Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi S 3

 



memeriksa dan mengadili 

perkara-perkara tipikor di persidangan, yang pada faktanya, 

menghambat pelaksanaan tugas pengadilan tipikor. Untuk itu, 

diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan 

di atas, sehingga pengaturan dan pengelolaan hakim pengadilan 

tipikor yang ada dapat menghasilkan hakim pengadilan tipikor yang 

berkualitas dan sistem kerja yang dapat mendukung pelaksanaan 

tugas hakim pengadilan tipikor, dan pada akhirnya dapat pula 

meningkatkan kualitas putusan perkara tipikor.


            

Dalam proses penelitian ini beberapa narasumber baik hakim 

mapun jaksa berpendapat bahwa sebaiknya pendekatan hakim ad 

hoc sebagai solusi dalam pengadilan khusus perlu dipertimbangkan 

lagi. Bagi beberapa pihak keberadaan hakim ad hoc dianggap 

bukanlah solusi untuk membangun pengadilan yang lebih baik, hal 

ini dikarenakan beberapa hakim berpendapat bahwa hakim ad hoc 

saat ini dirasa tidak sesuai lagi dengan intensi awal pembentukannya. 

Yaitu, mendapatkan hakim dengan integritas yang lebih baik dari 

hakim karier. Sebagian pihak juga berpendapat bahwa keberadaan 

hakim ad hoc dengan manfaat yang tidak optimal seperti saat ini 

merupakan inefisiensi anggaran yang besar, dan meniadakan jabatan 

hakim ad hoc dapat menghemat anggaran. Meski demikian berbagai 

pihak juga berpendapat bahwa apabila pendekatan hakim ad hoc ini 

diperlukan, maka proses rekrutmen hakim ad hoc harus dilaksanakan 

berdasarkan beban kerja dan sebaran perkara tipikor agar hakim ad 

hoc yang direkrut dapat memenuhi kebutuhan pengadilan tipikor, 

serta harus dilakukan secara lebih selektif  agar mendapatkan hakim-

hakim ad hoc yang lebih berkualitas.

Di sisi lain, ada  pihak-pihak yang berpendapat bahwa hakim 

ad hoc masih dibutuhkan dalam persidangan tipikor dengan syarat 

dilakukannya pembenahan seleksi hakim ad hoc. Seleksi seharusnya 

dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan yang akurat. Hal ini 

berhubungan dengan pendapat bahwa fungsi hakim ad hoc yang 

direkrut harus sesuai dengan peruntukan awalnya, yaitu memiliki 

keahlian khusus dibandingkan dengan hakim karier. Sehingga, 

hakim ad hoc yang akan direkrut hanyalah orang-orang yang memiliki 

keahlian khusus ini . Dengan demikian, keberadaan hakim ad 

hoc dapat melengkapi hakim karier dalam mengadili perkara tipikor.

Terlepas dari perbedaan pandangan ini , terlihat bahwa 

kedua kelompok di atas pada dasarnya tetap menghendaki keberadaan 

hakim ad hoc pada pengadilan tipikor sepanjang adanya perbaikan 

dalam pelaksanaan mekanisme seleksi agar dapat menghasilkan 

hakim ad hoc yang lebih berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan 

pengadilan tipikor. Selain itu, keberadaan hakim ad hoc dirasa masih 

90 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

dibutuhkan karena Majelis Hakim tidak selalu dapat bergantung 

pada ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan perspektif  selain 

ilmu hukum yang dibutuhkan. Berdasarkan hal-hal ini , dapat 

disimpulkan bahwa keberadaan Hakim Ad hoc pada pengadilan 

tipikor perlu untuk dipertahankan dengan catatan Hakim Ad hoc 

ini  harus memiliki kualitas dan integritas yang baik serta sesuai 

dengan kebutuhan pengadilan tipikor.


Hakim Karier

92 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Selain hakim ad hoc, fokus utama dalam pembahasan pengadilan 

tipikor yaitu  hakim karier. Bahkan salah satu alasan pembentukan 

pengadilan tipikor di masa-masa awal reformasi yaitu  berawal 

pada ketidakpercayaan pada integritas hakim karier. Berdasarkan 

rezim UU KPK, komposisi majelis hakim yang didominasi 

hakim ad hoc dibandingkan hakim karier merupakan salah satu 

refleksi ketidakpercayaan ini . Sebagai respon terhadap 

ketidakpercayaan publik terhadap hakim karier, pada masa awal 

pembentukan pengadilan tipikor, MA memperkenalkan sistem 

sertifikasi atau pendidikan khusus bagi hakim karier yang akan 

ditugaskan di pengadilan tipikor. Mekanisme ini  kemudian 

dilembagakan melalui UU Pengadilan Tipikor. Hakim karier 

dengan sertifikasi khusus diharapkan dapat menghasilkan putusan 

yang berkualitas. Hal ini juga berlaku pada hakim ad hoc di mana 

kompetensi/keahlian khusus yang dimiliki hakim ad hoc diharapkan 

dapat mendukung hakim karier Tipikor dalam menyusun putusan 

yang berkualitas ini .

Pada masa pengadilan tipikor pertama yang dibentuk di Jakarta, 

kepercayaan publik terhadap kinerja pengadilan tipikor dan hakim 

karier sepertinya mengalami perbaikan. Namun dalam perjalanannya, 

pengadilan tipikor mengalami berbagai permasalahan yang antara 

lain bersumber dari hakim karier. Dimulai dari persoalan beban 

kerja dan tekanan yang tinggi pada hakim karier hingga kualitas 

putusan yang dinilai belum sesuai harapan masyarakat.  Sejauh mana 

persoalan-persoalan ini  merupakan persoalan yang berdiri 

sendiri dalam ranah pengadilan tipikor, atau merupakan persoalan 

umum yang dialami hakim karier secara keseluruhan, merupakan 

pertanyaan yang perlu untuk dijawab dalam kesempatan penelitian 

tersendiri. 

Bab ini bertujuan mendiskusikan problematika hakim karier 

dalam pengadilan tipikor, antara lain mengenai sistem seleksi 

hakim karier, penempatan dan pemenuhan hak hakim karier, 

serta bagaimana dampaknya terhadap kinerja pengadilan tipikor. 

Dalam melihat permasalahan ini , bab ini juga akan melihat 

bagaimana sistem manajemen personil hakim di pengadilan secara 

umum berpengaruh pada kinerja hakim karier di pengadilan tipikor. 

93bab iv :  Hakim Karier   | 

Sebelum membahas berbagai persoalan ini , akan didiskusikan 

terlebih dahulu mengenai kerangka hukum pengaturan hakim karier 

yang akan dijelaskan pada bagian di bawah ini.

4.1  Kerangka Hukum Pengaturan Hakim Karier  

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya pengadilan tipikor 

mengalami transisi dari rezim UU KPK ke rezim UU Pengadilan 

Tipikor. Transisi ini  juga terjadi dalam pengaturan mengenai 

hakim karier. Pada awal pembentukan Pengadilan Tipikor menurut 

UU KPK, Pasal 57 ayat (1) UU KPK mengatur bahwa syarat hakim 

karier untuk menjadi hakim tipikor yaitu :

a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) 

tahun;

b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;

c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama 

menjalankan tugasnya; dan

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, persyaratan “berpengalaman mengadili tindak pidana 

korupsi” menimbulkan permasalahan dalam praktiknya. Hal ini 

dikarenakan sebelumnya tidak banyak perkara korupsi yang masuk 

ke pengadilan, sehingga tidak banyak hakim yang pernah mengadili 

perkara korupsi.115 Selain itu, ketidakmerataan distribusi perkara 

korupsi di pengadilan menyebabkan perkara korupsi tidak jarang 

hanya diputus oleh hakim-hakim tertentu saja yang belum tentu 

berkualitas dan berintegritas.116 

Disahkannya UU Pengadilan Tipikor di 2009 membawa 

perubahan terhadap syarat-syarat bagi hakim karier untuk dapat 

ditetapkan menjadi hakim tipikor. Pasal 11 UU Pengadilan Tipikor 

mengatur bahwa syarat-syarat ini  yaitu  sebagai berikut:

115 Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi, Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, 2004, hlm. 17

116 Tim Pengarah, 2004, hlm. 17.

94 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10 

(sepuluh) tahun;

b. berpengalaman menangani perkara pidana;

c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta 

reputasi yang baik selama menjalankan tugas;

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam 

perkara pidana;

e. memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim tindak pidana korupsi 

yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan

f. telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 11 ini  ada  satu ketentuan baru yang 

tidak dimiliki dalam UU KPK yaitu adanya persyaratan memiliki 

sertifikasi khusus (huruf  e). UU ini sendiri tidak menjelaskan apa yang 

dimaksud dengan sertifikasi khusus ini . Penjelasan mengenai 

sertifikasi khusus ini ditemukan dalam Naskah Akademik UU 

Pengadilan Tipikor, namun dalam NA itu itu pun tidak dijelaskan 

apa yang dimaksud dengan “sertifikasi khusus”, melainkan hanya 

menjelaskan tujuan dimasukannya syarat sertifikasi khusus itu sendiri. 

Terkait tujuan ini  disebutkan bahwa sertifikasi bagi hakim 

karier dimaksudkan untuk menilai integritas dan kapasitas seorang 

calon hakim, dan menjadi bagian dari proses seleksi calom hakim 

Pengadilan Tipikor.117 Syarat ini seakan menjawab permasalahan 

dalam praktik, yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa ada  

perkara korupsi yang diadili oleh hakim yang belum teruji kualitas 

dan integritasnya. Untuk itu, selain untuk mendapatkan hakim 

tipikor yang dapat menghasilkan putusan yang berkualitas secara 

teknis, sertifikasi khusus bagi hakim karier juga dilakukan untuk 

mendapatkan hakim tipikor yang memiliki integritas yang baik 

dalam menjalankan tugasnya.

Selain syarat-syarat di atas, tidak ditemukan syarat lain bagi 

hakim karier untuk dapat menjadi hakim tipikor, termasuk syarat 

117 Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Naskah Akademik Undang-

undang Nomor 46 Tahun 2009, tanpa tahun, hal. 47. Lihat catatan kaki nomor 53 

dalam dokumen ini .

95bab iv :  Hakim Karier   | 

kepangkatan hakim karier. Hal ini diidentifikasi sebagai suatu masalah 

dalam Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi, khususnya terkait pembinaan karir hakim tipikor, 

dengan berkaca pada permasalahan yang terjadi pada Pengadilan 

Niaga.118 Untuk itu, dokumen ini  merekomendasikan bahwa 

golongan minimum hakim karier untuk dapat menjadi hakim tipikor 

yaitu  golongan IV/b.119 Walaupun begitu, dalam praktiknya, syarat 

minimal golongan dari seorang hakim karier untuk dapat menjadi 

hakim tipikor yaitu  golongan IV/a.120 Hakim golongan IV pada 

umumnya memiliki masa kerja minimal 14 tahun.

Jauh sebelum UU Pengadilan Tipikor mengatur tentang perlunya 

sertifikasi khusus, MA telah menerapkan mekanisme sertifikasi ini 

bagi hakim karier. Meskipun tidak ditemukan penjelasan mengenai 

sertifikasi dalam UU, namun dalam praktik sertifikasi ini dikaitkan 

dengan pelatihan dan pemberian sertifikasi bagi hakim yang lulus 

dalam pelatihan ini . Dalam Laporan Tahunan MA tahun 

2009 disebutkan bahwa dalam kurun waktu 2007-2009 MA telah 

melakukan pelatihan sertifikasi kepada 850 hakim.121 Selanjutnya 

disebutkan bahwa tujuan pelatihan (sertifikasi) ini  yaitu  untuk 

memberikan pengetahuan mengenai berbagi aspek terkait tindak 

pidana korupsi dan etika hakim.122 Dalam pelatihan sertifikasi ini 

MA mengindentifikasi  sejumlah hakim karier untuk menjadi peserta 

pelatihan, memberikan materi-materi terkait tipikor dan pengadilan 

tipikor, dan melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan dan 

peringkat dari para peserta pelatihan. 

118 Tim Pengarah, 2004, hlm. 18. Masalah dalam Pengadilan Niaga ini  

yaitu  hakim yang ditempatkan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A di Jakarta yaitu  

hakim dengan golongan IV/b. Namun, hakim karir yang diangkat menjadi hakim 

Niaga di Jakarta sebelumnya memiliki golongan III/c atau III/d. Dikarenakan pola 

mutasi promosi belum mendukung, hal ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam 

mencari pengadilan penempatan berikutnya bagi hakim Pengadilan Niaga dengan 

golongan III/c atau III/d ini , tanpa terlihat seperti demosi.

119 Tim Pengarah, 2004, hlm. 19.

120 Hal ini disampaikan oleh Gusrizal (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi 

Banjarmasin) pada Focus Group Discussion (FGD)  8 Mei 2020.

121 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2009, 

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Februari 2010, hlm. 150

122 Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010,  hlm. 151.

96 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Dalam pelaksanaannya, sertifikasi ini dilakukan dengan 

menggabungkan hakim karier dengan hakim ad hoc,123 walaupun 

masing-masing kelompok hakim ini memiliki kebutuhan yang 

berbeda. Materi yang diberikan yaitu  terkait hukum tindak 

pidana korupsi, seperti unsur-unsur delik pada Pasal 2 dan Pasal 

3 UU Tipikor; serta terkait teknis peradilan, seperti hukum acara, 

perangkat persidangan, pembuatan putusan, tata cara pembahasan/

musyawarah putusan di majelis, dan lain-lain.124 Selain mendapatkan 

pemaparan materi di kelas, para peserta sertifikasi juga diberikan 

materi bedah kasus. Sertifikasi hakim tipikor dilaksanakan dalam 

waktu minimal 14 (empat belas) hari. Pengajar yang terlibat dalam 

sertifikasi ini  berasal dari banyak kalangan, seperti hakim-

hakim Agung, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan akademisi.

Pada awalnya, seluruh hakim karier ditargetkan untuk mengikuti 

sertifikasi hakim tipikor. Namun belakangan ini ada  kebijakan 

dari Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Ditjen Badilum) 

Mahkamah Agung RI di mana setiap orang hakim karier hanya dapat 

memiliki dua sertifikasi. Ketentuan Dirjen Badan Peradilan Umum 

ini mengatur larangan bagi Ketua Pengadilan Negeri dan Banding 

untuk mengusulkan seorang hakim untuk diangkat dalam beberapa 

jabatan hakim Peradilan Khusus, kecuali dalam keadaan mendesak 

dan setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Peradilan Umum 

(Dirjen Badilum).125 Misalnya seorang hakim karier yang sudah 

ditugaskan menjadi hakim Tipikor tidak dapat diusulkan menjadi 

hakim Niaga/Hubungan Industrial, atau sebaliknya. Dengan kondisi 

banyaknya jenis sertifikasi bagi hakim karier, seperti mediator, niaga, 

123 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor MARI, 27 November 2020 dan wawancara dengan Daniel Pandjaitan 

(mantan hakim hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dan Medan) 3 Desember 

2020.

124 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor MARI, 27 November 2020; Wawancara dengan Alexander Marwata 

(Komisioner KPK periode 2015-2019 dan 2019-2023, mantan hakim hakim ad hoc 

pada Pengadilan Tipikor Jakarta) 12 Juni 2020.

125 Surat Edaran Ditjen Badilum No. 05/DJU/KP04.5/7/2015 tentang 

Pengusulan dan Pengangkatan hakim karier Peradilan Khusus Di Lingkungan 

Peradilan Umum

97bab iv :  Hakim Karier   | 

hubungan industrial, dan tipikor ini sendiri, dapat dipastikan bahwa 

ke depannya tidak semua hakim karier dapat mengikuti sertifikasi 

hakim tipikor karena telah memiliki dua sertifikasi lain sebelumnya.

Setelah mengikuti sertifikasi, hakim karier kemudian ditempatkan 

pada Pengadilan Tipikor untuk dapat bertugas mengadili perkara 

tipikor. Pasal 10 ayat (2) UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa 

hakim karier pada Pengadilan Tipikor ditetapkan berdasarkan 

keputusan Ketua Mahkamah Agung. Hal ini setidaknya dapat terlihat 

dari dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK 

KMA) No. 166/KMA/SK/X/2011, No. 197/KMA/SK/X/2011, 

dan No. 032/KMA/SK/II/2012, yang menetapkan nama-nama 

hakim karier tertentu yang memiliki sertifikasi hakim tipikor untuk 

bertugas sebagai hakim tipikor. Pengaturan terkait penempatan 

hakim karier pada Pengadilan Tipikor juga diatur dalam Surat 

Edaran Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Pengusulan, 

Pengangkatan/Mutasi hakim Karir dan Hakim Ad Hoc Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi. Dalam SEMA ini, diatur bahwa hakim 

karier diusulkan untuk menjadi hakim tipikor oleh Ketua Pengadilan 

setelah adanya evaluasi/penilaian kinerja atas hakim ini .126  

Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini , dapat disimpulkan 

bahwa tidak semua hakim karier yang telah mengikuti sertifikasi 

hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memeriksa dan 

mengadili perkara tipikor. Seorang hakim karier hanya dapat 

mengadili perkara tipkor apabila sudah diusulkan untuk menjadi 

hakim tipikor oleh Ketua Pengadilan berdasarkan hasil evaluasi/

penilaian kinerja dan sudah ditetapkan melalui SK KMA untuk 

bertugas di Pengadilan Tipikor tertentu.

126 Pengusulan oleh Ketua Pengadilan ini juga tergambar dari Surat 

Edaran Ditjen Badilum No. 05/DJU/KP04.5/7/2015 tentang Pengusulan dan 

Pengangkatan hakim karier Peradilan Khusus Di Lingkungan Peradilan Umum.

98 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

4.2  Inefisiensi Program Sertifikasi Hakim Tipikor

Saat ini, ada  3.760 hakim karier pada Peradilan Umum 

yang bertugas di pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh 

Indonesia.127  Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Ditjen 

Badilum,128 dari jumlah ini  ada  atau 43 persen atau 1.642 

hakim karier di Peradilan Umum yang memiliki sertifikasi hakim 

tipikor yang terdiri dari 1.009 hakim tingkat pertama dan 633 hakim 

tinggi. Jumlah ini masih dapat bertambah mengingat Pusdiklat Teknis 

MA telah mengadakan sertifikasi hakim tipikor Angkatan XXI pada 

April-Juni 2020 lalu dan pada saat laporan ini ditulis, belum ada  

hasil kelulusan atas sertifikasi ini .129  

Table 6  Perbandingan Jumlah Hakim Karier yang Sudah dan   

  Belum Memiliki Sertifikasi Hakim Tipikor130

127 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019 Direktorat jenderal Badan 

Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, hlm. 52.

128 Data per Januari 2020. Data ini  dapat diakses di https://badilum.

mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/2891-data-hakim-

peradilan-umum-yang-telah-memperoleh-sertifikat-tipikor.html.

129 Informasi ini dapat diakses di https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/

pusdiklat-teknis-peradilan/dok-kegiatan-diklat-teknis/44-pusdiklat-teknis/dok-keg-

teknis/1525.

130 Data diambil dan diolah dari berbagai sumber, termasuk laman 

pengadilan-pengadilan tipikor dan data dari Dirjen Badan Peradilan Umum, per 

November 2020

Jumlah Hakim Karier 

Peradilan Umum 

Tingkat Pertama dan 

Banding Yang Belum 

Bersertifikasi Hakim 

Pengadilan Tipikor

Jumlah Hakim Karier 

Peradilan Umum 

Tingkat Pertama 

dan Banding Yang 

Bersertifikasi Hakim 

Pengadilan Tipikor

2.118

56%

1.642

44%

99bab iv :  Hakim Karier   | 

Persentase hakim karier yang menerima sertifikasi yang cukup 

tinggi, terutama pada hakim tingkat pertama, menunjukkan arah 

kebijakan sertifikasi. Pada awal diperkenalkannya program sertifikasi 

ini terlihat upaya untuk melakukan sertifikasi pada sebanyak-

banyaknya hakim karier. Namun kebijakan ini memiliki dampak 

terhadap upaya memberikan nilai tambah atau keistimewaan bagi 

pengadilan tipikor. Dengan melakukan sertifikasi pada sejumlah 

besar hakim karier, maka karakter kekhususan pengadilan tipikor 

dengan hakim-hakim yang memiliki nilai lebih dibandingkan hakim 

pada umumnya akan menghilang. Sertifikasi akan kehilangan makna 

sebagai mekanisme untuk meningkatkan kualitas pengadilan tipikor 

dan sebagai mekanisme seleksi hakim karier untuk dapat mengadili 

di pengadilan tipikor. 

Praktiknya, hal ini terlihat dalam dilema fungsi sistem sertifikasi. 

Di satu sisi sertifikasi terkesan ditujukan sebagai mekanisme “seleksi” 

bagi hakim karier. Dimana tidak semua hakim dapat mengikuti 

pelatihan ini dan tersedia mekanisme kelulusan dalam pelatihan. 

Namun nyatanya peserta pelatihan hampir selalu dinyatakan lulus, 

kecuali apabila peserta mengalami halangan dalam mengikuti 

pelatihan. Dengan semakin banyaknya jumlah hakim karier yang 

menerima sertifikasi, maka pada titik tertentu tidak akan ada 

pembedaan antara hakim karier yang mengadili perkara tipikor 

dengan hakim karier lainnya pada pengadilan umum. Pendekatan 

pengadilan tipikor melalui sistem sertifikasi akan sampai pada titik 

“business as usual.” 

Ketidakpuasan publik terhadap pengadilan tipikor mencapai 

puncaknya di tahun 2011 dimana sempat muncul diskursus untuk 

membekukan dan membubarkan pengadilan tipikor daerah.131 Untuk 

merespon pandangan publik tentang semakin menurunnya citra 

pengadilan tindak pidana korupsi, pada 2012 Ketua MA Hatta Ali 

mengeluarkan surat edaran132 yang mengharuskan Ketua Pengadilan 

131 Lihat pernyataan Menkumham pada tanggal 7 November 2011 

disini https://www.liputan6.com/news/read/361653/menkum-ham-dukung-

pembubaran-pengadilan-tipikor-daerah; Lilhat pernyataan Ketua Komisi Yudisial  6 

November 2011 disini https://nasional.kompas.com/read/2011/11/04/23252377/

KY.Pengadilan.Tipikor.Daerah.Cacat.Filo

132 Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang 

Penguusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Pengadilan 

100 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

melakukan evaluasi kinerja dan eksaminasi putusan terhadap hakim 

yang akan diusulkan untuk menjadi hakim pengadilan tindak 

pidana korupsi. Lebih lanjut, Ketua MA menegaskan agar hakim 

tidak lagi memiliki lebih dari satu sertifikasi sehingga tidak harus 

menangani berbagai perkara khusus pada satu waktu yang sama. 

Untuk pengadilan-pengadilan kelas IA Khusus yang memiliki lebih 

dari satu pengadilan khusus, sangat besar kemungkinan hakim 

memiliki beban perkara tinggi karena harus mengadili berbagai 

perkara khusus termasuk tipikor. Dengan demikian, Surat Edaran 

ini selain bermaksud menjawab permasalahan seputar menurunnya 

kualitas putusan, juga bermaksud menjawab permasalahan beban 

kerja hakim.

Jika dilihat dari banyaknya jumlah hakim yang mendapatkan 

sertifikasi pengadilan tipikor yaitu sejumlah 43 persen dari total 

keseluruhan hakim di peradilan umum, seharusnya persoalan beban 

kerja ini tidak menjadi permasalahan. Meski demikian, dalam 

realitanya tidak semua dari 1642 hakim yang telah lulus sertifikasi 

ini secara otomatis dapat mengadili perkara tipikor. Sebagaimana 

dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak seluruh hakim yang lulus 

sertifikasi secara otomatis menjadi hakim tipikor. Melainkan, harus 

mendapatkan penempatan pada pengadilan tipikor terlebih dahulu. 

Kenyataannya, jumlah hakim yang mendapatkan penempatan 

ternyata sangat kecil. Jika dibandingkan dengan jumlah hakim tingkat 

pertama yang bersertifikasi atau sejumlah 1009 hakim, ternyata 

hanya 12 persen atau 126 orang hakim yang diangkat sebagai hakim 

pengadilan tipikor. Sementara untuk hakim tinggi hanya sebanyak 

20 persen atau 129 orang hakim yang ditempatkan di pengadilan 

tipikor dari 633 hakim yang bersertifikasi.133

Tindak Pidana Korupsi.

133 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Laporan Pelaksanaan 

Kegiatan Tahun 2019 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah 

Agung RI, 2020, hlm. 53.

101bab iv :  Hakim Karier   | 

Tabel 7  Perbandingan Jumlah Hakim Karier pada Pengadilan   

  Tingkat Pertama yang Bersertifikasi Hakim Tipikor dengan  

   yang Ditetapkan untuk Bertugas di Pengadilan Tipikor134

Tabel 8  Perbandingan Jumlah Hakim Karier pada Pengadilan 

Tingkat Banding yang Bersertifikasi Hakim Tipikor dengan 

yang Ditetapkan untuk Bertugas di Pengadilan Tipikor135 

134 Data diambil dan diolah dari berbagai sumber, termasuk laman 

Pengadilan-pengadilan tipikor dan data dari Dirjen Badan Peradilan Umum, per 

November 2020

135 Data diambil dan diolah dari berbagai sumber, termasuk laman 

Pengadilan-pengadilan tipikor dan data dari Dirjen Badan Peradilan Umum, per 

November 2020

Hakim Karier 

Tingkat Pertama 

Yang Ditetapkan 

Bertugas Sebagai 

Hakim Pengadilan 

TipikorHakim Karier Tingkat 

Pertama Yang Belum 

Ditetapkan Bertugas 

Sebagai Hakim 

Pengadilan Tipikor

833

87%

126

13%

Hakim Karier 

Tingkat Banding 

Yang Ditetapkan 

Bertugas Sebagai 

Hakim Pengadilan 

Tipikor

Hakim Karier 

Tingkat Banding 

Yang Belum 

Ditetapkan Bertugas 

Sebagai Hakim 

Pengadilan Tipikor

504

80%

129

20%

102 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Salah satu faktor yang menyebabkan hakim bersertifikasi tipikor 

tidak dapat langsung mengadili perkara tipikor yaitu  karena adanya 

perbedaan antara persyaratan mengikuti pelatihan sertifikasi, dan 

persyaratan penempatan di pengadilan IA Khusus atau pengadilan 

yang memiliki pengadilan tipikor. Salah satu syarat menjadi hakim 

tipikor yaitu  berpengalaman menjadi hakim selama 10 (sepuluh) 

tahun. Dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf  a Peraturan 

Pemerintah No. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat dan 

Jabatan Hakim (selanjutnya disebut sebagai “PP 41/2002”), yang 

mengatur bahwa hakim diberikan kenaikan pangkat minimal setiap 

4 (empat) tahun sekali. Oleh karena itu, dapat dipastikan hakim 

dengan pengalaman 10 (sepuluh) tahun atau memiliki golongan 

III/c atau III/d136 yang dapat menjadi hakim tersertifikasi tipikor. 

Hal ini berkesesuaian dengan praktik selama ini di mana hakim 

karier yang dipanggil untuk mengikuti sertifikasi biasanya memiliki 

pengalaman minimal 10 tahun atau memiliki golongan III/d.137 

Namun demikian, hakim ini  baru dapat memenuhi syarat 

untuk ditempatkan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri 

1A khusus ketika memiliki golongan IV/a atau pengalaman minimal 

14 tahun. Sehingga ada  gap persyaratan dari hakim karier 

ini  saat mendapatkan sertifikasi, dan ketika memenuhi syarat 

ditempatkan di pengadilan tipikor. Artinya, dengan mengacu pada 

Pasal 7 Ayat (1) huruf  a PP 41/2002 di atas, maka hakim karier yang 

telah mengikuti sertifikasi hakim tipikor harus menunggu 4-8 tahun 

untuk ditetapkan sebagai hakim tipikor. 

Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa Ketua Pengadilan 

melakukan penunjukan hakim tipikor pada pengadilan lain di 

dalam wilayah hukum pengadilan tipikor (wilayah provinsi) untuk 

mengadili perkara tipikor. Ini misalnya terjadi dalam penunjukan 

seorang hakim PN Jakarta Selatan untuk mengadili perkara tipikor 

yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

136 Pangkat/golongan ini dihitung 10 (sepuluh) tahun sejak pangkat/golongan 

pertama hakimhakim karier, yaitu III/a. Lihat Lampiran I Peraturan Pemerintah 

No. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat dan Jabatan hakim.

137 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis 

(Dirbinganis) Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, 18 Desember 2020.

103bab iv :  Hakim Karier   | 

Dengan banyaknya hakim tersertifikasi namun tidak ditempatkan 

pada pengadilan tipikor, sesungguhnya mekanisme serupa ini atau 

mekanisme detasering merupakan jalan keluar untuk mengurangi 

beban kerja pengadilan tipikor. Sayangnya mekanisme detasering ini 

meskipun diperbolehkan oleh MA, tetapi sangat jarang dipergunakan. 

Salah satu alasan yang kerap dikemukakan oleh MA ataupun pejabat 

pengadilan yaitu  karena ketiadaan anggaran untuk membiayai 

hakim dari pengadilan lain bersidang di pengadilan Tipikor. Kondisi 

ini menyebabkan hakim-hakim tipikor bersertifikasi yang ada di 

wilayah hukum pengadilan tipikor ini tidak dapat diefektifkan sesuai 

fungsinya.

Inefisiensi pada program sertifikasi hakim yang disebabkan 

oleh sedikitnya jumlah hakim tersertifikasi yang dapat ditempatkan 

di pengadilan tipikor merupakan pemborosan anggaran yang 

besar. Tiap tahunnya MA mendapatkan anggaran untuk pelatihan 

sertifikasi tipikor, namun ternyata hanya sedikit jumlah hakim 

tersertifikasi yang dapat difungsikan untuk mengadili perkara tipikor. 

Kondisi ini berakibat pada berkurangnya ketersediaan hakim 

karier yang sudah bersertifikasi hakim tipikor untuk dapat ditugaskan 

menjadi hakim tipikor. Lebih dari itu, adanya jeda waktu menunggu 

4-8 tahun ini  dapat berakibat pada terlupakannya ilmu dan 

materi yang didapat dari sertifikasi,138 yang dapat mengurangi 

kualitas dan kecakapan hakim karier ketika ditugaskan menjadi 

hakim tipikor. Resiko ini semakin nyata karena pendidikan sertifikasi 

hakim tidak diperbarui, atau berlaku sekali untuk seterusnya. Kondisi 

ini tidak ideal mengingat cepatnya perkembangan pengetahuan dan 

modus-modus korupsi serta perlunya hakim untuk mendapatkan 

pendidikan yang berkelanjutan. Inefisiensi dalam program sertifikasi 

hakim jelas berdampak pada beban kerja di pengadilan tipikor. Hal 

ini akan dijelaskan di bagian berikut.

138 Hal ini disampaikan oleh Joni (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) dan 

Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Mahkamah 

Agung RI) pada Focus Group Discussion (FGD) 26 Agustus 2020.

104 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

4.3  Beban Kerja Hakim Karier

 Menurut beberapa orang hakim, dalam praktiknya, beban 

kerja hakim tipikor masih relatif  tinggi,139 hal ini terjadi utamanya 

pada pengadilan yang memiliki lebih dari satu pengadilan khusus. 

Hakim-hakim pengadilan tipikor memiliki beban perkara yang 

cukup banyak, sehingga seringkali persidangan dilaksanakan 

hingga larut malam atau bahkan dini hari pada hari selanjutnya.140 

Durasi persidangan yanng panjang hingga melewati jam kerja juga 

dikeluhkan oleh Penuntut Umum pada pengadilan tipikor.141 Kondisi 

ini tentu sangat menguras waktu dan tenaga hakim tipikor dan juga 

para pihak, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas 

pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor.

 Walaupun  Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan Tipikor telah 

mengatur bahwa hakim karier yang ditetapkan menjadi hakim 

tipikor dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan 

memutus perkara lain selama menangani perkara tipikor, namun, 

pada praktiknya, hakim tipikor masih harus mengadili perkara 

selain perkara tipikor.142 Hal ini  berdampak pada tingginya  beban 

kerja hakim tipkor. Pada beberapa pengadilan yang memiliki lebih 

dari satu pengadilan khusus, hakim karier setidaknya memiliki dua 

sertifikasi sehingga harus memeriksa perkara khusus di luar tipikor, 

belum lagi tugas mengadili perkara-perkara umum. 

 Kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan Mahkamah Agung 

yang menafsirkan Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan Tipikor sebagai 

pembebasan tugas bagi hakim tipikor untuk memeriksa, mengadili, 

dan memutus perkara lain pada hari pelaksanaan persidangan 

tipikor. Diharapkan pada hari-hari persidangan yang dijadwalkan, 

139 Hal ini disampaikan oleh beberapa orang hakim dan ketua pengadilan 

tipikor dalam FGD 26 Agustus 2020.

140 Hal ini disampaikan oleh Joni, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 

Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Mahkamah 

Agung RI, pada Focus Group Discussion (FGD) 26 Agustus 2020.

141 Disampaikan dalam FGD dengan para Penuntut Umum dari Kejaksaan 

Agung dan KPK, 17 Juli 2020.

142 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor MARI, 27 November 2020.

105bab iv :  Hakim Karier   | 

hakim karier akan dibebastugaskan dari tanggung jawab mengadili 

perkara lainnya. Tetapi pada praktiknya, hakim tipikor masih tetap 

mengadili perkara lainnya di hari pelaksanaan persidangan tipikor.143 

Kebijakan MA ini terkait dengan tidak berimbangnya beban kerja 

pada satu pengadilan dengan pengadilan lainnya. Apabila MA 

membebastugaskan hakim tipikor untuk mengadili perkara tipikor 

saja, maka pada beberapa pengadilan tertentu yang jumlah perkara 

tipikor lebih sedikit maka dikhawatirkan akan terjadi inefisiensi 

kinerja hakim karier. Tetapi kebijakan ini berdampak buruk pada 

hakim karier dengan jumlah perkara yang tinggi dengan jumlah 

hakim yang terbatas. Dengan kondisi ini , maka beban kerja 

hakim tipikor pada beberapa pengadilan semakin bertambah karena 

masih memiliki kewajiban untuk mengadili perkara lain. 

143 Hal ini disampaikan oleh Nani Indrawati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi 

Palangkaraya dalam wawancara 17 Juli 2020, dan wawancara dengan Soeharto 

Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor MARI, 27 November 2020.

106 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Tabel 9  Jumlah Rata-Rata Perkara pada Pengadilan Tipikor144 

0 50 100 150 200 250

Surabaya

Central Jakarta

Bandung

Makassar

Medan

Semarang

Pekanbaru

Jayapura

Bengkulu

Kupang

Palu

Samarinda

Palangkaraya

Banda Aceh

Kendari

Pontianak

Tanjung Karang

Serang

Palembang

Jambi

Yogyakarta

Ambon

Mataram

Banjarmasin

Gorontalo

Manado

Padang

Denpasar

Pangkal Pinang

Ternate

Tanjung Pinang

Mamuju

243

153

153

150

140

128

125

97

90

82

80

74

73

72

70

67

65

60

56

54

54

51

49

49

48

48

44

40

34

31

Jika dilihat dari tabel di atas, perkara tertinggi ada pada 

pengadilan Surabaya sebanyak 243 perkara per tahun, disusun 

Jakarta Pusat dan Bandung dengan jumlah rata-rata 153 perkara 

144 Data diolah dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2014-2019, 

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

107bab iv :  Hakim Karier   | 

per tahun. Bandingkan dengan pengadilan Ternate dan Pangkal 

Pinang dengan 31 dan 34 perkara per tahun. Masalah beban kerja 

pada pengadilan tipikor tidak dapat dipisahkan dari permasalahan 

ketimpangan beban kerja seluruh pengadilan di Indonesia. Dimana 

ada  pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara tinggi 

namun jumlah hakim terbatas, dan pengadilan-pengadilan dengan 

jumlah hakim yang memadai namun jumlah perkara kecil.

Penyebab lain tingginya beban kerja hakim tipikor yaitu  jumlah 

hakim tipikor yang sering kali tidak proporsional dengan jumlah 

perkara yang disidangkan.145 Hal ini terjadi beberapa Pengadilan 

Tipikor seperti Pengadilan Tipikor Makassar dan Pekanbaru. Di 

Pengadilan Tipikor Makassar, hanya ada  6 (enam) orang hakim 

tipikor, sedangkan ada  rata-rata 150 perkara tipikor per tahun 

di pengadilan ini .146 Sementara itu di Pengadilan Tipikor Pekan 

Baru pada tahun 2013 di mana hanya ada  10 (sepuluh) orang 

hakim tipikor, sedangkan ada  67 perkara tipikor di pengadilan 

ini  pada tahun itu.147 Proporsionalitas ini tentu tidak hanya 

dapat dinilai dari perbandingan jumlah hakim tipikor dengan jumlah 

perkara tipikor pada Pengadilan Tipikor ini  mengingat hakim 

tipikor masih memiliki beban kerja lainnya, yaitu mengadili perkara 

selain perkara tipikor, dan terbatasnya jumlah hakim di pengadilan 

negeri tempat pengadilan tipikor berada, sebagaimana yang sudah 

dijelaskan sebelumnya. Dengan kondisi-kondisi ini , maka wajar 

apabila jumlah hakim tipikor tidak proporsional dengan jumlah 

perkara tipikor yang harus diadili, yang pada akhirnya menyebabkan 

hakim tipikor memiliki beban kerja yang tinggi.

Selain faktor jumlah perkara tipikor yang berbeda-beda di setiap 

Pengadilan Tipikor, penyebab lain Pasal 10 Ayat (3) UU Pengadilan 

Tipikor tidak dapat diterapkan secara maksimal yaitu  kurangnya 

145 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis 

Peradilan Direktroat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI, 26 Agustus 2020.

146 Wawancara dengan Ibrahim Palino, Wakil Ketua Pengadilan Negeri 

Makassar, 26 Agustus 202.

147 Davit Rahmadan dan Sulaiman Fakhrur Razi, Efektivitas Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di 

Pengadilan Negeri Pekan Baru, dalam Jurnal Hukum Islam Al-Hurriyah vol. 2 No. 

2 Juli-Desember 2017, hlm. 143.

108 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

sumber daya hakim di pengadilan negeri tempat Pengadilan Tipikor 

berada.148 Dalam kondisi jumlah hakim di pengadilan negeri yang 

terbatas, tenaga hakim tipikor tentu dibutuhkan untuk mengadili 

perkara lain oleh pengadilan negeri tempat pengadilan tipikor 

berada. Kondisi ini menyebabkan pembebasan tugas hakim tipikor 

untuk mengadili perkara lain akan sulit dilakukan.

Menurut Soeharto, penerapan Pasal 10 ayat (3) UU Pengadilan 

Tipikor ini  memang dilematis. Apabila ketentuan ini  

diterapkan di pengadilan seperti Pengadilan Tipikor Jakarta, yang 

notabene memiliki jumlah perkara tipikor yang banyak, maka 

penerapan pasal ini  memang akan efektif  mengurangi beban 

kerja hakim tipikor. Namun, apabila ketentuan ini  diterapkan 

pada Pengadilan Tipikor di daerah yang perkara tipikornya sedikit, 

misalnya kurang dari 40 (empat puluh) perkara per tahun, maka 

penerapan pasal ini  dapat membuat hakim tipikor lebih banyak 

tidak bekerja atau menganggur karena tidak memiliki beban untuk 

mengadili perkara lainnya. Soeharto menilai bahwa Mahkamah 

Agung cukup bijaksana dalam menafsirkan Pasal 10 ayat (3) UU 

Pengadilan Tipikor ini  menjadi pembebasan tugas bagi hakim 

tipikor untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain 

pada hari pelaksanaan persidangan tipikor.149 

Masalah ini diperburuk dengan ketiadaan sistem penempatan 

yang tepat sehingga banyak hakim tersertifikasi yang justru tidak 

dapat dimanfaatkan untuk memeriksa perkara tipikor sebagaimana 

telah dijelaskan di bagian sebelumnya. Selain itu dengan tingginya 

beban kerja pada pengadilan-pengadilan tipikor tertentu, ditemukan 

juga kasus dimana ada  hakim-hakim karier yang tidak bersedia 

mengikuti sertifikasi hakim tipikor. Disinsentif  untuk mengikuti 

sertifikasi tipikor antara lain disebabkan oleh berlakunya Peraturan 

148 Wawancara dengan Joni, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) pada Focus 

Group Discussion (FGD), 26 Agustus 2020.

149 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor MARI, 27 November 2020.

109bab iv :  Hakim Karier   | 

Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas 

hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.150 Kondisi ini 

menyebabkan pendapatan yang diterima hakim tipikor menjadi 

sama dengan hakim karier lainnya yang tidak mengadili perkara 

tipikor. Padahal, perkara tipikor pada umumnya lebih kompleks, 

membutuhkan waktu penyelesaian yang lebih lama daripada perkara 

biasa, serta lebih sering mendapat perhatian dan tekanan publik. 

Terlebih, hakim tipikor juga masih harus mengadili perkara-perkara 

lain, tidak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pengadilan 

Tipikor. Dengan kondisi ini , hakim karier enggan untuk 

mengikuti sertifikasi hakim tipikor karena tidak adanya insentif  yang 

akan diterima hakim dengan penambahan beban kerja sebagai hakim 

tipikor.151 Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan berkurangnya 

ketersediaan hakim karier yang ditugaskan menjadi hakim tipikor.

Selain itu, juga ada  kasus dimana ada hakim-hakim 

karier yang memiliki sertifikasi hakim tipikor tetapi tidak mau 

memperlihatkan sertifikasi ini  pada Sistem Informasi 

kepegawaian (SIKEP) karena enggan ditugaskan atau ditempatkan 

pada pengadilan tipikor.152 Sistem informasi kepegawaian dan 

sistem informasi pendidikan dan pelatihan yang belum terintegrasi 

menyebabkan modus menyembunyikan informasi ini dapat 

dilakukan. Kondisi ini dapat mengakibatkan tantangan dalam 

menempatkan hakim karier pada pengadilan tipikor karena tidak 

tercatatnya sertifikasi hakim tipikor milik hakim karier ini  

150 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan 

dan Fasilitas hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, Pasal 12 huruf  

b. Ketentuan ini mencabut Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2010 jo. Peraturan 

Presiden No. 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi hakim Pada 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut sebagai “Perpres 86/2010 

jo. Perpres 49/2005”)

151 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor MARI, 27 November 2020.

152 Wawancara dengan Emie Yuliati, Kepala Subbagian Bimbingan dan 

Monitoring Biro Perencanaan dan Organisasi MA, dan Muzhar Khatib, pegawai di 

Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, 1 Desember 2020.

110 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

dalam sistem informasi kepegawaian. Lebih dari itu, kondisi ini 

menyebabkan pemborosan anggaran MA karena sudah ada  

biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan sertifikasi hakim tipikor, 

namun hakim yang telah disertifikasi tidak mau menangani perkara 

tipikor.  

4.4 Pemberian Insentif dan Fasilitas kepada Hakim Tipikor

Pasal 21 UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa hakim 

mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diberikan tanpa 

membedakan kedudukan Hakim, yang penjabaran hak-hak ini  

akan diatur dalam Peraturan presiden. Namun, setelah berlakunya 

UU Pengadilan Tipikor, hanya teridentifkasi 1 (satu) Peraturan 

Presiden yang mengatur tentang hak keuangan Hakim Pengadilan 

Tipikor, yaitu Perpres 86/2010 jo. Perpres 49/2005 yang mengatur 

soal pemberian uang kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. 

Padahal seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Perpres ini 

kemudian dicabut dengan berlakunya PP 94/2012. Kondisi ini 

menyebabkan tidak adanya lagi ketentuan khusus terkait hak-hak 

Hakim Pengadilan Tipikor, sehingga pembahasan terkait hak-hak 

ini  mengacu pada PP 94/2012 jo. Peraturan Pemerintah No. 

74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 94/2012 (selanjutnya 

disebut sebagai “PP 74/2016”) sebagai aturan terkait hak-hak hakim 

karier pada umumnya.

Pasal 2 PP 94/2012 jo. PP 74/2016 mengatur bahwa Hakim 

memiliki hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a) gaji pokok; 

b) tunjangan jabatan; c) rumah negara; d) fasilitas transportasi; e) 

jaminan Kesehatan; f) jaminan keamanan; g) biaya perjalanan dinas; 

h) kedudukan protokol; i) penghasilan pensiun; dan j) tunjangan lain. 

Pasal 9 PP 94/2012 jo. PP 74/2016 kemudian mengatur “tunjangan 

lain” ini  yaitu  tunjangan keluarga dan beras untuk suami/istri 

dan dua orang anak, serta tunjangan kemahalan yang ditentukan 

berdasarkan tempat bertugas hakim. Selain hak-hak ini , tidak 

ditemukan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya 

untuk hakim, termasuk hakim pengadilan tipikor, dalam PP 94/2012 

111bab v :  Kelembagaan   | 

jo. PP 74/2016. Dengan demikian, hak-hak hakim pengadilan tipikor 

hanya sebatas hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Pasal 2 

PP 94/2012 jo. PP 74/2016 ini .

Berdasarkan hal ini , dapat disimpulkan bahwa hak-hak 

hakim pengadilan tipikor sama dengan hak hakim karier lainnya yang 

tidak menangani perkara tipikor. hakim pengadilan tipikor juga tidak 

lagi menerima uang penyelesaian perkara khusus tipikor sebesar Rp. 

300.000,- per perkara.153 Bahkan, hakim pengadilan tipikor seringkali 

harus mengeluarkan dana dari kantong pribadi untuk menutupi 

biaya transportasi dan konsumsi sekalipun biaya-biaya ini  

dikeluarkan karena harus bersidang hingga subuh.154 Kondisi ini 

menunjukkan bahwa peningkatan beban kerja yang dialami hakim 

pengadilan tipikor tidak dibarengi dengan kesejahteraan para hakim 

pengadilan tipikor itu sendiri.

Selain itu, belum tersedia sistem pengamanan yang memadai 

bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Mengingat perkara tindak pidana 

korupsi yang cukup rawan, jaminan keamanan bagi Hakim 

Pengadilan Tipikor saat ini sangat minim, bahkan dirasa tidak 

memenuhi standar minimum. Misalnya, hakim sering kali masih 

bersentuhan langsung dengan masyarakat umum yang tidak 

diketahui siapa dan apa kepentingannya tanpa ada pengamanan 

tertentu saat memasuki ruang sidang. Memang, tidak selalu ada 

ancaman fisik kepada Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, Hakim 

Pengadilan Tipikor sering mengalami ancaman yang bersifat psikis, 

terutama ketika menyidangkan perkara tipikor yang diajukan oleh 

153 Wawancara dengan Emie Yuliati Kepala Subbagian Bimbingan dan 

Monitoring Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI, 1 Desember 

2020.

154 Wawancara hakim dan jaksa penuntut umum antara bulan Juni hingga 

Oktober 2020.

112 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

KPK, seperti sering merasa diikuti seseorang, yang walaupun tidak 

memberikan ancaman fisik tertentu, namun memberikan beban 

psikis dan tekanan yang cukup signifikan.155 Hal yang sama juga 

dialami oleh hakim ad hoc.

155 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, 

Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI, 18 Desember 2020.

113bab v :  Kelembagaan   | 

 

bab v 

Kelembagaan 

114 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Bagian ini akan membahas mengenai aspek kelembagaan 

pengadilan tindak pidana korupsi. Yang dimaksudkan dengan 

kelembagaan  pengadilan meliputi aspek organisasi dan tata laksana, 

sumber daya manusia, perencanaan dan penganggaran serta sarana 

prasarana. Tujuan dari pembahasan aspek kelembagaan ini yaitu  

untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengorganisasian lembaga 

terhadap efektifitas pelaksanaan fungsi pengadilan tipikor. Selain itu 

bagian ini juga berupaya mengungkap pertanyaan tentang seberapa 

efektif  desain dan rencana awal kelembagaan pengadilan tipikor 

yang dirumuskan dalam UU atau berbagai kebijakan internal MA, 

dengan melihat praktik atau pelaksanaannya.

Untuk dapat mengetahui kebijakan dan praktik kelembagaan 

pengadilan tipikor maka penelitian ini melakukan identifikasi 

masalah dan analisis pada tiga level. Level pertama yaitu  di tingkat 

pembuat UU untuk mengetahui tujuan dan desain kelembagaan yang 

dirumuskan. Kedua, di level MA untuk melihat peran MA sebagai 

perencana dan pengelola organisasi, finansial dan administrasi 

peradilan termasuk pengadilan tipikor. Ketiga di level pengadilan 

sebagai satuan kerja dimana pengadilan tipikor berada dan bertugas 

mengelola secara harian.

ada  beberapa dugaan permasalahan pasca duplikasi 

pengadilan tipikor di semua kabupaten dan provinsi yang ingin 

dibuktikan dalam penelitian ini. Pada awal pembentukan pengadilan 

tipikor di tahun 2004,156 pengadilan tipikor dinilai memerlukan 

kekhususan yang membedakan dirinya dengan pengadilan negeri 

agar dapat berfungsi lebih efektif. Kekhususan dalam aspek 

kelembagaan ini  antara lain dengan diperkenalkannya hakim 

ad hoc, dan secara kelembagaan direncanakan adanya pemisahan 

gedung pengadilan, sarana prasarana dan kepaniteraan. Ekspektasi 

dari pemisahan ini pada awal pembentukan pengadilan tipikor antara 

lain yaitu  untuk memagari pengadilan tipikor dari permasalahan-

156 Pengadilan Tipikor secara efektif  terbentuk berdasarkan Kepres No. 

59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

115bab v :  Kelembagaan   | 

permasalahan kelembagaan dan perilaku koruptif, yang pada masa 

awal reformasi merupakan permasalah utama pengadilan. 

Penelitian ini mencoba melihat apakah pemisahan dan 

kekhususan ini  dari sisi kelembagaan telah berjalan sebagaimana 

direncanakan dan telah mencapai tujuannya dalam mendorong 

fungsi pengadilan tipikor yang lebih efektif. Dalam melakukan 

analisis, penelitian ini juga mencoba membandingkan antara desain 

kelembagaan pengadilan tipikor pada masa berlakunya UU 46/2009 

dengan desain kelembagaan pengadilan tipikor pada masa UU 

30/2002. 

5.1  Transformasi Kelembagaan Pengadilan Tipikor  

Pembahasan mengenai kelembagaan pengadilan tipikor akan 

diawali dengan melihat kembali desain pengadilan tipikor ketika 

pertama kali diperkenalkan dalam UU KPK di tahun 2002. 

Kemudian akan dilihat bagaimana transformasi desain kelembagaan 

pengadilan Tipikor setelah duplikasi berdasarkan UU Pengadilan 

Tipikor di tahun 2009. 

Persiapan pembentukan pengadilan tipikor terjadi di masa transisi 

menuju sistem satu atap, dimana pada saat yang sama terjadi proses 

pengalihan kekuasaan pengelolaan administrasi pengadilan (meliputi 

kewenangan pengelolaan organisasi, personil dan finansial) dari 

tangan Pemerintah ke MA. Dalam proses penyiapan pembentukan 

pengadilan tipikor, Pemerintah mengambil peran yang cukup besar, 

terutama Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) 

dan dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (saat itu 

Departemen Kehakiman) dan MA.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, 

Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan peradilan umum 

dan untuk pertama kalinya dibentuk di  lingkungan Pengadilan 

Negeri Jakarta Pusat.157 Kata pertama kalinya menunjukkan bahwa 

pengadilan tipikor direncanakan untuk diduplikasi pada pengadilan 

157 Pasal 54 (1) UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Korupsi

116 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

lainnya. Selanjutnya, UU ini  juga menyatakan bahwa 

pembentukan pengadilan tipikor dilakukan secara bertahap dengan 

Keputusan Presiden.158 Narasumber yang terlibat dalam penyusunan 

UU Tipikor menyatakan bahwa pembentukan pengadilan tipikor 

selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dengan maksud 

disesuaikan dengan kebutuhan jumlah dan sebaran perkara tindak 

pidana korupsi.159  

Dua tahun setelah dinyatakan melalui UU KPK di tahun 

2002, Pengadilan Tipikor pertama kali dibentuk pada PN Jakarta 

Pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 59 Tahun 2002 

yang ditandatangani oleh Presiden Megawati tanggal 26 Juli 

2004. Keppres ini antara lain menegaskan mengenai kewenangan 

pengadilan tipikor pada PN untuk menangani perkara tipikor yang 

penuntutannya diajukan oleh KPK, dengan wilayah hukum meliputi 

seluruh Indonesia. Keppres ini juga menyatakan bahwa sarana 

prasarana dan anggaran pengadilan tipikor dibebankan dalam 

anggaran MA. 

Pembentukan pengadilan tipikor memakan waktu dua tahun 

sebelum dinyatakan efektif  melalui Keppres antara lain disebabkan 

karena persiapan pembentukannya juga berbarengan dengan 

pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persiapan 

yang dilakukan Pemerintah antara lain terkait desain pengadilan dan 

kesiapan anggaran untuk pembentukan pengadilan tipikor. Desain 

pengadilan tipikor ini dituangkan dalam Cetak Biru Pelaksanaan 

Pengadilan Niaga dan Pembentukan Pengadilan Tipikor yang 

dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 

(Bappenas) dengan membentuk Tim Pengarah yang melibatkan 

berbagai pemangku kepentingan.160  

158 Pasal 54 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Korupsi.

159 Pernyataan ini disampaikan oleh Zen Badjeber, mantan anggota DPR, dan 

Chandra M. Hamzah, mantan Komisioner KPK, dalam Focus Group Discussion 8 

Mei 2020.

160 Tim Pengarah (Steering Committee) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi. Steering Committee ini terdiri dari dari berbagai komponen, antara lain 

Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman (kini Kementerian Hukum dan Hak 

117bab v :  Kelembagaan   | 

Aspek-aspek yang dibahas dalam Cetak Biru yaitu  mengenai 

organisasi dan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), 

hukum acara, sistem administrasi perkara, sistem akuntabilitas dan 

transparansi. Cetak Biru secara khusus juga menyoroti tentang 

pembentukan pengadilan tipikor selanjutnya pasca Pengadilan 

Tipikor Jakarta Pusat. Cetak Biru menyebutkan bahwa pembentukan 

pengadilan tipikor selanjutnya harus dilakukan secara hati-hati 

dengan mempertimbangkan jumlah perkara yang masuk dan 

sebarannya.161 Cetak Biru menjelaskan juga mengenai perlunya 

kehati-hatian dalam pembentukan pengadilan selanjutnya dengan 

mengingatkan pada pengalaman pengadilan Niaga di daerah yang 

dinilai tidak tepat sasaran karena ternyata jumlah perkara yang 

masuk masih sangat sedikit.162 

Mengingat yurisdiksi pengadilan tipikor pada saat itu meliputi 

seluruh Indonesia, maka beberapa rekomendasi Cetak Biru ditujukan 

untuk mengantisipasi beban kerja. Beberapa rekomendasi ini  

yaitu:163 

• Penunjukan Wakil Ketua atau Hakim Senior pada pengadilan 

negeri untuk memimpin dan mengelola pengadilan tipikor 

antara lain dalam fungsi distribusi perkara, pengawasan dan 

administrasi perkara.

• Penunjukan Panitera Muda khusus untuk pengadilan tipikor.

• Penunjukan Panitera Pengganti khusus untuk pengadilan tipikor.

• Perencanaan, pengelolaan dan pelaporan anggaran berdasarkan 

mata anggaran yang terpisah dari pengadilan negeri

Asasi Manusia), Kejaksaan, Kepolisian, akademisi serta pengamat hukum, dengan 

difasilitasi oleh Bappenas dibantu oleh sejumlah perwakilan LSM. Steering Committee 

ini diketuai oleh Profesor Mardjono Reksodipoetro, dengan anggota antara lain 

yaitu  Abdul Rahman Saleh, Diani Sadiawati. LeIP yaitu  lembaga swadaya 

masyarakat yang menjadi bagian dari Tim Pengarah ini.

161 Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi, Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, 2004, hlm. 1.

162 Tim Pengarah, 2004, hlm. 8

163 Tim Pengarah, 2004, hlm. 59.

118 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

• Perlu adanya gedung terpisah yang representatif  dari PN Jakarta 

Pusat, dimana tersedia setidaknya dua ruang sidang, ruang 

pertemuan majelis hakim, ruangan hakim dan panitera, ruang 

penyimpanan berkas perkara.

• Tersedianya kebutuhan sarana dan prasarana antara lain alat 

kerja, mobil operasional, alat perekaman persidangan.   

Tidak dapat dipungkiri bahwa konteks pembentukan pengadilan 

tipikor di awal Reformasi diwarnai dengan krisis ketidakpercayaan 

pada kapasitas pengadilan negeri dan korupsi yang melanda 

pengadilan. Pembentukan pengadilan khusus sebagai bagian 

dari reformasi peradilan memperkenalkan setidaknya dua solusi. 

Berefleksi dari pengadilan niaga, diperkenalkan dua gagasan. Dan 

Lev dalam komentarnya atas reformasi peradilan di Indonesia 

menyebut alternatif  pertama yaitu  dengan menunjuk hakim ad hoc 

dengan reputasi yang kuat dan komitmen pada reformasi peradilan. 

Kedua untuk memisahkan pengadilan dari gedung pengadilan umum 

untuk menarik garis demarkasi dan pembeda dengan lembaga 

peradilan konvensional.164 Meskipun kerangka hukum membatasi 

pembentukan pengadilan khusus sehingga tidak dapat sepenuhnya 

terpisah dari pengadilan konvensional, namun pemisahan atau 

pengkhususan dalam batas tertentu dianggap sebagai solusi yang 

rasional. Keinginan untuk memisahkan pengadilan khusus, termasuk 

pengadilan tipikor, dari pengadilan konvensional merupakan 

ekspektasi reformasi kala itu dengan harapan pengadilan khusus 

akan memilki budaya organisasi yang lebih baik dari pengadilan 

konvensional. Meski demikian, dalam praktiknya penerapan solusi-

solusi ini memiliki berbagai konsekuensi dan tantangan.

Ketika Pengadilan Tipikor dibentuk untuk pertama kalinya 

di PN Jakarta Pusat beberapa rekomendasi ini  dilaksanakan 

oleh Pemerintah dan MA. Pemerintah bersama-sama dengan MA 

mengupayakan sebuah gedung yang terpisah dari PN Jakarta Pusat. 

Namun perlu dicatat bahwa konteks pentingnya pemisahan gedung 

164 Daniel S Lev, “Comment on Judicial Reform in Indonesia”, 

dipresentasikan pada Seminar on Current Developments in Monetary and Financial 

Law, Washinngton, D.C., 24 Mei-4 Juni 2004, 5.

119bab v :  Kelembagaan   | 

pengadilan tipikor pada saat itu bukan semata-mata karena ingin 

memisahkan dari pengadilan negeri. Gedung PN Jakarta Pusat 

pada saat itu dinilai sudah tidak lagi dapat menampung beban kerja 

sehingga penambahan pengadilan khusus tipikor dikhawatirkan 

akan menyebabkan inefisiensi fungsi pengadilan tipikor. Upaya 

jangka pendek yang disarankan yaitu dengan menyediakan gedung 

pengadilan tipikor yang terpisah dari PN Jakarta Pusat. Sedangkan 

upaya jangka menengah yang disarankan dalam Cetak Biru yaitu  

untuk memindahkan lokasi PN Jakarta agar dapat menampung 

semua pengadilan khusus yang ada dalam lingkungan PN Jakarta 

Pusat.165 Karena gedung pengadilan yang terpisah secara otomatis 

pengadilan tipikor pertama di Jakarta memiliki ruang sidang yang 

terpisah. Namun demikian hakim maupun panitera pengganti tidak 

secara khusus menangani hanya perkara tipikor saja. Selain itu juga 

tidak dibentuk kepaniteraan muda khusus pengadilan tipikor.

Kondisi ini  dipertahankan hingga kemudian disahkan 

UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Aspek 

kelembagaan yang berubah pasca UU 46/2009 yaitu  merupakan 

dampak dari pengaturan duplikasi yang menyatakan bahwa 

pengadilan tipikor dibentuk di setiap ibu kota kabupaten/kota yang 

dilakukan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana dan 

prasarana. Selain itu juga ditambahkan ketentuan bahwa tahap 

pertama yaitu pembentukan pengadilan tipikor di setiap ibu kota 

provinsi. Perbedaan arti kata “bertahap” pada UU 30/2002 dan UU 

46/2009 membawa dampak besar pada kelembagaan pengadilan 

tipikor di daerah. Hal ini akan dijelaskan secara lebih rinci pada 

bagian berikutnya.

5.2  Susunan Pengadilan Tipikor 

UU KPK No. 30 Tahun 2002 tidak mengatur mengenai susunan 

pengadilan. Pasal 56 ayat (1) UU KPK hanya menyebut tentang 

hakim pengadilan tipikor yang terdiri dari hakim pengadilan negeri 

dan hakim ad hoc. Sedangkan UU Pengadilan Tipikor pada Pasal 8 

165 Tim Pengarah, 2004, hlm. 12.

120 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

menyatakan adanya susunan pengadilan Tipikor yang menambahkan 

adanya Pimpinan dan Panitera pada Pengadilan Tipikor. Susunan 

pengadilan tipikor menurut Pasal 8 UU 46/2009 terdiri dari:166  

a. Pimpinan

b. Hakim

c. Panitera 

Pimpinan yang dimaksudkan terdiri dari seorang Ketua dan 

Wakil Ketua, namun kedua jabatan ini secara ex officio dijabat oleh 

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.167 Ketua bertanggung 

jawab terhadap administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi; dan dalam hal tertentu kewenangan ini dapat 

didelegasikan kepada Wakil Ketua.168 Bentuk susunan pengadilan 

khusus yang menyebutkan unsur “pimpinan” tidak ditemukan pada 

Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan 

Perikanan. 

Sebagai respon terhadap amanat UU 46/2009, MA membentuk 

Perma No. 01 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan 

dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi. Perma ini sebagian besar isinya hanyalah 

penegasan atau pengulangan dari hal-hal yang sudah diatur dalam 

UU. Aspek kelembagaan yang diatur dalam Perma ini yaitu yaitu  

pembentukan kepaniteraan pengadilan tindak pidana korupsi yang 

terpisah dari kepaniteraan pidana pada pengadilan negeri. Perma 

ini juga mengatur adanya register khusus perkara tindak pidana 

korupsi yang terpisah dengan register perkara pidana lainnya, serta 

mekanisme keterbukaan informasi pada pengadilan tipikor.

Pengaturan mengenai pimpinan dan kepaniteraan pengadilan 

tipikor menegaskan praktik yang sudah terjadi sebelumnya di 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Pengadilan Tipikor Jakarta 

166 Pasal 8 UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

167 Pasal 9 (1) (2) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi

168 Pasal 9 (3) (4) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi

121bab v :  Kelembagaan   | 

Pusat yang terbentuk pada tahun 2004, dalam praktik Ketua 

PN Jakarta Pusat menjalankan tugas sebagai Ketua Pengadilan 

Tipikor. Tugas yang dilaksanakan Ketua PN Jakarta Pusat/Ketua 

Pengadilan Tipikor antara lain dalam hal pembagian perkara dan 

penunjukan majelis hakim. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat 

(3) UU Tipikor yang menyatakan bahwa Ketua bertanggung jawab 

terhadap administrasi dan pelaksanaan pengadilan tipikor. Selain 

itu, Ketua MA pada waktu itu juga menunjuk enam orang panitera 

pengganti pada pengadilan tipikor.169 Hal mana dipertegas dalam 

UU Pengadilan Tipikor yang mengatur adanya panitera khusus 

untuk pengadilan Tipikor. 

Namun demikian, Ketua PN Jakarta Pusat memiliki ruang 

lingkup kewenangan yang berbeda dengan Ketua Pengadilan 

Tipikor. Kewenangan Ketua PN Jakarta Pusat hanya terbatas pada 

wilayah hukum Jakarta Pusat. Sedangkan sebagai Ketua Pengadilan 

Tipikor kewenangan meliputi wilayah hukum provinsi DKI Jakarta. 

Ketua Pengadilan Tipikor dapat meminta Hakim Tipikor yang 

berada di wilayah hukumnya untuk bersidang pada perkara tipikor, 

meski hakim ini  berada di pengadilan yang berbeda.170 Ketua 

Pengadilan Tipikor juga dapat mengusulkan kepada MA agar 

seorang hakim yang telah memiliki sertifikasi tipikor di wilayah 

hukumnya untuk ditunjuk sebagai hakim tipikor. Namun demikian 

dalam praktiknya kewenangan untuk meminta hakim tipikor dari 

pengadilan lain di wilayah hukumnya untuk bersidang atau untuk 

ditunjuk sebagai hakim tipikor, ini jarang dipergunakan oleh Ketua 

Pengadilan Tipikor. Ketua Pengadilan Tipikor pada umumnya lebih 

banyak bergantung pada hakim tipikor di pengadilannya, dan juga 

jarang mengusulkan hakim di pengadilan lain (meskipun dalam 

wilayah hukumnya) untuk menjadi Hakim Tipikor. Permasalahan 

169 HukumOnline, “Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor,” Senin 

09 Juli 2007, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17117/laporan-

tahunan-pertama-pengadilan-tipikor?page=all  diakses pada 16 November 2020

170 Soeharto dalam wawancara menyatakan bahwa pada saat ia menjabat 

sebagai Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia pernah meminta seorang hakim 

bersertifikasi tipikor yang saat itu ditempatkan di pengadilan negeri yang bukan PN 

Jakarta Pusat untuk mengadili perkara tipikor.

122 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

ini tidak terlepas dari mekanisme penunjukan hakim tipikor yang 

pada saat ini terikat pada penempatan hakim ini  pada PN 

di ibukota provinsi dimana pengadilan tipikor berada. Akibatnya, 

banyak hakim tipikor yang berada di wilayah hukum provinsi tidak 

dapat dimobilisasi oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Permasalahan ini 

telah dijelaskan pada bagian sebelumnya mengenai Hakim Karier. 

Tak hanya hakim, dengan wilayah hukum Ketua Pengadilan Tipikor 

meliputi wilayah provinsi, Ketua Pengadilan seharusnya juga dapat 

memobilisasi sumber daya di wilayah hukumnya misalnya ruang 

sidang dan panitera pengganti. Namun mekanisme ini tidak pernah 

dipraktikkan, meskipun dimungkinkan.

Dalam praktiknya pimpinan pengadilan negeri pada beberapa 

provinsi yang secara ex officio menjabat pimpinan pengadilan tipikor, 

juga ex officio menjabat sebagai ketua pengadilan khusus lainnya 

seperti niaga, perikanan, hubungan industrial (PHI) dan HAM. Ini 

terjadi pada pengadilan-pengadilan kelas IA khusus atau pengadilan 

yang berada di Ibukota Provinsi dengan minimal tiga pengadilan 

khusus. Pengadilan IA khusus ini contohnya yaitu  PN Jakarta 

Pusat, PN Bandung, PN Surabaya, PN Makassar dan PN Medan. 

Pengadilan-pengadilan ini merupakan pengadilan-pengadilan 

dengan tingkat kesibukan tertinggi. Oleh karena itu jabatan ex officio 

ini juga memiliki konsekuensi pada tingginya beban kerja Ketua dan 

Wakil Ketua Pengadilan 

5.3  Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah  

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pembentukan pengadilan 

tipikor di daerah pada tahap pertama dilakukan di tingkat provinsi. 

Hal ini berbeda dengan pertimbangan pentahapan pembentukan 

pengadilan tipikor di bawah rezim UU KPK yang lebih 

menitikberatkan pada kebutuhan. UU Pengadilan Tipikor Pasal 35 

memberikan waktu dua tahun masa transisi untuk pembentukan 

pengadilan tipikor daerah. Hal ini selanjutnya ditegaskan dalam 

Perma No. 1 Tahun 2010 bahwa waktu dua tahun ini  

diberikan untuk mempersiapkan infrastruktur, sertifikasi hakim dan 

123bab v :  Kelembagaan   | 

sistem keterbukaan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan 

pengadilan tipikor.171           

Pada awal pembentukan pengadilan tipikor di seluruh provinsi 

sebagaimana amanat UU 46/2009, MA mengalami berbagai 

tantangan. Pada tahun 2010 direncanakan dibentuk 17 (tujuh belas) 

Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi, yaitu Bandung, Semarang, 

Surabaya, Palembang, Medan, Makassar, Samarinda, Padang, 

Pekanbaru, Yogyakarta, Mataram, Banjarmasin, Pontianak, Banten, 

Lampung, Kupang dan Jayapura. Namun demikian, MA menyatakan 

bahwa anggaran peradilan belum dapat memenuhi kebutuhan 

untuk membangun sarana dan prasarana fisik dan rekrutmen 

hakim ad hoc sebagaimana diamanatkan UU 46/2009.172 MA telah 

mengajukan tambahan anggaran melalui APBN-P Tahun 2010,173 

yang ditujukan kepada Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas. 

Permintaan tambahan anggaran ini  juga disampaikan dalam 

Rapat Anggaran dengan Komisi III DPR RI.174  

Meskipun transisi yang diharapkan oleh UU hanya dua tahun, 

namun ternyata pada tahun 2010 Mahkamah Agung RI belum 

mendapat tambahan anggaran. Ketua MA pada masa itu, Harifin 

Tumpa, bahkan mengirimkan surat kepada Presiden Yudhoyono 

terkaitnya terhambatnya anggaran pembentukan pengadilan 

tipikor.175 Surat ini  disampaikan pasca penolakan anggaran MA 

oleh Kementerian Keuangan di tahun 2010. Buntunya komunikasi 

anggaran antar lembaga negara ini menunjukkan adanya 

171 Perma No. 01 Tahun 2010 Pasal 20

172 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah 

Agung Tahun 2010, Jakarta, 2010, 345-346.

173 Permohonan anggaran ini  diajukan melalui Surat Sekretaris 

Mahkamah Agung RI No. 009/SEK/01/I/2010 tanggal 14 Januari 2010

174 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah 

Agung Tahun 2010, Jakarta, 2010, 345.

175 Harifin Tumpa menyatakan bahwa ia telah menyampaikan kepada 

Presiden kepastian kegagalan pembentukan pengadilan tipikor menurut perintah 

UU apabila anggaran tidak cair. Lihat: Tribunews, “Surat MA ke SBY Soal 

Dana Pengadilan Tipikor Belum Ditanggapi,”  ”https://www.tribunnews.com/

nasional/2010/06/04/surat-ma-ke-sby-soal-dana-pengadilan-tipikor-belum-

ditanggapi. diakses pada tanggal 1 November 2020.

124 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

ketidaksinambungan antara legislasi dengan kebijakan penyediaan 

anggaran untuk pelaksanaan legislasi. Perumusan UU 46/2009 

tidak didahului dengan analisis data dan kebutuhan anggaran untuk 

memastikan efektivitas pelaksanaannya. Sangat mungkin kebutuhan 

anggaran yang diperlukan cukup besar sehingga tidak dapat dipenuhi 

oleh APBN pada saat itu. Akibatnya, pengajuan anggaran MA di 

tahun 2010 atau pasca pengesahan UU Pengadilan Tipikor di tahun 

20