Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi S 5

 



g-undang 

untuk pengadilan tipikor dalam UU 30/2002 dan UU 46 TAHUN 

2009, mencakup empat hal berikut.

Pertama, kekhususan pengadilan yang dapat memutus 

perkara tipikor. Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 30 

Tahun 2002, ada  dua jenis pengadilan yang dapat memutus 

perkara-perkara tipikor di Indonesia. Yaitu, Pengadilan Tipikor 

yang berkedudukan di PN Jakarta Pusat untuk perkara-perkara yang 

penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi 

Pemberantasan Korupsi, dan seluruh pengadilan negeri yang ada 

di Indonesia—termasuk PN Jakarta Pusat, untuk perkara-perkara 

yang penuntutannya dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari 

Kejaksaan.

Pengaturan ini kemudian mengalami perubahan setelah 

Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan pengadilan tipikor 

dalam Pasal 53 UU 30/2002 yang melahirkan karena melahirkan 

dua sistem peradilan yang berbeda untuk menangani perkara 

tipikor di Indonesia yaitu  bertentangan dengan UUD 1945, dalam 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006.

Berdasarkan UU Pengadilan Tipikor, seluruh perkara tipikor 

diadili oleh pengadilan-pengadilan tipikor yang dibentuk di seluruh 

kabupaten/kota yang untuk pertama kalinya dibentuk di setiap 

ibukota provinsi. Dengan berlakunya ketentuan ini, dan kemudian 

dibentuknya pengadilan tipikor di 33 ibukota provinsi di seluruh 

Indonesia, pengadilan-pengadilan negeri yang berada di tingkat 

kabupaten kota tidak lagi berwenang menangani perkara-perkara 

tipikor. Seluruh perkara tipikor, baik yang penuntutannya dilakukan 

oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, maupun Jaksa Penuntut 

Umum dari Kejaksaan, hanya dapat diadili di pengadilan-pengadilan 

tipikor yang ada di ibukota provinsi yang memiliki kewenangan 

berdasarkan lokasi terjadinya tipikor ini . Dalam angka, jika 

sebelumnya ada lebih dari 382 pengadilan di seluruh Indonesia, 

setelah ditetapkannya UU No. 46 Tahun 2009, maka hanya ada 33 

pengadilan yang dapat mengadili perkara tipikor.

Kedua, komposisi majelis hakim yang memiliki 

kewenangan memutus perkara tipikor. Jumlah hakim yang 

mengadili perkara tipikor menurut UU No. 30 Tahun 2002 yaitu  

lima orang. Dengan mengintrodusir keberadaan hakim ad hoc sebagai 

mayoritas dalam majelis, yaitu, tiga orang hakim ad hoc, dan dua 

orang hakim karir. 

Komposisi majelis hakim ini kemudian berubah dalam UU 46 

Tahun 2009. Jumlah hakim dalam majelis perkara tipikor tidak lagi 

harus lima orang, tetapi memungkinkan dibentuknya majelis dengan 

tiga orang hakim. Selain jumlah anggota majelis, UU 46 TAHUN 

2009 juga mengubah ketentuan mengenai mayoritas anggota majelis 

yang tidak lagi harus berasal dari hakim ad hoc. Ketua Pengadilan atau 

Ketua Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk menentukan 

komposisi mayoritas, apakah hakim karir, atau hakim ad hoc.


Ketiga, ditetapkannya jangka waktu proses penyelesaian 

perkara tipikor serta tahap-tahap tertentu dalam proses 

administrasi perkara di pengadilan. UU No. 30 Tahun 

2002 menetapkan bahwa pengadilan tipikor harus menyelesaikan 

pemeriksaan perkara tipikor dalam waktu 90 hari di tingkat pertama, 

60 hari di tingkat banding, serta 90 hari di tingkat kasasi.

Jangka waktu ini kemudian direvisi dalam UU 46 Tahun 2009 

menjadi lebih longgar bagi pengadilan dengan menetapkan bahwa 

pengadilan tipikor menyelesaikan pemeriksaan perkara tipikor dalam 

waktu 120 hari di tingkat pertama, 90 hari di tingkat banding, dan 

120 hari di tingkat kasasi. Selain ketentuan mengenai jangka waktu 

pemeriksaan perkara, UU 46 Tahun 2009 juga mengatur mengenai 

jangka waktu penetapan majelis, yaitu tiga hari kerja sejak pengadilan 

menerima berkas perkara, serta jangka waktu pelaksanaan sidang 

pertama, yaitu tujuh hari kerja sejak pengadilan menerima berkas 

perkara.

Keempat, dibebastugaskannya hakim karir pengadilan 

tipikor dari tugas lain. UU 46 TAHUN 2009 mengatur bahwa 

hakim karier yang ditetapkan hakim pengadilan tipikor, selama 

menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya 

untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Ketentuan 

ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 30 Tahun 2002.

Ketentuan-ketentuan khusus di atas pada aspek hukum acara, 

administrasi dan pengalokasian sumber daya hakim di pengadilan 

tipikor, tampaknya ditetapkan dengan mempertimbangkan kekuatiran 

berbagai pihak atas kinerja pengadilan konvensional sebelumnya. 

Ketentuan-ketentuan ini  dapat dipahami sebagai upaya 

pembuat undang-undang untuk menciptakan kondisi istimewa yang 

diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja pengadilan 

tipikor. Ketentuan mengenai jangka waktu dalam penetapan majelis 

dan pelaksanaan sidang pertama, serta jangka waktu yang ditetapkan 

untuk penanganan perkara tipikor, misalnya, dapat dipahami sebagai 

upaya pembuat undang-undang untuk mencegah penundaan yang 

https://leip.or.id/laporan-indeksasi-putusan-pengadilan-tindak-pidana-korupsi/.

160 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

tidak perlu dalam administrasi dan persidangan perkara tipikor di 

pengadilan. Sementara itu, ketentuan mengenai masuknya hakim ad 

hoc dalam komposisi majelis hakim perkara tipikor, dapat dipahami 

sebagai upaya pembuat undang-undang untuk menambahkan 

keahlian-keahlian yang dipandang tidak ada, atau kurang tersedia 

dari hakim-hakim karir di pengadilan.

Meskipun berbagai sumber mengungkapkan bahwa 

diintrodusirnya hakim ad hoc dalam pengadilan tipikor juga disebabkan 

rendahnya kepercayaan terhadap integritas hakim-hakim karir229, 

jika melihat ketentuan dan penjelasan umum UU 46 Tahun 2009, 

alasan diintrodusirnya hakim ad hoc yaitu  karena dibutuhkannya 

keahlian-keahlian tertentu dalam majelis hakim. Paragraf  keempat 

penjelasan umum UU 46 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hakim 

ad hoc diperlukan karena keahliannya, sejalan dengan kompleksitas 

perkara dan luasnya cakupan perkara tipikor, antara lain di bidang 

keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, serta pengadaan 

barang dan jasa pemerintah.

Pertanyaannya kemudian, apakah ketentuan-ketentuan khusus 

dalam undang-undang ini  terbukti dapat meningkatkan kinerja 

pengadilan tipikor? Penelitian ini menemukan bahwa kondisi 

istimewa yang diatur dalam undang-undang, pada kenyataannya 

belum mampu berkontribusi pada peningkatan kinerja pengadilan 

tipikor. Pada beberapa aspek, kondisi istimewa yang diatur undang-

undang, ketika dikombinasikan dengan karakter khusus perkara 

tipikor serta kondisi kelembagaan di pengadilan dan Kejaksaan, justru 

memunculkan kompleksitas—atau menjadi faktor penyulit dalam 

penanganan perkara tipikor. Berikut ini yaitu  uraian mengenai 

temuan-temuan empiris dalam penelitian yang menunjukkan situasi 

ini .  


Sejak ditetapkannya UU 46 TAHUN 2009 seluruh tindak pidana 

korupsi yang disidik dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari 

Kejaksaan yang diadili oleh pengadilan-pengadilan negeri di kota/

kabupaten yang sama dengan kedudukan kantor-kantor Kejaksaan 

Negeri, menjadi hanya bisa diadili di pengadilan-pengadilan tipikor 

yang ada di ibukota provinsi. Berkurangnya jumlah pengadilan yang 

dapat mengadili perkara-perkara tipikor dari sebelumnya sekitar 382 

pengadilan negeri di seluruh Indonesia menjadi hanya 30 pengadilan 

saja, mengakibatkan penumpukan perkara tipikor di pengadilan 

negeri tempat pengadilan tipikor berada. Penumpukan perkara akan 

terjadi cukup ekstrem di pengadilan-pengadilan tipikor yang dalam 

wilayah hukumnya melingkupi cukup banyak kabupaten/kota atau 

kantor-kantor Kejaksaan Negeri. Yang paling ekstrem, misalnya, 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang wilayah 

hukumnya meliputi 37 kantor Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, atau 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, yang wilayah 

hukumnya meliputi 36 kantor Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah.230

Situasi ini diperburuk dengan kondisi belum memadainya jumlah 

ruang sidang di pengadilan-pengadilan tipikor tertentu. Keterbatasan 

ruang sidang dan digunakannya juga ruang sidang untuk perkara-

perkara lain selain perkara tipikor menyebabkan antrian yang cukup 

panjang dalam penggunaannya.


Selain penumpukan perkara di pengadilan tipikor, perubahan 

aturan kewenangan mengadili perkara-perkara tipikor di Pengadilan 

Tipikor yang ada di ibukota provinsi, juga membawa akses geografis 

yang signifikan bagi Jaksa Penuntut Umum yang berada di beberapa 

daerah di Indonesia. Jarak yang semakin jauh dan terbatasnya 

pilihan moda transportasi yang dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut 

Umum untuk mencapai pengadilan tipikor di ibukota provinsi patut 

dipertimbangkan berpotensi menjadi hambatan dalam penindakan 

perkara-perkara tipikor di beberapa daerah. 

Tinjauan atas data perkara yang disajikan dalam Laporan 

Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Tahun 2014 

sampai dengan Tahun 2019 menunjukkan wilayah-wilayah yang 

jumlah perkara tipikor yang paling rendah, yaitu  wilayah yang 

memiliki rata-rata jarak tempuh yang cukup jauh antara Kejaksaan 

Negeri dengan Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi. Atau, yang 

secara luas wilayah memang relatif  kecil seperti provinsi Bali, Banten, 

dan DI Yogyakarta. 

Sebagai contoh, rata-rata jarak tempuh Kejaksaan Negeri 

menuju Pengadilan Tipikor di Provinsi Kupang, Maluku Utara, 

Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur berturut-turut yaitu  381.6 

km, 387.78 km, dan 340.69km. Pengadilan Tipikor pada PN Ternate 

di Provinsi Maluku Utara, secara terus menerus sejak 2014 sampai 

dengan tahun 2019 menjadi salah satu provinsi yang jumlah perkara 

tipikornya paling rendah secara nasional.  

Tabel 13  Rata-Rata Jarak Kejari ke Pengadilan Tipikor  

    di Provinsi dengan Jumlah Perkara Terkecil 

Tahun Provinsi

Pengadilan 

Tipikor Tk 

Pertama

Jumlah 

Perkara 

Masuk

Jumlah 

Kejari*

Rata-Rata 

Jarak ke 

PN (Km)

2014

Papua Barat Manokwari DC 13 5 340.69

Maluku Utara Ternate DC 19 8 387.78

Jawa Tengah Semarang DC 22 35 113.70

Bali Denpasar DC 28 8 45.52

Sulawesi Utara Manado DC 30 10 127.50

Nusa Tenggara 

Timur Kupang DC 30 19 381.60

163bab vi :  Proses Persidangan   | 

Tahun Provinsi

Pengadilan 

Tipikor Tk 

Pertama

Jumlah 

Perkara 

Masuk

Jumlah 

Kejari*

Rata-Rata 

Jarak ke 

PN (Km)

2015

DI Yogyakarta Yogyakarta DC 22 5 19.26

Sumatera Barat  Padang DC 29 20 98.40

Gorontalo  Gorontalo DC 34 6 57.45

Maluku Utara  Ternate DC 38 8 387.78

Bangka Belitung  Pangkalpinang DC 39 8 341.19

2016

DI Yogyakarta  Yogyakarta DC 25 5 19.26

Banten  Banten DC 34 6 37.38

North Maluku  Ternate DC 35 8 387.78

Bali  Denpasar DC 36 8 45.52

Gorontalo  Gorontalo DC 36 6 57.45

2017

Gorontalo  Gorontalo DC 20 6 57.45

Bangka Belitung  Pangkalpinang DC 21 8 341.19

DI Yogyakarta  Yogyakarta DC 21 5 19.26

North Maluku  Ternate DC 25 8 387.78

North Sulawesi  Manado DC 30 10 127.50

2018

DI Yogyakarta  Yogyakarta DC 9 5 19.26

North Maluku  Ternate DC 16 8 387.78

Bangka Belitung  Pangkalpinang DC 19 8 341.19

South Sumatera  Palembang DC 24 12 159.28

Bali  Denpasar DC 25 8 45.52

2019

DI Yogyakarta  Yogyakarta DC 10 5 19.26

Bangka Belitung  Pangkalpinang DC 20 8 341.19

Gorontalo  Gorontalo DC 22 6 57.45

North Maluku  Ternate DC 22 8 387.78

Bali  Denpasar DC 24 8 45.52

 

*Termasuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), jika ada, di provinsi ini .

Masalah akses geografis yang muncul sejak diterbitkannya 

UU 46 Tahun 2009 ini juga membawa konsekuensi terhadap 

kebutuhan anggaran untuk melakukan penuntutan perkara tipikor 

oleh Kejaksaan-Kejaksaan Negeri. Dukungan operasional yang 

dibutuhkan terutama yaitu  untuk biaya perjalanan dan akomodasi 

bagi tim Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini , juga untuk 

saksi-saksi yang harus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam 

persidangan. Biaya operasional untuk proses penuntutan ini bisa 

mencapai jumlah yang cukup besar karena jumlah saksi dalam 

164 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

perkara tipikor umumnya lebih banyak dari perkara-perkara pidana 

biasa.

Sebagai contoh, anggaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan 

transportasi dan akomodasi dalam proses pelimpahan berkas perkara 

dan persidangan perkara tipikor di tingkat pertama pada salah satu 

Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah, yaitu  sebagai berikut.  

Tabel 14   Contoh Uraian Alokasi Anggaran untuk Pelimpahan  

     dan Persidangan Perkara Tipikor

No Item Peruntukkan Jumlah biaya

Pelimpahan Berkas Perkara

1 Uang harian pelimpahan perkara 

ke pengadilan tipikor

2 orang,  

1 kali perjalanan Rp500.000

2 Transport/tiket/taksi dll 2 orang,  

1 kali perjalanan Rp2.000.000

Persidangan

3 Uang harian untuk sidang (JPU, 

Pengawal Tahanan)

5 orang,  

15 kali sidang Rp18.750.000

4 Transport/tiket/taksi dll (Saksi, 

Ahli)

20 orang,  

1 kali sidang Rp6.000.000

5 Transport/tiket/taksi dll (JPU, 

Pengawal Tahanan)

4 orang,  

15 kali sidang Rp18.000.000

6 Penginapan (JPU, Pengawal) 3 orang, 1 hari,  

15 kali sidang Rp13.500.000

7 Penginapan (Saksi, Ahli) 20 orang,  

1 kali sidang Rp6.000.000

Total Rp64.750.000

Meskipun jika dilihat dari Tabel 14 di atas, biaya yang 

dianggarkan untuk transportasi dan akomodasi tim Jaksa Penuntut 

Umum, saksi dan ahli terkesan cukup besar, secara riil, biaya ini  

seringkali tidak mencukupi.232 Dari sisi biaya per unit, misalnya, 

Jaksa-Jaksa Penuntut Umum di sebuah Kejaksaan Negeri di 

Kalimantan Tengah233  menyatakan dengan satuan biaya akomodasi 


atau penginapan yang tersedia, yaitu Rp300.000/hari, tidak selalu 

dapat menyediakan fasilitas yang sesuai dari segi kenyamanan 

dan keamanan bagi Ahli tertentu. Terutama, bagi Ahli dengan 

tingkat jabatan atau keahlian yang sudah cukup tinggi. Jika Ahli 

yang bersangkutan berasal dari Kementerian/Lembaga, kadang 

kala akhirnya Ahli yang bersangkutan mengusahakan penyediaan 

akomodasi dari instansinya sendiri.

Selain dari segi biaya satuan, kuantitas komponen pengeluaran 

juga seringkali di atas plafon yang ditetapkan dalam Daftar Isian 

Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejari. Misalnya, pada contoh DIPA 

dalam Tabel  13 di atas, jumlah Saksi dan Ahli yang direncanakan 

dalam anggaran yaitu  sejumlah 15 orang. Sementara, jika meninjau 

hasil indeksasi atas 149 putusan perkara tipikor di pengadilan tingkat 

pertama yang dikumpulkan oleh LeIP, ada 72 perkara di mana 

Jaksa Penuntut Umumnya menghadirkan saksi a charge berjumlah 

11 sampai 25 orang, dan 33 perkara yang saksinya berjumlah 26 

sampai 50 orang.234 Sementara itu, selain saksi, pada umumnya Jaksa 

Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dalam proses penuntutan. 

Dari 149 perkara ini , LeIP menemukan dalam 97 perkara di 

mana Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dengan jumlah 

1 sampai 5 orang dan 3 perkara dengan jumlah ahli lebih dari 5 

orang.

Keharusan untuk melakukan perjalanan jauh dalam proses 

penuntutan perkara-perkara tipikor ke pengadilan tipikor, serta di 

saat yang sama mengkoordinasikan kebutuhan logistik perjalanan 

dan pelaksanaan persidangan, disebutkan oleh Jaksa-Jaksa Penuntut 

Umum memberikan tekanan besar bagi mereka. Tantangan logistik 

dalam pelaksanaan pelimpahan berkas dan persidangan perkara 

ini di antaranya terlihat dari situasi berikut yang terungkap dalam 

penelitian.

• Jauhnya perjalanan dan seringkali membutuhkan bukan hanya 

satu jenis moda transportasi. Di beberapa wilayah, contohnya di 

Kalimantan Tengah, diperlukan penggunaan kombinasi moda 

transportasi darat, perairan, dan/atau udara.

• Tim Jaksa Penuntut Umum juga harus mengurus logistik 

keberangkatan terdakwa dan saksi. 

• Dalam situasi tertentu, Jaksa Penuntut Umum harus cukup 

banyak mengkompromikan keamanan dan kenyamanannya 

dalam melakukan perjalanan dan pelaksanaan persidangan 

perkara tipikor. Misalnya karena keterbatasan biaya dan sumber 

daya logistik, Jaksa Penuntut Umum kadang harus melakukan 

perjalanan yang cukup panjang bersama dengan Terdakwa atau 

saksi. Jika Terdakwa kebetulan ditahan di rumah tahanan yang 

berada di kota yang sama dengan lokasi Pengadilan Tipikor, 

sesampainya tim Jaksa Penuntut Umum harus menjemput dan 

memenuhi semua prosedur yang berlaku di Rumah Tahanan 

sebelum dapat membawa Terdakwa ke pengadilan. 

Tekanan yang dialami dalam perjalanan menuju pengadilan 

tipikor sekaligus beban logistik mempersiapkan pelaksanaan 

persidangan di atas, di tambah dengan panjangnya waktu menunggu 

di pengadilan sebelum memulai persidangan, cukup alasan untuk 

mengkhawatirkan kualitas dan kinerja penuntutan Jaksa Penuntut 

Umum dalam perkara-perkara tipikor. 

 Kompleksitas Perkara Korupsi dan Kurangnya  

 Jumlah Hakim serta Panitera Pengganti  

 Perkara Tipikor 

Pembatasan waktu penanganan perkara oleh pengadilan tipikor 

dalam UU No. 30 Tahun 2002 maupun UU 46 Tahun 2009 dapat 

dipahami sebagai respon atas pandangan pembuat undang-undang 

bertugas di salah satu Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah pada 23 Desember 

2020, 

atas lemahnya kinerja pengadilan konvensional. Penundaan yang 

berlarut-larut penanganan perkara oleh pengadilan di sekitar waktu 

pertama kali Pengadilan Tipikor terbentuk cukup sering mengemuka 

dalam diskusi publik. Berbagai dugaan penyebab penanganan 

perkara yang berlarut-larut ini  juga muncul. Termasuk asumsi 

bahwa para hakim tidak cukup kompeten, atau adanya motif  terkait 

korupsi yang menggerakkan aparatur peradilan untuk menunda-

nunda penyelesaian perkara. Oleh karena itu, selain mengatur soal 

pembatasan jangka waktu penanganan perkara, pembuat undang-

undang juga mengintrodusir keberadaan hakim ad hoc dalam majelis 

hakim perkara tipikor. 

Bagi pengadilan, pengaturan mengenai jangka waktu 

penanganan perkara ini sesungguhnya memiliki tantangan besar 

dari sisi kelembagaan untuk dapat dipenuhi. Tantangan ini 

tampaknya muncul dalam diskusi penyusunan UU 46 Tahun 2009, 

jika mencermati adanya perubahan yang memberikan sedikit 

kelonggaran dalam pengaturan mengenai jangka waktu penanganan 

perkara tipikor yang dimuat kemudian dalam UU ini . Jangka 

waktu yang diatur dalam UU 46 Tahun 2009 berubah menjadi 

masing-masing 120, 90, dan 120 hari untuk penanganan perkara 

di tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Jangka 

waktu ini masing-masing lebih longgar 30 hari dari ketentuan yang 

diatur sebelumnya dalam UU No. 30 Tahun 2002. Selain jangka 

waktu yang diatur lebih longgar, tantangan kelembagaan yang 

dihadapi oleh Mahkamah Agung, juga berusaha direspon dengan 

menambahkan ketentuan mengenai dibebastugaskannya hakim 

karir selama bertugas menangani perkara-perkara tipikor.

Meskipun setelah dilakukannya perubahan dalam UU 46 Tahun 

2009 di atas, tantangan pengadilan untuk memenuhi target jangka 

waktu yang ditetapkan oleh UU terutama di pengadilan tipikor di 

tingkat pertama masih sangat sulit dipenuhi. Penyebabnya menurut 

hasil penelitian ini setidaknya ada pada tiga hal berikut.

Tantangan pertama yang dihadapi pengadilan yaitu  karena 

bobot dari perkara-perkara tipikor secara umum yang lebih berat 

dibanding perkara lainnya. Tidak semua perkara tipikor merupakan 

perkara yang kompleks ditinjau dari sisi substansi. Namun yang 

sudah lebih pasti, perkara-perkara tipikor umumnya melibatkan 

168 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

penggunaan alat-alat bukti yang cukup masif  dan jumlah saksi 

dan ahli yang lebih banyak dibandingkan jenis-jenis perkara tindak 

pidana lainnya. Menurut hasil analisis beban kerja yang dilakukan 

oleh Mahkamah Agung pada 2016 menyimpulkan bahwa waktu 

yang rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu perkara 

tipikor di tingkat pertama yaitu  131.83 jam, sementara perkara 

pidana biasa hanya 39.46 jam.237 Di tingkat banding, waktu yang 

dibutuhkan untuk menyelesaikan satu perkara tipikor yaitu  49.8 

jam, sementara pidana biasa hanya 28.9 jam.238 

Selain jumlah saksi yang harus diperiksa, tantangan kedua yang 

dihadapi pengadilan yaitu  karena belum memadainya sarana dan 

prasarana yang tersedia di pengadilan tipikor, terutama terbatasnya 

jumlah ruang sidang sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Akibat 

keterbatasan ruang sidang yang juga digunakan untuk perkara lain 

di pengadilan negeri ini  di mana pengadilan tipikor berada, 

seringkali hakim harus menyidangkan perkara sampai larut malam, 

bahkan lewat hari dan masuk tanggal hari berikutnya. Dalam 

situasi seperti ini, tentu sulit mengharapkan para pihak dapat fokus 

dan mengikuti jalannya persidangan dengan pikiran yang jernih.

Selain keberadaan ruang sidang yang memadai, fasilitas 

persidangan yang secara konsisten disebutkan penting disediakan 

oleh pengadilan menurut beberapa pihak terutama Jaksa Penuntut 

Umum yaitu  alat perekam video dan/atau audio yang dapat 

diandalkan di ruang-ruang sidang yang digunakan untuk perkara 

tipikor. Alat perekam sangat dibutuhkan untuk menghasilkan rekaman 

yang berkualitas untuk mendukung akurasi dari berita-berita acara 

persidangan yang disiapkan oleh panitera pengganti. Dengan cukup 

 yang sebelumnya juga 

merupakan hakim perkara-perkara tipikor, dalam wawancara 27 November 2020, 

mengungkapkan pengalamannya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara tipikor 

yang melaksanakan persidangan sampai hari berganti. Dalam situasi ini, sebelum 

pukul 00.00, Ketua Majelis akan menunda sidang sementara dan membuka sidang 

kembali setelah lewat waktu telah memasuki hari selanjutnya. 


seringnya sidang dilakukan secara maraton dan banyaknya pihak-

pihak yang harus didengar keteranganya di persidangan, beban 

kerja panitera pengganti menjadi cukup tinggi dan menimbulkan 

resiko berkurangnya fokus dan akurasi dalam menyiapkan berita 

acara sidang.

Tantangan ketiga yang dihadapi oleh pengadilan yaitu  adanya 

indikasi belum memadainya jumlah hakim karir dan panitera 

pengganti untuk perkara tipikor. Istilah indikasi digunakan dengan 

pertimbangan bahwa selama penelitian dilakukan, tidak berhasil 

ditemukan adanya suatu proses penghitungan yang terstruktur 

dilaksanakan oleh Mahkamah Agung atas jumlah kebutuhan hakim 

karir dan panitera pengganti untuk menangani perkara-perkara 

tipikor. 

Di sisi lain, ketika melakukan wawancara dengan berbagai 

narasumber dalam penelitian, atas pertanyaan mengenai kecukupan 

jumlah hakim karir dan panitera pengganti untuk perkara tipikor, 

secara konsisten jawaban yang diterima yaitu  bahwa jumlahnya 

masih belum memadai. Hakim ad hoc tipikor yang diwawancarai 

dalam penelitian ini juga menyatakan adanya beban kerja yang 

tidak merata antara hakim ad hoc dan hakim karir pengadilan tipikor, 

terutama di pengadilan tingkat pertama. Demikian juga wawancara 

dengan beberapa orang personil Biro Kepegawaian Mahkamah 

Agung menyatakan beberapa kali menerima informasi dari Ditjen 

Badilum bahwa ada kekurangan jumlah hakim karir di pengadilan-

pengadilan tipikor. Namun sayangnya, belum ada hasil analisis beban 

kerja yang menyeluruh untuk mendukung informasi ini .240 

Tidak memadainya jumlah hakim karir menurut sejumlah 

narasumber juga disebabkan oleh masih dibebaninya hakim 

tipikor dengan tugas memeriksa dan memutus perkara-perkara lain 

selain perkara tipikor. Sejumlah pejabat Mahkamah Agung yang 

240 Dokumen analisis beban kerja yang disusun oleh Mahkamah Agung dan 

PT Daya Dimensi Indonesia pada 2016 yang menjadi salah satu referensi dalam 

penelitian ini menurut Biro Kepegawaian tidak bisa mendukung sepenuhnya 

pernyataan kurangnya jumlah hakim karir perkara tipikor. Hal ini disebabkan 

penyusunan analisis beban kerja yang dilakukan hanya menggunakan sampel 

sejumlah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding secara terbatas.

170 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

diwawancara selama penelitian ini menyatakan Mahkamah Agung 

memandang pembebasan tugas hakim-hakim karir yang menjadi 

hakim perkara tipikor dari perkara lain tidak dapat dilaksanakan 

dengan kondisi beban perkara yang ada saat ini. Akibat tingginya 

beban kerja hakim karir dan panitera pengganti, dalam persidangan 

dapat terjadi berkas perkara tidak dipersiapkan dengan baik, 

sehingga panitera pengganti masih harus mencari-carinya sewaktu 

dibutuhkan dalam persidangan.241 Selain itu, anggota majelis hakim 

terlihat kurang mendalami pemeriksaan saksi dan terdakwa serta alat 

bukti lainnya selama persidangan berlangsung.242  

Dari segi waktu penyelesaian perkara, akibat dari ketiga 

tantangan ini , hanya sebagian kecil saja dari perkara-perkara 

yang diperiksa oleh pengadilan tipikor yang dapat memenuhi jangka 

waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai contoh, dari 

4.811 perkara tipikor yang ditangani oleh pengadilan tingkat pertama 

di seluruh Indonesia, hanya 37% atau sejumlah 1.786 perkara 

yang bisa diselesaikan oleh pegadilan dalam waktu 4 (empat) bulan 

atau kurang. Sementara 67% lainnya atau sejumlah 3.025 perkara 

diselesaikan dalam waktu 5 sampai dengan 7 bulan.243 Dengan 

demikian, ketentuan mengenai jangka waktu penanganan perkara 

tipikor yang diatur dalam undang-undang tidak dapat ditegakkan 

secara konsisten dalam pelaksanaannya. 


Dibentuknya Pengadilan Tipikor dengan kewenangan khusus 

mengadili perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang yang 

tindak pidana asalnya yaitu  tindak pidana korupsi244 memiliki 

permasalahan tidak dimungkinkannya Penuntut Umum mengajukan 

dakwaan dalam bentuk dakwaan kumulasi atas tindak pidana yang 


bukan kedua jenis tindak pidana ini . Sebagai ilustrasi jika selain 

diduga melakukan tindak pidana korupsi tersangka juga melakukan 

tindak pidana lain misalnya tindak pidana pendanaan terorisme 

maka kedua perkara ini  tidak dapat diadili dalam satu sidang 

yang sama di pengadilan tipikor. Hal ini berbeda dengan sebelum 

adanya pengadilan tipikor di mana dalam situasi yang demikian 

kedua perkara ini  dapat didakwa dalam sidang yang sama 

dengan dakwaan kumulasi. 

Permasalahan ini terjadi misalnya dalam perkara Gayus 

Tambunan, seorang petugas pajak yang melakukan tindak pidana 

korupsi dan juga tindak pidana pemalsuan dokumen keimigrasian 

yang terjadi pada kurun waktu 2008 sampai dengan 2011 yang lalu. 

Dalam kasus ini ketiga perkara ini  tidak dapat digabungkan 

dalam persidangan yang sama sehingga perkara-perkara ini  

didakwa secara terpisah pada pengadilan-pengadilan yang berbeda. 

Untuk perkara tipikor, ia diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta245, 

sementara untuk perkara pemalsuan dokumen keimigrasian, ia 

diadili di Pengadilan Negeri Tangerang246 dalam kurun waktu yang 

berdekatan. Tidak dapat dilakukannya penggabungan persidangan 

ini  dapat mengakibatkan masalah inefisiensi, terlebih jika kedua 

perkara atau lebih ini  masuk dalam kewenangan pengadilan 

yang berbeda dan jarak keduanya cukup jauh. 

Permasalahan yang lebih serius terjadi jika atas tindak pidana 

yang dilakukan terdakwa beririsan dengan tindak pidana lain selain 

tindak pidana korupsi. Dalam perkara seperti ini umumnya Penuntut 

Umum akan mengajukan dakwaan dalam bentuk dakwaan alternatif. 

Sebagai ilustrasi, misalnya peristiwa robohnya sebuah bangunan 

pemerintah yang mengakibatkan korban. Dalam peristiwa itu, jika 

pemborong pada saat mengerjakan bangunan ini  melakukan 

kecurangan sehingga membuat konstruk gedung ini  tidak kuat, 

maka pemborong ini  dapat dijerat dengan dakwaan melakukan 

tindak pidana korupsi. Namun jika kesalahan yang terjadi disebabkan 

karena kelalaian, maka termasuk tindak pidana yang diatur dalam 


UU Bangunan Gedung (UU No. 28 Tahun 2002). Menggunakan 

ilustrasi kasus ini , sebelum berlakunya UU Pengadilan Tipikor, 

Penuntut Umum dapat mendakwa perkara ini  secara alternatif, 

jika dalam pembuktian terbukti ada  kecurangan maka akan 

diputus sebagai korupsi, namun jika karena kelalaian maka termasuk 

Tindak Pidana UU Bangunan Gedung. 

Setelah diterapkannya UU 46 Tahun 2009, dengan terbatasnya 

kewenangan pengadilan tipikor membuat dakwaan alternatif  

sebagaimana ilustrasi di atas menjadi tidak dapat dilakukan. 

Penuntut Umum harus memilih dakwaan tindak pidana apa yang 

akan diajukan. Resiko dari situasi seperti ini yaitu  apabila Penuntut 

Umum memiliih untuk mengajukan dakwaan ke pengadilan tipikor 

dan ternyata kesalahan yang terjadi bukan disebabkan kesengajaan 

melainkan kelalaian maka pengadilan tipikor akan memutus bebas 

atas dakwaan tindak pidana korupsinya. Sementara itu, walaupun 

telah terbukti adanya kelalaian terdakwa tidak dapat didakwa 

kembali di pengadilan negeri atas tindak pidana UU Bangunan 

Gedung karena dapat melanggar asas ne bis in idem. 

Problematika ini sebenarnya telah disadari oleh masyarakat 

sipil pada saat mengusulkan Rancangan UU Pengadilan Tipikor 

beserta Naskah Akademisnya pada tahun 2008. Dalam rancangan 

yang diusulkan ini , ada  satu klausul tambahan dalam 

pasal tentang kewenangan pengadilan tipikor, yaitu selain 

kewenangan pengadilan tipikor yaitu  mengadili perkara tindak 

pidana korupsi juga berwenang mengadili perkara tindak pidana 

lainnya sepanjang diajukan bersama-sama dengan tindak pidana 

korupsi.247 Namun sayangnya rumusan ini  tidak diterima oleh 

Pemerintah dan DPR. 

 

Pengadilan Tipikor 


Kajian ini diawali dengan pertanyaan tentang bagaimana kinerja 

pengadilan khusus tipikor, khususnya setelah duplikasi pengadilan 

tipikor di seluruh provinsi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 

46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Pertanyaan ini menjadi 

relevan dengan tingginya tuntutan publik terhadap pengadilan dalam 

penyelesaian perkara tipikor. Terlepas dari banyaknya kritik dan 

kajian terhadap pengadilan tipikor, namun sejak pembentukannya 

di tahun 2004 belum pernah dilakukan evaluasi yang komprehensif  

terhadap pengadilan tipikor. Beberapa kajian hanya menyentuh isu-

isu khusus atau kinerja pengadilan tipikor tertentu saja. Kajian ini 

mencoba untuk melihat pengadilan tipikor secara lebih komprehensif  

dari aspek organisasi maupun pelaksanaan fungsinya, dan mencoba 

menjawab beberapa pertanyaan kunci seperti: Apakah pendekatan 

pengadilan khusus menjadi solusi yang tepat dalam merespon 

ketidakpercayaan masyarakat pada pengadilan konvensional di 

awal pembentukannya? Apakah desain pengadilan tipikor mampu 

menjawab berbagai permasalahan dalam penyelesaian perkara 

tipikor yang lebih efisien dan efektif ? Pertanyaan-pertanyaan ini yang 

telah dijawab pada bagian sebelumnya, dengan melihat berbagai 

aspek pada pengadilan tipikor, yaitu aspek kerangka hukum, hakim, 

kelembagaan dan pelaksanaan fungsi pengadilan.  Bagian terakhir ini 

mencoba menyimpulkan hasil evaluasi terhadap kinerja pengadilan 

tipikor dan hal-hal yang menjadi faktor penyebab permasalahan 

atau pendukung keberhasilan pengadilan tipikor. Selanjutnya, pada 

bagian ini juga dirumuskan rekomendasi perbaikan pengadilan 

tipikor dengan berefleksi pada berbagai permasalahan dan tantangan 

yang dihadapi pengadilan tipikor dalam pelaksanaannya.   


Berdasarkan hasil kajian terhadap pengadilan tipikor dari 

berbagai aspek, penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa 

pengadilan tipikor belum sepenuhnya mencapai tujuan. Tujuan 

awal pembentukan pengadilan tipikor yaitu untuk meningkatkan 

kepercayaan masyarakat dalam penyelesaian perkara tipikor dinilai 

cukup berhasil pada pengadilan tipikor yang tersentralisasi di Jakarta 

dalam rezim UU No. 30 Tahun 2002. Keberhasilan pengadilan 


tipikor pertama inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor 

yang mendorong pembentukan pengadilan tipikor di daerah sebagai 

upaya untuk menduplikasi “keberhasilan” pengadilan tipikor di 

Jakarta. 

ada  beberapa aspek mendasar yang membedakan 

pengadilan tipikor rezim UU No. 46 Tahun 2009 dan rezim UU 

No. 30 Tahun 2002. Pertama, perluasan kewenangan pengadilan 

tipikor. Pengadilan tipikor tidak lagi hanya mengadili perkara yang 

penuntutannya dilakukan oleh Penuntut Umum KPK tetapi juga 

oleh Penuntut dari Kejaksaan. Pengadilan Tipikor dengan demikian 

mengakhiri dualisme kewenangan pemeriksaan perkara tipikor. 

Kedua, pengadilan tipikor yang awalnya tersentralisasi di Jakarta, 

telah diduplikasi di seluruh pengadilan negeri yang ada di tiap 

ibukota provinsi dengan yurisdiksi meliputi seluruh kabupaten/kota 

di provinsi masing-masing. Ketiga, meskipun keberadaan hakim ad 

hoc dalam majelis hakim tetap dipertahankan, tetapi komposisinya 

dalam majelis tidak lagi ditetapkan sebagai mayoritas melainkan 

diserahkan kepada ketua pengadilan. Selain itu UU juga berupaya 

memperjelas kriteria hakim ad hoc, yang awalnya lebih dititikberatkan 

pada faktor integritas kemudian ditambahkan juga kriteria keahlian 

atau spesialisasi.  

Namun demikian, terlepas dari berbagai upaya penyempurnaan 

yang dilakukan, hasil kajian terhadap kinerja pengadilan tipikor di 

berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa upaya ini belum 

berhasil. Bahkan pembentukan pengadilan tipikor di daerah dinilai 

belum menunjukkan keberhasilan dan meningkatkan kepercayaan 

masyarakat dalam penyelesaian perkara tipikor, sebagaimana 

diperlihatkan oleh pengadilan tipikor pertama di Jakarta.  Hal 

ini antara lain diindikasikan dengan tingginya kritik masyarakat 

terhadap kualitas putusan dan kinerja pengadilan tipikor di daerah. 

Kajian ini mencoba mengidentifikasi faktor-faktor penyebab belum 

tercapainya tujuan pembentukan pengadilan tipikor sebagaimana 

dipaparkan berikut ini. 


Pertama, ketidakjelasan peran dan fungsi hakim ad hoc pada 

pengadilan tipikor. Melihat realita implementasi pengadilan tipikor, 

dapat disimpulkan bahwa pada saat ini kekhususan pengadilan tipikor 

yang paling signifikan hanyalah pada keberadaan hakim ad hoc. Namun 

demikian, keberadaan hakim ad hoc tidak secara jelas dapat dideteksi 

apakah telah memberikan kontribusi yang nyata pada kualitas 

putusan pengadilan tipikor. Pada awal pembentukan pengadilan 

tipikor, gagasan hakim ad hoc muncul karena ketidakpercayaan pada 

integritas hakim karier. Dalam perjalanannya UU 46 Tahun 2009 

mewajibkan adanya hakim ad hoc didasarkan pada pertimbangan 

perlunya keahlian khusus. Kombinasi pengambilan keputusan antara 

upaya memenuhi jumlah dan keahlian khusus ternyata menimbulkan 

kesulitan bagi Mahkamah Agung untuk dapat memilih hakim ad 

hoc yang sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi pengadilan tipikor. 

Apalagi, dengan minimnya pertimbangan keahlian sebagai acuan 

dalam proses seleksi. Dalam realitanya nilai tambah keahlian hakim 

ad hoc dibandingkan dengan hakim karier juga belum terlihat. Hakim 

ad hoc pada akhirnya menjalankan peran yang tidak lebih sebagai 

pelengkap kebutuhan sumber daya hakim bagi pengadilan tipikor. 

Berbagai persoalan ini berujung pada keluhan mengenai masih 

lemahnya peran hakim ad hoc dalam penuntasan perkara tipikor. 

Harapan bahwa hakim ad hoc akan memiliki integritas yang lebih 

baik dari hakim karier juga menjadi persoalan. Duplikasi pengadilan 

tipikor di seluruh Indonesia menuntut pengadilan mampu untuk 

menyediakan hakim ad hoc untuk pengadilan tipikor di seluruh 

Indonesia. Namun demikian, dalam realitanya jumlah calon yang 

memenuhi persyaratan integritas dan kualitas tidak sebanding 

dengan kebutuhan. Hal ini memunculkan dilema pada MA antara 

upaya pemenuhan jumlah/kuota atau upaya mempertahankan 

standar kualitas dan integritas. 

Kedua, yaitu  persoalan pengaturan beban kerja pengadilan 

negeri di tingkat provinsi yang juga mengelola pengadilan khusus 

lainnya selain tipikor. Pada pengadilan juga terjadi ketimpangan 

beban kerja antara hakim karier – yang tidak hanya harus mengadili 

perkara tipikor tetapi juga perkara lainnya – dengan hakim ad hoc dan 

hakim karier lainnya. Ketimpangan beban kerja ini menyebabkan 

munculnya ketidakpuasan di antara hakim karier dan keengganan 


untuk mengadili perkara tipikor. Beban kerja yang tinggi di beberapa 

pengadilan juga menyebabkan panjangnya waktu persidangan 

hingga tengah malam bahkan dini hari. Belum lagi jarak yang harus 

ditempuh oleh penuntut umum ketika harus membawa terdakwa 

dan saksi-saksi ke ibukota provinsi dimana pengadilan tipikor 

berada. Kondisi ini menyebabkan kelelahan di antara majelis hakim, 

penuntut umum, terdakwa dan pihak-pihak dalam persidangan. 

Dalam kondisi demikian kualitas proses persidangan dan kualitas 

putusan menjadi pertaruhan.

Ketiga, inefisiensi program sertifikasi hakim karier pada 

pengadilan tipikor. Permasalahan yang dipaparkan pada paragraf  

sebelumnya tentang tingginya beban kerja hakim, tidak terlepas 

dari persoalan inefisensi program sertifikasi hakim karier. Kajian 

ini menemukan bahwa sekitar 43% hakim di peradilan umum 

telah memperoleh sertifikasi sebagai hakim tipikor. Jumlah ini 

cukup besar mengingat MA telah menyediakan anggaran khusus 

untuk mengadakan pelatihan sertifikasi hakim tipikor setiap 

tahunnya. Namun demikian, dari sejumlah besar hakim yang telah 

memperoleh pendidikan sertifikasi, ternyata hanya sebagian kecil 

diantaranya yang difungsikan secara efektif  sebagai hakim tipikor. 

Kajian ini menemukan bahwa dari seluruh hakim tingkat pertama 

yang telah bersertifikasi, ternyata hanya 12% hakim yang diangkat 

dan difungsikan secara efektif  sebagai hakim pengadilan tipikor. 

Sementara untuk hakim tinggi hanya 20% hakim bersertifikasi 

yang ditempatkan di pengadilan tipikor tingkat banding. Dari sisi 

anggaran ini merupakan inefisiensi yang besar mengingat setiap 

tahunnya diselenggarakan sertifikasi hakim tipikor, namun realitanya 

ternyata hakim-hakim ini tidak difungsikan secara efektif. Beban 

kerja hakim tipikor pada pengadilan negeri tertentu, terutama di 

kota-kota besar seperti Jakara, Medan, Surabaya, sangat tinggi. Tapi 

di sisi lain sebagian besar hakim bersertifikat ternyata idle atau tidak 

difungsikan oleh MA. 

Keempat, berakhirnya dualisme penanganan perkara tipikor 

yang kini tersentralisasi di pengadilan tipikor dan pembentukan 

pengadilan tipikor di ibukota provinsi, membawa implikasi pada 

akses penuntut umum dalam penanganan perkara tipikor. Penuntut 


umum dari Kejaksaan yang awalnya dapat membawa perkara tipikor 

ke pengadilan negeri dimana locus tindak pidana terjadi, kini harus 

membawa perkara ke pengadilan tipikor di ibukota provinsi. Kondisi 

geografis Indonesia yang berbeda-beda dan ketimpangan sarana 

prasarana pada daerah-daerah tertentu, menimbulkan implikasi 

anggaran yang lebih besar dan waktu yang lebih panjang bagi 

Penuntut Umum dalam berperkara tipikor. Anggaran mencakup 

kebutuhan untuk mendatangkan saksi-saksi ke pengadilan yang 

jaraknya bisa cukup jauh, dan akan semakin besar anggaran yang 

diperlukan jika jumlah saksi semakin banyak. Dalam banyak perkara 

tipikor yang kompleks, jumlah saksi yang dihadirkan pada umumnya 

cukup banyak. Selain itu jaksa juga tidak lagi dapat melakukan 

penggabungan perkara korupsi dengan perkara lain, misalnya 

perpajakan, karena perkara pajak tidak masuk dalam yurisdiksi 

pengadilan tipikor. Ini menimbulkan inefisiensi dalam proses 

persidangan dan pembuktian.

Kelima, persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan 

tipikor ternyata tidak terlepas dari persoalan yang merundung 

pengadilan pada umumnya. Ketika di awal pembentukannya 

pengadilan tipikor diharapkan bisa melepaskan diri dari 

permasalahan pengadilan secara umum, dan memiliki budaya 

organisasi yang berbeda, ternyata realitanya justru sebaliknya. Pada 

awal pembentukannya, pengadilan tipikor diharapkan memiliki 

gedung dan fasilitas yang terpisah dari pengadilan negeri. Upaya ini 

diharapkan dapat memisahkan pengadilan tipikor dari permasalahan 

pada pengadilan konvensional, dan membentuk budaya organisasi 

yang berbeda dari pengadilan konvensional. Namun temuan kajian 

ini menunjukkan bahwa kekhususan pengadilan belum memberikan 

kontribusi yang signifikan terhadap proses penegakan hukum 

kasus korupsi di Indonesia. Bahkan beberapa permasalahan yang 

ditemukan pada pengadilan tipikor justru dipengaruhi oleh berbagai 

permasalahan yang ditemui pada pengadilan secara umum. 

Permasalahan kualitas putusan misalnya, berakar pada lemahnya 

argumentasi hukum pada putusan yang bermuara pada problem 

kompetensi hakim secara umum. Permasalahan ketimpangan beban 

kerja hakim tipikor pada satu pengadilan, dan atau ketimpangan 

beban kerja antar pengadilan tipikor, juga merupakan permasalahan 


mendasar yang dialami pengadilan secara umum terlepas dari jenis 

perkaranya. Persoalan kompetensi dan lemahnya sistem penguatan 

kapasitas panitera juga berdampak pada kurang maksimalnya 

dukungan pada majelis hakim pengadilan tipikor. Permasalahan 

ini juga merupakan permasalahan umum yang dihadapi oleh 

kepaniteraan pada umumnya, dimana panitera kerap luput dari 

kebijakan dan sistem pengembangan kapasitas pengadilan.   


Berdasarkan temuan sebagaimana dipaparkan dan telah 

disimpulkan di atas, penelitian ini mencoba mengindentifikasi 

rekomendasi-rekomendasi untuk penyempurnaan pengadilan tipikor 

di masa mendatang. Rekomendasi ini  dipaparkan pada bagian 

berikut ini.  


Pengadilan Tipikor disarankan untuk dipertahankan di tingkat 

Provinsi, tanpa melakukan duplikasi ke tingkat Kabupaten/Kota. 

Duplikasi pengadilan Tipikor di tingkat kabupaten/kota dapat 

membawa ekses yang lebih buruk yaitu menurunnya kualitas hakim 

ad hoc karena semakin sulitnya mencari hakim ad hoc dalam jumlah 

yang besar. Problematika kualitas hakim ad hoc ini  sudah terlihat 

pasca duplikasi pengadilan tipikor di seluruh provinsi sebagaimana 

dibahas pada Bab III. Selain itu dampak yang mungkin muncul yaitu  

inefisiensi anggaran. Pembentukan pengadilan tipikor di seluruh 

kabupaten/kota tentu memerlukan pembiayaan misalnya biaya 

seleksi hakim ad hoc, biaya gaji dan tunjangan hakim, pembentukan 

kepaniteraan khusus dan seterusnya. Sementara jumlah perkara yang 

ditangani belum teridentifikasi. Sehingga kemungkinan inefisiensi 

anggaran akan terjadi. Permasalahan yang sama saat ini telah terjadi 

di beberapa pengadilan tipikor karena tidak seimbangnya biaya yang 

dikeluarkan dengan perkara yang diterima. Inefisiensi akan semakin 

meluas jika duplikasi dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota 

yang jumlahnya mencapai 412 (empat ratus dua belas) di seluruh 

Indonesia. 


Namun demikian, diperlukan beberapa pengaturan untuk 

memperkuat keberadaan pengadilan tipikor di tingkat Provinsi. 

Pengaturan-pengaturan ini diharapkan dapat memberikan solusi 

pada permasalahan beban kerja hakim, kekurangan ruang sidang, 

dan mempermudah akses penuntut umum, terdakwa dan para 

pihak terhadap persidangan yang berlangsung di Ibukota provinsi. 

Beberapa pengaturan ini  akan dijelaskan dalam rekomendasi 

selanjutnya. 


Pada saat ini Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang 

pengoperasian pengadilan tipikor telah menyatakan bahwa 

pengadilan tindak pidana korupsi memiliki wilayah hukum meliputi 

wilayah hukum provinsi. Dalam pelaksanaannya persidangan 

dilakukan di Pengadilan Negeri di Ibukota Provinsi. Padahal, 

mekanisme ini memberikan peluang sumber daya yang luas meliputi 

seluruh hakim tersertifikasi dan ruang sidang yang ada di seluruh 

pengadilan pada wilayah hukum provinsi. Mekanisme detasering 

dimana hakim di wilayah hukum provinsi dapat dipanggil untuk 

menangani perkara di pengadilan tipikor di ibukota provinsi 

telah dilakukan. Namun sayangnya mekanisme ini tidak diikuti 

dengan mekanisme teknis untuk memastikan kecukupan anggaran 

dan mobilitas hakim secara lebih baik. Sedangkan mekanisme 

persidangan atau penggunaan ruang sidang pada pengadilan-

pengadilan di wilayah provinsi belum pernah dilakukan. 

Penerapan mekanisme ini akan memecahkan permasalahan akses 

dan keterbatasan sumber daya hakim maupun fasilitas ruang sidang. 

Keluhan Jaksa Penuntut Umum bahwa persidangan memakan biaya 

tinggi karena harus menempuh perjalanan yang panjang ke ibukota 

provinsi (utamanya di provinsi yang memiliki wilayah hukum yang 

luas) dan biaya akomodasi untuk para terdakwa dan saksi-saksi dapat 

dipecahkan apabila persidangan dapat dilakukan di pengadilan 

terdekat. Mekanisme ini akan dapat memecahkan permasalahan 


keterbatasan ruang sidang yang terjadi pada pengadilan tipikor di 

ibu kota provinsi. Persidangan dapat dilakukan misalnya seminggu 

sekali, dengan majelis hakim yang berasal dari berbagai pengadilan 

terdekat. Permintaan Jaksa Penuntut Umum disampaikan melalui 

permohonan kepada Ketua Pengadilan Tipikor. Ketua Pengadilan 

kemudian memeriksa apakah ada hakim-hakim tersertifikasi dan 

hakim ad hoc yang tersedia di wilayah hukumnya. Untuk dapat 

melakukan hal ini  maka diperlukan adanya daftar hakim tipikor 

pada wilayah hukum provinsi. Daftar ini harus selalu diperbarui 

seiring dengan perubahan penempatan hakim pada wilayah hukum 

ini . Untuk mendukung pengembangan sistem ini maka 

mekanisme detasering perlu disusun secara lebih komprehensif  yang 

memungkinkan adanya mekanisme penunjukan hakim secara lebih 

cepat dan memastikan tersedianya anggaran yang cukup bagi hakim 

yang melaksanakan detasering. Mekanisme ini akan dibahas pada 

bagian berikutnya.   


Sistem sertifikasi hakim seharusnya dipandang sebagai bagian 

integral dari sistem seleksi hakim tipikor. Dengan demikian kelulusan 

dalam pelatihan sertifikasi hakim tipikor seharusnya diikuti dengan 

terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan hakim bersangkutan 

sebagai Hakim Tipikor. Apabila hakim yang bersangkutan bertugas 

pada wilayah hukum pada provinsi di mana pengadilan tipikor 

berada, maka ia sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk memeriksa 

dan mengadili perkara tipikor. Hakim karier yang memiliki sertifikasi 

mengadili perkara tipikor dapat diperintahkan untuk memeriksa 

perkara tipikor tanpa harus ditempatkan pada pengadilan negeri 

di ibukota provinsi. Hal ini sebenarnya sudah berlangsung dalam 

beberapa kasus dalam bentuk detasering. Misalnya Ketua Pengadilan 

Tipikor Jakarta Pusat dapat meminta kepada hakim bersertifikasi 

yang berada di PN Jakarta Selatan untuk mengadili perkara di 

pengadilan tipikor.


Dengan mekanisme ini , maka hakim-hakim bersertifikasi 

tipikor yang ditempatkan pada pengadilan negeri yang terletak bukan 

di ibukota provinsi dapat dimobilisasi sebagai sumber daya hakim 

yang dapat digunakan oleh pengadilan tipikor untuk memeriksa 

perkara tipikor, baik di pengadilannya sendiri (apabila disetujui 

oleh Ketua Pengadilan Tipikor), atau di pengadilan tipikor di ibu 

kota provinsi. Mekanisme ini akan mengatasi tingginya beban kerja 

hakim tipikor sekaligus mengakhiri inefisiensi dalam sistem sertifikasi 

hakim tipikor yang selama ini berjalan.

Agar mekanisme ini dapat berjalan efektif  maka diperlukan 

daftar hakim tersertifikasi yang selalu termutakhirkan sehingga Ketua 

Pengadilan Tipikor dapat memetakan hakim tersertifikasi di wilayah 

hukumnya. Namun sayangnya, sistem ini belum terbangun dengan 

baik. Anggaran penyelenggaraan detasering juga belum tersedia. 

Hal ini menimbulkan diinsinsetif  bagi Ketua Pengadilan untuk 

mengusulkan majelis dengan hakim detasering. Oleh karena itu perlu 

disusun mekanisme yang lebih jelas tentang sistem detasering yang 

mengatur mengenai tata cara permohonan detasering, persetujuan, 

dan konsekuensi fasilitas serta anggarannya.

Namun demikian, Ketua Pengadilan Tipikor pada umumnya 

tidak memiliki daftar hakim-hakim bersertifikat yang ada di wilayah 

hukumnya kecuali yang ditempatkan di PN di ibukota provinsi. Daftar 

hakim sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya akan menjadi 

bagian yang penting untuk membantu Ketua Pengadilan Tipikor 

memutuskan anggota majelis perkara tipikor, dan memutuskan lokasi 

persidangan, dengan mempertimbangkan sumber daya hakim yang 

ada di wilayah hukumnya. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tipikor 

dapat mengajukan permohonan detasering ini kepada Ketua 

Pengadilan Tinggi pada provinsi ini . 

Permasalahan lain yang dihadapi hakim karier yaitu  

ketidaksetaraan beban kerja hakim tipikor dibanding hakim lain pada 

satu pengadilan, atau antar hakim tipikor di berbagai pengadilan 

yang berbeda. Pasal 10 (3) UU No. 46 Tahun 2009 menyatakan 

bahwa hakim karier seharusnya dibebaskan dari tugas memeriksa, 

mengadili dan memutus perkata lain. Mekanisme ini seharusnya 

dapat dijalankan secara konsisten untuk mengatasi beban kerja 


yang berlebihan pada hakim tipikor di pengadilan yang memiliki 

perkara tipikor dalam jumlah yang tinggi. Mekanisme pembebasan 

hakim tipikor untuk bersidang hanya pada perkara tipikor dapat 

dilaksanakan dengan memperhatikan beban kerja perkara tipikor di 

wilayah hukum pengadilan ini . 


Kajian ini menemukan berbagai permasalahan pengelolaan 

hakim dan pengadilan tipikor meliputi aspek personel, anggaran, 

maupun sumber daya kelembagaan lainnya. Permasalahan ini 

bermuara pada lemahnya fungsi kebijakan strategis pada MA 

dalam hal ini pada Ditjen Badilum sebagai focal point manajemen 

peradilan umum. Ditjen Badilum sebagai satuan kerja penanggung 

jawab pengelolaan hakim perlu mengambil peran-peran strategis 

yang bersifat memberikan arahan kebijakan kepada satuan kerja 

terkait lainnya pada MA – termasuk kepada BUA untuk masalah 

penganggaran dan pelaksanaan seleksi, dan Badan Litbang Diklat 

untuk pelaksanaan sertifikasi hakim. Kebijakan dan arahan strategis 

yang perlu dikomunikasikan oleh Ditjen Badilum antara lain terkait 

kebutuhan jumlah hakim, kebutuhan keahlian hakim, kebutuhan 

pelatihan hakim, kebutuhan anggaran, ataupun intervensi kebijakan 

lainnya yang diperlukan untuk memperkuat pengadilan tipikor. 

Pada saat ini, MA telah mengembangkan berbagai sistem informasi 

pengelolaan pengadilan, antara lain Sistem Informasi Penelusuran 

Perkara (SIPP), Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian 

(SIMPEG), dan seterusnya. Data-data yang dihasilkan oleh berbagai 

sistem ini perlu digunakan, bukan hanya sebagai alat monitoring 

dan pengawasan, tetapi juga sebagai alat dalam proses pengambilan 

kebijakan dan penyusunan strategi kelembagaan sehingga proses 

ini  berjalan secara akuntabel.

Sebagaimana telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya 

persoalan beban kerja hakim yang tidak merata di antara hakim 

pada satu pengadilan, dan antar pengadilan tipikor, merupakan 

persoalan umum yang dihadapi pengadilan. Secara umum persoalan 

distribusi hakim yang tidak merata merupakan persoalan pengadilan 


di Indonesia yang ditandai dengan gap beban kerja yang tajam 

antara hakim di satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Khusus 

untuk pengadilan tindak pidana korupsi, proses penghitungan atau 

pemetaan kebutuhan berbasis data seharusnya dilakukan terlebih 

dahulu, oleh Ditjen Badilum, sebelum dibuka proses seleksi hakim ad 

hoc atau sertifikasi hakim karier. Untuk pemetaan kebutuhan hakim 

ad hoc, harus memperhatikan kebutuhan jumlah dan keahlian yang 

diperlukan dengan berbasis pada data jumlah dan anatomi perkara 

korupsi yang masuk ke pengadilan. Pemetaan kebutuhan jumlah 

perlu mengacu pada ketentuan mengenai komposisi majelis hakim 

dalam perkara tipikor. Mengingat majelis hakim dalam perkara 

tipikor yaitu  sejumlah 3 (tiga) orang, maka umlah minimal hakim 

ad hoc yang perlu ada di suatu pengadilan yaitu  2 orang. Indikator 

penentuan jumlah selanjutnya perlu didasarkan pada jumlah perkara 

tipikor yang masuk ke pengadilan dalam satu tahun. Selanjutnya juga 

perlu dipetakan jenis-jenis perkara tipikor yang masuk berdasarkan 

isu hukumnya. Pemetaan jenis perkara tipikor akan menentukan 

jenis keahlian yang diperlukan pada hakim ad hoc yang akan dipilih. 

Kriteria hakim ad hoc yang telah ditentukan berdasarkan pemetaan 

ini  harus terefleksikan dalam sistem seleksi hakim ad hoc yang 

akan dilaksanakan. Dalam pengumuman proses seleksi, informasi 

tentang kriteria keahlian penting diinformasikan, untuk memastikan 

orang-orang yang memiliki kompetensi yang akan mendaftarkan diri. 

Selanjutnya tahapan-tahapan proses seleksi juga dilakukan dengan 

menyesuaikan pada kebutuhan spesifik ini .   


Selain persoalan inefisiensi dalam sistem sertifikasi hakim yang 

disarankan untuk diperbaiki melalui mekanisme yang disebutkan 

di bagian sebelumnya, pelatihan sertifikasi hakim juga perlu 

disempurnakan. Sistem sertifikasi hakim seharusnya memiliki jangka 

waktu keberlakuan, misalnya 10 tahun. Dengan demikian hakim 

terus menerus didorong untuk meningkatkan dan memutakhirkan 

pengetahuannya di bidang anti korupsi. Hakim yang sudah 

pernah mendapatkan sertifikasi dapat memperbarui sertifikasinya 

melalui keikutsertaan dalam pelatihan-pelatihan tingkat lanjut 


yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis MA. Apabila selama 

5 tahun misalnya, hakim ini  tidak mengikuti pelatihan atau 

pendidikan apapun di bidang tipikor, maka sertifikasi tipikor hakim 

yang bersangkutan dianggap hilang. Sebagai konsekuensi dari 

perubahan ini, Pusdiklat dituntut untuk mengembangkan program 

sertifikasi dan pendidikan berkelanjutan bagi hakim secara lebih 

sistematis dan terintegrasi. Sistem pendidikan berkelanjutan selama 

ini belum disusun dalam program jangka panjang yang terkait 

dengan pengembangan karier hakim di berbagai level senioritas 

yang berbeda.  

Kualitas sistem sertifikasi juga perlu terus ditingkatkan dengan 

memfokuskan diri pada isu-isu dasar mengenai keahlian interpretasi 

hukum dalam berbagai isu hukum tindak pidana korupsi, serta 

penuangan argumentasi hukum dalam putusan pengadilan. Selain 

itu, proses pembaruan materi pelatihan juga perlu terus dilakukan 

sehingga hakim dapat mengikuti perkembangan pengetahuan 

dan penegakan hukum pidana korupsi secara berkelanjutan. 

Pemutakhiran materi dapat dilakukan dengan memperhatikan 

anatomi perkara tipikor yang masuk ke pengadilan, sehingga ada  

korelasi antara kebutuhan keahlian dengan perkara yang ditangani 

pengadilan. Sistem pelatihan daring yang telah tersedia di Pusdiklat 

MA perlu terus dikembangkan untuk menfasilitasi hakim sehingga 

dapat mengantisipasi berbagai perkembangan hukum terbaru di 

bidang anti korupsi. Untuk menjaga kualitas pelatihan sertifikasi, 

selain upaya untuk terus memutakhirkan modul dan mengikuti 

perkembangan hukum, standarisasi pelatih/trainers juga sangat 

penting. Pelibatan trainers pada pelatihan sertifikasi hakim tipikor 

perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kompetensi 

dan pengalaman trainers dalam perkara tipikor.

Selain untuk hakim karier, sistem pendidikan untuk hakim 

ad hoc juga perlu mendapat perhatian. Pada saat ini satu-satunya 

pendidikan yang tersedia bagi hakim ad hoc yaitu  pendidikan 

sertifikasi hakim tipikor. Program sertifikasi yang dikembangkan oleh 

Pusdiklat MA pada saat ini disusun untuk memenuhi kebutuhan 

hakim karier sebelum menjadi hakim di pengadilan tipikor, dan tidak 

selalu sesuai dengan kebutuhan hakim ad hoc. Dalam hal hakim ad hoc 


bukan berasal dari sarjana hukum misalnya, maka pendidikan yang 

sangat berorientasi pada kebutuhan hakim akan menyulitkan bagi 

hakim ad hoc ini . Dengan cara pandang bahwa dalam majelis 

hakim karier dan hakim ad hoc seharusnya memiliki fungsi yang 

berbeda, maka seharusnya hakim ad hoc tidak perlu dibentuk menjadi 

hakim yang menyamai hakim karier. Keahlian hakim karier tidak 

perlu dimiliki oleh hakim ad hoc. Namun hakim ad hoc seharusnya 

melengkapi dan menjadi nilai tambah bagi majelis hakim. Hakim ad 

hoc tentu perlu memiliki pengetahuan dasar hukum dan pengetahuan 

serta skill menyusun putusan, namun pada level kompetensi yang 

berbeda dengan hakim karier. Dengan demikian, sudah sepatutnya 

program pelatihan bagi hakim ad hoc disusun secara khusus sesuai 

dengan kebutuhan hakim ad hoc.

menyebutkan bahwa hakim ad hoc diangkat dari sarjana hukum 

atau sarjana lain dan pengalaman di bidang hukum dimana ia 

diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara 

tipikor. Namun dalam realitanya paradigma tentang hakim ad hoc 

sebagai seseorang yang memiliki keahlian khusus belum sepenuhnya 

diterjemahkan dalam proses seleksi dan profil hakim ad hoc yang 

direkrut. Sementara itu, kebutuhan akan adanya keahlian khusus 

hakim ad hoc sebagai nilai tambah bagi majelis hakim tipikor semakin 

mengemuka. Oleh karena itu perlu ada upaya untuk memperjelas 

kriteria hakim ad hoc dan mekanisme seleksi yang berlandaskan pada 

keahlian. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua perkara korupsi 

memerlukan suatu keahlian khusus yang spesifik, dalam konteks ini 

maka hakim ad hoc diperlukan untuk memberikan perspektif  dan 

memperkuat legitimasi putusan pengadilan tipikor. 

Oleh karena itu proses penentuan kebutuhan hakim ad hoc 

harus secara jelas diartikulasikan oleh MA, tidak hanya mencakup 

jumlah tetapi juga keahlian. Penentuan kebutuhan ini  dapat 

didasarkan pada anatomi perkara tipikor yang masuk ke berbagai 

pengadilan. MA melalui Ditjen Badilum sepatutnya menyediakan 

informasi kebutuhan dan atau keahlian berbasis data ini  


sebelum dapat melaksanakan proses seleksi hakim ad hoc. Untuk 

memenuhi kebutuhan keahlian ini  hakim ad hoc diusulkan 

untuk dapat diseleksi dari lembaga-lembaga seperti BPKP, LKPP, 

dan Kementerian Keuangan yang relevan keahliannya dalam 

penyelesaian perkara tipikor dalam pengadaan barang dan jasa. 

Dalam konteks ini, MA dapat melakukan upaya jemput bola kepada 

lembaga-lembaga terkait dan menggunakan mekanisme seleksi 

khusus. Upaya mencari hakim ad hoc sesuai basis keahlian juga dapat 

dibuka untuk umum sepanjang kriteria keahlian yang dicari telah 

ditentukan.

Sebagai konsekuensi dari pemilihan hakim ad hoc dengan keahlian 

khusus dan atau berbasis institusi tertarget, agar penggunaannya lebih 

efisien dan dapat diakses oleh berbagai pengadilan, maka hakim-

hakim ad hoc ini dapat ditempatkan pada suatu pengadilan namun 

dengan pola kerja meliputi wilayah regional atau bahkan seluruh 

Indonesia tergantung pada kelangkaan keahliannya. Tipe keahlian 

yang dimiliki oleh hakim ad hoc dapat dikelompokkan dalam dua tipe: 

pertama keahlian umum (generalis), dan keahlian spesifik (spesialis). 

Keahlian umum yaitu  tipe keahlian yang diperlukan oleh sejumlah 

besar kasus tipikor yang sering membutuhkan keahlian ini . 

Sedangkan keahlian spesifik yaitu  tipe keahlian yang sangat khusus, 

dan diperlukan oleh pengadilan tipikor, namun besar kemungkinan 

tidak tersedia kandidat dalam jumlah besar (keahlian yang langka). 

Pada tipe kedua ini, hakim ad hoc dengan keahlian spesifik tidak 

perlu memiliki jam kerja penuh waktu (full time). Melainkan ia dapat 

dipanggil sewaktu-waktu apabila diperlukan atau paruh waktu (part 

time), dan bekerja secara full time hanya dalam periode penyelesaian 

perkaranya. Khusus untuk hakim ad hoc dengan keahlian spesifik, MA 

perlu menyediakan daftar hakim ad hoc yang memuat nama-nama 

hakim ad hoc ini  dan keahliannya. Pengadilan tipikor pada suatu 

provinsi dapat mengajukan kebutuhan hakim ad hoc berkeahlian 

khusus dan hakim ad hoc ini  akan mendapat penugasan dari MA 

melalui Ditjen Badilum). 

Upaya ini diharapkan secara gradual akan memperkuat fungsi 

keahlian hakim ad hoc pada pengadilan tipikor. Selain itu upaya ini 

akan menghindarkan proses seleksi dari kandidat yang hanya mencari 


pekerjaan belaka namun sesungguhnya tidak memiliki keahlian 

khusus yang menjadi nilai tambah bagi majelis pengadilan tipikor, 

sebagaimana yang kerap dikeluhkan masyarakat maupun kalangan 

pengadilan selama ini.

Metode seleksi dan penempatan hakim ad hoc sebagaimana 

ditawarkan di atas memiliki konsekuensi terhadap ketentuan rangkap 

jabatan dan penggajian hakim ad hoc. Khusus untuk hakim ad hoc 

dengan keahlian spesifik dan memiliki yurisdiksi nasional, maka 

terhadap hakim ad hoc ini  perlu diberlakukan sistem penggajian 

yang berbeda, disesuaikan dengan jam kerja. Ketentuan rangkap 

jabatan juga perlu diatur secara khusus sehingga yang bersangkutan 

ketika tidak bertugas sebagai hakim ad hoc (misalnya karena tidak 

ada kasus khusus yang memerlukan keahlian yang bersangkutan) 

tidak perlu melepaskan diri dari jabatannya. Selain itu mekanisme 

ini juga menuntut MA untuk memiliki anggaran yang jelas dan 

cukup untuk membiayai mobilisasi hakim ad hoc ke pengadilan 

tipikor yang berbeda.   

7.2.7 Penguatan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor  

Kinerja pengadilan tipikor juga bergantung pada dukungan 

sistem administrasi dan manajemen perkara yang baik yang 

merupakan tanggung jawab kepaniteraan pengadilan. Pada 

saat ini Kepaniteraan Khusus di pengadilan telah terbentuk, 

namun demikian kepaniteraan khusus ini semakin lama semakin 

berkembang menjangkau pada perkara-perkara pengadilan khusus 

lain di luar tipikor. Berbeda dengan perkara khusus lainnya, jumlah 

perkara pengadilan tipikor cukup besar. Oleh karena itu seharusnya 

kepaniteraan khusus pengadilan tipikor perlu dipisahkan atau 

dikelola oleh Panitera Muda yang khusus. Hal ini sesuai dengan 

amanat UU No. 46 Tahun 2009. 

Permasalahan lain yang perlu menjadi perhatian terkait fungsi 

kepaniteraan yaitu  kapasitas panitera pengganti. Keluhan beban 

kerja panitera pengganti yang tinggi pada pengadilan tipikor karena 

juga meliputi dan perkara non tipikor masih ditemukan. Oleh karena 

itu, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penunjukan panitera 

pengganti khusus pada pengadilan tipikor. Jumlah panitera pengganti 

disesuaikan dengan jumlah perkara yang masuk, dan jumlah perkara 

yang disidangkan dalam satu waktu. Penambahan panitera pengganti 

dapat dilakukan secara gradual dengan menimbang beban kerja.

Karena kekhususan ini , maka panitera muda dan panitera 

pengganti pada pengadilan khusus tipikor juga perlu mendapatkan 

pendididkan dan orientasi untuk memastikan pemahaman yang 

memadai atas tugas dan fungsi pengadilan tipikor. Kepaniteraan 

sebagai manajer pengadilan juga perlu memahami mekanisme 

mobilisasi hakim karier dan hakim ad hoc sebagaimana dijelaskan 

di atas, sehingga dapat secara maksimal memberikan dukungan 

kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.