Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Z

  

 



Korupsi merupakan suatu tindakan menyimpang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan 

pribadi memakai  uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan. 

Salah satu kasus yang terjadi belakangan ini dan cukup memprihatinkan ialah kasus korupsi bantuan sosial di 

masa pandemi virus corona. Tujuan penulisan ini yaitu  menganalisis perilaku korupsi bantuan sosial oleh para 

aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona, Penanganan tindakan korupsi aparatur pemerintahan 

Indonesia, dan usaha  untuk meminimalisir tindakan korupsi bantuan social di Indonesia. Penelitian ini 

memadukan konsep Kast, Rosenzweig, 1970 mengenai perilaku yang didasarkan motivasi, konsep McClelland, 

1985 mengenai dorongan dasar motivasi & konsep GONE dari Jack Bologne, 1993 mengenai pemicu  korupsi. 

Metode penulisan yang dipakai  yaitu  metode deskriptif dan kepustakaan (pengumpulan data pustaka) 

dengan melakukan analisis secara sistematis dari semua data terkumpul yang berkaitan dengan masalah dalam 

penulisan, disamping itu penulis juga mewawancarai tenaga ahli baik dari penyuluh anti korupsi maupun 

pengkaji masalah sumber daya aparatur. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan masalah 

yang sangat besar sebab  dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan negara, serta butuh penanganan 

serius untuk mengatasi atau meminimalisir keberadaannya. Korupsi bisa terjadi sebab  cara pandang seseorang 

akan kekayaan yang salah, ketamakan, adanya peluang, kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, tidak adanya 

nilai-nilai integritas dan nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan pandangan terhadap hukum. Salah satu 

contohnya ialah kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial saat pandemi virus corona yang 

menyebabkan kerugian besar. usaha  yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal ini dapat dilakukan dengan 

memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang berlaku secara tegas, dan 

menyosialisasikan kepada warga  tentang mekanisme pengaduan dan pelaporan jika  mengetahui 

terjadinya tindakan korupsi. 

 

Pemerintahan dan setiap urusan yang dijalankan di dalamnya merupakan hal yang 

sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Segala urusan ini  tentunya tidak berjalan 

otomatis tetapi dikerjakan oleh sumber daya manusia, yang lebih dikenal dengan aparatur 

pemerintahan. Hal ini membuat setiap aparatur memiliki peran krusial bagi negaranya. 

Aparatur pemerintahan diberi mandat serta tanggung jawab oleh negara dan rakyat untuk 

mengatur urusan pemerintahan yang telah menjadi tugas dan fungsinya masing-masing. Sudah 

merupakan sebuah keharusan bagi setiap aparatur pemerintahan untuk bisa menjalankan 

semua kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka dengan baik dan penuh integritas. 

Menjadi suatu masalah yang fatal jika  para aparatur pemerintahan atau birokrat 

menunjukkan perilaku yang menyimpang dari ketentuan tugas dan kewenangan yang telah 

diatur dalam perundang-undangan sebab  akan menghambat proses penyelenggaraan 

pemerintahan 

Aparatur pemerintahan tidak bisa hanya menuntut hak dan kenyamanan, seperti upah 

atau insentif yang semakin besar, tetapi kinerja dan kewajibannya pun harus diperhatikan dan 

dijalankan dengan baik. Selain itu, pemerintah pun harus profesional dengan mengedepankan 

kepentingan warga  dan bangsa di atas kepentingan diri sendiri. Aparatur pemerintahan 

merupakan pelayan warga . Menjadi sebuah kewajiban bagi setiap aparatur pemerintahan 

untuk bekerja dengan benar sebab  banyak warga  menaruh harapan pada mereka untuk 

mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. Negara-negara yang pilar-

pilar demokrasinya tidak bekerja secara optimal, tidak memungkinkan pencapaian kualitas 

pelayanan publik yang lebih baik. Bahkan sebaliknya, pelayanan publik tanpa “Proses Politik 

yang Demokratis” cenderung membuka ruang bagi praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan 

Nepotisme yang berujung kepada penyakit baru di Pemerintahan 

Pada kenyataan yang ada di lapangan, ternyata cukup berbanding terbalik dengan yang 

seharusnya dilakukan seperti telah dijelaskan di atas. Ada banyak sekali penyimpangan yang 

dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang ada di negara ini. Bahkan pada pejabat-pejabat 

penting pemerintahan pun ditemukan banyak sekali pelanggaran akan kewajiban dan tugas 

yang seharusnya mereka lakukan. Salah satunya kasus yang marak terjadi ialah kasus korupsi. 

Menurut laporan berjudul Corruption Perceptions Index tahun 2020 yang dirilis oleh 

Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara paling korup 

Tentu hal ini menjadi fenomena yang sangatlah 

memprihatinkan. 

Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini belum menunjukkan arah 

perkembangan yang baik, sebab  masih banyak birokrat yang arogan, bersikap sebagai 

penguasa, menjalankan praktik KKNP (korupsi, kolusi, nepotisme, dan pemborosan) baik di 

aras pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tidak sedikit ditemukan aparatur 

pemerintahan di negara ini yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang 

dipercayakan bagi mereka dengan memanfaatkan segala hak milik rakyat untuk kepentingan 

dan kepuasan pribadi mereka. Kebiasaan penyalahgunaan anggaran keuangan yang dilakukan 

oleh aparatur pemerintah dapat terjadi pada level dan sistem pemerintahan dimanapun, bahkan 

hal itu sudah ada sejak dulu sampai sekarang . Aparatur pemerintah 

merupakan alat kelengkapan nasional, terutama pada bidang kelembagaan, kepengurusan (tata 

laksana), dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan pekerjaan 

pemerintahan sehari-hari 

Salah satu fenomena yang memprihatinkan dan baru-baru saja terjadi ialah kasus 

korupsi program pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh 

Juliari Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial . Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, bantuan sosial 

merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau 

warga  yang miskin, membutuhkan, atau rentan terhadap masalah-masalah sosial. Begitu 

pula dalam  proses  pendistribusian pemberian  bantuan sosial ada  fenomena  yang  

mengakibatkan  tidak maksimalnya penerimaan bantuan sosial di warga  

Salah satu permasalahan ini  yaitu  terjadinya korupsi dalam penyaluran bantuan 

sosial, sehingga bantuan yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya. Perbuatan ini  

merupakan sebuah penyimpangan yang sangat besar terhadap negara dan hak warga . 

Munculnya perilaku korupsi berkaitan dengan motivasi. Motivasi yaitu  sesuatu yang 

mendorong seseorang untuk berperilaku dalam cara tertentu atau setidaknya mengembangkan 

kecenderungan untuk berperilaku tertentu Individu termotivasi tiga 

dorongan dasar, yaitu: kebutuhan prestasi, kebutuhan afiliasi, dan kebutuhan kekuasaan 

Korupsi merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan dana pemerintah/ negara 

(korporasi, organisasi, yayasan, dan lain-lain) demi kepentingan pribadi atau orang lain. 

Korupsi menurut Transparency International (TI) didefenisikan sebagai tindakan pejabat 

publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara ilegal dan tidak adil memperkaya diri 

dengan menyalahgunakan kekuasaan yang telah warga  percayakan kepada mereka. 

Korupsi oleh Bank Dunia (World Bank) diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan publik 

untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari pandangan hukum, menurut Undang-undang 

Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang 

dengan sengaja dan melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau 

perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.  

Menurut Suwartojo, korupsi yaitu  tindakan pelanggaran norma oleh seseorang atau 

lebih dengan memakai  dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan lewat 

proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan, pemberian fasilitas atau jasa lain yang 

dilakukan dalam kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau aset, penyimpanan uang 

atau aset serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya yang secara langsung atau tidak langsung 

merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara dan khalayak luas demi kepentingan pribadi 

atau kelompok  Perilaku korupsi yaitu  sebuah perilaku 

menyimpang, merusak dan bertentangan dengan nilainilai kebenaran, moral dan etika, 

Nur Syam memberi  pandangan bahwa pemicu  seseorang melakukan korupsi 

yaitu  sebab  ketidakmampuan manusia untuk menahan diri dari godaan oleh dunia materi 

atau harta benda yang melebihi kemampuannya , Saat dorongan untuk menjadi 

kaya sangat besar dan tidak tertahanakan, sementara ada  kesempatan atau peluang 

memperoleh kekayaan lewat korupsi, maka seseorang seringkali akan memutuskan untuk 

korupsi meskipun ia tahu hal ini  yaitu  hal yang salah. Dengan begitu dapat dikatakan 

bahwa salah satu pemicu  korupsi ialah cara pandang terhadap harta dan kekayaan Cara 

pandang yang salah terhadap kekayaan dapat pula menyebabkan cara yang salah dalam 

mengakses atau memperoleh kekayaan. Para pelaku korupsi yaitu  mereka yang tidak mampu 

mengendalikan keserakahan dan tidak peduli atas dampak perbuatannya terhadap orang lain, 

rakyat, bangsa, dan negara 

Teori Gone yang dikemukakan oleh Jack Bologne memandang bahwa pemicu  

korupsi yaitu  ketamakan (greeds), peluang (opportunities), kebutuhan (needs), dan 

penguakan atau penyingkapan (exposure). Ketamakan yaitu  sikap ketidakpuasan yang 

timbul pada diri seseorang terhadap harta kekayaan yang dimiliki, sehingga menginginkan 

kekayaan yang lebih lagi. Peluang atau kesempatan (opportunities) berkaitan dengan akses 

yang ada sehingga terbuka jalan bagi seseorang untuk melakukan korupsi, meski sebenarnya 

mungkin tidak ada niat dari individu untuk melakukannya, tetapi dengan adanya kesempatan, 

ada pilihan baginya untuk melakukan korupsi. Kebutuhan (needs) berkaitan dengan keinginan 

dari manusia untuk memperoleh kehidupan yang wajar atau bahkan melebihi dari yang 

seharusnya, sebab  tidak pernah merasa cukup. Ketamakan atau keserakahan ini berpotensi 

dimiliki oleh setiap orang dan sangat berkaitan dengan para koruptor (orang yang melakukan 

korupsi). Penguakan atau penyingkapan (exposure) berkaitan dengan tindakan atau 

konsekuensi yang akan dihadapi pelaku jika telah diketahui melakukan penyimpangan atau 

korupsi. Faktor ketamakan dan kebutuhan berhubungan dengan pelaku, sedangkan faktor 

peluang dan penguakan berhubungan dengan pihak yang dirugikan ,

Beberapa peneliti sebelumnya menjadi rujukan penulis dalam melakukan penelitian ini 

sebagaimana yang dilakukan oleh Latif, dan Pangestu, yang mengkaji penyalahgunaan 

pendistribusian bantuan sosial dimasa pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum 

normatif yang mengkaji dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan 

hukum diperoleh melalui studi kepustakaan, baik bahan hukum primer dan sekunder yang 

relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan 

sosial yang diberikan oleh pemerintah belum bisa berjalan efektif. Hal ini  disebabkan 

sebab  masih ada  penyalahgunaan dalam pendistribusiannya 

Betresia dkk meneliti implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak 

hukum dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Studi dilakukan memakai  data 

sekunder, dimana hasil analisis dipaparkan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil studi 

menunjukkan bahwa pelaku korupsi bansos COVID-19 tidak menerapkan etika dalam 

menjalankan tugas dan fungsinya, baik secara deontologi dan teleologi. Di sisi lain, penegak 

hukum telah menggambarkan perilaku etis secara etika deontologi yang dicerminkan dari kode 

etik profesi dalam menjatuhkan hukuman vonis. 

Peneliti lainnya yang meneliti masalah  kasus  korupsi yang  terjadi  di  masa pandemic 

COVID-19 yaitu Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi yang terjadi 

di masa pandemic COVID-19 dalam  perspektif  Hukum  dan  HAM. Penelitian ini 

memakai  Metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 

Penanganan secara serius tentang Tindak Pidana Korupsi ini dibuktikan dengan pembentukan 

Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal  ini  menunjukkan komitmen pemerintah yang serius 

akan pemberantasan korupsi tidak  hanya berasal dari internal pemerintah saja, melainkan juga 

diperlukan suatu Lembaga diluar pemerintah yang melakukan pemberantasan tindak pidana 

korupsi yang telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi warga  harus dihadapi 

secara serius dan khusus sebab  pada hakikatnya telah melanggar Hak-Hak Asasi Manusia 

. Penelitian yang penulis lakukan berbeda dengan 

penelitian sebelumnya ini , dimana penelitian Latif, dan Pangestu yang mengkaji 

penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial dimasa pandemic, Betresia dkk 

meneliti  implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak hukum dalam kasus 

korupsi bantuan sosial COVID-19, kemudian Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau 

kasus korupsi yang terjadi di masa pandemic COVID-19 dalam  perspektif  Hukum  dan  

HAM. 

Dalam penelitian penulis ini bertujuan mengkaji dan menganalisis perilaku korupsi 

bantuan sosial oleh para aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona serta solusi 

yang bisa diambil untuk meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Penelitian ini 

memakai  kajian litelature melalui pengumpulan data pustakayang analisis secara 

sistematis dari semua data terkumpul yang berkaitan dengan masalah dalam penulisan. 

Korupsi merupakan tindakan menyimpang yang merugikan warga  dan negara dengan 

tujuan membawa kekayaan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Korupsi dapat disebabkan oleh cara pandang seseorang akan kekayaan yang salah, ketamakan, 

adanya peluang, penyalahgunaan kekuasaan, kebutuhan, tidak adanya nilai-nilai integritas dan 

nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan cara seseorang memandang hukum sehingga 

korupsi membutuhkan penanganan serius untuk mengatasi atau meminimalisir 

keberadaannya.  

 

2. Metode 

Metode yang dipakai  dalam penulisan jurnal ini yaitu  metode deskriptif kualitatif 

dengan pendekatan studi literatur atau studi kepustakaan. Penggunaan Metode deksriptif 

dengan maksud untuk menjelaskan, menguraikan atau mendeskripsikan korupsi aparatur 

pemerintahan Indonesia dan perilaku korupsi penyalagunaan dana bantuan sosial di masa 

pandemi virus corona yang dibahas lewat setiap data yang ditemukan agar dapat lebih mudah 

dipahami. Untuk mengetahuinya secara mendalam, Penulis menganalisis gejala atau peristiwa 

pemerintahan dalam penyaluran bantuan sosial sehingga mampu mengungkap fenomena 

ini  menjadi benar dan tegas membedah gejala dan peristiwa pemerintahan (Wasistiono 

dan Simangunsong, 2015). Objek atau fokus pada tulisan ini yaitu  perilaku korupsi dalam 

Jurnal Media Birokasi, Volume 4, Nomor 2 (Oktober 2022): 33-50 39 

Irfan Setiawan, Christin Pratami Jesaja/Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi Pada Pengelolaan Bantuan 

Sosial Di Era Pandemi Covid-19) 

penyaluran bantuan sosial yang terjadi di Indonesia serta usaha  yang dapat dilakukan untuk 

mengatasinya.  

Pengumpulan informasi dalam penelitian ini dilakukan pada tiga objek, yaitu: paper 

atau dokumen; person atau orang; dan place atau tempat (Simangunsong, 2017:81). Teknik 

pengumpulan data yang dilakukan penulis yaitu  wawancara, observasi dan pengumpulan 

melalui data yang diperoleh dari peraturan-peraturan, laporan-laporan, artikel ilmiah dan 

dokumentasi serta data lain yang relevan dengan perilaku korupsi dalam penyaluran bantuan 

social. Penulis melakukan wawancara kepada informan dari tenaga ahli dari Penyuluh 

Antikorupsi binaan LSP- KPK RI, dan pengkaji mengenai sumber daya aparatur. Kajian 

kepustakaan dilakukan dengan mengkaji seluruh bahan bacaan atau kepustakaan terkait 

perilaku korupsi, dana bantuan social, penyalagunaan bantuan sosial dimasa pandemi virus 

corona yang dibaca dan dianalisis oleh penulis atau dengan kata lain objek penelitian pada 

tulisan ini diperdalam atau diteliti lewat setiap informasi yang ditemukan dalam kepustakaan. 

3. Hasil dan Pembahasan 

A. Analisa Perilaku Korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Sosial di Masa Pandemi 

Virus Corona 

Hadirnya pandemi virus corona memberi cukup banyak dampak dan perubahan pada 

berbagai aspek kehidupan di hampir seluruh dunia. Negara Indonesia pun ikut merasakan 

imbas dari adanya pandemi ini. Ada banyak bidang yang terganggu bahkan memburuk, mulai 

dari ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan warga , pendidikan, hingga kesehatan, 

dan lain sebagainya Virus corona ini muncul secara tiba-

tiba dan menyebar begitu cepat sehingga hampir semua pihak kebingungan dan sangat tidak 

siap mengatasi serta menghadapinya.  

Indonesia sebagai negara yang masih berkembang dengan penduduk yang sangat 

banyak sebesar 280.040.734 jiwa per 15/09/2022 (worldometers, 2022), yang menghadapi 

pandemi virus corona ini sebagai sebuah masalah yang sangatlah besar bagi Indonesia. Dalam 

keadaan normal tanpa pandemi saja, negara ini sudah diliputi berbagai macam masalah, baik 

dari pemerintah maupun warga . Pada keadaan normal, sebagian warga  begitu sulit 

mencari pekerjaan serta juga membiayai kehidupannya dan keluarga. warga  yang 

awalnya dapat dikatakan cukup sejahtera saja dapat berubah menjadi sangat kesulitan 

memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi virus corona. Apalagi bagi mereka yang sejak 

awal telah kesulitan membiayai hidup. 

Camat Wirosari, Grobogan Kurnia Saniadi sebagai aparatur yang terlibat dalam penanganan 

pandemi virus corona di wilayahnya dalam wawancara menyebutkan bahwa:  

“Melihat hal ini , pemerintah berusaha  untuk membantu warga  dalam 

mencapai kesejahteraan meski hal ini  bukan menjadi hal yang mudah. usaha  

pemerintah ini dilakukan dengan pemberian bantuan sosial kepada warga  yang 

terdampak pandemi virus corona, misalnya para pedagang kaki lima, pengojek, sopir 

angkutan umum, dan sejenisnya.” 

berdasar  hal ini  terlihat bahwa pemerintah secara kelembagaan telah berusaha  

untuk membantu warga  terdampak covid melalui bantuan sosial  Sayangnya, usaha  baik 

dari pemerintah ini malah dimanfaatkan dan diambil kesempatan oleh pihak-pihak yang tidak 

bertanggung jawab. Padahal keadaan negara bahkan dunia sedang sangat sulit dan sangat 

memprihatinkan. Tentu sangat menyedihkan melihat kasus-kasus korupsi lewat 

penyalahgunaan dana bantuan sosial yang terjadi belakangan ini. Korupsi ini tidak hanya secara 

umum atau berdampak tidak langsung, namun dampaknya terasa secara langsung oleh 

warga -warga  tertentu. warga  tengah berada dalam keadaan yang sangat sulit 

dan bantuan-bantuan ini  tentunya sangatlah berarti serta dibutuhkan bagi kelangsungan 

hidup mereka. Sayangnya, ditemukan tidak sedikit pegawai atau pejabat pemerintahan yang 

mengambil untung dan kesempatan di tengah keadaan ini. Bukan lagi sebab  berbicara tentang 

aparatur pemerintah dan rakyat, tetapi hal ini sudah tentang sosial, kemanusiaan serta rasa 

peduli kepada orang lain yang membutuhkan. Lebih parahnya lagi, kasus korupsi bantuan 

sosial ini ada yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang menduduki jabatan-jabatan 

penting.  

Lihat saja sederet kasus korupsi bantuan sosial yang terjadi sepanjang masa pandemi 

virus corona ini yang melibatkan pejabat pemerintahan dan beberapa orang lainnya di sekitar 

mereka. Para tokoh ini  memiliki jabatan yang cukup tinggi serta memiliki mandat dan 

tanggung jawab yang juga sangat besar. Contohnya saja kasus yang dilakukan mantan Menteri 

Sosial RI, Juliari Batubara  Seorang menteri sosial yang seharusnya 

bertugas menyelenggarakan urusan-urusan social, seperti, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, 

perlindungan, dan jaminan sosial serta dalam hal menangani fakir miskin– saja 

menyalahgunakan uang dan dana bantuan sosial milik warga  kurang mampu dan yang 

membutuhkan untuk kepuasan pribadi. Padahal gaji seorang menteri sesungguhnya sudah 

sangat cukup membiayai kehidupan. 

Begitu pula kasus korupsi bantuan sosial Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara 

Sutisna seorang bupati yang dipilih langsung oleh rakyat dengan 

harapan dapat membawa daerahnya menjadi lebih baik. Saat masih menjadi calon bupati, 

mengampanyekan berbagai hal baik untuk kemajuan daerah agar bisa dipilih. Nyatanya saat 

telah dipilih, tiada harapan rakyat yang dipenuhi, malah kantong sendiri yang dipenuhi dengan 

uang rakyat. Entah apa yang diinginkan orang-orang ini  dalam kehidupan ini hingga. 

Diduga, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan sosial mantan Menteri Sosial RI 

ini  dapat mencapai Rp. 2 T, sedangkan pada kasus korupsi Bupati Bandung Barat dan 

beberapa pihak lain yang terkait, total kerugian mencapai sekitar Rp. 5,7 M.  

Jumlah ini  sangatlah banyak dan jika  selalu dipakai  dengan tepat, dapat 

membangun negara ini dengan baik. Atau juga dapat dipakai  bagi warga miskin yang sangat 

membutuhkan. Setidaknya, rasa iba dan simpati bisa ada dalam hati koruptor-koruptor ini  

sehingga tidak tega mengambil sebanyak itu uang rakyat yang sangat diperlukan bagi 

kelangsungan hidup, terutama di era pandemi yang penuh dengan kesulitan dan 

memakai nya memenuhi kepuasan pribadi. Tetapi keserakahan dan penyalahgunaan 

jabatan telah menutupi pikiran baik mereka sehingga memilih untuk tetap melakukan tindak 

pidana korupsi yang busuk itu.  

Tidak hanya dana yang disalahgunakan dalam pemberian bantuan sosial ini. Bantuan 

sosial yang berupa materi, seperti sembako, uang yang sudah dijatahkan bagi tiap-tiap individu 

dan sebagainya juga pada beberapa pihak disalah-gunakan dalam artian tidak tepat sasaran. 

Menurut Maisondra selaku penyuluh anti korupsi dalam wawancara menjelaskan bahwa:   

“Contoh kejadian yang terjadi di lapangan, penerima bantuan-bantuan sosial ini sebab  

ditentukan oleh pegawai atau aparatur pemerintah yang ada di sekitar daerah 

bersangkutan, mereka lebih mengutamakan kerabat dan keluarga mereka yang 

sebenarnya belum begitu membutuhkan. Ada banyak warga  lain yang jauh lebih 

membutuhkan. Ditemukan pula ada pegawai negeri sipil yang juga ikut mendapatkan 

bantuan sosial ini .”  

Tentu pelaksanaan ini merupakan suatu hal yang tidak benar dan tidak efektif dalam 

usaha  membantu warga  di tengah pandemi. Semua bantuan yang diberikan oleh 

pemerintah merupakan milik negara dan menjadi hak rakyat, bukan pihak-pihak yang memiliki 

kekuasaan dan kewenangan di kursi pemerintahan, sehingga harus dipenuhi apa yang menjadi 

hak rakyat ini . Perilaku korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan ini  

merupakan perilaku yang menyalahi kewenangan yang diberikan oleh negara dan warga . 

Keberadaan perilaku korupsi terkait pada motif para aparatur ini . Mereka terdorong untuk 

berperilaku secara tertentu yang  termotivasi kebutuhan prestasi, afiliasi, dan kekuasaan  Para koruptor ini  yang memiliki wewenang untuk 

mengelola uang rakyat, namun menyalahi wewenang yang telah diberikan oleh negara (Abuse 

of Power) untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau 

kelompoknya. 

ada  cukup banyak pemberitaan di media terkait korupsi bantuan sosial yang salah 

sasaran. Tidak sedikit pengeluhan rakyat akan hal ini. Bahkan ada warga  yang 

menyatakan hingga telah begitu lama sejak pandemi terjadi, belum sama sekali mendapatkan 

bantuan dari pemerintah. Sungguh hal ini sangat miris dan harus dibasmi oleh pemerintah, agar 

rakyat kecil juga bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya. 

 

B. Penanganan Kasus Korupsi Aparatur Pemerintahan Indonesia 

Korupsi oleh para aparatur pemerintahan merupakan tindakan yang dilakukan oleh para 

pegawai atau pejabat pemerintah yang mengutamakan kepentingan dan kepuasan pribadi demi 

mendapat kekayaan dengan cara mengambil uang atau aset negara milik rakyat dan dipakai  

untuk memenuhi keinginan pribadinya. Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam 

negara ini. Korupsi telah menjadi momok bagi seluruh warga  Indonesia sebab  membawa 

kerugian yang sangat besar dan berdampak bagi begitu banyak pihak. Tidak dapat dipungkiri 

bahwa korupsi telah menjadi penyakit yang cukup sulit diberantas atau dihilangkan dari negara 

Indonesia. 

Banyak dari aparatur pemerintahan Indonesia yang masih belum memiliki karakter 

berbangsa yang benar sehingga perilaku korupsi ini pun terus terjadi. Integritas menjadi nilai 

terpenting bagi kehidupan pemerintahan, namun bangsa ini juga cukup memiliki krisis 

terhadap nilai integritas ini . Menurut informan dari Penyuluh Antikorupsi, Dr. Maisondra 

bahwa  

“Nilai-nilai integritas yang dimaksud ialah 9+1 nilai integritas yang dicetus oleh Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, 

rajin, sederhana, berani, serta sabar. Namun sayangnya, hanya sedikit orang yang dapat 

memahami benar serta mengimplementasikan nilai-nilai ini  dalam kehidupan 

berbangsa, terutama dalam pemerintahan.”  

Rasa nasionalisme dan cinta tanah air dapat dikatakan masih sangat perlu ditingkatkan 

oleh setiap individu yang ada di negara ini. Jika semangat nasionalisme dan cinta tanah air itu 

tertanam dalam diri setiap individu yang ada di negara ini, tentu angka korupsi bisa sangat 

ditekan sebab  kepentingan negara dan warga  lebih diutamakan dari pada kepentingan 

dan keinginan diri sendiri yang sebenarnya tidak diperlukan. Jiwa nasionalisme menjadi usaha  

sadar mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki kecintaan terhadap negara dalam 

pengabdiannya.

pemicu  lain dilakukannya korupsi ini yaitu  sifat keserakahan, tamak, membohongi 

hati nurani dan abai dalam menjalankan tanggung jawab 

sehingga timbul keinginan yang tinggi untuk memiliki kekayaan bahkan saat cara memperoleh 

kekayaan ini  menyimpang dari norma yang berlaku. Ditambah pula dengan kesempatan 

yang ada di depan mata, terutama sebab  kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki membuat 

mereka akhirnya memilih atau mengambil resiko untuk tetap melakukannya meskipun 

mengetahui hal ini  menyalahi aturan, baik negara maupun agama, merugikan banyak 

orang, serta ada kemungkinan akan terjerat hukum.  

Kekuasaan dan kewenangan diberi kepada para aparatur pemerintahan sebab  mereka 

dipercaya oleh warga  dan negara dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan 

amanah. Sayangnya, pada kenyataaan yang terjadi, banyak sekali ditemukan bahwa banyak 

pejabat pemerintahan yang tidak bertanggung jawab melakukan tugasnya dan melakukan 

korupsi. Uang atau dana yang seharusnya dipakai  untuk pelayanan kepada warga  

malah diambil oleh para pemangku jabatan untuk mendapat kepuasan materi. Padahal jika 

dilihat, upah atau gaji yang diberi sudah cukup banyak dan seharusnya sudah bisa memenuhi 

seluruh kebutuhan diri dan keluarganya. Akan tetapi selalu ada rasa tidak cukup yang timbul 

dalam diri disertai keegoisan untuk mau mendapat keuntungan sendiri, membuat korupsi tetap 

mereka lakukan.   

Hal ini dapat dilihat dari data hasil pantauan di website KPK, bahwa sampai Mei Tahun 

2022, ada 1.268 perkara yang menjadi Rekomendasi Verifikasi Hasil penerimaan dengan 

jumlah total pengaduan yang masuk  sebanyak 1.385 orang. Sementara pada laporan KPK 

bahwa Penanganan Laporan warga  sebagai peran serta warga  dalam 

pemberantasan korupsi sebanyak 1.408 laporan (kpk.go.id, 2022) yang selengkapnya dapat 

dilihat sebagai berikut: 

 

 

 

berdasar  tabel di atas, dari 1.408 laporan pengaduan yang diterima baik berupa 

email, KWS, Langsung/Demonstrasi, Media Sosial, Messaaging, Surat, maupun Telepon, baru 

sekitar 1.268 laporan yang telah selesai ditelaah. Menurut Dr. Maisondra dalam wawancaranya 

bahwa  

“laporan pengaduan yang masuk begitu banyak tentunya cek satu persatu, hal ini 

membutuhkan kerja keras dari aparat penegak hukum di KPK untuk memverifikasi dan 

mencermati setiap laporan yang disampaikan oleh masyakarat. Selain merugikan 

warga , korupsi ini juga berdampak cukup besar bagi keseluruhan kehidupan 

bernegara.”  

 

Setiap anggaran atau keuangan yang ada pada sebuah negara tentu sudah dianggarkan 

atau dialokasikan pada setiap bagian pemerintahan atau pelayanan warga  di negara ini. 

Dana-dana ini  dialokasikan misalnya untuk bidang pendidikan, pembangunan, kesehatan, 

pariwisata, dan sebagainya.  

Sementara Widowati Johannes, pengkaji mengenai sumber daya aparatur dalam 

wawancara menjelaskan bahwa:  

“Dana atau anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pelayanan pemerintahan 

ini  tentunya sangat diperlukan bagi kelancaran setiap proses pembangunan, 

pelayanan warga , maupun berbagai usaha  lainnya untuk memajukan negara ini. 

Aparatur pemerintahan sebagai pelaksananya perlu  memakai  anggaran ini  

sebagaimana tanggungjawab yang diberikan”  

jika  anggaran ini  tidak diberikan seutuhnya, atau tidak disalahgunakan untuk 

kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentunya setiap proses itu dapat 

terhambat, terganggu atau terbengkalai . Jika prosesnya terganggu, 

tentu negara ini akan terus-menerus ada di level yang sama atau dengan kata lain sulit untuk 

maju dan lebih berkembang lagi. Adanya korupsi dapat membuat negara ini tertinggal dari 

negara lain yang sudah dan semakin maju.   

pemicu  eksternal lain terjadinya korupsi selain adanya kesempatan ialah hukum di 

Indonesia yang masih sangat lemah dan tidak adil Hukum seakan berpihak pada 

mereka yang memiliki kekuasaan dan tidak memberi keadilan kepada mereka yang lemah. 

Banyaknya kasus korupsi di negara ini terkadang menyebabkan pandangan warga  

terhadap korupsi ialah hal yang memang sudah biasa terjadi, sehingga mengurangi keengganan 

orang untuk berani melakukan tindak pidana korupsi.  

Dari data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian yang 

negara Indonesia alami akibat korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK) sebesar Rp. 850 M di tahun 2021 (detiknews, 2022). Data ini hanya data kerugian 

korupsi yang ditangani oleh KPK, belum dari lembaga lain, atau kasus-kasus korupsi lainnya 

yang belum terungkap. Pada data KPK per tahun 2022 diketahui bahwa  Tindak Pidana 

Korupsi berdasar  Profesi/Jabatan secara total 655 kasus aparat pemerintah 


melayani rakyat. Di sisi lain, pada negara ini masih ada sangat banyak warga  miskin, 

masih banyak pembangunan yang perlu dibenahi, masih banyak anak yang belum mendapat 

pendidikan yang lain, dan masih ada begitu banyak hal lain yang lebih memerlukan dana 

ini . Mirisnya, semua uang itu malah dipakai  foya-foya untuk kepuasan pribadi. 

C. usaha  Untuk Meminimalisir Tindakan Korupsi Bantuan Sosial di Indonesia.  

Bantuan sosial merupakan salah satu bentuk usaha  pemerintah dalam mewujudkan 

kesejahteraan warga . Sebelum adanya pandemi virus corona ini, bantuan sosial juga 

sudah pernah diberikan oleh pemerintah kepada warga  yang kurang mampu dan 

membutuhkan. Kasus korupsi terhadap bantuan sosial ini mungkin juga sudah pernah terjadi 

sebelumnya, namun tidak banyak terkuak seperti di era pandemi ini. Salah satu faktornya juga 

sebab  di masa pandemi ini, keadaan begitu sulit sehingga pemerintah berusaha  mengatasi 

segala yang terjadi di negeri ini dengan memberi dana yang cukup besar dalam pengadaan 

bantuan sosial ini tetapi malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai usaha  meminimalisir terjadinya korupsi 

bantuan sosial seperti pada contoh yang telah disampaikan sebelumnya yaitu  sebagai berikut. 

1) Memberi edukasi dan penanaman karakter anti korupsi sejak dini ,mulai dari usia anak sebagai generasi yang akan meneruskan tongkat estafet 

pemerintahan di negara ini. Misalnya dengan menanamkan secara baik nilai integritas, 

seperti tanggung jawab dan kejujuran, sehingga hal ini  akan terbawa hingga 

dewasa. Pendekatan diri kepada Tuhan yang Maha Esa juga sangatlah penting agar 

dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban, seseorang akan selalu 

melakukannya dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan, sehingga kuat menahan setiap 

godaan untuk melakukan tindak korupsi atau hal menyimpang lainnya. 

2) Menindak tegas setiap perbuatan korupsi sekecil apapun yang terjadi hingga bisa 

memberi efek jera bagi pelaku dan membuat orang lain menjadi enggan untuk mau 

melakukan hal yang sama. Tindak tegas ini harus dimulai dari keadilan, kejelasan, dan 

ketegasan hukum. Indonesia sebagai negara hukum harus bisa menegakkan hukum 

dengan tegas. Apa yang tertulis dalam setiap peraturan atau undang-undang, haruslah 

juga menjadi yang dilakukan. Hukum ditegakkan harus secara objektif, tanpa 

memandang siapa orang yang terlibat, apa jabatannya, dan sebagainya. jika  hal 

ini dapat diterapkan dengan baik, keadilan tentu dapat dirasakan oleh seluruh 

warga  dan hak-hak mereka bisa didapatkan. 

3) Menyosialisasikan kepada seluruh warga  terkait cara pelaporan dan pengaduan 

jika  mengetahui adanya tindak pidana korupsi oleh aparatur pemerintahan. Selain 

itu juga memberi pemahaman kepada warga  luas bahwa tidak menjadi masalah 

jika  melaporkan atau mengadukan hal yang menyimpang seperti korupsi, sebab  

dapat sangat membantu pemerintah mengatasi dan meminimalisir adanya tindakan 

korupsi dan berpengaruh pada usaha  memajukan negara ini. Pelaporan dan pengaduan 

korupsi ini sebisa mungkin dibuat praktis, terutama dengan memanfaatkan 

kecanggihan teknologi informasi sekarang ini sehingga semakin mudah mendeteksi 

terjadinya tindakan-tindakan korupsi yang ada di sekitar warga . 

Pemerintah Indonesia perlu lebih menegakkan hukum yang ada dan membasmi para 

aparatur pemerintahan yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat mengurangi tindakan 

menyimpang seperti korupsi ini. Keadilan harus ditegakkan kepada seluruh warga  tanpa 

pandang bulu. Hukum yang tertulis hendaknya diberlakukan sama kepada semua orang. 

warga  mengharapkan pemerintah untuk dapat bekerja dengan penuh integritas sehingga 

tidak merugikan warga  dan proses penyelenggaran pemerintahan dapat berjalan dengan 

baik. Pemerintah dapat menyediakan akses pelaporan atau pengaduan yang praktis sehingga 

mempermudah warga  melaporkan setiap tindakan korupsi atau sejenisnya yang ditemui, 

serta agar setiap tindakan korupsi dapat semakin bisa diungkapkan. usaha  sosialisasi perlu 

digencarkan kepada warga  untuk lebih berani untuk menyampaikan pengaduan atau 

pelaporan jika  mengetahui terjadinya tindak korupsi di sekitarnya dan pemerintah pun wajib 

untuk menampung dan mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindak jika  terbukti 

benar. 

 

berdasar  berbagai penjelasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa 

ada  beberapa kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial di era pandemi virus 

corona yang terjadi belakangan ini. Kasus korupsi bantuan sosial ini dilakukan oleh aparatur 

pemerintahan yang menduduki jabatan tinggi, seperti menteri dan bupati dengan total kerugian 

yang sangat tinggi. Perilaku korupsi terdorong untuk berperilaku secara tertentu yang  

termotivasi kebutuhan prestasi, afiliasi, dan kekuasaan. Aparatur pemerintah yang diserahi 

wewenang untuk mengelola uang rakyat, namun menyalahi wewenang yang telah diberikan 

oleh negara (Abuse of Power) untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, 

orang lain atau kelompoknya. Penanganan tindak korupsi aparatur pemerintah sangatlah 

banyak baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintahan daerah hingga desa, sehingga begitu 

besar uang negara yang masuk di kantong para pejabat pemerintah, dimana seharusnya 

diamanatkan untuk bekerja melayani rakyat. usaha  yang dapat dilakukan untuk meminimalisir 

tindakan korupsi terutama pada pengadaan bantuan sosial oleh pemerintah ini dapat dilakukan 

dengan memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang 

berlaku secara tegas, dan menyosialisasikan kepada warga  tentang mekanisme pengaduan 

dan pelaporan jika  mengetahui adanya tindakan korupsi dalam warga . 


  Di negara kita , korupsi merupakan permasalahan besar yang membahayakan banyak aspek kehidupan 

berbangsa, bernegara, dan berwarga .  Korupsi telah merugikan lingkungan internal dan eksternal pelakunya serta 

mengakibatkan kerugian materiil.  Hukum yang harmonis, kerja sama internasional, penegakan hukum yang terpadu, 

dan partisipasi aktif warga  sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, tantangan dalam 

pemberantasan korupsi harus diatasi, seperti dengan meningkatkan pelatihan dan pendidikan serta menerapkan nilai-

nilai moral. Tujuan penelitian ini untuk memahami ciri-ciri pengetahuan hukum normatif, memahami, menjelaskan, dan 

menerapkan peraturan hukum serta prinsip-prinsip yang menjadi pedomannya. Metode yang digunakan yaitu  

pendekatan yuridis normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis data sekunder atau 

bahan baku. Praktik korupsi harus dihindari secara aktif, dan pengadilan korupsi harus berperan proaktif dalam 

pemberantasan korupsi. Hasil penelitian ini ialah penegakan hukum yang tegas, pemberantasan gratifikasi, peningkatan 

transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran hukum dan etika warga . Diperlukan kerja sama dari 

berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan warga , untuk secara bersama-sama mengatasi 

masalah korupsi ini. Diharapkan dengan usaha  yang ekstensif, dampak buruk korupsi dapat dikurangi dan terciptanya 

pemerintahan yang transparan dan bersih. 


Integritas, keadilan, dan kesejahteraan sangat terancam oleh korupsi, khususnya di 

negara kita .  Dalam usaha  untuk mengakhirinya, permasalahan korupsi di negara kita  telah 

berkembang menjadi permasalahan serius yang memerlukan perhatian khusus , Ada kerangka legislatif yang memberi  pedoman untuk menghentikan dan 

memberantas korupsi di negara kita .  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu  salah 

satunya.  Dalam usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK) menjadi pemain kunci.  Yurisdiksinya meliputi penghindaran, pengaturan, 

pengamatan, pemeriksaan, dan litigasi tindakan melawan hukum yang melibatkan korupsi 

 Namun, masih terdapat sejumlah hambatan yang menghambat usaha  

pemberantasan korupsi, termasuk inefisiensi dan kurangnya profesionalisme penegakan 

hukum.  

Korupsi menunjukkan hambatan besar terhadap kemajuan. Di bidang politik, 

korupsi merusak procedure formal, sehingga mempersulit demokrasi dan tata 

pemerintahan yang baik ,Secara umum, korupsi melemahkan kapasitas 

kelembagaan pemerintah sebab  menyebabkan pejabat diangkat atau dipromosikan tanpa 

mengikuti prosedur yang benar, menyedot sumber daya, dan mengabaikan kebijakan.  Saat 

itu juga korupsi secara bersamaan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi seperti toleransi 

dan kepercayaan serta legitimasi pemerintah. 

Jurnal ini berusaha  untuk mendefinisikan permasalahan mendasar seputar tindak 

pidana korupsi dan menyelidiki solusi yang bias diterapkan.  


Penelitian ini memakai  pendekatan yuridis normatif, yaitu jenis penelitian 

hukum yang dilakukan dengan menganalisis data sekunder atau bahan baku.  Penelitian 

ini bertujuan untuk memahami ciri-ciri pengetahuan hukum normatif, memahami, 

menjelaskan, dan menerapkan peraturan hukum serta prinsip-prinsip yang menjadi 

pedomannya. Metode ini membantu memberi  argumen terhadap pertanyaan penelitian 

yang ada serta menghasilkan argumen, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi 

(penilaian) dalam masalah yang sedang ditangani. 

Hasil dan Pembahasan 

Pengertian Korupsi  

Kata korupsi berasal dari bahasa latin "corrumpere" yang berarti membalikkan, 

menyuap, membusuk, atau terguncang. Seperti yang di ungkapkan Transparency 

International yaitu  tindakan pejabat publik, termasuk politisi dan pegawai negeri sipil, 

yang berperilaku tidak wajar, yaitu  ilegal bagi mereka untuk menyalahgunakan 

kekuasaan publik mereka untuk memperkaya diri mereka sendiri ataupun orang - orang 

terdekat dengan mereka 

Di sisi lain, korupsi juga dapat merujuk pada kebusukan, keburukan, dan 

kebobrokan (corrupt, koruptie, korup). Acham lah yang mendukung definisi ini. 

Mendefinisikan korupsi sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan norma - norma 

sosial dengan tujuan untuk mencapai keuntungan finansial pribadi dengan mengorbankan 

kepentingan warga  secara keseluruhan . Korupsi 

pada dasarnya yaitu  penyalahgunaan kepercayaan publik atau swasta untuk keuntungan 

pribadi. Oleh sebab  itu, korupsi mempunyai fungsi ganda yang kontradiktif, dimana 

kewenangan publik yang diberikan kepadanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan 

bukan untuk kepentingan warga  luas 

Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh 

orang - orang yang menganggap dirinya berpendidikan tinggi. Selain itu, korupsi juga 

mungkin terjadi ketika seseorang mempunyai kemampuan untuk menyalahgunakan 

posisinya yang melibatkan distribusi sumber daya keuangan untuk keuntungan 

pribadinya. 

Meskipun definisi korupsi sudah banyak diketahui warga  umum, namun 

definisi ini  tidak sepenuhnya terkodifikasi. Setiap zaman, peradaban, dan wilayah 

geografis memiliki definisi korupsinya masing – masing 

Tergantung pada pendekatan dan titik tekanan-politik, sosiologis, ekonomi, dan hukum 

formulasinya mungkin berbeda - beda. Sejumlah ilmuwan dan filsuf telah mengkaji dan 

menilai korupsi sebagai fenomena yang menyimpang dari kehidupan berwarga  

budaya dan berwarga  negara  Misalnya, Machiavelli dan 

Aristoteles sama - sama mengemukakakan Konsep Korupsi Moral (Moral Corruption). 

Korupsi sebenarnya sangat beragam. Namun secara umum, korupsi dikaitkan 

dengan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau komunitas yang lebih besar 

untuk kepentingan pribadi atau kolektif tertentu. Berikut ini yaitu  perspektif dan 

pengertian korupsi berdasarkan sumber agar dapat memperoleh pemahaman secara jelas:  

1. Hafidhuddin 

Pengertian korupsi menurut Hafidhuddin digambarkan dalam perspektif ajaran 

Islam, bahwa korupsi merupakan perbuatan fasad atau merusak tatanan kehidupan 

sehingga pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar). Korupsi 

ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan (al-yaitu ), akuntabilitas (al-

amanah), dan tanggung jawab 

2. Robert Klitgaard 

Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi dilihat dari perspektif administrasi 

negara. Korupsi yaitu  suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi 

jabatan di suatu negara. Tindakan ini  termasuk hal yang memperoleh 

keuntungan, status, dan uang untuk diri pribadidan melanggar aturan pelaksanaan 

yang ada 

3. Agus Mulya Karsona  

Menurut Karsona, korupsi merupakan perbuatan yang sangat busuk, jahat, dan 

merusak Perbuatan ini  dapat berupa perbuatan tidak 

bermoral, bersifat busuk dan kondisinya, menyangkut kedudukan suatu instansi 

atau aparatur pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu kedudukan 

sebab  suatu pemberian, menyangkut ekonomi dan faktor politik, serta penempatan 

keluarga atau kelas menjadi kedewasaan di bawah kekuasaan sebuah jabatan. 

4. Muhammad Ali  

Muhammad Ali mendefinisikan korupsi menjadi tiga bagian yaitu: Korup, yaitu 

karakter busuk, suka menerima suap atau melakukan suap, memakai  

kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi, yaitu perbuatan busuk seperti 

penggelapan uang, menerima suap, dan sebagainya. Koruptor, yakni sebutan bagi 

orang yang melakukan tindakan korupsi.  

Ciri – Ciri Korupsi 

Dalam kehidupan sehari - hari, istilah "korupsi" seringkali dikaitkan dengan 

ketidakjujuran dalam industrii keuangan . Metode untuk 

mengatasi masalah korupsi tergantung pada bagaimana korupsi dipandang, ada beberapa 

metode untuk melakukan pendekatan. Metode sosilogis misalnya seperti yang 

disampaikan Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Sociology of Corruption". Didekati dari 

sudut pandang normatif yang komprehensif selain dari sudut pandang politik, ekonomi, 

dan lainnya, maka maknanya akan berbeda. Korupsi pada intinya, melibatkan tiga tindakan 

yaitu nepotisme, pemerasan, dan penyuapan . Ketiganya pada 

hakikatnya dihubungkan oleh sebuah benang merah. Secara Khusus, subordinasi 

kepentingan publik terhadap tujuan swasta yang bertentangan dengan norma - norma 

sosial dan kesejahteraan, diikuri dengan kerahasiaan total, pengkhianatan, penipuan dan 

penghinaan terhadap dampak negatif terhadap warga  umum 

Secara umum, ciri - ciri korupsi yaitu  sebagai berikut: 

a. Selalu ada pihak yang terlibat dalam korupsi 

b. Korupsi biasanya dilakukan dalam lingkungan pribadi 

c. Orang yang melakukan praktik korupsi biasanya berusaha menyembunyikan 

aktivitasnya dengan menyalahgunakan sistem hukum  

d. Kewajiban dan keuntungan bersama merupakan unsur korupsi. Mereka yang 

melakukan korupsi yaitu  mereka yang menginginkan keputusan tegas dan mereka 

yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi hasilnya 

e. Semua tindakan korupsi mengandung unsur penipuan, biasanya terhadap 

warga  atau badan public 

f. Segala korupsi yaitu  sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan 

g. Perbuatan korupsi melanggar standar akuntabillitas dan kewajiban ketertiban 

umum 

Meskipun ciri-ciri di atas masih dapat ditambah, namun daftar ciri-ciri Syed Hussein 

Alatas sudah cukup dan dapat digunakan sebagai sistem klasifikasi korupsi. Oleh sebab  

itu, agar tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi, maka setiap 

tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi harus didekati dengan ciri-ciri tertentu.  

Awalnya yang bersifat personal dan individual, korupsi akhirnya mengambil aspek 

struktural. Selain itu, hal ini juga mempunyai kualitas yang bersifat kultural, mengakar, dan 

bahkan sistematis  sebab  pelakunya hampir selalu 

dikatakan perorangan dan bukan institusi, maka dikatakan personal. Dia berbicara atas 

nama dirinya sendiri, mendahulukan kepentingannya sendiri di atas kepepentingan 

perusahaan ataupun instansi tempat dia bekerja. Ternyata korupsi tidak hanya menjangkiti 

individu tertentu, namun juga sudah merambah ke dalam struktur kelembagaan, sehingga 

lembaga ini  pada hakikatnya ternoda oleh kuantitas dan kualitas korupsi. Inilah 

sebabnya mengapa ini bersifat structural. 

Hambatan Pemberantasan Korupsi  

Memberantas korupsi yaitu  tugas yang sulit. Meskipun berbagai usaha  telah 

dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, namun masih banyak kendala 

yang menghadang dalam usaha  pemberantasan korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) 

kembali dilakukan oleh KPK. Meskipun para penegak hukum telah melakukan usaha  dan 

tekad yang besar, korupsi tetap saja terjadi  Hambatan pemberantasan 

Korupsi terbagi dalam kategori berikut:  

1. Hambatan Struktural, yaitu  hambatan yang berasal dari Negara dan pemerintah 

yang menetapkan serta metode pelaksanaanya. Cara penanganan kejahatan korupsi 

tidak berjalan semestinya  Kelompok ini  antara lain:  

a. Egoisme dan kelembagaan sektoral yang berakibat pada pengajuan pendanaan 

sebesar-besarnya pada sektor dan lembaga ini  tanpa mempertimbangkan 

kebutuhan bangsa secara keseluruhan serta usaha  untuk menyembunyikan 

penyimpangan yang terdapat pada sektor dan lembaga terkait.  

b. Tidak efektifnya pengawasan yang masih berjalan.  

c. Kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas 

d. Lemahnya sistem pengendalian intern yang berkorelasi positif dengan berbagai 

penyimpangan dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan Negara serta 

rendahnya kualitas pelayanan public. 

i. Hambatan Kultural yaitu  hambatan yang bersumber dari kebiasaan 

buruk yang tersebar di warga . Di antaranya yaitu :  

e. Mayoritas warga  permisif (cuek) terhadap usaha  pemberantasan korupsi, 

campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak 

pidana korupsi, masih adanya sikap "hormat" dan toleran di kalangan pejabat 

pemerintah yang dapat menghambatnya.  

f. Kurangnya transparansi di pihak pimpinan lembaga, yang seringkali terlihar 

toleran dalam melindungi aktor korup 

g. Dan rendahnya komitmen untuk memberantas korupsi. 

ii. Hambatan instrumental, yaitu  hambatan yang diakibatkan oleh 

kurangnya instrument pendukung, seperti peraturan perundang – 

undangan yang memerlukan penanganan tindakan kejahatan yang 

melibatkan korupsi tidak berjalan semestinya. Yang termasuk ke dalam 

kelompok ini yaitu:  

h. Tidak adanya nomor “identifikasi tunggal” atau identitas yang valid untuk semua 

kebutuhan warga , yang dapat membatasi peluang penyelahgunaan oleh 

anggota warga  manapun.  

i. Adanya peraturan yang masih tumpang tindih dengan peraturan perundang - 

undangan sehingga menimbulkan tindakan korupsi berupa penggelembungan 

dana di lingkungan instansi pemerintah.  

j. Lemahnya penegakan hukum yang efektif dalam menangani korupsi.  

k. Sulitnya pembuktian tindak pidana korupsi.  

iii. Hambatan Manajemen, yaitu  hambatan akibat penerapan prinsip – 

prinsip pengelolaan, baik prinsip ini  diikuti atau tidak. Dalam 

penanganan tindak pidana korupsi yang baik (komitmen tinggi yang 

dilakukan secara konsisten secara asil, transparan dan akuntabel) tidak 

berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini 

yaitu : 

l. Menurunya tingkat komitmen manajemen (pemerintah) di hasil pemantauan.  

m. Kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.  

n. Tidak indepedennya organisasi pengawas 

o. Kurangnya profesionalisme dalam pengawasan sebagian besar petugas 

p. Tidak adanya dukungan sistem protokol pengawasan dalam penanganan korupsi.  

q. Sistem yang tidak memadai untuk merekrut pegawai baru, "gaji formal" yang 

rendah bagi pegawai negeri, tinjauan kinerja, serta penghargaan dan hukuman. 

Dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, kinerja KPK mendapat kecaman 

atas kinerjanya dalam menangai kasus - kasus korupsi sebab  tidak mencapai target jumlah 

kasus yang ditangani dan sebab  telah menghemat banyak uang negara dibandingkan 

tahun - tahun sebelumnya  Namun KPK membantah tudingan ini . 

Sebab, menurut mereka (KPK) mereka telah membagi perhatian antara usaha  pencegahan 

dan penindakan kasus korupsi. 

Strategi Pemberantasan Korupsi di negara kita  

Pemberantasan korupsi telah berkembang menjadi tujuan utama untuk menjadi 

individu lebih baik dan membangun ketahanan nasional suatu bangsa. Jadi, kebijakan 

usaha  pemerintah untuk memberantas korupsi perlu didukung oleh rencana yang 

menyeluruh untuk mendapatkan hasi yang diinginkan (Ismail, 2020). Metodologi Strategi 

menyeluruh ini mencakup sejumlah komponen. Langkah taktis selanjutnya yaitu  

menuntaskan dan meningkatkan kualitas reformasi birokrasi nasional. 

Birokrasi yang transparan, efisien, dan dikelola dengan baik sangat penting untuk 

mengurangi peluang korupsi. Mengembangkan sistem manajemen yang kuat, 

meningkatkan sistem pengawasan internal, dan memperluas kemampuan dan keahlian 

aparatur merupakan elemen yang sangat penting (Muslimin, 2021). Reformasi birokrasi 

memerlukan dukungan kuat dari pemerintah dan keterlibatan aktif dari aparaturnya. 

Komponen utama dari rencana pemberantasan korupsi yaitu  penegakan hukum 

yang terpadu, ketat, dan konsisten.  Campur tangan politik atau tekanan dari luar yang 

dapat menghambat proses hukum tidak boleh ada dalam sistem peradilan.  Penegakan 

hukum yang kuat harus menjadi disinsentif bagi mereka yang melakukan korupsi dan 

harus menerapkan hukuman yang adil kepada mereka semua .  Untuk 

mencapai penegakan hukum yang lebih terintegrasi, diperlukan kerja sama yang lebih baik 

antara berbagai lembaga penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan lembaga 

antikorupsi. 

Agar dapat memberantas korupsi secara efektif, kita harus memahami elemen-

elemen kunci seperti ruang lingkupnya, metrik kuantitatif dan kualitatif, industri dimana 

korupsi sering terjadi, jenis-jenis korupsi, dampak yang ditimbulkannya, serta faktor-faktor 

yang berkontribusi dan sudut pandang dari hal – hal ini , baik yang melakukan korupsi 

maupun yang menjadi korbannya. Strategi yang efektif sama pentingnya untuk 

memecahkan masalah ini seperti halnya pemahaman.  

warga  juga dilibatkan dalam usaha  pencegahan korupsi dengan memberi  

akses informasi, meningkatkan kesadaran warga  melalui kampanye, dan memberi  

cara untuk melaporkan kasus korupsi.  Kekhawatiran penting lainnya yaitu  perlindungan 

terhadap pelapor korupsi.  Peraturan pemerintah yang mendorong peran warga  

dalam menghentikan dan memberantas korupsi sangat diperlukan.  Undang-undang 

mengenai pencucian uang, perlindungan saksi dan korban, kebebasan pers, dan topik 

terkait lainnya juga merupakan perangkat hukum yang diperlukan untuk membantu 

mencegah dan memberantas korupsi , Untuk meningkatkan pengetahuan 

dan kemampuan aparat penegak hukum serta pertukaran informasi, diperlukan pula 

kerjasama internasional. 

Terakhir, penting untuk melacak dan mengevaluasi program pemberantasan 

korupsi untuk menentukan apakah strategi ini  berhasil atau tidak

Metode ini membantu kita menentukan inisiatif yang berhasil dan menangani kegagalan 

dengan lebih efektif. Mengukur efektivitas usaha  pemberantasan korupsi merupakan 

tantangan tersendiri sebab  tidak adanya pemantauan dan evaluasi yang sistematis. 

Kesimpulan 

Sekarang korupsi dapat digolongkan sebagai suatu jenis kejahatan. Pelanggaran-

pelanggaran yang tidak biasa dan korupsi merugikan warga  dan negara negara kita  

coba pikirkan apa yang akan terjadi jika hal-hal ini ditoleransi. 

warga  negara kita  tentu akan menjamin jika penyakit ini berkembang biak di 

negara kita , maka kelak penyakit ini  akan musnah sebab  akan menghilangkan 

kemampuan negara kita untuk beregenerasi.  Sebagai masa depan bangsa, anak-anak perlu 

mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terorganisir.  Salah satu mata pelajaran 

yang bisa diajarkan kepada mereka yaitu  pendidikan antikorupsi. Melalui pendidikan 

antikorupsi, anak-anak diajarkan bahwa korupsi yaitu  tindakan yang sangat menjijikkan 

dan dibenci oleh warga  umum.  

Beberapa solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah korupsi di negara kita  

antara lain yaitu  penegakan hukum yang tegas, pemberantasan gratifikasi, peningkatan 

transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran hukum dan etika warga . 

Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak 

hukum, dan warga , untuk secara bersama-sama mengatasi masalah korupsi ini. 

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara
luar biasa;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran
hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi,
perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874);
Dengan persetujuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana
tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12,
rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
(2) Bagi pegawai negeri …
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri
sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili.
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual
bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
c. setiap orang …
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan
curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;
atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima
penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai
negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Pasal 10 …
Pasal 10
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang,
akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka
pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri …
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi
advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat
atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta
atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada
dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal
diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan
sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya.”
3. Di antara …
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan
Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12 A
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku
bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 12 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Penyampaian …
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik
penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 26 A
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana
korupsi juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau
didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara
elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka,
atau perforasi yang memiliki makna.”
5. Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A dengan ketentuan
sebagai berikut:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
a. Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2) dengan penyempurnaan
pada ayat (2) frasa yang berbunyi "keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang
menguntungkan baginya" diubah menjadi "pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan
sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi
keseluruhan Pasal 37 adalah sebagai berikut:
“Pasal 37 …
‘’Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar
untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.”
b. Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan
penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2)
pada ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) masing-masing berubah
menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah
sebagai berikut:
“Pasal 37 A
(1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan
harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi
yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak
seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat
alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak
pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal
4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk
membuktikan dakwaannya.”
6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B,
dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38 A …
“Pasal 38 A
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan
di sidang pengadilan.
Pasal 38 B
(1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, wajib membuktikan sebaliknya
terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari
tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut
dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan
seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
(3) Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh
penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.
(4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal
dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya
dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
(5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang
diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari
perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Pasal 38 C
Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih
terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana
korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli
warisnya.”
7. Di antara …
7. Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan
yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44
sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
“BAB VI A
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43 A
(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang
menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang
terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang ini diundangkan, diperiksa
dan diputus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana
penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2)
Undang-undang ini.”
8. Dalam BAB VII sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B yang berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 43 B …
“Pasal 43 B
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388,
Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan
Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan
Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 134
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
I. UMUM
Sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang
berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang-undang tersebut terhadap
tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan.
Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Undang-undang Nomor
3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku sejak
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya
kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Di samping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas
sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar
biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang
khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan
kepada terdakwa.
Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil
dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah yang berupa petunjuk,
dirumuskan bahwa mengenai "petunjuk" selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan
keterangan terdakwa, juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu
tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat
elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman
data atau
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Informasi …
informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun
yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf,
tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Ketentuan mengenai "pembuktian terbalik" perlu ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bersifat
"premium remidium" dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk tidak
melakukan tindak pidana korupsi.
Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi dan terhadap
tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal
16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini.
Dalam Undang-undang ini diatur pula hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap
harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta benda yang disembunyikan atau
tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan
perdata dilakukan terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut,
negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.
Selanjutnya dalam Undang-undang ini juga diatur ketentuan baru mengenai maksimum pidana
penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi
pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil.
Di samping itu, dalam Undang-undang ini dicantumkan Ketentuan Peralihan. Substansi dalam
Ketentuan Peralihan ini pada dasarnya sesuai dengan asas umumhukum pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
II. PASAL …
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah
keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi
penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana
korupsi.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini
adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya
dalam Undang-undang ini.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11 …
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 12 A
Cukup jelas
Pasal 12 B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12 C
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 26 A
Huruf a
Yang dimaksud dengan "disimpan secara elektronik" misalnya
data yang disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write
Once Read Many (WORM).
Yang dimaksud dengan "alat optik atau yang serupa dengan itu"
dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat
elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili.
Huruf b
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 37
Ayat (1)
Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan
pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang
berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination).
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif
menurut undang-undang (negatief wettelijk).
Pasal 37 A
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Angka 6
Pasal 38 A
Cukup jelas
Pasal 38 B …
Pasal 38 B
Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang
dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga berasal dari tindak pidana
korupsi berdasarkan salah satu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini
sebagai tindak pidana pokok.
Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut
dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan prikemanusiaan dan
jaminan hidup bagi terdakwa.
Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah
alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan
hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus
tersebut.
Pasal 38
Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda
yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata
kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan
pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut.
Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya
untuk mewakili negara.
Angka 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal II …
Pasal II
Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4150