memeriksa dan mengadili
perkara-perkara tipikor di persidangan, yang pada faktanya,
menghambat pelaksanaan tugas pengadilan tipikor. Untuk itu,
diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan
di atas, sehingga pengaturan dan pengelolaan hakim pengadilan
tipikor yang ada dapat menghasilkan hakim pengadilan tipikor yang
berkualitas dan sistem kerja yang dapat mendukung pelaksanaan
tugas hakim pengadilan tipikor, dan pada akhirnya dapat pula
meningkatkan kualitas putusan perkara tipikor.
Dalam proses penelitian ini beberapa narasumber baik hakim
mapun jaksa berpendapat bahwa sebaiknya pendekatan hakim ad
hoc sebagai solusi dalam pengadilan khusus perlu dipertimbangkan
lagi. Bagi beberapa pihak keberadaan hakim ad hoc dianggap
bukanlah solusi untuk membangun pengadilan yang lebih baik, hal
ini dikarenakan beberapa hakim berpendapat bahwa hakim ad hoc
saat ini dirasa tidak sesuai lagi dengan intensi awal pembentukannya.
Yaitu, mendapatkan hakim dengan integritas yang lebih baik dari
hakim karier. Sebagian pihak juga berpendapat bahwa keberadaan
hakim ad hoc dengan manfaat yang tidak optimal seperti saat ini
merupakan inefisiensi anggaran yang besar, dan meniadakan jabatan
hakim ad hoc dapat menghemat anggaran. Meski demikian berbagai
pihak juga berpendapat bahwa apabila pendekatan hakim ad hoc ini
diperlukan, maka proses rekrutmen hakim ad hoc harus dilaksanakan
berdasarkan beban kerja dan sebaran perkara tipikor agar hakim ad
hoc yang direkrut dapat memenuhi kebutuhan pengadilan tipikor,
serta harus dilakukan secara lebih selektif agar mendapatkan hakim-
hakim ad hoc yang lebih berkualitas.
Di sisi lain, ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa hakim
ad hoc masih dibutuhkan dalam persidangan tipikor dengan syarat
dilakukannya pembenahan seleksi hakim ad hoc. Seleksi seharusnya
dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan yang akurat. Hal ini
berhubungan dengan pendapat bahwa fungsi hakim ad hoc yang
direkrut harus sesuai dengan peruntukan awalnya, yaitu memiliki
keahlian khusus dibandingkan dengan hakim karier. Sehingga,
hakim ad hoc yang akan direkrut hanyalah orang-orang yang memiliki
keahlian khusus ini . Dengan demikian, keberadaan hakim ad
hoc dapat melengkapi hakim karier dalam mengadili perkara tipikor.
Terlepas dari perbedaan pandangan ini , terlihat bahwa
kedua kelompok di atas pada dasarnya tetap menghendaki keberadaan
hakim ad hoc pada pengadilan tipikor sepanjang adanya perbaikan
dalam pelaksanaan mekanisme seleksi agar dapat menghasilkan
hakim ad hoc yang lebih berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan
pengadilan tipikor. Selain itu, keberadaan hakim ad hoc dirasa masih
90 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
dibutuhkan karena Majelis Hakim tidak selalu dapat bergantung
pada ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan perspektif selain
ilmu hukum yang dibutuhkan. Berdasarkan hal-hal ini , dapat
disimpulkan bahwa keberadaan Hakim Ad hoc pada pengadilan
tipikor perlu untuk dipertahankan dengan catatan Hakim Ad hoc
ini harus memiliki kualitas dan integritas yang baik serta sesuai
dengan kebutuhan pengadilan tipikor.
Hakim Karier
92 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Selain hakim ad hoc, fokus utama dalam pembahasan pengadilan
tipikor yaitu hakim karier. Bahkan salah satu alasan pembentukan
pengadilan tipikor di masa-masa awal reformasi yaitu berawal
pada ketidakpercayaan pada integritas hakim karier. Berdasarkan
rezim UU KPK, komposisi majelis hakim yang didominasi
hakim ad hoc dibandingkan hakim karier merupakan salah satu
refleksi ketidakpercayaan ini . Sebagai respon terhadap
ketidakpercayaan publik terhadap hakim karier, pada masa awal
pembentukan pengadilan tipikor, MA memperkenalkan sistem
sertifikasi atau pendidikan khusus bagi hakim karier yang akan
ditugaskan di pengadilan tipikor. Mekanisme ini kemudian
dilembagakan melalui UU Pengadilan Tipikor. Hakim karier
dengan sertifikasi khusus diharapkan dapat menghasilkan putusan
yang berkualitas. Hal ini juga berlaku pada hakim ad hoc di mana
kompetensi/keahlian khusus yang dimiliki hakim ad hoc diharapkan
dapat mendukung hakim karier Tipikor dalam menyusun putusan
yang berkualitas ini .
Pada masa pengadilan tipikor pertama yang dibentuk di Jakarta,
kepercayaan publik terhadap kinerja pengadilan tipikor dan hakim
karier sepertinya mengalami perbaikan. Namun dalam perjalanannya,
pengadilan tipikor mengalami berbagai permasalahan yang antara
lain bersumber dari hakim karier. Dimulai dari persoalan beban
kerja dan tekanan yang tinggi pada hakim karier hingga kualitas
putusan yang dinilai belum sesuai harapan masyarakat. Sejauh mana
persoalan-persoalan ini merupakan persoalan yang berdiri
sendiri dalam ranah pengadilan tipikor, atau merupakan persoalan
umum yang dialami hakim karier secara keseluruhan, merupakan
pertanyaan yang perlu untuk dijawab dalam kesempatan penelitian
tersendiri.
Bab ini bertujuan mendiskusikan problematika hakim karier
dalam pengadilan tipikor, antara lain mengenai sistem seleksi
hakim karier, penempatan dan pemenuhan hak hakim karier,
serta bagaimana dampaknya terhadap kinerja pengadilan tipikor.
Dalam melihat permasalahan ini , bab ini juga akan melihat
bagaimana sistem manajemen personil hakim di pengadilan secara
umum berpengaruh pada kinerja hakim karier di pengadilan tipikor.
93bab iv : Hakim Karier |
Sebelum membahas berbagai persoalan ini , akan didiskusikan
terlebih dahulu mengenai kerangka hukum pengaturan hakim karier
yang akan dijelaskan pada bagian di bawah ini.
4.1 Kerangka Hukum Pengaturan Hakim Karier
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya pengadilan tipikor
mengalami transisi dari rezim UU KPK ke rezim UU Pengadilan
Tipikor. Transisi ini juga terjadi dalam pengaturan mengenai
hakim karier. Pada awal pembentukan Pengadilan Tipikor menurut
UU KPK, Pasal 57 ayat (1) UU KPK mengatur bahwa syarat hakim
karier untuk menjadi hakim tipikor yaitu :
a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun;
b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Namun, persyaratan “berpengalaman mengadili tindak pidana
korupsi” menimbulkan permasalahan dalam praktiknya. Hal ini
dikarenakan sebelumnya tidak banyak perkara korupsi yang masuk
ke pengadilan, sehingga tidak banyak hakim yang pernah mengadili
perkara korupsi.115 Selain itu, ketidakmerataan distribusi perkara
korupsi di pengadilan menyebabkan perkara korupsi tidak jarang
hanya diputus oleh hakim-hakim tertentu saja yang belum tentu
berkualitas dan berintegritas.116
Disahkannya UU Pengadilan Tipikor di 2009 membawa
perubahan terhadap syarat-syarat bagi hakim karier untuk dapat
ditetapkan menjadi hakim tipikor. Pasal 11 UU Pengadilan Tipikor
mengatur bahwa syarat-syarat ini yaitu sebagai berikut:
115 Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, 2004, hlm. 17
116 Tim Pengarah, 2004, hlm. 17.
94 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) tahun;
b. berpengalaman menangani perkara pidana;
c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta
reputasi yang baik selama menjalankan tugas;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam
perkara pidana;
e. memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim tindak pidana korupsi
yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan
f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 11 ini ada satu ketentuan baru yang
tidak dimiliki dalam UU KPK yaitu adanya persyaratan memiliki
sertifikasi khusus (huruf e). UU ini sendiri tidak menjelaskan apa yang
dimaksud dengan sertifikasi khusus ini . Penjelasan mengenai
sertifikasi khusus ini ditemukan dalam Naskah Akademik UU
Pengadilan Tipikor, namun dalam NA itu itu pun tidak dijelaskan
apa yang dimaksud dengan “sertifikasi khusus”, melainkan hanya
menjelaskan tujuan dimasukannya syarat sertifikasi khusus itu sendiri.
Terkait tujuan ini disebutkan bahwa sertifikasi bagi hakim
karier dimaksudkan untuk menilai integritas dan kapasitas seorang
calon hakim, dan menjadi bagian dari proses seleksi calom hakim
Pengadilan Tipikor.117 Syarat ini seakan menjawab permasalahan
dalam praktik, yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa ada
perkara korupsi yang diadili oleh hakim yang belum teruji kualitas
dan integritasnya. Untuk itu, selain untuk mendapatkan hakim
tipikor yang dapat menghasilkan putusan yang berkualitas secara
teknis, sertifikasi khusus bagi hakim karier juga dilakukan untuk
mendapatkan hakim tipikor yang memiliki integritas yang baik
dalam menjalankan tugasnya.
Selain syarat-syarat di atas, tidak ditemukan syarat lain bagi
hakim karier untuk dapat menjadi hakim tipikor, termasuk syarat
117 Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Naskah Akademik Undang-
undang Nomor 46 Tahun 2009, tanpa tahun, hal. 47. Lihat catatan kaki nomor 53
dalam dokumen ini .
95bab iv : Hakim Karier |
kepangkatan hakim karier. Hal ini diidentifikasi sebagai suatu masalah
dalam Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, khususnya terkait pembinaan karir hakim tipikor,
dengan berkaca pada permasalahan yang terjadi pada Pengadilan
Niaga.118 Untuk itu, dokumen ini merekomendasikan bahwa
golongan minimum hakim karier untuk dapat menjadi hakim tipikor
yaitu golongan IV/b.119 Walaupun begitu, dalam praktiknya, syarat
minimal golongan dari seorang hakim karier untuk dapat menjadi
hakim tipikor yaitu golongan IV/a.120 Hakim golongan IV pada
umumnya memiliki masa kerja minimal 14 tahun.
Jauh sebelum UU Pengadilan Tipikor mengatur tentang perlunya
sertifikasi khusus, MA telah menerapkan mekanisme sertifikasi ini
bagi hakim karier. Meskipun tidak ditemukan penjelasan mengenai
sertifikasi dalam UU, namun dalam praktik sertifikasi ini dikaitkan
dengan pelatihan dan pemberian sertifikasi bagi hakim yang lulus
dalam pelatihan ini . Dalam Laporan Tahunan MA tahun
2009 disebutkan bahwa dalam kurun waktu 2007-2009 MA telah
melakukan pelatihan sertifikasi kepada 850 hakim.121 Selanjutnya
disebutkan bahwa tujuan pelatihan (sertifikasi) ini yaitu untuk
memberikan pengetahuan mengenai berbagi aspek terkait tindak
pidana korupsi dan etika hakim.122 Dalam pelatihan sertifikasi ini
MA mengindentifikasi sejumlah hakim karier untuk menjadi peserta
pelatihan, memberikan materi-materi terkait tipikor dan pengadilan
tipikor, dan melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan dan
peringkat dari para peserta pelatihan.
118 Tim Pengarah, 2004, hlm. 18. Masalah dalam Pengadilan Niaga ini
yaitu hakim yang ditempatkan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A di Jakarta yaitu
hakim dengan golongan IV/b. Namun, hakim karir yang diangkat menjadi hakim
Niaga di Jakarta sebelumnya memiliki golongan III/c atau III/d. Dikarenakan pola
mutasi promosi belum mendukung, hal ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam
mencari pengadilan penempatan berikutnya bagi hakim Pengadilan Niaga dengan
golongan III/c atau III/d ini , tanpa terlihat seperti demosi.
119 Tim Pengarah, 2004, hlm. 19.
120 Hal ini disampaikan oleh Gusrizal (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Banjarmasin) pada Focus Group Discussion (FGD) 8 Mei 2020.
121 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2009,
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Februari 2010, hlm. 150
122 Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010, hlm. 151.
96 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi ini dilakukan dengan
menggabungkan hakim karier dengan hakim ad hoc,123 walaupun
masing-masing kelompok hakim ini memiliki kebutuhan yang
berbeda. Materi yang diberikan yaitu terkait hukum tindak
pidana korupsi, seperti unsur-unsur delik pada Pasal 2 dan Pasal
3 UU Tipikor; serta terkait teknis peradilan, seperti hukum acara,
perangkat persidangan, pembuatan putusan, tata cara pembahasan/
musyawarah putusan di majelis, dan lain-lain.124 Selain mendapatkan
pemaparan materi di kelas, para peserta sertifikasi juga diberikan
materi bedah kasus. Sertifikasi hakim tipikor dilaksanakan dalam
waktu minimal 14 (empat belas) hari. Pengajar yang terlibat dalam
sertifikasi ini berasal dari banyak kalangan, seperti hakim-
hakim Agung, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan akademisi.
Pada awalnya, seluruh hakim karier ditargetkan untuk mengikuti
sertifikasi hakim tipikor. Namun belakangan ini ada kebijakan
dari Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Ditjen Badilum)
Mahkamah Agung RI di mana setiap orang hakim karier hanya dapat
memiliki dua sertifikasi. Ketentuan Dirjen Badan Peradilan Umum
ini mengatur larangan bagi Ketua Pengadilan Negeri dan Banding
untuk mengusulkan seorang hakim untuk diangkat dalam beberapa
jabatan hakim Peradilan Khusus, kecuali dalam keadaan mendesak
dan setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Peradilan Umum
(Dirjen Badilum).125 Misalnya seorang hakim karier yang sudah
ditugaskan menjadi hakim Tipikor tidak dapat diusulkan menjadi
hakim Niaga/Hubungan Industrial, atau sebaliknya. Dengan kondisi
banyaknya jenis sertifikasi bagi hakim karier, seperti mediator, niaga,
123 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor MARI, 27 November 2020 dan wawancara dengan Daniel Pandjaitan
(mantan hakim hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dan Medan) 3 Desember
2020.
124 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor MARI, 27 November 2020; Wawancara dengan Alexander Marwata
(Komisioner KPK periode 2015-2019 dan 2019-2023, mantan hakim hakim ad hoc
pada Pengadilan Tipikor Jakarta) 12 Juni 2020.
125 Surat Edaran Ditjen Badilum No. 05/DJU/KP04.5/7/2015 tentang
Pengusulan dan Pengangkatan hakim karier Peradilan Khusus Di Lingkungan
Peradilan Umum
97bab iv : Hakim Karier |
hubungan industrial, dan tipikor ini sendiri, dapat dipastikan bahwa
ke depannya tidak semua hakim karier dapat mengikuti sertifikasi
hakim tipikor karena telah memiliki dua sertifikasi lain sebelumnya.
Setelah mengikuti sertifikasi, hakim karier kemudian ditempatkan
pada Pengadilan Tipikor untuk dapat bertugas mengadili perkara
tipikor. Pasal 10 ayat (2) UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa
hakim karier pada Pengadilan Tipikor ditetapkan berdasarkan
keputusan Ketua Mahkamah Agung. Hal ini setidaknya dapat terlihat
dari dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK
KMA) No. 166/KMA/SK/X/2011, No. 197/KMA/SK/X/2011,
dan No. 032/KMA/SK/II/2012, yang menetapkan nama-nama
hakim karier tertentu yang memiliki sertifikasi hakim tipikor untuk
bertugas sebagai hakim tipikor. Pengaturan terkait penempatan
hakim karier pada Pengadilan Tipikor juga diatur dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Pengusulan,
Pengangkatan/Mutasi hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Dalam SEMA ini, diatur bahwa hakim
karier diusulkan untuk menjadi hakim tipikor oleh Ketua Pengadilan
setelah adanya evaluasi/penilaian kinerja atas hakim ini .126
Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini , dapat disimpulkan
bahwa tidak semua hakim karier yang telah mengikuti sertifikasi
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memeriksa dan
mengadili perkara tipikor. Seorang hakim karier hanya dapat
mengadili perkara tipkor apabila sudah diusulkan untuk menjadi
hakim tipikor oleh Ketua Pengadilan berdasarkan hasil evaluasi/
penilaian kinerja dan sudah ditetapkan melalui SK KMA untuk
bertugas di Pengadilan Tipikor tertentu.
126 Pengusulan oleh Ketua Pengadilan ini juga tergambar dari Surat
Edaran Ditjen Badilum No. 05/DJU/KP04.5/7/2015 tentang Pengusulan dan
Pengangkatan hakim karier Peradilan Khusus Di Lingkungan Peradilan Umum.
98 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
4.2 Inefisiensi Program Sertifikasi Hakim Tipikor
Saat ini, ada 3.760 hakim karier pada Peradilan Umum
yang bertugas di pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh
Indonesia.127 Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Ditjen
Badilum,128 dari jumlah ini ada atau 43 persen atau 1.642
hakim karier di Peradilan Umum yang memiliki sertifikasi hakim
tipikor yang terdiri dari 1.009 hakim tingkat pertama dan 633 hakim
tinggi. Jumlah ini masih dapat bertambah mengingat Pusdiklat Teknis
MA telah mengadakan sertifikasi hakim tipikor Angkatan XXI pada
April-Juni 2020 lalu dan pada saat laporan ini ditulis, belum ada
hasil kelulusan atas sertifikasi ini .129
Table 6 Perbandingan Jumlah Hakim Karier yang Sudah dan
Belum Memiliki Sertifikasi Hakim Tipikor130
127 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019 Direktorat jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, hlm. 52.
128 Data per Januari 2020. Data ini dapat diakses di https://badilum.
mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/2891-data-hakim-
peradilan-umum-yang-telah-memperoleh-sertifikat-tipikor.html.
129 Informasi ini dapat diakses di https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/
pusdiklat-teknis-peradilan/dok-kegiatan-diklat-teknis/44-pusdiklat-teknis/dok-keg-
teknis/1525.
130 Data diambil dan diolah dari berbagai sumber, termasuk laman
pengadilan-pengadilan tipikor dan data dari Dirjen Badan Peradilan Umum, per
November 2020
Jumlah Hakim Karier
Peradilan Umum
Tingkat Pertama dan
Banding Yang Belum
Bersertifikasi Hakim
Pengadilan Tipikor
Jumlah Hakim Karier
Peradilan Umum
Tingkat Pertama
dan Banding Yang
Bersertifikasi Hakim
Pengadilan Tipikor
2.118
56%
1.642
44%
99bab iv : Hakim Karier |
Persentase hakim karier yang menerima sertifikasi yang cukup
tinggi, terutama pada hakim tingkat pertama, menunjukkan arah
kebijakan sertifikasi. Pada awal diperkenalkannya program sertifikasi
ini terlihat upaya untuk melakukan sertifikasi pada sebanyak-
banyaknya hakim karier. Namun kebijakan ini memiliki dampak
terhadap upaya memberikan nilai tambah atau keistimewaan bagi
pengadilan tipikor. Dengan melakukan sertifikasi pada sejumlah
besar hakim karier, maka karakter kekhususan pengadilan tipikor
dengan hakim-hakim yang memiliki nilai lebih dibandingkan hakim
pada umumnya akan menghilang. Sertifikasi akan kehilangan makna
sebagai mekanisme untuk meningkatkan kualitas pengadilan tipikor
dan sebagai mekanisme seleksi hakim karier untuk dapat mengadili
di pengadilan tipikor.
Praktiknya, hal ini terlihat dalam dilema fungsi sistem sertifikasi.
Di satu sisi sertifikasi terkesan ditujukan sebagai mekanisme “seleksi”
bagi hakim karier. Dimana tidak semua hakim dapat mengikuti
pelatihan ini dan tersedia mekanisme kelulusan dalam pelatihan.
Namun nyatanya peserta pelatihan hampir selalu dinyatakan lulus,
kecuali apabila peserta mengalami halangan dalam mengikuti
pelatihan. Dengan semakin banyaknya jumlah hakim karier yang
menerima sertifikasi, maka pada titik tertentu tidak akan ada
pembedaan antara hakim karier yang mengadili perkara tipikor
dengan hakim karier lainnya pada pengadilan umum. Pendekatan
pengadilan tipikor melalui sistem sertifikasi akan sampai pada titik
“business as usual.”
Ketidakpuasan publik terhadap pengadilan tipikor mencapai
puncaknya di tahun 2011 dimana sempat muncul diskursus untuk
membekukan dan membubarkan pengadilan tipikor daerah.131 Untuk
merespon pandangan publik tentang semakin menurunnya citra
pengadilan tindak pidana korupsi, pada 2012 Ketua MA Hatta Ali
mengeluarkan surat edaran132 yang mengharuskan Ketua Pengadilan
131 Lihat pernyataan Menkumham pada tanggal 7 November 2011
disini https://www.liputan6.com/news/read/361653/menkum-ham-dukung-
pembubaran-pengadilan-tipikor-daerah; Lilhat pernyataan Ketua Komisi Yudisial 6
November 2011 disini https://nasional.kompas.com/read/2011/11/04/23252377/
KY.Pengadilan.Tipikor.Daerah.Cacat.Filo
132 Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang
Penguusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Pengadilan
100 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
melakukan evaluasi kinerja dan eksaminasi putusan terhadap hakim
yang akan diusulkan untuk menjadi hakim pengadilan tindak
pidana korupsi. Lebih lanjut, Ketua MA menegaskan agar hakim
tidak lagi memiliki lebih dari satu sertifikasi sehingga tidak harus
menangani berbagai perkara khusus pada satu waktu yang sama.
Untuk pengadilan-pengadilan kelas IA Khusus yang memiliki lebih
dari satu pengadilan khusus, sangat besar kemungkinan hakim
memiliki beban perkara tinggi karena harus mengadili berbagai
perkara khusus termasuk tipikor. Dengan demikian, Surat Edaran
ini selain bermaksud menjawab permasalahan seputar menurunnya
kualitas putusan, juga bermaksud menjawab permasalahan beban
kerja hakim.
Jika dilihat dari banyaknya jumlah hakim yang mendapatkan
sertifikasi pengadilan tipikor yaitu sejumlah 43 persen dari total
keseluruhan hakim di peradilan umum, seharusnya persoalan beban
kerja ini tidak menjadi permasalahan. Meski demikian, dalam
realitanya tidak semua dari 1642 hakim yang telah lulus sertifikasi
ini secara otomatis dapat mengadili perkara tipikor. Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak seluruh hakim yang lulus
sertifikasi secara otomatis menjadi hakim tipikor. Melainkan, harus
mendapatkan penempatan pada pengadilan tipikor terlebih dahulu.
Kenyataannya, jumlah hakim yang mendapatkan penempatan
ternyata sangat kecil. Jika dibandingkan dengan jumlah hakim tingkat
pertama yang bersertifikasi atau sejumlah 1009 hakim, ternyata
hanya 12 persen atau 126 orang hakim yang diangkat sebagai hakim
pengadilan tipikor. Sementara untuk hakim tinggi hanya sebanyak
20 persen atau 129 orang hakim yang ditempatkan di pengadilan
tipikor dari 633 hakim yang bersertifikasi.133
Tindak Pidana Korupsi.
133 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Laporan Pelaksanaan
Kegiatan Tahun 2019 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah
Agung RI, 2020, hlm. 53.
101bab iv : Hakim Karier |
Tabel 7 Perbandingan Jumlah Hakim Karier pada Pengadilan
Tingkat Pertama yang Bersertifikasi Hakim Tipikor dengan
yang Ditetapkan untuk Bertugas di Pengadilan Tipikor134
Tabel 8 Perbandingan Jumlah Hakim Karier pada Pengadilan
Tingkat Banding yang Bersertifikasi Hakim Tipikor dengan
yang Ditetapkan untuk Bertugas di Pengadilan Tipikor135
134 Data diambil dan diolah dari berbagai sumber, termasuk laman
Pengadilan-pengadilan tipikor dan data dari Dirjen Badan Peradilan Umum, per
November 2020
135 Data diambil dan diolah dari berbagai sumber, termasuk laman
Pengadilan-pengadilan tipikor dan data dari Dirjen Badan Peradilan Umum, per
November 2020
Hakim Karier
Tingkat Pertama
Yang Ditetapkan
Bertugas Sebagai
Hakim Pengadilan
TipikorHakim Karier Tingkat
Pertama Yang Belum
Ditetapkan Bertugas
Sebagai Hakim
Pengadilan Tipikor
833
87%
126
13%
Hakim Karier
Tingkat Banding
Yang Ditetapkan
Bertugas Sebagai
Hakim Pengadilan
Tipikor
Hakim Karier
Tingkat Banding
Yang Belum
Ditetapkan Bertugas
Sebagai Hakim
Pengadilan Tipikor
504
80%
129
20%
102 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Salah satu faktor yang menyebabkan hakim bersertifikasi tipikor
tidak dapat langsung mengadili perkara tipikor yaitu karena adanya
perbedaan antara persyaratan mengikuti pelatihan sertifikasi, dan
persyaratan penempatan di pengadilan IA Khusus atau pengadilan
yang memiliki pengadilan tipikor. Salah satu syarat menjadi hakim
tipikor yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 10 (sepuluh)
tahun. Dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat dan
Jabatan Hakim (selanjutnya disebut sebagai “PP 41/2002”), yang
mengatur bahwa hakim diberikan kenaikan pangkat minimal setiap
4 (empat) tahun sekali. Oleh karena itu, dapat dipastikan hakim
dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun atau memiliki golongan
III/c atau III/d136 yang dapat menjadi hakim tersertifikasi tipikor.
Hal ini berkesesuaian dengan praktik selama ini di mana hakim
karier yang dipanggil untuk mengikuti sertifikasi biasanya memiliki
pengalaman minimal 10 tahun atau memiliki golongan III/d.137
Namun demikian, hakim ini baru dapat memenuhi syarat
untuk ditempatkan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri
1A khusus ketika memiliki golongan IV/a atau pengalaman minimal
14 tahun. Sehingga ada gap persyaratan dari hakim karier
ini saat mendapatkan sertifikasi, dan ketika memenuhi syarat
ditempatkan di pengadilan tipikor. Artinya, dengan mengacu pada
Pasal 7 Ayat (1) huruf a PP 41/2002 di atas, maka hakim karier yang
telah mengikuti sertifikasi hakim tipikor harus menunggu 4-8 tahun
untuk ditetapkan sebagai hakim tipikor.
Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa Ketua Pengadilan
melakukan penunjukan hakim tipikor pada pengadilan lain di
dalam wilayah hukum pengadilan tipikor (wilayah provinsi) untuk
mengadili perkara tipikor. Ini misalnya terjadi dalam penunjukan
seorang hakim PN Jakarta Selatan untuk mengadili perkara tipikor
yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
136 Pangkat/golongan ini dihitung 10 (sepuluh) tahun sejak pangkat/golongan
pertama hakimhakim karier, yaitu III/a. Lihat Lampiran I Peraturan Pemerintah
No. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat dan Jabatan hakim.
137 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis
(Dirbinganis) Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, 18 Desember 2020.
103bab iv : Hakim Karier |
Dengan banyaknya hakim tersertifikasi namun tidak ditempatkan
pada pengadilan tipikor, sesungguhnya mekanisme serupa ini atau
mekanisme detasering merupakan jalan keluar untuk mengurangi
beban kerja pengadilan tipikor. Sayangnya mekanisme detasering ini
meskipun diperbolehkan oleh MA, tetapi sangat jarang dipergunakan.
Salah satu alasan yang kerap dikemukakan oleh MA ataupun pejabat
pengadilan yaitu karena ketiadaan anggaran untuk membiayai
hakim dari pengadilan lain bersidang di pengadilan Tipikor. Kondisi
ini menyebabkan hakim-hakim tipikor bersertifikasi yang ada di
wilayah hukum pengadilan tipikor ini tidak dapat diefektifkan sesuai
fungsinya.
Inefisiensi pada program sertifikasi hakim yang disebabkan
oleh sedikitnya jumlah hakim tersertifikasi yang dapat ditempatkan
di pengadilan tipikor merupakan pemborosan anggaran yang
besar. Tiap tahunnya MA mendapatkan anggaran untuk pelatihan
sertifikasi tipikor, namun ternyata hanya sedikit jumlah hakim
tersertifikasi yang dapat difungsikan untuk mengadili perkara tipikor.
Kondisi ini berakibat pada berkurangnya ketersediaan hakim
karier yang sudah bersertifikasi hakim tipikor untuk dapat ditugaskan
menjadi hakim tipikor. Lebih dari itu, adanya jeda waktu menunggu
4-8 tahun ini dapat berakibat pada terlupakannya ilmu dan
materi yang didapat dari sertifikasi,138 yang dapat mengurangi
kualitas dan kecakapan hakim karier ketika ditugaskan menjadi
hakim tipikor. Resiko ini semakin nyata karena pendidikan sertifikasi
hakim tidak diperbarui, atau berlaku sekali untuk seterusnya. Kondisi
ini tidak ideal mengingat cepatnya perkembangan pengetahuan dan
modus-modus korupsi serta perlunya hakim untuk mendapatkan
pendidikan yang berkelanjutan. Inefisiensi dalam program sertifikasi
hakim jelas berdampak pada beban kerja di pengadilan tipikor. Hal
ini akan dijelaskan di bagian berikut.
138 Hal ini disampaikan oleh Joni (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) dan
Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Mahkamah
Agung RI) pada Focus Group Discussion (FGD) 26 Agustus 2020.
104 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
4.3 Beban Kerja Hakim Karier
Menurut beberapa orang hakim, dalam praktiknya, beban
kerja hakim tipikor masih relatif tinggi,139 hal ini terjadi utamanya
pada pengadilan yang memiliki lebih dari satu pengadilan khusus.
Hakim-hakim pengadilan tipikor memiliki beban perkara yang
cukup banyak, sehingga seringkali persidangan dilaksanakan
hingga larut malam atau bahkan dini hari pada hari selanjutnya.140
Durasi persidangan yanng panjang hingga melewati jam kerja juga
dikeluhkan oleh Penuntut Umum pada pengadilan tipikor.141 Kondisi
ini tentu sangat menguras waktu dan tenaga hakim tipikor dan juga
para pihak, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas
pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor.
Walaupun Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan Tipikor telah
mengatur bahwa hakim karier yang ditetapkan menjadi hakim
tipikor dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara lain selama menangani perkara tipikor, namun,
pada praktiknya, hakim tipikor masih harus mengadili perkara
selain perkara tipikor.142 Hal ini berdampak pada tingginya beban
kerja hakim tipkor. Pada beberapa pengadilan yang memiliki lebih
dari satu pengadilan khusus, hakim karier setidaknya memiliki dua
sertifikasi sehingga harus memeriksa perkara khusus di luar tipikor,
belum lagi tugas mengadili perkara-perkara umum.
Kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan Mahkamah Agung
yang menafsirkan Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan Tipikor sebagai
pembebasan tugas bagi hakim tipikor untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara lain pada hari pelaksanaan persidangan
tipikor. Diharapkan pada hari-hari persidangan yang dijadwalkan,
139 Hal ini disampaikan oleh beberapa orang hakim dan ketua pengadilan
tipikor dalam FGD 26 Agustus 2020.
140 Hal ini disampaikan oleh Joni, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan
Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Mahkamah
Agung RI, pada Focus Group Discussion (FGD) 26 Agustus 2020.
141 Disampaikan dalam FGD dengan para Penuntut Umum dari Kejaksaan
Agung dan KPK, 17 Juli 2020.
142 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor MARI, 27 November 2020.
105bab iv : Hakim Karier |
hakim karier akan dibebastugaskan dari tanggung jawab mengadili
perkara lainnya. Tetapi pada praktiknya, hakim tipikor masih tetap
mengadili perkara lainnya di hari pelaksanaan persidangan tipikor.143
Kebijakan MA ini terkait dengan tidak berimbangnya beban kerja
pada satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Apabila MA
membebastugaskan hakim tipikor untuk mengadili perkara tipikor
saja, maka pada beberapa pengadilan tertentu yang jumlah perkara
tipikor lebih sedikit maka dikhawatirkan akan terjadi inefisiensi
kinerja hakim karier. Tetapi kebijakan ini berdampak buruk pada
hakim karier dengan jumlah perkara yang tinggi dengan jumlah
hakim yang terbatas. Dengan kondisi ini , maka beban kerja
hakim tipikor pada beberapa pengadilan semakin bertambah karena
masih memiliki kewajiban untuk mengadili perkara lain.
143 Hal ini disampaikan oleh Nani Indrawati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Palangkaraya dalam wawancara 17 Juli 2020, dan wawancara dengan Soeharto
Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor MARI, 27 November 2020.
106 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Tabel 9 Jumlah Rata-Rata Perkara pada Pengadilan Tipikor144
0 50 100 150 200 250
Surabaya
Central Jakarta
Bandung
Makassar
Medan
Semarang
Pekanbaru
Jayapura
Bengkulu
Kupang
Palu
Samarinda
Palangkaraya
Banda Aceh
Kendari
Pontianak
Tanjung Karang
Serang
Palembang
Jambi
Yogyakarta
Ambon
Mataram
Banjarmasin
Gorontalo
Manado
Padang
Denpasar
Pangkal Pinang
Ternate
Tanjung Pinang
Mamuju
243
153
153
150
140
128
125
97
90
82
80
74
73
72
70
67
65
60
56
54
54
51
49
49
48
48
44
40
34
31
Jika dilihat dari tabel di atas, perkara tertinggi ada pada
pengadilan Surabaya sebanyak 243 perkara per tahun, disusun
Jakarta Pusat dan Bandung dengan jumlah rata-rata 153 perkara
144 Data diolah dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2014-2019,
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
107bab iv : Hakim Karier |
per tahun. Bandingkan dengan pengadilan Ternate dan Pangkal
Pinang dengan 31 dan 34 perkara per tahun. Masalah beban kerja
pada pengadilan tipikor tidak dapat dipisahkan dari permasalahan
ketimpangan beban kerja seluruh pengadilan di Indonesia. Dimana
ada pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara tinggi
namun jumlah hakim terbatas, dan pengadilan-pengadilan dengan
jumlah hakim yang memadai namun jumlah perkara kecil.
Penyebab lain tingginya beban kerja hakim tipikor yaitu jumlah
hakim tipikor yang sering kali tidak proporsional dengan jumlah
perkara yang disidangkan.145 Hal ini terjadi beberapa Pengadilan
Tipikor seperti Pengadilan Tipikor Makassar dan Pekanbaru. Di
Pengadilan Tipikor Makassar, hanya ada 6 (enam) orang hakim
tipikor, sedangkan ada rata-rata 150 perkara tipikor per tahun
di pengadilan ini .146 Sementara itu di Pengadilan Tipikor Pekan
Baru pada tahun 2013 di mana hanya ada 10 (sepuluh) orang
hakim tipikor, sedangkan ada 67 perkara tipikor di pengadilan
ini pada tahun itu.147 Proporsionalitas ini tentu tidak hanya
dapat dinilai dari perbandingan jumlah hakim tipikor dengan jumlah
perkara tipikor pada Pengadilan Tipikor ini mengingat hakim
tipikor masih memiliki beban kerja lainnya, yaitu mengadili perkara
selain perkara tipikor, dan terbatasnya jumlah hakim di pengadilan
negeri tempat pengadilan tipikor berada, sebagaimana yang sudah
dijelaskan sebelumnya. Dengan kondisi-kondisi ini , maka wajar
apabila jumlah hakim tipikor tidak proporsional dengan jumlah
perkara tipikor yang harus diadili, yang pada akhirnya menyebabkan
hakim tipikor memiliki beban kerja yang tinggi.
Selain faktor jumlah perkara tipikor yang berbeda-beda di setiap
Pengadilan Tipikor, penyebab lain Pasal 10 Ayat (3) UU Pengadilan
Tipikor tidak dapat diterapkan secara maksimal yaitu kurangnya
145 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis
Peradilan Direktroat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI, 26 Agustus 2020.
146 Wawancara dengan Ibrahim Palino, Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Makassar, 26 Agustus 202.
147 Davit Rahmadan dan Sulaiman Fakhrur Razi, Efektivitas Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di
Pengadilan Negeri Pekan Baru, dalam Jurnal Hukum Islam Al-Hurriyah vol. 2 No.
2 Juli-Desember 2017, hlm. 143.
108 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
sumber daya hakim di pengadilan negeri tempat Pengadilan Tipikor
berada.148 Dalam kondisi jumlah hakim di pengadilan negeri yang
terbatas, tenaga hakim tipikor tentu dibutuhkan untuk mengadili
perkara lain oleh pengadilan negeri tempat pengadilan tipikor
berada. Kondisi ini menyebabkan pembebasan tugas hakim tipikor
untuk mengadili perkara lain akan sulit dilakukan.
Menurut Soeharto, penerapan Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan
Tipikor ini memang dilematis. Apabila ketentuan ini
diterapkan di pengadilan seperti Pengadilan Tipikor Jakarta, yang
notabene memiliki jumlah perkara tipikor yang banyak, maka
penerapan pasal ini memang akan efektif mengurangi beban
kerja hakim tipikor. Namun, apabila ketentuan ini diterapkan
pada Pengadilan Tipikor di daerah yang perkara tipikornya sedikit,
misalnya kurang dari 40 (empat puluh) perkara per tahun, maka
penerapan pasal ini dapat membuat hakim tipikor lebih banyak
tidak bekerja atau menganggur karena tidak memiliki beban untuk
mengadili perkara lainnya. Soeharto menilai bahwa Mahkamah
Agung cukup bijaksana dalam menafsirkan Pasal 10 ayat (3) UU
Pengadilan Tipikor ini menjadi pembebasan tugas bagi hakim
tipikor untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain
pada hari pelaksanaan persidangan tipikor.149
Masalah ini diperburuk dengan ketiadaan sistem penempatan
yang tepat sehingga banyak hakim tersertifikasi yang justru tidak
dapat dimanfaatkan untuk memeriksa perkara tipikor sebagaimana
telah dijelaskan di bagian sebelumnya. Selain itu dengan tingginya
beban kerja pada pengadilan-pengadilan tipikor tertentu, ditemukan
juga kasus dimana ada hakim-hakim karier yang tidak bersedia
mengikuti sertifikasi hakim tipikor. Disinsentif untuk mengikuti
sertifikasi tipikor antara lain disebabkan oleh berlakunya Peraturan
148 Wawancara dengan Joni, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) pada Focus
Group Discussion (FGD), 26 Agustus 2020.
149 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor MARI, 27 November 2020.
109bab iv : Hakim Karier |
Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.150 Kondisi ini
menyebabkan pendapatan yang diterima hakim tipikor menjadi
sama dengan hakim karier lainnya yang tidak mengadili perkara
tipikor. Padahal, perkara tipikor pada umumnya lebih kompleks,
membutuhkan waktu penyelesaian yang lebih lama daripada perkara
biasa, serta lebih sering mendapat perhatian dan tekanan publik.
Terlebih, hakim tipikor juga masih harus mengadili perkara-perkara
lain, tidak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pengadilan
Tipikor. Dengan kondisi ini , hakim karier enggan untuk
mengikuti sertifikasi hakim tipikor karena tidak adanya insentif yang
akan diterima hakim dengan penambahan beban kerja sebagai hakim
tipikor.151 Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan berkurangnya
ketersediaan hakim karier yang ditugaskan menjadi hakim tipikor.
Selain itu, juga ada kasus dimana ada hakim-hakim
karier yang memiliki sertifikasi hakim tipikor tetapi tidak mau
memperlihatkan sertifikasi ini pada Sistem Informasi
kepegawaian (SIKEP) karena enggan ditugaskan atau ditempatkan
pada pengadilan tipikor.152 Sistem informasi kepegawaian dan
sistem informasi pendidikan dan pelatihan yang belum terintegrasi
menyebabkan modus menyembunyikan informasi ini dapat
dilakukan. Kondisi ini dapat mengakibatkan tantangan dalam
menempatkan hakim karier pada pengadilan tipikor karena tidak
tercatatnya sertifikasi hakim tipikor milik hakim karier ini
150 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan
dan Fasilitas hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, Pasal 12 huruf
b. Ketentuan ini mencabut Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2010 jo. Peraturan
Presiden No. 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi hakim Pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut sebagai “Perpres 86/2010
jo. Perpres 49/2005”)
151 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor MARI, 27 November 2020.
152 Wawancara dengan Emie Yuliati, Kepala Subbagian Bimbingan dan
Monitoring Biro Perencanaan dan Organisasi MA, dan Muzhar Khatib, pegawai di
Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, 1 Desember 2020.
110 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
dalam sistem informasi kepegawaian. Lebih dari itu, kondisi ini
menyebabkan pemborosan anggaran MA karena sudah ada
biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan sertifikasi hakim tipikor,
namun hakim yang telah disertifikasi tidak mau menangani perkara
tipikor.
4.4 Pemberian Insentif dan Fasilitas kepada Hakim Tipikor
Pasal 21 UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa hakim
mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diberikan tanpa
membedakan kedudukan Hakim, yang penjabaran hak-hak ini
akan diatur dalam Peraturan presiden. Namun, setelah berlakunya
UU Pengadilan Tipikor, hanya teridentifkasi 1 (satu) Peraturan
Presiden yang mengatur tentang hak keuangan Hakim Pengadilan
Tipikor, yaitu Perpres 86/2010 jo. Perpres 49/2005 yang mengatur
soal pemberian uang kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor.
Padahal seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Perpres ini
kemudian dicabut dengan berlakunya PP 94/2012. Kondisi ini
menyebabkan tidak adanya lagi ketentuan khusus terkait hak-hak
Hakim Pengadilan Tipikor, sehingga pembahasan terkait hak-hak
ini mengacu pada PP 94/2012 jo. Peraturan Pemerintah No.
74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 94/2012 (selanjutnya
disebut sebagai “PP 74/2016”) sebagai aturan terkait hak-hak hakim
karier pada umumnya.
Pasal 2 PP 94/2012 jo. PP 74/2016 mengatur bahwa Hakim
memiliki hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a) gaji pokok;
b) tunjangan jabatan; c) rumah negara; d) fasilitas transportasi; e)
jaminan Kesehatan; f) jaminan keamanan; g) biaya perjalanan dinas;
h) kedudukan protokol; i) penghasilan pensiun; dan j) tunjangan lain.
Pasal 9 PP 94/2012 jo. PP 74/2016 kemudian mengatur “tunjangan
lain” ini yaitu tunjangan keluarga dan beras untuk suami/istri
dan dua orang anak, serta tunjangan kemahalan yang ditentukan
berdasarkan tempat bertugas hakim. Selain hak-hak ini , tidak
ditemukan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya
untuk hakim, termasuk hakim pengadilan tipikor, dalam PP 94/2012
111bab v : Kelembagaan |
jo. PP 74/2016. Dengan demikian, hak-hak hakim pengadilan tipikor
hanya sebatas hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Pasal 2
PP 94/2012 jo. PP 74/2016 ini .
Berdasarkan hal ini , dapat disimpulkan bahwa hak-hak
hakim pengadilan tipikor sama dengan hak hakim karier lainnya yang
tidak menangani perkara tipikor. hakim pengadilan tipikor juga tidak
lagi menerima uang penyelesaian perkara khusus tipikor sebesar Rp.
300.000,- per perkara.153 Bahkan, hakim pengadilan tipikor seringkali
harus mengeluarkan dana dari kantong pribadi untuk menutupi
biaya transportasi dan konsumsi sekalipun biaya-biaya ini
dikeluarkan karena harus bersidang hingga subuh.154 Kondisi ini
menunjukkan bahwa peningkatan beban kerja yang dialami hakim
pengadilan tipikor tidak dibarengi dengan kesejahteraan para hakim
pengadilan tipikor itu sendiri.
Selain itu, belum tersedia sistem pengamanan yang memadai
bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Mengingat perkara tindak pidana
korupsi yang cukup rawan, jaminan keamanan bagi Hakim
Pengadilan Tipikor saat ini sangat minim, bahkan dirasa tidak
memenuhi standar minimum. Misalnya, hakim sering kali masih
bersentuhan langsung dengan masyarakat umum yang tidak
diketahui siapa dan apa kepentingannya tanpa ada pengamanan
tertentu saat memasuki ruang sidang. Memang, tidak selalu ada
ancaman fisik kepada Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, Hakim
Pengadilan Tipikor sering mengalami ancaman yang bersifat psikis,
terutama ketika menyidangkan perkara tipikor yang diajukan oleh
153 Wawancara dengan Emie Yuliati Kepala Subbagian Bimbingan dan
Monitoring Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, 1 Desember
2020.
154 Wawancara hakim dan jaksa penuntut umum antara bulan Juni hingga
Oktober 2020.
112 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
KPK, seperti sering merasa diikuti seseorang, yang walaupun tidak
memberikan ancaman fisik tertentu, namun memberikan beban
psikis dan tekanan yang cukup signifikan.155 Hal yang sama juga
dialami oleh hakim ad hoc.
155 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis,
Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, 18 Desember 2020.
113bab v : Kelembagaan |
bab v
Kelembagaan
114 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Bagian ini akan membahas mengenai aspek kelembagaan
pengadilan tindak pidana korupsi. Yang dimaksudkan dengan
kelembagaan pengadilan meliputi aspek organisasi dan tata laksana,
sumber daya manusia, perencanaan dan penganggaran serta sarana
prasarana. Tujuan dari pembahasan aspek kelembagaan ini yaitu
untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengorganisasian lembaga
terhadap efektifitas pelaksanaan fungsi pengadilan tipikor. Selain itu
bagian ini juga berupaya mengungkap pertanyaan tentang seberapa
efektif desain dan rencana awal kelembagaan pengadilan tipikor
yang dirumuskan dalam UU atau berbagai kebijakan internal MA,
dengan melihat praktik atau pelaksanaannya.
Untuk dapat mengetahui kebijakan dan praktik kelembagaan
pengadilan tipikor maka penelitian ini melakukan identifikasi
masalah dan analisis pada tiga level. Level pertama yaitu di tingkat
pembuat UU untuk mengetahui tujuan dan desain kelembagaan yang
dirumuskan. Kedua, di level MA untuk melihat peran MA sebagai
perencana dan pengelola organisasi, finansial dan administrasi
peradilan termasuk pengadilan tipikor. Ketiga di level pengadilan
sebagai satuan kerja dimana pengadilan tipikor berada dan bertugas
mengelola secara harian.
ada beberapa dugaan permasalahan pasca duplikasi
pengadilan tipikor di semua kabupaten dan provinsi yang ingin
dibuktikan dalam penelitian ini. Pada awal pembentukan pengadilan
tipikor di tahun 2004,156 pengadilan tipikor dinilai memerlukan
kekhususan yang membedakan dirinya dengan pengadilan negeri
agar dapat berfungsi lebih efektif. Kekhususan dalam aspek
kelembagaan ini antara lain dengan diperkenalkannya hakim
ad hoc, dan secara kelembagaan direncanakan adanya pemisahan
gedung pengadilan, sarana prasarana dan kepaniteraan. Ekspektasi
dari pemisahan ini pada awal pembentukan pengadilan tipikor antara
lain yaitu untuk memagari pengadilan tipikor dari permasalahan-
156 Pengadilan Tipikor secara efektif terbentuk berdasarkan Kepres No.
59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
115bab v : Kelembagaan |
permasalahan kelembagaan dan perilaku koruptif, yang pada masa
awal reformasi merupakan permasalah utama pengadilan.
Penelitian ini mencoba melihat apakah pemisahan dan
kekhususan ini dari sisi kelembagaan telah berjalan sebagaimana
direncanakan dan telah mencapai tujuannya dalam mendorong
fungsi pengadilan tipikor yang lebih efektif. Dalam melakukan
analisis, penelitian ini juga mencoba membandingkan antara desain
kelembagaan pengadilan tipikor pada masa berlakunya UU 46/2009
dengan desain kelembagaan pengadilan tipikor pada masa UU
30/2002.
5.1 Transformasi Kelembagaan Pengadilan Tipikor
Pembahasan mengenai kelembagaan pengadilan tipikor akan
diawali dengan melihat kembali desain pengadilan tipikor ketika
pertama kali diperkenalkan dalam UU KPK di tahun 2002.
Kemudian akan dilihat bagaimana transformasi desain kelembagaan
pengadilan Tipikor setelah duplikasi berdasarkan UU Pengadilan
Tipikor di tahun 2009.
Persiapan pembentukan pengadilan tipikor terjadi di masa transisi
menuju sistem satu atap, dimana pada saat yang sama terjadi proses
pengalihan kekuasaan pengelolaan administrasi pengadilan (meliputi
kewenangan pengelolaan organisasi, personil dan finansial) dari
tangan Pemerintah ke MA. Dalam proses penyiapan pembentukan
pengadilan tipikor, Pemerintah mengambil peran yang cukup besar,
terutama Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
dan dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (saat itu
Departemen Kehakiman) dan MA.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,
Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan peradilan umum
dan untuk pertama kalinya dibentuk di lingkungan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.157 Kata pertama kalinya menunjukkan bahwa
pengadilan tipikor direncanakan untuk diduplikasi pada pengadilan
157 Pasal 54 (1) UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi
116 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
lainnya. Selanjutnya, UU ini juga menyatakan bahwa
pembentukan pengadilan tipikor dilakukan secara bertahap dengan
Keputusan Presiden.158 Narasumber yang terlibat dalam penyusunan
UU Tipikor menyatakan bahwa pembentukan pengadilan tipikor
selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dengan maksud
disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan sebaran perkara tindak
pidana korupsi.159
Dua tahun setelah dinyatakan melalui UU KPK di tahun
2002, Pengadilan Tipikor pertama kali dibentuk pada PN Jakarta
Pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 59 Tahun 2002
yang ditandatangani oleh Presiden Megawati tanggal 26 Juli
2004. Keppres ini antara lain menegaskan mengenai kewenangan
pengadilan tipikor pada PN untuk menangani perkara tipikor yang
penuntutannya diajukan oleh KPK, dengan wilayah hukum meliputi
seluruh Indonesia. Keppres ini juga menyatakan bahwa sarana
prasarana dan anggaran pengadilan tipikor dibebankan dalam
anggaran MA.
Pembentukan pengadilan tipikor memakan waktu dua tahun
sebelum dinyatakan efektif melalui Keppres antara lain disebabkan
karena persiapan pembentukannya juga berbarengan dengan
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persiapan
yang dilakukan Pemerintah antara lain terkait desain pengadilan dan
kesiapan anggaran untuk pembentukan pengadilan tipikor. Desain
pengadilan tipikor ini dituangkan dalam Cetak Biru Pelaksanaan
Pengadilan Niaga dan Pembentukan Pengadilan Tipikor yang
dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) dengan membentuk Tim Pengarah yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan.160
158 Pasal 54 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi.
159 Pernyataan ini disampaikan oleh Zen Badjeber, mantan anggota DPR, dan
Chandra M. Hamzah, mantan Komisioner KPK, dalam Focus Group Discussion 8
Mei 2020.
160 Tim Pengarah (Steering Committee) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Steering Committee ini terdiri dari dari berbagai komponen, antara lain
Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan Hak
117bab v : Kelembagaan |
Aspek-aspek yang dibahas dalam Cetak Biru yaitu mengenai
organisasi dan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM),
hukum acara, sistem administrasi perkara, sistem akuntabilitas dan
transparansi. Cetak Biru secara khusus juga menyoroti tentang
pembentukan pengadilan tipikor selanjutnya pasca Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat. Cetak Biru menyebutkan bahwa pembentukan
pengadilan tipikor selanjutnya harus dilakukan secara hati-hati
dengan mempertimbangkan jumlah perkara yang masuk dan
sebarannya.161 Cetak Biru menjelaskan juga mengenai perlunya
kehati-hatian dalam pembentukan pengadilan selanjutnya dengan
mengingatkan pada pengalaman pengadilan Niaga di daerah yang
dinilai tidak tepat sasaran karena ternyata jumlah perkara yang
masuk masih sangat sedikit.162
Mengingat yurisdiksi pengadilan tipikor pada saat itu meliputi
seluruh Indonesia, maka beberapa rekomendasi Cetak Biru ditujukan
untuk mengantisipasi beban kerja. Beberapa rekomendasi ini
yaitu:163
• Penunjukan Wakil Ketua atau Hakim Senior pada pengadilan
negeri untuk memimpin dan mengelola pengadilan tipikor
antara lain dalam fungsi distribusi perkara, pengawasan dan
administrasi perkara.
• Penunjukan Panitera Muda khusus untuk pengadilan tipikor.
• Penunjukan Panitera Pengganti khusus untuk pengadilan tipikor.
• Perencanaan, pengelolaan dan pelaporan anggaran berdasarkan
mata anggaran yang terpisah dari pengadilan negeri
Asasi Manusia), Kejaksaan, Kepolisian, akademisi serta pengamat hukum, dengan
difasilitasi oleh Bappenas dibantu oleh sejumlah perwakilan LSM. Steering Committee
ini diketuai oleh Profesor Mardjono Reksodipoetro, dengan anggota antara lain
yaitu Abdul Rahman Saleh, Diani Sadiawati. LeIP yaitu lembaga swadaya
masyarakat yang menjadi bagian dari Tim Pengarah ini.
161 Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, 2004, hlm. 1.
162 Tim Pengarah, 2004, hlm. 8
163 Tim Pengarah, 2004, hlm. 59.
118 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
• Perlu adanya gedung terpisah yang representatif dari PN Jakarta
Pusat, dimana tersedia setidaknya dua ruang sidang, ruang
pertemuan majelis hakim, ruangan hakim dan panitera, ruang
penyimpanan berkas perkara.
• Tersedianya kebutuhan sarana dan prasarana antara lain alat
kerja, mobil operasional, alat perekaman persidangan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa konteks pembentukan pengadilan
tipikor di awal Reformasi diwarnai dengan krisis ketidakpercayaan
pada kapasitas pengadilan negeri dan korupsi yang melanda
pengadilan. Pembentukan pengadilan khusus sebagai bagian
dari reformasi peradilan memperkenalkan setidaknya dua solusi.
Berefleksi dari pengadilan niaga, diperkenalkan dua gagasan. Dan
Lev dalam komentarnya atas reformasi peradilan di Indonesia
menyebut alternatif pertama yaitu dengan menunjuk hakim ad hoc
dengan reputasi yang kuat dan komitmen pada reformasi peradilan.
Kedua untuk memisahkan pengadilan dari gedung pengadilan umum
untuk menarik garis demarkasi dan pembeda dengan lembaga
peradilan konvensional.164 Meskipun kerangka hukum membatasi
pembentukan pengadilan khusus sehingga tidak dapat sepenuhnya
terpisah dari pengadilan konvensional, namun pemisahan atau
pengkhususan dalam batas tertentu dianggap sebagai solusi yang
rasional. Keinginan untuk memisahkan pengadilan khusus, termasuk
pengadilan tipikor, dari pengadilan konvensional merupakan
ekspektasi reformasi kala itu dengan harapan pengadilan khusus
akan memilki budaya organisasi yang lebih baik dari pengadilan
konvensional. Meski demikian, dalam praktiknya penerapan solusi-
solusi ini memiliki berbagai konsekuensi dan tantangan.
Ketika Pengadilan Tipikor dibentuk untuk pertama kalinya
di PN Jakarta Pusat beberapa rekomendasi ini dilaksanakan
oleh Pemerintah dan MA. Pemerintah bersama-sama dengan MA
mengupayakan sebuah gedung yang terpisah dari PN Jakarta Pusat.
Namun perlu dicatat bahwa konteks pentingnya pemisahan gedung
164 Daniel S Lev, “Comment on Judicial Reform in Indonesia”,
dipresentasikan pada Seminar on Current Developments in Monetary and Financial
Law, Washinngton, D.C., 24 Mei-4 Juni 2004, 5.
119bab v : Kelembagaan |
pengadilan tipikor pada saat itu bukan semata-mata karena ingin
memisahkan dari pengadilan negeri. Gedung PN Jakarta Pusat
pada saat itu dinilai sudah tidak lagi dapat menampung beban kerja
sehingga penambahan pengadilan khusus tipikor dikhawatirkan
akan menyebabkan inefisiensi fungsi pengadilan tipikor. Upaya
jangka pendek yang disarankan yaitu dengan menyediakan gedung
pengadilan tipikor yang terpisah dari PN Jakarta Pusat. Sedangkan
upaya jangka menengah yang disarankan dalam Cetak Biru yaitu
untuk memindahkan lokasi PN Jakarta agar dapat menampung
semua pengadilan khusus yang ada dalam lingkungan PN Jakarta
Pusat.165 Karena gedung pengadilan yang terpisah secara otomatis
pengadilan tipikor pertama di Jakarta memiliki ruang sidang yang
terpisah. Namun demikian hakim maupun panitera pengganti tidak
secara khusus menangani hanya perkara tipikor saja. Selain itu juga
tidak dibentuk kepaniteraan muda khusus pengadilan tipikor.
Kondisi ini dipertahankan hingga kemudian disahkan
UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Aspek
kelembagaan yang berubah pasca UU 46/2009 yaitu merupakan
dampak dari pengaturan duplikasi yang menyatakan bahwa
pengadilan tipikor dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota yang
dilakukan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan
prasarana. Selain itu juga ditambahkan ketentuan bahwa tahap
pertama yaitu pembentukan pengadilan tipikor di setiap ibu kota
provinsi. Perbedaan arti kata “bertahap” pada UU 30/2002 dan UU
46/2009 membawa dampak besar pada kelembagaan pengadilan
tipikor di daerah. Hal ini akan dijelaskan secara lebih rinci pada
bagian berikutnya.
5.2 Susunan Pengadilan Tipikor
UU KPK No. 30 Tahun 2002 tidak mengatur mengenai susunan
pengadilan. Pasal 56 ayat (1) UU KPK hanya menyebut tentang
hakim pengadilan tipikor yang terdiri dari hakim pengadilan negeri
dan hakim ad hoc. Sedangkan UU Pengadilan Tipikor pada Pasal 8
165 Tim Pengarah, 2004, hlm. 12.
120 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
menyatakan adanya susunan pengadilan Tipikor yang menambahkan
adanya Pimpinan dan Panitera pada Pengadilan Tipikor. Susunan
pengadilan tipikor menurut Pasal 8 UU 46/2009 terdiri dari:166
a. Pimpinan
b. Hakim
c. Panitera
Pimpinan yang dimaksudkan terdiri dari seorang Ketua dan
Wakil Ketua, namun kedua jabatan ini secara ex officio dijabat oleh
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.167 Ketua bertanggung
jawab terhadap administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi; dan dalam hal tertentu kewenangan ini dapat
didelegasikan kepada Wakil Ketua.168 Bentuk susunan pengadilan
khusus yang menyebutkan unsur “pimpinan” tidak ditemukan pada
Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan
Perikanan.
Sebagai respon terhadap amanat UU 46/2009, MA membentuk
Perma No. 01 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan
dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Perma ini sebagian besar isinya hanyalah
penegasan atau pengulangan dari hal-hal yang sudah diatur dalam
UU. Aspek kelembagaan yang diatur dalam Perma ini yaitu yaitu
pembentukan kepaniteraan pengadilan tindak pidana korupsi yang
terpisah dari kepaniteraan pidana pada pengadilan negeri. Perma
ini juga mengatur adanya register khusus perkara tindak pidana
korupsi yang terpisah dengan register perkara pidana lainnya, serta
mekanisme keterbukaan informasi pada pengadilan tipikor.
Pengaturan mengenai pimpinan dan kepaniteraan pengadilan
tipikor menegaskan praktik yang sudah terjadi sebelumnya di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Pengadilan Tipikor Jakarta
166 Pasal 8 UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
167 Pasal 9 (1) (2) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
168 Pasal 9 (3) (4) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
121bab v : Kelembagaan |
Pusat yang terbentuk pada tahun 2004, dalam praktik Ketua
PN Jakarta Pusat menjalankan tugas sebagai Ketua Pengadilan
Tipikor. Tugas yang dilaksanakan Ketua PN Jakarta Pusat/Ketua
Pengadilan Tipikor antara lain dalam hal pembagian perkara dan
penunjukan majelis hakim. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat
(3) UU Tipikor yang menyatakan bahwa Ketua bertanggung jawab
terhadap administrasi dan pelaksanaan pengadilan tipikor. Selain
itu, Ketua MA pada waktu itu juga menunjuk enam orang panitera
pengganti pada pengadilan tipikor.169 Hal mana dipertegas dalam
UU Pengadilan Tipikor yang mengatur adanya panitera khusus
untuk pengadilan Tipikor.
Namun demikian, Ketua PN Jakarta Pusat memiliki ruang
lingkup kewenangan yang berbeda dengan Ketua Pengadilan
Tipikor. Kewenangan Ketua PN Jakarta Pusat hanya terbatas pada
wilayah hukum Jakarta Pusat. Sedangkan sebagai Ketua Pengadilan
Tipikor kewenangan meliputi wilayah hukum provinsi DKI Jakarta.
Ketua Pengadilan Tipikor dapat meminta Hakim Tipikor yang
berada di wilayah hukumnya untuk bersidang pada perkara tipikor,
meski hakim ini berada di pengadilan yang berbeda.170 Ketua
Pengadilan Tipikor juga dapat mengusulkan kepada MA agar
seorang hakim yang telah memiliki sertifikasi tipikor di wilayah
hukumnya untuk ditunjuk sebagai hakim tipikor. Namun demikian
dalam praktiknya kewenangan untuk meminta hakim tipikor dari
pengadilan lain di wilayah hukumnya untuk bersidang atau untuk
ditunjuk sebagai hakim tipikor, ini jarang dipergunakan oleh Ketua
Pengadilan Tipikor. Ketua Pengadilan Tipikor pada umumnya lebih
banyak bergantung pada hakim tipikor di pengadilannya, dan juga
jarang mengusulkan hakim di pengadilan lain (meskipun dalam
wilayah hukumnya) untuk menjadi Hakim Tipikor. Permasalahan
169 HukumOnline, “Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor,” Senin
09 Juli 2007, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17117/laporan-
tahunan-pertama-pengadilan-tipikor?page=all diakses pada 16 November 2020
170 Soeharto dalam wawancara menyatakan bahwa pada saat ia menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia pernah meminta seorang hakim
bersertifikasi tipikor yang saat itu ditempatkan di pengadilan negeri yang bukan PN
Jakarta Pusat untuk mengadili perkara tipikor.
122 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
ini tidak terlepas dari mekanisme penunjukan hakim tipikor yang
pada saat ini terikat pada penempatan hakim ini pada PN
di ibukota provinsi dimana pengadilan tipikor berada. Akibatnya,
banyak hakim tipikor yang berada di wilayah hukum provinsi tidak
dapat dimobilisasi oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Permasalahan ini
telah dijelaskan pada bagian sebelumnya mengenai Hakim Karier.
Tak hanya hakim, dengan wilayah hukum Ketua Pengadilan Tipikor
meliputi wilayah provinsi, Ketua Pengadilan seharusnya juga dapat
memobilisasi sumber daya di wilayah hukumnya misalnya ruang
sidang dan panitera pengganti. Namun mekanisme ini tidak pernah
dipraktikkan, meskipun dimungkinkan.
Dalam praktiknya pimpinan pengadilan negeri pada beberapa
provinsi yang secara ex officio menjabat pimpinan pengadilan tipikor,
juga ex officio menjabat sebagai ketua pengadilan khusus lainnya
seperti niaga, perikanan, hubungan industrial (PHI) dan HAM. Ini
terjadi pada pengadilan-pengadilan kelas IA khusus atau pengadilan
yang berada di Ibukota Provinsi dengan minimal tiga pengadilan
khusus. Pengadilan IA khusus ini contohnya yaitu PN Jakarta
Pusat, PN Bandung, PN Surabaya, PN Makassar dan PN Medan.
Pengadilan-pengadilan ini merupakan pengadilan-pengadilan
dengan tingkat kesibukan tertinggi. Oleh karena itu jabatan ex officio
ini juga memiliki konsekuensi pada tingginya beban kerja Ketua dan
Wakil Ketua Pengadilan
5.3 Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pembentukan pengadilan
tipikor di daerah pada tahap pertama dilakukan di tingkat provinsi.
Hal ini berbeda dengan pertimbangan pentahapan pembentukan
pengadilan tipikor di bawah rezim UU KPK yang lebih
menitikberatkan pada kebutuhan. UU Pengadilan Tipikor Pasal 35
memberikan waktu dua tahun masa transisi untuk pembentukan
pengadilan tipikor daerah. Hal ini selanjutnya ditegaskan dalam
Perma No. 1 Tahun 2010 bahwa waktu dua tahun ini
diberikan untuk mempersiapkan infrastruktur, sertifikasi hakim dan
123bab v : Kelembagaan |
sistem keterbukaan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengadilan tipikor.171
Pada awal pembentukan pengadilan tipikor di seluruh provinsi
sebagaimana amanat UU 46/2009, MA mengalami berbagai
tantangan. Pada tahun 2010 direncanakan dibentuk 17 (tujuh belas)
Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi, yaitu Bandung, Semarang,
Surabaya, Palembang, Medan, Makassar, Samarinda, Padang,
Pekanbaru, Yogyakarta, Mataram, Banjarmasin, Pontianak, Banten,
Lampung, Kupang dan Jayapura. Namun demikian, MA menyatakan
bahwa anggaran peradilan belum dapat memenuhi kebutuhan
untuk membangun sarana dan prasarana fisik dan rekrutmen
hakim ad hoc sebagaimana diamanatkan UU 46/2009.172 MA telah
mengajukan tambahan anggaran melalui APBN-P Tahun 2010,173
yang ditujukan kepada Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas.
Permintaan tambahan anggaran ini juga disampaikan dalam
Rapat Anggaran dengan Komisi III DPR RI.174
Meskipun transisi yang diharapkan oleh UU hanya dua tahun,
namun ternyata pada tahun 2010 Mahkamah Agung RI belum
mendapat tambahan anggaran. Ketua MA pada masa itu, Harifin
Tumpa, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden Yudhoyono
terkaitnya terhambatnya anggaran pembentukan pengadilan
tipikor.175 Surat ini disampaikan pasca penolakan anggaran MA
oleh Kementerian Keuangan di tahun 2010. Buntunya komunikasi
anggaran antar lembaga negara ini menunjukkan adanya
171 Perma No. 01 Tahun 2010 Pasal 20
172 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah
Agung Tahun 2010, Jakarta, 2010, 345-346.
173 Permohonan anggaran ini diajukan melalui Surat Sekretaris
Mahkamah Agung RI No. 009/SEK/01/I/2010 tanggal 14 Januari 2010
174 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah
Agung Tahun 2010, Jakarta, 2010, 345.
175 Harifin Tumpa menyatakan bahwa ia telah menyampaikan kepada
Presiden kepastian kegagalan pembentukan pengadilan tipikor menurut perintah
UU apabila anggaran tidak cair. Lihat: Tribunews, “Surat MA ke SBY Soal
Dana Pengadilan Tipikor Belum Ditanggapi,” ”https://www.tribunnews.com/
nasional/2010/06/04/surat-ma-ke-sby-soal-dana-pengadilan-tipikor-belum-
ditanggapi. diakses pada tanggal 1 November 2020.
124 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
ketidaksinambungan antara legislasi dengan kebijakan penyediaan
anggaran untuk pelaksanaan legislasi. Perumusan UU 46/2009
tidak didahului dengan analisis data dan kebutuhan anggaran untuk
memastikan efektivitas pelaksanaannya. Sangat mungkin kebutuhan
anggaran yang diperlukan cukup besar sehingga tidak dapat dipenuhi
oleh APBN pada saat itu. Akibatnya, pengajuan anggaran MA di
tahun 2010 atau pasca pengesahan UU Pengadilan Tipikor di tahun
20







