Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi S 2

 



menjadi hakim ad hoc mengalami beberapa 

perubahan mengikuti perubahan pengaturan mengenai pengadilan 

tipikor yang tadinya diatur pada UU KPK dan kemudian digantikan 

dengan UU Pengadilan Tipikor di tahun 2009. Pada awal 

pembentukan Pengadilan Tipikor menurut UU KPK, Pasal 57 ayat 

(2) UU KPK mengatur bahwa syarat seseorang untuk dapat menjadi 

hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yaitu : 

a. Warga negara Republik Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

39 Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Naskah Akademik 

Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tanpa tahun, hlm. 

43.

40 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi, Penjelasan Umum paragraf  ke-4.

56 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai 

keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (dua 

puluh) tahun di bidang hukum;

e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (lima puluh) tahun pada proses 

pemilihan;

f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki 

reputasi yang baik;

h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan

i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama 

menjadi Hakim ad hoc.  

Untuk syarat hakim ad hoc pada pengadilan tinggi, Pasal 59 

ayat (3) UU KPK mengatur syarat hakim ad hoc di atas berlaku pula 

bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi. Sedangkan Pasal 60 ayat 

(3) UU KPK, pada intinya mengatur bahwa seluruh syarat-syarat 

ini  berlaku pula untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. 

Kecuali syarat pengalaman di bidang hukum ditambah menjadi 20 

(dua puluh) tahun dan syarat umur diubah menjadi minimal 50 (lima 

puluh) tahun pada proses pemilihan.

Persyaratan menjadi hakim ad hoc pada UU KPK tidak 

menyebutkan kriteria keahlian tertentu. Hal ini sejalan dengan konteks 

politik hukum pada saat itu yang memang lebih menitikberatkan pada 

integritas dibandingkan dengan keahlian khusus hakim ad hoc. Pada 

persyaratan pendidikan disebutkan mengenai “berpendidikan sarjana 

lain” dan “pengalaman di bidang hukum.” Namun UU KPK tidak 

menjelaskan sarjana dari keilmuan apa dan pengalaman di bidang 

hukum seperti apa yang dimaksud. Cetak Biru dan Rencana Aksi 

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengidentifikasi 

kondisi ini sebagai salah satu hal yang dapat menimbulkan masalah 

pada saat pelaksanaan proses rekrutmen.41 Untuk itu, Cetak Biru 

merekomendasikan penafsiran atas ketentuan “sarjana lain” ini  

            

sebagai “setiap orang yang bergelar sarjana (pada bidang apapun) 

yang telah bekerja di bidang hukum secara substansial dan sesuai 

dengan kebutuhan Pengadilan Tipikor atas kompetensi tertentu”.42 

Masalah lainnya terkait syarat hakim ad hoc dalam UU KPK 

yaitu  tidak dibedakannya kriteria Hakim ad hoc pengadilan tipikor 

tingkat pertama dan tingkat banding. Tugas hakim di pengadilan 

tingkat banding yaitu  memeriksa putusan majelis hakim di tingkat 

pertama sehingga seharusnya Hakim di tingkat banding memiliki 

pengalaman serta kualitas yang lebih daripada Hakim pada pengadilan 

tingkat pertama.43 Untuk itu, Cetak Biru merekomendasikan MA 

untuk merekrut Hakim ad hoc pada pengadilan tingkat banding yang 

kualifikasinya lebih tinggi daripada hakim ad hoc pada pengadilan 

tingkat pertama.44

Disahkannya UU Pengadilan Tipikor kemudian membawa 

perubahan terhadap syarat-syarat bagi Hakim ad hoc pada Pengadilan 

Tipikor. Pasal 12 UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa syarat-

syarat ini  yaitu  sebagai berikut:

a. Warga negara Republik Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan 

berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 

(lima belas) tahun untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun 

untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung;

e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat 

proses pemilihan untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun 

untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung;

f. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan 

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 

tetap;

g. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta 

reputasi yang baik;

h. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;

i. Melaporkan harta kekayaannya;

j. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana 

korupsi; dan

k. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain 

selama menjadi Hakim Ad hoc tindak pidana korupsi.

Dari jabaran di atas, terlihat beberapa perubahan dan 

penambahan syarat Hakim ad hoc yang diatur dalam UU Pengadilan 

Tipikor. Pertama, syarat “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” 

dalam UU KPK diubah menjadi “tidak pernah dipidana karena 

melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah 

memperoleh kekuatan hukum tetap”. Kedua, UU Pengadilan Tipikor 

menambahkan syarat “adil” yang tidak ada dalam syarat Hakim 

ad hoc menurut UU KPK. Ketiga, ada  dua penambahan syarat 

Hakim ad hoc dalam UU Pengadilan Tipikor, yaitu “melaporkan 

harta kekayaannya” dan “bersedia mengikuti pelatihan sebagai 

Hakim tindak pidana korupsi”.

Selain mengubah dan menambah syarat Hakim ad hoc, UU 

Pengadilan Tipikor menyelesaikan masalah ketiadaan penjelasan 

syarat “berpendidikan sarjana lain” dan “pengalaman di bidang 

hukum” yang sebelumnya terjadi dalam UU KPK. Penjelasan Pasal 

12 huruf  d menyebutkan bahwa “berpengalaman di bidang hukum” 

ini  antara lain berpengalaman di bidang hukum keuangan dan 

perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar 

modal, dan hukum pajak. Penjelasan umum UU Pengadilan Tipikor 

juga menyebutkan bahwa keberadaan hakim ad hoc diperlukan 

karena keahliannya di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, 

pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.45 Dengan 

demikian, terlihat bahwa UU Pengadilan Tipikor memberikan 

gambaran yang lebih jelas mengenai latar belakang ranah keilmuan 

dan keahlian yang dibutuhkan dari seorang Hakim ad hoc, walaupun 

tidak menjelaskan batasan “sarjana lain” dalam ketentuan ini . 

Artinya, setiap orang yang bergelar sarjana selain sarjana hukum 

pada bidang apapun dapat menjadi hakim ad hoc, sepanjang memiliki 

keahlian yang ditentukan. Yaitu, keahlian di bidang keuangan 

dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan 

jasa pemerintah, serta telah berpengalaman selama 15-20 tahun 

di bidang hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, 

hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan hukum pajak.

Syarat latar belakang keahlian dan pengalaman calon hakim ad 

hoc dari sarjana lain ini  di atas seharusnya mengikat pula untuk 

calon hakim ad hoc yang berlatar belakang sarjana hukum. Pengaturan 

Pasal 12 huruf  d yang menyebutkan “berpendidikan sarjana hukum 

atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum …”, yang 

seharusnya ditafsirkan bahwa syarat ini  yaitu  “berpendidikan 

sarjana hukum dan berpengalaman di bidang hukum…” atau 

“berpendidikan sarjana lain dan berpengalaman di bidang 

hukum…”. Dengan demikian, menurut UU Pengadilan Tipikor, 

sarjana hukum yang dapat menjadi hakim ad hoc hanyalah sarjana 

hukum yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan perbankan, 

perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah, 

serta telah berpengalaman selama 15-20 tahun di bidang hukum 

keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, 

hukum pasar modal, dan hukum pajak.

Namun, sebagaimana pengaturan dalam UU KPK, UU 

Pengadilan Tipikor juga tidak membedakan syarat Hakim ad 

hoc untuk pengadilan tingkat pertama dan banding. Padahal, 

berdasarkan cetak biru Pengadilan Tipikor tahun 2004, hakim ad hoc 

untuk tingkat banding memiliki lebih banyak pengalaman daripada 

hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, syarat untuk 

memangku jabatan hakim ad hoc di kedua tingkat peradilan ini  

perlu dibedakan.

tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad hoc 

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan 

Mahkamah Agung. Ketentuan ini mengambil syarat-syarat yang 

sudah diatur dalam UU Pengadilan Tipikor dengan menambahkan 

3 (tiga) syarat baru, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah 

Indonesia, adanya izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang 

berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, dan 

bersedia mengganti biaya seleksi dan pelatihan apabila mengundurkan 

diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.47 

3.1.2 Mekanisme Seleksi Hakim Ad hoc pada   

 Pengadilan Tipikor  

UU KPK ketika itu hanya mengatur secara umum tentang 

proses seleksi dengan menyatakan bahwa dalam menetapkan dan 

mengusulkan hakim tipikor MA wajib melakukan pengumuman 

pada masyarakat. Namun pada praktiknya MA menyelenggarakan 

proses seleksi hakim ad hoc untuk pertama kalinya dengan mekanisme 

yang transparan dan obyektif. Keanggotaan panitian seleksi juga 

melibatkan pihak-pihak ekstermal MA. Pansel hakim ad hoc tipikor 

pertama kali dibentuk oleh Ketua MA di 2003, dengan keanggotaan 

Pansel terdiri dari unsur MA, Pemerintah, akademisi, praktisi, dan 

organisasi masyarakat sipil.48 Sebagian dari anggota Pansel yaitu  

juga merupakan anggota Tim Pengarah Pembentukan Pengadilan 

Tipikor yang merumuskan Cetak Biru Pengadilan Tipikor. 

47 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman 

Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, Pasal 4.

48 SK KMA No. KMA/056/SK/XII/2003 tentang Pembentukan Panitia 

Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, 

Banding dan Kasasi. Pansel diketuai oleh Ketua Muda Pidana, Iskandar Kamil 

dengan anggota mayoritas para hakim agung antara lain Abdul Rahman Saleh 

Beberapa anggota pansel dari pihak eksternal antara lain praktisi dan akademisi 

hukum Mardjono Reksodipoetro dan perwakilan lembaga non pemerintah seperti 

Mas Achmad Santosa dan Rifqi Assegaf  dari Lembaga Kajian dan Advokasi 

Independensi Peradilan (LeIP). Sementara perwakilan pemerintah antara lain Diani 

Sadiawati dari Bappen

Proses seleksi hakim ad hoc tipikor untuk pertama kali di 

tahun 2004 berlangsung secara terbuka sehingga bisa disaksikan 

oleh publik. Proses seleksi melalui tahapan uji integritas melalui 

proses penelusuran harta kekayaan, rekam jejak dan penerimaan 

pengaduan masyarakat, uji kualitas melalui seleksi tertulis dan tanya 

jawab dengan Pansel. Mekanisme seleksi hakim ad hoc pada saat 

itu tidak diatur melalui peraturan MA, namun diatur sendiri oleh 

Pansel dalam bentuk tata tertib seleksi. Setelah diundangkannya 

UU Pengadilan Tipikor, MA menerbitkan Perma No. 4 Tahun 

2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc 

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan 

Mahkamah Agung, yang mengatur mekanisme seleksi hakim ad 

hoc yang serupa dengan tata tertib yang sebelumnya dibentuk oleh 

Pansel sebelum tahun 2009.

Pasal 13 UU Tipikor mengatur bahwa untuk melaksanakan seleksi 

Hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor, Ketua MA membentuk pansel 

yang terdiri dari unsur MA dan masyarakat, yang dalam menjalankan 

tugasnya bersifat mandiri dan transparan. Unsur Pemerintah tidak 

lagi masuk dalam pansel karena di tahun 2009 sistem satu atap sudah 

berjalan efektif  dan para legislator berpandangan bahwa segala 

urusan organisasi peradilan sepenuhnya menjadi kewenangan MA.

Dalam proses pemilihan hakim ad hoc pasca-2009, pansel yang 

dibentuk Ketua MA dipimpin oleh Ketua Muda Kamar Pidana 

karena kamar pidana membawahi perkara-perkara tipikor. Selain 

Ketua Kamar Pidana, pansel juga beranggotakan para pimpinan 

eselon I MA yaitu Panitera, Sekretaris, Kepala Balitbangdiklat 

Kumdil, dan Ditjen Badan Peradilan Umum.49 Unsur masyarakat 

yang dimasukkan dalam Pansel  dalam praktiknya kerap diisi oleh 

akademisi dan praktisi hukum. Sekitar tahun 2013 muncul polemik 

karena salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 

49 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor MARI, tanggal 27 November 2020. Hal ini terlihat dari penunjukkan Djoko 

Sarwoko, yang merupakan Ketua Muda Pidana Khusus, menjadi Ketua Panitia 

Seleksi Hakim Ad hoc tahap kedua, ketiga, dan keempat melalui SK KMA No. 

055/KMA/SK/III/2010, No. 030/KMA/SK/II/2011, dan No. 042/KMA/SK/

IV/2012.

62 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

(KPK) juga menjadi anggota Pansel. Keanggotaan KPK dalam 

Pansel menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Di satu sisi muncul 

anggapan bahwa tidak sepatutnya KPK yang merupakan penuntut 

umum dalam perkara korupsi terlibat dalam pemilihan hakim ad 

hoc karena dapat mennimbulkan potensi ancaman independensi 

peradilan. Namun demikian banyak kalangan ahli hukum yang tidak 

keberatan dengan keterlibatan KPK dalam proses ini.50 Merespon 

polemik ini  sejak tahun 2014 MA tidak lagi melibatkan KPK 

dalam proses seleksi hakim agung.

Terkait tahapan seleksi, Pasal 2 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 

2009 mengatur bahwa tahapan seleksi Hakim Ad hoc Pengadilan 

Tipikor yaitu : a) seleksi administratif; b) tes tertulis; dan c) 

seleksi kompetensi. Wawancara dengan salah satu anggota Pansel 

memperjelas mekanisme seleksi dalam praktik. Seleksi administratif  

dimulai dengan pengumuman lamaran calon dan praktiknya 

pengumuman ini dilakukan melalui koran. Kemudian Pansel akan 

memeriksa kelengkapan dan pemenuhan syarat administratif  dan 

memberitahukan hasilnya kepada calon. Selanjutnya calon akan 

mengikuti tes tertulis. Materi dari tes tertulis ini  yaitu : a) 

psikotes; b) materi yang menyangkut tindak pidana korupsi; dan c) 

hukum acara pidana dan teknis peradilan.51 Tes tertulis terdiri dari 

penulisan esai dan pembuatan putusan. Pelaksanaan tes tertulis ini 

dilakukan di Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum Pengadilan 

Tipikor. Hasil penilaian tes tertulis disusun dalam sebuah “Daftar 

Nominasi” yang disusun berdasarkan urutan skor tertinggi.  Calon 

50 Sejak tahun 2009 hingga 2014, Bambang Widjojanto terlibat dalam 

keanggotaan Pansel KPK. Keterlibatan Widjojanto dalam pansel telah berlangsung 

sejak sebelum ia menjabat sebagai Komisioner KPK, atau dalam kapasitasnya 

sebagai praktisi hukum. Ketika ia dilantik sebagai Komisioner KPK di tahun 2011, 

MA tetap melibatkan dia sebagai anggota Pansel. Meski muncul kritik antara lain dari 

anggota Komisi III DPR yang menyatakan bahwa keterlibatan KPK dalam seleksi 

hakim ad hoc tidak elok , namun di sisi lain aktivisi LSM dan anggota komisioner 

KY justru memberikan dukungan atas keterlibatan Widjojanto. Selengkapnya dapat 

dilihat pada tautan berikut ini: HukumOnline, “Pro-Kontra Keterlibatan KPK 

dalam Seleksi Hakim Ad Hoc”, 30 Agustus 2013, https://www.hukumonline.com/

berita/baca/lt522090649ccb9/pro-kontra-keterlibatan-unsur-kpk-di-seleksi-hakim-

tipikor, diakses tanggal 4 Januari 2021.

            

yang masuk dalam daftar nominasi akan diperiksa rekam jejaknya. 

Proses ini melibatkan masukan dan informasi dari lembaga lain 

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KY 

(Komisi Yudisial). Pansel juga melibatkan lembaga non pemerintah 

untuk memberi masukan berupa hasil rekam jejak para calon.52 Calon 

Hakim Ad hoc yang lulus tes tertulis kemudian mengikuti seleksi 

kompetensi.53 Hal-hal yang diuji dalam tahapan seleksi ini yaitu  

penilaian profil dan kepribadian (profile assesment), yang dilaksanakan 

oleh lembaga independen dan hasilnya dilaporkan kepada Pansel. 

Pansel juga nelakukan wawancara untuk menguji kemampuan 

hukum dan keahlian di bidang tipikor. Hasil dari wawancara dan 

profile assesment akan dibawa ke rapat untuk menentukan kelulusan 

para peserta seleksi calon Hakim ad hoc.54 Bagi peserta yang dinyatakan 

lulus, maka ia wajib mengikuti pelatihan sebagai Hakim Pengadilan 

Tipikor, sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Pengadilan Tipikor 

dan Perma 4/2009.55 

Keseluruhan proses seleksi ini membutuhkan waktu 4-5 bulan 

dan dilaksanakan 1-2 (dua) kali setahun. Keseluruhan anggaran 

untuk setiap pelaksanaan seleksi ini yaitu  kurang lebih Rp. 

1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di mana biaya 

terbesar dibutuhkan pada proses profile assesment karena dihitung dari 

jumlah peserta yang mengikuti tahapan ini .56 Jumlah peserta 

yang mengikuti seleksi dari tahun ke tahun cukup beragam, namun 

bisa dikatakan cukup besar. Pada tahun 2019 misalnya, ada  327 

orang pendaftar, 347 orang di 2018 dan 228 orang di 2017.    

52 Lembaga non pemerintah yang terlibat dalam proses penelusuran rekam 

jejak beberapa tahun terkahir ini ayaitu  Indonesia Corruption Watch (ICW) dan 

Masyarakat Pemantauan Peradilan (MaPPI).


Hakim ad hoc yang lolos seleksi kemudian akan mengikuti pelatihan 

sertifikasi bersama-sama dengan hakim karier. Setelah menjalani 

pendidikan, calon hakim ad hoc hasil seleksi Pansel ini  akan 

diusulkan oleh Ketua MA untuk menjadi hakim ad hoc Pengadilan 

Tipikor kepada Presiden.57 Setelah diangkat oleh Presiden, hakim 

ad hoc  kemudian ditempatkan di pengadilan-pengadilan tipikor 

yang telah ditentukan oleh Ditjen Badilum. Dalam praktiknya, 

penempatan seorang hakim ad hoc di suatu pengadilan tipikor 

dilakukan kurang lebih 6 (enam) bulan setelah proses diklat selesai 

dan disahkan melalui SK KMA.58 Hakim ad hoc tingkat pertama dan 

banding ditempatkan di tiap ibu kota provinsi dan pada umumnya 

hakim ad hoc yang memiliki peringkat bagus akan ditempatkan di 

pengadilan yang strategis misanya di Pengadilan Tipikor Jakarta 

Pusat.59 Penentuan tempat bertugas hakim ad hoc juga dilakukan 

dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah hakim ad hoc di suatu 

pengadilan tipikor berdasarkan beban perkara tipikor di pengadilan 

ini .60 Setelah menerima SK penempatan, hakim ad hoc diambil 

sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan dimana ia bertugas, 

atau oleh Ketua MA jika yang bersangkutan ditempatkan di MA.61  

Hakim ad hoc juga terikat pada ketentuan rangkap jabatan. 

Hakim ad hoc dilarang merangkap sebagai:62 

57 Pengangkatan hakim ad hoc diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU KPK. 

Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 10 ayat (4) UU Pengadilan Tipikor. Selain itu 

juga diatur dalam SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pembaruan 

Pola Mutasi dan Promosi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad hoc Pada 

Peradilan-peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum, yang menyebutkan 

bahwa calon Hakim Ad hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada 

Presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor

58 Lihat SK KMA No. 159/KMA/SK/X/2011 dan SK KMA No. 160/

KMA/SK/X/2011.

59 Lihat SK KMA No. 159/KMA/SK/X/2011 dan SK KMA No. 160/

KMA/SK/X/2011.

60 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis 

Peradilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI, 26 Agustus 2020.

61 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Pasal 14.

62 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Pasal 15.

65bab ii i :  Hakim Ad Hoc   | 

            

a. Pelaksana putusan pengadilan;

b. Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu 

perkara yang diperiksa olehnya;

c. Pimpinan atau anggota lembaga negara;

d. Kepala daerah;

e. Advokat;

f. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;

g. Jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan; atau

h. Pengusaha.

Hakim ad hoc juga harus melepaskan jabatan struktural dan/atau 

fungsional yang dimiliki sebelumnya secara sementara atau selama 

dirinya menjadi hakim ad hoc. Apabila hakim ad hoc memegang 

jabatan fungsional sebagai dosen pada perguruan tinggi dan berstatus 

pegawai negeri, maka ia harus menjalani cuti di luar tanggungan 

negara.63 Dalam praktik beberapa hakim ad hoc terdeteksi belum 

melepaskan diri dari jabatan sebelumnya, sehingga masih menerima 

tunjangan dari jabatan sebelumnya. Beberapa permasalahan dalam 

praktik ini akan dibahas di bagian selanjutnya.  

3.1.4 Entitlements of Ad Hoc Judges 

Pasal 21 UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa Hakim, 

termasuk hakim ad hoc, mempunyai hak keuangan dan administratif, 

yang diberikan tanpa membedakan kedudukan hakim. Penjabaran 

hak-hak ini  diatur dalam Peraturan presiden. Khusus untuk 

hakim ad hoc, hak-hak ini  diatur dalam Peraturan Presiden 

(Perpres) No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas 

Hakim Ad Hoc. Pasal 2 PP 5/2013 mengatur bahwa hakim ad hoc 

memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:  

a. Tunjangan 

Hakim ad hoc diberikan tunjangan setiap bulannya.64 Sebelum 

berlakunya Perpres No. 5 Tahun 2013 tunjangan ini disebut 

63 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Pasal 16 beserta penjelasan.

64 Perpres 5/2013 mengatur bahwa besar tunjangan ini yaitu  Rp. 

20.500.000,- untuk Hakim Ad hoc pada pengadilan tipikor tingkat pertama, Rp. 

25.000.000,- untuk Hakim Ad hoc pada pengadilan tipikor tingkat banding, dan Rp. 

66 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

sebagai uang kehormatan yang diterima hakim pengadilan 

tipikor, termasuk hakim ad hoc.65 Pasal ini juga mengatur bahwa 

hakim ad hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima 

tunjangan sebagai hakim ad hoc tidak berhak atas tunjangan 

struktural dan fungsional dari instansi di mana ia berasal.66  

b. Rumah negara 

Hakim ad hoc berhak menempati rumah negara selama 

menjalankan tugasnya di daerah penugasan. Apabila rumah 

negara ini  belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan 

tunjangan perumahan menurut kemampuan keuangan negara. 

Dalam pelaksanaannya, MA menyediakan anggaran untuk 

sewa rumah dinas bagi setiap hakim ad hoc pengadilan tipikor, 

yang disesuaikan dengan anggaran Mahkamah Agung,67 dan 

besarannya berbeda di setiap kabupaten/kota mengikuti indeks 

kemahalan di setiap daerah.68 

c. Fasilitas transportasi  

Hakim ad hoc berhak menggunakan fasilitas transportasi selama 

menjalankan tugasnya di daerah penugasan, yang apabila 

fasilitas transportasi ini  belum tersedia, hakim ad hoc dapat 

diberikan tunjangan transportasi menurut kemampuan keuangan 

40.000.000,- untuk Hakim Ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

65 Lihat Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden 

Nomor 86 Tahun 2010 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi.

66 Ketentuan ini selaras dengan aturan mengenai Hakim Ad hoc yang 

menjalani “cuti di luar tanggungan negara” bagi dosen yang berstatus pegawai 

negeri, yaitu seorang pegawai negeri tidak mendapatkan penghasilan sebagai 

pegawai negeri selama menjalani cuti di luar tanggungan. 

            

negara. Dalam pelaksanaannya, MA memberikan kompensasi 

biaya transportasi kepada hakim ad hoc, yang besarnya dihitung 

berdasarkan kehadiran per hari hakim ad hoc di pengadilan.69    

d.  Jaminan kesehatan 

Pemberian fasilitas kesehatan kepada hakim ad hoc dilakukan 

dengan memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk 

natura berupa barang/jasa, bukan dalam bentuk uang.70 

Pelaksanaan pemberian jaminan Kesehatan ini dilakukan 

berdasarkan kerja sama dengan perusahaan asuransi Kesehatan 

dalam bentuk pembayaran premi asuransi.71   

e. Jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya  

Hakim ad hoc diberikan jaminan keamanan. Namun demikian 

pada praktiknya jaminan keamanan ini tidak bersifat individual. 

Jaminan keamanan ini menyatu dengan fasilitas keamanan 

pengadilan, seperti pengadaan tenaga Satuan Pengamanan 

(Satpam). Selain itu, ada  alokasi dana khusus pengamanan 

sidang untuk perkara-perkara tipikor yang menarik perhatian 

publik bekerja sama dengan Kepolisian. 

f. Biaya perjalanan dinas  

Hakim ad hoc yang melakukan perjalanan dinas berhak atas 

biaya transportasi dan akomodasi sesuai dengan ketentuan yang 

69 Lihat Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 409/SEK.

KU.01/I/III/2020 tentang Penjelasan Pengajuan Biaya Transportasi Hakim. Sama 

dengan penyewaan rumah, satuan biaya kompensasi transportasi disahkan oleh 

Sekretaris Mahkamah Agung per kabupaten/kota, sehingga satuan biaya ini  

berbeda untuk setiap kabupaten/kota.

70 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2013 tentang 

Petunjuk Teknis Pembayaran Jaminan Kesehatan Hakim Ad hoc Di Lingkungan 

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Pasal 2. 

Besaran jaminan Kesehatan ini  yaitu  maksimal Rp. 1.000.000,- untuk 

Hakim Ad hoc pada pengadilan tingkat pertama dan banding, serta maksimal Rp. 

1.835.000,- untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung. Lihat Pasal 3.

71 Pada saat ini MA telah menandatangani Memorandum of  Understanding 

(MoU) dengan pihak asuransi kesehatan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 

2019, di mana pihak asuransi Kesehatan ini  yaitu  PT Asuransi Jasa Indonesia 

(Persero) atau Jasindo.

68 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Besaran biaya 

perjalanan diberikan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan 

dan uang harian diberikan sesuai Standar Biaya Masukan yang 

ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.72 

g. Uang penghargaan

Hakim ad hoc berhak diberikan uang penghargaan di akhir masa 

jabatan, yang besarnya yaitu  2 (dua) kali besaran tunjangan. Bagi 

hakim ad hoc yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, besar 

uang penghargaan ini  diperhitungkan berdasarkan masa 

kerja jabatan yang telah dijalani.73 Namun, uang penghargaan 

ini tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang memperpanjang 

masa jabatannya pada periode kedua. Hal ini dikarenakan tidak 

ada penghentian pembayaran uang kehormatan/tunjangan dari 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga 

uang penghargaan ini  hanya dapat diberikan pada akhir 

masa jabatan priode kedua hakim ad hoc ini .74  

Selain hak-hak ini , hakim ad hoc pengadilan tipikor juga 

mendapatkan tunjangan ke-13 setiap tahunnya. Pada awalnya, 

hakim ad hoc tidak berhak atas tunjangan ini  karena Perpres 

5/2013 hanya mengatur bahwa hakim ad hoc mendapatkan 

tunjangan selama 12 (dua belas) bulan. Namun MA mengusulkan 

pemberian tunjangan ke-13 untuk hakim ad hoc kepada Kementerian 

Keuangan.75 Hakim ad hoc juga berhak mendapatkan Tunjangan 

Hari Raya (THR) berdasarkan agama dan kepercayaannya.76  

72 Saat ini, ketentuan yang berlaku mengenai hal ini yaitu  Peraturan 

Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan 

Tahun Anggaran 2020.

73 Penghitungan uang penghargaan ini  yaitu  0,2 x uang penghargaan 

untuk masa jabatan 0-1 tahun, 0,4 x uang penghargaan untuk masa jabatan 

1-2 tahun, 0,6 x uang penghargaan untuk masa jabatan 2-3 tahun, 0,8 x uang 

penghargaan untuk masa jabatan 3-4 tahun, dan 1 x uang penghargaan untuk masa 

jabatan 4-5 tahun. Lihat Pasal 7 Ayat (4) Perpres 5/2013.

74 Lihat Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 336/SEK/

KU.01/11/2016 tentang Uang Penghargaan Hakim Ad hoc.

75 Hal ini disampaikan oleh Emmie Yuliati, Biro Perencanaan dan Organisasi, 

1 Desember 2020.

76 Hal ini terlihat dari Petunjuk Teknis dalam Penyusunan Rencana 

Kerja Anggaran yang diterbitkan Sekretaris Mahkamah Agung di mana pada 


 Integritas vs Spesialiasi  

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, salah satu alasan 

direkrutnya hakim ad hoc dari luar pengadilan yaitu  karena 

adanya ketidakpercayaan publik atas integritas Hakim Karier untuk 

menangani perkara-perkara korupsi. Namun, dalam perjalanannya, 

integritas hakim ad hoc ternyata tidak lebih baik dari hakim karier. 

Seperti halnya hakim karier yang mengalami permasalahan hukum, 

demikian juga ada  beberapa kasus dimana beberapa hakim ad 

hoc yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 

KPK. Hakim ad hoc yang terjerat kasus korupsi ini  yaitu  

sebagai berikut:77 

Tabel 1 Daftar Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor  

  yang Terjerat Kasus Korupsi

Nama Hakim 

Ad hoc

Asal 

Pengadilan Perbuatan Korupsi Tahun

Kartini Juliana 

Magdalena 

Marpaung

Pengadilan 

Tipikor 

Semarang

Menerima pemberian atau janji 

berupa uang tunai Rp.150.000.000,- 

yang dimaksudkan untuk 

mempengaruhi hasil persidangan 

kasus dugaan korupsi biaya 

perawatan mobil dinas Kabupaten 

Grobogan yang melibatkan ketua 

DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, 

M Yaeni.

2012

nomor anggaran 511158 tentang “Belanja Tunjangan Hakim Ad hoc”, ada  

penganggaran tunjangan untuk pembayaran THR kepada Hakim Ad hoc.

77 Data diolah dari berbagai sumber. Lihat MaPPI FHUI, “Korupsi Pengadilan, 

Forever?”, http://mappifhui.org/2018/03/16/korupsi-peradilan-forever/, Icha 

Rastika, “KPK Tahan Hakim Asmadinata di Rutan Cipinang”,https://nasional.

kompas.com/read/2013/09/11/1654151/KPK.Tahan.Hakim.Asmadinata.

di.Rutan.Cipinang, “Kasus Suap, Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara”, 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190425164004-12-389644/kasus-

suap-hakim-merry-purba-dituntut-9-tahun-penjara , diakses pada tanggal 10 

November 2020.

70 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Nama Hakim 

Ad hoc

Asal 

Pengadilan Perbuatan Korupsi Tahun

Heru 

Kisbandono

Pengadilan 

Tipikor 

Pontianak

Menerima pemberian atau janji 

berupa uang tunai Rp.150.000.000,- 

yang dimaksudkan untuk 

mempengaruhi hasil persidangan 

kasus dugaan korupsi biaya 

perawatan mobil dinas Kabupaten 

Grobogan yang melibatkan ketua 

DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, 

M Yaeni.

2012

Asmadinata Pengadilan 

Tipikor Palu 

(mantan 

Hakim 

Ad hoc 

Pengadilan 

Tipikor 

Semarang)

Menerima suap terkait penanganan 

perkara korupsi pemeliharaan mobil 

dinas di DPRD Grobogan, Jawa 

Tengah.

2013

Ramlan Comel Pengadilan 

Tipikor 

Bandung

Menerima suap guna pengamanan 

perkara korupsi bansos pemkot 

Bandung yang melibatkan mantan 

Walikota Bandung, Dada Rosada.

2013

Merry Purba Pengadilan 

Tipikor 

Medan

Menerima suap sebesar Sin$280,000 

dari Tamin selaku terdakwa korupsi 

penjualan tanah yang masih berstatus 

aset negara untuk mempengaruhi 

putusan majelis hakim pada perkara 

yang menjerat Tamin.

2019

Fakta terjeratnya beberapa hakim ad hoc pengadilan tipikor dalam 

perkara korupsi menunjukkan bahwa anggapan hakim ad hoc lebih 

berintegritas daripada hakim karier tidak sepenuhnya terbukti dan 

tujuan perekrutan hakim ad hoc guna mendapatkan hakim yang lebih 

berintegritas belum tercapai. Bagi sebagian hakim karier dan praktisi 

hukum kondisi ini juga menimbulkan anggapan untuk mengembalikan 

penanganan perkara korupsi sepenuhnya pada hakim karier yang 

dinilai lebih paham dengan hukum78 dan karena integritas hakim ad 

hoc ternyata tidak lebih baik daripada hakim karier. 

78 Hal ini disampaikan oleh Zein Badjeber, mantan anggota DPR dan Ketua 

Badan Legislasi DPR, pada Focus Group Discussion (FGD) 8 Mei 2020.


            

Meski demikian, sebagian kalangan berpendapat bahwa 

lemahnya integritas dan juga kualitas sebagian hakim ad hoc tidak 

terlepas dari proses seleksi hakim ad hoc yang masih mengandung 

berbagai kelemahan. Hal ini akan dijelaskan pada bagian selanjutnya. 

Terlepas dari berbagai pandangan pro dan kontra mengenai 

hakim ad hoc, satu hal yang perlu digarisbawahi dari temuan ini yaitu  

bahwa gagasan memperkenalkan hakim ad hoc bukanlah sebuah solusi 

instan. Bahwa dalam praktiknya, berbagai tesis yang muncul sebelum 

diintrodusirnya hakim ad hoc, ternyata tidak terbukti. Konsep hakim 

ad hoc dan bagaimana mekanisme penerapannya untuk mencapai 

tujuan pembentukannya, tampaknya belum dibangun dengan cukup 

baik oleh pembuat undang-undang. 

Ketidakjelasan mengenai penjabaran gagasan hakim ad hoc ini 

mulai terbaca dalam proses penyusunan RUU Pengadilan Tipikor. 

UU Tipikor kemudian memperkenalkan gagasan baru tentang hakim 

ad hoc dimana hakim ad hoc tidak lagi dilihat “hanya” dari integritasnya, 

melainkan juga keahliannya. Pada rezim UU Pengadilan Tipikor 

perekrutan hakim ad hoc dilakukan atas dasar kebutuhan akan keahlian 

dan pengalaman dari hakim ad hoc, khususnya di bidang selain hukum, 

untuk memperkaya putusan perkara tipikor. 

Namun, bahkan setelah terjadi pergeseran konsep hakim ad hoc, 

dari integritas ke keahlian, ternyata dalam praktik harapan untuk 

mendapatkan hakim ad hoc yang memiliki keahlian dan pengalaman 

khusus ini  belum sepenuhnya tercapai. Sekretaris Panitia Seleksi 

hakim ad hoc tipikor yang saat ini menjabat menyatakan bahwa 

95% hakim ad hoc yang direkrut yaitu  sarjana hukum.79 Kondisi 

ini berkesesuaian dengan hasil pemantauan pengadilan tipikor yang 

dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan 

(LeIP) pada tahun 2015-2016,80 dari 19 (sembilan belas) orang hakim 

79 Wawancara dengan Soeharto Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor, 27 November 2020, dan wawancara dengan Alexander Marwata, 12 Juni 

2020.

80 Pemantauan ini dilakukan pada Agustus 2015-Juni 2016 di Pengadilan 

Tipikor Medan, Pengadilan Tipikor Bandung, Pengadilan Tipikor Jakarta 

Pusat, Pengadilan Tipikor Surabaya, dan Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 

72 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

ad hoc di 5 (lima) pengadilan tipikor yang diwawancarai, keseluruhan 

hakim ad hoc ini  memiliki gelar sarjana hukum. Bahkan, 17 

(tujuh belas) orang hakim ad hoc diantaranya memiliki gelar di bidang 

hukum hingga strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3). Hanya ada 2 (dua) 

orang hakim ad hoc yang memiliki gelar S2 dari bidang keilmuan lain, 

yaitu teknik geodesi.81 Tidak jelas apa alasan direkrutnya hakim ad hoc 

berlatar belakang pendidikan teknik geodesi.

Kondisi ini masih berlangsung hingga saat ini. Untuk hakim ad 

hoc pada pengadilan tipikor tingkat pertama, dari 133 orang hakim ad 

hoc di seluruh Indonesia, hanya ada  11 (sebelas) orang hakim ad 

hoc yang memiliki gelar sarjana dari bidang keilmuan selain hukum. 

Bahkan, hanya ada  dua orang hakim ad hoc yang memiliki 

gelar selain bidang hukum.82 Untuk hakim ad hoc pada pengadilan 

tinggi, dari 84 orang hakim ad hoc, tidak ada hakim ad hoc yang tidak 

memiliki gelar sarjana di bidang hukum dan hanya ada 7 (tujuh) 

orang hakim ad hoc yang memiliki gelar sarjana di bidang selain 

hukum. Sedangkan, seluruh hakim ad hoc di MA tidak memiliki gelar 

lain selain gelar di bidang hukum.

pelaksanaannya di lapangan, pemantauan ini dilakukan oleh mitra-mitra kerja LeIP 

di daerah-daerah ini , yaitu SAHDaR (Medan), LBH Bandung (Bandung), 

MaPPI FHUI (Jakarta), LBH Surabaya (Surabaya), dan KOPEL (Makassar). Salah 

satu fokus dalam pemantauan ini  yaitu  pelaksanaan tugas Hakim Ad hoc.

81 Dua orang Hakim Ad hoc ini  yaitu   Rodslowny Lumban Tobing dan 

Denny Iskandar, yang merupakan Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.

82 Dua orang Hakim Ad hoc ini  yaitu  Adrian Hasiholan Bagawijn 

Hutagalung (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Pekanbaru), yang hanya memiliki 

gelar sarjana ekonomi, dan Nurbaya Lumban Gaol (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor 

Denpasar), yang hanya memiliki gelar sarjana ekonomi dan profesi akuntansi.


            

Tabel 2  Perbandingan Jumlah Hakim Ad hoc  

  Berdasarkan Latar Belakang Gelar Sarjana

 

122 9

9

2

72

6

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tigkat Pertama

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding

Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Hakim Ad Hoc 

Sarjana Hukum

Hakim Ad HocSarjana 

Hukum dan Sarjana 

Lainnya

Hakim Ad Hoc Sarjana 

Lainnya Tanpa Sarjana 

Hukum   

Sesungguhnya perekrutan sarjana hukum untuk menjadi hakim 

ad hoc tidak bertentangan dengan UU Pengadilan Tipikor. Seperti 

yang telah dijabarkan sebelumnya, menurut UU Pengadilan Tipikor, 

orang yang bergelar sarjana hukum juga dapat menjadi hakim ad hoc, 

sepanjang memiliki keahlian di bidang keuangan dan perbankan, 

perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah, 

serta telah berpengalaman selama 15-20 tahun di bidang hukum 

keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, 

hukum pasar modal, dan hukum pajak. Namun faktanya, mayoritas 

hakim ad hoc berlatar belakang advokat.83 Bahkan, ada  hakim 

ad hoc yang berasal dari panitera muda atau staf  di pengadilan84 dan 

83 Wawancara dengan Soeharto Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Tipikor, 27 November 2021, wawancara dengan Alexander Marwata, 12 Juni 2020, 

dan Daniel Panjaitan, Hakim Ad Hoc Tipikor, pada 3 Desember 2020.

84 Hal ini disampaikan oleh Ibrahim Palino, Wakil Ketua Pengadilan Negeri 

Makassar, tanggal 26 Agustus 2020. Berdasarkan dokumen profile umum Hakim 

Tipikor yang dirilis oleh ICW, beberapa diantara Hakim Ad hoc ini  yaitu  

Syamsul Bahri (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Palu), yang yaitu  mantan 

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batusangkar, Muhammad Idris Moh. 

Amin (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Mataram), yang yaitu  mantan Panitera 

Muda Hukum Pengadilan Negeri Sidrap, dan Rostansar (Hakim Ad hoc Pengadilan 

74 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

ada pula hakim Ad hoc yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim 

pada pengadilan militer.85 

Dari data-data ini , dapat disimpulkan bahwa mayoritas 

hakim Ad hoc yang direkrut tidak berbeda jauh kompetensinya 

dibandingkan dengan para Hakim Karier. Hakim ad hoc yang 

memiliki gelar sarjana hukum pada umumnya tidak memiliki 

pengetahuan atau keahlian khusus yang dapat dibedakan dari 

hakim karier. Dengan demikian, tujuan diperkenalkannya hakim ad 

hoc sebagai hakim yang memiliki keahlian khusus belum tercapai. 

Kehadiran hakim Ad hoc belum sepenuhnya dapat memberikan nilai 

tambah bagi komposisi majelis hakim karena hakim Ad hoc yang 

direkrut tidak memiliki latar belakang keilmuan dan keahlian khusus 

yang berbeda dari hakim karier.

Dalam praktiknya, pansel sudah merumuskan syarat pengalaman 

di bidang-bidang hukum tertentu. Antara lain, hukum keuangan dan 

perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar 

modal, hukum pajak, dalam setiap pengumuman penerimaan hakim 

Ad hoc Pengadilan Tipikor.86 Namun demikian, MA tidak pernah 

mengidentifikasi kebutuhan keahlian dan/atau pengalaman tertentu 

dari calon hakim Ad hoc yang akan direkrut.87 Narasumber dari 

Ditjen Badilum menyatakan bahwa identifikasi kebutuhan ini  

seharusnya dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai 

pemilik data putusan-putusan perkara tipikor. Dengan data-data 

Tipikor Makassar), yang yaitu  mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri 

Watansoppeng. Berdasarkan pemantauan pengadilan tipikor tahun 2015-2016, 

salah satu Hakim Ad hoc ini  yaitu  H. Abdul Rahim Saije (Hakim Ad hoc 

Pengadilan Tipikor Makassar), yang yaitu  pensiunan PNS di Pengadilan Tata 

Usaha Negara Makassar.


ini , maka Kepaniteraan seharusnya dapat mengetahui jenis-

jenis perkara korupsi yang ada dan dapat mengidentifikasi ekspertis 

apa yang dibutuhkan dari seorang hakim Ad hoc berdasarkan jenis-

jenis perkara ini . Namun, hingga saat ini, hal ini  belum 

pernah dilakukan, baik oleh Kepaniteraan maupun Badilum MA. 

Hal ini sekaligus menunjukkan adanya diskoneksi dalam pelaksanaan 

fungsi antara unit organisasi di MA dalam seleksi hakim ad hoc, yang 

berakibat pada tidak optimalnya pencapaian tujuan dan fungsi 

pengadilan tipikor.

3.3  Kebutuhan Penyempurnaan Proses Seleksi  

 Hakim Ad Hoc 

Upaya mencari hakim ad hoc yang berintegritas terus menjadi 

tantangan bagi MA. Di mata publik proses seleksi hakim ad hoc dinilai 

belum mampu untuk melihat integritas para calon, hal ini tercermin 

antara lain dengan adanya hakim-hakim ad hoc yang terjerat operasi 

tangkap tangan KPK. Dalam upaya menelusuri integritas calon-

calon hakim ad hoc, dalam proses seleksi MA telah melakukan 

proses penelusuran rekam jejak dengan melibatkan lembaga 

non pemerintah yang bergerak di bidang anti-korupsi. Indonesia 

Corruption Watch (ICW) dan MaPPI (Masyarakat Pemantau 

Peradilan Indonesia) beberapa kali diminta oleh MA untuk terlibat 

dalam tahapan penelusuran rekam jejak ini. Namun demikian, 

mekanisme penelusuran rekam jejak tidak sepenuhnya mampu 

melihat perilaku calon disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, sulit 

untuk mengenali rekam jejak calon-calon yang belum memiliki 

pengalaman atau eksposure yang bersifat publik. Calon-calon ini 

pada umumnya juga belum atau tidak terekspose pada pekerjaan-

pekerjaan yang memberikan kewenangan besar yang memberikan 

peluang dilakukannya tindakan yang koruptif  ataupun yang 

melanggar etika. Sehingga ketika penelusuran rekam jejak dilakukan, 

informasi yang diperoleh cukup terbatas. Kedua, proses penelusuran 

rekam jejak tidak dilakukan sesuai dengan standar yang memadai. 

Meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat kerap melakukan 

proses penelusuran rekam jejak, namun perlu dicatat bahwa pada 

umumnya mereka tidak memiliki keahlian, keterampilan, dan akses 

76 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

yang dibutuhkan dalam melakukan investigasi. Sehingga, seringkali 

data yang diperoleh masih bersifat sumir dan memerlukan verifikasi 

lebih lanjut. 

Akibatnya, proses penelusuran rekam jejak yang dilakukan 

dalam proses seleksi belum tentu mampu menyaring integritas calon. 

Salah satu contoh terlewatnya informasi penting mengenai integritas 

pernah terjadi dalam kasus hakim ad hoc Ramlan Comel.88 Sebelum 

menjadi hakim ad hoc, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa 

dalam kasus korupsi dana "overhead" di perusahaan PT Bumi Siak 

Pusako senilai US$194.496 (sekitar Rp1.800.000.000,-) di Pengadilan 

Negeri Pekan Baru. Pihak Mahkamah Agung mengakui bahwa 

mereka lalai atas terpilihnya Ramlan Comel sebagai Hakim Ad 

hoc. Walaupun, Ramlan Comel pada akhirnya divonis bebas hingga 

tingkat kasasi, namun latar belakang pernah menjadi terdakwa kasus 

korupsi ini dianggap sebagai sebuah catatan negatif  atas diri Ramlan 

Comel. Pada seleksi hakim ad hoc tahun 2019, Koalisi Pemantau 

Peradilan menyampaikan beberapa temuan atas pemantauan proses 

seleksi. Temuan ini  antara lain adanya calon-calon yang belum 

memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum, adanya calon-calon 

yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan harta 

kekayaan (LHKPN).89 Beberapa contoh di atas memperlihatkan 

belum ketatnya proses seleksi hakim ad hoc. Metode penelusuran 

rekam jejak yang digunakan ternyata belum berhasil menyaring 

integritas calon.

Selain penyaringan integritas yang masih problematis, 

penyaringan keahlian pun belum dilakukan secara optimal. 

Meskipun UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa salah satu 

syarat hakim ad hoc yaitu  sarjana hukum atau sarjana lainnya 

yang memiliki keahlian di berbagai bidang seperti keuangan dan 

perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa 


            

pemerintah, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum 

pasar modal, dan hukum pajak. Namun dalam praktiknya MA 

tidak pernah merumuskan kebutuhan terhadap keahlian khusus 

ini sebelum melakukan proses seleksi hakim ad hoc. Selain itu tidak 

ada mekanisme khusus yang diterapkan untuk menjaring atau 

melihat keahlian khusus dari calon hakim ad hoc. Sehingga, sulit 

untuk mengidentifikasi sejauh mana kualitas keahlian hakim ad hoc 

ini  dapat membantu hakim karier dalam memeriksa perkara. 

Pada akhirnya, komposisi hakim-hakim ad hoc didominasi oleh para 

sarjana hukum dengan pengetahuan generalis. 

3.4  Upaya Pemenuhan Kebutuhan Jumlah  

 Hakim Ad Hoc 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah 

hakim ad hoc di Indonesia yaitu  223 orang, yang terdiri dari 133 

orang hakim ad hoc di pengadilan tipikor tingkat pertama, 84 orang 

hakim ad hoc di pengadilan tinggi, dan 6 orang hakim ad hoc di 

Mahkamah Agung.

Adapun rincian dari jumlah hakim ad hoc di setiap Pengadilan 

Tipikor tingkat pertama dan pengadilan tinggi yaitu  sebagai berikut:

Tabel 3  Jumlah Hakim Ad hoc di Setiap Pengadilan Tipikor  

  Tingkat Pertama

No. Nama Pengadilan Tipikor Jumlah Hakim  

Ad hoc

1. Pengadilan Tipikor Banda Aceh 4

2. Pengadilan Tipikor Medan 9

3. Pengadilan Tipikor Padang 5

4. Pengadilan Tipikor Pekan Baru 7

5. Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang 5

6. Pengadilan Tipikor Jambi 4

7. Pengadilan Tipikor Bengkulu 6

8. Pengadilan Tipikor Palembang 4

9. Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang 3

10. Pengadilan Tipikor Tanjung Karang 7

78 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

No. Nama Pengadilan Tipikor Jumlah Hakim  

Ad hoc

11. Pengadilan Tipikor Serang 5

12. Pengadilan Tipikor Bandung 5

13. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 5

14. Pengadilan Tipikor Semarang 10

15. Pengadilan Tipikor Yogyakarta 5

16. Pengadilan Tipikor Surabaya 7

17. Pengadilan Tipikor Denpasar 5

18. Pengadilan Tipikor Mataram 1

19. Pengadilan Tipikor Kupang 3

20. Pengadilan Tipikor Pontianak 2

21. Pengadilan Tipikor Banjarmasin 3

22. Pengadilan Tipikor Palangka Raya 3

23. Pengadilan Tipikor Samarinda 2

24. Pengadilan Tipikor Gorontalo 2

25. Pengadilan Tipikor Mamuju 2

26. Pengadilan Tipikor Makassar 4

27. Pengadilan Tipikor Palu 2

28. Pengadilan Tipikor Kendari 2

29. Pengadilan Tipikor Ambon 3

30. Pengadilan Tipikor Manado 2

31. Pengadilan Tipikor Ternate 2

32. Pengadilan Tipikor Manokwari 2

33. Pengadilan Tipikor Jayapura 2

Total 133

Tabel 4  Jumlah Hakim Ad hoc di Setiap Pengadilan Tinggi

No. Nama Pengadilan Tinggi Jumlah Hakim  

Ad hoc

1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2

2. Pengadilan Tinggi Medan 3

3. Pengadilan Tinggi Padang 3

4. Pengadilan Tinggi Pekan Baru 4

5. Pengadilan Tinggi Jambi 3

6. Pengadilan Tinggi Bengkulu 2

7. Pengadilan Tinggi Palembang 4

79bab ii i :  Hakim Ad Hoc   | 

            

No. Nama Pengadilan Tinggi Jumlah Hakim  

Ad hoc

8. Pengadilan Tinggi Bangka Belitung 2

9. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 4

10. Pengadilan Tinggi Banten 2

11. Pengadilan Tinggi Bandung 5

12. Pengadilan Tinggi Jakarta 6

13. Pengadilan Tinggi Semarang 5

14. Pengadilan Tinggi Yogyakarta 2

15. Pengadilan Tinggi Surabaya 7

16. Pengadilan Tinggi Denpasar 3

17. Pengadilan Tinggi Mataram 2

18. Pengadilan Tinggi Kupang 2

19. Pengadilan Tinggi Pontianak 2

20. Pengadilan Tinggi Banjarmasin 3

21. Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2

22. Pengadilan Tinggi Samarinda 2

23. Pengadilan Tinggi Gorontalo 2

24. Pengadilan Tinggi Makassar 4

25. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah 2

26. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara 1

27. Pengadilan Tinggi Ambon 2

28. Pengadilan Tinggi Manado 1

29. Pengadilan Tinggi Maluru Utara 1

30. Pengadilan Tinggi Jayapura 2

Total 84

Perubahan pengaturan pengadilan tipikor menurut UU KPK 

ke versi UU Pengadilan Tipikor berdampak pada meningkatnya 

kebutuhan jumlah hakim ad hoc. Dalam rezim UU KPK, ketika hanya 

ada 1 (satu) pengadilan tipikor, yaitu Pengadilan Tipikor pada PN 

Jakarta Pusat,90 jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan hanya sejumlah 

90 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Korupsi, Pasal 54 Ayat (2).

80 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

hakim ad hoc yang akan bertugas pada pengadilan tipikor tingkat 

pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung, yang 

masing-masing pengadilan ini  harus membutuhkan setidaknya 

3 (tiga) orang hakim ad hoc.91 Namun, ketika UU Pengadilan Tipikor 

mengatur bahwa pengadilan tipikor diduplikasi ke setiap pengadilan 

negeri di ibukota provinsi,92 maka kebutuhan jumlah hakim ad hoc 

semakin bertambah banyak karena hakim ad hoc harus tersedia di 

setiap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ibukota provinsi.

Pada praktiknya, jumlah kebutuhan hakim ad hoc pengadilan 

tipikor tidak pernah terpenuhi. Meskipun Ditjen Badilum 

menyatakan telah melakukan identifikasi jumlah kebutuhan hakim 

ad hoc berdasarkan beban kerja yang dimiliki Pengadilan Tipikor 

setiap tahun.93 Hal ini tidak terlepas dari beberapa permasalahan 

yang terjadi dalam upaya pemenuhan kebutuhan jumlah hakim ad 

hoc ini .

3.4.1  Tantangan dalam Menemukan Kandidat Hakim Ad-Hoc

Meskipun jumlah pendaftar hakim ad hoc tidak dapat dikatakan 

sedikit, dari tahun ke tahun mencapai sekitar 250 hingga 400 

pendaftar, namun para calon tidak memiliki profil yang sesuai 

dengan harapan. Beberapa anggota Pansel menyebutkan bahwa 

banyak di antara para pendaftar yaitu  pencari kerja (job seeker) yang 

tidak memenuhi kriteria yang diharapkan. 

Ketika jabatan hakim ad hoc diperkenalkan, berbagai kalangan 

membayangkan bahwa jabatan ini akan diisi oleh orang-orang yang 

profesional dan berintegritas. Namun kenyataannya jabatan ini kurang 

menarik bagi kelompok potensial yang dituju, antara lain akademisi 

91 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat 

(2), dan Pasal 60 ayat (2). Berdasarkan pasal-pasal ini , setiap persidangan 

perkara tipikor, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasiasi, diadili oleh 

Majelis Hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) 

Hakim Karier dan 3 (tiga) orang Hakim Ad hoc.


atau pejabat pada lembaga-lembaga keuangan dan pengawasan. 

Untuk calon dari akademisi yang berstatus pegawai negeri sipil, 

ada  ketentuan yang mengharuskan akademisi ini  cuti 

melepaskan jabatan sebagai pengajar selama menjalankan tugas 

sebagai hakim ad hoc dan mengajukan cuti di luar tanggungan 

negara. Selain itu, juga ada syarat untuk melepaskan jabatan 

fungsional selama menjabat. Dengan ketentuan ini seorang hakim 

ad hoc berlatar belakang pengajar tidak diperbolehkan menjalankan 

tugas jabatan fungsional (akademik) dosennya.94  Apalagi tidak ada 

jaminan bahwa hakim ad hoc ini  akan diangkat kembali dalam 

jabatan fungsionalnya sebagai dosen setelah menyelesaikan cuti di 

luar tanggungan.95  Hal ini menjadi salah satu penyebab akademisi 

yang berstatus pegawai negeri, enggan untuk menjadi hakim ad hoc.96 

Selain itu aturan pelepasan jabatan fungsional bagi akademisi yang 

berstatus pegawai negeri sipil dalam UU Pengadilan Tipikor ternyata 

tidak harmonis dengan aturan yang berlaku bagi pegawai negeri. 

Ketentuan mengenai “cuti di luar tanggungan negara” bagi pegawai 

negeri menyebutkan bahwa cuti ini  hanya dapat diberikan 

selama 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) tahun,97 

94 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi No. 17 Tahun 2013 jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur 

Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional 

Dosen dan Angka Kreditnya, Pasal 4 jo. Pasal 7 huruf  b angka 1.

95 Memang ada  ketentuan bahwa dosen yang telah selesai menjalani 

cuti di luar tanggungan negara dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional 

(akademik) dosen.  Namun, ketentuan mengenai pegawai negeri mengatur bahwa 

jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi, 

sehingga posisi dosen ini  dapat saja diisi oleh orang lain selama menjadi hakim 

Ad hoc. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun pegawai negeri ini  tidak kunjung 

ditempatkan, maka ia akan diberhentikan dengan hormat. Lihat pada Peraturan 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 

2013 jo. No. 46 Tahun 2013., Pasal 31 Ayat (3) jo. Pasal 30 huruf  c. Lihat juga 

Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/VIII/PB/2014 

dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2014, Pasal 34 Ayat (3) jo. 

Pasal 31 Ayat (1) huruf  c.

96 Permasalahan ini telah diidentifikasi dalam Cetak Biru dan Rencana Aksi 

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tim Pengarah Pengadilan Niaga 

dan Persiapan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2004, hlm. 16.

97 Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara 

Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Bagian “Cuti di Luar Tanggungan Negara” 

82 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

sehingga maksimal masa “cuti di luar tanggungan negara” bagi 

pegawai negeri yaitu  4 (empat) tahun. Padahal, 1 (satu) masa jabatan 

hakim ad hoc yaitu  5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 

1 (satu) masa jabatan.98 Alasan lainnya yaitu  karena dalam sistem 

akademik di Indonesia, di mana masa kerja diperhitungkan, masa 

kerja sebagai hakim ad hoc akan mengorbankan karir mereka karena 

waktu kerja sebagai hakim ad hoc tidak diperhitungkan oleh pihak 

universitas. Terlebih, reputasi akademik juga bergantung pada ada 

tidaknya publikasi dan seorang hakim ad hoc mungkin tidak memiliki 

waktu mempublikasikan tulisan akademik selama 10 tahun jika 

bertugas sebagai hakim ad hoc selama dua periode.

Selain itu jabatan ini juga dianggap belum cukup menarik dari 

segi pendapatan sebagai hakim ad hoc. Karena insentif  yang tidak 

kompetitif  ini calon-calon potensial hakim ad hoc enggan mendaftar 

dan akhirnya terserap oleh pasar kerja atau memilih tetap pada 

instansi awalnya yang menjamin pendapatan yang lebih baik. Calon-

calon dengan keahlian khusus yang ditargetkan misalnya mereka yang 

berasal dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan 

dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang 

dan Jasa (LKPP) misalnya masih enggan untuk mendaftar karena 

pendapatan sebagai hakim ad hoc yang dinilai tidak kompetitif.    

3.4.2. Minimnya Calon Hakim Ad Hoc yang Memenuhi  

 Standar Kualifikasi

Terkait dengan kondisi diatas, dimana terjadi diinsentif  calon 

yang diharapkan untuk mendaftar, akhirnya calon-calon pendaftar 

lebih banyak didominasi oleh para job-seekers (pencari kerja) yang tidak 

sesuai dengan kelompok target yang diharapkan. Akibatnya, hanya 

sedikit calon yang memiliki kualitas yang layak untuk menjadi hakim 

ad hoc. Jumlah pendaftar hakim ad hoc mengalami penurunan animo 

dibanding di tahun-tahun awal berdirinya Pengadilan Tipikor. Bahkan 

di tahun 2016-2017 mengalami penurunan tajam dengan jumlah 

pendaftar paling kecil sebanyak 176 di tahun 2016. Meski demikian, 

animo pendaftar cenderung meningkat kembali sejak tahun 2018. 

Tetapi, dalam beberapa proses seleksi jumlah calon yang dinyatakan 

lulus sangat sedikit. Pada tahun 2012 Pansel hanya meluluskan 4 dari 

415 peserta, dan tahun 2013 bahkan hanya meluluskan 1 dari 320 

peserta.99 Sementara itu, berdasarkan informasi dari Badan Urusan 

Administrasi MA, anggaran untuk pelaksanaan seleksi hakim ad hoc 

setiap tahunnya mencapai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar rupiah).

. Kondisi ini terjadi 

pada seleksi calon hakim ad hoc pengadilan tipikor tahap V tahun 2013 yang hanya 

meluluskan Timbul Priyadi sebagai Hakim Ad hoc tingkat banding. Lihat Surat 

Keputusan Pansel Hakim Ad hoc  Pengadilan Tipikor No. 39/Pansel/Ad hoc TPK/

VIII/2013, dapat diakses di https://www.mahkamahagung.go.id/media/789.

100 Data diolah dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2010 - 

2019.

Jumlah Calon

Lulus Seleksi

84 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Dengan banyaknya calon yang mendaftar namun minimnya 

calon yang memenuhi standar, MA mengalami kesulitan untuk 

memperoleh hakim ad hoc yang berkulitas. Beberapa kalangan bahkan 

menduga bahwa upaya MA memenuhi kuota kebutuhan berdampak 

pada menurunnya kualitas hakim ad hoc. Keluhan kualitas hakim ad 

hoc ini terutama banyak disampaikan oleh para hakim karier. Bahkan 

ada  beberapa hakim ad hoc  yang terjerat kasus korupsi yang 

seolah memberikan justifikasi bahwa saringan integritas dalam 

proses seleksi tidak berhasil. 

Minimnya jumlah calon hakim ad hoc yang lulus seleksi ternyata 

masih terjadi hingga saat ini.  Tahun 2020 yaitu  tahun ke-10 yang 

yaitu  batas akhir masa jabatan periode kedua hakim ad hoc hasil seleksi 

tahap I yang diangkat pada tahun 2010. Selain itu, bulan Februari, 

Maret, dan Juli 2021 mendatang yaitu  batas akhir masa jabatan 

periode kedua hakim ad hoc hasil seleksi tahap II yang diangkat pada 

tahun 2011. Saat ini ada  108 (seratus delapan) orang hakim ad 

hoc dari seleksi tahap I dan II yang akan memasuki masa pensiun dan 

tidak dapat lagi memperpanjang masa jabatannya.101 Namun, dua 

tahapan seleksi di tahun 2020 hanya berhasil meloloskan 58 (lima 

puluh delapan) orang hakim ad hoc baru.102 Kondisi ini menunjukkan 

bahwa jumlah hakim ad hoc yang baru belum cukup untuk menutupi 

jumlah posisi lowong dalam jabatan hakim ad hoc di tahun 2021. 

Pengadilan Tipikor saat ini tengah mengalami krisis hakim ad hoc.

101 Jumlah hakim ad hoc hasil seleksi tahap I yaitu  26 (dua puluh) enam orang 

dan tahap II yaitu  82 (delapan puluh dua) orang. Lihat Rosyid Nurul Hakim, “MA 

Luluskan 82 Hakim Ad hoc Tipikor”, https://nasional.republika.co.id/berita/

nasional/hukum/148052/ma-luluskan-82-hakim-ad-hoc-tipikor, diakses pada 24 

Desember 2020.

102 Jumlah hakim ad ho hasil seleksi tahap XIII yaitu  21 (dua puluh satu) 

orang dan tahap XIB yaitu  37 (tiga puluh tujuh) orang. Untuk hasil seleksi tahap 

XIII, lihat Surat Keputusan Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor No. 75/

Pansel/Ad hoc TPK/IX/2020, dapat diakses di https://www.mahkamahagung.

go.id/media/7923 . Sedangkan, untuk hasil seleksi tahap XIV, lihat Surat Keputusan 

Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor No. 62/Pansel/Ad hoc TPK/XI/2020, 

dapat diakses di https://www.mahkamahagung.go.id/media/8179 .


            

3.5  Masalah Kualitas Hakim Ad hoc dalam  

 Pelaksanaan Tugas

Pada bagian sebelumnya, sudah dijabarkan mengenai adanya 

beberapa hakim ad hoc yang terjerat kasus korupsi. Juga ada  

hakim ad hoc yang melanggar kode etik hakim. Sejumlah hakim ad 

hoc telah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat 

oleh MA. Namun, permasalahan hakim ad hoc ternyata tidak hanya 

terkait dengan integritas, melainkan juga terkait dengan kualitas 

hakim ad hoc dalam pelaksanaan tugasnya di pengadilan. 

Salah satu masalah yang teridentifikasi yaitu  profesionalisme 

hakim ad hoc setelah terpilih. Setelah terpilih ternyata masih ada 

beberapa hakim ad hoc yang masih menjalankan profesinya sebagai 

advokat.103 Padahal, Pasal 15 huruf  e UU Pengadilan Tipikor sudah 

mengatur bahwa hakim ad hoc tidak boleh merangkap menjadi 

advokat selama bertugas sebagai hakim ad hoc. Selain itu, ada  

pula hakim ad hoc yang menunjukkan sikap kurang disiplin dengan 

hanya datang ke pengadilan apabila ada  jadwal sidang.104 Juga 

ada  hakim ad hoc yang menolak hadir dalam sidang secara 

mendadak dan lebih mementingkan pekerjaan di luar profesinya 

sebagai hakim ad hoc.105 Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa 

masih ada  masalah profesionalisme dari para hakim ad hoc dan 

pelanggaran terhadap UU Pengadilan Tipikor dalam menjalankan 

tugasnya di pengadilan tipikor.

Beberapa hakim ad hoc juga dinilai tidak memiliki pemahaman 

dan ketrampilan hukum yang baik dan mendasar bagi pelaksanaan 

tugasnya sebagai hakim, seperti cara membaca tuntutan dan dasar-

dasar hukum formil.106 Sementara hakim ad hoc yang tidak memiliki 

103 Anton Aprianto, Kukuh S. Wibowo, dkk, “Tabiat Miring Hakim Jalur 

Pengacara”, https://majalah.tempo.co/read/hukum/140480/tabiat-miring-

hakim-jalur-pengacara , diakses pada 24 Desember 2020.

104 Wawancara dengan Panitera Pengadilan Tipikor,  26 Agustus 2020. Lihat 

juga wawancara dengan mantan hakim tinggi tipikor pada November 2020.

105 Wawancara dengan hakim tinggi dan hakim ad hoc pengadilan tipikor 

pada Agustus – Desember 2020.

106 Wawancara dengan hakim tinggi dan hakim ad hoc pengadilan tipikor 

pada Agustus – Desember 2020.

86 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

latar belakang keilmuan selain ilmu hukum tidak mendapatkan 

persiapan yang cukup untuk dapat memahami masalah hukum 

yang ada dalam suatu perkara korupsi dan hukum acara serta aspek 

hukum dari tindak pidana korupsi.107 Selain itu, belum banyak hakim 

ad hoc yang memiliki pemahaman mengenai  proses administrasi di 

pemerintahan, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, modus-

modus penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta 

isu-isu terkait korporasi.108 Padahal keahlian ini sangat diperlukan 

mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang terkait praktik 

pengadaan barang jasa di lingkungan. Hakim ad hoc juga belum 

mampu menutupi kebutuhan perlunya hakim yang memahami 

permasalahan tipikor di sektor pertambangan atau lingkungan 

hidup.109 

Hal ini menunjukkan bahwa hakim ad hoc yang tersedia belum 

dapat memenuhi kebutuhan keahlian yang diperlukan sebagaiman 

terefleksi dalam berbagai perkara tipikor yang masuk. Hal ini tidak 

terlepas dari kegagalan MA dalam menangkap kebutuhan keahlian 

yang diperlukan, dan menerjemahkannya dalam proses seleksi yang 

dapat memenuhi kebutuhan ini. 

Dalam proses persidangan, banyak hakim ad hoc yang juga dinilai 

belum mampu mengambil peran penting dalam majelis. Salah 

seorang mantan hakim ad hoc mengakui bahwa koleganya banyak 

yang belum mampu merumuskan pertanyaan hukum secara baik. 

Hal ini tidak terlepas dari kurangnya pemahaman sebagian hakim ad 

hoc terhadap isu-isu tipikor. Dalam persidangan tipikor tidak jarang 

hakim ad hoc menunjukkan sikap pasif  baik dalam persidangan 

maupun dalam musyawarah hakim, atau tidak terlibat sama sekali 

dalam penyusunan putusan, yang pada akhirnya berdampak pada 

. Menurut 

narasumber ini , hal ini terjadi pada hakim ad hoc yang berlatar belakang 

advokat, yang tidak banyak bersentuhan dengan proses bisnis pemerintah dan isu-

isu terkait korporasi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai advokat.


            

kualitas putusan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.110 Hakim 

ad hoc juga kerap diidentikkan dengan dissenting opinion. Namun 

perbedaan yang kerap mengemuka lebih pada tinggi-rendahnya 

pidana yang dijatuhkan (strafmaat) dan bukan mengenai argumentasi 

hukum yang diajukan.111 Di sisi lain, ada  hakim ad hoc yang tidak 

berperan aktif  dalam musyawarah, bahkan tidak pernah melibatkan 

diri dalam pembuatan putusan.112 

Selain berbagai keluhan mengenai kualitas hakim ad hoc, ada  

pula hakim ad hoc yang berkualitas baik. Kualitas ini ditunjukkan 

antara lain dengan ketrampilan menyusun putusan yang setara 

dengan hakim karier, ataupun rumusan dissenting opinion dengan 

pertimbangan yang objektif  berdasarkan keahlian yang dimiliki 

hakim ad hoc ini .113  Dalam praktiknya, beban tinggi yang 

harus diemban hakim karier yang juga memutus perkara lain di luar 

tipikor, menyebabkan hakim ad hoc kerap kali diberikan tanggung 

jawab untuk menyusun draft putusan perkara tipikor.114  

Keluhan mengenai hakim ad hoc ini banyak disampaikan 

umumnya oleh hakim karier. Namun demikian permasalahan-

permasalahan kompetensi hakim ad hoc ini tidak unik hanya pada 

hakim ad hoc. Sebagian hakim karier juga memiliki permasalahan 

profesionalisme dan kompetensi dari persoalan merumuskan 

pertanyaan hukum, menggali bukti-bukti dalam persidangan, hingga 

persoalan obyektivitas dan imparsialitas dalam persidangan. 

Hal ini menunjukkan adanya dua permasalahan. Pertama, 

persoalan seleksi hakim ad hoc. Sistem seleksi yang ada belum mampu 

menjaring hakim ad hoc yang memiliki kompetensi yang cukup. Hal 

ini tidak lepas juga dari persoalan kedua yaitu pelatihan hakim ad hoc. 

110 Wawnacara dengan seorang Jaksa dari KPK pada 17 Juli 2020.

111 Wawancara dengan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada 8 

Mei 2020.

112 Wawancara dengan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada 8 

Mei 2020.

113 Wawancara dengan  seorang hakim ad hoc pada 10 November 2020.

114 Wawancara oleh Ikhsan Fernandi Z, Jaksa pada KPK pada 17 Juli 2020; 

Daniel Panjaitan, Hakim Ad Hoc pada 3 Desember 2020; dan Yanto, Hakim pada 

Pengadilan Tipikor pada 26 Agustus 2020.

88 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Persoalan ketidaksiapan hakim ad hoc memahami isu-isu dasar hukum 

acara dan konstruksi hukum dalam perkara tipikor seharusnya dapat 

diselesaikan melalui proses pelatihan dan induksi yang sesuai dengan 

kebutuhan hakim ad hoc. Namun ternyata pelatihan yang diikuti oleh 

hakim ad hoc selama ini masih disamakan dengan pelatihan sertifikasi 

untuk hakim karier. Padahal kedua kelompok hakim ini memiliki 

kebutuhan yang berbeda. 

Permasalahan ketiga terkait dengan penilaian kinerja hakim tipikor. 

Apabila hakim ad hoc terindikasi memiliki persoalan mendasar dalam 

mengadili perkara tipikor, maka seharusnya ada mekanisme yang 

memungkinkan hakim-hakim ini  mendapatkan pelatihan dan 

pembinaan. Hakim ad hoc pada umumnya tidak pernah menerima 

pendidikan lanjutan selain yang diterima saat pertama kali menjabat. 

Pusdiklat MA juga belum memiliki program pendidikan khusus bagi 

hakim ad hoc sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan. Namun 

masalah ini tampaknya bukan hanya menjadi masalah dalam 

pembinaan hakim ad hoc, melainkan masalah pembinaan hakim 

secara umum. Pada saat ini, belum tersedia sistem pengukuran 

kinerja yang berdampak pada identifikasi kebutuhan pelatihan dan 

pembinaan, sehingga persoalan profesionalitas dan kualitas hakim 

secara umum (baik karier maupun ad hoc) terus menjadi persoalan.

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa masih ada  

permasalahan-permasalahan dalam pengaturan dan pengelolaan 

hakim ad hoc. Permasalahan-permasalahan ini  terjadi sejak awal 

proses perekrutan/seleksi hingga proses