Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi Q 1




Korupsi yaitu  perilaku yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan 

publik atau posisi otoritas untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau 

kepentingan yang tidak sah. Bentuk-bentuk korupsi dapat bervariasi, mulai 

dari penerimaan suap, pemerasan, nepotisme, hingga manipulasi ilegal 

dalam pengambilan keputusan. Esensi dari korupsi yaitu  pemakaian  

kekuasaan atau kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi yang tidak 

adil. 

Korupsi tidak hanya terbatas pada konteks pemerintahan, namun  juga 

dapat terjadi di berbagai sektor dan tingkatan dalam warga , seperti 

sektor swasta, organisasi non-profit, dan institusi pendidikan. Dalam setiap 

konteks, korupsi merugikan kepentingan publik, menghambat pertumbuhan 

ekonomi, dan merusak kepercayaan warga  terhadap lembaga-lembaga 

yang bertanggung jawab. 

Korupsi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk 

ketidaksetaraan ekonomi, pelayanan publik yang buruk, dan kerugian 

kepercayaan warga  terhadap sistem politik dan hukum. Korupsi juga 

dapat menghambat pembangunan sosial, mengurangi akses terhadap 

layanan kesehatan dan pendidikan, serta memperburuk kondisi kemiskinan. 

Untuk mengatasi korupsi, diperlukan usaha  bersama dari berbagai 

pihak, termasuk pemerintah, warga  sipil, sektor swasta, dan lembaga 

internasional. Langkah-langkah pencegahan korupsi meliputi peningkatan 

transparansi, penguatan sistem hukum dan penegakan hukum, serta 

pendidikan dan partisipasi aktif warga  dalam pengawasan terhadap 

tindakan pemerintah. 

B. KONSEP PENDIDIKAN ANTIKORUPSI 

Konsep pendidikan antikorupsi yaitu  usaha  untuk menyadarkan 

warga  tentang bahaya dan dampak negatif korupsi serta 

mempromosikan sikap, nilai, dan perilaku yang menciptakan budaya 

integritas dan transparansi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk 

membentuk kesadaran moral, meningkatkan pemahaman tentang prinsip-

prinsip etika, serta membekali individu dengan keterampilan dan 

pengetahuan yang diperlukan untuk menghindari dan melawan korupsi. 

(UNESCO, 2008) 

Pendidikan antikorupsi meliputi berbagai kegiatan, seperti penyuluhan, 

pelatihan, kurikulum pendidikan, dan program-program pengembangan 

kapasitas. Tujuannya yaitu  untuk mempengaruhi sikap, nilai, dan perilaku 

individu sejak dini, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat 

pendidikan tinggi, serta melibatkan berbagai stakeholder, termasuk guru, 

siswa, orang tua, dan komunitas lokal. (OECD, 2007) 

Pendidikan antikorupsi juga bertujuan untuk mengembangkan 

kemampuan kritis dan analitis individu dalam memahami dan menilai 

situasi-situasi yang melibatkan korupsi. Melalui pendidikan antikorupsi, 

individu diajak untuk memahami konsekuensi sosial, ekonomi, dan politik 

dari tindakan korupsi serta pentingnya mempromosikan keadilan, 

transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan.

Pendidikan antikorupsi juga dapat dimasukkan ke dalam kurikulum 

pendidikan formal, baik sebagai mata pelajaran terpisah maupun sebagai 

bagian integral dari mata pelajaran yang ada, seperti studi sosial, 

kewarganegaraan, atau moral dan agama. Dengan memasukkan pendidikan 

antikorupsi ke dalam kurikulum, pentingnya integritas, etika, dan tanggung 

jawab sosial dapat dipromosikan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Pendidikan antikorupsi bukan hanya tentang meningkatkan kesadaran, 

namun  juga tentang memberi  keterampilan dan alat yang diperlukan 

untuk bertindak secara etis dan mengatasi tekanan atau godaan korupsi. 

Dengan memberdayakan individu dengan pengetahuan dan keterampilan 

ini, mereka dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi korupsi dan 

membangun warga  yang lebih adil dan berintegritas.  

Pendidikan antikorupsi mencakup berbagai aspek yang dirancang untuk 

menyadarkan, membekali, dan mendorong individu untuk menghindari dan 

melawan korupsi. Ini meliputi pembentukan kesadaran tentang bahaya 

korupsi, pemahaman tentang nilai-nilai etika dan integritas, serta 

pengembangan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk 

mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam berbagai 

konteks. 

Salah satu aspek utama dari ruang lingkup pendidikan antikorupsi 

yaitu  penyuluhan dan kampanye publik yang bertujuan untuk 

menyadarkan warga  tentang bahaya dan konsekuensi korupsi. Ini 

melibatkan penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang 

cara-cara korupsi terjadi, dampak negatifnya, serta peran individu dalam 

mencegah dan melawan korupsi. 

Selain itu, pendidikan antikorupsi juga mencakup pengembangan 

kurikulum pendidikan formal dan non-formal yang mencakup aspek-aspek 

etika, integritas, dan pencegahan korupsi. Ini melibatkan integrasi materi 

tentang korupsi ke dalam mata pelajaran yang ada, serta pengembangan 

program-program pendidikan khusus yang menekankan nilai-nilai 

antikorupsi. 

Ruang lingkup pendidikan antikorupsi juga mencakup pelatihan dan 

pengembangan kapasitas bagi para profesional, termasuk guru, pegawai 

negeri, dan pemimpin warga . Pelatihan ini bertujuan untuk 

meningkatkan pemahaman tentang korupsi, memperkuat keterampilan 

dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah tindakan korupsi, serta 

membangun komitmen untuk bertindak secara etis dan bertanggung jawab. 

(Europe, 2012) 

Selain itu, pendidikan antikorupsi juga mencakup pengembangan 

program-program pengawasan dan monitoring yang melibatkan partisipasi 

aktif warga  dalam mengawasi perilaku pemerintah dan lembaga-

lembaga publik. Ini mencakup promosi akses terhadap informasi, 

mekanisme pengaduan, serta pengembangan kapasitas warga  sipil 

dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas. 

Dengan mencakup aspek-aspek ini, pendidikan antikorupsi memiliki 

ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai dimensi, mulai dari 

penyuluhan dan pendidikan formal hingga pelatihan profesional dan 

partisipasi warga  dalam pengawasan pemerintah. Hal ini menegaskan 

pentingnya pendidikan antikorupsi sebagai bagian integral dari usaha  untuk 

memerangi korupsi dan membangun warga  yang lebih adil dan 

berintegritas. 

 

D. STRATEGI IMPLEMENTASI PENDIDIKAN 

ANTIKORUPSI 

Strategi implementasi pendidikan antikorupsi mencakup serangkaian 

langkah yang dirancang untuk secara efektif menyampaikan materi 

pendidikan antikorupsi kepada berbagai pihak, mulai dari siswa hingga 

para profesional dan warga  umum. Strategi ini bertujuan untuk 

memastikan bahwa program pendidikan antikorupsi dapat diterapkan 

dengan baik dan mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan. 

Salah satu strategi utama dalam implementasi pendidikan antikorupsi 

yaitu  pengembangan kurikulum yang terintegrasi dan relevan dengan 

kebutuhan lokal. Kurikulum ini harus mencakup materi tentang etika, 

integritas, transparansi, serta cara mengidentifikasi dan melawan tindakan 

korupsi. Selain itu, kurikulum juga harus disesuaikan dengan tingkat 

pendidikan dan kebutuhan siswa. 

Selain itu, strategi implementasi pendidikan antikorupsi juga mencakup 

pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para pengajar dan fasilitator. 

Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka dengan pengetahuan, 

keterampilan, dan alat yang diperlukan untuk menyampaikan materi 

pendidikan antikorupsi secara efektif dan menarik kepada peserta didik. 

Selain itu, strategi implementasi pendidikan antikorupsi juga 

melibatkan kampanye penyuluhan dan kesadaran yang ditujukan kepada 

warga  luas. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media massa, 

sosial media, dan kegiatan-kegiatan komunitas yang bertujuan untuk 

menyampaikan pesan-pesan tentang bahaya korupsi, pentingnya integritas, 

dan peran individu dalam mencegah korupsi. 

Pentingnya keterlibatan aktif warga  dalam usaha  pencegahan 

korupsi juga menjadi bagian dari strategi implementasi pendidikan 

antikorupsi. Ini mencakup pembentukan kemitraan antara sekolah, 

pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk 

mendukung dan mempromosikan program-program pendidikan antikorupsi 

di berbagai tingkatan. 

Terakhir, strategi implementasi pendidikan antikorupsi juga harus 

melibatkan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap 

efektivitas program-program yang dilaksanakan. Ini mencakup 

pengumpulan data, analisis hasil, dan penyesuaian program-program 

berdasarkan pembelajaran yang diperoleh selama proses implementasi. 

Dengan menerapkan strategi-strategi ini secara komprehensif dan 

terkoordinasi, diharapkan pendidikan antikorupsi dapat memberi  

dampak yang signifikan dalam usaha  pencegahan dan pemberantasan 

korupsi di berbagai tingkatan warga . 

Tantangan dalam implementasi pendidikan antikorupsi melibatkan 

berbagai hambatan yang dapat menghambat usaha  untuk menyampaikan 

pesan-pesan antikorupsi dan mencapai tujuan-tujuan pendidikan ini  

secara efektif. Beberapa tantangan utama termasuk resistensi dari pihak-

pihak yang terlibat, kurangnya sumber daya, kompleksitas masalah korupsi, 

serta budaya yang menerima korupsi sebagai hal yang biasa. 

Salah satu tantangan utama dalam implementasi pendidikan antikorupsi 

yaitu  resistensi dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat 

pemerintah yang terlibat dalam tindakan korupsi, atau kelompok-kelompok 

kepentingan yang mungkin mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi. 

Resistensi ini dapat menghambat usaha  untuk menyampaikan pesan-pesan 

antikorupsi secara efektif dan memperkuat budaya integritas di warga . 

Kurangnya sumber daya, baik dalam hal keuangan maupun tenaga 

manusia, juga merupakan tantangan yang signifikan dalam implementasi 

pendidikan antikorupsi. Kurangnya anggaran untuk pengembangan 

kurikulum, pelatihan pengajar, atau penyuluhan warga  dapat 

menghambat usaha -usaha  pencegahan korupsi yang efektif. 

Kompleksitas masalah korupsi juga menjadi tantangan yang signifikan 

dalam implementasi pendidikan antikorupsi. Korupsi dapat terjadi dalam 

berbagai bentuk dan tingkat, dan sering kali terkait dengan struktur 

kekuasaan, sistem politik, dan dinamika sosial yang kompleks. Memahami 

dan mengatasi kompleksitas ini memerlukan pendekatan yang holistik dan 

terkoordinasi. 

Selain itu, budaya yang menerima korupsi sebagai hal yang biasa atau 

norma sosial juga merupakan tantangan yang signifikan dalam 

implementasi pendidikan antikorupsi. Budaya ini dapat memperkuat 

praktik korupsi dan menghambat usaha  untuk membangun budaya 

integritas yang kuat di warga . 

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan komitmen yang kuat 

dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, warga  

sipil, dan sektor swasta. Diperlukan usaha  bersama yang terkoordinasi dan 

berkelanjutan untuk mengatasi hambatan-hambatan ini  dan 

memastikan keberhasilan implementasi pendidikan antikorupsi dalam 

memerangi praktik korupsi dan membangun warga  yang lebih adil 

dan berintegritas.  

Sebagai contoh studi kasus, kita dapat mempertimbangkan program 

pendidikan antikorupsi yang diterapkan di sebuah sekolah menengah di 

sebuah negara berkembang. Dalam konteks ini, sekolah ini  

menghadapi masalah korupsi yang merajalela di antara siswa dan staf 

sekolah, termasuk kasus suap, penyuapan nilai, dan nepotisme dalam 

proses pengangkatan staf sekolah. 

Dalam usaha  untuk mengatasi masalah korupsi ini, sekolah ini  

mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi yang komprehensif. 

Program ini mencakup pelatihan bagi staf sekolah dan pengajaran langsung 

kepada siswa tentang etika, integritas, dan dampak negatif dari korupsi. 

Selama pelatihan bagi staf sekolah, mereka diberikan pemahaman 

mendalam tentang berbagai aspek korupsi, termasuk cara-cara korupsi 

terjadi, dampaknya terhadap warga , serta peran mereka dalam 

mencegah dan melawan korupsi di lingkungan sekolah. Mereka juga dilatih 

untuk mengenali tanda-tanda korupsi, mengelola konflik kepentingan, dan 

memperkuat sistem pengawasan internal. 

Sementara itu, bagi siswa, program pendidikan antikorupsi dirancang 

untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang nilai-nilai integritas dan 

pentingnya berperilaku dengan etika. Materi pendidikan antikorupsi 

disampaikan melalui kurikulum yang terintegrasi dengan mata pelajaran 

yang ada, serta melalui kegiatan ekstrakurikuler, seminar, dan proyek-

proyek sosial yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian 

siswa terhadap masalah korupsi. 

Evaluasi program pendidikan antikorupsi dilakukan secara berkala 

untuk mengukur dampaknya terhadap pengetahuan, sikap, dan perilaku 

siswa serta staf sekolah terkait dengan korupsi. Hasil evaluasi ini 

digunakan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan program secara 

berkelanjutan guna meningkatkan efektivitasnya dalam memerangi praktik 

korupsi di sekolah. 

Melalui implementasi program pendidikan antikorupsi yang 

terintegrasi dan berkelanjutan, sekolah ini  berhasil menciptakan 

lingkungan yang lebih berintegritas dan transparan. Praktik korupsi di 

sekolah berhasil ditekan, siswa dan staf sekolah menjadi lebih sadar akan 

dampak negatif dari korupsi, dan nilai-nilai integritas menjadi bagian yang 

tidak terpisahkan dari budaya sekolah. 

Studi kasus ini menunjukkan pentingnya pendidikan antikorupsi dalam 

memerangi praktik korupsi di lingkungan pendidikan dan membangun 

warga  yang lebih berintegritas secara keseluruhan. Dengan komitmen 

yang kuat dan pendekatan yang terkoordinasi, pendidikan antikorupsi dapat 

menjadi instrumen yang efektif dalam mempromosikan nilai-nilai integritas 

dan memerangi korupsi di semua tingkatan warga . 

 

Ruang lingkup pendidikan antikorupsi mencakup serangkaian konsep, 

strategi implementasi, dan tantangan yang perlu dipahami dalam usaha  

memerangi korupsi. Definisi pendidikan antikorupsi menekankan usaha  

untuk menyadarkan individu tentang bahaya korupsi dan mempromosikan 

integritas. Konsep pendidikan antikorupsi meliputi penyuluhan, pelatihan, 

dan pengembangan kurikulum yang terintegrasi dengan nilai-nilai integritas. 

Strategi implementasi pendidikan antikorupsi mencakup pengembangan 

kurikulum, pelatihan tenaga pengajar, kampanye kesadaran, dan 

pemantauan hasil. Namun, terdapat tantangan seperti resistensi dari pihak 

terlibat, kurangnya sumber daya, kompleksitas masalah korupsi, dan 

budaya yang menerima korupsi sebagai hal yang biasa. 

 


Pendidikan memegang peran penting dalam menggali potensi manusia 

dengan membentuk kecerdasan sesuai dengan prinsip-prinsip yang 

tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, tujuan 

pendidikan juga meliputi peningkatan kualitas warga  Indonesia agar 

memiliki moralitas dan sikap yang mendorong peningkatan mutu 

pendidikan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, manajemen sistem 

pendidikan nasional harus memberi prioritas pada pembentukan budaya 

antikorupsi melalui lembaga-lembaga pendidikan yang sejalan dengan visi 

pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2003. Undang-undang ini  menegaskan bahwa pendidikan nasional 

bertujuan untuk membentuk karakter dan sikap yang memperkaya 

peradaban bangsa.(Setiawan, 2023) 

Program pendidikan antikorupsi memiliki tujuan untuk memberi  

pemahaman dan kesadaran kepada warga  mengenai risiko dan 

konsekuensi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. Fokus utama dari 

program ini yaitu  untuk mengedukasi tentang fenomena korupsi, meliputi 

karakteristik, penyebab, dan konsekuensinya. Selain itu, program ini juga 

bertujuan untuk memperkuat sikap yang menolak korupsi, serta 

memberi  wawasan tentang cara-cara untuk melawan korupsi dan 

berperan dalam memperjuangkan nilai-nilai yang telah ditetapkan, seperti 

integritas dan kapasitas untuk menentang korupsi di kalangan generasi 

muda. Selain itu, program ini mengajarkan kepada siswa untuk melakukan 

analisis terhadap nilai-nilai yang mempengaruhi keberadaan korupsi, serta 

nilai-nilai yang menentang atau menolak tindakan korupsi. Dengan 

demikian, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan dan 

memperkuat nilai-nilai dasar yang diharapkan dapat membentuk sikap 

antikorupsi pada peserta didik. 

Korupsi merupakan tindakan kriminal yang sangat merugikan. Semua 

orang di negara ini bisa merasakan dampaknya. Penyebab utama korupsi 

yaitu  perilaku koruptif yang merajalela dan dianggap suatu hal yang biasa 

sehari-hari terjadi dalam kehidupan. Perlu diketahui bahwa perbuatan 

ini  sangat bertentangan nilai-nilai serta norma-norma yang ada 

didalam warga , nilai dan norma agama termasuk didalamnya. Ada 

tiga strategi utama dapat digunakan untuk memberantas korupsi, yaitu 

penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Ketiganya memiliki tujuan yang 

berbeda. Namun, akar masalah korupsi sebenarnya ialah telah pudarnya 

nilai-nilai antikorupsi seperti: “jujur, peduli, mandiri, disiplin, 

tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil”, dari dalam diri 

individu. Pada sisi yang lain, bangsa kita memiliki suatu kekurangan yakni 

lemahnya perilaku sebagai warisan dari masa penjajahan. Sudah cukup 

lama kelemahan ini kita sadari, seperti "mental menerabas, tidak 

menghargai waktu, meremehkan mutu, tidak percaya diri, dan banyak 

lagi".

menjelaskan bahwa dalam berbagai program memberantas korupsi di 

berbagai negara, dapat dirumuskan kedalam empat pendekatan yang sering 

digunakan oleh berbagai kalangan, yakni sebagai berikut: 

1. Pendekatan Pengacara (Lawyer approach) 

Dalam pendekatan ini, tujuannya yaitu  untuk memerangi dan 

mencegah korupsi dengan memakai  penegakan hukum. Dengan 

menerapkan peraturan hukum yang dapat menutup celah-celah untuk 

praktik koruptif dan melibatkan lembaga hukum yang bertanggung 

jawab, pendekatan ini bisa menghasilkan dampak positif seperti 

pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku korupsi dengan cepat. 

Namun, metode ini juga membutuhkan investasi finansial yang besar. 

Di Indonesia, tantangan utamanya berasal dari lembaga hukum sendiri, 

termasuk kepolisian dan sistem peradilan. 

2. Pendekatan Bisnis (Business approach) 

Dalam strategi ini, usaha  dilakukan untuk mencegah korupsi dengan 

mendorong karyawan melalui kompetisi kinerja. Dengan kompetisi 

yang sehat dan insentif yang tepat, diharapkan orang tidak merasa perlu 

melakukan korupsi demi keuntungan pribadi. Pendekatan ini 

menitikberatkan pada efisiensi bisnis dan manajemen sumber daya 

manusia. 

3. Pendekatan Pasar atau Ekonomi (Market or Economist approach) 

Dalam pendekatan ini, tujuannya yaitu  menciptakan kompetisi antara 

agen, seperti pegawai pemerintah atau klien, sehingga semua berlomba 

menunjukkan kinerja yang baik dan tidak melakukan korupsi agar 

dipilih sebagai pilihan pelayanan. Pendekatan ini lebih berfokus pada 

aspek pasar dan ekonomi dalam mencegah korupsi. 

4. Pendekatan Budaya (Cultural approach) 

Dalam strategi ini, fokusnya yaitu  mengembangkan sikap anti-korupsi 

individu melalui pendidikan yang beragam dalam bentuk dan metode. 

Meskipun butuh waktu lama untuk melihat hasilnya, pendekatan ini 

relatif terjangkau secara biaya. Namun, dampaknya bersifat jangka 

panjang dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. 

 

Pendekatan-pendekatan ini  dapat dilakukan oleh berbagai pihak, 

termasuk pemerintah, sektor swasta, organisasi, dan warga  umum. 

Meskipun demikian, pendekatan hukum, bisnis, dan pasar lebih sering 

dipilih sebab  dianggap paling efektif dalam menangani kasus-kasus 

korupsi yang telah terjadi dan mencegah terjadinya korupsi di masa 

mendatang. Di Indonesia, meskipun telah ada usaha  dari Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pemerintah lainnya untuk 

menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, serta menciptakan lingkungan 

kerja yang lebih berintegritas, masih terjadi banyak kasus korupsi. Lebih 

memprihatinkan lagi, korupsi skala kecil (petty corruption) menjadi hal 

yang mudah dilakukan oleh individu-individu dalam warga , yang 

pada akhirnya dapat menjadi sumber korupsi skala besar.(Puspito et al., 

2011) 

Di sinilah pentingnya pendekatan budaya dalam pendidikan semakin 

terasa. Pendidikan formal dan non formal menjadi pilihan yang penting. 

Pendidikan bertujuan untuk membangun kembali pemahaman warga  

tentang korupsi, meningkatkan kesadaran akan potensi tindak korupsi, 

menghindari korupsi, dan menentang korupsi. Jika semua pihak bekerja 

sama, hal ini dapat menjadi gerakan massal yang menciptakan bangsa yang 

bersih dari korupsi  Namun, dunia pendidikan belum 

konsisten dalam memperkuat budaya antikorupsi. Proses pendidikan lebih 

fokus pada pengetahuan daripada perilaku. Meskipun sekolah 

melaksanakan kegiatan terkait, namun terkadang terpisah dari proses 

pembelajaran secara menyeluruh. 

KPK sangat serius dalam usahanya untuk memberantas korupsi melalui 

pendidikan. Setelah mendirikan Pusat Edukasi Antikorupsi pada tahun 

2018, KPK juga mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan 

Antikorupsi. Komitmen antikorupsi yang telah disepakati dan 

ditandatangani oleh KPK bersama Kemdikbud, Kemristekdikti, Kemenag, 

dan Kemdagri menjadi langkah awal bagi KPK untuk menerapkan 

pendidikan antikorupsi dengan efektif di Indonesia. KPK memakai  

strategi trisula untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yaitu dengan 

pendekatan "pendidikan antikorupsi, perbaikan sistem melalui pencegahan 

korupsi, dan penindakan". Untuk meningkatkan program pendidikan 

antikorupsi, KPK membentuk Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran 

Serta warga  yang memiliki Direktorat Jejaring Pendidikan yang 

bertujuan mengembangkan program-program pendidikan antikorupsi di 

semua tingkatan..(Komisi pemberantas korupsi (KPK), 2021) 

Program-program Direktorat Jejaring Pendidikan KPK merupakan 

hasil dari keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional pada 

11 Oktober 2018. Ketua KPK, Agus Rahardjo, bersama dengan empat 

menteri lainnya, menandatangani nota kesepahaman untuk menerapkan 

pendidikan antikorupsi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari dasar 

hingga tinggi. Keempat menteri yang terlibat yaitu  Tjahjo Kumolo 

(Menteri Dalam Negeri), M Nasir (Menteri Riset, Teknologi, dan 

Pendidikan Tinggi), Muhadjir Effendy (Menteri Pendidikan dan 

Kebudayaan), serta Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama). 

Kesepakatan ini juga melibatkan perwakilan pejabat dari kabupaten dan 

provinsi di seluruh Indonesia. Setahun setelah kesepakatan ini , 

pendidikan antikorupsi harus diintegrasikan di setiap lembaga pendidikan. 

Ada dua cara implementasi yang dapat dilakukan, yaitu dengan 

menyertakan materi pendidikan antikorupsi ke dalam mata kuliah yang 

sudah ada atau membuat mata kuliah khusus yang mandiri. sebab  

universitas memiliki kebebasan relatif dalam menentukan kurikulum, 

banyak yang memilih untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi 

melalui mata kuliah khusus atau mata kuliah wajib umum.(Komisi 

pemberantas korupsi (KPK), 2021) 

Sasaran utama pendidikan antikorupsi yaitu  lembaga satuan 

pendidikan yang memiliki budaya antikorupsi. Lembaga satuan pendidikan 

yang dimaksud yakni PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA 

dan bentuk lain yang sederajat. Budaya antikorupsi diperlukan dalam 

rangka membangun generasi mendatang yang memiliki integritas sehingga 

mampu menolak korupsi meskipun ada kesempatan untuk melakukannya. 

Dalam mendidik peserta didik, disamping harus memiliki kemampuan 

professional dan pedagogis, guru sebagai orang yang paling dekat dengan 

peserta didik di Sekolah diharapkan mampu menjadi teladan bagi peserta 

didiknya dan warga  sekitar 

Saat ini, pendidikan tidak lagi memiliki tujuan mulia seperti yang 

seharusnya. Pendidikan seharusnya mengajarkan seseorang untuk menjadi 

lebih baik dalam segala hal. Namun, sekarang pendidikan lebih fokus pada 

nilai-nilai intelektual dan moral. Pendidikan tampaknya tidak lagi berfokus 

pada pengembangan manusia secara keseluruhan, baik dari segi fisik 

maupun mental. Lebih banyak perhatian diberikan pada hal-hal yang 

bersifat materialistis, ekonomis, dan teknokratis. Hal ini membuat 

pendidikan kehilangan sentuhan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan budi 

pekerti. Pendidikan lebih mengutamakan kecerdasan intelektual, akal, dan 

penalaran, tanpa memberi  perhatian yang cukup pada pengembangan 

kecerdasan emosional dan perasaan. Akibatnya, apresiasi terhadap nilai-

nilai humanistis, budi pekerti yang tinggi, dan hati nurani menjadi sangat 

dangkal. Tidak banyak yang menjadi sosok pribadi yang memiliki hati 

nurani dan perasaan yang baik. Banyak yang cenderung egois dan hanya 

memikirkan keuntungan pribadi.

Pendidikan antikorupsi yaitu  bagian terpenting dari pendidikan 

karakter. Hal ini sebab  pendidikan antikorupsi fokus terhadap ke-9 nilai-

nilai yang dikembangkan oleh KPK, seperti: ”jujur, disiplin, tanggung 

jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli”. Nilai-nilai 

ini  merupakan bagian dari 18 nilai-nilai pendidikan karakter yang 

sudah diajarkan di sekolah sebelumnya. Pendidikan antikorupsi bukan 

sekedar benar atau salah saja, melainkan juga tentang membentuk suatu 

kebiasaan yang baik agar siswa mampu bertindak sesuai dengan nilai-nilai 

ini . Oleh sebab  itu, pendidikan antikorupsi wajib menggabungkan 

pengetahuan yang baik, perasaan yang baik, dan perilaku yang baik 

sehingga siswa mampu menunjukkan perilaku dan sikap yang positif.(Anas 

et al., 2012) 

Perilaku atau tindakan korupsi di samping akibat dari ketidaktahuan 

pelakunya terhadap dampak tindakannya kepada kehidupan warga  

secara keseluruhan, juga menyangkut kebiasaan, sikap mental, dan adanya 

kesempatan, maka pencegahan berkembangnya sikap mental yang 

demikian harus dilakukan melalui proses enkulturasi atau pembudayaan. 

Dalam proses pembudayaan, di samping pembiasaan, hal terpenting lainnya  

yaitu  keteladanan dari pimpinan sekolah, pendidik dan tenaga 

kependidikan sehingga pada gilirannya para peserta didik juga mampu 

menjadi teladan bagi orang-orang di sekitarnya. Dalam konteks inilah 

pendidikan antikorupsi diimplementasikan dalam bentuk internalisasi nilai-

nilai antikorupsi kepada peserta didik melalui seluruh kegiatan sehari-hari 

di sekolah. Pendidikan antikorupsi dilakukan secara holistik dan 

menyeluruh melalui proses pembelajaran di kelas dan luar kelas, kegiatan 

keseharian peserta didik dan kegiatan belajar, integrasi ke dalam mata 

pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. (Anas et al., 2012) 

Penginternalisasian nilai-nilai dapat diawali dengan penegakan disiplin 

berdasarkan aturan, kode etik, dan tata tertib sekolah secara konsisten 

kepada semua warga sekolah. Dengan kata lain, penegakan disiplin tidak 

hanya berlaku ketat bagi peserta didik, namun  juga bagi unsur pimpinan, 

manajemen, dan para pendidik dan tenaga kependidikan lainnya sebagai 

suri teladan bagi peserta didik. Dalam proses pembelajaran, jika eksistensi 

diri secara pedagogi sudah dipahami oleh para pendidik, orang tua, dan 

warga , maka jadikanlah eksistensi diri itu sebagai dasar-dasar 

pendidikan agar dapat menguatkan jati diri setiap peserta didik. 

Harapannya peserta didik menjadi orang yang berbudaya integritas, yaitu 

orang-orang yang memiliki keselarasan antara pikiran, ucapan, tindakan, 

dan hati nurani. usaha  ini diiringi dengan memberi  pelayanan 

pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak mereka dalam 

membangun kehidupan yang berintegritas dan bermartabat. Hal ini dapat 

terwujud apabila proses pendidikan dilakukan dengan pembelajaran yang 

bermakna dan mencerdaskan. 

Para peserta didik harus betul-betul diyakinkan bahwa apa-apa yang 

mereka terima dalam pembelajaran yaitu  hal-hal yang sangat bermanfaat 

bagi kehidupan mereka nanti. Mereka akan tumbuh menjadi pribadi dengan 

kontrol diri yang kuat. Ini berarti bahwa implementasi pendidikan 

antikorupsi pada dasarnya yaitu  usaha  mengembalikan pendidikan pada 

fungsi yang sebenarnya, yaitu membangun kemampuan kognitif, 

psikomotor, dan afektif secara utuh. Hal ini dapat dilakukan dengan 

melibatkan seluruh potensi melalui berbagai kegiatan pembelajaran 

misalnya simulasi, reflekuhan indra peserta didik melalui berbagai kegiatan 

seperti: eksplorasi, elaborasi, konfirmasi, dan pembiasaan yang 

dilaksanakan secara rutin, terprogram, dan spontanitas di sekolah. Melalui 

cara-cara itu energi aktif-positif yang muncul dari dalam diri peserta didik 

sebagai individu akan terbangun secara kokoh dan solid. Itulah makna 

sejatinya pendidikan yang dapat menangkis budaya korupsi yang saat ini 

tumbuh merajalela.

Pendidikan antikorupsi memiliki tujuan untuk membentuk generasi 

muda yang berintegritas melalui kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah, 

seperti: “manajemen, pembelajaran, dan pembiasaan”. Hal ini bertujuan 

agar setiap individu memiliki kemampuan untuk “menghindari, menolak, 

melawan, atau mencegah tindakan korupsi”. Tujuan khusus dari pendidikan 

antikorupsi yaitu : 

1. Membangun lingkungan belajar yang berintegritas di sekolah, dengan 

nilai-nilai seperti: “jujur, disiplin, tanggung jawab, bekerja keras, 

sederhana, mandiri, adil, berani, peduli, dan bermartabat”. 

2. Mengembangkan potensi emosional siswa, dengan kepekaan terhadap 

nilai-nilai budaya dan cinta terhadap tanah air, dengan didukung 

wawasan kebangsaan yang baik. 

3. Menumbuhkan sikap, perilaku, dan kebiasaan yang sesuai dengan nilai-

nilai umum serta sebuah tradisi dalam budaya bangsa yang religious. 

4. Membangun semangat kepemimpinan yang bersifat profesional dan 

bertanggung jawab pada generasi mendatang sebagai pewaris nilai-nilai 

bangsa. 

5. Melakukan pengelolaan sekolah dengan cara yang terbuka, jelas, 

profesional, dan bertanggung jawab. 

 

Pembelajaran mengenai pencegahan korupsi harus disusun dengan 

pendekatan moderat dan tidak memaksakan opini. Siswa harus merasa 

terlibat dan memiliki pemahaman bahwa mereka yaitu  bagian dari 

warga  yang turut bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan 

negara ini, khususnya dalam usaha  memberantas korupsi yang sudah 

merasuk ke dalam struktur sosial di Indonesia. Dengan membangun 

pemahaman semacam ini, pendidikan antikorupsi akan memiliki dampak 

yang signifikan bagi siswa. Sebaliknya, jika pendidikan antikorupsi 

disampaikan secara mekanis atau hanya sebagai isu politik, siswa mungkin 

tidak merasakan relevansinya sebab  mereka tidak terlibat secara langsung 

dalam korupsi atau belum menghadapi situasi semacam itu. Pendekatan 

pembelajaran antikorupsi harus mendorong partisipasi aktif siswa dalam 

memperoleh pengetahuan yang substansial. Aktivitas belajar yang 

mengajak siswa untuk melakukan investigasi, mengatasi masalah, belajar 

secara kolaboratif, dan sebagainya, akan menjadi metode yang efektif. 

Artinya, pembelajaran antikorupsi dapat memakai  berbagai strategi, 

asalkan strategi ini  mengaktifkan partisipasi siswa baik secara fisik 

maupun mental.

Salah satu aspek penting dalam pendidikan antikorupsi yaitu  

kemampuan siswa untuk melakukan pertimbangan moral terhadap tindakan 

korupsi. Kemampuan ini sangat dipengaruhi oleh pemahaman yang 

dimiliki siswa. Menurut klasifikasi Kohlberg, remaja memiliki kapasitas 

untuk mempertimbangkan perspektif yang lebih luas di luar diri mereka 

sendiri. Oleh sebab  itu, mereka dapat dilatih untuk mengembangkan 

pertimbangan moral terkait apakah suatu tindakan dapat dianggap baik atau 

buruk dari sudut pandang moralitas. Dalam konteks pembelajaran ini, siswa 

akan dibimbing untuk mengartikulasikan alasan-alasan moral yang terkait 

dengan suatu tindakan. Proses ini akan membantu siswa dalam melakukan 

pertimbangan moral dan pada akhirnya meningkatkan perkembangan moral 

mereka.

Dengan melakukan diskusi di kelas perihal persoalan moral yang 

terdapat dalam sebuah kasus korupsi, siswa mampu memahami lebih dalam 

mengenai alasan moral yang berkaitan dengan korupsi. Selain itu, mereka 

juga dapat menyampaikan pendapat mereka sendiri, yang pada akhirnya 

akan meningkatkan kemampuan mereka dalam berpikir secara moral. 

Dengan bermain peran pada contoh kasus korupsi, siswa selanjutnya dapat 

memahami bagaimana rasanya menjadi koruptor dan bagaimana tanggapan 

siswa lain terhadapnya. Jika hal ini dielaborasi dengan baik, maka akan 

memberi  pesan yang jelas kepada siswa bahwa korupsi yaitu  

perbuatan yang salah dan wajib dihindari. Selain itu, kreativitas guru dalam 

mendesain suatu pembelajaran juga sangat penting dalam mencapai tujuan 

pembelajaran antikorupsi. Dalam pendidikan antikorupsi di sekolah, 

penting untuk mempertimbangkan berbagai pendekatan agar dapat 

mengembangkan moralitas peserta didik. Yaitu dengan: “Pembentukan 

kebiasaan; Pembelajaran; dan Permodelan (social learning)”

Korupsi dapat terjadi sebab  adanya faktor internal dan eksternal. 

Faktor internal merujuk pada penyebab korupsi yang berasal dari individu 

itu sendiri, sedang  faktor eksternal berkaitan dengan lingkungan atau 

sistem di sekitar individu. Agar korupsi dapat dicegah, perlu dilakukan 

usaha  untuk mengurangi atau menghilangkan kedua faktor penyebab 

ini . Faktor internal sangat dipengaruhi oleh sejauh mana individu 

menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi. Oleh sebab  itu, penting bagi 

setiap individu untuk mengamalkan nilai-nilai ini  agar dapat 

mengatasi faktor eksternal dan mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, 

untuk menghindari faktor eksternal, setiap individu juga perlu memahami 

prinsip-prinsip antikorupsi seperti akuntabilitas, transparansi, keadilan, 

kebijaksanaan, dan pengendalian kebijakan dalam berbagai konteks 

organisasi, institusi, atau warga . Prinsip-prinsip ini bersama dengan 

nilai-nilai antikorupsi saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu 

sama lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas untuk 

menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi di setiap tingkatan 

pendidikan, sesuai dengan UU No.30 tahun 2002. Hal ini penting dilakukan 

secara terus-menerus agar generasi muda dan warga  dapat memahami 

nilai-nilai antikorupsi dan mencegah tindakan korupsi di kehidupan sehari-

hari.

Sekolah merupakan tempat penting dalam membangun fondasi 

pendidikan sejak tingkat dasar hingga menengah atas. Melalui sistem 

pendidikan yang terstruktur dan komprehensif, sekolah menjadi wahana 

untuk mengembangkan potensi anak-anak dan mempersiapkan mereka 

untuk masa depan yang sukses. Pada tingkat dasar, Sekolah berperan dalam 

memberi  dasar-dasar pendidikan kepada anak-anak. Mereka diajarkan 

keterampilan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung. Selain itu, 

mereka juga diperkenalkan dengan konsep-konsep penting seperti rasa 

disiplin, tanggung jawab, dan kerjasama. Sekolah dasar tidak hanya 

berfokus pada aspek akademik, namun  juga membentuk karakter dan moral 

anak-anak. Sekolah dituntut memberi  pendidikan hukum yang 

mencakup berbagai aspek, termasuk pendidikan tentang pencegahan dan 

penanggulangan korupsi. Pendidikan antikorupsi menjadi penting sebab  

korupsi merupakan salah satu masalah sosial dan ekonomi yang merusak, 

dan memiliki dampak negatif yang luas pada warga  dan Negara. 

Menurut Rahayu Pendidikan antikorupsi di 

sekolah bertujuan untuk memberi  pemahaman tentang arti pentingnya 

integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kehidupan pribadi dan 

warga . Hal ini dilakukan dengan cara memperkenalkan siswa pada 

konsep-konsep dasar mengenai korupsi, penyebab-penyebabnya, dan  

konsekuensi yang timbul akibat korupsi. Dalam kurikulum yang didesain 

dengan baik, isu-isu etika, keadilan, dan moral juga diperkenalkan kepada 

siswa sebagai bagian dari pendidikan antikorupsi. Salah satu cara yang 

efektif untuk menyampaikan pendidikan antikorupsi yaitu  melalui 

pembelajaran interaktif dan partisipatif. Siswa diajak untuk berdiskusi, 

berdebat, dan berpartisipasi dalam permainan peran yang memungkinkan 

mereka memahami secara langsung bagaimana korupsi terjadi dan 

bagaimana cara mencegahnya. Melalui pendekatan ini, siswa dapat 

mengembangkan keterampilan kritis, analitis, dan pemecahan masalah 

yang diperlukan untuk menghadapi tantangan yang terkait dengan korupsi. 

Selain itu, sekolah juga dapat menjalin kerja sama dengan institusi 

hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga antikorupsi, untuk 

memberi  wawasan langsung kepada siswa mengenai usaha  yang 

dilakukan dalam memerangi korupsi. Kunjungan ke pengadilan, lembaga 

antikorupsi, atau partisipasi dalam program-program pengajaran yang 

diselenggarakan oleh lembaga-lembaga ini , dapat memberi  

pengalaman nyata dan memperdalam pemahaman siswa tentang 

konsekuensi hukum yang terkait dengan tindakan korupsi. Sekolah juga 

dapat mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran lain, 

seperti sejarah, sosial, bahasa Indonesia, dan bahasa asing. Ini dapat 

dilakukan dengan memasukkan studi kasus tentang korupsi dalam konteks 

sejarah atau analisis sastra tentang dampak korupsi pada warga . 

Dengan cara ini, siswa dapat melihat bagaimana korupsi telah berdampak 

pada berbagai aspek kehidupan manusia sepanjang sejarah dan di berbagai 

belahan dunia, Nuryanto dalam 

Pendidikan antikorupsi di sekolah menjadi landasan yang kuat untuk 

membangun generasi yang berintegritas dan bertanggung jawab. 

Membekali siswa dengan pengetahuan dan pemahaman tentang korupsi, 

akibatnya, dan cara pencegahannya, memberi  mereka alat untuk 

menghadapi tantangan dan mencegah praktek korupsi di masa depan. 

Dengan melibatkan siswa dalam diskusi terbuka tentang isu-isu korupsi, 

mereka dapat mengembangkan sikap kritis, etika, dan moral yang akan 

membentuk tindakan mereka di masa dewasa. Selain itu, penting juga 

untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dengan nilai-nilai 

demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pendidikan demokrasi, 

siswa diajarkan tentang pentingnya partisipasi aktif, perlindungan hak asasi 

manusia, kebebasan berpendapat, dan keadilan. Dengan memperkuat 

pemahaman tentang demokrasi, siswa dapat melihat bagaimana korupsi 

bertentangan dengan nilai-nilai ini dan merusak prinsip-prinsip demokrasi 

yang harus dijunjung tinggi.

Pendidikan antikorupsi di sekolah juga berperan dalam mengubah pola 

pikir dan perilaku siswa. Melalui pendekatan yang holistik, siswa tidak 

hanya diajarkan tentang konsekuensi hukum dan sosial dari korupsi, namun  

juga diberi kesempatan untuk memahami dan mempraktikkan nilai-nilai 

integritas, etika, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, 

sekolah dapat mengadopsi kebijakan nol toleransi terhadap tindakan 

korupsi di lingkungan sekolah dan mendorong partisipasi siswa dalam 

proyek-proyek sosial yang mempromosikan integritas dan keadilan. 

Pendidikan antikorupsi di sekolah juga berdampak pada peran dan 

tanggung jawab guru sebagai agen perubahan. Guru dapat menjadi panutan 

bagi siswa melalui perilaku dan tindakan mereka yang jujur, adil, dan 

transparan. Melalui pelatihan dan pengembangan profesional yang tepat, 

guru dapat mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum 

dan metode pengajaran mereka, serta mempromosikan diskusi dan refleksi 

kritis tentang isu-isu korupsi dalam kelas.(Shaliadi & Dannur, 2023) 

Pendidikan antikorupsi di sekolah memiliki manfaat yang luas dan 

penting dalam usaha  melawan korupsi yang melanda Indonesia. Berikut 

yaitu  penjelasan lebih rinci tentang manfaat pendidikan antikorupsi di 

sekolah. Pertama-tama, pendidikan antikorupsi di sekolah meningkatkan 

kesadaran dan pemahaman siswa tentang konsep dan praktik korupsi. 

Siswa akan belajar tentang berbagai bentuk korupsi seperti suap, nepotisme, 

penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga akan memahami 

dampak negatif yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap pembangunan 

nasional, pemerataan sumber daya, keadilan sosial, dan stabilitas ekonomi. 

Dengan pemahaman yang mendalam tentang korupsi, siswa akan menjadi 

lebih waspada terhadap praktek korupsi di sekitar mereka. Selanjutnya, 

pendidikan antikorupsi membantu membentuk karakter siswa yang 

berintegritas. Siswa akan belajar nilai-nilai seperti kejujuran, etika, 

transparansi, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Mereka akan memahami 

pentingnya memegang teguh prinsip-prinsip moral dan bertindak dengan 

integritas dalam kehidupan pribadi dan profesional mereka. Dengan 

pembentukan karakter yang kuat, siswa akan menjadi individu yang 

cenderung menolak praktek korupsi dan mengambil keputusan yang adil 

dan transparan.

1. Pendidikan Antikorupsi pada tingkat Pendidikan Dasar dan 

Menengah 

Pendidikan memiliki peran penting dalam usaha  menanggulangi 

korupsi. Pada usia dini, sangat penting untuk mengajarkan kepada anak-

anak nilai-nilai seperti: “kejujuran, kedisiplinan, kemandirian, tanggung 

jawab, kesederhanaan, keberanian, kerja keras, dan sikap adil”. Ini 

menggarisbawahi pentingnya peran pendidik dalam menanamkan nilai-nilai 

antikorupsi ini, baik melalui pendidikan formal di sekolah yang dipimpin 

oleh guru maupun pendidikan informal di lingkungan keluarga yang 

diperan oleh orang tua dan anggota keluarga lainnya. Selain itu, pengaruh 

dari warga  juga berperan dalam proses ini.(Komisi pemberantas 

korupsi (KPK), 2021) 

Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sebagian besar sekolah 

menerapkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) dengan cara menyelipkannya 

ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, seperti Pendidikan Agama, 

Pendidikan Pancasila, dan Kewarganegaraan. Namun, ada juga beberapa 

daerah yang menjadikan PAK sebagai bagian dari muatan lokal. Tujuan 

dari program-program ini yaitu  agar para lulusan sekolah memiliki 

integritas dan nilai-nilai antikorupsi yang kuat, sehingga tidak terbersit 

pikiran untuk terlibat dalam tindakan korupsi. Ini sejalan dengan strategi 

penindakan KPK. Di sisi lain, dalam strategi pencegahan KPK, PAK 

diharapkan dapat melahirkan generasi yang menerapkan nilai-nilai 

antikorupsi ini dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan di bidang 

bisnis. Selain menjadi mata pelajaran, KPK juga berusaha membangun 

sistem yang berintegritas di lingkungan sekolah dan kampus. Jejaring ini 

aktif dalam mengkampanyekan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan 

perilaku korupsi agar dihindari atau dihentikan, seperti mencontek, datang 

terlambat, ketidaktransparanan dalam memberi  penilaian, usaha  suap 

agar diterima di sekolah, dan berbagai perilaku negatif lainnya.(Komisi 

pemberantas korupsi (KPK), 2021) 

Pendidikan tentang pencegahan korupsi di tingkat pendidikan dasar 

sangatlah penting untuk meningkatkan usaha  pemberantasan korupsi. Hal 

ini melibatkan perbaikan system, perbaikan lembaga, dan penegakan 

hukum. Pendidikan tentang pencegahan korupsi merupakan usaha untuk 

memperbaiki budaya politik melalui pendidikan, dengan tujuan 

menciptakan perubahan budaya yang berkelanjutan. Pendidikan tentang 

pencegahan korupsi, terutama di tingkat Pendidikan Dasar (Sekolah Dasar 

serta Sekolah Menengah Pertama) sangatlah penting sebab  di tingkat ini 

karakter anak-anak sedang dibentuk. Salah satu tujuan dari pembentukan 

karakter ini yaitu  untuk membentuk peserta didik yang memiliki 

kepribadian yang baik dan menghindari perilaku korupsi.(Widiartana, 2020) 

Pelaksanaan pendidikan antikorupsi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) 

dan Sekolah Menengah (SMP) disesuaikan dengan keadaan mereka. 

Pengajaran materi Pendidikan Antikorupsi diberikan melalui penyesuaian 

kurikulum, baik dalam pelajaran maupun kegiatan di luar jam pelajaran. 

Pendidikan antikorupsi ini bertujuan memberi  pemahaman nilai-nilai 

antikorupsi kepada siswa, yang kemudian diaplikasikan melalui berbagai 

kegiatan di sekolah, seperti pembiasaan perilaku antikorupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan di dalam undang-

undangnya bahwa salah satu fokus utamanya yaitu  dalam penegakan 

hukum dan pencegahan korupsi. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal 

Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah 

menerbitkan Surat Edaran No. 1016/E/T/2012 pada 30 Juli 2012 kepada 

semua Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (Kopertis Wilayah I hingga 

Wilayah XII) beserta petunjuk tentang bagaimana melakukan pendidikan 

antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi 

bertujuan untuk: "Memperluas pengetahuan dan pemahaman mengenai 

berbagai jenis korupsi dan elemen-elemen yang terlibat, Mengubah cara 

pandang dan sikap terhadap korupsi, serta Menanamkan keterampilan dan 

kemampuan baru yang diperlukan untuk melawan korupsi". 

Pendidikan anti-korupsi di perguruan tinggi telah menjadi lebih mudah 

berkat adanya Peraturan Menteri Nomor 33 tahun 2019 yang mengatur 

Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di semua universitas. Oleh sebab  itu, 

perguruan tinggi diharapkan mampu membentuk karakter anti-korupsi pada 

mahasiswa. Selain Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2019, 

Kemendikbud juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung 

untuk mendukung pelaksanaan pendidikan anti-korupsi di lingkungan 

kampus.(Komisi pemberantas korupsi (KPK), 2021). Pendidikan anti-

korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk mengedepankan pendidikan nilai, 

yaitu nilai-nilai kebaikan. Menurut Suseno, terdapat tiga sikap moral utama 

yang akan membuat seseorang menjadi tahan terhadap godaan korupsi, 

yaitu “kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab”. 

a. Jujur “menandakan keberanian dalam mengungkapkan keyakinan dan 

menunjukkan identitas sejati seseorang. Kejujuran merupakan fondasi 

penting dalam kehidupan bersama, sementara ketidakjujuran dapat 

merusak hubungan dalam suatu komunitas. Mahasiswa perlu 

memahami bahwa bertindak tidak jujur memiliki dampak yang sangat 

negative”. 

b. Sikap adil “mengacu pada pemenuhan hak orang lain dan ketaatan 

terhadap kewajiban pribadi. Menurut Magnis, bertindak baik namun 

tidak memperhatikan prinsip keadilan tidaklah benar. Keadilan menjadi 

kunci untuk mencapai kebaikan bersama”. 

c. Rasa tanggung jawab “mencakup ketekunan dalam menyelesaikan 

tugas dan kewajiban. Seorang individu bertanggung jawab akan 

melaksanakan kewajiban dengan sungguh-sungguh hingga selesai. 

Sebagai contoh, mahasiswa yang diberi tanggung jawab mengelola 

dana kegiatan olahraga di sekolahnya harus menunjukkan rasa 

tanggung jawabnya dengan memakai  dana ini  secara efisien 

demi kesuksesan kegiatan olahraga ini ”.(Wati, 2022) 

 

Setelah mendapatkan Pendidikan Antikorupsi, harapan terhadap 

mahasiswa yaitu : 

a. Mahasiswa diharapkan dapat mempertahankan integritas diri dan tidak 

terlibat dalam praktik koruptif serta tindak pidana korupsi. 

b. Mahasiswa diharapkan semakin peka terhadap tindakan koruptif dan 

berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang bersifat korupsi, 

meskipun dalam skala kecil sekalipun. 

c. Mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk mencegah perilaku 

koruptif pada orang lain dan aktif mengingatkan keluarga, kerabat, 

serta teman-teman di lingkungan sekitar akan pentingnya integritas dan 

kejujuran. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat memberi  

informasi kepada orang lain tentang konsep korupsi dan usaha  

pencegahannya. 

d. Mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk mengenali 

tindakan koruptif dan memberi  respons yang tepat, termasuk 

melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Melaporkan ke pihak 

penegak hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat 

dipertanggungjawabkan

Pendidikan Antikorupsi yang dijalankan oleh setiap perguruan tinggi 

seharusnya memiliki tujuan dan kompetensi peserta didik yang sama. 

Dengan demikian, mahasiswa di seluruh perguruan tinggi akan memiliki 

kompetensi anti-korupsi yang diharapkan. Namun, ada beberapa hal yang 

dapat membedakan karakter matakuliah Anti-korupsi antara perguruan 

tinggi, yaitu: 

a. Lokalitas daerah 

Korupsi dan gerakan anti-korupsi yang terjadi di daerah tempat 

perguruan tinggi berada. 

b. Kearifan lokal (local wisdom) 

Pameo, slogan klasik, atau modern yang ada dalam budaya daerah 

tempat perguruan tinggi berada. 

c. Ciri khas perguruan tinggi 

Visi, misi, dan kompetensi utama yang membedakan perguruan tinggi 

ini  dari perguruan tinggi lain. 

d. Ciri khas program studi atau keilmuan 

Konteks disiplin ilmu dari program studi tempat mata kuliah ini 

diajarkan.  

 

Menyertakan keempat poin ini  dalam mata kuliah Anti-korupsi di 

perguruan tinggi akan membuatnya menjadi unik sebab  materi kuliah akan 

lebih relevan dan dapat menghasilkan solusi konkret bagi warga  

setempat.

Di era warga  modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi, 

keterhubungan global yang semakin erat, dan tuntutan akan transparansi 

yang semakin meningkat, korupsi telah mengalami transformasi yang 

kompleks dan memiliki dampak yang luas. Tidak lagi terbatas pada 

transaksi uang di balik pintu tertutup, korupsi kini menyebar ke berbagai 

aspek kehidupan dan menjadi ancaman serius terhadap kemajuan yang 

berkelanjutan. Seperti virus yang merayap di dalam sistem sosial, korupsi 

membawa kerumitan yang luar biasa dan kerugian yang merajalela di 

seluruh lapisan warga . Mulai dari pelanggaran terhadap integritas 

hingga dampaknya yang meresap ke semua sektor kehidupan sosial.

Menurut hakim (Arfa, 2023) Pendidikan anti-korupsi sangat esensial 

untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis. Melalui proses 

pembelajaran ini, warga  diberi pembelajaran dalam cara menganalisis 

informasi secara cermat, mengenali tanda-tanda korupsi, dan membuat 

keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Ini memungkinkan 

individu untuk mengidentifikasi dan mengatasi situasi korupsi dalam 

kehidupan sehari-hari, serta berpartisipasi aktif dalam usaha  pencegahan 

korupsi. Tujuan utama dari program pendidikan anti-korupsi yaitu  

membentuk warga  yang berkomitmen untuk mencegah korupsi. 

Dengan pemahaman yang mendalam mengenai akar permasalahan korupsi 

dan dampaknya, individu akan cenderung berperilaku dengan integritas dan 

memilih jalan yang benar ketika dihadapkan pada godaan korupsi. Selain 

itu, program ini juga bertujuan untuk menciptakan pemimpin masa depan 

yang memiliki standar etika yang tinggi, dapat berperan dalam 

pemerintahan yang transparan, dan mampu membawa negara menuju 

pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang dampak negatif korupsi, 

warga  cenderung menolak tindakan korupsi dan mendukung usaha  

pencegahannya. Keterlibatan sektor swasta dan organisasi warga  sipil 

juga menjadi kunci. Perusahaan harus mengadopsi praktik bisnis yang 

transparan dan berintegritas, serta mendukung inisiatif anti-korupsi. Di sisi 

lain, organisasi warga  sipil memainkan peran vital dalam mengawasi 

dan melaporkan kasus korupsi, sambil memperjuangkan perubahan menuju 

tata kelola yang lebih baik. Pendidikan anti-korupsi juga memiliki potensi 

besar untuk merubah pola pikir dan perilaku warga  secara menyeluruh 

dalam jangka panjang, menciptakan warga  yang lebih bermartabat dan 

mampu bersaing di tingkat global.(Arfa, 2023) 

Pendidikan anti-korupsi memiliki peran yang sangat penting dalam 

mengubah warga  menjadi lebih jujur, transparan, dan bertanggung 

jawab. Dengan pendekatan yang komprehensif, pendidikan anti-korupsi 

dapat mengubah cara pandang, perilaku, dan budaya warga  terhadap 

korupsi. Melalui peningkatan pengetahuan, nilai-nilai, keterampilan, dan 

sikap, pendidikan anti-korupsi dapat menjadi agen perubahan yang efektif. 

Berikut yaitu  uraian mengenai bagaimana pendidikan anti-korupsi dapat 

menjadi agen perubahan dalam warga : 

1. Pentingnya Penanaman Kesadaran: “Pendidikan anti-korupsi bertujuan 

untuk mengajak warga  untuk lebih sadar akan bahaya korupsi. 

Dengan memberi  informasi yang jelas dan lengkap mengenai 


kerugian sosial, ekonomi, dan politik yang ditimbulkan oleh korupsi, 

pendidikan ini membantu warga  menyadari betapa pentingnya 

berperan aktif dalam melawan praktik korupsi”. 

2. Mengembangkan Nilai-nilai Etika: “Pendidikan anti-korupsi sangat 

menekankan pentingnya nilai-nilai etika seperti integritas, kejujuran, 

tanggung jawab, dan keadilan. Hal ini bertujuan untuk membentuk 

karakter individu yang memiliki integritas dan peduli terhadap 

kepentingan bersama. Dengan mengembangkan nilai-nilai ini, 

diharapkan warga  dapat berperilaku dengan baik dan mengambil 

keputusan yang tepat”.  

3. Meningkatkan Kemauan: “Selain pengetahuan, pendidikan anti-korupsi 

juga mengajarkan kemampuan praktis, seperti menganalisis informasi, 

mengenali tanda-tanda korupsi, dan membuat keputusan berdasarkan 

integritas. Kemampuan ini memungkinkan warga  untuk 

mengidentifikasi situasi korupsi, mengambil langkah-langkah 

pencegahan, dan melaporkan kecurigaan dengan efektif”. 

4. Mengembangkan Sikap Proaktif: “Pendidikan anti-korupsi mendorong 

sikap proaktif dalam menghadapi korupsi. Orang-orang yang 

mendapatkan pendidikan akan lebih condong untuk tidak hanya 

menghindari praktik korupsi, namun  juga ikut serta dalam gerakan dan 

inisiatif antikorupsi. Sikap proaktif ini membantu mengubah cara 

berpikir dari tidak peduli menjadi beraksi untuk merubah". 

5. Mendorong Keikutsertaan warga : “Pendidikan anti-korupsi 

menjadi pendorong agar warga  aktif dalam melawan korupsi. 

Dengan memahami betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan 

pengawasan terhadap kebijakan dan institusi, warga  akan lebih 

terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi kinerja 

pemerintah”. 

6. Mengubah Norma dan Budaya: “Pendidikan anti-korupsi memiliki 

potensi besar untuk mengubah norma dan budaya yang menerima 

praktik korupsi. Dengan menekankan pentingnya integritas dan 

transparansi, pendidikan ini dapat mendorong perubahan dalam norma 

sosial yang menghargai perilaku jujur dan etika dalam berbagai 

interaksi sosial”. 

7. Pemberdayaan Generasi Muda: “Pendidikan anti-korupsi memberi  

kekuatan kepada generasi muda untuk menjadi agen perubahan di masa 

depan. Dengan menyertakan pendidikan anti-korupsi dalam kurikulum 

sekolah, kita dapat menciptakan generasi yang benar-benar memahami  

pentingnya mencegah korupsi dan memiliki tekad untuk membangun 

warga  yang lebih baik”. 

8. Mendorong Aksi Kolaboratif: “Pendidikan anti-korupsi mendukung 

kolaborasi antara pemerintah, organisasi warga , perusahaan 

swasta, dan warga  luas dalam usaha  melawan korupsi. Kerja sama 

ini meningkatkan efektivitas usaha  anti-korupsi dan menciptakan 

motivasi yang lebih kuat untuk perubahan”. 

9. Transformasi Sistemik: “Pendidikan anti-korupsi bisa menjadi pemicu 

perubahan besar dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga publik. 

Dengan fokus pada pentingnya pelayanan publik yang jujur dan 

terbuka, pendidikan ini mendorong perubahan dalam kebijakan, 

regulasi, dan praktik yang dapat mengurangi peluang terjadinya 

korupsi”.

 

Secara keseluruhan, pendidikan anti-korupsi memainkan peran yang 

sangat penting dalam mengubah perilaku, sikap, dan norma warga  

terhadap korupsi. Dengan fokus pada peningkatan pengetahuan, penguatan 

nilai-nilai, dan pengembangan keterampilan, pendidikan semacam ini 

memiliki dampak yang signifikan dalam membentuk warga  yang 

memiliki martabat, adil, dan berkelanjutan. 

Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu strategi yang digunakan 

untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui pendidikan, baik 

pendidikan formal ataupun pendidikan non formal. Pendidikan antikorupsi 

berfungsi antara lain sebagai berikut: “1. Fungsi kognitif yakni menambah 

pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak massif yang 

ditimbulkan; 2. Fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter 

antikorupsi dengan cara menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan 

mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari; 3. Fungsi 

psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek 

korupsi yang ada di lingkungan sekitar” (Wiridin, Nasrin, Prananingrum, & 

Putra, 2023). Pendidikan antikorupsi merupakan suatu pendidikan dalam 

usaha  mencegah perilaku korupsi yang dalam pelaksanaannya melibatkan 

semua unsur mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, serta warga . 

Pendidikan antikorupsi memainkan peran penting dalam 

pengembangan karakter. Ini merupakan pendidikan karakter yang fokus 

pada 9 nilai antikorupsi yang dikembangkan oleh KPK, yaitu: "jujur, 

disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan 

peduli". Nilai-nilai ini merupakan bagian dari 18 nilai pendidikan karakter 

yang telah diperkenalkan sebelumnya di sekolah. Seperti halnya pendidikan 

karakter, pendidikan antikorupsi tidak hanya tentang mengetahui benar dan 

salah. Lebih dari itu, tujuan utamanya yaitu  membentuk kebiasaan baik 

sehingga siswa dapat secara konsisten bertindak sesuai dengan nilai-nilai 

yang telah terinternalisasi dalam kepribadian mereka. Oleh sebab  itu, 

pendidikan antikorupsi perlu mencakup aspek pengetahuan moral, perasaan 

moral, dan tindakan moral agar siswa dapat menerapkan nilai-nilai ini  

dalam kehidupan sehari-hari.(

Korupsi merupakan penyakit yang menggerogoti seluruh struktur 

pemerintahan dan kenegaraan yang meliputi struktur kebudayaan, ekonomi, 

politik warga , dan merusak fungsi negara (Adelina 2019, 61). Korupsi 

merupakan perilaku menyimpang yang meliputi penyalahgunaan kekuasaan 

yang dapat merugikan sektor swasta maupun pemerintahan dan dapat 

berdampak negatif bagi perkembangan bangsa dan negara.  Dalam kajian 

Kriminologi, korupsi disebut dengan White Collar Crime atau kejahatan 

kerah putih, yang identik dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari 

status sosial menegah ke atas dan memiliki kekuasaan. Korupsi bahkan 

suatu perbuatan yang dianggap lazim dan tidak hanya dilakukan oleh orang 

yang memiliki kekuasaan atau jabatan, namun juga oleh masyarkat biasa.  

Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 terkait 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai regulasi. Tindakan korupsi 

sangat berdampak terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial dalam 

kehidupan berwarga . Akibat korupsi ini dapat menciptakan perbedaan 

yang sangat kontras jika ditinjau dari status sosial baik individu maupun 

kelompok dari segi pendapatan, status, prestis, kekuasaan, dan lainnya. 

Selain dampak yang telah dipaparkan sebelumnya, korupsi sangat 

berbahaya dan dapat merusak moral dan intelektual warga . Korupsi 

menjadikan individu atau kelompok menjadi tamak akan kekuasaan dan 

materi. Korupsi menempatkan kepentingannya sebagai prioritas utama 

daripada hal lainnya. Jika hal ini  telah merajalela dalam kehidupan 

warga , maka jiwa berkorban demi kebaikan dan bela negara akan 

terus menurun. 


Dampak dari korupsi tidak dapat dirasakan secara langsung, hal 

ini  disebabkan sebab  korupsi merupakan kejahatan yang kerugiannya 

tidak langsung tertuju pada korbannya. Korupsi memiliki efek jangka 

panjang yang serius, terutama bagi generasi mendatang. Korupsi 

merupakan salah satu cara tidak sah dalam mencapai kekuasaan politik 

yang akan menghasilkan pemerintah, penguasa, dan pemimpin yang tidak 

legitimate bagi warga nya (Setiadi 2018). Apabila demikian, maka 

warga  berpotensi tidak mematuhi dan tunduk pada otoritas. Keadaan 

ini  dapat menimbulkan terjadinya instabilitas sosial politik dan 

integrsi sosial, akibat adanya pertentangan antara penguasa dan rakyat. Di 

dalam banyak kasus dapat memicu  jatuhnya kekuasaan atau 

pemerintahan secara tidak terhormat.  

Tidak hanya berdampak bagi generasi dan politik, korupsi juga 

berbahaya bagi ekonomi bangsa. Jika suatu proyek negara dijalankan 

dengan unsur korupsi dengan melakukan penggelapan, maka proyek 

ini  tidak akan tercapai sesuai dengan tujuan awal. Berdasarkan 

penelitian yang dilakukan oleh Transparency International menyatakan 

bahwa korupsi dapat berdampak pada kurangnya investasi dari modal 

dalam dan luar negeri, sebab para investor akan mempertimbangkan 

Kembali untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam 

berinvestasi (Setiadi 2018). Korupsi memicu  ketidakefisiensi 

birokrasi. Birokrasi yang terjerat korupsi akan berdampak pada kualitas 

layanan yang akan mengecewakan publik.  usaha  dalam memberantas 

korupsi tergolong pada usaha  yang sulit. Hal ini  disebabkan korupsi 

telah mengakar ke berbagai lini kehidupan bangsa dan negara. Berikut 

terdapat beberapa hambatan dalam usaha  pemberantasan korupsi:  

a. Hambatan Struktural yang meliputi hambatan dari praktik-praktik atau 

aparat pemerintahan yang menjadikan penanganan tindak pidana 

korupsi serta sistem peradilan pidana tidak berjalan sesuai prosedur 

yang ditetapkan. Kelompok yang tergolong pada jenis ini yakni egoism 

sektoral dan institusional yang merujuk pada pengajuan dana sebanyak 

mungkin untuk instansinya tanpa meninjau kebutuhan nasional secara 

menyeluruh serta berusaha menutupi pelanggaran yang ada pada sektor 

yang bersangkutan, fungsi pengawasan yang belum berfungsi secara 

efektif, koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak 

hukum yang lemah, dan lemahnya pengendalian yang memiliki 

hubungan positif dengan berbagai pelanggaran dan inefisiensi dalam 

pengelolaan asset negara.  

b. Hambatan Kultural yang meliputi hambatan yang berasal dari 

kebiasaan negatif yang berkembang di warga . Hal yang tergolong 

dalam hambatan kultural yaitu  adanya sikap sungkan dan toleran 

antara pemerintah yang dapat menghalangi penanganan tindak pidana 

korupsi, pimpinan instansi yang kurang terbuka (transparent) sehingga 

terkesan tidak peduli dan melindungi kasus korupsi, terdapat campur 

tangan dari eksekutif, yudikatif, dan legislative, hingga rendahnya 

tingkat komitmen dalam menyelesaikan kasus korupsi secara tegas dan 

tuntas sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada.  

c. Hambatan Instrumental meliputi hambatan yang berasal dari minimnya 

instrument pendukung dalam aspek undang-undang yang menjadikan 

penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan normal. Hal yang 

tergolong dalam hambatan instrumental meliputi adanya peraturan 

undang-undang yang tumpeng tindih, single identification number atau 

identifikasi yang tidak ada, lemahnya penegakan hukum dalam 

menangani kasus korupsi, dan pembuktian yang sulit terhadap kasus 

korupsi sebab  melibatkan usaha  yang kompleks.  

d. Hambatan Manajemen meliputi hambatan yang berasal dari pengabaian 

atau tidak adanya penerapan dari prinsi-prinsip manajemen yang baik, 

akuntabel, dan berkomitmen tinggi dalam penanganan tindak pidana 

korupsi. hal yang tergolong dalam hambatan manajemen yaitu  

komitmen manajemen yang kurang dalam menindaklanjuti pengawasan, 

koordinasi yang lemah dari aparat penegak hukum dan pengawas, 

teknologi informasi yang kurang dalam proses penyelenggaraan 

pemerintah, organisasi pengawasan yang tidak independent, aparat 

yang kurang professional, dan minimnya dukungan sistem proseur 

pengawasan dalam menangani korupsi.  

 

Pada setiap tahunnya Transparency International mengeluarkan hasil 

survey tentang korupsi. survey ini dikenal dengan sebutan Indeks Persepsi 

Korupsi (Corruption Perception Index) atau CPI. Survey ini meliputi skor. 

Skor CPI merupakan suatu gambaran atau representasi terkait situasi dan 

kondisi korupsi di tingkat negara atau teritori. CPI merupakan komposit 

dari sejumlah indeks dari beberapa Lembaga survey bergengsi pada tingkat 

global. Skor CPI terdiri dari 0 hingga 100, dimana skor 0 dipersepsikan 

sebagai kondisi yang korup dan skor 100 sebagai kondisi yang bersih dari 

korupsi. Semakin tinggi skor CPI pada suatu negara maka negara ini  

tergolong bersih dari korupsi. Sebaliknya, semakin rendah skor korupsi 

maka korupsi di negara ini  sangat tinggi 

Korupsi di Indonesia tampak dilestarikan sejak lama sehingga banyak 

pihak yang menormalisasikan korupsi. meskipun telah dilakukan usaha  

pemberantasan namun korupsi tetap lestari. Pemerintah membuat beragam 

usaha  untuk mencegah dan menegakan hukum (Tutrianto dan Rinaldi, 

2023) Korupsi menuai perdebatan yang cukup panas di Indonesia. Perilaku 

korupsi pada mulanya berkaitan dengan relasi kekuasaan. Kekuasaan 

sangat cenderung dan dekat dengan perilaku korupsi. kekuasaan yang 

secara absolut akan berkembang menjadi korupsi yang secara absolut pula. 

warga  yang memiliki sikap kritis cenderung memandang korupsi 

sebagai fenomena yang semakin luas.  

Pengembangan kejahatan saat ini tidak hanya berkembang dalam 

negeri namun juga luar negeri (Rinaldi, et al, 2024). Indonesia sangat 

rentan terhadap fenomena korupsi. kerentanan ini  disebabkan sebab  

pola relasi dinamis antara kekuasaan dan sikap kritis warga , selain itu 

berkaitan dengan struktur pengelolaan keuangan publik yang sentralistik 

dan berlebihan (Baswir 2002). Kekecewaan publik terhadap kasus korupsi 

sangat besar dan memprihatinkan. warga  memahami bahwa usaha  

pemberantasan dan penanggulangan korupsi yang dilakukan pemerintah 

belum maksimal bahkan tidak memuaskan. Korupsi menyebar ke berbagai 

sektor baik legislatif, yudikaitf, hingga sektor swasta. Strategi 

pemberantasan dan usaha  telah diusahakan semaksimal mungkin demi 

mencegah penyebaran dan terjadinya kasus korupsi yang merugikan bangsa 

dan negara. Banyak Lembaga yang dibentuk demi mencegah dan 

memberantas kasus korupsi.  

Transparansi pemerintah dalam menangani kasus korupsi seharusnya 

melibatkan saran dari warga  terkait keberadaan korupsi, khususnya 

berkaitan dengan kegiatan komersial dengan mengukur Indeks Persepsi 

Korupsi (IPK) Indonesia. Tindakan yang merugikan bangsa dan negara ini 

berdampak secara langsung maupun tidak langsung. Perilaku korupsi ini 

berdampak terhadap sektor ekonomi, menurunnya tingkat investasi di 

Indonesia, meningkatkan angka dan taraf kemiskinan dan ketimp