rtanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Hal
ini akan membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, serta
mendorong terciptanya tatanan sosial dan politik yang lebih adil dan
berkeadilan di tingkat global.
C. PERAN PENDIDIKAN DALAM MENGATASI KORUPSI
Dengan adanya pendidikan antikorupsi, diharapkan warga dapat
menjadi agen perubahan yang aktif dalam memerangi korupsi. Hal ini
disebab kan individu yang telah teredukasi tentang korupsi akan memiliki
pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya korupsi dan dampak
negatifnya terhadap warga dan negara. Mereka akan menjadi lebih
peka terhadap praktik korupsi yang terjadi di sekitar mereka, sehingga
dapat mengidentifikasi tanda-tanda korupsi dengan lebih baik. Selain itu,
individu yang telah mendapatkan pendidikan antikorupsi juga cenderung
lebih berani untuk melaporkan kecurangan yang terjadi. Mereka merasa
memiliki tanggung jawab moral untuk melawan korupsi dan tidak segan-
segan untuk melaporkan praktik korupsi yang mereka temui. Dengan
demikian, pendidikan antikorupsi membantu membangun budaya
keberanian dan kejujuran dalam warga . (Wati, 2022).
212 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Pendidikan memainkan peran yang sangat penting dalam mengatasi
korupsi di warga . Melalui pendidikan, individu diberikan pemahaman
yang mendalam tentang bahaya korupsi, dampak negatifnya terhadap
pembangunan suatu negara, dan kerugian yang ditimbulkannya bagi
warga secara luas. Pendidikan antikorupsi juga melibatkan
pembentukan sikap kritis pada individu. Dengan memiliki kemampuan
untuk menganalisis informasi secara kritis, individu dapat memahami akar
permasalahan korupsi, mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu korupsi,
dan mencari solusi yang tepat untuk memerangi korupsi. Selain itu,
pendidikan antikorupsi juga melatih individu untuk bertindak secara etis
dalam segala situasi, sehingga mendorong terciptanya lingkungan yang
bersih dari korupsi dan berintegritas.
Saat ini korupsi di Indonesia sangat marak terjadi, tidak hanya korupsi
tapi juga kolusi dan pungli juga marak terjadi. Korupsi, pungli dan kolusi
sama-sama mengancam kesatuan dan persatuan Negara, hal ini terjadi
sebab ketiga perilaku ini melakukan pelanggaran terhadap prinsip
kejujuran, pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di suatu negara,
mengurangi wibawa negara dan pemerintah, serta mengakibatkan biaya
ekonomi tinggi sebab menaikkan harga produk dan menurunkan daya
saing bisnis suatu negara. Penyebab adanya korupsi yaitu jika seseorang
melanggar sumpah dengan mengutamakan kepentingannya sendiri di atas
kepentingan rakyat dan cita-cita yang seharusnya dia layani. Korupsi yang
ada tidak hanya dari persoalan besar namun korupsi ada dari persoalan
yang sepele yang jika dibiarkan juga akan menjadi persoalan besar.
Korupsi tidak hanya menjadi masalah serius di tubuh pemerintahan,
namun juga merupakan fenomena global yang mempengaruhi warga
secara keseluruhan dan menghancurkan semua aspek kehidupan. Akibat
dari adanya korupsi tidak hanya kepada kerugian materi namun juga dapat
membahayakan stabilitas sosial dan keamanan warga , menghambat
pembangunan, serta merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa.
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan lingkungan belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif bisa mengembangkan
potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya dan warga yaitu yang dimaksud dengan di
definisikan sebagai pendidikan dalam arti luas. Agar manusia menjadi
pribadi yang sempurna jasmani dan rohani, maka pendidikan yaitu suatu
proses pembelajaran yang dapat menyempurnakan lahir dan batin
Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Konteks Internasional | 213
Pendidikan antikorupsi juga penting dalam membentuk karakter dan
moral individu. Dengan memahami nilai-nilai integritas, transparansi, dan
akuntabilitas, individu akan lebih mampu untuk menolak godaan korupsi
dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan.
Pendidikan antikorupsi juga dapat membantu menciptakan budaya yang
tidak mentolerir korupsi, sehingga korupsi dapat diberantas secara efektif
dan berkelanjutan. Melalui pendidikan antikorupsi, warga dapat
dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan
untuk menjadi agen perubahan yang aktif dalam memerangi korupsi.
D. TANTANGAN KORUPSI GLOBAL
Tantangan korupsi global merupakan masalah yang kompleks dan
merugikan yang terjadi di berbagai negara di seluruh dunia. Korupsi tidak
hanya memengaruhi perekonomian suatu negara, namun juga merusak
tatanan sosial, melemahkan institusi, dan menghambat pembangunan yang
berkelanjutan. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari
suap, nepotisme, kolusi, hingga penyalahgunaan kekuasaan, dan seringkali
melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan dan akses terhadap
sumber daya. (Meganingratna, 2023) Salah satu tantangan utama dalam
mengatasi korupsi global yaitu kompleksitas dan sifat lintas batas dari
praktik korupsi ini . Korupsi seringkali melibatkan jaringan yang
kompleks, termasuk pejabat pemerintah, bisnis, dan lembaga keuangan,
yang bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan
merugikan kepentingan publik. Hal ini berarti bahwa korupsi tidak hanya
terjadi di tingkat lokal atau nasional, namun juga melintasi batas negara dan
melibatkan aktor dari berbagai negara yang bekerja sama dalam praktik
korupsi.
Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari suap,
nepotisme, kolusi, hingga penyalahgunaan kekuasaan, dan seringkali
melibatkan transaksi keuangan lintas negara. Praktik korupsi yang
melibatkan pejabat pemerintah, bisnis multinasional, dan lembaga
keuangan internasional dapat memiliki dampak yang merugikan tidak
hanya bagi satu negara, namun juga bagi stabilitas ekonomi dan politik
global. Korupsi sering terjadi secara tersembunyi dan sulit dideteksi sebab
melibatkan praktik-praktik yang dilakukan dengan cara yang rahasia dan
tidak transparan. Aktivitas korupsi seringkali dilakukan di balik layar dan
melibatkan pertukaran uang atau keuntungan tanpa diketahui secara luas
oleh publik. Hal ini membuat penegakan hukum dan pengungkapan kasus
214 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
korupsi menjadi lebih sulit, terutama ketika melibatkan jaringan korupsi
lintas negara. Tantangan lain dalam mengatasi korupsi global yaitu
kurangnya kesadaran dan kesediaan untuk melawan korupsi di berbagai
tingkatan warga . Beberapa faktor seperti budaya toleransi terhadap
korupsi, rendahnya tingkat pendidikan, dan kurangnya akses terhadap
informasi dapat menjadi hambatan dalam usaha pemberantasan korupsi.
Selain itu, kelemahan dalam sistem hukum dan penegakan hukum yang
rentan terhadap intervensi politik dan tekanan eksternal juga menjadi
tantangan dalam memastikan bahwa pelaku korupsi diadili dan dihukum
secara adil.
Untuk mengatasi tantangan korupsi global, diperlukan usaha
kolaboratif dan komprehensif dari seluruh elemen warga , termasuk
pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, dan warga sipil.
Langkah-langkah konkret seperti peningkatan transparansi, penguatan
lembaga pengawas, penegakan hukum yang tegas, pendidikan antikorupsi,
dan partisipasi aktif warga dalam pengawasan publik dapat membantu
mengurangi tingkat korupsi dan membangun budaya integritas yang kuat.
E. RANGKUMAN MATERI
1. Dalam kontes internasional tentang pendidikan anti-korupsi, materi
yang diperlukan mencakup:
2. Definisi dan Dampak Korupsi: Memahami apa itu korupsi, termasuk
dampak negatifnya pada pembangunan, ekonomi, dan warga
secara keseluruhan.
3. Pembangunan, ekonomi, dan warga secara keseluruhan.
Dalam kontes internasional tentang pendidikan anti-korupsi, materi
yang diperlukan akan mencakup beragam aspek. Beberapa di antaranya
termasuk: Definisi dan Konsekuensi Korupsi: Memahami apa itu korupsi,
bagaimana korupsi merusak warga dan ekonomi, serta konsekuensi
hukum dan sosial dari tindakan korupsi. Hukum dan Peraturan: Memahami
hukum dan regulasi yang terkait dengan pencegahan dan penindakan
korupsi di tingkat nasional dan internasional. Etika dan Nilai: Pembelajaran
tentang pentingnya integritas, etika, dan nilai-nilai moral dalam kehidupan
pribadi dan profesional, serta bagaimana memperkuat sikap ini dalam
konteks pencegahan korupsi. Pengelolaan Keuangan dan Transparansi:
Mengerti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan pentingnya
Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Konteks Internasional | 215
transparansi dalam administrasi publik dan sektor swasta untuk mencegah
korupsi.
Pendidikan warga : Mempelajari strategi untuk meningkatkan
kesadaran warga tentang bahaya korupsi dan bagaimana mereka dapat
berpartisipasi dalam usaha pencegahan. Teknologi dan Inovasi:
memakai teknologi dan inovasi dalam pencegahan korupsi, seperti
sistem pelaporan online atau platform transparansi keuangan. Kasus Studi
dan Analisis: Menyelidiki studi kasus korupsi dari berbagai konteks dan
negara untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi korupsi dan
bagaimana mereka dapat diatasi. Kerjasama Internasional: Menjelajahi
kerja sama internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi,
termasuk peran organisasi internasional seperti PBB, IMF, dan Bank Dunia.
Materi-materi ini harus dikemas dalam cara yang menarik, informatif, dan
edukatif untuk membantu peserta kontes memahami secara mendalam
tentang pentingnya pendidikan anti-korupsi dan bagaimana mereka dapat
berkontribusi dalam usaha pencegahan korupsi
Prinsip-prinsip Integritas: Mengidentifikasi prinsip-prinsip etika dan
integritas yang mendasari tindakan anti-korupsi, seperti kejujuran,
transparansi, dan akuntabilitas.
1. Hukum dan Regulasi: Mempelajari kerangka hukum internasional dan
nasional yang mengatur korupsi, serta mekanisme penegakan hukum
yang efektif.
2. Pencegahan Korupsi: Memahami strategi pencegahan korupsi,
termasuk pembangunan sistem pengawasan yang kuat, pelaporan
whistleblower, dan peningkatan kesadaran warga .
3. Pendidikan dan Pelatihan: Mengembangkan program pendidikan dan
pelatihan yang efektif untuk meningkatkan pemahaman dan
keterampilan dalam memerangi korupsi di berbagai tingkatan
warga .
4. Keterlibatan warga : Mendorong partisipasi aktif warga
dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, serta membangun kerja
sama antara pemerintah, sektor swasta, dan LSM.
5. Kolaborasi Internasional: Memperkuat kerja sama internasional dalam
pertukaran informasi, sumber daya, dan pengalaman untuk
meningkatkan efektivitas dalam memerangi korupsi secara lintas batas.
216 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
6. Evaluasi dan Penilaian: Mengembangkan metrik dan alat evaluasi
untuk menilai keberhasilan program-program anti-korupsi serta
mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Pemahaman mendalam tentang materi-materi ini akan membantu
peserta untuk merancang strategi pendidikan anti-korupsi yang holistik dan
berdampak positif dalam memerangi korupsi secara global. Dari materi
diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Antikorupsi merupakan suatu
usaha yang dirancang secara terstruktur untuk memberi pemahaman,
pengetahuan, dan nilai-nilai yang bertujuan untuk mencegah,
mengidentifikasi, dan melawan praktik korupsi. Melalui pendidikan ini,
individu diberdayakan untuk menjadi agen perubahan yang aktif dalam
memerangi korupsi. Nilai-nilai seperti integritas, transparansi, dan
akuntabilitas ditekankan dalam pendidikan antikorupsi untuk membentuk
karakter dan moral individu agar lebih mampu menolak godaan korupsi dan
bertindak sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan.
Tantangan korupsi global merupakan masalah kompleks yang
merugikan, mempengaruhi perekonomian, merusak tatanan sosial,
melemahkan institusi, dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan melibatkan aktor-aktor
dengan kekuasaan dan akses terhadap sumber daya. Salah satu tantangan
utama dalam mengatasi korupsi global yaitu kompleksitas dan sifat lintas
batas dari praktik korupsi ini . Peran pendidikan dalam mengatasi
korupsi sangat penting. Melalui pendidikan antikorupsi, warga dapat
dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan
untuk menjadi agen perubahan yang aktif dalam memerangi korupsi.
Individu yang teredukasi tentang korupsi akan lebih peka terhadap praktik
korupsi di sekitar mereka, dapat mengidentifikasi tanda-tanda korupsi, dan
lebih berani untuk melaporkan kecurangan yang terjadi. Pendidikan
antikorupsi juga melibatkan pembentukan sikap kritis pada individu,
memungkinkan mereka untuk menganalisis informasi secara bijak,
mengidentifikasi akar permasalahan korupsi, dan mencari solusi yang tepat.
Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Konteks Internasional | 217
___________________________
1. Bagaimana pendidikan antikorupsi dapat membantu individu
mengidentifikasi tanda-tanda korupsi dalam lingkungan sekitar mereka?
2. Mengapa pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas
ditekankan dalam pendidikan antikorupsi?
3. Bagaimana peran pendidikan dalam membentuk karakter individu
untuk menolak praktik korupsi?
4. Apa saja dampak negatif korupsi terhadap pembangunan suatu negara
yang ditekankan dalam bacaan?
5. Mengapa tantangan korupsi global dianggap sebagai masalah kompleks
yang merugikan?
6. Mengapa pendidikan antikorupsi sangat diperlukan bagi generasi muda?
7. Ada berapakah nilai-nilai antikorupsi yang diterapkan pendidikan
antikorupsi?
8. Apa saja nilai-nilai yang harus dimiliki oleh seseorang untuk
menghindari korupsi dab berbagai perilaku koruptif yang sering terjadi
dalam kehidupan sehari hari?
9. Nilai antikorupsi manakah yang paling penting dalam pencegahan
tindakan korupsi?
218 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
DAFTAR PSUTAKA
Mardhotillah, R. R., Rulyansah, A., Budiarti, R. P. N., Rihlah, J., &
Nurfaiza, Y. I. (2022). Karakterisasi Pendidikan Antikorupsi dan
Wawasan Kebangsaan: Program Pengabdian warga . Indonesia
Berdaya, 3(4), 799–808. https://doi.org/10.47679/ib.2022308
Margareth, H. (2017). Pendidikan Antikorupsi [Konsep dan Aplikasi
Pembelajaran Antikorupsi di Sekolah dan Perguruan Tinggi. In
Pustaka Pelajar.
Meganingratna, A. (2023). Implementasi Konsep Kerja Sama Internasional
Dalam Edukasi Antikorupsi. Jurnal Pendidikan Mandala, 8(1), 133–
140.
Simanjuntak, T., Panjaitan, D. P., & Efritadewi, A. (2023). Pengaruh
Kebijakan Antikorupsi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara
Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(5), 51–
60.
https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/841%
0Ahttps://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/downloa
d/841/823
Wati, S. (2022). Pentingnya Pendidikan Tentang Antikorupsi Kepada
Mahasiswa. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 1828–
1834.
http://ulilalbabinstitute.com/index.php/JIM/article/view/438/357
Sakinah, N.D. (2019). model pendidikan antikorupsi di sekolah dalam
mewujudkan generasi sejak dini. Journal of primary education, hal
41.
Danil, Elwi, 2016, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Jakarta Rajawali
Pers buku: panduan pembelajaran antikorupsi Tim editor: Nanang T.
Puspito Dan Marcela Elwina S. Diterbitkan Oleh : biro kerjasama
dan komunikasi publik
PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
(TEORI, METODE DAN PRAKTIK)
BAB 12: TANTANGAN DAN HAMBATAN
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Ichwani Siti Utami, S.Pd., M.H.
Universitas Pamulang
220 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
TANTANGAN DAN HAMBATAN
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
A. PENDAHULUAN
Memasuki era kehidupan global, Indonesia masih bergelut dengan
permasalahan korupsi yang merajarela. Dalam beberapa tahun kebelakang
santer kita dengar kasus-kasus korupsi yang melibatkan pihak pejabat atas,
sekelas kementerian bahkan korupsi terjadi juga pada lembaga penegak
korupsi. Berdasarkan Jurnal Transparency International (TI)
mengungkapkan, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tertulis
sebesar 34 poin dari skala 0-100 poin pada 2023. Nilai ini stagnan dari
nilai indeks yang diperoleh pada 2022, namun terjadi penurunan peringkat.
Tahun 2022 Indonesia sempat menduduki peringkat 110, namun turun ke
posisi 115 pada 2023. Posisi itu sejajar dengan Ekuador, Malawi, Filipina,
Sri Lanka, dan Turki (Erlina F. Santika, 2023). Berbagai usaha telah
dilakukan dalam pemberantasan korupsi, namun hal ini bukanlah hal
yang mudah.
Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan
Ristek RI Lindung Saut Maruli Sirait menyoroti praktik korupsi di
Indonesia sudah meresahkan sebab terjadi di segala sektor, tak terkecuali
bidang pendidikan. Bentuk-bentuk korupsi di sektor pendidikan, seperti
pemotongan dan bantuan pendidikan, korupsi penerimaan siswa dan
mahasiswa baru, dan lain-lain (Aclc.kpk.go.id, 2023). Berdasarkan
informasi yang dihimpun Indonesian Corruption Watch, kasus penurunan
nilai lingkungan sekolah pada tahun 2007 hingga 2021 menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun (Tren Penindakan Korupsi Sektor
Pendidikan: Pendidikan Di Tengah Kepungan Korupsi, 2021).
Sejumlah kebijakan dan prosedur telah dikembangkan dengan tujuan
memberantas korupsi sejak sekitar tahun 1957 dan seterusnya. Sejumlah
undang-undang telah disahkan terkait dengan tindak pidana korupsi, antara
lain tentang Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP, Undang-Undang Nomor
24 (PRP) Tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang
BAB 12
Tantangan dan Hambatan Pendidikan Antikorupsi | 221
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Ketetapan MPR Nomor XI. /MPR/ 1998 tentang Penyelenggara Negara
yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, UU No. 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU No. 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption
(UNCAC) 2003, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2000 tentang Peran Serta dan Pemberian Penghargaan warga
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna
mewujudkan sistem pencegahan korupsi yang lebih menyeluruh dan
terorganisir, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada
tahun 2018 (Sumaryati et al., 2019).
Hal ini menunjukkan bahwa warga Indonesia memiliki semangat
untuk memberantas korupsi, namun dalam pelaksanaannya, hal itu tidak
berjalan dengan maksimal, terlepas dari banyaknya aturan yang telah dibuat
nyatanya belum efektif dalam memberantas korupsi. Pelaksanaan
pemberantasan korupsi dipengaruhi oleh berbagai komponen, antara lain
sudut pandang dan budaya warga , sikap kepolisian dan dunia usaha,
serta rencana dan struktur politik yang tidak baik sehingga memicu
kurangnya minat dan kecenderungan apatis. Oleh sebab itu, struktur sosial
yang terbentuk di mata publik menunjukkan sikap yang permisif terhadap
korupsi, dan melegitimasi praktik-praktik korupsi ini sebagai hal yang
biasa atau sebuah tujuan (Suradi, 2014).
Banyak tantangan dan juga hambatan untuk bisa menerapkan segala
peraturan yang secara maksimal. Dari hal ini telah mengindikasikan
bahwa korupsi yang terjadi di negara kita berada pada tahap yang sangat
genting dan berdampak besar pada hampir semua aspek kehidupan.
Korupsi telah menghancurkan struktur demokrasi, sistem politik,
pengaturan umum peraturan, struktur pemerintahan, serta tatanan sosial
kewarga an. Sementara itu, di sisi lain usaha untuk pemberantasan
korupsi belum memperlihatkan hasil yang ideal. Korupsi di berbagai
tingkatan benar-benar terjadi, seolah sudah menjadi bagian dari kehadiran
bangsa dan negara kita. Jika kita terus membiarkan hal ini terjadi, pada
akhirnya korupsi akan membinasakan negara kita. Perlu adanya kesadaran
222 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
bersama bahwa korupsi merupakan suatu perilaku yang sangat buruk atau
merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga
membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh dari seluruh pihak untuk
memberantasnya (Supandi, Agus; Vernia, 2015).
Pemberantasan Korupsi bukan hanya dilakukan dalam bentuk
pemberian hukuman untuk para pelaku tindakan korupsi. namun perlu
adanya usaha perventif untuk mencegah korupsi menjadi budaya di
kalangan pemerintah dan warga terutama kepada generasi muda.
Pencegahan yang dimaksud yaitu berupa cara meningkatkan kesadaran
individu untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan bagaimana
menyelamatkan uang serta aset negara. Menurut Maheka (2006: 31) dengan
melaksanakan perbaikan sistem dan pengembangan individu lebih lanjut
dapat menutup pintu masuk berkembangnya tindakan korupsi. Pendidikan
antikorupsi diperkenalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Penerapannya di sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang mencakup pendidikan karakter, dimana
pendidikan antikorupsi merupakan salah satu komponennya (Safitri et al.,
2017). Berkaca pada banyak kasus korupsi yang telah terjadi hingga saat ini,
maka pendidikan antikorupsi yang telah berkembang saat ini perlu
dimaksimalkan kembali penerapannya.
B. TANTANGAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Dalam mendukung pelaksanaan pendidikan antikorupsi, beberapa
lembaga terkait telah membuat peraturan bagi pendidikan sekolah formal
(schooling system), khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
dan kementerian yang memegang kendali pada pendidikan dasar, menegah,
dan tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah
mendistribusikan peraturan pelatihan anti-korupsi untuk sekolah-sekolah.
Ada beberapa pendekatan dan strategi pembelajaran yang dapat digunakan,
mengingat fungsi mahasiswa dalam kegiatan antikorupsi di lingkungan
keluarga, kampus, dan lingkungan sekitarnya. Substansi dari beberapa
panduan belajar pendidikan antikorupsi ini mempunyai beberapa
kekurangan, seperti: Pertama, tidak secara tegas dan lugas mendorong
siswa untuk mengambil sikap dan melawan korupsi.; semua hal dianggap
sama, umumnya berkisar pada nilai, standar, dan norma moral seperti
kejujuran, tanggungjawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian,
Tantangan dan Hambatan Pendidikan Antikorupsi | 223
disiplin, keberanian, kerja keras, dan keadilan. Meskipun demikian, apa
yang diperlukan pada kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti
korupsi, tidak hanya membutuhkan orang yang tidak melakukan korupsi;
namun membutuhkan aksi untuk melawan korupsi. Oleh sebab itu, perlu
gerakan kultural, struktural, ideologis, dan politik. Sebagai perkembangan,
semestinya tepat apabila siswa diikutsertakan secara langsung untuk
menjadi elemen penting bagi sistem pendidikan antikorupsi, yang
memahami apa itu korupsi dan bagaimana cara melawannya. Memahami
kemungkinan dan tempat terjadinya korupsi di kalangan pendidik, lembaga
pendidikan, keluarga, dan bahkan seluruh warga . Dalam panduan
ini , yang perlu digaris bawahi yaitu pembentukan nilai-nilai yang
bermusuhan dengan korupsi sehingga diasimilasikan dalam diri siswa,
Strateginya yaitu : pendidik harus menjadi contoh yang baik, dan seluruh
sekolah, lingkungan setempat, keluarga, dan lingkungan setempat harus
memiliki iklim yang layak yang menunjukkan terimplementasikannya
nilai-nilai antikorupsi. Terlalu fokus pada pengkondisian akan membuat
siswa merasa seperti objek pembelajaran yang pasif, dan pembelajaran
tidak langsung tentang korupsi dapat mengalihkan atau mengalihkan
perhatian mereka dari apa yang sebenarnya ingin mereka pelajari (Subkhan,
2020).
Dalam rangka mendukung implementasi pendidikan antikorupsi,
banyak lembaga terkait, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Tinggi telah membuat
peraturan untuk pendidikan sekolah formal (school system). Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mendistribusikan peraturan
pelatihan anti-korupsi untuk sekolah-sekolah. Dalam mengajarkan
pendidikan antikorupsi kepada siswa dan mahasiswa memiliki banyak
metode dan strategi pengajaran yang dapat digunakan, dengan
mempertimbangkan peran siswa dalam pemberantasan korupsi di keluarga,
lembaga, dan lingkungan. Substansi dari beberapa panduan belajar
pendidikan antikorupsi ini mempunyai beberapa kekurangan, antara lain:
Pertama, menerima peserta didik untuk bersikap setara dan melawan
korupsi, tidak kaku dan tidak berkata jujur, umumnya dilandasi oleh nilai-
nilai dan prinsip moral seperti kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan,
kasih sayang, kemandirian, disiplin, keberanian, kerja keras dan keadilan.
Namun, dalam kejahatan tertentu seperti korupsi, yang dibutuhkan bukan
hanya orang yang tidak menerima suap; namun hal ini memerlukan
pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, perlu gerakan kultural, struktural,
224 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
ideologis, dan politik. Sebagai perkembangan, alangkah baiknya jika
pelajar diajak untuk menjadi elemen penting dari program pendidikan
antikorupsi agar mereka memahami apa itu korupsi dan bagaimana cara
memberantasnya. Kedua, tidak memperhitungkan kemampuan dan peluang
guru, sekolah, keluarga, warga dan individu yang terlibat dalam
kegiatan korupsi. Buku ini berfokus pada penanaman nilai-nilai antikorupsi
agar dapat diadopsi oleh pelajar. Strateginya yaitu : pendidik harus
menjadi contoh yang baik, dan seluruh sekolah, lingkungan setempat,
keluarga, dan lingkungan warga harus memiliki iklim yang layak
untuk menunjukkan bahwa nilai-nilai antikorupsi telah terimplementasi.
Mengajarkan korupsi secara langsung akan mengganggu/mengalihkan
perhatian siswa terhadap pembelajarannya (apa yang ingin dipelajarinya),
sedang memusatkan perhatian pada struktur akan menjadikan siswa
tampil sebagai subjek yang mandiri (Subkhan, 2020).
Adapun dalam pengembangannya pendidikan antikorupsi juga
menjumpai beragam tantangan dan hambatan selama penerepannya.
Tantangan dalam implementasi pendidikan antikorupsi di dunia pendidikan
terletak pada proses penanaman nilai-nilai antikorupsi sebagai fungsi
preventif atau pencegahan. Selain itu pendidikan antikorupsi sebagai fungsi
pencegahan, ternyata belum banyak diketahui oleh kalangan warga .
sebab dengan kejadian ini , usaha pemberantasan korupsi melalui
pendidikan antikorupsi belum bisa dilakukan secara efektif.
Faktanya, hal-hal kecil seperti dibawah ini sering ditemukan di
sekolah-sekolah yang menjadi bibit-bibit korupsi, baik yang berasal dari
guru, institusi, siswa, orang tua, atau bahkan warga sekitar,
• Pendidikan karakter sebagian besar berbasis pengetahuan dan hanya
sebagian yang efektif;
• Kerentanan Sektor Pendidikan terhadap Perilaku Korupsi;
• Penerimaan Siswa Baru dan Perubahannya;
• Diskriminatif (perilaku korupsi dipicu oleh pendirian kelas atau
sekolah elit);
• Variabilitas peraturan;
• Koleksi tidak mengikuti aturan;
• Tip;
• Pencungkilan harga dan markup;
• Meremehkan
• Perilaku menipu;
• Keinginan orang tua untuk membantu anaknya mendapatkan nilai
terbaik;
• Verbalistik dan formalistik;
• Tidak jujur; dan
• Tidak menempatkan prioritas yang tinggi pada pengajaran anak yang
sebenarnya.
Perilaku-perilaku yang telah dijabarkan, menjadi gambaran apa yang
menjadi tantangan dalam implementasi pendidikan antikorupsi. Perilaku
yang terlihat sederhana apa bila tidak disadari dari awal bisa menjadi cikal
bakal tumbuhnya perilaku korupsi. sebab untuk dapat mengaplikasikan
pendidikan antikorupsi secara ideal, penting tampaknya kita ketahui
problem-problem yang selama ini hadir dalam penerapan pendidikan
antikorupsi. Beberapa persoalan yang timbul dalam penerapan pendidikan
antikorupsi saat ini yaitu sebagai berikut
1. Pendidikan antikorupsi belum diperkenalkan dengan maksimal kepada
siswa, sehingga siswa mereka perlu diperkenalkan dahulu mengenai
nilai-nilai konkret yang bisa menentang tindakan korupsi;
2. Siswa/siswa tidak mendapatkan teladan yang memadai dari lingkungan
sehari-harinya (baik orangtua, pendidik, warga sekitarnya dan
media). Cara terbaik untuk menanamkan nilai, menginternalisasikan
nilai, atau membangun karakter yaitu dengan memberi teladan
kepada siswa;
3. Adanya persaingan tidak sehat antarsiswa, khususnya dalam bidang
prestasi belajar. Hal ini memang penting untuk ditanamkan kepada
siswa agar menjadi generasi muda yang cerdas, namun tetap harus
saling menghargai, tidak mengganggu, dan tidak mementingkan diri
sendiri. Selain itu, dana hibah sekolah juga harus diberikan, tidak hanya
kepada siswa yang berprestasi secara akademis atau non-akademik,
namun juga kepada siswa yang berkepribadian baik;
4. Sekolah belum sepenuhnya melaksanakan aturan dan standar yang ada
secara andal, jelas dan konsisten. Maka dari itu pihak sekolah dalam
membuat peraturan perlu melibatkan, guru, orang tua dan siswa
sebelum membuatnya. Sehingga dalam pelaksanaannya, para guru,
orangtua dan siswa dapat lebih bertanggungjawab terhadap aturan yang
ada.
5. Pendidikan sekolah tetap menekankan pola pembelajaran yang hanya
menekankan pada kognisi. Oleh sebab itu, sebaiknya pengembangan
pembelajaran dilakukan dengan berbagai cara dengan harapan siswa
cepat menyerap dan memahami materi tanpa melupakan hakikatnya.
Sebagian tantangan antara lain mencakup kurangnya komitmen dan
dukungan dari para pemangku kepentingan, kurangnya sumber daya
manusia dan materiil yang memadai, kurangnya koordinasi dan sinergi
antara berbagai lembaga pendidikan formal maupun non formal, serta
adanya budaya koruptif yang masih melekat di warga . Selanjutnya
terdapat resistensi terhadap perubahan dari mereka yang berkepentingan
dalam praktik korupsi. Selain itu, perlu ada komitmen politik yang kuat
untuk mendorong reformasi antikorupsi. Sumber daya juga diperlukan
untuk mengembangkan materi pelajaran dan melatih guru serta pelatih
antikorupsi.
Menurut berbagai sumber lain, di perguruan tinggi, tantangan
melaksanakan Pendidikan antikorupsi dalam mencegah tindak pidana
criminal, ternyata yaitu belum ada mata kuliah wajib yang khusus
mengenai Pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi. Maka dari itu
pendidikan antikorupsi belum menjadi prioritas Perguruan Tinggi dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembentuk karakter antikorupsi.
Hal berdampak pada lemahnya posisi universitas dalam menjalankan
gerakan antikorupsi. Selain itu belum adanya pelatihan TOT yang spesifik,
aktif, dan terpadu bagi dosen di Indonesia yang fokus pada Gerakan
Antikorupsi. Di universitas-universitas saat ini, pengajaran anti-korupsi
sering kali dimasukkan ke dalam mata pelajaran lain. Ada fokus yang kuat
pada gerakan antikorupsi di banyak mata kuliah terpadu di universitas
tentang Pancasila, kewarganegaraan, agama, bahasa Indonesia, ilmu budaya
dasar, dan ilmu sosial dasar, sosiologi esensial, dan lain-lain. Akibatnya,
hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan pencegahan antikorupsi yang
keseriusannya patut dipertanyakan bagi perguruan tinggi
Seperti yang kita ketahui bersama, sebab korupsi sendiri berdampak
pada dimensi politik, sosiologi, ekonomi, dan pedagogi selain dimensi
formal yang diatur undang-undang, maka pemberantasan tindak pidana
korupsi masih menghadapi sejumlah kendala
sedang dalam sumber lain, hambatan yang dihadapi bangsa
Indonesia dalam memberantas korupsi yaitu
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk pembenahan
birokrasi yang cenderung pada perbaikan remunerasi tanpa
memperbaiki struktur dan budaya.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen pengawas atau pengontrol
sehingga ada tidak ada check and balance.
4. Sejumlah celah dalam sistem politik dan sistem administrasi Indonesia
yang bisa dimaksimalkan untuk melakukan korupsi.
5. Kesulitan dalam merumuskan kembali perkara, sehingga dalam
beberapa kasus para koruptor mudah melakukannya menghindari
dakwaan yang diajukan jaksa.
6. Strategi canggih yang dilakukan koruptor untuk mengelabui petugas
pemeriksa, komunitas, dan negara semakin meningkat.
7. Lemahnya moral dan pengendalian diri dalam menjalankan perwalian.
Oleh sebab korupsi yang terjadi saat ini bisa dikatakan sudah berada
pada tingkat yang kronis, maka perlu dilakukan pendidikan antikorupsi
yang lebih intensif agar warga sadar bahwa melakukan korupsi yaitu
melakukan sesuatu yang tercela dan memalukan. Namun, dalam
pengembangan pendidikan antikorupsi, juga menghadapi berbagai kendala
dalam pelaksanaannya.
Dalam penelitian Agus dan Delia, guru menghadapi hambatan ketika
memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kelas mereka.
Ketidakmampuan guru dalam menjadi teladan bagi siswa dan kurangnya
pengetahuan mereka tentang perilaku antikorupsi merupakan dua kendala
yang dihadapi dalam penerapan pendidikan karakter. Tidak ada program
yang dapat ditawarkan oleh sekolah dan guru untuk membantu siswa
mengembangkan sikap antikorupsi. Hambatan berikutnya yaitu guru tidak
mampu memilih konten yang dapat dipadukan dengan perilaku antikorupsi,
sehingga lingkungan belajar menjadi tidak menarik bagi siswa. Banyak
siswa yang terus menunjukkan perilaku korupsi di sekolah sebab guru
belum mampu memotivasi mereka untuk mengurangi perilaku antikorupsi.
Kendala berikutnya yang dihadapi guru dalam melaksanakan pendidikan
antikorupsi yaitu kurangnya sosialisasi dan pelatihan
Selanjutnya hambatan lain yang juga ditemui dalam proses
implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah antara lain: (a) kurikulum
antikorupsi; (b) buku pendidikan antikorupsi; dan (c) pemahaman peserta
didik yang belum menyeluruh Adapun
dalam penerapan Pendidikan antikorupsi pada jenjang sekolah dasar pada
penelitian Suyan dikatakan bahwa guru belum memahami cara pengajaran
yang khusus dan sesuai dengan materi antikorupsi, sebab pengajaran yang
dilakukan biasanya bergantung pada mata Pelajaran PPKn sehingga guru
harus berusaha lebih dalam memberi pemahaman kepada siswa
mengenai antikorupsi beserta contoh konkritnya (Nur, 2021). Hal yang
sama juga diungkapkan oleh martini, dalam proses penerapan pendidikan
antikorupsi tentunya ada kendala yang harus dihadapi. Pertama, siswa tidak
mendapatkan contoh penerapannya materi yang sesuai dengan apa yang
diajarkan dalam kehidupan nyata. Kedua, tidak adanya kompetensi dasar
pada mata pelajaran PKn yang khusus membahas korupsi. Guru harus
mengemas rencana pembelajarannya sedemikian rupa sehingga teori dan
praktik pendidikan antikorupsi dapat terwujud disisipkan dan diajarkan
kepada siswa padahal belum sesuai dengan kemampuannya kebutuhan
Selain itu pada penelitian Safitri, dkk. menjelaskan dalam
melaksanakan pendidikan antikorupsi, pengajar menghadapi dua kendala:
internal dan eksternal. Mengenai hambatan internal, hambatan yang
dimaksud yaitu hambatan yang ditemui selama proses pendidikan,
khususnya yang dialami oleh para pengajar pendidikan kewarganegaraan
ketika memasukkan kurikulum antikorupsi yang memasukkan muatan
Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. a) Menurut para guru, RPP
yang memuat isi, teknik, dan waktu pembelajaran kurang dimanfaatkan
secara maksimal dalam penerapan pendidikan antikorupsi. b) Kemampuan
instruktur dalam memilih sumber daya pengajaran. Sementara itu,
hambatan eksternal yang dihadapi siswa yaitu pemahaman mereka
terhadap kurikulum yang telah ditetapkan oleh pengajar mata pelajaran
PKn. a) Pemahaman siswa terhadap kurikulum; b) Jenis kegiatan yang
digunakan di kelas
Hal yang menjadi penghalang atau penghambat dalam menanamkan
nilai-nilai antikorupsi yaitu dalam membicarakan korupsi masih dianggap
kurang menarik, sebab tidak adanya bahan bacaan yang dapat membantu
mengurangi risiko korupsi. Masih ada siswa yang tidak bisa tidak peduli
atau tidak fokus pada apa yang disampaikan oleh guru terkait dengan nilai-
nilai antikorupsi, padahal guru telah melewati dan memaknai melalui
materi yang dipusatkan di kelas, telah memberi contoh-contoh lugas
yang memahami wawasan dalam rutinitas sehari-hari, dan telah
memberi arahan dan inspirasi kepada siswa, namun masih ada masih
ada siswa yang melakukan refleksi terhadap nilai-nilai antikorupsi,
misalnya bersikap menipu, misalnya meremehkan ulangan atau
meremehkan tugas teman, tidak fokus, misalnya membolos, dan bertingkah
dengan tidak membayar uang dana kelas dan iuran OSIS (
Dalam sumber lain disebutkan bahwa ada dua jenis hambatan yang
biasanya dihadapi para pendidik dalam melaksanakan Pendidikan
Antikorupsi di sekolah, yaitu hambatan dari dalam dan hambatan dari luar.
Hambatan dari dalam misalnya, siswa kurang menguasai kemampuan atau
tingkat pemahaman siswa yang berbeda-beda dalam memahami nilai-nilai
anti-korupsi yang dididik oleh para pendidik di sekolah dan tidak adanya
kesadaran siswa dalam memanfaatkan sifat-sifat pendidikan anti-korupsi
yang dididik oleh para pendidik. b) Hambatan dari luar, seperti tidak
adanya bantuan dari lingkungan keluarga (wali). Ada perbedaan dalam cara
mengajar siswa, dengan kondisi sekolah dan rumah yang memungkinkan
siswa tidak dapat memupuk musuh kualitas pendidikan yang merendahkan
martabat. Para orangtua tidak memahami cara melibatkan anak-anak
mereka dalam Pendidikan antikorupsi, dan pengajaran yang diterima anak-
anak di sekolah tidak sama dengan pendidikan yang mereka dapatkan di
rumah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas melaksanakan
tindakan berupa pengajaran antikorupsi sebagai tambahan kurikulum
karakter bangsa pada pendidikan dasar dan menengah, dengan tujuan
mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum. Hal ini sesuai
dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
Menurut Suyanto, ada tiga pendekatan yang dapat digunakan untuk
memberi pengajaran antikorupsi di sekolah: strategi inklusif, strategi
eksklusif, dan metode studi kasus. Dengan memasukkan cita-cita
antikorupsi ke dalam berbagai disiplin ilmu terkait, dapat dipilih strategi
lengkap yang mempertimbangkan penalaran dan pertumbuhan mendalam
generasi muda serta jadwal perkuliahan yang padat. Pendidikan menengah
dapat ditingkatkan secara eksklusif dengan menambahkan pendidikan
antikorupsi ke dalam kurikulum lokal (muatan lokal) atau dengan
menyediakan kegiatan ekstrakurikuler yang lebih berpusat pada siswa.
Budaya baru harus dibentuk dengan cara yang berbeda, dan sekolah
berperan sebagai penggerak dalam usaha ini. Pendidikan Karakter
dilaksanakan di seluruh lingkungan pendidikan, baik di rumah, sekolah,
maupun warga . Tindakan luar biasa berikut ini diperlukan sekolah:
• Menekankan pembentukan karakter;
• Berkonsentrasi pada peningkatan perilaku dan pola kognitif daripada
informasi;
• memberi pembelajaran melalui conditioning sebagai prioritas
utama dalam rangka pengembangan karakter siswa;
• memakai pengajaran di kelas sebagai sumber tenaga dan praktik
massal serta penerapan perilaku antikorupsi di semua “pusat
pendidikan”;
• memakai teladan orang dewasa sebagai prasyarat untuk
melaksanakan proses pendidikan;
• Majunya peradaban melalui cara-cara lokal dan adat istiadat yang
terhormat.
Selain itu menurut Suracmad, untuk menanamkan perilaku antikorupsi
pada peserta didik juga diperlukan strategi pembelajaran. Ada tiga model
berbeda yang dapat digunakan untuk melaksanakan model pembelajaran
pendidikan antikorupsi: (1) model pembelajaran mata pelajaran terpadu; (2)
model pembelajaran di luar melalui kegiatan ekstrakurikuler; dan (3) model
penanaman dan pembiasaan nilai-nilai dalam seluruh aktivitas siswa. Selain
itu, menurut Suyanto, strategi pembelajaran yang dapat digunakan guru
untuk menanamkan karakter antikorupsi yaitu dengan memberi
experiential learning. Tahapan strategi ini yaitu : (1) Concrete Experience
(Pengalaman Konkret), yaitu siswa dimasukkan sepenuhnya ke dalam
pengalaman dengan diberikan contoh-contoh perilaku koruptif; (2)
Reflective Observation (Observasi Reflektif), atau mengamati, yaitu siswa
diajak mengamati dari sudut pandang yang berbeda; dan (3) Abstract
Conceptualization (Konseptualisasi Abstrak), atau Berpikir, yaitu siswa
melakukan analisis logis terhadap gagasan dan tindakan sesuai dengan
pemahamannya terhadap suatu situasi; (4) Active Experimentation
(Eksperimen Aktif) (melakukan): Siswa menentukan pilihan dan
mempertimbangkan konsep dampak korupsi
Untuk menanamkan perilaku antikorupsi pada peserta didik juga
diperlukan strategi pembelajaran. Ada tiga model berbeda yang dapat
digunakan untuk melaksanakan model pembelajaran pendidikan
antikorupsi: (1) model pembelajaran mata pelajaran terpadu; (2) model
pembelajaran di luar melalui kegiatan ekstrakurikuler; dan (3) model
penanaman dan pembiasaan nilai-nilai dalam seluruh aktivitas siswa. Selain
itu, menurut Suyanto, strategi pembelajaran yang dapat digunakan guru
untuk menanamkan karakter antikorupsi yaitu dengan memberi
experiential learning. Tahapan strategi ini yaitu : (1) Concrete Experience
(Pengalaman Konkret), yaitu siswa dimasukkan sepenuhnya ke dalam
pengalaman dengan diberikan contoh-contoh perilaku koruptif; (2)
Reflective Observation (Observasi Reflektif), atau mengamati, yaitu siswa
diajak mengamati dari sudut pandang yang berbeda; dan (3) Abstract
Conceptualization (Konseptualisasi Abstrak), atau Berpikir, yaitu siswa
melakukan analisis logis terhadap gagasan dan tindakan sesuai dengan
pemahamannya terhadap suatu situasi; (4) Active Experimentation
(Eksperimen Aktif) (melakukan): Siswa menentukan pilihan dan
mempertimbangkan konsep dampak korupsi (Siregar & Chastanti, 2022).
Agus dan Delia menyatakan bahwa ada beberapa pendekatan yang
dapat dilakukan untuk menanamkan perilaku antikorupsi, yaitu dengan
mendidik siswa akan pentingnya dapat dipercaya dengan mengajarkan
mereka untuk menghargai milik orang lain dan nilai-nilai yang dihasilkan
dari kerja keras mereka, bukan dengan mencemarkan nama baik atau
ketidakjujuran mereka, 2) Menumbuhkan pola pikir sederhana dengan
melatih rasa syukur atas apa yang telah dimiliki, 3) Mengajarkan kebiasaan
mengambil keputusan tentang cara menyelesaikan suatu permasalahan
dengan cara yang tidak merugikan diri sendiri atau orang lain, 4) Merasa
bertanggung jawab atas pekerjaan yang Anda lakukan, 5) Mengajarkan
perilaku disiplin dengan pengaturan waktu, 6) Menumbuhkan rasa keadilan
dengan mengajarkan individu bahwa dirinya mempunyai kebebasan dalam
memilih teman, 7) Menumbuhkan rasa ketidakberdayaan sekaligus
memendam empati terhadap orang lain. kawan-kawan, 8) Mendorong kerja
sama tim sehingga tugas-tugas yang dilakukan bersama dapat diselesaikan
dengan cara yang memajukan hasil yang diinginkan. Sejak kecil, cita-cita
yang benar-benar dapat dipercaya ini diinginkan untuk membentuk
kegiatan dan perilaku antikorupsi di masa depan
Dalam usaha penerapan Pendidikan antikorupsi atau nilai-nilai
antikorupsi tentu tidak mudah, banyak sekali yang tidak sempurna bahkan
mengalami kegagalan. Maka dari itu, Pope (2007: xxxi) menyarankan hal-
hal berikut agar usaha antikorupsi berhasil
1. Komitmen pimpinan politik yang teguh untuk memberantas dan
memberantas korupsi dimanapun terjadi.
2. Fokus pada pencegahan korupsi dan perbaikan sistem di masa depan.
3. Menyesuaikan undang-undang antikorupsi agar ditegakkan oleh
lembaga-lembaga yang inklusif dan jujur.
4. Identifikasi kegiatan pemerintah yang paling mungkin mendorong
korupsi dan meninjau undang-undang dan prosedur administratif yang
relevan.
5. Sebuah program untuk memastikan bahwa gaji pegawai negeri dan
pemimpin politik mencerminkan tanggung jawab jabatan mereka dan
tidak berbeda secara signifikan dengan gaji sektor swasta.
6. Penelitian tentang usaha penyempurnaan hukum dan administrasi
publik. Memastikan bahwa inisiatif hukum dan administratif yang
relevan berfungsi sebagai penangkal korupsi.
7. Membangun kemitraan antara pemerintah dan warga sipil.
8. Menjadikan korupsi sebagai kegiatan yang beresiko tinggi dan imbalan
yang rendah,
9. Gaya kepemimpinan yang selalu berubah yang meminimalkan risiko
bagi mereka yang terlibat dalam korupsi “kecil” dan mendapatkan
dukungan dari para politisi, sekaligus dipandang oleh warga luas
sebagai program yang adil dan masuk akal untuk situasi ini .
Dalam mendukung pelaksanaan pendidikan antikorupsi, beberapa
lembaga terkait telah membuat peraturan untuk pendidikan sekolah formal
(schooling system), khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
dan kementerian yang menaungi pendidikan dasar, menegah, dan tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mendistribusikan
peraturan pelatihan anti-korupsi untuk sekolah-sekolah. Ada beberapa
pendekatan dan strategi pembelajaran yang dapat digunakan, mengingat
peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan keluarga,
kampus, dan lingkungan sekitarnya. Substansi dari beberapa panduan
belajar pendidikan antikorupsi ini mempunyai beberapa kekurangan, antara
lain: Pertama, tidak tegas dan tidak lugas menyambut siswa untuk
bertindak dan bertindak melawan korupsi; semua hal dianggap sama,
umumnya berkisar pada nilai, standar, dan norma moral seperti kejujuran,
tanggungjawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin,
keberanian, kerja keras, dan keadilan. Meskipun demikian, apa yang
diperlukan untuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti
korupsi, tidak hanya membutuhkan orang yang tidak korup; namun
membutuhkan gerakan melawan korupsi. Oleh sebab itu, perlu gerakan
kultural, struktural, ideologis, dan politik. Sebagai perkembangan, akan
lebih tepat jika siswa diajak secara langsung untuk menjadi bagian penting
bagi sistem pendidikan antikorupsi, yang memahami apa itu korupsi dan
bagaimana cara melawannya. Kedua, tidak memperhitungkan akan potensi
dan peluang bahwa guru, sekolah, keluarga, dan bahkan lingkungan
warga melakukan tindak korupsi. Menurut Handoyo (2013) tantangan
dalam implementasi pendidikan antikorupsi saat ini yaitu sebagai berikut:
(1) Pendidikan antikorupsi belum diperkenalkan dengan maksimal kepada
siswa, sehingga siswa mereka perlu diperkenalkan dahulu mengenai nilai-
nilai konkret yang dapat menentang tindakan korupsi; (2) Siswa/siswa tidak
mendapatkan teladan yang memadai dari lingkungan sehari-harinya (baik
orangtua, pendidik, warga sekitarnya dan media). Cara terbaik untuk
menanamkan nilai, menginternalisasikan nilai, atau membangun karakter
yaitu dengan memberi teladan kepada siswa; (3) Adanya persaingan
tidak sehat antarsiswa, khususnya dalam bidang prestasi belajar. Hal ini
memang penting untuk ditanamkan kepada siswa agar menjadi generasi
muda yang cerdas, namun tetap harus saling menghargai, tidak
mengganggu, dan tidak mementingkan diri sendiri. Selain itu, dana hibah
sekolah juga harus diberikan, tidak hanya kepada siswa yang berprestasi
secara akademis atau non-akademik, namun juga kepada siswa yang
berkepribadian baik; (4) Sekolah belum sepenuhnya melaksanakan aturan
dan standar yang ada secara andal, jelas dan konsisten. Maka dari itu pihak
sekolah dalam membuat peraturan perlu melibatkan, guru, orang tua dan
siswa sebelum membuatnya. Sehingga dalam pelaksanaannya, para guru,
orangtua dan siswa dapat lebih bertanggungjawab terhadap aturan yang ada;
(5) Pendidikan sekolah tetap menekankan pola pembelajaran yang hanya
menekankan pada kognisi. Oleh sebab itu, sebaiknya pengembangan
pembelajaran dilakukan dengan berbagai cara dengan harapan siswa cepat
menyerap dan memahami materi tanpa melupakan hakikatnya. Selanjutnya
selain menghadapi tantangan, penerapan Pendidikan antikorupsi juga
mengalami hambatan. Terdapat dua jenis hambatan yang biasanya dihadapi
para pendidik dalam melaksanakan Pendidikan antikorupsi di sekolah,
yaitu hambatan dari dalam dan hambatan dari luar. Hambatan dari dalam
misalnya, siswa kurang menguasai kemampuan atau tingkat pemahaman
siswa yang berbeda-beda dalam memahami nilai-nilai anti-korupsi yang
dididik oleh para pendidik di sekolah dan tidak adanya kesadaran siswa
dalam memanfaatkan sifat-sifat pendidikan anti-korupsi yang dididik oleh
para pendidik. b) Hambatan dari luar, seperti tidak adanya bantuan dari
lingkungan keluarga (wali). Ada perbedaan dalam cara mengajar siswa,
dengan kondisi sekolah dan rumah yang memungkinkan siswa tidak dapat
memupuk musuh kualitas pendidikan yang merendahkan martabat. Para
orangtua tidak memahami cara melibatkan anak-anak mereka dalam
Pendidikan antikorupsi, dan pengajaran yang diterima anak-anak di sekolah
tidak sama dengan pendidikan yang mereka dapatkan di rumah (Saputri,
2022). Oleh sebab itu dalam melaksanakan pendidikan antikorupsi di
sekolah, Suyanto berpendapat ada tiga pendekatan strategi inklusif, strategi
eksklusif, dan strategi studi kasus yang bisa dipilih. Dengan memasukkan
cita-cita antikorupsi ke dalam berbagai disiplin ilmu terkait, dapat dipilih
strategi lengkap yang mempertimbangkan penalaran dan pertumbuhan
mendalam generasi muda serta jadwal perkuliahan yang padat. Pendidikan
menengah dapat ditingkatkan secara eksklusif dengan menambahkan
pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum lokal (muatan lokal) atau
dengan menyediakan kegiatan ekstrakurikuler yang lebih berpusat pada
siswa
Di masa yang akan datang, pendidikan antikorupsi akan menjadi tiang
yang kokoh dalam membangun fondasi moral dan etika yang kuat bagi
generasi mendatang. Dalam dunia yang terus berkembang dan kompleks,
tantangan korupsi tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, pendidikan
antikorupsi menjadi semakin mendesak untuk diperkuat dan diintegrasikan
dalam setiap aspek kehidupan kita. Pendidikan antikorupsi bukan sekadar
pelajaran di kelas, melainkan sebuah komitmen untuk membentuk karakter
dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas. Kami
percaya bahwa dengan menanamkan nilai-nilai ini sejak dini, kita dapat
menciptakan budaya yang lebih baik, di mana korupsi tidak memiliki
tempat untuk berkembang.
Untuk itu, diperlukan ada kerjasama dari setiap individu, lembaga, dan
organisasi untuk bersama-sama mengambil peran dalam memperkuat
pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi bukan sekadar konsep,
namun bagian tak terpisahkan dari identitas dan praktek kehidupan kita
sehari-hari. Dengan demikian, kita dapat membentuk masa depan yang
lebih cerah, adil, dan bermartabat bagi bangsa dan negara. Dalam BAB ini
akan dibahas tentang Reformasi hukum pendidikan antikorupsi menjadi
langkah awal yang penting untuk menegakkan integritas dalam sistem
pendidikan. Data dari KPK menunjukkan bahwa tindak korupsi di
Indonesia masih cukup merajalela, dengan lebih dari 5.000 kasus yang
ditangani dari tahun 2021 hingga 2023 (KPK, 2023). Untuk mengatasi hal
ini, reformasi hukum yang melibatkan revisi peraturan, pembentukan
undang-undang, dan penegakan hukum yang lebih ketat terkait korupsi
dalam dunia pendidikan menjadi sangat penting.
Selanjutnya, pendekatan pendidikan antikorupsi di masa depan akan
menekankan integrasi nilai-nilai integritas dan etika dalam kurikulum
sekolah. Data menunjukkan bahwa korupsi dapat menghambat
pembangunan pendidikan yang merata dan berkualitas di Indonesia
Indonesia, 2022). Oleh sebab itu, integrasi pendidikan antikorupsi dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi akan menjadi fokus utama. Metode
pembelajaran yang interaktif, berbasis masalah, dan berorientasi pada nilai-
nilai integritas dan etika akan digunakan untuk meningkatkan pemahaman
siswa tentang bahaya korupsi serta pentingnya pencegahannya.
Dalam era Society 5.0, pendidikan antikorupsi akan menyesuaikan diri
dengan perkembangan teknologi dan tren sosial. Menurut data dari Badan
Pusat Statistik (BPS), kemajuan teknologi dan digitalisasi telah membawa
dampak signifikan dalam transformasi warga Indonesia (BPS, 2023).
Pendekatan ini akan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial
untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya antikorupsi dan dampak
negatifnya. Dengan demikian, pesan-pesan antikorupsi dapat disampaikan
secara lebih luas dan efektif kepada warga .
Pendidikan antikorupsi di masa depan juga akan berfokus pada
pengembangan kecakapan abad ke-21 pada siswa. Data menunjukkan
bahwa kurangnya kesadaran akan etika dan integritas menjadi salah satu
faktor utama yang memicu tingginya tingkat korupsi di Indonesia (TI
Indonesia, 2023). Oleh sebab itu, pendidikan antikorupsi akan mendorong
pengembangan kemampuan kritis, kolaboratif, dan komunikatif siswa
dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan tindakan korupsi.
Selain itu, pemikiran kreatif dan inovatif akan didorong dalam menciptakan
solusi antikorupsi yang efektif dan berkelanjutan.
Harapan baru dari pendidikan antikorupsi yaitu menumbuhkan
budaya integritas dan kesadaran antikorupsi sejak dini melalui pendidikan
formal dan non-formal. Melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga
pendidikan, dan warga sipil, lingkungan pendidikan yang bersih dan
berintegritas dapat diciptakan. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi
akan menjadi salah satu pilar utama dalam membangun masa depan
Indonesia yang lebih baik dan berintegritas.
Data-data terbaru menunjukkan perkembangan yang menggembirakan
dalam usaha memperkuat pendidikan antikorupsi. Berdasarkan laporan dari
Transparency International (2021), semakin banyak negara yang
memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum mereka,
menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam
pencegahan korupsi. Sementara itu, laporan UNESCO (2023) mencatat
adanya peningkatan jumlah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
program-program antikorupsi di berbagai tingkatan pendidikan. Survei
terbaru dari Global Corruption Barometer (Transparency International,
2024) juga menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan
dukungan mereka terhadap pendidikan antikorupsi sebagai usaha
pencegahan korupsi yang efektif.
Secara keseluruhan, data-data ini mencerminkan pergeseran positif
dalam sikap dan tindakan terkait dengan pendidikan antikorupsi di tingkat
global. Hal ini memberi harapan bahwa melalui usaha bersama antara
pemerintah, lembaga pendidikan, dan warga , dapat terwujud
lingkungan pendidikan yang lebih bersih, adil, dan bermartabat, serta
warga yang lebih sadar akan pentingnya integritas dalam menjaga
keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Reformasi hukum pendidikan antikorupsi merupakan langkah krusial
dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk mencegah dan
memerangi korupsi di semua aspek kehidupan. Langkah-langkah ini
mencakup evaluasi mendalam terhadap kerangka hukum yang ada,
identifikasi celah atau kelemahan dalam regulasi yang mengatur bidang
pendidikan, dan usaha untuk memperbaiki serta memperkuatnya guna
mencapai tujuan pencegahan korupsi yang lebih efektif. Hal ini sejalan
dengan pendapat Eko Handoyo, (2013) menjelaskan Pendidikan
antikorupsi mutlak diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi
yang sedang berjalan, di antaranya melalui reformasi sistem (constitutional
reform) dan reformasi kelembagaan (institutional reform) serta penegakan
hukum (law enforcement).
Salah satu aspek penting dari reformasi sistem yaitu revisi dan
penyempurnaan undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk memperkuat
ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penegakan hukum terhadap
korupsi di sektor pendidikan. Ini termasuk peningkatan sanksi bagi pelaku
korupsi di bidang pendidikan serta pemberian insentif bagi pelapor yang
memberi informasi tentang praktik korupsi.
Dalam konteks pendidikan, reformasi hukum ini melibatkan revisi dan
penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan tata kelola
pendidikan, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta penegakan
hukum terhadap praktik korupsi di lembaga-lembaga pendidikan. Hal ini
bertujuan untuk memperkuat peran hukum dalam melindungi hak-hak
pendidikan, memastikan alokasi dana pendidikan yang adil dan efisien,
serta memberi sanksi yang tegas bagi pelanggaran etika dan integritas di
lingkungan pendidikan.
Reformasi hukum pendidikan antikorupsi juga melibatkan
pembentukan pedoman, peraturan, dan mekanisme pengawasan yang lebih
baik untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas,
dan transparansi dalam semua aspek kegiatan pendidikan. Ini mencakup
pedoman praktis tentang pengelolaan dana pendidikan, prosedur pengadaan
barang dan jasa, serta sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran
integritas.
Selain itu, reformasi hukum pendidikan antikorupsi juga berfokus pada
penguatan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, warga
sipil, dan sektor swasta dalam mendukung implementasi kebijakan
antikorupsi dan membangun budaya integritas di kalangan stakeholder
pendidikan. Kolaborasi ini meliputi penyediaan pelatihan, sosialisasi, dan
advokasi untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi, penguatan
mekanisme pengawasan dan penindakan, serta pemberdayaan warga
untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi di
sektor pendidikan.
Dengan reformasi hukum pendidikan antikorupsi yang komprehensif
dan berkelanjutan, diharapkan dapat terwujud sistem pendidikan yang lebih
adil, bermartabat, dan berkualitas, yang mampu memberi akses
pendidikan yang setara bagi semua warga negara serta menciptakan
lingkungan belajar yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan
kekuasaan.
Di masa depan, pendekatan pendidikan antikorupsi akan mengalami
evolusi signifikan untuk mengatasi tantangan yang semakin kompleks
dalam memerangi korupsi. Pendekatan ini akan mencakup pemakaian
teknologi yang inovatif, integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam berbagai
aspek kehidupan, serta kemitraan yang kuat antara berbagai pemangku
kepentingan.
1. Pemanfaatan teknologi inovatif
Pendidikan antikorupsi akan memanfaatkan teknologi secara lebih luas
untuk mencapai generasi muda yang terkoneksi secara digital. Dengan
mengintegrasikan kecerdasan buatan, realitas virtual, dan platform
pembelajaran online, materi pendidikan akan disajikan dengan cara yang
lebih menarik dan interaktif, memungkinkan peserta didik untuk
memahami konsep-konsep antikorupsi dengan lebih baik.
Inovasi teknologi memiliki potensi besar untuk merevolusi pendidikan
antikorupsi di masa depan dengan menyajikan pendekatan yang lebih
dinamis, menarik, dan efektif. Salah satu inovasi yang menjanjikan yaitu
pemakaian kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis pola perilaku
korupsi dan menyajikan solusi-solusi yang sesuai. AI dapat digunakan
untuk mengidentifikasi pola korupsi dalam berbagai konteks, baik di sektor
publik maupun swasta, dan memberi pemahaman yang lebih dalam
tentang penyebabnya kepada siswa.
Pemanfaatan teknologi inovatif menjadi kunci dalam usaha
memperkuat pendidikan antikorupsi di masa yang akan datang. Para ahli di
Indonesia telah mengidentifikasi berbagai cara di mana teknologi dapat
digunakan sebagai sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan
pencegahan korupsi kepada warga . Menurut pendapat Eko Wahyu
(2019), seorang pakar teknologi informasi, aplikasi seluler dan platform e-
learning dapat menjadi alat yang sangat berguna dalam menyediakan akses
mudah dan cepat ke informasi tentang etika, integritas, dan tata kelola yang
baik kepada berbagai lapisan warga .
Dalam pandangannya, Siti Indriyani (2020), menyoroti potensi
teknologi simulasi dan virtual reality dalam menciptakan pengalaman
pembelajaran yang mendalam tentang dampak korupsi. Indriyani
berpendapat bahwa melalui teknologi ini, siswa dapat "merasakan"
konsekuensi dari tindakan korupsi secara langsung, yang dapat
meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap pentingnya
pencegahan korupsi.
Dalam konteks pemanfaatan teknologi inovatif, Haryo Budi (2021),
menekankan pentingnya pemakaian media sosial sebagai alat untuk
mendukung kampanye-kampanye edukasi dan kesadaran antikorupsi. Budi
berpendapat bahwa media sosial dapat menjadi platform yang sangat
efektif untuk menyebarkan informasi, membangun komunitas, dan
memobilisasi dukungan publik dalam usaha pencegahan korupsi.
Dengan demikian, melalui pemanfaatan teknologi inovatif seperti
aplikasi seluler, platform e-learning, teknologi simulasi, virtual reality, dan
media sosial, Indonesia dapat memperkuat pendidikan antikorupsi di masa
depan. Teknologi ini tidak hanya membuat pembelajaran lebih menarik dan
mudah diakses, namun juga memungkinkan peningkatan pemahaman,
kesadaran, dan partisipasi warga dalam usaha melawan korupsi.
2. Kurikulum yang Terintegrasi
Pengembangan kurikulum yang terintegrasi merupakan strategi kunci
dalam meningkatkan pendidikan antikorupsi di masa depan. Pendekatan
ini sebagai langkah penting untuk membangun pemahaman yang mendalam
tentang nilai-nilai integritas, tata kelola yang baik, dan pencegahan korupsi
di kalangan generasi muda. Menurut Ayuningtyas, D. (2020) menjelaskan
bahwa Kurikulum Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu perspektif
keilmuan yang berangkat dari fenomena permasalahan riil serta pendekatan
budaya sebagai alternatif solusi pembelajaran akan lebih menekankan pada
pembangunan karakter antikorupsi (anti-corruption character building)
setiap individu.
Eko Handoyo, (2013) menjelaskan Pendidikan antikorupsi mutlak
diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang sedang berjalan,
di antaranya melalui reformasi sistem (constitutional reform) dan reformasi
kelembagaan (institutional reform) serta penegakan hukum (law
enforcement).
Menurut Ahmad Syarif (2018) mengemukakan pentingnya pendekatan
lintas mata pelajaran dalam mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke
dalam kurikulum. Syarif berpendapat bahwa pendekatan ini memungkinkan
siswa untuk memahami hubungan antara berbagai konsep, seperti
demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola yang baik, yang semuanya
terkait erat dengan pencegahan korupsi.
Dalam konteks kurikulum yang terintegrasi, Fatimah Nur (2019),
menyoroti perlunya pengembangan bahan ajar yang inovatif dan menarik
bagi siswa. Menurut Nur, pendidikan antikorupsi harus disampaikan secara
menyeluruh dan menarik perhatian siswa agar dapat menciptakan dampak
yang berkelanjutan dalam membentuk sikap dan perilaku yang berintegritas.
Dengan demikian, melalui pengembangan kurikulum yang terintegrasi,
Indonesia dapat memperkuat pendidikan antikorupsi di masa depan.
Pendidikan ini akan membantu membentuk generasi yang lebih sadar akan
bahaya korupsi dan memiliki komitmen yang kuat untuk memerangi
praktek-praktek korupsi.
3. Penguatan Kapasitas
Di masa depan, penguatan kapasitas dalam pendidikan anti-korupsi
akan menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan korupsi yang
terus berkembang. Salah satu aspek utama yang perlu dipertimbangkan
yaitu integrasi teknologi dalam pendidikan anti-korupsi. Teknologi dapat
digunakan untuk menciptakan platform pembelajaran yang interaktif dan
menarik, yang memungkinkan akses yang lebih luas bagi warga untuk
memperoleh pengetahuan tentang korupsi dan bagaimana menghadapinya.
Selain itu, pendidikan anti-korupsi di masa depan akan fokus pada
pengembangan keterampilan digital dan literasi informasi yang diperlukan
untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan melawan korupsi dalam konteks
digital yang semakin kompleks. Ini termasuk pemahaman tentang risiko
korupsi dalam pemakaian teknologi informasi dan komunikasi, serta
strategi untuk mengurangi kerentanan terhadap praktik korupsi dalam
lingkungan digital.
Penguatan kapasitas juga akan melibatkan peningkatan kerjasama
internasional dan pertukaran pengetahuan lintas-batas. Dalam era
globalisasi yang semakin terhubung, kolaborasi antar negara dalam hal
pendidikan anti-korupsi akan menjadi kunci untuk mengembangkan
pendekatan yang efektif dan memastikan bahwa usaha anti-korupsi bersifat
holistik dan berkelanjutan.
Selain itu, pendidikan anti-korupsi di masa depan juga akan
menekankan pada pembentuk







