Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 5

 




ubung, tingkat kehidupan ekonomi yang sulit, lebih mendorong untuk 

mendapatkan kekayaan atau pelayanan melalui cara yang bertentangan dengan 

moral. Kesemuanya itu ditambah lagi dengan sistem pemerintahan. 

Sebab-musabab korupsi lainnya ialah bertambahnya jumlah pegawai 

negeri dengan cepat, dengan akibat gaji mereka menjadi sangat kurang, 

bertambah luasnya kekuasaan dan kesempatan birokrasi, dibarengi dengan 

lemahnya pengawasan dari atas dan pengaruh partai-partai politik 

menyediakan tanah subur bagi korupsi untuk menghalalkan segala cara. Corpuz 

101 

melukiskan birokrasi di Filipina (1957)  bahwa setelah Perang Dunia usai 

terutama ditandai oleh martabat rendah, ketidakcakapan, sumber keuangan 

yang kecil dan meluasnya korupsi. 

Mekarnya kegiatan pemerintahan yang dikelola oleh birokrasi yang 

bertambah besar dengan cepat dan dikuasai oleh korupsi yang berasal dari 

zaman perang, merupakan gejala umum yang mempengaruhi seluruh Asia, 

misalnya Filipina, Malaysia, India  dan negara kita  yang baru bebas dari 

imperialisme Barat. Di India korupsi sudah dilakukan orang sekurang-

kurangnya sejak seribu tahun sebelum Nabi Isa, seperti juga halnya pada masa 

kekaisan Cina Kuno,  kekaisaran Romawi  dan Yunani Kuno masalah korupsi 

sudah melanda para penguasa.  Hukum Manu di India menetapkan bahwa raja 

hendaknya jangan berbuat serakah, jangan memeras dan memungut pajak, 

pemerintah harus mengangkat pejabat yang jujur untuk mengutip pajak. Para 

pejabat yang korup yang menerima uang suap, maka harta kekayaannya harus 

disita. ( Buhler, 1886). Menurut  (1950) di Cina Kuno  korupsi merupakan 

masalah yang sangat gawat. Orang-orang bijaksana di Cina menentang korupsi  

dengan kata-kata yang jelas, dan banyak di antara kaisar Cina menaruh simpati 

kepada orang yang berusaha memberantas korupsi kejahatan, namun muncul 

hambatan, baik sebab  terjadi pergantian penguasa ataupun tekanan pada saat 

paceklik, bencana alam ataupun pecahnya peperangan. Sejarah Romawi 

memberi gambaran yang sedikit banyak serupa  yaitu korupsi dan perlawanan 

yang terbuka.  Keragaman korupsi di Romawi lebih besar daripada di Yunani 

sebab  adanya sebuah  kekaisaran. Selama abad pertama sebelum Masehi 

korupsi telah berkembang dengan hebat dan menerobos wibawa pengadilan 

tertinggi (Ferrero, 1909). 

Korupsi terutama berkembang di suatu warga  dimana kekuatan 

yaitu  kebenaran, yang sebagian disebabkan oleh adanya tekanan politik dan 

sebagian lain oleh keinginan pribadi. Adanya pelanggaran hukum oleh orang-

orang yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan memberi  ilham kepada 

bawahannya untuk melakukan hal serupa. Bukannya tidak ada usaha untuk 

memberantas korupsi, namun  pengaruh korupsi terlalu kuat dan pidana pada 

kasus-kasus  korupsi tidak seimbang dengan kejahatannya, sehingga korupsi 

merajalela  dan bukan lagi hal yang tabu bagi pelakunya.  

Bila kita berbicara mengenai sebab-sebab korupsi, kiranya dapat dibagi 

menjadi tiga, yaitu: pribadi, institusional dan situasional. Jenis yang bersifat 

pribadi bersumber pada orang yang bersangkutan, bukan situasi tertentu yang 

mendorong prilaku  korupsi atau tata institusional yang mendukung adanya 

korupsi. Pada babak terakhir, maka orang itu sendirilah yang yang pada 

akhirnya menentukan  apakah akan korupsi atau tidak. Korupsi yang didorong 

oleh situasi dicontohkan dengan seorang calon untuk suatu jabatan yang harus 

menyuap agar mempunyai peluang untuk menang. Begiru orang semacam ini 

102 

naik ke tampuk kekuasaan maka akan berkembang bika bahkan diantara 

mereka yang menjadi musuhnya  sebab  medan politik dikuasai  oleh orang-

orang sejenis. Faktor-faktor struktural dan lingkungan serta pribadi, menjadi 

salah satu penyebab pengembangbiakan korupsi di dalam warga .  

 

Korupsi dan Pengaruh Struktur 

Dalam konteks Asia dewasa ini berpaling kepada individu tampaknya 

lebih benar  daripada kepada struktur.  Pada pemerintah negara kita  bukanlah 

undang-undang dan peraturan yang tidak ada  melainkan faktor-faktor yang 

ada di luar struktur pemerintahan. Jika orang-orang yang korup menguasai 

pemerintahan yang apapun strukturnya, struktur tersebuat niscaya akan 

tercemar. Orang-orang yang mencemarinya akan membiakan jenis mereka  dan 

memaksakan kekuasaan yang lebih besar atas pemerintah. Sebaliknya, pada 

struktur macam apapun, jika jenis positif dan bermoral yang berkuasa, niscaya 

mereka juga akan membiakkan diri dan mempertahankan kekuasaan mereka. Di 

sepanjang sejarah kekuasaan lebih banyak dipegang oleh homo venalis daripada 

oleh homo moralis.  

Walaupun benar bahwa kerahasiaan struktural menyumbang pada 

korupsi, namun bukan merupakan sebab utama dan menentukan bagi korupsi.  

Orang yang korup  senantiasa pandai menyesuaikan diri.  Koruptor akan 

menyesuaikan diri  pada setiap struktur, sedemikian rupa sehingga struktur 

yang absah pun dapat digunakan menjadi alatnya.  Masalah korupsi bersifat 

lintas-struktural. Semua struktur sepanjang sejarah  berbagai warga  

dengan tingkat organisasi dan birokrasi tertentu dijangkiti oleh korupsi. 

Demikian pula halnya dalam korupsi  selalu ada dalam konteks lingkungan dan 

situasi macam apapun. Lingkungan dan situasi berpengaruh terhadap individu  

yang korup atau yang berbakat kuat untuk korup. Jika individu-individu 

ini  ada dalam posisi berkuasa pada waktu tertentu. Maka mereka akan 

bergairah menanggapi dorongan-dorongan untuk korupsi. Mereka kemudian 

akan menggerakkan efek spiral korupsi sampai pada tingkat di mana ia menjadi 

faktor penentu yang dominan dalam motivasi prilaku manusia.  

Dalam menentukan sebab-musabab gejala secara historis tidak terlepas 

dari penggolongan  segi makna  (significance). Sifat hirarki ini tergantung pada 

konteks historis. Dimanakah letak faktor-faktor struktural dan situasional dalam 

hirarki ini? Struktur berlaku baik  terhadap organisasi makro maupun organisasi 

mikro. Terhadap kedua tingkat ini  korupsi dapat berhubungan secara 

kausal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di banyak negara sedang 

berkembang semangat dan gairah merampok  dari homo venalis dapat bertahan 

sebab  tidak adanya perlawanan warga . Tidak adanya perlawanan 

warga  ini banyak disebabkan oleh tidak adanya pers yang bebas dan 

wartawan pengusut yang penuh pengabdian. Pengawasan terhadap pers 

103 

melalui pembaharuan izin secara berkala mengecilkan nyali pers sehingga 

tunduk kepada kemauan penguasa. Tatanan ini merupakan bagian struktur 

perundang-undangan Negara yang bersangkutan, yaitu ketergantungan pers 

pada perkenan pemerintah  untuk melakukan pekerjaannya. Jelas harus 

mempertimbangkan pengaruh struktur terhadap terjadinya korupsi.  

Korupsi yang mewabah di berbagai negara yang sedang berkembang 

yaitu  sebab  tidak cukupnya gaji pegawai negeri. Korupsilah yang 

mengeringkan sumber-sumber pemerintah. Ketidakcukupan ini disebabkan oleh 

adanya korupsi  dan perencanaan yang buruk. Korupsilah yang mengeringkan 

sumber-sumber pemerintah. Perbaikan struktur pajak atau peraturan 

administratif tidak akan menyelesaikan masalah selagi orang-orang yang terlibat 

didalamnya tetap korupsi-korupsi di negara kita  dewasa  ini tidak dapat 

dijelaskan dengan hal-hal  yang ada di masa peperangan. Sementara itu dua 

generasi telah terbiasa dengan cara-cara korupsi. Hal yang sama dapat 

dikatakan berlaku juga di negeri-negeri sedang berkembang  yang mengalami 

peperangan. Sebaliknya, di masa setelah perang berakhir, korupsi diketahui 

mereda namun  merajalela kembali pada dasawarsa setelah kemerdekaan. Hal ini 

terjadi di Malaysia. Sekalipun demikian memang benar bahwa mereka yang 

berkuasa pada masa awal kemerdekaan menjadi kecanduan korupsi dari masa 

berlangsungnya peperangan. namun  perang itu sendiri yaitu  situasi yang 

berlangsung  sebentar namun melahirkan korupsi yang meluas. Kelangsungan 

dan meluasnya korupsi  merupakan akibat dari faktor-faktor lain yang tidak 

timbul dari peperangan. 

Sebagai kesimpulan hendaknya ditekankan bahwa korupsi mempunyai 

otonominya sendiri. Struktur ekonomi, politik maupun sosial, apapun jenisnya 

semua dapat dijangkiti oleh korupsi. Seperti halnya rayap, orang yang korup 

menyerang segala struktur. Di setiap struktur ada  interaksi konflik antara 

orang yang korup dengan orang yang lurus. Struktur menampung kedua-

duanya, tergantung pada siapa yang mampu menyusupkan kekuasaan lebih 

besar.  

Hubungan antara orang dan struktur sosial yaitu  sama dengan 

hubungan antara rumah dan penghuninya. Struktur rumah tempat tinggal 

menyiapkan kondisi hidup bagi penghuninya, namun  penghuni dapat mengubah 

struktur  apabila menginginkannya. Namun, bila struktur itu menyebabkan 

kebocoran dan semua penghuninya menyerah saja kepadanya, menimpakan 

kesalahan pada struktur, maka struktur ini  akan terus  menyebabkan 

kebocoran. Dalam hal yang demikian, penjelasan tetap penghunilah yang tidak 

ingin memperbaiki struktur. Sesuatu yang bukan manusia tidak dapat dibebani 

tanggungjawab untuk sesuatu yang diperbuat oleh manusia. Penjelasan 

strukturalis tentang korupsi mengalihkan masalah tanggungjawab manusia 

sebagai pelaku kepada hal-hal yang bersifat eksternal. Hal-hal yang eksternal 

104 

penting artinya di dalam pemahaman tentang luas dan manifestasi gejala, namun  

kesemuanya itu bukanlah penjelasan yang terakhir. Semua itu baru titik 

permulaan. Titik terakhirnya yaitu  watak manusia. 

 

Perlawanan Terhadap Tindakan Korupsi 

Dalam pada itu korupsi di negara kita  terus berkembang. Sorotan 

terhadap berbagai kasus korupsi terus muncul, baik melalui media elektronik 

(TV) maupun di Koran-koran negara kita . Dari waktu ke waktu usaha yang 

sungguh-sungguh  dan  terus dilakukan oleh alat-alat Negara. Agar usaha 

pemberantasan korupsi benar-benar efektif, maka harus menjadi bagian 

perlawanan pemerintah terhadap korupsi secara besar-besaran dan kuat, 

disertai dengan mobilisasi total dan terus-menerus dalam suatu jangka waktu 

yang panjang.  

Korupsi berkembang di berbagai Negara Asia. Di seluruh kawasan Asia 

yang sedang berkembang. Korupsi kelas kakap maupun kelas teri melanda 

semua lembaga. Singapura yaitu  satu-satunya pemerintah yang praktis bebas 

dari korupsi. Muangthai, Filipina dan Malaysia juga menghadapi masalah 

korupsi. Di Malaysia korupsi  paling kurang mewabah (pandemic) dan 

berkembang sejak tahun 1957. Banyak tokoh politik dan tokoh-tokoh lain 

menghimpun kekayaan berkat jabatannya dalam pemerintahan.  

Bila korupsi berakar dalam dan meluas dengan otonomi yang kuat, 

menimbulkan pemikiran bahwa  korupsi telah menjadi suatu way of life. 

Kemudian memaafkannya atau maslahan mengabsahkannya. Alasannya bahwa 

korupsi itu membantu membina kelas menengah. Kelas menengah ini diyakini 

akan menjadi tulang punggung  stabilitas, dalam tahap perkembangan ekonomi 

yang kritis, tindakan besar-besaran untuk memberantas korupsi. Pandangan 

ini  diajukan setelah sepuluh tahun korupsi melanda segenap sistem di 

negara kita . Negarawan yang paling menentang korupsi yaitu   Hatta (1967) 

bahwa korupsi telah meresap ke segenap lapisan warga  negara kita , 

menjangkiti berbagai departemen pemerintah. Para karyawan dan pegawai 

pemerintah yang upah dan gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan 

sehari-hari, diperas oleh anasir-anasir yang korup. 

Salah satu akibat merajalelanya korupsi yang melanda seluruh sistem 

ialah semakin lemahnya kemauan untuk melawan korupsi. Melemahnya 

kemauan ini terlihat dalam berbagi bentuk, seperti membiarkan iklim korupsi, 

berusaha mengaitkannya dengan norma-norma kelembagaan dan budaya yang 

hidup di masa-masa sebelumnya, atau dengan pembangunan yang cepat atau 

bahkan dengan penciptaan kelas menengah. Juga pada umumnya diterima oleh 

mereka yang kemauannya  lemah itu  bahwa penolakan terhadap korupsi 

yaitu  sikap Barat. Tulisan para sarjana Barat menyumbang pada melemahnya 

105 

kemauan untuk melawan korupsi  sebab  korupsi dianggap fungsional bagi 

pembangunan.  

Pengaruh Korupsi Terhadap warga  

Pengaruh korupsi terhadap warga  dan individu sedemikian rumit 

dan beraneka ragam sehingga pusat perhatian pada beberapa di antaranya yang 

paling menonjol.  Korupsi tidak hanya mempengaruhi manusia dalam 

kehidupan ekonomi dan politik melainkan juga dalam pertumbuhan rokhaniah 

dan filsafatnya. Dari segi filsafat, korupsi menimbulkan nihilisme dan sinisme, 

sebaliknya korupsi pun  ditumbuhkan oleh kedua hal ini . Korupsi 

melahirkan berbagai masalah rumit seperti larinya tenaga-tenaga ahli ke luar 

negeri.  Masalah rumit ialah masalah yang unsur utamanya korupsi yang 

berpadu dengan unsur-unsur lain hingga membentuk keseluruhan yang rumit. 

Di antara akibat-akibat korupsi yaitu  berbagai bentuk ketidakadilan yang 

mempengaruhi pribadi-pribadi  yang tidak terbilang banyaknya.   

Sebuah pemerintahan yang dilanda wabah korupsi yang menyerang 

segenap sistem  akan mengabaikan tuntutan pemerintahan yang layak. Orang 

yang korup selalu mengabaikan kewajibannya sebab  perhatiannya terfokus 

pada korupsi semata-mata. Hal ini dapat mencapai titik yang membuat orang 

ini  tidak peka perasaannya dan menimbulkan malapetaka terhadap rakyat. 

Saat krisis biasanya merupakan saat terjadinya peristiwa seperti itu. Andreski 

(1968). 

Ketidakpedulian disertai dengan sinisme merasuk menjadi sikap 

warga  terhadap kekuasaan pemerintah dan segenap segi kehidupan pada 

umumnya. Sikap masa bodoh mempengaruhi berbagai sektor kehidupan 

warga  melalui aneka macam mata rantai sebab-akibat. Korupsi 

menumbuhkan ketidakefisienan  yang menyeluruh di dalam birokrasi. yaitu  

hal yang tidak mungkin bahwa korupsi memperbaiki efisiensi.  Efisiensi yang 

bertambah baik hanyalah kasus tertentu dalam tindak korupsi. Dari pandangan 

pihak yang korup yaitu  efisiensi untuk meminyaki tangan yang gatal yang 

sedang menggenggam sesuatu yang diinginkan. namun  perbuatan yang efisien 

namun tidak bermoral dan bertentangan dengan hukum ini yaitu  potongan 

kecil teka – teki gambar potong (jigsaw puzzle) konfigurasi birokrasi yang lebih 

luas. Uang suap yang diberikan oleh sebuah perusahaan mengurangi efisiensi 

pemerintahan sebab  membuatnya lalai terhadap alternative lainnya yang 

masih realistis dan rasional. Tegasnya, keuntungan yang diperoleh oleh 

perusahaan itu yaitu  kerugian bagi pemerintah. Harga barang-barang yang 

bersangkutan selalu dinaikkan. Terus bertambahnya permintaan uang suap 

dapat membuat peningnya perusahaan  sebab  hal itu akan membaut kikuk 

apabila secara resmi harus menyebutkan harga yang tinggi dan tidak sesuai 

dengan kenyataan. 

106 

Korupsi dalam bentuk suap yaitu  perampokan uang warga  

lebih-lebih bagi negeri yang mengalami kesulitan ekonomi dan kesulitan-

kesulitan lain. Besarnya uang warga  yang masuk ke kantong orang yang 

korup di negeri miskin membawa akibat yang tidak terperikan bagi rakyat.  Para 

koruptor sama sekali tidak sudah tidak berakhlak, tindakan korup tidak dapat 

dikatakan memperbaiki efisiensi bisnis sebab  dalam bisnis tidak diperlukan 

akhlak. 

Pengaruh korupsi yang merugikan terhadap efisiensi amat luas dan 

aneka ragam. Begitu sindrom korupsi menjangkiti birokrasi, sikap masa bodoh, 

yang dilindungi dengan sikap pilih kasih dan pengaruh-pengaruh lain 

menciptakan masalah-masalah yang tak terhitung banyaknya dan akibat-akibat 

yang berat bagi rakyat. Korupsi yang dilakukan oleh birokrasi dapat 

dikelompokkan ke dalam dua kecenderungan umum, yang menjangkiti 

warga  dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Korupsi tidak 

hanya terbatas pada transaksi yang korup yang dilakukan dengan sengaja oleh 

dua pihak atau lebih melainkan juga meliputi akibat-akibat yang timbul dari 

prilaku orang yang korup, homo venalis. Korupsi jelas menyuburkan jenis 

kejahatan lain di dalam warga . Melalui korupsi sindikat kejahatan atau 

penjahat perseorangan dapat membengkokkan hukum, menyusupi organisasi 

negara, dan memperoleh kehormatan.  

Namun ada  unsur-unsur yang membedakan antara korupsi yang 

terorganisasi di dalam birokrasi dan kejahatan yang terorganisasi. Di dalam 

korupsi yang terorganisasi tidak ada  kegiatan besar-besaran yang dikepalai 

oleh seorang oknum tunggal. Korupsi yang terorganisasi lahir dari birokrasi dan 

menjungkirbalikkan struktur organisasi yang ada, sedang kejahatan yang 

terorganisasi membangun struktur organisasinya sendiri. Di dalam korupsi 

yang terorganisasi ada  beberapa kepala organisasi dan bukan hanya 

seorang kepala yang berkuasa. Pada umumnya berbagai kepala korupsi yang 

terorganisasi bertindak secara otonom walaupun seringkali mereka saling 

tergantung satu sama lain. Mereka menenggang korupsi yang dilakukan oleh 

pihak  dan semboyan mereka yaitu  hidup dan biarkan orang lain hidup. Luas 

kekuasaan mereka di dalam jenjang birokrasi tidak sama persis dengan luas 

kekuasaan mereka di bidang korupsi, tidak seperti kekuasaan tokoh sindikat 

kejahatan.  

     Bagaimana pengaruh korupsi terhadap ekonomi? Beban ekonomi 

yang timbul sebagai akibat korupsi  jatuh ke pundak warga . Suap atau 

pemerasan di masukkan ke dalam perhitungan biaya. sebab nya sebagai akibat 

korupsi, harga-harga menjadi lebih mahal, disamping beban berupa pajak dan 

pungutan lain yang sah. Kebebasan yang timbul sebagai akibat korupsi 

mendorong pengusaha dan industriawan yang serakah untuk menambah batas 

keuntungan dengan melalaikan mutu dan menaikkan harga. Ini yaitu  akibat 

107 

langsung terhadap konsumen, selain itu penderitaan warga   masih 

ditambah sebab  kas Negara tidak menerima pajak dari kekayaan orang-orang 

korup yang kaya dan mengetahui cara-cara menghindarkan pajak. Pengelakkan 

seperti ini berakibat lebih tingginya  tingkat pungutan pajak yang harus dibayar 

oleh warga Negara yang jujur, untuk menutup jumlah yang tidak dibayar oleh 

orang-orang yang korup.      

     Pameran uang, lagu-lagu pujaan, dan kesukaan menjilat, 

kesemuanya yaitu  perwujudan efek transmutasi. Kesemuanya itu memperkuat 

kecenderungan terhadap korupsi. Prilaku seperti itu di dorong oleh orang-orang 

yang korup dalam usaha  untuk mendapatkan penghormatan. Bentuk dan 

perwujudan efek transmutasi tergantung pada konteks budaya. Hal penting 

yang harus diperhatikan yaitu  adanya efek itu sendiri. Tingkat korupsi di 

dalam warga  berkorelasi dengan luas cakupan dan frekuensi efek 

transmutasi. Di Asia Tenggara, ada  pemimpin-pemimpin politik yang 

korup yang memperoleh kedudukan pemimpin dalam ikatan-ikatan keagamaan 

yang semu. ada  usaha-usaha untuk menutupi orang-orang yang korup 

dengan selubung yang bersifat magis dan mistis. Kekayaan yang mereka 

peroleh melalui jalan korupsi dianggap sebagai anugerah Tuhan.  

 

 

Program pemerintah untuk menanggulangi atau melenyapkan korupsi 

tergantung pada keadaan dan kemauan kelompok pemimpin. Penyusunan 

program tergantung pada kesadaran mereka yang terlibat; pengertian dan 

pemahaman mereka akan sifat, sebab-sebab dan akibat korupsi. Begitu suatu 

pemerintah menetapkan untuk memberantas korupsi dan mempunyai 

kesempatan untuk itu, tidaklah sulit untuk mengubah situasi, secara bertahap 

namun  mantap.  Perencanaan harus benar-benar sehat. Sekedar publisitas 

tidaklah cukup. Hal-hal yang dibutuhkan ialah membuang pejabat yang korup 

secara sistematis dan berlanjut, pembaharuan administrasi pada pusat-pusat 

korupsi, dan menjalankan kebijaksanaan ekonomi yang memungkinkan orang 

mencapai taraf hidup yang layak. 

Hampir tidak ada pemimpin pemerintahan dewasa ini yang tidak 

secara terbuka menyatakan niat untuk memberantas korupsi. Pernyataan 

memang dikeluarkan, namun  siapa yang mau percaya. Khalayak ramai tidak 

menganggap pernyataan ini  sungguh-sungguh tidak dilaksanakan dan 

mereka memang banyak benarnya. 

Syarat pertama untuk memberantas korupsi yaitu  adanya seorang 

pemimpin pemerintahan yang punya kemauan keras dan memperoleh 

dukungan orang yang berwawasan dan jujur. Tanpa pemimpin dan pendukung 

seperti itu  tidak akan ada program yang berhasil. Pendekatan progamatis gagal 

sebab  pemimpin tertinggi tidak memberi dukungan penuh dan aktif terhadap 

108 

program ini. Kita ingat diskusi antara kaum legalis yang penganut konghucu 

didalam filsafat Cina mengenai apakah hukum ataukah orang yang lebih 

penting. Dalam kaitan yang ada di negara-negara sedang berkembang dewasa 

ini, watak seorang pemimpin yaitu  lebih penting daripada sistem dan struktur 

warga .  Sistem dan struktur memang dua sasaran utama yang harus 

diubah bila kita hendak memberantas korupsi.  namun  perubahan serupa itu 

hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang yang menginginkan perubahan. 

Kalau orang-orang seperti itu memang ada, barulah suatu rencana yang 

programatis sangat diperlukan.  Maka seorang pemimpin yang berkemauan 

niscaya akan menyambut gembira rencana seperti itu dan menaruh perhatian 

terhadap penerapannya. 

Situasi ini hanya dapat diubah menjadi situasi yang lebih cerah dengan 

ikhtiar orang-orang dari lingkungan yang bermoral dan berpikiran jujur. Tugas 

yang harus dilakukan kini yaitu  membina lingkungan orang-orang bermoral 

itu di berbagai negara di seluruh dunia, khususnya yang dilanda oleh korupsi.  

Suatu warga  anti-korupsi harus dibentuk untuk menjalin hubungan antar

rakyat dari berbagai bagian dunia yang merasa prihatin terhadap masalah 

korupsi, sekalipun, pada tahap permulaan, mereka hanya dapat membahas 

tentang kasus-kasus korupsi. 

           

DAFTAR PUSTAKA

 

Abels, Jules.  1956. The Truman Scandals. Chicago: Henry Regnery Company 

Alatas, Syed Hussein.  “1957. Effects of Corruption.” Singapore Tiger Standard.  

Andreski, Stanislav.  1968. The African Predicament. London: Michael Joseph. 

Bolaji, Labanji.  1970. Anatomy of Corruption in Nigeria. Ibadan: Daystar Press. 

Brooks, Robert C.  1974. Corruption in American Politics and Life. New York: Arno Press.

 (Dodd Mead & Co., 1910).  

Buhler, G.  terj. 1886. The Laws of Manu. Vols. i-vii. London: Oxford University 

 

Swann, Nancy. Lee, terj. Dan ed. Food and Money in Ancient China. Princeton: 

Princeton University Press.  

 

 

 

 

 

 

 

 

109 

Press.

1950.


REFLEKSI  SOSIOLOGIS ATAS usaha  PEMBERANTASAN KORUPSI DI 

negara kita 1 

Hartati Sulistyo Rini 2 

 

ABSTRAK 

Korupsi yaitu  isu penting yang mengancam laju perkembangan suatu bangsa, 

tidak terkecuali negara kita . Perlawanan terhadap korupsi bukan tidak dilakukan 

namun  selalu terbentur dengan birokrasi, penegakan hukum, dan anggapan 

bahwa korupsi yaitu  bagian dari budaya. Sebagai sebuah alternatif, Sosiologi 

menawarkan beberapa pandangan dan refleksinya terhadap situasi ini , 

dimana korupsi bukan hanya menyangkut aspek hukum namun juga sosial 

budaya. Hal ini tidak terlepas dari kondisi bahwa yang merasakan akibat 

korupsi ini yaitu  warga  luas sebagai subjek Sosiologis. Perspektif 

Sosiologis ini diharapkan mampu menjadi kajian yang komprehensif sebagai 

bagian penting dalam pemberantasan korupsi di negara kita . 

Kata kunci : korupsi, refleksi, sosiologi  

 

 

Di penghujung tahun 2013, warga  negara kita  kembali dikejutkan 

dengan terkuaknya kasus korupsi di ranah hukum yang menyeret ketua 

Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bagaimanapun juga, selama ini tingkat 

kepercayaan warga  dalam penegakan hukum di negara kita  hanya 

menyisakan dua lembaga negara yang kredibel dan dipercaya oleh warga  

yaitu KPK dan MK. Dengan kasus penangkapan Akil Mochtar inilah, semakin 

membuka mata warga  betapa kasus korupsi telah menjadi penyakit yang 

menyebar dan menjangkiti hampir semua elemen warga , bahkan pada 

elemen penjaga hukum sekalipun.   

Menurut hasil kajian Transparency International (TI), pada tahun 2013 

negara kita  menempati urutan 64 dari 177 negara yang dirilis situasi korupsinya. 

Skor negara kita  yaitu 32 berdasar  Corruption Perception Index (CPI). Posisi 

negara kita  ini  mengalami perbaikan, dari tahun 2012, yang mencatat posisi 

negara kita  di urutan 60 negara paling korup. Situasi ini ternyata masih berbeda 

jauh dengan peringkat dua negara tetangga. Singapura menduduki peringkat 

173 dengan indeks 86, yang dengan demikian menempatkannya sebagai top five 

negara paling bersih dalam rilis TI. sedang  Malaysia menduduki peringkat 

125 negara korup dengan skor 50. Dari rilis TI ini  lima besar Negara paling 

bersih dari korupsi yaitu  sebagai berikut : 1) Denmark (91); 2) Finlandia (91); 3) 

                                                          

1  Disampaikan dalam Seminar Nasional usaha  Pemberantasan Korupsi Di 

negara kita  dalam rangka Dies Natalis UNNES ke-49 pada hari Rabu, 26 Maret 

2014 di Kampus UNNES Sekaran, Gunungpati, Semarang. 

2   Dosen pada Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial UNNES.

111 

Selandia Baru (89); 4) Swedia (89); 5) Singapura (86). sedang  Negara paling 

korup yaitu  : 1) Afganistan (8); 2) Korea Utara (8); 3) Somalia (8); 4) Sudan (11); 

5) Sudan Selatan (14). Transparency International merupakan lembaga Anti-

korupsi Internasional yang berdiri tahun 1995 yang mengeluarkan indeks 

peringkat korupsi negara-negara di dunia berdasar  gabungan dari 13 indeks 

data korupsi dari lembaga independen kredibel (metrotvnews.com). 

Dengan posisi ini , menurut Forum negara kita  Untuk Transparansi 

Anggaran (Fitra) (dalam www.harianterbit.com), anggaran belanja negara yang 

dikorup jumlahnya cukup fantastis, yaitu hingga mencapai 30% dari total 

APBN. Jika APBN minimal yaitu  Rp 1.400 trilyun, maka sekitar 400 miliar 

diantaranya menguap setiap tahunnya. Ini merupakan temuan yang 

memprihatinkan, mengingat bangsa ini tengah berjibaku dengan segala macam 

persoalan yang menempatkan negara kita  dalam krisis multidimensi. 

Dalam catatan korupsi dunia dari In High Commisioner for Human Rights 

terkait dengan panel Discussion On Negative Impact of Corruption on the Enjoyment of 

Human Rights yang menjadi salah satu dokumen 5 tahun UNPAC (United 

Nations Parliamentarians Against Corruption) menggaris bawahi bahwa uang yang 

dikorupsi tiap tahunnya dapat mengatasi isu kelaparan dunia sebanyak 80 kali 

(www.merdeka.com).  Boleh jadi, negara kita  bukanlah satu-satunya negara yang 

berjuang melawan korupsi di dunia ini. Tapi dengan catatan ini  diatas, 

saat  negara kita  masih menempati peringkat kritis untuk negara yang bersih 

dari korupsi, maka sebenarnya pulalah kita ikut menyumbang kemiskinan 

dunia dan keterbelakangannya sebab  tersumbat oleh katup korupsi yang 

menggurita. 

Bencana korupsi ini bukan tidak disadari oleh warga  negara kita . 

Berbagai metode, pendekatan, pelibatan aparat dan mekanisme hukum serta 

sosial menjadi pengalaman sejarah pemberantasan korupsi di negara kita . Namun 

sekali lagi, ini bukanlah hal yang mudah mengingat kasus korupsi yang 

dihadapi oleh bangsa ini telah sampai pada tahap kritis baik secara kuantitas 

maupun kualitas. Secara kuantitas,  jumlah perkara ini sangat besar sebab  

menyerang hampir di semua bidang. Secara kualitas, perkara ini mengalami 

berbagai dimodifikasi oleh para pelakunya baik pada modus maupun 

pelaksanaannya. 

Demikian juga yang terjadi sampai hari ini, dimana berbagai usaha  

pemberantasan korupsi masih menjadi isu hangat bahkan terpopuler dalam 

wacana kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyakit korupsi dimaknai 

sebagai wabah yang menjangkiti seluruh aspek kehidupan bernegara, yang 

mampu menggerus nilai-nilai dasar pembangunan bangsa. Sampai pada akar 

rumput pun, suara-suara tegas mendukung pemberantasan korupsi santer 

terdengar. Hal ini terjadi sebab  dalam aspek das sein,   korban dari perilaku 

korup secara langsung dan sporadis yaitu  mereka yang ada pada aras bawah 

112 

yang didominasi warga  kecil.  Berbagai mekanisme yang telah ditempuh 

oleh negara ini  akhirnya akan bermuara pada penilaian publik atas kinerja 

pemberantasan korupsi. Artinya, bahwa aspek penting selanjutnya yaitu  

bahwa publik atau warga  semakin cerdas memaknai ini semua. Bahwa 

model pemberantasan korupsi apa saja dan jumlah penindakan perkara korupsi 

berapa saja itu akan dinilai oleh warga . Publik akan melihat sejauhmana 

negara mampu berada pada posisi melawan korupsi dan berpihak pada 

warga . Sudut pandang sosiologis inilah yang juga menjadi aspek penting 

dalam melihat kinerja pemberantasan korupsi di bumi tercinta ini. 

 

 

RUANG LINGKUP KORUPSI 

Korupsi memiliki berbagai batasan dimensi. Menurut  Isra dan Hiariej 

(dalam Wijayanto dan Zachrie, 2009 : 557) dilihat dari peristilahan kata korupsi 

berasal dari Bahasa Latin corruptio atau dalam Webster Student Dictionary 

yaitu  corruptus. Selanjutnya corruption itu disebutkan berasal dari kata asal 

corrumpere, kata Latin yang lebih tua. Dari Bahasa latin itulah turun menjadi 

menjadi banyak bahasa di Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis : 

corruption; dan Belanda : corruptie (korruptie). Dapat diduga istilah korupsi dalam 

bahasa Belanda ini yang kemudian diadopsi dalam bahasa negara kita  menjadi 

korupsi. Arti harfiah dari kata itu yaitu  kebusukan, keburukan, kebejatan, 

ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, 

kata-kata yang menghina atau memfitnah. Arti kata korupsi yang telah diterima 

dalam perbendaharaan kata negara kita  itu telah disimpulkan oleh 

Poerwadarmintha dalam Kamus Umum Bahasa negara kita : Korupsi yaitu  

perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain 

sebagainya. Di Malaysia, ada  juga peraturan anti korupsi, akan namun  tidak 

digunakan antikorupsi namun  anti-kerakusan. Sering pula Malaysia 

menggunakan istilah resuah yang tentu saja berasal dari Bahasa Arab (riswah). 

Dalam kamus bahasa Arab-negara kita , riswah sama artinya dengan korupsi. 

Di dalam pendekatan sosiologis, Alatas (dalam Wijayanto dan Zachrie, 

2009: 558) mengemukakan bahwa korupsi akan berlainan maknanya apabila kita 

dekati secara normatif, politik, maupun ekonomi. Misalnya memasukkan 

nepotisme sebagai salah satu unsur korupsi yaitu menempatkan keluarga atau 

teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi syarat untuk itu. Tentunya 

hal ini akan sukar dicari normanya dalam hukum pidana.  

Menurut Noeh (2005: 1), korupsi mengacu pada berbagai tindakan 

gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan 

pribadi atau kelompok. Akan namun , dalam perkembangan yang lebih akhir, dari 

beragam pengertian korupsi ada  penekanan, bahwa korupsi yaitu  

penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.  

113 

sedang  menurut UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi pengertian korupsi yaitu  tindakan memperkaya diri sendiri, 

penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu 

kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, atau melakukan penggelapan, dan 

menerima hadiah terkait dengan tanggung jawab yang dijalani (Napitupulu, 

2010: 9).  

Dari berbagai batasan yang coba diberikan oleh beberapa pakar di atas,  

semakin terbukalah bahwa korupsi  bukan  kejahatan  biasa, namun  kejahatan 

yang luar biasa. Korupsi bahkan memiliki dampak sistemik yang bukan saja 

merusak satu garis generasi, namun  mampu membawa virusnya menyeberang 

lintas generasi. Sungguh, bahwa korupsi menjadi sebuah wacana keprihatinan 

segala unsur warga  dan bangsa mengingat bukan hanya potensi 

bahayanya tetap juga berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya. Efek ini 

bukan hanya dirasakan di satu lini, namun  segala lini akan merasakan dampak 

buruk dari korupsi ini, baik ekonomi, sosial, maupun budaya. Revida (2003) 

memberikan gambaran akan efek korupsi di berbagai bidang kehidupan sebagai 

berikut: 1) Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap 

perusahaan, gangguan penanaman modal; 2) Tata sosial budaya seperti revolusi 

sosial, ketimpangan social; 3) Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, 

hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, 

ketidakstabilan politik; 4) Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya 

kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber 

negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan 

represif.  

Dari situasi di atas bisa disimpulkan bahwa efek korupsi yaitu  

menjangkau segala aspek kehidupan. Penanganan parsial tidak akan mampu 

menyelamatkan bangsa dari penyakit korupsi. Oleh sebab nya perlu partisipasi 

dan gerakan holistik yang berkelanjutan agar dapat meyelamatkan bangsa ini ke 

depan.   

 

KEKUASAAN DAN KORUPSI 

Dalam sudut pandang sosiologi, kekuasaan merupakan salah satu  

tema besar yang dijelaskan dengan sangat menarik oleh Weber. Max Weber 

menjadi salah satu founding father Sosiologi yang memberikan penalaran 

menarik mengenai kekuasaan dan birokrasi. Kajiannya ini  bahkan menjadi 

rujukan bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial lain di luar sosiologi. Menurut 

Beilharz (2003: 367) sumbangan pandangan Weber  di dalam sosiologi salah 

satunya yaitu  bahwa status dan kekuasaan politik merupakan pengimbang 

dan syarat bagi kekuasaan kelas, serta model mengenai ciri-ciri ideal tipikal 

birokrasi.   

114 

Birokrasi ideal bagi Weber yaitu  instrumen bagi pencapaian tujuan 

dalam warga . Birokrasi mengatur dan membagi struktur social dalam 

tingkatan yang memudahkan kerja berbagai elemen warga  untuk 

melakukan tugasnya demi tujuan kolektif kelompok. Kekuasaan dan birokrasi 

dalam pandangan  Weber yaitu  suatu sistem kerja efektif yang menjadi alat 

untuk mengembangkan pola-pola kehidupan dalam warga . Namun 

kenyataannya, dalam warga  yang rasional dan modern saat ini cita-cita 

Weber ini  menjadi kabur bahkan mengalami anomali. Saat ini, birokrasi 

dan  kekuasaan menjadi jalur persekongkolan dan penyelewengan yang 

berorientasi terhadap hasrat pribadi atau  kelompok kecil golongan tertentu  

terhadap akumulasi materi dan otoritas. Dalam ranah ini, Semma (2008: 36) 

mengungkapkan kembali apa yang dikatakan oleh Lord Acton: power tends to 

corrupt, absolute power corrupts absolutely. Artinya korupsi muncul bilamana 

terjadi penyalahgunaan kekuasaan, terlebih apabila kekuasaan bersifat absolut 

atau mutlak maka korupsi semakin menjadi-jadi.  

Hal ini juga dikuatkan oleh pendapat Indrayana (2008: 38), bahwa di 

negara kita  saat ini, korupsi yaitu  kejahatan tanpa aurat. Ia yaitu  hasrat 

telanjang yang terang benderang dilakukan oleh banyak pejabat di semua tingat 

kekuasaan. Mulai pejabat pemerintahan, pegiat peradilan, hingga korupsi gaya 

baru yang menggejala dikalangan anggota parlemen. Korupsi di semua 

tingkatan itu berhubungan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat negara. 

Korupsi di parlemen misalnya semakin merebak seiring dengan menguatnya 

kekuasaan legislasi.    

Masuk akal kiranya pemahaman ini  apabila merujuk apa yang 

terjadi di bumi negara kita  dewasa ini. Bagi warga , melihat wajah birokrasi 

sama saja dengan melihat suatu sistem rapuh yang rentan ambruk sebab  

digerogoti oleh berbagai kepentingan kekuasaan yang pada akhirnya 

melahirkan sikap kontra bahkan apatis terhadap berjalannya roda 

pemerintahan. Bukan tidak mungkin, cita-cita good governance hanya akan 

menjadi sebuah retorika kosong yang mampu berdiri kokoh dalam ranah ide 

dan isu akademis semata, namun menjadi begitu lemah pada aspek 

implementasi di ruang publik. warga  sudah sedemikian apatis menatap 

masa depan dengan janji usang birokrasi yang begitu utopis.  

Birokrasi akan semakin melanggengkan jaringan kebusukan korupsi 

yang ada pada level strata tertentu, bahkan menjadi bagian dari dinasti yang 

sulit digantikan. Contoh nyata yang kemudian muncul yaitu  pada kondisi 

dinasti kekuasaan Ratu Atut di Banten. Pemusatan kekuasaan yang diiringi 

dengan mekanisme birokrasi penuh kepentingan, menjadikan Banten bak 

kerajaan kecil yang habis rakus dimakan oleh makhluk yang bernama korupsi. 

Pada kasus adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, betapa public dibuat 

terbelalak saat  KPK menemukan sederet mobil mewah di rumah yang 

115 

bersangkutan serta barang bukti lain yang nilainya lebih dari 10 milyar rupiah. 

Ini yaitu  kondisi yang sangat bertolak belakang apabila dikaitkan dengan 

kondisi Banten yang menyandang gelar sebagai salah satu propinsi dengan 

tingkat kemiskinan tertinggi di negara kita .  Inilah yang dikatakan oleh Weber 

(dalam Beilharz, 2003: 367) dimana meningkatnya sentralisasi birokrasi berjalan 

seiring dengan meningkatnya sentralisasi kekayaan. 

 

KPK DAN SEPAK TERJANGNYA 

Di negara kita , pemberantasan korupsi sangat identik dengan tugas KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, yaitu  komisi 

yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan 

memberantas korupsi di negara kita . Pembentukan KPK ini tidak lepas dari 

sejarah masa silam dimana lembaga-lembaga negara penegak hukum seperti 

kepolisian dan kejaksaan tidak mampu menyelesaikan penindakan kasus-kasus 

korupsi yang terjadi di negara kita .  Sebagai extra ordinary crime, Wijayanto dan 

Zachrie (2009: 564) menegaskan bahwa, korupsi memiliki sifat khusus. Yang 

pertama, sifat yang dikemukakan oeh Sutherland yaitu korupsi sebagai white 

collar crime.  Kedua, korupsi ini biasanya dilakukan secara berjamaah atau dalam 

kata lain kejahatan terorganisir, yang oleh Francis Ianni disebut sebagai organized 

crime. Ketiga, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang canggih 

sehingga sulit pembuktiannya. Melalui  Undang-Undang Republik negara kita  

Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

pada akhirnya komisi anti rasuah ini didirikan.  

Visi KPK di tahun  2011-2015  yaitu  menjadi lembaga penggerak 

pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien  sedang  misi  

KPK yaitu  sebagai berikut: 1) Melakukan koordinasi dengan instansi yang 

berwenang melakukan pemberantasan TPK; 2) melakukan supervisi terhadap 

instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; 3) Melakukan 

penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; 4) Melakukan 

tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan 5)Melakukan monitor terhadap 

penyelenggaraan pemerintahan Negara (www.kpk.go.id). 

Prestasi KPK sampai tahun 2013 ini yaitu  meningkatnya penanganan 

kasus korupsi yang cukup signifikan, yaitu di tahun 2012 sebanyak 49 perkara 

dan di tahun 2013 sebanyak 70 perkara. Dijumlah dengan kasus yang tersisa 

tahun sebelumnya, maka saat ini ada 76 kasus yang sedang dalam tahap 

penyidikan, 108 penyelidikan, dan 66 penuntutan. sedang  kasus yang telah 

diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap ada 40 perkara. Sepanjang tahun 

2013 juga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) . Selain itu, ada juga 

penangkapan pada mereka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) 

(www.detik.com). Prestasi yang patut diapresiasi warga  mengingat 

116 

tantangan dan hambatan yang luar biasa berat dihadapi KPK dalam menindak 

perkara korupsi. 

 

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SUDUT PANDANG 

SOSIOLOGIS 

usaha  pemberantasan korupsi bukan tanpa cela. Terbukti masih 

banyak catatan kasus-kasus korupsi yang belum mampu diselesaikan. Tengok 

saja kasus Century yang telah terkatung-katung selama beberapa tahun. Di sisi 

lain, kasus korupsi masih marak terjadi bahkan jumlah yang dikorupsi semakin 

fantastis, dan beritanya kerap menghiasi headline berbagai media massa di tanah 

air. Melihat kecenderungan ini , ada  beberapa alasan sosiologis, yang 

membuat publik berada di lini depan menggugat pemberantasan korupsi. 

Pertama, masih lemahnya penegakan hukum. Berkaca pada hal 

ini , Syamsudin (2008: x) ada  empat fakta yang menandai gagalnya 

sistem hukum di negara kita , yaitu  ketidakmandirian hukum; integritas penegak 

hukum yang buruk; kondisi warga  yang rapuh dan sedang mengalami 

pseudoreformatie syndrome; pertumbuhan hukum yang mandek. Secara konkret, 

lanjutnya, kegagalan proses penegakan hukum kita bersumber pada substansi 

peraturan perundang-undangan yang tidak berkeadilan, aparat penegak hukum 

yang korup; budaya warga  yang buruk; dan lemahnya kelembagaan 

hukum kita. Syamsudin juga menyitir kondisi hukum kita yang lebih banyak 

bersifat represitoris, dan tidak antisipatoris sehingga kadangkala peraturan 

perundang-undangan yang dibuat sering tidak mencerminkan warga  

secara utuh. Hal ini menciptakan warga  yang hyper regulated, dimana 

banyak peraturan dibuat namun  tidak ada yang dapat memberikan keadilan bagi 

warga . 

Pemberantasan korupsi telah menjadi agenda hukum yang wajib bagi 

negara kita . Oleh sebab nya, beberapa produk hukum telah dibuat, yaitu: UU No 

Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

UU No Undang-Undang  No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi, bahkan yang terkini yaitu  pemberantasan korupsi yang 

mengelaborasikannya dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu dalam UU 

No Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun 

yang menjadi persoalan yaitu , perbandingan antara ancaman hukuman 

dengan vonis kepada koruptor  yang belum memenuhi rasa keadilan untuk 

warga . Dari data negara kita n Corruption Watch (ICW), ada 278 kasus 

sampai pengadilan tingkat pertama banding dan kasasi, vonis bersalah di tahun 

2013, 16 di antaranya bebas vonis, sedang  78 persen (232 kasus) vonis masih 

ringan (www.tribunnews.com).  Masih langkanya figur hakim yang berani 

mengambil langkah tegas seperti halnya Artidjo Alkostar dalam tindak pidana 

korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh, yaitu  realitas yang tak terbantah. 

117 

Artidjo menguatkan vonis hukuman mantan puteri negara kita  itu menjadi 12 

tahun dari semula 4 tahun 6 bulan dan juga wajib membayar uang pengganti Rp 

12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat subsider 5 tahun penjara sebab  

terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sebab  

aktif meminta uang (fee) dari sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan 

Nasional. Angie juga dinilai bersalah sebab  aktif menggiring anggaran. Sangat 

sedikitnya vonis  berat untuk koruptor, mengakibatkan pemberantasan korupsi 

terkesan setengah hati bahkan masih jauh dari memberikan efek jera.   

Kedua, koruptor yang mengadopsi sikap selebritis di hadapan media. 

Sebagai extra ordinary crime yang memiliki efek destruktif dan masif, 

seharusnyalah para maling atau koruptor ini  merasa malu disorot oleh 

media. Namun, yang terjadi yaitu  sebaliknya. Sikap selebritis yang mereka 

tunjukkan antara lain yaitu   : melambaikan tangan kepada media bak artis 

Hollywood yang berjalan di karpet merah sambil tetap menjaga senyumnya 

agar tetap terkembang; hadir dalam ruang sidang dengan tetap modis dan full 

kosmetik, bahkan menggunakan jaket tahanan KPK dengan variasi ikat 

pinggang yang mahal bak peragawati; dan tidak jarang diantara para koruptor 

ini  membawa “suporter” layaknya fans setia yang mendukung artis 

idolanya. Yang tidak kalah dramatis yaitu  seringkali mereka melontarkan 

pembelaan-pembelaan yang sifatnya  berlebihan seperti layaknya adegan 

sinetron televisi. Sungguh  perilaku-perilaku semacam itu benar-benar 

menciderai publik, sebab  segala kemewahan dan selebrasi yang mereka 

tampilkan di muka media ini  berbanding terbalik dengan dunia nyata 

dimana korupsi membawa kesengsaraan, penderitaan dan kemiskinan.     

Ketiga, masih adanya anggapan bahwa korupsi itu bagian dari budaya. 

Menurut Noeh (2005: 1) hingga saat ini, korupsi dan praktik-praktik 

pendukungnya seperti kolusi dan manipulasi telah menjadi isu besar. Sampai 

akhirnya pada tingkat tertentu, korupsi dianggap sebagai gejala wajar dalam 

kehidupan keseharian.  

Lebih lanjut Usman juga menyoal tentang aktor-aktor yang patut 

diduga menganggap bahwa korupsi merupakan bagian dari budaya. Mereka 

yaitu   kalangan yang pasrah (fatalistik) sebab  tidak memiliki kemauan, 

ketahuan, dan kemampuan maupun kalangan pasrah (fatalistik) sebab  kalah, 

marginal, dan hidup dalam kepanikan, sebenarnya hidup dalam suasana yang 

disana hampir tidak ada security, safety, dan certainty. sebab  mereka tidak 

berdaya, maka diperkirakan kalangan inilah yang selama ini melembagakan 

mitos bahwa korupsi yaitu  bagian dari budaya.  Dalam benak mereka korupsi 

tidak mungkin dihapus sebab  menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan 

hidup dan kehidupan.  Korupsi dianggap sebagai tabiat yang lazim melekat 

dalam pelbagai aktivitas sosial. 

118 

Dari beberapa pernyataan ini  di atas, maka realita sosial yang 

mengarahkan persoalan korupsi pada isu budaya yaitu  hal yang sangat 

memprihatinkan. Bukankah budaya yaitu  bagian dari budidaya manusia dan 

warga nya yang memiliki aspek keluhuran budi dan perilaku sehingga 

menjadikan warga  ini  mampu beradaptasi dan terus melanjutkan 

kehidupannya. Jika memang demikian, maka tak patut kiranya 

mengkambinghitamkan faktor kebudayaan atas perilaku busuk para koruptor. 

Seringkali perilaku korup ini dihubungkan dengan nilai-nilai dasar interaksi 

sosial yang disalahgunakan demi memuluskan kepentingan-kepentingan 

kelompok tertentu dalam warga , seperti : sikap balas budi, tolong 

menolong dan menganggap semua hal bisa dikompromikan. Sikap-sikap 

ini  dijadikan tameng untuk mengambil keuntungan sepihak dan 

berpotensi merugikan keuangan negara. Perlu ditegaskan bahwa maraknya 

kasus korupsi tidak berkorelasi positif dengan nilai luhur budaya bangsa. 

Bahwa menganalogikan korupsi sebagai bagian dari budaya bagi Lubis (dalam 

Noeh, 2005: 1), dimungkinkan sebab  usia korupsi sebagai gejala sosial yang 

terhitung tua, dan dalam sejarahnya korupsi muncul dalam berbagai bentuk. 

Inilah yang menjadikan korupsi berhasil menanamkan akarnya pada nilai 

budaya berbagai warga  dan bangsa.  

 

APA YANG BISA DILAKUKAN? 

Melihat kondisi ini , ada  beberapa hal penting yang dapat 

diusaha kan sebagai bagian dari mekanisme pemberantasan korupsi. Dari sudut 

pandang sosiologis, ada  dua hal pokok yang bersinggungan langsung 

dengan perilaku manusia dalam warga , yaitu menyangkut lembaga dan 

aktor di dalamnya.  

Aspek kelembagaan dalam hal ini dapat berupa optimalisasi sistem 

kehidupan berwarga  yang terkait dengan beberapa institusi besar, seperti: 

lembaga pendidikan, birokrasi, dan hukum. Pendidikan menjadi faktor penting 

sebagai fondasi untuk memperbaiki bangsa ini keluar dari jaring korupsi. Dalam 

berbagai jenjang pendidikan, isu-isu pemberantasan korupsi mulai 

diintegrasikan dengan semua mata kuliah maupun mata pelajaran bagi para 

siswa. Gerakan pemberantasan korupsi ini juga terkait dengan aspek 

pendidikan karakter yang akan membentuk kepribadian setiap anak. Lebih jauh 

lagi, beberapa lembaga pendidikan siap mengimplementasikan mata ajar 

pendidikan anti korupsi sebagai bagian dari mencerdaskan dan meningkatkan 

kepedulian warga  terhadap praktik-praktik korupsi. Slogan-slogan anti 

korupsi seperti : berani jujur itu hebat: kalau harus bersih mengapa harus risih; 

stop mencontek dan lain sebagainya menjadi salah satu cara yang dipakai untuk 

menginternalisasikan nilai-nilai anti korupsi. Aplikasi dari pendidikan anti 

korupsi yang nyata telah dilakukan oleh beberapa institusi pendidikan ini antara

119 

lain yaitu  munculnya model-model kantin kejujuran di beberapa sekolah. 

Walaupun perlu pembenahan di sana sini namun wujud nyata ini perlu 

mendapatkan apresiasi. 

Dari sudut pandang sistem birokrasi dan kekuasaan, perlawanan 

terhadap praktik korupsi ini oleh Baswir (2002) dijelaskan sebagai berikut: 1) 

debirokratisasi BUMN yaitu dengan cara memisahkan pengelolaan BUMN dari 

campur tangan birokrasi pemerintah; 2) penghapusan segala bentuk dan dana 

nonbujeter dan penggabungan pengelolaannya ke dalam mekanisme APBN; 3) 

penyerahan sebagian sumber-sumber pendapatan pemerintah pusat melalui 

mekanisme pembagian pajak (tax sharing) kepada pemerintah daerah; 4) 

penyerahan sebagian aset negara yang dikuasai oleh pemerintah pusat, 

termasuk saham BUMN, atau untuk dikelola secara swadaya oleh warga ; 

5) pembukaan peluang bagi setiap kelompok warga  yag bergerak dalam 

bidang pelayanan publik, untuk turut mengelola secara langsung sebagian 

belanja daerah; 6) peningkatan partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan  

keuangan publik.; dan 7) penghapusan peran militer dalam bidang politik dan 

bisnis.  

Dalam bidang hukum, perlu ada sistem yang membuat jera para 

koruptor. Hal ini terkait dengan sanksi yang dijatuhkan untuk para koruptor. 

Jika hanya sanksi masuk penjara yang tidak terlalu lama dan membayar denda 

yang perbandingannya sangat kecil dibandingkan dengan hartanya secara 

keseluruhan, maka hal itu dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan bagi 

warga . Wacana yang berkembang kemudian yaitu  dengan memiskinkan 

para koruptor ini . Pelaksanaan UU TPPU menjadi koridor yang sesuai 

dengan tujuan yang akan dicapai ini . Memiskinkan artinya menyita harta 

yang merupakan hasil korupsi kepada negara, yang berakibat pada 

pengurangan harta koruptor secara signifikan. Terbukti, pada setiap kali 

penuntutan dengan jerat UU TPPU ini, para koruptor beserta tim kuasa 

hukumnya mengerahkan seluruh daya usaha  untuk berkelit dari aturan ini. 

sebab  bukan saja nama diri dan keluarga yang tercemar oleh kasus korupsi ini, 

namun gambaran akan kehidupan masa depan yang jauh dari kemewahan akan 

membayanginya.  Bahkan mungkin, menjadi miskin yaitu  hal yang paling 

menakutkan bagi para koruptor. 

Di sisi lain, dalam aspek aktor atau individu, warga  kita ini 

membutuhkan  figur seorang pemimpin yang mampu dijadikan sebagai contoh. 

Pemimpin bukan semata-mata merupakan individu yang mendulang kekuasaan 

lewat suara rakyat, namun  pemimpin yaitu  mereka yang mampu menjadi mata, 

telinga, hati dan wadah aspirasi rakyat. Tindakan nyata pemimpin dalam 

memperjuangkan hak-hak rakyat menjadi indikator kemampuan memimpin 

warga . Ini memang bukan pekerjaan yang mudah namun juga bukan 

berarti tidak dapat dilakukan. Dalam warga  kita sekarang ini, masih sangat 

120 

langka pemimpin yang mampu bekerja baik di bidangnya, dan dapat dijadikan 

suri tauladan. Kebutuhan akan kategori pemimpin seperti ini sangat diperlukan 

mengingat sifat warga  yang paternalistik, dimana figur  pemimpin 

berperan sangat besar dalam proses perubahan sosial budaya warga .     

 

 

Memerangi korupsi yaitu  bagian yang tidak terpisahkan dalam 

menciptakan kehidupan warga  negara kita  yang lebih baik. Walaupun 

sampai hari ini isu korupsi yaitu  isu yang dianggap sulit untuk diberangus, 

namun  peran serta warga , aparat hukum, dan birokrasi yang bersih yaitu  

kekuatan bangsa yang potensial untuk diusaha kan. Pemberantasan korupsi 

bukan lagi pilihan atau kewajiban bagi seluruh elemen warga , namun  

menjadi sebuah kebutuhan bersama yang mampu menjadi jalur perbaikan 

bangsa menuju warga  yang lebih beradab. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Baswir, R. 2002. Dinamika Korupsi Di negara kita  : Dalam Perspektif Struktural. 

Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 1 September  Hal. 25-34.  

Beilharrz, P. 2003. Teori-teori Sosial : Observasi kritis Terhadap Para Filosof 

Terkemuka. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 

Indrayana, D. 2008. Negeri Para Mafioso : Hukum Di Sarang Koruptor. Jakarta: 

Penerbit Buku Kompas. 

Isra, S. dan Hiariej, E.O.S. 2009. Perspekif Hukum Pemberantasan Korupsi di 

negara kita  dalam Korupsi Mengorupsi negara kita  : Sebab, Akibat dan Prospek 

Pemberantasan (Wijayanto dan Zachrie, R. (ed). Jakarta: Gramedia 

Pustaka Utama. 

Napitupulu, D.R.W. 2010. KPK In Action. Jakarta : PT Niaga Swadaya. 

Noeh, M. F. 2005. Kiai Di Republik Maling : Refleksi Gerakan Moral Melawan 

Korupsi. Jakarta: Penerbit Republika. 

Revida, E. 2003. Korupsi Di negara kita : Masalah Dan Solusinya. Fakultas Ilmu Sosial 

Dan Ilmu Politik  Universitas Sumatera Utara. 

Semma, M. 2008. Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, 

Manusia negara kita  dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor negara kita . 

Syamsuddin, A. 2008. Integritas Penegak Hukum : Hakim, Jaksa, Polisi dan 

Pengacara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 

Usman, S. Tantangan Pemberantasan Korupsi (Tinjauan Sosiologi). Makalah tidak 

dipublikasikan. 

Di 2013, Kasus Korupsi yang Ditangani KPK Meningkat diunduh dari 

http://news.detik.com/read/2013/12/30/183318/2454434/10/di-

2013-kasus-korupsi-yang-ditangani-kpk-meningkat diunduh pada 

tanggal 25 Februari 2014 pukul 11.30 WIB. 

negara kita  Peringkat 64 Negara Paling Korup di Dunia (3 Desember 2013), diunduh 

dari www.metrotvnews.com pada 28 Februari 2014 pukul 14.40 WIB. 

Menyedihkan masih banyak kasus korupsi dijatuhi vonis ringan dinduh dari 

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/01/12/menyedihkan-

121 

masih-banyak-kasus-korupsi-dijatuhi-vonis-ringan pada 20 Februari 

2014 pukul 16.00 WIB. 

Tiap Tahun, 30% APBN Dikorup (8 September 2013), diunduh dari 

www.harianterbit.com pada 28 Februari 2013 pukul 16.23 WIB. 

Uang Yang Dikorupsi Per Tahun Bisa Atasi Kelaparan Dunia 80 Kali (9 Desember 

2013), diunduh dari www.merdeka.com pada 28 Februari 2013 pukul 

16.02 WIB. 

www.kpk.go.id 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

122 

KORUPSI SEBAGAI PERILAKU SOSIAL DAN PERILAKU FORMAL YANG 

MENYIMPANG 

Ambar Teguh Sulistiyani

 

 

Abstrak 

Kedudukan seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan bukan 

menjadikan seseorang berpeluang besar untuk membuat perubahan dan 

menyumbangkan karya serta kemaslahatan. Semakin tinggi jabatan seseorang 

hendaknya menjadi “menara air” yang mampu memberikan kemanfaatan 

semakin luas akibat kemampuannya dalam manajemen dan pengambilan 

keputusan dengan jangkauan yang lebih luas pula. Namun sebaliknya semakin 

tinggi jabatan ternyata semakin luas pula tubuh birokrasi yang dijangkiti oleh 

“benalu sosial” sehingga korupsi menjadi semakin besar dan melibatkan lebih 

banyak pejabat. 

Terkait dengan penyimpangan perilaku sosial dan birokrasi senantiasa bersifat 

saling terkait. Jika perilaku sosial dari anggota organisasi telah mengalami 

penyimpangan secara sosial tentu sangat menentukan kualitas perilaku formal 

dalam birokrasi. sebab  perilaku sosial memiliki dampak terhadap perilaku 

formal setiap orang. sedang  perilaku formal dalam birokrasi tentunya tidak 

lepas dari kekuasaan, sehingga korupsi sebagai manivestasi perilaku 

menyimpang sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan atau 

kewenangan. 

 

Kata kunci: korupsi, kedudukan, perilaku sosial, perilaku formal 

 

 

Banyak permasalahan penyimpangan di dalam penyelenggaraan 

Negara dan pemerintahan yang terjadi, sehingga mengganggu dinamika 

kemajuan yang semestinya dapat berjalan lancar. Tindak indisipliner 

merupakan salah satu bentuk penyimpangan perilaku kerja pegawai yang 

sering tidak dipermasalahkan. Bermula dari pelanggaran yang sangat kecil 

selanjutnya berlarut-larut menjadi sebuah kebiasaan negatif, dan akhirnya 

menjadi sebuah permasalahan yang sangat besar, akut, dan melibatkan banyak 

pihak secara luas. Dapat diambil contoh tindak indisipliner ini menjadi salah 

satu awal dari terjadinya penyimpangan yang lebih besar. Penyimpangan besar 

yang melanda hampir semua lini pemerintahan hingga lembaga-lembaga 

Negara, alat-alat Negara yang dewasa ini banyak diberitakan berbagai media 

yaitu  korupsi.  

Korupsi dapat dimaknai sebagai pemanfaatan aset Negara, kepemilikan 

publik baik yang berupa uang, benda, kedudukan untuk memperkaya, 

mempermudah urusan sendiri dengan secara tidak legal. Menurut Carbonell-

123 

Catilo 1996 dalam Amundsen (1999)1 Political corruption is therefore something 

more than a deviation from formal and written legal norms, from professional codes of 

ethics and court rulings. Apa yang dapat dipahami dari pendapat ini hendaklah 

memandang korupsi dengan lebih luas. Bahwa korupsi bukan sekadar 

menyangkut masalah pelanggaran ketentuan formal maupun pelanggaran atas 

hukum-hukum tertulis, kode etik profesi saja. Ada seuatu yang paling hakiki, 

bahwa korupsi yaitu  sebuah perilaku yang bersumber dari sebuah nilai yang 

salah dan telah tertanam dalam pribadi seseorang. Dengan nilai yang salah ini 

menjadikan perilaku menyimpang. Senada dengan hal ini maka Revida 

menyampaikan (2003:1)2 pada hakekatnya, korupsi yaitu  “benalu sosial” yang 

merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap 

jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.  

Kasus korupsi yang meluas di negara kita , jika ditelaah dari pandangan 

Revida di atas, maka menunjukkan bahwa sudah terlalu banyak masalah 

“benalu sosial” yang menjangkiti kehidupan berbangsa dan bernegara ini. 

Kedudukan seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan bukan 

menjadikan seseorang berpeluang besar untuk membuat perubahan dan 

menyumbangkan karya serta kemaslahatan. Semakin tinggi jabatan seseorang 

hendaknya menjadi “menara air” yang mampu memberikan kemanfaatan 

semakin luas akibat kemampuannya dalam manajemen dan pengambilan 

keputusan dengan jangkauan yang lebih luas pula. Namun sebaliknya semakin 

tinggi jabatan ternyata semakin luas pula tubuh birokrasi yang dijangkiti oleh 

“benalu sosial” sehingga korupsi menjadi semakin besar dan melibatkan lebih 

banyak pejabat. Akibat lebih lanjut kehidupan birokrasi pemerintah tidak fokus 

kepada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam memenuhi tuntutan dan 

konsekuensi amanat yang dipikulkan. Bahkan sebab  banyak aktor pemerintah 

juga bersinggungan dengan dana pembangunan, maka penyimpangan juga 

melanda pada alokasi dana pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan dan 

target pembangunan. 

 

 

Penyimpangan Perilaku Sosial dan Formal 

Terkait dengan penyimpangan perilaku sosial dan birokrasi senantiasa 

bersifat saling terkait. Jika perilaku sosial dari anggota organisasi telah 

mengalami penyimpangan secara sosial tentu sangat menentukan kualitas 

perilaku formal dalam birokrasi. sebab  perilaku sosial memiliki dampak 

terhadap perilaku formal setiap orang. sedang  perilaku formal dalam 

                                                          

1    Amundsen, Inge, 1999,Political Corruption : an Introdustion to Issues, WP., (Chr. 

Michelsen Institute Development Studies and Human Rights). 

2    Revida, Erika, 2003, Korupsi di negara kita : Masalah Dan Solusinya Fakultas Ilmu 

Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Medan. 

124 

birokrasi tentunya tidak lepas dari kekuasaan, sehingga korupsi sebagai 

manivestasi perilaku menyimpang sangat erat kaitannya dengan 

penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Terkait dengan hal ini Kartono 

(1983)3 memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang 

menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, 

merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah 

pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus 

terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang 

dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan 

senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Bertolak pada pengertian korupsi ini 

maka tentunya setiap penggunaan kewenangan untuk tujuan keuntungan diri 

sendiri atau sekelompok orang dalam konteks formal. Ini semua dilandasi oleh 

perilaku sosial yang didasari oleh nilai-nilai yang salah dan diyakini sehingga 

tertanam dan menjadi jiwa dan kebiasaan.  

Secara formal rumusan pemaknaan korupsi telah disajikan dalam 

Undang-undang. Tindak pidana korupsi pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 

1999 jo. Undang-undang No 20 tahun 2001 yaitu  setiap orang, memperkaya 

diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, 

dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. sedang  

menurut KPK(2006) Perbuatan termasuk korupsi; pegawai negeri atau 

penyelenggara negara; menerima hadiah atau janji; diketahuinya bahwa hadiah 

atau janji ini  diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau 

tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan 

kewajibannya; patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  diberikan untuk 

menggerakkannya yang bertentangan dengan  kewajibannya. Lebih formal dan 

eksplisit jabaran tentang tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi dalam 

kedua rumusan ini. Korupsi sudah jelas sebagai sebuah tindakan : penggunaan 

kewenangan secara menyimpang, perbuatan melawan hukum untuk mencari 

keuntungan diri sendiri, atau sekelompok orang, menyebabkan kerugian negara.   

Di lingkungan akademik telah banyak yang dilakukan dalam rangka 

menganalisis masalah korupsi. Ada banyak studi yang dilakukan. Secara umum 

tujuan dari studi yaitu  untuk menganalisis pendekatan-pendekatan yang 

dapat digunakan dalam menelaah efek atau dampak korupsi. Di sisi lain sebuah 

studi untuk melakukan ekplorasi tentang bagaimana melakukan sebuah 

penelitian yang implementatif. Sebagimana disampaikan bahwa, The purpose of 

this report is to review the “state-of-the-art” in international corruption research. The 

study has two objectives. First, it aims to review the essential elements of the various 

approaches that have been used to analyse the causes and effects of corruption. Thus, the 

study is organised as a literature review, extracting and evaluating the core elements of 

                                                          

3    Kartono, Kartini, 1983, Pathologi Sosial, Edisi Baru, CV. Rajawali Press, Jakarta.

125 

corruption research in economics, political science and sociology/anthropology. Second, it 

aims to explore how research has been applied in developing countries. This is a question 

of what policy recommendations have been made, and what might be learned from the 

anti-corruption campaigns and policies applied in specific countries.( Andvig,  Jens 

Chr., Odd-Helge Fjeldstad, Inge Amundsen, Tone Sissener and Tina Søreide, 

2000).4 ada  banyak sebab yang menimbulkan korupsi. Penyebab yang 

mendorong korupsi ini dapat berpangkal pada sebab lemahnya kontrol individu 

di satu sisi, dan lemahnya kontrol sistem formal di sisi lain. Sementara itu 

banyak sektor yang dapat dijadikan sebagai kontekstualisasi dalam menelaah 

korupsi, yang masing-masing memiliki implikasi yang berbeda-beda. Latar 

belakang Negara apakah termasuk pada Negara-negara maju atau Negara 

berkembang juga ikut menentukan tindakan korupsi itu. Namun jika difokuskan 

pada sumber utamanya tetap sumber internal dan eksternal dari setiap pribadi. 

Mengingat bahwa sebuah tindakan korupsi berangkat dari perilaku 

sosial, maka perlu dicermati oleh setiap orang bahwa semua berangkat dari 

lepasnya kontrol diri (self control) dan pengawasan lingkungan (social control) 

sehingga seseorang atau sekelompok orang berperilaku menyimpang. Sebagai 

contoh dalam sebuah lingkungan kerja yang merasa “ewuh pakewuh” menegur 

terhadap orang-orang yang melakukan kecurangan, sehingga menjadi sebuah 

kebiasaan dan dalam bentuk yang semakin besar yaitu menjadi tindak korupsi. 

Menurut Albrecht dan Albrecht (2003) dalam Suradi (t.th:1)5 kecurangan 

dipengaruhi oleh tiga hal: (1) adanya tekanan/dorongan (pressure/motivation); (2) 

rasionalisasi/pembenaran (menyangkut etika dan akhlak dari yang 

bersangkutan); dan (3) adanya peluang/kesempatan (opportunity) dan 

pengetahuan (konwledge) untuk melakukan kejahatan. Lebih lanjut Albrecht dan 

Albrecht (2003)6 menggambarkannya sebagai segitiga kecurangan (fraud 

triangle). Secara jelas bahwa sebuah tindak pidana korupsi itu kait mengkait 

antara perilaku sosial dengan peluang formal yang kendur, sehingga etika dan 

akhlak yang tidak baik ini  dapat menjadi sebuah praktik yang terjadi 

saat  situasi formal mendukung adanya peluang berbuat jahat ini . 

 

Beberapa Perspektif tentang Korupsi 

Sah-sah saja bahwa ada beberapa pandangan dalam menelaah sebuah 

tindak pidana korupsi. Pandangan tentang korupsi yang direduksi dari 

beberapa perspektif ini akan memperkaya sudut pandang pemikiran dalam 

khasanah akademik. Di sisi lain beberapa pandangan ini akan menyumbangkan 

                                                          

4    Loc.cit.. 

5   Suradi, (Widyaiswara), Mengapa Seseorang Korupsi, t.th. Madya Balai Diklat 

Keuangan Palembang, Palembang. 

6   Albrecht, W. Steve and Chad 0. Albrecht, 2003, Fraud Examination, New York: 

Thomson South-Western.. 

126 

sebuah pemikiran yang positif untuk mengatasi terjadinya korupsi. Diketahui 

bahwa perspektif hukum memandang bahwa korupsi sebagai sebuah 

penyimpangan dan pelanggaran ketentuan hukum dan undang-undang. Wajar 

jika ahli hukum memandang sebuah korupsi merupakan sebagai sebuah 

kejahatan (crime). sebab  korupsi sebagai sebuah kejahatan tentunya 

memerlukan tindakan yang legal untuk mengadili sebuah perbuatan korupsi. 

Klasifikasi seorang koruptor yaitu  termasuk dalam kategori penjahat. sebab  

seorang koruptor yaitu  sebagai penjahat oleh sebab nya yang harus dilakukan 

oleh pemerintah yaitu  secara proporsional  segera menindak para koruptor 

dengan menggunakan jerat-jerat hukum yang sesuai. Dilihat delik hukumnya 

dan segera dilakukan penindakan terhadap pelaku korupsi. Hal lain yang perlu 

dilakukan terkait dengan pandangan ini  yaitu  memberantas korupsi dengan 

memperkuat perangkat hukum. Adapun perangkat hukum yang perlu 

diperkuat yaitu  undang-undang dan aparat hukum.  

Pandangan lain yang tidak kalah pentingnya untuk dicermati yaitu  

perspektif politik. Apa yang disampaikan ol