Daftar Singkatan
Balitbangdiklat
Kumdil
: Badan Penelitian dan Pengembangan &
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pusdiklat Teknis
Peradilan MA
: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
BPKP : Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Ditjen Badilum
Mahkamah
Agung
: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Mahkamah Agung Republik Indonesia
DPR RI : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ICW : Indonesia Corruption Watch
Keppres : Keputusan Presiden
KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
KY : Komisi Yudisial Republik Indonesia
LeIP : Lembaga Kajian dan Advokasi
Independensi Peradilan
LHKPN : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LKPP : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
LPSK : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
MA : Mahkamah Agung Republik Indonesia
MaPPI : Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
MK : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
MTI : Masyarakat Transparansi Indonesia
MvT : Memorie van Toelichting
NA : Naskah Akademis
Pansel : Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan PHI : Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial
Pengadilan
Tipikor
: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Perma : Peraturan Mahkamah Agung
Perpres : Peraturan Presiden
Perpu : Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
PK : Peninjauan Kembali
xibab i : Pendahuluan |
PN : Pengadilan Negeri
PP : Peraturan Pemerintah
PPATK : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PTUN : Pengadilan Tata Usaha Negara
SEMA : Surat Edaran Mahkamah Agung
SIKEP : Sistem Informasi Kepegawaian
Mahkamah Agung
SK KMA : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
TGPTK : Tim Gabungan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Tipikor : Tindak pidana korupsi
UU Drt : Undang-Undang Darurat
UU KPK : Undang-Undang tentang Komisi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan salah
satu pengadilan khusus pascareformasi yang diharapkan dapat
menjadi model dari pengadilan yang independen, berkualitas, adil,
dan modern. Pengadilan ini awalnya diatur dalam UU No. 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dengan kewenangan mengadili khusus pada perkara-perkara tipikor
yang penuntutannya dilakukan oleh KPK.
Pada masa awal berdirinya, yaitu antara tahun 2004,1 Pengadilan
Tipikor yang saat itu hanya ada di Jakarta, yaitu di dalam
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipandang cukup sukses oleh banyak
pihak.2 Salah satu ukuran yang dianggap sebagai keberhasilan oleh
banyak pihak antara lain oleh karena tidak pernah ada terdakwa
yang diputus bebas oleh pengadilan ini. Selain itu, salinan putusan
Pengadilan Tipikor juga diterbitkan lebih cepat jika dibandingkan
dengan praktek yang umumnya terjadi pada pengadilan-pengadilan
konvensional. Kualitas pertimbangan putusan yang dihasilkan oleh
para hakimn pengadilan tipikor pun dipandang cukup baik dan
progresif. Kondisi ini juga tak lepas dari tingginya kepercayaan
masyarakat pada KPK dan kualitas penuntutan KPK yang baik
sehingga berpengaruh pada kinerja Pengadilan Tipikor ketika
mengadili perkara.
Keberhasilan Pengadilan Tipikor saat itu ditengarai disebabkan
oleh adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai.3 Mulai
dari tempat parkir yang lebih luas, ruang sidang tersendiri dengan
fasilitas yang memadai di dalamnya, hingga sistem pengamanan yang
lebih ketat. Sarana prasarana yang lebih baik ini , di antaranya
1 Secara formal pengadilan Tipikor pada dasarnya terbentuk dengan
diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2002. Namun secara de facto, pengadilan
ini dapat dianggap berdiri sejak diangkatnya hakim-hakim karier dan ad hoc pada
pengadilan ini yang terjadi pada tahun 2004.
2 Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang
Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Keppres No. 59 Tahun 2004, Ps. 4.
3 Abba Gabrillin, “Sejak 2012, Ada 20 Hakim Tersangkut Kasus Korupsi,”
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/10483411/sejak-2012-ada-20-
hakim-tersangkut-kasus-korupsi?page=all diakses 7 Januari 2021.
20 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
disebabkan penempatan Pengadilan Tipikor yang terpisah dari PN
Jakarta Pusat. Gedung PN Jakarta Pusat yang saat itu berlokasi di
Jalan Gajahmada memang sudah sangat tidak memadai untuk
mengakomodasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadilan pada
masa itu.
Namun pada tahun 2006, dua tahun setelah berdirinya
Pengadilan Tipikor, landasan hukum Pengadilan Tipikor dinyatakan
bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui putusannya No. 012-016-019/PUU-IV/2006. Pertimbangan
dalam putusan ini pada intinya menyatakan bahwa oleh karena
kewenangan Pengadilan Tipikor hanya dibatasi untuk mengadili
perkara Tipikor yang penuntutannya dilakukan oleh KPK, maka
telah terjadi dualisme penanganan kasus korupsi. Selanjutnya,
MK berpendapat bahwa hal ini dapat mengakibatkan perbedaan
perlakuan antara terdakwa korupsi yang diperiksa di Pengadilan
Tipikor dan Pengadilan Negeri. MK kemudian memberikan waktu
selama tiga tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki
legislasi terkait Pengadilan Tipikor. Menyikapi putusan MK ini
pemerintah dan DPR menyusun RUU Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi yang kemudian disahkan menjadi UU No. 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
ada beberapa hal yang membuat Pengadilan Tipikor
berbeda dengan pengadilan pada umumnya. Perbedaan ini
yaitu terutama pada komposisi dan kriteria hakim yang ada
dalam pengadilan khusus ini. Berbeda dengan pengadilan pada
umumnya, Pengadilan Tipikor ini terdiri dari 2 jenis hakim, yaitu
hakim karier dan hakim ad hoc. Keberadaan hakim ad hoc dipandang
diperlukan untuk dapat memperkaya wawasan para hakim karier
dalam menangani perkara korupsi. Kedua, karena saat itu tingkat
kepercayaan publik terhadap hakim karier cukup rendah, untuk
mengembalikan kepercayaan publik khususnya dalam penanganan
kasus-kasus korupsi, keberadaan hakim ad hoc dimana para hakim
ad hoc ini tidak berlatar belakang sebagai hakim, dipandang dapat
mengembalikan kepercayaan publik ini .
Namun demikian, tantangan untuk mendapatkan hakim ad hoc
yang sesuai harapan semakin tinggi setelah berlakunya UU No. 46
Tahun 2009. Dengan berlakunya UU ini maka Pengadilan Tipikor
dan Pengadilan Tinggi Tipikor tidak lagi hanya berada di Jakarta,
namun di setiap ibukota provinsi. Perubahan ini menyebabkan
jumlah kebutuhan akan hakim ad hoc meningkat drastis. Beberapa
kalangan terutama kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan
bahwa besarnya jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan akan
membuat standar kualifikasi calon hakim ad hoc diturunkan dalam
proses seleksi agar dapat memenuhi kuota kebutuhan hakim ad hoc
untuk Pengadilan Tipikor di setiap provinsi. Menurunnya standar
kualifikasi hakim ad hoc ini dikhawatirkan berdampak pada
kualitas putusan Pengadilan Tipikor.
Kekhawatiran menurunnya kualitas Pengadilan Tipikor menguat
saat beberapa orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada beberapa
pengadilan yang berbeda yang terjerat operasi tangkap tangan KPK
karena suap.4 Meskipun beberapa orang hakim Pengadilan Tipikor
yang berasal dari hakim karir juga ada yang terjerat kasus suap,
namun penangkapan hakim ad hoc menjadi sorotan yang lebih besar
karena seolah-olah mematahkan ekspektasi publik bahwa hakim
dari jalur non karir memiliki integritas lebih baik. Kualitas putusan
Pengadilan Tipikor juga dinilai semakin menurun oleh publik yang
melihat dari meningkatnya jumlah terdakwa yang dibebaskan oleh
Pengadilan Tipikor. Kekecewaan masyarakat terhadap putusan
Pengadilan Tipikor daerah bahkan sempat memunculkan diskursus
pembekuan dan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah di tahun
2011 atau dua tahun setelah pembentukan Pengadilan Tipikor
daerah.5
4 Kompas, “Hakim Kembali Ditangkap, Kepercayaan Masyarakat
terhadap Pengadilan Terus Menurun,” 24 Mei 2016, https://nasional.kompas.com/
read/2016/05/24/17003711/hakim.kembali.ditangkap.kepercayaan.masyarakat.
terhadap.pengadilan.terus.menurun?page=all diakses 7 Desember 2021.
5 Wacana pembekuan pengadilan tipikor sempat dikemukakan oleh
Suparman Marzuki Ketua Komisi Yudisial pada masa itu, dan Machfud MD
yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Lihat ini: Kompas,
“KY: MA Harus Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah”, 8 November 2011,
https://edukasi.kompas.com/read/2011/11/08/1729008/ky.ma.harus.bekukan.
pengadilan.tipikor.daerah diakses tanggal 11 Desember 2020; Sindonews, “Mahfud
MD: Pertegas Ide Pembubaran Pengadilan Tipikor di Daerah,” 9 November 2011,
22 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Dalam berbagai diskusi mengenai Pengadilan Tipikor, isu
yang diangkat ketika membicarakan kinerja Pengadilan Tipikor
pada umumnya diarahkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang
dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Misalnya
dengan menggunakan indikator berat ringannya hukuman, atau
conviction rate atau keberhasilan penuntutan. Pengadilan Tipikor
pertama di Jakarta dinilai berhasil karena memiliki 100% conviction
rate, sedangkan Pengadilan Tipikor yang saat ini ada di 34 provinsi
dinilai gagal karena rata-rata vonis yang dijatuhkan hakim rendah,
atau karena dinilai telah “membebaskan koruptor.”
Apakah indikator-indikator ini tepat untuk menilai kinerja
Pengadilan Tipikor? Bagaimana apabila tidak ada bukti yang cukup
untuk menyatakan terdakwa bersalah? Padahal, di sisi lain ada
berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas putusan, baik dari sisi
internal maupun eksternal. Faktor internal antara lain aspek-aspek
organisasi, profesionalitas, dan sumber daya. Sedangkan faktor
eksternal antara lain aspek kualitas dakwaan, tekanan publik dan
seterusnya. Penelitian ini berupaya untuk melihat berbagai faktor
yang dapat berpengaruh pada kualitas kinerja Pengadilan Tipikor.
Bukan hanya dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, tetapi
juga berupaya mengungkap isu-isu kelembagaan di balik kinerja
Pengadilan Tipikor, sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan solusi
yang berbasis pada temuan di tataran praktik.
Selain permasalahan terkait kualitas hakimnya, ada potensi
permasalahan lain yang muncul dengan dibentuknya Pengadilan
Tipikor di setiap ibukota provinsi. Diperkirakan akan muncul
kompleksitas pada administrasi dan manajemen persidangan, serta,
akses Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor. Terpusatnya
persidangan kasus korupsi hanya di pengadilan-pengadilan negeri di
ibukota provinsi akan membuat beban perkara yang ditangani oleh
masing-masing Pengadilan Tipikor menjadi cukup besar. Kebutuhan
akan sarana dan prasarana pelaksanaan persidangan pun, akan
meningkat. Jika penambahan fasilitas, sarana dan prasarana ini
tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kelancaran
jalannya persidangan dan kualitas putusan Pengadilan Tipikor.
https://nasional.sindonews.com/berita/526758/13/mahfud-md-pertegas-ide-
pembubaran-pengadilan-tipikor-di-daerah, diakses tanggal 11 Desember 2020.
Dengan latar belakang sebagaimana telah diuraikan diatas,
tujuan dari penelitian ini yaitu untuk:
1) Melakukan evaluasi kinerja Pengadilan Tipikor yang dibentuk
berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009
2) Mengidentifikasi tantangan yang ada yang mengganggu
pelaksanaan fungsi dan pencapaian kinerja Pengadilan Tipikor
3) Merumuskan pilihan rekomendasi yang dapat diambil oleh
pembuat kebijakan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan
fungsi dan kinerja Pengadilan Tipikor.
Pertanyaan penelitian yang akan dijawab yaitu sebagai berikut:
1) Bagaimanakah pelaksanaan Pengadilan Tipikor setelah dibentuk
melalui UU No. 46 Tahun 2009? Apakah Pengadilan Tipikor
telah mencapai tujuan pembentukannya?
2) Bagaimanakah kinerja Pengadilan Tipikor? Faktor-faktor apakah
yang mempengaruhi kinerja Pengadilan Tipikor?
3) Aspek-aspek apakah yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan
efektivitas dan kinerja Pengadilan Tipikor?
1.2 Kerangka Konseptual: Pengadilan Khusus
dan Pengukuran Kinerja Pengadilan
Pertanyaan penelitian yang dirumuskan mengulas tentang
kinerja pengadilan. Kata performance atau kinerja memiliki banyak
definisi. Berbicara mengenai kinerja pengadilan, yang kerap
muncul dalam pemikiran yaitu keterkaitannya dengan produk
utama pengadilan, yaitu putusan. Di beberapa negara, seperti
Belanda misalnya, indikator kinerja pengadilan diukur dari tingkat
produktivitas pengadilan dan lamanya waktu yang dibutuhkan
dalam menyelesaikan perkara. Namun demikian mengukur kinerja
pengadilan dari aspek kualitas putusan masih terus menjadi
perdebatan, terutama untuk menentukan bagaimana mekanisme
24 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
pengukurannya dan bagaimana upaya memastikan agar pengukuran
kualitas putusan tidak mengancam independensi hakim dalam
memutus.
Secara umum kinerja didefinisikan sebagai perbedaan (gap)
antara tujuan atau standar yang dirumuskan dengan hasil nyata yang
dicapai oleh individu (dalam konteks pengadilan yaitu hakim, staf
pengadilan), atau oleh organisasi pengadilan itu sendiri.6 Mengukur
kinerja dengan demikian dapat dilakukan dengan membenturkannya
pada tujuan, standar, atau ekspektasi yang diharapkan dalam
pembentukannya sebagaimana dirumuskan oleh pembuat kebijakan
yang berwenang.7 Untuk dapat mengukur kinerja pengadilan khusus
tipikor maka penting untuk memahami tujuan dan ekspektasi
pembentukan pengadilan khusus tipikor, yang selanjutnya dapat
menjadi arah untuk melakukan evaluasi keberhasilan Pengadilan
Tipikor.
Pengkhususan pengadilan secara umum mengandung arti bahwa
suatu perkara ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan dan
keahlian khusus dalam suatu area hukum. Atau dapat diartikan bahwa
suatu jenis perkara ditangani secara berbeda, atau secara terpisah
dari perkara-perkara lainnya. Meskipun pengkhususan pengadilan
kerap dianggap sebagai tren yang berkembang dalam pembangunan
hukum, namun pendekatan ini bukanlah sesuatu yang baru. Sudah
banyak contoh-contoh pengadilan khusus yang dapat ditemukan di
berbagai negara dan sistem hukum yang berbeda.
Pembentukan pengadilan khusus dipercaya memiliki beberapa
manfaat. Antara lain, untuk meningkatkan keahlian, efisiensi dan
meningkatkan kepercayaan pada pengadilan. Pendekatan pengadilan
khusus juga telah dipergunakan sebagai alat pembaruan dan
instrumen untuk memecahkan masalah sistem peradilan di berbagai
negara.8 Spesialiasi di pengadilan memiliki berbagai bentuk, dari
yang paling sederhana hingga yang kompleks. Misalnya penunjukan
hakim tunggal untuk perkara tertentu, pembentukan kamar (chamber),
penerapan sistem penanganan perkara khusus, pembentukan unit
atau organisasi di pengadilan, atau bahkan pembentukan pengadilan
khusus untuk jenis perkara tertentu.9
Menurut Hol dan Loth kekhususan pengadilan dapat dilihat
dari tiga aspek: pengetahuan (knowledge), lingkungan (environment),
dan organisasi (organization).10 Dari aspek pengetahuan, kekhususan
dilihat dari sisi pengetahuan yang dimiliki.11 Argumentasi yang pro
pada kekhususan berpendapat bahwa pengadilan khusus dapat
meningkatkan kualitas putusan dan mendorong pengembangan
hukum yang lebih baik. Dari aspek lingkungan, pengadilan khusus
dinilai dapat mendorong legitimasi pengadilan.12 Dari sisi organisasi,
kekhususan juga dianggap dapat mendorong efisiensi dan kepuasan
kerja.13 Namun Hol dan Loth juga mencatat berbagai potensi
permasalahan yang mungkin muncul dari kekhususan pengadilan
antara lain infleksibilitas dalam organisasi pengadilan dan biaya
tinggi dalam program pendidikan.14 Reiling mencatat beberapa
resiko lain yang mungkin muncul dari pembentukan pengadilan
khusus antara lain potensi ketidakadilan (inequality) yang muncul
dari perbedaan sistem dan mekanisme, inefisiensi karena perlunya
penganggaran yang khusus, dan terakhir potensi munculnya
kepentingan khusus yang dapat berdampak pada independensi dan
imparsialitas pengadilan.15 Reiling juga berpendapat bahwa semakin
Development,” Justice Reform Practice Group (LEJR), paper for the World Bank,
kompleks bentuk pengadilan khusus yang dipilih maka resiko yang
muncul akan semakin besar.16
Adriaan Bedner17 dalam tulisannya menjelaskan bahwa strategi
untuk membangun pengadilan khusus di Indonesia untuk memperbaiki
kinerja pengadilan belum sepenuhnya mencapai keberhasilan. Bedner
menggunakan beberapa studi kasus pengadilan khusus antara lain
pengadilan HAM, pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga dan
pengadilan pajak. Salah satu faktor yang digarisbawahi oleh Bedner
antara lain yaitu yaitu terpecah dan berkelindannya yurisdiksi
pengadilan dan sulitnya mengharmonisasi yurisdiksi.18 Selanjutnya
Bedner mengingatkan bahwa persoalan yurisdiksi ini bukan semata-
mata persoalan hukum tetapi juga menimbulkan masalah di praktek
karena para pihak dan pencari keadilan harus membawa perkaranya
ke yurisdiksi pengadilan yang berbeda.19 Dalam praktik persoalan ini
bisa membawa dampak ketidakadilan, persoalan akses keadilan, dan
potensi inkonsistensi putusan.
Tulisan atau penelitian terkait pengadilan khusus secara umum,
atau tentang Pengadilan Tipikor sendiri telah banyak menjadi fokus
para akademisi dan peneliti di Indonesia. Beberapa tulisan ini
antara lain “Pengadilan Khusus” (Jimly Asshiddiqie, 2013), “Urgensi
Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan
Good Governance (Santoso, 2011)”, “Evaluasi Efektivitas Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi” , “Evaluasi
pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”
Berbagai tulisan mengenai Pengadilan Tipikor pada umumnya
berangkat dari tesis ketidakpuasan terhadap putusan Pengadilan
Tipikor yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi publik, atau fokus
kepada permasalahan kerangka hukum sebagaimana termaktub
dalam UU No. 46 tahun 2009. Namun belum banyak pembahasan
yang menyajikan secara mendalam perspektif kelembagaan
(institutional) yang melatarbelakangi berbagai persoalan Pengadilan
Tipikor dalam pelaksanaanya.
Dari berbagai penjelasan mengenai potensi dan resiko
pendekatan pengkhususan pengadilan dan refleksi atas pembentukan
pengadilan khusus di Indonesia, maka perlu digarisbawahi
beberapa pembelajaran. Antara lain pentingnya untuk merumuskan
permasalahan apa yang ingin dipecahkan melalui pembentukan
pengadilan khusus. Apa yang telah atau perlu dilakukan dalam
mengatasi permasalahan ini ? Apakah antara masalah yang
ingin dipecahkan dengan solusi yang dikemukakan telah sesuai?
Pengadilan khusus perlu untuk diukur kinerjanya berdasarkan
tujuan dari pembentukannya. Untuk itu perlu dilihat bagaimana
implementasi kebijakan pengkhususan pengadilan ini dalam
praktik dengan melihat berbagai elemen yang membentuk dan
menentukan keberhasilan pengadilan ini . Dalam konteks inilah
evaluasi terhadap keberlakuan UU No. 46 Tahun 2009 tentang
pemberlakuan pengadilan tindak pidana korupsi menjadi penting.
Secara umum penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama
mengevaluasi kinerja Pengadilan Tipikor dan kedua menyediakan
rekomendasi untuk penguatan fungsi dan kinerja Pengadilan Tipikor
secara nasional. Penelitian ini berangkat dari data dan informasi
dari hasil monitoring pengadilan pada tahun 2014-2016 di lima
wilayah yaitu Jakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, dan Medan
yang dilakukan oleh LeIP dalam penelitian sebelumnya. Data dan
informasi ini kemudian dilengkapi dan dimutakhirkan melalui
pengumpulan data kuantitatif dan wawancara. Dalam tahapan
penelitian di tahun 2020 ini informasi dan data yang dikumpulkan
dan dianalisis yaitu data dan informasi yang berkaitan dengan
Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Di antaranya, jumlah
perkara, jumlah hakim karier dan hakim ad hoc, metode dan proses
seleksi, dan kebijakan penempatan hakim di pengadilan-pengadilan
Tipikor.
28 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Penelitian juga berupaya melihat bagaimana praktik Pengadilan
Tipikor pada berbagai tingkatan, dari tingkat pertama, banding dan
kasasi. Penelitian pada MA juga dilakukan untuk melihat kebijakan-
kebijakan MA terkait teknis persidangan, administrasi hakim,
personil, anggaran dan sarana prasarana. Dengan demikian, hasil
penelitian diharapkan dapat menggambarkan tantangan-tantangan
utama dari kinerja Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia.
Untuk menjawab permasalahan penelitian di atas maka metode
yang dibutuhkan yaitu penelitian evaluatif. Dalam melakukan
penelitian ini, peneliti akan melihat bagaimana gambaran
Pengadilan Tipikor yang dicita-citakan oleh pembuat undang-
undang, lalu menilai sejauh mana gambaran ini berhasil
diwujudkan dalam penerapannya. Selanjutnya akan ditelusuri
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja Pengadilan
Tipikor ini , baik ketika berjalan atau tidak berjalan sesuai
dengan gambaran idealnya. Kajian mengenai berbagai aspek
ini pada akhirnya harus dilihat sejauh mana kontribusinya
terhadap pencapaian tujuan Pengadilan Tipikor.
Beberapa aspek yang akan diukur untuk mengetahui efektivitas
Pengadilan Tipikor ini secara umum yaitu: 1) kerangka hukum
dan kebijakan; 2) hakim; 3) kelembagaan; 4) putusan; 5) proses
persidangan. Aspek-aspek ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Secara umum, kerangka evaluasi dapat digambarkan dalam skema
berikut ini:
Adapun penjabaran dari masing-masing aspek yang akan
dievaluasi dan diteliti dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
a. Kerangka hukum dan kebijakan
Penelitian tentang kerangka hukum dan kebijakan dilakukan
untuk mengidentifikasi tujuan dari pembentukan Pengadilan
Tipikor, dan dasar hukum dari pembentukan dan pelaksanaan
Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, bukan hanya UU No. 46
Tahun 2009 yang diteliti tetapi juga UU yang berlaku sebelumnya
yaitu UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi. Perumusan tujuan pembentukan Pengadilan Tipikor
juga dilakukan dengan melihat konteks pembentukan Pengadilan
Tipikor, ekspektasi masyarakat dan interpretasi terhadap
berbagai kerangka hukum dan naskah akademis yang tersedia.
Aspek lain yang dikaji yaitu berbagai perubahan pada
Pengadilan Tipikor berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 dan
berdasarkan UU No. 46 Tahun 2009, dan apa alasan yang
melandasi perubahan ini . Untuk memahami interpretasi
dari pasal-pasal dalam peraturan perundangan ini ,
30 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
naskah akademis dan perdebatan dalam penyusunan peraturan
perundangan juga telah dikaji. Selain itu juga dilakukan kajian
mengenai kebijakan-kebijakan yang melandasi proses persiapan
pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota provinsi,
misalnya dokumen mengenai rencana aksi, kebijakan penyiapan
anggaran, kebijakan penyiapan sumber daya dan seterusnya.
b. Hakim
Hakim merupakan unsur utama dari berjalannya suatu proses
peradilan. Menurut ketentuan UU ada dua tipe hakim
yang mengadili perkara tipikor: hakim karier dan hakim ad hoc.
Komposisi hakim karier dan hakim ad hoc merupakan salah satu
karakteristik utama Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu penting
untuk mengkaji mengenai tujuan diperkenalkannya hakim ad hoc
pada Pengadilan Tipikor, bagaimana implementasinya, apakah
telah mencapai tujuannya, dan apa tantangan yang muncul
dalam pelaksanaannya. Perbedaan pengaturan hakim ad hoc
berdasarkan rezim UU No. 46 Tahun 2009 juga perlu menjadi
perhatian.
Selain hakim ad hoc, peran dan fungsi hakim karier tentu
merupakan hal yang kritikal untuk ditinjau. Oleh karena itu,
penelitian ini juga meninjau peran dan kompetensi hakim
karier, bagaimana pola relasi antara hakim karier dan hakim
ad hoc dalam penyelesaian perkara dan bagaimana dukungan
kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi hakim karier. Terakhir,
isu-isu dukungan kelembagaan dalam mendorong kualitas dan
efektifitas kerja hakim di Pengadilan Tipikor juga penting untuk
dikaji. Misalnya, tentang kecukupan jumlah, distribusi dan
kualitas hakim.
c. Kelembagaan
Hakim dan proses peradilan tidak akan dapat berfungsi baik tanpa
dukungan kelembagaan. Aspek ini diteliti untuk mengetahui
faktor-faktor pendorong dan penghambat pencapaian tujuan
Pengadilan Tipikor. Dukungan kelembagaan ini meliputi: 1)
sumber daya manusia; 2) anggaran; 3) sarana prasarana. Aspek
sumber daya manusia meliputi pengorganisasian dan manajemen
personel-personel pendukung hakim, yaitu panitera, panitera
pengganti dan staf pengadilan. Terutama, dalam pelaksanaan
proses persidangan, pelaksanaan manajemen perkara tipikor,
penempatan, jumlah dan kualitasnya. Dalam aspek sarana
dan prasarana, hal yang diteliti antara lain kecukupan dan
kelayakan sarana dan prasarana yang tersedia dibandingkan
dengan kebutuhan jalannya persidangan sesuai hukum acara
dan prinsip fair trial, serta beban perkara. Terhadap aspek
dukungan kelembagaan, hal yang dikaji yaitu keterkaitan
Pengadilan Tipikor dengan pengadilan dimana ia dilekatkan.
Isu ini meliputi juga Pengadilan Tipikor di berbagai tingkatan
pengadilan: pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau MA.
Terakhir, juga dilakukan kajian terhadap aspek kecukupan
anggaran. Khususnya dalam hal kesesuaian antara nilai perkara
dan biaya riil proses penyelesaian perkara.
d. Putusan
Jika pengadilan dianalogikan dengan sebuah pabrik, maka
produk dari pengadilan yaitu berupa putusan. Penilaian
kualitas putusan merupakan aspek penting untuk menilai kinerja
Pengadilan Tipikor. Namun demikian tidak mudah untuk
dapat menilai kinerja pengadilan dengan berbasis pada kualitas
putusan secara individual. Beberapa aspek yang dilihat dalam
putusan Pengadilan Tipikor yaitu kualitas argumentasi hukum
dan konsistensi putusan. Dalam penelitian ini telah dikumpulkan
sebanyak 944 putusan untuk dikaji secara kuantitatif. Kajian
putusan secara kuantitatif dilakukan melalui proses indeksasi dan
kategorisasi informasi-informasi dalam putusan untuk melihat
indikasi persoalan di tataran praktik, tren dalam penyelesaian
perkara, tren dalam penuntutan, maupun pola-pola dan relasi
antara elemen yang mungkin muncul.
32 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
e. Proses Persidangan
Evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor secara menyeluruh
mengharuskan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek yang
menjadi kekhususan bagi Pengadilan Tipikor. Untuk mengukur
keberhasilannya ini , perlu dijabarkan bagaimana prosedur
persidangan pada Pengadilan Tipikor dan apa saja yang menjadi
hambatannya saat ini. Dalam hubungannya dengan prosedur
persidangan, maka diperlukan pula pertimbangan dari perspektif
pihak eksternal, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum sebagai
pihak yang melakukan penuntutan. Karenanya, relasi antara
Pengadilan Tipikor dengan kejaksaan dan KPK dalam proses
peradilan menjadi aspek penting untuk diteliti. Kecukupan
anggaran yang tersedia di Kejaksaan dan KPK dalam perkara
korupsi juga penting untuk dikaji dalam kaitannya dengan upaya
untuk mencapai kualitas proses peradilan.
Untuk memperoleh hasil evaluasi dan pengukuran atas aspek-
aspek yang dinilai menjadi bagian dari kinerja Pengadilan Tipikor,
berikut ini yaitu uraian kegiatan dan sumber-sumber informasi
yang digunakan dalam penelitian.
a. Pengumpulan data kepustakaan
Data yang diperoleh dalam kajian kepustakaan mencakup: 1)
peraturan perundangan dan kebijakan terkait; 2) naskah akademis
dan risalah proses penyusunan peraturan perundangan (Memorie
van Toelichting atau MvT); 3) data statistik kinerja peradilan
dan laporan tahunan pengadilan; 4) buku, artikel dan laporan
tentang pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor, atau isu-isu
lainnya yang relevan; 5) putusan Pengadilan Tipikor. Berbagai
data kepustakaan ini memuat informasi mengenai kerangka
hukum, pengaturan organisasi, serta implementasi atau praktik
Pengadilan Tipikor.
b. Observasi dan Pemantauan Pengadilan
Dalam penelitian LeIP pada tahun 2014-2016 telah dilakukan
serangkaian proses untuk memantau persidangan dan
mengetahui kondisi riil pada 5 Pengadilan Tipikor yang ada di
Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya dan Makassar. Informasi
yang diperoleh dalam pemantauan yaitu tentang proses
persidangan Pengadilan Tipikor, kendala-kendala dihadapi
sehari-hari, ketersediaan sarana dan prasarana, animo publik
terhadap persidangan-persidangan yang berlangsung, serta
perilaku para pihak dalam persidangan. Data observasi dan
pemantauan ini ditambah dan dimutakhirkan dari data-
data dari hasil wawancara, serta berbagai hasil laporan kinerja
pengadilan yang dilakukan sepanjang tahun 2020.
c. Wawancara
Wawancara digunakan untuk memperoleh informasi mengenai
ekspektasi dan pengalaman para pemangku kepentingan dalam
peradilan perkara tipikor, serta mengkonfirmasi temuan-temuan
dari hasil pemantauan dan pengumpulan data kepustakaan
tentang pelaksanaan Pengadilan Tipikor. Dalam penelitian ini,
ada 28 informan yang telah diwawancarai yang merupakan
pemangku kepentingan dan aktor kunci dalam perumusan dan
pelaksanaan Pengadilan Tipikor. Informan ini meliputi
kelompok sebagai berikut:
• Pembuat undang-undang (anggota parlemen dan pemerintah)
• Pimpinan dan staf MA
• Pimpinan pengadilan
• Hakim karier
• Hakim ad hoc
• Panitera dan panitera pengganti
• Jaksa/penuntut umum dari KPK
• Jaksa/penuntut umum dari kejaksaan
34 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
• Lembaga penelitian dan Organisasi Non Pemerintah
Proses wawancara dilakukan melalui wawancara individu dan
diskusi kelompok. Beberapa Focus Group Discussions (FGDs) yang
telah dilakukan yaitu sebagai berikut:
• FGD dengan aktor-aktor yang terlibat langsung dalam
pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi. FGD
ini bertujuan memahami tujuan awal serta diskursus dalam
pembentukan Pengadilan Tipikor.
• FGD dan wawancara individu dengan pimpinan pengadilan
di Pengadilan Tipikor pada 5 wilayah (Jakarta, Surabaya,
Makassar, Bandung dan Medan) untuk mengetahui kondisi
dan permasalahan pelaksanaan fungsi, peran hakim,
administrasi, sarana, prasarana, dan manajemen personil.
• FGD dengan jaksa penuntut umum, baik dari KPK maupun
Kejaksaan RI, untuk memahami kendala yang dialami oleh
lembaga penegak hukum lain dalam beracara di Pengadilan
Tipikor.
d. Indeksasi dan Analisis Putusan
Putusan mengandung berbagai data antara lain mengenai
identitas para pihak, latar belakang para pihak, kejahatan
yang didakwakan, jumlah kerugian, tempat terjadinya tindak
kejahatan, argumentasi hukum, komposisi majelis hakim,
hukuman yang dijatuhkan, dan seterusnya. Data-data ini
ketika dianalisis secara kuantitatif memperlihatkan informasi
mengenai sebaran tindak pidana korupsi, berat ringannya
hukuman, konsistensi dakwaan, konsistensi putusan, latar
belakang para pelaku, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan
dasar dalam memahami kondisi Pengadilan Tipikor. Indeksasi
dilakukan terhadap 944 putusan tindak pidana korupsi dari
berbagai pengadilan tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan
kembali yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa putusan
Pengadilan Tipikor yang menarik juga dianalisis untuk melihat
kualitas argumentasi hukum majelis hakim dan melihat indikasi
konsistensi dan inkonsistensi penafsiran putusan hakim.
38 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Bab kedua ini akan menguraikan konsep dan bentuk pengadilan
khusus yang pernah ada di Indonesia, serta sejarah pembentukan
Pengadilan Tipikor sejak sebelum UU KPK ditetapkan, hingga
pengaturan terkini dalam UU Pengadilan Tipikor. Penjelasan
mengenai konsep-konsep pengkhususan pengadilan dimaksudkan
untuk memperjelas perbedaan Pengadilan Tipikor yang ada saat
ini dengan pengadilan khusus lainnya. Selain itu, juga untuk
memperlihatkan bentuk-bentuk pengkhususan yang mungkin
dilakukan dalam sistem peradilan di Indonesia, yang dapat
dipertimbangkan dalam penyusunan rekomendasi penguatan
kelembagaan Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, tinjauan terhadap sejarah pembentukan
Pengadilan Tipikor juga dilakukan untuk mengetahui ekspektasi
pembuat undang-undang terhadap kinerja Pengadilan Tipikor,
sebagaimana dijelaskan pada bagian awal bab ini. Misalnya, bentuk-
bentuk kekhususan apa saja yang sejak dulu berusaha dilekatkan
oleh pembuat undang-undang terhadap pengadilan-pengadilan
yang menangani perkara tipikor? Bagaimana pembuat undang-
undang menempatkan kedudukan Pengadilan Tipikor di antara
pengadilan-pengadilan lain yang sudah ada? Ekspektasi apa yang
melatarbelakangi keputusan pembuat undang-undang ini ?
Serta, bagaimana kaitan atau perbandingan antara ekspektasi
pembuat undang-undang dengan ekspektasi dan penilaian
masyarakat terhadap sistem peradilan?
Sebagai sebuah konsep, pengadilan khusus pada dasarnya tidak
pernah diatur secara jelas dalam perundang-undangan di Indonesia,
apakah pengadilan ini merupakan sebuah pengadilan yang berdiri
sendiri di samping pengadilan tingkat pertama atau pengadilan
tingkat banding yang ada, atau merupakan bagian dari pengadilan
tingkat pertama atau banding itu sendiri. Amandemen ke-3 Undang-
Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24 menyebutkan bahwa badan
peradilan di bawah MA terdiri dari lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan
39bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan |
lingkungan peradilan tata usaha negara. Ketentuan Konstitusi ini
mengunci kemungkinan adanya pengadilan yang dibentuk di luar
lingkungan peradilan yang sudah ditentukan ini . Berbagai
pengadilan yang dibentuk kemudian harus diletakkan dalam
yurisdiksi yang telah ditentukan dalam Konstitusi.
Istilah Pengadilan Khusus secara formal baru tertulis dalam
undang-undang sejak tahun 1998, yaitu dalam Perpu No. 1 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan. Dalam
Perpu ini istilah Pengadilan Khusus disebutkan dalam konsideran
Menimbang poin C, dan kemudian Perpu ini juga membentuk
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
wewenang khusus yaitu mengadili permohonan pailit dan penundaan
kewajiban pembayaran utang.
Dalam Penjelasan Umum Perpu ini dinyatakan bahwa
pembentukan pengadilan niaga dimungkinkan berdasarkan UU No.
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, di mana dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1). Dalam
ketentuan ini memang dinyatakan bahwa dalam masing-masing
lingkungan peradilan dimungkinkan pengkhususan (spesialisasi/
diferensiasi). Dan pembentukan Pengadilan Niaga ini menurut
Penjelasan Umum Perpu dinyatakan sebagai langkah diferensiasi
atas peradilan umum.
UU No. 14 Tahun 1970 sendiri sebenarnya tidak menggunakan
istilah “pengadilan khusus”, namun kemudian dipahami bahwa
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) ini merupakan landasan bagi
berdirinya pengadilan khusus. Walau demikian UU ini juga tidak
mengatur lebih lanjut bagaimana bentuk dari “pengadilan khusus”
atau “spesialisasi/diferensiasi” itu sendiri. Jika ditelusuri lebih jauh
lahirnya Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 itu
sendiri tidak terlepas dari faktor sejarah, di mana sebelumnya
20 Setahun kemudian Pengadilan Niaga dibentuk juga di 4 kota lainnya,
yaitu Medan, Ujung Pandang (Makassar), Semarang dan Surabaya melalui Kepres
No. 97 Tahun 1999.
40 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
pada tahun 1955 dibentuk suatu pengadilan baru yaitu Pengadilan
Ekonomi melalui Undang-Undang Darurat (UU Drt) No. 7 Tahun
1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi. Pengadilan ini memiliki kewenangan khusus mengadili
perkara tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU Drt ini .
Pengadilan Ekonomi tidak dinyatakan sebagai sebuah pengadilan
khusus, bahkan saat itu tidak ada kerangka hukum yang cukup
jelas apakah memang dapat dibentuk suatu pengadilan tersendiri di
luar pengadilan negeri atau tidak. Namun demikian, dalam UU Drt
ini disebutkan bahwa pada tiap pengadilan negeri ditunjuk seorang
atau lebih hakim serta panitera yang khusus mengadili perkara
tindak pidana ekonomi.21 Ketentuan serupa juga ada di tingkat
banding, di mana pada Pengadilan Tinggi khususnya di Pengadilan
Tinggi Jakarta dinyatakan dibentuk Pengadilan Tinggi Ekonomi.
Dari pengaturan yang demikian maka kemudian disimpulkan
Pengadilan Ekonomi merupakan bagian dari Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi yang ada dengan kekhususan pada adanya
hakim khusus yang diberikan wewenang untuk mengadili perkara
tertentu serta yurisdiksinya yang dapat lebih luas dibanding yurisdiksi
pengadilan induknya.
Dari ketiadaan landasan hukum yang jelas atas dimungkinkan
atau tidaknya pembentukan suatu pengadilan yang memiliki
kewenangan khusus, beberapa tahun kemudian permasalahan ini
diakomodir dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman No.
19 Tahun 1964. Undang-Undang ini dapat dikatakan undang-
undang pertama yang cukup lengkap mengatur tentang organisasi
Kekuasaan Kehakiman. Walaupun UU ini tidak menyebutkan sama
sekali istilah pengadilan khusus, namun dalam penjelasan Pasal 7
ayat (1) disebutkan bahwa peradilan umum meliputi juga Pengadilan
Ekonomi, Pengadilan Subversi dan Pengadilan Korupsi.22 Model
pengaturan demikian kemudian yang diikuti oleh UU No. 14 Tahun
1970 sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Tak lama setelah UU No. 19 Tahun 1964 ini disahkan, kemudian
dibentuk kembali suatu pengadilan baru, yaitu Pengadilan Landreform
melalui UU No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform.
Sedikit berbeda dengan Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Landreform
ini seakan tidak dimaksudkan sebagai bagian dari pengadilan negeri
namun sebagai sebuah pengadilan khusus yang berdiri sendiri. Hal
ini ditandai dengan akan diangkatnya salah satu dari hakim ketua
sidang dari masing-masing pengadilan Landreform baik Pengadilan
Landreform Daerah maupun Pusat oleh Menteri Kehakiman
sebagai Kepala Pengadilan Landreform ini .23 Pengadilan ini
sendiri tidak berumur panjang, karena pada tahun 1970 pengadilan
ini dibubarkan dengan dicabutnya UU No. 21 Tahun 1964 melalui
UU No. 7 Tahun 1970.
Pasca berlakunya UU No. 14 Tahun 1970 yang memberikan
landasan dibentuknya pengkhususan dalam masing-masing
lingkungan peradilan, pengejawantahan dari pengkhususan ini
baru mulai dilakukan pada 27 tahun kemudian, yaitu pada tahun
1997, dengan diundangkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak, diikuti setahun kemudian dengan Pengadilan
Niaga pada tahun 1998, pengadilan Hak Asasi Manusia pada tahun
2000 dan Pengadilan Tipikor serta pengadilan pajak pada tahun
2002. Keempat pengadilan yang disebut pertama ini dibentuk dalam
lingkungan peradilan umum dan melekat pada pengadilan negeri.
Sementara itu, pengadilan pajak berada dalam lingkungan peradilan
tata usaha negara.
Setelah UU No. 14 Tahun 1970 diganti dengan UU No. 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, landasan hukum
pengadilan khusus diperkuat. Berbeda dengan UU sebelumnya
yang menggunakan istilah “pengkhususan/diferensiasi”, dalam UU
No. 4 Tahun 2004 ini istilah pengadilan khusus mulai digunakan
secara resmi yang diatur dalam Pasal 15 dengan menegaskan bahwa
pengadilan khusus dapat dibentuk dalam masing-masing lingkungan
peradilan. Namun demikian, serupa dengan UU sebelumnya, UU
ini juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud
dengan pengadilan khusus itu sendiri. Pengakuan pengadilan khusus
juga dilanjutkan pada tahun 2009 saat UU No. 4 Tahun 2009 ini
digantikan dengan UU No. 48 Tahun 2009. Pasca disahkannya UU
No. 4 Tahun 2004, pemerintah dan DPR kemudian membentuk dua
pengadilan khusus lainnya, yaitu Pengadilan Penyelesaian Hubungan
Industrial (PHI) dan Pengadilan Perikanan.
Dari keseluruhan pengadilan khusus yang ada dan pernah
ada ada beberapa karakteristik yang sama. Yaitu, memiliki
kompetensi yang khusus, baik karena jenis perkara maupun subyek
hukumnya−seperti pada pengadilan anak, memiliki persyaratan
hakim yang khusus, serta yurisdiksi yang dibedakan dengan yurisdiksi
pengadilan induknya.
Terkait persyaratan hakim, umumnya masing-masing undang-
undang mensyaratkan hakim yang dapat diangkat pada pengadilan
khusus ini harus memenuhi persyaratan tertentu. Pada
beberapa pengadilan khusus bahkan dipersyaratkan adanya hakim ad
hoc yang harus ada pada tiap majelis. Pengadilan-pengadilan ini
yaitu Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan PHI, serta
Pengadilan Perikanan. Sementara itu khusus untuk Pengadilan
Niaga keberadaan hakim ad hoc tidak bersifat mutlak, namun dapat
diangkat apabila diperlukan.
Secara kelembagaan umumnya pengadilan khusus berada
dalam satu pengadilan tingkat pertama, seperti pengadilan negeri.
Dengan pola demikian maka pengadilan-pengadilan khusus ini pada
dasarnya lebih menyerupai kamar khusus (special chamber) dalam
43bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan |
suatu pengadilan, dimana umumnya pengadilan khusus ini tidak
memiliki struktur organisasi tersendiri yang memiliki ketua dan
wakil ketua pengadilan, panitera maupun sekretaris pengadilan.
Administrasi dari pengadilan-pengadilan khusus ini menjadi bagian
dari administrasi dari pengadilan induknya. Dengan pengecualian
pada pengadilan pajak.
Khusus pengadilan pajak, walaupun dalam UU No. 48 Tahun
2009 menyebutkan pengadilan ini berada dalam lingkungan peradilan
TUN namun pengadilan pajak secara administrasi tidak dikelola
oleh PTUN manapun, melainkan memiliki susunan organisasinya
sendiri. Adanya perbedaan karakteristik ini dengan pengadilan-
pengadilan khusus lainnya lebih disebabkan karena dalam sejarah
pembentukannya memang awalnya pengadilan pajak dimaksudkan
akan menjadi lingkungan peradilan tersendiri bukan berada dalam
lingkungan peradilan TUN.
Dalam sejarahnya, istilah pengadilan korupsi sebagaimana
diuraikan pada bagian sebelumnya pernah disebut dalam UU No.
19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, yaitu dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1). Namun saat itu
tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pengadilan
korupsi, mengingat sebelumnya UU Tindak Pidana Korupsi saat
itu yaitu Perpu No. 24 Tahun 1960 sama sekali tidak menyebutkan
adanya pengadilan korupsi. Beberapa tahun kemudian dalam UU
No. 3 Tahun 1971 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi
yang menggantikan Perpu No. 24 Tahun 1960 ini , tidak
disebutkan adanya pengadilan korupsi ini. Bahkan, dalam Pasal 14
UU ini dinyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi diadili
di pengadilan negeri menurut hukum acara yang berlaku.
25 Arsil, 2005.
Ide untuk membentuk Pengadilan Tipikor sendiri baru benar-
benar mulai menjadi diskursus setelah dimulainya era reformasi. Saat
itu kekecewaan masyarakat atas dugaan maraknya tindak pidana
korupsi di era korupsi mulai menguat. Hal ini disikapi oleh Pemerintah
dan DPR saat itu dengan membentuk beberapa instrumen hukum
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti
dibuatnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menggantikan UU No. 3 Tahun 1971 yang saat itu dianggap
tidak efektif. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 ini kemudian
diamanatkan adanya pembentukan suatu lembaga baru guna
mencegah dan memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam undang-undang
tersendiri paling lambat dua tahun.
Walau ada beberapa undang-undang yang dilahirkan guna
mengefektifkan pemberantasan korupsi pada tahun 1999, namun
demikian saat itu belum disebutkan akan adanya pengadilan khusus
tindak pidana korupsi. Pengadilan ini sendiri pada akhirnya baru
diperkenalkan tiga tahun setelahnya, yaitu pada tahun 2002 melalui
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diatur dalam Bab VII.
Munculnya Pengadilan Tipikor dalam UU KPK ini tidak terlepas
dari rendahnya kepercayaan masyarakat saat itu pada pengadilan.
Pada sekitar tahun 1999-2001 ada cukup banyak kasus-kasus
besar yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi termasuk mantan
presiden Soeharto serta anaknya, Tomy Soeharto, yang putusannya
dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.26 Cukup
banyak tuntutan publik saat itu yang menghendaki agar perkara
tindak pidana korupsi tidak diadili di pengadilan negeri namun
26 Persidangan mantan presiden Soeharto atas dugaan tindak pidana korupsi
yang melibatkan Yayasan Supersemar dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan alasan terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit
secara permanen. Sementara dalam perkara Tomy Soeharto, Mahkamah Agung
memutus terdakwa bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar
guling (ruislag) tanah PT. Goro miliknya dengan tanah milik Bulog.
45bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan |
dibuat suatu pengadilan baru yaitu pengadilan khusus tindak pidana
korupsi. Di mana salah satu kekhususannya yaitu adanya hakim
ad hoc, yaitu orang yang tidak berasal dari kalangan hakim yang
diangkat sementara waktu sebagai hakim khusus untuk mengadili
perkara korupsi.27
Pengadilan Tipikor yang diatur dalam UU KPK ini pada
prinsipnya tidak dimaksudkan sebagai sebuah pengadilan yang
berdiri sendiri, namun menjadi bagian dari pengadilan negeri. Hal
ini terlihat dari pengaturan Pasal 53 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002
yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor
dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yurisdiksi
meliputi seluruh Indonesia. Selain itu, UU KPK juga tidak mengatur
struktur organisasi Pengadilan Tipikor seperti ketua pengadilan,
wakil ketua, panitera dan sekretaris sebagaimana layaknya sebuah
pengadilan.
Kekhususan yang dimiliki Pengadilan Tipikor dalam UU KPK
ini yaitu, pertama, kewenangannya yaitu seluruh tindak pidana
korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Artinya perkara
yang dituntut oleh KPK tidak dapat diperiksa oleh pengadilan
selain Pengadilan Tipikor, dan Pengadilan Tipikor tidak berwenang
mengadili perkara tipikor yang penuntutannya dilakukan oleh
Penuntut Umum pada Kejaksaan. Kedua, proses pemeriksaan di
pengadilan diberikan tenggat waktu, yaitu untuk tingkat pertama
paling lama 90 hari sejak perkara didaftarkan, untuk tingkat banding
paling lama 60 hari, dan untuk tingkat kasasi paling lama 90 hari.
Ketiga, memiliki susunan majelis hakim yang berbeda dari susunan
majelis pada perkara pidana pada umumnya, yaitu terdiri dari 5
orang hakim dengan komposisi 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc.
Susunan majelis hakim ini berlaku juga untuk tingkat banding dan
kasasi. Namun demikian ada ketidakjelasan pengaturannya) di
Mahkamah Agung.28
27 Nizar Zulmi, dkk, Pengadilan Khusus Korupsi, Naskah Akademis dan Rancangan
Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, LeIP, MTI, PSHK dan TGTPK,
Jakarta, 2002, 23-31.
28 Perkara PK di MA diperiksa oleh majelis yang berbeda dengan majelis
hakim kasasi. Apabila perkara PK juga harus diperiksa oleh mayoritas hakim agung
46 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Dalam UU KPK diatur bahwa Pengadilan Tipikor dapat
dibentuk di pengadilan-pengadilan negeri lain selain pada PN
Jakarta Pusat. Pembentukan Pengadilan Tipikor selain pada PN
Jakarta Pusat ini merupakan kewenangan Presiden dan untuk
itu maka Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden.29 Namun
dalam kenyataannya Presiden tidak pernah membentuk Pengadilan
Tipikor selain yang telah ada di PN Jakarta Pusat.
No. 46 Tahun 2009
Di tengah meningkatnya kepercayaan publik saat itu terhadap
Pengadilan Tipikor, pada tahun 2006, dua tahun sejak Pengadilan
Tipikor yang diatur dalam UU KPK ini efektif berdiri, landasan
hukum Pengadilan Tipikor ini dinyatakan oleh Mahkamah
Konstitusi melalui putusannya No. 012-016-019/PUU-IV/2006
bertentangan dengan konstitusi. Pertimbangan utama MK pada saat
itu yaitu bahwa ketentuan Pengadilan Tipikor yang ada di UU KPK
menimbulkan dualisme persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Dimana ada perkara korupsi yang diadili di pengadilan negeri
dan di Pengadilan Tipikor disebabkan karena perbedaan institusi
yang melakukan penuntutan. Namun demikian, MK saat itu tidak
secara otomatis menyatakan putusannya berlaku serta merta. MK
memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi Pemerintah dan
DPR untuk membuat undang-undang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di mana di dalamnya tidak terjadi lagi dualisme penanganan
korupsi di pengadilan.
Menindaklanjuti putusan MK ini pada tahun 2007 sejumlah
organisasi non pemerintah beserta sejumlah ahli hukum yang
dikoordinir oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
berinisiatif menyusun rancangan undang-undang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi beserta Naskah Akademisnya. Inisiatif ini
merupakan bagian dari upaya mendorong Pemerintah dan DPR untuk
ad hoc maka dibutuhkan jumlah hakim agung ad hoc yang cukup banyak di tingkat
MA, padahal jumlah hakim agung ad hoc yang tersedia terbatas.
29 Pasal 53 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi
47bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan |
menyusun UU Pengadilan Tipikor dimana pada saat itu ada
kekhawatiran Pemerintah dan DPR tidak akan menyusun undang-
undang ini dengan maksud untuk membubarkan Pengadilan
Tipikor.30 Upaya ini membuahkan hasil. Pada tahun 2008
Pemerintah membentuk tim penyusunan RUU Pengadilan Tipikor
yang dipimpin oleh Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum
Pidana Universitas Padjajaran, yang juga terlibat dalam penyusunan
RUU Pengadilan Tipikor inisiatif masyarakat sipil. RUU Pengadilan
Tipikor ini kemudian dibahas di DPR dan disahkan menjadi undang-
undang pada tahun 2009 dengan UU No. 46 Tahun 2009.
Secara garis besar, konsep Pengadilan Tipikor yang diatur dalam
UU Pengadilan Tipikor ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan
sebelumnya dalam UU KPK. UU ini tetap mempertahankan
keberadaan hakim ad hoc, namun komposisinya tidak lagi ditetapkan
sebanyak tiga orang pada tiap perkara sebagaimana sebelumnya
melainkan diserahkan kepada ketua pengadilan. Selain itu Pengadilan
Tipikor tetap berada dan merupakan bagian dari pengadilan negeri,
hanya saja dalam UU ini Pengadilan Tipikor diatur akan dibentuk di
seluruh pengadilan negeri yang ada di tiap ibukota provinsi dengan
yurisdiksi meliputi seluruh kabupaten/kota di provinsi masing-
masing. Begitu juga untuk Pengadilan Tipikor di tingkat banding.
Perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Tipikor yang
sebelumnya diatur dalam UU KPK dengan UU Pengadilan Tipikor
ini yaitu pada kewenangannya. Jika sebelumnya kewenangan
Pengadilan Tipikor hanyalah mengadili perkara korupsi yang
penuntutannya dilakukan oleh penuntut pada KPK, dalam UU ini
kewenangan ini diperluas hingga meliputi perkara korupsi yang
penuntutannya dilakukan oleh penuntut pada Kejaksaan. Perluasan
kewenangan ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
30 HukumOnline, LSM Tolak Pembubaran Pengadilan Tipikor, Kamis 8
Februari 2007, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16184/lsm-tolak-
pembubaran-pengadilan-tipikor/, diakses pada 28 Desember 2020.
48 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
Selain itu ada beberapa hal lagi perbedaan mendasar
dari pengaturan yang ada sebelumnya. Perbedaan ini yaitu,
1) penambahan dan perluasan kewenangan, 2) susunan majelis, 3)
tenggat waktu pemeriksaan, dan 4) penegasan organisasi Pengadilan
Tipikor dengan penjelasan berikut.
Ad.1. Penambahan dan Perluasan Kewenangan
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor yang diatur dalam UU 46 Tahun 2009 ini
kewenangannya diperluas pada dua aspek, yaitu dari aspek lembaga
yang melakukan penuntutan, dan aspek jenis tindak pidana yang
dapat diadili. UU 46 Tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan
Tipikor tidak lagi hanya mengadili perkara yang penuntutannya
dilakukan oleh Penuntut Umum dari KPK, namun juga oleh
Penuntut Umum dari Kejaksaan. Dengan demikian maka dualisme
kewenangan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tipikor
menjadi tidak ada lagi. Konsekuensi dari hal ini maka seluruh perkara
tipikor diadili di Pengadilan Tipikor, dengan satu pengecualian, yaitu
perkara tipikor yang dilakukan oleh anggota militer.31 Selain itu jika
sebelumnya Pengadilan Tipikor hanya hanya berwenang mengadili
perkara tipikor, dalam UU ini ditambahkan kewenangan mengadili
perkara pencucian uang dengan syarat tindak pidana asal dari
perkara pencucian uang ini yaitu tindak pidana korupsi.
Ad.2. Susunan Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor yang diatur dalam UU 46/2009 ini masih
mempertahankan susunan majelis hakim yang terdiri dari hakim
karier dan Hakim ad hoc. Namun demikian, jumlah dan komposisinya
tidak lagi harus terdiri dari lima orang hakim, namun dapat terdiri
dari hanya tiga orang hakim. UU ini juga menghilangkan keharusan
komposisi hakim ad hoc yang berjumlah mayoritas. Jumlah maupun
komposisi majelis hakim perkara tipikor oleh UU diserahkan kepada
Ketua Pengadilan atau Ketua Mahkamah Agung.
31 Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer diadili di
Pengadilan Militer dan tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Militer.
Ad.3. Tenggat Waktu Pemeriksaan
Tenggat waktu persidangan dalam UU 46/2006 diatur lebih
lama dibanding dalam UU KPK, yaitu paling lama 120 hari di
tingkat pertama, 60 hari untuk di tingkat banding, serta 120 hari
untuk tingkat kasasi dan 60 hari untuk peninjauan kembali.32
Ad. 4. Penegasan Organisasi Pengadilan Tipikor
Dalam UU Pengadilan Tipikor ini diatur susunan organisasi
pengadilan, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim dan panitera. Yang
dimaksud dengan pimpinan di sini yaitu ketua dan wakil ketua
pengadilan. Namun demikian walaupun UU ini mengatur adanya
susunan organisasi pengadilan namun jabatan-jabatan yang
disebutkan yaitu pejabat yang ada di pengadilan negeri dimana
Pengadilan Tipikor ini berada, atau ex officio.33
Bab ini telah mengantarkan pada persoalan pembentukan
Pengadilan Tipikor dan indikasi permasalahan yang muncul di
berbagai aspek dari kerangka hukum Pengadilan Tipikor. Pada bab-
bab selanjutnya akan didiskusikan secara mendalam permasalahan
sistemik dan praktik yang dihadapi oleh Pengadilan Tipikor dari
aspek hakim (baik hakim karier maupun ad hoc), pelaksanaan
fungsinya dan kelembagaan.
2.3 Tujuan Pembentukan Pengadilan
Berdasarkan paparan mengenai sejarah pembentukan dan
desain pengadilan tipikor dapat disimpulkan sementara bahwa tujuan
pembentukan pengadilan tipikor tidak terlepas dari 2 (dua) konteks.
Pertama, sebagai respon terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap
dugaan maraknya tindak pidana korupsi. UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan
adanya suatu lembaga baru guna mencegah dan memberantas
32 Untuk peninjauan kembali dihitung 60 hari sejak perkara diterima oleh
Mahkamah Agung, dan bukan sejak didaftarkan di pengadilan tipikor.
33 Pasal 8, 9 dan 22 UU No. 46 Tahun 2009
50 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
tindak pidana korupsi, yaitu KPK. Konteks ini tidak terlepas dari
konteks kedua, yaitu ketidakpercayaan terhadap lembaga penegakan
hukum yang konvensional yang dinilai juga terlibat dalam korupsi,
kolusi dan nepotisme. Tuntutan publik agar perkara-perkara besar
yang muncul saat itu, utamanya perkara yang melibatkan mantan
presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dipandang tidak memenuhi
rasa keadilan. Sehingga tuntutan dibuatnya suatu pengadilan khusus
dengan hakim yang berasal dari luar pengadilan juga turut menguat.
Hal serupa disebutkan dalam Cetak Biru Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi yang disusun oleh MA yang menyebutkan bahwa:34
“... Pembentukan pengadilan khusus ini berangkat dari anggapan
bahwa perlu dilakukan penanganan perkara-perkara korupsi
melalui suatu mekanisme yang berbeda dari mekanisme peradilan
konvensional/biasa. Selain itu memang pembentukan pengadilan
khusus ini dimaksudkan pula sebagai jalan potong (short cut) untuk
menjawab kelemahan-kelemahan di pengadilan konvensional
dalam berbagai aspeknya, misal kelemahan kualitas dan integritas
sebagian Hakimnya, ketiadaan akuntabilitas dan lain-lain”
Sedangkan dalam Penjelasan UU No. 30 Tahun 2002, yang untuk
pertama kalinya membentuk pengadilan tipikor, disebutkan bahwa:
“… Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti
mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode
penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen
serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara
optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan
…
Di samping itu, untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana
34 Tim Pengarah Pengadilan Niaga dan Persiapan Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Cetak Biru dan Rencana Aksi Pembentukan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, 2004, hlm. 1.
51bab ii : Konsep, Sejarah dan Tujuan Pembentukan Pengadilan |
korupsi, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai
pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di lingkungan
peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”
Ketidakpercayaan terhadap pemberantasan tindak pidana yang
dilakukan secara konvensional ini secara implisit juga mengarah
pada lembaga pengadilan yang merupakan bagian penting dalam
penegakan hukum. Meskipun dalam kalimat lanjutannya dinyatakan
bahwa metode penegakan hukum secara luar biasa ini
diarahkan pada perlunya pembentukan KPK, namun mengingat
UU ini juga mengatur mengenai pengadilan tipikor, maka dapat
disimpulkan bahwa pengadilan tipikor juga merupakan bagian dari
solusi yang ditawarkan.
Selanjutnya disebutkan secara eksplisit bahwa pembentukan
pengadilan tindak pidana korupsi memiliki dua tujuan: 1)
meningkatkan efisiensi; dan 2) meningkatkan efektivitas penegakan
hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pada Bab 1 telah dijelaskan
bahwa efektifitas mengacu pada keberhasilan dalam pencapaian
tujuan. Dalam konteks kalimat dalam Penjelasan UU No. 30
Tahun 2002 ini, tujuan yang dikehendaki yaitu penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi. Sedangkan efisiensi pada umumnya
terkait pada pertanyaan apakah sumberdaya yang diberikan (input)
telah digunakan secara tepat untuk menghasilkan produk (output)
yang diharapkan. Efisiensi dikatakan telah tercapai jika output telah
dihasilkan dengan input seminimum mungkin, atau ketika output
yang maksimum telah dihasilkan dengan input yang tersedia.35
Konsep ini sangat terkait dengan upaya reformasi organisasi publik
di berbagai negara seiring dengan meningkatnya tuntutan untuk
mempertanggungjawabkan uang pembayar pajak (tax payer money),
hal yang semakin kontekstual dalam kondisi krisis ekonomi yang
dihadapi berbagai negara. Input dalam hal ini dapat diartikan
sebagai personel, sarana prasarana dan anggaran yang diperlukan
untuk membiayai. Sedangkan output dikaitkan dengan putusan
35 Stefan Voigt dan Nora El-Bialy, “Identifying the Determinants of Judicial
Performance: Taxpayers’: Money Well Spent?,” Salinan elektronik tersedia pada:
http://ssrn.com/abstract=2241224, download on 16 August 2017, hlm. 4
52 pengadilan tindak pidana korupsi di indonesia pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan
pengadilan. Berbasis konsep dasar ini , efisiensi juga kerap
diindikasikan dengan kecepatan dalam proses mengadili (timeliness),
dan jumlah putusan yang dihasilkan (productivity).
UU No. 46 Tahun 2009 justru tidak menyebutkan mengenai
tujuan pembentukan pengadilan tipikor, kecuali untuk merespon
Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006. UU No. 46 Tahun
2009 dengan demikian merupakan upaya untuk menjalankan amanat
Putusan MK tahun 2006 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan
undang-undang tersendiri. Selain itu, undang-undang ini juga
bertujuan mengakhiri dualisme kewenangan mengadili perkara tindak
pidana korupsi, menjadi terpusat hanya di Pengadilan Tipikor.
Dari berbagai rujukan kerangka hukum dan dengan
mempertimbangkan konteks pembentukan pengadilan tipikor, dapat
disimpulkan bahwa tujuan pembentukan pengadilan tipikor yaitu
sebagai berikut:
1) Memberikan solusi untuk merespon ketidakpuasan publik
terhadap kinerja pengadilan konvensional melalui pembentukan
suatu pengadilan khusus
2) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi
3) Memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara
tipikor dengan mengakhiri dualisme kewenangan mengadili
perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan tiga tujuan yang telah direfleksikan di atas,
maka penelitian ini akan diarahkan pada upaya untuk menjawab
apakah pengadilan tipikor telah mencapai tujuan-tujuan ini .
Selanjutnya dalam mengkaji kinerja pengadilan tipikor dalam
mencapai tujuannya ini , akan diidentifikasi berbagai masalah
dan tantangan yang melingkupi pengadilan tipikor. Terakhir,
penelitian ini akan mencoba menawarkan rekomendasi-rekomendasi
untuk perbaikan pengadilan tipikor di masa mendatang.
Hakim Ad Hoc
Salah satu kekhususan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yaitu komposisi Hakim yang mengadili perkara-perkara
pada pengadilan ini . Pasal 56 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa “Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan
Negeri dan hakim ad hoc”. Ketentuan ini diatur kembali dalam Pasal
10 ayat (1) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa majelis perkara tindak
pidana korupsi pada pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan
tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas hakim karier dan hakim
ad hoc. Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini , maka komposisi
majelis hakim di Pengadilan Tipikor yaitu hakim karier yang
memiliki sertifikasi khusus sebagai hakim tipikor dan hakim ad hoc
yang mengikuti pelatihan sebagai hakim tipikor.
Zain Badjeber, mantan anggota DPR yang terlibat dalam
pembahasan UU KPK, menyatakan bahwa, latar belakang
diperkenalkannya hakim ad hoc ke Pengadilan Tipikor dikarenakan
kurangnya kepercayaan terhadap hakim karier.36 Chandra M.
Hamzah, advokat dan mantan Komisioner KPK yang juga terlibat
dalam pembahasan UU KPK, menyatakan bahwa gagasan atau
intensi awal dibentuknya hakim ad hoc yaitu bukan karena alasan
keahlian, namun lebih ditujukan kepada integritas.37 Hal ini
kemudian diamini oleh beberapa pihak bahwa direkrutnya hakim
ad hoc pada Pengadilan Tipikor sebagai akibat dari ketidakpercayaan
masyarakat/publik kepada hakim karier untuk mengadili perkara
tipikor.38 Gagasan pembentukan pengadilan tipikor muncul di
masa-masa awal reformasi yang dengan tingginya ketidakpercayaan
pada lembaga penegak hukum dan semangat pemberantasan
korupsi. Sehingga hakim ad hoc yang berasal dari luar lembaga
peradilan diharapkan memiliki integritas yang lebih baik dan dapat
memberikan legitimasi pada pengadilan tipikor.
Namun, paradigma ini berubah seiring dengan disahkannya
UU Pengadilan Tipikor. Naskah akademik UU Pengadilan Tipikor
menyebutkan bahwa tujuan perekrutan hakim ad hoc yaitu kebutuhan
akan spesialisasi/keahlian dari hakim ad hoc untuk menyelesaikan
perkara korupsi, selain rendahnya kepercayaan pada pengadilan.39
Hal ini dipertegas dalam Penjelasan Umum UU Pengadilan Tipikor
yang menyebutkan bahwa keberadaan Hakim ad hoc diperlukan
karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak
pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian,
maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi.40
Bab ini akan membahas mengenai kekhususan hakim ad hoc.
Meliputi ekspektasi apa yang diharapkan dari diperkenalkannya
hakim ad hoc di pengadilan tipikor dan apakah ekspektasi ini
tercapai dalam praktik. Untuk itu akan dikaji mengenai bagaimana
kerangka hukum yang mengatur tentang hakim ad hoc, proses seleksi,
bagaimana peran hakim ad hoc dalam majelis, dan tantangan yang
dihadapi oleh pengambil kebijakan maupun oleh hakim ad hoc sendiri
dalam mendorong kinerja pengadilan tipikor dalam praktik.
Persyaratan untuk







