sit
bagi pembangunan dan diperlihatkan pula bahwa korupsi memiliki dampak
yang destruktif terhadap pembangunan.
negara kita Lahan Subur Korupsi
Sub judul di atas terkesan provokatif, benarkah negara kita merupakan
lahan subur bagi perbuatan korupsi. Hal ini perlu dibuktikan, tidak cukup
hanya dengan kata-kata atau pernyataan yang tidak memiliki dasar, namun perlu
dicari data-data empiris mengenai kebenaran pernyataan “negara kita lahan
subur korupsi”.
Data dari Transparansi Internasional yang dirilis dalam empat tahun
terakhir menunjukkan ada peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) negara kita .
Data dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1. Indeks dan Peringkat Korupsi negara kita 2010-2013
Tahun Indeks Persepsi Korupsi Peringkat
2010 2,8 110
2011 3,0 100
2012 3,2 118
2013 3,2 114
Sumber: data sekunder dikompilasi dari berbagai sumber.
berdasar data di atas, tampak bahwa ada peningkatan indeks
persepsi korupsi (IPK) dari tahun 2010 hingga 2013. Namun demikian, angka
peningkatannya hanya 0,4 dalam kurun waktu 4 tahun. Sebagai perbandingan,
pada tahun 2000, IPK negara kita yaitu 1,9 dan berada pada urutan 88 dari 91
negara yang disurvei. Ini berarti, selama 13 tahun, angka peningkatannya hanya
1,3. Bandingkan dengan Malaysia yang pada tahun 2000 sudah mencapai angka
5,0, berada pada posisi 36 dari 91 negara yang disurvei. Pada tahun 2013 IPK
Malaysia yaitu 50 atau 5 jika menggunakan pengukuran sebelum tahun 2012.
Ini berarti, Malaysia tidak ada peningkatan indeks, namun urutannya naik ke 77,
rankingnya lebih baik dari negara kita yang berada pada urutan 114. IPK
negara kita masih kalah jauh dari IPK Singapura (86) yang berada pada urutan
kelima di dunia. IPK negara kita juga masih kalah dari Philipina (36) dan
Thailand (35). negara kita sedikit lebih baik dari Vietnam (31) yang berada pada
urutan 116.
Praktik korupsi di negara kita sesungguhnya berada pada level yang
sangat mengkhawatirkan, selain sebab IPK negara kita belum ada peningkatan
75
yang signifikan, jumlah uang yang dikorupsi juga mengalami peningkatan.
Pelaku korupsi pun juga berkembang, tidak hanya di kalangan pemerintahan,
birokrasi, dan legislatif, namun juga kalangan yudikatif serta masuk pada seluruh
lapisan kehidupan warga . Korupsi bukan peristiwa biasa, tidak sekadar
aktivitas rutin, namun bisa berubah menjadi budaya. Kalau demikian halnya, sulit
bagi siapa pun untuk memberantas korupsi.
Kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara kita bukan merupakan
peristiwa yang terpisah berdiri sendiri dan tidak ada jejak historisnya. Jika
dirunut dari zaman kolonialis Belanda, terutama saat diawali kedatangan
VOC, sebuah perusahaan besar milik pemerintah kolonial Belanda ke Hindia
Belanda (negara kita ), korupsi sudah terjadi. Justru sebab korupsilah yang
menyebabkan VOC bangkrut dan bubar, sehingga kekuasaan politik dan
ekonomi diambil alih secara langsung oleh pemerintah Belanda. Pada masa
Orde Lama juga telah terjadi praktik korupsi meskipun tidak terlalu banyak.
Yang mencolok yaitu diajukannya Ruslan Abdul Gani ke meja hijau oleh Jaksa
Agung Suprapto, sebab tuduhan korupsi. Kasus kedua yang besar yaitu
korupsi di tubuh Pertamina. sebab lembaga anti korupsi yang dibentuk tidak
efektif, oleh Presiden Sukarno dibubarkan dan diganti dengan lembaga baru
yang dipimpin sendiri oleh Presiden, yaitu Komando Tertinggi Retooling Aparat
Revolusi (Kontrar).
Seperti halnya pada masa Orde Lama, pemerintahan Orde Baru juga
bertekad memberantas korupsi di tubuh pemerintahan dan perusahaan negara.
Pemerintah Orde Baru telah membentuk tim pemberantas korupsi berdasar
Keppres Nomor 228 Tahun 1967 dan komisi Empat. Pada masa itu juga dibentuk
Komite Anti Korupsi yang diprakarsai angkatan 1966. Pada tahun 1971 keluar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Namun demikian, sebab kekuasaan tersentralisasi pada diri Soeharto,
sehingga segala kritik dan perlawanan sosial budaya dibungkam lewat aparatur
represif yang dimiliki pemerintah. Praktis pada masa ini, negara memegang
kendali terhadap kehidupan warga . Depolitisasi menjadi strategi ampuh
guna menyingkirkan lawan-lawan politik dan gerakan mahasiswa. Akibatnya,
korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela pada masa Orde Baru. Hal ini dapat
dilihat dari banyaknya jabatan publik yang dikuasai elit politik yang memiliki
hubungan kekeluargaan, persaudaraan, dan pertemanan. Para pelaku korupsi
aman, berlindung di balik kekuasaan Presiden Soeharto yang sangat powerful.
Kasus korupsi pada masa Orde Baru tidak tampak, sebab rapinya pemerintah
Soeharto mengawal aliran dana yang dikorupsi. Kasus korupsi yang terungkap
setelah Soeharto lengser yaitu kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut
penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan
Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial
(Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti
76
Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan
Trikora. Pada tahun 1995 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90
Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2
persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri. Berkat keputusan
ini dana mengalir ke yayasan ini senilai Rp400 milyar. Hasil
penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an
halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli.
Dalam penyelidikan, diduga dana yang mengalir ke yayasan dan tidak jelas
pertanggungjawabannya yaitu senilai Rp3,3 trilyun. Dana ini dialirkan ke
bank-bank atas nama Bob Hasan, teman dekat Soeharto. Belakangan diketahui
bahwa kekayaan 7 yayasan milik Soeharto senilai Rp4,014 trilyun. Soeharto
resmi dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang
didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan
pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pada tanggal 12 Mei
2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah
mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Sementara (SKP3)
perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan
dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang
dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak
diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
pada 11 Mei 2006. Pada tanggal 12 Juni 2006, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto yang
diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim
Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 yaitu
tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto
ini dibuka dan dilanjutkan. Namun entah sebab sakit atau sebab apa,
kasus dugaan Soeharto akhirnya ditutup.
Masa Orde Reformasi merupakan masa indah-indahnya kegiatan
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pada era reformasi ini banyak produk
perundang-undangan yang dikeluarkan, di antaranya yaitu Ketetapan MPR
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak PidanaKorupsi; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; dan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemerintah reformasi juga memiliki rencana aksi nasional (RAN) tentang
pemberantasan korupsi. Pemerintah SBY memang memiliki komitmen tinggi
77
dalam pemberantasan korupsi. Kebijakan anti korupsi yang dipelopori
pemerintah pusat juga diikuti oleh daerah-daerah dengan mengeluarkan
peraturan daerah (Perda). Namun demikian, praktik korupsi pada masa
reformasi lebih massif ketimbang praktik korupsi pada era-era sebelumnya.
Beberapa kasus korupsi besar yang dapat dicatat, di antaranya korupsi
Bank Century yang merugikan keuangan negara hingga 6,7 trilyun rupiah;
korupsi Hambalang yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2 trilyun
rupiah; dan korupsi simulator SIM di Mabes Polri senilai 900 milyar rupiah.
Masih banyak kasus korupsi lain yang jumlahnya bermilyar-milyar, melibatkan
banyak pihak, seperti anggota DPR dan DPRD, pejabat birokrasi, bupati,
walikota, gubernur, menteri, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua partai, rektor,
dan masih banyak lagi lainnya. Ranah kehidupan yang dimasuki virus korupsi
juga meluas, tidak hanya politik, namun juga ekonomi, sosial, hukum, dan
keamanan.
Lemahnya penegakan hukum, adanya konglomerasi politik dan
ekslusifisme politik, faktor sosial ekonomi (kemiskinan), dan berkembangnya
perusahaan transnasional, merupakan penyebab dari terjadinya korupsi di
negara kita . Korupsi tidak hanya dilakukan secara individual, namun juga telah
dilakukan secara berjamaah (kelembagaan), yang menyebabkan nyali koruptor
makin kuat sebab mempunyai banyak teman untuk berbuat hal sama dan
menerima resiko yng sama pula saat mereka tertangkap.
Korupsi di negara kita betul-betul menjadi masalah yang sangat serius,
apalagi sekarang ini para pelaku korupsi secara terang-terangan berani
melakukan korupsi. Mantan Presiden RI, Gus Dur berseloroh, “korupsi masa
Orde Lama ada di bawah meja, pada masa Orde Baru di atas meja, sedang
pada masa reformasi mejanya diangkut pula”. Ini menandakan bahwa korupsi
merupakan masalah paling ruwet dan kompleks dalam kehidupan
berwarga , berbangsa, dan bernegara negara kita . Achmad Ali, salah seorang
profesor hukum di Unhas Makasar berujar “korupsi di negara kita seperti
lingkaran setan, tidak jelas siapa yang seharusnya memberantas dan siapa yang
diberantas, sebab semuanya berada pada posisi korup” (Shigeno 2005).
Korupsi bagai Parasit
“Di kebun tetangga ada pohon rambutan
Yang entah mulai kapan salah satu cabangnya ditumbuhi benalu
saat parasitnya kecil, cabang itu masih berbuah
Maka pohon itu dibiarkan tetap hidup
Waktu pun berlalu
Parasit menguasai semua cabangnya
Si pohon tidak lagi berdaun, apalagi berbuah
Ia telah berubah menjadi pohon benalu
78
Tidak sedikit pun karakter rambutan yang tersisa
Kecuali etos kerja akar-akarnya
Sayangnya, semua sia-sia
sebab benalu, si penguasa, selalu melahap semua hasil jerih payahnya”
(dikutip dari Hadi Wiyono 2013:261).
Apa yang diungkapkan dalam puisi di atas mirip dengan kondisi
pohon mangga di depan rumah. saat pohon mangga belum ditumbuhi
parasit, buahnya banyak dan ranum. Manakala sudah masak, rasanya manis.
Namun saat parasit tumbuh subur di ranting pohon mangga ini , pohon
mangga ini lama sekali tak berbunga, tidak banyak buahnya, bahkan
pernah suatu saat hanya ada 3 buah. Itu pun juga tidak bisa dimakan, sebab
belakangan diketahui di dalam buah ini ada ulatnya.
Puisi atau pun kondisi pohon mangga di depan rumah, merupakan
metafora untuk menggambarkan perilaku koruptif dan memburu rente yang
ada di tubuh birokrasi pemerintahan, kalangan legislatif, dan yudikatif kita yang
sangat kleptokrat. Perilaku mereka bagai parasit bagi pembangunan. saat
perilaku mereka dibiarkan tanpa ada usaha pencegahan dan pembasmian, maka
perilaku parasit ini akan menguasai, mendominasi, dan mengambil alih
apa saja yang bukan menjadi hak dan miliknya. Kasus-kasus korupsi besar,
seperti kasus penyalahgunaan dana yayasan oleh Soeharto, kasus Bank Century,
kasus Hambalang, kasus simulator SIM, dan yang lain merupakan contoh dari
perilaku parasit penguasa republik ini. Para pelaku korupsi tesebut tidak ragu-
ragu memamerkan status sosial ekonomi secara mencolok di ruang publik
dalam bentuk properti, seperti rumah, mobil, tanah, dan perilaku konsumtif
lainnya. Gaya hidup ini , mendorong orang lain untuk meniru gaya mereka
dan cara untuk memperoleh kekayaan agar bisa bergaya seperti mereka.
Studi yang dilakukan Hadi Wiyono (2013) menunjukkan bahwa
berbagai agensi yang memiliki gaya hidup global ini kebanyakan yaitu
mereka yang bekerja pada ranah negara. Pekerjaan di ranah negara memang
menjanjikan. Orang-orang yang ingin bekerja pada ranah ini , bersedia
melakukan segala cara (misalnya dengan menyuap atau membayar sejumlah
uang tertentu) untuk masuk pada lingkaran pekerjaan di ranah negara ini,
sebab mereka yakin bahwa mereka akan bisa melakukan hal serupa saat
nantinya berhasil masuk ke dalamnya. Perilaku ini menciptakan efek
demonstrasi atau menular secara luar biasa kepada warga
Apa yang dilakukan oleh para koruptor atau calon koruptor dapat
dijelaskan dalam teori Bandura tentang kaitan antara
tindakan seseorang (behaviour), kognisi (cognition) dan lingkungan (ecology).
Dalam kasus korupsi, tindakan koruptor (B) yang mengelabuhi rakyat untuk
mendapatkan sejumlah benefit terbukti menguntungkan secara material.
Dengan melakukan korupsi, kebutuhan mereka dapat dipenuhi. Tidak hanya
kebutuhan primer, mereka juga dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan
tersiernya. Gaya hidup mereka pun berubah. Yang menarik, mereka juga bisa
menjalankan fungsi sosialnya dengan baik, termasuk memberikan santunan
sosial kepada warga yang membutuhkan. Lingkungan (E) yang korup dan
permisif menyebabkan koruptor menjadi leluasa untuk menjalankan aksinya,
bahkan seolah mendapat dukungan dari lingkungan atau setidaknya dibiarkan
oleh lingkungan. Kondisi ini , menyebabkan koruptor berpikir utntuk
mengulangi perbuatannya, sebab ternyata mengambil uang negara atau rakyat
tidak terlalu sulit. Kalau pun ketahuan dan tertangkap, mereka tidak mengalami
kesulitan untuk menegosiasi pihak penangkapnya.
Proses imitasi ini, sesuai dengan pandangan Bandura yang menyatakan
bahwa manusia belajar dengan mengamati apa yag dilakukan oleh orang lain.
Melalui pengamatan, yang juga disebut modelling atau imitasi, manusia secara
kognitif sering meniru perilaku orang lain, tidak hanya dalam hal-hal positif,
namun juga dalam hal-hal negatif, seperti praktik korupsi dan memburu rente
(Hadi Wiyono 2013).
Lingkungan yang kondusif bagi praktik korupsi ditambah benefit yang
didapatkan dari praktik ini , sementara hukuman (punishment) terhadap
pelaku tidak membuat jera, merupakan faktor penting mengapa perbuatan
korupsi terus berulang bahkan secara massif dilakukan oleh kalangan
warga yang tidak mungkin melakukan korupsi. Kondisi ini akan
membahayakan dan memberi dampak yang merusak bagi pembangunan.
Dampak Korupsi terhadap Pembangunan
Pembangunan diartikan sebagai suatu usaha perbaikan, yang tujuan
utamanya yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang dilakukan
oleh pemerintah, melalui kebijakan pembangunan yang diambil, sasaran
akhirnya yaitu warga makmur dan sejahtera. Jika masih banyak warga
warga yang miskin, maka akan ditanyakan berapa uang rakyat yang
diakumulasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibelanjakan untuk
kepentingan rakyat. Sejauh mana alokasi dana pemerintah ini mengalir ke
warga , utamanya untuk tujuan memakmurkan mereka.
Kesejahteraan yaitu suatu kondisi yang menunjukkan bagaimana
standar kehidupan warga . Todaro dan Stephen C. Smith sebagaimana
dikutip Badrudin (2012) memahami standar kehidupan ini dalam makna
kehidupan yang lebih baik, meliputi (1) peningkatan kemampuan dan
pemerataan distribusi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, kesehatan,
dan lingkungan, (2) peningkatan tingkat kehidupan, tingkat pendapatan,
pendidikan yang lebih baik, dan peningkatan atensi terhadap budaya dan nilai-
nilai kemanusiaan, (3) memperluas skala ekonomi dan ketersediaan pilihan
sosial dari individu dan bangsa.
negara kita dengan tingkat korupsi yang masih besar memperlihatkan
kondisi kehidupan warga yang kurang baik. Hal ini dibuktikan dengan
masih banyaknya jumlah penduduk miskin di negara kita . Menurut data BPS
(2012), jumlah penduduk miskin di negara kita pada tahun 2011 mencapai 29,89
juta orang. Hingga Maret 2013, jumlah penduduk miskin mengalami
penurunan, yaitu 28,07 juta orang (BPS 2013). Ini berarti, dalam rentang waktu 2
tahun, jumlah penduduk miskin berkurang 1,82 juta orang. Kebijakan agresif
dari pemerintah SBY, dengan program anti korupsi dan program
penanggulangan kemiskinan, merupakan faktor pemicu bagi pengurangan
penduduk miskin di negara kita .
Faktor penyebab kemiskinan memang tidak hanya disebabkan oleh
perbuatan korupsi, namun korupsi yang terjadi di tubuh pemerintahan ditengarai
memberi andil besar bagi berlangsungnya kemiskinan di negara kita .
Sebagaimana dikatakan Pope (2007), “korupsi bukan disebabkan oleh
kemiskinan, namun kemiskinan disebabkan oleh korupsi”. Jeffrey D. Sachs,
ekonomi lulusan Universitas Harvard menunjukkan bahwa korupsi di Asia
merupakan penghalang penting bagi penanggulangan kemiskinan
(Prasetyantoko 2009).
Dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan masalah kemiskinan,
namun juga berhubungan dengan persoalan lainnya. Seperti ditunjukkan Mashal
(2011), korupsi menyebabkan 6 hal, yaitu (1) investasi menjadi rendah, (2)
mengurangi pertumbuhan ekonomi, (3) mengubah komposisi belanja
pemerintah dari aktivitas sangat produktif menjadi aktivitas kurang produktif,
(4) ketidaksamaan dan kemiskinan menjadi lebih besar, (5) mengurangi efisiensi
bantuan, dan (6) menyebabkan negara mengalami krisis.
Dalam skala makro, korupsi memang dapat menyebabkan kondisi
negara dalam keadaan krisis. Krisis ekonomi negara kita pada tahun 1997/1998,
salah satunya disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
yang dilakukan elit politik pemerintahan masa Orde Baru. Pemerintah Orde
Baru boleh bangga bahwa pada tahun 2000-an tingkat pertumbuhan
ekonominya cukup tinggi, namun substansi pertumbuhan ekonomi ini
sejatinya hanya bermain pada level angka saja. Ekonomi Orde Baru seperti
gelembung busa, tampak indah berwarna warni, namun sesungguhnya kosong
melompong, hanya dinikmati oleh elit menengah ke atas, utamanya kroni-kroni
Soeharto. warga kalangan bawah (grassroot) tidak menikmati apa-apa,
kecuali hanya menerima tetesan sisa kenikmatan yang tidak lagi dibutuhkan
oleh elit Orde Baru.
Dampak nyata dari korupsi pada masa akhir Orde Baru yaitu
pembangunan menjadi tersendat. Kinerja ekonomi terganggu, investasi swasta
berkurang, terbukti dari banyak investor yang mengalihkan modalnya ke luar
negeri. Korupsi ibarat pasir bagi roda pertumbuhan ekonomi, artinya korupsi
menjadi penghambat bagi pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi
melemah, menyebabkan pembangunan yang seharusnya dapat meningkatkan
kesejahteraan warga , namun sebab kegiatan pembangunan terganggu oleh
korupsi, maka kesejahteraan yang didambakan warga tidak terwujud.
Pembangunan mengandaikan adanya perubahan, yakni perubahan
kualitas hidup yang lebih baik bagi warga , terutama dilihat dari perubahan
kesejahteraan yang dapat dinikmati secara merata oleh warga . Korupsi
yang massif terjadi di negara kita merupakan penghalang bagi usaha
mewujudkan kesejahteraan yang merata. Korupsi dilakukan oleh semua lapisan
warga , namun yang lebih parah dan dampaknya sangat merusak gerak
pembangunan, sebab korupsi dilakukan oleh mereka yang seharusnya
mengemban amanah untuk menyejahterakan warga , seperti anggota DPR,
menteri, gubernur, walikota, bupati, polisi, jaksa, dan hakim.
Korupsi massif di negara kita bagai parasit yang menyebabkan
pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik. Tujuan menyejahterakan
warga menjadi terhambat. Anggaran negara atau daerah yang seharusnya
dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan warga , tidak sampai
mengalir ke warga , sebab alirannya dihentikan oleh para pembuat
kebijakan dan dibelokkan untuk kepentingan mereka. Parahnya, aparat penegak
hukum yang seharusnya mengawal agar anggaran negara atau daerah
digunakan untuk meningkatkan kemakmuran warga turut berpesta pula
merampok harta negara.
Dampak korupsi tidak hanya menghambat usaha peningkatan
kesejahteraan warga dan penurunan angka kemiskinan, namun juga dapat
menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan
menggerogoti keabsahan politik. Akan lebih berbahaya akibatnya apabila
warga tidak lagi percaya kepada apa yang dilakukan pemerintah. Hal ini
bisa menimbulkan krisis politik, ekonomi, hukum, dan kepercayaan
sebegaimana pernah dialami pada masa akhir pemerintahan Soeharto.
Korupsi yang terus berlangsung hingga saat ini merupakan ancaman
serius yang dapat membahayakan perkembangan kehidupan bangsa negara kita
sehingga kejahatan korupsi selayaknya dikategorikan sebagai kejahatan yang
membahayakan kesejahteraan bangsa dan negara. usaha pencegahan dan
pemberantasan korupsi di negara kita perlu dilakukan secara serius, sistematis,
dan terpadu, melibatkan tidak hanya komisi yang khusus menangani (KPK),
namun juga semua lembaga (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan seluruh
anggota warga , khususnya generasi muda sebagai penerus kejayaan
bangsa.
KORUPSI SEBAGAI SEBUAH EXTRAORDINARY CRIME DAN
KEMISKINAN DI negara kita
Korupsi dan kemiskinan merupakan dua hal yang berlawanan namun memiliki
keterkaitan dan merupakan sesuatu yang dianggap sebagai masalah sosial
kronis saat ini. Masalah sosial yang masih menggejala dan belum ada habisnya
untuk dapat dibahas dan perlu mendapat tempat yang terpenting untuk
dilakukan penelaahan hingga akhirnya menemukan solusi tepat dalam
pengatasannya. Korupsi dan kemiskinan meskipun merupakan dua hal yang
berbeda namun sama-sama perlu diberantas dari kehidupan berwarga .
Paling tidak mengalami perubahan sosial lebih baik hingga dapat membentuk
pola kehidupan berwarga yang sehat, yaitu "gaya hidup bebas korupsi dan
hidup layak bebas dari kemiskinan".
Saat ini korupsi di negara kita seolah-olah merupakan suatu hal yang lumrah dan
bahkan menjadi tradisi, terutama bagi para pejabat pemerintah, bahkan korupsi
sudah menjadi sebuah extraordinary crime yang perlu diwaspadai. Salah satu
inidikasinya yaitu lemahnya sistem penegak hukum di negara kita yang sampai
saat ini belum bisa menuntaskan tindak pidana korupsi secara maksimal. Oleh
sebab itu, warga kecil di negara kita dan di pedesaan pada khususnya
menjadi terlantar sebab sibuknya pemerintah dalam menuntaskan korupsi yang
tak kunjung selesai sampai saat ini. Di negara kita sendiri bahkan menjadi
peringkat terkorup nomer ke 3 di dunia bahkan negara kita termasuk dari sepuluh
besar yang tingkat korupsinya tinggi di negara-negara dunia. Permasalahan
korupsi di negara kita tidak dapat ditangani secara mudah. Budaya korupsi
sudah mendarah daging di segala kehidupan ekonomi. Birokrasi yang berbelit-
belit serta peraturan yang tidak jelas telah menyuburkan korupsi. Hukuman
yang terlalu ringan bagi para koruptor juga tidak mengurangi efek jera bagi para
pelakunya. Korupsi di negara kita memang harus ditangani secara serius dan
memberikan hukuman yang paling berat kepada pelakunya. Hal ini dapat
dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta warga .
Dalam hal ini, kalau kita amati secara lebih dalam ternyata korupsi mempunyai
dampak dan pengaruh terhadap kemiskinan di negara kita . Kemiskinan
merupakan permasalahan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Standar hidup dan pelayanan kesehatan yang rendah yaitu ciri-ciri adanya
kemiskinan. Beberapa daerah di negara kita sering dijumpai adanya anak-anak
balita yang mengalami gizi buruk. Selain itu, belum lama ini mulai merebak
penyakit polio, padahal negara kita oleh WHO telah dinyatakan bebas dari
penyakit ini. Hal ini menunjukan tingkat pelayanan kesehatan yang
rendah bagi warga . Masih banyak dampak-dampak lain yang terjadi di
negara kita sebab kurang tanggapnya pemerintah terhadap rakyatnya, seperti
pengangguran, banyaknya pengamen di jalanan yang tak terurus, dan bahkan
anak-anak yang putus sekolah sebab faktor perekonomian rakyat yang semakin
rendah. Betapa besarnya dampak korupsi bagi kemiskinan bangsa, untuk
mengatasi permasalahan ini agar tidak menjadi berkembang lagi maka
mulailah perlu diinisiasi dan diintegrasikan pendidikan anti korupsi dalam
berbagai institusi pendidikan di negara kita .
Kata Kunci : Korupsi, Extraordinary Crime dan Kemiskinan di negara kita
Korupsi dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian,
bila dikaji secara mendalam, akan segera diketahui bahwa hampir semua
definisi korupsi mengandung dua unsur terdiri dari : Pertama, penyalahgunaan
kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum oleh para pejabat atau
aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di
atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang
bersangkutan
Dengan kedua unsur ini , selanjutnya Alatas (1999) menyebut
korupsi sebagai suatu tindakan pengkhianatan (pengingkaran amanah). Melihat
sifat korupsi yang seperti itu, maka usaha untuk mendefinisikan korupsi
cenderung memiliki masalah pada dirinya sendirinya. Disadari atau tidak,
usaha untuk mendefinisikan korupsi hampir selalu terjebak ke dalam dua jenis
standar penilaian yang belum tentu akur satu sama lain, yaitu norma hukum
yang berlaku secara formal, dan norma umum yang hidup di tengah-tengah
warga .
Akibatnya, suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi secara
hukum, belum tentu dikategorikan sebagai perbuatan tercela bila ditinjau dari
segi norma umum yang berlaku di tengah-tengah warga . Sebaliknya, suatu
perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam pandangan norma umum,
belum tentu mendapat sanksi yang setimpal secara hukum (Waterbury dalam
Lubis dan Scott, 1990).
Bertolak dari masalah pendefinisian korupsi yang cukup rumit ini ,
tanpa sengaja kita sesungguhnya dipaksa untuk memahami korupsi sebagai
suatu fenomena dinamis yang sangat erat kaitannya dengan pola relasi antara
kekuasaan dan warga yang menjadi konteks berlangsungnya fenomena
ini
Hal ini berarti bahwa fenomena korupsi hanya dapat dipahami secara
utuh jika ia dilihat dalam konteks struktural kejadiannya. Pernyataan ini sama
sekali bukan untuk menafikkan keberadaan korupsi sebagai sebuah fenomena
kultural, melainkan sekadar sebuah penegasan bahwa fenomena korupsi juga
memiliki dimensi struktural yang sangat penting untuk diselidiki guna
memahami fenomena korupsi secara utuh.
Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi
suatu “kebiasaan”. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah dalam
menangani korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi
masih ada di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak
pidana korupsi yaitu sebab kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya
korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor sebab mereka
sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya ini .
Salah satu usaha jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi
yaitu dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan
generasi muda sekarang. sebab generasi muda yaitu generasi penerus yang
akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga sebab generasi
muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita
lebih mudah mendidik dan memengaruhi generasi muda susaha tidak
melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh
“budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.
Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam konstelasi
ketatanegaraan. Hal ini tersirat dalam Amanat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan antara lain bahwa tujuan dibentuknya ”Pemerintah
Negara negara kita dan yang melindungi segenap bangsa negara kita dan seluruh tumpah
darah negara kita dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa…”. Dalam implementasinya, penyelenggaraan Negara tidak boleh
menyimpang dari kaidah-kaidah yang digariskan. Namun demikian, dalam
perkembangannya, pembangunan di berbagai bidang berimplikasi terhadap
perilaku penyelenggara negara yang memunculkan rasa ketidakpercayaan
warga .
Stigma yang menganggap penyelenggara negara belum melaksanakan
fungsi pelayanan publik berkembang sejalan dengan ”social issue” mewabahnya
praktek-prakter korupsi sebagai dampak adanya pemusatan kekuasaan,
wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu. Disamping itu
warga sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan dalam Kegiatan
Penyelenggaraan Negara sehingga eksistensi kontrol sosial tidak berfungsi
secara efektif terhadap penyelenggara negara, terutama dalam hal akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara, sehingga rentan sekali untuk menimbulkan
penyimpangan dan korupsi. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh
penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, namun juga melibatkan pihak
lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi
kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara, yang dapat
membahayakan eksistensi atas fungsi penyelenggaraan negara.
Langkah awal dan mendasar untuk menghadapi dan memberantas
segala bentuk korupsi yaitu dengan memperkuat landasan hukum yang salah
satunya yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung
pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur
penegak hukum dalam penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi
ini harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki
terwujudnya penyelengara negara yang mampu menjalankan tugas dan
fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi.
usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
pemerintah sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi
telah dilakukan, namun perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai
sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya
perekonomian negara kita dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu
penyebabnya yaitu korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan
yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau
pemerintahan namun juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN.
Kemiskinan merupakan masalah sekaligus tantangan yang mengglobal.
Tidak hanya melanda negara berkembang namun negara maju pun sekaligus ikut
merasakan dampaknya.
Menurut Kamus Besar Bahasa negara kita (KBBI), Kemiskinan berasal
dari kata dasar “Miskin” yang berarti “Tidak punya apa-apa atau rendah”, arti
kemiskinan lainnya yaitu ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yaitu kebutuhan pokok seperti sandang, papan,
dan pangan. Jika ditinjau dari berbagai aspek, negara negara kita sebenarnya
menjamin untuk bangkit dari keterpurukan akibat kemiskinan. Betapa tidak,
negara kita kaya akan budaya, sumber daya alam yang memadai, terdiri dari
negara kepulauan yang memberi dampak besar bagi negara kita jika dikelola
dengan baik seperti garam, ikan, serta rumput laut. Kekayaan lainnya yaitu
negara kita merupakan negara agraris dan negara kita juga termasuk salah satu
tujuan wisata terbesar di dunia. Jika dikelola dengan manajemen yang baik,
maka nilai-nilai plus atau aset negara di atas akan sangat membantu untuk
meningkatkan taraf hidup warga negara kita . Namun, harapan sangat
berbeda dengan kenyataan. Kualitas hidup warga negara kita hampir 18%
hidup di bawah garis kemiskinan.
berdasar ilustrasi ini di atas, nampak bahwa kekayaan yang
dimiliki Bangsa negara kita tidak dapat mensejahterakan warga dan
mengentaskan kemsikinan sebab telah dikorupsi oleh individu ataupun
kelompok. Dengan demikian pastinya akan membawa dampak kemiskinan
bangsa dan negara kita dan akan sangat sulit dalam mewujudkan kesejahteraan
warga dan menanggulangi kemiskinan yang ada di negara kita ini.
Dampak Masif Korupsi bagi Kehidupan Bangsa dan Negara
Korupsi membawa dampak yang sangat luar biasa dalam
memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses
warga terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi
memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme.
Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek
korupsi di suatu Negara mengakibatkan berkurangnya dukungan Negara
donor, karna korupsi menggoyahkan sendi- sendi kepercayaan pemilik modal
asing.
Korupsi juga akan membawa efek penghancuran yang hebat terhadap
orang miskin: baik dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin maupun
dampak yang tidak langsung terhadap orng miskin, dua kategori penduduk
miskin di indonsia: kemiskinan kronis (chronic poverty) dan kemiskinan
sementara (transient poverty). Di samping itu juga empat risiko tinggi yang dapat
diakibatkan dengan adanya tindak korupsi yaitu sebagai berikut: ongkos
fiansial (financial cost), moda manusia (human capital), kehancuran moral (moal
decay) dan hancurnya modal social (loss of capital socal).
Korupsi juga akan menyuburkan bebagai macam kejahatan lain di
dalam warga . Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula
kejahatan yang akan dilakukan. Menurut transparency rasionalnya, saat angka
korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, saat
angka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan warga terhdap
penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat. Dengan mengurangi
korupsi dapat juga (secara tidak lagsung) mengurangi kejahatan yang lain.
Idealnya, angka kejahatan akan berkurang, jika timbul kesadaran
warga (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat
kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan warga sudah memadai
(sufficient). Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam
suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat,
sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka.
Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi
oleh sebab kesulitan ekonomi.
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah, dalam
pengelihatan warga umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang
berkuasa, jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap
pula unsur hormat dan trust (kepercayan) warga kepada pemerintah.
Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di bagian
pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi.
Korupsi juga akan menghancurkan birokrasi. Kehancuran birokrasi
pemerintah merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayan umum
kepada warga . Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung
Negara, korupsi menimbulkan ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam
birokrasi. Korupsi di dalam birokrasi dapat di katagorikan dalam dua
kecendrungan: yang menjangkiti warga dan yang dilakukan dikalangan
mereka sendiri. Transparency internasional membagi kegiatan korupsi di sektor
publik kedalam dua jenis yaitu: korupsi adminisratif dan korupsi politik.
Korupsi dengan demikian dapat menghambat jalannya pemerintahan,
di samping itu korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi,
seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit
dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi
menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran
pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Jika dilihat secara teliti, maka tindakan korupsi akan membuat
buyarnya masa depan demokasi. Faktor penopang korupsi di tengah negara
demokrasi: yaitu tersebarnya kekuasaan di tangan banyak orang telah meretas
peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan
pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan. Khususnya yang
melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan sejumlah pemimpin
neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal
melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi dalam
mengalang dana.
Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan
saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi
bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan
memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal
dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan
menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup,
dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga
menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi
yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam
kemiskinan. Dampak masif korupsi yang merongrong berbagai aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu sebagai berikut : Korupsi memiliki
berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects)
terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi
ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan warga . Mauro
menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi
memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan
dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal
ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi
memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berusaha
menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif.
Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya
barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan
ini, inefisiensi terjadi, yaitu saat pemerintah mengeluarkan lebih banyak
kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya
memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata,
namun justru memberikan negatif value added bagi perekonomian secara umum.
Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran
ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang
masuk ke kantong pribadi pejabat.
Dampak Korupsi Terhadap Kemiskinan warga
Bagi warga miskin korupsi mengakibatkan dampak yang luar
biasa dan saling bertaut satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang
dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan
publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasan akses terhadap berbagai
pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak
langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik
untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan
guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan
pembangunan. Hal ini secara langsung memiliki pengaruh kepada langgengnya
kemiskinan. Diantaranya yaitu :
1. Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Beban
yang ditanggung para pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy.
Dari istilah pertama di atas terlihat bahwa potensi korupsi akan sangat besar
terjadi di negara-negara yang menerapkan kontrol pemerintah secara ketat
dalam praktek perekonomian alias memiliki kekuatan monopoli yang besar,
sebab rentan sekali terhadap penyalahgunaan. Yang disalahgunakan yaitu
perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan yaitu
kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.
2. Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat
Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis kemiskinan) dari
waktu ke waktu semakin meningkat. Pengentasan kemiskinan dirasakan sangat
lambat. Hal ini terjadi sebab berbagai sebab seperti lemahnya koordinasi dan
pendataan, pendanaan dan lembaga. sebab korupsi dan permasalahan
kemiskinan itu sendiri yang pada akhirnya akan membuat warga sulit
untuk mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar belakang
pendidikan, sedang untuk membuat pekerjaan sendiri banyak terkendala
oleh kemampuan, masalah teknis dan pendanaan.
3. Terbatasnya Akses Bagi warga Miskin
Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap aspek kehidupan
mengakibatkan high - cost economy, di mana semua harga-harga melambung
tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini
mengakibatkan rakyat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai macam
akses dalam kehidupannya. Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak,
susu dan sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini mengakibatkan
penderitaan khusunya bagi bayi dan anak-anak sebab ketercukupan gizinya
kurang. Untuk mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harus
mengalokasikan sejumlah besar uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya.
Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah seperti:
pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat miskin
lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup daripada untuk
sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkan rakyat miskin sebab
mengalami kebodohan. Dengan tidak bersekolah, maka akses untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada
akhirnya rakyat miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi
yang miskin seumur hidup. Situasi ini layak disebut sebagai lingkaran setan.
4. Meningkatnya Angka Kriminalitas
Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan berbagai
jenis kejahatan dalam warga . Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan
atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi
berbagai oraganisasi negara dan mencapai kehormatan. Semakin tinggi tingkat
korupsi, semakin besar pula kejahatan.
Menurut Transparency International, ada pertalian erat antara
korupsi dan kualitas serta kuantitas kejahatan. Rasionya, saat korupsi
meningkat, angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, saat
korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan warga terhadap penegakan
hukum (law enforcement) juga meningkat. Jadi bisa dikatakan, mengurangi
korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam
warga .
5. Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi
Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat warga merasa
tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupannya
sehari-hari. Kepastian masa depan yang tidak jelas serta himpitan hidup yang
semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang selama
ini dilakukan hanya menjadi retorika saja.
warga semakin lama menjadi semakin individualis yang hanya
mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya saja. Mengapa warga
melakukan hal ini dapat dimengerti, sebab memang sudah tidak ada lagi
kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukum bahkan antar warga
92
sendiri. Orang semakin segan membantu sesamanya yang terkena musibah atau
bencana, sebab tidak yakin bantuan yang diberikan akan sampai kepada yang
membutuhkan dengan optimal. Ujungnya mereka yang terkena musibah akan
semakin menderita.
Di lain sisi partai-partai politik berlomba-lomba mendirikan posko
bantuan yang tujuan utamanya yaitu sekedar mencari dukungan suara dari
warga yang terkena musibah atau bencana, bukan secara tulus
meringankan penderitaan dan membantu agar lebih baik.Solidaritas yang
ditunjukkan yaitu solidaritas palsu. Sudah tidak ada lagi keikhlasan, bantuan
yang tulus, solidaritas yang jujur apa adanya. Kondisi ini akan menciptakan
demoralisasi, kemerosotan moral dan akhlak khususnya bagi generasi muda
yang terus menerus terpapar oleh kepalsuan yang ditunjukkan oleh para elit
politik, pejabat penguasa dan penegak hukum.
Selain berdampak pada kemiskinan, tidak menutup kemungkinan juga
berdampak pada pengangguran di mana seseorang yang tergolong dalam
angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan namun belum dapat
memperolehnya. Seseorang yang tidak bekerja, namun tidak secara aktif mencari
pekerjaan tidak tergolong sebagai penganggur. Terbatasnya lapangan kerja
mengakibatkan terjadinya pengangguran. Penganguran timbul sebab adanya
ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja. Bagi negara
yang sedang mengalami transisi dari negara agraris menuju industrialisasi,
seperti negara kita , pengangguran banyak dijumpai. Keahlian penduduknya
dibidang agraris, sementara lapangan kerja yang ada, menuntut yang lain.
Bangkrutnya perusahaan - perusahaan pada saat krisis ekonomi turut
memperparah angka pengangguran di negara kita .
Oleh sebab itu, semakin banyaknya angka kemiskinan di negara kita
akibat banyaknya pelaku korupsi ini, juga berdampak pada banyak sektor,
seperti banyaknya anak terlantar tidak sekolah, banyaknya pengamen di
jalalanan, pengangguran yang semakin meningkat dan seterusnya. Semua ini
disebabkan sebab tidak adanya perhatian dari pemerintah, malah pada
kenyataannya korupsi justeru semakin merajalela dan nyaris tidak tertangani.
Korupsi Sebagai Extraordinary Crime dan Kemiskinan di negara kita
Pemikiran yang berkembang sampai saat ini menegaskan bahwa faktor
praktek pemerintahan (governance) dan kemiskinan mempunyai keterkaitan
yang sangat erat. Dalam hal ini khususnya ingin menegaskan bahwa praktek
pemerintahan yang buruk (bad governance) telah mengakibatkan usaha untuk
mengatasi problem kemiskinan menjadi tidak efektif, sementara di lain pihak
program-program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan justru
menjadi lahan munculnya praktek-praktek korupsi Hal ini
sebenarnya ingin menegaskan bahwa praktek pemerintahan yang baik (good
governance) merupakan suatu hal yang sangat diperlukan (mutlak) dalam usaha
mengatasi kemiskinan.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak rejim Orde Baru sampai dengan
rejim generasi selanjutnya telah menempatkan negara kita pada kelompok posisi
teratas negara-negara yang korup. Kondisi ini tentu saja sangat berpengaruh
terhadap usaha -usaha yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan. Bahkan
praktik- praktik korupsi telah berdampak pada semakin besarnya problem
kemiskinan. Berbagai macam program bantuan yang diarahkan untuk
mengatasi kemiskinan sering kali berhimpitan dengan problem tidak sampainya
bantuan ini ketangan kelompok warga yang miskin yang ujung-
ujungnya bermuara pada persoalan korupsi.
Sebagaimana dipahami bahwa kemiskinan yaitu merupakan konsep
yang multidimensional yang tidak hanya terbatas pada terminologi ekonomi
saja. Disamping kurangnya dalam hal pendapatan, maka warga yang
tergolong miskin yaitu mereka yang juga tidak bisa memperoleh akses dalam
hal pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan transpotasi, kesehatan,
pendidikan, kredit dll. Demikian juga kelompok ini tidak bisa mendapatkan
kesempatan dalam hal berpartisipasi dalam konteks kehidupan sosial, ekonomi,
dan pembuatan keputusan baik dalam skala lokal, regional, dan nasional.
sebab ini hal-hal ini , maka warga yang miskin sering kali merasa
dimarginalisasikan (excluded) dan bahkan tidak ada pertolongan saat hak-hak
yang dimiliki dilanggar dan dieksploitasi oleh mereka yang kuat dan berkuasa
berdasar pemahaman ini pula, dan berdasar
pengalaman lebih dari 50 tahun program-program bantuan pembangunan
untuk negara-negara yang sedang berkembang, maka negara-negara maju dan
lembaga-lembaga pemberi bantuan sampai pada kesimpulan bahwa tata
pemerintahan yang baik (good governance) merupakan syarat yang diperlukan
untuk mengurangi/ mengatasi masalah kemiskinan. Hal ini didasarkan pada
beberapa argumentasi. Pertama, tanpa adanya tata pemerintahan yang baik
(good governance) maka ketersediaan sumber-sumber yang langka pada
umumnya tidak akan dapat menemukan tempatnya yang tepat dalam usaha -
usaha untuk memerangi kemiskinan. Hal ini sering kali berkaitan dengan
masalah ketidaktransparanan, korupsi yang merajalela, dan adanya
ketidakpastian sistem hukum yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang
sebenarnya dapat mengatasi kemiskinan. Kedua, tata pemerintahan yang baik
diperlukan jika semua aspek kemiskinan dikurangi tidak hanya melalui
peningkatan pendapatan, namun juga melalui usaha pemberdayaan dan
peningkatan kesempatan-kesempatan dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial
bagi warga miskin
Dalam hal usaha untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan, maka
secara ideal implementasi untuk semakin memberikan otonomi kepada daerah
(desentralisasi) menjadi semakin relevan. Bagi negara-negara yang menerapkan
sistem dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, maka pemberian
otonomi dan desentralisasi pada dasarnya sudah merupakan suatu keharusan.
Banyak argumentasi yang pada dasarnya ingin menekankan pentingnya
implementasi pemberian otonomi kepada daerah dalam rangkan memberi
percepatan peningkatan kesejahteraan warga .
Persoalan yang muncul dalam konteks otonomi daerah ini ,
khususnya di negara kita , yaitu bahwa kebijakan ini semakin menambah beban
persoalan sosial menjadi semakin kompleks. Kesalahan-kesalahan dalam
menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah yang pada dasarnya disebabkan
oleh para pelaku, kemudian disalahtafsirkan sebagai kesalahan sistemnya. Oleh
sebab itu tidaklah mengherankan jika muncul tuduhan-tuduhan bahwa
implementasi otonomi daerah untuk sebagian semakin menimbulkan beban
sosial khususnya yang berkaitan dengan masalah kemiskinan.
Fakta yang sering kali muncul yaitu bahwa banyak praktik -praktik
penyalahgunaan kekuasaan (baca : korupsi) yang secara nyata telah
memanfaatkan kesempatan (kekuasaan dan otoritas) saat kebijakan otonomi
daerah direalisasikan. Disinilah sebenarnya pangkal persoalan saat kita ingin
membedah persoalan kemiskinan, yang tidak semata-mata sebab kurangnya
jumlah kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan yang dibuat oleh
pemerintah. Namun semakin beratnya beban problem kemiskinan justru
disebabkan oleh perilaku sebagian pejabat pemerintahan daerah (baik eksekutif
dan legislatif) yang korup.
Sebagaimana dikemukakan oleh Eva Etzioni – Halevy (1983), bahwa
birokrasi pada dasarnya akan memunculkan dilema terhadap demokrasi. Dalam
arti bahwa saat birokrasi semakin kuat dan independen, dan di lain pihak
ada ketidakjelasan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang praktik -
praktik birokrasi, maka birokrasi akan menjadi ancaman terhadap struktur -
struktur politik demokratis dan juga merupakan ancaman terhadap para politisi
yang menjalankan. Memang sangat disadari bahwa birokrasi yang kuat dan
independen merupakan suatu hal yang ideal. Kondisi yang demikian ini akan
dapat mencegah pemanfaatan birokrasi sebagai kendaraan politik suatu
kekuatan politik (baca: partai politik) tertentu.
Selajutnya David M. Chalmers (2001) menguraikan pengertian istilah
korupsi dalam berbagai bidang, antara lain yang menyangkut masalah
penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan
yang menyangkut bidang kepentingan umum. Kesimpulan ini diambil dari
definisi yang dikemukan, antara lain berbunyi, financial manipulations and
decisions injurious to the economy are often labeled corrupt (manipulasi
keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering
dikategorikan perbuatan korupsi).
Korupsi dalam bentuk yang lain dikemukan juga oleh David
M.Chalmers (2001), yaitu dengan istilah political corruption (korupsi politik).
Menurut pendapatnya political corruption ialah electoral corruption includes
purchase of votes with money, promises of office or special favors, coercion, intimidation,
and interference with freedom of election. Corruption in office involves sale of legislative
votes, administrative of judicial decision, or governmental appointment. (korupsi pada
pemilihan umum, termasuk memperoleh suara dengan uang, janji tentang
jabatan, atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan, terhadap
kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalam
legislatif, keputusan administratif, atau keputusan yang menyangkut
pemerintahan). Dari pendapat ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa korupsi
politik pada dasarnya yaitu usaha pemanfaatan (distorsi) kekuasan yang
dimiliki yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan pejabat atau politisi yang
bersangkutan.
Dalam konteks negara kita maka dua dimensi dari korupsi politik sering
kali ditemukan, yaitu bahwa seseorang akan memanfaatkan berbagai sumber
untuk dapat mencapai posisi kekuasaan, dan dilain pihak kemudian terjadi
praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan
pribadi atau kelompoknya. Praktik-praktik kedua dimensi korupsi politik ini
pada kenyataannya terjadi di semua tingkatan pemerintahan baik dari pusat
sampai ditingkat desa. Bahkan kondisi setelah jatuhnya rezim Suharto – Orde
Barupun pada kenyataanya semakin menunjukkan transparansi praktik -praktik
korupsi yang tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif dan jajaran birokrasinya,
namun juga terjadi di lembaga baik legislatif maupun yudikatif. Maka tidak
mengherankan jika sering dikatakan bahwa pergantian kekuasaan semenjak
turunnya Oder Suharto hanyalah sebuah “rotasi tanpa solusi”, dalam arti bahwa
pergantian kekuasaan hanya sebatas pada pergantian kekuasaan saja tanpa
adanya perubahan-perubahan yang mendasar khususnya dalam pemberantasan
masalah-masalah yang berhubungan dengan korupsi
Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan
faktor penghambat pembangunan di negara ini . Korupsi merambah
kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial
dan politik yang berlaku seiring dengan perkembangan kota yang makin maju.
Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan namun juga sektor
swasta. Korupsi merupakan anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa.
Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status
mereka dengan cara apapun. Saat ini korupsi sudah merupakan suatu bentuk
96
extraordinary crime yang dapat mengancam bangsa dan negara serta dapat
menambah kemiskinan. Oleh sebab itu korupsi yaitu musuh bersama yang
harus dibasmi dan bukan dilestarikan sebab korupsi bukan budaya.
usaha untuk memberantas korupsi yang nantinya akan berdampak
pada usaha perbaikan kondisi warga , khususnya warga miskin, harus
ditopang dengan komitmen yang kuat untuk menjaga dan mendorong secara
terus menerus proses demokrasi. Hanya dengan perwujudan iklim politik yang
demokratislah yang diharapkan dapat mengembalikan dan mengangkat
manusia-manusia negara kita yang bermartabat. Dilain pihak usaha -usaha yang
dapat mengikis iklim demokrasi harus dihadapi secara tegas. Hanya dengan
mengimplentasikan sistem politik yang yang secara substansial benar-benar
demokratislah, maka korupsi akan bisa diberantas. Hal ini hanya bisa dilakukan
kalau kita bisa saling bahu-membahu dan saling mengontrol. Oleh sebab itu
kritik-kritik intern harus disikapi sebagai usaha untuk saling membersihkan
diri, dan dalam usaha untuk membangun warga yang lebih beradab.
Dari sinilah kita bisa lebih berharap bahwa dengan semakin
berkurangnya praktik -praktik korupsi maka pemanfaatan dana yang
seharusnya diorientasikan untuk pemenuhan kebutahan warga dapat
semakin efektif. Hal ini diharapkan semakin dapat menjamin usaha -usaha
untuk menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan
mengandalkan penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan. Kemiskinan untuk
di negara kita justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi yang justru
diarahkan kepada aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus
dibersihkan dari praktik -praktik korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat
memberikan jaminan kepada warga , khususnya yang masuk dalam
kategori miskin, untuk bisa kembali dapat merasakan sebagai warga negara
dengan segala hak-hak yang secara proporsional harus dipenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, Syed Hussein. 1999. Corruption and Destiny of Asia, Simon and Schuster,
Malaysia.
Baswir, Revrisond. 2002. Dinamika Korupsi Di negara kita : Dalam Perspektif
Struktural, Jurnal Universitas Paramadina Vol. 2, No. 1, September 2002:
25-34, Jakarta.
David M. Chalmers,. 2001, dalam Baharudin Lopa, Kejahatan Korupsi dan
Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta, 2001, hal. 68-69.
Eva Etzioni-Halevy. 1983. Bureaucracy and Democracy – A Political Dilemma,
Routledge & Kegan Paul, London, 1983, pp. 87 – 88.
John Blaxall. 2000, Governance and Poverty, dalam, Yasutami Shimomura, ibid,
hal. 31
Lubis, Mochtar dan James C. Scott. 1985. Bunga Rampai Korupsi, Jakarta: LP3ES
Lubis, Mochtar dan James C. Scott. 1990. Korupsi Politik, Jakarta: Yayasan Obor
negara kita .
97
Prasetyo, Pius. S. 2006. Good Governance Menanggulangi Kemiskinan: Praktek
Good Governance Untuk Menanggulangi Kemiskinan, dalam Seminar
Transformasi Kebijakan Publik dan Bisnis Dalam usaha Menanggulangi
Kemiskinan di negara kita , Hotel Savoy Homann, Bandung 27 – 29 Agustus
2006.
Sudarno Sumarto. 2003. Governance and Poverty Reduction : Evidence from Newly
Decentralized negara kita , dalam, Yasutami Shimomura, The Role of
Governance in Asia, ISEAS, Singapore, 2003, hal. 27 – 32.
Ushi Eid. 2000. Good Governance for Poverty Reduction, dalam, Yasutami
Shimomura, ibid, hal. 31
98
KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI1
Thriwaty Arsal 2
Abstrak
Menurut Brooks korupsi yaitu suatu tindakan yang sengaja dilakukan atau
melalaikan tugas dan kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan
dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bersifat pribadi. Pada intinya
korupsi yaitu perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu
dengan metode pencurian. Dalam bentuknya yang bersifat memaksa, korupsi
yaitu perampasan yang disertai kekerasan. Korupsi terutama berkembang di
suatu warga dimana kekuatan yaitu kebenaran, yang sebagian
disebabkan oleh adanya tekanan politik dan sebagian lain oleh keinginan
pribadi.
Adanya pelanggaran hukum oleh orang-orang yang berkuasa dan memegang
tampuk pimpinan memberi ilham kepada bawahannya untuk melakukan hal
serupa. Bukannya tidak ada usaha untuk memberantas korupsi, namun pengaruh
korupsi terlalu kuat dan pidana pada kasus-kasus korupsi tidak seimbang
dengan kejahatannya, sehingga korupsi merajalela dan bukan lagi hal yang tabu
bagi pelakunya.Walaupun benar bahwa kerahasiaan struktural menyumbang
pada korupsi, namun bukan merupakan sebab utama dan menentukan bagi
korupsi. Orang yang korup senantiasa pandai menyesuaikan diri. Koruptor
akan menyesuaikan diri pada setiap struktur, sedemikian rupa sehingga
struktur yang absah pun dapat digunakan menjadi alatnya. Masalah korupsi
bersifat lintas-struktural. Semua struktur sepanjang sejarah berbagai
warga dengan tingkat organisasi dan birokrasi tertentu dijangkiti oleh
korupsi.
Kata kunci: korupsi, kekuasaan, struktural, warga , sosiologi
PENDAHULAN
Sejarah korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia berwarga ,
yakni pada tahap tatkala organisasi kewarga an yang rumit mulai muncul.
Manusia direpotkan oleh gejala korupsi selama beberapa ribu tahun. Intensitas
korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlainan. Seperti gejala
kewarga an lainnya, korupsi banyak ditentukan oleh berbagai faktor.
Korupsi yaitu gejala sosial yang rumit yang tidak dapat dirumuskan dalam
satu kalimat saja. Namun perlu membuat gambaran yang masuk akal mengenai
1 Makalah disampaikan pada Seminar Nasional usaha Pemberantasan Korupsi
di negara kita tanggal 26 Maret 2014 di Gedung Auditorium Unnes Kampus
Sekaran, Gunungpati, Semarang.
2 Dosen Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas
Negeri Semarang.
99
gejala ini agar dapat memisahkannya dari gejala lain yang bukan korupsi.
Inti korupsi yaitu penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Brooks (1974) korupsi yaitu suatu tindakan yang sengaja
dilakukan atau melalaikan tugas dan kewajiban atau tanpa hak menggunakan
kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bersifat pribadi.
Sejalan dengan pandangan Brooks, Alatas (1968) merinci ciri-ciri korupsi: (a)
suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan
pemerintah, lembaga swasta atau warga umum, (c) dengan sengaja
melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan
dengan rahasia, (e) melibatkan lebih dari satu orang, (f) adanya kewajiban dan
keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya
kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan
mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi
perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i)
menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan
korupsi. Esensi korupsi yaitu pencurian melalui penipuan dalam situasi
mengkhianati kepercayaan.
Pada intinya korupsi yaitu perwujudan immoral dari dorongan untuk
memperoleh sesuatu dengan metode pencurian. Dalam bentuknya yang bersifat
memaksa, korupsi yaitu perampasan yang disertai kekerasan. Namun, apakah
korupsi dapat digolongkan dalam kejahatan? Sementara mereka yang terlibat
dalam kejahatan tidak bersikap terbuka mengenai diri dan kepentingan mereka.
Walaupun tidak termasuk kategori kejahatan namun korupsi merugikan
Negara, perusahaan ataupun warga . Muncul pertanyaan, bagaimana solusi
untuk memberantas korupsi? Syarat pertama untuk memberantas korupsi
yaitu adanya pemimpin pemerintahan yang punya kemauan keras dan
memperoleh dukungan orang yang berwawasan dan jujur. Tanpa pemimpin
dan pendukung seperti itu tidak akan ada program pemberantasan korupsi.
Perdebatan dalam filsafat Cina mengenai apakah hukum ataukah orang yang
lebih penting?
Di Negara-negara sedang berkembang, watak seorang pemimpin
yaitu lebih penting dari pada sistem dan struktur warga . Sistem dan
struktur memang dua sasaran utama yang harus diubah bila hendak
memberantas korupsi. namun perubahan seperti itu hanya dapat dilaksanakan
oleh orang-orang yang menginginkan perubahan. Kalau orang-orang seperti itu
memang ada, barulah rencana yang programatis sangat diperlukan. Seorang
pemimpin yang jujur, dan berkemauan keras untuk memberantas korupsi maka
akan menaruh perhatian terhadap penerapan programatis.
100
Perkembangan Korupsi dari Masa ke Masa
Korupsi yang melanda segenap sistem yang ada dewasa ini khususnya
di negara kita sebagai salah satu Negara berkembang diakibatkan oleh Perang
Dunia Kedua. Pendudukan Jepang menyebabkan timbulnya korupsi yang
membengkak secara mendadak. Kelangkaan barang dan bahan makanan,
diiringi dengan inflasi, lemahnya pengawasan pemerintah menjadikan korupsi
sebagai sarana yang ampuh untuk menutup kurangnya pendapatan. Situasi
perang melahirkan masalah korupsi.
Faktor lain yang ikut menyumbang berlangsungnya korupsi yaitu
pemerintahan kolonial. Korupsi tidak hanya ada dalam pemerintahan kolonial,
melainkan juga terus berkembang sebagai pengaruh tidak langsung. Kondisi
perang yang disusul penyerahan kekuasaan membuat kelompok baru yang
memerintah secara tiba-tiba dihadapkan pada bayak peluang yang sebelumnya
tidak ada. Dalam situasi seperti ini watak para pemimpin sangat menentukan.
Jika kelompok-kelompok ini korup atau membiarkan terjadinya korupsi,
maka anasir-anasir korup akan muncul ke permukaan dan mengukuhkan posisi
mereka. Di Negara-negara Asia yang baru merdeka para pemimpin yaitu
korup atau membiarkan terjadinya korupsi. Muncul asumsi bahwa para
pemerintahan melindungi politisi atau kelompok-kelompok yang korup. Bahkan
banyak diantara pemimpin tertinggi di Asia hanya berpura-pura menentang
pengaruh korupsi. Akibat sikap ini, maka kekuatan-kekuatan yang korup
makin memperkukuh posisi mereka dan membebaskan daerah operasinya dari
gangguan-gangguan. saat hal itu dapat dicapai, maka efek bola salju korupsi
mulai berlangsung.
Rakyat yang miskin dapat menyaksikan tanda-tanda kemakmuran di
sekeliling mereka yang korup yang memiliki hotel-hotel besar, mobil – mobil
mengkilat, rumah yang serba nyaman, kehidupan yang serba mewah, permata
yang dipamerkan di ruang-ruang toko-toko perhiasan dan kesukaan pamer
orang-orang yang korup, yang kesemuanya seolah-olah mendapat perkenan
pemerintah walaupun cara memperolehnya melalui jalan yang bertentangan
dengan moral. Para korup menari-nari di atas penderitaan warga yang
kebanyakan hidup di bawah garis kemiskinan. Harga-harga yang semakin
memb








