Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Q 4

 



mengapa memilih masalah ini ,  

• alasan mengapa masalah ini  perlu ditangani oleh 

pemerintah,  

• lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah, 

dan apakah setiap orang juga bertanggung jawab untuk 

memecahkan masalah ini  

• jika terdapat silang pendapat terhadap masalah ini  di 

warga ,  

• orang/individu atau kelompok organisasi yang berpihak 

pada masalah ini , meliputi alasan ketertarikannya, 

langkah-langkah yang mereka lakukan, keuntungan dan 

kerugian dari langkah yang mereka lakukan, dan 

bagaimana cara mereka mempengaruhi pemerintah susaha  

menerima usulan atau pandangannya. 

• menyusun secara sistematis rangkuman yang telah ditulis  

• menyajikan rangkuman informasi pada lembar panel 

kelompok 1 sesuai uraian yang terdapat pada “bagian b.1)” 

 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 109 

b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-

sumber informasi, meliputi: 

• kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai 

sumber lainnya 

• laporan tertulis hasil ulasan radio/televise 

• laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik 

dari pihak pemerintah, warga , dan individu 

• petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang 

dipublikasikan oleh pemerintah 

• menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map 

atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian 

“bagian b.2)” 

 

2) Tugas kelompok 2: Mengkaji Kebijakan Alternatif untuk 

mengatasi masalah 

a) Bagian portofolio tayangan menjelaskan masalah dan menilai 

kebijakan-kebijakan yang berlaku saat ini atau kebijakan 

lainnya yang diusulkan kelas sebagai alternatif untuk 

memecahkan masalah terkait masalah yang dikaji, meliputi: 

• rangkuman tertulis tentang semua kebijakan alternatif,  

• memilih dua atau tiga kebijakan yang diusulkan disertai 

keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau 

kekurangan/kelemahan dari setiap kebijakan yang 

diusulkan, 

• rangkuman jawaban yang tidak lebih dari satu halaman, 

• menyusun secara sistematis semua data yang telah ditulis  

• menyajikan data dan informasi pada lembar panel 

kelompok 2 sesuai uraian yang terdapat pada “bagian b.1)” 

 

b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-

sumber informasi, meliputi: 

• kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai 

sumber lainnya, 

• laporan tertulis hasil ulasan radio/televisi, 

• laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik 

dari pihak pemerintah, warga , dan individu 



 

110 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

• petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang 

dipublikasikan oleh pemerintah 

• menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map 

atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian 

“bagian b.2)” 

 

3) Tugas kelompok 3: Mengusulkan kebijakan untuk mengatasi 

masalah 

a) Bagian portofolio tayangan menjelaskan satu usulan kebijakan 

publik untuk mengatasi masalah yang menjadi kajian kelas.  

Usulan kebijakan publik dapat dipilih dari usulan kelompok 

dua, memodifikasi usulan kelompok dua, atau membuat usulan 

kelompok sendiri berdasarkan kesepakatan dan mendapat 

dukungan kelas. Selanjutnya menjelaskan dan justifikasi 

terhadap usulan kebijakan ini , meliputi: 

• alasan memilih dan mendukung kebijakan yang diusulkan 

• usulan kebijakan diyakini kelas dapat mengatasi masalah 

yang dikaji 

• keuntungan atau kelebihan dan kerugian atau 

kekurangan/kelemahan dari kebijakan yang diusulkan, 

• kebijakan yang diusulkan sesuai dengan konstitusi (UUD 

NRI 1945) dan peraturan perundangan lainnya yang 

berlaku. Oleh sebab  itu diperlukan keyakinan bahwa 

kebijakan yang diusulkan tidak bertentangan dengan 

rambu-rambu yang ditetapkan konstitusi, dalam konteks ini 

terkait perlindungan hak-hak warganegara. Teknis 

pengecekan memakai  checklist berikut (Adaptasi 

KemenristekDikti, 2016: 309). 

 

No Uraian Jawaban 

1 Pemerintah 

tidak 

diperkenankan 

melakukan 

perbuatan yang 

melanggar hak-

hak asasi 

Kebijakan yang diusulkan 

(bertentangan/tidak bertentangan) 

dengan batasan kekuasaan 

pemerintah.  

Alasan: …………………………

…………………. 

…………………………………



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 111 

manusia. 
 ……………………… 

…………………………………

……………………… 

2 Pemerintah 

tidak 

diperkenankan 

dengan tidak 

adil dan tidak 

jujur, 

membatasi hak 

seseorang untuk 

mengungkapka

n pandapatnya 

baik lisan 

maupun tulisan, 

atau dengan 

cara-cara 

lainnya. 
 

Kebijakan yang diusulkan 

(bertentangan/tidak bertentangan) 

dengan batasan kekuasaan 

pemerintah.  

Alasan: 


…………………………………

…………. 

…………………………………

……………………… 

…………………………………

……………………… 

…………………………………

……………………… 

…………………………………

……………………… 

3 Pemerintah 

tidak 

diperkenankan 

mencabut 

kehidupan, 

kebebasan, atau 

harta milik 

seseorang tanpa 

melalui 

pengadilan 

yang adil dan 

jujur. 
 

Kebijakan yang diusulkan 

(bertentangan/ tidak bertentangan) 

dengan batasan kekuasaan 

pemerintah.  

Alasan: …………………………

…………………. 

…………………………………

……………………… 

…………………………………

……………………… 
 

4 Pemerintah 

tidak 

diperkenankan 

membuat aturan 

hukum yang 

tidak rasional 

dan bersifat 

Kebijakan yang diusulkan 

(bertentangan/ tidak bertentangan) 

dengan batasan kekuasaan 

pemerintah.  

Alasan: …………………………

…………………. 

…………………………………



 

112 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

diskriminatif. ……………………… 

…………………………………

……………………… …………

…………………………………

……………
 

5 Pemerintah 

tidak 

diperkenankan 

membuat 

peraturan 

hukum 

berdasarkan 

kelompok ras, 

agama, dan 

etnis tertentu. 
 

Kebijakan yang diusulkan 

(bertentangan/ tidak bertentangan) 

dengan batasan kekuasaan 

pemerintah.  

Alasan: …………………………

…………………. 

…………………………………

……………………… 

…………………………………

……………………… …………

…………………………………

……………
 

 

• lembaga pemerintah yang bertanggungjawab untuk 

melaksanakan usulan kebijakan public dan alasannya 

• menyusun secara sistematis semua data usulan kebijakan 

publik yang telah ditulis  

• menyajikan data dan informasi usulan kebijakan publik 

pada lembar panel kelompok 3 sesuai uraian yang terdapat 

pada “bagian b.1)” 

 

b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-

sumber informasi, meliputi: 

• kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai 

sumber lainnya 

• laporan tertulis hasil ulasan radio/televise 

• laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik 

dari pihak pemerintah, warga , dan individu 

• petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang 

dipublikasikan oleh pemerintah 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 113 

• menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map 

atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian 

“bagian b.2)” 

 

4) Tugas kelompok 4: mengembangkan rencana tindakan (action plan)  

a) Bagian portofolio tayangan menjelaskan dan mengembangkan 

rencana tindakan atau rencana kerja secara tertulis yang 

menunjukkan partisipasi warga negara untuk mempengaruhi 

agar pemerintah menerima dan melaksanakan kebijakan yang 

diusulkan, meliputi: 

• Gagasan utama dari rencana tindakan kelas, 

• Cara kelompok dapat menumbuhkan dukungan warga  

terhadap rencana tindakan yang diusulkan, 

• Hasil identifikasi individu dan kelompok yang berpengaruh 

di warga  yang mendukung rencana tindakan yang 

diusulkan, 

• Hasil identifikasi individu dan kelompok yang berpengaruh 

di warga  yang mungkin menentang rencana tindakan 

yang diusulkan, 

• Hasil identifikasi pejabat dan/atau lembaga atau badan-

badan pemerintah yang bersedia mendukung rencana 

tindakan yang diusulkan, 

• Hasil identifikasi pejabat dan/atau lembaga atau badan-

badan pemerintah yang mungkin menentang rencana 

tindakan yang diusulkan 

• Menyusun secara sistematis semua data rencana tindakan  

yang telah ditulis  

• Menyajikan data dan informasi rencana tindakan pada 

lembar panel kelompok 4 sesuai uraian yang terdapat pada 

“bagian b.1)” 

 

b) Tugas bagian dokumentasi mengumpulkan seluruh sumber-

sumber informasi, meliputi: 

• Kliping Koran, majalah, tabloid, artikel, dan berbagai 

sumber lainnya 

• Laporan tertulis hasil ulasan radio/televise 



 

114 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

• Laporan hasil wawancara/ dialog dari berbagai pihak baik 

dari pihak pemerintah, warga , dan individu 

• Petikan dari kebijakan/ peraturan perundangan yang 

dipublikasikan oleh pemerintah 

• Menyusun seluruh dokumen secara sistematis pada map 

atau binder sesuai dengan uraian yang terdapat pada bagian 

“bagian b.2)” 

 

d. Arahan dan Catatan untuk 4 (empat) kelompok 

Walaupun kelas terbagi menjadi 4 kelompok yang memiliki tugas 

tertentu, namun pada dasarnya merupakan satu kesatuan kerangka 

pemikiran yang utuh sebagai suatu proses belajar untuk memecahkan 

masalah. Oleh sebab  itu dalam melaksanakan tugas belajar harus 

memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1) Selalu berkomunikasi antar individu dan antar kelompok sehingga 

mendapatkan informasi yang utuh sebagai bahan diskusi setiap 

kelompok, 

2) Berbagi informasi, data, dan pikiran antar individu dan antar kelompok, 

sebab  dimungkinkan informasi dan data yang dimiliki suatu kelompok 

sangat berguna dan lebih cocok untuk kelompok lainnya sehingga 

dimungkinkan terjadi pertukaran informasi dan data, 

3) Seluruh kelompok dalam satu kelas harus mengetahui perkembangan 

atau kemajuan setiap kelompok 

4) Bekerjasama antar kelompok untuk menghasilkan proyek 

kewarganegaraan kelas terbaik 

5) Bermusyawarah untuk memilah, memilih, dan menentukan bahan atau 

data yang akan dimasukkan pada portofolio tayangan dan portofolio 

dokumentasi pada setiap kelompok, 

6) Bermusyawarah untuk menentukan bahan membuat portofolio kelas 

baik portofolio tayangan maupun dokumnetasi 

7) Bersama-sama memahami kriteria penilaian portofolio baik bagian 

tayangan maupun bagian dokumentasi berikut ini. 

a) Cheklist kriteria penilaian untuk setiap kelompok atau masing-

masing kelompok (Adaptasi Fajar, Arnie, 2009: 241 dan 

KemenristekDikti, 2016: 309)  

 

 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 115 

 

No. 

 

Uraian Kriteria 

Hasil Karya Peserta 

Dikdik 

Sudah  Belum 

A  Kelengkapan   

1 Portofolio tayangan berisi data 

dan informasi sesuai dengan 

tugas kelompok 

  

2 Portofolio dokumentasi berisi 

data dan informasi sesuai 

dengan tugas kelompok 

  

B Kejelasan   

1 Portofolio tersusun dengan rapi    

2 Portofolio tertulis dengan jelas 

dengan meng-gunakan Bahasa 

Indonesia yang baik dan benar  

  

3 Kajian masalah pokok mudah 

dipahami. 

  

4 Argumen-argumen yang 

dimasukkan mudah dipahami. 

  

C Informasi    

1 Informasi yang dikemukakan 

akurat 
 

  

2 Informasi mencakup fakta 

utama dan konsep- konsep 

penting 

  

3 Informasi-informasi yang 

dikemukakan yaitu  informasi 

penting yang dapat 

mempermudah memahami 

kajian masalah 
 

  

D Hal-hal yang mendukung 
 
   

1 Kelompok memberi  contoh- 

contoh yang dapat memperjelas 

atau mendukung hal-hal utama 

  

2 Kelompok memberi  alasan 

yang rasional (diterima menurut 

akal/pikiran) 

  



 

116 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

E Grafis 
   

1 Grafis yang ditayangkan 

berkaitan erat dengan tugas 

kelompok 

  

2 Grafis cukup memberi  

informasi  

  

3 Judul masing-masing grafis 

sesuai dengan isi (tepat) 

  

4 Grafis dapat membantu orang 

lain memahami tayangan 

portofolio kelompok  

  

F Dokumentasi
   

1 Kelompok telah 

mendokumentasikan hal-hal 

terpenting pada bagian 

portofolio dokumentasi 

  

2 Kelompok memakai  

sumber-sumber yang tepat, 

terpercaya dan variatif. 

  

 Kelompok telah memilih 

sumber informasi yang terbaik 

dan terpenting 

  

3 Kutipan ditulis secara baik dan 

benar  

  

4 Portofolio bagian dokumentasi 

berkaitan erat dengan bagian 

portofolio tayangan 

  

G Konstitusionalitas    

1 Format Landasan Konstitusional 

telah dimasukkan 

  

2 Kelompok telah menjelaskan 

mengapa kebijakan yang 

diusulkan tidak bertentangan 

dengan Undang-Undang Dasar 

1945. 

  

 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 117 

b) Checklist kriteria penilaian untuk seluruh kelompok sebagai satu 

kesatuan yang utuh (Adaptasi Fajar, Arnie, 2009: 239-340 dan 

KemenristekDikti, 2016: 309)  

 

No. 

 

Uraian Kriteria 

Hasil Karya 

Peserta Dikdik 

Sudah  Belum 

A Kelengkapan   

1 Portofolio kelas bagian 

tayangan terdiri dari 4 bagian 

tayangan 

  

2 Portofolio kelas bagian 

dokumentasi terdiri dari 4 

bagian dokumen 

  

B Kejelasan   

1 Portofolio kelas bagian 

tayangan tersusun dengan rapi 

  

2 Portofolio kelas bagian 

tayangan menunjukkan 

keterkaitan antar bagian 

sebagai satu kesatuan yang 

utuh 

  

3 Portofolio kelas bagian 

dokumentasi tersusun dengan 

rapi 

  

C  Persuasif    

1 Portofolio kelas dapat 

memberi  bukti yang cukup 

bahwa masalah yang dipilih 

sebagai kajian kelas yaitu  

masalah yang penting. 

  

2 Kebijakan yang diusulkan 

mengarah langsung pada 

pokok permasalahan. 

  

3 Portofolio kelas dapat 

memberi  penjelasan 

tentang bagaimana cara kelas 

mendapatkan dukungan publik 

  



 

118 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

atas kebijakan yang telah 

diusulkan.  

D Kegunaan   

1 Usulan kebijakan kelas praktis 

dan realistis 

  

2 Rencana tindakan kelas untuk 

memperoleh dukungan bagi 

usulan kebijakan bersifat 

realistis 

  

E Koordinasi   

1 Setiap bagian dari portofolio 

tayangan saling berkaitan satu 

sama lain tanpa adanya 

pengulangan informasi 

  

2 Bagian Dokumentasi 

portofolio kelas dapat 

memberi  bukti-bukti yang 

mendukung Portofolio Bagian 

Tayangan 

  

 

5. Menyajikan portofolio atau mempresentasikan masalah (show case) 

Presentasi portofolio (show case) dilaksanakan pada akhir semester, 

dan tentunya setelah kelas menyelesaikan seluruh rangkaian tugasnya 

terkait kelengkapan portofolio tayangan maupun portofolio dokumentasi.  

Dan yang tidak kalah penting yaitu  kesiapan peserta didik secara mental 

dalam mempersiapkan dirinya untuk tampil dihadapan juri dan peserta. 

Show case dapat dilaksanakan di aula kampus, dengan lomba antar kelas 

dalam satu program studi, antar kelas se-fakultas, dan antar kelas seluruh 

kelas dalam satu kampus. Namun demikian jika tidak memungkinkan antar 

kelas, maka dapat dilaksanakan di kelas dan yang dilombakan antar 

kelompok dalam satu kelas. Untuk melaksanakan show case diperlukan 

hal-hal berikut ini. 

a. Persiapan dilakukan agar pelaksanaan show case dapat terselenggara 

secara baik dan lancar. Persiapan yang dilakukan antara lain meliputi 

kesiapan: 

 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 119 

1) Portofolio tayangan maupun portofolio dokumentasi setiap peserta 

dalam hal ini kesiapan kelas dan kelompok, 

2) Mental peserta didik untuk menampilkan hasil karyanya secara 

lisan dan tulisan. 

3) Pembawa acara dan moderator yang mengatur kegiatan show case. 

4) Juri, dalam hal ini pendidik melalui kampus dapat mengundang 

narasumber dari institusi pemerintah atau swasta, tokoh agama 

tokoh warga , kelompok kepentingan, dan pihak-pihak lain. 

5) Lembar penilaian untuk juri 

6) Pembuka dan penutup acara, seperti rektor, wakil rector, dekan, 

ketua program studi, dosen pengampu, dan pemegang tugas lainnya 

di kampus. 

7) Tempat, diperlukan yang memadai sesuai jumlah peserta,  

8) Sarana yang diperlukan seperti sound system, mic, alat 

dokumentasi, alat pengatur waktu (stop wach), meja dan kursi, 

9) Cindera mata tidak kalah pentingnya sebagai penghargaan kepada 

juri 

10) Hadiah untuk pemenang show case  

11) Undangan untuk mengundang pihak-pihak terkait (jika diperlukan) 

 

b. Pelaksanaan 

1) Pembukaan, biasanya dibuka oleh pejabat kampus 

2) Penyajian portofolio, meliputi: 

a) Moderator memimpin acara dengan menjelaskan masalah yang 

akan dikaji oleh kelas, mempersilakan dewan juri untuk 

mengamati portofolio kelas, mempersilakan kelas untuk 

menyajikan portofolionya secara berurutan dari kelompok satu 

sampai pada kelompok empat, dan mempersilakan juri untuk 

bertanya dan peserta didik menjawab. Demikian seterusnya 

sampai peserta terakhir, 

b) Selingan perlu diadakan agar suasana tidak monoton. Selingan 

disiapkan oleh kelas, dapat berupa nyanyian, tarian, pembacaan 

puisi, atau kreatifitas lainnya sesuai dengan masalah yang 

dikaji.   

c) Seluruh peserta sudah menampilkan portofolionya, selanjutnya 

pembawa acara mempersilakan seluruh peserta dan undangan 

untuk beristirahat sambil menikmati kreatifitas peserta didik, 



 

120 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

sementara dewan juri menghitung nilai untuk menentukan 

pemenang show case.  

d) Pengumuman pemenang oleh dewan juri dan  

e) Pemberian penghargaan dan/atau hadiah kepada para 

pemenang 

c. Penutup, pembawa acara menutup acara show case. 

 

6. Melakukan refleksi pengalaman belajar 

Refleksi pengalaman belajar perlu dilakukan untuk mengetahui 

bagaimana peserta didik belajar, pengalaman apa yang telah mereka 

dapatkan, menghindari kekeliruan yang sama, dan meningkatkan potensi 

yang telah dimiliki peserta didik. Pelaksanaan refleksi dapat memakai  

pertanyaan berikut ini. 

1) Apakah yang Anda rasakan setelah belajar proyek kewarganegaraan? 

2) Apakah yang Anda dapatkan selama proses pembelajaran proyek 

kewarganegaraan, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

3) Apakah semua proses belajar melalui proyek kewarganegaraan dapat 

meningkatkan tanggung jawab, kerjasama, saling menghargai, 

kreatifitas, dan rasa percaya diri Anda? Ceriterakan pengalaman Anda. 

4) Apakah semua yang telah dipelajari dapat membekali Anda untuk 

hidup berwarga  dan bernegara? Deskripsikan jawaban Anda 

5) Bagaimana tindakan Anda jika diminta  membuat proyek 

kewarganegaraan dengan Topik yang lain?  Apakah dengan cara yang 

sama atau berbeda? 

 

Hasil refleksi seluruh peserta didik dikumpulkan dan dibuat 

kesimpulan. Selanjutnya dimasukkan pada portofolio dokumentasi. 

 

Berdasarkan penjelasan tentang model pembelajaran proyek 

kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa model ini telah menerapkan 

beberapa metode pembelajaran, yakni metode pembelajaran ceramah, tanya 

jawab, diskusi, inquiry, discovery, dan pemecahan masalah. 

a. Metode Cooperative Script 

b. Mind Mapping 

 

(thabroni) 

a. Metode Pembelajaran Picture and Picture 

b. Metode Numbered Heads Together 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 121 

c. Metode Cooperative Script 

d. Metode Kepala Bernomor Terstruktur  

e. Metode Student Teams-Achievement Divisions (STAD) 

f. Metode Pembelajaran Jigsaw (Metode Tim Ahli) 

g. Problem Based Introduction (PBI) 

h. Mind Mapping 

 

Abner: ada di jurnal’s 

a.  

 

praktik kantin kejujuran (arnie 2022) 

STM (arnie 2022) 

Model berbasis portofolio (Rismansyah (UAS) 

 

Aplikasi multimedia interaktif 

Model Two Stay Two Stray Berbantuan Multimedia 

Model Pembelajaran Problem Based Learning 

model participatory approach dimana secara teknis banyakmemberi  

project, yaitu pembuatan project direct participatory. Project ini  

terdiri dari beberapa varian project meliputi: 1. Pembuatan video 

kampanye antikorupsi 2. Pembuatan video peran dengan tema 

antikorupsi 3. Pembuatan stiker kampanye antikorupsi 4. Pembuatan 

handycraft kampanye antikorupsi 5. Pembuatan materi sosialisasi ke 

sekolah-sekolah Pembuatan video, stiker maupun handycraft dijadikan 

modal untuk melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah yang dipilih. 

 

Model Social Reconstruction 

 

Contoh Penerapan Metode Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi 

 

C. RANGKUMAN MATERI 

Model pembelajaran berbasis proyek yaitu  pembelajaran yang efektif 

dalam meningkatkan motivasi belajar dan pengembangan keterampilan 

peserta didik, sebab  peserta didik belajar melalui pengalaman nyata, 

bekerja dalam tim, berpikir kritis, dan menghubungkan pengetahuan 

dengan kehidupan nyata. Meskipun memiliki beberapa kekurangan, metode 

ini tetap menjadi pilihan yang baik untuk meningkatkan pembelajaran di 

kelas. Oleh sebab  itu, penting bagi para pendidik untuk 



 

122 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

mengimplementasikan metode pembelajaran berbasis proyek dengan baik 

dalam proses pembelajaran. Dengan menerapkan langkah-langkah yang 

telah dijelaskan, diharapkan siswa dapat lebih aktif dan terlibat dalam 

proses pembelajaran serta mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan 

dalam kehidupan sehari-hari.  

 

___________________________

Terdiri dari 5 (Lima) buah pertanyaan yang bersifat tekstual ataupun 

konstektual analisis 

 

  



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 123 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Abner, 2023, Perbedaan Model dan Metode Pembelajaran serta Contohnya: 

Menggali Lebih dalam dengan Sentuhan Santai. 

Abidin, Zaenal., 2007. Analisis Eksistensial. Jakarta: Raja Grafindo. 

Ahmadi, Abu., Prasetya, Tri, Joko., (2015). Strategi Belajar Mengajar. 

Bandung: CV. Pustaka Setia. 

Amri, Sofan. (2013). Pengembangan & Model Pembelajaran Dalam 

Kurikulum 2013. Jakarta: Prestasi Pustaka 

Anjar, 2019, Makalah Metode Pembelajaran 

 https://www.wawasanpendidikan.com/2019/03/makalah-metode-

pembelajaran.html 

Anonim, ?,  Kajian Teori. 

https://digilib.unila.ac.id/10693/16/BAB%20II.pdf. 

Fajar, Arnie, 2022, Pendidikan Antikorupsi “Menciptakan Pemahaman 

Gerakan dan Budaya Antikorupsi”, Bandung: Penerbit Widina 

Bhakti Persada. 

Fajar, Arnie, 2009. Portofolio dalam Pelajaran IPS Cetakan kelima. 

Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 

Ginting, Abdurrahman. (2014). Esensi praktis belajar pembelajaran. 

Bandung: Humaniora. 

Hamiyah, N, Jauhar, M. (2014). Strategi Belajar Mengajar di Kelas. 

Jakarta: Prestasi Pustakaraya. 

Kemenristekdikti, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan 

Tinggi Cetakan I, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan 

Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan 

Tinggi RI.  

Komalasari, Kokom. (2017). Pembelajaran kontekstual: konsep dan 

aplikasi. Bandung: Refika Aditama. 

Maryatun, dan Metro, P.  E. F.  U. M. (2017). Pengaruh pemakaian  Model 

Problem Based Learning (PBL) Terhadap Hasil Belajar Ekonomi 

Siswa Kelas X Semester Genap Sma Pgri 1 Metro Tahun Pelajaran 

2016/2017.  Jurnal Pendidikan Ekonomi, 5(1), 152–159. 

https://doi.org/10.24127/ja.v5i2.1225  



 

124 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 

(Permendikbudristek) RI Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan 

Mutu Pendidikan Tinggi. 

Riadi, Muchlisin. 2017. Model Pembelajaran Problem Based Learning 

(PBL). https://www.kajianpustaka.com/2017/08/model-

pembelajaran-problem-based-learning.html 

Rusman, (2018), Model-model pembelajaran (Mengembangkan 

Profesionalisme Guru). Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

Saefuddin & Berdiati, I, (2014). Pembelajaran Efektif. Bandung: PT 

Remaja Rosdakarya. 

Sani, Abdullah, Ridwan, (2019). Inovasi Pembelajaran. Jakarta: Bumi 

Aksara. 

Sanjaya, Wina (2016). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses 

Pendidikan (Cetakan ke 12). Jakarta: Kencana Prenada Media. 

Santoso, Joko, 2024, Perbedaan Model dan Metode Pembelajaran dan 

Contohnya 

 https://tambahpinter.com/perbedaan-model-dan-metode-

pembelajaran-dan-

contohnya/#:~:text=Model%20pembelajaran%20yaitu %20kerangk

a%20konseptual%20yang%20memandu%20proses,rencana%20pem

belajaran%20yang%20efektif%20dan%20menarik%20bagi%20sisw

a. 

Shoimin, A. (2017) Model Pembelajaran Inovatif dalam Kurikulum 2013. 

Yogyakarta: Ar Ruzz Media. 

Sukmadinata, Syaodih, 2012, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT 

Remaja Rosdakarya 

Suryanti, dkk., 2008. Model-Model Pembelajaran Inovatif. Surabaya: 

Universitas Negeri Surabaya Press. 

Sutirman, 2013. Media dan Model-Model Pembelajaran Inovatif. 

Yogyakarta: Graha Ilmu. 

Thabroni, Gamal, 2021, Metode Pembelajaran: Pengertian, Jenis & Macam 

(Menurut Para Ahli) 

 https://serupa.id/metode-pembelajaran-pengertian-jenis-macam-

menurut-para-

ahli/#Perbedaan%20Model%20Pembelajaran%20Dan%20Metode%

20Pembelajaran 

Tinenti, Yanti Rosinda, 2018, Model Pembelajaran Berbasis Proyek (PBP) 

dan Penerapannya dalam Proses Pembelajaran di Kelas. Yogyakarta: 



 

Metode Pembelajaran Dalam Pendidikan Antikorupsi | 125 

CV. Budi Utama. 

https://www.researchgate.net/publication/327892325_Model_Pembe

lajaran_Berbasis_Proyek_dan_Penerapannya_Dalam_Proses_Pembel

ajaran_di_Kelas 

2007. Model-model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik. 

Jakarta: Prestasi Pustaka. 

Trianto. 2015. Model Pembelajaran Terpadu. Jakarta: PT Bumi Aksara. 

  



 

126 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

 

  



 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI 

(TEORI, METODE DAN PRAKTIK) 

BAB 7: KURIKULUM  

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI 

 

 

 

 

 

 

Arlis Prayugo, S.IP, M.Pd.

Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Jakarta (STIP-AN)  



 

128 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

 

 

KURIKULUM PENDIDIKAN  

ANTIKORUPSI 

 

A. PENDAHULUAN 

Pendidikan antikorupsi memberi  landasan penting dalam usaha  

membentuk generasi yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki 

komitmen untuk melawan praktek ini . Kurikulum ini dirancang untuk 

memperkenalkan konsep, nilai, dan etika yang berkaitan dengan 

pencegahan korupsi serta mengembangkan keterampilan dan kesadaran 

yang diperlukan untuk menghadapi tantangan korupsi di berbagai sektor 

kehidupan. Dalam membahas kurikulum pendidikan antikorupsi dalam bab 

ini akan di jelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi serta 

implementasi kurikulum pendidikan antikorupsi, disertai dengan usaha  

mendiseminasi nilai-nilai antikorupsi meliputi pengenalan konsep korupsi, 

dampak negatif terhadap individu dan warga . Serta bagaimana 

mengusaha kan berbagai stakeholder dan pihak berkepentingan dalam 

memajukan ekosistem penyadaran peran penting pendidikan antikorupsi. 

Dalam sub bab berikutnya di jelaskan bagaimana pengintegrasian nilai-nilai 

antikorupsi dalam sebuah kurikulum, melalui langkah perencanaan dan 

penyusunan kurikulum. Kemudian diakhiri dengan sub bab langkah 

integrasi nilai antikorupsi dalam implementasi dokumen kurikulum. Hal 

demikian juga dalam rangka mendukung usaha  pemerintah dalam rangka 

menangkal perilaku korupsi. Sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan 

Korupsi (KPK) gencar menjalankan Trisula Strategi Pemberantasan 

Korupsi, salah satunya yaitu  strategi pendidikan. KPK memandang 

penting strategi ini, guna membentuk warga negara yang berintegritas 

dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Hal ini sejalan dengan 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Pendidikan Tinggi dalam 

usaha  menangkal perilaku korupsi yang dilakukan melalui pendidikan 

antikorupsi di setiap satuan pendidikan. Dan dilakukan melalui usaha  

pembelajaran nilai-nilai antikorupsi di sekolah. Dengan demikian, 

kurikulum pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun kesadaran, 

BAB 7 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 129 

nilai, dan keterampilan yang diperlukan bagi generasi masa depan untuk 

menjadi agen perubahan yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam 

membangun warga  adil dan berkelanjutan. 

 

B. KURIKULUM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI  

a. Konsep Pendidikan dan Kurikulum Antikorupsi  

Pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari Pendidikan karakter, 

Pendidikan karakter ini menekankan kepada 9 nilai-nilai antikorupsi 

sebagaimana yang telah dikembangkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan 

Korupsi) dan dilakukan diseminasi melalui Kedeputian Pendidikan dan 

Peran serta warga . 9 nilai antikorupsi ini  yaitu : jujur, disiplin, 

tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli. 

Dan kesembilan nilai ini  menjadi bagian dari 18 nilai Pendidikan 

karakter yang telah di kembangkan dan diimplementasikan sebelumnya 

oleh pihak sekolah. Sama halnya dengan Pendidikan karakter, kurikulum 

Pendidikan antikorupsi yaitu  sebuah perangkat yang digunakan untuk 

mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Kurikulum yaitu  seperangkat 

rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara 

yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran 

untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. Pengertian kurikulum di atas 

sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem 

Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19. Istilah kurikulum ini berasal dari 

Bahasa latin curir yang berarti juga kata palri dan curere yang berarti 

tempat berpacu. Sehingga kurikulum diartikan sebagai trek dan lajur yang 

diikuti untuk mencapai tujuan.  

Pendidikan antikorupsi dalam konteks Indonesia masih bisa dibilang 

relative agak baru dikenal beberapa tahun belakangan. Hal ini juga bentuk 

respon negara dalam rangka menanggulangi dampak perilaku korupsi yang 

merusak sendi-sendi bernegara. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 

tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian kurikulum nasional mulai 

dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, secara eksplisit 

penyebutan Pendidikan antikorupsi dapat di pandang sebagai sebuah 

rekonstruksi sistem Pendidikan nasional yang berusaha  dalam menjawab 

tantangan persoalan merebaknya korupsi di tengah-tengah kehidupan 

warga  kita. Dalam beberapa literatur yang ada bahwa korupsi 

dianggap sebagai persoalan “habit” atau semacam “habitus” kebiasaan dan 

menjadi semacam “culture hitman”. Dimana pelaku korupsi bukan hanya 

saja dilakukan oleh mereka yang menduduki jabatan strategis namun  juga 



 

130 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

dilakukan oleh warga  bawah. Melalui Pendidikan Antikorupsi yang 

kemudian di rekonstruksi melalui sistem Pendidikan nasional diharapkan 

ada semacam dinamika perubahan sosial terkait pola tindakan perilaku 

kebiasaan korupsi ini dengan tumbuhnya nilai-nilai baru seperti sikap 

kejujuran, amanah, integritas, transparansi, dan sikap bertanggung jawab. 

Melalui nilai-nilai Pendidikan antikorupsi juga diharapkan adanya 

pewarisan nilai-nilai baru pada generasi berikutnya, dan memandang salah 

perbuatan korupsi ini  sehingga tidak patut untuk di contoh dan 

dilakukan. Pendidikan antikorupsi senantiasa beririsan dengan Pendidikan 

karakter yang telah terlebih dahulu melampauinya, sehingga penguatannya 

meski lebih dinyatakan Kembali dalam ruang-ruang pengajaran. Sehingga 

Pendidikan karakter menjadi landasan dalam pembentukan nilai-nilai 

antikorupsi itu sendiri.  

Tujuan kurikulum yaitu  sebagai sebuah alat Pendidikan guna 

menghasilkan siswa yang memiliki integritas. Kurikulum membimbing 

seseorang dalam memahami dan mengerti sistem pendidikan yang 

diterapkan. Sehingga bisa menjadi pedoman peserta didik dalam 

memutuskan pendidikan yang diinginkan di jenjang selanjutnya. 

Kurikulum memiliki tujuan dalam memeratakan pendidikan dan dalam 

konteks memenuhi kebutuhan akses pendidikan di sebuah negara. Melalui 

kurikulum peserta didik dirancang menjadi pribadi yang memiliki 

pengetahuan, kreatifitas, inovatif, rasa tanggung jawab, dan sikap yang siap 

dalam kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara. Dalam 

penyelenggaraan Pendidikan diperlukan kurikulum yang tepat, agar sasaran 

dan tujuan sesuai dengan yang di tetapkan dan memenuhi harapan. Di 

dalam kurikulum ada tujuan umum serta khusus yang hendak dicapai. 

Dimana di dalam kurikulum ini  terdapat berbagai instrument yang 

mesti dilengkapi dan dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan sebuah 

Pendidikan. 

Sama halnya dengan Pendidikan karakter, Pendidikan antikorupsi tidak 

hanya mengajarkan kepada peserta didik untuk mengajarkan hal mana yang 

baik serta buruk serta salah dan benar. Namun perlu disadari bahwa 

Pendidikan antikorupsi jauh daripada itu yaitu  usaha-usaha dalam rangka 

menanamkan kebiasaan-kebiasaan baik (habituation) sehingga peserta 

didik dapat hidup berkembang dengan bersikap dan bertindak sesuai 

dengan nilai-nilai yang telah didapatkan melalui pembiasaan baik di dalam 

kepribadiannya. Untuk itu maka Pendidikan antikorupsi harus melibatkan 

beberapa hal yakni pengetahuan yang baik (moral knowing), perasaan yang 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 131 

baik (loving good) atau moral feeling, dan perilaku yang baik (moral 

action). Sehingga hasil capaian pendidikan antikorupsi yaitu  perwujudan 

kesatuan perilaku dan sikap hidup peserta didik.  

Hal terpenting dalam pengelolaan kurikulum Pendidikan Antikorupsi 

yaitu  bahwa kurikulum yang terbangun mesti memperkuat dan 

mempertegas perjalanan dalam sebuah proses Pendidikan. Bahwa 

kurikulum merupakan pondasi strategis yang rancang bangunnya meski 

dapat merekatkan berbagai elemen pengajaran dalam proses Pendidikan. 

Yamin dalam bukunya berpendapat bahwa ada beberapa hal penting yang 

mesti di perhatikan dalam pertimbangan sebuah kurikulum (Yamin, 2016), 

yakni sebagai berikut ini; 

1. Kurikulum mesti di rancang sedemikian rupa agar dapat secara rapi, 

akurat dan secara cerdas dapat melahirkan relasi-relasi diantara mata 

pelajaran yang ada. 

2. Kurikulum memiliki sifat yang fleksibel, dapat melakukan 

kontekstualisasi dan memadukan antara kepentingan-kepentingan 

Pendidikan di tingkat lokalitas tertentu. 

3. Kurikulum di susun bersama-sama dalam tiap elemen sekolah dan 

satuan Pendidikan yang memiliki kepentingan bersama juga di tingkat 

lokalitas Pendidikan yang tetap di dasarkan kepada tujuan Pendidikan 

nasional. Sehingga terjadi semacam sinerginitas antara kepentingan 

nasional dan lokal. 

4. Kurikulum memiliki cakupan pengalaman-pengalaman peserta didik di 

bawah kepemimpinan satuan Pendidikan. 

5. Kurikulum hendaknya juga berpusat terhadap perkembangan 

persoalan-persoalan pribadi manusia dan juga sosialnya yang 

membentuk kebermaknaan dalam menjalani hidup keseharian. 

Sehingga satuan Pendidikan mampu mengembangkan tanggung jawab 

terhadap usaha  membantu peserta didik menghadapi persoalan dan 

dinamika hidupnya dalam proses berfikir dan menuju kematangan 

hidupnya. 

6. Kurikulum diselenggarakan atas dasar landasan falsafah negara dalam 

mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.  

7. Kurikulum dapat memberi  pengalaman yang luas dan bermakna 

kepada peserta didik, dan tidak hanya bersifat kontekstual dan bersifat 

terpusat. 

8. Kurikulum dapat diorganisasikan secara sedemikian rupa dalam rangka 

mengembangkan teknik belajar peserta didik, cara kerja yang efektif, 



 

132 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

cara-cara menghadapi persoalan dalam memahami dan mencari 

penyelesaian masalahnya. 

9. Kurikulum dapat memberi  kesempatan kepada peserta didik untuk 

dapat mengembangkan bakat serta minatnya masing-masing. 

 

b. Implementasi Kurikulum Melalui Muatan Pendidikan Antikorupsi 

Perilaku dan perbuatan korupsi di samping berasal dari ketidaktahuan 

pelaku terhadap dampak tindakan dalam kehidupan warga  secara luas, 

serta rendahnya terhadap literasi hukum. Juga dilatari oleh perihal yang 

menyangkut kebiasaan, sikap mental, dan adanya kesempatan, maka 

pencegahan yang efektif yaitu  salah satunya melalui pencegahan 

berkembang dan meluasnya sikap mental demikian melalui proses 

enkulturasi atau pembudayaan. Dalam proses pembudayaan, disamping 

juga proses pembiasaan hal dianggap penting lainnya yaitu  adanya peran 

dari pihak yang di pandang lebih tinggi kedudukannya dari institusi 

Pendidikan yakni keteladanan dari seorang Rektor, Kepala Sekolah, dosen, 

dan tenaga kependidikan terhadap peserta didik. Yang pada gilirannya 

peserta didik, dalam hal ini siswa-siswi maupun mahasiswa akan mampu 

menunjukkan keteladanan bagi orang lain yang berada disekitarnya. Dalam 

konteks demikian perlunya menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada 

peserta didik melalui ekosistem Pendidikan.  

Pendidikan antikorupsi dilakukan secara holistik dan menyeluruh 

melalui proses pembelajaran di kelas dan luar kelas, kegiatan keseharian 

peserta didik dan kegiatan belajar mengajar, integrasi nilai antikorupsi ke 

dalam mata pelajaran, baik itu yang sifatnya wajib dan regular ataupun 

muatan lokal mesti di rancang untuk dapat mengembangkan potensi diri 

siswa yang bersangkutan. Penginternalisasian nilai-nilai dapat diawali 

dengan penegakan kedisiplinan berdasarkan kode etik, aturan, dan tata 

tertib di institusi Pendidikan yang secara konsisten di terapkan kepada 

warganya. Dengan demikian penegakan disiplin bukan berlaku ketat 

kepada peserta didik, namun  juga bagi unsur pimpinan, manajemen dan para 

pendidik dan tenaga kependidikan sebagai unsur ketauladanan bagi peserta 

didik dalam mencontoh perilaku.  

Pembudayaan nilai-nilai antikorupsi dapat juga dilakukan dengan terus 

berkomitmen untuk selalu berlaku sikap jujur, disiplin dan bertanggung 

jawab dalam segala hal, mulai dari penyelenggaraan manajemen 

Pendidikan, proses pembelajaran yakni kegiatan belajar dan mengajar, serta 

kegiatan lainnya yang dilaksanakan dan diusaha kan dalam rangka 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 133 

pengasuhan, serta pembinaan kepada peserta didik, misalnya proses ujian 

dan menilai proses evaluasi pembelajaran secara jujur, sportifitas dalam 

perlombaan, mempertanggungjawabkan perilaku yang melanggar norma, 

berani menolak segala bentuk hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan 

dari orang tua kepada pendidik maupun kepala sekolah. Dan jika ada 

bentuk sumbangan dari luar sekolah sebaiknya hadiah disampaikan secara 

terbuka dan dikumpulkan oleh unsur pimpinan untuk dikelola bersama-

sama.  

Dalam proses pembelajaran, jika pembentukan eksistensi diri secara 

pedagogi telah di pahami oleh warga sekolah baik pendidik, guru, dosen, 

orang tua dan warga , maka eksistensi ini  dapat menjadi dasar-

dasar praktik Pendidikan dalam menguatkan jati diri setiap warga sekolah 

dan peserta didik. Dengan maksud terbentuk budaya integritas, yakni orang 

yang senantiasa berperilaku selaras antara pikiran, ucapan, tindakan serta 

hati nuraninya. usaha  ini dilakukan dengan terus mengusaha kan pelayanan 

pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak bagi mereka yang 

memiliki nilai-nilai dalam membangun kehidupan yang berintegritas serta 

bermartabat. Dan dicapai melalui proses pendidikan dengan melakukan 

kegiatan pembelajaran yang penuh makna dan mencerdaskan peserta didik. 

Peserta didik harus betul diyakinkan bahwa apa yang telah mereka terima 

dalam proses pembelajaran ini  yaitu  hal-hal yang sangat bermanfaat 

bagi kehidupan mereka kedepan. Mereka akan tumbuh menjadi pribadi dan 

insan yang memiliki kontrol diri kuat. Hal ini menandakan bahwa 

pendidikan antikorupsi melalui kurikulum yang di rencanakan merupakan 

sebuah implementasi pendidikan yang berusaha  mengembalikan fungsi 

pendidikan yang sesungguhnya. Yakni menciptakan dan membangun 

kemampuan manusia secara kognitif, psikomotorik, dan afektif secara utuh. 

Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh potensi 

kelembagaan dan warga Pendidikan yang ada melalui berbagai macam 

kegiatan pembelajaran misalnya kegiatan simulasi, refleksi indera peserta 

didik melalui berbagai macam kegiatan seperti diantaranya: eksplorasi, 

elaborasi, konfirmasi, dan pembiasaan yang dilakukan dan dilaksanakan 

secara rutin, terprogram, dan spontanitas di ruang akademik baik sekolah 

maupun kampus. Melalui usaha  pelaksanaan mengaktifkan energi aktif-

positif ini  akan memunculkan reaksi yang muncul dalam internalisasi 

diri secara kokoh seseorang peserta didik sebagai seorang individu. Inilah 

makna sejati dari pendidikan yang dapat menangkal budaya korupsi dan 

mental menerabas yang saat ini tumbuh menjadi semacam budaya yang 



 

134 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

disadari. Semua itu dalam rangka menciptakan ekosistem lembaga 

pendidikan yang mendukung pendidikan antikorupsi. 

sebagai contoh relevan dengan usaha  penerapan kurikulum Pendidikan 

antikorupsi dalam membangun kognisi, psikomotorik dan afektif yaitu  

bagaimana sekolah mendirikan sebuah “kantin kejujuran”. Konon kantin 

kejujuran ini didirikan dengan tujuan mulia diantaranya yaitu : pertama, 

menjadi media yang tepat dalam menanamkan nilai-nilai karakter budi 

luhur bagi peserta didik sejak dini. Secara bertahap kantin kejujuran ini 

akan menanamkan sikap budaya malu dan kesadaran diri bagi generasi 

muda. sebab  ciri khas kantin kejujuran yaitu  sifatnya yang serba self-

service, atau melayani diri sendiri. Tidak ada penjaga toko, kasir, tidak 

akan ada orang yang mengawasi hal pembayaran dan pengembalian uang 

kembalian belanja, pendek kata semua dilakukan secara pribadi. Kedua, 

tujuan didirikannya kantin kejujuran ini sejalan dengan Pasal 30 UU nomor 

16 tahun 2004, dan tiga strategi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam 

memberantas korupsi secara preventif, represif, dan edukatif. Langkah 

edukatif misalnya dengan menumbuhkembangkan kantin kejujuran di 

sekolah sebagai manifestasi kewajiban kejaksaan meningkatkan kesadaran 

hukum generasi muda, dan warga  pada umumnya. Ketiga, sangat 

relevan dengan proses perkembangan psikologis peserta didik. Khususnya 

dalam pembiasaan dan pembentukan perilaku menjadi sebuah habit atau 

kebiasaan. Dimana karakteristik usia muda usia sekolah dan mahasiswa 

merupakan masa-masa dominan dalam pembentukan karakter dan 

kepribadian. Fase ini mulai dari periode kanak-kanak akhir (late childhood), 

hingga periode dewasa awal (early adulthood). Dimana pada fase ini  

peserta didik memiliki kecenderungan untuk mengikuti, meniru tata nilai 

dan perilaku di sekitarnya, disertai dengan masa kematangan organ seksual, 

pengambilan nilai-nilai baru, serta tumbuhnya idealisme untuk pemantapan 

identitas diri. Jika pada fase itu dilakukan proses penanaman nilai-nilai 

moralitas secara sempurna, maka akan menjadi pondasi dasar sekaligus 

menjadi warna kepribadian anak didik Ketika dewasa kelak (Wibowo, 

2012). 

Dalam penerapan kurikulum Pendidikan antikorupsi ada beberapa 

bagian penting dalam pengembangan terkait proses pembelajarannya 

(Wutsqah, 2019), yakni sebagai berikut: 

 

1. Pengembangan bahan ajar yang membangun rasa takut terhadap 

korupsi 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 135 

Bahan ajar berisi muatan materi-materi yang menjelaskan bagaimana 

dampak masifnya korupsi dalam sendi kehidupan berbangsa dan 

bernegara. Korupsi memiliki daya rusak yang begitu luar biasa 

sehingga ia disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Sebagai contoh korupsi dapat memicu  kemiskinan secara 

struktural dampaknya bukan hanya segolongan orang saja, tapi 

mencakup jutaan rakyat di wilayah Indonesia akibat perilaku korup 

pejabat negara dan oknumnya.  

2. Tujuan pembelajaran membentuk mentalitas yang antikorupsi 

Tujuan pembelajaran yang sedikit banyak bersifat abstrak, maka 

pembelajaran di kelas harus mampu menginternalisasikan dalam diri 

dan jiwa peserta didik memiliki semangat terhadap pemberantasan 

korupsi. Tujuan abstrak pembelajaran yang diiringi oleh kemampuan 

pengajar dalam mengolah pembelajaran akan menjadikan tujuan 

pembelajaran menjadi sangat implementatif. 

3. Media dan strategi yang digunakan 

Dalam memakai  media pembelajaran maka Pendidikan 

antikorupsi membutuhkan media pembelajaran yang aplikatif dalam 

mencapai sasarannya. Media mampu membantu pengajaran dalam 

menjelaskan apa itu perilaku korupsi dan contohnya, serta dampaknya. 

Media bukan hanya secara info grafis, namun  juga berupa media video 

pembelajaran dan flyer-flyer yang juga bisa di dapatkan dan 

dikembangkan melalui media jejaring Pendidikan antikorupsi divisi 

Pendidikan antikorupsi KPK. Dan kemudian perilaku korupsi juga bisa 

dikaitkan dengan beberapa tema mata pelajaran lainnya dan 

dihubungkan secara kontekstual seperti agama terkait perintah dan 

larangan, Pendidikan kewarganegaraan terkait etika moral dan hukum, 

dan juga pelajaran lainnya terkait pentingnya nilai kejujuran dan 

tanggung jawab pribadi yang mereka lakukan. 

 

c. Strategi diseminasi Pendidikan Antikorupsi 

Dalam pengembangan Pendidikan antikorupsi meski juga dibarengi 

dengan beberapa hal yang terkait usaha  untuk mendukung proses 

meluasnya pendidikan antikorupsi ini . Sehingga perlu juga 

memperkenalkan, mendiseminasi dan melibatkan pihak luas seperti 

keterlibatan beberapa stakeholder yang ada. Ada beberapa cara yang dapat 

di tempuh antara lain yaitu : 



 

136 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

1. Penguatan Pendidikan karakter, dalam pengajaran dan proses 

kegiatan belajar mengajar formal mesti dimasukkan nilai-nilai 

integritas, kejujuran serta rasa tanggung jawab serta mempromosikan 

perilaku etis dan etika moral di kalangan peserta didik dalam 

menempuh proses pembelajarannya. Sebagai contoh; bagaimana 

peserta didik sebagai individu harus mampu mengikuti proses 

pembelajaran dan kontrak pembelajaran antara pendidik dan peserta 

didik. Mengikuti peraturan, menerima sangsi dan mengembangkan 

sikap rasa tanggung jawab atas kemajuan studi yang sedang di tempuh.  

2. Pelatihan untuk pendidik, memberi  semacam Training of trainer 

(Tot) dan pelatihan terkait peningkatan kapasitas profil pendidik 

antikorupsi yang telah dilakukan secara berkala oleh pihak KPK 

melalui divisi Pendidikan dan pelatihannya. Melibatkan unsur 

Lembaga satuan Pendidikan di wilayah. Serta pihak lain di instansi 

daerah yang berkepentingan dalam rangka mensukseskan program 

antikorupsi ini .  

3. Pengembangan materi edukasi, mengembangkan materi dan bahan 

edukasi dalam proses pembelajaran berupa buku, paflet, poster, materi 

digital dan video interaktif, dalam rangka mengembangkan proses 

kegiatan pembelajaran di kelas. Dan mengolah setiap materi 

pembelajaran ini  dari berbagai macam referensi yang secara 

umum telah digunakan oleh organisasi warga  umum, lembaga 

pendidikan dalam mempelajari usaha  pencegahan korupsi. 

4. Contoh Keteladanan, menciptakan budaya organisasi yang transparan, 

bersih dan berwibawa. Adanya sosok contoh keteladanan dari seorang 

pimpinan dalam hal ini kepemimpinan lembaga satuan kependidikan 

baik sekolah maupun warga kampus. Di mana setiap tindakan dan 

keputusan dibuat atas dasar transparansi, rasa tanggung jawab dan 

kejujuran. 

5. Keterlibatan orang tua, melibatkan pihak orang tua peserta didik 

dengan menyebarkan informasi, dan memfasilitasi sharing mengadakan 

diskusi terkait materi dan praktik pelaksanaan Pendidikan antikorupsi. 

Hal ini dilakukan dalam rangka diseminasi nilai-nilai antikorupsi di 

lingkungan Pendidikan serta keterlibatan stake holder yang ada.  

6. Pemberdayaan warga , mendorong partisipasi aktif warga  

luas sekitar dalam pemantauan dan pengawasan publik dalam 

penyelenggaraan proses Pendidikan. Melakukan usaha  edukasi 

penyadaran terkait hak dan kewajiban sebagai warga negar dan 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 137 

perannya. Hal ini bisa dilakukan dengan warga  warga sekitar 

sekolah atau kampus, maupun diluar wilayah. Isu mengenai public 

awareness atau kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya 

korupsi dan isu pemberdayaan yaitu  satu bagian usaha  penting dalam 

meberantas korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik 

mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi, dan bagaimana memerangi 

korupsi harus diintensifkan. 

7. Kemitraan sektor swasta dan LSM, bekerjasama dan berkolaborasi 

dengan sektor swasta dan Lembaga Swadaya warga  dalam 

menyelenggarakan program-program Pendidikan antikorupsi yang 

efektif dan berkelanjutan. Baik NGos tingkat local dan internasional, 

mereka yaitu  bagian dari warga  sipil (civil society) yang 

keberadaannya tidak dapat diremehkan. Sama seperti halnya pers yang 

bebas, LSM memiliki fungsi melakukan pengawasan dan kontrol atas 

para perilaku pejabat publik (RisetDIkti, 2018). 

8. pemakaian  media, memanfaatkan media lokal atau yang sifatnya 

sempit seperti media sosial milik lembaga Pendidikan, Kerjasama 

antara media sosial lokal dan daerah dalam menyebarkan informasi 

terkait bahaya perilaku korupsi serta edukasi pentingnya untuk 

mengawasi jalannya tata Kelola pemerintahan di sekitar. Dan berusaha  

mengedukasi memanfaatkan media sebagai sarana kontrol publik 

terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Media yang bebas sama 

pentingnya dengan peradilan yang independent. Selain berfungsi 

sebagai alat kampanye mengenai bahaya korupsi, media memiliki 

fungsi yang efektif untuk melakukan pengawasan atas perilaku pejabat 

publik (Pope, 2000). 

9. Peningkatan transparansi, mendorong sektor pemerintah dan swasta 

peningkatan akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik 

dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran publik dan kebijakan yang 

antikorupsi.  

10. Kampanye edukasi publik, mengadakan kampanye terhadap publik 

yang melibatkan warga lembaga Pendidikan dalam hal ini kampus 

sebagai Lembaga Pendidikan tinggi yang lebih mampu untuk 

memberi  layanan ini  kepada warga  luas. Dalam rangka 

meningkatkan kesadaran (awarnes) terhadap bentuk perilaku korupsi 

dan segala bentuk negativ korupsi yang di timbulkan. 

 



 

138 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

C. INTEGRASI NILAI-NILAI ANTIKORUPSI DALAM 

DOKUMEN KURIKULUM 

Mengacu kepada perspektif pedagogis kurikulum yaitu  sebuah 

“konstitusi” dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini terdapat dalam 

ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem 

Pendidikan Nasional sebagai berikut ini: “Kurikulum yaitu  seperangkat 

rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara 

yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran 

untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu”. Mengingat kurikulum yaitu  

hal penting sebagai tolak ukur kegiatan pembelajaran, maka urgensi yang 

perlu mendapatkan perhatian yaitu  pada misi, tujuan dan isi atau konten 

dari tiap mata pelajaran yang diintegrasikan kedalam sebuah dokumen yang 

dinamakan kurikulum. Oleh sebab nya misi kurikulum sangat berkaitan 

(congruence) terhadap target sistem Pendidikan yang ingin dicapai. Dengan 

demikian secara agregat dapat disimpulkan bahwa isi dari kurikulum 

merupakan strategi yang digunakan untuk mencapai misi kurikulum.  

Pada tataran misi dan tujuan, kurikulum memuat suatu arah makro 

tentang tujuan Pendidikan. Oleh sebab nya perumusan dalam misi dan isi 

kurikulum tidak secara teknis berkaitan dengan mata pelajaran, namun  

memiliki kontekstualisasi terhadap lingkungan kebijakan. Sebagaimana 

pendapat Louisa May Alcot (1832-88) ia menyatakan bahwa kurikulum 

tidak secara spesifik merujuk pada mata pelajaran. Bahkan menurut Palmer 

dalam buku panduan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di 

Pendidikan tinggi ia mengatakan bahwa kurikulumnya tidak bersifat 

akademis; itu terdiri dari seni yang kompleks dalam belajar untuk 

mencintai dan bertahan hidup, terlepas dari masalah apapun yang 

menghadangnya dan juga dari ketiadaannya (Kemendikbud dan KPK, 

2012). Kurikulum tidak dapat steril atau melepaskan diri dari berbagai 

kejadian di luar ranah pendidikan. Berbagai kondisi sosial, politik, dan 

perkembangan pergaulan internasional menjadi pertimbangan dalam 

penentuan misi dan misi kurikulum. Di satu pihak, hal ini menjadi hal yang 

sangat kompleks dalam menetapkan misi dan isi kurikulum. Di satu sisi ini 

merupakan keharusan sebab  pendidikan mengantarkan manusia untuk 

tidak berpola piker sempit (narrow minded).  

Melalui pendidikan seharusnya seorang manusia memiliki kemampuan 

berfikir analitik, dan memiliki kepekaan terhadap lingkungan sekitar. 

Dengan kemampuan berfikir analitik, seseorang akan berusaha memahami 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 139 

setiap kejadian, bagaimana hal itu bisa terjadi, dalam konteks apa, dalam 

rangka membangun konstruk wawasan individunya dalam menyesuaikan 

diri dengan lingkungan yang ada. Dengan kemampuan analitik menjadikan 

seseorang manusia dalam menentukan setiap keputusannya bersifat 

menyeluruh (comprehensive judgment) tentang kehidupan baik dalam 

dimensi harmonis maupun orientasi kedepan. Pendidikan bukanlah sebuah 

dogma, namun suatu bentuk ajaran yang dapat diterima dan diadopsi 

berdasarkan nalar melalui suatu komunikasi argumentative antara pemberi 

dan penerima. Hasilnya penerima dapat menata ulang sistem keyakinan. 

Bagi si pemberi informasi yakni pendidik meski menguasai dengan baik 

apa yang disampaikannya. Dan bentuk komunikasi penyampaian ini 

menjadi umpan balik bagi pengayaan substansi ajaran dan perbaikan 

strategi penyampaian.  

Misi, tujuan, sampai dengan isi kurikulum didasarkan pada 

argumentasi philosophy of experiental education memberi  pengalaman 

kognitif sampai dengan pengalaman bertindak dalam realitas kehidupan 

sosial yang pasti akan dialami oleh setiap peserta didik Ketika mereka 

masih dalam bangku sekolah sampai dengan mereka dewasa nanti. Aliran 

ini didasarkan pada argumentasi John Dewey yang mengemukakan 

pendapat bahwa pendidikan merupakan suatu proses untuk menjadi 

seseorang peserta didik yang memiliki nalar sebagai dasar untuk bertindak. 

Maka dapat di simpulkan dalam proses pendidikan mengetahui saja 

tidaklah cukup tanpa melakukannya, dan mustahil untuk dapat memahami 

sepenuhnya tanpa melakukannya.  

Misi, tujuan dan isi kurikulum diharapkan memberi  indikasi dan 

pedoman baik bagi pendidik sebagai sumber ajaran dan peserta didik 

sebagai penerima ajaran dalam rangka mentransformasikan kedalam setiap 

bentuk pengalaman hidup. Proses transformasi merupakan sebuah proses 

metaphora materi pelajaran dimana tiap mata pelajaran memberi  bentuk 

pengalaman yang menjadi sebuah prasyarat dalam penentuan topik 

pembelajaran dari setiap mata pelajaran yang dimuat dalam sebuah 

kurikulum yang berlaku. Sebagai sebuah refleksi sekaligus sebuah harapan 

mengenai arah hasil pendidikan dan perkembangannya di akhir-akhir ini 

menunjukkan bahwa hasil pendidikan tidak semata-mata pada prestasi 

akademik. Ketiak Howard Gardner memperkenalkan sebuah konsep 

dinamakan emotional quotient yang dikenal dengan singkatan EQ pada era 

tahun 1980an, yang kemudian berbagai konsep seperti spiritual quotient 

yang dikemukakan oleh para pemuka agama, dan financial quotient yang 



 

140 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

dikemukakan oleh kalangan perbankan menjadi pusat perhatian dunia 

pendidikan. Dimana kemampuan baik spiritual maupun finansial berusaha 

mengaitkan bagaimana kemampuan intelektual direalisasikan dalam 

kehidupan sehari-hari. 

Dalam desentralisasi pendidikan yang diberlakukan melalui konsep 

“Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)” memiliki implikasi dalam 

pendelegasian otonomi pedagogis kepada pendidik. Dalam konteks ini 

pemerintah tidak menentukan kurikulum yang berlaku di setiap sekolah. 

Mekanisme pemberlakuan kurikulum yaitu  dengan memakai  

pendekatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Berdasarkan 

pendekatan ini, sekolah yang menentukan kurikulum yang akan digunakan 

oleh sekolahnya. Pendidikan merupakan pihak yang paling berwenang 

untuk menentukan kurikulum apa yang akan dipakai pada tingkat sekolah. 

Pendidik merupakan pihak yang berwenang menentukan kurikulum apa 

yang akan digunakan tingkat satuan sekolahnya. Peran kepala sekolah 

dalam hal ini sebagai manajer dapat memfasilitasi dan mengartikulasikan 

kurikulum ke dalam strategi mengajar di satuan pendidikan. Kemudian 

peran pemerintah (pusat) meliputi penetapan pedoman dalam standar 

kompetensi lulusan dan standar isi; serta pemberian jaminan kualitas 

(quality assurance) bahwa setiap kurikulum sekolah dapat menjamin mutu 

pelayanan pendidikan pada jenjang tiap sekolah. Dengan demikian, 

kurikulum merupakan bagian terpadu dari sistem manajemen sekolah 

dengan perencanaan semua kegiatan di sekolah, baik yang diselenggarakan 

melalui proses pembelajaran maupun melalui pembiasaan dan budaya 

sekolah.  

Terkait dengan implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) melalui 

pengembangan kurikulum hal ini menjadi bagian atau salah satu bentuk 

dari pendidikan karakter. Sangat sejalan dengan program dari kurikulum 

merdeka yang baru-baru ini mulai di terapkan di satuan pendidikan. 

Dimana salah satu proyeknya yaitu  dalam rangka penguatan profil pelajar 

Pancasila. Dimana proyek ini  di terapkan dalam rangka mencapai 

karakter siswa yang sesuai dengan profil Pancasila. Sesuai dengan namanya 

kurikulum merdeka mengusung konsep bahwa pendidikan di Indonesia 

harus “Merdeka Belajar”. Siswa bisa mendalami minat dan bakatnya 

dengan memilih jenis mata pelajaran yang mendukung minat dan bakatnya. 

Kurikulum merdeka yaitu  kurikulum dengan pembelajaran intra-kurikuler 

yang beragam dan di rancang susaha  proses pembelajaran menjadi lebih 

fleksibel. Selain siswa diberi kebebasan, guru juga diberikan keleluasaan 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 141 

untuk memilih perangkat ajar sesuai kreatifitas agar bisa menumbuhkan 

minat belajar peserta didik.  

Menurut Kemristekdikti, ada 3 kategori pelaksanaan implementasi 

Kurikulum Merdeka, termasuk; 

1. Mandiri belajar 

2. Mandiri berubah 

3. Mandiri berbagi 

 

Kurikulum merdeka mendukung juga strategi pembelajaran berbasis 

proyek. Melalui strategi ini, peserta didik diharapkan dapat menerapkan 

materi yang dipelajari melalui proyek dan studi kasus. Dimana proyek dan 

studi kasus yang dilakukan siswa dikenal dengan nama Proyek Penguatan 

Profil Pelajar Pancasila. Proyek ini  diterapkan agar siswa bisa 

mencapai profil pelajar Pancasila. Profil pelajar Pancasila sendiri yaitu  

karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan 

dalam diri setiap peserta didik. Ini termasuk karakter beriman dan bertaqwa 

kepada Tuhan yang maha esa, gotong royong, kreatif, mandiri, 

kebhinekaan global, dan bernalar kritis. Nilai-nilai ini sangat sejalan 

dengan Penerapan Pendidikan Antikorupsi sehingga satu sama lain 

keberadaannya bisa aling melengkapi dan bersinergi dalam aplikasi 

pelaksanaannya.  

Maka dengan implementasi melalui kurikulum, pendidikan antikorupsi 

(PAK) menjadi bagian atau salah satu bentuk dari penguatan profil pelajar 

Pancasila melalui pendidikan basis karakter. Untuk itu, diharapkan satuan 

pendidikan perlu menyusun perencanaan dan pengembangan kurikulum 

melalui beberapa tahapan sebagai berikut ini: 

1. Membangun komitmen seluruh warga sekolah dan kampus, komite, 

stakeholder, dan warga  sekitar untuk melaksanakan Pendidikan 

antikorupsi di satuan pendidikan; 

2. Melakukan analisis konteks untuk menetapkan sumber daya, dan 

sarana yang diperlukan, nilai-nilai dan indicator yang dikembangkan 

serta prosedur penilaian keberhasilan 

3. Merumuskan visi, misi, tujuan dalam menuju Lembaga sekolah, 

kampus berbudaya antikorupsi; 

4. Menyusun rencana kerja sekolah/kampus (RKS/RKK) dan rencana aksi 

sekolah kampus (RAS/RAK); 



 

142 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

5. Menyusun dokumen pelengkap kurikulum yang merefleksikan semua 

kegiatan yang dilakukan di sekolah/kampus mengarah pada proses 

pemberdayaan dan pembudayaan pendidikan karakter dan antikorupsi.  

6. Menjabarkan kalender pendidikan yang memuat semua program dan 

kegiatan sekolah/kampus baik kegiatan pembelajaran, pembiasaan 

/pembudayaan melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan 

mandiri, kegiatan spontan, dan terprogram. 

7. Evaluasi diri sekolah (EDS) terhadap semua program-program yang 

diterapkan sekolah serta capaian hasilnya. 

 

D. LANGKAH INTEGRASI NILAI ANTIKORUPSI DALAM 

PENYUSUNAN DOKUMEN KURIKULUM TINGKAT 

SATUAN PENDIDIKAN 

Sebagai kurikulum operasional yang disusun dan ditetapkan oleh 

kepala satuan pendidikan Bersama komite sekolah, kurikulum diharapkan 

dapat menjawab segala kebutuhan dan potensi sekolah yang bersangkutan. 

Dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi, semua komponen dalam 

kurikulum harus saling terkait satu sama lain. Kurikulum merupakan satu 

kesatuan yang utuh mulai dari pendahuluan, tujuan pendidikan, struktur 

dan muatan kurikulum, dan kalender pendidikan. 

a. Merumuskan pendahuluan 

Dalam pendahuluan memuat sebuah latar belakang dan rasionalisasi 

yang diperoleh dari hasil Analisa hubungan antara kebijakan sebagai 

landasan penyusunan, prinsip-prinsip penulisan kurikulum, dan acuan 

operasional dengan kondisi nyata yang ada di satuan pendidikan 

bersangkutan. Analisa dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dan 

strategi. Misalnya melakukan pendekatan analisis SWOT dalam mengkaji 

hal kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimiliki oleh satuan 

pendidikan yang bersangkutan. Sehingga kurikulum di susun secara 

maksimal mengacu kepada kebutuhan satuan pendidikan yang 

bersangkutan guna menuju pelayanan prima kepada peserta didik. Rasional 

disusun dan diarahkan dalam pembentukan karakter peserta didik yang 

didalamnya terdapat nilai-nilai pendidikan antikorupsi. Analisis terhadap 

konteks dapat memberi  sebuah gambaran obyektif atas segala sesuatu 

mengenai sekolah yang bersangkutan, seperti halnya kondisi peseta didik, 

pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya, program 

kerja, peluang dan tantangan dalam lingkungan dan warga  sekitar, 



 

Kurikulum Pendidikan Antikorupsi | 143 

kondisi komite sekolah/dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi 

profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam, dan sosial 

budaya. 

 

b. Menjabarkan tujuan pendidikan 

Dalam kesimpulan yang telah dirumuskan pada latar belakang atau 

rasional dapat menjadi dasar untuk merumuskan visi, misi, tujuan, strategi, 

dan program-program satuan pendidikan secara menyeluruh. Dengan 

demikian, terdapat sinkronisasi antara kebutuhan dan usaha -usaha  yang 

akan dilakukan di satuan pendidikan. Yakni dalam rangka menciptakan 

peserta didik yang cerdas dan berakhlak mulia. Rumusan visi, misi, tujuan, 

strategi dan program satuan pendidikan yang diperoleh dari kesepakatan 

Bersama semua warga satuan pendidikan tidak bisa terlepas dari tujuan 

pendidikan secara keseluruhan, tujuan jenjang pendidikan, dan tujuan untuk 

setiap satuan pendidikan.   

 

c. Menjabarkan struktur dan muatan kurikulum 

Struktur dan muatan kurikulum yang terdiri atas mata pelajaran, 

muatan lokal, dan pengembangan diri harus dapat dijabarkan kedalam 

bentuk kegiatan-kegiatan operasional melalui proses hitung beban belajar 

dan strategi pencapaian ketuntasan belajar. Segala jenis kegiatan baik 

melalui pembelajaran mata pelajaran termasuk muatan lokal, dan 

pengembangan diri, serta berbagai bentuk kegiatan sekolah lainnya dapat 

diuraikan dengan rinci agar nilai-nilai pendidikan antikorupsi dapat 

diintegrasikan melalui kegiatan-kegiatan yang relevan. Kesemuanya 

bermuara kepada penginternalisasian nilai-nilai ini  sehingga pada 

gilirannya akan menjadi bagian kepribadian peserta didik. Peserta didik 

menjadi terbiasa yang akhirnya menjadi budaya, yaitu budaya antikorupsi. 

 

d. Menjabarkan kalender pendidikan  

Satuan pendidikan yang ada dapat Menyusun kalender pendidikan 

sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta 

didik dan warga , dengan memperhatikan kalender pendidikan 

sebagaimana yang dimuat dalam standar isi. Kalender pendidikan memuat 

keseluruhan kegiatan yang berlangsung di satuan pendidikan ini . Hal-

hal yang dapat dilakukan di satuan pendidikan dalam rangka mendukung 

pembelajaran dan pengembangan diri, serta kegiatan-kegiatan yang 

dilakukan pada saat pembelajaran tidak langsung dapat menggambarkan 



 

144 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

nilai-nilai antikorupsi, mulai dari proses awal penerimaan peserta didik 

baru, pelaksanaan pembelajaran, pembudayaan melalui berbagai 

pembiasaan seperti kegiatan pada masa jeda disaat para pendidik mengisi 

rapor dan sebagainya. Semua kegiatan harus dapat tergambar jelas dalam 

kalender pendidikan.  

 

e. Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) 

Dalam penyusunan silabus dan RPP mengacu kepada standar proses 

dan panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Silabus dan 

RPP merupakan perencanaan yang harus dipersiapkan pendidik sebelum 

pembelajaran berlangsung. Dalam perencanaan ini  sudah tergambar 

segala kegiatan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pembelajaran nanti. 

Penanaman nilai-nilai antikorupsi sangat mungkin diintegrasikan melalui 

mata pelajaran dengan memperhatikan keterkaitan secara langsung antara 

materi, kompetensi dasar, indicator dan kegiatan pembelajaran, serta proses 

evaluasi dengan penanaman nilai-nilai antikorupsi. Pengintegarasian dapat 

dilakukan pa