ubung, tingkat kehidupan ekonomi yang sulit, lebih mendorong untuk
mendapatkan kekayaan atau pelayanan melalui cara yang bertentangan dengan
moral. Kesemuanya itu ditambah lagi dengan sistem pemerintahan.
Sebab-musabab korupsi lainnya ialah bertambahnya jumlah pegawai
negeri dengan cepat, dengan akibat gaji mereka menjadi sangat kurang,
bertambah luasnya kekuasaan dan kesempatan birokrasi, dibarengi dengan
lemahnya pengawasan dari atas dan pengaruh partai-partai politik
menyediakan tanah subur bagi korupsi untuk menghalalkan segala cara. Corpuz
101
melukiskan birokrasi di Filipina (1957) bahwa setelah Perang Dunia usai
terutama ditandai oleh martabat rendah, ketidakcakapan, sumber keuangan
yang kecil dan meluasnya korupsi.
Mekarnya kegiatan pemerintahan yang dikelola oleh birokrasi yang
bertambah besar dengan cepat dan dikuasai oleh korupsi yang berasal dari
zaman perang, merupakan gejala umum yang mempengaruhi seluruh Asia,
misalnya Filipina, Malaysia, India dan negara kita yang baru bebas dari
imperialisme Barat. Di India korupsi sudah dilakukan orang sekurang-
kurangnya sejak seribu tahun sebelum Nabi Isa, seperti juga halnya pada masa
kekaisan Cina Kuno, kekaisaran Romawi dan Yunani Kuno masalah korupsi
sudah melanda para penguasa. Hukum Manu di India menetapkan bahwa raja
hendaknya jangan berbuat serakah, jangan memeras dan memungut pajak,
pemerintah harus mengangkat pejabat yang jujur untuk mengutip pajak. Para
pejabat yang korup yang menerima uang suap, maka harta kekayaannya harus
disita. ( Buhler, 1886). Menurut (1950) di Cina Kuno korupsi merupakan
masalah yang sangat gawat. Orang-orang bijaksana di Cina menentang korupsi
dengan kata-kata yang jelas, dan banyak di antara kaisar Cina menaruh simpati
kepada orang yang berusaha memberantas korupsi kejahatan, namun muncul
hambatan, baik sebab terjadi pergantian penguasa ataupun tekanan pada saat
paceklik, bencana alam ataupun pecahnya peperangan. Sejarah Romawi
memberi gambaran yang sedikit banyak serupa yaitu korupsi dan perlawanan
yang terbuka. Keragaman korupsi di Romawi lebih besar daripada di Yunani
sebab adanya sebuah kekaisaran. Selama abad pertama sebelum Masehi
korupsi telah berkembang dengan hebat dan menerobos wibawa pengadilan
tertinggi (Ferrero, 1909).
Korupsi terutama berkembang di suatu warga dimana kekuatan
yaitu kebenaran, yang sebagian disebabkan oleh adanya tekanan politik dan
sebagian lain oleh keinginan pribadi. Adanya pelanggaran hukum oleh orang-
orang yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan memberi ilham kepada
bawahannya untuk melakukan hal serupa. Bukannya tidak ada usaha untuk
memberantas korupsi, namun pengaruh korupsi terlalu kuat dan pidana pada
kasus-kasus korupsi tidak seimbang dengan kejahatannya, sehingga korupsi
merajalela dan bukan lagi hal yang tabu bagi pelakunya.
Bila kita berbicara mengenai sebab-sebab korupsi, kiranya dapat dibagi
menjadi tiga, yaitu: pribadi, institusional dan situasional. Jenis yang bersifat
pribadi bersumber pada orang yang bersangkutan, bukan situasi tertentu yang
mendorong prilaku korupsi atau tata institusional yang mendukung adanya
korupsi. Pada babak terakhir, maka orang itu sendirilah yang yang pada
akhirnya menentukan apakah akan korupsi atau tidak. Korupsi yang didorong
oleh situasi dicontohkan dengan seorang calon untuk suatu jabatan yang harus
menyuap agar mempunyai peluang untuk menang. Begiru orang semacam ini
102
naik ke tampuk kekuasaan maka akan berkembang bika bahkan diantara
mereka yang menjadi musuhnya sebab medan politik dikuasai oleh orang-
orang sejenis. Faktor-faktor struktural dan lingkungan serta pribadi, menjadi
salah satu penyebab pengembangbiakan korupsi di dalam warga .
Korupsi dan Pengaruh Struktur
Dalam konteks Asia dewasa ini berpaling kepada individu tampaknya
lebih benar daripada kepada struktur. Pada pemerintah negara kita bukanlah
undang-undang dan peraturan yang tidak ada melainkan faktor-faktor yang
ada di luar struktur pemerintahan. Jika orang-orang yang korup menguasai
pemerintahan yang apapun strukturnya, struktur tersebuat niscaya akan
tercemar. Orang-orang yang mencemarinya akan membiakan jenis mereka dan
memaksakan kekuasaan yang lebih besar atas pemerintah. Sebaliknya, pada
struktur macam apapun, jika jenis positif dan bermoral yang berkuasa, niscaya
mereka juga akan membiakkan diri dan mempertahankan kekuasaan mereka. Di
sepanjang sejarah kekuasaan lebih banyak dipegang oleh homo venalis daripada
oleh homo moralis.
Walaupun benar bahwa kerahasiaan struktural menyumbang pada
korupsi, namun bukan merupakan sebab utama dan menentukan bagi korupsi.
Orang yang korup senantiasa pandai menyesuaikan diri. Koruptor akan
menyesuaikan diri pada setiap struktur, sedemikian rupa sehingga struktur
yang absah pun dapat digunakan menjadi alatnya. Masalah korupsi bersifat
lintas-struktural. Semua struktur sepanjang sejarah berbagai warga
dengan tingkat organisasi dan birokrasi tertentu dijangkiti oleh korupsi.
Demikian pula halnya dalam korupsi selalu ada dalam konteks lingkungan dan
situasi macam apapun. Lingkungan dan situasi berpengaruh terhadap individu
yang korup atau yang berbakat kuat untuk korup. Jika individu-individu
ini ada dalam posisi berkuasa pada waktu tertentu. Maka mereka akan
bergairah menanggapi dorongan-dorongan untuk korupsi. Mereka kemudian
akan menggerakkan efek spiral korupsi sampai pada tingkat di mana ia menjadi
faktor penentu yang dominan dalam motivasi prilaku manusia.
Dalam menentukan sebab-musabab gejala secara historis tidak terlepas
dari penggolongan segi makna (significance). Sifat hirarki ini tergantung pada
konteks historis. Dimanakah letak faktor-faktor struktural dan situasional dalam
hirarki ini? Struktur berlaku baik terhadap organisasi makro maupun organisasi
mikro. Terhadap kedua tingkat ini korupsi dapat berhubungan secara
kausal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di banyak negara sedang
berkembang semangat dan gairah merampok dari homo venalis dapat bertahan
sebab tidak adanya perlawanan warga . Tidak adanya perlawanan
warga ini banyak disebabkan oleh tidak adanya pers yang bebas dan
wartawan pengusut yang penuh pengabdian. Pengawasan terhadap pers
103
melalui pembaharuan izin secara berkala mengecilkan nyali pers sehingga
tunduk kepada kemauan penguasa. Tatanan ini merupakan bagian struktur
perundang-undangan Negara yang bersangkutan, yaitu ketergantungan pers
pada perkenan pemerintah untuk melakukan pekerjaannya. Jelas harus
mempertimbangkan pengaruh struktur terhadap terjadinya korupsi.
Korupsi yang mewabah di berbagai negara yang sedang berkembang
yaitu sebab tidak cukupnya gaji pegawai negeri. Korupsilah yang
mengeringkan sumber-sumber pemerintah. Ketidakcukupan ini disebabkan oleh
adanya korupsi dan perencanaan yang buruk. Korupsilah yang mengeringkan
sumber-sumber pemerintah. Perbaikan struktur pajak atau peraturan
administratif tidak akan menyelesaikan masalah selagi orang-orang yang terlibat
didalamnya tetap korupsi-korupsi di negara kita dewasa ini tidak dapat
dijelaskan dengan hal-hal yang ada di masa peperangan. Sementara itu dua
generasi telah terbiasa dengan cara-cara korupsi. Hal yang sama dapat
dikatakan berlaku juga di negeri-negeri sedang berkembang yang mengalami
peperangan. Sebaliknya, di masa setelah perang berakhir, korupsi diketahui
mereda namun merajalela kembali pada dasawarsa setelah kemerdekaan. Hal ini
terjadi di Malaysia. Sekalipun demikian memang benar bahwa mereka yang
berkuasa pada masa awal kemerdekaan menjadi kecanduan korupsi dari masa
berlangsungnya peperangan. namun perang itu sendiri yaitu situasi yang
berlangsung sebentar namun melahirkan korupsi yang meluas. Kelangsungan
dan meluasnya korupsi merupakan akibat dari faktor-faktor lain yang tidak
timbul dari peperangan.
Sebagai kesimpulan hendaknya ditekankan bahwa korupsi mempunyai
otonominya sendiri. Struktur ekonomi, politik maupun sosial, apapun jenisnya
semua dapat dijangkiti oleh korupsi. Seperti halnya rayap, orang yang korup
menyerang segala struktur. Di setiap struktur ada interaksi konflik antara
orang yang korup dengan orang yang lurus. Struktur menampung kedua-
duanya, tergantung pada siapa yang mampu menyusupkan kekuasaan lebih
besar.
Hubungan antara orang dan struktur sosial yaitu sama dengan
hubungan antara rumah dan penghuninya. Struktur rumah tempat tinggal
menyiapkan kondisi hidup bagi penghuninya, namun penghuni dapat mengubah
struktur apabila menginginkannya. Namun, bila struktur itu menyebabkan
kebocoran dan semua penghuninya menyerah saja kepadanya, menimpakan
kesalahan pada struktur, maka struktur ini akan terus menyebabkan
kebocoran. Dalam hal yang demikian, penjelasan tetap penghunilah yang tidak
ingin memperbaiki struktur. Sesuatu yang bukan manusia tidak dapat dibebani
tanggungjawab untuk sesuatu yang diperbuat oleh manusia. Penjelasan
strukturalis tentang korupsi mengalihkan masalah tanggungjawab manusia
sebagai pelaku kepada hal-hal yang bersifat eksternal. Hal-hal yang eksternal
104
penting artinya di dalam pemahaman tentang luas dan manifestasi gejala, namun
kesemuanya itu bukanlah penjelasan yang terakhir. Semua itu baru titik
permulaan. Titik terakhirnya yaitu watak manusia.
Perlawanan Terhadap Tindakan Korupsi
Dalam pada itu korupsi di negara kita terus berkembang. Sorotan
terhadap berbagai kasus korupsi terus muncul, baik melalui media elektronik
(TV) maupun di Koran-koran negara kita . Dari waktu ke waktu usaha yang
sungguh-sungguh dan terus dilakukan oleh alat-alat Negara. Agar usaha
pemberantasan korupsi benar-benar efektif, maka harus menjadi bagian
perlawanan pemerintah terhadap korupsi secara besar-besaran dan kuat,
disertai dengan mobilisasi total dan terus-menerus dalam suatu jangka waktu
yang panjang.
Korupsi berkembang di berbagai Negara Asia. Di seluruh kawasan Asia
yang sedang berkembang. Korupsi kelas kakap maupun kelas teri melanda
semua lembaga. Singapura yaitu satu-satunya pemerintah yang praktis bebas
dari korupsi. Muangthai, Filipina dan Malaysia juga menghadapi masalah
korupsi. Di Malaysia korupsi paling kurang mewabah (pandemic) dan
berkembang sejak tahun 1957. Banyak tokoh politik dan tokoh-tokoh lain
menghimpun kekayaan berkat jabatannya dalam pemerintahan.
Bila korupsi berakar dalam dan meluas dengan otonomi yang kuat,
menimbulkan pemikiran bahwa korupsi telah menjadi suatu way of life.
Kemudian memaafkannya atau maslahan mengabsahkannya. Alasannya bahwa
korupsi itu membantu membina kelas menengah. Kelas menengah ini diyakini
akan menjadi tulang punggung stabilitas, dalam tahap perkembangan ekonomi
yang kritis, tindakan besar-besaran untuk memberantas korupsi. Pandangan
ini diajukan setelah sepuluh tahun korupsi melanda segenap sistem di
negara kita . Negarawan yang paling menentang korupsi yaitu Hatta (1967)
bahwa korupsi telah meresap ke segenap lapisan warga negara kita ,
menjangkiti berbagai departemen pemerintah. Para karyawan dan pegawai
pemerintah yang upah dan gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, diperas oleh anasir-anasir yang korup.
Salah satu akibat merajalelanya korupsi yang melanda seluruh sistem
ialah semakin lemahnya kemauan untuk melawan korupsi. Melemahnya
kemauan ini terlihat dalam berbagi bentuk, seperti membiarkan iklim korupsi,
berusaha mengaitkannya dengan norma-norma kelembagaan dan budaya yang
hidup di masa-masa sebelumnya, atau dengan pembangunan yang cepat atau
bahkan dengan penciptaan kelas menengah. Juga pada umumnya diterima oleh
mereka yang kemauannya lemah itu bahwa penolakan terhadap korupsi
yaitu sikap Barat. Tulisan para sarjana Barat menyumbang pada melemahnya
105
kemauan untuk melawan korupsi sebab korupsi dianggap fungsional bagi
pembangunan.
Pengaruh Korupsi Terhadap warga
Pengaruh korupsi terhadap warga dan individu sedemikian rumit
dan beraneka ragam sehingga pusat perhatian pada beberapa di antaranya yang
paling menonjol. Korupsi tidak hanya mempengaruhi manusia dalam
kehidupan ekonomi dan politik melainkan juga dalam pertumbuhan rokhaniah
dan filsafatnya. Dari segi filsafat, korupsi menimbulkan nihilisme dan sinisme,
sebaliknya korupsi pun ditumbuhkan oleh kedua hal ini . Korupsi
melahirkan berbagai masalah rumit seperti larinya tenaga-tenaga ahli ke luar
negeri. Masalah rumit ialah masalah yang unsur utamanya korupsi yang
berpadu dengan unsur-unsur lain hingga membentuk keseluruhan yang rumit.
Di antara akibat-akibat korupsi yaitu berbagai bentuk ketidakadilan yang
mempengaruhi pribadi-pribadi yang tidak terbilang banyaknya.
Sebuah pemerintahan yang dilanda wabah korupsi yang menyerang
segenap sistem akan mengabaikan tuntutan pemerintahan yang layak. Orang
yang korup selalu mengabaikan kewajibannya sebab perhatiannya terfokus
pada korupsi semata-mata. Hal ini dapat mencapai titik yang membuat orang
ini tidak peka perasaannya dan menimbulkan malapetaka terhadap rakyat.
Saat krisis biasanya merupakan saat terjadinya peristiwa seperti itu. Andreski
(1968).
Ketidakpedulian disertai dengan sinisme merasuk menjadi sikap
warga terhadap kekuasaan pemerintah dan segenap segi kehidupan pada
umumnya. Sikap masa bodoh mempengaruhi berbagai sektor kehidupan
warga melalui aneka macam mata rantai sebab-akibat. Korupsi
menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi. yaitu
hal yang tidak mungkin bahwa korupsi memperbaiki efisiensi. Efisiensi yang
bertambah baik hanyalah kasus tertentu dalam tindak korupsi. Dari pandangan
pihak yang korup yaitu efisiensi untuk meminyaki tangan yang gatal yang
sedang menggenggam sesuatu yang diinginkan. namun perbuatan yang efisien
namun tidak bermoral dan bertentangan dengan hukum ini yaitu potongan
kecil teka – teki gambar potong (jigsaw puzzle) konfigurasi birokrasi yang lebih
luas. Uang suap yang diberikan oleh sebuah perusahaan mengurangi efisiensi
pemerintahan sebab membuatnya lalai terhadap alternative lainnya yang
masih realistis dan rasional. Tegasnya, keuntungan yang diperoleh oleh
perusahaan itu yaitu kerugian bagi pemerintah. Harga barang-barang yang
bersangkutan selalu dinaikkan. Terus bertambahnya permintaan uang suap
dapat membuat peningnya perusahaan sebab hal itu akan membaut kikuk
apabila secara resmi harus menyebutkan harga yang tinggi dan tidak sesuai
dengan kenyataan.
106
Korupsi dalam bentuk suap yaitu perampokan uang warga
lebih-lebih bagi negeri yang mengalami kesulitan ekonomi dan kesulitan-
kesulitan lain. Besarnya uang warga yang masuk ke kantong orang yang
korup di negeri miskin membawa akibat yang tidak terperikan bagi rakyat. Para
koruptor sama sekali tidak sudah tidak berakhlak, tindakan korup tidak dapat
dikatakan memperbaiki efisiensi bisnis sebab dalam bisnis tidak diperlukan
akhlak.
Pengaruh korupsi yang merugikan terhadap efisiensi amat luas dan
aneka ragam. Begitu sindrom korupsi menjangkiti birokrasi, sikap masa bodoh,
yang dilindungi dengan sikap pilih kasih dan pengaruh-pengaruh lain
menciptakan masalah-masalah yang tak terhitung banyaknya dan akibat-akibat
yang berat bagi rakyat. Korupsi yang dilakukan oleh birokrasi dapat
dikelompokkan ke dalam dua kecenderungan umum, yang menjangkiti
warga dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Korupsi tidak
hanya terbatas pada transaksi yang korup yang dilakukan dengan sengaja oleh
dua pihak atau lebih melainkan juga meliputi akibat-akibat yang timbul dari
prilaku orang yang korup, homo venalis. Korupsi jelas menyuburkan jenis
kejahatan lain di dalam warga . Melalui korupsi sindikat kejahatan atau
penjahat perseorangan dapat membengkokkan hukum, menyusupi organisasi
negara, dan memperoleh kehormatan.
Namun ada unsur-unsur yang membedakan antara korupsi yang
terorganisasi di dalam birokrasi dan kejahatan yang terorganisasi. Di dalam
korupsi yang terorganisasi tidak ada kegiatan besar-besaran yang dikepalai
oleh seorang oknum tunggal. Korupsi yang terorganisasi lahir dari birokrasi dan
menjungkirbalikkan struktur organisasi yang ada, sedang kejahatan yang
terorganisasi membangun struktur organisasinya sendiri. Di dalam korupsi
yang terorganisasi ada beberapa kepala organisasi dan bukan hanya
seorang kepala yang berkuasa. Pada umumnya berbagai kepala korupsi yang
terorganisasi bertindak secara otonom walaupun seringkali mereka saling
tergantung satu sama lain. Mereka menenggang korupsi yang dilakukan oleh
pihak dan semboyan mereka yaitu hidup dan biarkan orang lain hidup. Luas
kekuasaan mereka di dalam jenjang birokrasi tidak sama persis dengan luas
kekuasaan mereka di bidang korupsi, tidak seperti kekuasaan tokoh sindikat
kejahatan.
Bagaimana pengaruh korupsi terhadap ekonomi? Beban ekonomi
yang timbul sebagai akibat korupsi jatuh ke pundak warga . Suap atau
pemerasan di masukkan ke dalam perhitungan biaya. sebab nya sebagai akibat
korupsi, harga-harga menjadi lebih mahal, disamping beban berupa pajak dan
pungutan lain yang sah. Kebebasan yang timbul sebagai akibat korupsi
mendorong pengusaha dan industriawan yang serakah untuk menambah batas
keuntungan dengan melalaikan mutu dan menaikkan harga. Ini yaitu akibat
107
langsung terhadap konsumen, selain itu penderitaan warga masih
ditambah sebab kas Negara tidak menerima pajak dari kekayaan orang-orang
korup yang kaya dan mengetahui cara-cara menghindarkan pajak. Pengelakkan
seperti ini berakibat lebih tingginya tingkat pungutan pajak yang harus dibayar
oleh warga Negara yang jujur, untuk menutup jumlah yang tidak dibayar oleh
orang-orang yang korup.
Pameran uang, lagu-lagu pujaan, dan kesukaan menjilat,
kesemuanya yaitu perwujudan efek transmutasi. Kesemuanya itu memperkuat
kecenderungan terhadap korupsi. Prilaku seperti itu di dorong oleh orang-orang
yang korup dalam usaha untuk mendapatkan penghormatan. Bentuk dan
perwujudan efek transmutasi tergantung pada konteks budaya. Hal penting
yang harus diperhatikan yaitu adanya efek itu sendiri. Tingkat korupsi di
dalam warga berkorelasi dengan luas cakupan dan frekuensi efek
transmutasi. Di Asia Tenggara, ada pemimpin-pemimpin politik yang
korup yang memperoleh kedudukan pemimpin dalam ikatan-ikatan keagamaan
yang semu. ada usaha-usaha untuk menutupi orang-orang yang korup
dengan selubung yang bersifat magis dan mistis. Kekayaan yang mereka
peroleh melalui jalan korupsi dianggap sebagai anugerah Tuhan.
Program pemerintah untuk menanggulangi atau melenyapkan korupsi
tergantung pada keadaan dan kemauan kelompok pemimpin. Penyusunan
program tergantung pada kesadaran mereka yang terlibat; pengertian dan
pemahaman mereka akan sifat, sebab-sebab dan akibat korupsi. Begitu suatu
pemerintah menetapkan untuk memberantas korupsi dan mempunyai
kesempatan untuk itu, tidaklah sulit untuk mengubah situasi, secara bertahap
namun mantap. Perencanaan harus benar-benar sehat. Sekedar publisitas
tidaklah cukup. Hal-hal yang dibutuhkan ialah membuang pejabat yang korup
secara sistematis dan berlanjut, pembaharuan administrasi pada pusat-pusat
korupsi, dan menjalankan kebijaksanaan ekonomi yang memungkinkan orang
mencapai taraf hidup yang layak.
Hampir tidak ada pemimpin pemerintahan dewasa ini yang tidak
secara terbuka menyatakan niat untuk memberantas korupsi. Pernyataan
memang dikeluarkan, namun siapa yang mau percaya. Khalayak ramai tidak
menganggap pernyataan ini sungguh-sungguh tidak dilaksanakan dan
mereka memang banyak benarnya.
Syarat pertama untuk memberantas korupsi yaitu adanya seorang
pemimpin pemerintahan yang punya kemauan keras dan memperoleh
dukungan orang yang berwawasan dan jujur. Tanpa pemimpin dan pendukung
seperti itu tidak akan ada program yang berhasil. Pendekatan progamatis gagal
sebab pemimpin tertinggi tidak memberi dukungan penuh dan aktif terhadap
108
program ini. Kita ingat diskusi antara kaum legalis yang penganut konghucu
didalam filsafat Cina mengenai apakah hukum ataukah orang yang lebih
penting. Dalam kaitan yang ada di negara-negara sedang berkembang dewasa
ini, watak seorang pemimpin yaitu lebih penting daripada sistem dan struktur
warga . Sistem dan struktur memang dua sasaran utama yang harus
diubah bila kita hendak memberantas korupsi. namun perubahan serupa itu
hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang yang menginginkan perubahan.
Kalau orang-orang seperti itu memang ada, barulah suatu rencana yang
programatis sangat diperlukan. Maka seorang pemimpin yang berkemauan
niscaya akan menyambut gembira rencana seperti itu dan menaruh perhatian
terhadap penerapannya.
Situasi ini hanya dapat diubah menjadi situasi yang lebih cerah dengan
ikhtiar orang-orang dari lingkungan yang bermoral dan berpikiran jujur. Tugas
yang harus dilakukan kini yaitu membina lingkungan orang-orang bermoral
itu di berbagai negara di seluruh dunia, khususnya yang dilanda oleh korupsi.
Suatu warga anti-korupsi harus dibentuk untuk menjalin hubungan antar
rakyat dari berbagai bagian dunia yang merasa prihatin terhadap masalah
korupsi, sekalipun, pada tahap permulaan, mereka hanya dapat membahas
tentang kasus-kasus korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Abels, Jules. 1956. The Truman Scandals. Chicago: Henry Regnery Company
Alatas, Syed Hussein. “1957. Effects of Corruption.” Singapore Tiger Standard.
Andreski, Stanislav. 1968. The African Predicament. London: Michael Joseph.
Bolaji, Labanji. 1970. Anatomy of Corruption in Nigeria. Ibadan: Daystar Press.
Brooks, Robert C. 1974. Corruption in American Politics and Life. New York: Arno Press.
(Dodd Mead & Co., 1910).
Buhler, G. terj. 1886. The Laws of Manu. Vols. i-vii. London: Oxford University
Swann, Nancy. Lee, terj. Dan ed. Food and Money in Ancient China. Princeton:
Princeton University Press.
109
Press.
1950.
REFLEKSI SOSIOLOGIS ATAS usaha PEMBERANTASAN KORUPSI DI
negara kita 1
Hartati Sulistyo Rini 2
ABSTRAK
Korupsi yaitu isu penting yang mengancam laju perkembangan suatu bangsa,
tidak terkecuali negara kita . Perlawanan terhadap korupsi bukan tidak dilakukan
namun selalu terbentur dengan birokrasi, penegakan hukum, dan anggapan
bahwa korupsi yaitu bagian dari budaya. Sebagai sebuah alternatif, Sosiologi
menawarkan beberapa pandangan dan refleksinya terhadap situasi ini ,
dimana korupsi bukan hanya menyangkut aspek hukum namun juga sosial
budaya. Hal ini tidak terlepas dari kondisi bahwa yang merasakan akibat
korupsi ini yaitu warga luas sebagai subjek Sosiologis. Perspektif
Sosiologis ini diharapkan mampu menjadi kajian yang komprehensif sebagai
bagian penting dalam pemberantasan korupsi di negara kita .
Kata kunci : korupsi, refleksi, sosiologi
Di penghujung tahun 2013, warga negara kita kembali dikejutkan
dengan terkuaknya kasus korupsi di ranah hukum yang menyeret ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bagaimanapun juga, selama ini tingkat
kepercayaan warga dalam penegakan hukum di negara kita hanya
menyisakan dua lembaga negara yang kredibel dan dipercaya oleh warga
yaitu KPK dan MK. Dengan kasus penangkapan Akil Mochtar inilah, semakin
membuka mata warga betapa kasus korupsi telah menjadi penyakit yang
menyebar dan menjangkiti hampir semua elemen warga , bahkan pada
elemen penjaga hukum sekalipun.
Menurut hasil kajian Transparency International (TI), pada tahun 2013
negara kita menempati urutan 64 dari 177 negara yang dirilis situasi korupsinya.
Skor negara kita yaitu 32 berdasar Corruption Perception Index (CPI). Posisi
negara kita ini mengalami perbaikan, dari tahun 2012, yang mencatat posisi
negara kita di urutan 60 negara paling korup. Situasi ini ternyata masih berbeda
jauh dengan peringkat dua negara tetangga. Singapura menduduki peringkat
173 dengan indeks 86, yang dengan demikian menempatkannya sebagai top five
negara paling bersih dalam rilis TI. sedang Malaysia menduduki peringkat
125 negara korup dengan skor 50. Dari rilis TI ini lima besar Negara paling
bersih dari korupsi yaitu sebagai berikut : 1) Denmark (91); 2) Finlandia (91); 3)
1 Disampaikan dalam Seminar Nasional usaha Pemberantasan Korupsi Di
negara kita dalam rangka Dies Natalis UNNES ke-49 pada hari Rabu, 26 Maret
2014 di Kampus UNNES Sekaran, Gunungpati, Semarang.
2 Dosen pada Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial UNNES.
111
Selandia Baru (89); 4) Swedia (89); 5) Singapura (86). sedang Negara paling
korup yaitu : 1) Afganistan (8); 2) Korea Utara (8); 3) Somalia (8); 4) Sudan (11);
5) Sudan Selatan (14). Transparency International merupakan lembaga Anti-
korupsi Internasional yang berdiri tahun 1995 yang mengeluarkan indeks
peringkat korupsi negara-negara di dunia berdasar gabungan dari 13 indeks
data korupsi dari lembaga independen kredibel (metrotvnews.com).
Dengan posisi ini , menurut Forum negara kita Untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) (dalam www.harianterbit.com), anggaran belanja negara yang
dikorup jumlahnya cukup fantastis, yaitu hingga mencapai 30% dari total
APBN. Jika APBN minimal yaitu Rp 1.400 trilyun, maka sekitar 400 miliar
diantaranya menguap setiap tahunnya. Ini merupakan temuan yang
memprihatinkan, mengingat bangsa ini tengah berjibaku dengan segala macam
persoalan yang menempatkan negara kita dalam krisis multidimensi.
Dalam catatan korupsi dunia dari In High Commisioner for Human Rights
terkait dengan panel Discussion On Negative Impact of Corruption on the Enjoyment of
Human Rights yang menjadi salah satu dokumen 5 tahun UNPAC (United
Nations Parliamentarians Against Corruption) menggaris bawahi bahwa uang yang
dikorupsi tiap tahunnya dapat mengatasi isu kelaparan dunia sebanyak 80 kali
(www.merdeka.com). Boleh jadi, negara kita bukanlah satu-satunya negara yang
berjuang melawan korupsi di dunia ini. Tapi dengan catatan ini diatas,
saat negara kita masih menempati peringkat kritis untuk negara yang bersih
dari korupsi, maka sebenarnya pulalah kita ikut menyumbang kemiskinan
dunia dan keterbelakangannya sebab tersumbat oleh katup korupsi yang
menggurita.
Bencana korupsi ini bukan tidak disadari oleh warga negara kita .
Berbagai metode, pendekatan, pelibatan aparat dan mekanisme hukum serta
sosial menjadi pengalaman sejarah pemberantasan korupsi di negara kita . Namun
sekali lagi, ini bukanlah hal yang mudah mengingat kasus korupsi yang
dihadapi oleh bangsa ini telah sampai pada tahap kritis baik secara kuantitas
maupun kualitas. Secara kuantitas, jumlah perkara ini sangat besar sebab
menyerang hampir di semua bidang. Secara kualitas, perkara ini mengalami
berbagai dimodifikasi oleh para pelakunya baik pada modus maupun
pelaksanaannya.
Demikian juga yang terjadi sampai hari ini, dimana berbagai usaha
pemberantasan korupsi masih menjadi isu hangat bahkan terpopuler dalam
wacana kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyakit korupsi dimaknai
sebagai wabah yang menjangkiti seluruh aspek kehidupan bernegara, yang
mampu menggerus nilai-nilai dasar pembangunan bangsa. Sampai pada akar
rumput pun, suara-suara tegas mendukung pemberantasan korupsi santer
terdengar. Hal ini terjadi sebab dalam aspek das sein, korban dari perilaku
korup secara langsung dan sporadis yaitu mereka yang ada pada aras bawah
112
yang didominasi warga kecil. Berbagai mekanisme yang telah ditempuh
oleh negara ini akhirnya akan bermuara pada penilaian publik atas kinerja
pemberantasan korupsi. Artinya, bahwa aspek penting selanjutnya yaitu
bahwa publik atau warga semakin cerdas memaknai ini semua. Bahwa
model pemberantasan korupsi apa saja dan jumlah penindakan perkara korupsi
berapa saja itu akan dinilai oleh warga . Publik akan melihat sejauhmana
negara mampu berada pada posisi melawan korupsi dan berpihak pada
warga . Sudut pandang sosiologis inilah yang juga menjadi aspek penting
dalam melihat kinerja pemberantasan korupsi di bumi tercinta ini.
RUANG LINGKUP KORUPSI
Korupsi memiliki berbagai batasan dimensi. Menurut Isra dan Hiariej
(dalam Wijayanto dan Zachrie, 2009 : 557) dilihat dari peristilahan kata korupsi
berasal dari Bahasa Latin corruptio atau dalam Webster Student Dictionary
yaitu corruptus. Selanjutnya corruption itu disebutkan berasal dari kata asal
corrumpere, kata Latin yang lebih tua. Dari Bahasa latin itulah turun menjadi
menjadi banyak bahasa di Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis :
corruption; dan Belanda : corruptie (korruptie). Dapat diduga istilah korupsi dalam
bahasa Belanda ini yang kemudian diadopsi dalam bahasa negara kita menjadi
korupsi. Arti harfiah dari kata itu yaitu kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata yang menghina atau memfitnah. Arti kata korupsi yang telah diterima
dalam perbendaharaan kata negara kita itu telah disimpulkan oleh
Poerwadarmintha dalam Kamus Umum Bahasa negara kita : Korupsi yaitu
perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain
sebagainya. Di Malaysia, ada juga peraturan anti korupsi, akan namun tidak
digunakan antikorupsi namun anti-kerakusan. Sering pula Malaysia
menggunakan istilah resuah yang tentu saja berasal dari Bahasa Arab (riswah).
Dalam kamus bahasa Arab-negara kita , riswah sama artinya dengan korupsi.
Di dalam pendekatan sosiologis, Alatas (dalam Wijayanto dan Zachrie,
2009: 558) mengemukakan bahwa korupsi akan berlainan maknanya apabila kita
dekati secara normatif, politik, maupun ekonomi. Misalnya memasukkan
nepotisme sebagai salah satu unsur korupsi yaitu menempatkan keluarga atau
teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi syarat untuk itu. Tentunya
hal ini akan sukar dicari normanya dalam hukum pidana.
Menurut Noeh (2005: 1), korupsi mengacu pada berbagai tindakan
gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau kelompok. Akan namun , dalam perkembangan yang lebih akhir, dari
beragam pengertian korupsi ada penekanan, bahwa korupsi yaitu
penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.
113
sedang menurut UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi pengertian korupsi yaitu tindakan memperkaya diri sendiri,
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu
kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, atau melakukan penggelapan, dan
menerima hadiah terkait dengan tanggung jawab yang dijalani (Napitupulu,
2010: 9).
Dari berbagai batasan yang coba diberikan oleh beberapa pakar di atas,
semakin terbukalah bahwa korupsi bukan kejahatan biasa, namun kejahatan
yang luar biasa. Korupsi bahkan memiliki dampak sistemik yang bukan saja
merusak satu garis generasi, namun mampu membawa virusnya menyeberang
lintas generasi. Sungguh, bahwa korupsi menjadi sebuah wacana keprihatinan
segala unsur warga dan bangsa mengingat bukan hanya potensi
bahayanya tetap juga berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya. Efek ini
bukan hanya dirasakan di satu lini, namun segala lini akan merasakan dampak
buruk dari korupsi ini, baik ekonomi, sosial, maupun budaya. Revida (2003)
memberikan gambaran akan efek korupsi di berbagai bidang kehidupan sebagai
berikut: 1) Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal; 2) Tata sosial budaya seperti revolusi
sosial, ketimpangan social; 3) Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan,
hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah,
ketidakstabilan politik; 4) Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya
kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber
negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan
represif.
Dari situasi di atas bisa disimpulkan bahwa efek korupsi yaitu
menjangkau segala aspek kehidupan. Penanganan parsial tidak akan mampu
menyelamatkan bangsa dari penyakit korupsi. Oleh sebab nya perlu partisipasi
dan gerakan holistik yang berkelanjutan agar dapat meyelamatkan bangsa ini ke
depan.
KEKUASAAN DAN KORUPSI
Dalam sudut pandang sosiologi, kekuasaan merupakan salah satu
tema besar yang dijelaskan dengan sangat menarik oleh Weber. Max Weber
menjadi salah satu founding father Sosiologi yang memberikan penalaran
menarik mengenai kekuasaan dan birokrasi. Kajiannya ini bahkan menjadi
rujukan bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial lain di luar sosiologi. Menurut
Beilharz (2003: 367) sumbangan pandangan Weber di dalam sosiologi salah
satunya yaitu bahwa status dan kekuasaan politik merupakan pengimbang
dan syarat bagi kekuasaan kelas, serta model mengenai ciri-ciri ideal tipikal
birokrasi.
114
Birokrasi ideal bagi Weber yaitu instrumen bagi pencapaian tujuan
dalam warga . Birokrasi mengatur dan membagi struktur social dalam
tingkatan yang memudahkan kerja berbagai elemen warga untuk
melakukan tugasnya demi tujuan kolektif kelompok. Kekuasaan dan birokrasi
dalam pandangan Weber yaitu suatu sistem kerja efektif yang menjadi alat
untuk mengembangkan pola-pola kehidupan dalam warga . Namun
kenyataannya, dalam warga yang rasional dan modern saat ini cita-cita
Weber ini menjadi kabur bahkan mengalami anomali. Saat ini, birokrasi
dan kekuasaan menjadi jalur persekongkolan dan penyelewengan yang
berorientasi terhadap hasrat pribadi atau kelompok kecil golongan tertentu
terhadap akumulasi materi dan otoritas. Dalam ranah ini, Semma (2008: 36)
mengungkapkan kembali apa yang dikatakan oleh Lord Acton: power tends to
corrupt, absolute power corrupts absolutely. Artinya korupsi muncul bilamana
terjadi penyalahgunaan kekuasaan, terlebih apabila kekuasaan bersifat absolut
atau mutlak maka korupsi semakin menjadi-jadi.
Hal ini juga dikuatkan oleh pendapat Indrayana (2008: 38), bahwa di
negara kita saat ini, korupsi yaitu kejahatan tanpa aurat. Ia yaitu hasrat
telanjang yang terang benderang dilakukan oleh banyak pejabat di semua tingat
kekuasaan. Mulai pejabat pemerintahan, pegiat peradilan, hingga korupsi gaya
baru yang menggejala dikalangan anggota parlemen. Korupsi di semua
tingkatan itu berhubungan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat negara.
Korupsi di parlemen misalnya semakin merebak seiring dengan menguatnya
kekuasaan legislasi.
Masuk akal kiranya pemahaman ini apabila merujuk apa yang
terjadi di bumi negara kita dewasa ini. Bagi warga , melihat wajah birokrasi
sama saja dengan melihat suatu sistem rapuh yang rentan ambruk sebab
digerogoti oleh berbagai kepentingan kekuasaan yang pada akhirnya
melahirkan sikap kontra bahkan apatis terhadap berjalannya roda
pemerintahan. Bukan tidak mungkin, cita-cita good governance hanya akan
menjadi sebuah retorika kosong yang mampu berdiri kokoh dalam ranah ide
dan isu akademis semata, namun menjadi begitu lemah pada aspek
implementasi di ruang publik. warga sudah sedemikian apatis menatap
masa depan dengan janji usang birokrasi yang begitu utopis.
Birokrasi akan semakin melanggengkan jaringan kebusukan korupsi
yang ada pada level strata tertentu, bahkan menjadi bagian dari dinasti yang
sulit digantikan. Contoh nyata yang kemudian muncul yaitu pada kondisi
dinasti kekuasaan Ratu Atut di Banten. Pemusatan kekuasaan yang diiringi
dengan mekanisme birokrasi penuh kepentingan, menjadikan Banten bak
kerajaan kecil yang habis rakus dimakan oleh makhluk yang bernama korupsi.
Pada kasus adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, betapa public dibuat
terbelalak saat KPK menemukan sederet mobil mewah di rumah yang
115
bersangkutan serta barang bukti lain yang nilainya lebih dari 10 milyar rupiah.
Ini yaitu kondisi yang sangat bertolak belakang apabila dikaitkan dengan
kondisi Banten yang menyandang gelar sebagai salah satu propinsi dengan
tingkat kemiskinan tertinggi di negara kita . Inilah yang dikatakan oleh Weber
(dalam Beilharz, 2003: 367) dimana meningkatnya sentralisasi birokrasi berjalan
seiring dengan meningkatnya sentralisasi kekayaan.
KPK DAN SEPAK TERJANGNYA
Di negara kita , pemberantasan korupsi sangat identik dengan tugas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, yaitu komisi
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korupsi di negara kita . Pembentukan KPK ini tidak lepas dari
sejarah masa silam dimana lembaga-lembaga negara penegak hukum seperti
kepolisian dan kejaksaan tidak mampu menyelesaikan penindakan kasus-kasus
korupsi yang terjadi di negara kita . Sebagai extra ordinary crime, Wijayanto dan
Zachrie (2009: 564) menegaskan bahwa, korupsi memiliki sifat khusus. Yang
pertama, sifat yang dikemukakan oeh Sutherland yaitu korupsi sebagai white
collar crime. Kedua, korupsi ini biasanya dilakukan secara berjamaah atau dalam
kata lain kejahatan terorganisir, yang oleh Francis Ianni disebut sebagai organized
crime. Ketiga, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang canggih
sehingga sulit pembuktiannya. Melalui Undang-Undang Republik negara kita
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
pada akhirnya komisi anti rasuah ini didirikan.
Visi KPK di tahun 2011-2015 yaitu menjadi lembaga penggerak
pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien sedang misi
KPK yaitu sebagai berikut: 1) Melakukan koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan TPK; 2) melakukan supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; 3) Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; 4) Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan 5)Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Negara (www.kpk.go.id).
Prestasi KPK sampai tahun 2013 ini yaitu meningkatnya penanganan
kasus korupsi yang cukup signifikan, yaitu di tahun 2012 sebanyak 49 perkara
dan di tahun 2013 sebanyak 70 perkara. Dijumlah dengan kasus yang tersisa
tahun sebelumnya, maka saat ini ada 76 kasus yang sedang dalam tahap
penyidikan, 108 penyelidikan, dan 66 penuntutan. sedang kasus yang telah
diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap ada 40 perkara. Sepanjang tahun
2013 juga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) . Selain itu, ada juga
penangkapan pada mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
(www.detik.com). Prestasi yang patut diapresiasi warga mengingat
116
tantangan dan hambatan yang luar biasa berat dihadapi KPK dalam menindak
perkara korupsi.
PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SUDUT PANDANG
SOSIOLOGIS
usaha pemberantasan korupsi bukan tanpa cela. Terbukti masih
banyak catatan kasus-kasus korupsi yang belum mampu diselesaikan. Tengok
saja kasus Century yang telah terkatung-katung selama beberapa tahun. Di sisi
lain, kasus korupsi masih marak terjadi bahkan jumlah yang dikorupsi semakin
fantastis, dan beritanya kerap menghiasi headline berbagai media massa di tanah
air. Melihat kecenderungan ini , ada beberapa alasan sosiologis, yang
membuat publik berada di lini depan menggugat pemberantasan korupsi.
Pertama, masih lemahnya penegakan hukum. Berkaca pada hal
ini , Syamsudin (2008: x) ada empat fakta yang menandai gagalnya
sistem hukum di negara kita , yaitu ketidakmandirian hukum; integritas penegak
hukum yang buruk; kondisi warga yang rapuh dan sedang mengalami
pseudoreformatie syndrome; pertumbuhan hukum yang mandek. Secara konkret,
lanjutnya, kegagalan proses penegakan hukum kita bersumber pada substansi
peraturan perundang-undangan yang tidak berkeadilan, aparat penegak hukum
yang korup; budaya warga yang buruk; dan lemahnya kelembagaan
hukum kita. Syamsudin juga menyitir kondisi hukum kita yang lebih banyak
bersifat represitoris, dan tidak antisipatoris sehingga kadangkala peraturan
perundang-undangan yang dibuat sering tidak mencerminkan warga
secara utuh. Hal ini menciptakan warga yang hyper regulated, dimana
banyak peraturan dibuat namun tidak ada yang dapat memberikan keadilan bagi
warga .
Pemberantasan korupsi telah menjadi agenda hukum yang wajib bagi
negara kita . Oleh sebab nya, beberapa produk hukum telah dibuat, yaitu: UU No
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, bahkan yang terkini yaitu pemberantasan korupsi yang
mengelaborasikannya dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu dalam UU
No Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun
yang menjadi persoalan yaitu , perbandingan antara ancaman hukuman
dengan vonis kepada koruptor yang belum memenuhi rasa keadilan untuk
warga . Dari data negara kita n Corruption Watch (ICW), ada 278 kasus
sampai pengadilan tingkat pertama banding dan kasasi, vonis bersalah di tahun
2013, 16 di antaranya bebas vonis, sedang 78 persen (232 kasus) vonis masih
ringan (www.tribunnews.com). Masih langkanya figur hakim yang berani
mengambil langkah tegas seperti halnya Artidjo Alkostar dalam tindak pidana
korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh, yaitu realitas yang tak terbantah.
117
Artidjo menguatkan vonis hukuman mantan puteri negara kita itu menjadi 12
tahun dari semula 4 tahun 6 bulan dan juga wajib membayar uang pengganti Rp
12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat subsider 5 tahun penjara sebab
terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sebab
aktif meminta uang (fee) dari sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan
Nasional. Angie juga dinilai bersalah sebab aktif menggiring anggaran. Sangat
sedikitnya vonis berat untuk koruptor, mengakibatkan pemberantasan korupsi
terkesan setengah hati bahkan masih jauh dari memberikan efek jera.
Kedua, koruptor yang mengadopsi sikap selebritis di hadapan media.
Sebagai extra ordinary crime yang memiliki efek destruktif dan masif,
seharusnyalah para maling atau koruptor ini merasa malu disorot oleh
media. Namun, yang terjadi yaitu sebaliknya. Sikap selebritis yang mereka
tunjukkan antara lain yaitu : melambaikan tangan kepada media bak artis
Hollywood yang berjalan di karpet merah sambil tetap menjaga senyumnya
agar tetap terkembang; hadir dalam ruang sidang dengan tetap modis dan full
kosmetik, bahkan menggunakan jaket tahanan KPK dengan variasi ikat
pinggang yang mahal bak peragawati; dan tidak jarang diantara para koruptor
ini membawa “suporter” layaknya fans setia yang mendukung artis
idolanya. Yang tidak kalah dramatis yaitu seringkali mereka melontarkan
pembelaan-pembelaan yang sifatnya berlebihan seperti layaknya adegan
sinetron televisi. Sungguh perilaku-perilaku semacam itu benar-benar
menciderai publik, sebab segala kemewahan dan selebrasi yang mereka
tampilkan di muka media ini berbanding terbalik dengan dunia nyata
dimana korupsi membawa kesengsaraan, penderitaan dan kemiskinan.
Ketiga, masih adanya anggapan bahwa korupsi itu bagian dari budaya.
Menurut Noeh (2005: 1) hingga saat ini, korupsi dan praktik-praktik
pendukungnya seperti kolusi dan manipulasi telah menjadi isu besar. Sampai
akhirnya pada tingkat tertentu, korupsi dianggap sebagai gejala wajar dalam
kehidupan keseharian.
Lebih lanjut Usman juga menyoal tentang aktor-aktor yang patut
diduga menganggap bahwa korupsi merupakan bagian dari budaya. Mereka
yaitu kalangan yang pasrah (fatalistik) sebab tidak memiliki kemauan,
ketahuan, dan kemampuan maupun kalangan pasrah (fatalistik) sebab kalah,
marginal, dan hidup dalam kepanikan, sebenarnya hidup dalam suasana yang
disana hampir tidak ada security, safety, dan certainty. sebab mereka tidak
berdaya, maka diperkirakan kalangan inilah yang selama ini melembagakan
mitos bahwa korupsi yaitu bagian dari budaya. Dalam benak mereka korupsi
tidak mungkin dihapus sebab menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
hidup dan kehidupan. Korupsi dianggap sebagai tabiat yang lazim melekat
dalam pelbagai aktivitas sosial.
118
Dari beberapa pernyataan ini di atas, maka realita sosial yang
mengarahkan persoalan korupsi pada isu budaya yaitu hal yang sangat
memprihatinkan. Bukankah budaya yaitu bagian dari budidaya manusia dan
warga nya yang memiliki aspek keluhuran budi dan perilaku sehingga
menjadikan warga ini mampu beradaptasi dan terus melanjutkan
kehidupannya. Jika memang demikian, maka tak patut kiranya
mengkambinghitamkan faktor kebudayaan atas perilaku busuk para koruptor.
Seringkali perilaku korup ini dihubungkan dengan nilai-nilai dasar interaksi
sosial yang disalahgunakan demi memuluskan kepentingan-kepentingan
kelompok tertentu dalam warga , seperti : sikap balas budi, tolong
menolong dan menganggap semua hal bisa dikompromikan. Sikap-sikap
ini dijadikan tameng untuk mengambil keuntungan sepihak dan
berpotensi merugikan keuangan negara. Perlu ditegaskan bahwa maraknya
kasus korupsi tidak berkorelasi positif dengan nilai luhur budaya bangsa.
Bahwa menganalogikan korupsi sebagai bagian dari budaya bagi Lubis (dalam
Noeh, 2005: 1), dimungkinkan sebab usia korupsi sebagai gejala sosial yang
terhitung tua, dan dalam sejarahnya korupsi muncul dalam berbagai bentuk.
Inilah yang menjadikan korupsi berhasil menanamkan akarnya pada nilai
budaya berbagai warga dan bangsa.
APA YANG BISA DILAKUKAN?
Melihat kondisi ini , ada beberapa hal penting yang dapat
diusaha kan sebagai bagian dari mekanisme pemberantasan korupsi. Dari sudut
pandang sosiologis, ada dua hal pokok yang bersinggungan langsung
dengan perilaku manusia dalam warga , yaitu menyangkut lembaga dan
aktor di dalamnya.
Aspek kelembagaan dalam hal ini dapat berupa optimalisasi sistem
kehidupan berwarga yang terkait dengan beberapa institusi besar, seperti:
lembaga pendidikan, birokrasi, dan hukum. Pendidikan menjadi faktor penting
sebagai fondasi untuk memperbaiki bangsa ini keluar dari jaring korupsi. Dalam
berbagai jenjang pendidikan, isu-isu pemberantasan korupsi mulai
diintegrasikan dengan semua mata kuliah maupun mata pelajaran bagi para
siswa. Gerakan pemberantasan korupsi ini juga terkait dengan aspek
pendidikan karakter yang akan membentuk kepribadian setiap anak. Lebih jauh
lagi, beberapa lembaga pendidikan siap mengimplementasikan mata ajar
pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari mencerdaskan dan meningkatkan
kepedulian warga terhadap praktik-praktik korupsi. Slogan-slogan anti
korupsi seperti : berani jujur itu hebat: kalau harus bersih mengapa harus risih;
stop mencontek dan lain sebagainya menjadi salah satu cara yang dipakai untuk
menginternalisasikan nilai-nilai anti korupsi. Aplikasi dari pendidikan anti
korupsi yang nyata telah dilakukan oleh beberapa institusi pendidikan ini antara
119
lain yaitu munculnya model-model kantin kejujuran di beberapa sekolah.
Walaupun perlu pembenahan di sana sini namun wujud nyata ini perlu
mendapatkan apresiasi.
Dari sudut pandang sistem birokrasi dan kekuasaan, perlawanan
terhadap praktik korupsi ini oleh Baswir (2002) dijelaskan sebagai berikut: 1)
debirokratisasi BUMN yaitu dengan cara memisahkan pengelolaan BUMN dari
campur tangan birokrasi pemerintah; 2) penghapusan segala bentuk dan dana
nonbujeter dan penggabungan pengelolaannya ke dalam mekanisme APBN; 3)
penyerahan sebagian sumber-sumber pendapatan pemerintah pusat melalui
mekanisme pembagian pajak (tax sharing) kepada pemerintah daerah; 4)
penyerahan sebagian aset negara yang dikuasai oleh pemerintah pusat,
termasuk saham BUMN, atau untuk dikelola secara swadaya oleh warga ;
5) pembukaan peluang bagi setiap kelompok warga yag bergerak dalam
bidang pelayanan publik, untuk turut mengelola secara langsung sebagian
belanja daerah; 6) peningkatan partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan
keuangan publik.; dan 7) penghapusan peran militer dalam bidang politik dan
bisnis.
Dalam bidang hukum, perlu ada sistem yang membuat jera para
koruptor. Hal ini terkait dengan sanksi yang dijatuhkan untuk para koruptor.
Jika hanya sanksi masuk penjara yang tidak terlalu lama dan membayar denda
yang perbandingannya sangat kecil dibandingkan dengan hartanya secara
keseluruhan, maka hal itu dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan bagi
warga . Wacana yang berkembang kemudian yaitu dengan memiskinkan
para koruptor ini . Pelaksanaan UU TPPU menjadi koridor yang sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai ini . Memiskinkan artinya menyita harta
yang merupakan hasil korupsi kepada negara, yang berakibat pada
pengurangan harta koruptor secara signifikan. Terbukti, pada setiap kali
penuntutan dengan jerat UU TPPU ini, para koruptor beserta tim kuasa
hukumnya mengerahkan seluruh daya usaha untuk berkelit dari aturan ini.
sebab bukan saja nama diri dan keluarga yang tercemar oleh kasus korupsi ini,
namun gambaran akan kehidupan masa depan yang jauh dari kemewahan akan
membayanginya. Bahkan mungkin, menjadi miskin yaitu hal yang paling
menakutkan bagi para koruptor.
Di sisi lain, dalam aspek aktor atau individu, warga kita ini
membutuhkan figur seorang pemimpin yang mampu dijadikan sebagai contoh.
Pemimpin bukan semata-mata merupakan individu yang mendulang kekuasaan
lewat suara rakyat, namun pemimpin yaitu mereka yang mampu menjadi mata,
telinga, hati dan wadah aspirasi rakyat. Tindakan nyata pemimpin dalam
memperjuangkan hak-hak rakyat menjadi indikator kemampuan memimpin
warga . Ini memang bukan pekerjaan yang mudah namun juga bukan
berarti tidak dapat dilakukan. Dalam warga kita sekarang ini, masih sangat
120
langka pemimpin yang mampu bekerja baik di bidangnya, dan dapat dijadikan
suri tauladan. Kebutuhan akan kategori pemimpin seperti ini sangat diperlukan
mengingat sifat warga yang paternalistik, dimana figur pemimpin
berperan sangat besar dalam proses perubahan sosial budaya warga .
Memerangi korupsi yaitu bagian yang tidak terpisahkan dalam
menciptakan kehidupan warga negara kita yang lebih baik. Walaupun
sampai hari ini isu korupsi yaitu isu yang dianggap sulit untuk diberangus,
namun peran serta warga , aparat hukum, dan birokrasi yang bersih yaitu
kekuatan bangsa yang potensial untuk diusaha kan. Pemberantasan korupsi
bukan lagi pilihan atau kewajiban bagi seluruh elemen warga , namun
menjadi sebuah kebutuhan bersama yang mampu menjadi jalur perbaikan
bangsa menuju warga yang lebih beradab.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, R. 2002. Dinamika Korupsi Di negara kita : Dalam Perspektif Struktural.
Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 1 September Hal. 25-34.
Beilharrz, P. 2003. Teori-teori Sosial : Observasi kritis Terhadap Para Filosof
Terkemuka. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Indrayana, D. 2008. Negeri Para Mafioso : Hukum Di Sarang Koruptor. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas.
Isra, S. dan Hiariej, E.O.S. 2009. Perspekif Hukum Pemberantasan Korupsi di
negara kita dalam Korupsi Mengorupsi negara kita : Sebab, Akibat dan Prospek
Pemberantasan (Wijayanto dan Zachrie, R. (ed). Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Napitupulu, D.R.W. 2010. KPK In Action. Jakarta : PT Niaga Swadaya.
Noeh, M. F. 2005. Kiai Di Republik Maling : Refleksi Gerakan Moral Melawan
Korupsi. Jakarta: Penerbit Republika.
Revida, E. 2003. Korupsi Di negara kita : Masalah Dan Solusinya. Fakultas Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara.
Semma, M. 2008. Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara,
Manusia negara kita dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor negara kita .
Syamsuddin, A. 2008. Integritas Penegak Hukum : Hakim, Jaksa, Polisi dan
Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Usman, S. Tantangan Pemberantasan Korupsi (Tinjauan Sosiologi). Makalah tidak
dipublikasikan.
Di 2013, Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Meningkat diunduh dari
http://news.detik.com/read/2013/12/30/183318/2454434/10/di-
2013-kasus-korupsi-yang-ditangani-kpk-meningkat diunduh pada
tanggal 25 Februari 2014 pukul 11.30 WIB.
negara kita Peringkat 64 Negara Paling Korup di Dunia (3 Desember 2013), diunduh
dari www.metrotvnews.com pada 28 Februari 2014 pukul 14.40 WIB.
Menyedihkan masih banyak kasus korupsi dijatuhi vonis ringan dinduh dari
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/12/menyedihkan-
121
masih-banyak-kasus-korupsi-dijatuhi-vonis-ringan pada 20 Februari
2014 pukul 16.00 WIB.
Tiap Tahun, 30% APBN Dikorup (8 September 2013), diunduh dari
www.harianterbit.com pada 28 Februari 2013 pukul 16.23 WIB.
Uang Yang Dikorupsi Per Tahun Bisa Atasi Kelaparan Dunia 80 Kali (9 Desember
2013), diunduh dari www.merdeka.com pada 28 Februari 2013 pukul
16.02 WIB.
www.kpk.go.id
122
KORUPSI SEBAGAI PERILAKU SOSIAL DAN PERILAKU FORMAL YANG
MENYIMPANG
Ambar Teguh Sulistiyani
Abstrak
Kedudukan seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan bukan
menjadikan seseorang berpeluang besar untuk membuat perubahan dan
menyumbangkan karya serta kemaslahatan. Semakin tinggi jabatan seseorang
hendaknya menjadi “menara air” yang mampu memberikan kemanfaatan
semakin luas akibat kemampuannya dalam manajemen dan pengambilan
keputusan dengan jangkauan yang lebih luas pula. Namun sebaliknya semakin
tinggi jabatan ternyata semakin luas pula tubuh birokrasi yang dijangkiti oleh
“benalu sosial” sehingga korupsi menjadi semakin besar dan melibatkan lebih
banyak pejabat.
Terkait dengan penyimpangan perilaku sosial dan birokrasi senantiasa bersifat
saling terkait. Jika perilaku sosial dari anggota organisasi telah mengalami
penyimpangan secara sosial tentu sangat menentukan kualitas perilaku formal
dalam birokrasi. sebab perilaku sosial memiliki dampak terhadap perilaku
formal setiap orang. sedang perilaku formal dalam birokrasi tentunya tidak
lepas dari kekuasaan, sehingga korupsi sebagai manivestasi perilaku
menyimpang sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan atau
kewenangan.
Kata kunci: korupsi, kedudukan, perilaku sosial, perilaku formal
Banyak permasalahan penyimpangan di dalam penyelenggaraan
Negara dan pemerintahan yang terjadi, sehingga mengganggu dinamika
kemajuan yang semestinya dapat berjalan lancar. Tindak indisipliner
merupakan salah satu bentuk penyimpangan perilaku kerja pegawai yang
sering tidak dipermasalahkan. Bermula dari pelanggaran yang sangat kecil
selanjutnya berlarut-larut menjadi sebuah kebiasaan negatif, dan akhirnya
menjadi sebuah permasalahan yang sangat besar, akut, dan melibatkan banyak
pihak secara luas. Dapat diambil contoh tindak indisipliner ini menjadi salah
satu awal dari terjadinya penyimpangan yang lebih besar. Penyimpangan besar
yang melanda hampir semua lini pemerintahan hingga lembaga-lembaga
Negara, alat-alat Negara yang dewasa ini banyak diberitakan berbagai media
yaitu korupsi.
Korupsi dapat dimaknai sebagai pemanfaatan aset Negara, kepemilikan
publik baik yang berupa uang, benda, kedudukan untuk memperkaya,
mempermudah urusan sendiri dengan secara tidak legal. Menurut Carbonell-
123
Catilo 1996 dalam Amundsen (1999)1 Political corruption is therefore something
more than a deviation from formal and written legal norms, from professional codes of
ethics and court rulings. Apa yang dapat dipahami dari pendapat ini hendaklah
memandang korupsi dengan lebih luas. Bahwa korupsi bukan sekadar
menyangkut masalah pelanggaran ketentuan formal maupun pelanggaran atas
hukum-hukum tertulis, kode etik profesi saja. Ada seuatu yang paling hakiki,
bahwa korupsi yaitu sebuah perilaku yang bersumber dari sebuah nilai yang
salah dan telah tertanam dalam pribadi seseorang. Dengan nilai yang salah ini
menjadikan perilaku menyimpang. Senada dengan hal ini maka Revida
menyampaikan (2003:1)2 pada hakekatnya, korupsi yaitu “benalu sosial” yang
merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap
jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Kasus korupsi yang meluas di negara kita , jika ditelaah dari pandangan
Revida di atas, maka menunjukkan bahwa sudah terlalu banyak masalah
“benalu sosial” yang menjangkiti kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
Kedudukan seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan bukan
menjadikan seseorang berpeluang besar untuk membuat perubahan dan
menyumbangkan karya serta kemaslahatan. Semakin tinggi jabatan seseorang
hendaknya menjadi “menara air” yang mampu memberikan kemanfaatan
semakin luas akibat kemampuannya dalam manajemen dan pengambilan
keputusan dengan jangkauan yang lebih luas pula. Namun sebaliknya semakin
tinggi jabatan ternyata semakin luas pula tubuh birokrasi yang dijangkiti oleh
“benalu sosial” sehingga korupsi menjadi semakin besar dan melibatkan lebih
banyak pejabat. Akibat lebih lanjut kehidupan birokrasi pemerintah tidak fokus
kepada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam memenuhi tuntutan dan
konsekuensi amanat yang dipikulkan. Bahkan sebab banyak aktor pemerintah
juga bersinggungan dengan dana pembangunan, maka penyimpangan juga
melanda pada alokasi dana pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan dan
target pembangunan.
Penyimpangan Perilaku Sosial dan Formal
Terkait dengan penyimpangan perilaku sosial dan birokrasi senantiasa
bersifat saling terkait. Jika perilaku sosial dari anggota organisasi telah
mengalami penyimpangan secara sosial tentu sangat menentukan kualitas
perilaku formal dalam birokrasi. sebab perilaku sosial memiliki dampak
terhadap perilaku formal setiap orang. sedang perilaku formal dalam
1 Amundsen, Inge, 1999,Political Corruption : an Introdustion to Issues, WP., (Chr.
Michelsen Institute Development Studies and Human Rights).
2 Revida, Erika, 2003, Korupsi di negara kita : Masalah Dan Solusinya Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Medan.
124
birokrasi tentunya tidak lepas dari kekuasaan, sehingga korupsi sebagai
manivestasi perilaku menyimpang sangat erat kaitannya dengan
penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Terkait dengan hal ini Kartono
(1983)3 memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang
dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan
senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Bertolak pada pengertian korupsi ini
maka tentunya setiap penggunaan kewenangan untuk tujuan keuntungan diri
sendiri atau sekelompok orang dalam konteks formal. Ini semua dilandasi oleh
perilaku sosial yang didasari oleh nilai-nilai yang salah dan diyakini sehingga
tertanam dan menjadi jiwa dan kebiasaan.
Secara formal rumusan pemaknaan korupsi telah disajikan dalam
Undang-undang. Tindak pidana korupsi pasal 2 Undang-undang No 31 tahun
1999 jo. Undang-undang No 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memperkaya
diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum,
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. sedang
menurut KPK(2006) Perbuatan termasuk korupsi; pegawai negeri atau
penyelenggara negara; menerima hadiah atau janji; diketahuinya bahwa hadiah
atau janji ini diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya; patut diduga bahwa hadiah atau janji ini diberikan untuk
menggerakkannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Lebih formal dan
eksplisit jabaran tentang tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi dalam
kedua rumusan ini. Korupsi sudah jelas sebagai sebuah tindakan : penggunaan
kewenangan secara menyimpang, perbuatan melawan hukum untuk mencari
keuntungan diri sendiri, atau sekelompok orang, menyebabkan kerugian negara.
Di lingkungan akademik telah banyak yang dilakukan dalam rangka
menganalisis masalah korupsi. Ada banyak studi yang dilakukan. Secara umum
tujuan dari studi yaitu untuk menganalisis pendekatan-pendekatan yang
dapat digunakan dalam menelaah efek atau dampak korupsi. Di sisi lain sebuah
studi untuk melakukan ekplorasi tentang bagaimana melakukan sebuah
penelitian yang implementatif. Sebagimana disampaikan bahwa, The purpose of
this report is to review the “state-of-the-art” in international corruption research. The
study has two objectives. First, it aims to review the essential elements of the various
approaches that have been used to analyse the causes and effects of corruption. Thus, the
study is organised as a literature review, extracting and evaluating the core elements of
3 Kartono, Kartini, 1983, Pathologi Sosial, Edisi Baru, CV. Rajawali Press, Jakarta.
125
corruption research in economics, political science and sociology/anthropology. Second, it
aims to explore how research has been applied in developing countries. This is a question
of what policy recommendations have been made, and what might be learned from the
anti-corruption campaigns and policies applied in specific countries.( Andvig, Jens
Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and Tina Søreide,
2000).4 ada banyak sebab yang menimbulkan korupsi. Penyebab yang
mendorong korupsi ini dapat berpangkal pada sebab lemahnya kontrol individu
di satu sisi, dan lemahnya kontrol sistem formal di sisi lain. Sementara itu
banyak sektor yang dapat dijadikan sebagai kontekstualisasi dalam menelaah
korupsi, yang masing-masing memiliki implikasi yang berbeda-beda. Latar
belakang Negara apakah termasuk pada Negara-negara maju atau Negara
berkembang juga ikut menentukan tindakan korupsi itu. Namun jika difokuskan
pada sumber utamanya tetap sumber internal dan eksternal dari setiap pribadi.
Mengingat bahwa sebuah tindakan korupsi berangkat dari perilaku
sosial, maka perlu dicermati oleh setiap orang bahwa semua berangkat dari
lepasnya kontrol diri (self control) dan pengawasan lingkungan (social control)
sehingga seseorang atau sekelompok orang berperilaku menyimpang. Sebagai
contoh dalam sebuah lingkungan kerja yang merasa “ewuh pakewuh” menegur
terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan, sehingga menjadi sebuah
kebiasaan dan dalam bentuk yang semakin besar yaitu menjadi tindak korupsi.
Menurut Albrecht dan Albrecht (2003) dalam Suradi (t.th:1)5 kecurangan
dipengaruhi oleh tiga hal: (1) adanya tekanan/dorongan (pressure/motivation); (2)
rasionalisasi/pembenaran (menyangkut etika dan akhlak dari yang
bersangkutan); dan (3) adanya peluang/kesempatan (opportunity) dan
pengetahuan (konwledge) untuk melakukan kejahatan. Lebih lanjut Albrecht dan
Albrecht (2003)6 menggambarkannya sebagai segitiga kecurangan (fraud
triangle). Secara jelas bahwa sebuah tindak pidana korupsi itu kait mengkait
antara perilaku sosial dengan peluang formal yang kendur, sehingga etika dan
akhlak yang tidak baik ini dapat menjadi sebuah praktik yang terjadi
saat situasi formal mendukung adanya peluang berbuat jahat ini .
Beberapa Perspektif tentang Korupsi
Sah-sah saja bahwa ada beberapa pandangan dalam menelaah sebuah
tindak pidana korupsi. Pandangan tentang korupsi yang direduksi dari
beberapa perspektif ini akan memperkaya sudut pandang pemikiran dalam
khasanah akademik. Di sisi lain beberapa pandangan ini akan menyumbangkan
4 Loc.cit..
5 Suradi, (Widyaiswara), Mengapa Seseorang Korupsi, t.th. Madya Balai Diklat
Keuangan Palembang, Palembang.
6 Albrecht, W. Steve and Chad 0. Albrecht, 2003, Fraud Examination, New York:
Thomson South-Western..
126
sebuah pemikiran yang positif untuk mengatasi terjadinya korupsi. Diketahui
bahwa perspektif hukum memandang bahwa korupsi sebagai sebuah
penyimpangan dan pelanggaran ketentuan hukum dan undang-undang. Wajar
jika ahli hukum memandang sebuah korupsi merupakan sebagai sebuah
kejahatan (crime). sebab korupsi sebagai sebuah kejahatan tentunya
memerlukan tindakan yang legal untuk mengadili sebuah perbuatan korupsi.
Klasifikasi seorang koruptor yaitu termasuk dalam kategori penjahat. sebab
seorang koruptor yaitu sebagai penjahat oleh sebab nya yang harus dilakukan
oleh pemerintah yaitu secara proporsional segera menindak para koruptor
dengan menggunakan jerat-jerat hukum yang sesuai. Dilihat delik hukumnya
dan segera dilakukan penindakan terhadap pelaku korupsi. Hal lain yang perlu
dilakukan terkait dengan pandangan ini yaitu memberantas korupsi dengan
memperkuat perangkat hukum. Adapun perangkat hukum yang perlu
diperkuat yaitu undang-undang dan aparat hukum.
Pandangan lain yang tidak kalah pentingnya untuk dicermati yaitu
perspektif politik. Apa yang disampaikan ol








