angan
sosial (Pahlevi, 2022).
Pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan,
minyak gas dan bumi, BUMN dan BUMD, bea cukai, asset kenegaraan
atau daerah, pertambangan dan lainnya termasuk pada sektor yang rentan
terdampak kasus korupsi. Memposisikan kepentingan sendiri sebagai
prioritas dibanding dengan yang lainnya merupakan salah satu sikap
korupsi yang tertanam. Korupsi sangat membahayakan seluruh kehidupan.
Berikut dampak berbahaya korupsi diantaranya:
1. Korupsi berbahaya bagi standar moral dan intelektual publik. Korupsi
yang menyebar luas di warga . Nilai-nilai dalam warga telah
hilang. Situasi seperti ini memicu keinginan warga untuk
berkorban demi bangsa akan menurun drastis dan menghilang.
2. Korupsi dalam jangka panjang dapat merusak generasi selanjutnya.
Generasi tumbuh menjadi anak yang anti sosial. Terdapat pewajaran
terhadap perilaku korupsi dan dianggap sebagai budaya. Hal ini akan
berdampak terhadap kepribadian anak ini yang tidak menerapkan
kejujuran dan tanggung jawab. Jika situasi ini terus berlanjut, maka
akan membawa kehancuran terhadap keberlangsungan bangsa dan
negara.
3. Pemerintahan yang dicapai dari hasil korupsi akan menciptakan
pemimpin yang tidak ideal bagi negara. Jika demikian, tidak hanya
warga yang dirugikan namun negara akan mengalami kerugian
yang besar. Pemimpin yang tidak ideal akan menimbulkan
ketidakpercayaan terhadap warga sehingga warga enggan
untuk mematuhi aturan dan dapat merusak demokrasi.
4. Perekonomian suatu bangsa dapat dirusak sebab adanya korupsi.
pertumbuhan ekonomi yang melambat juga merupakan dampak dari
korupsi itu sendiri. Korupsi dapat menurunkan taraf kebahagiaan
warga .
5. Birokrasi yang tidak efisien merupakan dampak dari korupsi. kualitas
pelayanan birokrasi yang menurun dan tidak kompeten akan
mengecewakan warga . Layanan yang diterima pun tentunya tidak
merata dan tidak jarang terdapat diskriminasi di dalamnya.
1. Teori Gone Jack Bologne
Teori ini menyatakan bahwa akar dari kasus korupsi bersumber dari
keserakahan dan ketamakan. Pada teori ini, Jack menjelaskan dengan
akronim “GONE”: Greedy (G), Opportunity (O), Needs (N), dan Expose
(E). gabungan dari keempat variable ini akan mendorong individu untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Teori ini merupakan penyempurnaan
dari teori Triangle Fraud Theory yang menyatakan dalam teorinya tentang
faktor pelaku tindak pidana melakukan praktik fraud atau pencurian, maka
dapat digolongkan bahwa pemakaian teori GONE merupakan hal yang
sesuai. Faktor Greed dan Need merupakan faktor individual yang berkaitan
dengan individu pelaku kecurangan. Pada faktor Opportunity dan Exposes
termasuk pada faktor generik atau faktor umum yang berkaitan dengan
organisasi sebagai korban dari perbuatan curang. (Rahayu, Endiana and
Arizona 2021). Pada teori GONE ini alasan utama pelaku korupsi yaitu
sebab adanya celah atau peluang yang didukung dengan situasi kondisi
pelaku yang sedang membutuhkan sesuatu untuk keuntungannya maupun
atas dasar keserakahannya (Alhakim and Chai 2023). Keserakahan dan
ketidakpuasan terhadap sesuatu berpotensi menimbulkan atau mendorong
seseorang atau kelompok untuk melakukan kecurangan. Teori GONE
menyatakan bahwa kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan mendorong
seseorang untuk melakukan hal-hal menyimpang yang berpotensi
merugikan suatu badan atau instansi bahkan negara.
a. Keserakahan (Greed)
Perilaku negative yang melekat pada diri seseorang merupakan salah
satu perilaku keserakahan. Perilaku ini potensial muncul oleh setiap
individu. Semakin meningkat keserakahan individu ini maka
semakin meningkat kecenderungan mereka untuk melakukan korupsi
ataupun kecurangan lainnya.
b. Kesempatan (Opportunity)
Sesuatu keadaan yang muncul yang dapat memicu terbukanya
akses atau niat bagi seseorang untuk melakukan kecurangan berkaitan
dengan korupsi. Peluang atau kesempatan ini muncul dalam suatu
organisasi, perusahaan, Lembaga, atau instansi lainnya. Sistem yang
baik akan meminimalisir kesempatan kecurangan sehingga tidak
memicu timbulnya perilaku korupsi. Namun jika kualitas dari
sistem di suatu instansi ini buruk, maka akan memicu
munculnya kesempatan atau peluang untuk melakukan kecurangan atau
korupsi di tempat kerja atau tempat lainnya.
c. Kebutuhan (Needs)
Hal yang mendasar dan faktor yang berkaitan dengan suatu hal yang
diperlukan oleh tiap individu maupun kelompok untuk menunjang
kebutuhan hidup merupakan definisi dari kebutuhan. Alasan individu
atau kelompok untuk melakukan sesuatu berdasarkan latar belakang
kebutuhan mereka sendiri. Dari kebutuhan ini muncul dorongan
perilaku yang berpotensi untuk melakukan kecurangan.
d. Pengungkapan (Exposures)
Salah satu unsur dalam teori GONE yaitu pengungkapan. Pada
dasarnya pengungkapan berkaitan dengan pengungkapan, pembuktian,
dan menginvestigasi atas kasus-kasus kecurangan dan sifatnya hingga
merujuk pada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Jika para
penegak hukum atau Lembaga berwenang dalam suatu instansi gencar
melakukan pengungkapan atas kasus korupsi, maka akan memperkecil
peluang untuk melakukan tindak korupsi
2. Teori CDMA Robert Klitgaard
Klitgaard menyatakan dalam asumsinya bahwa untuk memberantas
kasus kejahatan korupsi harus dimulai dari hal yang paling dasar. Dalam
teori ini Klitgaard menyatakan bahwa monopoli kekuatan atau kekuasaan
oleh seorang pemimpin diikuti dengan besarnya kekuatan yang dipunyai
serta kurangnya pengawasan menjadi pendorong terjadinya kegiatan
korupsi. Meluasnya praktik korupsi yang pada awalnya terjadi di lingkup
pusat kini telah terjadi di pemerintah daerah akibat adanya perubahan
sistem pemerintah dari sentralistik menjadi otonomi daerah (Yunus and
Nasution 2022). Dalam teori CDMA ini menyatakan bahwa korupsi
diformulasikan sebagai berikut:
C = D + M - A
Corruption = Directionary + Monopoly – Accountability (CDMA)
Rumus ini merupakan kiasan dari berbagai makna, salah satunya yakni
unsur kurang dan tambah. Korupsi terdiri dari berbagai fakor dengan
derivative parsial positif dalam hal tingkat monopoli dan keluasan
wewenang dari penjabat, dan derivative negative dalam aspek akuntabilitas
(Supriyadi 2021). Teori CDMA menyatakan bahwa korupsi terjadi sebab
adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diikuti dengan
akuntabilitas. Sumber utama terjadinya praktik korupsi disebabkan adanya
monopoli yang dimiliki oleh negara yang terlalu luas yang terlalu
mengurusi banyak hal. Praktik korupsi mengalami peningkatan sebab
banyaknya kebijakan atau regulasi baru yang dapat mengembangkan para
koruptor, sehingga transparansi dalam suatu hal menjadi terbabaikan dan
tidak terealisasi. Ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan juga
disebabkan sebab ruang keputusan yang tidak terkontrol. Terwujudnya
akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yaitu hal yang wajib
dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.
Kasus korupsi dapat dengan mudah terjadi jika pada tiap aktivitas yang
dilakukan secara sadar oleh pihak tertentu yang mendominasi dan
berwenang terhadap pihak lainnya yang bertujuan untuk memutuskan
sesuatu namun lemah pada pertanggung jawabannya. Menurut Klitgaard
korupsi terjadi disebabkan sebab faktor kekuasaan dan monopoli yang
tidak disertai akuntabilitas (Anwar, Hanafi and Irham, 2021). Pada masing-
masing unsur atau variable dari teori CDMA memiliki sifat multi dimensi
sebab tidak ada ukuran yang dapat dipercaya sepenuhnya, rumus pada
teori CDMA ini hanya sekedar alat bantu dalam belajar dan menganalisis.
Klitgaard menyatakan dalam pendekatan CDMA ini memberi batasan-
batasan sebagai berikut:
a. Ketika seseorang memegang monopoli terhadap suatu jasa atau barang
dan mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memutuskan pihak
mana yang berhak memperoleh jasa atau barang ini dan
memutuskan seberapa banyak yang akan diberikan.
b. Jika tidak ada akuntabilitas, maka orang lain mampu menyaksikan apa
yang telah diputuskan oleh pihak yang mempunyai wewenang ini .
Dari penjelasan ini dapat dibuktikan bahwa lingkungan koruptif
tercipta Ketika kondisi-kondisi ini terpenuhi. Tidak adanya
transparansi terkait proses keluarnya barang dan jasa, maka berpotensi akan
terjadi over kekuasaan. DI Indonesia, sangat cocok jika menganalisis
korupsi dengan teori ini untuk merepresentasikan kondisi sosial politik dan
ekonomi selama masa orde baru yang mampu memiliki dominasi yang kuat
dalam kekuasaan pada berbagai sektor kehidupan. Dalam memberantas
korupsi dibutuhkan keseriusan dari berbagai pihak untuk menimbulkan
efek jera pada pelaku. Diperlukan usaha yang serius untuk menumbuhkan
nilai-nilai antikorupsi pada setiap individu.
3. Teori Fraud Triangle (Donald R. Cressey)
Teori fraud triangle menyatakan bahwa pencurian atau fraud dapat
terjadi disebabkan oleh tiga indikator faktor, yaitu tekanan, peluang, dan
rasionalisasi. Teori fraud triangle digunakan dalam beberapa penelitian
untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi di setiap sektor yang
berdasarkan pada rasio keuangan dan penilaian terhadap kinerja aparat
setempat. Fraud triangle menyediakan sebuah kerangka yang bermanfaat
untuk tiap perusahaan untuk menganalisis kerentanan perusahaan terhadap
fraud. Teori ini menyampaikan bahwa individu akan melakukan tindakan
fraud Ketika terdapat masalah finansial yang tidak dapat terselesaikan,
namun individu ini yakin bahwa permasalahan ini dapat
terselesaikan melalui usaha tersembunyi melalui pekerjaan dan jabatan
yang dimiliki, serta merubah pemikiran dari yang mulanya diberi tanggung
jawab untuk mengelola asset menjadi konsep yang pada akhirnya menjadi
pemakai dari asset yang telah diamanahkan kepadanya.
Para pelaku fraud menyadari kesalahan atas tindakannya yang illegal.
Dalam perspektif retributive, individu yang melakukan kesalahan pantas
untuk dihukum (Rinaldi & Tutrianto, 2023). Namun pada kasus ini, para
pelaku seolah menormalisasi tindakan yang illegal ini dan
menganggap hal ini yaitu hal yang wajar atau biasa saja. Maka dari
itu pada teori ini terdiri dari tiga faktor utama yakni tekanan (pressure),
peluang (opportunity), dan rasionalisasi (razionalization). Pada kasus
korupsi, fraud triangle theory dapat dijadikan pisau analisis untuk
menginvestigasi faktor penyebab korupsi (Wicaksono and Prabowo 2022).
Disebut sebagai fraud triangle sebab dalam proses kecurangan atau
pencurian yang terjadi memiliki 3 tahapan yang mempengaruhi individu
atau kelompok melakukan kecurangan yakni tekanan, peluang, dan
rasionalisasi.
Tekanan ini sangat berpengaruh dengan hasrat seseorang dalam
melakukan kecurangan. Individu atau kelompok yang ingin melakukan
kecurangan didorong oleh suatu motivasi tertentu. Permasalahan finansial
individu merupakan hal yang sangat besar untuk mendesak seseorang
melakukan fraud. Selain itu peluang juga dapat mempermudah pelaku
fraud untuk melancarkan aksinya. Pada umumnya, peluang untuk
melakukan fraud disebabkan sebab kontrol industri yang lemah, SOP yang
tidak bagus, adanya multi jobdesk pada karyawan, kurangnya suasana kerja
yang kondusif (Pratama and Rahib 2022). Pelaku korupsi atau fraud
umumnya memiliki alibi yang rasional sebagai bentuk pembelaan diri. Hal
ini bertujuan untuk menjadikan perilaku korupsi atau fraud ini sebagai
hal yang wajar.
4. Teori Prisma Kejahatan
Seorang kriminolog yang berasal dari Kanada Bernama John Hagan
menuangkan gagasannya terkait kejahatan dan penyimpangan sebagai
variable yang berkelanjutan. Konsep dari gagasan ini menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap regulasi mempunyai lingkup dari
penyimpangan kecil seperti kejahatan atau penyimpangan kecil hingga ke
kejahatan atau penyimpangan besar yang menyangkut kejahatan-kejahatan
extraordinary crime seperti korupsi. Prisma kejahatan dapat menguraikan
secara implisit terkait kejahatan yang hanya terlihat secara langsung. Pada
prisma kejahatan tergolong menjadi dua bagian penting yakni pada bagian
atas prisma menguraikan terkait kejahatan yang dapat terlihat seperti street
crime, sedang pada prisma bagian bawah menguraikan kejahatan yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yakni meliputi organisasi, pemerintah,
instansi, perusahaan, hingga pihak yang tidak terdeteksi atau teridentifikasi
secara langsung.
Pada prisma kejahatan ini kedudukan kejahatan pada tingkat tertentu
ditinjau dari hubungan antara bentuk kerugian, respon hukum, korban, dan
reaksi sosial warga . Banyaknya faktor yang dipertimbangkan untuk
diperhitungkan serta nilainya mempengaruhi secara kuat, maka sebuah
perilaku ini masuk pada bagian yang mengerucut atau meningkat dan
dianggap sangat serius. Kejahatan merupakan aktivitas yang merugikan,
merusak dan asusila (Rinaldi, 2022). Namun Ketika sebuah perilaku tidak
menimbulkan dampak yang signifikan atau dampak yang langsung
dirasakan oleh para korbannya, layaknya kasus korupsi, maka perilaku
ini berada pada tingkatan yang paling bawah. Pada kasus korupsi
berada pada tingkatan yang paling bawah sebab tidak memberi dampak
secara langsung, namun sangat merugikan berbagai pihak.
Dimensi utama pada piramida kejahatan Hagan yaitu tingkat
kesepakatan, yakni sejauh mana individu menerima tindakan sebagai hal
yang benar atau salah. Seluruh kejahatan dapat diperingatkan berdasarkan
skala dari keseriusan kejahatan ini . Hagan berpendapat bahwasanya
perhitungan dari tingkat kesepakatan ini dapat ditetapkan dengan
didasarkan tingkat kekacauan. Pada dimensi kedua dari Hagan ialah adanya
respon yang keras dari warga terhadap hukum. Hagan berpendapat
bahwa jika semakin keras suatu hukuman yang diterima, maka semakin
luas dukungan terhadap hukuman yang dijatuhkan, maka semakin serius
penyelesaiannya. Pada dimensi ketiga merupakan tingkat keseriusan
kejahatan yang memiliki karakteristik relatif dan berdasarkan pada
kerugian yang muncul. Adanya tindakan seperti penyalahgunaan narkotika,
prostitusi, judi merupakan kejahatan tanpa korban yang merugikan pelaku
itu sendiri. Piramida kejahatan ini mengilustrasikan tiga dimensi ini .
Meskipun dalam prisma kejahatan, posisi kerugian cenderung tinggi,
namun pada kasus-kasus pencucian uang dan korupsi berada pada tingkat
paling bawah. Jenis kejahatan ini umumnya tidak terlihat sebagai kasus
yang membutuhkan urgensi dalam penyelesaiannya. Pada bagian bawa
prisma kejahatan dikenal dengan bentuk invisible crime yang artinya
kejahatan yang telah terjadi cenderung tidak terlihat oleh orang lain dan
dilakukan dengan memakai kekuasaan dalam jabatan dan
kewenangannya. Kerugian dari tipe kejahatan ini berlangsung pada periode
yang cukup lama. Pada kasus korupsi, kerugian dan dampak tidak langsung
dirasakan oleh berbagai pihak, bahkan reaksi dari warga justru
semakin berkurang dari waktu ke waktu dan tidak banyak mendapat
perhatian publik. Hal ini disebabkan sebab banyak dari warga
yang tidak menyadari kerugian yang akan menimpanya dan tidak
menyadari bahwasanya mereka yaitu korban dari kejahatan korupsi
ini .
Prisma kejahatan didasarkan atas persetujuan sosial yang merupakan
puncak dari teori ini. Keterkaitan persetujuan sosial berhubungan dengan
sikap apatis warga atau kepedulian warga terhadap kejahatan.
Pada dasarnya kejahatan merupakan bentuk dari penyimpangan yang
didasari dari variasi atas norma sosial yang dilarang oleh hukum.
Pendefinisian ini mencakup tiga perhitungan terhadap tingkat
keseriusan kejahatan yang berkisar dari rendah hingga ke tinggi (Lanier,
and Henry 2004). Beranjak dari piramida Hagan kepada prisma kejahatan,
terdapat cakupan dalam piramida. Pertama hal ini disebabkan sebab
piramida Hagan ini tidak menyeluruh sebab mengabaikan kesadaran dari
warga , yaitu kesadaran terhadap individu atau kelompok yang jadi
korban. Tidak semua korban yang merugikan memahami bahwa mereka
jadi korban kejahatan.
Berikut yaitu prisma kejahatan yang biasanya digunakan dalam
kriminologi untuk menganalisa suatu kejahatan. Pada prisma kejahatan ini
bertujuan sebagai alternatif mengatasi Batasan yang ada pada piramida
Hagan. Prisma kejahatan didesain ulang oleh Henry dan Lanier, dengan
menggambarkan sebuah piramida ganda atau yang disebut dengan prisma
kejahatan. Pada gambar ini, piramida diletakkan di bawah piramida
pertama. Pada bagian atas piramida pada prisma kejahatan merupakan
kejahatan yang tergolong ada kejahatan yang terjadi di tempat umum
seperti pencurian, begal, pembunuhan, dan lainnya. Pada bagian bawah
piramida pada prisma kejahatan, tergolong kejahatan yang tidak terlihat.
Kejahatan tipe ini tergolong pada rasisme, seksisme, ujaran kebencian,
pemerkosaan dan lain sebagainya. Pada konsep prisma kejahatan bertujuan
untuk memberi penjelasan bagaimana reaksi warga terhadap
crimes of the powerfull dan crimes of the powerless berbeda. warga
dapat merasakan langsung dampak dari crimes of the powerless. sedang
warga tidak merasakan dampak secara langsung pada konteks crimes
5. Teori Cost Benefit Model
Teori cost benefit menyatakan bahwa terjadinya suatu korupsi sebab
adanya manfaat yang diperoleh pelaku lebih besar jika dibandingkan
dengan risiko yang ditanggungnya. Korupsi terjadi jika keuntungan yang
didapatkan lebih besar dari konsekuensi yang akan ditanggung. Dalam
konsep ekonomi, individu atau kelompok yang mengambil Keputusan
dengan melakukan analisis untung rugi (cost benefit). Hal ini disebab kan
mereka ingin memperoleh keuntungan dan menghasilkan sebanyak-
banyaknya (Iswara, Widnyana and Arthadana 2021).
Pada teori ini menegaskan bahwa mayoritas warga menilai bahwa
nilai hasil korupsi akan sangat besar Ketika dibandingkan dengan biaya
yang dikeluarkan sebab denda jika perilaku dan kasus korupsi ini
diketahui oleh penegak hukum. Korupsi pada dasarnya merupakan aktivtias
yang merugikan instansi kecil dan besar, bahkan merugikan negara. Teori
cost benefit mempertimbangkan kemungkinan dari suatu dampak yang
akan terjadi. Cost (biaya) merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk
mencapai tujuan atau hasil dan benefit (manfaat) merupakan keuntungan
yang diperoleh dari hasil usaha dari suatu pihak.
6. Teori Willingness and Opportunity
Dalam teori willingness and opportunity menyatakan bahwa korupsi
terjadi jika terdapat peluang akibat kelemahan dari sistem atau minimnya
pengawasan dan keinginan yang disebabkan sebab keserakahan dan
kebutuhan. Korupsi terjadi sebab kemauan (willingness) dan kesempatan
(opportunity). Kemauan (willingness) ialah faktor internal yang menjadi
pendorong seseorang untuk melakukan korupsi yang disebabkan akibat
kebutuhan. sedang kesempatan ialah faktor eksternal yang terjadi
akibat lemahnya sistem pengendalian atau pengamanan yang mengawas.
Jika kedua poin ini terjadi dalam satu waktu, maka potensi seseorang
melakukan korupsi sangat besar terjadi. Kesempatan (opportunity)
bergantung terhadap sistem yang ada. Ketika sistem pada suatu instansi
atau Lembaga ini lemah dan banyak celah untuk korupsi, maka
banyak peluang untuk korupsi (Oktoberi and Rinaldi 2023). Dengan
memperbaiki sistem yang ada dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya
korupsi dengan membuat sistem yang akuntabel.
7. Teori Aktivitas Rutin
Teori aktivitas rutin menyatakan bahwa kejahatan merupakan hal yang
umum terjadi dan ditinjau dari aspek kesempatan yang ada. Teori aktivitas
rutin (routine activity theory) merupakan teori Kriminologi yang memiliki
fokus pada konvergensi pelaku yang termotivasi, target yang sesuai, dan
tidak ada penjagaan, yang merupakan faktor kunci dalam menjelaskan
tejadinya kejahatan, terutama korupsi. Kejahatan terutama korupsi terjadi
Ketika target terpenuhi dan pelaku termotivasi, maka disitu korupsi dapat
terjadi. Kejahatan ini hanya membutuhkan kesempatan dan motivasi
(Wati and Sumarwan 2022). Kejahatan merupakan aktivitas merusak,
merugikan, dan memicu kegoncangan bagi korban (Rohim and
Rinaldi 2O24). Teori aktivitas rutin dicetuskan oleh Lawrence Cohen dan
Marcus Felson (1979). Teori ini menegaskan bahwa terjadinya suatu
kejahatan didasarkan oleh tiga hal, yaitu:
a. Terdapat pelaku kejahatan yang punya motivasi (motivated offenders)
b. Adanya target atau korban yang sesuai dengan pelaku (suitable targets
of criminal)
c. Tidak ada pengamanan atau penjaga yang cukup dan mampu
melindungi orang atau barang yang telah menjadi target pelaku (the
absence of capable guardians of respons of property).
Pelaku yang termotivasi dikategorikan sebagai orang yang bersedia
melakukan aksi korupsi ini . Teori aktivitas rutin yang merupakan
pendekatan teoritis dari kriminologi, dalam gagasannya menegaskan bahwa
struktur kegiatan rutin dalam warga berpengaruh terhadap jenis situasi
yang akan muncul. Gagasan penting lainnya ialah individu bertindak
sebagai respon terhadap suatu situasi kondisi, termasuk Ketika mereka
melakukan kejahatan. Maka dari itu situasi yang dijumpai sehari hari akan
mempengaruhi tingkat kejahatan di warga .
Korupsi telah hadir pada tiga era di Indonesia, orde lama, orde baru dan
sampai di reformasi saat inipun belum juga mampu diberantas. Korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) sudah menjadi semacam penyakit menular
yang tidak hanya menyerang aparatur pemerintahan, namun juga sektor
swasta. Pada negara hukum seperti di Indonesia, pihak swasta selalu akan
berhadapan dengan birokrasi pemerintah dan kondisi ini juga sangat rentan
untuk dijadikan titik temu antara dua oknum yang memiliki mental sepadan
yaitu KKN (Pruitt, 2004). Maka, penting usaha -usaha dilakukan melalui
pendidikan karakter bangsa agar tumbuh nilai-nilai patriotisme dan bela
bangsa pada generasi muda saat ini
Pada orde lama pemerintah telah memulai membentuk Badan
Pemberantasan Korupsi Panitia Reetooling Aparatur Negara di tahun 1963
menciptakan program “Operasi Budhi” yang berganti nama menjadi
Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi. Pada orde baru dibentuk
Tim Pemberantasan Korupsi yang langsung diketuai oleh Jaksa Agung
pada waktu itu, kemudian berhasil menciptakan Komite Empat dengan
tujuan pembentukan untuk membersihkan perusahaan milik negara yang
dianggap sebagai sarang korupsi. Pemerintahan Presiden BJ. Habibie pada
era reformasi melanjutkan jalannya usaha ini dengan mengesahkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU No. 28
Tahun 1999”), pada tahun 2000 dibentuk Tim Gabungan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2000. Pada 2002 UU No. 28 Tahun 1999 dicabut diganti dengan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“UU KPK”) dengan mengalami dua kali revisi hingga
menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo. Undang-Undang 30
Tahun 2002 tentang KPK.
Pada Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi oleh Indonesian
Corruption Watch (ICW) 2023 dinyatakan bahwa korupsi lintas trias
politika belum mengalami penurunan justru semakin meningkat. Lembaga
yudikatif yang seharusnya merupakan the last resort bagi pencari keadilan
justru melibatkan seorang hakim agung dalam kasus ini. Proses check and
balances antara tiga kekuasaan pemerintahan ini tidak berjalan baik,
justru malah saling menjalin hubungan untuk bersama-sama masuk ke
dalam pusaran korupsi (Diky Anandya, 2023). Pada lembaga eksekutif,
kasus korupsi pernah menyeret seorang Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G. Plate dengan menyumbang kerugian negara sebesar
8 triliun. Kasus-kasus lainnya masih di level eksekutif antara lain
penyerobotan lahan Riau yang melibatkan Mantan Bupati Indragiri Hulu
periode 1999-2008 dengan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi
dengan kerugian negara berkisar 39,7 triliun, korupsi PT Trans Pasific
Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara 2,7 miliar dollar
Amerika Serikat, korupsi ASABRI dengan modus pengaturan transaksi
berupa investasi saham dan reksadana bersama pihak swasta yang
merugikan negara sebesar 22,7 triliun, kasus Fasilitas Pendanaan jangka
Pendek (FPJP) Bank Century dengan kerugian negara 6.742 triliun, kasus
Pelindo II dengan kerugian negara sebesar 6 triliun, Kasus tambang
Kotawaringin Timur Supian Hadi yang membuat negara merugi sebesar 5,8
triliun, korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (SK BLBI) dengan menyumbang kerugian negara sebesar
4,58 triliun, korupsi proyek e-KTP dengan total kerugian negara sebesar
2,3 triliun
B. KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI
Konsep penyalahgunaan wewenang yaitu hal yang melekat pada
tipikor, terdiri dari tiga konsep yaitu:
1. Penyalahgunaan;
2. Wewenang
3. Penyalahgunaan wewenang.
Pertama, yaitu konsep penyalahgunaan atau abuse yang dalam bahasa
Inggris bermakna “wrong or excessive use of sth; drug/solvent abuse;
widespread abuse of computer fasilities; wrong exessive use of one’s power,
position, etc”, yang dapat diterjemahkan sebagai pemakaian sesuatu
secara salah atau berlebih; penyalahgunaan obat/larutan; penyalahgunaan
sarana komputer secara luas; penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan dan
sebagainya oleh seseorang secara salah atau melampaui batas (Parmono,
2011).
Secara etimologis kata “penyalahgunaan” memiliki konotasi negatif
dengan beberapa komponen yaitu:
1. Adanya perbuatan atau ucapan; dan
2. Perbuatan ini dilakukan dengan tujuan yang salah atau tidak baik,
misalnya bermuatan kasar, kejam dan sebagainya dan/atau ucapan
dimaksud diverbalkan secara mencaci, menghina dan lainnya yang
bersifat menyakiti.
Kedua, konsep wewenang atau authority yang bermakna “the power to
give orders and make others obey...; the right to act in specific way...; a
person or group having the power to make decision or take action...”, yang
dapat diterjemahkan sebagai kekuasaan untuk memberi perintah dan
membuat yang lain patuh; hak untuk bertindak dengan khusus; seseorang
atau kelompok yang mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan
atau tindakan. Kewenangan ada 3 yaitu atribusi, delegasi dan mandat
sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon (Hadjon, 2019).
Atributif lahir sebab perintah undang-undang, delegasi lahir berdasarkan
surat keputusan dari instansi atau atasan dalam sebuah lembaga pemerintah
pada bawahannya atau instansi pemerintah lainnya yang terkait (surat
keputusan/surat tugas) yang menjadikan adanya pelimpahan tanggung
jawab dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi. Hal ini berbeda
dengan mandat yang membatasi wewenang hanya sebatas mewakili
pemberi mandat tanpa adanya pelimpahan tanggung jawab (Suhaila, 2022).
Wewenang berbeda dengan kekuasaan, melainkan lahir dari kekuasaan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa wewenang hadir sebagai bentuk
perwujudan dari kekuasaan yang lahir secara atribusi, delegasi maupun
mandat.
Ketiga, konsep penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan
melawan hukum. Tindakan penyalahgunaan wewenang dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Kesewenang-wenangan (willekeur); dan
2. Penyalahgunaan (detournement de pouvoir).
Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 57
Pertama, kesewenang-wenangan yang dilakukan tanpa
mempertimbangkan kepentingan-kepentingan yang sah sebagaimana
diperintahkan oleh hukum positif, maka ada unsur melawan hukum di
dalamnya. Kedua, penyalahgunaan wewenang merupakan bagian dari
mazhab hukum administrasi publik, sebagaimana dikutip oleh Parmono
dalam Van Apeldoorn, yaitu (Parmono, 2011):
“Ook in het publiekrech komt men dit leerstuk tegen, de overheid mag
de haar toekomende bevoegdheden niet aanwenden met een ander doel
dat waartoe zij haar zijn verleend, anders is sprake van detournement
de pouvoir (ombuiging van recht: zie ook art 3:3 Awb)”
Hukum publik orang akan menjumpai konsep yaitu penguasa tidak
boleh mempergunakan wewenang-wewenang yang dimilikinya dengan
suatu tujuan lain yang sebab itu padanya diberikan wewenang, yang lain
berbicara mengenai pembelokan hukum (Parmono, 2011). Penyalahgunaan
wewenang merupakan hal yang melekat dengan administrasi pemerintahan,
dengan tiga fungsi, yaitu:
1. Sebagai suatu norma pelaku bagi penyelenggara negara serta aparatur
sipil negara dalam melakukan perbuatan hukum dan menjalankan tugas;
2. Penyalahgunaan wewenang dijadikan suatu dasar gugatan bagi warga
warga apabila merasa dirugikan oleh perbuatan hukum baik
berupa keputusan dan diskresi pejabat pemerintah;
3. Sebagai suatu norma penguji bagi hakim di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dan bagi organ pengawas pemerintahan.
C. PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM
SISTEM HUKUM INDONESIA
a. UUD 1945: Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A;
b. Peraturan Penguasaan Militer tanggal 9 April 1957 Nomor
Prt/PM/06/1957 tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957 tanggal 1
Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957 yang mengatur bahwa:
“Berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha
memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan
perekonomian negara, yang oleh khalayak ramai dinamakan
korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata cara kerja untuk dapat
menerobos kemacetan dalam usaha-usaha memberantas
korupsi....dst.”
58 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
Setelah itu mulai berlaku Pasal 60 Undang-Undang Keadaan
Bahaya Nomor 74 Tahun 1957 pada tanggal 17 April 1957 pada
tanggal 17 April 1958 yang menyatakan bahwa ketiga peraturan militer
ini diatas tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan Peraturan
Pemberantasan Korupsi Prn Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/Peperpu/013/1958 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16
April 1958 dan disiarkan di Berita Acara Nomor 40 Tahun 1958 yang
mengatur bahwa:
“untuk perkara-perkara pidana yang mempergunakan modal dan
atau kelonggaran-kelonggaran lainnya dari warga misalnya
bank, koperasi, wakaf dan sebagainya atau yang bersangkutan
dengan kedudukan si pembuat pidana, perlu diadakan tambahan
beberapa aturan pidana pengusutan penuntutan dan pemeriksaan
yang dapat memberantas perbuatan-perbuatan yang disebut korupsi”
Dikutip dalam Yopie Morya bahwa peraturan ini diatas
dibentuk untuk mengatasi situasi kedaruratan saat itu yaitu mengatasi
perbuatan korupsi terkait keuangan negara atau daerah atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang
lain dari warga . Situasi pada saat peraturan ini berlaku
yaitu sedang maraknya usaha nasionalisasi dengan melakukan
pengambialihan dan pengurusan perusahaan-perusahaan Belanda.
c. Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi;
d. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor)
D. PERBEDAAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI
warga awam cenderung menyamakan antara gratifikasi dengan
korupsi. Padahal, kedua hal ini berbeda, ada korupsi yang terjadi
dalam bentuk penerimaan gratifikasi. Definisi gratifikasi merupakan suatu
pemberian, imbalan atau hadiah dari seseorang dari pihak yang pernah
mendapatkan jasa atau keuntungan. Gratifikasi dapat pula dilakukan oleh
seseorang kepada oknum dalam institusi pemerintah atau lembaga publik
dengan tujuan tertentu untuk mendapat kemudahan lebih.
Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 59
Korupsi dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan suatu perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri
atau orang lain secara langsung atau tidak langsung dan menimbulkan suatu
kerugian negara dan terhadap perekonomian negara atau patut disangkakan
bahwa perbuatan ini merugikan keuangan dan perekonomian negara
(Taopik, 2023).
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi bagi penerimanya.
Perbuatan memberi hadiah dimaksud tentunya harus memenuhi unsur
adanya motif untuk mempengaruhi sebuah keputusan atau kebijakan dari
pihak berwenang sehingga integritas, independensi dan objektifitas
keputusannya diharapkan akan memberi keuntungan bagi pemberi
gratifikasi (Taopik, 2023). Pengaturan gratifikasi sebagai salah satu
kejahatan whitecollar crime diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor 2001 yang
menentukan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila
tindakan ini dilakukan sebab ada kaitannya dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban dan tugas yang seharusnya:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian gratifikasi ini bukan merupakan suap dilakukan
oleh penerima gartifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
pembuktian gratifikasi ini suap dilakukan oleh penuntut
umum;
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dipidana denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Pada penjelasan pasal 12B ayat (1) UU Tipikor 2001 yang dimaksud
dengan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata,
60 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
pengobatan Cuma-Cuma dan lainnya baik yang diterima di dalam negeri
ataupun diluar negeri dengan maupun tanpa sarana elektronika (Gubali,
2013). Diatur pula dalam Pasal 12C UU Tipikor 2001 sebagai berikut:
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak
berlaku jika penerima gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib
dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima;
3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan,
wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik
negara;
4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (2) dan penentuan dalam Ayat (3) diatur dalam
undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Tindak pidana gratifikasi berasal dari tindak pidana suap yang diatur
dalam KUHP, terdiri dari dua kelompok perbuatan yaitu:
1. Tindak pidana menerima atau memberi suap diatur dalam Bab VIII
Buku II Pasal 209-210;
2. Suap yang bersifat pasif, diatur dalam Bab VIII Buku II Pasal 418-420.
Sejak ditetapkannya UU Tipikor 2001 gratifikasi memiliki lex
specialist tersendiri. Maka, berdasarkan Asas Lex Specialist Derogat legi
Generalist, kedudukan UU Tipikor 2001 lebih diutamakan untuk menjerat
pelaku kejahatan ini.
E. BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK
PIDANA KORUPSI
Mekanisme pembuktian umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) mengatur antara lain (Razak, 2023):
1. Mengenai alat-alat bukti yang dapat dipergunakan dalam pembuktian
(Pasal 184). Objek yang harus dibuktikan bersumber pada tindak
pidana yang didakwakan. Maka, tindak pidana yang didakwakan yaitu
objek pokok yang harus dibuktikan. Dalam tindak pidana tentunya satu
perbuatan memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat
Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 61
dijatuhi satu pasal dalam KUHP atau undang-undang, baik unsur yang
melekat pada perbuatan maupun kepada si pelaku (mens rea) dan kedua
unsur yang melekat pada keduanya itulah yang wajib dibuktikan dalam
persidangan;
2. Mengenai kedudukan, fungsi Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum
dan Hakim yang terlibat dalam kegiatan pembuktian. Dalam kasus
tipikor, berlaku Asas Beban Pembuktian Terbalik sehinga yang
memiliki kewajiban membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah yaitu
si tersangka;
3. Mengenai nilai atau kekuatan alat-alat bukti diatur dalam Pasal 184-
189 KUHAP;
4. Mengenai cara-cara untuk melakukan pembuktian dimaksud
memakai alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 159-181
KUHAP;
5. Mengenai standar minimal pembuktian sebagaimana kriteria yang
harus dipenuhi untuk menarik kesimpulan pembuktian tentang terbukti
atau tidaknya (objek) yang ingin dibuktikan diatur dalam Pasal 183;
6. Mengenai syarat subjektif (keyakinan) hakim dalam hubungannya
dengan standar minimal alat bukti dan proses pembuktian terkait
dengan amar putusan yang akan ditetapkan pada putusan akhir diatur
dalam Pasal 183.
Tipikor sebagai whitecollar crime sekaligus extraordinary crime
memiliki cara-cara luar biasa dalam penanganannya. Salah satu bentuk
usaha luar biasa dimaksud yaitu pada proses pembuktian sebagaimana
dijelaskan diatas dengan menerapkan Asas Beban Pembuktian Terbalik
yang terbatas dan berimbang (Lasmadi, 2021). Penerapan cara luar biasa ini
tentu saja menimbulkan pro dan kontra dengan memakai ketentuan
Asas Pra Duga Tak Bersalah yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaan Kehakiman), Pasal 66 KUHAP dan berbagai konvensi tentang
HAM (Lasmadi, 2021).
Sebagai kejahatan luar biasa Tipikor telah memiliki landasan hukum
tersendiri, mengenai beban pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 12B, 37,
37A dan Pasal 38 UU Tipikor 2001. Pasal-pasal ini menciptakan
mekanisme beban pembuktian yang agak lain dalam penegakan Tipikor,
yaitu:
62 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
1. Sistem Pembuktian Terbalik, yang dibebankan sepenuhnya pada
Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam
konteks gratifikasi (Pasal 12B) yang nilainya Rp 10.000.000,- atau
lebih terdakwa dianggap bersalah setelah pembacaan tuntutan JPU dan
hanya diberlakukan pada:
a. Tindak pidana suap penerima gratifikasi yang nilainya Rp
10.000.000,- atau lebih (Pasal 12B ayat (1) huruf a); dan
b. Terhadap harta benda yang belum didakwakan namun diduga ada
kaitannya atau berhubungan dengan tindak pidana korupsi
dimaksud (Pasal 38B).
2. Sistem Biasa, beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan
kesalahan terdakwa sepenuhnya kewenangan JPU. Sistem ini hanya
berlaku bagi kasus dengan nominal kurang dari dari Rp. 10.000.000,-
(Pasal 12B Ayat (1) Huruf b UU Tipikor 2001);
3. Sistem Berimbang Terbalik, artinya bahwa beban pembuktian
dibebankan baik pada JPU maupun kepada Terdakwa mengenai objek
pembuktian yang berbeda secara berlawanan (Pasal 37A) jo Pasal 12B
Ayat (1) jo 38A dan 38B.
UU Tipikor 2001 memberlakukan mekanisme beban pembuktian
terbalik bagi tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan suap (Pasal
12B Ayat (1) dan terhadap tuntutan perampasan harta benda atau aset
Terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana yang diatur
dalam Pasal 2, 3, 4, 13, 14, 15, 16 UU Tipikor 1999 serta Pasal 5-12 UU
Tipikor 2001 (Risal, 201874-86).
F. RANGKUMAN MATERI
Konsep penyalahgunaan wewenang yaitu hal yang melekat pada
tipikor, terdiri dari tiga konsep yaitu:
1. Penyalahgunaan;
2. Wewenang
3. Penyalahgunaan wewenang.
Pengaturan Tipikor dalam sistem hukum di Indonesia yaitu UUD 1945:
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A; Peraturan Penguasaan Militer
tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 27 mei 1957 Nomor
Prt/PM/03/1957 tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957; Undang-
Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 63
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
warga awam cenderung menyamakan antara gratifikasi dengan
korupsi. Padahal, kedua hal ini berbeda, ada korupsi yang terjadi
dalam bentuk penerimaan gratifikasi. Definisi gratifikasi merupakan suatu
pemberian, imbalan atau hadiah dari seseorang dari pihak yang pernah
mendapatkan jasa atau keuntungan. Gratifikasi dapat pula dilakukan oleh
seseorang kepada oknum dalam institusi pemerintah atau lembaga publik
dengan tujuan tertentu untuk mendapat kemudahan lebih. sedang ,
Korupsi dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan suatu perbuatan yang dilakukan
secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang
lain secara langsung atau tidak langsung dan menimbulkan suatu kerugian
negara dan terhadap perekonomian negara atau patut disangkakan bahwa
perbuatan ini merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Beban pembuktian dalam menangani kasus Tipikor pun berbeda
dengan pidana biasa. Tipikor dipandang sebagai extraordinary crime
sehingga harus ditangani pula dengan cara-cara luar biasa. Salah satu hal
yang membedakan yaitu beban pembuktian terbalik yang diberlakukan
dalam Pasal 12B, 37, 37A dan Pasal 38 UU Tipikor 2001.
___________________________
1. Apa makna “Konsep Penyalahgunaan Wewenang” di mata hukum
positif?
2. Apa pemikiran dasar dari Konsep gratifikasi?
3. Bagaimana hubungan antara kewenangan dan kekuasaan?
4. Bagaimana pendapat Saudara/i peranan yang dapat dimainkan oleh
warga terkait usaha pencegahan tipikor?
5. Apa alasan pentingnya Pendidikan Antikorupsi sejak dini?
64 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Efendi, A’an, Poernomo, Freddy, dan Ranuh, IG. NG Indra S., (2016),
Teori Hukum, Sinar Grafika
Hadjon, P. M. (2019, April). Kegagalan Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Hukum Administrasi. In Prosiding Seminar
Nasional Potret Sistem Hukum Indonesia Era Reformasi, Fak.
Hukum Universitas Surabaya bekerja sama dengan Badan
Pengkajian MPR-RI (pp. 39-43).
Latif, Y., 2020, Wawasan Pancasila Edisi Komprehensif, Jakarta, Mizan
Marzuki, Peter Mahmud, (2020), Teori Hukum (The House of Law is the
House of Mankind), Prenada Media Group
Pruitt, Dean G., Rubin, Jeffrey Z., (2004), Konflik Sosial, Pustaka Pelajar
Saravistha, Deli B., et al. 2022, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,
Bandung, CV WIDINA MEDIA UTAMA
Jurnal
Taopik, I., Zoelva, H., & Yulianto, R. (2023). Perbedaan Penerapan
Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan
(Studi Kasus Putusan Nomor: 442 K/PID. SUS/2020 Dan Putusan
Nomor: 4/PID. SUS-TPK/2021/PN. PLG). Jurnal Hukum Jurisdictie,
5(2), 115-136.
Gubali, A. (2013). Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-
Undang Di Indonesia. Lex Crimen, 2(4).
Razak, A., Sunggara, R., & Thalib, H. (2023). Pengaturan Gratifikasi
Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex
Theory (JLT), 4(1), 164-180.
Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik Pada Tindak
Pidana Pencucian Uang. REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum,
5(2), 199-2018.
Risal, M. C. (2018). Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam usaha
Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurisprudentie: Jurusan
Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 74-86.
Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 65
Suhaila, R. (2022). ANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA
BANDA ACEH DALAM BIDANG PERTANAHAN. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 7(4).
Disertasi:
Parmono, B. (2011). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana
Korupsi di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Lain-lain
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/18/14461621/deretan-korupsi-
terbesar-di-indonesia-kasus-surya-darmadi-sampai-bts-4g?page=all
66 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
(TEORI, METODE DAN PRAKTIK)
BAB 5: PENDEKATAN PSIKOLOGIS
DALAM PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
Dr. Lili Halimah, M.Pd.
STKIP Pasundan, Cimahi, Jawa Barat
68 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
PENDEKATAN PSIKOLOGIS DALAM
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI
A. PENDAHULUAN
Bab ini membahas mengenai Pendekatan Psikologis dalam Pendidikan
Anti-korupsi. Pengertian secara harpiah dalam pembahasan ini yaitu
pendekatan Psikologis dan Korupsi. Maka dari itu penulis di bagian ini
membahas mengenai Psikologi, Psikologis, Korupsi, dan Pendidikan Anti-
Korupsi. Pengertian psikologi secara umum yaitu suatu bidang ilmu
pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku, fungsi
mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah. Psikologis
yaitu bagian dari ilmu psikologi. Gangguan psikologis yaitu gangguan
yang tak boleh diabaikan. Psikologis yaitu bagian dari manusia yang
memengaruhi emosi, pikiran, hingga cara kerja otak. Kondisi psikologis
yaitu kondisi yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari seorang
individu. Terkadang, kondisi psikologis seseorang bisa terganggu. Kondisi
inilah yang disebut dengan gangguan psikologis atau gangguan mental.
Pengertian korupsi dapat dijumpai dalam berbagai macam perspektif.
Korupsi merupakan gejala warga yang dapat ditemui di segala tempat.
Kata korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu corruptio atau corruptus
yang artinya kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap,
dan tidak bermoral kesucian. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), pengertian korupsi merupakan penyelewengan maupun
penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan
sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain. Sementara itu,
dalam arti yang luas pengertian korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan
resmi untuk kepentingan pribadi.
Kaitan psikologis dan korupsi yaitu dimana proses terjadinya
psikologi sebagai akibat dari faktor psikologis. Sebagai usaha menghindari
perilaku korup dari diri sendiri yakni dengan cara menghindari korupsi
walau kecil/sedikit sebab berpotensi menjadi kebiasaan yang dianggap
wajar dan menjunjung tinggi dan meningkatkan interitas moral;
BAB 5
Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 69
menghargai proses dan kerja keras; menghindari conflict of interest;
meningkatkan locus of control; meyakini bahwa kekuasaan merupakan
amanah yang musti dijalankan dengan baik sesuai fungsi sosial. Semua hal
ini dapat dilakukan baik di lingkungan keluarga, sekolah, kantor dan
warga . Korupsi sejatinya timbul akibat faktor-faktor yang
melandasinya. Faktor internal yang mempengaruhi yaitu persepsi; need
for power; locus of control; conformity; obedience; moral integrity dan
moral credentials. Faktor eksternal yang mendorong individu/kelompok
untuk melakukan korupsi antara lain sistem politik oligarkis; kebijakan
yang tidak berpihak pada rakyat; penegakan hukum tidak tegas dan
konsisten; budaya korup; birokrasi tidak transparan; norma dan budaya
toleran terhadap korupsi. Selain itu, korupsi juga didukung oleh adanya
peluang individu/kelompok untuk melakukan korupsi.
B. PEMAHAMAN TENTANG ASPEK PSIKOLOGIS YANG
MEMENGARUHI PERILAKU KORUPSI
Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma
yang diterima dan dianut warga dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan pribadi yang dilakukan oleh para pegawai publik. Korupsi
tidak hanya persoalan individual saja, namun juga merupakan persoalan
sistemik (Kholiq, 2022) sebab dapat terjadi di berbagai bidang kehidupan
dan menular ke seluruh warga disekitarnya tanpa diskriminasi.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan
berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi
telah menghancurkan sistem perekonomian, demokrasi, politik, hukum,
pemerintahan, dan tatanan sosial kewarga an (Muliyono & Marlina,
2022). Dilain pihak usaha pemberantasan korupsi yang telah dilakukan
selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal (Sekretariat Jenderal
Kementerian Riset, 2018). Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja
banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang
bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita
biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan
negeri ini.
Hingga saat ini, di Indonesia, penelitian ilmiah dan kontribusi praktis
(misalnya dalam bentuk pencegahan) di bidang ini telah dilakukan
oleh para ahli di bidang hukum, ekonomi, politik, sejarah, sosiologi,
antropologi, bahkan ulama. Hampir jarang kita mendengar penelitian dan
70 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
publikasi terkait korupsi dan kontribusi praktis para ahli psikologi (peneliti
psikologi dan psikolog). Oleh sebab itu sudah sepatutnya para psikolog,
khususnya psikolog sosial di Indonesia, memberi perhatian bahkan
menyumbangkan ilmunya untuk pembelajaran sekaligus membantu
memecahkan masalah korupsi. Korupsi yaitu perilaku dan perilaku
merupakan objek penelitian psikologi. Artinya, kita sebagai bagian dari
komunitas psikologis, sedikit banyak bisa mengkaji bahkan membantu
pemerintah mengurangi perilaku korupsi yang memakan negeri ini,
penelitian dan kontribusi praktis (misalnya dalam bentuk pencegahan) di
lapangan. dibuat oleh para ahli di bidang hukum, ekonomi, politik, sejarah,
sosiologi, antropologi, bahkan para pendeta. Hampir jarang kita mendengar
penelitian dan publikasi terkait korupsi dan kontribusi praktis para ahli
psikologi (peneliti psikologi dan psikolog). Oleh sebab itu sudah
sepatutnya para psikolog, khususnya psikolog sosial di Indonesia,
memberi perhatian bahkan menyumbangkan ilmunya untuk
pembelajaran sekaligus membantu memecahkan masalah korupsi. Korupsi
yaitu perilaku dan perilaku yaitu objek penelitian psikologis. Artinya,
kita sebagai bagian dari komunitas psikologis bisa belajar sedikit banyak
bahkan membantu pemerintah mengurangi perilaku koruptif yang
menggerogoti bangsa ini (Abidin, 2024).
Kita menggali penyebab korupsi dari Aspek Psikologis, menurut
Walgito (Walgito, 2010) Mendefinisikan aspek psikologis yaitu proses
kemanusiaan. kehidupan mental, selalu diikuti oleh aspek-aspek lain seperti
aspek kognitif yang berkaitan dengan persepsi, ingatan, belajar, berpikir
dan memecahkan masalah, aspek emosional atau aspek emosional atau
perasaan dan motif; dan aspek kesengajaan dari perilaku seseorang yang
mencakup hubungan interpersonal dan intrapersonal. Di bawah ini kami
jelaskan tiga aspek psikologi manusia yang mempengaruhi perilaku korupsi.
a. Aspek kognitif berkaitan dengan persepsi, ingatan, belajar, berpikir dan
problem solving;
Psikologi kognitif memandang manusia sebagai makhluk yang mampu
berinteraksi secara aktif dengan lingkungannya melalui cara berpikir.
Manusia mencoba memahami lingkungan sekitarnya dan bereaksi dengan
pikiran. Psikologi kognitif mempelajari bagaimana aliran informasi yang
ditangkap oleh indera kemudian diproses dalam jiwa manusia sebelum
terhubung dengan kesadaran atau memanifestasikan dirinya dalam bentuk
perilaku. Reaksi terhadap rangsangan tidak selalu berupa perilaku yang
sebenarnya, namun dapat berupa ingatan atau kebingungan seperti
Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 71
kecemasan, frustrasi, dan lain-lain (Ramadanti, Sary, & Suarni., 2022).
Oleh sebab itu, menurut sudut pandang psikologis ini, orang seperti
komputer, di mana mereka mengumpulkan informasi, memprosesnya,
menyimpannya atau memberi nya dalam bentuk perilaku. Konsep
manusia sebagai pemroses informasi (man as information processor) ialah
perilaku manusia yang dilihat sebagai hasil dari strategi pemrosesan
informasi yang rasional atau logis yang mengarah pada pembangkitan,
penyimpanan, dan pengambilan informasi yang digunakan untuk
memecahkan masalah. Dalam konsep ini, orang menjadi orang yang secara
sadar memecahkan masalah. Oleh sebab itu, menurut teori kognitif, orang
disebut “homo sapiens”, yaitu orang yang berpikir (Faizah & Effendi,
2006). Menurut Santrock, berpikir yaitu aktivitas mental di mana
informasi diingat, disimpan dan dimodifikasi, serta dipertahankan dan
digunakan dalam aktivitas kompleks seperti berpikir. Berdasarkan definisi
di atas, kita memahami bahwa kognisi yaitu suatu bidang perkembangan
individu yang mengacu pada kemampuan mental dan aktivitas yang
berkaitan dengan proses penerimaan-pengolahan dan pemakaian informasi
dalam bentuk berpikir dan memecahkan masalah. dan rekonsiliasi (Ujang.,
2016). Menurut Immanuel Kant, Rene Descartes dan Pluto, psikologi
kognitif dimulai dengan rasionalisme, psikolog Gestalt juga mengatakan
bahwa orang yaitu organisme aktif yang menafsirkan, bahkan mendistorsi
atau salah mengartikan fakta di lingkungan. Selanjutnya, menurut Bandura,
ketika kita meniru perilaku baru orang lain, itu sebab kemampuan kognitif.
Dengan bantuan keterampilan kognitif simbolik, orang dapat menyalurkan
apa yang telah mereka pelajari atau menggabungkan apa yang telah mereka
amati dalam situasi yang berbeda ke dalam perilaku baru (Rosyidi, 2015).
Hubungan Emosi dan Kognitif Hubungan antara berpikir dan emosi
biasanya berfokus pada dampak emosi pada proses kognitif atau peran
proses kognitif atau peran proses kognitif dalam munculnya keadaan
perasaan tertentu (keadaan emosi) dan sebaliknya. Dalam karya tentang
efek emosi pada fungsi kognitif, "emosi" dapat dikaitkan dengan tiga
tempat berbeda, yang pertama terkait dengan bahan yang digunakan. Kedua,
perhatian dan memori untuk materi emosional berbeda dalam beberapa hal
dari retensi memori untuk materi netral. Ketiga, pada individu "normal"
yang tidak bersemangat secara emosional, efeknya seringkali sangat halus,
seperti gejala populer yang dijelaskan oleh klien Smith dan Kaplan bahwa
materi emosional (Saleh, 2018) mungkin kurang diingat ketika harus
diingat kembali setelah waktu yang lama. panjang (interval yang lebih
72 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
panjang). Emosi juga dapat dikaitkan dengan subjek, dan dalam hal ini ada
dua cara agar subjek "normal" dapat mengalami keadaan sementara dari
rangsangan emosional (temporary state of emotional arousal) atau subjek
dapat mengalami rangsangan dan pengobatan emosional yang kronis)
emosi, yang merupakan “keadaan” dan “sifat” pada subjek, dapat
mempengaruhi proses kognitif, efek yang paling jelas terlihat pada subjek
yang memiliki keduanya, yaitu orang dengan pekerja emosional kronis
yang mengalami gairah emosional akut. Pemrosesan kognitif umumnya
kurang efektif pada orang dengan gangguan emosional atau dalam keadaan
terangsang (Matlin, 2016).
b. Aspek afektif berkaitan dengan emosi atau perasaan dan motif;
Afektif yaitu istilah yang berkaitan dengan aspek emosi, perasaan,
dan perubahan suasana hati seseorang. Afektif yaitu istilah yang
digunakan dalam psikologi untuk merujuk pada komponen atau aspek dari
domain psikologis yang berkaitan dengan perasaan, emosi, dan afeksi yang
dialami oleh seseorang. Aspek afektif meliputi perasaan dan emosi, afeksi,
kepribadian afektif, regulasi emosi, dan motivasi emosional. Perasaan dan
emosi yang dialami seseorang dapat bervariasi tergantung pada situasi dan
pengalaman hidup mereka, namun perasaan afektif yang umum seperti
senang, sedih, marah, dan takut dapat dialami oleh banyak orang. Secara
lebih spesifik, afektif dapat merujuk pada pengalaman emosi yang berbeda
seperti senang, sedih, marah, takut, dan kecewa. Berkaitan dengan
penjelasan di atas, ada beberapa ahli menjelaskan pengertian emosi, yaitu
sebagai berikut.
a. Sroufe mendefinisikan emosi (emotions); yaitu “reaksi subjektif
terhadap pengalaman yang diasosiasikan dengan perubahan fisiologi
dan tingkah laku” (Sroufe, 1997).
b. Jeane Segal mendefinisikan emosi yaitu satu pengalaman seseorang
yang bisa dirasakan secara fisikal. Artinya semua perbuatan yang
diperbuat senantiasa mendapat respon baik ataupun tidak baik secara
fisik (Wirawan, 1992)
c. Cronw yang dikutip oleh Usman Najati dan Juhaya S. Praja,
memahami sesungguhnya emosi bagian dari kondisi fisik yang
bergejolak pada diri secara personal, ataupun diri dengan lingkungan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan individual
(Segel, 2001)
Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 73
d. Abin Syamsuddin Makmun, berpandangan sesungguhnya emosi itu
didefinisikan sebagai sebuah suasana yang kompleksitas (a complex
feelingstate) dan adanya getaran jiwa (a stride up state) yang menyertai
ataupun muncul sebelum atau seusai terjadi tindak perilaku (Effendi &
Praj Juhana, 1984)
Afektif yaitu domain psikologis seseorang yang juga dapat
dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lingkungan, budaya, dan pengalaman
masa lalu (Robertus, 2023). Aspek afektif sangat penting dalam kehidupan
manusia sebab berperan dalam pengambilan keputusan, interaksi sosial,
dan kesejahteraan psikologis seseorang. Pengembangan aspek afektif yang
sehat dapat membantu seseorang menjadi lebih baik dalam mengelola
emosi, membangun hubungan yang sehat, dan meraih kesuksesan dalam
kehidupan. Pengembangan aspek afektif pada manusia merupakan proses
yang berkelanjutan dan dapat dilakukan melalui berbagai cara. Dengan
mengembangkan aspek afektif yang sehat, seseorang dapat meningkatkan
kesejahteraan emosional dan mental serta mencapai kesuksesan dalam
kehidupan. Beberapa ranah afektif yang tergolong penting yaitu a.
Kejujuran: peserta didik harus belajar untuk menghargai kejujuran dalam
beriteraksi dengan orang lain b. Integritas: peserta didik harus dapat
dipercaya oleh orang lain, mengikat pada kode nilai. c. Adil: peserta didik
harus berpendapat bahwa semua orang memperoleh perlakuan hukum yang
sama d. Kebebasan: peserta didik harus yakin bahwa negara demokratis
harus memberi kebebasan secara maksimum kepada semua orang (Sukanti,
2011).
c. Aspek konatif;
Hubungan interpersonal yaitu hubungan yang terdiri atas dua atau
lebih orang yang memiliki pola interaksi yang konsisten (Lestari, 2010)
menyebutkan bahwa hubungan interpersonal yaitu bila dua orang individu
menjalin hubungan, kehidupan individu akan terjalin dengan orang lain,
apa yang dilakukan oleh yang satu akan mempengaruhi yang lain. Proses
pemenuhan kebutuhannya, manusia membentuk hubungan dengan orang
lain. Adapun kebutuhan yang dimiliki oleh manusia seperti: kebutuhan
fisiologis (makan, minum), kebutuhan rasa aman dan perlindungan,
kebutuhan kasih sayang, kebutuhan penghargaan dari orang lain.
Kebutuhan itu mempengaruhi hubungan, sebab kebutuhan kita tidak lepas
74 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
dari orang lain, sebab kodrat kita sebagai makhluk sosial di mana pola
interaksi social (Sobur, 2003).
Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak
bisa lagi ditunda secara formal di sekolah. Pelatihan antikorupsi, jika
dilaksanakan dengan benar, dapat berkontribusi terhadap pencegahan
tindakan korupsi dalam jangka panjang, seperti yang ditunjukkan oleh
pengalaman negara- negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi
diharapkan generasi mendatang akan memiliki karakter antikorupsi
sekaligus membebaskan Indonesia dari negara dengan korupsi yang tinggi.
Pelatihan antikorupsi ditandai dengan perlunya menciptakan sinergi yang
tepat antara pemakaian pengetahuan dan kemampuan membuat penilaian
moral. Oleh sebab itu, pendidikan antikorupsi tidak dapat dilaksanakan
secara tradisional, melainkan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga
aspek pengetahuan, korupsi dan komunikasi peserta didik dapat
dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
C. pemakaian TEORI-TEORI PSIKOLOGI DALAM
MERANCANG PROGRAM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Perilaku korupsi terjadi sebab sikap mental materialistik dan
konsumtif di warga serta sistem politik yang masih mendewakan
materi. Untuk dapat memberantas korupsi perlu ada usaha yang tepat agar
tepat sasaran, yakni merancang program Pendidikan antikorupsi dengan
dilatarbelakangi oleh teori. Di bawah ini ada beberapa teori yang bisa
dijadikan pijakan dalam merancang program, yakni:
a. Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey), bahwa terdapat tiga faktor
seseorang melakukan korupsi, faktor-faktor ini yaitu tekanan
(pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).
Teori ini menunjukkan bahwa masalah keuangan bisa diselesaikan
dengan cara tersembunyi memakai pekerjaan atau jabatan yang
dimilikinya (peluang), dan merubah pemikiran dari konsep orang yang
diberi tanggung jawab untuk memegang aset menjadi konsep sebagai
pemakai dari aset yang diamanahkan (rasionalisasi) (Tickner & Button,
2021). Banyak dari pelaku tindakan fraud mengetahui dan menyadari
tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan yang illegal, namun
para pelaku fraud memunculkan pemikiran bahwa tindakan yang
dilakukan ini merupakan suatu hal yang wajar. Maka, Cressey
mengelompokkan tiga faktor utama penyebab terjadinya fraud, yakni
Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 75
tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi
(rationalization) (Wicaksono & Prabowo, 2022)
b. Teori GONE (Jack Bologne), penyebab seseorang melakukan korupsi
sendiri dapat diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu keserakahan
(greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan
pengungkapan (expose) (BPKP, 1999)
c. Teori CDMA (Robert Klitgaard), korupsi dapat terjadi sebab faktor
kekuasaan (directionary) dan faktor monopoli (monopoly) yang tidak
dibarengi dengan akuntabilitas (accountability), Teori Willingness dan
Opportunity, korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan
sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong
sebab kebutuhan atau keserakahan. Teori Cost Benefit Modal, bahwa
korupsi dapat terjadi ketika manfaat korupsi yang diperoleh atau
dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya. (Pustha & Fauzan, 2021)
d. Teori Kebutuhan Maslow, bahwa tindak korupsi dapat terjadi apabila
seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya yaitu
kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dia lakukan untuk
mencapainya.
e. Teori Motivasi Secara etimologis, motivasi berasal dari Bahasa Latin
‘movere” yang artinya menggerakkan, suatu dorongan baik dari luar
maupun dari dalam diri seseorang yang memiliki minat dan hasrat,
dorongan dan kebutuhan, harapan dan cita-cita, serta penghargaan dan
penghormatan.
f. Teori Planned Behavior antara lain digunakan sebagai pisau analisis
dalam mengukur efektifitas mata kuliah Anti-korupsi pada diri
mahasiswa (Kemendikbud, 2011) Masih terkait dengan intensi perilaku
antikorupsi, terdapat tiga komponen utama pembentuk intensi perilaku,
yaitu: a). Attitude toward behavior (ATB: yang dipengaruhi oleh
behavioral belief, yaitu evaluasi positif ataupun negatif terhadap suatu
perilaku tertentu- tercermin dalam kata-kata seperti, benar-salah,
setuju- tidak setuju, baik-buruk, dan lain-lain. Evaluasi negatif terhadap
perilaku korupsi dan evaluasi positif terhadap antikorupsi akan
meningkatkan intensi (potensi) untuk berperilaku anti-korupsi. b).
Subjective norms (SN): yang dipengaruhi oleh subjective norms di
sekeliling individu yang mengharapkan si individu sebaiknya
berperilaku tertentu atau tidak. Misal norma agama (bagi individu
beragama), norma sosial, norma keluarga, atau ketika orang- orang
yang penting bagi individu atau cenderung dipatuhi oleh individu
76 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik)
menganggap perilaku anti-korupsi sebagai hal positif, maka akan
meningkatkan intensi (potensi) berperilaku anti-korupsi. c). Control
belief (CB): yang dipengaruhi oleh perceived behavior control, yaitu
acuan kesulitan dan kemudahan untuk memunculkan suatu perilaku. Ini
berkaitan dengan sumber dan kesempatan untuk mewujudkan perilaku
ini .
g. Teori evolusi, psikologi evolusioner yaitu pendekatan psikologi yang
menerapkan pengetahuan dan prinsip-prinsip biologi evolusioner untuk
mempelajari struktur pikiran manusia. Psikologi perkembangan telah
menjadi salah satu perspektif terpenting dalam bidang psikologi seperti
psikologi sosial, psikologi perkembangan, psikologi belajar, psikologi
kepribadian, dan psikologi kognitif (Hastjarjo, 2004)
h. Teori perkembangan kognitif dari Piaget yaitu untuk memberi
pemahaman yang lebih baik mengenai cara pikiran berkembang dan
berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan kognitif. Satu hal
yang harus digaris bawah







