mengapa memilih masalah ini ,
• alasan mengapa masalah ini perlu ditangani oleh
pemerintah,
• lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah,
dan apakah setiap orang juga bertanggung jawab untuk
memecahkan masalah ini
• jika terdapat silang pendapat terhadap masalah ini di
warga ,
• orang/individu atau kelompok organisasi yang berpihak
pada masalah ini , meliputi alasan ketertarikannya,
langkah-langkah yang mereka lakukan, keuntungan dan
kerugian dari langkah yang mereka lakukan, dan
bagaimana cara mereka mempengaruhi pemerintah susaha
menerima usulan atau pandangannya.
• menyusun secara sistematis rangkuman yang telah ditulis
• menyajikan rangkuman informasi pada lembar panel
kelompok 1 sesuai uraian yang terdapat pada “bagian b.1)”
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 109
b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-
sumber informasi, meliputi:
• kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai
sumber lainnya
• laporan tertulis hasil ulasan radio/televise
• laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik
dari pihak pemerintah, warga , dan individu
• petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang
dipublikasikan oleh pemerintah
• menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map
atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian
“bagian b.2)”
2) Tugas kelompok 2: Mengkaji Kebijakan Alternatif untuk
mengatasi masalah
a) Bagian portofolio tayangan menjelaskan masalah dan menilai
kebijakan-kebijakan yang berlaku saat ini atau kebijakan
lainnya yang diusulkan kelas sebagai alternatif untuk
memecahkan masalah terkait masalah yang dikaji, meliputi:
• rangkuman tertulis tentang semua kebijakan alternatif,
• memilih dua atau tiga kebijakan yang diusulkan disertai
keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau
kekurangan/kelemahan dari setiap kebijakan yang
diusulkan,
• rangkuman jawaban yang tidak lebih dari satu halaman,
• menyusun secara sistematis semua data yang telah ditulis
• menyajikan data dan informasi pada lembar panel
kelompok 2 sesuai uraian yang terdapat pada “bagian b.1)”
b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-
sumber informasi, meliputi:
• kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai
sumber lainnya,
• laporan tertulis hasil ulasan radio/televisi,
• laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik
dari pihak pemerintah, warga , dan individu
110 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
• petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang
dipublikasikan oleh pemerintah
• menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map
atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian
“bagian b.2)”
3) Tugas kelompok 3: Mengusulkan kebijakan untuk mengatasi
masalah
a) Bagian portofolio tayangan menjelaskan satu usulan kebijakan
publik untuk mengatasi masalah yang menjadi kajian kelas.
Usulan kebijakan publik dapat dipilih dari usulan kelompok
dua, memodifikasi usulan kelompok dua, atau membuat usulan
kelompok sendiri berdasarkan kesepakatan dan mendapat
dukungan kelas. Selanjutnya menjelaskan dan justifikasi
terhadap usulan kebijakan ini , meliputi:
• alasan memilih dan mendukung kebijakan yang diusulkan
• usulan kebijakan diyakini kelas dapat mengatasi masalah
yang dikaji
• keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau
kekurangan/kelemahan dari kebijakan yang diusulkan,
• kebijakan yang diusulkan sesuai dengan konstitusi (UUD
NRI 1945) dan peraturan perundangan lainnya yang
berlaku. Oleh sebab itu diperlukan keyakinan bahwa
kebijakan yang diusulkan tidak bertentangan dengan
rambu-rambu yang ditetapkan konstitusi, dalam konteks ini
terkait perlindungan hak-hak warganegara. Teknis
pengecekan memakai checklist berikut (Adaptasi
KemenristekDikti, 2016: 309).
No Uraian Jawaban
1 Pemerintah
tidak
diperkenankan
melakukan
perbuatan yang
melanggar hak-
hak asasi
Kebijakan yang diusulkan
(bertentangan/tidak bertentangan)
dengan batasan kekuasaan
pemerintah.
Alasan: …………………………
………………….
…………………………………
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 111
manusia. ………………………
…………………………………
………………………
2 Pemerintah
tidak
diperkenankan
dengan tidak
adil dan tidak
jujur,
membatasi hak
seseorang untuk
mengungkapka
n pandapatnya
baik lisan
maupun tulisan,
atau dengan
cara-cara
lainnya.
Kebijakan yang diusulkan
(bertentangan/tidak bertentangan)
dengan batasan kekuasaan
pemerintah.
Alasan:
…………………………………
………….
…………………………………
………………………
…………………………………
………………………
…………………………………
………………………
…………………………………
………………………
3 Pemerintah
tidak
diperkenankan
mencabut
kehidupan,
kebebasan, atau
harta milik
seseorang tanpa
melalui
pengadilan
yang adil dan
jujur.
Kebijakan yang diusulkan
(bertentangan/ tidak bertentangan)
dengan batasan kekuasaan
pemerintah.
Alasan: …………………………
………………….
…………………………………
………………………
…………………………………
………………………
4 Pemerintah
tidak
diperkenankan
membuat aturan
hukum yang
tidak rasional
dan bersifat
Kebijakan yang diusulkan
(bertentangan/ tidak bertentangan)
dengan batasan kekuasaan
pemerintah.
Alasan: …………………………
………………….
…………………………………
112 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
diskriminatif. ………………………
…………………………………
……………………… …………
…………………………………
……………
5 Pemerintah
tidak
diperkenankan
membuat
peraturan
hukum
berdasarkan
kelompok ras,
agama, dan
etnis tertentu.
Kebijakan yang diusulkan
(bertentangan/ tidak bertentangan)
dengan batasan kekuasaan
pemerintah.
Alasan: …………………………
………………….
…………………………………
………………………
…………………………………
……………………… …………
…………………………………
……………
• lembaga pemerintah yang bertanggungjawab untuk
melaksanakan usulan kebijakan public dan alasannya
• menyusun secara sistematis semua data usulan kebijakan
publik yang telah ditulis
• menyajikan data dan informasi usulan kebijakan publik
pada lembar panel kelompok 3 sesuai uraian yang terdapat
pada “bagian b.1)”
b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-
sumber informasi, meliputi:
• kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai
sumber lainnya
• laporan tertulis hasil ulasan radio/televise
• laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik
dari pihak pemerintah, warga , dan individu
• petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang
dipublikasikan oleh pemerintah
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 113
• menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map
atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian
“bagian b.2)”
4) Tugas kelompok 4: mengembangkan rencana tindakan (action plan)
a) Bagian portofolio tayangan menjelaskan dan mengembangkan
rencana tindakan atau rencana kerja secara tertulis yang
menunjukkan partisipasi warga negara untuk mempengaruhi
agar pemerintah menerima dan melaksanakan kebijakan yang
diusulkan, meliputi:
• Gagasan utama dari rencana tindakan kelas,
• Cara kelompok dapat menumbuhkan dukungan warga
terhadap rencana tindakan yang diusulkan,
• Hasil identifikasi individu dan kelompok yang berpengaruh
di warga yang mendukung rencana tindakan yang
diusulkan,
• Hasil identifikasi individu dan kelompok yang berpengaruh
di warga yang mungkin menentang rencana tindakan
yang diusulkan,
• Hasil identifikasi pejabat dan/atau lembaga atau badan-
badan pemerintah yang bersedia mendukung rencana
tindakan yang diusulkan,
• Hasil identifikasi pejabat dan/atau lembaga atau badan-
badan pemerintah yang mungkin menentang rencana
tindakan yang diusulkan
• Menyusun secara sistematis semua data rencana tindakan
yang telah ditulis
• Menyajikan data dan informasi rencana tindakan pada
lembar panel kelompok 4 sesuai uraian yang terdapat pada
“bagian b.1)”
b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-
sumber informasi, meliputi:
• Kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai
sumber lainnya
• Laporan tertulis hasil ulasan radio/televise
114 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
• Laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik
dari pihak pemerintah, warga , dan individu
• Petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang
dipublikasikan oleh pemerintah
• Menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map
atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian
“bagian b.2)”
d. Arahan dan Catatan untuk 4 (empat) kelompok
Walaupun kelas terbagi menjadi 4 kelompok yang memiliki tugas
tertentu, namun pada dasarnya merupakan satu kesatuan kerangka
pemikiran yang utuh sebagai suatu proses belajar untuk memecahkan
masalah. Oleh sebab itu dalam melaksanakan tugas belajar harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Selalu berkomunikasi antar individu dan antar kelompok sehingga
mendapatkan informasi yang utuh sebagai bahan diskusi setiap
kelompok,
2) Berbagi informasi, data, dan pikiran antar individu dan antar kelompok,
sebab dimungkinkan informasi dan data yang dimiliki suatu kelompok
sangat berguna dan lebih cocok untuk kelompok lainnya sehingga
dimungkinkan terjadi pertukaran informasi dan data,
3) Seluruh kelompok dalam satu kelas harus mengetahui perkembangan
atau kemajuan setiap kelompok
4) Bekerjasama antar kelompok untuk menghasilkan proyek
kewarganegaraan kelas terbaik
5) Bermusyawarah untuk memilah, memilih, dan menentukan bahan atau
data yang akan dimasukkan pada portofolio tayangan dan portofolio
dokumentasi pada setiap kelompok,
6) Bermusyawarah untuk menentukan bahan membuat portofolio kelas
baik portofolio tayangan maupun dokumnetasi
7) Bersama-sama memahami kriteria penilaian portofolio baik bagian
tayangan maupun bagian dokumentasi berikut ini.
a) Cheklist kriteria penilaian untuk setiap kelompok atau masing-
masing kelompok (Adaptasi Fajar, Arnie, 2009: 241 dan
KemenristekDikti, 2016: 309)
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 115
No.
Uraian Kriteria
Hasil Karya Peserta
Dikdik
Sudah Belum
A Kelengkapan
1 Portofolio tayangan berisi data
dan informasi sesuai dengan
tugas kelompok
2 Portofolio dokumentasi berisi
data dan informasi sesuai
dengan tugas kelompok
B Kejelasan
1 Portofolio tersusun dengan rapi
2 Portofolio tertulis dengan jelas
dengan meng-gunakan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar
3 Kajian masalah pokok mudah
dipahami.
4 Argumen-argumen yang
dimasukkan mudah dipahami.
C Informasi
1 Informasi yang dikemukakan
akurat
2 Informasi mencakup fakta
utama dan konsep- konsep
penting
3 Informasi-informasi yang
dikemukakan yaitu informasi
penting yang dapat
mempermudah memahami
kajian masalah
D Hal-hal yang mendukung
1 Kelompok memberi contoh-
contoh yang dapat memperjelas
atau mendukung hal-hal utama
2 Kelompok memberi alasan
yang rasional (diterima menurut
akal/pikiran)
116 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
E Grafis
1 Grafis yang ditayangkan
berkaitan erat dengan tugas
kelompok
2 Grafis cukup memberi
informasi
3 Judul masing-masing grafis
sesuai dengan isi (tepat)
4 Grafis dapat membantu orang
lain memahami tayangan
portofolio kelompok
F Dokumentasi
1 Kelompok telah
mendokumentasikan hal-hal
terpenting pada bagian
portofolio dokumentasi
2 Kelompok memakai
sumber-sumber yang tepat,
terpercaya dan variatif.
Kelompok telah memilih
sumber informasi yang terbaik
dan terpenting
3 Kutipan ditulis secara baik dan
benar
4 Portofolio bagian dokumentasi
berkaitan erat dengan bagian
portofolio tayangan
G Konstitusionalitas
1 Format Landasan Konstitusional
telah dimasukkan
2 Kelompok telah menjelaskan
mengapa kebijakan yang
diusulkan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar
1945.
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 117
b) Checklist kriteria penilaian untuk seluruh kelompok sebagai satu
kesatuan yang utuh (Adaptasi Fajar, Arnie, 2009: 239-340 dan
KemenristekDikti, 2016: 309)
No.
Uraian Kriteria
Hasil Karya
Peserta Dikdik
Sudah Belum
A Kelengkapan
1 Portofolio kelas bagian
tayangan terdiri dari 4 bagian
tayangan
2 Portofolio kelas bagian
dokumentasi terdiri dari 4
bagian dokumen
B Kejelasan
1 Portofolio kelas bagian
tayangan tersusun dengan rapi
2 Portofolio kelas bagian
tayangan menunjukkan
keterkaitan antar bagian
sebagai satu kesatuan yang
utuh
3 Portofolio kelas bagian
dokumentasi tersusun dengan
rapi
C Persuasif
1 Portofolio kelas dapat
memberi bukti yang cukup
bahwa masalah yang dipilih
sebagai kajian kelas yaitu
masalah yang penting.
2 Kebijakan yang diusulkan
mengarah langsung pada
pokok permasalahan.
3 Portofolio kelas dapat
memberi penjelasan
tentang bagaimana cara kelas
mendapatkan dukungan publik
118 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
atas kebijakan yang telah
diusulkan.
D Kegunaan
1 Usulan kebijakan kelas praktis
dan realistis
2 Rencana tindakan kelas untuk
memperoleh dukungan bagi
usulan kebijakan bersifat
realistis
E Koordinasi
1 Setiap bagian dari portofolio
tayangan saling berkaitan satu
sama lain tanpa adanya
pengulangan informasi
2 Bagian Dokumentasi
portofolio kelas dapat
memberi bukti-bukti yang
mendukung Portofolio Bagian
Tayangan
5. Menyajikan portofolio atau mempresentasikan masalah (show case)
Presentasi portofolio (show case) dilaksanakan pada akhir semester,
dan tentunya setelah kelas menyelesaikan seluruh rangkaian tugasnya
terkait kelengkapan portofolio tayangan maupun portofolio dokumentasi.
Dan yang tidak kalah penting yaitu kesiapan peserta didik secara mental
dalam mempersiapkan dirinya untuk tampil dihadapan juri dan peserta.
Show case dapat dilaksanakan di aula kampus, dengan lomba antar kelas
dalam satu program studi, antar kelas se-fakultas, dan antar kelas seluruh
kelas dalam satu kampus. Namun demikian jika tidak memungkinkan antar
kelas, maka dapat dilaksanakan di kelas dan yang dilombakan antar
kelompok dalam satu kelas. Untuk melaksanakan show case diperlukan
hal-hal berikut ini.
a. Persiapan dilakukan agar pelaksanaan show case dapat terselenggara
secara baik dan lancar. Persiapan yang dilakukan antara lain meliputi
kesiapan:
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 119
1) Portofolio tayangan maupun portofolio dokumentasi setiap peserta
dalam hal ini kesiapan kelas dan kelompok,
2) Mental peserta didik untuk menampilkan hasil karyanya secara
lisan dan tulisan.
3) Pembawa acara dan moderator yang mengatur kegiatan show case.
4) Juri, dalam hal ini pendidik melalui kampus dapat mengundang
narasumber dari institusi pemerintah atau swasta, tokoh agama
tokoh warga , kelompok kepentingan, dan pihak-pihak lain.
5) Lembar penilaian untuk juri
6) Pembuka dan penutup acara, seperti rektor, wakil rector, dekan,
ketua program studi, dosen pengampu, dan pemegang tugas lainnya
di kampus.
7) Tempat, diperlukan yang memadai sesuai jumlah peserta,
8) Sarana yang diperlukan seperti sound system, mic, alat
dokumentasi, alat pengatur waktu (stop wach), meja dan kursi,
9) Cindera mata tidak kalah pentingnya sebagai penghargaan kepada
juri
10) Hadiah untuk pemenang show case
11) Undangan untuk mengundang pihak-pihak terkait (jika diperlukan)
b. Pelaksanaan
1) Pembukaan, biasanya dibuka oleh pejabat kampus
2) Penyajian portofolio, meliputi:
a) Moderator memimpin acara dengan menjelaskan masalah yang
akan dikaji oleh kelas, mempersilakan dewan juri untuk
mengamati portofolio kelas, mempersilakan kelas untuk
menyajikan portofolionya secara berurutan dari kelompok satu
sampai pada kelompok empat, dan mempersilakan juri untuk
bertanya dan peserta didik menjawab. Demikian seterusnya
sampai peserta terakhir,
b) Selingan perlu diadakan agar suasana tidak monoton. Selingan
disiapkan oleh kelas, dapat berupa nyanyian, tarian, pembacaan
puisi, atau kreatifitas lainnya sesuai dengan masalah yang
dikaji.
c) Seluruh peserta sudah menampilkan portofolionya, selanjutnya
pembawa acara mempersilakan seluruh peserta dan undangan
untuk beristirahat sambil menikmati kreatifitas peserta didik,
120 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
sementara dewan juri menghitung nilai untuk menentukan
pemenang show case.
d) Pengumuman pemenang oleh dewan juri dan
e) Pemberian penghargaan dan/atau hadiah kepada para
pemenang
c. Penutup, pembawa acara menutup acara show case.
6. Melakukan refleksi pengalaman belajar
Refleksi pengalaman belajar perlu dilakukan untuk mengetahui
bagaimana peserta didik belajar, pengalaman apa yang telah mereka
dapatkan, menghindari kekeliruan yang sama, dan meningkatkan potensi
yang telah dimiliki peserta didik. Pelaksanaan refleksi dapat memakai
pertanyaan berikut ini.
1) Apakah yang Anda rasakan setelah belajar proyek kewarganegaraan?
2) Apakah yang Anda dapatkan selama proses pembelajaran proyek
kewarganegaraan, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3) Apakah semua proses belajar melalui proyek kewarganegaraan dapat
meningkatkan tanggung jawab, kerjasama, saling menghargai,
kreatifitas, dan rasa percaya diri Anda? Ceriterakan pengalaman Anda.
4) Apakah semua yang telah dipelajari dapat membekali Anda untuk
hidup berwarga dan bernegara? Deskripsikan jawaban Anda
5) Bagaimana tindakan Anda jika diminta membuat proyek
kewarganegaraan dengan Topik yang lain? Apakah dengan cara yang
sama atau berbeda?
Hasil refleksi seluruh peserta didik dikumpulkan dan dibuat
kesimpulan. Selanjutnya dimasukkan pada portofolio dokumentasi.
Berdasarkan penjelasan tentang model pembelajaran proyek
kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa model ini telah menerapkan
beberapa metode pembelajaran, yakni metode pembelajaran ceramah, tanya
jawab, diskusi, inquiry, discovery, dan pemecahan masalah.
a. Metode Cooperative Script
b. Mind Mapping
(thabroni)
a. Metode Pembelajaran Picture and Picture
b. Metode Numbered Heads Together
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 121
c. Metode Cooperative Script
d. Metode Kepala Bernomor Terstruktur
e. Metode Student Teams-Achievement Divisions (STAD)
f. Metode Pembelajaran Jigsaw (Metode Tim Ahli)
g. Problem Based Introduction (PBI)
h. Mind Mapping
Abner: ada di jurnal’s
a.
praktik kantin kejujuran (arnie 2022)
STM (arnie 2022)
Model berbasis portofolio (Rismansyah (UAS)
Aplikasi multimedia interaktif
Model Two Stay Two Stray Berbantuan Multimedia
Model Pembelajaran Problem Based Learning
model participatory approach dimana secara teknis banyakmemberi
project, yaitu pembuatan project direct participatory. Project ini
terdiri dari beberapa varian project meliputi: 1. Pembuatan video
kampanye antikorupsi 2. Pembuatan video peran dengan tema
antikorupsi 3. Pembuatan stiker kampanye antikorupsi 4. Pembuatan
handycraft kampanye antikorupsi 5. Pembuatan materi sosialisasi ke
sekolah-sekolah Pembuatan video, stiker maupun handycraft dijadikan
modal untuk melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah yang dipilih.
Model Social Reconstruction
Contoh Penerapan Metode Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi
C. RANGKUMAN MATERI
Model pembelajaran berbasis proyek yaitu pembelajaran yang efektif
dalam meningkatkan motivasi belajar dan pengembangan keterampilan
peserta didik, sebab peserta didik belajar melalui pengalaman nyata,
bekerja dalam tim, berpikir kritis, dan menghubungkan pengetahuan
dengan kehidupan nyata. Meskipun memiliki beberapa kekurangan, metode
ini tetap menjadi pilihan yang baik untuk meningkatkan pembelajaran di
kelas. Oleh sebab itu, penting bagi para pendidik untuk
122 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
mengimplementasikan metode pembelajaran berbasis proyek dengan baik
dalam proses pembelajaran. Dengan menerapkan langkah-langkah yang
telah dijelaskan, diharapkan siswa dapat lebih aktif dan terlibat dalam
proses pembelajaran serta mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan
dalam kehidupan sehari-hari.
___________________________
Terdiri dari 5 (Lima) buah pertanyaan yang bersifat tekstual ataupun
konstektual analisis
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 123
DAFTAR PUSTAKA
Abner, 2023, Perbedaan Model dan Metode Pembelajaran serta Contohnya:
Menggali Lebih dalam dengan Sentuhan Santai.
Abidin, Zaenal., 2007. Analisis Eksistensial. Jakarta: Raja Grafindo.
Ahmadi, Abu., Prasetya, Tri, Joko., (2015). Strategi Belajar Mengajar.
Bandung: CV. Pustaka Setia.
Amri, Sofan. (2013). Pengembangan & Model Pembelajaran Dalam
Kurikulum 2013. Jakarta: Prestasi Pustaka
Anjar, 2019, Makalah Metode Pembelajaran
https://www.wawasanpendidikan.com/2019/03/makalah-metode-
pembelajaran.html
Anonim, ?, Kajian Teori.
https://digilib.unila.ac.id/10693/16/BAB%20II.pdf.
Fajar, Arnie, 2022, Pendidikan Antikorupsi “Menciptakan Pemahaman
Gerakan dan Budaya Antikorupsi”, Bandung: Penerbit Widina
Bhakti Persada.
Fajar, Arnie, 2009. Portofolio dalam Pelajaran IPS Cetakan kelima.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ginting, Abdurrahman. (2014). Esensi praktis belajar pembelajaran.
Bandung: Humaniora.
Hamiyah, N, Jauhar, M. (2014). Strategi Belajar Mengajar di Kelas.
Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Kemenristekdikti, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi Cetakan I, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi RI.
Komalasari, Kokom. (2017). Pembelajaran kontekstual: konsep dan
aplikasi. Bandung: Refika Aditama.
Maryatun, dan Metro, P. E. F. U. M. (2017). Pengaruh pemakaian Model
Problem Based Learning (PBL) Terhadap Hasil Belajar Ekonomi
Siswa Kelas X Semester Genap Sma Pgri 1 Metro Tahun Pelajaran
2016/2017. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 5(1), 152–159.
https://doi.org/10.24127/ja.v5i2.1225
124 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) RI Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi.
Riadi, Muchlisin. 2017. Model Pembelajaran Problem Based Learning
(PBL). https://www.kajianpustaka.com/2017/08/model-
pembelajaran-problem-based-learning.html
Rusman, (2018), Model-model pembelajaran (Mengembangkan
Profesionalisme Guru). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saefuddin & Berdiati, I, (2014). Pembelajaran Efektif. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Sani, Abdullah, Ridwan, (2019). Inovasi Pembelajaran. Jakarta: Bumi
Aksara.
Sanjaya, Wina (2016). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses
Pendidikan (Cetakan ke 12). Jakarta: Kencana Prenada Media.
Santoso, Joko, 2024, Perbedaan Model dan Metode Pembelajaran dan
Contohnya
https://tambahpinter.com/perbedaan-model-dan-metode-
pembelajaran-dan-
contohnya/#:~:text=Model%20pembelajaran%20yaitu %20kerangk
a%20konseptual%20yang%20memandu%20proses,rencana%20pem
belajaran%20yang%20efektif%20dan%20menarik%20bagi%20sisw
a.
Shoimin, A. (2017) Model Pembelajaran Inovatif dalam Kurikulum 2013.
Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Sukmadinata, Syaodih, 2012, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Suryanti, dkk., 2008. Model-Model Pembelajaran Inovatif. Surabaya:
Universitas Negeri Surabaya Press.
Sutirman, 2013. Media dan Model-Model Pembelajaran Inovatif.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Thabroni, Gamal, 2021, Metode Pembelajaran: Pengertian, Jenis & Macam
(Menurut Para Ahli)
https://serupa.id/metode-pembelajaran-pengertian-jenis-macam-
menurut-para-
ahli/#Perbedaan%20Model%20Pembelajaran%20Dan%20Metode%
20Pembelajaran
Tinenti, Yanti Rosinda, 2018, Model Pembelajaran Berbasis Proyek (PBP)
dan Penerapannya dalam Proses Pembelajaran di Kelas. Yogyakarta:
Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 125
CV. Budi Utama.
https://www.researchgate.net/publication/327892325_Model_Pembe
lajaran_Berbasis_Proyek_dan_Penerapannya_Dalam_Proses_Pembel
ajaran_di_Kelas
2007. Model-model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik.
Jakarta: Prestasi Pustaka.
Trianto. 2015. Model Pembelajaran Terpadu. Jakarta: PT Bumi Aksara.
126 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
(TEORI, METODE DAN PRAKTIK)
BAB 7: KURIKULUM
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Arlis Prayugo, S.IP, M.Pd.
Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Jakarta (STIP-AN)
128 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
KURIKULUM PENDIDIKAN
ANTIKORUPSI
A. PENDAHULUAN
Pendidikan antikorupsi memberi landasan penting dalam usaha
membentuk generasi yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki
komitmen untuk melawan praktek ini . Kurikulum ini dirancang untuk
memperkenalkan konsep, nilai, dan etika yang berkaitan dengan
pencegahan korupsi serta mengembangkan keterampilan dan kesadaran
yang diperlukan untuk menghadapi tantangan korupsi di berbagai sektor
kehidupan. Dalam membahas kurikulum pendidikan antikorupsi dalam bab
ini akan di jelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi serta
implementasi kurikulum pendidikan antikorupsi, disertai dengan usaha
mendiseminasi nilai-nilai antikorupsi meliputi pengenalan konsep korupsi,
dampak negatif terhadap individu dan warga . Serta bagaimana
mengusaha kan berbagai stakeholder dan pihak berkepentingan dalam
memajukan ekosistem penyadaran peran penting pendidikan antikorupsi.
Dalam sub bab berikutnya di jelaskan bagaimana pengintegrasian nilai-nilai
antikorupsi dalam sebuah kurikulum, melalui langkah perencanaan dan
penyusunan kurikulum. Kemudian diakhiri dengan sub bab langkah
integrasi nilai antikorupsi dalam implementasi dokumen kurikulum. Hal
demikian juga dalam rangka mendukung usaha pemerintah dalam rangka
menangkal perilaku korupsi. Sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) gencar menjalankan Trisula Strategi Pemberantasan
Korupsi, salah satunya yaitu strategi pendidikan. KPK memandang
penting strategi ini, guna membentuk warga negara yang berintegritas
dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Hal ini sejalan dengan
Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi dalam
usaha menangkal perilaku korupsi yang dilakukan melalui pendidikan
antikorupsi di setiap satuan pendidikan. Dan dilakukan melalui usaha
pembelajaran nilai-nilai antikorupsi di sekolah. Dengan demikian,
kurikulum pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun kesadaran,
BAB 7
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 129
nilai, dan keterampilan yang diperlukan bagi generasi masa depan untuk
menjadi agen perubahan yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam
membangun warga adil dan berkelanjutan.
B. KURIKULUM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
a. Konsep Pendidikan dan Kurikulum Antikorupsi
Pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari Pendidikan karakter,
Pendidikan karakter ini menekankan kepada 9 nilai-nilai antikorupsi
sebagaimana yang telah dikembangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) dan dilakukan diseminasi melalui Kedeputian Pendidikan dan
Peran serta warga . 9 nilai antikorupsi ini yaitu : jujur, disiplin,
tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli.
Dan kesembilan nilai ini menjadi bagian dari 18 nilai Pendidikan
karakter yang telah di kembangkan dan diimplementasikan sebelumnya
oleh pihak sekolah. Sama halnya dengan Pendidikan karakter, kurikulum
Pendidikan antikorupsi yaitu sebuah perangkat yang digunakan untuk
mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Kurikulum yaitu seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. Pengertian kurikulum di atas
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19. Istilah kurikulum ini berasal dari
Bahasa latin curir yang berarti juga kata palri dan curere yang berarti
tempat berpacu. Sehingga kurikulum diartikan sebagai trek dan lajur yang
diikuti untuk mencapai tujuan.
Pendidikan antikorupsi dalam konteks Indonesia masih bisa dibilang
relative agak baru dikenal beberapa tahun belakangan. Hal ini juga bentuk
respon negara dalam rangka menanggulangi dampak perilaku korupsi yang
merusak sendi-sendi bernegara. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian kurikulum nasional mulai
dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, secara eksplisit
penyebutan Pendidikan antikorupsi dapat di pandang sebagai sebuah
rekonstruksi sistem Pendidikan nasional yang berusaha dalam menjawab
tantangan persoalan merebaknya korupsi di tengah-tengah kehidupan
warga kita. Dalam beberapa literatur yang ada bahwa korupsi
dianggap sebagai persoalan “habit” atau semacam “habitus” kebiasaan dan
menjadi semacam “culture hitman”. Dimana pelaku korupsi bukan hanya
saja dilakukan oleh mereka yang menduduki jabatan strategis namun juga
130 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
dilakukan oleh warga bawah. Melalui Pendidikan Antikorupsi yang
kemudian di rekonstruksi melalui sistem Pendidikan nasional diharapkan
ada semacam dinamika perubahan sosial terkait pola tindakan perilaku
kebiasaan korupsi ini dengan tumbuhnya nilai-nilai baru seperti sikap
kejujuran, amanah, integritas, transparansi, dan sikap bertanggung jawab.
Melalui nilai-nilai Pendidikan antikorupsi juga diharapkan adanya
pewarisan nilai-nilai baru pada generasi berikutnya, dan memandang salah
perbuatan korupsi ini sehingga tidak patut untuk di contoh dan
dilakukan. Pendidikan antikorupsi senantiasa beririsan dengan Pendidikan
karakter yang telah terlebih dahulu melampauinya, sehingga penguatannya
meski lebih dinyatakan Kembali dalam ruang-ruang pengajaran. Sehingga
Pendidikan karakter menjadi landasan dalam pembentukan nilai-nilai
antikorupsi itu sendiri.
Tujuan kurikulum yaitu sebagai sebuah alat Pendidikan guna
menghasilkan siswa yang memiliki integritas. Kurikulum membimbing
seseorang dalam memahami dan mengerti sistem pendidikan yang
diterapkan. Sehingga bisa menjadi pedoman peserta didik dalam
memutuskan pendidikan yang diinginkan di jenjang selanjutnya.
Kurikulum memiliki tujuan dalam memeratakan pendidikan dan dalam
konteks memenuhi kebutuhan akses pendidikan di sebuah negara. Melalui
kurikulum peserta didik dirancang menjadi pribadi yang memiliki
pengetahuan, kreatifitas, inovatif, rasa tanggung jawab, dan sikap yang siap
dalam kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara. Dalam
penyelenggaraan Pendidikan diperlukan kurikulum yang tepat, agar sasaran
dan tujuan sesuai dengan yang di tetapkan dan memenuhi harapan. Di
dalam kurikulum ada tujuan umum serta khusus yang hendak dicapai.
Dimana di dalam kurikulum ini terdapat berbagai instrument yang
mesti dilengkapi dan dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan sebuah
Pendidikan.
Sama halnya dengan Pendidikan karakter, Pendidikan antikorupsi tidak
hanya mengajarkan kepada peserta didik untuk mengajarkan hal mana yang
baik serta buruk serta salah dan benar. Namun perlu disadari bahwa
Pendidikan antikorupsi jauh daripada itu yaitu usaha-usaha dalam rangka
menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik (habituation) sehingga peserta
didik dapat hidup berkembang dengan bersikap dan bertindak sesuai
dengan nilai-nilai yang telah didapatkan melalui pembiasaan baik di dalam
kepribadiannya. Untuk itu maka Pendidikan antikorupsi harus melibatkan
beberapa hal yakni pengetahuan yang baik (moral knowing), perasaan yang
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 131
baik (loving good) atau moral feeling, dan perilaku yang baik (moral
action). Sehingga hasil capaian pendidikan antikorupsi yaitu perwujudan
kesatuan perilaku dan sikap hidup peserta didik.
Hal terpenting dalam pengelolaan kurikulum Pendidikan Antikorupsi
yaitu bahwa kurikulum yang terbangun mesti memperkuat dan
mempertegas perjalanan dalam sebuah proses Pendidikan. Bahwa
kurikulum merupakan pondasi strategis yang rancang bangunnya meski
dapat merekatkan berbagai elemen pengajaran dalam proses Pendidikan.
Yamin dalam bukunya berpendapat bahwa ada beberapa hal penting yang
mesti di perhatikan dalam pertimbangan sebuah kurikulum (Yamin, 2016),
yakni sebagai berikut ini;
1. Kurikulum mesti di rancang sedemikian rupa agar dapat secara rapi,
akurat dan secara cerdas dapat melahirkan relasi-relasi diantara mata
pelajaran yang ada.
2. Kurikulum memiliki sifat yang fleksibel, dapat melakukan
kontekstualisasi dan memadukan antara kepentingan-kepentingan
Pendidikan di tingkat lokalitas tertentu.
3. Kurikulum di susun bersama-sama dalam tiap elemen sekolah dan
satuan Pendidikan yang memiliki kepentingan bersama juga di tingkat
lokalitas Pendidikan yang tetap di dasarkan kepada tujuan Pendidikan
nasional. Sehingga terjadi semacam sinerginitas antara kepentingan
nasional dan lokal.
4. Kurikulum memiliki cakupan pengalaman-pengalaman peserta didik di
bawah kepemimpinan satuan Pendidikan.
5. Kurikulum hendaknya juga berpusat terhadap perkembangan
persoalan-persoalan pribadi manusia dan juga sosialnya yang
membentuk kebermaknaan dalam menjalani hidup keseharian.
Sehingga satuan Pendidikan mampu mengembangkan tanggung jawab
terhadap usaha membantu peserta didik menghadapi persoalan dan
dinamika hidupnya dalam proses berfikir dan menuju kematangan
hidupnya.
6. Kurikulum diselenggarakan atas dasar landasan falsafah negara dalam
mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
7. Kurikulum dapat memberi pengalaman yang luas dan bermakna
kepada peserta didik, dan tidak hanya bersifat kontekstual dan bersifat
terpusat.
8. Kurikulum dapat diorganisasikan secara sedemikian rupa dalam rangka
mengembangkan teknik belajar peserta didik, cara kerja yang efektif,
132 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
cara-cara menghadapi persoalan dalam memahami dan mencari
penyelesaian masalahnya.
9. Kurikulum dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
dapat mengembangkan bakat serta minatnya masing-masing.
b. Implementasi Kurikulum Melalui Muatan Pendidikan Antikorupsi
Perilaku dan perbuatan korupsi di samping berasal dari ketidaktahuan
pelaku terhadap dampak tindakan dalam kehidupan warga secara luas,
serta rendahnya terhadap literasi hukum. Juga dilatari oleh perihal yang
menyangkut kebiasaan, sikap mental, dan adanya kesempatan, maka
pencegahan yang efektif yaitu salah satunya melalui pencegahan
berkembang dan meluasnya sikap mental demikian melalui proses
enkulturasi atau pembudayaan. Dalam proses pembudayaan, disamping
juga proses pembiasaan hal dianggap penting lainnya yaitu adanya peran
dari pihak yang di pandang lebih tinggi kedudukannya dari institusi
Pendidikan yakni keteladanan dari seorang Rektor, Kepala Sekolah, dosen,
dan tenaga kependidikan terhadap peserta didik. Yang pada gilirannya
peserta didik, dalam hal ini siswa-siswi maupun mahasiswa akan mampu
menunjukkan keteladanan bagi orang lain yang berada disekitarnya. Dalam
konteks demikian perlunya menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada
peserta didik melalui ekosistem Pendidikan.
Pendidikan antikorupsi dilakukan secara holistik dan menyeluruh
melalui proses pembelajaran di kelas dan luar kelas, kegiatan keseharian
peserta didik dan kegiatan belajar mengajar, integrasi nilai antikorupsi ke
dalam mata pelajaran, baik itu yang sifatnya wajib dan regular ataupun
muatan lokal mesti di rancang untuk dapat mengembangkan potensi diri
siswa yang bersangkutan. Penginternalisasian nilai-nilai dapat diawali
dengan penegakan kedisiplinan berdasarkan kode etik, aturan, dan tata
tertib di institusi Pendidikan yang secara konsisten di terapkan kepada
warganya. Dengan demikian penegakan disiplin bukan berlaku ketat
kepada peserta didik, namun juga bagi unsur pimpinan, manajemen dan para
pendidik dan tenaga kependidikan sebagai unsur ketauladanan bagi peserta
didik dalam mencontoh perilaku.
Pembudayaan nilai-nilai antikorupsi dapat juga dilakukan dengan terus
berkomitmen untuk selalu berlaku sikap jujur, disiplin dan bertanggung
jawab dalam segala hal, mulai dari penyelenggaraan manajemen
Pendidikan, proses pembelajaran yakni kegiatan belajar dan mengajar, serta
kegiatan lainnya yang dilaksanakan dan diusaha kan dalam rangka
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 133
pengasuhan, serta pembinaan kepada peserta didik, misalnya proses ujian
dan menilai proses evaluasi pembelajaran secara jujur, sportifitas dalam
perlombaan, mempertanggungjawabkan perilaku yang melanggar norma,
berani menolak segala bentuk hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan
dari orang tua kepada pendidik maupun kepala sekolah. Dan jika ada
bentuk sumbangan dari luar sekolah sebaiknya hadiah disampaikan secara
terbuka dan dikumpulkan oleh unsur pimpinan untuk dikelola bersama-
sama.
Dalam proses pembelajaran, jika pembentukan eksistensi diri secara
pedagogi telah di pahami oleh warga sekolah baik pendidik, guru, dosen,
orang tua dan warga , maka eksistensi ini dapat menjadi dasar-
dasar praktik Pendidikan dalam menguatkan jati diri setiap warga sekolah
dan peserta didik. Dengan maksud terbentuk budaya integritas, yakni orang
yang senantiasa berperilaku selaras antara pikiran, ucapan, tindakan serta
hati nuraninya. usaha ini dilakukan dengan terus mengusaha kan pelayanan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak bagi mereka yang
memiliki nilai-nilai dalam membangun kehidupan yang berintegritas serta
bermartabat. Dan dicapai melalui proses pendidikan dengan melakukan
kegiatan pembelajaran yang penuh makna dan mencerdaskan peserta didik.
Peserta didik harus betul diyakinkan bahwa apa yang telah mereka terima
dalam proses pembelajaran ini yaitu hal-hal yang sangat bermanfaat
bagi kehidupan mereka kedepan. Mereka akan tumbuh menjadi pribadi dan
insan yang memiliki kontrol diri kuat. Hal ini menandakan bahwa
pendidikan antikorupsi melalui kurikulum yang di rencanakan merupakan
sebuah implementasi pendidikan yang berusaha mengembalikan fungsi
pendidikan yang sesungguhnya. Yakni menciptakan dan membangun
kemampuan manusia secara kognitif, psikomotorik, dan afektif secara utuh.
Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh potensi
kelembagaan dan warga Pendidikan yang ada melalui berbagai macam
kegiatan pembelajaran misalnya kegiatan simulasi, refleksi indera peserta
didik melalui berbagai macam kegiatan seperti diantaranya: eksplorasi,
elaborasi, konfirmasi, dan pembiasaan yang dilakukan dan dilaksanakan
secara rutin, terprogram, dan spontanitas di ruang akademik baik sekolah
maupun kampus. Melalui usaha pelaksanaan mengaktifkan energi aktif-
positif ini akan memunculkan reaksi yang muncul dalam internalisasi
diri secara kokoh seseorang peserta didik sebagai seorang individu. Inilah
makna sejati dari pendidikan yang dapat menangkal budaya korupsi dan
mental menerabas yang saat ini tumbuh menjadi semacam budaya yang
134 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
disadari. Semua itu dalam rangka menciptakan ekosistem lembaga
pendidikan yang mendukung pendidikan antikorupsi.
sebagai contoh relevan dengan usaha penerapan kurikulum Pendidikan
antikorupsi dalam membangun kognisi, psikomotorik dan afektif yaitu
bagaimana sekolah mendirikan sebuah “kantin kejujuran”. Konon kantin
kejujuran ini didirikan dengan tujuan mulia diantaranya yaitu : pertama,
menjadi media yang tepat dalam menanamkan nilai-nilai karakter budi
luhur bagi peserta didik sejak dini. Secara bertahap kantin kejujuran ini
akan menanamkan sikap budaya malu dan kesadaran diri bagi generasi
muda. sebab ciri khas kantin kejujuran yaitu sifatnya yang serba self-
service, atau melayani diri sendiri. Tidak ada penjaga toko, kasir, tidak
akan ada orang yang mengawasi hal pembayaran dan pengembalian uang
kembalian belanja, pendek kata semua dilakukan secara pribadi. Kedua,
tujuan didirikannya kantin kejujuran ini sejalan dengan Pasal 30 UU nomor
16 tahun 2004, dan tiga strategi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam
memberantas korupsi secara preventif, represif, dan edukatif. Langkah
edukatif misalnya dengan menumbuhkembangkan kantin kejujuran di
sekolah sebagai manifestasi kewajiban kejaksaan meningkatkan kesadaran
hukum generasi muda, dan warga pada umumnya. Ketiga, sangat
relevan dengan proses perkembangan psikologis peserta didik. Khususnya
dalam pembiasaan dan pembentukan perilaku menjadi sebuah habit atau
kebiasaan. Dimana karakteristik usia muda usia sekolah dan mahasiswa
merupakan masa-masa dominan dalam pembentukan karakter dan
kepribadian. Fase ini mulai dari periode kanak-kanak akhir (late childhood),
hingga periode dewasa awal (early adulthood). Dimana pada fase ini
peserta didik memiliki kecenderungan untuk mengikuti, meniru tata nilai
dan perilaku di sekitarnya, disertai dengan masa kematangan organ seksual,
pengambilan nilai-nilai baru, serta tumbuhnya idealisme untuk pemantapan
identitas diri. Jika pada fase itu dilakukan proses penanaman nilai-nilai
moralitas secara sempurna, maka akan menjadi pondasi dasar sekaligus
menjadi warna kepribadian anak didik Ketika dewasa kelak (Wibowo,
2012).
Dalam penerapan kurikulum Pendidikan antikorupsi ada beberapa
bagian penting dalam pengembangan terkait proses pembelajarannya
(Wutsqah, 2019), yakni sebagai berikut:
1. Pengembangan bahan ajar yang membangun rasa takut terhadap
korupsi
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 135
Bahan ajar berisi muatan materi-materi yang menjelaskan bagaimana
dampak masifnya korupsi dalam sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Korupsi memiliki daya rusak yang begitu luar biasa
sehingga ia disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sebagai contoh korupsi dapat memicu kemiskinan secara
struktural dampaknya bukan hanya segolongan orang saja, tapi
mencakup jutaan rakyat di wilayah Indonesia akibat perilaku korup
pejabat negara dan oknumnya.
2. Tujuan pembelajaran membentuk mentalitas yang antikorupsi
Tujuan pembelajaran yang sedikit banyak bersifat abstrak, maka
pembelajaran di kelas harus mampu menginternalisasikan dalam diri
dan jiwa peserta didik memiliki semangat terhadap pemberantasan
korupsi. Tujuan abstrak pembelajaran yang diiringi oleh kemampuan
pengajar dalam mengolah pembelajaran akan menjadikan tujuan
pembelajaran menjadi sangat implementatif.
3. Media dan strategi yang digunakan
Dalam memakai media pembelajaran maka Pendidikan
antikorupsi membutuhkan media pembelajaran yang aplikatif dalam
mencapai sasarannya. Media mampu membantu pengajaran dalam
menjelaskan apa itu perilaku korupsi dan contohnya, serta dampaknya.
Media bukan hanya secara info grafis, namun juga berupa media video
pembelajaran dan flyer-flyer yang juga bisa di dapatkan dan
dikembangkan melalui media jejaring Pendidikan antikorupsi divisi
Pendidikan antikorupsi KPK. Dan kemudian perilaku korupsi juga bisa
dikaitkan dengan beberapa tema mata pelajaran lainnya dan
dihubungkan secara kontekstual seperti agama terkait perintah dan
larangan, Pendidikan kewarganegaraan terkait etika moral dan hukum,
dan juga pelajaran lainnya terkait pentingnya nilai kejujuran dan
tanggung jawab pribadi yang mereka lakukan.
c. Strategi diseminasi Pendidikan Antikorupsi
Dalam pengembangan Pendidikan antikorupsi meski juga dibarengi
dengan beberapa hal yang terkait usaha untuk mendukung proses
meluasnya pendidikan antikorupsi ini . Sehingga perlu juga
memperkenalkan, mendiseminasi dan melibatkan pihak luas seperti
keterlibatan beberapa stakeholder yang ada. Ada beberapa cara yang dapat
di tempuh antara lain yaitu :
136 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
1. Penguatan Pendidikan karakter, dalam pengajaran dan proses
kegiatan belajar mengajar formal mesti dimasukkan nilai-nilai
integritas, kejujuran serta rasa tanggung jawab serta mempromosikan
perilaku etis dan etika moral di kalangan peserta didik dalam
menempuh proses pembelajarannya. Sebagai contoh; bagaimana
peserta didik sebagai individu harus mampu mengikuti proses
pembelajaran dan kontrak pembelajaran antara pendidik dan peserta
didik. Mengikuti peraturan, menerima sangsi dan mengembangkan
sikap rasa tanggung jawab atas kemajuan studi yang sedang di tempuh.
2. Pelatihan untuk pendidik, memberi semacam Training of trainer
(Tot) dan pelatihan terkait peningkatan kapasitas profil pendidik
antikorupsi yang telah dilakukan secara berkala oleh pihak KPK
melalui divisi Pendidikan dan pelatihannya. Melibatkan unsur
Lembaga satuan Pendidikan di wilayah. Serta pihak lain di instansi
daerah yang berkepentingan dalam rangka mensukseskan program
antikorupsi ini .
3. Pengembangan materi edukasi, mengembangkan materi dan bahan
edukasi dalam proses pembelajaran berupa buku, paflet, poster, materi
digital dan video interaktif, dalam rangka mengembangkan proses
kegiatan pembelajaran di kelas. Dan mengolah setiap materi
pembelajaran ini dari berbagai macam referensi yang secara
umum telah digunakan oleh organisasi warga umum, lembaga
pendidikan dalam mempelajari usaha pencegahan korupsi.
4. Contoh Keteladanan, menciptakan budaya organisasi yang transparan,
bersih dan berwibawa. Adanya sosok contoh keteladanan dari seorang
pimpinan dalam hal ini kepemimpinan lembaga satuan kependidikan
baik sekolah maupun warga kampus. Di mana setiap tindakan dan
keputusan dibuat atas dasar transparansi, rasa tanggung jawab dan
kejujuran.
5. Keterlibatan orang tua, melibatkan pihak orang tua peserta didik
dengan menyebarkan informasi, dan memfasilitasi sharing mengadakan
diskusi terkait materi dan praktik pelaksanaan Pendidikan antikorupsi.
Hal ini dilakukan dalam rangka diseminasi nilai-nilai antikorupsi di
lingkungan Pendidikan serta keterlibatan stake holder yang ada.
6. Pemberdayaan warga , mendorong partisipasi aktif warga
luas sekitar dalam pemantauan dan pengawasan publik dalam
penyelenggaraan proses Pendidikan. Melakukan usaha edukasi
penyadaran terkait hak dan kewajiban sebagai warga negar dan
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 137
perannya. Hal ini bisa dilakukan dengan warga warga sekitar
sekolah atau kampus, maupun diluar wilayah. Isu mengenai public
awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya
korupsi dan isu pemberdayaan yaitu satu bagian usaha penting dalam
meberantas korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik
mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi, dan bagaimana memerangi
korupsi harus diintensifkan.
7. Kemitraan sektor swasta dan LSM, bekerjasama dan berkolaborasi
dengan sektor swasta dan Lembaga Swadaya warga dalam
menyelenggarakan program-program Pendidikan antikorupsi yang
efektif dan berkelanjutan. Baik NGos tingkat local dan internasional,
mereka yaitu bagian dari warga sipil (civil society) yang
keberadaannya tidak dapat diremehkan. Sama seperti halnya pers yang
bebas, LSM memiliki fungsi melakukan pengawasan dan kontrol atas
para perilaku pejabat publik (RisetDIkti, 2018).
8. pemakaian media, memanfaatkan media lokal atau yang sifatnya
sempit seperti media sosial milik lembaga Pendidikan, Kerjasama
antara media sosial lokal dan daerah dalam menyebarkan informasi
terkait bahaya perilaku korupsi serta edukasi pentingnya untuk
mengawasi jalannya tata Kelola pemerintahan di sekitar. Dan berusaha
mengedukasi memanfaatkan media sebagai sarana kontrol publik
terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Media yang bebas sama
pentingnya dengan peradilan yang independent. Selain berfungsi
sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi, media memiliki
fungsi yang efektif untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat
publik (Pope, 2000).
9. Peningkatan transparansi, mendorong sektor pemerintah dan swasta
peningkatan akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik
dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran publik dan kebijakan yang
antikorupsi.
10. Kampanye edukasi publik, mengadakan kampanye terhadap publik
yang melibatkan warga lembaga Pendidikan dalam hal ini kampus
sebagai Lembaga Pendidikan tinggi yang lebih mampu untuk
memberi layanan ini kepada warga luas. Dalam rangka
meningkatkan kesadaran (awarnes) terhadap bentuk perilaku korupsi
dan segala bentuk negativ korupsi yang di timbulkan.
138 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
C. INTEGRASI NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM
DOKUMEN KURIKULUM
Mengacu kepada perspektif pedagogis kurikulum yaitu sebuah
“konstitusi” dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini terdapat dalam
ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional sebagai berikut ini: “Kurikulum yaitu seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu”. Mengingat kurikulum yaitu
hal penting sebagai tolak ukur kegiatan pembelajaran, maka urgensi yang
perlu mendapatkan perhatian yaitu pada misi, tujuan dan isi atau konten
dari tiap mata pelajaran yang diintegrasikan kedalam sebuah dokumen yang
dinamakan kurikulum. Oleh sebab nya misi kurikulum sangat berkaitan
(congruence) terhadap target sistem Pendidikan yang ingin dicapai. Dengan
demikian secara agregat dapat disimpulkan bahwa isi dari kurikulum
merupakan strategi yang digunakan untuk mencapai misi kurikulum.
Pada tataran misi dan tujuan, kurikulum memuat suatu arah makro
tentang tujuan Pendidikan. Oleh sebab nya perumusan dalam misi dan isi
kurikulum tidak secara teknis berkaitan dengan mata pelajaran, namun
memiliki kontekstualisasi terhadap lingkungan kebijakan. Sebagaimana
pendapat Louisa May Alcot (1832-88) ia menyatakan bahwa kurikulum
tidak secara spesifik merujuk pada mata pelajaran. Bahkan menurut Palmer
dalam buku panduan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di
Pendidikan tinggi ia mengatakan bahwa kurikulumnya tidak bersifat
akademis; itu terdiri dari seni yang kompleks dalam belajar untuk
mencintai dan bertahan hidup, terlepas dari masalah apapun yang
menghadangnya dan juga dari ketiadaannya (Kemendikbud dan KPK,
2012). Kurikulum tidak dapat steril atau melepaskan diri dari berbagai
kejadian di luar ranah pendidikan. Berbagai kondisi sosial, politik, dan
perkembangan pergaulan internasional menjadi pertimbangan dalam
penentuan misi dan misi kurikulum. Di satu pihak, hal ini menjadi hal yang
sangat kompleks dalam menetapkan misi dan isi kurikulum. Di satu sisi ini
merupakan keharusan sebab pendidikan mengantarkan manusia untuk
tidak berpola piker sempit (narrow minded).
Melalui pendidikan seharusnya seorang manusia memiliki kemampuan
berfikir analitik, dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan sekitar.
Dengan kemampuan berfikir analitik, seseorang akan berusaha memahami
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 139
setiap kejadian, bagaimana hal itu bisa terjadi, dalam konteks apa, dalam
rangka membangun konstruk wawasan individunya dalam menyesuaikan
diri dengan lingkungan yang ada. Dengan kemampuan analitik menjadikan
seseorang manusia dalam menentukan setiap keputusannya bersifat
menyeluruh (comprehensive judgment) tentang kehidupan baik dalam
dimensi harmonis maupun orientasi kedepan. Pendidikan bukanlah sebuah
dogma, namun suatu bentuk ajaran yang dapat diterima dan diadopsi
berdasarkan nalar melalui suatu komunikasi argumentative antara pemberi
dan penerima. Hasilnya penerima dapat menata ulang sistem keyakinan.
Bagi si pemberi informasi yakni pendidik meski menguasai dengan baik
apa yang disampaikannya. Dan bentuk komunikasi penyampaian ini
menjadi umpan balik bagi pengayaan substansi ajaran dan perbaikan
strategi penyampaian.
Misi, tujuan, sampai dengan isi kurikulum didasarkan pada
argumentasi philosophy of experiental education memberi pengalaman
kognitif sampai dengan pengalaman bertindak dalam realitas kehidupan
sosial yang pasti akan dialami oleh setiap peserta didik Ketika mereka
masih dalam bangku sekolah sampai dengan mereka dewasa nanti. Aliran
ini didasarkan pada argumentasi John Dewey yang mengemukakan
pendapat bahwa pendidikan merupakan suatu proses untuk menjadi
seseorang peserta didik yang memiliki nalar sebagai dasar untuk bertindak.
Maka dapat di simpulkan dalam proses pendidikan mengetahui saja
tidaklah cukup tanpa melakukannya, dan mustahil untuk dapat memahami
sepenuhnya tanpa melakukannya.
Misi, tujuan dan isi kurikulum diharapkan memberi indikasi dan
pedoman baik bagi pendidik sebagai sumber ajaran dan peserta didik
sebagai penerima ajaran dalam rangka mentransformasikan kedalam setiap
bentuk pengalaman hidup. Proses transformasi merupakan sebuah proses
metaphora materi pelajaran dimana tiap mata pelajaran memberi bentuk
pengalaman yang menjadi sebuah prasyarat dalam penentuan topik
pembelajaran dari setiap mata pelajaran yang dimuat dalam sebuah
kurikulum yang berlaku. Sebagai sebuah refleksi sekaligus sebuah harapan
mengenai arah hasil pendidikan dan perkembangannya di akhir-akhir ini
menunjukkan bahwa hasil pendidikan tidak semata-mata pada prestasi
akademik. Ketiak Howard Gardner memperkenalkan sebuah konsep
dinamakan emotional quotient yang dikenal dengan singkatan EQ pada era
tahun 1980an, yang kemudian berbagai konsep seperti spiritual quotient
yang dikemukakan oleh para pemuka agama, dan financial quotient yang
140 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
dikemukakan oleh kalangan perbankan menjadi pusat perhatian dunia
pendidikan. Dimana kemampuan baik spiritual maupun finansial berusaha
mengaitkan bagaimana kemampuan intelektual direalisasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
Dalam desentralisasi pendidikan yang diberlakukan melalui konsep
“Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)” memiliki implikasi dalam
pendelegasian otonomi pedagogis kepada pendidik. Dalam konteks ini
pemerintah tidak menentukan kurikulum yang berlaku di setiap sekolah.
Mekanisme pemberlakuan kurikulum yaitu dengan memakai
pendekatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Berdasarkan
pendekatan ini, sekolah yang menentukan kurikulum yang akan digunakan
oleh sekolahnya. Pendidikan merupakan pihak yang paling berwenang
untuk menentukan kurikulum apa yang akan dipakai pada tingkat sekolah.
Pendidik merupakan pihak yang berwenang menentukan kurikulum apa
yang akan digunakan tingkat satuan sekolahnya. Peran kepala sekolah
dalam hal ini sebagai manajer dapat memfasilitasi dan mengartikulasikan
kurikulum ke dalam strategi mengajar di satuan pendidikan. Kemudian
peran pemerintah (pusat) meliputi penetapan pedoman dalam standar
kompetensi lulusan dan standar isi; serta pemberian jaminan kualitas
(quality assurance) bahwa setiap kurikulum sekolah dapat menjamin mutu
pelayanan pendidikan pada jenjang tiap sekolah. Dengan demikian,
kurikulum merupakan bagian terpadu dari sistem manajemen sekolah
dengan perencanaan semua kegiatan di sekolah, baik yang diselenggarakan
melalui proses pembelajaran maupun melalui pembiasaan dan budaya
sekolah.
Terkait dengan implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) melalui
pengembangan kurikulum hal ini menjadi bagian atau salah satu bentuk
dari pendidikan karakter. Sangat sejalan dengan program dari kurikulum
merdeka yang baru-baru ini mulai di terapkan di satuan pendidikan.
Dimana salah satu proyeknya yaitu dalam rangka penguatan profil pelajar
Pancasila. Dimana proyek ini di terapkan dalam rangka mencapai
karakter siswa yang sesuai dengan profil Pancasila. Sesuai dengan namanya
kurikulum merdeka mengusung konsep bahwa pendidikan di Indonesia
harus “Merdeka Belajar”. Siswa bisa mendalami minat dan bakatnya
dengan memilih jenis mata pelajaran yang mendukung minat dan bakatnya.
Kurikulum merdeka yaitu kurikulum dengan pembelajaran intra-kurikuler
yang beragam dan di rancang susaha proses pembelajaran menjadi lebih
fleksibel. Selain siswa diberi kebebasan, guru juga diberikan keleluasaan
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 141
untuk memilih perangkat ajar sesuai kreatifitas agar bisa menumbuhkan
minat belajar peserta didik.
Menurut Kemristekdikti, ada 3 kategori pelaksanaan implementasi
Kurikulum Merdeka, termasuk;
1. Mandiri belajar
2. Mandiri berubah
3. Mandiri berbagi
Kurikulum merdeka mendukung juga strategi pembelajaran berbasis
proyek. Melalui strategi ini, peserta didik diharapkan dapat menerapkan
materi yang dipelajari melalui proyek dan studi kasus. Dimana proyek dan
studi kasus yang dilakukan siswa dikenal dengan nama Proyek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila. Proyek ini diterapkan agar siswa bisa
mencapai profil pelajar Pancasila. Profil pelajar Pancasila sendiri yaitu
karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan
dalam diri setiap peserta didik. Ini termasuk karakter beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan yang maha esa, gotong royong, kreatif, mandiri,
kebhinekaan global, dan bernalar kritis. Nilai-nilai ini sangat sejalan
dengan Penerapan Pendidikan Antikorupsi sehingga satu sama lain
keberadaannya bisa aling melengkapi dan bersinergi dalam aplikasi
pelaksanaannya.
Maka dengan implementasi melalui kurikulum, pendidikan antikorupsi
(PAK) menjadi bagian atau salah satu bentuk dari penguatan profil pelajar
Pancasila melalui pendidikan basis karakter. Untuk itu, diharapkan satuan
pendidikan perlu menyusun perencanaan dan pengembangan kurikulum
melalui beberapa tahapan sebagai berikut ini:
1. Membangun komitmen seluruh warga sekolah dan kampus, komite,
stakeholder, dan warga sekitar untuk melaksanakan Pendidikan
antikorupsi di satuan pendidikan;
2. Melakukan analisis konteks untuk menetapkan sumber daya, dan
sarana yang diperlukan, nilai-nilai dan indicator yang dikembangkan
serta prosedur penilaian keberhasilan
3. Merumuskan visi, misi, tujuan dalam menuju Lembaga sekolah,
kampus berbudaya antikorupsi;
4. Menyusun rencana kerja sekolah/kampus (RKS/RKK) dan rencana aksi
sekolah kampus (RAS/RAK);
142 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
5. Menyusun dokumen pelengkap kurikulum yang merefleksikan semua
kegiatan yang dilakukan di sekolah/kampus mengarah pada proses
pemberdayaan dan pembudayaan pendidikan karakter dan antikorupsi.
6. Menjabarkan kalender pendidikan yang memuat semua program dan
kegiatan sekolah/kampus baik kegiatan pembelajaran, pembiasaan
/pembudayaan melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan
mandiri, kegiatan spontan, dan terprogram.
7. Evaluasi diri sekolah (EDS) terhadap semua program-program yang
diterapkan sekolah serta capaian hasilnya.
D. LANGKAH INTEGRASI NILAI ANTIKORUPSI DALAM
PENYUSUNAN DOKUMEN KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
Sebagai kurikulum operasional yang disusun dan ditetapkan oleh
kepala satuan pendidikan Bersama komite sekolah, kurikulum diharapkan
dapat menjawab segala kebutuhan dan potensi sekolah yang bersangkutan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi, semua komponen dalam
kurikulum harus saling terkait satu sama lain. Kurikulum merupakan satu
kesatuan yang utuh mulai dari pendahuluan, tujuan pendidikan, struktur
dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan.
a. Merumuskan pendahuluan
Dalam pendahuluan memuat sebuah latar belakang dan rasionalisasi
yang diperoleh dari hasil Analisa hubungan antara kebijakan sebagai
landasan penyusunan, prinsip-prinsip penulisan kurikulum, dan acuan
operasional dengan kondisi nyata yang ada di satuan pendidikan
bersangkutan. Analisa dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dan
strategi. Misalnya melakukan pendekatan analisis SWOT dalam mengkaji
hal kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimiliki oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan. Sehingga kurikulum di susun secara
maksimal mengacu kepada kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan guna menuju pelayanan prima kepada peserta didik. Rasional
disusun dan diarahkan dalam pembentukan karakter peserta didik yang
didalamnya terdapat nilai-nilai pendidikan antikorupsi. Analisis terhadap
konteks dapat memberi sebuah gambaran obyektif atas segala sesuatu
mengenai sekolah yang bersangkutan, seperti halnya kondisi peseta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya, program
kerja, peluang dan tantangan dalam lingkungan dan warga sekitar,
Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 143
kondisi komite sekolah/dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi
profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam, dan sosial
budaya.
b. Menjabarkan tujuan pendidikan
Dalam kesimpulan yang telah dirumuskan pada latar belakang atau
rasional dapat menjadi dasar untuk merumuskan visi, misi, tujuan, strategi,
dan program-program satuan pendidikan secara menyeluruh. Dengan
demikian, terdapat sinkronisasi antara kebutuhan dan usaha -usaha yang
akan dilakukan di satuan pendidikan. Yakni dalam rangka menciptakan
peserta didik yang cerdas dan berakhlak mulia. Rumusan visi, misi, tujuan,
strategi dan program satuan pendidikan yang diperoleh dari kesepakatan
Bersama semua warga satuan pendidikan tidak bisa terlepas dari tujuan
pendidikan secara keseluruhan, tujuan jenjang pendidikan, dan tujuan untuk
setiap satuan pendidikan.
c. Menjabarkan struktur dan muatan kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum yang terdiri atas mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri harus dapat dijabarkan kedalam
bentuk kegiatan-kegiatan operasional melalui proses hitung beban belajar
dan strategi pencapaian ketuntasan belajar. Segala jenis kegiatan baik
melalui pembelajaran mata pelajaran termasuk muatan lokal, dan
pengembangan diri, serta berbagai bentuk kegiatan sekolah lainnya dapat
diuraikan dengan rinci agar nilai-nilai pendidikan antikorupsi dapat
diintegrasikan melalui kegiatan-kegiatan yang relevan. Kesemuanya
bermuara kepada penginternalisasian nilai-nilai ini sehingga pada
gilirannya akan menjadi bagian kepribadian peserta didik. Peserta didik
menjadi terbiasa yang akhirnya menjadi budaya, yaitu budaya antikorupsi.
d. Menjabarkan kalender pendidikan
Satuan pendidikan yang ada dapat Menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
didik dan warga , dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam standar isi. Kalender pendidikan memuat
keseluruhan kegiatan yang berlangsung di satuan pendidikan ini . Hal-
hal yang dapat dilakukan di satuan pendidikan dalam rangka mendukung
pembelajaran dan pengembangan diri, serta kegiatan-kegiatan yang
dilakukan pada saat pembelajaran tidak langsung dapat menggambarkan
144 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
nilai-nilai antikorupsi, mulai dari proses awal penerimaan peserta didik
baru, pelaksanaan pembelajaran, pembudayaan melalui berbagai
pembiasaan seperti kegiatan pada masa jeda disaat para pendidik mengisi
rapor dan sebagainya. Semua kegiatan harus dapat tergambar jelas dalam
kalender pendidikan.
e. Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Dalam penyusunan silabus dan RPP mengacu kepada standar proses
dan panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Silabus dan
RPP merupakan perencanaan yang harus dipersiapkan pendidik sebelum
pembelajaran berlangsung. Dalam perencanaan ini sudah tergambar
segala kegiatan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pembelajaran nanti.
Penanaman nilai-nilai antikorupsi sangat mungkin diintegrasikan melalui
mata pelajaran dengan memperhatikan keterkaitan secara langsung antara
materi, kompetensi dasar, indicator dan kegiatan pembelajaran, serta proses
evaluasi dengan penanaman nilai-nilai antikorupsi. Pengintegarasian dapat
dilakukan pa







