Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi P





Penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi oleh ahli hukum berbeda-

beda. Ahli hukum memiliki penafsiran sendiri yang dimana penafsiran dari 

defenisi atau pengertian korupsi memiliki  maksud dan tujuan yang sama. Tidak 

hanya ahli hukum yang memiliki penafsiran yang berbeda terhadap defenisi 

ataupun pengertian korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memiliki 

penafsiran yang berbeda-beda dalam menafsirkan dari defenisi atau pengertian 

korupsi. Ada beberapa penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi oleh 

beberapa ahli dan Undang-Undang. 

Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin "Coruptio" atau 

"Corroptus "yang berarti kerusakan atau kebobrokan. 1 Kata korupsi berasal dari 

bahasa Yunani Latin "Corruptio" yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, 

curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar 

norma-norma agama materiil, mental, dan hukum.2 

Korupsi dalam arti hukum yaitu  tingkah laku yang menguntungkan 

kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para 

pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum, sedangkan 

menurut nonna-nonna pemerintah yaitu  jika  hukum dilanggar atau jika  

melakukan tindakan tercela dalam bisnis.3 

Korupsi dalam Kamus Ilmiah populer mengandung pengertian 

kecurangan, penyelewengan/ penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri, 

pemalsuan.


Pengertian korupsi menurut Pasal I Undang-Undang No. 24 Prp 

Tahun 1960 bahwa yang disebut tindak pidana korupsi yaitu : 

a. Tindakan seseorang yang dengan sengaja atau sebab  melakukan 

kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau 

suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian 

negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima 

bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang 

memakai  modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau 

warga . 

b. Perbuatan seseorang, yang dengan sengaja atau sebab  melakukan suatu 

kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau 

kedudukan. 

Pengertian korupsi menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : 

a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuattm memperkaya diri 

sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak 

langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau diketahui atau 

patut disangka olehnya bahwa perbuatan ini  merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara. 

b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau 

badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada 

padanya sebab  jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak 

langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.6 

Pengertian tindak pidana korupsi pada Undang-undang No. 31 tahun 1999 

terdapat dalam pasal 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11, 12, 12 B, dan 13., 14, 15, 16. Pasal­

pasal ini juga meliputi jenis tindak pidana korupsi. Namun di sini Penulis hanya 

menjelaskan pengertian tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan 3 Undang­

Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang 

Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun isi dari Pasal 2 dan 3 itu antara lain: 

Pasal 2 ayat (1) "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 

perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat 

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan 

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (em pat) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 

(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar 

rupiah)." 

Pasal 3 "Setiap orang dengan maksud dan tujuan menguntungkan diri 

sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, 

memiliki 

kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab  jabatan atau kedudukan yang 

dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan 

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 

(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu mil ar 

rupiah/ 

B. Unsur-unsur Korupsi 

Unsur-unsur korupsi menurut Kumiawan, yaitu : 

1) Tindakan melawan hukum; 

2) Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan 

golongan; 

3) Merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; 

4) Dilakukan oleh pejabat publik/ penyelenggara negara maupun warga .8 

Unsur-unsur tindak pidana korupsi dari segi hukum, yaitu : 

1) Perbuatan me la wan hukum 

2) Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana 

3) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi 

4) Merugikan keuangan negara atau perekonomian 

5) Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan) 

6) Penggelapan dalam jabatan 

7) Pemerasan dalam jabatan 

8) Ikut serta dalam pengadaan barang (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) 

9) Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).9 

Perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana 

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 999. ' 

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ... 

(UU PTPK), dapat dikelompokkan sebagai berikut : 

1. perbuatan Melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, se.bagai mana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 

2. perbuatan penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap) 

serta gratifikasi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat(l) dan ayat (2), pasal 6 

ayat(l) dan ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta pasal 1 2b ayat 

( 1) dan ayat (2). 

3. perbuatan penggelapan, sebagaima na diatur dalam pasal 8, pasal 10 huruf a. 

4. perbuatan pemerasan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e 

dan huruf f. 

5. perbuatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam pasal 9. 

6. perbuatan yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan, 

sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 12 huruf g dan 

huruf i. 

berdasar  pengelompokan ini  dapat diketahui bahwa hanya pasal 2 

ayat 1 dan Pasal 3 saja yang mensyaratkan adanya unsur "dapat merugikan 

keuangan negara". Selanjutnya, perbuatan-perbuatan yang lainnya, sesungguhnya 

sudah terlebih dahulu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai 

suatu perbuatan pidana umum, namun sebab  perbuatannya sedemikian rupa 

tercela dan dapat merugi kan Keuangan Negara, maka oleh pembuat Undang­

Undang dikategorikan juga sebagai Tindak Pidana Korupsi. 

Pemenuhan unsur Pasal 2 ayat 1 UU PTPK 

Unsur-Unsur Rumusan Delik Pasal 2 ayat l Undang-undang Republik 

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 

Nornor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) 

yaitu  sebagai berikut : 

Unsur pertama : setiap orang 

Untuk pemenuhan dan pendefinisian maupun penafsiran terhadap unsur 

pertama ini dapat dipastikan, semua pihak baik dari kalangan akademisi, legislatif 

maupun yudikatif telah sepakat bahwa, yang dimaksud dengan Setiap orang 

yaitu  subjek hukum, yang sebab  perbuatannya dapat dimintakan 

pertanggungjawaban hukum, yaitu orang perseorangan atau korporasi terma uk 

kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan ba an 

hukum maupun bukan badan hukum. Terrnasuk pengertian setiap orang a · lah 

sekda, Kepala Dinas, Pejabat, Pengusaha, Perseroan Terbatas, Perusabaan 

Daerah, Yayasan, dan siapa saja yang secara hukum dapat dimintakan 

pertanggungjawaban. 

Unsur kedua: secara melawan hokum 

Berangkat dari pemikiran bahwa Tindak Pidana Korupsi itu terjadi secara 

terorganisir, sistematik dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara atau 

perekonomian negara, namun  juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak 

sosial dan ekonomi warga  secara luas (bagian dari HAM), sehingga 

dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang penanganan dan 

pemberantasannya hams dilakukan dengan cara luar biasa pula. Pembentuk UU 

PTPK semula merumuskan dan mendefiniskan bahwa perbuatan melawan hukum 

itu mencakup semua perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam 

arti materiil, yakni meskipun perbuatan ini  tidak diatur dalam peraturan 

perundang-undangan, namun jika  perbuatan ini  dianggap tercela sebab  

tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam 

warga , maka perbuatan ini  dapat dipidana. 

Dalam pendekatan yuridis sosiologis, perumusan dan pendefinisian ini  

memang sangat ideal, namun   dalam kacamata yuridis normatif yang 

mengkedepankan dogmatika dan ketaat-asaan suatu peraturan perundang­

undangan terhadap konstitusi dan asas-asas yang berlaku universal, maka 

perumusan dan pendefinisian ini  tidak dapat dibenarkan. Salah satu asas 

hukum pidana yang universal yaitu  asas legalitas yaitu suatu asas yang 

menggariskan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana kecuali berdasar  

ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada terlebih dahulu daripa · 

perbuatannya itu sendiri. Artinya, undang-undang atau peraturan itu harus tertulis 

tidak boleh diberlakukan surut, dan tidak dapat dianalogikan. 

Pendekatan dogmatis itulah yang lalu  juga dipertimbangkan oleh 

Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan perkara Nomor 

003/PUUIV/2006 tertanggal 24 Juli 2006. Menurut Mahkamah Konstitusi 

memang terdapat persoalan konstitusionalitas dengan kalimat pertama Penjelasan 

Pasal 2 ayat (1) UU PTPK khususnya sepanjang berkenaan dengan perbuatan 

melawan hukum dalam arti materiil yang telah dicoba diimplentasikan untuk 

menjerat para pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi 

mempertimbangkan bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 telah 

mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh 

jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum 

pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) 

KUHP, bahwa asas ini  merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di 

mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu perahiran perundang­

undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada; 

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini , maka perbuatan­

perbuatan yang tidak patut, perbuatan yang tidak seharusnya, perbuatan yang 

tercela, perbuatan yang bertentangan dengan norma, semuanya harus telah diatur 

terlebih dahulu secara tertulis dalam suatu peraturan perudang-undangan sebagai 

suatu perbuatanperbuatan yang dilarang. 

Jika seseorang dimintakan tolong untuk membelikan sesuatu barang maka 

sudah menjadi kepatutan bahwa pada saat menyerahkan barang yang dibeli itu 

disertai juga dengan bukti pembelian. Hal itu yaitu  suatu kepatutan, kalau tidak 

ada bukti pembelian maka jelas menimbulkan keraguan apakah benar barang yang 

dibeli sesuai dengan harga yang sebenarnya atau janganjangan harga yang 

sesunguhnya lebih murah. Dalam keseharian hubungan yang tidak fonnal, seperti 

halnya hubungan antara manusia dengan manusia, pembelian barang yang tidak 

disertai bukti pembelian jelas bukan perbuatan yang dilarang atau dapat pidana, 

perbuatan itu hanya persoalan patut atau tidak patut. Namun lain halnya dalam 

hubungan formal, seorang pegawai negeri menggunakan uang Negara untuk 

membeli suatu barang tanpa disertai bukti pembelian, maka ketidak-patutan secara 

administratif ini  menjadi suatu perbuatan yang corrupt, yang buruk, yang 

tercela dan jika  ada peraturan perundang-undang apapun bentuknya asalkan 

tertulis yang mengatur bahwa setiap pejabat yang membelanjakan uang negara 

harus disertai dengan bukti-bukti pembeliannya, maka perbuatan dimkasud sudah 

memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Dengan tidak adanya 

bukti pembelian, terang dan jelas pejabat ini  sudah dapat dipidana 

berdasar  pasal 2 ayat 1 UU PTPK. Jadi jangan diplesetkan atau disesatkan 

bahwa perbuatan melawan hokum yang harus tertulis itu sebagaimana 

dimaksud Pasal 2 ayat 1 itu hanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG 

SUDAH DIA TUR DALAM PERATURAN PIDANA SAJA. 

Agar unsur kedua dari Pasal 2 ayat 1 UU PTPK ini dapat terpenuhi, 

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim TIPIKOR hanya harus/cukup saja 

memastikan bahwa suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan itu, telah 

melanggar atau tidak sesuai atau tidak berdasar  pada ketentuan atau pro sedur 

atau kewenangan atau kewajiban yang telah ditetapkan terlebih dahulu dalam 

suatu peraturan perundang-undangan tertulis. 

Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum 

sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu  seluruh Perbuatan 

Melawan Hukum termasuk namun tidak terbatas perbuatan-perbuatan melawan 

hukum administratif, melawan hukum pertanahan, melawan hukum lingkungan, 

melawan hukum pidana, melawan hukum pengelolaan keuangan Negara, dan 

melawan hukum apapun bentuk peraturannya baik Undang Undang atau Peraturan 

Pemerintah atau Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah atau Peraturan 

Walikota, dan peraturan lainnya. Yang menjadi penting yaitu , sepanjang 

Perbuatan Melawan Hukum itu telah melanggar ketentuan TERTULIS yang 

merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud 

Pasal 7 Undang Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 

Perundang-undangan, maka terhadap pelakunya harus dapat disidik, dituntut dan 

divonis berdasar  Pasal 2 ayat 1 UU PTPK. 

Unsur ketiga: memperkaya diri sendiri atau orang Iain atau suatu korporasi 

Unsur "memperkaya" merupakan berasal dari suatu kata kerja yang berarti 

menjadikan lebih kaya, yang penekanannya lebih pada Perbuatan Melawan 

Hukum yang berakibat terhadap adanya upayaupaya pertambahan kekayaan 

seseorang. Dikatakan upaya-upaya, sebab  "memperkaya" itu yaitu  suatu proses 

bukan hasil, artinya kalaupun proses atau upaya-upaya menjadikan lebih kaya itu 

belum berhasil terwujud, maka sepanjang sudah terbukti adanya Perbuatan 

Melawan Hukum, unsur ini sudah harus dinyatakan terpenuhi, sehingga kepada 

pelakunya sudah dapat disidik, dituntut dan divonis. 

Memperkaya juga tidak selalu berarti bahwa suatu proses yang 

sebelumnya miskin lalu  mengupayakan menjadi kaya, atau suatu proses 

yang sudah kaya mengupayakan menjadi lebih kaya, sebab  "kaya" itu sendiri 

yaitu  pengertian yang sangat relatif dan subjektif. Seseorang yang sudah terbiasa 

setiap bulan memilki rata-rata saldo tabungan 10 juta akan menjadi merasa sangat 

miskin saat  rata-rata saldonya menjadi 1 juta, begitu sebaliknya seseorang yang 

sudah terbiasa memiliki rata rata saldo tabungan perbulannya l juta rupiah akan 

menjadi merasa kaya saat  rata rata saldonya menjadi 10 juta rupiah. 

Selain itu proses bertambahnya kekayaan juga tidak selalu hanya 

berkenaan dengan proses bertambahnya penghasilan atau proses bertambahnya 

uang secara langsung. namun  , proses bertambahnya barang pun merupakan 

suatu proses pertambahan atau upaya peningkatan kekayaan. Sebagai contoh 

seseorang yang sernula hanya rnemiliki dua setel Jas lalu  ber upaya mernbeli 

satu setel Jas barn dengan cara menerbitkan SP2D yang rnenggunakan anggaran 

belanja tidak terduga yang bersurnber dari APBD yang jelas peruntukannya tidak 

untuk rnembeli Jas, rnaka upaya penambahan satu setel jas baru ini  juga 

merupakan suatu proses pertambahan kekayaan yang Melawan Hukum. 

Oleh sebab nya, dengan adanya upaya-upaya Melawan Hukum untuk 

peningkatan kemampuan daya beli dan/atau adanya upaya-upaya Melawan 

Hukum untuk peningkatan jumlah penghasilan dan/atau upaya-upaya Melawan 

Hukum untuk peningkatan nilai aset, sudah cukup dikatakan bahwa unsur 

"memperkaya" ini sudah terpenuhi, sebab  sekali lagi yang penting 

perbuatannya melawan hukum. 

Dengan SEKDA Kota Bogor memberi  tambahan uang Bahan Bakar 

Minyak untuk perjalanan dinas, yang seharusnya berdasar  Keputusan Walikota 

Bogor Nomor: 9 10.45-225, dan berdasar  apa yang diatur dalam UU 

Pengelolaan Keuangan Negara yang rnelarang untuk diberikan lagi tambahan 

untuk apa yang sudah dianggarkan dan ditentukan sebab  akan rnenimbulkan 

pembiayaan ganda dan menjadi suatu keuntungan atau bertambahnya pendapatan 

para pejabat yang melakukan perjalan dinas ini , rnaka sangat pantas serta 

patut diduga keras perbuatan ini  telah Melawan hukum, sebagaimana 

dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.  

Begitu pula dengan fakta bahwa dinikmati dan digunakannya anggaran 

belanja tidak terduga pada Sekretariat Daerah sebesar Rp. 850 Juta-an hanya 

untuk membeli pakaian dinas sekda seharga Rp. 30 Jutaan, hotel dan makan yang 

jumlahnya mencapai hampir Rp. 625 Juta-an, belum lagi ternyata juga sisanya 

yaitu Rp. 225 Juta-annya bahkan sama sekali tidak jelas penggunaannya. Padahal 

sudah diatur tegas baik oleh Peraturan Daerah Kota Bogor maupun oleh Peraturan 

Menteri Dalam Negeri bahwa anggaran belanja tidak terduga itu hanya dapat 

dipakai  untuk membiayai kegiatan kegiatan damrat, bukan tmtuk di 

nikmati serta memperkaya atau membuat untung orang lain atau diri sendiri, maka 

jelas dan terang serta tidak berlebihan bila dikatakan juga perbuatan-perbuatan 

dimaksud sebagai suatu perbuatan yang hams sangat-sangat diduga sebagai suatu 

Tindak Pidana Korupsi. 

Unsur ke empat : dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara memahami Dengan Benar Unsur ini untuk Mempercepat 

Pemberantasan Korupsi 

Pembuktian unsur "dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian 

Negara" dalam rumusan delik Pasal 2 Ayat UU PTPK, hingga saat ini seringkali 

seolah menjadi suatu hambatan dan bahkan menimbulkan keraguan bagi para 

penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan penindakan dan 

pemberantasan tindak pidana korupsi. Keraguannya bukan terletak pada definisi 

"kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara" sebab  sesungguhnya 

mengenai kerugian itu telah terdefinisikan secara jelas dan terang, bahwa 

berdasar  Undang-Undang No. l Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, 

Pasal 1 ayat (22) : "Kerugian Negara/Daerah yaitu  kekurangan uang, surat 

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perbuatan 

melawan hukum baik sengaja maupun lalai". Sangat jemih bahwa Kerugian ini 

yaitu  a)dbat dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang disengaja maupun lalai, 

dengan demikian yang menjadi persoalan atau menjadi suatu keraguan itu yaitu  

berkenaan dengan : 

l. Apakah pembentuk undang-undang benar menghendaki unsur "dapat 

merugikan keuangan negara" ditafsirkan dan diterjemahkan bahwa adanya 

potensi terjadinya suatu kerugian (Potential Loss) telah cukup untuk 

dikategorikan telah memenuhi unsur ini? 

Jawaban singkatnya Ya benar, dengan adanya potential loss sudah cukup 

mernenuhi unsur ini, Jangan Menunggu uang negara menguap, potensi 

kerugian Negara berapapun besamya akibat suatu perbuatan melawan hukum 

merupakan pemenuhan unsur yang sempurna 

2. Apakah terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan 

secara melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1, yang telah 

nyata-nyata merugikan keuangan negara, namun lalu  telah juga 

mengembalikan uang Negara, masih harus dilakukan penyidikan, 

penuntutan dan penjatuhan putusan pengadilan? 

Jawaban singkatnya Ya barns, dengan dikembalikan kerugian Negara hanya akan 

meringankan hukuman dan BUKAN alasan peniadaan penuntutan atau peniadaan 

hukuman, kejahatan sudah terJadi pelaku korupsi harus dihukum. 

Kedua jawaban singkat ini  sesungguhnya selain sudah sangat terang diatur 

dalarn UU PTPK, juga telah ditegaskan kembali oleh pemerintah dan DPR saat  

dimintakan keterangan yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi 

sebagaimana dimaksud dalarn Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU­

IV /2006. 

berdasar  penjelasan di atas maka rumusan korupsi yaitu  secara 

melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat 

keuntungan + adanya penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan + menimbulkan 

kerugian negara. 


JENIS DAN KARAKTERISTIK KORUPSI 

A. JENIS KORUPSI 

Instrumen hukum untuk menyaring tindakan yang mengarah pada korupsi 

termasuk tindak pidana korupsi itu sendiri telah cukup lengkap. Instrumen 

ini  berupa peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud untuk 

difungsikan dan dioptimalkan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan 

korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan 

kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada sebab  kedudukan 

dan jabatannya, yang secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan 

keuangan negara. 

Melihat pengertian pada Bab kesatu, maka korupsi dapat dibagi menjadi 

beberapa jenis atau tifologi. Hal ini dipertegas Syed Husain Alatas dalam buku 

IGM. Nurdjanah, tifologi ini  antara lain: 

a. Korupsi Transaksi, jenis korupsi yang menunjuk adanya kesepakatan timbak 

batik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang kedua pihak memperoleh 

keuntungan. 

b. Korupsi Perkerabatan, jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan 

kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak 

saudara serta kroni-kroninya. 

c. Korupsi yang Memeras, biasanya korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak 

yang disertai dengan ancaman, teror, penekanan terhadap kepentingan orang­

orang dan hal-hal demikiannya. 

d. Korupsi Insentif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberi  suatu jasa 

atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan. 

e. Korupsi Defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat didalammya 

atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan 

korupsi. 

f. Korupsi Otogenik, korupsi yang dilakukan seseorang, tidak ada orang lain 

ataupun pihak lain terlibat didalammya. 

g. Korupsi Suportif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberi  dukungan. 1 0  

Jenis korupsi menurut Guy Benveniste yang terdapat dalam Pasal 2-Pasal 

1 2  Undang-Undang No.3 1 Tahun 1 999 yaitu : 

a. Discretionary Corruption yaitu  korupsi yang dilakukan sebab  ada kebebasan 

dalam menentukan kebijaksanaan. 

b. Illegal Corruption yaitu  tindakan yang dimaksud untuk mengacaukan bahasa 

atau maksud hukum. 

c. Mercenary Corruption yaitu  tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi. 

d. Ideological Corruption yaitu  korupsi untuk mengejar tujuan kelompok.1 1  

B. KARAKTERISTIK KORUPSI 

Karakteristik dan dimensi kejahatan korupsi dapat diidentifikasikan yaitu: 

a. Masalah korupsi terkait dengan berbagai kompleksitas masalah, antara 

lain, masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup dan budaya serta 

lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesenjangan 

sosial ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya 

politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya 

birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) dibidang 

keuangan dan pelayananan publik. 

Jadi, kausa dan kondisi yang bersifat kriminogen untuk timbulnya korupsi 

sangatlah luas (multidimensi), yaitu bisa dibidang moral, sosial, ekonomi, politik, 

budaya, dan birokrasi/administrasi. 

b. Mengingat sebab-sebab yang multidimensional itu, maka korupsi pada 

hakikatnya tidak hanya mengandung aspek ekonomis (yaitu merugikan 

keuangan/ perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri/orang lain), 

namun  juga mengandung korupsi nilai-nilai moral, korupsi jabatan/kekuasaan, 

korupsi politik dan nilai-nilai demokrasi. 

c. Mengingat aspek yang sangat luas itu, sering dinyatakan bahwa korupsi 

termasuk atau terkait juga dengan economic crimes, organized crimes, illicit 

drug trafficking, money laundering, white collar crime, political crime, top hat 

crime, dan bahkan transnational crime. 

d. sebab  terkait dengan masalah politik/jabatan/kekuasaan (termasuk top hat 

crime), maka di dalamnya mengandung kembar yang dapat menyulitkan 

penegakan hukum yaitu adanya penalisasi politik dan politisasi proses 

peradilan pidana. 

Bila diperhatikan Undang-Undang No.3 1 tahun 1 999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat ditarik beberapa asas yang 

tercakup di dalamnya yang dapat membedakannya dengan undang-undang 

tindak pidana lainnya, asas-asas ini  diantaranya yaitu : 

a. Pelakunya yaitu  setiap orang. 

b. Pidananya bersifat Kumulasi dan Alternatif. 

c. Adanya pidana minimum dan maksimum. 

d. Percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, pembantuan pemufakatan jahat 

melakukan Tindak Pidana Korupsi sama hukumannya dengan delik yang sudah 

selesai. 

e. Setiap orang yang memberi  bantuan, kesempatan, sarana dan keterangan 

sehingga dapat terjadi tindak pidana korupsi dipidana sama sebagai pelaku 

tindak pidana korupsi. 

f. memiliki  pidana tambahan selain yang diatur Kill-IP, misalnya seperti: 

1) Perampasan barang bergerak dan barang yang tidak bergerak baik yang 

berwujud maupun yang tidak berwujud. 

2) Pembayaran uang ganti rugi yang jumlahnya maksimal dengan harga yang 

diperoleh dari tindak korupsinya. 

3) Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu. 

g. Jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah 

putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 

h. Dapat dibentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung 

i. Dalam hal terpidana tidak: memiliki  harta benda yang cukup untuk membayar 

pengganti, mak:a dipidana penjara yang lamanya melebihi ancaman maksimum 

dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang. 

j .  Orang yang dengan sengaja memberi  keterangan yang tidak benar mengenai 

tindak: pidana korupsi maka dapat dipidana. 

k. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan didahulukan dari 

perkara lain guna penyelesaian secepatnya. 

l .  Tersangka wajib memberi  keterangan tentang seluruh harta bendanya. 

m.  Penyidik/Jaksa Penuntut Umum/Hakim berwenang meminta keterangan 

kepada Bank tentang keadaan keuangan Tersangka. 

n. Identitas pelapor dilindungi. 

o. Dapat dilakukan gugatan perdata. 

p. Putusan bebas dalam perkara korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut 

kerugian terhadap keuangan negara. 

q. Ahli waris tersangka/terdakwa/terpidana korupsi dapat digugat untuk menuntut 

kerugian negara. 

r. Dalam tindak: pidana korupsi dikenal dengan pembuktian terbalik. 

s. Dapat diadili in absentia. 

t. Hakim atas tuntutan Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang 

yang telah disita. 

u. Orang yang berkepentingan atas perampasan dapat menngajukan keberatan ke 

pengadilan. 

v. Adanya peran serta dari warga  dalam pencegahan dan pemberantasan 

korupsi

C. Delik-delik Tindak Pidana Korn psi (Tipikor) 

1 .  Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

(Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 3 1  Tahun 1999 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi). 

2. Delik penyuapan memberi  atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO .. 

3 1  Tahun 1 999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 2 09 

KUHP (SUAP AKTIF). 

3 .  Delik penyuapan memberi  atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim 

dan Advokat Pasal 6 UU NO. 3 1  Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 

2001 yang diadopsi dari Pasal 2 1 0  KUHP (SUAP AKTIF). 

4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan 

korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian RI Pasal 

7 UU. No. 3 1 Tahun 1 999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari 

Pasal 3 87 dan 3 88 KUHP. 

5. Delik Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 

UU. No. 3 1  Tahun 1 999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari 

Pasal 4 1 5  KUHP. 

12 Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi. Bandung: 

PT. Citra Aditya Bakti, halaman 23-27. 

6. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus 

untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 3 1  Tahun 1999 Jo. UU 

NO. 20 Tahun 200 1  yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP. 

7. Delik Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk 

meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 

No. 31  Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001  yang diadopsi dari P 

417KUHP. 

8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan 

dengan kewenangan jabatan, Pasal 1 1  UU. No.3 1Tahun 1999 Jo. UUNO. 

20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP. 

9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat 

menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa 

membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan 

tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.3 1 

Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 200 1  yang diadopsi dari Pasal 419, 

420, 423 , 425, 435 KUHP. 

1 0. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau 

penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti 

luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket 

perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma­

cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001). 

1 1 . Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan 

Pasal 1 3  UU. No.3 1 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 .  

1 2. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pembetantasan Korupsi : 

Mencegah, merintangi I menggagalkan penyidikan, penuntutan dan 

pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun1 999). 

1 3 .  Tersangka tidak memberi  keterangan seluruh hartanya, saksi bank, 

setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja 

tidak memberi  keterangan atau memberi  keterangan yang palsu 

(Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1 999). 

1 4. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 

UU. No.31 Tahun1 999). 


PELAKU KORUPSI 

Hubungan antar manusia yang ditentukan oleh hukum yang lazim disebut 

hubungan hukum yang melakukan hubungan hukum yang disebut sebagai subjek 

hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dari pelaku Tindak 

Pidana Korupsi yaitu  sebagai berikut: 

a. Setiap Orang 

Menurut Kamus Hukum seorang atau person yaitu  ·orang· atau badan 

hukum yang dapat melakukan suatu perbuatan hukum.13 Penulis hanya 

membahas yang dilakukan oleh seorang perseorangan yang dalam memangku 

suatu jabatan atau kedudukan untuk mencari keuntungan atau untuk memperoleh 

dan menambah kekayaan dari yang sudah ada dengan cara melawan hukum. 

Adapun yang termasuk person di atas yaitu  : 

1. PNS, yang tunduk dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 (Tentang 

Kepegawaian), ABRI, PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, 

misalnya BUMN, BUMD. 

2. Yang diatur dalam Pasal 92 KUHP (Anggota DPR, DPRD, Hakim). 

3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara. 

4. Orang yang menerima gaji dari korporasi yang menerima bantuan dari 

keuangan negara atau daerah. 

5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang memakai  

modal atau fasilitas negara atau masyrakat. 

b. Korporasi 

Korporasi merupakan istilah yang biasa digunakan oleh ahli hukum para 

ahli hukum pidana dan kriminologi untuk menyebut apa yang dalam bidang 

hukum lain, khususnya bidang hukum perdata sebagai badan hukum, atau dalam 

bahasa Belanda disebut rechtspersoon atau dalam bahasa lnggris dengan istilah 

legal person atau legal body, pada mulanya dikembangkan pada hukum Romawi, 

lebih dari seribu tahun yang lalu, namun  hingga abad VIII, tidak mengalami 

perkembangan.

Konsep badan hukum itu sebenarnya bermula dari konsep hukum perdata 

yang tumbuh akibat perkembangan warga . Pengertian korporasi dalam 

hukum pidana Indonesia lebih luas dari pengertian badan hukum sebagaimana 

dalam konsep hukum perdata. Menurut beberapa peraturan perundang-undangan 

hukum pidana Indonesia dinyatakan bahwa pengertian korporasi itu yaitu  

kumpulan teroganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan 

hukum maupun bukan.15 

Korporasi dapat dibagi berdasar  macamnya, badan hukum (korporasi) 

dapat dibedakan badan hukum yang orisinil (murni,asli), dan badan hukum yang 

tidak orisinil. Menurut jenisnya, badan hukum dapat dibagi menjadi badan hukum 

(korporasi) publik, dan badan hukum privat. Sedangkan menurut sifatnya, badan 

hukum dapat dibedakan menjadi korporasi (corporatie) dan yayasan (stichting). 

Menurut Subekti dan Tjitrosudiro, yang dimaksud dengan korporasi, 

yaitu : "suatu perseroan yang merupakan badan hukum". Senada dengan 

pendapat ini , Utrecht dan M. Soleh Djindang, mengemukakan bahwa: " 

korporasi yaitu  suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak 

bersama-sama sebagai suatu personifikasi ." Korporasi yaitu  badan hukum yang 

beranggota, namun  memiliki  hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak 

dan kewajiban anggota masing-masing.  

Menurut Moenaf H. Regar korporasi yaitu  :"badan usaha yang 

keberadaan dan status hukumnya disamakan denga manusia (orang), tanpa 

melihat bentuk orgnisasinya. Korporasi dapat memiliki kekayaan dan utang, 

memiliki  kewajiban dan hak dan dapat bertindak menurut hukum, melakukan 

gugatan, dan dapat dituntut di depan pengadilan. Oleh sebab  korporasi yaitu  

buatan manusia yang tidak sama dengan manusia, maka harus dijalankan oleh 

manusia, yang disebut pengelola atau pengurus. Suatu korporasi biasanya 

memiliki  3 (tiga) organ yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi 

(misalnya Perseroan Terbatas). Batas umur korporasi itu ditentukan dalam 

anggran dasarnya, pada saat korporasi itu mengakhiri kegiatannya dan bubar. 

Korporasi juga merupakan subjek hukum sebab  korporasi juga 

pendukung hak dan kewajiban, adapun yang dimaksud dengan korporasi dalam 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu  kumpulan orang 

dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang merupakan badan Hukum 

maupun bukanBadan Hukum.18 

Badan hukum menurut Kamus hukum yaitu  perkumpulan/ organisasi 

yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum, misalnya dapat 

memiliki harta kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya, contohnya 

Y ayasan, PT dan sebagainya.  

KONSEPSI DAN PENERAPAN SIFAT MELA WAN HUKUM DALAM 

UNDANG-UNDANG NO. 31TAHUN1999 TENTANG PEMBERANTASAN 

TINDAK PIDANA KORUPSI 

Berbagai jenis tindak pidana korupsi seperti diuraikan di atas tidak 

seluruhnya mengandung rumusan "secara melawan hukum". Hal ini sebenarnya 

juga terjadi dalam perumusan tindak pidana pada KUI-IP. E.Y. Kanter dan S.R. 

Sianturi menegaskan dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang 

berlaku sekarang, temyata bersifat melawan hukum dari suatu tindakan tidak 

selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Timbul persoalan, apakah sifat 

melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik, walaupun 

tidak dirumuskan secara tegas, ataukah baru dipandang unsur dari suatu delik 

jika  dengan tegas dirumuskan dalam delik, selanjutnya dinyatakan bahwa 

secara formal atau secara perumusan undang-undang suatu tindakan bersifat 

melawan hukum jika  melanggar atau bertentangan dengan ketentuan undang­

undang. Semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau 

memenuhi perumusan delik dalam undang-undang, baik sifat melawan hukum itu 

dirumuskan ataupun tidak merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum. 

Sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika  dasar­

dasar peniadaannya ditentukan dalam undang-undang.20 Istilah "secara melawan 

hukum" seperti telah dikemukan di atas jika  dilihat asalnya merupakan 

terjemahan dari "wederrechtelijk". Bertolak dari istilah ini, 

menegaskan bahwa jika  perkataan "wederrechtelijk" itu dapat ditafsirkan 

tidak secara harfiah, maka sebenarnya kita memiliki  suatu perkataan yang 

kiranya dapat kita pakai sebagai pengganti perkataan "wederrechtelijk" dalam 

bahasa Indonesia, yaitu perkataan "secara tidak sah". Perkataan "secara tidak sah" 

ini  bukan saja dapat dipakai  untuk menggantikan perkataan 

"wederrechtelijk" dalam suatu rumusan delik tertentu, melainkan dapat juga 

diberlakukan secara umum dalam semua rumusan delik di dalam KUHP dimana 

saja perkataan ini  dipakai  oleh pembentuk undang-undang. Istilah 

"wederrechtelijk" itu diterjemahkan dengan istilah dalam bahasa Indonesia 

"secara melawan hukum", maka dalam kaitan dengan Undang-undang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya terdapat pada dua ketentuan, yaitu : 

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 2  huruf e. Pasal 2 ayat (1 ) Undang-undang No.31 

Tahun 1999 : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat 

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan 

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan 

paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 

(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 .000.000.000,00 (satu milyar 

rupiah)." 

Pasal 1 2  huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 : "Dipidana dengan 

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 

dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling ban yak Rp. 

1 .000.000.000,00 (satu milyar rupiah)" 

e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud 

menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara me 

dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang 

sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan 

mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 

Leden Marpaung menyatakan bahwa pendapat para pakar mengenai secara 

melawan hukum sebagai unsur delik atau bukan, tidak ada kata sepakat atau 

tidak tidak bulat, sebagian berpendapat, jika  pada rumusan suatu delik 

dimuat unsur secara melawan hukum, unsur ini  harus dibuktikan, dan 

sebaliknya jika  tidak dirumuskan, tidak perlu dibuktikan. Hal ini merupakan 

pendapat yang menganut paham formal. Berbeda dengan yang menganut paham 

materiil, yang menyatakan bahwa meskipun tidak dirumuskan, unsur melawan 

hukum perlu dibuktikan.21 Konsekuensi dari pembedaan-pembedaan ini , 

dikemukakan oleh E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi, yaitu : Bagi para sarjana yang 

menganut pandangan formal mengenai sifat melawan hukum dalam 

hubungannya dengan perumusan suatu delik, jika  bersifat melawan hukum 

(bmh) tidak dirumuskan dalam suatu delik, tidak perlu Iagi diselidiki tentang 

bersifat melawan hukum. Sedangkan jika bersifat melawan hukum ini 

dicantumkan dalam rumusan delik, maka bersifat melawan hukum itu harus 

diselidiki. Dan dalam rangka penuntutan/mengadili harus terbukti bersifat 

melawan hukum ini . Justru dicantumkannya bersifat melawan hukum 

ini  dalam norma delik, menghendaki penelitian apakah tindakan ini bersifat 

melawan hukum atau tidak. Demikianlah antara lain pendapat SIMONS dan para 

pengikut ajaran formal. 

Sebaliknya para sarjana berpandangan material tentang bersifat melawan 

hukum, mengatakan bahwa sifat melawan hukum, selalu dianggap ada dalam 

setiap delik dengan tegas dirumuskan. Penganut teori ini mengemukakan bahwa 

pengertian dari hukum yang merupakan salah satu kata yang terdapat dalam 

bersifat melawan hukum, tidak hanya didasarkan kepada undang-undang saja, 

namun  kepada yang lebih luas lagi, yaitu asas-asas umum yang berlaku sebagai 

hukum. Dengan perkataan lain bersifat melawan hukum berarti harus dapat 

dirasakan sebagai tidak boleh terjadi, bertentangan dengan kepatutan yang 

terdapat dalam warga . A tau lebih tepat jika diartikan dengan : tidak boleh 

terjadi dalam rangka pengayoman hukum dan perwujudan cita-cita warga  

Semua rumusan tindak pidana korupsi mengandung sifat melawan hukum, 

di satu sisi dirumuskan secara eksplisit, sehingga merupakan unsur yang hams 

dibuktikan dan di sisi lain, tidak dirumuskan, namun  implisit terkandung dalam 

istilah-istilah lain yang dipakai , sehingga bukan unsur tindak pidana 

korupsi dan sebab nya tidak perlu dibuktikan. Sejalan dengan pendapat 

Scha:ffinesiter, dkk. Bahwa : 

"Untuk menghindari salah faham : tidak dikatakan bahwa untuk dapat 

dipidana cukup hanya sifat melawan hukum faset yang dipenuhi, namun  : dalam 

rumusan-rumusan delik mana ada istilah "dengan sifat melawan hukum", hanya 

sifat melawan hukum fasetlah yang perlu dibuktikan. Sifat melawan hukum 

sebagai syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana tidak perlu dibuktikan, namun  

perlu direalisasikan. Ini berarti bahwa juga dalam istilah sifat melawan hukum 

terdapat dalam rumusan delik, dapat diajukan adanya alasan pembenar.

Kerangka argumentasi seperti ini, maka persoalan sifat mela� an 

dimaknai secara formil ataukah materiil dalam fungsi negatif dan 

berlaku pada ketentuan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 1 2  huruf e Undang-unda g 

No. 31 tahun 1 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan 

Undang-undang selain kedua di atas dengan pertimbangan perbuatan-perbuatan 

yang sesuai dengan istilah yang dipakai  dalam rumusan pasal dengan 

sendirinya terlarang sebab  melawan hukum. 

Dibandingkan dengan rumusan melawan hukum dalam KUHP maupun 

Yurisprudensi MA, rumusan dalam UV No. 31 tahun 1 999 memiliki makna 

yang dapat dikatakan berbeda, setidaknya jika dikaitkan dengan Penjelasan 

Undang-undang No. 31 Tahun 1 999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang 

dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat ( 1 ). Secara Iengkap, Pasal 2 UV No. 31 tahun 1999 

rumusannya sebagai berikut : 

(1 ) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya 

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan 

keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 

(empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 .000.000.000,00 

(satu milyar rupiah). 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) 

dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

berdasar  mulanya Pasal 2 ayat (1) ini  oleh pembentuk undang­

undang diberi penjelasan, khususnya menyangkut makna unsur melawan hukum, 

namun lalu  dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 

003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Penjelasan ini  meskipun secara 

yuridis dianggap sudah tidak ada, namun  perlu dikemukakan sekedar untuk 

memahami secara kesejarahan makna sifat melawan hukum ini  dalam 

Undang-undang No. 3 1  Tahun 1999. Penjelasan Pasal 2 ayat ( 1) dalam 

kaitannya dengan unsur melawan hukum menegaskan bahwa : 

Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini 

mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti 

materiil, yaitu meskipun perbuatan ini  tidak diatur dalam peraturan 

perundang-undangan, namun jika  perbuatan ini  dianggap tercela sebab  

tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam 

warga , maka perbuataan ini  dapat dipidana. 

berdasar  pembahasan terdahulu, meskipun Penjelasan Pasal 2 ayat 

( 1) Undang-undang No. 3 1  Tahun 1999 dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi 

bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan 

dinyatakan pula tidak memiliki  kekuatan hukum mengikat, namun pemaknaan 

dalam Penjelasan bagian Umum serta rumusan dalam Pasal 1 2  huruf e Undang­

undang No. 3 1  Tahun 1999 tidak disinggung-singgung oleh Mahkamah 

Konstitusi atau tidak dinyatakan seperti halnya Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  

Undang-undang No. 3 1Tahun 1999. Hal ini secara prosedural atau hukum acara 

Mahkamah Konstitusi dapat diargumentasikan dengan dalil bahwa hal ini  

tidak dimintakan oleh Pemohon, namun secara substansial hal itu berarti 

rumusan makna melawan hukum dalam Penjelasan bagian Umum dan Pasal 12 

huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 masih dapat dimaknai berlaku. 

Kondisi ini  secara kritis dapat terjadi sebab  kelalaian Mahkamah 

Konstitusi bahwa terdapat penjelasan serupa yang tertuang dalam Penjelasan 

bagian Umum. Pembanding dalam UU 3/1971 dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 

(1) huruf a: Dihukum sebab  tindak pidana korupsi : Barangsiapa dengan 

melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain 

atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan 

negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka 

olehnya bahwa perbuatan-perbuatan ini  merugikan keuangan negara atau 

2352 

perekonomian negara. Penjelasan UU 3/1971 dalam kaitan dengan unsur 

melawan hukum menegaskan bahwa : 

Dengan mengemukakan sarana "melawan hukum" yang mengandung 

pengertian formal maupun material, maka dimaksudkan agar supaya lebih 

mudah memproleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum, yaitu 

'memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan', daripada memenuhi 

ketentuan untuk membuktikan lebih dahulu adanya kejahatan/pelanggaran 

seperti diisyaratkan oleh Undang-undang Nomor 24 Prp. Tahun 1960. 24 

Undang-undang 3/1971 tidak memberi  penjelasan lebih jauh 

menyangkut melawan hukum dalam pengertian materiil ini . Yurisprudensi 

MA juga masih sebatas menginterprestasikan pada konsepsi sifat melawan 

hukum dalam pengertian materiil dalam fungsinya yang negatif. Bahkan 

Penjelasan Pasal 1 huruf a UU 31 971 menyebutkan bahwa "A yat ini tidak 

menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat 

dihukum, melainkan melawan hukum ini merupakan sarana untuk melakukan 

perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain 

atau suatu badan . . . . . . " 

Pembedaan antara sifat melawan hukum secara umum dan khusus, secara 

formal dan materiil, maka dapat dikatakan bahwa kategori sifat melawan 

hukum yang dipakai oleh Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 1 2  huruf e Undang­

undang No. 31 tahun 1 999, yaitu sifat melawan hukum khusus dan dalam 

pengertian materiil. Maksud melawan hukum secara khusus, yaitu Pasal 2 ayat 

(1 ) dan Pasal 1 2  huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1 999 yang secara tegas 

mencantumkan "melawan hukum" sebagai bagian inti atau bestanddeel tindak 

pidana. Dengan sendirinya "melawan hukum" ini  harus tercantum di 

dalam surat dakwaan, sehingga harus dapat dibuktikan, putusannya ialah 

bebas.

Melawan hukum dalam pengertian materiil, secara konsepsional 

dibedakan antara melawan hukum dalam pengertian materiil yang positif dan 

negatif. Pasal 2 ayat 2 ayat (1 ) Undang-undang No. 31 Tahun 1 999 sebelum 

adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tampaknya 

menganut ajaran sifat melawan hukum, baik dalam pengertian formil maupun 

materiil. Sifat melawan hukum materiil ini , baik dalam fungsi yang 

negatif maupun positif. Fungsi positif dari sifat melawan hukum, yang 

lalu  dinyatakan tidak memiliki  kekuatan hukum mengikat oleh 

Mahkamah Konstitusi, yaitu meskipun peraturan perundang-undangan tidak 

mengatur, namun jika  perasaan keadilan dalam warga , maupun norma-

norma sosial menyatakan bahwa perbuatan ini  tercela, maka perbuatan 

ini  dapat dipidana.

Menurut Andi Hamzah, seperti dikatakan Pompe, pengertiannya sarna 

dengan melanggar hukum atau onrechtmatig di dalam hukurn pe;· 

Berbeda dengan melawan hukum dalam pengertian inateriil yang 

negatif, yaitu kategori perasaan keadilan dalam warga  dan norrna-norma 

sosial hanya dipakai sebagai alasan pembenar, bukan untuk memidana. Pasal 2 

ayat ( 1) maupun Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 3 1  tahun 1999 menganut 

ajaran sifat melawan hukum dalam konsepsi yang luas. Dalam konsep yang 

luas ini , maka penerapannya sangat bergantung pada cara pandang 

hakim.

berdasar  adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-

N 12006 tanggal 24 Juli 2006, maka secara konsepsional tentunya melawan 

hukum seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1 ) Undang-undang No. 3 1  Tahun 

1999 hanya menganut ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian materiil, 

yang bersifat negatif. Hal ini  didasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi 

yang telah memutuskan bahwa frasa Penjelasan pasal 2 ayat (1), yaitu "dimaksud 

dengan 'secara melawan hukum' dalam pasal ini mencakup perbuatan mela,vau 

hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yaitu meskipun pet 

tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apa. ai 

ini  dianggap tercela sebab  tidak sesuai dengan perasaan kea ' 

norma-norma kehidupan sosial dalam warga , maka perbuatan terse 

dipidana" bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik lndo 

Tahun 1945 serta menyatakan tidak memiliki  kekuatan hukum mengikat. 

berdasar  pandangan-pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum pidana 

yang menunjukkan bahwa meskipun menganut atau menerima ajaran sifat 

melawan hukum dalam pengertian materiil, namun hendaknya diterapkan secara 

negatif-bukan positif. Sifat melawan hukum dalam pengertian materiil negatif juga 

sudah bertentangan dengan asas legalitas, khususnya aspek kepastian hukum, 

lebih-lebih dalam pengertian materiil yang positif. 

Secara historis, konsepsi melawan hukum terumus dalam Pasal 2 ayat ( 1 )  

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebelum dinyatakan tidak berlaku oleh 

Mahkamah Konstitusi, bukan tidak mungkin muncul sebagai upaya yang 

"progresif' dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah 

menyebar pada berbagai lapisan sosial di Indonesia, sehingga pembentuk undang­

undang memilih konsep melawan hukum dalam pemgertian materiil yang positif 

meskipun tidak memproleh "dukungan' secara teori atau doktrin hukum pidana. 

Lebih dari itu, penafsiran terhadap secara melawan hukum yang terumus dalam 

Pasal 12  huruf e UU Antikorupsi, masih sangat terbuka dengan dalil tidak di­

judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. 

Unsur melawan hukum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi 

dengan demikian setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-

IV /2006 dapat diinterprestasikan dalam pengertian formil dan materiil dalam 

fungsi yang negatif. jika , Penjelasan bagian Umum Undang-undang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai melawan hukum masih dianggap 

berlaku, sesungguhnya undang-undang itu masih mengikuti ajaran sifat melawan 

hukum materiil dalam fungsi positif, di samping sifat melawan hukum formil dan 

materiil dalam fungsi negatif. 

SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK 

A. Pembuktian Terbalik 

Pembalikan beban pembuktian atau sering disebut beban pembuktian 

terbalik dalam bahasa inggris disebut reversal burden of proof Selain itu juga 

beberapa kalangan me-madankan dengan istilah shifting burden of proof . 

Penerapan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi berdasar  sistem 

atau azas ini  yaitu  untuk memberi  kesempatan seseorang atau terdakwa 

membuk-tikan dirinya tidak besalah melakukan tidak pidana korupsi, dan jika 

keterangan seseorang atau terdakwa ini benar, maka pihak yang berwenang atau 

hakim dapat mempertim-bangkan keterangan ini  sebagai hal yang setidak-

tidaknya menguntungkan bagi diri seseorang atau terdakwa, atau sebaliknya dapat 

merugikan diri seseorang atau terdakwa jika  keterangan ini  temyata tidak 

benar.  Pada sistem pembuktian dalam perkara pidana pada umumnya di 

dasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian juga dengan tindak pidana 

korupsi, juga di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, namun   

ada beberapa penge-cualian terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi ini 

mengingat bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga dalam 

penanganannya pun harus melalui cara-cara yang luar biasa. Salah satu bentuk 

penge-cualian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ini yaitu  sistem 

pembuktian tindak pidana korupsi. Sistem pembuktian tindak pida-na korupsi 

menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan A tas 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi yaitu  sistem pembuk:tian terbalik yang terbatas dan berimbang, 

sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 7  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ,  

yakni : 

(1 ) Terdakwa memiliki  hak untuk mem-buk:tikan bahwa ia tidak melakukan 

tindak pidana korupsi. 

(2) Dalam hal Terdakwa dapat membuk-tikan bahwa ia tidak melakukan 

tindak pidana korupsi, maka pembuk:tian ter-sebut dipakai  oleh 

pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak 

terbuk:ti. 

Pembuk:tian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana barn tentang 

gratifikasi dan terhadap perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal 

dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 ,  pasal 

4, pasal 13 ,  pasal 1 4, pasal 1 5, dan pasal 1 6  Undang-undang No 31 tahun 1 99 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal 

1 2  undang-undang ini.30 

Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian secara negatif menurut 

un-dang-undang (negatief wettelijk). Terdakwa dapat membuk:tikan ketidak 

terlibatannya da-lam melakukan tindak pidana korupsi, namun   bukti itu belum 

dapat menjamin ketidak terlibatannya dalam korupsi yang disangkakan itu, oleh 

sebab  penuntut umum masih tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.3 1  

Sistem pembalikan beban pembuktian (umum mengenal dengan sistem 

pembuktian terbalik) atau Reserval Burden of Proof (Omkering van het Bewijlast) 

merupakan pola baru yang diadopsi dari sistim hukum Anglo Saxon, mengingat 

suap sebagai perbuatan ko-rupsi memiliki tingkat indikasi tertinggi, namun  sangat 

limitatif keberhasilannya. Penindakan suap (bribery) dengan pola pembuktian 

yang la-ma tidak berhasil memberi  arah optimalisasi penanganannya. 

Masalah beban pembuktian sebagai bagian dari Hukum Pidana Formil, 

mengalami suatu perubahan paradigma sejak diberlakukan Undang-Undang 

Nomor 3 Tahun 1 971 maupun Undang-Undang Nomor 3 1  Tahun 1 999 seba­

gaimana diubah dengan Undang-Undang Norn or 20 Tahun 2001. Semuanya 

sebagai produk hu-kum yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

Dalam Pasal 1 7  ayat (1 ) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 

1 971 ,  maka beban pembuktian dalam perkara pidana korup-si mengalarni 

perubahan paradigma baru. Di sini terjadi "pergeseran" (shifting) beban pem­

buktian atau "shifting of burden proof', bukan mengarah pada "reversal of burden 

proof' (pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik) sebagaimana 

anggapan warga  Hukum Pidana terdahulu. 

Memang, terdakwa "dapat" membuk-tikan bahwa ia tidak melakukan 

pidana korupsi setelah diperkenankan oleh hakim. Selain itu, pembuktian bahwa 

terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi tidaklah sifat imperatif. Artinya, 

jika  terdakwa tidak memakai  kesempatan ini, maka hal ini  justru 

akan memperkuat dugaan penuntut umum bah-wa terdakwa melakukan tindak 

pidana korupsi. Sebaliknya, jika  terdakwa dapat membuk-tikan bahwa ia tidak 

melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan ini  dapat dipakai  

sebagai hal yang menguntungkan terdakwa. Dalam keadaan seperti ini, jaksa 

penuntut umum tetap berkewajiban membuk-tikan bahwa terdakwa bersalah 

melakukan tindak pidana korupsi. Dari sini jelaslah bahwa beban pembuktian 

tetap diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Hal ini dipertegas melalui 

Penjelasan Pasal 1 7  ayat (1 ) yang menyatakan : "A turan mengenai pembebanan 

pembuktian tidak diikuti sepenuhnya, meskipun hal ini tidak berarti bahwa pasal 

ini meng-hendaki suatu pembuktian terbalik". 

Pembuktian yang terbalik akan meng-akibatkan penuntut umum dibe­

baskan dari kewajiban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya seorang 

terdakwa, dan terdakwa sebaliknya dibebani pembuktian tentang salah atau 

tidaknya. 

Dalam pasal ini, hakim memper-kenankan terdakwa memberi keterangan 

tentang pembuktian yang tidak merupakan alat bukti menurut hukum, namun  

segala sesuatu ya-ng dapat lebih memberi  kejelasan membuat terang tentang 

duduknya suatu perkara. 

Banyak pihak menghendaki adanya perubahan sistem pembuktian dalam 

perkara tindak pidana korupsi mengingat salah satu kendala utama dalam 

pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu  masalah pembuktian. Dewan 

Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada masa itu, memang 

menghendaki sistem pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian) secara 

total terhadap delik-delik korupsi. 

jika  ini yang terjadi maka hanya akan membebaskan jaksa penuntut 

umum dari beban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya seorang 

terdakwa. Selain itu, menurut Prof. Oemar Seno Adji, S .H., penerapan "reversal 

of burden proof' secara absolut dan total akan menimbulkan potensi pelanggaran 

Hak Asasi Manusia, khususnya pelanggaran terhadap asas ''presumption of 

Innocence" dan "non self-incrimination". Oleh sebab  itu, menurut beliau, yang 

diterapkan dalam sistem beban pembuktian ini hanyalah sekadar "shifting of 

burden proof' dengan memberi  kesempatan terdakwa untuk membuktikan 

bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Begitu pula beban 

pembuktian kepada jaksa penuntut umum untuk mem-buktikan bahwa terdakwa 

bersalah me-lakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, beban pembuktian 

terhadap suatu perkara pidana tetap dibebankan kepada jaksa penuntut umum. 

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971  ini belum terdapat rumusan delik 

mengenai pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik. 

Aturan ten tang be ban pembuktian yang ada dalam ketentuan Pasal 3 7 

Undang-Undang Nomor 3 1  Tahun 1 999 ini dan Pasal 1 7  Undang-Undang Nomor 

3 Tahun 1 97 1  hampir memiliki persamaan. Artinya, belum terjadi "reversal of 

burden proof' secara total, sebab  jaksa penuntut umum tetap diwajibkan 

membuktikan kesalahan terdakwa. 

S istem beban pembuktian dalam Un-dang-Undang Nomor 3 1  Tahun 1 999 

bukanlah pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik secara total dan 

absolut sebagaimana memang digariskan menurut Penjelasan Umum Undang­

Undang ini, yaitu : "Di samping itu, undang-undang ini juga menerapkan pembuk-

tian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa memiliki  

hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan 

wajib memberi  keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda 

istri dan suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga 

memiliki  hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum 

tetap berkewaj iban membuktikan dakwaannya". 

Penjelasan Pasal 37 dikatakan :"Keten-tuan ini merupakan suatu 

penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang 

menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pida-na, 

bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini ter-dakwa dapat membuktikan bahwa ia 

tidak melakukan tindak pidana korupsi. jika  terdakwa dapat membuktikan hal 

ini  ti-dak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum 

masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini 

merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, sebab  jaksa masih tetap wajib 

membuktikan dakwaannya". 

Memang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 97 1 ,  ketentuan 

Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 1  Tahun 1 999) yang menegaskan 

dianutnya sistem pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik yang masih 

bersifat terbatas ini masih belum jelas eksplisitasnya. "Terbatas" menurut 

Undang-Undang ini menunjuk pada peran jaksa penuntut umum yang masih 

memiliki kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 

Sebenamya, antara kedua Undang-Undang ini belum memberi  gam­

baran yang jelas di mana letak "keterbatasan"-nya ter-sebut. jika  ditilik pada 

sistim Anglo-Saxon terhadap pembalikan beban pembuktian maka letak limitatif 

dan restriktifnya undang-undang ini  yaitu  pada penepatan delik barn ten-

tang "gratification "  (pemberian) yang berkaitan dengan "bribery" (suap). Hal ini 

pernah dike-mukakan oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. pada pembahasan 

Rancangan Undang-Undang yang lalu  menjadi Undang-Undang Nomor 3 

Tahun 1 971 .  Beliau menyatakan bahwa "per-geseran beban pembuktian" (shifting 

of burden proof) tidak akan mengalami apa yang dinamakan "pembalikan beban 

pembuktian" (re-versa! of burden proof) jika  tidak dibuat delik baru yang 

berkaitan antara delik "pem-berian" dengan "suap".32 

Sifat "terbatas" dari pembalikan beban pembuktian yaitu  terletak pada 

delik barn ini , berikut soal perampasan harta benda yang diduga sebagai atau 

berasal dari dugaan tindak pidana kornpsi. Penempatan soal "perampasan" 

ini  yaitu  sebagai konse-kuensi adanya penempatan pasal barn berupa 

kewajiban terdakwa untuk menyebutkan asal-usul harta bendanya, harta benda 

suami dan/atau istri serta anaknya ataupun pihak lain yang memiliki kaitannya 

dengan tindak pidana korupsi ini . 

Selama belum ditetapkan adanya adopsi delik baru berupa keterkaitan 

antara de-lik "gratification" (pemberian) dengan "bri-bery" (penyuapan) berikut 

soal "perampasan", maka implementasi sistem pembalikan beban 

pembuktian/pembuktian terbalik hanyalah se-buah retorika politis saja. Sebagai 

perban-dingannya, dalam tingkat implementasi ter-hadap Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1 999 tentunya akan mengalami kesulitan untuk me-nerapkan 

pembalikan beban pembuktian/ pem-buktian terbalik. Apalagi kedua Undang

Undang ini tidak: memberi  batasan terhadap delik mana yang akan diter:apkani 

pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik. 

Beberapa pandangan menyatakan bah-wa pembalikan beban 

pembuktian/pembuktian terbalik terhadap semua delik atau semua rumusan tindak 

pidana korupsi sungguh tidak dapat diterima, sebab  sangat jelas sistem ini akan 

melakukan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan dan penghargaan Hak: 

Asasi Ma-nusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak prinsipil terdakwa. 

Bahwa sebagai suatu ketentuan khusus, sudah cukuplah terjadi mini-malisasi hak­

hak terdakwa, dan bukan serta tidak diharapkan adanya eliminasi hak terse-but. 

Minimalisasi penghargaan hak-hak terdak-wa atas diberlakukannya sistem 

pembuktian terbalik yaitu  dengan diberlakukannya delik baru tentang 

"pemberian" yang berkaitan dengan perbuatan "suap", bukan terhadap se-mua 

delik-delik yang ada dalam rumusan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan 

Tin-dak Pidana Korupsi ini .  

B. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Korupsi 

Dalam delik korupsi yang menjadi subjek delik yaitu  orang dan 

korporasi. Orang di sini yaitu  pegawai negeri, korporasi yang merupakan 

kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan 

hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai subjek delik, artinya 

selain dari indi-vidu yang memimpin dilakukannya kejahatan atau memberi 

perintah, korporasinya sendiri dapat dipertanggungjawabkan. Dalam delik ko­

rupsi, terlihat banyak: kesulitan untuk menjadikan korporasi sebagai subjek delik 

sebab  sulit membuktikan adanya kesalahan terutama dalam bentuk "sengaja" 

suatu perbuatan korupsi.34 

Baik orang perorangan atau korporasi jika  terbukti melakukan korupsi 

maka akan dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 1  

Tahun 1 999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 1 .  

Pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi lebih luas dari Hukum 

Pidana umum. Hal itu nyata dalam hal : 35 

1 .  Kemungkinan penjatuhan pidana secara in absentia (Pasal 23 ayat ( 1 )  

sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 97 1 ;  Pasal 38 ayat ( 1 ), 

(2), (3), dan ( 4) Undang-Undang Nomor 3 1  Tahun 1 999); 

2. Kemungkinan perampasan barang-barang yang telah disita bagi terdakwa 

yang telah meninggal dunia sebelum ada putusan yang tidak dapat diubah 

lagi (Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971 ,  Pasal 38  

ayat (5) Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1 999) bahkan kesempatan 

banding tidak ada; 

3. Perumusan delik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971  yang 

sangat luas ruang lingkupnya, terutama unsur ke-tiga pada Pasal 1 ayat ( 1 )  

sub a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971 ,  Pasal 2 dan Pasal 3 

Undang-Undang Nomor 3 1  Tahun 1 999); 

4. Penafsiran kata "menggelapkan" pada delik penggelapan (Pasal 4 1 5  Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana) oleh yurisprudensi, baik di Belanda 

maupun di Indonesia sangat luas. Pasal ini diadopsi menjadi Pasal 8 

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 200 1 .  

Mengenai pertanggungjawaban perkara korupsi diatur di dalam Pasal 2 

sampai dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 1  Tahun 1 999 jo. Undang­

undang Norn or 20 Tahun 200 1 .  

Pemidanaan orang yang tidak dikenal dalam arti sempit tidak dikenal 

dalam delik korupsi, namun  juga dapat dilakukan pemerik-saan sidang dan putusan 

dijatuhkan tanpa ke-hadiran terdakwa (putusan in absentia) sesuai dengan 

ketentuan Pasal 23 ayat ( 1 )  sampai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 

Tahun 1 97 1 ,  Pasal 3 ayat ( 1 ), ayat (2), ayat (3),ayat (4) Undang-Undang Nomor 

3 1 Tahun 1 999.36 

Begitu pula bagi orang yang meninggal sebelum ada putusan yang tidak 

dapat diubah lagi, yang diduga telah melakukan korupsi, hakim atas tuntutan 

penuntut umum dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita 

(Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 ). Kesempatan banding 

dalam putusan ini tidak ada. Orang yang telah meninggal dunia tidak mungkin 

melakukan delik. Delik dilakukan sewaktu ia masih hidup, namun  

pertanggungjawabannya setelah mening-gal dunia dibatasi sampai pada 

perampasan barang-barang yang telah disita. Dalam ha! penyitaan barang-barang 

milik terpidana yang telah ditetapkan sebagai barang basil korupsi merupakan 

bentuk asset recovery. Asset recovery merupakan upaya yang dilakukan 

warga  intemasional untuk menyelamatkan keuangan negara yang dilakukan