Komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga saat ini
tidak pernah surut. Dalam mewujudkan komitmen ini , pemerintah telah
mempersiapkan berbagai macam konsep dan strategi baru untuk mengatasi
permasalahan tindak pidana korupsi di negara kita . Konsep yang telah dipersiapkan
bertujuan mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi dan
memberantas korupsi yang telah membudaya. Konsep dan strategi ini telah
disesuaikan dengan cara koruptor sekarang melakukan tindakan korupsi. Dalam
penelitian ini memakai metode kualitatif melalui studi pustaka berbagai jurnal
literatur dan undang-undang yang sesuai dengan penelitian. Hasil analisis menunjukkan
bahwa ada banyak dampak negatif yang mempengaruhi masa depan dan
kesejahteraan warga negara kita secara signifikan. Hasil penelitian ini
mengonfirmasi bahwa pemerintah mampu mengurangi beberapa dampak negatif yang
ditimbulkan dari tindak pidana korupsi melalui perbaikan cara dari tahun sebelumnya dan
menciptakan cara baru dengan tetap berpedoman terhadap hukum yang berlaku. Dari
upaya yang diterapkan pemerintah mampu membuat para koruptor harus berpikir ulang
sebelum melakukan tindakan korupsi.
Suatu negara dapat dikatakan maju jika memiliki tingkat kesejahteraan yang
tinggi. Kesejahteraan ini dapat diwujudkan salah satunya melalui keberhasilan
dalam pembangunan. Untuk mencapai keberhasilan ini , ada dua faktor utama
yang menunjang, yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan sumber keuangan yang
mumpuni. Namun sayangnya, sumber daya manusia di negara kita belum sepenuhnya
berkualitas.
Sumber daya manusia dapat dikatakan berkualitas bukan hanya dinilai dari
pengetahuannya saja, namun juga dinilai dari moral dan karakter yang ada dalam diri
manusia. Moral dan karakter dalam diri yang baik dapat membentuk sumber daya
manusia yang berkualitas. Hal ini sebab jika manusia tidak bermoral dan memiliki
kepribadian yang buruk, maka dalam mewujudkan suatu pembangunan yang berkualitas
menjadi terhambat. Penghambat yang sering terjadi di negara kita jika sumber daya
manusia tidak berkualitas yaitu korupsi.
Korupsi di negara kita telah menjadi penyakit yang membahayakan segala aspek
kehidupan, baik dalam berwarga , berbangsa, dan bernegara. Korupsi merupakan
tindakan yang merugikan, dimana tindakan ini menggambarkan rendahnya moralitas
dan hilangnya rasa malu akibat sikap kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Korupsi
sering terjadi pada kalangan petinggi negara. Namun, tidak menutup kemungkinan hal
ini dapat terjadi pada orang lain yang bukan merupakan petinggi negara.
Oleh sebab itu, untuk dapat mewujudkan keberhasilan dalam pembangunan
negara, pemerintah telah berkomitmen dalam memberantas tindakan korupsi dengan
mempersiapkan berbagai macam cara dan strategi baru guna membentuk sumber daya
manusia yang berkualitas sehingga keberhasilan pembangunan dapat terwujud dan
menciptakan kesejahteraan yang tinggi bagi kehidupan warga negara kita .
Konsep merupakan generalisasi dari suatu gambaran ide atau gagasan yang memiliki
sifat umum, abstrak, mudah dimengerti, dan dipahami
Komitmen merupakan keterkaitan seseorang terhadap suatu hal
Keberadaan komitmen sangat penting. Komitmen ini terbentuk atas dasar kesadaran
dalam diri guna mendukung konsep yang telah dibuat guna mempermudah dalam
pencapaian tujuan.
Korupsi merupakan tindakan dengan dampak yang begitu besar. Dengan
melihat dampak yang diberikan, pemerintah melakukan suatu upaya guna untuk
mengurangi dampak ini dengan melibatkan warga untuk bisa
menggerakkan upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu upaya guna mengurangi tindak pidana korupsi yaitu upaya
preventif, upaya preventif yang dilakukan ialah usaha pencegahan korupsi yang
diarahkan untuk meminimalisir pemicu dan peluang seseorang untuk melakukan
tindak korupsi dengan cara, memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau
memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif melalui
studi literatur berbagai jurnal dan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian yang
dibahas . Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
perkembangan lebih lanjut mengenai konsep dan komitmen yang dilakukan pemerintah
dalam memberantas korupsi.
Dengan memakai metode ini mampu mengetahui perkembangan atas
tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi
yang diketahui dan telah dirasakan dampaknya oleh warga .
Korupsi merupakan suatu permasalahan yang hingga saat ini masih belum
terselesaikan dengan sempurna. Permasalahan ini ada sejak zaman penjajahan
Belanda hingga sekarang. Hingga dalam memaknai arti dari korupsi sendiri telah
berkembang sesuai dengan perkembangan zamannya.
Istilah korupsi menurut Prof. Dr. H. Andi Hamzah, SH berasal dari bahasa latin
“Corruptus” atau “Corruptio” yang memiliki makna sebuah keburukan, kerusakan,
kebusukan, ketidaksesuaian, kebejatan, dan tidak bermoral
Menurut Syed Hussein Alatas, perbuatan yang mana dapat digolongkan sebagai
korupsi, yaitu pemerasan, penyuapan, penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan
untuk kepentingan pribadi, dan nepotisme.
Menu Rut Robert Klitgaard, korupsi merupakan perbuatan yang melenceng
dari tugas resmi dalam jabatan negara untuk memperoleh keuntungan status dan uang
serta melanggar aturan-aturan beberapa perilaku pribadi.
Menurut Jeremy Pope, korupsi mengikutsertakan perilaku petinggi di sektor
publik, baik dari politisi maupun pegawai negeri sipil yang mana secara tidak sah
memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang
Menurut Sam Santoso, korupsi yaitu bentuk dari penyelewengan tingkah laku
terhadap tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan
status dan kekayaan, baik perorangan, keluarga dekat, ataupun kelompok sendiri
Menurut Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) Nomor 31 Tahun 1999, setiap
manusia yang secara melawan hukum melakukan tindakan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan usaha yang sah yang dapat merugikan perekonomian
atau keuangan negara .
Sedangkan dari Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UUPTPK) Nomor 31 Tahun 1999, manusia dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan usaha yang sah, menyalahgunakan
wewenang, sarana, peluang yang ada padanya akibat dari jabatan atau kedudukan
yang merugikan keuangan atau perekonomian negara
Dengan demikian, disimpulkan korupsi merupakan tindakan yang menyimpang dari
wewenang dan tanggung jawab yang berupa penyalahgunaan dari kepercayaan atau
jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti memperkaya diri sendiri atau kelompok.
B. pemicu Korupsi
Tindak pidana korupsi tidak mungkin timbul dengan sendirinya. Ada beberapa
pemicu yang memicu permasalahan ini terus terjadi, yakni:
1. Aspek Individu Pelaku Korupsi
Jika dilihat dari segi pelaku, alasan mengapa tindakan korupsi dapat dilakukan
yaitu adanya dorongan dalam diri, atau dapat dikatakan sebagai keinginan atau
kesadaran untuk melakukan. Beberapa dorongan dalam diri yang menyebabkan
tindakan korupsi dilakukan, yaitu: (Dr. Vladimir, 1967)
a. Sifat serakah manusia
Sifat serakah yaitu sifat buruk pada manusia dimana sifat ini merupakan
ungkapan dari rasa tidak cukup akan suatu hal dan menginginkan dalam jumlah
yang lebih. Sifat ini bisa menjadi dasar seseorang melakukan tindakan korupsi.
b. Pendapatan yang Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup
Besar kecilnya pendapatan seseorang juga dapat menjadi dasar seseorang
dalam melakukan tindakan korupsi, misalnya pada seseorang yang
berpendapatan kecil, namun memiliki gaya hidup yang tinggi, maka bisa saja
orang akan melakukan tindakan korupsi.
c. Kebutuhan Hidup yang Mendesak
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terkadang ada kebutuhan yang
mendesak dan harus dipenuhi dalam waktu yang sama demi melangsungkan
kehidupan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan ini, tindakan korupsi bisa saja
dilakukan.
d. Gaya Hidup Konsumtif
Gaya hidup yang konsumtif dapat memicu tindakan korupsi dilakukan. Hal ini
dapat terjadi sebab seseorang ingin memuaskan “nafsu materialistis” tanpa
memikirkan hal yang lainnya, misalnya seseorang selalu membeli barang-
barang mewah demi mendapatkan pujian dari lingkungan sekitar.
e. Ajaran Agama
Ajaran agama seharusnya menjadi dasar kehidupan seseorang. jika ajaran
agama diterapkan dengan benar, maka tindakan- tindakan, seperti korupsi tidak
akan dilakukan sebab merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan
orang lain.
2. Aspek Organisasi
Organisasi merupakan wadah bagi seseorang untuk menampung aspirasi, bakat,
dan kreativitas seseorang untuk dikembangkan. Namun, organisasi ternyata juga
dapat menjadi wadah dalam melakukan tindakan korupsi. Hal ini dapat terjadi
sebab hal-hal berikut:
a. Kurangnya Sikap Teladan dari Pemimpin
Pemimpin merupakan panutan, contoh, atau teladan bagi anggotanya.
Pemimpin dalam suatu organisasi dipilih oleh anggota sebab mampu
mengatur, memimpin, dan memiliki strategi dalam mewujudkan tujuan sebuah
organisasi. Namun, jika pemimpin tidak dapat memimpin dengan baik,
maka anggota pasti akan mencontoh.
b. Budaya Organisasi
Dalam berorganisasi ada budaya yang berpengaruh terhadap anggota
terutama pada kebiasaan, cara pandang, dan sikap dalam menghadapi suatu
keadaan. Kebiasaan ini akan menular pada anggota lain dan kemudian
perilaku ini akan dianggap sebagai budaya di lingkungan ini .
Budaya yang buruk akan berdampak pada lingkungan organisasi ini ,
misalnya adanya budaya uang pelicin, “amplop”, dan hadiah.
c. Lemahnya Sistem Pengendalian Manajemen
Dalam organisasi jika pengendalian manajemen lemah akan lebih banyak
anggota yang dapat melakukan korupsi. Anggota yang mengetahui bahwa
sistem pengendalian manajemen pada organisasi lemah, maka akan timbul
kesempatan atau peluang bagi dirinya untuk melakukan korupsi.
d. Manajemen Organisasi Cenderung Tertutup
Dalam membentuk sebuah organisasi perlu adanya rasa keterbukaan antar
sesama yang berkaitan dengan perwujudan tujuan dari organisasi ini .
Dengan adanya rasa keterbukaan, maka tidak akan ada timbul prasangka buruk
antar sesama, baik anggota dengan pemimpin, ataupun anggota dengan
anggota. Jika dalam organisasi tidak adanya rasa keterbukaan mengenai hal
yang berhubungan dengan perwujudan tujuan, visi dan misi organisasi, maka
akan timbul prasangka buruk dan rasa ketidakpercayaan.
C. Jenis-jenis Korupsi
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 ada 30
jenis tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai berikut:
1. Merugikan Keuangan Negara
Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori merugikan keuangan negara, yaitu:
a. Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan usaha sah yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini
diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
b. Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan usaha sah yang dapat merugikan keuangan negara. Tindak pidana ini
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001.
2. Suap Menyuap
Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori suap menyuap, yaitu:
a. Pemberian hadiah kepada pegawai negeri sebab jabatannya.
b. Menyuap pegawai negeri.
c. Pegawai negeri menerima suap.
d. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
e. Menyuap hakim dalam menyelesaikan pemutusan kasus.
f. Penyuapan advokat
g. Hakim dan advokat menerima suap.
Dalam kategori suap menyuap, pada undang-undang diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
dan (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, c, dan d, serta Pasal 13
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
3. Penggelapan dalam Jabatan
Kategori penggelapan dalam jabatan merupakan suatu tindak pidana korupsi yang
dilakukan untuk memperoleh barang atau uang dalam penguasaannya dimana
barang atau uang ini merupakan milik orang lain. Jenis korupsi yang tergolong
dalam kategori penggelapan dalam jabatan, yaitu:
a. Pegawai negeri memalsukan buku pemeriksaan administrasi.
b. Perusakan barang bukti oleh pegawai negeri.
c. Pegawai negeri membantu dalam perusakan barang bukti.
d. Pegawai negeri membiarkan orang lain untuk merusak barang bukti.
e. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membantu penggelapan dan
membiarkan perbuatan penggelapan.
Pada kasus ini diatur dalam Pasal 8, 9, dan 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.
20 Tahun 2001.
4. Pemerasan
Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori pemerasan, yaitu:
a. Pegawai negeri yang memeras pegawai negeri lainnya.
b. Pegawai negeri yang menyalahkan kekuasaan untuk memaksa seseorang
membayar atau menerima pembayaran, memberikan sesuatu, atau mengerjakan
sesuatu.
Pada tindak pidana ini diatur dalam Pasal 12 e, g, dan h UU No. 31 Tahun 1999 jo
UU No. 20 Tahun 2001
5. Perbuatan Curang
Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori perbuatan curang, yaitu:
a. Pemborong atau ahli bangunan yang berbuat curang.
b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang terjadi.
c. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
d. Pegawai negeri menyerobot tanah negara dan merugikan orang lain.
e. Rekanan TNI/Polri berbuat curang.
f. TNI/Polri menerima barang untuk keperluan namun tertutup.
Untuk tindak pidana ini diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 h
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
a. Jenis korupsi yang tergolong kategori benturan kepentingan dalam pengadaan,
yaitu pegawai negeri dalam pengadaan yang diurusnya. Untuk tindak pidana ini
diatur dalam Pasal 12 i UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
7. Gratifikasi
Gratifikasi merupakan pemberian dapat berupa barang, uang, ataupun sarana baik
secara elektronik maupun non elektronik (Galanag Waluyo, 2001). Jenis korupsi
yang tergolong dalam kategori gratifikasi, yaitu pegawai negeri yang memiliki
hubungan dengan kewenangan atau jabatannya menerima gratifikasi dan tidak
melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Dalam tindak pidana ini diatur pada
Pasal 12 B dan C UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Selain kategori
di atas, masih ada tindak pidana yang berkaitan tindak pidana korupsi dan
ada UU No. 31 Tahun 1999 (Dan et al., 2006). Jenis tindak pidana, yaitu:
1. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
2. Saksi yang membuka identitas pelapor.
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
4. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
5. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
6. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberi keterangan palsu.
D. Bahaya Korupsi
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berbahaya di segala aspek,
seperti:
1. Bahaya terhadap warga dan Individu
Korupsi di negara kita dapat dikatakan hampir membudaya. Hal ini akan
berdampak pada kondisi warga dimana timbul kekacauan hingga tidak
adanya sistem sosial yang berlaku dengan baik. Setiap individu sendiri akan
mementingkan dirinya sendiri (self interest). Berdasarkan fakta hasil penelitian
dari berbagai negara menunjukkan bahwa korupsi memiliki pengaruh negatife
terhadap kesetaraan dan rasa keadilan. Tidak hanya itu, korupsi membahayakan
warga dalam segi intelektual dan moral. Ketika korupsi semakin banyak
terjadi, maka hilanglah nilai utama dan kemuliaan pada warga . Jika kondisi
warga telah tercipta demikian, maka keinginan dalam berkorban untuk demi
kebaikan dan perkembangan bersama akan menurun atau bahkan menghilang.
2. Bahaya terhadap Generasi Muda
Korupsi berdampak negatif pada masa depan generasi muda. Di negara kita sendiri,
tindak pidana korupsi sudah hampir membudaya sehingga permasalahan ini perlu
segera diselesaikan. Mengapa demikian? Hal ini sebab jika terjadi secara terus
menerus tanpa adanya penyelesaian hingga tuntas maka para generasi muda akan
menganggap tindak pidana korupsi merupakan hal yang biasa. Dari anggapan
ini , maka akan muncul sifat dalam diri generasi muda yang negatif dimana
sifat ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
3. Bahaya terhadap Politik
Kedudukan politik sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini sebab
kasus-kasus korupsi sering terjadi dalam dunia politik. Sehingga jika hal ini
terjadi secara terus menerus akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sah.
Dengan demikian akan membuat warga menjadi sulit percaya dengan
pemimpin mereka dan memicu kegaduhan melalui ketidakpatuhan
terhadap tata tertib atau peraturan yang telah dibuat. Selain itu, kondisi yang
demikian akan menimbulkan integrasi sosial dan ketidakstabilan sosial politik
akibat pertentangan antara pemimpin dengan rakyat.
4. Bahaya terhadap Ekonomi Negara
Korupsi selalu dikaitkan dengan masalah keuangan negara. Hal ini sebab sering
terjadi penyuapan dan penggelapan dana yang seharusnya ditujukan guna
pembangunan dan peningkatan perekonomian negara di berbagai sektor. Namun,
sebab unsur-unsur korupsi terlibat, maka keuangan dan perekonomian negara
menjadi tak terarah.
5. Bahaya bagi Birokrasi
Korupsi membuat efisiensi dari birokrasi menjadi menurun dan meningkatkan
biaya administrasi. Jika birokrasi dilingkupi oleh korupsi, maka akan menyebabkan
prinsip birokrasi yang efisien, rasional, dan berkualitas tidak dapat berjalan
semestinya. Dengan begitu, akan timbul keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial,
hingga kemarahan yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.
E. Dampak Korupsi
Korupsi merupakan suatu tindakan yang mana memiliki dampak buruk bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara sebab telah terjadi ketidak jujuran dan
pengkhianatan rasa keadilan. Penyimpangan yang terjadi akibat tindak korupsi telah
menurunkan kualitas manusia. Penyimpangan yang terjadi juga membuktikan bahwa
kemampuan negara dalam memberikan hal-hal yang bermanfaat untuk warga ,
seperti pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan telah
menurun. Berikut beberapa dampak yang dirasakan warga yang berdampak
pula pada negara, yaitu:
1. Berkurangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah
Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tidak hanya dari warga saja,
namun juga negara lain. Hal ini dapat mempengaruhi negara lain dalam menjalin
hubungan kerja sama, baik di bidang politik, ekonomi yang akan memicu
pembangunan di segala bidang akan terhambat
2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam warga
warga akan sering melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini
membuat ketahanan nasional hancur dan terganggunya stabilitas keamanan
negara. Pada akhirnya warga dapat menuntut presiden mundur dari jabatan
sebab dianggap tidak lagi mengemban amanat rakyat
3. Melambatnya pertumbuhan ekonomi negara
Tindakan korupsi dapat membuat ekonomi suatu negara menjadi lambat. Hal ini
sebab terjadinya penyalahgunaan keuangan yang seharusnya digunakan untuk
meningkatkan perekonomian negara melalui berbagai sektor, seperti pertanian,
perkebunan, kegiatan ekspor, namun digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
4. Menurunnya investasi
Investasi merupakan salah satu cara agar dapat meningkatkan perekonomian
negara. Namun, ketika suatu negara ada tindakan korupsi, hal ini membuat
para investor tidak ingin melakukan investasi sebab tidak percaya dengan
kepastian hukum yang ada mengenai tindakan korupsi.
5. Ketimpangan Pendapatan
Ketimpangan pendapatan terjadi akibat perbedaan pendapatan yang diterima oleh
warga sehingga timbul kesenjangan, dimana yang kaya semakin kaya
sedangkan yang miskin semakin miskin. Ketimpangan dapat terjadi sebab kinerja
dalam mengelola pemerintahan yang buruk. Menurut hasil penelitian, jika
kinerja buruk dari pemerintahan semakin meningkat, maka tingkat kemiskinan
meningkat. Korupsi membuktikan bahwa kinerja pemerintah buruk. Sehingga
dapat disimpulkan korupsi membuat sistem pemerintahan buruk dan
memicu ketimpangan pendapatan
6. Meningkatnya kemiskinan
Adanya tindakan korupsi menyebabkan kemiskinan meningkat. Kemiskinan
dapat meningkat salah satunya sebab penyalahgunaan sumber keuangan yang
seharusnya mampu memenuhi kesejahteraan warga namun malah membuat
warga menderita. Misalnya terjadi peningkatan pada harga BBM dan bahan
pokok.
7. Hukum tidak lagi dihormati
Semakin banyaknya kasus korupsi yang terjadi menunjukkan bahwa hukum tidak
lagi dapat dijadikan perlindungan. Hal ini sebab para koruptor selama ini hanya
dijatuhkan sanksi pidana yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi
pelaku. Cita-cita untuk mencapai tertib hukum akan sukar terwujud jika para
penegak hukum yang seharusnya ikut serta dalam menegakkan hukum ternyata
melakukan tindak pidana korupsi.
F. Upaya Pemberantasan Korupsi
Dari banyaknya dampak yang telah ditimbulkan akibat tindakan korupsi,
pemerintah telah mempersiapkan strategi baru dalam memberantas tindakan ini
(Dinas Kominfo Pemprov Jatim, 2021). ada 12 aksi yang telah disiapkan oleh
pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (SETNAS PK, 2022), di
antaranya:
1. Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam
Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam melalui implementasi
kebijakan satu peta: Piloting di 5 Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Timur, Sulawesi Barat, dan Papua. Dari aksi ini diharapkan dapat menutup celah
para koruptor dalam melakukan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya
alam, terciptanya kepastian perizinan untuk pelaku usaha, dan selesainya
permasalahan sengketa tanah.
2. Perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan
Perbaikan tata kelola impor dan ekspor didorong oleh Stranas PK melalui sistem
data-simpul akurat serta memiliki mekanisme pengawasan dalam sektor pangan
dan kesehatan memakai Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
3. Pemanfaatan data Benefical Ownership (BO) untuk penanganan perkara,
perizinan, dan pengadaan barang atau jasa
Tersedianya data Benefical Ownership (BO) dikawal dan didorong oleh Stranas
PK guna penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa secara
akurat dan terintegrasi. Penggunaan data BO dapat mengurangi penyalahgunaan
badan usaha dalam melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian
uang (TPPU), dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
4. Percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
Pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa juga
didorong Stranas PK secara elektronik, termasuk juga penampilan hasil
pembangunan, seperti gedung sekolah yang direhabilitasi, pembangunan
fasilitas kesehatan, dan pembangunan jalan.
5. Penguatan implementasi pengadaan barang, jasa serta pembayaran elektronik.
Dalam aksi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi dalam
mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengoptimalan proses
pengadaan barang dan jasa serta pembayaran secara digital, seperti internet
banking, payment gateway,e-katalog, dan sebagainya.
6. Pembenahan tata kelola penerimaan negara pada PNBP dan cukai
Pembenahan tata kelola yang belum optimal didorong oleh Stranasa PK,
khususnya pada penguatan dan pembagian kewenangan pada suatu lembaga
kementerian/sektoral.
7. Pemanfaatan NIK terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.
Data kependudukan dimanfaatkan Stranas PK guna meningkatkan efektifitas
dan efisiensi dalam program subsidi pemerintah kepada warga miskin
melalui data, seperti kematian, kelahiran, datang dan pindah alamat.
8. Pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan
Peningkatan pelayanan pelabuhan di dorong oleh Stranas PK dengan integrasi
dan penyederhanaan birokrasi pada 10 pelabuhan laut utama. Upaya yang
dilakukan berupa penyederhanaan alur pelayanan, standarisasi prosedur layanan
melalui sistem elektronik dan penerapan transparansi, serta penguatan
akomodasi dan pengawasan pengaduan warga .
9. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aksi APIP bertujuan untuk memperkuat APIP dari 2 aspek, yaitu sumber daya
manusia dan kelembagaan. Dengan begitu, diharapkan mampu meningkatkan
independensi dan kinerja APIP dalam melakukan pengawasan.
10. Percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik didukung oleh Stranas
secara nasional agar mampu mewujudkan peningkatan keterpaduan dan efisiensi
dalam sistem pemerintahan. Selain itu, diharapkan mampu menekan tingkat
penyalahgunaan wewenang dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan
penerapan sistem pengawasan dan pengaduan warga berbasis elektronik.
11. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana terintegrasi (SPPT-TI)
Penguatan sistem database merupakan salah satu aksi yang menjadi prioritas
Stranas PK dengan mendorong pemanfaatan dan pertukaran data secara
elektronik antar lembaga hukum sehingga diharapkan mampu menciptakan
hukum yang berkualitas dan mendapat kepercayaan dari warga .
12. Penegakan integrasi Aparat Penegak Hukum
Aksi penegakkan ini diharapkan mampu meningkatkan integrasi APH melalui
perbaikan dan pertimbangan kelayakan kesejahteraan APH dengan remunerasi
dan fasilitas yang lebih memadai serta perbaikan standar biaya khusus (SBK)
penanganan perkara tipikor.
G. Langkah Pemberantasan Korupsi
Dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang berdampak buruk bagi
bangsa, perlu langkah guna memberantas korupsi. Di antaranya:
1. Mendesain kembali pelayanan publik
Tujuan dari mendesain kembali pelayanan publik yaitu untuk memberi
kemudahan kepada warga luas dalam mendapatkan pelayanan yang
berkualitas, profesional, dan tepat tanpa beban biaya. Hal ini dilakukan terutama
pada bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan warga .
2. Memperkuat pengawasan, transparansi, dan sanksi dalam kegiatan pemerintah
yang berhubungan dengan sumber daya manusia dan ekonomi.
Langkah ini memiliki tujuan guna meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam
mengelola sumber daya manusia dan negara serta memberikan akses untuk
informasi dengan tetap memberikan kesempatan warga ikut berkontribusi.
3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi
Langkah ini dilakukan dengan tujuan menegakkan prinsip “rule of law”,
memperkuat adat hukum dan warga dalam pemberantasan korupsi.
4. Memasukan ke dalam lembaga pewarga an (penjara)
Memasukkan para koruptor ke dalam penjara bukan merupakan cara yang efektif
untuk membuat jera. Dalam praktik lembaga pewarga an tidak ada perbedaan
yang signifikan dengan tempat di luar lembaga pewarga an. Dengan mampu
membayar sejumlah uang saja, para narapidana mampu mendapatkan pelayanan
dan fasilitas yang baik. Perlu cara lain agar para koruptor merasa malu dan jera
sehingga berpikir panjang untuk melakukan korupsi. Cara lain yang dapat
dilakukan yaitu adanya ketentuan mengumumkan putusan yang diperoleh atas
kasus korupsi melalui media masa. Ketentuan ini sebagai sanksi moral kepada
pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, sanksi pencabutan hak kepada terdakwa
kasus korupsi perlu dilakukan memberikan pelajaran.
5. Penegakkan hukum secara terpadu dan berintegritas
Sumber daya manusia sebagai penegak hukum merupakan orang- orang pilihan
dengan integritas yang tinggi. Sudah waktunya untuk mengakhiri terjadinya ego
sektoral dalam lembaga penegak hukum agar menjadi hukum bersih. Bagaimana
bisa bersih, jika sapu yang digunakan yaitu sapu kotor
Korupsi merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dimana tindakan
ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang akan menghambat pembangunan
dan perwujudan kesejahteraan warga . Dari dampak yang ditimbulkan pemerintah
akan terus mengupayakan beragam cara agar kasus tindak pidana korupsi tidak menjadi
budaya di negara negara kita . Pemerintah berkomitmen memberikan yang terbaik dalam
mengentaskan korupsi hingga tidak berkelanjutan. Saran yang bisa diberikan, yaitu:
1. Pemerintah diharapkan merealisasikan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam
memberantas kasus tindak pidana korupsi.
2. Pemerintah perlunya meningkatkan pengawasan dalam penegakkan hukum saat
pemutusan perkara.
3. Perlunya peran warga dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan melaporkan berbagai tindakan korupsi yang terjadi.







