Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Q 2



 angan 

sosial (Pahlevi, 2022).  

Pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, 

minyak gas dan bumi, BUMN dan BUMD, bea cukai, asset kenegaraan 

atau daerah, pertambangan dan lainnya termasuk pada sektor yang rentan 

terdampak kasus korupsi. Memposisikan kepentingan sendiri sebagai 

prioritas dibanding dengan yang lainnya merupakan salah satu sikap 

korupsi yang tertanam. Korupsi sangat membahayakan seluruh kehidupan. 

Berikut dampak berbahaya korupsi diantaranya: 

1. Korupsi berbahaya bagi standar moral dan intelektual publik. Korupsi 

yang menyebar luas di warga . Nilai-nilai dalam warga  telah 

hilang. Situasi seperti ini memicu  keinginan warga  untuk 

berkorban demi bangsa akan menurun drastis dan menghilang. 

2. Korupsi dalam jangka panjang dapat merusak generasi selanjutnya. 

Generasi tumbuh menjadi anak yang anti sosial. Terdapat pewajaran 

terhadap perilaku korupsi dan dianggap sebagai budaya. Hal ini akan 

berdampak terhadap kepribadian anak ini  yang tidak menerapkan 

kejujuran dan tanggung jawab. Jika situasi ini terus berlanjut, maka 

akan membawa kehancuran terhadap keberlangsungan bangsa dan 

negara.  

3. Pemerintahan yang dicapai dari hasil korupsi akan menciptakan 

pemimpin yang tidak ideal bagi negara. Jika demikian, tidak hanya 

warga  yang dirugikan namun negara akan mengalami kerugian 

yang besar. Pemimpin yang tidak ideal akan menimbulkan 

ketidakpercayaan terhadap warga  sehingga warga  enggan 

untuk mematuhi aturan dan dapat merusak demokrasi.  

4. Perekonomian suatu bangsa dapat dirusak sebab  adanya korupsi. 

pertumbuhan ekonomi yang melambat juga merupakan dampak dari 

korupsi itu sendiri. Korupsi dapat menurunkan taraf kebahagiaan 

warga .  

5. Birokrasi yang tidak efisien merupakan dampak dari korupsi. kualitas 

pelayanan birokrasi yang menurun dan tidak kompeten akan 

mengecewakan warga . Layanan yang diterima pun tentunya tidak 

merata dan tidak jarang terdapat diskriminasi di dalamnya.  

 

1. Teori Gone Jack Bologne 

Teori ini menyatakan bahwa akar dari kasus korupsi bersumber dari 

keserakahan dan ketamakan. Pada teori ini, Jack menjelaskan dengan 

akronim “GONE”: Greedy (G), Opportunity (O), Needs (N), dan Expose 

(E). gabungan dari keempat variable ini akan mendorong individu untuk 

melakukan tindak pidana korupsi. Teori ini merupakan penyempurnaan 

dari teori Triangle Fraud Theory yang menyatakan dalam teorinya tentang 

faktor pelaku tindak pidana melakukan praktik fraud atau pencurian, maka 

dapat digolongkan bahwa pemakaian teori GONE merupakan hal yang 

sesuai. Faktor Greed dan Need merupakan faktor individual yang berkaitan 

dengan individu pelaku kecurangan. Pada faktor Opportunity dan Exposes 

termasuk pada faktor generik atau faktor umum yang berkaitan dengan 

organisasi sebagai korban dari perbuatan curang. (Rahayu, Endiana and 

Arizona 2021). Pada teori GONE ini alasan utama pelaku korupsi yaitu  

sebab  adanya celah atau peluang yang didukung dengan situasi kondisi 

pelaku yang sedang membutuhkan sesuatu untuk keuntungannya maupun 

atas dasar keserakahannya (Alhakim and Chai 2023). Keserakahan dan 

ketidakpuasan terhadap sesuatu berpotensi menimbulkan atau mendorong 

seseorang atau kelompok untuk melakukan kecurangan. Teori GONE 

menyatakan bahwa kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan mendorong 

seseorang untuk melakukan hal-hal menyimpang yang berpotensi 

merugikan suatu badan atau instansi bahkan negara.  

a. Keserakahan (Greed) 

Perilaku negative yang melekat pada diri seseorang merupakan salah 

satu perilaku keserakahan. Perilaku ini potensial muncul oleh setiap 

individu. Semakin meningkat keserakahan individu ini  maka 

semakin meningkat kecenderungan mereka untuk melakukan korupsi 

ataupun kecurangan lainnya.  

b. Kesempatan (Opportunity) 

Sesuatu keadaan yang muncul yang dapat memicu  terbukanya 

akses atau niat bagi seseorang untuk melakukan kecurangan berkaitan 

dengan korupsi. Peluang atau kesempatan ini muncul dalam suatu 

organisasi, perusahaan, Lembaga, atau instansi lainnya. Sistem yang 

baik akan meminimalisir kesempatan kecurangan sehingga tidak 

memicu  timbulnya perilaku korupsi. Namun jika kualitas dari 

sistem di suatu instansi ini  buruk, maka akan memicu  

munculnya kesempatan atau peluang untuk melakukan kecurangan atau 

korupsi di tempat kerja atau tempat lainnya. 

c. Kebutuhan (Needs) 

Hal yang mendasar dan faktor yang berkaitan dengan suatu hal yang 

diperlukan oleh tiap individu maupun kelompok untuk menunjang 

kebutuhan hidup merupakan definisi dari kebutuhan. Alasan individu 

atau kelompok untuk melakukan sesuatu berdasarkan latar belakang 

kebutuhan mereka sendiri. Dari kebutuhan ini  muncul dorongan 

perilaku yang berpotensi untuk melakukan kecurangan. 

d. Pengungkapan (Exposures) 

Salah satu unsur dalam teori GONE yaitu  pengungkapan. Pada 

dasarnya pengungkapan berkaitan dengan pengungkapan, pembuktian, 

dan menginvestigasi atas kasus-kasus kecurangan dan sifatnya hingga 

merujuk pada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Jika para 

penegak hukum atau Lembaga berwenang dalam suatu instansi gencar 

melakukan pengungkapan atas kasus korupsi, maka akan memperkecil 

peluang untuk melakukan tindak korupsi 

 

2. Teori CDMA Robert Klitgaard 

Klitgaard menyatakan dalam asumsinya bahwa untuk memberantas 

kasus kejahatan korupsi harus dimulai dari hal yang paling dasar. Dalam 

teori ini Klitgaard menyatakan bahwa monopoli kekuatan atau kekuasaan 

oleh seorang pemimpin diikuti dengan besarnya kekuatan yang dipunyai 

serta kurangnya pengawasan menjadi pendorong terjadinya kegiatan 

korupsi. Meluasnya praktik korupsi yang pada awalnya terjadi di lingkup 

pusat kini telah terjadi di pemerintah daerah akibat adanya perubahan 

sistem pemerintah dari sentralistik menjadi otonomi daerah (Yunus and 

Nasution 2022). Dalam teori CDMA ini menyatakan bahwa korupsi 

diformulasikan sebagai berikut: 

 

C = D + M - A 

Corruption = Directionary + Monopoly – Accountability (CDMA) 

 

Rumus ini merupakan kiasan dari berbagai makna, salah satunya yakni 

unsur kurang dan tambah. Korupsi terdiri dari berbagai fakor dengan 

derivative parsial positif dalam hal tingkat monopoli dan keluasan 

wewenang dari penjabat, dan derivative negative dalam aspek akuntabilitas  

(Supriyadi 2021). Teori CDMA menyatakan bahwa korupsi terjadi sebab  

adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak diikuti dengan 

akuntabilitas. Sumber utama terjadinya praktik korupsi disebabkan adanya 

monopoli yang dimiliki oleh negara yang terlalu luas yang terlalu 

mengurusi banyak hal. Praktik korupsi mengalami peningkatan sebab  

banyaknya kebijakan atau regulasi baru yang dapat mengembangkan para 

koruptor, sehingga transparansi dalam suatu hal menjadi terbabaikan dan 

tidak terealisasi. Ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan juga 

disebabkan sebab  ruang keputusan yang tidak terkontrol. Terwujudnya 

akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yaitu  hal yang wajib 

dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.  

Kasus korupsi dapat dengan mudah terjadi jika pada tiap aktivitas yang 

dilakukan secara sadar oleh pihak tertentu yang mendominasi dan 

berwenang terhadap pihak lainnya yang bertujuan untuk memutuskan 

sesuatu namun lemah pada pertanggung jawabannya. Menurut Klitgaard 

korupsi terjadi disebabkan sebab  faktor kekuasaan dan monopoli yang 

tidak disertai akuntabilitas (Anwar, Hanafi and Irham, 2021). Pada masing-

masing unsur atau variable dari teori CDMA memiliki sifat multi dimensi 

sebab  tidak ada ukuran yang dapat dipercaya sepenuhnya, rumus pada 

teori CDMA ini hanya sekedar alat bantu dalam belajar dan menganalisis. 

Klitgaard menyatakan dalam pendekatan CDMA ini memberi  batasan-

batasan sebagai berikut:  

a. Ketika seseorang memegang monopoli terhadap suatu jasa atau barang 

dan mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memutuskan pihak 

mana yang berhak memperoleh jasa atau barang ini  dan 

memutuskan seberapa banyak yang akan diberikan. 

b. Jika tidak ada akuntabilitas, maka orang lain mampu menyaksikan apa 

yang telah diputuskan oleh pihak yang mempunyai wewenang ini .    

 

Dari penjelasan ini  dapat dibuktikan bahwa lingkungan koruptif 

tercipta Ketika kondisi-kondisi ini  terpenuhi. Tidak adanya 

transparansi terkait proses keluarnya barang dan jasa, maka berpotensi akan 

terjadi over kekuasaan. DI Indonesia, sangat cocok jika menganalisis 

korupsi dengan teori ini untuk merepresentasikan kondisi sosial politik dan 

ekonomi selama masa orde baru yang mampu memiliki dominasi yang kuat 

dalam kekuasaan pada berbagai sektor kehidupan. Dalam memberantas 

korupsi dibutuhkan keseriusan dari berbagai pihak untuk menimbulkan 

efek jera pada pelaku. Diperlukan usaha yang serius untuk menumbuhkan 

nilai-nilai antikorupsi pada setiap individu.  

 

3. Teori Fraud Triangle (Donald R. Cressey) 

Teori fraud triangle menyatakan bahwa pencurian atau fraud dapat 

terjadi disebabkan oleh tiga indikator faktor, yaitu tekanan, peluang, dan 

rasionalisasi. Teori fraud triangle digunakan dalam beberapa penelitian 

untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi di setiap sektor yang 

berdasarkan pada rasio keuangan dan penilaian terhadap kinerja aparat 

setempat. Fraud triangle menyediakan sebuah kerangka yang bermanfaat 


untuk tiap perusahaan untuk menganalisis kerentanan perusahaan terhadap 

fraud. Teori ini menyampaikan bahwa individu akan melakukan tindakan 

fraud Ketika terdapat masalah finansial yang tidak dapat terselesaikan, 

namun individu ini  yakin bahwa permasalahan ini  dapat 

terselesaikan melalui usaha  tersembunyi melalui pekerjaan dan jabatan 

yang dimiliki, serta merubah pemikiran dari yang mulanya diberi tanggung 

jawab untuk mengelola asset menjadi konsep yang pada akhirnya menjadi 

pemakai dari asset yang telah diamanahkan kepadanya. 

Para pelaku fraud menyadari kesalahan atas tindakannya yang illegal. 

Dalam perspektif retributive, individu yang melakukan kesalahan pantas 

untuk dihukum (Rinaldi & Tutrianto, 2023). Namun pada kasus ini, para 

pelaku seolah menormalisasi tindakan yang illegal ini  dan 

menganggap hal ini  yaitu  hal yang wajar atau biasa saja. Maka dari 

itu pada teori ini terdiri dari tiga faktor utama yakni tekanan (pressure), 

peluang (opportunity), dan rasionalisasi (razionalization). Pada kasus 

korupsi, fraud triangle theory dapat dijadikan pisau analisis untuk 

menginvestigasi faktor penyebab korupsi (Wicaksono and Prabowo 2022). 

Disebut sebagai fraud triangle sebab  dalam proses kecurangan atau 

pencurian yang terjadi memiliki 3 tahapan yang mempengaruhi individu 

atau kelompok melakukan kecurangan yakni tekanan, peluang, dan 

rasionalisasi.  

Tekanan ini sangat berpengaruh dengan hasrat seseorang dalam 

melakukan kecurangan. Individu atau kelompok yang ingin melakukan 

kecurangan didorong oleh suatu motivasi tertentu. Permasalahan finansial 

individu merupakan hal yang sangat besar untuk mendesak seseorang 

melakukan fraud. Selain itu peluang juga dapat mempermudah pelaku 

fraud untuk melancarkan aksinya. Pada umumnya, peluang untuk 

melakukan fraud disebabkan sebab  kontrol industri yang lemah, SOP yang 

tidak bagus, adanya multi jobdesk pada karyawan, kurangnya suasana kerja 

yang kondusif (Pratama and Rahib 2022). Pelaku korupsi atau fraud 

umumnya memiliki alibi yang rasional sebagai bentuk pembelaan diri. Hal 

ini bertujuan untuk menjadikan perilaku korupsi atau fraud ini  sebagai 

hal yang wajar.  

 

4. Teori Prisma Kejahatan 

Seorang kriminolog yang berasal dari Kanada Bernama John Hagan 

menuangkan gagasannya terkait kejahatan dan penyimpangan sebagai 

variable yang berkelanjutan. Konsep dari gagasan ini  menyatakan 


bahwa pelanggaran terhadap regulasi mempunyai lingkup dari 

penyimpangan kecil seperti kejahatan atau penyimpangan kecil hingga ke 

kejahatan atau penyimpangan besar yang menyangkut kejahatan-kejahatan 

extraordinary crime seperti korupsi. Prisma kejahatan dapat menguraikan 

secara implisit terkait kejahatan yang hanya terlihat secara langsung. Pada 

prisma kejahatan tergolong menjadi dua bagian penting yakni pada bagian 

atas prisma menguraikan terkait kejahatan yang dapat terlihat seperti street 

crime, sedang  pada prisma bagian bawah menguraikan kejahatan yang 

dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yakni meliputi organisasi, pemerintah, 

instansi, perusahaan, hingga pihak yang tidak terdeteksi atau teridentifikasi 

secara langsung.  

Pada prisma kejahatan ini kedudukan kejahatan pada tingkat tertentu 

ditinjau dari hubungan antara bentuk kerugian, respon hukum, korban, dan 

reaksi sosial warga . Banyaknya faktor yang dipertimbangkan untuk 

diperhitungkan serta nilainya mempengaruhi secara kuat, maka sebuah 

perilaku ini  masuk pada bagian yang mengerucut atau meningkat dan 

dianggap sangat serius. Kejahatan merupakan aktivitas yang merugikan, 

merusak dan asusila (Rinaldi, 2022). Namun Ketika sebuah perilaku tidak 

menimbulkan dampak yang signifikan atau dampak yang langsung 

dirasakan oleh para korbannya, layaknya kasus korupsi, maka perilaku 

ini  berada pada tingkatan yang paling bawah. Pada kasus korupsi 

berada pada tingkatan yang paling bawah sebab  tidak memberi  dampak 

secara langsung, namun sangat merugikan berbagai pihak.  

Dimensi utama pada piramida kejahatan Hagan yaitu  tingkat 

kesepakatan, yakni sejauh mana individu menerima tindakan sebagai hal 

yang benar atau salah. Seluruh kejahatan dapat diperingatkan berdasarkan 

skala dari keseriusan kejahatan ini . Hagan berpendapat bahwasanya 

perhitungan dari tingkat kesepakatan ini  dapat ditetapkan dengan 

didasarkan tingkat kekacauan. Pada dimensi kedua dari Hagan ialah adanya 

respon yang keras dari warga  terhadap hukum. Hagan berpendapat 

bahwa jika semakin keras suatu hukuman yang diterima, maka semakin 

luas dukungan terhadap hukuman yang dijatuhkan, maka semakin serius 

penyelesaiannya. Pada dimensi ketiga merupakan tingkat keseriusan 

kejahatan yang memiliki karakteristik relatif dan berdasarkan pada 

kerugian yang muncul. Adanya tindakan seperti penyalahgunaan narkotika, 

prostitusi, judi merupakan kejahatan tanpa korban yang merugikan pelaku 

itu sendiri. Piramida kejahatan ini mengilustrasikan tiga dimensi ini .  

Meskipun dalam prisma kejahatan, posisi kerugian cenderung tinggi, 

namun pada kasus-kasus pencucian uang dan korupsi berada pada tingkat 

paling bawah. Jenis kejahatan ini umumnya tidak terlihat sebagai kasus 

yang membutuhkan urgensi dalam penyelesaiannya. Pada bagian bawa 

prisma kejahatan dikenal dengan bentuk invisible crime yang artinya 

kejahatan yang telah terjadi cenderung tidak terlihat oleh orang lain dan 

dilakukan dengan memakai  kekuasaan dalam jabatan dan 

kewenangannya. Kerugian dari tipe kejahatan ini berlangsung pada periode 

yang cukup lama. Pada kasus korupsi, kerugian dan dampak tidak langsung 

dirasakan oleh berbagai pihak, bahkan reaksi dari warga  justru 

semakin berkurang dari waktu ke waktu dan tidak banyak mendapat 

perhatian publik. Hal ini  disebabkan sebab  banyak dari warga  

yang tidak menyadari kerugian yang akan menimpanya dan tidak 

menyadari bahwasanya mereka yaitu  korban dari kejahatan korupsi 

ini .  

Prisma kejahatan didasarkan atas persetujuan sosial yang merupakan 

puncak dari teori ini. Keterkaitan persetujuan sosial berhubungan dengan 

sikap apatis warga  atau kepedulian warga  terhadap kejahatan. 

Pada dasarnya kejahatan merupakan bentuk dari penyimpangan yang 

didasari dari variasi atas norma sosial yang dilarang oleh hukum. 

Pendefinisian ini  mencakup tiga perhitungan terhadap tingkat 

keseriusan kejahatan yang berkisar dari rendah hingga ke tinggi (Lanier, 

and Henry 2004). Beranjak dari piramida Hagan kepada prisma kejahatan, 

terdapat cakupan dalam piramida. Pertama hal ini  disebabkan sebab  


piramida Hagan ini tidak menyeluruh sebab  mengabaikan kesadaran dari 

warga , yaitu kesadaran terhadap individu atau kelompok yang jadi 

korban. Tidak semua korban yang merugikan memahami bahwa mereka 

jadi korban kejahatan.  

 

 

Berikut yaitu  prisma kejahatan yang biasanya digunakan dalam 

kriminologi untuk menganalisa suatu kejahatan. Pada prisma kejahatan ini 

bertujuan sebagai alternatif mengatasi Batasan yang ada pada piramida 

Hagan. Prisma kejahatan didesain ulang oleh Henry dan Lanier, dengan 

menggambarkan sebuah piramida ganda atau yang disebut dengan prisma 

kejahatan. Pada gambar ini, piramida diletakkan di bawah piramida 

pertama. Pada bagian atas piramida pada prisma kejahatan merupakan 

kejahatan yang tergolong ada kejahatan yang terjadi di tempat umum 

seperti pencurian, begal, pembunuhan, dan lainnya. Pada bagian bawah 

piramida pada prisma kejahatan, tergolong kejahatan yang tidak terlihat. 

Kejahatan tipe ini tergolong pada rasisme, seksisme, ujaran kebencian, 

pemerkosaan dan lain sebagainya. Pada konsep prisma kejahatan bertujuan 

untuk memberi  penjelasan bagaimana reaksi warga  terhadap 

crimes of the powerfull dan crimes of the powerless berbeda. warga  

dapat merasakan langsung dampak dari crimes of the powerless. sedang  

warga  tidak merasakan dampak secara langsung pada konteks crimes 



 

5. Teori Cost Benefit Model 

Teori cost benefit menyatakan bahwa terjadinya suatu korupsi sebab  

adanya manfaat yang diperoleh pelaku lebih besar jika dibandingkan 

dengan risiko yang ditanggungnya. Korupsi terjadi jika keuntungan yang 

didapatkan lebih besar dari konsekuensi yang akan ditanggung. Dalam 

konsep ekonomi, individu atau kelompok yang mengambil Keputusan 

dengan melakukan analisis untung rugi (cost benefit). Hal ini disebab kan 

mereka ingin memperoleh keuntungan dan menghasilkan sebanyak-

banyaknya (Iswara, Widnyana and Arthadana 2021).  

Pada teori ini menegaskan bahwa mayoritas warga  menilai bahwa 

nilai hasil korupsi akan sangat besar Ketika dibandingkan dengan biaya 

yang dikeluarkan sebab denda jika perilaku dan kasus korupsi ini  

diketahui oleh penegak hukum. Korupsi pada dasarnya merupakan aktivtias 

yang merugikan instansi kecil dan besar, bahkan merugikan negara. Teori 

cost benefit mempertimbangkan kemungkinan dari suatu dampak yang 

akan terjadi. Cost (biaya) merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk 

mencapai tujuan atau hasil dan benefit (manfaat) merupakan keuntungan 

yang diperoleh dari hasil usaha dari suatu pihak. 

  

6. Teori Willingness and Opportunity  

Dalam teori willingness and opportunity menyatakan bahwa korupsi 

terjadi jika terdapat peluang akibat kelemahan dari sistem atau minimnya 

pengawasan dan keinginan yang disebabkan sebab  keserakahan dan 

kebutuhan. Korupsi terjadi sebab  kemauan (willingness) dan kesempatan 

(opportunity). Kemauan (willingness) ialah faktor internal yang menjadi 

pendorong seseorang untuk melakukan korupsi yang disebabkan akibat 

kebutuhan. sedang  kesempatan ialah faktor eksternal yang terjadi 

akibat lemahnya sistem pengendalian atau pengamanan yang mengawas. 

Jika kedua poin ini terjadi dalam satu waktu, maka potensi seseorang 

melakukan korupsi sangat besar terjadi. Kesempatan (opportunity) 

bergantung terhadap sistem yang ada. Ketika sistem pada suatu instansi 

atau Lembaga ini  lemah dan banyak celah untuk korupsi, maka 

banyak peluang untuk korupsi (Oktoberi and Rinaldi 2023). Dengan 

memperbaiki sistem yang ada dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya 

korupsi dengan membuat sistem yang akuntabel.  


7. Teori Aktivitas Rutin 

Teori aktivitas rutin menyatakan bahwa kejahatan merupakan hal yang 

umum terjadi dan ditinjau dari aspek kesempatan yang ada. Teori aktivitas 

rutin (routine activity theory) merupakan teori Kriminologi yang memiliki 

fokus pada konvergensi pelaku yang termotivasi, target yang sesuai, dan 

tidak ada penjagaan, yang merupakan faktor kunci dalam menjelaskan 

tejadinya kejahatan, terutama korupsi. Kejahatan terutama korupsi terjadi 

Ketika target terpenuhi dan pelaku termotivasi, maka disitu korupsi dapat 

terjadi. Kejahatan ini  hanya membutuhkan kesempatan dan motivasi 

(Wati and Sumarwan 2022). Kejahatan merupakan aktivitas merusak, 

merugikan, dan memicu  kegoncangan bagi korban (Rohim and 

Rinaldi 2O24). Teori aktivitas rutin dicetuskan oleh Lawrence Cohen dan 

Marcus Felson (1979). Teori ini menegaskan bahwa terjadinya suatu 

kejahatan didasarkan oleh tiga hal, yaitu: 

a. Terdapat pelaku kejahatan yang punya motivasi (motivated offenders) 

b. Adanya target atau korban yang sesuai dengan pelaku (suitable targets 

of criminal) 

c. Tidak ada pengamanan atau penjaga yang cukup dan mampu 

melindungi orang atau barang yang telah menjadi target pelaku (the 

absence of capable guardians of respons of property).   

Pelaku yang termotivasi dikategorikan sebagai orang yang bersedia 

melakukan aksi korupsi ini . Teori aktivitas rutin yang merupakan 

pendekatan teoritis dari kriminologi, dalam gagasannya menegaskan bahwa 

struktur kegiatan rutin dalam warga  berpengaruh terhadap jenis situasi 

yang akan muncul. Gagasan penting lainnya ialah individu bertindak 

sebagai respon terhadap suatu situasi kondisi, termasuk Ketika mereka 

melakukan kejahatan. Maka dari itu situasi yang dijumpai sehari hari akan 

mempengaruhi tingkat kejahatan di warga .  

 

Korupsi telah hadir pada tiga era di Indonesia, orde lama, orde baru dan 

sampai di reformasi saat inipun belum juga mampu diberantas. Korupsi, 

kolusi dan nepotisme (KKN) sudah menjadi semacam penyakit menular 

yang tidak hanya menyerang aparatur pemerintahan, namun juga sektor 

swasta. Pada negara hukum seperti di Indonesia, pihak swasta selalu akan 

berhadapan dengan birokrasi pemerintah dan kondisi ini juga sangat rentan 

untuk dijadikan titik temu antara dua oknum yang memiliki mental sepadan 

yaitu KKN (Pruitt, 2004). Maka, penting usaha -usaha  dilakukan melalui 

pendidikan karakter bangsa agar tumbuh nilai-nilai patriotisme dan bela 

bangsa pada generasi muda saat ini 

Pada orde lama pemerintah telah memulai membentuk Badan 

Pemberantasan Korupsi Panitia Reetooling Aparatur Negara di tahun 1963 

menciptakan program “Operasi Budhi” yang berganti nama menjadi 

Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi. Pada orde baru dibentuk 

Tim Pemberantasan Korupsi yang langsung diketuai oleh Jaksa Agung 

pada waktu itu, kemudian berhasil menciptakan Komite Empat dengan 

tujuan pembentukan untuk membersihkan perusahaan milik negara yang 

dianggap sebagai sarang korupsi. Pemerintahan Presiden BJ. Habibie pada 

era reformasi melanjutkan jalannya usaha  ini  dengan mengesahkan 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara 

yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU No. 28 

Tahun 1999”), pada tahun 2000 dibentuk Tim Gabungan pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 

2000. Pada 2002 UU No. 28 Tahun 1999 dicabut diganti dengan Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (“UU KPK”) dengan mengalami dua kali revisi hingga 

menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo. Undang-Undang 30 

Tahun 2002 tentang KPK. 

Pada Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi oleh Indonesian 

Corruption Watch (ICW) 2023 dinyatakan bahwa korupsi lintas trias 

politika belum mengalami penurunan justru semakin meningkat. Lembaga 

yudikatif yang seharusnya merupakan the last resort bagi pencari keadilan 

justru melibatkan seorang hakim agung dalam kasus ini. Proses check and 

balances antara tiga kekuasaan pemerintahan ini  tidak berjalan baik, 

justru malah saling menjalin hubungan untuk bersama-sama masuk ke 

dalam pusaran korupsi (Diky Anandya, 2023). Pada lembaga eksekutif, 

kasus korupsi pernah menyeret seorang Menteri Komunikasi dan 

Informatika Johnny G. Plate dengan menyumbang kerugian negara sebesar 

8 triliun. Kasus-kasus lainnya masih di level eksekutif antara lain 

penyerobotan lahan Riau yang melibatkan Mantan Bupati Indragiri Hulu 

periode 1999-2008 dengan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi 

dengan kerugian negara berkisar 39,7 triliun, korupsi PT Trans Pasific 

Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara 2,7 miliar dollar 

Amerika Serikat, korupsi ASABRI dengan modus pengaturan transaksi 

berupa investasi saham dan reksadana bersama pihak swasta yang 

merugikan negara sebesar 22,7 triliun, kasus Fasilitas Pendanaan jangka 

Pendek (FPJP) Bank Century dengan kerugian negara 6.742 triliun, kasus 

Pelindo II dengan kerugian negara sebesar 6 triliun, Kasus tambang 

Kotawaringin Timur Supian Hadi yang membuat negara merugi sebesar 5,8 

triliun, korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas 

Bank Indonesia (SK BLBI) dengan menyumbang kerugian negara sebesar 

4,58 triliun, korupsi proyek e-KTP dengan total kerugian negara sebesar 

2,3 triliun 

 

B. KONSEP TINDAK PIDANA KORUPSI 

Konsep penyalahgunaan wewenang yaitu  hal yang melekat pada 

tipikor, terdiri dari tiga konsep yaitu: 

1. Penyalahgunaan; 

2. Wewenang 

3. Penyalahgunaan wewenang. 

Pertama, yaitu  konsep penyalahgunaan atau abuse yang dalam bahasa 

Inggris bermakna “wrong or excessive use of sth; drug/solvent abuse; 

widespread abuse of computer fasilities; wrong exessive use of one’s power, 

position, etc”, yang dapat diterjemahkan sebagai pemakaian  sesuatu 


secara salah atau berlebih; penyalahgunaan obat/larutan; penyalahgunaan 

sarana komputer secara luas; penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan dan 

sebagainya oleh seseorang secara salah atau melampaui batas (Parmono, 

2011). 

Secara etimologis kata “penyalahgunaan” memiliki konotasi negatif 

dengan beberapa komponen yaitu: 

1. Adanya perbuatan atau ucapan; dan 

2. Perbuatan ini  dilakukan dengan tujuan yang salah atau tidak baik, 

misalnya bermuatan kasar, kejam dan sebagainya dan/atau ucapan 

dimaksud diverbalkan secara mencaci, menghina dan lainnya yang 

bersifat menyakiti. 

 

Kedua, konsep wewenang atau authority yang bermakna “the power to 

give orders and make others obey...; the right to act in specific way...; a 

person or group having the power to make decision or take action...”, yang 

dapat diterjemahkan sebagai kekuasaan untuk memberi  perintah dan 

membuat yang lain patuh; hak untuk bertindak dengan khusus; seseorang 

atau kelompok yang mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan 

atau tindakan. Kewenangan ada 3 yaitu atribusi, delegasi dan mandat 

sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon (Hadjon, 2019). 

Atributif lahir sebab  perintah undang-undang, delegasi lahir berdasarkan 

surat keputusan dari instansi atau atasan dalam sebuah lembaga pemerintah 

pada bawahannya atau instansi pemerintah lainnya yang terkait (surat 

keputusan/surat tugas) yang menjadikan adanya pelimpahan tanggung 

jawab dari pemberi delegasi kepada penerima delegasi. Hal ini berbeda 

dengan mandat yang membatasi wewenang hanya sebatas mewakili 

pemberi mandat tanpa adanya pelimpahan tanggung jawab (Suhaila, 2022). 

Wewenang berbeda dengan kekuasaan, melainkan lahir dari kekuasaan. 

Maka, dapat disimpulkan bahwa wewenang hadir sebagai bentuk 

perwujudan dari kekuasaan yang lahir secara atribusi, delegasi maupun 

mandat. 

Ketiga, konsep penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan 

melawan hukum. Tindakan penyalahgunaan wewenang dapat 

diklasifikasikan sebagai berikut: 

1. Kesewenang-wenangan (willekeur); dan 

2. Penyalahgunaan (detournement de pouvoir). 

 



 

Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 57 

Pertama, kesewenang-wenangan yang dilakukan tanpa 

mempertimbangkan kepentingan-kepentingan yang sah sebagaimana 

diperintahkan oleh hukum positif, maka ada unsur melawan hukum di 

dalamnya. Kedua, penyalahgunaan wewenang merupakan bagian dari 

mazhab hukum administrasi publik, sebagaimana dikutip oleh Parmono 

dalam Van Apeldoorn, yaitu (Parmono, 2011): 

“Ook in het publiekrech komt men dit leerstuk tegen, de overheid mag 

de haar toekomende bevoegdheden niet aanwenden met een ander doel 

dat waartoe zij haar zijn verleend, anders is sprake van detournement 

de pouvoir (ombuiging van recht: zie ook art 3:3 Awb)” 

 

Hukum publik orang akan menjumpai konsep yaitu penguasa tidak 

boleh mempergunakan wewenang-wewenang yang dimilikinya dengan 

suatu tujuan lain yang sebab  itu padanya diberikan wewenang, yang lain 

berbicara mengenai pembelokan hukum (Parmono, 2011). Penyalahgunaan 

wewenang merupakan hal yang melekat dengan administrasi pemerintahan, 

dengan tiga fungsi, yaitu: 

1. Sebagai suatu norma pelaku bagi penyelenggara negara serta aparatur 

sipil negara dalam melakukan perbuatan hukum dan menjalankan tugas; 

2. Penyalahgunaan wewenang dijadikan suatu dasar gugatan bagi warga 

warga  apabila merasa dirugikan oleh perbuatan hukum baik 

berupa keputusan dan diskresi pejabat pemerintah; 

3. Sebagai suatu norma penguji bagi hakim di Pengadilan Tata Usaha 

Negara (PTUN) dan bagi organ pengawas pemerintahan. 

 

C. PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 

SISTEM HUKUM INDONESIA 

a. UUD 1945: Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A; 

b. Peraturan Penguasaan Militer tanggal 9 April 1957 Nomor 

Prt/PM/06/1957 tanggal 27 mei 1957 Nomor Prt/PM/03/1957 tanggal 1 

Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957 yang mengatur bahwa: 

“Berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha 

memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan 

perekonomian negara, yang oleh khalayak ramai dinamakan 

korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata cara kerja untuk dapat 

menerobos kemacetan dalam usaha-usaha memberantas 

korupsi....dst.” 



 

58 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

Setelah itu mulai berlaku Pasal 60 Undang-Undang Keadaan 

Bahaya Nomor 74 Tahun 1957 pada tanggal 17 April 1957 pada 

tanggal 17 April 1958 yang menyatakan bahwa ketiga peraturan militer 

ini  diatas tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan Peraturan 

Pemberantasan Korupsi Prn Penguasa Perang Pusat Nomor 

Prt/Peperpu/013/1958 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16 

April 1958 dan disiarkan di Berita Acara Nomor 40 Tahun 1958 yang 

mengatur bahwa: 

“untuk perkara-perkara pidana yang mempergunakan modal dan 

atau kelonggaran-kelonggaran lainnya dari warga  misalnya 

bank, koperasi, wakaf dan sebagainya atau yang bersangkutan 

dengan kedudukan si pembuat pidana, perlu diadakan tambahan 

beberapa aturan pidana pengusutan penuntutan dan pemeriksaan 

yang dapat memberantas perbuatan-perbuatan yang disebut korupsi” 

 

Dikutip dalam Yopie Morya bahwa peraturan ini  diatas 

dibentuk untuk mengatasi situasi kedaruratan saat itu yaitu mengatasi 

perbuatan korupsi terkait keuangan negara atau daerah atau badan 

hukum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang 

lain dari warga . Situasi pada saat peraturan ini  berlaku 

yaitu  sedang maraknya usaha  nasionalisasi dengan melakukan 

pengambialihan dan pengurusan perusahaan-perusahaan Belanda. 

 

c. Undang-Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Pengusutan, 

Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi; 

d. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 

Tipikor) 

 

D. PERBEDAAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI 

warga  awam cenderung menyamakan antara gratifikasi dengan 

korupsi. Padahal, kedua hal ini  berbeda, ada korupsi yang terjadi 

dalam bentuk penerimaan gratifikasi. Definisi gratifikasi merupakan suatu 

pemberian, imbalan atau hadiah dari seseorang dari pihak yang pernah 

mendapatkan jasa atau keuntungan. Gratifikasi dapat pula dilakukan oleh 

seseorang kepada oknum dalam institusi pemerintah atau lembaga publik 

dengan tujuan tertentu untuk mendapat kemudahan lebih. 



 

Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 59 

Korupsi dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 

1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan suatu perbuatan yang 

dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri 

atau orang lain secara langsung atau tidak langsung dan menimbulkan suatu 

kerugian negara dan terhadap perekonomian negara atau patut disangkakan 

bahwa perbuatan ini  merugikan keuangan dan perekonomian negara 

(Taopik, 2023).  

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi bagi penerimanya. 

Perbuatan memberi hadiah dimaksud tentunya harus memenuhi unsur 

adanya motif untuk mempengaruhi sebuah keputusan atau kebijakan dari 

pihak berwenang sehingga integritas, independensi dan objektifitas 

keputusannya diharapkan akan memberi  keuntungan bagi pemberi 

gratifikasi (Taopik, 2023). Pengaturan gratifikasi sebagai salah satu 

kejahatan whitecollar crime diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor 2001 yang 

menentukan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau 

penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila 

tindakan ini  dilakukan sebab  ada kaitannya dengan jabatannya dan 

berlawanan dengan kewajiban dan tugas yang seharusnya: 

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara 

dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan 

yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan 

sebagai berikut: 

a. Yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, 

pembuktian gratifikasi ini  bukan merupakan suap dilakukan 

oleh penerima gartifikasi; 

b. Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 

pembuktian gratifikasi ini  suap dilakukan oleh penuntut 

umum; 

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) yaitu  pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dipidana denda paling sedikit 

Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).” 

 

Pada penjelasan pasal 12B ayat (1) UU Tipikor 2001 yang dimaksud 

dengan gratifikasi yaitu  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi 

pemberian uang, barang, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, 



 

60 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

pengobatan Cuma-Cuma dan lainnya baik yang diterima di dalam negeri 

ataupun diluar negeri dengan maupun tanpa sarana elektronika (Gubali, 

2013). Diatur pula dalam Pasal 12C UU Tipikor 2001 sebagai berikut: 

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak 

berlaku jika penerima gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) wajib 

dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari (tiga puluh) 

hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima; 

3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling 

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan, 

wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik 

negara; 

4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana 

dimaksud dalam Ayat (2) dan penentuan dalam Ayat (3) diatur dalam 

undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”   

 

Tindak pidana gratifikasi berasal dari tindak pidana suap yang diatur 

dalam KUHP, terdiri dari dua kelompok perbuatan yaitu: 

1. Tindak pidana menerima atau memberi suap diatur dalam Bab VIII 

Buku II Pasal 209-210; 

2. Suap yang bersifat pasif, diatur dalam Bab VIII Buku II Pasal 418-420. 

 

Sejak ditetapkannya UU Tipikor 2001 gratifikasi memiliki lex 

specialist tersendiri. Maka, berdasarkan Asas Lex Specialist Derogat legi 

Generalist, kedudukan UU Tipikor 2001 lebih diutamakan untuk menjerat 

pelaku kejahatan ini.  

 

E. BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK 

PIDANA KORUPSI  

Mekanisme pembuktian umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum 

Acara Pidana (KUHAP) mengatur antara lain (Razak, 2023): 

1. Mengenai alat-alat bukti yang dapat dipergunakan dalam pembuktian 

(Pasal 184). Objek yang harus dibuktikan bersumber pada tindak 

pidana yang didakwakan. Maka, tindak pidana yang didakwakan yaitu  

objek pokok yang harus dibuktikan. Dalam tindak pidana tentunya satu 

perbuatan memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat 



 

Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 61 

dijatuhi satu pasal dalam KUHP atau undang-undang, baik unsur yang 

melekat pada perbuatan maupun kepada si pelaku (mens rea) dan kedua 

unsur yang melekat pada keduanya itulah yang wajib dibuktikan dalam 

persidangan; 

2. Mengenai kedudukan, fungsi Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum 

dan Hakim yang terlibat dalam kegiatan pembuktian. Dalam kasus 

tipikor, berlaku Asas Beban Pembuktian Terbalik sehinga yang 

memiliki kewajiban membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah yaitu  

si tersangka; 

3. Mengenai nilai atau kekuatan alat-alat bukti diatur dalam Pasal 184-

189 KUHAP; 

4. Mengenai cara-cara untuk melakukan pembuktian dimaksud 

memakai  alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 159-181 

KUHAP; 

5. Mengenai standar minimal pembuktian sebagaimana kriteria yang 

harus dipenuhi untuk menarik kesimpulan pembuktian tentang terbukti 

atau tidaknya (objek) yang ingin dibuktikan diatur dalam Pasal 183; 

6. Mengenai syarat subjektif (keyakinan) hakim dalam hubungannya 

dengan standar minimal alat bukti dan proses pembuktian terkait 

dengan amar putusan yang akan ditetapkan pada putusan akhir diatur 

dalam Pasal 183. 

 

Tipikor sebagai whitecollar crime sekaligus extraordinary crime 

memiliki cara-cara luar biasa dalam penanganannya. Salah satu bentuk 

usaha  luar biasa dimaksud yaitu  pada proses pembuktian sebagaimana 

dijelaskan diatas dengan menerapkan Asas Beban Pembuktian Terbalik 

yang terbatas dan berimbang (Lasmadi, 2021). Penerapan cara luar biasa ini 

tentu saja menimbulkan pro dan kontra dengan memakai  ketentuan 

Asas Pra Duga Tak Bersalah yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-

Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 

Kekuasaan Kehakiman), Pasal 66 KUHAP dan berbagai konvensi tentang 

HAM (Lasmadi, 2021). 

Sebagai kejahatan luar biasa Tipikor telah memiliki landasan hukum 

tersendiri, mengenai beban pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 12B, 37, 

37A dan Pasal 38 UU Tipikor 2001. Pasal-pasal ini  menciptakan 

mekanisme beban pembuktian yang agak lain dalam penegakan Tipikor, 

yaitu: 



 

62 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

1. Sistem Pembuktian Terbalik, yang dibebankan sepenuhnya pada 

Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam 

konteks gratifikasi (Pasal 12B) yang nilainya Rp 10.000.000,- atau 

lebih terdakwa dianggap bersalah setelah pembacaan tuntutan JPU dan 

hanya diberlakukan pada: 

a. Tindak pidana suap penerima gratifikasi yang nilainya Rp 

10.000.000,- atau lebih (Pasal 12B ayat (1) huruf a); dan 

b. Terhadap harta benda yang belum didakwakan namun  diduga ada 

kaitannya atau berhubungan dengan tindak pidana korupsi 

dimaksud (Pasal 38B). 

2. Sistem Biasa, beban pembuktian untuk membuktikan tindak pidana dan 

kesalahan terdakwa sepenuhnya kewenangan JPU. Sistem ini hanya 

berlaku bagi kasus dengan nominal kurang dari dari Rp. 10.000.000,- 

(Pasal 12B Ayat (1) Huruf b UU Tipikor 2001); 

3. Sistem Berimbang Terbalik, artinya bahwa beban pembuktian 

dibebankan baik pada JPU maupun kepada Terdakwa mengenai objek 

pembuktian yang berbeda secara berlawanan (Pasal 37A) jo Pasal 12B 

Ayat (1) jo 38A dan 38B. 

 

UU Tipikor 2001 memberlakukan mekanisme beban pembuktian 

terbalik bagi tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan suap (Pasal 

12B Ayat (1) dan terhadap tuntutan perampasan harta benda atau aset 

Terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana yang diatur 

dalam Pasal 2, 3, 4, 13, 14, 15, 16 UU Tipikor 1999 serta Pasal 5-12 UU 

Tipikor 2001 (Risal, 201874-86). 

 

F. RANGKUMAN MATERI 

Konsep penyalahgunaan wewenang yaitu  hal yang melekat pada 

tipikor, terdiri dari tiga konsep yaitu: 

1. Penyalahgunaan; 

2. Wewenang 

3. Penyalahgunaan wewenang. 

 

Pengaturan Tipikor dalam sistem hukum di Indonesia yaitu UUD 1945: 

Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A; Peraturan Penguasaan Militer 

tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 27 mei 1957 Nomor 

Prt/PM/03/1957 tanggal 1 Juli 1957 Nomor Prt/PM/011/1957; Undang-

Undang Nomor 24 (PRP) Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan 



 

Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 63 

Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 

1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

warga  awam cenderung menyamakan antara gratifikasi dengan 

korupsi. Padahal, kedua hal ini  berbeda, ada korupsi yang terjadi 

dalam bentuk penerimaan gratifikasi. Definisi gratifikasi merupakan suatu 

pemberian, imbalan atau hadiah dari seseorang dari pihak yang pernah 

mendapatkan jasa atau keuntungan. Gratifikasi dapat pula dilakukan oleh 

seseorang kepada oknum dalam institusi pemerintah atau lembaga publik 

dengan tujuan tertentu untuk mendapat kemudahan lebih. sedang , 

Korupsi dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan suatu perbuatan yang dilakukan 

secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang 

lain secara langsung atau tidak langsung dan menimbulkan suatu kerugian 

negara dan terhadap perekonomian negara atau patut disangkakan bahwa 

perbuatan ini  merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Beban pembuktian dalam menangani kasus Tipikor pun berbeda 

dengan pidana biasa. Tipikor dipandang sebagai extraordinary crime 

sehingga harus ditangani pula dengan cara-cara luar biasa. Salah satu hal 

yang membedakan yaitu  beban pembuktian terbalik yang diberlakukan 

dalam Pasal 12B, 37, 37A dan Pasal 38 UU Tipikor 2001. 

 

___________________________

1. Apa makna “Konsep Penyalahgunaan Wewenang” di mata hukum 

positif? 

2. Apa pemikiran dasar dari Konsep gratifikasi? 

3. Bagaimana hubungan antara kewenangan dan kekuasaan? 

4. Bagaimana pendapat Saudara/i peranan yang dapat dimainkan oleh 

warga  terkait usaha  pencegahan tipikor? 

5. Apa alasan pentingnya Pendidikan Antikorupsi sejak dini? 

 

  



 

64 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Buku 

Efendi, A’an, Poernomo, Freddy, dan Ranuh, IG. NG Indra S., (2016), 

Teori Hukum, Sinar Grafika 

Hadjon, P. M. (2019, April). Kegagalan Dalam Pembentukan Peraturan 

Perundang-Undangan Hukum Administrasi. In Prosiding Seminar 

Nasional Potret Sistem Hukum Indonesia Era Reformasi, Fak. 

Hukum Universitas Surabaya bekerja sama dengan Badan 

Pengkajian MPR-RI (pp. 39-43). 

Latif, Y., 2020, Wawasan Pancasila Edisi Komprehensif, Jakarta, Mizan 

Marzuki, Peter Mahmud, (2020), Teori Hukum (The House of Law is the 

House of Mankind), Prenada Media Group 

Pruitt, Dean G., Rubin, Jeffrey Z., (2004), Konflik Sosial, Pustaka Pelajar 

Saravistha, Deli B., et al. 2022, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, 

Bandung, CV WIDINA MEDIA UTAMA 

 

Jurnal 

Taopik, I., Zoelva, H., & Yulianto, R. (2023). Perbedaan Penerapan 

Pembuktian Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Oleh Pengadilan 

(Studi Kasus Putusan Nomor: 442 K/PID. SUS/2020 Dan Putusan 

Nomor: 4/PID. SUS-TPK/2021/PN. PLG). Jurnal Hukum Jurisdictie, 

5(2), 115-136. 

Gubali, A. (2013). Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-

Undang Di Indonesia. Lex Crimen, 2(4). 

Razak, A., Sunggara, R., & Thalib, H. (2023). Pengaturan Gratifikasi 

Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex 

Theory (JLT), 4(1), 164-180. 

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik Pada Tindak 

Pidana Pencucian Uang. REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum, 

5(2), 199-2018. 

Risal, M. C. (2018). Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam usaha  

Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurisprudentie: Jurusan 

Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1), 74-86. 



 

Kerangka Hukum Pendidikan Antikorupsi | 65 

Suhaila, R. (2022). ANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA 

BANDA ACEH DALAM BIDANG PERTANAHAN. Jurnal Ilmiah 

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 7(4). 

 

Disertasi: 

Parmono, B. (2011). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana 

Korupsi di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya). 

 

Lain-lain 

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/18/14461621/deretan-korupsi-

terbesar-di-indonesia-kasus-surya-darmadi-sampai-bts-4g?page=all 

 

  



 

66 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

 

  



 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI 

(TEORI, METODE DAN PRAKTIK) 

BAB 5: PENDEKATAN PSIKOLOGIS 

DALAM PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI 

 

 

 

 

 

 

Dr. Lili Halimah, M.Pd.

STKIP Pasundan, Cimahi, Jawa Barat  



 

68 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

 

 

PENDEKATAN PSIKOLOGIS DALAM 

PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI 

 

A. PENDAHULUAN 

Bab ini membahas mengenai Pendekatan Psikologis dalam Pendidikan 

Anti-korupsi. Pengertian secara harpiah dalam pembahasan ini yaitu  

pendekatan Psikologis dan Korupsi. Maka dari itu penulis di bagian ini 

membahas mengenai Psikologi, Psikologis, Korupsi, dan Pendidikan Anti-

Korupsi. Pengertian psikologi secara umum yaitu  suatu bidang ilmu 

pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku, fungsi 

mental, dan proses mental manusia melalui prosedur ilmiah. Psikologis 

yaitu  bagian dari ilmu psikologi. Gangguan psikologis yaitu  gangguan 

yang tak boleh diabaikan. Psikologis yaitu  bagian dari manusia yang 

memengaruhi emosi, pikiran, hingga cara kerja otak. Kondisi psikologis 

yaitu  kondisi yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari seorang 

individu. Terkadang, kondisi psikologis seseorang bisa terganggu. Kondisi 

inilah yang disebut dengan gangguan psikologis atau gangguan mental. 

Pengertian korupsi dapat dijumpai dalam berbagai macam perspektif. 

Korupsi merupakan gejala warga  yang dapat ditemui di segala tempat. 

Kata korupsi sendiri berasal dari kata latin yaitu corruptio atau corruptus 

yang artinya kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, 

dan tidak bermoral kesucian. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia 

(KBBI), pengertian korupsi merupakan penyelewengan maupun 

penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan 

sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain. Sementara itu, 

dalam arti yang luas pengertian korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan 

resmi untuk kepentingan pribadi. 

Kaitan psikologis dan korupsi yaitu  dimana proses terjadinya 

psikologi sebagai akibat dari faktor psikologis. Sebagai usaha  menghindari 

perilaku korup dari diri sendiri yakni dengan cara menghindari korupsi 

walau kecil/sedikit sebab  berpotensi menjadi kebiasaan yang dianggap 

wajar dan menjunjung tinggi dan meningkatkan interitas moral; 

BAB 5 



 

Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 69 

menghargai proses dan kerja keras; menghindari conflict of interest; 

meningkatkan locus of control; meyakini bahwa kekuasaan merupakan 

amanah yang musti dijalankan dengan baik sesuai fungsi sosial. Semua hal 

ini dapat dilakukan baik di lingkungan keluarga, sekolah, kantor dan 

warga . Korupsi sejatinya timbul akibat faktor-faktor yang 

melandasinya. Faktor internal yang mempengaruhi yaitu  persepsi; need 

for power; locus of control; conformity; obedience; moral integrity dan 

moral credentials. Faktor eksternal yang mendorong individu/kelompok 

untuk melakukan korupsi antara lain sistem politik oligarkis; kebijakan 

yang tidak berpihak pada rakyat; penegakan hukum tidak tegas dan 

konsisten; budaya korup; birokrasi tidak transparan; norma dan budaya 

toleran terhadap korupsi. Selain itu, korupsi juga didukung oleh adanya 

peluang individu/kelompok untuk melakukan korupsi. 

 

B. PEMAHAMAN TENTANG ASPEK PSIKOLOGIS YANG 

MEMENGARUHI PERILAKU KORUPSI 

Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma 

yang diterima dan dianut warga  dengan tujuan untuk mendapatkan 

keuntungan pribadi yang dilakukan oleh para pegawai publik. Korupsi 

tidak hanya persoalan individual saja, namun juga merupakan persoalan 

sistemik (Kholiq, 2022) sebab  dapat terjadi di berbagai bidang kehidupan 

dan menular ke seluruh warga  disekitarnya tanpa diskriminasi. 

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan 

berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi 

telah menghancurkan sistem perekonomian, demokrasi, politik, hukum, 

pemerintahan, dan tatanan sosial kewarga an (Muliyono & Marlina, 

2022). Dilain pihak usaha  pemberantasan korupsi yang telah dilakukan 

selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal (Sekretariat Jenderal 

Kementerian Riset, 2018). Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja 

banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang 

bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita 

biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan 

negeri ini. 

 Hingga saat ini, di Indonesia, penelitian ilmiah dan kontribusi praktis 

(misalnya dalam bentuk pencegahan) di bidang ini  telah dilakukan 

oleh para ahli di bidang hukum, ekonomi, politik, sejarah, sosiologi, 

antropologi, bahkan ulama. Hampir jarang kita mendengar penelitian dan 



 

70 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

publikasi terkait korupsi dan kontribusi praktis para ahli psikologi (peneliti 

psikologi dan psikolog). Oleh sebab  itu sudah sepatutnya para psikolog, 

khususnya psikolog sosial di Indonesia, memberi  perhatian bahkan 

menyumbangkan ilmunya untuk pembelajaran sekaligus membantu 

memecahkan masalah korupsi. Korupsi yaitu  perilaku dan perilaku 

merupakan objek penelitian psikologi. Artinya, kita sebagai bagian dari 

komunitas psikologis, sedikit banyak bisa mengkaji bahkan membantu 

pemerintah mengurangi perilaku korupsi yang memakan negeri ini, 

penelitian dan kontribusi praktis (misalnya dalam bentuk pencegahan) di 

lapangan. dibuat oleh para ahli di bidang hukum, ekonomi, politik, sejarah, 

sosiologi, antropologi, bahkan para pendeta. Hampir jarang kita mendengar 

penelitian dan publikasi terkait korupsi dan kontribusi praktis para ahli 

psikologi (peneliti psikologi dan psikolog). Oleh sebab  itu sudah 

sepatutnya para psikolog, khususnya psikolog sosial di Indonesia, 

memberi  perhatian bahkan menyumbangkan ilmunya untuk 

pembelajaran sekaligus membantu memecahkan masalah korupsi. Korupsi 

yaitu  perilaku dan perilaku yaitu  objek penelitian psikologis. Artinya, 

kita sebagai bagian dari komunitas psikologis bisa belajar sedikit banyak 

bahkan membantu pemerintah mengurangi perilaku koruptif yang 

menggerogoti bangsa ini (Abidin, 2024). 

Kita menggali penyebab korupsi dari Aspek Psikologis, menurut 

Walgito (Walgito, 2010) Mendefinisikan aspek psikologis yaitu  proses 

kemanusiaan. kehidupan mental, selalu diikuti oleh aspek-aspek lain seperti 

aspek kognitif yang berkaitan dengan persepsi, ingatan, belajar, berpikir 

dan memecahkan masalah, aspek emosional atau aspek emosional atau 

perasaan dan motif; dan aspek kesengajaan dari perilaku seseorang yang 

mencakup hubungan interpersonal dan intrapersonal. Di bawah ini kami 

jelaskan tiga aspek psikologi manusia yang mempengaruhi perilaku korupsi. 

a. Aspek kognitif berkaitan dengan persepsi, ingatan, belajar, berpikir dan 

problem solving; 

Psikologi kognitif memandang manusia sebagai makhluk yang mampu 

berinteraksi secara aktif dengan lingkungannya melalui cara berpikir. 

Manusia mencoba memahami lingkungan sekitarnya dan bereaksi dengan 

pikiran. Psikologi kognitif mempelajari bagaimana aliran informasi yang 

ditangkap oleh indera kemudian diproses dalam jiwa manusia sebelum 

terhubung dengan kesadaran atau memanifestasikan dirinya dalam bentuk 

perilaku. Reaksi terhadap rangsangan tidak selalu berupa perilaku yang 

sebenarnya, namun  dapat berupa ingatan atau kebingungan seperti 



 

Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 71 

kecemasan, frustrasi, dan lain-lain (Ramadanti, Sary, & Suarni., 2022). 

Oleh sebab  itu, menurut sudut pandang psikologis ini, orang seperti 

komputer, di mana mereka mengumpulkan informasi, memprosesnya, 

menyimpannya atau memberi nya dalam bentuk perilaku. Konsep 

manusia sebagai pemroses informasi (man as information processor) ialah 

perilaku manusia yang dilihat sebagai hasil dari strategi pemrosesan 

informasi yang rasional atau logis yang mengarah pada pembangkitan, 

penyimpanan, dan pengambilan informasi yang digunakan untuk 

memecahkan masalah. Dalam konsep ini, orang menjadi orang yang secara 

sadar memecahkan masalah. Oleh sebab  itu, menurut teori kognitif, orang 

disebut “homo sapiens”, yaitu orang yang berpikir (Faizah & Effendi, 

2006). Menurut Santrock, berpikir yaitu  aktivitas mental di mana 

informasi diingat, disimpan dan dimodifikasi, serta dipertahankan dan 

digunakan dalam aktivitas kompleks seperti berpikir. Berdasarkan definisi 

di atas, kita memahami bahwa kognisi yaitu  suatu bidang perkembangan 

individu yang mengacu pada kemampuan mental dan aktivitas yang 

berkaitan dengan proses penerimaan-pengolahan dan pemakaian  informasi 

dalam bentuk berpikir dan memecahkan masalah. dan rekonsiliasi (Ujang., 

2016). Menurut Immanuel Kant, Rene Descartes dan Pluto, psikologi 

kognitif dimulai dengan rasionalisme, psikolog Gestalt juga mengatakan 

bahwa orang yaitu  organisme aktif yang menafsirkan, bahkan mendistorsi 

atau salah mengartikan fakta di lingkungan. Selanjutnya, menurut Bandura, 

ketika kita meniru perilaku baru orang lain, itu sebab  kemampuan kognitif. 

Dengan bantuan keterampilan kognitif simbolik, orang dapat menyalurkan 

apa yang telah mereka pelajari atau menggabungkan apa yang telah mereka 

amati dalam situasi yang berbeda ke dalam perilaku baru (Rosyidi, 2015). 

Hubungan Emosi dan Kognitif Hubungan antara berpikir dan emosi 

biasanya berfokus pada dampak emosi pada proses kognitif atau peran 

proses kognitif atau peran proses kognitif dalam munculnya keadaan 

perasaan tertentu (keadaan emosi) dan sebaliknya. Dalam karya tentang 

efek emosi pada fungsi kognitif, "emosi" dapat dikaitkan dengan tiga 

tempat berbeda, yang pertama terkait dengan bahan yang digunakan. Kedua, 

perhatian dan memori untuk materi emosional berbeda dalam beberapa hal 

dari retensi memori untuk materi netral. Ketiga, pada individu "normal" 

yang tidak bersemangat secara emosional, efeknya seringkali sangat halus, 

seperti gejala populer yang dijelaskan oleh klien Smith dan Kaplan bahwa 

materi emosional (Saleh, 2018) mungkin kurang diingat ketika harus 

diingat kembali setelah waktu yang lama. panjang (interval yang lebih 



 

72 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

panjang). Emosi juga dapat dikaitkan dengan subjek, dan dalam hal ini ada 

dua cara agar subjek "normal" dapat mengalami keadaan sementara dari 

rangsangan emosional (temporary state of emotional arousal) atau subjek 

dapat mengalami rangsangan dan pengobatan emosional yang kronis) 

emosi, yang merupakan “keadaan” dan “sifat” pada subjek, dapat 

mempengaruhi proses kognitif, efek yang paling jelas terlihat pada subjek 

yang memiliki keduanya, yaitu orang dengan pekerja emosional kronis 

yang mengalami gairah emosional akut. Pemrosesan kognitif umumnya 

kurang efektif pada orang dengan gangguan emosional atau dalam keadaan 

terangsang (Matlin, 2016). 

 

b. Aspek afektif berkaitan dengan emosi atau perasaan dan motif; 

Afektif yaitu  istilah yang berkaitan dengan aspek emosi, perasaan, 

dan perubahan suasana hati seseorang. Afektif yaitu  istilah yang 

digunakan dalam psikologi untuk merujuk pada komponen atau aspek dari 

domain psikologis yang berkaitan dengan perasaan, emosi, dan afeksi yang 

dialami oleh seseorang. Aspek afektif meliputi perasaan dan emosi, afeksi, 

kepribadian afektif, regulasi emosi, dan motivasi emosional. Perasaan dan 

emosi yang dialami seseorang dapat bervariasi tergantung pada situasi dan 

pengalaman hidup mereka, namun perasaan afektif yang umum seperti 

senang, sedih, marah, dan takut dapat dialami oleh banyak orang. Secara 

lebih spesifik, afektif dapat merujuk pada pengalaman emosi yang berbeda 

seperti senang, sedih, marah, takut, dan kecewa. Berkaitan dengan 

penjelasan di atas, ada beberapa ahli menjelaskan pengertian emosi, yaitu  

sebagai berikut. 

a. Sroufe mendefinisikan emosi (emotions); yaitu  “reaksi subjektif 

terhadap pengalaman yang diasosiasikan dengan perubahan fisiologi 

dan tingkah laku” (Sroufe, 1997). 

b. Jeane Segal mendefinisikan emosi yaitu  satu pengalaman seseorang 

yang bisa dirasakan secara fisikal. Artinya semua perbuatan yang 

diperbuat senantiasa mendapat respon baik ataupun tidak baik secara 

fisik (Wirawan, 1992) 

c. Cronw yang dikutip oleh Usman Najati dan Juhaya S. Praja, 

memahami sesungguhnya emosi bagian dari kondisi fisik yang 

bergejolak pada diri secara personal, ataupun diri dengan lingkungan 

dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan individual 

(Segel, 2001) 



 

Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 73 

d. Abin Syamsuddin Makmun, berpandangan sesungguhnya emosi itu 

didefinisikan sebagai sebuah suasana yang kompleksitas (a complex 

feelingstate) dan adanya getaran jiwa (a stride up state) yang menyertai 

ataupun muncul sebelum atau seusai terjadi tindak perilaku (Effendi & 

Praj Juhana, 1984) 

 

Afektif yaitu  domain psikologis seseorang yang juga dapat 

dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti lingkungan, budaya, dan pengalaman 

masa lalu (Robertus, 2023). Aspek afektif sangat penting dalam kehidupan 

manusia sebab  berperan dalam pengambilan keputusan, interaksi sosial, 

dan kesejahteraan psikologis seseorang. Pengembangan aspek afektif yang 

sehat dapat membantu seseorang menjadi lebih baik dalam mengelola 

emosi, membangun hubungan yang sehat, dan meraih kesuksesan dalam 

kehidupan. Pengembangan aspek afektif pada manusia merupakan proses 

yang berkelanjutan dan dapat dilakukan melalui berbagai cara. Dengan 

mengembangkan aspek afektif yang sehat, seseorang dapat meningkatkan 

kesejahteraan emosional dan mental serta mencapai kesuksesan dalam 

kehidupan. Beberapa ranah afektif yang tergolong penting yaitu  a. 

Kejujuran: peserta didik harus belajar untuk menghargai kejujuran dalam 

beriteraksi dengan orang lain b. Integritas: peserta didik harus dapat 

dipercaya oleh orang lain, mengikat pada kode nilai. c. Adil: peserta didik 

harus berpendapat bahwa semua orang memperoleh perlakuan hukum yang 

sama d. Kebebasan: peserta didik harus yakin bahwa negara demokratis 

harus memberi kebebasan secara maksimum kepada semua orang (Sukanti, 

2011). 

 

c. Aspek konatif; 

Hubungan interpersonal yaitu  hubungan yang terdiri atas dua atau 

lebih orang yang memiliki pola interaksi yang konsisten (Lestari, 2010) 

menyebutkan bahwa hubungan interpersonal yaitu  bila dua orang individu 

menjalin hubungan, kehidupan individu akan terjalin dengan orang lain, 

apa yang dilakukan oleh yang satu akan mempengaruhi yang lain. Proses 

pemenuhan kebutuhannya, manusia membentuk hubungan dengan orang 

lain. Adapun kebutuhan yang dimiliki oleh manusia seperti: kebutuhan 

fisiologis (makan, minum), kebutuhan rasa aman dan perlindungan, 

kebutuhan kasih sayang, kebutuhan penghargaan dari orang lain. 

Kebutuhan itu mempengaruhi hubungan, sebab  kebutuhan kita tidak lepas 



 

74 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

dari orang lain, sebab  kodrat kita sebagai makhluk sosial di mana pola 

interaksi social (Sobur, 2003). 

Pendidikan antikorupsi merupakan kebijakan pendidikan yang tidak 

bisa lagi ditunda secara formal di sekolah. Pelatihan antikorupsi, jika 

dilaksanakan dengan benar, dapat berkontribusi terhadap pencegahan 

tindakan korupsi dalam jangka panjang, seperti yang ditunjukkan oleh 

pengalaman negara- negara lain. Melalui pendidikan antikorupsi 

diharapkan generasi mendatang akan memiliki karakter antikorupsi 

sekaligus membebaskan Indonesia dari negara dengan korupsi yang tinggi. 

Pelatihan antikorupsi ditandai dengan perlunya menciptakan sinergi yang 

tepat antara pemakaian  pengetahuan dan kemampuan membuat penilaian 

moral. Oleh sebab  itu, pendidikan antikorupsi tidak dapat dilaksanakan 

secara tradisional, melainkan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga 

aspek pengetahuan, korupsi dan komunikasi peserta didik dapat 

dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. 

 

C. pemakaian  TEORI-TEORI PSIKOLOGI DALAM 

MERANCANG PROGRAM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI 

Perilaku korupsi terjadi sebab  sikap mental materialistik dan 

konsumtif di warga  serta sistem politik yang masih mendewakan 

materi. Untuk dapat memberantas korupsi perlu ada usaha  yang tepat agar 

tepat sasaran, yakni merancang program Pendidikan antikorupsi dengan 

dilatarbelakangi oleh teori. Di bawah ini ada beberapa teori yang bisa 

dijadikan pijakan dalam merancang program, yakni: 

a. Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey), bahwa terdapat tiga faktor 

seseorang melakukan korupsi, faktor-faktor ini  yaitu  tekanan 

(pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization). 

Teori ini menunjukkan bahwa masalah keuangan bisa diselesaikan 

dengan cara tersembunyi memakai  pekerjaan atau jabatan yang 

dimilikinya (peluang), dan merubah pemikiran dari konsep orang yang 

diberi tanggung jawab untuk memegang aset menjadi konsep sebagai 

pemakai dari aset yang diamanahkan (rasionalisasi) (Tickner & Button, 

2021). Banyak dari pelaku tindakan fraud mengetahui dan menyadari 

tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan yang illegal, namun 

para pelaku fraud memunculkan pemikiran bahwa tindakan yang 

dilakukan ini  merupakan suatu hal yang wajar. Maka, Cressey 

mengelompokkan tiga faktor utama penyebab terjadinya fraud, yakni 



 

Pendekatan Psikologis Dalam Pendidikan Anti-Korupsi | 75 

tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi 

(rationalization) (Wicaksono & Prabowo, 2022) 

b. Teori GONE (Jack Bologne), penyebab seseorang melakukan korupsi 

sendiri dapat diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu keserakahan 

(greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan 

pengungkapan (expose) (BPKP, 1999) 

c. Teori CDMA (Robert Klitgaard), korupsi dapat terjadi sebab  faktor 

kekuasaan (directionary) dan faktor monopoli (monopoly) yang tidak 

dibarengi dengan akuntabilitas (accountability), Teori Willingness dan 

Opportunity, korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan 

sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong 

sebab  kebutuhan atau keserakahan. Teori Cost Benefit Modal, bahwa 

korupsi dapat terjadi ketika manfaat korupsi yang diperoleh atau 

dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya. (Pustha & Fauzan, 2021) 

d. Teori Kebutuhan Maslow, bahwa tindak korupsi dapat terjadi apabila 

seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya yaitu  

kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dia lakukan untuk 

mencapainya. 

e. Teori Motivasi Secara etimologis, motivasi berasal dari Bahasa Latin 

‘movere” yang artinya menggerakkan, suatu dorongan baik dari luar 

maupun dari dalam diri seseorang yang memiliki minat dan hasrat, 

dorongan dan kebutuhan, harapan dan cita-cita, serta penghargaan dan 

penghormatan. 

f. Teori Planned Behavior antara lain digunakan sebagai pisau analisis 

dalam mengukur efektifitas mata kuliah Anti-korupsi pada diri 

mahasiswa (Kemendikbud, 2011) Masih terkait dengan intensi perilaku 

antikorupsi, terdapat tiga komponen utama pembentuk intensi perilaku, 

yaitu: a). Attitude toward behavior (ATB: yang dipengaruhi oleh 

behavioral belief, yaitu evaluasi positif ataupun negatif terhadap suatu 

perilaku tertentu- tercermin dalam kata-kata seperti, benar-salah, 

setuju- tidak setuju, baik-buruk, dan lain-lain. Evaluasi negatif terhadap 

perilaku korupsi dan evaluasi positif terhadap antikorupsi akan 

meningkatkan intensi (potensi) untuk berperilaku anti-korupsi. b). 

Subjective norms (SN): yang dipengaruhi oleh subjective norms di 

sekeliling individu yang mengharapkan si individu sebaiknya 

berperilaku tertentu atau tidak. Misal norma agama (bagi individu 

beragama), norma sosial, norma keluarga, atau ketika orang- orang 

yang penting bagi individu atau cenderung dipatuhi oleh individu 



 

76 | Pengantar Pendidikan Antikorupsi (Teori, Metode dan Praktik) 

menganggap perilaku anti-korupsi sebagai hal positif, maka akan 

meningkatkan intensi (potensi) berperilaku anti-korupsi. c). Control 

belief (CB): yang dipengaruhi oleh perceived behavior control, yaitu 

acuan kesulitan dan kemudahan untuk memunculkan suatu perilaku. Ini 

berkaitan dengan sumber dan kesempatan untuk mewujudkan perilaku 

ini . 

g. Teori evolusi, psikologi evolusioner yaitu  pendekatan psikologi yang 

menerapkan pengetahuan dan prinsip-prinsip biologi evolusioner untuk 

mempelajari struktur pikiran manusia. Psikologi perkembangan telah 

menjadi salah satu perspektif terpenting dalam bidang psikologi seperti 

psikologi sosial, psikologi perkembangan, psikologi belajar, psikologi 

kepribadian, dan psikologi kognitif (Hastjarjo, 2004) 

h. Teori perkembangan kognitif dari Piaget yaitu  untuk memberi  

pemahaman yang lebih baik mengenai cara pikiran berkembang dan 

berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan kognitif. Satu hal 

yang harus digaris bawah