Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 3

 




kut diberangus juga. Oleh sebab nya, kolusi dan nepotisme 

merupakan dua noktah lain dalam terma “KKN”, yang juga harus diberantas 

dan diperangi sebagaimana korupsi. 

Pendekatan-pendekatan kombinatif perlu terus dikembangkan untuk 

diformulasikan secara tepat ke tataran riil untuk mendasari perang yang terus 

dikobarkan hingga hari ini yakni perang melawan KKN sebagai satu paket 

musuh bersama (common enemy). Sehubungan dengan itu, untuk tidak dikatakan 

lupa pada perjuangan reformasi, maka tidak semestinya pemberantasan KKN 

dipersempit hanya sekadar perang melawan korupsi (dalam arti konvensional) 

melainkan dipahami juga sebagai perang untuk memberangus kolusi dan 

nepotisme.  

 

DAFTAR PUSTAKA 

Didik J Rachbini, Kolusi Penguasa-Pengusaha, Kompas, 16 Februari 2010. 

Ignas Kleden, Nepotisme, Kroniisme, dan Dinasti, Kompas, 31 Oktober 2013. 

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana negara kita , (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka 

Utama, 2003). 

Jhonson BS Rajagukguk, Reformasi Mentalitas Budaya Politik Menuju Pemberantasan 

Korupsi di http:// www.hariansib.com/date 15/rubrik1.htlm 

Moh. Mahfud MD, Pemberantasan Mafia Peradilan:Mendiagnosa Akar Masalah, 

Menemukan Solusi Terarah, Keynote Speech pada Debat Publik dalam 

Rangka 10 Tahun Komisi Hukum Nasional (KHN), yang 

44

diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), Kamis, 18 

Februari 2010 di Hotel Millenium, Jakarta. 

MPR RI, Panduan Pewarga an Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  

Tahun 1945, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010). 

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006). 

____________, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik yaitu  Dasar Hukum yang Baik, 

(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009). 

S.H. Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi, (Jakarta: LP3ES, 1987). 

Wijayanto, Memahami Korupsi, dalam Wijayanto dan Ridwan Zachrie (ed), 

Korupsi Mengorupsi negara kita , Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, 

(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009). 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

45 


HUKUM, MORAL DAN POLITIK:  REALITAS MARAKNYA KORUPSI  

OLEH PARA PEMEGANG KEKUASAAN DI negara kita  

 

Oleh Suhadi1 

 

Abstrak

 

negara kita  yaitu  negara hukum, negara demokrasi (sistem politik representatif), 

dan juga negara berdasar Pancasila sebagai sumber moral bangsa. Hukum, 

moral, dan politik, tiga unsur utama dalam kehidupan warga  dan negara, 

memiliki relasi kuat satu sama lain. Dalam keadaan ideal moral sebagai 

landasan tujuan hukum, politik sebagai penopang hukum, politik memerlukan 

hukum dan moral agar efektif mencapai tujuannya. Hukum memerlukan politik, 

politik memerlukan hukum, dan agar politik dan hukum mencapai tujuannya 

diperlukan moral untuk mengawalnya. Apabila hukum tidak dibarengi dengan 

kekuasaan (politik), hukum tidak akan berarti, sebab  tidak ada power untuk 

menegakkannya. Sebaliknya, apabila politik (kekuasaan) tidak dibarengi dengan 

hukum, maka akan cenderung untuk disalahgunakan dan tak terkendali. Dalam 

kenyataannya politik yang dijalankan para pemegang kekuasaan mengabaikan 

hukum dan moral, sebab  politik memiliki power yang lebih tinggi dibanding 

hukum dan moral. Hukum yang masih dikendalikan oleh politik dan 

mengabaikan moral, merupakan tampilan dari hukum berkarak terrepresif. 

Kata-kata kunci: Hukum, Moral, Politik, Korupsi, Pemegang Kekuasaan 

 

 

Era reformasi, sebuah era yang didambakan akan dapat mewujudkan 

negara kita  baru  yang lebih baik, setelah berlangsung kurang lebih 15 tahun 

ternyata menghadirkan kenyataan yang jauh dari harapan. Korupsi, kolusi, dan 

nepotisme sebagai salah satu musuh gerakan reformasi ternyata tidak kunjung 

sirna dan bahkan semakin menggurita. Terungkapnya praktik mafia pajak, 

mafia peradilan, makelar proyek, dan sengkarutnya “deal-deal” anggaran di 

DPR menjadi bukti nyata gagalnya pemberantasan korupsi di era reformasi. 

“Perseteruan” antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan POLRI, 

antara KPK dengan DPR dan KPK dengan Partai Keadilan Sejahtera akhir-akhir 

ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan warga  terhadap usaha -usaha  

penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bahkan, 

Achmad Ali mengatakan proses pemberantasan korupsi malah sering 

menimbulkan korupsi baru, para tersangka atau terdakwa kasus dugaan 

korupsi, terutama dari “kelas kakap” ramai-ramai dijadikan “ATM berjalan” 

                                                          

1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 

47 

(dijadikan objek pemerasan) dari sosok-sosok penegak hukum tertentu. Lebih 

jauh dia mengatakan bahwa di era reformasi ini telah terjadi “politisasi 

pemberantasan korupsi” yang lebih sadis dari “tebang pilih” menjadi “tebang 

pesanan”. Sosok yang sama sekali tidak bersalah, namun  hanya sebab  pesanan 

dipaksakan untuk ditersangkakan atau diterdakwakan. Lege abitur, instrument 

criminis atau hukum diubah menjadi alat kejahatan.2 Senada dengan Achmad 

Ali, Artidjo Alkostar menyatakan bahwa adanya primus interpares dalam 

penanggulangan korupsi telah mengundang suasana yang tragikomatik yang 

pada gilirannya menunjukkan adanya krisis keadilan.3  

Indeks Persepsi Korupsi sebagaimana dikeluarkan oleh Transparency 

International Tahun 2012, menempatkan negara kita  di urutan 118 dari 174 negara 

dengan skor 32.4 Data yang dirilis oleh lembaga survey internasional itu juga 

menunjukkan tingkat kebersihan masing-masing komponen baik legislatif,  

yudikatif,   dan   eksekutif.    Data Global Corruption Barometer  2010/2011 

Transparency International menunjukkan bahwa tingkat korupsi di parlemen 

menempati urutan teratas yaitu 3.6 diikuti oleh partai politik sebesar 3.5, lalu 

yang mencengangkan yaitu  keberadaan 2 institusi penegakan hukum di 

negara kita  yang berturut-turut menempati posisi 3 dan 4 yaitu kepolisian dengan 

3.5 dan Kehakiman dengan 3.3, tingkat paling rendah dimiliki oleh badan 

keagamaan dengan 2.5.5 Hal itu paralel dengan apa yang muncul dalam 

berbagai pemberitaan media bahwa  korupsi di negara kita  terjadi secara massif, 

bukan saja pada bidang eksekutif, namun  juga pada bidang legislatif dan bahkan 

bidang yudikatif. Korupsi tidak hanya terjadi pada level pemerintah pusat namun  

juga pada pemerintah daerah, bukan saja dilakukan oleh pejabat tinggi namun  

juga dilakukan oleh pegawai-pegawai tingkat rendah. Kasus korupsi simulator 

SIM yang melibatkan jenderal polisi dan mafia pajak Gayus Tambunan paling 

tidak dapat menjadi contoh hal yang dimaksud. Namun dari semuanya itu, yang 

pasti  yaitu   mereka  semuanya  orang - orang  yang  memegang  kekuasaan 

                                                          

2    Achmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom&Artikel Pilihan 

dalam Kolom Bidang Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. hlm. 198. 

3    Artidjo Alkostar, 1999, “Pembangunan Hukum dan Keadilan” dalam Moh. Mahfud 

MD, dkk. (Editor). Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, UII Press, 

Yogyakarta. hlm. 356. 

4    Skor 0 menunjukkan negara memiliki tingkat korupsi paling tinggi dan skor 

100 menunjukkan negara yang bersangkutan sangat bersih. negara kita  yang 

berada di urutan 118 ini  posisinya sama dengan negara Republik 

Dominiko, Yunani, Equador dan Madagaskar. Bahkan yang cukup 

mencengangkan yaitu  negara kita  berada persis di bawah Timor Leste 

(http://www.transparency.org/cpi2012/results, diundduh pada tanggal 11 

Mei 2013). 

5 Transparency International,2012.Global Corruption Barometer 2010/2011 

48 

yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi atau bahkan menekan pihak lain 

dalam bidangnya masing-masing. 

Korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan yang termasuk 

bidang yudikatif secara logika sebenarnya agak susah dipahami. Kekuasaan 

yang mereka miliki sesungguhnya yaitu  amanat rakyat untuk mengelola 

negara ini menuju pada tujuan bersama warga  yang adil dan makmur. 

Apalagi kalau itu terjadi di bidang yudikatif, memang agak ironis mengingat 

bidang yudikatif secara hukum dan moral merupakan bidang yang sangat erat 

dengan penegakan hukum. Bidang inilah yang memiliki tugas utama mengawal 

dan mengontrol agar eksekutif menjalankan kekuasaan sebagaimana yang telah 

digariskan oleh legislatif. Namun demikian, fakta memperlihatkan korupsi di 

bidang yudikatif ini cukup banyak. Selain hakim-hakim yang menangani kasus 

mafia pajak Gayus Tambunan, hakim-hakim ad hoc Pengadilan Tipikor 

Pontianak dan Semarang terkait dengan kasus korupsi APBD Grobogan, dan 

terakhir yang masih cukup hangat yaitu  hakim yang sekaligus Wakil 

Pengadilan Negeri Bandung yang diduga menerima suap merupakan suatu 

bukti adanya praktik penegakan hukum yang korup. Dari kasus-kasus ini  

di atas, dapat dikatakan bahwa aparatur negara penegak hukum yang 

seharusnya menegakkan hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya yakni 

merusak hukum. Kekuasaan yang diembannya, yang seharusnya diabdikan bagi 

tegaknya negara hukum negara kita  acapkali dimanfaatkan untuk kepentingan 

diri sendiri, kelompok atau partainya.  

Atas dasar uraian di atas, secara singkat dapat dikatakan bahwa 

korupsi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan di negara kita   sudah semakin 

merajalela. Di sisi lain, negara kita  yaitu  negara hukum, negara demokrasi 

(sistem politik representatif), dan juga negara yang berdasar Pancasila sebagai 

sumber moral bangsa. Praktik korupsi yang terjadi di negara kita  yang dilakukan 

oleh para pemegang kekuasaan menghadirkan pertanyaan dimanakah hukum, 

moral, dan juga politik sebagai sendi-sendi kehidupan berwarga  dan 

bernegara. Sehubungan dengan hal ini  permasalahan yang akan dijawab 

dalam tulisan ini yaitu  bagaimanakah relasi antara hukum, moral dan politik? 

Mengapa korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan di negara kita  

tidak kunjung dapat diberantas meskipun negara kita  memiliki hukum, moral, 

dan politik.  

 

Relasi Hukum, Moral, dan Politik 

Hukum, moral dan politik merupakan istilah yang sangat populer di 

dalam warga  negara kita , terutama sejak bergulirnya era reformasi. Salah 

satu latar belakang utama lahirnya gerakan reformasi yaitu  sebab  terjadinya 

krisis hukum, krisis moral, dan krisis politik, sehingga salah satu tujuan utama 

reformasi yaitu  memulihkan kehidupan hukum, moral dan politik menuju 

49 

cita-cita hidup bersama dalam negara negara kita . Sebelum diuraikan tentang 

relasi hukum, moral, dan politik, akan terlebih dahulu disinggung tentang 

pengertian hukum, moral, dan politik, untuk memberikan arah bagi uraian 

selanjutnya. Mengingat beragamnya pengertian hukum, dalam tulisan ini 

dikutip pengertian hukum dari Achmad Ali, yang menyatakan bahwa hukum 

yaitu  seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang 

dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik sebagai 

aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan 

sesuai dengan kebutuhan warga nya secara keseluruhan, dan dengan 

ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.6  

Moral dari sisi peristilahan berasal dari kata bahasa Latin mos (tunggal) 

dan mores (jamak) yang berarti kebiasaan, kelakuan, kesusilaan. Istilah lain yang 

memiliki makna sama dengan moral yaitu  etika atau ethiek (Belanda), ethics 

(Inggris), akhlak (Arab) atau kesusilaan (negara kita ), etos (Yunani). Etos dalam 

bahasa Yunani berarti kebiasaan, kelakuan, yang berbicara bukan hanya apa 

yang biasa dilakukan orang atau sekelompok orang melainkan juga apa yang 

menjadi pemikiran dan pendirian mereka mengenai apa baik dan apa yang 

tidak baik, mengenai apa yang patut dan apa yang tidak patut untuk dilakukan. 

Moral yaitu  pengaturan perbuatan manusia sebagai manusia ditinjau dari segi 

baik buruknya dipandang dari hubungannya dengan tujuan akhir hidup 

manusia berdasar  hukum kodrati.7 Tujuan akhir manusia berdasar  

hukum kodrati ini yaitu  kesempurnaan manusia sebagai manusia yang pada 

ujung akhirnya tujuannya yaitu  sama yakni Tuhan sendiri, sebab  manusia 

semuanya akan kembali kepadaNya. 

Ramlan Surbakti menjelaskan sekurang-kurangnya ada lima 

pandangan mengenai politik. Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh 

warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua, 

politik ialah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan 

pemerintahan. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk 

mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam warga . Keempat, politik 

sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan 

umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau 

mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.8 berdasar  

pandangan ini  tampak bahwa politik berkaitan dengan hal asosiasi warga 

negara untuk membicarakan dan menyelenggarakan hal ikhwal yang 

menyangkut kepentingan bersama seluruh warga warga . Dalam konteks 

                                                          

6   Achmad Ali, op cit. Hlm 2 

7    A. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan 

warga  negara kita . Penerbit Kanisius, Yogyakarta. Hlm. 113 

8    Ramlan Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik. Grasindo, Jakarta. Hlm 2 

50 

ini sebenarnya politik terkait dengan kegiatan merumuskan dan melaksanakan 

kebijakan umum yang dilakukan oleh para elit politik. Politik juga berkaitan 

dengan penyelenggaraan negara, yang di dalamnya termasuk struktur 

kelembagaan, kekuasaan, dan kewenangan. Politik juga terkait dengan usaha 

mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam warga , yang di dalamnya 

menyangkut hakikat, kedudukan, dan penggunaan kekuasaan. Dalam kaitan ini 

sangat mudah dilihat adanya pihak-pihak dalam warga  yang berusaha 

untuk mendapatkan nilai-nilai yang sama namun  di lain pihak ada kelompok 

yang berusaha untuk mempertahankan nilai. Dengan kata lain, kekuasaan 

merupakan aspek utama dari politik. 

Setelah diketahui pengertian masing-masing baik hukum, moral, 

maupun politik, pertanyaan kemudian yaitu  bagaimana relasi antara 

ketiganya. Berbicara tentang relasi berarti berbicara tentang hubungan antara 

hukum, moral, dan politik, berbicara tentang hubungan timbal balik dan 

kemungkinan  tarik menarik antara hukum, moral dan politik itu sendiri. 

Dengan merujuk pendapat Thomas Aquinas, Peter Mahmud Marzuki 9 

mengemukakan bahwa moral merupakan dasar aturan hukum. Tujuan hukum 

atau cita hukum tidak lain yaitu  keadilan. Esensi keadilan berpangkal pada 

moral yang mewujud pada cinta kasih dan kebersamaan. Hukum dibangun 

berdasar  kemampuan nalar manusia mengidentifikasi tingkah laku yang 

benar dilihat dari keadaan alamiah manusia. Lebih lanjut Peter Mahmud 

Marzuki menyatakan bahwa prinsip moral sudah harus diadopsi pada saat 

pembuatan undang-undang.  

Pendapat lainnya tentang hubungan hukum dan moral dikemukakan 

oleh Gunawan Setiardja. Menurut Gunawan Setiardja, baik hukum maupun 

moral kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia, 

kedua-duanya terdiri atas norma-norma yang mengatur perbuatan-perbuatan 

manusia itu. Perbedaan antara hukum dan moral diantaranya yaitu  hukum 

dapat dipaksakan, sedang  moral tidak dapat dipaksakan. Hukum menuntut 

manusia  untuk  melakukan   perbuatan secara  lahir,  sedang   moral 

menuntut bukan saja perbuatan lahir melainkan juga sikap batin. Hukum yaitu  

heteronom (manusia terikat pada norma-norma hukum yang berlaku dalam 

warga nya), sedang  moral itu otonom. Hukum memiliki aparat untuk 

memberi sanksi apabila hukum dilanggar, sanksinya lebih dominan berupa 

sanksi fisik, sedang  moral sanksinya bersifat batin. Hukum dalam bentuk 

hukum positif terikat pada waktu dan tempat, sedang  moral tidak terikat 

pada waktu dan tempat tertentu.10 Dengan demikian antara hukum dan moral 

                                                          

9    Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada 

Media Group. Jakarta. Hlm 139-147 

10  A. Gunawan Setiardja. Op cit. Hlm 113-115 

51 

sesungguhnya memiliki wilayah yang sama yakni sama-sama mengatur 

perbuatan manusia, hanya saja hukum lebih berada pada hal yang lebih nyata, 

konkrit, sedang  moral berada pada wilayah yang lebih abstrak.  

Relasi antara hukum dan politik antara lain diuraikan oleh Moh. 

Mahfud MD. Menurutnya ada tiga kemungkinan yang timbul dari relasi hukum 

dan politik. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-

kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. 

Kedua, politik determinan atas hukum sebab  hukum merupakan hasil atau 

kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bakan 

saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem  

kewarga an berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang 

antara yang satu dengan yang lain sebab  meskipun hukum merupakan produk 

keputusan politik namun  begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus 

tunduk pada aturan-aturan hukum.11 berdasar  pendapat ini, relasi ideal 

hukum dan politik yaitu  pada kemungkinan yang ketiga yaitu berada pada 

posisi yang derajat determinasinya seimbang satu dengan yang lain.  

Hukum, moral, dan politik sesungguhnya memiliki relasi atau pertalian 

erat satu dengan yang lain. Hukum memerlukan politik, politik memerlukan 

hukum, dan agar politik dan hukum mencapai tujuannya diperlukan moral 

untuk mengawalnya. Apabila hukum tidak dibarengi dengan kekuasaan 

(politik), hukum tidak akan berarti, sebab  tidak ada power untuk 

menegakkannya. Sebaliknya, apabila politik (kekuasaan) tidak dibarengi dengan 

hukum, maka akan cenderung untuk disalahgunakan dan tak terkendali. Dalam 

konteks ini dikenal slogan yang "populer hukum tanpa kekuasaan yaitu  angan -

angan, dan kekuasaan tanpa hukum yaitu  kelaliman". Satjipto Rahardjo 

mengatakan bahwa hukum membutuhkan kekuasaan, namun  ia juga tidak bisa 

membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum. Lebih lanjut 

dijelaskannya bahwa pada warga  yang diatur oleh hukum, hukum 

merupakan sumber kekuasaan. Kekuasaan yang ada pada orang-orang atau 

lembaga pemegang kekuasaan kenegaraan itu hanya bisa diberikan oleh 

hukum.12 Untuk mencegah terjadinya struktur kekuasaan yang bersifat 

menindas dikembangkanlah sistem hukum yang menyeimbangkan kekuasaan 

dengan cara distribusi hak dan privilige di antara individu dan kelompok.13 

Selain hukum, salah satu pengendali agar kekuasaan (politik) tidak 

disalahgunakan yaitu  moral yang berhubungan dengan tujuan akhir hidup 

manusia. Dalam menjalankan kekuasaan, seharusnya semua diabdikan pada 

                                                          

11   Moh. Mahfud MD. 2001. Politik Hukum di negara kita . Pustaka LP3ES negara kita , 

Jakarta. Hlm 8 

12   Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung. Hlm 146-

148. 

13  Peter Mahmud Marzuki, op cit. Hlm 84 

52 

tercapainya kesempurnaan manusia untuk menghadap Sang Khalik, dan oleh 

sebab  itu seharusnya pula kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip untuk 

kemaslahatan manusia.  

Hukum, moral dan politik dalam tataran ideal sesungguhnya bersifat 

komplementer artinya apa yang diidealkan oleh hukum dan moral dapat 

dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disediakan oleh politik, 

sebaliknya apa yang diidealkan oleh politik dapat dicapai melalui hukum dan 

moral. Penghormatan terhadap nilai-nilai yang dijamin oleh hukum dan 

demikian juga moral sebenarnya dapat difasilitasi oleh politik untuk 

mewujudkannya. Namun sayangnya, beberapa aspek dari politik, misalnya 

usaha  untuk mempertahankan kekuasaan dan praktik-praktik penggunaan 

kekuasaan dalam kenyataannya sering bertentangan dengan ideal politik 

sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Usaha untuk mencari 

dan mempertahankan kekuasaan acapkali terjadi secara lebih dominan 

meskipun dengan melanggar nilai, norma dan kepatutan sebagaimana dijunjung 

tinggi oleh hukum dan moral. Dalam konteks semacam inilah, relasi antara 

hukum, moral dan politik bersifat antagonis. Apabila kondisi ini yang selalu 

terjadi, maka hukum, moral, dan politik bisa saling mendominasi, padahal yang 

diharapkan  yaitu   ketiganya  saling  melengkapi   dan  saling menunjang 

untuk mencapai tujuan hidup bersama. 

 

Energi Tak Setara: Penyebab Maraknya Korupsi  

Sebagaimana telah disinggung pada uraian sebelumnya, kekuasaan 

merupakan aspek utama dari politik. Bila hal ini dikaitkan dengan maraknya 

korupsi di negara kita , fakta memperlihatkan bahwa sebagian besar pelaku 

korupsi yaitu  orang-orang yang memiliki atau memegang kekuasaan. 

Kekuasaan ini bisa berada pada lapangan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. 

Kasus-kasus korupsi besar di negara kita  antara lain dilakukan oleh anggota DPR, 

Menteri, Gubernur, Bupati/Walokota, Jaksa, Polisi, Hakim, Pegawai Pajak, 

mereka semua yaitu  orang-orang yang memegang kekuasaan. Sebagian kasus 

itu sudah menjadi terang sebab  sudah diputus oleh pengadilan yang memiliki 

kekuatan hukum tetap, sebagian lagi masih dalam proses hukum. 

Maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan 

menunjukkan bahwa keinginan untuk menjadikan hukum sebagai supreme 

yang akan digunakan sebagai dasar dari segala kebijakan, pengaturan dan 

pengendalian hidup berbangsa dan bernegara yang diperkokoh dengan moral 

bangsa (Pancasila) masih sebatas angan-angan yang jauh dari kenyataan. 

Supremasi hukum dan kendali moral masih sebatas utopia yang masih jauh dari 

realita. Dalam kondisi riil, hukum dan moral harus berhadapan dengan 

kekuatan politik (kekuasaan) yang sangat kuat. Dalam kondisi semacam ini 

53 

umumnya hukum akan kalah, sebab dengan meminjam istilah Talcott Parson14, 

energi yang dimiliki hukum dan moral sebagai subsistem budaya maupun sosial 

dari sistem besar warga  jauh lebih kecil dibandingkan dengan energi yang 

dimiliki oleh politik, dan bahkan lebih kecil lagi bila dibandingkan dengan 

ekonomi. Dalam kondisi semacam inilah, hukum dan moral kerapkali tunduk 

dan berada di bawah kekuatan politik (kekuasaan), sehingga hukum setiap saat 

dapat dipermainkan. Sebaliknya, kekuatan politik menunjukkan diri semakin 

dominan. Kekuatan politik dapat “melahap” apa saja yang menurut kalkulasi 

politik dianggap merugikan, dan bila perlu termasuk melawan hukum dan 

moral sekalipun. Dengan meminjam Teori Sibernetikanya Talcott Parson 

ini , memang masuk akal saat  hukum dan moral harus “kalah” dengan 

politik sebab  energi yang dimiliki hukum dan moral lebih kecil dibandingkan 

dengan politik.  

Maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan 

terjadi sebab  diabaikannya moral dalam menjalankan kekuasaan. Seorang filsuf 

yang bernama Taverne pernah mengatakan bahwa “ berikanlah penulis seorang 

jaksa yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang paling buruk 

pun, penulis akan menghasilkan putusan yang adil”. Hal senada diungkapkan 

oleh Eugene C. Gerhart, bahwa keteguhan hati yaitu  atribut yang teramat 

sangat penting bagi seorang hakim/hakim agung. Ia yaitu  lebih penting 

ketimbang kecakapan atau visi….Ia tidak dapat dibatasi, tidak dapat untuk 

tidak diberlakukan, atau tidak dapat usang, dan ia akan merembes lorong-

lorong keadilan, dan ruang-ruang pikiran. Ungkapan ini  menunjukkan 

betapa moral memegang peranan penting dalam menjalankan kekuasaan. 

Memang ungkapan ini  hanya menunjuk pada jaksa dan hakim, namun  

dapat juga setiap pemegang kekuasaan, sebab  pada dirinya kekuasaan 

cenderung disalahgunakan,  sebagaimana ungkapan yang sangat terkenal dari 

Lord Acton yang mengatakan power tends to corrupt, but absolut power corrupt 

absolutely.  

Kekuasaan (politik) yang disalahgunakan dengan perilaku korup para 

pemegang kekuasaan dapat dipandang sebagai perbuatan yang bukan saja 

melanggar hukum namun  sekaligus amoral. Kekuasaan yang dimiliki oleh orang 

perorang atau lembaga kenegaraan bersumber pada hukum. Mereka berkuasa 

sebab  dipercaya oleh rakyat, sebagaimana prinsip demokrasi yang dianutnya. 

                                                          

14   Ronny Hanitijo Soemitro.1989. Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-

masalah Hukum. Agung: Semarang, Hlm 29-30. Teori Sibernetika Talcott 

Parson merupakan penggambaran yang lengkap mengenai tingkah laku 

manusia dengan semua perkaitannya. 

 

54 

Demokrasi15 merupakan dasar hidup bernegara yang menempatkan rakyat 

dalam posisi berkuasa (government or role by people). Dalam prinsip ini, maka 

rakyat sendirilah yang akan menentukan kehidupannya dalam bernegara. 

Dengan merujuk pendapatnya Abraham Lincoln, demokrasi yaitu  government 

of the people, by the people, and for the people. Dalam kaitannya dengan demokrasi 

ini dikatakan bahwa ada dua penekanan, yang pertama dalam tataran ide 

dimana demokrasi menekankan  kedaulatan ada di tangan rakyat, dan sebab  

itu pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat, meskipun 

melalui lembaga perwakilan baik pada lembaga legislative, eksekutif, maupun 

yudikatif. Penekanan yang kedua pada perwujudan demokrasi dalam 

kehidupan politik sebagai rangkaian prosedur yang mengatur rakyat untuk 

memilih, mendudukkan dan meminta pertanggung jawaban wakilnya di 

lembaga perwakilan. Korupsi oleh para pemegang kekuasaan merupakan 

pencideraan terhadap amanat rakyat dan itu berarti perbuatan yang tidak 

mengindahkan moral. 

Maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan juga 

bisa dijelaskan dengan meminjam teorinya Philippe Nonet dan Philip Selznick 

yang dijelaskan dalam karyanya Law and Society in Transition: Toward Responsive 

Law. Ia menjelaskan bahwa 

. ...three modalities or basic “states” of law-in-society: (1) law as the servant of 

represive power, (2) law as a differentiated institution capable of taming 

repression and protecting its own integrity, and (3) law as a facilitator or 

response to social needs and aspirations.16 

Dalam menjelaskan relasi hukum dengan kekuasaan, Nonet dan 

Selznick melakukan pembagian tipe-tipe hukum menjadi 3, yaitu hukum 

represif (repressive law), hukum otonom (autonomous law) dan hukum responsif 

(responsive law). Hukum represif yaitu  hukum sebagai alat kekuasaan represif. 

Hukum otonom yaitu  hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir 

represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri. Hukum responsif yaitu  

hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan 

aspirasi-aspirasi warga .17 

Nonet dan Selznick juga menjelaskan secara rinci perbedaan antara 

ketiga tipe hukum ini . Tujuan hukum dalam tipe hukum represif yaitu  

ketertiban, hukum otonom yaitu  legitimasi, sedang  hukum responsif 

yaitu  kompetensi. Dalam hubungannya dengan politik, dalam hukum represif 

                                                          

15   Afan Gaffar. 1999. Politik negara kita : Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar. 

Yogyakarta. Hlm 11 

16   Philippe Nonet & Philip Selznick, 2001. Law and Society  inTransition: Toward 

Responsive Law , New York, Hagerstown, San Fransisco and London,Harper 

Colophon Books, p 14-15 

17   Ibid, hlm 16 

55 

hukum subordinat terhadap politik, dalam hukum otonom, hukum independen 

dari politik atau pemisahan kekuasaan, sedang  dalam hukum responsif 

terintegrasinya aspirasi hukum dan politik, keberpaduan kekuasaan.18 Korupsi 

yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan memperlihatkan bahwa 

kekuasaan para pemegang kekuasaan ini lebih berdaya daripada hukum yang 

mengatur perilaku mereka. Dalam wajahnya yang demikian, karakter hukum 

masih menampakkan diri sebagai hukum yang represif, belum menjadi hukum 

yang otonom, apalagi hukum yang responsif.  

 

 

Hukum, moral, dan politik merupakan 3 (tiga) unsur utama dalam 

kehidupan warga  dan negara. Antara hukum, moral, dan politik memiliki 

relasi yang kuat satu sama lain. Moral merupakan landasan tujuan hukum, 

hukum bisa efektif mencapai tujuannya kalau ditopang oleh politik, demikian 

juga politik memerlukan hukum dan moral agar politik dapat berjalan mencapai 

tujuannya untuk kemaslahatan kehidupan bersama. 

Korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan di negara kita  

masih marak terjadi sebab  dalam menjalankan kekuasaanya para pemegang 

kekuasaan mengabaikan hukum dan moral. Pengabaian ini terjadi sebab  politik 

memiliki power yang lebih tinggi dibanding hukum dan moral. Kekuasaan 

(politik) yang diemban oleh para pemegang kekuasaan di negara kita  yang 

berperilaku korup ditunaikan sekehendak hatinya, bukan untuk kepentingan 

bangsa dan negara namun  lebih untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau 

golongannya. 

Mengingat hukum memerlukan politik, dan politik memerlukan 

hukum, maka hukum harus dapat membatasi kekuasaan secara lebih jelas 

melalui produk hukum yang dihasilkannya. Selain itu, pada waktu penyusunan 

produk hukum, moralitas harus sudah dimasukkan agar hukum yang dibuat 

sejalan dengan pencapaian tujuan hidup manusia. Dalam konteks ini, tahap 

penyusunan hukum dan pelaksanaan hukum menjadi teramat penting. Oleh 

sebab  itu, pengawalan rakyat terhadap proses pembentukan dan sekaligus 

pelaksanaan hukum perlu terus dilakukan. 

Mengingat pemegang kekuasaan pembuat hukum (hukum negara) 

yaitu  orang-orang yang mendapat amanat dari rakyat, maka rakyat 

seharusnya meningkatkan kontrolnya kepada wakilnya agar hukum yang 

dibuat melalui proses politik yaitu  proses yang bermoral.  

Secara lebih khusus, untuk dapat melakukan kontrol secara maksimal 

rakyat perlu dibekali pendidikan anti korupsi agar peran yang dilakukan 

bersinergi dengan gerakan anti korupsi secara luas. 

                                                          

18   Phillipe Nonet & Philip Selznick, loc cit. 

56 

DAFTAR PUSTAKA 

Ali, Achmad. 2008. Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom&Artikel Pilihan dalam 

Kolom Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 

Alkostar, Artidjo. 1999. “Pembangunan Hukum dan Keadilan” dalam Moh. 

Mahfud MD, dkk. (Editor). Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan. 

Yogyakarta: UII Press. 

Gaffar, Afan. 1999. Politik negara kita : Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: Pustaka 

Pelajar. 

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada 

Media Group.  

Moh. Mahfud MD. 2001. Politik Hukum di negara kita . Jakarta: Pustaka LP3ES.  

Nonet, Phillipe & Philip Selznick, 2001. Law and Society  inTransition: Toward 

Responsive Law, New York, Hagerstown, San Fransisco and 

London,Harper Colophon Books 

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 

Ronny Hanitijo Soemitro.1989. Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-

masalah Hukum. Semarang: Agung. 

Setiardja, Gunawan. 1990. Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan 

warga  negara kita . Yogyakarta: Kanisius 

Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo 

Transparency International. Global Corupption Barometer 

http://gcb.transparency.org/gcb201011/results/diunduh tanggal 11 

April 2013 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

57 


KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK 

PIDANA KORUPSI DI negara kita  

Oleh: 

Dr. Sri Endah Wahyuningsih, SH. M.Hum. 

Dr. Martitah, M.Hum. 

 

Abstrak

 

Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa 

melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra-ordi nary crimes), 

maka usaha  pemberantasannyapun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, 

namun  harus dengan cara-cara luar biasa (extra-ordinary measures),  

Penggunaan sanksi pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus 

dilakukan secara integral  dengan usaha  non penal. Usaha penanggulangan 

kejahatan dengan menggunakan sarana penal  (hukum pidana) sendiri 

sebenarnya bukan sarana yang utama namun  bersifat subsidair. Kebijakan 

penggunaan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di 

negara kita  selama ini antara lain tertuang dakam KUHP,  Peraturan Penguasa Militer 

No.Prt/PM/06/1957, Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan 

dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi kemudian pada masa orde baru 

keluarlah Undang-Undang No.3 Tahun 1971, UUNo. 31 Tahun 1999, dan 

Undang-undang No.20 Tahun 2001.  


Tindak pidana korupsi di negara kita  sudah meluas dalam warga , 

perkembangannya terus meningkat dari tahun ke-tahun baik dari jumlah kasus 

yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari sisi kualitas 

yang semakin sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan 

warga , sehingga predikat sebagai salah satu negara terkorup di dunia, 

menjadi kenyataan pahit yang tidak dapat dihindarkan bagi bangsa kita.  

Dalam resolusi “corruption in government” (hasil Konggres PBB ke-

8/1990) dinyatakan, bahwa korupsi tidak hanya ada kaitan erat dengan berbagai  

bentuk “economic crimes”, namun  juga dengan kejahatan teroganisir (“organized 

crimes”), perdagangan obat-obatan gelap/terlarang (“ illicit drug trafficking”), dan 

penyucian uang haram (“ money loundering”). Di dalam The Asian Regional 

Ministerial Meeting on Transnational crime” yang diselenggarakan di Manila 

(Filipina) pada tanggal 23 – 25 Maret 1998, korupsi juga dimasukkan sebagai 

salah satu bentuk  “transnational crime”.  

berdasar  hasil survey Lembaga Transparancy Internasional 

negara kita  yang dilansir oleh Tempo 10 Juli 2013 mengenai korupsi yang terjadi 

di negara kita , dikatakan bahwa: negara kita  berada di empat negara terbawah 

dalam urutan tingkat korupsi. berdasar  indeks persepsi korupsi yang 


dilansirnya negara kita  berada di angka 32. Indeks persepsi korupsi ini 

merupakan indikator gabungan yang mengukur tingkat persepsi korupsi dari 

berbagai negara.1 

Fakta ini  tentu menjadi hal yang cukup memprihatinkan 

mengingat berbagai usaha  pemberantasan korupsi, baik usaha  penggunaan 

sarana penal/hukum pidana maupun sarana non penal. sudah dilakukan tapi 

hasilnya belum memuaskan. Tampaknya pidana yang dijatuhkan oleh hakim 

kepada para koruptor, tidak membawa efek jera bagi warga  (efek prevensi 

general), sehingga tindak pidana korupsi masih marak terjadi di negara kita . Oleh 

sebab  itu penggunaan sanksi pidana dalam perumusan perundang-undangan 

selama ini perlu dilakukan evaluasi, baik tentang perbuatannya, 

pertanggungjawabannya maupun sanksi pidananya. 

  

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DENGAN SARANA PENAL DALAM 

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

Penggunaan sanksi pidana dalam usaha  pemberantasan tindak pidana 

korupsi memang sudah selayaknya dilakukan, sebab  korupsi  tidak hanya 

merugikan keuangan Negara namun  telah merusak se4ndi-sendi kehidupan 

berbangsa dan bernegara. Akan namun  penggunaan sanksi pidana sebagai usaha  

penanggulangan kejahatan harus dilakukan secara hemat dan  cermat agar 

dapat diaplikasikan secara efektif oleh aparat penegak hukum dan bukan 

menjadi perumusan sanksi yang sia-sia. 

Memang membahas hukum pidana dengan segala aspeknya (aspek-

aspek sifat melawan hukum, kesalahan, dan pidana), akan selalu menarik 

perhatian, berhubung dengan sifat dan fungsinya yang istimewa. Sering 

dikatakan bahwa hukum pidana memotong dagingnya sendiri2 serta 

mempunyai fungsi ganda yakni yang primer sebagai sarana penanggulangan 

kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik kriminal) dan yang sekunder 

sebagai sarana pengaturan tentang kontrol sosial sebagaimana dilaksanakan 

secara spontan atau secara dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.3  

Sudarto berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah 

penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan 

yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sedang  Roeslan Saleh menyatakan 

                                               

bahwa pidana yaitu  reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa yang 

dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.4 

Jadi hakikat pidana merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa 

atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan, oleh sebab itu Barda Nawawi 

Arief dalam sebuah makalahnya menyatakan: Salah satu aspek hukum pidana 

yang menarik dibandingkan dengan bidang hukum lainnya, bahwa hukum 

pidana mengandung sifat kontradiktif, dualistik, atau paradoksal. Di satu pihak 

hukum pidana bermaksud melindungi kepentingan/benda hukum dan hak 

asasi manusia dengan merumuskan norma-norma perbuatan yang terlarang, 

namun di lain pihak hukum pidana menyerang kepentingan hukum/HAM 

seseorang dengan mengenakan sanksi (pidana/tindakan) kepada si pelanggar 

norma.  

Sifat paradoksal dari hukum pidana ini sering digambarkan dengan 

ungkapan yang sangat terkenal: “Rechts guterschutz durch Rechtsguterverletzung” 

(“perlindungan benda hukum melalui penyerangan benda hukum”). Oleh 

sebab  itu sering dikatakan, bahwa ada sesuatu yang menyedihkan (“tragik”) 

dalam hukum pidana, sehingga hukum pidana sering dinyatakan pula sebagai 

“pedang bermata dua”.5  

sebab  hukum pidana mengandung sifat yang kontradiktif, dualistik, 

dan paradoksal maka apabila hukum pidana akan digunakan sebagai sarana 

untuk menanggulangi kejahatan pendekatan humanistik harus diperhatikan. 

Hal ini penting, tidak hanya sebab  kejahatan itu pada hakekatnya merupakan 

masalah kemanusiaan, namun  juga sebab  pada hakekatnya pidana itu sendiri 

mengandung unsur penderitaan yang dapat menyerang kepentingan atau nilai 

yang paling berharga bagi kehidupan manusia.6 

Pendekatan di atas penting sebab  usaha  penegakan hukum tindak 

pidana korupsi juga  merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy 

(yaitu bagian dari politik hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan 

politik sosial) dan di dalam setiap kebijakan (policy) terkandung pula 

pertimbangan nilai. Menurut Mohamad Mahfud MD politik hukum yaitu  arahan 

atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan 

melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara.7 

                                                          

4    Dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Op-

cit., hlm 2. 

5    Barda Nawawi Arief, Perlindungan HAM dan Tindakan Kekerasan Dalam 

Penegakan Hukum Pidana, Bahan Diskusi Panel RUU Kepolisian, 15 Juli 1997, 

FH. UNDIP, hlm. 1. 

6    Barda Nawawi Arief , Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan 

Dengan Pidana Penjara, Op-cit., hlm. 45. 

7    Mohamad Mahfud MD, “Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum 

Nasional”, Makalah disampaikan pada Seminar Arah Pembangunan Hukum 

61 

Adapun penegakan/fungsionalisasi hukum pidana tindak pidana korupsi 

dilakukan melalui  serangkaian proses yang terdiri dari tiga tahap, yaitu: 

1.  Tahap kebijakan legislatif/formulatif,  

2.  Tahap kebijakan yudikatif/aplikatif; dan  

3.  Tahap kebijakan eksekutif/administratif.9 

Dari ketiga tahap ini  posisi yang paling strategis yaitu  tahap 

kebijakan legislatif/formulatif, sebab  jika dilihat dari aspek substantif dalam 

tahap ini dirumuskan mengenai 3 masalah pokok hukum pidana yaitu: masalah 

perbuatan apa yang dijadikan tindak pidana (asas legalitas), masalah 

pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan/culpabilitas) dan masalah pidana 

dan pemidanaan. sedang  tahap lain hanya melanjutkan dari tahap formulasi 

ini .  

Usaha penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana penal  

(hukum pidana) sendiri sebenarnya bukan sarana yang utama sebab  

mengandung berbagai kelemahan dan keterbatasan, yang menurut Barda 

Nawawi Arief dapat diidentifikasi sebagai berikut: 

a. dilihat secara dogmatis/idealis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi 

yang paling  tajam/keras (oleh sebab  itu juga sering disebut sebagai 

"ultimum remedium"); 

b. dilihat secara fungsional/pragmatis, operasionalisasi dan aplikasinya 

memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi  (antara lain: 

berbagai undang-undang organik, lembaga/aparat pelaksana) dan  lebih 

menuntut "biaya yang tinggi"; 

c. sanksi  hukum pidana merupakan "remedium"  yang mengandung sifat 

kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek 

sampingan yang negatif; 

d. penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya 

merupakan "kurieren am symptom" (menanggulangi/menyembuhkan 

gejala);  jadi hokum / pidana hanya merupakan "pengobatan 

simptomatik"  dan  bukan  "pengobatan  kausatif"  sebab   sebab 

kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum 

pidana; 

e. hukum pidana hanya merupakan bagian kecil  (sub sistem)  dari sarana 

kontrol sosial yang tidak mungkin  mengatasi  masalah kejahatan  sebagai 

masalah kemanusiaan dan kewarga an yang sangat  kompleks  

                                                                                                                                                              

(sebagai  masalah  sosio-filosofis,    sosio-politik,    sosio-ekonomi, sosio-

kultural dan sebagainya); 

f. sistem pemidanaan  bersifat  fragmentair  dan individual/ personal, tidak 

bersifat  struktural atau fungsional; 

g. efektivitas pidana masih bergantung pada banyak faktor  dan oleh sebab   

itu masih  sering dipermasalahkan.10 

Mengingat fungsinya yang "subsidiair", maka dalam menggunakan sarana 

"penal" ada beberapa pedoman atau "prinsip pembatas" {"the limiting' 

principles") yang sepatutnya mendapat perhatian. Nigel Warker pernah 

mengingatkan beberapa "prinsip pembatas" antara lain sebagai berikut : 

a. jangan hukum pidana (HP) digunakan semata-mata 

untuk tujuan pembalasan; 

b. jangan menggunakan HP untuk memidana perbuatan yang tidak 

merugikan/membahayakan; 

c. jangan menggunakan HP untuk mencapai  suatu tujuan yang dapat dicapai 

secara lebih efektif dengan sarana-sarana lain yang lebih ringan; 

d. jangan menggunakan HP apabila kerugian/bahaya yang timbul dari pidana 

lebih besar daripada kerugian/bahaya dari perbuatan/tindak pidana itu 

sendiri; 

e. larangan-larangan HP jangan mengandung sifat lebih berbahaya dari pada 

perbuatan yang akan dicegah; 

f. HP jangan memuat larangan-larangan yang tidak mendapat dukungan  

kuat dari  publik; 

g. HP jangan memuat larangan/ketentuan-ketentuan yang tidak dapat 

dilaksanakan/dipaksakan ("unenfor ceable").11     

Secara lebih singkat Jeremi Bentham pernah menyatakan bahwa 

janganlah pidana dikenakan/digunakan apabila “groundless, needless, 

unprofitable or inefficacious”,12 demikian pula Helbert L.Packer pernah 

mengingatkan bahwa penggunaan sanksi pidana suatu saat  

merupakan “penjamin utama”, dan suatu ket ika  merupakan 

"pengancam utama" dari kebebasan nanusia. la merupakan penjamin 

apabila digunakan seara hemat-cermat dan secara manusiawi; dan 

merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan 

secara paksa.

Sebagai bagian integral dari sistem dan proses sosial, maka proses 

pemidanaan pengadilan harus menjadi pondasi dan ruh yang memberikan 

motivasi dan semangat bagi tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Oleh 

sebab itu dalam proses pemidanaan harus mempertimbangkan tujuan 

pemidanaan. Adapun tujuan pemidanaan yang bersifat  integratif menurut 

Muladi yaitu  sbb: 

1. perlindungan warga ; 

2. memelihara solidaritas warga ; 

3. pencegahan (umum dan khusus) 

4. pengimbalan/pengimbangan.14 

sedang  tujuan pemidanaan menurut Konsep RUU KUHP 2012 yaitu  

sbb: 

1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum 

demi pengayoman mansyarakat; 

2. mewarga kan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga 

menjadi orang yang baik dan berguna; 

3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan 

keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam warga , dan 

4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana. 

Dengan tujuan pemidanaan seperti ini  di atas mengandung makna 

bahwa sistem pemidanaan menurut hukum pidana nasional selain harus 

memperhatikan aspek perlindungan warga  juga aspek perlindungan 

individu atau sering disebut dengan keseimbangan mono-dualistik. Pandangan 

yang demikian dalam hukum pidana dikenal dengan istilah "Daad-dader 

strafrecht", yaitu hukum pidana yang memperhatikan segi-segi obyektif dari 

"perbuatan" (daad) dan juga segi-segi subyektif dari orang/pembuat (dader).15 

Seperti diketahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana 

korupsi dibangun, berorientasi pada asas keseimbangan daad- dader strafrecht 

sebagai ciri dari aliran modern yang menghendaki diterapkannya prinsip 

keseimbangan dalam sistem pemidanaannya sehingga akan tercapai bukan 

hanya kepastian hukum tapi juga keadilan bagi warga . 

 

LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN DAN 

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI negara kita  

Tindak pidana korupsi di negara kita  sudah meluas dalam warga , 

perkembangannya terus meningkat dari tahun ke-tahun baik dari jumlah kasus 

yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari sisi kualitas 

yang semakin sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan 

                                                       

warga , sehingga predikat sebagai salah satu negara terkorup di dunia, 

menjadi kenyataan pahit yang tidak dapat dihindarkan bagi bangsa kita.  

Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah negara kita  

telah meletakkan landasan kebijakan dalam rangka pemberantasan korupsi, 

yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain 

dalam: 

1. Delik-delik korupsi dalam KUHP 

Jika kita tinjau sejarah perundang-undangan pidana korupsi, 

bagaimanapun juga perlu menengok jauh ke belakang yaitu Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku di negara kita  

sejak 1 Januari 1918. 

KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua 

golongan di negara kita  sesuai dengan asas konkordansi (diselaraskan dengan 

WvS tahun 1881 di Belanda), diundangkan dalam Stbl 1915 Nomor 752, 

berdasar  KB 15 Oktober 1915. 

Walaupun KUHP (WvS) 1915 telah diubah, ditambah dan diperbaiki oleh 

beberapa undang-undang nasional, yang dimulai dengan Undang-Undang RI 

Tahun 1946 Nomor 1 (berita RI Tahun II Nomor 9, 15 Maret 1946), Undang-

Undang RI Tahun 1946 Nomor 20 (berita RI Tahun II Nomor 24, 1 dan 15 

November 1946), kemudian Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 yang 

membawa uniformitas, dan banyak lagi undang-undang lain, delik-delik 

korupsi yang ada di dalamnya tetap sebagimana mulanya sampai ditarik ke 

dalam Undang-Undang PTPK (UU No.3 Tahun 1971 dan UU No. 31 Tahun 1999 

jo. UU No.20 Tahun 2001). Bahkan redaksi dari pasal-pasal ini  tetap 

sebagaimana aslinya, kecuali mengenai sanksinya yang otomatis mengikuti 

sanksi yang ditentukan oleh UU PTPK ini . 

Tindak pidana korupsi yang ada di dalam KUHP yaitu  meliputi Pasal-

pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai delik jabatan (“ambtsalve delicten”) 

yakni 13 Pasal sebagai kategori delik korupsi yakni berturut-turut Pasal 209, 210, 

387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP. 

Pada saat mulai berlakunya UU No. 20 Tahun 2001 tentang 

Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, maka 13 Pasal ini  dinyatakan tidak 

berlaku lagi dalam penerapan KUHP sebagai tindak pidana umum, sebab  telah 

dituangkan dalam UU No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana 

Korupsi dimana pasal demi pasal ini  telah tersendiri pengaturannya. 

2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat  

Peraturan pemberantasan korupsi yang pertama ialah Peraturan 

Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 No.Prt/PM/06/1957, tanggal 27 Mei 

No.Prt/PM/03/1957 dan tanggal 1 Juli 1957 No.Prt/PM/011/1957. 

Konsideran dari peraturan yang pertama di atas (9April 1957 

no.Prt/PM/06/1957)mengatakan sebagai berikut: 

65 

“bahwa berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha 

memberantas  perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan 

perekonimian negara, yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu 

segera menetapkan suatu tata cara kerja untuk dapat menerobos 

kemacetan dalam usaha-usaha memberantas korupsi……..”  

Menilik kata-kata dalam konsiderans ini  di atas, yaitu  adanya 

usaha untuk pertama kali memakai istilah-istilah korupsi sebagai istilah hukum 

dan memberi batasan pengertian korupsi sebagai berikut: “perbuatan-perbuatan 

yang merugikan keuangan dan perekonomian negara”. 

Kemudian keluar Undang-undang Keadaan Bahaya No.74 Tahun 1957, 

sehingga ketiga peraturan di atas menurut hukum tidak berlaku lagi diganti 

dengan Peraturan Pemberantasan korupsi Prn Penguasa Perang Pusat No. 

Prt/Pererpu/013/1958 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16 April 

1958 dan disiarkan di BN No.40/1958. 

Dalam konsiderans peraturan ini , khususnya butir a disebutkan 

sebagai berikut: 

“bahwa untuk perkara-perkara pidana yang mempergunakan modal dan 

atau pelaggaran lainnya dari warga  misalnya bank, koperasi, wakaf, 

dan lain-lain atau yang bersangkutan dengan kedudukan si pembuat 

pidana, perlu diadakan tambahan beberapa aturan pidana pengusutan, 

penuntutan dan pemeriksaan yang dapat memberantas perbuatan-

perbuatan yang disebut korupsi”. 

Dari pernyataan ini  dapat ditarik kesimpulan bahwa pembuat 

peraturan masih berusaha memperbaiki dan menambah peraturan yang 

terdahulu agar lebih efektif dalam memberantas korupsi. 

Yang menjadi fokus dari peraturan ini  ialah bentuk khusus dari 

perbuatan korupsi, yaitu yang menyangkut keuangan negara atau daerah atau 

badan hukum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran yang lain 

dari warga . Dari uraian ini  dapat diketahui bahwa KUHP saja 

tidaklah cukup untuk menampung segala masalah yang timbul berhubung 

dengan perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.  

Kemudian peraturan ini  di atas diberlakukan pula untuk wilayah 

hukum Angkatan Laut dengan Surat Keputusan Kepala Staf AL No. Z/1/1/7, 

tanggal 17 April 1958 (diumumkan dalam BN No.42/58). 

Hal yang menarik dari ketentuan Peraturan Penguasa Perang Pusat 

(angkatan Darat dan Laut) ini  ialah tentang pengertian korupsi yang 

ini  pada Bagian I Pasal 1 yang dijabarkan dalam Pasal 2 dan 3. Disitu 

ditentukan, bahwa perbuatan korupsi terdiri dari atas: 

1.  perbuatan korupsi pidana dan, 

2.  perbuatan korupsi lainnya (Pasal 1). 

 

Kemudian diberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan 

perbuatan korupsi pidana, yaitu: 

1.  perbuatan seseorang dengan atau sebab  melakukan suatu 

kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang 

lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung 

merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau 

merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan 

negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan 

kelonggaran-kelonggaran warga ; 

2. perbuatan seseorang yang dengan atau sebab  melakukan suatu 

kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau suatu 

badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau 

kedudukan;  

3.  kejahatan- kejahatan tercantum dalam Pasal 41 sampai 50 Peraturan 

Penguasa Perang Pusat ini dan dalam Pasal 209, 210, 418, 419, dan 

 420 KUHP (Pasal 2).  

Demikianlah batasan yang pembuat peraturan maksudkan dengan 

perbuatan korupsi pidana. Ketiga hal ini diambil alih oleh undang-undang 

berikutnya dengan perbaikan redaksi serta penambahan delik-delik dari 

KUHP. 

3. Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan 

Tindak Pidana Korupsi. 

Berbagai Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Penguasa Perang Pusat 

tentang pemberantasan korupsi waktu itu hanya bersifat darurat, bersifat 

kontemporer, yang berlandaskan Undang-Undang Keadaan Bahaya, maka 

dalam keadaan normal perlu dicabut. Yang kemudian dikeluarkan UU No.24 

(Prp) Tahun 1960 yang mengambil alih sepenuhnya perumusan delik yang ada 

dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat dengan sedikit perubahan. Pada Pasal 

1 ayat (1) sub a dan b hanya kata “perbuatan” diganti dengan “tindakan” sebab  

undang-undang ini memakai istilah “tindak pidana korupsi” bukan “perbuatan 

korupsi pidana”. Perubahan lain yaitu  pada perumusan sub c hanya ditambah 

saja Pasal 415, 416, 417, 423, 425, dan 435 KUHP. 

Perumusan-perumusan Undang-undang No.24 (Prp) Tahun 1960 perlu 

dikaji, bukan saja sebagai suatu sejarah, namun  juga berhubungan dengan adanya 

ketentuan peralihan dalam UU No.3 Tahun 1971 sehingga berlaku undang-

undang pada saat tindak pidana dilakukan.  

Undang-undang No.24 (Prp) Tahun 1960 juga lebih menguntungkan 

tertuduh sebab  selain ancaman pidananya lebih ringan, juga perumusan 

deliknya lebih sulit dibuktikan oleh jaksa.  


4. Undang-Undang No.3 Tahun 1971 (LNRI No.19 Tahun 1971 Jo. TLNRI No. 

2958) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Jika menyimak rumusan tindak pidana korupsi yang ada  dalam pasal-

pasal UU No.3/1971 dapat diketahui bahwa rumusan nya termasuk dalam katagori 

delik atau tindak pidana formil. Sebagaimana diketahui delik atau tindak pidana 

formil yaitu  menegaskan suatu perbuatan  menjadi perbuatan yang dapat 

dipidana yaitu  harus secara tegas ditentukan dalam rumusan pasal Undang-

undang sebagai tindak pidana. Artinya hakim dan penegak hukum pada 

umumnya, tidak dapat memberikan tafsir yang jauh dan tidak sesuai dengan 

rumusan normatif pasal-pasal Undang-undang. Penegak hukum menjadi corong 

pasal undang- undang dengan mengabaikan nilai-nilai keadilan yang berkembang 

di warga . Walaupun ada perbuatan yang sesungguhnya memiliki nilai jahat 

dalam ukuran nilai-nilai keadilan yang berkembang di dalam warga , 

akan namun  kalau tidak dinyatakan secara tegas sebagai perbuatan jahat 

yang bisa dipidana oleh undang-undang, maka harus tidak boleh dihukum. 

Dalam konteks rumusan pasal-pasal sebagaimana ini  di atas, jelas 

mempunyai makna sebagai  tindak pidana formil. Simak saja 

ketentuan rumusan pasal 1 ayat (1) huruf a, ……….. yang secara langsung atau 

tidak langsung merugikan keuangan ncgara dan pereknomian negara, atau diketahui atau patut 

di sangka olehnya bahwa perbuatan ini  merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara. Dengan rumusan demikian, maka perbuatan siapa saja dan pihak mana 

saja, harus menimbulkan akibat kerugian keuangan negara baik secara 

langsung maupun secara tidak langsung. Pertanyaannya yaitu  mengapa 

rumusan ini  mengharuskan adanya keuangan negara dan 

perekonomian negara. Bagaimana kalau tidak terjadi akibat kerugian 

keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab apabila demikian yang 

terjadi  yakni tidak terjadi  akibat  kerugian keuangan negara dan 

perekonomian negara, maka sekalipun memenuhi unsur perbuatan yakni 

dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri 

atau orang lain atau suatu badan, maka tidak dapat dipidana.   Di samping 

itu, makna dan melawan hukum, yaitu  melawan hukum yang bersifat 

formil, yakni suatu perbuatan apapun jenis dan bentuknya jika tidak 

menimbulkan akibat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara 

sebagaimana rumusan pasal ini , maka tidak dapat pidana. Oleh 

sebab  perbuatan yang bersifat melawan hukum ini  menggunakan 

ukuran rumusan perbuatan hanya yang ada dan ditentukan dalam pasal 

ini .  

5. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 (LNRI No.40 Tahun 1999 – TLNRI No. 

387) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam UU ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai 

tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan  

68 

rumusan ini  meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, 

pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan dipidana. 

Sebagai sebuah UU dalam era reformasi yang didasari semangat reformasi, 

demokratisasi, transparansi dan akuntabel, maka sudah selayaknya materi 

rumusan TPK yang dibuat juga wajib memperhatikan semangat dan ruh 

reformasi ini . 

Perkembangan baru yang diatur dalam UU ini yaitu  korporasi sebagai 

subyek TPK yang dapat dikenakan sanksi. Selain itu UU ini juga menentukan 

ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan 

ancaman pidana mati. Selain itu juga memuat pidana penjara pengganti bagi 

pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan 

berupa uang pengganti kerugian negara.  

6.  Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo.TLNRI No. 4159) tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Setelah melalui beberapa kali perubahan UU korupsi dan terakhir UU No. 20 

Tahun 2001, maka sesuai Ketentuan Peralihan Bab IV A, Pasal 43 A ayat (1),(2), 

(3) dan Pasal 43 B UU No.20 Tahun 2001 menetukan cara penerapan Undang-

Undang Tindak pidana Korupsi sebagai berikut:  

Pasal 43A. 

(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU no.31 Tahun 1999  tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa, dan 

diputus berdasar  ketentuan UU. No.3 Tahun 1971 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum 

pidana penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan 

ketentuan dalam pasal-pasal berturut-turut: Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, UU No. 20 

Tahun 2001 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi. 

(2) Ketentuan minimun penjara dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10 UU No.20 Tahun 

2001 dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak 

Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang terjadi 

sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak 

Pidana Korupsi. 

(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum undang-undang ini 

diundangkan (UU No.20/2001) diperiksa dan diputus berdasar  

ketentuan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana 

Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi 

tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp.5.000.000,- (lima juta 

rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 A 

ayat (2) UU ini (UU No.20 tahun 2001). 

69 

Pasal 43 B. 

Pada saat mulai berlakunya UU No. 20 Tahun 2001 tentang 

Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, maka 13 Pasal KUHP yakni Pasal 209, 

210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 dinyatakan tidak berlaku 

lagi dalam penerapan KUHP sebagai tindak pidana umum, sebab  13 Pasal 

KUHP ini  telah dituangkan dalam UU No.31/1999 tentang Pemberantasan 

tindak Pidana Korupsi dimana pasal-demi pasal ini  telah tersendiri 

pengaturannya sebagaimana tindak pidana korupsi. 

usaha  penanggulangan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai 

kebijakan legislatif idi atas masih ditambah lagi dengan keluarnya beberapa 

instrumen pendukung seperti:  

1. TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih 

dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 

2. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas 

dari Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 

3. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan 

Pemberantasan dan Pencegahan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 

4. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Kebijakan seperti yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-

undangan di atas antara lain dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan 

pengaruh prevensi general sebab  tipikor  dipandang sebagai perbuatan yang 

membahayakan dan meresahkan warga  dan efek prevensi special agar 

pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.  

Selain itu Hakim dalam mengemban amanah menegakkan keadilan, 

seharusnya tidak hanya sekedar menjalankan sistem hukum acara yang 

mengejar aspek kepastian hukum, namun  Hakim harus mampu menyelesaikan 

persoalan hukum dengan jaminan mendapat keadilan bagi para pencari 

keadilan.  

Independensi dan integritas hakim tidak sekedar diuji oleh banyaknya 

perkara yang sudah diputuskan namun  juga harus diuji dan diukur dari 

perspektif kesadaran dalam memahami dan memaknai keadilan yang menjadi 

ruh hukum. Hakim tidak sekedar membantu pencari keadilan untuk mendapat 

hak-hak keadilannya namun  juga harus mewujudkan dan menjamin 

terpenuhinya hak-hak keadilan bagi pencari keadilan, baik mulai proses 

pemeriksaan di sidang pengadilan maupun pengawasan dan evaluasi  terhadap 

putusan yang dibuat atas suatu perkara tertentu.  

 

  

Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan 

biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), 


maka usaha  pemberantasannyapun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, 

namun  harus dengan cara-cara luar biasa (extra-ordinary measures). 

Penggunaan sanksi pidana dalam pemberantasan korupsi harus 

dilakukan secara integral antara usaha  penal maupun non penal. sebab  

penegakan hukum dengan menggunakan sarana penal saja terbukti kurang 

efektif dalam menanggulangi kejahatan ini. Oleh sebab  itu perlu dicari 

terobosan-terobosan baru terutama usaha  non penal dalam pemberantasan 

korupsi di negara kita .  

 


KORUPSI DAN PEMBANGUNAN 


Di mana-mana ada korupsi. Bahkan tidak ada celah untuk tidak berkorupsi. 

Semua tempat tampak tersedia peluang dan cara untuk melakukan korupsi. 

Pelaku tidak hanya mereka yang mengambil kebijakan, namun  aparat penegak 

hukum dan warga warga . Dampak korupsi sangat merusak sendi-sendi 

kehidupan warga  dan negara serta menghalangi usaha  peningkatan 

kesejahteraan warga . Parasit pembangunan ini harus dihentikan, kalau 

tidak ingin bangsa ini gagal. Oleh sebab nya, komitmen dan partisipasi semua 

pihak harus didorong agar perbuatan korupsi dapat dihentikan atau setidaknya 

dihambat agar tidak menular kepada warga bangsa lainnya. 

Kata kunci: Korupsi, pembangunan, parasit. 

 

 

“Kita yaitu  negara besar dan memiliki sumber daya alam yang 

kaya. Hanya dengan menata kelola segala sumberdaya dengan baik, 

maka rakyat akan sejahtera, damai, tenteram serta teratur hidup di 

dalamnya. Oleh sebab  itu, harus hadir pemerintahan yang berpihak 

kepada rakyat dan tidak meladeni diri sendiri, tidak korupsi yang 

menjadi jawaban dan harapan kita ke depan”, demikian ucapan 

Syahrul Yasin Limpo, gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018 

(Kompas, Sabtu, 1 Maret 2014 halaman 1).  

 

Jika benar apa yang diucapkan pak gubernur ini , maka Sulawesi 

Selatan akan menjadi salah satu provinsi yang berintegritas, di mana pemerintah 

daerah bekerja semata-mata untuk kepentingan rakyat. Jika melihat 

perkembangan Sulawesi Selatan, terutama dilihat dari peningkatan indeks 

pembangunan manusia (IPM) dari 69,62 pada tahun 2007 menjadi 72,70 pada 

tahun 2012 dan indeks kesejahteraan daerah (IKD) dari 56,4 pada tahun 2007 

menjadi 63,4 pada tahun 2012 (Kompas, Sabtu, 1 Maret 2014 halaman 1), maka 

ada kemungkian pada masa kepemimpinan pak Syahrul, Sulawesi Selatan akan 

berkembang lebih baik lagi. Persoalannya yaitu  data dari berbagai sumber 

menunjukkan bahwa justru pelaku korupsi paling banyak ada di tubuh 

birokrasi, termasuk gubernur, bupati dan walikota serta kalangan anggota 

legislatif.  Selama tahun 2010-2013, ada  45 orang pelaku, yaitu gubernur 

dan bupati/walikota dan 181 anggota legislatif. Global Corruption Barometer 

tahun 2013, melaporkan bahwa lembaga atau instansi terkorup di negara kita  

yaitu  kepolisian, parlemen, peradilan, partai politik, dan birokrasi (pegawai 

negeri sipil).

73 

Potensi kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi cukup besar. 

Sebagaimana dilaporkan Harman (dalam Handoyo 2013), potensi kerugian yang 

paling banyak yaitu  korupsi di ranah infrastruktur, pendidikan, dan 

kesehatan. Data kerugian selengkapnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.  

 

 

                      Gambar 1. Jumlah uang negara yang dikorupsi 

Data ini  hanya secuil informasi yang memperlihatkan betapa 

korupsi di negara kita  sudah sangat mengkhawatirkan. Dalam 

perkembangannya, korupsi tidak hanya dilakukan oleh kalangan birokrasi 

(eksekutif) dan legislatif, namun  juga merambah hampir  ke semua lapisan 

warga . Kalangan pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi 

warga , juga melakukan korupsi. Banyak kepala dinas pendidikan 

kabupaten dan kota yang diseret ke depan meja hijau sebab  berbuat korupsi. 

Pimpinan atau dosen perguruan tinggi yang seharusnya menjadi teladan untuk 

membina dan menciptakan lulusan berkarakter juga turut berkorupsi. Salah 

seorang profesor ternama dari Universitas negara kita  yang juga mantan ketua 

KPU divonis hukuman penjara sebab  korupsi pengadaan peralatan pemilu. 

Demikian pula, salah seorang rektor di salah satu perguruan tinggi di Jawa 

Tengah, diajukan ke depan meja hijau sebab  melakukan tindak pidana korupsi. 

Polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya menjadi palang pintu terakhir bagi 

penegakan hukum dan penciptaan keadilan di negeri ini, juga tidak kuat 

menahan godaan untuk tidak berkorupsi. Ketua Mahkamah Konstitusi yang 

seharusnya menjadi penjaga konstitusi negara negara kita  juga melakukan 

korupsi. Pertanyaannya, lalu siapa yang bisa menjaga negeri ini agar tidak ada 


oknum yang melakukan tindak pidana korupsi kalau penegak hukum saja 

berbuat korupsi. Entahlah. 

Artikel ini ditulis, tidak dimaksudkan untuk memberikan solusi 

bagaimana memberantas korupsi di negara kita , namun  lebih banyak dielaborasi 

untuk menunjukkan kepada pembaca betapa negara kita  merupakan lahan subur 

bagi perbuatan korupsi. Juga ingin ditunjukkan bahwa korupsi bagai para