Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi R 3



 tau sumbangan dalam bentuk perusahaan.  

Dana partai politik yang bersumber dari pemerintah, anggota 

partai politik dan sumbangan perusahaan hasilnya tidak begitu besar 

yang tidak seimbang dengan pengeluaran dalam menggerakan partai 

politik, padahal partai politik yang paling menentukan seseorang 

untuk bisa menduduki jabatan pimpinan baik sebagai 

presiden/kepala daerah tingkat I dan II maupun anggota DPR 

RI/DPRD. berdasar  hal ini  para pimpinan 

pemerintah/kepala daerah dan anggota DPR RI / DPRD melakukan 

perbuatan korupsi yang akar permasalahannya yaitu  dana partai 

politik yang relatif tidak memadai menggerakan operasionalnya untuk 

menarik simpati rakyat terutama menjelang pemilihan umum, bukan 

pada orangnya yang sudah menduduki jabatan dan selama belum 

ditemukan sumber dana partai politik yang dibenarkan UU kasus 

korupsi dan perbuatannya akan tetap berlangsung. Untuk itu perlu 

dipikirkan sumber dana partai politik yang memadai guna 

menggerakan partai politiknya yang dalam rangka menarik simpati 

rakyat dan sebaliknya secara pribadi menduduki jabatan hasil 

dukungan partai politik yang dapat memfokuskan pikiran dan langkah 

tindakannya untuk kepentingan rakyat.    

 

Jalan Keluar Menuju Aparat Pemerintah yang Bersih   

Untuk menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa 

dalam melaksanakan tugas demi kepentingan rakyat perlu dilakukan 

3 hal yaitu 

1. Dana Partai Politik yang Memadai 

Partai politik bila didukung dana yang memadai dengan sumber 

dana yang dibenarkan hukum, para pejabat pemerintahan baik 

sebagai presiden/wakil presiden, kepala daerah dan anggota DPR 

RI/DPRD tidak akan melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan 

tercela lainnya, sebab  seseorang menduduki jabatan ini  

didasarkan kemampuan memimpin bangsa bukan sebab  uang. 

Pimpinan pemerintah serta yang menduduki jabatan lainnya atas 

dukungan partai politik akan benar-benar memikirkan 

kepentingan rakyat serta menjauhkan perbuatan korupsi serta 

perbuatan tercela lainnya, dalam jangka panjang secara bertahap 

warga  akan dapat merasakan hasil pembangunan menuju 

peningkatan kesejahteraan yang merata di segala bidang.  

2. Kemampuan Memimpin dan Pengalaman Berpolitik 

Untuk menduduki jabatan strategis atas hasil dukungan partai 

politik, perlu dilakukan seleksi yang baik yang dititikberatkan 

kepada kemampuan memimpin bangsa Indonesia serta 

pengalaman berpolitik yang sudah andal untuk memimpin negara 

sebagai presiden maupun wakil presiden. Dengan demikian 

menduduki jabatan ini  bukan sebab  uang namun  

dititikberatkan pada kemampuan dalam segala hal memimpin 

negara.  

3. Saling Kontrol antara Aparat Pemerintah dan Partai Politik 

Aparat Pemerintah:  

a. Aparat pemerintah akan memimpin demi kepentingan rakyat.  

b. Aparat pemerintah baik sebagai presiden, wakil presiden dan 

DPR RI / DPRD menduduki jabatan ini  berdasar  

kemampuannya sendiri bukan sebab  uang sehingga ada 

kebebasan memimpin sesuai dengan kebutuhan rakyat.  

c. Aparat pemerintah tidak ada kewajiban memberi bantuan 

kepada partai politik untuk menggerakan organisasinya.  

d. Sebagai penentu bagi aparat pemerintah yang mewakili peserta 

pemilu yaitu  rakyat dari 33 provinsi sedang  penentuan 

presiden dan wakil presiden yaitu  seluruh rakyat Indonesia. 

Dengan demikian partai politik tidak menentukan seseorang 

menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun kepala 

daerah sehingga perbuatan korupsi dapat dihilangkan terkait 

dengan kendaraan berpolitik.   

Partai Politik : 

a. Partai politik akan mengawasi semua tindakan aparat 

pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan 

kepentingan rakyat secara keseluruhan.  

b. Partai politik akan segera menegur aparat pemerintah bila 

melakukan perbuatan korupsi atau perbuatan tercela lainnya.  

c. Partai politik tidak ada beban dalam melakukan pengawasan 

sebab  tidak ada kepentingan untuk mendapat dana dari aparat 

pemerintah bagi partai politik pendukungnya.  

4. Lebih Demokratis  

Dalam memilih Pimpinan pemerintah / kepala negara, 

gubernur/bupati/walikota/kepala daerah yang seperti diuraikan 

diatas akan lebih demokratis dengan alasan: 

a. Untuk pimpinan tidak selalu ketua partai politik dan semua 

anggota partai politik yang memiliki kemampuan potensi 

memimpin akan dipilih rakyat, yang selama ini pimpinan selalu 

dari ketua partai politik dan hampir jarang dari luar ketua partai 

politik yang berakibat partai politik digunakan sebagai lahan 

mencari rezeki untuk memperkaya diri sendiri tanpa 

memikirkan nasib rakyat. 

b. pimpinan pemerintahan / kepala negara, gubernur, walikota 

tidak selalu calonnya dari keluarga tertentu yang memiliki 

pengaruh hingga saat ini diwarga  walaupun pengalaman 

politiknya sangat minim.  

c. Tidak selalu pemilik uang dan menjadi calon pimpinan yang 

berpengalaman politiknya sangat minim.  

d. Tidak selalu pimpinan partai politik menjadi pimpinan 

pemerintahan baik presiden, gubernur, walikota, bupati bila 

pengalaman berpolitiknya masih lemah.  

e. Diperkirakan pimpinan selalu dipilih rakyat yang benar-benar 

memiliki pengalaman dan kemampuan politik yang tinggi sudah 

banyak dikenal warga  langkahnya yang selalu positif 

dalam memikirkan kepentingan rakyat mulai tingkat atas 

hingga bawah yang dapat diterima semua pihak yang berbeda 

statusnya.  

5. Memantau Tugas Aparat Penegak Hukum Melalui Internet 

Dalam melaksanakan tugas aparat penegak hukum tidak dapat 

mengikuti perkembangan penyelesaian kasus baik mulai tahap 

penyelidikan, penyidikan, penuntutan, tahapan putusan / 

pengadilan dan tahapan eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim 

ini . Penegak hukum yang terlibat dalam penyelesaian kasus 

pidana yaitu 

a. Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana 

umum dan korupsi.  

b. Kejaksaan RI yang tugas utamanya selaku penuntut umum dan 

kasus korupsi sebagai penyelidik dan penyidik dan eksekutor.  

c. KPK penyelidik dan penyidik khusus kasus korupsi dan 

eksekutor. 

d. Pengadilan negeri yang memutus perkara tahap pertama.  

e. Pengadilan tinggi yang memutus perkara tahap banding.  

f. Mahkamah agung RI memutus perkara tahap kasasi.  

g. Lembaga pewarga an.  

h. Perkara pidana umum yang diputus pengadilan negeri, 

pengadilan tinggi, mahkamah agung khusus perkara pidana 

umum di eksekusi kejaksaan negeri setempat, dan perkara 

korupsi yang disidik polri RI dan yang disidik sendiri oleh 

kejaksaan maka eksekutornya dilakukan kejaksaan negeri 

setempat dan kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK 

sendiri maka setelah diputus hakim maka kasus ini  

dieksekusi sendiri oleh KPK.  

 Dukungan tambahan yang dapat dilakukan dalam mencegah 

perbuatan korupsi melalui kebijakan pemerintah serta 

meningkatkan kontrol dari sudut agama. Untuk mengurangi kasus 

korupsi, Pemerintah mengambil kebijakan sebagai berikut ) : 

a. Harus dimulai dari teladan pimpinan sebab  korupsi sudah 

membudaya.  

b. Hukuman penjara maksimal.  

c. Meningkatkan penghasilan aparat pemerintah terutama 

penegak hukum. Penghasilan pegawai negeri relatif sangat 

rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus 

meningkat, belum lagi dengan biaya pendidikan anak, rumah, 

mengingat penghasilan sebagai PNS saja belum tentu cukup 

sehingga mendorong orang untuk berbuat korupsi. Untuk 

mengatasi hal ini  meningkatkan penghasilan aparat 

pemerintah yang memadai sehingga bisa bekerja dengan baik 

tanpa mengkait-kaitkan tugas dengan uang yang sering kita 

dengar “ujung-ujungnya duit”.  

d. Membatasi nilai sarana yang digunakan dalam pengadaan mobil 

untuk menteri, kepala dinas, dan pejabat lainnya, yang 

lalu  disoroti warga  bahwa mobil ini  terlalu 

mewah dibandingkan dengan mobil pejabat di negara lain yang 

relatif negara ini  lebih makmur dan maju. Sehingga untuk 

menghemat uang negara secara tidak langsung mengurangi 

korupsi diharapkan presiden menetapkan nilai barang tertentu 

untuk dibeli bagi yang tidak berkepentingan memakainya lewat 

kebijakan mengganti yang bersangkutan memegang jabatan 

yang dimaksud.  

Selain itu sering kita melihat aparat pemerintah yang memiliki 

kekayaan yang cukup banyak sehingga dapat memberi  sumbangan 

kepada lembaga keagamaan dan bantuan ini  diketahui oleh 

semua umatnya, si penyumbang mendapat pujian dan penghormatan 

yang tinggi dari pengurus dan umat serta menyanjung pembuatannya 

sangat peduli terhadap lembaga (masjid, gereja, pura, vihara dll) yang 

diasuhnya. Melihat penghormatan dan anjungan yang diberikan 

pengurus dan umatnya secara tidak langsung mendorong ingin seperti 

penyumbang ini  sebagai pegawai negeri padahal kekayaan yang 

dimiliki dengan penghasilan / gajinya sebagai pegawai negeri sangat 

berbeda dan pasti para umatnya menduga kekayaan ini  

merupakan hasil korupsi, sementara melihat kenyataan ini  

umatnya akan meniru dengan melakukan korupsi. Pada umumnya 

pengurus lembaga keagamaan dalam menerima sumbangan ini  

langsung diterima dengan prinsip uang/barang ini  hasil bantuan 

dan tidak perlu diketahui dari mana sumber uang/barang ini  

diperoleh. Seharusnya pengurus lembaga keagamaan bila menerima 

sumbangan dari seseorang ditanyakan sumber uang/barang ini  

diperoleh, jika  sumbangan yang diberikan tidak seimbang dengan 

penghasilan resminya/gajinya seharusnya ditolak guna menjaga 

mental umat/warganya yang merupakan contoh baik yang langsung 

dilihat realitanya dengan demikian umatnya akan bekerja dan hidup 

sesuai dengan penghasilannya dan salah satu cara 

menciptakan/menghindarkan dari perbuatan korupsi walaupun ada 

kesempatan untuk itu. Selain itu meningkatkan kontrol warga  

dengan menolak pemberian dari aparat pemerintah bila dipandang 

pemberiannya ini  sangat jauh dari penghasilan yang 

sebenarnya. 

 

Ruang Lingkup Reformasi Hukum Pidana Korupsi 

Suatu asumsi yang keliru jika ada pendapat yang menganggap bahwa 

penyebab meningkatnya tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia 

sebab  disebabkan kurang lengkapnya peraturan perundang-

undangan atau kurang kerasnya sanksi yang diatur dalam undang-

undang ,Padahal persoalan korupsi bukan hanya 

persoalan hukum, melainkan juga merupakan persoalan yang sarat 

dengan berbagai kompleksitas masalah, seperti ekonomi, sosial, 

budaya, politik, administrasi, serta spiritual maupun moral 

Dalam domain hukum sendiri, kompleksitas korupsi dapat dilihat 

dari berbagai perspektif. Dari perspektif hukum administrasi korupsi 

berkaitan erat dengan penyalahgunaan kewenangan yang timbul 

akibat praktik maladministrasi  Dari perspektif hukum 

perdata, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht 

matigdaad) yang merugikan negara. sedang  dalam perspektif 

hukum pidana, korupsi merupakan perbuatan jahat yang merugikan 

keuangan/perekonomian negara dan diancam dengan pidana. Oleh 

sebab  itu, kekeliruan menentukan domain hukum dalam perkara 

korupsi akan membawa konsekuensi hukum berbeda 

Belum lagi jika dilihat dari perspektif sistem hukum, maka 

kompleksitas korupsi mencakup ruang lingkup yang lebih luas lagi 

tidak hanya berhubungan dengan substansi hukum saja (hukum 

materil dan formil), namun  juga meliputi struktur hukum yang terdiri 

dari institusi dan aparat penegak hukum, selain itu juga mencakup 

kultur atau budaya hukum yang membentuk paradigma dan mindset 

dari warga  luas terhadap korupsi. Ketiga subsistem hukum 

ini , satu sama lain saling berkaitan dan mempengaruhi terhadap 

keberhasilan pemberantasan Tipikor.  

Meskipun demikian, banyak pakar yang menganggap bahwa 

unsur aparatur penegak hukum merupakan elemen penting yang 

sangat menentukan keberhasilan pemberantasan Tipikor. Seorang 

pakar hukum Belanda, Taverne mengatakan: Geef me goede rechters, 

goede officieren van justitie, goede rechter commisarissen en goede 

politie ambtenaren, e nik zal met een slecht Wetboek van Strafrecht het 

goede bereiken. (Berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, hakim 

komisaris yang baik, dan pejabat polisi yang baik, maka aku akan 

membuat undang-undang hukum pidana yang buruk menjadi baik) 

Dalam pernyataan ini , Taverne ingin mengatakan bahwa 

faktor yang sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum 

yaitu  faktor moral dari aparatur penegak hukum itu sendiri. 

sedang  moral penegak hukum dibentuk oleh lingkungan 

warga . Seorang hakim yang berasal dari lingkungan yang religius 

akan menjatuhkan putusan yang bernuansa agama. Sebaliknya, bagi 

hakim yang berasal dari lingkungan yang bebas kemungkinan besar 

akan mengabaikan nilai-nilai agama dalam pengambilan keputusan.  

Artinya, penegak hukum sebenarnya yaitu  produk dari 

lingkungan warga . Oleh sebab  itu, budaya hukum warga  

juga harus dibenahi. Pembenahan budaya hukum tidak bisa hanya 

melalui pendekatan instrumental namun  juga perubahan yang bersifat 

paradigmatik. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa keberhasilan 

pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya ditentukan oleh 

faktor hukum saja, apalagi hanya mengaitkan tindak pidana korupsi 

dengan hukum pidana saja, itu yaitu  suatu pandangan yang keliru.  

Mengingat persoalan korupsi merupakan persoalan yang bersifat 

multidimensi, maka sudah barang tentu bahwa pemberantasan tindak 

pidana korupsi tidak akan berhasil jika dilakukan secara parsial, maka 

sudah seyogyanya harus dilakukan melalui 

pendekatan holistik dan integral, berdasar  faktor-faktor yang 

mempengaruhinya.  

Selain itu, modus operandi Tipikor yang selalu berkembang serta 

efek Tipikor yang sangat luas, menegaskan bahwa Tipikor bukan 

sekedar kejahatan biasa melainkan kejahatan yang luar biasa (extra 

ordinary crime) , Sehingga penanggulangan dan 

pemberantasannya tentu tidak akan berhasil jika hanya dilakukan 

dengan cara-cara yang biasa-biasa saja, namun harus dilakukan 

dengan usaha -usaha  yang luar biasa (extra ordinary) juga. Mulai dari 

usaha  preventif terhadap simptomatik korupsi, punitif, rehabilitatif, 

sampai dengan usaha  kuratif. 

Kompleksitas masalah kondisi yang bersifat kriminogen itu, jelas 

berada di luar jangkauan penegakan hukum pidana. Hukum pidana 

hanya merupakan sarana pengobatan simptomatik, bukan 

pengobatan kausatif maupun kuratif (Arief, 2015). Namun terlepas 

dari persoalan multi dimensi ini , tidak dapat dipungkiri bahwa 

hukum pidana korupsi kita masih memiliki beberapa kelemahan, 

sehingga pada subbab ini difokuskan pada pembahasan reformasi 

hukum pidana korupsi, baik hukum materil maupun hukum formil. 

 

Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi 

Secara historis, Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang 

merancang undang-undang khusus tindak pidana korupsi. Namun 

ironisnya, justru indeks persepsi korupsi Indonesia termasuk dalam 

kategori terendah di Asia. Terlepas dari faktor-faktor yang 

mempengaruhi Tipikor, salah satu kelemahan pemberantasan Tipikor 

di Indonesia yaitu  faktor substansi hukum. Seringkali ditemukan 

materi muatan undang-undang yang menjungkirbalikkan logika 

hukum, bahkan moral dan etika dikalahkan oleh prosedur dalam 

undang-undang 

ada  beberapa celah yang memungkinkan koruptor 

memperoleh keuntungan dari kelemahan undang-undang yang 

membuat para koruptor tidak jera dengan hukuman yang dijatuhkan. 

Di lain sisi, kelemahan undang-undang itu dimanfaatkan oleh aparat 

penegak hukum untuk mengatur dakwaan, tuntutan sampai dengan 

putusan secara transaksional dengan tersangka/terdakwa koruptor. 

Bahkan ada yang sejak awal berkonspirasi membuat skenario untuk 

menjadikan hukum sebagai alat pembenaran korupsi yang dilakukan. 

Oleh sebab  itu, untuk menutupi celah-celah kelemahan undang-

undang Tipikor, perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana 

korupsi. 

1. Pembaharuan Hukum Materiil 

a. Rekonstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 

Sepertinya ada kekeliruan cara berpikir pembentuk Undang-

Undang Tipikor yang menentukan ancaman pidana Pasal 2 lebih 

berat daripada ancaman Pasal 3. Jika dicermati, Pasal 2 

ditujukan terhadap “setiap orang” baik orang perorangan 

maupun korporasi, kecuali bagi Pegawai Negeri atau 

penyelenggara negara yang diatur secara khusus dalam Pasal 3.  

Perbedaan subyek hukum kedua pasal ini  ditegaskan 

kembali dalam masing-masing unsur delik pokoknya 

(bestandeel delict) dimana unsur delik pokok Pasal 2 yaitu 

“melawan hukum” (Ali, 2013), sedang  unsur delik Pasal 3 

yaitu  “penyalahgunaan wewenang”. Di samping itu, pada Pada 

Pasal 2 tidak dipersyaratkan adanya unsur kesengajaan (dolus), 

artinya meliputi tindak pidana kesengajaan (delicti dolus) 

maupun tindak pidana kelalaian (delicti culpus). sedang  

Pasal 3 secara tegas menyebutkan  unsur “dengan tujuan 

menguntungkan diri sendiri/orang lain” yang mencerminkan 

adanya niat jahat (means rea } sebagai ciri delicti dolus. 

berdasar  perbandingan unsur pidana dalam Pasal 2 dan 

Pasal 3 ini , seharusnya ancaman pidana Pasal 3 lebih berat 

dari Pasal 2. Hal ini mengingat pelaku Tipikor yaitu  Pegawai 

Negeri/penyelenggara negara. Kenyataannya Pasal 2 diancam 

dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun 

penjara dan dalam keadaan tertentu diancam pidana mati, 

sedang  Pasal 3 hanya diancam pidana minimal 1 tahun 

penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Pengaturan secara gradual ini  jelas-jelas 

bertentangan dengan logika hukum. Justru yang seharusnya 

diancam dengan pidana yang lebih berat yaitu  Pegawai 

Negeri/penyelenggara negara sebagai pamong yang harus 

“ngemongi” rakyat dengan keteladanannya. Jika dibandingkan 

dengan ancaman sanksi dalam hukum adat pada umumnya, 

justru pemangku adat yang melanggar delik adat dijatuhi 

hukuman yang lebih berat daripada warga  jelata yang 

melanggar delik adat (Hadikusuma, 2018). Oleh sebab  itu, 

sudah seharusnya ancaman pidana bagi Pegawai Negeri pada 

Pasal 3 lebih berat dari ancaman pidana pada Pasal 2. 

b. Pengaturan Uang Pengganti 

Dalam praktik acara pidana selama ini, Penuntut Umum dan 

Hakim menuntut dan memutuskan uang pengganti berdasar  

perhitungan hasil korupsi yang diperoleh oleh pelaku, bukan 

berdasar  kerugian yang dialami oleh negara. Jika ingin 

menerapkan konsep pemiskinan koruptor, maka seharusnya 

kerugian keuangan negara tidak sekedar dimaknai pada aspek 

actual lose saja, namun  juga meliputi potensial lose, seperti 

menurunnya atau hilangnya sumber pendapatan negara, 

rendahnya penerimaan negara, atau timbulnya kewajiban 

negara yang seharusnya tidak ada (Latif, 2014) yang kerugian  

ini  melahirkan efek domino korupsi yang lebih luas 

seperti tingkat kepercayaan global terhadap persepsi korupsi 

Indonesia yang rendah, menurunnya kualitas pelayanan publik, 

terganggunya pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi 

bahkan politik. 

c. Pengaturan Pidana Penjara dan Pidana Denda 

Di dalam Undang-Undang Tipikor saat ini telah mengatur 

spesialis minimal dan spesialis maksimal pemidanaan. Namun 

sayangnya pengaturan ini  masih bersifat umum dan 

belum disertai dengan pedoman pemidanaan yang jelas 

sehingga dalam praktiknya masih sering terjadi penyimpangan 

(Arief, 2020). Untuk menutup kekurangan ini , Mahkamah  

Agung telah mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2020 tentang 

Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur range 

penjatuhan pidana penjara dan denda. 

Dalam rangka pembaharuan Hukum Pidana Korupsi, maka 

pedoman pemidanaan ini  akan lebih tepat dan efektif jika 

diatur dalam undang-undang, bukan dalam Peraturan 

Mahkamah Agung yang notabene yaitu  peraturan 

kebijaksanaan (beleids regel), yang sifatnya hanya mengatur ke 

dalam internal Mahkamah Agung saja atau bagi Hakim saja. Hal 

ini penting diatur, agar memiliki kekuatan hukum mengikat 

yang lebih kuat, lebih berkepastian hukum sebab  tidak 

gampang untuk diubah, dan yang terpenting yaitu  diketahui 

oleh setiap orang sehingga warga  umum dapat 

memprediksikan pidana yang akan dijatuhkan atas suatu 

perbuatan korupsi pelaku serta menilai dan melakukan kontrol 

terhadap putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. 

Selain perlunya pengaturan pedoman pemidanaan dalam 

Undang-Undang Tipikor, perlu juga pengaturan secara tegas 

larangan penjatuhan pidana subsider oleh Hakim/Pengadilan 

terhadap uang pengganti dan denda. Selama ini, uang 

pengganti dan denda seringkali diganti dengan kurungan 

pengganti, padahal Terpidana Korupsi masih memiliki harta 

yang dapat disita untuk dijadikan pengganti kerugian negara 

atau sebagai pembayaran denda pidana. Akibatnya, kerugian 

keuangan/perekonomian negara tidak dapat dipulihkan. 

Kalaupun jumlah harta Terpidana tidak mencukupi untuk 

untuk disita sebagai uang pengganti atau pembayar denda, 

maka sisanya harus ditetapkan sebagai kewajiban hutang 

Terpidana kepada negara. Sebagai hutang maka prestasi 

ini  akan menjadi kewajiban yang harus dibayar sampai 

lunas. Jika seandainya, sampai meninggal dunia Terpidana/Eks 

Narapidana korupsi ini  belum mampu melunasi 

kewajibannya, maka ahli warisnya yang mengambil alih 

kewajiban ini . 

Ironisnya, selama ini subsider uang pengganti dan denda 

ini  berupa kurungan yang tidak sebanding dengan  

kerugian keuangan/perekonomian negara yang ditimbulkan 

akibat perbuatan terpidana ini , misalnya cuma 3 (tiga) 

bulan atau 6 (enam) bulan kurungan, sementara kerugian 

negara atau denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta. 

Hal ini jelas bertentangan dengan animo publik yang 

menghendaki adanya usaha  pemiskinan terhadap koruptor. 

Oleh sebab  itu, perlu diatur secara tegas dalam Undang-

Undang Tipikor mengenai larangan/peniadaan pidana 

subsider terhadap Terdakwa/Terpidana Tipikor. 

d. Pengaturan Pengawasan Kekayaan yang Tidak Wajar (Illicit 

Enrichment) 

Pengaturan illicit enrichment sebenarnya bukan hal yang baru 

di Indonesia. Pada tahun 1958 pernah diterbitkan Peraturan 

Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 

Prt/Peperpu/C.13/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat 

Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/Z.1/1/7 yang mengatur 

pendaftaran harta benda pejabat oleh Badan Penilik Harta 

Benda dan mengatur tentang pengajuan gugatan perdata 

berdasar  perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) 

bagi orang yang memiliki  harta benda yang tidak seimbang 

dengan pendapatannya, namun  tidak dapat dibuktikan secara 

pidana  Sayangnya pengaturan illicit 

enrichment  ini  hilang dalam Perppu No. 24 tahun 1960, 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999. 

Sejak Indonesia menandatangani United Nation Convention 

Against Corupption 2003 (UNCAC 2003) issue tentang 

pentingnya pengaturan illicit enrichment ini kembali muncul. 

Pasal 20 UNCAC 2003 mengamanahkan kepada negara peserta 

untuk melakukan pengaturan illicit enrichment ke dalam 

undang-undang nasional. Sayangnya, walaupun Indonesia 

merupakan negara peserta yang menandatangani UNCAC 2003 

pada tanggal 18  Desember 2003 dan meratifikasinya pada 

tahun 2006, namun sampai saat ini Indonesia belum berhasil 

membentuk undang-undang tentang perampasan aset, yang di 

dalamnya juga mengatur illicit enrichment 

Di masa yang akan datang, illicit enrichment perlu diatur 

dalam Undang-Undang Tipikor atau dalam undang-undang 

khusus tentang perampasan aset pelaku korupsi. Melalui 

pengaturan illicit enrichment ini, tidak 

hanya berorientasi pada pelaku sebagai target namun juga 

meliputi perampasan aset hasil Tipikor dengan strategi follow 

the money (Miantoro, 2020). Konsep illicit enrichment ini sejalan 

dengan misi pemiskinan koruptor (Fathul Hamdani, 2022). 

e. Perluasan Pembalikan Beban Pembuktian 

Pengaturan pembalikan beban pembuktian perlu diperluas, 

tidak hanya berlaku bagi gratifikasi, namun juga meliputi illicit 

enrichment. Melalui pembalikan beban pembuktian, 

penerimaan-penerimaan penyelenggara negara yang berasal 

dari pemberian pihak lain maupun penambahan harta kekayaan 

yang sah maupun tidak sah namun tidak dapat dijelaskan 

(unexplained wealth) harus dipertanggungjawabkan di 

pengadilan. Dengan adanya pengaturan yang demikian, maka 

setiap orang akan berhati-hati dalam menerima pemberian dan 

akan berpikir dua kali untuk berambisi menambah kekayaan 

yang sebanyak-banyaknya melalui cara yang tidak halal. 

Selain itu, dengan masuknya illicit enrichment ke dalam 

obyek pembalikan beban pembuktian maka akan memperkuat 

fungsi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 

(LHKPN) yang harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil 

Negara (LHKASN) yang juga setiap tahun harus dilaporkan 

kepada Inspektorat Jendral masing-masing 

Kementerian/Lembaga Negara. 

Selama ini, LHKPN dan LHKASN tidak lebih hanya sebagai 

aksesoris hukum pemberantasan korupsi. Formalitas pelaporan 

oleh penyelenggara negara, khususnya pejabat publik dan ASN 

selalu dilakukan setiap tahun. Namun, sekalipun ada  

laporan yang janggal mengenai peningkatan harta kekayaan 

dari penyelenggara negara atau ASN yang melonjak signifikan 

dan dirasa tidak seimbang dengan penghasilannya, tidak pernah 

ditindaklanjuti. Begitu juga dengan laporan transaksi keuangan  

yang janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 

Keuangan (PPATK) yang selama ini mandek di tingkat 

Penyelidikan dan Penyidikan. 

f. Pengaturan Hubungan Undang-Undang Korupsi dengan 

Undang-Undang Pidana Khusus Lainnya 

Dalam kasus tertentu, adakalanya unsur Tipikor memiliki 

kesamaan dengan tindak pidana lain yang diatur dalam undang-

undang khusus lainnya seperti Undang-Undang Perbankan, 

Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perpajakan, 

Undang-Undang Pencucian Uang dan lain sebagainya. Oleh 

sebab  itu, perlu pengaturan mengenai kualifikasi yuridis 

Tipikor secara tegas.  

Secara teoretis bisa menganalisisnya dengan menggunakan 

asas dan teori hukum. Secara praktis Penyidik/Penuntut Umum 

dapat menggunakan dakwaan alternatif. Namun hal ini  

tetap menyisakan problematika hukum saat  perbuatan 

ini  tidak dianggap sebagai Tipikor. Padahal perbuatan 

ini  mengandung unsur merugikan 

keuangan/perekonomian negara. Hal ini jelas membawa 

konsekuensi yuridis yang berbeda, mengingat undang-undang 

lain belum tentu menggunakan stelsel pemidanaan spesialis 

minimal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor. 

Akibat lebih lanjut, terdakwa hanya diancam atau dijatuhi 

pidana yang lebih ringan dari ancaman yang diatur dalam 

Undang-Undang Tipikor. 

Selain hal-hal ini  di atas, masih banyak yang juga 

perlu diatur dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya yang 

telah dimandatkan oleh UNCAC 2003 (Meilytia and Sudarti, 

2023), antara lain penyuapan pejabat publik asing/ aktivis 

organisasi asing dan penyuapan di sektor swasta (Alawiyah, 

2019). Hal ini perlu diatur mengingat praktik suap tidak hanya 

dilakukan terhadap penyelenggara negara, namun dalam kasus 

tertentu dimungkinkan terjadi suap yang dilakukan oleh warga 

negara terhadap pejabat publik asing/aktivis organisasi asing. 

sedang  hukum pidana korupsi Indonesia belum 

mengakomodir perbuatan ini .  

2. Pembaharuan Hukum Formil 

a. Pemberian Kewenangan Penyidikan Kepada PPATK 

Dalam penanganan Tipikor di Indonesia, ada beberapa institusi 

yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu 

Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK . Namun mengingat 

beranekaragamnya modus operandi Tipikor, salah satunya 

yaitu  suap, gratifikasi, illicit enrichment, yang membutuhkan 

penelusuran aliran dana khususnya terhadap money laundring 

sebagai follow up crime, maka cukup beralasan jika PPATK 

diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. 

Selama ini PPATK telah banyak berkontribusi meneruskan 

laporan hasil pemeriksaan transaksi keuangan yang 

mencurigakan kepada pihak Penyidik (Kepolisian, Kejaksaan, & 

KPK). Sayangnya, hasil analisis dan pemeriksaan transaksi 

keuangan ini  banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak 

Penyidik. Oleh sebab  itu, perlu memposisikan PPATK sebagai 

focal point dalam pemberantasan Tipikor dengan memberi  

kewenangan untuk melakukan Penyidikan (Kosasih, 2018a). 

b. Pemberian Kewenangan Kepada Hakim dalam Menetapkan 

Tersangka Tipikor 

Salah satu kesan buruk dalam di 

Indonesia yaitu  praktik “tebang pilih”. Salah satu contohnya 

yaitu dalam kasus bailout Bank Century yang hanya 

menetapkan Budi Mulya sebagai Tersangka, Terdakwa, dan 

lalu  menjadi Terpidana yang pada saat itu berkedudukan 

sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan 

Moneter, Devisa dan Kpw. Padahal fakta persidangan 

menunjukkan adanya keterlibatan pejabat Bank Indonesia 

lainnya yaitu Budiono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Raden 

Pardede, Muliaman Hadad dan lain-lain. Namun pihak-pihak 

ini  tidak ditetapkan sebagai Tersangka. 

Praktik “penumbalan” satu orang sebagai tersangka dalam 

perkara korupsi guna melindungi pihak lain seringkali terjadi. 

Tidak hanya dalam kasus bailout Bank Century, namun juga 

terjadi di berbagai kasus lainnya di berbagai daerah. Hal inilah 

yang lalu  melahirkan kesan di warga  bahwa  

di Indonesia bersifat “tebang pilih”, 

diskriminatif, pilih kasih, tidak adil dan kesan buruk lainnya. 

Akibatnya, banyak kasus korupsi yang tidak dapat diselesaikan 

secara tuntas. 

berdasar  hasil pemeriksaan persidangan, Hakim sudah 

pasti mengetahui bahwa dalam kasus ini  banyak pihak 

yang terlibat. Namun, Hakim tidak dapat menetapkan pihak-

pihak yang diduga terlibat korupsi ini  sebagai tersangka. 

Oleh sebab  itu, mengingat Tipikor merupakan tindak pidana 

luar biasa, maka usaha  pemberantasannya pun harus dilakukan 

dengan cara-cara yang luar biasa juga, salah satunya dengan 

memberi  kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan 

seseorang sebagai tersangka korupsi berdasar  hasil 

pemeriksaan di pengadilan. 

Kewenangan Hakim dalam menetapkan seseorang sebagai 

tersangka sebenarnya bukan hal yang baru, sebab  dalam 

perkara keterangan palsu di bawah sumpah, Hakim secara ex 

officio dapat memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk 

menahan dan melakukan penuntutan terhadap terdakwa 

dengan dakwaan sumpah palsu. Oleh sebab  itu, ide tentang 

pemberian kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan 

tersangka korupsi berdasar  hasil pemeriksaan persidangan, 

bukanlah gagasan yang tidak beralasan dan berlebihan. 

Pemberian kewenangan kepada hakim dalam menetapkan 

seseorang atau korporasi sebagai tersangka tindak pidana 

korupsi ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri tindakan 

penyidik ataupun memberi kewenangan kepada hakim untuk 

melakukan penyidikan, akan namun  lebih kepada memberi  

kepastian tentang apakah seseorang atau suatu korporasi sudah 

memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka 

(Ekaputra, Wahyuningsih and Gunarto, 2016). 

Dimilikinya kewenangan oleh hakim untuk menetapkan 

seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi diharapkan 

kedepannya dapat menjadi alat kontrol terhadap kinerja 

institusi yang berwenang menyidik ataupun terhadap kinerja 

penyidik Tipikor. Di samping itu, adanya penetapan tersangka  

tindak pidana korupsi oleh hakim akan menghilangkan keragu-

raguan penyidik terhadap suatu kejadian, tentang apakah 

perbuatan ini  merupakan suatu tindak pidana korupsi 

atau bukan, serta merupakan kewenangan institusinya untuk 

melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi ini  atau 

bukan. 

Adanya kewenangan hakim menetapkan tersangka tindak 

pidana korupsi, juga akan mendorong optimalisasi lembaga 

deelneming dalam menjaring pelaku tindak pidana korupsi, 

sehingga diharapkan perkara korupsi yang sedang ditangani 

dapat menemukan kebenaran materil-substansil dan perkara 

ini  dapat diselesaikan secara tuntas tanpa meninggalkan 

masalah atau ketidakadilan bagi pencari keadilan dan 

warga  pada umumnya 

c. Praperadilan Sebagai Akses Publik dalam Mengajukan 

Permohonan Penetapan Tersangka 

Di dalam Undang-undang Tipikor telah mengatur peran serta 

warga  dalam pemberantasan Tipikor, yang mana 

ketentuan ini  diatur lebih lanjut dalam Peraturan 

Pemerintah No. 21 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan 

Peran Serta warga  dan Pemberian Penghargaan dalam 

Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Sayangnya peraturan 

ini  tidak memberi akses kepada warga  untuk 

menuntut seseorang agar ditetapkan sebagai tersangka korupsi 

(Ekaputra, Wahyuningsih and Gunarto, 2016). Peraturan 

ini  hanya memberi  akses laporan warga  

terhadap dugaan korupsi. Hal ini tidak ada perbedaan signifikan 

dengan prosedur pelaporan pada tindak pidana umum. Namun 

jika  laporan ini  tidak kunjung ditindaklanjuti, maka 

warga  tidak akan memperoleh kepastian.  

Pada tataran inilah seharusnya perundang-undangan 

memberi  akses kepada warga  untuk membuktikan hal 

itu melalui mekanisme jalur hukum yang bebas dan adil (fair 

trial) melalui lembaga Praperadilan. Untuk itu sudah saatnya 

tentang cukup tidaknya alat bukti yang ada untuk menetapkan 

seseorang sebagai tersangka Tipikor. Dengan dibukanya usaha  

penyelesaian masalah cukup tidaknya alat bukti yang ada untuk 

menetapkan seseorang sebagai tersangka Tipikor ini, akan 

membuat warga  merasa memiliki tempat untuk mencari 

kepastian tentang terlibat atau tidaknya seseorang dalam tindak 

pidana korupsi. 

usaha  Praperadilan terhadap permohonan penetapan 

tersangka ini dalam praktiknya pernah diajukan oleh 

warga  Anti Korupsi (MAKI) dalam perkara Tipikor bailout 

Bank Century. Sayangnya walaupun sempat dikabulkan oleh 

Pengadilan Negeri dan Hakim memerintahkan KPK untuk 

menetapkan tersangka Budiono dkk (Prihatin, Halif and A, 

2018), namun Putusan Praperadilan ini  belum menjadi 

yurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan 

Praperadilan oleh warga . Sampai hari ini tidak jelas 

eksekusi putusan ini  oleh KPK. seolah-olah penanganan 

perkara ini  mengalami stagnasi. Bahkan ironisnya, Hakim 

Effendi yang mengadili permohonan Praperadilan MAKI 

ini , langsung dimutasi tidak lama setelah terbitnya 

putusan ini . 

 

 

saat  pertama mendengar kata korupsi, maka yang langsung 

terlintas oleh warga  yaitu  sebuah penyakit laten dalam bidang 

hukum yang tidak pernah tau kapan ujungnya. Ujung disini 

dimaksudkan yaitu  untuk melihat kapan suatu negara akan terbebas 

dari tindak pidana korupsi. Semakin tahun semakin banyak para ahli 

hukum dan warga  membicarakan soal tindak pidana korupsi dan 

berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kasus korupsi. 

Peningkatan ini tidak hanya dalam segi kuantitas jumlah kasus, namun 

juga dimaksudkan peningkatan dalam segi modus dan area yang 

rentan terjadi kasus korupsi. 

Praktik korupsi saat ini nampaknya tidak malu-malu untuk 

dilakukan oleh orang-orang yang rendah moralitasnya. Bahkan 

korupsi juga terjadi pada bantuan sosial dari negara, yang seharusnya 

diberikan kepada warga  yang mengalami kesusahan. Artinya 

beberapa kasus korupsi yang terjadi sudah dilakukan sejak dalam 

proses perencanaan anggaran. 

Melihat praktik korupsi yang semakin mengkhawatirkan, tidak 

salah jika  setiap negara menyatakan darurat korupsi dan tidak 

terkecuali pada negara Indonesia. Meskipun begitu kita semua tetap 

harus optimis bahwa kasus korupsi bisa hilang atau setidaknya bisa 

ditekan angkanya. Proses penanganan kasus korupsi dilakukan pada 

dua aspek yaitu aspek represif (penindakan) dan aspek preventif 

(pencegahan). 

Banyak warga  yang senang saat  melihat kasus korupsi 

terbongkar dan aparat penegak hukum melakukan penangkapan 

terhadap pelaku. Namun hal ini hanya menghilangkan korupsi di atas 

permukaan saja. sebab kasus korupsi harus ditangani hingga ke akar-

akarnya. Salah satu aspek yang harus dioptimalkan yaitu  fungsi 

pencegahan yang salah satunya yaitu  melakukan pendidikan anti 

korupsi kepada seluruh lapisan warga .  

 

Pengertian Korupsi 

Korupsi yaitu  istilah yang sangat dekat dengan suatu perbuatan yang 

dikategorikan tercela. Korupsi juga dapat dimaknai sebagai sesuatu 

yang busuk, jahat dan merusak. Busuk di sini terkait pada segi moral, 

sifat dan keadaan yang mengiringi perbuatan korupsi itu. Secara 

definisi, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak 

menjelaskan apa pengertian dari korupsi atau bahkan pengertian 

tindak pidana korupsi itu. Namun bentuk perbuatannya dapat kita 

cermati langsung pada ketentuan yang ada pada undang-undangnya.  

Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya bukan suatu istilah 

yuridis, melainkan berasal dari kata latin “Corruptus” yang artinya 

suatu perbuatan yang busuk, busuk bejat, tidak, dapat disuap, tidak 

bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang 

menghina atau memfitnah. (Andi Hamzah, 1985. Hlm 3). Pengertian 

korupsi barulah ada pada literatur kepustakaan oleh para ahli hukum. 

Beberapa pengertian korupsi dari para ahli hukum diantaranya: 

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi terjabarkan pada 

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 

dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bentuk-bentuk korupsi 

ini  merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang secara legal 

formal terlarang di Indonesia. Tindak pidana korupsi ini  

dirumuskan ke dalam 30 jenis dan dikelompokkan sebagai berikut: 


 

107 

1. Kerugian Keuangan Negara: 

- Pasal 2 

- Pasal 3 

2. Suap Menyuap : 

- Pasal 5 ayat (1) huruf a 

- Pasal 5 ayat (1) huruf b 

- Pasal 13 

- Pasal 5 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf a 

- Pasal 12 huruf b 

- Pasal 11 

- Pasal 6 ayat (1) huruf a 

- Pasal 6 ayat (1) huruf b 

- Pasal 6 ayat (2) 

- Pasal 12 huruf c 

- Pasal 12 huruf d 

3. Penggelapan dalam Jabatan 

- Pasal 8 

- Pasal 9 

- Pasal 10 huruf a 

- Pasal 10 huruf b 

- Pasal 10 huruf c 

4. Pemerasan 

- Pasal 12 huruf e 

- Pasal 12 huruf g 

- Pasal 12 huruf h 

5. Perbuatan Curang 

- Pasal 7 ayat (1) huruf a 

- Pasal 7 ayat (1) huruf b 

- Pasal 7 ayat (1) huruf c 

- Pasal 7 ayat (1) huruf d 

- Pasal 7 ayat (2) 

- Pasal 7 huruf h 

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan 

- Pasal 12 huruf i 

7. Gratifikasi 

- Pasal 12 B jo Pasal 12 C. 


 

 

108 

Politik Hukum Pidana pada Kasus Korupsi 

Sebelum mengetahui arah politik hukum pidana dalam penanganan 

kasus korupsi, perlu kita pahami bersama apa pengertian dari hukum 

pidana itu sendiri. Sebab banyak warga  awam yang hanya 

melihat hukum pidana dari satu sisi yaitu cabang ilmu hukum yang 

berujung pada sanksi penjara. Beberapa ahli mendefinisikan 

pengertian hukum pidana yaitu: 

1. Menurut Pompe, hukum pidana yaitu  semua aturan hukum yang 

menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan 

pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.  

2. Menurut Van Hamel, hukum pidana yaitu  semua dasar-dasar 

dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam 

menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang 

bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa 

kepada yang melanggar larangan-larangan ini . 

3. Menurut Simons, hukum pidana yaitu  kesemua perintah-

perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara yang 

diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak 

menaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-

syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk 

mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana ini .  

4. Menurut Moeljatno, hukum pidana yaitu  bagian dari 

keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang 

mengadakan dasar-dasar aturan untuk:  

a. Menentukan perbuatan–perbuatan mana yang tidak boleh 

dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi 

berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan 

ini  (Criminal act). 

b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg 

telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau 

dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan (Criminal 

Liability/ Criminal Responsibility). 

c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu 

dapat dilaksanakan jika  ada orang yang disangka telah 

melanggar larangan ini  (Criminal Procedure/ Hukum 

Acara Pidana). 



5. Menurut Jan Remmelink, hukum pidana mencakup hal-hal 

sebagai berikut: 

a. perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya oleh 

organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh undang-undang 

dikaitkan (ancaman) pidana, norma-norma yang harus ditaati 

oleh siapapun juga. 

b. ketentuan-ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang 

dapat di daya gunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran 

norma-norma itu, hukum penitensier atau lebih luas, hukum 

tentang sanksi. 

c. aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu 

tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-

norma 

d. Dari beberapa pengertian hukum pidana yang dijelaskan oleh 

para ahli di atas, ada  sedikit perbedaan dalam memaknai 

apa itu hukum pidana. Hal ini bisa dilihat pengertian hukum 

pidana versi Pompe, Simon dan Van Hamel, cenderung 

menjelaskan hukum pidana dalam konteks materil. sedang  

Moeljatno dan juga Jan Remmelink, membagi pengertian hukum 

pidana dalam konteks materil (obyektif/ius poenale). dan formil 

(hukum pidana subyektif/ius puniendi). 

Setidaknya kita bisa memahami pengertian hukum pidana 

dalam konteks hukum pidana materil. Sebab pada hukum pidana 

materil lah substansi larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang 

bersifat melawan hukum, diatur di dalamnya. Secara sederhana 

hukum pidana dapat kita pahami dengan melihat pengertian dari 

hukum dan pengertian dari pidana. Hukum sendiri merupakan 

instrumen yang memiliki ciri khas tersendiri dibanding dengan 

norma yang lainnya. Ciri khas hukum bisa dilihat dari sifatnya yang 

memaksa dan memiliki konsekuensi/sanksi yang nyata bagi yang 

melanggar ketentuan hukum ini . Ciri-ciri hukum dapat dilihat 

pada tabel di bawah ini: 

 

 

 


Tabel 8.1. Karakteristik Hukum 

Bentuk  Peraturan tertulis atau tidak tertulis 

Pembentuk 

Pemerintah / lembaga yang berwenang atau 

pihak lain yang memiliki wewenang. 

Sifat 

 Memaksa 

 Mengatur 

 Mengikat 

Muatan / isi 

 Perintah  

 Larangan 

 Kebolehan 

Sanksi  Ada sanksi / konsekuensi yang tegas 


 

sedang  pidana sendiri dapat dipahami sebagai karakteristik 

dari sebuah sanksi. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 10 KUHP 

“W.v.S-N.I (wetboek van strafrecht voor Nederlands Indie)” atau pada 

pasal 64 sampai pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 

Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  

Dari melihat pengertian hukum dan pengertian pidana dapat 

ditarik kesimpulan pengertian dari hukum pidana yang mudah kita 

pahami yaitu : suatu aturan yang bersifat memaksa berisikan 

perintah dan larangan dan disertai sanksi yang memberi  efek jera 

bagi pelanggarnya. Dari pengertian hukum pidana ini , 

karakteristik memaksa dan sifat sanksi yang memberi  efek jera 

itulah yang membuat hukum pidana dianggap paling ampuh dalam 

menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Sekalipun asas dalam 

hukum pidana dikatakan “ultimum remedium” atau Hukum Pidana 

digunakan sebagai usaha  penyelesaian hukum yang paling terakhir. 

Namun politik hukum negara terkadang menempatkan hukum pidana 

sebagai instrumen paling ampuh dan paling tegas dalam 

menyelesaikan permasalahan hukum tidak terkecuali kasus korupsi. 

Menarik untuk didiskusikan bersama apa dasar suatu negara 

menempatkan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan kasus 

korupsi. Politik hukum sendiri menurut Prof. Mahfud MD yaitu  “legal 


 

111 

policy” atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan 

diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan 

penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. 

Dengan demikian politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-

hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-

hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya 

dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum 

di dalam pembukaan UUD 1945. Politik hukum dapat juga dilihat dari 

sudut lain, yakni sebagai kristalisasi dari kehendak-kehendak politik 

yang saling bersaingan dalam pemberlakuan hukum sehingga latar 

belakang politik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter 

tertentu (Mahfud MD, 2011). 

Korupsi sesuai pengertiannya, bentuk-bentuk perbuatannya dan 

juga akibat yang ditimbulkannya, penyelesaiannya harus 

menggunakan mekanisme hukum yang tegas dan keras. Hukum 

pidana dihadirkan untuk melakukan penindakan terhadap praktik-

praktik korupsi dan sekaligus memberi  efek jera bagi para 

koruptor. Setidaknya efek jera yang dihadirkan dari hukum pidana, 

dapat memberi  fungsi korektif kepada koruptor itu sendiri dan 

sekaligus fungsi preventif/pencegahan bagi orang-orang yang 

berpotensi terjerat korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang 

mengambil posisi politik hukumnya dengan mengedepankan 

instrumen hukum pidana melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-

undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-

undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

Politik hukum yaitu  bagian dari ilmu hukum yang menelaah 

perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan cara memilih dan 

menentukan ketentuan hukum tentang tujuan serta cara dan 

sarananya untuk mencapai tujuan ini  dalam memenuhi 

perubahan kehidupan berwarga  sebagai hukum yang dicita-

citakan (ius constituendum) (Abdul Latif & Hasbi Ali, 2010). Dengan 

dipilihnya instrumen hukum pidana melalui undang-undang 

pemberantasan tindak pidana korupsi ini , harus diikuti dengan 

penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih oleh aparat 


 

 

112 

penegak hukum. Agar tujuan dari hukum pidana itu sendiri dapat 

tercapai sekaligus dapat menghilangkan praktik-praktik korupsi. 

 

Urgensi Pendidikan Hukum Pidana Korupsi 

 Makna urgensi disini yaitu  untuk menggambarkan bahwa 

benar-benar menjadi pekerjaan rumah bagi 

setiap warga . Tugas tidak hanya 

menjadi tugas wajib bagi kepolisian, kejaksaan bahkan KPK, namun 

warga  diharapkan partisipasinya untuk bersama-sama 

memerangi korupsi. Oleh sebab  itu dibutuhkan kesadaran hukum 

pada seluruh warga  melalui adanya suatu pendidikan hukum.  

Menurut Kusumaatmadja kesadaran hukum yaitu penghayatan 

disebab kan kita mengerti hukum tentu saja harus dipelajari melalui 

pendidikan persekolahan ataupun melalui pendidikan luar sekolah. 

Setelah mengerti hukum baru dapat dihayati sedalam-dalamnya dan 

menginternalisasikan dalam diri manusia (Kusumaatmadja, 1986, hlm 

7). sedang  menurut Soekanto kesadaran hukum merupakan suatu 

penilaian terhadap hukum yang ada serta hukum yang seharusnya ada 

(Soekanto, 1987). 

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan sikap politik 

hukum negara dalam yaitu dengan 

mengedepankan instrumen hukum pidana, tanpa mengesampingkan 

fungsi pencegahan (preventif) dengan menggunakan pendekatan-

pendekatan lain di luar hukum pidana. Hukum pidana inilah yang 

perlu mendapatkan penilaian sehingga memicu  suatu kesadaran 

hukum. Hukum pidana masih dianggap menjadi senjata pamungkas 

saat  filter-filter pencegahan korupsi masih berhasil dilewati oleh 

para koruptor. Sebab sebagus apapun sistem yang dibangun agar 

korupsi tidak terjadi, tetap saja modus dan trik-trik kejahatan selalu 

berkembang. Tentu hukum pidana juga harus semakin terdepan 

dalam mengikuti perkembangan modus dan bentuk-bentuk korupsi 

baru. 

Sekalipun hukum pidana korupsi terkesan mengedepankan 

fungsi represif, namun saat  hukum pidana berjalan secara tidak 

langsung memberi  fungsi pencegahannya. Setidaknya saat  

Undang-undang digunakan untuk menangkap 

dan mengadili para koruptor, maka sekaligus memberi  

pembelajaran bagi warga  agar tidak coba-coba memanfaatkan 

kesempatan untuk melakukan korupsi. Hanya saja saat  hukum 

pidana korupsi ini akan diposisikan sebagai bentuk pembelajaran 

kepada warga , yang utama harus diperhatikan yaitu  

bagaimana agar penegakan hukum benar-benar dapat berjalan tegak 

dan tegas dalam menangkap para koruptor. Artinya jangan sampai 

hukum pidana ini malah sebaliknya tidak memberi  fungsi 

penindakan yang tegas pada kasus koruptor. 

Setiap kasus yang telah disidik dan diadili, maka hukum pidana 

korupsi harus benar-benar dapat memberi  efek jera bagi para 

koruptor ini . Sebab menjadi percuma saat  negara melakukan 

campaign pemberantasan korupsi, namun instrumen hukum pidana 

yang digunakan tidak sesuai ekspektasi warga . Selama ini masih 

banyak kasus-kasus korupsi yang sanksi hukuman pidananya 

dirasakan jauh dari sisi keadilan atas apa yang telah dilakukannya. 

Perlu dipahami bersama saat  korupsi terjadi, korban yang 

ditimbulkan tidak bersifat langsung seperti halnya pembunuhan atau 

penganiayaan. Korban yang muncul akan berefek secara pelan-

pelan namun pasti akan merugikan rakyat. Sehingga sekalipun 

korupsi tidak memicu  korban secara langsung, namun sifat jahat 

dari tindak pidana korupsi dapat dikatakan lebih jahat dari 

pembunuhan berencana sekalipun. Hal ini tidaklah berlebihan saat  

efek korupsi ini  pelan-pelan membunuh rakyat yang 

seharusnya dapat dimakmurkan melalui dana yang dikorupsi. Selain 

itu saat  ada oknum melakukan korupsi, tentu melalui persiapan 

yang panjang bahkan terlihat seperti adanya perencanaan atas 

korupsi yang akan terjadi. Oleh sebab itu sanksi yang seharusnya 

diberikan kepada koruptor ini  harus sebanding dengan 

pemahaman atas efek korupsi ini . 

Penegakan hukum pidana korupsi yang tegak lurus tidak bisa 

ditawar lagi saat  hukum pidana akan juga digunakan sebagai media 

pembelajaran kepada warga . warga  harus dibuat percaya 

bahwa dengan politik hukum pidana untuk memberantas korupsi, 

memanglah jalan yang tepat. Tentu evaluasi atas penegakan hukum 

pidana tetap dibutuhkan dari berbagai pihak. Setidaknya apakah 

sanksi yang ada pada undang-undang pemberantasan tindak pidana 

korupsi saat ini, telah memberi  efek jera bagi para koruptor. Oleh 

sebab  itu telah banyak ide-ide dari para penggiat anti korupsi dan 

akademisi untuk memberi  terobosan car-cara luar biasa (extra 

ordinary way) untuk membuat para pelaku korupsi benar-benar jera 

seperti halnya ide pemiskinan koruptor, kerja sosial dan bentuk sanksi 

penjeraan lainnya. 

Sosialisasi perihal pencegahan korupsi di warga  juga harus 

dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasinya. warga  juga 

perlu diberikan edukasi tentang isi dari undang-undang 

pemberantasan tindak pidana korupsi setidaknya arah kebijakan yang 

hendak dituju oleh undang-undang ini . Soekanto menjelaskan 

tentang indikator-indikator dari tumbuhnya kesadaran hukum yaitu 

(Soekanto, 1987): 

1. Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum (law 

awareness); 

2. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum (law 

acquaintance); 

3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude); dan 

4. Pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior). 

Pemahaman atas undang-undang bukanlah hanya konsumsi para 

mahasiswa hukum dan sarjana hukum. Dengan warga  tahu 

regulasi yang terkait, maka besar harapan warga  akan menahan 

diri untuk tidak melakukan korupsi sekaligus menumbuhkan 

kesadaran hukum dalam hal anti korupsi. warga  juga sekaligus 

dapat melakukan pengawasan kepada para ASN, penyelenggara 

negara, dan para pemangku kepentingan yang sangat dekat dengan 

penyalahgunaan kekuasaan, yang dapat memunculkan potensi 

terjadinya tindak pidana korupsi. 

 

 

Kerja Sama Internasional dalam Melawan Kejahatan 

Korupsi 

Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan besar yang terjadi di 

berbagai negara, termasuk yang dihadapi bangsa Indonesia. Dengan 

adanya korupsi suatu negara akan diluluhlantahkan sebab  hal 

ini  mengancam dalam hal pemenuhan hak-hak dasar manusia, 

menghambat dalam hal pembangunan, merusak lingkungan hidup, 

selain itu yang paling penting yaitu  meningkatkan angka kemiskinan 

baik di Indonesia maupun umat manusia di berbagai negara 

(Simandjuntak, 2013), maka dari itu di Indonesia telah menetapkan 

bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

Dengan perkembangan korupsi saat ini yang semakin kompleks 

dengan memanfaatkan skema perbankan dan layanan keuangan lintas 

yurisdiksi , sehingga permasalahan 

semakin sulit. 

berdasar  Corruption Perception Index tahun 2023 

(Transparency International, 2023) negara Somalia menduduki 

negara paling korupsi di Dunia yaitu peringkat 180 dari 180 negara 

dengan skor 11 sedang  Indonesia menduduki peringkat 115 dari 

180 negara dengan skor 34. Data ini  menunjukkan bahwa 

permasalahan korupsi masih menjadi permasalahan utama di 

berbagai negara. 

Berbagai cara dalam (demolishing 

corruption) melalui usaha  pencegahan dan pemberantasan di wilayah 

Indonesia sudah berlangsung dimulai tahun 1957 di mana 

dikeluarkan peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/0/1957 

tentang (Fasini, 2018). Hal yang dilakukan 

pemerintah telah membuat berbagi produk hukum guna mencegah 

dan memberantas korupsi yang diharapkan dapat mengurangi kasus 

korupsi. 

Seiring perkembangan zaman, penyelesaian kasus korupsi tentu 

saja tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan penegak 

hukum nasional saja, sebab  tidak menutup kemungkinan para pelaku 

kejahatan korupsi dapat melarikan diri ke luar wilayah Indonesia 

guna menghindari dari jerat hukum. Secara umum negara yang 

mereka tuju yaitu  negara-negara yang belum memiliki perjanjian 

ekstradisi dengan Indonesia. Beberapa kasus ada pelaku yang 

dinyatakan bersalah dan dinyatakan terbukti telah melakukan tindak 

pidana korupsi dan selanjutnya dipidana, akan namun  sebelum adanya 

eksekusi terpidana telah pergi atau melarikan diri ke luar negeri. 

Adapun kasus lain di mana pelaku yang diadili tidak hadir atau diadili 

secara in-absentia, hal ini meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman 

pidana akan namun  hukum tidak dapat berbuat banyak disebab kan 

pelaku tidak dapat dilakukan ekstradisi. selain itu pengalihan aset ke 

bank yang berada di luar negeri menjadi salah satu hal yang dapat 

terjadi 

Saat ini Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention 

Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Republik 

Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations 

Conventions Against Corruption, 2003. UNCAC merupakan Konvensi 

Anti-Korupsi pertama tingkat global yang di dalamnya mengarah 

kepada pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan suatu 

masalah kejahatan korupsi. Konvensi terdiri dari 71 Article (Pasal) 

Beyond Borders: Kolaborasi Internasional Dalam Melawan Kejahatan Korupsi 

 

119 Teten Tendiyanto 

dan 8 Chapter (Bab) yang mewajibkan negara-negara peratifikasi 

untuk mengimplementasikan isi dari konvensi (United Nations, 1992). 

UNCAC merupakan serangkaian untuk menjadi panduan 

terhadap negara-negara dalam melaksanakan pemberantasan tindak 

pidana korupsi (Marus & Putra, 2020). Dalam UNCAC ada  bagian 

kerja sama internasional dalam hal penanganan tindak pidana korupsi 

yang terdiri dari ekstradisi, transfer narapidana, bantuan hukum 

timbal balik, transfer proses pidana, kerjasama penegakan hukum, 

penyidikan bersama dan teknik-teknik penyidikan khusus. UNCAC 

yaitu  satu-satunya peraturan/instrumen anti korupsi yang dapat 

mengikat secara Hukum.  

 

Mekanisme Kerja sama Internasional 

1. Ekstradisi 

Pelaku kejahatan baik kejahatan korupsi maupun kejahatan 

lainnya kemungkinan dapat melarikan diri ke negara lain dengan 

harapan bahwa pelaku ini  tidak dapat diadili di negara 

asalnya (Wahid, 2023).  Maka dari itu Melawan kejahatan korupsi 

saat ini bukan lagi tergantung pada penegak hukum masing-masing 

negara, perlu adanya kerjasama dari berbagai negara dalam 

menangani kejahatan transnasional ini. Salah satu mekanisme yang 

dapat dilakukan yaitu  melalui lembaga ekstradisi.  

Maksud dari ekstradisi yaitu  suatu proses penyerahan secara 

formal oleh suatu negara kepada negara lain, di mana negara 

ini  dianggap memiliki wewenang memeriksa dan mengadili 

terhadap seorang terpidana atau tersangka kejahatan korupsi. 

Adapun pengertian lebih lanjut terkait ekstradisi yang ada  

dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang 

Ekstradisi (UU Ekstradisi) yaitu:  

”penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta 

penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana sebab  

melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang 

menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta 

penyerahan ini , sebab  berwenang untuk mengadili dan 

memidananya.” 

berdasar  Lampiran UU Ekstradisi, yang menjadi daftar 

kejahatan di mana pelakunya dapat diekstradisi salah satunya 

yaitu  tindak pidana korupsi. Maka dari itu melalui prosedur 

hukum secara formal yaitu perjanjian ekstradisi antarnegara yang 

telah dibentuk dan disepakati bersama, maka kejahatan korupsi 

yang pelakunya dapat dilakukan ekstradisi . Untuk membentuk perjanjian ekstradisi harus 

memperhatikan syarat dari perjanjian ini , sesuai yang 

tercantum dalam Article 44 (6) UNCAC: 

“(a) At the time of deposit of its instrument of ratification, acceptance 

or approval of or accession to this Convention, inform the Secretary-

General of the United Nations whether it will take this Convention as 

the legal basis for cooperation on extradition with other States 

Parties to this Convention; and (b) If it does not take this Convention 

as the legal basis for cooperation on extradition, seek, where 

appropriate, to conclude treaties on extradition with other States 

Parties to this Convention in order to implement this article.” 

Maksud dari pasal ini  yaitu  pemberitahuan kepada 

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) 

apakah negara yang akan melakukan perjanjian ekstradisi 

menggunakan konvensi ini sebagai dasar hukum atau tidak, jika  

tidak, tetap diusaha kan untuk melaksanakan pasal dalam konvensi 

ini .  

Dalam lingkup hukum pidana internasional, penyerahan 

terpidana atau pelaku kejahatan dari negara satu ke negara lain 

tidaklah harus merujuk kepada perjanjian ekstradisi yang telah 

dibentuk oleh kedua negara yang melakukannya. Akan namun  

dalam hal ini harus didasarkan atas prinsip rasa kepercayaan 

antara negara (omnia praesumuntur rite esse acta) (Wahid, 2023). 

Namun pada praktiknya tentu saja hal ini tidak mudah, manakalah 

negara selalu gagal dalam hal negosiasi dengan negara-negara 

tujuan bagi koruptor untuk melarikan diri. 

2. Transfer Narapidana 

Kerja sama Transfer narapidana memiliki istilah pada hukum 

internasional disebut  Transfer of Sentenced Person (TSP). Untuk 

awal mula Kerjasama TSP dijelaskan pada bentuk rekomendasi 

Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crime and the 

Treatment of Offenders 1985,  Dalam kongres kelima 

ini  ada 19 poin penting yang diputus tentang pencegahan 

suatu tindakan pidana dan perlakuan bagi narapidana serta 

keputusan terkait transfer narapidana dari negara satu ke negara 

lain, hal ini  ditulis dalam keputusan nomor 13 kongres 

(Latifah, 2019). Perjanjian  TSP semakin terlihat pada era 

globalisasi yang mana adanya interaksi ataupun hubungan negara 

satu dengan negara lain semakin meningkat. 

Perjanjian TSP yaitu  praktik yang dapat memperbolehkan 

pelaku tindak pidana asing yang dalam hal ini sudah dijatuhi 

hukuman pidana dan sudah dipenjara di suatu negara dapat 

dikembalikan kepada negara asalnya untuk melanjutkan 

pidananya. Perjanjian TSP tentu saja berbeda dengan perjanjian 

ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik (MLA) (Eka, 2014). 

Beberapa prinsip harus diperhatikan saat  melakukan 

transfer narapidana, adapun prinsip ini  yaitu  sebagai 

berikut (United Nations Digital Library, 1985): 

a. Setiap negara anggota PBB diharuskan kerjasama untuk 

memfasilitasi transfer narapidana guna mendukung 

pemindahan sosial terhadap narapidana yang menjalani pidana 

penjara di luar negeri secepat mungkin; 

b. Dasar saling menghormati sebuah kedaulatan dan yurisdiksi 

nasional harus diterapkan dalam transfer narapidana; 

c. Transfer narapidana yang dilakukan antarnegara hanya bisa 

dilakukan terhadap kasus-kasus dengan pelanggaran di mana 

hal ini  dilakukan bagi keyakinan bisa dihukum dengan 

pengambilan suatu kebebasan yang dilakukan otoritas badan 

peradilan dari negara pengirim dan negara lokasi transfer 

dilakukan berdasar  hukum nasional negaranya. 

d. Administering state, sentencing state, narapidana, dan kerabat 

dekat dapat menyatakan kemauan untuk melakukan kerja sama 

transfer narapidana. 

e. Transfer narapidana hanya dapat dilakukan jika  negara 

tempat pelaksanaan penara dan negara asal narapidana 

memiliki kesepakatan dan adanya persetujuan dari narapidana 

yang bersangkutan. 

f. Narapidana yang akan di transfer ke negara lain harus memiliki 

informasi yang lengkap terkait yang berhubungan dengan 

transfer narapidana, termasuk kemungkinan terjadinya 

penuntutan sebab  pelanggaran lain. 

g. Adanya kesempatan administering state untuk memverifikasi 

keinginan narapidana untuk dipindahkan; 

h. Tiap peraturan terkait transfer narapidana antarnegara harus 

dapat diterapkan untuk hukuman penjara. 

i. Dalam hal narapidana tidak dapat menentukan keinginannya, 

maka kuasa hukumnya dapat mewakili pengambilan keputusan 

agar mengajukan permohonan transfer narapidana 

antarnegara. 

3. Bantuan Hukum Timbal Balik 

Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance 

merupakan salah satu kerjasama antarnegara dalam menangani 

permasalahan tindakan pidana yang salah satunya yaitu  korupsi. 

Dalam Article 46 (2) UNCAC menyebutkan bahwa:  

“Mutual legal assistance shall be afforded to the fullest extent 

possible under relevant laws, treaties, agreements and arrangements 

of the requested State Party with respect to investigations, 

prosecutions and judicial proceedings in relation to the offenses for 

which a legal person may be held liable in accordance with article 26 

of this Convention in the requesting State Party.” 

Dalam pasal di atas menerangkan bahwa bantuan hukum 

timbal balik harus berdasar  atas perjanjian antarnegara, di 

mana suatu negara harus sudah mengaturnya dalam bentuk 

peraturan nasional atau peraturan perundang-undangan. 

Pengaturan yang ada dalam hukum nasional atau dari negara pihak 

yang diminta sehubungan dengan penyidikan, penuntutan dan 

proses peradilan sehubungan dengan pelanggaran yang dapat 

dimintai pertanggungjawaban oleh badan peradilan. Secara lebih 

detail, bentuk bantuan hukum timbal balik yang dapat diberikan 

mengacu kepada Article 46 (3) UNCAC: 

“Mutual legal assistance to be afforded in accordance with this 

article may be requested for any of the following purposes: a) Taking 

evidence or statements from persons; b) Effecting service of judicial 

documents; c) Executing searches and seizures, and freezing; d) 

Examining objects and sites; e) Providing information, evidentiary 

items and expert evaluations; f) Providing originals or certified 

copies of relevant documents and records, including government, 

bank, financial, corporate or business records; g) Identifying or 

tracing proceeds of crime, property, instrumentalities or other things 

for evidentiary purposes; h) Facilitating the voluntary appearance of 

persons in the requesting State Party; i) Any other type of assistance 

that is not contrary to the domestic law of the requested State Party; 

j) Identifying, freezing and tracing proceeds of crime in accordance 

with the provisions of chapter V of this Convention; k) The recovery 

of assets, in accordance with the provisions of chapter V of this 

Convention.” 

Untuk mengantisipasi kejahatan atau tindak pidana korupsi, 

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 

tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal 

Assistance) (UU Perjanjian Timbal Balik). Dengan adanya kerja 

sama antarnegara tentu saja untuk mempermudah penanganan 

proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam sidang 

suatu pengadilan. 

Dalam konsiderans UU Perjanjian Timbal Balik menyatakan 

bahwa suatu tindak pidana terutama tindakan ini  merupakan 

bersifat transnasional atau lintas batas negara dapat 

mengakibatkan timbul suatu permasalahan hukum pada suatau 

negara dengan negara lainnya, sehingga hal ini  memerlukan 

penanganan dengan cara melalui hubungan baik yang mengacu 

kepada hukum pada masing-masing negara (Simandjuntak, 2013). 

Mengacu pada Pasal 3 ayat 2 UU Perjanjian Timbal Balik yang 

menerangkan bahwa bantuan timbal balik dapat berupa: 

“a. mengidentifikasi dan mencari orang; b. mendapatkan pernyataan 

atau bentuk lainnya; c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya; 

d. mengusaha kan kehadiran orang untuk memberi  keterangan 

atau membantu penyidikan; e. menyampaikan surat; f. 

melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan; g. 

perampasan hasil tindak pidana; h. memperoleh kembali sanksi 

denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana; i. melarang 

transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau 

disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda 

yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; j. mencari 

kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan 

untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan 

tindak pidana; dan/atau k. Bantuan lain yang sesuai dengan 

undang-undang ini.” 

4. Transfer Proses Pidana 

Transfer proses pidana atau pengalihan proses hukum pada 

dasarnya yaitu  suatu pilihan saat  tersangka merupakan 

seorang penduduk atau warga negara dari negara yang diminta. 

Transfer proses pidana memungkinkan juga untuk menunda dalam 

proses persidangan sebab  berbagai alasan praktis lainnya, 

misalnya saja saat  tersangka sedang menjalani atau akan 

m