g-undang
untuk pengadilan tipikor dalam UU 30/2002 dan UU 46 TAHUN
2009, mencakup empat hal berikut.
Pertama, kekhususan pengadilan yang dapat memutus
perkara tipikor. Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 30
Tahun 2002, ada dua jenis pengadilan yang dapat memutus
perkara-perkara tipikor di Indonesia. Yaitu, Pengadilan Tipikor
yang berkedudukan di PN Jakarta Pusat untuk perkara-perkara yang
penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan seluruh pengadilan negeri yang ada
di Indonesia—termasuk PN Jakarta Pusat, untuk perkara-perkara
yang penuntutannya dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan.
Pengaturan ini kemudian mengalami perubahan setelah
Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan pengadilan tipikor
dalam Pasal 53 UU 30/2002 yang melahirkan karena melahirkan
dua sistem peradilan yang berbeda untuk menangani perkara
tipikor di Indonesia yaitu bertentangan dengan UUD 1945, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006.
Berdasarkan UU Pengadilan Tipikor, seluruh perkara tipikor
diadili oleh pengadilan-pengadilan tipikor yang dibentuk di seluruh
kabupaten/kota yang untuk pertama kalinya dibentuk di setiap
ibukota provinsi. Dengan berlakunya ketentuan ini, dan kemudian
dibentuknya pengadilan tipikor di 33 ibukota provinsi di seluruh
Indonesia, pengadilan-pengadilan negeri yang berada di tingkat
kabupaten kota tidak lagi berwenang menangani perkara-perkara
tipikor. Seluruh perkara tipikor, baik yang penuntutannya dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, maupun Jaksa Penuntut
Umum dari Kejaksaan, hanya dapat diadili di pengadilan-pengadilan
tipikor yang ada di ibukota provinsi yang memiliki kewenangan
berdasarkan lokasi terjadinya tipikor ini . Dalam angka, jika
sebelumnya ada lebih dari 382 pengadilan di seluruh Indonesia,
setelah ditetapkannya UU No. 46 Tahun 2009, maka hanya ada 33
pengadilan yang dapat mengadili perkara tipikor.
Kedua, komposisi majelis hakim yang memiliki
kewenangan memutus perkara tipikor. Jumlah hakim yang
mengadili perkara tipikor menurut UU No. 30 Tahun 2002 yaitu
lima orang. Dengan mengintrodusir keberadaan hakim ad hoc sebagai
mayoritas dalam majelis, yaitu, tiga orang hakim ad hoc, dan dua
orang hakim karir.
Komposisi majelis hakim ini kemudian berubah dalam UU 46
Tahun 2009. Jumlah hakim dalam majelis perkara tipikor tidak lagi
harus lima orang, tetapi memungkinkan dibentuknya majelis dengan
tiga orang hakim. Selain jumlah anggota majelis, UU 46 TAHUN
2009 juga mengubah ketentuan mengenai mayoritas anggota majelis
yang tidak lagi harus berasal dari hakim ad hoc. Ketua Pengadilan atau
Ketua Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk menentukan
komposisi mayoritas, apakah hakim karir, atau hakim ad hoc.
Ketiga, ditetapkannya jangka waktu proses penyelesaian
perkara tipikor serta tahap-tahap tertentu dalam proses
administrasi perkara di pengadilan. UU No. 30 Tahun
2002 menetapkan bahwa pengadilan tipikor harus menyelesaikan
pemeriksaan perkara tipikor dalam waktu 90 hari di tingkat pertama,
60 hari di tingkat banding, serta 90 hari di tingkat kasasi.
Jangka waktu ini kemudian direvisi dalam UU 46 Tahun 2009
menjadi lebih longgar bagi pengadilan dengan menetapkan bahwa
pengadilan tipikor menyelesaikan pemeriksaan perkara tipikor dalam
waktu 120 hari di tingkat pertama, 90 hari di tingkat banding, dan
120 hari di tingkat kasasi. Selain ketentuan mengenai jangka waktu
pemeriksaan perkara, UU 46 Tahun 2009 juga mengatur mengenai
jangka waktu penetapan majelis, yaitu tiga hari kerja sejak pengadilan
menerima berkas perkara, serta jangka waktu pelaksanaan sidang
pertama, yaitu tujuh hari kerja sejak pengadilan menerima berkas
perkara.
Keempat, dibebastugaskannya hakim karir pengadilan
tipikor dari tugas lain. UU 46 TAHUN 2009 mengatur bahwa
hakim karier yang ditetapkan hakim pengadilan tipikor, selama
menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Ketentuan
ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 30 Tahun 2002.
Ketentuan-ketentuan khusus di atas pada aspek hukum acara,
administrasi dan pengalokasian sumber daya hakim di pengadilan
tipikor, tampaknya ditetapkan dengan mempertimbangkan kekuatiran
berbagai pihak atas kinerja pengadilan konvensional sebelumnya.
Ketentuan-ketentuan ini dapat dipahami sebagai upaya
pembuat undang-undang untuk menciptakan kondisi istimewa yang
diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja pengadilan
tipikor. Ketentuan mengenai jangka waktu dalam penetapan majelis
dan pelaksanaan sidang pertama, serta jangka waktu yang ditetapkan
untuk penanganan perkara tipikor, misalnya, dapat dipahami sebagai
upaya pembuat undang-undang untuk mencegah penundaan yang
https://leip.or.id/laporan-indeksasi-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsi/.
160 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
tidak perlu dalam administrasi dan persidangan perkara tipikor di
pengadilan. Sementara itu, ketentuan mengenai masuknya hakim ad
hoc dalam komposisi majelis hakim perkara tipikor, dapat dipahami
sebagai upaya pembuat undang-undang untuk menambahkan
keahlian-keahlian yang dipandang tidak ada, atau kurang tersedia
dari hakim-hakim karir di pengadilan.
Meskipun berbagai sumber mengungkapkan bahwa
diintrodusirnya hakim ad hoc dalam pengadilan tipikor juga disebabkan
rendahnya kepercayaan terhadap integritas hakim-hakim karir229,
jika melihat ketentuan dan penjelasan umum UU 46 Tahun 2009,
alasan diintrodusirnya hakim ad hoc yaitu karena dibutuhkannya
keahlian-keahlian tertentu dalam majelis hakim. Paragraf keempat
penjelasan umum UU 46 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hakim
ad hoc diperlukan karena keahliannya, sejalan dengan kompleksitas
perkara dan luasnya cakupan perkara tipikor, antara lain di bidang
keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, serta pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
Pertanyaannya kemudian, apakah ketentuan-ketentuan khusus
dalam undang-undang ini terbukti dapat meningkatkan kinerja
pengadilan tipikor? Penelitian ini menemukan bahwa kondisi
istimewa yang diatur dalam undang-undang, pada kenyataannya
belum mampu berkontribusi pada peningkatan kinerja pengadilan
tipikor. Pada beberapa aspek, kondisi istimewa yang diatur undang-
undang, ketika dikombinasikan dengan karakter khusus perkara
tipikor serta kondisi kelembagaan di pengadilan dan Kejaksaan, justru
memunculkan kompleksitas—atau menjadi faktor penyulit dalam
penanganan perkara tipikor. Berikut ini yaitu uraian mengenai
temuan-temuan empiris dalam penelitian yang menunjukkan situasi
ini .
Sejak ditetapkannya UU 46 TAHUN 2009 seluruh tindak pidana
korupsi yang disidik dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan yang diadili oleh pengadilan-pengadilan negeri di kota/
kabupaten yang sama dengan kedudukan kantor-kantor Kejaksaan
Negeri, menjadi hanya bisa diadili di pengadilan-pengadilan tipikor
yang ada di ibukota provinsi. Berkurangnya jumlah pengadilan yang
dapat mengadili perkara-perkara tipikor dari sebelumnya sekitar 382
pengadilan negeri di seluruh Indonesia menjadi hanya 30 pengadilan
saja, mengakibatkan penumpukan perkara tipikor di pengadilan
negeri tempat pengadilan tipikor berada. Penumpukan perkara akan
terjadi cukup ekstrem di pengadilan-pengadilan tipikor yang dalam
wilayah hukumnya melingkupi cukup banyak kabupaten/kota atau
kantor-kantor Kejaksaan Negeri. Yang paling ekstrem, misalnya,
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang wilayah
hukumnya meliputi 37 kantor Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, atau
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, yang wilayah
hukumnya meliputi 36 kantor Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah.230
Situasi ini diperburuk dengan kondisi belum memadainya jumlah
ruang sidang di pengadilan-pengadilan tipikor tertentu. Keterbatasan
ruang sidang dan digunakannya juga ruang sidang untuk perkara-
perkara lain selain perkara tipikor menyebabkan antrian yang cukup
panjang dalam penggunaannya.
Selain penumpukan perkara di pengadilan tipikor, perubahan
aturan kewenangan mengadili perkara-perkara tipikor di Pengadilan
Tipikor yang ada di ibukota provinsi, juga membawa akses geografis
yang signifikan bagi Jaksa Penuntut Umum yang berada di beberapa
daerah di Indonesia. Jarak yang semakin jauh dan terbatasnya
pilihan moda transportasi yang dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut
Umum untuk mencapai pengadilan tipikor di ibukota provinsi patut
dipertimbangkan berpotensi menjadi hambatan dalam penindakan
perkara-perkara tipikor di beberapa daerah.
Tinjauan atas data perkara yang disajikan dalam Laporan
Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Tahun 2014
sampai dengan Tahun 2019 menunjukkan wilayah-wilayah yang
jumlah perkara tipikor yang paling rendah, yaitu wilayah yang
memiliki rata-rata jarak tempuh yang cukup jauh antara Kejaksaan
Negeri dengan Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi. Atau, yang
secara luas wilayah memang relatif kecil seperti provinsi Bali, Banten,
dan DI Yogyakarta.
Sebagai contoh, rata-rata jarak tempuh Kejaksaan Negeri
menuju Pengadilan Tipikor di Provinsi Kupang, Maluku Utara,
Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur berturut-turut yaitu 381.6
km, 387.78 km, dan 340.69km. Pengadilan Tipikor pada PN Ternate
di Provinsi Maluku Utara, secara terus menerus sejak 2014 sampai
dengan tahun 2019 menjadi salah satu provinsi yang jumlah perkara
tipikornya paling rendah secara nasional.
Tabel 13 Rata-Rata Jarak Kejari ke Pengadilan Tipikor
di Provinsi dengan Jumlah Perkara Terkecil
Tahun Provinsi
Pengadilan
Tipikor Tk
Pertama
Jumlah
Perkara
Masuk
Jumlah
Kejari*
Rata-Rata
Jarak ke
PN (Km)
2014
Papua Barat Manokwari DC 13 5 340.69
Maluku Utara Ternate DC 19 8 387.78
Jawa Tengah Semarang DC 22 35 113.70
Bali Denpasar DC 28 8 45.52
Sulawesi Utara Manado DC 30 10 127.50
Nusa Tenggara
Timur Kupang DC 30 19 381.60
163bab vi : Proses Persidangan |
Tahun Provinsi
Pengadilan
Tipikor Tk
Pertama
Jumlah
Perkara
Masuk
Jumlah
Kejari*
Rata-Rata
Jarak ke
PN (Km)
2015
DI Yogyakarta Yogyakarta DC 22 5 19.26
Sumatera Barat Padang DC 29 20 98.40
Gorontalo Gorontalo DC 34 6 57.45
Maluku Utara Ternate DC 38 8 387.78
Bangka Belitung Pangkalpinang DC 39 8 341.19
2016
DI Yogyakarta Yogyakarta DC 25 5 19.26
Banten Banten DC 34 6 37.38
North Maluku Ternate DC 35 8 387.78
Bali Denpasar DC 36 8 45.52
Gorontalo Gorontalo DC 36 6 57.45
2017
Gorontalo Gorontalo DC 20 6 57.45
Bangka Belitung Pangkalpinang DC 21 8 341.19
DI Yogyakarta Yogyakarta DC 21 5 19.26
North Maluku Ternate DC 25 8 387.78
North Sulawesi Manado DC 30 10 127.50
2018
DI Yogyakarta Yogyakarta DC 9 5 19.26
North Maluku Ternate DC 16 8 387.78
Bangka Belitung Pangkalpinang DC 19 8 341.19
South Sumatera Palembang DC 24 12 159.28
Bali Denpasar DC 25 8 45.52
2019
DI Yogyakarta Yogyakarta DC 10 5 19.26
Bangka Belitung Pangkalpinang DC 20 8 341.19
Gorontalo Gorontalo DC 22 6 57.45
North Maluku Ternate DC 22 8 387.78
Bali Denpasar DC 24 8 45.52
*Termasuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), jika ada, di provinsi ini .
Masalah akses geografis yang muncul sejak diterbitkannya
UU 46 Tahun 2009 ini juga membawa konsekuensi terhadap
kebutuhan anggaran untuk melakukan penuntutan perkara tipikor
oleh Kejaksaan-Kejaksaan Negeri. Dukungan operasional yang
dibutuhkan terutama yaitu untuk biaya perjalanan dan akomodasi
bagi tim Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini , juga untuk
saksi-saksi yang harus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam
persidangan. Biaya operasional untuk proses penuntutan ini bisa
mencapai jumlah yang cukup besar karena jumlah saksi dalam
164 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
perkara tipikor umumnya lebih banyak dari perkara-perkara pidana
biasa.
Sebagai contoh, anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan
transportasi dan akomodasi dalam proses pelimpahan berkas perkara
dan persidangan perkara tipikor di tingkat pertama pada salah satu
Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah, yaitu sebagai berikut.
Tabel 14 Contoh Uraian Alokasi Anggaran untuk Pelimpahan
dan Persidangan Perkara Tipikor
No Item Peruntukkan Jumlah biaya
Pelimpahan Berkas Perkara
1 Uang harian pelimpahan perkara
ke pengadilan tipikor
2 orang,
1 kali perjalanan Rp500.000
2 Transport/tiket/taksi dll 2 orang,
1 kali perjalanan Rp2.000.000
Persidangan
3 Uang harian untuk sidang (JPU,
Pengawal Tahanan)
5 orang,
15 kali sidang Rp18.750.000
4 Transport/tiket/taksi dll (Saksi,
Ahli)
20 orang,
1 kali sidang Rp6.000.000
5 Transport/tiket/taksi dll (JPU,
Pengawal Tahanan)
4 orang,
15 kali sidang Rp18.000.000
6 Penginapan (JPU, Pengawal) 3 orang, 1 hari,
15 kali sidang Rp13.500.000
7 Penginapan (Saksi, Ahli) 20 orang,
1 kali sidang Rp6.000.000
Total Rp64.750.000
Meskipun jika dilihat dari Tabel 14 di atas, biaya yang
dianggarkan untuk transportasi dan akomodasi tim Jaksa Penuntut
Umum, saksi dan ahli terkesan cukup besar, secara riil, biaya ini
seringkali tidak mencukupi.232 Dari sisi biaya per unit, misalnya,
Jaksa-Jaksa Penuntut Umum di sebuah Kejaksaan Negeri di
Kalimantan Tengah233 menyatakan dengan satuan biaya akomodasi
atau penginapan yang tersedia, yaitu Rp300.000/hari, tidak selalu
dapat menyediakan fasilitas yang sesuai dari segi kenyamanan
dan keamanan bagi Ahli tertentu. Terutama, bagi Ahli dengan
tingkat jabatan atau keahlian yang sudah cukup tinggi. Jika Ahli
yang bersangkutan berasal dari Kementerian/Lembaga, kadang
kala akhirnya Ahli yang bersangkutan mengusahakan penyediaan
akomodasi dari instansinya sendiri.
Selain dari segi biaya satuan, kuantitas komponen pengeluaran
juga seringkali di atas plafon yang ditetapkan dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejari. Misalnya, pada contoh DIPA
dalam Tabel 13 di atas, jumlah Saksi dan Ahli yang direncanakan
dalam anggaran yaitu sejumlah 15 orang. Sementara, jika meninjau
hasil indeksasi atas 149 putusan perkara tipikor di pengadilan tingkat
pertama yang dikumpulkan oleh LeIP, ada 72 perkara di mana
Jaksa Penuntut Umumnya menghadirkan saksi a charge berjumlah
11 sampai 25 orang, dan 33 perkara yang saksinya berjumlah 26
sampai 50 orang.234 Sementara itu, selain saksi, pada umumnya Jaksa
Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dalam proses penuntutan.
Dari 149 perkara ini , LeIP menemukan dalam 97 perkara di
mana Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dengan jumlah
1 sampai 5 orang dan 3 perkara dengan jumlah ahli lebih dari 5
orang.
Keharusan untuk melakukan perjalanan jauh dalam proses
penuntutan perkara-perkara tipikor ke pengadilan tipikor, serta di
saat yang sama mengkoordinasikan kebutuhan logistik perjalanan
dan pelaksanaan persidangan, disebutkan oleh Jaksa-Jaksa Penuntut
Umum memberikan tekanan besar bagi mereka. Tantangan logistik
dalam pelaksanaan pelimpahan berkas dan persidangan perkara
ini di antaranya terlihat dari situasi berikut yang terungkap dalam
penelitian.
• Jauhnya perjalanan dan seringkali membutuhkan bukan hanya
satu jenis moda transportasi. Di beberapa wilayah, contohnya di
Kalimantan Tengah, diperlukan penggunaan kombinasi moda
transportasi darat, perairan, dan/atau udara.
• Tim Jaksa Penuntut Umum juga harus mengurus logistik
keberangkatan terdakwa dan saksi.
• Dalam situasi tertentu, Jaksa Penuntut Umum harus cukup
banyak mengkompromikan keamanan dan kenyamanannya
dalam melakukan perjalanan dan pelaksanaan persidangan
perkara tipikor. Misalnya karena keterbatasan biaya dan sumber
daya logistik, Jaksa Penuntut Umum kadang harus melakukan
perjalanan yang cukup panjang bersama dengan Terdakwa atau
saksi. Jika Terdakwa kebetulan ditahan di rumah tahanan yang
berada di kota yang sama dengan lokasi Pengadilan Tipikor,
sesampainya tim Jaksa Penuntut Umum harus menjemput dan
memenuhi semua prosedur yang berlaku di Rumah Tahanan
sebelum dapat membawa Terdakwa ke pengadilan.
Tekanan yang dialami dalam perjalanan menuju pengadilan
tipikor sekaligus beban logistik mempersiapkan pelaksanaan
persidangan di atas, di tambah dengan panjangnya waktu menunggu
di pengadilan sebelum memulai persidangan, cukup alasan untuk
mengkhawatirkan kualitas dan kinerja penuntutan Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara-perkara tipikor.
Kompleksitas Perkara Korupsi dan Kurangnya
Jumlah Hakim serta Panitera Pengganti
Perkara Tipikor
Pembatasan waktu penanganan perkara oleh pengadilan tipikor
dalam UU No. 30 Tahun 2002 maupun UU 46 Tahun 2009 dapat
dipahami sebagai respon atas pandangan pembuat undang-undang
bertugas di salah satu Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah pada 23 Desember
2020,
atas lemahnya kinerja pengadilan konvensional. Penundaan yang
berlarut-larut penanganan perkara oleh pengadilan di sekitar waktu
pertama kali Pengadilan Tipikor terbentuk cukup sering mengemuka
dalam diskusi publik. Berbagai dugaan penyebab penanganan
perkara yang berlarut-larut ini juga muncul. Termasuk asumsi
bahwa para hakim tidak cukup kompeten, atau adanya motif terkait
korupsi yang menggerakkan aparatur peradilan untuk menunda-
nunda penyelesaian perkara. Oleh karena itu, selain mengatur soal
pembatasan jangka waktu penanganan perkara, pembuat undang-
undang juga mengintrodusir keberadaan hakim ad hoc dalam majelis
hakim perkara tipikor.
Bagi pengadilan, pengaturan mengenai jangka waktu
penanganan perkara ini sesungguhnya memiliki tantangan besar
dari sisi kelembagaan untuk dapat dipenuhi. Tantangan ini
tampaknya muncul dalam diskusi penyusunan UU 46 Tahun 2009,
jika mencermati adanya perubahan yang memberikan sedikit
kelonggaran dalam pengaturan mengenai jangka waktu penanganan
perkara tipikor yang dimuat kemudian dalam UU ini . Jangka
waktu yang diatur dalam UU 46 Tahun 2009 berubah menjadi
masing-masing 120, 90, dan 120 hari untuk penanganan perkara
di tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Jangka
waktu ini masing-masing lebih longgar 30 hari dari ketentuan yang
diatur sebelumnya dalam UU No. 30 Tahun 2002. Selain jangka
waktu yang diatur lebih longgar, tantangan kelembagaan yang
dihadapi oleh Mahkamah Agung, juga berusaha direspon dengan
menambahkan ketentuan mengenai dibebastugaskannya hakim
karir selama bertugas menangani perkara-perkara tipikor.
Meskipun setelah dilakukannya perubahan dalam UU 46 Tahun
2009 di atas, tantangan pengadilan untuk memenuhi target jangka
waktu yang ditetapkan oleh UU terutama di pengadilan tipikor di
tingkat pertama masih sangat sulit dipenuhi. Penyebabnya menurut
hasil penelitian ini setidaknya ada pada tiga hal berikut.
Tantangan pertama yang dihadapi pengadilan yaitu karena
bobot dari perkara-perkara tipikor secara umum yang lebih berat
dibanding perkara lainnya. Tidak semua perkara tipikor merupakan
perkara yang kompleks ditinjau dari sisi substansi. Namun yang
sudah lebih pasti, perkara-perkara tipikor umumnya melibatkan
168 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
penggunaan alat-alat bukti yang cukup masif dan jumlah saksi
dan ahli yang lebih banyak dibandingkan jenis-jenis perkara tindak
pidana lainnya. Menurut hasil analisis beban kerja yang dilakukan
oleh Mahkamah Agung pada 2016 menyimpulkan bahwa waktu
yang rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu perkara
tipikor di tingkat pertama yaitu 131.83 jam, sementara perkara
pidana biasa hanya 39.46 jam.237 Di tingkat banding, waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan satu perkara tipikor yaitu 49.8
jam, sementara pidana biasa hanya 28.9 jam.238
Selain jumlah saksi yang harus diperiksa, tantangan kedua yang
dihadapi pengadilan yaitu karena belum memadainya sarana dan
prasarana yang tersedia di pengadilan tipikor, terutama terbatasnya
jumlah ruang sidang sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Akibat
keterbatasan ruang sidang yang juga digunakan untuk perkara lain
di pengadilan negeri ini di mana pengadilan tipikor berada,
seringkali hakim harus menyidangkan perkara sampai larut malam,
bahkan lewat hari dan masuk tanggal hari berikutnya. Dalam
situasi seperti ini, tentu sulit mengharapkan para pihak dapat fokus
dan mengikuti jalannya persidangan dengan pikiran yang jernih.
Selain keberadaan ruang sidang yang memadai, fasilitas
persidangan yang secara konsisten disebutkan penting disediakan
oleh pengadilan menurut beberapa pihak terutama Jaksa Penuntut
Umum yaitu alat perekam video dan/atau audio yang dapat
diandalkan di ruang-ruang sidang yang digunakan untuk perkara
tipikor. Alat perekam sangat dibutuhkan untuk menghasilkan rekaman
yang berkualitas untuk mendukung akurasi dari berita-berita acara
persidangan yang disiapkan oleh panitera pengganti. Dengan cukup
yang sebelumnya juga
merupakan hakim perkara-perkara tipikor, dalam wawancara 27 November 2020,
mengungkapkan pengalamannya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara tipikor
yang melaksanakan persidangan sampai hari berganti. Dalam situasi ini, sebelum
pukul 00.00, Ketua Majelis akan menunda sidang sementara dan membuka sidang
kembali setelah lewat waktu telah memasuki hari selanjutnya.
seringnya sidang dilakukan secara maraton dan banyaknya pihak-
pihak yang harus didengar keteranganya di persidangan, beban
kerja panitera pengganti menjadi cukup tinggi dan menimbulkan
resiko berkurangnya fokus dan akurasi dalam menyiapkan berita
acara sidang.
Tantangan ketiga yang dihadapi oleh pengadilan yaitu adanya
indikasi belum memadainya jumlah hakim karir dan panitera
pengganti untuk perkara tipikor. Istilah indikasi digunakan dengan
pertimbangan bahwa selama penelitian dilakukan, tidak berhasil
ditemukan adanya suatu proses penghitungan yang terstruktur
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung atas jumlah kebutuhan hakim
karir dan panitera pengganti untuk menangani perkara-perkara
tipikor.
Di sisi lain, ketika melakukan wawancara dengan berbagai
narasumber dalam penelitian, atas pertanyaan mengenai kecukupan
jumlah hakim karir dan panitera pengganti untuk perkara tipikor,
secara konsisten jawaban yang diterima yaitu bahwa jumlahnya
masih belum memadai. Hakim ad hoc tipikor yang diwawancarai
dalam penelitian ini juga menyatakan adanya beban kerja yang
tidak merata antara hakim ad hoc dan hakim karir pengadilan tipikor,
terutama di pengadilan tingkat pertama. Demikian juga wawancara
dengan beberapa orang personil Biro Kepegawaian Mahkamah
Agung menyatakan beberapa kali menerima informasi dari Ditjen
Badilum bahwa ada kekurangan jumlah hakim karir di pengadilan-
pengadilan tipikor. Namun sayangnya, belum ada hasil analisis beban
kerja yang menyeluruh untuk mendukung informasi ini .240
Tidak memadainya jumlah hakim karir menurut sejumlah
narasumber juga disebabkan oleh masih dibebaninya hakim
tipikor dengan tugas memeriksa dan memutus perkara-perkara lain
selain perkara tipikor. Sejumlah pejabat Mahkamah Agung yang
240 Dokumen analisis beban kerja yang disusun oleh Mahkamah Agung dan
PT Daya Dimensi Indonesia pada 2016 yang menjadi salah satu referensi dalam
penelitian ini menurut Biro Kepegawaian tidak bisa mendukung sepenuhnya
pernyataan kurangnya jumlah hakim karir perkara tipikor. Hal ini disebabkan
penyusunan analisis beban kerja yang dilakukan hanya menggunakan sampel
sejumlah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding secara terbatas.
170 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
diwawancara selama penelitian ini menyatakan Mahkamah Agung
memandang pembebasan tugas hakim-hakim karir yang menjadi
hakim perkara tipikor dari perkara lain tidak dapat dilaksanakan
dengan kondisi beban perkara yang ada saat ini. Akibat tingginya
beban kerja hakim karir dan panitera pengganti, dalam persidangan
dapat terjadi berkas perkara tidak dipersiapkan dengan baik,
sehingga panitera pengganti masih harus mencari-carinya sewaktu
dibutuhkan dalam persidangan.241 Selain itu, anggota majelis hakim
terlihat kurang mendalami pemeriksaan saksi dan terdakwa serta alat
bukti lainnya selama persidangan berlangsung.242
Dari segi waktu penyelesaian perkara, akibat dari ketiga
tantangan ini , hanya sebagian kecil saja dari perkara-perkara
yang diperiksa oleh pengadilan tipikor yang dapat memenuhi jangka
waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai contoh, dari
4.811 perkara tipikor yang ditangani oleh pengadilan tingkat pertama
di seluruh Indonesia, hanya 37% atau sejumlah 1.786 perkara
yang bisa diselesaikan oleh pegadilan dalam waktu 4 (empat) bulan
atau kurang. Sementara 67% lainnya atau sejumlah 3.025 perkara
diselesaikan dalam waktu 5 sampai dengan 7 bulan.243 Dengan
demikian, ketentuan mengenai jangka waktu penanganan perkara
tipikor yang diatur dalam undang-undang tidak dapat ditegakkan
secara konsisten dalam pelaksanaannya.
Dibentuknya Pengadilan Tipikor dengan kewenangan khusus
mengadili perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang yang
tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi244 memiliki
permasalahan tidak dimungkinkannya Penuntut Umum mengajukan
dakwaan dalam bentuk dakwaan kumulasi atas tindak pidana yang
bukan kedua jenis tindak pidana ini . Sebagai ilustrasi jika selain
diduga melakukan tindak pidana korupsi tersangka juga melakukan
tindak pidana lain misalnya tindak pidana pendanaan terorisme
maka kedua perkara ini tidak dapat diadili dalam satu sidang
yang sama di pengadilan tipikor. Hal ini berbeda dengan sebelum
adanya pengadilan tipikor di mana dalam situasi yang demikian
kedua perkara ini dapat didakwa dalam sidang yang sama
dengan dakwaan kumulasi.
Permasalahan ini terjadi misalnya dalam perkara Gayus
Tambunan, seorang petugas pajak yang melakukan tindak pidana
korupsi dan juga tindak pidana pemalsuan dokumen keimigrasian
yang terjadi pada kurun waktu 2008 sampai dengan 2011 yang lalu.
Dalam kasus ini ketiga perkara ini tidak dapat digabungkan
dalam persidangan yang sama sehingga perkara-perkara ini
didakwa secara terpisah pada pengadilan-pengadilan yang berbeda.
Untuk perkara tipikor, ia diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta245,
sementara untuk perkara pemalsuan dokumen keimigrasian, ia
diadili di Pengadilan Negeri Tangerang246 dalam kurun waktu yang
berdekatan. Tidak dapat dilakukannya penggabungan persidangan
ini dapat mengakibatkan masalah inefisiensi, terlebih jika kedua
perkara atau lebih ini masuk dalam kewenangan pengadilan
yang berbeda dan jarak keduanya cukup jauh.
Permasalahan yang lebih serius terjadi jika atas tindak pidana
yang dilakukan terdakwa beririsan dengan tindak pidana lain selain
tindak pidana korupsi. Dalam perkara seperti ini umumnya Penuntut
Umum akan mengajukan dakwaan dalam bentuk dakwaan alternatif.
Sebagai ilustrasi, misalnya peristiwa robohnya sebuah bangunan
pemerintah yang mengakibatkan korban. Dalam peristiwa itu, jika
pemborong pada saat mengerjakan bangunan ini melakukan
kecurangan sehingga membuat konstruk gedung ini tidak kuat,
maka pemborong ini dapat dijerat dengan dakwaan melakukan
tindak pidana korupsi. Namun jika kesalahan yang terjadi disebabkan
karena kelalaian, maka termasuk tindak pidana yang diatur dalam
UU Bangunan Gedung (UU No. 28 Tahun 2002). Menggunakan
ilustrasi kasus ini , sebelum berlakunya UU Pengadilan Tipikor,
Penuntut Umum dapat mendakwa perkara ini secara alternatif,
jika dalam pembuktian terbukti ada kecurangan maka akan
diputus sebagai korupsi, namun jika karena kelalaian maka termasuk
Tindak Pidana UU Bangunan Gedung.
Setelah diterapkannya UU 46 Tahun 2009, dengan terbatasnya
kewenangan pengadilan tipikor membuat dakwaan alternatif
sebagaimana ilustrasi di atas menjadi tidak dapat dilakukan.
Penuntut Umum harus memilih dakwaan tindak pidana apa yang
akan diajukan. Resiko dari situasi seperti ini yaitu apabila Penuntut
Umum memiliih untuk mengajukan dakwaan ke pengadilan tipikor
dan ternyata kesalahan yang terjadi bukan disebabkan kesengajaan
melainkan kelalaian maka pengadilan tipikor akan memutus bebas
atas dakwaan tindak pidana korupsinya. Sementara itu, walaupun
telah terbukti adanya kelalaian terdakwa tidak dapat didakwa
kembali di pengadilan negeri atas tindak pidana UU Bangunan
Gedung karena dapat melanggar asas ne bis in idem.
Problematika ini sebenarnya telah disadari oleh masyarakat
sipil pada saat mengusulkan Rancangan UU Pengadilan Tipikor
beserta Naskah Akademisnya pada tahun 2008. Dalam rancangan
yang diusulkan ini , ada satu klausul tambahan dalam
pasal tentang kewenangan pengadilan tipikor, yaitu selain
kewenangan pengadilan tipikor yaitu mengadili perkara tindak
pidana korupsi juga berwenang mengadili perkara tindak pidana
lainnya sepanjang diajukan bersama-sama dengan tindak pidana
korupsi.247 Namun sayangnya rumusan ini tidak diterima oleh
Pemerintah dan DPR.
Pengadilan Tipikor
Kajian ini diawali dengan pertanyaan tentang bagaimana kinerja
pengadilan khusus tipikor, khususnya setelah duplikasi pengadilan
tipikor di seluruh provinsi sebagaimana diamanatkan dalam UU No.
46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Pertanyaan ini menjadi
relevan dengan tingginya tuntutan publik terhadap pengadilan dalam
penyelesaian perkara tipikor. Terlepas dari banyaknya kritik dan
kajian terhadap pengadilan tipikor, namun sejak pembentukannya
di tahun 2004 belum pernah dilakukan evaluasi yang komprehensif
terhadap pengadilan tipikor. Beberapa kajian hanya menyentuh isu-
isu khusus atau kinerja pengadilan tipikor tertentu saja. Kajian ini
mencoba untuk melihat pengadilan tipikor secara lebih komprehensif
dari aspek organisasi maupun pelaksanaan fungsinya, dan mencoba
menjawab beberapa pertanyaan kunci seperti: Apakah pendekatan
pengadilan khusus menjadi solusi yang tepat dalam merespon
ketidakpercayaan masyarakat pada pengadilan konvensional di
awal pembentukannya? Apakah desain pengadilan tipikor mampu
menjawab berbagai permasalahan dalam penyelesaian perkara
tipikor yang lebih efisien dan efektif ? Pertanyaan-pertanyaan ini yang
telah dijawab pada bagian sebelumnya, dengan melihat berbagai
aspek pada pengadilan tipikor, yaitu aspek kerangka hukum, hakim,
kelembagaan dan pelaksanaan fungsi pengadilan. Bagian terakhir ini
mencoba menyimpulkan hasil evaluasi terhadap kinerja pengadilan
tipikor dan hal-hal yang menjadi faktor penyebab permasalahan
atau pendukung keberhasilan pengadilan tipikor. Selanjutnya, pada
bagian ini juga dirumuskan rekomendasi perbaikan pengadilan
tipikor dengan berefleksi pada berbagai permasalahan dan tantangan
yang dihadapi pengadilan tipikor dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil kajian terhadap pengadilan tipikor dari
berbagai aspek, penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa
pengadilan tipikor belum sepenuhnya mencapai tujuan. Tujuan
awal pembentukan pengadilan tipikor yaitu untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat dalam penyelesaian perkara tipikor dinilai
cukup berhasil pada pengadilan tipikor yang tersentralisasi di Jakarta
dalam rezim UU No. 30 Tahun 2002. Keberhasilan pengadilan
tipikor pertama inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor
yang mendorong pembentukan pengadilan tipikor di daerah sebagai
upaya untuk menduplikasi “keberhasilan” pengadilan tipikor di
Jakarta.
ada beberapa aspek mendasar yang membedakan
pengadilan tipikor rezim UU No. 46 Tahun 2009 dan rezim UU
No. 30 Tahun 2002. Pertama, perluasan kewenangan pengadilan
tipikor. Pengadilan tipikor tidak lagi hanya mengadili perkara yang
penuntutannya dilakukan oleh Penuntut Umum KPK tetapi juga
oleh Penuntut dari Kejaksaan. Pengadilan Tipikor dengan demikian
mengakhiri dualisme kewenangan pemeriksaan perkara tipikor.
Kedua, pengadilan tipikor yang awalnya tersentralisasi di Jakarta,
telah diduplikasi di seluruh pengadilan negeri yang ada di tiap
ibukota provinsi dengan yurisdiksi meliputi seluruh kabupaten/kota
di provinsi masing-masing. Ketiga, meskipun keberadaan hakim ad
hoc dalam majelis hakim tetap dipertahankan, tetapi komposisinya
dalam majelis tidak lagi ditetapkan sebagai mayoritas melainkan
diserahkan kepada ketua pengadilan. Selain itu UU juga berupaya
memperjelas kriteria hakim ad hoc, yang awalnya lebih dititikberatkan
pada faktor integritas kemudian ditambahkan juga kriteria keahlian
atau spesialisasi.
Namun demikian, terlepas dari berbagai upaya penyempurnaan
yang dilakukan, hasil kajian terhadap kinerja pengadilan tipikor di
berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa upaya ini belum
berhasil. Bahkan pembentukan pengadilan tipikor di daerah dinilai
belum menunjukkan keberhasilan dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat dalam penyelesaian perkara tipikor, sebagaimana
diperlihatkan oleh pengadilan tipikor pertama di Jakarta. Hal
ini antara lain diindikasikan dengan tingginya kritik masyarakat
terhadap kualitas putusan dan kinerja pengadilan tipikor di daerah.
Kajian ini mencoba mengidentifikasi faktor-faktor penyebab belum
tercapainya tujuan pembentukan pengadilan tipikor sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
Pertama, ketidakjelasan peran dan fungsi hakim ad hoc pada
pengadilan tipikor. Melihat realita implementasi pengadilan tipikor,
dapat disimpulkan bahwa pada saat ini kekhususan pengadilan tipikor
yang paling signifikan hanyalah pada keberadaan hakim ad hoc. Namun
demikian, keberadaan hakim ad hoc tidak secara jelas dapat dideteksi
apakah telah memberikan kontribusi yang nyata pada kualitas
putusan pengadilan tipikor. Pada awal pembentukan pengadilan
tipikor, gagasan hakim ad hoc muncul karena ketidakpercayaan pada
integritas hakim karier. Dalam perjalanannya UU 46 Tahun 2009
mewajibkan adanya hakim ad hoc didasarkan pada pertimbangan
perlunya keahlian khusus. Kombinasi pengambilan keputusan antara
upaya memenuhi jumlah dan keahlian khusus ternyata menimbulkan
kesulitan bagi Mahkamah Agung untuk dapat memilih hakim ad
hoc yang sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi pengadilan tipikor.
Apalagi, dengan minimnya pertimbangan keahlian sebagai acuan
dalam proses seleksi. Dalam realitanya nilai tambah keahlian hakim
ad hoc dibandingkan dengan hakim karier juga belum terlihat. Hakim
ad hoc pada akhirnya menjalankan peran yang tidak lebih sebagai
pelengkap kebutuhan sumber daya hakim bagi pengadilan tipikor.
Berbagai persoalan ini berujung pada keluhan mengenai masih
lemahnya peran hakim ad hoc dalam penuntasan perkara tipikor.
Harapan bahwa hakim ad hoc akan memiliki integritas yang lebih
baik dari hakim karier juga menjadi persoalan. Duplikasi pengadilan
tipikor di seluruh Indonesia menuntut pengadilan mampu untuk
menyediakan hakim ad hoc untuk pengadilan tipikor di seluruh
Indonesia. Namun demikian, dalam realitanya jumlah calon yang
memenuhi persyaratan integritas dan kualitas tidak sebanding
dengan kebutuhan. Hal ini memunculkan dilema pada MA antara
upaya pemenuhan jumlah/kuota atau upaya mempertahankan
standar kualitas dan integritas.
Kedua, yaitu persoalan pengaturan beban kerja pengadilan
negeri di tingkat provinsi yang juga mengelola pengadilan khusus
lainnya selain tipikor. Pada pengadilan juga terjadi ketimpangan
beban kerja antara hakim karier – yang tidak hanya harus mengadili
perkara tipikor tetapi juga perkara lainnya – dengan hakim ad hoc dan
hakim karier lainnya. Ketimpangan beban kerja ini menyebabkan
munculnya ketidakpuasan di antara hakim karier dan keengganan
untuk mengadili perkara tipikor. Beban kerja yang tinggi di beberapa
pengadilan juga menyebabkan panjangnya waktu persidangan
hingga tengah malam bahkan dini hari. Belum lagi jarak yang harus
ditempuh oleh penuntut umum ketika harus membawa terdakwa
dan saksi-saksi ke ibukota provinsi dimana pengadilan tipikor
berada. Kondisi ini menyebabkan kelelahan di antara majelis hakim,
penuntut umum, terdakwa dan pihak-pihak dalam persidangan.
Dalam kondisi demikian kualitas proses persidangan dan kualitas
putusan menjadi pertaruhan.
Ketiga, inefisiensi program sertifikasi hakim karier pada
pengadilan tipikor. Permasalahan yang dipaparkan pada paragraf
sebelumnya tentang tingginya beban kerja hakim, tidak terlepas
dari persoalan inefisensi program sertifikasi hakim karier. Kajian
ini menemukan bahwa sekitar 43% hakim di peradilan umum
telah memperoleh sertifikasi sebagai hakim tipikor. Jumlah ini
cukup besar mengingat MA telah menyediakan anggaran khusus
untuk mengadakan pelatihan sertifikasi hakim tipikor setiap
tahunnya. Namun demikian, dari sejumlah besar hakim yang telah
memperoleh pendidikan sertifikasi, ternyata hanya sebagian kecil
diantaranya yang difungsikan secara efektif sebagai hakim tipikor.
Kajian ini menemukan bahwa dari seluruh hakim tingkat pertama
yang telah bersertifikasi, ternyata hanya 12% hakim yang diangkat
dan difungsikan secara efektif sebagai hakim pengadilan tipikor.
Sementara untuk hakim tinggi hanya 20% hakim bersertifikasi
yang ditempatkan di pengadilan tipikor tingkat banding. Dari sisi
anggaran ini merupakan inefisiensi yang besar mengingat setiap
tahunnya diselenggarakan sertifikasi hakim tipikor, namun realitanya
ternyata hakim-hakim ini tidak difungsikan secara efektif. Beban
kerja hakim tipikor pada pengadilan negeri tertentu, terutama di
kota-kota besar seperti Jakara, Medan, Surabaya, sangat tinggi. Tapi
di sisi lain sebagian besar hakim bersertifikat ternyata idle atau tidak
difungsikan oleh MA.
Keempat, berakhirnya dualisme penanganan perkara tipikor
yang kini tersentralisasi di pengadilan tipikor dan pembentukan
pengadilan tipikor di ibukota provinsi, membawa implikasi pada
akses penuntut umum dalam penanganan perkara tipikor. Penuntut
umum dari Kejaksaan yang awalnya dapat membawa perkara tipikor
ke pengadilan negeri dimana locus tindak pidana terjadi, kini harus
membawa perkara ke pengadilan tipikor di ibukota provinsi. Kondisi
geografis Indonesia yang berbeda-beda dan ketimpangan sarana
prasarana pada daerah-daerah tertentu, menimbulkan implikasi
anggaran yang lebih besar dan waktu yang lebih panjang bagi
Penuntut Umum dalam berperkara tipikor. Anggaran mencakup
kebutuhan untuk mendatangkan saksi-saksi ke pengadilan yang
jaraknya bisa cukup jauh, dan akan semakin besar anggaran yang
diperlukan jika jumlah saksi semakin banyak. Dalam banyak perkara
tipikor yang kompleks, jumlah saksi yang dihadirkan pada umumnya
cukup banyak. Selain itu jaksa juga tidak lagi dapat melakukan
penggabungan perkara korupsi dengan perkara lain, misalnya
perpajakan, karena perkara pajak tidak masuk dalam yurisdiksi
pengadilan tipikor. Ini menimbulkan inefisiensi dalam proses
persidangan dan pembuktian.
Kelima, persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan
tipikor ternyata tidak terlepas dari persoalan yang merundung
pengadilan pada umumnya. Ketika di awal pembentukannya
pengadilan tipikor diharapkan bisa melepaskan diri dari
permasalahan pengadilan secara umum, dan memiliki budaya
organisasi yang berbeda, ternyata realitanya justru sebaliknya. Pada
awal pembentukannya, pengadilan tipikor diharapkan memiliki
gedung dan fasilitas yang terpisah dari pengadilan negeri. Upaya ini
diharapkan dapat memisahkan pengadilan tipikor dari permasalahan
pada pengadilan konvensional, dan membentuk budaya organisasi
yang berbeda dari pengadilan konvensional. Namun temuan kajian
ini menunjukkan bahwa kekhususan pengadilan belum memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap proses penegakan hukum
kasus korupsi di Indonesia. Bahkan beberapa permasalahan yang
ditemukan pada pengadilan tipikor justru dipengaruhi oleh berbagai
permasalahan yang ditemui pada pengadilan secara umum.
Permasalahan kualitas putusan misalnya, berakar pada lemahnya
argumentasi hukum pada putusan yang bermuara pada problem
kompetensi hakim secara umum. Permasalahan ketimpangan beban
kerja hakim tipikor pada satu pengadilan, dan atau ketimpangan
beban kerja antar pengadilan tipikor, juga merupakan permasalahan
mendasar yang dialami pengadilan secara umum terlepas dari jenis
perkaranya. Persoalan kompetensi dan lemahnya sistem penguatan
kapasitas panitera juga berdampak pada kurang maksimalnya
dukungan pada majelis hakim pengadilan tipikor. Permasalahan
ini juga merupakan permasalahan umum yang dihadapi oleh
kepaniteraan pada umumnya, dimana panitera kerap luput dari
kebijakan dan sistem pengembangan kapasitas pengadilan.
Berdasarkan temuan sebagaimana dipaparkan dan telah
disimpulkan di atas, penelitian ini mencoba mengindentifikasi
rekomendasi-rekomendasi untuk penyempurnaan pengadilan tipikor
di masa mendatang. Rekomendasi ini dipaparkan pada bagian
berikut ini.
Pengadilan Tipikor disarankan untuk dipertahankan di tingkat
Provinsi, tanpa melakukan duplikasi ke tingkat Kabupaten/Kota.
Duplikasi pengadilan Tipikor di tingkat kabupaten/kota dapat
membawa ekses yang lebih buruk yaitu menurunnya kualitas hakim
ad hoc karena semakin sulitnya mencari hakim ad hoc dalam jumlah
yang besar. Problematika kualitas hakim ad hoc ini sudah terlihat
pasca duplikasi pengadilan tipikor di seluruh provinsi sebagaimana
dibahas pada Bab III. Selain itu dampak yang mungkin muncul yaitu
inefisiensi anggaran. Pembentukan pengadilan tipikor di seluruh
kabupaten/kota tentu memerlukan pembiayaan misalnya biaya
seleksi hakim ad hoc, biaya gaji dan tunjangan hakim, pembentukan
kepaniteraan khusus dan seterusnya. Sementara jumlah perkara yang
ditangani belum teridentifikasi. Sehingga kemungkinan inefisiensi
anggaran akan terjadi. Permasalahan yang sama saat ini telah terjadi
di beberapa pengadilan tipikor karena tidak seimbangnya biaya yang
dikeluarkan dengan perkara yang diterima. Inefisiensi akan semakin
meluas jika duplikasi dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota
yang jumlahnya mencapai 412 (empat ratus dua belas) di seluruh
Indonesia.
Namun demikian, diperlukan beberapa pengaturan untuk
memperkuat keberadaan pengadilan tipikor di tingkat Provinsi.
Pengaturan-pengaturan ini diharapkan dapat memberikan solusi
pada permasalahan beban kerja hakim, kekurangan ruang sidang,
dan mempermudah akses penuntut umum, terdakwa dan para
pihak terhadap persidangan yang berlangsung di Ibukota provinsi.
Beberapa pengaturan ini akan dijelaskan dalam rekomendasi
selanjutnya.
Pada saat ini Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang
pengoperasian pengadilan tipikor telah menyatakan bahwa
pengadilan tindak pidana korupsi memiliki wilayah hukum meliputi
wilayah hukum provinsi. Dalam pelaksanaannya persidangan
dilakukan di Pengadilan Negeri di Ibukota Provinsi. Padahal,
mekanisme ini memberikan peluang sumber daya yang luas meliputi
seluruh hakim tersertifikasi dan ruang sidang yang ada di seluruh
pengadilan pada wilayah hukum provinsi. Mekanisme detasering
dimana hakim di wilayah hukum provinsi dapat dipanggil untuk
menangani perkara di pengadilan tipikor di ibukota provinsi
telah dilakukan. Namun sayangnya mekanisme ini tidak diikuti
dengan mekanisme teknis untuk memastikan kecukupan anggaran
dan mobilitas hakim secara lebih baik. Sedangkan mekanisme
persidangan atau penggunaan ruang sidang pada pengadilan-
pengadilan di wilayah provinsi belum pernah dilakukan.
Penerapan mekanisme ini akan memecahkan permasalahan akses
dan keterbatasan sumber daya hakim maupun fasilitas ruang sidang.
Keluhan Jaksa Penuntut Umum bahwa persidangan memakan biaya
tinggi karena harus menempuh perjalanan yang panjang ke ibukota
provinsi (utamanya di provinsi yang memiliki wilayah hukum yang
luas) dan biaya akomodasi untuk para terdakwa dan saksi-saksi dapat
dipecahkan apabila persidangan dapat dilakukan di pengadilan
terdekat. Mekanisme ini akan dapat memecahkan permasalahan
keterbatasan ruang sidang yang terjadi pada pengadilan tipikor di
ibu kota provinsi. Persidangan dapat dilakukan misalnya seminggu
sekali, dengan majelis hakim yang berasal dari berbagai pengadilan
terdekat. Permintaan Jaksa Penuntut Umum disampaikan melalui
permohonan kepada Ketua Pengadilan Tipikor. Ketua Pengadilan
kemudian memeriksa apakah ada hakim-hakim tersertifikasi dan
hakim ad hoc yang tersedia di wilayah hukumnya. Untuk dapat
melakukan hal ini maka diperlukan adanya daftar hakim tipikor
pada wilayah hukum provinsi. Daftar ini harus selalu diperbarui
seiring dengan perubahan penempatan hakim pada wilayah hukum
ini . Untuk mendukung pengembangan sistem ini maka
mekanisme detasering perlu disusun secara lebih komprehensif yang
memungkinkan adanya mekanisme penunjukan hakim secara lebih
cepat dan memastikan tersedianya anggaran yang cukup bagi hakim
yang melaksanakan detasering. Mekanisme ini akan dibahas pada
bagian berikutnya.
Sistem sertifikasi hakim seharusnya dipandang sebagai bagian
integral dari sistem seleksi hakim tipikor. Dengan demikian kelulusan
dalam pelatihan sertifikasi hakim tipikor seharusnya diikuti dengan
terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan hakim bersangkutan
sebagai Hakim Tipikor. Apabila hakim yang bersangkutan bertugas
pada wilayah hukum pada provinsi di mana pengadilan tipikor
berada, maka ia sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk memeriksa
dan mengadili perkara tipikor. Hakim karier yang memiliki sertifikasi
mengadili perkara tipikor dapat diperintahkan untuk memeriksa
perkara tipikor tanpa harus ditempatkan pada pengadilan negeri
di ibukota provinsi. Hal ini sebenarnya sudah berlangsung dalam
beberapa kasus dalam bentuk detasering. Misalnya Ketua Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat dapat meminta kepada hakim bersertifikasi
yang berada di PN Jakarta Selatan untuk mengadili perkara di
pengadilan tipikor.
Dengan mekanisme ini , maka hakim-hakim bersertifikasi
tipikor yang ditempatkan pada pengadilan negeri yang terletak bukan
di ibukota provinsi dapat dimobilisasi sebagai sumber daya hakim
yang dapat digunakan oleh pengadilan tipikor untuk memeriksa
perkara tipikor, baik di pengadilannya sendiri (apabila disetujui
oleh Ketua Pengadilan Tipikor), atau di pengadilan tipikor di ibu
kota provinsi. Mekanisme ini akan mengatasi tingginya beban kerja
hakim tipikor sekaligus mengakhiri inefisiensi dalam sistem sertifikasi
hakim tipikor yang selama ini berjalan.
Agar mekanisme ini dapat berjalan efektif maka diperlukan
daftar hakim tersertifikasi yang selalu termutakhirkan sehingga Ketua
Pengadilan Tipikor dapat memetakan hakim tersertifikasi di wilayah
hukumnya. Namun sayangnya, sistem ini belum terbangun dengan
baik. Anggaran penyelenggaraan detasering juga belum tersedia.
Hal ini menimbulkan diinsinsetif bagi Ketua Pengadilan untuk
mengusulkan majelis dengan hakim detasering. Oleh karena itu perlu
disusun mekanisme yang lebih jelas tentang sistem detasering yang
mengatur mengenai tata cara permohonan detasering, persetujuan,
dan konsekuensi fasilitas serta anggarannya.
Namun demikian, Ketua Pengadilan Tipikor pada umumnya
tidak memiliki daftar hakim-hakim bersertifikat yang ada di wilayah
hukumnya kecuali yang ditempatkan di PN di ibukota provinsi. Daftar
hakim sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya akan menjadi
bagian yang penting untuk membantu Ketua Pengadilan Tipikor
memutuskan anggota majelis perkara tipikor, dan memutuskan lokasi
persidangan, dengan mempertimbangkan sumber daya hakim yang
ada di wilayah hukumnya. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tipikor
dapat mengajukan permohonan detasering ini kepada Ketua
Pengadilan Tinggi pada provinsi ini .
Permasalahan lain yang dihadapi hakim karier yaitu
ketidaksetaraan beban kerja hakim tipikor dibanding hakim lain pada
satu pengadilan, atau antar hakim tipikor di berbagai pengadilan
yang berbeda. Pasal 10 (3) UU No. 46 Tahun 2009 menyatakan
bahwa hakim karier seharusnya dibebaskan dari tugas memeriksa,
mengadili dan memutus perkata lain. Mekanisme ini seharusnya
dapat dijalankan secara konsisten untuk mengatasi beban kerja
yang berlebihan pada hakim tipikor di pengadilan yang memiliki
perkara tipikor dalam jumlah yang tinggi. Mekanisme pembebasan
hakim tipikor untuk bersidang hanya pada perkara tipikor dapat
dilaksanakan dengan memperhatikan beban kerja perkara tipikor di
wilayah hukum pengadilan ini .
Kajian ini menemukan berbagai permasalahan pengelolaan
hakim dan pengadilan tipikor meliputi aspek personel, anggaran,
maupun sumber daya kelembagaan lainnya. Permasalahan ini
bermuara pada lemahnya fungsi kebijakan strategis pada MA
dalam hal ini pada Ditjen Badilum sebagai focal point manajemen
peradilan umum. Ditjen Badilum sebagai satuan kerja penanggung
jawab pengelolaan hakim perlu mengambil peran-peran strategis
yang bersifat memberikan arahan kebijakan kepada satuan kerja
terkait lainnya pada MA – termasuk kepada BUA untuk masalah
penganggaran dan pelaksanaan seleksi, dan Badan Litbang Diklat
untuk pelaksanaan sertifikasi hakim. Kebijakan dan arahan strategis
yang perlu dikomunikasikan oleh Ditjen Badilum antara lain terkait
kebutuhan jumlah hakim, kebutuhan keahlian hakim, kebutuhan
pelatihan hakim, kebutuhan anggaran, ataupun intervensi kebijakan
lainnya yang diperlukan untuk memperkuat pengadilan tipikor.
Pada saat ini, MA telah mengembangkan berbagai sistem informasi
pengelolaan pengadilan, antara lain Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP), Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG), dan seterusnya. Data-data yang dihasilkan oleh berbagai
sistem ini perlu digunakan, bukan hanya sebagai alat monitoring
dan pengawasan, tetapi juga sebagai alat dalam proses pengambilan
kebijakan dan penyusunan strategi kelembagaan sehingga proses
ini berjalan secara akuntabel.
Sebagaimana telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya
persoalan beban kerja hakim yang tidak merata di antara hakim
pada satu pengadilan, dan antar pengadilan tipikor, merupakan
persoalan umum yang dihadapi pengadilan. Secara umum persoalan
distribusi hakim yang tidak merata merupakan persoalan pengadilan
di Indonesia yang ditandai dengan gap beban kerja yang tajam
antara hakim di satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Khusus
untuk pengadilan tindak pidana korupsi, proses penghitungan atau
pemetaan kebutuhan berbasis data seharusnya dilakukan terlebih
dahulu, oleh Ditjen Badilum, sebelum dibuka proses seleksi hakim ad
hoc atau sertifikasi hakim karier. Untuk pemetaan kebutuhan hakim
ad hoc, harus memperhatikan kebutuhan jumlah dan keahlian yang
diperlukan dengan berbasis pada data jumlah dan anatomi perkara
korupsi yang masuk ke pengadilan. Pemetaan kebutuhan jumlah
perlu mengacu pada ketentuan mengenai komposisi majelis hakim
dalam perkara tipikor. Mengingat majelis hakim dalam perkara
tipikor yaitu sejumlah 3 (tiga) orang, maka umlah minimal hakim
ad hoc yang perlu ada di suatu pengadilan yaitu 2 orang. Indikator
penentuan jumlah selanjutnya perlu didasarkan pada jumlah perkara
tipikor yang masuk ke pengadilan dalam satu tahun. Selanjutnya juga
perlu dipetakan jenis-jenis perkara tipikor yang masuk berdasarkan
isu hukumnya. Pemetaan jenis perkara tipikor akan menentukan
jenis keahlian yang diperlukan pada hakim ad hoc yang akan dipilih.
Kriteria hakim ad hoc yang telah ditentukan berdasarkan pemetaan
ini harus terefleksikan dalam sistem seleksi hakim ad hoc yang
akan dilaksanakan. Dalam pengumuman proses seleksi, informasi
tentang kriteria keahlian penting diinformasikan, untuk memastikan
orang-orang yang memiliki kompetensi yang akan mendaftarkan diri.
Selanjutnya tahapan-tahapan proses seleksi juga dilakukan dengan
menyesuaikan pada kebutuhan spesifik ini .
Selain persoalan inefisiensi dalam sistem sertifikasi hakim yang
disarankan untuk diperbaiki melalui mekanisme yang disebutkan
di bagian sebelumnya, pelatihan sertifikasi hakim juga perlu
disempurnakan. Sistem sertifikasi hakim seharusnya memiliki jangka
waktu keberlakuan, misalnya 10 tahun. Dengan demikian hakim
terus menerus didorong untuk meningkatkan dan memutakhirkan
pengetahuannya di bidang anti korupsi. Hakim yang sudah
pernah mendapatkan sertifikasi dapat memperbarui sertifikasinya
melalui keikutsertaan dalam pelatihan-pelatihan tingkat lanjut
yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis MA. Apabila selama
5 tahun misalnya, hakim ini tidak mengikuti pelatihan atau
pendidikan apapun di bidang tipikor, maka sertifikasi tipikor hakim
yang bersangkutan dianggap hilang. Sebagai konsekuensi dari
perubahan ini, Pusdiklat dituntut untuk mengembangkan program
sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan bagi hakim secara lebih
sistematis dan terintegrasi. Sistem pendidikan berkelanjutan selama
ini belum disusun dalam program jangka panjang yang terkait
dengan pengembangan karier hakim di berbagai level senioritas
yang berbeda.
Kualitas sistem sertifikasi juga perlu terus ditingkatkan dengan
memfokuskan diri pada isu-isu dasar mengenai keahlian interpretasi
hukum dalam berbagai isu hukum tindak pidana korupsi, serta
penuangan argumentasi hukum dalam putusan pengadilan. Selain
itu, proses pembaruan materi pelatihan juga perlu terus dilakukan
sehingga hakim dapat mengikuti perkembangan pengetahuan
dan penegakan hukum pidana korupsi secara berkelanjutan.
Pemutakhiran materi dapat dilakukan dengan memperhatikan
anatomi perkara tipikor yang masuk ke pengadilan, sehingga ada
korelasi antara kebutuhan keahlian dengan perkara yang ditangani
pengadilan. Sistem pelatihan daring yang telah tersedia di Pusdiklat
MA perlu terus dikembangkan untuk menfasilitasi hakim sehingga
dapat mengantisipasi berbagai perkembangan hukum terbaru di
bidang anti korupsi. Untuk menjaga kualitas pelatihan sertifikasi,
selain upaya untuk terus memutakhirkan modul dan mengikuti
perkembangan hukum, standarisasi pelatih/trainers juga sangat
penting. Pelibatan trainers pada pelatihan sertifikasi hakim tipikor
perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kompetensi
dan pengalaman trainers dalam perkara tipikor.
Selain untuk hakim karier, sistem pendidikan untuk hakim
ad hoc juga perlu mendapat perhatian. Pada saat ini satu-satunya
pendidikan yang tersedia bagi hakim ad hoc yaitu pendidikan
sertifikasi hakim tipikor. Program sertifikasi yang dikembangkan oleh
Pusdiklat MA pada saat ini disusun untuk memenuhi kebutuhan
hakim karier sebelum menjadi hakim di pengadilan tipikor, dan tidak
selalu sesuai dengan kebutuhan hakim ad hoc. Dalam hal hakim ad hoc
bukan berasal dari sarjana hukum misalnya, maka pendidikan yang
sangat berorientasi pada kebutuhan hakim akan menyulitkan bagi
hakim ad hoc ini . Dengan cara pandang bahwa dalam majelis
hakim karier dan hakim ad hoc seharusnya memiliki fungsi yang
berbeda, maka seharusnya hakim ad hoc tidak perlu dibentuk menjadi
hakim yang menyamai hakim karier. Keahlian hakim karier tidak
perlu dimiliki oleh hakim ad hoc. Namun hakim ad hoc seharusnya
melengkapi dan menjadi nilai tambah bagi majelis hakim. Hakim ad
hoc tentu perlu memiliki pengetahuan dasar hukum dan pengetahuan
serta skill menyusun putusan, namun pada level kompetensi yang
berbeda dengan hakim karier. Dengan demikian, sudah sepatutnya
program pelatihan bagi hakim ad hoc disusun secara khusus sesuai
dengan kebutuhan hakim ad hoc.
menyebutkan bahwa hakim ad hoc diangkat dari sarjana hukum
atau sarjana lain dan pengalaman di bidang hukum dimana ia
diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara
tipikor. Namun dalam realitanya paradigma tentang hakim ad hoc
sebagai seseorang yang memiliki keahlian khusus belum sepenuhnya
diterjemahkan dalam proses seleksi dan profil hakim ad hoc yang
direkrut. Sementara itu, kebutuhan akan adanya keahlian khusus
hakim ad hoc sebagai nilai tambah bagi majelis hakim tipikor semakin
mengemuka. Oleh karena itu perlu ada upaya untuk memperjelas
kriteria hakim ad hoc dan mekanisme seleksi yang berlandaskan pada
keahlian. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua perkara korupsi
memerlukan suatu keahlian khusus yang spesifik, dalam konteks ini
maka hakim ad hoc diperlukan untuk memberikan perspektif dan
memperkuat legitimasi putusan pengadilan tipikor.
Oleh karena itu proses penentuan kebutuhan hakim ad hoc
harus secara jelas diartikulasikan oleh MA, tidak hanya mencakup
jumlah tetapi juga keahlian. Penentuan kebutuhan ini dapat
didasarkan pada anatomi perkara tipikor yang masuk ke berbagai
pengadilan. MA melalui Ditjen Badilum sepatutnya menyediakan
informasi kebutuhan dan atau keahlian berbasis data ini
sebelum dapat melaksanakan proses seleksi hakim ad hoc. Untuk
memenuhi kebutuhan keahlian ini hakim ad hoc diusulkan
untuk dapat diseleksi dari lembaga-lembaga seperti BPKP, LKPP,
dan Kementerian Keuangan yang relevan keahliannya dalam
penyelesaian perkara tipikor dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam konteks ini, MA dapat melakukan upaya jemput bola kepada
lembaga-lembaga terkait dan menggunakan mekanisme seleksi
khusus. Upaya mencari hakim ad hoc sesuai basis keahlian juga dapat
dibuka untuk umum sepanjang kriteria keahlian yang dicari telah
ditentukan.
Sebagai konsekuensi dari pemilihan hakim ad hoc dengan keahlian
khusus dan atau berbasis institusi tertarget, agar penggunaannya lebih
efisien dan dapat diakses oleh berbagai pengadilan, maka hakim-
hakim ad hoc ini dapat ditempatkan pada suatu pengadilan namun
dengan pola kerja meliputi wilayah regional atau bahkan seluruh
Indonesia tergantung pada kelangkaan keahliannya. Tipe keahlian
yang dimiliki oleh hakim ad hoc dapat dikelompokkan dalam dua tipe:
pertama keahlian umum (generalis), dan keahlian spesifik (spesialis).
Keahlian umum yaitu tipe keahlian yang diperlukan oleh sejumlah
besar kasus tipikor yang sering membutuhkan keahlian ini .
Sedangkan keahlian spesifik yaitu tipe keahlian yang sangat khusus,
dan diperlukan oleh pengadilan tipikor, namun besar kemungkinan
tidak tersedia kandidat dalam jumlah besar (keahlian yang langka).
Pada tipe kedua ini, hakim ad hoc dengan keahlian spesifik tidak
perlu memiliki jam kerja penuh waktu (full time). Melainkan ia dapat
dipanggil sewaktu-waktu apabila diperlukan atau paruh waktu (part
time), dan bekerja secara full time hanya dalam periode penyelesaian
perkaranya. Khusus untuk hakim ad hoc dengan keahlian spesifik, MA
perlu menyediakan daftar hakim ad hoc yang memuat nama-nama
hakim ad hoc ini dan keahliannya. Pengadilan tipikor pada suatu
provinsi dapat mengajukan kebutuhan hakim ad hoc berkeahlian
khusus dan hakim ad hoc ini akan mendapat penugasan dari MA
melalui Ditjen Badilum).
Upaya ini diharapkan secara gradual akan memperkuat fungsi
keahlian hakim ad hoc pada pengadilan tipikor. Selain itu upaya ini
akan menghindarkan proses seleksi dari kandidat yang hanya mencari
pekerjaan belaka namun sesungguhnya tidak memiliki keahlian
khusus yang menjadi nilai tambah bagi majelis pengadilan tipikor,
sebagaimana yang kerap dikeluhkan masyarakat maupun kalangan
pengadilan selama ini.
Metode seleksi dan penempatan hakim ad hoc sebagaimana
ditawarkan di atas memiliki konsekuensi terhadap ketentuan rangkap
jabatan dan penggajian hakim ad hoc. Khusus untuk hakim ad hoc
dengan keahlian spesifik dan memiliki yurisdiksi nasional, maka
terhadap hakim ad hoc ini perlu diberlakukan sistem penggajian
yang berbeda, disesuaikan dengan jam kerja. Ketentuan rangkap
jabatan juga perlu diatur secara khusus sehingga yang bersangkutan
ketika tidak bertugas sebagai hakim ad hoc (misalnya karena tidak
ada kasus khusus yang memerlukan keahlian yang bersangkutan)
tidak perlu melepaskan diri dari jabatannya. Selain itu mekanisme
ini juga menuntut MA untuk memiliki anggaran yang jelas dan
cukup untuk membiayai mobilisasi hakim ad hoc ke pengadilan
tipikor yang berbeda.
7.2.7 Penguatan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Kinerja pengadilan tipikor juga bergantung pada dukungan
sistem administrasi dan manajemen perkara yang baik yang
merupakan tanggung jawab kepaniteraan pengadilan. Pada
saat ini Kepaniteraan Khusus di pengadilan telah terbentuk,
namun demikian kepaniteraan khusus ini semakin lama semakin
berkembang menjangkau pada perkara-perkara pengadilan khusus
lain di luar tipikor. Berbeda dengan perkara khusus lainnya, jumlah
perkara pengadilan tipikor cukup besar. Oleh karena itu seharusnya
kepaniteraan khusus pengadilan tipikor perlu dipisahkan atau
dikelola oleh Panitera Muda yang khusus. Hal ini sesuai dengan
amanat UU No. 46 Tahun 2009.
Permasalahan lain yang perlu menjadi perhatian terkait fungsi
kepaniteraan yaitu kapasitas panitera pengganti. Keluhan beban
kerja panitera pengganti yang tinggi pada pengadilan tipikor karena
juga meliputi dan perkara non tipikor masih ditemukan. Oleh karena
itu, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penunjukan panitera
pengganti khusus pada pengadilan tipikor. Jumlah panitera pengganti
disesuaikan dengan jumlah perkara yang masuk, dan jumlah perkara
yang disidangkan dalam satu waktu. Penambahan panitera pengganti
dapat dilakukan secara gradual dengan menimbang beban kerja.
Karena kekhususan ini , maka panitera muda dan panitera
pengganti pada pengadilan khusus tipikor juga perlu mendapatkan
pendididkan dan orientasi untuk memastikan pemahaman yang
memadai atas tugas dan fungsi pengadilan tipikor. Kepaniteraan
sebagai manajer pengadilan juga perlu memahami mekanisme
mobilisasi hakim karier dan hakim ad hoc sebagaimana dijelaskan
di atas, sehingga dapat secara maksimal memberikan dukungan
kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







