Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi R 1

 



Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat pada 

realitanya masih memiliki segelintir permasalahan yang harus segera 

diselesaikan secara masif. Segala problematika yang melekat pada 

negara tidak boleh terjadi pembiaran sebab  hal ini akan berimplikasi 

terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga . Salah satu 

masalah serius yang sedang dihadapi oleh Indonesia yaitu  korupsi. 

Masalah ini masih menjadi momok yang begitu menakutkan sebab  

efek yang dihasilkan mampu meruntuhkan pondasi cita-cita 

negara. 

Korupsi harus segera diselesaikan dari akar-akarnya. Tidak 

hanya mengandalkan pemerintah saja, namun diperlukan usaha  

kolektif dari seluruh elemen warga . Sikap gotong royong sebagai 

cerminan sila-sila dalam Pancasila menjadi kekuatan untuk 

memberantas korupsi baik melalui usaha  pencegahan maupun 

 

penindakan. Sebelum melakukan aksi nyata dalam memerangi 

korupsi, penting untuk dipahami terkait konsepsi korupsi itu sendiri.  

Perlu diketahui bahwa korupsi tidak memiliki batasan 

konseptual. Menyusun batasan konseptual guna memahami esensi 

korupsi tidaklah mudah, sebab  kompleksitas beragam aspek yang 

tersirat dalam perilaku korupsi itu sendiri. Oleh sebab nya, saat  

mencari konsep tentang korupsi akan muncul banyak sekali definisi. 

Bahkan secara internasional belum ada satu-satunya definisi yang 

dijadikan acuan terkait definisi korupsi itu sendiri. Pada bagian ini, 

akan disajikan definisi korupsi baik secara terminologi, perundang-

undangan, dan menurut para ahli. Harapan besar dengan adanya 

pemahaman korupsi mampu menggerakkan hati seluruh lapisan 

warga  untuk bersatu memerangi kejahatan korupsi di Indonesia 

agar terciptanya kebahagiaan warga . Hal ini berhubungan antara 

tingkat korupsi dan kebahagiaan warga . Semakin rendah kasus 

korupsi di suatu negara, semakin meningkat kebahagiaan yang 

dirasakan.  

 

Definisi Korupsi 

Terlepas dari tidak adanya batasan terkait konseptual korupsi, paling 

tidak konsep-konsep yang tersajikan memberi  gambaran kepada 

warga  luas bahwa korupsi yaitu  tindakan yang sangat tidak 

dibenarkan baik dalam kondisi apapun. Bahkan, korupsi merupakan 

salah satu tindak pidana yang memiliki konsekuensi saat  seseorang 

melakukannya. Konsekuensi yang diberikan tentunya tidak sepele 

sehingga mampu memberi  rasa takut kepada siapapun yang 

berniat melakukan tindak pidana korupsi.  

Sejalan dengan yang dikatakan Robert O. Tilman, pengertian 

korupsi sama halnya seperti keindahan. Semua tergantung dari cara 

pandang orang melihatnya. pemakaian  suatu perspektif dalam 

memahami makna korupsi akan menghasilkan pemahaman makna 

korupsi yang berbeda jika menggunakan pandangan lain. pemakaian  

suatu pendekatan dalam usaha memahami korupsi pun demikian.  

Sebagai permisalan, metode hukum digunakan untuk menggali 

signifikansi korupsi secara konseptual, hasilnya akan berbeda dari 

interpretasi yang didapat dengan menggunakan metode lain, seperti 

 

pendekatan sosial, kriminologis, atau politis. Hal ini bukan menjadi 

masalah, justru akan mendapatkan pemahaman tentang korupsi yang 

lebih komprehensif. Disamping itu, pemberian makna dari beberapa 

tinjauan terkait korupsi akan begitu relevan dan bermanfaat guna 

menemukan strategi yang ditempuh untuk menanggulanginya dari 

segi hukum pidana. Hal ini  juga akan membantu politik kriminal 

guna memperoleh kejelasan terkait bagian-bagian yang belum 

termaktub dalam rumusan hukum pidana, sehingga akan mampu 

dinilai kesempurnaan rumusan hukum pidana itu sendiri.  

Secara etimologi, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio 

atau corruptus. Kata ini  dapat diartikan dengan kebusukan, 

kerusakan, keburukan, ketidakjujuran, dan bisa dipakai untuk 

menunjukan suatu perbuatan yang tidak bermoral.  Perkembangan 

yang terjadi pada kata korupsi ini  mewarnai perbendaharaan 

kata dalam bahasa di berbagai negara. Seperti misalnya dalam bahasa 

Inggris dan Perancis disebut corruption. Dalam bahasa Belanda, istilah 

yang mirip dengan korupsi yaitu  corruptie, yang lalu  diambil 

alih ke dalam bahasa Indonesia sebagai korupsi. Dari asal muasal kata 

ini ,  istilah korupsi dapat diartikan sebagai tindakan tidak jujur 

dan curang dalam bidang keuangan.  

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi dijelaskan 

sebagai tindakan yang tidak baik seperti penyelewengan dana, 

penerimaan suap, dan sejenisnya. Pengertian ini memberi  maksud 

bahwa korupsi sebagai usaha  penyalahgunaan keuangan negara yang 

semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadi atau orang lain. 

Konseptual ini selaras dengan yang dikemukakan oleh Henry Campbel 

Black dalam Black’s Law Dictionary. Dalam pengertiannya, korupsi 

diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suatu 

yang resmi, baik pejabat atau kepercayaan seseorang yang mana 

perbuatannya melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan 

pribadi atau orang lain yang bertentangan amanahnya. 

Menurut Jeremy Pope dalam bukunya yang berjudul  Strategi 

Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, memaknai 

korupsi sebagai tindakan menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan 

untuk keuntungan pribadi. Lebih lanjut disebutkan bahwa korupsi 

merupakan perilaku dan tindakan dari para pejabat di sektor publik 

 

baik kalangan politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar 

dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri maupun orang 

terdekatnya dengan menyelewengkan kekuasaan yang telah 

dipercayakannya.  

Robert Klitgaard turut memberi  gambaran terkait perilaku 

korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan perilaku yang melenceng 

dari tanggung jawab resmi suatu jabatan pemerintahan sebab  

mengedepankan kepentingan pribadi seperti status atau keuntungan 

finansial bagi diri sendiri, anggota keluarga, atau kelompok tertentu, 

atau melanggar regulasi yang mengatur perilaku pribadi. Korupsi 

yang dikemukakan olehnya merujuk pada tindakan khas yang 

dilakukan oleh pejabat publik, yakni dengan memanfaatkan jabatan 

atau kekuasaan yang sedang diemban untuk memperoleh keuntungan 

pribadi. Konsepsi demikian mengandung  tingkah laku politik. Kata 

korupsi memiliki implikasi atas perspektif serangkaian gambaran 

jahat, yang berarti dimaknai apa saja yang merusak keutuhan. 

Selanjutnya, menurut Robert Klitgaard tindakan korupsi tidak hanya 

terjadi di sektor pemerintahan, namun  juga merambat pada sektor 

swasta bahkan terjadi sekaligus di kedua sektor ini .  

Selaras dengan apa yang dikemukakan Klitgaard, Sarah Bracking 

menyebut korupsi dalam konteks administratif atau birokratis, yang 

juga dikenal sebagai korupsi yang "cantik" atau suap, merujuk pada 

penerimaan dana ilegal oleh pegawai pemerintah dari pihak yang 

memanfaatkan kebijakan, peraturan, dan hukum. Praktik korupsi ini 

terjadi di lingkungan administratif atau birokrasi suatu negara atau 

organisasi.  Penyebutan "pretty corruption" dan "graft" juga merujuk 

pada bentuk-bentuk korupsi yang terkait dengan aktivitas 

administratif dan penerimaan suap. 

 

Jenis dan Unsur Korupsi 

Dalam konteks Hukum Pidana, perilaku seseorang dikatakan sebagai 

tindak pidana jika memenuhi unsur pidana itu sendiri. Seperti halnya 

perilaku korupsi yang termasuk bentuk pidana. Dikatakan sebagai 

tindak pidana korupsi jika  memenuhi unsur-unsur pidana korupsi 

yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Dalam 

hukum pidana terjadi perkembangan atau ekspansi terkait subjek 


hukum yang terlibat dalam tindak pidana, yang pada awalnya terbatas 

pada individu atau orang perseorangan, namun kini telah meluas 

untuk juga mencakup badan hukum. 

 Aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia 

mengalami perkembangan historis yang panjang. Pada perkembangan 

terakhir, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 yang lalu  direvisi melalui Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. Pada aturan ini ada  13  buah pasal yang menjelaskan 

bentuk atau jenis korupsi yang juga dapat diketahui terkait unsur-

unsur tindak pidana korupsinya.  

Dari ketiga belas pasal dalam peraturan ini , diuraikan 

bahwa ada  30 bentuk atau ragam korupsi yang dijelaskan secara 

terperinci. Pasal-pasal ini  merinci perbuatan-perbuatan yang 

dapat dianggap sebagai tindakan pidana korupsi. Secara esensial, 

ketiga puluh jenis korupsi ini  dapat dikelompokkan menjadi 

tujuh kategori, yaitu sebagai berikut: 

1. Kerugian Keuangan Negara 

Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara 

merupakan tindakan individu dan/atau kelompok yang akan 

merugikan negara dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan 

negara, perekonomian negara, yang juga disebut sebagai delik 

formal. Contoh korupsi yang termasuk kerugian keuangan negara 

yaitu  saat  seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi  

penyewaan gedung instansi tempatnya bekerja kepada pihak lain, 

namun uang sewa ini  disimpan atau digunakan untuk 

kepentingan pribadinya. 

 Korupsi dengan jenis ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

Dalam pasal ini  dapat diketahui unsur-unsur tindak pidana 

yang termasuk korupsi jenis kerugian keuangan negara. Dalam 

pasal 2 dijelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan 

sebagai tindak pidana korupsi berdasar  kriteria-kriteria 

berikut: 1) Melibatkan orang tertentu; 2) Bertujuan untuk 

memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah entitas korporat;

3) Dilakukan dengan cara yang melanggar hukum; 4) Berpotensi 

merugikan keuangan negara atau perekonomian. 

2. Suap Menyuap 

Korupsi yang melibatkan tindakan suap yaitu  praktik 

memberi  atau menerima uang atau hadiah oleh pejabat 

pemerintah dengan tujuan untuk mempengaruhi atau mengubah 

perilaku mereka dalam melaksanakan tugas mereka. Suap terjadi 

saat  ada  kepentingan yang saling terhubung antara pemberi 

dan penerima suap. Pemberi suap yaitu  individu yang memiliki 

kebutuhan atau kepentingan tertentu yang ingin dipenuhi oleh 

penerima suap, sedang  penerima suap yaitu  individu yang 

memiliki kekuasaan untuk memenuhi atau tidak memenuhi 

permintaan ini . Sebagai contoh, ada  oknum Pegawai 

Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menerima uang untuk meloloskan 

izin praktik rumah sakit maupun dokter. 

 Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, 

Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 

11, Pasal 12 ayat huruf a, b, c, dan d. Dalam pasal-pasal ini , 

dijabarkan unsur-unsur yang menandai tindak pidana yang 

mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebagai contoh, pada 

Pasal 6 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa tindakan dapat dianggap 

sebagai korupsi suap menyuap jika  memenuhi kriteria-kriteria 

berikut: 1) Terlibatnya pihak tertentu; 2) Pemberian atau janji 

pemberian sesuatu; 3) Kepada seorang hakim; 4) Dengan tujuan 

mempengaruhi keputusan atas suatu perkara yang sedang 

diajukannya untuk diputuskan. 

3. Penggelapan dalam Jabatan 

Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan identik 

dengan penyalahgunaan jabatan, dimana tindakan seorang pejabat 

pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan secara 

sengaja menyimpan uang atau surat berharga yang seharusnya 

dijaga sebab  kedudukannya, atau memperbolehkan orang lain 

mengambil atau menyembunyikannya, atau memberi  

dukungan dalam pelaksanaan tindakan semacam itu dengan tujuan 

menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Gambaran 

tindak pidana dengan jenis ini yaitu   

saat  seorang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang 

sengaja menghancurkan atau merusak dokumen berharga yang 

dapat membuktikan tindakannya yang tidak sesuai dalam 

menjalankan tugasnya. 

Jenis korupsi ini diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf 

a,b, dan c. Sebagai contoh, dalam Pasal 9, suatu tindakan dapat 

dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi penggelapan jabatan 

jika memenuhi unsur-unsur pidana berikut: 1) Dilakukan oleh 

pegawai negeri atau individu yang bertugas dalam suatu jabatan 

umum baik secara permanen atau sementara; 2) Dilakukan dengan 

sengaja; 3) Melibatkan pemalsuan; 4) Dokumen-dokumen atau 

catatan-catatan yang terkait dengan administrasi. 

4. Pemerasan 

Korupsi yang terkait dengan pemerasan merupakan tindakan 

memaksa yang menggunakan kekerasan atau mengancam 

seseorang agar memberi  barang atau uang, atau 

menghapuskan utang yang diminta oleh pihak yang melakukan 

pemerasan. jika  tidak menuruti apa yang diminta, pihak yang 

disebut sebagai korban tidak mendapatkan pelayanan dari 

seseorang yang bertugas atau memiliki jabatan. Contoh dari bentuk 

korupsi pemerasan yaitu  saat  seorang tenaga kesehatan di 

puskesmas menagih biaya kepada pasien yang tidak mampu untuk 

layanan yang seharusnya tersedia secara gratis melalui program 

pemerintah. 

Korupsi jenis ini termaktub dalam pasal 12 huruf e, g, dan f. 

Dalam pasal ini  pada huruf e misalnya, suatu perilaku dapat 

dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jenis pemerasan jika 

memenuhi unsur-unsur pidana berikut: 1) Dilakukan oleh pegawai 

negeri atau penyelenggara negara; 2) Dengan tujuan untuk 

mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain; 3) 

Melanggar hukum; 4) Memaksa seseorang untuk memberi  

sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, 

atau melakukan tindakan tertentu untuk keuntungan pribadi; 5) 

Menyalahgunakan kekuasaan. 

5. Perbuatan Curang 

Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang merupakan 

perilaku tidak jujur dan adil dalam melakukan suatu tindakan 

sehingga dapat merugikan kepentingan orang lain yang biasanya 

tindakan ini dilakukan demi meraih keuntungan ilegal. Sebagai 

gambaran korupsi jeni perbuatan curang ini yaitu  saat  ada 

seorang tenaga kesehatan yang memberi  obat kepada 

pasiennya di rumah sakit tempatnya bekerja dengan tidak sesuai 

dosis obat. sedang  sisa dosis obat ini  dipergunakan untuk 

pasien pada klinik yang didirikannya sendiri. 

Korupsi jenis ini termaktub pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, 

dan d, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h. Misalnya dalam Pasal 

7 ayat (1) huruf a, suatu perilaku dapat dikatakan sebagai tindak 

pidana korupsi jenis perbuatan curang jika  memenuhi unsur-

unsur pidana sebagai berikut: 1) Pemborong, ahli bangunan, atau 

penjual bahan bangunan; 2) Melakukan perbuatan curang; 3) Pada 

waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan; 4) 

Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan 

barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang. 

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan 

Benturan kepentingan atau conflict of interest menurut Beni Kurnia 

Illahi merupakan situasi seseorang pejabat publik yang 

tindakannya bertentangan dengan tanggung jawab dalam jabatan 

yang diemban guna mendapatkan keuntungan pribadi dengan 

memanfaatkan relasinya. Dalam lingkup ilmu hukum, benturan 

kepentingan diartikan sebagai kepentingan individu yang 

mempengaruhi kebijakan publik, dan dapat berefek pada 

kerugian bagi negara sebagai subjek hukum secara materiil dan 

imateriil.  

sedang  pengadaan Pengadaan dijelaskan sebagai proses 

untuk menyediakan barang atau layanan yang diperlukan oleh 

suatu entitas atau organisasi. Pengadaan ini dilakukan oleh tender 

sebagai orang atau badan yang bertugas menyediakan barang dan 

jasa melalui proses seleksi. Gambaran korupsi jenis ini yaitu  

dalam suatu proyek pengadaan pemerintah, seorang pejabat 

pembuat keputusan memiliki hubungan erat dengan sebuah 

perusahaan peserta tender yang diwakili oleh saham kepemilikan 

dan adanya hubungan pribadi dengan direktur perusahaan 

ini . Meskipun ada tuntutan transparansi dan keadilan dalam 

seleksi pemenang tender, pejabat ini  memberi  informasi 

rahasia kepada perusahaan temannya. Akibatnya, perusahaan 

ini  memenangkan tender dengan nilai kontrak yang jauh 

lebih tinggi dibandingkan pesaing lainnya. Hal ini menciptakan 

ketidakadilan dan risiko korupsi dalam proses pengadaan. 

Korupsi jenis ini termaktub pada Pasal 12 huruf i, yang mana 

suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi 

jenis benturan kepentingan dalam pengadaan jika  memenuhi 

unsur-unsur pidana sebagai berikut: 1) Pegawai negeri atau 

penyelenggara negara; 2) Dengan sengaja; 3) Langsung atau tidak 

langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau 

persewaan; 4) Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau 

sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.  

7. Gratifikasi 

Korupsi yang terkait gratifikasi merupakan pemberian dari 

seseorang maupun kelompok yang pernah mendapatkan 

pelayanan atau jasa dari pegawai negeri atau penyelenggara 

negara. Secara totalitas gratifikasi tidak mengarah pada tuntutan 

untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pemberi, namun  

tidak langsung memberi  efek ketidakenakan dari penerima 

sehingga akan memicu  tindakan untuk membalasnya dengan 

memanfaatkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki. 

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua 

gratifikasi dianggap tidak etis atau dilarang. Beberapa diantaranya 

dianggap netral, yang berarti dapat diterima dari pemberi. Komisi 

(KPK) merilis bentuk gratifikasi yang 

dilarang dan boleh diterima. Gratifikasi yang dilarang yaitu 

pemberian hadian jika berhubungan dengan jabatan atau 

bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. sedang  

gratifikasi yang dapat diterima yaitu  pemberian yang sesuai 

dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya pemberian 

remunerasi terkait kegiatan kedinasan seperti akomodasi yang 

telah ditetapkan pada standarisasi biaya yang berjalan di suatu 

instansi.  

Korupsi tipe ini diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C, di 

mana suatu tindakan dianggap sebagai korupsi gratifikasi jika  

memenuhi syarat-syarat kejahatan berikut: 1) Dilakukan oleh 

pegawai negeri atau pejabat negara; 2) Menerima gratifikasi; 3) 

Yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban 

atau tanggung jawabnya; 4) Penerimaan gratifikasi ini  tidak 

dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari setelah diterimanya 

gratifikasi. 

 

Implikasi terhadap Berbagai Aspek Kehidupan 

Sama seperti tindak pidana lainnya, korupsi memiliki  efek 

penghancuran yang begitu hebat atau sama halnya disebut dengan an 

enermous destruction effects terhadap berbagai aspek kehidupan. 

Implikasi yang ditimbulkan dari korupsi membuatnya disebut sebagai 

kejahatan luar biasa. Pada bagian ini disajikan implikasi korupsi dalam 

berbagai aspek sebagai salah satu usaha  memberi  kesadaran 

kepada warga  sekaligus kekuatan untuk memberantas korupsi.  

1. Aspek Ekonomi  

Tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan korupsi secara langsung 

memberi  efek dari segi ekonomi. Analogi yang dibangun 

yaitu  dengan uang yang telah di korup sangat sedikit untuk bisa 

dikembalikan kepada negara dan tidak jarang justru tidak kembali. 

Hal ini akan memperlambat dan menghambat usaha  pembangunan 

infrastruktur dan pengembangan kesejahteraan warga  yang 

menjadi niat awal alokasi dana negara. Mauro juga menyatakan 

pendapat yang serupa, yakni bahwa korupsi memiliki efek 

negatif terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi, dan alokasi 

anggaran pemerintah untuk program-program sosial. Terjadinya 

korupsi di suatu negara yang semakin masif memberi  kesan 

negatif dari calon investor, sehingga mengurungkan niatnya untuk 

menanamkan modal usaha industri. Dengan begitu, pembangunan 

berpotensi menurun dari sektor ini. 

2. Aspek Sosial 

Salah satu alokasi keuangan negara yaitu  diperuntukkan guna 

mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan warga . 

Dengan dilakukannya korupsi oleh pihak yang tidak bermoral, 

 

 

 

11 

tentunya sangat menghambat usaha  alokasi dana ini . Secara 

riil di lapangan, Eivandro Wattimury dalam penelitiannya 

menyebut bahwa korupsi tidak hanya membuat kasus kemiskinan 

meningkat, namun juga membuat pelayanan publik di berbagai 

tingkat pemerintahan khususnya desa semakin tidak berkualitas. 

Bantuan Sosial (Bansos) yaitu  salah satu program pemerintah 

pusat yang diberikan kepada warga  kurang mampu yang 

penganggarannya berasal dari dana , negara. Eko Handoyo dkk 

dalam penelitiannya menyebut bahwa program bansos 

melambangkan semangat pencegahan korupsi dan sebagai usaha  

pemeliharaan kesejahteraan. Oleh sebab  itu, jika terjadi korupsi, 

akan menghambat realisasi program ini  yang berpotensi 

terhadap penurunan tingkat kesejahteraan warga . 

3. Aspek Politik  

Tindak pidana korupsi turut serta memberi  efek terhadap 

perpolitikan. Seperti yang kita tahu bahwa berkarir dalam dunia 

politik membutuhkan modal politik yang besar untuk menarik 

konstituen salah satunya melalui politik uang. Perilaku seperti ini 

menghasilkan pemimpin yang korup sebab  setelah terpilih 

menjadi wakil rakyat, orientasinya sudah berpola untuk 

mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Situasi 

semacam ini berpotensi untuk terjadinya plutokrasi dimana sistem 

politik dalam suatu negara dikuasai oleh pemilik modal sehingga 

akan membuat runtuhnya kedaulatan dan kepercayaan rakyat 

pada pemerintah yang berkuasa. Seyogianya, budaya dan 

keyakinan akan modal politik yang besar secara perlahan harus 

diminimalisir sehingga akan tercipta kemauan politik dari 

pemimpin maupun jajarannya, yaitu tekad untuk melakukan 

tindakan nyata melawan korupsi. Hal ini logis sebab  dengan 

modal politik yang kecil, orientasi pelaksanaan kekuasaan bukan 

lagi soal pengembalian materil, melainkan perwujudan harapan 

warga  kepadanya.  

4. Aspek Hukum 

Dunia hukum tidak luput dari efek terjadinya korupsi. 

Merebaknya kasus pidana korupsi sampai dengan saat ini 

membuat warga  bertanya-tanya terkait peranan lembaga 

 

 

12 

negara dalam penegakan hukum. Kondisi demikian mengindikasi 

peran lembaga negara dalam usaha  masih 

kurang berjalan dengan baik. Bahkan, muncul berbagai 

pemberitaan kasus korupsi terjadi di lembaga negara yang 

bertugas dalam pemberantasan korupsi. Hal ini membuat 

berkurangnya kepercayaan warga  terhadap lembaga negara. 

Selain itu, korupsi juga membuat peran pemerintah semakin 

melemah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. 

5. Aspek Pendidikan 

Merebaknya korupsi membuat usaha  pembangunan kualitas 

pendidikan di suatu negara semakin terhambat sebab  uang yang 

telah dikorup. Hal ini berpotensi terhadap penurunan kualitas 

sumber daya manusia (SDM). Padahal, SDM merupakan tonggak 

kemajuan peradaban suatu bangsa yang harus diberdayakan 

dengan baik. Keadaan semacam ini juga akan meningkatkan kasus 

sosial seperti angka pengangguran yang tinggi.  

 

 

 

 

Potensi dan Kasus Korupsi 

Korupsi merupakan masalah serius bagi negara. efeknya 

merajalela dalam berbagai aktivitas warga , baik dalam ranah 

sosial maupun ekonomi. Korupsi mengganggu kebebasan sosial dan 

ekonomi warga serta merusak tatanan hukum. Hal ini menghambat 

usaha  negara untuk memberi  pelayanan yang jujur, efisien, dan 

ideal kepada warganya. Korupsi bukan hanya kejahatan umum, namun  

juga merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa secara 

keseluruhan. Perilaku korupsi tidak hanya terjadi di level pusat, namun  

juga merambah hingga ke daerah otonom. Hasil survei pada tahun 

2006 menunjukkan adanya korupsi di berbagai institusi 

pemerintahan daerah, yang berefek buruk pada pelayanan 

warga  (Dody Setiawan, 2012). 

Sebagaimana tertulis pada  Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 

perihal Pemberlakuan Konvensi PBB Melawan Korupsi pada Tahun 

2003, tertulis sesungguhnya korupsi yaitu  suatu malapetaka atas 

suatu asas-asas kebebasan, membesarkan keterbukaan, tanggung 

jawab, atau kejujuran, demi keselamatan dan kestabilan warga negara 

Indonesia. Korupsi yaitu  suatu perbuatan jahat bersifat sistematis 

dan membebani pembangunan berkepanjangan, maka membutuhkan 

tindakan-tindakan penentangan; dan pembasmian secara komplet, 

terorganisasi, atau kondisi terkadang tidak melahirkan kondisi baru, 

baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional, makanya 

kenapa korupsi kerap dikatakan menjadi kejahatan luar biasa. 

Korupsi juga merupakan salah satu tindak pidana yang sangat 

aneh, makanya kenapa pada tahun sebelum dikeluarkan Undang-

Undang  Nomor 20  Tahun 2001 menjadi transformasi atas Undang-

Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015). Usaha 

penumpasan korupsi dalam negeri ini kenyataannya telah dijalankan 

pada tahun 1957, pada waktu diresmikannya Konstitusi Tentara 

PRT/PM/06/1957. Dalam kelanjutannya diharapkan kehadiran 

peraturan saja tidak efektif untuk menumpas tindak pidana, 

seharusnya didirikan instansi khusus. Komisi 

(KPK) sendiri dibentuk berdasar  pada Undang-Undang Nomor 30 

Tahun 2002, atas tugas yang besar untuk menumpas tindak pidana 

korupsi. KPK menjadi superbody,  lantaran otoritas yang luas untuk 

melaksanakan investigasi, penyelidikan atau permintaan terkait 

pelaku korupsi

melakukan serangkaian operasi tangkap tangan. Sebanyak 19 operasi 

tangkap tangan dilakukan, menandai peningkatan signifikan 

dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak berdirinya KPK di 

Indonesia. Pada tahun 2014 dan 2015, dilaporkan terjadi 5 operasi 

tangkap tangan, yang lalu  meningkat tajam menjadi 17 operasi 

tangkap tangan pada tahun 2016. Penangkapan dalam operasi-operasi 

ini  merupakan bagian dari usaha  KPK dalam memberantas 

korupsi di Indonesia (www.kpk.go.id) (detik.com, 2017). 

Dalam melakukan korupsi, para pelaku cenderung 

mempertimbangkan tiga faktor terkait keuntungan yang mereka 

dapatkan dalam memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan 

tindak pidana korupsi. Ketiga faktor ini  saling terkait dan saling 

memengaruhi. Terkadang, keputusan untuk melakukan korupsi tidak 

hanya dipengaruhi oleh satu faktor, namun  juga oleh faktor-faktor lain 

yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi 

Korupsi telah menjadi masalah kekerabatan yang sangat serius 

bagi aktivitas warga  itu sendiri. Menurut Transparansi 

Internasional pada tahun 2016, korupsi memiliki konsekuensi yang 

luas terhadap berbagai aspek kehidupan warga , termasuk 

politik, ekonomi, kekerabatan, dan kehidupan secara umum. Secara 

politis, korupsi menghambat demokrasi dan melemahkan sistem 

hukum. Kepentingan warga tidak diprioritaskan, sebab  hasil 

pembangunan dan manfaat demokrasi lebih banyak dinikmati oleh 

para pelaku korupsi 

Ada beberapa potensi dan kasus korupsi dalam sektor publik 

diantaranya yaitu: 

1. Sektor Ekonomi 

Dalam ekonomi, korupsi menghabiskan uang  negara. Pungutan di 

luar hukum yang dirasakan oleh pihak-pihak tertentu telah 

membuat harga-harga produk dan jasa bertambah sangat mahal, 

lalu  memangkas penghasilan warga. Korupsi menekan 

bersaing terhadap produksi lalu  menghambat  penghasilan 

para produser atau potensi penghasilan negara dari pajak. Secara 

menyeluruh, korupsi menghambat kapasitas ekonomi negara 

berdasar  sudut pandang kapasitas produksi 

2. Sektor Sosial 

Dalam konteks sosial, korupsi sangat mengganggu tatanan 

kekerabatan warga. Warga menjadi enggan memperhatikan aspek 

profesionalitas sebab  masalah dapat diatasi melalui pemberian 

imbalan. Korupsi juga mengajarkan warga untuk menggunakan 

metode yang tidak etis dan melanggar hukum. Di sisi lain, efek 

korupsi terlihat dalam penurunan kualitas lingkungan sebab  

korupsi cenderung mengeksploitasi sumber daya alam dan 

merusak ekosistem 

Sekarang ini, korupsi sendiri sudah menjadi budaya beragam 

institusi atau organisasi, baik pemerintahan maupun ,non 

pemerintahan ataupun swasta. Contoh institusi non pemerintahan 

seperti instansi agama, contohnya Gereja. Gereja yaitu   institusi 

agama yang suci, sebab  dalam kegiatan itu memperlihatkan 

sendiri sebagai institusi yang sakral dan memiliki  penunjang 

adap yang tinggi melebihi komunitas duniawi dikalangan umum. 

Gereja semestinya memperlihatkan peran dalam menghimpit 

angka koruptor, sebab korupsi tidak sesuai dengan firman tuhan 

yang membentuk asas aktivitas gereja seperti tertera, “jangan 

mencuri,” dan, “jangan mengingini apa pun yang dipunyai 

sesamamu.” (Keluaran 20: ayat 15 dan 17). Ayat itu yaitu  unsur 

dari sepuluh perintah Allah. Akan namun  buktinya, kegiatan dan 

tindakan lingkungan dalam gereja sering memperlihatkan hal yang 

bertolak belakang. Sejumlah gereja di indonesia kebetulan 

terpedaya dan terseret dalam kasus korupsi 

Korupsi yaitu   masalah yang tidak gampang, akan namun  tidak 

menilai tentang  bisa diolah dan dimengertikan. Kesederhanaan 

ada   dari kata korupsi itu sendiri dengan sistem diagnosis 

semacam  sifat atau aksi sebagai korupsi. Disaat masa  reformasi 

pada tahun 1998 kata korupsi setidaknya kerap tampil dalam 

wacana lokal maupun nasional berupa dalam lingkungan 

akademisi, institusi pemerintahan, institusi non pemerintahan 

bahkan partai politik. Perkembangan diperhatikan atas korupsi 

membangkitkan munculnya pemikiran dalam bentuk opini di 

media masa, survey  impresi, penelitian, jurnal, termasuk buku 

kajian ideal dan buku panduan hukum penanganan korupsi 

Korupsi memiliki  makna  tidak beragam, sebab memiliki  

kelonggaran ruang lingkup (capacious). Sebab sangat susah  

mendapatkan  satu definisi korupsi yang lengkap. Masalah itu  

Dipandang  wajar oleh Robert William  sebab  “jika ditarik terlalu 

sempit maka tidak akan komprehensif, jika luas maka akan terlihat 

kabur dan tidak tepat.” Sekurang kurangnya ada macam  tipologi 

yang dapat dimanfaatkan memperlihatkan keberagaman makna 

seperti yang yang bergerak pada kedudukan  warga , makna 

yang bergerak pada prosedur  pasar dan makna yang bergerak 

kepada kebutuhan umum (William Robert, 1999). 

Hukuman mati bagi koruptor dipandang bukan unsur pada 

penyelesaian yang mendapatkan konsekuensi untuk pelaku 

koruptor. Di indonesia sedang melihat bahwasanya masing masing 

warga  memiliki  hak mutlak akan hidup. Hukuman mati 

menjadi  gambaran warga kecewa dalam usaha penumpasan  

korupsi yang tidak sejalan dengan  ampuh, lalu  hukuman 

mati menjadikan jalan pintas membereskan perkara korupsi yang 

telah menggambarkan perumpamaan. Korupsi merupakan salah 

satu  masalah kekisruhan aturan pada suatu bidang pemerintahan, 

rahasia dan warga 

Korupsi menjadi salah satu gejala kekejaman diluar prediksi, 

maknanya korupsi dalam aktivitas pemerintah pun  menjadi  point  

serius  yang memedihkan atau bertabiat sempurna, tidak saja 

berhubungan dengan perkara hukum, namun  berhubungan  dengan 

masalah budaya. Pendekatan hukum berulang kali Disampaikan di 

dalam penumpasan korupsi, Demikian pendekatan hukum saja 

tidak efektif, sebab  korupsi berkaitan  masalah serius  dan perlu 

dilaksanakan dengan pendekatan dari beragam pendapat, seperti 

pendekatan budaya. Fenomena aktivitas korupsi di indonesia tidak 

dapat terlepaskan dari kebiasaan, sebab Indikasi korupsi yang 

bertumbuh  sekarang telah membawa sedemikian gampangnya di 

setiap institusi dalam melaksanakan  tindak pidana korupsi 

(Bambang Martin Baru dan Sripeni Rusbiyanti, 2020). 

Korupsi dalam lingkungan institusi mengarahkan terjadinya 

ketidak keseimbangan penyelenggaraan keuangan rakyat dengan 

cara keterbukaan atau Pertanggungjawaban yang semestinya 

ditata secara aman dalam kepentingan umum. Kelangsungan pada 

aturan pengelolaan pemerintahan dibutuhkan, susaha  warga 

sangat gampang  membuka semua informasi yang berhubungan 

segala pemakaian keuangan warga  oleh pelaksana Negara. 

Sebab kejelasan membuka informasi dapat mendukung dan 

pertumbuhan keterlibatan warga dalam mengikuti melawan 

implementasi korupsi dalam bagian pemerintah. Di masa 

reformasi, sangat banyak pejabat pemerintah belum berlaku 

perubahan berpikir dalam menjalankan  institusi, pejabat institusi 

masih membuat dirinya sebagai penguasa Mengumpamakan 

sebagai pelayan publik. Bertumbuhnya tindakan itu dapat 

mendukung aktivitas suap menyuap, dan gratifikasi. Petugas 

pemerintahan sangat gampang memperoleh imbalan dari 

seseorang untuk memperoleh keluasan mengakses pelayanan 

public, namun untuk rakyat biasa untuk  melaksanakan sesuai 

prosedur umum tapi malah memperoleh kesusahan untuk 

memproses layanan public. Bertumbuhnya sikap ini  

menjadikan institusi itu bertambah jauh, seperti penjabat negara 

seharusnya memberi  layanan publik secara mudah. Perbuatan 

institusi itu  bukan hanya terbebas dalam kebiasaan yang 

bertumbuh dalam lingkungan institusi 

3. Sektor Budaya 

Korupsi dipandang sebagai bagian dari budaya dan telah menjadi 

kebiasaan yang mengakar dalam institusi. Sifat patron-client yang 

berlangsung sejak zaman dahulu masih dipertahankan hingga saat 

ini, dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga masa Reformasi, 

dianggap sebagai hal yang lumrah. Institusi dan pejabat cenderung 

memprioritaskan kepentingan mereka sendiri daripada melayani 

warga , sehingga pelayanan publik menjadi sulit diakses oleh 

warga . Hal ini mendorong warga  untuk mencari jalan 

pintas dengan bekerja sama dengan pelaksana, membentuk pola 

kerja sama yang mudah untuk memperlancar proses pengurusan. 

Praktik ini  bukan lagi rahasia umum bagi warga , sebab  

telah merasuki sistem pelaksanaan institusi di tingkat paling dasar, 

seperti permukiman atau perkampungan. Warga sering 

menghadapi kesulitan untuk memperoleh pelayanan yang 

dibutuhkan, baik sebab  prosedur yang tidak jelas maupun sebab  

permintaan kemudahan kepada pelaksana. Aktivitas pelayanan 

publik ini  merupakan titik awal dan akar permasalahan 

korupsi institusi, dimulai dari hal-hal yang sederhana dan dianggap 

biasa, namun pada akhirnya membentuk pola perilaku intelektual 

koruptif dalam institusi ini  

Menyebarnya aktivitas  “kolusi, korupsi, dan nepotisme” 

dalam aktivitas institusi publik bertambah rusaknya  image warga 

kepada institusi umum. kolusi, korupsi, dan nepotisme bukan 

hanya menjadikan layanan institusi  menjadi susah dirasakan 

secara umum untuk warga , namun   menjadikan warga mesti 

bayar lebih sangat mahal layanan yang dilaksanakan oleh non 

pemerintah. Warga mesti bayar lebih sangat mahal, tak hanya ketik 

membuat kartu tanda penduduk, paspor, dan visa, melainkan saat 

warga memakai barang dan jasa yang diproduksi oleh pelaku non 

pemerintah, seperti jalan, kendaraan, dan akses lainnya. kolusi, 

korupsi, dan nepotisme diharapkan oleh warga  menjadikan 

sumber dari biaya institusi dan distorsi dalam prosedur pasar 

seperti aktivitas kekuasaan dan oligopoli yang sangat membebani 

kepentingan umum. Kasus korupsi menjadi jadi bagaikan  bagian 

aktivitas  para penguasa umum, anggota dewan, non institusi, dan 

golongan lainnya, beserta menunjukkan aktivitas penurunan 

kejujuran. Sangat menyedihkan berkembangnya operasi tangkap 

tangan para aktor koruptor oleh komisi pemberantasan korupsi, 

dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten, politisi, sampai pejabat 

lainnya dalam lingkungan institusi. Ironisnya para pejabat 

pemerintah yang seharusnya melaksanakan mandat untuk 

kebutuhan warga disalahgunakan demi kebutuhan  sendiri dan  

suatu kelompok. Menjadikan alangkah buruknya perangai para 

penguasa public  yang dipercayai oleh warga yang sanggup 

memberi   reformasi  terhadap aktivis  yang baik, tapi malahan 

dikorup. Bukan warga yang semestinya disangkaan sebagai 

tanggungan institusi namun  yang lebih membebani institusi ialah 

para pelaku yang korupsi.  Perubahan institusi yang diprogramkan 

pada masa presiden jokowi hanya ekspetasi, beragam kaidah 

pembenahan tata laksana pemerintah dimulai sejak pemotongn 

tatan  pemerintah yang lebih ramping dengan meringankan 

prosedur layanan umum tidak menjadi penyelesain secara efisien 

dalam penumpasan korupsi. Korupsi dalam kehidupan institusi 

perumpamaan sebentuk gejala serius dan sudah  memencar segala 

tatanan institusi 

Penangkapan pelaku korupsi memicu  pertanyaan serius 

tentang efektivitas usaha  pemberantasan korupsi. Apakah 

penangkapan yang semakin banyak oleh Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK) menunjukkan penurunan tindakan korupsi atau 

malah sebaliknya, menggambarkan kelemahan institusi dalam 

mengatasi masalah korupsi. Ini menjadi perhatian yang mendalam. 

Meskipun banyak pelaku korupsi ditahan atas tindakannya, 

seharusnya hal ini menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak 

mengulangi perbuatan ini  dan menjadi efek jera. Namun, 

kenyataannya, kasus korupsi masih sering terjadi meskipun sudah 

ada penahanan pelaku 

Sejumlah aspek yang menjadikan pemicu perkara kasus 

korupsi, yakni:   

a. Aspek biaya politik yang sangat tinggi. 

Tingginya pembiayaan politik mendukung para institusi untuk 

melancarkan kasus korupsi hanya untuk menyembunyikan 

biaya politik yang sudah dilontarkan;   

b. Aspek kebutuhan para  pelayan publik ingin memperlihatkan 

keberadaan kedudukan sosial melintasi superioritas dari 

pemilikan ekonomis.  

Alhasil mendukung para pelayan warga  mengeksploitasi 

kekuasaannya dan otoritasnya untuk melancarkan tindak 

pidana korupsi, bagaikan transaksi jabatan, dan atau transaksi 

kepangkatan.  

c. Aspek kebiasaan.  

Bertumbuhnya kebiasaan imbalan menjadikan suatu elemen 

kebiasaan untuk mendukung terjadi tindak pidana korupsi. 

Imbalan yang dimaksud yaitu  mengasih entitas untuk pelayan 

warga  dengan mengharapkan  untuk mengakses kelegaan 

menghadapi masalah yang terpaut dengan pemerintah. 

Produsen seperti halnya, kerap kali memberi imbalan dan 

sejenisnya untuk pelayan warga  susaha  memperoleh 

ketertarikan dengan istimewah terpaut dalam pekerjaan yang 

sedang dilakukan di dalam pemerintah. Kebiasaan memberi 

imbalan engga cuma dilaksanakan dari pihak diluar pemerintah 

belaka namun  dilaksanakan dari pihak institusi terhadap atasan 

untuk mengharapkan susaha  mendapatkan kelancaran 

terhadap kariernya di dalam institusi. Kebiasaan imbalan juga  

ialah perbuatan terstruktur yang dipertahankan oleh 

pemerintah imperialism, serta memberi partisipasi berkenaan 

akibat kasus  korupsi dalam  institusi 

Interpretasi korupsi tidak secara mutlak dengan istilah deal, 

sebagai berbagai cendekiawan memiliki  tanggapan lain. Makna 

korupsi berawal dari bahasa latin “corruption and corruptus” 

memiliki makna bobrok, Mengguncang, atau mempermainkan. Di 

dalam kamus bahasa Indonesia, korupsi merupakan 

Penyelewengan keuangan negara (institusi) demi kebutuhan 

sendiri dan suatu kelompok 

Penerapan biasa, makna "korupsi", dapat merujuk pada 

tindakan korupsi saat  seorang pejabat menerima imbalan dari 

pihak di luar institusi dengan tujuan untuk mempengaruhinya 

dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi sang pemberi 

imbalan. Kadang-kadang, tindakan memberi  imbalan semacam 

itu dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan dianggap 

sebagai bagian dari implementasi tugas-tugas publik, yang 

lalu  dianggap sebagai tindakan korupsi 

Korupsi disebut “impetus (seseorang pejabat pemerintahan) 

menurut kepastian tidak jelas (yakni, suap) susaha  bisa melakukan 

melanggar tanggung jawab”. lalu  siap diberikan makna 

seperti imbalan, pencapaian,  anugerah dan kekhususan yang 

dipersembahkan, untuk destinasi mengganggu  peninjauan, jika  

seseorang di dalam keadaan amanah (seperti pegawai institusi). 

Korupsi meskipun spesifik terpaut suatu suap menyuap, sebagai 

sebutan biasa untuk meliputi penyelewengan kekuasaan untuk 

menghasilkan peninjauan untuk mencapai kepentingan sendiri. 

Bukan cuman dalam wujud imbalan. Kejadian ini dengan mudah 

diutarakan oleh sejenis informasi pemerintahan di India perihal 

korupsi dalam artian sangat luas, korupsi melibatkan 

penyelewengan wewenang serta efek dari suatu jabatan 

khusus di dalam warga demi kepentingan sendiri

Korupsi merupakan tindakan penyelewengan wewenang 

untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang merugikan 

negara dan warga . Tindakan korupsi dianggap sebagai 

tindakan yang sangat berbahaya sebab  dapat menyebabkan 

kerugian besar bagi negara dan rakyat. Korupsi juga dianggap

sebagai pelanggaran moral sebab  melanggar prinsip-prinsip 

kejujuran yang diatur dalam hukum. Aristoteles dan Niccolò 

memperkenalkan konsep korupsi moral, yang mengacu pada 

pelanggaran nilai-nilai moral yang ada. Korupsi moral terjadi 

saat  pejabat institusi mengutamakan kepentingan pribadi di atas 

kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku 

berdasar  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan 

sebagai tindakan yang meliputi memperkaya diri sendiri, 

penyalahgunaan kekuasaan, memberi dan menerima suap kepada 

pejabat, perilaku buruk, melakukan kecurangan, dan menerima 

imbalan dengan tanggung jawab yang sedang dijalankan. Korupsi 

secara eksplisit dijelaskan sebagai tindakan penyalahgunaan 

kekuasaan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi 

Korupsi yaitu  "dengan tidak secara kebetulan melancarkan 

kekeliruan atau melengahkan tanggung jawab yang disadari 

seumpama komitmen dan tidak ada  hak memakai kewenangan 

untuk destinasi mendapatkan kepentingan sendiri yang kurang 

lebih bertabiat kepribadian". Korupsi merupakan aktivitas untuk 

melancarkan suatu kekeliruan atau melengahkan mengenai 

tanggung jawab yang berkapasitas, bermanfaat untuk pribadi 

sendiri. Kekeliruan atau melengahkan yaitu   salah satu aktivitas 

yang  sengaja atau bukan disengaja yang menyebabkan resesi 

untuk Negara. lalu , definisi korupsi tercantum dua faktor, 

yaitu:  

a. Korupsi berkaitan dengan  penyelewengan wewenang yang 

dilaksanakan oleh pelayan publik.  

b. Korupsi dirancang untuk memanfaatkan keuntungan sendiri 

dan golongan 

Melalui hasil data  kendala penumpasan korupsi bisa 

dikatakan bahwasanya penumpasan korupsi masih sangat susah 

sebab  22.6 %. Pelapor menyatakan bahwasanya abdi negara 

penggagas hukum tidak benar serius dalam menumpas korupsi. 

Sejumlah 45.5 % abdi negara penggagas hukum termasuk sebagai  

elemen  golongan korupsi. Rakyat  yang liberal akan implementasi 

korupsi sejumlah 31.9 %. Artinya, penggagas hukum tidak serius, 

namun  merupakan lingkaran dari aktivitas korupsi. lalu  inilah 

yang mengakibatkan warga meningkat tidak mempedulikan lagi 

terpaut persoalan penumpasan korupsi. Demikian tindakan 

permisif (masa bodoh) menjadikan argumen bertumbuhnya tindak 

pidana korupsi 

 

Pelayanan Publik 

Pelayanan publik ialah kebebasan asas untuk semua rakyat negara 

yang semestinya dikabulkan oleh negara. Pelayanan publik bukan 

untuk  mempersiapkan arahan untuk bergeraknya saja akan namun  

untuk institusi dengan menegaskan komitmen negara, namun  lebih 

dari lainnya, bahwasanya pelayanan publik ialah suatu hakikat biasa 

untuk terbentuknya kesetaraan sosial dan terlaksananya 

pemerintahan yang bagus 

Kerusakan terhadap layanan publik, seperti yang diungkapkan 

dalam hasil survei KPK tentang kredibilitas publik pada tahun 2010, 

menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun 

sebelumnya (dari 6,5 pada tahun 2009 menjadi 5,42 pada tahun 

2010). Penyebabnya yaitu  menurunnya kredibilitas layanan publik 

di berbagai unit layanan, baik di institusi pusat, institusi kabupaten, 

maupun institusi daerah 

Kapasitas layanan yang dilaksanakan oleh institusi di Indonesia 

masih cukup kuat dalam perilaku berdedikasi kepada wewenang 

(berorientasi pada negara) dibandingkan dengan publik (berorientasi 

pada publik). Gambaran institusi ini tentunya akan berefek pada 

penyediaan layanan yang ditujukan untuk warga  . Kehadiran pemerintah melalui institusi seharusnya bertujuan 

untuk membantu warga bukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi 

atau kepentingan atasan. Sebagai abdi negara, pemerintah dan 

institusinya harus bertugas tidak hanya untuk kepentingan pribadi, 

melainkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Diperlukan 

usaha  untuk menciptakan keadaan yang tenteram dan memastikan 

setiap warga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan 

dan produktivitasnya demi kemajuan bersama 

Pegawai pemerintahan seringkali bertindak tidak adil dalam 

memberi  layanan kepada warga. Warga dengan kapasitas sosial 

ekonomi yang lebih tinggi cenderung mendapatkan perlakuan yang 

lebih baik dalam mengurus layanan publik, sementara warga dengan 

kapasitas sosial ekonomi yang rendah mengalami hambatan dalam 

mengakses layanan publik. Hal ini mendorong warga untuk mencari 

cara-cara yang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan dalam 

mengurus layanan publik dengan berkolaborasi dengan pegawai 

pemerintahan. Praktik ini seringkali mengarah pada terjadinya tindak 

pidana korupsi. Implementasi kolaborasi di dalam institusi tercermin 

dalam prosedur pelayanan publik, di mana institusi seharusnya 

memprioritaskan kebutuhan warga  namun malah sering 

mengutamakan kebutuhan atasan mereka 

Faktor masalah korupsi ini melibatkan aset negara selalu terkait 

dengan kapasitas institusi dan prosedur instansi yang keduanya 

masuk ke dalam lingkup institusi di mana korupsi itu terjadi. Penilaian 

selama lima tahun pelaksanaan Gerakan Nasional Penyelamatan 

Sumber Daya Alam (GNP SDA) oleh KPK telah menunjukkan bahwa 

lemahnya institusi menjadi pemicu utama, yang diakibatkan oleh 

tekanan dari penguasa baik dari dalam instansi maupun di luar 

instansi. Permasalahan korupsi SDA ini berada dalam satu lingkungan 

yang diperkenalkan melalui pendekatan analisis perkembangan 

kelembagaan 

Korupsi di dalam negara ini sudah berjalan pada masa kolonial 

Belanda. Beragam  cara korupsi atau yang sebelumnya terbilang 

sebagai korupsi masa itu, sudah terstruktur  terlaksananya sehingga 

pada saat ini dengan beragam cara baru. Usaha penumpasan korupsi 

sudah  dilaksanakan dengan memakan waktu yang sangat lama, 

meskipun tugas penumpasannya secara jelas dan sangat terstruktur 

secara teratur, maka terjadilah sehabis tahun 2004 dari situlah 

terbentuk komisi (KPK) lahir 

Jumlah 676 kasus korupsi yang ada di Indonesia, 174 diantaranya 

dilancarkan oleh institusi non pemerintah, 156 dilancarkan oleh 

pejabat pemerintahan dan 137 dilancarkan oleh politisi, dan 77 

dilancarkan oleh gubernur dan bupati/wali kota. Mayoritas besar 

implementasi korupsi itu dilancarkan dengan cara pemerasan dari 

implementasi penyedia materi/barang. Selama terpaut dengan 

perutusan SDA, kenyataanya malah memperlihatkan bahwasanya asal 

usul keterangan ataupun aturan  perutusan yang dilandaskan pada 

aturan undang-undang yang tidak dapat dilakukan sebaik mungkin   

Pelaku dalam eksploitasi sumber daya alam pada pembahasan ini 

yaitu  pelaku pelaku yang sedang melancarkan permintaan izin 

maupun yang sedang berdinas melayankan prosedur perizinan 

sebagai diantaranya beragam eksploitasi dan penggarapan SDA, bisa 

saja yaitu  para  pelaksana instansi perizinan ataupun penasihat yang 

dipilih. Dengan implementasi permohonan emansipasi wilayah hutan 

untuk perladangan kelapa sawit, dapat diketahui bahwasanya pelaku 

pelaku itu pasti seragam, dalam artinya mereka sudah memahami tata 

cara permohonan yang semestinya dilancarkan, apa lancar atau tidak 

lancar dengan aturan undang-undang yang ada 

Menerjang  bantuan pendanaan pemilihan kepala daerah dan 

tumbukan keperluan sangat memastikan “celah” yang terjadi didalam 

implementasi prosedur untuk memperlihatkan keperluan keperluan 

yang terbawa bawa. Kandidat kepala daerah condong sudah terikat 

janji janji kepada penyumbangnya, lalu  tidak dapat membantu 

kebutuhan warga miskin sebagai subjek prioritas. Sebagian  70,3% 

sampai 82,6% kandidat membenarkan memperoleh pendanaan oleh 

donaturnya dan 56,3%  sampai 71,3% kandidat itu  menyatakan 

bahwasanya penyumbangnya akan meminta feedback jika  mereka 

terpilih. Dari permohonan ini , 75,8% sampai 82,2% para 

kandidat mengiyakannya (Survey KPK, 2017). 

Instansi yang condong korupsi, untuk mewadahi aktivitas 

melanggar pada kategori khusus bisa diandalkan dan susah 

digantikan. Kejadian ini  diantaranya diakibatkan diperlukanya 

pengkhususan dan kapabilitas tertentu, lalu  tidak gampang 

perbuatannya ketahuan oleh orang lain, kerahasiaan aturan  kerja, 

tidak ada  alternatif individu individu yang memberi nya, 

keterkaitan pelaku utama dalam instansi dengan pelaku pelaku utama 

di luar instansi (kemungkinan saja bekas pegawai atau orang-orang 

terkemuka) ataupun dapat pengunduran tempo modifikasi kondisi 

kondisi seperti itu tanpa adanya efek buruk yang mengakibatkan bagi 

semuanya 

Terhadap instansi pemerintah yang terlibat dalam praktik 

korupsi, sistem permainannya dan aturan eksklusifnya memastikan 

apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh mereka 

bersama konsumen, yaitu pihak non-instansi. Korupsi di instansi 

dilakukan oleh individu-individu yang sama, yang juga bertindak 

sebagai pejabat pemerintah yang umumnya memiliki keterkaitan, 

namun hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam 

undang-undang. Praktik korupsi di instansi ini melibatkan aktor 

tambahan, selain pejabat pemerintah dan prosedur sebagai subjek 

utama, yaitu individu-individu dan instansi yang berperan sebagai 

penasihat atau seringkali individu-individu terhormat yang mengatur 

praktik korupsi ini  

Kapasitas terorganisir dalam terjadinya tindak pidana korupsi 

pada dasarnya melibatkan penilaian kebutuhan yang tersembunyi 

dalam peraturan atau tata kerja yang diimplementasikan. Ini dapat 

berupa kebiasaan dalam melanggar hal-hal yang dianggap korupsi, 

meningkatkan peluang korupsi melalui eksploitasi aset negara 

(korupsi pemerasan), atau tekanan dari pihak luar instansi yang 

berpengaruh untuk ikut campur dalam pekerjaan pegawai 

Korupsi seringkali menjadi masalah serius di negara ini. Hal ini 

tercermin dari indeks persepsi korupsi Indonesia yang baru-baru ini 

dirilis oleh Transparency International (TI). Menurut organisasi yang 

berbasis di London itu, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 

2019 mencapai angka 40. Semakin tinggi angka indeks persepsi 

korupsi, semakin bersih suatu negara dari korupsi. Sebaliknya, 

semakin rendah angka indeks persepsi korupsi suatu negara, semakin 

tercemarnya negara ini  oleh korupsi. Menurut laporan ini , 

Indonesia berada pada peringkat 85 dari 180 negara yang dianalisis. 

Ini berarti bahwa Indonesia hanya mencetak 8 poin pada indeks 

persepsi korupsi pada tahun 2012 

berdasar  pengetahuan, jenis korupsi yang sering terjadi di 

lingkungan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu  

korupsi yang terkait dengan pelayanan publik. Korupsi semacam ini 

umumnya terjadi di dalam instansi atau unit pelayanan lainnya. 

Menurut hasil studi yang dilakukan oleh Komite Pemantauan 

Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tentang tata kelola ekonomi 

daerah pada tahun 2018, diketahui bahwa korupsi dalam pelayanan 

warga  yang paling umum terjadi yaitu  dalam proses 

permohonan usaha. Separuh dari para pelaku usaha mengalami 

kendala dalam mengurus permohonan usaha, seperti regulasi yang 

kompleks, proses yang lambat, dan biaya yang tinggi. Terkait dengan 

kejujuran pemimpin daerah, sepertiga dari pelaku usaha menganggap 

bahwa bupati atau walikota turut terlibat dalam tindakan korupsi 

demi keuntungan pribadi atau golongannya 

Istilah pelayanan publik tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 

25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan a quo, layanan 

publik ditunjukan sebagai usaha  untuk menaikan kapasitas dan 

mengurus penyediaan layanan warga  sebanding dengan fondasi 

fondasi umum pemerintah dan perusahaan yang bagus serta untuk 

memberi  perlindungan setiap  rakyat negara dan warga  dari 

penyelewengan kekuasaan di dalam pelaksanaan layanan warga  

yaitu korupsi 

Secara sistem pengelola layanan publik ialah pejabat, pegawai, 

pelaksana, dan setiap orang yang bekerja di dalam  instansi pelaksana 

yang bekerja untuk melakukan tindakan atau sealur tindakan layanan 

publik (Pasal 1 angka 5). Dalam melaksanakan layanan, pegawai 

layanan publik semesti mengamati pada standar layanan seperti tolak 

ukur yang diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan dan 

loncatan evaluasi kapasitas layanan sebagai keharusan dalam 

pelaksanaan kepada warga dalam rangka layanan yang bermutu, 

cepat, gampang, tercapai, dan ternilai (Pasal 1 angka 7) 

Pelaksanaan pemerintah secara dasar dan pengembangan secara 

spesifik telah mendapatkan sebagian komentar mendasar, tidak hanya 

dari dalam negeri akan namun  juga dari organisasi internasional. 

Transparency International (TI) seperti, melaksanakan tingkatan 

negara yang menghadapi permasalah besar dalam segi  publik, 

memandang Indonesia sebagai negara yang masih bermasalah dalam 

korupsi di dunia 

Kehancuran yang ditimbulkan akibat korupsi itu sudah sangat 

cukup parah, dan sudah sangat lewat batas. Korupsi tidak hanya 

membebani aset negara, namun  juga telah merusak kehormatan 

negara, memicu kebiadaban  negara. Kebiasaan korupsi telah 

membuat seperti budaya dalam kehidupan warga negara ini. Dalam 

setiap perbuatan, dalam setiap tindakan warga yang berhubungan 

dengan institusi  pemerintahan, atau sebaliknya, tanpa terkecuali, 

terjadi praktik korupsi 

Konsekuensi  korupsi jika tidak diatasi  dari dini akan membuat 

kebiasaan dan akan berefek serta mengganggu  asas asas kehidupan 

berbangsa dan bernegara melalui tangan tangan pelaku yang tidak 

bertanggung jawab dengan menggunakan peluang untuk keuntungan 

sendiri dan kelompoknya. Makna Korupsi bagaikan yang didefinisikan 

dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999, 

Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut: 

“Bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, dalam pengertian 

formil dan materil, bilamana tindak pidana korupsi ini  mencakup 

perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan 

warga  harus dituntut dan dipidana“ 

Korupsi dan kondisi genting saling memengaruhi, melahirkan 

lingkaran setan dalam melakukan kesalahan pada tata laksana dan 

darurat yang lebih mendalam. Sumber daya fiskal dalam jumlah besar 

yang diperlukan untuk membenahi situasi genting, kepenting genting 

dalam pembagian bantuan atau paket stimulus ekonomi dan risiko 

cekaman yang tidak seharusnya atas respon kebijakan membuat 

kesempatan yang sempurna untuk korupsi. Pada masanya, kondisi ini 

hanya mengganggu keadilan dan kesejajaran warga sepanjang 

pengendalian tanggapan darurat. Penyelesaian pandemi Covid-19 di 

seluruh dunia secara komplek mencerminkan kepentingan akan 

moralitas dalam penataan darurat. lalu  dilansir global, Ketua 

dewan pengurus Transparency International, Delia Ferreira Rubio, 

mengatakan bahwasanya pandemi covid 19 bukan sekedar darurat 

kesehatan dan ekonomi. namun  juga darurat bagi korupsi dan 

demokrasi  

Segi bagian penguatan hukum, ada  tiga petunjuk 

penyusunan yaitu Indeks Transformasi Bertelsmann 2020, Economist 

Intelligence Unit Country Risk Service 2020 dan Indeks Supremasi 

Hukum Proyek Keadilan Dunia 2019. Dua penunjuk pertama 

mendapati kebekuan, tidak mendapati kemajuan di angka 37, 

indikator WJP  ROL mendapati kenaikan dua angka dari 21 ke 23. 

Kenaikan indeks terakhir tidak benar dan tetap ialah poin paling 

rendah dari semuanya konkordansi penyusun CPI di Indonesia 

Urgensi di Sektor Swasta 

Korupsi sebagai tantangan serius yang melanda berbagai negara di 

dunia, menjadi ancaman kompleks yang sulit dihindari sepenuhnya. 

Fenomena ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, melainkan juga 

memberi  efek yang merusak pada pilar-pilar sosio-budaya, 

moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional suatu negara. 

Keberhasilan pemerintah dalam memberantas korupsi tidak hanya 

berefek pada kemajuan pembangunan, namun  juga mencerminkan 

kredibilitas dan integritas pemerintah di mata warga .  

Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang persisten dan 

meresahkan selama beberapa dekade. Meskipun pemerintah telah 

mengambil langkah-langkah untuk memerangi korupsi, tantangan 

yang kompleks dan struktural masih menghambat usaha  ini . 

Salah satu akar masalah utama yaitu  rendahnya transparansi dalam 

sistem pemerintahan dan lemahnya penegakan hukum. Birokrasi 

yang kompleks dan proses administratif yang rumit memberi  

celah bagi praktik korupsi. Selain itu, rendahnya gaji bagi pejabat 

pemerintahan juga menjadi faktor yang memicu praktik korupsi. 

Keterlibatan sektor swasta dalam korupsi juga turut meramaikan 

arena ketidakberesan ini. 

Salah satu contoh nyata korupsi di Indonesia yaitu  terkait 

dengan proyek-proyek infrastruktur yang sering menjadi sumber 

skandal. Penyalahgunaan anggaran dan pemberian suap dalam proses 

pengadaan proyek sering kali terungkap, merugikan negara dan 

merugikan warga  yang seharusnya menjadi penerima manfaat 

dari pembangunan ini . Pada tingkat lokal, praktik korupsi juga 

dapat ditemukan di berbagai instansi, mulai dari tingkat desa hingga 

kabupaten. 

usaha  telah dilakukan melalui 

pembentukan lembaga khusus seperti Komisi 

(KPK). Namun, KPK juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk 

usaha -usaha  untuk melemahkan otoritas dan independensinya. Perlu 

adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, 

warga  sipil, dan sektor swasta, untuk bersama-sama memerangi 

korupsi. Reformasi kebijakan, peningkatan transparansi, penguatan 

penegakan hukum, dan perubahan budaya organisasi menjadi 

langkah-langkah kunci yang perlu diambil untuk menciptakan 

lingkungan yang tidak toleran terhadap praktik korupsi di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia telah merespons fenomena ini dengan 

mengeluarkan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lalu  

mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, 

terutama di kalangan elit pemerintahan, dianggap masih jauh dari 

optimal. Hal ini tercermin dari ketidakpelaksanaan hukuman mati 

yang diusulkan untuk koruptor dan kecepatan proses hukum yang 

terkadang lambat. Permasalahan lebih lanjut muncul saat  koruptor 

kelas atas seringkali terhindar dari hukuman atau bahkan melarikan 

diri ke luar negeri sebelum menjalani proses hukum, memicu  

keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia 

Pencegahan korupsi di Indonesia tidak hanya bergantung pada 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi, melainkan juga melibatkan peran Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 

dan regulasi lain yang secara khusus dirancang untuk menanggulangi 

tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, penanganan korupsi 

memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif, 

dengan penekanan pada proses penegakan hukum yang efektif, 

responsif, dan konsisten. Hanya melalui usaha  bersama pemerintah, 

lembaga penegak hukum, dan partisipasi aktif warga , Indonesia 

dapat mengatasi tantangan serius ini dan membangun fondasi yang 

kuat untuk pembangunan berkelanjutan 

Pencegahan korupsi di Indonesia melibatkan lebih dari sekadar 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi. Meskipun undang-undang ini menjadi 

landasan utama, namun peran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 

tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan regulasi lainnya yang 

secara khusus dirancang untuk menanggulangi tindak pidana korupsi 

juga sangat penting. usaha  pencegahan korupsi tidak dapat terpaku 

hanya pada kerangka hukum semata, namun  harus dilihat sebagai 

bagian dari pendekatan holistik dan komprehensif. 

Proses penegakan hukum yang efektif, responsif, dan konsisten 

menjadi kunci dalam menangani korupsi. Hal ini mencakup 

peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, termasuk Komisi 

(KPK), kepolisian, dan lembaga peradilan. 

Selain itu, perlu adanya transparansi dalam sistem pemerintahan, 

termasuk proses pengadaan proyek dan alokasi anggaran, agar 

memberi  ruang yang lebih terbatas bagi praktik korupsi (Wendy, 

2020). 

Namun, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab 

pemerintah dan lembaga penegak hukum. Partisipasi aktif 

warga  juga merupakan elemen kunci dalam mengatasi korupsi. 

warga  perlu diberdayakan untuk memahami hak dan kewajiban 

mereka dalam memonitor pengelolaan keuangan negara. Edukasi 

anti-korupsi juga penting agar warga  dapat mengenali tanda-

tanda korupsi dan ikut berkontribusi dalam memberantasnya. 

 

 

Solusi dan Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta 

Indonesia perlu membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan 

berkelanjutan dengan mengatasi korupsi. Ini melibatkan kerjasama 

yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan 

warga . Hanya melalui sinergi antara berbagai pihak, Indonesia 

dapat mengatasi tantangan serius ini dan menciptakan lingkungan 

yang tidak toleran terhadap praktik korupsi, sehingga mampu 

mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan secara efektif 

Korupsi merupakan permasalahan kompleks yang tidak terbatas 

pada lingkup nasional, melainkan juga merentang ke dimensi global, 

dengan keterlibatan aspek ekonomi, politik, kekuasaan, dan 

penegakan hukum. Dalam usaha  pemberantasannya, komunitas 

internasional menunjukkan tekadnya melalui United Nations 

Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC 2003). UNCAC 2003 

mengamanatkan negara-negara peserta untuk melaksanakan 

ketentuan konvensi ini , dengan fokus utama pada 

penanggulangan praktik penyuapan, baik di sektor publik maupun 

swasta. 

Kondisi korupsi di Indonesia mencerminkan kebutuhan 

mendesak akan reformasi dalam sistem penegakan hukum, bertujuan 

untuk mengatasi impunitas dan menegakkan keadilan, terutama di 

kalangan elit yang terlibat dalam tindakan korupsi. Implementasi 

serius terhadap UNCAC 2003 diharapkan dapat meningkatkan 

efektivitas langkah-langkah pemberantasan korupsi, baik di tingkat 

nasional maupun internasional. 

Pada tahun 2006, Indonesia secara resmi mengesahkan UNCAC 

2003 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, mengakibatkan 

perubahan yang signifikan dalam kerangka hukum sebagai langkah 

konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi. Walaupun 

tindakan ini mencerminkan komitmen negara terhadap dukungan 

internasional dalam melawan korupsi, evaluasi awal menunjukkan 

bahwa ada  tiga puluh dua rekomendasi yang masih perlu 

diimplementasikan. Hingga saat ini, hanya delapan rekomendasi yang 

telah dijalankan, mencerminkan tantangan kompleksitas penanganan 

masalah korupsi di dalam negeri. Salah satu rekomendasi yang masih 

tertunda yaitu  kriminalisasi penyuapan di sektor swasta. 

di Indonesia mendapat penguatan dari 

komitmen dunia internasional, termanifestasi dalam United Nations 

Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC 2003). Konvensi ini, 

disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, 

menetapkan kewajiban yang membebani bagi negara-negara peserta 

dalam melaksanakan ketentuannya, termasuk sanksi terhadap 

pelanggaran kewajiban. Inisiatif ini, baik di tingkat internasional 

maupun nasional, menyoroti kompleksitas dan tantangan yang 

melekat dalam usaha  memberantas korupsi, mempertegas perlunya 

terus meningkatkan implementasi dan komitmen untuk mencapai 

tujuan secara efektif. 

Praktik suap, sebagai isu yang persisten dalam warga , 

muncul saat  individu memberi  imbalan kepada pihak 

berpengaruh atau pejabat dengan harapan agar mereka melakukan 

atau tidak melakukan tindakan tertentu yang terkait dengan jabatan 

mereka. Motivasi di balik pemberian suap sering melibatkan 

keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial atau menghindari 

konsekuensi hukuman dan proses hukum 

Penting untuk dicatat bahwa pejabat di lingkungan birokrasi 

pemerintahan, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan 

keputusan terkait izin atau proyek pemerintah, sering menjadi target 

penerima suap. Termasuk di dalamnya yaitu  penegak hukum seperti 

polisi, jaksa, dan hakim, yang juga rentan terhadap praktik korupsi. 

Situasi serupa terjadi di sektor swasta, terutama yang terkait dengan 

perizinan seperti izin usaha atau perizinan pembangunan. 

Sementara itu, sektor swasta, sebagai bagian dari sektor ekonomi 

yang mayoritas dimiliki oleh pihak swasta dan tidak dikuasai oleh 

pemerintah, melibatkan entitas seperti perusahaan, korporasi, bank, 

dan organisasi non-pemerintah. Di dalam sektor ini, individu atau 

kelompok mengelola bisnis dengan tujuan utama untuk mencapai 

keuntungan. Dengan demikian, fenomena suap mencerminkan 

dinamika kompleks antara sektor pemerintahan dan swasta, dengan 

korupsi meresap ke berbagai lapisan warga  dan institusi 

Praktik korupsi tidak terbatas pada lingkup sektor pemerintahan, 

melainkan juga merambat ke ranah swasta. Perspektif ini sejalan 

dengan pandangan Robert Klitgard, yang menetapkan korupsi sebagai 

penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, yang dapat terjadi 

baik dalam konteks jabatan publik maupun posisi kekuasaan di sektor 

swasta, organisasi nirlaba, bahkan di dunia akademis seperti profesor 

universitas. Antonio Argandona lebih lanjut merinci korupsi di sektor 

swasta sebagai tindakan manajer atau karyawan yang bertindak demi 

keuntungan pribadi, melanggar tugas dan tanggung jawab yang 

seharusnya mereka emban. 

Pasal 12 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 

menegaskan bahwa setiap negara peserta wajib mengambil langkah-

langkah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional untuk 

mencegah korupsi di sektor swasta. Ini termasuk peningkatan standar 

akuntansi dan audit, serta implementasi sistem administrasi yang 

efektif. Pasal ini  juga memberi  wewenang untuk 

memberlakukan sanksi administrat