Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 4




 sit 

bagi pembangunan dan diperlihatkan pula bahwa korupsi memiliki dampak 

yang destruktif terhadap pembangunan. 

 

negara kita  Lahan Subur Korupsi 

Sub judul di atas terkesan provokatif, benarkah negara kita  merupakan 

lahan subur bagi perbuatan korupsi. Hal ini perlu dibuktikan, tidak cukup 

hanya dengan kata-kata atau pernyataan yang tidak memiliki dasar, namun  perlu 

dicari data-data empiris mengenai kebenaran pernyataan “negara kita  lahan 

subur korupsi”.  

Data dari Transparansi Internasional yang dirilis dalam empat  tahun 

terakhir menunjukkan ada peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) negara kita . 

Data dimaksud dapat dilihat pada tabel di bawah ini. 

Tabel 1. Indeks dan Peringkat Korupsi negara kita  2010-2013 

Tahun Indeks Persepsi Korupsi Peringkat 

2010 2,8 110 

2011 3,0 100 

2012 3,2 118 

2013 3,2 114 

Sumber: data sekunder dikompilasi dari berbagai sumber. 

berdasar  data di atas, tampak bahwa ada peningkatan indeks 

persepsi korupsi (IPK) dari tahun 2010 hingga 2013. Namun demikian, angka 

peningkatannya hanya 0,4 dalam kurun waktu 4 tahun.  Sebagai perbandingan, 

pada tahun 2000, IPK negara kita  yaitu  1,9 dan berada pada urutan 88 dari 91 

negara yang disurvei. Ini berarti, selama 13 tahun, angka peningkatannya hanya 

1,3. Bandingkan dengan Malaysia yang pada tahun 2000 sudah mencapai angka 

5,0, berada pada posisi 36 dari 91 negara yang disurvei. Pada tahun 2013 IPK 

Malaysia yaitu  50 atau 5 jika menggunakan pengukuran sebelum tahun 2012. 

Ini berarti, Malaysia tidak ada peningkatan indeks, namun urutannya naik ke 77, 

rankingnya lebih baik dari negara kita  yang berada pada urutan 114. IPK 

negara kita  masih kalah jauh dari IPK Singapura (86) yang berada pada urutan 

kelima di dunia. IPK negara kita  juga masih kalah dari Philipina (36) dan 

Thailand (35). negara kita  sedikit lebih baik dari Vietnam (31)  yang berada pada 

urutan 116. 

Praktik korupsi di negara kita  sesungguhnya berada pada level yang 

sangat mengkhawatirkan, selain sebab  IPK negara kita  belum ada peningkatan 

75 

yang signifikan, jumlah uang yang dikorupsi juga mengalami peningkatan. 

Pelaku korupsi pun juga berkembang, tidak hanya di kalangan pemerintahan, 

birokrasi, dan legislatif, namun  juga kalangan yudikatif serta masuk pada seluruh 

lapisan kehidupan warga . Korupsi bukan peristiwa biasa, tidak sekadar 

aktivitas rutin, namun  bisa berubah menjadi budaya. Kalau demikian halnya, sulit 

bagi siapa pun untuk memberantas korupsi. 

Kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara kita  bukan merupakan 

peristiwa yang terpisah berdiri sendiri dan tidak ada jejak historisnya. Jika 

dirunut dari zaman kolonialis Belanda, terutama saat  diawali kedatangan 

VOC, sebuah perusahaan besar milik pemerintah kolonial Belanda ke Hindia 

Belanda (negara kita ), korupsi sudah terjadi. Justru sebab  korupsilah yang 

menyebabkan VOC bangkrut dan bubar, sehingga kekuasaan politik dan 

ekonomi diambil alih secara langsung oleh pemerintah Belanda. Pada masa 

Orde Lama juga telah terjadi praktik korupsi meskipun tidak terlalu banyak. 

Yang mencolok yaitu  diajukannya Ruslan Abdul Gani ke meja hijau oleh Jaksa 

Agung Suprapto, sebab  tuduhan korupsi. Kasus kedua yang besar yaitu  

korupsi di tubuh Pertamina. sebab  lembaga anti korupsi yang dibentuk tidak 

efektif, oleh Presiden Sukarno dibubarkan dan diganti dengan lembaga baru 

yang dipimpin sendiri oleh Presiden, yaitu Komando Tertinggi Retooling Aparat 

Revolusi (Kontrar). 

Seperti halnya pada masa Orde Lama, pemerintahan Orde Baru juga 

bertekad memberantas korupsi di tubuh pemerintahan dan perusahaan negara. 

Pemerintah Orde Baru telah membentuk tim pemberantas korupsi berdasar  

Keppres Nomor 228 Tahun 1967 dan komisi Empat. Pada masa itu juga dibentuk 

Komite Anti Korupsi yang diprakarsai angkatan 1966. Pada tahun 1971 keluar 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. Namun demikian, sebab  kekuasaan tersentralisasi pada diri Soeharto, 

sehingga segala kritik dan perlawanan sosial budaya dibungkam lewat aparatur 

represif yang dimiliki pemerintah. Praktis pada masa ini, negara memegang 

kendali terhadap kehidupan warga . Depolitisasi menjadi strategi ampuh 

guna menyingkirkan lawan-lawan politik dan gerakan mahasiswa. Akibatnya, 

korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela pada masa Orde Baru. Hal ini dapat 

dilihat dari banyaknya jabatan publik yang dikuasai elit politik yang memiliki 

hubungan kekeluargaan, persaudaraan, dan pertemanan. Para pelaku korupsi 

aman, berlindung di balik kekuasaan Presiden Soeharto yang sangat powerful. 

Kasus korupsi pada masa Orde Baru tidak tampak, sebab  rapinya pemerintah 

Soeharto mengawal aliran dana yang dikorupsi. Kasus korupsi yang terungkap 

setelah Soeharto lengser yaitu  kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut 

penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan 

Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial 

(Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti  

76 

Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan 

Trikora. Pada tahun 1995 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 

Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 

persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri. Berkat keputusan 

ini  dana mengalir ke yayasan ini  senilai Rp400 milyar. Hasil 

penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an 

halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli. 

Dalam penyelidikan, diduga dana yang mengalir ke yayasan dan tidak jelas 

pertanggungjawabannya yaitu  senilai Rp3,3 trilyun. Dana ini  dialirkan ke 

bank-bank atas nama Bob Hasan, teman dekat Soeharto. Belakangan diketahui 

bahwa kekayaan 7 yayasan milik Soeharto senilai Rp4,014 trilyun. Soeharto 

resmi dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang 

didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan 

pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.  Pada tanggal 12 Mei 

2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung 

Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah 

mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Sementara (SKP3) 

perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan 

dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang 

dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak 

diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

pada 11 Mei 2006. Pada tanggal 12 Juni 2006, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta 

Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Soeharto yang 

diajukan oleh berbagai organisasi. Dalam sidang putusan praperadilan, hakim 

Andi Samsan Nganro menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan 

Perkara (SKP3) atas nama terdakwa HM Soeharto tanggal 11 Mei 2006 yaitu  

tidak sah menurut hukum, dan menyatakan tuntutan terhadap HM Soeharto 

ini  dibuka dan dilanjutkan. Namun entah sebab  sakit atau sebab  apa, 

kasus dugaan Soeharto akhirnya ditutup. 

Masa Orde Reformasi merupakan masa indah-indahnya kegiatan 

pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pada era reformasi ini banyak produk 

perundang-undangan yang dikeluarkan, di antaranya yaitu  Ketetapan MPR 

Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas 

dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 

tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan 

Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak PidanaKorupsi; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; dan Undang-Undang 

Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pemerintah reformasi juga memiliki rencana aksi nasional (RAN) tentang 

pemberantasan korupsi. Pemerintah SBY memang memiliki komitmen tinggi 

77 

dalam pemberantasan korupsi. Kebijakan anti korupsi yang dipelopori 

pemerintah pusat juga diikuti oleh daerah-daerah dengan mengeluarkan 

peraturan daerah (Perda). Namun demikian, praktik korupsi pada masa 

reformasi lebih massif ketimbang praktik korupsi pada era-era sebelumnya. 

Beberapa kasus korupsi besar yang dapat dicatat, di antaranya korupsi 

Bank Century yang merugikan keuangan negara hingga 6,7 trilyun rupiah; 

korupsi Hambalang yang merugikan keuangan negara sebesar 1,2 trilyun 

rupiah; dan korupsi simulator SIM di Mabes Polri senilai 900 milyar rupiah. 

Masih banyak kasus korupsi lain yang jumlahnya bermilyar-milyar, melibatkan 

banyak pihak, seperti anggota DPR dan DPRD, pejabat birokrasi, bupati, 

walikota, gubernur, menteri, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua partai, rektor, 

dan masih banyak lagi lainnya. Ranah kehidupan yang dimasuki virus korupsi 

juga meluas, tidak hanya politik, namun  juga ekonomi, sosial, hukum, dan 

keamanan. 

Lemahnya penegakan hukum, adanya konglomerasi politik dan 

ekslusifisme politik, faktor sosial ekonomi (kemiskinan), dan berkembangnya 

perusahaan transnasional, merupakan penyebab dari terjadinya korupsi di 

negara kita . Korupsi tidak hanya dilakukan secara individual, namun  juga telah 

dilakukan secara berjamaah (kelembagaan), yang menyebabkan nyali koruptor 

makin kuat sebab  mempunyai banyak teman untuk berbuat hal sama dan 

menerima resiko yng sama pula saat  mereka tertangkap.  

Korupsi di negara kita  betul-betul menjadi masalah yang sangat serius, 

apalagi sekarang ini para pelaku korupsi secara terang-terangan berani 

melakukan korupsi. Mantan Presiden RI, Gus Dur berseloroh, “korupsi masa 

Orde Lama ada di bawah meja, pada masa Orde Baru di atas meja, sedang  

pada masa reformasi mejanya diangkut pula”. Ini menandakan bahwa korupsi 

merupakan masalah paling ruwet dan kompleks dalam kehidupan 

berwarga , berbangsa, dan bernegara negara kita . Achmad Ali, salah seorang 

profesor hukum di Unhas Makasar berujar “korupsi di negara kita  seperti 

lingkaran setan, tidak jelas siapa yang seharusnya memberantas dan siapa yang 

diberantas, sebab  semuanya berada pada posisi korup” (Shigeno 2005). 

 

Korupsi bagai Parasit 

 “Di kebun tetangga ada pohon rambutan 

Yang entah mulai kapan salah satu cabangnya ditumbuhi benalu 

saat  parasitnya kecil, cabang itu masih berbuah 

Maka pohon itu dibiarkan tetap hidup 

Waktu pun berlalu 

Parasit menguasai semua cabangnya 

Si pohon tidak lagi berdaun, apalagi berbuah 

Ia telah berubah menjadi pohon benalu  

78 

Tidak sedikit pun karakter rambutan yang tersisa 

Kecuali etos kerja akar-akarnya 

Sayangnya, semua sia-sia 

sebab  benalu, si penguasa, selalu melahap semua hasil jerih payahnya” 

(dikutip dari Hadi Wiyono 2013:261). 

Apa yang diungkapkan dalam puisi di atas mirip dengan kondisi 

pohon mangga di depan rumah. saat  pohon mangga belum ditumbuhi 

parasit, buahnya banyak dan ranum. Manakala sudah masak, rasanya manis. 

Namun saat  parasit tumbuh subur di ranting pohon mangga ini , pohon 

mangga ini  lama sekali tak berbunga, tidak banyak buahnya, bahkan 

pernah suatu saat hanya ada 3 buah. Itu pun juga tidak bisa dimakan, sebab  

belakangan diketahui di dalam buah ini  ada ulatnya. 

Puisi atau pun kondisi pohon mangga di depan rumah, merupakan 

metafora untuk menggambarkan perilaku koruptif dan memburu rente yang 

ada di tubuh birokrasi pemerintahan, kalangan legislatif, dan yudikatif kita yang 

sangat kleptokrat. Perilaku mereka bagai parasit bagi pembangunan. saat  

perilaku mereka dibiarkan tanpa ada usaha  pencegahan dan pembasmian, maka 

perilaku parasit ini  akan menguasai, mendominasi, dan mengambil alih 

apa saja yang bukan menjadi hak dan miliknya. Kasus-kasus korupsi besar, 

seperti kasus penyalahgunaan dana yayasan oleh Soeharto, kasus Bank Century, 

kasus Hambalang, kasus simulator SIM, dan yang lain merupakan contoh dari 

perilaku parasit penguasa republik ini. Para pelaku korupsi tesebut tidak ragu-

ragu memamerkan status sosial ekonomi secara mencolok di ruang publik 

dalam bentuk properti, seperti rumah, mobil, tanah, dan perilaku konsumtif 

lainnya. Gaya hidup ini , mendorong orang lain untuk meniru gaya mereka 

dan cara untuk memperoleh kekayaan agar bisa bergaya seperti mereka. 

Studi yang dilakukan Hadi Wiyono (2013) menunjukkan bahwa 

berbagai agensi yang memiliki gaya hidup global ini  kebanyakan yaitu  

mereka yang bekerja pada ranah negara. Pekerjaan di ranah negara memang 

menjanjikan. Orang-orang yang ingin bekerja pada ranah ini , bersedia 

melakukan segala cara (misalnya dengan menyuap atau membayar sejumlah 

uang tertentu) untuk masuk pada lingkaran pekerjaan di ranah negara ini, 

sebab  mereka yakin bahwa mereka akan bisa melakukan hal serupa saat  

nantinya berhasil masuk ke dalamnya. Perilaku ini  menciptakan efek 

demonstrasi atau menular secara luar biasa kepada warga  

Apa yang dilakukan oleh para koruptor atau calon koruptor dapat 

dijelaskan dalam teori Bandura tentang kaitan antara 

tindakan seseorang (behaviour), kognisi (cognition) dan lingkungan (ecology). 

Dalam kasus korupsi, tindakan koruptor (B) yang mengelabuhi rakyat untuk 

mendapatkan sejumlah benefit terbukti menguntungkan secara material. 

Dengan melakukan korupsi, kebutuhan mereka dapat dipenuhi. Tidak hanya 

kebutuhan primer, mereka juga dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan 

tersiernya. Gaya hidup mereka pun berubah. Yang menarik, mereka juga bisa 

menjalankan fungsi sosialnya dengan baik, termasuk memberikan santunan 

sosial kepada warga  yang membutuhkan. Lingkungan (E) yang korup dan 

permisif menyebabkan  koruptor menjadi leluasa untuk menjalankan aksinya, 

bahkan seolah mendapat dukungan dari lingkungan atau setidaknya dibiarkan 

oleh lingkungan. Kondisi ini , menyebabkan koruptor berpikir utntuk 

mengulangi perbuatannya, sebab  ternyata mengambil uang negara atau rakyat 

tidak terlalu sulit. Kalau pun ketahuan dan tertangkap, mereka tidak mengalami 

kesulitan untuk menegosiasi pihak penangkapnya.  

Proses imitasi ini, sesuai dengan pandangan Bandura yang menyatakan 

bahwa manusia belajar dengan mengamati apa yag dilakukan oleh orang lain. 

Melalui pengamatan, yang juga disebut modelling atau imitasi, manusia secara 

kognitif sering meniru perilaku orang lain, tidak hanya dalam hal-hal positif, 

namun  juga dalam hal-hal negatif, seperti praktik korupsi dan memburu rente 

(Hadi Wiyono 2013). 

Lingkungan yang kondusif bagi praktik korupsi ditambah benefit yang 

didapatkan dari praktik ini , sementara hukuman (punishment) terhadap 

pelaku tidak membuat jera, merupakan faktor penting mengapa perbuatan 

korupsi terus berulang bahkan secara massif dilakukan oleh kalangan 

warga  yang tidak mungkin melakukan korupsi. Kondisi ini  akan 

membahayakan dan memberi dampak yang merusak bagi pembangunan. 

 

Dampak Korupsi terhadap Pembangunan 

Pembangunan diartikan sebagai suatu usaha  perbaikan, yang tujuan 

utamanya yaitu  peningkatan kesejahteraan rakyat. Apa pun yang dilakukan 

oleh pemerintah, melalui kebijakan pembangunan yang diambil, sasaran 

akhirnya yaitu  warga  makmur dan sejahtera. Jika masih banyak warga 

warga  yang miskin, maka akan ditanyakan berapa uang rakyat yang 

diakumulasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta 

anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dibelanjakan untuk 

kepentingan rakyat. Sejauh mana alokasi dana pemerintah ini  mengalir ke 

warga , utamanya untuk tujuan memakmurkan mereka. 

Kesejahteraan yaitu  suatu kondisi yang menunjukkan bagaimana 

standar kehidupan warga . Todaro dan Stephen C. Smith sebagaimana 

dikutip Badrudin (2012) memahami standar kehidupan ini  dalam makna 

kehidupan yang lebih baik, meliputi (1) peningkatan kemampuan dan 

pemerataan distribusi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, kesehatan, 

dan lingkungan, (2) peningkatan tingkat kehidupan, tingkat pendapatan, 

pendidikan yang lebih baik, dan peningkatan atensi terhadap budaya dan nilai- 

nilai kemanusiaan, (3) memperluas skala ekonomi dan ketersediaan pilihan 

sosial dari individu dan bangsa. 

negara kita  dengan tingkat korupsi yang masih besar memperlihatkan 

kondisi kehidupan warga  yang kurang baik. Hal ini dibuktikan dengan 

masih banyaknya jumlah penduduk miskin di negara kita . Menurut data BPS 

(2012), jumlah penduduk miskin di negara kita  pada tahun 2011 mencapai 29,89 

juta orang. Hingga Maret 2013, jumlah penduduk miskin mengalami 

penurunan, yaitu 28,07 juta orang (BPS 2013). Ini berarti, dalam rentang waktu 2 

tahun, jumlah penduduk miskin berkurang 1,82 juta orang. Kebijakan agresif 

dari pemerintah SBY, dengan program anti korupsi dan program 

penanggulangan kemiskinan, merupakan faktor pemicu bagi pengurangan 

penduduk miskin di negara kita . 

Faktor penyebab kemiskinan memang tidak hanya disebabkan oleh 

perbuatan korupsi, namun  korupsi yang terjadi di tubuh pemerintahan ditengarai 

memberi andil besar bagi berlangsungnya kemiskinan di negara kita . 

Sebagaimana dikatakan Pope (2007), “korupsi bukan disebabkan oleh 

kemiskinan, namun  kemiskinan disebabkan oleh korupsi”. Jeffrey D. Sachs, 

ekonomi lulusan Universitas Harvard menunjukkan bahwa korupsi di Asia 

merupakan penghalang penting bagi penanggulangan kemiskinan 

(Prasetyantoko 2009). 

Dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan masalah kemiskinan, 

namun  juga berhubungan dengan persoalan lainnya. Seperti ditunjukkan Mashal 

(2011), korupsi menyebabkan 6 hal, yaitu (1) investasi menjadi rendah, (2) 

mengurangi pertumbuhan ekonomi, (3) mengubah komposisi belanja 

pemerintah dari aktivitas sangat produktif menjadi aktivitas kurang produktif, 

(4) ketidaksamaan dan kemiskinan menjadi lebih besar, (5) mengurangi efisiensi 

bantuan, dan (6) menyebabkan negara mengalami krisis. 

Dalam skala makro, korupsi memang dapat menyebabkan kondisi 

negara dalam keadaan krisis. Krisis ekonomi negara kita  pada tahun 1997/1998, 

salah satunya disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) 

yang dilakukan elit politik pemerintahan masa Orde Baru. Pemerintah Orde 

Baru boleh bangga bahwa pada tahun 2000-an tingkat pertumbuhan 

ekonominya cukup tinggi, namun  substansi pertumbuhan ekonomi ini  

sejatinya hanya bermain pada level angka saja. Ekonomi Orde Baru seperti 

gelembung busa, tampak indah berwarna warni, namun  sesungguhnya kosong 

melompong, hanya dinikmati oleh elit menengah ke atas, utamanya kroni-kroni 

Soeharto. warga  kalangan bawah (grassroot) tidak menikmati apa-apa, 

kecuali hanya menerima tetesan sisa kenikmatan yang tidak lagi dibutuhkan 

oleh elit Orde Baru. 

Dampak nyata dari korupsi pada masa akhir Orde Baru yaitu  

pembangunan menjadi tersendat. Kinerja ekonomi terganggu, investasi swasta 

berkurang, terbukti dari banyak investor yang mengalihkan modalnya ke luar 

negeri. Korupsi ibarat pasir bagi roda pertumbuhan ekonomi, artinya korupsi 

menjadi penghambat bagi pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi 

melemah, menyebabkan pembangunan yang seharusnya dapat meningkatkan 

kesejahteraan warga , namun  sebab  kegiatan pembangunan terganggu oleh 

korupsi, maka kesejahteraan  yang didambakan warga  tidak terwujud. 

 

 

Pembangunan mengandaikan adanya perubahan, yakni perubahan 

kualitas hidup yang lebih baik bagi warga , terutama dilihat dari perubahan 

kesejahteraan yang dapat dinikmati secara merata oleh warga . Korupsi 

yang massif terjadi di negara kita  merupakan penghalang bagi usaha  

mewujudkan kesejahteraan yang merata. Korupsi dilakukan oleh semua lapisan 

warga , namun  yang lebih parah dan dampaknya sangat merusak gerak 

pembangunan, sebab  korupsi dilakukan oleh mereka yang seharusnya 

mengemban amanah untuk menyejahterakan warga , seperti anggota DPR, 

menteri, gubernur, walikota, bupati, polisi, jaksa, dan hakim.  

Korupsi massif di negara kita  bagai parasit yang menyebabkan 

pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik. Tujuan menyejahterakan 

warga  menjadi terhambat. Anggaran negara atau daerah yang seharusnya 

dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan warga , tidak sampai 

mengalir ke warga , sebab  alirannya dihentikan oleh para pembuat 

kebijakan dan dibelokkan untuk kepentingan mereka. Parahnya, aparat penegak 

hukum yang seharusnya mengawal agar anggaran negara atau daerah 

digunakan untuk meningkatkan kemakmuran warga  turut berpesta pula 

merampok harta negara. 

Dampak korupsi tidak hanya menghambat usaha  peningkatan 

kesejahteraan warga  dan penurunan angka kemiskinan, namun  juga dapat 

menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan 

menggerogoti keabsahan politik. Akan lebih berbahaya akibatnya apabila 

warga  tidak lagi percaya kepada apa yang dilakukan pemerintah. Hal ini 

bisa menimbulkan krisis politik, ekonomi, hukum, dan kepercayaan 

sebegaimana pernah dialami pada masa akhir pemerintahan Soeharto.  

Korupsi yang terus berlangsung hingga saat ini  merupakan ancaman 

serius yang dapat membahayakan perkembangan kehidupan bangsa negara kita  

sehingga kejahatan korupsi selayaknya dikategorikan sebagai kejahatan yang 

membahayakan kesejahteraan bangsa dan negara. usaha   pencegahan dan 

pemberantasan korupsi di negara kita  perlu dilakukan  secara serius, sistematis, 

dan terpadu, melibatkan tidak hanya komisi yang khusus menangani (KPK), 

namun  juga semua lembaga (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan seluruh 

anggota warga , khususnya generasi muda sebagai penerus kejayaan 

bangsa.  

 



KORUPSI SEBAGAI SEBUAH EXTRAORDINARY CRIME DAN 

KEMISKINAN DI negara kita  

 


Korupsi dan kemiskinan merupakan dua hal yang berlawanan namun memiliki 

keterkaitan dan merupakan sesuatu yang dianggap sebagai masalah sosial 

kronis saat ini. Masalah sosial yang masih menggejala dan belum ada habisnya 

untuk dapat dibahas dan perlu mendapat tempat yang terpenting untuk 

dilakukan penelaahan hingga akhirnya menemukan solusi tepat dalam 

pengatasannya. Korupsi dan kemiskinan meskipun merupakan dua hal yang 

berbeda namun sama-sama perlu diberantas dari kehidupan berwarga . 

Paling tidak mengalami perubahan sosial lebih baik hingga dapat membentuk 

pola kehidupan berwarga  yang sehat, yaitu "gaya hidup bebas korupsi dan 

hidup layak bebas dari kemiskinan". 

Saat ini korupsi di negara kita  seolah-olah merupakan suatu hal yang lumrah dan 

bahkan menjadi tradisi, terutama bagi para pejabat pemerintah, bahkan korupsi 

sudah menjadi sebuah extraordinary crime yang perlu diwaspadai. Salah satu 

inidikasinya yaitu  lemahnya sistem penegak hukum di negara kita  yang sampai 

saat ini belum bisa menuntaskan tindak pidana korupsi secara maksimal. Oleh 

sebab  itu, warga  kecil di negara kita  dan di pedesaan pada khususnya 

menjadi terlantar sebab  sibuknya pemerintah dalam menuntaskan korupsi yang 

tak kunjung selesai sampai saat ini. Di negara kita  sendiri  bahkan menjadi 

peringkat terkorup nomer ke 3 di dunia bahkan negara kita  termasuk dari sepuluh 

besar yang tingkat korupsinya tinggi di negara-negara dunia. Permasalahan 

korupsi di negara kita  tidak dapat ditangani secara mudah. Budaya korupsi 

sudah mendarah daging di segala kehidupan ekonomi. Birokrasi yang berbelit-

belit serta peraturan yang tidak jelas telah menyuburkan korupsi. Hukuman 

yang terlalu ringan bagi para koruptor juga tidak mengurangi efek jera bagi para 

pelakunya. Korupsi di negara kita  memang harus ditangani secara serius dan 

memberikan hukuman yang paling berat kepada pelakunya. Hal ini  dapat 

dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta warga .  

Dalam hal ini, kalau kita amati secara lebih dalam ternyata korupsi mempunyai 

dampak dan pengaruh terhadap kemiskinan di negara kita . Kemiskinan 

merupakan permasalahan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. 

Standar hidup dan pelayanan kesehatan yang rendah yaitu  ciri-ciri adanya 

kemiskinan. Beberapa daerah di negara kita  sering dijumpai adanya anak-anak 

balita yang mengalami gizi buruk. Selain itu, belum lama ini mulai merebak 

penyakit polio, padahal negara kita  oleh WHO telah dinyatakan bebas dari 

penyakit ini. Hal ini  menunjukan tingkat pelayanan kesehatan yang 

rendah bagi warga . Masih banyak dampak-dampak lain yang terjadi di 

negara kita  sebab  kurang tanggapnya pemerintah terhadap rakyatnya, seperti 

pengangguran, banyaknya pengamen di jalanan yang tak terurus, dan bahkan 

anak-anak yang putus sekolah sebab  faktor perekonomian rakyat yang semakin 

rendah. Betapa besarnya  dampak korupsi bagi kemiskinan bangsa, untuk 

mengatasi permasalahan ini  agar tidak menjadi berkembang lagi maka 

mulailah perlu diinisiasi dan diintegrasikan pendidikan anti korupsi dalam 

berbagai institusi pendidikan di negara kita .  

Kata Kunci : Korupsi, Extraordinary Crime dan Kemiskinan di negara kita  

 

  

Korupsi dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, 

bila dikaji secara mendalam, akan segera diketahui bahwa hampir semua 

definisi korupsi mengandung dua unsur terdiri dari : Pertama, penyalahgunaan 

kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum oleh para pejabat atau 

aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di 

atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang 

bersangkutan 

Dengan kedua unsur ini , selanjutnya Alatas (1999) menyebut 

korupsi sebagai suatu tindakan pengkhianatan (pengingkaran amanah). Melihat 

sifat korupsi yang seperti itu, maka usaha  untuk mendefinisikan korupsi 

cenderung memiliki masalah pada dirinya sendirinya. Disadari atau tidak, 

usaha  untuk mendefinisikan korupsi hampir selalu terjebak ke dalam dua jenis 

standar penilaian yang belum tentu akur satu sama lain, yaitu norma hukum 

yang berlaku secara formal, dan norma umum yang hidup di tengah-tengah 

warga . 

Akibatnya, suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi secara 

hukum, belum tentu dikategorikan sebagai perbuatan tercela bila ditinjau dari 

segi norma umum yang berlaku di tengah-tengah warga . Sebaliknya, suatu 

perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam pandangan norma umum, 

belum tentu mendapat sanksi yang setimpal secara hukum (Waterbury dalam 

Lubis dan Scott, 1990). 

Bertolak dari masalah pendefinisian korupsi yang cukup rumit ini , 

tanpa sengaja kita sesungguhnya dipaksa untuk memahami korupsi sebagai 

suatu fenomena dinamis yang sangat erat kaitannya dengan pola relasi antara 

kekuasaan dan warga  yang menjadi konteks berlangsungnya fenomena 

ini 

Hal ini berarti bahwa fenomena korupsi hanya dapat dipahami secara 

utuh jika ia dilihat dalam konteks struktural kejadiannya. Pernyataan ini sama 

sekali bukan untuk menafikkan keberadaan korupsi sebagai sebuah fenomena 

kultural, melainkan sekadar sebuah penegasan bahwa fenomena korupsi juga 

memiliki dimensi struktural yang sangat penting untuk diselidiki guna 

memahami fenomena korupsi secara utuh. 

Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi 

suatu “kebiasaan”. Berbagai usaha  telah dilakukan pemerintah dalam 

menangani korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi 

masih ada  di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak 

pidana korupsi yaitu sebab  kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya 

korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor sebab  mereka 

sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya ini . 

Salah satu usaha  jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi 

yaitu  dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan 

generasi muda sekarang. sebab  generasi muda yaitu  generasi penerus yang 

akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga sebab  generasi 

muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita 

lebih mudah mendidik dan memengaruhi generasi muda susaha  tidak 

melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh 

“budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.  

Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam konstelasi 

ketatanegaraan. Hal ini tersirat dalam Amanat Pembukaan Undang-Undang 

Dasar 1945 yang menyatakan antara lain bahwa tujuan dibentuknya ”Pemerintah 

Negara negara kita  dan yang melindungi segenap bangsa negara kita  dan seluruh tumpah 

darah negara kita  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan 

bangsa…”. Dalam implementasinya, penyelenggaraan Negara tidak boleh 

menyimpang dari kaidah-kaidah yang digariskan. Namun demikian, dalam 

perkembangannya, pembangunan di berbagai bidang berimplikasi terhadap 

perilaku penyelenggara negara yang memunculkan rasa ketidakpercayaan 

warga . 

Stigma yang menganggap penyelenggara negara belum melaksanakan 

fungsi pelayanan publik berkembang sejalan dengan ”social issue” mewabahnya 

praktek-prakter korupsi sebagai dampak adanya pemusatan kekuasaan, 

wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu. Disamping itu 

warga  sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan dalam Kegiatan 

Penyelenggaraan Negara sehingga eksistensi kontrol sosial tidak berfungsi 

secara efektif terhadap penyelenggara negara, terutama dalam hal akuntabilitas 

pengelolaan keuangan negara, sehingga rentan sekali untuk menimbulkan 

penyimpangan dan korupsi. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh 

penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, namun  juga melibatkan pihak 

lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi 

kehidupan berwarga , berbangsa dan bernegara, yang dapat 

membahayakan eksistensi atas fungsi  penyelenggaraan negara.  

Langkah awal dan mendasar untuk menghadapi dan memberantas 

segala bentuk korupsi yaitu  dengan memperkuat landasan hukum yang salah 

satunya yaitu  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan 

ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung 

pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan 

nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur 

penegak hukum dalam penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi 

ini  harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki 

terwujudnya penyelengara negara yang mampu menjalankan tugas dan 

fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi.  

usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 

pemerintah sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi 

telah dilakukan, namun  perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai 

sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya 

perekonomian negara kita  dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu 

penyebabnya yaitu  korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan 

yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau 

pemerintahan namun  juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN.  

Kemiskinan merupakan masalah sekaligus tantangan yang mengglobal. 

Tidak hanya melanda negara berkembang namun  negara maju pun sekaligus ikut 

merasakan dampaknya. 

Menurut Kamus Besar Bahasa negara kita  (KBBI), Kemiskinan berasal 

dari kata dasar “Miskin” yang berarti “Tidak punya apa-apa atau rendah”, arti 

kemiskinan lainnya yaitu  ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi 

kebutuhan hidup sehari-hari yaitu kebutuhan pokok seperti sandang, papan, 

dan pangan. Jika ditinjau dari berbagai aspek, negara negara kita  sebenarnya 

menjamin untuk bangkit dari keterpurukan akibat kemiskinan. Betapa tidak, 

negara kita  kaya akan budaya, sumber daya alam yang memadai, terdiri dari 

negara kepulauan yang memberi dampak besar bagi negara kita  jika dikelola 

dengan baik seperti garam, ikan, serta rumput laut. Kekayaan lainnya yaitu  

negara kita  merupakan negara agraris dan negara kita  juga termasuk salah satu 

tujuan wisata terbesar di dunia. Jika dikelola dengan manajemen yang baik, 

maka nilai-nilai plus atau aset negara di atas akan sangat membantu untuk 

meningkatkan taraf  hidup warga  negara kita .  Namun, harapan sangat 

berbeda dengan kenyataan. Kualitas hidup warga  negara kita  hampir 18%  

hidup di bawah garis kemiskinan.  

berdasar  ilustrasi ini  di atas, nampak bahwa kekayaan yang 

dimiliki Bangsa negara kita  tidak dapat mensejahterakan warga  dan 

mengentaskan kemsikinan sebab  telah dikorupsi oleh individu ataupun 

kelompok. Dengan demikian pastinya akan membawa dampak kemiskinan 

bangsa dan negara kita dan akan sangat sulit dalam mewujudkan kesejahteraan 

warga  dan menanggulangi kemiskinan yang ada di negara kita ini.    

 

Dampak Masif Korupsi bagi Kehidupan Bangsa dan Negara 

Korupsi membawa dampak yang sangat luar biasa dalam 

memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses 

warga  terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi 

memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. 

Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek 

korupsi di suatu Negara mengakibatkan berkurangnya dukungan Negara 

donor, karna korupsi menggoyahkan sendi-  sendi kepercayaan pemilik modal 

asing. 

Korupsi juga akan membawa efek penghancuran yang hebat terhadap 

orang miskin: baik dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin maupun 

dampak yang tidak langsung terhadap orng miskin, dua kategori penduduk 

miskin di indonsia: kemiskinan kronis (chronic poverty) dan kemiskinan 

sementara (transient poverty). Di samping itu juga empat risiko tinggi yang dapat 

diakibatkan dengan adanya tindak korupsi yaitu  sebagai berikut: ongkos 

fiansial (financial cost), moda manusia (human capital), kehancuran moral (moal 

decay) dan hancurnya modal social (loss of capital socal). 

Korupsi juga akan menyuburkan bebagai macam kejahatan lain di 

dalam warga . Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula 

kejahatan yang akan dilakukan. Menurut transparency rasionalnya, saat  angka 

korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, saat  

angka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan warga  terhdap 

penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat. Dengan mengurangi 

korupsi dapat juga (secara tidak lagsung) mengurangi kejahatan yang lain. 

Idealnya, angka kejahatan akan berkurang, jika timbul kesadaran 

warga  (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat 

kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan warga  sudah memadai 

(sufficient). Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam 

suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, 

sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka. 

Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi 

oleh sebab  kesulitan ekonomi. 

Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah, dalam 

pengelihatan warga  umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang 

berkuasa, jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap 

pula unsur hormat dan trust (kepercayan) warga  kepada pemerintah. 

Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di bagian 

pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi.  

Korupsi juga akan menghancurkan birokrasi. Kehancuran birokrasi 

pemerintah merupakan garda depan yang berhubungan dengan pelayan umum 

kepada warga . Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung 

Negara, korupsi menimbulkan ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam 

birokrasi. Korupsi di dalam birokrasi dapat di katagorikan dalam dua 

kecendrungan: yang menjangkiti warga  dan yang dilakukan dikalangan 

mereka sendiri. Transparency internasional membagi kegiatan korupsi di sektor 

publik kedalam dua jenis yaitu: korupsi adminisratif dan korupsi politik. 

Korupsi dengan demikian dapat menghambat jalannya pemerintahan, 

di samping itu korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi, 

seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit 

dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi 

menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran 

pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. 

Jika dilihat secara teliti, maka tindakan korupsi akan membuat 

buyarnya masa depan demokasi. Faktor penopang korupsi di tengah negara 

demokrasi:  yaitu tersebarnya kekuasaan di tangan banyak orang telah meretas 

peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan 

pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan. Khususnya yang 

melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan sejumlah pemimpin 

neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar  pada kharisma personal 

melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi dalam 

mengalang dana. 

Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan 

saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi 

bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan 

memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal 

dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan 

menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, 

dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga 

menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi 

yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam 

kemiskinan. Dampak masif korupsi yang  merongrong berbagai aspek 

kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu  sebagai berikut : Korupsi memiliki 

berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) 

terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi 

ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan warga . Mauro 

menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi 

memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan 

dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal 

ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi 

memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berusaha  

menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif. 

Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya 

barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan 

ini, inefisiensi terjadi, yaitu saat  pemerintah mengeluarkan lebih banyak 

kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya 

memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, 

namun justru memberikan negatif  value added bagi perekonomian secara umum. 

Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran 

ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang 

masuk ke kantong pribadi pejabat. 

 

Dampak Korupsi Terhadap Kemiskinan warga  

Bagi warga  miskin korupsi mengakibatkan  dampak yang luar 

biasa dan saling bertaut satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang 

dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan 

publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasan akses terhadap berbagai 

pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak 

langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik 

untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan 

guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan 

pembangunan. Hal ini secara langsung memiliki pengaruh kepada langgengnya 

kemiskinan. Diantaranya yaitu : 

1.  Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik 

Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Beban 

yang ditanggung para pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. 

Dari istilah pertama di atas terlihat bahwa potensi korupsi akan sangat besar 

terjadi di negara-negara yang menerapkan kontrol pemerintah secara ketat 

dalam praktek perekonomian alias memiliki kekuatan monopoli yang besar, 

sebab  rentan sekali terhadap penyalahgunaan. Yang disalahgunakan yaitu  

perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan yaitu  

kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi. 

2.  Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat 

Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis kemiskinan) dari 

waktu ke waktu semakin meningkat. Pengentasan kemiskinan dirasakan sangat 

lambat. Hal ini terjadi sebab  berbagai sebab seperti lemahnya koordinasi dan 

pendataan, pendanaan dan lembaga. sebab  korupsi dan permasalahan 

kemiskinan itu sendiri yang pada akhirnya akan membuat warga  sulit 

untuk mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar belakang 

pendidikan, sedang  untuk membuat pekerjaan sendiri banyak terkendala 

oleh kemampuan, masalah teknis dan pendanaan. 

3.  Terbatasnya Akses Bagi warga  Miskin 

Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap aspek kehidupan 

mengakibatkan high - cost economy, di mana semua harga-harga melambung 

tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini 

mengakibatkan rakyat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai macam 

akses dalam kehidupannya. Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, 

susu dan sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini mengakibatkan 

penderitaan khusunya bagi bayi dan anak-anak sebab  ketercukupan gizinya 

kurang. Untuk mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harus 

mengalokasikan sejumlah besar uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya. 

Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah seperti: 

pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat miskin 

lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup daripada untuk 

sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkan rakyat miskin sebab  

mengalami kebodohan. Dengan tidak bersekolah, maka akses untuk 

mendapatkan pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada 

akhirnya rakyat miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi 

yang miskin seumur hidup. Situasi ini layak disebut sebagai lingkaran setan. 

4.  Meningkatnya Angka Kriminalitas 

Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan berbagai 

jenis kejahatan dalam warga . Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan 

atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi 

berbagai oraganisasi negara dan mencapai kehormatan. Semakin tinggi tingkat 

korupsi, semakin besar pula kejahatan.  

Menurut  Transparency International, ada  pertalian erat antara 

korupsi dan kualitas serta kuantitas kejahatan. Rasionya, saat   korupsi 

meningkat, angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, saat  

korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan warga  terhadap penegakan 

hukum (law enforcement) juga meningkat. Jadi bisa dikatakan, mengurangi 

korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam 

warga . 

5.  Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi 

Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat warga  merasa 

tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupannya 

sehari-hari.  Kepastian masa depan yang tidak jelas serta himpitan hidup yang 

semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang selama 

ini dilakukan hanya menjadi retorika saja. 

warga  semakin lama menjadi semakin individualis yang hanya 

mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya saja. Mengapa warga  

melakukan hal ini dapat dimengerti, sebab  memang sudah tidak ada lagi 

kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukum bahkan antar warga  

92 

sendiri. Orang semakin segan membantu sesamanya yang terkena musibah atau 

bencana, sebab  tidak yakin bantuan yang diberikan akan sampai kepada yang 

membutuhkan dengan optimal. Ujungnya mereka yang terkena musibah akan 

semakin menderita. 

Di lain sisi partai-partai politik berlomba-lomba mendirikan posko 

bantuan yang tujuan utamanya yaitu  sekedar mencari dukungan suara dari 

warga  yang terkena musibah atau bencana, bukan secara tulus 

meringankan penderitaan dan membantu agar lebih baik.Solidaritas yang 

ditunjukkan yaitu  solidaritas palsu. Sudah tidak ada lagi keikhlasan, bantuan 

yang tulus, solidaritas yang jujur apa adanya. Kondisi ini akan menciptakan 

demoralisasi, kemerosotan moral dan akhlak khususnya bagi generasi muda 

yang terus menerus terpapar oleh kepalsuan yang ditunjukkan oleh para elit 

politik, pejabat penguasa dan penegak hukum. 

Selain berdampak pada kemiskinan, tidak menutup kemungkinan juga 

berdampak pada pengangguran di mana seseorang yang tergolong dalam 

angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan namun  belum dapat 

memperolehnya. Seseorang yang tidak bekerja, namun  tidak secara aktif mencari 

pekerjaan tidak tergolong sebagai penganggur. Terbatasnya lapangan kerja 

mengakibatkan terjadinya pengangguran. Penganguran timbul sebab  adanya 

ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan lapangan kerja. Bagi negara 

yang sedang mengalami transisi dari negara agraris menuju industrialisasi, 

seperti negara kita , pengangguran banyak dijumpai. Keahlian penduduknya 

dibidang agraris, sementara lapangan kerja yang ada, menuntut yang lain. 

Bangkrutnya perusahaan - perusahaan pada saat krisis ekonomi turut 

memperparah angka pengangguran di negara kita . 

Oleh sebab  itu, semakin banyaknya angka kemiskinan di negara kita  

akibat banyaknya pelaku korupsi ini, juga berdampak pada banyak sektor, 

seperti banyaknya anak terlantar tidak sekolah, banyaknya pengamen di 

jalalanan, pengangguran yang semakin meningkat dan seterusnya. Semua ini 

disebabkan sebab  tidak adanya perhatian dari pemerintah, malah pada 

kenyataannya korupsi justeru semakin merajalela dan nyaris tidak tertangani. 

 

Korupsi Sebagai Extraordinary Crime dan Kemiskinan di negara kita  

Pemikiran yang berkembang sampai saat ini menegaskan bahwa faktor 

praktek pemerintahan (governance) dan kemiskinan mempunyai keterkaitan 

yang sangat erat. Dalam hal ini khususnya ingin menegaskan bahwa praktek 

pemerintahan yang buruk (bad governance) telah mengakibatkan usaha  untuk 

mengatasi problem kemiskinan menjadi tidak efektif, sementara di lain pihak 

program-program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan justru 

menjadi lahan munculnya praktek-praktek korupsi Hal ini 

sebenarnya ingin menegaskan bahwa praktek pemerintahan yang baik (good 

governance) merupakan suatu hal yang sangat diperlukan (mutlak) dalam usaha  

mengatasi kemiskinan. 

Sebagaimana diketahui bahwa sejak rejim Orde Baru sampai dengan 

rejim generasi selanjutnya telah menempatkan negara kita  pada kelompok posisi 

teratas negara-negara yang korup. Kondisi ini tentu saja sangat berpengaruh 

terhadap usaha -usaha  yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan. Bahkan 

praktik- praktik korupsi telah berdampak pada semakin besarnya problem 

kemiskinan. Berbagai macam program bantuan yang diarahkan untuk 

mengatasi kemiskinan sering kali berhimpitan dengan problem tidak sampainya 

bantuan ini  ketangan kelompok warga  yang miskin yang ujung-

ujungnya bermuara pada persoalan korupsi. 

Sebagaimana dipahami bahwa kemiskinan yaitu  merupakan konsep 

yang multidimensional yang tidak hanya terbatas pada terminologi ekonomi 

saja. Disamping kurangnya dalam hal pendapatan, maka warga  yang 

tergolong miskin yaitu  mereka yang juga tidak bisa memperoleh akses dalam 

hal pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan transpotasi, kesehatan, 

pendidikan, kredit dll. Demikian juga kelompok ini tidak bisa mendapatkan 

kesempatan dalam hal berpartisipasi dalam konteks kehidupan sosial, ekonomi, 

dan pembuatan keputusan baik dalam skala lokal, regional, dan nasional. 

sebab  ini hal-hal ini , maka warga  yang miskin sering kali merasa 

dimarginalisasikan (excluded) dan bahkan tidak ada pertolongan saat  hak-hak 

yang dimiliki dilanggar dan dieksploitasi oleh mereka yang kuat dan berkuasa 

berdasar  pemahaman  ini   pula,  dan  berdasar  

pengalaman lebih dari 50 tahun program-program bantuan pembangunan 

untuk negara-negara yang sedang berkembang, maka negara-negara maju dan 

lembaga-lembaga pemberi bantuan sampai pada kesimpulan bahwa tata 

pemerintahan yang baik (good governance) merupakan syarat yang diperlukan 

untuk mengurangi/ mengatasi masalah kemiskinan. Hal ini didasarkan pada 

beberapa argumentasi. Pertama, tanpa adanya tata pemerintahan yang baik 

(good governance) maka ketersediaan sumber-sumber yang langka pada 

umumnya tidak akan dapat menemukan tempatnya yang tepat dalam usaha -

usaha  untuk memerangi kemiskinan. Hal ini sering kali berkaitan dengan 

masalah ketidaktransparanan, korupsi yang merajalela, dan adanya 

ketidakpastian sistem hukum yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang 

sebenarnya dapat mengatasi kemiskinan. Kedua, tata pemerintahan yang baik 

diperlukan jika semua aspek kemiskinan dikurangi tidak hanya melalui 

peningkatan pendapatan, namun  juga melalui usaha  pemberdayaan dan 

peningkatan kesempatan-kesempatan dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial 

bagi warga  miskin 

Dalam hal usaha  untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan, maka 

secara ideal implementasi untuk semakin memberikan otonomi kepada daerah 

(desentralisasi) menjadi semakin relevan. Bagi negara-negara yang menerapkan 

sistem  dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, maka pemberian 

otonomi dan desentralisasi pada dasarnya sudah merupakan suatu keharusan. 

Banyak argumentasi yang pada dasarnya ingin menekankan pentingnya 

implementasi pemberian otonomi kepada daerah dalam rangkan memberi 

percepatan peningkatan kesejahteraan warga . 

Persoalan yang muncul dalam konteks otonomi daerah ini , 

khususnya di negara kita , yaitu  bahwa kebijakan ini semakin menambah beban 

persoalan sosial menjadi semakin kompleks. Kesalahan-kesalahan dalam 

menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah yang pada dasarnya disebabkan 

oleh para pelaku, kemudian disalahtafsirkan sebagai kesalahan sistemnya. Oleh 

sebab  itu tidaklah mengherankan jika muncul tuduhan-tuduhan bahwa 

implementasi otonomi daerah untuk sebagian semakin menimbulkan beban 

sosial khususnya yang berkaitan dengan masalah kemiskinan. 

Fakta yang sering kali muncul yaitu  bahwa banyak praktik -praktik 

penyalahgunaan kekuasaan (baca : korupsi) yang secara nyata telah 

memanfaatkan kesempatan (kekuasaan dan otoritas) saat  kebijakan otonomi 

daerah direalisasikan. Disinilah sebenarnya pangkal persoalan saat  kita ingin 

membedah persoalan kemiskinan, yang tidak semata-mata sebab  kurangnya 

jumlah kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan yang dibuat oleh 

pemerintah. Namun semakin beratnya beban problem kemiskinan justru 

disebabkan oleh perilaku sebagian pejabat pemerintahan daerah (baik eksekutif 

dan legislatif) yang korup.                             

Sebagaimana dikemukakan oleh Eva Etzioni – Halevy (1983), bahwa 

birokrasi pada dasarnya akan memunculkan dilema terhadap demokrasi. Dalam 

arti bahwa saat  birokrasi semakin kuat dan independen, dan di lain pihak 

ada  ketidakjelasan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang praktik -

praktik birokrasi, maka birokrasi akan menjadi ancaman terhadap struktur -

struktur politik demokratis dan juga merupakan ancaman terhadap para politisi 

yang menjalankan. Memang sangat disadari bahwa birokrasi yang kuat dan 

independen merupakan suatu hal yang ideal. Kondisi yang demikian ini akan 

dapat mencegah pemanfaatan birokrasi sebagai kendaraan politik suatu 

kekuatan politik (baca: partai politik) tertentu.  

Selajutnya David M. Chalmers (2001) menguraikan pengertian istilah 

korupsi dalam berbagai bidang, antara lain yang menyangkut masalah 

penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan 

yang menyangkut bidang kepentingan umum. Kesimpulan ini diambil dari 

definisi yang  dikemukan, antara lain berbunyi,  financial  manipulations  and 

decisions  injurious  to  the  economy  are  often  labeled  corrupt  (manipulasi  

keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering 

dikategorikan perbuatan korupsi).  

Korupsi dalam bentuk yang lain dikemukan juga oleh David 

M.Chalmers (2001), yaitu dengan istilah political corruption (korupsi politik). 

Menurut pendapatnya political corruption ialah electoral corruption includes 

purchase of votes with money, promises of office or special favors, coercion, intimidation, 

and interference with freedom of election. Corruption in office involves sale of legislative 

votes, administrative of judicial decision, or governmental appointment. (korupsi pada 

pemilihan umum, termasuk memperoleh suara dengan uang, janji tentang 

jabatan, atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan, terhadap 

kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalam 

legislatif, keputusan administratif, atau keputusan yang menyangkut 

pemerintahan). Dari pendapat ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa korupsi 

politik pada dasarnya yaitu  usaha  pemanfaatan (distorsi) kekuasan yang 

dimiliki yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan pejabat atau politisi yang 

bersangkutan.  

Dalam konteks negara kita  maka dua dimensi dari korupsi politik sering 

kali ditemukan, yaitu bahwa seseorang akan memanfaatkan berbagai sumber 

untuk dapat mencapai posisi kekuasaan, dan dilain pihak kemudian terjadi 

praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan 

pribadi atau kelompoknya. Praktik-praktik kedua dimensi korupsi politik ini 

pada kenyataannya terjadi di semua tingkatan pemerintahan baik dari pusat 

sampai ditingkat desa. Bahkan kondisi setelah jatuhnya rezim Suharto – Orde 

Barupun pada kenyataanya semakin menunjukkan transparansi praktik -praktik 

korupsi yang tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif dan jajaran birokrasinya, 

namun juga terjadi di lembaga baik legislatif maupun yudikatif. Maka tidak 

mengherankan jika sering dikatakan bahwa pergantian kekuasaan semenjak 

turunnya Oder Suharto hanyalah sebuah “rotasi tanpa solusi”, dalam arti bahwa 

pergantian kekuasaan hanya sebatas pada pergantian kekuasaan saja tanpa 

adanya perubahan-perubahan yang mendasar khususnya dalam pemberantasan 

masalah-masalah yang berhubungan dengan korupsi

 

 

Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan 

faktor penghambat pembangunan di negara ini .  Korupsi merambah 

kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial 

dan politik yang berlaku seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. 

Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan namun  juga sektor 

swasta. Korupsi merupakan anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. 

Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status 

mereka dengan cara apapun. Saat ini korupsi sudah merupakan suatu bentuk 

96 

extraordinary crime yang dapat mengancam bangsa dan negara serta dapat 

menambah kemiskinan. Oleh sebab  itu korupsi yaitu  musuh bersama yang 

harus dibasmi dan bukan dilestarikan sebab  korupsi bukan budaya. 

usaha  untuk memberantas korupsi yang nantinya akan berdampak 

pada usaha  perbaikan kondisi warga , khususnya warga  miskin, harus 

ditopang dengan komitmen yang kuat untuk menjaga dan mendorong secara 

terus menerus proses demokrasi. Hanya dengan perwujudan iklim politik yang 

demokratislah yang diharapkan dapat mengembalikan dan mengangkat 

manusia-manusia negara kita  yang bermartabat. Dilain pihak usaha -usaha  yang 

dapat mengikis iklim demokrasi harus dihadapi secara tegas. Hanya dengan 

mengimplentasikan sistem politik yang yang secara substansial benar-benar 

demokratislah, maka korupsi akan bisa diberantas. Hal ini hanya bisa dilakukan 

kalau kita bisa saling bahu-membahu dan saling mengontrol. Oleh sebab  itu 

kritik-kritik intern harus disikapi sebagai usaha  untuk saling membersihkan 

diri, dan dalam usaha  untuk membangun warga  yang lebih beradab. 

Dari sinilah kita bisa lebih berharap bahwa dengan semakin 

berkurangnya praktik -praktik korupsi maka pemanfaatan dana yang 

seharusnya diorientasikan untuk pemenuhan kebutahan warga  dapat 

semakin efektif. Hal ini diharapkan semakin dapat menjamin usaha -usaha  

untuk menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan 

mengandalkan penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan. Kemiskinan untuk 

di negara kita  justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi yang justru 

diarahkan kepada aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus 

dibersihkan dari praktik -praktik korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat 

memberikan jaminan kepada warga , khususnya yang masuk dalam 

kategori miskin, untuk bisa kembali dapat merasakan sebagai warga negara 

dengan segala hak-hak yang secara proporsional harus dipenuhi. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Alatas, Syed Hussein. 1999. Corruption and Destiny of Asia, Simon and Schuster, 

Malaysia. 

Baswir, Revrisond. 2002. Dinamika Korupsi Di negara kita : Dalam Perspektif 

Struktural, Jurnal Universitas Paramadina Vol. 2, No. 1, September 2002: 

25-34, Jakarta. 

David M. Chalmers,. 2001, dalam Baharudin Lopa, Kejahatan Korupsi dan 

Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta, 2001, hal. 68-69. 

Eva Etzioni-Halevy. 1983. Bureaucracy and Democracy – A Political Dilemma, 

Routledge & Kegan Paul, London, 1983, pp. 87 – 88. 

John Blaxall. 2000, Governance and Poverty, dalam, Yasutami Shimomura, ibid, 

hal. 31 

Lubis, Mochtar dan James C. Scott. 1985. Bunga Rampai Korupsi, Jakarta: LP3ES 

Lubis, Mochtar dan James C. Scott. 1990. Korupsi Politik, Jakarta: Yayasan Obor 

negara kita . 

97 

Prasetyo, Pius. S. 2006. Good Governance Menanggulangi Kemiskinan: Praktek 

Good Governance Untuk Menanggulangi Kemiskinan, dalam Seminar 

Transformasi Kebijakan Publik dan Bisnis Dalam usaha  Menanggulangi 

Kemiskinan di negara kita , Hotel Savoy Homann, Bandung 27 – 29 Agustus 

2006. 

Sudarno Sumarto. 2003. Governance and Poverty Reduction : Evidence from Newly 

Decentralized negara kita , dalam, Yasutami Shimomura, The Role of 

Governance in Asia, ISEAS, Singapore, 2003, hal. 27 – 32. 

Ushi Eid. 2000. Good Governance for Poverty Reduction, dalam, Yasutami 

Shimomura, ibid, hal. 31 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

98 

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI1 

Thriwaty Arsal 2 

 

Abstrak 

Menurut Brooks korupsi yaitu  suatu tindakan yang sengaja dilakukan atau 

melalaikan tugas dan kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan 

dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bersifat pribadi. Pada intinya 

korupsi yaitu  perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu 

dengan metode pencurian. Dalam bentuknya yang bersifat memaksa, korupsi 

yaitu  perampasan yang disertai kekerasan. Korupsi terutama berkembang di 

suatu warga  dimana kekuatan yaitu  kebenaran, yang sebagian 

disebabkan oleh adanya tekanan politik dan sebagian lain oleh keinginan 

pribadi.  

Adanya pelanggaran hukum oleh orang-orang yang berkuasa dan memegang 

tampuk pimpinan memberi ilham kepada bawahannya untuk melakukan hal 

serupa. Bukannya tidak ada usaha untuk memberantas korupsi, namun  pengaruh 

korupsi terlalu kuat dan pidana pada kasus-kasus korupsi tidak seimbang 

dengan kejahatannya, sehingga korupsi merajalela  dan bukan lagi hal yang tabu 

bagi pelakunya.Walaupun benar bahwa kerahasiaan struktural menyumbang 

pada korupsi, namun bukan merupakan sebab utama dan menentukan bagi 

korupsi.  Orang yang korup senantiasa pandai menyesuaikan diri. Koruptor 

akan menyesuaikan diri  pada setiap struktur, sedemikian rupa sehingga 

struktur yang absah pun dapat digunakan menjadi alatnya. Masalah korupsi 

bersifat lintas-struktural. Semua struktur sepanjang sejarah  berbagai 

warga  dengan tingkat organisasi dan birokrasi tertentu dijangkiti oleh 

korupsi.  

Kata kunci: korupsi, kekuasaan, struktural, warga , sosiologi

 

 

PENDAHULAN 

Sejarah korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia berwarga , 

yakni pada tahap tatkala organisasi kewarga an yang rumit mulai muncul. 

Manusia direpotkan oleh gejala korupsi selama beberapa ribu tahun. Intensitas 

korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlainan. Seperti gejala 

kewarga an lainnya, korupsi banyak ditentukan oleh berbagai faktor. 

Korupsi yaitu  gejala sosial yang rumit yang tidak dapat dirumuskan dalam 

satu kalimat saja. Namun perlu membuat gambaran yang masuk akal mengenai 

                                                          

1    Makalah disampaikan pada Seminar Nasional usaha  Pemberantasan Korupsi 

di negara kita  tanggal 26 Maret 2014 di Gedung Auditorium  Unnes Kampus 

Sekaran, Gunungpati, Semarang. 

2    Dosen Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas 

Negeri Semarang. 

99 

gejala ini  agar dapat memisahkannya dari gejala lain yang bukan korupsi. 

Inti korupsi yaitu  penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.  

Menurut Brooks (1974) korupsi yaitu  suatu tindakan yang sengaja 

dilakukan atau melalaikan tugas dan kewajiban atau tanpa hak menggunakan 

kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang bersifat pribadi. 

Sejalan dengan pandangan Brooks, Alatas (1968) merinci ciri-ciri korupsi: (a) 

suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan 

pemerintah, lembaga swasta  atau warga  umum, (c) dengan sengaja 

melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan 

dengan rahasia, (e) melibatkan lebih dari satu orang, (f) adanya kewajiban dan 

keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya 

kegiatan korupsi  pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan 

mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi 

perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) 

menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan 

korupsi. Esensi korupsi yaitu  pencurian melalui penipuan dalam situasi 

mengkhianati kepercayaan.  

Pada intinya korupsi yaitu  perwujudan immoral dari dorongan untuk 

memperoleh sesuatu dengan metode pencurian. Dalam bentuknya yang bersifat 

memaksa, korupsi yaitu  perampasan yang disertai kekerasan. Namun, apakah 

korupsi dapat digolongkan dalam kejahatan? Sementara mereka yang terlibat 

dalam kejahatan tidak bersikap terbuka  mengenai diri dan kepentingan mereka. 

Walaupun tidak termasuk kategori kejahatan namun korupsi merugikan 

Negara, perusahaan ataupun warga . Muncul pertanyaan, bagaimana solusi 

untuk memberantas korupsi? Syarat pertama untuk memberantas korupsi 

yaitu  adanya pemimpin pemerintahan yang punya kemauan keras dan 

memperoleh dukungan orang yang berwawasan dan jujur. Tanpa pemimpin 

dan pendukung seperti itu tidak akan ada program pemberantasan korupsi.  

Perdebatan dalam filsafat Cina  mengenai apakah hukum ataukah orang yang 

lebih penting?  

Di Negara-negara sedang berkembang, watak seorang pemimpin 

yaitu  lebih penting dari pada sistem dan struktur warga . Sistem dan 

struktur memang dua sasaran utama yang harus diubah bila hendak 

memberantas korupsi. namun  perubahan seperti itu hanya dapat dilaksanakan 

oleh orang-orang yang menginginkan perubahan. Kalau orang-orang seperti itu 

memang ada, barulah rencana yang programatis sangat diperlukan. Seorang 

pemimpin yang jujur, dan berkemauan keras untuk memberantas korupsi maka 

akan menaruh perhatian terhadap penerapan programatis. 

 

 

100 

 

Perkembangan Korupsi dari Masa ke Masa 

Korupsi yang melanda segenap sistem yang ada dewasa ini khususnya 

di negara kita  sebagai salah satu Negara berkembang diakibatkan oleh Perang 

Dunia Kedua. Pendudukan Jepang menyebabkan timbulnya korupsi yang 

membengkak secara mendadak. Kelangkaan barang dan bahan makanan, 

diiringi dengan inflasi, lemahnya pengawasan pemerintah menjadikan korupsi 

sebagai sarana yang ampuh untuk menutup kurangnya pendapatan. Situasi 

perang melahirkan masalah korupsi. 

Faktor lain yang ikut menyumbang berlangsungnya korupsi yaitu  

pemerintahan kolonial. Korupsi tidak hanya ada dalam pemerintahan kolonial, 

melainkan juga terus berkembang sebagai pengaruh tidak langsung.  Kondisi 

perang yang disusul penyerahan kekuasaan membuat kelompok baru yang 

memerintah secara tiba-tiba dihadapkan pada bayak peluang yang sebelumnya 

tidak ada. Dalam situasi seperti ini watak para pemimpin sangat menentukan. 

Jika kelompok-kelompok ini  korup atau membiarkan terjadinya korupsi, 

maka anasir-anasir korup akan muncul ke permukaan dan mengukuhkan posisi 

mereka. Di Negara-negara Asia yang baru merdeka  para pemimpin yaitu  

korup atau membiarkan terjadinya korupsi. Muncul asumsi bahwa para 

pemerintahan melindungi politisi atau kelompok-kelompok yang korup. Bahkan 

banyak diantara pemimpin  tertinggi di Asia hanya berpura-pura menentang 

pengaruh korupsi. Akibat sikap ini, maka kekuatan-kekuatan yang korup  

makin memperkukuh posisi mereka  dan membebaskan daerah operasinya dari 

gangguan-gangguan. saat  hal itu dapat dicapai, maka efek bola salju korupsi 

mulai berlangsung.  

Rakyat yang miskin dapat menyaksikan tanda-tanda kemakmuran di 

sekeliling mereka yang korup yang memiliki hotel-hotel besar, mobil – mobil  

mengkilat, rumah yang serba nyaman, kehidupan yang serba mewah, permata 

yang dipamerkan di ruang-ruang toko-toko  perhiasan dan kesukaan pamer 

orang-orang yang korup, yang kesemuanya seolah-olah mendapat perkenan 

pemerintah walaupun cara memperolehnya melalui jalan yang bertentangan 

dengan moral. Para korup menari-nari di atas penderitaan warga  yang 

kebanyakan hidup di bawah garis kemiskinan. Harga-harga yang semakin 

memb