menjadi hakim ad hoc mengalami beberapa
perubahan mengikuti perubahan pengaturan mengenai pengadilan
tipikor yang tadinya diatur pada UU KPK dan kemudian digantikan
dengan UU Pengadilan Tipikor di tahun 2009. Pada awal
pembentukan Pengadilan Tipikor menurut UU KPK, Pasal 57 ayat
(2) UU KPK mengatur bahwa syarat seseorang untuk dapat menjadi
hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yaitu :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
39 Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Naskah Akademik
Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tanpa tahun, hlm.
43.
40 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Penjelasan Umum paragraf ke-4.
56 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (dua
puluh) tahun di bidang hukum;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (lima puluh) tahun pada proses
pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi Hakim ad hoc.
Untuk syarat hakim ad hoc pada pengadilan tinggi, Pasal 59
ayat (3) UU KPK mengatur syarat hakim ad hoc di atas berlaku pula
bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi. Sedangkan Pasal 60 ayat
(3) UU KPK, pada intinya mengatur bahwa seluruh syarat-syarat
ini berlaku pula untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Kecuali syarat pengalaman di bidang hukum ditambah menjadi 20
(dua puluh) tahun dan syarat umur diubah menjadi minimal 50 (lima
puluh) tahun pada proses pemilihan.
Persyaratan menjadi hakim ad hoc pada UU KPK tidak
menyebutkan kriteria keahlian tertentu. Hal ini sejalan dengan konteks
politik hukum pada saat itu yang memang lebih menitikberatkan pada
integritas dibandingkan dengan keahlian khusus hakim ad hoc. Pada
persyaratan pendidikan disebutkan mengenai “berpendidikan sarjana
lain” dan “pengalaman di bidang hukum.” Namun UU KPK tidak
menjelaskan sarjana dari keilmuan apa dan pengalaman di bidang
hukum seperti apa yang dimaksud. Cetak Biru dan Rencana Aksi
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengidentifikasi
kondisi ini sebagai salah satu hal yang dapat menimbulkan masalah
pada saat pelaksanaan proses rekrutmen.41 Untuk itu, Cetak Biru
merekomendasikan penafsiran atas ketentuan “sarjana lain” ini
sebagai “setiap orang yang bergelar sarjana (pada bidang apapun)
yang telah bekerja di bidang hukum secara substansial dan sesuai
dengan kebutuhan Pengadilan Tipikor atas kompetensi tertentu”.42
Masalah lainnya terkait syarat hakim ad hoc dalam UU KPK
yaitu tidak dibedakannya kriteria Hakim ad hoc pengadilan tipikor
tingkat pertama dan tingkat banding. Tugas hakim di pengadilan
tingkat banding yaitu memeriksa putusan majelis hakim di tingkat
pertama sehingga seharusnya Hakim di tingkat banding memiliki
pengalaman serta kualitas yang lebih daripada Hakim pada pengadilan
tingkat pertama.43 Untuk itu, Cetak Biru merekomendasikan MA
untuk merekrut Hakim ad hoc pada pengadilan tingkat banding yang
kualifikasinya lebih tinggi daripada hakim ad hoc pada pengadilan
tingkat pertama.44
Disahkannya UU Pengadilan Tipikor kemudian membawa
perubahan terhadap syarat-syarat bagi Hakim ad hoc pada Pengadilan
Tipikor. Pasal 12 UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa syarat-
syarat ini yaitu sebagai berikut:
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan
berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15
(lima belas) tahun untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun
untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung;
e. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat
proses pemilihan untuk Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun
untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung;
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
g. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta
reputasi yang baik;
h. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
i. Melaporkan harta kekayaannya;
j. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana
korupsi; dan
k. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain
selama menjadi Hakim Ad hoc tindak pidana korupsi.
Dari jabaran di atas, terlihat beberapa perubahan dan
penambahan syarat Hakim ad hoc yang diatur dalam UU Pengadilan
Tipikor. Pertama, syarat “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”
dalam UU KPK diubah menjadi “tidak pernah dipidana karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”. Kedua, UU Pengadilan Tipikor
menambahkan syarat “adil” yang tidak ada dalam syarat Hakim
ad hoc menurut UU KPK. Ketiga, ada dua penambahan syarat
Hakim ad hoc dalam UU Pengadilan Tipikor, yaitu “melaporkan
harta kekayaannya” dan “bersedia mengikuti pelatihan sebagai
Hakim tindak pidana korupsi”.
Selain mengubah dan menambah syarat Hakim ad hoc, UU
Pengadilan Tipikor menyelesaikan masalah ketiadaan penjelasan
syarat “berpendidikan sarjana lain” dan “pengalaman di bidang
hukum” yang sebelumnya terjadi dalam UU KPK. Penjelasan Pasal
12 huruf d menyebutkan bahwa “berpengalaman di bidang hukum”
ini antara lain berpengalaman di bidang hukum keuangan dan
perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar
modal, dan hukum pajak. Penjelasan umum UU Pengadilan Tipikor
juga menyebutkan bahwa keberadaan hakim ad hoc diperlukan
karena keahliannya di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan,
pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah.45 Dengan
demikian, terlihat bahwa UU Pengadilan Tipikor memberikan
gambaran yang lebih jelas mengenai latar belakang ranah keilmuan
dan keahlian yang dibutuhkan dari seorang Hakim ad hoc, walaupun
tidak menjelaskan batasan “sarjana lain” dalam ketentuan ini .
Artinya, setiap orang yang bergelar sarjana selain sarjana hukum
pada bidang apapun dapat menjadi hakim ad hoc, sepanjang memiliki
keahlian yang ditentukan. Yaitu, keahlian di bidang keuangan
dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan
jasa pemerintah, serta telah berpengalaman selama 15-20 tahun
di bidang hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi,
hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan hukum pajak.
Syarat latar belakang keahlian dan pengalaman calon hakim ad
hoc dari sarjana lain ini di atas seharusnya mengikat pula untuk
calon hakim ad hoc yang berlatar belakang sarjana hukum. Pengaturan
Pasal 12 huruf d yang menyebutkan “berpendidikan sarjana hukum
atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum …”, yang
seharusnya ditafsirkan bahwa syarat ini yaitu “berpendidikan
sarjana hukum dan berpengalaman di bidang hukum…” atau
“berpendidikan sarjana lain dan berpengalaman di bidang
hukum…”. Dengan demikian, menurut UU Pengadilan Tipikor,
sarjana hukum yang dapat menjadi hakim ad hoc hanyalah sarjana
hukum yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan perbankan,
perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah,
serta telah berpengalaman selama 15-20 tahun di bidang hukum
keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan,
hukum pasar modal, dan hukum pajak.
Namun, sebagaimana pengaturan dalam UU KPK, UU
Pengadilan Tipikor juga tidak membedakan syarat Hakim ad
hoc untuk pengadilan tingkat pertama dan banding. Padahal,
berdasarkan cetak biru Pengadilan Tipikor tahun 2004, hakim ad hoc
untuk tingkat banding memiliki lebih banyak pengalaman daripada
hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama. Sehingga, syarat untuk
memangku jabatan hakim ad hoc di kedua tingkat peradilan ini
perlu dibedakan.
tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad hoc
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan
Mahkamah Agung. Ketentuan ini mengambil syarat-syarat yang
sudah diatur dalam UU Pengadilan Tipikor dengan menambahkan
3 (tiga) syarat baru, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Indonesia, adanya izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang
berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, dan
bersedia mengganti biaya seleksi dan pelatihan apabila mengundurkan
diri sebagai hakim ad hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.47
3.1.2 Mekanisme Seleksi Hakim Ad hoc pada
Pengadilan Tipikor
UU KPK ketika itu hanya mengatur secara umum tentang
proses seleksi dengan menyatakan bahwa dalam menetapkan dan
mengusulkan hakim tipikor MA wajib melakukan pengumuman
pada masyarakat. Namun pada praktiknya MA menyelenggarakan
proses seleksi hakim ad hoc untuk pertama kalinya dengan mekanisme
yang transparan dan obyektif. Keanggotaan panitian seleksi juga
melibatkan pihak-pihak ekstermal MA. Pansel hakim ad hoc tipikor
pertama kali dibentuk oleh Ketua MA di 2003, dengan keanggotaan
Pansel terdiri dari unsur MA, Pemerintah, akademisi, praktisi, dan
organisasi masyarakat sipil.48 Sebagian dari anggota Pansel yaitu
juga merupakan anggota Tim Pengarah Pembentukan Pengadilan
Tipikor yang merumuskan Cetak Biru Pengadilan Tipikor.
47 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, Pasal 4.
48 SK KMA No. KMA/056/SK/XII/2003 tentang Pembentukan Panitia
Seleksi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama,
Banding dan Kasasi. Pansel diketuai oleh Ketua Muda Pidana, Iskandar Kamil
dengan anggota mayoritas para hakim agung antara lain Abdul Rahman Saleh
Beberapa anggota pansel dari pihak eksternal antara lain praktisi dan akademisi
hukum Mardjono Reksodipoetro dan perwakilan lembaga non pemerintah seperti
Mas Achmad Santosa dan Rifqi Assegaf dari Lembaga Kajian dan Advokasi
Independensi Peradilan (LeIP). Sementara perwakilan pemerintah antara lain Diani
Sadiawati dari Bappen
Proses seleksi hakim ad hoc tipikor untuk pertama kali di
tahun 2004 berlangsung secara terbuka sehingga bisa disaksikan
oleh publik. Proses seleksi melalui tahapan uji integritas melalui
proses penelusuran harta kekayaan, rekam jejak dan penerimaan
pengaduan masyarakat, uji kualitas melalui seleksi tertulis dan tanya
jawab dengan Pansel. Mekanisme seleksi hakim ad hoc pada saat
itu tidak diatur melalui peraturan MA, namun diatur sendiri oleh
Pansel dalam bentuk tata tertib seleksi. Setelah diundangkannya
UU Pengadilan Tipikor, MA menerbitkan Perma No. 4 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim Ad Hoc
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan
Mahkamah Agung, yang mengatur mekanisme seleksi hakim ad
hoc yang serupa dengan tata tertib yang sebelumnya dibentuk oleh
Pansel sebelum tahun 2009.
Pasal 13 UU Tipikor mengatur bahwa untuk melaksanakan seleksi
Hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor, Ketua MA membentuk pansel
yang terdiri dari unsur MA dan masyarakat, yang dalam menjalankan
tugasnya bersifat mandiri dan transparan. Unsur Pemerintah tidak
lagi masuk dalam pansel karena di tahun 2009 sistem satu atap sudah
berjalan efektif dan para legislator berpandangan bahwa segala
urusan organisasi peradilan sepenuhnya menjadi kewenangan MA.
Dalam proses pemilihan hakim ad hoc pasca-2009, pansel yang
dibentuk Ketua MA dipimpin oleh Ketua Muda Kamar Pidana
karena kamar pidana membawahi perkara-perkara tipikor. Selain
Ketua Kamar Pidana, pansel juga beranggotakan para pimpinan
eselon I MA yaitu Panitera, Sekretaris, Kepala Balitbangdiklat
Kumdil, dan Ditjen Badan Peradilan Umum.49 Unsur masyarakat
yang dimasukkan dalam Pansel dalam praktiknya kerap diisi oleh
akademisi dan praktisi hukum. Sekitar tahun 2013 muncul polemik
karena salah satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi
49 Wawancara dengan Soeharto, Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor MARI, tanggal 27 November 2020. Hal ini terlihat dari penunjukkan Djoko
Sarwoko, yang merupakan Ketua Muda Pidana Khusus, menjadi Ketua Panitia
Seleksi Hakim Ad hoc tahap kedua, ketiga, dan keempat melalui SK KMA No.
055/KMA/SK/III/2010, No. 030/KMA/SK/II/2011, dan No. 042/KMA/SK/
IV/2012.
62 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
(KPK) juga menjadi anggota Pansel. Keanggotaan KPK dalam
Pansel menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Di satu sisi muncul
anggapan bahwa tidak sepatutnya KPK yang merupakan penuntut
umum dalam perkara korupsi terlibat dalam pemilihan hakim ad
hoc karena dapat mennimbulkan potensi ancaman independensi
peradilan. Namun demikian banyak kalangan ahli hukum yang tidak
keberatan dengan keterlibatan KPK dalam proses ini.50 Merespon
polemik ini sejak tahun 2014 MA tidak lagi melibatkan KPK
dalam proses seleksi hakim agung.
Terkait tahapan seleksi, Pasal 2 ayat (1) Perma No. 4 Tahun
2009 mengatur bahwa tahapan seleksi Hakim Ad hoc Pengadilan
Tipikor yaitu : a) seleksi administratif; b) tes tertulis; dan c)
seleksi kompetensi. Wawancara dengan salah satu anggota Pansel
memperjelas mekanisme seleksi dalam praktik. Seleksi administratif
dimulai dengan pengumuman lamaran calon dan praktiknya
pengumuman ini dilakukan melalui koran. Kemudian Pansel akan
memeriksa kelengkapan dan pemenuhan syarat administratif dan
memberitahukan hasilnya kepada calon. Selanjutnya calon akan
mengikuti tes tertulis. Materi dari tes tertulis ini yaitu : a)
psikotes; b) materi yang menyangkut tindak pidana korupsi; dan c)
hukum acara pidana dan teknis peradilan.51 Tes tertulis terdiri dari
penulisan esai dan pembuatan putusan. Pelaksanaan tes tertulis ini
dilakukan di Pengadilan Tinggi sesuai wilayah hukum Pengadilan
Tipikor. Hasil penilaian tes tertulis disusun dalam sebuah “Daftar
Nominasi” yang disusun berdasarkan urutan skor tertinggi. Calon
50 Sejak tahun 2009 hingga 2014, Bambang Widjojanto terlibat dalam
keanggotaan Pansel KPK. Keterlibatan Widjojanto dalam pansel telah berlangsung
sejak sebelum ia menjabat sebagai Komisioner KPK, atau dalam kapasitasnya
sebagai praktisi hukum. Ketika ia dilantik sebagai Komisioner KPK di tahun 2011,
MA tetap melibatkan dia sebagai anggota Pansel. Meski muncul kritik antara lain dari
anggota Komisi III DPR yang menyatakan bahwa keterlibatan KPK dalam seleksi
hakim ad hoc tidak elok , namun di sisi lain aktivisi LSM dan anggota komisioner
KY justru memberikan dukungan atas keterlibatan Widjojanto. Selengkapnya dapat
dilihat pada tautan berikut ini: HukumOnline, “Pro-Kontra Keterlibatan KPK
dalam Seleksi Hakim Ad Hoc”, 30 Agustus 2013, https://www.hukumonline.com/
berita/baca/lt522090649ccb9/pro-kontra-keterlibatan-unsur-kpk-di-seleksi-hakim-
tipikor, diakses tanggal 4 Januari 2021.
yang masuk dalam daftar nominasi akan diperiksa rekam jejaknya.
Proses ini melibatkan masukan dan informasi dari lembaga lain
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KY
(Komisi Yudisial). Pansel juga melibatkan lembaga non pemerintah
untuk memberi masukan berupa hasil rekam jejak para calon.52 Calon
Hakim Ad hoc yang lulus tes tertulis kemudian mengikuti seleksi
kompetensi.53 Hal-hal yang diuji dalam tahapan seleksi ini yaitu
penilaian profil dan kepribadian (profile assesment), yang dilaksanakan
oleh lembaga independen dan hasilnya dilaporkan kepada Pansel.
Pansel juga nelakukan wawancara untuk menguji kemampuan
hukum dan keahlian di bidang tipikor. Hasil dari wawancara dan
profile assesment akan dibawa ke rapat untuk menentukan kelulusan
para peserta seleksi calon Hakim ad hoc.54 Bagi peserta yang dinyatakan
lulus, maka ia wajib mengikuti pelatihan sebagai Hakim Pengadilan
Tipikor, sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Pengadilan Tipikor
dan Perma 4/2009.55
Keseluruhan proses seleksi ini membutuhkan waktu 4-5 bulan
dan dilaksanakan 1-2 (dua) kali setahun. Keseluruhan anggaran
untuk setiap pelaksanaan seleksi ini yaitu kurang lebih Rp.
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di mana biaya
terbesar dibutuhkan pada proses profile assesment karena dihitung dari
jumlah peserta yang mengikuti tahapan ini .56 Jumlah peserta
yang mengikuti seleksi dari tahun ke tahun cukup beragam, namun
bisa dikatakan cukup besar. Pada tahun 2019 misalnya, ada 327
orang pendaftar, 347 orang di 2018 dan 228 orang di 2017.
52 Lembaga non pemerintah yang terlibat dalam proses penelusuran rekam
jejak beberapa tahun terkahir ini ayaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan
Masyarakat Pemantauan Peradilan (MaPPI).
Hakim ad hoc yang lolos seleksi kemudian akan mengikuti pelatihan
sertifikasi bersama-sama dengan hakim karier. Setelah menjalani
pendidikan, calon hakim ad hoc hasil seleksi Pansel ini akan
diusulkan oleh Ketua MA untuk menjadi hakim ad hoc Pengadilan
Tipikor kepada Presiden.57 Setelah diangkat oleh Presiden, hakim
ad hoc kemudian ditempatkan di pengadilan-pengadilan tipikor
yang telah ditentukan oleh Ditjen Badilum. Dalam praktiknya,
penempatan seorang hakim ad hoc di suatu pengadilan tipikor
dilakukan kurang lebih 6 (enam) bulan setelah proses diklat selesai
dan disahkan melalui SK KMA.58 Hakim ad hoc tingkat pertama dan
banding ditempatkan di tiap ibu kota provinsi dan pada umumnya
hakim ad hoc yang memiliki peringkat bagus akan ditempatkan di
pengadilan yang strategis misanya di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat.59 Penentuan tempat bertugas hakim ad hoc juga dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah hakim ad hoc di suatu
pengadilan tipikor berdasarkan beban perkara tipikor di pengadilan
ini .60 Setelah menerima SK penempatan, hakim ad hoc diambil
sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan dimana ia bertugas,
atau oleh Ketua MA jika yang bersangkutan ditempatkan di MA.61
Hakim ad hoc juga terikat pada ketentuan rangkap jabatan.
Hakim ad hoc dilarang merangkap sebagai:62
57 Pengangkatan hakim ad hoc diatur dalam Pasal 56 ayat (3) UU KPK.
Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 10 ayat (4) UU Pengadilan Tipikor. Selain itu
juga diatur dalam SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pembaruan
Pola Mutasi dan Promosi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad hoc Pada
Peradilan-peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum, yang menyebutkan
bahwa calon Hakim Ad hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada
Presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor
58 Lihat SK KMA No. 159/KMA/SK/X/2011 dan SK KMA No. 160/
KMA/SK/X/2011.
59 Lihat SK KMA No. 159/KMA/SK/X/2011 dan SK KMA No. 160/
KMA/SK/X/2011.
60 Wawancara dengan Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis
Peradilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI, 26 Agustus 2020.
61 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Pasal 14.
62 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Pasal 15.
65bab ii i : Hakim Ad Hoc |
a. Pelaksana putusan pengadilan;
b. Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. Pimpinan atau anggota lembaga negara;
d. Kepala daerah;
e. Advokat;
f. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
g. Jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; atau
h. Pengusaha.
Hakim ad hoc juga harus melepaskan jabatan struktural dan/atau
fungsional yang dimiliki sebelumnya secara sementara atau selama
dirinya menjadi hakim ad hoc. Apabila hakim ad hoc memegang
jabatan fungsional sebagai dosen pada perguruan tinggi dan berstatus
pegawai negeri, maka ia harus menjalani cuti di luar tanggungan
negara.63 Dalam praktik beberapa hakim ad hoc terdeteksi belum
melepaskan diri dari jabatan sebelumnya, sehingga masih menerima
tunjangan dari jabatan sebelumnya. Beberapa permasalahan dalam
praktik ini akan dibahas di bagian selanjutnya.
3.1.4 Entitlements of Ad Hoc Judges
Pasal 21 UU Pengadilan Tipikor mengatur bahwa Hakim,
termasuk hakim ad hoc, mempunyai hak keuangan dan administratif,
yang diberikan tanpa membedakan kedudukan hakim. Penjabaran
hak-hak ini diatur dalam Peraturan presiden. Khusus untuk
hakim ad hoc, hak-hak ini diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim Ad Hoc. Pasal 2 PP 5/2013 mengatur bahwa hakim ad hoc
memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
a. Tunjangan
Hakim ad hoc diberikan tunjangan setiap bulannya.64 Sebelum
berlakunya Perpres No. 5 Tahun 2013 tunjangan ini disebut
63 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Pasal 16 beserta penjelasan.
64 Perpres 5/2013 mengatur bahwa besar tunjangan ini yaitu Rp.
20.500.000,- untuk Hakim Ad hoc pada pengadilan tipikor tingkat pertama, Rp.
25.000.000,- untuk Hakim Ad hoc pada pengadilan tipikor tingkat banding, dan Rp.
66 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
sebagai uang kehormatan yang diterima hakim pengadilan
tipikor, termasuk hakim ad hoc.65 Pasal ini juga mengatur bahwa
hakim ad hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima
tunjangan sebagai hakim ad hoc tidak berhak atas tunjangan
struktural dan fungsional dari instansi di mana ia berasal.66
b. Rumah negara
Hakim ad hoc berhak menempati rumah negara selama
menjalankan tugasnya di daerah penugasan. Apabila rumah
negara ini belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan
tunjangan perumahan menurut kemampuan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, MA menyediakan anggaran untuk
sewa rumah dinas bagi setiap hakim ad hoc pengadilan tipikor,
yang disesuaikan dengan anggaran Mahkamah Agung,67 dan
besarannya berbeda di setiap kabupaten/kota mengikuti indeks
kemahalan di setiap daerah.68
c. Fasilitas transportasi
Hakim ad hoc berhak menggunakan fasilitas transportasi selama
menjalankan tugasnya di daerah penugasan, yang apabila
fasilitas transportasi ini belum tersedia, hakim ad hoc dapat
diberikan tunjangan transportasi menurut kemampuan keuangan
40.000.000,- untuk Hakim Ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
65 Lihat Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden
Nomor 86 Tahun 2010 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
66 Ketentuan ini selaras dengan aturan mengenai Hakim Ad hoc yang
menjalani “cuti di luar tanggungan negara” bagi dosen yang berstatus pegawai
negeri, yaitu seorang pegawai negeri tidak mendapatkan penghasilan sebagai
pegawai negeri selama menjalani cuti di luar tanggungan.
negara. Dalam pelaksanaannya, MA memberikan kompensasi
biaya transportasi kepada hakim ad hoc, yang besarnya dihitung
berdasarkan kehadiran per hari hakim ad hoc di pengadilan.69
d. Jaminan kesehatan
Pemberian fasilitas kesehatan kepada hakim ad hoc dilakukan
dengan memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura berupa barang/jasa, bukan dalam bentuk uang.70
Pelaksanaan pemberian jaminan Kesehatan ini dilakukan
berdasarkan kerja sama dengan perusahaan asuransi Kesehatan
dalam bentuk pembayaran premi asuransi.71
e. Jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya
Hakim ad hoc diberikan jaminan keamanan. Namun demikian
pada praktiknya jaminan keamanan ini tidak bersifat individual.
Jaminan keamanan ini menyatu dengan fasilitas keamanan
pengadilan, seperti pengadaan tenaga Satuan Pengamanan
(Satpam). Selain itu, ada alokasi dana khusus pengamanan
sidang untuk perkara-perkara tipikor yang menarik perhatian
publik bekerja sama dengan Kepolisian.
f. Biaya perjalanan dinas
Hakim ad hoc yang melakukan perjalanan dinas berhak atas
biaya transportasi dan akomodasi sesuai dengan ketentuan yang
69 Lihat Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 409/SEK.
KU.01/I/III/2020 tentang Penjelasan Pengajuan Biaya Transportasi Hakim. Sama
dengan penyewaan rumah, satuan biaya kompensasi transportasi disahkan oleh
Sekretaris Mahkamah Agung per kabupaten/kota, sehingga satuan biaya ini
berbeda untuk setiap kabupaten/kota.
70 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Jaminan Kesehatan Hakim Ad hoc Di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Pasal 2.
Besaran jaminan Kesehatan ini yaitu maksimal Rp. 1.000.000,- untuk
Hakim Ad hoc pada pengadilan tingkat pertama dan banding, serta maksimal Rp.
1.835.000,- untuk Hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung. Lihat Pasal 3.
71 Pada saat ini MA telah menandatangani Memorandum of Understanding
(MoU) dengan pihak asuransi kesehatan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April
2019, di mana pihak asuransi Kesehatan ini yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero) atau Jasindo.
68 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Besaran biaya
perjalanan diberikan sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan
dan uang harian diberikan sesuai Standar Biaya Masukan yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.72
g. Uang penghargaan
Hakim ad hoc berhak diberikan uang penghargaan di akhir masa
jabatan, yang besarnya yaitu 2 (dua) kali besaran tunjangan. Bagi
hakim ad hoc yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, besar
uang penghargaan ini diperhitungkan berdasarkan masa
kerja jabatan yang telah dijalani.73 Namun, uang penghargaan
ini tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang memperpanjang
masa jabatannya pada periode kedua. Hal ini dikarenakan tidak
ada penghentian pembayaran uang kehormatan/tunjangan dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga
uang penghargaan ini hanya dapat diberikan pada akhir
masa jabatan priode kedua hakim ad hoc ini .74
Selain hak-hak ini , hakim ad hoc pengadilan tipikor juga
mendapatkan tunjangan ke-13 setiap tahunnya. Pada awalnya,
hakim ad hoc tidak berhak atas tunjangan ini karena Perpres
5/2013 hanya mengatur bahwa hakim ad hoc mendapatkan
tunjangan selama 12 (dua belas) bulan. Namun MA mengusulkan
pemberian tunjangan ke-13 untuk hakim ad hoc kepada Kementerian
Keuangan.75 Hakim ad hoc juga berhak mendapatkan Tunjangan
Hari Raya (THR) berdasarkan agama dan kepercayaannya.76
72 Saat ini, ketentuan yang berlaku mengenai hal ini yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2020.
73 Penghitungan uang penghargaan ini yaitu 0,2 x uang penghargaan
untuk masa jabatan 0-1 tahun, 0,4 x uang penghargaan untuk masa jabatan
1-2 tahun, 0,6 x uang penghargaan untuk masa jabatan 2-3 tahun, 0,8 x uang
penghargaan untuk masa jabatan 3-4 tahun, dan 1 x uang penghargaan untuk masa
jabatan 4-5 tahun. Lihat Pasal 7 Ayat (4) Perpres 5/2013.
74 Lihat Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 336/SEK/
KU.01/11/2016 tentang Uang Penghargaan Hakim Ad hoc.
75 Hal ini disampaikan oleh Emmie Yuliati, Biro Perencanaan dan Organisasi,
1 Desember 2020.
76 Hal ini terlihat dari Petunjuk Teknis dalam Penyusunan Rencana
Kerja Anggaran yang diterbitkan Sekretaris Mahkamah Agung di mana pada
Integritas vs Spesialiasi
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, salah satu alasan
direkrutnya hakim ad hoc dari luar pengadilan yaitu karena
adanya ketidakpercayaan publik atas integritas Hakim Karier untuk
menangani perkara-perkara korupsi. Namun, dalam perjalanannya,
integritas hakim ad hoc ternyata tidak lebih baik dari hakim karier.
Seperti halnya hakim karier yang mengalami permasalahan hukum,
demikian juga ada beberapa kasus dimana beberapa hakim ad
hoc yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
KPK. Hakim ad hoc yang terjerat kasus korupsi ini yaitu
sebagai berikut:77
Tabel 1 Daftar Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
yang Terjerat Kasus Korupsi
Nama Hakim
Ad hoc
Asal
Pengadilan Perbuatan Korupsi Tahun
Kartini Juliana
Magdalena
Marpaung
Pengadilan
Tipikor
Semarang
Menerima pemberian atau janji
berupa uang tunai Rp.150.000.000,-
yang dimaksudkan untuk
mempengaruhi hasil persidangan
kasus dugaan korupsi biaya
perawatan mobil dinas Kabupaten
Grobogan yang melibatkan ketua
DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif,
M Yaeni.
2012
nomor anggaran 511158 tentang “Belanja Tunjangan Hakim Ad hoc”, ada
penganggaran tunjangan untuk pembayaran THR kepada Hakim Ad hoc.
77 Data diolah dari berbagai sumber. Lihat MaPPI FHUI, “Korupsi Pengadilan,
Forever?”, http://mappifhui.org/2018/03/16/korupsi-peradilan-forever/, Icha
Rastika, “KPK Tahan Hakim Asmadinata di Rutan Cipinang”,https://nasional.
kompas.com/read/2013/09/11/1654151/KPK.Tahan.Hakim.Asmadinata.
di.Rutan.Cipinang, “Kasus Suap, Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara”,
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190425164004-12-389644/kasus-
suap-hakim-merry-purba-dituntut-9-tahun-penjara , diakses pada tanggal 10
November 2020.
70 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Nama Hakim
Ad hoc
Asal
Pengadilan Perbuatan Korupsi Tahun
Heru
Kisbandono
Pengadilan
Tipikor
Pontianak
Menerima pemberian atau janji
berupa uang tunai Rp.150.000.000,-
yang dimaksudkan untuk
mempengaruhi hasil persidangan
kasus dugaan korupsi biaya
perawatan mobil dinas Kabupaten
Grobogan yang melibatkan ketua
DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif,
M Yaeni.
2012
Asmadinata Pengadilan
Tipikor Palu
(mantan
Hakim
Ad hoc
Pengadilan
Tipikor
Semarang)
Menerima suap terkait penanganan
perkara korupsi pemeliharaan mobil
dinas di DPRD Grobogan, Jawa
Tengah.
2013
Ramlan Comel Pengadilan
Tipikor
Bandung
Menerima suap guna pengamanan
perkara korupsi bansos pemkot
Bandung yang melibatkan mantan
Walikota Bandung, Dada Rosada.
2013
Merry Purba Pengadilan
Tipikor
Medan
Menerima suap sebesar Sin$280,000
dari Tamin selaku terdakwa korupsi
penjualan tanah yang masih berstatus
aset negara untuk mempengaruhi
putusan majelis hakim pada perkara
yang menjerat Tamin.
2019
Fakta terjeratnya beberapa hakim ad hoc pengadilan tipikor dalam
perkara korupsi menunjukkan bahwa anggapan hakim ad hoc lebih
berintegritas daripada hakim karier tidak sepenuhnya terbukti dan
tujuan perekrutan hakim ad hoc guna mendapatkan hakim yang lebih
berintegritas belum tercapai. Bagi sebagian hakim karier dan praktisi
hukum kondisi ini juga menimbulkan anggapan untuk mengembalikan
penanganan perkara korupsi sepenuhnya pada hakim karier yang
dinilai lebih paham dengan hukum78 dan karena integritas hakim ad
hoc ternyata tidak lebih baik daripada hakim karier.
78 Hal ini disampaikan oleh Zein Badjeber, mantan anggota DPR dan Ketua
Badan Legislasi DPR, pada Focus Group Discussion (FGD) 8 Mei 2020.
Meski demikian, sebagian kalangan berpendapat bahwa
lemahnya integritas dan juga kualitas sebagian hakim ad hoc tidak
terlepas dari proses seleksi hakim ad hoc yang masih mengandung
berbagai kelemahan. Hal ini akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
Terlepas dari berbagai pandangan pro dan kontra mengenai
hakim ad hoc, satu hal yang perlu digarisbawahi dari temuan ini yaitu
bahwa gagasan memperkenalkan hakim ad hoc bukanlah sebuah solusi
instan. Bahwa dalam praktiknya, berbagai tesis yang muncul sebelum
diintrodusirnya hakim ad hoc, ternyata tidak terbukti. Konsep hakim
ad hoc dan bagaimana mekanisme penerapannya untuk mencapai
tujuan pembentukannya, tampaknya belum dibangun dengan cukup
baik oleh pembuat undang-undang.
Ketidakjelasan mengenai penjabaran gagasan hakim ad hoc ini
mulai terbaca dalam proses penyusunan RUU Pengadilan Tipikor.
UU Tipikor kemudian memperkenalkan gagasan baru tentang hakim
ad hoc dimana hakim ad hoc tidak lagi dilihat “hanya” dari integritasnya,
melainkan juga keahliannya. Pada rezim UU Pengadilan Tipikor
perekrutan hakim ad hoc dilakukan atas dasar kebutuhan akan keahlian
dan pengalaman dari hakim ad hoc, khususnya di bidang selain hukum,
untuk memperkaya putusan perkara tipikor.
Namun, bahkan setelah terjadi pergeseran konsep hakim ad hoc,
dari integritas ke keahlian, ternyata dalam praktik harapan untuk
mendapatkan hakim ad hoc yang memiliki keahlian dan pengalaman
khusus ini belum sepenuhnya tercapai. Sekretaris Panitia Seleksi
hakim ad hoc tipikor yang saat ini menjabat menyatakan bahwa
95% hakim ad hoc yang direkrut yaitu sarjana hukum.79 Kondisi
ini berkesesuaian dengan hasil pemantauan pengadilan tipikor yang
dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
(LeIP) pada tahun 2015-2016,80 dari 19 (sembilan belas) orang hakim
79 Wawancara dengan Soeharto Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor, 27 November 2020, dan wawancara dengan Alexander Marwata, 12 Juni
2020.
80 Pemantauan ini dilakukan pada Agustus 2015-Juni 2016 di Pengadilan
Tipikor Medan, Pengadilan Tipikor Bandung, Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Pengadilan Tipikor Surabaya, dan Pengadilan Tipikor Makassar. Pada
72 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
ad hoc di 5 (lima) pengadilan tipikor yang diwawancarai, keseluruhan
hakim ad hoc ini memiliki gelar sarjana hukum. Bahkan, 17
(tujuh belas) orang hakim ad hoc diantaranya memiliki gelar di bidang
hukum hingga strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3). Hanya ada 2 (dua)
orang hakim ad hoc yang memiliki gelar S2 dari bidang keilmuan lain,
yaitu teknik geodesi.81 Tidak jelas apa alasan direkrutnya hakim ad hoc
berlatar belakang pendidikan teknik geodesi.
Kondisi ini masih berlangsung hingga saat ini. Untuk hakim ad
hoc pada pengadilan tipikor tingkat pertama, dari 133 orang hakim ad
hoc di seluruh Indonesia, hanya ada 11 (sebelas) orang hakim ad
hoc yang memiliki gelar sarjana dari bidang keilmuan selain hukum.
Bahkan, hanya ada dua orang hakim ad hoc yang memiliki
gelar selain bidang hukum.82 Untuk hakim ad hoc pada pengadilan
tinggi, dari 84 orang hakim ad hoc, tidak ada hakim ad hoc yang tidak
memiliki gelar sarjana di bidang hukum dan hanya ada 7 (tujuh)
orang hakim ad hoc yang memiliki gelar sarjana di bidang selain
hukum. Sedangkan, seluruh hakim ad hoc di MA tidak memiliki gelar
lain selain gelar di bidang hukum.
pelaksanaannya di lapangan, pemantauan ini dilakukan oleh mitra-mitra kerja LeIP
di daerah-daerah ini , yaitu SAHDaR (Medan), LBH Bandung (Bandung),
MaPPI FHUI (Jakarta), LBH Surabaya (Surabaya), dan KOPEL (Makassar). Salah
satu fokus dalam pemantauan ini yaitu pelaksanaan tugas Hakim Ad hoc.
81 Dua orang Hakim Ad hoc ini yaitu Rodslowny Lumban Tobing dan
Denny Iskandar, yang merupakan Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.
82 Dua orang Hakim Ad hoc ini yaitu Adrian Hasiholan Bagawijn
Hutagalung (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Pekanbaru), yang hanya memiliki
gelar sarjana ekonomi, dan Nurbaya Lumban Gaol (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor
Denpasar), yang hanya memiliki gelar sarjana ekonomi dan profesi akuntansi.
Tabel 2 Perbandingan Jumlah Hakim Ad hoc
Berdasarkan Latar Belakang Gelar Sarjana
122 9
9
2
72
6
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tigkat Pertama
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding
Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Hakim Ad Hoc
Sarjana Hukum
Hakim Ad HocSarjana
Hukum dan Sarjana
Lainnya
Hakim Ad Hoc Sarjana
Lainnya Tanpa Sarjana
Hukum
Sesungguhnya perekrutan sarjana hukum untuk menjadi hakim
ad hoc tidak bertentangan dengan UU Pengadilan Tipikor. Seperti
yang telah dijabarkan sebelumnya, menurut UU Pengadilan Tipikor,
orang yang bergelar sarjana hukum juga dapat menjadi hakim ad hoc,
sepanjang memiliki keahlian di bidang keuangan dan perbankan,
perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah,
serta telah berpengalaman selama 15-20 tahun di bidang hukum
keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan,
hukum pasar modal, dan hukum pajak. Namun faktanya, mayoritas
hakim ad hoc berlatar belakang advokat.83 Bahkan, ada hakim
ad hoc yang berasal dari panitera muda atau staf di pengadilan84 dan
83 Wawancara dengan Soeharto Sekretaris Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Tipikor, 27 November 2021, wawancara dengan Alexander Marwata, 12 Juni 2020,
dan Daniel Panjaitan, Hakim Ad Hoc Tipikor, pada 3 Desember 2020.
84 Hal ini disampaikan oleh Ibrahim Palino, Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Makassar, tanggal 26 Agustus 2020. Berdasarkan dokumen profile umum Hakim
Tipikor yang dirilis oleh ICW, beberapa diantara Hakim Ad hoc ini yaitu
Syamsul Bahri (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Palu), yang yaitu mantan
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Batusangkar, Muhammad Idris Moh.
Amin (Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Mataram), yang yaitu mantan Panitera
Muda Hukum Pengadilan Negeri Sidrap, dan Rostansar (Hakim Ad hoc Pengadilan
74 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
ada pula hakim Ad hoc yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim
pada pengadilan militer.85
Dari data-data ini , dapat disimpulkan bahwa mayoritas
hakim Ad hoc yang direkrut tidak berbeda jauh kompetensinya
dibandingkan dengan para Hakim Karier. Hakim ad hoc yang
memiliki gelar sarjana hukum pada umumnya tidak memiliki
pengetahuan atau keahlian khusus yang dapat dibedakan dari
hakim karier. Dengan demikian, tujuan diperkenalkannya hakim ad
hoc sebagai hakim yang memiliki keahlian khusus belum tercapai.
Kehadiran hakim Ad hoc belum sepenuhnya dapat memberikan nilai
tambah bagi komposisi majelis hakim karena hakim Ad hoc yang
direkrut tidak memiliki latar belakang keilmuan dan keahlian khusus
yang berbeda dari hakim karier.
Dalam praktiknya, pansel sudah merumuskan syarat pengalaman
di bidang-bidang hukum tertentu. Antara lain, hukum keuangan dan
perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar
modal, hukum pajak, dalam setiap pengumuman penerimaan hakim
Ad hoc Pengadilan Tipikor.86 Namun demikian, MA tidak pernah
mengidentifikasi kebutuhan keahlian dan/atau pengalaman tertentu
dari calon hakim Ad hoc yang akan direkrut.87 Narasumber dari
Ditjen Badilum menyatakan bahwa identifikasi kebutuhan ini
seharusnya dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai
pemilik data putusan-putusan perkara tipikor. Dengan data-data
Tipikor Makassar), yang yaitu mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri
Watansoppeng. Berdasarkan pemantauan pengadilan tipikor tahun 2015-2016,
salah satu Hakim Ad hoc ini yaitu H. Abdul Rahim Saije (Hakim Ad hoc
Pengadilan Tipikor Makassar), yang yaitu pensiunan PNS di Pengadilan Tata
Usaha Negara Makassar.
ini , maka Kepaniteraan seharusnya dapat mengetahui jenis-
jenis perkara korupsi yang ada dan dapat mengidentifikasi ekspertis
apa yang dibutuhkan dari seorang hakim Ad hoc berdasarkan jenis-
jenis perkara ini . Namun, hingga saat ini, hal ini belum
pernah dilakukan, baik oleh Kepaniteraan maupun Badilum MA.
Hal ini sekaligus menunjukkan adanya diskoneksi dalam pelaksanaan
fungsi antara unit organisasi di MA dalam seleksi hakim ad hoc, yang
berakibat pada tidak optimalnya pencapaian tujuan dan fungsi
pengadilan tipikor.
3.3 Kebutuhan Penyempurnaan Proses Seleksi
Hakim Ad Hoc
Upaya mencari hakim ad hoc yang berintegritas terus menjadi
tantangan bagi MA. Di mata publik proses seleksi hakim ad hoc dinilai
belum mampu untuk melihat integritas para calon, hal ini tercermin
antara lain dengan adanya hakim-hakim ad hoc yang terjerat operasi
tangkap tangan KPK. Dalam upaya menelusuri integritas calon-
calon hakim ad hoc, dalam proses seleksi MA telah melakukan
proses penelusuran rekam jejak dengan melibatkan lembaga
non pemerintah yang bergerak di bidang anti-korupsi. Indonesia
Corruption Watch (ICW) dan MaPPI (Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia) beberapa kali diminta oleh MA untuk terlibat
dalam tahapan penelusuran rekam jejak ini. Namun demikian,
mekanisme penelusuran rekam jejak tidak sepenuhnya mampu
melihat perilaku calon disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, sulit
untuk mengenali rekam jejak calon-calon yang belum memiliki
pengalaman atau eksposure yang bersifat publik. Calon-calon ini
pada umumnya juga belum atau tidak terekspose pada pekerjaan-
pekerjaan yang memberikan kewenangan besar yang memberikan
peluang dilakukannya tindakan yang koruptif ataupun yang
melanggar etika. Sehingga ketika penelusuran rekam jejak dilakukan,
informasi yang diperoleh cukup terbatas. Kedua, proses penelusuran
rekam jejak tidak dilakukan sesuai dengan standar yang memadai.
Meskipun beberapa lembaga swadaya masyarakat kerap melakukan
proses penelusuran rekam jejak, namun perlu dicatat bahwa pada
umumnya mereka tidak memiliki keahlian, keterampilan, dan akses
76 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
yang dibutuhkan dalam melakukan investigasi. Sehingga, seringkali
data yang diperoleh masih bersifat sumir dan memerlukan verifikasi
lebih lanjut.
Akibatnya, proses penelusuran rekam jejak yang dilakukan
dalam proses seleksi belum tentu mampu menyaring integritas calon.
Salah satu contoh terlewatnya informasi penting mengenai integritas
pernah terjadi dalam kasus hakim ad hoc Ramlan Comel.88 Sebelum
menjadi hakim ad hoc, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa
dalam kasus korupsi dana "overhead" di perusahaan PT Bumi Siak
Pusako senilai US$194.496 (sekitar Rp1.800.000.000,-) di Pengadilan
Negeri Pekan Baru. Pihak Mahkamah Agung mengakui bahwa
mereka lalai atas terpilihnya Ramlan Comel sebagai Hakim Ad
hoc. Walaupun, Ramlan Comel pada akhirnya divonis bebas hingga
tingkat kasasi, namun latar belakang pernah menjadi terdakwa kasus
korupsi ini dianggap sebagai sebuah catatan negatif atas diri Ramlan
Comel. Pada seleksi hakim ad hoc tahun 2019, Koalisi Pemantau
Peradilan menyampaikan beberapa temuan atas pemantauan proses
seleksi. Temuan ini antara lain adanya calon-calon yang belum
memiliki pengalaman 15 tahun di bidang hukum, adanya calon-calon
yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan harta
kekayaan (LHKPN).89 Beberapa contoh di atas memperlihatkan
belum ketatnya proses seleksi hakim ad hoc. Metode penelusuran
rekam jejak yang digunakan ternyata belum berhasil menyaring
integritas calon.
Selain penyaringan integritas yang masih problematis,
penyaringan keahlian pun belum dilakukan secara optimal.
Meskipun UU Pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa salah satu
syarat hakim ad hoc yaitu sarjana hukum atau sarjana lainnya
yang memiliki keahlian di berbagai bidang seperti keuangan dan
perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa
pemerintah, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum
pasar modal, dan hukum pajak. Namun dalam praktiknya MA
tidak pernah merumuskan kebutuhan terhadap keahlian khusus
ini sebelum melakukan proses seleksi hakim ad hoc. Selain itu tidak
ada mekanisme khusus yang diterapkan untuk menjaring atau
melihat keahlian khusus dari calon hakim ad hoc. Sehingga, sulit
untuk mengidentifikasi sejauh mana kualitas keahlian hakim ad hoc
ini dapat membantu hakim karier dalam memeriksa perkara.
Pada akhirnya, komposisi hakim-hakim ad hoc didominasi oleh para
sarjana hukum dengan pengetahuan generalis.
3.4 Upaya Pemenuhan Kebutuhan Jumlah
Hakim Ad Hoc
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah
hakim ad hoc di Indonesia yaitu 223 orang, yang terdiri dari 133
orang hakim ad hoc di pengadilan tipikor tingkat pertama, 84 orang
hakim ad hoc di pengadilan tinggi, dan 6 orang hakim ad hoc di
Mahkamah Agung.
Adapun rincian dari jumlah hakim ad hoc di setiap Pengadilan
Tipikor tingkat pertama dan pengadilan tinggi yaitu sebagai berikut:
Tabel 3 Jumlah Hakim Ad hoc di Setiap Pengadilan Tipikor
Tingkat Pertama
No. Nama Pengadilan Tipikor Jumlah Hakim
Ad hoc
1. Pengadilan Tipikor Banda Aceh 4
2. Pengadilan Tipikor Medan 9
3. Pengadilan Tipikor Padang 5
4. Pengadilan Tipikor Pekan Baru 7
5. Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang 5
6. Pengadilan Tipikor Jambi 4
7. Pengadilan Tipikor Bengkulu 6
8. Pengadilan Tipikor Palembang 4
9. Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang 3
10. Pengadilan Tipikor Tanjung Karang 7
78 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
No. Nama Pengadilan Tipikor Jumlah Hakim
Ad hoc
11. Pengadilan Tipikor Serang 5
12. Pengadilan Tipikor Bandung 5
13. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 5
14. Pengadilan Tipikor Semarang 10
15. Pengadilan Tipikor Yogyakarta 5
16. Pengadilan Tipikor Surabaya 7
17. Pengadilan Tipikor Denpasar 5
18. Pengadilan Tipikor Mataram 1
19. Pengadilan Tipikor Kupang 3
20. Pengadilan Tipikor Pontianak 2
21. Pengadilan Tipikor Banjarmasin 3
22. Pengadilan Tipikor Palangka Raya 3
23. Pengadilan Tipikor Samarinda 2
24. Pengadilan Tipikor Gorontalo 2
25. Pengadilan Tipikor Mamuju 2
26. Pengadilan Tipikor Makassar 4
27. Pengadilan Tipikor Palu 2
28. Pengadilan Tipikor Kendari 2
29. Pengadilan Tipikor Ambon 3
30. Pengadilan Tipikor Manado 2
31. Pengadilan Tipikor Ternate 2
32. Pengadilan Tipikor Manokwari 2
33. Pengadilan Tipikor Jayapura 2
Total 133
Tabel 4 Jumlah Hakim Ad hoc di Setiap Pengadilan Tinggi
No. Nama Pengadilan Tinggi Jumlah Hakim
Ad hoc
1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2
2. Pengadilan Tinggi Medan 3
3. Pengadilan Tinggi Padang 3
4. Pengadilan Tinggi Pekan Baru 4
5. Pengadilan Tinggi Jambi 3
6. Pengadilan Tinggi Bengkulu 2
7. Pengadilan Tinggi Palembang 4
79bab ii i : Hakim Ad Hoc |
No. Nama Pengadilan Tinggi Jumlah Hakim
Ad hoc
8. Pengadilan Tinggi Bangka Belitung 2
9. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 4
10. Pengadilan Tinggi Banten 2
11. Pengadilan Tinggi Bandung 5
12. Pengadilan Tinggi Jakarta 6
13. Pengadilan Tinggi Semarang 5
14. Pengadilan Tinggi Yogyakarta 2
15. Pengadilan Tinggi Surabaya 7
16. Pengadilan Tinggi Denpasar 3
17. Pengadilan Tinggi Mataram 2
18. Pengadilan Tinggi Kupang 2
19. Pengadilan Tinggi Pontianak 2
20. Pengadilan Tinggi Banjarmasin 3
21. Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2
22. Pengadilan Tinggi Samarinda 2
23. Pengadilan Tinggi Gorontalo 2
24. Pengadilan Tinggi Makassar 4
25. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah 2
26. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara 1
27. Pengadilan Tinggi Ambon 2
28. Pengadilan Tinggi Manado 1
29. Pengadilan Tinggi Maluru Utara 1
30. Pengadilan Tinggi Jayapura 2
Total 84
Perubahan pengaturan pengadilan tipikor menurut UU KPK
ke versi UU Pengadilan Tipikor berdampak pada meningkatnya
kebutuhan jumlah hakim ad hoc. Dalam rezim UU KPK, ketika hanya
ada 1 (satu) pengadilan tipikor, yaitu Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Pusat,90 jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan hanya sejumlah
90 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pasal 54 Ayat (2).
80 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
hakim ad hoc yang akan bertugas pada pengadilan tipikor tingkat
pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung, yang
masing-masing pengadilan ini harus membutuhkan setidaknya
3 (tiga) orang hakim ad hoc.91 Namun, ketika UU Pengadilan Tipikor
mengatur bahwa pengadilan tipikor diduplikasi ke setiap pengadilan
negeri di ibukota provinsi,92 maka kebutuhan jumlah hakim ad hoc
semakin bertambah banyak karena hakim ad hoc harus tersedia di
setiap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ibukota provinsi.
Pada praktiknya, jumlah kebutuhan hakim ad hoc pengadilan
tipikor tidak pernah terpenuhi. Meskipun Ditjen Badilum
menyatakan telah melakukan identifikasi jumlah kebutuhan hakim
ad hoc berdasarkan beban kerja yang dimiliki Pengadilan Tipikor
setiap tahun.93 Hal ini tidak terlepas dari beberapa permasalahan
yang terjadi dalam upaya pemenuhan kebutuhan jumlah hakim ad
hoc ini .
3.4.1 Tantangan dalam Menemukan Kandidat Hakim Ad-Hoc
Meskipun jumlah pendaftar hakim ad hoc tidak dapat dikatakan
sedikit, dari tahun ke tahun mencapai sekitar 250 hingga 400
pendaftar, namun para calon tidak memiliki profil yang sesuai
dengan harapan. Beberapa anggota Pansel menyebutkan bahwa
banyak di antara para pendaftar yaitu pencari kerja (job seeker) yang
tidak memenuhi kriteria yang diharapkan.
Ketika jabatan hakim ad hoc diperkenalkan, berbagai kalangan
membayangkan bahwa jabatan ini akan diisi oleh orang-orang yang
profesional dan berintegritas. Namun kenyataannya jabatan ini kurang
menarik bagi kelompok potensial yang dituju, antara lain akademisi
91 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat
(2), dan Pasal 60 ayat (2). Berdasarkan pasal-pasal ini , setiap persidangan
perkara tipikor, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasiasi, diadili oleh
Majelis Hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua)
Hakim Karier dan 3 (tiga) orang Hakim Ad hoc.
atau pejabat pada lembaga-lembaga keuangan dan pengawasan.
Untuk calon dari akademisi yang berstatus pegawai negeri sipil,
ada ketentuan yang mengharuskan akademisi ini cuti
melepaskan jabatan sebagai pengajar selama menjalankan tugas
sebagai hakim ad hoc dan mengajukan cuti di luar tanggungan
negara. Selain itu, juga ada syarat untuk melepaskan jabatan
fungsional selama menjabat. Dengan ketentuan ini seorang hakim
ad hoc berlatar belakang pengajar tidak diperbolehkan menjalankan
tugas jabatan fungsional (akademik) dosennya.94 Apalagi tidak ada
jaminan bahwa hakim ad hoc ini akan diangkat kembali dalam
jabatan fungsionalnya sebagai dosen setelah menyelesaikan cuti di
luar tanggungan.95 Hal ini menjadi salah satu penyebab akademisi
yang berstatus pegawai negeri, enggan untuk menjadi hakim ad hoc.96
Selain itu aturan pelepasan jabatan fungsional bagi akademisi yang
berstatus pegawai negeri sipil dalam UU Pengadilan Tipikor ternyata
tidak harmonis dengan aturan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Ketentuan mengenai “cuti di luar tanggungan negara” bagi pegawai
negeri menyebutkan bahwa cuti ini hanya dapat diberikan
selama 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) tahun,97
94 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 17 Tahun 2013 jo. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya, Pasal 4 jo. Pasal 7 huruf b angka 1.
95 Memang ada ketentuan bahwa dosen yang telah selesai menjalani
cuti di luar tanggungan negara dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional
(akademik) dosen. Namun, ketentuan mengenai pegawai negeri mengatur bahwa
jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi,
sehingga posisi dosen ini dapat saja diisi oleh orang lain selama menjadi hakim
Ad hoc. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun pegawai negeri ini tidak kunjung
ditempatkan, maka ia akan diberhentikan dengan hormat. Lihat pada Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun
2013 jo. No. 46 Tahun 2013., Pasal 31 Ayat (3) jo. Pasal 30 huruf c. Lihat juga
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/VIII/PB/2014
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2014, Pasal 34 Ayat (3) jo.
Pasal 31 Ayat (1) huruf c.
96 Permasalahan ini telah diidentifikasi dalam Cetak Biru dan Rencana Aksi
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tim Pengarah Pengadilan Niaga
dan Persiapan Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2004, hlm. 16.
97 Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, Bagian “Cuti di Luar Tanggungan Negara”
82 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
sehingga maksimal masa “cuti di luar tanggungan negara” bagi
pegawai negeri yaitu 4 (empat) tahun. Padahal, 1 (satu) masa jabatan
hakim ad hoc yaitu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) masa jabatan.98 Alasan lainnya yaitu karena dalam sistem
akademik di Indonesia, di mana masa kerja diperhitungkan, masa
kerja sebagai hakim ad hoc akan mengorbankan karir mereka karena
waktu kerja sebagai hakim ad hoc tidak diperhitungkan oleh pihak
universitas. Terlebih, reputasi akademik juga bergantung pada ada
tidaknya publikasi dan seorang hakim ad hoc mungkin tidak memiliki
waktu mempublikasikan tulisan akademik selama 10 tahun jika
bertugas sebagai hakim ad hoc selama dua periode.
Selain itu jabatan ini juga dianggap belum cukup menarik dari
segi pendapatan sebagai hakim ad hoc. Karena insentif yang tidak
kompetitif ini calon-calon potensial hakim ad hoc enggan mendaftar
dan akhirnya terserap oleh pasar kerja atau memilih tetap pada
instansi awalnya yang menjamin pendapatan yang lebih baik. Calon-
calon dengan keahlian khusus yang ditargetkan misalnya mereka yang
berasal dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa (LKPP) misalnya masih enggan untuk mendaftar karena
pendapatan sebagai hakim ad hoc yang dinilai tidak kompetitif.
3.4.2. Minimnya Calon Hakim Ad Hoc yang Memenuhi
Standar Kualifikasi
Terkait dengan kondisi diatas, dimana terjadi diinsentif calon
yang diharapkan untuk mendaftar, akhirnya calon-calon pendaftar
lebih banyak didominasi oleh para job-seekers (pencari kerja) yang tidak
sesuai dengan kelompok target yang diharapkan. Akibatnya, hanya
sedikit calon yang memiliki kualitas yang layak untuk menjadi hakim
ad hoc. Jumlah pendaftar hakim ad hoc mengalami penurunan animo
dibanding di tahun-tahun awal berdirinya Pengadilan Tipikor. Bahkan
di tahun 2016-2017 mengalami penurunan tajam dengan jumlah
pendaftar paling kecil sebanyak 176 di tahun 2016. Meski demikian,
animo pendaftar cenderung meningkat kembali sejak tahun 2018.
Tetapi, dalam beberapa proses seleksi jumlah calon yang dinyatakan
lulus sangat sedikit. Pada tahun 2012 Pansel hanya meluluskan 4 dari
415 peserta, dan tahun 2013 bahkan hanya meluluskan 1 dari 320
peserta.99 Sementara itu, berdasarkan informasi dari Badan Urusan
Administrasi MA, anggaran untuk pelaksanaan seleksi hakim ad hoc
setiap tahunnya mencapai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar rupiah).
. Kondisi ini terjadi
pada seleksi calon hakim ad hoc pengadilan tipikor tahap V tahun 2013 yang hanya
meluluskan Timbul Priyadi sebagai Hakim Ad hoc tingkat banding. Lihat Surat
Keputusan Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor No. 39/Pansel/Ad hoc TPK/
VIII/2013, dapat diakses di https://www.mahkamahagung.go.id/media/789.
100 Data diolah dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2010 -
2019.
Jumlah Calon
Lulus Seleksi
84 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Dengan banyaknya calon yang mendaftar namun minimnya
calon yang memenuhi standar, MA mengalami kesulitan untuk
memperoleh hakim ad hoc yang berkulitas. Beberapa kalangan bahkan
menduga bahwa upaya MA memenuhi kuota kebutuhan berdampak
pada menurunnya kualitas hakim ad hoc. Keluhan kualitas hakim ad
hoc ini terutama banyak disampaikan oleh para hakim karier. Bahkan
ada beberapa hakim ad hoc yang terjerat kasus korupsi yang
seolah memberikan justifikasi bahwa saringan integritas dalam
proses seleksi tidak berhasil.
Minimnya jumlah calon hakim ad hoc yang lulus seleksi ternyata
masih terjadi hingga saat ini. Tahun 2020 yaitu tahun ke-10 yang
yaitu batas akhir masa jabatan periode kedua hakim ad hoc hasil seleksi
tahap I yang diangkat pada tahun 2010. Selain itu, bulan Februari,
Maret, dan Juli 2021 mendatang yaitu batas akhir masa jabatan
periode kedua hakim ad hoc hasil seleksi tahap II yang diangkat pada
tahun 2011. Saat ini ada 108 (seratus delapan) orang hakim ad
hoc dari seleksi tahap I dan II yang akan memasuki masa pensiun dan
tidak dapat lagi memperpanjang masa jabatannya.101 Namun, dua
tahapan seleksi di tahun 2020 hanya berhasil meloloskan 58 (lima
puluh delapan) orang hakim ad hoc baru.102 Kondisi ini menunjukkan
bahwa jumlah hakim ad hoc yang baru belum cukup untuk menutupi
jumlah posisi lowong dalam jabatan hakim ad hoc di tahun 2021.
Pengadilan Tipikor saat ini tengah mengalami krisis hakim ad hoc.
101 Jumlah hakim ad hoc hasil seleksi tahap I yaitu 26 (dua puluh) enam orang
dan tahap II yaitu 82 (delapan puluh dua) orang. Lihat Rosyid Nurul Hakim, “MA
Luluskan 82 Hakim Ad hoc Tipikor”, https://nasional.republika.co.id/berita/
nasional/hukum/148052/ma-luluskan-82-hakim-ad-hoc-tipikor, diakses pada 24
Desember 2020.
102 Jumlah hakim ad ho hasil seleksi tahap XIII yaitu 21 (dua puluh satu)
orang dan tahap XIB yaitu 37 (tiga puluh tujuh) orang. Untuk hasil seleksi tahap
XIII, lihat Surat Keputusan Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor No. 75/
Pansel/Ad hoc TPK/IX/2020, dapat diakses di https://www.mahkamahagung.
go.id/media/7923 . Sedangkan, untuk hasil seleksi tahap XIV, lihat Surat Keputusan
Pansel Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor No. 62/Pansel/Ad hoc TPK/XI/2020,
dapat diakses di https://www.mahkamahagung.go.id/media/8179 .
3.5 Masalah Kualitas Hakim Ad hoc dalam
Pelaksanaan Tugas
Pada bagian sebelumnya, sudah dijabarkan mengenai adanya
beberapa hakim ad hoc yang terjerat kasus korupsi. Juga ada
hakim ad hoc yang melanggar kode etik hakim. Sejumlah hakim ad
hoc telah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat
oleh MA. Namun, permasalahan hakim ad hoc ternyata tidak hanya
terkait dengan integritas, melainkan juga terkait dengan kualitas
hakim ad hoc dalam pelaksanaan tugasnya di pengadilan.
Salah satu masalah yang teridentifikasi yaitu profesionalisme
hakim ad hoc setelah terpilih. Setelah terpilih ternyata masih ada
beberapa hakim ad hoc yang masih menjalankan profesinya sebagai
advokat.103 Padahal, Pasal 15 huruf e UU Pengadilan Tipikor sudah
mengatur bahwa hakim ad hoc tidak boleh merangkap menjadi
advokat selama bertugas sebagai hakim ad hoc. Selain itu, ada
pula hakim ad hoc yang menunjukkan sikap kurang disiplin dengan
hanya datang ke pengadilan apabila ada jadwal sidang.104 Juga
ada hakim ad hoc yang menolak hadir dalam sidang secara
mendadak dan lebih mementingkan pekerjaan di luar profesinya
sebagai hakim ad hoc.105 Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa
masih ada masalah profesionalisme dari para hakim ad hoc dan
pelanggaran terhadap UU Pengadilan Tipikor dalam menjalankan
tugasnya di pengadilan tipikor.
Beberapa hakim ad hoc juga dinilai tidak memiliki pemahaman
dan ketrampilan hukum yang baik dan mendasar bagi pelaksanaan
tugasnya sebagai hakim, seperti cara membaca tuntutan dan dasar-
dasar hukum formil.106 Sementara hakim ad hoc yang tidak memiliki
103 Anton Aprianto, Kukuh S. Wibowo, dkk, “Tabiat Miring Hakim Jalur
Pengacara”, https://majalah.tempo.co/read/hukum/140480/tabiat-miring-
hakim-jalur-pengacara , diakses pada 24 Desember 2020.
104 Wawancara dengan Panitera Pengadilan Tipikor, 26 Agustus 2020. Lihat
juga wawancara dengan mantan hakim tinggi tipikor pada November 2020.
105 Wawancara dengan hakim tinggi dan hakim ad hoc pengadilan tipikor
pada Agustus – Desember 2020.
106 Wawancara dengan hakim tinggi dan hakim ad hoc pengadilan tipikor
pada Agustus – Desember 2020.
86 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
latar belakang keilmuan selain ilmu hukum tidak mendapatkan
persiapan yang cukup untuk dapat memahami masalah hukum
yang ada dalam suatu perkara korupsi dan hukum acara serta aspek
hukum dari tindak pidana korupsi.107 Selain itu, belum banyak hakim
ad hoc yang memiliki pemahaman mengenai proses administrasi di
pemerintahan, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa, modus-
modus penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta
isu-isu terkait korporasi.108 Padahal keahlian ini sangat diperlukan
mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang terkait praktik
pengadaan barang jasa di lingkungan. Hakim ad hoc juga belum
mampu menutupi kebutuhan perlunya hakim yang memahami
permasalahan tipikor di sektor pertambangan atau lingkungan
hidup.109
Hal ini menunjukkan bahwa hakim ad hoc yang tersedia belum
dapat memenuhi kebutuhan keahlian yang diperlukan sebagaiman
terefleksi dalam berbagai perkara tipikor yang masuk. Hal ini tidak
terlepas dari kegagalan MA dalam menangkap kebutuhan keahlian
yang diperlukan, dan menerjemahkannya dalam proses seleksi yang
dapat memenuhi kebutuhan ini.
Dalam proses persidangan, banyak hakim ad hoc yang juga dinilai
belum mampu mengambil peran penting dalam majelis. Salah
seorang mantan hakim ad hoc mengakui bahwa koleganya banyak
yang belum mampu merumuskan pertanyaan hukum secara baik.
Hal ini tidak terlepas dari kurangnya pemahaman sebagian hakim ad
hoc terhadap isu-isu tipikor. Dalam persidangan tipikor tidak jarang
hakim ad hoc menunjukkan sikap pasif baik dalam persidangan
maupun dalam musyawarah hakim, atau tidak terlibat sama sekali
dalam penyusunan putusan, yang pada akhirnya berdampak pada
. Menurut
narasumber ini , hal ini terjadi pada hakim ad hoc yang berlatar belakang
advokat, yang tidak banyak bersentuhan dengan proses bisnis pemerintah dan isu-
isu terkait korporasi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai advokat.
kualitas putusan dan penggalian fakta-fakta di persidangan.110 Hakim
ad hoc juga kerap diidentikkan dengan dissenting opinion. Namun
perbedaan yang kerap mengemuka lebih pada tinggi-rendahnya
pidana yang dijatuhkan (strafmaat) dan bukan mengenai argumentasi
hukum yang diajukan.111 Di sisi lain, ada hakim ad hoc yang tidak
berperan aktif dalam musyawarah, bahkan tidak pernah melibatkan
diri dalam pembuatan putusan.112
Selain berbagai keluhan mengenai kualitas hakim ad hoc, ada
pula hakim ad hoc yang berkualitas baik. Kualitas ini ditunjukkan
antara lain dengan ketrampilan menyusun putusan yang setara
dengan hakim karier, ataupun rumusan dissenting opinion dengan
pertimbangan yang objektif berdasarkan keahlian yang dimiliki
hakim ad hoc ini .113 Dalam praktiknya, beban tinggi yang
harus diemban hakim karier yang juga memutus perkara lain di luar
tipikor, menyebabkan hakim ad hoc kerap kali diberikan tanggung
jawab untuk menyusun draft putusan perkara tipikor.114
Keluhan mengenai hakim ad hoc ini banyak disampaikan
umumnya oleh hakim karier. Namun demikian permasalahan-
permasalahan kompetensi hakim ad hoc ini tidak unik hanya pada
hakim ad hoc. Sebagian hakim karier juga memiliki permasalahan
profesionalisme dan kompetensi dari persoalan merumuskan
pertanyaan hukum, menggali bukti-bukti dalam persidangan, hingga
persoalan obyektivitas dan imparsialitas dalam persidangan.
Hal ini menunjukkan adanya dua permasalahan. Pertama,
persoalan seleksi hakim ad hoc. Sistem seleksi yang ada belum mampu
menjaring hakim ad hoc yang memiliki kompetensi yang cukup. Hal
ini tidak lepas juga dari persoalan kedua yaitu pelatihan hakim ad hoc.
110 Wawnacara dengan seorang Jaksa dari KPK pada 17 Juli 2020.
111 Wawancara dengan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada 8
Mei 2020.
112 Wawancara dengan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada 8
Mei 2020.
113 Wawancara dengan seorang hakim ad hoc pada 10 November 2020.
114 Wawancara oleh Ikhsan Fernandi Z, Jaksa pada KPK pada 17 Juli 2020;
Daniel Panjaitan, Hakim Ad Hoc pada 3 Desember 2020; dan Yanto, Hakim pada
Pengadilan Tipikor pada 26 Agustus 2020.
88 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Persoalan ketidaksiapan hakim ad hoc memahami isu-isu dasar hukum
acara dan konstruksi hukum dalam perkara tipikor seharusnya dapat
diselesaikan melalui proses pelatihan dan induksi yang sesuai dengan
kebutuhan hakim ad hoc. Namun ternyata pelatihan yang diikuti oleh
hakim ad hoc selama ini masih disamakan dengan pelatihan sertifikasi
untuk hakim karier. Padahal kedua kelompok hakim ini memiliki
kebutuhan yang berbeda.
Permasalahan ketiga terkait dengan penilaian kinerja hakim tipikor.
Apabila hakim ad hoc terindikasi memiliki persoalan mendasar dalam
mengadili perkara tipikor, maka seharusnya ada mekanisme yang
memungkinkan hakim-hakim ini mendapatkan pelatihan dan
pembinaan. Hakim ad hoc pada umumnya tidak pernah menerima
pendidikan lanjutan selain yang diterima saat pertama kali menjabat.
Pusdiklat MA juga belum memiliki program pendidikan khusus bagi
hakim ad hoc sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan. Namun
masalah ini tampaknya bukan hanya menjadi masalah dalam
pembinaan hakim ad hoc, melainkan masalah pembinaan hakim
secara umum. Pada saat ini, belum tersedia sistem pengukuran
kinerja yang berdampak pada identifikasi kebutuhan pelatihan dan
pembinaan, sehingga persoalan profesionalitas dan kualitas hakim
secara umum (baik karier maupun ad hoc) terus menjadi persoalan.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa masih ada
permasalahan-permasalahan dalam pengaturan dan pengelolaan
hakim ad hoc. Permasalahan-permasalahan ini terjadi sejak awal
proses perekrutan/seleksi hingga proses







