ia yang masing -masing.
Untuk kampanye melawan penyalahgunaan narkoba secara besar-besaran,
harus terlebih dahulu ada base-line data.
2. heterogenitas khalayak menjadi dasar tentang pilihan media yang
digunakan.
3. isi pesan harus disesuaikan dengan tingkat pendidikan khalayak
4. manfaatkan tugas humas.
5. membangun kerja sama dengan pihak media
6. merangkul para pemuka agama, pemuka warga baik formal maupun
informal
7. membangun kerja sama dengan asosiasi periklanan
8. membangun kerja sama dengan kelompok pemuda
9. membangun kerja sama dengan pihak pengusaha
10. membangun kerja sama dengan perguruan tinggi
11. meningkatkan kegiatan pemasaran sosial
12. menggunakan iklan layanan warga
Perspektif Psikologi Perkembangan
Enoch Markum dalam “Kerentanan psikologis remaja terhadap
penyalahgunaan narkoba dan usaha penangggulangannya” mengemukakan
bahwa penyalahguna narkoba sebagian besar yaitu kaum muda (remaja dan
pemuda), sebab pada satu sisi masa remaja yaitu masa transisi dari masa anak
ke masa dewasa, penuh badai dan ketegangan, merupakan masa yang penuh
tantangan dan paling sulit, sementara pada sisi lainnya dihadapkan pada situasi
lingkungan sosial kota besar yang permisif, anomi (hukum tidak berjalan
sebagaimana mestinya), dan mengkhawatirkan.
Masa remaja ditandai oleh: perubahan fisik, emosional, intelektual,
seksual, dan sosial. Perubahan ini dapat mengakibatkan dampak, sebagai
berikut; pencarian jatidiri, pemberontakan, pendirian yang labil, minat yang
berubah-ubah, mudah terpengaruh mode, konflik dengan orang tua dan
saudara, dorongan rasa ingin tahu dan mencoba yang kuat, pergaulan intens
dengan teman sebaya dan membentuk kelompok sebaya yang menjadi
acuannya. Selain predisposisi remaja, pola asuh orang tua turut membentuk
perilaku remaja: Pola asuh permisif (serba boleh), dengan kendali orang tua
rendah, sikap demokratis tinggi, tuntutan berprestasi rendah dan kasih sayang
orang tua tinggi. Pola asuh otoriter: kendali orang tua tinggi, sikap demokratis
rendah, tuntutan berprestasi tinggi, dan kasih sayang orang tua rendah. Pola
asuh otoritatif: kendali orang tua yang tinggi, sikap demokratis tinggi, tuntutan
berprestasi tinggi, dan kasih sayang orang tua tinggi.
Sepuluh faktor risiko dan kerentanan remaja terhadap penyalahgunaan
narkoba yaitu sebagai berikut:
1. pengendalian diri lemah dan cenderung mencari sensasi
2. kondisi kehidupan keluarga, seperti: perokok, peminum, pola asuh tidak
konsisten, hubungan anak-orang tua tidak baik dan konflik dalam keluarga
3. temperamen sulit, seperti: pemarah dan pemurung
4. mengalami gangguan perilaku, misalnya agresif
5. suka menyendiri dan suka memberontak
6. prestasi sekolah yang rendah
7. tidak diterima dalam kelompok teman sebaya
8. berteman dengan pengguna atau pengedar narkoba
9. bersikap positif terhadap penggunaan narkoba
10. mengenal narkoba sejak usia dini
Ada tujuh predisposisi penggunaan narkoba, yaitu sebagai berikut:
1. sensitif terhadap perasaan menyenangkan
2. tidak mampu mengendalikan perilaku, impuls sesaat lebih dominant
3. tidak punya pengetahuan tentang cara mengendalikan dan mengatasi
masalah
4. impulsive, punya pola otomatis dan nonreflektif
5. cepat bosan, toleransi rendah terhadap rutinitas
6. toleransi rendah terhadap frustasi
7. tidak mampu melihat masa depan, dan lebih berorientasi kekinian
Para pengguna narkoba mempunyai keyakinan inti yang mendasari
perbuatan, misalnya merasa dikucilkan oleh teman-teman; keyakinan permisif,
“saya pakai narkoba toh tidak akan membahayakan”; keyakinan akan
penyembuhan, “saya perlu pakai narkoba sebab akan membuat saya tenang”.
usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba:
1. Bagi orang tua:
a. menyadarkan para orang tua bahwa penyalahgunaan narkoba bisa
mengenai siapa saja, termasuk anak-anaknya yang berperilaku manis
b. agar para orang tua waspada dan mampu mendeteksi secara dini
perilaku anak-anaknya dengan mempelajari gejala-gejala
penyalahgunaan narkoba serta cara penanggulangannya
c. mengembangkan pola asuh otoritatif, menghormati hak anak,
menyayanginya, terbuka dan berkomunikasi dengan anak, serta
mengembangkan penalaran moral anak
2. Bagi remaja:
a. hindarilah perbuatan dan kebiasaan merokok dan minum-minuman
keras
b. mengembangkan diri, harga diri, dan kepercayaan diri
c. mengembangkan cara berpikir alternatif untuk meluruskan keyakinan
yang salah
Korupsi dan Narkoba yaitu kejahatan besar di negara kita . Keduanya
memiliki kesamaan yaitu sama-sama kejahatan yang dapat merusak moral dan
karakter bangsa. Dalam usaha memberantas korupsi, negara membentuk KPK
yang berwenang menjerat para koruptor yang telah merugikan uang negara.
sedang dalam usaha mencegah maraknya penyalahgunaan narkoba,
pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). KPK dan BNN
berusaha secara sinergis mengembangkan strategi pemberantasan korupsi dan
narkoba dengan berbagai pendekatan yang dilaksanakan secara komprehensif.
usaha KPK dan BNN dalam pemberantas korupsi dan narkoba di
negara kita memang memberikan efek jera yang hebat, namun sebab spektrum
keduanya demikian luas, maka diperlukan usaha -usaha lain. Untuk korupsi
penulis memberikan alternatif usaha pemberantasannya yaitu melalui
lingkungan keluarga dan pendidikan antikorupsi di sekolah. Untuk pencegahan
narkoba penulis memandang dari berbagai perspektif antara lain dari perspektif
ilmu pendidikan, antropologi budaya, sosiologi, ilmu komunikasi dan psikologi
perkembangan, termasuk melalui jalur pendidikan yaitu sekolah.
usaha PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI
MATA PELAJARAN PKn (PPKn) DI SATUAN PENDIDIKAN
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa
negara kita dewasa ini.
Antikorupsi ditinjau dari konteks pendidikan yaitu tindakan untuk
mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan usaha untuk
mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara
tegas setiap bentuk tindak korupsi. Oleh sebab itu pendidikan antikorupsi sangat
penting dilakukan melalui jalur pendidikan, sebab pendidikan merupakan proses
perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang. Perwujudan pendidikan
antikorupsi di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, yang
pembinaan melalui proses berkelanjutan dari moral knowing, moral feeling, hingga
moral action.
PKn yaitu nama salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah.
Secara filosofis, PKn mengkaji
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa
negara kita dewasa ini. Istilah korupsi saat ini semakin “trend” dan sering
diperbincangkan warga , baik warga kota maupun pedesaan, dari anak-
anak sampai pada orang dewasa, bahkan dari elit politik sampai warga awam.
Jika ditilik latar belakangnya, korupsi sebenarnya ada sejak masa sebelum
penjajahan sampai masa kemerdekaan baik pada masa orde lama, orde baru,
reformasi, bahkan saat ini (pasca reformasi) korupsi semakin marak, tersistem dan
canggih dalam pelaksanaannya. Pemerintah telah berusaha melakukan pencegahan
dengan berbagai cara seperti dikeluarkannya peraturan perundang-undangan dan
penindakan bagi pelaku. Namun demikian, korupsi tetap berlangsung hingga saat
ini seperti mata rantai yang silih berganti selalu muncul disetiap saat.
Permasalahan korupsi yang terjadi di negara kita , sebagai mana juga di
Korea Selatan dan negara komunis pada umumnya terjadi sebab dimensi birokrasi
sampai dengan budaya. King (2000) menunjukkan bagaimana korupsi dimulai sejak
dua dekade lalu melalui kerjasama antara pengusaha Lim Soe Liong dengan
Soeharto yang terjadi lebih dari tiga puluh tahun telah menghasilkan kolusi yang
saling menguntungkan. Gama Agung (2007) mengajukan dua jenis motivasi yang
menyebabkan terjadinya korupsi yaitu kebutuhan dan keinginan. Korupsi
dilakukan oleh seseorang sebab dengan cara normal tidak dapat memenuhi
kebutuhannya. Di lain pihak korupsi sebab keinginan mendorong orang untuk
menjadi serakah. Meskipun demikian kedua jenis motivasi ini tidak dapat
dilakukan demarkasi secara jelas. Lain halnya dengan Taufiequrachman Ruki,
mantan ketua KPK (Wikipedia, ensiklopedia bebas, 2007) yang mengemukakan jenis
motivasi menjadi corruption by needs, corrupstion by greeds dan corruption by
opportunities. Namun demikian maksud dari dua pendapat ini relatif senada
bahwa korupsi dilakukan oleh seseorang sebab dorongan kebutuhan, untuk
memenuhi kebutuan ini muncul keinginan untuk serakah, dan saat kedua
dorongan ini menguat ditambah adanya kesempatan maka terjadilah perilaku
korupsi yang tak terelakkan lagi.
Korupsi dapat juga terjadi sebab faktor budaya. Argumentasi yang
dikemukakan oleh Peter Vershezen pada Simposium Jurnal Antropologi III Di
Denpasar pada pertengahan Juli 2002 ada perbedaan antara suap dan
pemberian. Suap mempunyai konotasi negatif sebab erat kaitannya dengan korup,
sedang pemberian mempunyai konotasi kultural yakni sebagai ungkapan rasa
hormat atau kasih sayang (Kompas, 31 Juli 2002). Namun pemberian tidak lagi
mempunyai konotasi kultural saat hal itu terjadi antara bawahan dengan atasan
atau birokrat yang mempunyai kewenangan dengan rekanan. Pemberian ini
masuk dalam kategori gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (UU No.31/1999 yo
UU No. 20/2001 Bab penjelasan Pasal 12B Ayat 1).
usaha pencegahan telah dilaksanakan oleh pemerintah yaitu dengan
membentuk lembaga pemberangus korupsi, mulai dari Tim Pemberantasan
Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Antikorupsi pada
1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi (KPK). Tindakan
terhadap pelaku/koruptor juga kerap dilakukan dengan menangkap dan
menjebloskannya ke penjara. Namun tindakan ini tidak membuat jera
warga , koruptor junior terus bermunculan, mati satu tumbuh seribu, kata
pepatah.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai usaha dengan penetapan
berbagai peraturan perundang-undangan, namun oleh sebab korupsi merupakan
multidimensi maka solusi untuk memberantas korupsi tidak harus melalui jalur
peraturan perundang-undangan atau hukum saja. Pemberantasan korupsi dapat
dilakukan dengan membangun filosofi berupa penyemaian nalar dan nilai
bebas korupsi melalui jalur pendidikan, sebab pendidikan memiliki posisi sangat
vital dalam usaha membangun sikap antikorupsi. Sektor pendidikan formal dapat
berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi sebagai preventive
strategi. Dalam hal ini peserta didik dijadikan sebagai target sekaligus diberdayakan
sebagai penekan lingkungan agar tidak permissive to corruption dan bersama-sama
bangkit melawan korupsi.
Peserta didik yaitu mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera
bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik, mereka yaitu “student are
today and leader are tomorrow”. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti
generasi sekarang menduduki berbagai jabatan baik di instansi pemerintah maupun
swasta, dan sebagian diantara mereka akan menjadi pengambil kebijakan. Adanya
persepsi bahwa korupsi yaitu tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan
berbagai norma dan peraturan perundang-undangan, diharapkan akan diikuti
berbagai tindakan dan kebijakan saat sebagian dari mereka menjadi pengambil
kebijakan di masa depan. Hal ini dapat terwujud apabila mereka sudah dibekali
pemahaman terhadap lingkup, modus, dan dampak dari korupsi baik dalam
lingkup yang paling dekat dan skala terkecil hingga lingkup makro dan mencakup
skala besar.
Selain itu, ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum
mendapat respons positif warga . Hasil jajak pendapat harian Seputar
negara kita terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya
memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan warga
juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa
pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di
negara kita . Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat warga seputar
pentingnya pendidikan antikorupsi. warga berharap pendidikan antikorupsi
memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia
yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.
Selanjutnya, warga berkeinginan agar usaha pendidikan antikorupsi berjalan
paralel dengan usaha lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi
pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara
berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam
birokrasi
berdasar latar belakang ini , maka sangat tepatlah jika
penanaman nilai-nilai antikorupsi dilaksanakan melalui jalur pendidikan. Adapun
tujuan dari pendidikan antikorupsi yaitu membangun komitmen moral
kebangsaan dan tata nilai kolektif dalam melahirkan generasi baru yang lebih
jujur, lebih bersih, lebih memiliki budaya antikorupsi.
Pendidikan Antikorupsi (PAK)
Secara etimologi korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyuap. Secara harfiah, korupsi yaitu perilaku pejabat publik, baik
politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka. Arti secara harafiah ini , bahwa korupsi yaitu
„penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan
[material] pribadi atau kemanfaatan politik? .
Antikorupsi dilihat dalam konteks pendidikan yaitu tindakan untuk
mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan usaha untuk
mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara
tegas setiap bentuk tindak korupsi (Buchori, Muchtar, 2007). Korupsi seakan-akan
sudah membudaya di negeri ini, sebab sejak sebelum penjajahan Belanda (masa
kerajaan di nusantara) korupsi sudah ada. Anderson (1972) mengatakan bahwa
sebelum zaman penjajahan (zaman kerajaan di nusantara), zaman kemerdekaan
1945 hingga kini masih ada korupsi, walaupun sudah ada usaha -usaha melalui
sistem nilai untuk memberantas korupsi. Sejalan pendapat ini ,
menambahkan bahwa korupsi malah merajalela saat penjajah Belanda sampai
negara kita mendeklarasikan kemerdekaan 1945. Herbert Feith (1962) menuturkan
bahwa lepas dari belenggu penjajah, masih ada korupsi, namun sementara
waktu korupsi menurun. Para pengamat menganalisis, bahwa hal itu disebabkan
oleh masih tingginya idealisme yang dimiliki oleh kalangan birokrat, pejuang dan
penggerak revolusi masih bersih, idealisme dan nasionalisme yang lagi dalam
puncaknya (Buchori, 2007), sehingga orang masih enggan atau malu akan
melakukan korupsi.
Pasca reformasi, korupsi semakin menggejala dan semakin tersistem
sebab banyak melibatkan orang, instansi ataupun organisasi sosial serta LSM.
Terbukti di media massa menunjukkan banyak pejabat negara (bahkan karyawan),
pimpinan lembaga, LSM terlibat kasus korupsi dan banyak pula yang sudah
divonis dan dipenjarakan. Namun tindakan tegas yang dilakukan pemerintah
sepertinya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku korupsi. Hal Ini
menunjukkan bahwa dorongan untuk melakukan korupsi terkait erat dengan sikap
mental seseorang terhadap sistem nilai yang diwarisi. Oleh sebab itu Pendidikan
Antikorupsi sangat penting dilakukan melalui jalur pendidikan, dengan harapan
agar generasi muda secara sadar mampu membangun sistem nilai yaitu
antikorupsi.
Pendidikan Antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, sebab
pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri
seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu
perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan
memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi tidak
pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi
mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi (korupsi) sesuai
dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa.
Sistem nilai yaitu keseluruhan norma-norma etika yang dijadikan
pedoman oleh bangsa untuk mengatur perilaku dari semula sikap membiarkan,
memahami, dan memaafkan korupsi ke sikap menolak secara tegas dan ini hanya
akan terjadi setelah lahir generasi yang mampu mengidentifikasi berbagai
kelemahan dalam sistem yang mereka warisi dan mampu memperbaharui sistem
nilai warisan itu berdasar situasi baru (Buchori, Muchtar, 2007 dikutif dari
Kompas, 21 Februari 2007). Pada dasarnya sistem nilai yang lebih baik, datang dari
berbagai pengalaman nyata dari perjalanan suatu bangsa yang bersifat dramatis
yang lahir dari kontemplasi mendalam mengenai makna aneka peristiwa
kehidupan yang dijumpai selama suatu kurun waktu. Dalam konteks pendidikan,
”mencabut korupsi samp ai seakar-akarnya” berarti melakukan serangkaian usaha
untuk melahirkan generasi yang tidak bersedia menerima dan memaafkan suatu
perbuatan korupsi. Oleh sebab itu harus dilakukan usaha-usaha untuk melahirkan
perubahan radikal dalam sikap bangsa terhadap korupsi.
berdasar uraian ini , Pendidikan Antikorupsi menfokuskan pada
penanaman nilai-nilai pada generasi muda, sehingga akan muncul sistem nilai
antikorupsi yang terinternalisasi pada diri generasi muda sebagai pedoman hidup
(tidak melakukan korupsi) dalam kehidupan berwarga , berbangsa dan
bernegara. Nilai-nilai Antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada generasi mudah
melalui jalur pendidikan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil,
berani, dan peduli (sembilan nilai).
Franz Magnis Suseno (dalam Djabar, 2008) mengemukakan, ada tiga
sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap
godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. Jujur berarti
berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran
yaitu modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan
menghancurkan komunitas bersama. Peserta didik perlu belajar bahwa berlaku
tidak jujur yaitu sesuatu yang amat buruk. Adil berarti memenuhi hak orang lain
dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan,
bersikap baik namun melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan yaitu tiket
menuju kebaikan. Tanggung jawab berarti teguh dan tekun melaksanakan
tugas/kewajiban hingga tuntas. Hal ini dipertegas oleh Magnis dalam Faisal Djabar,
(2008), bahwa "pengembangan rasa tanggung jawab yaitu bagian terpenting dalam
pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai
manusia".
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 dinyatakan secara eksplisit bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.” Dengan demikian, pembinaan
pendidikan antikorupsi pada jalur pendidikan di seluruh satuan pendidikan
(sekolah) merupakan wahana untuk mendukung dan mewujudkan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional ini .
Untuk mewujudkan Pendidikan Antikorupsi, pendidikan di sekolah
harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya
berhenti pada kompetensi (competence) saja, namun sampai memiliki kemauan (will),
dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.
Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada
tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai
dari proses moral knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya
harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan
potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek
kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, kemampuan membedakan yang
baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat.
sifat edukasi. Hasil yang diharapkan dari inte
Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai
dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain.
Kecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong,
berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain.
Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu
diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik sebab lillahi ta'alah, disiplin beribadah,
sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. sedang kecerdasan
kinestetik, yaitu menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga
kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya. Maka sosok
manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan ini , diharapkan siap
menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap antikorupsi.
sebab proses pembinaan yang berkelanjutan dimulai dari proses moral
knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action, maka implementasi
pembinaannya perlu ditindaklanjuti dengan membangun ”kantin kejujuran” di
sekolah sebagai praktik moral action yang harus dirancang sesuai dengan muatan
rvensi di jalur pendidikan yaitu :
Kaum muda khususnya pelajar dapat lebih memahami tindak pidana korupsi, dan
mulai berani berkata “TIDAK' untuk korupsi, dan pada gilirannya dapat mewarnai,
mendorong warga dan lingkungan sekitarnya untuk bersama-sama bangkit
melawan korupsi. Dengan kondisi demikian diharapkan dapat membawa negeri ini
keluar dari perangkap korupsi serta mengembalikan kewibawaan serta harga diri
bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Secara kebijakan PKn yaitu nama salah satu mata pelajaran sebagai
muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat 1
UU SPN). Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk
cakupan kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian,
dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan
status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan berwarga , berbangsa, dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Oleh sebab itu
kehidupan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga,
sekolah, warga , pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan
perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya
pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran
wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak
asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.
sedang secara konsep, PKn merupakan keseluruhan program sekolah,
seperti yang dikemukakan Jack Allen dalam Somantri, Numan, 2001: 283, bahwa:
„Citizenship Education, properly defined, as the product, of the entire program of
the school, certainly not simply of the social studies program, and assuredly not
merely of a course of civics. But civics has an important function to perform, it
confronts the young adolescent for the first time in his school experience with a
complete view of citizenship functions, as rights and responsibilities in democratic
context?.
Dari definisi ini dapat dikatakan bahwa PKn merupakan hasil dari
keseluruhan program sekolah yang meliputi pembelajaran, model/metode
pembelajaran, aktifitas peserta didik, pengalaman peserta didik, dan fungsi peserta
didik sebagai warganegara dengan segala hak dan tanggung jawabnya dalam
suasana yang demokratis. Dengan demikian PKn bukan hanya mempelajari materi
kewarganegaraan, melainkan harus melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan
kewajibannya, dan secara lebih luas meliputi pengaruh belajar di luar
kelas/sekolah/warga , dan pendidikan di rumah. Selanjutnya dengan
mempelajari PKn diharapkan setiap peserta didik dapat menjadi warga negara
yang baik, memahami hak dan kewajibannya yang diwujudkan melalui
partisipasinya dalam kehidupan berwarga , berbangsa, dan bernegara dalam
suasana yang demokratis dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD
1945.
National Council for the Social Studies atau NCSS (1970: 10) merumuskan
bahwa PKn merupakan gabungan dari seluruh hal positif yang menunjukkan peran
serta warga negara terhadap negaranya. PKn bukan hanya dipelajari peserta didik
di dalam kelas, namun dapat dipelajari di lingkungan warga dari kelompok
warga terkecil yaitu keluarga sampai dengan kelompok warga secara
luas yaitu bangsa dan negara. Dengan demikian setelah mempelajari PKn
diharapkan peserta didik dapat berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan
sehari-hari sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Pentingnya peran
warga negara didukung oleh Quigley dan Hoar (1999: 124) bahwa peran warga
negara dalam perkembangan budaya politik ditujukan untuk demokrasi, artinya
warga negara memiliki kewajiban untuk memelihara dan memperbaiki lembaga-
lembaga demokrasi. Dengan demikian, PKn merupakan program pendidikan yang
digunakan untuk membantu generasi muda (peserta didik) memperoleh
pemahaman tentang hal-hal yang berkaitan dengan negara seperti pemerintahan,
konstitusi, lembaga-lembaga, hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan peradilan
serta dapat berpartisipasi aktif secara kritis analitis, bersikap dan bertindak secara
demokratis.
berdasar paparan di atas, dapat dikemukakan bahwa makna PKn
(negara kita ) yaitu pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora
dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan
antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa,
memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan
keragaman agama, sosio-kultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa
demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan
kata lain bahwa materi PKn terdiri dari beberapa disiplin ilmu yang memerlukan
pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik
Adapun tujuan mata Pelajaran ini yaitu memberikan kompetensi kepada
peserta didik dalam hal: 1) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan; 2) berpartisipasi secara bermutu dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan berwarga ,
berbangsa, dan bernegara; 3) berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasar pada karakter-karakter warga negara kita agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan 4) berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Sehubungan dengan hal ini Somantri,Endang, dalam (CICED,
1999:73) menyatakan bahwa: “Tujuan utama dari kehendak negara yang
memprogramkan pendidikan kewarganegaraan ini yaitu untuk mengembangkan
warganegara yang mengenal, menerima, dan menghayati serta menyadari
perannya sebagai pengambil keputusan yang bertanggung jawab yang berkenaan
dengan peradaban dan moral dalam kehidupan warga yang demokratis
seperti perilakunya diatur oleh prinsip-prinsip moral dalam segala situasi. Secara
singkat tujuan yang terfokus kepada status kewarganegaraannya yaitu untuk
pengembangan pribadi manusia yang memiliki kepedulian terhadap pembentukan
suatu warga yang adil dan mampu melindungi orang atau makhluk lain dari
kekejaman dan sebagai bangsa yang merdeka dan demokratis. Di beberapa negara
tujuan ini didukung oleh Undang-undang Dasar, Ketetapan dan peraturan negara
masing-masing” .
berdasar pada tujuan PKn yang telah dikemukakan di atas, dapat
diasumsikan bahwa pada hakekatnya dalam setiap tujuan membekali kemampuan
kepada peserta didik dalam hal tanggung jawabnya sebagai warganegara. Yaitu
warga negara yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa;
berpikir kritis, rasional, dan kreatif; berpartisipasi dalam kegiatan berwarga ,
berbangsa, dan bernegara; berkembang secara demokrtis; dan membentuk diri
berdasar pada karakter-karakter warga negara kita agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya serta berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam percaturan dunia dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi. Secara singkat tujuan PKn yaitu membina peserta didik agar menjadi
warganegara yang baik (good citizens). Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional yang dituangkan dalam UU SPN Pasal 3 yang telah dipaparkan di atas.
Dari pernyataan ini dapat dikatakan bahwa pada dasarnya tujuan PKn
mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni berusaha
mengembangkan potensi peserta didik secara optimal berdasar nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
169
warga lainnya.
Berkaitan dengan strategi Pembelajaran PKn, Mark, dalam Somantri,
Numan, (2001:313), menyatakan bahwa kesulitan mengajar civic dalam hal ini
dimaknai sebagai mata pelajaran PKn yaitu „ to steer between dull memorization of
facts on one hand, and broad unsupported generalization on the other?, dapat diartikan
bahwa guru civic (PKn) harus memadukan hafalan dengan kehidupan yang
sebenarnya dalam warga . Oleh sebab itu peserta didik dapat dilatih untuk
berpikir sistematis, kritis, rasional, kreatif, bersikap dan bertindak demokratis di
dalam maupun di luar kelas. Dengan konsep demikian guru dituntut untuk melatih
peserta didik untuk menemukan suatu isu/masalah atau konsensus yang ada
dalam kehidupan warga .
Sehubungan dengan hal itu, berdasar berbagai literatur yang dikaji
dapat dikemukakan hal-hal yang perlu dilakukan untuk membekali peserta didik
dalam pembelajaran mata pelajaran PKn, sebagai berikut :
1. Pengetahuan tentang kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara
yang meliputi bidang politik, pemerintahan, nilai-moral budaya bangsa
sebagai identitas bangsa, nasionalisme, ekonomi, antikorupsi, dan nilai-nilai
2. Pemahaman terhadap hak dan tanggung jawab sebagai warganegara
negara kita yang memiliki identitas/jati diri sebagai bangsa negara kita .
3. Pengkayaan sumber belajar, bahwa sumber belajar tidak hanya di dalam kelas
dan dari buku teks, melainkan diperkaya dengan pengalaman-pengalaman
belajar mandiri dari peserta didik yang relevan, baik di sekolah, di lingkungan
keluarga, maupun di warga , yang memungkinkan peserta didik dapat
belajar dan menemukan sendiri bagaimana berperan serta dalam lingkungan
warga , bangsa, dan negara dengan menggunakan berbagai media
sebagai hasil teknologi.
4. Keteladanan dari nilai-nilai dan prinsip yang dikembangkan dalam PKn
melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga peserta didik memiliki
panutan dalam mewujudkan perilaku yang diharapkan.
5. Hidup bersama dengan orang lain sebagai satu bangsa, bahwa mata pelajaran
PKn termasuk dalam rumpun Pendidikan IPS, menekankan bagaimana
manusia sebagai warganegara dapat bekerjasama dengan orang lain, saling
menghormati, menghargai, dan hidup berdampingan secara damai untuk
mewujudkan cita-cita/tujuan bangsa dan negara.
Hal ini sesuai dengan konsep pembelajaran yang dicanangkan oleh United
Nation Education and Scientific Organisations (UNESCO), yaitu learning to know,
learning to be, learning to do, and learning to live together. Artinya belajar untuk
mengetahui, belajar untuk mengenali/percaya pada diri sendiri, belajar untuk
melakukan/bertindak, dan belajar untuk hidup bersama. Dengan pengetahuan dan
pemahaman terhadap ilmu pengetahuan (konsep) dengan benar, peserta didik akan
percaya pada diri sendiri dan dapat mengenali diri sendiri, yang selanjutnya akan
melakukan sesuatu berdasar apa yang telah diketahui dan dipahami ini
dalam kehidupan bersama di warga . Oleh sebab nya diperlukan praktik
belajar kewarganegaraan dan kepribadian.
Praktik belajar kewarganegaraan dan kepribadian merupakan suatu
inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami
teori kewarganegaraan yang dilandasi karakter bangsa negara kita melalui
pengalaman belajar praktik-empirik. Dengan adanya praktek, peserta didik
diberikan latihan untuk belajar secara kontekstual. Praktik belajar ini dapat menjadi
program pendidikan yang mendorong kompetensi dan tanggung jawab partisipasi
peserta didik, belajar bagaimana menilai dan mempengaruhi kebijaksanaan umum,
memberanikan diri untuk berperan serta dalam kegiatan antar-peserta didik, antar-
sekolah, dan antar-anggota warga . Pada hakekatnya merupakan suatu
aktivitas yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, kelas, atau sekolah, dan
bermanfaat bagi diri, keluarga, warga , dan negara.
Dengan adanya Praktik Belajar Kewarganegaraan ini diharapkan dapat
meminimalisasi kesenjangan antara teori dan praktik kewarganegaraan. Dengan
demikian praktik ini mempunyai kegunaan praktis bagi peserta didik dalam
mendalami konsep dan praktik kewarganegaraan dan kepribadian. Dengan kata
lain peserta didik harus dapat menguasai ilmu tentang kewarganega-raan (sains)
dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai
yang ada di lingkungan keluarga, sekolah, warga dan negara. Dengan
demikian Pendidikan Kewarganegaraan berkait erat dengan pembentukan karakter
bangsa yang meliputi civic knowledge, civic virtue, and civic skill (pengetahuan,
karakter kewarganegaraan, dan keterampilan). Ketiga hal ini merupakan
karakteristik Mata Pelajaran PKn, sekaligus merupakan bekal bagi peserta didik
untuk meningkatkan kecerdasan multidemensional yang memadai untuk menjadi
warga negara yang baik.
Civic knowledge berkaitan dengan pengetahuan tentang
kewarganegaraan. yakni setiap warga negara harus memahami terhadap hak-
haknya dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara. Civic virtue
berkaitan dengan nilai-nilai kebajikan yang diterapkan melalui sikap warga negara
yang harus dimiliki dan ditunjukkan sesuai dengan sistem nilai bangsa negara kita .
Sistem nilai dimaksudkan yaitu keseluruhan norma-norma yang berlaku dalam
kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara. sedang civic skill
berkaitan dengan praktik kewarganegaraan yang harus dilakukan berdasar
sistem nilai dalam bentuk perilaku-perilaku sehari-hari. Dengan demikian
pembelajaran PKn harus dinamis dan mampu menarik perhatian peserta didik.
Sekolah hendaknya memberikan bantuan kepada peserta didik untuk
mengembangkan pemhamanan baik materi maupun ketrampilan intelektual
(thinking skill), keterampilan sosial (social skill) dan partisipatori dalam kegiatan
sekolah yang berupa intra dan ekstra kurikuler.
Melalui pembelajaran bermakna, peserta didik diharapkan dapat
mengembangkan dan menerapkan keterampilan intelektual, ketrampilan sosial dan
partisipatori yang menghasilkan pemahaman tentang arti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Disamping itu peserta didik akan
memperoleh keuntungan dan kesempatan dari pembelajaran yang bermakna untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (politics) dan penyelenggaraan
organisasi yang baik (good governance) pada tingkat kelas dan sekolah mereka
sendiri, berpartisipasi dalam simulasi kegiatan ke parlemen (misalnya: prosedur
dengar pendapat dan judicial di lembaga legislatif), mengamati cara kerja di non-
pemerintahan, belajar bagaimana anggota pemerintahan dan organisasi non-
pemerintahan berusaha mempengaruhi kebijaksanaan umum dan/atau negara, dan
bertemu dengan pejabat-pejabat publik/pemerintahan.
Keterampilan intelektual dalam mata pelajaran PKn tidak dapat
terpisahkan dari materi kewarganegaraan, sebab untuk dapat berpikir secara kritis
tentang suatu isu, seseorang selain harus mempunyai pemahaman yang baik
tentang isu, latar belakang, dan hal-hal komtemporer yang relevan juga harus
memiliki perangkat berpikir intelektual ini meliputi kemampuan untuk
menilai posisi, membangun (to-contruct), dan memberikan justifikasi posisi pada
suatu isu. Keterampilan dan kemampuan berpartisipasi dalam proses politik juga
diperlukan bagi peserta didik. Hal ini meliputi kemampuan untuk mempengaruhi
kebijakan dan keputusan melalui kerjasama dengan orang lain dengan cara
mengetahui tokoh kunci pembuat kebijakan dan keputusan, membangun koalisi
bernegosiasi, mencari konsensus, dan mengendalikan konflik.
Keterkaitan Pendidikan Antikorupsi dengan Pendidikan Kewarganegaraan
Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam Syarif, S, (2005), berpendapat bahwa
pendidikan perlu dielaborasi dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai antikorupsi
sejak dini. Pendidikan antikorupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat
menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan
korup generasi sebelumnya termasuk antara Pendidikan Antikorupsi dengan
Pendidikan Kewarganegaraan di persekolahan.
Menurut negara kita n Corruption Watch pada diskusi tentang pendidikan
untuk membasmi korupsi yang diselenggarakan tanggal 8 Februari 2007, bahwa
ada tiga gagasan yang disampaikan, pertama, korupsi hanya dapat dihapuskan dari
kehidupan kita secara berangsur-angsur. Artinya membasmi korupsi di tanah air ini
tidak seperti membasmi hama ulat di tanaman sekali disemprot dengan pestisida,
hama ulat akan hilang, namun harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua,
pendidikan membasmi korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara
pendidikan watak (character) dan Pendidikan Kewarganegaraan, dimana
pendidikan watak terkait dengan pembentukan sikap sesuai dengan sistem nilai
sesuai, sedang Pendidikan Kewarganegaraan lebih memfokuskan pada
pemahaman sikap dan perilaku warga negara sesuai hak dan kewajiban seperti
amanat Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi dan atau
memberantas korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk
mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi dari
pendahulunya. Sistem nilai yang tidak cocok segera diperbaharui atau membuat
sistem nilai baru. Sistem nilai warisan inilah seakan-akan korupsi telah
membudaya, tidak putus-putusnya korupsi terus dilakukan dari generasi ke
generasi.
Adapun Keterkaitan antara Pendidikan Antikorupsi dengan Pendidikan
Kewarganegaraan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain:
1. Aspek Konsep
Konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara negara kita
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945. sedang Pendidikan Antikorupsi secara konsep merupakan usaha melalaui
jalur pendidikan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mengembangkan
sikap menolak secara tegas setiap bentuk korupsi. Sikap tegas menolak setiap
tindakan korupsi tidak pernah terjadi apabila kita tidak secara sadar membina
kemampuan generasi mendatang melalui pendidikan. Jalur pendidikan memiliki
nilai strategis yang sangat vital membangun karakter bangsa. Dari kedua konsep
ini keterkaitan antara Pendidikan Antikorupsi dengan Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) sangatlah relevan dan tepat, sebab keduanya mefokuskan
pada pembentukan sikap yang sesuai sistem nilai yang diterima oleh warga
negara kita .
2. Aspek Tujuan
Pendidikan Antikorupsi yaitu tindakan untuk mengendalikan atau
mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan usaha untuk mendorong generasi-
generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk
tindak korupsi (Buchori, Muchtar, 2007). sedang salah satu tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan di persekolahan yaitu berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan berwarga ,
berbangsa, dan bernegara termasuk antikorupsi. Dengan demikian Pendidikan
Antikorupsi dan PKn terkait erat.
3 Aspek karakteristik
Karakteristik Mata Pelajaran PKn yaitu pengetahuan, keterampilan, dan
karakter kewarganegaraan. Ketiga hal ini merupakan bekal bagi peserta didik
untuk meningkatkan kecerdasan multidemensional yang memadai untuk menjadi
warga negara yang baik. Karakter kewarganegaraan, yaitu karakter warga negara
yang memahami akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Antikorupsi juga
membina karakter bangsa melalui pendidikan nilai-nilai kebaikan. Dengan
demikian penddikan antikorupsi dengan PKn memiliki krakteristik yang sama.
4. Aspek sasaran
PKn mengarah kepada terbentuknya manusia yang cerdas, trampil, kreatif,
mentaati peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab,
berpikir kritis, logis, inovatif dan mampu memecahkan persoalan dalam kehidupan
sehari-hari, sebagai warga negara yang memahami hak dan kewajibannya, dan
pada akhirnya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab
(UU NO. 20 Tahun 2003). Pendidikan Antikorupsi mendorong sikap antikorupsi.
Orang melakukan korupsi berarti tidak mentaati peraturan yang berlaku, tidak
bertanggung jawab untuk kepentingan umum, melanggar hak dan kewajibannya,
sebab itu Pendidikan Antikorupsi terkait erat dengan PKn
Dari uraian di atas, keterkaitan antara Pendidikan Antikorupsi dengan
Pendidikan Kewarganegaraan sangat erat dan tepat. Materi-materi Pendidikan
Antikorupsi dapat disisipkan pada pokok-pokok materi yang tertuang pada
Standar Kompetensi maupun Kompetensi Dasar. Namun tidak semua Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dapat disisipkan nilai-nilai Pendidikan
Antikorupsi.
Pendidikan Antikorupsi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan antikorupsi bagi peserta didik akhirnya memang mengarah
pada pendidikan nilai yang ditanamkan melalui proses pembelajaran sehingga
dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik. Nilai yang telah terinternalisasi
diharapkan mampu mempengaruhi sikap serta perilaku peserta didik. Sikap yaitu
kecenderungan seseorang untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu. Jadi
sikap masih pilihan kecenderungan seseorang, apabila sudah dipilih dan
diimplementasikan dalam kehidupan secara nyata, merupakan suatu
perilaku/perbuatan. Walaupun sikap sewaktu-waktu dapat berubah dan sewaktu-
waktu pula akan memunculkan perilaku yang kontradiktif antara sikap dan
perilakunya, namun usaha pembentukan karakter/kepribadian yang sesuai nilai-
nilai terhadap peserta didik melalui jalur pendidikan hukumnya wajib dan tak
terelakkan lagi.
PENGUATAN KARAKTER BANGSA SEBAGAI LANGKAH AWAL
MENUMBUHKAN JIWA ANTI KORUPSI
Korupsi di negara kita merupakan permasalahan yang hampir setiap hari
didengar oleh warga . Besarnya kerugian negara dan buruknya dampak
korupsi, harus segera dicarikan solusi, salah satunya yaitu melalui penguatan
karakter bangsa pada generasi muda. Pendidikan karakter yaitu sebuah usaha
mendidik anak-anak agar dapat mengambil keputusan dengan bijak dan
mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat
memberikan kontribusi yang positif pada lingkungannya. Pendidikan karakter
lebih berkaitan dengan bagaimana membudayakan dan pembudayaan nilai-nilai
positif melalui sesuai fase usia dan strategi pembentukan karakter.
kata kunci: fase, karakter, penguatan, strategi
Korupsi di negara kita merupakan permasalahan yang hampir setiap
hari didengar oleh warga , baik melalui media elektronik maupun cetak.
Permasalahan korupsi menjadi persoalan yang hangat dibicarakan, sebab
korupsi membawa kerugian bagi keuangan negara dan menghambat
tercapainya tujuan nasional, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Inodensia.
Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan
Bisnis UGM, merilis hasil analisis terhadap 1365 kasus korupsi yang sudah
mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung. Selama tahun 2001 sampai
dengan 2012 ada 1842 terdakwa koruptor, dengan nilai total hukuman
finansial Rp. 15,09 triliun," (http :// www.tempo.co/read /news/2013
/03/04/058464996).
Lansiran warta BPK tahun 2013, negara dirugikan sebesar Rp. 463,67
milyar sebab salah urus dalam proyek Hambalang. Sementara itu, korupsi
pendidikan mengalami peningkatan dalam jumlah uang yang dikorupsi. Tahun
2011 ada 16 kasus dengan kerugian Rp. 78,5 milyar dan pada tahun 2012
turun menjadi 8 kasus namun jumlah kerugian naik menjadi Rp. 99,2 milyar.
Besarnya kerugian negara ini , telah mengganggu perekonomian negara,
sehingga perlu untuk segera ditangani. Korupsi di negara kita sebenarnya telah
ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan bahkan sampai dibentuknya KPK,
177
yang secara konsen menangani masalah korupsi. Sayangnya, sampai saat ini
usaha pemberantasan korupsi belum tuntas, korupsi terjadi silih berganti di
semua lini, bahkan merajalela yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Besarnya kerugian negara dan buruknya dampak korupsi, harus segera
dicarikan solusi, salah satunya yaitu melalui penguatan karakter bangsa pada
generasi muda. Karakter bangsa akan membangun identitas generasi peneus
bangsa, sehingga kedepan akan menjadi warga yang taat pada hukum dan
memiliki jiwa anti korupsi.
Pendidikan karakter yaitu sebuah usaha mendidik anak-anak agar
dapat mengambil keputusan dengan bijak dan mempraktekkannya dalam
kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang
positif pada lingkungannya. Nilai-nilai karakter yang perlu ditanamkan kepada
anak-anak yaitu nilai-nilai universal yang mana seluruh agama, tradisi, dan
budaya pasti menjunjung tinggi nilai-nilai ini . Nilai-nilai universal ini
harus dapat menjadi perekat bagi seluruh anggota warga walaupun
berbeda latar belakang budaya, suku, dan agama (Megawangi, 2004: 105-109).
Dikatakan lebih lanjut bahwa ada sembilan pilar yang selayaknya diajarkan
kepada anak-anak, yaitu:
a. Cinta Tuhan dan Segenap Ciptaan-Nya
b. Kemandirian dan tanggung jawab
c. Kejujuran atau amanah, bijaksana
d. Hormat dan santun
e. Dermawan, suka menolong dan gotong royong
f. Percaya diri, kreaktif, dan pekerja keras
g. Kepemimpinan dan keadilan
h. Baik dan rendah hati
i. Toleransi dan kedamaian dan kesatuan.
Pendidikan karakter lebih berkaitan dengan bagaimana
membudayakan dan pembudayaan nilai-nilai tertentu dalam diri peserta didik
di sekolah nilai-nilai ini bisa memiliki bobot moral ataupun tidak, seperti nilai
yang sifatnya individual personal (tanggung jawab personal, kemurahan hati,
penghargaan diri, kejujuran, pengendalian diri, bela rasa, disiplin diri, daya
tahan, pemberian diri, percaya diri, integritas, cinta, tepat waktu, berjiwa
pengampun, dan rasa terima kasih).
Pendidikan karakter
dapat diklasifikasikan dalam tahap-tahap sebagai
berikut:
a. Adab (5-6 tahun), pada fase ini hingga berusia 5-6 tahun anak di didik budi
pekerti, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai karakter sebagai berikut:
jujur, tidak berbohong, mengenal mana yang benar dan mana yang salah,
mengenal mana yang baik dan mana yang buruk, dan mengenal mana yang
diperintah (yang dibolehkan) dan mana yang dilarang (yang tidak boleh di
lakukan). Pendidikan kejujuran merupakan nilai karakter yang harus
ditanamkan pada anak sedini mungkin sebab nilai kejujuran merupakan
nilai kunci dalam kehidupan. Pada fase ini juga harus dididik mengenai
karakter yang baik dan buruk.
b. Tanggung jawab diri (7-8 tahun), pada usia ini anak juga mulai dididik untuk
tertib, bertanggung jawab dan disiplin. Hal-hal yang terkait dengan
kebutuhan sendiri sudah harus mulai dilaksanakan pada usia ini. Misalnya,
perintah agar anak usia 7 tahun mulai menjalankan shalat menunjukkan
bahwa anak mulai dididik untuk bertanggung jawab, terutama dididik
bertanggung jawab pada diri sendiri. Anak mulai diminta untuk membina
dirinya sendiri, anak mulai dididik untuk memenuhi kebutuhan dan
kewajiban dirinya sendiri.
c. Caring-Peduli (9-10 tahun), selanjutnya anak dididik tentang tanggung jawab
diri, selanjutnya mulai peduli pada orang lain, terutama teman-teman sebaya
yang setiap hari ia bergaul bersama. Menghargai orang lain, menghormati
hak-hak orang lain, bekerja sama diantara teman-temannya, membantu dan
menolong orang lain, dan lain-lain merupakan aktivitas yang sangat penting
pada masa ini. Di sisi lain, sebagai dampak dari kegiatan bekerja sama dan
kebersamaan ini juga berdampak pada sebuah pendidikan akan pentingnya
tanggung jawab pada orang lain, sehingga nilai-nilai kepemimpinan mulai
tumbuh pada usia ini. Oleh sebab itu, pada usia ini tampaknya tepat jika
anak dilibatkan dengan nilai-nilai kepedulian dan tanggung jawab pada
orang lain, yaitu mengenai aspek kepemimpinan.
d. Kemandirian (11-12 tahun), berbagai pengalaman yang telah dilalui pada
usia-usia sebelumnya makin mematangkan karakter anak sehingga akan
membawa anak kepada kemandirian. Kemandirian ini ditandai dengan
kesiapan dalam menerima resiko sebagai konsekuensi tidak mentaati aturan.
Pada fase kemandirian ini berarti anak telah mampu menerapkan terhadap
hal-hal yang menjadi perintah atau yang diperintahkan dan hal-hal yang
menjadi larangan atau yang dilarang, serta sekaligus memahami konsekuensi
resiko jika melanggar aturan. Diharapkan anak telah mampu mengenal mana
yang benar dan mana yang salah seklaigus membedakan mana yang benar
dan mana yang salah.
Tahap-tahap Pendidikan (pembudayaan) Karakter
179
e. Berwarga (13 tahun > keatas), pada fase ini merupakan tahap dimana
anak dipandang telah siap memasuki kondisi kehidupan di warga .
Anak diharapkan telah siap bergaul di warga dengan berbekal
pengalaman yang dilalui sebelumnya. Setidak-tidaknya ada dua nilai penting
yang harus dimiliki anak walaupun masih bersifat awal atau belum
sempurna, yaitu: integritas, dan kemampuan beradaptasi. Jika tahap-tahap
pendidikan karakter ini dapat dilakukan dengan baik, maka pada tingkat
usia berikutnya tinggal menyempurnakan dan mengembangkannya.
Strategi Pembentukan Karakter
Strategi dalam pendidikan karakter dapat dilakukan melalui sikap-
sikap sebagai berikut:
a. Keteladanan, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam mendidik
karakter. Keteladanan lebih mengedepankan aspek perilaku dalam bentuk
tindakan nyata dari pada sekadar berbicara tanpa aksi. Apalagi didukung
oleh suasana yang memungkinkan anak melakukannya ke arah hal itu.
Faktor penting dalam mendidik yaitu terletak pada “keteladanannya”.
Keteladanan yang bersifat multidimensi, yakni dalam berbagai aspek
kehidupan. Ada tiga unsur agar seseorang dapat diteladani atau menjadi
teladan, yaitu:
1) Kesiapan untuk dinilai dan dievaluasi, berarti adanya kesiapan
menjadi cermin bagi dirinya maupun orang lain.
2) Memiliki kompetensi minimal, seseorang akan menjadi teladan jika
memiliki ucapan, sikap, dan perilaku yang layak untuk diteladani.
3) Memiliki integritas moral, integritas moral yaitu adanya kesamaan
antara ucapan dan tindakan atau satunya kata dan perbuatan.
Integritas moral yaitu terletak pada kualitas istiqomahnya.
b. Penanaman Kedisiplinan, hakikatnya yaitu suatu ketaatan yang sungguh-
sungguh yang didukung oleh kesadaran untuk menunaikan tugas kewajiban
serta berperilaku sebagaimana mestinya menurut atauran-aturan atau tata
kelakuan yang seharusnya berlaku di dalam suatu lingkungan tertentu.
Kedisiplinan menjadi alat yang ampuh dalam mendidik karakter. Banyak
orang sukses sebab menegakkan kedisiplinan. Sebaliknya, banyak usaha
membangun sesuatu tidak berhasil sebab kurang atau tidak disiplin.
Kurangnya disiplin dapat berakibat melemahnya motivasi seseorang
untuk melakukan sesuatu. Penegakkan kedisiplinan merupakan salah satu
strategi dalam membangun karakter seseorang. Kegiatan upacara yang
dilakukan setiap hari tertentu kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan
kebersihan dan pengecekan ketertiban sikap dalam mengikuti upacara dapat
digunakan sebagai usaha penegakkan kedisiplinan. Penegakan disiplin antara
lain dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti peningkatan motivasi,
180
pendidikan dan latihan, kepemimpinan, penerapan reward and punishment,
penegakan aturan.
c. Pembiasaan, anak memiliki sifat yang paling senang meniru. Terbentuknya
karakter memerlukan proses yang lama dan terus menerus. Oleh sebab itu,
sejak dini harus ditanamkan pendidikan karakter pada anak. Pendidikan
karakter tidak cukup hanya diajarkan melalui mata pelajaran di kelas, namun
sekolah dapat juga menerapkannya melalui pembiasaan. Pembiasaan
diarahkan pada usaha pembudayaan pada aktivitas tertentu sehingga
menjadi aktivitas yang terpola atau tersistem.
d. Menciptakan suasana yang kondusif, lingkungan dapat dikatakan
merupakan proses pembudayaan anak dipengaruhi oleh kondisi yang setiap
saat dihadapi dan dialami anak. Demikian halnya, menciptakan suasana
yang kondusif di sekolah merupakan usaha membangun kultur atau
budaya yang memungkinkan untuk membangun karakter, terutama
berkaitan dengan budaya kerja dan belajar di sekolah.
Sekolah yang membudayakan warganya gemar membaca, tentu akan
menumbuhkan suasana kondusif bagi siswa-siswanya untuk gemar
membaca. Demikian juga, sekolah yang membudayakan warganya untuk
disiplin, aman, dan bersih, tentu juga akan memberikan suasana untuk
terciptanya karakter yang demikian.
e. Integrasi dan Internalisasi. Pendidikan karakter membutuhkan proses
internalisasi nilai-nilai. Nilai-nilai karakter seperti menghargai orang lain,
disiplin, jujur, amanah, sabar, dan lain-lain dapat diintegrasikan dan
diinternalisasikan ke dalam seluruh kegiatan sekolah baik dalam kegiatan
intrakurikuler maupun kegiatan yang lain. Terintegrasi, sebab pendidikan
karakter memang tidak dapat dipisahkan dengan aspek lain dan merupakan
landasan dari seluruh aspek termasuk seluruh mata pelajaran.
Terinternalisasi, sebab pendidikan karakter harus mewarnai seluruh aspek
kehidupan (Hidayatullah, 2010: 39-55).
Terbentuknya karakter (kepribadian) suatu manusia ditentukan oleh
dua faktor, yaitu nature (faktor alami atau fitrah) dan nurture (sosialisasi dan
pendidikan). Fitrah manusia menurut perspektif agama yaitu cenderung
kepada kebaikan, namun pengaruh lingkungan dapat mengganggu proses
tumbuhnya fitrah. Faktor lingkungan, yaitu usaha memberikan pendidikan dan
sosialisasi dapat menentukan ”buah” seperti apa yang akan dihasilkan nantinya
dari seorang anak. Jadi sebuah bangsa akan terbentuk menjadi bangsa yang
berkarakter dengan adanya pengasuhan, pendidikan, dan sosialisasi positif dari
lingkungan sekitanya.
181
Pendidikan Karakter dan Menumbuhkan Jiwa Anti Korupsi
Pendidikan sebagai sebuah bagian dari sistem pembangunan nasional,
harus mampu untuk mengatasi persoalan korupsi, sebab melalui pendidikan
akan terjadi proses pembelajaran yang berlangsung secara sistemik. Melalui
pendidikan akan dibangun karakter bangsa generasi penerus bangsa, dan pada
akhirnya akan membentuk jiwa anti korupsi. Beberapa usaha dapat dilakukan
untuk membangun karakter anti korupsi generasi yang akan datang, yaitu:
Pertama, tempatkan pendidikan sebagai sarana pembentuk karakter.
Pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966) mangatakan bahwa hakikat utama
pendidikan yaitu pembentukan karakter. Dalam pandangannya, ada empat
ciri dasar dalam pendidikan karakter, yakni keteraturan interior di mana setiap
tindakan diukur berdasar hirarki nilai, koherensi yang memberi keberanian,
teguh pada prinsip, tidak mudah terombang-ambing pada situasi baru atau
takut risiko, memberikan otonomi dalam menginternalisasikan aturan luar
menjadi nilai bagi pribadi, dan membangun keteguhan dan kesetiaan dalam
memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Kematangan empat nilai dasar
Foerster ini akan membangun forma seorang pribadi dalam segala
tindakannya. Keempat nilai dasar itulah akan lahir seorang pribadi yang
tangguh dan siap menerjang ketimpangan yang melanda warga ,
khususnya korupsi.
Kedua, membuat kurikulum yang selalu mengajarkan korupsi sebagai
kemunkaran sosial. Setiap materi pelajaran, seorang guru seharusnya tidak
hanya menjelaskan makna tekstual teori ilmu pengetahuan, tapi juga mampu
mengontekstualisasikan dengan fenomena ketimpangan sosial yang terjadi di
warga . Integrasi teori dan realitas, maka kurikulum pendidikan, selain
tidak menjemukan siswa, juga mampu mengantarkan mereka menuju hampaan
pengetahuan yang begitu luas dan dahsyat. Mereka tidak hanya kaya dengan
pengetahuan, tapi juga pengalaman hidup sebagai bekal di masa depan.
Ketiga, melakukan aksi nyata dalam pemberantasan korupsi. Aksi
nyata ini bisa berupa kerja sama dengan lembaga peradilan yang menyeret para
koruptor atau lembaga swadaya warga yang concern terhadap kebijakan
pemberantasan korupsi. Aksi nyata ini , siswa atau para mahasiswa akan
melihat secara riil an korupsi di negara kita dan menjelaskan pada mereka bahwa
para koruptor ini yaitu kaum berdasi yang telah menyelesaikan
pendidikannya sampai jenjang paling tinggi. Peserta didik memdapat
pembudayaan untuk bangkit mengembalikan moralitas pendidikan dan
akhirnya akan berdedikasi secara positif bagi kelangsungan bangsa.
Keempat, membangun arus baru lintas sektoral pendidikan. Di sini
perlu dibentuk gerakan massif di berbagai lembaga pendidikan pusat maupun
daerah dalam menentang ulah para koruptor. Gelombang arus baru ini
akan selalu diliput media dan nantinya lama kelamaan akan menjadi
182
mainstream pemikiran kemanusiaan masa depan maka pendidikan antikorupsi
bukan sekadar wacana, tapi sebuah gerakan yang sangat penting demi
kelangsungan masa depan bangsa.
Beberapa langkah ideologisasi ini di atas diharapkan dapat
menjadi menghalau paling jitu terhadap penyakit sosial yang telah merusak
kehidupan bangsa ini. Korupsi dan dua saudara kembarnya, kolusi dan
nepotisme, selama ini telah menjadi “trilogi” penyakit yang menggerogoti
bangsa ini. Jangan sampai “trilogi” penyakit bangsa ini terus hidup dan
menggerogoti kehidupan bersama kita. sebab itu, pendidikan karakter harus
dibangun untuk menumbuhkan jiwa anti korupsi.
Pendidikan karakter merupakan lagkah strategis dalam mewujudkan
jiwa anti korupsi. Pendidikan karakter dapat dilakukan baik dalam lingkungan
pendidikan maupun di warga luas. Dalam dunia pendidikan langkah yang
dapat ditempuh yaitu dengan menumbuhkan semangat bahwa korupsi yaitu
hal yang buruk, membangun kurikulum yang memuat anti korupsi, melakukan
aksi nyata perlawanan terhadap korupsi, dan menjalin gerakan massif
pemberantasan korupsi. Jika langkah-langkah ini dapat dilaksanakan
maka, pembinaan akarakter anti korupsi akan dapat terwujud.
PERAN PENDIDIKAN DASAR DALAM PENANAMAN NILAI-NILAI
ANTIKORUPSI
Pendidikan dasar memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai anti
korupsi di kalangan siswa. Nilai-nilai antikorupsi yang ditanamkan sejak dini
melalui pembiasaan-pembiasaan di sekolah dapat membentuk kepribadian
siswa susaha tidak bertindak korup di kemudian hari. Sesuai dengan tahap
perkembangan anak, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada anak usia dasar
lebih mudah dilakukan daripada pada anak usia menengah, sebab pada usia
dasar anak baru belajar mengenal lingkungannya. Nilai-nilai antikorupsi yang
ditanamkan meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan,
tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan.
Penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pendidikan dasar dapat dilakukan
dengan tiga strategi, yakni strategi inklusif, strategi eksklusif dan strategi studi
kasus. sedang faktor pendukung keberhasilan penanaman nilai-nilai
ini yaitu keteladanan dari seluruh anggota sekolah baik kepala sekolah,
guru dan karyawan, lingkungan yang kondusif dan penciptaan budaya
akademik yang secara kontinu dilakukan.
Korupsi telah menjadi fenomena internasional yang mempengaruhi
dan merusak sendi-sendi kehidupan berwarga . Joseph Nye, mengartikan
korupsi sebagai, “behavior which deviates from the normal duties of a public role
because of private-regarding (personal, close family, private clique) pecuniary or status
gains or vialotes rule against the exercise of certain types of private-regarding influence”
(Wibowo, 2006: 5)”, yang secara singkat dapat diartikan bahwa korupsi
merupakan perilaku menyimpang dari tugas-tugas normal penjabat publik.
Pemerintah telah mengusaha kan berbagai macam cara untuk
memberantas korupsi, seperti mengeluarkan Undang-Undang pemberantasan
korupsi, yakni dimulai pada masa orde baru Pemerintah telah mengeluarkan
TAP MPR mengenai pemberantasan korupsi, pada tahun 1971 mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, tahun 1998 mengeluarkan TAP MPR Nomor XI/ MPR/ 1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. Sebagai tindak lanjut TAP MPR ini dikeluarkan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas KKN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sampai yang terbaru yaitu dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Selain melalui Undang-Undang pemerintah juga telah mengusaha kan
pencegahan tindak korupsi, namun hal ini tampaknya belum mampu
secara sistematis mengurangi praktek dan perilaku koruptif. Buktinya, praktek
korupsi masih terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur pada lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif, pada Badan Usaha Milik Negara, lembaga jasa
keuangan, perbankan serta di sebagian kehidupan warga lainnya. usaha -
usaha kuratif memang memberikan hasil sesaat , namun sebab spektrum
perilaku korupsi yang luas maka diperlukan usaha lain yang hasilnya tidak bisa
dilihat sekarang, yakni melalui pendidikan anti korupsi (Handoyo, 2009).
KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani
tindak korupsi telah berusaha menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dalam
ranah pendidikan dengan membuat komik dan modul bagi siswa maupun bagi
guru dari tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Dengan adanya komik
dan modul ini diharapkan penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam dunia
pendidikan bisa maksimal.
Sekolah dapat mengambil peran strategis dalam melaksanakan
pendidikan anti korupsi terutama dalam membudayakan perilaku anti korupsi
di kalangan siswa. Pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan anti korupsi telah
dilakukan di berbagai negara, negara-negara di Amerika, Eropa, Asia, Afrika
maupun Australia. Di dunia telah dibentuk juga jaringan kerjasama antar-
negara untuk memperkenalkan program pendidikan anti korupsi. Salah satu
contoh pendidikan korupsi di Cina, yakni melalui China on- line, seluruh siswa
di seluruh pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan anti korupsi
yang tujuannya yaitu memberikan vaksin kepada pelajar dari bahaya korupsi.
Dalam jangka panjang generasi muda China bisa melindungi diri di tengah
gempuran pengaruh kejahatan korupsi (Suyanto, 2005: 42).
Melalui pengembangan kultur sekolah, diharapkan siswa memiliki
modal sosial untuk membiasakan berperilaku anti korupsi. Pendidikan anti
korupsi seyogyanya diberikan kepada anak-anak sejak di bangku sekolah dasar
(SD). Anak-anak SD yang berusia antara 7 sampai dengan 12 tahun dapat
berpikir transformasi revesible (dapat dipertukarkan) dan kekekalan (Disiree
dalam Suyanto, 2005). Mereka dapat mengerti adanya perpindahan benda,
mampu mengklasifikasi dalam level konkrit, mampu memahami persoalan
sebab akibat yang bersifat konkrit. Oleh sebab nya siswa SD dapat
diperkenalkan suatu tindakan dengan akibat yang baik dan yang tidak baik.
Pentingnya pendidikan anti korupsi diberikan kepada siswa SD, yakni:
1. Siswa belum mendapatkan informasi dan sosialisasi tentang anti korupsi.
Untuk itu, perlu diperkenalkan terlebih dahulu nilai-nilai konkrit yang
diyakini akan dapat melawan tindakan korupsi.
2. Kurangnya keteladanan dari lingkungan (orang tua, guru, orang dewasa di
sekitar dan media). Keteladanan dari orang-orang terdekat dan di sekita







