if atau pidana jika langkah-
langkah pencegahan ini dilanggar. Di samping itu, Pasal 21
UNCAC merekomendasikan agar negara-negara peserta mengadopsi
legislasi yang secara jelas mengkriminalisasi praktik suap di sektor
swasta. Meskipun demikian, hingga saat ini, rekomendasi UNCAC
ini belum sepenuhnya direalisasikan dalam bentuk legislasi
yang konkrit, mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam
penanggulangan korupsi di sektor swasta.
Berbagai bentuk korupsi di sektor swasta, seperti suap, pengaruh
yang tidak semestinya, penipuan, pencucian uang, dan kolusi,
diuraikan oleh Transparency International. Suap di sektor swasta
menjadi salah satu manifestasi korupsi yang mungkin terjadi dalam
konteks sektor privat, terutama saat aktivitas bisnis terkait dengan
sektor publik, seperti perpajakan, perbankan, dan pelayanan publik.
Praktik korupsi di sektor swasta dapat mencapai tingkat serius yang
setara dengan korupsi di sektor publik, merusak kepercayaan
warga terhadap bisnis di sektor swasta, mengganggu persaingan
usaha yang sehat, dan menyebabkan distorsi dalam fungsi pasar,
berpotensi merugikan ekonomi negara.
efek serius yang dihasilkan oleh praktik korupsi di sektor
swasta, tidak hanya berefek pada kerugian finansial, namun juga
melibatkan inefisiensi, peningkatan aktivitas kejahatan, perlambatan
pertumbuhan ekonomi, dan merusak citra serta iklim investasi
nasional secara menyeluruh. Oleh sebab itu, mendesaknya efek
yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor swasta menegaskan
perlunya mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah dan
memberantas korupsi, baik melalui perubahan dalam aspek hukum
maupun budaya di dunia bisnis dan pemerintahan.
Pemberantasan praktik penyuapan di sektor swasta
memunculkan kebutuhan mendesak, mengingat efeknya tidak
hanya mempengaruhi hubungan bisnis, namun juga membawa
implikasi signifikan pada warga , meskipun kerugian yang
ditimbulkan tidak selalu bersifat finansial. Aksi suap menciptakan
ketidakseimbangan dalam pasar dengan menghasilkan persaingan
yang tidak sehat, merusak prinsip persaingan yang adil, dan pada
akhirnya merugikan kepercayaan pelaku pasar lain dalam ekosistem
ekonomi, sehingga berpotensi menghambat perkembangan ekonomi
warga secara menyeluruh.
Sementara itu, praktek korupsi juga memicu beban ekstra
dalam bentuk biaya suap dan usaha membangun jaringan yang
terlibat dalam praktik korup. Biaya suap ini dapat dimanfaatkan
oleh pesaing lain untuk memenangkan kontrak, yang dapat
mengakibatkan kenaikan harga atau penurunan kualitas produk dan
layanan, akhirnya ditanggung oleh konsumen
Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, Indonesia belum
secara resmi mengategorikan penyuapan di sektor swasta sebagai
tindak pidana korupsi. Kondisi ini menyebabkan para pelaku
penyuapan di sektor swasta tidak dapat dijerat dengan Undang-
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menciptakan
kebingungan di kalangan warga yang berusaha mencari solusi
agar sistem hukum Indonesia dapat mengambil tindakan hukum
terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam praktik penyuapan
di sektor swasta.
Di sisi lain, regulasi terkait praktik penyuapan yang dilakukan
oleh pejabat publik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat
ditegakkan dengan mudah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, khususnya Pasal 209, memberi landasan hukum yang
kokoh. Pasal ini mengancamkan dengan pidana penjara hingga
dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus
rupiah bagi mereka yang terlibat dalam tindakan suap, baik
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat
dengan maksud memotivasi atau membujuknya untuk bertindak atau
tidak bertindak sesuai dengan kewajibannya, maupun memberi
sesuatu sebagai imbalan atau terkait dengan tindakan yang
bertentangan dengan kewajibannya, baik yang dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Dengan ketentuan ini, usaha pencegahan
dan penegakan hukum terhadap penyuapan oleh pejabat publik dapat
dilakukan dengan lebih terukur dan sesuai dengan norma hukum yang
berlaku.
Dalam ranah regulasi, aspek penegakan hukum terhadap
penyuapan oleh pejabat publik di Indonesia memiliki fondasi hukum
yang tegas dan dapat ditegakkan dengan efektif. Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama melalui Pasal 209,
memberi dasar hukum yang kuat dengan ancaman pidana penjara
hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima
ratus rupiah. Ancaman ini melibatkan tindakan suap, baik dalam
bentuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan
maksud memotivasi atau membujuknya untuk bertindak atau tidak
bertindak sesuai dengan kewajibannya, maupun memberi sesuatu
sebagai imbalan atau terkait dengan tindakan yang bertentangan
dengan kewajibannya, yang dapat terjadi dalam atau di luar
jabatannya. Dengan demikian, landasan hukum ini
membuktikan komitmen untuk pencegahan dan penegakan hukum
terhadap penyuapan oleh pejabat publik, memastikan adanya
kepatuhan yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Pasal 210 dan Pasal 419 turut mengatur tindakan
penyuapan dan penerimaan suap dalam konteks peradilan dan
jabatan pejabat. Pasal 210 mengancamkan dengan pidana penjara
hingga tujuh tahun bagi pelaku yang memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan dalam
suatu perkara, serta bagi mereka yang menawarkan sesuatu kepada
penasihat atau konsultan yang ditunjuk oleh undang-undang untuk
hadir dalam sidang atau pengadilan, dengan tujuan mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan. Sejalan dengan itu, Pasal
419 mengatur hukuman bagi pejabat yang menerima hadiah atau janji,
menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun bagi pejabat yang
menerima hadiah atau janji dengan mengetahui bahwa pemberian
ini bertujuan untuk mendorongnya melakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang melanggar kewajibannya. Oleh sebab itu,
regulasi ini memastikan adanya hukuman yang sepadan dengan
tingkat pelanggaran yang dilakukan dalam konteks peradilan dan
lingkungan pejabat.
Namun, peraturan ini tampaknya belum sepenuhnya
mengakomodasi sektor swasta sebagai subjek tindak pidana suap.
Dalam konteks ini, UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap menawarkan ketentuan hukum, terutama Pasal 2, yang
mengancamkan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan
denda maksimal Rp.15.000.000,- bagi pemberi suap yang bertujuan
membujuk seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
yang melanggar kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum. Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa penerima
suap dapat dihukum pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda
maksimal Rp.15.000.000,- jika menerima sesuatu atau janji
dengan mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian
ini dimaksudkan agar ia melanggar kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Dengan
demikian, regulasi ini memberi landasan hukum yang signifikan
dalam usaha memberantas praktik korupsi dan penyuapan, terutama
dalam lingkup penegakan hukum terhadap pelaku di sektor swasta.
Meskipun formulasi delik dalam peraturan ini tidak
menyebutkan secara eksplisit bahwa penerima suap harus
merupakan pejabat publik, namun persyaratan "melanggar
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan
umum" menunjukkan bahwa seseorang harus memiliki kewenangan
atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum. Selanjutnya,
penjelasan dalam pasal UU ini menegaskan bahwa dalam Pasal
2, "kewenangan dan kewajibannya" mencakup yang ditentukan oleh
kode etik profesi atau organisasi masing-masing, yang secara khusus
terkait dengan penjabat publik penyelenggara pemerintahan.
Sehingga, UU Nomor 11 Tahun 1980 tidak sepenuhnya dapat
mengatasi tindakan korupsi di sektor swasta, terutama sebab
penekanan pada "kewenangan dan kewajibannya" yang terkait
dengan kode etik profesi atau organisasi, yang lebih bersifat terkait
dengan penjabat publik penyelenggara pemerintahan.
Dengan semakin maraknya tindakan korupsi di sektor swasta,
seperti yang dicatat oleh KPK, di mana pelaku dari sektor swasta
mencapai angka tertinggi dengan 183 orang terlibat dalam suap dan
korupsi dalam periode 2004-2017, menjadi suatu indikasi bahwa
usaha penegakan hukum dan pencegahan korupsi di sektor swasta
perlu diperkuat.
Dewasa ini, perkembangan kriminalitas di tengah warga telah
mendorong lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Khusus yakni
hukum pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Undang-Undang Tindak Pidana
Khusus sendiri menjadi pelengkap dari hukum pidana yang
dikodifikasi dalam KUHP. Alasan kuat yang mendorong adanya
peraturan tersendiri diluar KUHP ialah sebab ketentuan dalam KUHP
sendiri yang menyatakan adanya kemungkinan undang-undang yang
mengatur tindak pidana di luar KUHP sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan Pasal 103 KUHP.
Adanya pengaturan yang bersifat khusus terhadap tindak pidana
korupsi tentunya memiliki tujuan yakni mengisi kekosongan hukum
yang tidak diatur dalam KUHP dengan ketentuan bahwa KUHP tetap
berlaku dan berada pada batasan yang sesuai dengan hukum pidana
formil dan pidana materiil. Undang-Undang yang mengatur tindak
pidana khusus juga didasari pada asas “lex specialis derogat lex
generalis” yang artinya bahwa ketentuan dalam undang-undang
khusus akan diutamakan daripada ketentuan dalam undang-undang
umum yang memiliki tingkat sederajat. lalu , ketentuan
pemidanaan dalam tindak pidana khusus juga mengatur perbuatan
yang berlaku bagi orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh
orang lain (memiliki jabatan) sehingga dalam tindak pidana khusus
harus dilihat dari segi substansi dan keberlakuan pasal ini
kepada siapa ditujukan. Salah satu contoh dari pengaturan tindak
pidana khusus yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak Pidana Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu “corrumpere” lalu
disebutkan sering perkembangan zaman menjadi “corruption” yang
juga masih dalam bahasa Latin. Dari bahasa ini turun ke banyak
bahasa Eropa yakni “corruption” dan “corrupt” (dalam bahasa Inggris),
“corruption” (dalam bahasa Prancis), dan “corruptie” (dalam bahasa
Belanda). lalu dari bahasa Belanda inilah ditarik ke dalam
bahasa Indonesia yang kita sebut dengan “korupsi” (Andi Hamzah,
2005). Menurut Sudarto (1976), secara harfiah, kata “korupsi” tertuju
pada perbuatan busuk dan tidak jujur yang berkaitan dengan sejumlah
uang. Berdasar pada pendapat ini , yang menjadi penyebab
terpuruknya ekonomi suatu negara ialah adanya praktik korupsi di
negara ini . Akibat yang timbul dari korupsi sendiri tidak hanya
keuangan negara atau perekonomian negara saja melainkan kerugian
hak-hak sosial & ekonomi warga
Dalam hukum pidana sendiri tidak semua kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara dikategorikan sebagai tindak
pidana korupsi. Maka dari itu perbuatan yang termasuk tindak pidana
korupsi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
Menurut Shed Husen Alatas dalam bukunya “Sosiologi Hukum”
dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Segala bentuk tindak pidana korupsi merupakan suatu
pengkhianatan;
2. Tindak pidana korupsi selalu melibatkan lebih dari 1 (satu) pelaku;
3. Korupsi selalu dilakukan dengan sangat rahasia terkecuali jika
tindakan ini sudah merajalela sehingga pihak yang berkuasa
beserta orang didalamnya tidak tahan untuk menyembunyikannya
namun tetap saja motifnya ditutup rapat-rapat;
4. Koruptor selalu berusaha menyelubungi perbuatannya dengan
berlindung di balik pembenaran hukum;
5. Pihak yang terlibat dalam korupsi selalu menginginkan keputusan
tegas dan dapat mempengaruhi isi putusan ini ;
6. Setiap tindak pidana korupsi selalu ada perbuatan jahat lain
di dalamnya salah satunya penipuan;
7. Tindak pidana korupsi melibatkan kewajiban dan keuntungan yang
sifatnya timbal-balik (tidak selalu berupa uang).
Dari ciri-ciri ini , dapat dikatakan bahwa tindak pidana
korupsi cenderung dilakukan oleh para pejabat atau pegawai negeri
dengan maksud/tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Berikut penulis sajikan klasifikasi tindak pidana korupsi yang
mendukung ciri-ciri diatas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 31
Tahun 1999:
Tabel 4.1 Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi
No Klasifikasi Tindak Pidana
Korupsi
Ketentuan
1. Kerugian keuangan negara.
-Pasal 2; dan
-Pasal 3.
2. Suap menyuap. -Pasal 5 ayat (1) huruf a&b;
-Pasal 5 ayat (2);
-Pasal 6 ayat (1) huruf a&b;
-Pasal 6 ayat (2);
-Pasal 11;
-Pasal 12 huruf b,c & d; dan
-Pasal 13.
3. Penggelapan dalam jabatan.
-Pasal 8; dan
-Pasal 10 huruf a,b &c.
4. Pemerasan. -Pasal 12 huruf e,g &h.
5. Perbuatan curang. -Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c &d;
-Pasal 7 ayat (2): dan
-Pasal 12 huruf h.
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan
-Pasal 12 huruf I;
-Pasal 12B juncto Pasal 12C.
Teori Terjadinya Korupsi
1. Teori Jack Bologne (GONE Theory)
GONE Theory merupakan teori yang dikemukakan oleh Jack
Bologne di tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa keserakahan
merupakan akar timbulnya niat untuk melakukan korupsi. Adapun
kepanjangan dari GONE ialah Greedy, Opportunity, Needs, and
Expose. Keempat kata ini jika digabung akan mencerminkan
seseorang yang sangat mudah melakukan korupsi. Adanya
keserakahan (greedy) yang didukung dengan adanya kesempatan
untuk melakukan perbuatan curang (opportunity) lalu
diperkuat oleh keinginan individu untuk menunjang hidupnya
(needs) akan menggerakkan keinginan individu ini untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Ditambah dengan kondisi
hukum yang masih sangat ringan bagi koruptor (expose) sehingga
tidak memicu efek jera
GONE Theory telah menggambarkan perkembangan tindak
pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Keserakahan dan
keinginan untuk berbuat korupsi semakin mudah dengan adanya
kesempatan dalam jabatan yang didudukinya. Kesempatan berbuat
curang dalam jabatan seseorang didukung dengan penguatan
hukuman yang tidak setimpal dengan keuntungan finansial yang
didapatkan koruptor dari tindakannya. Ditambah lagi dengan
perilaku aparat penegak hukum yang dalam beberapa penanganan
kasus korupsi juga mudah untuk disuap dengan maksud
mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa
tindak pidana korupsi
2. Teori Vroom
Teori Vroom merupakan teori yang menjelaskan hubungan antara
kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang ada
dalam dirinya. Dalam teori ini ada variable value (nilai)
sebagai variabel penting, expectation (ekspektasi) dan motivation
(motivasi) untuk melakukan suatu hal. jika seseorang memiliki
harapan untuk menjadi kaya, maka ada 2 (dua) kemungkinan
yang akan dilakukannya. Pertama, jika nili yang dimiliki orang
ini adalh nilai positif maka untuk dapat menjadi kaya orang
ini tidak akan melanggar hukum. Berbeda dengan nilai
pertama, nilai kedua yakni orang yang memiliki nilai negatif dalam
dirinya pasti akan menghalalkan segala cara untuk menjadi kaya
termasuk dengan melanggar hukum dalam hal ini melakukan
korupsi.
Teori Vroom menunjukkan bahwa nilai (value) dalam diri
seseorang menjadi penentu jalan yang akan dipilihnya untuk
memenuhi harapannya. Oleh sebab itu, jika nilai yang diajarkan
dalam lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan tempat lainnya
dimana seseorang hidup bertentangan dengan nilai yang
seharusnya, maka dengan sendirinya akan mendorong orang
ini untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma
dalam hal ini tindak pidana korupsi. Sebagai contoh dari teori
Vroom, dewasa ini kalangan elit legislatif, eksekutiv, dan yudikatif
menganggap bahwa jika dirinya mendapat sejumlah uang dari
pihak tertentu untuk mendapatkan proyek merupakan hal yang
lumrah atau wajar. Padahal tindakan ini tergolong suatu
kejahatan yakni korupsi dalam bentuk gratifikasi
3. Teori Klitgard
Teori Klitgaard dari Robet Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi
terjadi sebab ada monopoli kekuasaan dalam sistem
pemerintahan ini (monopoly of power) ditambah dengan
tingginya jabatan yang didudukinya sehingga berpengaruh
terhadap kekuasaannya (disscreation of official) dan fungsi
pengawasan dalam pemerintahan ini yang tidak memadai
(minus accountability). Ketiga hal ini menjadi faktor utama
terjadinya tindak pidana korupsi
Berbeda dengan teori Bolognem Robert Klitgaard merumuskan
formula dalam teorinya yang berisikan faktor terjadinya korupsi
yang disingkat dengan CDMA. yakni Corruption = Discretion +
Monopoly – Accountability. Formula ini memiliki arti bahwa korupsi
terjadi jika ada keleluasaan kewenangan yang dimiliki
seseorang untuk melakukan sesuatu. Semakin tinggi jabatannya,
semakin tinggi pula potensi terjadinya praktik korupsi. Dinamika
korupsi ini juga semakin diperparah dengan otonomi daerah saat
ini. Penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah
daerah telah membuat praktik korupsi ini juga ikut
terdesentralisasi. Padahal sebelumnya, korupsi ini hanya
didominasi pemerintah pusat namun sekarang di pemerintah
daerah juga sudah ada koruptor (Robet Klitgaard, 2015).
Tindak Pidana Korupsi dan Kekuasaan
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat
berkaitan dengan suatu jabatan (kekuasaan) maka dari itu perlu
penanganan khusus dalam pemberantasannya. Cara yang digunakan
untuk pemberantasan ini tentunya akan berbeda-beda sesuai
dengan klasifikasi tindakannya.
Piers Beirne dan James Messerchmidt mengemukakan ada 4
jenis tindak pidana korupsi yang melekat dengan kekuasaan
diantaranya:
1. Political Beribery
Tindak pidana korupsi tipe ini berkaitan dengan kekuasaan
dibidang legislatif yakni pembentuk undang-undang. Kekuasaan
legislatif secara politisi dikendalikan oleh adanya kepentingan
dalam penentuan serta pengalokasian anggaran kampanye pada
masa pemilu. Anggaran ini biasanya berasal dari pemegang
kekuasaan ekonomi yang dikenal dengan sebutan “penyandang
dana”. Pihak penyandang dana biasanya ditemukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang cenderung
memasukan kepentingan pemodal sebagai bentuk timbal-balik
atas bantuan dana yang diberikan selama masa pemilu. Hubungan
yang terjadi antara politisi dan si “penyandang dana” dikatakan
timbal-balik sebab politisi membutuhkan dana dan si
“penyandang dana” membutuhkan pengaruh politisi dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan.
2. Political Kickbacks
Tindak pidana korupsi tipe ini memiliki kaitan yang berbeda
dengan tipe sebelumnya yakni berkaitan dengan kontrak kerja
borongan antara pejabat pelaksana dengan pengusaha yang
memberi kesempatan untuk mendapatkan banyak keuntungan
(berupa uang). Political kickbacks sering ditemukan secara nyata
dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sebelum pelelangan,
biasanya sudah ditetapkan penyedia yang akan berhasil untuk
melaksanakan pekerjaan ini . Keuntungan yang didapatkan
oleh perusahaan melalui pekerjaan borongan lalu dibagikan
kepada pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan proses dari
proyek ini .
3. Election Fraud
Tipe ini merupakan praktik korupsi disertai perbuatan curang
dalam pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan oleh calon
penguasa atau anggota parlemen atau bahkan oleh lembaga
pelaksana pemilihan umum. Dalam proses kecurangan ini ,
banyak pihak yang terlibat didalamnya sehingga pihak yang
terpilih akan tersandera oleh pihak yang memberi bantuan
kepada calon penguasa. Praktik ini sangat berbahaya dalam
kelangsungan sistem pemerintahan. Hal ini disebab kan pemimpin
yang terpilih tidak dapat menjalankan pemerintahan yang
diamanatkan oleh undang-undang.
4. Corrups Campaign Practice
Tipe ini merupakan praktik korupsi pada saat kampanye. Praktik
corrups campaign dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara
bahkan uang negara pun ikut terpakai. Dalam hal ini, pemakaian
fasilitas ini memiliki kepentingan untuk mempertahankan
jabatanya. Cara yang paling utama dilakukan ialah memberi
kesempatan bagi calon penguasa untuk menggunakan fasilitas
dan/atau keuangan negara.
Dari keempat tipe diatas dapat dengan jelas kita ketahui bahwa
korupsi sangat berkaitan dengan penguasa yang menjabat saat itu.
Oleh sebab itu, korupsi disebut juga sebagai “white collar crime” atau
kejahatan kerah putih, yakni kejahatan yang dilakukan oleh kaum elit
atau pejabat yang memiliki peran strategis serta memicu korban
yang sangat banyak dalam hal ini warga secara luas. Korupsi
sebagai white collar crime bukan hanya sebab dilakukan oleh pejabat
saja namun juga memenuhi kriteria sebagai berikut yang ditulis oleh
Carrie Lynn Donogan Guymon dalam buku berjudul”International
Legal Mechanism for Combating Transnational Organized Crime”:
1. Involvement in criminal operations that cross state boundaries,
often in response to a demand for good that are illegal [terlibat
dalam operasi kriminal lintas batas negara sebagai respon atas
permintaan barang ilegal].
2. The promotion of corruption of government official, often
exploiting economically weaken state with the goal of influencing
or neutralizing the instrument of state [praktik korupsi dikalangan
pejabat seringkali mengeksploitasi negara-negara yang tidak
mampu secara ekonomi dengan tujuan untuk mempengaruhi
instrumen penegakan hukum di negara ini ].
3. The possession of considerable resources [memiliki sumber daya
yang besar dan memadai].
4. The capacity in engage in a range activities and the professionalism
of it’s participant [memiliki kemampuan untuk turut serta dalam
kejahatan dengan kemampuan profesional yang memadai].
5. The laundering of proceeds and the use of legitimate front business
to hide the crime [melakukan tindak pidana pencucian uang
dengan cara yang legal untuk menyembunyikan kejahatan
lainnya].
6. The use of violence [menggunakan tindakan kekerasan].
7. The aim of the realization of large financial profit as quickly as
possible [memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan
finansial dengan jumlah yang besar dalam waktu cepat].
8. The tendency to organized international operation together with
other group of different nationality [melakukan operasi
internasional bersama dengan kelompok yang berbeda
kewarganegaraannya].
9. Operation on sustained; long term basis [beroperasi dalam waktu
yang panjang dan berkelanjutan].
10. A hierarchical, rigid, or compartmentalized organizational
structure that use internal discipline & tereby protect the
leadership who carry out organizational, administrative &
ideological function from detection or implication in commission of
criminal [struktur organisasi yang bertingkat, kaku &
menggunakan disiplin internal untuk melindungi pemimpin yang
menggerakkan organisasi,administrasi & ideologi dari deteksi
lainnya sebagai akibat melakukan kejahatan].
Ketentuan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi
Pada awal tahun 2023, Transparency International meluncurkan hasil
Corruption Perception Index yang menyatakan bahwa Indonesia
berada pada skor 34 dari 100. Angka ini turun sebanyak 4 poin dari
tahun 2021 dan menjadi penurunan paling drastis sejak tahun 1995.
Hal ini membuat Indonesia terpuruk pada peringkat 110 dari 180
negara yang disurvei. Lebih lanjut, berdasar pemantauan dari
Indonesia Corruption Watch, kerugian negara yang timbul sebab
tindak pidana korupsi mencapai Rp 42.747 triliun dari 597 perkara.
Hasil pemantauan ini menegaskan bahwa, korupsi yang terus
meningkat diikuti dengan meningkatnya kerugian keuangan negara
menuntut pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi selama ini.
Korupsi telah banyak merusak berbagai sendi kehidupan dalam
warga , bangsa dan negara sehingga mengharuskan adanya
penanganan khusus untuk memberantasnya yang memicu efek
jera kepada pelaku. Pencegahan dan pemberantasan ini tidak hanya
dilakukan pada saat tertentu melainkan harus dilakukan secara terus
menurut dengan didukung oleh sumber daya yang memadai. Untuk
mencapai hal ini , tentu harus dilakukan juga peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga yang menangani tindak
pidana korupsi guna menumbuhkan kesadaran agar tidak melakukan
perbuatan curang dan menanamkan sifat anti korupsi. Melalui
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan kelembagaannya,
hadirlah hukum pidana sebagai penegakannya saat ini untuk
memenuhi keadilan dan dayaguna. berdasar ketentuan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada
jenis sanksi yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa,
diantaranya
1. Pidana Mati : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam keadaan tertentu (termuat pada pasal 2 ayat (1)).
2. Pidana Penjara : (a) setiap orang yang memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara
Kerangka Teoritis dan Urgensi Hukum Pidana Korupsi
56 Celine Endang Patricia Sitanggang
atau perekonomian negara (termuat dalam pasal 2 ayat (1)); (b)
setiap orang yang dengan tujuan untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya
sebab suatu jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara (termuat dalam pasal 3); (c)
setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap
tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi
(termuat dalam pasal 21); (d) setiap orang yang dimaksud dalam
pasal 28,29,35 dan 36.
3. Pidana Tambahan : (a) perampasan aset; (b) penutupan seluruh
atau sebagian perusahan; (c) membayar uang pengganti sejumlah
sama dengan keuntungan dari korupsi yang dilakukan; (d) jika
tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh
jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti; (e) pencabutan hak
tertentu.
4. Terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi maka pidana
pokoknya ialah denda dengan ketentuan yang diatur dalam UU
Tipikor.
Keberadaan dasar-dasar korupsi merupakan bukti keseriusan yang
ditunjukkan pemerintah dalam memerangi korupsi. Selama
prosesnya, berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk
menyesuaikannya dengan undang-undang terbaru yang berkaitan
dengan penindakan kasus korupsi. Setelah menyadari bahwa mereka
tidak dapat bekerja sendiri, pemerintah juga memberlakukan undang-
undang untuk mendorong warga untuk berpartisipasi dalam
deteksi dan laporan tindak pidana.
Menurut Transparansi Internasional korupsi sebagai “perilaku
pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercaya kepada mereka “(Mohammad Amin Rais, 2008).
Sikap ketidakmampuan membendung hasrat hidup untuk hidup
hedonism dan keinginan untuk cepat kaya tanpa mau bekerja keras,
berjualan tanpa kejujuran dan suka melakukan kecurangan,
merupakan penggalan dari rentetan ciri khas gaya hidup dari seorang
Sejarah dan Implementasi Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia
60 Herlina Manullang
koruptor, Selain itu sikap masa bodoh dan gemar memamerkan harta
dan tidak mau peduli dengan hak dan kepentingan orang lain, akan
selalu tercermin melalui pola kehidupan seorang koruptor
(Nopasianus Max Damping, 2019).
Mahatma Gandhi mengingatkan ada tujuh (7) macam dosa dari
manusia antara lain: “there are seven sins in the world: Wealth without
work, Pleasure without conscience, Knowledge without character,
Commerce without morality, Science without humanity, Worship
without sacrifice, and Politics without principle.”( ada tujuh macam
dosa di dunia: Kekayaan tanpa kerja, kesenangan tanpa nurani,
pengetahuan tanpa watak, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa
kemanusiaan, Ibadah tanpa pengorbanan, dan politik tanpa prinsip)
usaha telah dilakukan sejak lama dengan
berbagai cara dan usaha , salah satunya yaitu penjatuhan sanksi
terhadap pelaku korupsi yang diperberat, akan namun hampir setiap
hari warga Indonesia disuguhi berita tentang korupsi. (Wicipto
Setiadi: 2018). Berita mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT)
pelaku korupsi, seperti yang dilakukan oleh gubernur,
bupati/walikota, dll.
Dalam sejarah di Indonesia kebiasaan aji
mumpung telah menjadi aji mumpung dan ambil untung tanpa hak
merupakan kebiasaan yang tidak lapuk ditelan zaman. Hal ini telah
berlangsung secara terus menerus dari generasi ke generasi. Praktik
subur korupsi terus bertumbuh subur di tanah air tanpa ada rasa
bersalah dari si pelaku dan bahkan dianggap sebagai suatu yang wajar.
Perilaku koruptif di Indonesia terus menerus bergulir baik semasa
orde lama (1945-1966), lalu orde baru (1966- 1998) dan
hingga orde reformasi (1998-sekarang).
Sejarah Korupsi di Indonesia
Potret sejarah di Indonesia telah lama
dimulai. Hal ini dapat ditelusuri melalui rekam jejak pemberlakuan
peraturan yang dapat dibagi dalam beberapa
fase, antara lain:
1. Masa Orde Lama (Masa Peraturan Penguasa Militer)
Gerakan telah lama dilakukan oleh para
pemimpin di Indonesia sejak tahun 1957, seiring dengan
dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957
atau PRT/PM/06/ 1957. Fokus dari peraturan ini yaitu
menyelidiki politisi yang menghimpun kekayaan atas aset yang
mencurigakan dengan memeriksa masing masing rekening para
politisi. Pada saat itu tentara juga diberi kewenangan untuk
menyita aset tersangka tapi terbatas hanya pelaku korupsi sesudah
9 April 1957.
Rumusan korupsi menurut Pasal 1 ayat (1) antara lain:
1) Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga baik untuk
kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk
kepentingan suatu badan yang langsung menyebabkan kerugian
keuangan dan perekonomian.
2) Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang
menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan
mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan
yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak
langsung membawa keuntungan keuangan materiel baginya.
Rumusan tindak pidana korupsi di dalam Pasal 1 ayat (1)
PRT/PM/06/ 1957 hanya menyebutkan ”perbuatan” tanpa
memerlukan “sifat melawan hukum” atau “kejahatan” atau
“pelanggaran”, meskipun juga termasuk elemen “kerugian negara”
sebagai unsur yang menentukan .
a. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957
menetapkan badan yang mewakili negara untuk menggugat
secara perdata yang dituduh melakukan berbagai jenis
korupsi perdata.
b. Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957
memberi dasar hukum untuk otoritas Pemilik Harta
Benda (PHB) untuk menyita properti yang dianggap
sebagai hasil dari perbuatan korupsi lainnya sementara
menunggu keputusan Pengadilan Tinggi.
c. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor PRT/PEPERPU/031/ 1958 atau Peraturan Penguasa
Perang Pusat Nomor 13 Tahun 1958 serta peraturan
pelaksananya.
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk Bapekan,
atau Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara, untuk
melakukan penelitian dan mengawasi semua tindakan aparatur
negara. Di awal keberadaannya, lembaga ini telah menerima
respons yang luar biasa. Hingga Juli 1960, 912 laporan korupsi
telah dilaporkan kepada warga , dan 400 di antaranya sedang
diproses. Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yaitu
lembaga kedua yang didirikan pada Januari 1960, namun pada
akhirnya keduanya tumpang tindih. Bapekan akhirnya dibubarkan
pada Mei 1962, dan Paran dibubarkan setelah menangani 10% dari
kasus yang ada. Paran secara resmi dibubarkan pada Mei 1964.
2. Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, pejabat negara memanfaatkan legitimasi
kekuasaan presiden untuk mengambil aset negara,
mengalihkannya ke milik pribadi, atau mengalihkannya ke milik
pribadi ini mengarah pada banyak tindakan korupsi, akan namun
tidak dapat dipungkiri pada masa permulaan orde baru
pemerintah berusaha memberantas korupsi dengan menerbitkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, yang merupakan undang-
undang sebelumnya yang diubah (Adham Chazawi, 2008)
Sejarah mencatat bahwa banyaknya tindakan korupsi yaitu
alasan mengapa orde baru Soeharto lengser. Selain itu,
pemerintahan orde baru ini diakhiri dengan gejolak mahasiswa
yang menuntut pergantian pemimpin negara sebab dugaan
korupsi presiden. Dengan undang-undang yang tidak menegakkan
hukum tentang pemberantasan korupsi, akhirnya muncul gerakan
warga yang secara langsung meminta pemerintah orde baru
itu turun.
3. Masa Orde Reformasi
Rakyat Indonesia sekarang berharap korupsi hilang setelah
pergantian rezim. Pemerintahan lama runtuh, dan pemerintahan
baru muncul dari reformasi 1998. Dengan keluarnya UU Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
KKN pada era BJ Habibie, dimulai. UU ini
membentuk berbagai lembaga anti korupsi, termasuk Komisi
Pengawasan Kekayaan Pejabat (KPKPN). Selain itu, Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dibuat oleh pemerintahan BJ Habibie. Akan namun ,
undang-undang yang diikuti oleh lembaga-lembaga yang dibentuk
belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal dalam
mengurangi tingkat korupsi di Indonesia.
Selanjutnya, TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan
Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dikeluarkan saat pemerintahan
BJ Habibie mengambil alih pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Presiden Gus Dur lalu membentuk lembaga negara untuk
memerangi korupsi, seperti Tim Gabungan Penanggulangan
Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi
Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, dan beberapa lainnya.
Presiden Gus Dur telah mengambil tindakan radikal, termasuk
mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman dan
lalu menjadi Jaksa Agung. Kejaksaan Agung Indonesia juga
sempat melakukan tindakan nyata untuk memerangi korupsi. Pada
saat itu, banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan
tersangka.
Ketidakpuasan publik muncul sebab banyak kasus korupsi
yang terjadi selama pemerintahan Presiden Megawati Soekarno
Putri. sebab banyaknya BUMN yang ditengarai melakukan
korupsi namun tidak dapat dituntaskan, seperti korupsi di Bulog
pada saat itu, warga meragukan komitmen Presiden
Megawati Soekarno Putri untuk memerangi korupsi.
Keadaan ini telah mengurangi kepercayaan terhadap lembaga
negara yang bertanggung jawab atas korupsi. Pada akhirnya,
Presiden Megawati mendirikan Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini merupakan
terobosan hukum setelah usaha negara untuk memerangi korupsi
berhenti. Ini lalu membentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Dengan munculnya lembaga negara yang memiliki tanggung
jawab dan otoritas yang jelas untuk memberantas korupsi,
perjalanan panjang menuju telah
dipercepat. Pembahasan RUU KUHP menunjukkan komitmen
pemerintah Megawati Soerkarno Putri terhadap pemberantasan
korupsi. Ini terlepas dari kenyataan bahwa Pasal 43 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
telah mewajibkannya sebelumnya. Salah satu dari banyak alasan
mengapa pembahasan RUU ini ditunda yaitu masalah
internal yang melanda sistem politik Indonesia selama reformasi.
Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memulai
dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
2004. lalu , Rencana Aksi Nasional
(RAN) dibuat oleh Bappenas. RAN
beroperasi dari tahun 2004 hingga 2009. Paradigma sistem hukum
menunjukkan bahwa sistem hukum yang stabil membantu
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, hal ini termasuk Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang membentuk KPK, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berbeda dari pengadilan
umum, dukungan internasional (struktur), dan instrumen hukum
yang saling mendukung antara negara dan internasional.
Beragam peraturan telah dilahirkan dari masa ke masa, regulasi
bukan hanya pada tingkat yang lebih tinggi seperti undang-undang
melainkan peranan gebrakan presiden menghadirkan instruksi
presiden guna memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Namun
tidak mudah begitu saja dalam di Indonesia,
pembahasan sejarah korupsi Indonesia, perlu mendapat perhatian
khusus terhadap perjuangan melawan korupsi bukan hanya
memberantasnya saja melainkan membiasakan untuk tidak menjadi
budaya korupsi di Indonesia.
Pemerhatian khusus berlaku dari setiap elemen baik Presiden
(lembaga eksekutif) dan turunannya pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, DPR maupun turunannya DPRD dan DPD
(lembaga legislatif), hingga peranan kekuasaan kehakiman sebagai
lembaga yudikatif bahkan peran penegakan hukum dan warga
sebagai efek gejala sosiologis dan gejala ekonomis saat
terjadinya korupsi.
Saat ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang untuk membuat
peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki tanggung jawab utama untuk
legislasi dan pengawasan, serta tanggung jawab anggaran, yang
merupakan alat penting untuk mengawasi lembaga terhadap
pemerintah (Jimly Asshiddiqie, 2005).
Pada tahun 1971, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan, yang menandai
awal pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pada tahun-
tahun berikutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik
Indonesia mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998,
yang merupakan bagian dari reformasi
Beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan
dengan :
1. TAP MPR Nomor XI/MPR/ tentang Pengelolaan Negara yang Bersih
dan Bebas KKN;
2. GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa
dan Bersih dalam Pengelolaan Negara :
3. GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam
rangka Penerbitan Aparatur Negara dan Masalah Korupsi,
Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan
Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta
berbagai bentuk penyelewengan lainnya yang menghambat
pelaksanaan pembangunan;
4. Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;
5. Keppres No 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat
dan PNS;
6. Inpres No 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap.
Selanjutnya, setelah beberapa perubahan, DPR dan pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan mempertimbangkan
fakta bahwa tindak pidana korupsi semakin meningkat dan tersebar
luas di Indonesia, hal itu berefek negatif pada keuangan negara
dan warga secara keseluruhan.
Selain itu, tindak pidana korupsi harus diberantas, pada masa
Presiden Megawati, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
didirikan berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada masa
Presiden Jokowi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juga
diubah.
Korupsi sebagai Extraordinary Crime
Akhir-akhir ini masalah korupsi sangat menonjol pemberitaannya di
media elektronik, maupun surat kabar, warga memberi
pandangan yang negatif dan mengharapkan kasus korupsi dapat
ditanggulangi dengan cepat sebab menggerogoti kekayaan negara
dan menghilangkan kepercayaan warga terhadap aparat
penegak hukum. Dengan maraknya masalah korupsi ini dapat dilihat
beberapa fenomena yang sifatnya tidak baik yaitu
1. warga tidak percaya terhadap hukum dan siapa yang kuat
dalam arti uang, kekuasaan dan lain-lain dialah yang menang
walaupun sebenarnya yang bersangkutan pihak yang lemah dari
sisi hukum.
2. Aparat pemerintah memiliki kekayaan cukup banyak yang tidak
mungkin jika dikaitkan dengan penghasilannya yang memicu
kecemburuan sosial ditengah warga .
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum
pidana khusus disamping memiliki spesifikasi tertentu yang
berbeda dengan hukum pidana umum seperti adanya penyimpangan
hukum acara serta jika ditinjau dari materi yang diatur Tindak pidana korupsi secara langsung maupun
tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya
kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian
negara
Pada umumnya pengertian korupsi yaitu melakukan suatu
perbuatan yang merugikan dan yang bertentangan dengan hukum,
akibat perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara untuk dimiliki
sendiri, orang lain atau suatu badan. Selain perbuatan korupsi
ini ada juga perbuatan dikelompokan perbuatan korupsi yang
sama sekali tidak merugikan keuangan negara yaitu 13 pasal yang
diatur dalam KUHPidana yang dikategorikan perbuatan korupsi
antara lain penyuapan terhadap aparat penegak hukum sesuai Pasal
210 KUHP yaitu yang memberi dan menerima sesuatu berupa uang,
benda, kenikmatan, bertalian dengan kasusnya dikelompokan
melakukan perbuatan korupsi
1. Perbuatan korupsi yang tidak merugikan negara :
Perbuatan korupsi yang tidak merugikan keuangan negara namun
dikelompokan perbuatan korupsi. Perbuatan ini awalnya
merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHPidana
sebanyak 13 pasal lalu pasal ini dibuat atau diatur
dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
2. Perbuatan korupsi yang merugikan negara :
Pengertian murni merugikan keuangan negara yaitu suatu
perbuatan yang dilakukan oleh orang (PNS) dan penyelenggara
negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, dan sarana yang ada padanya sebab jabatan atau
kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Putusan MK
No 25/PUU-XIV/2016. Adapun unsur korupsi yang mengakibatkan
kerugian negara dalam kedua pasal ini yaitu :
1. Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo Putusan MK No 25/PUU-
XIV/2016, setiap orang memperkaya diri sendiri, orang lain atau
suatu korporasi dengan cara melawan hukum, merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Pasal 3, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab
jabatan atau kedudukan serta merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
Maraknya masalah korupsi, membuat warga menuding
aparat pemerintah antara lain banyak uang negara dikorupsi yang
merusak pembangunan di segala bidang, hilangnya kepercayaan
terhadap hukum siapa yang kuat dialah yang menang walaupun lemah
dari sisi hukum, memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan
penghasilannya, memicu kecemburuan sosial di tengah
warga dan banyak bantuan yang tidak mencapai sasaran
sebagaimana yang diharapkan terutama untuk warga kecil.
Penyebab Sulitnya di Indonesia
Pandangan warga terhadap masalah korupsi yang merajalela di
Indonesia dan hampir terjadi di berbagai bidang tidak bisa
dihindarkan seperti sebuah penyakit yang mewabah dan perlu ada
tindakan penanganan khusus untuk penyakit ini . Untuk
mengetahui, menangani suatu penyakit tentu perlu mengetahui
patologi (penyebab pembawa penyakit), jika diumpamakan korupsi
sebagai sebuah “penyakit” maka perlu diidentifikasikan apa penyebab
munculnya korupsi dan faktor apa saja yang mempengaruhinya
1. Faktor Ekonomi
Pada umumnya warga melihat kasus korupsi hanya dari
sudut uang atau yang ada nilainya yang memicu kerugian
negara, dan tidak pernah melihat dari sisi manusia dan kualitas
manusianya, pada umumnya kerugian yang dikorupsi dikaitkan
beratnya hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada pelaku
korupsi.
2. Kualitas Manusia
warga luas dalam kasus korupsi tidak pernah melihat dari
status kualitas terdakwa itu sendiri yang menyamaratakan semua
ancaman hukumannya. Memang setiap orang sama kedudukannya
dihadapan hukum dalam arti setiap orang yang melakukan
kejahatan harus dihukum dimuka pengadilan namun masalah
hukumannya tidak harus sama beratnya mengingat perbuatannya
berbeda satu sama lain sifatnya kasuistis. Penjatuhan hukuman
sudah terkait kepada alasan yang memberatkan dan meringankan
sesuai pertimbangan hakim.
3. Hukuman sebagai Cara Menghilangkan Masalah Korupsi
Untuk menanggulangi masalah korupsi terlihat satu-satunya cara
untuk menghilangkannya dengan memberi hukuman seberat-
beratnya, banyak yang mengusulkan diberikan hukuman mati
sedang masalah hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat
2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, hanya saja dalam pelaksanaannya hakim pada umumnya
hampir tidak ada menjatuhkan hukuman mati sebab dikaitkan
dengan alasan yang memberatkan maupun meringankan dan
faktor meringankannya jauh lebih dominan dilihat dari batas
hukuman tertinggi, pendidikan, dll.
4. Perbuatan Korupsi sebagai Suatu Proses
Pada umumnya orang melakukan perbuatan korupsi lewat proses
yang awalnya kecil-kecilan yang berlangsung terus menerus dan
pada akhirnya timbul kenyamanan hingga yang bersangkutan
memegang jabatan yang tinggi, yang tentunya uang yang di korupsi
cukup besar dan hal ini terjadi ratusan bahkan ribuan kali
dilakukan sampai yang bersangkutan pensiun tidak terjadi apa-
apa. Bila diamati orang yang melakukan korupsi selalu lebih tinggi
status keuangannya atau hartanya dengan pegawai yang jujur
walaupun tingkat kepangkatannya setingkat.
5. Riil Hasil Korupsi
berdasar teori semua uang negara yaitu milik rakyat dan
setiap orang menghujat masalah korupsi selalu diatas namakan
rakyat, hanya saja rakyat mana yang diwakilinya tidak jelas. Fakta
dukungan rakyat secara jelas tidak ada, sebab jumlah warga
Indonesia cukup banyak.
6. Pandangan Koruptor
Bila seseorang ditanya apakah pernah merasa berdosa bila tidak
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang
patuh dan tepat waktu dalam membayar pajak dalam hal ini (pajak
mobil, pajak penghasilan, dll) jawaban bagi orang yang sadar diri
akan menjawab berdosa bila dikaitkan dengan religiusnya
seseorang membayar pajak dianggap seperti membayar zakat yang
memang harus dikeluarkan dan kewajiban bagi umat muslim dan
dosa jika tidak dilakukan apalagi bagi yang mampu dari segi
ekonomi, jika itu berdasar aspek keagamaan. namun bagi orang-
orang yang tidak memiliki kesadaran diri bahkan seperti urat malu
putus maka dianggap tidak berdosa, tidak merasa malu, tidak
merasa bersalah, padahal pajak ini sebagai penyumbang devisa
negara selain tenaga kerja. Pajak juga merupakan pemasukan
negara yang lalu dibagikan kepada semua lembaga
pemerintahan untuk membangun warga . Hal ini
dikaitkan dengan perbuatan korupsi. Koruptor merasa tidak
berdosa mengambil uang negara sebab semua kegiatan dikaitkan
dengan keuangan berada ditangannya dan secara riil tidak ada
merugikan warga . Memang efeknya tidak bisa dirasakan
secara langsung.
7. Adanya Konflik Kepentingan
Sering kita mendengar yang abadi yaitu kepentingan sedang
pergaulan tidak selamanya baik, bergantung dengan situasi dan
kondisinya, dulu hubungan kerjanya baik lalu retak sebab
faktor tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masing-
masing yang berbeda. Demikian juga orang melakukan korupsi
terkait dengan kepentingan ekonomi dalam arti keinginan
memiliki rumah, mobil, uang yang intinya bisa membeli sesuatu
tanpa susah payah. Oleh sebab itu bila masalah kepentingan
dikaitkan dengan hujatan dan selalu menang masalah kepentingan
yang sering ditanggapi dalam arti walaupun si koruptor dihujat
tidak bermoral, jahat, makan uang rakyat, tidak memikirkan
kesusahan, namun demi memenuhi kepentingannya perbuatan
korupsi berjalan terus.
8. Unsur Utama dan Unsur Pendukung
Untuk menanggulangi korupsi merupakan tanggung jawab
warga namun siapa atau unsur/faktor mana yang lebih
bertanggung jawab, untuk hal ini:
a. Unsur Utama/Faktor Utama
Masalah korupsi yang paling utama menanggulanginya yaitu
kelompok religius (orang-orang yang bertugas di bidang
keagamaan, ustadz, pendeta, pastor, pemangku, biksu, dll)
meskipun pada kenyataannya orang yang melakukan korupsi
saat ini bisa dari kalangan mana saja baik pengusaha, selebritas,
pemuka agama, maupun orang-orang pemerintahan, hingga
warga biasa. namun pada dasarnya saat masalah korupsi
ini bertalian dengan hati nurani, bahkan keimanan seseorang
sekalipun akan diuji apakah koruptor akan takut terhadap dosa,
karma maupun kesalahan yang diperbuatnya akan
dikembalikan kembali kepada pribadi seseorang ini .
sebab diyakini bila warga menerima ajaran agamanya
dengan baik maka perbuatan korupsi tidak akan terjadi dan
setiap agama manapun akan melarang perbuatan korupsi.
b. Unsur Pendukung
Dalam mengatasi masalah korupsi faktor pendukung yaitu
penegak hukum, dimana hanya menyidik, menuntut, dan
menghukum di pelaku sesuai perbuatannya didasarkan dengan
hukum yang berlaku. Para penegak hukum hanya membantu
agar orang ini tidak melakukan kejahatan / korupsi lagi,
soal si terdakwa ini sadar atau tidak bukanlah urusan penegak
hukum. Para penegak hukum hanya mengharapkan sesuai
hukuman yang dijatuhkan kepadanya akan menyesali
perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kendala terhadap Sistem Hukum Pidana Korupsi di
Indonesia
1. Kendala Menerapkan Pembuktian Terbalik
Dalam telah banyak dilakukan usaha
untuk mengungkap kasus ini dimuka pengadilan, hanya saja
warga merasakan penyelesaian kasus ini belum sesuai
kehendak rakyat, masih banyak disaksikan perbuatan korupsi
masih ditemukan di tengah-tengah warga . Pemerintah sudah
membuka selebar-lebarnya dengan mempersilahkan aparat
penegak hukum membongkar kasusnya demi menyelamatkan
keuangan negara dapat memiskinkan rakyat yang sering
diucapkan ICW. Pemerintah ingin lebih banyak lagi
mengungkapkan kasus korupsi sampai suatu saat di zaman
presiden SBY menginstruksikan susaha menetapkan pembuktian
terbalik dalam usaha
Pembuktian terbalik dilihat dari sudut hukum tidak dapat
diterapkan
a. berdasar Pasal 66 KUHAP pembuktian atas perbuatan
kejahatan dibebankan kepada penyidik, dalam penyidikan yang
berperan dalam membuktikan kesalahan tersangka / terdakwa
yaitu Penyidik Polri, Kejaksaan, KPK, dan Penyidik PNS akan
meminta keterangan baik dari tersangka/terdakwa maupun
saksi dan mencari barang bukti yang bertalian dengan kasus
yang dimaksud.
b. Pembuktian terbalik bertentangan dengan “asas praduga tak
bersalah”. Dimana menurut asas ini suatu perbuatan baru
dinyatakan bersalah bila terbukti di muka pengadilan dan
putusan hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum
yang pasti, dalam pembuktian terbalik yang aktif membuktikan
dirinya tidak bersalah yaitu tersangka sendiri. Pembuktian
terbalik yaitu pembalikan beban pembuktian yang
mengandung arti bahwa beban pembuktian berada pada
terdakwa. Terdakwalah yang harus membuktikan bahwa ia
tidak melakukan tindak pidana, maka bilamana tersangka
diminta membuktikan kesalahannya seakan-akan tersangka
sudah bersalah padahal kasusnya belum diputus pengadilan
maka pembuktian terbalik bertentangan dengan asas ini.
c. Melanggar Asas Hukum Lainnya.
Beberapa pandangan para pakar tentang pembuktian terbalik:
a. Indriyanto Senoadji menyatakan pembalikan beban
pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal
dalam sejarah negara yang mengakui sistem hukum pidana
pada negara Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental seperti
Indonesia. Jika dilihat pada KUHP dan KUHAP di negara Anglo
Saxon maupun Eropa Kontinental khususnya korupsi, sampai
sekarang belum pernah menemukan delik (kejahatan)
mengenai pemberlakuan pembalikan beban pembuktian,
kecuali satu yaitu suap. Di dalam UU Tipikor yang dinamakan
pembalikan beban pembuktian hanya ada satu delik yaitu
terhadap suap (gratifikasi) UU No 20 Tahun 2001 (Pasal 2, 3, 5,
6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15) beban pembuktian terbalik hanya
berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu berkaitan dengan delik
suap
b. Teori pembuktian yang selama ini diakui yaitu asas
pembuktian “beyond reasonable doubt”, yang dianggap tidak
bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah akan namun
disisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus korupsi.
Dalam Pasal 31 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 37 UU No 15
Tahun 2002 telah memuat ketentuan mengenai pembuktian
terbalik (reversal burden of proof) hanya masih belum
dilandaskan kepada justifikasi teoritis melainkan hanya
menempatkan ketentuan pembuktian terbalik ini semata-
mata sebagai sarana memudahkan proses pembuktian saja
tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi tersangka / terdakwa
berdasar UUD 1945 (Romli Atmasasmita, 2016).
2. Penafsiran Hakim terhadap Orang yang Membantah
Menerima Uang Terkait Perbuatan Korupsi
Keyakinan hakim ini sangat besar artinya dalam mengambil
keputusan atas suatu perkara. Keyakinan hakim dapat mengambil
keputusan yang didasarkan atas pertimbangan beberapa
keterangan saksi yang sebagai alat bukti untuk menyalahkan
tersangka melakukan perbuatan korupsi walaupun tersangka
sendiri membantah menerima uang haram ini .Dalam setiap
tingkat persidangan unsur keyakinan diberikan kepada setiap
hakim baik hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun
mahkamah agung. Dalam setiap menjatuhkan hukumannya ada
tingkatannya yaitu pertama putusan pengadilan negeri bila
dirasakan putusannya kurang adil maka tersangka dan jaksa
penuntut umum dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi
dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, demikian juga jika
putusan pengadilan tinggi tidak bisa diterima terdakwa dan jaksa
penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke mahkamah agung
dengan batas waktu 14 hari sejak diputuskan, selanjutnya putusan
mahkamah agung menjatuhkan hukuman sebagai putusan akhir
dan apa isi putusan ini tinggal dilaksanakan jaksa penuntut
umum sebagai pihak eksekutor .
berdasar informasi ini dapat disimpulkan bahwa
keyakinan hakim sangat penting dalam menentukan kesalahan
terdakwa yang tidak mengakui perbuatan korupsi yang dilakukan.
Sistem pembuktian yang dianut hukum Indonesia yaitu minimal
dua alat bukti dan keyakinan hakim yang kuat. Perbuatan aparat
pemerintah yang tidak mengakui perbuatan korupsi yang
dilakukan dapat ditangani salah satu aparat penegak hukum antara
lain penyidik polisi, penyidik kejaksaan, dan penyidik KPK. Batas
waktu penuntutan atas suatu perkara didasarkan atas tinggi
rendahnya ancaman hukuman. Untuk itu disarankan semua
perkara korupsi diselesaikan lewat pengadilan sebagai
perwujudan negara hukum dan penyelesaian perkara di luar
pengadilan untuk beberapa tahun lalu dapat dituntut lagi
selama masih ada dalam batas waktu penuntutan.
3. Koruptor yang Menutupi Perbuatannya
Para koruptor yang dituding menerima uang yang bertentangan
dengan ketentuan hukum sering membantah bahwa tidak ada
menerima uang terkait perbuatan korupsi, lalu menyatakan
kalau dituduh korupsi selalu mengatakan mana buktinya, dan pada
umumnya menuduh melakukan korupsi biasanya tertutup sebab
bila tidak benar dapat dituntut dimuka pengadilan dengan tuduhan
melakukan fitnah atau penghinaan, maka tuduhan melakukan
korupsi lewat surat kaleng yang mencantumkan nama samaran
dengan alamat palsu, dan jika dipanggil tidak datang atau dari
mulut ke mulut dengan empat mata dengan pesan jangan bilang-
bilang itu yang selalu terucap. Walaupun dinyatakan demikian
tetap saja disampaikan kepada orang lain yang berkembang
menjadi rahasia umum.
Kesulitan pembuktian, untuk membuktikan perbuatan
korupsi cukup sulit diperlukan waktu yang lama untuk
mengungkapnya. Kesulitan ini disebab kan
a. Tutup Mulut
Perbuatan korupsi biasanya dilakukan beberapa orang yang
tugasnya berbeda satu dengan lainnya dimana ada pimpinan
proyek, bendahara, pengawas termasuk bawahannya,
kontraktor dan semua berperan sesuai tugasnya dimana dalam
satu proyek ada melakukan penyelewengan dengan melakukan
pembangunan tidak sesuai dengan besteknya yang sudah ada
kesepahaman antara pimpinan proyek dengan kontraktor, dan
hasil keuntungan penyimpangan ini dibagi dengan
pimpinan proyek dan lalu membagi kepada semua yang
memiliki peran dalam proyek ini . Selama pembagian
dianggap wajar sesuai kedudukannya dalam proyek ini
maka akan tutup mulut dan tidak akan membuka masalah
penyelewengan kepada siapapun, hanya saja bila pembagiannya
dirasakan tidak wajar inilah yang suka membuka masalah
penyelewengan ini baik lewat surat kaleng maupun
penyampaian kepada orang lain.
b. Empat Mata
Pemberian uang korupsi dari warga kepada aparat
pemerintah maupun sesama aparat selalu dilakukan empat
mata, dengan maksud bila terjadi sesuatu tidak ada pihak lain
yang menyaksikan atau tidak ada alat buktinya dimana satu
saksi bukan saksi, dimana si penerima tidak akan mengakui
menerimanya sebaliknya pihak pemberi sepanjang sesuai
dengan permintaan tidak akan menceritakan uang diberikan,
sebab kedua belah pihak saling menyadari jika terjadi kasus
maka kedua belah pihak dihukum baik sebagai pemberi maupun
penerima.
c. Sulit Dipantau
d. Faktor Kekuasaan
Perbuatan korupsi dari sudut pembuktian sudah dipenuhi
minimal dua alat bukti dan diduga hakim sudah yakin bahwa
sudah dapat menyatakan status seseorang sebagai tersangka,
namun kenyataannya sebab calon tersangka ini sudah
dekat dengan pemegang kekuasaan sehingga aparat penegak
hukum enggan menyelesaikan kasusnya, sebab bila diusut
terus takut jabatannya diganti oleh pihak lain yang dapat
bekerja sama dengan penguasa yang memegang jabatan dan
biasanya setelah penguasa ini berganti dengan pejabat
baru kasusnya terungkap lagi. Maka seseorang yang dekat
dengan penguasa, aparat penegak hukum selalu menyatakan
belum cukup bukti, sedang diproses tapi jika para tersangka
jauh dari penguasa pastinya proses cepat langsung dinyatakan
cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tidak
lama kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini seperti sudah
rahasia umum di kalangan aparat penegak hukum. Itulah
kenapa perlu ada perbaikan mutu penegak hukum sebagai
pondasi yang harus diperbaiki sehingga memiliki integritas dan
sikap idealisme dengan begitu tidak akan terpengaruh dengan
hal lain.
Perlu adanya beberapa perbaikan di beberapa aspek dalam
pelaksanaan hukum pidana khusus seperti “korupsi”
1. Ancaman Hukuman Mati atas Perbuatan Korupsi Dianggap
Tidak Manusiawi
Ancaman hukuman terhadap koruptor berupa hukuman mati,
seumur hidup, atau selama 20 tahun penjara dianggap sangat tidak
manusiawi, bertentangan dengan nilai agama yang menyamakan
ancaman hukuman mati atas pembunuhan direncanakan dengan
sejumlah uang yang dikorupsi, terlalu emosi dan tidak manusiawi
mencantumkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Perbuatan
korupsi tidak langsung memiskinkan rakyat atau mematikan
rakyat. Tujuan penghukuman bukanlah balas dendam melainkan
untuk memperbaiki perilaku manusia itu sendiri. Perbuatan
korupsi dan mencuri uang negara pada dasarnya sama yaitu sama-
sama mengambil uang negara tanpa izin pihak yang berwenang,
yang berbeda hanya cara mengambilnya. Putusan hakim dalam
perkara korupsi belum pernah menjatuhkan hukuman mati.
2. Kejahatan Korupsi tidak Sama dengan Kejahatan Terorisme
Yaitu kejahatan korupsi hanya masalah uang negara, sedang
kejahatan terorisme terkait dengan nyawa manusia wajar jika
ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Pernyataan
korupsi memiskinkan rakyat bahkan membunuh jutaan rakyat
tidak dapat dibenarkan sebab kemiskinan itu disebabkan
kurangnya kemampuan dan kemauan untuk bersaing secara positif
dan tidak mengakui kekurangannya lalu mengkambinghitamkan
penyebab kegagalannya yaitu masalah korupsi dan bila sampai
menerima alasan ini dapat mengurangi semangat untuk
mencapai kemajuan. Mempersamakan perbuatan korupsi dengan
terorisme dilihat dari ancaman hukuman maksimal hukuman mati
yang memicu pernyataan negatif.
3. Pencegahan Korupsi Melalui Partai Politik
Untuk menduduki jabatan Pimpinan Pemerintahan/Kepala Daerah
dan Anggota DPR RI/DPRD harus didukung partai politik atau
beberapa partai politik. Dalam menduduki jabatan harus ada
kendaraan politik untuk mengusungnya ke tahta kekuasaan
ini dan untuk mendapat dukungan partai politik dibutuhkan
dana yang tidak sedikit dan setelah terpilih menduduki jabatan
masih dibebani dukungan dana dalam menggerakan organisasi
partai politik pendukungnya, yang berakibat pada saat menduduki
jabatan dimaksud melakukan perbuatan korupsi dan perbuatan
tercela lainnya. Hal ini dilakukan mengingat posisi partai
politik sangat strategis yang diatur dalam UUD NRI 1945 sebab
tidak ada pimpinan pemerintah/kepala daerah dan anggota DPR
RI/DPRD dapat menduduki jabatan ini tanpa dukungan
partai politik sebagai kendaraan dalam berpolitik. Anggota partai
politik menyadari hal ini walaupun tanpa dukungan dana
yang memadai tapi tetap diminati orang menduduki jabatan tubuh
partai politik, maka untuk dapat menggerakan partai politik
dibutuhkan pimpinan yang memiliki uang dalam hal ini dijabat oleh
para pengusaha walaupun pengalaman politiknya tidak ada sama
sekali serta ditambah sumbangan dana dari pemegang kekuasaan
hasil dukungan partai politik ini .
Pada umumnya aparat pemerintah dalam menghadapi pihak
pengawasan/inspektorat instansi pemerintah yang bersangkutan
sudah merasa takut bila terbukti melakukan kesalahan yang
dikenakan hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan PP No 30 dengan menggolongkan 3 jenis hukuman yaitu:
hukuman ringan, sedang, berat yang berakibat menambah
kesulitan atau berpengaruh untuk kenaikan jabatan, kenaikan
pangkat, mengikuti pendidikan, mutasi, yang merupakan harapan
seorang aparat pemerintah dalam hidupnya untuk mencapai
pangkat tertinggi dan jabatan tertinggi guna meraih kehidupan
yang terbaik selama berkarir di lembaga pemerintahan yang
dipilihnya sebagai jalan hidupnya yang ada pengaruhnya dalam
status sosial yang mendapat penghargaan di tengah warga ,
namun selama ini pengawasan yang dilakukan kurang efektif dan
korupsi berlanjut terus dari pimpinan instansi sampai warga
bawah, terutama aparat yang sering memberi sesuatu kepada
atasan pada saat terungkap suatu kasus yang ditangani malah
dipindah ketempat yang lebih baik tanpa menjatuhkan sanksi
sebaliknya aparat yang baik sekali berbuat kesalahan langsung
dimutasi di bidang pengawasan yang sifatnya secara tidak
langsung merupakan hukuman. Perbuatan korupsi ini
berjalan terus yang sering didengar pimpinan kepala daerah baru
satu tahun menjabat sebagai gubernur maupun bupati / walikota
sudah berurusan dengan KPK yang berakibat ditahan dan dihukum
lewat putusan pengadilan.
Ancaman Pidana bagi Koruptor
Ancaman perbuatan korupsi yang dilakukan aparat pemerintah
setelah menduduki jabatan, rentan terhadap perbuatan korupsi
dengan ancaman hukuman melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 dan Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001. Melihat ancaman
hukuman bagi perbuatan kejahatan korupsi diharapkan aparat
pemerintah atau warga terutama selaku pengusaha / kontraktor
diharapkan tidak melakukan korupsi ini namun kenyataannya
tetap saja berlangsung hingga ada pernyataan negatif bahwa
perbuatan korupsi sudah membudaya di tengah-tengah warga .
Pandangan warga terhadap Perbuatan Korupsi
Pada umumnya, perbuatan korupsi dilakukan pejabat yang sudah
menduduki pimpinan pemerintah, kepala daerah, anggota DPR
RI/DPRD dan semua tudingan ini kepada aparat pemerintah
yang sudah menduduki jabatan dimaksud dengan tuduhan tidak
bermoral, mementingkan kepentingan diri sendiri dan tidak
mementingkan kepentingan rakyat banyak, dan hampir tidak pernah
mengkaitkan perbuatan korupsi ini terkait dengan partai politik.
Permasalahan Utama Timbulnya Kasus Korupsi
Untuk menggerakan organisasi partai politik membutuhkan dana
yang cukup besar, dukungan dana secara resmi selama ini bersumber
kepada :
1. Bantuan pemerintah untuk mendukung pembinaan partai politik
ada namun relatif kecil.
2. Bantuan anggota partai.
3. Bantuan a







