Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 6

 




eh Perspektif politik di dalam 

memandang masalah korupsi cenderung menekankan pada aspek 

penyimpangan kekuasaan dan kewenangan. Untuk itulah perspektif ini 

mengedepankan untuk menyoroti para pemegang kekuasaan (pemerintah) dan 

alat-alat Negara di dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan. Secara 

umum yang  terjadi di ranah politik, mencermati bagaimana kekuasaan itu 

digunakan, kewenangan itu  dimanfaatkan oleh pemerintah dan alat-alat 

Negara lainnya. Apakah kekuasaan dan kewenangan digunakan secara 

proporsional atau digunakan untuk memperoleh keuntungan diri sendiri, 

menguntungkan orang lain atau sekelompok orang yang dengan secara sengaja 

atau tidak sengaja sehingga merugikan Negara. Dewasa ini dapat disaksikan 

bahwa meluasnya korupsi akibat penggunaan kekuasaan dan pemanfaatan 

kewenangan secara khusus untuk kepentingan yang melanggar etika 

pejabat/pegawai. Bisa dicermati bahwa khususnya korupsi besar (grand 

corruption) justru banyak dilakukan oleh para pejabat, politisi dengan cara 

menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dalam birokrasi atau lembaga 

yang dipimpinnya.  

Pandangan lain yang perlu ditelaah yaitu  perspektif sosilogi. 

Perspektif sosiologi lebih memiliki fokus dalam memandang korupsi sebagai 

sebuah masalah sosial, juga masalah institusional serta masalah struktural. 

warga  memiliki segmentasi, yang menimbulkan masalah sosial, 

institusional dan struktural. Masalah sosial bertolak dari pemahaman dan 

kualitas diri seseorang yang ada dalam institusi sosial ini . Jika seseorang 

memiliki sebuah kemampuan sosial yang mampu mengintrodusir nilai-nilai 

positif di dalam dirinya dan mengejawantahkan dalam sebuah perilaku sosial 

yang baik, maka sulit untuk ditembus oleh korupsi. Namun hal ini akan 

127 

menerima banyak tantangan dari lingkungan. Kuat lemahnya seseorang 

tentunya juga bertolak dari kemampuan mengimplementasikan keyakinan 

agamanya. Jadi pandangan sosial dan pandangan agama akan bertemu pada 

suatu titik yaitu kontrol diri. Korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh 

sebagian besar lapisan warga , akibat lemahnya kelembagaan nilai-nilai 

positif pada setiap pribadi. Di samping itu masalah korupsi juga menjadi 

masalah institusional warga , yaitu aspek kelembagaan institusi warga  

dalam menanamkan nilai-nilai positif terhadap warganya. Di samping itu 

struktur sosial yang di dalamnya menempatkan para tokoh warga  yang 

mampu mengendalikan gejolak lingkungan sosial akan dapat mengendalikan 

warga warga , sehingga terpupuk perilaku positif. Dengan demikian 

perilaku korup sebagai penyakit sosial dapat diantisipasi oleh institusi sosial 

dan struktur sosial. 

Berbeda dengan pandangan di atas, perspektif agama menekankan 

pentingnya internalisasi, pemeliharaan dan implementasi nilai-nilai dan ajaran 

agama dalam kehidupan sehari-hari dan berperilaku hidup berwarga , 

perilaku kerja yang dilandasi oleh kebenaran agama. Untuk itu sosialisasi 

internalisasi nilai-nilai kebenaran agama senantiasa perlu dilakukan, sebab  

kebenaran agama yang memiliki tingkatan tertinggi, yang mengajarkan seorang 

umat menyambung dengan penciptanya. Artinya semua perilaku hidup ini akan 

menjadi sebuah pertanggungjawaban kepada Allah. Untuk itulah perspektif 

agama memandang bahwa korupsi terjadi sebab  lemahnya keyakinan 

seseorang terhadap agamanya, sehingga tidak memelihara perilaku hidup dan 

bekerjanya dengan berdasar kepada agama yang diyakininya. Agama akhirnya 

hanya menjadi sebuah ritual sembahyang, sedang  perilaku sosial dan 

formalnya terpisah dari agama. Kegagalan orang dalam mengikatkan semua 

perilaku ke dalam nilai-nilai kebenaran agama ini yang kemudian lepas kontrol 

dalam perilaku sosial dan formalnya. Dengan kata lain korupsi itu terjadi 

sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu. Dari 

pandangan ini maka usaha  mencegah dan mengatasi korupsi hendaknya 

menyentuh setiap individu dengan mempertanyakan tentang konsistensi dalam 

menjalankan agamanya. Bertolak dari sini maka usaha  yang harus dilakukan 

yaitu  memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan kepada setiap 

individu. Perlunya  setiap diri individu dan warga  untuk mencegah tindak 

korupsi baik yang sifatnya kecil atau besar. Tindak korupsi kecil (petty 

corruption) perlu dicegah sedini mungkin. Korupsi yang kecil dapat berkembang 

menjadi sebuah korupsi besar (grand corruption). Kenyataan ini telah banyak 

disaksikan dewasa ini. Setiap organisasi hendaknya mempertajam perilaku 

beragama agar semua lebih dapat dikontrol oleh sistem yang lebih kuat yang 

bekerja di dalam diri individu(self-control) yaitu dengan meyakini secara dalam 

128 

atas bekerjanya waskat (pengawasan malaikat), bukan sekedar pengawasan 

melekat.   

 

Kemampuan Sistem Menekan Korupsi 

Ada kesempatan yang mungkin rentan terhadap tindak pidana korupsi. 

Selain dalam proses pengambilan keputusan tentang Rencana Anggaran Belanja 

Negara (RAPBN), Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD), juga dalam 

proses pengambilan keputusan bantuan-bantuan untuk pembangunan lebih 

luas. Bahkan pada saat implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi juga 

ada  kemungkinan adanya kelalaian sehingga peluang korupsi itu terjadi. 

Risiko terjadinya korupsi dapat ditemui pula pada implementasi bantuan asing 

kepada Negara-negara berkembang. usaha  untuk meninimalkan risiko korupsi 

tentunya perlu dilakukan agar bantuan asing tidak terkontaminasi dengan 

korupsi. Tentunya sikap ini merupakan sikap yang positif, akan namun  belum 

tentu ditanggapi secara proporsional.  Consequently, if donors want to minimize the 

risk of foreign aid being contaminated by corruption, the poorest countries should be 

avoided. This would, however, make aid policy rather pointless. This is the basic dilemma 

corruption raises for aid policy. Unlike international business most development aid 

organizations and international finance institutions have the lion’s share of their 

activities located in highly corrupt countries. (Alesina and Weder, 1999 in Andvig,  

Jens Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and Tina 

Søreide, 2000).7 Dari sistem pengambilan keputusan masih menghadapi faktor 

risiko korupsi yang sangat kuat. Sistem yang sudah terlanjur rusak oleh 

kebiasaan perilaku sosial yang salah menjadi sulit mengendalikan korupsi. 

Budaya memberikan ucapan terimakasih atas proyek yang dikelola 

atau kepercayaan atas suatu pekerjaan yang diberikan seringkali diikuti oleh 

memberikan balas jasa. Budaya kickback sepertinya telah dipahami sebagai 

sebuah kalaziman dalam sebuah sistem. Kickback merupakan sebuah 

pengembalian dari sebagian pembayaran yang diterimakan akibat sebuah 

transaksi bisnis tertentu yang disepakati keduabelah pihak yang bertransaksi. 

Sebenarnya kickback juga merupakan sebuah budaya yang bersifat tidak etis atau 

tidak legal sebab  merupakan perilaku menyimpang dengan melakukan 

pembayaran sebagian dari sejumlah uang yang diterimakan kembali kepada 

pihak pemberi kerja sebagai bagian dari transaksi bisnis yang dianggap legal 

dan sah.   Menurut (anonym, 2013:1)8 Suap, kickback dan bentuk pembayaran lain 

yang korup bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan tidak hanya dalam 

                                                           

7    Andvig,  Jens Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and 

Tina Søreide, 2000, Research on Corruption A policy oriented survey, (Final report, 

December) , Chr. Michelsen Institute (CMI) & Norwegian Institute of 

International Affairs (NUPI), Bergen/Oslo. P:1. 

8   Anonim, 2013., Kebijakan Anti Korupsi di Seluruh Dunia, (last revisited, June). 

129 

pemberian uang.  Ini bisa termasuk hal-hal seperti; memberi pekerjaan kepada 

sanak keluarga penerima suap, menjanjikan pekerjaan setelah pensiun dari 

jabatan di pemerintahan, atau hadiah-hadiah yang berlebihan dan mewah atau 

hadiah dalam bentuk “hiburan dewasa.”  Ini semua terjadi sebab  dilandasi oleh 

perilaku sosial yang menyimpang, sehingga mengintervensi perilaku formal 

dalam birokrasi menjadi menyimpang pula. Dan ini dibutuhkan sebuah sistem 

yang mampu mengatasi dengan membudayakan usaha  bersih pada setiap 

perilaku sosial dan formal setiap orang. Pihak penerima pekerjaan dan pemberi 

pekerjaan, atau bentuk transaksi bisnis lain konsisten dengan aspek legalitas 

hukum dan undang-undang dengan dilandasi oleh sebuah kelurusan perilaku 

sosialnya. 

ada  sebuah ilustrasi kebijakan bahwa dalam melakukan bisnis di 

belahan bumi manapun di dunia, sebuah afiliasi, pekerja/pegawai, 

pimpinan/pejabat dan direktur atau apapun sebutannya dengan semua 

afiliasinya hendaknya menjiwai perilaku sosial dan formal yang konsisten untuk 

tetap menempatkan kejujuran sebagai bagian terpenting.  Bahkan semua orang 

yang bertindak sebagai apapun, misalnya perwakilan, agen, atau penasihat bagi 

instansi, perusahaan maupun afiliasinya konsisten dengan peraturan 

perundang-undangan, dengan dilandasi oleh perilaku sosial yang lurus. 

Pengalaman yang disampaikan oleh Eaton yaitu  dalam situasi apa pun para 

pegawai Eaton dilarang untuk secara langsung maupun tidak langsung 

menawarkan, memberi, meminta, atau menerima segala bentuk suap, kickback 

atau pembayaran korup lain, atau sesuatu yang bernilai,kepada atau dari 

seseorang atau organisasi, termasuk badan-badan pemerintah, pejabat 

pemerintah secara individu, perusahaan swasta dan para pegawai perusahaan 

swasta ini . (Anonim, 2013)9 

Semestinya sebuah sistem yang dikendalikan dengan konsisten akan 

mampu mengatasi masalah korupsi. Namun jika sistemnya lemah, maka akan 

memungkinkan peluang itu muncul sehingga para pihak yang memiliki 

dorongan untuk berperilaku sosial yang lemah akan mudah menerima keadaan 

ini  sebagai peluang untuk menyimpang, tidak mentaati undang-undang 

maupun peraturan lain. Sebagai contoh kasus perusahaan “Eaton” dapat 

mengendalikan seluruh pegawainya serta perangkat pimpinan tetap 

menjunjung tinggi terhadap hukum dan undang-undang, sebab  sistemnya kuat 

untuk mengendalikan perilaku sosial dan perilaku formal semua orang yang 

tergabung di dalamnya. 

 

 

 

                                                         

9    Op.cit. 

130 

Kebijakan penanganan korupsi 

Secara umum pangkal dari masalah korupsi yaitu  sebab  kurangnya 

transparansi dalam pengelolaan aset maupun dalam sistem manajemen secara 

umum. Untuk itulah Vienna menyampaikan bahwa, normative standards and 

processes of detection and transparency need to be accompanied by appropriate 

sanctions.10 Dalam banyak praktik korupsi secara umum sebab  lemahnya 

standar normatif sehingga tidak dapat mendeteksi perilaku menyimpang. Di sisi 

lain lemahnya sanksi yang dikenakan kepada pelaku korupsi juga tidak 

menimbulkan efek jera. Ada sisi benarnya pendapat ini , namun yang lebih 

mengejutkan yaitu  saat  telah banyak regulasi yang mengatur tentang 

larangan korupsi, namun tetap saja korupsi itu terjadi. Banyak regulasi yang 

sesungguhnya telah mengatur masalah penanganan tindak pidana korupsi. 

Namun tetap saja korupsi menjadi permasalahan akut yang sepertinya sulit 

untuk diatasi. Untuk itulah peran warga  menjadi bagian yang sangat 

penting dalam rangka mengatasi masalah korupsi ini.  

Masalah peran serta warga  oleh Pemerintah Republik negara kita 11 

ini  diatur oleh peraturan pemerintah No 71/2000. sedang  dalam 

rangka implementasi pemberantasan korupsi ini diperlukan sebuah alat yang 

dapat mengefektifkan. Menurut Rinaldi, Marini Purnomo dan Dewi 

Damayanti12 dibutuhkan beberapa perubahan bagi instansi penegak hukum di 

tingkat lokal antara lain: i) memperkuat kerjasama antara instansi penegak 

hukum dan organisasi anti korupsi di tingkat lokal dengan melibatkan aparat 

hukum dalam kegiatan pendidikan hukum dan anti korupsi bagi kelompok 

warga  dampingan; ii) menetapkan indikator lama proses hukum pada tiap-

tiap tahap selama proses hukum berlangsung; iii) surat edaran dari Kejaksaan 

Agung agar Kejaksaan Negeri wajib melaksanakan gelar perkara atas suatu 

kasus dugaan korupsi bersama organisasi anti korupsi serta memfasilitasi 

organisasi warga  untuk menyelenggarakan eksaminasi publik terhadap 

putusan pengadilan. Karklins13  “Anti-corruption work among public administrator 

and high level official can help, but in the long run, the mobilization of democratic forces 

from below and the forging of civil society is the decisive way to contain corruption in 

                                                          

10   United Nations, 2006, Legislative Guide for Implementation of The United Nations 

Convention Against Corruption, New York 

11   Pemerintah Republik negara kita , 2000, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 

tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta warga  dan Pemberian Penghargaan 

dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

12   Rinaldi, Taufik, Marini Purnomo, Dewi Damayanti, 2007, Memerangi Korupsi 

di Indoensaia secara Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintah 

Daerah, Justice for The Poor Project, Bank Dunia. hlm:8. 

13   Karklins, Rasma, Anti-Corruption Incentives and Constituencies in the Post-

Communist Region, Paper for Workshop 1: Creating a Trustworthy State, Collegium 

Budapest, Draft, September 2002, p.1

131 

democratic society. Peran serta aktif warga  sesungguhnya dengan 

menciptakan lingkungan sosial yang mampu memberikan penanaman nilai 

positif, mengendalikan institusi sosial serta struktur sosial yang konsisten 

sehingga keyakinan agama dapat tertanam secara kuat, menjadi sebuah 

relalisasi perilaku sosial yang konsisten sehingga menjalankan sebuah kebaikan 

yaitu  kebutuhan setiap orang. Jika peran serta warga  hanya sebatas 

peraturan formal saja masih tidak akan mampu membendung korupsi. 

Dari catatan LP3ES14 pada tahun 2003 saja diperkirakan ada  450 

LSM yang aktif mengusung berbagai isu di warga . Bila dihitung dengan 

berbagai LSM yang baru berdiri, angka ini  sangat mungkin membesar 

beberapa kali lipat. Termasuk dalam hal ini isu korupsi yaitu  sebagai isu 

warga  yang sangat luas. Banyak orang dalam warga  tersangkut 

masalah korupsi. Basis persoalan yaitu  rendahnya kemampuan institusi 

pendidikan keluarga, warga , sekolah dan kekuatan formal dan informal 

lain dalam menginternalisasikan nilai budaya positif, mengontrol perilaku, dan 

mengajarkan cara melakukan kontrol diri. Di sisi lain kegagalan dalam 

melakukan sinkronisasi dan antar hubungan berbagai ilmu dalam mengatasi 

masalah korupsi. sebab  sesungguhnya peran interdisipliner dalam mencegah 

dan mengatasi korupsi sangat strategis. International Council of Human Rights, 

(2009:15)15 Corruption demands a multidisciplinary approach, and many fields of study, 

from political science to economics, have addressed the issue. Pendekatan dari aspek 

multidisiplin perlu dilakukan untuk mengurai masalah korupsi, mencegah dan 

mengontrol perilaku. Berbagai pandangan tentang korupsi sebagaimana telah 

dijabarkan di atas maka sangat menolong pemerintah dan warga  dalam 

mengendalikan korupsi. Semakin banyak ilmu yang dipahami, maka semakin 

banyak aspek pengendalian yang dapat dilakukan. 

 

 

Perilaku korupsi sebenarnya di satu sisi berbasis pada kualitas diri 

individu di dalam merespons lingkungan. Internalisasi nilai yang positif dan 

kuat serta kemampuan setiap individu mengimplementasikan dalam setiap 

tindakan, mekanisme berpikir dan berbuat, maka akan lebih mudah untuk 

menyelamatkan diri dari rantai korupsi. Namun sebaliknya jika standar nilai 

yang ada pada individu ini  lemah maka seseorang akan mengalami 

                                                          

14  Tim Lindsey, 2002, “Anti-corruption and NGOs in negara kita ,” in Stealing from 

the People: The Clamp Down: in Search of New Paradigms, Book 4,  Foundation for 

Partnership for Governance Reform in negara kita , Aksara, Jakarta , hlm: 35-42. 

15   International Council of Human Rights, 2009 Transparency International  The 

Global Coalition Against Corruption: Corruption and Human Rights Making 

the Connection, Printed by ATAR Roto Press SA, Vernier, Switzerland. P:15. 

132 

kesulitan dalam merespons lingkungan sehingga akan terbawa arus. Di sisi lain 

disain sistem formal yang mengimplementasikan standar nilai secara konsisten, 

kemampuan melakukan kontrol secara adil akan dapat memperkecil peluang 

korupsi sehingga suatu sistem formal dapat berpengaruh pada terbentuknya 

perilaku formal yang terkendali. Penggunaan pendekatan multidisiplin dalam 

melakukan pendekatan terhadap masalah korupsi akan menciptakan kearifan 

dalam mengatasi korupsi secara integrative, sehingga dapat memperbesar 

kemampuan mencegah, mengendalikan secara lebih tertib perilaku dan tertib 

hukum. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Albrecht, W. Steve and Chad 0. Albrecht, 2003, Fraud Examination, New York: 

Thomson South-Western. 

Amundsen, Inge, 1999,Political Corruption : an Introdustion to Issues, WP., (Chr. 

Michelsen Institute Development Studies and Human Rights). 

Andvig,  Jens Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and 

Tina Søreide, 2000,”Research on Corruption A policy oriented survey”, 

(Final report, December) , Chr. Michelsen Institute (CMI) & Norwegian 

Institute of International Affairs (NUPI), Bergen/Oslo. 

Anonim, 2013., Kebijakan Anti Korupsi di Seluruh Dunia, (last revisited, June).  

International Council of Human Rights, 2009 Transparency International  The 

Global Coalition Against Corruption: Corruption and Human Rights Making 

the Connection, Printed by ATAR Roto Press SA, Vernier, Switzerland. 

Karklins, Rasma, 2002, Anti-Corruption Incentives and Constituencies in the Post-

Communist Region, Paper for Workshop 1: Creating a Trustworthy State, 

(Collegium Budapest, Draft, September ). 

Kartono, Kartini, 1983, Pathologi Sosial, Edisi Baru, CV. Rajawali Press, Jakarta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, “Memahami untuk Membasmi Korupsi”,  

Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK RI, Jakarta. 

Nanang T. Puspito, Marcella Elwina S., Indah Sri Utari, Yusuf Kurniadi, (editor), 

2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Kementerian 

Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 

Jl. Jend. Sudirman Pintu 1. Gedung D Depdikbud, Senayan, Jakarta 

10270. 

Pemerintah Republik negara kita , 2000, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 

tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta warga  dan Pemberian 

Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

Jakarta. 

Revida, Erika, 2003, Korupsi di negara kita : Masalah Dan Solusinya Fakultas Ilmu 

Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Medan. 

Rinaldi, Taufik, Marini Purnomo, Dewi Damayanti, 2007, Memerangi Korupsi di 

Indoensaia secara Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi 

Pemerintah Daerah, Justice for The Poor Project, Bank Dunia. 

Suradi, (Widyaiswara), Mengapa Seseorang Korupsi, t.th. Madya Balai Diklat 

Keuangan Palembang, Palembang. 

Tim Lindsey, 2002, “Anti-corruption and NGOs in negara kita ,” in Stealing from 

the People: The Clamp Down: in Search of New Paradigms, Book 4,  

 

 

 

 

 

 

 

133 

Foundation for Partnership for Governance Reform in negara kita , 

Aksara, Jakarta. 

United Nations, 2006, Legislative Guide for Implementation of The United Nations 

Convention Against Corruption, New York. 

  

134 

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI BIMBINGAN KELOMPOK1

 

Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd. 2 

Email: sus_rahardjo@yahoo.co.id 

 

Abstrak 

Korupsi di negara kita  sudah sampai pada taraf akut, hampir semua elemen 

penyelenggara negara – eksekutif, legislatif dan yudikatif – mulai dari tingkat 

kabupaten/kota, propinsi sampai tingkat pusat terlibat korupsi. Kita semua 

sepakat bahwa korupsi merupakan perilaku yang harus segera diberangus 

sampai ke akar-akarnya. 

Pendidikan anti korupsi harus segera dilakukan oleh institusi pendidikan 

melalui layanan bimbingan kelompok dengan teknik pemberian informasi, 

diskusi kelompok, dan permainan peranan agar setiap siswa setelah mengikuti 

layanan memahami, mencegah, dan mengatasi perilaku korupsi.  

Kata kunci: korupsi, pendidikan anti korupsi, bimbingan kelompok. 

 

 

Skandal korupsi mantan Ketua MK, Akil Mochtar kian membuat jeblok 

potret korupsi di negara kita . Publik dibuat terhenyak, sebab  perilaku korupsi 

yang dilakukan oleh para penyelenggara negara sudah sempurna. Mulai dari 

Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, aparatnya sudah terlibat korupsi. Lalu, apa 

yang harus dilakukan? (Nabila dan Anggi, Nopember 2013 – Januari 2014) 

Berbagai usaha  pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan sampai 

dengan penindakan, tidak mengurangi jumlah tindakan korupsi. Tindakan dan 

perilaku korupsi trendnya justru meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu hal 

yang disinyalir tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor yaitu  

ringannya hukuman bagi para pelaku korupsi. Bahkan ada koruptor yang 

dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukuman sebab  tidak adanya bukti-

bukti yang cukup dan “kepiawaian” pengacara yang membela mereka.  

Namun demikian perang melawan korupsi tidak boleh berhenti. 

Pendidikan nasional negara kita  yang bertujuan untuk berkembangnya potensi 

peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan 

Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan 

menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dalam rangka 

mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa 

                                                          

1    Makalah disajikan dalam Seminar Nasional “usaha  Pemberantasan Korupsi 

di negara kita ” diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-49 Unnes oleh 

DPP IKA Unnes di Universitas Negeri Semarang: Rabu, 26 Maret 2014. 

2    Lektor Kepala Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah dpk pada Program Studi 

Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 

Universitas Muria Kudus 

135 

yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Departemen 

Pendidikan Nasional, 2003:11), harus terus diusaha kan agar peserta didik tidak 

terkontaminasi oleh virus korupsi. 

Pendidikan anti korupsi melalui bimbingan kelompok merupakan salah 

satu usaha  yang dapat dilakukan oleh konselor dalam mencegah sedini 

mungkin perilaku korupsi. Siswa-siswa sebagai peserta layanan bimbingan 

kelompok disajikan berbagai informasi, melakukan diskusi dan kegiatan lain 

agar mereka memperoleh pemahaman mengenai dampak buruk tindakan dan 

perilaku korupsi; pencegahan terhadap dorongan, keinginan, dan kesempatan 

melakukan korupsi; memunculkan ide-ide kreatif untuk melakukan pengentasan 

masalah korupsi; pengembangan dan pemeliharaan terhadap situasi dan kondisi 

positif di mana peserta layanan bersih dari tindakan dan perilaku positif. 

 

 

PERILAKU KORUPSI MERUPAKAN PENYAKIT MENULAR 

Korupsi merupakan kata benda (nomina) yang dimaknai sebagai 

penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb) untuk 

keuntungan pribadi atau orang lain (Alwi, 2001:597). Dalam konteks sekarang, 

korupsi tidak hanya menyangkut uang negara, perusahaan, badan usaha 

Negara, badan usaha swasta, koperasi warga , dan kelompok tertentu; 

namun  dapat pula berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang memiliki 

“nilai ekonomis”, bahkan gratifi kasi seks pun merupakan objek korupsi untuk 

kepentingan pribadi dan kelompok. 

Perilaku korupsi dengan demikian dapat diartikan sebagai perilaku 

seseorang dan/atau sekelompok orang yang menyelewengkan atau 

menyalahgunakan wewenang yang ada pada seseorang dan/atau sekelompok 

orang. Perilaku manusia dalam kajian psikologi dan pendidikan merupakan 

hasil belajar. 

Menurut behavioristik manusia pada dasarnya dibentuk dan 

ditentukan oleh lingkungan sosial budaya, sehingga perilaku manusia dapat 

dipelajari. Dalam konsep behavioral, perilaku manusia merupakan hasil belajar 

sehingga dapat diubah dengan memanipulasi dan mengkreasi kondisi-kondisi 

belajar (Rusmana, 2009:65). 

Mengacu pada Rusmana (2009:65) di atas, perilaku korupsi tidak 

mungkin berdiri sendiri, berasal dari dorongan dalam diri pelaku korupsi; 

melainkan mengikuti hukum dan kaidah stimulus and response. Pelaku korupsi 

“digoda” pihak lain untuk menerima sesuatu atas jasanya, fasilitas yang 

diberikannya, penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya. Itu semua sebab  

lingkungan sosial budaya yang melingkupinya, dan ia belajar dari 

lingkungannya bahwa korupsi di negara kita  sudah jamak dilakukan oleh mereka 

yang punya fasilitas, wewenang dan kedudukan. Sementara di sisi lain ia pun 

136 

belajar bahwa hukum yang diberlakukan tidak tegas dan keras, misalnya pelaku 

korupsi disita semua kekayaannya, dihukum mati. Hukuman seumur hidup dan 

denda sekian milyar tidak memberikan efek jera sebab  pelaku korupsi selalu 

mendapatkan remisi, dan hartanya yang disimpan di berbagai tempat masih 

aman untuk dinikmati oleh istri, anak cucu dan kroni-kroninya 

Korando - Koran Anak negara kita  (2010) menyatakan bahwa, korupsi 

yaitu  perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, 

yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya 

mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik 

yang dipercayakan kepada mereka. Lebih lanjut dinyatakan, dampak buruk 

korupsi bagi warga  dan bangsa meliputi (1) kesejahteraan umum negara 

terancam, (2) demokrasi tidak fair, (3) menghambat pertumbuhan ekonomi dan 

investasi, (4) korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam 

menjalankan program pembangunan, (5) menghambat usaha  pengentasan 

kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, (6) penurunan kualitas moral dan 

akhlak. 

Mengingat dampak buruknya perilaku korupsi sebagai hasil belajar 

sehingga dapat diubah dengan memanipulasi dan mengkreasi kondisi-kondisi 

belajar, sudah seharusnya diperlukan cara-cara kreatif untuk mengubah 

perilaku korupsi, memberantasnya, terutama mencegahnya agar tidak terjadi. 

Layanan bimbingan kelompok diyakini dapat mencegah dan mengubah 

perilaku korupsi, dimulai dari pendidikan di sekolah dan kemudian melebar ke 

warga  luas. 

 

 

BIMBINGAN KELOMPOK 

Layanan bimbingan dan konseling sekarang ini bukan hanya 

dilaksanakan di latar sekolah namun  sudah menjangkau luar sekolah dan 

warga  luas. Sepuluh jenis layanan dapat dilakukan oleh konselor, meliputi 

layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan/penyaluran, layanan 

penguasaan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan  konseling 

kelompok, layanan konseling perorangan, layanan mediasi, layanan konsultasi, 

dan layanan advokasi (Prayitno, 2012:2-3). Masing-masing layanan mempunyai 

prosedur yang berbeda, meskipun tujuan akhirnya yaitu  mewujudkan peserta 

layanan memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup. 

Penulis memilih layanan bimbingan kelompok dalam konteks makalah 

pendidikan anti korupsi ini, dengan pertimbangan sebagaimana alasan-alasan 

berikut ini. 

Rahardjo (2004:5) menyatakan bahwa bimbingan kelompok didasarkan 

pada: 

 

137 

1. Adanya kebutuhan dari klien akan suasana kelompok sebab  pada 

hakekatnya manusia yaitu  makhluk individual dan makhluk sosial. 

Statemen ini  di atas menggambarkan bahwa secara kodrati setiap 

manusia itu membutuhkan orang lain agar ia dapat melangsungkan hidupnya 

secara wajar. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang dapat hidup secara 

normal tanpa orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia 

membutuhkan manusia lain. Sebab pada hakekatnya ada hal-hal tertentu 

yang dapat dipenuhi oleh individu itu sendiri, namun  ada hal-hal tertentu pula 

yang pemenuhannya harus melibatkan orang lain (kelompok). Misalnya 

untuk mengatasi korupsi tidak bisa dilakukan secara perorangan. Seorang 

Abraham Samad tidak dapat memberantas korupsi tanpa didukung banyak 

orang yang ada di KPK dan lembaga terkait. 

2. Adanya suatu masalah atau kesulitan dari klien yang lebih tepat atau harus 

diselesaikan dalam kegiatan dan suasana kelompok. 

Masalah-masalah klien yang membutuhkan penyelesaian dengan kegiatan 

dan suasana kelompok yaitu  masalah yang tidak bersifat pribadi dan 

emosional, misalnya masalah sosial, masalah pendidikan, masalah pekerjaan, 

masalah penggunaan waktu luang, masalah penempatan dan penyaluran 

bakat dan minat, masalah pengajaran atau belajar. Pendidikan anti korupsi 

harus diselesaikan dalam kegiatan dan suasana kelompok. 

Hal ini dimungkinkan sebab  bimbingan kelompok memiliki beberapa 

keunggulan mendasar (Sugiharto, 2012:1), antara lain :  

(1) membantu seseorang atau sejumlah orang yang tidak siap dan terbuka secara 

perorangan menemui konselor, 

(2) memfasilitasi individu atau sekelompok individu yang lebih berani berbicara 

dan terbuka saat bersama-sama temannya, 

(3)   dapat melayani sejumlah orang dalam waktu yang bersamaan, 

(4) menimbulkan keakraban, membangun suasana saling percaya, saling 

membantu, dan empati diantara sesama anggota kelompok dan konselor, 

(5)  menemukan alternatif pemecahan masalah yang lebih banyak dan bervariasi, 

sebab  mengemukanya berbagai pemikiran dari anggota, 

(6)  praktis, dalam arti dapat dilakukan di mana saja, di dalam ruangan atau di 

luar ruangan, di sekolah atau di luar sekolah, di rumah salah seorang 

peserta atau di rumah konselor, di suatu kantor, atau di ruang praktik 

pribadi konselor. 

Dengan demikian layanan bimbingan kelompok mempunyai nilai lebih 

dari pada konseling perorangan, sebab  melibatkan banyak orang sekaligus 

dalam satu kegiatan, di mana komunikasi dan interaksi antar anggota kelompok 

dapat memberikan pencerahan, pemahaman, dan memunculkan ide -ide kreatif 

untuk mengatasi prilaku korupsi.

138 

Gibson dan Mitchell (2011:52) menyatakan bahwa, bimbingan 

kelompok merupakan aktivitas yang dirancang untuk menyediakan kepada 

individu-individu sejumlah informasi atau pengalaman yang memajukan karier 

atau pengertian tentang pendidikan, pertumbuhan pribadi dan penyesuaian 

sosial mereka. Lebih lanjut, dikatakan bahwa bimbingan kelompok juga 

diorganisasikan untuk mencegah berkembangnya problem. Isinya bisa 

mencakup informasi pendidikan, pekerjaan, pribadi atau sosial, dengan tujuan 

menyediakan kepada siswa informasi akurat yang akan membantu mereka 

membuat perencanaan hidup dan pengambilan keputusan yang tepat. 

Pendapat Gibson dan Mitchell di atas menunjukkan kepada kita bahwa 

informasi mengenai pendidikan anti korupsi diharapkan dapat memberikan 

gambaran kepada peserta layanan sehingga mereka tidak tergoda untuk 

melakukannya. Siswa sebagai peserta layanan dan konselor sebagai pemberi 

layanan merupakan komponen penting dalam keberhasilan pendidikan anti 

korupsi. 

 

TEKNIK BIMBINGAN KELOMPOK 

Teknik bimbingan kelompok bukan merupakan tujuan namun  alat untuk 

mencapai tujuan bimbingan kelompok. Pemilihan dan penggunaan teknik 

bimbingan kelompok didasarkan atas kebutuhan kelompok baik itu 

menyangkut konselor maupun konseli. Kreativitas konselor dalam 

menggunakan dan mengembangkan teknik bimbingan kelompok membantu 

dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan bimbingan kelompok. 

Romlah (2006: 87-125) menyatakan bahwa teknik bimbingan kelompok 

terdiri dari pemberian informasi atau teknik ekspositori, diskusi kelompok, 

pemecahan masalah, permainan peranan, permainan simulasi, karyawisata, dan 

homeroom. Penulis memilih teknik pemberian informasi, diskusi kelompok dan 

permainan peranan dalam memberikan layanan bimbingan kelompok untuk 

membahas pendidikan anti korupsi.  

 

1. Pemberian Informasi 

Teknik pemberian informasi dapat juga disebut sebagai ceramah 

bimbingan yaitu pemberian penjelasan oleh seorang pembicara (konselor) kepada 

sekelompok siswa. Pemberian informasi atau ceramah bimbingan tidak semata-

mata dilakukan secara lisan, namun  dapat pula dilakukan dengan tertulis, bahkan 

dapat dibantu dengan papan bimbingan, poster, newsletter, bulletin dan 

majalah sekolah, slide, dan film.  

Sebagai informasi awal untuk memberikan pemahaman dan 

pencegahan konselor dapat memberikan layanan dengan cara menyajikan 

kliping berita korupsi dan dampaknya yang berkaitan di papan bimbingan, 

poster ajakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, stiker anti korupsi.  

139 

Kegiatan informasi ini  dilanjutkan melalui pertemuan dengan siswa di 

kelas untuk menjelaskan korupsi dan dampaknya melalui potongan-potongan 

film berita korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat publik. 

Tunjukkan perilaku mereka yang menghambur-hamburkan uang negara (yang 

berarti uang rakyat juga), hidup mewah dan berfoya-foya, menimbun mobil 

mewah dan rumah mewah, memiliki beberapa istri simpanan yang ikut 

menikmati uang rakyat; sementara di sisi lain ditayangkan gambar rakyat yang 

miskin di mana-mana, jalan dan jembatan tidak diperbaiki, anak-anak sekolah 

sulit memperoleh akses. 

Dari pemberian informasi (ceramah bimbingan) dilanjutkan dengan 

tanya jawab, dan simpulan korupsi dan dampaknya bagi warga  dan 

negara. Konselor dapat memberikan tugas lanjutan kepada siswa (1)  untuk 

mengkliping berita korupsi dan mereka diminta untuk memberikan komentar 

dan kritik atas peristiwa ini , (2) membuat karya pendidikan anti korupsi 

berupa karikatur, poster, essay, pantun, untuk dimuat di majalah dinding, blog  

atau web sekolah. 

 

2. Diskusi Kelompok 

Diskusi kelompok merupakan teknik bimbingan kelompok yang paling 

sering digunakan, baik dipadukan dengan teknik yang lain maupun berdiri 

sendiri; dalam arti sejak mulai kegiatan sampai dengan akhir bimbingan 

kelompok dilakukan dengan diskusi. Romlah (2006:89) mengutip pendapat 

Bloom (dalam Bennet, 1963) mengemukakan: Diskusi kelompok merupakan 

usaha bersama untuk memecahkan suatu masalah, yang didasarkan pada 

sejumlah data, bahan-bahan, dan pengalaman-pengalaman, di mana masalah 

ditinjau selengkap dan sedalam mungkin. Secara idea, pemimpin kelompok 

membantu kelompok untuk memusatkan perhatian pada masalah yang 

dihadapi, membantu meninjau masalah secara luas dan mendalam, membantu 

memberikan sumber-sumber yang dapat dipakai untuk pemecahan masalah, 

dan membantu kelompok mengetahui bilaman masalah sudah terpecahkan serta 

implikasi selanjutnya dari pemecahan ini . 

Layanan bimbingan kelompok dengan tema “Pendidikan Anti 

Korupsi” yang didiskusikan oleh sekelompok siswa dengan dipimpin konselor, 

merujuk pendapat Rahardjo (2004:50-56), kegiatan diskusi kelompok dilakukan 

melalui tahap awal, tahap pembentukan, tahap peralihan, tahap kegiatan, dan 

tahap akhir. 

Tahap awal berlangsung sampai berkumpulnya seluruh anggota 

kelompok dan dimulainya tahap pembentukan. Pada tahap awal ini 

menyangkut kegairahan maupun keengganan atau bahkan sikap penolakan 

para (calon) anggota kelompok untuk ikut serta dalam kegiatan kelompok yang 

140 

dimaksud. Pada tahap awal konselor dapat mengawali kegiatan antara lain 

dengan informasi melalui papan bimbingan, poster, pengumuman di kelas. 

Tahap pembentukan merupakan tahap pengenalan, tahap untuk 

melibatkan diri atau memasukkan diri ke dalam kehidupan suatu kelompok. 

Pada tahap ini pada umumnya para anggota itu saling memperkenalkan diri 

dan juga mengungkapkan tujuan atau pun harapan yang ingin dicapai dengan 

kegiatan kelompok ini, baik oleh masing-masing anggota maupun sebagian 

anggota. Dalam hal ini pemimpin kelompok hendaknya: 

(1) menyampaikan salam dan ucapan terima kasih serta memimpin doa 

(2) menjelaskan arti dan tujuan diskusi kelompok 

(3) menjelaskan cara pelaksanaan diskusi kelompok 

(4) menjelaskan azas-azas yang digunakan dalam kegiatan ini 

(5) melaksanakan perkenalan, permainan dan kesepakatan waktu 

Dalam tahap peralihan di warani suasana ketidakseimbangan. 

Seringkali terjadi konflik atau bahkan konfrontasi antar anggota kelompok. Pada 

tahap ini pemimpin kelompok: 

(1) menanyakan kesiapan anggota kelompok untuk mengikuti kegiatan 

selanjutnya 

(2) menginformasikan kepada anggota kelompok bahwa pada saat ini tema 

yang hendak dibahas yaitu  “masalah korupsi” 

Tahap kegiatan merupakan kehidupan yang sebenarnya dari 

kelompok. Kegiatan kelompok pada tahap ini tergantung pada hasil dari tahap 

sebelumnya. Jika tahap-tahap sebelumnya berhasil dengan baik, maka tahap ini 

akan berlangsung dengan lancar, dan pemimpin kelompok mungkin sudah 

dapat lebih santai dan membiarkan para anggota kelompok tanpa banyak 

canpur tangan pemimpin kelompok. Bebarapa hal yang harus dilakukan oleh 

pemimpin kelompok yaitu : 

(1) memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kalau ada usulan 

topik/tema/masalah lain yang hendak dibahas. Namun demikian, 

konselor menekankan “masalah korupsi” untuk diprioritaskan 

(2) menyepakati “masalah korupsi” untuk dibahas sekarang 

(3) mendorong anggota kelompok untuk tanggapan tentang “masalah 

korupsi” 

(4) mengarahkan anggota kelompok untuk membahas “masalah korupsi” 

secara sistematis 

(5) membahas “masalah korupsi” bersama anggota kelompok 

(6) melaksanakan selingan/permainan dan menciptakan kehangatan dalam 

mengelola bimbingan kelompok 

(7) menyimpulkan dan mengamati perkembangan setiap anggota kelompok 

dalam  “masalah korupsi”. Konselor memberikan kesempatan 

kepada setiap anggota untuk mengemukakan ide dan pendapatnya,  

141 

sementara itu perlu membatasi anggota tertentu yang mendominasi 

pembicaraan 

Pada tahap kegiatan ini konselor perlu menekankan agar anggota 

kelompok membahas “masalah korupsi” dalam kontek di sini dan sekarang 

berdasar  informasi, fakta dan data yang mereka peroleh dan ketahui. 

Berkenaan dengan pengakhiran kegiatan kelompok, pokok perhatian 

utama bukanlah pada beberapa kali kelompok itu harus bertemu namun  pada 

hasil yang telah dicapai oleh kelompok itu. Untuk itu pemimpin kelompok 

hendaknya: 

(1) menginformasikan kepada anggota kelompok bahwa kegiatan akan diakhiri 

(2) meminta anggota kelompok untuk memberikan kesean setelah mengikuti 

kegiatan 

(3) meminta anggota kelompok untuk menyampaikan komitmennya terhadap 

masalah yang dibahas 

(4) membahas kegiatan bimbingan kelompok lanjutan 

(5) memimpin doa dan mengucapkan terima kasih, dilanjutkan dengan 

perpisahan 

 

3. Permainan Peranan 

Teknik permainan peranan (role playing) dalam bimbingan kelompok 

terdiri atas sosiodrama dan psikodrama. Mengutip pendapat Corsini (1966) dan 

Shaw, dkk (1980), Romlah (2006:98) menjelaskan bahwa istilah permainan 

peranan mempunyai empat macam arti. Penulis lebih menitik beratkan arti yang 

ke (4) sebab  sesuai dengan kegiataan bimbingan kelompok, yaitu diartikan 

sebagai sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan, di mana individu 

memerankan situasi yang imaginatif dengan tujuan uintuk tercapainya 

pemahaman diri sendiri, meningkatkan keterampilan-keterampilan, 

menganalisis perilaku, atau menunjukkan pada orang lain bagaimana perilaku 

seseorang atau bagaimana seseorang harus bertingkah laku.  

Penulis dalam melaksanakan bimbingan kelompok dengan teknik 

permainan peranan memilih sosiodrama untuk “Pendidikan Anti Korupsi”. 

Sosiodrama yaitu  permainan peranan yang ditujukan untuk memecahkan 

masalah sosial yang timbul dalam hubungan antar manusia. Konflik-konflik 

sosial yang disosiodramakan yaitu  konflik-konflik yang tidak mendalam yang 

tidak menyangkut gangguan kepribadian (Romlah, 2006:104). Misalnya 

pertentangan antar kelompok, perbedaan nilai antara orang tua dengan anak, 

perbedaan pandangan perilaku korupsi antara pelaku dengan orang yang tidak 

melakukan.  

Pelaksanaan sosiodrama dalam membahas tema “Pendidikan Anti 

Korupsi” mengikuti langkah-langkah sebagaimana mengacu pada tulisan 

Romlah (2006:104-105) yaitu :

142 

(1) Persiapan.  

Konselor mengemukakan masalah korupsi yang akan disosiodramakan, 

dan tujuan permainan yaitu setiap peserta mendapatkan pemahaman 

tentang korupsi, bahaya dan dampaknya terhadap warga  dan 

bangsa. Kemudian dilakukan Tanya jawab untuk memperjelas masalah 

dan peranan-peranan yang akan dimainkan, misalnya korupsi Pemilukada 

yang melibatkan mantan Ketua MK.  

(2) Membuat skenario sosiodrama 

Konselor bersama siswa merancang rangkuman atau garis besar cerita 

sosiodrama. 

(3) Menentukan kelompok yang akan memainkan sesuai dengan kebutuhan 

skenarionya, dan memilih individu yang akan memegang peran tertentu. 

Siswa-siswa di kelas ini  ditawarkan siapa yang mau menjadi peserta 

sosiodrama. Misalnya ada yang berperan sebagai Akil Mochtar, Wawan, 

artis-artis cantik penerima mobil, warga warga  Banten yang miskin, 

dan peran lain sesuai kebutuhan. 

Pemilihan pemegang peran dapat dilakukan secara sukarela, usulan dari 

siswa yang lain, atau berdasar  kedua-duanya. 

(4) Menentukan kelompok penonton dan menjelaskan tugasnya 

Kelompok penonton yaitu  siswa yang tidak bertugas sebagai pemain. 

Tugas kelompok penonton yaitu  melakukan observasi pelaksanaan 

sosiodrama. Hasil observasi kelompok penonton merupakan bahan 

diskusi setelah sosiodrama selesai. 

(5) Pelaksanaan sosiodrama 

Setelah semua peran terisi, para pemain diminta untuk berembug 

beberapa menit menyiapkan diri bagaimana sosiodrama itu akan 

dimainkan. Setelah siap, dimulailah sosiodrama. Masing-masing pemain 

memerankan perannya berdasar  imajinasinya tentang peran yang 

dimainkannya. Pemain diharapkan dapat memeragakan konflik-konflik 

yang timbul dalam peristiwa korupsi, mengekspresikan perasaan-

perasaan. Dalam sosiodrama ini diharapkan terjadi identifikasi yang 

sebenar-benarnya antara pemain maupun penonton dengan peran-peran 

yang dimainkannya, agar pemahaman terhadap korupsi berserta dampak 

negatifnya menjadi perilaku yang memuakkan, menjijikkan, dan 

menyengsarakan banyak pihak. 

(6) Evaluasi dan diskusi 

Setelah sosiodrama selesai diadakan diskusi mengenai pelaksanaan 

permainan berdasar  hasil observasi dan tanggapan penonton. Diskusi 

diarahkan untuk membicaraakan tanggapan mengenai bagaimana para 

pemain membawakan perannya sebagai Akil Mochtar, Wawan, Jennifer 

Dunn, Pengacara Wawan, warga warga  Banten; cara mereka  

143 

memecahkan masalah, dan kesan-kesan pemain dalam memainkan 

perannya. Evaluasi paling lengkap yaitu  hasil shooting sosiodrama ini 

ditayangkan ulang. 

(7) Ulangan permainan 

Dari hasil diskusi dapat ditentukan apakah perlu dilakukan ulangan 

sosiodrama atau tidak 

Ketiga teknik ini  dilaksanakan dalam waktu yang berbeda 

terhadap kelompok yang anggotanya tetap, sehingga pemahaman peserta 

layanan mengenai “Pendidikan Anti Korupsi” lengkap dan utuh. Mereka tidak 

hanya memperoleh informasi dari ceramah, namun  juga terlibat dalam 

pemecahan masalah melalui diskusi dan permainan peranan. Tujuan dari 

layanan bimbingan kelompok dengan tiga teknik secara terpadu ini mendorong 

peserta untuk ikut mencegah dan memberantas korupsi. 

Merujuk pada konsep behavioral (Rusmana, 2006:65) bahwa perilaku 

manusia merupakan hasil belajar sehingga dapat diubah dengan memanipulasi 

dan mengkreasi kondisi-kondisi belajar; penulis yakin bahwa perilaku korupsi 

dapat dicegah dan diberantas kalau kita mau belajar dengan benar bahwa 

korupsi merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan manusia dan 

pelanggaran HAM yang berat (Hermawan, 2010) sebab  dampaknya sangat 

luas. 

 

 

berdasar  paparan-paran di muka dapat disimpulkan bahwa: 

1. Korupsi merupakan perilaku merusak sendi-sendi kehidupaan manusia 

dan pelanggaran HAM yang berat 

2. Dampak korupsi sangat luas yaitu (1) kesejahteraan umum negara 

terancam, (2) demokrasi tidak fair, (3) menghambat pertumbuhan ekonomi 

dan investasi, (4) korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan 

pemerintah dalam menjalankan program pembangunan, (5) menghambat 

usaha  pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, (6) 

penurunan kualitas moral dan akhlak. 

3. Layanan bimbingan kelompok dengan teknik pemberian informasi, diskusi 

kelompok, dan permainan peranan (sosiodrama) dapat memberikan 

pemahaman kepada siswa tentang dampak buruk korupsi, sehingga siswa 

ikut terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan 

terdekatnya sedini mungkin. 

 

 


KORUPSI, NARKOBA SERTA SOLUSI PEMBERANTASANNYA1 


Pemberantasan korupsi yaitu  serangkaian tindakan untuk mencegah dan 

menanggulangi korupsi (melalui usaha  koordinasi, supervisi, monitor, 

penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan 

peran serta warga  berdasar  peraturan perundang-undangan yang 

berlaku. usaha  pemberantasan korupsi terdiri dari tiga unsur pembentuk, yaitu: 

(1) pencegahan (preventif), (2) penindakan (reprseif), dan (3) peran serta 

warga . 

Di negara kita  usaha  pemberantasan korupsi telah dilakukan secara serius, 

terutama melalui penegakan hukum (law enforcement). Lembaga penegak hukum 

seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah bekerja keras mengusaha kan 

hal itu. Namun demikian, kegiatan korupsi masih tetap berlangsung hingga 

kini. Selain itu, usaha  pemberantasan korupsi di negara kita  dapat dilakukan 

dengan berbagai cara, diantaranya melalui usaha  di lingkungan keluarga, 

lingkungan sekolah, maupun melalui penegakan hukum. 

Korupsi dan Narkoba pada saat ini menjadi problema yang serius di 

berbagai negara, termasuk negara kita . Sebagai negara yang memiliki 

keanekaragaman suku, agama, dan budaya, seharusnya negara kita  bangga 

sebab  mempunyai kekayaan dan keindahan alam yang tidak banyak dimiliki 

negara-negara lain. Namun, kebanggaan ini  harus terpendam sebab  

negara kita  termasuk salah satu negara dengan kasus Korupsi dan Narkoba 

tinggi. 

Tingginya kasus Korupsi dan Narkoba sangat dirasakan di berbagai 

daerah di negara kita , salah satunya di Nusa Tenggara Timur. Dalam tempo 

(2013), disampaikan bahwa Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) 

melansir tiga kasus yang paling tinggi di daerah itu yakni Korupsi, Narkoba dan 

Trafiking selama tahun 2013. "Ada tiga kasus yang paling menonjol selama 

tahun ini," kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana kepada 

                                                         

wartawan, Selasa, 31 Desember 2013. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa kasus 

korupsi dan narkoba merupakan dua kasus besar yang harus segera dicarikan 

solusi penyelesaiannya. 

usaha  pemberantasan kasus korupsi dan narkoba telah diusaha kan 

oleh banyak pihak. Dalam usaha  memberantas kasus korupsi, negara 

membentuk lembaga independen yang khusus menangani kasus korupsi, yaitu 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa usaha  kuratif yang dilakukan 

KPK memang memberikan hasil sesaat  dan memberikan efek jera yang hebat, 

namun sebab  spektrum perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan 

usaha  lain untuk memberantas tindak pidana korupsi.  

sedang  dalam usaha  pemberantasan narkoba, negara melalui 

pemerintah telah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang khusus 

mengatasi masalah narkoba. sebab  persoalan korupsi dan narkoba di negara kita  

sangat kompleks dan mengkhawatirkan, maka perlu adanya usaha  

pemberantasan korupsi yang tidak hanya melibatkan lembaga-lembaga yang 

sudah dibentuk pemerintah, namun seluruh warga negara negara kita . 

 

 

Mengenal Apa Itu Korupsi 

Dalam mengatasi korupsi diperlukan pemahaman warga  

mengenai apa itu korupsi. Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau 

coruptus. Coruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. 

Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu 

corruption; dan Belanda yaitu corruptie, dari bahasa Belanda inilah kata itu turun 

ke bahasa negara kita  yaitu korupsi (KPK, 2006).  

Dalam Kamus Bahasa negara kita  1991, dapat berarti busuk, suap, 

sedang  dalam Kamus Hukum 2002, korupsi dapat diartikan sebagai 

perbuatan buruk, rusak, dan suka menerima uang sogok, menyelewengkan 

uang atau barang milik perusahaan atau negara dengan menggunakan 

jabatannya untuk kepentingan pribadi 

Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat 

dianggap sebagai korupsi yaitu : 

1.    secara melawan hukum; 

2.    memperkaya diri sendiri atau orang lain; 

3.    merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang 

Tindak Pidana Korupsi telah dirumuskan 13 pasal yang didalamnya ada  30 

jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan sebagai berikut: 

1.    merugikan keuangan negara;  

2.    suap menyuap; 

3. penggelapan dalam jabatan;  

4.    pemerasan; 

5.    perbuatan curang; 

6.    benturan kepentingan dalam pengadaan; 

7.    gratifikasi. 

 

usaha  Pemberantasan Korupsi di negara kita  

Pemberantasan korupsi yaitu  serangkaian tindakan untuk mencegah 

dan menanggulangi korupsi (melalui usaha  koordinasi, supervisi, monitor, 

penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan 

peran serta warga  berdasar  peraturan perundang-undangan yang 

berlaku (KPK, 2006: 26). 

usaha  pemberantasan korupsi terdiri dari tiga unsur pembentuk, 

yaitu: (1) pencegahan (preventif), (2) penindakan (reprseif), dan (3) peran serta 

warga . 

Di negara kita  usaha  pemberantasan korupsi telah dilakukan secara 

serius, terutama melalui penegakan hukum (law enforcement). Lembaga penegak 

hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah bekerja keras 

mengusaha kan hal itu. Namun demikian, kegiatan korupsi masih tetap 

berlangsung hingga kini. usaha -usaha  kuratif memang memberikan hasil 

sesaat  dan memberikan efek jera yang hebat, namun sebab  spektrum 

perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan usaha  lain yang hasilnya 

tidak bisa dilihat sekarang yaitu melalui pendidikan antikorupsi 

usaha  pemberantasan korupsi di negara kita  dapat dilakukan dengan 

berbagai cara, diantaranya melalui usaha  di lingkungan keluarga, lingkungan 

sekolah, maupun melalui penegakan hukum. 

 

Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Keluarga 

Mengutip pernyataan Wijayanto (2009), keluarga yaitu  lingkungan 

pertama yang dikenal oleh seorang anak. Sebuah pepatah Cina kuno berbunyi: 

“Segala kebaikan dan keburukan berawal dari rumah”. Barangkali pepatah 

ini  dapat dijadikan renungan bagi kita semua, betapa penting dan 

berharganya arti sebuah rumah. Rumah di sini tidak diartikan sebagai bangunan 

tempat tinggal, namun  sebagian tempat berkumpulnya sebuah keluarga. Bahkan 

lebih dalam lagi, rumah berfungsi sebagai universitas tempat pembelajaran dan 

tempat bersemainya nilai-nilai dan norma-norma luhur yang diajarkan dan 

ditunjukkan melalui metode yang kita kenal dengan cinta dan kasih sayang. 

Dari pernyataan Wijayanto di atas, jelas bahwa peran keluarga sangat 

penting dalam usaha  menanamkan perilaku antikorupsi. Keluarga merupakan 

cikal bakal pembentukan akhlak/moral anak yang kemudian berkembang 

kepada pembetukan karakter, yaitu karakter antikorupsi. Dengan demikian, 

korupsi, tidak bisa dipisahkan dengan masalah moral. sedang  masalah 

moral tidak terlepas dari masalah moral oleh keluarga. Sebab keluargalah yang 

bisa memberikan pendidikan moral melalui keteladanan, pembiasaan dan 

penekanan moral serta metode lainnya. 

 

Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah 

Pendidikan antikorupsi telah dilaksanakan di berbagai negara, baik di 

daratan Eropa, Afrika, Asia, Amerika maupun Australia. Di dunia telah 

dibentuk pula jaringan kerjasama antar-negara untuk mengenalkan program 

pendidikan antikorupsi. Salah satu contoh pendidikan antikorupsi yaitu  apa 

yang telah dilaksanakan oleh Cina. Melalui China On Line, seluruh siswa di 

jenjang pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan antikorupsi, 

yang tujuannya yaitu  memberikan vaksin kepada pelajar dari bahaya korupsi. 

Dalam jangka panjang generasi muda Cina bisa melindungi diri di tengah 

gempuran pengaruh kejahatan korupsi (Suyanto, 2005: 42). 

Pendidikan antikorupsi di negara kita  selain dirancang dan dilaksanakan 

oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga disambut positif oleh 

Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan 

Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan 

Dasar dan Menengah, substansi materi pendidikan antikorupsi dirumuskan 

dalam kurikulum kelas V semester I, kelas VIII semester I dan kelas X semester I. 

Meskipun tidak dicantumkan ke seluruh semester dari jenjang sekolah dasar 

hingga menengah, namun  usaha  Departemen Pendidikan  Nasional patut 

diapresiasi untuk memberikan landasan moral dan sosial kepada siswa agar 

terbiasa berperilaku antikorupsi.  

Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan di semua jalur pendidikan 

baik formal, nonformal maupun informal. Namun, sebab  otoritas yang dimiliki 

dan kultur yang dipunyai, jalur formal atau sekolah dipandang efektif untuk 

menyiapkan generasi muda berperilaku antikorupsi. Nilai-nilai kejujuran, 

keterbukaan, tanggungjawab, kerja keras dan komitmen dapat semaikan secara 

subur melalui kebudayaan sekolah. 

 

usaha  Pemberantasan Narkoba  

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya 

(selanjutnya akan disebut narkoba) merupakan permasalahan kompleks baik di 

lihat dari faktor penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan 

kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik dan kejiwaan pelaku, 

serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro. Akibatnya juga sangat 

kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya, namun  juga menimbulkan 

beban psikologis, sosial dan ekonomis, bagi orang tua dan keluarganya, serta 

menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan 

warga , bangsa dan umat manusia. Secara ekonomis, penyalahgunaan 

narkoba menimbulkan biaya yang sangat besar baik terhadap pelakunya, orang 

tua atau keluarganya, maupun terhadap perekonomian nasional. Perekonomian 

nasional dibebani oleh biaya pencegahan, penyalahgunaan, penegak hukum, 

operasi pemberantasan pengedar  narkoba. Sementara warga  harus 

memikul beban biaya sosial dampak penyalahgunaan dan pengedaran narkoba 

dalam bentuk meningkatnya tindak kejahatan kecelakaan, pemutusan 

hubungan kerja, dan menurunya produktivitas nasional (BNN, 2010). 

Saat ini penyalahgunaan narkoba sudah mewabah. Hal ini terlihat 

dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan, tua, muda, 

anak-anak, kaya, miskin. Namun  yang lebih memprihatinkan, penyalahgunaan 

narkoba saat ini justru banyak dari kalangan pelajar dan mahasiswa, padahal 

mereka merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi 

pemimpin-pemimpin di negeri tercinta ini. berdasar  hasil survey Badan 

Narkotika Nasional tahun 2012 diperoleh data bahwa prevalensi penyalahguna 

narkoba sebesar 5,8 juta dan 15,89% yaitu   pelajar dan mahasiswa atau 921.695  

orang (Binarsih, 2012). Angka-angka ini  menggambarkan bahwa generasi 

muda yaitu  kelompok yang masih labil dan mudah terpengaruh, sehingga 

menjadi sasaran utama para bandar. Untuk itu kita harus merapatkan barisan 

dan  saling bekerjasama dalam membentengi sekolah dan kampus dari ancaman 

bahaya penyalahgunaan narkoba.  

Institusi pendidikan tinggi merupakan salah satu institusi yang 

berkewajiban dan bertanggung jawab dalam usaha  pencegahan 

penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa   sebab  mahasiswa 

merupakan obyek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan 

untuk ikut terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba, mulai dari 

rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group dan 

jiwa adventurism yang tinggi. Selain itu  kampus sebagai tempat berkumpulnya 

para mahasiswa, merupakan lingkungan yang potensial dalam mempengaruhi 

dan mewarnai kehidupan mahasiswa. Oleh sebab  itu seluruh warga kampus 

dan stakeholders harus saling bahu membahu dan terlibat aktif dalam 

melakukan usaha  pencegahan penyalahgunaan narkoba secara terus menerus 

melalui aksi nyata.  

Badan Narkotika Nasional berusaha mengembangkan strategi 

pencegahan penyalahgunaan narkoba guna meningkatkan efektivitas dengan 

berbagai cara dan pendekatan. usaha  pencegahan penyalahgunaan narkoba 

dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan yang dilaksanakan secara 

komprehensif dari berbagai perspektif, yakni antara lain dari perspektif  Ilmu 

Pendidikan, Antropologi Budaya, Sosiologi, Ilmu Komunikasi, dan Psikologi 

Perkembangan.   

Perspektif  Pendidikan  

Pendidikan baik formal maupun non formal merupakan salah satu 

kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap kejadian penyalahgunaan narkoba. 

Pendidikan keluarga yaitu  merupakan bekal awal  yang sangat fundamental 

bagi perjalanan hidup seorang anak. Oleh sebab  itu dalam usaha  mengatasi 

kejadian terjadinya penyalahgunaan narkoba, peran orang tua sangatlah 

strategis. Untuk mempersiapkan anak sejak usia dini agar menjadi SDM yang 

berkualitas diperlukan diperlukan parenting skill, sebab  pada hakekatnya 

parenting skill bagi orang tua bukan lagi kewajiban namun  juga keharusan. 

Dengan parenting skill diharapkan akan dihasilkan generasi – generasi penerus 

yang handal, memiliki keterampilan hidup dan tidak berdekat-dekatan dengan 

obat-obatan terlarang. 

Menurut Widaninggar bahwa keterampilan hidup berkaitan erat 

dengan situasi sosial dan budaya warga  setempat, merupakan 

keterampilan dasar yang penting dalam meningkatkan kesehatan dan 

kesejahteraan anak dan remaja. Oleh sebab  itu pendidikan keterampilan hidup 

berkaitan dengan usaha  pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Keterampilan hidup yaitu  keterampilan psikososial yang meliputi 

sejumlah keterampilan: 

1. Pengambilan keputusan 

2. Pemecahan masalah 

3. Berpikir kritis 

4. Berpikir kreatif 

5. Berkomunikasi efektif 

6. Hubungan antar pribadi 

7. Kesadaran diri 

8. Empati 

9. Mengatasi emosi 

10. Mengatasi stres 

Berbagai ancaman terhadap kesehatan jasmani, rohani dan sosial anak 

dan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yaitu  sebagai berikut:  

1.  Kebiasaan merokok, minum-minuman keras 

2.   Tindak kekerasan fisik dan mental 

3.   Perkosaan dan eksploitasi seksual 

4.   Konflik sosial 

5.   Ketimpang sosial dan ketimpangan gender 

6.   Masalah lingkungan 

7.   Perilaku seks bebas 

8.   Masalah kesehatan reproduksi 

9.   Kehamilan remaja/kehamilan tak diharapkan dan aborsi 

10. Penyakit menular seksual  

Pendidikan keterampilan hidup sehat bermuatan pengetahuan sikap 

dan perilaku hidup sehat. Konsep dasar keterampilan hidup sehat yaitu  

sebagai berikut: 

1. Demokrasi, penghargaan atas kebebasan, persamaan, dan perlindungan 

hak asasi manusia 

2.  Tanggung jawab terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan 

3. Perlindungan terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan 

Indikator keberhasilan pendidikan keterampilan hidup sehat yaitu  

sebagai berikut : 

1.  Kesehatan mental: 

a.  harga diri meningkat  

b.  kesadaran diri meningkat   

c.  kemampuan penyesuaian emosional dan sosial meningkat 

d.  kecemasan menurun 

2.   Perilaku hidup sehat yaitu  sebagai berikut: 

a.  meninggalkan atau mengurangi kebiasaan merokok 

b.  meninggalkan atau mengurangi kebiasaan menggunakan narkoba 

c.  keterlibatan dalam kenakalan remaja menurun 

d.  tindak kekerasan menurun 

3. Prestasi belajar, yaitu  sebagai berikut: 

a.   berperilaku positif di kelas 

b.   prestasi belajar meningkat 

c.  absensi menurun 

Perspektif  Antropologi Budaya 

Manusia selalu mengembangkan kebudayaan sebagai kerangka acuan 

dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan pada 

waktu yang sama harus belajar memahami dan menghayati kebudayaannya 

dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemahaman dan penghayatan 

kebudayaan tidak bebas dari perbedaan penafsiran, penyimpangan dan 

pembaharuan. 

Pembaharuan atau penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah kecil 

orang akibat pengaruh dari banyak faktor internal dan eksternal kebudayaan 

yang bersangkutan. Salah satu faktornya yaitu  dorongan keingintahuan 

manusia yang sangat kuat serta ketidakpuasannya atas diri dan lingkungannya. 

Penyalahgunaan narkoba yaitu  bagian dorongan kuat keingintahuan manusia, 

ingin coba, dan ingin meningkatkan kesenangan. 

Manusia memiliki kebutuhan dasar hidup. Setelah kebutuhan dasar 

hidupnya terpenuhi, manusia berusaha memenuhi kebutuhan diluar kebutuhan 

dasarnya yang semakin luas dan beragam. Kebutuhan yang luas dan beragam 

itu seperti hasil penemuan, teknologi dan industri baru seperti rokok, minuman 

keras dan narkoba. Barang konsumsi seperti minuman keras dan narkoba tidak  

mempunyai makna dan berdampak buruk terhadap kesehatan dan fungsi organ 

tubuh., bahkan oleh kalangan tertentu hal itu dijadikan sebagai simbol jati diri 

dan kemapanan.  

Sementara itu, situasi kehidupan warga  yang penuh pancaroba, 

krisis, ketidakpastian, dan kesenjangan sosial, pertumbuhan perkotaan, dan 

makin heterogennya warga , merupakan situasi yang rawan ketegangan 

jiwa bagi warga warga . Demikian pula situasi di atas mengakibatkan 

melemahnya homogenitas dan pengawasan sosial warga , serta timbulnya 

kebutuhan akan jati diri dan kelompok sosial. Situasi kehidupan demikian pada 

gilirannya menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Situasi kehidupan warga  demikian belum diimbangi oleh 

pendidikan pengembangan watak perwujudan diri , angan kepribadian, serta 

pendidikan sosial dalam menghadapi kehidupan yang penuh persaingan, 

sehingga para remaja mencari penyaluran ketegangan ini  dengan 

berpaling kepada narkoba. Hanya sedikit remaja yang mendapat suasana 

kehangatan dan perhatian dalam keluarga. Banyak remaja yang jatuh ke dalam 

lingkungan kelompok sebaya, dengan segala dampak buruknya. Pencegahan 

penyalahgunaan narkoba perlu memberikan perhatian kepada kelompok 

sebaya. Para orang tua perlu diingatkan kembali tentang peran utamanya di 

bidang pendidikan anak. Sementara pendidikan dasar perlu diluruskan kembali 

kepada pengembangan kepribadian dan pembentukan watak. 

Perspektif Sosiologi 

Secara ekonomi, narkoba merupakan gejala ekonomi kapitalis 

internasional yang menjanjikan keuntungan besar, sebab nya menjadi 

komoditas pasar gelap yang diminati kapitaliis besar sampai pengedar. 

Secara sosial budaya, narkoba telah merupakan bagian dari gaya hidup 

modern; pola konsumsi conspicious, hedonis dan emulatif; antara lain sebagai 

pemicu korupsi. Narkoba juga telah menjadi alat komunikasi sosial dan menjadi 

symbol status bagi kalangan tertentu. 

Penyalahgunaan narkoba juga merupakan wujud kebodohan 

warga  yang merupakan cerminan dari kelemahan sifat manusia, seperti 

warga  negara kita  yang warga nya banyak yang belum memahami 

bahaya penyalahgunaan narkoba. Kombinasi dari gejala-gejala ini  saling 

memperkuat; secara politis, narkoba merupakan gejala penghancuran sosial-

budaya. 

Pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan strategi 

pemberdayaan warga  dan pemberdayaan budayanya, seperti berupa 

penguatan rasa takut, rasa bersalah, dan rasa malu terhadap bahaya 

penyalahgunaan narkoba, melalui sarana penegakan hukum, agama, 

pendidikan moral, pengawasan sosial, dan pengembangan ideologi. 

Penggunaan sarana ini  bukan tanpa kelamahan dan kendala: Agama  

seringkali dogmatis, ritual, dan sektarian; Pendidikan moral, adanya interupsi 

budaya asing yang sangat kuat, meminggirkan budaya lokal; Pengembangan 

sistem nilai, terkendala oleh kesenjangan antara nilai ideal dengan nilai nyata; 

Pengembangan rasa malu, warga  makin materialis, dan individualis; 

Pengembangan rasa takut terkendala oleh lemahnya kepastian dan penegakan 

hokum. 

Strategi komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu secara 

total melawan narkoba dan strategi pendidikan warga . Sayangnya, media 

masa sekarang terlalu berorientasi komersial dan infotainment, kurang sekali 

edutainment. Rendahnya biaya pendidikan menyebabkan tidak adanya 

pengembangan dan pelembagaan tanggung jawab sosial perusahaan.  

 

Perspektif  Ilmu Komunikasi 

Strategi komunikasi yaitu  suatu manajemen komunikasi untuk 

mengubah perilaku manusia pada tataran yang luas melalui pemindahan 

pikiran baru, bersifat berorientasi dampak. Dampak suatu proses komunikasi 

melalui media masa atau media antar pribadi bermanfaat dalam memberikan 

pengetahuan dan menggugah kesadaran. Komunikasi antar pribadi bermanfaat 

dalam pembentukan sikap. 

Dampak penggunaan media yaitu  kepuasan khalayak, dengan 

indikator: 

1.  khalayak merupakan pihak yang akti f dan bagian penting dari 

pemanfaatan media 

2.   pilihan media tergantung pada khalayaknya sendiri 

3.   ada persaingan antarmedia untuk memuaskan khalayaknya  

Berbagai keluhan tentang media masa: 

1. tayangan tidak akurat, tidak sesuai fakta  

2. arogansi media, tid ak mau minta maaf bila terjadi kekeliruan 

3. kurang memperhatikan privacy orang  

4. kekurangtanggapan media terhadap suku, ras, gender, dan lain -lain 

Berbagai fungsi media: 

1. sebagai pengawas 

2. memperluas pandangan khalayak 

3. memfokuskan perhatian kepada hal-hal penting 

4. membangkitkan aspirasi khalayak 

5. menciptakan iklim membangun 

6. memberikan masukan bagi pengambilan keputusan 

7. mengubah status seseorang 

8. membangkitkan bentuk komunikasi antar pribadi 

9. memperluas proses dialog 

10. memperkuat norma sosial  

11. mempengaruhi sikap khalayak 

12. menjadi guru 

Strategi komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu 

memperhatikan: 

1. khalayak yang heterogen mempunyai pilihan med