enjalani tindakan penahanan di negara yang diminta atau saat
proses hukum sedang berjalan (Ministry of Justice Sweden, 2015).
Transfer proses pidana bertujuan agara mencegah proses
pidana dilakukan lebih dari dua kali terhadap tersangka atau orang
yang sama dengan pelanggaran atau tindakan kejahatan yang sama
(prinsip nebis in idem). Selain itu bertujuan dalam hal mengurangi
jumlah proses pidana ganda yang dilakukan negara-negara baik
yang berhubungan dengan fakta atau orang yang sama (European
Commission, 2023). berdasar Article 47 UNCAC menyebutkan
bahwa negara-negara pihak harus mempertimbangkan
kemungkinan untuk saling mengalihkan proses penuntutan atas
suatu pelanggaran tindak pidana yang bertujuan untuk
penyelenggaraan peradilan yang lebih tepat, khususnya dalam
kasus-kasus di mana ada beberapa yurisdiksi terlibat, dengan
maksud untuk dapat memusatkan terhadap penuntutan, untuk
lebih lengkapnya seperti di bawah ini:
Article 47
“States Parties shall consider the possibility of transferring to one
another proceedings for the prosecution of an offense established in
accordance with this Convention in cases where such transfer is
considered to be in the interests of the proper administration of
justice, in particular in cases where several jurisdictions are involved,
with a view to concentrating the prosecution.”
5. Kerja Sama Penegakan Hukum
Salah satu cara dalam menangani kejahatan tindak pidana korupsi
yaitu melakukan kerjasama penegakan hukum dengan negara
lain. Kerja sama penegakan hukum harus dibentuk sesuai dengan
perjanjian bilateral atau multilateral antara negara yang akan
melakukan kerjasama, yang sesuai dengan peraturan atau undang-
undang nasional, hal ini berdasar Article (1) 48 UNCAC
yang berbunyi:
“States Parties shall cooperate closely with one another,
consistent with their respective domestic legal and administrative
systems, to enhance the effectiveness of law enforcement action to
combat the offenses covered by this Convention.”
jika ada pihak atau negara yang akan melakukan kerja
sama penegakan hukum namun sebelumnya belum memiliki
perjanjian maka para pihak dapat menggunakan UNCAC sebagai
dasar Kerjasama penegakan hukum timbal balik sehubungan
dengan pelanggaran-pelanggaran yang tercakup dalam konvensi
ini .
Dalam hal pelaksanaannya negara yang telah melakukan Kerja
sama dalam hal penegakan hukum perlu membangun saluran
komunikasi antara otoritas, Lembaga dan layanan mereka yang
profesional dan kompeten yang bertujuan untuk memfasilitasi
pertukaran informasi yang aman dan cepat terkait segala aspek
pelanggaran yang tercakup dalam konvensi UNCAC, termasuk
jika negeri-negara pihak yang bersangkutan menganggapnya
sebagai Tindakan yang melanggar hukum.
berdasar Article 48 (1) point b UNCAC Secara lebih rinci
Kerja sama penegakan hukum ini dalam hal melakukan
penyelidikan sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yaitu
berupa:
a. Identitas, keberadaan dan kegiatan orang-orang yang diduga
terlibat dalam pelanggaran ini atau lokasi orang lain yang
bersangkutan;
b. Perpindahan hasil tindak pidana atau harta benda yang
diperoleh dari dilakukannya tindak pidana ini ;
c. Perpindahan harta benda, peralatan atau sarana lain yang
digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
melakukan pelanggaran ini .
Prinsip Open Justice dalam Penegakan Hukum Pidana
Korupsi di Indonesia
Indonesia bersama dengan negara Afrika Selatan, Brasil, Filipina,
Meksiko, Norwegia, Inggris, dan Amerika Serikat pada tahun 2011
mendirikan platform global yang mendorong keterbukaan
pemerintah, yakni Open Government Partnership (OGP). Indonesia ikut
serta sebagai pendiri dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk
menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif,
akuntabel, inklusif, dan inovatif dalam usaha pengejawantahan
amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu komitmen utama Pemerintah Indonesia yaitu dalam
pemberantasan korupsi. Masuk dalam dasawarsa kedua OGP,
komitmen dalam terus berlanjut yang
terwujud melalui berbagai kebijakan hukum. Dengan
terselenggaranya Open Government Indonesia ini, maka ini juga
berefek dengan makin menguatnya implementasi prinsip Open
Justice dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana di Indonesia,
khususnya dalam berbagai kasus korupsi yang selalu masuk dalam
komitmen Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah Indonesia
tiap periodenya (OGI, Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah
Indonesia 2023-2024, 2022).
Open Justice/Peradilan Terbuka menerapkan prinsip Open
Government/Pemerintahan Terbuka (transparansi, partisipasi
warga , dan akuntabilitas publik) pada sistem peradilan. Prinsip
ini tidak hanya penting dalam peradilan, namun juga penting untuk
banyak aktor terkait yang memainkan peran penting dalam
penyelenggaraan layanan peradilan (OGP, 2020). ada tiga (3)
elemen yang berkaitan dengan dimensi keadilan dalam
penyelenggaraan pemerintah terbuka, yaitu :
1. Akses Keadilan
Fokus pada keterbukaan pemerintahan dapat membantu
warga mengidentifikasi dan mengambil tindakan untuk
memenuhi kebutuhan hukum mereka.
2. Keadilan untuk Menegakkan Pemerintahan Terbuka
Mencakup cara-cara di mana sistem peradilan dapat menegakkan
nilai-nilai pemerintahan terbuka yaitu transparansi, partisipasi
warga , dan akuntabilitas publik.
3. Peradilan Terbuka
Prinsip pada pemerintahan terbuka (transparansi, partisipasi
warga , dan akuntabilitas publik) yang sangat dibutuhkan
untuk sistem peradilan yang adil dan efektif.
Peradilan terbuka (open justice) yaitu langkah pertama menuju
sistem peradilan yang lebih adil. Melalui prinsip ini penegakkan
hukum pidana korupsi mengalami perkembangan positif secara
signifikan dalam pemberantasan korupsi. Dengan akses yang
memudahkan media dan warga untuk mengakses informasi,
berpengaruh pada berbagai aksi dan kebijakan penanggulangan
tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, seperti yang terlihat pada
gambar 10.1 Indeks Perilaku Antikorupsi. Media massa, khususnya
saat ini dengan perkembangan pesat media digital menjadikan
Peran Media Massa dan Opini Publik Dalam
131 Suci Utami
sebaran informasi menjadi lebih masif dan cepat sehingga kemudahan
akses informasi meningkatkan atensi dan mempengaruhi kesadaran
warga yang berlanjut mendorong inisiasi hingga partisipasi aktif
seluruh lapisan warga dalam pengawasan dan pemberantasan
korupsi.
Reformasi peradilan yang terbuka, termasuk reformasi yang
menjadikan para pelaku sistem peradilan lebih transparan dan
akuntabel terhadap warga negara, dapat menjadi langkah pertama
untuk mengatasi isu keadilan dan independensi, khususnya dalam
pemberantasan korupsi. Reformasi peradilan secara menyeluruh
perlu dilakukan lebih dari sekedar pengadilan. Membuka sistem
peradilan memerlukan kerja proaktif dari banyak pihak, termasuk
pengadilan, polisi, jaksa, penyedia bantuan hukum, serta layanan
praperadilan dan pewarga an (OGP, 2020).
Dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia, prinsip
open justice memiliki peran yang sangat signifikan yang tercermin
dalam rangkaian kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan
pemerintahan terbuka, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Terorisme; dan
2. Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi. Kedua regulasi ini saling mendukung
sebagai usaha untuk mengurangi tindakan korupsi. Bahkan,
Peraturan Presiden Nomor 13/2018 mendorong perusahaan
(seperti PT, CV, Firma, Perkumpulan, Yayasan dan lainnya) untuk
mendaftarkan, melaporkan dan melakukan pembaharuan data
penerima manfaat/beneficial ownership. lalu Indonesia
melakukan akselerasi keterbukaan data penerima manfaat
(Beneficial Ownership/BO) dalam rangka penguatan dan
pemanfaatan basis data BO melalui pengembangan data yang
terintegrasi untuk mendukung realisasi strategi nasional
(OGI, Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi
Keterbukaan Pemerintah 2018-2020, 2018).
Hal ini tentu sangat bersesuaian mengingat hukum pidana
merupakan hukum publik sebab mengatur kepentingan publik, yaitu
hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta
kepentingan umum. saat terjadi kerugian negara, khususnya
kerugian keuangan negara, maka secara langsung dan tidak langsung
warga juga mengalami kerugian yang besar. Dengan akses
informasi yang terbuka dan luas oleh pemerintah Indonesia, ada
peran strategis yang turut memiliki peran esensial sebagai katalisator
penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia, yaitu peran media
massa yang berpengaruh dalam kecepatan dan luasnya penggalangan
atensi warga untuk penegakan hukum pidana korupsi. Media
massa memiliki pengaruh dalam menyambung prinsip keterbukaan
informasi oleh pemerintah dalam penyampaian dasar pertimbangan
warga dalam membangun opininya dalam kasus tertentu.
Sistem peradilan terbuka diselenggarakan untuk membantu
memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik lainnya dihormati. saat
aktor dan proses peradilan tidak transparan dan tertutup dari
pengawasan publik, warga akan semakin sulit memverifikasi
bahwa mereka secara efektif menjunjung hak-hak warga negara atau
mengidentifikasi pelanggaran terhadap hak-hak ini . Sistem
peradilan yang terbuka, independen, dan tidak memihak berfungsi
sebagai landasan bagi akses yang lebih baik terhadap keadilan dengan
memenuhi kebebasan sipil semua orang dan memungkinkan individu
untuk melindungi hak-hak mereka secara lebih efektif. Keadilan
merupakan hak asasi dan kepentingan bagi warga negara yang wajib
dilindungi dan ditegakkan. Melalui media massa, warga akan
sangat terbantu dalam mengakses informasi penegakan hukum publik
ini, khususnya dalam kasus korupsi.
Peradilan terbuka mendasari supremasi hukum. Pelaku dan
proses peradilan yang transparan dan tunduk pada pengawasan
independen memungkinkan penegakan hukum yang , menjadikan
media massa sebagai aktor independen dalam proses berjalannya
fungsi hukum itu sendiri untuk menghasilkan keadilan, serta
membantu memastikan warga (publik) yang tertib dan adil.
Sistem peradilan yang terbuka memungkinkan adanya mekanisme
penyelesaian konflik yang damai dan dapat diandalkan. Reformasi
peradilan yang terbuka meningkatkan kualitas peradilan dan
menjadikan lembaga peradilan lebih adil, yang pada gilirannya
meningkatkan legitimasi mereka di mata publik.
Peran Strategis Media Massa dan Opini Publik dalam
Media massa menjadi wadah atau alat yang dapat membantu akses
untuk membantu validasi persepsi positif dan keyakinan bagi
warga agar dapat bergantung pada lembaga-lembaga peradilan
untuk menyelesaikan kasus korupsi secara efektif dan tepat
dibandingkan menggunakan kekerasan, mengurangi pembalasan
dengan main hakim sendiri yang di luar koridor hukum, namun juga
tidak mencapai tujuan kemanfaatan itu sendiri. Salah satu unsur delik
tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 yaitu dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Dengan keterlibatan peran media massa dan
opini publik, maka dapat berkontribusi dalam validasi maupun
pengumpulan keterangan info, meningkatkan atensi publik, dan
pengawasan terhadap optimalnya pemulihan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara ini. Khususnya melalui
penelusuran dalam pencucian uang hasil korupsi.
Prinsip open justice juga memberi ruang terhadap opini publik
menjadi kekuatan untuk keadilan ditegakkan dengan wajar dan
efektif. Indonesia sebagai negara demokrasi yang berasaskan
kedaulatan rakyat, menjadikan opini publik memiliki porsi dan peran
dalam menentukan arah kebijakan. Meski begitu, penyelenggaraan
sistem peradilan pidana bersifat independen, sehingga posisi
“kekuatan opini publik” di sini bukan sebagai intervensi maupun
intimidasi untuk menekan maupun mempengaruhi pertimbangan
para aktor dalam pelaksanaan tugas, namun lebih kepada pengawasan
untuk terlaksananya tujuan pemidanaan yang memenuhi asas
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi warga dan
kepentingan umum.
Penanganan kasus korupsi dalam sistem peradilan pidana yang
bersifat rahasia, tertutup oleh partisipasi pengawasan media dan
publik, sulit dipertanggungjawabkan, syarat diskriminasi khususnya
saat berkaitan dengan relasi kuasa, serta tidak berkembang untuk
kemajuan penegakan keadilan sangat sarat menjadikan korupsi
merajalela dan semakin sulit diberantas. Media massa dalam
menjalankan perannya, menjadi penyambung atau wadah pertemuan
antara warga dan negara untuk mencapai keadilan publik dalam
peradilan terbuka. Hal ini bertujuan agar implementasi prinsip
keterbukaan dalam sistem peradilan pidana khususnya dalam
di Indonesia berkembang dengan tata kelola
yang transparan, partisipatif, akuntabel, inklusif, dan inovatif.
Sehingga media massa dan opini publik memiliki peran yang sangat
strategis dalam pemberantasan korupsi.
1. Media Massa dalam
Media massa memiliki pengaruh yang signifikan dalam
pemberantasan korupsi, antara lain :
a. Sarana Informasi atas Keterbukaan Publik dan Transparansi
Penegakan Hukum
Dengan pelaksanaan prinsip open justice dalam pemerintahan
terbuka Indonesia (open government Indonesia), media massa
menjadi jenis komunikasi yang paling masif untuk diakses oleh
warga dan publik secara luas. Dengan begitu banyak jenis
media komunikasi, media massa menjadi jenis media
komunikasi dalam perkembangan globalisasi dan masifnya
pertumbuhan dunia siber Indonesia maupun dunia. Hal ini tentu
sangat berpengaruh dalam sarana informasi terhadap informasi
khususnya dalam hal penyelenggaraan
sistem peradilan pidana.
Dalam banyak kasus pidana, media massa sangat
membantu warga publik untuk mengakses dan
mendapatkan informasi terhadap perkembangan kasus korupsi.
Selain itu media massa khususnya media sosial digital
memberi kemudahan akses dan penyebaran informasi,
khususnya dalam penyajian informasi faktual, independen, dan
berkualitas. Untuk itu sangat penting media massa turut
menegakkan prinsip jurnalistik yaitu kebenaran dan akurasi;
objektivitas; independen; keberimbangan (tidak bias) dan
keadilan; serta netral dan profesional dalam penyampaian
informasi dan pemberitaan terhadap berbagai kasus korupsi.
Sehingga sebagai jembatan informasi yang akuntabel, kritis, dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas demokrasi, HAM, dan
beretika.
b. Katalisator dan Penggerak Atensi Publik
Media massa berperan sebagai katalisator yang berpengaruh
dalam penggalangan atensi publik. Dengan banyaknya kasus
kejahatan dan pidana yang terjadi, sering kali kasus korupsi
malah agak tertutup dan tidak menjadi atensi publik sehingga
penyelenggaraan sistem peradilan pidana dapat berjalan
memenuhi asas keadilan dan kurang pengawasan publik yang
memungkinkan kurang optimalnya penegakan hukum pidana
sendiri. Dengan media massa yang berperan dalam pemberitaan
mengenai kasus korupsi membantu warga mendapat
sajian informasi sehingga dapat memberi atensi dalam
penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Dalam perannya
sebagai katalisator dapat mengarahkan fokus publik terhadap
isu-isu tindak pidana korupsi yang butuh pengawasan publik
untuk penegakan hukumnya sehingga meningkatkan kesadaran
publik.
c. Fungsi Pengawas dan Kontrol Penyelenggaraan Sistem
Peradilan Pidana
Dalam fungsi pengawasan, media massa berperan dalam
memantau proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi,
mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Media massa dalam etika profesi juga berperan dalam
melakukan investigasi jurnalistik, mengungkapkan
penyimpangan dan praktik korupsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan maupun dalam sistem hukum, sehingga
mendorong penyelenggaraan hukum yang adil dan transparan.
Dalam fungsi kontrol, media massa menjadi sarana publik
dalam memberi kritik yang konstruktif terhadap kinerja
penegakan hukum, mendorong akuntabilitas dan
profesionalisme penegakan hukum, sehingga meningkatkan
kepercayaan publik terhadap sistem hukum khususnya dalam
sistem peradilan pidana.
d. Ruang Ekspresi Opini dan Diskusi, Gagasan, Pemikiran
Media massa memicu diskusi dan memberi ruang bagi
publik untuk membahas kasus korupsi dan mengevaluasi sistem
peradilan pidana dalam usaha penegakan hukum. Menyediakan
ruang publik dalam berdemokrasi dalam penyampaian
pendapat dan gagasan/pemikiran sehingga memperkuat
partisipasi publik dalam fungsi kontrol dan pengawasan.
Dengan pertemuan berbagai sudut pandang terhadap berbagai
isu juga akan mendorong dialog dan pertukaran gagasan yang
konstruktif, serta mendorong reformasi hukum.
2. Peran Media Massa dalam Peningkatan Kesadaran Hukum
Melalui Edukasi Anti Korupsi
Menurut Soerjono Soekanto, kepatuhan hukum dapat diartikan
sebagai kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia dalam
warga terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan.
sedang kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran
seseorang atau suatu kelompok warga kepada aturan-aturan
atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan
oleh suatu warga . Hal ini bertujuan agar ketertiban,
kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam
pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang
tinggi, tujuan ini akan sangat sulit dicapai.
ada empat indikator/tahapan untuk kesadaran hukum
yaitu: a. Pengetahuan Hukum; b. Pemahaman Hukum; c. Sikap
Hukum; d. Pola Perilaku Hukum (Soekanto, 1982). Media massa
berperan penting dalam pendidikan anti-korupsi yang mana turut
berkontribusi meningkatkan kesadaran hukum agar tercapai
kepatuhan hukum yang menjadi aktualisasi dalam pemberantasan
korupsi. Peran media massa dalam empat tahap kesadaran hukum
yang dimaksud yaitu sebagai berikut :
a. Pengetahuan hukum
Media massa, khususnya melalui dunia maya, berperan penting
dalam penyebaran informasi dan pengetahuan untuk
meningkatkan pengetahuan seseorang dan warga luas
berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum
tertulis, yakni tentang apa yang dilarang dan diperbolehkan,
khususnya tentang hukum pidana korupsi.
b. Pemahaman hukum
Media massa sebagai ruang publik untuk berdiskusi dan
bertukar pikiran sejumlah informasi yang dimiliki oleh
seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni perihal isi,
tujuan, dan manfaat peraturan ini , sehingga peningkatan
pemahaman lebih jelas.
c. Sikap hukum
Media massa mendorong reformasi hukum melalui
pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hukum dan
mengawasi kinerja penegakan hukum untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang adil dan transparan. Hal ini mempertegas
kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum sebab
adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum bermanfaat
bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini, elemen apresiasi
terhadap aturan hukum sudah ada menguat.
d. Pola perilaku hukum
Media massa mendorong warga terlibat secara aktif dalam
pengawasan dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan keadilan terbuka sehingga inisiatif dan
partisipasi aktif warga mengakar menjadi budaya anti
korupsi.
Dengan kampanye dan edukasi anti korupsi melalui media
massa, usaha pencegahan dan menjadi
salah satu sarana yang mudah diakses. warga dapat secara
aktif melakukan inisiasi dan berpartisipasi secara aktif dalam
mengawal terselenggaranya penegakan hukum pidana korupsi di
Indonesia. Meskipun secara jelas sistem peradilan pidana berdiri
secara independen, namun opini dan perhatian publik memastikan
bahwa keadilan yang tercapai memenuhi keadilan secara publik.
Media massa menjadi sarana untuk terbangunnya kesadaran
warga dan memperkuat budaya kepatuhan akan hukum
sehingga terbangun resiliensi hukum yang baik, yaitu kepatuhan
akan norma dalam kondisi ada maupun ketiadaan pengawasan dan
kontrol publik ini .
3. Tantangan Peran Media Massa dalam
Meskipun media massa memiliki peran yang strategis dalam
pemberantasan korupsi, namun ditemukan banyak tantangan
dalam menjalankan peran ini antara lain : Pertama, media massa
dapat bias ataupun diskriminasi dalam penyampaian informasi
hukum, hal ini akan berpengaruh pada kesesatan fakta sehingga
keadilan yang ingin diperjuangkan pun tidak sepenuhnya diraih.
Kedua, ada keterbatasan akses informasi hukum yang tidak
sepenuhnya terbuka (Susanto, 2011). Ketiga, globalisasi cepat
menyebabkan disrupsi teknologi informasi, salah satu hal yang
berefek besar dalam pemberitaan media massa online yaitu
perkembangan hoax yang masif akibat perkembangan teknologi
yang canggih.
Akibat hal ini , opini publik pun akan terbentuk sebab
tergiring oleh fakta selektif yang bias atau diskriminasi; fakta yang
belum lengkap; hingga disrupsi informasi. Konformitas dapat
mudah terjadi seiring gelombang opini publik yang terbentuk dan
ini akan jadi hal yang sangat fatal jika gelombang opini publik yang
muncul terarah untuk keadilan semu akibat pemaknaan hukum
yang kurang obyektif. Dalam beberapa kasus korupsi, bahkan
media massa malah dapat menyalahgunakan profesi dengan
menerima suap untuk pengalihan isu tertentu. Untuk itu sangat
penting profesionalitas dalam penyampaian pengetahuan dan
pemahaman hukum pidana korupsi dengan penegakan kode etik
jurnalistik.
Korupsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana memiliki implikasi
negatif terhadap berbagai lini kehidupan. Implikasi ini
mengindikasikan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak
boleh terjadi pembiaran. Jika hal ini didapati, akan terjadi multi-effect,
yang paling menakutkan yaitu terjadi penghancuran cita-cita suatu
negara. Dengan begitu, harus dilakukan berbagai usaha secara kolektif
untuk memberantas korupsi dari akar-akarnya, salah satunya melalui
jalur pendidikan.
Pendidikan merupakan satu diantara banyaknya strategi untuk
memberantas korupsi yang termasuk ampuh. Bukan tanpa sebab,
sebab di dalam pendidikan memuat proses transfer nilai-nilai
kebaikan yang mampu membentuk individu menjadi pribadi yang
lebih baik. Nilai itu mengacu pada muatan hal-hal yang dipandang baik
oleh warga . Luaran yang dihasilkan dari pendidikan itu sendiri
yaitu lahirnya generasi-generasi unggul yang tidak hanya memiliki
kemampuan akademis dan keterampilan praktis, namun juga
kepemilikan moralitas integritas yang tinggi.
Dalam keberjalanan pendidikan di Indonesia, muatan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan masih menjadi
materi pokok wajib yang diberikan baik di lingkungan pendidikan
dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi. Secara umum, mata
pelajaran ini memberi pemahaman akan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara yang harus dipahami, dihayati, dan diaplikasikan
dalam kehidupan sehari-hari oleh warga . lalu dalam
konteks kewarganegaraan, pelajaran ini memberi pemahaman
akan hal-hal yang seyogyanya dilakukan oleh warga dalam
statusnya sebagai warga negara Indonesia. Tidak hanya sebatas itu,
muatan ini juga memberi pemahaman sekaligus bertujuan untuk
membentuk warga menjadi seorang warga negara yang baik dan
cerdas atau Good and Smart Citizenship (Levinson, 2014) serta
berkesejahteraan
Dengan begitu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
dipandang memiliki peranan penting untuk turut serta berkontribusi
dalam yang ada di Indonesia. Nilai-nilai
positif yang terkandung di dalamnya dianggap mampu membentuk
individu agar memiliki kemampuan moralitas integritas disamping
kemampuan akademis dan keterampilan praktis yang dimiliki.
Pancasila Sebagai Landasan Hukum dalam Pemberantasan
Korupsi
Dalam kedudukannya, Pancasila tidak hanya sebagai pedoman dalam
bersikap dan bertindak oleh warga dalam kehidupan sehari-hari,
juga menjadi landasan hukum dalam usaha pemberantasan pidana
korupsi. Kekuatan nilai-nilai emas yang termaktub dalam tiap sila
dianggap benar dan mumpuni untuk menjadi pijakan dalam
pembuatan norma-norma hukum khususnya hukum pidana korupsi.
Dengan begitu, dapat ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum. Konsekuensinya, seluruh nilai Pancasila
haruslah tercermin dan menjadi ruh dalam seluruh isi hukum atau
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Pancasila digunakan
sebagai parameter dalam menginternalisasikan hukum ke dalam
kerangka hukum Indonesia, sebab Pancasila yaitu sebagai ideologi
yang dapat ditelisik dari aspek filosofis, teoritis, dan sosiologis.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
membentuk sebuah kesatuan yang tak terpisahkan atau dipisahkan
secara individual. Setiap sila saling terkait dan terhubung satu sama
lain. Lima nilai yang terkandung dalam Pancasila diantaranya Nilai
Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan, dan
Nilai Keadilan selain menjadi pondasi moral dalam mendorong
partisipasi aktif warga dalam memerangi penyakit korupsi, juga
menjadi pondasi dalam pembentukan hukum di Indonesia. Dalam
konteks hukum pidana korupsi, Pancasila memberi dasar etis dan
moral yang kuat untuk membentuk norma-norma hukum yang
melindungi keberlangsungan dan keadilan bangsa.
Nilai Ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama Pancasila
yang berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa” membawa nilai-nilai
spiritual dan etika yang memegang peran sentral dalam landasan
hukum pemberantasan korupsi. Nilai ketuhanan menuntun
pembentukan hukum yang adil dan proporsional untuk menghukum
pelaku korupsi. Keadilan menjadi sarana untuk memulihkan kerugian
yang diakibatkan oleh tindakan korupsi, memberi perlindungan
bagi warga yang dirugikan, dan menegakkan prinsip moralitas
dalam berbagai aspek kehidupan. Nilai ketuhanan juga memberi
dimensi spiritual yang mendorong individu untuk bertindak sesuai
dengan norma agama dan moral. Penanaman kejujuran merupakan
prinsip yang dibawa oleh nilai Ketuhanan. Dengan demikian, hukum
pidana korupsi dapat berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi
integritas dan moralitas bangsa.
Nilai dalam sila Pancasila selanjutnya yang turut memberi
amunisi sebagai landasan hukum untuk
yaitu Nilai Kemanusiaan. Nilai ini termaktub dalam sila kedua, yang
berbunyi ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Nilai ini memberi
pemahaman bahwa manusia yaitu makhluk ciptaan Tuhan yang
diberikan anugerah luar biasa, sehingga seluruh elemen baik
pemerintah sekalipun harus senantiasa menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia. Sepintas nilai ini mengajarkan bahwa pentingnya
memanusiakan manusia dalam berbagai aktivitas di kehidupan
sehari-hari. Berperilaku adil kepada siapapun dan tetap
memperhatikan adab kemanusiaan. Nilai kemanusiaan sangat penting
untuk dihayati dan lalu diaplikasikan dalam usaha
pemberantasan korupsi. Hal ini senada, sebab korupsi menciderai
hak-hak kemanusiaan dan mengakibatkan ketidakadilan dalam
warga .
lalu , nilai persatuan yang termuat dalam sila ketiga
Pancasila yang berbunyi ”Persatuan Indonesia”. Berada dalam tatanan
warga yang multikultural memberi ketegasan sikap untuk
tetap bersatu tanpa adanya diskriminasi. Pancasila menetapkan
fondasi kebangsaan sebagai titik persatuan indonesia. Ekspresi yang
ditunjukan dalam sebutan unity in diversy, diversy in unity dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada seyogianya
dijadikan sebagai kekuatan dalam melawan kejahatan yang melawan
hukum seperti penyakit sosial korupsi. Hal ini selaras dengan prinsip
gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Bahu-
membahu bekerja keras dengan berpacu pada rasa cinta tanah air
untuk memberantas korupsi. Nilai-nilai persatuan dalam sila ketiga
Pancasila menjadi landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan
korupsi. usaha haruslah didasari oleh rasa
cinta tanah air, semangat gotong royong, dan komitmen untuk
mewujudkan keadilan sosial.
lalu , Nilai Kerakyatan pada sila keempat Pancasila yang
berbunyi ”Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan” memberi muatan
bahwa rakyat memiliki kendali untuk ikut serta dalam
penyelenggaraan negara. Partisipasi yang dibangun bukan hanya
sebagai pelaksana kebijakan, namun juga sebagai perumus dalam
kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah yang
mendapat mandat dari rakyat. Dalam konteks pemberantasan
korupsi, warga turut berpartisipasi dalam usaha melawan
penyakit sosial ini . Artinya, bukan lagi mengandalkan
pemerintah sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang
usaha penyelesaiannya harus melibatkan seluruh unsur-unsur dalam
negara. Selain itu, nilai kerakyatan mengandung prinsip tata kelola
pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas
dalam bingkai good governance. Penerapan prinsip ini akan
meminimalisir peluang terjadinya korupsi dan meningkatkan
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Terakhir, nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila yang
berbunyi ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” memiliki
muatan prinsip keadilan, yang mana harus selalu ditegakkan dalam
kondisi apapun terlebih pada suatu negara yang mendeklarasikan
dirinya sebagai negara hukum. usaha penyelesaian masalah seperti
korupsi harus dilakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya
dan tanpa pandang bulu. Selain menganut prinsip keadilan, nilai ini
juga memberi muatan akan kesejahteraan warga luas.
Adanya korupsi berefek pada terhambatnya program-program
untuk meningkatkan kesejahteraan sebab adanya pengalihan dan
penyelewengan dana publik untuk kepentingan pribadi dan
kelompok. Sehingga, baik keadilan maupun kesejahteraan harus
diperjuangkan melalui hukum yang inklusif dalam usaha
pemberantasan korupsi.
Peran Kewarganegaraan dalam Mewujudkan Partisipasi
Aktif Melawan Korupsi
Selain memuat tentang kepancasilaan, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan juga memuat materi pokok terkait
kewarganegaraan. Secara inti, materi ini berbicara mengenai hak dan
kewajiban suatu warga yang memiliki status sebagai warga
negara dalam suatu negara. Kewarganegaraan dalam hal ini termuat
dalam bingkai pendidikan kewarganegaraan. Selain mengungkap
peranan warga negara dan hubungannya antara warga negara dan
negara, juga melakukan usaha pembinaan yang mana pembinaan ini
secara langsung maupun tidak langsung dapat mewujudkan
partisipasi aktif dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara, khususnya dalam melawan korupsi.
Kewarganegaraan tidak hanya sekedar status hukum, namun juga
merupakan panggilan untuk berkontribusi secara aktif dalam
membangun warga yang bersih dan berintegritas.
Kewarganegaraan mengajarkan nilai-nilai moral dan etika yang
mendasar yang mampu menjadi landasan kuat bagi individu untuk
menentang dan melaporkan praktik-praktik korupsi.
Dalam usaha pemberantasan korupsi, warga negara dapat ikut
serta dalam proses demokrasi. Hal ini sebagai bentuk nyata peran
kewarganegaraan itu sendiri, misalnya dengan memberi suara
pada pemilihan umum. Dengan pemberian suara itu sebagai tanda
bahwa warga mendelegasikan kekuasaan atau memberi
legitimasi kepada pemimpin yang dipilih. Dengan demikian,
warga memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks demokrasi, warga juga memiliki hak untuk
diikutsertakan dalam perumusan dan pengambilan keputusan.
Keikutsertaan warga ini juga dapat memitigasi risiko terjadinya
tindak pidana korupsi. Mengapa demikian, sebab pemerintah yang
transparan lebih cenderung bertanggung jawab dan menjalankan
fungsi mereka dengan integritas.
Lebih lanjut, pembinaan yang dilakukan terhadap peranan warga
negara harus menekankan pentingnya mengembangkan keterampilan
kritis dan analitis dalam membaca informasi. Hal ini jika dilakukan
dapat membentuk warga negara yang mampu mengidentifikasi
indikasi korupsi dalam kebijakan dan praktik pemerintah. Sehingga,
berimplikasi kepada warga yang nantinya mampu melakukan
kritikan secara konstruktif. Kemampuan ini sebagai bentuk usaha
melatih warga negara agar terus menyuarakan pendapat secara
terinformasi, yang mana hal ini yaitu kunci untuk mewujudkan
warga yang resisten terhadap praktik-praktik koruptif.
warga dalam statusnya sebagai warga negara dalam suatu
negara memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi non-
pemerintah dan kelompok warga sipil. Dengan demikian,
terwujud warga yang terorganisir sehingga memiliki kekuatan
untuk mengawasi dan mengadvokasi segala kebijakan-kebijakan
pemerintah, terutama yang berpotensi terhadap penyalahgunaan
wewenang atau menuju arah tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan
ketergabungan dalam organisasi atau kelompok warga sipil,
warga dapat berkolaborasi untuk menciptakan tekanan sosial
yang efektif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Partisipasi dalam aksi sosial juga menciptakan kesadaran kolektif
terhadap pentingnya integritas dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Jatuh pada kesimpulan bahwa ada urgensitas peran
kewarganegaraan dalam mewujudkan partisipasi aktif warga
dalam melawan korupsi. Pilar-pilar yang memperkuat peranan
ini dilaksanakan melalui partisipasi demokratis, keterampilan
kritis, dan keterlibatan dalam organisasi warga sipil. Warga
negara merupakan kekuatan positif yang dapat menggoyangkan
pondasi korupsi. Sehingga, diperlukan usaha -usaha proaktif dari
warga negara secara berkelanjutan dalam
sehingga dapat mewariskan masa depan yang lebih baik untuk
generasi mendatang.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sebagai usaha
Membentuk Karakter Anti Korupsi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah
satu materi pokok yang bersifat wajib untuk diselenggarakan di
berbagai satuan pendidikan. Materi yang memuat unsur
kepancasilaan dan kewarganegaraan begitu penting untuk
diinternalisasi oleh seluruh elemen warga Indonesia sebagai
usaha membentuk individu sebagai warga negara yang tidak hanya
unggul dalam kemampuan akademis, namun juga memiliki
kepribadian yang baik dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara.
Korupsi sebagai masalah besar yang ada di Indonesia perlu
dituntaskan dari berbagai cara salah satunya melalui usaha preventif.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan agaknya begitu tepat
dijadikan sebagai langkah strategis melalui
usaha ini . Disebab kan PPKn dapat melahirkan generasi-
generasi dengan kepemilikan karakter anti korupsi. Apa yang
diajarkan dalam materi pokok ini juga sekaligus memuat pendidikan
anti korupsi yang mengandung nilai-nilai anti korupsi yang sedang
digaungkan saat ini, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung
jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Pendidikan Anti
Korupsi dipandang penting sebab bertujuan untuk mengubah sikap
dan persepsi individu terhadap korupsi, meningkatkan kesadaran dan
pemahaman tentang berbagai penyebab dan efek korupsi, serta
mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan
untuk melawan korupsi (Eko Handoyo, 2013).
Sejalan dengan hal itu, dalam penelitian yang dilakukan oleh
Muriman et al. (2017), dikemukakan fungsi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Kewarganegaraan (PPKn) yang memuat
pendidikan anti korupsi yakni sebagai mata pelajaran yang memiliki
tujuan pengokohan kebangsaan serta sebagai promotor pendidikan
karakter dalam hal ini ialah karakter antikorupsi. Dengan memiliki
karakter anti korupsi akan sangat mudah untuk terhindar dari
perilaku koruptif, atau bahkan menjadi motor gerakan dalam usaha
dari lilin-lilin lingkungan warga dimana
mereka tinggal.
Kewarganegaraan dalam PPKn berperan untuk menyematkan
pemahaman yang komprehensif tentang konsep kebangsaan yang
melibatkan dasar-dasar pengetahuan tentang nilai-nilai
kewarganegaraan. Melalui pengajaran nilai-nilai kewarganegaraan
dan kebangsaan dalam PPKn, akan terbentuk kepribadian
mencerminkan nilai-nilai anti korupsi. Begitu halnya dalam
Kepancasilaan, berperan untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalam sila Pancasila. Nilai ini sebagai cermin
kepribadian bangsa yang proses penggalian maupun perumusan
melalui perjalanan panjang dengan tumpahan keringat dan air mata
bahkan pengorbanan nyawa. Ini sebagai manifestasi begitu sakralnya
nilai yang ada pada tubuh Pancasila untuk menjadi pijakan bagi
bangsa Indonesia untuk bersikap dan bertindak dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, termasuk dalam usaha melawan korupsi.
Nilai Ketuhanan pada sila pertama, mengajarkan bahwa bangsa
Indonesia menganut dan percaya akan kehadiran Tuhan. Hal ini
dibuktikan dengan adanya lima agama yang diakui di Indonesia. Nilai
Ketuhanan memberi pemahaman akan hak dan kewajibannya
sebagai makhluk Tuhan, seperti melaksanakan apa yang
diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Dengan memahami
Peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam
dan mengilhami nilai Ketuhanan, tiap individu akan menyadari bahwa
korupsi merupakan tindakan yang dilarang dan memicu dosa.
saat didapati dosa, maka hukumannya tidak hanya di dunia, namun
juga di akhirat. Tentunya, hal ini akan memberi rasa ketakutan
tersendiri sekaligus memberi kesadaran untuk bersikap jujur dan
bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Melakukan korupsi sama
saja membohongi Tuhan.
Nilai Kemanusiaan pada sila kedua memberi makna sekaligus
amanah untuk memberi perlakuan yang sama dan menguatkan
sikap menjunjung tinggi martabat manusia sebagaimana mestinya.
tindakan korupsi merupakan pelanggaran terhadap nilai ini, sebab
menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan
mengorbankan kepentingan orang lain. Selain itu, korupsi juga
menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip-prinsip seperti
kesetaraan, kasih sayang, empati, penegakan kebenaran, dan keadilan.
Seorang koruptor tidak memperlihatkan keadilan dan moralitas,
sebab ia mengambil hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh
warga untuk kepentingan dirinya sendiri.
Nilai Persatuan pada sila ketiga memiliki makna bahwa semua
warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum
tanpa diskriminasi, serta mendapatkan perlakuan yang adil di mata
hukum. Oleh sebab itu, melakukan tindakan korupsi merupakan
pelanggaran terhadap nilai ini. Selain itu, korupsi dapat mengganggu
harmoni bangsa Indonesia dalam keragaman yang dimilikinya. Hal ini
disebabkan oleh hilangnya kepercayaan warga akibat korupsi,
yang menyebabkan rasa takut dan keengganan untuk peduli terhadap
tindakan pemerintah. Korupsi juga berpotensi merusak persatuan
nasional sebab efeknya yang dirasakan oleh seluruh warga
Indonesia, yang tidak merasakan manfaat dari pembangunan dan
hasil kerja keras di Indonesia.
Nilai kerakyatan pada sila ketiga mengandung makna pentingnya
bermusyawarah dalam menentukan keputusan maupun kebijakan
agar tercipta output yang menguntungkan secara kolektif, bukan
untuk kepentingan pribadi. Korupsi mengandung konsekuensi yang
merugikan sebab melibatkan keputusan yang otoriter dan tidak
memperhatikan musyawarah yang dijunjung tinggi dalam kebijakan
Peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam
negara. Tindakan korupsi ini dapat dianggap sebagai
penyelesaian terhadap nilai musyawarah, yang berpotensi memecah
belah negara.
Nilai Keadilan pada sila kelima memberi makna akan
pencerminan terhadap perlakuan yang adil kepada sesama serta
menghormati hak-hak yang dimiliki oleh semua warga Indonesia.
Melalui tindakan korupsi, terjadi ketidakadilan antara pemerintah dan
warga , serta ketidakadilan terhadap negara sebab pemakaian
yang tidak sah dari sumber daya untuk keuntungan pribadi tanpa
memperhatikan tujuan awal dari pemakaian ini .
Pemahaman ini akan memberi kesadaran bagi individu
akan efek yang diperoleh jika dilakukan korupsi terhadap nilai-
nilai dalam Pancasila. Dengan demikian, selain pemahaman akan hal
substantif ini , tiap individu akan terbentuk secara perlahan
menjadi pribadi yang sesuai dengan kandungan nilai-nilai Pancasila.
Pribadi yang religius, memanusiakan manusia, menjunjung tinggi
persatuan, mengutamakan prinsip musyawarah, dan mengusaha kan
keadilan secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai
karakter anti korupsi.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai usaha
membentuk karakter anti korupsi dikuatkan substansinya dalam
penelitian yang dilakukan Penelitiannya
menelisik terkait pengaruh proses pembelajaran PPKn terhadap sikap
nilai-nilai anti korupsi di SMAN 7 Kabupaten Tangerang. Hasil
penelitian ini menyatakan bahwa pembelajaran PPKn
berpengaruh terhadap pembentukan sikap yang sesuai dengan nilai-
nilai anti korupsi. Ini dapat dilihat dari pengujian asumsi klasik, yaitu
normalitas dan linieritas, yang menunjukkan bahwa kedua variabel
berdistribusi normal dan menunjukkan hubungan linier. Selain itu,
dari hasil pengujian hipotesis, terbukti bahwa variabel seperti
pengalaman belajar sebelumnya, pemberian motivasi, dan bimbingan
siswa memiliki efek signifikan terhadap skor nilai anti-korupsi.
Pembuktian ini menguatkan PPKn sebagai agen pembentuk karakter
anti korupsi.
Adanya pengaruh pembelajaran PPKn terhadap pembentukan
karakter anti korupsi, memberi pembuktian lanjutan terkait
Peran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam
151
realisasi nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran PPKn. Penelitian
yang dilakukan Sumaryati dan Yulia (2023) terhadap 17 Guru PPKn di
Kulon Progo dalam bingkai implementasi Peraturan Gubernur DIY
Nomor 60 Tahun 2020, mengungkap terkait realisasi nilai-nilai
korupsi yang dilakukan siswa dalam pembelajaran PPKn, yaitu jujur,
peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana,
berani, dan adil.
Kejujuran tercermin dalam keberanian untuk mengungkapkan
kebenaran sesuai dengan pengalaman pengamatan, pendengaran, dan
pengalaman pribadi. Kepedulian tercermin dalam kepekaan terhadap
orang lain dan lingkungan diterjemahkan dalam sikap penuh kasih,
kemampuan berempati, serta orientasi positif terhadap sesama dan
dunia sekitarnya. Kemandirian tercermin dalam sifat yang kuat,
kemampuan mengambil inisiatif, serta ketidakbergantungan pada
keputusan orang lain. Disiplin dinyatakan melalui perilaku yang
konsisten, teratur, memenuhi janji, patuh pada aturan, dan memiliki
komitmen yang tinggi. Tanggung jawab tercermin dalam kemampuan
untuk menerima segala konsekuensi dari kata dan tindakan
berdasar pada nilai, moralitas, atau kaidah yang dianut.
Nilai kerja keras tercermin dalam usaha yang sungguh-sungguh
untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Nilai kesederhanaan
dinyatakan melalui sikap sederhana, rendah hati, ikhlas, dan penuh
rasa syukur. Keberanian tercermin dalam kepribadian yang kuat,
ketegasan, kejujuran dalam mengungkapkan pendapat, menolak
tawaran untuk bertindak tidak benar, dan semangat juang yang tinggi.
Keadilan melibatkan kemampuan untuk menempatkan segala sesuatu
pada tempatnya, konsisten, seimbang, dan berpegang teguh pada
kebenaran.
Kebijakan di Indonesia
Keberadaan fenomena korupsi di Indonesia telah ada sejak Indonesia
menyatakan kemerdekaannya melalui berdirinya negara Indonesia.
Sejak berdirinya Indonesia telah meletakan berbagai kebijakan untuk
memberantas praktik korupsi di Indonesia, bahkan Indonesia
membangun sistemnya untuk untuk melakukan pencegahan
terjadinya tindak pidana korupsi. Kebijakan regulasi pemberantasan
korupsi bermula dengan berlakunya Peraturan Pemberantasan
Korupsi No. Prt/PM-06/1957 yang diberlakukan oleh Jendral A.H.
Nasution sebagai pemerintah militer saat itu dan berlaku mulai
tanggal 9 April 1957.
Peraturan ini yang dikeluarkan oleh penguasa militer
angkatan darat ini hanya berlaku untuk daerah kekuasaan
angkatan darat. ada dua rumusan kebijakan yang membantu
dalam dalam peraturan ini yakni tiap
perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang
baik untuk kepentingan sendiri, maupun untuk kepentingan orang
lain, ataupun juga untuk kepentingan suatu badan yang ditujukan
secara langsung atau tidak ditujukan secara langsung menyebabkan
kerugian keuangan atau perekonomian negara
Selain itu juga diatur tentang perbuatan yang dilakukan oleh
seorang pejabat Negara atau orang yang menerima gaji atau upah dari
suatu badan yang menerima bantuan keuangan dari negara atau
daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan
atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau
tidak langsung membawa keuntungan material bagi yang melakukan.
Selain itu pemerintah penguasa militer kala itu tidak hanya
membentuk aturan yang dipergunakan kegiatan pemberantasan
tindak pidana, juga dibentuk peraturan tentang pembentukan
lembaga/badan yang mewakili negara untuk melaksanakan usaha
hukum untuk mengembalikan kerugian negara melalui gugatan secara
perdata para orang-orang yang dituduh melakukan perbuatan korupsi
ini (Andi Hamzah, 2005).
Setelah pembentukan Peraturan No.
Prt/PM-06/1957, lalu pemerintah saat itu mengganti peraturan
ini dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. (Martiman Prodjohamidjojo,
2001) Peraturan ini masih bersifat darurat sebagaimana
menurut Pasal 96 UUDS dan Pasal 139 Konstitusi RIS 1949.
ada usaha -usaha yang dilakukan pemerintahan orde baru
kala itu, termasuk kebijakan melalui
pembentukan badan yang bertugas melakukan pemberantasan
korupsi. Badan yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan
korupsi pertama kali dibentuk pada era orde baru. Badan ini
diberi nama Tim yang disingkat TPK.
Lembaga TPK ini dibentuk berdasar Keputusan Presiden RI
Nomor 228 Tahun 1967 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember
1967. Berdirinya lembaga TPK ini diberi tugas untuk membantu
pemerintah dalam usaha pemberantasan perbuatan tindak pidana
korupsi secara cepat dengan cara melalui tindakan represif dan
pencegahan preventif.
Setelah tiga tahun TPK dibentuk dan melaksanakan tugasnya,
untuk memaksimalkan usaha Presiden
Soeharto kala itu mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 1970 pada
tanggal 31 Januari 1970 yang bermaksud untuk membentuk Komisi
IV. Dalam waktu yang bersamaan pula Presiden Soeharto
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1970 tentang
Pengangkatan Drs. Moh. Hatta sebagai Penasehat Presiden sekaligus
juga sebagai Penasihat Komisi IV. Latar belakang pembentukan
Komisi IV ialah susaha segala bentuk usaha kebijakan pemberantasan
tindakan pidana korupsi saat itu dapat berjalan semakin efektif dan
efisien sehingga hasil yang sudah dicapai melalui pembentukan TPK
perlu dilanjutkan dengan memberi lembaga pendukung usaha
tindak lanjut dari hasil-hasil yang telah dicapai. Pembentukan Komisi
IV yang dibentuk oleh Pemerintah saat itu, tidak menghilangkan
lembaga TPK. Lembaga TPK masih tetap menjalankan tugasnya
sebagaimana telah diberikan, dan keberadaan Komisi IV merupakan
peningkatan dari TPK dalam hak efektifitas serta efisiensinya
(Angkatan Bersendjata, 1970).
Setelah kebijakan yang telah dilaksanakan ini ,
pemerintahan saat itu merasa penting membentuk suatu undang-
undang yang dapat lebih komprehensif dalam membentuk lembaga
yang ada menjalankan tugas dan fungsinya dalam usaha
pemberantasan korupsi. Untuk itu pada tahun 1971 dibentuklah
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagai komitmen yang berlanjut dari pemerintahan
orde baru untuk mengurangi tindak pidana korupsi baik dari segi
usaha represif maupun usaha pencegahan atau preventif.
Namun demikian terbitnya UU ini tidak serta merta
menjadikan kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi pada
saat itu menjadi maksimal, terbitnya UU ini juga belum
memberi efek yang maksimal akibat tingkat korupsi yang tinggi
dan juga dipengaruhi oleh sentralisasi kekuasaan yang kuat saat itu.
Kebijakan yang tidak efektif ini pada dasarnya didasarkan
kepada tiga faktor. Faktor yang pertama ialah alasan dibentuknya
kebijakan ini dan keadaan saat UU ini diterbitkan. Keadaan
saat UU ini diterbitkan pada dasarnya ada sanksi yang
dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, undang-
undang yang dikeluarkan pada masa orde baru berkaitan erat
dengan kondisi pemerintahan Indonesia pada masa itu yang masih
terpusat. Sehingga meskipun pemerintah saat itu telah menerbitkan
keputusan presiden pada tahun 1968 dan membentuk tim
pemberantasan korupsi, faktanya lembaga ini tidak mampu
memberi hasil maksimal dan kurang memiliki andil/pengaruh
dalam usaha pemerintah saat itu untuk melaksanakan kebijakan
pemberantasan korupsi.
Keberadaan lembaga TPK usaha yang
tidak berhasil ini , menjadi alasan adanya gelombang
demonstrasi hingga awal dekade 70-an. Sehingga dengan dorongan
dari gelombang demonstran, pemerintah pada saat itu membentuk
satu Komisi IV di DPR untuk mengumpulkan permasalahan serta
menganalisis permasalahan yang terjadi di dalam birokrasi dan
mencoba mengusaha kan solusi dari setiap permasalahan ini
(Hidayat, 2015).
Gelombang demonstrasi dan kritik ini terjadi juga
memberi alasan bagi mantan wakil presiden RI, Moh. Hatta saat itu
untuk ikut serta dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintahan
Soeharto. Ia berpendapat bahwa tingkat perilaku korupsi di dalam
tubuh pemerintahan Orde Baru terlalu tinggi meskipun di umur
pemerintahan yang terbilang muda. Bahkan, dirinya mengklaim
bahwa korupsi telah menjadi membudaya di Indonesia
Keadaan ini lalu mendorong pemerintah Orde Baru
untuk menyusun Undang-Undang No. 31 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 31 Tahun 1971
ini , lalu pemerintahan orde baru menyusun Garis-Garis
Besar Haluan Negara yang ditujukan untuk menjadi pelengkap dan
memperjelas tujuan pemerintah dalam melakukan usaha kebijakan
melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat NOMOR: IV/MPR/1973 tentang GBHN, 1973. Tidak jauh
berbeda dengan terbitnya Keppres tentang TPK ini , keberadaan
UU No. 3 Tahun 1971 juga tidak dapat memberi efek yang
positif dalam pemerintahan orde baru saat itu, justru perilaku korupsi
semakin melekat dengan kekuasaan yang sudah sangat sentralistik.
Keadaan pemerintahan yang koruptif ini menjadikannya
salah satu alasan kejatuhan pemerintahan Soeharto saat itu bahkan di
akhir masa pemerintahannya tingkat korupsi dikatakan merupakan
yang tertinggi. Dilaporkan pada tahun 1998, tujuh Yayasan yang
dijalankan oleh Soeharto dan keluarganya memegang kekayaan
sebesar 15 juta dollar termasuk lahan-lahan luas di seluruh Indonesia,
meskipun ia menyangkalnya (Ricklefs, 2015). Dengan demikian, selain
didorong berbagai faktor di luar korupsi, nampaknya kejahatan ini
juga berperan besar dalam mendorong terjadinya reformasi.
Tergulingnya kekuasaan orde baru, maka Negara ini memulai
menata kehidupannya dengan agenda utama untuk membersihkan
pemerintahan dari orang-orang yang koruptif. Sehingga pada masa
reformasi, dengan mundurnya Soeharto dan pemerintahannya,
dibentuklah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
yang menjadi komitmen baru bagi
penindakan korupsi di masa reformasi. UU ini lalu
diikuti dengan pembentukan lembaga Negara yang dikenal dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang pembentukannya dilakukan
dengan mencoba mencontoh lembaga penegak hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di Hongkong.
Namun dalam perjalanannya kewenangan KPK diperlemah dengan
memberlakukan dewan pengawas yang berada di tubuh KPK sendiri,
dan KPK menjadi lembaga eksekutif di bawah struktur pemerintahan
langsung.
Hambatan atau Kendala Implementasi Kebijakan
usaha implementasi di Negara Indonesia
tidaklah mudah. ada kendala ataupun hambatan dalam
pelaksanaan dalam usaha -usaha pelaksanaan implementasi
kebijakan pemberantasan korupsi. Hambatan implementasi kebijakan
pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat digolongkan
sebagai berikut:
1. Hambatan Struktural
Hambatan struktural dalam implementasi kebijakan
mengacu pada sejumlah praktik
penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang mengakibatkan
implementasi kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi
tidak berjalan sesuai harapan. Faktor-faktor ini
memicu situasi yang menyulitkan
dan menyebabkan usaha penegakan hukum kurang maksimal.
Beberapa hal yang termasuk dalam kelompok hambatan struktural
ini yaitu sebagai berikut:
Pertama, egoisme sektoral dan institusional. Praktik ini
mengacu pada kecenderungan pemangku kepentingan di berbagai
sektor dan lembaga yang mengalokasikan dana sebesar-besarnya
untuk kepentingan masing-masing tanpa mempertimbangkan
kebutuhan nasional secara keseluruhan. Hal ini seringkali
mengakibatkan alokasi anggaran tidak efisien bahkan berpotensi
membuka celah praktik korupsi. Selain itu, usaha menutup-nutupi
penyimpangan pada sektor atau instansi tertentu juga menjadi
kendala yang cukup besar.
Kedua, lemahnya fungsi pengawasan. Kegagalan fungsi
pengawasan yang efektif merupakan hambatan serius bagi
penegakan hukum korupsi. Kurangnya transparansi dalam
pengelolaan anggaran dan kurangnya ketegasan dalam memantau
praktik-praktik penyimpangan dapat memberi peluang
berkembangnya tindakan korupsi.
Ketiga, kurangnya koordinasi antara aparat pengawas dan
aparat penegak hukum. Koordinasi yang buruk antar lembaga yang
bertanggung jawab memantau dan menegakkan undang-undang
korupsi dapat menghambat pertukaran informasi yang diperlukan
untuk penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum. Keempat,
lemahnya sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian
intern yang tidak efektif berkorelasi positif dengan penyimpangan
dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan negara. Selain itu,
rendahnya kualitas pelayanan publik juga dapat disebabkan oleh
lemahnya sistem pengendalian internal di berbagai instansi
pemerintah
2. Hambatan Budaya
Hambatan ini meliputi pola pikir dan sikap yang dapat
menghambat usaha pemberantasan korupsi, menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi praktik korupsi, dan mempersulit
penindakan hukum lebih lanjut. Beberapa hal yang termasuk dalam
kelompok hambatan budaya ini antara lain:
Pertama, masih adanya “keengganan” dan toleransi di
kalangan pejabat pemerintah. Sikap ini dapat menghambat
langkah tegas dalam menangani tindak pidana korupsi. Keragu-
raguan atau keengganan untuk mengambil tindakan penegakan
hukum yang lebih tegas dapat menyebabkan praktik korupsi terus
berkembang.
Kedua, kurangnya transparansi dan keterbukaan pimpinan
lembaga. dalam memberantas korupsi. Hambatan Struktural
saat pimpinan lembaga tidak cukup transparan dalam usaha
pemberantasan korupsi, hal ini dapat memberi pesan yang
salah kepada bawahannya dan warga umum bahwa tindakan
korupsi dapat ditoleransi dan bahkan dilindungi.
Ketiga, campur tangan lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dalam menangani tindak pidana korupsi. saat tindakan
penegakan hukum korupsi dipengaruhi oleh intervensi dari
berbagai cabang kekuasaan, hal ini dapat melemahkan
independensi proses penegakan hukum dan menghambat tindakan
yang tegas dan adil.
Keempat, rendahnya komitmen
secara tegas dan menyeluruh. Jika komitmen pemberantasan
korupsi tidak kuat di seluruh lapisan pemerintahan dan
warga , maka usaha dapat terhambat
oleh campur tangan politik dan kepentingan pribadi. Dan kelima,
sikap permisif dan kurangnya dukungan mayoritas warga
terhadap usaha pemberantasan korupsi. Sikap ini
memicu hambatan dalam pembentukan opini warga
yang proaktif menuntut akuntabilitas dan transparansi dari
lembaga pemerintah
3. Hambatan Instrumental
Hambatan ini muncul sebab adanya kekurangan atau
kelemahan kerangka hukum yang diperlukan untuk mencegah,
mendeteksi, menyelidiki, dan menghukum pelaku korupsi.
Beberapa hal yang termasuk dalam kelompok hambatan
instrumental ini yaitu sebagai berikut:
Pertama, adanya tumpang tindih peraturan perundang-
undangan. Ada kasus dimana beberapa undang-undang dan
peraturan tumpang tindih, sehingga dapat menciptakan celah bagi
praktik korupsi. Contohnya yaitu situasi dimana berbagai instansi
pemerintah memiliki kewenangan yang tumpang tindih dalam
mengelola dana, yang lalu dapat digunakan untuk
penggalangan dana atau penyalahgunaan lainnya.
Kedua, belum adanya “single identification number” atau tanda
pengenal tunggal yang berlaku untuk berbagai kebutuhan
warga , seperti SIM, pajak, dan rekening bank. Kehadiran
identifikasi tunggal ini dapat mengurangi peluang penyalahgunaan
identitas oleh individu jahat.
Ketiga, lemahnya penegakan hukum terkait penanganan
korupsi. Jika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
yang kurang kuat atau terhambat oleh berbagai hambatan, maka
hal ini dapat menyulitkan usaha penegakan hukum yang tegas dan
menyeluruh terhadap pelaku korupsi.
Keempat, sulitnya membuktikan tindak pidana korupsi. Sifat
praktik korupsi yang kompleks dan seringkali terselubung
membuat pembuktian menjadi lebih sulit. Buktinya mungkin tidak
sejelas kasus-kasus lain, sehingga memerlukan pendekatan
investigasi yang cermat dan komprehensif
4. Hambatan Manajemen
Hambatan manajemen merupakan hambatan yang berasal dari
diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen
yang baik atau dalam pemerintahan disebut asas-asas umum
pemerintahan yang baik yakni transparansi sehingga struktur
birokrasi yang ada cenderung tidak dapat dikontrol oleh
warga luas. Hambatan manajemen ini yakni komitmen
yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel
yang membuat pengawasan warga langsung ataupun
lembaga yang berwenang untuk itu tidak berjalan dengan baik,
sehingga penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Kelompok ini termasuk diantaranya kurangnya komitmen
manajemen (pemerintah) ataupun komitmen seluruh birokrasi
pemerintahan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Selain itu
kurangnya serta lemahnya koordinasi baik di antara pelaksana
fungsi birokrasi serta aparat pengawasan maupun antara aparat
pengawasan dan aparat penegak hukum. ada juga kurangnya
dukungan teknologi informasi yang memadai dalam melaksanakan
urusan penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Keberadaan
organisasi pengawasan yang kurang independen menjadikan
birokrasi yang tidak baik dan meningkatkan potensi tindak pidana
korupsi menjadi subur. Disamping itu ada pula kurang
profesionalnya sebagian besar aparat birokrasi dan aparat
pengawasan serta kurang adanya dukungan sistem informasi dan
teknologi dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi
Tantangan Implementasi Kebijakan Pemberantasan
Korupsi
Tantangan penegakan hukum terhadap korupsi di pelayanan publik
melibatkan sejumlah faktor yang dapat mempersulit usaha
pencegahan, deteksi, penyidikan, dan penindakan pelaku korupsi.
Beberapa tantangan utama dalam konteks ini meliputi:
1. Bukti yang Dipengaruhi Teknologi
Kejahatan korupsi sering kali mencakup praktik yang sangat
kompleks dan sering kali tersembunyi di balik lapisan yang rumit
terlebih dari perkembangan teknologi yang sering kali tidak diikuti
oleh penegak hukum. Oleh sebab itu, mengumpulkan serta
mengolah bukti yang cukup dengan teknologi yang ada untuk
membangun kasus yang kuat untuk penuntutan bisa menjadi
sebuah tantangan yang serius. Dalam banyak kasus, praktik
korupsi tidak selalu terjadi secara terang-terangan atau langsung
terlihat, namun melibatkan jaringan dan transaksi kompleks yang
sulit dilacak. Proses pembuktian korupsi memerlukan usaha yang
cermat dan menyeluruh untuk menghubungkan bukti-bukti yang
tersebar, mengungkap pola transaksi yang tersembunyi, dan
menemukan hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam
praktik korupsi. Pada akhirnya, sifat kompleks dari praktik korupsi
ini membuat proses pembuktian menjadi lebih rumit dan
memerlukan tim penyelidik yang terlatih dan terampil untuk
memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
2. Keterbatasan Sumber Daya
Efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi
merupakan usaha yang erat kaitannya dengan ketersediaan
sumber daya manusia, keuangan, dan teknis yang memadai.
Sumber daya manusia yang terampil dan terlatih dalam menangani
kasus korupsi merupakan kunci dalam mengungkap jaringan
praktik korupsi yang seringkali rumit. Proses identifikasi, analisis,
dan tindakan penegakan hukum memerlukan pengetahuan
mendalam tentang praktik korupsi serta keterampilan investigasi
yang cermat.
Namun, terbatasnya jumlah personel atau kurangnya
pelatihan yang memadai dapat menghambat kemampuan lembaga
penegak hukum dalam mengatasi berbagai tantangan kasus
korupsi. Tantangan Penegakan Hukum terhadap korupsi dalam
Pelayanan Publik Selain itu, aspek finansial juga merupakan bagian
integral dari penegakan hukum yang efektif. Investigasi yang
komprehensif seringkali memerlukan biaya yang besar, termasuk
pemantauan, analisis forensik, dan saksi ahli.
Keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala yang
menghambat langkah-langkah penting dalam mengungkap
kebenaran di balik kasus korupsi. Selain itu, teknologi modern dan
alat analisis menjadi faktor kunci dalam mengungkap praktik
korupsi yang semakin kompleks. Akses terhadap teknologi yang
memadai memungkinkan lembaga penegak hukum melacak aliran
dana, memeriksa transaksi keuangan, dan mengidentifikasi jejak
digital yang dapat mengungkap praktik korupsi. Namun, lembaga-
lembaga ini mungkin mengalami kesulitan dalam mengadopsi
teknologi terkini jika mereka terkendala oleh keterbatasan dana
atau keterampilan teknis yang diperlukan.
3. Sistem Politik
Keberadaan sistem politik di Indonesia pada dasarnya masih jauh
dari kata dewasa. Dimana system politik yang menjadi salah satu
penyebab korupsi sulit untuk dikurangi. Permasalahan praktik
korupsi yang tumbuh subur di sector sistem politik utamanya
muncul dikaitkan tentang anggota legislatif atau keanggotaan
dalam suatu partai yang terhubung dalam suatu permasalahan
hukum tindak pidana korupsi. Tumbuhnya suatu perilaku koruptif
dalam struktur partai dimulai dari proses perencanaan di
rekrutmen anggota partai yang pada dasarnya masih berdasar
modal capital, perencanaan pendaftaran juga masih berdasar
kepada kepemilikan modal capital sehingga memunculkan potensi
suap menyuap di antara partai, penganggaran hingga pelaksanaan
hasil perencanaan dalam negara dipengaruhi oleh konflik
kepentingannya semua pihak yang memiliki keterkaitan langsung
dengan usaha ataupun pemilik modal.
Perilaku koruptif seperti suap-menyuap juga berlangsung
pada saat terjadi pelaksanaan fungsi dari seorang anggota legislatif.
Lembaga pencegahan, pengawasan dan penegakan terhadap
perilaku koruptif ini sebenarnya sudah dimiliki oleh DPR, yakni
kode etik yang menjadi dasar pengawasan terhadap perilaku bagi
setiap anggota legislatif.
Adanya Kode Etik anggota DPR RI, Badan Kehormatan yang
mengatur tentang larangan rangkap jabatan, konflik kepentingan
atau conflict of interest, dan perbuatan yang koruptif, serta
ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik yang
diharapkan dapat menjadi rambu-rambu perilaku anggota
parlemen.
Namun meskipun demikian, masih ada tantangan besar
yang terjadi terkait dengan objektivitas dan independensi
pelaksanaan tugas dalam hal pengawasan etika perilaku dari
anggota legislatif dari lembaga yang dibentuk untuk menegakkan
kehormatan masing-masing anggota DPR. Pada saat pelaksanaan
tugas pengawasan ini , anggota lembaga yang berfungsi
melakukan kegiatan menegakkan kehormatan anggota legislatif
pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk secara aktif
166
menegakan kode etik. Hal itu terjadi sebab sifat lembaga ini
pada dasarnya bersikap pasif artinya hanya menunggu laporan,
baik dari warga , anggota DPR atau pimpinan DPR. Selain itu
badan kehormatan pada dasarnya berisi dari anggota partai yang
sedang menjadi anggota legislatif pula yang profesionalismenya
masih perlu dipertanyakan.
Kendala-kendala ini yang membuat Badan Kehormatan
terlihat pasif dan tidak dapat melakukan tindakan apapun dalam
menyikapi isu korupsi meskipun kasusnya telah menjadi
pemberitaan luas di warga . Selain itu, permasalahan
keterbukaan informasi publik dalam setiap pelaksanaan fungsi dari
DPR ini masih belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh
parlemen. Parlemen di Indonesia masih sering memberlakukan
banyak rapat yang bersifat tertutup juga min







