rnya
akan sangat membantu dalam proses penanaman nilai atau budi pekerti
yang diharapkan dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
3. Adanya kompetisi yang kurang sehat antar-siswa. usaha menghindari
kompetisi yang kurang sehat dalam pergaulan di sekolah dapat dilakukan
dengan menanamkan nilai-nilai budaya di sekolah, seperti saling
menghargai, saling menghormati, kesederhanaan dan tidak pamer. Bahkan
jika perlu sekolah dapat memberi penghargaan kepada siswa yang
berperilaku terpuji.
4. Sekolah tidak menerapkan aturan yang jelas dan konsisten. Itulah sebabnya
aturan sekolah harus dibuat bersama antara guru, orang tua, dan siswa,
susaha merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab terhadapnya.
Sementara itu, guru dan orang tua berperan sebagai fasilitator dan pengawas.
Jika ada yang melanggar aturan sekolah, yang bersalah harus diberi
hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Pembelajaran di sekolah masih didominasi oleh aspek kognitif.
Pembelajaran seperti ini kurang mampu membentuk karakter siswa. Untuk itu,
perlu dikembangkan pembelajaran afektif yang bersifat aplikatif dengan model-
model pembelajaran yang dikuasai guru, sehingga pembelajaran kognitif akan
dapat dikawal untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah dasar. Metode
dongeng, permainan (games), dan simulasi atau sosiodrama dapat diterapkan
dalam pembelajaran afektif di sekolah
berdasar hal di atas permasalahan ini menjadi sangat layak untuk
dikaji lebih lanjut dengan judul: “Peran Pendidikan Dasar dalam Penanaman
Nilai-Nilai Antikorupsi”.
Pendidikan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (tentang
Sistem Pendidikan Nasional) yaitu usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
keterampilan yang diperlukan dirinya, warga , bangsa dan negara.
Pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berdasar Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional negara kita dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia negara kita seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kewarga an dan kebangsaan. sedang pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat.
Pada usia sekolah dasar anak sudah dapat mereaksi rangsangan
intelektual atau melaksanakan tugas-tugas belajar yang menuntut kemampuan
intelektual atau kemampuan kognitif. Menurut Piaget (1970) masa ini berada
pada tahap operasi konkret yang ditandai dengan kemampuan
mengklasifikasikan benda-benda dengan ciri yang sama, menyusun atau
mengasosiasikan angka-angka atau bilangan, memecahkan yang sederhana.
Kemampuan intelektual pada masa ini sudah cukup untuk menjadi dasar
diberikannya berbagai kecakapan yang dapat mengembangkan pola pikir atau
daya nalarnya.
Anak usia SD telah dapat mengembangkan keterampilan berpikir,
bertindak dan pengaruh sosial yang lebih kompleks. Sampai dengan masa ini,
anak pada dasarnya egosentris (berpusat pada diri sendiri) dan dunia mereka
yaitu rumah keluarga, dan taman kanak-kanaknya. Selama duduk di kelas
kecil SD, anak mulai percaya diri meskipun terkadang masih dalam skala
rendah diri. Pada tahap ini mereka mulai mencoba membuktikan bahwa mereka
"dewasa". Mereka merasa, "saya dapat mengerjakan sendiri tugas itu, sebab nya
tahap ini disebut tahap "I can do it my self". Mereka sudah mampu untuk
diberikan suatu tugas. Daya konsentrasi anak tumbuh pada kelas-kelas besar
SD. Mereka dapat meluangkan lebih banyak waktu untuk tugas tugas pilihan
mereka, dan seringkali mereka dengan senang hati menyelesaikannya. Tahap ini
juga termasuk tumbuhnya tindakan mandiri, kerjasama dengan kelompok dan
bertindak menurut cara-cara yang dapat diterima lingkungan mereka. Mereka
juga mulai peduli pada permainan yang jujur.
Karakteristik anak usia SD yaitu senang bermain, senang bergerak,
senang bekerja dalam kelompok, serta senang merasakan/ melakukan sesuatu
secara langsung. Oleh sebab itu, guru hendaknya mengembangkan
pembelajaran yang mengandung unsur permainan, memungkinkan siswa
berpindah atau bergerak dan bekerja atau belajar dalam kelompok, serta
memberikan kesempatan kepada siswa untuk terlibat langsung dalam
pembelajaran. Menurut Havighurst (1961) tugas perkembangan anak usia SD
yaitu sebagai berikut : menguasai keterampilan fisik yang diperlukan dalam
permainan dan aktivitas fisik, membangun hidup sehat mengenai diri sendiri
dan lingkungan, belajar bergaul dan bekerja dalam kelompok sebaya, belajar
menjalankan peranan sosial sesuai dengan jenis kelamin, mengembangkan
keterampilan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung agar mampu
berpartisipasi dalam warga , mengembangkan konsep-konsep hidup yang
perlu dalam kehidupan, mengembangkan kata hati, moral, dan nilai-nilai
sebagai pedoman perilaku, mencapai kemandirian pribadi.
Tugas perkembangan ini mendorong guru SD untuk:
menciptakan lingkungan teman sebaya yang mengajarkan keterampilan fisik,
melaksanakan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk
belajar bergaul dan bekerja dengan teman sebaya sehingga kepribadian
sosialnya berkembang, mengembangkan kegiatan pembelajaran yang
memberikan pengalaman yang konkret atau langsung dalam membangun
konsep; serta melaksanakan pembelajaran yang dapat mengembangkan
nilai-nilai sehingga siswa mampu menentukan pilihan yang stabil dan menjadi
pegangan bagi dirinya.
Pendidikan di SD merupakan jenjang pendidikan yang mempunyai
peranan sangat penting dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya
manusia (SDM). Pada tahapan perkembangan awal ini anak akan dibekali
dengan berbagai macam nilai dan norma yang ada dalam warga . Lebih
mudah menerapkan pendidikan nilai pada anak usia dasar dibandingkan anak
usia pendidikan menengah. Untuk itu pendidikan di SD menjadi landasan bagi
pembentukan kepribadian anak. Hal ini disebabkan sebab pendidikan
merupakan suatu proses yang kontinyu. Ia merupakan pengulangan yang
diserap ke dalam Bahasa negara kita , yaitu korupsi.
perlahan namun pasti dan terus-menerus sehingga sampai pada bentuk yang
diinginkan.
Salah satu pendidikan yang ditanamkan pada anak yaitu pendidikan
nilai. Pendidikan nilai secara sederhana dapat diartikan sebagai penanaman dan
pengembangan nilai-nilai pada diri seseorang
Mendefinisikan pendidikan nilai sebagai pengajaran atau bimbingan kepada
peserta didik agar mereka menyadari nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan
melalui proses pertimbangan nilai yang tepat dan pembiasaan bertindak yang
konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, nilai-nilai yang dikembangkan
melalui pendidikan sekolah tidak hanya menyentuh nilai-nilai kebenaran,
kebaikan dan keindahan sebagaimana dikemukakan oleh Mulyana, namun lebih
dari itu juga nilai kejujuran, nilai tanggung jawab, nilai kedisiplinan, nilai
kebebasan, nilai kesamaan, nilai kepemimpinan, nilai toleransi, nilai kesetiaan,
nilai kerjasama, nilai persahabatan, nilai cinta kasih dan nilai-nilai lainnya yang
bermanfaat bagi pengembangan karakter dan kepribadian siswa.
Salah satu pendidikan nilai yaitu pendidikan anti korupsi. Hal ini
dapat dimengerti sebab yang ingin dikerjar oleh pendidikan anti korupsi tidak
lain yaitu membentengi anak-anak dari perilaku koruptif dengan membekali
nilai-nilai luhur sebagaimana dikembangkan oleh pendidikan nilai.
Korupsi berasal dari Bahasa Latin corruption atau corruptus. Corruptio
berasal dari kata corrumpere. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa
Eropa, seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yakni corruption dan
Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dan dari bahasa Belanda inilah kata corruptie
Dalam Kamus Besar Bahasa negara kita , korupsi berasal dari kata korup
artinya: buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan
kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi)
(Pusat Bahasa Depdiknas, 2002: 596). sedang korupsi diartikan sebagai
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya)
untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Penyebab korupsi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal merupakan penyebab yang datangnya dari diri pribadi atau
individu dan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Untuk itu
pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menghilangkan, atau setidaknya
mengurangi, kedua faktor penyebab ini .
usaha pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi harus
ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar, sebab akan
berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa. Berikut merupakan
beberapa tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini:
a. Untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak. Melalui
pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam
darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga,
pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok sebab adanya korupsi di
masa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka
setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal.
b. Untuk membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang
diperlukan dalam pembentukan posisi sipil siswa dalam usaha melawan
korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab
lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung,
melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Pola pendidikan yang sistematik dalam pendidikan dasar akan mampu
membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi
termasuk sanksi yang akan diterima apabila melakukan korupsi. Dengan begitu,
akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-
bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan
korupsi. Sehingga, warga akan mengawasi setiap tindak korupsi yang
terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan
bersama anti korupsi ini akan memberikan tekanan bagi penegak hukum dan
dukungan moral bagi KPK sehingga lebih bersemangat dalam menjalankan
tugasnya.
Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara
sistemik diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi.
Selama ini, sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai
sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya,
anak sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan di sekolah, seperti
terlambat masuk sekolah, terlambat mengikuti ekstrakurikuler dan lain
sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, yakni
korupsi waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi
lumrah, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada anak. Materi ini dapat
diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele
lainnya.
Pendidikan anti korupsi melibatkan tiga domain penting yaitu kognitif,
afektif dan psikomotorik. Kognitif menekankan pada aspek mengingat dan
mereproduksi informasi yang telah dipelajari, bisa berupa mengkombinasikan
cara-cara kreatif atau mensintesiskan ide-ide dan materi baru. Domain afektif
menekankan pada aspek emosi, sikap, apresiasi, nilai atau pada level menerima
atau menolak sesuatu. Ketiga, yaitu domain psikomotorik menekankan pada
tujuan melatih kecakapan dan ketrampilan tertentu (Handoyo, 2009).
Nilai-nilai anti korupsi yang dapat ditanamkan kepada anak usia SD
dan implementasinya:
1. Kejujuran. Penanaman nilai kejujuran pada anak usia SD dapat dilakukan
melalui pembiasaan di lingkungan sekolah, seperti tidak mencontek pada
saat ulangan atau ujian, bersikap sportif dalam berbagai perlombaan yang
diikuti, bersikap sportif dalam permainan yang sering dilakukan di luar jam
belajar di kelas, dilatih melalui kantin kejujuran, dan lain sebagainya. Sesuai
dengan perkembangannya anak usia SD masih dalam tahap pembelajaran
awal dan cenderung lebih senang bermain, sehingga dalam berbagai
pembelajaran dan permainan ini guru dapat menanamkan nilai
kejujuran sejak dini pada anak agar terbiasa sampai besar nanti.
2. Kepedulian. Nilai kepedulian dapat ditanamkan dalam wujud menyayangi
teman, guru dan yang lainnya. Membangun kepedulian dapat dilakukan
dengan cara membantu teman yang sedang kesusahan, berempati terhadap
teman yang sedang tertimpa bencana alam dengan menggalang dana,
menyumbangkan pakaian pantas pakai, dan lain sebagainya, serta menengok
teman yang sedang sakit.
3. Kemandirian. Anak SD masih dalam tahap belajar untuk mandiri, mereka
cenderung ingin melakukan segala sesuatu sendiri, hal ini sesuai dengan
tahapan perkembangan anak di awal sekolah (usia 7 sampai 12 tahun).
Dalam tahap ini anak dapat dilatih untuk mengerjakan tugas sendiri, dilatih
makan sendiri (tidak disuapi lagi), dilatih melipat baju sendiri dan lain
sebagainya.
4. Kedisiplinan. Anak harus dibiasakan berdisiplin diri, seperti berdisiplin
waktu dengan datang tidak terlambat ke sekolah, tidak terlambat dalam
berbagai kegiatan sekolah yang lain seperti pada saat upacara bendera,
ekstrakurikuler, perlombaan dan lain sebagainya. Kemudian berdisiplin diri
yang lain yaitu memakai baju seragam yang bersih dan rapi, menjaga
kebersihan diri seperti memotong kuku yang panjang, merapikan rambut,
mengerjakan PR di rumah bukan di sekolah, berbaris saat akan masuk
kelas, membudayakan antri dalam berbagai kegiatan di dalam kelas maupun
di luar kelas.
5. Tanggung Jawab. Tanggung jawab dapat diajarkan melalui pemberian PR di
rumah, pembentukan struktur organisasi kelas (ketua kelas, sekretaris,
bendahara, seksi kebersihan), pembagian piket kelas (menyapu, membuang
sampah, membersihkan papan tulis, menata meja guru), pembagian tugas
menjadi petugas upacara di hari Senin dan lain sebagainya.
6. Kerja Keras. Hal ini dapat dilakukan dengan memberi tugas di rumah
membuat prakaria (kerajinan tangan), memberi pertanyaan saat akan
pulang sekolah, di mana siapa yang terlebih dahulu menjawab dengan benar
pertanyaan guru maka akan pulang terlebih dahulu.
7. Kesederhanaan. Anak dilatih untuk hidup sederhana, semisal anak tidak
boleh memakai perhiasan, sekolah menyeragamkan atribut anak, seperti
seragam yang dipakai, kaos kaki, ikat pinggang, sepatu dan lain sebagainya.
8. Keberanian. Guru dapat melatih keberanian siswa dengan menugasi siswa
menjadi petugas upacara, mengikutsertakan siswa dalam berbagai
perlombaan, menugasi siswa untuk memimpin doa saat pembelajaran di
kelas, memberi kesempatan bertanya dan menjawab saat pelajaran, dan
lain sebagainya.
9. Keadilan. Guru dapat memberikan teladan bagaimana berlaku adil,
contohnya saat anak melakukan kesalahan maka guru tidak boleh berat
sebelah, memberi kesempatan baik bagi siswa laki-laki maupun siswa
perempuan untuk aktif dalam berbagai kegiatan di dalam dan di luar kelas.
Dalam usaha mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di
sekolah dapat dipilih tiga strategi, yaitu strategi inklusif, strategi eksklusif dan
strategi studi kasus (Suyanto, 2005: 43). Dengan mempertimbangkan
kematangan berpikir dan emosional anak serta padatnya jam pelajaran, strategi
inklusif dapat dipilih dengan cara menyisipkan nilai-nilai anti korupsi ke dalam
sejumlah mata pelajaran terkait. Pendekatan eksklusif dapat digunakan untuk
jenjang pendidikan menengah, yakni dengan cara memasukan pendidikan anti
korupsi ke dalam kurikulum lokal (muatan lokal) atau melalui kegiatan
ekstrakurikuler yang lebih bernuansakan kesiswaan.
Penanaman pendidikan anti korupsi dalam pendidikan dasar
memerlukan keteladanan dari berbagai pihak yang ada di sekolah ini , baik
kepala sekolah, guru maupun karyawan. Melalui metode yang baik dan
lingkungan sekolah yang senantiasa membangun kultur akademik yang positif,
penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat dilakukan pada anak usia SD secara
maksimal, sehingga pada diri anak akan terbentuk kepribadian yang anti
korupsi.
Simpulan
Pendidikan dasar mempunyai peranan penting dalam penanaman
nilai-nilai antikorupsi pada anak, sebab dalam usia 7 sampai 12 tahun inilah
anak dalam tahap perkembangan awal mengenal berbagai macam hal secara
sistematis dan ilmiah. Pembiasaan-pembiasaan nilai antikorupsi dalam berbagai
kegiatan di sekolah akan membentuk karakter anak untuk tidak berlaku korup.
Hal inilah yang menjadi dasar pembentukan kepribadian anak di masa
mendatang.
Saran
Saran yang dapat diberikan atas simpulan di atas yaitu : perlunya
keteladanan dari berbagai pihak seperti kepala sekolah, guru dan karyawan
mengenai pelaksanaan nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian. Selain itu
penciptaan lingkungan yang kondusif dan budaya akademik yang positif akan
memaksimalkan penanaman nilai antikorupsi.
PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI BUDAYA
Dari tahun ke tahun korupsi telah menjadi persoalan serius di berbagai negara,
termasuk di negara kita . Di negara kita korupsi sudah menjadi budaya yang dapat
menjatuhkan sebuah rezim, menyengsarakan rakyat, dan menghancurkan suatu
negara. Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang
bobrok dan dapat mengakibatkan rakyat semakin miskin sebab kekayaan-
kekayaan negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa
mempedulikan bahwa dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta
rakyat negara kita . Budaya korupsi menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang
bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin sebab kekayaan-kekayaan
negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa mempedulikan bahwa
dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini.
Untuk mengatasi masalah korupsi memang tugas berat, namun tidak mustahil
tetap dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi,
mencegah tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama (tentu ini bukan
hanya tugas para dai, mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan
kekuasaan yaitu tindakan tercela dalam agama), dibutuhkan juga penegakan
hukum yang berat untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta
dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor
bahwa mereka juga akan bernasib sama dengan pelaku terorisme.
Salah satu usaha cara lain untuk pencegahan kasus korupsi yaitu melalui
budaya. Budaya yang dimaksud yaitu melalui penghayatan dan penerapan
kearifan lokal budaya jawa dalam kehidupan sehari-hari yang perlu untuk terus
dipelajari dan dilestarikan.
Kata “korupsi” dalam Kamus Besar Bahasa negara kita (KBBI), berarti
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Oleh sebab itu, perbuatan
korupsi sesungguhnya selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau
dishonest (ketidak jujuran). sedang sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN), disebutkan bahwa “korupsi” yaitu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi. Orang yang melakukan korupsi
dinamakan koruptor.
Praktik-praktik korupsi di negara kita , sebenarnya telah berlangsung
sejak era Orde Lama (sekitar tahun 1960-an) bahkan sangat mungkin pada
tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui UU No. 24 Prp 1960 yang diikuti
dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantas
Korupsi berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No. 228 Tahun 1967 yang
dipimpin oleh Jaksa Agung , belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul UU No. 3 Tahun 1971 dengan “Operasi
Tertib” yang dilakukan oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban (Kopkantib), namun sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga UU
ini dinyatakan tidak mampu lagi untuk dilaksanakan. Selanjutnya untuk
lebih memperkuat pelaksanaan pemberantasan korupsi, dikeluarkan kembali
UU No. 31 Tahun 1999.
usaha -usaha hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah sebenarnya
sudah cukup banyak dan sistematis. Namun dirasakan sangat berat beban
korupsi di negara kita , yakni sejak akhir tahun 1997, saat negara mengalami krisis
ekonomi dan moneter. Krisis demi krisis menyusul seperti krisis politik, sosial,
kepemimpinan (turunnya Presiden Soeharto), dan kepercayaan yang pada
akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan
rezim Orde Baru menurut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tuntutan warga
ini selanjutnya dituangkan dalam Ketetapan MPR No. IV / MPR / 1999
dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kebudayaan Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta
yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal)
diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam
bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere,
yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah
atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam
bahasa negara kita . Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang diyakini
akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta
menyelimuti perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber
bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga
atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi
sebab kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-
nilai moral ini yaitu pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem
etika yang dipunyai oleh setiap manusia
Kebudayaan yang telah menjadi sistem pengetahuannya, secara terus
menerus dan setiap saat bila ada rangsangan, digunakan untuk dapat
memahami dan menginterpretasi berbagai gejala, peristiwa, dan benda-benda
yang ada dalam lingkungannya sehingga kebudayaan yang dipunyainya itu
juga dipunyai oleh para warga warga di mana dia hidup. sebab , dalam
kehidupan sosialnya dan dalam kehidupan sosial warga warga ini ,
selalu mewujudkan berbagai kelakuan dan hasil kelakuan yang harus saling
mereka pahami agar keteraturan sosial dan kelangsungan hidup mereka sebagai
makhluk sosial dapat tetap mereka pertahankan. Adanya kebudayaan Jawa
yang memiliki banyak makna dan tuturnasihat yang baik diharapkan mampu
menjadi usaha untuk pencegahan korupsi yang ada di negara kita ini. Dengan
mempertimbangkan hal ini di atas, maka makalah ini kami beri judul
Pencegahan Korupsi melalui Budaya.
berdasar latar belakang yang telah diuraikan, maka permasalahan
yang dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaimana budaya khususnya budaya Jawa di negara kita ?
2. Bagaimana tindak korupsi di negara kita ?
3. Bagaimana peran budaya dalam usaha pencegahan tindak korupsi?
Budaya Jawa Di negara kita
Dalam pengalaman dan proses belajar manusia, sesungguhnya dia
memperoleh serangkaian pengetahuan mengenai simbol-simbol. Simbol yaitu
segala sesuatu (benda, peristiwa, kelakuan atau tindakan manusia, ucapan) yang
telah ditempeli sesuatu arti tertentu menurut kebudayaan yang bersangkutan.
Simbol yaitu komponen utama perwujudan kebudayaan sebab setiap hal
yang dilihat dan dialami oleh manusia itu sebenarnya diolah menjadi
serangkaian simbol-simbol yang dimengerti oleh manusia. Sehingga Geertz
(1966) menyatakan bahwa kebudayaan sebenarnya yaitu suatu sistem
pengetahuan yang mengorganisasi simbol-simbol. Dengan adanya simbol-
simbol ini kebudayaan dapat dikembangkan sebab sesuatu peristiwa atau
benda dapat dipahami oleh sesama warga warga hanya dengan
menggunakan satu istilah saja.
Dalam setiap kebudayaan, simbol-simbol yang ada itu cenderung
untuk dibuat atau dimengerti oleh para warganya berdasar atas konsep-
konsep yang mempunyai arti yang tetap dalam suatu jangka waktu tertentu.
Dalam menggunakan simbol-simbol, seseorang biasanya selalu melakukannya
berdasar aturan-aturan untuk membentuk, mengkombinasikan bermacam-
macam simbol, dan menginterpretasikan simbol-simbol yang dihadapi atau
yang merangsangnya. Kalau serangkaian simbol-simbol itu dilihat sebagai
bahasa, maka pengetahuan ini yaitu tata bahasanya. Dalam antropologi
budaya, pengetahuan ini dinamakan kode kebudayaan. Peran kebudayaan Jawa
yang banyak memberikan nasihat dapat menjadi sebuah usaha untuk mencegah
korupsi sejak dini melalui pemahaman makna yang terkandung disetiap nasihat
budaya jawa.
Banyak nilai luhur budaya negara kita , khususnya nilai luhur budaya
Jawa yang sudah dimiliki, diterapkan dalam kehidupa warga Jawa sejak
dahulu. Nilai-nilai luhur ini yaitu sebagai berikut.
1. Menang Tanpa Ngasorake
"Guru muride dewe, murid guruning pribadi, pamulange sangsaraning
sesami.
Sugih tanpa bandha, nglurug tanpa bala, digdaya tanpa aji, menang tan
ngasorake lan weh-weh tanpa kilangan ". Konsep ini berasal dari Dr. RM Sosro
Kartono, yang juga dikenal sebagai guru spiritual Bung Karno dan adik
kandung dari RA Kartini.
Adapun makna dari konsep ini di atas yaitu :
Sugih tanpa bandha, nglurug tanpa bala, digdaya tanpa aji, menang tan
ngasorake lan weh-weh tanpa kilangan.
Apa yang sudah Tuhan YME berikan kepada kita sudah sedemikian
besar, seperti halnya kesehatan, kepandaian, kebahagiaan, kewaspadaan,
keluarga, sahabat dan lainnya, itulah kekayaan yang tak ternilai harganya.
Kemenangan sejati yaitu mengalahkan diri sendiri dengan cara
mengendalikan diri dari segala lingkaran nafsu yang menyesatkan. Bertindaklah
seperti seorang guru, walaupun setiap hari memberikan ilmu yang bermanfaat
kepada anak muridnya, sang guru malah bertambah pintar.
Dalam ajaran Islam, ada 4 (empat) nafsu manusia yang harus
dikendalikan oleh rasa atau hati nurani, yaitu:
1. Aluamah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia mempunyai rasa lapar,
haus,ngantuk, malas dan lainnya.
2. Amarah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia bisa marah, iri, dengki dan
lainnya.
3. Mutmainah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia menjadi tamak, srakah,
kikir, mementingkan diri sendiri dan lainnya.
4. Sopiah, yaitu nafsu yang menyebabkan manusia mempunyai sifat ingin
memiliki, ingin senang, ingin indah, ingin enak dan lainnya.
Nglurug tanpa bala, digdaya tanpa aji, menang tan ngasorake juga bisa
diartikan untuk menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
sebab itu, disarankan untuk selalu berpikir secara matang sebelum bertindak
dan mengadakan evaluasi secara terus menerus.
Secara inti terlihat adanya ajaran untuk selalu eling dengan melakukan
kontrol dan kendali terhadap “sedulur papat” (nafsu manusia). Disamping itu,
juga ada perintah untuk selalu membantu yang lemah.
198
2. Eling Lan Waspada
Kalimat “ eling lan waspada” sebenarnya berasal dari cuplikan Serat
Kalatida yang ditulis oleh oleh pujangga kraton Surakarta Raden Ngabehi
Ronggowarsito (15 Maret 1802 s/d 24 Desember 1873), namun ada juga yang
mengatakan bahwa ini merupakan karya sastra dari Prabu Joyoboyo selaku raja
di-Kediri (Anjar Any, 1989: 12).
Adapun petikan Serat Kalatida yang dimaksud yaitu sebagai berikut
“..Amenangi jaman edan, Ewuh aya ing pambudi, Milu edan nora tahan, Yen tan
melu anglakoni, Boya kaduman melik, Kaliren wekasanipun, Ndilalah karsa
Allah, Begja-begjane kang lali, Luwih begja kang eling lawan waspada...”
Terjemahan bebasnya yaitu : “Hidup didalam jaman edan, memang repot.
Akan mengikuti tidak sampai hati, tapi kalau tidak mengikuti geraknya jaman
tidak akan mendapat apapun juga. Akhirnya dapat menderita kelaparan. Namun
sudah menjadi kehendak Tuhan. Bagaimanapun juga, sebahagianya orang yang
lupa, masih lebih bahagia orang yang senantiasa ingat dan waspada”.
Kalimat “luwih begja kang eling lawan waspada” pada bait terakhir
serat kalatida di atas, dapat diartikan sebagai:
a. Sebagai makhluk Tuhan, kita diminta untuk senantiasa eling ataupun
mengingat akan ajaran dan larangan Tuhan. Apa yang menjadi ajaran-Nya
kita jalankan dengan sepenuh hati, dan disamping itu kita juga
meninggalkan apa yang menjadi larangan Nya. Dengan perilaku yang selalu
eling ataupun ingat ini , maka Tuhan akan memberikan pelbagai
petunjuk tentang apa yang harus kita lakukan secara baik dan benar, dan
inilah yang dimaksud dengan kalimat “luwih begja kang eling lawan
waspada”. Petunjuk yang datang dari Tuhan bisa berujut adanya suatu
pemikiran yang cerdas untuk mengatasi pelbagai kesulitan ataupun
hambatan, keberanian ataupun ketabahan dalam menghadapi pelbagai
cobaan, kedewasaan dalam berpikir, kesehatan yang prima, keluarga yang
sejahtera dan bahagia dan masih banyak lagi.
b. Sebagai makhluk sosial, kita diminta untuk bisa eling ataupun
menempatkan diri terhadap sesama manusia. sebab selain bisa bertindak
atas nama diri sendiri, kita juga merupakan bagian dari keluarga, bagian
dari warga , bagian dari suatu negara, dan bagian dari warga dunia.
Dengan perilaku ini , kita akan menghargai hak dan kewajiban masing-
masing orang.
3. Mencari Rejeki
Untuk mencari rejeki, warga Jawa menganjurkan agar “ojo sare
sore-sore lan yen wungu ojo nganti kedisikan srengenge utowo manuk,
tumindako sing jujur”. Tidur di atas jam 24.00 dan bangun sebelum terbit fajar
merupakan saran yang utama, di samping itu juga ada anjuran agar berbuat
jujur.
Tentunya banyak hal yang bisa kita perbuat dengan waktu yang
sedemikian panjang. Selain dapat merenungkan tentang rencana dan
pelaksanaan pekerjaan, kita juga dapat merenung tentang alam dan pencipta
Nya. Apa yang sudah kita lakukan sepanjang hari, apakah ada yang salah dan
harus dikoreksi ataukah ada yang harus ditingkatkan, bagaimana hubungan kita
dengan sesama karyawan ataupun pelanggan, bagaimana dengan persoalan-
persoalan yang belum dapat diselesaikan dan masih banyak lagi. Dalam
kepenatan berpikir tentang pekerjaan, kita bisa beristirahat dengan mengingat
akan kebesaran dan keagungan Tuhan. Bahwa Tuhan yaitu maha segala-
galanya; Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Suci, Maha Keslamatan, Maha
Mengamankan, Maha Merawat, Maha Gagah, Maha Perkasa, Maha Besar, Maha
Pencipta, Maha Pengampun, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Adil dan
lainnya lagi. Dengan mengingat akan kebesaran-kebesaran Tuhan ini , maka
hati dan pikiran akan menjadi sejuk dan kita kemudian bisa melanjutkan untuk
merenung tentang rencana dan pelaksanaan pekerjaan.
Semua konsep di atas merupakan konsep kebudayaan jawa yang
banyak mengandung makna untuk menjadi pedoman kehidupan sehari-hari
susaha korupsi yang meraja lela di negeri ini. Budaya Jawa mengandung banyak
nasihat dan tutur /tatanan kehidupan yang mengajarkan kebaikan,
kewaspadaan dan selalu eling kepaya yang Maha Kuasa sehingga setiap orang
akan berfikir ulang untuk melakukan korupsi.
Korupsi Di negara kita
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang termasuk
negara kita ialah, proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber
daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. Sementara di sisi lain,
institusi-institusi politik yang ada juga masih lemah. Lemahnya lembaga-
lembaga politik ini banyak disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga
ini dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan kelompok bisnis/ekonomi, sosial,
keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan-kekuatan asing
tertentu.
Pada kehidupan warga yang mengalami proses perubahan, selalu
muncul kelompok-kelompok sosial baru yang ingin berpartisipasi dalam bidang
politik, namun sesungguhnya banyak diantara mereka yang tidak mampu. Di
lembaga-lembaga politik, mereka (politikus instan) sering hanya ingin
memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan
rakyat”. Oleh sebab itu, tidak jarang diantara mereka sering terjebak pada ambisi
pribadi dan kepentingan kelompok tertentu. Sebagai akibatnya, terjadilah
runtunan peristiwa sebagai berikut :
1. Partai-partai politik sering inkonsisten, artinya apa yang diperjuangkan dan
menjadi misinya sering berubah-ubah (pendirian dan ideologi) dan “mudah
dibeli” sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2. Munculnya “oknum” pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum, sehingga kesejahteraan umum mudah
dikorbankan. Dengan demikian, lembaga-lembaga politik tidak bisa
berfungsi sebagaimana mestinya, dan cenderung dimanipulir oleh oknum-
oknum pemimpinnya.
3. Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya, berlomba-
lomba untuk mencapai “objek politik” dalam bentuk keuntungan materiil
dengan mengabaikan kebutuhan rakyat banyak sehingga terjadi
“kehampaan motivasi perjuangan”.
4. Terjadilah erosi loyalitas kepada bangsa dan negara, sebab lebih
menonjolkan dorongan pemupukan harta kekayaan dan kekuasaan. Jadi,
mulailah penampilan pola tingkah laku yang korup.
5. Di warga , mereka sebagai kelompok Orang-orang Kaya Baru (OKB,
nouveaux riches) yang ingin mendapatkan status sosial dan kekuasaan
politik yang seimbang dengan posisi ekonominya yang baru. Sumber
kekuasaan dan ekonomi, mulai terkonsentrasi pada 1 / beberapa kelompok
kecil yang melimpah sehingga kekayaan dan kesejahteraan yang ada
terkonsentrasi pada yang menguasai sumber-sumber pendapatan dan
tumpuk pemerintahan. sedang derita dan kemiskinan tetap ada pada
kelompok warga besar (rakyat).
6. Penggunaan lembaga-lembaga politik sebagai sarana untuk mencapai harta
kekayaan itu mecakup pengertian adanya dwi-aliansi diantara bidang
“politik” dengan sektor “ekonomi-bisnis”. Bahkan tidak jarang nilai-nilai
politik dan lembaga-lembaga politik itu menjadi bawahan / subordinat dari
nilai dan ambisi lembaga-lembaga ekonomi. Tujuan-tujuan politik yang
prinsipil bukannya kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak,
melainkan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan.
7. Pada umumnya, kesempatan korupsi akan lebih meningkat seiring dengan
semakin meningkatnya jabatan dalam hierarki politik kekuasaan. Para
legislator (pembuat UU) tingkat nasional pada umumnya relatif lebih korup
daripada pejabat-pejabat lokal. Demikian juga untuk aparat birokrat tingkat
atas, lebih memiliki kesempatan daripada pejabat-pejabat eselon di
bawahnya.
Peran Budaya Dalam usaha Pencegahan Tindak Korupsi
Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang
bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin sebab kekayaan-kekayaan
negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa mempedulikan bahwa
dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk
mengatasi masalah korupsi ini yaitu tugas berat namun tidak mustahil untuk
dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi, mencegah
tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama (tentu ini bukan hanya tugas
para dai, mengingatkan bahwa korupsi, dan menyalahkan kekuasaan yaitu
tindakan tercela dalam agama), dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat
untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera, serta dibutuhkan norma
sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga
akan bernasib sama dengan pelaku terorisme.
Banyak sekali cara untuk mencegah korupsi, contohnya melalui
penghayatan dan penerapan budaya Jawa dalam kehidupan sehari-hari.
Kearifan lokal yang berupa kebudayaan perlu untuk terus dipelajari dan
dilestarikan. Pada dasarnya tata kehidupan manusia sudah ada yang
mengaturnya sesuai dengan adat dan kebiasaan dari masa sebelumnya. Korupsi
menjadi sebuah ancaman yang dapat menjadi bumerang di negeri sendiri dan
sayangnya pelaku korupsi merupakan warna negara negara kita sendiri yang
mereka kurang paham mengenai makna dari kehidupan dan budaya yang ada
dari diri mereka luntur tergerus kebudayaan asing yang merugikan.
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang diyakini akan
kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta menyelimuti
perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber bagi sistem
penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga atau tidak,
sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi sebab
kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-nilai
moral ini yaitu pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem etika
yang dipunyai oleh setiap manusia. Dengan penerapan dan pembelajaran yang
baik, budaya dapat mencegah tindak korupsi, sebab kebudayaan menciptakan
sejuta makna dan tata aturan hidup manusia.
Guna mewujudkan negara yang bersih dari korupsi perlu adanya usaha
yang nyata dengan menegakkan aturan hukum yang setinggi-tingginya serta
menyimak lebih dalam lagi mengenai tata aturan hidup manusia yang menjadi
kebudayaan untuk dijunjung tinggi sebab pada hakikatnya kebudayaan
menyimpan banyak nasihat yang baik
TEMA -TEMA KORUPSI DALAM KARYA SASTRA KITA
Karya sastra, dengan berbagai latar ideologi penulisnya, sesungguhnya
telah sejak lama menyumbangkan energi perlawanan tegas terhadap perilaku
busuk korupsi. Pada genre prosa, ada sejumlah karya prosa, baik novel maupun
cerpen yang di dalamnya secara eksplisit mengusung tema korupsi. Antara lain
novel Max Havelaar of de Koffieveillingen der Nederlandsche
Handelmaatschappij atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda karangan
Multatuli alias Eduard Douwes Dekker.
Di awal-awal kemerdekaan kita sedikitnya ada dua novel yang isinya
mengangkat tema korupsi. Pertama Senja di Jakarta karya Mochtar Lubis. Di
zaman Orde Baru, setidaknya ada dua novel karya sastrawan kita yang
menganggkat tema korupsi, yakni Ladang Perminus karya Ramadhan K.H dan
Orang-orang Proyek karya Ahmad Tohari. Lewat novel Ladang Perminus
Ramadhan K.H dengan jeli mencoba membeberkan mega skandal korupsi yang
terjadi di tubuh BUMN Migas kita (Pertamina) era tahun 1970-1980-an.
Julukan negara kita merupakan surga bagi para koruptor, agaknya
sudah tidak bisa disangkal lagi. Bak virus endemik, prilaku koruptif telah
mewabah di setiap penjuru wilayah negeri dan menghinggapi semua kalangan
maupun golongan: anggota DPR/DPRD, menteri, gubernur, bupati, polisi,
jaksa, direktur bank, pengusaha, bahkan pada para guru/dosen serta ulama.
Di lingkungan Kemendikbud, berbagai tindak korupsi juga begitu
meraja. Menurut laporan ICW, hingga tahun 2009 penegak hukum telah
mengusut 142 kasus korupsi di jajaran birokrasi pendidikan negeri ini, dan telah
menetapkan 287 pelaku sebagai tersangka. Adapun total kerugian negara
kurang lebih Rp 243,3 miliar rupiah. Masih menurut ICW, korupsi di
lingkungan Kemendikbud yang telah ditindak masih jauh lebih kecil
dibandingkan dengan penyelewengan yang terjadi.
Perilaku korupsi di institusi ini dilakukan secara bersama-sama alias
berjamaah dalam berbagai jenjang, dari tingkat sekolah, dinas, sampai
departemen. Guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam
jaringan korupsi. Saking banyaknya prilaku korupsi yang dilakukan, konon
telah menempatkan institusi ini sebagai penyumbang koruptor terbesar
dibanding dengan institusi lainnya di negeri ini.
Pendidikan Anti-Korupsi
Walaupun jika dikaitkan dengan realitas saat ini terkesan paradoksal,
namun banyak kalangan berharap dunia pendidikan atau sekolah ikut berperan
mengatasi prilaku menyimpang dari birokrat yang menyengsarakan rakyat
akibat korupsi ini. Caranya lewat penerapan Pendidikan Antikorupsi di setiap
jenjang persekolahan negeri ini.
Sejumlah dasar pertimbangan yang diajukan oleh para pendukung
usaha memasukkan Pendidikan antikorupsi ke sekolah ini, selain
pemberantasan korupsi mesti dilakukan secara integratif dan simultan, juga
sudah saatnya dunia pendidikan kita disentuh oleh persoalan-persoalan riil
yang berlangsung di tengah-tengah kehidupan warga . saat perilaku
korupsi sudah demikian mengakar di berbagai lapis dan lini kehidupan
warga , sudah seharusnya para siswa didik yang kelak akan menjadi
penentu masa depan negeri ini, diperkenalkan dengan masalah-masalah
korupsi, untuk selanjutnya diajak bersama-sama memberikan sebuah pencitraan
bahwa korupsi harus menjadi public enemy yang harus dihancurkan bersama.
Para siswa didik perlu tahu betapa berbahayanya perilaku koprusi itu sehingga
mereka diharapkan memiliki filter yang amat kuat untuk tidak tergoda
melakukan tindakan-tindakan koruptif.
Setelah cukup lama diwacanakan dan menjadi bahan perbincangan
warga , pada pertengah tahun 2010 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendibud), Mohammad Nuh, mentargetkan pendidikan Antikorupsi mulai
diterapkan di persekolahan kita pada tahun ajaran 2011 lalu. Pendidikan
Antikorupsi yang merupakan bagian dari pendidikan karakter ini diberikan
pada semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan
tinggi.
Menurut Mendikbud, pelajaran pendidikan Antikorupsi ini tidak
akan menjadi mata pelajaran yang akan menambah beban peserta didik sebab
akan dititipkan melalui berbagai mata pelajaran yang ada. Seperti oksigen,
pendidikan antikorupsi ini akan bisa masuk dan merasuk ke setiap mata
pelajaran, ke setiap pokok bahasan, dan mata pelajaran apa saja
(Kompas,5/10/2010).
Konon, sejak tahun yang lalu Kemendikbud bersama KPK sudah
membentuk tim teknis untuk melakukan dan uji coba serta
membahas isi dari pendidikan antikorupsi yang sudah ada untuk selanjutya
diintegrasikan ke dalam proses pembelajarannya: mulai bagaimana menyiapkan
metodologinya, menyiapkan para guru yang akan menyampaikan materi anti
korupsi ini, dan pelatihan para guru anti korupsi juga lebih diperkokoh lagi,
sampai dengan bagaimana nanti cara mengevaluasinya.
dikemukakan di atas, pendidikan Antikorupsi yang
rencananya akan mulai diterapkan pada semua jenjang pendidikan kita ini
tidak akan menjadi mata pelajaran baru namun akan dititipkan melalui berbagai
mata pelajaran yang ada, termasuk mata pelajaran Bahasa dan Sastra negara kita .
Masalah yang mungkin menggayuti pikiran rekan-rekan guru pengajar
pelajaran Bahasa dan Sastra negara kita ialah, bagaimana modus dan kiat-kiat
“memboncengkan” pesanan pendidikan antikorupsi ini pada pembelajaran
bahasa dan sastra negara kita ?
Karya sastra, dengan berbagai latar ideologi penulisnya, sesungguhnya
telah sejak lama menyumbangkan energi perlawanan tegas terhadap prilaku
busuk korupsi. Berikut akan dipaparkan sejumlah karya sastra dari sastrawan
kita yang isinya mengangkat tema-tema korupsi, baik langsung maupun tidak
langsung. Harapannya semoga informasi ini bisa dijadikan pilihan oleh rekan-
rekan guru dalam menyukseskan misi pendidikan antikorupsi yang telah
dicanangkan pemerintah.
Pada genre prosa, ada sejumlah karya prosa, baik novel maupun cerpen
yang di dalamnya secara eksplisit mengusung tema korupsi. Antara lain novel
Max Havelaar of de Koffieveillingen der Nederlandsche Handelmaatschappij
atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda karangan Multatuli alias Eduard
Douwes Dekker. Novel yang telah ditulis hampir satu setengah abad lalu ini
berkisah tentang penguasa yang korup, baik yang kulit putih maupun yang
kulit coklat. Melalui karya novel ini para peserta didik akan mendapatkan
penjelasan tentang latar belakang berbagai peristiwa ketidakadilan, prilaku
koruptif para pejabat serta pemerasan dan penindasan terhadap rakyat yang
terjadi pada era kolonial ini .
Pada dua dasawarsa abad ke-20 Semaoen menerbitkan novel Hikayat
Kadiroen.
Dalam novel bergaya realisme-sosial yang diterbitkan tahun 1920
sebagai cerita bersambung dalam surat kabar Sinar Hindia dan diterbitkan
sebagai buku oleh kantor PKI Semarang ini ada ide-ide dasar komunis
tentang perlawanan terhadap kaum borjuis yang dianggap kental dengan
prilaku koruptif. Hikayat Kadiroen ditulis oleh Semaoen untuk melawan rezim
Belanda dan disita setelah tahun 1926/1927 sebab buku ini dianggap
sebagai kesusastraan bawah tanah (Siregar, 1964).
Di awal-awal kemerdekaan kita sedikitnya ada dua novel yang isinya
mengangkat tema korupsi. Pertama Senja di Jakarta karya Mochtar Lubis. Novel
ini pertama kali terbit pada tahun 1963 dalam bahasa Inggris berjudul Twilight in
Jakarta Awalnya Twilight in Jakarta tidak diterbitkan di negara kita sebab tidak
mendapat izin pemerintahan Sukarno, sebab itu diterbitkan di Singapura, lantas
di Malaysia (1964). Baru bisa diterbitkan di negara kita pada tahun 1970 oleh PT.
Badan Penerbit negara kita Raya, di tahun 1982 oleh Pustaka Jaya, dan tahun ini
oleh Yayasan Obor negara kita . Kedua, novel berjudul Korupsi karya Pramoedya
Sastra dan Korupsi
Ananta Toer. Novel ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1954 dan diterbitkan
ulang tahun 2002 oleh Hasta Mitra. Pada kedua novel yang berlatar belakang
rezim orde lama ini, isinya mengisahkan tentang penghidupan sosial politik di
sebuah kota besar yang pada saat itu menjadi salah satu kota besar di asia yaitu
Jakarta di mana di dalamya mengupas tentang bagaimana kesenjangan sosial
antara kaum yang miskin dengan kaum yang kaya dan bagaimana praktek-
praktek korupsi di kalangan para pejabat dan elit politik merajalela yang
membuat suasana kehidupan politik kacau balau dengan ditandai jatuh
bangunnya kabinet pemerintahan yang ada di negara kita pada saat itu (tahun
1950-1960-an). Meskipun settingya sudah berbeda dengan situasi saat ini, namun
bagaimana penggambaran prilaku korupsi oleh pejabat negeri ini masih sangat
relevan jika dihubungkan dengan situasi masa sekarang.
Di zaman Orde Baru, setidaknya ada dua novel karya sastrawan kita
yang menganggkat tema korupsi, yakni Ladang Perminus karya Ramadhan K.H
dan Orang-orang Proyek karya Ahmad Tohari. Lewat novel Ladang Perminus
Ramadhan K.H dengan jeli mencoba membeberkan mega skandal korupsi yang
terjadi di tubuh BUMN Migas kita (Pertamina) era tahun 1970-1980-an. Begitu
luar biasanya korupsi yang terjadi di tubuh BUMN ini (melibatkan para
petinggi Orba saat itu), sehigga menjadi pembicaraan warga luas dan
memunculkan berbagai reaksi dari banyak kalangan, termasuk demonstrasi
mahasiswa dan memunculkan peristiwa Malari. Pada tahun 2009 novel Ladang
Perminus pernah diadaptasi ke dalam bentuk drama oleh Wawan Sofwan.
Kemudian dengan bekerjasama dengan sejumlah LSM, antara lain ICW, mereka
melakukan road show pementasan drama ini ke sejumlah kota untuk
ditonton oleh para pelajar kita.
Pada novel Orang-Orang Proyek Ahmad Tohari mengisahkan seorang
insiyur bernama Kabul yang merupakan mantan aktivis kampus dan memiliki
idealisme yang tinggi saat harus berhadapan dengan mafia birokrasi dan
politik Orba saat dirinya mengerjakan pembuatan jembatan sungai Cibawor.
Lewat novel ini Ahmad Tohari menghadirkan kisah ironis serta beban
psikologis hubungan antara kejujuran dan kesungguhan dalam pembangunan
sebuah proyek dengan keberpihakan kepada warga miskin.
sedang di era reformasi novel yang secara gambling mengusung
tema korupsi antara lain novel berjudul ? 86? karya Okky Madasari. Lewat
tokoh utama seorang perempuan muda bernama Arimbi yang merupakan
pegawai rendah di sebuah kantor pengadilan, Okky mencoba menguakkan
berbagai penyimpangan dan mafia kasus yang sedemikian mapan, sistematis,
dan menggurita terjadi di dunia peradilan kita. Lewat ? 86', Okky, mencoba
mengembalikan tradisi sastra sebagai perlawanan terhadap ketimpangan dalam
warga . Khususnya berkaitan dengan isu korupsi, Okky telah melanjutkan
apa yang pernah “diperjuangkan” oleh para sastrawan pendahulunya.
Selain novel karangan sastrawan kita ada novel terjemahan yang
mengangkat tema korupsi, yakni karya Tahar Ben Jelloun, novelis kelahiran
Maroko peraih Hadiah Sastra Prix Gouncourt. Novel yang diberi judul Korupsi
(judul aslinya L? Homme Rompu ) diterjemahkan oleh Okke K.S. Zaimar ini
(cetakan pertama November 2010). Novel ini meskipun latarnya terjadi di
Maroko, namun praktik-praktik korupsi yang diceritakan pada novel ini banyak
sekali kemiripannya dengan apa yang terjadi di negara kita . Lewat novel ini
Tahar ben Jelloun menyuguhkan pemandangan pahit di hadapkan kita betapa
laten-nya bahaya akibat prilaku koruptif yang terjadi dalam warga .
Untuk karya sastra berbentuk cerpen yang secara khusus mengusung
tema korupsi, baik yang berupa antologi sendiri maupun antologi bersama,
sejauh yang penulis ketahui belum ada yang secara khusus membukukannya.
Cerpen-cerpen yang bertemakan korupsi pada umumnya banyak tersebar di
berbagai media massa, baik Koran maupun majalah.
Di antara para cerpenis kita yang banyak mengangkat tema korupsi
pada cerpen-cerpennya antara lain Satyagraha Hoerip, Hamsad Rangkuti, Agus
Noor Gus Tf, Joni Ariadinata dan cerpenis muda lainnya. Tema korupsi juga
banyak diusung dalam cerpen-cerpen berbahasa daerah, khususnya bahasa
sunda (Cerpon), antara lain pada carpon-carpon (carita pondok/cerita pendek)
karya Ahmad Bakri.
Pada genre puisi sesungguhnya sudah sangat banyak penyair kita yang
mengangkat tema-tema korupsi dalam karya puisi mereka, baik yang
dipublikasikan lewat media massa maupun yang sudah dibukukan dalam
bentuk antologi. Hampir dipastikan para para penyair kita pernah mengangkat
tema korupsi dalam puisi mereka, baik di kalangan penyair senior, seperti
W.S.Rendra dan Taufiq Ismail, penyair yunior, seperti Agus R.Sarjono, Sony
Farid Maulana, hingga penyair cilik seperti Abdurahman Faiz. Tentu saja
dengan jumlah yang berbeda-beda. Namun di antara penyair kita yang secara
khusus menulis dan menerbitkan kumpulan sajak yang secara eksplisit
mengangkat tema korupsi yakni F.Rahardi “Catatan Harian sang Koruptor”
(1985). Lewat kumpulan puisi ini F. Rahardi merangkum 48 sajak yang penuh
dengan kritik sosial dan refleksi realitas kehidupan, khususnya korupsi.
sedang pada genre drama, sedikitnya ada sebuah naskah drama
yang secara khusus mengusung tema korupsi, yakni naskah drama berjudul
Nyonya dan Nyonya karya Motinggo Busye. Naskah dramanya ini konon pernah
dipentaskan saat Motinggo Busye masih tinggal di Yogyakarta, dan
diterbitkan di Jakarta pada 1963. Naskah ini yaitu naskah komedi, yang
menceritakan tentang lika-liku kehidupan seorang koruptor bernama Tuan
Tabrin.
Tentu saja masih banyak daftar karya sastra lainnya (novel, cerpen,
esai, puisi, drama) dan yang di dalamnya membicarakan,







