Penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi oleh ahli hukum berbeda-
beda. Ahli hukum memiliki penafsiran sendiri yang dimana penafsiran dari
defenisi atau pengertian korupsi memiliki maksud dan tujuan yang sama. Tidak
hanya ahli hukum yang memiliki penafsiran yang berbeda terhadap defenisi
ataupun pengertian korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memiliki
penafsiran yang berbeda-beda dalam menafsirkan dari defenisi atau pengertian
korupsi. Ada beberapa penafsiran dari defenisi atau pengertian korupsi oleh
beberapa ahli dan Undang-Undang.
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin "Coruptio" atau
"Corroptus "yang berarti kerusakan atau kebobrokan. 1 Kata korupsi berasal dari
bahasa Yunani Latin "Corruptio" yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk,
curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar
norma-norma agama materiil, mental, dan hukum.2
Korupsi dalam arti hukum yaitu tingkah laku yang menguntungkan
kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para
pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum, sedangkan
menurut nonna-nonna pemerintah yaitu jika hukum dilanggar atau jika
melakukan tindakan tercela dalam bisnis.3
Korupsi dalam Kamus Ilmiah populer mengandung pengertian
kecurangan, penyelewengan/ penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri,
pemalsuan.
Pengertian korupsi menurut Pasal I Undang-Undang No. 24 Prp
Tahun 1960 bahwa yang disebut tindak pidana korupsi yaitu :
a. Tindakan seseorang yang dengan sengaja atau sebab melakukan
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian
negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang
memakai modal dan kelonggaran-kelonggaran dari negara atau
warga .
b. Perbuatan seseorang, yang dengan sengaja atau sebab melakukan suatu
kejahatan atau dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau
kedudukan.
Pengertian korupsi menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu :
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuattm memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau diketahui atau
patut disangka olehnya bahwa perbuatan ini merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya sebab jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak
langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.6
Pengertian tindak pidana korupsi pada Undang-undang No. 31 tahun 1999
terdapat dalam pasal 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9,10, 11, 12, 12 B, dan 13., 14, 15, 16. Pasal
pasal ini juga meliputi jenis tindak pidana korupsi. Namun di sini Penulis hanya
menjelaskan pengertian tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 dan 3 Undang
Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi.
Adapun isi dari Pasal 2 dan 3 itu antara lain:
Pasal 2 ayat (1) "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (em pat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)."
Pasal 3 "Setiap orang dengan maksud dan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
memiliki
kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu mil ar
rupiah/
B. Unsur-unsur Korupsi
Unsur-unsur korupsi menurut Kumiawan, yaitu :
1) Tindakan melawan hukum;
2) Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
3) Merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung;
4) Dilakukan oleh pejabat publik/ penyelenggara negara maupun warga .8
Unsur-unsur tindak pidana korupsi dari segi hukum, yaitu :
1) Perbuatan me la wan hukum
2) Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana
3) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
4) Merugikan keuangan negara atau perekonomian
5) Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
6) Penggelapan dalam jabatan
7) Pemerasan dalam jabatan
8) Ikut serta dalam pengadaan barang (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
9) Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).9
Perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 999. '
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko ...
(UU PTPK), dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. perbuatan Melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, se.bagai mana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3
2. perbuatan penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap)
serta gratifikasi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat(l) dan ayat (2), pasal 6
ayat(l) dan ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta pasal 1 2b ayat
( 1) dan ayat (2).
3. perbuatan penggelapan, sebagaima na diatur dalam pasal 8, pasal 10 huruf a.
4. perbuatan pemerasan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e
dan huruf f.
5. perbuatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam pasal 9.
6. perbuatan yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan,
sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 12 huruf g dan
huruf i.
berdasar pengelompokan ini dapat diketahui bahwa hanya pasal 2
ayat 1 dan Pasal 3 saja yang mensyaratkan adanya unsur "dapat merugikan
keuangan negara". Selanjutnya, perbuatan-perbuatan yang lainnya, sesungguhnya
sudah terlebih dahulu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai
suatu perbuatan pidana umum, namun sebab perbuatannya sedemikian rupa
tercela dan dapat merugi kan Keuangan Negara, maka oleh pembuat Undang
Undang dikategorikan juga sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Pemenuhan unsur Pasal 2 ayat 1 UU PTPK
Unsur-Unsur Rumusan Delik Pasal 2 ayat l Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nornor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
yaitu sebagai berikut :
Unsur pertama : setiap orang
Untuk pemenuhan dan pendefinisian maupun penafsiran terhadap unsur
pertama ini dapat dipastikan, semua pihak baik dari kalangan akademisi, legislatif
maupun yudikatif telah sepakat bahwa, yang dimaksud dengan Setiap orang
yaitu subjek hukum, yang sebab perbuatannya dapat dimintakan
pertanggungjawaban hukum, yaitu orang perseorangan atau korporasi terma uk
kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan ba an
hukum maupun bukan badan hukum. Terrnasuk pengertian setiap orang a · lah
sekda, Kepala Dinas, Pejabat, Pengusaha, Perseroan Terbatas, Perusabaan
Daerah, Yayasan, dan siapa saja yang secara hukum dapat dimintakan
pertanggungjawaban.
Unsur kedua: secara melawan hokum
Berangkat dari pemikiran bahwa Tindak Pidana Korupsi itu terjadi secara
terorganisir, sistematik dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, namun juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
sosial dan ekonomi warga secara luas (bagian dari HAM), sehingga
dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang penanganan dan
pemberantasannya hams dilakukan dengan cara luar biasa pula. Pembentuk UU
PTPK semula merumuskan dan mendefiniskan bahwa perbuatan melawan hukum
itu mencakup semua perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam
arti materiil, yakni meskipun perbuatan ini tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun jika perbuatan ini dianggap tercela sebab
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
warga , maka perbuatan ini dapat dipidana.
Dalam pendekatan yuridis sosiologis, perumusan dan pendefinisian ini
memang sangat ideal, namun dalam kacamata yuridis normatif yang
mengkedepankan dogmatika dan ketaat-asaan suatu peraturan perundang
undangan terhadap konstitusi dan asas-asas yang berlaku universal, maka
perumusan dan pendefinisian ini tidak dapat dibenarkan. Salah satu asas
hukum pidana yang universal yaitu asas legalitas yaitu suatu asas yang
menggariskan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana kecuali berdasar
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada terlebih dahulu daripa ·
perbuatannya itu sendiri. Artinya, undang-undang atau peraturan itu harus tertulis
tidak boleh diberlakukan surut, dan tidak dapat dianalogikan.
Pendekatan dogmatis itulah yang lalu juga dipertimbangkan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan perkara Nomor
003/PUUIV/2006 tertanggal 24 Juli 2006. Menurut Mahkamah Konstitusi
memang terdapat persoalan konstitusionalitas dengan kalimat pertama Penjelasan
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK khususnya sepanjang berkenaan dengan perbuatan
melawan hukum dalam arti materiil yang telah dicoba diimplentasikan untuk
menjerat para pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan bahwa Pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 telah
mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh
jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum
pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1)
KUHP, bahwa asas ini merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di
mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu perahiran perundang
undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini , maka perbuatan
perbuatan yang tidak patut, perbuatan yang tidak seharusnya, perbuatan yang
tercela, perbuatan yang bertentangan dengan norma, semuanya harus telah diatur
terlebih dahulu secara tertulis dalam suatu peraturan perudang-undangan sebagai
suatu perbuatanperbuatan yang dilarang.
Jika seseorang dimintakan tolong untuk membelikan sesuatu barang maka
sudah menjadi kepatutan bahwa pada saat menyerahkan barang yang dibeli itu
disertai juga dengan bukti pembelian. Hal itu yaitu suatu kepatutan, kalau tidak
ada bukti pembelian maka jelas menimbulkan keraguan apakah benar barang yang
dibeli sesuai dengan harga yang sebenarnya atau janganjangan harga yang
sesunguhnya lebih murah. Dalam keseharian hubungan yang tidak fonnal, seperti
halnya hubungan antara manusia dengan manusia, pembelian barang yang tidak
disertai bukti pembelian jelas bukan perbuatan yang dilarang atau dapat pidana,
perbuatan itu hanya persoalan patut atau tidak patut. Namun lain halnya dalam
hubungan formal, seorang pegawai negeri menggunakan uang Negara untuk
membeli suatu barang tanpa disertai bukti pembelian, maka ketidak-patutan secara
administratif ini menjadi suatu perbuatan yang corrupt, yang buruk, yang
tercela dan jika ada peraturan perundang-undang apapun bentuknya asalkan
tertulis yang mengatur bahwa setiap pejabat yang membelanjakan uang negara
harus disertai dengan bukti-bukti pembeliannya, maka perbuatan dimkasud sudah
memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Dengan tidak adanya
bukti pembelian, terang dan jelas pejabat ini sudah dapat dipidana
berdasar pasal 2 ayat 1 UU PTPK. Jadi jangan diplesetkan atau disesatkan
bahwa perbuatan melawan hokum yang harus tertulis itu sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat 1 itu hanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG
SUDAH DIA TUR DALAM PERATURAN PIDANA SAJA.
Agar unsur kedua dari Pasal 2 ayat 1 UU PTPK ini dapat terpenuhi,
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim TIPIKOR hanya harus/cukup saja
memastikan bahwa suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan itu, telah
melanggar atau tidak sesuai atau tidak berdasar pada ketentuan atau pro sedur
atau kewenangan atau kewajiban yang telah ditetapkan terlebih dahulu dalam
suatu peraturan perundang-undangan tertulis.
Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu seluruh Perbuatan
Melawan Hukum termasuk namun tidak terbatas perbuatan-perbuatan melawan
hukum administratif, melawan hukum pertanahan, melawan hukum lingkungan,
melawan hukum pidana, melawan hukum pengelolaan keuangan Negara, dan
melawan hukum apapun bentuk peraturannya baik Undang Undang atau Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah atau Peraturan
Walikota, dan peraturan lainnya. Yang menjadi penting yaitu , sepanjang
Perbuatan Melawan Hukum itu telah melanggar ketentuan TERTULIS yang
merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
Pasal 7 Undang Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka terhadap pelakunya harus dapat disidik, dituntut dan
divonis berdasar Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.
Unsur ketiga: memperkaya diri sendiri atau orang Iain atau suatu korporasi
Unsur "memperkaya" merupakan berasal dari suatu kata kerja yang berarti
menjadikan lebih kaya, yang penekanannya lebih pada Perbuatan Melawan
Hukum yang berakibat terhadap adanya upayaupaya pertambahan kekayaan
seseorang. Dikatakan upaya-upaya, sebab "memperkaya" itu yaitu suatu proses
bukan hasil, artinya kalaupun proses atau upaya-upaya menjadikan lebih kaya itu
belum berhasil terwujud, maka sepanjang sudah terbukti adanya Perbuatan
Melawan Hukum, unsur ini sudah harus dinyatakan terpenuhi, sehingga kepada
pelakunya sudah dapat disidik, dituntut dan divonis.
Memperkaya juga tidak selalu berarti bahwa suatu proses yang
sebelumnya miskin lalu mengupayakan menjadi kaya, atau suatu proses
yang sudah kaya mengupayakan menjadi lebih kaya, sebab "kaya" itu sendiri
yaitu pengertian yang sangat relatif dan subjektif. Seseorang yang sudah terbiasa
setiap bulan memilki rata-rata saldo tabungan 10 juta akan menjadi merasa sangat
miskin saat rata-rata saldonya menjadi 1 juta, begitu sebaliknya seseorang yang
sudah terbiasa memiliki rata rata saldo tabungan perbulannya l juta rupiah akan
menjadi merasa kaya saat rata rata saldonya menjadi 10 juta rupiah.
Selain itu proses bertambahnya kekayaan juga tidak selalu hanya
berkenaan dengan proses bertambahnya penghasilan atau proses bertambahnya
uang secara langsung. namun , proses bertambahnya barang pun merupakan
suatu proses pertambahan atau upaya peningkatan kekayaan. Sebagai contoh
seseorang yang sernula hanya rnemiliki dua setel Jas lalu ber upaya mernbeli
satu setel Jas barn dengan cara menerbitkan SP2D yang rnenggunakan anggaran
belanja tidak terduga yang bersurnber dari APBD yang jelas peruntukannya tidak
untuk rnembeli Jas, rnaka upaya penambahan satu setel jas baru ini juga
merupakan suatu proses pertambahan kekayaan yang Melawan Hukum.
Oleh sebab nya, dengan adanya upaya-upaya Melawan Hukum untuk
peningkatan kemampuan daya beli dan/atau adanya upaya-upaya Melawan
Hukum untuk peningkatan jumlah penghasilan dan/atau upaya-upaya Melawan
Hukum untuk peningkatan nilai aset, sudah cukup dikatakan bahwa unsur
"memperkaya" ini sudah terpenuhi, sebab sekali lagi yang penting
perbuatannya melawan hukum.
Dengan SEKDA Kota Bogor memberi tambahan uang Bahan Bakar
Minyak untuk perjalanan dinas, yang seharusnya berdasar Keputusan Walikota
Bogor Nomor: 9 10.45-225, dan berdasar apa yang diatur dalam UU
Pengelolaan Keuangan Negara yang rnelarang untuk diberikan lagi tambahan
untuk apa yang sudah dianggarkan dan ditentukan sebab akan rnenimbulkan
pembiayaan ganda dan menjadi suatu keuntungan atau bertambahnya pendapatan
para pejabat yang melakukan perjalan dinas ini , rnaka sangat pantas serta
patut diduga keras perbuatan ini telah Melawan hukum, sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU PTPK.
Begitu pula dengan fakta bahwa dinikmati dan digunakannya anggaran
belanja tidak terduga pada Sekretariat Daerah sebesar Rp. 850 Juta-an hanya
untuk membeli pakaian dinas sekda seharga Rp. 30 Jutaan, hotel dan makan yang
jumlahnya mencapai hampir Rp. 625 Juta-an, belum lagi ternyata juga sisanya
yaitu Rp. 225 Juta-annya bahkan sama sekali tidak jelas penggunaannya. Padahal
sudah diatur tegas baik oleh Peraturan Daerah Kota Bogor maupun oleh Peraturan
Menteri Dalam Negeri bahwa anggaran belanja tidak terduga itu hanya dapat
dipakai untuk membiayai kegiatan kegiatan damrat, bukan tmtuk di
nikmati serta memperkaya atau membuat untung orang lain atau diri sendiri, maka
jelas dan terang serta tidak berlebihan bila dikatakan juga perbuatan-perbuatan
dimaksud sebagai suatu perbuatan yang hams sangat-sangat diduga sebagai suatu
Tindak Pidana Korupsi.
Unsur ke empat : dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara memahami Dengan Benar Unsur ini untuk Mempercepat
Pemberantasan Korupsi
Pembuktian unsur "dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara" dalam rumusan delik Pasal 2 Ayat UU PTPK, hingga saat ini seringkali
seolah menjadi suatu hambatan dan bahkan menimbulkan keraguan bagi para
penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan penindakan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Keraguannya bukan terletak pada definisi
"kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara" sebab sesungguhnya
mengenai kerugian itu telah terdefinisikan secara jelas dan terang, bahwa
berdasar Undang-Undang No. l Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
Pasal 1 ayat (22) : "Kerugian Negara/Daerah yaitu kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibatnya perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai". Sangat jemih bahwa Kerugian ini
yaitu a)dbat dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang disengaja maupun lalai,
dengan demikian yang menjadi persoalan atau menjadi suatu keraguan itu yaitu
berkenaan dengan :
l. Apakah pembentuk undang-undang benar menghendaki unsur "dapat
merugikan keuangan negara" ditafsirkan dan diterjemahkan bahwa adanya
potensi terjadinya suatu kerugian (Potential Loss) telah cukup untuk
dikategorikan telah memenuhi unsur ini?
Jawaban singkatnya Ya benar, dengan adanya potential loss sudah cukup
mernenuhi unsur ini, Jangan Menunggu uang negara menguap, potensi
kerugian Negara berapapun besamya akibat suatu perbuatan melawan hukum
merupakan pemenuhan unsur yang sempurna
2. Apakah terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan
secara melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1, yang telah
nyata-nyata merugikan keuangan negara, namun lalu telah juga
mengembalikan uang Negara, masih harus dilakukan penyidikan,
penuntutan dan penjatuhan putusan pengadilan?
Jawaban singkatnya Ya barns, dengan dikembalikan kerugian Negara hanya akan
meringankan hukuman dan BUKAN alasan peniadaan penuntutan atau peniadaan
hukuman, kejahatan sudah terJadi pelaku korupsi harus dihukum.
Kedua jawaban singkat ini sesungguhnya selain sudah sangat terang diatur
dalarn UU PTPK, juga telah ditegaskan kembali oleh pemerintah dan DPR saat
dimintakan keterangan yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalarn Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU
IV /2006.
berdasar penjelasan di atas maka rumusan korupsi yaitu secara
melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat
keuntungan + adanya penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan + menimbulkan
kerugian negara.
JENIS DAN KARAKTERISTIK KORUPSI
A. JENIS KORUPSI
Instrumen hukum untuk menyaring tindakan yang mengarah pada korupsi
termasuk tindak pidana korupsi itu sendiri telah cukup lengkap. Instrumen
ini berupa peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud untuk
difungsikan dan dioptimalkan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan
korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada sebab kedudukan
dan jabatannya, yang secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan
keuangan negara.
Melihat pengertian pada Bab kesatu, maka korupsi dapat dibagi menjadi
beberapa jenis atau tifologi. Hal ini dipertegas Syed Husain Alatas dalam buku
IGM. Nurdjanah, tifologi ini antara lain:
a. Korupsi Transaksi, jenis korupsi yang menunjuk adanya kesepakatan timbak
batik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang kedua pihak memperoleh
keuntungan.
b. Korupsi Perkerabatan, jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan
kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak
saudara serta kroni-kroninya.
c. Korupsi yang Memeras, biasanya korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak
yang disertai dengan ancaman, teror, penekanan terhadap kepentingan orang
orang dan hal-hal demikiannya.
d. Korupsi Insentif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberi suatu jasa
atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
e. Korupsi Defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat didalammya
atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan
korupsi.
f. Korupsi Otogenik, korupsi yang dilakukan seseorang, tidak ada orang lain
ataupun pihak lain terlibat didalammya.
g. Korupsi Suportif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberi dukungan. 1 0
Jenis korupsi menurut Guy Benveniste yang terdapat dalam Pasal 2-Pasal
1 2 Undang-Undang No.3 1 Tahun 1 999 yaitu :
a. Discretionary Corruption yaitu korupsi yang dilakukan sebab ada kebebasan
dalam menentukan kebijaksanaan.
b. Illegal Corruption yaitu tindakan yang dimaksud untuk mengacaukan bahasa
atau maksud hukum.
c. Mercenary Corruption yaitu tindakan korupsi untuk kepentingan pribadi.
d. Ideological Corruption yaitu korupsi untuk mengejar tujuan kelompok.1 1
B. KARAKTERISTIK KORUPSI
Karakteristik dan dimensi kejahatan korupsi dapat diidentifikasikan yaitu:
a. Masalah korupsi terkait dengan berbagai kompleksitas masalah, antara
lain, masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup dan budaya serta
lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesenjangan
sosial ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya
politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya
birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) dibidang
keuangan dan pelayananan publik.
Jadi, kausa dan kondisi yang bersifat kriminogen untuk timbulnya korupsi
sangatlah luas (multidimensi), yaitu bisa dibidang moral, sosial, ekonomi, politik,
budaya, dan birokrasi/administrasi.
b. Mengingat sebab-sebab yang multidimensional itu, maka korupsi pada
hakikatnya tidak hanya mengandung aspek ekonomis (yaitu merugikan
keuangan/ perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri/orang lain),
namun juga mengandung korupsi nilai-nilai moral, korupsi jabatan/kekuasaan,
korupsi politik dan nilai-nilai demokrasi.
c. Mengingat aspek yang sangat luas itu, sering dinyatakan bahwa korupsi
termasuk atau terkait juga dengan economic crimes, organized crimes, illicit
drug trafficking, money laundering, white collar crime, political crime, top hat
crime, dan bahkan transnational crime.
d. sebab terkait dengan masalah politik/jabatan/kekuasaan (termasuk top hat
crime), maka di dalamnya mengandung kembar yang dapat menyulitkan
penegakan hukum yaitu adanya penalisasi politik dan politisasi proses
peradilan pidana.
Bila diperhatikan Undang-Undang No.3 1 tahun 1 999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat ditarik beberapa asas yang
tercakup di dalamnya yang dapat membedakannya dengan undang-undang
tindak pidana lainnya, asas-asas ini diantaranya yaitu :
a. Pelakunya yaitu setiap orang.
b. Pidananya bersifat Kumulasi dan Alternatif.
c. Adanya pidana minimum dan maksimum.
d. Percobaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, pembantuan pemufakatan jahat
melakukan Tindak Pidana Korupsi sama hukumannya dengan delik yang sudah
selesai.
e. Setiap orang yang memberi bantuan, kesempatan, sarana dan keterangan
sehingga dapat terjadi tindak pidana korupsi dipidana sama sebagai pelaku
tindak pidana korupsi.
f. memiliki pidana tambahan selain yang diatur Kill-IP, misalnya seperti:
1) Perampasan barang bergerak dan barang yang tidak bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.
2) Pembayaran uang ganti rugi yang jumlahnya maksimal dengan harga yang
diperoleh dari tindak korupsinya.
3) Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu.
g. Jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah
putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
h. Dapat dibentuk Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung
i. Dalam hal terpidana tidak: memiliki harta benda yang cukup untuk membayar
pengganti, mak:a dipidana penjara yang lamanya melebihi ancaman maksimum
dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang.
j . Orang yang dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar mengenai
tindak: pidana korupsi maka dapat dipidana.
k. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan didahulukan dari
perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
l . Tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya.
m. Penyidik/Jaksa Penuntut Umum/Hakim berwenang meminta keterangan
kepada Bank tentang keadaan keuangan Tersangka.
n. Identitas pelapor dilindungi.
o. Dapat dilakukan gugatan perdata.
p. Putusan bebas dalam perkara korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut
kerugian terhadap keuangan negara.
q. Ahli waris tersangka/terdakwa/terpidana korupsi dapat digugat untuk menuntut
kerugian negara.
r. Dalam tindak: pidana korupsi dikenal dengan pembuktian terbalik.
s. Dapat diadili in absentia.
t. Hakim atas tuntutan Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang
yang telah disita.
u. Orang yang berkepentingan atas perampasan dapat menngajukan keberatan ke
pengadilan.
v. Adanya peran serta dari warga dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi
C. Delik-delik Tindak Pidana Korn psi (Tipikor)
1 . Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
(Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 3 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi).
2. Delik penyuapan memberi atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO ..
3 1 Tahun 1 999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 2 09
KUHP (SUAP AKTIF).
3 . Delik penyuapan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim
dan Advokat Pasal 6 UU NO. 3 1 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN
2001 yang diadopsi dari Pasal 2 1 0 KUHP (SUAP AKTIF).
4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan
korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian RI Pasal
7 UU. No. 3 1 Tahun 1 999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari
Pasal 3 87 dan 3 88 KUHP.
5. Delik Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8
UU. No. 3 1 Tahun 1 999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari
Pasal 4 1 5 KUHP.
12 Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti, halaman 23-27.
6. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus
untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 3 1 Tahun 1999 Jo. UU
NO. 20 Tahun 200 1 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
7. Delik Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk
meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10
No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari P
417KUHP.
8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan
dengan kewenangan jabatan, Pasal 1 1 UU. No.3 1Tahun 1999 Jo. UUNO.
20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.
9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat
menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa
membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan
tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.3 1
Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 200 1 yang diadopsi dari Pasal 419,
420, 423 , 425, 435 KUHP.
1 0. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti
luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma
cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).
1 1 . Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan
Pasal 1 3 UU. No.3 1 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 .
1 2. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pembetantasan Korupsi :
Mencegah, merintangi I menggagalkan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun1 999).
1 3 . Tersangka tidak memberi keterangan seluruh hartanya, saksi bank,
setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja
tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang palsu
(Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1 999).
1 4. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31
UU. No.31 Tahun1 999).
PELAKU KORUPSI
Hubungan antar manusia yang ditentukan oleh hukum yang lazim disebut
hubungan hukum yang melakukan hubungan hukum yang disebut sebagai subjek
hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dari pelaku Tindak
Pidana Korupsi yaitu sebagai berikut:
a. Setiap Orang
Menurut Kamus Hukum seorang atau person yaitu ·orang· atau badan
hukum yang dapat melakukan suatu perbuatan hukum.13 Penulis hanya
membahas yang dilakukan oleh seorang perseorangan yang dalam memangku
suatu jabatan atau kedudukan untuk mencari keuntungan atau untuk memperoleh
dan menambah kekayaan dari yang sudah ada dengan cara melawan hukum.
Adapun yang termasuk person di atas yaitu :
1. PNS, yang tunduk dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 (Tentang
Kepegawaian), ABRI, PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
misalnya BUMN, BUMD.
2. Yang diatur dalam Pasal 92 KUHP (Anggota DPR, DPRD, Hakim).
3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara.
4. Orang yang menerima gaji dari korporasi yang menerima bantuan dari
keuangan negara atau daerah.
5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang memakai
modal atau fasilitas negara atau masyrakat.
b. Korporasi
Korporasi merupakan istilah yang biasa digunakan oleh ahli hukum para
ahli hukum pidana dan kriminologi untuk menyebut apa yang dalam bidang
hukum lain, khususnya bidang hukum perdata sebagai badan hukum, atau dalam
bahasa Belanda disebut rechtspersoon atau dalam bahasa lnggris dengan istilah
legal person atau legal body, pada mulanya dikembangkan pada hukum Romawi,
lebih dari seribu tahun yang lalu, namun hingga abad VIII, tidak mengalami
perkembangan.
Konsep badan hukum itu sebenarnya bermula dari konsep hukum perdata
yang tumbuh akibat perkembangan warga . Pengertian korporasi dalam
hukum pidana Indonesia lebih luas dari pengertian badan hukum sebagaimana
dalam konsep hukum perdata. Menurut beberapa peraturan perundang-undangan
hukum pidana Indonesia dinyatakan bahwa pengertian korporasi itu yaitu
kumpulan teroganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan
hukum maupun bukan.15
Korporasi dapat dibagi berdasar macamnya, badan hukum (korporasi)
dapat dibedakan badan hukum yang orisinil (murni,asli), dan badan hukum yang
tidak orisinil. Menurut jenisnya, badan hukum dapat dibagi menjadi badan hukum
(korporasi) publik, dan badan hukum privat. Sedangkan menurut sifatnya, badan
hukum dapat dibedakan menjadi korporasi (corporatie) dan yayasan (stichting).
Menurut Subekti dan Tjitrosudiro, yang dimaksud dengan korporasi,
yaitu : "suatu perseroan yang merupakan badan hukum". Senada dengan
pendapat ini , Utrecht dan M. Soleh Djindang, mengemukakan bahwa: "
korporasi yaitu suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagai suatu personifikasi ." Korporasi yaitu badan hukum yang
beranggota, namun memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak
dan kewajiban anggota masing-masing.
Menurut Moenaf H. Regar korporasi yaitu :"badan usaha yang
keberadaan dan status hukumnya disamakan denga manusia (orang), tanpa
melihat bentuk orgnisasinya. Korporasi dapat memiliki kekayaan dan utang,
memiliki kewajiban dan hak dan dapat bertindak menurut hukum, melakukan
gugatan, dan dapat dituntut di depan pengadilan. Oleh sebab korporasi yaitu
buatan manusia yang tidak sama dengan manusia, maka harus dijalankan oleh
manusia, yang disebut pengelola atau pengurus. Suatu korporasi biasanya
memiliki 3 (tiga) organ yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi
(misalnya Perseroan Terbatas). Batas umur korporasi itu ditentukan dalam
anggran dasarnya, pada saat korporasi itu mengakhiri kegiatannya dan bubar.
Korporasi juga merupakan subjek hukum sebab korporasi juga
pendukung hak dan kewajiban, adapun yang dimaksud dengan korporasi dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu kumpulan orang
dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang merupakan badan Hukum
maupun bukanBadan Hukum.18
Badan hukum menurut Kamus hukum yaitu perkumpulan/ organisasi
yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum, misalnya dapat
memiliki harta kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya, contohnya
Y ayasan, PT dan sebagainya.
KONSEPSI DAN PENERAPAN SIFAT MELA WAN HUKUM DALAM
UNDANG-UNDANG NO. 31TAHUN1999 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
Berbagai jenis tindak pidana korupsi seperti diuraikan di atas tidak
seluruhnya mengandung rumusan "secara melawan hukum". Hal ini sebenarnya
juga terjadi dalam perumusan tindak pidana pada KUI-IP. E.Y. Kanter dan S.R.
Sianturi menegaskan dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang
berlaku sekarang, temyata bersifat melawan hukum dari suatu tindakan tidak
selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Timbul persoalan, apakah sifat
melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik, walaupun
tidak dirumuskan secara tegas, ataukah baru dipandang unsur dari suatu delik
jika dengan tegas dirumuskan dalam delik, selanjutnya dinyatakan bahwa
secara formal atau secara perumusan undang-undang suatu tindakan bersifat
melawan hukum jika melanggar atau bertentangan dengan ketentuan undang
undang. Semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau
memenuhi perumusan delik dalam undang-undang, baik sifat melawan hukum itu
dirumuskan ataupun tidak merupakan tindakan yang bersifat melawan hukum.
Sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika dasar
dasar peniadaannya ditentukan dalam undang-undang.20 Istilah "secara melawan
hukum" seperti telah dikemukan di atas jika dilihat asalnya merupakan
terjemahan dari "wederrechtelijk". Bertolak dari istilah ini,
menegaskan bahwa jika perkataan "wederrechtelijk" itu dapat ditafsirkan
tidak secara harfiah, maka sebenarnya kita memiliki suatu perkataan yang
kiranya dapat kita pakai sebagai pengganti perkataan "wederrechtelijk" dalam
bahasa Indonesia, yaitu perkataan "secara tidak sah". Perkataan "secara tidak sah"
ini bukan saja dapat dipakai untuk menggantikan perkataan
"wederrechtelijk" dalam suatu rumusan delik tertentu, melainkan dapat juga
diberlakukan secara umum dalam semua rumusan delik di dalam KUHP dimana
saja perkataan ini dipakai oleh pembentuk undang-undang. Istilah
"wederrechtelijk" itu diterjemahkan dengan istilah dalam bahasa Indonesia
"secara melawan hukum", maka dalam kaitan dengan Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya terdapat pada dua ketentuan, yaitu :
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 2 huruf e. Pasal 2 ayat (1 ) Undang-undang No.31
Tahun 1999 : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 .000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)."
Pasal 1 2 huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 : "Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling ban yak Rp.
1 .000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara me
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Leden Marpaung menyatakan bahwa pendapat para pakar mengenai secara
melawan hukum sebagai unsur delik atau bukan, tidak ada kata sepakat atau
tidak tidak bulat, sebagian berpendapat, jika pada rumusan suatu delik
dimuat unsur secara melawan hukum, unsur ini harus dibuktikan, dan
sebaliknya jika tidak dirumuskan, tidak perlu dibuktikan. Hal ini merupakan
pendapat yang menganut paham formal. Berbeda dengan yang menganut paham
materiil, yang menyatakan bahwa meskipun tidak dirumuskan, unsur melawan
hukum perlu dibuktikan.21 Konsekuensi dari pembedaan-pembedaan ini ,
dikemukakan oleh E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi, yaitu : Bagi para sarjana yang
menganut pandangan formal mengenai sifat melawan hukum dalam
hubungannya dengan perumusan suatu delik, jika bersifat melawan hukum
(bmh) tidak dirumuskan dalam suatu delik, tidak perlu Iagi diselidiki tentang
bersifat melawan hukum. Sedangkan jika bersifat melawan hukum ini
dicantumkan dalam rumusan delik, maka bersifat melawan hukum itu harus
diselidiki. Dan dalam rangka penuntutan/mengadili harus terbukti bersifat
melawan hukum ini . Justru dicantumkannya bersifat melawan hukum
ini dalam norma delik, menghendaki penelitian apakah tindakan ini bersifat
melawan hukum atau tidak. Demikianlah antara lain pendapat SIMONS dan para
pengikut ajaran formal.
Sebaliknya para sarjana berpandangan material tentang bersifat melawan
hukum, mengatakan bahwa sifat melawan hukum, selalu dianggap ada dalam
setiap delik dengan tegas dirumuskan. Penganut teori ini mengemukakan bahwa
pengertian dari hukum yang merupakan salah satu kata yang terdapat dalam
bersifat melawan hukum, tidak hanya didasarkan kepada undang-undang saja,
namun kepada yang lebih luas lagi, yaitu asas-asas umum yang berlaku sebagai
hukum. Dengan perkataan lain bersifat melawan hukum berarti harus dapat
dirasakan sebagai tidak boleh terjadi, bertentangan dengan kepatutan yang
terdapat dalam warga . A tau lebih tepat jika diartikan dengan : tidak boleh
terjadi dalam rangka pengayoman hukum dan perwujudan cita-cita warga
Semua rumusan tindak pidana korupsi mengandung sifat melawan hukum,
di satu sisi dirumuskan secara eksplisit, sehingga merupakan unsur yang hams
dibuktikan dan di sisi lain, tidak dirumuskan, namun implisit terkandung dalam
istilah-istilah lain yang dipakai , sehingga bukan unsur tindak pidana
korupsi dan sebab nya tidak perlu dibuktikan. Sejalan dengan pendapat
Scha:ffinesiter, dkk. Bahwa :
"Untuk menghindari salah faham : tidak dikatakan bahwa untuk dapat
dipidana cukup hanya sifat melawan hukum faset yang dipenuhi, namun : dalam
rumusan-rumusan delik mana ada istilah "dengan sifat melawan hukum", hanya
sifat melawan hukum fasetlah yang perlu dibuktikan. Sifat melawan hukum
sebagai syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana tidak perlu dibuktikan, namun
perlu direalisasikan. Ini berarti bahwa juga dalam istilah sifat melawan hukum
terdapat dalam rumusan delik, dapat diajukan adanya alasan pembenar.
Kerangka argumentasi seperti ini, maka persoalan sifat mela� an
dimaknai secara formil ataukah materiil dalam fungsi negatif dan
berlaku pada ketentuan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 1 2 huruf e Undang-unda g
No. 31 tahun 1 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan
Undang-undang selain kedua di atas dengan pertimbangan perbuatan-perbuatan
yang sesuai dengan istilah yang dipakai dalam rumusan pasal dengan
sendirinya terlarang sebab melawan hukum.
Dibandingkan dengan rumusan melawan hukum dalam KUHP maupun
Yurisprudensi MA, rumusan dalam UV No. 31 tahun 1 999 memiliki makna
yang dapat dikatakan berbeda, setidaknya jika dikaitkan dengan Penjelasan
Undang-undang No. 31 Tahun 1 999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat ( 1 ). Secara Iengkap, Pasal 2 UV No. 31 tahun 1999
rumusannya sebagai berikut :
(1 ) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 .000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 )
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
berdasar mulanya Pasal 2 ayat (1) ini oleh pembentuk undang
undang diberi penjelasan, khususnya menyangkut makna unsur melawan hukum,
namun lalu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Penjelasan ini meskipun secara
yuridis dianggap sudah tidak ada, namun perlu dikemukakan sekedar untuk
memahami secara kesejarahan makna sifat melawan hukum ini dalam
Undang-undang No. 3 1 Tahun 1999. Penjelasan Pasal 2 ayat ( 1) dalam
kaitannya dengan unsur melawan hukum menegaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yaitu meskipun perbuatan ini tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun jika perbuatan ini dianggap tercela sebab
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
warga , maka perbuataan ini dapat dipidana.
berdasar pembahasan terdahulu, meskipun Penjelasan Pasal 2 ayat
( 1) Undang-undang No. 3 1 Tahun 1999 dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
dinyatakan pula tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun pemaknaan
dalam Penjelasan bagian Umum serta rumusan dalam Pasal 1 2 huruf e Undang
undang No. 3 1 Tahun 1999 tidak disinggung-singgung oleh Mahkamah
Konstitusi atau tidak dinyatakan seperti halnya Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 3 1Tahun 1999. Hal ini secara prosedural atau hukum acara
Mahkamah Konstitusi dapat diargumentasikan dengan dalil bahwa hal ini
tidak dimintakan oleh Pemohon, namun secara substansial hal itu berarti
rumusan makna melawan hukum dalam Penjelasan bagian Umum dan Pasal 12
huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 masih dapat dimaknai berlaku.
Kondisi ini secara kritis dapat terjadi sebab kelalaian Mahkamah
Konstitusi bahwa terdapat penjelasan serupa yang tertuang dalam Penjelasan
bagian Umum. Pembanding dalam UU 3/1971 dirumuskan dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a: Dihukum sebab tindak pidana korupsi : Barangsiapa dengan
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka
olehnya bahwa perbuatan-perbuatan ini merugikan keuangan negara atau
2352
perekonomian negara. Penjelasan UU 3/1971 dalam kaitan dengan unsur
melawan hukum menegaskan bahwa :
Dengan mengemukakan sarana "melawan hukum" yang mengandung
pengertian formal maupun material, maka dimaksudkan agar supaya lebih
mudah memproleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum, yaitu
'memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan', daripada memenuhi
ketentuan untuk membuktikan lebih dahulu adanya kejahatan/pelanggaran
seperti diisyaratkan oleh Undang-undang Nomor 24 Prp. Tahun 1960. 24
Undang-undang 3/1971 tidak memberi penjelasan lebih jauh
menyangkut melawan hukum dalam pengertian materiil ini . Yurisprudensi
MA juga masih sebatas menginterprestasikan pada konsepsi sifat melawan
hukum dalam pengertian materiil dalam fungsinya yang negatif. Bahkan
Penjelasan Pasal 1 huruf a UU 31 971 menyebutkan bahwa "A yat ini tidak
menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat
dihukum, melainkan melawan hukum ini merupakan sarana untuk melakukan
perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan . . . . . . "
Pembedaan antara sifat melawan hukum secara umum dan khusus, secara
formal dan materiil, maka dapat dikatakan bahwa kategori sifat melawan
hukum yang dipakai oleh Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 1 2 huruf e Undang
undang No. 31 tahun 1 999, yaitu sifat melawan hukum khusus dan dalam
pengertian materiil. Maksud melawan hukum secara khusus, yaitu Pasal 2 ayat
(1 ) dan Pasal 1 2 huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1 999 yang secara tegas
mencantumkan "melawan hukum" sebagai bagian inti atau bestanddeel tindak
pidana. Dengan sendirinya "melawan hukum" ini harus tercantum di
dalam surat dakwaan, sehingga harus dapat dibuktikan, putusannya ialah
bebas.
Melawan hukum dalam pengertian materiil, secara konsepsional
dibedakan antara melawan hukum dalam pengertian materiil yang positif dan
negatif. Pasal 2 ayat 2 ayat (1 ) Undang-undang No. 31 Tahun 1 999 sebelum
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tampaknya
menganut ajaran sifat melawan hukum, baik dalam pengertian formil maupun
materiil. Sifat melawan hukum materiil ini , baik dalam fungsi yang
negatif maupun positif. Fungsi positif dari sifat melawan hukum, yang
lalu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh
Mahkamah Konstitusi, yaitu meskipun peraturan perundang-undangan tidak
mengatur, namun jika perasaan keadilan dalam warga , maupun norma-
norma sosial menyatakan bahwa perbuatan ini tercela, maka perbuatan
ini dapat dipidana.
Menurut Andi Hamzah, seperti dikatakan Pompe, pengertiannya sarna
dengan melanggar hukum atau onrechtmatig di dalam hukurn pe;·
Berbeda dengan melawan hukum dalam pengertian inateriil yang
negatif, yaitu kategori perasaan keadilan dalam warga dan norrna-norma
sosial hanya dipakai sebagai alasan pembenar, bukan untuk memidana. Pasal 2
ayat ( 1) maupun Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 3 1 tahun 1999 menganut
ajaran sifat melawan hukum dalam konsepsi yang luas. Dalam konsep yang
luas ini , maka penerapannya sangat bergantung pada cara pandang
hakim.
berdasar adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-
N 12006 tanggal 24 Juli 2006, maka secara konsepsional tentunya melawan
hukum seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1 ) Undang-undang No. 3 1 Tahun
1999 hanya menganut ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian materiil,
yang bersifat negatif. Hal ini didasarkan Putusan Mahkmah Konstitusi
yang telah memutuskan bahwa frasa Penjelasan pasal 2 ayat (1), yaitu "dimaksud
dengan 'secara melawan hukum' dalam pasal ini mencakup perbuatan mela,vau
hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yaitu meskipun pet
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apa. ai
ini dianggap tercela sebab tidak sesuai dengan perasaan kea '
norma-norma kehidupan sosial dalam warga , maka perbuatan terse
dipidana" bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik lndo
Tahun 1945 serta menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
berdasar pandangan-pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum pidana
yang menunjukkan bahwa meskipun menganut atau menerima ajaran sifat
melawan hukum dalam pengertian materiil, namun hendaknya diterapkan secara
negatif-bukan positif. Sifat melawan hukum dalam pengertian materiil negatif juga
sudah bertentangan dengan asas legalitas, khususnya aspek kepastian hukum,
lebih-lebih dalam pengertian materiil yang positif.
Secara historis, konsepsi melawan hukum terumus dalam Pasal 2 ayat ( 1 )
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebelum dinyatakan tidak berlaku oleh
Mahkamah Konstitusi, bukan tidak mungkin muncul sebagai upaya yang
"progresif' dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah
menyebar pada berbagai lapisan sosial di Indonesia, sehingga pembentuk undang
undang memilih konsep melawan hukum dalam pemgertian materiil yang positif
meskipun tidak memproleh "dukungan' secara teori atau doktrin hukum pidana.
Lebih dari itu, penafsiran terhadap secara melawan hukum yang terumus dalam
Pasal 12 huruf e UU Antikorupsi, masih sangat terbuka dengan dalil tidak di
judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
Unsur melawan hukum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
dengan demikian setelah muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
IV /2006 dapat diinterprestasikan dalam pengertian formil dan materiil dalam
fungsi yang negatif. jika , Penjelasan bagian Umum Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai melawan hukum masih dianggap
berlaku, sesungguhnya undang-undang itu masih mengikuti ajaran sifat melawan
hukum materiil dalam fungsi positif, di samping sifat melawan hukum formil dan
materiil dalam fungsi negatif.
SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK
A. Pembuktian Terbalik
Pembalikan beban pembuktian atau sering disebut beban pembuktian
terbalik dalam bahasa inggris disebut reversal burden of proof Selain itu juga
beberapa kalangan me-madankan dengan istilah shifting burden of proof .
Penerapan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi berdasar sistem
atau azas ini yaitu untuk memberi kesempatan seseorang atau terdakwa
membuk-tikan dirinya tidak besalah melakukan tidak pidana korupsi, dan jika
keterangan seseorang atau terdakwa ini benar, maka pihak yang berwenang atau
hakim dapat mempertim-bangkan keterangan ini sebagai hal yang setidak-
tidaknya menguntungkan bagi diri seseorang atau terdakwa, atau sebaliknya dapat
merugikan diri seseorang atau terdakwa jika keterangan ini temyata tidak
benar. Pada sistem pembuktian dalam perkara pidana pada umumnya di
dasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian juga dengan tindak pidana
korupsi, juga di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, namun
ada beberapa penge-cualian terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi ini
mengingat bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga dalam
penanganannya pun harus melalui cara-cara yang luar biasa. Salah satu bentuk
penge-cualian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ini yaitu sistem
pembuktian tindak pidana korupsi. Sistem pembuktian tindak pida-na korupsi
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan A tas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu sistem pembuk:tian terbalik yang terbatas dan berimbang,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ,
yakni :
(1 ) Terdakwa memiliki hak untuk mem-buk:tikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal Terdakwa dapat membuk-tikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi, maka pembuk:tian ter-sebut dipakai oleh
pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak
terbuk:ti.
Pembuk:tian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana barn tentang
gratifikasi dan terhadap perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal
dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 , pasal
4, pasal 13 , pasal 1 4, pasal 1 5, dan pasal 1 6 Undang-undang No 31 tahun 1 99
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 5 sampai dengan pasal
1 2 undang-undang ini.30
Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian secara negatif menurut
un-dang-undang (negatief wettelijk). Terdakwa dapat membuk:tikan ketidak
terlibatannya da-lam melakukan tindak pidana korupsi, namun bukti itu belum
dapat menjamin ketidak terlibatannya dalam korupsi yang disangkakan itu, oleh
sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.3 1
Sistem pembalikan beban pembuktian (umum mengenal dengan sistem
pembuktian terbalik) atau Reserval Burden of Proof (Omkering van het Bewijlast)
merupakan pola baru yang diadopsi dari sistim hukum Anglo Saxon, mengingat
suap sebagai perbuatan ko-rupsi memiliki tingkat indikasi tertinggi, namun sangat
limitatif keberhasilannya. Penindakan suap (bribery) dengan pola pembuktian
yang la-ma tidak berhasil memberi arah optimalisasi penanganannya.
Masalah beban pembuktian sebagai bagian dari Hukum Pidana Formil,
mengalami suatu perubahan paradigma sejak diberlakukan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1 971 maupun Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1 999 seba
gaimana diubah dengan Undang-Undang Norn or 20 Tahun 2001. Semuanya
sebagai produk hu-kum yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Dalam Pasal 1 7 ayat (1 ) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1 971 , maka beban pembuktian dalam perkara pidana korup-si mengalarni
perubahan paradigma baru. Di sini terjadi "pergeseran" (shifting) beban pem
buktian atau "shifting of burden proof', bukan mengarah pada "reversal of burden
proof' (pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik) sebagaimana
anggapan warga Hukum Pidana terdahulu.
Memang, terdakwa "dapat" membuk-tikan bahwa ia tidak melakukan
pidana korupsi setelah diperkenankan oleh hakim. Selain itu, pembuktian bahwa
terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi tidaklah sifat imperatif. Artinya,
jika terdakwa tidak memakai kesempatan ini, maka hal ini justru
akan memperkuat dugaan penuntut umum bah-wa terdakwa melakukan tindak
pidana korupsi. Sebaliknya, jika terdakwa dapat membuk-tikan bahwa ia tidak
melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan ini dapat dipakai
sebagai hal yang menguntungkan terdakwa. Dalam keadaan seperti ini, jaksa
penuntut umum tetap berkewajiban membuk-tikan bahwa terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana korupsi. Dari sini jelaslah bahwa beban pembuktian
tetap diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Hal ini dipertegas melalui
Penjelasan Pasal 1 7 ayat (1 ) yang menyatakan : "A turan mengenai pembebanan
pembuktian tidak diikuti sepenuhnya, meskipun hal ini tidak berarti bahwa pasal
ini meng-hendaki suatu pembuktian terbalik".
Pembuktian yang terbalik akan meng-akibatkan penuntut umum dibe
baskan dari kewajiban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya seorang
terdakwa, dan terdakwa sebaliknya dibebani pembuktian tentang salah atau
tidaknya.
Dalam pasal ini, hakim memper-kenankan terdakwa memberi keterangan
tentang pembuktian yang tidak merupakan alat bukti menurut hukum, namun
segala sesuatu ya-ng dapat lebih memberi kejelasan membuat terang tentang
duduknya suatu perkara.
Banyak pihak menghendaki adanya perubahan sistem pembuktian dalam
perkara tindak pidana korupsi mengingat salah satu kendala utama dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu masalah pembuktian. Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada masa itu, memang
menghendaki sistem pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian) secara
total terhadap delik-delik korupsi.
jika ini yang terjadi maka hanya akan membebaskan jaksa penuntut
umum dari beban untuk membuktikan terhadap salah atau tidaknya seorang
terdakwa. Selain itu, menurut Prof. Oemar Seno Adji, S .H., penerapan "reversal
of burden proof' secara absolut dan total akan menimbulkan potensi pelanggaran
Hak Asasi Manusia, khususnya pelanggaran terhadap asas ''presumption of
Innocence" dan "non self-incrimination". Oleh sebab itu, menurut beliau, yang
diterapkan dalam sistem beban pembuktian ini hanyalah sekadar "shifting of
burden proof' dengan memberi kesempatan terdakwa untuk membuktikan
bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Begitu pula beban
pembuktian kepada jaksa penuntut umum untuk mem-buktikan bahwa terdakwa
bersalah me-lakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, beban pembuktian
terhadap suatu perkara pidana tetap dibebankan kepada jaksa penuntut umum.
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971 ini belum terdapat rumusan delik
mengenai pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik.
Aturan ten tang be ban pembuktian yang ada dalam ketentuan Pasal 3 7
Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1 999 ini dan Pasal 1 7 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1 97 1 hampir memiliki persamaan. Artinya, belum terjadi "reversal of
burden proof' secara total, sebab jaksa penuntut umum tetap diwajibkan
membuktikan kesalahan terdakwa.
S istem beban pembuktian dalam Un-dang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1 999
bukanlah pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik secara total dan
absolut sebagaimana memang digariskan menurut Penjelasan Umum Undang
Undang ini, yaitu : "Di samping itu, undang-undang ini juga menerapkan pembuk-
tian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa memiliki
hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan
wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda
istri dan suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga
memiliki hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum
tetap berkewaj iban membuktikan dakwaannya".
Penjelasan Pasal 37 dikatakan :"Keten-tuan ini merupakan suatu
penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pida-na,
bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini ter-dakwa dapat membuktikan bahwa ia
tidak melakukan tindak pidana korupsi. jika terdakwa dapat membuktikan hal
ini ti-dak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum
masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini
merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, sebab jaksa masih tetap wajib
membuktikan dakwaannya".
Memang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 97 1 , ketentuan
Undang-Undang ini (Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1 999) yang menegaskan
dianutnya sistem pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik yang masih
bersifat terbatas ini masih belum jelas eksplisitasnya. "Terbatas" menurut
Undang-Undang ini menunjuk pada peran jaksa penuntut umum yang masih
memiliki kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Sebenamya, antara kedua Undang-Undang ini belum memberi gam
baran yang jelas di mana letak "keterbatasan"-nya ter-sebut. jika ditilik pada
sistim Anglo-Saxon terhadap pembalikan beban pembuktian maka letak limitatif
dan restriktifnya undang-undang ini yaitu pada penepatan delik barn ten-
tang "gratification " (pemberian) yang berkaitan dengan "bribery" (suap). Hal ini
pernah dike-mukakan oleh Prof. Oemar Seno Adji, S.H. pada pembahasan
Rancangan Undang-Undang yang lalu menjadi Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1 971 . Beliau menyatakan bahwa "per-geseran beban pembuktian" (shifting
of burden proof) tidak akan mengalami apa yang dinamakan "pembalikan beban
pembuktian" (re-versa! of burden proof) jika tidak dibuat delik baru yang
berkaitan antara delik "pem-berian" dengan "suap".32
Sifat "terbatas" dari pembalikan beban pembuktian yaitu terletak pada
delik barn ini , berikut soal perampasan harta benda yang diduga sebagai atau
berasal dari dugaan tindak pidana kornpsi. Penempatan soal "perampasan"
ini yaitu sebagai konse-kuensi adanya penempatan pasal barn berupa
kewajiban terdakwa untuk menyebutkan asal-usul harta bendanya, harta benda
suami dan/atau istri serta anaknya ataupun pihak lain yang memiliki kaitannya
dengan tindak pidana korupsi ini .
Selama belum ditetapkan adanya adopsi delik baru berupa keterkaitan
antara de-lik "gratification" (pemberian) dengan "bri-bery" (penyuapan) berikut
soal "perampasan", maka implementasi sistem pembalikan beban
pembuktian/pembuktian terbalik hanyalah se-buah retorika politis saja. Sebagai
perban-dingannya, dalam tingkat implementasi ter-hadap Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1 999 tentunya akan mengalami kesulitan untuk me-nerapkan
pembalikan beban pembuktian/ pem-buktian terbalik. Apalagi kedua Undang
Undang ini tidak: memberi batasan terhadap delik mana yang akan diter:apkani
pembalikan beban pembuktian/pembuktian terbalik.
Beberapa pandangan menyatakan bah-wa pembalikan beban
pembuktian/pembuktian terbalik terhadap semua delik atau semua rumusan tindak
pidana korupsi sungguh tidak dapat diterima, sebab sangat jelas sistem ini akan
melakukan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan dan penghargaan Hak:
Asasi Ma-nusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak prinsipil terdakwa.
Bahwa sebagai suatu ketentuan khusus, sudah cukuplah terjadi mini-malisasi hak
hak terdakwa, dan bukan serta tidak diharapkan adanya eliminasi hak terse-but.
Minimalisasi penghargaan hak-hak terdak-wa atas diberlakukannya sistem
pembuktian terbalik yaitu dengan diberlakukannya delik baru tentang
"pemberian" yang berkaitan dengan perbuatan "suap", bukan terhadap se-mua
delik-delik yang ada dalam rumusan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan
Tin-dak Pidana Korupsi ini .
B. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Korupsi
Dalam delik korupsi yang menjadi subjek delik yaitu orang dan
korporasi. Orang di sini yaitu pegawai negeri, korporasi yang merupakan
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai subjek delik, artinya
selain dari indi-vidu yang memimpin dilakukannya kejahatan atau memberi
perintah, korporasinya sendiri dapat dipertanggungjawabkan. Dalam delik ko
rupsi, terlihat banyak: kesulitan untuk menjadikan korporasi sebagai subjek delik
sebab sulit membuktikan adanya kesalahan terutama dalam bentuk "sengaja"
suatu perbuatan korupsi.34
Baik orang perorangan atau korporasi jika terbukti melakukan korupsi
maka akan dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 1
Tahun 1 999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 1 .
Pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi lebih luas dari Hukum
Pidana umum. Hal itu nyata dalam hal : 35
1 . Kemungkinan penjatuhan pidana secara in absentia (Pasal 23 ayat ( 1 )
sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 97 1 ; Pasal 38 ayat ( 1 ),
(2), (3), dan ( 4) Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1 999);
2. Kemungkinan perampasan barang-barang yang telah disita bagi terdakwa
yang telah meninggal dunia sebelum ada putusan yang tidak dapat diubah
lagi (Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971 , Pasal 38
ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 999) bahkan kesempatan
banding tidak ada;
3. Perumusan delik dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971 yang
sangat luas ruang lingkupnya, terutama unsur ke-tiga pada Pasal 1 ayat ( 1 )
sub a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1 971 , Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1 999);
4. Penafsiran kata "menggelapkan" pada delik penggelapan (Pasal 4 1 5 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) oleh yurisprudensi, baik di Belanda
maupun di Indonesia sangat luas. Pasal ini diadopsi menjadi Pasal 8
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 200 1 .
Mengenai pertanggungjawaban perkara korupsi diatur di dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 1 Tahun 1 999 jo. Undang
undang Norn or 20 Tahun 200 1 .
Pemidanaan orang yang tidak dikenal dalam arti sempit tidak dikenal
dalam delik korupsi, namun juga dapat dilakukan pemerik-saan sidang dan putusan
dijatuhkan tanpa ke-hadiran terdakwa (putusan in absentia) sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 ayat ( 1 ) sampai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1 97 1 , Pasal 3 ayat ( 1 ), ayat (2), ayat (3),ayat (4) Undang-Undang Nomor
3 1 Tahun 1 999.36
Begitu pula bagi orang yang meninggal sebelum ada putusan yang tidak
dapat diubah lagi, yang diduga telah melakukan korupsi, hakim atas tuntutan
penuntut umum dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita
(Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 ). Kesempatan banding
dalam putusan ini tidak ada. Orang yang telah meninggal dunia tidak mungkin
melakukan delik. Delik dilakukan sewaktu ia masih hidup, namun
pertanggungjawabannya setelah mening-gal dunia dibatasi sampai pada
perampasan barang-barang yang telah disita. Dalam ha! penyitaan barang-barang
milik terpidana yang telah ditetapkan sebagai barang basil korupsi merupakan
bentuk asset recovery. Asset recovery merupakan upaya yang dilakukan
warga intemasional untuk menyelamatkan keuangan negara yang dilakukan








