Seorang mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia era 1968-
1971, Alm. Jenderal Hoegeng pernah mempertanyakan kekayaan
yang dimiliki anggotanya. “Memangnya gaji Polisi cukup untuk
bermewah-mewah?”. Ia terkejut dengan seorang bawahannya yang
membeli mobil dan rumah mewah.
jika Hoegeng masih hidup, keterkejutannya akan semakin
menjadi dikala melihat banyaknya pejabat publik yang memiliki
kekayaan diluar kewajaran1. Mengingat mereka yaitu penyelenggara
negara yang memiliki aset melebihi dari logika gaji bulanan
serta pendapatan lain dari negara. Tampaknya tidak akan sanggup
disetarakan dengan semua hasil kalkulasi harta atau kekayaan yang
dimiliki. Dalam penghitungan sederhana, gaji, tunjangan, dan
pendapatan sah yang diterima oleh penyelenggara negara (pejabat
negara atau pegawai negeri sipil) cenderung bernilai minus jika
disubsitusikan ke semua harta atau kekayaan yang dimiliki.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa harta atau kekayaan yang
diterima didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau melawan
hukum. Dengan kata lain, kemungkinan besar, harta atau kekayaan
ini diperoleh dari tindak pidana. Lebih khusus, misalnya, harta
atau kekayaan yang disimpan yaitu bagian atau efek dari tidak
pidana korupsi atau pencucian uang.
Sejumlah pegawai dan pejabat publik pun sudah terungkap,
seperti dalam kasus yang menimpa Gayus Tambunan, Bahasyim
Assifie2, Dhana Pradana3, dan Djoko Susilo4. Akan tetapi, ini hanya
sebagian kecil dari segunung kasus lainnya yang belum terungkap ke
publik.
Realitas diatas ada kesamaan dengan apa yang terjadi di belahan
dunia lainya misalnya di Argentina. yaitu anggota Parlemen Argentina,
Rodolfo Corominas Segura di tahun 1936 dalam perjalanannya menuju
ibukota, ia bertemu dengan seorang pejabat publik yang menampilkan
kekayaannya sedemikian rupa. Terinspirasi dari itulah, kemudian
Segura mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat menjerat
pejabat dengan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-
usul kekayaannya secara sah. Ia bilang “public officials who acquire wealth
without being able to prove its legitimate source.”5 Menurut penjelasan
Lindy Muzila (2012), undang-undang yang mirip dengan ketentuan
mengenai kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah (illicit enrichment)
baru ada di Argentina pada tahun 1964.
Sejak tahun 1964 itulah, illicit enrichment mulai diatur seperti
di Argentina dan India. Argentina dan India dikenal sebagai dua
negara pertama yang memiliki regulasi tentang peningkatan atau
kepemilikan kekayaan tidak sah ini.6 Seiring dengan berjalannya
waktu, semakin canggihnya model korupsi, dan meningkatnya
kejahatan transnasional, membuat dunia membutuhkan pengaturan
tentang illicit enrichment dalam produk hukum setingkat undang-
undang guna memungkinkan memberikan sanksi hukum atas
kejahatan ini tidak terkecuali di Indonesia.
Untuk mensinergikan kebutuhan pengaturan tentang kekayaan
yang tidak wajar di dunia, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Melawan Korupsi (UNCAC) pada Tahun 2003 telah memandatkan
Negara-negara peserta untuk merumuskan kekayaan yang tidak
sah (illicit enrichment) ke dalam sistem hukumnya masing-masing.
UNCAC telah memberikan definisi illicit enrichment dalam Pasal 20
UNCAC.
Seiring dengan itu, Indonesia yang sedang membenahi sistem
demokrasi proseduralnya menuju subtantif menuju menciptakan
kesejahteraan. Sebab demokratisasi saat ini lebih mengedepankan
prosedural yang telah dibajak oleh aktor-aktor penjahat yang bertopeng
politisi, pejabat publik dan pengusaha. Untuk itu, Indonesia harus
memastikan sistem hukumnya terwujud dan berpihak pada keadilan
substantif. Prasyarat yang mesti dilakukan yaitu memastikan supremsi
hukum berjalan. Realitas banyaknya pejabat publik yang memiliki
kekayaan melebih kewajaran mesti dihubungkan dengan upaya-upaya
negara untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dirampok (asset
recovery). Sebab menurut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof
Pratikno, sebesar 250 Trilyun uang Negara lenyap tapi jumlah yang
kembali hanyalah 15,09 Trilyun7
Menurut Rektor UGM, Prof Pratikno, ……korupsi selama tahun 2012
sebesar Rp168,19 Triliun, Namun dari total nilai hukuman finansial
atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09
Triliun atau 8,97%. “Nilai eksplisit yg hilang sebesar Rp153,1 T.
Inipun masih perlu ditambah biaya implisit (tidak terlihat), seperti
Pernyataan Pratikno yaitu bukti illicit enrichment mesti diatur dalam
produk hukum di Indonesia.
Sebagai suatu jawaban kebutuhan pengaturan Illicit Enrichment,
Satuan Tugas Pemberantasan (Satgas) Mafia Hukum pada tahun 2011
telah melakukan penelitian tentang illicit enrichment. Hasil penelitian
ini menjelaskan beberapa tujuan dan manfaat yang diharapkan
dan telah dirasakan negara-negara yang mengatur norma ini , yaitu:
1. Mengembalikan kerugian negara yang telah hilang dari praktek
koruptif pejabat publik;
2. Mencegah pejabat publik untuk melakukan korupsi atau
setidaknya meminimalisir inisiatif mereka untuk melakukan
korupsi dan mendapatkan keuntungan financial darinya;
3. Menghukum pejabat publik yang melakukan korupsi;
4. Meminimalisir inisiatif untuk melakukan bisnis atau kegiatan
lain yang sarat dengan konflik kepentingan (dengan jabatannya);
5. Meminimalisir kejahatan lain sebab menghapus kemampuan
financial pelaku untuk melakukan kejahatan ini ;
6. Secara tidak langsung, pengaturan illicit enrichment akan
mendorong orang untuk lebih taat dalam membayar pajak.
sebab jika orang memiliki kekayaan sah namun tidak membayar
pajak secara benar, maka yang bersangkutan potensial disangka
melakukan illicit enrichment.
Dari uraian diatas dapat diketahui asal-usul pengaturan illicit
enrichment dan tinjauan awal urgensi pengaturan norma ini dalam
hukum Indonesia. Penelitian ini akan membahas lebih dalam
melalui sejumlah kasus kongkrit yang telah diproses di Indonesia
untuk menunjukkan bahwa jika kita memiliki norma illicit
enrichment maka penanganan kasus ini akan lebih maksimal,
dan bahkan sejumlah temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan lebih berdampak terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, penelitian ini
juga diharapkan akan menguraikan prinsip-prinsip yang memiliki
kemiripan dengan norma illicit enrichment yang terdapat pada UU
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 yang diubah
dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta aturan
hukum lain yang terkait.
Peneliti diharapkan juga dapat membandingkan ketentuan
illicit enrichment di sejumlah negara, sehingga didapatkan contoh
pengaturan yang sukses ataupun kisah kegagalan sebagai pembelajaran.
Pembahasan lebih dalam tentang teori pembuktian yang beralih dari
pembuktian konvensional dengan standar yang sangat ketat menjadi
konsep pembuktian perimbang (balances probabilities) dan bahkan
reversal burden of proof perlu dicermati secara mendalam.
Revitalisasi proses pelaporan harta kekayaan pejabat publik
melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang diatur sebagai kewajiban Penyelenggara Negara
berdasar UU No. 28 tahun 1999 juga menjadi hal yang sangat
penting diulas dalam penelitian ini.
Pada bagian akhir penelitian ini diharapkan dapat direkomen-
dasikan norma yang tepat untuk pengaturan illicit enrichment sesuai
dengan rekomendasi di Pasal 20 UNCAC, dikaitkan dengan upaya
pengembalian aset (asset recovery), baik dengan mekanisme conviction
based ataupun non-conviction based asset forfeiture.
B. Rumusan Masalah
Penelitian ini diharapkan dapat menguraikan peluang penga-
turan illicit enrichment dalam hukum Indonesia sebagai salah satu
norma yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
PENGATURAN ILLICIT ENRICHMENT
A. Konvensi Internasional
Korupsi sudah mewabah dan menjadi penyakit yang sangat
berbahaya di banyak Negara yang melemahkan demokrasi,
supremasi hukum, pelanggaran HAM, kejahatan terorganisasi, dan
ancaman terhadap keamanan umat manusia9. Efeknya bagi Negara
yaitu sangat merusak sebab melemahkan kemampuan Negara
dalam pemenuhan hak-hak dasar warganya sehingga menciptakan
kemiskinan10. Guna mengaburkan kekayaan dan menghindar dari
jeratan hukum nasional, para koruptor ini kerap mengalihkan guna
menjadi saham, properti dan dalam bentuk lain ke luar Negeri.
Peralihan dana dan berubah bentuk keluar negeri merupakan
kejahatan atas kemanusiaan sebab telah merampas hak dasar
pemenuhan orang lainnya menjadi perhatian komunitas inter-
nasional guna mempertimbangkan keberadaan UNCAC. Oleh
sebab itu tidak berlebihan bila komunitas internasional menyatakan
untuk bertekad untuk mencegah, melacak dan menghalangi dengan
cara yang lebih efektif transfer-transfer internasional atas aset-aset
yang diperoleh secara tidak sah, dan untuk memperkuat kerjasama
internasional dalam pengembalian aset.
berdasar itu, pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa-Bangsa
mulai menginisiasi pembentukan komisi ad hoc11 guna merumuskan
kerangka acuan negosiasi suatu instrumen hukum internasional
dalam pemberantasan korupsi12. berdasar resolusi nomor
55/188 tanggal 20 Desember 2000, komisi ini membentuk tim ahli
antar pemerintah guna mulai mengkaji transfer dana ilegal dan
pengembalian dana ke Negara asal. Ini menjadi awal perumusan
konvensi anti korupsi.
Pada tahun 2003 telah lahir sebuah Konvensi PBB melawan
korupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang disahkan
di Merida Mexico13. Indonesia yaitu salah satu negara pihak yang
telah menandatangani dan meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7
tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
Sebagai Negara peserta, Indonesia memiliki variasi kewajiban.
Khusus tentang Ellicit Enrichmen (kekayaan yang Tidak Wajar) yang
diatur dalam pasal 20 UNCAC, kewajiban Indonesia terlihat dalam
frasa dibawah ini :
“……., each party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as a criminal offence,…..”
Frasa “each party shall consider adopting” memiliki makna
mem punyai ketentuan wajib setingkat dengan perintah14. Artinya,
Indonesia bertanggung jawab untuk menyiapkan prioritas langkah-
langkah legislasi sebagai kewajiban setingkat perintah (mandatory)
Negara anggota. Sifat ketentuan (provisi) legislasi sebagai kewajiban
Negara anggota tidaklah memiliki kesamaan tingkatan. Ada 3
tingkatan sifat ketetapan konvensi yang meliputi 15:
1. Perintah (absolute mandatory provision dan kondisi
khusus).
2. Upaya-upaya keras negara anggota untuk mengadopsi.
3. Upaya-upaya pilihan.
Saat ini sudah 140 Negara yang telah menanda tangani perjanjian
dan 169 yang sudah menjadi Negara peserta 16 dan berdasar
13 Konvensi ini di adopsi berdasar General Assembly dengan resolusi nomor 58/4 tanggal 31
Oktober 2003 yang terdiri dari 8 BAB dan 70 pasal.
14 Legislative guide for implementation of the UNCAC para 3 number 12 “whenever the phrase
"each state party shall adopt is used, the reference is to a mandatory provision. otherwise, the
language used in the guide is shall consider adopting" or "shall endeavour to, which means
that states are urged to consider adopting a certain measure and to make a genuine effort to
see whether it would be compatible with their legal system. for entirely optional provisions, the
guide employs the term "may adopt" (setiap kali frasa "setiap negara pihak harus mengadopsi
digunakan, referensi yaitu ketentuan wajib. sebaliknya, bahasa yang digunakan dalam panduan
ini wajib mempertimbangkan untuk mengambil" atau "akan berusaha untuk, yang berarti bahwa
negara-negara didesak untuk mempertimbangkan mengadopsi tertentu mengukur dan membuat
upaya tulus untuk melihat apakah itu akan kompatibel dengan sistem hukum mereka. untuk
ketentuan seluruhnya opsional, panduan mempekerjakan istilah "dapat mengadopsi")
penerapan pasal 67 ayat (1) UNCAC17 dan baru 44 Negara yang
mengatur secara khusus tentang illicit enrichment18.
Alenia ke-7 Pembukaan konvensi menyatakan “Meyakini bahwa
perolehan kekayaan perseorangan secara tidak sah dapat merusak
khususnya lembaga-lembaga demokrasi, perekonomian nasional
dan negara hukum”. Ini menegaskan perolehan kekayaan seseorang
secara tidak sah (illicit enrichment) merupakan persoalan penting
dalam konvensi guna selanjutnya negara pihak melakukan upaya dan
langkah pelaksanaannya.
Ketentuan lebih lanjut dari Pembukaan UNCAC diatur di Pasal
20 tentang Illicit Enrichment, yaitu:
Perihal illicit enrichtment dalam UNCAc merupakan ketetapan yang
bersifar perintah (mandatory) guna mempertimbangkan upaya legislasi.
Illicit Enrichment dalam konvensi hanya mendapatkan mandat untuk
menjabarkan standart minimum saja.Dimana Negara peserta bebas
untuk mengaturnya lebih lanjut. Artinya, PBB memerintahkan pada
Negara peserta untuk mengupayakan langkah-langkah legislasi meng-
kriminalisasi illicit enrichment dan masalah lainnya seperti penyuapan
pejabat publik, penyalahgunaan, pengelapan, pengalihan kekayaan lain
dan menghalanggi proses peradilan dalam suatu kebijakan setingkat
Undang-Undang. Dalam pembuatan dan isi pengaturan perihal ini
diatas diberikan kebebasan bagi Negara peserta untuk merumuskan.
17 The Convention was adopted by the General Assembly of the United Nations on 31 October
2003 at United Nations Headquarters in New York. It shall be open to all States for signature
from 9 to 11 December 2003 in Merida, Mexico, and thereafter at United Nations Headquarters
in New York until 9 December 2005, in accordance with article 67 (1) of the Convention. The
Convention shall also be open for signature by regional economic integration organizations
provided that at least one member State of such organization has signed this Convention in
accordance with its article 67 (2).
18 Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Illicit Enrichment, Desember 2011, h.54.
“Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal
system, each state party shall consider adopting such legislative and
other measures as may be necessary to establish as a criminal offence,
when committed intentionally, illicit enrichment, that is a significant
increase in the assets of public official that he or she cannot reasonably
explain in relation to his or her lawful income
20 | Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia
Sebagai Negara peserta UNCAC, dan meskipun Indonesia
telah meratifikasi dalam hukum positifnya, akan tetapi ketentuan
tentang illicit enrichment belum menjadi delik pidana yang dalam
sistem hukum dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Upaya untuk
mengatur ketentuan ini dapat dilihat pada Rancangan Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang hendak
mengubah UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang bunyinya:
Pasal 77
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Bab II wajib
membuktikan bahwa kekayaan yang diperoleh bukan
berasal dari tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa
kekayaannya diperoleh bukan berasal dari tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
berwenang memutuskan seluruh atau sebagian kekayaan
ini dirampas untuk negara.
(3) Tuntutan perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat
membacakan tuntutannya pada perkara pokok.
(4) Pembuktian bahwa kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan
oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam
perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding
dan memori kasasi.
(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari
segala tuntutan hukum dari perkara pokok maka tuntutan
perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia | 21
Akan tetapi, pembahasan RUU Tipikor ini masih mengan-
dung sejumlah masalah, selain pertentangan banyak pihak yang
menilai ada upaya DPR dan aktor lainnya untuk melemahkan
kewenangan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. Oleh
sebab banyak penolakan dan bermuatan politik maka RUU ini
ditunda pembahasannya di DPR19.
Selain Indonesia, sejumlah Negara telah memasukan pengaturan
illicit enrichment dalam legislasi20 bahkan konstitusi mereka.Tapi
diantara Negara ini masih terjadi perbedaan pemahaman antara
illicit enrichment dengan Unexplained Wealth21. Saat ini, Negara yang
menjalankan praktek Unexplained Wealth yaitu Australia, Sierra
Leon yang diikuti dengan Philipina22.
Selain ketentuan hukum nasional, Konvensi Regional benua
juga telah mengenal istilah illicit enrichment. Konvensi regional
yangtelah mencantumkan illicit enrichment diantaranya yaitu Inter-
American Convention against Corruption (IACAC) yang diadopsi oleh
Organization of American States on 29 March 1996, kemudian African
Union Convention on Preventing and Combating Corruption (AUCPCC)
tahun 2003, dan di Afrika melalui Economic Community of West African
States (ECOWAS) Protocol on the Fight against Corruption, yang diadopsi
pada Desember 2001.
Melihat luasnya rekomendasi pengaturan melalui sejumlah
konvensi Internasional ini tentu kita bisa memahami bahwa
pengaturan tentang illicit enrichment memang sebuah kebutuhan
yang nyata dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga dalam
konteks Indonesia, terutama jika ditempatkan sebagai pendekatan
baru dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya menjadikan
orang atau pelaku sebagai target akan tetapi juga mengembalikan aset
yang telah terampas dengan strategi follow the money.
B. Perbandingan Antar Negara Dalam Pengaturan Illicit Enrichment
Pengaturan illicit enrichment sebagai instrument pencegahan
dan penindakan korupsi merupakan suatu keniscayaan. Jenis pe-
nindakan terhadap pelaku illicit enrichment meliputi sanksi pidana
(penjara kurungan dan denda) serta administrasi. Dari 193 Negara
yang ada di dunia, setidaknya sudah ada 44 negara yang memiliki
intrumen hukum setingkat UU tentang illicit enrichment. Sebanyak
39 Negara dari 44 ini mengenakan sanksi kurungan atau
penjara, seperti Cina, India, Malaysia, Brunei, Makau, Bangladesh,
dan Mesir. Lama hukuman berkisar antara 14 hari sampai 20 tahun
penjara. Rata-rata pengaturan 2-5 tahun dan ada yang mengenakan
sanksi minimum. Ada yang menghubungkan besarnya sanksi dengan
besarnya kekayaan tidak wajar. Terdapat 26 dari 39 negara ini
menerapkan sanksi denda yang bervariasi, misalnya 50-100% atau
dua kali nilai illicit enricment, USD5.00.000-1.000.000. Ada sembilan
negara yang mengenakan sanksi administratif, misalnya Filipina,
Argentina, Chili, Kolumbia, El Salvador dan Uganda. Bentuk sanksi
administratif dapat berupa pemecatan, larangan menduduki jabatan
tertentu dan pencabutan hak pilih.23
Tabel dibawah dapat memberikan gambaran perbandingan
pengaturan pengertian norma illicit enrichment dalam Konvensi
Antikorupsi PBB dan Konvensi Antikorupsi regional.
Perbandingan pengaturan illicit enrichment di Konvensi Regional
Ketiga Konvensi regional ini memiliki makna :
1. Dalam UNCAC dan IACAC memiliki kesamaan klausul
perintah bagi Negara Peserta untuk mengaturan norma
illicit enrichment dan mempertimbangkan pembenahan
fundamental dalam sistem hukumnya.
2. UNCAC mengunakan frasa mempertimbangkan mem bangun
akan tetapi IACAC mengambil upaya-upaya yang perlu.
3. AUCPCC lebih kongkrit dengan mengambil langkah untuk
mengadopsi pengaturan dalam UU domestik.
4. Kesemua konvensi regional ini mengatur norma
illicit enrichment dalam frasa yang hampir sama, UNCAC
dan IACAC mengunakan terminologi income tapi dalam
AUCPCC mengunakan terminologi lawful earning during the
performance of his performance.
Perbedaan yang paling prinsip diantara ketiga konvensi regional
ini yaitu subjek pengaturan dan pengunaan frasa Lawfull
income, Lawfull earning, dan income.
Konvensi Pengaturan Makna
UNCAC A significant increase in the
assets of PUBLIC OFFICIAL
the she/he can not reasonably
explain in relation to his or her
LAWFUL INCOME
Peningkatan aset dari pegawai
publik yang tidak mampu
menjelaskan pendapatan baik
dari gaji maupun diluar gaji
(setelah pelaporan kekayaan)
IACAC A significant increase in the
assets of a government official
that he can not reasonably
explain in relation to his
LAWFULL EARNING during
the performance oh his
functions
Peningkatan aset dari
pegawai pemerintahan yang
tidakmampu menjelaskan
penghasilan berupa gaji
(sebelum pelaporan
kekayaan)
AUCPCC The significant increase in the
assets of public official or any
other person which he or she
cannot reasonably explain in
relation to his or her INCOME
Peningkatan aset pegawai
publik atau setiap orang
lainnya yang tidak dapat
menjelaskan pendapatannya
berupa gaji dan bukan gaji
(sebelum pelaporan)
Jadi, dari ketiga konvensi regional ini , ada perbedaan
prinsip pengaturan tentang subjek dan objek perintah pengaturan
terhadap Negara pesertanya. Berikut perbedaannya:
Konvensi Regional Subjek Objek
UNCAC Public Official (Pejabat Publik) Lawful Income
IACAC Government official (Pejabat
Pemerintah)
Lawfull Earning
AUCPCC Public Official dan Any Other
Person (Pejabat Pemerintah dan
Setiap Orang)
Income
Pengaturan illicit enrichment dalam ketiga konvensi regional ini
jika dilihat sekilas tidak akan terlihat perbedaan yang mendasar.
Akan tetapi dikaji lebih mendalam ternyata ada perbedaan yang
sangat mendasar dan memiliki makna yang sangat berbeda.
1. UNCAC mengatur sangat terperinci dan lebih luas tentang
illicit enrichment. Pengertian illicit enrichment dalam Konvensi
ini tidak saja ditujukan kepada pejabat public secara
konvensional melainkan secara luas yang melungkupi setiap
pegawai public25 secara luas guna menjelaskan peningkatan
aset yang siginikan dari seluruh pendapatan (baik berupa
gaji atau bukan) yang telah dilaporkan kekayaannya kepada
Negara. Jadi disini yang menjadi subjek yaitu setiap
pejabat publik termasuk pegawai publik yang meningkat
asetnya dari seluruh pendapatan yang sudah di laporkan
harta kekayaannya kepada Negara.
2. IACAC lebih khusus mengatur kepada setiap pejabat peme
rintahan, tidak termasuk pegawai lainnya guna menjelaskan
peningkatan aset dari gaji semata yang telah dilaporkan ke
kantor pajak selama dirinya menjabat jabatannya.
3. AUCPCC pengaturannya ditujukan kepada Pejabat Publik
termasuk pegawai publik dan setiap orang guna menje-
laskan peningkatan yang signifikan seluruh asetnya dari
Pendapatannya (sebelum melaporkan kepada Negara).
Terlepas dari perbedaan pengaturan dalam ketiga konvensi
regional ini , paling tidak ada rumus baku tentang illicit enrichment:
• IACAC lebih khusus mengatur kepada setiap pejabat
pemerintahan, tidak termasuk pegawai lainnya guna
menjelaskan peningkatan secara significant asset-nya dari
gaji semata yang telah melaporkan harta kekayaannya
kepada Negara selama dirinya menjabat jabatannya.
• AUCPCC pengaturannya ditujukan kepada Pejabat
Publik termasuk pegawai publik dan setiap orang
guna menjelaskan peningkatan yang siknifikan seluruh
assetnya dari Pendapatannya (sebelum melaporkan harta
kekayaannya kepada Negara).
PO/GO/AP Increase Assets that she/he cannot explained in
relation to her/she lawfull income/Lawfull Earning/Income is
an offence
Selain mekanisme pengaturan regional tentang illicit enrichment,
beberapa Negara juga telah mengatur dalam Undang-Undang seperti
India, Guyana, Sierra Leon dan Cina.
Negara Jenis Hukum Pengertian
India Undang-Undang
(article 13 Prevention
of Corruption Act of
1988)
“A public servant is said to commit
the offense of criminal misconduct, ...
if he or any person on his behalf is in
possession or has, at any time during the
period of his office, been in possession
for which the public servant cannot
satisfactorily account, of pecuniary
resources or property disproportionate
to his known sources of income…”
Guyana UU (Integrity
Commission
Act 1998)
Where a person who is or was a person
in public life, or any other person on his
behalf, is found to be in possession of
property or pecuniaryresource
disproportionate to the known sources
of income of the first mentioned
person, and that person fails to produce
satisfactory evidence to prove that the
possession of the property or pecuniary
resource
was acquired by lawful means he shall be
guilty of an offense and shall be liable,
on summary conviction, to a fine and to
imprisonment for a term of not
less than six months nor more than three
years
Sierra Leon UU (Anti-Corruption
Act
2008, Part IV)
Any person who, being or having been a
public officer having unexplained wealth,
(a) maintains a standard of living above
that which is commensurate with his
present or past official emoluments or
(b) is in control of pecuniary resources
or property disproportionate to his
present or past official emoluments,
unless he gives a satisfactory explanation
to the court as to how he was able to
maintain such a standard of living
or how such pecuniary resources or
property came under his control,
commits an offense.
Cina UU (Criminal Law
1997,
Article 395)
Any state functionary whose property or
expenditure obviously exceeds his lawful
income, if the difference is enormous,
may be ordered to explain the sources
of his property. If he cannot prove that
the sources are legitimate, the part that
exceeds his lawful income shall be
regarded as illegal gains, and he shall be
sentenced to fixed-term imprisonment
of not more than five years or criminal
detention, and the part of property
that exceeds his lawful income shall be
recovered
Pengaturan tentang illicit enrichment di empat Negara ini
yaitu Cina, India, Guyana dan Sierra Leon. Subjek pengaturan Illicit
enrichment sebagian besar yaitu pejabat publik, meski ada beberapa
Negara yang mengatur lebih luas subjek Illicit enrichment menjadi
setiap orang. Berikut kita bisa lihat tabel pengaturan subjek, objek,
jenis hukuman dan lama hukuman pengaturan Illicit Enrichment di
beberapa Negara. Unsur illicit
enrichment dari ke empat Negara ini yaitu :
1. India ditujukan kepada setiap pejabat publik (dalam kapa-
sitasnya menjabat atau atas jabatannya) selama menjabat
tidak dapat menjelaskan rekening, sumber yang berkaitan
dengan uang, pajak kekayaan yang tidak sepadan dari
pendapatan (di luar pajak).
2. Guyana ditujukan kepada setiap orang yang pelayanan
publik atau atas nama jabatan publik memiliki kekayaan
atau yang dapat dihitung dengan uang yang tidak wajar dari
pendapatannya dan gagal memembuktikan kepemilikan
harta dan sumber yang dapat dihitung dalam bentuk uang
melalui mekanisme hukum (pengadilan, dan pajak).
3. Sierra Leon ditujukan kepada setiap orang yang menjadi
pegawai publik memiliki kekayaan yang tidak dapat
dijelaskan (unexplained wealth) yang tidak dapat menjelaskan
melalui pengadilan.
4. Cina ditujukan pada setiap Penyelenggara Negara memiliki
kekayaan dan pengeluaran melebihi pendapatannya yang
tidak dapat menjelaskan sumber pendapatannya dari yang
sah maka dinyatakan sebagai perolehan yang illegal.
Pengertian illicit enrichment di ke-4 Negara ini kurang lebih
sama yakni tentang kekayaan yang tidak sah. Perbedaan diantara
Negara ini hanya dalam bentuk penjabaran bentuk-bentuk aset
yang meningkat secara siknifikan yang berbeda-beda guna mengukur
pendapatannya (Income).
Menariknya, ke-4 Negara ini tidak mencantumkan frasa
“significant” dalam ketentuan peraturan perundang-undangan negara-
nya. Sementara, UNCAC maupun IACAC dan AUCPCC ada. Frasa
significant menjadi sangat penting guna menekankan ukuran batas
(limitasi) peningkatan pendapatan yang mesti dijelaskan oleh para
pejabat Negara.
Meski sangat penting, frasa significant mesti dijelaskan secara
detail apa maksud dan ukurannya agar tidak menimbulkan per-
debatan dan menciptakan kepastan hukum. Sebab frasa ini cukup
berpotensi menjadi perdebatan terutama tentang ukuran peningkatan
pendapatan yang “significant”.
Subjek pengaturan dalam pengaturan di ke-4 negara ini
bervariasi dari pejabat publik hingga setiap orang. Sementara
obyek nya pengaturannya yaitu kekayaan dalam bentuk asset yang
dimiliki oleh para pejabat publik dan orang.Jenis hukum yang
dikenakan pada pejabat publik ini yaitu denda dan hukuman
penjara. Lama hukuman cukup bervariasi dengan paling rendah 6
bulan (Guyana) dan paling lama 5 tahun (Cina). Khusus Sierra Leon
mengatur tentang Unexplained Wealth yang diasumsikan sama dengan
illicit enrichment. Ancaman hukumannya berkisar 6 bulan hingga 5
tahun.
PS/State Functionary cannot Satisfactory explain his/her
significant increase of Account, or Pecuniary resource or
disproportionate Income
jika digabungkan, maka pengertian illicit enrichment yaitu
Rumusan pengaturan illicit enrichment di atas harus lebih dijelas -
kan dalam penjelasannya guna membuktikan peningkatan significan
pendapatan dari masing-masing pejabat publik guna memastikan
pendapatan ini sah. Pembuktiannya dapat melalui pelaporan
seperti LKHPN seperti di Indonesia.
Gandjar Laksmana Bonaprapta (2014), praktisi hukum dan
akademisi menyebutkan unsur penting illicit enrichment yaitu :
1. Subjeknya yaitu pejabat publik/pegawai negeri/penye-
lenggara negara.
2. Memperkaya diri atau memiliki kekayaan yang meningkat/
bertambah secara signifikan.
3. Ia tidak dapat menjelaskannya secara wajar (peningkatan
kekayaan itu).
4. Peningkatan kekayaan itu terjadi akibat perbuatannya.
5. Perbuatan itu dilakukannya dengan sengaja.
Dalam pandangan lain, Chandra Hamzah (2014) berpendapat,
pengaturan illicit enrichment lebih ditekankan pada aset.
Sementara hasil penelitian yang dilakukan oleh Satgas Pembe-
rantasan Mafia Hukum memberikan gambaran konfigurasi penerapan
Sanksi (selain perampasan aset) tindak pidana illicit enrichment di
berbagai negara dalam tabel sebagai berikut26:
Jenis Sanksi Jumlah Negara yang
menerapkan
Besar/Bentuk Sanksi
Kurungan atau
penjara
39 Negara (dari 44
Negara yang telah
memiliki intrumen Illicit
Enrichment, seperti Cina,
India, Malayssia, Brunei,
Macao, Bangladesh,
Algeria, mesir, dll)
Mulai 14 hari hingga
20 Tahun, tapi rata-rata
pengaturan 2 hingga 5 tahun.
Sebagian Negara melakukan
sanksi minimum dengan
menghubungkan besar sanksi
dengan besar kekayaan yang
tidak wajar.
Denda 26 Negara dari 39
Negara menerapkan
sanksi denda
Bervariasi, misal 50-100%
atau 2 kali dari nilai Illicit
enrichment, US $ 500.000-
$1.000.000.
Administrasi Setidaknya 9 Negara
secara eksplisit
menyatakan Illicit
Enrichment dalam UU.
Negara lain tidak jarang
menerapkan sanksi
administrasi sebagai
norma umum bagi
pejabat yang terbukti
melakukan pidana sepeti
di Philipina, Argentina,
Chile, Colombia, El
savador dan Uganda
Beragam, missal pemecatan,
larangan menempati jabatan
lain atau penghapusan hak
untuk mengikuti pemilu.
C. Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Hukum Positif Di
Indonesia
Pembalikan beban pembuktian diatur dalam pasal 31 ayat (8)
dan Pasal 53 huruf (b)Konvensi Anti Korupsi. Ketentuan ini
memberikan pilihan bagi negara peserta untuk mempertimbangkan
jenis beban pembuktian. Pasal ini lebih tepat sebagai saran kepada
26 Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Illicit Enrichment Kriminalisasi peningkatan kekayaan
yang tidak wajar halaman 74.
negara peserta untuk mempertimbangkan mengeser beban pem-
buktian kepada terdakwa terhadap kekayaannya berasal dari hasil
yang sah27. sebab mungkin negara peserta sudah memiliki
pengaturan beban pembuktian dalam konstitusinya atau aturan
lainnya. Artinya, sedapat mungkin negara peserta meletakan beban
pembuktian pada terdakwa jika sudah ada pengaturan dalam
konstitusi dan peraturan formal dalam suatu negara peserta, sejauh
syarat ini konsisten dengan prinsip-prinsip dasar hukum
nasional, dan konsisten pula dengan sifat dari proses yudisial dan
proses peradilan lainnya.
Contoh beban pembuktian terbalik sudah ada dibeberapa
negara seperti di Irlandia dan Inggris. Para legislator diperkenankan
untuk mengadopsinya sebagai suatu preseden28. Pada dasarnya,
ketentuan ini bertujuan untuk pengembalian aset (asset recovery)
secara langsung. Selain secara pidana, juga dapat dilakukan secara
perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 huruf (b) UNCAC.
Dalam pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), pelaksanaan
prinsip ini akan menimbulkan konflik penerapan, terutama
tentang hak milik. Dalam terminologi HAM, selain hak hidup dan
kebebasan, hak milik merupakan hak fundamental yang harus
dilindunggi dan dihormati.jika ini dilanggar, maka telah terjadi
pelanggaran HAM.Harta kepemilikan sebagai hak dasar seseorang,
Negara harus melindunginya.Seseorang tidak dapat dipidana hanya
sebab kecurigaan memiliki harta benda dan memintanya untuk
menjelaskan di muka persidangan bukti sah kepemilikan.Ini jelas
sangat bertentangan dengan asas hukum pra duga tidak bersalah
(presumption of Innocence) dan non self incrimination.
Hakekat pemberantasan korupsi meski sejajar dan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Oleh sebab itu, tujuan
pemidanaan tidak saja menghukum tapi juga untuk memperbaiki
keadaan guna memberikan efek jera bagi pelaku serta pencegahan
bagi orang yang belum melakukan yang berorientasi kedepan
(forward-looking) sekaligus memiliki sifat pencegahan (detterence)29.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi seringkali kedua tujuan itu
tidak tercapai sebab masih mengunakan pendekatan aliran klasik30
dan neoklasik31. Banyak sekali pengadilan memberikan vonis yang
tidak memperbaiki keadaan yang sekaligus membuat pelaku jera
dan pencegahan kedepan. Bahkan, banyak putusan kasus korupsi di
pengadilan memberikan hukuman yang relatif rendah.
Menurut Data Indonesia Corruption Wach pada periode Se mes-
ter II tahun 2012 sampai semester I tahun 2013 dari 753 kasus yang
terpantau sebagian besar dijatuhi hukuman ringan, yaitu 4 terdakwa
dihukum percobaan, 185 terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun,
167 terdakwa dijatuhi hukuman 1-2 yahun dan 217 terdakwa dijatuhi
2-5 tahun data. Selebihnya dihukum 5-10tahun (35 terdakwa) dan 5
terdakwa dijatuhi hukuman di atas 10 tahun. Ada 143 terdakwa yang
mendapat vonis bebas.32
Rendahnya pemidanaan terhadap koruptor mulai dijawab
dengan pendekatan “follow the money“ dengan mengusulkan “pemis-
kinan koruptor” dalam rangka pemulihan kerugian negara (asset
recovery). Pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui jalur
perdata (gugatan) dan jalur pidana. Jalur pidana bisa dilakukan
dengan menghukum dulu pelakunya kemudian merampas asetnya
(conviction based asset forfeiture) dan tanpa menghukum pelakunya
(non-conviction based). Pendekatan pidana dapat menggunakan UU
Pencucian Uang dan UU lain seperti UU Korupsi dan UU tentang
Memperkaya Diri Secara Tidak Sah (Illicit Enrichment).1
Menurut estimasi Global Financial Integrity, negara berkembang
kehilangan dana sebesar antara USD723 miliar dan USD844 miliar
rata-rata pertahun melalui aliran uang tidak sah yang berakhir tahun
30 Aliran klasik yang muncul pada abad ke-18 merupakan respon dari ancietn regime di Perancis
dan Inggris yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan
ketidakadilan.Aliran ini berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will)
manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum
pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track
system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif
terhadap tindak pidana sebab tema aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian
yaitu doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan
31 Aliran neo klasik yang juga berkembang pada abad ke-19 memiliki basis yang sama
dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan berkehendak manusia. Aliran ini
beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak
semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik
ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum
dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of
extenuating circumtances)
2009. Separuh dari jumlah itu berasal dari korupsi dan kegiatan
memperkaya diri seara tidak sah yang dilakukan pejabat publik.33
Pada waktu Indonesia menjalani penilaian dalam menerapkan
United Convention Against Corruption (UNCAC) Tim Penilai (assesor)
dari United Kingdom dan Uzbekistan menyarankan agar Indonesia
memiliki ketentuan tentang illicit enrichtment. Di samping itu
disarankan juga agar pasal 12 B UU No.31 Th 1999 dan perubahannya
tentang Gratifikasi untuk dihapuskan. Dalam UNCAC yang diratifikasi
dengan UU N0.7 Tahun 2006, diatur tentang pemidanaan terhadap
iilicit enrichtment. UNCAC meyakini, bahwa membuat pengaturan
tentang Illicit Enrichtment (IE) bukan saja untuk mencegah dan
memberantas korupsi tetapi juga untuk kerjasama internasional
dan asset recovery yang optimal. Selengkapnya pengaturan UNCAC
berbunyi”
Article 20. Illicit enrichment
Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system,
each State Party shall consider adopting such legislative and other measures
as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of
a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or
her lawful income.
Data UNODC, sudah ada sekitar 43 negara yang memiliki ketentuan
tentang illicit enrichment, seperti Argentina (sejak tahun 1964) dan
India. Amerika Serikat termasuk negara yang belum memiliki UU
tentang Illicit enrichment.
D. Tawaran Pengaturan Beban Pembuktian Dalam Undang-
Undang Di Indonesia
Guna memberantas korupsi sebagai gejala penyakit yang meluas
dan masif, maka pemidanaan terhadap pelaku korupsi mesti menindak,
memperbaiki dan mencegah agar tidak berulang.Mekanisme yang
relevan untuk itu yaitu negara membuat intrumen hukum guna
memastikan tujuan pemidaan ini bisa terlaksana. Dalam
instrumen yang akan diatur, negara harus tetap menghormati nilai,
prinsip, asas dan norma hukum yang telah ada sebagai suatu pedoman
pembuatan hukum. Di Indonesia ini diatur dalam UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.
Pengaturan illicit enrichment di Indonesia, merupakan salah satu
mandat dalam UNCAC akibat pengaruh prinsip Jus Cogen. Prinsip
ini mensyaratkan negara peserta untuk menyediakan sarana untuk
memperbaiki sistem hukum nasional dalam upaya pemberantasan
korupsi agar aset yang telah terampas dapat kembali. Pengaturan
Illicit Enrichment mesti mempertimbangkan strategi follow the money.
Konsekuensinya yaitu bentuk beban pembuktian pada saat
seseorang diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar dan sah.
Pelaksanaan teori pembuktian sangat bergantung dengan aliran
hukum yang dianutnya (Anglo Saxon dan Eropa continental) dan beban
pembuktiannya. Dalam teorinya, sistem pembuktian terdiri dari
conviction-in time yang menentukan salah tidaknya seorang terdakwa,
semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim. Conviction
raisonee yaitu “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting
dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam
sistem pembuktian ini, faktor keyakinan hakim “dibatasi”.
Pembuktian menurut hukum positif yaitu untuk membukti-
kan terdakwa bersalah atau tidak bersalah harus tunduk terhadap
undang-undang. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem pem-
buktian conviction-in time dan conviction-raisonee. Dalam sistem ini
tidak ada tempat bagi “keyakinan hakim”. Seseorang dinyatakan
bersalah jika proses pembuktian dan alat-alat bukti yang diajukan
di persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa bersalah.
Proses pembuktian serta alat bukti yang diajukan diatur secara tegas
dalam undang-undang.34 Sistem teori pembuktian berdasar
undang-undang secara positif, berdasar keyakinan hakim saja,
berdasar keyakinan hakim yang didukung oleh alasan yang logis,
dan berdasar undang-undang negatif .35
Sementara, beban pembuktian dalam perspektif hukum pidana
dapat dibagi menjadi tiga, yaitu beban pembuktian umum(pada
Penuntut Umum), Beban Pembuktian Terbalik(Shifting Burden of
Proof), dan Beban Pembuktian Berimbang.
Dalam sistem hukum di Indonesia, pengaturan tentang beban
pem buktian masih sangat konvensional dengan pendekatan
legisme yang terkadang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
Dalam peraturan acara pidana di Indonesia, terdapat ketidakjelasan
perumusan norma pembalikan beban pembuktian. Disatu sisi beban
pembuktian pada penuntut umum berdasar Pasal 66 KUHAP
yang isinya “Terdakwa tidak dikenakan beban pembuktian” dan pasal
31 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001“Terdakwa memiliki hak untuk
membuktikan dalam sidang pengadilan” yang memberikan ruang
pembuktian terbalik.
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah di-
kualifikasikan sebagai extraordinary yang menghadapi banyak kendala.
Hal ini disebabkan sebab persoalannya rumit, sulitnya menemukan
bukti dan adanya kekuatan yang justru menghalangi pembersihan
itu, maka pembuktian di pengadilan harus mengunakan pendekatan
extra ordinary juga. Beban pembuktian terbalik (Shifting burden of
proff) menjadi pilihan yang logis saat ini.
Meski dalam ketentuan hukum di Indonesia terjadi dualisme
pengaturan tentang pembuktian antara pasal 66 KUHAP dengan
Pasal 31 ayat (1). UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi harus menjadi sandaran formal mengunakan
pembuktian terbalik di Indonesia berdasar asas hukum lex specialis
derogate lex generalis (hukum yang lebih khusus melumpuhkan
hukum yang umum) dan juga asas lex priory derogate postoriory (hukum
yang baru melumpuhkan hukum yang lama). Bahkan, penerapan
pembuktian terbalik ini juga dikenalUU yang bersifat khusus seperti
dalam penanganan kasus lingkungan hidup yang diatur dalam pasal
35 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 mengenai
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bunyinya:
“(2) penangung jawab usaha daa/atau kegiatan dapat dibebaskan dari
kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan dibawah ini:
a. Adanya bencana alam atau peperangan;atau
b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia, atau
c. Adanya pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/
atau perusakan lingkungan hidup.”
dan pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan
Konsumen36 yang berbunyi:
“Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20 dan pasal 21
merupakan beban dan tanggungjawab pelaku usaha tanpa menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian”.
Kedua Peraturan Perundang-undangan ini secara tegas mengatur
penerapan asas pembuktian terbalik itu walaupun berbeda alasan
yang mendasarinya dan penerapannya pada persidangan37. Meski
penerapan pembuktian terbalik dalam menjerat pelaku illicit
enrichment memiliki implikasinya terhadap asas presumsption of
innocence dan asas non self incrimination yang memiliki dimensi
Hak Asasi Manusia (HAM).
Praktek pelaksanaan pembuktian terbalik sudah kerap dilakukan
dibeberapa Negara seperti di Hongkong38. Akan tetapi ini belum
pernah terjadi di Indonesia. Kasus Hui King Hong dapat menjadi
suatu preseden hukum penerapan beban pembuktian terbalik di
Indonesia
Posisi kasusnya Hui King Hong yang pada pengadilan tingkat pertama
(Court Of First Instance Of Hongkong) menerima permohonan Hui
King Hong. The Attorney General of Hongkongv Hui Kin Hong dan
Putusanantara The Attorney General of Hongkong v Lee Kwong- Ku. Hui
King Hong didakwa pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan
Penyuapan Bab 201. Pengadilan Hong Kong memutuskan menerima
pengajuan perkara dan membatalkan dakwaan Hui Kin Hong
sebab ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan
Penyuapan Bab 201 bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
UU HAM Hongkong. Pengadilan Hong Kong memutuskan menerima
pengajuan perkaran dan membatalkan dakwaan Hui Kin Hong
sebab ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan
Penyuapan Bab 201 bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat
(1) UU HAM Hongkong. Akan tetapi Pengadilan Tinggi Hongkong
menerima banding dari Jaksa Agung Hongkong.Putusan Pengadilan
Tinggi Hongkong menentukan beban pembuktian kepada terdakwa
harus berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi
Pencegahan Penyuapan Bab 201 yang berbunyi “setiap orang menjadi
Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Hongkong menyatakan keten-
tuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan
Bab 201 meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa untuk
menyatakan bahwa Hui Kin Hong tidak melakukan tindak pidana
korupsi. Meski ada preseden hukum internasional akan tetapi,
Indonesia sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2001 telah menerapkan
pembuktian terbalik diantaranya kasus yang terjadi pada Bahasyim
dan Dhana Pradana40. Kasus ini dapat menjadi sandaran bagi
Indonesia untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus
korupsi khususnya illicit enrichment.
40 Illicit Enrichment Kriminalisasi Peningkatan Kekayaan yang tidak wajar yang diterbitkan oleh
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
atau telah menjadi pembantu ratu menyelengarakan taraf hidup yang
tidak dapat dijelaskan dengan baik dari penugasan resminya selama ini,”
dan kentuan Pasal 10 (1) huruf b Ordonansi Pencegahan Penyuapan
Bab 201 tentang, “ mengontrol sumber daya keuangan yang sebanding
dengan penugasan resminya selama ini, kecuali tidak dapat memberi
penjelasan memuaskan kepada pengadilan tentang taraf hidup atau
sumber daya keuangan yang berada dibawah kontrolnya dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana”, merupakan kewajiban terdakwa
memberikan penjelasan untuk membuktikannya.
PENYEMBUNYIAN KEKAYAAN
HASIL KEJAHATAN
Keresahan tentang rendahnya efek jera di atas mulai coba dijawab
dengan mengusung strategi pemiskinan koruptor. Strategi ini
menggabungkan 2 (dua) jenis sanksi pemidanaan41 sebagai upaya
pengembalian aset negara. Para koruptor selain dihukum hukuman
pokok juga hartanya dirampas jika dalam persidangan tidak
dapat menjelakan asal muasal hartanya ini 42.
Dalam mencapai tujuan pengembalian aset dan membuat
koruptor jera dengan cara memiskinan koruptor, menemui jalan
buntu. Sebab, penerapannya memiliki kendala dan UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki
keterbatasan pengaturan, diantaranya:
1. Perampasan kekayaan koruptor hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang digunakan, atau diperoleh dari
korupsi atau barang yang menggantikannya.
Ketentuan ini diatur di Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan
Korupsi. Kelemahannya terletak pada tidak dimungkinkannya
dilakukan perampasan kekayaan lain di luar kasus yang diproses,
padahal bukan tidak mungkin terpidana ini memiliki kekayaan
yang sangat banyak yang tidak wajar dibanding dengan penghasilan
sah. Misal: seorang pegawai atau pejabat tertentu memiliki sejumlah
mobil mewah, rumah di kawasan mewah dan rekening gendut.
2. Penggantian kerugian negara tidak maksimal.
berdasar Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi
jumlah maksimum pembayaran uang pengganti yaitu sebanyak
yang dinikmati dari sebuah kasus korupsi. Pada sejumlah kasus
seringkali asset recovery atau penggantian kerugian negara ini
tidak maksimal sebab jumlah kerugian besar yang diakibatkan
oleh perbuatan pejabat tertentu tidak bisa dikembalikan sebab
hukuman tambahan berupa penggantian kerugian hanya sebesar
maksimal yang dinikmati oleh terpidana korupsi tadi.
3. Terdapat celah hukum untuk tidak membayar uang peng-
ganti.
Jika tidak ditemukan kekayaan terpidana (bisa sebab disem-
bunyikan atau memang tidak ada lagi), maka kewajiban membayar
uang pengganti bisa diganti dengan pidana kurungan. Hal ini
seringkali menjadi kelemahan dalam pemberantasan korupsi jika
sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum
tidak melakukan penelusuran aset dan kemudian melakukan
penyitaan dalam proses penyidikan. sebab jika menunggu vonis
maka kemungkinan dilakukan peralihan, penyembunyian atau
penjualan aset sangat besar.
4. Pembuktian yang sulit.
Perampasan atau pembayaran uang pengganti dari aset si
terpidana korupsi hanya bisa dilakukan setelah korupsinya
dinyatakan terbukti di pengadilan. Hal ini sangat meng-
hambat upaya pemberantasan korupsi terutama jika
ditemukan aset lain dari si koruptor yang tidak diketahui
secara persis asal-usulnya, akan tetapi kekayaan ini
sangat tidak sebanding jika melihat penghasilan yang
sah. Apalagi, seringkali kasus-kasus suap atau korupsi
sebelumnya tidak terungkap sebab berbagai penyebab.
Penggunaan Rezim Anti Pencucian Uang
Empat kelemahan diatas akhir-akhir ini mulai terjawab dengan
langkah penting penggunaan Undang-undang Pencucian Uang.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 2 rezim UU Pencucian Uang,
yaitu: UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU
No. 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan sejak Oktober
2010 diterbitkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejumlah pihak yang
sudah dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian
Uang ini diantaranya:
No. Terdakwa/Terpidana Pekerjaan Proses Hukum
1. Bahasyim Assifie Pegawai pajak Vonis: 12 tahun
(MA)
Aset: 61,9 miliar
dan USD 681,147
2. Dhana Widyatmika Pegawai pajak Vonis: 10 tahun
(PT)
3. Gayus H. Tambunan Pegawai pajak Total vonis: 30
tahun (diterapkan
secara concursus)
4. Wa Ode Nurhayati Anggota DPR-RI
(Fraksi PAN)
Vonis: 6 tahun
(MA)
Aset: Rp.10 miliar
5. Irjen Pol. Djoko Susilo Mantan Kepala
Korlantas Mabes
Polri
Vonis 10 tahun
(PN)
Aset: +/- Rp.125
miliar
6. Luthfi Hasan Ishaq Anggota DPR-RI
(Fraksi PKS)
Vonis 16 tahun
7. Ahmad Fathonah Swasta Vonis 14 tahun
Nilai Indikasi
TPPU: 38,7 miliar
8. Akil Mochtar Ketua MK Penyidikan
9. Ratu Atut Gubernur Banten Penyidikan
10. Tubagus Chaery Wardana Adik Gubernur
BAnten
Penyidikan
Dari contoh 10 kasus korupsi diatas, terlihat upaya penegak
hukum untuk menggabungkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU
Pencucian Uang. Putusan Bahasyim dan Irjen Pol. Djoko Susilo dapat
menjadi bukti pentingnya cara pandang pemberantasan korupsi yang
tidak saja menghukum si pelaku tetapi juga melakukan perampasan
aset dan diharapkan dapat berujung pada pemiskinan koruptor.
Meskipun kerja keras ini patut diapresiasi, namun peng-
gunaan UU Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Korupsi masih
menyimpan kerumitan pembuktian, seperti harus dibuktikannya
“upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan” seperti diatur di UU
Pencucian Uang. Hal ini biasanya dibuktikan dari: tidak dilaporkannya
uang atau kekayaan tertentu di LHKPN, pembelian aset atas nama
orang lain dan kerjasama dengan notaris, atau transaksi melalui
korporasi dengan menyamarkan sumber dana.
Akan menjadi masalah jika semua upaya menyamarkan itu
tidak dilakukan, tetapi justru kekayaan signifikan pegawai negeri
atau penyelenggara negara dalam kurun waktu tertentu dilaporkan
meningkat secara signifikan tanpa dapat dipertanggungjawabkan
apakah berasal dari penghasilan yang sah atau tidak. Di titik inilah
dibutuhkan sebuah ketentuan khusus yang dapat merampas kekayaan
pejabat negara yang mengalami peningkatan signifikan akan tetapi
tidak bisa dijelaskan berasal dari penghasilan yang sah. Hukum
Indonesia belum memiliki pengaturan ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 UNCAC, yaitu:
“Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system,
each State Party shall consider adopting such legislative and other measures
as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of
a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or
her lawful income”.
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN
A. Peluang Revisi UU Nomor 28 Tahun 1999
Pengaturan illicit enrichment sangat berkaitan erat dengan laporan
harta kekayaan. Laporan kekayaannya menjadi pintu masuk
mengukur kekayaan dan pendapatannya didapat dari sumber yang
sah. Seorang pejabat publik jika diduga memiliki kekayaan
melebihi dari sumber pendapatannya harus dapat membuktikan
dirinya tidak mendapatkan kekayaan dan pendapatannya dari
hasil yang tidak sah. Untuk itu sangat diperlukan sekali pelaporan
kekayaan dari pejabat publik sebagai penyelenggara negara.
Selain laporan harta
ke kayaan pejabat publik
sebagai penyelenggara negara,
Laporan transaksi keuangan
mencurigakan dapat digu-
nakan sebagai sumber infor-
masi awal indikasi illicit
enrichment, laporan masya-
rakat, temuan pengawas
dan gaya hidup pejabat dan
informasi lainnya.
LHKPN ini sangat berkaitan erat dengan dasar pembuktian bagi
terduga dan juga negara guna memastikan terduga memiliki aset
yang sesuai dengan pendapatannya yang sah (lawful Income). Meski
saat ini ada kelemahan dalam LKHPN yang menjadi tanggung jawab
KPK, akan tetapi LKHPN tetap menjadi landasan utama penyesuaian
kewajaran kepemilikan asset dan kekayaan yang dimiliki oleh seorang
pejabat publik berdasar pendapatan sah yang dimilikinya.
Manfaat Laporan Harta Kekayaan,
transaksi mencurigakan dan gaya
hidup:
1. Sumber informasi awal yang
kerap digunakan bahkan
paling bermanfaat.
2. Dasar pertimbangan membe-
rikan hukuman tambahan
jika terbukti laporan itu tidak
dibuat secara benar
Landasan hukum untuk menyatakan perlu adanya UU khusus
tentang illicit enrichment di Indonesia bisa dilakukan dengan
mengunakan landasan filosofis dan hukum sebagaimana realitas
kejahatan korupsi di Indonesia saat ini.Sebagai landasan filosofis
pentingnya pengaturan illicit enrichment di peraturan perundang-
undangan Indonesia meliputi:
1. Saat ini Indonesia sedang memerangi kejahatan luar biasa
yang bernama korupsi;
2. Hambatan dalam pemberantasan korupsi ini berupa
masih minimnya pejabat publik sebagai penyelenggara
Negara melaporkan harta kekayaannya. Sementara banyak
pejabat public memiliki kekayaan yang melebihi logika
pendapatan yang diterimanya selama dirinya menjadi
pejabat publik.
Sebagai landasan hukum atau yuridis yaitu :
1. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 199 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme mewajibakan bagi setiap penyelenggara Negara
bersedia untuk diperiksa kekayaan sebelum dan, selama
dan setelah menjabat, dan memiliki kewajiban untuk
melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan
sesudah menjabat. Selengkapnya bunyi pasal 5 UU Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dari KKN sebagai berikut:
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya
sebelum memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan
setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama,
ras, dan golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab
dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih
baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun
kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk
apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan tidak saja diatur dalam pasal 13 huruf (a) UU Nomor 28
Tahun 199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN,
melainkan juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK. Selengkapnya bunyi pasal 13 huruf (a) UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang KPK:
“Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan
langkah atau upaya pencegahan
a) melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporanharta
kekayaan penyelenggara negara;
b) menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c) menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi padasetiap
jenjang pendidikan;
d) merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi;
e) melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f) melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pem-
berantasan tindak pidana korupsi”
berdasar uraian diatas, maka sangat relevan sekali jika
LKHPN menjadi syarat penting eksistensi pengaturan tentang illicit
enrichment diatur dalam Undang-undang berdasar landasan
philospohis dan yuridis sebagaimana dijelaskan diatas.
Akan tetapi, letak eksistensi dan periode pelaporan LHKPN mesti
diperjelas. Sebab ini menjadi akan menjadi perdebatan yang cukup
rentan jika tidak. Setidaknya ada beberapa alasan seperti :
• Penasehat Hukum tersangka akan mempertanyakan apakah
KPK memiliki kewenangan dalam hal melakukan
pengawasan, penelitian, dan verifikasi kekayaan dalam
LHKPN ?
• Apakah Komisi yang dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih dan Bebas KKN
merupakan KPK sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor
30 Tahun 2002 ?
• Apakah KPK berwenang untuk melakukan langkah-langkah
pemantauan, klarifikasi, dan pengawasan sementara dalam
UU KPK hanya berwenang melakukan pendaftaran dan
pemeriksaan terhadap laporanharta kekayaan penyelenggara
negara.
• Bahwa benar BAB VII pasal 10 s/d 19 UU Nomor 1999
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih KKN
secara faktual dipahami menjadi KPK sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Akantetapi
belum ada ketentuan yang secara langsung memerintahkan
itu. Jadi ini hanya sekedar pemahahan dan bukan ketentuan
hukum yang sangat rentan dipermasalahkan.
B. Revitalisasi Pelaporan Dan Verifikasi LHKPN
Guna memperbaiki dan mengisi ruang hampa yang tidak
diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan pasal 13 huruf
(a) UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu dilakukan
pengaturan lebih rinci terkait dengan LKHPN. Di samping itu, ini
tidak saja mengaturnya lebih rinci, melainkan juga melakukan
verifikasi terhadap LHKPN yang telah dibuat oleh para pejabat
publik. Sebab bisa saja pelaporan ini dibuat diatas kebohongan
dan tidak berlandaskan realitas kekayaan yang dimiliki oleh pejabat
public ini .
berdasar itu, maka akan sangat relevan sekali jika
landasan hukum penyelenggara LHKPN dan periodeisasi pelaporan
LHKPN diperjelas mesti dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan sudah ada. Ini bertujuan untuk mencegah kerentanan
alasan yang disebutkan diatas.
Revitalisasi LHKPN paling tidak meliputi:
1. Pemberian LHKPN oleh pejabat publik dilakukan secara
berkala yakni pada saat menjabat, saat dan berakhir. Agar
peningkatan kekayaan pejabat publik dapat terdeteksi oleh
Negara.
2. Fungsi Komisi (setelah ditentukan siapa yang berwenang)
tidak saja menerima dan memeriksa saat LHKPN itu masuk,
melainkan juga melakukan verifikasi terhadap LHKPN
ini .
Langkah ini dapat dilakukan dengan cara revisi peraturan
perundang-undangan seperti UU No 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Yang Bebas KKN dan Juga UU No 30 Tahun 2002
tentang KPK.
KONTROVERSI ATURAN PIDANA TERKAIT
ILLICIT ENRICHMENT DENGAN HAM
HAM dan Pemberantasan Korupsi ibarat dua rel Negara Hukum
guna mewujudkan demokrasi. Keduanya harus seiring sejalan
guna memastikan supremasi hukum bisa berjalan dan menguatkan
demokrasi. Memang kadang kala diantara keduanya saling
menghampiri dan hampir bersinggungan, tapitidak menimbulkan
pergesekan yang tidak produktif.
Peradilan terhadap illicit enrichment sebagai upaya pembe-
rantasan korupsi berpeluang bersinggungan dengan standar HAM.
Hal ini disebabkan oleh metode pembuktian terbalik peradilan
Illicit Enrichment mengunakan pembuktian terbalik yang secara
langsung beririsan dengan asas pra duga tidak bersalah (presumption
of innocence) dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang
merugikan dirinya (Non Self Incrimination).
Meski illicit enrichment merupakan suatu langkah untuk
memberantas korupsi yang sudah melemahkan supremasi hukum
dan pemenuhan HAM, guna menjamin peradilan berjalan secara
fair, setidaknya harus memenuhi standart yang di atur dalam pasal
14 ICCPR (International Convention on Civil and Political Rights)43.
43 Pasal 14 ICCPR
All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal
charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled
to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by
law. The Press and the public may be excluded from all or part of a trial for reasons of morals,
public order (ordre public) or national security in a democratic society, or when the interest of
the private lives of the parties so requires, or to the extent strictly necessary in the opinion of the
court in special circumstances where publicity would prejudice the interests of justice; but any
judgement rendered in a criminal case or in a suit at law shall be made public except where the
interest of juvenile persons otherwise requires or the proceedings concern matrimonial disputes
or the guardianship of children.
Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be pre sumed innocent until
proved guilty according to law.
In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the
following minimum guarantees, in full equality:
To be informed promptly and in detail in a language which he understands of the nature and
cause of the charge against him;
jika tidak, maka sudah terjadi pelanggaran demi menegakan
agenda pemberantasan korupsi.Jelas ini tidak diperbolehkan.
A. Asas Praduga Tidak Bersalah
Asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah meru-
pakan hak yang fundamental dalam perlindungan HAM. Tercederai
suatu proses peradilan jika tidak menerapkan asas praduga tidak
bersalah, meski saat ini masih ada perdebatan pelaksanaan beban
pembuktian terbalik didunia masih menimbulkan kontroversi.
Pasal 11 ayat (1) DUHAM dan Pasal 14 ayat (2) ICCPR menyatakan
“Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent
until proved guilty occording to law in a public trial at which he has had
all the guarantees necessary for his defence”. Kemudian dalam ketentuan
Pasal 14 ayat (2) ICCPR disebutkan bahwa, “Everyone charged with a
criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved
guilty according to law”. Ini bermakna bahwa seorang memiliki hak
untuk diperlakukan tidak bersalah sebelum JPU dapat meyakinkan
hakim disertai dengan bukti-bukti yang memadai bahwa terdakwa
bersalah. Hakim sejak awal tidak boleh memiliki praduga bersalah
dan kewajiban pembuktian ada ditangan JPU dan jika ada
keraguan maka diambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
berdasar itu, apakah penerapan illicit enrichment bertentangan
dengan asas praduga tidak bersalah.
To have adequate time and facilities for the preparation of his defence and to communicate with
counsel of his own choosing;
To be tried without undue delay;
To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his
own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have
legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without
payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it;
To examine, or have examined, the witnesses against him and to obtain the attendance and
examination of witnesses on his behalf under the same conditions as witnesses against him;
To have the free assistance of an interpreter if he cannot understand or speak the language used
in court;
Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt.
In the case of juvenile persons, the procedure shall be such as will take account of their age and
the desirability of promoting their rehabilitation.
Everyone convicted of a crime shall have the right to his conviction and sentence being reviewed
by a higher tribunal according to law.
When a person has by a final decision been convicted of a criminal offence and when
subsequently his conviction has been reversed or he has been pardoned on the ground that
a new or newly discovered fact shows conclusively that there has been a miscarriage of justice,
the person who has suffered punishment as a result of such conviction shall be compensated
according to law, unless it is proved that the non-disclosure of the unknown fact in time is
wholly or partly attributable to him.
No one shall be liable to be tried or punished again for an offence for which he has already been
finally convicted or acquitted in accordance with the law and penal procedure of each country.
Secara teoritik asas praduga tidak bersalah tidaklah bersifat
mutlak dan boleh disimpangi jika syarat penerapannya tidak
bertentangan dengan prinsip umum lainnya dan bertujuan untuk
kepentingan yang lebih luas.Kita dapat mengutip beberapa pendapat
ahli dan mengunakan beberapa putusan pengadilan luar negeri,
Regional dan internasional saat terjadi upaya hukum pelaksanaan
pembuktian terbalik sebagai preseden hukum.
Ahli ini diantaranya :
Loekman Wiriadinata dengan menunjuk kepada salah satu
putusan Conggress dari International Commission of Jurist, yang
diadakan di New Delhi, India dalam tahun 1959 dengan judul ‘The
Rule of Law in a Free Society” mengenai “The presumption of innocence”
menyatakan sebagai berikut:
“The application of the Rule of Law involves an acceptance of the principle
that an accused person in assumed to be innocent until he has been proved
to be guilty. An acceptance of this general principles is not inconsistent with
provisions of law which, in particular cases, shift the burden of proof ence
certain facts creating a contrary presumption have been established. The person
guilt of the accused should be proved in each case”.
Konteks di atas memberi penyimpangan terhadap asas
“presumption of innocence” tidak bertentangan dengan “Rule of Law”,
asalkan “in particular case” dan “the person guilt of the accused be proved
in each case”.
Herbert L. Packer menyatakan lebih detail tentang asas praduga
tidak bersalah bahwa:
“It would be a mistake to think of the presumption pf guilt as the opposite of
the presumption of innocence that we are so used to thinking of as the polestar
of the criminal process and that, as we shall see, occupiesan important position
in the Due Process Model. The presumption of innocence is not its opposite; it
is irrelevant to the presumption of guilt; the two concepts are different rather
than opposite ideas.”
Disamping pendapat ahli yang disebutkan diatas, putusan
pengadilan internasional seperti European Court of Human
Rights44 menguatkan pandangan bahwa pembebanan pembuktian
terbalik tidak bertentangan dengan asas praduga bersalah sepanjang
pelaksanaannya sesuai dengan prinsip rasionalitas (reasonableness)
dan proporsionalitas (proporsionality).
Selain pendapat ahli dan preseden hukum, saat ini berbagai
pengaturan hukum pidana sudah mulai berkembang, terutama
tentang batasan asas praduga tidak bersalah, seiring dengan semakin
kompleks dan rumitnya pembuktian atas kejahatan yang terjadi saat
ini. Dengan kondisi demikian, banyak negara yang memberikan
beban pembuktian yang lebih rendah kepada penuntut umum dan
membaginya kepada terdakwa45. Sebenarnya, di Indonesia sudah
menerapkan model pembuktian terbalik di beberapa UU seperti UU
TPK dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
B. Non Self Incrimination
Asas Non Self Incrimination memberikan hak kepada orang untuk
tidak diperlakukan bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan
hukum tetap berdasar dokrin rex judicata dan hak seseorang yang
diduga melakukan tindak pidana untuk menyatakan tidak bersalah
dan dipaksa mengaku bersalah. Asas non self incrimination yang
berlaku secara universal, dimana tidak seorangpun dapatdipaksa atau
diwajibkan memberi bukti-bukti yang dapat memberatkan dirinya
dalam suatu perkara pidana. Dalam pemeriksaan, terdakwa berhak
untuk memberi keterangan dengan bebas.Hak ini diatur dalam
pasal 14 ayat (3) ICCPR yang telah diratifikasi di Indonesia. Pasal ini
menjamin tersangka mempuanyai hak untuk “Not to be compelled to
testify agains himself or to confess guilt”
Dibeberapa norma hukum regional lainnya hak ini juga diatur
dalam Article 8(2)(g) American Convention on Human Rights, yang
menyatakan “not to be compelled to be a witness against himself or to plead
guilty.” Meski tidak secara spesifik, hak ini juga diatur dalam European
Convention on Human Rights or the African Charter on Human and
Peoples’ Rights “There can be no doubt that the right to remain silent
under police questioning and the privilege against self-incrimination are
generally recognized international standards which lie at the heart of the
notion of a fair procedure.”
Di Indonesia juga diatur meski tidak secara khusus, mengatur
hak Self incrimination. Hak ini diatur dalam Pasal 52, 66 KUHAP46,
175 KUHAP47 dan Pasal 189 ayat (3)48 dan ditegaskan dalam
Putusan Kasasi Mahkamah agung Nomor. 429 K/Pid/1995, Putusan
Mahkamah Agung Nomor. 381 K/Pid/1995, Putusan Mahkamah
Agung Nomor. 1590 K/Pid/1994, Putusan Mahkamah Agung Nomor.
1592 K/Pid/1994, Putusan Mahkamah Agung Nomor.1174 K/
Pid/1994 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1706 K/Pid/1994.49
Namun, tetap pelaksanaan beban pembuktian secara terbalik
mesti memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak melanggar
hak asasi seseorang dalam penerapannya.Guna mendapatkan landasan
hukum dalam penerapannya, kita dapat melihat beberapa pandapat
ahli (dokrin) dan preseden hukum sebagai sumber-sumber hukum.
Ada beberapa preseden hukum internasional yang memper-
bolehkan diberlakukan pembuktian terbalik (terbatas).Kasus ini
diantaranya O’Hallaran and Francis v. the United Kingdom50 dan
kasus Murray v The United Kingkdom.
Dalam Kasus O’Hallaran and Francis v. The United Kingkdom,
tersangka bertanggung jawab sebab menolak untuk memberikan
catatan yang menunjukkan yang telah mengemudi taksi pada saat
pelanggaran pidana. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang
diselenggarakan menyebutkan, “All who own or drive motor cars know
that by doing so they subject themselves to a regulatory regime. Th is regime is
imposed not because owning or driving cars is a privilege or indulgence granted
by the state but because the possession and use of cars (like, for example,
shotguns . . .) are recognized to have the potential to cause grave injury.”
46 bahwa tidak ada beban kewajiban pembuktian bagi Tersangka. Beban pembuktian menjadi
kewajiban Jaksa Penuntut Umum
47 jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan
kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu
pemeriksaan dilanjutkan.
48 bahwa keterangan Terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri. Dan tidak adanya
PENGAKUAN TERDAKWA sebagai alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP.
49 “Bahwa putusan judex facti menyimpang dari ketentuan ketentuan hukum positif, dalam perkara
pidana yang dicari kebenaran materiil bukanlah kebenaran formil. Di dalam memutus perkara
pidana harus dihindari jalan pikiran dan penelahan secara formalistic legal thinking, sehingga judex
facti dalam memberikan putusannya harus dan wajib mengikuti penalaran yang tidak saja terdapat
dalam persidangan, tetapi harus menggali dan menemukan ratio-ratio yang berkembang dan
mengiringi perkara yang irasional, agar terhindar dari peradilan yang keliru, sebab konstruksi
perkara yang didakwakan kepada pemohon kasasi di dasarkan pada unlawfull gathering of evidences,
yakni beranjak dari Berita Acara Pemeriksaan yang di buat penyidik, baik terhadap pemohon kasasi
maupun para Saksi/Terdakwa lain, secara pemaksaan intimidasi dan directiva yang bertentangan
dengan pertimbangan pertama dari Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981”
Alasan ini dapat diperluas untuk pegawai negeri yang tunduk
pada suatu regulasi tertentu. Dalam asumsi posisi kepercayaan, pejabat
pejabat publik tunduk pada persyaratan hukum, sanksi administratif
dan pidana yang timbul dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu,
saat suatu Negara mapan dan memiliki regulasi asset recovery
dan menetapkan prinsip pejabat pejabat publik harus memberikan
informasi pribadi yang mungkin memberatkan diri. Dalam konteks
ini, memberikan bukti mengenai sumber pendapatan dan aset ke
pengadilan bukan sebagai beban tambahan yang signifikan.
Selain preseden yang terjadi di negara lain. Sebenarnya di
Indonesia juga sudah berlakukan Non Self incrimintation ini, yakni
kasus Bahasyim berdasar . Dalam persidangan, Bahasyim terbukti
telah melakukan pencucian uang dan tidak mampu menjelaskan
kelebihan kekayaan yang dimilikinya dalam laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHPN).
Dari preseden hukum ini menyatakan bahwa Hak Non Self
Incrimintion dapat dikesampingan sebab tidak bersifat mutlak.Selain
itu, pengadilan juga menerima bahwa mereka dapat mengambil
kesimpulan dan memutuskan saat terdakwa memilih untuk tidak
menjelaskan apakah dia salah atau tidak (keep remain silent). Dalam
kasus Murray v The United Kingkdom, Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa bisa menarik kesimpulan yang merugikan dari pelaksanaan
hak terdakwa untuk menyatakan tidak bersalah (hak keep remain
silent) saat secara faktual diperbolehkan melakukannya.
PENGATURAN DELIK
ILLICIT ENRICHMENT
Meski saat ini pengaturan terhadap kekayaan pejabat publik
dalam jumlah yang tidak wajar belum diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan pidananya
harus diatur kedepan. Saat ini, momentum dan peluang pengaturan
terbuka dengan masuknya RUU Tindak Pidana Korupsi dan RUU
Pengembalian Aset (Asset Recovery) dalam program legislasi nasional
di DPR periode 2009-2014.
Peluang ini tidak boleh disia-siakan agar pengaturan tentang
Illicit Enrichment dapat terakomodir dalam regulasi setingkat UU. Hal
ini sangat sinergi dengan tujuan keberadaan UNCAC dan pelaksanaan
konvensi ini berdasar pasal 65 ayat (1) yang menyatakan:
“Each State Party shall take the necessary measures, in accordance with
fundamental principles of its domestic law, to ensure the implementation of its
obligation under this Convention”.
Pengaturan terhadap illicit enrichment ini dapat dimasukan:
1. Dalam Konstitusi;
2. UU tersendiri yang mengatur tentang Illicit Enrichmen;
3. Menjadi salah satu BAB atau Paragraf atau pasal dalam
UU(RUU TPK, RUU Petampasan Asset) dan;
4. Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU.
Meski pengaturan tentang illicit enrichment sudah ada di beberapa
negara, akan tetapi masih ada perbedaan penafsiran antara Illicit
Enrichment dengan unexplained wealth. Seperti contoh, Philipina
mengatur tentang unexplained wealth tapi esensinya yaitu Illicit
enrichment. Pada sisi lain illicit enrichment dan unexplained wealth hal
ini memiliki landasan berfikir yang berbeda diantara keduanya.
Subjek Objek Mekanisme Bentuk
Sanksi
Illicit
Enrichment
Pejabat
Publik
Perbuatan
pidana untuk
Memperkaya
diri (in
personam).
Negara hanya
dapat melalui
mekanisme
hukum
acara pidana
(Conviction
Based Asset
Forfeitur)
Hukuman
pidana dan
tambahan
selain
dirampas
hartanya
Unexplainded
Wealth
Setiap
Orang
Dugaan
kekayaan
harta yang
diperoleh dari
tindak pidana
atau masalah
kepemilikan ata
kekayaan (in
rem).
Negara
hanya dapat
merampas harta
ini melalu
hukum acara
perdata (Non
Conviction
Based Asset
Forfeiture)
Tergantung
keputusan
pengadilan
terkait
dengan
perampasan
atas harta
ini
berdasar itu, maka perlu kepastian dalam maintstream saat ini,
apakah kita akan mengatur tentang illicit enrichment atau unexplained
wealth.
Untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, di
Indonesia sebaiknya hanya menerapkan illicit enrichment dibanding-
kan dengan penerapan unexplained wealth sebagaimana dilakukan
di Australia. Selain itu, unexplained wealth tidak mengunakan
mekanisme pidana untuk merampas aset yang telah diambil serta
tidak memberikan efek jera bagi pelakunya.
A. Perumusan delik
Dalam perumusan delik dalam usulan pengaturan illicit
enrichment, maka akan lebih baik mengunakan delik formal sebab
lebih mudah. jika kita merumuskan delik formal yang melarang
perbuatan Illicit enrichment, maka pembuktiannya relatif lebih mudah.
Kalau perumusannya dengan menggunakan “delik material”, maka
pembuktian akan lebih sulit sebab harus dibuktikan akibat yang
timbul dari perbuatan illicit enrichment, misalnya apakah ada kerugian
negara atau tidak. Sementara itu di dalam UNCAC kriminalisasi
korupsi tidak harus selalu dikaitkan dengan adanya kerugian negara.
(pasal 3 UNCAC). Selain itu, untuk niat jahat (mens rea) dalam illicit
enrichment apakah menggunakan “dolus” saja tanpa ada “Culpa”.
Atau menggunakan “dolus” dan atau “culpa”. Dapat ditambahkan
bahwa UNCAC menggunakan istilah “when committed intentionally”,
berarti hanya mengenal “dolus” saja. Di samping itu, unsur-unsur
dalam tindak pidana illicit enrichment harus jelas mengidentifikasi
dan menggambarkan perbuatan illicit enrichment yang dilarang.
B. Sanksi dan Perampasan Aset
Negara boleh menjatuhkan berbagai sanksi terhadap pelaku
illicit Enrichment. Menurut Lynda Muzila (2011) terdapat ada empat
tujuan penghukuman dalam illicit enrchment yaitu: memulihkan
kerugian negara yang terjadi sebab korupsi; menghukum pejabat
yang melakukan; mencegah pejabat ini menikmati hasil
kejahatannya dan keempat membuat yang bersangkutan tidak dapat
melakukan lagi pelanggaran dengan cara memberhentikanatau
memenjarakannya.51 Terhadap pelanggaran Illicit Enrichment, UNCAC
mengatur untuk dikriminalisasi. Untuk pelanggaran terhadap UU
yang mengatur illicit enrichment apakah akan dikenakan sanksi
pidana atau administratif saja tanpa pemidanaan? Pidana dapat
berupa pidana penjara/kurungan atau pidana denda.Di Australia
dan beberapa negara lain illicit enrichment dikenal dengan nama
“Unexplained wealth” tanpa pemidanaan tetapi aset yang tidak bisa
dibuktikan terdakwa (dengan pembalikan beban pembuktian) akan
dirampas oleh negara.
Di negara lain ada yang mengenakan saksi pidana dan ada juga
yang mengenakan sanksi administratif. Dari 44 negara yang sudah
memiliki UU illicit enrichment, 39 di antaranya mengenakan sanksi
kurungan atau penjara, seperti Cina, India, Malaysia, Brunei, Makau,
Bangladesh, dan Mesir. Hukuman berkisar antara 14 hari sampai 20
tahun. Rata-rata pengaturan 2-5 tahun dan ada yang mengenakan
sanksi minimum. Ada yang menghubungkan besarnnya sanksi
dengan besarnya kekayaan tidak wajar. Dua puluh enam dari 39
negara ini menerapkan sanksi denda yang bervariasi, misalnya
50-100% atau dua kali nilai illicit enricment, USD5.00.000-1.000.000.
Ada sembilan negara yang mengenakan sanksi administratif, misalnya
Filipina, Argentina, Chii, Colubia, El Salvador dan Uganda. Bentuk
sanksi administratif dapat berupa pemecatan, larangan menduduki
jabatan tertentu dan pencabutan hak pilih.52
C. Hukum Acara
Masalah hukum acara perlu mendapat pengaturan khusus sebab
masalah illicit enrichment merupakan suatu hal yang baru, sehingga harus
jelas instansi mana yang dapat memulai penyelidikan atau penyidikan,
instansi mana yang menuntut dan mengadili kasus ini. Apakah kasus
ini diperiksa di Pengadilan Umum atau Pengadilan Korupsi atau
keduanya. Apalagi dalam illicit enrichment dikenal adanya pembalikan
beban pembuktiaan (pembuktian terbalik), maka hukum acaranya
sebaiknya diatur secara rinci. Kapan pebalikan beban pembuktian
dilakukan terdakwa: pada pemeriksaan terdakwa, pledoi (pembelaan),
banding dan kasasi. Kemungkinan pengadilan in absentia juga dibuka
peluangnya mengingat keungkinan terdakwa melarikan diri cukup
besar. Hanya saja terdakwa yang melarikan diri tidak bisa membela diri
dengan menggunakan pengacaranya (fugitive disentitlement).
D. Prasyarat penerapan Illicit Enrichment
Untuk dapat diterapkan illicit enrichment dengan baik diperlukan
beberapa prasyarat, yaitu perbaikan pada: administrasi Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan perpajakan (terkait
SPT Pajak) dengan, sistem administrasi kependudukan, administrasi
pertanahan dan administrasi kendaraan bermotor. Tanpa penguatan
dan perbaikan sistem ini , akan sangat sulit melaksanakan
UU tentang illicit enrichment. Administrasi dan data base transaksi
keuangan, baik transaksi tunai dan transaksi mencurigakan harus
diperkaya dan dapat diakses penegak hukum. Pengecekan gaya hidup
(lifestyle) para pejabat publik perlu dilakukan dengan memeriksa
asetnya, kegiatan dan pengeluarannya. Perlu dibuatkan pedoman di
dalam melaksanakan pengecekan gaya hidup ini.
berdasar itu, tawaran norma hukum yang akan dimasukan
jika strategi advokasinya yaitu memasukkan ketentuan Illicit
Enrichment dalam UU maka akan lebih baik mengunakan perumusan
norma yang sudah ada dalam RUU Tipikor versi Pemerintah dengan
bunyi pasal “
Pasal 77
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Bab II wajib
membuktikan bahwa kekayaan yang diperoleh bukan berasal
dari tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa
kekayaannya diperoleh bukan berasal dari tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim berwenang
memutuskan seluruh atau sebagian kekayaan ini dirampas
untuk negara.
(3) Tuntutan perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan
tuntutannya pada perkara pokok.
(4) Pembuktian bahwa kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh
terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara
pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori
kasasi.
(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari
segala tuntutan hukum dari perkara pokok maka tuntutan
perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Alasan lebih baik rumusan norma dalam RUU Tipikor versi
Pemerintah yaitu dalam versi pemerintah sudah mengatur :
1. Definisi;
2. Beban pembuktian terbalik;
3. Pihak yang mengajukan tuntutan; dan
4. Upaya untuk pengembalian asset jika tindak pidana
tidak terbukti.
Sementara kelemahan dalam rumusan norma RUU Tipikor
versi Pemerintah yaitu belum mengatur tentang keharusan untuk
memasukan norma pelaksanaan pembuktian dapat dilakukan
dengan skema pembuktian terbalik secara terbatas. Ini bertujuan
untuk menjamin asas dan prinsip hukum yang tidak bertentangan
dengan Hak Asasi Manusia.
Berikut perbandingan bunyi norma pasal RUU Tipikor versi
Pemerintah dan RUU Tipikor yang disusun oleh Masyarakat Sipil.
Versi Pemerintah Masyarakat Sipil
Pasal 77
(1) Setiap orang yang didakwa
melakukan salah satu tindak
pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II wajib
membuktikan bahwa kekayaan
yang diperoleh bukan berasal
dari tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak
dapat membuktikan bahwa
kekayaannya diperoleh bukan
berasal dari tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim berwenang
memutuskan seluruh atau
sebagian kekayaan ini
dirampas untuk negara.
(3) Tuntutan perampasan kekayaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan oleh penuntut
umum pada saat membacakan
tuntutannya pada perkara
pokok.
(4) Pembuktian bahwa kekayaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan berasal dari
tindak pidana korupsi diajukan
oleh terdakwa pada saat
membacakan pembelaannya
dalam perkara pokok dan dapat
diulangi pada memori banding
dan memori kasasi.
(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan
atau dinyatakan lepas dari
segala tuntutan hukum dari
perkara pokok maka tuntutan
perampasan kekayaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus
ditolak oleh hakim.
Pasal 15
(1) Pejabat publik yang memiliki
peningkatan kekayaan yang
tidak seimbang dengan
pendapatannya secara sah
dipidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama
8 (delapan) tahun dan/ atau
pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah).
(2) Kekayaan yang diperoleh dari
pendapatan yang tidak sah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirampas untuk negara.
Disamping pengaturan Illicit Enrichment dalam RUU Tipikor,
saat ini pemerintah juga sedang merumuskan norma mirip Illicit
Enrichment di dalam RUU Perampasan Aset yang bunyinya sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Setiap orang yang memiliki aset yang tidak seimbang dengan
penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber
penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan
asal-usul perolehannya secara sah maka aset ini dapat
dirampas berdasar Undang-undang ini.
(2) Aset yang tidak seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset tidak wajar yang dihitung melalui total
kekayaan dikurangi penghasilan yang diperoleh secara sah.
Berikut perbandingan pengaturan illicit enrichment dalam RUU
Tipikor dengan RUU Perampasan Aset.Hal ini berguna untuk melihat
sejauh mana norma hukum yang diajukan dalam kedua RUU ini
telah mengakomodir kebutuhan pengaturan tentang illicit enrichment
dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU Tipikor RUU Perampasan Assset
Pasal 77
(1) Setiap orang yang didakwa
melakukan salah satu tindak
pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Bab II wajib
membuktikan bahwa kekayaan
yang diperoleh bukan berasal dari
tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat
membuktikan bahwa kekayaannya
diperoleh bukan berasal dari tindak
pidana korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim
berwenang memutuskan seluruh
atau sebagian kekayaan ini
dirampas untuk negara.
Pasal 3
(1) Setiap orang yang memiliki aset
yang tidak seimbang dengan
penghasilannya atau yang
tidak seimbang dengan sumber
penambahan kekayaannya
dan tidak dapat membuktikan
asal-usul perolehannya secara
sah maka aset ini dapat
dirampas berdasar Undang-
undang ini.
(2) Aset yang tidak seimbang
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan aset tidak
wajar yang dihitung melalui total
kekayaan dikurangi penghasilan
yang diperoleh secara sah.
(3) Tuntutan perampasan kekayaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan oleh penuntut
umum pada saat membacakan
tuntutannya pada perkara pokok.
(KOmulatif)
(4) Pembuktian bahwa kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan berasal dari tindak pidana
korupsi diajukan oleh terdakwa pada
saat membacakan pembelaannya
dalam perkara pokok dan dapat
diulangi pada memori banding dan
memori kasasi.
(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan
atau dinyatakan lepas dari segala
tuntutan hukum dari perkara
pokok maka tuntutan perampasan
kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus
ditolak oleh hakim.
berdasar tabel diatas, kelihatan bahwa semangat ketentuan
kekayaan yang tidak wajar dan sah dalam kedua ketentuan diatas
berbeda. Berikut tabel perbedaan pengaturannya:
Subjek Objek M e k a n i s m e
Pengaturan
Sanksi
Tindak
Pidana
Korupsi
Pejabat
Publik
Kekayaan yang
berasal dari TPK
Persidangan
pidana
dengan
pembuktian
awal LHKP
Hukuman
Penjara dan
perampasan
asset
Perampasan
Asset
Siapa
saja
aset yang tidak
seimbang dengan
penghasilannya atau
yang tidak seimbang
dengan sumber
penambahan
kekayaannya
dan tidak dapat
membuktikan asal-
usul perolehannya
secara sah. Kekayaan
ini dapat saja berasal
dari pencucian
uang, transfer illegal
dan perdagangan
narkoba dst
dapat
dirampas
berdasar
Undang-
undang ini
Perumusan norma dalam RUU TPK lebih sempit jika diban-
dingkan dengan RUU Perampasan Asset yaitu:
1. Meski pengaturan pelaku dalam RUU TPK tidak hanya
kepada pejabat publik, tapi juga setiap orang yang meliputi
(pegawai public domestic, asing dan pegawai organisasi inter-
nasional) Sementara dalam RUU Perampasan Aset lebih
luas yakni siapa saja yang memiliki kekayaan yang tidak
wajar bahkan badan dalam korporasi.
2. Pengaturan Obyek dalam RUU TPK hanya pada kekayaan
yang diduga dari hasil korupsi, sementara dalam RUU
Perampasan Aset pengaturannya lebih luas, yakni seluruh
kekayaan yang patut diduga tidak wajar dari pendapatannya
dan tidak dapat membuktikan asal kekayaan ini .
3. hanya menekankan adanya sanksi pidana dan berupaya
merampas asset dari tindak pidana korupsi yang telah
dilakukan oleh terpidana korupsi. RUU Perampassan Asset
lebih pada pengembalian aset.
4. dalam RUU perampasan aset lebih dekat dengan konsepsi
unexplained wealth jika dibandingkan dengan illicit
enrichment.
berdasar uraian diatas, maka ada baiknya pengaturan masa-
lah Illicit Enrichment ini diatur dalam UU tersendiri. Strategi yang
dapat dipakai yaitu menyimpan norma illicit enrichment dalam satu
UU khusus. Hal ini didasarkan pada sejumlah alasan:
1. lebih mudah diadopsi oleh penyusun undang-undang.
2. Tidak membutuhkan waktu yang lama (4-8 Tahun jika
dalam satu UU tertentu).
3. Pengaturan hukum materil dan hukum formal dapat
dilakukan secara detail dan tuntas.
Realitas saat ini dimana ada 2 RUU (Tipikor dan Perampasan
Aset) yang berpotensi mengatur tentang kekayaan yang tidak wajar,
maka akan lebih baik jika kedua norma ini tetap didorong
agar memiliki cadangan norma jika salah satu RUU tidak
dibahas atau dihilangkan rencana norma ini dalam RUU
ini . Disamping itu, norma illicit enrichment dalam RUU Tipikor
lebih menekankan pada proses pemidanaan dan perampasan
aset pelaku. Sementara dalam RUU Perampasan Aset merupakan
norma untuk merampas aset semata dengan mekanisme gugatan
keperdataan di Pengadilan. Untuk itu, kedua RUU ini dapat
saling mengisi kekurangan.
Dalam usulan norma pasal illicit enrichment mesti jelas definisi
siapa subjek , objek, mekanisme proses pembuktian dan sanksi yang
ingin diatur. Belajar dari perbandingkan beberapa Negara yang telah
mengatur tentang illicit enrichment, maka dibawah ini akan dijelaskan
satu persatu unsur yang tepat untuk dimasukan kedalam norma illicit
enrichment.
1. Subyek
Dalam Konvensi global (UNCAC) dan regional (IACAC
dan AUCPCC) subyek pengaturan yaitu pejabat publik
dan pejabat pemerintahan. Selain Konvensi universal dan
Regional, dalam UU India, Guyana, Sierra Leon dan China
mengatur subjek meliputi pembantu publik, seseorang
yang menjalani tugas public atau atas aktivitas pelaksanaan
aktivitas publik, pejabat publik dan penyelenggara Negara.
berdasar perbandingan ini , maka lebih baik di
Indonesia mengunakan istilah pejabat publik yang meliputi
seluruh pejabat pemerintah, penyelenggara aktivitas publik
sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 UNCAC.
Dalam ini akan mencakupi aktor non pemerintah seperti
swasta.
2. Obyek
Obyek pengaturan dalam Illicit enrichment di Konvensi Global
(UNCAC) dan regional (IACAC) dan (AUCPCC) yaitu
peningkataan signifikan terhadap aset yang tidak wajar dari
Lawfull Income (Pendapatan yang sah setelah laporan kepada
Negara), Lawfull earning (pemasukan lainnya yang di dapat
sewaktu-waktu), dan Income. Sementara di beberapa Negara
yang mengatur tentang illicit enrichment mengatur tentang:
a. India: Kepemilikan harta, hak milik dan bentuk
lain yang dapat dinilai dengan uang berdasar
pendapatannya.
b. Guyana: Kepemilikan harta atau sumber lainnya yang
dapat dinilai dengan uang yang melebihi dari harta
kekayaan yang sah.
c. Sierra Leon: memiliki kekayaan yang tidak dapat
dijelaskan.
d. China: memiliki kekayaan atau pengeluaran
(belanja) yang melebihi pendapatannya.
berdasar uraian dari penerapan unsure illicit enrichment di
beberapa Negara, maka rumusan norma illicit enrichment yang lebih
baik untuk diterapkan di Indonesia yaitu sebagai berikut:
ILLICIT ENRICHMENT
(1) Setiap pejabat publik yang memiliki harta kekayaan berupa
uang, asset, maupun bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan
uang yang tidak sesuai dengan pendapatannya yang telah
dilaporkan kepada negara merupakan tindak pidana;
(2) Setiap pejabat public dalam ayat (1) wajib membuktikan harta
kekayaannya berasal dari pendapatan yang telah dilaporkan
kepada negara;
(3) Perbuatan sebagaimana ayat (1) dan (2) yaitu kejahatan yang
diancam hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 tahun;
(4) Selain ancaman hukuman, setiap penyelenggara negara yang
tidak dapat membuktikan harta kekayaannya bukan berasal
dari pendapatan yang sah dapat dikenakan denda dan dirampas
asset yang tidak wajar ini .
Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU
No. 7 tahun 2006, akan tetapi pengaturan illicit enrichment
belum dapat diterapkan secara langsung sebab belum diatur dalam
peraturan pidana Indonesia. Dengan adanya pengaturan illicit
enrichment ini, diharapkan akan memperkuat pemberantasan korupsi
di Indonesia, diantaranya:
1. Pengaturan illicit enrichment dapat dimasukkan dalam
RUU Tindak Pidana Korupsi. Sementara guna kepentingan
Perampasan Aset maka konsepsi unexplained wealth dapat
dimasukan dalam RUU Perampasan Aset. Selain itu, untuk
kepentingan pelaporan (LHKPN, Laporan Pajak dan PPATK),
maka revisi UU no 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Bersih dari KKN sangat diperlukan;
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mesti
diperbaiki agar dapat memastikan pendapatan pejabat
public terpantau secara berkala. Untuk itu, pejabat public
harus melaporkan LKHPN secara berkala dan diberikan
saat sebelum menjabat jabatan publik, saat menjabat dan
setelah menjabat ;
3. Dapat memperkuat fungsi pelaporan LHKPN sehingga tidak
cenderung bersifat administratif dan tanpa sanksi pada
pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya
pada KPK;
4. Memudahkan pembuktian (dibanding penggunaan UU
Pencucian Uang, Pasal Gratifikasi, dan bahkan pembuktian
terbalik di UU Pemberantasan Korupsi)
5. Pemiskinan koruptor melalui penerapan pembalikan beban
pembuktian untuk asal-usul kekayaan pegawai/pejabat
dapat diterapkan secara maksimal;
6. Menyerang langsung pada motifasi melakukan korupsi
(pengumpulan kekayaan)
7. Distribusi yang lebih adil dari kekayaan yang dirampas pada
sektor pendidikan, kesehatan atau pelayanan dasar lainnya;
dan
8. Merealisasikan adanya kerjasama antara KPK, Dirjen Pajak,
dan PPATK.
Masalah lain yang penting dalam pengaturan illicit enrichment
yaitu political will yang kuat dari wilayah eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Tanpa dukungan politik ini akan sulit melahirkan dan
melaksanakan UU tentang illicit enrichment. Waktu yang tepat untuk
mengajukan RUU ini ke DPR harus diperhitungkan juga. Untuk
itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu mengambil
inisiatif untuk menyusun naskah akademis dan Rancangan Undang-
undang tentang illicit enrichment. Kalau Pemerintah belum berinisiatif,
DPR pun boleh mengambil inisiatif. DPR dan Pemerintahan baru
pada tahun depan diharapkan dapat melahirkan Undang-undang
tentang illicit enrichment.







