09 tidak disetujui. Ini semakin membuktikan ketiadaan analisis
kebutuhan dan anggaran yang memadai sebelum pembuat UU
memutuskan untuk melakukan duplikasi/pembentukan pengadilan
tipikor dengan pendekatan pembentukan di setiap provinsi sebagai
tahap pertama.
Dengan segala problem ini , MA berhasil membangun
pengadilan tipikor di seluruh provinsi dalam tiga tahap. Dari 17
pengadilan tipikor yang direncanakan terbentuk di tahap pertama
secara serentak di tahun 2010, MA hanya berhasil membentuk
tiga pengadilan tipikor pada PN Bandung, PN Semarang dan PN
Surabaya.176 Sedangkan pada tahap kedua dibentuk 13 Pengadilan
Tipikor yang wilayah hukumnya meliputi 15 provinsi,177 dan pada
tahap ketiga di tahun yang sama dibentuk 14 pengadilan tipikor.178
Ketiga tahapan pembentukan pengadilan tipikor ini disahkan
melalui Surat Keputusan Ketua MA berturut-turut yaitu SK KMA
No. 191 Tahun 2010, SK KMA No. 153/2011 dan SK KMA No.
022/2011. Dari semua pengadilan tipikor ini , hanya Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat yang dibentuk melalui keputusan presiden
176 Lihat pada SK KMA No. 191/2010, selanjutnya lihat pada Laporan
Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2010, Jakarta, 2010, 346
177 Lihat pada SK KMA No. 022/2011. Dalam SK KMA No. 022/KMA/
SK/X/2011 disebutkan bahwa wilayah hukum Pengadilan Tipikor Pekanbaru
meliputi wilayah hukum Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, sedangkan
wilayah hukum Pengadilan Tipikor Makassar meliputi wilayah hukum provinsi
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
178 Lihat pada SK KMA No. 153/2011. Pada SK KMA No. 153/KMA/
SK/X/2011 ada kekeliruan dalam menyebutkan pengadilan tipikor yang
dibentuk, dimana PN Banda Aceh disebutkan kembali dalam SK ini. Padahal
pembentukan pengadilan tipikor Aceh telah dilaksanakan melalui SK KMA No.
022/KMA/SK/X/2011.
125bab v : Kelembagaan |
yaitu Keppres No. 59 Tahun 2004. Menurut UU KPK Pasal 54 ayat
(3), pembentukan pengadilan tipikor dilakukan melalui Keputusan
Presiden.
Berbeda dengan pengadilan khusus lainnya yang pembentukannya
harus melalui Keputusan Presiden (Keppres) seperti pada Pengadilan
Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan,179 UU Pengadilan
Tipikor tidak mengatur tata cara pembentukan pengadilan tipikor.
Meskipun UU Pengadilan Tipikor Pasal 35 menyatakan tentang
pembentukan pengadilan tipikor pertama kalinya di tingkat provinsi
melalui UU, namun tidak disebutkan mekanisme pembentukan
pengadilan tipikor di tingkat kabupaten. Pengaturan ini berbeda
dengan UU 30/2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa
pengadilan tipikor dibentuk melalui Keppres. Mekanisme yang
sama juga dianut dalam pembentukan pengadilan khusus lainnya.
Sebagaimana halnya dengan pembentukan pengadilan baru
yang mengesahkan wilayah hukum suatu pengadilan, seharusnya
pembentukan pengadilan khusus juga menggunakan Keppres.
Berbagai SK KMA yang disebutkan di atas, tidak secara
eksplisit menyatakan “pembentukan pengadilan tipikor” melainkan
“pengoperasian pengadilan tipikor”. Hal mana sesungguhnya tidak
diperlukan, karena pembentukan pengadilan tipikor di provinsi telah
dinyatakan dalam UU. Patut diduga bahwa keberadaan SK KMA
ini pada awalnya memang dimaksudkan untuk menandai
beroperasinya pengadilan tipikor dengan gedung dan fasilitas khusus.
Namun belakangan tidak ada lagi pembedaan gedung dan fasilitas
khusus bagi pengadilan tipikor.
Riset ini juga menemukan bahwa dua SK pengoperasian
pengadilan tipikor ini dibuat dengan ketidaktelitian dan mengesankan
ketergesa-gesaan. Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Yogyakarta,
Kupang dan Jayapura tidak disebutkan pembentukannya dalam
kedua SK ini. Tetapi dalam bagian Menimbang pada SK No.
179 Lihat Pasal 71 ayat 6 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dan
Pasal 59 ayat 2 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
126 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
153/2011 disebutkan bahwa keempat pengadilan tipikor ini
telah dibentuk melalui SK No. 022/2011. Padahal dalam SK
No. 022/2011 tidak menyebutkan mengenai keempat pengadilan
tipikor ini . Sebaliknya justru ada 3 pengadilan tipikor
yang pembentukannya disebut dua kali dalam SK No. 022 dan SK
No.153 yaitu Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Palu dan Manado.
Untungnya pengoperasian pengadilan tipikor melalui SK ini dapat
dikatakan hanyalah formalitas belaka, karena dalam praktik ke-
33 pengadilan tipikor ini dianggap sudah ada dan sudah disahkan
yurisdiksinya melalui Undang-Undang Tipikor sehingga kekeliruan
ini tidak memiliki dampak hukum.
5.4 Gedung dan Fasilitas Pengadilan
Sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya, salah satu
diskusi yang mengemuka dalam persiapan pembentukan pengadilan
tipikor yaitu perlunya gedung yang didedikasikan untuk pengadilan
tipikor. Jika dilihat dari besaran anggaran dan komponen kebutuhan
yang diajukan kepada Pemerintah dan DPR, terlihat bahwa intensi
MA pada awal pembentukan pengadilan tipikor yaitu dengan
membangun gedung yang terpisah dari pengadilan negeri. Namun
demikian dalam praktik pendekatan kelembagaan ini mengandung
tantangan dan memiliki konsekuensi.
Pada tahun 2002 di masa pembentukan pengadilan tipikor
yang pertama, pemisahan gedung ini lebih dimaksudkan untuk
mengantisipasi gedung PN Jakarta Pusat yang dinilai tak lagi memadai
untuk mendapatkan beban baru. Tetapi dalam pembentukan
pengadilan tipikor di daerah pemisahan gedung tipikor juga menjadi
bagian dari upaya untuk mempertahankan kekhususan pengadilan
tipikor dibandingkan dengan pengadilan negeri dimana ia dilekatkan.
Untuk merespon upaya pengkhususan ini , maka Mahkamah
Agung pada tahun 2010 – 2012 telah membangun beberapa gedung
pengadilan tipikor yang terpisah dari gedung PN. Pemisahan gedung
pengadilan tipikor dari pengadilan negeri ini sebenarnya tidak
disyaratkan oleh UU atau kebijakan terkait lainnya.
127bab v : Kelembagaan |
Pada awal pembentukan pengadilan tipikor di tahun 2010-2011
MA telah menganggarkan sarana dan prasarana untuk pengadilan
tipikor yang baru berupa pengadaan tanah dan pembangunan
gedung kantor untuk 15 pengadilan tipikor.180 Selain itu MA juga
menyediakan sarana seperti kendaraan, komputer dan laptop.181
Berdasarkan Anggaran K/L tahun 2011 anggaran MA untuk
persiapan pembentukan pengadilan tipikor yaitu sebagai berikut:
Sarana dan prasarana Rp. 167.220.000.000
Gaji, tunjangan kehormatan hakim tipikor Rp 36.089.300.000
Biaya operasional dan sewa rumah Rp 11.900.000.000
Total Rp 215.209.300.000
Sebagai tindak lanjut proses pengesahan pengadilan tipikor
di semua provinsi, MA berupaya membangun gedung pengadilan
tipikor yang terpisah dari Pengadilan Negeri. Telah dibangun 15
gedung pengadilan tipikor di 15 provinsi.182 Namun demikian selain
memerlukan anggaran yang besar, dalam praktiknya pembangunan
gedung baru di beberapa wilayah ternyata menimbulkan inefisiensi
anggaran dan tidak sesuai kebutuhan. Temuan penelitian
memperlihatkan antara lain: 1) gedung pengadilan yang tidak
dipergunakan sehingga tidak terpelihara dengan baik; 2) gedung
pengadilan digunakan oleh lingkungan pengadilan lain yang
memerlukan gedung pengadilan misalnya digunakan sebagai gedung
pengadilan agama; 3) gedung pengadilan telah diintegrasikan dengan
pengadilan negeri sehingga digunakan juga untuk perkara-perkara
lain.183
180 Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2011, Mahkamah Agung,
2012, 261
181 Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2011, Mahkamah Agung,
2012, 262
182 Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2011, Mahkamah Agung,
2012, 261
183 Wawancara dengan Emie Yuliati, Biro Perencanaan dan Organisasi
Mahkamah Agung, 1 Desember 2020.
128 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Beberapa penyebab inefisiensi penggunaan gedung terpisah
ini yaitu sebagai berikut:184 Pertama, jumlah perkara tipikor yang
kecil di beberapa pengadilan tertentu. Sehingga pengadilan menjadi
terbengkalai dan bahkan kemudian dihibahkan kepada Pengadilan
di lingkungan lain yang lebih memerlukan. Kedua, letak gedung
pengadilan tipikor yang jauh dari pengadilan negeri sementara hakim
harus mengadili perkara non tipikor lainnya. Ketua Pengadilan
Tipikor yang juga yaitu Ketua PN merasakan inefisiensi karena
letak pengadilan yang berjauhan. Transisi penggunaan gedung ini
terjadi di sekitar tahun 2014. Setelah 2014, MA kemudian tidak
lagi membangun gedung pengadilan khusus atau terpisah di 18
pengadilan tipikor lainnya.185
Dalam realitanya, baik hakim karier maupun hakim ad hoc
menyebutkan bahwa pemisahan gedung pengadilan tipikor
bukanlah merupakan solusi yang tepat.186 Bagi beberapa pengadilan
yang memiliki jumlah perkara cukup besar, yang diperlukan yaitu
kecukupan ruang sidang. Penambahan ruang sidang merupakan
solusi untuk percepatan dan efisiensi penanganan perkara tipikor.
Namun demikian ini tidak menjadi solusi instan percepatan
penanganan perkara tipikor. Pada beberapa pengadilan tipikor, salah
satu penyebab lamanya waktu persidangan pengadilan tipikor juga
disebabkan karena beban kerja hakim yang tinggi karena hakim
masih harus mengerjakan perkara lain di luar tipikor. Beban kerja
yang besar hakim karier dan panitera pengganti, khususnya pada
pengadilan yang sibuk, berkontribusi besar pada lamanya proses
penyelesaian perkara.
Selain gedung, fasilitas pengadilan tipikor juga pada awalnya
diharapkan tersedia dan didedikasikan khusus untuk pengadilan
tipikor. Namun dalam realitanya fasilitas pengadilan tipikor tidak
dapat dilihat sebagai bagian terpisah dari fasilitas pengadilan negeri
dimana ia berada. Pada umumnya, apabila fasilitas pengadilan
184 Wawancara dengan Emie Yuliati, 1 Desember 2020
185 Wawancara dengan Emie Yuliati, 1 Desember 2020
186 Wawancara individu dan Focus Group Discussion dengan Hakim Karier
dan Hakim Ad Hoc pada Oktober – Desember 2020.
129bab v : Kelembagaan |
negeri cukup baik, maka fasilitas pengadilan tipikor pun akan
mengikuti. Dalam proses pemantauan pengadilan tipikor tahun
2015-2016 yang dilakukan oleh LeIP bekerjasama dengan LSM
di lima kota, dapat dilihat bahwa pengadilan di 5 provinsi yaitu
Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar pada umumya
telah memiliki fasilitas yang cukup baik. Kelima pengadilan ini
dapat dikatakan yaitu pengadilan-pengadilan paling strategis
karena terletak di kota-kota terbesar pada wilayah-wilayah penting
di Indonesia. Namun demikian, masih ada beberapa kelemahan
fasilitas yang dapat menghambat efektifitas pengadilan tipikor pada
pengadilan ini . Apabila di 5 pengadilan ini saja masih ada
permasalahan mendasar pada fasilitas, maka keberadaan fasilitas di
pengadilan-pengadilan lain perlu menjadi perhatian. Pada masing-
masing pengadilan ini telah tersedia ruang sidang khusus
untuk pengadilan tipikor. Meski ruang sidang ini terkadang masih
digunakan untuk sidang perkara di luar tipikor. Kepaniteraan khusus
pengadilan tipikor juga menempati ruangan yang terpisah. Beberapa
pengadilan yang lebih besar memiliki fasilitas yang lebih lengkap,
misalnya pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ruangan untuk
hakim karier dan hakim ad hoc secara umum lebih baik. Masing-
masing pengadilan ini juga telah memiliki ruang tunggu untuk jaksa
dan ruang tahanan khusus.
Permasalahan lain yang dapat ditemukan di pengadilan belum
optimalnya sistem pengamanan persidangan. Meskipun di beberapa
pengadilan ruang sidang telah dilengkapi dengan pintu khusus untuk
hakim yang terpisah dari pintu bagi publik, beberapa pengadilan
misalnya masih memiliki ruang sidang tanpa pintu khusus hakim.
Selain itu, tidak semua pengadilan memiliki ruang tunggu khusus
saksi. Dari kelima pengadilan sampel di atas, pengadilan tipikor di
Makassar dan Bandung tidak memiliki ruang tunggu khusus untuk
saksi. Juga tidak tersedia sistem pengamanan khusus untuk saksi-saksi
yang berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban). Ketiadaan fasilitas pengamanan dan ruang
khusus saksi ini dapat menimbulkan resiko keamanan bagi saksi-
saksi perkara tipikor. Apalagi dengan jadwal persidangan yang lama,
para pihak (penuntut umum, pembela, terdakwa dan saksi) harus
130 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
menunggu dalam waktu yang cukup lama sehingga potensi resiko
makin besar.
5.5 Anggaran
Sesuai dengan Pasal 33 UU Pengadilan Tipikor, anggaran
pengadilan tipikor dibebankan pada anggaran MA, dan MA
diwajibkan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran pengadilan
tipikor setiap tahunnya. Bunyi UU ini mengesankan bahwa akan ada
komponen anggaran khusus bagi pengadilan tipikor. Tetapi dalam
praktik anggaran untuk pengadilan tipikor tidak dibunyikan sebagai
komponen terpisah, dan terintegrasi dengan berbagai komponen
anggaran pada MA, baik yang disebutkan secara spesifik untuk
pengadilan tipikor maupun yang tidak disebutkan secara spesifik.
Pada awal persiapan pembentukan pengadilan tipikor, MA
memang mengajukan anggaran spesifik untuk pengadilan tipikor
yang diajukan kepada Pemerintah. Komponen anggaran yang
diajukan berupa anggaran untuk sarana dan prasarana, seleksi
hakim ad hoc, gaji dan tunjangan kehormatan hakim tipikor, biaya
operasional dan sewa rumah untuk hakim tipikor. Meski demikian
dalam perjalanannya, MA tidak lagi mengajukan anggaran
untuk pembangunan gedung tipikor. Pertimbangan MA tidak lagi
mengajukan anggaran pembangunan gedung akan dijelaskan
lebih lanjut dalam bagian sebelumnya. Selain itu MA juga setiap
tahunnya mengajukan anggaran untuk pelatihan sertifikasi hakim
tipikor.187 Selain anggaran ini , beberapa komponen anggaran
lainnya yang manfaatnya dinikmati oleh pengadilan tipikor tidak
dapat dilepaskan dari anggaran di pengadilan negeri. Komponen
anggaran ini meliputi anggaran penyelesaian perkara, fasilitas
pengadilan, anggaran keamanan, transportasi, gaji dan tunjangan
hakim karier dan panitera yang bertugas di pengadilan tipikor.
187 Wawancara dengan Emie Yuliati, Biro Perencanaan dan Organisasi
Mahkamah Agung, 1 Desember 2020; dan Bambang Heri Mulyono, Kepala
Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, 21 Desember 2020.
131bab v : Kelembagaan |
Komponen penganggaran pengadilan tipikor yang secara
spesifik ditujukan untuk pengadilan tipikor yaitu anggaran seleksi
hakim ad hoc, pelatihan sertifikasi hakim tipikor, gaji dan tunjangan
hakim tipikor. Sedangkan komponen lainnya yaitu untuk gaji
hakim, gaji panitera, fasilitas, keamanan, merupakan anggaran yang
terintegrasi dengan anggaran Pengadilan Negeri dimana pengadilan
tipikor berada. Demikian juga dengan anggaran untuk gedung dan
fasilitas pengadilan yang dipergunakan Pengadilan Negeri dimana
Pengadilan Tipikor mengambil manfaat dari fasilitas ini . Oleh
karena itu ketersediaan anggaran pengadilan tipikor pada dasarnya
tidak dapat dipisahkan dari kecukupan anggaran MA atau anggaran
pengadilan negeri secara umum.
Sejak tahun 2017, MA telah menetapkan adanya standar biaya
penanganan perkara untuk tipikor.188 Penggunaan standar biaya
perkara di pengadilan tipikor bermanfaat untuk mempermudah
pengukuran kinerja pengadilan tipikor dari sisi penyelesaian
perkara karena pembiayaan perkara cukup diperhitungkan dari
jumlah perkara dikalikan dengan standar biaya per perkara yang
telah ditetapkan. Selanjutnya penyerapan anggaran perkara tipikor
dapat dengan mudah diukur menggunakan clearance rate (tingkat
penyelesaian) perkara yang ditangani pengadilan. Komponen
pembiayaan yang termasuk dalam standar biaya ini meliputi antara
lain biaya pendaftaran perkara, persidangan, pemanggilan, minutasi,
dan pengiriman putusan.189
Pembiayaan berbasis keluaran (SBK atau Standar Biaya
Keluaran) dalam pembiayaan perkara ini membantu pengadilan
untuk memiliki fleksibilitas penganggaran. Termasuk untuk
membiayai pemanggilan hakim tersertifikasi dari pengadilan
lain, apabila pengadilan mengalami kekurangan hakim. Namun
sayangnya fleksibilitas ini belum dipergunakan oleh pengadilan
secara optimal. Para narasumber yang berasal dari hakim maupun
188 Ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris MA No. 10/SEK/SK/
III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara.
189 SK Sekretaris MA No. 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara.
132 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
panitera pengadilan misalnya, masih berpendapat bahwa salah satu
permasalahan sulitnya pelaksanaan sistem detasering atau hakim
terbang yaitu karena ketiadaan komponen anggaran detasering
di pengadilan. Detasering yaitu penugasan hakim untuk jangka
waktu tertentu untuk menangani kasus di luar wilayah pengadilan
dimana hakim ini bertugas. Pada pengadilan yang memiliki
jumlah perkara tinggi dan jumlah hakim terbatas, sistem detasering
ini dapat sangat membantu meringankan beban pengadilan. Namun
dalam praktik, tidak banyak Ketua Pengadilan yang menerapkan
mekanisme ini. Salah satu alasan yang kerap dikemukakan yaitu
ketiadaan anggaran untuk membayar biaya perjalanan, akomodasi
dan operasional hakim selama bertugas di pengadilan tempat ia
diperbantukan. Seorang hakim yang diperbantukan di sebuah
pengadilan negeri mengaku membayar sendiri biaya perjalanan
dinas, yang untungnya tidak besar karena jarak pengadilan tempat ia
bertugas tidak jauh dengan pengadilan tempat ia diperbantukan.190
Dalam kasus lainnya, seorang hakim yang diperbantukan di suatu
pengadilan mengalami kesulitan untuk mengakses anggaran
operasional untuk keperluan tugasnya karena staf pengadilan
beranggapan ia bukan hakim di pengadilan ini .191
Sebelum adanya penerapan standar biaya perkara, keengganan
Ketua Pengadilan menggunakan sistem detasering ini mungkin
beralasan. Hal ini disebabkan sulitnya mengakomodir kebutuhan
anggaran detasering yang belum direncanakan sebelumnya karena
sistem penganggaran yang kurang fleksibel. Setelah berlakunya
standar biaya perkara tipikor seharusnya kebutuhan detasering dapat
diakomodir. Namun mengingat selama ini detasering tidak menjadi
solusi yang dikedepankan oleh MA untuk mengatasi perbedaan
beban kerja hakim antar pengadilan, maka perlu dipastikan standar
biaya penanganan perkara termasuk perkara tipikor, mencukupi
untuk pembiayaan mekanisme ini.
190 Wawancara dengan seorang Hakim pengadilan tingkat pertama, pada
Desember 2020
191 Wawancara dengan seorang Hakim pengadilan tingkat pertama, pada
Desember 2020
133bab v : Kelembagaan |
Inefisiensi juga diduga terjadi dalam anggaran penyelenggaraan
seleksi hakim ad hoc. Dalam pelaksanaan rekrutmen inefisiensi
anggaran terjadi bahkan hingga ke tingkatan yang sangat
mengejutkan. Dalam sebuah proses seleksi hakim ad hoc di tahun
2015 atau 2016 hanya 1 hingga 2 orang yang terpilih, sementara
anggaran yang dikeluarkan untuk tiap-tiap seleksi mencapai 1
hingga 1,5 miliar rupiah.192 Dalam proses seleksi hakim ad hoc, MA
kerap dihadapkan pada situasi dimana calon-calon yang diseleksi
dinilai kurang memenuhi standar, namun di sisi lain anggaran telah
dikeluarkan dan ada kebutuhan untuk memenuhi formasi hakim ad
hoc. Dalam seleksi-seleksi selanjutnya, bahkan muncul dugaan bahwa
standar kelulusan calon hakim ad hoc terpaksa diturunkan untuk
memenuhi kuota yang diperlukan.193
Inefisiensi anggaran juga terjadi terhadap sistem sertifikasi hakim
karier yang saat ini berjalan. Sebagaimana dibahas pada Bab Hakim
Karier, jumlah hakim karier di tingkat pertama yang menerima
penugasan untuk menangani perkara tipikor ternyata hanya 12%
dari jumlah keseluruhan hakim yang telah menerima pendidikan
sertifikasi, sedangkan pada tingkat banding hanya 20 persen.194 Hal
ini disebabkan karena hakim yang telah tersertifikasi tidak seketika
mendapatkan penugasan sebagai hakim pengadilan tipikor. Selain
itu hakim-hakim yang telah menerima pendidikan sertifikasi juga
dapat menghindari untuk ditempatkan pada pengadilan tipikor.
Belum ada data hakim tersertifikasi yang terintegrasi antara pada
Pusdiklat Teknis di Balitbangdiklat Kumdil MA, Biro Kepegawaian
pada Badan Urusan Administrasi, dan Direktorat Jenderal Badan
192 Wawancara dengan Suharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor pada 27 November 2020, Hannan Tauqiefie dan Muzhar Khatib dari Biro
Kepegawaian MA RI serta Emie Yuliati dari Biro Perencanaan dan Organisasi
pada 1 Desember 2020.
193 Wawancara dengan Hakim Tinggi Ad Hoc pada bulan November 2020.
194 Dari 1.009 hakim tingkat pertama yang memiliki sertifikasi Hakim
Pengadilan Tipikor, hanya 126 Hakim yang ditetapkan melalui SK KMA dan
bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tipikor. Sedangkan dari 633 Hakim peradilan
tingkat banding yang telah memiliki sertifikasi, hanya 129 Hakim yang ditetapkan
dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tipikor.
134 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Peradilan Umum. Ketua Pengadilan Tipikor belum tentu mengetahui
siapa saja hakim-hakim tersertifikasi yang tersebar di pengadilan
pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor yang dipimpinnya, kecuali
yang ditugaskan di pengadilan tipikor di ibukota provinsi. Di sisi lain,
hakim-hakim juga tidak mendapat motivasi untuk menginformasikan
jika mereka sudah lulus diklat sertifikasi, karena tidak adanya insentif
yang didapatkan ketika mereka diangkat menjadi hakim tipikor di
pengadilan tipikor dan mendapat penugasan untuk memutus perkara
tipikor. Berbagai permasalahan penempatan hakim tersertifikasi ini
menunjukkan bahwa sejumlah besar anggaran yang telah dikeluarkan
MA untuk program pelatihan sertifikasi, dalam praktiknya belum
mencapai tujuannya.
5.6 Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Merujuk pada UU 46/2009, pada Pengadilan Tipikor dapat
ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang
panitera dan diatur lebih lanjut dalam peraturan Mahkamah
Agung.195 Menurut pembentuk undang-undang, pembentukan
kepaniteraan pengadilan tipikor ini merupakan salah satu bentuk
kekhususan pengadilan tindak pidana korupsi dalam hal hukum
acara.196
Perma No. 01 tahun 2010 mengatur susunan kepaniteraan
pengadilan tipikor terdiri dari:197
a. Panitera
b. Wakil Panitera
c. Panitera Muda Hukum
d. Panitera Muda Pidana Khusus
195 Pasal 22 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
196 Penjelasan Umum UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi
197 Pasal 5 Perma No. 01 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi
Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi
135bab v : Kelembagaan |
Tiga jabatan pertama di atas dijabat secara ex officio oleh Panitera,
Wakil Panitera dan Panitera Muda Hukum pada pengadilan negeri.
Hanya jabatan Panitera Muda Pidana Khusus yang dijabat oleh
seseorang yang ditunjuk untuk secara khusus menjalankan tugas pada
pengadilan tindak pidana korupsi oleh Ketua Pengadilan. Selain
Panitera Muda Khusus pengadilan tipikor, Perma juga mengatur
penunjukan Panitera Pengganti khusus pada pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Perma mensyaratkan adanya pendidikan sertifikasi
dan pengalaman tiga tahun menjalankan tugas sebagai Panitera
Pengganti sebelum dapat ditunjuk sebagai Panitera Pengganti khusus
pada pengadilan tipikor.
Dalam praktiknya, susunan kepaniteraan pada pengadilan
negeri telah sesuai dengan Perma. Pada berbagai pengadilan
negeri yang menaungi pengadilan tipikor, telah ditunjuk Panitera
Muda Pidana Khusus yang mengelola administrasi perkara pada
pengadilan tipikor. Namun demikian, pada beberapa pengadilan
kelas IA khusus yang memiliki beberapa pengadilan khusus, Panitera
Muda Pidana Khusus bukan hanya bertanggung jawab pada perkara
tipikor tetapi juga perkara pidana khusus lainnya misalnya perkara
pada pengadilan perikanan.
Selain itu juga telah ditunjuk Panitera Pengganti khusus
pengadilan tipikor. Namun berdasarkan wawancara, Panitera
Pengganti pada pengadilan tipikor meskipun mendapatkan surat
penunjukan dari Ketua Pengadilan, tetapi tidak secara khusus
bertugas untuk perkara-perkara tipikor saja. Sebagaimana hakim
karier pada pengadilan tipikor, Panitera Pengganti juga masih
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai panitera pengganti
pada perkara lain di luar perkara tipikor. Salah satu yang menjadi
alasan masih adanya rangkap jabatan dalam pelaksanaan tugas
Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor yaitu efisiensi sumber daya.
Jumlah Panitera Pengganti yang pada umumnya terbatas dinilai
akan menimbulkan inefisiensi kerja apabila hanya ditunjuk untuk
menangani perkara tipikor saja.
Proses seleksi dan pelatihan untuk Panitera Pengganti hanya
pernah dilaksanakan pada awal berdirinya pengadilan tipikor.
Penelitian juga menemukan bahwa Panitera Pengganti pengadilan
136 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
tipikor tidak menjalani pendidikan sertifikasi seperti yang
diamanatkan oleh Perma No. 01 Tahun 2010. Pemantauan yang
dilaksanakan LeIP pada pengadilan di 5 kota besar di Indonesia,
menunjukkan hasil yang menyedihkan karena dari sekian banyak
panitera pengganti pada pengadilan-pengadilan ini hanya
satu orang yang mengaku pernah menerima pelatihan penanganan
tipikor. Satu-satunya panitera yang menerima pelatihan ini
tergabung pada pelatihan tipikor yang diselenggarakan MA ketika
pertama kali pengadilan tipikor terbentuk. Namun setelah itu, MA
belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus
atau sertifikasi untuk pengadilan tipikor sebagaimana diamanatkan
dalam Perma 01 Tahun 2010.198 Lebih mengenaskan lagi, secara
umum panitera pengganti memang tampaknya tidak mendapatkan
pelatihan yang diperlukan, baik untuk kompetensi penanganan
perkara tipikor maupun kompetensi lainnya. Pada umumnya para
panitera pengganti mendapatkan pengetahuan melalui program
pembinaan (sosialisasi) yang tidak secara sistematis menyasar pada
pengembangan kompetensi. Sedangkan program pendidikan untuk
panitera yang dibuat oleh Pusdiklat MA sangat terbatas dan fokus
pelatihan selama ini terpusat pada hakim.
Isu beban kerja yang dialami oleh hakim juga dialami oleh
panitera pengganti. Pada beberapa pengadilan tipikor yang sibuk
atau memiliki beban perkara yang tinggi seperti Jakarta Pusat dan
Surabaya dengan jumlah perkara tipikor antara 100-150 per tahun,
ada kekurangan jumlah panitera pengganti. Kekurangan ini
berakibat pada lamanya waktu penyusunan berita acara sidang
yang menjadi tugas dari panitera pengganti. Dalam realitanya
penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya tergantung pada
hakim, namun juga pada panitera pengganti.
Selain itu juga ditemukan keluhan dari kalangan panitera
pengganti tentang ketiadaan jaminan kesejahteraan yang memadai jika
dibandingkan dengan beban kerja yang besar.199 Untuk pelaksanaan
198 Wawancara Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 18 Desember 2020.
199 Disarikan dari informasi yang diperoleh dalam FGD dengan beberapa
137bab v : Kelembagaan |
tugasnya secara umum tunjangan bagi panitera pengganti di tingkat
pengadilan negeri yaitu sebesar Rp. 375,000,00/bulan dan nominal
ini masih belum mengalami perubahan sejak tahun 2007.
Panitera pengganti juga tidak mendapat tunjangan transportasi
ataupun perumahan. Pada masa awal berdirinya pengadilan tipikor,
panitera pengganti mendapatkan tambahan penghasilan yang
berasal dari dana operasional penyelesaian perkara yang dihitung
berdasarkan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan. Namun
tambahan penghasilan itu kini telah dihapuskan. Meskipun hakim
pengadilan tipikor juga tidak mendapatkan tambahan penghasilan
khusus yang dihitung dari kemampuan penyelesaian perkara,
namun tunjangan bagi hakim karier dan hakim ad hoc jumlahnya
cukup memadai. Selain itu hakim juga mendapatkan tunjangan
rumah dinas yang tidak diperoleh oleh panitera pengganti. Padahal,
beban kerja hakim dan panitera pengganti sama besarnya. Apabila
hakim bersidang hingga pagi, maka panitera juga mengalami hal
yang sama. Ketiadaan insentif yang cukup bagi panitera pengganti
berkontribusi pada kurang optimalnya kinerja administrasi perkara
pada pengadilan tipikor. Isu terkait tingginya beban kerja dan insentif
pada umumnya terjadi pada pengadilan negeri yang memiliki beban
perkara yang tinggi. Ketimpangan beban kerja juga terjadi antar
pengadilan tipikor yang satu dengan pengadilan tipikor lainnya.
5.7 Manajemen Personil
Salah satu gejala yang muncul dalam aspek manajemen personil
yaitu ketimpangan beban kerja di berbagai pengadilan tipikor.
Ketimpangan ini terjadi di beberapa tingkatan:
• Pada tingkat antar pengadilan – adanya perbedaan beban kerja
antar pengadilan tipikor yang menyebabkan adanya ketimpangan
beban kerja antara hakim tipikor di satu pengadilan dengan di
pengadilan lainnya
• Pada tingkat pengadilan – adanya perbedaan beban kerja antara
hakim karier yang juga memutus perkara tipikor dan perkara
Ketua dan mantan Ketua, serta Panitera Pengadilan Tipikor, 26 Agustus 2020.
138 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
non-tipikor, dengan hakim karier lainnya yang hanya memutus
perkara non-tipikor
Pada Bab IV telah ditunjukkan adanya permasalahan
mengenai ketimpangan beban kerja hakim pengadilan tipikor.
Beberapa pengadilan memiliki jumlah perkara korupsi yang
tinggi dengan jumlah hakim yang terbatas dan beban ganda untuk
menangani perkara tipikor dan perkara non tipikor. Sementara
beberapa pengadilan lainnya memiliki jumlah perkara tipikor
yang jauh lebih sedikit. Perbedaan beban kerja antar pengadilan
menimbulkan permasalahan yaitu ketimpangan beban kerja
antar hakim antar pengadilan, atau di satu pengadilan yang
sama. Hakim karier pada dasarnya memiliki hak penggajian dan
tunjangan yang sama, terlepas dari hakim ini menyelesaikan
jumlah perkara lebih banyak atau lebih sedikit dalam satu waktu.
Hakim tipikor pada pengadilan yang berbeda beban kerjanya
tidak akan memperoleh perbedaan pendapatan berdasarkan
jumlah perkara yang diselesaikan. Demikian juga antara hakim
tipikor dan hakim non tipikor tidak ada pembedaan dari
pendapatan yang diperoleh, padahal hakim tipikor pada waktu
yang sama juga menangani perkara non tipikor. Ketiadaan sistem
reward yang tepat dengan berbasis pada beban kerja berkontribusi
pada permasalahan ini.
Permasalahan ketimpangan beban kerja pada pengadilan
tipikor, dan pada pengadilan secara umum, disebabkan antara
lain karena lemahnya koordinasi dan pelaksanaan fungsi strategis
pengelolaan personel di MA. Pada tingkat MA, setidaknya ada
tiga satuan kerja yang turut menentukan kualitas pelaksanaan
pengadilan tipikor. Pertama yaitu Badan Administrasi Umum
(BUA), kedua Badan Peradilan Umum (Badilum) dan ketiga
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan
(Balitbangdiklat). Tugas dan fungsi masing-masing Badan ini
dapat diperlihatkan sebagai berikut:
139bab v : Kelembagaan |
Tabel 10 Tugas dan Fungsi Badilum, Balitbang Diklat dan
BUA Terkait Pengadilan Tipikor
Badan Peradilaan
Umum
Badan
Litbangdiklat
Badan Urusan
Administrasi
• Penentuan kebutuhan
hakim tipikor
• Penyelenggaraan
seleksi hakim ad hoc
bersama dengan BUA
• Penentuan hasil seleksi
hakim ad hoc
• Penempatan hakim ad
hoc pada pengadilan
• Penentuan hakim
karier yang mengikuti
pelatihan sertifikasi
hakim tipikor
• Penempatan
hakim tipikor pada
pengadilan
• Pemantauan dan
penilaian kinerja
perkara, dimulai dari
arus masuk hingga
penyelesaian perkara
termasuk perkara
tipikor
• Penyelenggaraan
pelatihan
sertifikasi hakim
tipikor
• Penentuan
kelulusan
peserta pelatihan
sertifikasi hakim
tipikor
• Penyelenggaraan
seleksi hakim ad hoc
bersama dengan
Badilum
• Penyediaan
anggaran untuk
pelaksanaan seleksi
hakim ad hoc
• Penyediaan
anggaran untuk
pelaksanaan
sertifikasi hakim
tipikor
• Penyediaan
anggaran untuk
penempatan hakim
ad hoc dan hakim
karier
• Penyediaan
anggaran untuk
pemenuhan hak
hakim berupa gaji,
tunjangan dan uang
kehormatan
• Perencanaan dan
penganggaran
untuk MA dan
pengadilan tingkat
bawah secara umum
termasuk untuk
penyelenggaraan
pengadilan tipikor
Temuan dalam penelitian memperlihatkan ketiadaan proses yang
metodis dan sistematis dalam menentukan kebutuhan hakim tipikor,
baik hakim karier maupun hakim ad hoc. Dalam konteks hakim ad hoc,
penentuan kebutuhan dilakukan secara sederhana dengan melihat
jumlah hakim yang telah habis masa kerjanya dan menggantinya
140 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
dengan hakim yang baru. Ketiadaan penentuan kebutuhan bukan
hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dalam aspek kompetensi. Dalam
Penjelasan Pasal 12 huruf d UU 46/2009 dijelaskan bahwa
keberadaan hakim ad hoc diharapkan memiliki pengalaman di
bidang hukum antara lain hukum keuangan dan perbankan, hukum
administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum
pajak. Namun demikian, penentuan kebutuhan terkait kompetensi
juga belum menjadi perhatian pengambil kebijakan di MA.
Akibatnya dalam proses seleksi hakim ad hoc yang dilaksanakan oleh
BUA dan Panitia Seleksi juga belum mengakomodasi kebutuhan
spesifik ini . Hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada Bab
Hakim Ad Hoc.
Dalam permasalahan penempatan juga terjadi hal serupa.
Penempatan hakim karier pada dasarnya belum sepenuhnya
mendasarkan pada kebutuhan jumlah hakim tersertifikasi pada
suatu pengadilan dengan memperhatikan jumlah perkara tipikor.
Salah satu temuan dalam kajian analisis beban kerja pengadilan
yang dilaksanakan oleh MA menyebutkan bahwa secara umum telah
terjadi kekurangan jumlah hakim bersertifikat (termasuk tipikor)
di berbagai pengadilan, meskipun beberapa pengadilan bahkan
mengalami kelebihan jumlah hakim. Realita banyaknya jumlah
hakim tersertifikasi namun ternyata hanya sejumlah kurang dari
20% yang ditempatkan di pengadilan tipikor merupakan gambaran
nyata tidak berjalannya fungsi perencanaan SDM di tingkat strategis.
Fungsi ini seharusnya diemban oleh Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum.
Apabila diteliti kembali berbagai permasalahan yang terjadi
pada pengadilan tipikor, kita dapat melihat bahwa ada
permasalahan yang mendasari (underlying problems) pada pengadilan
secara umum yang mempengaruhi pengadilan tipikor. Pertama,
permasalahan ketimpangan beban kerja secara umum yang terjadi
di seluruh pengadilan yang disebabkan karena belum terintegrasinya
kebijakan penempatan dengan perencanaan dan pendataan
personil. Permasalahan ini terefleksikan juga dengan ketimpangan
beban kerja yang terjadi di pengadilan tipikor. Kedua, permasalahan
kecukupan anggaran dan fasilitas pengadilan tipikor juga secara
141bab v : Kelembagaan |
umum bergantung pada kecukupan anggaran pada pengadilan
negeri dimana pengadilan tipikor berada. Ketiga, permasalahan
lemahnya fungsi strategis pengelolaan fungsi teknis peradilan baik
dalam bidang organisasi dan SDM, juga mempengaruhi efektifitas
kelembagaan pengadilan tipikor. Hal ini ditunjukkan antara lain
dengan tidak sinkronnya kebijakan penempatan personil dengan
pelaksanaan sertifikasi hakim tipikor yang telah dilaksanakan, atau
ketidaksinkronan antara kebutuhan keahlian hakim ad hoc dengan
hakim ad hoc yang akhirnya terpilih.
Dengan demikian, gagasan pengadilan khusus yang pada awalnya
ditujukan agar pengadilan tipikor tidak tertular permasalahan
pengadilan konvensional dan memiliki budaya organisasi yang baru,
tidak mencapai tujuannya. Bahkan yang terjadi yaitu sebaliknya,
dimana permasalahan pada pengadilan secara umum justru menjadi
penyebab permasalahan yang dialami oleh pengadilan tipikor.
142 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
bab v i
Proses Persidangan
143bab vi : Proses Persidangan |
Bab keenam ini bertujuan untuk meninjau sejauhmana efektivitas
fungsi Pengadilan Tipikor dalam sistem peradilan atau penegakan
hukum tipikor di Indonesia. Mengingat bahwa tujuan dari penelitian
ini yaitu untuk merumuskan rekomendasi bagi pembuat kebijakan
untuk meningkatkan kinerja pengadilan tipikor, maka tinjauan
tidak hanya akan dilakukan terhadap bagaimana kondisi dan apa
yang terjadi di pengadilan. Tetapi akan dikaitkan dengan proses
dan aspek-aspek yang terjadi sebelum suatu perkara diperiksa dan
diputus oleh pengadilan tipikor.
Ahli pidana Topo Santoso menyatakan bahwa menangani semua
bentuk tindak pidana di masyarakat tidak bisa hanya ditangani
oleh satu institusi, misalnya hanya oleh pengadilan. Melainkan
membutuhkan beberapa institusi yang menjalankan peran berbeda
dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. Institusi-institusi
ini bekerja dalam suatu sistem dengan tujuan menanggulangi
kejahatan hingga batas yang dapat ditoleransi masyarakat, yang
kemudian disebut sebagai criminal justice system. Mengutip Bryan A.
Garner, Topo Santoso200 menyebutkan bahwa sistem peradilan pidana
ini terdiri dari tiga komponen, yaitu, (1) penegak hukum201, (2)
proses peradilan (hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara),
dan (3) pemasyarakatan (petugas lembaga pemasyarakatan, petugas
pelepasan bersyarat, dan petugas pengawas hukuman percobaan).
Memahami konsep ini , tinjauan dalam penelitian ini
ditekankan pada kondisi kelembagaan pengadilan tipikor sekaligus
di saat yang sama, juga menempatkan pengadilan sebagai bagian
dari criminal justice system. Pengadilan merupakan institusi yang tidak
200 Santoso, Topo, Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam
Mewujudkan Good Governance, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
dan Pusat Penelitian Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
2011, hlm. 34.
201 Menurut Topo Santoso, di beberapa negara, istilah law enforcement lebih
merujuk pada polisi dan petugas hukum lainnya yang tugasnya menegakkan hukum
pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penegak Hukum diartikan sebagai
“Petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.” Sesuai konteks penelitian
ini, penegak hukum dapat diartikan sebagai Polisi atau Jaksa yang melaksanakan
fungsi penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
144 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
dapat lepas dari peran dan proses yang sudah dijalankan oleh institusi
lain sebelum suatu perkara diadili oleh pengadilan. Yaitu, peran dan
proses yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan
penyidikan dan penuntutan.
Faktor-faktor yang dipandang dapat mempengaruhi bagaimana
pengadilan tipikor bekerja di antaranya yaitu kerangka hukum
pembentukan pengadilan tipikor, pengaturan tentang hakim dan
panitera pengganti pengadilan tipikor, pengaturan mengenai
dukungan kelembagaan untuk pengadilan tipikor, serta, bagaimana
Jaksa Penuntut Umum sebagai pemangku kepentingan eksternal,
berinteraksi dengan sistem pengadilan tipikor saat ini.
Tinjauan atas efektivitas fungsi pengadilan tipikor dilakukan
dengan mencermati ekspektasi dari kelompok-kelompok yang
secara tradisional dipandang memiliki mandat untuk menilai
kinerja Pengadilan Tipikor, yaitu, publik, pembuat undang-undang,
dan pembuat kebijakan di Mahkamah Agung. Selain ekspektasi
pemangku kepentingan, tinjauan juga dilakukan terhadap kriteria
dan indikator yang diambil dari kerangka-kerangka kerja yang telah
diterima cukup luas untuk menilai kinerja pengadilan.
Pendekatan ini digunakan untuk menyeimbangkan ekspektasi
para pemangku kepentingan dengan prinsip-prinsip dasar bekerjanya
pengadilan, di antaranya independensi dan imparsialitas yang harus
dijalankan hakim. Merupakan suatu gejala yang cukup umum jika
ekspektasi pemangku kepentingan—misalnya masyarakat, yang
selalu berharap pengadilan menjatuhkan hukuman pidana seberat-
beratnya pada terdakwa dalam perkara tipikor. Padahal, pada saat
yang sama, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan objektif
menilai bukti-bukti dan keterangan yang dihadirkan oleh Penuntut
Umum dan terdakwa di persidangan.
Situasi ini diharapkan dapat diseimbangkan dengan kriteria dan
indikator dari kerangka-kerangka kerja tertentu yang telah dikenal
dan digunakan secara luas dalam penilaian kinerja pengadilan.
Kriteria dan indikator ini pada umumnya disusun dengan
bertolak pada prinsip-prinsip dasar peradilan ideal yang diterima
secara universal. Sebagai sumber data empiris, bab ini memanfaatkan
secara cukup signifikan hasil-hasil pemantauan atas putusan-putusan
145bab vi : Proses Persidangan |
pengadilan tipikor yang dilaksanakan oleh ICW dalam periode 2005
hingga 2019,202 serta riset indeksasi atas sejumlah 944 putusan yang
dilaksanakan oleh LeIP pada tahun 2020.
Pada bagian akhir dari bab ini akan diidentifikasi tantangan-
tantangan yang dihadapi oleh pengadilan serta aktor-aktor lain dalam
proses peradilan tipikor. Identifikasi tantangan-tantangan ini ,
dimaksudkan untuk menyediakan penjelasan dan argumentasi yang
cukup terhadap rekomendasi kebijakan yang akan dimuat pada bab
terakhir dari laporan penelitian ini.
6.1 Meninjau Efektivitas Pengadilan Tipikor:
Ekspektasi Pemangku Kepentingan
6.1.1 Conviction Rate
Hampir semua referensi yang tersedia untuk meninjau ekspektasi
publik terhadap pengadilan tipikor menempatkan conviction rate
atau tingkat terbuktinya dakwaan penuntut umum di pengadilan,
sebagai indikator telah berfungsi atau tidaknya pengadilan
tipikor. Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau vonis yang
dijatuhkan oleh pengadilan tipikor sejak tahun 2005 di mana salah
satu aspek utama yang dipantau yaitu persentase perkara-perkara
yang diputus bebas atau lepas. Temuan mengenai penurunan tren
putusan bebas dalam hasil pemantauan, dinilai sebagai kinerja
positif pengadilan. Sehingga, putusan bersalah seolah-olah menjadi
indikator pencapaian kinerja pengadilan.203 Semakin rendah
persentase vonis bebas dari putusan perkara-perkara tipikor yang
202 Sumber informasi dalam pemantauan ICW sebagaimana disebutkan
dalam catatan hasil pemantauan tahun 2013, yaitu data putusan-putusan
pengadilan dari laman resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri,
dakwaan dari laman resmi Kejaksaan, serta pemberitaan media massa nasional
maupun daerah.
203 Lihat presentasi “Laporan Pemantauan ICW, Vonis Kasus Korupsi di Pengadilan
Pasca 3 Tahun Pembentukan Pengadilan Tipikor (Sem. II 2010 Sem. II 2010 –Sem. I
2013)”, diakses dari https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/
trenvoniskorupsi2013.pdf dan laporan-laporan pemantauan lainnya sejak 2013
sampai 2019 di antikorupsi.org., diakses December 2020.
146 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
dijatuhkan pengadilan, seolah-olah semakin baik kinerja pengadilan,
dan demikian sebaliknya. Ini dapat menjelaskan mengapa kinerja
pengadilan tipikor di Jakarta sebelum diundangkannya UU 46 Tahun
2009 mendapatkan apresiasi dari kalangan aktivis pemberantasan
korupsi karena tidak pernah menjatuhkan vonis bebas.204
Dari perspektif publik, conviction rate menjadi indikator penting
untuk mengukur upaya pemberantasan korupsi. Dibandingkan
dengan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi dan pengadilan konvensional pada rezim UU 30 Tahun
2002, kepercayaan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
tampaknya lebih tinggi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai
lebih terpercaya, karena tingkat keyakinannya 100%. Sebaliknya,
kepercayaan publik terhadap pengadilan konvensional rendah
karena tingginya persentase putusan bebas atau pemberhentian.
Ditemukan bahwa dari tahun 2007 sampai dengan 2009,
persentase putusan bebas dan putusan pemberhentian dari
pengadilan konvensional masing-masing yaitu 56,84%, 62,38%,
dan 59,26%. Setelah pembentukan pengadilan korupsi di semua
provinsi berdasarkan UU 46/2009, tingkat pemidanaan terus menjadi
perhatian utama masyarakat dalam menentukan keberhasilan
pengadilan antikorupsi.
Pandangan ini tampaknya diadopsi oleh media nasional dengan
cukup luas. Hal ini diindikasikan oleh sering munculnya pemberitaan
yang mempertanyakan putusan-putusan bebas dan lepas atas
perkara tipikor yang ditangani oleh pengadilan-pengadilan lain
di luar Jakarta pada masa itu. Akibat luasnya pemberitaan media,
pandangan ini mempengaruhi pandangan publik secara umum.
Hal ini diperkirakan menjadi salah satu faktor yang menggerus
kepercayaan dan kewibawaan lembaga peradilan di mata publik.
Padahal, menuntut pengadilan untuk selalu memutus bersalah
atas suatu dakwaan tipikor sama saja dengan meminta pengadilan
untuk menutup mata terhadap pembelaan dan bukti-bukti yang
204 Santoso, 2011, hlm. 49.
147bab vi : Proses Persidangan |
membantah dakwaan Penuntut Umum yang mungkin dimiliki
Terdakwa. Sikap pengadilan seperti ini yang justru dilarang dan
tabu dalam prinsip universal pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Melanggar prinsip dalam penyelenggaraan peradilan yang adil (fair
trial), yang dengan demikian melanggar hak asasi para terdakwa
dalam perkara tipikor.
Tuntutan publik ini kemungkinan disebabkan oleh meluasnya
praktik korupsi dan ketidakpuasan atas kinerja lembaga peradilan.
Sehingga, jika mencermati dokumen-dokumen yang memuat
pemikiran berbagai pemangku kepentingan di sekitar periode
pembentukan pengadilan tipikor pada 2002, memang ditemukan
secara cukup konsisten harapan agar pengadilan tipikor bisa bekerja
dengan cara yang lebih progresif. Meskipun demikian, berbeda
dengan tuntutan publik yang belakangan mengemuka, gagasan
tentang pentingnya pengadilan bersikap progresif pada masa itu juga
menekankan bahwa pengadilan tetap harus menghormati prinsip
perlindungan hak asasi para pihak.
Pemikiran ini antara lain ditemukan dalam “Pengadilan
Khusus Korupsi: Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” yang digagas oleh LeIP,
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan (PSHK), dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (TGPTK), tahun 2002. Naskah akademis ini
menekankan bahwa upaya pemberantasan tipikor secara represif
selain membutuhkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Pengadilan Tipikor, juga membutuhkan aturan hukum pidana yang
baik, yang mendefinisikan korupsi secara tepat, memberi sanksi yang
berat, dan memudahkan proses pembuktian namun tidak melanggar
hak asasi manusia.205
Meskipun pandangan yang terlihat paling mengemuka yaitu
harapan agar pengadilan selalu memutus bersalah terdakwa-
terdakwa dalam perkara tipikor, sejumlah peneliti dan akademisi
sesungguhnya menggarisbawahi bahwa hasil akhir dari penegakan
205 Nizar Zulmi, dkk, Jakarta, 2002,
148 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
hukum perkara tipikor bukan hanya terletak atau menjadi
tanggungjawab pengadilan. Wiratraman, et. al,206 misalnya,
menyatakan putusan pengadilan tidak berdiri sendiri. Putusan
pengadilan harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan. Surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat berdasarkan Berita Acara
Penyidikan yang dibuat oleh Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika ada pendapat belum maksimalnya pelaksanaan
pemberantasan korupsi melalui pengadilan tipikor, permasalahan
ini tidak berdiri sendiri.
Belakangan, pandangan ini tampaknya juga mulai dapat
diterima oleh media. Antara lain ditunjukkan dengan pemberitaan-
pemberitaan atas putusan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat
yang memutus bebas Hotasi Nababan mantan Direktur Utama dan
Tony Sujiarto,207 mantan manajer pengadaan PT Merpati Nusantara
pada Februari 2013.208 Media bahkan cenderung mengkritisi putusan
kasasi dan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memutus
Hotasi bersalah.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menggunakan
conviction rate untuk menilai efektifitas pengadilan tipikor yaitu
pendekatan yang problematis. Di sisi lain, conviction rate bisa jadi
206 Wiratraman, Herlambang, et. al., Laporan Penelitian Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang Evaluasi Efektivitas Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: KPK dan Fakultas Hukum Universitas
Bengkulu, 2013, hlm. cxix.
207 Putusan bebas atas Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto ini yaitu
putusan bebas kedua yang ditetapkan oleh pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat,
setelah pada 2011 memutus bebas terdakwa Mieke Henriett Bambang, sekretaris
mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, yang didakwa dengan Pasal 21 UU
No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
karena dituduh menghalang-halangi penyidikan. Penuntutan Mieke dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan. Lihat antara lain jpnn.com, “Pertama Kali
Pengadilan Tipikor Membebaskan Terdakwa,” https://www.jpnn.com/news/pertama-
kali-pengadilan-tipikor-bebaskan-terdakwa diakses Desember 2020.
208 Majalah Tempo, "Perlawanan Hotasi," https://majalah.tempo.co/read/
hukum/145419/perlawanan-hotasi, dan "Penolakan PK Hotasi," https://kolom.
tempo.co/read/1002319/penolakan-pk-hotasi, keduanya diakses Desember 2020.
149bab vi : Proses Persidangan |
yaitu alat ukur yang lebih tepat untuk menilai efektivitas penuntutan
perkara korupsi, yang merupakan tugas Kejaksaan dan KPK.
6.1.2 Pemidanaan Maksimal
Mengikuti tuntutan untuk selalu dijatuhkannya putusan bersalah
kepada para terdakwa perkara tipikor oleh pengadilan, yaitu
tuntutan untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.
Tuntutan ini menurut Topo Santoso mengemuka di antara kalangan
aktivis pemberantasan korupsi karena harapan akan timbulnya efek
jera209 bagi pihak-pihak yang berpotensi menjadi pelaku korupsi
di masa mendatang. ICW dalam catatan-catatan pemantauannya
menggolongkan hukuman penjara 0.1 sampai dengan 4 tahun
sebagai hukuman ringan, hukuman penjara 4.1 sampai dengan 10
tahun sebagai hukuman sedang, dan hukuman di atas 10 tahun
sebagai hukuman berat.210 Kategori berat-ringannya hukuman
ini antara lain disebutkan dirumuskan berdasarkan ancaman
hukuman dalam Pasal 3 UU Tipikor.211
Membaca laporan-laporan pemantauan ICW atas putusan-
putusan pengadilan, dapat disimpulkan bahwa kinerja pengadilan
masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan rata-rata vonis yang
dijatuhkan hakim, misalnya sejak tahun 2013 sampai dengan 2019,
berkisar antara 24 sampai dengan 35 bulan. Yang jika dipadankan
dengan pengkategorian hukuman yang diusulkan ICW, maka secara
umum pengadilan tipikor hanya menjatuhkan hukuman-hukuman
dikategori ringan (di bawah 4 tahun). Menggunakan kategori berat
ringannya hukuman ini , bahkan vonis-vonis pidana penjara
yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
sebelum UU 46 TAHUN 2009 pun, yang disebutkan oleh Topo
Santoso pada kisaran rata-rata tiga sampai dengan empat tahun,212
209 Santoso, 2011, hlm. 49.
210 ICW, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis oleh Pengadilan Selama
Tahun 2013: Hukuman Koruptor Belum Menjerakan, (Jakarta: ICW, 2014), hlm. 2.
211 ICW, 2014, hlm. 2.
212 Santoso, 2011, hlm. 49.
150 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
semestinya juga belum cukup memuaskan karena belum mencapai
kategori hukuman berat.
Terlepas dari adanya penelitian-penelitian yang menemukan
bahwa ancaman dan penjatuhan hukuman yang berat—bahkan
pidana mati, tidak serta merta menimbulkan efek jera dan menurunkan
tingkat kejahatan korupsi,213 ada banyak aspek lain yang perlu dilihat
untuk menyatakan bahwa suatu penghukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan belum cukup berat atau proporsional.
Ada beberapa faktor-faktor lain yang relevan untuk ditinjau
dalam setiap perkara tipikor sebelum menyimpulkan terlalu
ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Di antaranya
yang lazim dipertimbangkan hakim yaitu , peran terdakwa dalam
perkara ini , apakah ia yaitu pelaku utama, atau hanya orang
yang turut membantu melakukan tindak pidana ini .214 Kedua,
jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan pidananya,
dan ketiga, seberapa besar dampak yang diakibatkan tindak pidana
ini pada kepentingan masyarakat luas.
Sebagai contoh, hasil pemantauan ICW tahun 2018 dan 2019
menemukan jumlah signifikan perangkat desa sebagai profesi
terdakwa perkara tipikor. Yaitu 158 orang dari 1162 orang terdakwa
atau 13.6% pada 2018, dan 188 orang dari 842 atau 22.3% pada
2019. Dari profesi ini, bisa dibayangkan bahwa perkara-perkara
tipikor yang mereka lakukan tentu sulit untuk dikategorikan sebagai
perkara besar. Seorang Hakim ad hoc pengadilan tipikor di Pengadilan
Tinggi Bandung mengungkapkan bahwa menurut pengalamannya,
perkara-perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kejaksaan ke
pengadilan, pada umumnya yaitu perkara kecil.215
Faktor keempat yang secara umum dapat mempengaruhi berat
ringannya putusan hakim yaitu kinerja Jaksa Penuntut Umum
dalam menyiapkan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dan
213 Lihat antara lain, Zhu, Jiangnan, Do Severe Penalties Deter Corruption? A Game
Theoretic Analysis of China Case, the China Review, Vol. 12, No. 2 (Autumn 2012), hlm. 1-32.
214 Wiratraman, et., al., 2013, hlm. cxvii.
215 Wawancara dengan hakim ad hoc Lilik Sri Hartati, 10 November 2020.
151bab vi : Proses Persidangan |
ketika melakukan penuntutan selama proses persidangan. Temuan
pemantauan ICW, menunjukkan bahwa pada 2018, rata-rata vonis
yang dijatuhkan kepada terdakwa yang dituntut oleh KPK yaitu
4 tahun 7 bulan, sementara vonis rata-rata untuk terdakwa yang
dituntut oleh Kejaksaan yaitu 2 tahun 2 bulan.216 Sementara pada
2019, rata-rata vonis dalam perkara yang penuntutannya oleh KPK
yaitu 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan yang penuntutannya
dilakukan oleh Kejaksaan yaitu 3 tahun 4 bulan penjara.217 Temuan
ini menguatkan pendapat Alexander Marwata, mantan hakim ad hoc
pengadilan tipikor yang mengungkapkan adanya perbedaan standar
dakwaan dan adanya disparitas tuntutan antara perkara-perkara yang
diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan.218
Terakhir, dalam konteks Indonesia, rumusan Pasal 2 dan Pasal
3 UU Tipikor sebagai pasal yang paling banyak digunakan oleh
Jaksa Penuntut Umum, disadari oleh banyak pihak mengandung
permasalahan dalam rumusannya. Di antaranya yaitu terkait
ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor. Banyak pihak memandang Pasal 3 yaitu pemberatan
dari rumusan Pasal 2, dengan dimasukkannya penyalahgunaan
wewenang sebagai unsur delik. Yang menjadi persoalan kemudian
yaitu justru Pasal 3 ini memuat ancaman hukuman yang lebih
rendah dari Pasal 2.219
Dengan demikian, menilai efektif tidaknya pengadilan tipikor
berdasarkan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim,
mengandung problem yang sama dengan ketika menggunakan
conviction rate sebagai ukuran efektifitas pengadilan.
216 ICW, Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis oleh Pengadilan Selama
2018: Koruptor Belum Dihukum Maksimal. Jakarta: ICW, 2019, hlm. 12.
217 ICW, Catatan ICW Tren Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selama 2019:
Vonis Tanpa Efek Jera, Jakarta: ICW, 2020, hlm. 11.
218 Wawancara di Jakarta, Juni 2020.
219 Pandangan ini antara lain disampaikan oleh Luhut Pangaribuan dalam
diskusi publik dengan topik “Pemaknaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Norma
dan Praktiknya”, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia
Jentera di Jakarta, pada 29 Maret 2016.
152 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
6.1.3 Konsistensi dalam Pemidanaan
Berat atau ringannya hukuman atas suatu tindak pidana secara
alami merupakan bagian yang paling mudah dikaitkan dengan rasa
keadilan masyarakat. Secara alamiah, masyarakat mengharapkan
dijatuhkannya hukuman yang seberat-beratnya bagi terdakwa
perkara tipikor, serta, di antara terdakwa yang melakukan tindak
pidana yang memiliki karakter serupa, dapat dijatuhi hukuman
pidana yang sama.
Berbeda dengan tuntutan agar terdakwa perkara tipikor dijatuhi
hukuman seberat-beratnya yang mengandung banyak problem
konseptual, tuntutan atas adanya putusan-putusan pengadilan yang
memuat hukuman yang setara untuk kejahatan serupa dalam kondisi
serupa, secara konseptual memiliki dasar yang jauh lebih kuat. Alan
Manson (2001) sebagaimana dikutip oleh Langkun, et. al. (2014),
mengungkapkan bahwa konsep paritas (kesetaraan) berkaitan erat
dengan prinsip proporsionalitas, yang dicetuskan oleh Beccaria.220
Prinsip ini mengharapkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku
kejahatan, sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya.
Ketika hakim setiap kali akan menjatuhkan hukuman
mempertimbangkan dengan seksama sifat dan beratnya kerusakan
yang diakibatkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, lama
kelamaan konsistensi pemidanaan diharapkan terbentuk. Dengan
pertimbangan yang seksama oleh hakim, disparitas pemidanaan
dalam perkara yang serupa diharapkan dapat dihindari. Oleh karena
itu, kualitas pertimbangan hakim, serta konsistensi atau rendahnya
disparitas pemidanaan dalam putusan-putusan pengadilan tipikor,
dapat lebih diterima untuk menilai kinerja pengadilan.
Mengutip Langkun, et.al., adanya perbedaan hukuman antara
perkara-perkara yang serupa pada dasarnya yaitu hal yang wajar,
karena tentu tidak ada perkara yang benar-benar sama. Namun,
disparitas menjadi permasalahan ketika perbedaan hukuman
yang dijatuhkan antara perkara serupa sedemikian besar, sehingga
220 Langkun, Tama. S., et. al., Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan
Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: ICW, 2014, hlm. 9.
153bab vi : Proses Persidangan |
menimbulkan ketidakadilan serta pertanyaan publik, apakah
hakim telah dengan cermat dan hati-hati menentukan hukuman
yang dijatuhkan. Pertanyaan semacam ini pada akhirnya dapat
mempengaruhi kewibawaan atau legitimasi putusan pengadilan di
mata publik.
Barangkali karena resiko yang mungkin timbul dari disparitas
terhadap legitimasi putusan pengadilan, Mahkamah Agung
memberikan perhatian cukup besar terhadap masalah ini. Hal ini
ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembinaan Personil Hakim, di mana
di dalamnya Ketua MA memerintahkan para Ketua Pengadilan
Tingkat Banding menjaga terjadinya disparitas putusan.
Sayangnya, merujuk pada beberapa penelitian dan hasil
pemantauan atas putusan-putusan pengadilan tipikor, ditemukan
disparitas pemidanaan yang cukup besar di antara putusan-putusan
ini . Misalnya, pada perkara suap pemilihan Deputi Senior
Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom pada 2012. Kasus
ini melibatkan sedikitnya 29 (dua puluh sembilan) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan
peran yang relatif sama. Yaitu, menerima suap dengan janji memilih
Miranda dalam pemilihan. Yang menarik, pidana penjara yang
dijatuhkan pengadilan kepada kedua puluh sembilan anggota DPR
ini berbeda-beda, dengan pidana paling rendah 1 tahun 3
bulan penjara, dan paling tinggi 2 tahun 5 bulan penjara.221 Contoh-
contoh lain untuk tahun-tahun setelah 2012 juga ditemukan dari
hasil pemantauan ICW atau putusan-putusan pengadilan tipikor.
Contoh terakhir dari tahun 2019 berdasarkan hasil pemantauan
ICW, yaitu sebagaimana terlihat dalam Tabel 11 berikut.
221 Langkun, Tama. S., et. al. 2014, hlm. 24.
154 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Tabel 11 Contoh Disparitas Pemidanaan Perkara Tipikor
Pemantauan Indonesian Corruption Watch
No Nomor
Putusan
Nama
Terdakwa Pekerjaan Kerugian
Negara/Suap
Pidana
Penjara
Pasal
Putusan
1 76/Pid.Sus-
TPK/2019/
PN Mks
MUH.
SAID BIN
SANGKILANG
Kepala Desa
Bategulung
Rp542.168.459 2 tahun
6 bulan
Pasal 2
2 16/Pid.Sus-
TPK/2019/
PN Bjm
DATMI, ST Bin
ASPUL ANWAR
Kepala Desa
Hambuku Kab
Hulu Sungai
Utara
Rp43.408.582 4 tahun Pasal 2
3 5/Pid.Sus-
TPK/2019/
PN Jap
JAFET
ARNOLD
SAMPUL, SH
Direktur PT
Bina Karya
Junior
Rp1.745.694.560 1 tahun
4 bulan
Pasal 2
4 6/Pid.Sus-
TPK/2019/
PN Bjm
H. RUSMAN
ADJI Bin (Alm)
HABIRIN S.
Direktur PT.
Citra Bakumpai
Abadi
Rp500.000.000 4 tahun
6 bulan
Pasal 2
5 26/Pid.Sus-
TPK/2019/
PN Sby
MAHTUM
SHALEH
Sekretaris
Desa (Sekdes)
Prenduan,
Kecamatan
Pragaan,
Sumenep
Rp245.000.000 1 tahun Pasal 11
6 21/Pid.Sus-
TPK/2019/
PN Sby
KHOLIQ
WICAKSONO,
ST.
Kepala Sesi
(Kasi) Evaluasi
dan Pelaporan
Bidang
Pertambangan
Dinas ESDM
Pemprov Jatim
Rp30.000.000 1 tahun Pasal 11
Untuk menanggulangi masalah disparitas putusan dalam
perkara tipikor, pada Juli 2020 Mahkamah Agung menerbitkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Meskipun ada
beberapa catatan tentang tantangan dalam implementasi Perma
ini,
karena memberikan panduan pertimbangan dan pemidanaan
yang cukup rinci bagi hakim dalam menentukan hukuman untuk
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, bagi kalangan aktivis
pemberantasan korupsi yang menghendaki pidana yang lebih berat
bagi pelaku tindak pidana korupsi, Perma ini membawa angin segar
karena memberikan panduan penjatuhan hukuman yang cenderung
lebih berat dibandingkan rata-rata hukuman penjara untuk Pasal 2
dan Pasal 3 yang dijatuhkan pengadilan selama ini.
Pemulihan keuangan negara dari proses penegakan hukum
perkara tipikor muncul pada beberapa penelitian tentang efektivitas
pengadilan tipikor dalam pemberantasan korupsi, di antaranya
diungkappkan oleh Wiratraman, et. al. (2013) dan ICW dalam analisis
atas hasil pemantauan yang dilakukan atas perkara-perkara tipikor.
Peran yang diharapkan dari pengadilan yaitu ditetapkannya jumlah
uang pengganti yang sedapat mungkin mendekati besarnya kerugian
keuangan negara dalam perkara yang bersangkutan. Sayangnya,
baik Wiratraman, et., al., maupun ICW mengungkapkan vonis
uang pengganti yang ditemukan dalam putusan pengadilan secara
umum masih sangat jauh dari jumlah kerugian keuangan negara.
Kesimpulan ini ditunjukkan dalam perbandingan antara jumlah
uang pengganti yang ditetapkan pengadilan dibandingkan dengan
kerugian keuangan negara yang disusun dari Catatan Pemantauan
Perkara Korupsi oleh ICW dalam kurun waktu 2013 sampai dengan
2019, dalam Tabel 12 berikut.
224 Assegaf., 2020.
156 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Tabel 12 Jumlah Kerugian Negara Dibandingkan dengan
Besar Uang Pengganti225
Tahun Kerugian Negara
(Triliun Rp)
Uang Pengganti
(Miliar Rp) Persentase
2013 3.460 515.55 14.9%
2014 11.299 1,493.2 13.2%
2015 1.740 1,542.3 88%
2016 3 720.27 24%
2017 29.42 1.45 0.005%
2018 9.3 850.9 9.15%
2019 12 748.16 6.23%
Meskipun menyatakan pengadilan belum optimal dalam
menetapkan besaran uang pengganti dalam putusannya, Wiratraman,
et. al., dan ICW mengakui bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh
tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Secara
lebih jelas, Wiratraman, et. al., mengidentifikasi tiga hal berikut
yang berkontribusi pada tidak optimalnya penetapan besaran uang
pengganti oleh hakim dalam perkara tipikor226, yaitu:
• Penyidik enggan melakukan penyitaan harta kekayaan dan dana
hasil korupsi yang ada pada pihak ketiga, sehingga tidak mungkin
bagi majelis hakim menetapkan denda dan uang pengganti yang
besar tanpa adanya aset yang memadai yang disita oleh penyidik.
• Penyidik justru menyita harta kekayaan yang tidak ada
hubungannya dengan tipikor yang sedang diadili, sehingga
Majelis Hakim memperkirakan akan sulit dieksekusi kelak.
• Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum masih enggan
menggabungkan perkara tipikor dengan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
225 Disusun dari Laporan Pemantauan ICW tahun 2013-2019.
226 Wiratraman, et. al., hlm. cxxviii.
157bab vi : Proses Persidangan |
6.2 Kekhususan Pengadilan Tipikor dan
Problematikanya
Pada bagian sebelumnya, tinjauan atas efektivitas pengadilan
tipikor dilakukan bertolak dari ekspektasi pemangku kepentingan.
Ekspektasi ini pada umumnya berkaitan dengan substansi atau
konten putusan pengadilan tipikor. Pada bagian ini, akan dilakukan
tinjauan terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi pengadilan tipikor
dari sisi prosedural, yang ternyata cukup banyak dipengaruhi secara
kontraproduktif oleh keistimewaan yang ditentukan dalam undang-
undang. Baik pengaturan tentang pengadilan tipikor yang dimuat
dalam UU No. 30 Tahun 2002 maupun UU 46 Tahun 2009.
Sebagaimana telah diuraikan pada Bab II dari hasil penelitian
ini, keistimewaan yang ditetapkan oleh pembuat undan







