Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi S 1



 


Daftar Singkatan 

Balitbangdiklat 

Kumdil

: Badan Penelitian dan Pengembangan & 

Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pusdiklat Teknis 

Peradilan MA

: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan 

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

BPKP : Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

Ditjen Badilum 

Mahkamah 

Agung

: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum 

Mahkamah Agung Republik Indonesia

DPR RI : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

ICW : Indonesia Corruption Watch

Keppres : Keputusan Presiden

KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi 

Republik Indonesia

KY : Komisi Yudisial Republik Indonesia

LeIP : Lembaga Kajian dan Advokasi 

Independensi Peradilan

LHKPN : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

LPSK : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

MA : Mahkamah Agung Republik Indonesia

MaPPI : Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia

MK : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

MTI : Masyarakat Transparansi Indonesia

MvT : Memorie van Toelichting

NA : Naskah Akademis

Pansel : Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan PHI : Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial

Pengadilan 

Tipikor

: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Perma : Peraturan Mahkamah Agung

Perpres : Peraturan Presiden

Perpu : Peraturan Pemerintah Pengganti 

Undang-Undang

PK : Peninjauan Kembali

xibab i : Pendahuluan   |

PN : Pengadilan Negeri

PP : Peraturan Pemerintah

PPATK : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

PTUN : Pengadilan Tata Usaha Negara

SEMA : Surat Edaran Mahkamah Agung

SIKEP : Sistem Informasi Kepegawaian 

Mahkamah Agung

SK KMA : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung

TGPTK : Tim Gabungan Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi

Tipikor : Tindak pidana korupsi

UU Drt : Undang-Undang Darurat

UU KPK : Undang-Undang tentang Komisi 


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan salah 

satu pengadilan khusus pascareformasi yang diharapkan dapat 

menjadi model dari pengadilan yang independen, berkualitas, adil, 

dan modern. Pengadilan ini awalnya diatur dalam UU No. 30 Tahun 

2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

dengan kewenangan mengadili khusus pada perkara-perkara tipikor 

yang penuntutannya dilakukan oleh KPK. 

Pada masa awal berdirinya, yaitu antara tahun 2004,1 Pengadilan 

Tipikor yang saat itu hanya ada  di Jakarta, yaitu di dalam 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipandang cukup sukses oleh banyak 

pihak.2 Salah satu ukuran yang dianggap sebagai keberhasilan oleh 

banyak pihak antara lain oleh karena tidak pernah ada terdakwa 

yang diputus bebas oleh pengadilan ini. Selain itu, salinan putusan 

Pengadilan Tipikor juga diterbitkan lebih cepat jika dibandingkan 

dengan praktek yang umumnya terjadi pada pengadilan-pengadilan 

konvensional. Kualitas pertimbangan putusan yang dihasilkan oleh 

para hakimn pengadilan tipikor pun dipandang cukup baik dan 

progresif. Kondisi ini juga tak lepas dari tingginya kepercayaan 

masyarakat pada KPK dan kualitas penuntutan KPK yang baik 

sehingga berpengaruh pada kinerja Pengadilan Tipikor ketika 

mengadili perkara. 

Keberhasilan Pengadilan Tipikor saat itu ditengarai disebabkan 

oleh adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai.3 Mulai 

dari tempat parkir yang lebih luas, ruang sidang tersendiri dengan 

fasilitas yang memadai di dalamnya, hingga sistem pengamanan yang 

lebih ketat. Sarana prasarana yang lebih baik ini , di antaranya 

1 Secara formal pengadilan Tipikor pada dasarnya terbentuk dengan 

diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2002. Namun secara de facto, pengadilan 

ini dapat dianggap berdiri sejak diangkatnya hakim-hakim karier dan ad hoc pada 

pengadilan ini yang terjadi pada tahun 2004.

2 Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang 

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Keppres No. 59 Tahun 2004, Ps. 4.

3 Abba Gabrillin, “Sejak 2012, Ada 20 Hakim Tersangkut Kasus Korupsi,” 

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/10483411/sejak-2012-ada-20-

hakim-tersangkut-kasus-korupsi?page=all diakses 7 Januari 2021.

20 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

disebabkan penempatan Pengadilan Tipikor yang terpisah dari PN 

Jakarta Pusat. Gedung PN Jakarta Pusat yang saat itu berlokasi di 

Jalan Gajahmada memang sudah sangat tidak memadai untuk 

mengakomodasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadilan pada 

masa itu.

Namun pada tahun 2006, dua tahun setelah berdirinya 

Pengadilan Tipikor, landasan hukum Pengadilan Tipikor dinyatakan 

bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 

melalui putusannya No. 012-016-019/PUU-IV/2006. Pertimbangan 

dalam putusan ini  pada intinya menyatakan bahwa oleh karena 

kewenangan Pengadilan Tipikor hanya dibatasi untuk mengadili 

perkara Tipikor yang penuntutannya dilakukan oleh KPK, maka 

telah terjadi dualisme penanganan kasus korupsi. Selanjutnya, 

MK berpendapat bahwa hal ini dapat mengakibatkan perbedaan 

perlakuan antara terdakwa korupsi yang diperiksa di Pengadilan 

Tipikor dan Pengadilan Negeri. MK kemudian memberikan waktu 

selama tiga tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki 

legislasi terkait Pengadilan Tipikor. Menyikapi putusan MK ini  

pemerintah dan DPR menyusun RUU Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi yang kemudian disahkan menjadi UU No. 46 Tahun 2009 

tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

ada  beberapa hal yang membuat Pengadilan Tipikor 

berbeda dengan pengadilan pada umumnya. Perbedaan ini  

yaitu terutama pada komposisi dan kriteria hakim yang ada 

dalam pengadilan khusus ini. Berbeda dengan pengadilan pada 

umumnya, Pengadilan Tipikor ini terdiri dari 2 jenis hakim, yaitu 

hakim karier dan hakim ad hoc. Keberadaan hakim ad hoc dipandang 

diperlukan untuk dapat memperkaya wawasan para hakim karier 

dalam menangani perkara korupsi. Kedua, karena saat itu tingkat 

kepercayaan publik terhadap hakim karier cukup rendah, untuk 

mengembalikan kepercayaan publik khususnya dalam penanganan 

kasus-kasus korupsi, keberadaan hakim ad hoc dimana para hakim 

ad hoc ini tidak berlatar belakang sebagai hakim, dipandang dapat 

mengembalikan kepercayaan publik ini .

Namun demikian, tantangan untuk mendapatkan hakim ad hoc 

yang sesuai harapan semakin tinggi setelah berlakunya UU No. 46 


Tahun 2009. Dengan berlakunya UU ini maka Pengadilan Tipikor 

dan Pengadilan Tinggi Tipikor tidak lagi hanya  berada di Jakarta, 

namun di setiap ibukota provinsi. Perubahan ini menyebabkan 

jumlah kebutuhan akan hakim ad hoc meningkat drastis. Beberapa 

kalangan terutama kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan 

bahwa besarnya jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan akan 

membuat standar kualifikasi calon hakim ad hoc diturunkan  dalam 

proses seleksi agar dapat memenuhi kuota kebutuhan hakim ad hoc 

untuk Pengadilan Tipikor di setiap provinsi. Menurunnya standar 

kualifikasi hakim ad hoc ini  dikhawatirkan berdampak pada 

kualitas putusan Pengadilan Tipikor. 

Kekhawatiran menurunnya kualitas Pengadilan Tipikor menguat 

saat beberapa orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada beberapa 

pengadilan yang berbeda yang terjerat operasi tangkap tangan KPK 

karena suap.4 Meskipun beberapa orang hakim Pengadilan Tipikor 

yang berasal dari hakim karir juga ada yang terjerat kasus suap, 

namun penangkapan hakim ad hoc menjadi sorotan yang lebih besar 

karena seolah-olah mematahkan ekspektasi publik bahwa hakim 

dari jalur non karir memiliki integritas lebih baik. Kualitas putusan 

Pengadilan Tipikor juga dinilai semakin menurun oleh publik yang 

melihat dari meningkatnya jumlah terdakwa yang dibebaskan oleh 

Pengadilan Tipikor. Kekecewaan masyarakat terhadap putusan 

Pengadilan Tipikor daerah bahkan sempat memunculkan diskursus 

pembekuan dan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah di tahun 

2011 atau dua tahun setelah pembentukan Pengadilan Tipikor 

daerah.5 

4 Kompas, “Hakim Kembali Ditangkap, Kepercayaan Masyarakat 

terhadap Pengadilan Terus Menurun,” 24 Mei 2016, https://nasional.kompas.com/

read/2016/05/24/17003711/hakim.kembali.ditangkap.kepercayaan.masyarakat.

terhadap.pengadilan.terus.menurun?page=all diakses 7 Desember 2021.

5 Wacana pembekuan pengadilan tipikor sempat dikemukakan oleh 

Suparman Marzuki Ketua Komisi Yudisial pada masa itu, dan Machfud MD 

yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Lihat ini: Kompas, 

“KY: MA Harus Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah”, 8 November 2011, 

https://edukasi.kompas.com/read/2011/11/08/1729008/ky.ma.harus.bekukan.

pengadilan.tipikor.daerah diakses tanggal 11 Desember 2020; Sindonews, “Mahfud 

MD: Pertegas Ide Pembubaran Pengadilan Tipikor di Daerah,” 9 November 2011, 

22 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Dalam berbagai diskusi mengenai Pengadilan Tipikor, isu 

yang diangkat ketika membicarakan kinerja Pengadilan Tipikor 

pada umumnya diarahkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang 

dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Misalnya 

dengan menggunakan indikator berat ringannya hukuman, atau 

conviction rate atau keberhasilan penuntutan. Pengadilan Tipikor 

pertama di Jakarta dinilai berhasil karena memiliki 100% conviction 

rate, sedangkan Pengadilan Tipikor yang saat ini ada di 34 provinsi 

dinilai gagal karena rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim rendah, 

atau karena dinilai telah “membebaskan koruptor.” 

Apakah indikator-indikator ini tepat untuk menilai kinerja 

Pengadilan Tipikor? Bagaimana apabila tidak ada bukti yang cukup 

untuk menyatakan terdakwa bersalah? Padahal, di sisi lain ada  

berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas putusan, baik dari sisi 

internal maupun eksternal. Faktor internal antara lain aspek-aspek 

organisasi, profesionalitas, dan sumber daya. Sedangkan faktor 

eksternal antara lain aspek kualitas dakwaan, tekanan publik dan 

seterusnya. Penelitian ini berupaya untuk melihat berbagai faktor 

yang dapat berpengaruh pada kualitas kinerja Pengadilan Tipikor. 

Bukan hanya dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, tetapi 

juga berupaya mengungkap isu-isu kelembagaan di balik kinerja 

Pengadilan Tipikor, sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan solusi 

yang berbasis pada temuan di tataran praktik.  

Selain permasalahan terkait kualitas  hakimnya, ada potensi 

permasalahan lain yang muncul dengan dibentuknya Pengadilan 

Tipikor di setiap ibukota provinsi. Diperkirakan akan muncul 

kompleksitas pada administrasi dan manajemen persidangan, serta, 

akses Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor. Terpusatnya 

persidangan kasus korupsi hanya di pengadilan-pengadilan negeri di 

ibukota provinsi akan membuat beban perkara yang ditangani oleh 

masing-masing Pengadilan Tipikor menjadi cukup besar. Kebutuhan 

akan sarana dan prasarana pelaksanaan persidangan pun, akan 

meningkat. Jika penambahan fasilitas, sarana dan prasarana ini  

tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kelancaran 

jalannya persidangan dan kualitas putusan Pengadilan Tipikor. 

https://nasional.sindonews.com/berita/526758/13/mahfud-md-pertegas-ide-

pembubaran-pengadilan-tipikor-di-daerah, diakses tanggal 11 Desember 2020.



Dengan latar belakang sebagaimana telah diuraikan diatas, 

tujuan dari penelitian ini yaitu  untuk:  

1) Melakukan evaluasi kinerja Pengadilan Tipikor yang dibentuk 

berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009

2) Mengidentifikasi tantangan yang ada yang mengganggu 

pelaksanaan fungsi dan pencapaian kinerja Pengadilan Tipikor

3) Merumuskan pilihan rekomendasi yang dapat diambil oleh 

pembuat kebijakan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan 

fungsi dan kinerja Pengadilan Tipikor.


Pertanyaan penelitian yang akan dijawab yaitu  sebagai berikut: 

1) Bagaimanakah pelaksanaan Pengadilan Tipikor setelah dibentuk 

melalui UU No. 46 Tahun 2009? Apakah Pengadilan Tipikor 

telah mencapai tujuan pembentukannya? 

2) Bagaimanakah kinerja Pengadilan Tipikor? Faktor-faktor apakah 

yang mempengaruhi kinerja Pengadilan Tipikor?

3) Aspek-aspek apakah yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan 

efektivitas dan kinerja Pengadilan Tipikor?

1.2 Kerangka Konseptual: Pengadilan Khusus  

dan Pengukuran Kinerja Pengadilan  

Pertanyaan penelitian yang dirumuskan mengulas tentang 

kinerja pengadilan. Kata performance atau kinerja memiliki banyak 

definisi. Berbicara mengenai kinerja pengadilan, yang kerap 

muncul dalam pemikiran yaitu  keterkaitannya dengan produk 

utama pengadilan, yaitu putusan. Di beberapa negara, seperti 

Belanda misalnya, indikator kinerja pengadilan diukur dari tingkat 

produktivitas pengadilan dan lamanya waktu yang dibutuhkan 

dalam menyelesaikan perkara. Namun demikian mengukur kinerja 

pengadilan dari aspek kualitas putusan masih terus menjadi 

perdebatan, terutama untuk menentukan bagaimana mekanisme 

24 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

pengukurannya dan bagaimana upaya memastikan agar pengukuran 

kualitas putusan tidak mengancam independensi hakim dalam 

memutus. 

Secara umum kinerja didefinisikan sebagai perbedaan (gap) 

antara tujuan atau standar yang dirumuskan dengan hasil nyata yang 

dicapai oleh individu (dalam konteks pengadilan yaitu  hakim, staf  

pengadilan), atau oleh organisasi pengadilan itu sendiri.6 Mengukur 

kinerja dengan demikian dapat dilakukan dengan membenturkannya 

pada tujuan, standar, atau ekspektasi yang diharapkan dalam 

pembentukannya sebagaimana dirumuskan oleh pembuat kebijakan 

yang berwenang.7 Untuk dapat mengukur kinerja pengadilan khusus 

tipikor maka penting untuk memahami tujuan dan ekspektasi 

pembentukan pengadilan khusus tipikor, yang selanjutnya dapat 

menjadi arah untuk melakukan evaluasi keberhasilan Pengadilan 

Tipikor.

Pengkhususan pengadilan secara umum mengandung arti bahwa 

suatu perkara ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan dan 

keahlian khusus dalam suatu area hukum. Atau dapat diartikan bahwa 

suatu jenis perkara ditangani secara berbeda, atau secara terpisah 

dari perkara-perkara lainnya. Meskipun pengkhususan pengadilan 

kerap dianggap sebagai tren yang berkembang dalam pembangunan 

hukum, namun pendekatan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sudah 

banyak contoh-contoh pengadilan khusus yang dapat ditemukan di 

berbagai negara dan sistem hukum yang berbeda. 

Pembentukan pengadilan khusus dipercaya memiliki beberapa 

manfaat. Antara lain, untuk meningkatkan keahlian, efisiensi dan 

meningkatkan kepercayaan pada pengadilan. Pendekatan pengadilan 

khusus juga telah dipergunakan sebagai alat pembaruan dan 

instrumen untuk memecahkan masalah sistem peradilan di berbagai 

negara.8 Spesialiasi di pengadilan memiliki berbagai bentuk, dari 

yang paling sederhana hingga yang kompleks. Misalnya penunjukan 

hakim tunggal untuk perkara tertentu, pembentukan kamar (chamber), 

penerapan sistem penanganan perkara khusus, pembentukan unit 

atau organisasi di pengadilan, atau bahkan pembentukan pengadilan 

khusus untuk jenis perkara tertentu.9 

Menurut Hol dan Loth kekhususan pengadilan dapat dilihat 

dari tiga aspek: pengetahuan (knowledge), lingkungan (environment), 

dan organisasi (organization).10 Dari aspek pengetahuan, kekhususan 

dilihat dari sisi pengetahuan yang dimiliki.11 Argumentasi yang pro 

pada kekhususan berpendapat bahwa pengadilan khusus dapat 

meningkatkan kualitas putusan dan mendorong pengembangan 

hukum yang lebih baik. Dari aspek lingkungan, pengadilan khusus 

dinilai dapat mendorong legitimasi pengadilan.12 Dari sisi organisasi, 

kekhususan juga dianggap dapat mendorong efisiensi dan kepuasan 

kerja.13 Namun Hol dan Loth juga mencatat berbagai potensi 

permasalahan yang mungkin muncul dari kekhususan pengadilan 

antara lain infleksibilitas dalam organisasi pengadilan dan biaya 

tinggi dalam program pendidikan.14 Reiling mencatat beberapa 

resiko lain yang mungkin muncul dari pembentukan pengadilan 

khusus antara lain potensi ketidakadilan (inequality) yang muncul 

dari perbedaan sistem dan mekanisme, inefisiensi karena perlunya 

penganggaran yang khusus, dan terakhir potensi munculnya 

kepentingan khusus yang dapat berdampak pada independensi dan 

imparsialitas pengadilan.15 Reiling juga berpendapat bahwa semakin 

Development,” Justice Reform Practice Group (LEJR), paper for the World Bank, 

kompleks bentuk pengadilan khusus yang dipilih maka resiko yang 

muncul akan semakin besar.16 

Adriaan Bedner17 dalam tulisannya menjelaskan bahwa strategi 

untuk membangun pengadilan khusus di Indonesia untuk memperbaiki 

kinerja pengadilan belum sepenuhnya mencapai keberhasilan. Bedner 

menggunakan beberapa studi kasus pengadilan khusus antara lain 

pengadilan HAM, pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga dan 

pengadilan pajak. Salah satu faktor yang digarisbawahi oleh Bedner 

antara lain yaitu  yaitu  terpecah dan berkelindannya yurisdiksi 

pengadilan dan sulitnya mengharmonisasi yurisdiksi.18 Selanjutnya 

Bedner mengingatkan bahwa persoalan yurisdiksi ini bukan semata-

mata persoalan hukum tetapi juga menimbulkan masalah di praktek 

karena para pihak dan pencari keadilan harus membawa perkaranya 

ke yurisdiksi pengadilan yang berbeda.19 Dalam praktik persoalan ini 

bisa membawa dampak ketidakadilan, persoalan akses keadilan, dan 

potensi inkonsistensi putusan.

Tulisan atau penelitian terkait pengadilan khusus secara umum, 

atau tentang Pengadilan Tipikor sendiri telah banyak menjadi fokus 

para akademisi dan peneliti di Indonesia. Beberapa tulisan ini  

antara lain “Pengadilan Khusus” (Jimly Asshiddiqie, 2013), “Urgensi 

Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan 

Good Governance (Santoso, 2011)”, “Evaluasi Efektivitas Pengadilan 

Negeri Tindak Pidana Korupsi” , “Evaluasi 

pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” 

Berbagai tulisan mengenai Pengadilan Tipikor pada umumnya 

berangkat dari tesis ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan 

Tipikor yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi publik, atau fokus 

kepada permasalahan kerangka hukum sebagaimana termaktub 

dalam UU No. 46 tahun 2009. Namun belum banyak pembahasan 

yang menyajikan secara mendalam perspektif  kelembagaan 


(institutional) yang melatarbelakangi berbagai persoalan Pengadilan 

Tipikor dalam pelaksanaanya.  

Dari berbagai penjelasan mengenai potensi dan resiko 

pendekatan pengkhususan pengadilan dan refleksi atas pembentukan 

pengadilan khusus di Indonesia, maka perlu digarisbawahi 

beberapa pembelajaran. Antara lain pentingnya untuk merumuskan 

permasalahan apa yang ingin dipecahkan melalui pembentukan 

pengadilan khusus. Apa yang telah atau perlu dilakukan dalam 

mengatasi permasalahan ini ? Apakah antara masalah yang 

ingin dipecahkan dengan solusi yang dikemukakan telah sesuai? 

Pengadilan khusus perlu untuk diukur kinerjanya berdasarkan 

tujuan dari pembentukannya. Untuk itu perlu dilihat bagaimana 

implementasi kebijakan pengkhususan pengadilan ini  dalam 

praktik dengan melihat berbagai elemen yang membentuk dan 

menentukan keberhasilan pengadilan ini . Dalam konteks inilah 

evaluasi terhadap keberlakuan UU No. 46 Tahun 2009 tentang 

pemberlakuan pengadilan tindak pidana korupsi menjadi penting. 


Secara umum penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama 

mengevaluasi kinerja Pengadilan Tipikor dan kedua menyediakan 

rekomendasi untuk penguatan fungsi dan kinerja Pengadilan Tipikor 

secara nasional. Penelitian ini berangkat dari data dan informasi 

dari hasil monitoring pengadilan pada tahun 2014-2016 di lima 

wilayah yaitu Jakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, dan Medan 

yang dilakukan oleh LeIP dalam penelitian sebelumnya. Data dan 

informasi ini kemudian dilengkapi dan dimutakhirkan melalui 

pengumpulan data kuantitatif  dan wawancara. Dalam tahapan 

penelitian di tahun 2020 ini informasi dan data yang dikumpulkan 

dan dianalisis yaitu  data dan informasi yang berkaitan dengan 

Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Di antaranya, jumlah 

perkara, jumlah hakim karier dan hakim ad hoc, metode dan proses 

seleksi, dan kebijakan penempatan hakim di pengadilan-pengadilan 

Tipikor. 

28 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Penelitian juga berupaya melihat bagaimana praktik Pengadilan 

Tipikor pada berbagai tingkatan, dari tingkat pertama, banding dan 

kasasi. Penelitian pada MA juga dilakukan untuk melihat kebijakan-

kebijakan MA terkait teknis persidangan, administrasi hakim, 

personil, anggaran dan sarana prasarana. Dengan demikian, hasil 

penelitian diharapkan dapat menggambarkan tantangan-tantangan 

utama dari kinerja Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. 


Untuk menjawab permasalahan penelitian di atas maka metode 

yang dibutuhkan yaitu  penelitian evaluatif. Dalam melakukan 

penelitian ini, peneliti akan melihat bagaimana gambaran 

Pengadilan Tipikor yang dicita-citakan oleh pembuat undang-

undang, lalu menilai sejauh mana gambaran ini  berhasil 

diwujudkan dalam penerapannya. Selanjutnya akan ditelusuri 

faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja Pengadilan 

Tipikor ini , baik ketika berjalan atau tidak berjalan sesuai 

dengan gambaran idealnya. Kajian mengenai berbagai aspek 

ini  pada akhirnya harus dilihat sejauh mana kontribusinya 

terhadap pencapaian tujuan Pengadilan Tipikor.

Beberapa aspek yang akan diukur untuk mengetahui efektivitas 

Pengadilan Tipikor ini secara umum yaitu: 1) kerangka hukum 

dan kebijakan; 2) hakim; 3) kelembagaan; 4) putusan; 5) proses 

persidangan. Aspek-aspek ini dapat dijelaskan sebagai berikut. 

Secara umum, kerangka evaluasi dapat digambarkan dalam skema 

berikut ini: 


Adapun penjabaran dari masing-masing aspek yang akan 

dievaluasi dan diteliti dalam penelitian ini yaitu  sebagai berikut:  

a. Kerangka hukum dan kebijakan 

Penelitian tentang kerangka hukum dan kebijakan dilakukan 

untuk mengidentifikasi tujuan dari pembentukan Pengadilan 

Tipikor, dan dasar hukum dari pembentukan dan pelaksanaan 

Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, bukan hanya UU No. 46 

Tahun 2009 yang diteliti tetapi juga UU yang berlaku sebelumnya 

yaitu UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Korupsi. Perumusan tujuan pembentukan Pengadilan Tipikor 

juga dilakukan dengan melihat konteks pembentukan Pengadilan 

Tipikor, ekspektasi masyarakat dan interpretasi terhadap 

berbagai kerangka hukum dan naskah akademis yang tersedia. 

Aspek lain yang dikaji yaitu  berbagai perubahan pada 

Pengadilan Tipikor berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 dan 

berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009, dan apa alasan yang 

melandasi perubahan ini . Untuk memahami interpretasi 

dari pasal-pasal dalam peraturan perundangan ini , 

30 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

naskah akademis dan perdebatan dalam penyusunan peraturan 

perundangan juga telah dikaji.  Selain itu juga dilakukan kajian 

mengenai kebijakan-kebijakan yang melandasi proses persiapan 

pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota provinsi, 

misalnya dokumen mengenai rencana aksi, kebijakan penyiapan 

anggaran, kebijakan penyiapan sumber daya dan seterusnya.  

b. Hakim

 Hakim merupakan unsur utama dari berjalannya suatu proses 

peradilan. Menurut ketentuan UU ada  dua tipe hakim 

yang mengadili perkara tipikor: hakim karier dan hakim ad hoc. 

Komposisi hakim karier dan hakim ad hoc merupakan salah satu 

karakteristik utama Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu penting 

untuk mengkaji mengenai tujuan diperkenalkannya hakim ad hoc 

pada Pengadilan Tipikor, bagaimana implementasinya, apakah 

telah mencapai tujuannya, dan apa tantangan yang muncul 

dalam pelaksanaannya. Perbedaan pengaturan hakim ad hoc 

berdasarkan rezim UU No. 46 Tahun 2009  juga perlu menjadi 

perhatian. 

 Selain hakim ad hoc, peran dan fungsi hakim karier tentu 

merupakan hal yang kritikal untuk ditinjau. Oleh karena itu, 

penelitian ini juga meninjau peran dan kompetensi hakim 

karier, bagaimana pola relasi antara hakim karier dan hakim 

ad hoc dalam penyelesaian perkara dan bagaimana dukungan 

kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi hakim karier. Terakhir, 

isu-isu dukungan kelembagaan dalam mendorong kualitas dan 

efektifitas kerja hakim di Pengadilan Tipikor juga penting untuk 

dikaji. Misalnya, tentang kecukupan jumlah, distribusi dan 

kualitas hakim. 

c. Kelembagaan

Hakim dan proses peradilan tidak akan dapat berfungsi baik tanpa 

dukungan kelembagaan. Aspek ini diteliti untuk mengetahui 

faktor-faktor pendorong dan penghambat pencapaian tujuan 

Pengadilan Tipikor. Dukungan kelembagaan ini meliputi: 1) 


sumber daya manusia; 2) anggaran; 3) sarana prasarana. Aspek 

sumber daya manusia meliputi pengorganisasian dan manajemen 

personel-personel pendukung hakim, yaitu panitera, panitera 

pengganti dan staf  pengadilan. Terutama, dalam pelaksanaan 

proses persidangan, pelaksanaan manajemen perkara tipikor, 

penempatan, jumlah dan kualitasnya. Dalam aspek sarana 

dan prasarana, hal yang diteliti antara lain kecukupan dan 

kelayakan sarana dan prasarana yang tersedia dibandingkan 

dengan kebutuhan jalannya persidangan sesuai hukum acara 

dan prinsip fair trial, serta beban perkara. Terhadap aspek 

dukungan kelembagaan, hal yang dikaji yaitu  keterkaitan 

Pengadilan Tipikor dengan pengadilan dimana ia dilekatkan. 

Isu ini meliputi juga Pengadilan Tipikor di berbagai tingkatan 

pengadilan: pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau MA. 

Terakhir, juga dilakukan kajian terhadap aspek kecukupan 

anggaran. Khususnya dalam hal kesesuaian antara nilai perkara 

dan biaya riil proses penyelesaian perkara.       

d. Putusan  

Jika pengadilan dianalogikan dengan sebuah pabrik, maka 

produk dari pengadilan yaitu  berupa putusan. Penilaian 

kualitas putusan merupakan aspek penting untuk menilai kinerja 

Pengadilan Tipikor. Namun demikian tidak mudah untuk 

dapat menilai kinerja pengadilan dengan berbasis pada kualitas 

putusan secara individual. Beberapa aspek yang dilihat dalam 

putusan Pengadilan Tipikor yaitu  kualitas argumentasi hukum 

dan konsistensi putusan. Dalam penelitian ini telah dikumpulkan 

sebanyak 944 putusan untuk dikaji secara kuantitatif. Kajian 

putusan secara kuantitatif  dilakukan melalui proses indeksasi dan 

kategorisasi informasi-informasi dalam putusan untuk melihat 

indikasi persoalan di tataran praktik, tren dalam penyelesaian 

perkara, tren dalam penuntutan, maupun pola-pola dan relasi 

antara elemen yang mungkin muncul.

32 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

e. Proses Persidangan

Evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor secara menyeluruh 

mengharuskan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek yang 

menjadi kekhususan bagi Pengadilan Tipikor. Untuk mengukur 

keberhasilannya ini , perlu dijabarkan bagaimana prosedur 

persidangan pada Pengadilan Tipikor dan apa saja yang menjadi 

hambatannya saat ini. Dalam hubungannya dengan prosedur 

persidangan, maka diperlukan pula pertimbangan dari perspektif  

pihak eksternal, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum sebagai 

pihak yang melakukan penuntutan. Karenanya, relasi antara 

Pengadilan Tipikor dengan kejaksaan dan KPK dalam proses 

peradilan menjadi aspek penting untuk diteliti. Kecukupan 

anggaran yang tersedia di Kejaksaan dan KPK dalam perkara 

korupsi juga penting untuk dikaji dalam kaitannya dengan upaya 

untuk mencapai kualitas proses peradilan.  


Untuk memperoleh hasil evaluasi dan pengukuran atas aspek-

aspek yang dinilai menjadi bagian dari kinerja Pengadilan Tipikor, 

berikut ini yaitu  uraian kegiatan dan sumber-sumber informasi 

yang digunakan dalam penelitian.  

a. Pengumpulan data kepustakaan  

Data yang diperoleh dalam kajian kepustakaan mencakup: 1) 

peraturan perundangan dan kebijakan terkait; 2) naskah akademis 

dan risalah proses penyusunan peraturan perundangan (Memorie 

van Toelichting atau MvT); 3) data statistik kinerja peradilan 

dan laporan tahunan pengadilan; 4) buku, artikel dan laporan 

tentang pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor, atau isu-isu 

lainnya yang relevan; 5) putusan Pengadilan Tipikor. Berbagai 

data kepustakaan ini memuat informasi mengenai kerangka 

hukum, pengaturan organisasi, serta implementasi atau praktik 

Pengadilan Tipikor.     


b. Observasi dan Pemantauan Pengadilan

Dalam penelitian LeIP pada tahun 2014-2016 telah dilakukan 

serangkaian proses untuk memantau persidangan dan 

mengetahui kondisi riil pada 5 Pengadilan Tipikor yang ada di 

Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya dan Makassar. Informasi 

yang diperoleh dalam pemantauan yaitu tentang proses 

persidangan Pengadilan Tipikor, kendala-kendala dihadapi 

sehari-hari, ketersediaan sarana dan prasarana, animo publik 

terhadap persidangan-persidangan yang berlangsung, serta 

perilaku para pihak dalam persidangan. Data observasi dan 

pemantauan ini  ditambah dan dimutakhirkan dari data-

data dari hasil wawancara, serta berbagai hasil laporan kinerja 

pengadilan yang dilakukan sepanjang tahun 2020.

c. Wawancara 

Wawancara digunakan untuk memperoleh informasi mengenai 

ekspektasi dan pengalaman para pemangku kepentingan dalam 

peradilan perkara tipikor, serta mengkonfirmasi temuan-temuan 

dari hasil pemantauan dan pengumpulan data kepustakaan 

tentang pelaksanaan Pengadilan Tipikor.  Dalam penelitian ini, 

ada  28 informan yang telah diwawancarai yang merupakan 

pemangku kepentingan dan aktor kunci dalam perumusan dan 

pelaksanaan Pengadilan Tipikor. Informan ini  meliputi 

kelompok sebagai berikut: 

• Pembuat undang-undang (anggota parlemen dan pemerintah)

• Pimpinan dan staf  MA

• Pimpinan pengadilan

• Hakim karier 

• Hakim ad hoc

• Panitera dan panitera pengganti

• Jaksa/penuntut umum dari KPK

• Jaksa/penuntut umum dari kejaksaan

34 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

• Lembaga penelitian dan Organisasi Non Pemerintah  

Proses wawancara dilakukan melalui wawancara individu dan 

diskusi kelompok. Beberapa Focus Group Discussions (FGDs) yang 

telah dilakukan yaitu  sebagai berikut:  

• FGD dengan aktor-aktor yang terlibat langsung dalam 

pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi. FGD 

ini bertujuan memahami tujuan awal serta diskursus dalam 

pembentukan Pengadilan Tipikor.

• FGD dan wawancara individu dengan pimpinan pengadilan 

di Pengadilan Tipikor pada 5 wilayah (Jakarta, Surabaya, 

Makassar, Bandung dan Medan) untuk mengetahui kondisi 

dan permasalahan pelaksanaan fungsi, peran hakim, 

administrasi, sarana, prasarana, dan manajemen personil.

• FGD dengan jaksa penuntut umum, baik dari KPK maupun 

Kejaksaan RI, untuk memahami kendala yang dialami oleh 

lembaga penegak hukum lain dalam beracara di Pengadilan 

Tipikor. 

d. Indeksasi dan Analisis Putusan   

Putusan mengandung berbagai data antara lain mengenai 

identitas para pihak, latar belakang para pihak, kejahatan 

yang didakwakan, jumlah kerugian, tempat terjadinya tindak 

kejahatan, argumentasi hukum, komposisi majelis hakim, 

hukuman yang dijatuhkan, dan seterusnya. Data-data ini  

ketika dianalisis secara kuantitatif  memperlihatkan informasi 

mengenai sebaran tindak pidana korupsi, berat ringannya 

hukuman, konsistensi dakwaan, konsistensi putusan, latar 

belakang para pelaku, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan 

dasar dalam memahami kondisi Pengadilan Tipikor. Indeksasi 

dilakukan terhadap 944 putusan tindak pidana korupsi dari 

berbagai pengadilan tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan 

kembali yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa putusan 

Pengadilan Tipikor yang menarik juga dianalisis untuk melihat 

kualitas argumentasi hukum majelis hakim dan melihat indikasi 

konsistensi dan inkonsistensi penafsiran putusan hakim.  



38 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Bab kedua ini akan menguraikan konsep dan bentuk pengadilan 

khusus yang pernah ada di Indonesia, serta sejarah pembentukan 

Pengadilan Tipikor sejak sebelum UU KPK ditetapkan, hingga 

pengaturan terkini dalam UU Pengadilan Tipikor. Penjelasan 

mengenai konsep-konsep pengkhususan pengadilan dimaksudkan 

untuk memperjelas perbedaan Pengadilan Tipikor yang ada saat 

ini dengan pengadilan khusus lainnya. Selain itu, juga untuk 

memperlihatkan bentuk-bentuk pengkhususan yang mungkin 

dilakukan dalam sistem peradilan di Indonesia, yang dapat 

dipertimbangkan dalam penyusunan rekomendasi penguatan 

kelembagaan Pengadilan Tipikor.  

Sementara itu, tinjauan terhadap sejarah pembentukan 

Pengadilan Tipikor juga dilakukan untuk mengetahui ekspektasi 

pembuat undang-undang terhadap kinerja Pengadilan Tipikor, 

sebagaimana dijelaskan pada bagian awal bab ini. Misalnya, bentuk-

bentuk kekhususan apa saja yang sejak dulu berusaha dilekatkan 

oleh pembuat undang-undang terhadap pengadilan-pengadilan 

yang menangani perkara tipikor? Bagaimana pembuat undang-

undang menempatkan kedudukan Pengadilan Tipikor di antara 

pengadilan-pengadilan lain yang sudah ada? Ekspektasi apa yang 

melatarbelakangi keputusan pembuat undang-undang ini ? 

Serta, bagaimana kaitan atau perbandingan antara ekspektasi 

pembuat undang-undang dengan ekspektasi dan penilaian 

masyarakat terhadap sistem peradilan? 


Sebagai sebuah konsep, pengadilan khusus pada dasarnya tidak 

pernah diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia, 

apakah pengadilan ini merupakan sebuah pengadilan yang berdiri 

sendiri di samping pengadilan tingkat pertama atau pengadilan 

tingkat banding yang ada, atau merupakan bagian dari pengadilan 

tingkat pertama atau banding itu sendiri. Amandemen ke-3 Undang-

Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24 menyebutkan bahwa badan 

peradilan di bawah MA terdiri dari lingkungan peradilan umum, 

lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan 

39bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan  | 

lingkungan peradilan tata usaha negara. Ketentuan Konstitusi ini 

mengunci kemungkinan adanya pengadilan yang dibentuk di luar 

lingkungan peradilan yang sudah ditentukan ini . Berbagai 

pengadilan yang dibentuk kemudian harus diletakkan dalam 

yurisdiksi yang telah ditentukan dalam Konstitusi. 

Istilah Pengadilan Khusus secara formal baru tertulis dalam 

undang-undang sejak tahun 1998, yaitu dalam Perpu No. 1 Tahun 

1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan. Dalam 

Perpu ini istilah Pengadilan Khusus disebutkan dalam konsideran 

Menimbang poin C, dan kemudian Perpu ini juga membentuk 

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan 

wewenang khusus yaitu mengadili permohonan pailit dan penundaan 

kewajiban pembayaran utang.

Dalam Penjelasan Umum Perpu ini  dinyatakan bahwa 

pembentukan pengadilan niaga dimungkinkan berdasarkan UU No. 

14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan 

Kehakiman, di mana dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1). Dalam 

ketentuan ini  memang dinyatakan bahwa dalam masing-masing 

lingkungan peradilan dimungkinkan pengkhususan (spesialisasi/

diferensiasi). Dan pembentukan Pengadilan Niaga ini menurut 

Penjelasan Umum Perpu dinyatakan sebagai langkah diferensiasi 

atas peradilan umum. 

UU No. 14 Tahun 1970 sendiri sebenarnya tidak menggunakan 

istilah “pengadilan khusus”, namun kemudian dipahami bahwa 

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) ini  merupakan landasan bagi 

berdirinya pengadilan khusus. Walau demikian UU ini juga tidak 

mengatur lebih lanjut bagaimana bentuk dari “pengadilan khusus” 

atau “spesialisasi/diferensiasi” itu sendiri. Jika ditelusuri lebih jauh 

lahirnya Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 itu 

sendiri tidak terlepas dari faktor sejarah, di mana sebelumnya 

20 Setahun kemudian Pengadilan Niaga dibentuk juga di 4 kota lainnya, 

yaitu Medan, Ujung Pandang (Makassar), Semarang dan Surabaya melalui Kepres 

No. 97 Tahun 1999.

40 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

pada tahun 1955 dibentuk suatu pengadilan baru yaitu Pengadilan 

Ekonomi melalui Undang-Undang Darurat (UU Drt) No. 7 Tahun 

1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana 

Ekonomi. Pengadilan ini memiliki kewenangan khusus mengadili 

perkara tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU Drt ini . 

Pengadilan Ekonomi tidak dinyatakan sebagai sebuah pengadilan 

khusus, bahkan saat itu tidak ada  kerangka hukum yang cukup 

jelas apakah memang dapat dibentuk suatu pengadilan tersendiri di 

luar pengadilan negeri atau tidak. Namun demikian, dalam UU Drt 

ini disebutkan bahwa pada tiap pengadilan negeri ditunjuk seorang 

atau lebih hakim serta panitera yang khusus mengadili perkara 

tindak pidana ekonomi.21 Ketentuan serupa juga ada  di tingkat 

banding, di mana pada Pengadilan Tinggi khususnya di Pengadilan 

Tinggi Jakarta dinyatakan dibentuk Pengadilan Tinggi Ekonomi. 

Dari pengaturan yang demikian maka kemudian disimpulkan 

Pengadilan Ekonomi merupakan bagian dari Pengadilan Negeri 

dan Pengadilan Tinggi yang ada dengan kekhususan pada adanya 

hakim khusus yang diberikan wewenang untuk mengadili perkara 

tertentu serta yurisdiksinya yang dapat lebih luas dibanding yurisdiksi 

pengadilan induknya. 

Dari ketiadaan landasan hukum yang jelas atas dimungkinkan 

atau tidaknya pembentukan suatu pengadilan yang memiliki 

kewenangan khusus, beberapa tahun kemudian permasalahan ini 

diakomodir dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman No. 

19 Tahun 1964. Undang-Undang ini dapat dikatakan undang-

undang pertama yang cukup lengkap mengatur tentang organisasi 

Kekuasaan Kehakiman. Walaupun UU ini tidak menyebutkan sama 

sekali istilah pengadilan khusus, namun dalam penjelasan Pasal 7 

ayat (1) disebutkan bahwa peradilan umum meliputi juga Pengadilan 

Ekonomi, Pengadilan Subversi dan Pengadilan Korupsi.22 Model 


pengaturan demikian kemudian yang diikuti oleh UU No. 14 Tahun 

1970 sebagaimana disebutkan sebelumnya. 

Tak lama setelah UU No. 19 Tahun 1964 ini disahkan, kemudian 

dibentuk kembali suatu pengadilan baru, yaitu Pengadilan Landreform 

melalui UU No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform. 

Sedikit berbeda dengan Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Landreform 

ini seakan tidak dimaksudkan sebagai bagian dari pengadilan negeri 

namun sebagai sebuah pengadilan khusus yang berdiri sendiri. Hal 

ini ditandai dengan akan diangkatnya salah satu dari hakim ketua 

sidang dari masing-masing pengadilan Landreform baik Pengadilan 

Landreform Daerah maupun Pusat oleh Menteri Kehakiman 

sebagai Kepala Pengadilan Landreform ini .23 Pengadilan ini 

sendiri tidak berumur panjang, karena pada tahun 1970 pengadilan 

ini dibubarkan dengan dicabutnya UU No. 21 Tahun 1964 melalui 

UU No. 7 Tahun 1970. 

Pasca berlakunya UU No. 14 Tahun 1970 yang memberikan 

landasan dibentuknya pengkhususan dalam masing-masing 

lingkungan peradilan, pengejawantahan dari pengkhususan ini 

baru mulai dilakukan pada 27 tahun kemudian, yaitu pada tahun 

1997, dengan diundangkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang 

Pengadilan Anak, diikuti setahun kemudian dengan Pengadilan 

Niaga pada tahun 1998, pengadilan Hak Asasi Manusia pada tahun 

2000 dan Pengadilan Tipikor serta pengadilan pajak pada tahun 

2002. Keempat pengadilan yang disebut pertama ini dibentuk dalam 

lingkungan peradilan umum dan melekat pada pengadilan negeri. 

Sementara itu, pengadilan pajak berada dalam lingkungan peradilan 

tata usaha negara.

Setelah UU No. 14 Tahun 1970 diganti dengan UU No. 4 

Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, landasan hukum 

pengadilan khusus diperkuat. Berbeda dengan UU sebelumnya 

yang menggunakan istilah “pengkhususan/diferensiasi”, dalam UU 

No. 4 Tahun 2004 ini istilah pengadilan khusus mulai digunakan 

secara resmi yang diatur dalam Pasal 15 dengan menegaskan bahwa 

pengadilan khusus dapat dibentuk dalam masing-masing lingkungan 

peradilan. Namun demikian, serupa dengan UU sebelumnya, UU 

ini juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud 

dengan pengadilan khusus itu sendiri. Pengakuan pengadilan khusus 

juga dilanjutkan pada tahun 2009 saat UU No. 4 Tahun 2009 ini  

digantikan dengan UU No. 48 Tahun 2009. Pasca disahkannya UU 

No. 4 Tahun 2004, pemerintah dan DPR kemudian membentuk dua 

pengadilan khusus lainnya, yaitu Pengadilan Penyelesaian Hubungan 

Industrial (PHI) dan Pengadilan Perikanan.  

Dari keseluruhan pengadilan khusus yang ada dan pernah 

ada ada  beberapa karakteristik yang sama. Yaitu, memiliki 

kompetensi yang khusus, baik karena jenis perkara maupun subyek 

hukumnya−seperti pada pengadilan anak, memiliki persyaratan 

hakim yang khusus, serta yurisdiksi yang dibedakan dengan yurisdiksi 

pengadilan induknya.

Terkait persyaratan hakim, umumnya masing-masing undang-

undang mensyaratkan hakim yang dapat diangkat pada pengadilan 

khusus ini  harus memenuhi persyaratan tertentu. Pada 

beberapa pengadilan khusus bahkan dipersyaratkan adanya hakim ad 

hoc yang harus ada pada tiap majelis. Pengadilan-pengadilan ini  

yaitu Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan PHI, serta 

Pengadilan Perikanan. Sementara itu khusus untuk Pengadilan 

Niaga keberadaan hakim ad hoc tidak bersifat mutlak, namun dapat 

diangkat apabila diperlukan. 

Secara kelembagaan umumnya pengadilan khusus berada 

dalam satu pengadilan tingkat pertama, seperti pengadilan negeri. 

Dengan pola demikian maka pengadilan-pengadilan khusus ini pada 

dasarnya lebih menyerupai kamar khusus (special chamber) dalam 

43bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan  | 

suatu pengadilan, dimana umumnya pengadilan khusus ini tidak 

memiliki struktur organisasi tersendiri yang memiliki ketua dan 

wakil ketua pengadilan, panitera maupun sekretaris pengadilan. 

Administrasi dari pengadilan-pengadilan khusus ini menjadi bagian 

dari administrasi dari pengadilan induknya. Dengan pengecualian 

pada pengadilan pajak. 

Khusus pengadilan pajak, walaupun dalam UU No. 48 Tahun 

2009 menyebutkan pengadilan ini berada dalam lingkungan peradilan 

TUN namun pengadilan pajak secara administrasi tidak dikelola 

oleh PTUN manapun, melainkan memiliki susunan organisasinya 

sendiri. Adanya perbedaan karakteristik ini dengan pengadilan-

pengadilan khusus lainnya lebih disebabkan karena dalam sejarah 

pembentukannya memang awalnya pengadilan pajak dimaksudkan 

akan menjadi lingkungan peradilan tersendiri bukan berada dalam 

lingkungan peradilan TUN.

Dalam sejarahnya, istilah pengadilan korupsi sebagaimana 

diuraikan pada bagian sebelumnya pernah disebut dalam UU No. 

19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan 

Kehakiman, yaitu dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1). Namun saat itu 

tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pengadilan 

korupsi, mengingat sebelumnya UU Tindak Pidana Korupsi saat 

itu yaitu Perpu No. 24 Tahun 1960 sama sekali tidak menyebutkan 

adanya pengadilan korupsi. Beberapa tahun kemudian dalam UU 

No. 3 Tahun 1971 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi 

yang menggantikan Perpu No. 24 Tahun 1960 ini , tidak 

disebutkan adanya pengadilan korupsi ini. Bahkan, dalam Pasal 14 

UU ini  dinyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi diadili 

di pengadilan negeri menurut hukum acara yang berlaku. 

25 Arsil, 2005.


Ide untuk membentuk Pengadilan Tipikor sendiri baru benar-

benar mulai menjadi diskursus setelah dimulainya era reformasi.  Saat 

itu kekecewaan masyarakat atas dugaan maraknya tindak pidana 

korupsi di era korupsi mulai menguat. Hal ini disikapi oleh Pemerintah 

dan DPR saat itu dengan membentuk beberapa instrumen hukum 

dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti 

dibuatnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara 

Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU 

No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 yang saat itu dianggap 

tidak efektif. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 ini  kemudian 

diamanatkan adanya pembentukan suatu lembaga baru guna 

mencegah dan memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam undang-undang 

tersendiri paling lambat dua tahun. 

Walau ada  beberapa undang-undang yang dilahirkan guna 

mengefektifkan pemberantasan korupsi pada tahun 1999, namun 

demikian saat itu belum disebutkan akan adanya pengadilan khusus 

tindak pidana korupsi. Pengadilan ini sendiri pada akhirnya baru 

diperkenalkan tiga tahun  setelahnya, yaitu pada tahun 2002 melalui 

UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi yang diatur dalam Bab VII.

Munculnya Pengadilan Tipikor dalam UU KPK ini tidak terlepas 

dari rendahnya kepercayaan masyarakat saat itu pada pengadilan. 

Pada sekitar tahun 1999-2001 ada  cukup banyak kasus-kasus 

besar yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi termasuk mantan 

presiden Soeharto serta anaknya, Tomy Soeharto, yang putusannya 

dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.26 Cukup 

banyak tuntutan publik saat itu yang menghendaki agar perkara 

tindak pidana korupsi tidak diadili di pengadilan negeri namun 

26 Persidangan mantan presiden Soeharto atas dugaan tindak pidana korupsi 

yang melibatkan Yayasan Supersemar dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta 

Selatan dengan alasan terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit 

secara permanen. Sementara dalam perkara Tomy Soeharto, Mahkamah Agung 

memutus terdakwa bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar 

guling (ruislag) tanah PT. Goro miliknya dengan tanah milik Bulog.

45bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan  | 

dibuat suatu pengadilan baru yaitu pengadilan khusus tindak pidana 

korupsi. Di mana salah satu kekhususannya yaitu  adanya hakim 

ad hoc, yaitu orang yang tidak berasal dari kalangan hakim yang 

diangkat sementara waktu sebagai hakim khusus untuk mengadili 

perkara korupsi.27  

Pengadilan Tipikor yang diatur dalam UU KPK ini  pada 

prinsipnya tidak dimaksudkan sebagai sebuah pengadilan yang 

berdiri sendiri, namun menjadi bagian dari pengadilan negeri. Hal 

ini terlihat dari pengaturan Pasal 53 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 

yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor 

dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yurisdiksi 

meliputi seluruh Indonesia. Selain itu,  UU KPK juga tidak mengatur 

struktur organisasi Pengadilan Tipikor seperti ketua pengadilan, 

wakil ketua, panitera dan sekretaris sebagaimana layaknya sebuah 

pengadilan. 

Kekhususan yang dimiliki Pengadilan Tipikor dalam UU KPK 

ini yaitu, pertama, kewenangannya yaitu  seluruh tindak pidana 

korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Artinya perkara 

yang dituntut oleh KPK tidak dapat diperiksa oleh pengadilan 

selain Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang 

mengadili perkara tipikor yang penuntutannya dilakukan oleh 

Penuntut Umum pada Kejaksaan. Kedua, proses pemeriksaan di 

pengadilan diberikan tenggat waktu, yaitu untuk tingkat pertama 

paling lama 90 hari sejak perkara didaftarkan, untuk tingkat banding 

paling lama 60 hari, dan untuk tingkat kasasi paling lama 90 hari. 

Ketiga, memiliki susunan majelis hakim yang berbeda dari susunan 

majelis pada perkara pidana pada umumnya, yaitu terdiri dari 5 

orang hakim dengan komposisi 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc. 

Susunan majelis hakim ini berlaku juga untuk tingkat banding dan 

kasasi. Namun demikian ada  ketidakjelasan pengaturannya) di 

Mahkamah Agung.28  

27 Nizar Zulmi, dkk, Pengadilan Khusus Korupsi, Naskah Akademis dan Rancangan 

Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, LeIP, MTI, PSHK dan TGTPK, 

Jakarta, 2002, 23-31.

28 Perkara PK di MA diperiksa oleh majelis yang berbeda dengan majelis 

hakim kasasi. Apabila perkara PK juga harus diperiksa oleh mayoritas hakim agung 

46 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Dalam UU KPK diatur bahwa Pengadilan Tipikor dapat 

dibentuk di pengadilan-pengadilan negeri lain selain pada PN 

Jakarta Pusat. Pembentukan Pengadilan Tipikor selain pada PN 

Jakarta Pusat ini  merupakan kewenangan Presiden dan untuk 

itu maka Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden.29 Namun 

dalam kenyataannya Presiden tidak pernah membentuk Pengadilan 

Tipikor selain yang telah ada di PN Jakarta Pusat. 

 

 No. 46 Tahun 2009  

Di tengah meningkatnya kepercayaan publik saat itu terhadap 

Pengadilan Tipikor, pada tahun 2006, dua tahun sejak Pengadilan 

Tipikor yang diatur dalam UU KPK ini  efektif  berdiri, landasan 

hukum Pengadilan Tipikor ini  dinyatakan oleh Mahkamah 

Konstitusi melalui putusannya No. 012-016-019/PUU-IV/2006 

bertentangan dengan konstitusi. Pertimbangan utama MK pada saat 

itu yaitu bahwa ketentuan Pengadilan Tipikor yang ada di UU KPK 

menimbulkan dualisme persidangan perkara tindak pidana korupsi. 

Dimana ada  perkara korupsi yang diadili di pengadilan negeri 

dan di Pengadilan Tipikor disebabkan karena perbedaan institusi 

yang melakukan penuntutan. Namun demikian, MK saat itu tidak 

secara otomatis menyatakan putusannya berlaku serta merta. MK 

memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi Pemerintah dan 

DPR untuk membuat undang-undang Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi di mana di dalamnya tidak terjadi lagi dualisme penanganan 

korupsi di pengadilan. 

Menindaklanjuti putusan MK ini  pada tahun 2007 sejumlah 

organisasi non pemerintah beserta sejumlah ahli hukum yang 

dikoordinir oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) 

berinisiatif  menyusun rancangan undang-undang Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi beserta Naskah Akademisnya. Inisiatif  ini 

merupakan bagian dari upaya mendorong Pemerintah dan DPR untuk 

ad hoc maka dibutuhkan jumlah hakim agung ad hoc yang cukup banyak di tingkat 

MA, padahal jumlah hakim agung ad hoc yang tersedia terbatas.

29 Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Korupsi

47bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan  | 

menyusun UU Pengadilan Tipikor dimana pada saat itu ada  

kekhawatiran Pemerintah dan DPR tidak akan menyusun undang-

undang ini  dengan maksud untuk membubarkan Pengadilan 

Tipikor.30 Upaya ini  membuahkan hasil. Pada tahun 2008 

Pemerintah membentuk tim penyusunan RUU Pengadilan Tipikor 

yang dipimpin oleh Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum 

Pidana Universitas Padjajaran, yang juga terlibat dalam penyusunan 

RUU Pengadilan Tipikor inisiatif  masyarakat sipil. RUU Pengadilan 

Tipikor ini kemudian dibahas di DPR dan disahkan menjadi undang-

undang pada tahun 2009 dengan UU No. 46 Tahun 2009.  

Secara garis besar, konsep Pengadilan Tipikor yang diatur dalam 

UU Pengadilan Tipikor ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan 

sebelumnya dalam UU KPK. UU ini tetap mempertahankan 

keberadaan hakim ad hoc, namun komposisinya tidak lagi ditetapkan 

sebanyak tiga orang pada tiap perkara sebagaimana sebelumnya 

melainkan diserahkan kepada ketua pengadilan. Selain itu Pengadilan 

Tipikor tetap berada dan merupakan bagian dari pengadilan negeri, 

hanya saja dalam UU ini Pengadilan Tipikor diatur akan dibentuk di 

seluruh pengadilan negeri yang ada di tiap ibukota provinsi dengan 

yurisdiksi meliputi seluruh kabupaten/kota di provinsi masing-

masing. Begitu juga untuk Pengadilan Tipikor di tingkat banding. 

Perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Tipikor yang 

sebelumnya diatur dalam UU KPK dengan UU Pengadilan Tipikor 

ini yaitu  pada kewenangannya. Jika sebelumnya kewenangan 

Pengadilan Tipikor hanyalah mengadili perkara korupsi yang 

penuntutannya dilakukan oleh penuntut pada KPK, dalam UU ini 

kewenangan ini  diperluas hingga meliputi perkara korupsi yang 

penuntutannya dilakukan oleh penuntut pada Kejaksaan. Perluasan 

kewenangan ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah 

Konstitusi sebagaimana dijelaskan sebelumnya. 

30 HukumOnline, LSM Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor, Kamis 8 

Februari 2007, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16184/lsm-tolak-

pembubaran-pengadilan-tipikor/, diakses pada 28 Desember 2020.

48 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

Selain itu ada  beberapa hal lagi perbedaan mendasar 

dari pengaturan yang ada sebelumnya. Perbedaan ini  yaitu, 

1) penambahan dan perluasan kewenangan, 2) susunan majelis, 3) 

tenggat waktu pemeriksaan, dan 4) penegasan organisasi Pengadilan 

Tipikor dengan penjelasan berikut.

Ad.1.  Penambahan dan Perluasan Kewenangan  

 Pengadilan Tipikor 

Pengadilan Tipikor yang diatur dalam UU 46 Tahun 2009 ini 

kewenangannya diperluas pada dua aspek, yaitu dari aspek lembaga 

yang melakukan penuntutan, dan aspek jenis tindak pidana yang 

dapat diadili. UU 46 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan 

Tipikor tidak lagi hanya mengadili perkara yang penuntutannya 

dilakukan oleh Penuntut Umum dari KPK, namun juga oleh 

Penuntut Umum dari Kejaksaan. Dengan demikian maka dualisme 

kewenangan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tipikor 

menjadi tidak ada lagi. Konsekuensi dari hal ini maka seluruh perkara 

tipikor diadili di Pengadilan Tipikor, dengan satu pengecualian, yaitu 

perkara tipikor yang dilakukan oleh anggota militer.31 Selain itu jika 

sebelumnya Pengadilan Tipikor hanya hanya berwenang mengadili 

perkara tipikor, dalam UU ini ditambahkan kewenangan mengadili 

perkara pencucian uang dengan syarat tindak pidana asal dari 

perkara pencucian uang ini  yaitu  tindak pidana korupsi.   

Ad.2. Susunan Majelis Hakim 

Pengadilan Tipikor yang diatur dalam UU 46/2009 ini masih 

mempertahankan susunan majelis hakim yang terdiri dari hakim 

karier dan Hakim ad hoc. Namun demikian, jumlah dan komposisinya 

tidak lagi harus terdiri dari lima orang hakim, namun dapat terdiri 

dari hanya tiga orang hakim. UU ini juga menghilangkan keharusan 

komposisi hakim ad hoc yang berjumlah mayoritas. Jumlah maupun 

komposisi majelis hakim perkara tipikor oleh UU diserahkan kepada 

Ketua Pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung. 

31 Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer diadili di 

Pengadilan Militer dan tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan 

Militer.


Ad.3. Tenggat Waktu Pemeriksaan 

Tenggat waktu persidangan dalam UU 46/2006 diatur lebih 

lama dibanding dalam UU KPK, yaitu paling lama 120 hari di 

tingkat pertama, 60 hari untuk di tingkat banding, serta 120 hari 

untuk tingkat kasasi dan 60 hari untuk peninjauan kembali.32   

Ad. 4.  Penegasan Organisasi Pengadilan Tipikor  

Dalam UU Pengadilan Tipikor ini diatur susunan organisasi 

pengadilan, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim dan panitera. Yang 

dimaksud dengan pimpinan di sini yaitu  ketua dan wakil ketua 

pengadilan. Namun demikian walaupun UU ini mengatur adanya 

susunan organisasi pengadilan namun jabatan-jabatan yang 

disebutkan yaitu  pejabat yang ada di pengadilan negeri dimana 

Pengadilan Tipikor ini  berada, atau ex officio.33  

Bab ini telah mengantarkan pada persoalan pembentukan 

Pengadilan Tipikor dan indikasi permasalahan yang muncul di 

berbagai aspek dari kerangka hukum Pengadilan Tipikor. Pada bab-

bab selanjutnya akan didiskusikan secara mendalam permasalahan 

sistemik dan praktik yang dihadapi oleh Pengadilan Tipikor dari 

aspek hakim (baik hakim karier maupun ad hoc), pelaksanaan 

fungsinya dan kelembagaan.    

2.3 Tujuan Pembentukan Pengadilan

Berdasarkan paparan mengenai sejarah pembentukan dan 

desain pengadilan tipikor dapat disimpulkan sementara bahwa tujuan 

pembentukan pengadilan tipikor tidak terlepas dari 2 (dua) konteks. 

Pertama, sebagai respon terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap 

dugaan maraknya tindak pidana korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan 

adanya suatu lembaga baru guna mencegah dan memberantas 

32 Untuk peninjauan kembali dihitung 60 hari sejak perkara diterima oleh 

Mahkamah Agung, dan bukan sejak didaftarkan di pengadilan tipikor.

33 Pasal 8, 9 dan 22 UU No. 46 Tahun 2009

50 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

tindak pidana korupsi, yaitu KPK. Konteks ini tidak terlepas dari 

konteks kedua, yaitu ketidakpercayaan terhadap lembaga penegakan 

hukum yang konvensional yang dinilai juga terlibat dalam korupsi, 

kolusi dan nepotisme. Tuntutan publik agar perkara-perkara besar 

yang muncul saat itu, utamanya perkara yang melibatkan mantan 

presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dipandang tidak memenuhi 

rasa keadilan. Sehingga tuntutan dibuatnya suatu pengadilan khusus 

dengan hakim yang berasal dari luar pengadilan juga turut menguat.

Hal serupa disebutkan dalam Cetak Biru Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi yang disusun oleh MA yang menyebutkan bahwa:34  

“... Pembentukan pengadilan khusus ini berangkat dari anggapan 

bahwa perlu dilakukan penanganan perkara-perkara korupsi 

melalui suatu mekanisme yang berbeda dari mekanisme peradilan 

konvensional/biasa. Selain itu memang pembentukan pengadilan 

khusus ini dimaksudkan pula sebagai jalan potong (short cut) untuk 

menjawab kelemahan-kelemahan di pengadilan konvensional 

dalam berbagai aspeknya, misal kelemahan kualitas dan integritas 

sebagian Hakimnya, ketiadaan akuntabilitas dan lain-lain”

Sedangkan dalam Penjelasan UU No. 30 Tahun 2002, yang untuk 

pertama kalinya membentuk pengadilan tipikor, disebutkan bahwa:

“… Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana 

korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti 

mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode 

penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu 

badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen 

serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan 

tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara 

optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan

Di samping itu, untuk meningkatkan efisiensi dan 

efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana 

34 Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi, Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, 2004, hlm. 1. 

51bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan  | 

korupsi, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai 

pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di lingkungan 

peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Ketidakpercayaan terhadap pemberantasan tindak pidana yang 

dilakukan secara konvensional ini  secara implisit juga mengarah 

pada lembaga pengadilan yang merupakan bagian penting dalam 

penegakan hukum. Meskipun dalam kalimat lanjutannya dinyatakan 

bahwa metode penegakan hukum secara luar biasa ini  

diarahkan pada perlunya pembentukan KPK, namun mengingat 

UU ini juga mengatur mengenai pengadilan tipikor, maka dapat 

disimpulkan bahwa pengadilan tipikor juga merupakan bagian dari 

solusi yang ditawarkan. 

Selanjutnya disebutkan secara eksplisit bahwa pembentukan 

pengadilan tindak pidana korupsi memiliki dua tujuan: 1) 

meningkatkan efisiensi; dan 2) meningkatkan efektivitas penegakan 

hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pada Bab 1 telah dijelaskan 

bahwa efektifitas mengacu pada keberhasilan dalam pencapaian 

tujuan. Dalam konteks kalimat dalam Penjelasan UU No. 30 

Tahun 2002 ini, tujuan yang dikehendaki yaitu  penegakan hukum 

terhadap tindak pidana korupsi. Sedangkan efisiensi pada umumnya 

terkait pada pertanyaan apakah sumberdaya yang diberikan (input) 

telah digunakan secara tepat untuk menghasilkan produk (output) 

yang diharapkan. Efisiensi dikatakan telah tercapai jika output telah 

dihasilkan dengan input seminimum mungkin, atau ketika output 

yang maksimum telah dihasilkan dengan input yang tersedia.35 

Konsep ini sangat terkait dengan upaya reformasi organisasi publik 

di berbagai negara seiring dengan meningkatnya tuntutan untuk 

mempertanggungjawabkan uang pembayar pajak (tax payer money), 

hal yang semakin kontekstual dalam kondisi krisis ekonomi yang 

dihadapi berbagai negara. Input dalam hal ini dapat diartikan 

sebagai personel, sarana prasarana dan anggaran yang diperlukan 

untuk membiayai. Sedangkan output dikaitkan dengan putusan 

35 Stefan Voigt dan Nora El-Bialy, “Identifying the Determinants of  Judicial 

Performance: Taxpayers’: Money Well Spent?,” Salinan elektronik tersedia pada: 

http://ssrn.com/abstract=2241224, download on 16 August 2017, hlm. 4

52 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan

pengadilan. Berbasis konsep dasar ini , efisiensi juga kerap 

diindikasikan dengan kecepatan dalam proses mengadili (timeliness), 

dan jumlah putusan yang dihasilkan (productivity). 

UU No. 46 Tahun 2009 justru tidak menyebutkan mengenai 

tujuan pembentukan pengadilan tipikor, kecuali untuk merespon 

Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006. UU No. 46 Tahun 

2009 dengan demikian merupakan upaya untuk menjalankan amanat 

Putusan MK tahun 2006 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan 

Kehakiman bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan 

undang-undang tersendiri. Selain itu, undang-undang ini juga 

bertujuan mengakhiri dualisme kewenangan mengadili perkara tindak 

pidana korupsi, menjadi terpusat hanya di Pengadilan Tipikor.

Dari berbagai rujukan kerangka hukum dan dengan 

mempertimbangkan konteks pembentukan pengadilan tipikor, dapat 

disimpulkan bahwa tujuan pembentukan pengadilan tipikor yaitu  

sebagai berikut:

1) Memberikan solusi untuk merespon ketidakpuasan publik 

terhadap kinerja pengadilan konvensional melalui pembentukan 

suatu pengadilan khusus

2) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum 

terhadap tindak pidana korupsi

3) Memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara 

tipikor dengan mengakhiri dualisme kewenangan mengadili 

perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan tiga tujuan yang telah direfleksikan di atas, 

maka penelitian ini akan diarahkan pada upaya untuk menjawab 

apakah pengadilan tipikor telah mencapai tujuan-tujuan ini . 

Selanjutnya dalam mengkaji kinerja pengadilan tipikor dalam 

mencapai tujuannya ini , akan diidentifikasi berbagai masalah 

dan tantangan yang melingkupi pengadilan tipikor. Terakhir, 

penelitian ini akan mencoba menawarkan rekomendasi-rekomendasi 

untuk perbaikan pengadilan tipikor di masa mendatang.


Hakim Ad Hoc


Salah satu kekhususan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 

(Tipikor) yaitu  komposisi Hakim yang mengadili perkara-perkara 

pada pengadilan ini . Pasal 56 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 

tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa “Hakim 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan 

Negeri dan hakim ad hoc”. Ketentuan ini diatur kembali dalam Pasal 

10 ayat (1) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa majelis perkara tindak 

pidana korupsi pada pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan 

tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas hakim karier dan hakim 

ad hoc. Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini , maka komposisi 

majelis hakim di Pengadilan Tipikor yaitu  hakim karier yang 

memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim tipikor dan hakim ad hoc 

yang mengikuti pelatihan sebagai hakim tipikor.  

Zain Badjeber, mantan anggota DPR yang terlibat dalam 

pembahasan UU KPK, menyatakan bahwa, latar belakang 

diperkenalkannya hakim ad hoc ke Pengadilan Tipikor dikarenakan 

kurangnya kepercayaan terhadap hakim karier.36 Chandra M. 

Hamzah, advokat dan mantan Komisioner KPK yang juga terlibat 

dalam pembahasan UU KPK, menyatakan bahwa gagasan atau 

intensi awal dibentuknya hakim ad hoc yaitu  bukan karena alasan 

keahlian, namun lebih ditujukan kepada integritas.37 Hal ini 

kemudian diamini oleh beberapa pihak bahwa direkrutnya hakim 

ad hoc pada Pengadilan Tipikor sebagai akibat dari ketidakpercayaan 

masyarakat/publik kepada hakim karier untuk mengadili perkara 

tipikor.38 Gagasan pembentukan pengadilan tipikor muncul di 

masa-masa awal reformasi yang dengan tingginya ketidakpercayaan 

pada lembaga penegak hukum dan semangat pemberantasan 

korupsi. Sehingga hakim ad hoc yang berasal dari luar lembaga 

peradilan diharapkan memiliki integritas yang lebih baik dan dapat 

memberikan legitimasi pada pengadilan tipikor.


            

Namun, paradigma ini berubah seiring dengan disahkannya 

UU Pengadilan Tipikor. Naskah akademik UU Pengadilan Tipikor 

menyebutkan bahwa tujuan perekrutan hakim ad hoc yaitu  kebutuhan 

akan spesialisasi/keahlian dari hakim ad hoc untuk menyelesaikan 

perkara korupsi, selain rendahnya kepercayaan pada pengadilan.39 

Hal ini dipertegas dalam Penjelasan Umum UU Pengadilan Tipikor 

yang menyebutkan bahwa keberadaan Hakim ad hoc diperlukan 

karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak 

pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, 

maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi.40  

Bab ini akan membahas mengenai kekhususan hakim ad hoc. 

Meliputi ekspektasi apa yang diharapkan dari diperkenalkannya 

hakim ad hoc di pengadilan tipikor dan apakah ekspektasi ini 

tercapai dalam praktik. Untuk itu akan dikaji mengenai bagaimana 

kerangka hukum yang mengatur tentang hakim ad hoc, proses seleksi, 

bagaimana  peran hakim ad hoc dalam majelis, dan tantangan yang 

dihadapi oleh pengambil kebijakan maupun oleh hakim ad hoc sendiri 

dalam mendorong kinerja pengadilan tipikor dalam praktik.  

Persyaratan untuk