tau sumbangan dalam bentuk perusahaan.
Dana partai politik yang bersumber dari pemerintah, anggota
partai politik dan sumbangan perusahaan hasilnya tidak begitu besar
yang tidak seimbang dengan pengeluaran dalam menggerakan partai
politik, padahal partai politik yang paling menentukan seseorang
untuk bisa menduduki jabatan pimpinan baik sebagai
presiden/kepala daerah tingkat I dan II maupun anggota DPR
RI/DPRD. berdasar hal ini para pimpinan
pemerintah/kepala daerah dan anggota DPR RI / DPRD melakukan
perbuatan korupsi yang akar permasalahannya yaitu dana partai
politik yang relatif tidak memadai menggerakan operasionalnya untuk
menarik simpati rakyat terutama menjelang pemilihan umum, bukan
pada orangnya yang sudah menduduki jabatan dan selama belum
ditemukan sumber dana partai politik yang dibenarkan UU kasus
korupsi dan perbuatannya akan tetap berlangsung. Untuk itu perlu
dipikirkan sumber dana partai politik yang memadai guna
menggerakan partai politiknya yang dalam rangka menarik simpati
rakyat dan sebaliknya secara pribadi menduduki jabatan hasil
dukungan partai politik yang dapat memfokuskan pikiran dan langkah
tindakannya untuk kepentingan rakyat.
Jalan Keluar Menuju Aparat Pemerintah yang Bersih
Untuk menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa
dalam melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat perlu dilakukan
3 hal yaitu
1. Dana Partai Politik yang Memadai
Partai politik bila didukung dana yang memadai dengan sumber
dana yang dibenarkan hukum, para pejabat pemerintahan baik
sebagai presiden/wakil presiden, kepala daerah dan anggota DPR
RI/DPRD tidak akan melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan
tercela lainnya, sebab seseorang menduduki jabatan ini
didasarkan kemampuan memimpin bangsa bukan sebab uang.
Pimpinan pemerintah serta yang menduduki jabatan lainnya atas
dukungan partai politik akan benar-benar memikirkan
kepentingan rakyat serta menjauhkan perbuatan korupsi serta
perbuatan tercela lainnya, dalam jangka panjang secara bertahap
warga akan dapat merasakan hasil pembangunan menuju
peningkatan kesejahteraan yang merata di segala bidang.
2. Kemampuan Memimpin dan Pengalaman Berpolitik
Untuk menduduki jabatan strategis atas hasil dukungan partai
politik, perlu dilakukan seleksi yang baik yang dititikberatkan
kepada kemampuan memimpin bangsa Indonesia serta
pengalaman berpolitik yang sudah andal untuk memimpin negara
sebagai presiden maupun wakil presiden. Dengan demikian
menduduki jabatan ini bukan sebab uang namun
dititikberatkan pada kemampuan dalam segala hal memimpin
negara.
3. Saling Kontrol antara Aparat Pemerintah dan Partai Politik
Aparat Pemerintah:
a. Aparat pemerintah akan memimpin demi kepentingan rakyat.
b. Aparat pemerintah baik sebagai presiden, wakil presiden dan
DPR RI / DPRD menduduki jabatan ini berdasar
kemampuannya sendiri bukan sebab uang sehingga ada
kebebasan memimpin sesuai dengan kebutuhan rakyat.
c. Aparat pemerintah tidak ada kewajiban memberi bantuan
kepada partai politik untuk menggerakan organisasinya.
d. Sebagai penentu bagi aparat pemerintah yang mewakili peserta
pemilu yaitu rakyat dari 33 provinsi sedang penentuan
presiden dan wakil presiden yaitu seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian partai politik tidak menentukan seseorang
menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun kepala
daerah sehingga perbuatan korupsi dapat dihilangkan terkait
dengan kendaraan berpolitik.
Partai Politik :
a. Partai politik akan mengawasi semua tindakan aparat
pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan
kepentingan rakyat secara keseluruhan.
b. Partai politik akan segera menegur aparat pemerintah bila
melakukan perbuatan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.
c. Partai politik tidak ada beban dalam melakukan pengawasan
sebab tidak ada kepentingan untuk mendapat dana dari aparat
pemerintah bagi partai politik pendukungnya.
4. Lebih Demokratis
Dalam memilih Pimpinan pemerintah / kepala negara,
gubernur/bupati/walikota/kepala daerah yang seperti diuraikan
diatas akan lebih demokratis dengan alasan:
a. Untuk pimpinan tidak selalu ketua partai politik dan semua
anggota partai politik yang memiliki kemampuan potensi
memimpin akan dipilih rakyat, yang selama ini pimpinan selalu
dari ketua partai politik dan hampir jarang dari luar ketua partai
politik yang berakibat partai politik digunakan sebagai lahan
mencari rezeki untuk memperkaya diri sendiri tanpa
memikirkan nasib rakyat.
b. pimpinan pemerintahan / kepala negara, gubernur, walikota
tidak selalu calonnya dari keluarga tertentu yang memiliki
pengaruh hingga saat ini diwarga walaupun pengalaman
politiknya sangat minim.
c. Tidak selalu pemilik uang dan menjadi calon pimpinan yang
berpengalaman politiknya sangat minim.
d. Tidak selalu pimpinan partai politik menjadi pimpinan
pemerintahan baik presiden, gubernur, walikota, bupati bila
pengalaman berpolitiknya masih lemah.
e. Diperkirakan pimpinan selalu dipilih rakyat yang benar-benar
memiliki pengalaman dan kemampuan politik yang tinggi sudah
banyak dikenal warga langkahnya yang selalu positif
dalam memikirkan kepentingan rakyat mulai tingkat atas
hingga bawah yang dapat diterima semua pihak yang berbeda
statusnya.
5. Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Melalui Internet
Dalam melaksanakan tugas aparat penegak hukum tidak dapat
mengikuti perkembangan penyelesaian kasus baik mulai tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, tahapan putusan /
pengadilan dan tahapan eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim
ini . Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus
pidana yaitu
a. Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana
umum dan korupsi.
b. Kejaksaan RI yang tugas utamanya selaku penuntut umum dan
kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.
c. KPK penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan
eksekutor.
d. Pengadilan negeri yang memutus perkara tahap pertama.
e. Pengadilan tinggi yang memutus perkara tahap banding.
f. Mahkamah agung RI memutus perkara tahap kasasi.
g. Lembaga pewarga an.
h. Perkara pidana umum yang diputus pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, mahkamah agung khusus perkara pidana
umum di eksekusi kejaksaan negeri setempat, dan perkara
korupsi yang disidik polri RI dan yang disidik sendiri oleh
kejaksaan maka eksekutornya dilakukan kejaksaan negeri
setempat dan kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK
sendiri maka setelah diputus hakim maka kasus ini
dieksekusi sendiri oleh KPK.
Dukungan tambahan yang dapat dilakukan dalam mencegah
perbuatan korupsi melalui kebijakan pemerintah serta
meningkatkan kontrol dari sudut agama. Untuk mengurangi kasus
korupsi, Pemerintah mengambil kebijakan sebagai berikut ) :
a. Harus dimulai dari teladan pimpinan sebab korupsi sudah
membudaya.
b. Hukuman penjara maksimal.
c. Meningkatkan penghasilan aparat pemerintah terutama
penegak hukum. Penghasilan pegawai negeri relatif sangat
rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus
meningkat, belum lagi dengan biaya pendidikan anak, rumah,
mengingat penghasilan sebagai PNS saja belum tentu cukup
sehingga mendorong orang untuk berbuat korupsi. Untuk
mengatasi hal ini meningkatkan penghasilan aparat
pemerintah yang memadai sehingga bisa bekerja dengan baik
tanpa mengkait-kaitkan tugas dengan uang yang sering kita
dengar “ujung-ujungnya duit”.
d. Membatasi nilai sarana yang digunakan dalam pengadaan mobil
untuk menteri, kepala dinas, dan pejabat lainnya, yang
lalu disoroti warga bahwa mobil ini terlalu
mewah dibandingkan dengan mobil pejabat di negara lain yang
relatif negara ini lebih makmur dan maju. Sehingga untuk
menghemat uang negara secara tidak langsung mengurangi
korupsi diharapkan presiden menetapkan nilai barang tertentu
untuk dibeli bagi yang tidak berkepentingan memakainya lewat
kebijakan mengganti yang bersangkutan memegang jabatan
yang dimaksud.
Selain itu sering kita melihat aparat pemerintah yang memiliki
kekayaan yang cukup banyak sehingga dapat memberi sumbangan
kepada lembaga keagamaan dan bantuan ini diketahui oleh
semua umatnya, si penyumbang mendapat pujian dan penghormatan
yang tinggi dari pengurus dan umat serta menyanjung pembuatannya
sangat peduli terhadap lembaga (masjid, gereja, pura, vihara dll) yang
diasuhnya. Melihat penghormatan dan anjungan yang diberikan
pengurus dan umatnya secara tidak langsung mendorong ingin seperti
penyumbang ini sebagai pegawai negeri padahal kekayaan yang
dimiliki dengan penghasilan / gajinya sebagai pegawai negeri sangat
berbeda dan pasti para umatnya menduga kekayaan ini
merupakan hasil korupsi, sementara melihat kenyataan ini
umatnya akan meniru dengan melakukan korupsi. Pada umumnya
pengurus lembaga keagamaan dalam menerima sumbangan ini
langsung diterima dengan prinsip uang/barang ini hasil bantuan
dan tidak perlu diketahui dari mana sumber uang/barang ini
diperoleh. Seharusnya pengurus lembaga keagamaan bila menerima
sumbangan dari seseorang ditanyakan sumber uang/barang ini
diperoleh, jika sumbangan yang diberikan tidak seimbang dengan
penghasilan resminya/gajinya seharusnya ditolak guna menjaga
mental umat/warganya yang merupakan contoh baik yang langsung
dilihat realitanya dengan demikian umatnya akan bekerja dan hidup
sesuai dengan penghasilannya dan salah satu cara
menciptakan/menghindarkan dari perbuatan korupsi walaupun ada
kesempatan untuk itu. Selain itu meningkatkan kontrol warga
dengan menolak pemberian dari aparat pemerintah bila dipandang
pemberiannya ini sangat jauh dari penghasilan yang
sebenarnya.
Ruang Lingkup Reformasi Hukum Pidana Korupsi
Suatu asumsi yang keliru jika ada pendapat yang menganggap bahwa
penyebab meningkatnya tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia
sebab disebabkan kurang lengkapnya peraturan perundang-
undangan atau kurang kerasnya sanksi yang diatur dalam undang-
undang ,Padahal persoalan korupsi bukan hanya
persoalan hukum, melainkan juga merupakan persoalan yang sarat
dengan berbagai kompleksitas masalah, seperti ekonomi, sosial,
budaya, politik, administrasi, serta spiritual maupun moral
Dalam domain hukum sendiri, kompleksitas korupsi dapat dilihat
dari berbagai perspektif. Dari perspektif hukum administrasi korupsi
berkaitan erat dengan penyalahgunaan kewenangan yang timbul
akibat praktik maladministrasi Dari perspektif hukum
perdata, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht
matigdaad) yang merugikan negara. sedang dalam perspektif
hukum pidana, korupsi merupakan perbuatan jahat yang merugikan
keuangan/perekonomian negara dan diancam dengan pidana. Oleh
sebab itu, kekeliruan menentukan domain hukum dalam perkara
korupsi akan membawa konsekuensi hukum berbeda
Belum lagi jika dilihat dari perspektif sistem hukum, maka
kompleksitas korupsi mencakup ruang lingkup yang lebih luas lagi
tidak hanya berhubungan dengan substansi hukum saja (hukum
materil dan formil), namun juga meliputi struktur hukum yang terdiri
dari institusi dan aparat penegak hukum, selain itu juga mencakup
kultur atau budaya hukum yang membentuk paradigma dan mindset
dari warga luas terhadap korupsi. Ketiga subsistem hukum
ini , satu sama lain saling berkaitan dan mempengaruhi terhadap
keberhasilan pemberantasan Tipikor.
Meskipun demikian, banyak pakar yang menganggap bahwa
unsur aparatur penegak hukum merupakan elemen penting yang
sangat menentukan keberhasilan pemberantasan Tipikor. Seorang
pakar hukum Belanda, Taverne mengatakan: Geef me goede rechters,
goede officieren van justitie, goede rechter commisarissen en goede
politie ambtenaren, e nik zal met een slecht Wetboek van Strafrecht het
goede bereiken. (Berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, hakim
komisaris yang baik, dan pejabat polisi yang baik, maka aku akan
membuat undang-undang hukum pidana yang buruk menjadi baik)
Dalam pernyataan ini , Taverne ingin mengatakan bahwa
faktor yang sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum
yaitu faktor moral dari aparatur penegak hukum itu sendiri.
sedang moral penegak hukum dibentuk oleh lingkungan
warga . Seorang hakim yang berasal dari lingkungan yang religius
akan menjatuhkan putusan yang bernuansa agama. Sebaliknya, bagi
hakim yang berasal dari lingkungan yang bebas kemungkinan besar
akan mengabaikan nilai-nilai agama dalam pengambilan keputusan.
Artinya, penegak hukum sebenarnya yaitu produk dari
lingkungan warga . Oleh sebab itu, budaya hukum warga
juga harus dibenahi. Pembenahan budaya hukum tidak bisa hanya
melalui pendekatan instrumental namun juga perubahan yang bersifat
paradigmatik. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa keberhasilan
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya ditentukan oleh
faktor hukum saja, apalagi hanya mengaitkan tindak pidana korupsi
dengan hukum pidana saja, itu yaitu suatu pandangan yang keliru.
Mengingat persoalan korupsi merupakan persoalan yang bersifat
multidimensi, maka sudah barang tentu bahwa pemberantasan tindak
pidana korupsi tidak akan berhasil jika dilakukan secara parsial, maka
sudah seyogyanya harus dilakukan melalui
pendekatan holistik dan integral, berdasar faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Selain itu, modus operandi Tipikor yang selalu berkembang serta
efek Tipikor yang sangat luas, menegaskan bahwa Tipikor bukan
sekedar kejahatan biasa melainkan kejahatan yang luar biasa (extra
ordinary crime) , Sehingga penanggulangan dan
pemberantasannya tentu tidak akan berhasil jika hanya dilakukan
dengan cara-cara yang biasa-biasa saja, namun harus dilakukan
dengan usaha -usaha yang luar biasa (extra ordinary) juga. Mulai dari
usaha preventif terhadap simptomatik korupsi, punitif, rehabilitatif,
sampai dengan usaha kuratif.
Kompleksitas masalah kondisi yang bersifat kriminogen itu, jelas
berada di luar jangkauan penegakan hukum pidana. Hukum pidana
hanya merupakan sarana pengobatan simptomatik, bukan
pengobatan kausatif maupun kuratif (Arief, 2015). Namun terlepas
dari persoalan multi dimensi ini , tidak dapat dipungkiri bahwa
hukum pidana korupsi kita masih memiliki beberapa kelemahan,
sehingga pada subbab ini difokuskan pada pembahasan reformasi
hukum pidana korupsi, baik hukum materil maupun hukum formil.
Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi
Secara historis, Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang
merancang undang-undang khusus tindak pidana korupsi. Namun
ironisnya, justru indeks persepsi korupsi Indonesia termasuk dalam
kategori terendah di Asia. Terlepas dari faktor-faktor yang
mempengaruhi Tipikor, salah satu kelemahan pemberantasan Tipikor
di Indonesia yaitu faktor substansi hukum. Seringkali ditemukan
materi muatan undang-undang yang menjungkirbalikkan logika
hukum, bahkan moral dan etika dikalahkan oleh prosedur dalam
undang-undang
ada beberapa celah yang memungkinkan koruptor
memperoleh keuntungan dari kelemahan undang-undang yang
membuat para koruptor tidak jera dengan hukuman yang dijatuhkan.
Di lain sisi, kelemahan undang-undang itu dimanfaatkan oleh aparat
penegak hukum untuk mengatur dakwaan, tuntutan sampai dengan
putusan secara transaksional dengan tersangka/terdakwa koruptor.
Bahkan ada yang sejak awal berkonspirasi membuat skenario untuk
menjadikan hukum sebagai alat pembenaran korupsi yang dilakukan.
Oleh sebab itu, untuk menutupi celah-celah kelemahan undang-
undang Tipikor, perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana
korupsi.
1. Pembaharuan Hukum Materiil
a. Rekonstruksi Pasal 2 dan Pasal 3
Sepertinya ada kekeliruan cara berpikir pembentuk Undang-
Undang Tipikor yang menentukan ancaman pidana Pasal 2 lebih
berat daripada ancaman Pasal 3. Jika dicermati, Pasal 2
ditujukan terhadap “setiap orang” baik orang perorangan
maupun korporasi, kecuali bagi Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara yang diatur secara khusus dalam Pasal 3.
Perbedaan subyek hukum kedua pasal ini ditegaskan
kembali dalam masing-masing unsur delik pokoknya
(bestandeel delict) dimana unsur delik pokok Pasal 2 yaitu
“melawan hukum” (Ali, 2013), sedang unsur delik Pasal 3
yaitu “penyalahgunaan wewenang”. Di samping itu, pada Pada
Pasal 2 tidak dipersyaratkan adanya unsur kesengajaan (dolus),
artinya meliputi tindak pidana kesengajaan (delicti dolus)
maupun tindak pidana kelalaian (delicti culpus). sedang
Pasal 3 secara tegas menyebutkan unsur “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri/orang lain” yang mencerminkan
adanya niat jahat (means rea } sebagai ciri delicti dolus.
berdasar perbandingan unsur pidana dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 ini , seharusnya ancaman pidana Pasal 3 lebih berat
dari Pasal 2. Hal ini mengingat pelaku Tipikor yaitu Pegawai
Negeri/penyelenggara negara. Kenyataannya Pasal 2 diancam
dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun
penjara dan dalam keadaan tertentu diancam pidana mati,
sedang Pasal 3 hanya diancam pidana minimal 1 tahun
penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengaturan secara gradual ini jelas-jelas
bertentangan dengan logika hukum. Justru yang seharusnya
diancam dengan pidana yang lebih berat yaitu Pegawai
Negeri/penyelenggara negara sebagai pamong yang harus
“ngemongi” rakyat dengan keteladanannya. Jika dibandingkan
dengan ancaman sanksi dalam hukum adat pada umumnya,
justru pemangku adat yang melanggar delik adat dijatuhi
hukuman yang lebih berat daripada warga jelata yang
melanggar delik adat (Hadikusuma, 2018). Oleh sebab itu,
sudah seharusnya ancaman pidana bagi Pegawai Negeri pada
Pasal 3 lebih berat dari ancaman pidana pada Pasal 2.
b. Pengaturan Uang Pengganti
Dalam praktik acara pidana selama ini, Penuntut Umum dan
Hakim menuntut dan memutuskan uang pengganti berdasar
perhitungan hasil korupsi yang diperoleh oleh pelaku, bukan
berdasar kerugian yang dialami oleh negara. Jika ingin
menerapkan konsep pemiskinan koruptor, maka seharusnya
kerugian keuangan negara tidak sekedar dimaknai pada aspek
actual lose saja, namun juga meliputi potensial lose, seperti
menurunnya atau hilangnya sumber pendapatan negara,
rendahnya penerimaan negara, atau timbulnya kewajiban
negara yang seharusnya tidak ada (Latif, 2014) yang kerugian
ini melahirkan efek domino korupsi yang lebih luas
seperti tingkat kepercayaan global terhadap persepsi korupsi
Indonesia yang rendah, menurunnya kualitas pelayanan publik,
terganggunya pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi
bahkan politik.
c. Pengaturan Pidana Penjara dan Pidana Denda
Di dalam Undang-Undang Tipikor saat ini telah mengatur
spesialis minimal dan spesialis maksimal pemidanaan. Namun
sayangnya pengaturan ini masih bersifat umum dan
belum disertai dengan pedoman pemidanaan yang jelas
sehingga dalam praktiknya masih sering terjadi penyimpangan
(Arief, 2020). Untuk menutup kekurangan ini , Mahkamah
Agung telah mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur range
penjatuhan pidana penjara dan denda.
Dalam rangka pembaharuan Hukum Pidana Korupsi, maka
pedoman pemidanaan ini akan lebih tepat dan efektif jika
diatur dalam undang-undang, bukan dalam Peraturan
Mahkamah Agung yang notabene yaitu peraturan
kebijaksanaan (beleids regel), yang sifatnya hanya mengatur ke
dalam internal Mahkamah Agung saja atau bagi Hakim saja. Hal
ini penting diatur, agar memiliki kekuatan hukum mengikat
yang lebih kuat, lebih berkepastian hukum sebab tidak
gampang untuk diubah, dan yang terpenting yaitu diketahui
oleh setiap orang sehingga warga umum dapat
memprediksikan pidana yang akan dijatuhkan atas suatu
perbuatan korupsi pelaku serta menilai dan melakukan kontrol
terhadap putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Selain perlunya pengaturan pedoman pemidanaan dalam
Undang-Undang Tipikor, perlu juga pengaturan secara tegas
larangan penjatuhan pidana subsider oleh Hakim/Pengadilan
terhadap uang pengganti dan denda. Selama ini, uang
pengganti dan denda seringkali diganti dengan kurungan
pengganti, padahal Terpidana Korupsi masih memiliki harta
yang dapat disita untuk dijadikan pengganti kerugian negara
atau sebagai pembayaran denda pidana. Akibatnya, kerugian
keuangan/perekonomian negara tidak dapat dipulihkan.
Kalaupun jumlah harta Terpidana tidak mencukupi untuk
untuk disita sebagai uang pengganti atau pembayar denda,
maka sisanya harus ditetapkan sebagai kewajiban hutang
Terpidana kepada negara. Sebagai hutang maka prestasi
ini akan menjadi kewajiban yang harus dibayar sampai
lunas. Jika seandainya, sampai meninggal dunia Terpidana/Eks
Narapidana korupsi ini belum mampu melunasi
kewajibannya, maka ahli warisnya yang mengambil alih
kewajiban ini .
Ironisnya, selama ini subsider uang pengganti dan denda
ini berupa kurungan yang tidak sebanding dengan
kerugian keuangan/perekonomian negara yang ditimbulkan
akibat perbuatan terpidana ini , misalnya cuma 3 (tiga)
bulan atau 6 (enam) bulan kurungan, sementara kerugian
negara atau denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta.
Hal ini jelas bertentangan dengan animo publik yang
menghendaki adanya usaha pemiskinan terhadap koruptor.
Oleh sebab itu, perlu diatur secara tegas dalam Undang-
Undang Tipikor mengenai larangan/peniadaan pidana
subsider terhadap Terdakwa/Terpidana Tipikor.
d. Pengaturan Pengawasan Kekayaan yang Tidak Wajar (Illicit
Enrichment)
Pengaturan illicit enrichment sebenarnya bukan hal yang baru
di Indonesia. Pada tahun 1958 pernah diterbitkan Peraturan
Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor
Prt/Peperpu/C.13/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat
Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/Z.1/1/7 yang mengatur
pendaftaran harta benda pejabat oleh Badan Penilik Harta
Benda dan mengatur tentang pengajuan gugatan perdata
berdasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
bagi orang yang memiliki harta benda yang tidak seimbang
dengan pendapatannya, namun tidak dapat dibuktikan secara
pidana Sayangnya pengaturan illicit
enrichment ini hilang dalam Perppu No. 24 tahun 1960,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999.
Sejak Indonesia menandatangani United Nation Convention
Against Corupption 2003 (UNCAC 2003) issue tentang
pentingnya pengaturan illicit enrichment ini kembali muncul.
Pasal 20 UNCAC 2003 mengamanahkan kepada negara peserta
untuk melakukan pengaturan illicit enrichment ke dalam
undang-undang nasional. Sayangnya, walaupun Indonesia
merupakan negara peserta yang menandatangani UNCAC 2003
pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada
tahun 2006, namun sampai saat ini Indonesia belum berhasil
membentuk undang-undang tentang perampasan aset, yang di
dalamnya juga mengatur illicit enrichment
Di masa yang akan datang, illicit enrichment perlu diatur
dalam Undang-Undang Tipikor atau dalam undang-undang
khusus tentang perampasan aset pelaku korupsi. Melalui
pengaturan illicit enrichment ini, tidak
hanya berorientasi pada pelaku sebagai target namun juga
meliputi perampasan aset hasil Tipikor dengan strategi follow
the money (Miantoro, 2020). Konsep illicit enrichment ini sejalan
dengan misi pemiskinan koruptor (Fathul Hamdani, 2022).
e. Perluasan Pembalikan Beban Pembuktian
Pengaturan pembalikan beban pembuktian perlu diperluas,
tidak hanya berlaku bagi gratifikasi, namun juga meliputi illicit
enrichment. Melalui pembalikan beban pembuktian,
penerimaan-penerimaan penyelenggara negara yang berasal
dari pemberian pihak lain maupun penambahan harta kekayaan
yang sah maupun tidak sah namun tidak dapat dijelaskan
(unexplained wealth) harus dipertanggungjawabkan di
pengadilan. Dengan adanya pengaturan yang demikian, maka
setiap orang akan berhati-hati dalam menerima pemberian dan
akan berpikir dua kali untuk berambisi menambah kekayaan
yang sebanyak-banyaknya melalui cara yang tidak halal.
Selain itu, dengan masuknya illicit enrichment ke dalam
obyek pembalikan beban pembuktian maka akan memperkuat
fungsi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN) yang juga setiap tahun harus dilaporkan
kepada Inspektorat Jendral masing-masing
Kementerian/Lembaga Negara.
Selama ini, LHKPN dan LHKASN tidak lebih hanya sebagai
aksesoris hukum pemberantasan korupsi. Formalitas pelaporan
oleh penyelenggara negara, khususnya pejabat publik dan ASN
selalu dilakukan setiap tahun. Namun, sekalipun ada
laporan yang janggal mengenai peningkatan harta kekayaan
dari penyelenggara negara atau ASN yang melonjak signifikan
dan dirasa tidak seimbang dengan penghasilannya, tidak pernah
ditindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan transaksi keuangan
yang janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) yang selama ini mandek di tingkat
Penyelidikan dan Penyidikan.
f. Pengaturan Hubungan Undang-Undang Korupsi dengan
Undang-Undang Pidana Khusus Lainnya
Dalam kasus tertentu, adakalanya unsur Tipikor memiliki
kesamaan dengan tindak pidana lain yang diatur dalam undang-
undang khusus lainnya seperti Undang-Undang Perbankan,
Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perpajakan,
Undang-Undang Pencucian Uang dan lain sebagainya. Oleh
sebab itu, perlu pengaturan mengenai kualifikasi yuridis
Tipikor secara tegas.
Secara teoretis bisa menganalisisnya dengan menggunakan
asas dan teori hukum. Secara praktis Penyidik/Penuntut Umum
dapat menggunakan dakwaan alternatif. Namun hal ini
tetap menyisakan problematika hukum saat perbuatan
ini tidak dianggap sebagai Tipikor. Padahal perbuatan
ini mengandung unsur merugikan
keuangan/perekonomian negara. Hal ini jelas membawa
konsekuensi yuridis yang berbeda, mengingat undang-undang
lain belum tentu menggunakan stelsel pemidanaan spesialis
minimal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Akibat lebih lanjut, terdakwa hanya diancam atau dijatuhi
pidana yang lebih ringan dari ancaman yang diatur dalam
Undang-Undang Tipikor.
Selain hal-hal ini di atas, masih banyak yang juga
perlu diatur dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya yang
telah dimandatkan oleh UNCAC 2003 (Meilytia and Sudarti,
2023), antara lain penyuapan pejabat publik asing/ aktivis
organisasi asing dan penyuapan di sektor swasta (Alawiyah,
2019). Hal ini perlu diatur mengingat praktik suap tidak hanya
dilakukan terhadap penyelenggara negara, namun dalam kasus
tertentu dimungkinkan terjadi suap yang dilakukan oleh warga
negara terhadap pejabat publik asing/aktivis organisasi asing.
sedang hukum pidana korupsi Indonesia belum
mengakomodir perbuatan ini .
2. Pembaharuan Hukum Formil
a. Pemberian Kewenangan Penyidikan Kepada PPATK
Dalam penanganan Tipikor di Indonesia, ada beberapa institusi
yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK . Namun mengingat
beranekaragamnya modus operandi Tipikor, salah satunya
yaitu suap, gratifikasi, illicit enrichment, yang membutuhkan
penelusuran aliran dana khususnya terhadap money laundring
sebagai follow up crime, maka cukup beralasan jika PPATK
diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Selama ini PPATK telah banyak berkontribusi meneruskan
laporan hasil pemeriksaan transaksi keuangan yang
mencurigakan kepada pihak Penyidik (Kepolisian, Kejaksaan, &
KPK). Sayangnya, hasil analisis dan pemeriksaan transaksi
keuangan ini banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak
Penyidik. Oleh sebab itu, perlu memposisikan PPATK sebagai
focal point dalam pemberantasan Tipikor dengan memberi
kewenangan untuk melakukan Penyidikan (Kosasih, 2018a).
b. Pemberian Kewenangan Kepada Hakim dalam Menetapkan
Tersangka Tipikor
Salah satu kesan buruk dalam di
Indonesia yaitu praktik “tebang pilih”. Salah satu contohnya
yaitu dalam kasus bailout Bank Century yang hanya
menetapkan Budi Mulya sebagai Tersangka, Terdakwa, dan
lalu menjadi Terpidana yang pada saat itu berkedudukan
sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan
Moneter, Devisa dan Kpw. Padahal fakta persidangan
menunjukkan adanya keterlibatan pejabat Bank Indonesia
lainnya yaitu Budiono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Raden
Pardede, Muliaman Hadad dan lain-lain. Namun pihak-pihak
ini tidak ditetapkan sebagai Tersangka.
Praktik “penumbalan” satu orang sebagai tersangka dalam
perkara korupsi guna melindungi pihak lain seringkali terjadi.
Tidak hanya dalam kasus bailout Bank Century, namun juga
terjadi di berbagai kasus lainnya di berbagai daerah. Hal inilah
yang lalu melahirkan kesan di warga bahwa
di Indonesia bersifat “tebang pilih”,
diskriminatif, pilih kasih, tidak adil dan kesan buruk lainnya.
Akibatnya, banyak kasus korupsi yang tidak dapat diselesaikan
secara tuntas.
berdasar hasil pemeriksaan persidangan, Hakim sudah
pasti mengetahui bahwa dalam kasus ini banyak pihak
yang terlibat. Namun, Hakim tidak dapat menetapkan pihak-
pihak yang diduga terlibat korupsi ini sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, mengingat Tipikor merupakan tindak pidana
luar biasa, maka usaha pemberantasannya pun harus dilakukan
dengan cara-cara yang luar biasa juga, salah satunya dengan
memberi kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka korupsi berdasar hasil
pemeriksaan di pengadilan.
Kewenangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka sebenarnya bukan hal yang baru, sebab dalam
perkara keterangan palsu di bawah sumpah, Hakim secara ex
officio dapat memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk
menahan dan melakukan penuntutan terhadap terdakwa
dengan dakwaan sumpah palsu. Oleh sebab itu, ide tentang
pemberian kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan
tersangka korupsi berdasar hasil pemeriksaan persidangan,
bukanlah gagasan yang tidak beralasan dan berlebihan.
Pemberian kewenangan kepada hakim dalam menetapkan
seseorang atau korporasi sebagai tersangka tindak pidana
korupsi ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri tindakan
penyidik ataupun memberi kewenangan kepada hakim untuk
melakukan penyidikan, akan namun lebih kepada memberi
kepastian tentang apakah seseorang atau suatu korporasi sudah
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka
(Ekaputra, Wahyuningsih and Gunarto, 2016).
Dimilikinya kewenangan oleh hakim untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi diharapkan
kedepannya dapat menjadi alat kontrol terhadap kinerja
institusi yang berwenang menyidik ataupun terhadap kinerja
penyidik Tipikor. Di samping itu, adanya penetapan tersangka
tindak pidana korupsi oleh hakim akan menghilangkan keragu-
raguan penyidik terhadap suatu kejadian, tentang apakah
perbuatan ini merupakan suatu tindak pidana korupsi
atau bukan, serta merupakan kewenangan institusinya untuk
melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi ini atau
bukan.
Adanya kewenangan hakim menetapkan tersangka tindak
pidana korupsi, juga akan mendorong optimalisasi lembaga
deelneming dalam menjaring pelaku tindak pidana korupsi,
sehingga diharapkan perkara korupsi yang sedang ditangani
dapat menemukan kebenaran materil-substansil dan perkara
ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa meninggalkan
masalah atau ketidakadilan bagi pencari keadilan dan
warga pada umumnya
c. Praperadilan Sebagai Akses Publik dalam Mengajukan
Permohonan Penetapan Tersangka
Di dalam Undang-undang Tipikor telah mengatur peran serta
warga dalam pemberantasan Tipikor, yang mana
ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta warga dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Sayangnya peraturan
ini tidak memberi akses kepada warga untuk
menuntut seseorang agar ditetapkan sebagai tersangka korupsi
(Ekaputra, Wahyuningsih and Gunarto, 2016). Peraturan
ini hanya memberi akses laporan warga
terhadap dugaan korupsi. Hal ini tidak ada perbedaan signifikan
dengan prosedur pelaporan pada tindak pidana umum. Namun
jika laporan ini tidak kunjung ditindaklanjuti, maka
warga tidak akan memperoleh kepastian.
Pada tataran inilah seharusnya perundang-undangan
memberi akses kepada warga untuk membuktikan hal
itu melalui mekanisme jalur hukum yang bebas dan adil (fair
trial) melalui lembaga Praperadilan. Untuk itu sudah saatnya
tentang cukup tidaknya alat bukti yang ada untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka Tipikor. Dengan dibukanya usaha
penyelesaian masalah cukup tidaknya alat bukti yang ada untuk
menetapkan seseorang sebagai tersangka Tipikor ini, akan
membuat warga merasa memiliki tempat untuk mencari
kepastian tentang terlibat atau tidaknya seseorang dalam tindak
pidana korupsi.
usaha Praperadilan terhadap permohonan penetapan
tersangka ini dalam praktiknya pernah diajukan oleh
warga Anti Korupsi (MAKI) dalam perkara Tipikor bailout
Bank Century. Sayangnya walaupun sempat dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri dan Hakim memerintahkan KPK untuk
menetapkan tersangka Budiono dkk (Prihatin, Halif and A,
2018), namun Putusan Praperadilan ini belum menjadi
yurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan
Praperadilan oleh warga . Sampai hari ini tidak jelas
eksekusi putusan ini oleh KPK. seolah-olah penanganan
perkara ini mengalami stagnasi. Bahkan ironisnya, Hakim
Effendi yang mengadili permohonan Praperadilan MAKI
ini , langsung dimutasi tidak lama setelah terbitnya
putusan ini .
saat pertama mendengar kata korupsi, maka yang langsung
terlintas oleh warga yaitu sebuah penyakit laten dalam bidang
hukum yang tidak pernah tau kapan ujungnya. Ujung disini
dimaksudkan yaitu untuk melihat kapan suatu negara akan terbebas
dari tindak pidana korupsi. Semakin tahun semakin banyak para ahli
hukum dan warga membicarakan soal tindak pidana korupsi dan
berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kasus korupsi.
Peningkatan ini tidak hanya dalam segi kuantitas jumlah kasus, namun
juga dimaksudkan peningkatan dalam segi modus dan area yang
rentan terjadi kasus korupsi.
Praktik korupsi saat ini nampaknya tidak malu-malu untuk
dilakukan oleh orang-orang yang rendah moralitasnya. Bahkan
korupsi juga terjadi pada bantuan sosial dari negara, yang seharusnya
diberikan kepada warga yang mengalami kesusahan. Artinya
beberapa kasus korupsi yang terjadi sudah dilakukan sejak dalam
proses perencanaan anggaran.
Melihat praktik korupsi yang semakin mengkhawatirkan, tidak
salah jika setiap negara menyatakan darurat korupsi dan tidak
terkecuali pada negara Indonesia. Meskipun begitu kita semua tetap
harus optimis bahwa kasus korupsi bisa hilang atau setidaknya bisa
ditekan angkanya. Proses penanganan kasus korupsi dilakukan pada
dua aspek yaitu aspek represif (penindakan) dan aspek preventif
(pencegahan).
Banyak warga yang senang saat melihat kasus korupsi
terbongkar dan aparat penegak hukum melakukan penangkapan
terhadap pelaku. Namun hal ini hanya menghilangkan korupsi di atas
permukaan saja. sebab kasus korupsi harus ditangani hingga ke akar-
akarnya. Salah satu aspek yang harus dioptimalkan yaitu fungsi
pencegahan yang salah satunya yaitu melakukan pendidikan anti
korupsi kepada seluruh lapisan warga .
Pengertian Korupsi
Korupsi yaitu istilah yang sangat dekat dengan suatu perbuatan yang
dikategorikan tercela. Korupsi juga dapat dimaknai sebagai sesuatu
yang busuk, jahat dan merusak. Busuk di sini terkait pada segi moral,
sifat dan keadaan yang mengiringi perbuatan korupsi itu. Secara
definisi, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak
menjelaskan apa pengertian dari korupsi atau bahkan pengertian
tindak pidana korupsi itu. Namun bentuk perbuatannya dapat kita
cermati langsung pada ketentuan yang ada pada undang-undangnya.
Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya bukan suatu istilah
yuridis, melainkan berasal dari kata latin “Corruptus” yang artinya
suatu perbuatan yang busuk, busuk bejat, tidak, dapat disuap, tidak
bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang
menghina atau memfitnah. (Andi Hamzah, 1985. Hlm 3). Pengertian
korupsi barulah ada pada literatur kepustakaan oleh para ahli hukum.
Beberapa pengertian korupsi dari para ahli hukum diantaranya:
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi terjabarkan pada
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk-bentuk korupsi
ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang secara legal
formal terlarang di Indonesia. Tindak pidana korupsi ini
dirumuskan ke dalam 30 jenis dan dikelompokkan sebagai berikut:
107
1. Kerugian Keuangan Negara:
- Pasal 2
- Pasal 3
2. Suap Menyuap :
- Pasal 5 ayat (1) huruf a
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 13
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam Jabatan
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan Curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 7 huruf h
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
- Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi
- Pasal 12 B jo Pasal 12 C.
108
Politik Hukum Pidana pada Kasus Korupsi
Sebelum mengetahui arah politik hukum pidana dalam penanganan
kasus korupsi, perlu kita pahami bersama apa pengertian dari hukum
pidana itu sendiri. Sebab banyak warga awam yang hanya
melihat hukum pidana dari satu sisi yaitu cabang ilmu hukum yang
berujung pada sanksi penjara. Beberapa ahli mendefinisikan
pengertian hukum pidana yaitu:
1. Menurut Pompe, hukum pidana yaitu semua aturan hukum yang
menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan
pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.
2. Menurut Van Hamel, hukum pidana yaitu semua dasar-dasar
dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam
menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang
bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa
kepada yang melanggar larangan-larangan ini .
3. Menurut Simons, hukum pidana yaitu kesemua perintah-
perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara yang
diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak
menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-
syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk
mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana ini .
4. Menurut Moeljatno, hukum pidana yaitu bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar aturan untuk:
a. Menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan
ini (Criminal act).
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg
telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan (Criminal
Liability/ Criminal Responsibility).
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan jika ada orang yang disangka telah
melanggar larangan ini (Criminal Procedure/ Hukum
Acara Pidana).
5. Menurut Jan Remmelink, hukum pidana mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh
organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh undang-undang
dikaitkan (ancaman) pidana, norma-norma yang harus ditaati
oleh siapapun juga.
b. ketentuan-ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang
dapat di daya gunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran
norma-norma itu, hukum penitensier atau lebih luas, hukum
tentang sanksi.
c. aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu
tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-
norma
d. Dari beberapa pengertian hukum pidana yang dijelaskan oleh
para ahli di atas, ada sedikit perbedaan dalam memaknai
apa itu hukum pidana. Hal ini bisa dilihat pengertian hukum
pidana versi Pompe, Simon dan Van Hamel, cenderung
menjelaskan hukum pidana dalam konteks materil. sedang
Moeljatno dan juga Jan Remmelink, membagi pengertian hukum
pidana dalam konteks materil (obyektif/ius poenale). dan formil
(hukum pidana subyektif/ius puniendi).
Setidaknya kita bisa memahami pengertian hukum pidana
dalam konteks hukum pidana materil. Sebab pada hukum pidana
materil lah substansi larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang
bersifat melawan hukum, diatur di dalamnya. Secara sederhana
hukum pidana dapat kita pahami dengan melihat pengertian dari
hukum dan pengertian dari pidana. Hukum sendiri merupakan
instrumen yang memiliki ciri khas tersendiri dibanding dengan
norma yang lainnya. Ciri khas hukum bisa dilihat dari sifatnya yang
memaksa dan memiliki konsekuensi/sanksi yang nyata bagi yang
melanggar ketentuan hukum ini . Ciri-ciri hukum dapat dilihat
pada tabel di bawah ini:
Tabel 8.1. Karakteristik Hukum
Bentuk Peraturan tertulis atau tidak tertulis
Pembentuk
Pemerintah / lembaga yang berwenang atau
pihak lain yang memiliki wewenang.
Sifat
Memaksa
Mengatur
Mengikat
Muatan / isi
Perintah
Larangan
Kebolehan
Sanksi Ada sanksi / konsekuensi yang tegas
sedang pidana sendiri dapat dipahami sebagai karakteristik
dari sebuah sanksi. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 10 KUHP
“W.v.S-N.I (wetboek van strafrecht voor Nederlands Indie)” atau pada
pasal 64 sampai pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dari melihat pengertian hukum dan pengertian pidana dapat
ditarik kesimpulan pengertian dari hukum pidana yang mudah kita
pahami yaitu : suatu aturan yang bersifat memaksa berisikan
perintah dan larangan dan disertai sanksi yang memberi efek jera
bagi pelanggarnya. Dari pengertian hukum pidana ini ,
karakteristik memaksa dan sifat sanksi yang memberi efek jera
itulah yang membuat hukum pidana dianggap paling ampuh dalam
menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Sekalipun asas dalam
hukum pidana dikatakan “ultimum remedium” atau Hukum Pidana
digunakan sebagai usaha penyelesaian hukum yang paling terakhir.
Namun politik hukum negara terkadang menempatkan hukum pidana
sebagai instrumen paling ampuh dan paling tegas dalam
menyelesaikan permasalahan hukum tidak terkecuali kasus korupsi.
Menarik untuk didiskusikan bersama apa dasar suatu negara
menempatkan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan kasus
korupsi. Politik hukum sendiri menurut Prof. Mahfud MD yaitu “legal
111
policy” atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan
diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.
Dengan demikian politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-
hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-
hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum
di dalam pembukaan UUD 1945. Politik hukum dapat juga dilihat dari
sudut lain, yakni sebagai kristalisasi dari kehendak-kehendak politik
yang saling bersaingan dalam pemberlakuan hukum sehingga latar
belakang politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter
tertentu (Mahfud MD, 2011).
Korupsi sesuai pengertiannya, bentuk-bentuk perbuatannya dan
juga akibat yang ditimbulkannya, penyelesaiannya harus
menggunakan mekanisme hukum yang tegas dan keras. Hukum
pidana dihadirkan untuk melakukan penindakan terhadap praktik-
praktik korupsi dan sekaligus memberi efek jera bagi para
koruptor. Setidaknya efek jera yang dihadirkan dari hukum pidana,
dapat memberi fungsi korektif kepada koruptor itu sendiri dan
sekaligus fungsi preventif/pencegahan bagi orang-orang yang
berpotensi terjerat korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang
mengambil posisi politik hukumnya dengan mengedepankan
instrumen hukum pidana melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Politik hukum yaitu bagian dari ilmu hukum yang menelaah
perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan cara memilih dan
menentukan ketentuan hukum tentang tujuan serta cara dan
sarananya untuk mencapai tujuan ini dalam memenuhi
perubahan kehidupan berwarga sebagai hukum yang dicita-
citakan (ius constituendum) (Abdul Latif & Hasbi Ali, 2010). Dengan
dipilihnya instrumen hukum pidana melalui undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi ini , harus diikuti dengan
penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih oleh aparat
112
penegak hukum. Agar tujuan dari hukum pidana itu sendiri dapat
tercapai sekaligus dapat menghilangkan praktik-praktik korupsi.
Urgensi Pendidikan Hukum Pidana Korupsi
Makna urgensi disini yaitu untuk menggambarkan bahwa
benar-benar menjadi pekerjaan rumah bagi
setiap warga . Tugas tidak hanya
menjadi tugas wajib bagi kepolisian, kejaksaan bahkan KPK, namun
warga diharapkan partisipasinya untuk bersama-sama
memerangi korupsi. Oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran hukum
pada seluruh warga melalui adanya suatu pendidikan hukum.
Menurut Kusumaatmadja kesadaran hukum yaitu penghayatan
disebab kan kita mengerti hukum tentu saja harus dipelajari melalui
pendidikan persekolahan ataupun melalui pendidikan luar sekolah.
Setelah mengerti hukum baru dapat dihayati sedalam-dalamnya dan
menginternalisasikan dalam diri manusia (Kusumaatmadja, 1986, hlm
7). sedang menurut Soekanto kesadaran hukum merupakan suatu
penilaian terhadap hukum yang ada serta hukum yang seharusnya ada
(Soekanto, 1987).
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan sikap politik
hukum negara dalam yaitu dengan
mengedepankan instrumen hukum pidana, tanpa mengesampingkan
fungsi pencegahan (preventif) dengan menggunakan pendekatan-
pendekatan lain di luar hukum pidana. Hukum pidana inilah yang
perlu mendapatkan penilaian sehingga memicu suatu kesadaran
hukum. Hukum pidana masih dianggap menjadi senjata pamungkas
saat filter-filter pencegahan korupsi masih berhasil dilewati oleh
para koruptor. Sebab sebagus apapun sistem yang dibangun agar
korupsi tidak terjadi, tetap saja modus dan trik-trik kejahatan selalu
berkembang. Tentu hukum pidana juga harus semakin terdepan
dalam mengikuti perkembangan modus dan bentuk-bentuk korupsi
baru.
Sekalipun hukum pidana korupsi terkesan mengedepankan
fungsi represif, namun saat hukum pidana berjalan secara tidak
langsung memberi fungsi pencegahannya. Setidaknya saat
Undang-undang digunakan untuk menangkap
dan mengadili para koruptor, maka sekaligus memberi
pembelajaran bagi warga agar tidak coba-coba memanfaatkan
kesempatan untuk melakukan korupsi. Hanya saja saat hukum
pidana korupsi ini akan diposisikan sebagai bentuk pembelajaran
kepada warga , yang utama harus diperhatikan yaitu
bagaimana agar penegakan hukum benar-benar dapat berjalan tegak
dan tegas dalam menangkap para koruptor. Artinya jangan sampai
hukum pidana ini malah sebaliknya tidak memberi fungsi
penindakan yang tegas pada kasus koruptor.
Setiap kasus yang telah disidik dan diadili, maka hukum pidana
korupsi harus benar-benar dapat memberi efek jera bagi para
koruptor ini . Sebab menjadi percuma saat negara melakukan
campaign pemberantasan korupsi, namun instrumen hukum pidana
yang digunakan tidak sesuai ekspektasi warga . Selama ini masih
banyak kasus-kasus korupsi yang sanksi hukuman pidananya
dirasakan jauh dari sisi keadilan atas apa yang telah dilakukannya.
Perlu dipahami bersama saat korupsi terjadi, korban yang
ditimbulkan tidak bersifat langsung seperti halnya pembunuhan atau
penganiayaan. Korban yang muncul akan berefek secara pelan-
pelan namun pasti akan merugikan rakyat. Sehingga sekalipun
korupsi tidak memicu korban secara langsung, namun sifat jahat
dari tindak pidana korupsi dapat dikatakan lebih jahat dari
pembunuhan berencana sekalipun. Hal ini tidaklah berlebihan saat
efek korupsi ini pelan-pelan membunuh rakyat yang
seharusnya dapat dimakmurkan melalui dana yang dikorupsi. Selain
itu saat ada oknum melakukan korupsi, tentu melalui persiapan
yang panjang bahkan terlihat seperti adanya perencanaan atas
korupsi yang akan terjadi. Oleh sebab itu sanksi yang seharusnya
diberikan kepada koruptor ini harus sebanding dengan
pemahaman atas efek korupsi ini .
Penegakan hukum pidana korupsi yang tegak lurus tidak bisa
ditawar lagi saat hukum pidana akan juga digunakan sebagai media
pembelajaran kepada warga . warga harus dibuat percaya
bahwa dengan politik hukum pidana untuk memberantas korupsi,
memanglah jalan yang tepat. Tentu evaluasi atas penegakan hukum
pidana tetap dibutuhkan dari berbagai pihak. Setidaknya apakah
sanksi yang ada pada undang-undang pemberantasan tindak pidana
korupsi saat ini, telah memberi efek jera bagi para koruptor. Oleh
sebab itu telah banyak ide-ide dari para penggiat anti korupsi dan
akademisi untuk memberi terobosan car-cara luar biasa (extra
ordinary way) untuk membuat para pelaku korupsi benar-benar jera
seperti halnya ide pemiskinan koruptor, kerja sosial dan bentuk sanksi
penjeraan lainnya.
Sosialisasi perihal pencegahan korupsi di warga juga harus
dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasinya. warga juga
perlu diberikan edukasi tentang isi dari undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi setidaknya arah kebijakan yang
hendak dituju oleh undang-undang ini . Soekanto menjelaskan
tentang indikator-indikator dari tumbuhnya kesadaran hukum yaitu
(Soekanto, 1987):
1. Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum (law
awareness);
2. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum (law
acquaintance);
3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude); dan
4. Pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior).
Pemahaman atas undang-undang bukanlah hanya konsumsi para
mahasiswa hukum dan sarjana hukum. Dengan warga tahu
regulasi yang terkait, maka besar harapan warga akan menahan
diri untuk tidak melakukan korupsi sekaligus menumbuhkan
kesadaran hukum dalam hal anti korupsi. warga juga sekaligus
dapat melakukan pengawasan kepada para ASN, penyelenggara
negara, dan para pemangku kepentingan yang sangat dekat dengan
penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat memunculkan potensi
terjadinya tindak pidana korupsi.
Kerja Sama Internasional dalam Melawan Kejahatan
Korupsi
Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan besar yang terjadi di
berbagai negara, termasuk yang dihadapi bangsa Indonesia. Dengan
adanya korupsi suatu negara akan diluluhlantahkan sebab hal
ini mengancam dalam hal pemenuhan hak-hak dasar manusia,
menghambat dalam hal pembangunan, merusak lingkungan hidup,
selain itu yang paling penting yaitu meningkatkan angka kemiskinan
baik di Indonesia maupun umat manusia di berbagai negara
(Simandjuntak, 2013), maka dari itu di Indonesia telah menetapkan
bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Dengan perkembangan korupsi saat ini yang semakin kompleks
dengan memanfaatkan skema perbankan dan layanan keuangan lintas
yurisdiksi , sehingga permasalahan
semakin sulit.
berdasar Corruption Perception Index tahun 2023
(Transparency International, 2023) negara Somalia menduduki
negara paling korupsi di Dunia yaitu peringkat 180 dari 180 negara
dengan skor 11 sedang Indonesia menduduki peringkat 115 dari
180 negara dengan skor 34. Data ini menunjukkan bahwa
permasalahan korupsi masih menjadi permasalahan utama di
berbagai negara.
Berbagai cara dalam (demolishing
corruption) melalui usaha pencegahan dan pemberantasan di wilayah
Indonesia sudah berlangsung dimulai tahun 1957 di mana
dikeluarkan peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/0/1957
tentang (Fasini, 2018). Hal yang dilakukan
pemerintah telah membuat berbagi produk hukum guna mencegah
dan memberantas korupsi yang diharapkan dapat mengurangi kasus
korupsi.
Seiring perkembangan zaman, penyelesaian kasus korupsi tentu
saja tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan penegak
hukum nasional saja, sebab tidak menutup kemungkinan para pelaku
kejahatan korupsi dapat melarikan diri ke luar wilayah Indonesia
guna menghindari dari jerat hukum. Secara umum negara yang
mereka tuju yaitu negara-negara yang belum memiliki perjanjian
ekstradisi dengan Indonesia. Beberapa kasus ada pelaku yang
dinyatakan bersalah dan dinyatakan terbukti telah melakukan tindak
pidana korupsi dan selanjutnya dipidana, akan namun sebelum adanya
eksekusi terpidana telah pergi atau melarikan diri ke luar negeri.
Adapun kasus lain di mana pelaku yang diadili tidak hadir atau diadili
secara in-absentia, hal ini meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman
pidana akan namun hukum tidak dapat berbuat banyak disebab kan
pelaku tidak dapat dilakukan ekstradisi. selain itu pengalihan aset ke
bank yang berada di luar negeri menjadi salah satu hal yang dapat
terjadi
Saat ini Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Conventions Against Corruption, 2003. UNCAC merupakan Konvensi
Anti-Korupsi pertama tingkat global yang di dalamnya mengarah
kepada pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan suatu
masalah kejahatan korupsi. Konvensi terdiri dari 71 Article (Pasal)
Beyond Borders: Kolaborasi Internasional Dalam Melawan Kejahatan Korupsi
119 Teten Tendiyanto
dan 8 Chapter (Bab) yang mewajibkan negara-negara peratifikasi
untuk mengimplementasikan isi dari konvensi (United Nations, 1992).
UNCAC merupakan serangkaian untuk menjadi panduan
terhadap negara-negara dalam melaksanakan pemberantasan tindak
pidana korupsi (Marus & Putra, 2020). Dalam UNCAC ada bagian
kerja sama internasional dalam hal penanganan tindak pidana korupsi
yang terdiri dari ekstradisi, transfer narapidana, bantuan hukum
timbal balik, transfer proses pidana, kerjasama penegakan hukum,
penyidikan bersama dan teknik-teknik penyidikan khusus. UNCAC
yaitu satu-satunya peraturan/instrumen anti korupsi yang dapat
mengikat secara Hukum.
Mekanisme Kerja sama Internasional
1. Ekstradisi
Pelaku kejahatan baik kejahatan korupsi maupun kejahatan
lainnya kemungkinan dapat melarikan diri ke negara lain dengan
harapan bahwa pelaku ini tidak dapat diadili di negara
asalnya (Wahid, 2023). Maka dari itu Melawan kejahatan korupsi
saat ini bukan lagi tergantung pada penegak hukum masing-masing
negara, perlu adanya kerjasama dari berbagai negara dalam
menangani kejahatan transnasional ini. Salah satu mekanisme yang
dapat dilakukan yaitu melalui lembaga ekstradisi.
Maksud dari ekstradisi yaitu suatu proses penyerahan secara
formal oleh suatu negara kepada negara lain, di mana negara
ini dianggap memiliki wewenang memeriksa dan mengadili
terhadap seorang terpidana atau tersangka kejahatan korupsi.
Adapun pengertian lebih lanjut terkait ekstradisi yang ada
dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang
Ekstradisi (UU Ekstradisi) yaitu:
”penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta
penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana sebab
melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang
menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta
penyerahan ini , sebab berwenang untuk mengadili dan
memidananya.”
berdasar Lampiran UU Ekstradisi, yang menjadi daftar
kejahatan di mana pelakunya dapat diekstradisi salah satunya
yaitu tindak pidana korupsi. Maka dari itu melalui prosedur
hukum secara formal yaitu perjanjian ekstradisi antarnegara yang
telah dibentuk dan disepakati bersama, maka kejahatan korupsi
yang pelakunya dapat dilakukan ekstradisi . Untuk membentuk perjanjian ekstradisi harus
memperhatikan syarat dari perjanjian ini , sesuai yang
tercantum dalam Article 44 (6) UNCAC:
“(a) At the time of deposit of its instrument of ratification, acceptance
or approval of or accession to this Convention, inform the Secretary-
General of the United Nations whether it will take this Convention as
the legal basis for cooperation on extradition with other States
Parties to this Convention; and (b) If it does not take this Convention
as the legal basis for cooperation on extradition, seek, where
appropriate, to conclude treaties on extradition with other States
Parties to this Convention in order to implement this article.”
Maksud dari pasal ini yaitu pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB)
apakah negara yang akan melakukan perjanjian ekstradisi
menggunakan konvensi ini sebagai dasar hukum atau tidak, jika
tidak, tetap diusaha kan untuk melaksanakan pasal dalam konvensi
ini .
Dalam lingkup hukum pidana internasional, penyerahan
terpidana atau pelaku kejahatan dari negara satu ke negara lain
tidaklah harus merujuk kepada perjanjian ekstradisi yang telah
dibentuk oleh kedua negara yang melakukannya. Akan namun
dalam hal ini harus didasarkan atas prinsip rasa kepercayaan
antara negara (omnia praesumuntur rite esse acta) (Wahid, 2023).
Namun pada praktiknya tentu saja hal ini tidak mudah, manakalah
negara selalu gagal dalam hal negosiasi dengan negara-negara
tujuan bagi koruptor untuk melarikan diri.
2. Transfer Narapidana
Kerja sama Transfer narapidana memiliki istilah pada hukum
internasional disebut Transfer of Sentenced Person (TSP). Untuk
awal mula Kerjasama TSP dijelaskan pada bentuk rekomendasi
Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders 1985, Dalam kongres kelima
ini ada 19 poin penting yang diputus tentang pencegahan
suatu tindakan pidana dan perlakuan bagi narapidana serta
keputusan terkait transfer narapidana dari negara satu ke negara
lain, hal ini ditulis dalam keputusan nomor 13 kongres
(Latifah, 2019). Perjanjian TSP semakin terlihat pada era
globalisasi yang mana adanya interaksi ataupun hubungan negara
satu dengan negara lain semakin meningkat.
Perjanjian TSP yaitu praktik yang dapat memperbolehkan
pelaku tindak pidana asing yang dalam hal ini sudah dijatuhi
hukuman pidana dan sudah dipenjara di suatu negara dapat
dikembalikan kepada negara asalnya untuk melanjutkan
pidananya. Perjanjian TSP tentu saja berbeda dengan perjanjian
ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik (MLA) (Eka, 2014).
Beberapa prinsip harus diperhatikan saat melakukan
transfer narapidana, adapun prinsip ini yaitu sebagai
berikut (United Nations Digital Library, 1985):
a. Setiap negara anggota PBB diharuskan kerjasama untuk
memfasilitasi transfer narapidana guna mendukung
pemindahan sosial terhadap narapidana yang menjalani pidana
penjara di luar negeri secepat mungkin;
b. Dasar saling menghormati sebuah kedaulatan dan yurisdiksi
nasional harus diterapkan dalam transfer narapidana;
c. Transfer narapidana yang dilakukan antarnegara hanya bisa
dilakukan terhadap kasus-kasus dengan pelanggaran di mana
hal ini dilakukan bagi keyakinan bisa dihukum dengan
pengambilan suatu kebebasan yang dilakukan otoritas badan
peradilan dari negara pengirim dan negara lokasi transfer
dilakukan berdasar hukum nasional negaranya.
d. Administering state, sentencing state, narapidana, dan kerabat
dekat dapat menyatakan kemauan untuk melakukan kerja sama
transfer narapidana.
e. Transfer narapidana hanya dapat dilakukan jika negara
tempat pelaksanaan penara dan negara asal narapidana
memiliki kesepakatan dan adanya persetujuan dari narapidana
yang bersangkutan.
f. Narapidana yang akan di transfer ke negara lain harus memiliki
informasi yang lengkap terkait yang berhubungan dengan
transfer narapidana, termasuk kemungkinan terjadinya
penuntutan sebab pelanggaran lain.
g. Adanya kesempatan administering state untuk memverifikasi
keinginan narapidana untuk dipindahkan;
h. Tiap peraturan terkait transfer narapidana antarnegara harus
dapat diterapkan untuk hukuman penjara.
i. Dalam hal narapidana tidak dapat menentukan keinginannya,
maka kuasa hukumnya dapat mewakili pengambilan keputusan
agar mengajukan permohonan transfer narapidana
antarnegara.
3. Bantuan Hukum Timbal Balik
Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance
merupakan salah satu kerjasama antarnegara dalam menangani
permasalahan tindakan pidana yang salah satunya yaitu korupsi.
Dalam Article 46 (2) UNCAC menyebutkan bahwa:
“Mutual legal assistance shall be afforded to the fullest extent
possible under relevant laws, treaties, agreements and arrangements
of the requested State Party with respect to investigations,
prosecutions and judicial proceedings in relation to the offenses for
which a legal person may be held liable in accordance with article 26
of this Convention in the requesting State Party.”
Dalam pasal di atas menerangkan bahwa bantuan hukum
timbal balik harus berdasar atas perjanjian antarnegara, di
mana suatu negara harus sudah mengaturnya dalam bentuk
peraturan nasional atau peraturan perundang-undangan.
Pengaturan yang ada dalam hukum nasional atau dari negara pihak
yang diminta sehubungan dengan penyidikan, penuntutan dan
proses peradilan sehubungan dengan pelanggaran yang dapat
dimintai pertanggungjawaban oleh badan peradilan. Secara lebih
detail, bentuk bantuan hukum timbal balik yang dapat diberikan
mengacu kepada Article 46 (3) UNCAC:
“Mutual legal assistance to be afforded in accordance with this
article may be requested for any of the following purposes: a) Taking
evidence or statements from persons; b) Effecting service of judicial
documents; c) Executing searches and seizures, and freezing; d)
Examining objects and sites; e) Providing information, evidentiary
items and expert evaluations; f) Providing originals or certified
copies of relevant documents and records, including government,
bank, financial, corporate or business records; g) Identifying or
tracing proceeds of crime, property, instrumentalities or other things
for evidentiary purposes; h) Facilitating the voluntary appearance of
persons in the requesting State Party; i) Any other type of assistance
that is not contrary to the domestic law of the requested State Party;
j) Identifying, freezing and tracing proceeds of crime in accordance
with the provisions of chapter V of this Convention; k) The recovery
of assets, in accordance with the provisions of chapter V of this
Convention.”
Untuk mengantisipasi kejahatan atau tindak pidana korupsi,
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal
Assistance) (UU Perjanjian Timbal Balik). Dengan adanya kerja
sama antarnegara tentu saja untuk mempermudah penanganan
proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam sidang
suatu pengadilan.
Dalam konsiderans UU Perjanjian Timbal Balik menyatakan
bahwa suatu tindak pidana terutama tindakan ini merupakan
bersifat transnasional atau lintas batas negara dapat
mengakibatkan timbul suatu permasalahan hukum pada suatau
negara dengan negara lainnya, sehingga hal ini memerlukan
penanganan dengan cara melalui hubungan baik yang mengacu
kepada hukum pada masing-masing negara (Simandjuntak, 2013).
Mengacu pada Pasal 3 ayat 2 UU Perjanjian Timbal Balik yang
menerangkan bahwa bantuan timbal balik dapat berupa:
“a. mengidentifikasi dan mencari orang; b. mendapatkan pernyataan
atau bentuk lainnya; c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengusaha kan kehadiran orang untuk memberi keterangan
atau membantu penyidikan; e. menyampaikan surat; f.
melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan; g.
perampasan hasil tindak pidana; h. memperoleh kembali sanksi
denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana; i. melarang
transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau
disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda
yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; j. mencari
kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan
untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan
tindak pidana; dan/atau k. Bantuan lain yang sesuai dengan
undang-undang ini.”
4. Transfer Proses Pidana
Transfer proses pidana atau pengalihan proses hukum pada
dasarnya yaitu suatu pilihan saat tersangka merupakan
seorang penduduk atau warga negara dari negara yang diminta.
Transfer proses pidana memungkinkan juga untuk menunda dalam
proses persidangan sebab berbagai alasan praktis lainnya,
misalnya saja saat tersangka sedang menjalani atau akan
m







