Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 8

 



rnya 

akan sangat membantu dalam proses penanaman nilai atau budi pekerti 

yang diharapkan dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. 

3. Adanya kompetisi yang kurang sehat antar-siswa. usaha  menghindari 

kompetisi yang kurang sehat dalam pergaulan di sekolah dapat dilakukan 

dengan menanamkan nilai-nilai budaya di sekolah, seperti saling 

menghargai, saling menghormati, kesederhanaan dan tidak pamer. Bahkan 

jika perlu sekolah dapat memberi penghargaan kepada siswa yang 

berperilaku terpuji. 

4. Sekolah tidak menerapkan aturan yang jelas dan konsisten. Itulah sebabnya 

aturan sekolah harus dibuat bersama antara guru, orang tua, dan siswa, 

susaha  merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadapnya. 

Sementara itu, guru dan orang tua berperan sebagai fasilitator dan pengawas. 

Jika ada yang melanggar aturan sekolah, yang bersalah harus diberi 

hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

Pembelajaran di sekolah masih didominasi oleh aspek kognitif. 

Pembelajaran seperti ini kurang mampu membentuk karakter siswa. Untuk itu, 

perlu dikembangkan pembelajaran afektif yang bersifat aplikatif dengan model-

model pembelajaran yang dikuasai guru, sehingga pembelajaran kognitif akan 

dapat dikawal untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah dasar. Metode 

dongeng, permainan (games), dan simulasi atau sosiodrama dapat diterapkan 

dalam pembelajaran afektif di sekolah 

berdasar  hal di atas permasalahan ini menjadi sangat layak untuk 

dikaji lebih lanjut dengan judul: “Peran Pendidikan Dasar dalam Penanaman 

Nilai-Nilai Antikorupsi”.  

 

 

Pendidikan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (tentang 

Sistem Pendidikan Nasional) yaitu  usaha sadar dan terencana untuk 

mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara 

aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual 

keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta  

Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah 

keterampilan yang diperlukan dirinya, warga , bangsa dan negara. 

Pendidikan nasional yaitu  pendidikan yang berdasar  Pancasila dan 

Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 1945 yang berakar 

pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional negara kita  dan tanggap terhadap 

tuntutan perubahan zaman. Tujuan Pendidikan Nasional yaitu  mencerdaskan 

kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia negara kita  seutuhnya, yaitu 

manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan 

berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan 

jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung 

jawab kewarga an dan kebangsaan. sedang  pendidikan nasional 

berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban 

bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, 

bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia 

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, 

sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang 

demokratis serta bertanggung jawab.  

Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal 

yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal 

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang 

pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan 

 

Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain 

yang sederajat. 

Pada usia sekolah dasar anak sudah dapat mereaksi rangsangan 

intelektual atau melaksanakan tugas-tugas belajar yang menuntut kemampuan 

intelektual atau kemampuan kognitif. Menurut Piaget (1970) masa ini berada 

pada tahap operasi konkret yang ditandai dengan kemampuan 

mengklasifikasikan benda-benda dengan ciri yang sama, menyusun atau 

mengasosiasikan angka-angka atau bilangan, memecahkan yang sederhana. 

Kemampuan intelektual pada masa ini sudah cukup untuk menjadi dasar 

diberikannya berbagai kecakapan yang dapat mengembangkan pola pikir atau 

daya nalarnya.  

Anak usia SD telah dapat mengembangkan keterampilan berpikir, 

bertindak dan pengaruh sosial yang lebih kompleks. Sampai dengan masa ini, 

anak pada dasarnya egosentris (berpusat pada diri sendiri) dan dunia mereka 

yaitu  rumah keluarga, dan taman kanak-kanaknya. Selama duduk di kelas 

kecil SD, anak mulai percaya diri meskipun terkadang masih dalam skala 

rendah diri. Pada tahap ini mereka mulai mencoba membuktikan bahwa mereka 

"dewasa". Mereka merasa, "saya dapat mengerjakan sendiri tugas itu, sebab nya  

tahap ini disebut tahap "I can do it my self". Mereka sudah mampu untuk 

diberikan suatu tugas. Daya konsentrasi anak tumbuh pada kelas-kelas besar 

SD. Mereka dapat meluangkan lebih banyak waktu untuk tugas tugas pilihan 

mereka, dan seringkali mereka dengan senang hati menyelesaikannya. Tahap ini 

juga termasuk tumbuhnya tindakan mandiri, kerjasama dengan kelompok dan 

bertindak menurut cara-cara yang dapat diterima lingkungan mereka. Mereka 

juga mulai peduli pada permainan yang jujur.  

Karakteristik anak usia SD yaitu  senang bermain, senang bergerak, 

senang bekerja dalam kelompok, serta senang merasakan/ melakukan sesuatu 

secara langsung. Oleh sebab  itu, guru hendaknya mengembangkan 

pembelajaran yang mengandung unsur permainan, memungkinkan siswa 

berpindah atau bergerak dan bekerja atau belajar dalam kelompok, serta 

memberikan kesempatan kepada siswa untuk terlibat langsung dalam 

pembelajaran. Menurut Havighurst (1961) tugas perkembangan anak usia SD 

yaitu  sebagai berikut : menguasai keterampilan fisik yang diperlukan dalam 

permainan dan aktivitas fisik, membangun hidup sehat mengenai diri sendiri 

dan lingkungan, belajar bergaul dan bekerja dalam kelompok sebaya, belajar 

menjalankan peranan sosial sesuai dengan jenis kelamin, mengembangkan 

keterampilan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung agar mampu 

berpartisipasi dalam warga , mengembangkan konsep-konsep hidup yang 

perlu dalam kehidupan, mengembangkan kata hati, moral, dan nilai-nilai 

sebagai pedoman perilaku, mencapai kemandirian pribadi. 

Tugas perkembangan ini  mendorong guru SD untuk: 

menciptakan lingkungan teman sebaya yang mengajarkan keterampilan fisik, 

melaksanakan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk 

belajar bergaul dan bekerja dengan teman sebaya sehingga kepribadian 

sosialnya berkembang, mengembangkan kegiatan pembelajaran yang 

memberikan pengalaman yang konkret atau langsung dalam membangun 

konsep; serta melaksanakan pembelajaran yang dapat mengembangkan 

nilai-nilai sehingga siswa mampu menentukan pilihan yang stabil dan menjadi 

pegangan bagi dirinya.  

Pendidikan di SD merupakan jenjang pendidikan yang mempunyai 

peranan sangat penting dalam usaha  meningkatkan kualitas sumber daya 

manusia (SDM). Pada tahapan perkembangan awal ini anak akan dibekali 

dengan berbagai macam nilai dan norma yang ada dalam warga . Lebih 

mudah menerapkan pendidikan nilai pada anak usia dasar dibandingkan anak 

usia pendidikan menengah. Untuk itu pendidikan di SD menjadi landasan bagi 

pembentukan kepribadian anak. Hal ini disebabkan sebab  pendidikan 

merupakan suatu proses yang kontinyu. Ia merupakan pengulangan yang  

diserap ke dalam Bahasa negara kita , yaitu korupsi.  

perlahan namun  pasti dan terus-menerus sehingga sampai pada bentuk yang 

diinginkan. 

Salah satu pendidikan yang ditanamkan pada anak yaitu  pendidikan 

nilai. Pendidikan nilai secara sederhana dapat diartikan sebagai penanaman dan 

pengembangan nilai-nilai pada diri seseorang 

Mendefinisikan pendidikan nilai sebagai pengajaran atau bimbingan kepada 

peserta didik agar mereka menyadari nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan 

melalui proses pertimbangan nilai yang tepat dan pembiasaan bertindak yang 

konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, nilai-nilai yang dikembangkan 

melalui pendidikan sekolah tidak hanya menyentuh nilai-nilai kebenaran, 

kebaikan dan keindahan sebagaimana dikemukakan oleh Mulyana, namun  lebih 

dari itu juga nilai kejujuran, nilai tanggung jawab, nilai kedisiplinan, nilai 

kebebasan, nilai kesamaan, nilai kepemimpinan, nilai toleransi, nilai kesetiaan, 

nilai kerjasama, nilai persahabatan, nilai cinta kasih dan nilai-nilai lainnya yang 

bermanfaat bagi pengembangan karakter dan kepribadian siswa. 

Salah satu pendidikan nilai yaitu  pendidikan anti korupsi. Hal ini 

dapat dimengerti sebab  yang ingin dikerjar oleh pendidikan anti korupsi tidak 

lain yaitu  membentengi anak-anak dari perilaku koruptif dengan membekali 

nilai-nilai luhur sebagaimana dikembangkan oleh pendidikan  nilai.  

Korupsi berasal dari Bahasa Latin corruption atau corruptus. Corruptio 

berasal dari kata corrumpere. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa 

Eropa, seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yakni corruption dan 

Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dan dari bahasa Belanda inilah kata corruptie 

 

Dalam Kamus Besar Bahasa negara kita , korupsi berasal dari kata korup 

artinya: buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan 

kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi) 

(Pusat Bahasa Depdiknas, 2002: 596). sedang  korupsi diartikan sebagai 

penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) 

untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. 

Faktor internal merupakan penyebab yang datangnya dari diri pribadi atau 

individu dan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Untuk itu 

pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya 

mengurangi, kedua faktor penyebab ini . 

usaha  pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi harus 

ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar, sebab  akan 

berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Berikut merupakan 

beberapa tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini: 

a. Untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak. Melalui 

pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam 

darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, 

pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok sebab  adanya korupsi di 

masa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka 

setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. 

b. Untuk membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang 

diperlukan dalam pembentukan posisi sipil siswa dalam usaha  melawan 

korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab 

lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, 

melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa. 

Pola pendidikan yang sistematik dalam pendidikan dasar akan mampu 

membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi 

termasuk sanksi yang akan diterima apabila melakukan korupsi. Dengan begitu, 

akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-

bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan 

korupsi. Sehingga, warga  akan mengawasi setiap tindak korupsi yang 

terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan 

bersama anti korupsi ini akan memberikan tekanan bagi penegak hukum dan 

dukungan moral bagi KPK sehingga lebih bersemangat dalam menjalankan 

tugasnya. 

Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara 

sistemik diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi. 

Selama ini, sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai 

sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, 

anak sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan di sekolah, seperti 

terlambat masuk sekolah, terlambat mengikuti ekstrakurikuler dan lain 

sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, yakni 

korupsi waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi 

lumrah, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada anak. Materi ini dapat 

diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele 

lainnya. 

Pendidikan anti korupsi melibatkan tiga domain penting yaitu kognitif, 

afektif dan psikomotorik. Kognitif menekankan pada aspek mengingat dan 

mereproduksi informasi yang telah dipelajari, bisa berupa mengkombinasikan 

cara-cara kreatif atau mensintesiskan ide-ide dan materi baru. Domain afektif 

menekankan pada aspek emosi, sikap, apresiasi, nilai atau pada level menerima 

atau menolak sesuatu. Ketiga, yaitu domain psikomotorik menekankan pada 

tujuan melatih kecakapan dan ketrampilan tertentu (Handoyo, 2009). 

Nilai-nilai anti korupsi yang dapat ditanamkan kepada anak usia SD 

dan implementasinya: 

1. Kejujuran. Penanaman nilai kejujuran pada anak usia SD dapat dilakukan 

melalui pembiasaan di lingkungan sekolah, seperti tidak mencontek pada 

saat ulangan atau ujian, bersikap sportif dalam berbagai perlombaan yang 

diikuti, bersikap sportif dalam permainan yang sering dilakukan di luar jam 

belajar di kelas, dilatih melalui kantin kejujuran, dan lain sebagainya. Sesuai 

dengan perkembangannya anak usia SD masih dalam tahap pembelajaran 

awal dan cenderung lebih senang bermain, sehingga dalam berbagai 

pembelajaran dan permainan ini  guru dapat menanamkan nilai 

kejujuran sejak dini pada anak agar terbiasa sampai besar nanti. 

2. Kepedulian. Nilai kepedulian dapat ditanamkan dalam wujud menyayangi 

teman, guru dan yang lainnya. Membangun kepedulian dapat dilakukan 

dengan cara membantu teman yang sedang kesusahan, berempati terhadap 

teman yang sedang tertimpa bencana alam dengan menggalang dana, 

menyumbangkan pakaian pantas pakai, dan lain sebagainya, serta menengok 

teman yang sedang sakit. 

3. Kemandirian. Anak SD masih dalam tahap belajar untuk mandiri, mereka 

cenderung ingin melakukan segala sesuatu sendiri, hal ini sesuai dengan 

tahapan perkembangan anak di awal sekolah (usia 7 sampai 12 tahun). 

Dalam tahap ini anak dapat dilatih untuk mengerjakan tugas sendiri, dilatih 

makan sendiri (tidak disuapi lagi), dilatih melipat baju sendiri dan lain 

sebagainya. 

4. Kedisiplinan. Anak harus dibiasakan berdisiplin diri, seperti berdisiplin 

waktu dengan datang tidak terlambat ke sekolah, tidak terlambat dalam 

berbagai kegiatan sekolah yang lain seperti pada saat upacara bendera, 

ekstrakurikuler, perlombaan dan lain sebagainya. Kemudian berdisiplin diri 

yang lain yaitu  memakai baju seragam yang bersih dan rapi, menjaga  

kebersihan diri seperti memotong kuku yang panjang, merapikan rambut, 

mengerjakan PR di rumah bukan di sekolah, berbaris saat  akan masuk 

kelas, membudayakan antri dalam berbagai kegiatan di dalam kelas maupun 

di luar kelas. 

5. Tanggung Jawab. Tanggung jawab dapat diajarkan melalui pemberian PR di 

rumah, pembentukan struktur organisasi kelas (ketua kelas, sekretaris, 

bendahara, seksi kebersihan), pembagian piket kelas (menyapu, membuang 

sampah, membersihkan papan tulis, menata meja guru), pembagian tugas 

menjadi petugas upacara di hari Senin dan lain sebagainya. 

6. Kerja Keras. Hal ini dapat dilakukan dengan memberi tugas di rumah 

membuat prakaria (kerajinan tangan), memberi pertanyaan saat  akan 

pulang sekolah, di mana siapa yang terlebih dahulu menjawab dengan benar 

pertanyaan guru maka akan pulang terlebih dahulu. 

7. Kesederhanaan. Anak dilatih untuk hidup sederhana, semisal anak tidak  

boleh memakai perhiasan, sekolah menyeragamkan atribut anak, seperti 

seragam yang dipakai, kaos kaki, ikat pinggang, sepatu dan lain sebagainya. 

8. Keberanian. Guru dapat melatih keberanian siswa dengan menugasi siswa 

menjadi petugas upacara, mengikutsertakan siswa dalam berbagai 

perlombaan, menugasi siswa untuk memimpin doa saat  pembelajaran di 

kelas, memberi kesempatan bertanya dan menjawab saat  pelajaran, dan 

lain sebagainya. 

9. Keadilan. Guru dapat memberikan teladan bagaimana berlaku adil, 

contohnya saat  anak melakukan kesalahan maka guru tidak boleh berat 

sebelah, memberi kesempatan baik bagi siswa laki-laki maupun siswa 

perempuan untuk aktif dalam berbagai kegiatan di dalam dan di luar kelas. 

Dalam usaha  mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di 

sekolah dapat dipilih tiga strategi, yaitu strategi inklusif, strategi eksklusif dan 

strategi studi kasus (Suyanto, 2005: 43). Dengan mempertimbangkan 

kematangan berpikir dan emosional anak serta padatnya jam pelajaran, strategi 

inklusif dapat dipilih dengan cara menyisipkan nilai-nilai anti korupsi ke dalam 

sejumlah mata pelajaran terkait. Pendekatan eksklusif dapat digunakan untuk 

jenjang pendidikan menengah, yakni dengan cara memasukan pendidikan anti 

korupsi ke dalam kurikulum lokal (muatan lokal) atau melalui kegiatan 

ekstrakurikuler yang lebih bernuansakan kesiswaan. 

Penanaman pendidikan anti korupsi dalam pendidikan dasar 

memerlukan keteladanan dari berbagai pihak yang ada di sekolah ini , baik 

kepala sekolah, guru maupun karyawan. Melalui metode yang baik dan 

lingkungan sekolah yang senantiasa membangun kultur akademik yang positif, 

penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat dilakukan pada anak usia SD secara 

maksimal, sehingga pada diri anak akan terbentuk kepribadian yang anti 

korupsi. 

 


 

Simpulan  

Pendidikan dasar mempunyai peranan penting dalam penanaman 

nilai-nilai antikorupsi pada anak, sebab dalam usia 7 sampai 12 tahun inilah 

anak dalam tahap perkembangan awal mengenal berbagai macam hal secara 

sistematis dan ilmiah. Pembiasaan-pembiasaan nilai antikorupsi dalam berbagai 

kegiatan di sekolah akan membentuk karakter anak untuk tidak berlaku korup. 

Hal inilah yang menjadi dasar pembentukan kepribadian anak di masa 

mendatang. 

Saran 

Saran yang dapat diberikan atas simpulan di atas yaitu : perlunya 

keteladanan dari berbagai pihak seperti kepala sekolah, guru dan karyawan 

  

mengenai pelaksanaan nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian. Selain itu 

penciptaan lingkungan yang kondusif dan budaya akademik yang positif akan 

memaksimalkan penanaman nilai antikorupsi. 

 


  

PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI BUDAYA 

 

Dari tahun ke tahun korupsi telah menjadi persoalan serius di berbagai negara, 

termasuk di negara kita . Di negara kita  korupsi sudah menjadi budaya yang  dapat 

menjatuhkan sebuah rezim, menyengsarakan rakyat, dan menghancurkan suatu 

negara. Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang 

bobrok dan dapat mengakibatkan rakyat semakin miskin sebab  kekayaan-

kekayaan negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa 

mempedulikan bahwa dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta 

rakyat negara kita . Budaya korupsi menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang 

bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin sebab  kekayaan-kekayaan 

negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa mempedulikan bahwa 

dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. 

Untuk mengatasi masalah korupsi memang tugas berat, namun tidak mustahil 

tetap dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi, 

mencegah tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama (tentu ini bukan 

hanya tugas para dai, mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan 

kekuasaan yaitu  tindakan tercela dalam agama), dibutuhkan juga penegakan 

hukum yang berat untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta 

dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor 

bahwa mereka juga akan bernasib sama dengan pelaku terorisme. 

Salah satu usaha  cara lain untuk pencegahan kasus korupsi yaitu  melalui 

budaya. Budaya yang dimaksud yaitu  melalui penghayatan dan penerapan 

kearifan lokal budaya jawa dalam kehidupan sehari-hari yang perlu untuk terus 

dipelajari dan dilestarikan.   

 

Kata “korupsi” dalam Kamus Besar Bahasa negara kita  (KBBI), berarti 

penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan 

sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Oleh sebab itu, perbuatan 

korupsi sesungguhnya selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau 

dishonest (ketidak jujuran). sedang  sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 

tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, 

dan Nepotisme (KKN), disebutkan bahwa “korupsi” yaitu  tindak pidana 

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang  

mengatur tentang tindak pidana korupsi. Orang yang melakukan korupsi 

dinamakan koruptor. 

Praktik-praktik korupsi di negara kita , sebenarnya telah berlangsung 

sejak era Orde Lama (sekitar tahun 1960-an) bahkan sangat mungkin pada 

tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui UU No. 24 Prp 1960 yang diikuti 

dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantas 

Korupsi berdasar  Keputusan Presiden (Keppres) No. 228 Tahun 1967 yang 

dipimpin oleh Jaksa Agung , belum membuahkan hasil nyata. 

Pada era Orde Baru, muncul UU No. 3 Tahun 1971 dengan “Operasi 

Tertib” yang dilakukan oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan 

Ketertiban (Kopkantib), namun sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan 

teknologi, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga UU 

ini  dinyatakan tidak mampu lagi untuk dilaksanakan. Selanjutnya untuk 

lebih memperkuat pelaksanaan pemberantasan korupsi, dikeluarkan kembali 

UU No. 31 Tahun 1999. 

usaha -usaha  hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah sebenarnya 

sudah cukup banyak dan sistematis. Namun dirasakan sangat berat beban 

korupsi di negara kita , yakni sejak akhir tahun 1997, saat negara mengalami krisis 

ekonomi dan moneter. Krisis demi krisis menyusul seperti krisis politik, sosial, 

kepemimpinan (turunnya Presiden Soeharto), dan kepercayaan yang pada 

akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan 

rezim Orde Baru menurut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan 

pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tuntutan warga  

ini  selanjutnya dituangkan dalam Ketetapan MPR No. IV / MPR / 1999 

dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan 

Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Kebudayaan Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta 

yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) 

diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam 

bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, 

yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah 

atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam 

bahasa negara kita . Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang diyakini 

akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta 

menyelimuti perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber 

bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga 

atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi 

sebab  kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-

nilai moral ini  yaitu  pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem 

etika yang dipunyai oleh setiap manusia 

Kebudayaan yang telah menjadi sistem pengetahuannya, secara terus 

menerus dan setiap saat bila ada rangsangan, digunakan untuk dapat 

memahami dan menginterpretasi berbagai gejala, peristiwa, dan benda-benda 

yang ada dalam lingkungannya sehingga kebudayaan yang dipunyainya itu 

juga dipunyai oleh para warga warga  di mana dia hidup. sebab , dalam 

kehidupan sosialnya dan dalam kehidupan sosial warga warga  ini , 

selalu mewujudkan berbagai kelakuan dan hasil kelakuan yang harus saling 

mereka pahami agar keteraturan sosial dan kelangsungan hidup mereka sebagai 

makhluk sosial dapat tetap mereka pertahankan. Adanya kebudayaan Jawa 

yang memiliki banyak makna dan tuturnasihat yang baik diharapkan mampu 

menjadi usaha  untuk pencegahan korupsi yang ada di negara kita  ini. Dengan 

mempertimbangkan hal ini  di atas, maka makalah ini kami beri judul 

Pencegahan Korupsi melalui Budaya. 

berdasar  latar belakang yang telah diuraikan, maka permasalahan 

yang  dibahas dalam makalah ini yaitu :  

1. Bagaimana budaya  khususnya budaya Jawa di negara kita ? 

2. Bagaimana tindak korupsi di negara kita ? 

3. Bagaimana peran budaya dalam usaha  pencegahan tindak korupsi? 

 

 

Budaya Jawa Di negara kita  

Dalam pengalaman dan proses belajar manusia, sesungguhnya dia 

memperoleh serangkaian pengetahuan mengenai simbol-simbol. Simbol yaitu  

segala sesuatu (benda, peristiwa, kelakuan atau tindakan manusia, ucapan) yang 

telah ditempeli sesuatu arti tertentu menurut kebudayaan yang bersangkutan. 

Simbol yaitu  komponen utama perwujudan kebudayaan sebab  setiap hal 

yang dilihat dan dialami oleh manusia itu sebenarnya diolah menjadi 

serangkaian simbol-simbol yang dimengerti oleh manusia. Sehingga Geertz 

(1966) menyatakan bahwa kebudayaan sebenarnya yaitu  suatu sistem 

pengetahuan yang mengorganisasi simbol-simbol. Dengan adanya simbol-

simbol ini kebudayaan dapat dikembangkan sebab  sesuatu peristiwa atau 

benda dapat dipahami oleh sesama warga warga  hanya dengan 

menggunakan satu istilah saja.  

Dalam setiap kebudayaan, simbol-simbol yang ada itu cenderung 

untuk dibuat atau dimengerti oleh para warganya berdasar  atas konsep-

konsep yang mempunyai arti yang tetap dalam suatu jangka waktu tertentu. 

Dalam menggunakan simbol-simbol, seseorang biasanya selalu melakukannya 

berdasar  aturan-aturan untuk membentuk, mengkombinasikan bermacam-

macam simbol, dan menginterpretasikan simbol-simbol yang dihadapi atau 

yang merangsangnya. Kalau serangkaian simbol-simbol itu dilihat sebagai 

bahasa, maka pengetahuan ini yaitu  tata bahasanya. Dalam antropologi 


budaya, pengetahuan ini dinamakan kode kebudayaan. Peran kebudayaan Jawa 

yang banyak memberikan nasihat dapat menjadi sebuah usaha  untuk mencegah 

korupsi sejak dini melalui pemahaman makna yang terkandung disetiap nasihat 

budaya jawa.   

Banyak nilai luhur budaya negara kita , khususnya nilai luhur budaya 

Jawa yang sudah dimiliki, diterapkan dalam kehidupa warga  Jawa sejak 

dahulu. Nilai-nilai luhur ini  yaitu  sebagai berikut.  

1. Menang Tanpa Ngasorake 

"Guru muride dewe, murid guruning pribadi, pamulange sangsaraning 

sesami. 

Sugih tanpa bandha, nglurug tanpa bala, digdaya tanpa aji, menang tan 

ngasorake lan weh-weh tanpa kilangan ". Konsep ini berasal dari Dr. RM Sosro 

Kartono, yang juga dikenal sebagai guru spiritual  Bung Karno dan adik 

kandung dari RA Kartini.   

Adapun makna dari konsep ini  di atas yaitu :  

Sugih tanpa bandha, nglurug tanpa bala, digdaya tanpa aji, menang tan 

ngasorake lan weh-weh tanpa kilangan. 

Apa yang sudah Tuhan YME berikan kepada kita sudah sedemikian 

besar, seperti halnya kesehatan, kepandaian, kebahagiaan, kewaspadaan, 

keluarga,  sahabat dan lainnya, itulah kekayaan yang tak ternilai harganya. 

Kemenangan sejati yaitu  mengalahkan  diri sendiri dengan cara 

mengendalikan diri dari segala lingkaran nafsu yang menyesatkan. Bertindaklah 

seperti seorang guru, walaupun setiap hari memberikan ilmu yang bermanfaat 

kepada anak muridnya, sang guru malah bertambah pintar. 

Dalam ajaran Islam, ada  4 (empat) nafsu manusia yang harus 

dikendalikan oleh rasa atau hati nurani, yaitu:  

1. Aluamah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia mempunyai rasa lapar, 

haus,ngantuk, malas dan lainnya. 

2. Amarah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia bisa marah, iri, dengki dan 

lainnya. 

3. Mutmainah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia menjadi tamak, srakah, 

kikir, mementingkan diri sendiri dan lainnya. 

4. Sopiah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia mempunyai sifat ingin 

memiliki, ingin senang, ingin indah, ingin enak dan lainnya. 

Nglurug tanpa bala, digdaya tanpa aji, menang tan ngasorake juga bisa 

diartikan untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. 

sebab  itu, disarankan untuk selalu berpikir secara matang sebelum bertindak 

dan mengadakan evaluasi secara terus menerus. 

Secara inti terlihat adanya ajaran untuk selalu eling dengan  melakukan 

kontrol dan kendali  terhadap “sedulur papat” (nafsu manusia).  Disamping itu, 

juga ada perintah untuk selalu membantu yang lemah.  

198 

2. Eling Lan Waspada 

Kalimat “ eling lan waspada”  sebenarnya berasal dari cuplikan Serat 

Kalatida yang ditulis  oleh oleh pujangga kraton Surakarta Raden Ngabehi  

Ronggowarsito (15 Maret 1802 s/d 24 Desember 1873), namun  ada juga yang 

mengatakan bahwa ini merupakan karya sastra dari Prabu Joyoboyo selaku raja 

di-Kediri (Anjar Any, 1989: 12).  

Adapun petikan Serat Kalatida yang dimaksud yaitu  sebagai berikut 

“..Amenangi jaman edan, Ewuh aya ing pambudi, Milu edan nora tahan, Yen tan 

melu anglakoni, Boya kaduman melik, Kaliren wekasanipun, Ndilalah karsa 

Allah, Begja-begjane kang lali, Luwih begja kang eling lawan waspada...” 

Terjemahan bebasnya yaitu :  “Hidup didalam jaman edan, memang repot. 

Akan mengikuti tidak sampai hati, tapi kalau tidak mengikuti geraknya jaman 

tidak akan mendapat apapun juga. Akhirnya dapat menderita kelaparan. Namun 

sudah menjadi kehendak Tuhan. Bagaimanapun juga, sebahagianya orang yang 

lupa, masih lebih bahagia orang yang senantiasa ingat dan waspada”.  

Kalimat  “luwih begja kang eling lawan waspada” pada bait terakhir 

serat kalatida di atas, dapat diartikan sebagai: 

a. Sebagai makhluk Tuhan, kita diminta untuk senantiasa eling ataupun 

mengingat  akan ajaran dan larangan Tuhan. Apa yang menjadi ajaran-Nya 

kita jalankan dengan sepenuh hati, dan disamping itu kita juga 

meninggalkan apa yang menjadi larangan Nya. Dengan perilaku yang selalu 

eling ataupun ingat  ini , maka Tuhan akan memberikan pelbagai 

petunjuk tentang apa yang harus kita lakukan secara baik dan benar, dan 

inilah yang dimaksud dengan kalimat “luwih begja kang eling lawan 

waspada”. Petunjuk yang datang dari Tuhan bisa berujut adanya suatu 

pemikiran yang cerdas untuk mengatasi pelbagai kesulitan ataupun 

hambatan, keberanian ataupun ketabahan dalam menghadapi pelbagai 

cobaan, kedewasaan dalam berpikir, kesehatan yang prima, keluarga yang 

sejahtera dan bahagia dan masih banyak lagi. 

b. Sebagai makhluk sosial, kita diminta untuk bisa eling ataupun 

menempatkan diri terhadap sesama manusia. sebab  selain bisa bertindak 

atas nama diri sendiri, kita juga merupakan bagian dari keluarga, bagian 

dari warga , bagian dari suatu  negara, dan bagian dari warga dunia. 

Dengan perilaku ini , kita akan menghargai hak dan kewajiban masing-

masing orang. 

3.    Mencari Rejeki 

Untuk mencari rejeki, warga  Jawa menganjurkan agar “ojo sare 

sore-sore lan yen wungu ojo nganti kedisikan srengenge utowo manuk, 

tumindako sing jujur”. Tidur di atas jam 24.00 dan bangun sebelum terbit fajar 

merupakan saran yang utama, di samping itu juga ada anjuran agar berbuat 

jujur. 

Tentunya banyak hal yang bisa kita perbuat dengan waktu yang 

sedemikian panjang. Selain dapat merenungkan  tentang rencana dan 

pelaksanaan pekerjaan, kita juga dapat  merenung tentang alam dan pencipta 

Nya. Apa yang sudah kita lakukan sepanjang hari, apakah ada yang salah dan 

harus dikoreksi ataukah ada yang harus ditingkatkan, bagaimana hubungan kita 

dengan sesama karyawan ataupun pelanggan,  bagaimana dengan persoalan-

persoalan yang belum dapat diselesaikan dan masih banyak lagi. Dalam 

kepenatan berpikir tentang pekerjaan, kita bisa beristirahat dengan mengingat 

akan kebesaran dan keagungan Tuhan.  Bahwa Tuhan yaitu  maha segala-

galanya; Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Suci, Maha Keslamatan, Maha 

Mengamankan, Maha Merawat, Maha Gagah, Maha Perkasa, Maha Besar, Maha 

Pencipta, Maha Pengampun, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Adil dan 

lainnya lagi. Dengan mengingat akan kebesaran-kebesaran Tuhan ini , maka 

hati dan pikiran akan menjadi sejuk dan kita kemudian bisa melanjutkan untuk 

merenung tentang rencana dan pelaksanaan pekerjaan. 

Semua konsep di atas merupakan konsep kebudayaan jawa yang 

banyak mengandung makna untuk menjadi pedoman kehidupan sehari-hari 

susaha  korupsi yang meraja lela di negeri ini. Budaya Jawa mengandung banyak 

nasihat dan tutur /tatanan kehidupan yang mengajarkan kebaikan, 

kewaspadaan dan selalu eling kepaya yang Maha Kuasa sehingga setiap orang 

akan berfikir ulang untuk melakukan korupsi. 

 

Korupsi Di negara kita   

Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang termasuk 

negara kita  ialah, proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber 

daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. Sementara di sisi lain, 

institusi-institusi politik yang ada juga masih lemah. Lemahnya lembaga-

lembaga politik ini  banyak disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga 

ini  dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan kelompok bisnis/ekonomi, sosial, 

keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan-kekuatan asing 

tertentu. 

Pada kehidupan warga  yang mengalami proses perubahan, selalu 

muncul kelompok-kelompok sosial baru yang ingin berpartisipasi dalam bidang 

politik, namun sesungguhnya banyak diantara mereka yang tidak mampu. Di 

lembaga-lembaga politik, mereka (politikus instan) sering hanya ingin 

memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan 

rakyat”. Oleh sebab itu, tidak jarang diantara mereka sering terjebak pada ambisi 

pribadi dan kepentingan kelompok tertentu. Sebagai akibatnya, terjadilah 

runtunan peristiwa sebagai berikut : 


1. Partai-partai politik sering inkonsisten, artinya apa yang diperjuangkan dan 

menjadi misinya sering berubah-ubah (pendirian dan ideologi) dan “mudah 

dibeli” sesuai dengan kepentingan politik saat itu. 

2. Munculnya “oknum” pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan 

pribadi daripada kepentingan umum, sehingga kesejahteraan umum mudah 

dikorbankan. Dengan demikian, lembaga-lembaga politik tidak bisa 

berfungsi sebagaimana mestinya, dan cenderung dimanipulir oleh oknum-

oknum pemimpinnya. 

3. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya, berlomba-

lomba untuk mencapai “objek politik” dalam bentuk keuntungan materiil 

dengan mengabaikan kebutuhan rakyat banyak sehingga terjadi 

“kehampaan motivasi perjuangan”. 

4. Terjadilah erosi loyalitas kepada bangsa dan negara, sebab  lebih 

menonjolkan dorongan pemupukan harta kekayaan dan kekuasaan. Jadi, 

mulailah penampilan pola tingkah laku yang korup. 

5. Di warga , mereka sebagai kelompok Orang-orang Kaya Baru (OKB, 

nouveaux riches) yang ingin mendapatkan status sosial dan kekuasaan 

politik yang seimbang dengan posisi ekonominya yang baru. Sumber 

kekuasaan dan ekonomi, mulai terkonsentrasi pada 1 / beberapa kelompok 

kecil yang melimpah sehingga kekayaan dan kesejahteraan yang ada 

terkonsentrasi pada yang menguasai sumber-sumber pendapatan dan 

tumpuk pemerintahan. sedang  derita dan kemiskinan tetap ada pada 

kelompok warga  besar (rakyat). 

6. Penggunaan lembaga-lembaga politik sebagai sarana untuk mencapai harta 

kekayaan itu mecakup pengertian adanya dwi-aliansi diantara bidang 

“politik” dengan sektor “ekonomi-bisnis”. Bahkan tidak jarang nilai-nilai 

politik dan lembaga-lembaga politik itu menjadi bawahan / subordinat dari 

nilai dan ambisi lembaga-lembaga ekonomi. Tujuan-tujuan politik yang 

prinsipil bukannya kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak, 

melainkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan. 

7. Pada umumnya, kesempatan korupsi akan lebih meningkat seiring dengan 

semakin meningkatnya jabatan dalam hierarki politik kekuasaan. Para 

legislator (pembuat UU) tingkat nasional pada umumnya relatif lebih korup 

daripada pejabat-pejabat lokal. Demikian juga untuk aparat birokrat tingkat 

atas, lebih memiliki kesempatan daripada pejabat-pejabat eselon di 

bawahnya. 

 

Peran Budaya Dalam usaha  Pencegahan Tindak Korupsi 

Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang 

bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin sebab  kekayaan-kekayaan 

negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa mempedulikan bahwa  

dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk 

mengatasi masalah korupsi ini yaitu  tugas berat namun tidak mustahil untuk 

dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi, mencegah 

tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama (tentu ini bukan hanya tugas 

para dai, mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan kekuasaan yaitu  

tindakan tercela dalam agama), dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat 

untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta dibutuhkan norma 

sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga 

akan bernasib sama dengan pelaku terorisme. 

Banyak sekali cara untuk mencegah korupsi, contohnya melalui 

penghayatan dan penerapan budaya Jawa dalam kehidupan sehari-hari. 

Kearifan lokal yang berupa kebudayaan perlu untuk terus dipelajari dan 

dilestarikan. Pada dasarnya tata kehidupan manusia sudah ada yang 

mengaturnya  sesuai dengan adat dan kebiasaan dari masa sebelumnya. Korupsi 

menjadi sebuah ancaman yang dapat menjadi bumerang di negeri sendiri dan 

sayangnya pelaku korupsi merupakan warna negara negara kita  sendiri yang 

mereka kurang paham mengenai makna dari kehidupan dan budaya yang ada 

dari diri mereka luntur tergerus kebudayaan asing yang merugikan. 

 

 

Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang diyakini akan 

kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta menyelimuti 

perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber bagi sistem 

penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga atau tidak, 

sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi sebab  

kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-nilai 

moral ini  yaitu  pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem etika 

yang dipunyai oleh setiap manusia. Dengan penerapan dan pembelajaran yang 

baik, budaya dapat mencegah tindak korupsi, sebab  kebudayaan menciptakan 

sejuta makna dan tata aturan hidup manusia. 

Guna mewujudkan negara yang bersih dari korupsi perlu adanya usaha  

yang nyata dengan menegakkan aturan hukum yang setinggi-tingginya serta 

menyimak lebih dalam lagi mengenai tata aturan hidup manusia yang menjadi 

kebudayaan untuk dijunjung tinggi sebab  pada hakikatnya kebudayaan 

menyimpan banyak nasihat yang baik 

 



TEMA -TEMA KORUPSI DALAM KARYA SASTRA KITA 


Karya sastra, dengan berbagai latar ideologi penulisnya, sesungguhnya 

telah  sejak lama  menyumbangkan energi perlawanan tegas terhadap perilaku 

busuk korupsi. Pada genre prosa, ada sejumlah karya prosa, baik novel maupun 

cerpen yang di dalamnya secara eksplisit mengusung tema korupsi. Antara lain  

novel  Max Havelaar of de Koffieveillingen der Nederlandsche 

Handelmaatschappij atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda karangan 

Multatuli  alias Eduard Douwes Dekker.  

Di awal-awal kemerdekaan kita sedikitnya ada dua novel yang isinya 

mengangkat tema korupsi. Pertama  Senja di Jakarta karya Mochtar Lubis. Di 

zaman Orde Baru, setidaknya ada dua novel karya sastrawan kita yang 

menganggkat tema korupsi, yakni Ladang Perminus  karya  Ramadhan K.H dan 

Orang-orang Proyek karya  Ahmad Tohari. Lewat  novel  Ladang Perminus 

Ramadhan K.H dengan jeli mencoba membeberkan mega skandal korupsi yang 

terjadi di tubuh BUMN  Migas kita (Pertamina) era tahun 1970-1980-an.  

 

  

 

Julukan negara kita  merupakan surga bagi para koruptor, agaknya 

sudah tidak bisa disangkal lagi. Bak  virus  endemik, prilaku koruptif telah 

mewabah di setiap penjuru wilayah negeri dan menghinggapi semua kalangan 

maupun golongan: anggota DPR/DPRD, menteri, gubernur, bupati,  polisi, 

jaksa, direktur bank, pengusaha, bahkan pada para guru/dosen serta ulama.  

Di lingkungan Kemendikbud, berbagai tindak korupsi juga begitu 

meraja. Menurut laporan ICW, hingga tahun 2009 penegak hukum telah 

mengusut 142 kasus korupsi di jajaran birokrasi pendidikan negeri ini, dan telah 

menetapkan 287 pelaku sebagai tersangka. Adapun  total kerugian negara 

kurang lebih Rp 243,3 miliar rupiah. Masih menurut ICW, korupsi di 

lingkungan Kemendikbud  yang telah ditindak masih jauh lebih kecil 

dibandingkan dengan penyelewengan yang terjadi.  

Perilaku korupsi di institusi ini  dilakukan secara bersama-sama alias 

berjamaah dalam berbagai jenjang, dari tingkat sekolah, dinas, sampai 

departemen. Guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam 

jaringan korupsi. Saking banyaknya prilaku korupsi yang dilakukan, konon 

telah menempatkan institusi ini  sebagai penyumbang koruptor  terbesar 

dibanding dengan institusi lainnya di negeri ini.   

 

 

Pendidikan Anti-Korupsi 

Walaupun jika dikaitkan dengan realitas saat ini terkesan paradoksal, 

namun banyak kalangan berharap dunia pendidikan atau sekolah ikut berperan 

mengatasi prilaku menyimpang dari birokrat yang menyengsarakan rakyat 

akibat korupsi ini. Caranya lewat penerapan Pendidikan Antikorupsi di  setiap 

jenjang persekolahan negeri ini.   

Sejumlah dasar pertimbangan yang diajukan oleh para pendukung 

usaha  memasukkan Pendidikan antikorupsi ke sekolah ini, selain 

pemberantasan korupsi mesti dilakukan secara integratif dan simultan, juga 

sudah saatnya dunia pendidikan kita disentuh oleh persoalan-persoalan riil 

yang berlangsung di tengah-tengah kehidupan warga . saat  perilaku 

korupsi sudah demikian mengakar di berbagai lapis dan lini kehidupan 

warga , sudah seharusnya para siswa didik yang kelak akan menjadi 

penentu masa depan negeri ini, diperkenalkan dengan masalah-masalah 

korupsi, untuk selanjutnya diajak bersama-sama memberikan sebuah pencitraan 

bahwa korupsi harus menjadi public enemy yang harus dihancurkan bersama. 

Para siswa didik perlu tahu betapa berbahayanya perilaku koprusi itu sehingga 

mereka diharapkan memiliki filter yang amat kuat untuk tidak tergoda 

melakukan tindakan-tindakan koruptif. 

Setelah cukup lama diwacanakan dan menjadi bahan perbincangan 

warga , pada pertengah tahun 2010  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  

(Mendibud), Mohammad Nuh, mentargetkan  pendidikan Antikorupsi mulai 

diterapkan di persekolahan kita pada tahun ajaran 2011 lalu. Pendidikan 

Antikorupsi yang merupakan bagian dari pendidikan karakter ini   diberikan 

pada semua jenjang pendidikan,  mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan 

tinggi.   

Menurut Mendikbud, pelajaran pendidikan Antikorupsi ini  tidak 

akan menjadi mata pelajaran yang akan menambah beban peserta didik sebab  

akan dititipkan melalui berbagai mata pelajaran yang ada.  Seperti oksigen,  

pendidikan antikorupsi ini  akan  bisa masuk dan  merasuk ke setiap mata 

pelajaran, ke setiap pokok bahasan, dan mata pelajaran apa saja 

(Kompas,5/10/2010).   

Konon, sejak tahun yang lalu Kemendikbud  bersama KPK  sudah 

membentuk tim teknis untuk melakukan  dan uji coba serta  

membahas isi dari pendidikan antikorupsi yang sudah ada untuk selanjutya 

diintegrasikan ke dalam proses pembelajarannya: mulai bagaimana menyiapkan 

metodologinya, menyiapkan para guru yang akan menyampaikan materi anti 

korupsi ini, dan pelatihan para guru anti korupsi juga lebih diperkokoh lagi, 

sampai dengan bagaimana nanti cara mengevaluasinya. 

 

 

dikemukakan di atas, pendidikan Antikorupsi yang 

rencananya akan mulai diterapkan pada semua jenjang pendidikan kita ini  

tidak akan menjadi mata pelajaran baru namun  akan dititipkan melalui berbagai 

mata pelajaran yang ada, termasuk mata pelajaran Bahasa dan Sastra negara kita . 

Masalah yang mungkin menggayuti pikiran rekan-rekan guru pengajar 

pelajaran Bahasa dan Sastra negara kita  ialah, bagaimana modus dan kiat-kiat 

“memboncengkan” pesanan pendidikan antikorupsi ini pada pembelajaran 

bahasa dan sastra negara kita ?  

 

Karya sastra,  dengan berbagai latar ideologi penulisnya, sesungguhnya 

telah  sejak lama  menyumbangkan energi perlawanan tegas terhadap prilaku 

busuk korupsi.  Berikut akan dipaparkan sejumlah karya sastra dari sastrawan  

kita yang isinya mengangkat tema-tema korupsi, baik langsung maupun tidak 

langsung. Harapannya semoga informasi ini bisa dijadikan pilihan oleh rekan-

rekan guru dalam menyukseskan misi pendidikan antikorupsi yang telah 

dicanangkan pemerintah.

 

Pada genre prosa, ada sejumlah karya prosa, baik novel maupun cerpen 

yang di dalamnya secara eksplisit mengusung tema korupsi. Antara lain  novel  

Max Havelaar of de Koffieveillingen der Nederlandsche Handelmaatschappij 

atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda karangan Multatuli  alias Eduard 

Douwes Dekker. Novel  yang telah ditulis hampir satu setengah abad lalu ini 

berkisah  tentang penguasa yang korup, baik yang kulit putih maupun yang 

kulit coklat. Melalui karya novel ini para peserta didik akan mendapatkan 

penjelasan tentang latar belakang berbagai peristiwa ketidakadilan,  prilaku 

koruptif para pejabat serta pemerasan dan penindasan terhadap rakyat yang 

terjadi pada era kolonial ini . 

 

Pada dua dasawarsa abad ke-20 Semaoen menerbitkan novel Hikayat 

Kadiroen.

 

Dalam novel bergaya realisme-sosial yang diterbitkan tahun 1920 

sebagai cerita bersambung dalam surat kabar Sinar Hindia dan diterbitkan 

sebagai buku oleh kantor PKI Semarang ini ada  ide-ide dasar komunis 

tentang perlawanan terhadap kaum borjuis yang dianggap kental dengan 

prilaku koruptif. Hikayat Kadiroen ditulis oleh Semaoen untuk melawan rezim 

Belanda dan disita setelah tahun 1926/1927 sebab  buku ini  dianggap 

sebagai kesusastraan bawah tanah (Siregar, 1964).  

Di awal-awal kemerdekaan kita sedikitnya ada dua novel yang isinya 

mengangkat tema korupsi. Pertama  Senja di Jakarta karya Mochtar Lubis. Novel 

ini pertama kali terbit pada tahun 1963 dalam bahasa Inggris berjudul Twilight in 

Jakarta Awalnya Twilight in Jakarta tidak diterbitkan di negara kita  sebab tidak 

mendapat izin pemerintahan Sukarno, sebab  itu diterbitkan di Singapura, lantas 

di Malaysia (1964). Baru bisa diterbitkan di negara kita  pada tahun 1970 oleh PT. 

Badan Penerbit negara kita  Raya, di tahun 1982 oleh Pustaka Jaya, dan tahun ini 

oleh Yayasan Obor negara kita . Kedua, novel berjudul Korupsi karya Pramoedya 

Sastra dan Korupsi 

 

Ananta Toer. Novel ini pertama kali diterbitkan pada  tahun 1954 dan diterbitkan 

ulang tahun 2002 oleh Hasta Mitra. Pada kedua novel yang berlatar belakang 

rezim orde lama ini, isinya mengisahkan tentang penghidupan sosial politik di 

sebuah kota besar yang pada saat itu menjadi salah satu kota besar di asia yaitu 

Jakarta di mana di dalamya mengupas tentang bagaimana kesenjangan sosial 

antara kaum yang miskin dengan kaum yang kaya dan bagaimana praktek-

praktek korupsi di kalangan para pejabat dan elit politik merajalela yang 

membuat suasana kehidupan politik kacau balau dengan ditandai jatuh 

bangunnya kabinet pemerintahan yang ada di negara kita  pada saat itu (tahun 

1950-1960-an). Meskipun settingya sudah berbeda dengan situasi saat ini, namun  

bagaimana penggambaran prilaku korupsi oleh pejabat negeri ini masih sangat 

relevan jika dihubungkan dengan situasi masa sekarang. 

Di zaman Orde Baru, setidaknya ada dua novel karya sastrawan kita 

yang menganggkat tema korupsi, yakni Ladang Perminus  karya  Ramadhan K.H 

dan  Orang-orang Proyek karya  Ahmad Tohari. Lewat  novel  Ladang Perminus 

Ramadhan K.H dengan jeli mencoba membeberkan mega skandal korupsi yang 

terjadi di tubuh BUMN  Migas kita (Pertamina) era tahun 1970-1980-an.  Begitu 

luar biasanya  korupsi yang terjadi di tubuh BUMN ini  (melibatkan para 

petinggi Orba saat itu), sehigga menjadi pembicaraan warga  luas dan 

memunculkan berbagai reaksi dari banyak kalangan, termasuk demonstrasi 

mahasiswa dan memunculkan peristiwa Malari. Pada tahun 2009 novel Ladang 

Perminus pernah diadaptasi ke dalam bentuk drama oleh Wawan Sofwan. 

Kemudian dengan bekerjasama dengan sejumlah LSM, antara lain ICW, mereka 

melakukan road show pementasan drama ini  ke sejumlah kota untuk 

ditonton oleh para pelajar kita. 

 Pada novel Orang-Orang Proyek Ahmad Tohari mengisahkan seorang 

insiyur bernama Kabul yang merupakan mantan aktivis kampus dan memiliki 

idealisme yang tinggi saat  harus berhadapan dengan mafia birokrasi dan 

politik Orba saat dirinya mengerjakan pembuatan jembatan sungai Cibawor.  

Lewat novel ini Ahmad Tohari menghadirkan kisah ironis  serta beban 

psikologis hubungan antara kejujuran dan kesungguhan dalam pembangunan 

sebuah proyek dengan keberpihakan kepada warga  miskin.  

sedang  di era reformasi novel yang secara gambling mengusung 

tema korupsi antara lain novel berjudul ? 86?   karya  Okky Madasari. Lewat  

tokoh utama seorang perempuan muda bernama Arimbi yang merupakan  

pegawai rendah di sebuah kantor pengadilan, Okky mencoba menguakkan 

berbagai penyimpangan dan mafia  kasus yang sedemikian mapan, sistematis, 

dan menggurita terjadi di dunia peradilan kita. Lewat ? 86', Okky, mencoba 

mengembalikan tradisi sastra sebagai perlawanan terhadap ketimpangan dalam 

warga . Khususnya berkaitan dengan isu korupsi, Okky telah melanjutkan 

apa yang pernah “diperjuangkan” oleh para sastrawan pendahulunya.  

Selain novel karangan sastrawan kita ada  novel terjemahan yang 

mengangkat tema korupsi, yakni karya Tahar Ben Jelloun, novelis kelahiran 

Maroko peraih Hadiah Sastra Prix Gouncourt. Novel yang diberi judul  Korupsi 

(judul aslinya  L? Homme Rompu )  diterjemahkan oleh Okke K.S. Zaimar ini 

(cetakan pertama  November 2010). Novel ini meskipun latarnya terjadi di 

Maroko, namun  praktik-praktik korupsi yang diceritakan pada novel ini banyak 

sekali kemiripannya dengan apa yang terjadi di negara kita . Lewat novel ini 

Tahar ben Jelloun menyuguhkan pemandangan pahit di hadapkan kita betapa 

laten-nya bahaya akibat prilaku koruptif yang terjadi dalam warga .  

Untuk karya sastra berbentuk cerpen yang secara khusus mengusung 

tema korupsi, baik yang berupa antologi sendiri maupun antologi bersama,  

sejauh yang penulis ketahui belum ada yang secara khusus membukukannya. 

Cerpen-cerpen yang bertemakan korupsi pada umumnya banyak tersebar di 

berbagai media massa, baik Koran maupun majalah.  

 Di antara para cerpenis kita yang banyak mengangkat tema korupsi 

pada cerpen-cerpennya antara lain Satyagraha Hoerip, Hamsad Rangkuti, Agus 

Noor Gus Tf, Joni Ariadinata dan cerpenis muda lainnya. Tema korupsi juga 

banyak diusung dalam cerpen-cerpen berbahasa  daerah, khususnya  bahasa 

sunda (Cerpon), antara lain pada carpon-carpon (carita pondok/cerita pendek) 

karya Ahmad Bakri. 

Pada genre puisi sesungguhnya sudah sangat banyak penyair kita yang 

mengangkat tema-tema korupsi dalam karya puisi mereka, baik yang 

dipublikasikan lewat media massa maupun yang sudah dibukukan dalam 

bentuk antologi. Hampir dipastikan para para penyair kita pernah mengangkat 

tema korupsi dalam puisi mereka, baik di kalangan penyair senior, seperti 

W.S.Rendra dan  Taufiq Ismail, penyair yunior, seperti Agus R.Sarjono, Sony 

Farid  Maulana, hingga penyair cilik seperti Abdurahman Faiz. Tentu saja 

dengan jumlah yang berbeda-beda.  Namun di antara penyair kita yang secara 

khusus  menulis dan menerbitkan kumpulan sajak  yang secara eksplisit 

mengangkat tema korupsi yakni F.Rahardi “Catatan Harian sang Koruptor” 

(1985). Lewat kumpulan puisi ini  F. Rahardi merangkum 48 sajak yang penuh 

dengan kritik sosial dan refleksi realitas kehidupan, khususnya korupsi. 

sedang  pada genre drama, sedikitnya ada sebuah naskah drama 

yang secara khusus mengusung tema korupsi, yakni  naskah drama berjudul 

Nyonya dan Nyonya karya Motinggo Busye. Naskah dramanya  ini konon  pernah 

dipentaskan saat  Motinggo Busye masih tinggal di Yogyakarta, dan 

diterbitkan di Jakarta pada 1963. Naskah ini yaitu  naskah komedi, yang 

menceritakan tentang lika-liku kehidupan seorang koruptor bernama Tuan 

Tabrin. 

Tentu saja masih banyak daftar karya sastra  lainnya (novel, cerpen, 

esai, puisi, drama) dan yang di dalamnya membicarakan,