Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi T

 



Seorang mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia era 1968-

1971, Alm. Jenderal Hoegeng pernah mempertanyakan kekayaan 

yang dimiliki anggotanya. “Memangnya gaji Polisi cukup untuk 

bermewah-mewah?”. Ia terkejut dengan seorang bawahannya yang 

membeli mobil dan rumah mewah. 

jika  Hoegeng masih hidup, keterkejutannya akan semakin 

menjadi dikala melihat banyaknya pejabat publik yang memiliki  

kekayaan diluar kewajaran1. Mengingat mereka yaitu  penyelenggara 

negara yang memiliki  aset melebihi dari logika gaji bulanan 

serta pendapatan lain dari negara. Tampaknya tidak akan sanggup 

disetarakan dengan semua hasil kalkulasi harta atau kekayaan yang 

dimiliki. Dalam penghitungan sederhana, gaji, tunjangan, dan 

pendapatan sah yang diterima oleh penyelenggara negara (pejabat 

negara atau pegawai negeri sipil) cenderung bernilai minus jika 

disubsitusikan ke semua harta atau kekayaan yang dimiliki. 

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa harta atau kekayaan yang 

diterima didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau melawan 

hukum. Dengan kata lain, kemungkinan besar, harta atau kekayaan 

ini  diperoleh dari tindak pidana. Lebih khusus, misalnya, harta 

atau kekayaan yang disimpan yaitu  bagian atau efek dari tidak 

pidana korupsi atau pencucian uang.

Sejumlah pegawai dan pejabat publik pun sudah terungkap, 

seperti dalam kasus yang menimpa Gayus Tambunan, Bahasyim 

Assifie2, Dhana Pradana3, dan Djoko Susilo4. Akan tetapi, ini hanya 

sebagian kecil dari segunung kasus lainnya yang belum terungkap ke 

publik.

Realitas diatas ada kesamaan dengan apa yang terjadi di belahan 

dunia lainya misalnya di Argentina. yaitu  anggota Parlemen Argentina, 

Rodolfo Corominas Segura di tahun 1936 dalam perjalanannya menuju 

ibukota, ia bertemu dengan seorang pejabat publik yang menampilkan 

kekayaannya sedemikian rupa. Terinspirasi dari itulah, kemudian 

Segura mengusulkan rancangan undang-undang yang dapat menjerat 

pejabat dengan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-

usul kekayaannya secara sah. Ia bilang “public officials who acquire wealth 

without being able to prove its legitimate source.”5 Menurut penjelasan 

Lindy Muzila (2012), undang-undang yang mirip dengan ketentuan 

mengenai kekayaan yang tidak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) 

baru ada di Argentina pada tahun 1964.

Sejak tahun 1964 itulah, illicit enrichment mulai diatur seperti 

di Argentina dan India. Argentina dan India dikenal sebagai dua 

negara pertama yang memiliki  regulasi tentang peningkatan atau 

kepemilikan kekayaan tidak sah ini.6 Seiring dengan berjalannya 

waktu, semakin canggihnya model korupsi, dan meningkatnya 

kejahatan transnasional, membuat dunia membutuhkan pengaturan 

tentang illicit enrichment dalam produk hukum setingkat undang-

undang guna memungkinkan memberikan sanksi hukum atas 

kejahatan ini tidak terkecuali di Indonesia. 

Untuk mensinergikan kebutuhan pengaturan tentang kekayaan 

yang tidak wajar di dunia, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 

Melawan Korupsi (UNCAC) pada Tahun 2003 telah memandatkan 

Negara-negara peserta untuk merumuskan kekayaan yang tidak 


sah (illicit enrichment) ke dalam sistem hukumnya masing-masing. 

UNCAC telah memberikan definisi illicit enrichment dalam Pasal 20 

UNCAC.

Seiring dengan itu, Indonesia yang sedang membenahi sistem 

demokrasi proseduralnya menuju subtantif menuju menciptakan 

kesejahteraan. Sebab demokratisasi saat ini lebih mengedepankan 

prosedural yang telah dibajak oleh aktor-aktor penjahat yang bertopeng 

politisi, pejabat publik dan pengusaha. Untuk itu, Indonesia harus 

memastikan sistem hukumnya terwujud dan berpihak pada keadilan 

substantif. Prasyarat yang mesti dilakukan yaitu  memastikan supremsi 

hukum berjalan. Realitas banyaknya pejabat publik yang memiliki  

kekayaan melebih kewajaran mesti dihubungkan dengan upaya-upaya 

negara untuk mengembalikan uang rakyat yang telah dirampok (asset 

recovery). Sebab menurut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof 

Pratikno, sebesar 250 Trilyun uang Negara lenyap tapi jumlah yang 

kembali hanyalah 15,09 Trilyun7

Menurut Rektor UGM, Prof Pratikno, ……korupsi selama tahun 2012 

sebesar Rp168,19 Triliun, Namun dari total nilai hukuman finansial 

atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09 

Triliun atau 8,97%. “Nilai eksplisit yg hilang sebesar Rp153,1 T. 

Inipun masih perlu ditambah biaya implisit (tidak terlihat), seperti

Pernyataan Pratikno yaitu  bukti illicit enrichment mesti diatur dalam 

produk hukum di Indonesia. 

Sebagai suatu jawaban kebutuhan pengaturan Illicit Enrichment, 

Satuan Tugas Pemberantasan (Satgas) Mafia Hukum pada tahun 2011 

telah melakukan penelitian tentang illicit enrichment. Hasil penelitian 

ini  menjelaskan beberapa tujuan dan manfaat yang diharapkan 

dan telah dirasakan negara-negara yang mengatur norma ini , yaitu:

1. Mengembalikan kerugian negara yang telah hilang dari praktek 

koruptif pejabat publik;

2. Mencegah pejabat publik untuk melakukan korupsi atau 

setidaknya meminimalisir inisiatif mereka untuk melakukan 

korupsi dan mendapatkan keuntungan financial darinya;

3. Menghukum pejabat publik yang melakukan korupsi;

4. Meminimalisir inisiatif untuk melakukan bisnis atau kegiatan 

lain yang sarat dengan konflik kepentingan (dengan jabatannya);

5. Meminimalisir kejahatan lain sebab  menghapus kemampuan 

financial pelaku untuk melakukan kejahatan ini ;

6. Secara tidak langsung, pengaturan illicit enrichment akan 

mendorong orang untuk lebih taat dalam membayar pajak. 

sebab  jika orang memiliki kekayaan sah namun tidak membayar 

pajak secara benar, maka yang bersangkutan potensial disangka 

melakukan illicit enrichment.

Dari uraian diatas dapat diketahui asal-usul pengaturan illicit 

enrichment dan tinjauan awal urgensi pengaturan norma ini dalam 

hukum Indonesia. Penelitian ini akan membahas lebih dalam 

melalui sejumlah kasus kongkrit yang telah diproses di Indonesia 

untuk menunjukkan bahwa jika kita memiliki norma illicit 

enrichment maka penanganan kasus ini  akan lebih maksimal, 

dan bahkan sejumlah temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis 

Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan lebih berdampak terhadap 

pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, penelitian ini 

juga diharapkan akan menguraikan prinsip-prinsip yang memiliki  

kemiripan dengan norma illicit enrichment yang terdapat pada UU 

No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari 

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 yang diubah 

dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi, dan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan 

dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta aturan 

hukum lain yang terkait. 

Peneliti diharapkan juga dapat membandingkan ketentuan 

illicit enrichment di sejumlah negara, sehingga didapatkan contoh 

pengaturan yang sukses ataupun kisah kegagalan sebagai pembelajaran. 

Pembahasan lebih dalam tentang teori pembuktian yang beralih dari 

pembuktian konvensional dengan standar yang sangat ketat menjadi 

konsep pembuktian perimbang (balances probabilities) dan bahkan 

reversal burden of proof perlu dicermati secara mendalam.

Revitalisasi proses pelaporan harta kekayaan pejabat publik 

melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 

(LHKPN) yang diatur sebagai kewajiban Penyelenggara Negara 

berdasar  UU No. 28 tahun 1999 juga menjadi hal yang sangat 

penting diulas dalam penelitian ini.

Pada bagian akhir penelitian ini diharapkan dapat direkomen-

dasikan norma yang tepat untuk pengaturan illicit enrichment sesuai 

dengan rekomendasi di Pasal 20 UNCAC, dikaitkan dengan upaya 

pengembalian aset (asset recovery), baik dengan mekanisme conviction 

based ataupun non-conviction based asset forfeiture.

B.  Rumusan Masalah 

Penelitian ini diharapkan dapat menguraikan peluang penga-

turan illicit enrichment dalam hukum Indonesia sebagai salah satu 

norma yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di 

Indonesia.

PENGATURAN ILLICIT ENRICHMENT

A.  Konvensi Internasional

Korupsi sudah mewabah dan menjadi penyakit yang sangat 

berbahaya di banyak Negara yang melemahkan demokrasi, 

supremasi hukum, pelanggaran HAM, kejahatan terorganisasi, dan 

ancaman terhadap keamanan umat manusia9.  Efeknya bagi Negara 

yaitu  sangat merusak sebab  melemahkan kemampuan Negara 

dalam pemenuhan hak-hak  dasar warganya sehingga menciptakan 

kemiskinan10. Guna mengaburkan kekayaan dan menghindar dari 

jeratan hukum nasional, para koruptor ini kerap mengalihkan guna 

menjadi saham, properti dan dalam bentuk lain ke luar Negeri. 

Peralihan dana dan berubah bentuk keluar negeri merupakan 

kejahatan atas kemanusiaan sebab  telah merampas hak dasar 

pemenuhan orang lainnya menjadi perhatian komunitas inter-

nasional guna mempertimbangkan keberadaan UNCAC. Oleh 

sebab itu tidak berlebihan bila komunitas internasional menyatakan 

untuk bertekad untuk mencegah, melacak dan menghalangi dengan 

cara yang lebih efektif transfer-transfer internasional atas aset-aset 

yang diperoleh secara tidak sah, dan untuk memperkuat kerjasama 

internasional dalam pengembalian aset.

berdasar  itu, pada tahun 2000, Perserikatan Bangsa-Bangsa 

mulai menginisiasi pembentukan komisi ad hoc11 guna merumuskan 

kerangka acuan negosiasi  suatu instrumen hukum internasional 

dalam pemberantasan korupsi12. berdasar  resolusi nomor 

55/188 tanggal 20 Desember 2000, komisi ini membentuk tim ahli 

antar pemerintah guna mulai mengkaji transfer dana ilegal dan 

pengembalian dana ke Negara asal. Ini menjadi awal perumusan 

konvensi anti korupsi.

Pada tahun 2003 telah lahir sebuah Konvensi PBB melawan 

korupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang disahkan 

di Merida Mexico13. Indonesia yaitu  salah satu negara pihak yang 

telah menandatangani dan meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 

tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

Sebagai Negara peserta, Indonesia memiliki  variasi kewajiban. 

Khusus tentang Ellicit Enrichmen (kekayaan yang Tidak Wajar) yang 

diatur dalam pasal 20 UNCAC, kewajiban Indonesia terlihat dalam 

frasa dibawah ini :

“……., each party shall consider adopting such legislative and other 

measures as may be necessary to establish  as a criminal offence,…..”

Frasa “each party shall consider adopting” memiliki  makna 

mem punyai ketentuan wajib setingkat dengan perintah14. Artinya, 

Indonesia bertanggung jawab untuk menyiapkan prioritas langkah-

langkah legislasi sebagai kewajiban setingkat perintah (mandatory) 

Negara anggota. Sifat ketentuan (provisi) legislasi sebagai kewajiban 

Negara anggota tidaklah memiliki  kesamaan tingkatan. Ada 3 

tingkatan sifat ketetapan konvensi yang meliputi 15:

1. Perintah (absolute mandatory provision dan kondisi 

khusus).

2. Upaya-upaya keras negara anggota untuk mengadopsi.

3. Upaya-upaya pilihan.

Saat ini sudah 140 Negara yang telah menanda tangani perjanjian 

dan 169 yang sudah menjadi Negara peserta 16 dan berdasar  

13 Konvensi ini di adopsi berdasar  General Assembly dengan resolusi nomor 58/4  tanggal 31 

Oktober 2003 yang terdiri dari 8 BAB dan 70 pasal.

14 Legislative guide for implementation of the UNCAC para 3 number 12 “whenever the phrase 

"each state party shall adopt is used, the reference is to a mandatory provision. otherwise, the 

language used in the guide is shall consider adopting" or "shall endeavour to, which means 

that states are urged to consider adopting a certain measure and to make a genuine effort to 

see whether it would be compatible with their legal system. for entirely optional provisions, the 

guide employs the term "may adopt" (setiap kali frasa "setiap negara pihak harus mengadopsi 

digunakan, referensi yaitu  ketentuan wajib. sebaliknya, bahasa yang digunakan dalam panduan 

ini wajib mempertimbangkan untuk mengambil" atau "akan berusaha untuk, yang berarti bahwa 

negara-negara didesak untuk mempertimbangkan mengadopsi tertentu mengukur dan membuat 

upaya tulus untuk melihat apakah itu akan kompatibel dengan sistem hukum mereka. untuk 

ketentuan seluruhnya opsional, panduan mempekerjakan istilah "dapat mengadopsi")


penerapan pasal 67 ayat (1) UNCAC17 dan baru 44 Negara yang 

mengatur secara khusus tentang illicit enrichment18.  

Alenia ke-7 Pembukaan konvensi menyatakan “Meyakini bahwa 

perolehan kekayaan perseorangan secara tidak sah dapat merusak 

khususnya lembaga-lembaga demokrasi, perekonomian nasional 

dan negara hukum”. Ini menegaskan perolehan kekayaan seseorang 

secara tidak sah (illicit enrichment) merupakan persoalan penting 

dalam konvensi guna selanjutnya negara pihak melakukan upaya dan 

langkah pelaksanaannya. 

Ketentuan lebih lanjut dari Pembukaan UNCAC diatur di Pasal 

20 tentang Illicit Enrichment, yaitu: 

Perihal illicit enrichtment dalam UNCAc merupakan ketetapan yang 

bersifar perintah (mandatory) guna mempertimbangkan upaya legislasi.

Illicit Enrichment dalam konvensi hanya mendapatkan mandat untuk 

menjabarkan standart minimum saja.Dimana Negara peserta bebas 

untuk mengaturnya lebih lanjut. Artinya, PBB memerintahkan pada 

Negara peserta untuk mengupayakan langkah-langkah legislasi meng-

kriminalisasi illicit enrichment dan masalah lainnya seperti penyuapan 

pejabat publik, penyalahgunaan, pengelapan, pengalihan kekayaan lain 

dan menghalanggi proses peradilan dalam suatu kebijakan setingkat 

Undang-Undang. Dalam pembuatan dan isi pengaturan perihal ini  

diatas diberikan kebebasan bagi Negara peserta untuk merumuskan.

17 The Convention was adopted by the General Assembly of the United Nations on 31 October 

2003 at United Nations Headquarters in New York. It shall be open to all States for signature 

from 9 to 11 December 2003 in Merida, Mexico, and thereafter at United Nations Headquarters 

in New York until 9 December 2005, in accordance with article 67 (1) of the Convention. The 

Convention shall also be open for signature by regional economic integration organizations 

provided that at least one member State of such organization has signed this Convention in 

accordance with its article 67 (2).

18 Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Illicit Enrichment, Desember 2011, h.54.

“Subject to its constitution and the fundamental principles of  its legal 

system, each state party shall consider adopting such legislative and 

other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, 

when committed intentionally, illicit enrichment, that is a significant 

increase in the assets of public official that he or she cannot reasonably 

explain in relation to his or her lawful income

20 |  Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia

Sebagai Negara peserta UNCAC, dan meskipun Indonesia 

telah meratifikasi dalam hukum positifnya, akan tetapi ketentuan 

tentang illicit enrichment belum menjadi delik pidana yang dalam 

sistem hukum dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Upaya untuk 

mengatur ketentuan ini dapat dilihat pada Rancangan Undang-

Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang hendak 

mengubah UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 

No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Yang bunyinya:

Pasal 77

(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak 

pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Bab II wajib 

membuktikan bahwa kekayaan yang diperoleh bukan 

berasal dari tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa 

kekayaannya diperoleh bukan berasal dari tindak pidana 

korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim 

berwenang memutuskan seluruh atau sebagian kekayaan 

ini  dirampas untuk negara.

(3) Tuntutan perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat 

membacakan tuntutannya pada perkara pokok.

(4) Pembuktian bahwa kekayaan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan 

oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam 

perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding 

dan memori kasasi.

(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari 

segala tuntutan hukum dari perkara pokok maka tuntutan 

perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.

 Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) Di Indonesia  |  21 

Akan tetapi, pembahasan RUU Tipikor ini  masih mengan-

dung sejumlah masalah, selain pertentangan banyak pihak yang 

menilai ada upaya DPR dan aktor lainnya untuk melemahkan 

kewenangan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. Oleh 

sebab  banyak penolakan dan bermuatan politik maka RUU ini 

ditunda pembahasannya di DPR19.

Selain Indonesia, sejumlah Negara telah memasukan pengaturan 

illicit enrichment dalam legislasi20 bahkan konstitusi mereka.Tapi 

diantara Negara ini  masih terjadi perbedaan pemahaman antara 

illicit enrichment dengan Unexplained Wealth21. Saat ini, Negara yang 

menjalankan praktek Unexplained Wealth yaitu  Australia, Sierra 

Leon yang diikuti dengan Philipina22.

Selain ketentuan hukum nasional, Konvensi Regional benua 

juga telah mengenal istilah illicit enrichment. Konvensi regional 

yangtelah mencantumkan illicit enrichment diantaranya yaitu  Inter-

American Convention against Corruption (IACAC) yang diadopsi oleh 

Organization of American States on 29 March 1996, kemudian African 

Union Convention on Preventing and Combating Corruption (AUCPCC) 

tahun 2003, dan di Afrika melalui Economic Community of West African 

States (ECOWAS) Protocol on the Fight against Corruption, yang diadopsi 

pada Desember 2001. 

Melihat luasnya rekomendasi pengaturan melalui sejumlah 

konvensi Internasional ini tentu kita bisa memahami bahwa 

pengaturan tentang illicit enrichment memang sebuah kebutuhan 

yang nyata dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga dalam 

konteks Indonesia, terutama jika ditempatkan sebagai pendekatan 

baru dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya menjadikan 

orang atau pelaku sebagai target akan tetapi juga mengembalikan aset 

yang telah terampas dengan strategi follow the money.


B.  Perbandingan Antar Negara Dalam Pengaturan Illicit Enrichment

Pengaturan illicit enrichment sebagai instrument pencegahan 

dan penindakan korupsi merupakan suatu keniscayaan. Jenis pe-

nindakan terhadap pelaku illicit enrichment meliputi sanksi pidana 

(penjara kurungan dan denda) serta administrasi. Dari 193 Negara 

yang ada di dunia, setidaknya sudah ada 44 negara yang memiliki 

intrumen hukum setingkat UU tentang illicit enrichment. Sebanyak 

39 Negara dari 44 ini  mengenakan sanksi kurungan atau 

penjara, seperti Cina, India, Malaysia, Brunei, Makau, Bangladesh, 

dan Mesir. Lama hukuman berkisar antara 14 hari sampai 20 tahun 

penjara. Rata-rata pengaturan 2-5 tahun dan ada yang mengenakan 

sanksi minimum. Ada yang menghubungkan besarnya sanksi dengan 

besarnya kekayaan tidak wajar. Terdapat 26 dari 39 negara ini  

menerapkan sanksi denda yang bervariasi, misalnya 50-100% atau 

dua kali nilai illicit enricment, USD5.00.000-1.000.000. Ada sembilan 

negara yang mengenakan sanksi administratif, misalnya Filipina, 

Argentina, Chili, Kolumbia, El Salvador dan Uganda. Bentuk sanksi 

administratif dapat berupa pemecatan, larangan menduduki jabatan 

tertentu dan pencabutan hak pilih.23

Tabel dibawah dapat memberikan gambaran perbandingan 

pengaturan pengertian norma illicit enrichment dalam Konvensi 

Antikorupsi PBB dan Konvensi Antikorupsi regional.  

Perbandingan pengaturan illicit enrichment di Konvensi Regional 

Ketiga Konvensi regional ini memiliki  makna :

1. Dalam UNCAC dan IACAC memiliki  kesamaan klausul 

perintah bagi Negara Peserta untuk mengaturan norma 

illicit enrichment dan mempertimbangkan pembenahan 

fundamental dalam sistem hukumnya.

2. UNCAC mengunakan frasa mempertimbangkan mem bangun 

akan tetapi IACAC mengambil upaya-upaya yang perlu.

3. AUCPCC lebih kongkrit dengan mengambil langkah untuk 

mengadopsi pengaturan dalam UU domestik.

4. Kesemua konvensi regional ini  mengatur norma 

illicit enrichment dalam frasa yang hampir sama, UNCAC 

dan IACAC mengunakan terminologi income tapi dalam 

AUCPCC mengunakan terminologi lawful earning during the 

performance of his performance.

Perbedaan yang paling prinsip diantara ketiga konvensi regional 

ini  yaitu  subjek pengaturan dan pengunaan frasa Lawfull 

income, Lawfull earning, dan income.

Konvensi Pengaturan Makna

UNCAC A significant increase in the 

assets of PUBLIC OFFICIAL 

the she/he can not reasonably 

explain in relation to his or her 

LAWFUL INCOME

Peningkatan aset dari pegawai 

publik yang tidak mampu 

menjelaskan pendapatan baik 

dari gaji maupun diluar gaji 

(setelah pelaporan kekayaan)

IACAC A significant increase in the 

assets of a government official 

that he can not reasonably 

explain in relation to his 

LAWFULL EARNING during 

the performance oh his 

functions

Peningkatan aset dari 

pegawai pemerintahan yang 

tidakmampu menjelaskan 

penghasilan berupa gaji 

(sebelum pelaporan 

kekayaan)

AUCPCC The significant increase in the 

assets of public official or any 

other person  which he or she 

cannot reasonably explain in 

relation to his or her INCOME

Peningkatan aset pegawai 

publik atau setiap orang 

lainnya yang tidak dapat 

menjelaskan pendapatannya 

berupa gaji dan bukan gaji 

(sebelum pelaporan)

Jadi, dari ketiga konvensi regional ini , ada perbedaan 

prinsip pengaturan tentang subjek dan objek perintah pengaturan 

terhadap Negara pesertanya. Berikut perbedaannya:


Konvensi Regional Subjek Objek

UNCAC Public Official (Pejabat Publik) Lawful Income

IACAC Government official (Pejabat 

Pemerintah)

Lawfull Earning

AUCPCC Public Official dan Any Other 

Person (Pejabat Pemerintah dan 

Setiap Orang) 

Income

Pengaturan illicit enrichment dalam ketiga konvensi regional ini 

jika  dilihat sekilas tidak akan terlihat perbedaan yang mendasar. 

Akan tetapi dikaji lebih mendalam ternyata ada perbedaan yang 

sangat mendasar dan memiliki makna yang sangat berbeda.

1. UNCAC mengatur sangat terperinci dan lebih luas tentang 

illicit enrichment. Pengertian illicit enrichment dalam Konvensi 

ini tidak saja ditujukan kepada pejabat public secara 

konvensional melainkan secara luas yang melungkupi setiap 

pegawai public25 secara luas guna menjelaskan peningkatan 

aset yang siginikan dari seluruh pendapatan (baik berupa 

gaji atau bukan) yang telah dilaporkan kekayaannya kepada 

Negara. Jadi disini yang menjadi subjek yaitu  setiap 

pejabat publik termasuk pegawai publik yang meningkat 

asetnya dari seluruh pendapatan yang sudah di laporkan 

harta kekayaannya kepada Negara.

2. IACAC lebih khusus mengatur kepada setiap pejabat peme­

rintahan, tidak termasuk pegawai lainnya guna menjelaskan 

peningkatan aset dari gaji semata yang telah dilaporkan ke 

kantor pajak selama dirinya menjabat jabatannya. 

3. AUCPCC pengaturannya ditujukan kepada Pejabat Publik 

termasuk pegawai publik dan setiap orang guna menje-

laskan peningkatan yang signifikan seluruh asetnya dari 

Pendapatannya (sebelum melaporkan kepada Negara).

Terlepas dari perbedaan pengaturan dalam ketiga konvensi 

regional ini , paling tidak ada rumus baku tentang illicit enrichment:

IACAC lebih khusus mengatur kepada setiap pejabat 

pemerintahan, tidak termasuk pegawai lainnya guna 

menjelaskan peningkatan secara significant asset-nya dari 

gaji semata yang telah melaporkan harta kekayaannya 

kepada Negara selama dirinya menjabat jabatannya. 

• AUCPCC pengaturannya ditujukan kepada Pejabat 

Publik termasuk pegawai publik dan setiap orang 

guna menjelaskan peningkatan yang siknifikan seluruh 

assetnya dari Pendapatannya (sebelum melaporkan harta 

kekayaannya kepada Negara). 

PO/GO/AP Increase Assets that she/he cannot explained in 

relation to her/she  lawfull income/Lawfull Earning/Income is 

an offence

Selain mekanisme pengaturan regional tentang illicit enrichment, 

beberapa Negara juga telah mengatur dalam Undang-Undang seperti 

India, Guyana, Sierra Leon dan Cina.

Negara Jenis Hukum Pengertian

India Undang-Undang 

(article 13 Prevention 

of Corruption Act of 

1988)

“A public servant is said to commit 

the offense of criminal misconduct, ... 

if he or any person on his behalf is in 

possession or has, at any time during the 

period of his office, been in possession 

for which the public servant cannot 

satisfactorily account, of pecuniary 

resources or property disproportionate 

to his known sources of income…”

Guyana UU (Integrity 

Commission 

Act 1998)

Where a person who is or was a person 

in public life, or any other person on his 

behalf, is found to be in possession of 

property or pecuniaryresource 

disproportionate to the known sources 

of income of the first mentioned 

person, and that person fails to produce 

satisfactory evidence to prove that the 

possession of the property or pecuniary 

resource 

was acquired by lawful means he shall be 

guilty of an offense and shall be liable, 

on summary conviction, to a fine and to 

imprisonment for a term of not 

less than six months nor more than three 

years


Sierra Leon UU (Anti-Corruption 

Act 

2008, Part IV)

Any person who, being or having been a 

public officer having unexplained wealth, 

(a) maintains a standard of living above 

that which is commensurate with his 

present or past official emoluments or 

(b) is in control of pecuniary resources 

or property disproportionate to his 

present or past official emoluments, 

unless he gives a satisfactory explanation 

to the court as to how he was able to 

maintain such a standard of living 

or how such pecuniary resources or 

property came under his control, 

commits an offense.

Cina UU (Criminal Law 

1997, 

Article 395)

Any state functionary whose property or 

expenditure obviously exceeds his lawful 

income, if the difference is enormous, 

may be ordered to  explain the sources 

of his property. If he cannot prove that 

the sources are legitimate, the part that 

exceeds his lawful income shall be 

regarded as illegal gains, and he shall be 

sentenced to fixed-term imprisonment 

of not more than five years or criminal 

detention, and the part of property 

that exceeds his lawful income shall be 

recovered

Pengaturan tentang illicit enrichment di empat Negara ini  

yaitu  Cina, India, Guyana dan Sierra Leon. Subjek pengaturan Illicit 

enrichment sebagian besar yaitu  pejabat publik, meski ada beberapa 

Negara  yang mengatur lebih luas subjek Illicit enrichment menjadi 

setiap orang.  Berikut kita bisa lihat tabel pengaturan subjek, objek, 

jenis hukuman dan lama hukuman pengaturan Illicit Enrichment di 

beberapa Negara.  Unsur illicit 

enrichment dari ke empat Negara ini  yaitu :

1. India ditujukan kepada setiap pejabat publik (dalam kapa-

sitasnya menjabat atau atas jabatannya) selama menjabat 

tidak dapat menjelaskan rekening, sumber yang berkaitan 

dengan uang, pajak kekayaan yang tidak sepadan dari 

pendapatan (di luar pajak).

2. Guyana ditujukan kepada setiap orang yang pelayanan 

publik atau atas nama jabatan publik memiliki kekayaan 

atau yang dapat dihitung dengan uang yang tidak wajar dari 

pendapatannya dan gagal memembuktikan kepemilikan 

harta dan sumber yang dapat dihitung dalam bentuk uang 

melalui mekanisme hukum (pengadilan, dan pajak).

3. Sierra Leon ditujukan kepada setiap orang yang menjadi 

pegawai publik memiliki  kekayaan yang tidak dapat 

dijelaskan (unexplained wealth) yang tidak dapat menjelaskan 

melalui pengadilan.

4. Cina ditujukan pada setiap Penyelenggara Negara memiliki 

kekayaan dan pengeluaran melebihi pendapatannya yang 

tidak dapat menjelaskan sumber pendapatannya dari yang 

sah maka dinyatakan sebagai perolehan yang illegal.

Pengertian illicit enrichment di ke-4 Negara ini  kurang lebih 

sama yakni tentang kekayaan yang tidak sah. Perbedaan diantara 

Negara ini  hanya dalam bentuk penjabaran bentuk-bentuk aset 

yang meningkat secara siknifikan yang berbeda-beda guna mengukur 

pendapatannya (Income).

Menariknya, ke-4 Negara ini  tidak mencantumkan frasa 

“significant” dalam ketentuan peraturan perundang-undangan negara-

nya. Sementara, UNCAC maupun IACAC dan AUCPCC ada. Frasa 

significant menjadi sangat penting guna menekankan ukuran batas 

(limitasi) peningkatan pendapatan yang mesti dijelaskan oleh para 

pejabat Negara.

Meski sangat penting, frasa significant mesti dijelaskan secara 

detail apa maksud dan ukurannya agar tidak menimbulkan per-

debatan dan menciptakan kepastan hukum. Sebab frasa ini cukup 

berpotensi menjadi perdebatan terutama tentang ukuran peningkatan 

pendapatan yang “significant”.

Subjek pengaturan dalam pengaturan di ke-4 negara ini  

bervariasi dari pejabat publik hingga setiap orang. Sementara 

obyek nya pengaturannya yaitu  kekayaan dalam bentuk asset yang 

dimiliki oleh para pejabat publik dan orang.Jenis hukum yang 

dikenakan pada pejabat publik ini  yaitu  denda dan hukuman 

penjara. Lama hukuman cukup bervariasi dengan paling rendah 6 

bulan (Guyana) dan paling lama 5 tahun (Cina). Khusus Sierra Leon 

mengatur tentang Unexplained Wealth yang diasumsikan sama dengan 

illicit enrichment. Ancaman hukumannya berkisar 6 bulan hingga 5 

tahun. 

PS/State Functionary cannot Satisfactory explain his/her 

significant increase of Account, or Pecuniary resource or 

disproportionate Income

jika  digabungkan, maka pengertian illicit enrichment yaitu  

Rumusan pengaturan illicit enrichment di atas harus lebih dijelas -

kan dalam penjelasannya guna membuktikan peningkatan significan 

pendapatan dari masing-masing pejabat publik guna memastikan 

pendapatan ini  sah. Pembuktiannya dapat melalui pelaporan 

seperti LKHPN seperti di Indonesia.

Gandjar Laksmana Bonaprapta (2014), praktisi hukum dan 

akademisi menyebutkan unsur penting illicit enrichment yaitu  :

1. Subjeknya yaitu  pejabat publik/pegawai negeri/penye-

lenggara negara.

2. Memperkaya diri atau memiliki kekayaan yang meningkat/

bertambah secara signifikan.

3. Ia tidak dapat menjelaskannya secara wajar (peningkatan 

kekayaan itu).

4. Peningkatan kekayaan itu terjadi akibat perbuatannya.

5. Perbuatan itu dilakukannya dengan sengaja.

Dalam pandangan lain, Chandra Hamzah (2014) berpendapat, 

pengaturan illicit enrichment lebih ditekankan pada aset. 

Sementara hasil penelitian yang dilakukan oleh Satgas Pembe-

rantasan Mafia Hukum memberikan gambaran konfigurasi penerapan 

Sanksi (selain perampasan aset) tindak pidana illicit enrichment di 

berbagai negara dalam tabel sebagai berikut26:

Jenis Sanksi Jumlah Negara yang 

menerapkan

Besar/Bentuk Sanksi

Kurungan atau 

penjara

39 Negara (dari 44 

Negara yang telah 

memiliki intrumen Illicit 

Enrichment, seperti Cina, 

India, Malayssia, Brunei, 

Macao, Bangladesh, 

Algeria, mesir, dll)

Mulai 14 hari hingga 

20 Tahun, tapi rata-rata 

pengaturan 2 hingga 5 tahun. 

Sebagian Negara melakukan 

sanksi minimum dengan 

menghubungkan besar sanksi 

dengan besar kekayaan yang 

tidak wajar.

Denda 26 Negara dari 39 

Negara menerapkan 

sanksi denda

Bervariasi, misal 50-100% 

atau 2 kali dari nilai Illicit 

enrichment, US $ 500.000- 

$1.000.000.

Administrasi Setidaknya 9 Negara 

secara eksplisit 

menyatakan Illicit 

Enrichment dalam UU. 

Negara lain tidak jarang 

menerapkan sanksi 

administrasi sebagai 

norma umum bagi 

pejabat yang terbukti 

melakukan pidana sepeti 

di Philipina, Argentina, 

Chile, Colombia, El 

savador dan Uganda

Beragam, missal pemecatan, 

larangan menempati jabatan 

lain atau penghapusan hak 

untuk mengikuti pemilu.

C.  Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Hukum Positif Di 

Indonesia

Pembalikan beban pembuktian diatur dalam pasal 31 ayat (8) 

dan Pasal 53 huruf (b)Konvensi Anti Korupsi. Ketentuan ini  

memberikan pilihan bagi negara peserta untuk mempertimbangkan 

jenis beban pembuktian. Pasal ini lebih tepat sebagai saran kepada 

26 Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Illicit Enrichment Kriminalisasi peningkatan kekayaan 

yang tidak wajar halaman 74.

negara peserta untuk mempertimbangkan mengeser beban pem-

buktian kepada terdakwa terhadap kekayaannya berasal dari hasil 

yang sah27. sebab  mungkin negara peserta sudah memiliki  

pengaturan beban pembuktian dalam konstitusinya atau aturan 

lainnya. Artinya, sedapat mungkin negara peserta meletakan beban 

pembuktian pada terdakwa jika  sudah ada pengaturan dalam 

konstitusi dan peraturan formal dalam suatu negara peserta, sejauh 

syarat ini  konsisten dengan prinsip-prinsip dasar hukum 

nasional, dan konsisten pula dengan sifat dari proses yudisial dan 

proses peradilan lainnya. 

Contoh beban pembuktian terbalik sudah ada dibeberapa 

negara seperti di Irlandia dan Inggris. Para legislator diperkenankan 

untuk mengadopsinya sebagai suatu preseden28. Pada dasarnya, 

ketentuan ini  bertujuan untuk pengembalian aset (asset recovery) 

secara langsung. Selain secara pidana, juga dapat dilakukan secara 

perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 huruf (b) UNCAC.

Dalam pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), pelaksanaan 

prinsip ini akan menimbulkan konflik penerapan, terutama 

tentang hak milik. Dalam terminologi HAM, selain hak hidup dan 

kebebasan, hak milik merupakan hak fundamental yang harus 

dilindunggi dan dihormati.jika  ini dilanggar, maka telah terjadi 

pelanggaran HAM.Harta kepemilikan sebagai hak dasar seseorang, 

Negara harus melindunginya.Seseorang tidak dapat dipidana hanya 

sebab  kecurigaan memiliki harta benda dan memintanya untuk 

menjelaskan di muka persidangan bukti sah kepemilikan.Ini jelas 

sangat bertentangan dengan asas hukum pra duga tidak bersalah 

(presumption of Innocence) dan non self incrimination.

Hakekat pemberantasan korupsi meski sejajar dan tidak 

bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Oleh sebab itu, tujuan 

pemidanaan tidak saja menghukum tapi juga untuk memperbaiki 

keadaan guna memberikan efek jera bagi pelaku serta pencegahan 

bagi orang yang belum melakukan yang berorientasi kedepan 

(forward-looking) sekaligus memiliki  sifat pencegahan (detterence)29. 

Dalam penanganan tindak pidana korupsi seringkali kedua tujuan itu 


tidak tercapai sebab  masih mengunakan pendekatan aliran klasik30 

dan neoklasik31. Banyak sekali pengadilan memberikan vonis yang 

tidak memperbaiki keadaan yang sekaligus membuat pelaku jera 

dan pencegahan kedepan. Bahkan, banyak putusan kasus korupsi di 

pengadilan memberikan hukuman yang relatif rendah.

Menurut Data Indonesia Corruption Wach pada periode Se mes-

ter II tahun 2012 sampai semester I tahun 2013 dari 753 kasus yang 

terpantau sebagian besar  dijatuhi hukuman ringan, yaitu 4 terdakwa 

dihukum percobaan, 185 terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun, 

167 terdakwa dijatuhi hukuman 1-2 yahun dan 217 terdakwa dijatuhi 

2-5 tahun data. Selebihnya dihukum  5-10tahun (35 terdakwa) dan 5 

terdakwa dijatuhi hukuman di atas 10 tahun. Ada 143 terdakwa yang 

mendapat vonis bebas.32

Rendahnya pemidanaan terhadap koruptor mulai dijawab 

dengan pendekatan “follow the money“ dengan mengusulkan “pemis-

kinan koruptor” dalam rangka pemulihan kerugian negara (asset 

recovery). Pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui jalur 

perdata (gugatan) dan jalur pidana. Jalur pidana bisa dilakukan 

dengan menghukum dulu pelakunya kemudian merampas asetnya 

(conviction based asset forfeiture) dan tanpa menghukum pelakunya 

(non-conviction based). Pendekatan pidana dapat menggunakan UU 

Pencucian Uang dan UU lain seperti UU Korupsi dan  UU tentang 

Memperkaya Diri Secara Tidak Sah (Illicit Enrichment).1

Menurut estimasi Global Financial Integrity, negara berkembang 

kehilangan dana sebesar antara USD723 miliar dan USD844 miliar 

rata-rata pertahun melalui aliran uang tidak sah  yang berakhir tahun 

30 Aliran klasik yang muncul pada abad ke-18 merupakan respon dari ancietn regime di Perancis 

dan Inggris yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan hukum dan 

ketidakadilan.Aliran ini berfaham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak (free will) 

manusia yang menekankan pada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum 

pidana perbuatan (daad-strefrecht). Aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track 

system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi  pidana. Aliran ini juga bersifat retributif dan represif 

terhadap tindak pidana sebab  tema  aliran klasik ini, sebagaimana dinyatakan oleh Beccarian 

yaitu  doktrin pidana harus  sesuai dengan kejahatan

31 Aliran neo klasik yang juga berkembang pada abad ke-19 memiliki  basis yang sama 

dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan berkehendak manusia. Aliran ini 

beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan olah aliran klasik terlalu berat dan merusak 

semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik 

ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum 

dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of 

extenuating circumtances)

2009. Separuh dari jumlah itu berasal dari korupsi dan kegiatan 

memperkaya diri seara tidak sah yang dilakukan pejabat publik.33

Pada waktu Indonesia menjalani penilaian dalam menerapkan 

United Convention Against Corruption (UNCAC) Tim Penilai (assesor) 

dari United Kingdom dan Uzbekistan menyarankan agar Indonesia 

memiliki ketentuan tentang illicit enrichtment. Di samping itu 

disarankan juga agar pasal 12 B UU No.31 Th 1999 dan perubahannya 

tentang Gratifikasi untuk dihapuskan. Dalam UNCAC yang diratifikasi 

dengan UU N0.7 Tahun 2006, diatur tentang pemidanaan terhadap 

iilicit enrichtment. UNCAC meyakini, bahwa membuat pengaturan 

tentang Illicit Enrichtment (IE)  bukan saja untuk mencegah dan 

memberantas korupsi tetapi juga untuk  kerjasama internasional 

dan asset recovery yang optimal.  Selengkapnya pengaturan UNCAC 

berbunyi” 

Article 20. Illicit enrichment

Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, 

each State Party shall consider adopting such legislative and other measures 

as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed 

intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of 

a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or 

her lawful income.

Data UNODC, sudah ada sekitar 43 negara yang memiliki ketentuan 

tentang illicit enrichment, seperti Argentina (sejak tahun 1964) dan 

India. Amerika Serikat termasuk negara yang belum memiliki UU 

tentang Illicit enrichment.

D.  Tawaran Pengaturan Beban Pembuktian Dalam Undang-

Undang Di Indonesia 

Guna memberantas korupsi sebagai gejala penyakit yang meluas 

dan masif, maka pemidanaan terhadap pelaku korupsi mesti menindak, 

memperbaiki dan mencegah agar tidak berulang.Mekanisme yang 

relevan untuk itu yaitu  negara membuat intrumen hukum guna 

memastikan tujuan pemidaan ini  bisa terlaksana. Dalam 

instrumen yang akan diatur, negara harus tetap menghormati nilai, 

prinsip, asas dan norma hukum yang telah ada sebagai suatu pedoman 

pembuatan hukum. Di Indonesia ini diatur dalam UU Nomor 12 

Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.


Pengaturan illicit enrichment di Indonesia, merupakan salah satu 

mandat dalam UNCAC akibat pengaruh prinsip Jus Cogen. Prinsip 

ini mensyaratkan negara peserta untuk menyediakan sarana untuk 

memperbaiki sistem hukum nasional dalam upaya pemberantasan 

korupsi agar aset yang telah terampas dapat kembali. Pengaturan 

Illicit Enrichment mesti mempertimbangkan strategi follow the money. 

Konsekuensinya yaitu  bentuk beban pembuktian pada saat 

seseorang diduga memiliki  kekayaan yang tidak wajar dan sah.

Pelaksanaan teori pembuktian sangat bergantung dengan aliran 

hukum yang dianutnya (Anglo Saxon dan Eropa continental) dan beban 

pembuktiannya. Dalam teorinya, sistem pembuktian terdiri dari 

conviction-in time yang menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, 

semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim. Conviction 

raisonee yaitu  “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting 

dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam 

sistem pembuktian ini, faktor keyakinan hakim “dibatasi”.

Pembuktian menurut hukum positif yaitu  untuk membukti-

kan terdakwa bersalah atau tidak bersalah harus tunduk terhadap 

undang-undang. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem pem-

buktian conviction-in time dan conviction-raisonee. Dalam sistem ini 

tidak ada tempat bagi “keyakinan hakim”. Seseorang dinyatakan 

bersalah jika proses pembuktian dan alat-alat bukti yang diajukan 

di persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa bersalah. 

Proses pembuktian serta alat bukti yang diajukan diatur secara tegas 

dalam undang-undang.34 Sistem teori pembuktian berdasar  

undang-undang secara positif, berdasar  keyakinan hakim saja, 

berdasar  keyakinan hakim yang didukung oleh alasan yang logis, 

dan berdasar  undang-undang negatif .35

Sementara, beban pembuktian dalam perspektif hukum pidana 

dapat dibagi menjadi tiga, yaitu beban pembuktian umum(pada 

Penuntut Umum), Beban Pembuktian Terbalik(Shifting Burden of 

Proof), dan Beban Pembuktian Berimbang.

Dalam sistem hukum di Indonesia, pengaturan tentang beban 

pem buktian masih sangat konvensional dengan pendekatan 

legisme yang terkadang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. 

Dalam peraturan acara pidana di Indonesia, terdapat ketidakjelasan 

perumusan norma pembalikan beban pembuktian. Disatu sisi beban 

pembuktian pada penuntut umum berdasar  Pasal 66 KUHAP 

yang isinya “Terdakwa tidak dikenakan beban pembuktian” dan pasal 

31 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001“Terdakwa memiliki hak untuk 

membuktikan dalam sidang pengadilan” yang memberikan ruang 

pembuktian terbalik.

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah di-

kualifikasikan sebagai extraordinary yang menghadapi banyak kendala. 

Hal ini disebabkan sebab  persoalannya rumit, sulitnya menemukan 

bukti dan adanya kekuatan yang justru menghalangi pembersihan 

itu, maka pembuktian di pengadilan harus mengunakan pendekatan 

extra ordinary juga. Beban pembuktian terbalik (Shifting burden of 

proff) menjadi pilihan yang logis saat ini.

Meski dalam ketentuan hukum di Indonesia terjadi dualisme 

pengaturan tentang pembuktian antara pasal 66 KUHAP dengan 

Pasal 31 ayat (1). UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi harus menjadi sandaran formal mengunakan 

pembuktian terbalik di Indonesia berdasar  asas hukum lex specialis 

derogate lex generalis (hukum yang lebih khusus melumpuhkan 

hukum yang umum) dan juga asas lex priory derogate postoriory (hukum 

yang baru melumpuhkan hukum yang lama). Bahkan, penerapan 

pembuktian terbalik ini juga dikenalUU yang bersifat khusus seperti 

dalam penanganan kasus lingkungan hidup yang diatur dalam pasal 

35 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 mengenai 

Pengelolaan Lingkungan  Hidup yang bunyinya:

“(2) penangung jawab usaha daa/atau kegiatan dapat dibebaskan dari 

kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika 

yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau 

perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan dibawah ini:

a. Adanya bencana alam atau peperangan;atau

b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia, atau

c. Adanya pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/

atau perusakan lingkungan hidup.”

dan pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan 

Konsumen36 yang berbunyi:

“Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus 

pidana sebagaimana dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20 dan pasal 21 

merupakan beban dan tanggungjawab pelaku usaha tanpa menutup 

kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian”.     

Kedua Peraturan Perundang-undangan ini secara tegas mengatur 

penerapan asas pembuktian terbalik itu walaupun  berbeda alasan 

yang mendasarinya dan penerapannya pada persidangan37. Meski 

penerapan pembuktian terbalik dalam menjerat pelaku illicit 

enrichment memiliki  implikasinya terhadap asas presumsption of 

innocence  dan  asas non self incrimination  yang memiliki  dimensi 

Hak Asasi Manusia (HAM). 

Praktek pelaksanaan pembuktian terbalik sudah kerap dilakukan 

dibeberapa Negara seperti di Hongkong38. Akan tetapi ini belum 

pernah terjadi di Indonesia. Kasus Hui King Hong dapat menjadi 

suatu preseden hukum penerapan beban pembuktian terbalik di 

Indonesia

Posisi kasusnya Hui King Hong yang pada pengadilan tingkat pertama 

(Court Of First Instance Of Hongkong) menerima permohonan Hui 

King Hong. The Attorney General of Hongkongv Hui Kin Hong dan 

Putusanantara The Attorney General of Hongkong v Lee Kwong- Ku. Hui 

King Hong didakwa pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan 

Penyuapan Bab 201.   Pengadilan Hong Kong memutuskan menerima 

pengajuan perkara dan membatalkan dakwaan  Hui Kin Hong 

sebab  ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan 

Penyuapan Bab 201 bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) 

UU HAM Hongkong. Pengadilan Hong Kong memutuskan menerima 

pengajuan perkaran dan membatalkan dakwaan  Hui Kin Hong 

sebab  ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan 

Penyuapan Bab 201 bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 

(1) UU HAM Hongkong. Akan tetapi Pengadilan Tinggi Hongkong 

menerima banding dari Jaksa Agung Hongkong.Putusan Pengadilan 

Tinggi Hongkong menentukan beban pembuktian kepada terdakwa 

harus berdasar  ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi 

Pencegahan Penyuapan Bab 201 yang berbunyi “setiap orang menjadi 

Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Hongkong menyatakan keten-

tuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan 

Bab 201 meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa untuk 

menyatakan bahwa Hui Kin Hong tidak melakukan tindak pidana 

korupsi. Meski ada preseden hukum internasional akan tetapi, 

Indonesia sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2001 telah menerapkan 

pembuktian terbalik diantaranya  kasus  yang terjadi pada Bahasyim 

dan Dhana Pradana40. Kasus ini dapat menjadi sandaran bagi 

Indonesia untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus 

korupsi khususnya illicit enrichment.

40 Illicit Enrichment Kriminalisasi Peningkatan Kekayaan yang tidak wajar yang diterbitkan oleh 

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

atau telah menjadi pembantu ratu menyelengarakan taraf hidup yang 

tidak dapat dijelaskan dengan baik dari penugasan resminya selama ini,” 

dan kentuan Pasal 10 (1) huruf b Ordonansi Pencegahan Penyuapan 

Bab 201 tentang, “ mengontrol sumber daya keuangan yang sebanding 

dengan penugasan resminya selama ini, kecuali tidak dapat memberi 

penjelasan memuaskan kepada pengadilan tentang taraf hidup atau 

sumber daya keuangan yang berada dibawah kontrolnya dinyatakan 

bersalah melakukan tindak pidana”, merupakan kewajiban terdakwa 

memberikan penjelasan untuk membuktikannya.

PENYEMBUNYIAN KEKAYAAN 

HASIL KEJAHATAN

Keresahan tentang rendahnya efek jera di atas mulai coba dijawab 

dengan mengusung strategi pemiskinan koruptor. Strategi ini 

menggabungkan 2 (dua) jenis sanksi pemidanaan41 sebagai upaya 

pengembalian aset negara. Para koruptor selain dihukum hukuman 

pokok juga hartanya dirampas jika  dalam persidangan tidak 

dapat menjelakan asal muasal hartanya ini 42.

Dalam mencapai tujuan pengembalian aset dan membuat 

koruptor jera dengan cara memiskinan koruptor, menemui jalan 

buntu. Sebab, penerapannya memiliki  kendala dan UU No. 

31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki  

keterbatasan pengaturan, diantaranya:

1. Perampasan kekayaan koruptor hanya dapat dilakukan 

terhadap barang yang digunakan, atau diperoleh dari 

korupsi atau barang yang menggantikannya.

 Ketentuan ini diatur di Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan 

Korupsi. Kelemahannya terletak pada tidak dimungkinkannya 

dilakukan perampasan kekayaan lain di luar kasus yang diproses, 

padahal bukan tidak mungkin terpidana ini  memiliki kekayaan 

yang sangat banyak yang tidak wajar dibanding dengan penghasilan 

sah. Misal: seorang pegawai atau pejabat tertentu memiliki sejumlah 

mobil mewah, rumah di kawasan mewah dan rekening gendut.

2. Penggantian kerugian negara tidak maksimal.

 berdasar  Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi 

jumlah maksimum pembayaran uang pengganti yaitu  sebanyak 


yang dinikmati dari sebuah kasus korupsi. Pada sejumlah kasus 

seringkali asset recovery atau penggantian kerugian negara ini 

tidak maksimal sebab  jumlah kerugian besar yang diakibatkan 

oleh perbuatan pejabat tertentu tidak bisa dikembalikan sebab  

hukuman tambahan berupa penggantian kerugian hanya sebesar 

maksimal yang dinikmati oleh terpidana korupsi tadi.

3. Terdapat celah hukum untuk tidak membayar uang peng-

ganti.

 Jika tidak ditemukan kekayaan terpidana (bisa sebab  disem-

bunyikan atau memang tidak ada lagi), maka kewajiban membayar 

uang pengganti bisa diganti dengan pidana kurungan. Hal ini 

seringkali menjadi kelemahan dalam pemberantasan korupsi jika 

sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum 

tidak melakukan penelusuran aset dan kemudian melakukan 

penyitaan dalam proses penyidikan. sebab  jika menunggu vonis 

maka kemungkinan dilakukan peralihan, penyembunyian atau 

penjualan aset sangat besar.

4. Pembuktian yang sulit.

 Perampasan atau pembayaran uang pengganti dari aset si 

terpidana korupsi hanya bisa dilakukan setelah korupsinya 

dinyatakan terbukti di pengadilan. Hal ini sangat meng-

hambat upaya pemberantasan korupsi terutama jika 

ditemukan aset lain dari si koruptor yang tidak diketahui 

secara persis asal-usulnya, akan tetapi kekayaan ini  

sangat tidak sebanding jika melihat penghasilan yang 

sah. Apalagi, seringkali kasus-kasus suap atau korupsi 

sebelumnya tidak terungkap sebab  berbagai penyebab.

Penggunaan Rezim Anti Pencucian Uang

Empat kelemahan diatas akhir-akhir ini mulai terjawab dengan 

langkah penting penggunaan Undang-undang Pencucian Uang. 

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 2 rezim UU Pencucian Uang, 

yaitu: UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU 

No. 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang dan sejak Oktober 

2010 diterbitkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan 

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejumlah pihak yang 

sudah dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian 

Uang ini diantaranya:

No. Terdakwa/Terpidana Pekerjaan Proses Hukum

1. Bahasyim Assifie Pegawai pajak Vonis: 12 tahun 

(MA)

Aset: 61,9 miliar 

dan USD 681,147

2. Dhana Widyatmika Pegawai pajak Vonis: 10 tahun 

(PT)

3. Gayus H. Tambunan Pegawai pajak Total vonis: 30 

tahun (diterapkan 

secara concursus)

4. Wa Ode Nurhayati Anggota DPR-RI 

(Fraksi PAN)

Vonis: 6 tahun 

(MA)

Aset: Rp.10 miliar

5. Irjen Pol. Djoko Susilo Mantan Kepala 

Korlantas Mabes 

Polri

Vonis 10 tahun 

(PN)

Aset: +/- Rp.125 

miliar

6. Luthfi Hasan Ishaq Anggota DPR-RI

(Fraksi PKS)

Vonis 16 tahun 

7. Ahmad Fathonah Swasta Vonis 14 tahun

Nilai Indikasi 

TPPU: 38,7 miliar

8. Akil Mochtar Ketua MK Penyidikan

9. Ratu Atut Gubernur Banten Penyidikan

10. Tubagus Chaery Wardana Adik Gubernur 

BAnten

Penyidikan

Dari contoh 10 kasus korupsi diatas, terlihat upaya penegak 

hukum untuk menggabungkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU 

Pencucian Uang. Putusan Bahasyim dan Irjen Pol. Djoko Susilo dapat 

menjadi bukti pentingnya cara pandang pemberantasan korupsi yang 

tidak saja menghukum si pelaku tetapi juga melakukan perampasan 

aset dan diharapkan dapat berujung pada pemiskinan koruptor.

Meskipun kerja keras ini  patut diapresiasi, namun peng-

gunaan UU Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Korupsi masih 

menyimpan kerumitan pembuktian, seperti harus dibuktikannya 

“upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan” seperti diatur di UU 

Pencucian Uang. Hal ini biasanya dibuktikan dari: tidak dilaporkannya 

uang atau kekayaan tertentu di LHKPN, pembelian aset atas nama 

orang lain dan kerjasama dengan notaris, atau transaksi melalui 

korporasi dengan menyamarkan sumber dana. 

Akan menjadi masalah jika semua upaya menyamarkan itu 

tidak dilakukan, tetapi justru kekayaan signifikan pegawai negeri 

atau penyelenggara negara dalam kurun waktu tertentu dilaporkan 

meningkat secara signifikan tanpa dapat dipertanggungjawabkan 

apakah berasal dari penghasilan yang sah atau tidak. Di titik inilah 

dibutuhkan sebuah ketentuan khusus yang dapat merampas kekayaan 

pejabat negara yang mengalami peningkatan signifikan akan tetapi 

tidak bisa dijelaskan berasal dari penghasilan yang sah. Hukum 

Indonesia belum memiliki pengaturan ini sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 20 UNCAC, yaitu: 

“Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, 

each State Party shall consider adopting such legislative and other measures 

as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed 

intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of 

a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or 

her lawful income”.

PELAPORAN HARTA KEKAYAAN

A.  Peluang Revisi UU Nomor 28 Tahun 1999

Pengaturan illicit enrichment sangat berkaitan erat dengan laporan 

harta kekayaan. Laporan kekayaannya menjadi pintu masuk 

mengukur kekayaan dan pendapatannya didapat dari sumber yang 

sah. Seorang pejabat publik jika  diduga memiliki kekayaan 

melebihi dari sumber pendapatannya harus dapat membuktikan 

dirinya tidak mendapatkan kekayaan dan pendapatannya dari 

hasil yang tidak sah. Untuk itu sangat diperlukan sekali pelaporan 

kekayaan dari pejabat publik sebagai penyelenggara negara.

Selain laporan harta 

ke kayaan pejabat publik 

sebagai penyelenggara negara, 

Laporan transaksi keuangan 

mencurigakan dapat digu-

nakan sebagai sumber infor-

masi awal indikasi illicit 

enrichment, laporan masya-

rakat, temuan pengawas 

dan gaya hidup pejabat dan 

informasi lainnya.

LHKPN ini sangat berkaitan erat dengan dasar pembuktian bagi 

terduga dan juga negara guna memastikan terduga memiliki  aset 

yang sesuai dengan pendapatannya yang sah (lawful Income). Meski 

saat ini ada kelemahan dalam LKHPN yang menjadi tanggung jawab 

KPK, akan tetapi LKHPN tetap menjadi landasan utama penyesuaian 

kewajaran kepemilikan asset dan kekayaan yang dimiliki oleh seorang 

pejabat publik berdasar  pendapatan sah yang dimilikinya. 

Manfaat Laporan Harta Kekayaan, 

transaksi mencurigakan dan gaya 

hidup:

1. Sumber informasi awal yang 

kerap digunakan bahkan 

paling bermanfaat.

2. Dasar pertimbangan membe-

rikan hukuman tambahan 

jika terbukti laporan itu tidak 

dibuat secara benar

Landasan hukum untuk menyatakan perlu adanya UU khusus 

tentang illicit enrichment di Indonesia bisa dilakukan dengan 

mengunakan landasan filosofis dan hukum sebagaimana realitas 

kejahatan korupsi di Indonesia saat ini.Sebagai landasan filosofis 

pentingnya pengaturan illicit enrichment di peraturan perundang-

undangan Indonesia meliputi:

1. Saat ini Indonesia sedang memerangi kejahatan luar biasa 

yang bernama korupsi;

2. Hambatan dalam pemberantasan korupsi ini  berupa 

masih minimnya pejabat publik sebagai penyelenggara 

Negara melaporkan harta kekayaannya. Sementara banyak 

pejabat public memiliki  kekayaan yang melebihi logika 

pendapatan yang diterimanya selama dirinya menjadi 

pejabat publik. 

Sebagai landasan hukum atau yuridis yaitu :

1. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 28 Tahun 199 tentang 

Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan 

Nepotisme mewajibakan bagi setiap penyelenggara Negara 

bersedia untuk diperiksa kekayaan sebelum dan, selama 

dan setelah menjabat, dan memiliki  kewajiban untuk 

melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan 

sesudah menjabat. Selengkapnya bunyi pasal 5 UU Nomor 

28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih 

dari KKN sebagai berikut: 

“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: 

1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya 

sebelum memangku jabatannya; 

2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan 

setelah menjabat; 

3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan 

setelah menjabat; 

4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 

5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, 

ras, dan golongan; 

6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab 

dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih 

baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun 

kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk 

apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku; dan 

7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan 

nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan 

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta 

kekayaan tidak saja diatur dalam pasal 13 huruf (a) UU Nomor 28 

Tahun 199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, 

melainkan juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang 

KPK. Selengkapnya bunyi pasal 13 huruf (a) UU Nomor 30 Tahun 

2002 tentang KPK:

“Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan 

langkah atau upaya pencegahan 

a) melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporanharta 

kekayaan penyelenggara negara;

b) menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c) menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi padasetiap 

jenjang pendidikan;

d) merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi 

pemberantasan tindak pidana korupsi;

e) melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;

f) melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pem-

berantasan tindak pidana korupsi”

berdasar  uraian diatas, maka sangat relevan sekali jika  

LKHPN menjadi syarat penting eksistensi pengaturan tentang illicit 

enrichment diatur dalam Undang-undang berdasar  landasan 

philospohis dan yuridis sebagaimana dijelaskan diatas. 

Akan tetapi, letak eksistensi dan periode pelaporan LHKPN mesti 

diperjelas. Sebab ini menjadi akan menjadi perdebatan yang cukup 

rentan jika tidak. Setidaknya ada beberapa alasan seperti :

• Penasehat Hukum tersangka akan mempertanyakan apakah 

KPK memiliki  kewenangan dalam hal melakukan 

pengawasan, penelitian, dan verifikasi kekayaan dalam 

LHKPN ?

• Apakah Komisi yang dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 

1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih dan Bebas KKN 

merupakan KPK sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 

30 Tahun 2002 ? 

• Apakah KPK berwenang untuk melakukan langkah-langkah 

pemantauan, klarifikasi, dan pengawasan sementara dalam 

UU KPK hanya berwenang melakukan pendaftaran dan 

pemeriksaan terhadap laporanharta kekayaan penyelenggara 

negara. 

• Bahwa benar BAB VII pasal 10 s/d 19 UU Nomor 1999 

tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih KKN 

secara faktual dipahami menjadi KPK sebagaimana diatur 

dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Akantetapi 

belum ada ketentuan yang secara langsung memerintahkan 

itu. Jadi ini hanya sekedar pemahahan dan bukan ketentuan 

hukum yang sangat rentan dipermasalahkan. 

B.  Revitalisasi Pelaporan Dan Verifikasi LHKPN

Guna memperbaiki dan mengisi ruang hampa yang tidak 

diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang 

Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan pasal 13 huruf 

(a) UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perlu dilakukan 

pengaturan lebih rinci terkait dengan LKHPN. Di samping itu, ini 

tidak saja mengaturnya lebih rinci, melainkan juga melakukan 

verifikasi terhadap LHKPN yang telah dibuat oleh para pejabat 

publik. Sebab bisa saja pelaporan ini  dibuat diatas kebohongan 

dan tidak berlandaskan realitas kekayaan yang dimiliki oleh pejabat 

public ini .

berdasar  itu, maka akan sangat relevan sekali jika  

landasan hukum penyelenggara LHKPN dan periodeisasi pelaporan 

LHKPN diperjelas mesti dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan sudah ada. Ini bertujuan untuk mencegah kerentanan 

alasan yang disebutkan diatas.

Revitalisasi LHKPN paling tidak meliputi:

1. Pemberian LHKPN oleh pejabat publik dilakukan secara 

berkala yakni pada saat menjabat, saat dan berakhir. Agar 

peningkatan kekayaan pejabat publik dapat terdeteksi oleh 

Negara.

2. Fungsi Komisi (setelah ditentukan siapa yang berwenang) 

tidak saja menerima dan memeriksa saat LHKPN itu masuk, 

melainkan juga melakukan verifikasi terhadap LHKPN 

ini . 

Langkah ini dapat dilakukan dengan cara revisi peraturan 

perundang-undangan seperti UU No 28 Tahun 1999 tentang 

Penyelenggara Yang Bebas KKN dan Juga UU No 30 Tahun 2002 

tentang KPK.

KONTROVERSI ATURAN PIDANA TERKAIT 

ILLICIT ENRICHMENT DENGAN HAM

HAM dan Pemberantasan Korupsi ibarat dua rel Negara Hukum 

guna mewujudkan demokrasi. Keduanya harus  seiring sejalan 

guna memastikan supremasi hukum bisa berjalan dan menguatkan 

demokrasi. Memang kadang kala diantara keduanya saling 

menghampiri dan hampir bersinggungan, tapitidak menimbulkan 

pergesekan yang tidak produktif.

Peradilan terhadap illicit enrichment sebagai upaya pembe-

rantasan korupsi berpeluang bersinggungan dengan standar HAM. 

Hal ini disebabkan oleh metode pembuktian terbalik peradilan 

Illicit Enrichment mengunakan pembuktian terbalik yang secara 

langsung beririsan dengan asas pra duga tidak bersalah (presumption 

of innocence) dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang 

merugikan dirinya (Non Self Incrimination). 

Meski illicit enrichment merupakan suatu langkah untuk 

memberantas korupsi yang sudah melemahkan supremasi hukum 

dan pemenuhan HAM, guna menjamin peradilan berjalan secara 

fair, setidaknya harus memenuhi standart yang di atur dalam pasal 

14 ICCPR (International Convention on Civil and Political Rights)43. 

43 Pasal 14 ICCPR

 All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal 

charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled 

to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by 

law. The Press and the public may be excluded from all or part of a trial for reasons of morals, 

public order (ordre public) or national security in a democratic society, or when the interest of 

the private lives of the parties so requires, or to the extent strictly necessary in the opinion of the 

court in special circumstances where publicity would prejudice the interests of justice; but any 

judgement rendered in a criminal case or in a suit at law shall be made public except where the 

interest of juvenile persons otherwise requires or the proceedings concern matrimonial disputes 

or the guardianship of children.

 Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be pre sumed innocent until 

proved guilty according to law.

 In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the 

following minimum guarantees, in full equality:

 To be informed promptly and in detail in a language which he understands of the nature and 

cause of the charge against him;

jika  tidak, maka sudah terjadi pelanggaran demi menegakan 

agenda pemberantasan korupsi.Jelas ini tidak diperbolehkan.

A.  Asas Praduga Tidak Bersalah

Asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah meru-

pakan hak yang fundamental dalam perlindungan HAM. Tercederai 

suatu proses peradilan jika  tidak menerapkan asas praduga tidak 

bersalah, meski saat ini masih ada perdebatan pelaksanaan beban 

pembuktian terbalik didunia masih menimbulkan kontroversi. 

Pasal 11 ayat (1) DUHAM dan Pasal 14 ayat (2) ICCPR menyatakan 

“Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent 

until proved guilty occording to law in a public trial at which he has had 

all the guarantees necessary for his defence”. Kemudian dalam ketentuan 

Pasal 14 ayat (2) ICCPR disebutkan bahwa, “Everyone charged with a 

criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved 

guilty according to law”. Ini bermakna bahwa seorang memiliki  hak 

untuk diperlakukan tidak bersalah sebelum JPU dapat meyakinkan 

hakim disertai dengan bukti-bukti yang memadai bahwa terdakwa 

bersalah. Hakim sejak awal tidak boleh memiliki praduga bersalah 

dan kewajiban pembuktian ada ditangan JPU dan jika  ada 

keraguan maka diambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.

berdasar  itu, apakah penerapan illicit enrichment bertentangan 

dengan asas praduga tidak bersalah.  

 To have adequate time and facilities for the preparation of his defence and to communicate with 

counsel of his own choosing;

 To be tried without undue delay;

 To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his 

own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have 

legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without 

payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it;

 To examine, or have examined, the witnesses against him and to obtain the attendance and 

examination of witnesses on his behalf under the same conditions as witnesses against him;

 To have the free assistance of an interpreter if he cannot understand or speak the language used 

in court;

 Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt.

 In the case of juvenile persons, the procedure shall be such as will take account of their age and 

the desirability of promoting their rehabilitation.

 Everyone convicted of a crime shall have the right to his conviction and sentence being reviewed 

by a higher tribunal according to law.

 When a person has by a final decision been convicted of a criminal offence and when 

subsequently his conviction has been reversed or he has been pardoned on the ground that 

a new or newly discovered fact shows conclusively that there has been a miscarriage of justice, 

the person who has suffered punishment as a result of such conviction shall be compensated 

according to law, unless it is proved that the non-disclosure of the unknown fact in time is 

wholly or partly attributable to him.

 No one shall be liable to be tried or punished again for an offence for which he has already been 

finally convicted or acquitted in accordance with the law and penal procedure of each country.

Secara teoritik asas praduga tidak bersalah tidaklah bersifat 

mutlak dan boleh disimpangi jika  syarat penerapannya tidak 

bertentangan dengan prinsip umum lainnya dan bertujuan untuk 

kepentingan yang lebih luas.Kita dapat mengutip beberapa pendapat 

ahli dan mengunakan beberapa putusan pengadilan luar negeri, 

Regional dan internasional saat terjadi upaya hukum pelaksanaan 

pembuktian terbalik sebagai preseden hukum.

Ahli ini  diantaranya :

Loekman Wiriadinata dengan menunjuk kepada salah satu 

putusan Conggress dari International Commission of Jurist, yang 

diadakan di New Delhi, India dalam tahun 1959 dengan judul ‘The 

Rule of Law in a Free Society” mengenai “The presumption of innocence” 

menyatakan sebagai berikut:

“The application of the Rule of Law involves an acceptance of the principle 

that an accused person in assumed to be innocent until he has been proved 

to be guilty. An acceptance of this general principles is not inconsistent with 

provisions of law which, in particular cases, shift the burden of proof ence 

certain facts creating a contrary presumption have been established. The person 

guilt of the accused should be proved in each case”.

Konteks di atas memberi penyimpangan terhadap asas 

“presumption of innocence” tidak bertentangan dengan “Rule of Law”, 

asalkan “in particular case” dan “the person guilt of the accused be proved 

in each case”.

Herbert L. Packer menyatakan lebih detail tentang asas praduga 

tidak bersalah bahwa:

“It would be a mistake to think of the presumption pf guilt as the opposite of 

the presumption of innocence that we are so used to thinking of as the polestar 

of the criminal process and that, as we shall see, occupiesan important position 

in the Due Process Model. The presumption of innocence is not its opposite; it 

is irrelevant to the presumption of guilt; the two concepts are different rather 

than opposite ideas.”

Disamping pendapat ahli yang disebutkan diatas, putusan 

pengadilan internasional seperti European Court of Human 

Rights44 menguatkan pandangan bahwa pembebanan pembuktian 

terbalik tidak bertentangan dengan asas praduga bersalah sepanjang 

pelaksanaannya sesuai dengan prinsip rasionalitas (reasonableness) 

dan proporsionalitas (proporsionality).

Selain pendapat ahli dan preseden hukum, saat ini berbagai 

pengaturan hukum pidana sudah mulai berkembang, terutama 

tentang batasan asas praduga tidak bersalah, seiring dengan semakin 

kompleks dan rumitnya pembuktian atas kejahatan yang terjadi saat 

ini. Dengan kondisi demikian, banyak negara yang memberikan 

beban pembuktian yang lebih rendah kepada penuntut umum dan 

membaginya kepada terdakwa45. Sebenarnya, di Indonesia sudah 

menerapkan model pembuktian terbalik di beberapa UU seperti UU 

TPK dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

B.   Non Self Incrimination

Asas Non Self Incrimination memberikan hak kepada orang untuk 

tidak diperlakukan bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan 

hukum tetap berdasar  dokrin rex judicata dan hak seseorang yang 

diduga melakukan tindak pidana untuk menyatakan tidak bersalah 

dan dipaksa mengaku bersalah. Asas non self incrimination yang 

berlaku secara universal, dimana tidak seorangpun dapatdipaksa atau 

diwajibkan memberi bukti-bukti yang dapat memberatkan dirinya 

dalam suatu perkara pidana. Dalam pemeriksaan, terdakwa berhak 

untuk memberi keterangan dengan bebas.Hak ini diatur dalam 

pasal 14 ayat (3) ICCPR yang telah diratifikasi di Indonesia. Pasal ini 

menjamin tersangka mempuanyai hak untuk “Not to be compelled to 

testify agains himself or to confess guilt” 

Dibeberapa norma hukum regional lainnya hak ini juga diatur 

dalam Article 8(2)(g)  American Convention on Human Rights, yang 

menyatakan “not to be compelled to be a witness against himself or to plead 

guilty.” Meski tidak secara spesifik, hak ini juga diatur dalam European 

Convention on Human Rights or the  African Charter on Human and 

Peoples’ Rights “There can be no doubt that the right to remain silent 

under police questioning and the privilege against self-incrimination are 

generally recognized international standards which lie at the heart of the 

notion of a fair procedure.”

Di Indonesia juga diatur meski tidak secara khusus, mengatur 

hak Self incrimination. Hak ini diatur dalam Pasal 52, 66 KUHAP46, 

175 KUHAP47 dan Pasal 189 ayat (3)48 dan ditegaskan dalam 

Putusan Kasasi Mahkamah agung Nomor. 429 K/Pid/1995, Putusan 

Mahkamah Agung Nomor. 381 K/Pid/1995, Putusan Mahkamah 

Agung Nomor. 1590 K/Pid/1994, Putusan Mahkamah Agung Nomor. 

1592 K/Pid/1994, Putusan Mahkamah Agung Nomor.1174 K/

Pid/1994 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1706 K/Pid/1994.49

Namun, tetap pelaksanaan beban pembuktian secara terbalik 

mesti memiliki  landasan hukum yang kuat agar tidak melanggar 

hak asasi seseorang dalam penerapannya.Guna mendapatkan landasan 

hukum dalam penerapannya, kita dapat melihat beberapa pandapat 

ahli (dokrin) dan preseden hukum sebagai sumber-sumber hukum.

Ada beberapa preseden hukum internasional yang memper-

bolehkan diberlakukan pembuktian terbalik (terbatas).Kasus ini  

diantaranya O’Hallaran and Francis v. the United Kingdom50  dan 

kasus Murray v The United Kingkdom.

Dalam Kasus O’Hallaran and Francis v. The United Kingkdom, 

tersangka bertanggung jawab sebab  menolak untuk memberikan 

catatan yang menunjukkan yang telah mengemudi taksi pada saat 

pelanggaran pidana. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang 

diselenggarakan menyebutkan, “All who own or drive motor cars know 

that by doing so they subject themselves to a regulatory regime. Th  is regime is 

imposed not because owning or driving cars is a privilege or indulgence granted 

by the state but because the possession and use of cars (like, for example, 

shotguns . . .) are recognized to have the potential to cause grave injury.”

46 bahwa tidak ada beban kewajiban pembuktian bagi Tersangka. Beban pembuktian menjadi 

kewajiban Jaksa Penuntut Umum

47 jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan 

kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu 

pemeriksaan dilanjutkan.

48 bahwa keterangan Terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri. Dan tidak adanya 

PENGAKUAN TERDAKWA sebagai alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP.

49 “Bahwa putusan judex facti menyimpang dari ketentuan ketentuan hukum positif, dalam perkara 

pidana yang dicari kebenaran materiil bukanlah kebenaran formil. Di dalam memutus perkara 

pidana harus dihindari jalan pikiran dan penelahan secara formalistic legal thinking, sehingga judex 

facti dalam memberikan putusannya harus dan wajib mengikuti penalaran yang tidak saja terdapat 

dalam persidangan, tetapi harus menggali dan menemukan ratio-ratio yang berkembang dan 

mengiringi perkara yang irasional, agar terhindar dari peradilan yang keliru, sebab  konstruksi 

perkara yang didakwakan kepada pemohon kasasi di dasarkan pada unlawfull gathering of evidences, 

yakni beranjak dari Berita Acara Pemeriksaan yang di buat penyidik, baik terhadap pemohon kasasi 

maupun para Saksi/Terdakwa lain, secara pemaksaan intimidasi dan directiva yang bertentangan 

dengan pertimbangan pertama dari Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981”

Alasan ini dapat diperluas  untuk pegawai negeri yang tunduk 

pada suatu regulasi tertentu. Dalam asumsi posisi kepercayaan, pejabat 

pejabat publik tunduk pada persyaratan hukum, sanksi administratif 

dan pidana yang timbul dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, 

saat suatu Negara mapan dan memiliki  regulasi asset recovery 

dan menetapkan prinsip  pejabat pejabat publik harus memberikan 

informasi pribadi yang mungkin memberatkan diri. Dalam konteks 

ini, memberikan bukti mengenai sumber pendapatan dan aset ke 

pengadilan bukan sebagai beban tambahan yang signifikan.

Selain preseden yang terjadi di negara lain. Sebenarnya di 

Indonesia juga sudah berlakukan Non Self incrimintation ini, yakni 

kasus Bahasyim berdasar . Dalam persidangan, Bahasyim terbukti 

telah melakukan pencucian uang dan tidak mampu menjelaskan 

kelebihan kekayaan yang dimilikinya dalam laporan harta kekayaan 

penyelenggara negara (LHPN).

Dari preseden hukum ini  menyatakan bahwa Hak Non Self 

Incrimintion dapat dikesampingan sebab  tidak bersifat mutlak.Selain 

itu, pengadilan juga menerima bahwa mereka dapat mengambil 

kesimpulan dan memutuskan saat terdakwa memilih untuk tidak 

menjelaskan apakah dia salah atau tidak (keep remain silent). Dalam 

kasus Murray v The United Kingkdom, Pengadilan Hak Asasi Manusia 

Eropa bisa menarik kesimpulan yang merugikan dari pelaksanaan 

hak terdakwa untuk menyatakan tidak bersalah (hak keep remain 

silent) saat secara faktual diperbolehkan melakukannya.

PENGATURAN DELIK 

ILLICIT ENRICHMENT

Meski saat ini pengaturan terhadap kekayaan pejabat publik 

dalam jumlah yang tidak wajar belum diatur dalam ketentuan 

peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan pidananya 

harus diatur kedepan. Saat ini, momentum dan peluang pengaturan 

terbuka dengan masuknya RUU Tindak Pidana Korupsi dan RUU 

Pengembalian Aset (Asset Recovery) dalam program legislasi nasional 

di DPR periode 2009-2014.

Peluang ini tidak boleh disia-siakan agar pengaturan tentang 

Illicit Enrichment dapat terakomodir dalam regulasi setingkat UU. Hal 

ini sangat sinergi dengan tujuan keberadaan UNCAC dan pelaksanaan 

konvensi ini berdasar  pasal 65 ayat (1) yang menyatakan:

“Each State Party shall take the necessary measures, in accordance with 

fundamental principles of its domestic law, to ensure the implementation of its 

obligation under this Convention”. 

Pengaturan terhadap illicit enrichment ini dapat dimasukan:

1. Dalam Konstitusi;

2. UU tersendiri yang mengatur tentang Illicit Enrichmen;

3. Menjadi salah satu BAB atau Paragraf atau pasal dalam 

UU(RUU TPK, RUU Petampasan Asset) dan;

4. Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU.

Meski pengaturan tentang illicit enrichment sudah ada di beberapa 

negara, akan tetapi masih ada perbedaan penafsiran antara Illicit 

Enrichment dengan unexplained wealth. Seperti contoh, Philipina 

mengatur tentang unexplained wealth tapi esensinya yaitu  Illicit 

enrichment. Pada sisi lain illicit enrichment dan unexplained wealth hal 

ini memiliki  landasan berfikir yang berbeda diantara keduanya. 

Subjek Objek Mekanisme Bentuk 

Sanksi

Illicit 

Enrichment

Pejabat 

Publik

Perbuatan 

pidana untuk 

Memperkaya 

diri (in 

personam).

Negara hanya 

dapat melalui 

mekanisme 

hukum 

acara pidana 

(Conviction 

Based Asset 

Forfeitur) 

Hukuman 

pidana dan 

tambahan 

selain 

dirampas 

hartanya 

Unexplainded 

Wealth

Setiap 

Orang

Dugaan 

kekayaan 

harta yang 

diperoleh dari 

tindak pidana 

atau masalah 

kepemilikan ata 

kekayaan (in 

rem).  

Negara 

hanya dapat 

merampas harta 

ini  melalu 

hukum acara 

perdata (Non 

Conviction 

Based Asset 

Forfeiture)

Tergantung 

keputusan 

pengadilan 

terkait 

dengan 

perampasan 

atas harta 

ini  

berdasar  itu, maka perlu kepastian dalam maintstream saat ini, 

apakah kita akan mengatur tentang illicit enrichment atau unexplained 

wealth. 

Untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi, di 

Indonesia sebaiknya hanya menerapkan illicit enrichment dibanding-

kan dengan penerapan unexplained wealth sebagaimana dilakukan 

di Australia. Selain itu, unexplained wealth tidak mengunakan 

mekanisme pidana untuk merampas aset yang telah diambil serta 

tidak memberikan efek jera bagi pelakunya.

A.  Perumusan delik 

Dalam perumusan delik dalam usulan pengaturan illicit 

enrichment, maka akan lebih baik mengunakan delik formal sebab  

lebih mudah. jika  kita merumuskan delik formal yang melarang 

perbuatan Illicit enrichment, maka pembuktiannya relatif lebih mudah. 

Kalau perumusannya dengan menggunakan “delik material”, maka 

pembuktian akan lebih sulit sebab  harus dibuktikan akibat yang 

timbul dari perbuatan illicit enrichment, misalnya apakah ada kerugian 

negara atau tidak. Sementara itu di dalam UNCAC kriminalisasi 

korupsi tidak harus selalu dikaitkan dengan adanya kerugian negara.

(pasal 3 UNCAC). Selain itu, untuk niat jahat (mens rea) dalam illicit

enrichment apakah menggunakan “dolus” saja tanpa ada “Culpa”. 

Atau menggunakan “dolus” dan atau  “culpa”. Dapat ditambahkan 

bahwa UNCAC menggunakan istilah “when committed intentionally”, 

berarti hanya mengenal “dolus” saja. Di samping itu, unsur-unsur 

dalam tindak pidana illicit enrichment harus jelas mengidentifikasi 

dan menggambarkan perbuatan illicit enrichment yang dilarang.

B.  Sanksi dan Perampasan Aset

Negara boleh menjatuhkan berbagai sanksi terhadap pelaku 

illicit Enrichment. Menurut Lynda Muzila (2011) terdapat ada empat 

tujuan penghukuman dalam illicit enrchment yaitu:  memulihkan 

kerugian negara yang terjadi sebab  korupsi; menghukum pejabat 

yang melakukan; mencegah pejabat ini  menikmati hasil 

kejahatannya dan keempat membuat yang bersangkutan tidak dapat 

melakukan lagi pelanggaran dengan cara memberhentikanatau 

memenjarakannya.51 Terhadap pelanggaran Illicit Enrichment, UNCAC 

mengatur untuk dikriminalisasi. Untuk pelanggaran terhadap UU 

yang mengatur illicit enrichment apakah akan dikenakan sanksi 

pidana atau administratif saja tanpa pemidanaan? Pidana dapat 

berupa pidana penjara/kurungan atau pidana denda.Di Australia 

dan beberapa negara lain illicit enrichment dikenal dengan nama 

“Unexplained wealth”  tanpa pemidanaan tetapi aset yang tidak bisa 

dibuktikan terdakwa (dengan pembalikan beban pembuktian) akan 

dirampas oleh negara. 

Di negara  lain ada yang mengenakan saksi pidana dan ada juga 

yang mengenakan sanksi administratif. Dari 44 negara yang sudah 

memiliki UU illicit enrichment, 39 di antaranya mengenakan sanksi 

kurungan atau penjara, seperti Cina, India, Malaysia, Brunei, Makau, 

Bangladesh, dan Mesir. Hukuman berkisar antara 14 hari sampai 20 

tahun. Rata-rata pengaturan 2-5 tahun dan ada yang mengenakan 

sanksi minimum. Ada yang menghubungkan besarnnya sanksi 

dengan besarnya kekayaan tidak wajar. Dua puluh enam dari 39 

negara ini  menerapkan sanksi denda yang bervariasi, misalnya 

50-100% atau dua kali nilai illicit enricment, USD5.00.000-1.000.000.

Ada sembilan negara yang mengenakan sanksi administratif, misalnya 

Filipina, Argentina, Chii, Colubia, El Salvador dan Uganda. Bentuk 

sanksi administratif dapat berupa pemecatan, larangan menduduki 

jabatan tertentu dan pencabutan hak pilih.52

C.  Hukum Acara

Masalah hukum acara perlu mendapat pengaturan khusus sebab  

masalah illicit enrichment merupakan suatu hal yang baru, sehingga harus 

jelas instansi mana yang dapat memulai penyelidikan atau penyidikan, 

instansi mana yang menuntut dan mengadili kasus ini. Apakah kasus 

ini diperiksa di Pengadilan Umum atau Pengadilan Korupsi atau 

keduanya. Apalagi dalam illicit enrichment dikenal adanya pembalikan 

beban pembuktiaan (pembuktian terbalik), maka hukum acaranya 

sebaiknya diatur secara rinci. Kapan pebalikan beban pembuktian 

dilakukan terdakwa: pada pemeriksaan terdakwa, pledoi (pembelaan), 

banding dan kasasi. Kemungkinan pengadilan in absentia juga dibuka 

peluangnya mengingat keungkinan terdakwa melarikan diri cukup 

besar. Hanya saja terdakwa yang melarikan diri tidak bisa membela diri 

dengan menggunakan pengacaranya (fugitive disentitlement).

D.  Prasyarat penerapan Illicit Enrichment

Untuk dapat diterapkan illicit enrichment dengan baik diperlukan 

beberapa prasyarat, yaitu perbaikan pada: administrasi Laporan 

Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan perpajakan (terkait 

SPT Pajak)  dengan, sistem administrasi kependudukan, administrasi 

pertanahan dan administrasi kendaraan bermotor. Tanpa penguatan 

dan perbaikan sistem ini , akan sangat sulit melaksanakan 

UU tentang illicit enrichment. Administrasi dan data base transaksi 

keuangan, baik transaksi tunai dan transaksi mencurigakan harus 

diperkaya dan dapat diakses penegak hukum. Pengecekan gaya hidup 

(lifestyle) para pejabat publik perlu dilakukan dengan  memeriksa 

asetnya, kegiatan dan pengeluarannya. Perlu dibuatkan pedoman di 

dalam melaksanakan pengecekan gaya hidup ini.

berdasar  itu, tawaran norma hukum yang akan dimasukan 

jika  strategi advokasinya yaitu  memasukkan ketentuan Illicit 

Enrichment dalam UU maka akan lebih baik mengunakan perumusan 

norma yang sudah ada dalam RUU Tipikor versi Pemerintah dengan 

bunyi pasal “ 

Pasal 77

(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak 

pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Bab II wajib 

membuktikan bahwa kekayaan yang diperoleh bukan berasal 

dari tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa 

kekayaannya diperoleh bukan berasal dari tindak pidana 

korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim berwenang 

memutuskan seluruh atau sebagian kekayaan ini  dirampas 

untuk negara.

(3) Tuntutan perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan 

tuntutannya pada perkara pokok.

(4) Pembuktian bahwa kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh 

terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara 

pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori 

kasasi.

(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari 

segala tuntutan hukum dari perkara pokok maka tuntutan 

perampasan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 

ayat (2) harus ditolak oleh hakim.

Alasan lebih baik rumusan norma dalam RUU Tipikor versi 

Pemerintah yaitu  dalam versi pemerintah sudah mengatur  :

1. Definisi;

2. Beban pembuktian terbalik;

3. Pihak yang mengajukan tuntutan; dan 

4. Upaya untuk pengembalian asset jika  tindak pidana 

tidak terbukti.

Sementara kelemahan dalam rumusan norma RUU Tipikor 

versi Pemerintah yaitu  belum mengatur tentang keharusan untuk 

memasukan norma pelaksanaan pembuktian dapat dilakukan 

dengan skema pembuktian terbalik secara terbatas. Ini bertujuan 

untuk menjamin asas dan prinsip hukum yang tidak bertentangan 

dengan Hak Asasi Manusia.

Berikut perbandingan bunyi norma pasal RUU Tipikor versi 

Pemerintah dan RUU Tipikor yang disusun oleh Masyarakat Sipil.  

Versi Pemerintah Masyarakat Sipil

Pasal 77

(1) Setiap orang yang didakwa 

melakukan salah satu tindak 

pidana korupsi sebagaimana 

dimaksud dalam Bab II wajib 

membuktikan bahwa kekayaan 

yang diperoleh bukan berasal 

dari tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak 

dapat membuktikan bahwa 

kekayaannya diperoleh bukan 

berasal dari tindak pidana 

korupsi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), hakim berwenang 

memutuskan seluruh atau 

sebagian kekayaan ini  

dirampas untuk negara.

(3) Tuntutan perampasan kekayaan 

sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) diajukan oleh penuntut 

umum pada saat membacakan 

tuntutannya pada perkara 

pokok.

(4) Pembuktian bahwa kekayaan 

sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) bukan berasal dari 

tindak pidana korupsi diajukan 

oleh terdakwa pada saat 

membacakan pembelaannya 

dalam perkara pokok dan dapat 

diulangi pada memori banding 

dan memori kasasi.

(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan 

atau dinyatakan lepas dari 

segala tuntutan hukum dari 

perkara pokok maka tuntutan 

perampasan kekayaan 

sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dan ayat (2) harus 

ditolak oleh hakim.

Pasal 15  

(1) Pejabat publik yang memiliki 

peningkatan kekayaan yang 

tidak seimbang dengan 

pendapatannya secara sah 

dipidana penjara paling singkat 

2 (dua) tahun dan paling lama 

8 (delapan) tahun dan/ atau 

pidana denda paling sedikit Rp 

100.000.000,00 (seratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 

350.000.000,00 (tiga ratus lima 

puluh juta rupiah).

(2) Kekayaan yang diperoleh dari 

pendapatan yang tidak sah 

sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dirampas untuk negara.

Disamping pengaturan Illicit Enrichment dalam RUU Tipikor, 

saat ini pemerintah juga sedang merumuskan norma mirip Illicit 

Enrichment di dalam RUU Perampasan Aset yang bunyinya sebagai 

berikut:

Pasal 3

(1) Setiap orang yang memiliki aset yang tidak seimbang dengan 

penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber 

penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan 

asal-usul perolehannya secara sah maka aset ini  dapat 

dirampas berdasar  Undang-undang ini. 

(2) Aset yang tidak seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) merupakan aset tidak wajar yang dihitung melalui total 

kekayaan dikurangi penghasilan yang diperoleh secara sah.

Berikut perbandingan pengaturan illicit enrichment dalam RUU 

Tipikor dengan RUU Perampasan Aset.Hal ini berguna untuk melihat 

sejauh mana norma hukum yang diajukan dalam kedua RUU ini  

telah mengakomodir kebutuhan pengaturan tentang illicit enrichment 

dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 

RUU Tipikor RUU Perampasan Assset

Pasal 77

(1) Setiap orang yang didakwa 

melakukan salah satu tindak 

pidana korupsi sebagaimana 

dimaksud dalam Bab II wajib 

membuktikan bahwa kekayaan 

yang diperoleh bukan berasal dari 

tindak pidana korupsi.

(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat 

membuktikan bahwa kekayaannya 

diperoleh bukan berasal dari tindak 

pidana korupsi sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), hakim 

berwenang memutuskan seluruh 

atau sebagian kekayaan ini  

dirampas untuk negara.

Pasal 3

(1) Setiap orang yang memiliki aset 

yang tidak seimbang dengan 

penghasilannya atau yang 

tidak seimbang dengan sumber 

penambahan kekayaannya 

dan tidak dapat membuktikan 

asal-usul perolehannya secara 

sah maka aset ini  dapat 

dirampas berdasar  Undang-

undang ini. 

(2) Aset yang tidak seimbang 

sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) merupakan aset tidak 

wajar yang dihitung melalui total 

kekayaan dikurangi penghasilan 

yang diperoleh secara sah.

(3) Tuntutan perampasan kekayaan 

sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) diajukan oleh penuntut 

umum pada saat membacakan 

tuntutannya pada perkara pokok. 

(KOmulatif)

(4) Pembuktian bahwa kekayaan 

sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) bukan berasal dari tindak pidana 

korupsi diajukan oleh terdakwa pada 

saat membacakan pembelaannya 

dalam perkara pokok dan dapat 

diulangi pada memori banding dan 

memori kasasi.

(5) Dalam hal terdakwa dibebaskan 

atau dinyatakan lepas dari segala 

tuntutan hukum dari perkara 

pokok maka tuntutan perampasan 

kekayaan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) dan ayat (2) harus 

ditolak oleh hakim.

berdasar  tabel diatas, kelihatan bahwa semangat ketentuan 

kekayaan yang tidak wajar dan sah  dalam kedua ketentuan diatas 

berbeda. Berikut tabel perbedaan pengaturannya:

Subjek Objek M e k a n i s m e 

Pengaturan

Sanksi

Tindak 

Pidana 

Korupsi

Pejabat 

Publik

Kekayaan yang 

berasal dari TPK

Persidangan 

pidana 

dengan 

pembuktian 

awal LHKP

Hukuman 

Penjara dan 

perampasan 

asset

Perampasan 

Asset

Siapa 

saja

aset yang tidak 

seimbang dengan 

penghasilannya atau 

yang tidak seimbang 

dengan sumber 

penambahan 

kekayaannya 

dan tidak dapat 

membuktikan asal-

usul perolehannya 

secara sah. Kekayaan 

ini dapat saja berasal 

dari pencucian 

uang, transfer illegal 

dan perdagangan 

narkoba dst

dapat 

dirampas 

berdasar  

Undang-

undang ini

Perumusan norma dalam RUU TPK lebih sempit jika diban-

dingkan dengan RUU Perampasan Asset yaitu:

1. Meski pengaturan pelaku dalam RUU TPK tidak hanya 

kepada pejabat publik, tapi juga setiap orang yang meliputi 

(pegawai public domestic, asing dan pegawai organisasi inter-

nasional) Sementara dalam RUU Perampasan Aset lebih 

luas yakni siapa saja yang memiliki kekayaan yang tidak 

wajar bahkan badan dalam korporasi.  

2. Pengaturan Obyek dalam RUU TPK hanya pada kekayaan 

yang diduga dari hasil korupsi, sementara dalam RUU 

Perampasan Aset pengaturannya lebih luas, yakni seluruh 

kekayaan yang patut diduga tidak wajar dari pendapatannya 

dan tidak dapat membuktikan asal kekayaan ini .

3. hanya menekankan adanya sanksi pidana dan berupaya 

merampas asset dari tindak pidana korupsi yang telah 

dilakukan oleh terpidana korupsi. RUU Perampassan Asset 

lebih pada pengembalian aset.

4. dalam RUU perampasan aset lebih dekat dengan konsepsi 

unexplained wealth jika dibandingkan dengan illicit 

enrichment.  

berdasar  uraian diatas, maka ada baiknya pengaturan masa-

lah Illicit Enrichment ini diatur dalam UU tersendiri. Strategi yang 

dapat dipakai yaitu  menyimpan norma illicit enrichment dalam satu 

UU khusus. Hal ini  didasarkan pada sejumlah alasan:

1. lebih mudah diadopsi oleh penyusun undang-undang.

2. Tidak membutuhkan waktu yang lama (4-8 Tahun jika  

dalam satu UU tertentu).

3. Pengaturan hukum materil dan hukum formal dapat 

dilakukan secara detail dan tuntas.

Realitas saat ini dimana ada 2 RUU (Tipikor dan Perampasan 

Aset) yang berpotensi mengatur tentang kekayaan yang tidak wajar, 

maka akan lebih baik jika  kedua norma ini  tetap didorong 

agar memiliki  cadangan norma jika  salah satu RUU tidak 

dibahas atau dihilangkan rencana norma ini  dalam RUU 

ini . Disamping itu, norma illicit enrichment dalam RUU Tipikor 

lebih menekankan pada proses pemidanaan dan perampasan 

aset pelaku. Sementara dalam RUU Perampasan Aset merupakan 

norma untuk merampas aset semata dengan mekanisme gugatan 

keperdataan di Pengadilan. Untuk itu, kedua RUU ini  dapat 

saling mengisi kekurangan.

Dalam usulan norma pasal illicit enrichment mesti jelas definisi 

siapa subjek , objek, mekanisme proses pembuktian dan sanksi yang 

ingin diatur. Belajar dari perbandingkan beberapa Negara yang telah 

mengatur tentang illicit enrichment, maka dibawah ini akan dijelaskan 

satu persatu unsur yang tepat untuk dimasukan kedalam norma illicit 

enrichment.

1. Subyek 

 Dalam Konvensi global (UNCAC) dan regional (IACAC 

dan AUCPCC) subyek pengaturan yaitu  pejabat publik 

dan pejabat pemerintahan. Selain Konvensi universal dan 

Regional, dalam UU India, Guyana, Sierra Leon dan China 

mengatur subjek meliputi pembantu publik, seseorang 

yang menjalani tugas public atau atas aktivitas pelaksanaan 

aktivitas publik, pejabat publik dan penyelenggara Negara. 

 berdasar  perbandingan ini , maka lebih baik di 

Indonesia mengunakan istilah pejabat publik yang meliputi 

seluruh pejabat pemerintah, penyelenggara aktivitas publik 

sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 UNCAC. 

Dalam ini akan mencakupi aktor non pemerintah seperti 

swasta. 

2. Obyek

 Obyek pengaturan dalam Illicit enrichment di Konvensi Global 

(UNCAC) dan regional (IACAC) dan (AUCPCC) yaitu  

peningkataan signifikan terhadap aset yang tidak wajar dari 

Lawfull Income (Pendapatan yang sah setelah laporan kepada 

Negara), Lawfull earning (pemasukan lainnya yang di dapat 

sewaktu-waktu), dan Income. Sementara di beberapa Negara 

yang mengatur tentang illicit enrichment mengatur tentang: 

a. India: Kepemilikan harta, hak milik dan bentuk 

lain yang dapat dinilai dengan uang berdasar  

pendapatannya.

b. Guyana: Kepemilikan harta atau sumber lainnya yang 

dapat dinilai dengan uang yang melebihi dari harta 

kekayaan yang sah.

c. Sierra Leon: memiliki  kekayaan yang tidak dapat 

dijelaskan.

d. China: memiliki  kekayaan atau pengeluaran 

(belanja) yang melebihi pendapatannya.

berdasar  uraian dari penerapan unsure illicit enrichment di 

beberapa Negara, maka rumusan norma illicit enrichment yang lebih 

baik untuk diterapkan di Indonesia yaitu  sebagai berikut:

ILLICIT ENRICHMENT

(1) Setiap pejabat publik yang memiliki  harta kekayaan berupa  

uang, asset,  maupun bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan 

uang yang tidak sesuai dengan pendapatannya yang telah 

dilaporkan kepada negara merupakan tindak pidana;

(2) Setiap pejabat public dalam ayat (1) wajib membuktikan harta 

kekayaannya berasal dari pendapatan yang telah dilaporkan 

kepada negara;

(3) Perbuatan sebagaimana ayat (1) dan (2) yaitu  kejahatan yang 

diancam hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan paling 

lama 5 tahun;

(4) Selain ancaman hukuman, setiap penyelenggara negara yang 

tidak dapat membuktikan harta kekayaannya bukan berasal 

dari pendapatan yang sah dapat dikenakan denda dan dirampas 

asset yang tidak wajar ini . 

Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU 

No. 7 tahun 2006, akan tetapi pengaturan illicit enrichment 

belum dapat diterapkan secara langsung sebab  belum diatur dalam 

peraturan pidana Indonesia. Dengan adanya pengaturan illicit 

enrichment ini, diharapkan akan memperkuat pemberantasan korupsi 

di Indonesia, diantaranya:

1. Pengaturan illicit enrichment dapat dimasukkan dalam 

RUU Tindak Pidana Korupsi. Sementara guna kepentingan 

Perampasan Aset maka konsepsi unexplained wealth dapat 

dimasukan dalam RUU Perampasan Aset. Selain itu, untuk 

kepentingan pelaporan (LHKPN, Laporan Pajak dan PPATK), 

maka revisi UU no 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan 

Pemerintahan yang Bersih dari KKN sangat diperlukan;

2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mesti 

diperbaiki agar dapat memastikan pendapatan pejabat 

public terpantau secara berkala. Untuk itu, pejabat public 

harus melaporkan LKHPN secara berkala dan diberikan 

saat sebelum menjabat jabatan publik, saat menjabat dan 

setelah menjabat ;

3. Dapat memperkuat fungsi pelaporan LHKPN sehingga tidak 

cenderung bersifat administratif dan tanpa sanksi pada 

pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya 

pada KPK;

4. Memudahkan pembuktian (dibanding penggunaan UU 

Pencucian Uang, Pasal Gratifikasi, dan bahkan pembuktian 

terbalik di UU Pemberantasan Korupsi)

5. Pemiskinan koruptor melalui penerapan pembalikan beban 

pembuktian untuk asal-usul kekayaan pegawai/pejabat 

dapat diterapkan secara maksimal;

6. Menyerang langsung pada motifasi melakukan korupsi 

(pengumpulan kekayaan)

7. Distribusi yang lebih adil dari kekayaan yang dirampas pada 

sektor pendidikan, kesehatan atau pelayanan dasar lainnya; 

dan 

8. Merealisasikan adanya kerjasama antara KPK, Dirjen Pajak, 

dan PPATK.

Masalah lain yang penting dalam pengaturan illicit enrichment 

yaitu  political will yang kuat dari wilayah eksekutif, legislatif dan 

yudikatif. Tanpa dukungan politik ini  akan sulit melahirkan dan 

melaksanakan UU tentang illicit enrichment. Waktu yang tepat untuk 

mengajukan RUU ini ke DPR harus diperhitungkan juga. Untuk 

itu Kementerian Hukum dan Hak  Asasi Manusia perlu mengambil 

inisiatif untuk menyusun naskah akademis dan Rancangan Undang-

undang tentang illicit enrichment. Kalau Pemerintah belum berinisiatif, 

DPR pun boleh mengambil inisiatif. DPR dan Pemerintahan baru 

pada tahun depan diharapkan dapat melahirkan Undang-undang 

tentang illicit enrichment.