Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 7

 



ia yang masing -masing. 

Untuk kampanye melawan penyalahgunaan narkoba secara besar-besaran, 

harus terlebih dahulu ada base-line data. 

2. heterogenitas khalayak menjadi dasar tentang pilihan media yang 

digunakan. 

3. isi pesan harus disesuaikan dengan tingkat pendidikan khalayak 

4. manfaatkan tugas humas. 

5. membangun kerja sama dengan pihak media 

6. merangkul para pemuka agama, pemuka warga  baik formal maupun 

informal 

7. membangun kerja sama dengan asosiasi periklanan 

8. membangun kerja sama dengan kelompok pemuda 

9. membangun kerja sama dengan pihak pengusaha 

10. membangun kerja sama dengan perguruan tinggi 

11. meningkatkan kegiatan pemasaran sosial 

12. menggunakan iklan layanan warga  

 

Perspektif Psikologi Perkembangan  

Enoch Markum dalam “Kerentanan psikologis remaja terhadap 

penyalahgunaan narkoba dan usaha  penangggulangannya” mengemukakan 

bahwa penyalahguna narkoba sebagian besar yaitu   kaum muda (remaja dan 

pemuda), sebab  pada satu sisi masa remaja yaitu  masa transisi dari masa anak 

ke masa dewasa, penuh badai dan ketegangan, merupakan masa yang penuh 

tantangan dan paling sulit, sementara pada sisi lainnya dihadapkan pada situasi 

lingkungan sosial kota besar yang permisif, anomi (hukum tidak berjalan 

sebagaimana mestinya), dan mengkhawatirkan.  

Masa remaja ditandai oleh: perubahan fisik, emosional, intelektual, 

seksual, dan sosial. Perubahan ini  dapat mengakibatkan dampak, sebagai 

berikut; pencarian jatidiri, pemberontakan, pendirian yang labil, minat yang 

berubah-ubah, mudah terpengaruh mode, konflik dengan orang tua dan 

saudara, dorongan rasa ingin tahu dan mencoba yang kuat, pergaulan intens 

dengan teman sebaya dan membentuk kelompok sebaya yang menjadi 

acuannya. Selain predisposisi remaja, pola asuh orang tua turut membentuk 

perilaku remaja: Pola asuh permisif (serba boleh), dengan kendali orang tua 

rendah, sikap demokratis tinggi, tuntutan berprestasi rendah dan kasih sayang 

orang tua tinggi. Pola  asuh otoriter: kendali orang tua tinggi, sikap demokratis 

rendah, tuntutan berprestasi tinggi, dan kasih sayang orang tua rendah. Pola  

asuh otoritatif: kendali orang tua yang tinggi, sikap demokratis tinggi, tuntutan 

berprestasi tinggi, dan kasih sayang orang tua tinggi.  

Sepuluh faktor risiko dan kerentanan remaja terhadap penyalahgunaan 

narkoba yaitu  sebagai berikut: 

1. pengendalian diri lemah dan cenderung mencari sensasi 

2. kondisi kehidupan keluarga, seperti: perokok, peminum, pola asuh tidak 

konsisten, hubungan anak-orang tua tidak baik dan konflik dalam keluarga 

3. temperamen sulit, seperti: pemarah dan pemurung 

4. mengalami gangguan perilaku, misalnya agresif 

5. suka menyendiri dan suka memberontak 

6. prestasi sekolah yang rendah 

7. tidak diterima dalam kelompok teman sebaya 

8. berteman dengan pengguna atau pengedar narkoba 

9. bersikap positif terhadap penggunaan narkoba 

10. mengenal narkoba sejak usia dini 

Ada tujuh predisposisi penggunaan narkoba, yaitu sebagai berikut: 

1. sensitif terhadap perasaan menyenangkan 

2. tidak mampu mengendalikan perilaku, impuls sesaat lebih dominant 

3. tidak punya pengetahuan tentang cara mengendalikan dan mengatasi 

masalah 

4. impulsive, punya pola otomatis dan nonreflektif 

5. cepat bosan, toleransi rendah terhadap rutinitas  

6. toleransi rendah terhadap frustasi 

7. tidak mampu melihat masa depan, dan lebih berorientasi kekinian 

Para pengguna narkoba mempunyai keyakinan inti yang mendasari 

perbuatan, misalnya merasa dikucilkan oleh teman-teman; keyakinan permisif, 

“saya pakai narkoba toh tidak akan membahayakan”; keyakinan akan 

penyembuhan, “saya perlu pakai narkoba sebab  akan membuat saya tenang”. 

usaha  pencegahan penyalahgunaan narkoba: 

1. Bagi orang tua: 

a. menyadarkan para orang tua bahwa penyalahgunaan narkoba bisa 

mengenai siapa saja, termasuk anak-anaknya yang berperilaku manis 

b. agar para orang tua waspada dan mampu mendeteksi secara dini 

perilaku anak-anaknya dengan mempelajari gejala-gejala 

penyalahgunaan narkoba serta cara penanggulangannya 

c. mengembangkan pola asuh otoritatif, menghormati hak anak, 

menyayanginya, terbuka dan berkomunikasi dengan anak, serta 

mengembangkan penalaran moral anak 

2. Bagi remaja: 

 a. hindarilah perbuatan dan kebiasaan merokok dan minum-minuman 

keras  

 b. mengembangkan diri, harga diri, dan kepercayaan diri 

 c. mengembangkan cara berpikir alternatif untuk meluruskan keyakinan 

yang salah 

 

 

Korupsi dan Narkoba yaitu  kejahatan besar di negara kita . Keduanya 

memiliki kesamaan yaitu sama-sama kejahatan yang dapat merusak moral dan 

karakter bangsa. Dalam usaha  memberantas korupsi, negara membentuk KPK 

yang berwenang menjerat para koruptor yang telah merugikan uang negara. 

sedang  dalam usaha  mencegah maraknya penyalahgunaan narkoba, 

pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN). KPK dan BNN 

berusaha  secara sinergis mengembangkan strategi pemberantasan korupsi dan 

narkoba dengan berbagai pendekatan yang dilaksanakan secara komprehensif. 

usaha  KPK dan BNN dalam pemberantas korupsi dan narkoba di 

negara kita  memang memberikan efek jera yang hebat, namun sebab  spektrum 

keduanya demikian luas, maka diperlukan usaha -usaha  lain. Untuk korupsi 

penulis memberikan alternatif usaha  pemberantasannya yaitu melalui 

lingkungan keluarga dan pendidikan antikorupsi di sekolah.  Untuk pencegahan 

narkoba penulis memandang dari berbagai perspektif antara lain dari perspektif 

ilmu pendidikan, antropologi budaya, sosiologi, ilmu komunikasi dan psikologi 

perkembangan, termasuk melalui jalur pendidikan yaitu sekolah. 

 


 

usaha  PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI 

MATA PELAJARAN PKn (PPKn) DI SATUAN PENDIDIKAN 

 

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa 

negara kita  dewasa ini. 

Antikorupsi ditinjau dari konteks pendidikan yaitu  tindakan untuk 

mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan usaha  untuk 

mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara 

tegas setiap bentuk tindak korupsi. Oleh sebab  itu pendidikan antikorupsi sangat 

penting dilakukan melalui jalur pendidikan, sebab  pendidikan merupakan proses 

perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang. Perwujudan pendidikan 

antikorupsi di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, yang  

pembinaan melalui proses berkelanjutan dari moral knowing, moral feeling, hingga 

moral action.  

PKn yaitu  nama salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam kurikulum 

pendidikan     dasar     dan     menengah. 

  Secara      filosofis,     PKn     mengkaji 

 

 

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa 

negara kita  dewasa ini. Istilah korupsi saat ini semakin “trend” dan sering 

diperbincangkan warga , baik warga  kota maupun pedesaan, dari anak-

anak sampai pada orang dewasa, bahkan dari elit politik sampai warga  awam. 

Jika ditilik latar belakangnya, korupsi sebenarnya ada sejak masa sebelum 

penjajahan sampai masa kemerdekaan baik pada masa orde lama, orde baru, 

reformasi, bahkan saat ini (pasca reformasi) korupsi semakin marak, tersistem dan 

canggih dalam pelaksanaannya. Pemerintah telah berusaha  melakukan pencegahan 

dengan berbagai cara seperti dikeluarkannya  peraturan perundang-undangan dan 

penindakan bagi pelaku. Namun demikian, korupsi tetap berlangsung hingga saat 

ini seperti mata rantai yang silih berganti selalu muncul disetiap saat.  

Permasalahan korupsi yang terjadi di negara kita , sebagai mana juga di 

Korea Selatan dan negara komunis pada umumnya terjadi sebab  dimensi birokrasi  

sampai dengan budaya. King (2000) menunjukkan bagaimana korupsi dimulai sejak 

dua dekade lalu melalui kerjasama antara pengusaha Lim Soe Liong dengan 

Soeharto yang terjadi lebih dari tiga puluh tahun telah menghasilkan kolusi yang 

saling menguntungkan. Gama Agung (2007) mengajukan dua jenis motivasi yang 

menyebabkan terjadinya korupsi yaitu kebutuhan dan keinginan. Korupsi 

dilakukan oleh seseorang sebab  dengan cara normal tidak dapat memenuhi 

kebutuhannya. Di lain pihak korupsi sebab  keinginan mendorong orang  untuk 

menjadi serakah. Meskipun demikian kedua jenis motivasi ini  tidak dapat 

dilakukan demarkasi secara jelas. Lain halnya dengan Taufiequrachman Ruki, 

mantan ketua KPK (Wikipedia, ensiklopedia bebas, 2007) yang mengemukakan jenis 

motivasi menjadi corruption by needs, corrupstion by greeds dan corruption by 

opportunities. Namun demikian maksud dari dua pendapat ini  relatif senada 

bahwa korupsi dilakukan oleh seseorang sebab  dorongan kebutuhan, untuk 

memenuhi kebutuan ini  muncul keinginan untuk serakah, dan saat  kedua 

dorongan ini  menguat ditambah adanya kesempatan maka terjadilah perilaku 

korupsi yang tak terelakkan lagi. 

Korupsi dapat juga terjadi sebab  faktor budaya. Argumentasi yang 

dikemukakan oleh Peter Vershezen pada Simposium Jurnal Antropologi III Di 

Denpasar pada pertengahan Juli 2002 ada  perbedaan antara suap dan 

pemberian. Suap mempunyai konotasi negatif sebab  erat kaitannya dengan korup, 

sedang  pemberian mempunyai konotasi kultural yakni sebagai ungkapan rasa 

hormat atau kasih sayang (Kompas, 31 Juli 2002). Namun pemberian tidak lagi 

mempunyai konotasi kultural saat  hal itu terjadi antara bawahan dengan atasan 

atau birokrat yang mempunyai kewenangan dengan rekanan. Pemberian ini  

masuk dalam kategori gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi 

pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket  

perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (UU No.31/1999 yo 

UU No. 20/2001 Bab penjelasan Pasal 12B Ayat 1).   

usaha  pencegahan telah dilaksanakan oleh pemerintah yaitu dengan 

membentuk lembaga pemberangus korupsi, mulai dari Tim Pemberantasan 

Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Antikorupsi pada 

1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi (KPK). Tindakan 

terhadap pelaku/koruptor juga kerap dilakukan dengan menangkap dan 

menjebloskannya ke penjara. Namun tindakan ini  tidak membuat jera 

warga , koruptor junior terus bermunculan, mati satu tumbuh seribu, kata 

pepatah.  

Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai usaha  dengan penetapan 

berbagai peraturan perundang-undangan, namun oleh sebab  korupsi merupakan 

multidimensi maka solusi untuk memberantas korupsi tidak harus melalui jalur 

peraturan perundang-undangan atau hukum saja. Pemberantasan korupsi dapat 

dilakukan  dengan  membangun  filosofi  berupa  penyemaian  nalar  dan  nilai

bebas korupsi melalui jalur pendidikan, sebab  pendidikan memiliki posisi sangat 

vital dalam usaha  membangun sikap antikorupsi. Sektor pendidikan formal dapat 

berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi sebagai preventive 

strategi. Dalam hal ini peserta didik dijadikan sebagai target sekaligus diberdayakan 

sebagai penekan lingkungan agar tidak permissive to corruption dan bersama-sama 

bangkit melawan korupsi.  

Peserta didik yaitu  mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera 

bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik, mereka yaitu  “student are  

today and  leader are tomorrow”. Mereka  merupakan generasi yang akan mengganti 

generasi sekarang menduduki berbagai jabatan baik di instansi pemerintah maupun 

swasta, dan sebagian diantara mereka akan menjadi pengambil kebijakan. Adanya 

persepsi bahwa korupsi yaitu  tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan 

berbagai norma dan peraturan perundang-undangan, diharapkan akan diikuti 

berbagai tindakan dan kebijakan saat  sebagian dari mereka menjadi pengambil 

kebijakan di masa depan. Hal ini dapat terwujud apabila mereka sudah dibekali 

pemahaman terhadap lingkup, modus, dan dampak dari korupsi baik dalam 

lingkup yang paling dekat dan skala terkecil hingga lingkup makro dan mencakup 

skala besar.   

Selain itu, ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum 

mendapat respons positif warga . Hasil jajak pendapat harian Seputar 

negara kita  terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya 

memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan warga  

juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa 

pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di 

negara kita . Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat warga  seputar 

pentingnya pendidikan antikorupsi. warga  berharap pendidikan antikorupsi 

memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia 

yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi. 

Selanjutnya, warga  berkeinginan agar usaha  pendidikan antikorupsi berjalan 

paralel dengan usaha  lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi 

pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara 

berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam 

birokrasi 

berdasar  latar belakang ini , maka sangat tepatlah jika 

penanaman nilai-nilai antikorupsi dilaksanakan melalui jalur pendidikan. Adapun 

tujuan dari pendidikan antikorupsi yaitu  membangun komitmen moral 

kebangsaan dan tata nilai kolektif dalam melahirkan generasi baru yang lebih 

jujur, lebih bersih, lebih memiliki budaya antikorupsi. 

 

Pendidikan Antikorupsi (PAK) 

Secara etimologi korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata 

kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, 

menyuap. Secara harfiah, korupsi yaitu  perilaku pejabat publik, baik 

politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak 

legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, 

dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada 

mereka. Arti secara harafiah ini  , bahwa korupsi yaitu  

„penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan 

[material] pribadi atau kemanfaatan politik? . 

Antikorupsi dilihat dalam konteks pendidikan yaitu  tindakan untuk 

mengendalikan atau mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan usaha  untuk 

mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara 

tegas setiap bentuk tindak korupsi (Buchori, Muchtar, 2007). Korupsi seakan-akan 

sudah membudaya di negeri ini, sebab  sejak sebelum penjajahan Belanda (masa 

kerajaan di nusantara) korupsi sudah ada. Anderson (1972) mengatakan bahwa 

sebelum  zaman penjajahan (zaman kerajaan di nusantara), zaman kemerdekaan 

1945 hingga kini masih ada korupsi, walaupun sudah ada usaha -usaha  melalui 

sistem nilai untuk memberantas korupsi. Sejalan pendapat ini ,

menambahkan bahwa korupsi malah merajalela saat penjajah Belanda sampai 

negara kita  mendeklarasikan kemerdekaan 1945. Herbert Feith (1962) menuturkan 

bahwa lepas dari belenggu penjajah, masih ada  korupsi, namun sementara 

waktu  korupsi menurun. Para pengamat menganalisis, bahwa hal itu disebabkan 

oleh masih tingginya idealisme yang dimiliki oleh kalangan birokrat, pejuang dan  

penggerak revolusi masih bersih, idealisme dan nasionalisme yang lagi dalam 

puncaknya (Buchori, 2007), sehingga orang masih enggan atau malu akan 

melakukan korupsi. 

Pasca reformasi, korupsi semakin menggejala dan semakin tersistem 

sebab  banyak melibatkan orang, instansi ataupun organisasi sosial serta LSM. 

Terbukti di media massa menunjukkan banyak pejabat negara (bahkan karyawan), 

pimpinan lembaga, LSM terlibat kasus korupsi dan banyak pula yang sudah 

divonis dan dipenjarakan. Namun tindakan tegas yang dilakukan pemerintah 

sepertinya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku korupsi. Hal Ini 

menunjukkan bahwa dorongan untuk melakukan korupsi terkait erat dengan sikap 

mental seseorang terhadap sistem nilai yang diwarisi. Oleh sebab  itu Pendidikan 

Antikorupsi sangat penting dilakukan melalui jalur pendidikan, dengan harapan 

agar generasi muda secara sadar mampu membangun sistem nilai yaitu 

antikorupsi. 

Pendidikan Antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, sebab  

pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri 

seseorang, dan  melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu 

perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan 

memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi tidak 

pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi 

mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi (korupsi) sesuai 

dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa. 

Sistem nilai yaitu  keseluruhan norma-norma etika yang dijadikan 

pedoman oleh bangsa untuk mengatur perilaku dari semula sikap membiarkan, 

memahami, dan memaafkan korupsi ke sikap menolak secara tegas dan ini hanya 

akan terjadi setelah lahir generasi yang mampu mengidentifikasi berbagai 

kelemahan dalam sistem yang mereka warisi dan mampu memperbaharui sistem 

nilai warisan itu berdasar  situasi baru (Buchori, Muchtar, 2007 dikutif dari 

Kompas, 21 Februari 2007). Pada dasarnya sistem nilai yang lebih baik, datang dari 

berbagai pengalaman nyata dari perjalanan suatu bangsa yang bersifat dramatis 

yang lahir dari kontemplasi  mendalam mengenai makna aneka peristiwa 

kehidupan yang dijumpai selama suatu kurun waktu. Dalam konteks pendidikan, 

”mencabut korupsi samp ai seakar-akarnya” berarti melakukan serangkaian usaha 

untuk melahirkan generasi yang tidak bersedia menerima dan memaafkan suatu 

perbuatan korupsi. Oleh sebab  itu harus dilakukan usaha-usaha untuk melahirkan 

perubahan radikal dalam sikap bangsa terhadap korupsi.  

berdasar  uraian ini , Pendidikan Antikorupsi menfokuskan pada 

penanaman nilai-nilai  pada generasi muda, sehingga akan muncul sistem nilai 

antikorupsi yang terinternalisasi pada diri generasi muda sebagai pedoman hidup 

(tidak melakukan korupsi) dalam kehidupan berwarga , berbangsa dan 

bernegara. Nilai-nilai Antikorupsi yang perlu ditanamkan kepada generasi mudah 

melalui jalur pendidikan yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan 

Korupsi yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, 

berani, dan peduli (sembilan nilai). 

Franz Magnis Suseno (dalam Djabar, 2008) mengemukakan, ada  tiga 

sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap 

godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. Jujur berarti 

berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran 

yaitu  modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan 

menghancurkan komunitas bersama. Peserta didik perlu belajar bahwa berlaku 

tidak jujur yaitu  sesuatu yang amat buruk. Adil berarti memenuhi hak orang lain 

dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, 

bersikap baik namun  melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan yaitu  tiket 

menuju kebaikan. Tanggung jawab berarti teguh dan tekun melaksanakan 

tugas/kewajiban hingga tuntas. Hal ini dipertegas oleh Magnis dalam Faisal Djabar,  

(2008), bahwa "pengembangan rasa tanggung jawab yaitu  bagian terpenting dalam 

pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai 

manusia".  

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang 

Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 dinyatakan secara eksplisit bahwa:   

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk 

watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan 

kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar 

menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 

berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara 

yang demokratis serta bertanggung jawab.”  Dengan demikian, pembinaan 

pendidikan antikorupsi pada jalur pendidikan di seluruh satuan pendidikan 

(sekolah) merupakan wahana untuk mendukung dan mewujudkan fungsi dan 

tujuan pendidikan nasional ini . 

Untuk mewujudkan Pendidikan Antikorupsi,  pendidikan di sekolah 

harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya 

berhenti pada kompetensi (competence) saja, namun  sampai memiliki kemauan (will), 

dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. 

Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada 

tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai 

dari proses moral knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action.  Ketiganya 

harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan 

potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek 

kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, kemampuan membedakan yang 

baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat.  

sifat edukasi. Hasil yang diharapkan dari inte

 Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai 

dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain.  

Kecerdasan sosial,  yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, 

berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. 

Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu 

diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik sebab  lillahi ta'alah, disiplin beribadah, 

sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. sedang  kecerdasan 

kinestetik,  yaitu  menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga 

kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya.  Maka sosok 

manusia yang mengembangkan berbagai kecerdasan ini ,  diharapkan siap 

menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap antikorupsi. 

sebab  proses pembinaan yang berkelanjutan dimulai dari proses moral 

knowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action, maka implementasi 

pembinaannya perlu ditindaklanjuti dengan membangun ”kantin kejujuran” di 

sekolah  sebagai praktik moral action yang harus dirancang sesuai dengan muatan 

rvensi di jalur pendidikan yaitu : 

Kaum muda khususnya pelajar dapat lebih memahami tindak pidana korupsi, dan 

mulai berani berkata “TIDAK' untuk korupsi, dan pada gilirannya dapat mewarnai, 

mendorong warga  dan lingkungan sekitarnya untuk bersama-sama bangkit 

melawan korupsi. Dengan kondisi demikian diharapkan dapat membawa negeri ini 

keluar dari perangkap korupsi serta mengembalikan kewibawaan serta harga diri 

bangsa. 

 

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 

Secara kebijakan PKn yaitu  nama salah satu mata pelajaran sebagai 

muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 37 Ayat 1 

UU SPN).  Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 

Nomor  22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi ditegaskan bahwa PKn termasuk 

cakupan kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, 

dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan 

status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan berwarga , berbangsa, dan 

bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Oleh sebab  itu 

kehidupan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, 

sekolah, warga , pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan 

perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya 

pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu perlu pula ditanamkan kesadaran 

wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme dan bela negara, penghargaan terhadap hak 

asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan 

gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan 

membayar pajak, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.  

sedang  secara konsep, PKn merupakan keseluruhan program sekolah, 

seperti yang dikemukakan Jack Allen dalam Somantri, Numan, 2001: 283, bahwa: 

„Citizenship Education, properly defined, as the product, of the entire program of 

the school, certainly not simply of the social studies program, and assuredly not 

merely of a course of civics. But civics has an important function to perform, it 

confronts the young adolescent for the first time in his school experience with a 

complete view of citizenship functions, as rights and responsibilities in democratic 

context?. 

Dari definisi ini  dapat dikatakan bahwa PKn merupakan hasil dari 

keseluruhan program sekolah yang meliputi pembelajaran, model/metode 

pembelajaran, aktifitas peserta didik, pengalaman peserta didik, dan fungsi peserta 

didik sebagai warganegara dengan segala hak dan tanggung jawabnya dalam 

suasana yang demokratis. Dengan demikian PKn bukan hanya mempelajari materi 

kewarganegaraan, melainkan harus melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan 

kewajibannya, dan secara lebih luas meliputi pengaruh belajar di luar 

kelas/sekolah/warga , dan pendidikan di rumah. Selanjutnya dengan 

mempelajari PKn diharapkan setiap peserta didik dapat menjadi warga negara  

yang baik, memahami hak dan kewajibannya yang diwujudkan melalui 

partisipasinya dalam kehidupan berwarga , berbangsa, dan bernegara dalam 

suasana yang demokratis dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 

1945. 

National Council for the Social Studies atau NCSS (1970: 10) merumuskan 

bahwa PKn merupakan gabungan dari seluruh hal positif yang menunjukkan peran 

serta warga negara terhadap negaranya. PKn bukan hanya dipelajari peserta didik 

di dalam kelas, namun dapat dipelajari di lingkungan warga  dari kelompok 

warga  terkecil yaitu keluarga sampai dengan kelompok warga  secara 

luas yaitu bangsa dan negara. Dengan demikian setelah mempelajari PKn 

diharapkan peserta didik dapat berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan 

sehari-hari sebagai warga negara yang baik (good citizenship). Pentingnya peran 

warga negara didukung oleh Quigley dan Hoar (1999: 124) bahwa peran warga 

negara dalam perkembangan budaya politik ditujukan untuk demokrasi, artinya 

warga negara memiliki kewajiban untuk memelihara dan memperbaiki lembaga-

lembaga demokrasi. Dengan demikian, PKn merupakan program pendidikan yang 

digunakan untuk membantu generasi muda (peserta didik) memperoleh 

pemahaman tentang hal-hal yang berkaitan dengan negara seperti pemerintahan, 

konstitusi, lembaga-lembaga, hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan peradilan 

serta dapat berpartisipasi aktif secara kritis analitis, bersikap dan bertindak secara 

demokratis. 

berdasar  paparan di atas, dapat dikemukakan bahwa makna PKn 

(negara kita ) yaitu  pengorganisasian dari disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora  

dengan penekanan pada pengetahuan dan kemampuan dasar tentang hubungan 

antar warganegara dan warganegara dengan negara yang dilandasi keimanan dan 

ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, nilai luhur dan moral budaya bangsa, 

memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) yang kuat dengan memperhatikan 

keragaman agama, sosio-kultural, bahasa, dan suku bangsa, dan memiliki jiwa 

demokratis yang diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Dengan 

kata lain bahwa materi PKn terdiri dari beberapa disiplin ilmu  yang memerlukan  

pengorganisasian materi secara sistematis dan pedagogik 

Adapun tujuan mata Pelajaran ini yaitu  memberikan kompetensi kepada 

peserta didik dalam hal: 1) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam 

menanggapi isu kewarganegaraan; 2) berpartisipasi secara bermutu dan 

bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan berwarga , 

berbangsa, dan bernegara; 3) berkembang secara positif dan demokratis untuk 

membentuk diri berdasar  pada karakter-karakter warga  negara kita  agar 

dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya; dan 4) berinteraksi dengan 

bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung 

dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi 

     Sehubungan dengan hal ini  Somantri,Endang, dalam (CICED, 

1999:73) menyatakan bahwa: “Tujuan utama dari kehendak negara yang 

memprogramkan pendidikan kewarganegaraan ini yaitu  untuk mengembangkan 

warganegara yang mengenal, menerima, dan menghayati serta menyadari 

perannya sebagai pengambil keputusan yang bertanggung jawab yang berkenaan 

dengan peradaban dan moral dalam kehidupan warga  yang demokratis 

seperti perilakunya diatur oleh prinsip-prinsip moral dalam segala situasi. Secara 

singkat tujuan yang terfokus kepada status kewarganegaraannya yaitu  untuk 

pengembangan pribadi manusia yang memiliki kepedulian terhadap pembentukan 

suatu warga  yang adil dan mampu melindungi orang atau makhluk lain dari 

kekejaman dan sebagai bangsa yang merdeka dan demokratis. Di beberapa negara 

tujuan ini didukung oleh Undang-undang Dasar, Ketetapan dan peraturan negara 

masing-masing” .  

berdasar  pada tujuan PKn yang telah dikemukakan di atas, dapat 

diasumsikan bahwa pada hakekatnya dalam setiap tujuan membekali kemampuan 

kepada peserta didik dalam hal tanggung jawabnya sebagai warganegara. Yaitu 

warga negara yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa;  

berpikir kritis, rasional, dan kreatif; berpartisipasi dalam kegiatan berwarga , 

berbangsa, dan bernegara; berkembang secara demokrtis; dan membentuk diri 

berdasar  pada karakter-karakter warga  negara kita  agar dapat hidup 

bersama dengan bangsa-bangsa lainnya serta berinteraksi dengan bangsa-bangsa 

lain dalam percaturan dunia dengan memanfaatkan teknologi informasi dan 

komunikasi.  Secara singkat tujuan PKn yaitu  membina peserta didik agar menjadi 

warganegara yang baik (good citizens). Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan 

nasional yang dituangkan dalam UU SPN Pasal 3 yang telah dipaparkan di atas. 

Dari pernyataan ini  dapat dikatakan bahwa pada dasarnya tujuan PKn 

mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional, yakni berusaha 

mengembangkan potensi peserta didik secara optimal berdasar  nilai-nilai yang 

terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. 

169 

warga  lainnya.

Berkaitan dengan strategi Pembelajaran PKn, Mark, dalam Somantri, 

Numan, (2001:313), menyatakan bahwa kesulitan mengajar civic dalam hal ini 

dimaknai sebagai mata pelajaran PKn yaitu  „ to steer between dull memorization of 

facts on one hand, and broad unsupported generalization on the other?, dapat diartikan 

bahwa guru civic (PKn) harus memadukan hafalan dengan kehidupan yang 

sebenarnya dalam warga . Oleh sebab  itu peserta didik dapat dilatih untuk 

berpikir sistematis, kritis, rasional,  kreatif, bersikap dan bertindak demokratis di 

dalam maupun di luar kelas. Dengan konsep demikian guru dituntut untuk melatih 

peserta didik untuk menemukan suatu isu/masalah atau konsensus yang ada 

dalam kehidupan warga . 

Sehubungan dengan hal itu, berdasar  berbagai literatur yang dikaji 

dapat dikemukakan hal-hal yang perlu dilakukan untuk membekali peserta didik 

dalam pembelajaran mata pelajaran PKn, sebagai berikut : 

1. Pengetahuan tentang kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara 

yang meliputi bidang politik, pemerintahan, nilai-moral budaya bangsa 

sebagai identitas bangsa, nasionalisme, ekonomi, antikorupsi, dan nilai-nilai 

 

2. Pemahaman terhadap hak dan tanggung jawab sebagai warganegara 

negara kita  yang memiliki identitas/jati diri sebagai bangsa negara kita . 

3. Pengkayaan sumber belajar, bahwa sumber belajar tidak hanya di dalam kelas 

dan dari buku teks, melainkan diperkaya dengan pengalaman-pengalaman 

belajar mandiri dari peserta didik yang relevan, baik di sekolah, di lingkungan 

keluarga, maupun di warga , yang memungkinkan peserta didik dapat 

belajar dan menemukan sendiri bagaimana berperan serta dalam lingkungan 

warga , bangsa, dan negara dengan menggunakan berbagai media 

sebagai hasil teknologi. 

4. Keteladanan dari nilai-nilai dan prinsip yang dikembangkan dalam PKn 

melalui sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga peserta didik memiliki 

panutan dalam mewujudkan perilaku yang diharapkan.   

5. Hidup bersama dengan orang lain sebagai satu bangsa, bahwa mata pelajaran 

PKn termasuk dalam rumpun Pendidikan IPS, menekankan bagaimana 

manusia sebagai warganegara dapat bekerjasama dengan orang lain, saling 

menghormati, menghargai, dan hidup berdampingan secara damai untuk 

mewujudkan cita-cita/tujuan bangsa dan negara. 

Hal ini sesuai dengan konsep pembelajaran yang dicanangkan oleh United 

Nation Education and Scientific Organisations (UNESCO), yaitu learning to know, 

learning to be, learning to do, and learning to live together. Artinya belajar untuk 

mengetahui, belajar untuk mengenali/percaya pada diri sendiri, belajar untuk 

melakukan/bertindak, dan belajar untuk hidup bersama. Dengan pengetahuan dan 

pemahaman terhadap ilmu pengetahuan (konsep) dengan benar, peserta didik akan  

percaya pada diri sendiri dan dapat mengenali diri sendiri, yang selanjutnya akan 

melakukan sesuatu berdasar  apa yang telah diketahui dan dipahami ini  

dalam kehidupan bersama di warga . Oleh sebab nya diperlukan praktik 

belajar kewarganegaraan dan kepribadian.  

Praktik belajar kewarganegaraan dan kepribadian merupakan suatu 

inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami 

teori kewarganegaraan yang dilandasi karakter bangsa negara kita  melalui 

pengalaman belajar praktik-empirik. Dengan adanya praktek, peserta didik 

diberikan latihan untuk belajar secara kontekstual. Praktik belajar ini dapat menjadi 

program pendidikan yang mendorong kompetensi dan tanggung jawab partisipasi 

peserta didik, belajar bagaimana menilai dan mempengaruhi kebijaksanaan umum, 

memberanikan diri untuk berperan serta dalam kegiatan antar-peserta didik, antar-

sekolah, dan antar-anggota warga . Pada hakekatnya merupakan suatu 

aktivitas yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, kelas, atau sekolah, dan 

bermanfaat bagi diri, keluarga, warga , dan negara. 

Dengan adanya Praktik Belajar Kewarganegaraan ini diharapkan dapat 

meminimalisasi kesenjangan antara teori dan praktik kewarganegaraan. Dengan 

demikian praktik ini mempunyai kegunaan praktis bagi peserta didik dalam  

mendalami konsep dan praktik kewarganegaraan dan kepribadian. Dengan kata 

lain peserta didik harus dapat menguasai ilmu tentang kewarganega-raan (sains) 

dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai 

yang ada di lingkungan keluarga, sekolah, warga  dan negara. Dengan 

demikian Pendidikan Kewarganegaraan berkait erat dengan pembentukan karakter 

bangsa yang meliputi civic knowledge, civic virtue, and civic skill (pengetahuan, 

karakter kewarganegaraan, dan keterampilan). Ketiga hal ini  merupakan 

karakteristik Mata Pelajaran PKn, sekaligus merupakan bekal bagi peserta didik 

untuk meningkatkan kecerdasan multidemensional yang memadai untuk menjadi 

warga negara yang baik. 

Civic knowledge berkaitan dengan pengetahuan tentang 

kewarganegaraan. yakni setiap warga negara harus memahami terhadap hak-

haknya  dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara. Civic virtue 

berkaitan dengan nilai-nilai kebajikan yang diterapkan melalui sikap warga negara 

yang harus dimiliki dan ditunjukkan sesuai dengan sistem nilai bangsa negara kita . 

Sistem nilai dimaksudkan yaitu  keseluruhan norma-norma yang berlaku dalam 

kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara. sedang  civic skill 

berkaitan dengan praktik  kewarganegaraan yang harus dilakukan berdasar  

sistem nilai dalam bentuk perilaku-perilaku sehari-hari. Dengan demikian 

pembelajaran PKn harus dinamis dan mampu menarik perhatian peserta didik. 

Sekolah hendaknya memberikan bantuan kepada peserta didik untuk 

mengembangkan pemhamanan baik materi maupun ketrampilan intelektual  

(thinking skill), keterampilan sosial (social skill) dan partisipatori dalam kegiatan 

sekolah yang berupa intra dan ekstra kurikuler.  

Melalui pembelajaran bermakna, peserta didik diharapkan dapat 

mengembangkan dan menerapkan keterampilan intelektual, ketrampilan sosial dan 

partisipatori yang menghasilkan pemahaman tentang arti pemerintahan dari 

rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Disamping itu peserta didik akan 

memperoleh keuntungan dan kesempatan dari pembelajaran yang bermakna untuk 

berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (politics) dan penyelenggaraan 

organisasi yang baik (good governance) pada tingkat kelas dan sekolah mereka 

sendiri, berpartisipasi dalam simulasi kegiatan ke parlemen (misalnya: prosedur 

dengar pendapat dan judicial di lembaga legislatif), mengamati cara kerja di non-

pemerintahan, belajar bagaimana anggota pemerintahan dan organisasi non-

pemerintahan berusaha mempengaruhi kebijaksanaan umum dan/atau negara, dan 

bertemu dengan pejabat-pejabat publik/pemerintahan. 

Keterampilan intelektual dalam mata pelajaran PKn tidak dapat 

terpisahkan dari materi kewarganegaraan, sebab untuk dapat berpikir secara kritis 

tentang suatu isu, seseorang selain harus mempunyai pemahaman yang baik 

tentang isu, latar belakang, dan hal-hal komtemporer yang relevan juga harus 

memiliki perangkat berpikir intelektual ini  meliputi kemampuan untuk 

menilai posisi, membangun (to-contruct), dan memberikan justifikasi posisi pada 

suatu isu. Keterampilan dan kemampuan berpartisipasi dalam proses politik juga 

diperlukan bagi peserta didik. Hal ini meliputi kemampuan untuk mempengaruhi 

kebijakan dan keputusan melalui kerjasama dengan orang lain dengan cara 

mengetahui tokoh kunci pembuat kebijakan dan keputusan, membangun koalisi 

bernegosiasi, mencari konsensus, dan mengendalikan konflik. 

 

Keterkaitan Pendidikan Antikorupsi dengan Pendidikan Kewarganegaraan 

Ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam Syarif, S, (2005), berpendapat bahwa 

pendidikan perlu dielaborasi dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai antikorupsi 

sejak dini. Pendidikan antikorupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat 

menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan 

korup generasi sebelumnya termasuk antara Pendidikan Antikorupsi dengan 

Pendidikan Kewarganegaraan di persekolahan. 

Menurut negara kita n Corruption Watch pada diskusi tentang pendidikan 

untuk membasmi korupsi yang diselenggarakan tanggal 8 Februari 2007, bahwa 

ada tiga gagasan yang disampaikan, pertama, korupsi hanya dapat dihapuskan dari 

kehidupan kita secara berangsur-angsur. Artinya membasmi korupsi di tanah air ini 

tidak seperti membasmi hama ulat di tanaman sekali disemprot dengan pestisida, 

hama ulat akan hilang, namun  harus dilakukan secara terus-menerus. Kedua, 

pendidikan membasmi korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara  

pendidikan watak (character) dan Pendidikan Kewarganegaraan, dimana 

pendidikan watak terkait dengan  pembentukan sikap sesuai dengan sistem nilai 

sesuai, sedang  Pendidikan Kewarganegaraan lebih memfokuskan pada 

pemahaman sikap dan perilaku warga negara sesuai hak dan kewajiban seperti 

amanat  Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi dan atau 

memberantas korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk 

mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi dari 

pendahulunya. Sistem nilai yang tidak cocok segera diperbaharui atau membuat 

sistem nilai baru. Sistem nilai warisan inilah seakan-akan korupsi telah 

membudaya, tidak putus-putusnya korupsi terus dilakukan dari generasi ke 

generasi.    

Adapun Keterkaitan antara Pendidikan Antikorupsi dengan Pendidikan 

Kewarganegaraan dapat ditinjau dari berbagai aspek, antara lain: 

1. Aspek Konsep 

Konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran 

yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu 

melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara negara kita  

yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 

1945. sedang  Pendidikan Antikorupsi secara konsep merupakan usaha  melalaui 

jalur pendidikan untuk mengendalikan atau mengurangi serta mengembangkan  

sikap menolak secara tegas setiap bentuk korupsi. Sikap tegas menolak setiap 

tindakan korupsi tidak pernah terjadi apabila kita tidak secara sadar membina 

kemampuan generasi mendatang melalui pendidikan. Jalur pendidikan memiliki 

nilai strategis yang sangat vital membangun karakter bangsa. Dari kedua konsep 

ini  keterkaitan antara Pendidikan Antikorupsi dengan Pendidikan 

Kewarganegaraan (PKn) sangatlah relevan dan tepat, sebab  keduanya mefokuskan 

pada pembentukan sikap yang sesuai sistem nilai yang diterima oleh warga  

negara kita . 

 2. Aspek Tujuan 

Pendidikan Antikorupsi yaitu  tindakan untuk mengendalikan atau 

mengurangi korupsi, merupakan keseluruhan usaha  untuk mendorong generasi-

generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk 

tindak korupsi (Buchori, Muchtar, 2007). sedang  salah satu tujuan Pendidikan 

Kewarganegaraan di persekolahan yaitu  berpartisipasi secara aktif dan 

bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan berwarga , 

berbangsa, dan bernegara termasuk antikorupsi. Dengan demikian Pendidikan 

Antikorupsi dan PKn terkait erat. 

3 Aspek karakteristik 

Karakteristik Mata Pelajaran PKn yaitu  pengetahuan, keterampilan, dan 

karakter kewarganegaraan. Ketiga hal ini  merupakan bekal bagi peserta didik  

untuk meningkatkan kecerdasan multidemensional yang memadai untuk menjadi 

warga negara yang baik. Karakter kewarganegaraan, yaitu  karakter warga negara 

yang memahami akan hak dan kewajibannya. Pendidikan Antikorupsi juga 

membina karakter bangsa melalui pendidikan nilai-nilai kebaikan. Dengan 

demikian penddikan antikorupsi dengan PKn memiliki krakteristik yang sama. 

4. Aspek sasaran 

PKn mengarah kepada terbentuknya manusia yang cerdas, trampil, kreatif, 

mentaati peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab, 

berpikir kritis, logis, inovatif dan mampu memecahkan persoalan dalam kehidupan 

sehari-hari, sebagai warga negara yang memahami hak dan kewajibannya, dan 

pada akhirnya  menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab 

(UU NO. 20 Tahun 2003). Pendidikan Antikorupsi mendorong sikap antikorupsi. 

Orang melakukan korupsi berarti tidak mentaati peraturan yang berlaku, tidak 

bertanggung jawab untuk kepentingan umum, melanggar hak dan kewajibannya, 

sebab  itu Pendidikan Antikorupsi terkait erat dengan PKn 

Dari uraian di atas, keterkaitan antara Pendidikan Antikorupsi dengan 

Pendidikan Kewarganegaraan sangat erat dan tepat. Materi-materi Pendidikan 

Antikorupsi dapat disisipkan pada pokok-pokok materi yang tertuang pada 

Standar Kompetensi maupun Kompetensi Dasar. Namun tidak semua Standar 

Kompetensi  dan Kompetensi Dasar dapat disisipkan nilai-nilai Pendidikan 

Antikorupsi.  

 

Pendidikan Antikorupsi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan 

Pendidikan antikorupsi bagi peserta didik akhirnya memang mengarah 

pada pendidikan nilai yang ditanamkan melalui proses pembelajaran sehingga 

dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik. Nilai yang telah terinternalisasi 

diharapkan mampu mempengaruhi sikap serta perilaku peserta didik. Sikap yaitu  

kecenderungan seseorang untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu. Jadi 

sikap masih pilihan kecenderungan seseorang, apabila sudah dipilih dan 

diimplementasikan dalam kehidupan secara nyata, merupakan suatu 

perilaku/perbuatan. Walaupun sikap sewaktu-waktu dapat berubah dan sewaktu-

waktu pula akan memunculkan perilaku yang kontradiktif antara sikap dan 

perilakunya, namun usaha  pembentukan karakter/kepribadian yang sesuai nilai-

nilai terhadap peserta didik melalui jalur pendidikan hukumnya wajib dan tak 

terelakkan lagi. 

 


 

 

 

 


PENGUATAN KARAKTER BANGSA SEBAGAI LANGKAH AWAL  

MENUMBUHKAN JIWA ANTI KORUPSI 

 

Korupsi di negara kita  merupakan permasalahan yang hampir setiap hari 

didengar oleh warga . Besarnya kerugian negara dan buruknya dampak 

korupsi, harus segera dicarikan solusi, salah satunya yaitu  melalui penguatan 

karakter bangsa pada generasi muda. Pendidikan karakter yaitu  sebuah usaha 

mendidik anak-anak agar dapat mengambil keputusan dengan bijak dan 

mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat 

memberikan kontribusi yang positif pada lingkungannya. Pendidikan karakter 

lebih berkaitan dengan bagaimana membudayakan dan pembudayaan nilai-nilai 

positif melalui sesuai fase usia dan strategi pembentukan karakter. 

 

kata kunci: fase, karakter, penguatan, strategi 

 

 

Korupsi di negara kita  merupakan permasalahan yang hampir setiap 

hari didengar oleh warga , baik melalui media elektronik maupun cetak. 

Permasalahan korupsi menjadi persoalan yang hangat dibicarakan, sebab  

korupsi membawa kerugian bagi keuangan negara dan menghambat 

tercapainya tujuan nasional, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Inodensia. 

Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan 

Bisnis UGM, merilis hasil analisis terhadap 1365 kasus korupsi yang sudah 

mendapatkan putusan tetap dari Mahkamah Agung. Selama tahun 2001 sampai 

dengan 2012 ada  1842 terdakwa koruptor, dengan nilai total hukuman 

finansial Rp. 15,09 triliun," (http :// www.tempo.co/read /news/2013 

/03/04/058464996). 

Lansiran warta BPK tahun 2013, negara dirugikan sebesar Rp. 463,67 

milyar sebab  salah urus dalam proyek Hambalang. Sementara itu, korupsi 

pendidikan mengalami peningkatan dalam jumlah uang yang dikorupsi. Tahun 

2011 ada  16 kasus dengan kerugian Rp. 78,5 milyar dan pada tahun 2012 

turun menjadi 8 kasus namun  jumlah kerugian naik menjadi Rp. 99,2 milyar. 

Besarnya kerugian negara ini , telah mengganggu perekonomian negara, 

sehingga perlu untuk segera ditangani. Korupsi di negara kita  sebenarnya telah 

ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan bahkan sampai dibentuknya KPK, 

177 

yang secara konsen menangani masalah korupsi. Sayangnya, sampai saat ini 

usaha  pemberantasan korupsi belum tuntas, korupsi terjadi silih berganti di 

semua lini, bahkan merajalela yang akhirnya merugikan keuangan negara. 

Besarnya kerugian negara dan buruknya dampak korupsi, harus segera 

dicarikan solusi, salah satunya yaitu  melalui penguatan karakter bangsa pada 

generasi muda. Karakter bangsa akan membangun identitas generasi peneus 

bangsa, sehingga kedepan akan menjadi warga  yang taat pada hukum dan 

memiliki jiwa anti korupsi.  

 

  

Pendidikan karakter yaitu  sebuah usaha mendidik anak-anak agar 

dapat mengambil keputusan dengan bijak dan mempraktekkannya dalam 

kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang 

positif pada lingkungannya. Nilai-nilai karakter yang perlu ditanamkan kepada 

anak-anak yaitu  nilai-nilai universal yang mana seluruh agama, tradisi, dan 

budaya pasti menjunjung tinggi nilai-nilai ini . Nilai-nilai universal ini 

harus dapat menjadi perekat bagi seluruh anggota warga  walaupun 

berbeda latar belakang budaya, suku, dan agama (Megawangi, 2004: 105-109). 

Dikatakan lebih lanjut bahwa ada sembilan pilar yang selayaknya diajarkan 

kepada anak-anak, yaitu:  

a. Cinta Tuhan dan Segenap Ciptaan-Nya 

b. Kemandirian dan tanggung jawab 

c. Kejujuran atau amanah, bijaksana 

d. Hormat dan santun 

e. Dermawan, suka menolong dan gotong royong  

f. Percaya diri, kreaktif, dan pekerja keras 

g. Kepemimpinan dan keadilan 

h. Baik dan rendah hati 

i. Toleransi dan kedamaian dan kesatuan. 

Pendidikan karakter lebih berkaitan dengan bagaimana 

membudayakan dan pembudayaan nilai-nilai tertentu dalam diri peserta didik 

di sekolah nilai-nilai ini bisa memiliki bobot moral ataupun tidak, seperti nilai 

yang sifatnya individual personal (tanggung jawab personal, kemurahan hati, 

penghargaan diri, kejujuran, pengendalian diri, bela rasa, disiplin diri, daya 

tahan, pemberian diri, percaya diri, integritas, cinta, tepat waktu, berjiwa 

pengampun, dan rasa terima kasih). 

 

Pendidikan karakter

 

dapat diklasifikasikan dalam tahap-tahap sebagai 

berikut:

a. Adab (5-6 tahun), pada fase ini hingga berusia 5-6 tahun anak di didik budi 

pekerti, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai karakter sebagai berikut: 

jujur, tidak berbohong, mengenal mana yang benar dan mana yang salah, 

mengenal mana yang baik dan mana yang buruk, dan mengenal mana yang 

diperintah (yang dibolehkan) dan mana yang  dilarang (yang tidak boleh di 

lakukan). Pendidikan kejujuran merupakan nilai karakter yang harus 

ditanamkan pada anak sedini mungkin sebab  nilai kejujuran merupakan 

nilai kunci dalam kehidupan. Pada fase ini juga harus dididik mengenai 

karakter yang baik dan buruk.

 

b. Tanggung jawab diri (7-8 tahun), pada usia ini anak juga mulai dididik untuk 

tertib, bertanggung jawab dan disiplin. Hal-hal yang terkait dengan 

kebutuhan sendiri sudah harus mulai dilaksanakan pada usia ini. Misalnya, 

perintah agar anak usia 7 tahun mulai menjalankan shalat menunjukkan 

bahwa anak mulai dididik untuk bertanggung jawab, terutama dididik 

bertanggung jawab pada diri sendiri. Anak mulai diminta untuk membina 

dirinya sendiri, anak mulai dididik untuk memenuhi kebutuhan dan 

kewajiban dirinya sendiri.

 

c. Caring-Peduli (9-10 tahun), selanjutnya anak dididik tentang tanggung jawab 

diri, selanjutnya mulai peduli pada orang lain, terutama teman-teman sebaya 

yang setiap hari ia bergaul bersama. Menghargai orang lain, menghormati 

hak-hak orang lain, bekerja sama diantara teman-temannya, membantu dan 

menolong orang lain, dan lain-lain merupakan aktivitas yang sangat penting 

pada masa ini. Di sisi lain, sebagai dampak dari kegiatan bekerja sama dan 

kebersamaan ini juga berdampak pada sebuah pendidikan akan pentingnya 

tanggung jawab pada orang lain, sehingga nilai-nilai kepemimpinan mulai 

tumbuh pada usia ini. Oleh sebab  itu, pada usia ini tampaknya tepat jika 

anak dilibatkan dengan nilai-nilai kepedulian dan tanggung jawab pada 

orang lain, yaitu mengenai aspek kepemimpinan.

 

d. Kemandirian (11-12 tahun), berbagai pengalaman yang telah dilalui pada 

usia-usia sebelumnya makin mematangkan karakter anak sehingga akan 

membawa anak kepada kemandirian. Kemandirian ini ditandai dengan 

kesiapan dalam menerima resiko sebagai konsekuensi tidak mentaati aturan. 

Pada fase kemandirian ini berarti anak telah mampu menerapkan terhadap 

hal-hal yang menjadi perintah atau yang diperintahkan dan hal-hal yang 

menjadi larangan atau yang dilarang, serta sekaligus memahami konsekuensi 

resiko jika melanggar aturan. Diharapkan anak telah mampu mengenal mana 

yang benar dan mana yang salah seklaigus membedakan mana yang benar 

dan mana yang salah.

 

 

Tahap-tahap Pendidikan (pembudayaan) Karakter 

179 

e. Berwarga  (13 tahun > keatas), pada fase ini merupakan tahap dimana 

anak dipandang telah siap memasuki kondisi kehidupan di warga . 

Anak diharapkan telah siap bergaul di warga  dengan berbekal 

pengalaman yang dilalui sebelumnya. Setidak-tidaknya ada dua nilai penting 

yang harus dimiliki anak walaupun masih bersifat awal atau belum 

sempurna, yaitu: integritas, dan kemampuan beradaptasi. Jika tahap-tahap 

pendidikan karakter ini dapat dilakukan dengan baik, maka pada tingkat 

usia berikutnya tinggal menyempurnakan dan mengembangkannya. 

 

Strategi Pembentukan Karakter 

Strategi dalam pendidikan karakter dapat dilakukan melalui sikap-

sikap sebagai berikut: 

a. Keteladanan, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam mendidik 

karakter. Keteladanan lebih mengedepankan aspek perilaku dalam bentuk 

tindakan nyata dari pada sekadar berbicara tanpa aksi. Apalagi didukung 

oleh suasana yang memungkinkan anak melakukannya ke arah hal itu.  

Faktor penting dalam mendidik yaitu  terletak pada “keteladanannya”. 

Keteladanan yang bersifat multidimensi, yakni dalam berbagai aspek 

kehidupan. Ada tiga unsur agar seseorang dapat diteladani atau menjadi 

teladan, yaitu: 

1) Kesiapan untuk dinilai dan dievaluasi, berarti adanya kesiapan 

menjadi cermin bagi dirinya maupun orang lain. 

2) Memiliki kompetensi minimal, seseorang akan menjadi teladan jika 

memiliki ucapan, sikap, dan perilaku yang layak untuk diteladani. 

3) Memiliki integritas moral, integritas moral yaitu  adanya kesamaan 

antara ucapan dan tindakan atau satunya kata dan perbuatan. 

Integritas moral yaitu  terletak pada kualitas istiqomahnya. 

b. Penanaman Kedisiplinan, hakikatnya yaitu  suatu ketaatan yang sungguh-

sungguh yang didukung oleh kesadaran untuk menunaikan tugas kewajiban 

serta berperilaku sebagaimana mestinya menurut atauran-aturan atau tata 

kelakuan yang seharusnya berlaku di dalam suatu lingkungan tertentu. 

Kedisiplinan menjadi alat yang ampuh dalam mendidik karakter. Banyak 

orang sukses sebab  menegakkan kedisiplinan. Sebaliknya, banyak usaha  

membangun sesuatu tidak berhasil sebab  kurang atau tidak disiplin. 

Kurangnya disiplin dapat berakibat melemahnya motivasi seseorang 

untuk melakukan sesuatu. Penegakkan kedisiplinan merupakan salah satu 

strategi dalam membangun karakter seseorang. Kegiatan upacara yang 

dilakukan setiap hari tertentu kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 

kebersihan dan  pengecekan ketertiban sikap dalam mengikuti upacara dapat 

digunakan sebagai usaha  penegakkan kedisiplinan. Penegakan disiplin antara 

lain dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti peningkatan motivasi,  

180 

pendidikan dan latihan, kepemimpinan, penerapan reward and punishment, 

penegakan aturan. 

c. Pembiasaan, anak memiliki sifat yang paling senang meniru. Terbentuknya 

karakter memerlukan proses yang  lama dan terus menerus. Oleh sebab  itu, 

sejak dini harus ditanamkan pendidikan karakter pada anak. Pendidikan 

karakter tidak cukup hanya diajarkan melalui mata pelajaran di kelas, namun  

sekolah dapat juga menerapkannya melalui pembiasaan. Pembiasaan 

diarahkan pada usaha  pembudayaan pada aktivitas tertentu sehingga 

menjadi aktivitas yang terpola atau tersistem. 

d. Menciptakan suasana yang kondusif, lingkungan dapat dikatakan 

merupakan proses pembudayaan anak dipengaruhi oleh kondisi yang setiap 

saat dihadapi dan dialami anak. Demikian halnya, menciptakan suasana 

yang kondusif di sekolah merupakan usaha  membangun kultur atau 

budaya yang memungkinkan untuk membangun karakter, terutama 

berkaitan dengan budaya kerja dan belajar di sekolah.  

Sekolah yang membudayakan warganya gemar membaca, tentu akan 

menumbuhkan suasana kondusif bagi siswa-siswanya untuk gemar 

membaca. Demikian juga, sekolah yang membudayakan warganya untuk 

disiplin, aman, dan bersih, tentu juga akan memberikan suasana untuk 

terciptanya karakter yang demikian. 

e. Integrasi dan Internalisasi. Pendidikan karakter membutuhkan proses 

internalisasi nilai-nilai. Nilai-nilai karakter seperti menghargai orang lain, 

disiplin, jujur, amanah, sabar, dan lain-lain dapat diintegrasikan dan 

diinternalisasikan ke dalam seluruh kegiatan sekolah baik dalam kegiatan 

intrakurikuler maupun kegiatan yang lain. Terintegrasi, sebab  pendidikan 

karakter memang tidak dapat dipisahkan dengan aspek lain dan merupakan 

landasan dari seluruh aspek termasuk seluruh mata pelajaran. 

Terinternalisasi, sebab  pendidikan karakter harus mewarnai seluruh aspek 

kehidupan (Hidayatullah, 2010: 39-55). 

Terbentuknya karakter (kepribadian) suatu manusia ditentukan oleh 

dua faktor, yaitu nature (faktor alami atau fitrah) dan nurture (sosialisasi dan 

pendidikan). Fitrah  manusia menurut perspektif agama yaitu  cenderung 

kepada kebaikan, namun pengaruh lingkungan dapat mengganggu proses 

tumbuhnya fitrah. Faktor lingkungan, yaitu usaha memberikan pendidikan dan 

sosialisasi dapat menentukan ”buah” seperti apa yang akan dihasilkan nantinya 

dari seorang anak. Jadi sebuah bangsa akan terbentuk menjadi bangsa yang 

berkarakter dengan adanya pengasuhan, pendidikan, dan sosialisasi positif dari 

lingkungan sekitanya. 

 

 

181 

Pendidikan Karakter dan Menumbuhkan Jiwa Anti Korupsi 

Pendidikan sebagai sebuah bagian  dari sistem pembangunan nasional, 

harus mampu untuk mengatasi persoalan korupsi, sebab  melalui pendidikan 

akan terjadi proses pembelajaran yang berlangsung secara sistemik. Melalui 

pendidikan akan dibangun karakter bangsa generasi penerus bangsa, dan pada 

akhirnya akan membentuk jiwa anti korupsi.  Beberapa usaha  dapat dilakukan 

untuk membangun karakter anti korupsi generasi yang akan datang, yaitu: 

Pertama, tempatkan pendidikan sebagai sarana pembentuk karakter. 

Pedagog Jerman FW Foerster (1869-1966) mangatakan bahwa hakikat utama 

pendidikan yaitu  pembentukan karakter. Dalam pandangannya, ada empat 

ciri dasar dalam pendidikan karakter, yakni keteraturan interior di mana setiap 

tindakan diukur berdasar  hirarki nilai, koherensi yang memberi keberanian, 

teguh pada prinsip, tidak mudah terombang-ambing pada situasi baru atau 

takut risiko, memberikan otonomi dalam menginternalisasikan aturan luar 

menjadi nilai bagi pribadi, dan membangun keteguhan dan kesetiaan dalam 

memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Kematangan empat nilai dasar 

Foerster ini  akan membangun forma seorang pribadi dalam segala 

tindakannya. Keempat nilai dasar itulah akan lahir seorang pribadi yang 

tangguh dan siap menerjang ketimpangan yang melanda warga , 

khususnya korupsi. 

Kedua, membuat kurikulum yang selalu mengajarkan korupsi sebagai 

kemunkaran sosial. Setiap materi pelajaran, seorang guru seharusnya tidak 

hanya menjelaskan makna tekstual teori ilmu pengetahuan, tapi juga mampu 

mengontekstualisasikan dengan fenomena ketimpangan sosial yang terjadi di 

warga . Integrasi teori dan realitas, maka kurikulum pendidikan, selain 

tidak menjemukan siswa, juga mampu mengantarkan mereka menuju hampaan 

pengetahuan yang begitu luas dan dahsyat. Mereka tidak hanya kaya dengan 

pengetahuan, tapi juga pengalaman hidup sebagai bekal di masa depan. 

Ketiga, melakukan aksi nyata dalam pemberantasan korupsi. Aksi 

nyata ini bisa berupa kerja sama dengan lembaga peradilan yang menyeret para 

koruptor atau lembaga swadaya warga  yang concern terhadap kebijakan 

pemberantasan korupsi. Aksi nyata ini , siswa atau para mahasiswa akan 

melihat secara riil an korupsi di negara kita  dan menjelaskan pada mereka bahwa 

para koruptor ini  yaitu  kaum berdasi yang telah menyelesaikan 

pendidikannya sampai jenjang paling tinggi. Peserta didik memdapat 

pembudayaan untuk bangkit mengembalikan moralitas pendidikan dan 

akhirnya akan berdedikasi secara positif bagi kelangsungan bangsa. 

Keempat, membangun arus baru lintas sektoral pendidikan. Di sini 

perlu dibentuk gerakan massif di berbagai lembaga pendidikan pusat maupun 

daerah dalam menentang ulah para koruptor. Gelombang arus baru ini  

akan selalu diliput media dan nantinya lama kelamaan akan menjadi  

182 

mainstream pemikiran kemanusiaan masa depan maka pendidikan antikorupsi 

bukan sekadar wacana, tapi sebuah gerakan yang sangat penting demi 

kelangsungan masa depan bangsa. 

Beberapa langkah ideologisasi ini  di atas diharapkan dapat 

menjadi menghalau paling jitu terhadap penyakit sosial yang telah merusak 

kehidupan bangsa ini. Korupsi dan dua saudara kembarnya, kolusi dan 

nepotisme, selama ini telah menjadi “trilogi” penyakit yang menggerogoti 

bangsa ini. Jangan sampai “trilogi” penyakit bangsa ini terus hidup dan 

menggerogoti kehidupan bersama kita. sebab  itu, pendidikan karakter harus 

dibangun untuk menumbuhkan jiwa anti korupsi. 

 

  

Pendidikan karakter merupakan lagkah strategis dalam mewujudkan 

jiwa anti korupsi. Pendidikan karakter dapat dilakukan baik dalam lingkungan 

pendidikan maupun di warga  luas. Dalam dunia pendidikan langkah yang 

dapat ditempuh yaitu  dengan menumbuhkan semangat bahwa korupsi yaitu  

hal yang buruk, membangun kurikulum yang memuat anti korupsi, melakukan 

aksi nyata perlawanan terhadap korupsi, dan menjalin gerakan massif 

pemberantasan korupsi. Jika langkah-langkah ini  dapat dilaksanakan 

maka, pembinaan akarakter anti korupsi akan dapat terwujud. 

 


PERAN PENDIDIKAN DASAR DALAM PENANAMAN NILAI-NILAI 

ANTIKORUPSI 


Pendidikan dasar memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai anti 

korupsi di kalangan siswa. Nilai-nilai antikorupsi yang ditanamkan sejak dini 

melalui pembiasaan-pembiasaan di sekolah dapat membentuk kepribadian 

siswa susaha  tidak bertindak korup di kemudian hari. Sesuai dengan tahap 

perkembangan anak, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada anak usia dasar 

lebih mudah dilakukan daripada pada anak usia menengah, sebab pada usia 

dasar anak baru belajar mengenal lingkungannya. Nilai-nilai antikorupsi yang 

ditanamkan meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, 

tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. 

Penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pendidikan dasar dapat dilakukan 

dengan tiga strategi, yakni strategi inklusif, strategi eksklusif dan strategi studi 

kasus. sedang  faktor pendukung keberhasilan penanaman nilai-nilai 

ini  yaitu  keteladanan dari seluruh anggota sekolah baik kepala sekolah, 

guru dan karyawan, lingkungan yang kondusif dan penciptaan budaya 

akademik yang secara kontinu dilakukan.  

    

 

Korupsi telah menjadi fenomena internasional yang mempengaruhi 

dan merusak sendi-sendi kehidupan berwarga . Joseph Nye, mengartikan 

korupsi sebagai, “behavior which deviates from the normal duties of a public role 

because of private-regarding (personal, close family, private clique) pecuniary or status 

gains or vialotes rule against the exercise of certain types of private-regarding influence” 

(Wibowo, 2006: 5)”, yang secara singkat dapat diartikan bahwa korupsi 

merupakan perilaku menyimpang dari tugas-tugas normal penjabat publik. 

Pemerintah telah mengusaha kan berbagai macam cara  untuk 

memberantas korupsi, seperti mengeluarkan Undang-Undang pemberantasan 

korupsi, yakni dimulai pada masa orde baru Pemerintah telah mengeluarkan 

TAP MPR mengenai pemberantasan korupsi, pada tahun 1971 mengeluarkan 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi, tahun 1998 mengeluarkan TAP MPR Nomor XI/ MPR/ 1998 tentang 


Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan 

Nepotisme. Sebagai tindak lanjut TAP MPR ini  dikeluarkan Undang-

Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih 

dan Bebas KKN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 

Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi, sampai yang terbaru yaitu  dikeluarkannya Undang-Undang 

Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

Selain melalui Undang-Undang pemerintah juga telah mengusaha kan 

pencegahan tindak korupsi, namun hal ini  tampaknya belum mampu 

secara sistematis mengurangi praktek dan perilaku koruptif. Buktinya, praktek 

korupsi masih terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur pada lembaga 

eksekutif, legislatif dan yudikatif, pada Badan Usaha Milik Negara, lembaga jasa 

keuangan, perbankan serta di sebagian kehidupan warga  lainnya. usaha -

usaha  kuratif memang memberikan hasil sesaat , namun sebab  spektrum 

perilaku korupsi yang luas maka diperlukan usaha  lain yang hasilnya tidak bisa 

dilihat sekarang, yakni melalui pendidikan anti korupsi (Handoyo, 2009). 

KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani 

tindak korupsi telah berusaha  menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dalam 

ranah pendidikan dengan membuat komik dan modul bagi siswa maupun bagi 

guru dari tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Dengan adanya komik 

dan modul ini  diharapkan penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam dunia 

pendidikan bisa maksimal.   

Sekolah dapat mengambil peran strategis dalam melaksanakan 

pendidikan anti korupsi terutama dalam membudayakan perilaku anti korupsi 

di kalangan siswa. Pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan anti korupsi telah 

dilakukan di berbagai negara, negara-negara di Amerika, Eropa, Asia, Afrika 

maupun Australia. Di dunia telah dibentuk juga jaringan kerjasama antar-

negara untuk memperkenalkan program pendidikan anti korupsi. Salah satu 

contoh pendidikan korupsi di Cina, yakni melalui China on- line, seluruh siswa 

di seluruh pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan anti korupsi 

yang tujuannya yaitu  memberikan vaksin kepada pelajar dari bahaya korupsi. 

Dalam jangka panjang generasi muda China bisa melindungi diri di tengah 

gempuran pengaruh kejahatan korupsi (Suyanto, 2005: 42). 

Melalui pengembangan kultur sekolah, diharapkan siswa memiliki 

modal sosial untuk membiasakan berperilaku anti korupsi. Pendidikan anti 

korupsi seyogyanya diberikan kepada anak-anak sejak di bangku sekolah dasar 

(SD). Anak-anak SD yang berusia antara 7 sampai dengan 12 tahun dapat 

berpikir transformasi revesible (dapat dipertukarkan) dan kekekalan (Disiree 

dalam Suyanto, 2005). Mereka dapat mengerti adanya perpindahan benda,  

mampu mengklasifikasi dalam level konkrit, mampu memahami persoalan 

sebab akibat yang bersifat konkrit. Oleh sebab nya siswa SD dapat 

diperkenalkan suatu tindakan dengan akibat yang baik dan yang tidak baik.  

Pentingnya pendidikan anti korupsi diberikan kepada siswa SD, yakni: 

1. Siswa belum mendapatkan informasi dan sosialisasi tentang anti korupsi. 

Untuk itu, perlu diperkenalkan terlebih dahulu nilai-nilai konkrit yang 

diyakini akan dapat melawan tindakan korupsi. 

2. Kurangnya keteladanan dari lingkungan (orang tua, guru, orang dewasa di 

sekitar dan media). Keteladanan dari orang-orang terdekat dan di sekita