Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi S 4

 



09 tidak disetujui. Ini semakin membuktikan ketiadaan analisis 

kebutuhan dan anggaran yang memadai sebelum pembuat UU 

memutuskan untuk melakukan duplikasi/pembentukan pengadilan 

tipikor dengan pendekatan pembentukan di setiap provinsi sebagai 

tahap pertama. 

Dengan segala problem ini , MA berhasil membangun 

pengadilan tipikor di seluruh provinsi dalam tiga tahap. Dari 17 

pengadilan tipikor yang direncanakan terbentuk di tahap pertama 

secara serentak di tahun 2010, MA hanya berhasil membentuk 

tiga pengadilan tipikor pada PN Bandung, PN Semarang dan PN 

Surabaya.176 Sedangkan pada tahap kedua dibentuk 13 Pengadilan 

Tipikor yang wilayah hukumnya meliputi 15 provinsi,177 dan pada 

tahap ketiga di tahun yang sama dibentuk 14 pengadilan tipikor.178 

Ketiga tahapan pembentukan pengadilan tipikor ini disahkan 

melalui Surat Keputusan Ketua MA berturut-turut yaitu SK KMA 

No. 191 Tahun 2010, SK KMA No. 153/2011 dan SK KMA No. 

022/2011. Dari semua pengadilan tipikor ini , hanya Pengadilan 

Tipikor Jakarta Pusat yang dibentuk melalui keputusan presiden 

176 Lihat pada SK KMA No. 191/2010, selanjutnya lihat pada Laporan 

Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2010, Jakarta, 2010, 346

177 Lihat pada SK KMA No. 022/2011. Dalam SK KMA No. 022/KMA/

SK/X/2011 disebutkan bahwa wilayah hukum Pengadilan Tipikor Pekanbaru 

meliputi wilayah hukum Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan 

wilayah hukum Pengadilan Tipikor Makassar meliputi wilayah hukum provinsi 

Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

178 Lihat pada SK KMA No. 153/2011. Pada SK KMA No. 153/KMA/

SK/X/2011 ada  kekeliruan dalam menyebutkan pengadilan tipikor yang 

dibentuk, dimana PN Banda Aceh disebutkan kembali dalam SK ini. Padahal 

pembentukan pengadilan tipikor Aceh telah dilaksanakan melalui SK KMA No. 

022/KMA/SK/X/2011.

125bab v :  Kelembagaan   | 

yaitu Keppres No. 59 Tahun 2004. Menurut UU KPK Pasal 54 ayat 

(3), pembentukan pengadilan tipikor dilakukan melalui Keputusan 

Presiden. 

Berbeda dengan pengadilan khusus lainnya yang pembentukannya 

harus melalui Keputusan Presiden (Keppres) seperti pada Pengadilan 

Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan,179 UU Pengadilan 

Tipikor tidak mengatur tata cara pembentukan pengadilan tipikor. 

Meskipun UU Pengadilan Tipikor Pasal 35 menyatakan tentang 

pembentukan pengadilan tipikor pertama kalinya di tingkat provinsi 

melalui UU, namun tidak disebutkan mekanisme pembentukan 

pengadilan tipikor di tingkat kabupaten. Pengaturan ini berbeda 

dengan UU 30/2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa 

pengadilan tipikor dibentuk melalui Keppres. Mekanisme yang 

sama juga dianut dalam pembentukan pengadilan khusus lainnya. 

Sebagaimana halnya dengan pembentukan pengadilan baru 

yang mengesahkan wilayah hukum suatu pengadilan, seharusnya 

pembentukan pengadilan khusus juga menggunakan Keppres. 

Berbagai SK KMA yang disebutkan di atas, tidak secara 

eksplisit menyatakan “pembentukan pengadilan tipikor” melainkan 

“pengoperasian pengadilan tipikor”. Hal mana sesungguhnya tidak 

diperlukan, karena pembentukan pengadilan tipikor di provinsi telah 

dinyatakan dalam UU. Patut diduga bahwa keberadaan SK KMA 

ini  pada awalnya memang dimaksudkan untuk menandai 

beroperasinya pengadilan tipikor dengan gedung dan fasilitas khusus. 

Namun belakangan tidak ada lagi pembedaan gedung dan fasilitas 

khusus bagi pengadilan tipikor. 

Riset ini juga menemukan bahwa dua SK pengoperasian 

pengadilan tipikor ini dibuat dengan ketidaktelitian dan mengesankan 

ketergesa-gesaan. Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Yogyakarta, 

Kupang dan Jayapura tidak disebutkan pembentukannya dalam 

kedua SK ini. Tetapi dalam bagian Menimbang pada SK No. 

179 Lihat Pasal 71 ayat 6 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan 

Pasal 59 ayat 2 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan 

Industrial

126 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

153/2011 disebutkan bahwa keempat pengadilan tipikor ini 

telah dibentuk melalui SK No. 022/2011. Padahal dalam SK 

No. 022/2011 tidak menyebutkan mengenai keempat pengadilan 

tipikor ini . Sebaliknya justru ada  3 pengadilan tipikor 

yang pembentukannya disebut dua kali dalam SK No. 022 dan SK 

No.153 yaitu Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Palu dan Manado. 

Untungnya pengoperasian pengadilan tipikor melalui SK ini dapat 

dikatakan hanyalah formalitas belaka, karena dalam praktik ke-

33 pengadilan tipikor ini dianggap sudah ada dan sudah disahkan 

yurisdiksinya melalui Undang-Undang Tipikor sehingga kekeliruan 

ini tidak memiliki dampak hukum.    

5.4  Gedung dan Fasilitas Pengadilan  

Sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya, salah satu 

diskusi yang mengemuka dalam persiapan pembentukan pengadilan 

tipikor yaitu  perlunya gedung yang didedikasikan untuk pengadilan 

tipikor. Jika dilihat dari besaran anggaran dan komponen kebutuhan 

yang diajukan kepada Pemerintah dan DPR, terlihat bahwa intensi 

MA pada awal pembentukan pengadilan tipikor yaitu  dengan 

membangun gedung yang terpisah dari pengadilan negeri. Namun 

demikian dalam praktik pendekatan kelembagaan ini mengandung 

tantangan dan memiliki konsekuensi. 

Pada tahun 2002 di masa pembentukan pengadilan tipikor 

yang pertama, pemisahan gedung ini lebih dimaksudkan untuk 

mengantisipasi gedung PN Jakarta Pusat yang dinilai tak lagi memadai 

untuk mendapatkan beban baru. Tetapi dalam pembentukan 

pengadilan tipikor di daerah pemisahan gedung tipikor juga menjadi 

bagian dari upaya untuk mempertahankan kekhususan pengadilan 

tipikor dibandingkan dengan pengadilan negeri dimana ia dilekatkan. 

Untuk merespon upaya pengkhususan ini , maka Mahkamah 

Agung pada tahun 2010 – 2012 telah membangun beberapa gedung 

pengadilan tipikor yang terpisah dari gedung PN. Pemisahan gedung 

pengadilan tipikor dari pengadilan negeri ini sebenarnya tidak 

disyaratkan oleh UU atau kebijakan terkait lainnya.

127bab v :  Kelembagaan   | 

Pada awal pembentukan pengadilan tipikor di tahun 2010-2011 

MA telah menganggarkan sarana dan prasarana untuk pengadilan 

tipikor yang baru berupa pengadaan tanah dan pembangunan 

gedung kantor untuk 15 pengadilan tipikor.180 Selain itu MA juga 

menyediakan sarana seperti kendaraan, komputer dan laptop.181 

Berdasarkan Anggaran K/L tahun 2011 anggaran MA untuk 

persiapan pembentukan pengadilan tipikor yaitu  sebagai berikut:

Sarana dan prasarana Rp. 167.220.000.000

Gaji, tunjangan kehormatan hakim tipikor Rp 36.089.300.000

Biaya operasional dan sewa rumah Rp 11.900.000.000

Total Rp 215.209.300.000

Sebagai tindak lanjut proses pengesahan pengadilan tipikor 

di semua provinsi, MA berupaya membangun gedung pengadilan 

tipikor yang terpisah dari Pengadilan Negeri. Telah dibangun 15 

gedung pengadilan tipikor di 15 provinsi.182  Namun demikian selain 

memerlukan anggaran yang besar, dalam praktiknya pembangunan 

gedung baru di beberapa wilayah ternyata menimbulkan inefisiensi 

anggaran dan tidak sesuai kebutuhan. Temuan penelitian 

memperlihatkan antara lain: 1) gedung pengadilan yang tidak 

dipergunakan sehingga tidak terpelihara dengan baik; 2) gedung 

pengadilan digunakan oleh lingkungan pengadilan lain yang 

memerlukan gedung pengadilan misalnya digunakan sebagai gedung 

pengadilan agama; 3) gedung pengadilan telah diintegrasikan dengan 

pengadilan negeri sehingga digunakan juga untuk perkara-perkara 

lain.183  

180 Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2011, Mahkamah Agung, 

2012, 261

181 Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2011, Mahkamah Agung, 

2012, 262

182 Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2011, Mahkamah Agung, 

2012, 261

183 Wawancara dengan Emie Yuliati, Biro Perencanaan dan Organisasi 

Mahkamah Agung, 1 Desember 2020.

128 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Beberapa penyebab inefisiensi penggunaan gedung terpisah 

ini yaitu  sebagai berikut:184 Pertama, jumlah perkara tipikor yang 

kecil di beberapa pengadilan tertentu. Sehingga pengadilan menjadi 

terbengkalai dan bahkan kemudian dihibahkan kepada Pengadilan 

di lingkungan lain yang lebih memerlukan. Kedua, letak gedung 

pengadilan tipikor yang jauh dari pengadilan negeri sementara hakim 

harus mengadili perkara non tipikor lainnya. Ketua Pengadilan 

Tipikor yang juga yaitu  Ketua PN merasakan inefisiensi karena 

letak pengadilan yang berjauhan. Transisi penggunaan gedung ini 

terjadi di sekitar tahun 2014. Setelah 2014, MA kemudian tidak 

lagi membangun gedung pengadilan khusus atau terpisah di 18 

pengadilan tipikor lainnya.185 

Dalam realitanya, baik hakim karier maupun hakim ad hoc 

menyebutkan bahwa pemisahan gedung pengadilan tipikor 

bukanlah merupakan solusi yang tepat.186 Bagi beberapa pengadilan 

yang memiliki jumlah perkara cukup besar, yang diperlukan yaitu  

kecukupan ruang sidang. Penambahan ruang sidang merupakan 

solusi untuk percepatan dan efisiensi penanganan perkara tipikor. 

Namun demikian ini tidak menjadi solusi instan percepatan 

penanganan perkara tipikor. Pada beberapa pengadilan tipikor, salah 

satu penyebab lamanya waktu persidangan pengadilan tipikor juga 

disebabkan karena beban kerja hakim yang tinggi karena hakim 

masih harus mengerjakan perkara lain di luar tipikor. Beban kerja 

yang besar hakim karier dan panitera pengganti, khususnya pada 

pengadilan yang sibuk, berkontribusi besar pada lamanya proses 

penyelesaian perkara. 

Selain gedung, fasilitas pengadilan tipikor juga pada awalnya 

diharapkan tersedia dan didedikasikan khusus untuk pengadilan 

tipikor. Namun dalam realitanya fasilitas pengadilan tipikor tidak 

dapat dilihat sebagai bagian terpisah dari fasilitas pengadilan negeri 

dimana ia berada. Pada umumnya, apabila fasilitas pengadilan 

184 Wawancara dengan Emie Yuliati, 1 Desember 2020

185 Wawancara dengan Emie Yuliati, 1 Desember 2020

186 Wawancara individu dan Focus Group Discussion dengan Hakim Karier 

dan Hakim Ad Hoc pada Oktober – Desember 2020.

129bab v :  Kelembagaan   | 

negeri cukup baik, maka fasilitas pengadilan tipikor pun akan 

mengikuti. Dalam proses pemantauan pengadilan tipikor tahun 

2015-2016 yang dilakukan oleh LeIP bekerjasama dengan LSM 

di lima kota, dapat dilihat bahwa pengadilan di 5 provinsi yaitu 

Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar pada umumya 

telah memiliki fasilitas yang cukup baik. Kelima pengadilan ini 

dapat dikatakan yaitu  pengadilan-pengadilan paling strategis 

karena terletak di kota-kota terbesar pada wilayah-wilayah penting 

di Indonesia. Namun demikian, masih ada  beberapa kelemahan 

fasilitas yang dapat menghambat efektifitas pengadilan tipikor pada 

pengadilan ini . Apabila di 5 pengadilan ini saja masih ada  

permasalahan mendasar pada fasilitas, maka keberadaan fasilitas di 

pengadilan-pengadilan lain perlu menjadi perhatian. Pada masing-

masing pengadilan ini  telah tersedia ruang sidang khusus 

untuk pengadilan tipikor. Meski ruang sidang ini terkadang masih 

digunakan untuk sidang perkara di luar tipikor. Kepaniteraan khusus 

pengadilan tipikor juga menempati ruangan yang terpisah. Beberapa 

pengadilan yang lebih besar memiliki fasilitas yang lebih lengkap, 

misalnya pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ruangan untuk 

hakim karier dan hakim ad hoc secara umum lebih baik. Masing-

masing pengadilan ini juga telah memiliki ruang tunggu untuk jaksa 

dan ruang tahanan khusus. 

Permasalahan lain yang dapat ditemukan di pengadilan belum 

optimalnya sistem pengamanan persidangan. Meskipun di beberapa 

pengadilan ruang sidang telah dilengkapi dengan pintu khusus untuk 

hakim yang terpisah dari pintu bagi publik, beberapa pengadilan 

misalnya masih memiliki ruang sidang tanpa pintu khusus hakim. 

Selain itu, tidak semua pengadilan memiliki ruang tunggu khusus 

saksi. Dari kelima pengadilan sampel di atas, pengadilan tipikor di 

Makassar dan Bandung tidak memiliki ruang tunggu khusus untuk 

saksi. Juga tidak tersedia sistem pengamanan khusus untuk saksi-saksi 

yang berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan 

Saksi dan Korban). Ketiadaan fasilitas pengamanan dan ruang 

khusus saksi ini dapat menimbulkan resiko keamanan bagi saksi-

saksi perkara tipikor. Apalagi dengan jadwal persidangan yang lama, 

para pihak (penuntut umum, pembela, terdakwa dan saksi) harus 

130 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

menunggu dalam waktu yang cukup lama sehingga potensi resiko 

makin besar.

5.5  Anggaran

Sesuai dengan Pasal 33 UU Pengadilan Tipikor, anggaran 

pengadilan tipikor dibebankan pada anggaran MA, dan MA 

diwajibkan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran pengadilan 

tipikor setiap tahunnya. Bunyi UU ini mengesankan bahwa akan ada 

komponen anggaran khusus bagi pengadilan tipikor. Tetapi dalam 

praktik anggaran untuk pengadilan tipikor tidak dibunyikan sebagai 

komponen terpisah, dan terintegrasi dengan berbagai komponen 

anggaran pada MA, baik yang disebutkan secara spesifik untuk 

pengadilan tipikor maupun yang tidak disebutkan secara spesifik. 

Pada awal persiapan pembentukan pengadilan tipikor, MA 

memang mengajukan anggaran spesifik untuk pengadilan tipikor 

yang diajukan kepada Pemerintah. Komponen anggaran yang 

diajukan berupa anggaran untuk sarana dan prasarana, seleksi 

hakim ad hoc, gaji dan tunjangan kehormatan hakim tipikor, biaya 

operasional dan sewa rumah untuk hakim tipikor. Meski demikian 

dalam perjalanannya, MA tidak lagi mengajukan anggaran 

untuk pembangunan gedung tipikor. Pertimbangan MA tidak lagi 

mengajukan anggaran pembangunan gedung akan dijelaskan 

lebih lanjut dalam bagian sebelumnya. Selain itu MA juga setiap 

tahunnya mengajukan anggaran untuk pelatihan sertifikasi hakim 

tipikor.187 Selain anggaran ini , beberapa komponen anggaran 

lainnya yang manfaatnya dinikmati oleh pengadilan tipikor tidak 

dapat dilepaskan dari anggaran di pengadilan negeri. Komponen 

anggaran ini  meliputi anggaran penyelesaian perkara, fasilitas 

pengadilan, anggaran keamanan, transportasi, gaji dan tunjangan 

hakim karier dan panitera yang bertugas di pengadilan tipikor. 

187 Wawancara dengan Emie Yuliati, Biro Perencanaan dan Organisasi 

Mahkamah Agung, 1 Desember 2020; dan Bambang Heri Mulyono, Kepala 

Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, 21 Desember 2020.

131bab v :  Kelembagaan   | 

Komponen penganggaran pengadilan tipikor yang secara 

spesifik ditujukan untuk pengadilan tipikor yaitu  anggaran seleksi 

hakim ad hoc, pelatihan sertifikasi hakim tipikor, gaji dan tunjangan 

hakim tipikor. Sedangkan komponen lainnya yaitu untuk gaji 

hakim, gaji panitera, fasilitas, keamanan, merupakan anggaran yang 

terintegrasi dengan anggaran Pengadilan Negeri dimana pengadilan 

tipikor berada. Demikian juga dengan anggaran untuk gedung dan 

fasilitas pengadilan yang dipergunakan Pengadilan Negeri dimana 

Pengadilan Tipikor mengambil manfaat dari fasilitas ini . Oleh 

karena itu ketersediaan anggaran pengadilan tipikor pada dasarnya 

tidak dapat dipisahkan dari kecukupan anggaran MA atau anggaran 

pengadilan negeri secara umum. 

Sejak tahun 2017, MA telah menetapkan adanya standar biaya 

penanganan perkara untuk tipikor.188 Penggunaan standar biaya 

perkara di pengadilan tipikor bermanfaat untuk mempermudah 

pengukuran kinerja pengadilan tipikor dari sisi penyelesaian 

perkara karena pembiayaan perkara cukup diperhitungkan dari 

jumlah perkara dikalikan dengan standar biaya per perkara yang 

telah ditetapkan. Selanjutnya penyerapan anggaran perkara tipikor 

dapat dengan mudah diukur menggunakan clearance rate (tingkat 

penyelesaian) perkara yang ditangani pengadilan. Komponen 

pembiayaan yang termasuk dalam standar biaya ini meliputi antara 

lain biaya pendaftaran perkara, persidangan, pemanggilan, minutasi, 

dan pengiriman putusan.189  

Pembiayaan berbasis keluaran (SBK atau Standar Biaya 

Keluaran) dalam pembiayaan perkara ini membantu pengadilan 

untuk memiliki fleksibilitas penganggaran. Termasuk untuk 

membiayai pemanggilan hakim tersertifikasi dari pengadilan 

lain, apabila pengadilan mengalami kekurangan hakim. Namun 

sayangnya fleksibilitas ini belum dipergunakan oleh pengadilan 

secara optimal. Para narasumber yang berasal dari hakim maupun 

188 Ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris MA No. 10/SEK/SK/

III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara.

189 SK Sekretaris MA No. 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman 

Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara.

132 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

panitera pengadilan misalnya, masih berpendapat bahwa salah satu 

permasalahan sulitnya pelaksanaan sistem detasering atau hakim 

terbang yaitu  karena ketiadaan komponen anggaran detasering 

di pengadilan. Detasering yaitu  penugasan hakim untuk jangka 

waktu tertentu untuk menangani kasus di luar wilayah pengadilan 

dimana hakim ini  bertugas. Pada pengadilan yang memiliki 

jumlah perkara tinggi dan jumlah hakim terbatas, sistem detasering 

ini dapat sangat membantu meringankan beban pengadilan. Namun 

dalam praktik, tidak banyak Ketua Pengadilan yang menerapkan 

mekanisme ini. Salah satu alasan yang kerap dikemukakan yaitu  

ketiadaan anggaran untuk membayar biaya perjalanan, akomodasi 

dan operasional hakim selama bertugas di pengadilan tempat ia 

diperbantukan. Seorang hakim yang diperbantukan di sebuah 

pengadilan negeri mengaku membayar sendiri biaya perjalanan 

dinas, yang untungnya tidak besar karena jarak pengadilan tempat ia 

bertugas tidak jauh dengan pengadilan tempat ia diperbantukan.190 

Dalam kasus lainnya, seorang hakim yang diperbantukan di suatu 

pengadilan mengalami kesulitan untuk mengakses anggaran 

operasional untuk keperluan tugasnya karena staf  pengadilan 

beranggapan ia bukan hakim di pengadilan ini .191  

Sebelum adanya penerapan standar biaya perkara, keengganan 

Ketua Pengadilan menggunakan sistem detasering ini mungkin 

beralasan. Hal ini disebabkan sulitnya mengakomodir kebutuhan 

anggaran detasering yang belum direncanakan sebelumnya karena 

sistem penganggaran yang kurang fleksibel. Setelah berlakunya 

standar biaya perkara tipikor seharusnya kebutuhan detasering dapat 

diakomodir. Namun mengingat selama ini detasering tidak menjadi 

solusi yang dikedepankan oleh MA untuk mengatasi perbedaan 

beban kerja hakim antar pengadilan, maka perlu dipastikan standar 

biaya penanganan perkara termasuk perkara tipikor, mencukupi 

untuk pembiayaan mekanisme ini. 

190 Wawancara dengan seorang Hakim pengadilan tingkat pertama, pada 

Desember 2020

191 Wawancara dengan seorang Hakim pengadilan tingkat pertama, pada 

Desember 2020

133bab v :  Kelembagaan   | 

Inefisiensi juga diduga terjadi dalam anggaran penyelenggaraan 

seleksi hakim ad hoc. Dalam pelaksanaan rekrutmen inefisiensi 

anggaran terjadi bahkan hingga ke tingkatan yang sangat 

mengejutkan. Dalam sebuah proses seleksi hakim ad hoc di tahun 

2015 atau 2016 hanya 1 hingga 2 orang yang terpilih, sementara 

anggaran yang dikeluarkan untuk tiap-tiap seleksi mencapai 1 

hingga 1,5 miliar rupiah.192 Dalam proses seleksi hakim ad hoc, MA 

kerap dihadapkan pada situasi dimana calon-calon yang diseleksi 

dinilai kurang memenuhi standar, namun di sisi lain anggaran telah 

dikeluarkan dan ada kebutuhan untuk memenuhi formasi hakim ad 

hoc. Dalam seleksi-seleksi selanjutnya, bahkan muncul dugaan bahwa 

standar kelulusan calon hakim ad hoc terpaksa diturunkan untuk 

memenuhi kuota yang diperlukan.193 

Inefisiensi anggaran juga terjadi terhadap sistem sertifikasi hakim 

karier yang saat ini berjalan. Sebagaimana dibahas pada Bab Hakim 

Karier, jumlah hakim karier di tingkat pertama yang menerima 

penugasan untuk menangani perkara tipikor ternyata hanya 12% 

dari jumlah keseluruhan hakim yang telah menerima pendidikan 

sertifikasi, sedangkan pada tingkat banding hanya 20 persen.194 Hal 

ini disebabkan karena hakim yang telah tersertifikasi tidak seketika 

mendapatkan penugasan sebagai hakim pengadilan tipikor. Selain 

itu hakim-hakim yang telah menerima pendidikan sertifikasi juga 

dapat menghindari untuk ditempatkan pada pengadilan tipikor. 

Belum ada data hakim tersertifikasi yang terintegrasi antara pada 

Pusdiklat Teknis di Balitbangdiklat Kumdil MA, Biro Kepegawaian 

pada Badan Urusan Administrasi, dan Direktorat Jenderal Badan 

192 Wawancara dengan Suharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor pada 27 November 2020, Hannan Tauqiefie dan Muzhar Khatib dari Biro 

Kepegawaian MA RI serta  Emie Yuliati dari Biro Perencanaan dan Organisasi 

pada 1 Desember 2020.

193 Wawancara dengan Hakim Tinggi Ad Hoc pada bulan November 2020.

194 Dari 1.009 hakim tingkat pertama yang memiliki sertifikasi Hakim 

Pengadilan Tipikor, hanya 126 Hakim yang ditetapkan melalui SK KMA dan 

bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tipikor. Sedangkan dari 633 Hakim peradilan 

tingkat banding yang telah memiliki sertifikasi, hanya 129 Hakim yang ditetapkan 

dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tipikor.

134 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Peradilan Umum. Ketua Pengadilan Tipikor belum tentu mengetahui 

siapa saja hakim-hakim tersertifikasi yang tersebar di pengadilan 

pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor yang dipimpinnya, kecuali 

yang ditugaskan di pengadilan tipikor di ibukota provinsi. Di sisi lain, 

hakim-hakim juga tidak mendapat motivasi untuk menginformasikan 

jika mereka sudah lulus diklat sertifikasi, karena tidak adanya insentif  

yang didapatkan ketika mereka diangkat menjadi hakim tipikor di 

pengadilan tipikor dan mendapat penugasan untuk memutus perkara 

tipikor. Berbagai permasalahan penempatan hakim tersertifikasi ini 

menunjukkan bahwa sejumlah besar anggaran yang telah dikeluarkan 

MA untuk program pelatihan sertifikasi, dalam praktiknya belum 

mencapai tujuannya.

5.6  Kepaniteraan Pengadilan Tipikor

Merujuk pada UU 46/2009, pada Pengadilan Tipikor dapat 

ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang 

panitera dan diatur lebih lanjut dalam peraturan Mahkamah 

Agung.195 Menurut pembentuk undang-undang, pembentukan 

kepaniteraan pengadilan tipikor ini merupakan salah satu bentuk 

kekhususan pengadilan tindak pidana korupsi dalam hal hukum 

acara.196  

Perma No. 01 tahun 2010 mengatur susunan kepaniteraan 

pengadilan tipikor terdiri dari:197  

a. Panitera

b. Wakil Panitera

c. Panitera Muda Hukum 

d. Panitera Muda Pidana Khusus 

195 Pasal 22 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi

196 Penjelasan Umum UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi

197 Pasal 5 Perma No. 01 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi 

Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi

135bab v :  Kelembagaan   | 

Tiga jabatan pertama di atas dijabat secara ex officio oleh Panitera, 

Wakil Panitera dan Panitera Muda Hukum pada pengadilan negeri. 

Hanya jabatan Panitera Muda Pidana Khusus yang dijabat oleh 

seseorang yang ditunjuk untuk secara khusus menjalankan tugas pada 

pengadilan tindak pidana korupsi oleh Ketua Pengadilan. Selain 

Panitera Muda Khusus pengadilan tipikor, Perma juga mengatur 

penunjukan Panitera Pengganti khusus pada pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi. Perma mensyaratkan adanya pendidikan sertifikasi 

dan pengalaman tiga tahun menjalankan tugas sebagai Panitera 

Pengganti sebelum dapat ditunjuk sebagai Panitera Pengganti khusus 

pada pengadilan tipikor. 

Dalam praktiknya, susunan kepaniteraan pada pengadilan 

negeri telah sesuai dengan Perma. Pada berbagai pengadilan 

negeri yang menaungi pengadilan tipikor, telah ditunjuk Panitera 

Muda Pidana Khusus yang mengelola administrasi perkara pada 

pengadilan tipikor. Namun demikian, pada beberapa pengadilan 

kelas IA khusus yang memiliki beberapa pengadilan khusus, Panitera 

Muda Pidana Khusus bukan hanya bertanggung jawab pada perkara 

tipikor tetapi juga perkara pidana khusus lainnya misalnya perkara 

pada pengadilan perikanan.

Selain itu juga telah ditunjuk Panitera Pengganti khusus 

pengadilan tipikor. Namun berdasarkan wawancara, Panitera 

Pengganti pada pengadilan tipikor meskipun mendapatkan surat 

penunjukan dari Ketua Pengadilan, tetapi tidak secara khusus 

bertugas untuk perkara-perkara tipikor saja. Sebagaimana hakim 

karier pada pengadilan tipikor, Panitera Pengganti juga masih 

melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai panitera pengganti 

pada perkara lain di luar perkara tipikor. Salah satu yang menjadi 

alasan masih adanya rangkap jabatan dalam pelaksanaan tugas 

Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor yaitu  efisiensi sumber daya. 

Jumlah Panitera Pengganti yang pada umumnya terbatas dinilai 

akan menimbulkan inefisiensi kerja apabila hanya ditunjuk untuk 

menangani perkara tipikor saja. 

Proses seleksi dan pelatihan untuk Panitera Pengganti hanya 

pernah dilaksanakan pada awal berdirinya pengadilan tipikor. 

Penelitian juga menemukan bahwa Panitera Pengganti pengadilan 

136 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

tipikor tidak menjalani pendidikan sertifikasi seperti yang 

diamanatkan oleh Perma No. 01 Tahun 2010. Pemantauan yang 

dilaksanakan LeIP pada pengadilan di 5 kota besar di Indonesia, 

menunjukkan hasil yang menyedihkan karena dari sekian banyak 

panitera pengganti pada pengadilan-pengadilan ini  hanya 

satu orang yang mengaku pernah menerima pelatihan penanganan 

tipikor. Satu-satunya panitera yang menerima pelatihan ini  

tergabung pada pelatihan tipikor yang diselenggarakan MA ketika 

pertama kali pengadilan tipikor terbentuk. Namun setelah itu, MA 

belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus 

atau sertifikasi untuk pengadilan tipikor sebagaimana diamanatkan 

dalam Perma 01 Tahun 2010.198 Lebih mengenaskan lagi, secara 

umum panitera pengganti memang tampaknya tidak mendapatkan 

pelatihan yang diperlukan, baik untuk kompetensi penanganan 

perkara tipikor maupun kompetensi lainnya. Pada umumnya para 

panitera pengganti mendapatkan pengetahuan melalui program 

pembinaan (sosialisasi) yang tidak secara sistematis menyasar pada 

pengembangan kompetensi. Sedangkan program pendidikan untuk 

panitera yang dibuat oleh Pusdiklat MA sangat terbatas dan fokus 

pelatihan selama ini terpusat pada hakim. 

Isu beban kerja yang dialami oleh hakim juga dialami oleh 

panitera pengganti. Pada beberapa pengadilan tipikor yang sibuk 

atau memiliki beban perkara yang tinggi seperti Jakarta Pusat dan 

Surabaya dengan jumlah perkara tipikor antara 100-150 per tahun, 

ada  kekurangan jumlah panitera pengganti. Kekurangan ini 

berakibat pada lamanya waktu penyusunan berita acara sidang 

yang menjadi tugas dari panitera pengganti. Dalam realitanya 

penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya tergantung pada 

hakim, namun juga pada panitera pengganti.  

Selain itu juga ditemukan keluhan dari kalangan panitera 

pengganti tentang ketiadaan jaminan kesejahteraan yang memadai jika 

dibandingkan dengan beban kerja yang besar.199  Untuk pelaksanaan 

198 Wawancara Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 18 Desember 2020.

199 Disarikan dari informasi yang diperoleh dalam FGD dengan beberapa 

137bab v :  Kelembagaan   | 

tugasnya secara umum tunjangan bagi panitera pengganti di tingkat 

pengadilan negeri yaitu  sebesar Rp. 375,000,00/bulan dan nominal 

ini  masih belum mengalami perubahan sejak tahun 2007. 

Panitera pengganti juga tidak mendapat tunjangan transportasi 

ataupun perumahan. Pada masa awal berdirinya pengadilan tipikor, 

panitera pengganti mendapatkan tambahan penghasilan yang 

berasal dari dana operasional penyelesaian perkara yang dihitung 

berdasarkan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan. Namun 

tambahan penghasilan itu kini telah dihapuskan. Meskipun hakim 

pengadilan tipikor juga tidak mendapatkan tambahan penghasilan 

khusus yang dihitung dari kemampuan penyelesaian perkara, 

namun tunjangan bagi hakim karier dan hakim ad hoc jumlahnya 

cukup memadai. Selain itu hakim juga mendapatkan tunjangan 

rumah dinas yang tidak diperoleh oleh panitera pengganti. Padahal, 

beban kerja hakim dan panitera pengganti sama besarnya. Apabila 

hakim bersidang hingga pagi, maka panitera juga mengalami hal 

yang sama. Ketiadaan insentif  yang cukup bagi panitera pengganti 

berkontribusi pada kurang optimalnya kinerja administrasi perkara 

pada pengadilan tipikor. Isu terkait tingginya beban kerja dan insentif  

pada umumnya terjadi pada pengadilan negeri yang memiliki beban 

perkara yang tinggi. Ketimpangan beban kerja juga terjadi antar 

pengadilan tipikor yang satu dengan pengadilan tipikor lainnya.

5.7  Manajemen Personil

Salah satu gejala yang muncul dalam aspek manajemen personil 

yaitu  ketimpangan beban kerja di berbagai pengadilan tipikor. 

Ketimpangan ini terjadi di beberapa tingkatan: 

• Pada tingkat antar pengadilan – adanya perbedaan beban kerja 

antar pengadilan tipikor yang menyebabkan adanya ketimpangan 

beban kerja antara hakim tipikor di satu pengadilan dengan di 

pengadilan lainnya

• Pada tingkat pengadilan – adanya perbedaan beban kerja antara 

hakim karier yang juga memutus perkara tipikor dan perkara 

Ketua dan mantan Ketua, serta Panitera Pengadilan Tipikor, 26 Agustus 2020.

138 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

non-tipikor, dengan hakim karier lainnya yang hanya memutus 

perkara non-tipikor

Pada Bab IV telah ditunjukkan adanya permasalahan 

mengenai ketimpangan beban kerja hakim pengadilan tipikor. 

Beberapa pengadilan memiliki jumlah perkara korupsi yang 

tinggi dengan jumlah hakim yang terbatas dan beban ganda untuk 

menangani perkara tipikor dan perkara non tipikor. Sementara 

beberapa pengadilan lainnya memiliki jumlah perkara tipikor 

yang jauh lebih sedikit. Perbedaan beban kerja antar pengadilan 

menimbulkan permasalahan yaitu ketimpangan beban kerja 

antar hakim antar pengadilan, atau di satu pengadilan yang 

sama. Hakim karier pada dasarnya memiliki hak penggajian dan 

tunjangan yang sama, terlepas dari hakim ini  menyelesaikan 

jumlah perkara lebih banyak atau lebih sedikit dalam satu waktu. 

Hakim tipikor pada pengadilan yang berbeda beban kerjanya 

tidak akan memperoleh perbedaan pendapatan berdasarkan 

jumlah perkara yang diselesaikan. Demikian juga antara hakim 

tipikor dan hakim non tipikor tidak ada pembedaan dari 

pendapatan yang diperoleh, padahal hakim tipikor pada waktu 

yang sama juga menangani perkara non tipikor. Ketiadaan sistem 

reward yang tepat dengan berbasis pada beban kerja berkontribusi 

pada permasalahan ini.

Permasalahan ketimpangan beban kerja pada pengadilan 

tipikor, dan pada pengadilan secara umum, disebabkan antara 

lain karena lemahnya koordinasi dan pelaksanaan fungsi strategis 

pengelolaan personel di MA. Pada tingkat MA, setidaknya ada 

tiga satuan kerja yang turut menentukan kualitas pelaksanaan 

pengadilan tipikor. Pertama yaitu  Badan Administrasi Umum 

(BUA), kedua Badan Peradilan Umum (Badilum) dan ketiga 

Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan 

(Balitbangdiklat). Tugas dan fungsi masing-masing Badan ini 

dapat diperlihatkan sebagai berikut:

139bab v :  Kelembagaan   | 

Tabel 10   Tugas dan Fungsi Badilum, Balitbang Diklat dan  

     BUA Terkait Pengadilan Tipikor

Badan Peradilaan  

Umum

Badan  

Litbangdiklat

Badan Urusan 

Administrasi

 • Penentuan kebutuhan 

hakim tipikor

 • Penyelenggaraan 

seleksi hakim ad hoc 

bersama dengan BUA

 • Penentuan hasil seleksi 

hakim ad hoc

 • Penempatan hakim ad 

hoc pada pengadilan

 • Penentuan hakim 

karier yang mengikuti 

pelatihan sertifikasi 

hakim tipikor

 • Penempatan 

hakim tipikor pada 

pengadilan

 • Pemantauan dan 

penilaian kinerja 

perkara, dimulai dari 

arus masuk hingga 

penyelesaian perkara 

termasuk perkara 

tipikor

 • Penyelenggaraan 

pelatihan 

sertifikasi hakim 

tipikor

 • Penentuan 

kelulusan 

peserta pelatihan 

sertifikasi hakim 

tipikor

 • Penyelenggaraan 

seleksi hakim ad hoc 

bersama dengan 

Badilum

 • Penyediaan 

anggaran untuk 

pelaksanaan seleksi 

hakim ad hoc

 • Penyediaan 

anggaran untuk 

pelaksanaan 

sertifikasi hakim 

tipikor

 • Penyediaan 

anggaran untuk 

penempatan hakim 

ad hoc dan hakim 

karier

 • Penyediaan 

anggaran untuk 

pemenuhan hak 

hakim berupa gaji, 

tunjangan dan uang 

kehormatan

 • Perencanaan dan 

penganggaran 

untuk MA dan 

pengadilan tingkat 

bawah secara umum 

termasuk untuk 

penyelenggaraan 

pengadilan tipikor

Temuan dalam penelitian memperlihatkan ketiadaan proses yang 

metodis dan sistematis dalam menentukan kebutuhan hakim tipikor, 

baik hakim karier maupun hakim ad hoc. Dalam konteks hakim ad hoc, 

penentuan kebutuhan dilakukan secara sederhana dengan melihat 

jumlah hakim yang telah habis masa kerjanya dan menggantinya 

140 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

dengan hakim yang baru. Ketiadaan penentuan kebutuhan bukan 

hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dalam aspek kompetensi. Dalam 

Penjelasan Pasal 12 huruf  d UU 46/2009 dijelaskan bahwa 

keberadaan hakim ad hoc diharapkan memiliki pengalaman di 

bidang hukum antara lain hukum keuangan dan perbankan, hukum 

administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum 

pajak. Namun demikian, penentuan kebutuhan terkait kompetensi 

juga belum menjadi perhatian pengambil kebijakan di MA. 

Akibatnya dalam proses seleksi hakim ad hoc yang dilaksanakan oleh 

BUA dan Panitia Seleksi juga belum mengakomodasi kebutuhan 

spesifik ini . Hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada Bab 

Hakim Ad Hoc. 

Dalam permasalahan penempatan juga terjadi hal serupa. 

Penempatan hakim karier pada dasarnya belum sepenuhnya 

mendasarkan pada kebutuhan jumlah hakim tersertifikasi pada 

suatu pengadilan dengan memperhatikan jumlah perkara tipikor. 

Salah satu temuan dalam kajian analisis beban kerja pengadilan 

yang dilaksanakan oleh MA menyebutkan bahwa secara umum telah 

terjadi kekurangan jumlah hakim bersertifikat (termasuk tipikor) 

di berbagai pengadilan, meskipun beberapa pengadilan bahkan 

mengalami kelebihan jumlah hakim. Realita banyaknya jumlah 

hakim tersertifikasi namun ternyata hanya sejumlah kurang dari 

20% yang ditempatkan di pengadilan tipikor merupakan gambaran 

nyata tidak berjalannya fungsi perencanaan SDM di tingkat strategis. 

Fungsi ini seharusnya diemban oleh Direktorat Jenderal Badan 

Peradilan Umum.

Apabila diteliti kembali berbagai permasalahan yang terjadi 

pada pengadilan tipikor, kita dapat melihat bahwa ada  

permasalahan yang mendasari (underlying problems) pada pengadilan 

secara umum yang mempengaruhi pengadilan tipikor. Pertama, 

permasalahan ketimpangan beban kerja secara umum yang terjadi 

di seluruh pengadilan yang disebabkan karena belum terintegrasinya 

kebijakan penempatan dengan perencanaan dan pendataan 

personil. Permasalahan ini terefleksikan juga dengan ketimpangan 

beban kerja yang terjadi di pengadilan tipikor. Kedua, permasalahan 

kecukupan anggaran dan fasilitas pengadilan tipikor juga secara 

141bab v :  Kelembagaan   | 

umum bergantung pada kecukupan anggaran pada pengadilan 

negeri dimana pengadilan tipikor berada. Ketiga, permasalahan 

lemahnya fungsi strategis pengelolaan fungsi teknis peradilan baik 

dalam bidang organisasi dan SDM, juga mempengaruhi efektifitas 

kelembagaan pengadilan tipikor. Hal ini ditunjukkan antara lain 

dengan tidak sinkronnya kebijakan penempatan personil dengan 

pelaksanaan sertifikasi hakim tipikor yang telah dilaksanakan, atau 

ketidaksinkronan antara kebutuhan keahlian hakim ad hoc dengan 

hakim ad hoc yang akhirnya terpilih. 

Dengan demikian, gagasan pengadilan khusus yang pada awalnya 

ditujukan agar pengadilan tipikor tidak tertular permasalahan 

pengadilan konvensional dan memiliki budaya organisasi yang baru, 

tidak mencapai tujuannya. Bahkan yang terjadi yaitu  sebaliknya, 

dimana permasalahan pada pengadilan secara umum justru menjadi 

penyebab permasalahan yang dialami oleh pengadilan tipikor.

142 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

 

bab v i 

Proses Persidangan

143bab vi :  Proses Persidangan   | 

Bab keenam ini bertujuan untuk meninjau sejauhmana efektivitas 

fungsi Pengadilan Tipikor dalam sistem peradilan atau penegakan 

hukum tipikor di Indonesia. Mengingat bahwa tujuan dari penelitian 

ini yaitu  untuk merumuskan rekomendasi bagi pembuat kebijakan 

untuk meningkatkan kinerja pengadilan tipikor, maka tinjauan 

tidak hanya akan dilakukan terhadap bagaimana kondisi dan apa 

yang terjadi di pengadilan. Tetapi akan dikaitkan dengan proses 

dan aspek-aspek yang terjadi sebelum suatu perkara diperiksa dan 

diputus oleh pengadilan tipikor. 

Ahli pidana Topo Santoso menyatakan bahwa menangani semua 

bentuk tindak pidana di masyarakat tidak bisa hanya ditangani 

oleh satu institusi, misalnya hanya oleh pengadilan. Melainkan 

membutuhkan beberapa institusi yang menjalankan peran berbeda 

dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. Institusi-institusi 

ini  bekerja dalam suatu sistem dengan tujuan menanggulangi 

kejahatan hingga batas yang dapat ditoleransi masyarakat, yang 

kemudian disebut sebagai criminal justice system.  Mengutip Bryan A. 

Garner, Topo Santoso200 menyebutkan bahwa sistem peradilan pidana 

ini  terdiri dari tiga komponen, yaitu, (1) penegak hukum201, (2) 

proses peradilan (hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara), 

dan (3) pemasyarakatan (petugas lembaga pemasyarakatan, petugas 

pelepasan bersyarat, dan petugas pengawas hukuman percobaan). 

Memahami konsep ini , tinjauan dalam penelitian ini 

ditekankan pada kondisi kelembagaan pengadilan tipikor sekaligus 

di saat yang sama, juga menempatkan pengadilan sebagai bagian 

dari criminal justice system. Pengadilan merupakan institusi yang tidak 

200 Santoso, Topo, Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam 

Mewujudkan Good Governance, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) 

dan Pusat Penelitian Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 

2011, hlm. 34.

201 Menurut Topo Santoso, di beberapa negara, istilah law enforcement lebih 

merujuk pada polisi dan petugas hukum lainnya yang tugasnya menegakkan hukum 

pidana.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penegak Hukum diartikan   sebagai 

“Petugas yang berhubungan dengan   masalah   peradilan.” Sesuai konteks penelitian 

ini, penegak hukum dapat diartikan sebagai Polisi atau Jaksa yang melaksanakan 

fungsi penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

144 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

dapat lepas dari peran dan proses yang sudah dijalankan oleh institusi 

lain sebelum suatu perkara diadili oleh pengadilan. Yaitu, peran dan 

proses yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan 

Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan 

penyidikan dan penuntutan. 

Faktor-faktor yang dipandang dapat mempengaruhi bagaimana 

pengadilan tipikor bekerja di antaranya yaitu  kerangka hukum 

pembentukan pengadilan tipikor, pengaturan tentang hakim dan 

panitera pengganti pengadilan tipikor, pengaturan mengenai 

dukungan kelembagaan untuk pengadilan tipikor, serta, bagaimana 

Jaksa Penuntut Umum sebagai pemangku kepentingan eksternal, 

berinteraksi dengan sistem pengadilan tipikor saat ini.

Tinjauan atas efektivitas fungsi pengadilan tipikor dilakukan 

dengan mencermati ekspektasi dari kelompok-kelompok yang 

secara tradisional dipandang memiliki mandat untuk menilai 

kinerja Pengadilan Tipikor, yaitu, publik, pembuat undang-undang, 

dan pembuat kebijakan di Mahkamah Agung. Selain ekspektasi 

pemangku kepentingan, tinjauan juga dilakukan terhadap kriteria 

dan indikator yang diambil dari kerangka-kerangka kerja yang telah 

diterima cukup luas untuk menilai kinerja pengadilan. 

Pendekatan ini digunakan untuk menyeimbangkan ekspektasi 

para pemangku kepentingan dengan prinsip-prinsip dasar bekerjanya 

pengadilan, di antaranya independensi dan imparsialitas yang harus 

dijalankan hakim. Merupakan suatu gejala yang cukup umum jika 

ekspektasi pemangku kepentingan—misalnya masyarakat, yang 

selalu berharap pengadilan menjatuhkan hukuman pidana seberat-

beratnya pada terdakwa dalam perkara tipikor. Padahal, pada saat 

yang sama, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan objektif  

menilai bukti-bukti dan keterangan yang dihadirkan oleh Penuntut 

Umum dan terdakwa di persidangan. 

Situasi ini diharapkan dapat diseimbangkan dengan kriteria dan 

indikator dari kerangka-kerangka kerja tertentu yang telah dikenal 

dan digunakan secara luas dalam penilaian kinerja pengadilan. 

Kriteria dan indikator ini  pada umumnya disusun dengan 

bertolak pada prinsip-prinsip dasar peradilan ideal yang diterima 

secara universal. Sebagai sumber data empiris, bab ini memanfaatkan 

secara cukup signifikan hasil-hasil pemantauan atas putusan-putusan 

145bab vi :  Proses Persidangan   | 

pengadilan tipikor yang dilaksanakan oleh ICW dalam periode 2005 

hingga 2019,202 serta riset indeksasi atas sejumlah 944 putusan yang 

dilaksanakan oleh LeIP pada tahun 2020.

Pada bagian akhir dari bab ini akan diidentifikasi tantangan-

tantangan yang dihadapi oleh pengadilan serta aktor-aktor lain dalam 

proses peradilan tipikor. Identifikasi tantangan-tantangan ini , 

dimaksudkan untuk menyediakan penjelasan dan argumentasi yang 

cukup terhadap rekomendasi kebijakan yang akan dimuat pada bab 

terakhir dari laporan penelitian ini. 

6.1 Meninjau Efektivitas Pengadilan Tipikor:  

Ekspektasi Pemangku Kepentingan  

6.1.1  Conviction Rate

Hampir semua referensi yang tersedia untuk meninjau ekspektasi 

publik terhadap pengadilan tipikor menempatkan conviction rate 

atau tingkat terbuktinya dakwaan penuntut umum di pengadilan, 

sebagai indikator telah berfungsi atau tidaknya pengadilan 

tipikor. Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau vonis yang 

dijatuhkan oleh pengadilan tipikor sejak tahun 2005 di mana salah 

satu aspek utama yang dipantau yaitu  persentase perkara-perkara 

yang diputus bebas atau lepas. Temuan mengenai penurunan tren 

putusan bebas dalam hasil pemantauan, dinilai sebagai kinerja 

positif  pengadilan. Sehingga, putusan bersalah seolah-olah menjadi 

indikator pencapaian kinerja pengadilan.203 Semakin rendah 

persentase vonis bebas dari putusan perkara-perkara tipikor yang 

202 Sumber informasi dalam pemantauan ICW sebagaimana disebutkan 

dalam catatan hasil pemantauan tahun 2013, yaitu  data putusan-putusan 

pengadilan dari laman resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, 

dakwaan dari laman resmi Kejaksaan, serta pemberitaan media massa nasional 

maupun daerah.

203 Lihat presentasi “Laporan Pemantauan ICW, Vonis Kasus Korupsi di Pengadilan 

Pasca 3 Tahun Pembentukan Pengadilan Tipikor (Sem. II 2010 Sem. II 2010 –Sem. I 

2013)”, diakses dari https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/

trenvoniskorupsi2013.pdf  dan laporan-laporan pemantauan lainnya sejak 2013 

sampai 2019 di antikorupsi.org., diakses December 2020. 

146 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

dijatuhkan pengadilan, seolah-olah semakin baik kinerja pengadilan, 

dan demikian sebaliknya. Ini dapat menjelaskan mengapa kinerja 

pengadilan tipikor di Jakarta sebelum diundangkannya UU 46 Tahun 

2009 mendapatkan apresiasi dari kalangan aktivis pemberantasan 

korupsi karena tidak pernah menjatuhkan vonis bebas.204 

Dari perspektif  publik, conviction rate menjadi indikator penting 

untuk mengukur upaya pemberantasan korupsi. Dibandingkan 

dengan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi dan pengadilan konvensional pada rezim UU 30 Tahun 

2002, kepercayaan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 

tampaknya lebih tinggi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai 

lebih terpercaya, karena tingkat keyakinannya 100%. Sebaliknya, 

kepercayaan publik terhadap pengadilan konvensional rendah 

karena tingginya persentase putusan bebas atau pemberhentian.

Ditemukan bahwa dari tahun 2007 sampai dengan 2009, 

persentase putusan bebas dan putusan pemberhentian dari 

pengadilan konvensional masing-masing yaitu  56,84%, 62,38%, 

dan 59,26%. Setelah pembentukan pengadilan korupsi di semua 

provinsi berdasarkan UU 46/2009, tingkat pemidanaan terus menjadi 

perhatian utama masyarakat dalam menentukan keberhasilan 

pengadilan antikorupsi.

Pandangan ini tampaknya diadopsi oleh media nasional dengan 

cukup luas. Hal ini diindikasikan oleh sering munculnya pemberitaan 

yang mempertanyakan putusan-putusan bebas dan lepas atas 

perkara tipikor yang ditangani oleh pengadilan-pengadilan lain 

di luar Jakarta pada masa itu. Akibat luasnya pemberitaan media, 

pandangan ini mempengaruhi pandangan publik secara umum. 

Hal ini diperkirakan menjadi salah satu faktor yang menggerus 

kepercayaan dan kewibawaan lembaga peradilan di mata publik.

Padahal, menuntut pengadilan untuk selalu memutus bersalah 

atas suatu dakwaan tipikor sama saja dengan meminta pengadilan 

untuk menutup mata terhadap pembelaan dan bukti-bukti yang 

204 Santoso, 2011,  hlm. 49.

147bab vi :  Proses Persidangan   | 

membantah dakwaan Penuntut Umum yang mungkin dimiliki 

Terdakwa. Sikap pengadilan seperti ini yang justru dilarang dan 

tabu dalam prinsip universal pelaksanaan kekuasaan kehakiman. 

Melanggar prinsip dalam penyelenggaraan peradilan yang adil (fair 

trial), yang dengan demikian melanggar hak asasi para terdakwa 

dalam perkara tipikor. 

Tuntutan publik ini kemungkinan disebabkan oleh meluasnya 

praktik korupsi dan ketidakpuasan atas kinerja lembaga peradilan. 

Sehingga, jika mencermati dokumen-dokumen yang memuat 

pemikiran berbagai pemangku kepentingan di sekitar periode 

pembentukan pengadilan tipikor pada 2002, memang ditemukan 

secara cukup konsisten harapan agar pengadilan tipikor bisa bekerja 

dengan cara yang lebih progresif. Meskipun demikian, berbeda 

dengan tuntutan publik yang belakangan mengemuka, gagasan 

tentang pentingnya pengadilan bersikap progresif  pada masa itu juga 

menekankan bahwa pengadilan tetap harus menghormati  prinsip 

perlindungan hak asasi para pihak. 

Pemikiran ini antara lain ditemukan dalam “Pengadilan 

Khusus Korupsi: Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” yang digagas oleh LeIP, 

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan 

Kebijakan (PSHK), dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (TGPTK), tahun 2002. Naskah akademis ini 

menekankan bahwa upaya pemberantasan tipikor secara represif  

selain membutuhkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dan 

Pengadilan Tipikor, juga membutuhkan aturan hukum pidana yang 

baik, yang mendefinisikan korupsi secara tepat, memberi sanksi yang 

berat, dan memudahkan proses pembuktian namun tidak melanggar 

hak asasi manusia.205 

Meskipun pandangan yang terlihat paling mengemuka yaitu  

harapan agar pengadilan selalu memutus bersalah terdakwa-

terdakwa dalam perkara tipikor, sejumlah peneliti dan akademisi 

sesungguhnya menggarisbawahi bahwa hasil akhir dari penegakan 

205 Nizar Zulmi, dkk,  Jakarta, 2002,

148 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

hukum perkara tipikor bukan hanya terletak atau menjadi 

tanggungjawab pengadilan. Wiratraman, et. al,206  misalnya, 

menyatakan putusan pengadilan tidak berdiri sendiri. Putusan 

pengadilan harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang 

dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan. Surat 

dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat berdasarkan Berita Acara 

Penyidikan yang dibuat oleh Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan. 

Oleh karena itu, jika ada pendapat belum maksimalnya pelaksanaan 

pemberantasan korupsi melalui pengadilan tipikor, permasalahan 

ini  tidak berdiri sendiri. 

Belakangan, pandangan ini tampaknya juga mulai dapat 

diterima oleh media. Antara lain ditunjukkan dengan pemberitaan-

pemberitaan atas putusan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat 

yang memutus bebas Hotasi Nababan mantan Direktur Utama dan 

Tony Sujiarto,207 mantan manajer pengadaan PT Merpati Nusantara 

pada Februari 2013.208 Media bahkan cenderung mengkritisi putusan 

kasasi dan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memutus 

Hotasi bersalah. 

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menggunakan 

conviction rate untuk menilai efektifitas pengadilan tipikor yaitu  

pendekatan yang problematis. Di sisi lain, conviction rate bisa jadi 

206 Wiratraman, Herlambang, et. al., Laporan Penelitian Komisi 

Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang Evaluasi Efektivitas Pengadilan 

Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK dan Fakultas Hukum Universitas 

Bengkulu, 2013, hlm. cxix.

207 Putusan bebas atas Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto ini yaitu  

putusan bebas kedua yang ditetapkan oleh pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat, 

setelah pada 2011 memutus bebas terdakwa Mieke Henriett Bambang, sekretaris 

mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, yang didakwa dengan Pasal 21 UU 

No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

karena dituduh menghalang-halangi penyidikan. Penuntutan Mieke dilakukan oleh 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan. Lihat antara lain jpnn.com, “Pertama Kali 

Pengadilan Tipikor Membebaskan Terdakwa,” https://www.jpnn.com/news/pertama-

kali-pengadilan-tipikor-bebaskan-terdakwa diakses Desember 2020.

208 Majalah Tempo, "Perlawanan Hotasi," https://majalah.tempo.co/read/

hukum/145419/perlawanan-hotasi, dan "Penolakan PK Hotasi," https://kolom.

tempo.co/read/1002319/penolakan-pk-hotasi, keduanya diakses Desember 2020.

149bab vi :  Proses Persidangan   | 

yaitu  alat ukur yang lebih tepat untuk menilai efektivitas penuntutan 

perkara korupsi, yang merupakan tugas Kejaksaan dan KPK.  

6.1.2  Pemidanaan Maksimal 

Mengikuti tuntutan untuk selalu dijatuhkannya putusan bersalah 

kepada para terdakwa perkara tipikor oleh pengadilan, yaitu  

tuntutan untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. 

Tuntutan ini menurut Topo Santoso mengemuka di antara kalangan 

aktivis pemberantasan korupsi karena harapan akan timbulnya efek 

jera209 bagi pihak-pihak yang berpotensi menjadi pelaku korupsi 

di masa mendatang. ICW dalam catatan-catatan pemantauannya 

menggolongkan hukuman penjara 0.1 sampai dengan 4 tahun 

sebagai hukuman ringan, hukuman penjara 4.1 sampai dengan 10 

tahun sebagai hukuman sedang, dan hukuman di atas 10 tahun 

sebagai hukuman berat.210 Kategori berat-ringannya hukuman 

ini  antara lain disebutkan dirumuskan berdasarkan ancaman 

hukuman dalam Pasal 3 UU Tipikor.211 

Membaca laporan-laporan pemantauan ICW atas putusan-

putusan pengadilan, dapat disimpulkan bahwa kinerja pengadilan 

masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan rata-rata vonis yang 

dijatuhkan hakim, misalnya sejak tahun 2013 sampai dengan 2019, 

berkisar antara 24 sampai dengan 35 bulan. Yang jika dipadankan 

dengan pengkategorian hukuman yang diusulkan ICW, maka secara 

umum pengadilan tipikor hanya menjatuhkan hukuman-hukuman 

dikategori ringan (di bawah 4 tahun). Menggunakan kategori berat 

ringannya hukuman ini , bahkan vonis-vonis pidana penjara 

yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 

sebelum UU 46 TAHUN 2009 pun, yang disebutkan oleh Topo 

Santoso pada kisaran rata-rata tiga sampai dengan empat tahun,212 

209 Santoso, 2011, hlm. 49.

210 ICW, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis oleh Pengadilan Selama 

Tahun 2013: Hukuman Koruptor Belum Menjerakan, (Jakarta: ICW, 2014), hlm. 2.

211  ICW, 2014, hlm. 2.

212 Santoso, 2011, hlm. 49.

150 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

semestinya juga belum cukup memuaskan karena belum mencapai 

kategori hukuman berat.

Terlepas dari adanya penelitian-penelitian yang menemukan 

bahwa ancaman dan penjatuhan hukuman yang berat—bahkan 

pidana mati, tidak serta merta menimbulkan efek jera dan menurunkan 

tingkat kejahatan korupsi,213 ada banyak aspek lain yang perlu dilihat 

untuk menyatakan bahwa suatu penghukuman yang dijatuhkan oleh 

pengadilan belum cukup berat atau proporsional.

Ada beberapa faktor-faktor lain yang relevan untuk ditinjau 

dalam setiap perkara tipikor sebelum menyimpulkan terlalu 

ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Di antaranya 

yang lazim dipertimbangkan hakim yaitu , peran terdakwa dalam 

perkara ini , apakah ia yaitu  pelaku utama, atau hanya orang 

yang turut membantu melakukan tindak pidana ini .214 Kedua, 

jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan pidananya, 

dan ketiga, seberapa besar dampak yang diakibatkan tindak pidana 

ini  pada kepentingan masyarakat luas. 

Sebagai contoh, hasil pemantauan ICW tahun 2018 dan 2019 

menemukan jumlah signifikan perangkat desa sebagai profesi 

terdakwa perkara tipikor. Yaitu 158 orang dari 1162 orang terdakwa 

atau 13.6% pada 2018, dan 188 orang dari 842 atau 22.3% pada 

2019. Dari profesi ini, bisa dibayangkan bahwa perkara-perkara 

tipikor yang mereka lakukan tentu sulit untuk dikategorikan sebagai 

perkara besar. Seorang Hakim ad hoc pengadilan tipikor di Pengadilan 

Tinggi Bandung mengungkapkan bahwa menurut pengalamannya, 

perkara-perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kejaksaan ke 

pengadilan, pada umumnya yaitu  perkara kecil.215 

Faktor keempat yang secara umum dapat mempengaruhi berat 

ringannya putusan hakim yaitu  kinerja Jaksa Penuntut Umum 

dalam menyiapkan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dan 

213 Lihat antara lain, Zhu, Jiangnan, Do Severe Penalties Deter Corruption? A Game 

Theoretic Analysis of  China Case, the China Review, Vol. 12, No. 2 (Autumn 2012), hlm. 1-32.

214 Wiratraman, et., al., 2013, hlm. cxvii.

215 Wawancara dengan hakim ad hoc Lilik Sri Hartati, 10 November 2020.

151bab vi :  Proses Persidangan   | 

ketika melakukan penuntutan selama proses persidangan. Temuan 

pemantauan ICW, menunjukkan bahwa pada 2018, rata-rata vonis 

yang dijatuhkan kepada terdakwa yang dituntut oleh KPK yaitu  

4 tahun 7 bulan, sementara vonis rata-rata untuk terdakwa yang 

dituntut oleh Kejaksaan yaitu  2 tahun 2 bulan.216 Sementara pada 

2019, rata-rata vonis dalam perkara yang penuntutannya oleh KPK 

yaitu  5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan yang penuntutannya 

dilakukan oleh Kejaksaan yaitu  3 tahun 4 bulan penjara.217 Temuan 

ini menguatkan pendapat Alexander Marwata, mantan hakim ad hoc 

pengadilan tipikor yang mengungkapkan adanya perbedaan standar 

dakwaan dan adanya disparitas tuntutan antara perkara-perkara yang 

diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan.218 

Terakhir, dalam konteks Indonesia, rumusan Pasal 2 dan Pasal 

3 UU Tipikor sebagai pasal yang paling banyak digunakan oleh 

Jaksa Penuntut Umum, disadari oleh banyak pihak mengandung 

permasalahan dalam rumusannya. Di antaranya yaitu  terkait 

ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 

Tipikor. Banyak pihak memandang Pasal 3 yaitu  pemberatan 

dari rumusan Pasal 2, dengan dimasukkannya penyalahgunaan 

wewenang sebagai unsur delik. Yang menjadi persoalan kemudian 

yaitu  justru Pasal 3 ini  memuat ancaman hukuman yang lebih 

rendah dari Pasal 2.219 

Dengan demikian, menilai efektif  tidaknya pengadilan tipikor 

berdasarkan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, 

mengandung problem yang sama dengan ketika menggunakan 

conviction rate sebagai ukuran efektifitas pengadilan.   

216 ICW, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis oleh Pengadilan Selama 

2018: Koruptor Belum Dihukum Maksimal. Jakarta: ICW, 2019, hlm. 12.

217 ICW, Catatan ICW Tren Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selama 2019: 

Vonis Tanpa Efek Jera, Jakarta: ICW, 2020, hlm. 11.

218 Wawancara di Jakarta, Juni 2020.

219 Pandangan ini antara lain disampaikan oleh Luhut Pangaribuan dalam 

diskusi publik dengan topik “Pemaknaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Norma 

dan Praktiknya”, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia 

Jentera di Jakarta, pada 29 Maret 2016.

152 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

6.1.3  Konsistensi dalam Pemidanaan 

Berat atau ringannya hukuman atas suatu tindak pidana secara 

alami merupakan bagian yang paling mudah dikaitkan dengan rasa 

keadilan masyarakat. Secara alamiah, masyarakat mengharapkan 

dijatuhkannya hukuman yang seberat-beratnya bagi terdakwa 

perkara tipikor, serta, di antara terdakwa yang melakukan tindak 

pidana yang memiliki karakter serupa, dapat dijatuhi hukuman 

pidana yang sama. 

Berbeda dengan tuntutan agar terdakwa perkara tipikor dijatuhi 

hukuman seberat-beratnya yang mengandung banyak problem 

konseptual, tuntutan atas adanya putusan-putusan pengadilan yang 

memuat hukuman yang setara untuk kejahatan serupa dalam kondisi 

serupa, secara konseptual memiliki dasar yang jauh lebih kuat. Alan 

Manson (2001) sebagaimana dikutip oleh Langkun, et. al. (2014), 

mengungkapkan bahwa konsep paritas (kesetaraan) berkaitan erat 

dengan prinsip proporsionalitas, yang dicetuskan oleh Beccaria.220 

Prinsip ini mengharapkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku 

kejahatan, sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. 

Ketika hakim setiap kali akan menjatuhkan hukuman 

mempertimbangkan dengan seksama sifat dan beratnya kerusakan 

yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, lama 

kelamaan konsistensi pemidanaan diharapkan terbentuk. Dengan 

pertimbangan yang seksama oleh hakim, disparitas pemidanaan 

dalam perkara yang serupa diharapkan dapat dihindari. Oleh karena 

itu,  kualitas pertimbangan hakim, serta konsistensi atau rendahnya 

disparitas pemidanaan dalam putusan-putusan pengadilan tipikor, 

dapat lebih diterima untuk menilai kinerja pengadilan.

Mengutip Langkun, et.al., adanya perbedaan hukuman antara 

perkara-perkara yang serupa pada dasarnya yaitu  hal yang wajar, 

karena tentu tidak ada perkara yang benar-benar sama. Namun, 

disparitas menjadi permasalahan ketika perbedaan hukuman 

yang dijatuhkan antara perkara serupa sedemikian besar, sehingga 

220 Langkun, Tama. S., et. al., Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan 

Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: ICW, 2014, hlm. 9.

153bab vi :  Proses Persidangan   | 

menimbulkan ketidakadilan serta pertanyaan publik, apakah 

hakim telah dengan cermat dan hati-hati menentukan hukuman 

yang dijatuhkan. Pertanyaan semacam ini pada akhirnya dapat 

mempengaruhi kewibawaan atau legitimasi putusan pengadilan di 

mata publik. 

Barangkali karena resiko yang mungkin timbul dari disparitas 

terhadap legitimasi putusan pengadilan, Mahkamah Agung 

memberikan perhatian cukup besar terhadap masalah ini. Hal ini 

ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung 

Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, di mana 

di dalamnya Ketua MA memerintahkan para Ketua Pengadilan 

Tingkat Banding menjaga terjadinya disparitas putusan. 

Sayangnya, merujuk pada beberapa penelitian dan hasil 

pemantauan atas putusan-putusan pengadilan tipikor, ditemukan 

disparitas pemidanaan yang cukup besar di antara putusan-putusan 

ini . Misalnya, pada perkara suap pemilihan Deputi Senior 

Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom pada 2012. Kasus 

ini  melibatkan sedikitnya 29 (dua puluh sembilan) Anggota 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan 

peran yang relatif  sama. Yaitu, menerima suap dengan janji memilih 

Miranda dalam pemilihan. Yang menarik, pidana penjara yang 

dijatuhkan pengadilan kepada kedua puluh sembilan anggota DPR 

ini  berbeda-beda, dengan pidana paling rendah 1 tahun 3 

bulan penjara, dan paling tinggi 2 tahun 5 bulan penjara.221 Contoh-

contoh lain untuk tahun-tahun setelah 2012 juga ditemukan dari 

hasil pemantauan ICW atau putusan-putusan pengadilan tipikor. 

Contoh terakhir dari tahun 2019 berdasarkan hasil pemantauan 

ICW, yaitu  sebagaimana terlihat dalam Tabel 11 berikut.

 

221 Langkun, Tama. S., et. al. 2014, hlm. 24.

154 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Tabel 11  Contoh Disparitas Pemidanaan Perkara Tipikor   

     Pemantauan Indonesian Corruption Watch

No Nomor 

Putusan

Nama 

Terdakwa Pekerjaan Kerugian 

Negara/Suap

Pidana 

Penjara

Pasal 

Putusan

1 76/Pid.Sus- 

TPK/2019/

PN Mks

MUH. 

SAID BIN 

SANGKILANG

Kepala Desa 

Bategulung

Rp542.168.459 2 tahun 

6 bulan

Pasal 2

2 16/Pid.Sus- 

TPK/2019/

PN Bjm

DATMI, ST Bin 

ASPUL ANWAR

Kepala Desa 

Hambuku Kab 

Hulu Sungai 

Utara

Rp43.408.582 4 tahun Pasal 2

3 5/Pid.Sus- 

TPK/2019/

PN Jap

JAFET

ARNOLD 

SAMPUL, SH

Direktur PT

Bina Karya 

Junior

Rp1.745.694.560 1 tahun 

4 bulan

Pasal 2

4 6/Pid.Sus- 

TPK/2019/

PN Bjm

H. RUSMAN 

ADJI Bin (Alm)

HABIRIN S.

Direktur PT. 

Citra Bakumpai 

Abadi

Rp500.000.000 4 tahun 

6 bulan

Pasal 2

5 26/Pid.Sus- 

TPK/2019/

PN Sby

MAHTUM 

SHALEH

Sekretaris 

Desa (Sekdes) 

Prenduan, 

Kecamatan 

Pragaan, 

Sumenep

Rp245.000.000 1 tahun Pasal 11

6 21/Pid.Sus- 

TPK/2019/

PN Sby

KHOLIQ 

WICAKSONO, 

ST.

Kepala Sesi 

(Kasi) Evaluasi 

dan Pelaporan 

Bidang 

Pertambangan 

Dinas ESDM 

Pemprov Jatim

Rp30.000.000 1 tahun Pasal 11

Untuk menanggulangi masalah disparitas putusan dalam 

perkara tipikor, pada Juli 2020 Mahkamah Agung menerbitkan 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang 

Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Meskipun ada  

beberapa catatan tentang tantangan dalam implementasi Perma 

ini,

karena memberikan panduan pertimbangan dan pemidanaan 

yang cukup rinci bagi hakim dalam menentukan hukuman untuk 

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, bagi kalangan aktivis 

pemberantasan korupsi yang menghendaki pidana yang lebih berat 

bagi pelaku tindak pidana korupsi, Perma ini membawa angin segar 

karena memberikan panduan penjatuhan hukuman yang cenderung 

lebih berat dibandingkan rata-rata hukuman penjara untuk Pasal 2 

dan Pasal 3 yang dijatuhkan pengadilan selama ini.


Pemulihan keuangan negara dari proses penegakan hukum 

perkara tipikor muncul pada beberapa penelitian tentang efektivitas 

pengadilan tipikor dalam pemberantasan korupsi, di antaranya 

diungkappkan oleh Wiratraman, et. al. (2013) dan ICW dalam analisis 

atas hasil pemantauan yang dilakukan atas perkara-perkara tipikor. 

Peran yang diharapkan dari pengadilan yaitu  ditetapkannya jumlah 

uang pengganti yang sedapat mungkin mendekati besarnya kerugian 

keuangan negara dalam perkara yang bersangkutan. Sayangnya, 

baik Wiratraman, et., al., maupun ICW mengungkapkan vonis 

uang pengganti yang ditemukan dalam putusan pengadilan secara 

umum masih sangat jauh dari jumlah kerugian keuangan negara. 

Kesimpulan ini  ditunjukkan dalam perbandingan antara jumlah 

uang pengganti yang ditetapkan pengadilan dibandingkan dengan 

kerugian keuangan negara yang disusun dari Catatan Pemantauan 

Perkara Korupsi oleh ICW dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 

2019, dalam Tabel 12 berikut.

224 Assegaf., 2020.

156 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Tabel 12 Jumlah Kerugian Negara Dibandingkan dengan  

   Besar Uang Pengganti225  

Tahun Kerugian Negara 

(Triliun Rp)

Uang Pengganti 

(Miliar Rp) Persentase

2013 3.460 515.55 14.9%

2014 11.299 1,493.2 13.2%

2015 1.740 1,542.3 88%

2016 3 720.27 24%

2017 29.42 1.45 0.005%

2018 9.3 850.9 9.15%

2019 12 748.16 6.23%

Meskipun menyatakan pengadilan belum optimal dalam 

menetapkan besaran uang pengganti dalam putusannya, Wiratraman, 

et. al., dan ICW mengakui bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh 

tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Secara 

lebih jelas, Wiratraman, et. al., mengidentifikasi tiga hal berikut 

yang berkontribusi pada tidak optimalnya penetapan besaran uang 

pengganti oleh hakim dalam perkara tipikor226, yaitu:

 • Penyidik enggan melakukan penyitaan harta kekayaan dan dana 

hasil korupsi yang ada pada pihak ketiga, sehingga tidak mungkin 

bagi majelis hakim menetapkan denda dan uang pengganti yang 

besar tanpa adanya aset yang memadai yang disita oleh penyidik.

 • Penyidik justru menyita harta kekayaan yang tidak ada 

hubungannya dengan tipikor yang sedang diadili, sehingga 

Majelis Hakim memperkirakan akan sulit dieksekusi kelak.

 • Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum masih enggan 

menggabungkan perkara tipikor dengan Tindak Pidana 

Pencucian Uang. 

225 Disusun dari Laporan Pemantauan ICW tahun 2013-2019.

226 Wiratraman, et. al., hlm. cxxviii.

157bab vi :  Proses Persidangan   | 

6.2 Kekhususan Pengadilan Tipikor dan 

Problematikanya 

Pada bagian sebelumnya, tinjauan atas efektivitas pengadilan 

tipikor dilakukan bertolak dari ekspektasi pemangku kepentingan. 

Ekspektasi ini  pada umumnya berkaitan dengan substansi atau 

konten putusan pengadilan tipikor. Pada bagian ini, akan dilakukan 

tinjauan terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi pengadilan tipikor 

dari sisi prosedural, yang ternyata cukup banyak dipengaruhi secara 

kontraproduktif  oleh keistimewaan yang ditentukan dalam undang-

undang. Baik pengaturan tentang pengadilan tipikor yang dimuat 

dalam UU No. 30 Tahun 2002 maupun UU 46 Tahun 2009.

Sebagaimana telah diuraikan pada Bab II dari hasil penelitian 

ini, keistimewaan yang ditetapkan oleh pembuat undan