eh Perspektif politik di dalam
memandang masalah korupsi cenderung menekankan pada aspek
penyimpangan kekuasaan dan kewenangan. Untuk itulah perspektif ini
mengedepankan untuk menyoroti para pemegang kekuasaan (pemerintah) dan
alat-alat Negara di dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan. Secara
umum yang terjadi di ranah politik, mencermati bagaimana kekuasaan itu
digunakan, kewenangan itu dimanfaatkan oleh pemerintah dan alat-alat
Negara lainnya. Apakah kekuasaan dan kewenangan digunakan secara
proporsional atau digunakan untuk memperoleh keuntungan diri sendiri,
menguntungkan orang lain atau sekelompok orang yang dengan secara sengaja
atau tidak sengaja sehingga merugikan Negara. Dewasa ini dapat disaksikan
bahwa meluasnya korupsi akibat penggunaan kekuasaan dan pemanfaatan
kewenangan secara khusus untuk kepentingan yang melanggar etika
pejabat/pegawai. Bisa dicermati bahwa khususnya korupsi besar (grand
corruption) justru banyak dilakukan oleh para pejabat, politisi dengan cara
menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dalam birokrasi atau lembaga
yang dipimpinnya.
Pandangan lain yang perlu ditelaah yaitu perspektif sosilogi.
Perspektif sosiologi lebih memiliki fokus dalam memandang korupsi sebagai
sebuah masalah sosial, juga masalah institusional serta masalah struktural.
warga memiliki segmentasi, yang menimbulkan masalah sosial,
institusional dan struktural. Masalah sosial bertolak dari pemahaman dan
kualitas diri seseorang yang ada dalam institusi sosial ini . Jika seseorang
memiliki sebuah kemampuan sosial yang mampu mengintrodusir nilai-nilai
positif di dalam dirinya dan mengejawantahkan dalam sebuah perilaku sosial
yang baik, maka sulit untuk ditembus oleh korupsi. Namun hal ini akan
127
menerima banyak tantangan dari lingkungan. Kuat lemahnya seseorang
tentunya juga bertolak dari kemampuan mengimplementasikan keyakinan
agamanya. Jadi pandangan sosial dan pandangan agama akan bertemu pada
suatu titik yaitu kontrol diri. Korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh
sebagian besar lapisan warga , akibat lemahnya kelembagaan nilai-nilai
positif pada setiap pribadi. Di samping itu masalah korupsi juga menjadi
masalah institusional warga , yaitu aspek kelembagaan institusi warga
dalam menanamkan nilai-nilai positif terhadap warganya. Di samping itu
struktur sosial yang di dalamnya menempatkan para tokoh warga yang
mampu mengendalikan gejolak lingkungan sosial akan dapat mengendalikan
warga warga , sehingga terpupuk perilaku positif. Dengan demikian
perilaku korup sebagai penyakit sosial dapat diantisipasi oleh institusi sosial
dan struktur sosial.
Berbeda dengan pandangan di atas, perspektif agama menekankan
pentingnya internalisasi, pemeliharaan dan implementasi nilai-nilai dan ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari dan berperilaku hidup berwarga ,
perilaku kerja yang dilandasi oleh kebenaran agama. Untuk itu sosialisasi
internalisasi nilai-nilai kebenaran agama senantiasa perlu dilakukan, sebab
kebenaran agama yang memiliki tingkatan tertinggi, yang mengajarkan seorang
umat menyambung dengan penciptanya. Artinya semua perilaku hidup ini akan
menjadi sebuah pertanggungjawaban kepada Allah. Untuk itulah perspektif
agama memandang bahwa korupsi terjadi sebab lemahnya keyakinan
seseorang terhadap agamanya, sehingga tidak memelihara perilaku hidup dan
bekerjanya dengan berdasar kepada agama yang diyakininya. Agama akhirnya
hanya menjadi sebuah ritual sembahyang, sedang perilaku sosial dan
formalnya terpisah dari agama. Kegagalan orang dalam mengikatkan semua
perilaku ke dalam nilai-nilai kebenaran agama ini yang kemudian lepas kontrol
dalam perilaku sosial dan formalnya. Dengan kata lain korupsi itu terjadi
sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu. Dari
pandangan ini maka usaha mencegah dan mengatasi korupsi hendaknya
menyentuh setiap individu dengan mempertanyakan tentang konsistensi dalam
menjalankan agamanya. Bertolak dari sini maka usaha yang harus dilakukan
yaitu memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan kepada setiap
individu. Perlunya setiap diri individu dan warga untuk mencegah tindak
korupsi baik yang sifatnya kecil atau besar. Tindak korupsi kecil (petty
corruption) perlu dicegah sedini mungkin. Korupsi yang kecil dapat berkembang
menjadi sebuah korupsi besar (grand corruption). Kenyataan ini telah banyak
disaksikan dewasa ini. Setiap organisasi hendaknya mempertajam perilaku
beragama agar semua lebih dapat dikontrol oleh sistem yang lebih kuat yang
bekerja di dalam diri individu(self-control) yaitu dengan meyakini secara dalam
128
atas bekerjanya waskat (pengawasan malaikat), bukan sekedar pengawasan
melekat.
Kemampuan Sistem Menekan Korupsi
Ada kesempatan yang mungkin rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Selain dalam proses pengambilan keputusan tentang Rencana Anggaran Belanja
Negara (RAPBN), Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD), juga dalam
proses pengambilan keputusan bantuan-bantuan untuk pembangunan lebih
luas. Bahkan pada saat implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi juga
ada kemungkinan adanya kelalaian sehingga peluang korupsi itu terjadi.
Risiko terjadinya korupsi dapat ditemui pula pada implementasi bantuan asing
kepada Negara-negara berkembang. usaha untuk meninimalkan risiko korupsi
tentunya perlu dilakukan agar bantuan asing tidak terkontaminasi dengan
korupsi. Tentunya sikap ini merupakan sikap yang positif, akan namun belum
tentu ditanggapi secara proporsional. Consequently, if donors want to minimize the
risk of foreign aid being contaminated by corruption, the poorest countries should be
avoided. This would, however, make aid policy rather pointless. This is the basic dilemma
corruption raises for aid policy. Unlike international business most development aid
organizations and international finance institutions have the lion’s share of their
activities located in highly corrupt countries. (Alesina and Weder, 1999 in Andvig,
Jens Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and Tina
Søreide, 2000).7 Dari sistem pengambilan keputusan masih menghadapi faktor
risiko korupsi yang sangat kuat. Sistem yang sudah terlanjur rusak oleh
kebiasaan perilaku sosial yang salah menjadi sulit mengendalikan korupsi.
Budaya memberikan ucapan terimakasih atas proyek yang dikelola
atau kepercayaan atas suatu pekerjaan yang diberikan seringkali diikuti oleh
memberikan balas jasa. Budaya kickback sepertinya telah dipahami sebagai
sebuah kalaziman dalam sebuah sistem. Kickback merupakan sebuah
pengembalian dari sebagian pembayaran yang diterimakan akibat sebuah
transaksi bisnis tertentu yang disepakati keduabelah pihak yang bertransaksi.
Sebenarnya kickback juga merupakan sebuah budaya yang bersifat tidak etis atau
tidak legal sebab merupakan perilaku menyimpang dengan melakukan
pembayaran sebagian dari sejumlah uang yang diterimakan kembali kepada
pihak pemberi kerja sebagai bagian dari transaksi bisnis yang dianggap legal
dan sah. Menurut (anonym, 2013:1)8 Suap, kickback dan bentuk pembayaran lain
yang korup bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan tidak hanya dalam
7 Andvig, Jens Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and
Tina Søreide, 2000, Research on Corruption A policy oriented survey, (Final report,
December) , Chr. Michelsen Institute (CMI) & Norwegian Institute of
International Affairs (NUPI), Bergen/Oslo. P:1.
8 Anonim, 2013., Kebijakan Anti Korupsi di Seluruh Dunia, (last revisited, June).
129
pemberian uang. Ini bisa termasuk hal-hal seperti; memberi pekerjaan kepada
sanak keluarga penerima suap, menjanjikan pekerjaan setelah pensiun dari
jabatan di pemerintahan, atau hadiah-hadiah yang berlebihan dan mewah atau
hadiah dalam bentuk “hiburan dewasa.” Ini semua terjadi sebab dilandasi oleh
perilaku sosial yang menyimpang, sehingga mengintervensi perilaku formal
dalam birokrasi menjadi menyimpang pula. Dan ini dibutuhkan sebuah sistem
yang mampu mengatasi dengan membudayakan usaha bersih pada setiap
perilaku sosial dan formal setiap orang. Pihak penerima pekerjaan dan pemberi
pekerjaan, atau bentuk transaksi bisnis lain konsisten dengan aspek legalitas
hukum dan undang-undang dengan dilandasi oleh sebuah kelurusan perilaku
sosialnya.
ada sebuah ilustrasi kebijakan bahwa dalam melakukan bisnis di
belahan bumi manapun di dunia, sebuah afiliasi, pekerja/pegawai,
pimpinan/pejabat dan direktur atau apapun sebutannya dengan semua
afiliasinya hendaknya menjiwai perilaku sosial dan formal yang konsisten untuk
tetap menempatkan kejujuran sebagai bagian terpenting. Bahkan semua orang
yang bertindak sebagai apapun, misalnya perwakilan, agen, atau penasihat bagi
instansi, perusahaan maupun afiliasinya konsisten dengan peraturan
perundang-undangan, dengan dilandasi oleh perilaku sosial yang lurus.
Pengalaman yang disampaikan oleh Eaton yaitu dalam situasi apa pun para
pegawai Eaton dilarang untuk secara langsung maupun tidak langsung
menawarkan, memberi, meminta, atau menerima segala bentuk suap, kickback
atau pembayaran korup lain, atau sesuatu yang bernilai,kepada atau dari
seseorang atau organisasi, termasuk badan-badan pemerintah, pejabat
pemerintah secara individu, perusahaan swasta dan para pegawai perusahaan
swasta ini . (Anonim, 2013)9
Semestinya sebuah sistem yang dikendalikan dengan konsisten akan
mampu mengatasi masalah korupsi. Namun jika sistemnya lemah, maka akan
memungkinkan peluang itu muncul sehingga para pihak yang memiliki
dorongan untuk berperilaku sosial yang lemah akan mudah menerima keadaan
ini sebagai peluang untuk menyimpang, tidak mentaati undang-undang
maupun peraturan lain. Sebagai contoh kasus perusahaan “Eaton” dapat
mengendalikan seluruh pegawainya serta perangkat pimpinan tetap
menjunjung tinggi terhadap hukum dan undang-undang, sebab sistemnya kuat
untuk mengendalikan perilaku sosial dan perilaku formal semua orang yang
tergabung di dalamnya.
9 Op.cit.
130
Kebijakan penanganan korupsi
Secara umum pangkal dari masalah korupsi yaitu sebab kurangnya
transparansi dalam pengelolaan aset maupun dalam sistem manajemen secara
umum. Untuk itulah Vienna menyampaikan bahwa, normative standards and
processes of detection and transparency need to be accompanied by appropriate
sanctions.10 Dalam banyak praktik korupsi secara umum sebab lemahnya
standar normatif sehingga tidak dapat mendeteksi perilaku menyimpang. Di sisi
lain lemahnya sanksi yang dikenakan kepada pelaku korupsi juga tidak
menimbulkan efek jera. Ada sisi benarnya pendapat ini , namun yang lebih
mengejutkan yaitu saat telah banyak regulasi yang mengatur tentang
larangan korupsi, namun tetap saja korupsi itu terjadi. Banyak regulasi yang
sesungguhnya telah mengatur masalah penanganan tindak pidana korupsi.
Namun tetap saja korupsi menjadi permasalahan akut yang sepertinya sulit
untuk diatasi. Untuk itulah peran warga menjadi bagian yang sangat
penting dalam rangka mengatasi masalah korupsi ini.
Masalah peran serta warga oleh Pemerintah Republik negara kita 11
ini diatur oleh peraturan pemerintah No 71/2000. sedang dalam
rangka implementasi pemberantasan korupsi ini diperlukan sebuah alat yang
dapat mengefektifkan. Menurut Rinaldi, Marini Purnomo dan Dewi
Damayanti12 dibutuhkan beberapa perubahan bagi instansi penegak hukum di
tingkat lokal antara lain: i) memperkuat kerjasama antara instansi penegak
hukum dan organisasi anti korupsi di tingkat lokal dengan melibatkan aparat
hukum dalam kegiatan pendidikan hukum dan anti korupsi bagi kelompok
warga dampingan; ii) menetapkan indikator lama proses hukum pada tiap-
tiap tahap selama proses hukum berlangsung; iii) surat edaran dari Kejaksaan
Agung agar Kejaksaan Negeri wajib melaksanakan gelar perkara atas suatu
kasus dugaan korupsi bersama organisasi anti korupsi serta memfasilitasi
organisasi warga untuk menyelenggarakan eksaminasi publik terhadap
putusan pengadilan. Karklins13 “Anti-corruption work among public administrator
and high level official can help, but in the long run, the mobilization of democratic forces
from below and the forging of civil society is the decisive way to contain corruption in
10 United Nations, 2006, Legislative Guide for Implementation of The United Nations
Convention Against Corruption, New York
11 Pemerintah Republik negara kita , 2000, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta warga dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
12 Rinaldi, Taufik, Marini Purnomo, Dewi Damayanti, 2007, Memerangi Korupsi
di Indoensaia secara Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintah
Daerah, Justice for The Poor Project, Bank Dunia. hlm:8.
13 Karklins, Rasma, Anti-Corruption Incentives and Constituencies in the Post-
Communist Region, Paper for Workshop 1: Creating a Trustworthy State, Collegium
Budapest, Draft, September 2002, p.1
131
democratic society. Peran serta aktif warga sesungguhnya dengan
menciptakan lingkungan sosial yang mampu memberikan penanaman nilai
positif, mengendalikan institusi sosial serta struktur sosial yang konsisten
sehingga keyakinan agama dapat tertanam secara kuat, menjadi sebuah
relalisasi perilaku sosial yang konsisten sehingga menjalankan sebuah kebaikan
yaitu kebutuhan setiap orang. Jika peran serta warga hanya sebatas
peraturan formal saja masih tidak akan mampu membendung korupsi.
Dari catatan LP3ES14 pada tahun 2003 saja diperkirakan ada 450
LSM yang aktif mengusung berbagai isu di warga . Bila dihitung dengan
berbagai LSM yang baru berdiri, angka ini sangat mungkin membesar
beberapa kali lipat. Termasuk dalam hal ini isu korupsi yaitu sebagai isu
warga yang sangat luas. Banyak orang dalam warga tersangkut
masalah korupsi. Basis persoalan yaitu rendahnya kemampuan institusi
pendidikan keluarga, warga , sekolah dan kekuatan formal dan informal
lain dalam menginternalisasikan nilai budaya positif, mengontrol perilaku, dan
mengajarkan cara melakukan kontrol diri. Di sisi lain kegagalan dalam
melakukan sinkronisasi dan antar hubungan berbagai ilmu dalam mengatasi
masalah korupsi. sebab sesungguhnya peran interdisipliner dalam mencegah
dan mengatasi korupsi sangat strategis. International Council of Human Rights,
(2009:15)15 Corruption demands a multidisciplinary approach, and many fields of study,
from political science to economics, have addressed the issue. Pendekatan dari aspek
multidisiplin perlu dilakukan untuk mengurai masalah korupsi, mencegah dan
mengontrol perilaku. Berbagai pandangan tentang korupsi sebagaimana telah
dijabarkan di atas maka sangat menolong pemerintah dan warga dalam
mengendalikan korupsi. Semakin banyak ilmu yang dipahami, maka semakin
banyak aspek pengendalian yang dapat dilakukan.
Perilaku korupsi sebenarnya di satu sisi berbasis pada kualitas diri
individu di dalam merespons lingkungan. Internalisasi nilai yang positif dan
kuat serta kemampuan setiap individu mengimplementasikan dalam setiap
tindakan, mekanisme berpikir dan berbuat, maka akan lebih mudah untuk
menyelamatkan diri dari rantai korupsi. Namun sebaliknya jika standar nilai
yang ada pada individu ini lemah maka seseorang akan mengalami
14 Tim Lindsey, 2002, “Anti-corruption and NGOs in negara kita ,” in Stealing from
the People: The Clamp Down: in Search of New Paradigms, Book 4, Foundation for
Partnership for Governance Reform in negara kita , Aksara, Jakarta , hlm: 35-42.
15 International Council of Human Rights, 2009 Transparency International The
Global Coalition Against Corruption: Corruption and Human Rights Making
the Connection, Printed by ATAR Roto Press SA, Vernier, Switzerland. P:15.
132
kesulitan dalam merespons lingkungan sehingga akan terbawa arus. Di sisi lain
disain sistem formal yang mengimplementasikan standar nilai secara konsisten,
kemampuan melakukan kontrol secara adil akan dapat memperkecil peluang
korupsi sehingga suatu sistem formal dapat berpengaruh pada terbentuknya
perilaku formal yang terkendali. Penggunaan pendekatan multidisiplin dalam
melakukan pendekatan terhadap masalah korupsi akan menciptakan kearifan
dalam mengatasi korupsi secara integrative, sehingga dapat memperbesar
kemampuan mencegah, mengendalikan secara lebih tertib perilaku dan tertib
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Albrecht, W. Steve and Chad 0. Albrecht, 2003, Fraud Examination, New York:
Thomson South-Western.
Amundsen, Inge, 1999,Political Corruption : an Introdustion to Issues, WP., (Chr.
Michelsen Institute Development Studies and Human Rights).
Andvig, Jens Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and
Tina Søreide, 2000,”Research on Corruption A policy oriented survey”,
(Final report, December) , Chr. Michelsen Institute (CMI) & Norwegian
Institute of International Affairs (NUPI), Bergen/Oslo.
Anonim, 2013., Kebijakan Anti Korupsi di Seluruh Dunia, (last revisited, June).
International Council of Human Rights, 2009 Transparency International The
Global Coalition Against Corruption: Corruption and Human Rights Making
the Connection, Printed by ATAR Roto Press SA, Vernier, Switzerland.
Karklins, Rasma, 2002, Anti-Corruption Incentives and Constituencies in the Post-
Communist Region, Paper for Workshop 1: Creating a Trustworthy State,
(Collegium Budapest, Draft, September ).
Kartono, Kartini, 1983, Pathologi Sosial, Edisi Baru, CV. Rajawali Press, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, “Memahami untuk Membasmi Korupsi”,
Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK RI, Jakarta.
Nanang T. Puspito, Marcella Elwina S., Indah Sri Utari, Yusuf Kurniadi, (editor),
2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Jl. Jend. Sudirman Pintu 1. Gedung D Depdikbud, Senayan, Jakarta
10270.
Pemerintah Republik negara kita , 2000, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta warga dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta.
Revida, Erika, 2003, Korupsi di negara kita : Masalah Dan Solusinya Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Medan.
Rinaldi, Taufik, Marini Purnomo, Dewi Damayanti, 2007, Memerangi Korupsi di
Indoensaia secara Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi
Pemerintah Daerah, Justice for The Poor Project, Bank Dunia.
Suradi, (Widyaiswara), Mengapa Seseorang Korupsi, t.th. Madya Balai Diklat
Keuangan Palembang, Palembang.
Tim Lindsey, 2002, “Anti-corruption and NGOs in negara kita ,” in Stealing from
the People: The Clamp Down: in Search of New Paradigms, Book 4,
133
Foundation for Partnership for Governance Reform in negara kita ,
Aksara, Jakarta.
United Nations, 2006, Legislative Guide for Implementation of The United Nations
Convention Against Corruption, New York.
134
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI BIMBINGAN KELOMPOK1
Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd. 2
Email: sus_rahardjo@yahoo.co.id
Abstrak
Korupsi di negara kita sudah sampai pada taraf akut, hampir semua elemen
penyelenggara negara – eksekutif, legislatif dan yudikatif – mulai dari tingkat
kabupaten/kota, propinsi sampai tingkat pusat terlibat korupsi. Kita semua
sepakat bahwa korupsi merupakan perilaku yang harus segera diberangus
sampai ke akar-akarnya.
Pendidikan anti korupsi harus segera dilakukan oleh institusi pendidikan
melalui layanan bimbingan kelompok dengan teknik pemberian informasi,
diskusi kelompok, dan permainan peranan agar setiap siswa setelah mengikuti
layanan memahami, mencegah, dan mengatasi perilaku korupsi.
Kata kunci: korupsi, pendidikan anti korupsi, bimbingan kelompok.
Skandal korupsi mantan Ketua MK, Akil Mochtar kian membuat jeblok
potret korupsi di negara kita . Publik dibuat terhenyak, sebab perilaku korupsi
yang dilakukan oleh para penyelenggara negara sudah sempurna. Mulai dari
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, aparatnya sudah terlibat korupsi. Lalu, apa
yang harus dilakukan? (Nabila dan Anggi, Nopember 2013 – Januari 2014)
Berbagai usaha pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan sampai
dengan penindakan, tidak mengurangi jumlah tindakan korupsi. Tindakan dan
perilaku korupsi trendnya justru meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu hal
yang disinyalir tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor yaitu
ringannya hukuman bagi para pelaku korupsi. Bahkan ada koruptor yang
dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukuman sebab tidak adanya bukti-
bukti yang cukup dan “kepiawaian” pengacara yang membela mereka.
Namun demikian perang melawan korupsi tidak boleh berhenti.
Pendidikan nasional negara kita yang bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dalam rangka
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
1 Makalah disajikan dalam Seminar Nasional “usaha Pemberantasan Korupsi
di negara kita ” diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-49 Unnes oleh
DPP IKA Unnes di Universitas Negeri Semarang: Rabu, 26 Maret 2014.
2 Lektor Kepala Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah dpk pada Program Studi
Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Muria Kudus
135
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Departemen
Pendidikan Nasional, 2003:11), harus terus diusaha kan agar peserta didik tidak
terkontaminasi oleh virus korupsi.
Pendidikan anti korupsi melalui bimbingan kelompok merupakan salah
satu usaha yang dapat dilakukan oleh konselor dalam mencegah sedini
mungkin perilaku korupsi. Siswa-siswa sebagai peserta layanan bimbingan
kelompok disajikan berbagai informasi, melakukan diskusi dan kegiatan lain
agar mereka memperoleh pemahaman mengenai dampak buruk tindakan dan
perilaku korupsi; pencegahan terhadap dorongan, keinginan, dan kesempatan
melakukan korupsi; memunculkan ide-ide kreatif untuk melakukan pengentasan
masalah korupsi; pengembangan dan pemeliharaan terhadap situasi dan kondisi
positif di mana peserta layanan bersih dari tindakan dan perilaku positif.
PERILAKU KORUPSI MERUPAKAN PENYAKIT MENULAR
Korupsi merupakan kata benda (nomina) yang dimaknai sebagai
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain (Alwi, 2001:597). Dalam konteks sekarang,
korupsi tidak hanya menyangkut uang negara, perusahaan, badan usaha
Negara, badan usaha swasta, koperasi warga , dan kelompok tertentu;
namun dapat pula berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang memiliki
“nilai ekonomis”, bahkan gratifi kasi seks pun merupakan objek korupsi untuk
kepentingan pribadi dan kelompok.
Perilaku korupsi dengan demikian dapat diartikan sebagai perilaku
seseorang dan/atau sekelompok orang yang menyelewengkan atau
menyalahgunakan wewenang yang ada pada seseorang dan/atau sekelompok
orang. Perilaku manusia dalam kajian psikologi dan pendidikan merupakan
hasil belajar.
Menurut behavioristik manusia pada dasarnya dibentuk dan
ditentukan oleh lingkungan sosial budaya, sehingga perilaku manusia dapat
dipelajari. Dalam konsep behavioral, perilaku manusia merupakan hasil belajar
sehingga dapat diubah dengan memanipulasi dan mengkreasi kondisi-kondisi
belajar (Rusmana, 2009:65).
Mengacu pada Rusmana (2009:65) di atas, perilaku korupsi tidak
mungkin berdiri sendiri, berasal dari dorongan dalam diri pelaku korupsi;
melainkan mengikuti hukum dan kaidah stimulus and response. Pelaku korupsi
“digoda” pihak lain untuk menerima sesuatu atas jasanya, fasilitas yang
diberikannya, penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya. Itu semua sebab
lingkungan sosial budaya yang melingkupinya, dan ia belajar dari
lingkungannya bahwa korupsi di negara kita sudah jamak dilakukan oleh mereka
yang punya fasilitas, wewenang dan kedudukan. Sementara di sisi lain ia pun
136
belajar bahwa hukum yang diberlakukan tidak tegas dan keras, misalnya pelaku
korupsi disita semua kekayaannya, dihukum mati. Hukuman seumur hidup dan
denda sekian milyar tidak memberikan efek jera sebab pelaku korupsi selalu
mendapatkan remisi, dan hartanya yang disimpan di berbagai tempat masih
aman untuk dinikmati oleh istri, anak cucu dan kroni-kroninya
Korando - Koran Anak negara kita (2010) menyatakan bahwa, korupsi
yaitu perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka. Lebih lanjut dinyatakan, dampak buruk
korupsi bagi warga dan bangsa meliputi (1) kesejahteraan umum negara
terancam, (2) demokrasi tidak fair, (3) menghambat pertumbuhan ekonomi dan
investasi, (4) korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam
menjalankan program pembangunan, (5) menghambat usaha pengentasan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, (6) penurunan kualitas moral dan
akhlak.
Mengingat dampak buruknya perilaku korupsi sebagai hasil belajar
sehingga dapat diubah dengan memanipulasi dan mengkreasi kondisi-kondisi
belajar, sudah seharusnya diperlukan cara-cara kreatif untuk mengubah
perilaku korupsi, memberantasnya, terutama mencegahnya agar tidak terjadi.
Layanan bimbingan kelompok diyakini dapat mencegah dan mengubah
perilaku korupsi, dimulai dari pendidikan di sekolah dan kemudian melebar ke
warga luas.
BIMBINGAN KELOMPOK
Layanan bimbingan dan konseling sekarang ini bukan hanya
dilaksanakan di latar sekolah namun sudah menjangkau luar sekolah dan
warga luas. Sepuluh jenis layanan dapat dilakukan oleh konselor, meliputi
layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan/penyaluran, layanan
penguasaan konten, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling
kelompok, layanan konseling perorangan, layanan mediasi, layanan konsultasi,
dan layanan advokasi (Prayitno, 2012:2-3). Masing-masing layanan mempunyai
prosedur yang berbeda, meskipun tujuan akhirnya yaitu mewujudkan peserta
layanan memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup.
Penulis memilih layanan bimbingan kelompok dalam konteks makalah
pendidikan anti korupsi ini, dengan pertimbangan sebagaimana alasan-alasan
berikut ini.
Rahardjo (2004:5) menyatakan bahwa bimbingan kelompok didasarkan
pada:
137
1. Adanya kebutuhan dari klien akan suasana kelompok sebab pada
hakekatnya manusia yaitu makhluk individual dan makhluk sosial.
Statemen ini di atas menggambarkan bahwa secara kodrati setiap
manusia itu membutuhkan orang lain agar ia dapat melangsungkan hidupnya
secara wajar. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang dapat hidup secara
normal tanpa orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
membutuhkan manusia lain. Sebab pada hakekatnya ada hal-hal tertentu
yang dapat dipenuhi oleh individu itu sendiri, namun ada hal-hal tertentu pula
yang pemenuhannya harus melibatkan orang lain (kelompok). Misalnya
untuk mengatasi korupsi tidak bisa dilakukan secara perorangan. Seorang
Abraham Samad tidak dapat memberantas korupsi tanpa didukung banyak
orang yang ada di KPK dan lembaga terkait.
2. Adanya suatu masalah atau kesulitan dari klien yang lebih tepat atau harus
diselesaikan dalam kegiatan dan suasana kelompok.
Masalah-masalah klien yang membutuhkan penyelesaian dengan kegiatan
dan suasana kelompok yaitu masalah yang tidak bersifat pribadi dan
emosional, misalnya masalah sosial, masalah pendidikan, masalah pekerjaan,
masalah penggunaan waktu luang, masalah penempatan dan penyaluran
bakat dan minat, masalah pengajaran atau belajar. Pendidikan anti korupsi
harus diselesaikan dalam kegiatan dan suasana kelompok.
Hal ini dimungkinkan sebab bimbingan kelompok memiliki beberapa
keunggulan mendasar (Sugiharto, 2012:1), antara lain :
(1) membantu seseorang atau sejumlah orang yang tidak siap dan terbuka secara
perorangan menemui konselor,
(2) memfasilitasi individu atau sekelompok individu yang lebih berani berbicara
dan terbuka saat bersama-sama temannya,
(3) dapat melayani sejumlah orang dalam waktu yang bersamaan,
(4) menimbulkan keakraban, membangun suasana saling percaya, saling
membantu, dan empati diantara sesama anggota kelompok dan konselor,
(5) menemukan alternatif pemecahan masalah yang lebih banyak dan bervariasi,
sebab mengemukanya berbagai pemikiran dari anggota,
(6) praktis, dalam arti dapat dilakukan di mana saja, di dalam ruangan atau di
luar ruangan, di sekolah atau di luar sekolah, di rumah salah seorang
peserta atau di rumah konselor, di suatu kantor, atau di ruang praktik
pribadi konselor.
Dengan demikian layanan bimbingan kelompok mempunyai nilai lebih
dari pada konseling perorangan, sebab melibatkan banyak orang sekaligus
dalam satu kegiatan, di mana komunikasi dan interaksi antar anggota kelompok
dapat memberikan pencerahan, pemahaman, dan memunculkan ide -ide kreatif
untuk mengatasi prilaku korupsi.
138
Gibson dan Mitchell (2011:52) menyatakan bahwa, bimbingan
kelompok merupakan aktivitas yang dirancang untuk menyediakan kepada
individu-individu sejumlah informasi atau pengalaman yang memajukan karier
atau pengertian tentang pendidikan, pertumbuhan pribadi dan penyesuaian
sosial mereka. Lebih lanjut, dikatakan bahwa bimbingan kelompok juga
diorganisasikan untuk mencegah berkembangnya problem. Isinya bisa
mencakup informasi pendidikan, pekerjaan, pribadi atau sosial, dengan tujuan
menyediakan kepada siswa informasi akurat yang akan membantu mereka
membuat perencanaan hidup dan pengambilan keputusan yang tepat.
Pendapat Gibson dan Mitchell di atas menunjukkan kepada kita bahwa
informasi mengenai pendidikan anti korupsi diharapkan dapat memberikan
gambaran kepada peserta layanan sehingga mereka tidak tergoda untuk
melakukannya. Siswa sebagai peserta layanan dan konselor sebagai pemberi
layanan merupakan komponen penting dalam keberhasilan pendidikan anti
korupsi.
TEKNIK BIMBINGAN KELOMPOK
Teknik bimbingan kelompok bukan merupakan tujuan namun alat untuk
mencapai tujuan bimbingan kelompok. Pemilihan dan penggunaan teknik
bimbingan kelompok didasarkan atas kebutuhan kelompok baik itu
menyangkut konselor maupun konseli. Kreativitas konselor dalam
menggunakan dan mengembangkan teknik bimbingan kelompok membantu
dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan bimbingan kelompok.
Romlah (2006: 87-125) menyatakan bahwa teknik bimbingan kelompok
terdiri dari pemberian informasi atau teknik ekspositori, diskusi kelompok,
pemecahan masalah, permainan peranan, permainan simulasi, karyawisata, dan
homeroom. Penulis memilih teknik pemberian informasi, diskusi kelompok dan
permainan peranan dalam memberikan layanan bimbingan kelompok untuk
membahas pendidikan anti korupsi.
1. Pemberian Informasi
Teknik pemberian informasi dapat juga disebut sebagai ceramah
bimbingan yaitu pemberian penjelasan oleh seorang pembicara (konselor) kepada
sekelompok siswa. Pemberian informasi atau ceramah bimbingan tidak semata-
mata dilakukan secara lisan, namun dapat pula dilakukan dengan tertulis, bahkan
dapat dibantu dengan papan bimbingan, poster, newsletter, bulletin dan
majalah sekolah, slide, dan film.
Sebagai informasi awal untuk memberikan pemahaman dan
pencegahan konselor dapat memberikan layanan dengan cara menyajikan
kliping berita korupsi dan dampaknya yang berkaitan di papan bimbingan,
poster ajakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, stiker anti korupsi.
139
Kegiatan informasi ini dilanjutkan melalui pertemuan dengan siswa di
kelas untuk menjelaskan korupsi dan dampaknya melalui potongan-potongan
film berita korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat publik.
Tunjukkan perilaku mereka yang menghambur-hamburkan uang negara (yang
berarti uang rakyat juga), hidup mewah dan berfoya-foya, menimbun mobil
mewah dan rumah mewah, memiliki beberapa istri simpanan yang ikut
menikmati uang rakyat; sementara di sisi lain ditayangkan gambar rakyat yang
miskin di mana-mana, jalan dan jembatan tidak diperbaiki, anak-anak sekolah
sulit memperoleh akses.
Dari pemberian informasi (ceramah bimbingan) dilanjutkan dengan
tanya jawab, dan simpulan korupsi dan dampaknya bagi warga dan
negara. Konselor dapat memberikan tugas lanjutan kepada siswa (1) untuk
mengkliping berita korupsi dan mereka diminta untuk memberikan komentar
dan kritik atas peristiwa ini , (2) membuat karya pendidikan anti korupsi
berupa karikatur, poster, essay, pantun, untuk dimuat di majalah dinding, blog
atau web sekolah.
2. Diskusi Kelompok
Diskusi kelompok merupakan teknik bimbingan kelompok yang paling
sering digunakan, baik dipadukan dengan teknik yang lain maupun berdiri
sendiri; dalam arti sejak mulai kegiatan sampai dengan akhir bimbingan
kelompok dilakukan dengan diskusi. Romlah (2006:89) mengutip pendapat
Bloom (dalam Bennet, 1963) mengemukakan: Diskusi kelompok merupakan
usaha bersama untuk memecahkan suatu masalah, yang didasarkan pada
sejumlah data, bahan-bahan, dan pengalaman-pengalaman, di mana masalah
ditinjau selengkap dan sedalam mungkin. Secara idea, pemimpin kelompok
membantu kelompok untuk memusatkan perhatian pada masalah yang
dihadapi, membantu meninjau masalah secara luas dan mendalam, membantu
memberikan sumber-sumber yang dapat dipakai untuk pemecahan masalah,
dan membantu kelompok mengetahui bilaman masalah sudah terpecahkan serta
implikasi selanjutnya dari pemecahan ini .
Layanan bimbingan kelompok dengan tema “Pendidikan Anti
Korupsi” yang didiskusikan oleh sekelompok siswa dengan dipimpin konselor,
merujuk pendapat Rahardjo (2004:50-56), kegiatan diskusi kelompok dilakukan
melalui tahap awal, tahap pembentukan, tahap peralihan, tahap kegiatan, dan
tahap akhir.
Tahap awal berlangsung sampai berkumpulnya seluruh anggota
kelompok dan dimulainya tahap pembentukan. Pada tahap awal ini
menyangkut kegairahan maupun keengganan atau bahkan sikap penolakan
para (calon) anggota kelompok untuk ikut serta dalam kegiatan kelompok yang
140
dimaksud. Pada tahap awal konselor dapat mengawali kegiatan antara lain
dengan informasi melalui papan bimbingan, poster, pengumuman di kelas.
Tahap pembentukan merupakan tahap pengenalan, tahap untuk
melibatkan diri atau memasukkan diri ke dalam kehidupan suatu kelompok.
Pada tahap ini pada umumnya para anggota itu saling memperkenalkan diri
dan juga mengungkapkan tujuan atau pun harapan yang ingin dicapai dengan
kegiatan kelompok ini, baik oleh masing-masing anggota maupun sebagian
anggota. Dalam hal ini pemimpin kelompok hendaknya:
(1) menyampaikan salam dan ucapan terima kasih serta memimpin doa
(2) menjelaskan arti dan tujuan diskusi kelompok
(3) menjelaskan cara pelaksanaan diskusi kelompok
(4) menjelaskan azas-azas yang digunakan dalam kegiatan ini
(5) melaksanakan perkenalan, permainan dan kesepakatan waktu
Dalam tahap peralihan di warani suasana ketidakseimbangan.
Seringkali terjadi konflik atau bahkan konfrontasi antar anggota kelompok. Pada
tahap ini pemimpin kelompok:
(1) menanyakan kesiapan anggota kelompok untuk mengikuti kegiatan
selanjutnya
(2) menginformasikan kepada anggota kelompok bahwa pada saat ini tema
yang hendak dibahas yaitu “masalah korupsi”
Tahap kegiatan merupakan kehidupan yang sebenarnya dari
kelompok. Kegiatan kelompok pada tahap ini tergantung pada hasil dari tahap
sebelumnya. Jika tahap-tahap sebelumnya berhasil dengan baik, maka tahap ini
akan berlangsung dengan lancar, dan pemimpin kelompok mungkin sudah
dapat lebih santai dan membiarkan para anggota kelompok tanpa banyak
canpur tangan pemimpin kelompok. Bebarapa hal yang harus dilakukan oleh
pemimpin kelompok yaitu :
(1) memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kalau ada usulan
topik/tema/masalah lain yang hendak dibahas. Namun demikian,
konselor menekankan “masalah korupsi” untuk diprioritaskan
(2) menyepakati “masalah korupsi” untuk dibahas sekarang
(3) mendorong anggota kelompok untuk tanggapan tentang “masalah
korupsi”
(4) mengarahkan anggota kelompok untuk membahas “masalah korupsi”
secara sistematis
(5) membahas “masalah korupsi” bersama anggota kelompok
(6) melaksanakan selingan/permainan dan menciptakan kehangatan dalam
mengelola bimbingan kelompok
(7) menyimpulkan dan mengamati perkembangan setiap anggota kelompok
dalam “masalah korupsi”. Konselor memberikan kesempatan
kepada setiap anggota untuk mengemukakan ide dan pendapatnya,
141
sementara itu perlu membatasi anggota tertentu yang mendominasi
pembicaraan
Pada tahap kegiatan ini konselor perlu menekankan agar anggota
kelompok membahas “masalah korupsi” dalam kontek di sini dan sekarang
berdasar informasi, fakta dan data yang mereka peroleh dan ketahui.
Berkenaan dengan pengakhiran kegiatan kelompok, pokok perhatian
utama bukanlah pada beberapa kali kelompok itu harus bertemu namun pada
hasil yang telah dicapai oleh kelompok itu. Untuk itu pemimpin kelompok
hendaknya:
(1) menginformasikan kepada anggota kelompok bahwa kegiatan akan diakhiri
(2) meminta anggota kelompok untuk memberikan kesean setelah mengikuti
kegiatan
(3) meminta anggota kelompok untuk menyampaikan komitmennya terhadap
masalah yang dibahas
(4) membahas kegiatan bimbingan kelompok lanjutan
(5) memimpin doa dan mengucapkan terima kasih, dilanjutkan dengan
perpisahan
3. Permainan Peranan
Teknik permainan peranan (role playing) dalam bimbingan kelompok
terdiri atas sosiodrama dan psikodrama. Mengutip pendapat Corsini (1966) dan
Shaw, dkk (1980), Romlah (2006:98) menjelaskan bahwa istilah permainan
peranan mempunyai empat macam arti. Penulis lebih menitik beratkan arti yang
ke (4) sebab sesuai dengan kegiataan bimbingan kelompok, yaitu diartikan
sebagai sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan, di mana individu
memerankan situasi yang imaginatif dengan tujuan uintuk tercapainya
pemahaman diri sendiri, meningkatkan keterampilan-keterampilan,
menganalisis perilaku, atau menunjukkan pada orang lain bagaimana perilaku
seseorang atau bagaimana seseorang harus bertingkah laku.
Penulis dalam melaksanakan bimbingan kelompok dengan teknik
permainan peranan memilih sosiodrama untuk “Pendidikan Anti Korupsi”.
Sosiodrama yaitu permainan peranan yang ditujukan untuk memecahkan
masalah sosial yang timbul dalam hubungan antar manusia. Konflik-konflik
sosial yang disosiodramakan yaitu konflik-konflik yang tidak mendalam yang
tidak menyangkut gangguan kepribadian (Romlah, 2006:104). Misalnya
pertentangan antar kelompok, perbedaan nilai antara orang tua dengan anak,
perbedaan pandangan perilaku korupsi antara pelaku dengan orang yang tidak
melakukan.
Pelaksanaan sosiodrama dalam membahas tema “Pendidikan Anti
Korupsi” mengikuti langkah-langkah sebagaimana mengacu pada tulisan
Romlah (2006:104-105) yaitu :
142
(1) Persiapan.
Konselor mengemukakan masalah korupsi yang akan disosiodramakan,
dan tujuan permainan yaitu setiap peserta mendapatkan pemahaman
tentang korupsi, bahaya dan dampaknya terhadap warga dan
bangsa. Kemudian dilakukan Tanya jawab untuk memperjelas masalah
dan peranan-peranan yang akan dimainkan, misalnya korupsi Pemilukada
yang melibatkan mantan Ketua MK.
(2) Membuat skenario sosiodrama
Konselor bersama siswa merancang rangkuman atau garis besar cerita
sosiodrama.
(3) Menentukan kelompok yang akan memainkan sesuai dengan kebutuhan
skenarionya, dan memilih individu yang akan memegang peran tertentu.
Siswa-siswa di kelas ini ditawarkan siapa yang mau menjadi peserta
sosiodrama. Misalnya ada yang berperan sebagai Akil Mochtar, Wawan,
artis-artis cantik penerima mobil, warga warga Banten yang miskin,
dan peran lain sesuai kebutuhan.
Pemilihan pemegang peran dapat dilakukan secara sukarela, usulan dari
siswa yang lain, atau berdasar kedua-duanya.
(4) Menentukan kelompok penonton dan menjelaskan tugasnya
Kelompok penonton yaitu siswa yang tidak bertugas sebagai pemain.
Tugas kelompok penonton yaitu melakukan observasi pelaksanaan
sosiodrama. Hasil observasi kelompok penonton merupakan bahan
diskusi setelah sosiodrama selesai.
(5) Pelaksanaan sosiodrama
Setelah semua peran terisi, para pemain diminta untuk berembug
beberapa menit menyiapkan diri bagaimana sosiodrama itu akan
dimainkan. Setelah siap, dimulailah sosiodrama. Masing-masing pemain
memerankan perannya berdasar imajinasinya tentang peran yang
dimainkannya. Pemain diharapkan dapat memeragakan konflik-konflik
yang timbul dalam peristiwa korupsi, mengekspresikan perasaan-
perasaan. Dalam sosiodrama ini diharapkan terjadi identifikasi yang
sebenar-benarnya antara pemain maupun penonton dengan peran-peran
yang dimainkannya, agar pemahaman terhadap korupsi berserta dampak
negatifnya menjadi perilaku yang memuakkan, menjijikkan, dan
menyengsarakan banyak pihak.
(6) Evaluasi dan diskusi
Setelah sosiodrama selesai diadakan diskusi mengenai pelaksanaan
permainan berdasar hasil observasi dan tanggapan penonton. Diskusi
diarahkan untuk membicaraakan tanggapan mengenai bagaimana para
pemain membawakan perannya sebagai Akil Mochtar, Wawan, Jennifer
Dunn, Pengacara Wawan, warga warga Banten; cara mereka
143
memecahkan masalah, dan kesan-kesan pemain dalam memainkan
perannya. Evaluasi paling lengkap yaitu hasil shooting sosiodrama ini
ditayangkan ulang.
(7) Ulangan permainan
Dari hasil diskusi dapat ditentukan apakah perlu dilakukan ulangan
sosiodrama atau tidak
Ketiga teknik ini dilaksanakan dalam waktu yang berbeda
terhadap kelompok yang anggotanya tetap, sehingga pemahaman peserta
layanan mengenai “Pendidikan Anti Korupsi” lengkap dan utuh. Mereka tidak
hanya memperoleh informasi dari ceramah, namun juga terlibat dalam
pemecahan masalah melalui diskusi dan permainan peranan. Tujuan dari
layanan bimbingan kelompok dengan tiga teknik secara terpadu ini mendorong
peserta untuk ikut mencegah dan memberantas korupsi.
Merujuk pada konsep behavioral (Rusmana, 2006:65) bahwa perilaku
manusia merupakan hasil belajar sehingga dapat diubah dengan memanipulasi
dan mengkreasi kondisi-kondisi belajar; penulis yakin bahwa perilaku korupsi
dapat dicegah dan diberantas kalau kita mau belajar dengan benar bahwa
korupsi merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan manusia dan
pelanggaran HAM yang berat (Hermawan, 2010) sebab dampaknya sangat
luas.
berdasar paparan-paran di muka dapat disimpulkan bahwa:
1. Korupsi merupakan perilaku merusak sendi-sendi kehidupaan manusia
dan pelanggaran HAM yang berat
2. Dampak korupsi sangat luas yaitu (1) kesejahteraan umum negara
terancam, (2) demokrasi tidak fair, (3) menghambat pertumbuhan ekonomi
dan investasi, (4) korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan
pemerintah dalam menjalankan program pembangunan, (5) menghambat
usaha pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, (6)
penurunan kualitas moral dan akhlak.
3. Layanan bimbingan kelompok dengan teknik pemberian informasi, diskusi
kelompok, dan permainan peranan (sosiodrama) dapat memberikan
pemahaman kepada siswa tentang dampak buruk korupsi, sehingga siswa
ikut terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan
terdekatnya sedini mungkin.
KORUPSI, NARKOBA SERTA SOLUSI PEMBERANTASANNYA1
Pemberantasan korupsi yaitu serangkaian tindakan untuk mencegah dan
menanggulangi korupsi (melalui usaha koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan
peran serta warga berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku. usaha pemberantasan korupsi terdiri dari tiga unsur pembentuk, yaitu:
(1) pencegahan (preventif), (2) penindakan (reprseif), dan (3) peran serta
warga .
Di negara kita usaha pemberantasan korupsi telah dilakukan secara serius,
terutama melalui penegakan hukum (law enforcement). Lembaga penegak hukum
seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah bekerja keras mengusaha kan
hal itu. Namun demikian, kegiatan korupsi masih tetap berlangsung hingga
kini. Selain itu, usaha pemberantasan korupsi di negara kita dapat dilakukan
dengan berbagai cara, diantaranya melalui usaha di lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, maupun melalui penegakan hukum.
Korupsi dan Narkoba pada saat ini menjadi problema yang serius di
berbagai negara, termasuk negara kita . Sebagai negara yang memiliki
keanekaragaman suku, agama, dan budaya, seharusnya negara kita bangga
sebab mempunyai kekayaan dan keindahan alam yang tidak banyak dimiliki
negara-negara lain. Namun, kebanggaan ini harus terpendam sebab
negara kita termasuk salah satu negara dengan kasus Korupsi dan Narkoba
tinggi.
Tingginya kasus Korupsi dan Narkoba sangat dirasakan di berbagai
daerah di negara kita , salah satunya di Nusa Tenggara Timur. Dalam tempo
(2013), disampaikan bahwa Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT)
melansir tiga kasus yang paling tinggi di daerah itu yakni Korupsi, Narkoba dan
Trafiking selama tahun 2013. "Ada tiga kasus yang paling menonjol selama
tahun ini," kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana kepada
wartawan, Selasa, 31 Desember 2013. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa kasus
korupsi dan narkoba merupakan dua kasus besar yang harus segera dicarikan
solusi penyelesaiannya.
usaha pemberantasan kasus korupsi dan narkoba telah diusaha kan
oleh banyak pihak. Dalam usaha memberantas kasus korupsi, negara
membentuk lembaga independen yang khusus menangani kasus korupsi, yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa usaha kuratif yang dilakukan
KPK memang memberikan hasil sesaat dan memberikan efek jera yang hebat,
namun sebab spektrum perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan
usaha lain untuk memberantas tindak pidana korupsi.
sedang dalam usaha pemberantasan narkoba, negara melalui
pemerintah telah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang khusus
mengatasi masalah narkoba. sebab persoalan korupsi dan narkoba di negara kita
sangat kompleks dan mengkhawatirkan, maka perlu adanya usaha
pemberantasan korupsi yang tidak hanya melibatkan lembaga-lembaga yang
sudah dibentuk pemerintah, namun seluruh warga negara negara kita .
Mengenal Apa Itu Korupsi
Dalam mengatasi korupsi diperlukan pemahaman warga
mengenai apa itu korupsi. Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau
coruptus. Coruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua.
Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu
corruption; dan Belanda yaitu corruptie, dari bahasa Belanda inilah kata itu turun
ke bahasa negara kita yaitu korupsi (KPK, 2006).
Dalam Kamus Bahasa negara kita 1991, dapat berarti busuk, suap,
sedang dalam Kamus Hukum 2002, korupsi dapat diartikan sebagai
perbuatan buruk, rusak, dan suka menerima uang sogok, menyelewengkan
uang atau barang milik perusahaan atau negara dengan menggunakan
jabatannya untuk kepentingan pribadi
Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat
dianggap sebagai korupsi yaitu :
1. secara melawan hukum;
2. memperkaya diri sendiri atau orang lain;
3. merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi telah dirumuskan 13 pasal yang didalamnya ada 30
jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan sebagai berikut:
1. merugikan keuangan negara;
2. suap menyuap;
3. penggelapan dalam jabatan;
4. pemerasan;
5. perbuatan curang;
6. benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. gratifikasi.
usaha Pemberantasan Korupsi di negara kita
Pemberantasan korupsi yaitu serangkaian tindakan untuk mencegah
dan menanggulangi korupsi (melalui usaha koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan
peran serta warga berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku (KPK, 2006: 26).
usaha pemberantasan korupsi terdiri dari tiga unsur pembentuk,
yaitu: (1) pencegahan (preventif), (2) penindakan (reprseif), dan (3) peran serta
warga .
Di negara kita usaha pemberantasan korupsi telah dilakukan secara
serius, terutama melalui penegakan hukum (law enforcement). Lembaga penegak
hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah bekerja keras
mengusaha kan hal itu. Namun demikian, kegiatan korupsi masih tetap
berlangsung hingga kini. usaha -usaha kuratif memang memberikan hasil
sesaat dan memberikan efek jera yang hebat, namun sebab spektrum
perilaku korupsi yang demikian luas, maka diperlukan usaha lain yang hasilnya
tidak bisa dilihat sekarang yaitu melalui pendidikan antikorupsi
usaha pemberantasan korupsi di negara kita dapat dilakukan dengan
berbagai cara, diantaranya melalui usaha di lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, maupun melalui penegakan hukum.
Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Keluarga
Mengutip pernyataan Wijayanto (2009), keluarga yaitu lingkungan
pertama yang dikenal oleh seorang anak. Sebuah pepatah Cina kuno berbunyi:
“Segala kebaikan dan keburukan berawal dari rumah”. Barangkali pepatah
ini dapat dijadikan renungan bagi kita semua, betapa penting dan
berharganya arti sebuah rumah. Rumah di sini tidak diartikan sebagai bangunan
tempat tinggal, namun sebagian tempat berkumpulnya sebuah keluarga. Bahkan
lebih dalam lagi, rumah berfungsi sebagai universitas tempat pembelajaran dan
tempat bersemainya nilai-nilai dan norma-norma luhur yang diajarkan dan
ditunjukkan melalui metode yang kita kenal dengan cinta dan kasih sayang.
Dari pernyataan Wijayanto di atas, jelas bahwa peran keluarga sangat
penting dalam usaha menanamkan perilaku antikorupsi. Keluarga merupakan
cikal bakal pembentukan akhlak/moral anak yang kemudian berkembang
kepada pembetukan karakter, yaitu karakter antikorupsi. Dengan demikian,
korupsi, tidak bisa dipisahkan dengan masalah moral. sedang masalah
moral tidak terlepas dari masalah moral oleh keluarga. Sebab keluargalah yang
bisa memberikan pendidikan moral melalui keteladanan, pembiasaan dan
penekanan moral serta metode lainnya.
Pemberantasan Korupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah
Pendidikan antikorupsi telah dilaksanakan di berbagai negara, baik di
daratan Eropa, Afrika, Asia, Amerika maupun Australia. Di dunia telah
dibentuk pula jaringan kerjasama antar-negara untuk mengenalkan program
pendidikan antikorupsi. Salah satu contoh pendidikan antikorupsi yaitu apa
yang telah dilaksanakan oleh Cina. Melalui China On Line, seluruh siswa di
jenjang pendidikan dasar diberikan mata pelajaran pendidikan antikorupsi,
yang tujuannya yaitu memberikan vaksin kepada pelajar dari bahaya korupsi.
Dalam jangka panjang generasi muda Cina bisa melindungi diri di tengah
gempuran pengaruh kejahatan korupsi (Suyanto, 2005: 42).
Pendidikan antikorupsi di negara kita selain dirancang dan dilaksanakan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga disambut positif oleh
Departemen Pendidikan Nasional. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, substansi materi pendidikan antikorupsi dirumuskan
dalam kurikulum kelas V semester I, kelas VIII semester I dan kelas X semester I.
Meskipun tidak dicantumkan ke seluruh semester dari jenjang sekolah dasar
hingga menengah, namun usaha Departemen Pendidikan Nasional patut
diapresiasi untuk memberikan landasan moral dan sosial kepada siswa agar
terbiasa berperilaku antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan di semua jalur pendidikan
baik formal, nonformal maupun informal. Namun, sebab otoritas yang dimiliki
dan kultur yang dipunyai, jalur formal atau sekolah dipandang efektif untuk
menyiapkan generasi muda berperilaku antikorupsi. Nilai-nilai kejujuran,
keterbukaan, tanggungjawab, kerja keras dan komitmen dapat semaikan secara
subur melalui kebudayaan sekolah.
usaha Pemberantasan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya
(selanjutnya akan disebut narkoba) merupakan permasalahan kompleks baik di
lihat dari faktor penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan
kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik dan kejiwaan pelaku,
serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro. Akibatnya juga sangat
kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya, namun juga menimbulkan
beban psikologis, sosial dan ekonomis, bagi orang tua dan keluarganya, serta
menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan
warga , bangsa dan umat manusia. Secara ekonomis, penyalahgunaan
narkoba menimbulkan biaya yang sangat besar baik terhadap pelakunya, orang
tua atau keluarganya, maupun terhadap perekonomian nasional. Perekonomian
nasional dibebani oleh biaya pencegahan, penyalahgunaan, penegak hukum,
operasi pemberantasan pengedar narkoba. Sementara warga harus
memikul beban biaya sosial dampak penyalahgunaan dan pengedaran narkoba
dalam bentuk meningkatnya tindak kejahatan kecelakaan, pemutusan
hubungan kerja, dan menurunya produktivitas nasional (BNN, 2010).
Saat ini penyalahgunaan narkoba sudah mewabah. Hal ini terlihat
dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan, tua, muda,
anak-anak, kaya, miskin. Namun yang lebih memprihatinkan, penyalahgunaan
narkoba saat ini justru banyak dari kalangan pelajar dan mahasiswa, padahal
mereka merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan menjadi
pemimpin-pemimpin di negeri tercinta ini. berdasar hasil survey Badan
Narkotika Nasional tahun 2012 diperoleh data bahwa prevalensi penyalahguna
narkoba sebesar 5,8 juta dan 15,89% yaitu pelajar dan mahasiswa atau 921.695
orang (Binarsih, 2012). Angka-angka ini menggambarkan bahwa generasi
muda yaitu kelompok yang masih labil dan mudah terpengaruh, sehingga
menjadi sasaran utama para bandar. Untuk itu kita harus merapatkan barisan
dan saling bekerjasama dalam membentengi sekolah dan kampus dari ancaman
bahaya penyalahgunaan narkoba.
Institusi pendidikan tinggi merupakan salah satu institusi yang
berkewajiban dan bertanggung jawab dalam usaha pencegahan
penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa sebab mahasiswa
merupakan obyek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan
untuk ikut terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba, mulai dari
rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group dan
jiwa adventurism yang tinggi. Selain itu kampus sebagai tempat berkumpulnya
para mahasiswa, merupakan lingkungan yang potensial dalam mempengaruhi
dan mewarnai kehidupan mahasiswa. Oleh sebab itu seluruh warga kampus
dan stakeholders harus saling bahu membahu dan terlibat aktif dalam
melakukan usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba secara terus menerus
melalui aksi nyata.
Badan Narkotika Nasional berusaha mengembangkan strategi
pencegahan penyalahgunaan narkoba guna meningkatkan efektivitas dengan
berbagai cara dan pendekatan. usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba
dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan yang dilaksanakan secara
komprehensif dari berbagai perspektif, yakni antara lain dari perspektif Ilmu
Pendidikan, Antropologi Budaya, Sosiologi, Ilmu Komunikasi, dan Psikologi
Perkembangan.
Perspektif Pendidikan
Pendidikan baik formal maupun non formal merupakan salah satu
kegiatan yang sangat berpengaruh terhadap kejadian penyalahgunaan narkoba.
Pendidikan keluarga yaitu merupakan bekal awal yang sangat fundamental
bagi perjalanan hidup seorang anak. Oleh sebab itu dalam usaha mengatasi
kejadian terjadinya penyalahgunaan narkoba, peran orang tua sangatlah
strategis. Untuk mempersiapkan anak sejak usia dini agar menjadi SDM yang
berkualitas diperlukan diperlukan parenting skill, sebab pada hakekatnya
parenting skill bagi orang tua bukan lagi kewajiban namun juga keharusan.
Dengan parenting skill diharapkan akan dihasilkan generasi – generasi penerus
yang handal, memiliki keterampilan hidup dan tidak berdekat-dekatan dengan
obat-obatan terlarang.
Menurut Widaninggar bahwa keterampilan hidup berkaitan erat
dengan situasi sosial dan budaya warga setempat, merupakan
keterampilan dasar yang penting dalam meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan anak dan remaja. Oleh sebab itu pendidikan keterampilan hidup
berkaitan dengan usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Keterampilan hidup yaitu keterampilan psikososial yang meliputi
sejumlah keterampilan:
1. Pengambilan keputusan
2. Pemecahan masalah
3. Berpikir kritis
4. Berpikir kreatif
5. Berkomunikasi efektif
6. Hubungan antar pribadi
7. Kesadaran diri
8. Empati
9. Mengatasi emosi
10. Mengatasi stres
Berbagai ancaman terhadap kesehatan jasmani, rohani dan sosial anak
dan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yaitu sebagai berikut:
1. Kebiasaan merokok, minum-minuman keras
2. Tindak kekerasan fisik dan mental
3. Perkosaan dan eksploitasi seksual
4. Konflik sosial
5. Ketimpang sosial dan ketimpangan gender
6. Masalah lingkungan
7. Perilaku seks bebas
8. Masalah kesehatan reproduksi
9. Kehamilan remaja/kehamilan tak diharapkan dan aborsi
10. Penyakit menular seksual
Pendidikan keterampilan hidup sehat bermuatan pengetahuan sikap
dan perilaku hidup sehat. Konsep dasar keterampilan hidup sehat yaitu
sebagai berikut:
1. Demokrasi, penghargaan atas kebebasan, persamaan, dan perlindungan
hak asasi manusia
2. Tanggung jawab terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan
3. Perlindungan terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan
Indikator keberhasilan pendidikan keterampilan hidup sehat yaitu
sebagai berikut :
1. Kesehatan mental:
a. harga diri meningkat
b. kesadaran diri meningkat
c. kemampuan penyesuaian emosional dan sosial meningkat
d. kecemasan menurun
2. Perilaku hidup sehat yaitu sebagai berikut:
a. meninggalkan atau mengurangi kebiasaan merokok
b. meninggalkan atau mengurangi kebiasaan menggunakan narkoba
c. keterlibatan dalam kenakalan remaja menurun
d. tindak kekerasan menurun
3. Prestasi belajar, yaitu sebagai berikut:
a. berperilaku positif di kelas
b. prestasi belajar meningkat
c. absensi menurun
Perspektif Antropologi Budaya
Manusia selalu mengembangkan kebudayaan sebagai kerangka acuan
dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan pada
waktu yang sama harus belajar memahami dan menghayati kebudayaannya
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemahaman dan penghayatan
kebudayaan tidak bebas dari perbedaan penafsiran, penyimpangan dan
pembaharuan.
Pembaharuan atau penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah kecil
orang akibat pengaruh dari banyak faktor internal dan eksternal kebudayaan
yang bersangkutan. Salah satu faktornya yaitu dorongan keingintahuan
manusia yang sangat kuat serta ketidakpuasannya atas diri dan lingkungannya.
Penyalahgunaan narkoba yaitu bagian dorongan kuat keingintahuan manusia,
ingin coba, dan ingin meningkatkan kesenangan.
Manusia memiliki kebutuhan dasar hidup. Setelah kebutuhan dasar
hidupnya terpenuhi, manusia berusaha memenuhi kebutuhan diluar kebutuhan
dasarnya yang semakin luas dan beragam. Kebutuhan yang luas dan beragam
itu seperti hasil penemuan, teknologi dan industri baru seperti rokok, minuman
keras dan narkoba. Barang konsumsi seperti minuman keras dan narkoba tidak
mempunyai makna dan berdampak buruk terhadap kesehatan dan fungsi organ
tubuh., bahkan oleh kalangan tertentu hal itu dijadikan sebagai simbol jati diri
dan kemapanan.
Sementara itu, situasi kehidupan warga yang penuh pancaroba,
krisis, ketidakpastian, dan kesenjangan sosial, pertumbuhan perkotaan, dan
makin heterogennya warga , merupakan situasi yang rawan ketegangan
jiwa bagi warga warga . Demikian pula situasi di atas mengakibatkan
melemahnya homogenitas dan pengawasan sosial warga , serta timbulnya
kebutuhan akan jati diri dan kelompok sosial. Situasi kehidupan demikian pada
gilirannya menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Situasi kehidupan warga demikian belum diimbangi oleh
pendidikan pengembangan watak perwujudan diri , angan kepribadian, serta
pendidikan sosial dalam menghadapi kehidupan yang penuh persaingan,
sehingga para remaja mencari penyaluran ketegangan ini dengan
berpaling kepada narkoba. Hanya sedikit remaja yang mendapat suasana
kehangatan dan perhatian dalam keluarga. Banyak remaja yang jatuh ke dalam
lingkungan kelompok sebaya, dengan segala dampak buruknya. Pencegahan
penyalahgunaan narkoba perlu memberikan perhatian kepada kelompok
sebaya. Para orang tua perlu diingatkan kembali tentang peran utamanya di
bidang pendidikan anak. Sementara pendidikan dasar perlu diluruskan kembali
kepada pengembangan kepribadian dan pembentukan watak.
Perspektif Sosiologi
Secara ekonomi, narkoba merupakan gejala ekonomi kapitalis
internasional yang menjanjikan keuntungan besar, sebab nya menjadi
komoditas pasar gelap yang diminati kapitaliis besar sampai pengedar.
Secara sosial budaya, narkoba telah merupakan bagian dari gaya hidup
modern; pola konsumsi conspicious, hedonis dan emulatif; antara lain sebagai
pemicu korupsi. Narkoba juga telah menjadi alat komunikasi sosial dan menjadi
symbol status bagi kalangan tertentu.
Penyalahgunaan narkoba juga merupakan wujud kebodohan
warga yang merupakan cerminan dari kelemahan sifat manusia, seperti
warga negara kita yang warga nya banyak yang belum memahami
bahaya penyalahgunaan narkoba. Kombinasi dari gejala-gejala ini saling
memperkuat; secara politis, narkoba merupakan gejala penghancuran sosial-
budaya.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan strategi
pemberdayaan warga dan pemberdayaan budayanya, seperti berupa
penguatan rasa takut, rasa bersalah, dan rasa malu terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba, melalui sarana penegakan hukum, agama,
pendidikan moral, pengawasan sosial, dan pengembangan ideologi.
Penggunaan sarana ini bukan tanpa kelamahan dan kendala: Agama
seringkali dogmatis, ritual, dan sektarian; Pendidikan moral, adanya interupsi
budaya asing yang sangat kuat, meminggirkan budaya lokal; Pengembangan
sistem nilai, terkendala oleh kesenjangan antara nilai ideal dengan nilai nyata;
Pengembangan rasa malu, warga makin materialis, dan individualis;
Pengembangan rasa takut terkendala oleh lemahnya kepastian dan penegakan
hokum.
Strategi komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu secara
total melawan narkoba dan strategi pendidikan warga . Sayangnya, media
masa sekarang terlalu berorientasi komersial dan infotainment, kurang sekali
edutainment. Rendahnya biaya pendidikan menyebabkan tidak adanya
pengembangan dan pelembagaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Perspektif Ilmu Komunikasi
Strategi komunikasi yaitu suatu manajemen komunikasi untuk
mengubah perilaku manusia pada tataran yang luas melalui pemindahan
pikiran baru, bersifat berorientasi dampak. Dampak suatu proses komunikasi
melalui media masa atau media antar pribadi bermanfaat dalam memberikan
pengetahuan dan menggugah kesadaran. Komunikasi antar pribadi bermanfaat
dalam pembentukan sikap.
Dampak penggunaan media yaitu kepuasan khalayak, dengan
indikator:
1. khalayak merupakan pihak yang akti f dan bagian penting dari
pemanfaatan media
2. pilihan media tergantung pada khalayaknya sendiri
3. ada persaingan antarmedia untuk memuaskan khalayaknya
Berbagai keluhan tentang media masa:
1. tayangan tidak akurat, tidak sesuai fakta
2. arogansi media, tid ak mau minta maaf bila terjadi kekeliruan
3. kurang memperhatikan privacy orang
4. kekurangtanggapan media terhadap suku, ras, gender, dan lain -lain
Berbagai fungsi media:
1. sebagai pengawas
2. memperluas pandangan khalayak
3. memfokuskan perhatian kepada hal-hal penting
4. membangkitkan aspirasi khalayak
5. menciptakan iklim membangun
6. memberikan masukan bagi pengambilan keputusan
7. mengubah status seseorang
8. membangkitkan bentuk komunikasi antar pribadi
9. memperluas proses dialog
10. memperkuat norma sosial
11. mempengaruhi sikap khalayak
12. menjadi guru
Strategi komunikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu
memperhatikan:
1. khalayak yang heterogen mempunyai pilihan med








