a Pendidikan Antikorupsi tidak kalah penting untuk diterapkan
sejak dini pada peserta didik serta menjadi pekerjaan rumah bagi pemegang
kebijakan untuk memasukan konsep ini kedalam kurikulum pendidikan kita.
Adapun yang mendasari semua ini sebab korupsi yang terjadi di negara
kita sudah pada tahap sangat kritis/mengkhawatirkan dan mempunyai
dampak yang luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi
telah menghancurkan sistem demokrasi, sitem politik, sistem hukum,
sistem pemerintahan serta tatanan sosial kewarga an. sedang dilain
pihak usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan belum menunjukkan
hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan masih saja terjadi
seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara
kita. Jika hal ini tetap kita biarkan terjadi maka cepat atau lambat korupsi
itu akan menghancurkan negeri kita. Harus ada sebuah kesepahaman
bersama bahwa korupsi itu yaitu kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) yang oleh sebab itu dibutuhkan usaha dan usaha yang luar biasa
dari semua pihak untuk memberantasnya.
Pemerintah memiliki peran penting dalam pendidikan antikorupsi.
Pemerintah dapat berkontribusi melalui berbagai usaha , seperti:
1. Mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum:
Pemerintah dapat mengintegrasikan materi pendidikan antikorupsi ke
dalam kurikulum pendidikan formal, sehingga siswa dapat memperoleh
pengetahuan dan pemahaman tentang korupsi serta bagaimana cara
mencegah dan mengatasi korupsi.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh aparatur
negara, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
serta Kementerian Agama (Kemenag) dan kementerian terkait lainnya
untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kemendikbud
tahun 2012 juga telah mengeluarkan surat edaran untuk
mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Bahkan, Direktur Jenderal
Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1696 Tahun
2013 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di
Madrasah.
180 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Namun sampai sekarang, pendidikan antikorupsi masih berjalan
pincang dan dikotomik bahkan terkesan parsial dan marginal meskipun
negeri ini dalam keadaan darurat korupsi. Pendidikan antikorupsi selama
ini hanya “ditempelkan” atau dititipkan jauh dari kata “diintegrasikan”
pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
serta paling banter Agama dan Budi Pekerti.
Ironisnya, kedua mata pelajaran ini dipandang lebih mudah dari pada
Matematika, IPA, Sains, dan rumpun mata pelajaran eksak lainnya. Namun,
ketika terjadi kasus korupsi berupa markup anggaran, misalnya, yang
disalahkan bukan mata pelajaran Ekonomi, namun PPKn dan Agama. Ketika
terjadi pergaulan bebas dan pornografi di kalangan pelajar, yang disalahkan
bukan mata pelajaran Teknologi dan Informasi, namun Agama dan Budi
Pekerti. Pendidikan antikorupsi tidak boleh berjalan parsial dan marginal
seperti yang berjalan selama ini, melainkan harus integral ke dalam semua
mata pelajaran, termasuk Fisika, Kimia, Biologi, Matematika, dan lain
sebagainya. Sebab, para koruptor memakai kecanggihan ilmu-ilmu
eksak ini setiap kali melakukan aksi kejahatan terpelajar menjarah
kekayaan negeri ini. Oleh sebab itu, mata pelajaran-mata pelajaran
ini tidak boleh bebas nilai, melainkan justru harus memuat minimal
sembilan nilai pendidikan antikorupsi yang telah ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja
keras, berani, mandiri, sederhana, adil, dan peduli.
Korupsi merupakan patologi kognisi, yakni “akal-akalan”, mencari-cari
alasan dan pembelaan sehingga tampak beralasan, logis, dan bisa
dibenarkan. Patologi kognisi juga dapat diartikan sebagai ketajaman
intelektual di satu sisi namun ketumpulan moral di sisi yang lain. Dalam
neurosains, intelektualitas dan moralitas atau kognisi dan afeksi diregulasi
dalam otak secara integral, tidak terpisah secara parsial seperti pemahaman
konvensional selama ini. Koruptor terpelajar yang terkena patologi kognisi
jiwanya terbelah, pikirannya sakit, dan perilakunya menyimpang.
Menurut Taufiq Pasiak, otak koruptor sekadar normal namun tidak sehat.
Otak koruptor mirip seperti otak binatang “berakal bulus”. Fenomena akal-
akalan, markup anggaran, cari-cari alasan dan lain sebagainya merupakan
bentuk penyakit berpikir atau patologi kognisi. Orang yang mengalami
patologi kognisi cenderung melakukan hal yang bertentangan dengan
pengetahuannya. Tahu yang benar namun melakukan yang salah, tahu yang
salah namun tak mau berbenah.
Peran Pemerintah Dalam Pendidikan Antikorupsi | 181
Patologi kognisi dalam pembelajaran harus disembuhkan. Salah satu
caranya yaitu menangkal patologi kognisi ini dengan
mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran dengan
pendekatan yang saintifik. Nasihat, petuah, etika, bahkan dogma agama
yang terpisah dengan pembelajaran tidak akan mampu menangkal virus-
virus patologi kognisi, sebab patologi kognisi bersifat rasional empiris
sedang nasihat, petuah, etika, dan dogma agama bersifat dokrinal
pedagogis. Oleh sebab itu, patologi kognisi harus dibasmi melalui
integrasi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran yang rasional empiris,
bukan doktrinal pedagogis seperti yang berjalan selama ini.
Pendidikan antikorupsi selama ini masih menjadi wacana dikotomik,
belum terlaksana secara integratif dalam pembelajaran. (KPK) pada tahun
2012 telah menyusun modul berseri pendidikan antikorupsi mulai dari
Taman Kanak-kanak (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hingga
Perguruan Tinggi. Namun materi-materi dalam modul berseri ini
terpisah satu sama lain, terlebih lagi dengan kurikulum yang berlaku.
Akibatnya, modul-modul ini sebatas materi pengayaan atau tambahan
wawasan kognitif tentang korupsi kepada peserta didik. Sebagai usaha
menyiapkan generasi antikorupsi di masa depan, tentu langkah KPK ini
baik adanya. namun dalam konteks darurat pendidikan antikorupsi, usaha
KPK itu masih perlu dilanjutkan dan dikembangkan lebih jauh.
Gerakan melawan korupsi lainnya yang juga bersifat dikotomik yaitu
pendidikan karakter dan revolusi mental. Pendidikan karakter dan revolusi
mental hanya menjadi soft skills titipan yang tak pernah sampai pada
sasaran (red: peserta didik) secara terintegrasi dalam pembelajaran di
semua mata pelajaran, terlebih lagi Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia.
Maraknya buku-buku pendidikan karakter dan revolusi mental juga masih
dikotomi, tak mampu berintegrasi dengan semua materi pembelajaran
dalam kurikulum yang berlaku. Padahal, sekali lagi, para koruptor itu
memakai kecanggihan ilmu-ilmu eksak ini untuk melakukan
kejahatan intelektual, menjarah kekayaan negara.
Sesuai Impres No. 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi dan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1969 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Madrasah, maka
perlu disusun model integrasi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran
di semua mata pelajaran secara berjenjang atau berseri. Sebagai awalan,
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag akan mengintegrasikan pendidikan
182 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
antikorupsi ke dalam tiga mata pelajaran, yakni PPKn, Bahasa Indonesia,
dan Pendidikan Agama Islam.
sedang Kemendikbud baru mengeluarkan surat edaran Nomor
1016/E/T/2012 Tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di
Perguruan Tinggi. Berdasarkan kesenjangan antara idealitas yuridis dan
realitas empiris ini , integrasi pendidikan antikorupsi dalam
pembelajaran di semua mata pelajaran secara berseri mulai dari TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sudah sangat mendesak dilakukan.
Integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam pembelajaran pada semua
mata pelajaran tidaklah mudah, terutama Matematika, Fisika, Kimia, dan
Biologi. sedang integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam
pembelajaran IPS yang mencakup Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, dan
Geografi, meskipun dipandang lebih mudah namun tetap memerlukan
pemikiran serius agar sembilan nilai antikorupsi dapat terintegrasi selaras
dengan denyut nadi materi pembelajaran IPS dalam kurikulum yang
berlaku. Adapun tiga mata pelajaran yang dicalonkan Dirjen pendidikan
Islam sebagai pilot proyek integrasi pendidikan antikorupsi dalam
pembelajaran, yakni PPKn, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Agama,
hingga saat ini juga belum terealisasi.
Dengan pola integrasi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di
semua mata pelajaran secara berjenjang/berseri, akan tumbuh kesadaran
kritis dalam diri peserta didik sehingga berimplikasi kepada kesehatan
berpikir yang berujung pada taubat sosial, intelektual, dan moral secara
total. Pendidikan antikorupsi, tidak cukup sebatas doktrinal pedagogis
seperti yang dilakukan oleh gerakan pendidikan karakter dan revolusi
mental, melainkan harus rasional empiris dengan pendekatan saintifik.
Meskipun hal ini akan menemui tantangan berat berupa perubahan
paradigma pembelajaran secara mendasar, harus segera dimulai untuk
direalisasikan sebab pendidikan kita sudah darurat korupsi. Kemendikbud
dan Kemenag (Dirjen Pendis) sebagai garda depan yang membidangi
integrasi ini harus merangkul banyak pihak agar terjadi akselerasi realisasi
program.
2. Mengembangkan program pendidikan antikorupsi:
Pemerintah dapat mengembangkan program pendidikan antikorupsi
yang terintegrasi dengan pendidikan formal, informal, dan nonformal, serta
melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, organisasi
warga , dan media.
Peran Pemerintah Dalam Pendidikan Antikorupsi | 183
Mengembangkan program pendidikan antikorupsi yaitu langkah
strategis yang dilakukan untuk mencegah dan mengurangi korupsi di
warga . Program ini bertujuan untuk membentuk pengetahuan dan
pemahaman tentang korupsi, mengubah persepsi dan sikap terhadap
korupsi, serta membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang
dituduhkan untuk melawan korupsi.
Untuk mengembangkan program pendidikan antikorupsi, beberapa
langkah yang dapat dilakukan yaitu :
a. Integrasi dengan Mata Pelajaran:
Pendidikan antikorupsi dapat disampaikan secara terintegrasi dalam
semua mata pelajaran, sehingga nilai-nilai antikorupsi dapat
ditanamkan melalui beberapa pokok atau sub pokok bahasan yang
berkaitan dengan nilai-nilai hidup.
b. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
Penanaman nilai antikorupsi dapat juga ditanamkan melalui kegiatan-
kegiatan di luar pembelajaran, seperti kegiatan ekstrakurikuler, untuk
memantapkan pemahaman dan penghayatan nilai antikorupsi.
c. Pembudayaan Nilai:
Penanaman nilai antikorupsi dapat juga ditanamkan melalui
pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah, sehingga
pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan.
d. Sosialisasi:
Melakukan sosialisasi pendidikan antikorupsi kepada warga madrasah
dan warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian
terhadap korupsi.
e. Pengembangan Strategi Internalisasi Nilai:
Mengembangkan strategi internalisasi nilai antikorupsi pada peserta
didik, serta mengembangkan bahan ajar yang terintegrasi dengan mata
pelajaran yang diampu.
f. Pengembangan Model Pembelajaran:
Mengembangkan model pembelajaran yang memberi pengalaman
terkait dengan korupsi, serta menintegrasikan pendidikan antikorupsi
ke dalam kegiatan OSIS dan ekstra kurikuler.
g. Pengembangan Materi:
Mengembangkan materi pendidikan antikorupsi yang terintegrasi
dengan mata pelajaran yang diampu, serta materi yang dapat
diintegrasikan dengan Pendidikan Agama Islam.
184 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
h. Pengembangan Keterampilan:
Mengembangkan keterampilan dan kecakapan baru yang dituduhkan
untuk melawan korupsi, serta membentuk siswa untuk menganalisis
nilai-nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya korupsi.
Dengan mengembangkan program pendidikan antikorupsi yang
terintegrasi dan beragam, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan
kepedulian warga terhadap korupsi, serta membantu mencegah dan
mengurangi korupsi di warga .
3. Meningkatkan kesadaran warga :
Pemerintah dapat meningkatkan kesadaran warga tentang
pentingnya pendidikan antikorupsi melalui kampanye dan program
pendidikan yang lebih luas, serta meningkatkan partisipasi warga
dalam usaha pemberantasan korupsi.
Meningkatkan kesadaran warga dalam pendidikan antikorupsi
dapat dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satu contoh strategi yang
efektif yaitu melalui pendidikan antikorupsi yang diberikan sejak dini,
seperti yang dilakukan di Republik Rakyat China, dimana pendidikan
antikorupsi diberikan kepada siswa di jenjang pendidikan dasar. Tujuan
dari pendidikan ini yaitu untuk memberi "vaksin" kepada pelajar dari
bahaya korupsi dan membantu generasi muda China melindungi diri di
tengah gempuran pengaruh kejahatan korupsi.
Selain itu, pendidikan antikorupsi juga dapat diberikan melalui
berbagai inisiatif, seperti insersi kurikulum etika, integritas, dan anti-
korupsi di sekolah, serta kampanye untuk meningkatkan kesadaran
warga tentang korupsi dan pentingnya berperilaku antikorupsi.
Negara-negara G20 telah menginisiasi berbagai program pendidikan anti-
korupsi, termasuk insersi nilai-nilai kejujuran, kepedulian, disiplin, kerja
keras, keadilan, dan tanggung jawab untuk siswa usia pra-sekolah.
Pendidikan antikorupsi juga dapat dilakukan melalui penguatan
partisipasi publik dan pendidikan anti-korupsi sebagai usaha pencegahan
korupsi. Dalam melakukan pencegahan korupsi, kolaborasi multi pihak
menjadi salah satu aspek yang penting untuk diimplementasikan guna
meningkatkan transparansi dan Pasal 13 (1) UNCAC juga memberi
landasan bagi partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah
perlu memastikan bahwa pihak lain diluar pemerintahan, seperti
warga , organisasi warga sipil, akademisi, sektor swasta, media,
Peran Pemerintah Dalam Pendidikan Antikorupsi | 185
dan Pemuda, untuk mendapatkan informasi yang mereka perlukan dalam
rangka melawan korupsi dan memberi kontribusi pada Program
Partisipasi Publik sebagai usaha Pencegahan Korupsi.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran warga , pendidikan
antikorupsi harus dilakukan secara luas ke seluruh lapisan warga
dengan tujuan yang sama, yakni penguatan integritas dan budaya anti-
korupsi. Pendidikan ini tidak hanya terbatas pada kurikulum yang diajarkan
di sekolah ataupun universitas, namun juga dapat diimplementasikan secara
luas ke seluruh lapisan warga .
Dalam usaha meningkatkan kesadaran warga , Kementerian
Perhubungan Indonesia juga terus meningkatkan pendidikan antikorupsi
pada seluruh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kemenhub.
Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Perhubungan, Kemenhub menyempurnakan kurikulum pendidikan
antikorupsi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan,
kejahatan korupsi di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan sebab
terjadi hampir di seluruh bidang sosial kewarga an. Untuk itu,
pendidikan antikorupsi harus dilaksanakan, khususnya di lingkungan
Kementerian Perhubungan sehingga seluruh Sumber Daya Manusia (SDM)
Transportasi tidak melakukan korupsi.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran warga , pendidikan
antikorupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbagai strategi
harus digunakan untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, kesadaran
warga akan korupsi dan pentingnya berperilaku antikorupsi dapat
ditingkatkan, serta korupsi dapat dicegah dan dikurangi di warga .
4. Mengembangkan karakter dan integritas:
Pemerintah dapat mengembangkan karakter dan integritas melalui
pendidikan antikorupsi, sehingga siswa dapat memiliki nilai-nilai seperti
kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, yang penting dalam mencegah
korupsi.
Mengembangkan karakter dan integritas melalui pendidikan
antikorupsi sangat penting untuk membentuk generasi yang tidak korup.
Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini, di sekolah, untuk
mengajarkan nilai-nilai antikorupsi dan membentuk karakter yang tahan
terhadap godaan korupsi. Guru memiliki peran penting dalam menanamkan
jiwa dan karakter antikorupsi pada siswa melalui kurikulum yang sistematis
dan holistik.
186 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Ada 9 nilai integritas yang berusaha ditanamkan pada generasi muda
bangsa agar mampu mengontrol dirinya untuk tidak melakukan korupsi.
Nah, di sinilah peran kita sebagai orang tua, keluarga, pengasuh, pendidik,
dan para pemerhati anak, untuk menanamkan nilai-nilai ini sejak anak
kecil. Mari kita lihat cara-cara sederhana yang dapat kita lakukan di rumah
dan sekolah.
a. Kejujuran
Ajari anak untuk tidak mengambil kepunyaan orang lain, biasakan
meminta izin sebelum meminjam. Tidak mencontek, tumbuhkan
kebanggaan saat ia berhasil dengan usaha sendiri. Dapat pula kita
tekankan untuk berkata jujur dengan membiasakan anak bercerita
secara terbuka, ajari mengakui kesalahannya, dan selalu tepati janji
pada anak. Dan berilah apresiasi dan rasa bangga kepada anak ketika
nilai ujian ini diperoleh dengan cara tidak mencontek, hal ini
dilakukan agar seorang anak termotivasi ketika melakukan suatu hal
yang diperoleh dengan cara tindakan jujur.
b. Kesederhanaan
Ajarkan anak merasa cukup dengan apa yang dimiliki, setiap anak
ingin membeli sesuatu ingatkan bahwa ia sudah punya di rumah.
Biasakan membeli yang baru jika membutuhkan bukan menginginkan.
Tekankan bahwa yang penting bukan baru atau bagusnya tapi fungsi
dan manfaatnya.
c. Kegigihan
Kalau menghadapi masalah jangan langsung dibantu, beri kepercayaan
dan dukungan bahwa ia mampu menghadapi masalahnya sendiri.
Misalnya belajar mengikat tali sepatu, naik sepeda, dll. Biasakan pula
anak tidak selalu memilih jalan pintas, misalnya kalau ingin nilai bagus
harus belajar bukan mencontek.
d. Keberanian
Keberanian dan kepercayaan diri dapat dibangun dengan membiarkan
anak berekplorasi dan belajar dari kesalahannya. Tanamkan nilai-nilai
moral sejak kecil dan ajak anak melakukan apa yang diyakininya
sebagai sesuatu yang benar. Misalnya membela teman yang diejek,
berani menegur teman yang membuang sampah sembarangan. Selain
itu bisa juga dengan mengajak anak dengan mengikuti arena permainan
yang mengasah keberanian anak sejak usia dini.
Peran Pemerintah Dalam Pendidikan Antikorupsi | 187
e. Rasa tanggung jawab
Ajari anak tentang konsekuensi, misalnya jika menumpahkan air maka
harus dilap, jika merusak mainan temannya maka mencoba
memperbaiki, berani mengakui kesalahan. Dukung anak menyelesaikan
tugasnya. Misalnya membereskan tempat tidur, mengerjakan PR,
memberi makan hewan peliharaan, dan sebagainya.
f. Kedisiplinan
Tumbuhkan disiplin dengan contoh, bukan paksaan, sebab kita ingin
datang dari dirinya sendiri. Kebiasaan tepat waktu, membuang sampah
pada tempatnya, mengikuti peraturan di rumah atau di sekolah yaitu
beberapa bentuk disiplin yang bisa ditanamkan sejak kecil. Kuncinya
yaitu contoh dan konsistensi.
g. Keadilan
Ajarkan konsep adil sesuai usianya, dan ajari anak berbagi. Tanamkan
pula nilai bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama dan
harus diperlakukan dengan setara. Kita bisa menjadi contoh saat
berinteraksi dengan bibi dan tukang kebun di rumah, dengan keluarga,
maupun dengan rekan kerja, semua diperlakukan dengan sama.
h. Kepedulian
Tumbuhkan empati sejak kecil, ajari anak tentang emosi, dan tunjukkan
bagaimana caranya menunjukkan kepedulian dengan cara sederhana,
misalnya menghibur teman yang sedih, berbagi makanan kepada teman
yang tidak membawa bekal, menolong kucing yang sakit.
i. Kerjasama
Berikan contoh saat di rumah atau di sekolah, bisa bekerjasama saat
bermain atau menyelesaikan project, saat merapikan mainan, dan
sebagainya. Perlihatkan pada anak bahwa dengan kerjasama pekerjaan
kita lebih cepat selesai dan hasilnya lebih bagus.
5. Kolaborasi dengan berbagai pihak:
Pemerintah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi, untuk meningkatkan efektivitas pendidikan
antikorupsi dan mengatasi korupsi. Dengan demikian, peran pemerintah
dalam pendidikan antikorupsi sangat penting untuk mencegah dan
mengatasi korupsi, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi
warga dalam usaha pemberantasan korupsi.
188 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Kolaborasi dengan berbagai pihak memainkan peran penting dalam
pendidikan antikorupsi, terutama dalam usaha pemberantasan korupsi di
Indonesia. Pemerintah, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menumbuhkan budaya
antikorupsi dan memberantas korupsi sampai ke akarnya. KPK
berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) untuk menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh
Antikorupsi (PELOPOR) dan dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) serta jejaring pendidikan di lingkungan Pemda seluruh
Indonesia untuk meningkatkan peran serta warga dalam membangun
integritas di Indonesia. Dalam usaha pencegahan korupsi, KPK juga
menjalankan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi
kepada seluruh warga , termasuk melalui pendidikan antikorupsi di
setiap jejaring pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar menengah, pendidikan tinggi dan kedinasan. Dengan demikian,
kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan berbagai pihak lainnya
sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan kemampuan warga
untuk menghadapi korupsi dan membangun budaya antikorupsi yang lebih
kuat di Indonesia.
C. RANGKUMAN MATERI
Pemerintah memiliki peran penting dalam pendidikan antikorupsi.
Pemerintah dapat berperan sebagai pelaku utama dalam mengembangkan
sistem pendidikan antikorupsi yang efektif. Berikut yaitu beberapa cara
pemerintah dapat berperan:
1. Integrasi dalam Kurikulum: Pemerintah dapat mengintegrasikan materi
antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan tinggi, sehingga
siswa dan mahasiswa dapat memahami konsep korupsi dan bagaimana
mencegahnya sejak dini.
2. Koordinasi dengan Lembaga Lain: Pemerintah dapat berkoordinasi
dengan lembaga lain seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
pengacara, dan lembaga pewarga an untuk meningkatkan
efektivitas program antikorupsi.
3. Penyusunan Kebijakan: Pemerintah dapat menyusun kebijakan yang
komprehensif dan efektif untuk mencegah korupsi, serta melibatkan
warga dalam proses penyusunan kebijakan ini .
4. Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah dapat melakukan edukasi dan
sosialisasi tentang korupsi dan pentingnya mencegahnya, serta
Peran Pemerintah Dalam Pendidikan Antikorupsi | 189
memberi contoh dan sanksi yang jelas bagi mereka yang melakukan
korupsi.
5. Kontrol Kebijakan: Pemerintah dapat melakukan kontrol kebijakan
yang efektif melalui partisipasi, evolusi, dan reformasi, serta memantau
tingkat partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, peran pemerintah dalam pendidikan antikorupsi
sangat penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kesadaran
warga terhadap pentingnya kejujuran dan integritas dalam berbagai
aspek kehidupan
___________________________
1. Apa tanggung jawab utama pemerintah dalam menggalakkan
pendidikan antikorupsi di sekolah?
2. Apa strategi kunci bagi pemerintah untuk secara efektif
mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah?
3. Apa peran pemerintah dalam memastikan pendidikan antikorupsi
bersifat inklusif dan menjangkau semua warga , tanpa memandang
latar belakang atau status sosial ekonomi?
4. Apa tujuan utama pendidikan antikorupsi di sekolah seperti yang
dicita-citakan pemerintah?
5. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa pendidikan antikorupsi
diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan yang lebih luas, lebih dari
sekedar mata pelajaran atau inisiatif yang berdiri sendiri?
190 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
DAFTAR PUSTAKA
Kalla, M. Jusuf, Korupsi, Mengorupsi Indonesia, Sebab, Akibat, dan
Prospek Pemberantasan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.2009
Karyanti, Tri, Yani Prihati, and Sinta Tridian Galih.,” Pendidikan
antikorupsi berbasis multimedia” Deepublish, 2019.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi,
Jakarta. 2011
Mustofa dan Akhwani. Strategi Penanaman Nilai-Nilai Antokorupsi di
Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan Manusia, 14(1),
49-52. 2019
Suganda, Tarkus. dkk. Membangun Gerakan Antikorupsi. Bogor: IPB
PRESS. 2019.
Sukiyat. Teori & Praktik Pendidikan Antikorupsi. Surabaya: CV. Jakad
Media Publishing. 2020
PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
(TEORI, METODE DAN PRAKTIK)
BAB 10: PERAN SEKTOR SWASTA
DALAM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Ismail Marzuki, S.H.I., M.H.
Universitas Nurul Jadid, Paiton Probolinggo Jawa Timur
192 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
PERAN SEKTOR SWASTA DALAM
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
A. PENDAHULUAN
Materi yang akan diuraikan dalam bagian ini mencakup bagaimana
peran sektor swasta dalam memainkan perannya memberantas korupsi,
yang diawali dengan pengertian korporasi sebagai subjek hukum dalam
hukum pidana, prinsip-prinsip antikorupsi dalam dunia usaha, bagaimana
mengurangi potensi korupsi pada sebuah korporasi, dan urgensi penerapan
etika bisnis bagi perusahaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi.
Dengan beberapa topik pilihan di atas, diharapkan pembaca, khususnya
para pelaku bisnis, mampu memahami dan menjalankan perannya masing-
masing untuk turut serta terlibat dalam mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi. sebab tindakan pencegahan terhadap perilaku koruptif sama
pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
korupsi itu sendiri.
Di era modern, warga tidak hanya menyoroti tindakan korupsi
yang dilakukan oleh pejabat ataupun penyelenggara negera, namun juga
perusahaan ataupun korporasi yang terlibat korupsi. Sebut saja kasus
korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp. 2,3 Triliun (Fadhil,
2018), kasus korupsi LPEI sebesar Rp. 2,5 Triliun yang melibatkan
perusahaan kelapa sawit, batubara, dan nikel (bbc, 2024), Kasus Tol MBZ
dan PT LAPI Ganeshatama Consulting dengan dugaan kerugian negara
sebesar Rp. 510 miliar (Kamil & Prabowo, 2024), dan lainnya. Perhatian
warga terhadap korporasi yang terlibat korupsi semakin kuat,
manakala nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi ini bernilai
fantantis.
Di era industri 4.0 yang dialami oleh seluruh negara di belahan dunia,
bukan hanya membuka peluang usaha bagi dunia usaha untuk berperan
langsung terhadap perekonomian dunia, namun juga ternyata mendorong
tumbuhnya berbagai jenis kejahatan baru di bidang ekonomi, yang mampu
BAB 10
Peran Sektor Swasta Dalam Pendidikan Antikorupsi | 193
menimbulkan dampak kerugian besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional. Hal ini kemudian melahirkan kekhawatiran warga
dunia, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberi respon
dengan menyelenggarakan Kongres PBB ketujuh di Jenewa pada tahun
1985. Dalam kongres ini, kejahatan ekonomi dinyatakan sebagai a new
dimention of criminality is the very substantial increase in the financial
volume of certain convensional economic crimes (Secretariat, 1985).
Hal di atas menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi pada prinsipnya
dapat dilakukan oleh siapa pun, baik individu manusia maupun korporasi,
hanya saja kejahatan dalam bidang ekonomi ini umumnya dilakukan oleh
korporasi, baik melalui serangkaian bentuk penyimpangan, penyalahgunaan
kewenangan, dan lainnya dalam suatu korporasi dan posisi jabatan tertentu
untuk melakukan pelanggaran hukum, sehingga kejahatan ekonomi ini juga
sering disebut dengan kejahatan korporasi (Hutauruk, 2013). Meski
demikian, bukan berarti korporasi sebagai subjek hukum tidak dapat
memainkan perannya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Telah
jamak di berbagai belahan dunia, penerapan praktik pencegahan korupsi
yang dilakukan oleh korporasi, dan hal ini juga sangat mungkin untuk dapat
diterapkan pula di Indonesia.
RINCIAN PEMBAHASAN MATERI
Tidak dapat dipungkiri, dalam perkembangan ilmu hukum pidana
korporasi diakui sebagai salah satu subjek hukum tindak pidana, selain
manusia. Dikatakan sebagai subjek hukum, sebab terkadang korporasi
melakukan berbagai tindak pidana (corporate crime) yang menimbulkan
kerugian yang begitu besar terhadap negara dan warga . Meskipun di
sisi yang lain, peran korporasi sebagai entitas usaha sangat berkontribusi
terhadap pertumbuhan ekonomi warga dan pembangunan nasional.
Untuk itu, beberapa materi berikut penting untuk dipahami agar tercipta
lingkungan usaha yang bersih, berintegritas, dan transparan, sehingga
diharapkan nantinya akan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dan inklusi;
194 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
B. PENGERTIAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM
DALAM HUKUM PIDANA
Terdapat beberapa istilah dalam bahasa asing tentang korporasi, antara
lain corporatie (belanda), corporation (inggris dan jerman), corporare
(latin). Corporare berasal dari kata corpus yang bermakna badan,
memberi badan, atau membadankan (Indonesia). Dengan demikian,
korporasi merupakan hasil dari pekerjaan membadankan, badan yang
dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai
lawan terhadap badan manusia alamiah (Muladi & Priyanto, 2010).
Dalam pengertian terminologis, beberapa ahli memaknai korporasi
sebagai berikut;
1. Subekti dan Tjitrosudibo: korporasi yaitu suatu perserongan yang
merupakan badan hukum (Ali, 1991);
2. Yan Pramadya Puspa: korporasi yaitu suatu perkumpulan atau
organisasi yang hukum diperlakukan seperti seorang manusia (person),
ia yaitu pemilik hak dan kewajiban, memilik hak menggugat dan/atau
digugat di muka pengadilan (Arief, 1996);
3. Satjipto Rahardjo: korporasi merupakan badan hukum yang diciptakan
oleh hukum, maka oleh penciptanya kematian korporasi juga
ditentukan oleh hukum itu sendiri (Hartanti, 2005).
4. Black Law Dictionary: korporasi merupakan sesuatu yang
disahkan/tiruan yang diciptakan oleh atau dibawah wewenang hukum
suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam hal beberapa kejadian,
tentang orang tunggal sebagai seorang pengganti, menjadi pejabat
kantor tertentu, namun biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak
individu.
Secara yuridis-formal bahwa pada awalnya dalam hukum pidana
Indonesia, korporasi tidak dikenal sebagai subjek hukum pidana. Manusia
alamiah (natural person) merupakan satu-satunya yang dikenal sebagai
subjek hukum pidana pada saat itu. Hal ini dapat ditelusuri melalui
ketentuan dalam KUHP (WvS) yang memandang suatu delik hanya dapat
dilakukan oleh manusia, yakni khususnya dalam formulasi Pasal 59 KUHP
(WvS) yang berbunyi:
Peran Sektor Swasta Dalam Pendidikan Antikorupsi | 195
“Dalam hal-hal di mana pelanggaran ditentukan pidana terhadap
pengurus anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris,
maka pengurus, anggota badan pengurus, atau komisaris yang ternyata
tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana”.
Lebih jelas lagi, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) Pasal
51 Ned. WvS (Pasal 59 KUHP/WvS) dinyatakan: “suatu strafbaarfeit
hanya dapat diwujudkan oleh manusia dan fiksi tentang badan hukum tidak
berlaku di bidang hukum pidana”. Pemikiran ini pada hakikatnya
dilatar belakangi sebab di Negeri Belanda pada saat KUHP (WvS)
dirumuskan oleh para penyusunnya pada tahun 1886, yaitu menerima asas
“societas/universitas delinquere non potes” bahwa badan hukum atau
perkumpulan tidak dapat melakukan tindak pidana (Wijaksana, 2020).
Kendatipun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa pesatnya
perkembangan zaman yang memberi peranan strategis kepada korporasi
pada kegiatan sehari- hari dalam lapisan warga mendorong untuk
dilakukannya terobosan baru. yaitu merupakan sebuah realita, bahwa
dewasa ini korporasi semakin memegang peranan yang penting dalam
kehidupan warga . Keraguan pada masa lalu untuk menempatkan
korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat melakukan tindak
pidana sekaligus yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana
sudah bergeser. Menurut Rolling pembuat delik memasukkan korporasi ke
dalam functioneel daderschap, oleh sebab korporasi dalam dunia modern
mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan mempunyai
banyak fungsi, yaitu sebagai pemberi kerja, produsen, penentu harga,
pemakai devisa, dan lain-lain (Wijaksana, 2020).
Jika dilihat dalam Pasal 20 (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka diketahui bahwa tindak
pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana ini
dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ini ,
baik sendiri maupun bersama-sama. Berdasarkan rumusan ini
diketahui, bahwa tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh suatu
korporasi, manakala dilakukan oleh seseorang baik berdasarkan hubungan
kerja ataupun hubungan lainnya, baik bertindak sendiri ataupun bersama-
sama dengan orang lain dalam atas nama korporasi ini .
196 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Dalam pengertian yang sempit, korporasi hanya terbatas pada badan
hukum. Sementara secara luas, korporasi mencakup badan hukum dan
bukan badan hukum. Terdapat perbedaan yang signifikan di antara dua
jenis korporasi ini , yakni (Retnowinarni, 2019):
1. Korporasi berbadan hukum; subjek hukumnya dapat meliputi 2 (dua)
hal, yakni manusia selaku pengurus di dalam korporasi ini dan
badan hukumnya. Pada korporasi jenis ini, harta kekayaan pengurus
dipisah dengan harta korporasi. Contoh; PT, Perusahaan Negara dan
Perusahaan Daerah.
2. Korporasi tidak berbadan hukum: subjem hukumnya hanya 1 (satu),
yakni manusia atau pengurus korporasi ini . Harta kekayaan
pengurus dengan korporasi tidak dipisah, contohnya ialah CV dan
Firma.
C. PRINSIP-PRINSIP ANTIKORUPSI DALAM DUNIA
USAHA
Terdapat beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh suatu perusahaan
atau korporasi dalam menjalankan suatu bisnis agar terhindar dari perilaku
koruptif, antara lain;
1. Kebijakan Nol Toleransi Terhadap Korupsi: prinsip ini menekankan
pentingnya perusahaan untuk tidak memberi toleransi atau terlibat
dalam segala bentuk korupsi, seperti penyuapan maupun sebagai sarana,
tempat, dan alat tindak pidana pencucian uang. Artidjo pernah
mengemukakan bahwa korupsi merupakan kejahatan extra ordinary
crime, kejahatan luar biasa. Kualifikasi sebuah kejahatan dikatakan
extra ordinary crime ialah sistemik dan meluas. Ibarat kangker, korupsi
sudah merasuki seluruh tubuh dari negara Indonesia. Oleh sebab nya,
tidak boleh bermain-main dengan korupsi. Beliau bahkan berharap
suatu saat Indonesia menjadi negara zero tolerance pada kejahatan
korupsi (Bahiej & Arifin, 2016).
2. Kepatuhan Terhadap Hukum atau peraturan perundang-undangan:
prinsip ini menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari
pengurusan izin hingga pada kepatuhannya terhadap pembayaran pajak
yang sesuai dengan regulasi industri, termasuk juga patuhnya korporasi
terhadap putusan pengadilan yang dinilai terbukti melanggar dan
merugikan hak-hak warga (Naldo & Purba, 2021).
Peran Sektor Swasta Dalam Pendidikan Antikorupsi | 197
3. Transparansi dan Akuntabilitas: dalam prinsip ini, terkandung arti
penting transparansi dalam membangun usaha. Hal ini tidak hanya
terkait dengan pelaporan keuangan yang jujur dan akurat, serta
keterbukaan dengan pihak lain, baik dengan pemerintah maupun
dengan pemangku kepentingan lainnya, namun juga bagaimana
perusahaan harus siap bertanggungjawab atas tindakan mereka pada
saat terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip antikorupsi. Tindak
pidana korupsi di era modern muncul dari jaringan yang rumit dan
tersembunyi di balik tirai, membawa kompleksitas yang mengagumkan
dan melahirkan kerugian yang meluas di seluruh aspek kehidupan
sosial. Hal ini terlihat misalnya adanya keterlibatan pejabat yang
menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi,
mencampuradukkan unsur suap dan nepotisme dalam penyusunan
kebijakan strategis, dan lainnya, diperburuk dengan ketidakmandirian
aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, yang pada
akhirnya semakin memungkinkan tindakan korupsi berkembang (Arfa,
2023). Oleh sebab nya, dengan semakin canggihnya kemajuan
teknologi informasi, peran serta seluruh elemen warga sangat
dibutuhkan, utamanya dalam menuntut adanya transparansi dan
akuntabilitas di semua sektor kehidupan.
4. Tata Kelola Perusahaan yang Baik: prinsip ini merupakan landasan
utama pencegahan tindak pidana korupsi dalam dunia usaha. Tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam suatu
usaha mencakup adanya pembagian kekuasaan dan tanggung jawab
yang jelas, adanya pengawasan terhadap kegiatan usaha,
pengembangan mekanisme pengaduan, serta whistleblowing yang
dijamin aman bagi seluruh karyawan yang melaporkan adanya tindakan
korupsi dalam perusahaannya. Sebagaimana diketahui bahwa tata
kelola perusahaan yang baik merupakan sistem pengendalian dan
pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan
antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition),
maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme
pengelolaan itu sendiri (soft definition) (Dermawan, 2022).
5. Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran Hukum: seluruh elemen
perusahaan, tidak hanya karyawan, namun juga direksi, komisaris
ataupun pemilik saham perusahaan penting untuk ikut serta dalam
pelatihan dan peningkatan kesadaran hukum akan bahaya korupsi.
Perusahaan sebaiknya tidak hanya membekali sumber daya manusia
198 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
(SDM) di dalamnya dengan pengetahuan terkait pengembangan
perusahaan, namun juga tidak kalah penting ialah menyediakan
pelatihan tentang risiko, bahaya, dan dampak korupsi, dan mekanisme
pelaporan, pengaduan, dan penanganan tindak pidana korupsi. Hal ini
diharapkan akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan
akan meningkatkan budaya integritas SDM dalam perusahaan. Dengan
kata lain, pelatihan ini harus dilakukan dengan seksama sehingga nilai-
nilai antikorupsi tidak hanya sebatas teori, namun terus tertanam dalam
hati dan sanubari seluruh SDM perusahaan (Lembang, 2020).
6. Kerjasama dengan Pihak yang Berwenang: pelaku bisnis, termasuk
perusahaan harus memiliki keterbukaan untuk bekerja sama dengan
lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan. Kerja sama
dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas dalam pencegahan dan
penindakan tindak pidana korupsi, yang meliputi adanya pelaporan
peristiwa korupsi dan pemberian dukungan selama proses hukum, baik
dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku
korupsi.
D. MENGURANGI POTENSI KORUPSI PADA KORPORASI
Untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada
suatu korporasi, diperlukan usaha pencegahan yang komprehensif. Dalam
buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha yang diterbitkan oleh
Direktorat Pendidikan dan Pelayanan warga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang penting untuk
dilakukan oleh suatu korporasi guna mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi, antara lain (KPK, 2018);
1. Komitmen: komitmen atau kesungguhan pimpinan menjadi prinsip
dasar dalam keberhasilan pelaksanaan usaha pencegahan korupsi. Hal
ini sebab komitmen pimpinan akan menjadi penentu arah kebijakan
dan strategi pencegahan korupsi bagi korporasi. Selain itu, keroposnya
karakter pimpinan akan memicu lahirnya penyalahgunaan
kekuasaan yang akan mengakibatkan pintu-pintu korupsi menjadi
semakin terbuka lebar (Ludigdo, 2018).
2. Perencanaan: perencanaan menjadi bagian penting dalam usaha
pencegahan korupsi. Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami dan
dilakukan oleh korporasi dalam perencanaan ini, antara lain;
memahami konsekuensi dalam aturan perundang-undangan terkait
pemidanaan korporasi, mengidentifikasi risiko korupsi dan dampaknya
Peran Sektor Swasta Dalam Pendidikan Antikorupsi | 199
terhadap korporasi, menyusun aturan tentang hal yang perlu
diperhatikan untuk mencegah korupsi.
3. Pelaksanaan: pada bagian ini, korporasi dapat menjalankan berbagai
aktivitas yang mendukung efektifitas pencegahan korupsi, seperti;
klausul antikorupsi, uji tuntas, pengaturan praktik
pemberian/penerimaan fasilitas, hadiah, sponsor, dan gratifikasi,
penyediaan layanan pengaduan, pengaturan konflik kepentingan,
pengendalian transaksi keuangan, pelatihan berkelanjutan, dan lain
sebagainya.
4. Pengawasan: tahap ini berfungsi untuk mengatasi berbagai kesalahan,
penyimpangan, penyelewengan, kebocoran, kecacatan, kecurangan,
kebohongan, dan lain sebagainya sehingga seluruh rangkaian kegiatan
pelaksanaan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam
perencanaan (Glendoh, 2000).
5. Evaluasi: di tahap ini, korporasi harus melakukan pengecekan terhadap
serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, mulai dari tahap
perencanaan hingga pelaksanaan. Tujuan dilaksanakannya evaluasi
oleh korporasi ialah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas
korporasi terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
6. Perbaikan: bagian ini mempunyai fungsi korektif, artinya pasca
evaluasi dilakukan, maka terhadap berbagai kelemahan atau
kekurangan, ketidaksesuaian ataupun penyimpangan yang
mempengaruhi usaha pencapaian tujuan, perlu dilakukan perbaikan.
Tahap ini penting untuk menjaga konsistensi, kebersinambungan, dan
komitmen korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
7. Respon: setidaknya melalui aksi kolektif dan lapor atas tindakan
korupsi yang terjadi, dapat menjadi faktor pendukung penegakan
hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dalam dunia usaha,
sehingga terwujud iklim usaha yang kondusif dan bebas dari korupsi.
E. ETIKA BISNIS DAN URGENSINYA BAGI PERUSAHAAN
DALAM MENCEGAH KORUPSI
Etika sebenarnya dalam pengertian yang umum dipahami sebagai suatu
pedoman yang dijadikan sebagai alat untuk mengukur perilaku seseorang,
baik sebagai individu maupun kelompok. Etika juga dipahami sebagai alat
untuk membantu seseorang memahami mengapa mereka harus mengikuti
200 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
ajaran dan bertanggungjawab atas tindakan yang diperbuatnya (Fauziah et
al., 2023). Dengan demikian, etika seharusnya tidak hanya dijadikan
sebagai wadah untuk menyusun seberapa banyak perilaku dapat dikatakan
baik, namun etika harus dapat mengantarkan seseorang untuk mampu
bersikap rasional, sadar, dan kritis, dalam membentuk pendapatnya sendiri
dan bertindak secara otonom sesuai dengan keyakinannya, serta penuh dan
siap bertanggungjawab atau tindakan yang dipilihnya (Zubair, 2003).
Dalam dunia usaha, bisnis merupakan kegiatan yang umumnya dilakukan
oleh perusahaan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang sesuai
dengan kebutuhan konsumen dengan tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan (profit oriented).
Etika bisnis merupakan tatanan perilaku yang baik dan berfungis
sebagai pedoman untuk melakukan tindakan komersial. Etika bisnis dinilai
sebagai suatu acuan untuk mengambil keputusan yang bisa
dipertanggungjawabkan. Keputusan dipilih dan diambil dengan suatu
proses yang telah matang disertai dengan alasan dan argumentasi yang kuat
dan jelas (Hartman & Desjardins, 2008). Oleh sebab itu, Muslich
menjelaskan beberapa etika dalam bisnis yang perlu dipahami, antara lain
sebagai berikut (Fauziah et al., 2023):
1. Otonomi: kemampuan dalam proses pengambilan keputusan dan secara
sadar mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil
ini ;
2. Kejujuran: prinsip ini sebenarnya berlaku untuk seluruh sektor
kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Jika
sebuah perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan prinsip kejujuran
ini, maka akan meningkatkan kepercayaan lingkungan sekitar,
termasuk konsumen, atau pihak yang berkepentingan lainnya. Bahkan
juga akan mampu mengurangi risiko terjadinya berbagai tindakan
curang, penggelapan, maupun penyimpangan di perusahaan;
3. Keadilan: prinsip ini harus menjadi landasan utama pendirian sebuah
perusahaan. Penerapan prinsip keadilan pada perusahaan akan
mendatangkan lingkungan yang harmonis dan nyaman, tidak hanya
bagi karyawan, namun juga semua orang yang berhubungan dan terkait
dengan perusahaan ini , seperti pemberian sistem upah yang
sepadan, kesempatan untuk meningkatkan karir yang sama, dan lain
sebagainya;
Peran Sektor Swasta Dalam Pendidikan Antikorupsi | 201
4. Hormat pada diri sendiri: prinsip ini sebenarnya menegaskan
bagaimana seseorang harus memiliki respect terhadap diri sendiri
dengan tidak ikut serta atau terlibat dalam serangkaian tindakan yang
tidak baik, seperti tidak menghargai waktu, terlibat dalam bisnis gelap
narkotika, dan lain sebagainya.
Empat etika dalam bisnis di atas penting untuk dipahami secara
seksama, mengingat masih banyak pelaku bisnis yang melakukan berbagai
cara demi meraih keuntungan sebanyak mungkin. Banyak pelaku usaha
yang turun etos kerjanya sebab terjadi penyimpangan kinerja, sehingga
memicu kerugian bagi perusahaan, seperti adanya penyuapan,
maupun jenis korupsi lainnya. Kebiasaan perilaku koruptif dalam sebuah
perusahaan tidak hanya memicu kerugian finansial, namun juga akan
membuat kinerja pegawai perusahaan menjadi rendah, bekerja hanya untuk
korupsi, tanpa memperdulikan dampak buruk yang lebih besar.
F. RANGKUMAN MATERI
Perilaku korupsi bisa menimpa siapa saja, baik manusia alamiah
maupun korporasi atau badan hukum. Untuk itu, perlu peran serta semua
pihak dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Seluruh
sektor kehidupan manusia memiliki peran penting untuk menyatakan
perang terhadap korupsi, termasuk sektor swasta. Peran pihak swasta dalam
memerangi korupsi dapat dilakukan dengan menerapkan berbagai
kebijakan strategis, di antaranya ialah dengan menerapkan kebijakan nol
toleransi terhadap korupsi, memberi pelatihan dan pendidikan
antikorupsi kepada seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam
sistem di perusahaan, dan lain sebagainya. Selain itu, prinsip-prinsip
perusahaan yang mendukung terhadap usaha pemberantasan korupsi juga
perlu dipahami secara seksama, agar penerapan etika bisnis dalam dunia
usaha dapat diaplikasikan dengan baik pada perusahaan.
202 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
___________________________
1. Apakah yang saudara pahami tentang korporasi baik dalam arti luas
maupun sempit?
2. Apa saja prinsip-prinsip antikorupsi yang harus dipegang teguh oleh
sebuah perusahaan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi?
3. Seberapa penting komitmen pemimpin dan konsep pengawasan
terhadap kinerja perusahaan dalam memerangi perilaku koruptif?
Berikan tanggapan saudara!
4. Menurut saudara, langkah penting apa yang harus dilakukan oleh
pelaku bisnis agar tidak terjerumus dalam berbagai tindakan korupsi?
5. Sejauhmana saudara memahami makna kejujuran dalam berbisnis?
Serta bagaimana cara menumbuhkan sikap jujur dalam diri seorang
pengusaha yang notabene orientasinya yaitu laba?
Peran Sektor Swasta Dalam Pendidikan Antikorupsi | 203
DAFTAR PUSTAKA
Ali, C. (1991). Badan Hukum.
Arfa, A. M. (2023). Memerangi Korupsi melalui Pendidikan Anti-Korupsi:
Membentuk Integirtas, Kesadaran, dan Kemampuan Kritis dalam
warga . Jendela Pengetahuan, 16(2), 128–142.
Arief, B. N. (1996). Bunga Rampai Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Bahiej & Arifin, A. & A. (2016). Dasar Pertimbangan Putusan-Putusan
Kasasi Hakim Agung Artidjo Alkostar terhadap Kasus Korupsi
Tahun 2013-2015. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum,
5(1). https://doi.org/10.14421/sh.v5i1.2010
bbc. (2024). Kasus korupsi LPEI: Perusahaan kelapa sawit, batubara, dan
nikel diduga terlibat kasus korupsi Rp2,5 triliun terkait pembiayaan
ekspor, siapa saja mereka? bbc.com.
Dermawan, R. (2022). Memahami Good Corporate Governance (GCG)
dan E-Governance dalam Menangani Masalah Korupsi. UPN
Veteran Jawa Timur.
Fadhil, H. (2018). KPK: Negara Rugi Rp 2,3 T dari e-KTP, tapi Baru Balik
Rp 500 M. detiknews.
Fauziah, A. T., Icha Bella Febriyanti, & Zakiyah Darojah. (2023).
Penerapan kode etik perusahaan sebagai usaha pencegahan korupsi.
Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan, 5(2), 61–70.
https://doi.org/10.34199/oh.v5i2.154
Glendoh, S. H. (2000). Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan
Manajemen Korporasi. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 2(1),
43–56.
Hartanti. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Hartman, L. P., & Desjardins, J. (2008). Etika Bisnis: Pengambilan
Keputusan untuk Integritas Pribadi dan Tanggung Jawab Sosial.
Erlangga.
Hutauruk, R. H. (2013). Penanggulangan kejahatan korporasi melalui
pendekatan restoratif: Suatu terobosan hukum (Cetakan pertama).
Sinar Grafika.
Kamil, I., & Prabowo, D. (2024). Eks Dirut PT JJC Didakwa Rugikan
Negara Rp 510 M di Proyek Jalan Tol MBZ. Kompas.com.
204 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
KPK, D. P. dan P. M. (2018). Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia
Usaha. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan warga KPK.
Lembang, A. (2020). Karakter Kepemimpinan Kaleb Bagi Nilai
Antikorupsi Aparatur Sipil Negara. KINAA: Jurnal Kepemimpinan
Kristen Dan Pemberdayaan Jemaat, 1(1), 16–26.
https://doi.org/10.34307/kinaa.v1i1.6
Ludigdo, U. (2018). Korupsi di Perguruan Tinggi. Jurnal Transformative,
4(1), 1–12.
Muladi, M., & Priyanto, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi. Kencana.
Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2021). KONSEP
PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK KORPORASI SEBAB
KEBAKARAN LAHAN PERKEBUNAN MENGAKIBATKAN
ANCAMAN SERIUS. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 9(2), 83–97.
https://doi.org/10.36987/jiad.v9i2.2132
Retnowinarni, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi
di Indonesia. Perspektif Hukum, 1(1), 82–104.
Secretariat. (1985). Seventh United Nations Congress on the Prevention of
Crime and the Treatment of Offenders. United Nations.
https://www.unodc.org/documents/congress//Previous_Congresses/7t
h_Congress_1985/029_ACONF.121.20_Working_Paper_New_Dim
ensions_of_Criminality_and_Crime_Prevention_in_the_Context_of_
Development.pdf
Wijaksana, M. M. S. (2020). Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Tindak
Pidana (Eksistensi & Prospeknya). Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 1–7.
Zubair, A. C. (2003). Membangun Kesadaran Etika Multikulturalisme di
Indonesia. Jurnal Filsafat, 13(2), 111–126.
PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
(TEORI, METODE DAN PRAKTIK)
BAB 11: PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
DALAM KONTEKS INTERNASIONAL
Herdi Wisman Jaya, CT., S.Pd., M.H.
Universitas Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten
206 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
DALAM KONTEKS INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk etos
anti-korupsi di panggung internasional. Etos anti-korupsi merupakan sikap
mental dan moral yang menolak segala bentuk tindakan korupsi. Dalam
konteks global, korupsi telah menjadi masalah serius yang merugikan
banyak negara dan warga di seluruh dunia. Oleh sebab itu,
pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter individu,
terutama generasi muda, agar memiliki kesadaran dan integritas untuk
menolak serta melawan korupsi. Pendidikan anti-korupsi tidak hanya
sebatas pengetahuan tentang korupsi itu sendiri, namun juga melibatkan
pembentukan nilai-nilai moral, etika, dan integritas yang kuat. Melalui
pendidikan, individu diajarkan untuk memahami dampak negatif korupsi
terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Mereka
juga dilatih untuk menjadi agen perubahan yang berkomitmen untuk
memerangi korupsi di berbagai sektor kehidupan.(Margareth, 2017)
Di panggung internasional, pentingnya pendidikan dalam membentuk
etos anti-korupsi semakin terasa. Negara-negara di seluruh dunia perlu
bekerja sama dalam mengembangkan program pendidikan anti-korupsi
yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini melibatkan berbagai pihak,
termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi non-pemerintah, dan
warga sipil, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tidak
toleran terhadap korupsi. Negara-negara di seluruh dunia perlu bekerja
sama dalam mengembangkan program pendidikan anti-korupsi yang efektif
dan berkelanjutan. Hal ini penting sebab pendidikan memiliki peran kunci
dalam membentuk sikap, nilai, dan perilaku individu terkait korupsi.
Melalui pendidikan anti-korupsi, individu diajarkan untuk mengenali,
menolak, dan melawan segala bentuk korupsi.
BAB 11
Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Konteks Internasional | 207
Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang merusak sistem sosial,
ekonomi, dan politik di seluruh dunia. Dampaknya sangat merugikan,
menciptakan ketidaksetaraan, menghambat pembangunan, dan menggerus
kepercayaan warga terhadap institusi. Di tengah kompleksitas
tantangan global ini, pendidikan telah muncul sebagai salah satu alat
terpenting dalam usaha pencegahan dan penanggulangan korupsi.
Pendidikan anti-korupsi bukan hanya tentang memahami konsep korupsi,
namun juga membangun kesadaran, nilai, dan keterampilan yang diperlukan
untuk menumbuhkan budaya integritas dan transparansi.
Dalam konteks internasional, usaha untuk mengintegrasikan
pendidikan anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan telah menjadi fokus
utama banyak negara dan organisasi internasional. Sebagai tanggapan
terhadap eskalasi korupsi global, Komisi PBB untuk Pencegahan Korupsi
dan Pemberantasan yaitu salah satu dari banyak inisiatif yang mendorong
pengembangan program pendidikan anti-korupsi yang komprehensif di
seluruh dunia. Namun, meskipun ada kemajuan yang signifikan, tantangan
tetap ada dalam menerapkan pendidikan anti-korupsi secara efektif,
terutama dalam mengatasi resistensi budaya dan struktural.
Dalam makalah ini, kami akan mengeksplorasi peran dan tantangan
pendidikan anti- korupsi dalam konteks internasional. Kami akan
menganalisis konsep dasar, konteks internasional, peran pendidikan dalam
mencegah dan melawan korupsi, serta strategi untuk meningkatkan
efektivitas pendidikan anti-korupsi di seluruh dunia. Melalui pemahaman
yang mendalam tentang pendidikan anti-korupsi, kita dapat membuka jalan
menuju warga yang lebih adil, transparan, dan berintegritas di seluruh
dunia.
Kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi non-
pemerintah, dan warga sipil sangat diperlukan dalam usaha
menciptakan lingkungan yang tidak toleran terhadap korupsi. Pemerintah
memiliki peran dalam menyusun kebijakan pendidikan anti-korupsi,
memberi dukungan finansial, dan mengawasi implementasi program-
program ini . Lembaga pendidikan bertanggung jawab dalam
menyediakan kurikulum yang mencakup pendidikan anti-korupsi, serta
melibatkan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan yang mempromosikan
integritas dan transparansi. Organisasi non-pemerintah dan warga sipil
juga berperan penting dalam mendukung pendidikan anti-korupsi dengan
menyediakan sumber daya, advokasi, dan pemantauan terhadap usaha
pemberantasan korupsi. Dengan kerjasama lintas sektor ini, diharapkan
208 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
dapat tercipta budaya anti-korupsi yang kuat di tingkat internasional,
sehingga korupsi dapat diminimalkan dan dieliminasi secara bertahap.
Dengan adanya pendidikan yang kuat tentang anti-korupsi, diharapkan
generasi muda dari berbagai negara dapat tumbuh sebagai pemimpin yang
jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab. Mereka akan menjadi garda
terdepan dalam memerangi korupsi, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Melalui usaha bersama dalam mempromosikan pendidikan
anti-korupsi, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil, transparan, dan
berkeadilan bagi semua. Pendidikan memegang peran kunci dalam
membentuk etos anti-korupsi di panggung internasional.
B. PENGERTIAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Pengaruh sistem pendidikan suatu negara sangat besar terhadap
kemajuannya secara umum. Oleh sebab itu, pendidikan memiliki peran
yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan nasional
secara keseluruhan. Pendidikan yang bertujuan menciptakan individu yang
memiliki nilai-nilai kompetensi, bakat, kreativitas, keaslian, dan perilaku
yang baik menjadi salah satu faktor utama dalam pembentukan sumber
daya manusia yang bernilai bagi kemajuan negara. Korupsi yaitu tindakan
yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah.
Beberapa orang mungkin memakai metode-metode yang tidak etis,
seperti memberi suap, memeras, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan
pribadi, dan praktik serupa untuk mencapai tujuan ini .(Simanjuntak et
al., 2023)
Pendidikan Antikorupsi merupakan suatu proses yang dirancang secara
terstruktur untuk memberi pemahaman, pengetahuan, dan nilai-nilai
yang bertujuan untuk mencegah, mengidentifikasi, dan melawan praktik
korupsi. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum
terkait korupsi, namun juga pada pembentukan karakter, integritas, dan
kesadaran moral individu dalam menolak segala bentuk perilaku koruptif.
Dengan fokus pada pendidikan antikorupsi, individu diberikan pemahaman
mendalam tentang dampak negatif korupsi, diberdayakan untuk mengenali
tanda-tanda korupsi, serta ditanamkan nilai-nilai integritas, transparansi,
dan akuntabilitas dalam segala aspek kehidupan. Tujuan utama dari
Pendidikan Antikorupsi yaitu menciptakan lingkungan yang tidak
mentolerir korupsi, baik pada tingkat individu maupun dalam skala
warga secara luas. Pendidikan Antikorupsi menjadi landasan penting
Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Konteks Internasional | 209
dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta membangun
warga yang bersih dan berintegritas.
Pengertian Korupsi: Definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, dan
dampaknya terhadap pembangunan, stabilitas sosial, dan pemerintahan
yang baik. Kebutuhan akan Pendidikan Anti-Korupsi: Mengapa pendidikan
anti- korupsi penting dalam mencegah dan memerangi korupsi, serta
bagaimana hal ini terkait dengan hak asasi manusia, pembangunan
berkelanjutan, dan keadilan sosial.
Nilai-Nilai Etika dan Integritas: Pembelajaran tentang nilai-nilai etika,
integritas, dan tanggung jawab sosial yang merupakan landasan dari
pencegahan korupsi. Hukum dan Regulasi Anti-Korupsi: Pemahaman
tentang peraturan internasional, regional, dan nasional yang berkaitan
dengan pencegahan dan penindakan korupsi, serta peran lembaga penegak
hukum dalam memerangi korupsi. Transparansi dan Akuntabilitas:
Pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan publik dan swasta,
serta mekanisme akuntabilitas untuk memastikan pemakaian dana publik
yang efisien dan adil.
Kebijakan Anti-Korupsi: Studi tentang kebijakan dan strategi anti-
korupsi yang telah berhasil diimplementasikan di berbagai negara,
termasuk usaha dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan
mengurangi peluang terjadinya korupsi. Pelatihan dan Kapasitas: Program
pelatihan untuk membangun kesadaran dan keterampilan dalam
menerapkan praktik- praktik anti-korupsi di berbagai sektor, termasuk
sektor publik, swasta, dan warga sipil.
Kolaborasi Internasional: usaha kolaboratif antarnegara, organisasi
internasional, dan sektor swasta dalam memerangi korupsi secara global,
termasuk pertukaran informasi, koordinasi tindakan, dan dukungan teknis.
Studi Kasus dan Analisis Perbandingan: Analisis kasus-kasus korupsi yang
terjadi di berbagai negara, serta pembelajaran dari praktik-praktik terbaik
dan tantangan dalam memerangi korupsi di tingkat internasional.
Pendidikan warga : usaha untuk meningkatkan kesadaran warga
akan bahaya korupsi, serta mempromosikan partisipasi aktif dalam usaha
pencegahan dan penindakan korupsi.
1. Analisis tentang dampak korupsi secara global, termasuk kerugian
ekonomi, sosial, dan politik yang ditimbulkannya.
2. Pembelajaran tentang konvensi dan perjanjian internasional yang
berhubungan dengan pencegahan dan penindakan korupsi, seperti
UNCAC dan OECD Anti-Bribery Convention.
210 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
3. Studi kasus tentang negara-negara yang berhasil mengurangi tingkat
korupsi dan strategi yang digunakan.
4. Peran lembaga-lembaga internasional dalam memerangi korupsi,
seperti PBB, Bank Dunia, dan IMF.
5. Pelatihan mengenai etika, integritas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam lingkungan internasional.
6. Pentingnya kerja sama lintas-batas pertukaran informasi dan bantuan
hukum.
7. Peran warga sipil, media, dan sektor swasta dalam menegakkan
tata kelola yang baik dan mengurangi korupsi.
8. Pendekatan teknologi dan inovasi dalam pencegahan dan deteksi
korupsi, seperti pemakaian teknologi blockchain dan big data.
Melalui pendidikan anti-korupsi yang komprehensif dalam konteks
internasional, diharapkan warga dapat menjadi lebih sadar akan
pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam membangun
tatanan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pendidikan Antikorupsi tidak hanya memberi pengetahuan tentang
korupsi, namun juga melibatkan pembentukan sikap kritis pada individu.
Individu diajarkan untuk memiliki keberanian dalam melaporkan praktik
korupsi yang mereka temui, serta memiliki komitmen untuk bertindak
secara etis dalam segala situasi. Hal ini penting sebab korupsi tidak hanya
merugikan secara ekonomi, namun juga merusak tatanan sosial, politik, dan
moral suatu negara.
Pendidikan Antikorupsi memiliki peran yang sangat penting dalam
membentuk etos anti-korupsi di panggung internasional. Melalui
pendidikan ini, individu diberikan pemahaman mendalam tentang bahaya
korupsi, dampak negatifnya terhadap pembangunan suatu negara, dan
kerugian yang ditimbulkannya bagi warga secara luas. Korupsi dapat
menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak sistem politik, mengurangi
kepercayaan warga terhadap pemerintah, serta menghambat distribusi
sumber daya secara adil dan merata. Pendidikan Antikorupsi juga
memberi pengetahuan tentang cara mengidentifikasi tanda-tanda
korupsi, seperti adanya penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, nepotisme,
dan kolusi. Dengan pemahaman ini, individu dapat lebih waspada terhadap
praktik korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Selain itu, pendidikan ini
juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam segala aspek kehidupan, baik di sektor publik maupun swasta.
Pendidikan Anti-Korupsi Dalam Konteks Internasional | 211
Dalam konteks global, Pendidikan Antikorupsi menjadi penting sebab
korupsi telah menjadi masalah serius yang merugikan banyak negara dan
warga di seluruh dunia. Korupsi tidak hanya berdampak pada tingkat
ekonomi suatu negara, namun juga merusak tatanan sosial, politik, dan
moral secara luas. Oleh sebab itu, melalui pendidikan antikorupsi, individu
diajarkan untuk memahami dampak negatif korupsi, seperti ketidakadilan,
ketimpangan, dan kerugian ekonomi yang ditimbulkannya. Pendidikan
Antikorupsi juga penting sebab melibatkan pembentukan sikap kritis pada
individu. Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang korupsi, individu
dapat mengembangkan kemampuan untuk menganalisis informasi dengan
bijak, mempertanyakan praktik-praktik yang mencurigakan, dan tidak
mudah terpengaruh oleh tawaran suap atau gratifikasi. Selain itu,
pendidikan ini juga melibatkan pembentukan keberanian untuk melaporkan
praktik korupsi yang terjadi di sekitar mereka, sehingga korupsi dapat
diungkap dan diberantas secara efektif.(Mardhotillah et al., 2022)
Pendidikan Antikorupsi menekankan pentingnya integritas,
transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan
memahami nilai-nilai ini , individu diharapkan dapat menjaga
integritas dalam segala tindakan, berperilaku secara transparan, dan
be







