Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi V

 



Kata korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa 

latin) yaitu keadaan yang adil, benar dan jujur menjadi sebaliknya. 

Kata corruptio memiliki kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, 

menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Dalam Kamus Besar 

Bahasa negara kita  (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan uang 

negara (perusahaan, dll.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

 Pengertian korupsi itu sendiri sangat banyak diutarakan para 

ahli sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dalam Black Law 

Dictionary dikatakan corruption, “is depraty, perversion, or taint, on 

impairment of integrity, virtue, or moral principle; esp, the impairment of a 

public official’s duties by bribery” (Bryan A. Garner, 1990: 348). Lebih 

lanjut dalam Oxford Unabridged Dictionary menyebutkan, korupsi 

merupakan penyimpangan atau perusakan integritas dalam 

pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa 


 Pada tahun 2000 World Bank membuat defenisi korupsi: “is the 

abuse of public power for private gain”. Pengertian ini dengan jelas 

menyebutkan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan 

untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Defenisi yang hampir sama 

diutarakan Treisman (2000: 399-457), korupsi merupakan 

penyalahgunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi 

(misuse of public office for private gain). Defenisi yang dibuat World Bank 

tentang korupsi sering dijadikan sebagai acuan untuk mendefinisikan 

korupsi ini . 

 Pengertian korupsi sangatlah bervariasi. Banyaknya variasi ini 

diakibatkan sudut pandang para ahli yang berbeda. Selain sudut 

pandang yang berbeda, pengertian korupsi itu juga dipengaruhi 

kondisi politik suatu negara pada masa tertentu. Menurut Syauket 

(2021: 9), pengertian korupsi itu dipengaruhi waktu, tempat dan 

bangsa. Menurut UU No. 24 tahun 1960, pengertian korupsi yaitu  

sebuah perbuatan seseorang, yang dengan atau sebab  melakukan 

suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau 

kedudukan. Dalam undang-undang ini tidak dijelaskan secara eksplisit 

kejahatan yang dilakukan seseorang dalam hal materi. Korupsi itu 

merupakan kejahatan yang dilakukan sebab  jabatan atau kedudukan 

seseorang. 

 Perkembangan selanjutnya, setelah rezim orde baru tumbang 

dan diganti orde reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa. 

negara kita mengeluarkan aturan yang khusus mengatur 

korupsi yaitu UU No. 31 tahun 1999. Menurut undang-undang ini, 

bahwa korupsi yaitu  setiap orang yang dikategorikan melawan 

hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, 

menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 

menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang 

ada padanya sebab  jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan 

keuangan negara atau perekonomian negara. Perkembangan 

selanjutnya, peraturan ini disempurnakan lagi dengan mengeluarkan 

UU No. 20 tahun 2001. Pengertian Korupsi menurut UU No. 20 Tahun 

2001 yaitu  bertindak melawan hukum dengan maksud memperkaya 

diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara 

atau perekonomian negara. 

 Dilihat dari pengertian korupsi, para ahli umumnya 

menyebutkan korupsi itu merugikan negara atau perekonomian 

negara. Padahal dalam prakteknya korupsi bukan hanya merugikan 

keuangan negara namun  lebih luas dari hal ini . Suap-menyuap 

merupakan contoh yang tidak merugikan keuangan negara, padahal 

tindakan ini hampir setiap saat terjadi. Demikian juga tindakan 

gratifikasi tidak merugikan keuangan negara secara langsung. 

Gratifikasi menurut UU Tipikor yaitu  pemberian dalam arti yang luas 

termasuk pemberian uang, barang, diskon, fasilitas perjalanan baik 

tiket, penginapan, dan lain-lain. Perbedaan gratifikasi dengan suap 

menyuap terletak dalam kesepakatan. Suap menyuap dilakukan 

berdasar  kesepakatan, sedangkan gratifikasi terjadi bukan 

berdasar  kesepakatan. 

 Meminjam pendapat Abidin (2015: 12-13), korupsi memiliki 

lima komponen: pertama; korupsi berkaitan dengan perilaku. Kedua; 

perilaku yang dimaksud berkaitan dengan penyalahgunaan 

wewenang atau kekuasaan yang dimiliki. Ketiga; penyalahgunaan 

dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Keempat; 

tindakan yang dilakukan melanggar hukum atau menyimpang dari 

norma yang berlaku. Kelima; tindakan yang melanggar itu dilakukan 

dalam lembaga-lembaga pemerintahan atau korporasi swasta. 

 Secara filosofis, Yamin (2016:58-59) menjelaskan beberapa 

kriteria tindakan korupsi: pertama; korupsi merupakan tindakan yang 

menyimpang dari kepentingan bersama. Tindakan korupsi hanya 

mementingkan diri sendiri dan kelompok tertentu sedangkan 

kepentingan bersama dikesampingkan. Kedua, korupsi 

menggambarkan sifat seseorang yang memiliki  pikiran tidak sehat. 

Kebiasaan yang suka melakukan tindakan yang menyimpang dan 

mengakibatkan kerugian umum merupakan rangkaian kehidupan 

manusia yang kotor secara moral. Perilaku kotor ini merupakan 

gambaran yang benar-benar kacau balau. Ketiga, korupsi merupakan 

kejahatan yang luar biasa yang menghancurkan kehidupan manusia. 

Manusia yang melakukan korupsi merupakan pribadi yang sudah 

kehilangan jati diri sebagai ciptaan Tuhan yang baik dan mulia. 

Manusia yang melakukan korupsi merupakan tindakan yang 

menghancurkan masa depan bangsa.  

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang 

khusus menangani korupsi di negara kita  memberi  pengertian 

korupsi sebagai kebusukan, kebejatan, ketidakjururan, dapat disuap, 

tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Dalam Buku Informasi - 

Tindak Pidana Korupsi & Komisi Pemberantasan Korupsi yang 

dikeluarkan KPK, korupsi disebut sebagai kejahatan yang luar biasa 

(extra ordinary crime). Lebih jauh disebutkan korupsi memiliki  

beberapa ciri: (1) berpotensi dilakukan setiap orang; (2) korbannya 

boleh semua orang sebab  tidak memilih target atau korban (random 

target atau random victim); (3) kerugiannya besar dan meluas (snowball 

effect atau domino effect); dan (4) terorganisasi atau oleh organisasi. 

Dikatakan korupsi sebagai extra ordinary crime sebab  korupsi itu baik 

pelakunya, korban, kerugian dan organisasinya bersifat lintas negara. 

 Korupsi yang sifatnya sudah lintas negara, sehingga semua 

negara berkepentingan untuk memberantasnya. Pada tanggal 9 – 11 

Desember 2003, PBB mengadakan konferensi di Merida, Meksiko 

berkaitan dengan korupsi. Pada pertemuan ini  hadir 141 negara 

tujuannya meningkatkan dan memperjuangkan tindakan pencegahan 

disertai pemberantasan korupsi. Konvensi PBB antikorupsi untuk 

mendukung kerjasama secara internasional serta bantuan teknis 

dengan tujuan korupsi dapat diberantas. negara kita sudah 

meratifikasi konvensi PBB Antikorupsi melalui UU No. 7 Tahun 2006. 

 Berangkat dari pengertian yang sudah diutarakan para ahli 

maka dapat disimpulkan bahwa korupsi itu merupakan suatu 

tindakan yang busuk, jahat dan merusak. Tindakan yang jahat ini  

dapat dilakukan setiap orang dan mengakibatkan kerugian terhadap 

negara maupun warga  umum. Tindakan korupsi sudah termasuk 

sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka 

penanganannya juga harus secara luar biasa. Untuk mengatasi korupsi 

tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah atau lembaga tertentu 

saja melainkan harus semua lapisan warga . 

 

 Praktik korupsi itu sangat luas cakupannya. Korupsi bukan 

hanya merugikan keuangan negara namun  juga yang merugikan 

warga  lainnya. Dalam buku saku yang dikeluarkan Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK: 2006) ada 30 bentuk tindak pidana 

korupsi: 

 

1) Melakukan perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya 

diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan 

negara. Dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 

perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu 

korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara. Tindakan korupsi menurut pasal ini dilakukan: setiap orang, 

melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau 

korporasi. 

2) Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan 

dapat merugikan keuangan negara. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: memberi atau 

menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara 

negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara 

negara ini  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, 

yang bertentangan dengan kewajibannya. Tindakan korupsi terdiri 

dari unsur: setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada 

penyelenggara negara, pejabat bertindak bertentangan dengan 

kewajibannya. 

3) Menyuap penyelenggara negara. Menurut pasal 11 UU No. 31 Tahun 

1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: pegawai negeri atau 

penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal 

diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  diberikan 

sebab  kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan 

jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi  

hadian atau janji ini  ada hubungan dengan jabatannya. Unsur 

pidana yang ada dalam pasal ini: penyelenggara negara, menerima 

hadiah atau janji, diketahui, pemberian hadiah atau janji berkaitan 

dengan jabatan. 

4) Memberi hadiah kepada pegawai negeri sebab  jabatannya. 

Pemberian hadiah ini tertera dalam pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. 

UU No. 20 Tahun 2001, menyebutkan: setiap orang yang memberi 

hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan 

atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau 

oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau 

kedudukan ini . Tindakan korupsi terdiri dari unsur: setiap orang, 

pemberian hadiah atau janji, pegawai negeri, kekuasaan atau 

wewenang yang melekat pada jabatannya. 

5) Pegawai menerima suap. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 

Tahun 2001 disebutkan: setiap orang yang secara melawan hukum 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau 

suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara. Menurut pasal ini unsur korupsi meliputi: 

setiap orang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, 

melawan hukum. 

6) Pejabat menerima hadiah sebab  jabatannya. Menurut pasal 3 UU 

No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan: Setiap orang 

yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau 

suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau 

sarana yang ada padanya sebab  jabatan atau kedudukan yang dapat 

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Unsur pidana 

yang ada  pada pasal ini yaitu, menguntungkan diri sendiri, 

menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, merugikan keuangan 

negara atau perekonomian negara. 

7) Menyuap hakim. Sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan: setiap orang yang 

memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud 

untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya 

untuk diadili. Unsur pidana dalam pasal ini: memberi atau 

menjanjikan sesuatu, kepada hakim, tujuannya memengaruhi putusan 

perkara yang ditangani. 

8) Menyuap advokat. Sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: setiap orang yang 

memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut 

ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi 

advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk 

mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung 

dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. 

Menurut pasal ini yang termasuk unsur pidana yaitu , setiap orang, 

memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada advokat untuk hadir dalam 

persidangan, memengaruhi nasehat atau pendapat di pengadilan. 

9) Hakim dan advokat menerima suap. Menurut pasal 6 ayat (2) UU No. 

31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: Bagi hakim yang 

menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. unsur pidana yang 

ada  dalam pasal ini: hakim atau advokat, menerima pemberian 

atau janji, maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan 

kepadanya untuk diadili. 

10) Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan. 

Menurut pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

dijelaskan: pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang 

ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus 

atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau 

surat berharga yang disimpan sebab  jabatannya, atau membiarkan 

uang atau surat berharga ini  diambil atau digelapkan oleh orang 

lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan ini . Tindakan 

yang termasuk unsur pidana: pegawai negeri atau bukan yang 

ditugaskan, secara sengaja, menggelapkan atau membiarkan orang lain 

menggelapkan, uang atau surat berharga, disimpan sebab  jabatannya. 

11) Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi. 

Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: 

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas 

menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk 

sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-

daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Yang termasuk 

unsur tindak pidana dalam pasal ini: pegawai negeri atau bukan 

menjalankan suatu jabatan umum, secara sengaja memalsu, buku-buku 

atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. 

12) Pegawai negeri merusakkan bukti. Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 

1999 jo. 20 Tahun 2001 menjelaskan: pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja: 

menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak 

dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk 

meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, 

yang dikuasai sebab  jabatannya. Yang termasuk unsur pidana dalam 

pasal ini: pegawai negeri atau bukan yang bertugas dalam suatu 

jabatan umum, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, 

merusakkan, atau tidak dapat dipakai, barang, akta, surat, atau daftar 

yang digunakan bukti di muka pejabat berwenang, dikuasai sebab  

jabatannya. 

13) Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti. Menurut 

pasal 10 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, 

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas 

menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk 

sementara waktu, dengan sengaja: membiarkan orang lain 

menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak 

dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini . Menurut pasal 

ini, unsur tindak pidana meliputi: pegawai negeri atau bukan yang 

ditugaskan dalam jabatan umum, dengan sengaja, membiarkan orang 

lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat 

tidak dapat dipakai, barang, akta, surat atau daftar digunakan untuk 

meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, 

yang dikuasai sebab  jabatannya.  

14) Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti. 

Pelanggaran ini tertulis dalam pasal 10 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 

jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi: pegawai negeri atau orang 

selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan 

umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan 

sengaja: membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, 

merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, 

atau daftar ini . Tindakan yang masuk dalam unsur pidana yaitu, 

pegawai negeri atau bukan yang bertugas dalam jabatan umum, 

dengan sengaja, membantu orang lain menghilangkan,

menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai 

untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang 

berwenang, yang dikuasai sebab  jabatannya.  

15) Pegawai negeri memeras. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. 

UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: pegawai negeri atau penyelenggara 

negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang 

lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan 

kekuasaannya memaksa seseorang memberi  sesuatu, membayar, 

atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk 

mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Menurut pasal ini, tindakan 

yang termasuk unsur pidana: pegawai negeri atau penyelenggara 

negara, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melawan 

hukum, memaksa seseorang memberi  sesuatu untuk dirinya, 

menyalahgunakan kekuasaan. 

16) Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain. Sesuai dengan 

pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

menyatakan: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada 

waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong 

pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang 

lain atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara 

negara yang lain atau kas umum ini  memiliki  utang 

kepadanya, padahal diketahui bahwa hal ini  bukan merupakan 

utang. Menurut pasal ini, tindakan pidana terdiri dari unsur: pegawai 

negeri atau penyelenggara negara, waktu menjalankan tugas, 

meminta, menerima atau memotong pembayaran, kepada pegawai 

negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, 

seolah-olah yang memberi  itu memiliki  utang padahal bukan 

merupakan utang. 

17) Pemborong berbuat curang. Pada pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: pemborong, ahli 

bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan 

bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, 

melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan 

orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang. 

Unsur pidananya meliputi: pemborong, ahli bangunan, atau penjual 

bahan bangunan, berbuat curang, waktu membuat bangunan atau 

penyerahan, dapat membahayakan keamanan orang atau keselamatan 

negara dalam keadaan perang. 

18) Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang. Menurut pasal 7 

ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

menyebutkan: setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan 

atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan 

curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. unsur pidana yang 

termasuk dalam pasal ini yaitu, pengawas bangunan atau pengawas 

penyerahan bahan bangunan, membiarkan perbuatan curang, dengan 

sengaja. 

19) Rekanan TNI/Polri berbuat curang. Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: setiap orang yang pada 

waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional negara kita  

dan atau Kepolisian Negara Republik negara kita  melakukan perbuatan 

curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam 

keadaan perang. Sesuai dengan pasal ini, maka perbuatan pidana 

meliputi: setiap orang, melakukan perbuatan curang, saat 

menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian RI, dapat 

membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang. 

20) Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang. Sesuai dengan pasal 7 

ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

disebutkan: setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang 

keperluan Tentara Nasional negara kita  dan atau Kepolisian Negara 

Republik negara kita  dengan sengaja membiarkan perbuatan curang 

sebagaimana dimaksud dalam huruf c. perbuatan yang termasuk 

unsur pidana: petugas yang mengawasi penyerahan barang keperluan 

TNI dan atau Polri, membiarkan perbuatan curang, dilakukan dengan 

sengaja. 

21) Penerima Barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang. Menurut 

pasal 7 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

disebutkan: Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan 

atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara 

Nasional negara kita  dan atau Kepolisian Negara Republik negara kita  

dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(1) huruf a atau huruf c. Menurut pasal ini, tindakan yang mengandung 

unsur pidana: orang yang menerima penyerahan barang keperluan 

TNI/Polri, membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan 

keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan 

perang.  

22) Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang 

lain. Pada pasal 12 huruf h No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 

2001 berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada 

waktu menjalankan tugas, telah memakai  tanah negara yang di 

atasnya ada  hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal 

diketahuinya bahwa perbuatan ini  bertentangan dengan 

peraturan perundang-undangan. Unsur pidana yang ada dalam pasal 

ini: pegawai negeri/penyelenggara negara, waktu menjalankan tugas 

memakai  tanah negara yang di atasnya ada hak pakai, seolah-olah 

sesuai aturan, merugikan yang berhak, diketahui perbuatan itu 

bertentangan dengan undang-undang. 

23) Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya. Sesuai 

dengan pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 

2001 yang berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara baik 

langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam 

pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan 

perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus 

atau mengawasinya. Menurut pasal ini, unsur tindak pidana meliputi: 

PNS/penyelenggara negara, dengan sengaja, secara langsung atau 

tidak langsung turut dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, 

saat dilakukan perbuatan ditugasi untuk mengurus atau 

mengawasinya. 

24) Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK. Menurut 

pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

disebutkan: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, jika  

berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan 

kewajiban atau tugasnya. Selanjutnya pada pasal 12 C ayat (1) UU No. 

31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: Ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika 

penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi 

Pemberantasan Korupsi. Pasal 12 C ayat (2) menyebutkan: paling 

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi 

ini  diterima. Melihat uraian pasal-pasal ini , maka unsur 

pidana meliputi: pegawai negeri/penyelenggara negara, menerima 

gratifikasi, berhubungan dengan jabatan namun  berlawanan dengan 

kewajibannya, tidak melaporkan penerimaan gratifikasi selama 30 hari 

sejak diterima. 

25) Merintangi proses pemeriksaan perkara. Menurut pasal 21 UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: setiap orang yang 

dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara 

langsung atau tidak langsung penyelidikan, penuntutan, dan 

pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa 

ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Unsur pidana dalam pasal 

ini yaitu, setiap orang, secara sengaja, mencegah, merintangi atau 

menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, penyidikan, 

penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi 

dalam perkara korupsi. 

26) Tersangka tidak memberi  keterangan mengenai kekayaannya. 

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: 

setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, 

atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau 

memberi keterangan yang tidak benar. Tindakan yang termasuk unsur 

pidana meliputi: tersangka, dengan sengaja, tidak memberi  

keterangan atau memberi  keterangan palsu, berkaitan dengan 

harta benda isteri/suami, anak, setiap orang atau korporasi yang 

diketahui atau patut diduga memiliki  hubungan dengan tindak 

pidana korupsi yang dilakukan tersangka. 

27) Bank yang tidak memberi  keterangan rekening tersangka. 

Menurut pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

disebutkan: setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 

29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi 

keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. Unsur-unsur 

yang masuk tindak pidana dalam pasal ini: orang yang ditugaskan oleh 

Bank, dengan sengaja, tidak memberi  keterangan atau keterangan 

palsu. 

28) Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi 

keterangan palsu. Seperti yang termuat dalam pasal 22 UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, disebutkan: setiap orang 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 

yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi 

keterangan yang tidak benar. Unsur pidana dalam pasal ini: saksi atau 

ahli, dengan sengaja, tidak memberi  keterangan atau memberi  

keterangan palsu. 

29) Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi  

keterangan atau memberi  keterangan palsu. Pasal 22 UU No. 31 

Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi: setiap orang 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 

36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi 

keterangan yang tidak benar. Tindakan pidana yang termasuk dalam 

pasal ini: orang yang sebab  pekerjaan, harkat, martabat, atau 

jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia, dengan sengaja, 

tidak memberi  keterangan atau memberi  keterangan palsu. 

30) Saksi yang membuka identitas pelapor. Pasal 24 UU No. 31 Tahun 

1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 disebutkan: saksi yang tidak memenuhi 

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Unsur pidana 

dalam tindakan ini yaitu, saksi, menyebut nama atau alamat pelapor 

atau hal-hal lain yang memungkinkan diketahuinya identitas pelapor. 

 

 Dari ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini , 

dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok: 

1. Kerugian keuangan Negara 

2. Suap-menyuap 

3. Penggelapan dalam jabatan 

4. Pemerasan 

5. Perbuatan curang 

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 

7. Gratifikasi 

 

Tindak pidana lain yang juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi: 

1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 

2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak 

benar 

3. Bank yang tidak memberi  keterangan rekening tersangka 

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi 

keterangan palsu 

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi  

keterangan atau memberi  keterangan palsu 

6. Saksi yang membuka identitas pelapor. 

 

C. Sejarah Pemberantasan Korupsi di negara kita  

 

 Korupsi sudah lama terjadi di negara kita . Sebelum masuknya 

penjajahan di negara kita , korupsi bukanlah barang langka dan 

dilanjutkan pada masa penjajahan, orde lama, orde baru, hingga saat 

sekarang. Tindakan korupsi dari masa ke masa bukanlah berkurang 

melainkan semakin subur namun  bentuknya selalu berubah 

(bermetamorfosis) sesuai dengan zamannya. Periodisasi korupsi yang 

terjadi di negara kita  seperti yang disebutkan Sofia (2018: 24 – 26) dapat 

dibagi menjadi: 

 

1. Masa Pemerintahan Kerajaan 

 Pada masa kerajaan di negara kita , korupsi sudah menjadi tradisi. 

Perilaku ini dilakukan dengan motif kekuasaan, dan kekayaan. 

Beberapa contoh kerajaan besar yang hancur sebab  korupsi seperti: 

Majapahit, Sriwijaya, dan Mataram. Kerajaan-kerajaan ini hancur 

sebab  perilaku korup para bangsawannya. 

 

2. Masa Penjajahan 

 Kebiasaan menarik pajak dari seluruh lapisan warga  oleh 

Raja Jawa termasuk rakyat kecil dilanjutkan Belanda sewaktu 

menguasai nusantara (1800-1942). Penarikan pajak yang dilakukan 

penjajah memang tidak begitu mulus, beberapa kerajaan melakukan 

perlawanan seperti, kerajaan Diponegoro (1825-1830), Imam Bonjol 

(1821-1837), Aceh (1873-1904) dan lain-lain. Korupsi yang dilakukan 

penjajah semakin sempurna dengan pelaksanaan sistem tanam paksa 

(cultuurstelsel). 

 

3. Masa Orde Lama 

 Pada awal kemerdekaan, perhatian untuk korupsi masih sangat 

kurang. Namun demikian pada tahun 1957, pemberantasan mulai 

dilakukan dengan terbitnya Peraturan Penguasaan Militer 

PRT/PM/06/1957. Beberapa tahun berikutnya dibentuk Badan 

Pemberantasan Korupsi dan Panitia Retooling Aparatur Negara 

(PARAN). Lembaga ini dibentuk berdasar  Keputusan Presiden 

(Kepres) No, 10 Tahun 1960. Secara umum pada masa ini 

pemberantasan korupsi sangat stagnan. 

 

4. Masa Orde Baru 

 Awal pemerintahan Orde Baru, pemerintah memberi  

perhatian untuk memberantas korupsi. Melalui Keppres No. 28 Tahun 

1967 dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). Dalam 

perkembangannya, badan ini tidak berfungsi. Pada tahun 1978 

pemerintah melalui Panglima Komando Operasi Pemulihan 

Keamanan dan Ketertiban (Pangkokamtib) Sudomo. Badan ini dinamai 

Operasi Tertib (Opstib) yang memiliki  tugas khusus untuk 

memberantas korupsi. Lembaga ini hanya di awal seperti sangar namun  

dalam perkembangannya tetap juga mandul. Pada masa ini, korupsi 

merajalela, pengawasan legislatif tidak ada, demikian juga yudikatif 

tidak independen dan warga  dibungkam. Korupsi menjadi 

pemicu  utama kehancuran pemerintahan Orde Baru. 

 

5. Masa Reformasi 

 Salah satu perjuangan warga  negara kita  untuk 

menggulingkan Pemerintahan Orde Baru dan masuk ke masa 

reformasi yaitu  untuk memberantas korupsi. Awal Pemerintahan 

Reformasi yang dipimpin B.J. Habibie diterbitkan Tap MPR Nomor 

XI/MPR/1998 berkaitan dengan pengelolaan negara yang bersih dan 

bebas KKN. Tahun berikutnya diterbitkan UU No. 28 Tahun 1999 

berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. 

Setahun kemudian keluar Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2000 

dan menghasilkan terbentuknya: Tim Gabungan Penanggulangan 

Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi 

Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara. penanganan korupsi pada masa 

pemerintahan B.J. Habibie relatif baik. 

 Penanganan korupsi di awal reformasi dilanjutkan presiden 

Gus Dur. Pada masa pemerintahan Gus Dur, banyak kalangan 

koruptor kelas kakap yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. 

Pemerintahan Gus Dur yang sangat singkat sehingga langkah-langkah 

konkret penanganan korupsi menjadi mandek. Pemerintahan Gus Dur 

dilanjutkan oleh Megawati Sukarnoputri. Masa pemerintahan 

Megawati, pemberantasan korupsi kurang mengalami kemajuan. 

Namun demikian pada masa pemerintahan Megawati dibentuk 

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Lembaga ini 

menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat 

terkenal pada masa sekarang. 

 Pergantian pemerintahan dari Megawati ke Pemerintahan 

Susilo Bambang Yudhoyono, pemberantasan korupsi semakin baik. 

Hal ini terlihat dari penguatan KPK melalui UU No. 30 Tahun 2002, 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sengaja dibuat 

terpisah dari pengadilan umum, dan hukum nasional saling 

mendukung dengan hukum internasional. Menjelang akhir 

pemerintahan SBY, banyak kader Partai Demokrat yang terjaring 

korupsi. 

 Pergantian kekuasaan dari SBY ke Presiden Joko Widodo, 

pemberantasan korupsi bukanlah semakin baik. Salah satu contoh 

yaitu buronan Djoko Tjandra yang dapat dengan mudahnya keluar 

masuk negara kita  dengan bantuan dua perwira tinggi kepolisian yaitu 

Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon 

Bonaparte serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal yang paling 

menyolok dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 2019 dan menjadikan KPK 

di bawah rumpun eksekutif. Kebebasan yang dimiliki KPK sudah 

diikat oleh kekuasaan eksekutif. 

 Korupsi termasuk tindakan yang jahat, busuk, dan merusak 

kehidupan warga . Korupsi berpotensi dilakukan setiap orang, 

kapan saja dan di mana saja. Tindakan korupsi sudah termasuk 

kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), oleh sebab itu 

penanganannya juga harus secara luar biasa (extra ordinary measure). 

Untuk mengatasi korupsi tidak cukup hanya dilakukan pemerintah 

(lembaga yang khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi) namun  

harus semua lapisan warga . 

 Bentuk korupsi sangat banyak jenisnya, secara garis besar dapat 

dikelompokkan berupa: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, 

penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan 

kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Bentuk korupsi ini 

sudah berlangsung lama di negara kita  mulai dari masa kerajaan, masa 

penjajahan, masa orde lama, masa orde baru hingga masa reformasi. 

Usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasinya belum berhasil 

sesuai dengan harapan. 

 

FAKTOR pemicu  KORUPSI 

 

 Tindakan korupsi bukan terjadi secara tiba-tiba. Korupsi 

dimulai dari perilaku koruptif. Perilaku koruptif seperti yang 

diutarakan Karsona dan Utari (2018), berkaitan dengan sikap, 

tindakan, dan pengetahuan setiap orang yang membuat dirinya 

berpotensi terjebak pada tindakan korupsi. Perilaku koruptif yang 

sudah terbiasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sehingga 

berpotensi menciptakan tindakan korupsi di kemudian hari ,Oleh sebab itu korupsi bukan hanya yang berkaitan dengan 

tindak pidana korupsi namun  termasuk juga perilaku korup atau 

tindakan korup 

 pemicu  korupsi dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu 

internal dan eksternal. pemicu  yang bersumber dari internal yaitu 

dari diri sendiri dan keluarga sendiri. Faktor internal ini meliputi: 

keimanan, pola pengasuhan, pola hidup, dan lain-lain. Pola hidup 

yang sudah terbiasa konsumtif dalam keluarga termasuk faktor 

internal yang menyebabkan terjadinya korupsi. 

 Korupsi yang disebabkan faktor eksternal meliputi: aturan yang 

lemah tentang korupsi, ekonomi, aspek politis, kepentingan politis, dll. 

Oleh sebab itu perilaku korupsi bukan berdiri sendiri namun  saling 

memengaruhi. Sehingga Sarlito W. Sarwono (2003: 23) menyebutkan 

orang melakukan korupsi sebab  dorongan dari dalam diri setiap 

orang (keinginan atau hasrat) dan faktor rangsangan dari luar. Kedua 

faktor ini  (internal dan eksternal) tidak dapat dipastikan mana 

yang paling dominan. 

 Dalam tulisannya yang berjudul: Faktor-Faktor pemicu  

Korupsi, Utari dan Agus (2018: 23-31) menguraikan secara panjang 

lebar faktor pendorong terjadinya korupsi. Terjadinya korupsi dapat 

dikelompokkan menjadi dua yaitu, faktor internal dan faktor eksternal. 

Faktor internal terdiri dari: sifat tamak/rakus manusia, gaya hidup 

konsumtif dan moral. Faktor pemicu  eksternal meliputi: aspek sosial, 

aspek politik, aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek organisasi. 

 

A. Faktor Internal 

 

1. Sifat Tamak/Rakus 

 

 Sifat tamak atau rakus merupakan sikap atau perilaku manusia 

yang tidak pernah merasa puas. Sifat tamak seperti yang diutarakan 

Wahyuni dan Asni (2020: 21-39) merupakan sejenis penyakit hati yang 

tidak pernah puas akan apa yang sudah dimiliki. Sifat tamak selalu 

merasa kekurangan dan tidak pernah cukup. Perasaan yang selalu 

kurang ini memicu  buta hati, buta hukum terlebih buta iman. 

Hati yang memiliki sifat tamak selalu memikirkan diri sendiri. 

Demikian juga aturan yang berlaku tidak diperdulikan demi materi. 

Tuhan yang disembah bergeser dari Tuhan Yang Mahakuasa menjadi 

tuhan maha materi. Perilaku ini dipicu oleh gaya hidup yang 

konsumtif dan hedonisme. Apapun akan dilakukan demi materi. 

Materi yang satu dapat, timbul lagi materi-materi yang lain yang selalu 

merasa kurang. 

 

2. Gaya Hidup Konsumtif 

 Gaya hidup merupakan cara setiap orang untuk memaknai 

kehidupannya melalui pengekspresian benda-benda sebagai objek 

pengaktualisasian diri dalam kehidupan sehari-hari (Siregar, 2019: 66). 

Gaya hidup seperti yang dikatakan Piliang (2011: 322), merupakan 

salah satu bentuk pembedaan sosial dalam kehidupan sehari-hari. 

Pembedaan sosial itu mengandalkan identitas kelompoknya pada 

sistem citra. 

 

 Meminjam pendapat Bourdieu (1984: 170-173), gaya hidup 

merupakan ruang gaya hidup yang sifatnya plural. Dalam arena 

ini  warga  membangun kebiasaan sosialnya. Gaya hidup 

melibatkan: modal, kondisi objektif, habitus, disposisi, praktik, gaya 

hidup, sistem tanda, dan struktur selera. Gaya hidup merupakan 

produk habitus yang diproduksi secara sistematis melalui skema 

habitus dan praktik. Gaya hidup dipengaruhi oleh modal. warga  

yang memiliki  modal besar memiliki selera yang berbeda dengan 

warga  yang memiliki modal sedikit. 

 warga  konsumer menjadikan objek sebagai status, prestise 

dan simbol-simbol tertentu. Bagi warga  konsumer, mengonsumsi 

materi bukan sekedar berdasar  nilai guna dan nilai utilitasnya 

namun  yang diutamakan yaitu  nilai tanda. Pernyataan yang tepat pada 

warga  konsumer: Aku mengonsumsi maka aku ada. Oleh sebab 

itu, Baudrillard mengatakan konsumen bukan lagi mengontrol objek 

melainkan objeklah yang mengontrol konsumen. Konsumer 

diibaratkan seperti jaring laba-laba, yang menjaring dan mengonsumsi 

yang ada di sekitarnya (Piliang, 2011: 148-149). 

 Gaya hidup yang konsumtif tidak pernah terpuaskan. 

warga  yang memiliki  gaya hidup konsumer bukan lagi 

mengontrol objek melainkan objek itu sendiri yang mengontrol 

dirinya. Pendapatan yang sangat terbatas sedangkan objek yang 

berada di sekitar tidak terbatas sehingga timbul tindakan korupsi. 

Korupsi merupakan salah satu tindakan yang ampuh untuk 

menambah pendapatan demi mengonsumsi objek-objek yang tidak 

terbatas.  

 

3. Moral 

 Menurut Kamus besar Bahasa negara kita  versi online, moral 

merupakan: 1. (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum 

mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi 

pekerti; susila, 2.  kondisi mental yang membuat orang tetap berani, 

bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau 

keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan; 3. ajaran 

kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita. Moral merupakan nilai 

yang melihat baik buruknya atau benar salahnya perlakuan setiap 

orang. Moral dapat mengalami perubahan dengan kata lain moral 

dapat semakin baik dan juga sebaliknya. 

 Perkembangan moral menuju kebaikan dapat dikembangkan 

dengan proses pendidikan . Moral seperti yang dikatakan  merupakan kelakuan yang sesuai dengan ukuran 

suatu warga . Moral timbul dari dalam diri sendiri dan sifatnya 

bukan paksaan. Moral mengutamakan kepentingan bersama daripada 

kepentingan pribadi. 

 Moral seseorang dapat dipengaruhi melalui pola pengasuhan 

dalam keluarga, pendidikan, iman, dan lain-lain. Baik buruknya moral 

seseorang dapat memengaruhi perilaku korupsi. Semakin baik moral 

seseorang semakin kecil kemungkinan untuk melakukan korupsi, 

sebaliknya moral yang bobrok sangat berpotensi untuk perilaku 

korupsi. 

 

B. Faktor Eksternal 

  

 Faktor internal berkaitan dengan sifat dan dari dalam diri 

sendiri, maka faktor eksternal (luar diri sendiri) merupakan pemicu 

terjadinya korupsi. Faktor eksternal meliputi: aspek sosial, aspek 

politik, aspek hukum, aspek ekonomi, dan aspek organisasi. 

 

1. Aspek Sosial 

 Kaum behavioris melihat bahwa perilaku seseorang dapat 

diamati dan sangat ditentukan oleh lingkungannya. Perilaku manusia 

sangat tergantung dengan interaksi antara stimulus dan respon. 

Prinsip-prinsip perilaku yang dilakukan bertujuan untuk membantu 

mengubah perilakunya ke arah yang lebih baik 

Tingkah laku manusia menurut kaum behavioris ditentukan oleh 

ganjaran atau penguatan dari lingkungan. 

 Pada dasarnya manusia dilahirkan dalam sifat yang baik namun  

sebab  aspek sosial yang mengelilingi diri manusia yang kurang baik 

sehingga perilakunya banyak yang tidak baik. Demikian halnya 

perilaku korupsi yang sudah umum di warga  dipandang hal yang 

biasa. Korupsi menjadi hal yang wajar sebab  hampir semua lapisan 

melakukannya. Orang yang tertangkap korupsi tidak mendapat sanksi 

sosial dari warga , namun  hanya sebab  kurang beruntung. 

 Jabatan yang dimiliki seseorang merupakan pendorong untuk 

melakukan korupsi. Pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk 

melakukan korupsi tidak dihukum sesuai dengan tindaknnya. Korupsi 

menjadi hal yang biasa dan orang yang ketahuan melakukannya tidak 

perlu mendapatkan hukuman yang paling berat. Tindakan korupsi 

terjadi di mana-mana dan menjadi tradisi yang biasa. warga  

kurang menyadari bahwa akibat tindakan korupsi, warga  

umumlah yang dirugikan. 

 warga  merasa tidak dirugikan jika  seorang pejabat 

melakukan tindakan korupsi. Uang negara yang diambil pejabat 

dianggap bukan milik rakyat (dirinya sendiri) sehingga setiap terjadi 

korupsi, warga  tinggal diam. Perilaku yang menilai korupsi hal 

yang biasa dan sudah sewajarnya sehingga tindakan ini semakin subur 

terjadi. 

 

2. Aspek Politik 

 Korupsi dan politik merupakan dua kata yang boleh 

bekerjasama dan sebaliknya boleh berlawanan. Politik seperti yang 

diutarakan Heywood (2004: 121), “all politics is about power”. Menurut 

pengertian ini, semua politik berkaitan dengan kekuasaan. Pemikiran 

ini tidak lepas dari karya Laswell (1936) yang berjudul, Politics: Who 

Gets What, When, How? Politik itu berkaitan dengan siapa mendapat 

apa, kapan dan bagaimana caranya untuk mendapatkannya. Kata 

“apa” dalam pernyataan ini yang dimaksud Laswell yaitu  kekuasaan. 

 Kekuasaan merupakan sumber daya yang sangat terbatas 

sedangkan orang yang menginginkan jumlahnya tidak terbatas. 

Kuantitas yang sangat berbeda antara kekuasaan dan orang yang 

menginginkan sehingga sering memakai  cara yang tidak patut 

untuk mendapatkannya. Cara yang umum dilakukan para pemimpin 

dengan melakukan korupsi. Tindakan korupsi menjadi tindakan yang 

paling cepat dan mudah untuk mempertahankan kekuasaan itu. 

 Para pemimpin seperti malaikat yang mau membantu 

warga  miskin, memberi  bantuan ke panti asuhan, 

membagikan bansos kepada warga  yang mengalami musibah. 

Sumber dana yang diberikan umumnya dari hasil korupsi. warga  

melabeli pemimpin yang memberi  bantuan banyak sebagai orang 

yang mulia tanpa memperdulikan dari mana sumber bantuan ini . 

 Terlebih menjelang Pemilu atau Pemilukada, para calon harus 

mengeluarkan dana yang sangat banyak. Mulai dari alat peraga, tim 

sukses, calon pemilih semuanya harus dibayar. Biaya yang sangat 

banyak sehingga para pemimpin untuk mempertahankan 

kekuasaannya harus melakukan korupsi. Peluang yang ada ditambah 

faktor kebutuhan untuk membayar biaya yang sudah dikeluarkan 

sehingga dilakukan korupsi. Selain untuk membayar biaya yang sudah 

habis, para tokoh harus mencari dana untuk kampanye berikutnya. 

Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi sangat berbarengan 

dengan politik. 

 Untuk mendapatkan kekuasaan para tokoh memberi  

wacana yang memihak kepada warga  umum (kecil). Setiap masa 

kampanye, para calon pemimpin selalu membuat visi dan misi akan 

memberantas korupsi. Para calon mengetahui bahwa korupsi dibenci 

warga  umum yang mengakibatkan kemiskinan. Untuk menarik 

suara warga , para calon mengampanyekan: antikorupsi, 

memberantas korupsi, menghukum koruptor seberat-beratnya, dan 

memiskinkan koruptor. Wacana-wacana ini selalu muncul di setiap 

masa kampanye. Wacana memberantas korupsi, menjadikan politik itu 

lawan dari korupsi. Kekuasaan yang akan dimiliki pemimpin akan 

digunakan untuk memberantas korupsi. 

 warga  awam sangat percaya akan wacana-wacana para 

tokoh yang akan memberantas korupsi. warga  terpesona wacana 

memberantas korupsi, tanpa disadari dirinya juga sudah ikut di 

lingkaran korupsi. Hal ini terlihat dengan kasat mata di setiap 

kampanye, warga  tidak akan mau hadir jika  tidak 

mendapatkan uang. Uang itu bisa diberi istilah sebagai transportasi, 

pulsa, akomodasi, dll. Dari fenomena ini terlihat, antikorupsi sangat 

sangar dalam wacana, namun  sangat lembut dalam praktik sebab  

semua terlibat di dalamnya. 

 

3. Aspek Hukum 

 negara kita merupakan negara hukum yang memiliki  

arti, semua gerak-gerik warga  harus sesuai dengan hukum. 

Meminjam pendapat Sidharta (2004: 124-125) bahwa azas negara 

hukum terdiri dari 5 (lima) hal yaitu, 1). Penghormatan hak azasi 

manusia; 2). Adanya kepastian hukum; 3). Berlakunya persamaan di 

depan hukum; 4). Azas demokrasi atau setiap orang memiliki  

kesempatan yang sama menjadi pemimpin dan memengaruhi 

kebijakan umum; dan 5). Pemerintah dan pejabat berfungsi sebagai 

pelayan warga . Dalam pengertian ini warga  tidak ada yang 

memiliki  kedudukan lebih tinggi. Pemerintah yang memiliki  

kekuasaan tidak memiliki  kedudukan yang lebih di banding 

warga  biasa melainkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki 

harus digunakan untuk melayani kebutuhan warga  umum. 

 Penegakan hukum dalam suatu negara tidaklah selalu mulus. 

Menurut Soekanto (1986: 8), ada lima unsur yang memengaruhi 

penegakan hukum ini : 1). Faktor hukum sendiri; 2). Faktor aparat 

penegak hukum; 3). Faktor sarana pendukung penegakan hukum; 4). 

Faktor warga ; dan 5). Faktor budaya. Kelima faktor ini saling 

terkait. Aturan atau hukum itu sendiri merupakan awal proses 

penegakan hukum, ada aparat sebagai penegak lalu didukung sarana 

prasarana serta warga  dan budaya yang dimiliki. 

 Pendapat yang lebih luas tentang negara hukum diutarakan 

oleh Asshiddiqie (2017). Menurut Asshiddiqie, sesuatu negara dapat 

dikatakan sebagai negara hukum jika  memiliki tiga belas 

penyanggah prinsip pokok negara hukum: 1). Supremasi hukum 

(Supremacy of Law), yaitu segala masalah harus diselesaikan oleh 

hukum; 2). Persamaan dalam hukum (Equality before the Law), yaitu 

setiap orang apapun latar belakangnya, apapun jabatannya sama di 

mata hukum; 3). Asas legalitas (Due Process of Law), artinya segala 

tindakan pejabat pemerintah harus sesuai dengan aturan yang berlaku 

(tertulis); 4). Pembatasan kekuasaan, artinya kekuasaan itu harus 

dipisah-pisahkan dan saling mengimbangi; 5). Organ-organ campuran 

yang bersifat independen, artinya untuk menghindari kekuasaan yang 

absolut perlu ada badan/lembaga yang independen mis., Koman 

HAM, KPK, KPU, dll.; 6). Peradilan bebas dan tidak memihak; 7). 

Peradilan Tata Usaha Negara, artinya warga  terbuka untuk 

menggugat keputusan pejabat negara yang bertentangan dengan 

undang-undang; 8). Peradilan Tata Negara (Constitutional Court), yaitu 

adanya lembaga yang menjamin demokrasi dalam sistem 

ketatanegaraan, misalnya MK; 9). Perlindungan Hak Azasi Manusia; 

10). Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat); 11). Berfungsi 

sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat); 12). 

Transparansi dan kontrol sosial; dan 13). BerKetuhanan Yang Maha 

Esa. 

 Dari kriteria yang diutarakan para ahli di atas maka dapat 

ditarik kesimpulan suatu negara disebut menjadi negara hukum 

jika  negara bertindak menegakkan hukum demi kebenaran dan 

keadilan. Negara menjamin tidak ada kelompok yang 

menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Setiap pejabat negara 

bertugas untuk melayani warga . Setiap tindakan warga  

siapapun orangnya, apapun latarbelakangnya, apapun jabatannya 

memiliki  kedudukan yang sama di mata hukum. 

 

4. Aspek Ekonomi 

 Menurut penganut kaum sosialis, ekonomi merupakan faktor 

yang sangat berpengaruh terhadap perilaku korupsi. Menurut Karl 

Marx ada hubungan sebab akibat antara kejahatan ekonomi dengan 

kemiskinan. Orang yang memiliki  pendapatan sedikit akan 

melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhannya, sebaliknya orang 

yang berkecukupan tidak akan melakukan korupsi. Korupsi seperti 

yang diutarakan Blackburn (2006) menjadi salah satu pemicu  

pendapatan rendah dan menyebabkan kemiskinan. 

 Berbeda dengan pendapat Karl Marx yang menyebutkan 

kemiskinan menyebabkan korupsi, Huntington (1968) dan Lui (1985) 

menyebutkan korupsi kadang dapat memberi manfaat terhadap 

ekonomi. Korupsi diibaratkan seperti oiling the wheel bagi birokrasi. 

Melalui tindakan korupsi, pengusaha bekerjasama dengan penguasa 

untuk mendapatkan kemudahan. Penguasa mendapatkan ekonomi 

lebih melalui korupsi sedangkan pengusaha terlindungi dalam 

melakukan bisnisnya. Selain perlindungan, pengusaha yang korup 

akan mendapatkan kemudahan dibanding dengan pengusaha lain 

yang tidak melakukan korupsi. Dari fenomena ini disimpulkan korupsi 

menguntungkan penguasa dan pengusaha pelaku korupsi. Sedangkan 

penguasa dan pengusaha yang tidak melakukan korupsi tidak 

mendapatkan apa-apa. 

 Pandangan kaum sosialis yang melihat korupsi diakibatkan 

faktor ekonomi tidaklah selalu tepat. Fakta di warga  bahwa 

korupsi lebih sering dilakukan para pejabat eksekutif, legislatif dan 

yudikatif. Pejabat publik ini memperoleh gaji pokok dan tunjangan 

yang cukup. Peningkatan pendapatan secara resmi tidak menjamin 

korupsi berkurang buktinya dari tahun ke tahun jumlah para pejabat 

semakin bertambah. 

 Tindak pidana korupsi seperti yang diutarakan Tanzi (1998) 

dapat mengakibatkan biaya birokrasi semakin besar. Tingkat korupsi 

yang tinggi dapat memicu  high cost economy. Selain biaya yang 

tinggi korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga 

menghambat investasi (Damanhuri, 2010). Para investor akan berpikir 

panjang untuk menanamkan modalnya di negara yang korup. 

 Tidak dapat dipungkiri faktor ekonomi dapat memengaruhi 

korupsi. Namun demikian kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor 

yang menyebabkan timbulnya tindakan korupsi. Dalam praktiknya, 

korupsi tidak hanya dilakukan orang yang berpenghasilan rendah 

namun  juga dilakukan orang yang berpenghasilan tinggi. 

 

5. Aspek Organisasi 

 Organisasi merupakan perkumpulan orang-orang yang saling 

bekerjasama secara sistematis dan terpimpin untuk mencapai tujuan 

tertentu. Setiap organisasi memiliki  tradisi atau budaya dalam 

bertindak. Seperti yang dikatakan Luthans (2011) budaya merupakan 

norma-norma dan nilai-nilai yang mengikat tindakan setiap orang di 

dalam organisasi. Masing-masing individu akan menyesuaikan 

perilakunya sesuai dengan tradisi yang berlaku sehingga dirinya dapat 

diterima lingkungannya. 

 Setiap organisasi memiliki  tradisi yang berbeda dengan 

organisasi yang lain. Kebiasaan setiap organisasi berkaitan dengan 

sistem makna bersama yang mereka miliki . Tradisi 

organisasi menjadi dasar untuk bertindak setiap anggota organisasi 

demi tercapainya tujuan organisasi 

 Berkaitan dengan korupsi, banyak organisasi yang memberi 

andil terciptanya korupsi. Seperti yang dikatakan Tunggal (2000), 

organisasi yang menjadi korban korupsi memberi andil timbulnya 

korupsi sebab  peluang ada untuk melakukannya. Sebaliknya 

organisasi yang baik akan mengurangi perilaku korupsi bagi setiap 

anggotanya. 

 Beberapa kebiasaan yang kurang baik dan sering terjadi pada 

organisasi: 1). Keteladanan yang kurang dari pemimpin. jika  

pimpinannya korup, kemungkinan bawahannya juga korup; 2). Tradisi 

korupsi yang sudah lama terjadi; 3). Sistem akuntabilitas yang kurang 

baik. Penyusunan visi-misi yang tidak jelas memicu praktik korupsi; 

4). Pengendalian manajemen yang kurang. Manejemen yang longgar 

dalam organisasi memberi peluang untuk korupsi bagi anggotanya; 

dan 5). Manajemen menutupi tindakan korupsi dalam organisasi. 

Usaha manajemen yang menutupi tindak pidana korupsi yang 

dilakukan oknum berpeluang untuk keberlangsungan dalam berbagai 

model. 

 

 

TEORI-TEORI pemicu  KORUPSI 


 Korupsi sudah menjadi masalah yang sangat pelik yang dialami 

setiap negara di dunia ini. sebab  sangat membahayakan dan terjadi 

secara lintas negara sehingga negara-negara yang tergabung di PBB 

mengadakan konvensi antikorupsi di Merida, Meksiko. Konvensi ini 

dilakukan pada tanggal, 9-11 Desember 2003 yang dihadiri 141 negara. 

Tujuan pertemuan ini  untuk mencegah dan memberantas 

korupsi. Walaupun demikian, korupsi bukanlah habis namun  

bentuknya bervariasi sesuai dengan perkembangan jamannya. 

 Terjadinya korupsi disebabkan banyak faktor dan faktor itu 

sering saling mendukung. jika  masing-masing faktor itu saling 

bertentangan maka korupsi akan berkurang namun  sebab  saling 

mendukung sehingga semakin subur terjadi. Untuk membedah 

pemicu  terjadinya korupsi, di bawah ini akan dijelaskan beberapa 

teori yang sudah umum: 

 


 

A. Teori Triangle Fraud 

 

 Fraud Theory Triangle (FTT) diperkenalkan oleh Donald R. 

Cressey pada tahun 1953. Teori triangle fraud ditemukan pada saat 

melakukan wawancara terhadap 250 tahanan yang mendapat 

hukuman akibat melakukan fraud (Cressey, 1953: 30). Hipotesa yang 

diutarakan yaitu orang-orang terpercaya berubah menjadi pelanggar 

kepercayaan sewaktu mendapatkan masalah keuangan. Mereka 

beranggapan melalui posisi yang dimiliki dapat digunakan secara 

diam-diam melanggar kepercayaan demi menyelesaikan masalahnya 

sendiri. 

 

 

 Gambar teori triangle fraud dapat digambarkan seperti di bawah 

ini: 

 

       Pressure 

 

   Opportunity   Rationalization 

 

 Tekanan (pressure) berada di posisi paling atas. Tekanan 

merupakan salah satu faktor utama untuk melakukan tindakan 

kecurangan termasuk korupsi. Menurut Cressey, tekanan yang paling 

utama berbentuk materi (uang). Masalah ini tidak dapat dibagikan 

kepada orang lain sehingga memicu  tindakan kecurangan yaitu 

korupsi. Tekanan ini disebut dengan istilah perceived non-shareable 

financial need. sebab  tidak bisa dibagikan sehingga orang yang 

mengalami tekanan ini  harus mengatasinya secara diam-diam 

melalui cara kecurangan. 

 Menurut Cressey, melalui jabatan yang dimiliki seseorang yang 

memiliki tekanan mengubah pola pikir yang seharusnya dilakukan. 

Pemegang jabatan berusaha menciptakan pemikiran bahwa apa yang 

dilakukan walaupun sudah menyimpang dari seharusnya, dipandang 

masih wajar. Penyimpangan yang dilakukan didasari sebab  tekanan 

yang dihadapi. Namun demikian, seperti yang dikatakan Lister (2007) 

tekanan (pressure) tidak akan memicu  kecurangan (fraud) jika  

faktor kesempatan (opportunity) tidak ada. Kesempatan diibaratkan 

seperti bahan bakar yang mengakibatkan dapat menyala ditambah 

rasionalisasi sebagai oksigennya. 

 

Kesempatan (opportunity) 

 Kesempatan yang dimiliki seseorang untuk melakukan 

kecurangan tidaklah sama. Semakin tinggi posisi atau semakin besar 

kuasa yang dimiliki seseorang semakin besar peluang untuk 

melakukan kecurangan. Petani miskin yang tinggal di desa 

memiliki  kesempatan yang sangat kecil bahkan tidak memiliki  

peluang untuk melakukan korupsi. Sedangkan pejabat tinggi yang 

memiliki  wewenang memakai  anggaran negara yang sangat 

besar memiliki  peluang yang sangat besar pula untuk korupsi. Oleh 

sebab itu peluang merupakan faktor pendukung akan tekanan yang 

dihadapi seseorang. 

 

Rasionalisasi (rationalization) 

 Rasionalisasi merupakan usaha pembenaran terhadap 

perbuatan curang sehingga perbuatan itu menjadi sesuatu yang wajar ,Pelaku yang berbuat curang memiliki  keyakinan 

bahwa tindakannya bukan kecurangan melainkan hak yang 

seharusnya dia peroleh  Rasionalisasi yang 

dilakukan untuk membenarkan tindakan curang sangat sulit untuk 

diukur  Tekanan ekonomi didukung oleh kesempatan 

yang dimiliki mengakibatkan sikap pembenaran diri untuk melakukan 

kecurangan. Oleh sebab itu, menyebutkan, terjadinya 

tindakan curang sebab  adanya tiga faktor: tekanan, peluang, dan 

rasionalisasi. 

 

B. Teori GONE 

 

 Teori GONE diperkenalkan oleh Jack Bologne (1993). Menurut 

Bologne korupsi terjadi disebabkan oleh empat faktor: keserakahan 

(Greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan 

pengungkapan (expose). Teori GONE yang dikemukakan Bologne 

merupakan teori penyempurnaan dari teori triangle fraud. Menurut 

teori triangle fraud yang dikemukakan Cressey korupsi terjadi sebab  

tekanan (presseure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi 

(rationalization). Kedua teori ini (GONE dan triangle fraud) sama-sama 

menganalisis alasan setiap koruptor melakukan tindakan fraud. 

 Menurut Bologne akar dari kecurangan terdiri dari: greed, 

opportunity, needs, dan expose yang disingkat dengan GONE. Greed atau 

keserakahan merupakan faktor yang pertama pemicu  seseorang 

melakukan tindakan kecurangan. Sifat serakah menghilangkan akal 

sehat, menghilangkan iman dan hanya memikirkan diri sendiri. , sifat serakah membutakan 

seseorang dalam bertindak sehingga menghalalkan segala cara untuk 

memenuhi hasratnya. Oleh sebab itu, semakin tinggi hasrat seseorang 

maka potensi untuk bertindak curang semakin tinggi. Sifat serakah ada 

pada diri setiap manusia, yang menjadi masalah bagaimana cara 

masing-masing untuk mengendalikan sifat ini . 

 Keserakahan (greed) didukung oleh kesempatan (opportunity). 

Kesempatan sangat berpengaruh dalam tindakan kecurangan. 

Kesempatan yang diperoleh setiap orang akan berbeda tergantung dari 

wewenang atau posisi dalam suatu pekerjaan. Semakin tinggi peluang 

untuk melakukan kecurangan (fraud) maka potensi untuk melakukan 

kecurangan (fraud) semakin tinggi 

 Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu memiliki  

kebutuhan. Kebutuhan (need) sering lebih tinggi dibanding dengan 

kemampuan untuk memenuhi kebutuhan ini . Bahkan kebutuhan 

itu kadang melewati kewajaran sebab  konsumen mengonsumsi objek 

bukan sebab  kebutuhan melainkan keinginan. Sifat yang demikian 

diibaratkan Baudrillard seperti jaring laba-laba yang mengonsumsi 

segala sesuatu yang ada di sekitarnya 

 Sifat konsumeris yang dimiliki seseorang merupakan sifat yang 

tidak pernah puas akan apa yang sudah dimiliki. jika  kebutuhan 

tahap pertama diperoleh pada saat itu juga akan timbul kebutuhan 

berikutnya. Untuk memenuhi kebutuhan itu maka dilakukan 

kecurangan. Semakin tinggi tingkat kebutuhan seseorang maka potensi 

untuk melakukan kecurangan (fraud) semakin tinggi 

 Faktor yang lain dalam kecurangan menurut Bologne yaitu  

pengungkapan (expose). Seperti yang diutarakan, hukuman yang rendah akan berkaitan dengan kecurangan 

(fraud). jika  hukuman semakin rendah maka potensi untuk berbuat 

curang semakin tinggi. Oleh sebab itu pengungkapan akan berkorelasi 

terhadap tindakan kecurangan. Usaha yang perlu dilakukan untuk 

mengurangi tindakan curang (fraud) yaitu, memperkuat iman, 

mendahulukan yang terpenting, pimpinan memberi contoh ke 

bawahan, dan memberi  hukuman yang berat terhadap orang yang 

melakukan kecurangan. 

 

C. Teori Willingness and Opportunity to Corrupt  

 

Menurut teori willingness and opportunity to corrupt, korupsi 

terjadi disebabkan adanya kemauan (willingness) dan kesempatan 

(opportunity). Korupsi menurut teori ini disebabkan oleh dua faktor 

yaitu dari dalam dan dari luar. Kemauan bersumber dari dalam diri 

setiap individu sehingga faktor ini bersifat internal.  

Mengutamakan diri sendiri merupakan kebiasaan yang dimiliki 

setiap orang sejak lahir. Sifat mengutamakan diri sendiri merupakan 

awal dari mentalitas korup. Kemauan (willingness) itu timbul akibat 

kebutuhan dan keserakahan. Kebutuhan merupakan hal yang harus 

dipenuhi setiap orang dalam kehidupannya. Kebutuhan yang lebih 

besar dibanding dengan kemampuan (pendapatan) yang lebih kecil 

akan berpotensi untuk korupsi. Yang paling berbahaya dalam 

kemauan yaitu keserakahan. Keserakahan tidak pernah terpenuhi 

sehingga sifat ini memiliki  potensi yang sangat besar untuk 

melakukan korupsi. 

 Faktor yang kedua pemicu  korupsi yaitu kesempatan. 

Kesempatan (opportunity) merupakan faktor eksternal. Kesempatan 

yang dimiliki seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor: sistem yang 

berlaku dan wewenang yang ada. Sistem yang kurang baik akan 

berpotensi untuk melakukan korupsi. Sistem itu termasuk di 

dalamnya: aturan, pengawasan, dan hukuman. Demikian juga halnya 

tentang wewenang, semakin besar wewenang yang dimiliki seseorang 

semakin besar potensi untuk melakukan korupsi. 

Kesempatan yang besar didukung oleh hukuman yang rendah 

merupakan potensi yang baik melakukan korupsi. Perilaku korupsi 

disempurnakan oleh sikap aparat penegak hukum yang sangat mudah 

disuap untuk mengurangi korupsi  Perilaku korupsi didukung oleh sistem yang memberi 

peluang untuk korup. Untuk mengatasi perilaku korup ini, hal yang 

perlu dilakukan yaitu meningkatkan kualitas iman serta memperbaiki 

sistem yang kurang baik. 

 

 

D. Teori CDMA  

 

 Teori CDMA merupakan singkatan dari: C = Coruption 

(korupsi); D = Discretion (keleluasaan/kebebasan bertindak); M = 

Monopoly (monopoli); dan A = Accountability (akuntabilitas). Tokoh 

dari teori ini yaitu  Robert Klitgaard sehingga teori ini sering dikenal 

Teori Klitgaard. Teori Klitgaard dapat dituliskan dengan rumus: C = D 

+ M – A. Rumus ini dapat diartikan: korupsi terjadi sebab  

keleluasaan/kebebasan ditambah monopoli namun  kurang 

akuntabilitas. 

 Teori Klitgaard sangat tepat untuk menggambarkan perilaku 

korupsi para pejabat yang memiliki  wewenang yang besar. 

Menurut Klitgaard, korupsi yang dilakukan para pejabat sebab  

monopoli kekuasaan yang dimiliki pejabat. Monopoli kekuasaan 

ditambah keleluasaan (discretion) yang dimiliki namun 

pengawasannya kurang akan memicu  perilaku korupsi 

 Fenomena korupsi yang terjadi pada masa orde baru di 

negara kita  sangat tepat dianalisis dengan teori Klitgaard. Kekuasaan 

hanya berada di tangan presiden Suharto dan kroni-kroninya. 

Kekuasaan hanya monopoli kelompok Suharto dan lembaga lain 

(legislatif dan yudikatif) dilumpuhkan. Tidak adanya lembaga yang 

mengawasi sehingga setiap aparatur ramai-ramai melakukan korupsi. 

 Berbeda pada masa reformasi, bentuk korupsi bergeser dari 

pusat mengalir ke daerah. Pergeseran ini terjadi akibat adanya otonomi 

daerah sehingga kekuasaan itu terdesentralisasi. Pendelegasian 

kekuasaan ke daerah mengakibatkan perilaku korupsi mengalir 

sampai ke daerah. Implikasinya korupsi itu juga terdesentralisasi. Itu 

sebabnya Klitgaard (2015) menyimpulkan bahwa korupsi selalu 

mengikuti kekuasaan sekaligus erat dengan kekuasaan itu. 

 Cara mengatasi korupsi menurut teori ini yaitu  melalui 

pembatasan keleluasaan, menghindari monopoli serta meningkatkan 

akuntabilitas. Pembatasan keleluasaan melalui pengawasan yang baik 

dan juga membuat aturan yang baik. Monopoli harus dihindari dengan 

cara membagi atau memisahkan kekuasaan itu. Pemegang kekuasaan 

itu harus saling mengawasi antara satu sama lain. faktor yang lain yaitu 

meningkatkan akuntabilitas. Akuntabilitas itu dimulai dari diri sendiri, 

lingkungan keluarga, dan warga  umum. 

 

 

E. Teori Cost-Benefit Model 

 

 Menurut teori cost-benefit korupsi dilakukan seseorang 

berdasar  untung rugi atau manfaat yang diperoleh lebih besar 

daripada resiko yang ditanggung. Seperti yang dikatakan Ramadhan 

(2016: 24) seseorang akan bertindak jika  keuntungan yang 

diperoleh dari tindakan itu lebih besar dari kerugian atau biaya yang 

ditanggung. Semakin besar keuntungan yang diperoleh maka potensi 

untuk melakukannya semakin besar. 

 Demikian halnya korupsi dari sudut pandang teori ini terjadi 

sebab  faktor untung rugi. Hukuman koruptor yang rendah ditambah 

remisi yang sangat mudah membuat orang tidak takut untuk korupsi. 

Para politikus yang terjerat korupsi setelah melakukan hukumannya 

dapat kembali di dunia politik. Koruptor kelas kakap diperlakukan 

secara khusus bahkan terhormat dibanding dengan kasus pidana 

lainnya. Fenomena ini menjadikan orang tidak takut untuk korupsi. 

 Cara mengatasi korupsi menurut teori ini yaitu memberi  

sanksi yang sangat maksimal. Perlu dipikirkan untuk memiskinkan 

para koruptor dan juga pembuktian terbalik akan kekayaan koruptor. 

Hal yang tidak kalah penting yaitu mencabut hak politik para koruptor 

kelas kakap. warga  umum perlu memberi  sanksi sosial 

kepada mereka yang melakukan korupsi sehingga ada efek jera akan 

perilaku korupsi. 

 

 

 

 Terjadinya tindakan korupsi dapat dibedah dari berbagai teori. 

Teori-teori ini  melihat kejahatan korupsi dari sudut pandang 

masing-masing. Semua teori itu punya kelemahan dan kelebihan. 

Suatu teori dapat menganalisis satu tindakan korupsi tertentu namun 

belum tentu dapat menganalisis tindakan korupsi yang lain.  

 

PARTAI POLITIK DAN KORUPSI 

 

 Negara modern yang memeluk sistem demokrasi selalu 

memiliki  partai politik. Partai politik menjadi salah satu organ yang 

sangat penting dalam melaksanakan pemilihan umum. Persaingan 

antar partai terjadi untuk memperebutkan kekuasaan. Persaingan itu 

merupakan perwujudan demokrasi. Partai yang memenangkan 

pertarungan menjadi penguasa sedangkan yang kalah menjadi oposisi. 

 Ciri dari suatu negara yang demokratis jika  di dalam negara 

itu terjadi pemilihan umum. Oleh sebab itu pemilihan umum menjadi 

keputusan yang paling mendasar pada negara demokrasi (Newton, 

2016: 310). Perwujudan pemerintahan demokratis dimulai dari partai 

politik dan kelanjutannya ditentukan melalui pemilihan umum. 

Pemilihan umum merupakan proses demokrasi untuk menghasilkan 

pemimpin. 

 Keberadaan partai politik sering mengakibatkan kontroversi 

dalam kehidupan warga . Fenomena ini terjadi sebab  sering 

partai politik itu tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Keberadaan 

partai sering memicu  masalah sehingga warga  tidak 

menginginkannya. 

 Sesuai dengan fungsinya, Rich (2013: 30) membagi partai politik 

dalam tujuh fungsi yaitu, 

1. Merekrut calon yang akan menduduki jabatan politik tertentu 

2. Memobilisasi dukungan terhadap calon yang diusulkan 

3. Mengelompokkan pilihan isu yang berbeda di tengah warga  

4. Merepresentasikan kelompok sosial atau kelompok kepentingan 

yang berbeda 

5. Menggabungkan kepentingan tertentu dalam koalisi yang lebih luas 

6. Membentuk dan mempertahankan kekuasaan 

7. Mengintegrasikan warga dalam proses politik nasional. 

Dari fungsi-fungsi di atas terlihat dengan jelas bahwa keberadaan 

partai politik sangat penting sekali dalam negara demokrasi. Fungsi 

yang begitu penting sering tidak dijalankan dengan baik sehingga 

keberadaan partai politik tidak diinginkan. 

 Kegagalan menjalankan fungsinya sehingga warga  

memandang partai politik tidak baik untuk demokrasi. Ada beberapa 

alasan sehingga partai politik dipandang tidak baik dalam kehidupan 

berdemokrasi: 

1. Partai melibatkan faksi dan konflik, dan politisi harus mengadakan 

konsensus untuk membangun persatuan. 

2. Partai mewakili kepentingan lapisan warga  tertentu, misalnya 

kelas, kelompok, agama, wilayah, dll. 

3. Politik partai tidak diperlukan, seperti pikiran awam mengatakan 

hanya ada satu cara untuk menyelesaikan suatu masalah. 

4. Partai pada dasarnya tidak demokratis sebab  hanya dikendalikan 

segelintir orang yaitu kelompok elit partai. 

5. Untuk mengambil keputusan penting seharusnya bukan diambil 

oleh politisi yang berfaksi dan berkepentingan pribadi namun  lebih 

baik diputuskan oleh orang bijak yang berhati tulus mewakili 

warga  umum. 

Sebaliknya sebagian warga  memandang bahwa partai politik itu 

baik dengan alasan: 

1. Faksi dan konflik merupakan hal yang biasa dalam politik. Politik 

dan demokrasi itu ada justru untuk menyelesaikan perbedaan 

pendapat yang ada. 

2. Kenyataannya warga  terbagi menurut kelas, agama, gender, 

daerah, etnis dan lain-lain. Melalui demokrasi partai-partai 

mewakili kepentingan dari masing-masing kelompok tujuannya 

menyelesaikan perbedaan ini . 

3. Ada berbagai cara atau pendekatan untuk menyelesailan persoalan. 

4. Kesepakatan sangat sulit untuk dicapai oleh sebab itu untuk 

mengambil keputusan-keputusan penting dilakukan melalui 

Pemilu. Untuk melakukan Pemilu harus ada partai politik. 

5. Partai politik memiliki  peranan yang vital dalam negara 

demokrasi (Newton, 2016: 355). 

 Menurut survei Global Corruption Barometer (GCB) yang 

melakukan survei di 16 negara Asia Pasifik periode Juli 2015- Januari 

2017, untuk negara kita dilakukan pada 26 April-27 Juni 2016 di 

31 provinsi dengan jumlah responden 1.000 orang. Hasil survei 

menunjukkan bahwa lembaga yang paling korup yaitu  DPR 

(Kompas, 2017: 1). Hasil ini konsisten dengan survei yang dilakukan 

Tranparency International negara kita  (TII), tahun 2020. Menurut TII, 

lembaga legislatif tetap menjadi lembaga yang terkorup (51%). Di 

bawah ini akan terlihat dengan jelas urutan lembaga yang terkorup di 

negara kita : 

1. Anggota legislatif 51 persen;  

2. Pejabat pemerintah daerah 48 persen;  

3. Pejabat pemerintahan 45 persen;  

4. Polisi 33 persen;  

5. Pebisnis 25 persen;  

6. Hakim/pengadilan 24 persen;  

7. Presiden/menteri 20 persen;  

8. LSM 19 persen;  

9. Bankir 17 persen;  

10. TNI 8 persen; dan pemuka agama 7 persen. 

 

Dari data itu terlihat bahwa nomor urut teratas yaitu  legislatif, kedua 

pemerintah daerah disusul pejabat pemerintah. Ketiga lembaga 

ini  merupakan produk langsung dari partai politik. Korupsi yang 

disandang ketiga lembaga ini  berbanding lurus dengan korupsi 

negara kita  secara nasional. Sejak tahun 2017-2021 nilai negara kita  hanya 

bergeser satu skor yaitu tahun 2017 (37) menjadi 2021 (38) (Husodo, 

2022). Hal ini menunjukkan bahwa partai politik memberi  andil 

yang sangat besar berkaitan dengan korupsi. 

 Partai politik merupakan unsur yang harus ada dalam suatu 

negara demokrasi. Tanpa adanya partai politik suatu negara bukanlah 

negara demokrasi. Itulah sebabnya Rossister (1960: 1) menyebut “no 

democracy without politics and no politics without parties”. Dari pernyataan 

ini terlihat jelas bahwa tidak ada demokrasi tanpa politik juga tidak ada 

politik tanpa partai. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa partai 

politik merupakan mesin penggerak demokrasi. jika  partai politik 

tidak ada maka politik itu tidak akan boleh bergerak. Maju mundurnya 

demokrasi sangat ditentukan partai politik. 

 Demokrasi merupakan idaman seluruh warga  namun 

partai politik sering dibenci. Kenyataan ini terlihat dari pernyataan 

demokrasi yes, parpol no. Pernyataan ini timbul sebab  kegagalan 

partai politik dalam melaksanakan fungsinya. Partai politik sering 

menjadi biang kerok korupsi. Hampir setiap saat berita di televisi 

tersiar kader partai politik terlibat korupsi. Kader itu ada yang duduk 

di DPR, DPRD I, DPRD II, pemerintahan bahkan di lembaga yudikatif. 

Perilaku korupsi ini membuat hati warga  sangat miris sebab  

lembaga yang seharusnya memberantas korupsi namun menjadi 

lembaga yang paling korup. 

 Partai politik menjadi lembaga yang paling korup dipengaruhi 

oleh beberapa faktor:  biaya kampanye yang sangat mahal, kurangnya 

anggaran negara untuk partai politik, menambah modal dalam partai 

politik. 

 

A. Biaya Kampanye yang Mahal 

 

Partai politik merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan 

sosial, kewarga an. Organisasi ini dibentuk bukan untuk mencari 

keuntungan materi namun  didirikan secara sukarela. Walaupun bukan 

untuk mencari keuntungan namun partai politik memerlukan biaya 

yang relatif banyak sehingga dapat tetap survive. 

 Setiap calon yang ingin menjadi DPR, DPRD Provinsi, DPRD 

Kabupaten/Kota, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil 

Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota 

memerlukan kampanye. Melalui kampanye, para calon dapat 

memengaruhi pemilih. Para calon melakukan pencitraan melalui iklan 

di media massa, spanduk, bener, poster, media komunikasi, dan lain-

lain. Sarana yang digunakan para calon untuk kampanye memerlukan 

biaya yang tidak sedikit. Selain kampanye yang resmi, para calon juga 

melakukan kampanye uang (money politics). Semua kampanye ini 

dilakukan para calon demi mendapatkan suara pemilih. Uang 

bukanlah segalagalanya namun  uang sangat berpengaruh dalam meraih 

suara. 

 Biaya kampanye yang tinggi memengaruhi perilaku politisi 

menjadi korup. Praktik korup ini sangat masuk akal sebab  setiap 

politisi untuk mendapatkan kekuasaan itu memerlukan biaya yang 

tinggi. Modal yang sudah habis harus dikembalikan. Selain itu modal 

harus dikumpulkan untuk mempertahankan jabatan periode 

berikutnya. Pendapatan yang diperoleh selama menjabat tidak 

sebanding dengan pengeluaran yang sudah dihabiskan. Dari data yang 

diperoleh, gaji kepala daerah selama menjabat dalam satu periode 

penuh sekitar Rp. 5 miliar. Sementara itu menurut kajian litbang 

Kemendagri pada Pilkada 2015 biaya politik yang dikeluarkan untuk 

kursi bupati/walikota berjumlah Rp. 20-30 miliar dan untuk gubernur 

Rp. 20-100 miliar (Kompas, 6 Nop. 2020). Secara matematik setiap 

kepala daerah yang sudah menjabat selama satu periode harus rugi 

minimal Rp. 15 miliar. 

 Untuk menutupi kerugian itu biasanya pemerintah daerah 

melakukan jual beli jabatan, memberi  ijin perusahaan yang tidak 

layak, kolusi, korupsi dan lain-lain. tindakan haram itu mereka 

lakukan dengan beberapa tujuan: untuk membayar biaya yang sudah 

habis, memenuhi janji-janji selama kampanye dan juga modal untuk 

maju ke periode berikutnya. 

 Para calon yang tidak memiliki modal ekonomi yang cukup 

biasanya akan menggandeng para cukong sebagai pemodal. Data 

menunjukkan, pada Pemilukada 2017, cukong memberi  kontribusi 

sebanyak 82,3% sedangkan pada Pemilukada 2018, cukong 

menyokong 70,3% calon (Kompas, 6 Nop. 2020). Para kandidat 

membutuhkan kehadiran para cukong sebab  biaya politik yang 

sangat tinggi. Sementara itu para cukong mau memodali para calon 

dengan harapan mereka mendapatkan proyek setelah calon yang 

didukung memenangi pertarungan. Antara calon dan cukong 

memiliki  hubungan yang saling menguntungkan. 

 Praktik dukungan cukong terhadap calon sangatlah unik. 

Seorang cukong bisa memodali lebih dari satu calon bahkan semua 

calon yang maju. Cukong mau memberi  modal kampanye kepada 

semua pasangan calon dengan harapan siapa pun yang memenangi 

pertarungan, si cukong tetap mendapatkan imbalan. Demikian juga 

para calon yang akan maju membutuhkan kontribusi beberapa cukong. 

Perilaku ini berpotensi untuk menciptakan korupsi di berbagai sektor. 

 

B. Pendanaan Partai Politik 

 

 Pendirian partai politik dilakukan secara sukarela, artinya 

organisasi ini bukan untuk mencari keuntungan. Walaupun tidak 

mencari laba (nirlaba) namun organisasi ini memerlukan biaya yang 

tidak sedikit. Mulai dari perawatan gedung, gaji karyawan, biaya 

operasional, biaya kampanye dan lain-lain. Semua biaya itu 

ditanggung oleh masing-masing partai politik. 

 Menurut Undang-undang Republik negara kita  Nomor 2 Tahun 

2011, pasal 35 menyebutkan bahwa: perseorangan yang bukan anggota 

partai politik biaya yang dapat disumbangkan paling banyak Rp. 

1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per orang dalam satu tahun 

anggaran; perusahaan atau badan usaha paling banyak sebesar Rp. 

7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan 

dan/atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran. Masing-

masing anggota partai politik pengaturannya sesuai dengan AD dan 

ART partai politik ini . Dalam kenyataannya jumlah sumbangan 

dari anggota partai tidak terbatas. 

 Selain dari perseorangan dan perusahaan partai politik juga 

mendapat bantuan dari negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 

Republik negara kita  nomor 1 tahun 2018, setiap partai politik yang 

mendapat kursi di DPR dan DPRD berhak mendapatkan bantuan 

keuangan dari negara. Besaran bantuan keuangan yang diperoleh 

partai politik berbeda pada setiap tingkatan. Pada tingkat pusat (DPR) 

bantuan keuangan dihargai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per 

suara sah. Bantuan ini dapat dinaikkan jika  keuangan negara 

mampu. Pada tingkat provinsi (DPRD I) besaran bantuan Rp. 1.200,- 

(seribu dua ratus rupiah) per suara sah sedangkan untuk tingkat 

kabupaten/kota (DPRD II) Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per 

suara sah. 

 Pemasukan yang sangat terbatas sedangkan pengeluaran tidak 

terbatas sehingga partai politik melakukan berbagai cara demi eksisnya 

roda organisasi partai politik. Cara yang biasa dilakukan masing-

masing partai politik dengan memanfaatkan kader-kader partai politik 

di DPR. Selain itu partai politik juga memanfaatkan kadernya yang 

duduk sebagai menteri, staf ahli dan juga jabatan-jabatan yang 

berpeluang mendapatkan pemasukan keuangan. Masing-masing 

pejabat diusahakan dapat memasukkan uang sebanyak-banyaknya 

dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki 

 Tujuan awal dari partai politik yaitu tidak mencari laba namun 

dalam praktiknya institusi ini mencari laba yang tidak terbatas. Uang 

bukan segala-galanya untuk kemenangan namun tanpa dukungan 

dana yang mencukupi suatu kemustahilan untuk menjalankan roda 

organisasi partai. Partai memaksimalkan para kader yang menduduki 

jabatan baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif agar dapat 

memasukkan uang ke kas partai. Jabatan yang dimiliki para kader 

partai politik digunakan mengisi pundi-pundi partai. Fenomena ini 

menjadikan partai politik sebagai agen korupsi dan membentuk para 

kader menjadi koruptor. 

 Korupsi bukan hal yang baru terlebih memalukan bagi para 

politikus. Politikus yang tertangkap tangan melakukan korupsi disebut 

orang yang bernasib sial sedangkan yang belum tertangkap hanya 

menunggu waktu. Oleh sebab itu perbedaan yang tertangkap dengan 

yang belum tertangkap hanya nasib sedangkan perilaku mereka sama-

sama berusaha mengisi pundi-pundi kas partai politik. 

 

C. Penambahan Modal 

 

 Modal dalam pengertian luas bukan hanya ekonomi namun  juga 

unsur-unsur yang lain. Dalam buku yang berjudul “Language and 

Symbolic Power”, Bourdieu (1991: 229-231) menjelaskan ada empat 

modal: ekonomi, budaya, sosial dan simbolik. Modal ekonomi meliputi 

materi seperti tanah, bangunan, mobil, perhiasan, uang, surat 

berharga, dan lain-lain. Modal ekonomi dapat diwariskan atau 

diberikan kepada orang lain. Modal budaya merupakan keseluruhan 

kualifikasi intelektual yang diperoleh seseorang melalui pendidikan 

formal dan juga warisan keluarga. Melalui modal ini seseorang akan 

lebih mampu tampil di depan publik, memiliki  pengetahuan, atau 

memiliki  keahlian tertentu. Modal ini diperoleh melalui pendidikan 

formal dan juga non formal. 

 Modal yang ketiga yaitu  modal sosial. Modal sosial 

merupakan hubungan sosial yang bernilai antar orang. Hubungan 

sosial ini berkaitan dengan hubungan baik yang dimiliki seseorang 

dengan penguasa. Modal yang terakhir yaitu modal simbolik. Modal 

simbolik merupakan semua bentuk pengakuan oleh warga . 

Contoh modal simbolik yaitu, gelar, jabatan, memiliki benda mewah, 

dan lain-lain. 

 Dalam prakteknya, setiap ranah bernilai harus didukung oleh 

modal. Nilai yang diberikan modal berhubungan dengan berbagai 

karakter sosial serta kultural habitus (Bourdieu, 1984). Gelar akademik 

yang tinggi misalnya kurang berharga di pasar, yang paling bernilai 

menurut mereka yaitu  uang. Sebaliknya, uang bukanlah hal yang 

paling bernilai di kalangan akademisi melainkan ilmu atau gelar yang 

diperoleh melalui jenjang pendidikan. Hubungan yang baik dengan 

orang lain yang menjadi modal sosial sangat bernilai bagi politisi, 

namun kurang bernilai di ranah atau tempat lain. Begitulah praktik 

modal itu dalam setiap arena. 

Ranah atau arena atau medan (field) merupakan tempat para 

aktor untuk bersaing mendapatkan berbagai sumber atau kekuatan 

simbolis. Kekuatan yang dimiliki seseorang dalam ranah tergantung 

dari jumlah modal yang dimiliki. Semakin besar modal yang dimiliki 

para aktor, semakin besar juga pengaruh kekuasaan yang ia miliki. 

 Modal seperti yang diutarakan Bourdieu dapat dipertukarkan. 

Pertukaran yang paling hebat terjadi yaitu modal simbolik. Modal 

simbolik dianggap sebagai bentuk yang legitimit (Mahar, 2009: 17). 

Selain dapat ditukar, modal juga dapat diakumulasikan. Akumulasi 

modal merupakan hal yang sangat penting dalam setiap ranah. 

 Partai politik merupakan suatu ranah bagi politisi untuk 

mendapatkan kekuasaan. Kekuasaan aktor politik ditentukan modal 

yang dia miliki dalam ranah ini . Modal dapat berbentuk modal 

ekonomi, modal budaya, modal sosial dan modal simbolik. Modal-

modal ini dengan jelas terlihat dari banyaknya para artis, keluarga 

(anak, cucu, isteri, suami) tokoh warga , pengusaha dan para 

ilmuan yang terjun di politik. Kekuasaan mereka dalam partai 

ditentukan oleh modal yang diberikan kepada partai. Pengusaha 

membawa modal ekonomi, para artis membawa modal elektabilitas, 

ilmuan membawa modal budaya sedangkan anggota keluarga para 

tokoh membawa modal simbolik. 

 Agar kekuasaannya semakin kuat dalam partai maka setiap 

aktor membutuhkan berbagai macam modal. Modal yang paling 

mudah mereka tambahkan yaitu  modal ekonomi. Melalui peluang 

yang dimiliki para aktor yang duduk di eksekutif, legislatif dan 

yudikatif mengambil uang yang sebanyak-banyaknya demi 

mendapatkan kekuasaan di dalam partai dan juga keperluan diri 

sendiri. 

 Pengusaha yang sudah memiliki modal banyak mau terjun ke 

dunia politik untuk menambah modal ekonomi, modal sosial dan 

modal simbolik . Artis setelah menjadi politisi 

menambah modal ekonomi, sosial dan simbolik. Para akademisi 

menambah modal ekonomi, sosial dan simbolik. Demikian juga para 

keluarga tokoh yang terjun ke politik mendapat modal tambahan 

berbentuk modal ekonomi dan sosial. Untuk mendapatkan 

penambahan modal ini sehingga para politisi berlomba-lomba 

melakukan korupsi. 

 

 Sistem kepartaian di negara kita  turut ambil andil menciptakan 

kejahatan korupsi. Untuk meraih jabatan politik memerlukan biaya 

kampanye yang sangat mahal. Selain biaya kampanye, para calon juga 

harus mengeluarkan dana sebagai mahar kepada beberapa partai 

tertentu. Dana-dana yang sudah dikeluarkan harus dikembalikan 

dengan cara korupsi. Pengembalian modal, sewa perahu dan juga 

modal untuk mencalonkan diri pada periode berikutnya sangat 

berpotensi untuk melakukan tindakan korupsi. 

  


BUDAYA KORUPSI 

 

 Sebelum membahas lebih jauh tentang budaya korupsi, perlu 

dipahami terlebih dahulu apa itu kebudayaan. Pengertian kebudayaan 

itu sangat luas sekali dan defenisi yang diutarakan para ahli mengenai 

kebudayaan juga sangat banyak. A.L. Kroeber dan C. Kluckhohn 

pernah berusaha untuk mengumpulkan defenisi kebudayaan. Dari 

pengumpulan itu diperoleh paling sedikit ada 160 defenisi 

kebudayaan. Seluruh defenisi itu dia tuangkan dalam buku: Culture, A 

Critcal Review of Concepts and Defenitions (1952). Menurut E.B. Tylor 

(1832-1917), kebudayaan itu merupakan keseluruhan dari 

pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, adat-istiadat 

dan juga kebiasaan yang diperoleh seseorang dari warga nya. R. 

Linton (1893-1953) mendefenisikan kebudayaan sebagai konfigurasi 

tingkahlaku yang dipelajari dan unsur pembentuknya didukung dan 

diteruskan semua warga . Tokoh Antropologi dari negara kita  yang 

sudah sangat diakui yaitu Koentjaraningrat (1923-1999) menyebutkan 

kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan 

hasil karya manusia yang digunakan dalam kehidupannya dan 

dijadikan milik dengan proses belajar. 

Dari defenisi beberapa ahli di atas terlihat bahwa kebudayaan 

itu diperoleh dengan proses belajar. Kebudayaan bukanlah pemberian 

(given) melainkan konstruksi. Kebudayaan bukan diturunkan oleh 

Tuhan seperti kitab suci melainkan dicipta oleh manusia itu sendiri. 

Setiap orang mempelajari kebudayaannya sekaligus mencipta 

kebudayaannya. Itu sebabnya sehingga kebudayaan itu sangat banyak 

dan selalu berubah. 

Selain diperoleh dengan proses belajar, kebudayaan harus 

dimiliki secara bersama. Pengertian secara bersama di sini yaitu 

warga  pemilik kebudayaan itu secara umum mengakuinya 

sebagai miliknya. jika  hanya segelintir orang yang mengakui 

sebagai pemilik, unsur itu belum dapat digolongkan menjadi 

kebudayaan. Kebudayaan juga sifatnya berlangsung secara lama 

bukan sesaat atau sementara. Kembali ke topik pembahasan dalam bab 

ini tentang budaya korupsi, apakah korupsi itu diperoleh dengan 

proses belajar? Apakah korupsi itu sudah menjadi milik seluruh 

warga  negara kita ? Apakah korupsi itu sudah berlangsung secara 

lama? Masing-masing pertanyaan itu akan dijelaskan di bawah ini. 

 

A. Korupsi Dipelajari 

 

 Masalah korupsi di negara kita  bukanlah sesuatu kejadian yang 

baru terjadi melainkan sudah lama bahkan sejak negara ini ada. Pada 

masa orde lama korupsi merupakan masalah besar. sebab  masalah 

besar sehingga timbul perlawanan antikorupsi dari warga . Untuk 

menjawab aksi ini pemerintah melahirkan Komisi Pemberantasan 

Korupsi yang diberi istilah PARAN (Panitia Retooling Aparatur 

Negara) yang diketuai A.H. Nasution dan dibantu oleh Prof. M. Yamin 

dan Roeslan Abdul Gani. Lembaga ini tidak dapat berjalan dengan baik 

sebab  para aparatur negara tidak mau melaporkan daftar 

kekayaannya kepada lembaga yang dibentuk ini . Selain tidak 

mau melaporkan kekayaannya, juga terjadi resistensi dari para 

aparatur terhadap lembaga ini . Akibat dari kondisi ini lembaga 

PARAN dibubarkan. 

 Setelah PARAN bubar, pemerintah membuat kebijakan baru 

dengan mengeluarkan Keppres No. 275 tahun 1963 mengenai 

pemberantasan korupsi. Untuk melaksanakan Keppres ini  

pemerintah mengangkat A.H. Nasution sebagai ketua. Tugas ini diberi 

sandi “Operasi Budhi” tujuan utamanya menyasar lembaga negara 

yang dianggap rawan melakukan korupsi. Keppres ini juga gagal 

sebab  para aparatur negara melakukan kongkalikong dengan 

pimpinan di atasnya bahkan sampai ke presiden. Segala aturan yang 

bertujuan untuk memberantas korupsi hanyalah tulisan di atas kertas 

dan tidak pernah berhasil sebab  tidak pernah mendapat dukungan 

dari pemerintah hingga tumbang. 

 Bergantinya rejim yang berkuasa dari orde lama ke orde baru 

pemberantasan korupsi bukan semakin baik. Pemberantasan korupsi 

hanya sekedar retorika politik semata. Pada tanggal 16 Agustus 1967 

Presiden Soeharto menyampaikan pidatonya di hadapan DPR/MPR 

akan memberantas korupsi. Wujud dari pidato itu melahirkan Tim 

Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh jaksa agung. Dalam 

perjalanannya lembaga ini juga gagal sebab  tidak mendapat 

dukungan dari lembaga yang lain. Untuk menutupi kebobrokannya 

pemerintah membentuk Operasi Tertib (Opstib) pemberantasan 

korupsi yang dipimpin Laksamana Sudomo. Usaha ini juga gagal 

sebab  pada saat yang bersamaan dibuat peraturan untuk melindungi 

para koruptor. Sikap pemerintah yang ambigu ini sehingga Rose-

Ackerman (2006) menyebut negara kita  merupakan “negara para 

maling”. 

 Tumbangnya rezim orde baru yang dimotori gerakan massa 

secara nasional untuk menghilangkan praktek korupsi, kolusi dan 

nepotisme (KKN) melahirkan pemerintahan era reformasi. Pada awal 

reformasi pencegahan dan pemberantasan korupsi kelihatannya 

sangat serius. sebab  keseriusan itu sehingga Hamilton-Hart (2001: 65-

88) menyatakan, sejak reformasi 1998 pemerintah negara kita  telah 

berusaha memerangi korupsi. Usaha yang dilakukan pemerintah saat 

itu dengan mengeluarkan Undang-undang No. 28 tahun 1999 yang 

mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. 

Melalui undang-undang ini  lahirlah: KPKPN, KPPU dan Komisi 

Ombusdman. Dalam perjalanannya lembaga-lembaga ini  juga 

tidak efektif. 

 Pergantian presiden dari B.J. Habibie ke Presiden K.H. 

Abdurrachman Wahid (Gus Dur) juga tidak jauh berbeda. Gerakan anti 

korupsi dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah 

nomor 19 tahun 2000. Lembaga ini dibubarkan melalui judicial review 

di Mahkamah Agung sebab  dinilai struktur lembaga ini  tidak 

lazim. Sampai akhir pemerintahan Gus Dur, usaha pemberantasan 

korupsi tetap tidak mendapatkan hasil yang signifikan. 

 Lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan diganti presiden 

baru Megawati Sukarnoputri mendapatkan harapan yang tinggi untuk 

menangani korupsi. Pada pemerintahan ini dibentuk Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 

2002. Di era ini, lembaga KPK merupakan lembaga yang sangat 

disegani. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lain 

sebab  merupakan lembaga yang independen. Dalam perjalanannya 

korupsi tetap merajalela hal ini terbukti banyaknya pejabat yang 

terjerat korupsi. 

 Terjadinya pergantian presiden dari Megawati Sukarnoputri 

kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) gebrakan 

pemberantasan korupsi juga dilakukan. Pemerintah mengeluarkan 

Keppres No. 61 Tahun 2005 dengan membentuk Tim Pemberantasan 

Tindak Pindana Korupsi (TimtasTipikor). Lembaga ini berada 

langsung di bawah presiden. Pada masa pemerintahan SBY, negara kita  

memiliki 2 lembaga antikorupsi yaitu KPK dan TimTasTipikor. Namun 

demikian, tahun 2007 lembaga TimTasTipikor dibubarkan sehingga 

lembaga yang menangani korupsi hanya satu yaitu KPK. Era 

pemerintahan SBY pemberantasan korupsi juga tidak mendapatkan 

hasil yang signifikan bahkan politisi ramai-ramai terseret korupsi. 

 Era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pemberantasan 

korupsi juga tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. 

Hal ini dapat dilihat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diraih negara 

negara kita  dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 IPK negara kita  berada 

pada angka 40. Tahun berikutnya IPK negara kita  terjun bebas menjadi 

37. Kemudian mengalami peningkatan sedikit menjadi 38 pada tahun 

2021. Namun pada tahun 2022 IPK negara kita  turun kembali menjadi 34 

(Kompas com, 2023). Angka-angka ini menunjukkan semakin besar 

angka IPK yang diperoleh sesuatu negara (0 – 100) maka semakin 

bersih negara ini  dari perilaku korupsi. Sebaliknya semakin 

rendah angka IPK yang dimiliki suatu negara maka semakin tinggi 

perilaku korupsi di negara ini . 

 Pergantian rezim mulai dari orde lama hingga sekarang masalah 

korupsi belum mendapat hasil sesuai dengan yang diharapkan. 

Hampir setiap hari kasus korupsi menghiasi berita-berita baik media 

cetak maupun elektronik. Perilaku korupsi ini terus berulang 

walaupun banyak aturan yang sudah diterbitkan. Selain aturan yang 

sudah banyak, lembaga yang menangani korupsi juga sudah banyak 

dibentuk namun hasilnya jauh dari harapan. Korupsi semakin menjadi 

jadi sehingga kejahatan ini dimasukkan dalam kejahatan luar biasa 

(extra ordinary crimes) sebab  bersifat sistemik.   

 Perilaku korup bukanlah tindakan yang tidak sengaja namun  

merupakan tindakan yang sengaja dilakukan. Kejahatan ini dipelajari 

oleh pelakunya dan mengetahui bahwa tindakan itu salah. Untuk

menutupi kesalahan itu maka pelakunya mempelajari dengan berbagai 

cara sehingga orang lain tidak mengetahuinya. jika  ada aturan 

baru maka para koruptor dengan cepat mempelajari cara menaklukkan 

aturan itu. Oleh sebab itu korupsi tetap terjadi sebab  selalu dipelajari. 

 

B. Korupsi Milik Bersama 

 

 Korupsi pada masa sekarang sudah menjadi hal yang biasa dan 

wajar. Orang yang tidak ikut korupsi menjadi suatu keanehan. Perilaku 

korup para pejabat menjadi suatu tindakan yang hegemoni seperti 

yang dimaksud Gramsci. Menurut Gramsci (1971) hegemoni 

merupakan kepatuhan seseorang atau sekelompok orang untuk 

melakukan keinginan seseorang atau sekelompok orang tanpa paksaan 

atau kekerasan melainkan atas persetujuan. Pejabat melakukan korupsi 

dipandang sebagai kewajaran sebab  mereka yaitu  pejabat. 

warga  bawah dan pejabat bawahan mengamini tindakan 

pimpinan sehingga perbuatan korupsi bukan kejahatan melainkan 

tindakan yang wajar. Tindakan korup bukan hanya keinginan pejabat 

melainkan mendapat dukungan dari warga  umum. Untuk 

mempermudah urusan, warga  sudah terbiasa melakukan 

penyuapan. Oleh sebab itu korupsi bukan hanya keinginan aparatur 

negara namun juga sudah diciptakan warga  biasa. 

 Penyalahgunaan anggaran keuangan sudah biasa terjadi yang 

dilakukan mereka sebagai aparatur negara  Menurut 

undang-undang, aparatur negara merupakan alat kelengkapan negara 

dan berkewajiban melakukan pekerjaan pemerintahan sehari-hari . Namun demikian, kewajiban sebagai aparatur negara 

sering dikesampingkan. Bahkan yang paling menyakitkan, mereka 

yang seharusnya mencegah korupsi tidak luput dari tindakan ini . 

 Korupsi terjadi sebab  ketidakmampuan seseorang untuk 

menahan diri akan godaan harta benda yang bukan haknya  Hasrat yang tidak tertahankan ditambah kesempatan yang ada 

maka terjadilah korupsi . Hal ini sesuai dengan teori 

Gone (greeds, opportunities, needs, exposure) yang diutarakan Jack 

Bologna. Para koruptor bertindak secara serakah tanpa peduli dampak 

tindakan itu terhadap warga , bangsa, dan negara 

 Perilaku korup bukan lagi hanya ada  pada lembaga-

lembaga tertentu saja. Dari data yang terkumpul, tidak ada lagi 

lembaga di negara kita  yang luput dari korupsi. Hampir semua lembaga 

sudah korup yang membedakannya hanya kualitas dan kuantitas 

kejahatan ini . Lembaga yang menduduki peringkat teratas dapat 

dilihat di bawah ini: 

 

Lembaga yang Terkorup di negara kita  

No. Nama Lembaga Persen (%) 

1 Anggota legislatif 51 

2 Pejabat pemerintah daerah 48 

3 Pejabat pemerintahan 45 

4 Polisi 33 

5 Pebisnis 25 

6 Hakim/pengadilan 24 

7 Presiden/menteri 20 

8 LSM 19 

9 Bankir 17 

10 TNI 8 

11 Pemuka agama 7 


 

Data di atas menunjukkan bahwa lembaga yang paling korup yaitu  

lembaga legislatif. Lembaga-lembaga yang seharusnya panutan bagi 

warga  menjadi lembaga yang paling korup. Mulai dari eksekutif, 

legislatif, yudikatif bahkan pemuka agama pun semua sudah pelaku 

korupsi. Hal ini menjadi bukti bahwa korupsi sudah terjadi secara 

merata di setiap aspek kehidupan warga . Perilaku yang terjadi di 

segala lembaga sehingga korupsi jelas menjadi kebudayaan. 

 

C. Korupsi Berlangsung Sejak Lama 

 

 Masalah korupsi sudah berlangsung sejak lama di negara 

negara kita . Rezim silih berganti bentuk korupsi bermetamorfosis 

mengikuti irama rezim yang berkuasa. Bernarlah yang dikatakan Lord 

Acton (1834-1902) bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts 

absolutely, artinya kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang 

absolut cenderung korup secara absolut. Korupsi terjadi di setiap era 

kekuasaan dan berlaku di setiap aspek kehidupan. Pemberantasan 

korupsi masih sebatas retorika politik. 

 Pada masa orde lama, korupsi sudah menjadi masalah sehingga 

timbul perlawanan antikorupsi, hasilnya melahirkan Komisi 

Pembarantasan Korupsi yang disebut dengan PARAN (Panitia 

Tetooling Aparatur Negara). Lembaga ini tidak dapat melakukan 

tugasnya, akhirnya dibubarkan. Penguasa mengganti lembaga ini 

dengan mengeluarkan Keppres No. 275 tahun 1963, hasilnya dibentuk 

“Operasi Budhi” sasarannya BUMN dan lembaga-lembaga negara 

yang rawan korupsi. Usaha penguasa melawan korupsi omong kosong 

sebab  para koruptor berhubungan baik dengan penguasa. 

 Tumbangnya rezim orde lama diganti rezim orde baru tidak 

diikuti tumbangnya korupsi. Bahkan pada era pemerintahan orde baru 

korupsi semakin merajalela. Penguasa membentuk beberapa lembaga: 

Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komite Empat, Operasi Tertib 

(OPSTIB). Semua lembaga yang dibentuk tidak dapat berjalan sesuai 

dengan harapan sebab  tidak ada kemauan politik dari penguasa 

untuk memberantas korupsi. 

 Sama halnya di era-reformasi, era yang lahir sebab  korupsi 

yang merajalela, pemberantasan korupsi tidak mendapat hasil. 

Banyaknya lembaga yang dibentuk selama era reformasi seperti: Tim 

Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemeriksa Kekayaan 

Penyelenggara Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

(KPPU), dan Komisi Ombusdman.  

 Selain lembaga-lembaga di atas yang khusus menangani 

korupsi, negara kita  juga memiliki lembaga lain yang berkaitan dengan 

korupsi. Lembaga itu meliputi: Kepolisian Negara RI, Kejaksaan 

Agung, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Keuangan dan 

Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal, 

Kementerian Hukum dan Ham, Pusat Pelaporan dan Transaksi 

Keuangan. Banyaknya lembaga-lembaga yang mengurusi korupsi di 

negara kita  tidak berbanding lurus dengan hasil pemberantasan 

korupsi. Hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara kita  yang 

dikeluarkan Transparancy Internasional pada tahun 2022 mencapai 

angka 34 poin.  negara kita  menduduki peringkat ke-110 dari 190 negara 

yang di survey. Dari data ini terlihat dengan jelas bahwa negara 

negara kita  masuk ke golongan negara terkorup. 

 Korupsi yang sudah lama berlangsung di negara kita  terjadi 

secara sistemik dan meluas. Korupsi sudah menjadi kejahatan yang 

luar biasa (extra ordinary crime) sehingga penanganannya juga harus 

luar biasa (extra ordinary measure) (BJ., 2020: 1). Sejarah membuktikan 

bahwa di setiap era pemerintahan di negara kita  belum pernah 

ditemukan hasil yang menggembirakan berkaitan dengan 

pemberantasan korupsi. 

 Korupsi berkaitan dengan pejabat negara, keuangan negara, dan 

kerugian negara. Dalam melaksanakan kekuasaannya, pejabat negara 

atau aparatur negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan 

kekuasaannya. Timbul pertanyaan, terjadinya korupsi apakah hanya 

sebab  kesalahan penguasa? Secara singkat jawabannya tentu tidak. 

Pemerintah termasuk penegak hukum menjadi garda terdepan 

memberantas korupsi, sedangkan warga  harus berperilaku 

antikorupsi.  

Tindakan korupsi terjadi minimal dilakukan dua pihak, yaitu 

pemberi dan penerima. jika  tidak ada yang memberi maka korupsi 

tidak akan terjadi. Oleh sebab itu kejahatan korupsi bukan hanya 

kejahatan aparatur negara melainkan tindakan kita bersama. Semua 

punya andil di dalam kejahatan ini . Kita tidak boleh kalah akan 

kejahatan korupsi, namun  harus bergandengan tangan memberantas 

korupsi.  

 

 

 

 Tindakan korupsi sudah menjadi budaya di negara kita . 

Dikatakan menjadi budaya sebab  kejahatan ini dipelajari, dimiliki 

bersama dan sudah berlangsung sejak lama. Kebudayaan bukanlah 

pemberian (given) melainkan konstruksi. Demikian halnya korupsi, 

tindakan itu bukanlah pemberian melainkan konstruksi individu pada 

setiap masa.