Korupsi merupakan suatu tindakan menyimpang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan
pribadi memakai uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan.
Salah satu kasus yang terjadi belakangan ini dan cukup memprihatinkan ialah kasus korupsi bantuan sosial di
masa pandemi virus corona. Tujuan penulisan ini yaitu menganalisis perilaku korupsi bantuan sosial oleh para
aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona, Penanganan tindakan korupsi aparatur pemerintahan
Indonesia, dan usaha untuk meminimalisir tindakan korupsi bantuan social di Indonesia. Penelitian ini
memadukan konsep Kast, Rosenzweig, 1970 mengenai perilaku yang didasarkan motivasi, konsep McClelland,
1985 mengenai dorongan dasar motivasi & konsep GONE dari Jack Bologne, 1993 mengenai pemicu korupsi.
Metode penulisan yang dipakai yaitu metode deskriptif dan kepustakaan (pengumpulan data pustaka)
dengan melakukan analisis secara sistematis dari semua data terkumpul yang berkaitan dengan masalah dalam
penulisan, disamping itu penulis juga mewawancarai tenaga ahli baik dari penyuluh anti korupsi maupun
pengkaji masalah sumber daya aparatur. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan masalah
yang sangat besar sebab dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan negara, serta butuh penanganan
serius untuk mengatasi atau meminimalisir keberadaannya. Korupsi bisa terjadi sebab cara pandang seseorang
akan kekayaan yang salah, ketamakan, adanya peluang, kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, tidak adanya
nilai-nilai integritas dan nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan pandangan terhadap hukum. Salah satu
contohnya ialah kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial saat pandemi virus corona yang
menyebabkan kerugian besar. usaha yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal ini dapat dilakukan dengan
memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang berlaku secara tegas, dan
menyosialisasikan kepada warga tentang mekanisme pengaduan dan pelaporan jika mengetahui
terjadinya tindakan korupsi.
Pemerintahan dan setiap urusan yang dijalankan di dalamnya merupakan hal yang
sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Segala urusan ini tentunya tidak berjalan
otomatis tetapi dikerjakan oleh sumber daya manusia, yang lebih dikenal dengan aparatur
pemerintahan. Hal ini membuat setiap aparatur memiliki peran krusial bagi negaranya.
Aparatur pemerintahan diberi mandat serta tanggung jawab oleh negara dan rakyat untuk
mengatur urusan pemerintahan yang telah menjadi tugas dan fungsinya masing-masing. Sudah
merupakan sebuah keharusan bagi setiap aparatur pemerintahan untuk bisa menjalankan
semua kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka dengan baik dan penuh integritas.
Menjadi suatu masalah yang fatal jika para aparatur pemerintahan atau birokrat
menunjukkan perilaku yang menyimpang dari ketentuan tugas dan kewenangan yang telah
diatur dalam perundang-undangan sebab akan menghambat proses penyelenggaraan
pemerintahan
Aparatur pemerintahan tidak bisa hanya menuntut hak dan kenyamanan, seperti upah
atau insentif yang semakin besar, tetapi kinerja dan kewajibannya pun harus diperhatikan dan
dijalankan dengan baik. Selain itu, pemerintah pun harus profesional dengan mengedepankan
kepentingan warga dan bangsa di atas kepentingan diri sendiri. Aparatur pemerintahan
merupakan pelayan warga . Menjadi sebuah kewajiban bagi setiap aparatur pemerintahan
untuk bekerja dengan benar sebab banyak warga menaruh harapan pada mereka untuk
mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. Negara-negara yang pilar-
pilar demokrasinya tidak bekerja secara optimal, tidak memungkinkan pencapaian kualitas
pelayanan publik yang lebih baik. Bahkan sebaliknya, pelayanan publik tanpa “Proses Politik
yang Demokratis” cenderung membuka ruang bagi praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang berujung kepada penyakit baru di Pemerintahan
Pada kenyataan yang ada di lapangan, ternyata cukup berbanding terbalik dengan yang
seharusnya dilakukan seperti telah dijelaskan di atas. Ada banyak sekali penyimpangan yang
dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang ada di negara ini. Bahkan pada pejabat-pejabat
penting pemerintahan pun ditemukan banyak sekali pelanggaran akan kewajiban dan tugas
yang seharusnya mereka lakukan. Salah satunya kasus yang marak terjadi ialah kasus korupsi.
Menurut laporan berjudul Corruption Perceptions Index tahun 2020 yang dirilis oleh
Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara paling korup
Tentu hal ini menjadi fenomena yang sangatlah
memprihatinkan.
Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini belum menunjukkan arah
perkembangan yang baik, sebab masih banyak birokrat yang arogan, bersikap sebagai
penguasa, menjalankan praktik KKNP (korupsi, kolusi, nepotisme, dan pemborosan) baik di
aras pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tidak sedikit ditemukan aparatur
pemerintahan di negara ini yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang
dipercayakan bagi mereka dengan memanfaatkan segala hak milik rakyat untuk kepentingan
dan kepuasan pribadi mereka. Kebiasaan penyalahgunaan anggaran keuangan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah dapat terjadi pada level dan sistem pemerintahan dimanapun, bahkan
hal itu sudah ada sejak dulu sampai sekarang . Aparatur pemerintah
merupakan alat kelengkapan nasional, terutama pada bidang kelembagaan, kepengurusan (tata
laksana), dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan pekerjaan
pemerintahan sehari-hari
Salah satu fenomena yang memprihatinkan dan baru-baru saja terjadi ialah kasus
korupsi program pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh
Juliari Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial . Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial
merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau
warga yang miskin, membutuhkan, atau rentan terhadap masalah-masalah sosial. Begitu
pula dalam proses pendistribusian pemberian bantuan sosial ada fenomena yang
mengakibatkan tidak maksimalnya penerimaan bantuan sosial di warga
Salah satu permasalahan ini yaitu terjadinya korupsi dalam penyaluran bantuan
sosial, sehingga bantuan yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya. Perbuatan ini
merupakan sebuah penyimpangan yang sangat besar terhadap negara dan hak warga .
Munculnya perilaku korupsi berkaitan dengan motivasi. Motivasi yaitu sesuatu yang
mendorong seseorang untuk berperilaku dalam cara tertentu atau setidaknya mengembangkan
kecenderungan untuk berperilaku tertentu Individu termotivasi tiga
dorongan dasar, yaitu: kebutuhan prestasi, kebutuhan afiliasi, dan kebutuhan kekuasaan
Korupsi merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pemerintah/ negara
(korporasi, organisasi, yayasan, dan lain-lain) demi kepentingan pribadi atau orang lain.
Korupsi menurut Transparency International (TI) didefenisikan sebagai tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara ilegal dan tidak adil memperkaya diri
dengan menyalahgunakan kekuasaan yang telah warga percayakan kepada mereka.
Korupsi oleh Bank Dunia (World Bank) diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik
untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari pandangan hukum, menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang
dengan sengaja dan melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau
perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.
Menurut Suwartojo, korupsi yaitu tindakan pelanggaran norma oleh seseorang atau
lebih dengan memakai dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan lewat
proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan, pemberian fasilitas atau jasa lain yang
dilakukan dalam kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau aset, penyimpanan uang
atau aset serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara dan khalayak luas demi kepentingan pribadi
atau kelompok Perilaku korupsi yaitu sebuah perilaku
menyimpang, merusak dan bertentangan dengan nilainilai kebenaran, moral dan etika,
Nur Syam memberi pandangan bahwa pemicu seseorang melakukan korupsi
yaitu sebab ketidakmampuan manusia untuk menahan diri dari godaan oleh dunia materi
atau harta benda yang melebihi kemampuannya , Saat dorongan untuk menjadi
kaya sangat besar dan tidak tertahanakan, sementara ada kesempatan atau peluang
memperoleh kekayaan lewat korupsi, maka seseorang seringkali akan memutuskan untuk
korupsi meskipun ia tahu hal ini yaitu hal yang salah. Dengan begitu dapat dikatakan
bahwa salah satu pemicu korupsi ialah cara pandang terhadap harta dan kekayaan Cara
pandang yang salah terhadap kekayaan dapat pula menyebabkan cara yang salah dalam
mengakses atau memperoleh kekayaan. Para pelaku korupsi yaitu mereka yang tidak mampu
mengendalikan keserakahan dan tidak peduli atas dampak perbuatannya terhadap orang lain,
rakyat, bangsa, dan negara
Teori Gone yang dikemukakan oleh Jack Bologne memandang bahwa pemicu
korupsi yaitu ketamakan (greeds), peluang (opportunities), kebutuhan (needs), dan
penguakan atau penyingkapan (exposure). Ketamakan yaitu sikap ketidakpuasan yang
timbul pada diri seseorang terhadap harta kekayaan yang dimiliki, sehingga menginginkan
kekayaan yang lebih lagi. Peluang atau kesempatan (opportunities) berkaitan dengan akses
yang ada sehingga terbuka jalan bagi seseorang untuk melakukan korupsi, meski sebenarnya
mungkin tidak ada niat dari individu untuk melakukannya, tetapi dengan adanya kesempatan,
ada pilihan baginya untuk melakukan korupsi. Kebutuhan (needs) berkaitan dengan keinginan
dari manusia untuk memperoleh kehidupan yang wajar atau bahkan melebihi dari yang
seharusnya, sebab tidak pernah merasa cukup. Ketamakan atau keserakahan ini berpotensi
dimiliki oleh setiap orang dan sangat berkaitan dengan para koruptor (orang yang melakukan
korupsi). Penguakan atau penyingkapan (exposure) berkaitan dengan tindakan atau
konsekuensi yang akan dihadapi pelaku jika telah diketahui melakukan penyimpangan atau
korupsi. Faktor ketamakan dan kebutuhan berhubungan dengan pelaku, sedangkan faktor
peluang dan penguakan berhubungan dengan pihak yang dirugikan ,
Beberapa peneliti sebelumnya menjadi rujukan penulis dalam melakukan penelitian ini
sebagaimana yang dilakukan oleh Latif, dan Pangestu, yang mengkaji penyalahgunaan
pendistribusian bantuan sosial dimasa pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang mengkaji dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan
hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder yang
relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan
sosial yang diberikan oleh pemerintah belum bisa berjalan efektif. Hal ini disebabkan
sebab masih ada penyalahgunaan dalam pendistribusiannya
Betresia dkk meneliti implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak
hukum dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Studi dilakukan memakai data
sekunder, dimana hasil analisis dipaparkan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil studi
menunjukkan bahwa pelaku korupsi bansos COVID-19 tidak menerapkan etika dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, baik secara deontologi dan teleologi. Di sisi lain, penegak
hukum telah menggambarkan perilaku etis secara etika deontologi yang dicerminkan dari kode
etik profesi dalam menjatuhkan hukuman vonis.
Peneliti lainnya yang meneliti masalah kasus korupsi yang terjadi di masa pandemic
COVID-19 yaitu Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi yang terjadi
di masa pandemic COVID-19 dalam perspektif Hukum dan HAM. Penelitian ini
memakai Metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Penanganan secara serius tentang Tindak Pidana Korupsi ini dibuktikan dengan pembentukan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang serius
akan pemberantasan korupsi tidak hanya berasal dari internal pemerintah saja, melainkan juga
diperlukan suatu Lembaga diluar pemerintah yang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi warga harus dihadapi
secara serius dan khusus sebab pada hakikatnya telah melanggar Hak-Hak Asasi Manusia
. Penelitian yang penulis lakukan berbeda dengan
penelitian sebelumnya ini , dimana penelitian Latif, dan Pangestu yang mengkaji
penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial dimasa pandemic, Betresia dkk
meneliti implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak hukum dalam kasus
korupsi bantuan sosial COVID-19, kemudian Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau
kasus korupsi yang terjadi di masa pandemic COVID-19 dalam perspektif Hukum dan
HAM.
Dalam penelitian penulis ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perilaku korupsi
bantuan sosial oleh para aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona serta solusi
yang bisa diambil untuk meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Penelitian ini
memakai kajian litelature melalui pengumpulan data pustakayang analisis secara
sistematis dari semua data terkumpul yang berkaitan dengan masalah dalam penulisan.
Korupsi merupakan tindakan menyimpang yang merugikan warga dan negara dengan
tujuan membawa kekayaan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Korupsi dapat disebabkan oleh cara pandang seseorang akan kekayaan yang salah, ketamakan,
adanya peluang, penyalahgunaan kekuasaan, kebutuhan, tidak adanya nilai-nilai integritas dan
nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan cara seseorang memandang hukum sehingga
korupsi membutuhkan penanganan serius untuk mengatasi atau meminimalisir
keberadaannya.
2. Metode
Metode yang dipakai dalam penulisan jurnal ini yaitu metode deskriptif kualitatif
dengan pendekatan studi literatur atau studi kepustakaan. Penggunaan Metode deksriptif
dengan maksud untuk menjelaskan, menguraikan atau mendeskripsikan korupsi aparatur
pemerintahan Indonesia dan perilaku korupsi penyalagunaan dana bantuan sosial di masa
pandemi virus corona yang dibahas lewat setiap data yang ditemukan agar dapat lebih mudah
dipahami. Untuk mengetahuinya secara mendalam, Penulis menganalisis gejala atau peristiwa
pemerintahan dalam penyaluran bantuan sosial sehingga mampu mengungkap fenomena
ini menjadi benar dan tegas membedah gejala dan peristiwa pemerintahan (Wasistiono
dan Simangunsong, 2015). Objek atau fokus pada tulisan ini yaitu perilaku korupsi dalam
Jurnal Media Birokasi, Volume 4, Nomor 2 (Oktober 2022): 33-50 39
Irfan Setiawan, Christin Pratami Jesaja/Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi Pada Pengelolaan Bantuan
Sosial Di Era Pandemi Covid-19)
penyaluran bantuan sosial yang terjadi di Indonesia serta usaha yang dapat dilakukan untuk
mengatasinya.
Pengumpulan informasi dalam penelitian ini dilakukan pada tiga objek, yaitu: paper
atau dokumen; person atau orang; dan place atau tempat (Simangunsong, 2017:81). Teknik
pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu wawancara, observasi dan pengumpulan
melalui data yang diperoleh dari peraturan-peraturan, laporan-laporan, artikel ilmiah dan
dokumentasi serta data lain yang relevan dengan perilaku korupsi dalam penyaluran bantuan
social. Penulis melakukan wawancara kepada informan dari tenaga ahli dari Penyuluh
Antikorupsi binaan LSP- KPK RI, dan pengkaji mengenai sumber daya aparatur. Kajian
kepustakaan dilakukan dengan mengkaji seluruh bahan bacaan atau kepustakaan terkait
perilaku korupsi, dana bantuan social, penyalagunaan bantuan sosial dimasa pandemi virus
corona yang dibaca dan dianalisis oleh penulis atau dengan kata lain objek penelitian pada
tulisan ini diperdalam atau diteliti lewat setiap informasi yang ditemukan dalam kepustakaan.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Analisa Perilaku Korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Sosial di Masa Pandemi
Virus Corona
Hadirnya pandemi virus corona memberi cukup banyak dampak dan perubahan pada
berbagai aspek kehidupan di hampir seluruh dunia. Negara Indonesia pun ikut merasakan
imbas dari adanya pandemi ini. Ada banyak bidang yang terganggu bahkan memburuk, mulai
dari ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan warga , pendidikan, hingga kesehatan,
dan lain sebagainya Virus corona ini muncul secara tiba-
tiba dan menyebar begitu cepat sehingga hampir semua pihak kebingungan dan sangat tidak
siap mengatasi serta menghadapinya.
Indonesia sebagai negara yang masih berkembang dengan penduduk yang sangat
banyak sebesar 280.040.734 jiwa per 15/09/2022 (worldometers, 2022), yang menghadapi
pandemi virus corona ini sebagai sebuah masalah yang sangatlah besar bagi Indonesia. Dalam
keadaan normal tanpa pandemi saja, negara ini sudah diliputi berbagai macam masalah, baik
dari pemerintah maupun warga . Pada keadaan normal, sebagian warga begitu sulit
mencari pekerjaan serta juga membiayai kehidupannya dan keluarga. warga yang
awalnya dapat dikatakan cukup sejahtera saja dapat berubah menjadi sangat kesulitan
memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi virus corona. Apalagi bagi mereka yang sejak
awal telah kesulitan membiayai hidup.
Camat Wirosari, Grobogan Kurnia Saniadi sebagai aparatur yang terlibat dalam penanganan
pandemi virus corona di wilayahnya dalam wawancara menyebutkan bahwa:
“Melihat hal ini , pemerintah berusaha untuk membantu warga dalam
mencapai kesejahteraan meski hal ini bukan menjadi hal yang mudah. usaha
pemerintah ini dilakukan dengan pemberian bantuan sosial kepada warga yang
terdampak pandemi virus corona, misalnya para pedagang kaki lima, pengojek, sopir
angkutan umum, dan sejenisnya.”
berdasar hal ini terlihat bahwa pemerintah secara kelembagaan telah berusaha
untuk membantu warga terdampak covid melalui bantuan sosial Sayangnya, usaha baik
dari pemerintah ini malah dimanfaatkan dan diambil kesempatan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Padahal keadaan negara bahkan dunia sedang sangat sulit dan sangat
memprihatinkan. Tentu sangat menyedihkan melihat kasus-kasus korupsi lewat
penyalahgunaan dana bantuan sosial yang terjadi belakangan ini. Korupsi ini tidak hanya secara
umum atau berdampak tidak langsung, namun dampaknya terasa secara langsung oleh
warga -warga tertentu. warga tengah berada dalam keadaan yang sangat sulit
dan bantuan-bantuan ini tentunya sangatlah berarti serta dibutuhkan bagi kelangsungan
hidup mereka. Sayangnya, ditemukan tidak sedikit pegawai atau pejabat pemerintahan yang
mengambil untung dan kesempatan di tengah keadaan ini. Bukan lagi sebab berbicara tentang
aparatur pemerintah dan rakyat, tetapi hal ini sudah tentang sosial, kemanusiaan serta rasa
peduli kepada orang lain yang membutuhkan. Lebih parahnya lagi, kasus korupsi bantuan
sosial ini ada yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang menduduki jabatan-jabatan
penting.
Lihat saja sederet kasus korupsi bantuan sosial yang terjadi sepanjang masa pandemi
virus corona ini yang melibatkan pejabat pemerintahan dan beberapa orang lainnya di sekitar
mereka. Para tokoh ini memiliki jabatan yang cukup tinggi serta memiliki mandat dan
tanggung jawab yang juga sangat besar. Contohnya saja kasus yang dilakukan mantan Menteri
Sosial RI, Juliari Batubara Seorang menteri sosial yang seharusnya
bertugas menyelenggarakan urusan-urusan social, seperti, rehabilitasi sosial, pemberdayaan,
perlindungan, dan jaminan sosial serta dalam hal menangani fakir miskin– saja
menyalahgunakan uang dan dana bantuan sosial milik warga kurang mampu dan yang
membutuhkan untuk kepuasan pribadi. Padahal gaji seorang menteri sesungguhnya sudah
sangat cukup membiayai kehidupan.
Begitu pula kasus korupsi bantuan sosial Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara
Sutisna seorang bupati yang dipilih langsung oleh rakyat dengan
harapan dapat membawa daerahnya menjadi lebih baik. Saat masih menjadi calon bupati,
mengampanyekan berbagai hal baik untuk kemajuan daerah agar bisa dipilih. Nyatanya saat
telah dipilih, tiada harapan rakyat yang dipenuhi, malah kantong sendiri yang dipenuhi dengan
uang rakyat. Entah apa yang diinginkan orang-orang ini dalam kehidupan ini hingga.
Diduga, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan sosial mantan Menteri Sosial RI
ini dapat mencapai Rp. 2 T, sedangkan pada kasus korupsi Bupati Bandung Barat dan
beberapa pihak lain yang terkait, total kerugian mencapai sekitar Rp. 5,7 M.
Jumlah ini sangatlah banyak dan jika selalu dipakai dengan tepat, dapat
membangun negara ini dengan baik. Atau juga dapat dipakai bagi warga miskin yang sangat
membutuhkan. Setidaknya, rasa iba dan simpati bisa ada dalam hati koruptor-koruptor ini
sehingga tidak tega mengambil sebanyak itu uang rakyat yang sangat diperlukan bagi
kelangsungan hidup, terutama di era pandemi yang penuh dengan kesulitan dan
memakai nya memenuhi kepuasan pribadi. Tetapi keserakahan dan penyalahgunaan
jabatan telah menutupi pikiran baik mereka sehingga memilih untuk tetap melakukan tindak
pidana korupsi yang busuk itu.
Tidak hanya dana yang disalahgunakan dalam pemberian bantuan sosial ini. Bantuan
sosial yang berupa materi, seperti sembako, uang yang sudah dijatahkan bagi tiap-tiap individu
dan sebagainya juga pada beberapa pihak disalah-gunakan dalam artian tidak tepat sasaran.
Menurut Maisondra selaku penyuluh anti korupsi dalam wawancara menjelaskan bahwa:
“Contoh kejadian yang terjadi di lapangan, penerima bantuan-bantuan sosial ini sebab
ditentukan oleh pegawai atau aparatur pemerintah yang ada di sekitar daerah
bersangkutan, mereka lebih mengutamakan kerabat dan keluarga mereka yang
sebenarnya belum begitu membutuhkan. Ada banyak warga lain yang jauh lebih
membutuhkan. Ditemukan pula ada pegawai negeri sipil yang juga ikut mendapatkan
bantuan sosial ini .”
Tentu pelaksanaan ini merupakan suatu hal yang tidak benar dan tidak efektif dalam
usaha membantu warga di tengah pandemi. Semua bantuan yang diberikan oleh
pemerintah merupakan milik negara dan menjadi hak rakyat, bukan pihak-pihak yang memiliki
kekuasaan dan kewenangan di kursi pemerintahan, sehingga harus dipenuhi apa yang menjadi
hak rakyat ini . Perilaku korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan ini
merupakan perilaku yang menyalahi kewenangan yang diberikan oleh negara dan warga .
Keberadaan perilaku korupsi terkait pada motif para aparatur ini . Mereka terdorong untuk
berperilaku secara tertentu yang termotivasi kebutuhan prestasi, afiliasi, dan kekuasaan Para koruptor ini yang memiliki wewenang untuk
mengelola uang rakyat, namun menyalahi wewenang yang telah diberikan oleh negara (Abuse
of Power) untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau
kelompoknya.
ada cukup banyak pemberitaan di media terkait korupsi bantuan sosial yang salah
sasaran. Tidak sedikit pengeluhan rakyat akan hal ini. Bahkan ada warga yang
menyatakan hingga telah begitu lama sejak pandemi terjadi, belum sama sekali mendapatkan
bantuan dari pemerintah. Sungguh hal ini sangat miris dan harus dibasmi oleh pemerintah, agar
rakyat kecil juga bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
B. Penanganan Kasus Korupsi Aparatur Pemerintahan Indonesia
Korupsi oleh para aparatur pemerintahan merupakan tindakan yang dilakukan oleh para
pegawai atau pejabat pemerintah yang mengutamakan kepentingan dan kepuasan pribadi demi
mendapat kekayaan dengan cara mengambil uang atau aset negara milik rakyat dan dipakai
untuk memenuhi keinginan pribadinya. Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam
negara ini. Korupsi telah menjadi momok bagi seluruh warga Indonesia sebab membawa
kerugian yang sangat besar dan berdampak bagi begitu banyak pihak. Tidak dapat dipungkiri
bahwa korupsi telah menjadi penyakit yang cukup sulit diberantas atau dihilangkan dari negara
Indonesia.
Banyak dari aparatur pemerintahan Indonesia yang masih belum memiliki karakter
berbangsa yang benar sehingga perilaku korupsi ini pun terus terjadi. Integritas menjadi nilai
terpenting bagi kehidupan pemerintahan, namun bangsa ini juga cukup memiliki krisis
terhadap nilai integritas ini . Menurut informan dari Penyuluh Antikorupsi, Dr. Maisondra
bahwa
“Nilai-nilai integritas yang dimaksud ialah 9+1 nilai integritas yang dicetus oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab,
rajin, sederhana, berani, serta sabar. Namun sayangnya, hanya sedikit orang yang dapat
memahami benar serta mengimplementasikan nilai-nilai ini dalam kehidupan
berbangsa, terutama dalam pemerintahan.”
Rasa nasionalisme dan cinta tanah air dapat dikatakan masih sangat perlu ditingkatkan
oleh setiap individu yang ada di negara ini. Jika semangat nasionalisme dan cinta tanah air itu
tertanam dalam diri setiap individu yang ada di negara ini, tentu angka korupsi bisa sangat
ditekan sebab kepentingan negara dan warga lebih diutamakan dari pada kepentingan
dan keinginan diri sendiri yang sebenarnya tidak diperlukan. Jiwa nasionalisme menjadi usaha
sadar mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki kecintaan terhadap negara dalam
pengabdiannya.
pemicu lain dilakukannya korupsi ini yaitu sifat keserakahan, tamak, membohongi
hati nurani dan abai dalam menjalankan tanggung jawab
sehingga timbul keinginan yang tinggi untuk memiliki kekayaan bahkan saat cara memperoleh
kekayaan ini menyimpang dari norma yang berlaku. Ditambah pula dengan kesempatan
yang ada di depan mata, terutama sebab kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki membuat
mereka akhirnya memilih atau mengambil resiko untuk tetap melakukannya meskipun
mengetahui hal ini menyalahi aturan, baik negara maupun agama, merugikan banyak
orang, serta ada kemungkinan akan terjerat hukum.
Kekuasaan dan kewenangan diberi kepada para aparatur pemerintahan sebab mereka
dipercaya oleh warga dan negara dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan
amanah. Sayangnya, pada kenyataaan yang terjadi, banyak sekali ditemukan bahwa banyak
pejabat pemerintahan yang tidak bertanggung jawab melakukan tugasnya dan melakukan
korupsi. Uang atau dana yang seharusnya dipakai untuk pelayanan kepada warga
malah diambil oleh para pemangku jabatan untuk mendapat kepuasan materi. Padahal jika
dilihat, upah atau gaji yang diberi sudah cukup banyak dan seharusnya sudah bisa memenuhi
seluruh kebutuhan diri dan keluarganya. Akan tetapi selalu ada rasa tidak cukup yang timbul
dalam diri disertai keegoisan untuk mau mendapat keuntungan sendiri, membuat korupsi tetap
mereka lakukan.
Hal ini dapat dilihat dari data hasil pantauan di website KPK, bahwa sampai Mei Tahun
2022, ada 1.268 perkara yang menjadi Rekomendasi Verifikasi Hasil penerimaan dengan
jumlah total pengaduan yang masuk sebanyak 1.385 orang. Sementara pada laporan KPK
bahwa Penanganan Laporan warga sebagai peran serta warga dalam
pemberantasan korupsi sebanyak 1.408 laporan (kpk.go.id, 2022) yang selengkapnya dapat
dilihat sebagai berikut:
berdasar tabel di atas, dari 1.408 laporan pengaduan yang diterima baik berupa
email, KWS, Langsung/Demonstrasi, Media Sosial, Messaaging, Surat, maupun Telepon, baru
sekitar 1.268 laporan yang telah selesai ditelaah. Menurut Dr. Maisondra dalam wawancaranya
bahwa
“laporan pengaduan yang masuk begitu banyak tentunya cek satu persatu, hal ini
membutuhkan kerja keras dari aparat penegak hukum di KPK untuk memverifikasi dan
mencermati setiap laporan yang disampaikan oleh masyakarat. Selain merugikan
warga , korupsi ini juga berdampak cukup besar bagi keseluruhan kehidupan
bernegara.”
Setiap anggaran atau keuangan yang ada pada sebuah negara tentu sudah dianggarkan
atau dialokasikan pada setiap bagian pemerintahan atau pelayanan warga di negara ini.
Dana-dana ini dialokasikan misalnya untuk bidang pendidikan, pembangunan, kesehatan,
pariwisata, dan sebagainya.
Sementara Widowati Johannes, pengkaji mengenai sumber daya aparatur dalam
wawancara menjelaskan bahwa:
“Dana atau anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pelayanan pemerintahan
ini tentunya sangat diperlukan bagi kelancaran setiap proses pembangunan,
pelayanan warga , maupun berbagai usaha lainnya untuk memajukan negara ini.
Aparatur pemerintahan sebagai pelaksananya perlu memakai anggaran ini
sebagaimana tanggungjawab yang diberikan”
jika anggaran ini tidak diberikan seutuhnya, atau tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentunya setiap proses itu dapat
terhambat, terganggu atau terbengkalai . Jika prosesnya terganggu,
tentu negara ini akan terus-menerus ada di level yang sama atau dengan kata lain sulit untuk
maju dan lebih berkembang lagi. Adanya korupsi dapat membuat negara ini tertinggal dari
negara lain yang sudah dan semakin maju.
pemicu eksternal lain terjadinya korupsi selain adanya kesempatan ialah hukum di
Indonesia yang masih sangat lemah dan tidak adil Hukum seakan berpihak pada
mereka yang memiliki kekuasaan dan tidak memberi keadilan kepada mereka yang lemah.
Banyaknya kasus korupsi di negara ini terkadang menyebabkan pandangan warga
terhadap korupsi ialah hal yang memang sudah biasa terjadi, sehingga mengurangi keengganan
orang untuk berani melakukan tindak pidana korupsi.
Dari data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian yang
negara Indonesia alami akibat korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebesar Rp. 850 M di tahun 2021 (detiknews, 2022). Data ini hanya data kerugian
korupsi yang ditangani oleh KPK, belum dari lembaga lain, atau kasus-kasus korupsi lainnya
yang belum terungkap. Pada data KPK per tahun 2022 diketahui bahwa Tindak Pidana
Korupsi berdasar Profesi/Jabatan secara total 655 kasus aparat pemerintah
melayani rakyat. Di sisi lain, pada negara ini masih ada sangat banyak warga miskin,
masih banyak pembangunan yang perlu dibenahi, masih banyak anak yang belum mendapat
pendidikan yang lain, dan masih ada begitu banyak hal lain yang lebih memerlukan dana
ini . Mirisnya, semua uang itu malah dipakai foya-foya untuk kepuasan pribadi.
C. usaha Untuk Meminimalisir Tindakan Korupsi Bantuan Sosial di Indonesia.
Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah dalam mewujudkan
kesejahteraan warga . Sebelum adanya pandemi virus corona ini, bantuan sosial juga
sudah pernah diberikan oleh pemerintah kepada warga yang kurang mampu dan
membutuhkan. Kasus korupsi terhadap bantuan sosial ini mungkin juga sudah pernah terjadi
sebelumnya, namun tidak banyak terkuak seperti di era pandemi ini. Salah satu faktornya juga
sebab di masa pandemi ini, keadaan begitu sulit sehingga pemerintah berusaha mengatasi
segala yang terjadi di negeri ini dengan memberi dana yang cukup besar dalam pengadaan
bantuan sosial ini tetapi malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai usaha meminimalisir terjadinya korupsi
bantuan sosial seperti pada contoh yang telah disampaikan sebelumnya yaitu sebagai berikut.
1) Memberi edukasi dan penanaman karakter anti korupsi sejak dini ,mulai dari usia anak sebagai generasi yang akan meneruskan tongkat estafet
pemerintahan di negara ini. Misalnya dengan menanamkan secara baik nilai integritas,
seperti tanggung jawab dan kejujuran, sehingga hal ini akan terbawa hingga
dewasa. Pendekatan diri kepada Tuhan yang Maha Esa juga sangatlah penting agar
dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban, seseorang akan selalu
melakukannya dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan, sehingga kuat menahan setiap
godaan untuk melakukan tindak korupsi atau hal menyimpang lainnya.
2) Menindak tegas setiap perbuatan korupsi sekecil apapun yang terjadi hingga bisa
memberi efek jera bagi pelaku dan membuat orang lain menjadi enggan untuk mau
melakukan hal yang sama. Tindak tegas ini harus dimulai dari keadilan, kejelasan, dan
ketegasan hukum. Indonesia sebagai negara hukum harus bisa menegakkan hukum
dengan tegas. Apa yang tertulis dalam setiap peraturan atau undang-undang, haruslah
juga menjadi yang dilakukan. Hukum ditegakkan harus secara objektif, tanpa
memandang siapa orang yang terlibat, apa jabatannya, dan sebagainya. jika hal
ini dapat diterapkan dengan baik, keadilan tentu dapat dirasakan oleh seluruh
warga dan hak-hak mereka bisa didapatkan.
3) Menyosialisasikan kepada seluruh warga terkait cara pelaporan dan pengaduan
jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi oleh aparatur pemerintahan. Selain
itu juga memberi pemahaman kepada warga luas bahwa tidak menjadi masalah
jika melaporkan atau mengadukan hal yang menyimpang seperti korupsi, sebab
dapat sangat membantu pemerintah mengatasi dan meminimalisir adanya tindakan
korupsi dan berpengaruh pada usaha memajukan negara ini. Pelaporan dan pengaduan
korupsi ini sebisa mungkin dibuat praktis, terutama dengan memanfaatkan
kecanggihan teknologi informasi sekarang ini sehingga semakin mudah mendeteksi
terjadinya tindakan-tindakan korupsi yang ada di sekitar warga .
Pemerintah Indonesia perlu lebih menegakkan hukum yang ada dan membasmi para
aparatur pemerintahan yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat mengurangi tindakan
menyimpang seperti korupsi ini. Keadilan harus ditegakkan kepada seluruh warga tanpa
pandang bulu. Hukum yang tertulis hendaknya diberlakukan sama kepada semua orang.
warga mengharapkan pemerintah untuk dapat bekerja dengan penuh integritas sehingga
tidak merugikan warga dan proses penyelenggaran pemerintahan dapat berjalan dengan
baik. Pemerintah dapat menyediakan akses pelaporan atau pengaduan yang praktis sehingga
mempermudah warga melaporkan setiap tindakan korupsi atau sejenisnya yang ditemui,
serta agar setiap tindakan korupsi dapat semakin bisa diungkapkan. usaha sosialisasi perlu
digencarkan kepada warga untuk lebih berani untuk menyampaikan pengaduan atau
pelaporan jika mengetahui terjadinya tindak korupsi di sekitarnya dan pemerintah pun wajib
untuk menampung dan mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindak jika terbukti
benar.
berdasar berbagai penjelasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa
ada beberapa kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial di era pandemi virus
corona yang terjadi belakangan ini. Kasus korupsi bantuan sosial ini dilakukan oleh aparatur
pemerintahan yang menduduki jabatan tinggi, seperti menteri dan bupati dengan total kerugian
yang sangat tinggi. Perilaku korupsi terdorong untuk berperilaku secara tertentu yang
termotivasi kebutuhan prestasi, afiliasi, dan kekuasaan. Aparatur pemerintah yang diserahi
wewenang untuk mengelola uang rakyat, namun menyalahi wewenang yang telah diberikan
oleh negara (Abuse of Power) untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri,
orang lain atau kelompoknya. Penanganan tindak korupsi aparatur pemerintah sangatlah
banyak baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintahan daerah hingga desa, sehingga begitu
besar uang negara yang masuk di kantong para pejabat pemerintah, dimana seharusnya
diamanatkan untuk bekerja melayani rakyat. usaha yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
tindakan korupsi terutama pada pengadaan bantuan sosial oleh pemerintah ini dapat dilakukan
dengan memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang
berlaku secara tegas, dan menyosialisasikan kepada warga tentang mekanisme pengaduan
dan pelaporan jika mengetahui adanya tindakan korupsi dalam warga .
Di negara kita , korupsi merupakan permasalahan besar yang membahayakan banyak aspek kehidupan
berbangsa, bernegara, dan berwarga . Korupsi telah merugikan lingkungan internal dan eksternal pelakunya serta
mengakibatkan kerugian materiil. Hukum yang harmonis, kerja sama internasional, penegakan hukum yang terpadu,
dan partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, tantangan dalam
pemberantasan korupsi harus diatasi, seperti dengan meningkatkan pelatihan dan pendidikan serta menerapkan nilai-
nilai moral. Tujuan penelitian ini untuk memahami ciri-ciri pengetahuan hukum normatif, memahami, menjelaskan, dan
menerapkan peraturan hukum serta prinsip-prinsip yang menjadi pedomannya. Metode yang digunakan yaitu
pendekatan yuridis normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis data sekunder atau
bahan baku. Praktik korupsi harus dihindari secara aktif, dan pengadilan korupsi harus berperan proaktif dalam
pemberantasan korupsi. Hasil penelitian ini ialah penegakan hukum yang tegas, pemberantasan gratifikasi, peningkatan
transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran hukum dan etika warga . Diperlukan kerja sama dari
berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan warga , untuk secara bersama-sama mengatasi
masalah korupsi ini. Diharapkan dengan usaha yang ekstensif, dampak buruk korupsi dapat dikurangi dan terciptanya
pemerintahan yang transparan dan bersih.
Integritas, keadilan, dan kesejahteraan sangat terancam oleh korupsi, khususnya di
negara kita . Dalam usaha untuk mengakhirinya, permasalahan korupsi di negara kita telah
berkembang menjadi permasalahan serius yang memerlukan perhatian khusus , Ada kerangka legislatif yang memberi pedoman untuk menghentikan dan
memberantas korupsi di negara kita . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu salah
satunya. Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadi pemain kunci. Yurisdiksinya meliputi penghindaran, pengaturan,
pengamatan, pemeriksaan, dan litigasi tindakan melawan hukum yang melibatkan korupsi
Namun, masih terdapat sejumlah hambatan yang menghambat usaha
pemberantasan korupsi, termasuk inefisiensi dan kurangnya profesionalisme penegakan
hukum.
Korupsi menunjukkan hambatan besar terhadap kemajuan. Di bidang politik,
korupsi merusak procedure formal, sehingga mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik ,Secara umum, korupsi melemahkan kapasitas
kelembagaan pemerintah sebab menyebabkan pejabat diangkat atau dipromosikan tanpa
mengikuti prosedur yang benar, menyedot sumber daya, dan mengabaikan kebijakan. Saat
itu juga korupsi secara bersamaan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi seperti toleransi
dan kepercayaan serta legitimasi pemerintah.
Jurnal ini berusaha untuk mendefinisikan permasalahan mendasar seputar tindak
pidana korupsi dan menyelidiki solusi yang bias diterapkan.
Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif, yaitu jenis penelitian
hukum yang dilakukan dengan menganalisis data sekunder atau bahan baku. Penelitian
ini bertujuan untuk memahami ciri-ciri pengetahuan hukum normatif, memahami,
menjelaskan, dan menerapkan peraturan hukum serta prinsip-prinsip yang menjadi
pedomannya. Metode ini membantu memberi argumen terhadap pertanyaan penelitian
yang ada serta menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi
(penilaian) dalam masalah yang sedang ditangani.
Hasil dan Pembahasan
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin "corrumpere" yang berarti membalikkan,
menyuap, membusuk, atau terguncang. Seperti yang di ungkapkan Transparency
International yaitu tindakan pejabat publik, termasuk politisi dan pegawai negeri sipil,
yang berperilaku tidak wajar, yaitu ilegal bagi mereka untuk menyalahgunakan
kekuasaan publik mereka untuk memperkaya diri mereka sendiri ataupun orang - orang
terdekat dengan mereka
Di sisi lain, korupsi juga dapat merujuk pada kebusukan, keburukan, dan
kebobrokan (corrupt, koruptie, korup). Acham lah yang mendukung definisi ini.
Mendefinisikan korupsi sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan norma - norma
sosial dengan tujuan untuk mencapai keuntungan finansial pribadi dengan mengorbankan
kepentingan warga secara keseluruhan . Korupsi
pada dasarnya yaitu penyalahgunaan kepercayaan publik atau swasta untuk keuntungan
pribadi. Oleh sebab itu, korupsi mempunyai fungsi ganda yang kontradiktif, dimana
kewenangan publik yang diberikan kepadanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan
bukan untuk kepentingan warga luas
Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh
orang - orang yang menganggap dirinya berpendidikan tinggi. Selain itu, korupsi juga
mungkin terjadi ketika seseorang mempunyai kemampuan untuk menyalahgunakan
posisinya yang melibatkan distribusi sumber daya keuangan untuk keuntungan
pribadinya.
Meskipun definisi korupsi sudah banyak diketahui warga umum, namun
definisi ini tidak sepenuhnya terkodifikasi. Setiap zaman, peradaban, dan wilayah
geografis memiliki definisi korupsinya masing – masing
Tergantung pada pendekatan dan titik tekanan-politik, sosiologis, ekonomi, dan hukum
formulasinya mungkin berbeda - beda. Sejumlah ilmuwan dan filsuf telah mengkaji dan
menilai korupsi sebagai fenomena yang menyimpang dari kehidupan berwarga
budaya dan berwarga negara Misalnya, Machiavelli dan
Aristoteles sama - sama mengemukakakan Konsep Korupsi Moral (Moral Corruption).
Korupsi sebenarnya sangat beragam. Namun secara umum, korupsi dikaitkan
dengan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau komunitas yang lebih besar
untuk kepentingan pribadi atau kolektif tertentu. Berikut ini yaitu perspektif dan
pengertian korupsi berdasarkan sumber agar dapat memperoleh pemahaman secara jelas:
1. Hafidhuddin
Pengertian korupsi menurut Hafidhuddin digambarkan dalam perspektif ajaran
Islam, bahwa korupsi merupakan perbuatan fasad atau merusak tatanan kehidupan
sehingga pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Korupsi
ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan (al-yaitu ), akuntabilitas (al-
amanah), dan tanggung jawab
2. Robert Klitgaard
Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi dilihat dari perspektif administrasi
negara. Korupsi yaitu suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi
jabatan di suatu negara. Tindakan ini termasuk hal yang memperoleh
keuntungan, status, dan uang untuk diri pribadidan melanggar aturan pelaksanaan
yang ada
3. Agus Mulya Karsona
Menurut Karsona, korupsi merupakan perbuatan yang sangat busuk, jahat, dan
merusak Perbuatan ini dapat berupa perbuatan tidak
bermoral, bersifat busuk dan kondisinya, menyangkut kedudukan suatu instansi
atau aparatur pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu kedudukan
sebab suatu pemberian, menyangkut ekonomi dan faktor politik, serta penempatan
keluarga atau kelas menjadi kedewasaan di bawah kekuasaan sebuah jabatan.
4. Muhammad Ali
Muhammad Ali mendefinisikan korupsi menjadi tiga bagian yaitu: Korup, yaitu
karakter busuk, suka menerima suap atau melakukan suap, memakai
kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi, yaitu perbuatan busuk seperti
penggelapan uang, menerima suap, dan sebagainya. Koruptor, yakni sebutan bagi
orang yang melakukan tindakan korupsi.
Ciri – Ciri Korupsi
Dalam kehidupan sehari - hari, istilah "korupsi" seringkali dikaitkan dengan
ketidakjujuran dalam industrii keuangan . Metode untuk
mengatasi masalah korupsi tergantung pada bagaimana korupsi dipandang, ada beberapa
metode untuk melakukan pendekatan. Metode sosilogis misalnya seperti yang
disampaikan Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Sociology of Corruption". Didekati dari
sudut pandang normatif yang komprehensif selain dari sudut pandang politik, ekonomi,
dan lainnya, maka maknanya akan berbeda. Korupsi pada intinya, melibatkan tiga tindakan
yaitu nepotisme, pemerasan, dan penyuapan . Ketiganya pada
hakikatnya dihubungkan oleh sebuah benang merah. Secara Khusus, subordinasi
kepentingan publik terhadap tujuan swasta yang bertentangan dengan norma - norma
sosial dan kesejahteraan, diikuri dengan kerahasiaan total, pengkhianatan, penipuan dan
penghinaan terhadap dampak negatif terhadap warga umum
Secara umum, ciri - ciri korupsi yaitu sebagai berikut:
a. Selalu ada pihak yang terlibat dalam korupsi
b. Korupsi biasanya dilakukan dalam lingkungan pribadi
c. Orang yang melakukan praktik korupsi biasanya berusaha menyembunyikan
aktivitasnya dengan menyalahgunakan sistem hukum
d. Kewajiban dan keuntungan bersama merupakan unsur korupsi. Mereka yang
melakukan korupsi yaitu mereka yang menginginkan keputusan tegas dan mereka
yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi hasilnya
e. Semua tindakan korupsi mengandung unsur penipuan, biasanya terhadap
warga atau badan public
f. Segala korupsi yaitu sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan
g. Perbuatan korupsi melanggar standar akuntabillitas dan kewajiban ketertiban
umum
Meskipun ciri-ciri di atas masih dapat ditambah, namun daftar ciri-ciri Syed Hussein
Alatas sudah cukup dan dapat digunakan sebagai sistem klasifikasi korupsi. Oleh sebab
itu, agar tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi, maka setiap
tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi harus didekati dengan ciri-ciri tertentu.
Awalnya yang bersifat personal dan individual, korupsi akhirnya mengambil aspek
struktural. Selain itu, hal ini juga mempunyai kualitas yang bersifat kultural, mengakar, dan
bahkan sistematis sebab pelakunya hampir selalu
dikatakan perorangan dan bukan institusi, maka dikatakan personal. Dia berbicara atas
nama dirinya sendiri, mendahulukan kepentingannya sendiri di atas kepepentingan
perusahaan ataupun instansi tempat dia bekerja. Ternyata korupsi tidak hanya menjangkiti
individu tertentu, namun juga sudah merambah ke dalam struktur kelembagaan, sehingga
lembaga ini pada hakikatnya ternoda oleh kuantitas dan kualitas korupsi. Inilah
sebabnya mengapa ini bersifat structural.
Hambatan Pemberantasan Korupsi
Memberantas korupsi yaitu tugas yang sulit. Meskipun berbagai usaha telah
dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, namun masih banyak kendala
yang menghadang dalam usaha pemberantasan korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT)
kembali dilakukan oleh KPK. Meskipun para penegak hukum telah melakukan usaha dan
tekad yang besar, korupsi tetap saja terjadi Hambatan pemberantasan
Korupsi terbagi dalam kategori berikut:
1. Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang berasal dari Negara dan pemerintah
yang menetapkan serta metode pelaksanaanya. Cara penanganan kejahatan korupsi
tidak berjalan semestinya Kelompok ini antara lain:
a. Egoisme dan kelembagaan sektoral yang berakibat pada pengajuan pendanaan
sebesar-besarnya pada sektor dan lembaga ini tanpa mempertimbangkan
kebutuhan bangsa secara keseluruhan serta usaha untuk menyembunyikan
penyimpangan yang terdapat pada sektor dan lembaga terkait.
b. Tidak efektifnya pengawasan yang masih berjalan.
c. Kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas
d. Lemahnya sistem pengendalian intern yang berkorelasi positif dengan berbagai
penyimpangan dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan Negara serta
rendahnya kualitas pelayanan public.
i. Hambatan Kultural yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan
buruk yang tersebar di warga . Di antaranya yaitu :
e. Mayoritas warga permisif (cuek) terhadap usaha pemberantasan korupsi,
campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak
pidana korupsi, masih adanya sikap "hormat" dan toleran di kalangan pejabat
pemerintah yang dapat menghambatnya.
f. Kurangnya transparansi di pihak pimpinan lembaga, yang seringkali terlihar
toleran dalam melindungi aktor korup
g. Dan rendahnya komitmen untuk memberantas korupsi.
ii. Hambatan instrumental, yaitu hambatan yang diakibatkan oleh
kurangnya instrument pendukung, seperti peraturan perundang –
undangan yang memerlukan penanganan tindakan kejahatan yang
melibatkan korupsi tidak berjalan semestinya. Yang termasuk ke dalam
kelompok ini yaitu:
h. Tidak adanya nomor “identifikasi tunggal” atau identitas yang valid untuk semua
kebutuhan warga , yang dapat membatasi peluang penyelahgunaan oleh
anggota warga manapun.
i. Adanya peraturan yang masih tumpang tindih dengan peraturan perundang -
undangan sehingga menimbulkan tindakan korupsi berupa penggelembungan
dana di lingkungan instansi pemerintah.
j. Lemahnya penegakan hukum yang efektif dalam menangani korupsi.
k. Sulitnya pembuktian tindak pidana korupsi.
iii. Hambatan Manajemen, yaitu hambatan akibat penerapan prinsip –
prinsip pengelolaan, baik prinsip ini diikuti atau tidak. Dalam
penanganan tindak pidana korupsi yang baik (komitmen tinggi yang
dilakukan secara konsisten secara asil, transparan dan akuntabel) tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini
yaitu :
l. Menurunya tingkat komitmen manajemen (pemerintah) di hasil pemantauan.
m. Kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
n. Tidak indepedennya organisasi pengawas
o. Kurangnya profesionalisme dalam pengawasan sebagian besar petugas
p. Tidak adanya dukungan sistem protokol pengawasan dalam penanganan korupsi.
q. Sistem yang tidak memadai untuk merekrut pegawai baru, "gaji formal" yang
rendah bagi pegawai negeri, tinjauan kinerja, serta penghargaan dan hukuman.
Dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, kinerja KPK mendapat kecaman
atas kinerjanya dalam menangai kasus - kasus korupsi sebab tidak mencapai target jumlah
kasus yang ditangani dan sebab telah menghemat banyak uang negara dibandingkan
tahun - tahun sebelumnya Namun KPK membantah tudingan ini .
Sebab, menurut mereka (KPK) mereka telah membagi perhatian antara usaha pencegahan
dan penindakan kasus korupsi.
Strategi Pemberantasan Korupsi di negara kita
Pemberantasan korupsi telah berkembang menjadi tujuan utama untuk menjadi
individu lebih baik dan membangun ketahanan nasional suatu bangsa. Jadi, kebijakan
usaha pemerintah untuk memberantas korupsi perlu didukung oleh rencana yang
menyeluruh untuk mendapatkan hasi yang diinginkan (Ismail, 2020). Metodologi Strategi
menyeluruh ini mencakup sejumlah komponen. Langkah taktis selanjutnya yaitu
menuntaskan dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi nasional.
Birokrasi yang transparan, efisien, dan dikelola dengan baik sangat penting untuk
mengurangi peluang korupsi. Mengembangkan sistem manajemen yang kuat,
meningkatkan sistem pengawasan internal, dan memperluas kemampuan dan keahlian
aparatur merupakan elemen yang sangat penting (Muslimin, 2021). Reformasi birokrasi
memerlukan dukungan kuat dari pemerintah dan keterlibatan aktif dari aparaturnya.
Komponen utama dari rencana pemberantasan korupsi yaitu penegakan hukum
yang terpadu, ketat, dan konsisten. Campur tangan politik atau tekanan dari luar yang
dapat menghambat proses hukum tidak boleh ada dalam sistem peradilan. Penegakan
hukum yang kuat harus menjadi disinsentif bagi mereka yang melakukan korupsi dan
harus menerapkan hukuman yang adil kepada mereka semua . Untuk
mencapai penegakan hukum yang lebih terintegrasi, diperlukan kerja sama yang lebih baik
antara berbagai lembaga penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan lembaga
antikorupsi.
Agar dapat memberantas korupsi secara efektif, kita harus memahami elemen-
elemen kunci seperti ruang lingkupnya, metrik kuantitatif dan kualitatif, industri dimana
korupsi sering terjadi, jenis-jenis korupsi, dampak yang ditimbulkannya, serta faktor-faktor
yang berkontribusi dan sudut pandang dari hal – hal ini , baik yang melakukan korupsi
maupun yang menjadi korbannya. Strategi yang efektif sama pentingnya untuk
memecahkan masalah ini seperti halnya pemahaman.
warga juga dilibatkan dalam usaha pencegahan korupsi dengan memberi
akses informasi, meningkatkan kesadaran warga melalui kampanye, dan memberi
cara untuk melaporkan kasus korupsi. Kekhawatiran penting lainnya yaitu perlindungan
terhadap pelapor korupsi. Peraturan pemerintah yang mendorong peran warga
dalam menghentikan dan memberantas korupsi sangat diperlukan. Undang-undang
mengenai pencucian uang, perlindungan saksi dan korban, kebebasan pers, dan topik
terkait lainnya juga merupakan perangkat hukum yang diperlukan untuk membantu
mencegah dan memberantas korupsi , Untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan aparat penegak hukum serta pertukaran informasi, diperlukan pula
kerjasama internasional.
Terakhir, penting untuk melacak dan mengevaluasi program pemberantasan
korupsi untuk menentukan apakah strategi ini berhasil atau tidak
Metode ini membantu kita menentukan inisiatif yang berhasil dan menangani kegagalan
dengan lebih efektif. Mengukur efektivitas usaha pemberantasan korupsi merupakan
tantangan tersendiri sebab tidak adanya pemantauan dan evaluasi yang sistematis.
Kesimpulan
Sekarang korupsi dapat digolongkan sebagai suatu jenis kejahatan. Pelanggaran-
pelanggaran yang tidak biasa dan korupsi merugikan warga dan negara negara kita
coba pikirkan apa yang akan terjadi jika hal-hal ini ditoleransi.
warga negara kita tentu akan menjamin jika penyakit ini berkembang biak di
negara kita , maka kelak penyakit ini akan musnah sebab akan menghilangkan
kemampuan negara kita untuk beregenerasi. Sebagai masa depan bangsa, anak-anak perlu
mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terorganisir. Salah satu mata pelajaran
yang bisa diajarkan kepada mereka yaitu pendidikan antikorupsi. Melalui pendidikan
antikorupsi, anak-anak diajarkan bahwa korupsi yaitu tindakan yang sangat menjijikkan
dan dibenci oleh warga umum.
Beberapa solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah korupsi di negara kita
antara lain yaitu penegakan hukum yang tegas, pemberantasan gratifikasi, peningkatan
transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran hukum dan etika warga .
Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak
hukum, dan warga , untuk secara bersama-sama mengatasi masalah korupsi ini.







