Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi R 2



 if atau pidana jika langkah-

langkah pencegahan ini  dilanggar. Di samping itu, Pasal 21 

UNCAC merekomendasikan agar negara-negara peserta mengadopsi 

legislasi yang secara jelas mengkriminalisasi praktik suap di sektor 

swasta. Meskipun demikian, hingga saat ini, rekomendasi UNCAC 

ini  belum sepenuhnya direalisasikan dalam bentuk legislasi 

yang konkrit, mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam 

penanggulangan korupsi di sektor swasta. 

Berbagai bentuk korupsi di sektor swasta, seperti suap, pengaruh 

yang tidak semestinya, penipuan, pencucian uang, dan kolusi, 

diuraikan oleh Transparency International. Suap di sektor swasta 

menjadi salah satu manifestasi korupsi yang mungkin terjadi dalam 

konteks sektor privat, terutama saat  aktivitas bisnis terkait dengan 

sektor publik, seperti perpajakan, perbankan, dan pelayanan publik. 

Praktik korupsi di sektor swasta dapat mencapai tingkat serius yang 

setara dengan korupsi di sektor publik, merusak kepercayaan 

warga  terhadap bisnis di sektor swasta, mengganggu persaingan 

usaha yang sehat, dan menyebabkan distorsi dalam fungsi pasar, 

berpotensi merugikan ekonomi negara. 

efek serius yang dihasilkan oleh praktik korupsi di sektor 

swasta, tidak hanya berefek pada kerugian finansial, namun  juga 

melibatkan inefisiensi, peningkatan aktivitas kejahatan, perlambatan 

pertumbuhan ekonomi, dan merusak citra serta iklim investasi 

nasional secara menyeluruh. Oleh sebab  itu, mendesaknya efek 

yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor swasta menegaskan 

perlunya mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah dan 

memberantas korupsi, baik melalui perubahan dalam aspek hukum 

maupun budaya di dunia bisnis dan pemerintahan. 

Pemberantasan praktik penyuapan di sektor swasta 

memunculkan kebutuhan mendesak, mengingat efeknya tidak 

hanya mempengaruhi hubungan bisnis, namun  juga membawa 

implikasi signifikan pada warga , meskipun kerugian yang 

ditimbulkan tidak selalu bersifat finansial. Aksi suap menciptakan 

ketidakseimbangan dalam pasar dengan menghasilkan persaingan 

yang tidak sehat, merusak prinsip persaingan yang adil, dan pada 

akhirnya merugikan kepercayaan pelaku pasar lain dalam ekosistem 

ekonomi, sehingga berpotensi menghambat perkembangan ekonomi 

warga  secara menyeluruh. 

Sementara itu, praktek korupsi juga memicu  beban ekstra 

dalam bentuk biaya suap dan usaha  membangun jaringan yang 

terlibat dalam praktik korup. Biaya suap ini  dapat dimanfaatkan 

oleh pesaing lain untuk memenangkan kontrak, yang dapat 

mengakibatkan kenaikan harga atau penurunan kualitas produk dan 

layanan, akhirnya ditanggung oleh konsumen 

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, Indonesia belum 

secara resmi mengategorikan penyuapan di sektor swasta sebagai 

tindak pidana korupsi. Kondisi ini menyebabkan para pelaku 

penyuapan di sektor swasta tidak dapat dijerat dengan Undang-

Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menciptakan 

kebingungan di kalangan warga  yang berusaha  mencari solusi 

agar sistem hukum Indonesia dapat mengambil tindakan hukum 

terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam praktik penyuapan 

di sektor swasta. 

Di sisi lain, regulasi terkait praktik penyuapan yang dilakukan 

oleh pejabat publik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat 

ditegakkan dengan mudah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi, khususnya Pasal 209, memberi  landasan hukum yang 

kokoh. Pasal ini  mengancamkan dengan pidana penjara hingga 

dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus 

rupiah bagi mereka yang terlibat dalam tindakan suap, baik 

memberi  atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat 

dengan maksud memotivasi atau membujuknya untuk bertindak atau 

tidak bertindak sesuai dengan kewajibannya, maupun memberi  

sesuatu sebagai imbalan atau terkait dengan tindakan yang 

bertentangan dengan kewajibannya, baik yang dilakukan atau tidak 

dilakukan dalam jabatannya. Dengan ketentuan ini, usaha  pencegahan 

dan penegakan hukum terhadap penyuapan oleh pejabat publik dapat 

dilakukan dengan lebih terukur dan sesuai dengan norma hukum yang 

berlaku. 

Dalam ranah regulasi, aspek penegakan hukum terhadap 

penyuapan oleh pejabat publik di Indonesia memiliki fondasi hukum 

yang tegas dan dapat ditegakkan dengan efektif. Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama melalui Pasal 209, 

memberi  dasar hukum yang kuat dengan ancaman pidana penjara 

hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima 

ratus rupiah. Ancaman ini melibatkan tindakan suap, baik dalam 

bentuk memberi  atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan 

maksud memotivasi atau membujuknya untuk bertindak atau tidak 

bertindak sesuai dengan kewajibannya, maupun memberi  sesuatu 

sebagai imbalan atau terkait dengan tindakan yang bertentangan 

dengan kewajibannya, yang dapat terjadi dalam atau di luar 

jabatannya. Dengan demikian, landasan hukum ini  

membuktikan komitmen untuk pencegahan dan penegakan hukum 

terhadap penyuapan oleh pejabat publik, memastikan adanya 

kepatuhan yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku. 

Tidak hanya itu, Pasal 210 dan Pasal 419 turut mengatur tindakan 

penyuapan dan penerimaan suap dalam konteks peradilan dan 

jabatan pejabat. Pasal 210 mengancamkan dengan pidana penjara 

hingga tujuh tahun bagi pelaku yang memberi  atau menjanjikan 

sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan dalam 

suatu perkara, serta bagi mereka yang menawarkan sesuatu kepada 

penasihat atau konsultan yang ditunjuk oleh undang-undang untuk 

hadir dalam sidang atau pengadilan, dengan tujuan mempengaruhi 

nasihat atau pendapat yang akan diberikan. Sejalan dengan itu, Pasal 

419 mengatur hukuman bagi pejabat yang menerima hadiah atau janji, 

menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun bagi pejabat yang 

menerima hadiah atau janji dengan mengetahui bahwa pemberian 

ini  bertujuan untuk mendorongnya melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu yang melanggar kewajibannya. Oleh sebab  itu, 

regulasi ini memastikan adanya hukuman yang sepadan dengan 

tingkat pelanggaran yang dilakukan dalam konteks peradilan dan 

lingkungan pejabat. 

Namun, peraturan ini  tampaknya belum sepenuhnya 

mengakomodasi sektor swasta sebagai subjek tindak pidana suap. 

Dalam konteks ini, UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana 

Suap menawarkan ketentuan hukum, terutama Pasal 2, yang 

mengancamkan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan 

denda maksimal Rp.15.000.000,- bagi pemberi suap yang bertujuan 

membujuk seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu 

yang melanggar kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut 

kepentingan umum. Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa penerima 

suap dapat dihukum pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda 

maksimal Rp.15.000.000,- jika  menerima sesuatu atau janji 

dengan mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian 

ini  dimaksudkan agar ia melanggar kewenangan atau 

kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Dengan 

demikian, regulasi ini memberi  landasan hukum yang signifikan 

dalam usaha  memberantas praktik korupsi dan penyuapan, terutama 

dalam lingkup penegakan hukum terhadap pelaku di sektor swasta. 

Meskipun formulasi delik dalam peraturan ini  tidak 

menyebutkan secara eksplisit bahwa penerima suap harus 

merupakan pejabat publik, namun  persyaratan "melanggar 

kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan 

umum" menunjukkan bahwa seseorang harus memiliki kewenangan 

atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum. Selanjutnya, 

penjelasan dalam pasal UU ini  menegaskan bahwa dalam Pasal 

2, "kewenangan dan kewajibannya" mencakup yang ditentukan oleh 

kode etik profesi atau organisasi masing-masing, yang secara khusus 

terkait dengan penjabat publik penyelenggara pemerintahan. 

Sehingga, UU Nomor 11 Tahun 1980 tidak sepenuhnya dapat 

mengatasi tindakan korupsi di sektor swasta, terutama sebab  

penekanan pada "kewenangan dan kewajibannya" yang terkait 

dengan kode etik profesi atau organisasi, yang lebih bersifat terkait 

dengan penjabat publik penyelenggara pemerintahan. 

Dengan semakin maraknya tindakan korupsi di sektor swasta, 

seperti yang dicatat oleh KPK, di mana pelaku dari sektor swasta 

mencapai angka tertinggi dengan 183 orang terlibat dalam suap dan 

korupsi dalam periode 2004-2017, menjadi suatu indikasi bahwa 

usaha  penegakan hukum dan pencegahan korupsi di sektor swasta 

perlu diperkuat. 

 

 

Dewasa ini, perkembangan kriminalitas di tengah warga  telah 

mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Khusus yakni 

hukum pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum 

Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Undang-Undang Tindak Pidana 

Khusus sendiri menjadi pelengkap dari hukum pidana yang 

dikodifikasi dalam KUHP. Alasan kuat yang mendorong adanya 

peraturan tersendiri diluar KUHP ialah sebab  ketentuan dalam KUHP 

sendiri yang menyatakan adanya kemungkinan undang-undang yang 

mengatur tindak pidana di luar KUHP sebagaimana disebutkan dalam 

ketentuan Pasal 103 KUHP. 

Adanya pengaturan yang bersifat khusus terhadap tindak pidana 

korupsi tentunya memiliki tujuan yakni mengisi kekosongan hukum 

yang tidak diatur dalam KUHP dengan ketentuan bahwa KUHP tetap 

berlaku dan berada pada batasan yang sesuai dengan hukum pidana 

formil dan pidana materiil. Undang-Undang yang mengatur tindak 

pidana khusus juga didasari pada asas “lex specialis derogat lex 

generalis” yang artinya bahwa ketentuan dalam undang-undang 

khusus akan diutamakan daripada ketentuan dalam undang-undang 

umum yang memiliki tingkat sederajat. lalu , ketentuan 

pemidanaan dalam tindak pidana khusus juga mengatur perbuatan 

yang berlaku bagi orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh 

orang lain (memiliki jabatan) sehingga dalam tindak pidana khusus 

harus dilihat dari segi substansi dan keberlakuan pasal ini  

kepada siapa ditujukan. Salah satu contoh dari pengaturan tindak 

pidana khusus yaitu  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Tindak Pidana Korupsi 

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu “corrumpere” lalu  

disebutkan sering perkembangan zaman menjadi “corruption” yang 

juga masih dalam bahasa Latin. Dari bahasa ini turun ke banyak 

bahasa Eropa yakni “corruption” dan “corrupt” (dalam bahasa Inggris), 

“corruption” (dalam bahasa Prancis), dan “corruptie” (dalam bahasa 

Belanda). lalu  dari bahasa Belanda inilah ditarik ke dalam 

bahasa Indonesia yang kita sebut dengan “korupsi” (Andi Hamzah, 

2005). Menurut Sudarto (1976), secara harfiah, kata “korupsi” tertuju 

pada perbuatan busuk dan tidak jujur yang berkaitan dengan sejumlah 

uang. Berdasar pada pendapat ini , yang menjadi penyebab 

terpuruknya ekonomi suatu negara ialah adanya praktik korupsi di 

negara ini . Akibat yang timbul dari korupsi sendiri tidak hanya 

keuangan negara atau perekonomian negara saja melainkan kerugian 

hak-hak sosial & ekonomi warga  

Dalam hukum pidana sendiri tidak semua kerugian keuangan 

negara atau perekonomian negara dikategorikan sebagai tindak 

pidana korupsi. Maka dari itu perbuatan yang termasuk tindak pidana 

korupsi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Tipikor. 

Menurut Shed Husen Alatas dalam bukunya “Sosiologi Hukum” 

dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki ciri-ciri sebagai 

berikut:  

1. Segala bentuk tindak pidana korupsi merupakan suatu 

pengkhianatan; 

2. Tindak pidana korupsi selalu melibatkan lebih dari 1 (satu) pelaku; 

3. Korupsi selalu dilakukan dengan sangat rahasia terkecuali jika 

tindakan ini  sudah merajalela sehingga pihak yang berkuasa 

beserta orang didalamnya tidak tahan untuk menyembunyikannya 

namun  tetap saja motifnya ditutup rapat-rapat; 

4. Koruptor selalu berusaha menyelubungi perbuatannya dengan 

berlindung di balik pembenaran hukum; 

5. Pihak yang terlibat dalam korupsi selalu menginginkan keputusan 

tegas dan dapat mempengaruhi isi putusan ini ; 

6. Setiap tindak pidana korupsi selalu ada  perbuatan jahat lain 

di dalamnya salah satunya penipuan; 

7. Tindak pidana korupsi melibatkan kewajiban dan keuntungan yang 

sifatnya timbal-balik (tidak selalu berupa uang). 

Dari ciri-ciri ini , dapat dikatakan bahwa tindak pidana 

korupsi cenderung dilakukan oleh para pejabat atau pegawai negeri 

dengan maksud/tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang 

lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Berikut penulis sajikan klasifikasi tindak pidana korupsi yang 

mendukung ciri-ciri diatas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 31 

Tahun 1999: 

 

Tabel 4.1 Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi 

No Klasifikasi Tindak Pidana 

Korupsi 

Ketentuan 

1. Kerugian keuangan negara. 

 

-Pasal 2; dan 

-Pasal 3. 

2. Suap menyuap. -Pasal 5 ayat (1) huruf a&b; 

-Pasal 5 ayat (2); 

-Pasal 6 ayat (1) huruf a&b; 

-Pasal 6 ayat (2); 

-Pasal 11; 

-Pasal 12 huruf b,c & d; dan 

-Pasal 13. 

 

3. Penggelapan dalam jabatan. 

 

-Pasal 8; dan 

-Pasal 10 huruf a,b &c. 

4. Pemerasan. -Pasal 12 huruf e,g &h. 

5. Perbuatan curang. -Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c &d; 

-Pasal 7 ayat (2): dan 

-Pasal 12 huruf h. 

6. Benturan kepentingan dalam 

pengadaan 

-Pasal 12 huruf I; 

-Pasal 12B juncto Pasal 12C. 

Teori Terjadinya Korupsi 

1. Teori Jack Bologne (GONE Theory) 

GONE Theory merupakan teori yang dikemukakan oleh Jack 

Bologne di tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa keserakahan 

merupakan akar timbulnya niat untuk melakukan korupsi. Adapun 

kepanjangan dari GONE ialah Greedy, Opportunity, Needs, and 

Expose. Keempat kata ini jika  digabung akan mencerminkan 

seseorang yang sangat mudah melakukan korupsi. Adanya 

keserakahan (greedy) yang didukung dengan adanya kesempatan 

untuk melakukan perbuatan curang (opportunity) lalu  

diperkuat oleh keinginan individu untuk menunjang hidupnya 

(needs) akan menggerakkan keinginan individu ini  untuk 

melakukan tindak pidana korupsi. Ditambah dengan kondisi 

hukum yang masih sangat ringan bagi koruptor (expose) sehingga 

tidak memicu  efek jera 

GONE Theory telah menggambarkan perkembangan tindak 

pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Keserakahan dan 

keinginan untuk berbuat korupsi semakin mudah dengan adanya 

kesempatan dalam jabatan yang didudukinya. Kesempatan berbuat 

curang dalam jabatan seseorang didukung dengan penguatan 

hukuman yang tidak setimpal dengan keuntungan finansial yang 

didapatkan koruptor dari tindakannya. Ditambah lagi dengan 

perilaku aparat penegak hukum yang dalam beberapa penanganan 

kasus korupsi juga mudah untuk disuap dengan maksud 

mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa 

tindak pidana korupsi 

2. Teori Vroom 

Teori Vroom merupakan teori yang menjelaskan hubungan antara 

kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang ada  

dalam dirinya. Dalam teori ini ada  variable value (nilai) 

sebagai variabel penting, expectation (ekspektasi) dan motivation 

(motivasi) untuk melakukan suatu hal. jika  seseorang memiliki 

harapan untuk menjadi kaya, maka ada  2 (dua) kemungkinan 

yang akan dilakukannya. Pertama, jika nili yang dimiliki orang 

ini  adalh nilai positif maka untuk dapat menjadi kaya orang 

ini  tidak akan melanggar hukum. Berbeda dengan nilai 

pertama, nilai kedua yakni orang yang memiliki nilai negatif dalam 

dirinya pasti akan menghalalkan segala cara untuk menjadi kaya 

termasuk dengan  melanggar hukum dalam hal ini melakukan 

korupsi. 

Teori Vroom menunjukkan bahwa nilai (value) dalam diri 

seseorang menjadi penentu jalan yang akan dipilihnya untuk 

memenuhi harapannya. Oleh sebab itu, jika nilai yang diajarkan 

dalam lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan tempat lainnya 

dimana seseorang hidup bertentangan dengan nilai yang 

seharusnya, maka dengan sendirinya akan mendorong orang 

ini  untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma 

dalam hal ini tindak pidana korupsi. Sebagai contoh dari teori 

Vroom, dewasa ini kalangan elit legislatif, eksekutiv, dan yudikatif 

menganggap bahwa jika dirinya mendapat sejumlah uang dari 

pihak tertentu untuk mendapatkan proyek merupakan hal yang 

lumrah atau wajar. Padahal tindakan ini  tergolong suatu 

kejahatan yakni korupsi dalam bentuk gratifikasi

3. Teori Klitgard 

Teori Klitgaard dari Robet Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi 

terjadi sebab  ada  monopoli kekuasaan dalam sistem 

pemerintahan ini  (monopoly of power) ditambah dengan 

tingginya jabatan yang didudukinya sehingga berpengaruh 

terhadap kekuasaannya (disscreation of official) dan fungsi 

pengawasan dalam pemerintahan ini  yang tidak memadai 

(minus accountability).  Ketiga hal ini menjadi faktor utama 

terjadinya tindak pidana korupsi 

Berbeda dengan teori Bolognem Robert Klitgaard merumuskan 

formula dalam teorinya yang berisikan faktor terjadinya korupsi 

yang disingkat dengan CDMA. yakni Corruption = Discretion + 

Monopoly – Accountability. Formula ini memiliki arti bahwa korupsi 

terjadi jika ada  keleluasaan kewenangan yang dimiliki 

seseorang untuk melakukan sesuatu. Semakin tinggi jabatannya, 

semakin tinggi pula potensi terjadinya praktik korupsi. Dinamika 

korupsi ini juga semakin diperparah dengan otonomi daerah saat 

ini. Penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah 

daerah telah membuat praktik korupsi ini juga ikut 

terdesentralisasi. Padahal sebelumnya, korupsi ini hanya 

didominasi pemerintah pusat namun  sekarang di pemerintah 

daerah juga sudah ada  koruptor (Robet Klitgaard, 2015). 

 

Tindak Pidana Korupsi dan Kekuasaan 

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat 

berkaitan dengan suatu jabatan (kekuasaan) maka dari itu perlu 

penanganan khusus dalam pemberantasannya. Cara yang digunakan 

untuk pemberantasan ini  tentunya akan berbeda-beda sesuai 

dengan klasifikasi tindakannya.  

Piers Beirne dan James Messerchmidt mengemukakan ada  4 

jenis tindak pidana korupsi yang melekat dengan kekuasaan 

diantaranya:  

1. Political Beribery  

Tindak pidana korupsi tipe ini berkaitan dengan kekuasaan 

dibidang legislatif yakni pembentuk undang-undang. Kekuasaan 

legislatif secara politisi dikendalikan oleh adanya kepentingan 

dalam penentuan serta pengalokasian anggaran kampanye pada 

masa pemilu. Anggaran ini  biasanya berasal dari pemegang 

kekuasaan ekonomi yang dikenal dengan sebutan “penyandang 

dana”. Pihak penyandang dana biasanya ditemukan dalam 

pembentukan peraturan perundang-undangan yang cenderung 

memasukan kepentingan pemodal sebagai bentuk timbal-balik 

atas bantuan dana yang diberikan selama masa pemilu. Hubungan 

yang terjadi antara politisi dan si “penyandang dana” dikatakan 

timbal-balik sebab  politisi membutuhkan dana dan si 

“penyandang dana” membutuhkan pengaruh politisi dalam 

penyusunan peraturan perundang-undangan. 

2. Political Kickbacks  

Tindak pidana korupsi tipe ini memiliki kaitan yang berbeda 

dengan tipe sebelumnya yakni berkaitan dengan kontrak kerja 

borongan antara pejabat pelaksana dengan pengusaha yang 

memberi  kesempatan untuk mendapatkan banyak keuntungan 

(berupa uang). Political kickbacks sering ditemukan secara nyata 

dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sebelum pelelangan, 

biasanya sudah ditetapkan penyedia yang akan berhasil untuk 

melaksanakan pekerjaan ini . Keuntungan yang didapatkan 

oleh perusahaan melalui pekerjaan borongan lalu  dibagikan 

kepada pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan proses dari 

proyek ini . 

3. Election Fraud  

Tipe ini merupakan praktik korupsi disertai perbuatan curang 

dalam pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan oleh calon 

penguasa atau anggota parlemen atau bahkan oleh lembaga 

pelaksana pemilihan umum. Dalam proses kecurangan ini , 

banyak pihak yang terlibat didalamnya sehingga pihak yang 

terpilih akan tersandera oleh pihak yang memberi  bantuan 

kepada calon penguasa. Praktik ini sangat berbahaya dalam 

kelangsungan sistem pemerintahan. Hal ini disebab kan pemimpin 

yang terpilih tidak dapat menjalankan pemerintahan yang 

diamanatkan oleh undang-undang. 

4. Corrups Campaign Practice 

Tipe ini merupakan praktik korupsi pada saat kampanye. Praktik 

corrups campaign  dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara 

bahkan uang negara pun ikut terpakai. Dalam hal ini, pemakaian  

fasilitas ini  memiliki kepentingan untuk mempertahankan 

jabatanya. Cara yang paling utama dilakukan ialah memberi  

kesempatan bagi calon penguasa untuk menggunakan fasilitas 

dan/atau keuangan negara.  

Dari keempat tipe diatas dapat dengan jelas kita ketahui bahwa 

korupsi sangat berkaitan dengan penguasa yang menjabat saat itu. 

Oleh sebab  itu, korupsi disebut juga sebagai “white collar crime” atau 

kejahatan kerah putih, yakni kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit 

atau pejabat yang memiliki peran strategis serta memicu  korban 

yang sangat banyak dalam hal ini warga  secara luas. Korupsi 

sebagai white collar crime bukan hanya sebab  dilakukan oleh pejabat 

saja namun  juga memenuhi kriteria sebagai berikut yang ditulis oleh 

Carrie Lynn Donogan Guymon dalam buku berjudul”International 

Legal Mechanism for Combating Transnational Organized Crime”: 

1. Involvement in criminal operations that cross state boundaries, 

often in response to a demand for good that are illegal [terlibat 

dalam operasi kriminal lintas batas negara sebagai respon atas 

permintaan barang ilegal]. 

2. The promotion of corruption of government official, often 

exploiting economically weaken state with the goal of influencing 

or neutralizing the instrument of state [praktik korupsi dikalangan 

pejabat seringkali mengeksploitasi negara-negara yang tidak 

mampu secara ekonomi dengan tujuan untuk mempengaruhi 

instrumen penegakan hukum di negara ini ]. 

3. The possession of considerable resources [memiliki sumber daya 

yang besar dan memadai]. 

4. The capacity in engage in a range activities and the professionalism 

of it’s participant [memiliki kemampuan untuk turut serta dalam 

kejahatan dengan kemampuan profesional yang memadai]. 

5. The laundering of proceeds and the use of legitimate front business 

to hide the crime [melakukan tindak pidana pencucian uang 

dengan cara yang legal untuk menyembunyikan kejahatan 

lainnya]. 

6. The use of violence [menggunakan tindakan kekerasan]. 

7. The aim of the realization of large financial profit as quickly as 

possible [memiliki  tujuan untuk memperoleh keuntungan 

finansial dengan jumlah yang besar dalam waktu cepat]. 

8. The tendency to organized international operation together with 

other group of different nationality [melakukan operasi 

internasional bersama dengan kelompok yang berbeda 

kewarganegaraannya]. 

9. Operation on sustained; long term basis [beroperasi dalam waktu 

yang panjang dan berkelanjutan]. 

10. A hierarchical, rigid, or compartmentalized organizational 

structure that use internal discipline & tereby protect the 

leadership who carry out organizational, administrative & 

ideological function from detection or implication in commission of 

criminal [struktur organisasi yang bertingkat, kaku & 

menggunakan disiplin internal untuk melindungi pemimpin yang 

menggerakkan organisasi,administrasi & ideologi dari deteksi 

lainnya sebagai akibat melakukan kejahatan]. 

Ketentuan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi 

Pada awal tahun 2023, Transparency International meluncurkan hasil 

Corruption Perception Index yang menyatakan bahwa Indonesia 

berada pada skor 34 dari 100. Angka ini turun sebanyak 4 poin dari 

tahun 2021 dan menjadi penurunan paling drastis sejak tahun 1995. 

Hal ini membuat Indonesia terpuruk pada peringkat 110 dari 180 

negara yang disurvei. Lebih lanjut, berdasar  pemantauan dari 

Indonesia Corruption Watch, kerugian negara yang timbul sebab  

tindak pidana korupsi mencapai Rp 42.747 triliun dari 597 perkara. 

Hasil pemantauan ini menegaskan bahwa, korupsi yang terus 

meningkat diikuti dengan meningkatnya kerugian keuangan negara 

menuntut pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja 

aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi selama ini. 

Korupsi telah banyak merusak berbagai sendi kehidupan dalam 

warga , bangsa dan negara sehingga mengharuskan adanya 

penanganan khusus untuk memberantasnya yang memicu  efek 

jera kepada pelaku. Pencegahan dan pemberantasan ini tidak hanya 

dilakukan pada saat tertentu melainkan harus dilakukan secara terus 

menurut dengan didukung oleh sumber daya yang memadai. Untuk 

mencapai hal ini , tentu harus dilakukan juga peningkatan 

kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga yang menangani tindak 

pidana korupsi guna menumbuhkan kesadaran agar tidak melakukan 

perbuatan curang dan menanamkan sifat anti korupsi. Melalui 

peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan kelembagaannya, 

hadirlah hukum pidana sebagai penegakannya saat ini untuk 

memenuhi keadilan dan dayaguna. berdasar  ketentuan Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada  

jenis sanksi yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa, 

diantaranya 

1. Pidana Mati : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 

tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi 

yang merugikan keuangan negara atau  perekonomian negara 

dalam keadaan tertentu (termuat pada pasal 2 ayat (1)). 

2. Pidana Penjara : (a) setiap orang yang memperkaya diri sendiri 

atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara 

Kerangka Teoritis dan Urgensi Hukum Pidana Korupsi 

 

 

56 Celine Endang Patricia Sitanggang 

atau perekonomian negara (termuat dalam pasal 2 ayat (1)); (b) 

setiap orang yang dengan tujuan untuk menguntungkan diri 

sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan 

kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya 

sebab  suatu jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan 

negara atau perekonomian negara (termuat dalam pasal 3); (c) 

setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau 

menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses 

penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap 

tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi 

(termuat dalam pasal 21); (d) setiap orang yang dimaksud dalam 

pasal 28,29,35 dan 36. 

3. Pidana Tambahan : (a) perampasan aset; (b) penutupan seluruh 

atau sebagian perusahan; (c) membayar uang pengganti sejumlah 

sama dengan keuntungan dari korupsi yang dilakukan; (d) jika 

tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh 

jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti; (e) pencabutan hak 

tertentu. 

4. Terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi maka pidana 

pokoknya ialah denda dengan ketentuan yang diatur dalam UU 

Tipikor. 

 

 

Keberadaan dasar-dasar korupsi merupakan bukti keseriusan yang 

ditunjukkan pemerintah dalam memerangi korupsi. Selama 

prosesnya, berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk 

menyesuaikannya dengan undang-undang terbaru yang berkaitan 

dengan penindakan kasus korupsi. Setelah menyadari bahwa mereka 

tidak dapat bekerja sendiri, pemerintah juga memberlakukan undang-

undang untuk mendorong warga  untuk berpartisipasi dalam 

deteksi dan laporan tindak pidana. 

Menurut Transparansi Internasional korupsi sebagai “perilaku 

pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,  yang secara tidak 

wajar dan tidak legal memperkaya  diri atau memperkaya mereka 

yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik 

yang dipercaya kepada mereka “(Mohammad Amin Rais, 2008). 

Sikap ketidakmampuan membendung hasrat hidup untuk hidup 

hedonism dan keinginan untuk cepat kaya tanpa mau bekerja keras, 

berjualan tanpa kejujuran dan suka melakukan kecurangan, 

merupakan penggalan dari rentetan ciri khas gaya hidup dari seorang 

Sejarah dan Implementasi Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia 

 

60 Herlina Manullang 

koruptor,  Selain itu sikap masa bodoh dan gemar memamerkan harta 

dan tidak mau peduli dengan hak dan kepentingan orang lain, akan 

selalu tercermin melalui pola kehidupan seorang koruptor 

(Nopasianus  Max Damping, 2019). 

Mahatma Gandhi mengingatkan ada tujuh (7) macam dosa dari 

manusia antara lain: “there are seven sins in the world: Wealth without 

work, Pleasure without conscience, Knowledge without character, 

Commerce without morality, Science without humanity, Worship 

without sacrifice, and Politics without principle.”( ada tujuh macam 

dosa di dunia: Kekayaan tanpa kerja, kesenangan tanpa nurani, 

pengetahuan tanpa watak, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa 

kemanusiaan, Ibadah tanpa pengorbanan, dan politik tanpa prinsip)

usaha  telah dilakukan sejak lama dengan 

berbagai cara dan usaha , salah satunya yaitu  penjatuhan sanksi 

terhadap pelaku korupsi yang diperberat, akan namun  hampir setiap 

hari warga  Indonesia disuguhi berita tentang korupsi.  (Wicipto 

Setiadi: 2018).  Berita mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) 

pelaku korupsi, seperti yang dilakukan oleh gubernur, 

bupati/walikota, dll. 

Dalam sejarah di Indonesia kebiasaan aji 

mumpung telah menjadi aji mumpung dan ambil untung tanpa hak 

merupakan kebiasaan yang tidak lapuk ditelan zaman. Hal ini telah 

berlangsung secara terus menerus dari generasi ke generasi. Praktik 

subur korupsi terus bertumbuh subur di tanah air tanpa ada rasa 

bersalah dari si pelaku dan bahkan dianggap sebagai suatu yang wajar. 

Perilaku koruptif di Indonesia terus menerus bergulir baik semasa 

orde lama  (1945-1966), lalu  orde baru (1966- 1998) dan 

hingga orde reformasi  (1998-sekarang). 

 

Sejarah Korupsi di Indonesia   

Potret  sejarah di Indonesia telah lama 

dimulai. Hal ini dapat ditelusuri  melalui rekam jejak  pemberlakuan 

peraturan yang dapat dibagi dalam beberapa 

fase, antara lain: 

1. Masa Orde Lama (Masa Peraturan Penguasa Militer) 

Gerakan telah lama dilakukan oleh  para 

pemimpin di Indonesia sejak  tahun 1957, seiring dengan 

dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 

atau PRT/PM/06/ 1957. Fokus dari peraturan ini  yaitu  

menyelidiki politisi yang menghimpun kekayaan atas aset yang 

mencurigakan dengan memeriksa masing masing rekening para 

politisi. Pada saat itu tentara juga diberi kewenangan untuk 

menyita aset tersangka tapi terbatas hanya pelaku korupsi sesudah 

9 April 1957. 

Rumusan korupsi menurut Pasal 1  ayat (1)  antara lain: 

1) Tiap perbuatan  yang dilakukan oleh  siapapun juga baik untuk 

kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk 

kepentingan suatu badan yang langsung menyebabkan kerugian 

keuangan dan perekonomian. 

2) Tiap perbuatan yang dilakukan  oleh seorang pejabat yang 

menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima 

bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan 

mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan 

yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak 

langsung membawa keuntungan keuangan materiel baginya. 

Rumusan tindak pidana korupsi di dalam Pasal 1 ayat (1) 

PRT/PM/06/ 1957 hanya menyebutkan ”perbuatan”  tanpa 

memerlukan “sifat melawan hukum” atau “kejahatan” atau 

“pelanggaran”, meskipun juga termasuk elemen “kerugian negara” 

sebagai unsur yang menentukan . 

a. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 

menetapkan badan yang mewakili negara untuk menggugat 

secara perdata yang dituduh melakukan berbagai jenis 

korupsi perdata. 

b. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957 

memberi  dasar hukum untuk otoritas Pemilik Harta 

Benda (PHB) untuk menyita properti yang dianggap 

sebagai hasil dari perbuatan korupsi lainnya sementara 

menunggu keputusan Pengadilan Tinggi. 

c. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat 

Nomor PRT/PEPERPU/031/ 1958 atau Peraturan Penguasa 

Perang Pusat Nomor 13 Tahun 1958 serta peraturan 

pelaksananya. 

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk Bapekan, 

atau Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara, untuk 

melakukan penelitian dan mengawasi semua tindakan aparatur 

negara. Di awal keberadaannya, lembaga ini telah menerima 

respons yang luar biasa. Hingga Juli 1960, 912 laporan korupsi 

telah dilaporkan kepada warga , dan 400 di antaranya sedang 

diproses. Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yaitu  

lembaga kedua yang didirikan pada Januari 1960, namun  pada 

akhirnya keduanya tumpang tindih. Bapekan akhirnya dibubarkan 

pada Mei 1962, dan Paran dibubarkan setelah menangani 10% dari 

kasus yang ada. Paran secara resmi dibubarkan pada Mei 1964. 

2. Masa Orde Baru  

Pada masa orde baru, pejabat negara memanfaatkan legitimasi 

kekuasaan presiden untuk mengambil aset negara, 

mengalihkannya ke milik pribadi, atau mengalihkannya ke milik 

pribadi ini mengarah pada banyak tindakan korupsi, akan namun  

tidak dapat dipungkiri pada masa permulaan orde baru 

pemerintah berusaha memberantas korupsi dengan  menerbitkan 

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, yang merupakan undang-

undang sebelumnya yang diubah (Adham Chazawi, 2008)  

Sejarah mencatat bahwa banyaknya tindakan korupsi yaitu  

alasan mengapa orde baru Soeharto lengser. Selain itu, 

pemerintahan orde baru ini diakhiri dengan gejolak mahasiswa 

yang menuntut pergantian pemimpin negara sebab  dugaan 

korupsi presiden. Dengan undang-undang yang tidak menegakkan 

hukum tentang pemberantasan korupsi, akhirnya muncul gerakan 

warga  yang secara langsung meminta pemerintah orde baru 

itu turun. 

3. Masa Orde Reformasi 

Rakyat Indonesia sekarang berharap korupsi hilang setelah 

pergantian rezim. Pemerintahan lama runtuh, dan pemerintahan 

baru muncul dari reformasi 1998. Dengan keluarnya UU Nomor 28 

Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari 

KKN pada era BJ Habibie, dimulai. UU ini 

membentuk berbagai lembaga anti korupsi, termasuk Komisi 

Pengawasan Kekayaan Pejabat (KPKPN). Selain itu, Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi dibuat oleh pemerintahan BJ Habibie. Akan namun , 

undang-undang yang diikuti oleh lembaga-lembaga yang dibentuk 

belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal dalam 

mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. 

Selanjutnya, TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan 

Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dikeluarkan saat pemerintahan 

BJ Habibie mengambil alih pemerintahan Abdurrahman Wahid. 

Presiden Gus Dur lalu  membentuk lembaga negara untuk 

memerangi korupsi, seperti Tim Gabungan Penanggulangan 

Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi 

Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, dan beberapa lainnya. 

Presiden Gus Dur telah mengambil tindakan radikal, termasuk 

mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman dan 

lalu  menjadi Jaksa Agung. Kejaksaan Agung Indonesia juga 

sempat melakukan tindakan nyata untuk memerangi korupsi. Pada 

saat itu, banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan 

tersangka. 

Ketidakpuasan publik muncul sebab  banyak kasus korupsi 

yang terjadi selama pemerintahan Presiden Megawati Soekarno 

Putri. sebab  banyaknya BUMN yang ditengarai melakukan 

korupsi namun tidak dapat dituntaskan, seperti korupsi di Bulog 

pada saat itu, warga  meragukan komitmen Presiden 

Megawati Soekarno Putri untuk memerangi korupsi. 

Keadaan ini telah mengurangi kepercayaan terhadap lembaga 

negara yang bertanggung jawab atas korupsi. Pada akhirnya, 

Presiden Megawati mendirikan Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini merupakan 

terobosan hukum setelah usaha  negara untuk memerangi korupsi 

berhenti. Ini lalu  membentuk Komisi Pemberantasan 

Korupsi. 

Dengan munculnya lembaga negara yang memiliki tanggung 

jawab dan otoritas yang jelas untuk memberantas korupsi, 

perjalanan panjang menuju telah 

dipercepat. Pembahasan RUU KUHP menunjukkan komitmen 

pemerintah Megawati Soerkarno Putri terhadap pemberantasan 

korupsi. Ini terlepas dari kenyataan bahwa Pasal 43 UU No 31 

Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 

telah mewajibkannya sebelumnya. Salah satu dari banyak alasan 

mengapa pembahasan RUU ini  ditunda yaitu  masalah 

internal yang melanda sistem politik Indonesia selama reformasi. 

Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memulai 

dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 

2004. lalu , Rencana Aksi Nasional 

(RAN) dibuat oleh Bappenas. RAN 

beroperasi dari tahun 2004 hingga 2009. Paradigma sistem hukum 

menunjukkan bahwa sistem hukum yang stabil membantu 

pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, hal ini termasuk Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang membentuk KPK, Pengadilan 

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berbeda dari pengadilan 

umum, dukungan internasional (struktur), dan instrumen hukum 

yang saling mendukung antara negara dan internasional. 


Beragam peraturan telah dilahirkan dari masa ke masa,  regulasi 

bukan hanya pada tingkat yang lebih tinggi seperti undang-undang 

melainkan  peranan gebrakan presiden menghadirkan instruksi 

presiden guna memberantas korupsi  sampai ke akar-akarnya. Namun 

tidak mudah begitu saja dalam  di Indonesia, 

pembahasan sejarah korupsi Indonesia, perlu mendapat perhatian 

khusus terhadap perjuangan melawan korupsi bukan hanya 

memberantasnya saja melainkan  membiasakan untuk tidak menjadi 

budaya korupsi di Indonesia. 

   Pemerhatian khusus berlaku dari setiap elemen baik Presiden 

(lembaga  eksekutif) dan turunannya pemerintah pusat maupun 

pemerintah daerah, DPR maupun  turunannya DPRD dan DPD 

(lembaga legislatif), hingga peranan kekuasaan kehakiman sebagai 

lembaga yudikatif bahkan peran penegakan hukum dan warga  

sebagai  efek gejala sosiologis dan gejala ekonomis saat  

terjadinya korupsi. 

   Saat ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan 

Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang untuk membuat 

peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Daerah dan 

Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki tanggung jawab utama untuk 

legislasi dan pengawasan, serta tanggung jawab anggaran, yang 

merupakan alat penting untuk mengawasi lembaga terhadap 

pemerintah (Jimly Asshiddiqie, 2005). 

   Pada tahun 1971, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan, yang menandai 

awal pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pada tahun-

tahun berikutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik 

Indonesia mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998, 

yang merupakan bagian dari reformasi 

          Beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan 

dengan : 

1. TAP MPR Nomor XI/MPR/ tentang Pengelolaan Negara yang Bersih  

dan Bebas KKN; 

2. GBHN  Tahun 1973 tentang Pembinaan  Aparatur yang Berwibawa 

dan Bersih dalam Pengelolaan Negara : 

3. GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah  dalam  

rangka Penerbitan Aparatur Negara dan Masalah Korupsi, 

Penyalahgunaan  Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan 

Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar  serta 

berbagai bentuk penyelewengan  lainnya yang menghambat 

pelaksanaan pembangunan; 

4. Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi; 

5. Keppres No 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat 

dan PNS; 

6. Inpres No 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban; 

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana  

Suap. 

Selanjutnya, setelah beberapa perubahan, DPR dan pemerintah 

mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan mempertimbangkan 

fakta bahwa tindak pidana korupsi semakin meningkat dan tersebar 

luas di Indonesia, hal itu berefek negatif pada keuangan negara 

dan warga  secara keseluruhan. 

Selain itu, tindak pidana korupsi harus diberantas,  pada masa 

Presiden Megawati, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

didirikan berdasar  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada masa 

Presiden Jokowi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang 

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juga 

diubah.  

 

 

Korupsi sebagai Extraordinary Crime  

Akhir-akhir ini masalah korupsi sangat menonjol pemberitaannya di 

media elektronik, maupun surat kabar, warga  memberi  

pandangan yang negatif dan mengharapkan kasus korupsi dapat 

ditanggulangi dengan cepat sebab  menggerogoti kekayaan negara 

dan menghilangkan kepercayaan warga  terhadap aparat 

penegak hukum. Dengan maraknya masalah korupsi ini dapat dilihat 

beberapa fenomena yang sifatnya tidak baik yaitu 

1. warga  tidak percaya terhadap hukum dan siapa yang kuat 

dalam arti uang, kekuasaan dan lain-lain dialah yang menang 

walaupun sebenarnya yang bersangkutan pihak yang lemah dari 

sisi hukum.  

2. Aparat pemerintah memiliki kekayaan cukup banyak yang tidak 

mungkin jika dikaitkan dengan penghasilannya yang memicu  

kecemburuan sosial ditengah warga .  

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum 

pidana khusus disamping memiliki  spesifikasi tertentu yang 

berbeda dengan hukum pidana umum seperti adanya penyimpangan 

hukum acara serta jika  ditinjau dari materi yang diatur  Tindak pidana korupsi secara langsung maupun 

tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya 

kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian 

negara 

Pada umumnya pengertian korupsi yaitu  melakukan suatu 

perbuatan yang merugikan dan yang bertentangan dengan hukum, 

akibat perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara untuk dimiliki 

sendiri, orang lain atau suatu badan. Selain perbuatan korupsi 

ini  ada juga perbuatan dikelompokan perbuatan korupsi yang 

sama sekali tidak merugikan keuangan negara yaitu 13 pasal yang 

diatur dalam KUHPidana yang dikategorikan perbuatan korupsi 

antara lain penyuapan terhadap aparat penegak hukum sesuai Pasal 

210 KUHP yaitu yang memberi dan menerima sesuatu berupa uang, 

benda, kenikmatan, bertalian dengan kasusnya dikelompokan 

melakukan perbuatan korupsi 

1. Perbuatan korupsi yang tidak merugikan negara :  

Perbuatan korupsi yang tidak merugikan keuangan negara namun  

dikelompokan perbuatan korupsi. Perbuatan ini  awalnya 

merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHPidana 

sebanyak 13 pasal lalu  pasal ini  dibuat atau diatur 

dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.  

2. Perbuatan korupsi yang merugikan negara : 

Pengertian murni merugikan keuangan negara yaitu  suatu 

perbuatan yang dilakukan oleh orang (PNS) dan penyelenggara 

negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, 

kesempatan, dan sarana yang ada padanya sebab  jabatan atau 

kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.  

Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara 

diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Putusan MK 

No 25/PUU-XIV/2016. Adapun unsur korupsi yang mengakibatkan 

kerugian negara dalam kedua pasal ini  yaitu  : 

1. Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo Putusan MK No 25/PUU-

XIV/2016, setiap orang memperkaya diri sendiri, orang lain atau 

suatu korporasi dengan cara melawan hukum, merugikan 

keuangan negara atau perekonomian negara.  

2. Pasal 3, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri 

atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan 

kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab  

jabatan atau kedudukan serta merugikan keuangan atau 

perekonomian negara.  

Maraknya masalah korupsi, membuat warga  menuding 

aparat pemerintah antara lain banyak uang negara dikorupsi yang 

merusak pembangunan di segala bidang, hilangnya kepercayaan 

terhadap hukum siapa yang kuat dialah yang menang walaupun lemah 

dari sisi hukum, memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan 

penghasilannya, memicu  kecemburuan sosial di tengah 

warga  dan banyak bantuan yang tidak mencapai sasaran 

sebagaimana yang diharapkan terutama untuk warga  kecil.  

 

Penyebab Sulitnya di Indonesia  

Pandangan warga  terhadap masalah korupsi yang merajalela di 

Indonesia dan hampir terjadi di berbagai bidang tidak bisa 

dihindarkan seperti sebuah penyakit yang mewabah dan perlu ada 

tindakan penanganan khusus untuk penyakit ini . Untuk 

mengetahui, menangani suatu penyakit tentu perlu mengetahui 

patologi (penyebab pembawa penyakit), jika diumpamakan korupsi 

sebagai sebuah “penyakit” maka perlu diidentifikasikan apa penyebab 

munculnya korupsi dan faktor apa saja yang mempengaruhinya 

1. Faktor Ekonomi 

Pada umumnya warga  melihat kasus korupsi hanya dari 

sudut uang atau yang ada nilainya yang memicu  kerugian 

negara, dan tidak pernah melihat dari sisi manusia dan kualitas 

manusianya, pada umumnya kerugian yang dikorupsi dikaitkan 

beratnya hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada pelaku 

korupsi. 

2. Kualitas Manusia  

warga  luas dalam kasus korupsi tidak pernah melihat dari 

status kualitas terdakwa itu sendiri yang menyamaratakan semua 

ancaman hukumannya. Memang setiap orang sama kedudukannya 

dihadapan hukum dalam arti setiap orang yang melakukan 

kejahatan harus dihukum dimuka pengadilan namun  masalah 

hukumannya tidak harus sama beratnya mengingat perbuatannya 

berbeda satu sama lain sifatnya kasuistis. Penjatuhan hukuman 

sudah terkait kepada alasan yang memberatkan dan meringankan 

sesuai pertimbangan hakim.  

3. Hukuman sebagai Cara Menghilangkan Masalah Korupsi 

Untuk menanggulangi masalah korupsi terlihat satu-satunya cara 

untuk menghilangkannya dengan memberi  hukuman seberat-

beratnya, banyak yang mengusulkan diberikan hukuman mati 

sedang  masalah hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 

2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi, hanya saja dalam pelaksanaannya hakim pada umumnya 

hampir tidak ada menjatuhkan hukuman mati sebab  dikaitkan 

dengan alasan yang memberatkan maupun meringankan dan 

faktor meringankannya jauh lebih dominan dilihat dari batas 

hukuman tertinggi, pendidikan, dll.  

4. Perbuatan Korupsi sebagai Suatu Proses 

Pada umumnya orang melakukan perbuatan korupsi lewat proses 

yang awalnya kecil-kecilan yang berlangsung terus menerus dan 

pada akhirnya timbul kenyamanan hingga yang bersangkutan 

memegang jabatan yang tinggi, yang tentunya uang yang di korupsi 

cukup besar dan hal ini terjadi ratusan bahkan ribuan kali 

dilakukan sampai yang bersangkutan pensiun tidak terjadi apa-

apa. Bila diamati orang yang melakukan korupsi selalu lebih tinggi 

status keuangannya atau hartanya dengan pegawai yang jujur 

walaupun tingkat kepangkatannya setingkat. 

5. Riil Hasil Korupsi 

berdasar  teori semua uang negara yaitu  milik rakyat dan 

setiap orang menghujat masalah korupsi selalu diatas namakan 

rakyat, hanya saja rakyat mana yang diwakilinya tidak jelas. Fakta 

dukungan rakyat secara jelas tidak ada, sebab  jumlah warga  

Indonesia cukup banyak.

6. Pandangan Koruptor 

Bila seseorang ditanya apakah pernah merasa berdosa bila tidak 

melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang 

patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak dalam hal ini (pajak 

mobil, pajak penghasilan, dll) jawaban bagi orang yang sadar diri 

akan menjawab berdosa bila dikaitkan dengan religiusnya 

seseorang membayar pajak dianggap seperti membayar zakat yang 

memang harus dikeluarkan dan kewajiban bagi umat muslim dan 

dosa jika  tidak dilakukan apalagi bagi yang mampu dari segi 

ekonomi, jika itu berdasar  aspek keagamaan. namun  bagi orang-

orang yang tidak memiliki kesadaran diri bahkan seperti urat malu 

putus maka dianggap tidak berdosa, tidak merasa malu, tidak 

merasa bersalah, padahal pajak ini sebagai penyumbang devisa 

negara selain tenaga kerja. Pajak juga merupakan pemasukan 

negara yang lalu  dibagikan kepada semua lembaga 

pemerintahan untuk membangun warga . Hal ini  

dikaitkan dengan perbuatan korupsi. Koruptor merasa tidak 

berdosa mengambil uang negara sebab  semua kegiatan dikaitkan 

dengan keuangan berada ditangannya dan secara riil tidak ada 

merugikan warga . Memang efeknya tidak bisa dirasakan 

secara langsung.  

7. Adanya Konflik Kepentingan 

Sering kita mendengar yang abadi yaitu  kepentingan sedang  

pergaulan tidak selamanya baik, bergantung dengan situasi dan 

kondisinya, dulu hubungan kerjanya baik lalu  retak sebab  

faktor tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masing-

masing yang berbeda. Demikian juga orang melakukan korupsi 

terkait dengan kepentingan ekonomi dalam arti keinginan 

memiliki rumah, mobil, uang yang intinya bisa membeli sesuatu 

tanpa susah payah. Oleh sebab  itu bila masalah kepentingan 

dikaitkan dengan hujatan dan selalu menang masalah kepentingan 

yang sering ditanggapi dalam arti walaupun si koruptor dihujat 

tidak bermoral, jahat, makan uang rakyat, tidak memikirkan 

kesusahan, namun  demi memenuhi kepentingannya perbuatan 

korupsi berjalan terus.   

8. Unsur Utama dan Unsur Pendukung 

Untuk menanggulangi korupsi merupakan tanggung jawab 

warga  namun  siapa atau unsur/faktor mana yang lebih 

bertanggung jawab, untuk hal ini: 

a. Unsur Utama/Faktor Utama 

Masalah korupsi yang paling utama menanggulanginya yaitu  

kelompok religius (orang-orang yang bertugas di bidang 

keagamaan, ustadz, pendeta, pastor, pemangku, biksu, dll) 

meskipun pada kenyataannya orang yang melakukan korupsi 

saat ini bisa dari kalangan mana saja baik pengusaha, selebritas, 

pemuka agama, maupun orang-orang pemerintahan, hingga 

warga  biasa. namun  pada dasarnya saat  masalah korupsi 

ini bertalian dengan hati nurani, bahkan keimanan seseorang 

sekalipun akan diuji apakah koruptor akan takut terhadap dosa, 

karma maupun kesalahan yang diperbuatnya akan 

dikembalikan kembali kepada pribadi seseorang ini . 

sebab  diyakini bila warga  menerima ajaran agamanya 

dengan baik maka perbuatan korupsi tidak akan terjadi dan 

setiap agama manapun akan melarang perbuatan korupsi.  

b. Unsur Pendukung 

Dalam mengatasi masalah korupsi faktor pendukung yaitu  

penegak hukum, dimana hanya menyidik, menuntut, dan 

menghukum di pelaku sesuai perbuatannya didasarkan dengan 

hukum yang berlaku. Para penegak hukum hanya membantu 

agar orang ini  tidak melakukan kejahatan / korupsi lagi, 

soal si terdakwa ini sadar atau tidak bukanlah urusan penegak 

hukum. Para penegak hukum hanya mengharapkan sesuai 

hukuman yang dijatuhkan kepadanya akan menyesali 

perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.  

 

Kendala terhadap Sistem Hukum Pidana Korupsi di 

Indonesia  

1. Kendala Menerapkan Pembuktian Terbalik 

Dalam telah banyak dilakukan usaha  

untuk mengungkap kasus ini  dimuka pengadilan, hanya saja 

warga  merasakan penyelesaian kasus ini  belum sesuai 

kehendak rakyat, masih banyak disaksikan perbuatan korupsi 

masih ditemukan di tengah-tengah warga . Pemerintah sudah 

membuka selebar-lebarnya dengan mempersilahkan aparat 

penegak hukum membongkar kasusnya demi menyelamatkan 

keuangan negara dapat memiskinkan rakyat yang sering 

diucapkan ICW. Pemerintah ingin lebih banyak lagi 

mengungkapkan kasus korupsi sampai suatu saat  di zaman 

presiden SBY menginstruksikan susaha  menetapkan pembuktian 

terbalik dalam usaha  

Pembuktian terbalik dilihat dari sudut hukum tidak dapat 

diterapkan  

a. berdasar  Pasal 66 KUHAP pembuktian atas perbuatan 

kejahatan dibebankan kepada penyidik, dalam penyidikan yang 

berperan dalam membuktikan kesalahan tersangka / terdakwa 

yaitu  Penyidik Polri, Kejaksaan, KPK, dan Penyidik PNS akan 

meminta keterangan baik dari tersangka/terdakwa maupun 

saksi dan mencari barang bukti yang bertalian dengan kasus 

yang dimaksud.  

b. Pembuktian terbalik bertentangan dengan “asas praduga tak 

bersalah”. Dimana menurut asas ini suatu perbuatan baru 

dinyatakan bersalah bila terbukti di muka pengadilan dan 

putusan hakim ini  sudah memiliki  kekuatan hukum 

yang pasti, dalam pembuktian terbalik yang aktif membuktikan 

dirinya tidak bersalah yaitu  tersangka sendiri. Pembuktian 

terbalik yaitu  pembalikan beban pembuktian yang 

mengandung arti bahwa beban pembuktian berada pada 

terdakwa. Terdakwalah yang harus membuktikan bahwa ia 

tidak melakukan tindak pidana, maka bilamana tersangka 

diminta membuktikan kesalahannya seakan-akan tersangka 

sudah bersalah padahal kasusnya belum diputus pengadilan 

maka  pembuktian terbalik bertentangan dengan asas ini.  

c. Melanggar Asas Hukum Lainnya.  

Beberapa pandangan para pakar tentang pembuktian terbalik: 

a. Indriyanto Senoadji menyatakan pembalikan beban 

pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal 

dalam sejarah negara yang mengakui sistem hukum pidana 

pada negara Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental seperti 

Indonesia. Jika dilihat pada KUHP dan KUHAP di negara Anglo 

Saxon maupun Eropa Kontinental khususnya korupsi, sampai 

sekarang belum pernah menemukan delik (kejahatan) 

mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian, 

kecuali satu yaitu suap. Di dalam UU Tipikor yang dinamakan 

pembalikan beban pembuktian hanya ada satu delik yaitu 

terhadap suap (gratifikasi) UU No 20 Tahun 2001 (Pasal 2, 3, 5, 

6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15) beban pembuktian terbalik hanya 

berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu berkaitan dengan delik 

suap

b. Teori pembuktian yang selama ini diakui yaitu  asas 

pembuktian “beyond reasonable doubt”, yang dianggap tidak 

bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah akan namun  

disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus korupsi. 

Dalam Pasal 31 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 37 UU No 15 

Tahun 2002 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian 

terbalik (reversal burden of proof) hanya masih belum 

dilandaskan kepada justifikasi teoritis melainkan hanya 

menempatkan ketentuan pembuktian terbalik ini  semata-

mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja 

tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka / terdakwa 

berdasar  UUD 1945 (Romli Atmasasmita, 2016).  

2. Penafsiran Hakim terhadap Orang yang Membantah 

Menerima Uang Terkait Perbuatan Korupsi 

Keyakinan hakim ini sangat besar artinya dalam mengambil 

keputusan atas suatu perkara. Keyakinan hakim dapat mengambil 

keputusan yang didasarkan atas pertimbangan beberapa 

keterangan saksi yang sebagai alat bukti untuk menyalahkan 

tersangka melakukan perbuatan korupsi walaupun tersangka 

sendiri membantah menerima uang haram ini .Dalam setiap 

tingkat persidangan unsur keyakinan diberikan kepada setiap 

hakim baik hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun 

mahkamah agung. Dalam setiap menjatuhkan hukumannya ada 

tingkatannya yaitu pertama putusan pengadilan negeri bila 

dirasakan putusannya kurang adil maka tersangka dan jaksa 

penuntut umum dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi 

dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, demikian juga jika 

putusan pengadilan tinggi tidak bisa diterima terdakwa dan jaksa 

penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung 

dengan batas waktu 14 hari sejak diputuskan, selanjutnya putusan 

mahkamah agung menjatuhkan hukuman sebagai putusan akhir 

dan apa isi putusan ini  tinggal dilaksanakan jaksa penuntut 

umum sebagai pihak eksekutor .  

berdasar  informasi ini  dapat disimpulkan bahwa 

keyakinan hakim sangat penting dalam menentukan kesalahan 

terdakwa yang tidak mengakui perbuatan korupsi yang dilakukan. 

Sistem pembuktian yang dianut hukum Indonesia yaitu minimal 

dua alat bukti dan keyakinan hakim yang kuat. Perbuatan aparat 

pemerintah yang tidak mengakui perbuatan korupsi yang 

dilakukan dapat ditangani salah satu aparat penegak hukum antara 

lain penyidik polisi, penyidik kejaksaan, dan penyidik KPK. Batas 

waktu penuntutan atas suatu perkara didasarkan atas tinggi 

rendahnya ancaman hukuman. Untuk itu disarankan semua 

perkara korupsi diselesaikan lewat pengadilan sebagai 

perwujudan negara hukum dan penyelesaian perkara di luar 

pengadilan untuk beberapa tahun lalu  dapat dituntut lagi 

selama masih ada dalam batas waktu penuntutan.  

3. Koruptor yang Menutupi Perbuatannya 

Para koruptor yang dituding menerima uang yang bertentangan 

dengan ketentuan hukum sering membantah bahwa tidak ada 

menerima uang terkait perbuatan korupsi, lalu  menyatakan 

kalau dituduh korupsi selalu mengatakan mana buktinya, dan pada 

umumnya menuduh melakukan korupsi biasanya tertutup sebab  

bila tidak benar dapat dituntut dimuka pengadilan dengan tuduhan 

melakukan fitnah atau penghinaan, maka tuduhan melakukan 

korupsi lewat surat kaleng yang mencantumkan nama samaran 

dengan alamat palsu, dan jika dipanggil tidak datang atau dari 

mulut ke mulut dengan empat mata dengan pesan jangan bilang-

bilang itu yang selalu terucap. Walaupun dinyatakan demikian 

tetap saja disampaikan kepada orang lain yang berkembang 

menjadi rahasia umum.  

Kesulitan pembuktian, untuk membuktikan perbuatan 

korupsi cukup sulit diperlukan waktu yang lama untuk 

mengungkapnya. Kesulitan ini  disebab kan 

a. Tutup Mulut 

Perbuatan korupsi biasanya dilakukan beberapa orang yang 

tugasnya berbeda satu dengan lainnya dimana ada pimpinan 

proyek, bendahara, pengawas termasuk bawahannya, 

kontraktor dan semua berperan sesuai tugasnya dimana dalam 

satu proyek ada melakukan penyelewengan dengan melakukan 

pembangunan tidak sesuai dengan besteknya yang sudah ada 

kesepahaman antara pimpinan proyek dengan kontraktor, dan 

hasil keuntungan penyimpangan ini  dibagi dengan 

pimpinan proyek dan lalu  membagi kepada semua yang 

memiliki peran dalam proyek ini . Selama pembagian 

dianggap wajar sesuai kedudukannya dalam proyek ini  

maka akan tutup mulut dan tidak akan membuka masalah 

penyelewengan kepada siapapun, hanya saja bila pembagiannya 

dirasakan tidak wajar inilah yang suka membuka masalah 

penyelewengan ini  baik lewat surat kaleng maupun 

penyampaian kepada orang lain.  

b. Empat Mata 

Pemberian uang korupsi dari warga  kepada aparat 

pemerintah maupun sesama aparat selalu dilakukan empat 

mata, dengan maksud bila terjadi sesuatu tidak ada pihak lain 

yang menyaksikan atau tidak ada alat buktinya dimana satu 

saksi bukan saksi, dimana si penerima tidak akan mengakui 

menerimanya sebaliknya pihak pemberi sepanjang sesuai 

dengan permintaan tidak akan menceritakan uang diberikan, 

sebab  kedua belah pihak saling menyadari jika terjadi kasus 

maka kedua belah pihak dihukum baik sebagai pemberi maupun 

penerima.  

c. Sulit Dipantau  

d. Faktor Kekuasaan 

Perbuatan korupsi dari sudut pembuktian sudah dipenuhi 

minimal dua alat bukti dan diduga hakim sudah yakin bahwa 

sudah dapat menyatakan status seseorang sebagai tersangka, 

namun  kenyataannya sebab  calon tersangka ini  sudah 

dekat dengan pemegang kekuasaan sehingga aparat penegak 

hukum enggan menyelesaikan kasusnya, sebab  bila diusut 

terus takut jabatannya diganti oleh pihak lain yang dapat 

bekerja sama dengan penguasa yang memegang jabatan dan 

biasanya setelah penguasa ini  berganti dengan pejabat 

baru kasusnya terungkap lagi. Maka seseorang yang dekat 

dengan penguasa, aparat penegak hukum selalu menyatakan 

belum cukup bukti, sedang diproses tapi jika para tersangka 

jauh dari penguasa pastinya proses cepat langsung dinyatakan 

cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tidak 

lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini seperti sudah 

rahasia umum di kalangan aparat penegak hukum. Itulah 

kenapa perlu ada perbaikan mutu penegak hukum sebagai 

pondasi yang harus diperbaiki sehingga memiliki integritas dan 

sikap idealisme dengan begitu tidak akan terpengaruh dengan 

hal lain. 

 

Perlu adanya beberapa perbaikan di beberapa aspek dalam 

pelaksanaan hukum pidana khusus seperti “korupsi” 

1. Ancaman Hukuman Mati atas Perbuatan Korupsi Dianggap 

Tidak Manusiawi 

Ancaman hukuman terhadap koruptor berupa hukuman mati, 

seumur hidup, atau selama 20 tahun penjara dianggap sangat tidak 

manusiawi, bertentangan dengan nilai agama yang menyamakan 

ancaman hukuman mati atas pembunuhan direncanakan dengan 

sejumlah uang yang dikorupsi, terlalu emosi dan tidak manusiawi 

mencantumkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Perbuatan 

korupsi tidak langsung memiskinkan rakyat atau mematikan 

rakyat. Tujuan penghukuman bukanlah balas dendam melainkan 

untuk memperbaiki perilaku manusia itu sendiri. Perbuatan 

korupsi dan mencuri uang negara pada dasarnya sama yaitu sama-

sama mengambil uang negara tanpa izin pihak yang berwenang, 

yang berbeda hanya cara mengambilnya. Putusan hakim dalam 

perkara korupsi belum pernah menjatuhkan hukuman mati.  

2. Kejahatan Korupsi tidak Sama dengan Kejahatan Terorisme 

Yaitu kejahatan korupsi hanya masalah uang negara, sedang  

kejahatan terorisme terkait dengan nyawa manusia wajar jika 

ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Pernyataan 

korupsi memiskinkan rakyat bahkan membunuh jutaan rakyat 

tidak dapat dibenarkan sebab  kemiskinan itu disebabkan 

kurangnya kemampuan dan kemauan untuk bersaing secara positif 

dan tidak mengakui kekurangannya lalu mengkambinghitamkan 

penyebab kegagalannya yaitu  masalah korupsi dan bila sampai 

menerima alasan ini  dapat mengurangi semangat untuk 

mencapai kemajuan. Mempersamakan perbuatan korupsi dengan 

terorisme dilihat dari ancaman hukuman maksimal hukuman mati 

yang memicu  pernyataan negatif.  

3. Pencegahan Korupsi Melalui Partai Politik 

Untuk menduduki jabatan Pimpinan Pemerintahan/Kepala Daerah 

dan Anggota DPR RI/DPRD harus didukung partai politik atau 

beberapa partai politik. Dalam menduduki jabatan harus ada 

kendaraan politik untuk mengusungnya ke tahta kekuasaan 

ini  dan untuk mendapat dukungan partai politik dibutuhkan 

dana yang tidak sedikit dan setelah terpilih menduduki jabatan 

masih dibebani dukungan dana dalam menggerakan organisasi 

partai politik pendukungnya, yang berakibat pada saat menduduki 

jabatan dimaksud melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan 

tercela lainnya. Hal ini  dilakukan mengingat posisi partai 

politik sangat strategis yang diatur dalam UUD NRI 1945 sebab 

tidak ada pimpinan pemerintah/kepala daerah dan anggota DPR 

RI/DPRD dapat menduduki jabatan ini  tanpa dukungan 

partai politik sebagai kendaraan dalam berpolitik. Anggota partai 

politik menyadari hal ini  walaupun tanpa dukungan dana 

yang memadai tapi tetap diminati orang menduduki jabatan tubuh 

partai politik, maka untuk dapat menggerakan partai politik 

dibutuhkan pimpinan yang memiliki uang dalam hal ini dijabat oleh 

para pengusaha walaupun pengalaman politiknya tidak ada sama 

sekali serta ditambah sumbangan dana dari pemegang kekuasaan 

hasil dukungan partai politik ini .  

 Pada umumnya aparat pemerintah dalam menghadapi pihak 

pengawasan/inspektorat instansi pemerintah yang bersangkutan 

sudah merasa takut bila terbukti melakukan kesalahan yang 

dikenakan hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-

undangan PP No 30 dengan menggolongkan 3 jenis hukuman yaitu: 

hukuman ringan, sedang, berat yang berakibat menambah 

kesulitan atau berpengaruh untuk kenaikan jabatan, kenaikan 

pangkat, mengikuti pendidikan, mutasi, yang merupakan harapan 

seorang aparat pemerintah dalam hidupnya untuk mencapai 

pangkat tertinggi dan jabatan tertinggi guna meraih kehidupan 

yang terbaik selama berkarir di lembaga pemerintahan yang 

dipilihnya sebagai jalan hidupnya yang ada pengaruhnya dalam 

status sosial yang mendapat penghargaan di tengah warga , 

namun  selama ini pengawasan yang dilakukan kurang efektif dan 

korupsi berlanjut terus dari pimpinan instansi sampai warga  

bawah, terutama aparat yang sering memberi  sesuatu kepada 

atasan pada saat terungkap suatu kasus yang ditangani malah 

dipindah ketempat yang lebih baik tanpa menjatuhkan sanksi 

sebaliknya aparat yang baik sekali berbuat kesalahan langsung 

dimutasi di bidang pengawasan yang sifatnya secara tidak 

langsung merupakan hukuman. Perbuatan korupsi ini  

berjalan terus yang sering didengar pimpinan kepala daerah baru 

satu tahun menjabat sebagai gubernur maupun bupati / walikota 

sudah berurusan dengan KPK yang berakibat ditahan dan dihukum 

lewat putusan pengadilan.  

 

Ancaman Pidana bagi Koruptor  

Ancaman perbuatan korupsi yang dilakukan aparat pemerintah 

setelah menduduki jabatan, rentan terhadap perbuatan korupsi 

dengan ancaman hukuman melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 

Tahun 1999 dan Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001. Melihat ancaman 

hukuman bagi perbuatan kejahatan korupsi diharapkan aparat 

pemerintah atau warga  terutama selaku pengusaha / kontraktor 

diharapkan tidak melakukan korupsi ini  namun  kenyataannya 

tetap saja berlangsung hingga ada pernyataan negatif bahwa 

perbuatan korupsi sudah membudaya di tengah-tengah warga .  

 

Pandangan warga  terhadap Perbuatan Korupsi 

Pada umumnya, perbuatan korupsi dilakukan pejabat yang sudah 

menduduki pimpinan pemerintah, kepala daerah, anggota DPR 

RI/DPRD dan semua tudingan ini  kepada aparat pemerintah 

yang sudah menduduki jabatan dimaksud dengan tuduhan tidak 

bermoral, mementingkan kepentingan diri sendiri dan tidak 

mementingkan kepentingan rakyat banyak, dan hampir tidak pernah 

mengkaitkan perbuatan korupsi ini  terkait dengan partai politik.  

 

Permasalahan Utama Timbulnya Kasus Korupsi  

Untuk menggerakan organisasi partai politik membutuhkan dana 

yang cukup besar, dukungan dana secara resmi selama ini bersumber 

kepada : 

1. Bantuan pemerintah untuk mendukung pembinaan partai politik 

ada namun  relatif kecil.  

2. Bantuan anggota partai. 

3. Bantuan a