Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat pada
realitanya masih memiliki segelintir permasalahan yang harus segera
diselesaikan secara masif. Segala problematika yang melekat pada
negara tidak boleh terjadi pembiaran sebab hal ini akan berimplikasi
terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga . Salah satu
masalah serius yang sedang dihadapi oleh Indonesia yaitu korupsi.
Masalah ini masih menjadi momok yang begitu menakutkan sebab
efek yang dihasilkan mampu meruntuhkan pondasi cita-cita
negara.
Korupsi harus segera diselesaikan dari akar-akarnya. Tidak
hanya mengandalkan pemerintah saja, namun diperlukan usaha
kolektif dari seluruh elemen warga . Sikap gotong royong sebagai
cerminan sila-sila dalam Pancasila menjadi kekuatan untuk
memberantas korupsi baik melalui usaha pencegahan maupun
penindakan. Sebelum melakukan aksi nyata dalam memerangi
korupsi, penting untuk dipahami terkait konsepsi korupsi itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa korupsi tidak memiliki batasan
konseptual. Menyusun batasan konseptual guna memahami esensi
korupsi tidaklah mudah, sebab kompleksitas beragam aspek yang
tersirat dalam perilaku korupsi itu sendiri. Oleh sebab nya, saat
mencari konsep tentang korupsi akan muncul banyak sekali definisi.
Bahkan secara internasional belum ada satu-satunya definisi yang
dijadikan acuan terkait definisi korupsi itu sendiri. Pada bagian ini,
akan disajikan definisi korupsi baik secara terminologi, perundang-
undangan, dan menurut para ahli. Harapan besar dengan adanya
pemahaman korupsi mampu menggerakkan hati seluruh lapisan
warga untuk bersatu memerangi kejahatan korupsi di Indonesia
agar terciptanya kebahagiaan warga . Hal ini berhubungan antara
tingkat korupsi dan kebahagiaan warga . Semakin rendah kasus
korupsi di suatu negara, semakin meningkat kebahagiaan yang
dirasakan.
Definisi Korupsi
Terlepas dari tidak adanya batasan terkait konseptual korupsi, paling
tidak konsep-konsep yang tersajikan memberi gambaran kepada
warga luas bahwa korupsi yaitu tindakan yang sangat tidak
dibenarkan baik dalam kondisi apapun. Bahkan, korupsi merupakan
salah satu tindak pidana yang memiliki konsekuensi saat seseorang
melakukannya. Konsekuensi yang diberikan tentunya tidak sepele
sehingga mampu memberi rasa takut kepada siapapun yang
berniat melakukan tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan yang dikatakan Robert O. Tilman, pengertian
korupsi sama halnya seperti keindahan. Semua tergantung dari cara
pandang orang melihatnya. pemakaian suatu perspektif dalam
memahami makna korupsi akan menghasilkan pemahaman makna
korupsi yang berbeda jika menggunakan pandangan lain. pemakaian
suatu pendekatan dalam usaha memahami korupsi pun demikian.
Sebagai permisalan, metode hukum digunakan untuk menggali
signifikansi korupsi secara konseptual, hasilnya akan berbeda dari
interpretasi yang didapat dengan menggunakan metode lain, seperti
pendekatan sosial, kriminologis, atau politis. Hal ini bukan menjadi
masalah, justru akan mendapatkan pemahaman tentang korupsi yang
lebih komprehensif. Disamping itu, pemberian makna dari beberapa
tinjauan terkait korupsi akan begitu relevan dan bermanfaat guna
menemukan strategi yang ditempuh untuk menanggulanginya dari
segi hukum pidana. Hal ini juga akan membantu politik kriminal
guna memperoleh kejelasan terkait bagian-bagian yang belum
termaktub dalam rumusan hukum pidana, sehingga akan mampu
dinilai kesempurnaan rumusan hukum pidana itu sendiri.
Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio
atau corruptus. Kata ini dapat diartikan dengan kebusukan,
kerusakan, keburukan, ketidakjujuran, dan bisa dipakai untuk
menunjukan suatu perbuatan yang tidak bermoral. Perkembangan
yang terjadi pada kata korupsi ini mewarnai perbendaharaan
kata dalam bahasa di berbagai negara. Seperti misalnya dalam bahasa
Inggris dan Perancis disebut corruption. Dalam bahasa Belanda, istilah
yang mirip dengan korupsi yaitu corruptie, yang lalu diambil
alih ke dalam bahasa Indonesia sebagai korupsi. Dari asal muasal kata
ini , istilah korupsi dapat diartikan sebagai tindakan tidak jujur
dan curang dalam bidang keuangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi dijelaskan
sebagai tindakan yang tidak baik seperti penyelewengan dana,
penerimaan suap, dan sejenisnya. Pengertian ini memberi maksud
bahwa korupsi sebagai usaha penyalahgunaan keuangan negara yang
semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadi atau orang lain.
Konseptual ini selaras dengan yang dikemukakan oleh Henry Campbel
Black dalam Black’s Law Dictionary. Dalam pengertiannya, korupsi
diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suatu
yang resmi, baik pejabat atau kepercayaan seseorang yang mana
perbuatannya melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan
pribadi atau orang lain yang bertentangan amanahnya.
Menurut Jeremy Pope dalam bukunya yang berjudul Strategi
Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, memaknai
korupsi sebagai tindakan menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan
untuk keuntungan pribadi. Lebih lanjut disebutkan bahwa korupsi
merupakan perilaku dan tindakan dari para pejabat di sektor publik
baik kalangan politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar
dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri maupun orang
terdekatnya dengan menyelewengkan kekuasaan yang telah
dipercayakannya.
Robert Klitgaard turut memberi gambaran terkait perilaku
korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan perilaku yang melenceng
dari tanggung jawab resmi suatu jabatan pemerintahan sebab
mengedepankan kepentingan pribadi seperti status atau keuntungan
finansial bagi diri sendiri, anggota keluarga, atau kelompok tertentu,
atau melanggar regulasi yang mengatur perilaku pribadi. Korupsi
yang dikemukakan olehnya merujuk pada tindakan khas yang
dilakukan oleh pejabat publik, yakni dengan memanfaatkan jabatan
atau kekuasaan yang sedang diemban untuk memperoleh keuntungan
pribadi. Konsepsi demikian mengandung tingkah laku politik. Kata
korupsi memiliki implikasi atas perspektif serangkaian gambaran
jahat, yang berarti dimaknai apa saja yang merusak keutuhan.
Selanjutnya, menurut Robert Klitgaard tindakan korupsi tidak hanya
terjadi di sektor pemerintahan, namun juga merambat pada sektor
swasta bahkan terjadi sekaligus di kedua sektor ini .
Selaras dengan apa yang dikemukakan Klitgaard, Sarah Bracking
menyebut korupsi dalam konteks administratif atau birokratis, yang
juga dikenal sebagai korupsi yang "cantik" atau suap, merujuk pada
penerimaan dana ilegal oleh pegawai pemerintah dari pihak yang
memanfaatkan kebijakan, peraturan, dan hukum. Praktik korupsi ini
terjadi di lingkungan administratif atau birokrasi suatu negara atau
organisasi. Penyebutan "pretty corruption" dan "graft" juga merujuk
pada bentuk-bentuk korupsi yang terkait dengan aktivitas
administratif dan penerimaan suap.
Jenis dan Unsur Korupsi
Dalam konteks Hukum Pidana, perilaku seseorang dikatakan sebagai
tindak pidana jika memenuhi unsur pidana itu sendiri. Seperti halnya
perilaku korupsi yang termasuk bentuk pidana. Dikatakan sebagai
tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur pidana korupsi
yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Dalam
hukum pidana terjadi perkembangan atau ekspansi terkait subjek
hukum yang terlibat dalam tindak pidana, yang pada awalnya terbatas
pada individu atau orang perseorangan, namun kini telah meluas
untuk juga mencakup badan hukum.
Aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia
mengalami perkembangan historis yang panjang. Pada perkembangan
terakhir, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 yang lalu direvisi melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pada aturan ini ada 13 buah pasal yang menjelaskan
bentuk atau jenis korupsi yang juga dapat diketahui terkait unsur-
unsur tindak pidana korupsinya.
Dari ketiga belas pasal dalam peraturan ini , diuraikan
bahwa ada 30 bentuk atau ragam korupsi yang dijelaskan secara
terperinci. Pasal-pasal ini merinci perbuatan-perbuatan yang
dapat dianggap sebagai tindakan pidana korupsi. Secara esensial,
ketiga puluh jenis korupsi ini dapat dikelompokkan menjadi
tujuh kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara
Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
merupakan tindakan individu dan/atau kelompok yang akan
merugikan negara dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan
negara, perekonomian negara, yang juga disebut sebagai delik
formal. Contoh korupsi yang termasuk kerugian keuangan negara
yaitu saat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi
penyewaan gedung instansi tempatnya bekerja kepada pihak lain,
namun uang sewa ini disimpan atau digunakan untuk
kepentingan pribadinya.
Korupsi dengan jenis ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam pasal ini dapat diketahui unsur-unsur tindak pidana
yang termasuk korupsi jenis kerugian keuangan negara. Dalam
pasal 2 dijelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi berdasar kriteria-kriteria
berikut: 1) Melibatkan orang tertentu; 2) Bertujuan untuk
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah entitas korporat;
3) Dilakukan dengan cara yang melanggar hukum; 4) Berpotensi
merugikan keuangan negara atau perekonomian.
2. Suap Menyuap
Korupsi yang melibatkan tindakan suap yaitu praktik
memberi atau menerima uang atau hadiah oleh pejabat
pemerintah dengan tujuan untuk mempengaruhi atau mengubah
perilaku mereka dalam melaksanakan tugas mereka. Suap terjadi
saat ada kepentingan yang saling terhubung antara pemberi
dan penerima suap. Pemberi suap yaitu individu yang memiliki
kebutuhan atau kepentingan tertentu yang ingin dipenuhi oleh
penerima suap, sedang penerima suap yaitu individu yang
memiliki kekuasaan untuk memenuhi atau tidak memenuhi
permintaan ini . Sebagai contoh, ada oknum Pegawai
Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menerima uang untuk meloloskan
izin praktik rumah sakit maupun dokter.
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b,
Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal
11, Pasal 12 ayat huruf a, b, c, dan d. Dalam pasal-pasal ini ,
dijabarkan unsur-unsur yang menandai tindak pidana yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebagai contoh, pada
Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa tindakan dapat dianggap
sebagai korupsi suap menyuap jika memenuhi kriteria-kriteria
berikut: 1) Terlibatnya pihak tertentu; 2) Pemberian atau janji
pemberian sesuatu; 3) Kepada seorang hakim; 4) Dengan tujuan
mempengaruhi keputusan atas suatu perkara yang sedang
diajukannya untuk diputuskan.
3. Penggelapan dalam Jabatan
Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan identik
dengan penyalahgunaan jabatan, dimana tindakan seorang pejabat
pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan secara
sengaja menyimpan uang atau surat berharga yang seharusnya
dijaga sebab kedudukannya, atau memperbolehkan orang lain
mengambil atau menyembunyikannya, atau memberi
dukungan dalam pelaksanaan tindakan semacam itu dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Gambaran
tindak pidana dengan jenis ini yaitu
saat seorang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang
sengaja menghancurkan atau merusak dokumen berharga yang
dapat membuktikan tindakannya yang tidak sesuai dalam
menjalankan tugasnya.
Jenis korupsi ini diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf
a,b, dan c. Sebagai contoh, dalam Pasal 9, suatu tindakan dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi penggelapan jabatan
jika memenuhi unsur-unsur pidana berikut: 1) Dilakukan oleh
pegawai negeri atau individu yang bertugas dalam suatu jabatan
umum baik secara permanen atau sementara; 2) Dilakukan dengan
sengaja; 3) Melibatkan pemalsuan; 4) Dokumen-dokumen atau
catatan-catatan yang terkait dengan administrasi.
4. Pemerasan
Korupsi yang terkait dengan pemerasan merupakan tindakan
memaksa yang menggunakan kekerasan atau mengancam
seseorang agar memberi barang atau uang, atau
menghapuskan utang yang diminta oleh pihak yang melakukan
pemerasan. jika tidak menuruti apa yang diminta, pihak yang
disebut sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan dari
seseorang yang bertugas atau memiliki jabatan. Contoh dari bentuk
korupsi pemerasan yaitu saat seorang tenaga kesehatan di
puskesmas menagih biaya kepada pasien yang tidak mampu untuk
layanan yang seharusnya tersedia secara gratis melalui program
pemerintah.
Korupsi jenis ini termaktub dalam pasal 12 huruf e, g, dan f.
Dalam pasal ini pada huruf e misalnya, suatu perilaku dapat
dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jenis pemerasan jika
memenuhi unsur-unsur pidana berikut: 1) Dilakukan oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara; 2) Dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain; 3)
Melanggar hukum; 4) Memaksa seseorang untuk memberi
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,
atau melakukan tindakan tertentu untuk keuntungan pribadi; 5)
Menyalahgunakan kekuasaan.
5. Perbuatan Curang
Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang merupakan
perilaku tidak jujur dan adil dalam melakukan suatu tindakan
sehingga dapat merugikan kepentingan orang lain yang biasanya
tindakan ini dilakukan demi meraih keuntungan ilegal. Sebagai
gambaran korupsi jeni perbuatan curang ini yaitu saat ada
seorang tenaga kesehatan yang memberi obat kepada
pasiennya di rumah sakit tempatnya bekerja dengan tidak sesuai
dosis obat. sedang sisa dosis obat ini dipergunakan untuk
pasien pada klinik yang didirikannya sendiri.
Korupsi jenis ini termaktub pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c,
dan d, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h. Misalnya dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a, suatu perilaku dapat dikatakan sebagai tindak
pidana korupsi jenis perbuatan curang jika memenuhi unsur-
unsur pidana sebagai berikut: 1) Pemborong, ahli bangunan, atau
penjual bahan bangunan; 2) Melakukan perbuatan curang; 3) Pada
waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; 4)
Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan
barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan atau conflict of interest menurut Beni Kurnia
Illahi merupakan situasi seseorang pejabat publik yang
tindakannya bertentangan dengan tanggung jawab dalam jabatan
yang diemban guna mendapatkan keuntungan pribadi dengan
memanfaatkan relasinya. Dalam lingkup ilmu hukum, benturan
kepentingan diartikan sebagai kepentingan individu yang
mempengaruhi kebijakan publik, dan dapat berefek pada
kerugian bagi negara sebagai subjek hukum secara materiil dan
imateriil.
sedang pengadaan Pengadaan dijelaskan sebagai proses
untuk menyediakan barang atau layanan yang diperlukan oleh
suatu entitas atau organisasi. Pengadaan ini dilakukan oleh tender
sebagai orang atau badan yang bertugas menyediakan barang dan
jasa melalui proses seleksi. Gambaran korupsi jenis ini yaitu
dalam suatu proyek pengadaan pemerintah, seorang pejabat
pembuat keputusan memiliki hubungan erat dengan sebuah
perusahaan peserta tender yang diwakili oleh saham kepemilikan
dan adanya hubungan pribadi dengan direktur perusahaan
ini . Meskipun ada tuntutan transparansi dan keadilan dalam
seleksi pemenang tender, pejabat ini memberi informasi
rahasia kepada perusahaan temannya. Akibatnya, perusahaan
ini memenangkan tender dengan nilai kontrak yang jauh
lebih tinggi dibandingkan pesaing lainnya. Hal ini menciptakan
ketidakadilan dan risiko korupsi dalam proses pengadaan.
Korupsi jenis ini termaktub pada Pasal 12 huruf i, yang mana
suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi
jenis benturan kepentingan dalam pengadaan jika memenuhi
unsur-unsur pidana sebagai berikut: 1) Pegawai negeri atau
penyelenggara negara; 2) Dengan sengaja; 3) Langsung atau tidak
langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan; 4) Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau
sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
7. Gratifikasi
Korupsi yang terkait gratifikasi merupakan pemberian dari
seseorang maupun kelompok yang pernah mendapatkan
pelayanan atau jasa dari pegawai negeri atau penyelenggara
negara. Secara totalitas gratifikasi tidak mengarah pada tuntutan
untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pemberi, namun
tidak langsung memberi efek ketidakenakan dari penerima
sehingga akan memicu tindakan untuk membalasnya dengan
memanfaatkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua
gratifikasi dianggap tidak etis atau dilarang. Beberapa diantaranya
dianggap netral, yang berarti dapat diterima dari pemberi. Komisi
(KPK) merilis bentuk gratifikasi yang
dilarang dan boleh diterima. Gratifikasi yang dilarang yaitu
pemberian hadian jika berhubungan dengan jabatan atau
bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. sedang
gratifikasi yang dapat diterima yaitu pemberian yang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya pemberian
remunerasi terkait kegiatan kedinasan seperti akomodasi yang
telah ditetapkan pada standarisasi biaya yang berjalan di suatu
instansi.
Korupsi tipe ini diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C, di
mana suatu tindakan dianggap sebagai korupsi gratifikasi jika
memenuhi syarat-syarat kejahatan berikut: 1) Dilakukan oleh
pegawai negeri atau pejabat negara; 2) Menerima gratifikasi; 3)
Yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban
atau tanggung jawabnya; 4) Penerimaan gratifikasi ini tidak
dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari setelah diterimanya
gratifikasi.
Implikasi terhadap Berbagai Aspek Kehidupan
Sama seperti tindak pidana lainnya, korupsi memiliki efek
penghancuran yang begitu hebat atau sama halnya disebut dengan an
enermous destruction effects terhadap berbagai aspek kehidupan.
Implikasi yang ditimbulkan dari korupsi membuatnya disebut sebagai
kejahatan luar biasa. Pada bagian ini disajikan implikasi korupsi dalam
berbagai aspek sebagai salah satu usaha memberi kesadaran
kepada warga sekaligus kekuatan untuk memberantas korupsi.
1. Aspek Ekonomi
Tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan korupsi secara langsung
memberi efek dari segi ekonomi. Analogi yang dibangun
yaitu dengan uang yang telah di korup sangat sedikit untuk bisa
dikembalikan kepada negara dan tidak jarang justru tidak kembali.
Hal ini akan memperlambat dan menghambat usaha pembangunan
infrastruktur dan pengembangan kesejahteraan warga yang
menjadi niat awal alokasi dana negara. Mauro juga menyatakan
pendapat yang serupa, yakni bahwa korupsi memiliki efek
negatif terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi, dan alokasi
anggaran pemerintah untuk program-program sosial. Terjadinya
korupsi di suatu negara yang semakin masif memberi kesan
negatif dari calon investor, sehingga mengurungkan niatnya untuk
menanamkan modal usaha industri. Dengan begitu, pembangunan
berpotensi menurun dari sektor ini.
2. Aspek Sosial
Salah satu alokasi keuangan negara yaitu diperuntukkan guna
mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan warga .
Dengan dilakukannya korupsi oleh pihak yang tidak bermoral,
11
tentunya sangat menghambat usaha alokasi dana ini . Secara
riil di lapangan, Eivandro Wattimury dalam penelitiannya
menyebut bahwa korupsi tidak hanya membuat kasus kemiskinan
meningkat, namun juga membuat pelayanan publik di berbagai
tingkat pemerintahan khususnya desa semakin tidak berkualitas.
Bantuan Sosial (Bansos) yaitu salah satu program pemerintah
pusat yang diberikan kepada warga kurang mampu yang
penganggarannya berasal dari dana , negara. Eko Handoyo dkk
dalam penelitiannya menyebut bahwa program bansos
melambangkan semangat pencegahan korupsi dan sebagai usaha
pemeliharaan kesejahteraan. Oleh sebab itu, jika terjadi korupsi,
akan menghambat realisasi program ini yang berpotensi
terhadap penurunan tingkat kesejahteraan warga .
3. Aspek Politik
Tindak pidana korupsi turut serta memberi efek terhadap
perpolitikan. Seperti yang kita tahu bahwa berkarir dalam dunia
politik membutuhkan modal politik yang besar untuk menarik
konstituen salah satunya melalui politik uang. Perilaku seperti ini
menghasilkan pemimpin yang korup sebab setelah terpilih
menjadi wakil rakyat, orientasinya sudah berpola untuk
mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Situasi
semacam ini berpotensi untuk terjadinya plutokrasi dimana sistem
politik dalam suatu negara dikuasai oleh pemilik modal sehingga
akan membuat runtuhnya kedaulatan dan kepercayaan rakyat
pada pemerintah yang berkuasa. Seyogianya, budaya dan
keyakinan akan modal politik yang besar secara perlahan harus
diminimalisir sehingga akan tercipta kemauan politik dari
pemimpin maupun jajarannya, yaitu tekad untuk melakukan
tindakan nyata melawan korupsi. Hal ini logis sebab dengan
modal politik yang kecil, orientasi pelaksanaan kekuasaan bukan
lagi soal pengembalian materil, melainkan perwujudan harapan
warga kepadanya.
4. Aspek Hukum
Dunia hukum tidak luput dari efek terjadinya korupsi.
Merebaknya kasus pidana korupsi sampai dengan saat ini
membuat warga bertanya-tanya terkait peranan lembaga
12
negara dalam penegakan hukum. Kondisi demikian mengindikasi
peran lembaga negara dalam usaha masih
kurang berjalan dengan baik. Bahkan, muncul berbagai
pemberitaan kasus korupsi terjadi di lembaga negara yang
bertugas dalam pemberantasan korupsi. Hal ini membuat
berkurangnya kepercayaan warga terhadap lembaga negara.
Selain itu, korupsi juga membuat peran pemerintah semakin
melemah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
5. Aspek Pendidikan
Merebaknya korupsi membuat usaha pembangunan kualitas
pendidikan di suatu negara semakin terhambat sebab uang yang
telah dikorup. Hal ini berpotensi terhadap penurunan kualitas
sumber daya manusia (SDM). Padahal, SDM merupakan tonggak
kemajuan peradaban suatu bangsa yang harus diberdayakan
dengan baik. Keadaan semacam ini juga akan meningkatkan kasus
sosial seperti angka pengangguran yang tinggi.
Potensi dan Kasus Korupsi
Korupsi merupakan masalah serius bagi negara. efeknya
merajalela dalam berbagai aktivitas warga , baik dalam ranah
sosial maupun ekonomi. Korupsi mengganggu kebebasan sosial dan
ekonomi warga serta merusak tatanan hukum. Hal ini menghambat
usaha negara untuk memberi pelayanan yang jujur, efisien, dan
ideal kepada warganya. Korupsi bukan hanya kejahatan umum, namun
juga merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa secara
keseluruhan. Perilaku korupsi tidak hanya terjadi di level pusat, namun
juga merambah hingga ke daerah otonom. Hasil survei pada tahun
2006 menunjukkan adanya korupsi di berbagai institusi
pemerintahan daerah, yang berefek buruk pada pelayanan
warga (Dody Setiawan, 2012).
Sebagaimana tertulis pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006
perihal Pemberlakuan Konvensi PBB Melawan Korupsi pada Tahun
2003, tertulis sesungguhnya korupsi yaitu suatu malapetaka atas
suatu asas-asas kebebasan, membesarkan keterbukaan, tanggung
jawab, atau kejujuran, demi keselamatan dan kestabilan warga negara
Indonesia. Korupsi yaitu suatu perbuatan jahat bersifat sistematis
dan membebani pembangunan berkepanjangan, maka membutuhkan
tindakan-tindakan penentangan; dan pembasmian secara komplet,
terorganisasi, atau kondisi terkadang tidak melahirkan kondisi baru,
baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional, makanya
kenapa korupsi kerap dikatakan menjadi kejahatan luar biasa.
Korupsi juga merupakan salah satu tindak pidana yang sangat
aneh, makanya kenapa pada tahun sebelum dikeluarkan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjadi transformasi atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015). Usaha
penumpasan korupsi dalam negeri ini kenyataannya telah dijalankan
pada tahun 1957, pada waktu diresmikannya Konstitusi Tentara
PRT/PM/06/1957. Dalam kelanjutannya diharapkan kehadiran
peraturan saja tidak efektif untuk menumpas tindak pidana,
seharusnya didirikan instansi khusus. Komisi
(KPK) sendiri dibentuk berdasar pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002, atas tugas yang besar untuk menumpas tindak pidana
korupsi. KPK menjadi superbody, lantaran otoritas yang luas untuk
melaksanakan investigasi, penyelidikan atau permintaan terkait
pelaku korupsi
melakukan serangkaian operasi tangkap tangan. Sebanyak 19 operasi
tangkap tangan dilakukan, menandai peningkatan signifikan
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak berdirinya KPK di
Indonesia. Pada tahun 2014 dan 2015, dilaporkan terjadi 5 operasi
tangkap tangan, yang lalu meningkat tajam menjadi 17 operasi
tangkap tangan pada tahun 2016. Penangkapan dalam operasi-operasi
ini merupakan bagian dari usaha KPK dalam memberantas
korupsi di Indonesia (www.kpk.go.id) (detik.com, 2017).
Dalam melakukan korupsi, para pelaku cenderung
mempertimbangkan tiga faktor terkait keuntungan yang mereka
dapatkan dalam memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan
tindak pidana korupsi. Ketiga faktor ini saling terkait dan saling
memengaruhi. Terkadang, keputusan untuk melakukan korupsi tidak
hanya dipengaruhi oleh satu faktor, namun juga oleh faktor-faktor lain
yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi
Korupsi telah menjadi masalah kekerabatan yang sangat serius
bagi aktivitas warga itu sendiri. Menurut Transparansi
Internasional pada tahun 2016, korupsi memiliki konsekuensi yang
luas terhadap berbagai aspek kehidupan warga , termasuk
politik, ekonomi, kekerabatan, dan kehidupan secara umum. Secara
politis, korupsi menghambat demokrasi dan melemahkan sistem
hukum. Kepentingan warga tidak diprioritaskan, sebab hasil
pembangunan dan manfaat demokrasi lebih banyak dinikmati oleh
para pelaku korupsi
Ada beberapa potensi dan kasus korupsi dalam sektor publik
diantaranya yaitu:
1. Sektor Ekonomi
Dalam ekonomi, korupsi menghabiskan uang negara. Pungutan di
luar hukum yang dirasakan oleh pihak-pihak tertentu telah
membuat harga-harga produk dan jasa bertambah sangat mahal,
lalu memangkas penghasilan warga. Korupsi menekan
bersaing terhadap produksi lalu menghambat penghasilan
para produser atau potensi penghasilan negara dari pajak. Secara
menyeluruh, korupsi menghambat kapasitas ekonomi negara
berdasar sudut pandang kapasitas produksi
2. Sektor Sosial
Dalam konteks sosial, korupsi sangat mengganggu tatanan
kekerabatan warga. Warga menjadi enggan memperhatikan aspek
profesionalitas sebab masalah dapat diatasi melalui pemberian
imbalan. Korupsi juga mengajarkan warga untuk menggunakan
metode yang tidak etis dan melanggar hukum. Di sisi lain, efek
korupsi terlihat dalam penurunan kualitas lingkungan sebab
korupsi cenderung mengeksploitasi sumber daya alam dan
merusak ekosistem
Sekarang ini, korupsi sendiri sudah menjadi budaya beragam
institusi atau organisasi, baik pemerintahan maupun ,non
pemerintahan ataupun swasta. Contoh institusi non pemerintahan
seperti instansi agama, contohnya Gereja. Gereja yaitu institusi
agama yang suci, sebab dalam kegiatan itu memperlihatkan
sendiri sebagai institusi yang sakral dan memiliki penunjang
adap yang tinggi melebihi komunitas duniawi dikalangan umum.
Gereja semestinya memperlihatkan peran dalam menghimpit
angka koruptor, sebab korupsi tidak sesuai dengan firman tuhan
yang membentuk asas aktivitas gereja seperti tertera, “jangan
mencuri,” dan, “jangan mengingini apa pun yang dipunyai
sesamamu.” (Keluaran 20: ayat 15 dan 17). Ayat itu yaitu unsur
dari sepuluh perintah Allah. Akan namun buktinya, kegiatan dan
tindakan lingkungan dalam gereja sering memperlihatkan hal yang
bertolak belakang. Sejumlah gereja di indonesia kebetulan
terpedaya dan terseret dalam kasus korupsi
Korupsi yaitu masalah yang tidak gampang, akan namun tidak
menilai tentang bisa diolah dan dimengertikan. Kesederhanaan
ada dari kata korupsi itu sendiri dengan sistem diagnosis
semacam sifat atau aksi sebagai korupsi. Disaat masa reformasi
pada tahun 1998 kata korupsi setidaknya kerap tampil dalam
wacana lokal maupun nasional berupa dalam lingkungan
akademisi, institusi pemerintahan, institusi non pemerintahan
bahkan partai politik. Perkembangan diperhatikan atas korupsi
membangkitkan munculnya pemikiran dalam bentuk opini di
media masa, survey impresi, penelitian, jurnal, termasuk buku
kajian ideal dan buku panduan hukum penanganan korupsi
Korupsi memiliki makna tidak beragam, sebab memiliki
kelonggaran ruang lingkup (capacious). Sebab sangat susah
mendapatkan satu definisi korupsi yang lengkap. Masalah itu
Dipandang wajar oleh Robert William sebab “jika ditarik terlalu
sempit maka tidak akan komprehensif, jika luas maka akan terlihat
kabur dan tidak tepat.” Sekurang kurangnya ada macam tipologi
yang dapat dimanfaatkan memperlihatkan keberagaman makna
seperti yang yang bergerak pada kedudukan warga , makna
yang bergerak pada prosedur pasar dan makna yang bergerak
kepada kebutuhan umum (William Robert, 1999).
Hukuman mati bagi koruptor dipandang bukan unsur pada
penyelesaian yang mendapatkan konsekuensi untuk pelaku
koruptor. Di indonesia sedang melihat bahwasanya masing masing
warga memiliki hak mutlak akan hidup. Hukuman mati
menjadi gambaran warga kecewa dalam usaha penumpasan
korupsi yang tidak sejalan dengan ampuh, lalu hukuman
mati menjadikan jalan pintas membereskan perkara korupsi yang
telah menggambarkan perumpamaan. Korupsi merupakan salah
satu masalah kekisruhan aturan pada suatu bidang pemerintahan,
rahasia dan warga
Korupsi menjadi salah satu gejala kekejaman diluar prediksi,
maknanya korupsi dalam aktivitas pemerintah pun menjadi point
serius yang memedihkan atau bertabiat sempurna, tidak saja
berhubungan dengan perkara hukum, namun berhubungan dengan
masalah budaya. Pendekatan hukum berulang kali Disampaikan di
dalam penumpasan korupsi, Demikian pendekatan hukum saja
tidak efektif, sebab korupsi berkaitan masalah serius dan perlu
dilaksanakan dengan pendekatan dari beragam pendapat, seperti
pendekatan budaya. Fenomena aktivitas korupsi di indonesia tidak
dapat terlepaskan dari kebiasaan, sebab Indikasi korupsi yang
bertumbuh sekarang telah membawa sedemikian gampangnya di
setiap institusi dalam melaksanakan tindak pidana korupsi
(Bambang Martin Baru dan Sripeni Rusbiyanti, 2020).
Korupsi dalam lingkungan institusi mengarahkan terjadinya
ketidak keseimbangan penyelenggaraan keuangan rakyat dengan
cara keterbukaan atau Pertanggungjawaban yang semestinya
ditata secara aman dalam kepentingan umum. Kelangsungan pada
aturan pengelolaan pemerintahan dibutuhkan, susaha warga
sangat gampang membuka semua informasi yang berhubungan
segala pemakaian keuangan warga oleh pelaksana Negara.
Sebab kejelasan membuka informasi dapat mendukung dan
pertumbuhan keterlibatan warga dalam mengikuti melawan
implementasi korupsi dalam bagian pemerintah. Di masa
reformasi, sangat banyak pejabat pemerintah belum berlaku
perubahan berpikir dalam menjalankan institusi, pejabat institusi
masih membuat dirinya sebagai penguasa Mengumpamakan
sebagai pelayan publik. Bertumbuhnya tindakan itu dapat
mendukung aktivitas suap menyuap, dan gratifikasi. Petugas
pemerintahan sangat gampang memperoleh imbalan dari
seseorang untuk memperoleh keluasan mengakses pelayanan
public, namun untuk rakyat biasa untuk melaksanakan sesuai
prosedur umum tapi malah memperoleh kesusahan untuk
memproses layanan public. Bertumbuhnya sikap ini
menjadikan institusi itu bertambah jauh, seperti penjabat negara
seharusnya memberi layanan publik secara mudah. Perbuatan
institusi itu bukan hanya terbebas dalam kebiasaan yang
bertumbuh dalam lingkungan institusi
3. Sektor Budaya
Korupsi dipandang sebagai bagian dari budaya dan telah menjadi
kebiasaan yang mengakar dalam institusi. Sifat patron-client yang
berlangsung sejak zaman dahulu masih dipertahankan hingga saat
ini, dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga masa Reformasi,
dianggap sebagai hal yang lumrah. Institusi dan pejabat cenderung
memprioritaskan kepentingan mereka sendiri daripada melayani
warga , sehingga pelayanan publik menjadi sulit diakses oleh
warga . Hal ini mendorong warga untuk mencari jalan
pintas dengan bekerja sama dengan pelaksana, membentuk pola
kerja sama yang mudah untuk memperlancar proses pengurusan.
Praktik ini bukan lagi rahasia umum bagi warga , sebab
telah merasuki sistem pelaksanaan institusi di tingkat paling dasar,
seperti permukiman atau perkampungan. Warga sering
menghadapi kesulitan untuk memperoleh pelayanan yang
dibutuhkan, baik sebab prosedur yang tidak jelas maupun sebab
permintaan kemudahan kepada pelaksana. Aktivitas pelayanan
publik ini merupakan titik awal dan akar permasalahan
korupsi institusi, dimulai dari hal-hal yang sederhana dan dianggap
biasa, namun pada akhirnya membentuk pola perilaku intelektual
koruptif dalam institusi ini
Menyebarnya aktivitas “kolusi, korupsi, dan nepotisme”
dalam aktivitas institusi publik bertambah rusaknya image warga
kepada institusi umum. kolusi, korupsi, dan nepotisme bukan
hanya menjadikan layanan institusi menjadi susah dirasakan
secara umum untuk warga , namun menjadikan warga mesti
bayar lebih sangat mahal layanan yang dilaksanakan oleh non
pemerintah. Warga mesti bayar lebih sangat mahal, tak hanya ketik
membuat kartu tanda penduduk, paspor, dan visa, melainkan saat
warga memakai barang dan jasa yang diproduksi oleh pelaku non
pemerintah, seperti jalan, kendaraan, dan akses lainnya. kolusi,
korupsi, dan nepotisme diharapkan oleh warga menjadikan
sumber dari biaya institusi dan distorsi dalam prosedur pasar
seperti aktivitas kekuasaan dan oligopoli yang sangat membebani
kepentingan umum. Kasus korupsi menjadi jadi bagaikan bagian
aktivitas para penguasa umum, anggota dewan, non institusi, dan
golongan lainnya, beserta menunjukkan aktivitas penurunan
kejujuran. Sangat menyedihkan berkembangnya operasi tangkap
tangan para aktor koruptor oleh komisi pemberantasan korupsi,
dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, politisi, sampai pejabat
lainnya dalam lingkungan institusi. Ironisnya para pejabat
pemerintah yang seharusnya melaksanakan mandat untuk
kebutuhan warga disalahgunakan demi kebutuhan sendiri dan
suatu kelompok. Menjadikan alangkah buruknya perangai para
penguasa public yang dipercayai oleh warga yang sanggup
memberi reformasi terhadap aktivis yang baik, tapi malahan
dikorup. Bukan warga yang semestinya disangkaan sebagai
tanggungan institusi namun yang lebih membebani institusi ialah
para pelaku yang korupsi. Perubahan institusi yang diprogramkan
pada masa presiden jokowi hanya ekspetasi, beragam kaidah
pembenahan tata laksana pemerintah dimulai sejak pemotongn
tatan pemerintah yang lebih ramping dengan meringankan
prosedur layanan umum tidak menjadi penyelesain secara efisien
dalam penumpasan korupsi. Korupsi dalam kehidupan institusi
perumpamaan sebentuk gejala serius dan sudah memencar segala
tatanan institusi
Penangkapan pelaku korupsi memicu pertanyaan serius
tentang efektivitas usaha pemberantasan korupsi. Apakah
penangkapan yang semakin banyak oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menunjukkan penurunan tindakan korupsi atau
malah sebaliknya, menggambarkan kelemahan institusi dalam
mengatasi masalah korupsi. Ini menjadi perhatian yang mendalam.
Meskipun banyak pelaku korupsi ditahan atas tindakannya,
seharusnya hal ini menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak
mengulangi perbuatan ini dan menjadi efek jera. Namun,
kenyataannya, kasus korupsi masih sering terjadi meskipun sudah
ada penahanan pelaku
Sejumlah aspek yang menjadikan pemicu perkara kasus
korupsi, yakni:
a. Aspek biaya politik yang sangat tinggi.
Tingginya pembiayaan politik mendukung para institusi untuk
melancarkan kasus korupsi hanya untuk menyembunyikan
biaya politik yang sudah dilontarkan;
b. Aspek kebutuhan para pelayan publik ingin memperlihatkan
keberadaan kedudukan sosial melintasi superioritas dari
pemilikan ekonomis.
Alhasil mendukung para pelayan warga mengeksploitasi
kekuasaannya dan otoritasnya untuk melancarkan tindak
pidana korupsi, bagaikan transaksi jabatan, dan atau transaksi
kepangkatan.
c. Aspek kebiasaan.
Bertumbuhnya kebiasaan imbalan menjadikan suatu elemen
kebiasaan untuk mendukung terjadi tindak pidana korupsi.
Imbalan yang dimaksud yaitu mengasih entitas untuk pelayan
warga dengan mengharapkan untuk mengakses kelegaan
menghadapi masalah yang terpaut dengan pemerintah.
Produsen seperti halnya, kerap kali memberi imbalan dan
sejenisnya untuk pelayan warga susaha memperoleh
ketertarikan dengan istimewah terpaut dalam pekerjaan yang
sedang dilakukan di dalam pemerintah. Kebiasaan memberi
imbalan engga cuma dilaksanakan dari pihak diluar pemerintah
belaka namun dilaksanakan dari pihak institusi terhadap atasan
untuk mengharapkan susaha mendapatkan kelancaran
terhadap kariernya di dalam institusi. Kebiasaan imbalan juga
ialah perbuatan terstruktur yang dipertahankan oleh
pemerintah imperialism, serta memberi partisipasi berkenaan
akibat kasus korupsi dalam institusi
Interpretasi korupsi tidak secara mutlak dengan istilah deal,
sebagai berbagai cendekiawan memiliki tanggapan lain. Makna
korupsi berawal dari bahasa latin “corruption and corruptus”
memiliki makna bobrok, Mengguncang, atau mempermainkan. Di
dalam kamus bahasa Indonesia, korupsi merupakan
Penyelewengan keuangan negara (institusi) demi kebutuhan
sendiri dan suatu kelompok
Penerapan biasa, makna "korupsi", dapat merujuk pada
tindakan korupsi saat seorang pejabat menerima imbalan dari
pihak di luar institusi dengan tujuan untuk mempengaruhinya
dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi sang pemberi
imbalan. Kadang-kadang, tindakan memberi imbalan semacam
itu dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan dianggap
sebagai bagian dari implementasi tugas-tugas publik, yang
lalu dianggap sebagai tindakan korupsi
Korupsi disebut “impetus (seseorang pejabat pemerintahan)
menurut kepastian tidak jelas (yakni, suap) susaha bisa melakukan
melanggar tanggung jawab”. lalu siap diberikan makna
seperti imbalan, pencapaian, anugerah dan kekhususan yang
dipersembahkan, untuk destinasi mengganggu peninjauan, jika
seseorang di dalam keadaan amanah (seperti pegawai institusi).
Korupsi meskipun spesifik terpaut suatu suap menyuap, sebagai
sebutan biasa untuk meliputi penyelewengan kekuasaan untuk
menghasilkan peninjauan untuk mencapai kepentingan sendiri.
Bukan cuman dalam wujud imbalan. Kejadian ini dengan mudah
diutarakan oleh sejenis informasi pemerintahan di India perihal
korupsi dalam artian sangat luas, korupsi melibatkan
penyelewengan wewenang serta efek dari suatu jabatan
khusus di dalam warga demi kepentingan sendiri
Korupsi merupakan tindakan penyelewengan wewenang
untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang merugikan
negara dan warga . Tindakan korupsi dianggap sebagai
tindakan yang sangat berbahaya sebab dapat menyebabkan
kerugian besar bagi negara dan rakyat. Korupsi juga dianggap
sebagai pelanggaran moral sebab melanggar prinsip-prinsip
kejujuran yang diatur dalam hukum. Aristoteles dan Niccolò
memperkenalkan konsep korupsi moral, yang mengacu pada
pelanggaran nilai-nilai moral yang ada. Korupsi moral terjadi
saat pejabat institusi mengutamakan kepentingan pribadi di atas
kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku
berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan
sebagai tindakan yang meliputi memperkaya diri sendiri,
penyalahgunaan kekuasaan, memberi dan menerima suap kepada
pejabat, perilaku buruk, melakukan kecurangan, dan menerima
imbalan dengan tanggung jawab yang sedang dijalankan. Korupsi
secara eksplisit dijelaskan sebagai tindakan penyalahgunaan
kekuasaan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi
Korupsi yaitu "dengan tidak secara kebetulan melancarkan
kekeliruan atau melengahkan tanggung jawab yang disadari
seumpama komitmen dan tidak ada hak memakai kewenangan
untuk destinasi mendapatkan kepentingan sendiri yang kurang
lebih bertabiat kepribadian". Korupsi merupakan aktivitas untuk
melancarkan suatu kekeliruan atau melengahkan mengenai
tanggung jawab yang berkapasitas, bermanfaat untuk pribadi
sendiri. Kekeliruan atau melengahkan yaitu salah satu aktivitas
yang sengaja atau bukan disengaja yang menyebabkan resesi
untuk Negara. lalu , definisi korupsi tercantum dua faktor,
yaitu:
a. Korupsi berkaitan dengan penyelewengan wewenang yang
dilaksanakan oleh pelayan publik.
b. Korupsi dirancang untuk memanfaatkan keuntungan sendiri
dan golongan
Melalui hasil data kendala penumpasan korupsi bisa
dikatakan bahwasanya penumpasan korupsi masih sangat susah
sebab 22.6 %. Pelapor menyatakan bahwasanya abdi negara
penggagas hukum tidak benar serius dalam menumpas korupsi.
Sejumlah 45.5 % abdi negara penggagas hukum termasuk sebagai
elemen golongan korupsi. Rakyat yang liberal akan implementasi
korupsi sejumlah 31.9 %. Artinya, penggagas hukum tidak serius,
namun merupakan lingkaran dari aktivitas korupsi. lalu inilah
yang mengakibatkan warga meningkat tidak mempedulikan lagi
terpaut persoalan penumpasan korupsi. Demikian tindakan
permisif (masa bodoh) menjadikan argumen bertumbuhnya tindak
pidana korupsi
Pelayanan Publik
Pelayanan publik ialah kebebasan asas untuk semua rakyat negara
yang semestinya dikabulkan oleh negara. Pelayanan publik bukan
untuk mempersiapkan arahan untuk bergeraknya saja akan namun
untuk institusi dengan menegaskan komitmen negara, namun lebih
dari lainnya, bahwasanya pelayanan publik ialah suatu hakikat biasa
untuk terbentuknya kesetaraan sosial dan terlaksananya
pemerintahan yang bagus
Kerusakan terhadap layanan publik, seperti yang diungkapkan
dalam hasil survei KPK tentang kredibilitas publik pada tahun 2010,
menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya (dari 6,5 pada tahun 2009 menjadi 5,42 pada tahun
2010). Penyebabnya yaitu menurunnya kredibilitas layanan publik
di berbagai unit layanan, baik di institusi pusat, institusi kabupaten,
maupun institusi daerah
Kapasitas layanan yang dilaksanakan oleh institusi di Indonesia
masih cukup kuat dalam perilaku berdedikasi kepada wewenang
(berorientasi pada negara) dibandingkan dengan publik (berorientasi
pada publik). Gambaran institusi ini tentunya akan berefek pada
penyediaan layanan yang ditujukan untuk warga . Kehadiran pemerintah melalui institusi seharusnya bertujuan
untuk membantu warga bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi
atau kepentingan atasan. Sebagai abdi negara, pemerintah dan
institusinya harus bertugas tidak hanya untuk kepentingan pribadi,
melainkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Diperlukan
usaha untuk menciptakan keadaan yang tenteram dan memastikan
setiap warga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan
dan produktivitasnya demi kemajuan bersama
Pegawai pemerintahan seringkali bertindak tidak adil dalam
memberi layanan kepada warga. Warga dengan kapasitas sosial
ekonomi yang lebih tinggi cenderung mendapatkan perlakuan yang
lebih baik dalam mengurus layanan publik, sementara warga dengan
kapasitas sosial ekonomi yang rendah mengalami hambatan dalam
mengakses layanan publik. Hal ini mendorong warga untuk mencari
cara-cara yang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan dalam
mengurus layanan publik dengan berkolaborasi dengan pegawai
pemerintahan. Praktik ini seringkali mengarah pada terjadinya tindak
pidana korupsi. Implementasi kolaborasi di dalam institusi tercermin
dalam prosedur pelayanan publik, di mana institusi seharusnya
memprioritaskan kebutuhan warga namun malah sering
mengutamakan kebutuhan atasan mereka
Faktor masalah korupsi ini melibatkan aset negara selalu terkait
dengan kapasitas institusi dan prosedur instansi yang keduanya
masuk ke dalam lingkup institusi di mana korupsi itu terjadi. Penilaian
selama lima tahun pelaksanaan Gerakan Nasional Penyelamatan
Sumber Daya Alam (GNP SDA) oleh KPK telah menunjukkan bahwa
lemahnya institusi menjadi pemicu utama, yang diakibatkan oleh
tekanan dari penguasa baik dari dalam instansi maupun di luar
instansi. Permasalahan korupsi SDA ini berada dalam satu lingkungan
yang diperkenalkan melalui pendekatan analisis perkembangan
kelembagaan
Korupsi di dalam negara ini sudah berjalan pada masa kolonial
Belanda. Beragam cara korupsi atau yang sebelumnya terbilang
sebagai korupsi masa itu, sudah terstruktur terlaksananya sehingga
pada saat ini dengan beragam cara baru. Usaha penumpasan korupsi
sudah dilaksanakan dengan memakan waktu yang sangat lama,
meskipun tugas penumpasannya secara jelas dan sangat terstruktur
secara teratur, maka terjadilah sehabis tahun 2004 dari situlah
terbentuk komisi (KPK) lahir
Jumlah 676 kasus korupsi yang ada di Indonesia, 174 diantaranya
dilancarkan oleh institusi non pemerintah, 156 dilancarkan oleh
pejabat pemerintahan dan 137 dilancarkan oleh politisi, dan 77
dilancarkan oleh gubernur dan bupati/wali kota. Mayoritas besar
implementasi korupsi itu dilancarkan dengan cara pemerasan dari
implementasi penyedia materi/barang. Selama terpaut dengan
perutusan SDA, kenyataanya malah memperlihatkan bahwasanya asal
usul keterangan ataupun aturan perutusan yang dilandaskan pada
aturan undang-undang yang tidak dapat dilakukan sebaik mungkin
Pelaku dalam eksploitasi sumber daya alam pada pembahasan ini
yaitu pelaku pelaku yang sedang melancarkan permintaan izin
maupun yang sedang berdinas melayankan prosedur perizinan
sebagai diantaranya beragam eksploitasi dan penggarapan SDA, bisa
saja yaitu para pelaksana instansi perizinan ataupun penasihat yang
dipilih. Dengan implementasi permohonan emansipasi wilayah hutan
untuk perladangan kelapa sawit, dapat diketahui bahwasanya pelaku
pelaku itu pasti seragam, dalam artinya mereka sudah memahami tata
cara permohonan yang semestinya dilancarkan, apa lancar atau tidak
lancar dengan aturan undang-undang yang ada
Menerjang bantuan pendanaan pemilihan kepala daerah dan
tumbukan keperluan sangat memastikan “celah” yang terjadi didalam
implementasi prosedur untuk memperlihatkan keperluan keperluan
yang terbawa bawa. Kandidat kepala daerah condong sudah terikat
janji janji kepada penyumbangnya, lalu tidak dapat membantu
kebutuhan warga miskin sebagai subjek prioritas. Sebagian 70,3%
sampai 82,6% kandidat membenarkan memperoleh pendanaan oleh
donaturnya dan 56,3% sampai 71,3% kandidat itu menyatakan
bahwasanya penyumbangnya akan meminta feedback jika mereka
terpilih. Dari permohonan ini , 75,8% sampai 82,2% para
kandidat mengiyakannya (Survey KPK, 2017).
Instansi yang condong korupsi, untuk mewadahi aktivitas
melanggar pada kategori khusus bisa diandalkan dan susah
digantikan. Kejadian ini diantaranya diakibatkan diperlukanya
pengkhususan dan kapabilitas tertentu, lalu tidak gampang
perbuatannya ketahuan oleh orang lain, kerahasiaan aturan kerja,
tidak ada alternatif individu individu yang memberi nya,
keterkaitan pelaku utama dalam instansi dengan pelaku pelaku utama
di luar instansi (kemungkinan saja bekas pegawai atau orang-orang
terkemuka) ataupun dapat pengunduran tempo modifikasi kondisi
kondisi seperti itu tanpa adanya efek buruk yang mengakibatkan bagi
semuanya
Terhadap instansi pemerintah yang terlibat dalam praktik
korupsi, sistem permainannya dan aturan eksklusifnya memastikan
apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh mereka
bersama konsumen, yaitu pihak non-instansi. Korupsi di instansi
dilakukan oleh individu-individu yang sama, yang juga bertindak
sebagai pejabat pemerintah yang umumnya memiliki keterkaitan,
namun hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
undang-undang. Praktik korupsi di instansi ini melibatkan aktor
tambahan, selain pejabat pemerintah dan prosedur sebagai subjek
utama, yaitu individu-individu dan instansi yang berperan sebagai
penasihat atau seringkali individu-individu terhormat yang mengatur
praktik korupsi ini
Kapasitas terorganisir dalam terjadinya tindak pidana korupsi
pada dasarnya melibatkan penilaian kebutuhan yang tersembunyi
dalam peraturan atau tata kerja yang diimplementasikan. Ini dapat
berupa kebiasaan dalam melanggar hal-hal yang dianggap korupsi,
meningkatkan peluang korupsi melalui eksploitasi aset negara
(korupsi pemerasan), atau tekanan dari pihak luar instansi yang
berpengaruh untuk ikut campur dalam pekerjaan pegawai
Korupsi seringkali menjadi masalah serius di negara ini. Hal ini
tercermin dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang baru-baru ini
dirilis oleh Transparency International (TI). Menurut organisasi yang
berbasis di London itu, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun
2019 mencapai angka 40. Semakin tinggi angka indeks persepsi
korupsi, semakin bersih suatu negara dari korupsi. Sebaliknya,
semakin rendah angka indeks persepsi korupsi suatu negara, semakin
tercemarnya negara ini oleh korupsi. Menurut laporan ini ,
Indonesia berada pada peringkat 85 dari 180 negara yang dianalisis.
Ini berarti bahwa Indonesia hanya mencetak 8 poin pada indeks
persepsi korupsi pada tahun 2012
berdasar pengetahuan, jenis korupsi yang sering terjadi di
lingkungan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu
korupsi yang terkait dengan pelayanan publik. Korupsi semacam ini
umumnya terjadi di dalam instansi atau unit pelayanan lainnya.
Menurut hasil studi yang dilakukan oleh Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tentang tata kelola ekonomi
daerah pada tahun 2018, diketahui bahwa korupsi dalam pelayanan
warga yang paling umum terjadi yaitu dalam proses
permohonan usaha. Separuh dari para pelaku usaha mengalami
kendala dalam mengurus permohonan usaha, seperti regulasi yang
kompleks, proses yang lambat, dan biaya yang tinggi. Terkait dengan
kejujuran pemimpin daerah, sepertiga dari pelaku usaha menganggap
bahwa bupati atau walikota turut terlibat dalam tindakan korupsi
demi keuntungan pribadi atau golongannya
Istilah pelayanan publik tidak lepas dari Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan a quo, layanan
publik ditunjukan sebagai usaha untuk menaikan kapasitas dan
mengurus penyediaan layanan warga sebanding dengan fondasi
fondasi umum pemerintah dan perusahaan yang bagus serta untuk
memberi perlindungan setiap rakyat negara dan warga dari
penyelewengan kekuasaan di dalam pelaksanaan layanan warga
yaitu korupsi
Secara sistem pengelola layanan publik ialah pejabat, pegawai,
pelaksana, dan setiap orang yang bekerja di dalam instansi pelaksana
yang bekerja untuk melakukan tindakan atau sealur tindakan layanan
publik (Pasal 1 angka 5). Dalam melaksanakan layanan, pegawai
layanan publik semesti mengamati pada standar layanan seperti tolak
ukur yang diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan dan
loncatan evaluasi kapasitas layanan sebagai keharusan dalam
pelaksanaan kepada warga dalam rangka layanan yang bermutu,
cepat, gampang, tercapai, dan ternilai (Pasal 1 angka 7)
Pelaksanaan pemerintah secara dasar dan pengembangan secara
spesifik telah mendapatkan sebagian komentar mendasar, tidak hanya
dari dalam negeri akan namun juga dari organisasi internasional.
Transparency International (TI) seperti, melaksanakan tingkatan
negara yang menghadapi permasalah besar dalam segi publik,
memandang Indonesia sebagai negara yang masih bermasalah dalam
korupsi di dunia
Kehancuran yang ditimbulkan akibat korupsi itu sudah sangat
cukup parah, dan sudah sangat lewat batas. Korupsi tidak hanya
membebani aset negara, namun juga telah merusak kehormatan
negara, memicu kebiadaban negara. Kebiasaan korupsi telah
membuat seperti budaya dalam kehidupan warga negara ini. Dalam
setiap perbuatan, dalam setiap tindakan warga yang berhubungan
dengan institusi pemerintahan, atau sebaliknya, tanpa terkecuali,
terjadi praktik korupsi
Konsekuensi korupsi jika tidak diatasi dari dini akan membuat
kebiasaan dan akan berefek serta mengganggu asas asas kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui tangan tangan pelaku yang tidak
bertanggung jawab dengan menggunakan peluang untuk keuntungan
sendiri dan kelompoknya. Makna Korupsi bagaikan yang didefinisikan
dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
“Bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, dalam pengertian
formil dan materil, bilamana tindak pidana korupsi ini mencakup
perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan
warga harus dituntut dan dipidana“
Korupsi dan kondisi genting saling memengaruhi, melahirkan
lingkaran setan dalam melakukan kesalahan pada tata laksana dan
darurat yang lebih mendalam. Sumber daya fiskal dalam jumlah besar
yang diperlukan untuk membenahi situasi genting, kepenting genting
dalam pembagian bantuan atau paket stimulus ekonomi dan risiko
cekaman yang tidak seharusnya atas respon kebijakan membuat
kesempatan yang sempurna untuk korupsi. Pada masanya, kondisi ini
hanya mengganggu keadilan dan kesejajaran warga sepanjang
pengendalian tanggapan darurat. Penyelesaian pandemi Covid-19 di
seluruh dunia secara komplek mencerminkan kepentingan akan
moralitas dalam penataan darurat. lalu dilansir global, Ketua
dewan pengurus Transparency International, Delia Ferreira Rubio,
mengatakan bahwasanya pandemi covid 19 bukan sekedar darurat
kesehatan dan ekonomi. namun juga darurat bagi korupsi dan
demokrasi
Segi bagian penguatan hukum, ada tiga petunjuk
penyusunan yaitu Indeks Transformasi Bertelsmann 2020, Economist
Intelligence Unit Country Risk Service 2020 dan Indeks Supremasi
Hukum Proyek Keadilan Dunia 2019. Dua penunjuk pertama
mendapati kebekuan, tidak mendapati kemajuan di angka 37,
indikator WJP ROL mendapati kenaikan dua angka dari 21 ke 23.
Kenaikan indeks terakhir tidak benar dan tetap ialah poin paling
rendah dari semuanya konkordansi penyusun CPI di Indonesia
Urgensi di Sektor Swasta
Korupsi sebagai tantangan serius yang melanda berbagai negara di
dunia, menjadi ancaman kompleks yang sulit dihindari sepenuhnya.
Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, melainkan juga
memberi efek yang merusak pada pilar-pilar sosio-budaya,
moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional suatu negara.
Keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi tidak hanya
berefek pada kemajuan pembangunan, namun juga mencerminkan
kredibilitas dan integritas pemerintah di mata warga .
Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang persisten dan
meresahkan selama beberapa dekade. Meskipun pemerintah telah
mengambil langkah-langkah untuk memerangi korupsi, tantangan
yang kompleks dan struktural masih menghambat usaha ini .
Salah satu akar masalah utama yaitu rendahnya transparansi dalam
sistem pemerintahan dan lemahnya penegakan hukum. Birokrasi
yang kompleks dan proses administratif yang rumit memberi
celah bagi praktik korupsi. Selain itu, rendahnya gaji bagi pejabat
pemerintahan juga menjadi faktor yang memicu praktik korupsi.
Keterlibatan sektor swasta dalam korupsi juga turut meramaikan
arena ketidakberesan ini.
Salah satu contoh nyata korupsi di Indonesia yaitu terkait
dengan proyek-proyek infrastruktur yang sering menjadi sumber
skandal. Penyalahgunaan anggaran dan pemberian suap dalam proses
pengadaan proyek sering kali terungkap, merugikan negara dan
merugikan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat
dari pembangunan ini . Pada tingkat lokal, praktik korupsi juga
dapat ditemukan di berbagai instansi, mulai dari tingkat desa hingga
kabupaten.
usaha telah dilakukan melalui
pembentukan lembaga khusus seperti Komisi
(KPK). Namun, KPK juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk
usaha -usaha untuk melemahkan otoritas dan independensinya. Perlu
adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah,
warga sipil, dan sektor swasta, untuk bersama-sama memerangi
korupsi. Reformasi kebijakan, peningkatan transparansi, penguatan
penegakan hukum, dan perubahan budaya organisasi menjadi
langkah-langkah kunci yang perlu diambil untuk menciptakan
lingkungan yang tidak toleran terhadap praktik korupsi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah merespons fenomena ini dengan
mengeluarkan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lalu
mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi,
terutama di kalangan elit pemerintahan, dianggap masih jauh dari
optimal. Hal ini tercermin dari ketidakpelaksanaan hukuman mati
yang diusulkan untuk koruptor dan kecepatan proses hukum yang
terkadang lambat. Permasalahan lebih lanjut muncul saat koruptor
kelas atas seringkali terhindar dari hukuman atau bahkan melarikan
diri ke luar negeri sebelum menjalani proses hukum, memicu
keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia
Pencegahan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, melainkan juga melibatkan peran Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
dan regulasi lain yang secara khusus dirancang untuk menanggulangi
tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, penanganan korupsi
memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif,
dengan penekanan pada proses penegakan hukum yang efektif,
responsif, dan konsisten. Hanya melalui usaha bersama pemerintah,
lembaga penegak hukum, dan partisipasi aktif warga , Indonesia
dapat mengatasi tantangan serius ini dan membangun fondasi yang
kuat untuk pembangunan berkelanjutan
Pencegahan korupsi di Indonesia melibatkan lebih dari sekadar
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Meskipun undang-undang ini menjadi
landasan utama, namun peran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan regulasi lainnya yang
secara khusus dirancang untuk menanggulangi tindak pidana korupsi
juga sangat penting. usaha pencegahan korupsi tidak dapat terpaku
hanya pada kerangka hukum semata, namun harus dilihat sebagai
bagian dari pendekatan holistik dan komprehensif.
Proses penegakan hukum yang efektif, responsif, dan konsisten
menjadi kunci dalam menangani korupsi. Hal ini mencakup
peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, termasuk Komisi
(KPK), kepolisian, dan lembaga peradilan.
Selain itu, perlu adanya transparansi dalam sistem pemerintahan,
termasuk proses pengadaan proyek dan alokasi anggaran, agar
memberi ruang yang lebih terbatas bagi praktik korupsi (Wendy,
2020).
Namun, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah dan lembaga penegak hukum. Partisipasi aktif
warga juga merupakan elemen kunci dalam mengatasi korupsi.
warga perlu diberdayakan untuk memahami hak dan kewajiban
mereka dalam memonitor pengelolaan keuangan negara. Edukasi
anti-korupsi juga penting agar warga dapat mengenali tanda-
tanda korupsi dan ikut berkontribusi dalam memberantasnya.
Solusi dan Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta
Indonesia perlu membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan
berkelanjutan dengan mengatasi korupsi. Ini melibatkan kerjasama
yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan
warga . Hanya melalui sinergi antara berbagai pihak, Indonesia
dapat mengatasi tantangan serius ini dan menciptakan lingkungan
yang tidak toleran terhadap praktik korupsi, sehingga mampu
mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan secara efektif
Korupsi merupakan permasalahan kompleks yang tidak terbatas
pada lingkup nasional, melainkan juga merentang ke dimensi global,
dengan keterlibatan aspek ekonomi, politik, kekuasaan, dan
penegakan hukum. Dalam usaha pemberantasannya, komunitas
internasional menunjukkan tekadnya melalui United Nations
Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC 2003). UNCAC 2003
mengamanatkan negara-negara peserta untuk melaksanakan
ketentuan konvensi ini , dengan fokus utama pada
penanggulangan praktik penyuapan, baik di sektor publik maupun
swasta.
Kondisi korupsi di Indonesia mencerminkan kebutuhan
mendesak akan reformasi dalam sistem penegakan hukum, bertujuan
untuk mengatasi impunitas dan menegakkan keadilan, terutama di
kalangan elit yang terlibat dalam tindakan korupsi. Implementasi
serius terhadap UNCAC 2003 diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas langkah-langkah pemberantasan korupsi, baik di tingkat
nasional maupun internasional.
Pada tahun 2006, Indonesia secara resmi mengesahkan UNCAC
2003 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, mengakibatkan
perubahan yang signifikan dalam kerangka hukum sebagai langkah
konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi. Walaupun
tindakan ini mencerminkan komitmen negara terhadap dukungan
internasional dalam melawan korupsi, evaluasi awal menunjukkan
bahwa ada tiga puluh dua rekomendasi yang masih perlu
diimplementasikan. Hingga saat ini, hanya delapan rekomendasi yang
telah dijalankan, mencerminkan tantangan kompleksitas penanganan
masalah korupsi di dalam negeri. Salah satu rekomendasi yang masih
tertunda yaitu kriminalisasi penyuapan di sektor swasta.
di Indonesia mendapat penguatan dari
komitmen dunia internasional, termanifestasi dalam United Nations
Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC 2003). Konvensi ini,
disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003,
menetapkan kewajiban yang membebani bagi negara-negara peserta
dalam melaksanakan ketentuannya, termasuk sanksi terhadap
pelanggaran kewajiban. Inisiatif ini, baik di tingkat internasional
maupun nasional, menyoroti kompleksitas dan tantangan yang
melekat dalam usaha memberantas korupsi, mempertegas perlunya
terus meningkatkan implementasi dan komitmen untuk mencapai
tujuan secara efektif.
Praktik suap, sebagai isu yang persisten dalam warga ,
muncul saat individu memberi imbalan kepada pihak
berpengaruh atau pejabat dengan harapan agar mereka melakukan
atau tidak melakukan tindakan tertentu yang terkait dengan jabatan
mereka. Motivasi di balik pemberian suap sering melibatkan
keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial atau menghindari
konsekuensi hukuman dan proses hukum
Penting untuk dicatat bahwa pejabat di lingkungan birokrasi
pemerintahan, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan
keputusan terkait izin atau proyek pemerintah, sering menjadi target
penerima suap. Termasuk di dalamnya yaitu penegak hukum seperti
polisi, jaksa, dan hakim, yang juga rentan terhadap praktik korupsi.
Situasi serupa terjadi di sektor swasta, terutama yang terkait dengan
perizinan seperti izin usaha atau perizinan pembangunan.
Sementara itu, sektor swasta, sebagai bagian dari sektor ekonomi
yang mayoritas dimiliki oleh pihak swasta dan tidak dikuasai oleh
pemerintah, melibatkan entitas seperti perusahaan, korporasi, bank,
dan organisasi non-pemerintah. Di dalam sektor ini, individu atau
kelompok mengelola bisnis dengan tujuan utama untuk mencapai
keuntungan. Dengan demikian, fenomena suap mencerminkan
dinamika kompleks antara sektor pemerintahan dan swasta, dengan
korupsi meresap ke berbagai lapisan warga dan institusi
Praktik korupsi tidak terbatas pada lingkup sektor pemerintahan,
melainkan juga merambat ke ranah swasta. Perspektif ini sejalan
dengan pandangan Robert Klitgard, yang menetapkan korupsi sebagai
penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, yang dapat terjadi
baik dalam konteks jabatan publik maupun posisi kekuasaan di sektor
swasta, organisasi nirlaba, bahkan di dunia akademis seperti profesor
universitas. Antonio Argandona lebih lanjut merinci korupsi di sektor
swasta sebagai tindakan manajer atau karyawan yang bertindak demi
keuntungan pribadi, melanggar tugas dan tanggung jawab yang
seharusnya mereka emban.
Pasal 12 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
menegaskan bahwa setiap negara peserta wajib mengambil langkah-
langkah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional untuk
mencegah korupsi di sektor swasta. Ini termasuk peningkatan standar
akuntansi dan audit, serta implementasi sistem administrasi yang
efektif. Pasal ini juga memberi wewenang untuk
memberlakukan sanksi administrat







