Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi U

 



Komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga saat ini 

tidak pernah surut. Dalam mewujudkan komitmen ini , pemerintah telah 

mempersiapkan berbagai macam konsep dan strategi baru untuk mengatasi 

permasalahan tindak pidana korupsi di negara kita . Konsep yang telah dipersiapkan 

bertujuan mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi dan 

memberantas korupsi yang telah membudaya. Konsep dan strategi ini  telah 

disesuaikan dengan cara koruptor sekarang melakukan tindakan korupsi. Dalam 

penelitian ini memakai  metode kualitatif melalui studi pustaka berbagai jurnal 

literatur dan undang-undang yang sesuai dengan penelitian. Hasil analisis menunjukkan 

bahwa ada  banyak dampak negatif yang mempengaruhi masa depan dan 

kesejahteraan warga  negara kita  secara signifikan. Hasil penelitian ini 

mengonfirmasi bahwa pemerintah mampu mengurangi beberapa dampak negatif yang 

ditimbulkan dari tindak pidana korupsi melalui perbaikan cara dari tahun sebelumnya dan 

menciptakan cara baru dengan tetap berpedoman terhadap hukum yang berlaku. Dari 

upaya yang diterapkan pemerintah mampu membuat para koruptor harus berpikir ulang 

sebelum melakukan tindakan korupsi. 

Suatu negara dapat dikatakan maju jika  memiliki tingkat kesejahteraan yang 

tinggi. Kesejahteraan ini  dapat diwujudkan salah satunya melalui keberhasilan 

dalam pembangunan. Untuk mencapai keberhasilan ini , ada  dua faktor utama 

yang menunjang, yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan sumber keuangan yang 

mumpuni. Namun sayangnya, sumber daya manusia di negara kita  belum sepenuhnya 

berkualitas. 

Sumber daya manusia dapat dikatakan berkualitas bukan hanya dinilai dari 

pengetahuannya saja, namun  juga dinilai dari moral dan karakter yang ada dalam diri 

manusia. Moral dan karakter dalam diri yang baik dapat membentuk sumber daya 

manusia yang berkualitas. Hal ini sebab  jika  manusia tidak bermoral dan memiliki 

kepribadian yang buruk, maka dalam mewujudkan suatu pembangunan yang berkualitas 

menjadi terhambat. Penghambat yang sering terjadi di negara kita  jika  sumber daya 

manusia tidak berkualitas yaitu  korupsi. 

Korupsi di negara kita  telah menjadi penyakit yang membahayakan segala aspek 

kehidupan, baik dalam berwarga , berbangsa, dan bernegara. Korupsi merupakan 

tindakan yang merugikan, dimana tindakan ini menggambarkan rendahnya moralitas 

dan hilangnya rasa malu akibat sikap kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Korupsi 

sering terjadi pada kalangan petinggi negara. Namun, tidak menutup kemungkinan hal 

ini dapat terjadi pada orang lain yang bukan merupakan petinggi negara. 

Oleh sebab  itu, untuk dapat mewujudkan keberhasilan dalam pembangunan 

negara, pemerintah telah berkomitmen dalam memberantas tindakan korupsi dengan 

mempersiapkan berbagai macam cara dan strategi baru guna membentuk sumber daya 

manusia yang berkualitas sehingga keberhasilan pembangunan dapat terwujud dan 

menciptakan kesejahteraan yang tinggi bagi kehidupan warga  negara kita . 

 

 

Konsep merupakan generalisasi dari suatu gambaran ide atau gagasan yang memiliki 

sifat umum, abstrak, mudah dimengerti, dan dipahami  

Komitmen merupakan keterkaitan seseorang terhadap suatu hal 

Keberadaan komitmen sangat penting. Komitmen ini terbentuk atas dasar kesadaran 

dalam diri guna mendukung konsep yang telah dibuat guna mempermudah dalam 

pencapaian tujuan. 

Korupsi merupakan tindakan dengan dampak yang begitu besar. Dengan 

melihat dampak yang diberikan, pemerintah melakukan suatu upaya guna untuk 

mengurangi dampak ini  dengan melibatkan warga  untuk bisa 

menggerakkan upaya pemberantasan korupsi. 

Salah satu upaya guna mengurangi tindak pidana korupsi yaitu  upaya 

preventif, upaya preventif yang dilakukan ialah usaha pencegahan korupsi yang 

diarahkan untuk meminimalisir pemicu  dan peluang seseorang untuk melakukan 

tindak korupsi dengan cara, memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau 

memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya. 


Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu  metode kualitatif melalui 

studi literatur berbagai jurnal dan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian yang 

dibahas . Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui 

perkembangan lebih lanjut mengenai konsep dan komitmen yang dilakukan pemerintah 

dalam memberantas korupsi. 

Dengan memakai  metode ini mampu mengetahui perkembangan atas 

tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi 

yang diketahui dan telah dirasakan dampaknya oleh warga . 

 

Korupsi merupakan suatu permasalahan yang hingga saat ini masih belum 

terselesaikan dengan sempurna. Permasalahan ini ada sejak zaman penjajahan 

Belanda hingga sekarang. Hingga dalam memaknai arti dari korupsi sendiri telah 

berkembang sesuai dengan perkembangan zamannya. 

Istilah korupsi menurut Prof. Dr. H. Andi Hamzah, SH berasal dari bahasa latin 

“Corruptus” atau “Corruptio” yang memiliki makna sebuah keburukan, kerusakan, 

kebusukan, ketidaksesuaian, kebejatan, dan tidak bermoral 

Menurut Syed Hussein Alatas, perbuatan yang mana dapat digolongkan sebagai 

korupsi, yaitu pemerasan, penyuapan, penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan 

untuk kepentingan pribadi, dan nepotisme. 

Menu Rut Robert Klitgaard, korupsi merupakan perbuatan yang melenceng 

dari tugas resmi dalam jabatan negara untuk memperoleh keuntungan status dan uang 

serta melanggar aturan-aturan beberapa perilaku pribadi. 

Menurut Jeremy Pope, korupsi mengikutsertakan perilaku petinggi di sektor 

publik, baik dari politisi maupun pegawai negeri sipil yang mana secara tidak sah 

memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang 

Menurut Sam Santoso, korupsi yaitu  bentuk dari penyelewengan tingkah laku 

terhadap tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan 

status dan kekayaan, baik perorangan, keluarga dekat, ataupun kelompok sendiri 


Menurut Peraturan Perundang-undangan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) Nomor 31 Tahun 1999, setiap 

manusia yang secara melawan hukum melakukan tindakan memperkaya diri sendiri 

atau orang lain atau suatu badan usaha yang sah yang dapat merugikan perekonomian 

atau keuangan negara . 

Sedangkan dari Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi (UUPTPK) Nomor 31 Tahun 1999, manusia dengan tujuan menguntungkan 

diri sendiri atau orang lain atau suatu badan usaha yang sah, menyalahgunakan 

wewenang, sarana, peluang yang ada padanya akibat dari jabatan atau kedudukan 

yang merugikan keuangan atau perekonomian negara 

Dengan demikian, disimpulkan korupsi merupakan tindakan yang menyimpang dari 

wewenang dan tanggung jawab yang berupa penyalahgunaan dari kepercayaan atau 

jabatan untuk kepentingan pribadi, seperti memperkaya diri sendiri atau kelompok. 

B. pemicu  Korupsi 

Tindak pidana korupsi tidak mungkin timbul dengan sendirinya. Ada beberapa 

pemicu  yang memicu  permasalahan ini terus terjadi, yakni: 

1. Aspek Individu Pelaku Korupsi 

Jika dilihat dari segi pelaku, alasan mengapa tindakan korupsi dapat dilakukan 

yaitu  adanya dorongan dalam diri, atau dapat dikatakan sebagai keinginan atau 

kesadaran untuk melakukan. Beberapa dorongan dalam diri yang menyebabkan 

tindakan korupsi dilakukan, yaitu: (Dr. Vladimir, 1967) 

a. Sifat serakah manusia 

Sifat serakah yaitu  sifat buruk pada manusia dimana sifat ini merupakan 

ungkapan dari rasa tidak cukup akan suatu hal dan menginginkan dalam jumlah 

yang lebih. Sifat ini bisa menjadi dasar seseorang melakukan tindakan korupsi. 

b. Pendapatan yang Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup 

Besar kecilnya pendapatan seseorang juga dapat menjadi dasar seseorang 

dalam melakukan tindakan korupsi, misalnya pada seseorang yang 

berpendapatan kecil, namun memiliki gaya hidup yang tinggi, maka bisa saja 

orang akan melakukan tindakan korupsi. 

c. Kebutuhan Hidup yang Mendesak 

Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terkadang ada  kebutuhan yang 

mendesak dan harus dipenuhi dalam waktu yang sama demi melangsungkan 

kehidupan. Untuk dapat memenuhi kebutuhan ini, tindakan korupsi bisa saja 

dilakukan. 

d. Gaya Hidup Konsumtif 

Gaya hidup yang konsumtif dapat memicu tindakan korupsi dilakukan. Hal ini 

dapat terjadi sebab  seseorang ingin memuaskan “nafsu materialistis” tanpa 

memikirkan hal yang lainnya, misalnya seseorang selalu membeli barang-

barang mewah demi mendapatkan pujian dari lingkungan sekitar. 

e. Ajaran Agama 

Ajaran agama seharusnya menjadi dasar kehidupan seseorang. jika  ajaran 

agama diterapkan dengan benar, maka tindakan- tindakan, seperti korupsi tidak 

akan dilakukan sebab  merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan 

orang lain. 

2. Aspek Organisasi 

Organisasi merupakan wadah bagi seseorang untuk menampung aspirasi, bakat, 

dan kreativitas seseorang untuk dikembangkan. Namun, organisasi ternyata juga 

dapat menjadi wadah dalam melakukan tindakan korupsi. Hal ini dapat terjadi 

sebab  hal-hal berikut: 

a. Kurangnya Sikap Teladan dari Pemimpin 

Pemimpin merupakan panutan, contoh, atau teladan bagi anggotanya. 

Pemimpin dalam suatu organisasi dipilih oleh anggota sebab  mampu 

mengatur, memimpin, dan memiliki strategi dalam mewujudkan tujuan sebuah 

organisasi. Namun, jika  pemimpin tidak dapat memimpin dengan baik, 

maka anggota pasti akan mencontoh. 

b. Budaya Organisasi 

Dalam berorganisasi ada  budaya yang berpengaruh terhadap anggota 

terutama pada kebiasaan, cara pandang, dan sikap dalam menghadapi suatu 

keadaan. Kebiasaan ini  akan menular pada anggota lain dan kemudian 

perilaku ini  akan dianggap sebagai budaya di lingkungan ini . 

Budaya yang buruk akan berdampak pada lingkungan organisasi ini , 

misalnya adanya budaya uang pelicin, “amplop”, dan hadiah. 

c. Lemahnya Sistem Pengendalian Manajemen 

Dalam organisasi jika  pengendalian manajemen lemah akan lebih banyak 

anggota yang dapat melakukan korupsi. Anggota yang mengetahui bahwa 

sistem pengendalian manajemen pada organisasi lemah, maka akan timbul 

kesempatan atau peluang bagi dirinya untuk melakukan korupsi. 

d. Manajemen Organisasi Cenderung Tertutup 

Dalam membentuk sebuah organisasi perlu adanya rasa keterbukaan antar 

sesama yang berkaitan dengan perwujudan tujuan dari organisasi ini . 

Dengan adanya rasa keterbukaan, maka tidak akan ada timbul prasangka buruk 

antar sesama, baik anggota dengan pemimpin, ataupun anggota dengan 

anggota. Jika dalam organisasi tidak adanya rasa keterbukaan mengenai hal 

yang berhubungan dengan perwujudan tujuan, visi dan misi organisasi, maka 

akan timbul prasangka buruk dan rasa ketidakpercayaan. 

C. Jenis-jenis Korupsi 

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 ada  30 

jenis tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai berikut: 

1. Merugikan Keuangan Negara 

Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori merugikan keuangan negara, yaitu: 

a. Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain 

atau suatu badan usaha sah yang dapat merugikan keuangan negara. Hal ini 

diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. 

b. Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu 

badan usaha sah yang dapat merugikan keuangan negara. Tindak pidana ini 

diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 

Tahun 2001. 

2. Suap Menyuap 

Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori suap menyuap, yaitu: 

a. Pemberian hadiah kepada pegawai negeri sebab  jabatannya. 

b. Menyuap pegawai negeri. 

c. Pegawai negeri menerima suap. 

d. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya. 

e. Menyuap hakim dalam menyelesaikan pemutusan kasus. 

f. Penyuapan advokat 

g. Hakim dan advokat menerima suap. 

Dalam kategori suap menyuap, pada undang-undang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) 

dan (2), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, c, dan d, serta Pasal 13 

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. 

3. Penggelapan dalam Jabatan 

Kategori penggelapan dalam jabatan merupakan suatu tindak pidana korupsi yang 

dilakukan untuk memperoleh barang atau uang dalam penguasaannya dimana 

barang atau uang ini  merupakan milik orang lain. Jenis korupsi yang tergolong 

dalam kategori penggelapan dalam jabatan, yaitu: 

a. Pegawai negeri memalsukan buku pemeriksaan administrasi. 

b. Perusakan barang bukti oleh pegawai negeri. 

c. Pegawai negeri membantu dalam perusakan barang bukti. 

d. Pegawai negeri membiarkan orang lain untuk merusak barang bukti. 

e. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membantu penggelapan dan 

membiarkan perbuatan penggelapan. 

Pada kasus ini diatur dalam Pasal 8, 9, dan 10 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 

20 Tahun 2001. 

4. Pemerasan 

Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori pemerasan, yaitu: 

a. Pegawai negeri yang memeras pegawai negeri lainnya. 

b. Pegawai negeri yang menyalahkan kekuasaan untuk memaksa seseorang 

membayar atau menerima pembayaran, memberikan sesuatu, atau mengerjakan 

sesuatu. 

Pada tindak pidana ini diatur dalam Pasal 12 e, g, dan h UU No. 31 Tahun 1999 jo 

UU No. 20 Tahun 2001 

5. Perbuatan Curang 

Jenis korupsi yang tergolong dalam kategori perbuatan curang, yaitu: 

a. Pemborong atau ahli bangunan yang berbuat curang. 

b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang terjadi. 

c. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang. 

d. Pegawai negeri menyerobot tanah negara dan merugikan orang lain. 

e. Rekanan TNI/Polri berbuat curang. 

f. TNI/Polri menerima barang untuk keperluan namun tertutup. 

Untuk tindak pidana ini  diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 h 

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. 

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan 

a. Jenis korupsi yang tergolong kategori benturan kepentingan dalam pengadaan, 

yaitu pegawai negeri dalam pengadaan yang diurusnya. Untuk tindak pidana ini 

diatur dalam Pasal 12 i UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. 

7. Gratifikasi 

Gratifikasi merupakan pemberian dapat berupa barang, uang, ataupun sarana baik 

secara elektronik maupun non elektronik (Galanag Waluyo, 2001). Jenis korupsi 

yang tergolong dalam kategori gratifikasi, yaitu pegawai negeri yang memiliki 

hubungan dengan kewenangan atau jabatannya menerima gratifikasi dan tidak 

melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Dalam tindak pidana ini diatur pada 

Pasal 12 B dan C UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Selain kategori 

di atas, masih ada  tindak pidana yang berkaitan tindak pidana korupsi dan 

ada  UU No. 31 Tahun 1999 (Dan et al., 2006). Jenis tindak pidana, yaitu: 

1. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. 

2. Saksi yang membuka identitas pelapor. 

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka. 

4. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. 

5. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu. 

6. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau 

memberi keterangan palsu. 

 

D. Bahaya Korupsi 

Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berbahaya di segala aspek, 

seperti: 

1. Bahaya terhadap warga  dan Individu 

Korupsi di negara kita  dapat dikatakan hampir membudaya. Hal ini akan 

berdampak pada kondisi warga  dimana timbul kekacauan hingga tidak 

adanya sistem sosial yang berlaku dengan baik. Setiap individu sendiri akan 

mementingkan dirinya sendiri (self interest). Berdasarkan fakta hasil penelitian 

dari berbagai negara menunjukkan bahwa korupsi memiliki pengaruh negatife 

terhadap kesetaraan dan rasa keadilan. Tidak hanya itu, korupsi membahayakan 

warga  dalam segi intelektual dan moral. Ketika korupsi semakin banyak 

terjadi, maka hilanglah nilai utama dan kemuliaan pada warga . Jika kondisi 

warga  telah tercipta demikian, maka keinginan dalam berkorban untuk demi 

kebaikan dan perkembangan bersama akan menurun atau bahkan menghilang. 

2. Bahaya terhadap Generasi Muda 

Korupsi berdampak negatif pada masa depan generasi muda. Di negara kita  sendiri, 

tindak pidana korupsi sudah hampir membudaya sehingga permasalahan ini perlu 

segera diselesaikan. Mengapa demikian? Hal ini sebab  jika  terjadi secara terus 

menerus tanpa adanya penyelesaian hingga tuntas maka para generasi muda akan 

menganggap tindak pidana korupsi merupakan hal yang biasa. Dari anggapan 

ini , maka akan muncul sifat dalam diri generasi muda yang negatif dimana 

sifat ini  dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. 

3. Bahaya terhadap Politik 

Kedudukan politik sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini sebab  

kasus-kasus korupsi sering terjadi dalam dunia politik. Sehingga jika  hal ini 

terjadi secara terus menerus akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sah. 

Dengan demikian akan membuat warga  menjadi sulit percaya dengan 

pemimpin mereka dan memicu  kegaduhan melalui ketidakpatuhan 

terhadap tata tertib atau peraturan yang telah dibuat. Selain itu, kondisi yang 

demikian akan menimbulkan integrasi sosial dan ketidakstabilan sosial politik 

akibat pertentangan antara pemimpin dengan rakyat. 

4. Bahaya terhadap Ekonomi Negara 

Korupsi selalu dikaitkan dengan masalah keuangan negara. Hal ini sebab  sering 

terjadi penyuapan dan penggelapan dana yang seharusnya ditujukan guna 

pembangunan dan peningkatan perekonomian negara di berbagai sektor. Namun, 

sebab  unsur-unsur korupsi terlibat, maka keuangan dan perekonomian negara 

menjadi tak terarah. 

5. Bahaya bagi Birokrasi 

Korupsi membuat efisiensi dari birokrasi menjadi menurun dan meningkatkan 

biaya administrasi. Jika birokrasi dilingkupi oleh korupsi, maka akan menyebabkan 

prinsip birokrasi yang efisien, rasional, dan berkualitas tidak dapat berjalan 

semestinya. Dengan begitu, akan timbul keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial, 

hingga kemarahan yang menyebabkan jatuhnya para birokrat. 

 

E. Dampak Korupsi 

Korupsi merupakan suatu tindakan yang mana memiliki dampak buruk bagi 

kehidupan berbangsa dan bernegara sebab  telah terjadi ketidak jujuran dan 

pengkhianatan rasa keadilan. Penyimpangan yang terjadi akibat tindak korupsi telah 

menurunkan kualitas manusia. Penyimpangan yang terjadi juga membuktikan bahwa 

kemampuan negara dalam memberikan hal-hal yang bermanfaat untuk warga , 

seperti pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan telah 

menurun. Berikut beberapa dampak yang dirasakan warga  yang berdampak 

pula pada negara, yaitu: 

1. Berkurangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah 

Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tidak hanya dari warga  saja, 

namun  juga negara lain. Hal ini dapat mempengaruhi negara lain dalam menjalin 

hubungan kerja sama, baik di bidang politik, ekonomi yang akan memicu  

pembangunan di segala bidang akan terhambat 

2. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam warga  

warga  akan sering melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini 

membuat ketahanan nasional hancur dan terganggunya stabilitas keamanan 

negara. Pada akhirnya warga  dapat menuntut presiden mundur dari jabatan 

sebab  dianggap tidak lagi mengemban amanat rakyat 

3. Melambatnya pertumbuhan ekonomi negara 

Tindakan korupsi dapat membuat ekonomi suatu negara menjadi lambat. Hal ini 

sebab  terjadinya penyalahgunaan keuangan yang seharusnya digunakan untuk 

meningkatkan perekonomian negara melalui berbagai sektor, seperti pertanian, 

perkebunan, kegiatan ekspor, namun  digunakan untuk kepentingan diri sendiri. 

4. Menurunnya investasi 

Investasi merupakan salah satu cara agar dapat meningkatkan perekonomian 

negara. Namun, ketika suatu negara ada  tindakan korupsi, hal ini membuat 

para investor tidak ingin melakukan investasi sebab  tidak percaya dengan 

kepastian hukum yang ada mengenai tindakan korupsi. 

5. Ketimpangan Pendapatan 

Ketimpangan pendapatan terjadi akibat perbedaan pendapatan yang diterima oleh 

warga  sehingga timbul kesenjangan, dimana yang kaya semakin kaya 

sedangkan yang miskin semakin miskin. Ketimpangan dapat terjadi sebab  kinerja 

dalam mengelola pemerintahan yang buruk. Menurut hasil penelitian, jika  

kinerja buruk dari pemerintahan semakin meningkat, maka tingkat kemiskinan 

meningkat. Korupsi membuktikan bahwa kinerja pemerintah buruk. Sehingga 

dapat disimpulkan korupsi membuat sistem pemerintahan buruk dan 

memicu  ketimpangan pendapatan 

6. Meningkatnya kemiskinan 

Adanya tindakan korupsi menyebabkan kemiskinan meningkat. Kemiskinan 

dapat meningkat salah satunya sebab  penyalahgunaan sumber keuangan yang 

seharusnya mampu memenuhi kesejahteraan warga  namun  malah membuat 

warga  menderita. Misalnya terjadi peningkatan pada harga BBM dan bahan 

pokok. 

7. Hukum tidak lagi dihormati 

Semakin banyaknya kasus korupsi yang terjadi menunjukkan bahwa hukum tidak 

lagi dapat dijadikan perlindungan. Hal ini sebab  para koruptor selama ini hanya 

dijatuhkan sanksi pidana yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi 

pelaku. Cita-cita untuk mencapai tertib hukum akan sukar terwujud jika  para 

penegak hukum yang seharusnya ikut serta dalam menegakkan hukum ternyata 

melakukan tindak pidana korupsi. 

F. Upaya Pemberantasan Korupsi 

Dari banyaknya dampak yang telah ditimbulkan akibat tindakan korupsi, 

pemerintah telah mempersiapkan strategi baru dalam memberantas tindakan ini  

(Dinas Kominfo Pemprov Jatim, 2021). ada  12 aksi yang telah disiapkan oleh 

pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (SETNAS PK, 2022), di 

antaranya: 

1. Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam 

Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam melalui implementasi 

kebijakan satu peta: Piloting di 5 Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan 

Timur, Sulawesi Barat, dan Papua. Dari aksi ini diharapkan dapat menutup celah 

para koruptor dalam melakukan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya 

alam, terciptanya kepastian perizinan untuk pelaku usaha, dan selesainya 

permasalahan sengketa tanah. 

2. Perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan 

Perbaikan tata kelola impor dan ekspor didorong oleh Stranas PK melalui sistem 

data-simpul akurat serta memiliki mekanisme pengawasan dalam sektor pangan 

dan kesehatan memakai  Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). 

3. Pemanfaatan data Benefical Ownership (BO) untuk penanganan perkara, 

perizinan, dan pengadaan barang atau jasa 

Tersedianya data Benefical Ownership (BO) dikawal dan didorong oleh Stranas 

PK guna penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa secara 

akurat dan terintegrasi. Penggunaan data BO dapat mengurangi penyalahgunaan 

badan usaha dalam melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian 

uang (TPPU), dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). 

4. Percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik 

Pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa juga 

didorong Stranas PK secara elektronik, termasuk juga penampilan hasil 

pembangunan, seperti gedung sekolah yang direhabilitasi, pembangunan 

fasilitas kesehatan, dan pembangunan jalan. 

5. Penguatan implementasi pengadaan barang, jasa serta pembayaran elektronik. 

Dalam aksi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya korupsi dalam 

mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengoptimalan proses 

pengadaan barang dan jasa serta pembayaran secara digital, seperti internet 

banking, payment gateway,e-katalog, dan sebagainya. 

6. Pembenahan tata kelola penerimaan negara pada PNBP dan cukai 

Pembenahan tata kelola yang belum optimal didorong oleh Stranasa PK, 

khususnya pada penguatan dan pembagian kewenangan pada suatu lembaga 

kementerian/sektoral. 

7. Pemanfaatan NIK terintegrasi untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral. 

Data kependudukan dimanfaatkan Stranas PK guna meningkatkan efektifitas 

dan efisiensi dalam program subsidi pemerintah kepada warga  miskin 

melalui data, seperti kematian, kelahiran, datang dan pindah alamat. 

8. Pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan 

Peningkatan pelayanan pelabuhan di dorong oleh Stranas PK dengan integrasi 

dan penyederhanaan birokrasi pada 10 pelabuhan laut utama. Upaya yang 

dilakukan berupa penyederhanaan alur pelayanan, standarisasi prosedur layanan 

melalui sistem elektronik dan penerapan transparansi, serta penguatan 

akomodasi dan pengawasan pengaduan warga . 

9. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 

Aksi APIP bertujuan untuk memperkuat APIP dari 2 aspek, yaitu sumber daya 

manusia dan kelembagaan. Dengan begitu, diharapkan mampu meningkatkan 

independensi dan kinerja APIP dalam melakukan pengawasan. 

10. Percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 

Manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik didukung oleh Stranas 

secara nasional agar mampu mewujudkan peningkatan keterpaduan dan efisiensi 

dalam sistem pemerintahan. Selain itu, diharapkan mampu menekan tingkat 

penyalahgunaan wewenang dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme dengan 

penerapan sistem pengawasan dan pengaduan warga  berbasis elektronik. 

11. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana terintegrasi (SPPT-TI) 

Penguatan sistem database merupakan salah satu aksi yang menjadi prioritas 

Stranas PK dengan mendorong pemanfaatan dan pertukaran data secara 

elektronik antar lembaga hukum sehingga diharapkan mampu menciptakan 

hukum yang berkualitas dan mendapat kepercayaan dari warga . 

12. Penegakan integrasi Aparat Penegak Hukum 

Aksi penegakkan ini diharapkan mampu meningkatkan integrasi APH melalui 

perbaikan dan pertimbangan kelayakan kesejahteraan APH dengan remunerasi 

dan fasilitas yang lebih memadai serta perbaikan standar biaya khusus (SBK) 

penanganan perkara tipikor. 

G. Langkah Pemberantasan Korupsi 

Dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang berdampak buruk bagi 

bangsa, perlu langkah guna memberantas korupsi. Di antaranya: 

1. Mendesain kembali pelayanan publik 

Tujuan dari mendesain kembali pelayanan publik yaitu  untuk memberi 

kemudahan kepada warga  luas dalam mendapatkan pelayanan yang 

berkualitas, profesional, dan tepat tanpa beban biaya. Hal ini dilakukan terutama 

pada bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan warga . 

2. Memperkuat pengawasan, transparansi, dan sanksi dalam kegiatan pemerintah 

yang berhubungan dengan sumber daya manusia dan ekonomi. 

Langkah ini memiliki tujuan guna meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam 

mengelola sumber daya manusia dan negara serta memberikan akses untuk 

informasi dengan tetap memberikan kesempatan warga  ikut berkontribusi. 

3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi 

Langkah ini dilakukan dengan tujuan menegakkan prinsip “rule of law”, 

memperkuat adat hukum dan warga  dalam pemberantasan korupsi. 

4. Memasukan ke dalam lembaga pewarga an (penjara) 

Memasukkan para koruptor ke dalam penjara bukan merupakan cara yang efektif 

untuk membuat jera. Dalam praktik lembaga pewarga an tidak ada perbedaan 

yang signifikan dengan tempat di luar lembaga pewarga an. Dengan mampu 

membayar sejumlah uang saja, para narapidana mampu mendapatkan pelayanan 

dan fasilitas yang baik. Perlu cara lain agar para koruptor merasa malu dan jera 

sehingga berpikir panjang untuk melakukan korupsi. Cara lain yang dapat 

dilakukan yaitu  adanya ketentuan mengumumkan putusan yang diperoleh atas 

kasus korupsi melalui media masa. Ketentuan ini sebagai sanksi moral kepada 

pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, sanksi pencabutan hak kepada terdakwa 

kasus korupsi perlu dilakukan memberikan pelajaran. 

5. Penegakkan hukum secara terpadu dan berintegritas 

Sumber daya manusia sebagai penegak hukum merupakan orang- orang pilihan 

dengan integritas yang tinggi. Sudah waktunya untuk mengakhiri terjadinya ego 

sektoral dalam lembaga penegak hukum agar menjadi hukum bersih. Bagaimana 

bisa bersih, jika sapu yang digunakan yaitu  sapu kotor 

Korupsi merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dimana tindakan 

ini  menimbulkan berbagai dampak negatif yang akan menghambat pembangunan 

dan perwujudan kesejahteraan warga . Dari dampak yang ditimbulkan pemerintah 

akan terus mengupayakan beragam cara agar kasus tindak pidana korupsi tidak menjadi 

budaya di negara negara kita . Pemerintah berkomitmen memberikan yang terbaik dalam 

mengentaskan korupsi hingga tidak berkelanjutan. Saran yang bisa diberikan, yaitu:  

1. Pemerintah diharapkan merealisasikan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam 

memberantas kasus tindak pidana korupsi. 

2. Pemerintah perlunya meningkatkan pengawasan dalam penegakkan hukum saat 

pemutusan perkara. 

3. Perlunya peran warga  dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi 

dengan melaporkan berbagai tindakan korupsi yang terjadi.