Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi R 4



 enjalani tindakan penahanan di negara yang diminta atau saat  

proses hukum sedang berjalan (Ministry of Justice Sweden, 2015). 

Transfer proses pidana bertujuan agara mencegah proses 

pidana dilakukan lebih dari dua kali terhadap tersangka atau orang 

yang sama dengan pelanggaran atau tindakan kejahatan yang sama 

(prinsip nebis in idem). Selain itu bertujuan dalam hal mengurangi 

jumlah proses pidana ganda yang dilakukan negara-negara baik 

yang berhubungan dengan fakta atau orang yang sama (European 

Commission, 2023). berdasar  Article 47 UNCAC menyebutkan 

bahwa negara-negara pihak harus mempertimbangkan 

kemungkinan untuk saling mengalihkan proses penuntutan atas 

suatu pelanggaran tindak pidana yang bertujuan untuk 

penyelenggaraan peradilan yang lebih tepat, khususnya dalam 

kasus-kasus di mana ada  beberapa yurisdiksi terlibat, dengan 

maksud untuk dapat memusatkan terhadap penuntutan, untuk 

lebih lengkapnya  seperti di bawah ini: 

Article 47 

“States Parties shall consider the possibility of transferring to one 

another proceedings for the prosecution of an offense established in 

accordance with this Convention in cases where such transfer is 

considered to be in the interests of the proper administration of 

justice, in particular in cases where several jurisdictions are involved, 

with a view to concentrating the prosecution.” 

5. Kerja Sama Penegakan Hukum 

Salah satu cara dalam menangani kejahatan tindak pidana korupsi 

yaitu  melakukan kerjasama penegakan hukum dengan negara 

lain. Kerja sama penegakan hukum harus dibentuk sesuai dengan 

perjanjian bilateral atau multilateral antara negara yang akan 

melakukan kerjasama, yang sesuai dengan peraturan atau undang-

undang nasional, hal ini  berdasar  Article (1) 48 UNCAC 

yang berbunyi: 

“States Parties shall cooperate closely with one another, 

consistent with their respective domestic legal and administrative 

systems, to enhance the effectiveness of law enforcement action to 

combat the offenses covered by this Convention.” 

jika  ada pihak atau negara yang akan melakukan kerja 

sama penegakan hukum namun sebelumnya belum memiliki 

perjanjian maka para pihak dapat menggunakan UNCAC sebagai 

dasar Kerjasama penegakan hukum timbal balik sehubungan 

dengan pelanggaran-pelanggaran yang tercakup dalam konvensi 

ini . 

Dalam hal pelaksanaannya negara yang telah melakukan Kerja 

sama dalam hal penegakan hukum perlu membangun saluran 

komunikasi antara otoritas, Lembaga dan layanan mereka yang 

profesional dan kompeten yang bertujuan untuk memfasilitasi 

pertukaran informasi yang aman dan cepat terkait segala aspek 

pelanggaran yang tercakup dalam konvensi UNCAC, termasuk 

jika  negeri-negara pihak yang bersangkutan menganggapnya 

sebagai Tindakan yang melanggar hukum. 

berdasar  Article 48 (1) point b UNCAC Secara lebih rinci 

Kerja sama penegakan hukum ini dalam hal melakukan 

penyelidikan sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yaitu 

berupa: 

a. Identitas, keberadaan dan kegiatan orang-orang yang diduga 

terlibat dalam pelanggaran ini  atau lokasi orang lain yang 

bersangkutan; 

b. Perpindahan hasil tindak pidana atau harta benda yang 

diperoleh dari dilakukannya tindak pidana ini ; 

c. Perpindahan harta benda, peralatan atau sarana lain yang 

digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam 

melakukan pelanggaran ini . 

 

 

 

 

 

Prinsip  Open Justice dalam Penegakan Hukum Pidana 

Korupsi di Indonesia 

Indonesia bersama dengan negara Afrika Selatan, Brasil, Filipina, 

Meksiko, Norwegia, Inggris, dan Amerika Serikat pada tahun 2011 

mendirikan platform global yang mendorong keterbukaan 

pemerintah, yakni Open Government Partnership (OGP). Indonesia ikut 

serta sebagai pendiri dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk 

menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, 

akuntabel, inklusif, dan inovatif dalam usaha  pengejawantahan 

amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 untuk 

mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta 

pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang 

Keterbukaan Informasi Publik.  

Salah satu komitmen utama Pemerintah Indonesia  yaitu  dalam 

pemberantasan korupsi. Masuk dalam dasawarsa kedua OGP, 

komitmen dalam terus berlanjut yang 

terwujud melalui berbagai kebijakan hukum. Dengan 

terselenggaranya Open Government Indonesia ini, maka ini juga 

berefek dengan makin menguatnya implementasi prinsip Open 

Justice dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana di Indonesia, 

khususnya dalam berbagai kasus korupsi yang selalu masuk dalam 

komitmen Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah Indonesia 

tiap periodenya (OGI, Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah 

Indonesia 2023-2024, 2022). 

Open Justice/Peradilan Terbuka menerapkan prinsip Open 

Government/Pemerintahan Terbuka (transparansi, partisipasi 

warga , dan akuntabilitas publik) pada sistem peradilan. Prinsip 

ini tidak hanya penting dalam peradilan, namun juga penting untuk 

banyak aktor terkait yang memainkan peran penting dalam 

penyelenggaraan layanan peradilan (OGP, 2020). ada  tiga (3) 

elemen yang berkaitan dengan dimensi keadilan dalam 

penyelenggaraan pemerintah terbuka, yaitu : 

1. Akses Keadilan 

Fokus pada keterbukaan pemerintahan dapat membantu 

warga  mengidentifikasi dan mengambil tindakan untuk 

memenuhi kebutuhan hukum mereka. 

2. Keadilan untuk Menegakkan Pemerintahan Terbuka 

Mencakup cara-cara di mana sistem peradilan dapat menegakkan 

nilai-nilai pemerintahan terbuka yaitu transparansi, partisipasi 

warga , dan akuntabilitas publik. 

3. Peradilan Terbuka 

Prinsip pada pemerintahan terbuka (transparansi, partisipasi 

warga , dan akuntabilitas publik) yang sangat dibutuhkan 

untuk sistem peradilan yang adil dan efektif. 

Peradilan terbuka (open justice) yaitu  langkah pertama menuju 

sistem peradilan yang lebih adil. Melalui prinsip ini penegakkan 

hukum pidana korupsi mengalami perkembangan positif secara 

signifikan dalam pemberantasan korupsi. Dengan akses yang 

memudahkan media dan warga  untuk mengakses informasi, 

berpengaruh pada berbagai aksi dan kebijakan penanggulangan 

tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, seperti yang terlihat pada 

gambar 10.1 Indeks Perilaku Antikorupsi. Media massa, khususnya 

saat ini dengan perkembangan pesat media digital menjadikan 

Peran Media Massa dan Opini Publik Dalam 

 

131 Suci Utami 

sebaran informasi menjadi lebih masif dan cepat sehingga kemudahan 

akses informasi meningkatkan atensi dan mempengaruhi kesadaran 

warga  yang berlanjut mendorong inisiasi hingga partisipasi aktif 

seluruh lapisan warga  dalam pengawasan dan pemberantasan 

korupsi. 

 

 

Reformasi peradilan yang terbuka, termasuk reformasi yang 

menjadikan para pelaku sistem peradilan lebih transparan dan 

akuntabel terhadap warga negara, dapat menjadi langkah pertama 

untuk mengatasi isu keadilan dan independensi, khususnya dalam 

pemberantasan korupsi. Reformasi peradilan secara menyeluruh 

perlu dilakukan lebih dari sekedar pengadilan. Membuka sistem 

peradilan memerlukan kerja proaktif dari banyak pihak, termasuk 

pengadilan, polisi, jaksa, penyedia bantuan hukum, serta layanan 

praperadilan dan pewarga an (OGP, 2020). 

Dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia, prinsip 

open justice  memiliki peran yang sangat signifikan yang tercermin 

dalam rangkaian kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan 

pemerintahan terbuka, antara lain:  

1. Peraturan Presiden Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip 

Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka 

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 

dan Tindak Pidana Terorisme; dan  

2. Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional 

Pencegahan Korupsi. Kedua regulasi ini  saling mendukung 

sebagai usaha  untuk mengurangi tindakan korupsi. Bahkan, 

Peraturan Presiden Nomor 13/2018 mendorong perusahaan 

(seperti PT, CV, Firma, Perkumpulan, Yayasan dan lainnya) untuk 

mendaftarkan, melaporkan dan melakukan pembaharuan data 

penerima manfaat/beneficial ownership. lalu  Indonesia 

melakukan akselerasi keterbukaan data penerima manfaat 

(Beneficial Ownership/BO) dalam rangka penguatan dan 

pemanfaatan basis data BO melalui pengembangan data yang 

terintegrasi untuk mendukung realisasi strategi nasional 

(OGI, Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi 

Keterbukaan Pemerintah 2018-2020, 2018). 

Hal ini tentu sangat bersesuaian mengingat hukum pidana 

merupakan hukum publik sebab  mengatur kepentingan publik, yaitu 

hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta 

kepentingan umum. saat  terjadi kerugian negara, khususnya 

kerugian keuangan negara, maka secara langsung dan tidak langsung 

warga  juga mengalami kerugian yang besar. Dengan akses 

informasi yang terbuka dan luas oleh pemerintah Indonesia,  ada 

peran strategis yang turut memiliki peran esensial sebagai katalisator 

penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia, yaitu peran media 

massa yang berpengaruh dalam kecepatan dan luasnya penggalangan 

atensi warga  untuk penegakan hukum pidana korupsi. Media 

massa memiliki pengaruh dalam menyambung prinsip keterbukaan 

informasi oleh pemerintah dalam penyampaian dasar pertimbangan 

warga  dalam membangun opininya dalam kasus tertentu.  

Sistem peradilan terbuka diselenggarakan untuk membantu 

memastikan bahwa hak-hak sipil dan politik lainnya dihormati. saat  

aktor dan proses peradilan tidak transparan dan tertutup dari 

pengawasan publik, warga  akan semakin sulit memverifikasi 

bahwa mereka secara efektif menjunjung hak-hak warga negara atau 

mengidentifikasi pelanggaran terhadap hak-hak ini . Sistem 

peradilan yang terbuka, independen, dan tidak memihak berfungsi 

sebagai landasan bagi akses yang lebih baik terhadap keadilan dengan 

memenuhi kebebasan sipil semua orang dan memungkinkan individu 

untuk melindungi hak-hak mereka secara lebih efektif. Keadilan 

merupakan hak asasi dan kepentingan bagi warga negara yang wajib 

dilindungi dan ditegakkan. Melalui media massa, warga  akan 

sangat terbantu dalam mengakses informasi penegakan hukum publik 

ini, khususnya dalam kasus korupsi. 

Peradilan terbuka mendasari supremasi hukum. Pelaku dan 

proses peradilan yang transparan dan tunduk pada pengawasan 

independen memungkinkan penegakan hukum yang , menjadikan 

media massa sebagai aktor independen dalam proses berjalannya 

fungsi hukum itu sendiri untuk menghasilkan keadilan, serta 

membantu memastikan warga  (publik) yang tertib dan adil. 

Sistem peradilan yang terbuka memungkinkan adanya mekanisme 

penyelesaian konflik yang damai dan dapat diandalkan. Reformasi 

peradilan yang terbuka meningkatkan kualitas peradilan dan 

menjadikan lembaga peradilan lebih adil, yang pada gilirannya 

meningkatkan legitimasi mereka di mata publik. 

 

Peran Strategis Media Massa dan Opini Publik dalam 

 

Media massa menjadi wadah atau alat yang dapat membantu akses 

untuk membantu validasi persepsi positif dan keyakinan bagi 

warga  agar dapat bergantung pada lembaga-lembaga peradilan  

untuk menyelesaikan kasus korupsi secara efektif dan tepat 

dibandingkan menggunakan kekerasan, mengurangi pembalasan 

dengan main hakim sendiri yang di luar koridor hukum, namun juga 

tidak mencapai tujuan kemanfaatan itu sendiri.  Salah satu unsur delik 

tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 

Tahun 2001 yaitu  dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara. Dengan keterlibatan peran media massa dan 

opini publik, maka dapat berkontribusi dalam validasi maupun 

pengumpulan keterangan info, meningkatkan atensi publik, dan 

pengawasan terhadap optimalnya pemulihan kerugian keuangan 

negara atau perekonomian negara ini. Khususnya melalui 

penelusuran dalam pencucian uang hasil korupsi.  

Prinsip open justice juga memberi ruang terhadap opini publik 

menjadi kekuatan untuk keadilan ditegakkan dengan wajar dan 

efektif. Indonesia sebagai negara demokrasi yang berasaskan 

kedaulatan rakyat, menjadikan opini publik memiliki porsi dan peran 

dalam menentukan arah kebijakan. Meski begitu, penyelenggaraan 

sistem peradilan pidana bersifat independen, sehingga posisi 

“kekuatan opini publik” di sini bukan sebagai intervensi maupun 

intimidasi untuk menekan maupun mempengaruhi pertimbangan 

para aktor dalam pelaksanaan tugas, namun lebih kepada pengawasan 

untuk terlaksananya tujuan pemidanaan yang memenuhi asas 

keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi warga  dan 

kepentingan umum. 

Penanganan kasus korupsi dalam sistem peradilan pidana yang 

bersifat rahasia, tertutup oleh partisipasi pengawasan media dan 

publik, sulit dipertanggungjawabkan, syarat diskriminasi khususnya 

saat  berkaitan dengan relasi kuasa, serta tidak berkembang untuk 

kemajuan penegakan keadilan sangat sarat menjadikan korupsi 

merajalela dan semakin sulit diberantas. Media massa dalam 

menjalankan perannya, menjadi penyambung atau wadah pertemuan 

antara warga dan negara untuk mencapai keadilan publik dalam 

peradilan terbuka. Hal ini bertujuan agar implementasi prinsip 

keterbukaan dalam sistem peradilan pidana khususnya dalam 

di Indonesia berkembang dengan tata kelola 

yang transparan, partisipatif, akuntabel, inklusif, dan inovatif. 

Sehingga media massa dan opini publik memiliki peran yang sangat 

strategis dalam pemberantasan korupsi. 

1. Media Massa dalam   

Media massa memiliki pengaruh yang signifikan dalam 

pemberantasan korupsi, antara lain : 

a. Sarana Informasi atas Keterbukaan Publik dan Transparansi 

Penegakan Hukum  

Dengan pelaksanaan prinsip open justice dalam pemerintahan 

terbuka Indonesia (open government Indonesia), media massa 

menjadi jenis komunikasi yang paling masif untuk diakses oleh 

warga  dan publik secara luas. Dengan begitu banyak jenis 

media komunikasi, media massa menjadi jenis media 

komunikasi dalam perkembangan globalisasi dan masifnya 

pertumbuhan dunia siber Indonesia maupun dunia. Hal ini tentu 

sangat berpengaruh dalam sarana informasi terhadap informasi 

khususnya dalam hal penyelenggaraan 

sistem peradilan pidana. 

Dalam banyak kasus pidana, media massa sangat 

membantu warga  publik untuk mengakses dan 

mendapatkan informasi terhadap perkembangan kasus korupsi. 

Selain itu media massa khususnya media sosial digital 

memberi  kemudahan akses dan penyebaran informasi, 

khususnya dalam penyajian informasi faktual, independen, dan 

berkualitas. Untuk itu sangat penting media massa turut 

menegakkan prinsip  jurnalistik yaitu kebenaran dan akurasi; 

objektivitas; independen; keberimbangan (tidak bias) dan 

keadilan; serta netral dan profesional dalam penyampaian 

informasi dan pemberitaan terhadap berbagai kasus korupsi. 

Sehingga sebagai jembatan informasi yang akuntabel, kritis, dan 

dapat dipertanggungjawabkan sesuai asas demokrasi, HAM, dan 

beretika. 

b. Katalisator dan Penggerak Atensi Publik  

Media massa berperan sebagai katalisator yang berpengaruh 

dalam penggalangan atensi publik. Dengan banyaknya kasus 

kejahatan dan pidana yang terjadi, sering kali kasus korupsi 

malah agak tertutup dan tidak menjadi atensi publik sehingga 

penyelenggaraan sistem peradilan pidana dapat berjalan 

memenuhi asas keadilan dan kurang pengawasan publik yang 

memungkinkan kurang optimalnya penegakan hukum pidana 

sendiri. Dengan media massa yang berperan dalam pemberitaan 

mengenai kasus korupsi membantu warga  mendapat 

sajian informasi sehingga dapat memberi atensi dalam 

penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Dalam perannya 

sebagai katalisator dapat mengarahkan fokus publik terhadap 

isu-isu tindak pidana korupsi yang butuh pengawasan publik 

untuk penegakan hukumnya sehingga meningkatkan kesadaran 

publik. 

c. Fungsi Pengawas dan Kontrol Penyelenggaraan Sistem 

Peradilan Pidana 

Dalam fungsi pengawasan, media massa berperan dalam 

memantau proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi, 

mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. 

Media massa dalam etika profesi juga berperan dalam 

melakukan investigasi jurnalistik, mengungkapkan 

penyimpangan dan praktik korupsi dalam penyelenggaraan 

pemerintahan maupun dalam sistem hukum, sehingga 

mendorong penyelenggaraan hukum yang adil dan transparan. 

Dalam fungsi kontrol, media massa menjadi sarana publik 

dalam memberi  kritik yang konstruktif terhadap kinerja 

penegakan hukum, mendorong akuntabilitas dan 

profesionalisme penegakan hukum, sehingga meningkatkan 

kepercayaan publik terhadap sistem hukum khususnya dalam 

sistem peradilan pidana. 

d. Ruang Ekspresi Opini dan Diskusi, Gagasan, Pemikiran 

Media massa memicu  diskusi dan memberi  ruang bagi 

publik untuk membahas kasus korupsi dan mengevaluasi sistem 

peradilan pidana dalam usaha  penegakan hukum.  Menyediakan 

ruang publik dalam berdemokrasi dalam penyampaian 

pendapat dan gagasan/pemikiran sehingga memperkuat 

partisipasi publik dalam fungsi kontrol dan pengawasan. 

Dengan pertemuan berbagai sudut pandang terhadap berbagai 

isu juga akan mendorong dialog dan pertukaran gagasan yang 

konstruktif, serta mendorong reformasi hukum. 

2. Peran Media Massa dalam Peningkatan Kesadaran Hukum 

Melalui Edukasi Anti Korupsi 

Menurut Soerjono Soekanto, kepatuhan hukum dapat diartikan 

sebagai kesadaran akan hukum yang membentuk rasa setia dalam 

warga  terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan. 

sedang  kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran 

seseorang atau suatu kelompok warga  kepada aturan-aturan 

atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan 

oleh suatu warga . Hal ini bertujuan agar ketertiban, 

kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam 

pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang 

tinggi, tujuan ini  akan sangat sulit dicapai.  

ada  empat indikator/tahapan untuk kesadaran hukum 

yaitu: a. Pengetahuan Hukum; b. Pemahaman Hukum; c. Sikap 

Hukum; d. Pola Perilaku Hukum (Soekanto, 1982). Media massa 

berperan penting dalam pendidikan anti-korupsi yang mana turut 

berkontribusi meningkatkan kesadaran hukum agar tercapai 

kepatuhan hukum yang menjadi aktualisasi dalam pemberantasan 

korupsi. Peran media massa dalam empat tahap kesadaran hukum 

yang dimaksud yaitu  sebagai berikut : 

a. Pengetahuan hukum 

Media massa,  khususnya melalui dunia maya, berperan penting 

dalam penyebaran informasi dan pengetahuan untuk 

meningkatkan pengetahuan seseorang dan warga  luas 

berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum 

tertulis, yakni tentang apa yang dilarang dan diperbolehkan, 

khususnya tentang hukum pidana korupsi.  

b. Pemahaman hukum 

Media massa sebagai ruang publik untuk berdiskusi dan 

bertukar pikiran sejumlah informasi yang dimiliki oleh 

seseorang mengenai isi dari aturan (tertulis), yakni perihal isi, 

tujuan, dan manfaat peraturan ini , sehingga peningkatan 

pemahaman lebih jelas. 

c. Sikap hukum 

Media massa mendorong reformasi hukum melalui 

pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hukum dan 

mengawasi kinerja penegakan hukum untuk penyelenggaraan 

pemerintahan yang adil dan transparan. Hal ini mempertegas 

kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum sebab  

adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum bermanfaat 

bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini, elemen apresiasi 

terhadap aturan hukum sudah ada menguat. 

d. Pola perilaku hukum 

Media massa mendorong warga  terlibat secara aktif dalam 

pengawasan dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan 

pemerintahan dan keadilan terbuka sehingga inisiatif dan 

partisipasi aktif warga  mengakar menjadi budaya anti 

korupsi. 

Dengan kampanye dan edukasi anti korupsi melalui media 

massa, usaha  pencegahan dan menjadi 

salah satu sarana yang mudah diakses. warga  dapat secara 

aktif melakukan inisiasi dan berpartisipasi secara aktif dalam 

mengawal terselenggaranya penegakan hukum pidana korupsi di 

Indonesia. Meskipun secara jelas sistem peradilan pidana berdiri 

secara independen, namun opini dan perhatian publik memastikan 

bahwa keadilan yang tercapai memenuhi keadilan secara publik. 

Media massa menjadi sarana untuk terbangunnya kesadaran 

warga  dan memperkuat budaya kepatuhan akan hukum 

sehingga terbangun resiliensi hukum yang baik, yaitu kepatuhan 

akan norma dalam kondisi ada maupun ketiadaan pengawasan dan 

kontrol publik ini .  

3. Tantangan Peran Media Massa dalam 

Meskipun media massa memiliki peran yang strategis dalam 

pemberantasan korupsi, namun ditemukan banyak tantangan 

dalam menjalankan peran ini antara lain : Pertama, media massa 

dapat bias ataupun diskriminasi dalam penyampaian informasi 

hukum, hal ini akan berpengaruh pada kesesatan fakta sehingga 

keadilan yang ingin diperjuangkan pun tidak sepenuhnya diraih. 

Kedua, ada  keterbatasan akses informasi hukum yang tidak 

sepenuhnya terbuka (Susanto, 2011). Ketiga, globalisasi cepat 

menyebabkan disrupsi teknologi informasi, salah satu hal yang 

berefek besar dalam pemberitaan media massa online yaitu   

perkembangan hoax yang masif akibat perkembangan teknologi 

yang canggih.  

Akibat hal ini , opini publik pun akan terbentuk sebab  

tergiring oleh fakta selektif yang bias atau diskriminasi; fakta yang 

belum lengkap; hingga disrupsi informasi. Konformitas dapat 

mudah terjadi seiring gelombang opini publik yang terbentuk dan 

ini akan jadi hal yang sangat fatal jika gelombang opini publik yang 

muncul terarah untuk keadilan semu akibat pemaknaan hukum 

yang kurang obyektif. Dalam beberapa kasus korupsi, bahkan 

media massa malah dapat menyalahgunakan profesi dengan 

menerima suap untuk pengalihan isu tertentu. Untuk itu sangat 

penting profesionalitas dalam penyampaian pengetahuan dan 

pemahaman hukum pidana korupsi dengan penegakan kode etik 

jurnalistik. 

 

Korupsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana memiliki implikasi 

negatif terhadap berbagai lini kehidupan. Implikasi ini  

mengindikasikan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak 

boleh terjadi pembiaran. Jika hal ini didapati, akan terjadi multi-effect, 

yang paling menakutkan yaitu  terjadi penghancuran cita-cita suatu 

negara. Dengan begitu, harus dilakukan berbagai usaha  secara kolektif 

untuk memberantas korupsi dari akar-akarnya, salah satunya melalui 

jalur pendidikan. 

Pendidikan merupakan satu diantara banyaknya strategi untuk 

memberantas korupsi yang termasuk ampuh. Bukan tanpa sebab, 

sebab  di dalam pendidikan memuat proses transfer nilai-nilai 

kebaikan yang mampu membentuk individu menjadi pribadi yang 

lebih baik. Nilai itu mengacu pada muatan hal-hal yang dipandang baik 

oleh warga . Luaran yang dihasilkan dari pendidikan itu sendiri 

yaitu  lahirnya generasi-generasi unggul yang tidak hanya memiliki 

kemampuan akademis dan keterampilan praktis, namun juga 

kepemilikan moralitas integritas yang tinggi.  

Dalam keberjalanan pendidikan di Indonesia, muatan mata 

pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan masih menjadi 

materi pokok wajib yang diberikan baik di lingkungan pendidikan 

dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi. Secara umum, mata 

pelajaran ini memberi  pemahaman akan nilai-nilai Pancasila 

sebagai dasar negara yang harus dipahami, dihayati, dan diaplikasikan 

dalam kehidupan sehari-hari oleh warga . lalu  dalam 

konteks kewarganegaraan, pelajaran ini memberi  pemahaman 

akan hal-hal yang seyogyanya dilakukan oleh warga  dalam 

statusnya sebagai warga negara Indonesia. Tidak hanya sebatas itu, 

muatan ini juga memberi  pemahaman sekaligus bertujuan untuk 

membentuk warga  menjadi seorang warga negara yang baik dan 

cerdas atau Good and Smart Citizenship (Levinson, 2014) serta 

berkesejahteraan 

Dengan begitu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

dipandang memiliki peranan penting untuk turut serta berkontribusi 

dalam yang ada di Indonesia. Nilai-nilai 

positif yang terkandung di dalamnya dianggap mampu membentuk 

individu agar memiliki kemampuan moralitas integritas disamping 

kemampuan akademis dan keterampilan praktis yang dimiliki.  

 

Pancasila Sebagai Landasan Hukum dalam Pemberantasan 

Korupsi 

Dalam kedudukannya, Pancasila tidak hanya sebagai pedoman dalam 

bersikap dan bertindak oleh warga  dalam kehidupan sehari-hari, 

juga menjadi landasan hukum dalam usaha  pemberantasan pidana 

korupsi. Kekuatan nilai-nilai emas yang termaktub dalam tiap sila 

dianggap benar dan mumpuni untuk menjadi pijakan dalam 

pembuatan norma-norma hukum khususnya hukum pidana korupsi. 

Dengan begitu, dapat ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber 

dari segala sumber hukum. Konsekuensinya, seluruh nilai Pancasila 

haruslah tercermin dan menjadi ruh dalam seluruh isi hukum atau 

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Pancasila digunakan 

sebagai parameter dalam menginternalisasikan hukum ke dalam 

kerangka hukum Indonesia, sebab  Pancasila yaitu  sebagai ideologi 

yang dapat ditelisik dari aspek filosofis, teoritis, dan sosiologis. 

Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila 

membentuk sebuah kesatuan yang tak terpisahkan atau dipisahkan 

secara individual. Setiap sila saling terkait dan terhubung satu sama 

lain. Lima nilai yang terkandung dalam Pancasila diantaranya Nilai 

Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan, dan 

Nilai Keadilan selain menjadi pondasi moral dalam mendorong 

partisipasi aktif warga  dalam memerangi penyakit korupsi, juga 

menjadi pondasi dalam pembentukan hukum di Indonesia. Dalam 

konteks hukum pidana korupsi, Pancasila memberi  dasar etis dan 

moral yang kuat untuk membentuk norma-norma hukum yang 

melindungi keberlangsungan dan keadilan bangsa. 

Nilai Ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama Pancasila 

yang berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa” membawa nilai-nilai 

spiritual dan etika yang memegang peran sentral dalam landasan 

hukum pemberantasan korupsi. Nilai ketuhanan menuntun 

pembentukan hukum yang adil dan proporsional untuk menghukum 

pelaku korupsi. Keadilan menjadi sarana untuk memulihkan kerugian 

yang diakibatkan oleh tindakan korupsi, memberi  perlindungan 

bagi warga  yang dirugikan, dan menegakkan prinsip moralitas 

dalam berbagai aspek kehidupan. Nilai ketuhanan juga memberi  

dimensi spiritual yang mendorong individu untuk bertindak sesuai 

dengan norma agama dan moral. Penanaman kejujuran merupakan 

prinsip yang dibawa oleh nilai Ketuhanan. Dengan demikian, hukum 

pidana korupsi dapat berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi 

integritas dan moralitas bangsa.  

Nilai dalam sila Pancasila selanjutnya yang turut memberi  

amunisi sebagai landasan hukum untuk 

yaitu  Nilai Kemanusiaan. Nilai ini termaktub dalam sila kedua, yang 

berbunyi ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Nilai ini memberi  

pemahaman bahwa manusia yaitu  makhluk ciptaan Tuhan yang 

diberikan anugerah luar biasa, sehingga seluruh elemen baik 

pemerintah sekalipun harus senantiasa menjunjung tinggi harkat dan 

martabat manusia. Sepintas nilai ini mengajarkan bahwa pentingnya 

memanusiakan manusia dalam berbagai aktivitas di kehidupan 

sehari-hari. Berperilaku adil kepada siapapun dan tetap 

memperhatikan adab kemanusiaan. Nilai kemanusiaan sangat penting 

untuk dihayati dan lalu  diaplikasikan dalam usaha  

pemberantasan korupsi. Hal ini senada, sebab  korupsi menciderai 

hak-hak kemanusiaan dan mengakibatkan ketidakadilan dalam 

warga . 

lalu , nilai persatuan yang termuat dalam sila ketiga 

Pancasila yang berbunyi ”Persatuan Indonesia”. Berada dalam tatanan 

warga  yang multikultural memberi  ketegasan sikap untuk 

tetap bersatu tanpa adanya diskriminasi. Pancasila menetapkan 

fondasi kebangsaan sebagai titik persatuan indonesia. Ekspresi yang 

ditunjukan dalam sebutan unity in diversy, diversy in unity dalam 

bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada seyogianya 

dijadikan sebagai kekuatan dalam melawan kejahatan yang melawan 

hukum seperti penyakit sosial korupsi.  Hal ini selaras dengan prinsip 

gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Bahu-

membahu bekerja keras dengan berpacu pada rasa cinta tanah air 

untuk memberantas korupsi. Nilai-nilai persatuan dalam sila ketiga 

Pancasila menjadi landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan 

korupsi. usaha  haruslah didasari oleh rasa 

cinta tanah air, semangat gotong royong, dan komitmen untuk 

mewujudkan keadilan sosial. 

lalu , Nilai Kerakyatan pada sila keempat Pancasila yang 

berbunyi ”Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan 

Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan” memberi  muatan 

bahwa rakyat memiliki kendali untuk ikut serta dalam 

penyelenggaraan negara. Partisipasi yang dibangun bukan hanya 

sebagai pelaksana kebijakan, namun  juga sebagai perumus dalam 

kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah yang 

mendapat mandat dari rakyat. Dalam konteks pemberantasan 

korupsi, warga  turut berpartisipasi dalam usaha  melawan 

penyakit sosial ini . Artinya, bukan lagi mengandalkan 

pemerintah sebab  korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang 

usaha  penyelesaiannya harus melibatkan seluruh unsur-unsur dalam 

negara. Selain itu, nilai kerakyatan mengandung prinsip tata kelola 

pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas 

dalam bingkai good governance. Penerapan prinsip ini akan 

meminimalisir peluang terjadinya korupsi dan meningkatkan 

kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.  

Terakhir, nilai keadilan dalam sila kelima Pancasila yang 

berbunyi ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” memiliki 

muatan prinsip keadilan, yang mana harus selalu ditegakkan dalam 

kondisi apapun terlebih pada suatu negara yang mendeklarasikan 

dirinya sebagai negara hukum. usaha  penyelesaian masalah seperti 

korupsi harus  dilakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya 

dan tanpa pandang bulu. Selain menganut prinsip keadilan, nilai ini 

juga memberi  muatan akan kesejahteraan warga  luas. 

Adanya korupsi berefek pada terhambatnya program-program 

untuk meningkatkan kesejahteraan sebab  adanya pengalihan dan 

penyelewengan dana publik untuk kepentingan pribadi dan 

kelompok. Sehingga, baik keadilan maupun kesejahteraan harus 

diperjuangkan melalui hukum yang inklusif dalam usaha  

pemberantasan korupsi. 

 

Peran Kewarganegaraan dalam Mewujudkan Partisipasi 

Aktif Melawan Korupsi 

Selain memuat tentang kepancasilaan, Pendidikan Pancasila dan 

Kewarganegaraan juga memuat materi pokok terkait 

kewarganegaraan. Secara inti, materi ini berbicara mengenai  hak dan 

kewajiban suatu warga  yang memiliki status sebagai warga 

negara dalam suatu negara. Kewarganegaraan dalam hal ini termuat 

dalam bingkai pendidikan kewarganegaraan. Selain mengungkap 

peranan warga negara dan hubungannya antara warga negara dan 

negara, juga melakukan usaha  pembinaan yang mana pembinaan ini 

secara langsung maupun tidak langsung dapat mewujudkan 

partisipasi aktif dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan 

bernegara, khususnya dalam melawan korupsi.  

Kewarganegaraan tidak hanya sekedar status hukum, namun  juga 

merupakan panggilan untuk berkontribusi secara aktif dalam 

membangun warga  yang bersih dan berintegritas. 

Kewarganegaraan mengajarkan nilai-nilai moral dan etika yang 

mendasar yang mampu menjadi landasan kuat bagi individu untuk 

menentang dan melaporkan praktik-praktik korupsi. 

Dalam usaha  pemberantasan korupsi, warga negara dapat ikut 

serta dalam proses demokrasi. Hal ini sebagai bentuk nyata peran 

kewarganegaraan itu sendiri, misalnya dengan memberi  suara 

pada pemilihan umum. Dengan pemberian suara itu sebagai tanda 

bahwa warga  mendelegasikan kekuasaan atau memberi  

legitimasi kepada pemimpin yang dipilih. Dengan demikian, 

warga  memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dan 

transparansi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan. 

Dalam konteks demokrasi, warga  juga memiliki hak untuk 

diikutsertakan dalam perumusan dan pengambilan keputusan. 

Keikutsertaan warga  ini juga dapat memitigasi risiko terjadinya 

tindak pidana korupsi. Mengapa demikian, sebab  pemerintah yang 

transparan lebih cenderung bertanggung jawab dan menjalankan 

fungsi mereka dengan integritas. 

Lebih lanjut, pembinaan yang dilakukan terhadap peranan warga 

negara harus menekankan pentingnya mengembangkan keterampilan 

kritis dan analitis dalam membaca informasi. Hal ini jika dilakukan 

dapat membentuk warga negara yang mampu mengidentifikasi 

indikasi korupsi dalam kebijakan dan praktik pemerintah. Sehingga, 

berimplikasi kepada warga  yang nantinya mampu melakukan 

kritikan secara konstruktif. Kemampuan ini sebagai bentuk usaha  

melatih warga negara agar terus menyuarakan pendapat secara 

terinformasi, yang mana hal ini yaitu  kunci untuk mewujudkan 

warga  yang resisten terhadap praktik-praktik koruptif. 

warga  dalam statusnya sebagai warga negara dalam suatu 

negara memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi non-

pemerintah dan kelompok warga  sipil. Dengan demikian, 

terwujud warga  yang terorganisir sehingga memiliki kekuatan 

untuk mengawasi dan mengadvokasi segala kebijakan-kebijakan 

pemerintah, terutama yang berpotensi terhadap penyalahgunaan 

wewenang atau menuju arah tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan 

ketergabungan dalam organisasi atau kelompok warga  sipil, 

warga  dapat berkolaborasi untuk menciptakan tekanan sosial 

yang efektif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. 

Partisipasi dalam aksi sosial juga menciptakan kesadaran kolektif 

terhadap pentingnya integritas dalam kehidupan berbangsa dan 

bernegara. 

Jatuh pada kesimpulan bahwa ada  urgensitas peran 

kewarganegaraan dalam mewujudkan partisipasi aktif warga  

dalam melawan korupsi. Pilar-pilar yang memperkuat peranan 

ini  dilaksanakan melalui partisipasi demokratis, keterampilan 

kritis, dan keterlibatan dalam organisasi warga  sipil. Warga 

negara merupakan kekuatan positif yang dapat menggoyangkan 

pondasi korupsi. Sehingga, diperlukan usaha -usaha  proaktif dari 

warga negara secara berkelanjutan dalam 

sehingga dapat mewariskan masa depan yang lebih baik untuk 

generasi mendatang. 

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sebagai usaha  

Membentuk Karakter Anti Korupsi 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah 

satu materi pokok yang bersifat wajib untuk diselenggarakan di 

berbagai satuan pendidikan. Materi yang memuat unsur 

kepancasilaan dan kewarganegaraan begitu penting untuk 

diinternalisasi oleh seluruh elemen warga  Indonesia sebagai 

usaha  membentuk individu sebagai warga negara yang tidak hanya 

unggul dalam kemampuan akademis, namun juga memiliki 

kepribadian yang baik dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai 

warga negara.   

Korupsi sebagai masalah besar yang ada di Indonesia perlu 

dituntaskan dari berbagai cara salah satunya melalui usaha  preventif. 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan agaknya begitu tepat 

dijadikan sebagai langkah strategis melalui 

usaha  ini . Disebab kan PPKn dapat melahirkan generasi-

generasi dengan kepemilikan karakter anti korupsi. Apa yang 

diajarkan dalam materi pokok ini juga sekaligus memuat pendidikan 

anti korupsi yang mengandung nilai-nilai anti korupsi yang sedang 

digaungkan saat ini, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung 

jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Pendidikan Anti 

Korupsi dipandang penting sebab  bertujuan untuk mengubah sikap 

dan persepsi individu terhadap korupsi, meningkatkan kesadaran dan 

pemahaman tentang berbagai penyebab dan efek korupsi, serta 

mengembangkan keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan 

untuk melawan korupsi (Eko Handoyo, 2013). 

Sejalan dengan hal itu, dalam penelitian yang dilakukan oleh 

Muriman et al. (2017), dikemukakan fungsi Pendidikan Pancasila dan 

Kewarganegaraan Kewarganegaraan (PPKn) yang memuat 

pendidikan anti korupsi yakni sebagai mata pelajaran yang memiliki 

tujuan pengokohan kebangsaan serta sebagai promotor pendidikan 

karakter dalam hal ini ialah karakter antikorupsi. Dengan memiliki 

karakter anti korupsi akan sangat mudah untuk terhindar dari 

perilaku koruptif, atau bahkan menjadi motor gerakan dalam usaha  

dari lilin-lilin lingkungan warga  dimana 

mereka tinggal. 

Kewarganegaraan dalam PPKn berperan untuk menyematkan 

pemahaman yang komprehensif tentang konsep kebangsaan yang 

melibatkan dasar-dasar pengetahuan tentang nilai-nilai 

kewarganegaraan. Melalui pengajaran nilai-nilai kewarganegaraan 

dan kebangsaan dalam PPKn, akan terbentuk kepribadian 

mencerminkan nilai-nilai anti korupsi. Begitu halnya dalam 

Kepancasilaan, berperan untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang 

terkandung di dalam sila Pancasila. Nilai ini  sebagai cermin 

kepribadian bangsa yang proses penggalian maupun perumusan 

melalui perjalanan panjang dengan tumpahan keringat dan air mata 

bahkan pengorbanan nyawa. Ini sebagai manifestasi begitu sakralnya 

nilai yang ada pada tubuh Pancasila untuk menjadi pijakan bagi 

bangsa Indonesia untuk bersikap dan bertindak dalam kehidupan 

berbangsa dan bernegara, termasuk dalam usaha  melawan korupsi.  

Nilai Ketuhanan pada sila pertama, mengajarkan bahwa bangsa 

Indonesia menganut dan percaya akan kehadiran Tuhan. Hal ini 

dibuktikan dengan adanya lima agama yang diakui di Indonesia. Nilai 

Ketuhanan memberi  pemahaman akan hak dan kewajibannya 

sebagai makhluk Tuhan, seperti melaksanakan apa yang 

diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Dengan memahami 

Peran Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan Dalam 

 

dan mengilhami nilai Ketuhanan, tiap individu akan menyadari bahwa 

korupsi merupakan tindakan yang dilarang dan memicu  dosa. 

saat  didapati dosa, maka hukumannya tidak hanya di dunia, namun 

juga di akhirat. Tentunya, hal ini akan memberi  rasa ketakutan 

tersendiri sekaligus memberi  kesadaran untuk bersikap jujur dan 

bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Melakukan korupsi sama 

saja membohongi Tuhan. 

Nilai Kemanusiaan pada sila kedua memberi  makna sekaligus 

amanah untuk memberi  perlakuan yang sama dan menguatkan 

sikap menjunjung tinggi martabat manusia sebagaimana mestinya. 

tindakan korupsi merupakan pelanggaran terhadap nilai ini, sebab  

menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan 

mengorbankan kepentingan orang lain. Selain itu, korupsi juga 

menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip-prinsip seperti 

kesetaraan, kasih sayang, empati, penegakan kebenaran, dan keadilan. 

Seorang koruptor tidak memperlihatkan keadilan dan moralitas, 

sebab  ia mengambil hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh 

warga  untuk kepentingan dirinya sendiri. 

Nilai Persatuan pada sila ketiga memiliki makna bahwa semua 

warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum 

tanpa diskriminasi, serta mendapatkan perlakuan yang adil di mata 

hukum. Oleh sebab  itu, melakukan tindakan korupsi merupakan 

pelanggaran terhadap nilai ini. Selain itu, korupsi dapat mengganggu 

harmoni bangsa Indonesia dalam keragaman yang dimilikinya. Hal ini 

disebabkan oleh hilangnya kepercayaan warga  akibat korupsi, 

yang menyebabkan rasa takut dan keengganan untuk peduli terhadap 

tindakan pemerintah. Korupsi juga berpotensi merusak persatuan 

nasional sebab  efeknya yang dirasakan oleh seluruh warga  

Indonesia, yang tidak merasakan manfaat dari pembangunan dan 

hasil kerja keras di Indonesia. 

Nilai kerakyatan pada sila ketiga mengandung makna pentingnya 

bermusyawarah dalam menentukan keputusan maupun kebijakan 

agar tercipta output yang menguntungkan secara kolektif, bukan 

untuk kepentingan pribadi. Korupsi mengandung konsekuensi yang 

merugikan sebab  melibatkan keputusan yang otoriter dan tidak 

memperhatikan musyawarah yang dijunjung tinggi dalam kebijakan 

Peran Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan Dalam 

negara. Tindakan korupsi ini  dapat dianggap sebagai 

penyelesaian terhadap nilai musyawarah, yang berpotensi memecah 

belah negara. 

Nilai Keadilan pada sila kelima memberi  makna akan 

pencerminan terhadap perlakuan yang adil kepada sesama serta 

menghormati hak-hak yang dimiliki oleh semua warga Indonesia. 

Melalui tindakan korupsi, terjadi ketidakadilan antara pemerintah dan 

warga , serta ketidakadilan terhadap negara sebab  pemakaian  

yang tidak sah dari sumber daya untuk keuntungan pribadi tanpa 

memperhatikan tujuan awal dari pemakaian  ini . 

Pemahaman ini  akan memberi  kesadaran bagi individu 

akan efek yang diperoleh jika dilakukan korupsi terhadap nilai-

nilai dalam Pancasila. Dengan demikian, selain pemahaman akan hal 

substantif ini , tiap individu akan terbentuk secara perlahan 

menjadi pribadi yang sesuai dengan kandungan nilai-nilai Pancasila. 

Pribadi yang religius, memanusiakan manusia, menjunjung tinggi 

persatuan, mengutamakan prinsip musyawarah, dan mengusaha kan 

keadilan secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai 

karakter anti korupsi. 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai usaha  

membentuk karakter anti korupsi dikuatkan substansinya dalam 

penelitian yang dilakukan Penelitiannya 

menelisik terkait pengaruh proses pembelajaran PPKn terhadap sikap 

nilai-nilai anti korupsi di SMAN 7 Kabupaten Tangerang. Hasil 

penelitian ini  menyatakan bahwa pembelajaran PPKn 

berpengaruh terhadap pembentukan sikap yang sesuai dengan nilai-

nilai anti korupsi. Ini dapat dilihat dari pengujian asumsi klasik, yaitu 

normalitas dan linieritas, yang menunjukkan bahwa kedua variabel 

berdistribusi normal dan menunjukkan hubungan linier. Selain itu, 

dari hasil pengujian hipotesis, terbukti bahwa variabel seperti 

pengalaman belajar sebelumnya, pemberian motivasi, dan bimbingan 

siswa memiliki efek signifikan terhadap skor nilai anti-korupsi. 

Pembuktian ini menguatkan PPKn sebagai agen pembentuk karakter 

anti korupsi. 

Adanya pengaruh pembelajaran PPKn terhadap pembentukan 

karakter anti korupsi, memberi  pembuktian lanjutan terkait 

Peran Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan Dalam 

 

 

151 

realisasi nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran PPKn. Penelitian 

yang dilakukan Sumaryati dan Yulia (2023) terhadap 17 Guru PPKn di 

Kulon Progo dalam bingkai implementasi Peraturan Gubernur DIY 

Nomor 60 Tahun 2020, mengungkap terkait realisasi nilai-nilai 

korupsi yang dilakukan siswa dalam pembelajaran PPKn, yaitu jujur, 

peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, 

berani, dan adil. 

Kejujuran tercermin dalam keberanian untuk mengungkapkan 

kebenaran sesuai dengan pengalaman pengamatan, pendengaran, dan 

pengalaman pribadi. Kepedulian tercermin dalam kepekaan terhadap 

orang lain dan lingkungan diterjemahkan dalam sikap penuh kasih, 

kemampuan berempati, serta orientasi positif terhadap sesama dan 

dunia sekitarnya. Kemandirian tercermin dalam sifat yang kuat, 

kemampuan mengambil inisiatif, serta ketidakbergantungan pada 

keputusan orang lain. Disiplin dinyatakan melalui perilaku yang 

konsisten, teratur, memenuhi janji, patuh pada aturan, dan memiliki 

komitmen yang tinggi. Tanggung jawab tercermin dalam kemampuan 

untuk menerima segala konsekuensi dari kata dan tindakan 

berdasar  pada nilai, moralitas, atau kaidah yang dianut. 

Nilai kerja keras tercermin dalam usaha yang sungguh-sungguh 

untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Nilai kesederhanaan 

dinyatakan melalui sikap sederhana, rendah hati, ikhlas, dan penuh 

rasa syukur. Keberanian tercermin dalam kepribadian yang kuat, 

ketegasan, kejujuran dalam mengungkapkan pendapat, menolak 

tawaran untuk bertindak tidak benar, dan semangat juang yang tinggi. 

Keadilan melibatkan kemampuan untuk menempatkan segala sesuatu 

pada tempatnya, konsisten, seimbang, dan berpegang teguh pada 

kebenaran.  

 

 

 

 

 

Kebijakan di Indonesia 

Keberadaan fenomena korupsi di Indonesia telah ada sejak Indonesia 

menyatakan kemerdekaannya melalui berdirinya negara Indonesia. 

Sejak berdirinya Indonesia telah meletakan berbagai kebijakan untuk 

memberantas praktik korupsi di Indonesia, bahkan Indonesia 

membangun sistemnya untuk untuk melakukan pencegahan 

terjadinya tindak pidana korupsi. Kebijakan regulasi pemberantasan 

korupsi bermula dengan berlakunya Peraturan Pemberantasan 

Korupsi No. Prt/PM-06/1957 yang diberlakukan oleh Jendral A.H. 

Nasution sebagai pemerintah militer saat itu dan berlaku mulai 

tanggal 9 April 1957.  

Peraturan ini  yang dikeluarkan oleh penguasa militer 

angkatan darat ini  hanya berlaku untuk daerah kekuasaan 

angkatan darat. ada  dua rumusan kebijakan yang membantu 

dalam dalam peraturan ini  yakni tiap 

perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang  

baik untuk kepentingan sendiri, maupun untuk kepentingan orang 

lain, ataupun juga untuk kepentingan suatu badan yang ditujukan 

secara langsung atau tidak ditujukan secara langsung menyebabkan 

kerugian keuangan atau perekonomian negara 

 Selain itu juga diatur tentang perbuatan yang dilakukan oleh 

seorang pejabat Negara atau orang yang menerima gaji atau upah dari 

suatu badan yang menerima bantuan keuangan dari negara atau 

daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan 

atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau 

tidak langsung membawa keuntungan material bagi yang melakukan. 

Selain itu pemerintah penguasa militer kala itu tidak hanya 

membentuk aturan yang dipergunakan kegiatan pemberantasan 

tindak pidana, juga dibentuk peraturan tentang pembentukan 

lembaga/badan yang mewakili negara untuk melaksanakan usaha  

hukum untuk mengembalikan kerugian negara melalui gugatan secara 

perdata para orang-orang yang dituduh melakukan perbuatan korupsi 

ini  (Andi Hamzah, 2005). 

Setelah pembentukan Peraturan No. 

Prt/PM-06/1957, lalu  pemerintah saat itu mengganti peraturan 

ini  dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan 

Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. (Martiman Prodjohamidjojo, 

2001) Peraturan ini  masih bersifat darurat sebagaimana 

menurut Pasal 96 UUDS dan Pasal 139 Konstitusi RIS 1949.  

ada  usaha -usaha  yang dilakukan pemerintahan orde baru 

kala itu, termasuk kebijakan melalui 

pembentukan badan yang bertugas melakukan pemberantasan  

korupsi. Badan yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan 

korupsi pertama kali dibentuk pada era orde baru. Badan ini  

diberi nama Tim yang disingkat TPK. 

Lembaga TPK ini  dibentuk berdasar  Keputusan Presiden RI 

Nomor 228 Tahun 1967 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 

1967. Berdirinya lembaga TPK ini  diberi tugas untuk membantu 

pemerintah dalam usaha  pemberantasan perbuatan tindak pidana 

korupsi secara cepat dengan cara melalui tindakan represif dan 

pencegahan preventif.  

Setelah tiga tahun TPK dibentuk dan melaksanakan tugasnya, 

untuk memaksimalkan usaha  Presiden 

Soeharto kala itu mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 1970 pada 

tanggal 31 Januari 1970 yang bermaksud untuk membentuk Komisi 

IV. Dalam waktu yang bersamaan pula Presiden Soeharto 

mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1970 tentang 

Pengangkatan Drs. Moh. Hatta sebagai Penasehat Presiden sekaligus 

juga sebagai Penasihat Komisi IV. Latar belakang pembentukan 

Komisi IV ialah susaha  segala bentuk usaha kebijakan pemberantasan 

tindakan pidana korupsi saat itu dapat berjalan semakin efektif dan 

efisien sehingga hasil yang sudah dicapai melalui pembentukan TPK 

perlu dilanjutkan dengan memberi  lembaga pendukung usaha  

tindak lanjut dari hasil-hasil yang telah dicapai. Pembentukan Komisi 

IV yang dibentuk oleh Pemerintah saat itu, tidak menghilangkan 

lembaga TPK. Lembaga TPK masih tetap menjalankan tugasnya 

sebagaimana telah diberikan, dan keberadaan Komisi IV merupakan 

peningkatan dari TPK dalam hak efektifitas serta efisiensinya 

(Angkatan Bersendjata, 1970). 

Setelah kebijakan yang telah dilaksanakan ini , 

pemerintahan saat itu merasa penting membentuk suatu undang-

undang yang dapat lebih komprehensif dalam membentuk lembaga 

yang ada menjalankan tugas dan fungsinya dalam usaha  

pemberantasan korupsi. Untuk itu pada tahun 1971 dibentuklah 

Undang-Undang  No.  3  tahun  1971 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi sebagai  komitmen yang berlanjut dari pemerintahan 

orde  baru  untuk  mengurangi tindak  pidana korupsi baik dari segi 

usaha  represif maupun usaha  pencegahan atau preventif.  

Namun demikian terbitnya UU ini  tidak serta merta 

menjadikan kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi pada 

saat itu menjadi maksimal, terbitnya UU ini  juga belum 

memberi  efek yang maksimal akibat tingkat korupsi yang tinggi 

dan juga dipengaruhi oleh sentralisasi kekuasaan yang kuat saat itu.   

Kebijakan yang tidak efektif ini  pada dasarnya didasarkan 

kepada tiga faktor. Faktor yang pertama ialah alasan dibentuknya 

kebijakan ini  dan keadaan saat UU ini  diterbitkan. Keadaan 

saat UU ini  diterbitkan pada dasarnya ada  sanksi yang 

 

 

dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, undang-

undang  yang  dikeluarkan  pada  masa  orde  baru berkaitan erat 

dengan kondisi pemerintahan Indonesia pada masa itu yang masih 

terpusat. Sehingga meskipun pemerintah saat itu telah menerbitkan 

keputusan presiden pada tahun   1968   dan   membentuk   tim   

pemberantasan   korupsi,   faktanya   lembaga ini   tidak  mampu 

memberi  hasil maksimal dan kurang memiliki andil/pengaruh  

dalam usaha  pemerintah saat itu untuk melaksanakan kebijakan  

pemberantasan  korupsi. 

Keberadaan lembaga TPK usaha  yang 

tidak berhasil ini , menjadi alasan adanya  gelombang  

demonstrasi  hingga  awal  dekade  70-an.  Sehingga dengan dorongan 

dari gelombang demonstran, pemerintah pada saat itu membentuk 

satu Komisi IV di DPR untuk mengumpulkan permasalahan serta 

menganalisis permasalahan yang terjadi di dalam birokrasi dan 

mencoba mengusaha kan solusi dari setiap permasalahan ini  

(Hidayat, 2015).  

Gelombang demonstrasi dan kritik ini  terjadi juga 

memberi  alasan bagi mantan wakil presiden RI, Moh. Hatta saat itu 

untuk ikut serta dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintahan 

Soeharto. Ia berpendapat bahwa tingkat perilaku korupsi di dalam 

tubuh pemerintahan Orde Baru terlalu tinggi meskipun di umur 

pemerintahan yang terbilang muda. Bahkan, dirinya mengklaim 

bahwa korupsi telah menjadi membudaya di Indonesia 

Keadaan ini  lalu  mendorong pemerintah  Orde  Baru 

untuk menyusun  Undang-Undang  No. 31  Tahun  1971  tentang  

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.     

Setelah diterbitkannya  Undang-Undang  No. 31 Tahun 1971 

ini , lalu  pemerintahan orde  baru  menyusun  Garis-Garis  

Besar  Haluan  Negara yang ditujukan untuk menjadi pelengkap  dan 

memperjelas tujuan pemerintah dalam melakukan usaha  kebijakan 

melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan 

Rakyat NOMOR: IV/MPR/1973 tentang GBHN, 1973. Tidak  jauh  

berbeda  dengan terbitnya Keppres tentang TPK ini , keberadaan   

UU  No. 3  Tahun 1971 juga tidak dapat memberi  efek yang 

positif dalam pemerintahan orde baru saat itu, justru perilaku korupsi 

semakin melekat dengan kekuasaan yang sudah sangat sentralistik.  

Keadaan pemerintahan yang koruptif ini  menjadikannya 

salah satu alasan kejatuhan pemerintahan Soeharto saat itu bahkan di 

akhir masa pemerintahannya tingkat korupsi dikatakan merupakan 

yang tertinggi. Dilaporkan pada tahun 1998,   tujuh   Yayasan   yang   

dijalankan   oleh   Soeharto   dan   keluarganya   memegang kekayaan 

sebesar 15 juta dollar termasuk lahan-lahan luas di seluruh Indonesia, 

meskipun ia menyangkalnya (Ricklefs, 2015). Dengan demikian, selain 

didorong berbagai faktor di luar korupsi, nampaknya kejahatan ini 

juga berperan besar dalam mendorong terjadinya reformasi. 

Tergulingnya kekuasaan orde baru, maka Negara ini memulai 

menata kehidupannya dengan agenda utama untuk membersihkan 

pemerintahan dari orang-orang yang koruptif. Sehingga pada  masa  

reformasi, dengan mundurnya Soeharto dan  pemerintahannya, 

dibentuklah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang 

yang menjadi  komitmen  baru  bagi  

penindakan  korupsi  di  masa  reformasi. UU ini  lalu  

diikuti dengan pembentukan lembaga Negara yang dikenal dengan 

Komisi Pemberantasan Korupsi, yang pembentukannya dilakukan 

dengan mencoba mencontoh lembaga penegak hukum 

pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di Hongkong. 

Namun dalam perjalanannya kewenangan KPK diperlemah dengan 

memberlakukan dewan pengawas yang berada di tubuh KPK sendiri, 

dan KPK menjadi lembaga eksekutif di bawah struktur pemerintahan 

langsung. 

 

Hambatan atau Kendala Implementasi Kebijakan 


usaha  implementasi di Negara Indonesia 

tidaklah mudah. ada  kendala ataupun hambatan dalam 

pelaksanaan dalam usaha -usaha  pelaksanaan implementasi 

kebijakan pemberantasan korupsi. Hambatan implementasi kebijakan 

pemberantasan tindak pidana korupsi ini  dapat digolongkan 

sebagai berikut:  

 

  

1. Hambatan Struktural 

Hambatan struktural dalam implementasi kebijakan 

mengacu pada sejumlah praktik 

penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang mengakibatkan 

implementasi kebijakan pemberantasan  tindak pidana korupsi 

tidak berjalan sesuai harapan. Faktor-faktor ini  

memicu  situasi yang menyulitkan 

dan menyebabkan usaha  penegakan hukum kurang maksimal. 

Beberapa hal yang termasuk dalam kelompok hambatan struktural 

ini yaitu  sebagai berikut: 

Pertama, egoisme sektoral dan institusional. Praktik ini 

mengacu pada kecenderungan pemangku kepentingan di berbagai 

sektor dan lembaga yang mengalokasikan dana sebesar-besarnya 

untuk kepentingan masing-masing tanpa mempertimbangkan 

kebutuhan nasional secara keseluruhan. Hal ini seringkali 

mengakibatkan alokasi anggaran tidak efisien bahkan berpotensi 

membuka celah praktik korupsi. Selain itu, usaha  menutup-nutupi 

penyimpangan pada sektor atau instansi tertentu juga menjadi 

kendala yang cukup besar. 

Kedua, lemahnya fungsi pengawasan. Kegagalan fungsi 

pengawasan yang efektif merupakan hambatan serius bagi 

penegakan hukum korupsi. Kurangnya transparansi dalam 

pengelolaan anggaran dan kurangnya ketegasan dalam memantau 

praktik-praktik penyimpangan dapat memberi  peluang 

berkembangnya tindakan korupsi. 

Ketiga, kurangnya koordinasi antara aparat pengawas dan 

aparat penegak hukum. Koordinasi yang buruk antar lembaga yang 

bertanggung jawab memantau dan menegakkan undang-undang 

korupsi dapat menghambat pertukaran informasi yang diperlukan 

untuk penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum. Keempat, 

lemahnya sistem pengendalian internal. Sistem pengendalian 

intern yang tidak efektif berkorelasi positif dengan penyimpangan 

dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan negara. Selain itu, 

rendahnya kualitas pelayanan publik juga dapat disebabkan oleh 

lemahnya sistem pengendalian internal di berbagai instansi 

pemerintah 

2. Hambatan Budaya 

Hambatan ini  meliputi pola pikir dan sikap yang dapat 

menghambat usaha  pemberantasan korupsi, menciptakan 

lingkungan yang kondusif bagi praktik korupsi, dan mempersulit 

penindakan hukum lebih lanjut. Beberapa hal yang termasuk dalam 

kelompok hambatan budaya ini antara lain:  

Pertama, masih adanya “keengganan” dan toleransi di 

kalangan pejabat pemerintah. Sikap ini  dapat menghambat 

langkah tegas dalam menangani tindak pidana korupsi. Keragu-

raguan atau keengganan untuk mengambil tindakan penegakan 

hukum yang lebih tegas dapat menyebabkan praktik korupsi terus 

berkembang.  

Kedua, kurangnya transparansi dan keterbukaan pimpinan 

lembaga. dalam memberantas korupsi. Hambatan Struktural 

saat  pimpinan lembaga tidak cukup transparan dalam usaha  

pemberantasan korupsi, hal ini dapat memberi  pesan yang 

salah kepada bawahannya dan warga  umum bahwa tindakan 

korupsi dapat ditoleransi dan bahkan dilindungi.  

Ketiga, campur tangan lembaga eksekutif, legislatif, dan 

yudikatif dalam menangani tindak pidana korupsi. saat  tindakan 

penegakan hukum korupsi dipengaruhi oleh intervensi dari 

berbagai cabang kekuasaan, hal ini dapat melemahkan 

independensi proses penegakan hukum dan menghambat tindakan 

yang tegas dan adil. 

Keempat, rendahnya komitmen 

secara tegas dan menyeluruh. Jika komitmen pemberantasan 

korupsi tidak kuat di seluruh lapisan pemerintahan dan 

warga , maka usaha  dapat terhambat 

oleh campur tangan politik dan kepentingan pribadi. Dan kelima, 

sikap permisif dan kurangnya dukungan mayoritas warga  

terhadap usaha  pemberantasan korupsi. Sikap ini  

memicu  hambatan dalam pembentukan opini warga  

yang proaktif menuntut akuntabilitas dan transparansi dari 

lembaga pemerintah 

3. Hambatan Instrumental 

Hambatan ini  muncul sebab  adanya kekurangan atau 

kelemahan kerangka hukum yang diperlukan untuk mencegah, 

mendeteksi, menyelidiki, dan menghukum pelaku korupsi. 

Beberapa hal yang termasuk dalam kelompok hambatan 

instrumental ini yaitu  sebagai berikut:  

Pertama, adanya tumpang tindih peraturan perundang-

undangan. Ada kasus dimana beberapa undang-undang dan 

peraturan tumpang tindih, sehingga dapat menciptakan celah bagi 

praktik korupsi. Contohnya yaitu  situasi dimana berbagai instansi 

pemerintah memiliki  kewenangan yang tumpang tindih dalam 

mengelola dana, yang lalu  dapat digunakan untuk 

penggalangan dana atau penyalahgunaan lainnya.  

Kedua, belum adanya “single identification number” atau tanda 

pengenal tunggal yang berlaku untuk berbagai kebutuhan 

warga , seperti SIM, pajak, dan rekening bank. Kehadiran 

identifikasi tunggal ini dapat mengurangi peluang penyalahgunaan 

identitas oleh individu jahat.  

Ketiga, lemahnya penegakan hukum terkait penanganan 

korupsi. Jika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi 

yang kurang kuat atau terhambat oleh berbagai hambatan, maka 

hal ini dapat menyulitkan usaha  penegakan hukum yang tegas dan 

menyeluruh terhadap pelaku korupsi.  

Keempat, sulitnya membuktikan tindak pidana korupsi. Sifat 

praktik korupsi yang kompleks dan seringkali terselubung 

membuat pembuktian menjadi lebih sulit. Buktinya mungkin tidak 

sejelas kasus-kasus lain, sehingga memerlukan pendekatan 

investigasi yang cermat dan komprehensif 

4. Hambatan Manajemen 

Hambatan manajemen merupakan hambatan yang berasal dari 

diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen 

yang baik atau dalam pemerintahan disebut asas-asas umum 

pemerintahan yang baik yakni transparansi sehingga struktur 

birokrasi yang ada cenderung tidak dapat dikontrol oleh 

warga  luas. Hambatan manajemen ini  yakni komitmen 

yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel 

yang membuat pengawasan warga  langsung ataupun 

lembaga yang berwenang untuk itu tidak berjalan dengan baik, 

sehingga penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan 

sebagaimana mestinya.  

Kelompok ini termasuk diantaranya kurangnya komitmen 

manajemen (pemerintah) ataupun komitmen seluruh birokrasi 

pemerintahan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Selain itu 

kurangnya serta lemahnya koordinasi baik di antara pelaksana 

fungsi birokrasi serta aparat pengawasan maupun antara aparat 

pengawasan dan aparat penegak hukum. ada  juga kurangnya 

dukungan teknologi informasi yang memadai dalam melaksanakan 

urusan penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Keberadaan 

organisasi pengawasan yang kurang independen menjadikan 

birokrasi yang tidak baik dan meningkatkan potensi tindak pidana 

korupsi menjadi subur. Disamping itu ada  pula kurang 

profesionalnya sebagian besar aparat birokrasi dan aparat 

pengawasan serta kurang adanya dukungan sistem informasi dan 

teknologi dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi 

Tantangan Implementasi Kebijakan Pemberantasan 

Korupsi 

Tantangan penegakan hukum terhadap korupsi di pelayanan publik 

melibatkan sejumlah faktor yang dapat mempersulit usaha  

pencegahan, deteksi, penyidikan, dan penindakan pelaku korupsi. 

Beberapa tantangan utama dalam konteks ini meliputi: 

1. Bukti yang Dipengaruhi Teknologi 

Kejahatan korupsi sering kali mencakup praktik yang sangat 

kompleks dan sering kali tersembunyi di balik lapisan yang rumit 

terlebih dari perkembangan teknologi yang sering kali tidak diikuti 

oleh penegak hukum. Oleh sebab  itu, mengumpulkan serta 

mengolah bukti yang cukup dengan teknologi yang ada untuk 

membangun kasus yang kuat untuk penuntutan bisa menjadi 

sebuah tantangan yang serius. Dalam banyak kasus, praktik 

korupsi tidak selalu terjadi secara terang-terangan atau langsung 

terlihat, namun melibatkan jaringan dan transaksi kompleks yang 

sulit dilacak. Proses pembuktian korupsi memerlukan usaha  yang 

cermat dan menyeluruh untuk menghubungkan bukti-bukti yang 

tersebar, mengungkap pola transaksi yang tersembunyi, dan 

menemukan hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam 

praktik korupsi. Pada akhirnya, sifat kompleks dari praktik korupsi 

ini membuat proses pembuktian menjadi lebih rumit dan 

memerlukan tim penyelidik yang terlatih dan terampil untuk 

memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan. 

2. Keterbatasan Sumber Daya 

Efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi 

merupakan usaha  yang erat kaitannya dengan ketersediaan 

sumber daya manusia, keuangan, dan teknis yang memadai. 

Sumber daya manusia yang terampil dan terlatih dalam menangani 

kasus korupsi merupakan kunci dalam mengungkap jaringan 

praktik korupsi yang seringkali rumit. Proses identifikasi, analisis, 

dan tindakan penegakan hukum memerlukan pengetahuan 

mendalam tentang praktik korupsi serta keterampilan investigasi 

yang cermat.  

Namun, terbatasnya jumlah personel atau kurangnya 

pelatihan yang memadai dapat menghambat kemampuan lembaga 

penegak hukum dalam mengatasi berbagai tantangan kasus 

korupsi. Tantangan Penegakan Hukum terhadap korupsi dalam 

Pelayanan Publik Selain itu, aspek finansial juga merupakan bagian 

integral dari penegakan hukum yang efektif. Investigasi yang 

komprehensif seringkali memerlukan biaya yang besar, termasuk 

pemantauan, analisis forensik, dan saksi ahli.  

Keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala yang 

menghambat langkah-langkah penting dalam mengungkap 

kebenaran di balik kasus korupsi. Selain itu, teknologi modern dan 

alat analisis menjadi faktor kunci dalam mengungkap praktik 

korupsi yang semakin kompleks. Akses terhadap teknologi yang 

memadai memungkinkan lembaga penegak hukum melacak aliran 

dana, memeriksa transaksi keuangan, dan mengidentifikasi jejak 

digital yang dapat mengungkap praktik korupsi. Namun, lembaga-

lembaga ini mungkin mengalami kesulitan dalam mengadopsi 

teknologi terkini jika mereka terkendala oleh keterbatasan dana 

atau keterampilan teknis yang diperlukan. 

 

3. Sistem Politik 

Keberadaan sistem politik di Indonesia pada dasarnya masih jauh 

dari kata dewasa. Dimana system politik yang menjadi salah satu 

penyebab korupsi sulit untuk dikurangi. Permasalahan praktik 

korupsi yang tumbuh subur di sector sistem politik utamanya 

muncul dikaitkan tentang anggota legislatif atau keanggotaan 

dalam suatu partai yang terhubung dalam suatu permasalahan 

hukum tindak pidana korupsi. Tumbuhnya suatu perilaku koruptif 

dalam struktur partai dimulai dari proses perencanaan di 

rekrutmen anggota partai yang pada dasarnya masih berdasar  

modal capital, perencanaan pendaftaran juga masih berdasar  

kepada kepemilikan modal capital sehingga memunculkan potensi 

suap menyuap di antara partai, penganggaran hingga pelaksanaan 

hasil perencanaan dalam negara dipengaruhi oleh konflik 

kepentingannya semua pihak yang memiliki keterkaitan langsung 

dengan usaha ataupun pemilik modal.  

Perilaku koruptif seperti suap-menyuap juga berlangsung 

pada saat terjadi pelaksanaan fungsi dari seorang anggota legislatif. 

Lembaga pencegahan, pengawasan dan penegakan terhadap 

perilaku koruptif ini sebenarnya sudah dimiliki oleh DPR, yakni 

kode etik yang menjadi dasar pengawasan terhadap perilaku bagi 

setiap anggota legislatif. 

Adanya Kode Etik anggota DPR RI, Badan Kehormatan yang 

mengatur tentang larangan rangkap jabatan, konflik kepentingan 

atau conflict of interest, dan perbuatan yang koruptif, serta 

ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik yang 

diharapkan dapat menjadi rambu-rambu perilaku anggota 

parlemen.  

Namun meskipun demikian, masih ada  tantangan besar 

yang terjadi terkait dengan objektivitas dan independensi 

pelaksanaan tugas dalam hal pengawasan etika perilaku dari 

anggota legislatif dari lembaga yang dibentuk untuk menegakkan 

kehormatan masing-masing anggota DPR. Pada saat pelaksanaan 

tugas pengawasan ini , anggota lembaga yang berfungsi 

melakukan kegiatan menegakkan kehormatan anggota legislatif 

pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk secara aktif 

 

 

 

166 

menegakan kode etik. Hal itu terjadi sebab  sifat lembaga ini  

pada dasarnya bersikap pasif artinya hanya menunggu laporan, 

baik dari warga , anggota DPR atau pimpinan DPR. Selain itu 

badan kehormatan pada dasarnya berisi dari anggota partai yang 

sedang menjadi anggota legislatif pula yang profesionalismenya 

masih perlu dipertanyakan.  

Kendala-kendala ini  yang membuat Badan Kehormatan 

terlihat pasif dan tidak dapat melakukan tindakan apapun dalam 

menyikapi isu korupsi meskipun kasusnya telah menjadi 

pemberitaan luas di warga . Selain itu, permasalahan 

keterbukaan informasi publik dalam setiap pelaksanaan fungsi dari 

DPR ini  masih belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh 

parlemen. Parlemen di Indonesia masih sering memberlakukan 

banyak rapat yang bersifat tertutup juga min

uta dari hasil rapat 
pembahasan sebuah kebijakan tidak dapat diakses publik terutama 
terkait hal krusial yang menyangkut skandal public yang 
melibatkan DPR. Selain itu juga dokumentasi tentang perdebatan 
penyusunan sebuah perundang-undangan tidak pernah dapat 
diakses dengan mudah oleh warga . Beberapa rapat 
pembahasan anggaran juga masih berlaku tertutup cenderung 
menjadi sulit bagi warga  untuk melaksanakan pengawasan 
secara langsung. Untuk itu, diperlukan langkah strategis untuk 
mendorong DPR agar lebih transparan dan independen dalam 
menindak pelanggaran etik atau pidana yang diperbuat 
anggotanya. 
4. Sistem Hukum yang Lemah  
Beberapa sistem hukum mungkin menghadapi keterbatasan dalam 
menangani kasus korupsi yang seringkali rumit dan melibatkan 
aspek yang rumit. Kurangnya ketegasan dalam penjatuhan 
hukuman atau adanya celah hukum tertentu dapat menjadi faktor 
yang memungkinkan pelaku korupsi terhindar dari hukuman yang 
seharusnya sepadan dengan kejahatan yang dilakukan. Kasus 
korupsi seringkali melibatkan pelanggaran kepercayaan publik 
dan merugikan warga  dan negara pada umumnya.  
Namun, jika sistem hukum tidak mampu memberi  
hukuman yang memadai dan memberi  efek jera kepada pelaku 
 
 
167 
korupsi, hal ini dapat merusak kepercayaan warga  terhadap 
sistem peradilan dan melemahkan usaha  
secara keseluruhan. Celah hukum atau tindakan hukum yang 
ambigu juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk 
menghindari penuntutan atau hukuman. Terkadang, proses hukum 
yang panjang dan rumit, serta beragamnya penafsiran undang-
undang yang berlaku, dapat memicu  ketidakpastian dalam 
penegakan hukum terhadap korupsi. 
5. Sistem Peradilan yang Lambat 
Lambatnya proses peradilan dapat menjadi hambatan serius dalam 
usaha  penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Proses hukum 
yang terlalu lama dapat mengurangi efektivitas pemidanaan yang 
seharusnya diterapkan dan pada akhirnya memberi  peluang 
bagi pelaku korupsi untuk lepas dari tanggung jawab atas 
perbuatan yang merugikan warga  dan negara. 
Kasus korupsi seringkali melibatkan bukti-bukti yang rumit 
dan transaksi yang rumit. Oleh sebab  itu, proses penyidikan dan 
persidangan bisa memakan waktu yang cukup lama untuk 
mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat dan memahami 
secara mendalam praktik korupsi yang terjadi. Namun, jika proses 
ini berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas, hal ini bisa 
berefek pada efektivitas penegakan hukum. Lambatnya proses 
peradilan juga dapat berefek negatif terhadap usaha  
pencegahan dan peringatan calon pelaku korupsi lainnya. 
Jika sanksi atau hukuman yang diberikan kepada koruptor 
ditunda terlalu lama, hal ini dapat melemahkan efek jera yang 
seharusnya menjadi bagian dari penangkalan. Selain itu, lambatnya 
proses peradilan juga dapat mempengaruhi kepercayaan 
warga  terhadap sistem peradilan dan efektivitas 
pemberantasan korupsi. 
Selain itu ada  pula penegakan hukum yang koruptif. 
Korupsi sebagai tindak pidana pada dasarnya memerlukan sistem 
penegakan hukum yang kuat dan bebas pengaruh dalam 
pelaksanaan fungsinya dalam melaksanakan fungsi penegakan 
hukum tindak pidana korupsi. Keberadaan Komisi Pemberantasan 
Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi misalnya yang 
 Pemberantasan Korupsi
dibentuk dengan harapan dapat menjadi ujung tombak kebijakan 
pemerintah dalam usaha  memberantas korupsi.  
Selain itu, penguatan institusi penegak hukum lainnya juga 
harus dilakukan mengingat keberadaan KPK dan Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi yang bersifat ad-hoc atau sementara 
sehingga pembersihan dan penguatan lembaga kepolisian dan 
kejaksaan menjadi prioritas yang utama untuk dilakukan.  
Mahkamah Agung serta peradilan yang berada pada lingkup 
peradilan umum di bawahnya, keberadaan lembaga Kejaksaan dan 
juga institusi Kepolisian diharuskan mampu terus melakukan 
pembinaan dan peningkatan kualitas aparatnya serta sistem 
pelayanannya dalam penegakan hukum. Sehingga dapat 
meminimalkan kegiatan praktik yang koruptif.  Mahkamah Agung 
dalam hal ini melakukan transformasi berupa melakukan pelatihan 
yang bertujuan untuk meningkatkan integritas hakim baik berupa 
sertifikasi hakim (khusus hakim tipikor) maupun pendidikan dan 
latihan rutin.  
Namun usaha  ini  masih belum berefek baik bagi 
pemberantasan tindak pidana korupsi, berdasar  temuan dari 
penelitian yang dilakukan Global Corruption Barometer pada 
tahun 2013 lembaga peradilan masih berada di posisi lembaga 
yang cenderung memiliki perilaku koruptif. Hal ini tidak berbeda 
jauh dengan temuan index Negara Hukum yang dirilis pada tahun 
2013 yang dikeluarkan Indonesia Legal Roundtable yang 
mengatakan 49% persepsi warga  bahwa hakim masih bisa 
disuap.  
ada  pula kecenderungan hakim-hakim pengadilan 
tipikor justru menjadi sebagian dari pelaku yang terlibat korupsi, 
rangkap jabatan/profesi sebagai advokat, dan hakim yang 
melanggar kode etik dan administrasi. Ini tentu memperburuk 
muka korps hakim. Tentu usaha untuk memperkuat usaha  
yang tiada henti dilakukan, dilakukan pula 
kerjasama yang baik dan terarah harus dibangun di antara aparat 
penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. 
Kerjasama ini  dilakukan untuk menghindari perseteruan 
dalam pelaksanaan fungsi masing-masing dari lembaga Negara 
 
ini . Sebab perseteruan antara lembaga Negara yang kerap 
terjadi antara mereka menjadikan gerak 
tidaklah mengarah pada penegakan hukum yang berkeadilan.  
Perseteruan yang melibat lembaga penegak hukum seperti  
pada perkara korupsi yang berhubungan dengan anggota  Korps 
Lalu Lintas Polri menjadi salah satu contoh yang dapat 
digambarkan tentang adanya ketidakharmonisan kerja antara 
aparat penegak hukum. Semangat untuk membersihkan institusi 
dan membela korps (esprit de corps) diwujudkan dalam bentuk 
menghalang-halangi usaha  KPK dalam melaksanakan proses 
penyidikan. Hal ini  menjadi sangat disayangkan, sebab akan 
menghalangi KPK dalam mengungkap pelaku yang terlibat. Begitu 
juga sebaliknya jika  terlibat para Hakim, yang lalu  bisa 
saja hukumannya diringankan mengingat jiwa kebersamaan 
ini .  
Grand desain sebuah tidak hanya 
menjadi tugas dan tanggungjawab dari pemerintah dan penegak 
hukum, namun juga perlu keturutsertaan partisipasi dari 
warga  luas yang secara aktif sebagaimana termaktub dalam 
Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi yang memberi  ruang kepada warga  untuk 
berperan serta dalam usaha  membantu usaha  pencegahan dan 
pemberantasan perilaku koruptif dari setiap lembaga negara.  
Kelompok warga  sipil merupakan bagian yang 
memegang peranan yang tidak kalah penting dalam usaha  
memerangi korupsi. Perspektif dari warga  sipil akan sangat 
membantu lembaga Negara dalam usaha  pemberantasan perilaku 
koruptif dari setiap orang penyelenggara negara (Riset 
Transparency International Indonesia (TII), warga  
Transparansi Indonesia (MTI), Lembaga Independensi Peradilan 
(LeIP), warga  Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), 
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga 
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
Indonesia 
6. Kurangnya Kesadaran warga  
warga  yang kurang peduli terhadap usaha  pemberantasan 
korupsi cenderung kurang memberi  perhatian terhadap 
pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya. Kurangnya 
partisipasi dalam memberi  informasi atau melaporkan praktik 
korupsi yang mereka saksikan dapat menghambat kemampuan 
lembaga penegak hukum untuk menyelidiki kasus-kasus ini . 
Dukungan warga  juga berperan dalam menciptakan tekanan 
moral terhadap koruptor dan pihak terkait agar 
mempertanggungjawabkan perbuatannya. saat  warga  
secara aktif mengecam dan menolak korupsi, maka akan tercipta 
lingkungan yang tidak toleran terhadap perilaku korupsi. 
Sebaliknya, jika warga  kurang peka terhadap permasalahan 
korupsi atau bahkan merasa korupsi merupakan hal yang lumrah, 
maka usaha  penegakan hukum akan semakin sulit efektif. Oleh 
sebab  itu, penting bagi pemerintah, lembaga pemberantasan 
korupsi, dan berbagai pihak terkait untuk melakukan usaha  
mendidik dan meningkatkan kesadaran warga  tentang 
bahaya korupsi dan pentingnya peran warga  dalam 
pemberantasannya. Dengan membangun kesadaran dan dukungan 
yang kuat dari warga , proses penegakan hukum terhadap 
korupsi dapat menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel, 
serta menciptakan lingkungan yang tidak memberi  ruang bagi 
tumbuhnya praktik korupsi.