kita dan atau Kepolisian Negara
Republik negara kita dengan sengaja membiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam huruf c. perbuatan yang termasuk
unsur pidana: petugas yang mengawasi penyerahan barang keperluan
TNI dan atau Polri, membiarkan perbuatan curang, dilakukan dengan
sengaja.
21) Penerima Barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang. Menurut
pasal 7 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
disebutkan: Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan
atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara
Nasional negara kita dan atau Kepolisian Negara Republik negara kita
dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a atau huruf c. Menurut pasal ini, tindakan yang mengandung
unsur pidana: orang yang menerima penyerahan barang keperluan
TNI/Polri, membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
22) Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang
lain. Pada pasal 12 huruf h No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada
waktu menjalankan tugas, telah memakai tanah negara yang di
atasnya ada hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal
diketahuinya bahwa perbuatan ini bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Unsur pidana yang ada dalam pasal
ini: pegawai negeri/penyelenggara negara, waktu menjalankan tugas
memakai tanah negara yang di atasnya ada hak pakai, seolah-olah
sesuai aturan, merugikan yang berhak, diketahui perbuatan itu
bertentangan dengan undang-undang.
23) Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya. Sesuai
dengan pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001 yang berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan
perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus
atau mengawasinya. Menurut pasal ini, unsur tindak pidana meliputi:
PNS/penyelenggara negara, dengan sengaja, secara langsung atau
tidak langsung turut dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan,
saat dilakukan perbuatan ditugasi untuk mengurus atau
mengawasinya.
24) Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK. Menurut
pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
disebutkan: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, jika
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya. Selanjutnya pada pasal 12 C ayat (1) UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi. Pasal 12 C ayat (2) menyebutkan: paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi
ini diterima. Melihat uraian pasal-pasal ini , maka unsur
pidana meliputi: pegawai negeri/penyelenggara negara, menerima
gratifikasi, berhubungan dengan jabatan namun berlawanan dengan
kewajibannya, tidak melaporkan penerimaan gratifikasi selama 30 hari
sejak diterima.
25) Merintangi proses pemeriksaan perkara. Menurut pasal 21 UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: setiap orang yang
dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyelidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa
ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Unsur pidana dalam pasal
ini yaitu, setiap orang, secara sengaja, mencegah, merintangi atau
menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi
dalam perkara korupsi.
26) Tersangka tidak memberi keterangan mengenai kekayaannya.
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi:
setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35,
atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan yang tidak benar. Tindakan yang termasuk unsur
pidana meliputi: tersangka, dengan sengaja, tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu, berkaitan dengan
harta benda isteri/suami, anak, setiap orang atau korporasi yang
diketahui atau patut diduga memiliki hubungan dengan tindak
pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
27) Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka.
Menurut pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
disebutkan: setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal
29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. Unsur-unsur
yang masuk tindak pidana dalam pasal ini: orang yang ditugaskan oleh
Bank, dengan sengaja, tidak memberi keterangan atau keterangan
palsu.
28) Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan palsu. Seperti yang termuat dalam pasal 22 UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, disebutkan: setiap orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar. Unsur pidana dalam pasal ini: saksi atau
ahli, dengan sengaja, tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan palsu.
29) Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu. Pasal 22 UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: setiap orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal
36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar. Tindakan pidana yang termasuk dalam
pasal ini: orang yang sebab pekerjaan, harkat, martabat, atau
jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia, dengan sengaja,
tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
30) Saksi yang membuka identitas pelapor. Pasal 24 UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: saksi yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Unsur pidana
dalam tindakan ini yaitu, saksi, menyebut nama atau alamat pelapor
atau hal-hal lain yang memungkinkan diketahuinya identitas pelapor.
Dari ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini ,
dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok:
1. Kerugian keuangan Negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Tindak pidana lain yang juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak
benar
3. Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.
C. Sejarah Pemberantasan Korupsi di negara kita
Korupsi sudah lama terjadi di negara kita . Sebelum masuknya
penjajahan di negara kita , korupsi bukanlah barang langka dan
dilanjutkan pada masa penjajahan, orde lama, orde baru, hingga saat
sekarang. Tindakan korupsi dari masa ke masa bukanlah berkurang
melainkan semakin subur namun bentuknya selalu berubah
(bermetamorfosis) sesuai dengan zamannya. Periodisasi korupsi yang
terjadi di negara kita seperti yang disebutkan Sofia (2018: 24 – 26) dapat
dibagi menjadi:
1. Masa Pemerintahan Kerajaan
Pada masa kerajaan di negara kita , korupsi sudah menjadi tradisi.
Perilaku ini dilakukan dengan motif kekuasaan, dan kekayaan.
Beberapa contoh kerajaan besar yang hancur sebab korupsi seperti:
Majapahit, Sriwijaya, dan Mataram. Kerajaan-kerajaan ini hancur
sebab perilaku korup para bangsawannya.
2. Masa Penjajahan
Kebiasaan menarik pajak dari seluruh lapisan warga oleh
Raja Jawa termasuk rakyat kecil dilanjutkan Belanda sewaktu
menguasai nusantara (1800-1942). Penarikan pajak yang dilakukan
penjajah memang tidak begitu mulus, beberapa kerajaan melakukan
perlawanan seperti, kerajaan Diponegoro (1825-1830), Imam Bonjol
(1821-1837), Aceh (1873-1904) dan lain-lain. Korupsi yang dilakukan
penjajah semakin sempurna dengan pelaksanaan sistem tanam paksa
(cultuurstelsel).
3. Masa Orde Lama
Pada awal kemerdekaan, perhatian untuk korupsi masih sangat
kurang. Namun demikian pada tahun 1957, pemberantasan mulai
dilakukan dengan terbitnya Peraturan Penguasaan Militer
PRT/PM/06/1957. Beberapa tahun berikutnya dibentuk Badan
Pemberantasan Korupsi dan Panitia Retooling Aparatur Negara
(PARAN). Lembaga ini dibentuk berdasar Keputusan Presiden
(Kepres) No, 10 Tahun 1960. Secara umum pada masa ini
pemberantasan korupsi sangat stagnan.
4. Masa Orde Baru
Awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah memberi
perhatian untuk memberantas korupsi. Melalui Keppres No. 28 Tahun
1967 dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). Dalam
perkembangannya, badan ini tidak berfungsi. Pada tahun 1978
pemerintah melalui Panglima Komando Operasi Pemulihan
Keamanan dan Ketertiban (Pangkokamtib) Sudomo. Badan ini dinamai
Operasi Tertib (Opstib) yang memiliki tugas khusus untuk
memberantas korupsi. Lembaga ini hanya di awal seperti sangar namun
dalam perkembangannya tetap juga mandul. Pada masa ini, korupsi
merajalela, pengawasan legislatif tidak ada, demikian juga yudikatif
tidak independen dan warga dibungkam. Korupsi menjadi
pemicu utama kehancuran pemerintahan Orde Baru.
5. Masa Reformasi
Salah satu perjuangan warga negara kita untuk
menggulingkan Pemerintahan Orde Baru dan masuk ke masa
reformasi yaitu untuk memberantas korupsi. Awal Pemerintahan
Reformasi yang dipimpin B.J. Habibie diterbitkan Tap MPR Nomor
XI/MPR/1998 berkaitan dengan pengelolaan negara yang bersih dan
bebas KKN. Tahun berikutnya diterbitkan UU No. 28 Tahun 1999
berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
Setahun kemudian keluar Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2000
dan menghasilkan terbentuknya: Tim Gabungan Penanggulangan
Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi
Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara. penanganan korupsi pada masa
pemerintahan B.J. Habibie relatif baik.
Penanganan korupsi di awal reformasi dilanjutkan presiden
Gus Dur. Pada masa pemerintahan Gus Dur, banyak kalangan
koruptor kelas kakap yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.
Pemerintahan Gus Dur yang sangat singkat sehingga langkah-langkah
konkret penanganan korupsi menjadi mandek. Pemerintahan Gus Dur
dilanjutkan oleh Megawati Sukarnoputri. Masa pemerintahan
Megawati, pemberantasan korupsi kurang mengalami kemajuan.
Namun demikian pada masa pemerintahan Megawati dibentuk
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Lembaga ini
menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat
terkenal pada masa sekarang.
Pergantian pemerintahan dari Megawati ke Pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono, pemberantasan korupsi semakin baik.
Hal ini terlihat dari penguatan KPK melalui UU No. 30 Tahun 2002,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sengaja dibuat
terpisah dari pengadilan umum, dan hukum nasional saling
mendukung dengan hukum internasional. Menjelang akhir
pemerintahan SBY, banyak kader Partai Demokrat yang terjaring
korupsi.
Pergantian kekuasaan dari SBY ke Presiden Joko Widodo,
pemberantasan korupsi bukanlah semakin baik. Salah satu contoh
yaitu buronan Djoko Tjandra yang dapat dengan mudahnya keluar
masuk negara kita dengan bantuan dua perwira tinggi kepolisian yaitu
Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon
Bonaparte serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal yang paling
menyolok dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 2019 dan menjadikan KPK
di bawah rumpun eksekutif. Kebebasan yang dimiliki KPK sudah
diikat oleh kekuasaan eksekutif.
Korupsi termasuk tindakan yang jahat, busuk, dan merusak
kehidupan warga . Korupsi berpotensi dilakukan setiap orang,
kapan saja dan di mana saja. Tindakan korupsi sudah termasuk
kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), oleh sebab itu
penanganannya juga harus secara luar biasa (extra ordinary measure).
Untuk mengatasi korupsi tidak cukup hanya dilakukan pemerintah
(lembaga yang khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi) namun
harus semua lapisan warga .
Bentuk korupsi sangat banyak jenisnya, secara garis besar dapat
dikelompokkan berupa: kerugian keuangan negara, suap-menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Bentuk korupsi ini
sudah berlangsung lama di negara kita mulai dari masa kerajaan, masa
penjajahan, masa orde lama, masa orde baru hingga masa reformasi.
Usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya belum berhasil
sesuai dengan harapan.
FAKTOR pemicu KORUPSI
Tindakan korupsi bukan terjadi secara tiba-tiba. Korupsi
dimulai dari perilaku koruptif. Perilaku koruptif seperti yang
diutarakan Karsona dan Utari (2018), berkaitan dengan sikap,
tindakan, dan pengetahuan setiap orang yang membuat dirinya
berpotensi terjebak pada tindakan korupsi. Perilaku koruptif yang
sudah terbiasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sehingga
berpotensi menciptakan tindakan korupsi di kemudian hari ,Oleh sebab itu korupsi bukan hanya yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi namun termasuk juga perilaku korup atau
tindakan korup
pemicu korupsi dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu
internal dan eksternal. pemicu yang bersumber dari internal yaitu
dari diri sendiri dan keluarga sendiri. Faktor internal ini meliputi:
keimanan, pola pengasuhan, pola hidup, dan lain-lain. Pola hidup
yang sudah terbiasa konsumtif dalam keluarga termasuk faktor
internal yang menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi yang disebabkan faktor eksternal meliputi: aturan yang
lemah tentang korupsi, ekonomi, aspek politis, kepentingan politis, dll.
Oleh sebab itu perilaku korupsi bukan berdiri sendiri namun saling
memengaruhi. Sehingga Sarlito W. Sarwono (2003: 23) menyebutkan
orang melakukan korupsi sebab dorongan dari dalam diri setiap
orang (keinginan atau hasrat) dan faktor rangsangan dari luar. Kedua
faktor ini (internal dan eksternal) tidak dapat dipastikan mana
yang paling dominan.
Dalam tulisannya yang berjudul: Faktor-Faktor pemicu
Korupsi, Utari dan Agus (2018: 23-31) menguraikan secara panjang
lebar faktor pendorong terjadinya korupsi. Terjadinya korupsi dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu, faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal terdiri dari: sifat tamak/rakus manusia, gaya hidup
konsumtif dan moral. Faktor pemicu eksternal meliputi: aspek sosial,
aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek organisasi.
A. Faktor Internal
1. Sifat Tamak/Rakus
Sifat tamak atau rakus merupakan sikap atau perilaku manusia
yang tidak pernah merasa puas. Sifat tamak seperti yang diutarakan
Wahyuni dan Asni (2020: 21-39) merupakan sejenis penyakit hati yang
tidak pernah puas akan apa yang sudah dimiliki. Sifat tamak selalu
merasa kekurangan dan tidak pernah cukup. Perasaan yang selalu
kurang ini memicu buta hati, buta hukum terlebih buta iman.
Hati yang memiliki sifat tamak selalu memikirkan diri sendiri.
Demikian juga aturan yang berlaku tidak diperdulikan demi materi.
Tuhan yang disembah bergeser dari Tuhan Yang Mahakuasa menjadi
tuhan maha materi. Perilaku ini dipicu oleh gaya hidup yang
konsumtif dan hedonisme. Apapun akan dilakukan demi materi.
Materi yang satu dapat, timbul lagi materi-materi yang lain yang selalu
merasa kurang.
2. Gaya Hidup Konsumtif
Gaya hidup merupakan cara setiap orang untuk memaknai
kehidupannya melalui pengekspresian benda-benda sebagai objek
pengaktualisasian diri dalam kehidupan sehari-hari (Siregar, 2019: 66).
Gaya hidup seperti yang dikatakan Piliang (2011: 322), merupakan
salah satu bentuk pembedaan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Pembedaan sosial itu mengandalkan identitas kelompoknya pada
sistem citra.
Meminjam pendapat Bourdieu (1984: 170-173), gaya hidup
merupakan ruang gaya hidup yang sifatnya plural. Dalam arena
ini warga membangun kebiasaan sosialnya. Gaya hidup
melibatkan: modal, kondisi objektif, habitus, disposisi, praktik, gaya
hidup, sistem tanda, dan struktur selera. Gaya hidup merupakan
produk habitus yang diproduksi secara sistematis melalui skema
habitus dan praktik. Gaya hidup dipengaruhi oleh modal. warga
yang memiliki modal besar memiliki selera yang berbeda dengan
warga yang memiliki modal sedikit.
warga konsumer menjadikan objek sebagai status, prestise
dan simbol-simbol tertentu. Bagi warga konsumer, mengonsumsi
materi bukan sekedar berdasar nilai guna dan nilai utilitasnya
namun yang diutamakan yaitu nilai tanda. Pernyataan yang tepat pada
warga konsumer: Aku mengonsumsi maka aku ada. Oleh sebab
itu, Baudrillard mengatakan konsumen bukan lagi mengontrol objek
melainkan objeklah yang mengontrol konsumen. Konsumer
diibaratkan seperti jaring laba-laba, yang menjaring dan mengonsumsi
yang ada di sekitarnya (Piliang, 2011: 148-149).
Gaya hidup yang konsumtif tidak pernah terpuaskan.
warga yang memiliki gaya hidup konsumer bukan lagi
mengontrol objek melainkan objek itu sendiri yang mengontrol
dirinya. Pendapatan yang sangat terbatas sedangkan objek yang
berada di sekitar tidak terbatas sehingga timbul tindakan korupsi.
Korupsi merupakan salah satu tindakan yang ampuh untuk
menambah pendapatan demi mengonsumsi objek-objek yang tidak
terbatas.
3. Moral
Menurut Kamus besar Bahasa negara kita versi online, moral
merupakan: 1. (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi
pekerti; susila, 2. kondisi mental yang membuat orang tetap berani,
bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau
keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan; 3. ajaran
kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita. Moral merupakan nilai
yang melihat baik buruknya atau benar salahnya perlakuan setiap
orang. Moral dapat mengalami perubahan dengan kata lain moral
dapat semakin baik dan juga sebaliknya.
Perkembangan moral menuju kebaikan dapat dikembangkan
dengan proses pendidikan . Moral seperti yang dikatakan merupakan kelakuan yang sesuai dengan ukuran
suatu warga . Moral timbul dari dalam diri sendiri dan sifatnya
bukan paksaan. Moral mengutamakan kepentingan bersama daripada
kepentingan pribadi.
Moral seseorang dapat dipengaruhi melalui pola pengasuhan
dalam keluarga, pendidikan, iman, dan lain-lain. Baik buruknya moral
seseorang dapat memengaruhi perilaku korupsi. Semakin baik moral
seseorang semakin kecil kemungkinan untuk melakukan korupsi,
sebaliknya moral yang bobrok sangat berpotensi untuk perilaku
korupsi.
B. Faktor Eksternal
Faktor internal berkaitan dengan sifat dan dari dalam diri
sendiri, maka faktor eksternal (luar diri sendiri) merupakan pemicu
terjadinya korupsi. Faktor eksternal meliputi: aspek sosial, aspek
politik, aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek organisasi.
1. Aspek Sosial
Kaum behavioris melihat bahwa perilaku seseorang dapat
diamati dan sangat ditentukan oleh lingkungannya. Perilaku manusia
sangat tergantung dengan interaksi antara stimulus dan respon.
Prinsip-prinsip perilaku yang dilakukan bertujuan untuk membantu
mengubah perilakunya ke arah yang lebih baik
Tingkah laku manusia menurut kaum behavioris ditentukan oleh
ganjaran atau penguatan dari lingkungan.
Pada dasarnya manusia dilahirkan dalam sifat yang baik namun
sebab aspek sosial yang mengelilingi diri manusia yang kurang baik
sehingga perilakunya banyak yang tidak baik. Demikian halnya
perilaku korupsi yang sudah umum di warga dipandang hal yang
biasa. Korupsi menjadi hal yang wajar sebab hampir semua lapisan
melakukannya. Orang yang tertangkap korupsi tidak mendapat sanksi
sosial dari warga , namun hanya sebab kurang beruntung.
Jabatan yang dimiliki seseorang merupakan pendorong untuk
melakukan korupsi. Pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk
melakukan korupsi tidak dihukum sesuai dengan tindaknnya. Korupsi
menjadi hal yang biasa dan orang yang ketahuan melakukannya tidak
perlu mendapatkan hukuman yang paling berat. Tindakan korupsi
terjadi di mana-mana dan menjadi tradisi yang biasa. warga
kurang menyadari bahwa akibat tindakan korupsi, warga
umumlah yang dirugikan.
warga merasa tidak dirugikan jika seorang pejabat
melakukan tindakan korupsi. Uang negara yang diambil pejabat
dianggap bukan milik rakyat (dirinya sendiri) sehingga setiap terjadi
korupsi, warga tinggal diam. Perilaku yang menilai korupsi hal
yang biasa dan sudah sewajarnya sehingga tindakan ini semakin subur
terjadi.
2. Aspek Politik
Korupsi dan politik merupakan dua kata yang boleh
bekerjasama dan sebaliknya boleh berlawanan. Politik seperti yang
diutarakan Heywood (2004: 121), “all politics is about power”. Menurut
pengertian ini, semua politik berkaitan dengan kekuasaan. Pemikiran
ini tidak lepas dari karya Laswell (1936) yang berjudul, Politics: Who
Gets What, When, How? Politik itu berkaitan dengan siapa mendapat
apa, kapan dan bagaimana caranya untuk mendapatkannya. Kata
“apa” dalam pernyataan ini yang dimaksud Laswell yaitu kekuasaan.
Kekuasaan merupakan sumber daya yang sangat terbatas
sedangkan orang yang menginginkan jumlahnya tidak terbatas.
Kuantitas yang sangat berbeda antara kekuasaan dan orang yang
menginginkan sehingga sering memakai cara yang tidak patut
untuk mendapatkannya. Cara yang umum dilakukan para pemimpin
dengan melakukan korupsi. Tindakan korupsi menjadi tindakan yang
paling cepat dan mudah untuk mempertahankan kekuasaan itu.
Para pemimpin seperti malaikat yang mau membantu
warga miskin, memberi bantuan ke panti asuhan,
membagikan bansos kepada warga yang mengalami musibah.
Sumber dana yang diberikan umumnya dari hasil korupsi. warga
melabeli pemimpin yang memberi bantuan banyak sebagai orang
yang mulia tanpa memperdulikan dari mana sumber bantuan ini .
Terlebih menjelang Pemilu atau Pemilukada, para calon harus
mengeluarkan dana yang sangat banyak. Mulai dari alat peraga, tim
sukses, calon pemilih semuanya harus dibayar. Biaya yang sangat
banyak sehingga para pemimpin untuk mempertahankan
kekuasaannya harus melakukan korupsi. Peluang yang ada ditambah
faktor kebutuhan untuk membayar biaya yang sudah dikeluarkan
sehingga dilakukan korupsi. Selain untuk membayar biaya yang sudah
habis, para tokoh harus mencari dana untuk kampanye berikutnya.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi sangat berbarengan
dengan politik.
Untuk mendapatkan kekuasaan para tokoh memberi
wacana yang memihak kepada warga umum (kecil). Setiap masa
kampanye, para calon pemimpin selalu membuat visi dan misi akan
memberantas korupsi. Para calon mengetahui bahwa korupsi dibenci
warga umum yang mengakibatkan kemiskinan. Untuk menarik
suara warga , para calon mengampanyekan: antikorupsi,
memberantas korupsi, menghukum koruptor seberat-beratnya, dan
memiskinkan koruptor. Wacana-wacana ini selalu muncul di setiap
masa kampanye. Wacana memberantas korupsi, menjadikan politik itu
lawan dari korupsi. Kekuasaan yang akan dimiliki pemimpin akan
digunakan untuk memberantas korupsi.
warga awam sangat percaya akan wacana-wacana para
tokoh yang akan memberantas korupsi. warga terpesona wacana
memberantas korupsi, tanpa disadari dirinya juga sudah ikut di
lingkaran korupsi. Hal ini terlihat dengan kasat mata di setiap
kampanye, warga tidak akan mau hadir jika tidak
mendapatkan uang. Uang itu bisa diberi istilah sebagai transportasi,
pulsa, akomodasi, dll. Dari fenomena ini terlihat, antikorupsi sangat
sangar dalam wacana, namun sangat lembut dalam praktik sebab
semua terlibat di dalamnya.
3. Aspek Hukum
negara kita merupakan negara hukum yang memiliki
arti, semua gerak-gerik warga harus sesuai dengan hukum.
Meminjam pendapat Sidharta (2004: 124-125) bahwa azas negara
hukum terdiri dari 5 (lima) hal yaitu, 1). Penghormatan hak azasi
manusia; 2). Adanya kepastian hukum; 3). Berlakunya persamaan di
depan hukum; 4). Azas demokrasi atau setiap orang memiliki
kesempatan yang sama menjadi pemimpin dan memengaruhi
kebijakan umum; dan 5). Pemerintah dan pejabat berfungsi sebagai
pelayan warga . Dalam pengertian ini warga tidak ada yang
memiliki kedudukan lebih tinggi. Pemerintah yang memiliki
kekuasaan tidak memiliki kedudukan yang lebih di banding
warga biasa melainkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki
harus digunakan untuk melayani kebutuhan warga umum.
Penegakan hukum dalam suatu negara tidaklah selalu mulus.
Menurut Soekanto (1986: 8), ada lima unsur yang memengaruhi
penegakan hukum ini : 1). Faktor hukum sendiri; 2). Faktor aparat
penegak hukum; 3). Faktor sarana pendukung penegakan hukum; 4).
Faktor warga ; dan 5). Faktor budaya. Kelima faktor ini saling
terkait. Aturan atau hukum itu sendiri merupakan awal proses
penegakan hukum, ada aparat sebagai penegak lalu didukung sarana
prasarana serta warga dan budaya yang dimiliki.
Pendapat yang lebih luas tentang negara hukum diutarakan
oleh Asshiddiqie (2017). Menurut Asshiddiqie, sesuatu negara dapat
dikatakan sebagai negara hukum jika memiliki tiga belas
penyanggah prinsip pokok negara hukum: 1). Supremasi hukum
(Supremacy of Law), yaitu segala masalah harus diselesaikan oleh
hukum; 2). Persamaan dalam hukum (Equality before the Law), yaitu
setiap orang apapun latar belakangnya, apapun jabatannya sama di
mata hukum; 3). Asas legalitas (Due Process of Law), artinya segala
tindakan pejabat pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku
(tertulis); 4). Pembatasan kekuasaan, artinya kekuasaan itu harus
dipisah-pisahkan dan saling mengimbangi; 5). Organ-organ campuran
yang bersifat independen, artinya untuk menghindari kekuasaan yang
absolut perlu ada badan/lembaga yang independen mis., Koman
HAM, KPK, KPU, dll.; 6). Peradilan bebas dan tidak memihak; 7).
Peradilan Tata Usaha Negara, artinya warga terbuka untuk
menggugat keputusan pejabat negara yang bertentangan dengan
undang-undang; 8). Peradilan Tata Negara (Constitutional Court), yaitu
adanya lembaga yang menjamin demokrasi dalam sistem
ketatanegaraan, misalnya MK; 9). Perlindungan Hak Azasi Manusia;
10). Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat); 11). Berfungsi
sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat); 12).
Transparansi dan kontrol sosial; dan 13). BerKetuhanan Yang Maha
Esa.
Dari kriteria yang diutarakan para ahli di atas maka dapat
ditarik kesimpulan suatu negara disebut menjadi negara hukum
jika negara bertindak menegakkan hukum demi kebenaran dan
keadilan. Negara menjamin tidak ada kelompok yang
menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Setiap pejabat negara
bertugas untuk melayani warga . Setiap tindakan warga
siapapun orangnya, apapun latarbelakangnya, apapun jabatannya
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
4. Aspek Ekonomi
Menurut penganut kaum sosialis, ekonomi merupakan faktor
yang sangat berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Menurut Karl
Marx ada hubungan sebab akibat antara kejahatan ekonomi dengan
kemiskinan. Orang yang memiliki pendapatan sedikit akan
melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhannya, sebaliknya orang
yang berkecukupan tidak akan melakukan korupsi. Korupsi seperti
yang diutarakan Blackburn (2006) menjadi salah satu pemicu
pendapatan rendah dan menyebabkan kemiskinan.
Berbeda dengan pendapat Karl Marx yang menyebutkan
kemiskinan menyebabkan korupsi, Huntington (1968) dan Lui (1985)
menyebutkan korupsi kadang dapat memberi manfaat terhadap
ekonomi. Korupsi diibaratkan seperti oiling the wheel bagi birokrasi.
Melalui tindakan korupsi, pengusaha bekerjasama dengan penguasa
untuk mendapatkan kemudahan. Penguasa mendapatkan ekonomi
lebih melalui korupsi sedangkan pengusaha terlindungi dalam
melakukan bisnisnya. Selain perlindungan, pengusaha yang korup
akan mendapatkan kemudahan dibanding dengan pengusaha lain
yang tidak melakukan korupsi. Dari fenomena ini disimpulkan korupsi
menguntungkan penguasa dan pengusaha pelaku korupsi. Sedangkan
penguasa dan pengusaha yang tidak melakukan korupsi tidak
mendapatkan apa-apa.
Pandangan kaum sosialis yang melihat korupsi diakibatkan
faktor ekonomi tidaklah selalu tepat. Fakta di warga bahwa
korupsi lebih sering dilakukan para pejabat eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Pejabat publik ini memperoleh gaji pokok dan tunjangan
yang cukup. Peningkatan pendapatan secara resmi tidak menjamin
korupsi berkurang buktinya dari tahun ke tahun jumlah para pejabat
semakin bertambah.
Tindak pidana korupsi seperti yang diutarakan Tanzi (1998)
dapat mengakibatkan biaya birokrasi semakin besar. Tingkat korupsi
yang tinggi dapat memicu high cost economy. Selain biaya yang
tinggi korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga
menghambat investasi (Damanhuri, 2010). Para investor akan berpikir
panjang untuk menanamkan modalnya di negara yang korup.
Tidak dapat dipungkiri faktor ekonomi dapat memengaruhi
korupsi. Namun demikian kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor
yang menyebabkan timbulnya tindakan korupsi. Dalam praktiknya,
korupsi tidak hanya dilakukan orang yang berpenghasilan rendah
namun juga dilakukan orang yang berpenghasilan tinggi.
5. Aspek Organisasi
Organisasi merupakan perkumpulan orang-orang yang saling
bekerjasama secara sistematis dan terpimpin untuk mencapai tujuan
tertentu. Setiap organisasi memiliki tradisi atau budaya dalam
bertindak. Seperti yang dikatakan Luthans (2011) budaya merupakan
norma-norma dan nilai-nilai yang mengikat tindakan setiap orang di
dalam organisasi. Masing-masing individu akan menyesuaikan
perilakunya sesuai dengan tradisi yang berlaku sehingga dirinya dapat
diterima lingkungannya.
Setiap organisasi memiliki tradisi yang berbeda dengan
organisasi yang lain. Kebiasaan setiap organisasi berkaitan dengan
sistem makna bersama yang mereka miliki . Tradisi
organisasi menjadi dasar untuk bertindak setiap anggota organisasi
demi tercapainya tujuan organisasi
Berkaitan dengan korupsi, banyak organisasi yang memberi
andil terciptanya korupsi. Seperti yang dikatakan Tunggal (2000),
organisasi yang menjadi korban korupsi memberi andil timbulnya
korupsi sebab peluang ada untuk melakukannya. Sebaliknya
organisasi yang baik akan mengurangi perilaku korupsi bagi setiap
anggotanya.
Beberapa kebiasaan yang kurang baik dan sering terjadi pada
organisasi: 1). Keteladanan yang kurang dari pemimpin. jika
pimpinannya korup, kemungkinan bawahannya juga korup; 2). Tradisi
korupsi yang sudah lama terjadi; 3). Sistem akuntabilitas yang kurang
baik. Penyusunan visi-misi yang tidak jelas memicu praktik korupsi;
4). Pengendalian manajemen yang kurang. Manejemen yang longgar
dalam organisasi memberi peluang untuk korupsi bagi anggotanya;
dan 5). Manajemen menutupi tindakan korupsi dalam organisasi.
Usaha manajemen yang menutupi tindak pidana korupsi yang
dilakukan oknum berpeluang untuk keberlangsungan dalam berbagai
model.
TEORI-TEORI pemicu KORUPSI
Korupsi sudah menjadi masalah yang sangat pelik yang dialami
setiap negara di dunia ini. sebab sangat membahayakan dan terjadi
secara lintas negara sehingga negara-negara yang tergabung di PBB
mengadakan konvensi antikorupsi di Merida, Meksiko. Konvensi ini
dilakukan pada tanggal, 9-11 Desember 2003 yang dihadiri 141 negara.
Tujuan pertemuan ini untuk mencegah dan memberantas
korupsi. Walaupun demikian, korupsi bukanlah habis namun
bentuknya bervariasi sesuai dengan perkembangan jamannya.
Terjadinya korupsi disebabkan banyak faktor dan faktor itu
sering saling mendukung. jika masing-masing faktor itu saling
bertentangan maka korupsi akan berkurang namun sebab saling
mendukung sehingga semakin subur terjadi. Untuk membedah
pemicu terjadinya korupsi, di bawah ini akan dijelaskan beberapa
teori yang sudah umum:
A. Teori Triangle Fraud
Fraud Theory Triangle (FTT) diperkenalkan oleh Donald R.
Cressey pada tahun 1953. Teori triangle fraud ditemukan pada saat
melakukan wawancara terhadap 250 tahanan yang mendapat
hukuman akibat melakukan fraud (Cressey, 1953: 30). Hipotesa yang
diutarakan yaitu orang-orang terpercaya berubah menjadi pelanggar
kepercayaan sewaktu mendapatkan masalah keuangan. Mereka
beranggapan melalui posisi yang dimiliki dapat digunakan secara
diam-diam melanggar kepercayaan demi menyelesaikan masalahnya
sendiri.
Gambar teori triangle fraud dapat digambarkan seperti di bawah
ini:
Pressure
Opportunity Rationalization
Tekanan (pressure) berada di posisi paling atas. Tekanan
merupakan salah satu faktor utama untuk melakukan tindakan
kecurangan termasuk korupsi. Menurut Cressey, tekanan yang paling
utama berbentuk materi (uang). Masalah ini tidak dapat dibagikan
kepada orang lain sehingga memicu tindakan kecurangan yaitu
korupsi. Tekanan ini disebut dengan istilah perceived non-shareable
financial need. sebab tidak bisa dibagikan sehingga orang yang
mengalami tekanan ini harus mengatasinya secara diam-diam
melalui cara kecurangan.
Menurut Cressey, melalui jabatan yang dimiliki seseorang yang
memiliki tekanan mengubah pola pikir yang seharusnya dilakukan.
Pemegang jabatan berusaha menciptakan pemikiran bahwa apa yang
dilakukan walaupun sudah menyimpang dari seharusnya, dipandang
masih wajar. Penyimpangan yang dilakukan didasari sebab tekanan
yang dihadapi. Namun demikian, seperti yang dikatakan Lister (2007)
tekanan (pressure) tidak akan memicu kecurangan (fraud) jika
faktor kesempatan (opportunity) tidak ada. Kesempatan diibaratkan
seperti bahan bakar yang mengakibatkan dapat menyala ditambah
rasionalisasi sebagai oksigennya.
Kesempatan (opportunity)
Kesempatan yang dimiliki seseorang untuk melakukan
kecurangan tidaklah sama. Semakin tinggi posisi atau semakin besar
kuasa yang dimiliki seseorang semakin besar peluang untuk
melakukan kecurangan. Petani miskin yang tinggal di desa
memiliki kesempatan yang sangat kecil bahkan tidak memiliki
peluang untuk melakukan korupsi. Sedangkan pejabat tinggi yang
memiliki wewenang memakai anggaran negara yang sangat
besar memiliki peluang yang sangat besar pula untuk korupsi. Oleh
sebab itu peluang merupakan faktor pendukung akan tekanan yang
dihadapi seseorang.
Rasionalisasi (rationalization)
Rasionalisasi merupakan usaha pembenaran terhadap
perbuatan curang sehingga perbuatan itu menjadi sesuatu yang wajar ,Pelaku yang berbuat curang memiliki keyakinan
bahwa tindakannya bukan kecurangan melainkan hak yang
seharusnya dia peroleh Rasionalisasi yang
dilakukan untuk membenarkan tindakan curang sangat sulit untuk
diukur Tekanan ekonomi didukung oleh kesempatan
yang dimiliki mengakibatkan sikap pembenaran diri untuk melakukan
kecurangan. Oleh sebab itu, menyebutkan, terjadinya
tindakan curang sebab adanya tiga faktor: tekanan, peluang, dan
rasionalisasi.
B. Teori GONE
Teori GONE diperkenalkan oleh Jack Bologne (1993). Menurut
Bologne korupsi terjadi disebabkan oleh empat faktor: keserakahan
(Greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan
pengungkapan (expose). Teori GONE yang dikemukakan Bologne
merupakan teori penyempurnaan dari teori triangle fraud. Menurut
teori triangle fraud yang dikemukakan Cressey korupsi terjadi sebab
tekanan (presseure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi
(rationalization). Kedua teori ini (GONE dan triangle fraud) sama-sama
menganalisis alasan setiap koruptor melakukan tindakan fraud.
Menurut Bologne akar dari kecurangan terdiri dari: greed,
opportunity, needs, dan expose yang disingkat dengan GONE. Greed atau
keserakahan merupakan faktor yang pertama pemicu seseorang
melakukan tindakan kecurangan. Sifat serakah menghilangkan akal
sehat, menghilangkan iman dan hanya memikirkan diri sendiri. , sifat serakah membutakan
seseorang dalam bertindak sehingga menghalalkan segala cara untuk
memenuhi hasratnya. Oleh sebab itu, semakin tinggi hasrat seseorang
maka potensi untuk bertindak curang semakin tinggi. Sifat serakah ada
pada diri setiap manusia, yang menjadi masalah bagaimana cara
masing-masing untuk mengendalikan sifat ini .
Keserakahan (greed) didukung oleh kesempatan (opportunity).
Kesempatan sangat berpengaruh dalam tindakan kecurangan.
Kesempatan yang diperoleh setiap orang akan berbeda tergantung dari
wewenang atau posisi dalam suatu pekerjaan. Semakin tinggi peluang
untuk melakukan kecurangan (fraud) maka potensi untuk melakukan
kecurangan (fraud) semakin tinggi
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu memiliki
kebutuhan. Kebutuhan (need) sering lebih tinggi dibanding dengan
kemampuan untuk memenuhi kebutuhan ini . Bahkan kebutuhan
itu kadang melewati kewajaran sebab konsumen mengonsumsi objek
bukan sebab kebutuhan melainkan keinginan. Sifat yang demikian
diibaratkan Baudrillard seperti jaring laba-laba yang mengonsumsi
segala sesuatu yang ada di sekitarnya
Sifat konsumeris yang dimiliki seseorang merupakan sifat yang
tidak pernah puas akan apa yang sudah dimiliki. jika kebutuhan
tahap pertama diperoleh pada saat itu juga akan timbul kebutuhan
berikutnya. Untuk memenuhi kebutuhan itu maka dilakukan
kecurangan. Semakin tinggi tingkat kebutuhan seseorang maka potensi
untuk melakukan kecurangan (fraud) semakin tinggi
Faktor yang lain dalam kecurangan menurut Bologne yaitu
pengungkapan (expose). Seperti yang diutarakan, hukuman yang rendah akan berkaitan dengan kecurangan
(fraud). jika hukuman semakin rendah maka potensi untuk berbuat
curang semakin tinggi. Oleh sebab itu pengungkapan akan berkorelasi
terhadap tindakan kecurangan. Usaha yang perlu dilakukan untuk
mengurangi tindakan curang (fraud) yaitu, memperkuat iman,
mendahulukan yang terpenting, pimpinan memberi contoh ke
bawahan, dan memberi hukuman yang berat terhadap orang yang
melakukan kecurangan.
C. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt
Menurut teori willingness and opportunity to corrupt, korupsi
terjadi disebabkan adanya kemauan (willingness) dan kesempatan
(opportunity). Korupsi menurut teori ini disebabkan oleh dua faktor
yaitu dari dalam dan dari luar. Kemauan bersumber dari dalam diri
setiap individu sehingga faktor ini bersifat internal.
Mengutamakan diri sendiri merupakan kebiasaan yang dimiliki
setiap orang sejak lahir. Sifat mengutamakan diri sendiri merupakan
awal dari mentalitas korup. Kemauan (willingness) itu timbul akibat
kebutuhan dan keserakahan. Kebutuhan merupakan hal yang harus
dipenuhi setiap orang dalam kehidupannya. Kebutuhan yang lebih
besar dibanding dengan kemampuan (pendapatan) yang lebih kecil
akan berpotensi untuk korupsi. Yang paling berbahaya dalam
kemauan yaitu keserakahan. Keserakahan tidak pernah terpenuhi
sehingga sifat ini memiliki potensi yang sangat besar untuk
melakukan korupsi.
Faktor yang kedua pemicu korupsi yaitu kesempatan.
Kesempatan (opportunity) merupakan faktor eksternal. Kesempatan
yang dimiliki seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor: sistem yang
berlaku dan wewenang yang ada. Sistem yang kurang baik akan
berpotensi untuk melakukan korupsi. Sistem itu termasuk di
dalamnya: aturan, pengawasan, dan hukuman. Demikian juga halnya
tentang wewenang, semakin besar wewenang yang dimiliki seseorang
semakin besar potensi untuk melakukan korupsi.
Kesempatan yang besar didukung oleh hukuman yang rendah
merupakan potensi yang baik melakukan korupsi. Perilaku korupsi
disempurnakan oleh sikap aparat penegak hukum yang sangat mudah
disuap untuk mengurangi korupsi Perilaku korupsi didukung oleh sistem yang memberi
peluang untuk korup. Untuk mengatasi perilaku korup ini, hal yang
perlu dilakukan yaitu meningkatkan kualitas iman serta memperbaiki
sistem yang kurang baik.
D. Teori CDMA
Teori CDMA merupakan singkatan dari: C = Coruption
(korupsi); D = Discretion (keleluasaan/kebebasan bertindak); M =
Monopoly (monopoli); dan A = Accountability (akuntabilitas). Tokoh
dari teori ini yaitu Robert Klitgaard sehingga teori ini sering dikenal
Teori Klitgaard. Teori Klitgaard dapat dituliskan dengan rumus: C = D
+ M – A. Rumus ini dapat diartikan: korupsi terjadi sebab
keleluasaan/kebebasan ditambah monopoli namun kurang
akuntabilitas.
Teori Klitgaard sangat tepat untuk menggambarkan perilaku
korupsi para pejabat yang memiliki wewenang yang besar.
Menurut Klitgaard, korupsi yang dilakukan para pejabat sebab
monopoli kekuasaan yang dimiliki pejabat. Monopoli kekuasaan
ditambah keleluasaan (discretion) yang dimiliki namun
pengawasannya kurang akan memicu perilaku korupsi
Fenomena korupsi yang terjadi pada masa orde baru di
negara kita sangat tepat dianalisis dengan teori Klitgaard. Kekuasaan
hanya berada di tangan presiden Suharto dan kroni-kroninya.
Kekuasaan hanya monopoli kelompok Suharto dan lembaga lain
(legislatif dan yudikatif) dilumpuhkan. Tidak adanya lembaga yang
mengawasi sehingga setiap aparatur ramai-ramai melakukan korupsi.
Berbeda pada masa reformasi, bentuk korupsi bergeser dari
pusat mengalir ke daerah. Pergeseran ini terjadi akibat adanya otonomi
daerah sehingga kekuasaan itu terdesentralisasi. Pendelegasian
kekuasaan ke daerah mengakibatkan perilaku korupsi mengalir
sampai ke daerah. Implikasinya korupsi itu juga terdesentralisasi. Itu
sebabnya Klitgaard (2015) menyimpulkan bahwa korupsi selalu
mengikuti kekuasaan sekaligus erat dengan kekuasaan itu.
Cara mengatasi korupsi menurut teori ini yaitu melalui
pembatasan keleluasaan, menghindari monopoli serta meningkatkan
akuntabilitas. Pembatasan keleluasaan melalui pengawasan yang baik
dan juga membuat aturan yang baik. Monopoli harus dihindari dengan
cara membagi atau memisahkan kekuasaan itu. Pemegang kekuasaan
itu harus saling mengawasi antara satu sama lain. faktor yang lain yaitu
meningkatkan akuntabilitas. Akuntabilitas itu dimulai dari diri sendiri,
lingkungan keluarga, dan warga umum.
E. Teori Cost-Benefit Model
Menurut teori cost-benefit korupsi dilakukan seseorang
berdasar untung rugi atau manfaat yang diperoleh lebih besar
daripada resiko yang ditanggung. Seperti yang dikatakan Ramadhan
(2016: 24) seseorang akan bertindak jika keuntungan yang
diperoleh dari tindakan itu lebih besar dari kerugian atau biaya yang
ditanggung. Semakin besar keuntungan yang diperoleh maka potensi
untuk melakukannya semakin besar.
Demikian halnya korupsi dari sudut pandang teori ini terjadi
sebab faktor untung rugi. Hukuman koruptor yang rendah ditambah
remisi yang sangat mudah membuat orang tidak takut untuk korupsi.
Para politikus yang terjerat korupsi setelah melakukan hukumannya
dapat kembali di dunia politik. Koruptor kelas kakap diperlakukan
secara khusus bahkan terhormat dibanding dengan kasus pidana
lainnya. Fenomena ini menjadikan orang tidak takut untuk korupsi.
Cara mengatasi korupsi menurut teori ini yaitu memberi
sanksi yang sangat maksimal. Perlu dipikirkan untuk memiskinkan
para koruptor dan juga pembuktian terbalik akan kekayaan koruptor.
Hal yang tidak kalah penting yaitu mencabut hak politik para koruptor
kelas kakap. warga umum perlu memberi sanksi sosial
kepada mereka yang melakukan korupsi sehingga ada efek jera akan
perilaku korupsi.
Terjadinya tindakan korupsi dapat dibedah dari berbagai teori.
Teori-teori ini melihat kejahatan korupsi dari sudut pandang
masing-masing. Semua teori itu punya kelemahan dan kelebihan.
Suatu teori dapat menganalisis satu tindakan korupsi tertentu namun
belum tentu dapat menganalisis tindakan korupsi yang lain.
PARTAI POLITIK DAN KORUPSI
Negara modern yang memeluk sistem demokrasi selalu
memiliki partai politik. Partai politik menjadi salah satu organ yang
sangat penting dalam melaksanakan pemilihan umum. Persaingan
antar partai terjadi untuk memperebutkan kekuasaan. Persaingan itu
merupakan perwujudan demokrasi. Partai yang memenangkan
pertarungan menjadi penguasa sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
Ciri dari suatu negara yang demokratis jika di dalam negara
itu terjadi pemilihan umum. Oleh sebab itu pemilihan umum menjadi
keputusan yang paling mendasar pada negara demokrasi (Newton,
2016: 310). Perwujudan pemerintahan demokratis dimulai dari partai
politik dan kelanjutannya ditentukan melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum merupakan proses demokrasi untuk menghasilkan
pemimpin.
Keberadaan partai politik sering mengakibatkan kontroversi
dalam kehidupan warga . Fenomena ini terjadi sebab sering
partai politik itu tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Keberadaan
partai sering memicu masalah sehingga warga tidak
menginginkannya.
Sesuai dengan fungsinya, Rich (2013: 30) membagi partai politik
dalam tujuh fungsi yaitu,
1. Merekrut calon yang akan menduduki jabatan politik tertentu
2. Memobilisasi dukungan terhadap calon yang diusulkan
3. Mengelompokkan pilihan isu yang berbeda di tengah warga
4. Merepresentasikan kelompok sosial atau kelompok kepentingan
yang berbeda
5. Menggabungkan kepentingan tertentu dalam koalisi yang lebih luas
6. Membentuk dan mempertahankan kekuasaan
7. Mengintegrasikan warga dalam proses politik nasional.
Dari fungsi-fungsi di atas terlihat dengan jelas bahwa keberadaan
partai politik sangat penting sekali dalam negara demokrasi. Fungsi
yang begitu penting sering tidak dijalankan dengan baik sehingga
keberadaan partai politik tidak diinginkan.
Kegagalan menjalankan fungsinya sehingga warga
memandang partai politik tidak baik untuk demokrasi. Ada beberapa
alasan sehingga partai politik dipandang tidak baik dalam kehidupan
berdemokrasi:
1. Partai melibatkan faksi dan konflik, dan politisi harus mengadakan
konsensus untuk membangun persatuan.
2. Partai mewakili kepentingan lapisan warga tertentu, misalnya
kelas, kelompok, agama, wilayah, dll.
3. Politik partai tidak diperlukan, seperti pikiran awam mengatakan
hanya ada satu cara untuk menyelesaikan suatu masalah.
4. Partai pada dasarnya tidak demokratis sebab hanya dikendalikan
segelintir orang yaitu kelompok elit partai.
5. Untuk mengambil keputusan penting seharusnya bukan diambil
oleh politisi yang berfaksi dan berkepentingan pribadi namun lebih
baik diputuskan oleh orang bijak yang berhati tulus mewakili
warga umum.
Sebaliknya sebagian warga memandang bahwa partai politik itu
baik dengan alasan:
1. Faksi dan konflik merupakan hal yang biasa dalam politik. Politik
dan demokrasi itu ada justru untuk menyelesaikan perbedaan
pendapat yang ada.
2. Kenyataannya warga terbagi menurut kelas, agama, gender,
daerah, etnis dan lain-lain. Melalui demokrasi partai-partai
mewakili kepentingan dari masing-masing kelompok tujuannya
menyelesaikan perbedaan ini .
3. Ada berbagai cara atau pendekatan untuk menyelesailan persoalan.
4. Kesepakatan sangat sulit untuk dicapai oleh sebab itu untuk
mengambil keputusan-keputusan penting dilakukan melalui
Pemilu. Untuk melakukan Pemilu harus ada partai politik.
5. Partai politik memiliki peranan yang vital dalam negara
demokrasi (Newton, 2016: 355).
Menurut survei Global Corruption Barometer (GCB) yang
melakukan survei di 16 negara Asia Pasifik periode Juli 2015- Januari
2017, untuk negara kita dilakukan pada 26 April-27 Juni 2016 di
31 provinsi dengan jumlah responden 1.000 orang. Hasil survei
menunjukkan bahwa lembaga yang paling korup yaitu DPR
(Kompas, 2017: 1). Hasil ini konsisten dengan survei yang dilakukan
Tranparency International negara kita (TII), tahun 2020. Menurut TII,
lembaga legislatif tetap menjadi lembaga yang terkorup (51%). Di
bawah ini akan terlihat dengan jelas urutan lembaga yang terkorup di
negara kita :
1. Anggota legislatif 51 persen;
2. Pejabat pemerintah daerah 48 persen;
3. Pejabat pemerintahan 45 persen;
4. Polisi 33 persen;
5. Pebisnis 25 persen;
6. Hakim/pengadilan 24 persen;
7. Presiden/menteri 20 persen;
8. LSM 19 persen;
9. Bankir 17 persen;
10. TNI 8 persen; dan pemuka agama 7 persen.
Dari data itu terlihat bahwa nomor urut teratas yaitu legislatif, kedua
pemerintah daerah disusul pejabat pemerintah. Ketiga lembaga
ini merupakan produk langsung dari partai politik. Korupsi yang
disandang ketiga lembaga ini berbanding lurus dengan korupsi
negara kita secara nasional. Sejak tahun 2017-2021 nilai negara kita hanya
bergeser satu skor yaitu tahun 2017 (37) menjadi 2021 (38) (Husodo,
2022). Hal ini menunjukkan bahwa partai politik memberi andil
yang sangat besar berkaitan dengan korupsi.
Partai politik merupakan unsur yang harus ada dalam suatu
negara demokrasi. Tanpa adanya partai politik suatu negara bukanlah
negara demokrasi. Itulah sebabnya Rossister (1960: 1) menyebut “no
democracy without politics and no politics without parties”. Dari pernyataan
ini terlihat jelas bahwa tidak ada demokrasi tanpa politik juga tidak ada
politik tanpa partai. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa partai
politik merupakan mesin penggerak demokrasi. jika partai politik
tidak ada maka politik itu tidak akan boleh bergerak. Maju mundurnya
demokrasi sangat ditentukan partai politik.
Demokrasi merupakan idaman seluruh warga namun
partai politik sering dibenci. Kenyataan ini terlihat dari pernyataan
demokrasi yes, parpol no. Pernyataan ini timbul sebab kegagalan
partai politik dalam melaksanakan fungsinya. Partai politik sering
menjadi biang kerok korupsi. Hampir setiap saat berita di televisi
tersiar kader partai politik terlibat korupsi. Kader itu ada yang duduk
di DPR, DPRD I, DPRD II, pemerintahan bahkan di lembaga yudikatif.
Perilaku korupsi ini membuat hati warga sangat miris sebab
lembaga yang seharusnya memberantas korupsi namun menjadi
lembaga yang paling korup.
Partai politik menjadi lembaga yang paling korup dipengaruhi
oleh beberapa faktor: biaya kampanye yang sangat mahal, kurangnya
anggaran negara untuk partai politik, menambah modal dalam partai
politik.
A. Biaya Kampanye yang Mahal
Partai politik merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan
sosial, kewarga an. Organisasi ini dibentuk bukan untuk mencari
keuntungan materi namun didirikan secara sukarela. Walaupun bukan
untuk mencari keuntungan namun partai politik memerlukan biaya
yang relatif banyak sehingga dapat tetap survive.
Setiap calon yang ingin menjadi DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
memerlukan kampanye. Melalui kampanye, para calon dapat
memengaruhi pemilih. Para calon melakukan pencitraan melalui iklan
di media massa, spanduk, bener, poster, media komunikasi, dan lain-
lain. Sarana yang digunakan para calon untuk kampanye memerlukan
biaya yang tidak sedikit. Selain kampanye yang resmi, para calon juga
melakukan kampanye uang (money politics). Semua kampanye ini
dilakukan para calon demi mendapatkan suara pemilih. Uang
bukanlah segalagalanya namun uang sangat berpengaruh dalam meraih
suara.
Biaya kampanye yang tinggi memengaruhi perilaku politisi
menjadi korup. Praktik korup ini sangat masuk akal sebab setiap
politisi untuk mendapatkan kekuasaan itu memerlukan biaya yang
tinggi. Modal yang sudah habis harus dikembalikan. Selain itu modal
harus dikumpulkan untuk mempertahankan jabatan periode
berikutnya. Pendapatan yang diperoleh selama menjabat tidak
sebanding dengan pengeluaran yang sudah dihabiskan. Dari data yang
diperoleh, gaji kepala daerah selama menjabat dalam satu periode
penuh sekitar Rp. 5 miliar. Sementara itu menurut kajian litbang
Kemendagri pada Pilkada 2015 biaya politik yang dikeluarkan untuk
kursi bupati/walikota berjumlah Rp. 20-30 miliar dan untuk gubernur
Rp. 20-100 miliar (Kompas, 6 Nop. 2020). Secara matematik setiap
kepala daerah yang sudah menjabat selama satu periode harus rugi
minimal Rp. 15 miliar.
Untuk menutupi kerugian itu biasanya pemerintah daerah
melakukan jual beli jabatan, memberi ijin perusahaan yang tidak
layak, kolusi, korupsi dan lain-lain. tindakan haram itu mereka
lakukan dengan beberapa tujuan: untuk membayar biaya yang sudah
habis, memenuhi janji-janji selama kampanye dan juga modal untuk
maju ke periode berikutnya.
Para calon yang tidak memiliki modal ekonomi yang cukup
biasanya akan menggandeng para cukong sebagai pemodal. Data
menunjukkan, pada Pemilukada 2017, cukong memberi kontribusi
sebanyak 82,3% sedangkan pada Pemilukada 2018, cukong
menyokong 70,3% calon (Kompas, 6 Nop. 2020). Para kandidat
membutuhkan kehadiran para cukong sebab biaya politik yang
sangat tinggi. Sementara itu para cukong mau memodali para calon
dengan harapan mereka mendapatkan proyek setelah calon yang
didukung memenangi pertarungan. Antara calon dan cukong
memiliki hubungan yang saling menguntungkan.
Praktik dukungan cukong terhadap calon sangatlah unik.
Seorang cukong bisa memodali lebih dari satu calon bahkan semua
calon yang maju. Cukong mau memberi modal kampanye kepada
semua pasangan calon dengan harapan siapa pun yang memenangi
pertarungan, si cukong tetap mendapatkan imbalan. Demikian juga
para calon yang akan maju membutuhkan kontribusi beberapa cukong.
Perilaku ini berpotensi untuk menciptakan korupsi di berbagai sektor.
B. Pendanaan Partai Politik
Pendirian partai politik dilakukan secara sukarela, artinya
organisasi ini bukan untuk mencari keuntungan. Walaupun tidak
mencari laba (nirlaba) namun organisasi ini memerlukan biaya yang
tidak sedikit. Mulai dari perawatan gedung, gaji karyawan, biaya
operasional, biaya kampanye dan lain-lain. Semua biaya itu
ditanggung oleh masing-masing partai politik.
Menurut Undang-undang Republik negara kita Nomor 2 Tahun
2011, pasal 35 menyebutkan bahwa: perseorangan yang bukan anggota
partai politik biaya yang dapat disumbangkan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per orang dalam satu tahun
anggaran; perusahaan atau badan usaha paling banyak sebesar Rp.
7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan
dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran. Masing-
masing anggota partai politik pengaturannya sesuai dengan AD dan
ART partai politik ini . Dalam kenyataannya jumlah sumbangan
dari anggota partai tidak terbatas.
Selain dari perseorangan dan perusahaan partai politik juga
mendapat bantuan dari negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik negara kita nomor 1 tahun 2018, setiap partai politik yang
mendapat kursi di DPR dan DPRD berhak mendapatkan bantuan
keuangan dari negara. Besaran bantuan keuangan yang diperoleh
partai politik berbeda pada setiap tingkatan. Pada tingkat pusat (DPR)
bantuan keuangan dihargai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per
suara sah. Bantuan ini dapat dinaikkan jika keuangan negara
mampu. Pada tingkat provinsi (DPRD I) besaran bantuan Rp. 1.200,-
(seribu dua ratus rupiah) per suara sah sedangkan untuk tingkat
kabupaten/kota (DPRD II) Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per
suara sah.
Pemasukan yang sangat terbatas sedangkan pengeluaran tidak
terbatas sehingga partai politik melakukan berbagai cara demi eksisnya
roda organisasi partai politik. Cara yang biasa dilakukan masing-
masing partai politik dengan memanfaatkan kader-kader partai politik
di DPR. Selain itu partai politik juga memanfaatkan kadernya yang
duduk sebagai menteri, staf ahli dan juga jabatan-jabatan yang
berpeluang mendapatkan pemasukan keuangan. Masing-masing
pejabat diusahakan dapat memasukkan uang sebanyak-banyaknya
dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki
Tujuan awal dari partai politik yaitu tidak mencari laba namun
dalam praktiknya institusi ini mencari laba yang tidak terbatas. Uang
bukan segala-galanya untuk kemenangan namun tanpa dukungan
dana yang mencukupi suatu kemustahilan untuk menjalankan roda
organisasi partai. Partai memaksimalkan para kader yang menduduki
jabatan baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif agar dapat
memasukkan uang ke kas partai. Jabatan yang dimiliki para kader
partai politik digunakan mengisi pundi-pundi partai. Fenomena ini
menjadikan partai politik sebagai agen korupsi dan membentuk para
kader menjadi koruptor.
Korupsi bukan hal yang baru terlebih memalukan bagi para
politikus. Politikus yang tertangkap tangan melakukan korupsi disebut
orang yang bernasib sial sedangkan yang belum tertangkap hanya
menunggu waktu. Oleh sebab itu perbedaan yang tertangkap dengan
yang belum tertangkap hanya nasib sedangkan perilaku mereka sama-
sama berusaha mengisi pundi-pundi kas partai politik.
C. Penambahan Modal
Modal dalam pengertian luas bukan hanya ekonomi namun juga
unsur-unsur yang lain. Dalam buku yang berjudul “Language and
Symbolic Power”, Bourdieu (1991: 229-231) menjelaskan ada empat
modal: ekonomi, budaya, sosial dan simbolik. Modal ekonomi meliputi
materi seperti tanah, bangunan, mobil, perhiasan, uang, surat
berharga, dan lain-lain. Modal ekonomi dapat diwariskan atau
diberikan kepada orang lain. Modal budaya merupakan keseluruhan
kualifikasi intelektual yang diperoleh seseorang melalui pendidikan
formal dan juga warisan keluarga. Melalui modal ini seseorang akan
lebih mampu tampil di depan publik, memiliki pengetahuan, atau
memiliki keahlian tertentu. Modal ini diperoleh melalui pendidikan
formal dan juga non formal.
Modal yang ketiga yaitu modal sosial. Modal sosial
merupakan hubungan sosial yang bernilai antar orang. Hubungan
sosial ini berkaitan dengan hubungan baik yang dimiliki seseorang
dengan penguasa. Modal yang terakhir yaitu modal simbolik. Modal
simbolik merupakan semua bentuk pengakuan oleh warga .
Contoh modal simbolik yaitu, gelar, jabatan, memiliki benda mewah,
dan lain-lain.
Dalam prakteknya, setiap ranah bernilai harus didukung oleh
modal. Nilai yang diberikan modal berhubungan dengan berbagai
karakter sosial serta kultural habitus (Bourdieu, 1984). Gelar akademik
yang tinggi misalnya kurang berharga di pasar, yang paling bernilai
menurut mereka yaitu uang. Sebaliknya, uang bukanlah hal yang
paling bernilai di kalangan akademisi melainkan ilmu atau gelar yang
diperoleh melalui jenjang pendidikan. Hubungan yang baik dengan
orang lain yang menjadi modal sosial sangat bernilai bagi politisi,
namun kurang bernilai di ranah atau tempat lain. Begitulah praktik
modal itu dalam setiap arena.
Ranah atau arena atau medan (field) merupakan tempat para
aktor untuk bersaing mendapatkan berbagai sumber atau kekuatan
simbolis. Kekuatan yang dimiliki seseorang dalam ranah tergantung
dari jumlah modal yang dimiliki. Semakin besar modal yang dimiliki
para aktor, semakin besar juga pengaruh kekuasaan yang ia miliki.
Modal seperti yang diutarakan Bourdieu dapat dipertukarkan.
Pertukaran yang paling hebat terjadi yaitu modal simbolik. Modal
simbolik dianggap sebagai bentuk yang legitimit (Mahar, 2009: 17).
Selain dapat ditukar, modal juga dapat diakumulasikan. Akumulasi
modal merupakan hal yang sangat penting dalam setiap ranah.
Partai politik merupakan suatu ranah bagi politisi untuk
mendapatkan kekuasaan. Kekuasaan aktor politik ditentukan modal
yang dia miliki dalam ranah ini . Modal dapat berbentuk modal
ekonomi, modal budaya, modal sosial dan modal simbolik. Modal-
modal ini dengan jelas terlihat dari banyaknya para artis, keluarga
(anak, cucu, isteri, suami) tokoh warga , pengusaha dan para
ilmuan yang terjun di politik. Kekuasaan mereka dalam partai
ditentukan oleh modal yang diberikan kepada partai. Pengusaha
membawa modal ekonomi, para artis membawa modal elektabilitas,
ilmuan membawa modal budaya sedangkan anggota keluarga para
tokoh membawa modal simbolik.
Agar kekuasaannya semakin kuat dalam partai maka setiap
aktor membutuhkan berbagai macam modal. Modal yang paling
mudah mereka tambahkan yaitu modal ekonomi. Melalui peluang
yang dimiliki para aktor yang duduk di eksekutif, legislatif dan
yudikatif mengambil uang yang sebanyak-banyaknya demi
mendapatkan kekuasaan di dalam partai dan juga keperluan diri
sendiri.
Pengusaha yang sudah memiliki modal banyak mau terjun ke
dunia politik untuk menambah modal ekonomi, modal sosial dan
modal simbolik . Artis setelah menjadi politisi
menambah modal ekonomi, sosial dan simbolik. Para akademisi
menambah modal ekonomi, sosial dan simbolik. Demikian juga para
keluarga tokoh yang terjun ke politik mendapat modal tambahan
berbentuk modal ekonomi dan sosial. Untuk mendapatkan
penambahan modal ini sehingga para politisi berlomba-lomba
melakukan korupsi.
Sistem kepartaian di negara kita turut ambil andil menciptakan
kejahatan korupsi. Untuk meraih jabatan politik memerlukan biaya
kampanye yang sangat mahal. Selain biaya kampanye, para calon juga
harus mengeluarkan dana sebagai mahar kepada beberapa partai
tertentu. Dana-dana yang sudah dikeluarkan harus dikembalikan
dengan cara korupsi. Pengembalian modal, sewa perahu dan juga
modal untuk mencalonkan diri pada periode berikutnya sangat
berpotensi untuk melakukan tindakan korupsi.
BUDAYA KORUPSI
Sebelum membahas lebih jauh tentang budaya korupsi, perlu
dipahami terlebih dahulu apa itu kebudayaan. Pengertian kebudayaan
itu sangat luas sekali dan defenisi yang diutarakan para ahli mengenai
kebudayaan juga sangat banyak. A.L. Kroeber dan C. Kluckhohn
pernah berusaha untuk mengumpulkan defenisi kebudayaan. Dari
pengumpulan itu diperoleh paling sedikit ada 160 defenisi
kebudayaan. Seluruh defenisi itu dia tuangkan dalam buku: Culture, A
Critcal Review of Concepts and Defenitions (1952). Menurut E.B. Tylor
(1832-1917), kebudayaan itu merupakan keseluruhan dari
pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, adat-istiadat
dan juga kebiasaan yang diperoleh seseorang dari warga nya. R.
Linton (1893-1953) mendefenisikan kebudayaan sebagai konfigurasi
tingkahlaku yang dipelajari dan unsur pembentuknya didukung dan
diteruskan semua warga . Tokoh Antropologi dari negara kita yang
sudah sangat diakui yaitu Koentjaraningrat (1923-1999) menyebutkan
kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan
hasil karya manusia yang digunakan dalam kehidupannya dan
dijadikan milik dengan proses belajar.
Dari defenisi beberapa ahli di atas terlihat bahwa kebudayaan
itu diperoleh dengan proses belajar. Kebudayaan bukanlah pemberian
(given) melainkan konstruksi. Kebudayaan bukan diturunkan oleh
Tuhan seperti kitab suci melainkan dicipta oleh manusia itu sendiri.
Setiap orang mempelajari kebudayaannya sekaligus mencipta
kebudayaannya. Itu sebabnya sehingga kebudayaan itu sangat banyak
dan selalu berubah.
Selain diperoleh dengan proses belajar, kebudayaan harus
dimiliki secara bersama. Pengertian secara bersama di sini yaitu
warga pemilik kebudayaan itu secara umum mengakuinya
sebagai miliknya. jika hanya segelintir orang yang mengakui
sebagai pemilik, unsur itu belum dapat digolongkan menjadi
kebudayaan. Kebudayaan juga sifatnya berlangsung secara lama
bukan sesaat atau sementara. Kembali ke topik pembahasan dalam bab
ini tentang budaya korupsi, apakah korupsi itu diperoleh dengan
proses belajar? Apakah korupsi itu sudah menjadi milik seluruh
warga negara kita ? Apakah korupsi itu sudah berlangsung secara
lama? Masing-masing pertanyaan itu akan dijelaskan di bawah ini.
A. Korupsi Dipelajari
Masalah korupsi di negara kita bukanlah sesuatu kejadian yang
baru terjadi melainkan sudah lama bahkan sejak negara ini ada. Pada
masa orde lama korupsi merupakan masalah besar. sebab masalah
besar sehingga timbul perlawanan antikorupsi dari warga . Untuk
menjawab aksi ini pemerintah melahirkan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diberi istilah PARAN (Panitia Retooling Aparatur
Negara) yang diketuai A.H. Nasution dan dibantu oleh Prof. M. Yamin
dan Roeslan Abdul Gani. Lembaga ini tidak dapat berjalan dengan baik
sebab para aparatur negara tidak mau melaporkan daftar
kekayaannya kepada lembaga yang dibentuk ini . Selain tidak
mau melaporkan kekayaannya, juga terjadi resistensi dari para
aparatur terhadap lembaga ini . Akibat dari kondisi ini lembaga
PARAN dibubarkan.
Setelah PARAN bubar, pemerintah membuat kebijakan baru
dengan mengeluarkan Keppres No. 275 tahun 1963 mengenai
pemberantasan korupsi. Untuk melaksanakan Keppres ini
pemerintah mengangkat A.H. Nasution sebagai ketua. Tugas ini diberi
sandi “Operasi Budhi” tujuan utamanya menyasar lembaga negara
yang dianggap rawan melakukan korupsi. Keppres ini juga gagal
sebab para aparatur negara melakukan kongkalikong dengan
pimpinan di atasnya bahkan sampai ke presiden. Segala aturan yang
bertujuan untuk memberantas korupsi hanyalah tulisan di atas kertas
dan tidak pernah berhasil sebab tidak pernah mendapat dukungan
dari pemerintah hingga tumbang.
Bergantinya rejim yang berkuasa dari orde lama ke orde baru
pemberantasan korupsi bukan semakin baik. Pemberantasan korupsi
hanya sekedar retorika politik semata. Pada tanggal 16 Agustus 1967
Presiden Soeharto menyampaikan pidatonya di hadapan DPR/MPR
akan memberantas korupsi. Wujud dari pidato itu melahirkan Tim
Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh jaksa agung. Dalam
perjalanannya lembaga ini juga gagal sebab tidak mendapat
dukungan dari lembaga yang lain. Untuk menutupi kebobrokannya
pemerintah membentuk Operasi Tertib (Opstib) pemberantasan
korupsi yang dipimpin Laksamana Sudomo. Usaha ini juga gagal
sebab pada saat yang bersamaan dibuat peraturan untuk melindungi
para koruptor. Sikap pemerintah yang ambigu ini sehingga Rose-
Ackerman (2006) menyebut negara kita merupakan “negara para
maling”.
Tumbangnya rezim orde baru yang dimotori gerakan massa
secara nasional untuk menghilangkan praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) melahirkan pemerintahan era reformasi. Pada awal
reformasi pencegahan dan pemberantasan korupsi kelihatannya
sangat serius. sebab keseriusan itu sehingga Hamilton-Hart (2001: 65-
88) menyatakan, sejak reformasi 1998 pemerintah negara kita telah
berusaha memerangi korupsi. Usaha yang dilakukan pemerintah saat
itu dengan mengeluarkan Undang-undang No. 28 tahun 1999 yang
mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Melalui undang-undang ini lahirlah: KPKPN, KPPU dan Komisi
Ombusdman. Dalam perjalanannya lembaga-lembaga ini juga
tidak efektif.
Pergantian presiden dari B.J. Habibie ke Presiden K.H.
Abdurrachman Wahid (Gus Dur) juga tidak jauh berbeda. Gerakan anti
korupsi dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2000. Lembaga ini dibubarkan melalui judicial review
di Mahkamah Agung sebab dinilai struktur lembaga ini tidak
lazim. Sampai akhir pemerintahan Gus Dur, usaha pemberantasan
korupsi tetap tidak mendapatkan hasil yang signifikan.
Lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan diganti presiden
baru Megawati Sukarnoputri mendapatkan harapan yang tinggi untuk
menangani korupsi. Pada pemerintahan ini dibentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang No. 30 Tahun
2002. Di era ini, lembaga KPK merupakan lembaga yang sangat
disegani. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lain
sebab merupakan lembaga yang independen. Dalam perjalanannya
korupsi tetap merajalela hal ini terbukti banyaknya pejabat yang
terjerat korupsi.
Terjadinya pergantian presiden dari Megawati Sukarnoputri
kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) gebrakan
pemberantasan korupsi juga dilakukan. Pemerintah mengeluarkan
Keppres No. 61 Tahun 2005 dengan membentuk Tim Pemberantasan
Tindak Pindana Korupsi (TimtasTipikor). Lembaga ini berada
langsung di bawah presiden. Pada masa pemerintahan SBY, negara kita
memiliki 2 lembaga antikorupsi yaitu KPK dan TimTasTipikor. Namun
demikian, tahun 2007 lembaga TimTasTipikor dibubarkan sehingga
lembaga yang menangani korupsi hanya satu yaitu KPK. Era
pemerintahan SBY pemberantasan korupsi juga tidak mendapatkan
hasil yang signifikan bahkan politisi ramai-ramai terseret korupsi.
Era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pemberantasan
korupsi juga tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.
Hal ini dapat dilihat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diraih negara
negara kita dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 IPK negara kita berada
pada angka 40. Tahun berikutnya IPK negara kita terjun bebas menjadi
37. Kemudian mengalami peningkatan sedikit menjadi 38 pada tahun
2021. Namun pada tahun 2022 IPK negara kita turun kembali menjadi 34
(Kompas com, 2023). Angka-angka ini menunjukkan semakin besar
angka IPK yang diperoleh sesuatu negara (0 – 100) maka semakin
bersih negara ini dari perilaku korupsi. Sebaliknya semakin
rendah angka IPK yang dimiliki suatu negara maka semakin tinggi
perilaku korupsi di negara ini .
Pergantian rezim mulai dari orde lama hingga sekarang masalah
korupsi belum mendapat hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Hampir setiap hari kasus korupsi menghiasi berita-berita baik media
cetak maupun elektronik. Perilaku korupsi ini terus berulang
walaupun banyak aturan yang sudah diterbitkan. Selain aturan yang
sudah banyak, lembaga yang menangani korupsi juga sudah banyak
dibentuk namun hasilnya jauh dari harapan. Korupsi semakin menjadi
jadi sehingga kejahatan ini dimasukkan dalam kejahatan luar biasa
(extra ordinary crimes) sebab bersifat sistemik.
Perilaku korup bukanlah tindakan yang tidak sengaja namun
merupakan tindakan yang sengaja dilakukan. Kejahatan ini dipelajari
oleh pelakunya dan mengetahui bahwa tindakan itu salah. Untuk
menutupi kesalahan itu maka pelakunya mempelajari dengan berbagai
cara sehingga orang lain tidak mengetahuinya. jika ada aturan
baru maka para koruptor dengan cepat mempelajari cara menaklukkan
aturan itu. Oleh sebab itu korupsi tetap terjadi sebab selalu dipelajari.
B. Korupsi Milik Bersama
Korupsi pada masa sekarang sudah menjadi hal yang biasa dan
wajar. Orang yang tidak ikut korupsi menjadi suatu keanehan. Perilaku
korup para pejabat menjadi suatu tindakan yang hegemoni seperti
yang dimaksud Gramsci. Menurut Gramsci (1971) hegemoni
merupakan kepatuhan seseorang atau sekelompok orang untuk
melakukan keinginan seseorang atau sekelompok orang tanpa paksaan
atau kekerasan melainkan atas persetujuan. Pejabat melakukan korupsi
dipandang sebagai kewajaran sebab mereka yaitu pejabat.
warga bawah dan pejabat bawahan mengamini tindakan
pimpinan sehingga perbuatan korupsi bukan kejahatan melainkan
tindakan yang wajar. Tindakan korup bukan hanya keinginan pejabat
melainkan mendapat dukungan dari warga umum. Untuk
mempermudah urusan, warga sudah terbiasa melakukan
penyuapan. Oleh sebab itu korupsi bukan hanya keinginan aparatur
negara namun juga sudah diciptakan warga biasa.
Penyalahgunaan anggaran keuangan sudah biasa terjadi yang
dilakukan mereka sebagai aparatur negara Menurut
undang-undang, aparatur negara merupakan alat kelengkapan negara
dan berkewajiban melakukan pekerjaan pemerintahan sehari-hari . Namun demikian, kewajiban sebagai aparatur negara
sering dikesampingkan. Bahkan yang paling menyakitkan, mereka
yang seharusnya mencegah korupsi tidak luput dari tindakan ini .
Korupsi terjadi sebab ketidakmampuan seseorang untuk
menahan diri akan godaan harta benda yang bukan haknya Hasrat yang tidak tertahankan ditambah kesempatan yang ada
maka terjadilah korupsi . Hal ini sesuai dengan teori
Gone (greeds, opportunities, needs, exposure) yang diutarakan Jack
Bologna. Para koruptor bertindak secara serakah tanpa peduli dampak
tindakan itu terhadap warga , bangsa, dan negara
Perilaku korup bukan lagi hanya ada pada lembaga-
lembaga tertentu saja. Dari data yang terkumpul, tidak ada lagi
lembaga di negara kita yang luput dari korupsi. Hampir semua lembaga
sudah korup yang membedakannya hanya kualitas dan kuantitas
kejahatan ini . Lembaga yang menduduki peringkat teratas dapat
dilihat di bawah ini:
Lembaga yang Terkorup di negara kita
No. Nama Lembaga Persen (%)
1 Anggota legislatif 51
2 Pejabat pemerintah daerah 48
3 Pejabat pemerintahan 45
4 Polisi 33
5 Pebisnis 25
6 Hakim/pengadilan 24
7 Presiden/menteri 20
8 LSM 19
9 Bankir 17
10 TNI 8
11 Pemuka agama 7
Data di atas menunjukkan bahwa lembaga yang paling korup yaitu
lembaga legislatif. Lembaga-lembaga yang seharusnya panutan bagi
warga menjadi lembaga yang paling korup. Mulai dari eksekutif,
legislatif, yudikatif bahkan pemuka agama pun semua sudah pelaku
korupsi. Hal ini menjadi bukti bahwa korupsi sudah terjadi secara
merata di setiap aspek kehidupan warga . Perilaku yang terjadi di
segala lembaga sehingga korupsi jelas menjadi kebudayaan.
C. Korupsi Berlangsung Sejak Lama
Masalah korupsi sudah berlangsung sejak lama di negara
negara kita . Rezim silih berganti bentuk korupsi bermetamorfosis
mengikuti irama rezim yang berkuasa. Bernarlah yang dikatakan Lord
Acton (1834-1902) bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts
absolutely, artinya kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang
absolut cenderung korup secara absolut. Korupsi terjadi di setiap era
kekuasaan dan berlaku di setiap aspek kehidupan. Pemberantasan
korupsi masih sebatas retorika politik.
Pada masa orde lama, korupsi sudah menjadi masalah sehingga
timbul perlawanan antikorupsi, hasilnya melahirkan Komisi
Pembarantasan Korupsi yang disebut dengan PARAN (Panitia
Tetooling Aparatur Negara). Lembaga ini tidak dapat melakukan
tugasnya, akhirnya dibubarkan. Penguasa mengganti lembaga ini
dengan mengeluarkan Keppres No. 275 tahun 1963, hasilnya dibentuk
“Operasi Budhi” sasarannya BUMN dan lembaga-lembaga negara
yang rawan korupsi. Usaha penguasa melawan korupsi omong kosong
sebab para koruptor berhubungan baik dengan penguasa.
Tumbangnya rezim orde lama diganti rezim orde baru tidak
diikuti tumbangnya korupsi. Bahkan pada era pemerintahan orde baru
korupsi semakin merajalela. Penguasa membentuk beberapa lembaga:
Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komite Empat, Operasi Tertib
(OPSTIB). Semua lembaga yang dibentuk tidak dapat berjalan sesuai
dengan harapan sebab tidak ada kemauan politik dari penguasa
untuk memberantas korupsi.
Sama halnya di era-reformasi, era yang lahir sebab korupsi
yang merajalela, pemberantasan korupsi tidak mendapat hasil.
Banyaknya lembaga yang dibentuk selama era reformasi seperti: Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), dan Komisi Ombusdman.
Selain lembaga-lembaga di atas yang khusus menangani
korupsi, negara kita juga memiliki lembaga lain yang berkaitan dengan
korupsi. Lembaga itu meliputi: Kepolisian Negara RI, Kejaksaan
Agung, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal,
Kementerian Hukum dan Ham, Pusat Pelaporan dan Transaksi
Keuangan. Banyaknya lembaga-lembaga yang mengurusi korupsi di
negara kita tidak berbanding lurus dengan hasil pemberantasan
korupsi. Hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara kita yang
dikeluarkan Transparancy Internasional pada tahun 2022 mencapai
angka 34 poin. negara kita menduduki peringkat ke-110 dari 190 negara
yang di survey. Dari data ini terlihat dengan jelas bahwa negara
negara kita masuk ke golongan negara terkorup.
Korupsi yang sudah lama berlangsung di negara kita terjadi
secara sistemik dan meluas. Korupsi sudah menjadi kejahatan yang
luar biasa (extra ordinary crime) sehingga penanganannya juga harus
luar biasa (extra ordinary measure) (BJ., 2020: 1). Sejarah membuktikan
bahwa di setiap era pemerintahan di negara kita belum pernah
ditemukan hasil yang menggembirakan berkaitan dengan
pemberantasan korupsi.
Korupsi berkaitan dengan pejabat negara, keuangan negara, dan
kerugian negara. Dalam melaksanakan kekuasaannya, pejabat negara
atau aparatur negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan
kekuasaannya. Timbul pertanyaan, terjadinya korupsi apakah hanya
sebab kesalahan penguasa? Secara singkat jawabannya tentu tidak.
Pemerintah termasuk penegak hukum menjadi garda terdepan
memberantas korupsi, sedangkan warga harus berperilaku
antikorupsi.
Tindakan korupsi terjadi minimal dilakukan dua pihak, yaitu
pemberi dan penerima. jika tidak ada yang memberi maka korupsi
tidak akan terjadi. Oleh sebab itu kejahatan korupsi bukan hanya
kejahatan aparatur negara melainkan tindakan kita bersama. Semua
punya andil di dalam kejahatan ini . Kita tidak boleh kalah akan
kejahatan korupsi, namun harus bergandengan tangan memberantas
korupsi.
Tindakan korupsi sudah menjadi budaya di negara kita .
Dikatakan menjadi budaya sebab kejahatan ini dipelajari, dimiliki
bersama dan sudah berlangsung sejak lama. Kebudayaan bukanlah
pemberian (given) melainkan konstruksi. Demikian halnya korupsi,
tindakan itu bukanlah pemberian melainkan konstruksi individu pada
setiap masa.







