kut diberangus juga. Oleh sebab nya, kolusi dan nepotisme
merupakan dua noktah lain dalam terma “KKN”, yang juga harus diberantas
dan diperangi sebagaimana korupsi.
Pendekatan-pendekatan kombinatif perlu terus dikembangkan untuk
diformulasikan secara tepat ke tataran riil untuk mendasari perang yang terus
dikobarkan hingga hari ini yakni perang melawan KKN sebagai satu paket
musuh bersama (common enemy). Sehubungan dengan itu, untuk tidak dikatakan
lupa pada perjuangan reformasi, maka tidak semestinya pemberantasan KKN
dipersempit hanya sekadar perang melawan korupsi (dalam arti konvensional)
melainkan dipahami juga sebagai perang untuk memberangus kolusi dan
nepotisme.
DAFTAR PUSTAKA
Didik J Rachbini, Kolusi Penguasa-Pengusaha, Kompas, 16 Februari 2010.
Ignas Kleden, Nepotisme, Kroniisme, dan Dinasti, Kompas, 31 Oktober 2013.
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana negara kita , (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2003).
Jhonson BS Rajagukguk, Reformasi Mentalitas Budaya Politik Menuju Pemberantasan
Korupsi di http:// www.hariansib.com/date 15/rubrik1.htlm
Moh. Mahfud MD, Pemberantasan Mafia Peradilan:Mendiagnosa Akar Masalah,
Menemukan Solusi Terarah, Keynote Speech pada Debat Publik dalam
Rangka 10 Tahun Komisi Hukum Nasional (KHN), yang
44
diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), Kamis, 18
Februari 2010 di Hotel Millenium, Jakarta.
MPR RI, Panduan Pewarga an Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita
Tahun 1945, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010).
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006).
____________, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik yaitu Dasar Hukum yang Baik,
(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009).
S.H. Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi, (Jakarta: LP3ES, 1987).
Wijayanto, Memahami Korupsi, dalam Wijayanto dan Ridwan Zachrie (ed),
Korupsi Mengorupsi negara kita , Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009).
45
HUKUM, MORAL DAN POLITIK: REALITAS MARAKNYA KORUPSI
OLEH PARA PEMEGANG KEKUASAAN DI negara kita
Oleh Suhadi1
Abstrak
negara kita yaitu negara hukum, negara demokrasi (sistem politik representatif),
dan juga negara berdasar Pancasila sebagai sumber moral bangsa. Hukum,
moral, dan politik, tiga unsur utama dalam kehidupan warga dan negara,
memiliki relasi kuat satu sama lain. Dalam keadaan ideal moral sebagai
landasan tujuan hukum, politik sebagai penopang hukum, politik memerlukan
hukum dan moral agar efektif mencapai tujuannya. Hukum memerlukan politik,
politik memerlukan hukum, dan agar politik dan hukum mencapai tujuannya
diperlukan moral untuk mengawalnya. Apabila hukum tidak dibarengi dengan
kekuasaan (politik), hukum tidak akan berarti, sebab tidak ada power untuk
menegakkannya. Sebaliknya, apabila politik (kekuasaan) tidak dibarengi dengan
hukum, maka akan cenderung untuk disalahgunakan dan tak terkendali. Dalam
kenyataannya politik yang dijalankan para pemegang kekuasaan mengabaikan
hukum dan moral, sebab politik memiliki power yang lebih tinggi dibanding
hukum dan moral. Hukum yang masih dikendalikan oleh politik dan
mengabaikan moral, merupakan tampilan dari hukum berkarak terrepresif.
Kata-kata kunci: Hukum, Moral, Politik, Korupsi, Pemegang Kekuasaan
Era reformasi, sebuah era yang didambakan akan dapat mewujudkan
negara kita baru yang lebih baik, setelah berlangsung kurang lebih 15 tahun
ternyata menghadirkan kenyataan yang jauh dari harapan. Korupsi, kolusi, dan
nepotisme sebagai salah satu musuh gerakan reformasi ternyata tidak kunjung
sirna dan bahkan semakin menggurita. Terungkapnya praktik mafia pajak,
mafia peradilan, makelar proyek, dan sengkarutnya “deal-deal” anggaran di
DPR menjadi bukti nyata gagalnya pemberantasan korupsi di era reformasi.
“Perseteruan” antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan POLRI,
antara KPK dengan DPR dan KPK dengan Partai Keadilan Sejahtera akhir-akhir
ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan warga terhadap usaha -usaha
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bahkan,
Achmad Ali mengatakan proses pemberantasan korupsi malah sering
menimbulkan korupsi baru, para tersangka atau terdakwa kasus dugaan
korupsi, terutama dari “kelas kakap” ramai-ramai dijadikan “ATM berjalan”
1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
47
(dijadikan objek pemerasan) dari sosok-sosok penegak hukum tertentu. Lebih
jauh dia mengatakan bahwa di era reformasi ini telah terjadi “politisasi
pemberantasan korupsi” yang lebih sadis dari “tebang pilih” menjadi “tebang
pesanan”. Sosok yang sama sekali tidak bersalah, namun hanya sebab pesanan
dipaksakan untuk ditersangkakan atau diterdakwakan. Lege abitur, instrument
criminis atau hukum diubah menjadi alat kejahatan.2 Senada dengan Achmad
Ali, Artidjo Alkostar menyatakan bahwa adanya primus interpares dalam
penanggulangan korupsi telah mengundang suasana yang tragikomatik yang
pada gilirannya menunjukkan adanya krisis keadilan.3
Indeks Persepsi Korupsi sebagaimana dikeluarkan oleh Transparency
International Tahun 2012, menempatkan negara kita di urutan 118 dari 174 negara
dengan skor 32.4 Data yang dirilis oleh lembaga survey internasional itu juga
menunjukkan tingkat kebersihan masing-masing komponen baik legislatif,
yudikatif, dan eksekutif. Data Global Corruption Barometer 2010/2011
Transparency International menunjukkan bahwa tingkat korupsi di parlemen
menempati urutan teratas yaitu 3.6 diikuti oleh partai politik sebesar 3.5, lalu
yang mencengangkan yaitu keberadaan 2 institusi penegakan hukum di
negara kita yang berturut-turut menempati posisi 3 dan 4 yaitu kepolisian dengan
3.5 dan Kehakiman dengan 3.3, tingkat paling rendah dimiliki oleh badan
keagamaan dengan 2.5.5 Hal itu paralel dengan apa yang muncul dalam
berbagai pemberitaan media bahwa korupsi di negara kita terjadi secara massif,
bukan saja pada bidang eksekutif, namun juga pada bidang legislatif dan bahkan
bidang yudikatif. Korupsi tidak hanya terjadi pada level pemerintah pusat namun
juga pada pemerintah daerah, bukan saja dilakukan oleh pejabat tinggi namun
juga dilakukan oleh pegawai-pegawai tingkat rendah. Kasus korupsi simulator
SIM yang melibatkan jenderal polisi dan mafia pajak Gayus Tambunan paling
tidak dapat menjadi contoh hal yang dimaksud. Namun dari semuanya itu, yang
pasti yaitu mereka semuanya orang - orang yang memegang kekuasaan
2 Achmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom&Artikel Pilihan
dalam Kolom Bidang Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta. hlm. 198.
3 Artidjo Alkostar, 1999, “Pembangunan Hukum dan Keadilan” dalam Moh. Mahfud
MD, dkk. (Editor). Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, UII Press,
Yogyakarta. hlm. 356.
4 Skor 0 menunjukkan negara memiliki tingkat korupsi paling tinggi dan skor
100 menunjukkan negara yang bersangkutan sangat bersih. negara kita yang
berada di urutan 118 ini posisinya sama dengan negara Republik
Dominiko, Yunani, Equador dan Madagaskar. Bahkan yang cukup
mencengangkan yaitu negara kita berada persis di bawah Timor Leste
(http://www.transparency.org/cpi2012/results, diundduh pada tanggal 11
Mei 2013).
5 Transparency International,2012.Global Corruption Barometer 2010/2011
48
yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi atau bahkan menekan pihak lain
dalam bidangnya masing-masing.
Korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan yang termasuk
bidang yudikatif secara logika sebenarnya agak susah dipahami. Kekuasaan
yang mereka miliki sesungguhnya yaitu amanat rakyat untuk mengelola
negara ini menuju pada tujuan bersama warga yang adil dan makmur.
Apalagi kalau itu terjadi di bidang yudikatif, memang agak ironis mengingat
bidang yudikatif secara hukum dan moral merupakan bidang yang sangat erat
dengan penegakan hukum. Bidang inilah yang memiliki tugas utama mengawal
dan mengontrol agar eksekutif menjalankan kekuasaan sebagaimana yang telah
digariskan oleh legislatif. Namun demikian, fakta memperlihatkan korupsi di
bidang yudikatif ini cukup banyak. Selain hakim-hakim yang menangani kasus
mafia pajak Gayus Tambunan, hakim-hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
Pontianak dan Semarang terkait dengan kasus korupsi APBD Grobogan, dan
terakhir yang masih cukup hangat yaitu hakim yang sekaligus Wakil
Pengadilan Negeri Bandung yang diduga menerima suap merupakan suatu
bukti adanya praktik penegakan hukum yang korup. Dari kasus-kasus ini
di atas, dapat dikatakan bahwa aparatur negara penegak hukum yang
seharusnya menegakkan hukum justru menunjukkan hal yang sebaliknya yakni
merusak hukum. Kekuasaan yang diembannya, yang seharusnya diabdikan bagi
tegaknya negara hukum negara kita acapkali dimanfaatkan untuk kepentingan
diri sendiri, kelompok atau partainya.
Atas dasar uraian di atas, secara singkat dapat dikatakan bahwa
korupsi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan di negara kita sudah semakin
merajalela. Di sisi lain, negara kita yaitu negara hukum, negara demokrasi
(sistem politik representatif), dan juga negara yang berdasar Pancasila sebagai
sumber moral bangsa. Praktik korupsi yang terjadi di negara kita yang dilakukan
oleh para pemegang kekuasaan menghadirkan pertanyaan dimanakah hukum,
moral, dan juga politik sebagai sendi-sendi kehidupan berwarga dan
bernegara. Sehubungan dengan hal ini permasalahan yang akan dijawab
dalam tulisan ini yaitu bagaimanakah relasi antara hukum, moral dan politik?
Mengapa korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan di negara kita
tidak kunjung dapat diberantas meskipun negara kita memiliki hukum, moral,
dan politik.
Relasi Hukum, Moral, dan Politik
Hukum, moral dan politik merupakan istilah yang sangat populer di
dalam warga negara kita , terutama sejak bergulirnya era reformasi. Salah
satu latar belakang utama lahirnya gerakan reformasi yaitu sebab terjadinya
krisis hukum, krisis moral, dan krisis politik, sehingga salah satu tujuan utama
reformasi yaitu memulihkan kehidupan hukum, moral dan politik menuju
49
cita-cita hidup bersama dalam negara negara kita . Sebelum diuraikan tentang
relasi hukum, moral, dan politik, akan terlebih dahulu disinggung tentang
pengertian hukum, moral, dan politik, untuk memberikan arah bagi uraian
selanjutnya. Mengingat beragamnya pengertian hukum, dalam tulisan ini
dikutip pengertian hukum dari Achmad Ali, yang menyatakan bahwa hukum
yaitu seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang
dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik sebagai
aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan
sesuai dengan kebutuhan warga nya secara keseluruhan, dan dengan
ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.6
Moral dari sisi peristilahan berasal dari kata bahasa Latin mos (tunggal)
dan mores (jamak) yang berarti kebiasaan, kelakuan, kesusilaan. Istilah lain yang
memiliki makna sama dengan moral yaitu etika atau ethiek (Belanda), ethics
(Inggris), akhlak (Arab) atau kesusilaan (negara kita ), etos (Yunani). Etos dalam
bahasa Yunani berarti kebiasaan, kelakuan, yang berbicara bukan hanya apa
yang biasa dilakukan orang atau sekelompok orang melainkan juga apa yang
menjadi pemikiran dan pendirian mereka mengenai apa baik dan apa yang
tidak baik, mengenai apa yang patut dan apa yang tidak patut untuk dilakukan.
Moral yaitu pengaturan perbuatan manusia sebagai manusia ditinjau dari segi
baik buruknya dipandang dari hubungannya dengan tujuan akhir hidup
manusia berdasar hukum kodrati.7 Tujuan akhir manusia berdasar
hukum kodrati ini yaitu kesempurnaan manusia sebagai manusia yang pada
ujung akhirnya tujuannya yaitu sama yakni Tuhan sendiri, sebab manusia
semuanya akan kembali kepadaNya.
Ramlan Surbakti menjelaskan sekurang-kurangnya ada lima
pandangan mengenai politik. Pertama, politik ialah usaha-usaha yang ditempuh
warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Kedua,
politik ialah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan
pemerintahan. Ketiga, politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk
mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam warga . Keempat, politik
sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
umum. Kelima, politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau
mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.8 berdasar
pandangan ini tampak bahwa politik berkaitan dengan hal asosiasi warga
negara untuk membicarakan dan menyelenggarakan hal ikhwal yang
menyangkut kepentingan bersama seluruh warga warga . Dalam konteks
6 Achmad Ali, op cit. Hlm 2
7 A. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan
warga negara kita . Penerbit Kanisius, Yogyakarta. Hlm. 113
8 Ramlan Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik. Grasindo, Jakarta. Hlm 2
50
ini sebenarnya politik terkait dengan kegiatan merumuskan dan melaksanakan
kebijakan umum yang dilakukan oleh para elit politik. Politik juga berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang di dalamnya termasuk struktur
kelembagaan, kekuasaan, dan kewenangan. Politik juga terkait dengan usaha
mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam warga , yang di dalamnya
menyangkut hakikat, kedudukan, dan penggunaan kekuasaan. Dalam kaitan ini
sangat mudah dilihat adanya pihak-pihak dalam warga yang berusaha
untuk mendapatkan nilai-nilai yang sama namun di lain pihak ada kelompok
yang berusaha untuk mempertahankan nilai. Dengan kata lain, kekuasaan
merupakan aspek utama dari politik.
Setelah diketahui pengertian masing-masing baik hukum, moral,
maupun politik, pertanyaan kemudian yaitu bagaimana relasi antara
ketiganya. Berbicara tentang relasi berarti berbicara tentang hubungan antara
hukum, moral, dan politik, berbicara tentang hubungan timbal balik dan
kemungkinan tarik menarik antara hukum, moral dan politik itu sendiri.
Dengan merujuk pendapat Thomas Aquinas, Peter Mahmud Marzuki 9
mengemukakan bahwa moral merupakan dasar aturan hukum. Tujuan hukum
atau cita hukum tidak lain yaitu keadilan. Esensi keadilan berpangkal pada
moral yang mewujud pada cinta kasih dan kebersamaan. Hukum dibangun
berdasar kemampuan nalar manusia mengidentifikasi tingkah laku yang
benar dilihat dari keadaan alamiah manusia. Lebih lanjut Peter Mahmud
Marzuki menyatakan bahwa prinsip moral sudah harus diadopsi pada saat
pembuatan undang-undang.
Pendapat lainnya tentang hubungan hukum dan moral dikemukakan
oleh Gunawan Setiardja. Menurut Gunawan Setiardja, baik hukum maupun
moral kedua-duanya mengatur perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia,
kedua-duanya terdiri atas norma-norma yang mengatur perbuatan-perbuatan
manusia itu. Perbedaan antara hukum dan moral diantaranya yaitu hukum
dapat dipaksakan, sedang moral tidak dapat dipaksakan. Hukum menuntut
manusia untuk melakukan perbuatan secara lahir, sedang moral
menuntut bukan saja perbuatan lahir melainkan juga sikap batin. Hukum yaitu
heteronom (manusia terikat pada norma-norma hukum yang berlaku dalam
warga nya), sedang moral itu otonom. Hukum memiliki aparat untuk
memberi sanksi apabila hukum dilanggar, sanksinya lebih dominan berupa
sanksi fisik, sedang moral sanksinya bersifat batin. Hukum dalam bentuk
hukum positif terikat pada waktu dan tempat, sedang moral tidak terikat
pada waktu dan tempat tertentu.10 Dengan demikian antara hukum dan moral
9 Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada
Media Group. Jakarta. Hlm 139-147
10 A. Gunawan Setiardja. Op cit. Hlm 113-115
51
sesungguhnya memiliki wilayah yang sama yakni sama-sama mengatur
perbuatan manusia, hanya saja hukum lebih berada pada hal yang lebih nyata,
konkrit, sedang moral berada pada wilayah yang lebih abstrak.
Relasi antara hukum dan politik antara lain diuraikan oleh Moh.
Mahfud MD. Menurutnya ada tiga kemungkinan yang timbul dari relasi hukum
dan politik. Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-
kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
Kedua, politik determinan atas hukum sebab hukum merupakan hasil atau
kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bakan
saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem
kewarga an berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang
antara yang satu dengan yang lain sebab meskipun hukum merupakan produk
keputusan politik namun begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus
tunduk pada aturan-aturan hukum.11 berdasar pendapat ini, relasi ideal
hukum dan politik yaitu pada kemungkinan yang ketiga yaitu berada pada
posisi yang derajat determinasinya seimbang satu dengan yang lain.
Hukum, moral, dan politik sesungguhnya memiliki relasi atau pertalian
erat satu dengan yang lain. Hukum memerlukan politik, politik memerlukan
hukum, dan agar politik dan hukum mencapai tujuannya diperlukan moral
untuk mengawalnya. Apabila hukum tidak dibarengi dengan kekuasaan
(politik), hukum tidak akan berarti, sebab tidak ada power untuk
menegakkannya. Sebaliknya, apabila politik (kekuasaan) tidak dibarengi dengan
hukum, maka akan cenderung untuk disalahgunakan dan tak terkendali. Dalam
konteks ini dikenal slogan yang "populer hukum tanpa kekuasaan yaitu angan -
angan, dan kekuasaan tanpa hukum yaitu kelaliman". Satjipto Rahardjo
mengatakan bahwa hukum membutuhkan kekuasaan, namun ia juga tidak bisa
membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum. Lebih lanjut
dijelaskannya bahwa pada warga yang diatur oleh hukum, hukum
merupakan sumber kekuasaan. Kekuasaan yang ada pada orang-orang atau
lembaga pemegang kekuasaan kenegaraan itu hanya bisa diberikan oleh
hukum.12 Untuk mencegah terjadinya struktur kekuasaan yang bersifat
menindas dikembangkanlah sistem hukum yang menyeimbangkan kekuasaan
dengan cara distribusi hak dan privilige di antara individu dan kelompok.13
Selain hukum, salah satu pengendali agar kekuasaan (politik) tidak
disalahgunakan yaitu moral yang berhubungan dengan tujuan akhir hidup
manusia. Dalam menjalankan kekuasaan, seharusnya semua diabdikan pada
11 Moh. Mahfud MD. 2001. Politik Hukum di negara kita . Pustaka LP3ES negara kita ,
Jakarta. Hlm 8
12 Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung. Hlm 146-
148.
13 Peter Mahmud Marzuki, op cit. Hlm 84
52
tercapainya kesempurnaan manusia untuk menghadap Sang Khalik, dan oleh
sebab itu seharusnya pula kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip untuk
kemaslahatan manusia.
Hukum, moral dan politik dalam tataran ideal sesungguhnya bersifat
komplementer artinya apa yang diidealkan oleh hukum dan moral dapat
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disediakan oleh politik,
sebaliknya apa yang diidealkan oleh politik dapat dicapai melalui hukum dan
moral. Penghormatan terhadap nilai-nilai yang dijamin oleh hukum dan
demikian juga moral sebenarnya dapat difasilitasi oleh politik untuk
mewujudkannya. Namun sayangnya, beberapa aspek dari politik, misalnya
usaha untuk mempertahankan kekuasaan dan praktik-praktik penggunaan
kekuasaan dalam kenyataannya sering bertentangan dengan ideal politik
sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Usaha untuk mencari
dan mempertahankan kekuasaan acapkali terjadi secara lebih dominan
meskipun dengan melanggar nilai, norma dan kepatutan sebagaimana dijunjung
tinggi oleh hukum dan moral. Dalam konteks semacam inilah, relasi antara
hukum, moral dan politik bersifat antagonis. Apabila kondisi ini yang selalu
terjadi, maka hukum, moral, dan politik bisa saling mendominasi, padahal yang
diharapkan yaitu ketiganya saling melengkapi dan saling menunjang
untuk mencapai tujuan hidup bersama.
Energi Tak Setara: Penyebab Maraknya Korupsi
Sebagaimana telah disinggung pada uraian sebelumnya, kekuasaan
merupakan aspek utama dari politik. Bila hal ini dikaitkan dengan maraknya
korupsi di negara kita , fakta memperlihatkan bahwa sebagian besar pelaku
korupsi yaitu orang-orang yang memiliki atau memegang kekuasaan.
Kekuasaan ini bisa berada pada lapangan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Kasus-kasus korupsi besar di negara kita antara lain dilakukan oleh anggota DPR,
Menteri, Gubernur, Bupati/Walokota, Jaksa, Polisi, Hakim, Pegawai Pajak,
mereka semua yaitu orang-orang yang memegang kekuasaan. Sebagian kasus
itu sudah menjadi terang sebab sudah diputus oleh pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap, sebagian lagi masih dalam proses hukum.
Maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan
menunjukkan bahwa keinginan untuk menjadikan hukum sebagai supreme
yang akan digunakan sebagai dasar dari segala kebijakan, pengaturan dan
pengendalian hidup berbangsa dan bernegara yang diperkokoh dengan moral
bangsa (Pancasila) masih sebatas angan-angan yang jauh dari kenyataan.
Supremasi hukum dan kendali moral masih sebatas utopia yang masih jauh dari
realita. Dalam kondisi riil, hukum dan moral harus berhadapan dengan
kekuatan politik (kekuasaan) yang sangat kuat. Dalam kondisi semacam ini
53
umumnya hukum akan kalah, sebab dengan meminjam istilah Talcott Parson14,
energi yang dimiliki hukum dan moral sebagai subsistem budaya maupun sosial
dari sistem besar warga jauh lebih kecil dibandingkan dengan energi yang
dimiliki oleh politik, dan bahkan lebih kecil lagi bila dibandingkan dengan
ekonomi. Dalam kondisi semacam inilah, hukum dan moral kerapkali tunduk
dan berada di bawah kekuatan politik (kekuasaan), sehingga hukum setiap saat
dapat dipermainkan. Sebaliknya, kekuatan politik menunjukkan diri semakin
dominan. Kekuatan politik dapat “melahap” apa saja yang menurut kalkulasi
politik dianggap merugikan, dan bila perlu termasuk melawan hukum dan
moral sekalipun. Dengan meminjam Teori Sibernetikanya Talcott Parson
ini , memang masuk akal saat hukum dan moral harus “kalah” dengan
politik sebab energi yang dimiliki hukum dan moral lebih kecil dibandingkan
dengan politik.
Maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan
terjadi sebab diabaikannya moral dalam menjalankan kekuasaan. Seorang filsuf
yang bernama Taverne pernah mengatakan bahwa “ berikanlah penulis seorang
jaksa yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang paling buruk
pun, penulis akan menghasilkan putusan yang adil”. Hal senada diungkapkan
oleh Eugene C. Gerhart, bahwa keteguhan hati yaitu atribut yang teramat
sangat penting bagi seorang hakim/hakim agung. Ia yaitu lebih penting
ketimbang kecakapan atau visi….Ia tidak dapat dibatasi, tidak dapat untuk
tidak diberlakukan, atau tidak dapat usang, dan ia akan merembes lorong-
lorong keadilan, dan ruang-ruang pikiran. Ungkapan ini menunjukkan
betapa moral memegang peranan penting dalam menjalankan kekuasaan.
Memang ungkapan ini hanya menunjuk pada jaksa dan hakim, namun
dapat juga setiap pemegang kekuasaan, sebab pada dirinya kekuasaan
cenderung disalahgunakan, sebagaimana ungkapan yang sangat terkenal dari
Lord Acton yang mengatakan power tends to corrupt, but absolut power corrupt
absolutely.
Kekuasaan (politik) yang disalahgunakan dengan perilaku korup para
pemegang kekuasaan dapat dipandang sebagai perbuatan yang bukan saja
melanggar hukum namun sekaligus amoral. Kekuasaan yang dimiliki oleh orang
perorang atau lembaga kenegaraan bersumber pada hukum. Mereka berkuasa
sebab dipercaya oleh rakyat, sebagaimana prinsip demokrasi yang dianutnya.
14 Ronny Hanitijo Soemitro.1989. Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-
masalah Hukum. Agung: Semarang, Hlm 29-30. Teori Sibernetika Talcott
Parson merupakan penggambaran yang lengkap mengenai tingkah laku
manusia dengan semua perkaitannya.
54
Demokrasi15 merupakan dasar hidup bernegara yang menempatkan rakyat
dalam posisi berkuasa (government or role by people). Dalam prinsip ini, maka
rakyat sendirilah yang akan menentukan kehidupannya dalam bernegara.
Dengan merujuk pendapatnya Abraham Lincoln, demokrasi yaitu government
of the people, by the people, and for the people. Dalam kaitannya dengan demokrasi
ini dikatakan bahwa ada dua penekanan, yang pertama dalam tataran ide
dimana demokrasi menekankan kedaulatan ada di tangan rakyat, dan sebab
itu pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat, meskipun
melalui lembaga perwakilan baik pada lembaga legislative, eksekutif, maupun
yudikatif. Penekanan yang kedua pada perwujudan demokrasi dalam
kehidupan politik sebagai rangkaian prosedur yang mengatur rakyat untuk
memilih, mendudukkan dan meminta pertanggung jawaban wakilnya di
lembaga perwakilan. Korupsi oleh para pemegang kekuasaan merupakan
pencideraan terhadap amanat rakyat dan itu berarti perbuatan yang tidak
mengindahkan moral.
Maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan juga
bisa dijelaskan dengan meminjam teorinya Philippe Nonet dan Philip Selznick
yang dijelaskan dalam karyanya Law and Society in Transition: Toward Responsive
Law. Ia menjelaskan bahwa
. ...three modalities or basic “states” of law-in-society: (1) law as the servant of
represive power, (2) law as a differentiated institution capable of taming
repression and protecting its own integrity, and (3) law as a facilitator or
response to social needs and aspirations.16
Dalam menjelaskan relasi hukum dengan kekuasaan, Nonet dan
Selznick melakukan pembagian tipe-tipe hukum menjadi 3, yaitu hukum
represif (repressive law), hukum otonom (autonomous law) dan hukum responsif
(responsive law). Hukum represif yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
Hukum otonom yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir
represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri. Hukum responsif yaitu
hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan
aspirasi-aspirasi warga .17
Nonet dan Selznick juga menjelaskan secara rinci perbedaan antara
ketiga tipe hukum ini . Tujuan hukum dalam tipe hukum represif yaitu
ketertiban, hukum otonom yaitu legitimasi, sedang hukum responsif
yaitu kompetensi. Dalam hubungannya dengan politik, dalam hukum represif
15 Afan Gaffar. 1999. Politik negara kita : Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta. Hlm 11
16 Philippe Nonet & Philip Selznick, 2001. Law and Society inTransition: Toward
Responsive Law , New York, Hagerstown, San Fransisco and London,Harper
Colophon Books, p 14-15
17 Ibid, hlm 16
55
hukum subordinat terhadap politik, dalam hukum otonom, hukum independen
dari politik atau pemisahan kekuasaan, sedang dalam hukum responsif
terintegrasinya aspirasi hukum dan politik, keberpaduan kekuasaan.18 Korupsi
yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan memperlihatkan bahwa
kekuasaan para pemegang kekuasaan ini lebih berdaya daripada hukum yang
mengatur perilaku mereka. Dalam wajahnya yang demikian, karakter hukum
masih menampakkan diri sebagai hukum yang represif, belum menjadi hukum
yang otonom, apalagi hukum yang responsif.
Hukum, moral, dan politik merupakan 3 (tiga) unsur utama dalam
kehidupan warga dan negara. Antara hukum, moral, dan politik memiliki
relasi yang kuat satu sama lain. Moral merupakan landasan tujuan hukum,
hukum bisa efektif mencapai tujuannya kalau ditopang oleh politik, demikian
juga politik memerlukan hukum dan moral agar politik dapat berjalan mencapai
tujuannya untuk kemaslahatan kehidupan bersama.
Korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan di negara kita
masih marak terjadi sebab dalam menjalankan kekuasaanya para pemegang
kekuasaan mengabaikan hukum dan moral. Pengabaian ini terjadi sebab politik
memiliki power yang lebih tinggi dibanding hukum dan moral. Kekuasaan
(politik) yang diemban oleh para pemegang kekuasaan di negara kita yang
berperilaku korup ditunaikan sekehendak hatinya, bukan untuk kepentingan
bangsa dan negara namun lebih untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau
golongannya.
Mengingat hukum memerlukan politik, dan politik memerlukan
hukum, maka hukum harus dapat membatasi kekuasaan secara lebih jelas
melalui produk hukum yang dihasilkannya. Selain itu, pada waktu penyusunan
produk hukum, moralitas harus sudah dimasukkan agar hukum yang dibuat
sejalan dengan pencapaian tujuan hidup manusia. Dalam konteks ini, tahap
penyusunan hukum dan pelaksanaan hukum menjadi teramat penting. Oleh
sebab itu, pengawalan rakyat terhadap proses pembentukan dan sekaligus
pelaksanaan hukum perlu terus dilakukan.
Mengingat pemegang kekuasaan pembuat hukum (hukum negara)
yaitu orang-orang yang mendapat amanat dari rakyat, maka rakyat
seharusnya meningkatkan kontrolnya kepada wakilnya agar hukum yang
dibuat melalui proses politik yaitu proses yang bermoral.
Secara lebih khusus, untuk dapat melakukan kontrol secara maksimal
rakyat perlu dibekali pendidikan anti korupsi agar peran yang dilakukan
bersinergi dengan gerakan anti korupsi secara luas.
18 Phillipe Nonet & Philip Selznick, loc cit.
56
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad. 2008. Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom&Artikel Pilihan dalam
Kolom Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Alkostar, Artidjo. 1999. “Pembangunan Hukum dan Keadilan” dalam Moh.
Mahfud MD, dkk. (Editor). Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan.
Yogyakarta: UII Press.
Gaffar, Afan. 1999. Politik negara kita : Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: Pustaka
Pelajar.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Moh. Mahfud MD. 2001. Politik Hukum di negara kita . Jakarta: Pustaka LP3ES.
Nonet, Phillipe & Philip Selznick, 2001. Law and Society inTransition: Toward
Responsive Law, New York, Hagerstown, San Fransisco and
London,Harper Colophon Books
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ronny Hanitijo Soemitro.1989. Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-
masalah Hukum. Semarang: Agung.
Setiardja, Gunawan. 1990. Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan
warga negara kita . Yogyakarta: Kanisius
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo
Transparency International. Global Corupption Barometer
http://gcb.transparency.org/gcb201011/results/diunduh tanggal 11
April 2013
57
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI DI negara kita
Oleh:
Dr. Sri Endah Wahyuningsih, SH. M.Hum.
Dr. Martitah, M.Hum.
Abstrak
Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa
melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra-ordi nary crimes),
maka usaha pemberantasannyapun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa,
namun harus dengan cara-cara luar biasa (extra-ordinary measures),
Penggunaan sanksi pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan secara integral dengan usaha non penal. Usaha penanggulangan
kejahatan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) sendiri
sebenarnya bukan sarana yang utama namun bersifat subsidair. Kebijakan
penggunaan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di
negara kita selama ini antara lain tertuang dakam KUHP, Peraturan Penguasa Militer
No.Prt/PM/06/1957, Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan
dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi kemudian pada masa orde baru
keluarlah Undang-Undang No.3 Tahun 1971, UUNo. 31 Tahun 1999, dan
Undang-undang No.20 Tahun 2001.
Tindak pidana korupsi di negara kita sudah meluas dalam warga ,
perkembangannya terus meningkat dari tahun ke-tahun baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari sisi kualitas
yang semakin sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan
warga , sehingga predikat sebagai salah satu negara terkorup di dunia,
menjadi kenyataan pahit yang tidak dapat dihindarkan bagi bangsa kita.
Dalam resolusi “corruption in government” (hasil Konggres PBB ke-
8/1990) dinyatakan, bahwa korupsi tidak hanya ada kaitan erat dengan berbagai
bentuk “economic crimes”, namun juga dengan kejahatan teroganisir (“organized
crimes”), perdagangan obat-obatan gelap/terlarang (“ illicit drug trafficking”), dan
penyucian uang haram (“ money loundering”). Di dalam The Asian Regional
Ministerial Meeting on Transnational crime” yang diselenggarakan di Manila
(Filipina) pada tanggal 23 – 25 Maret 1998, korupsi juga dimasukkan sebagai
salah satu bentuk “transnational crime”.
berdasar hasil survey Lembaga Transparancy Internasional
negara kita yang dilansir oleh Tempo 10 Juli 2013 mengenai korupsi yang terjadi
di negara kita , dikatakan bahwa: negara kita berada di empat negara terbawah
dalam urutan tingkat korupsi. berdasar indeks persepsi korupsi yang
dilansirnya negara kita berada di angka 32. Indeks persepsi korupsi ini
merupakan indikator gabungan yang mengukur tingkat persepsi korupsi dari
berbagai negara.1
Fakta ini tentu menjadi hal yang cukup memprihatinkan
mengingat berbagai usaha pemberantasan korupsi, baik usaha penggunaan
sarana penal/hukum pidana maupun sarana non penal. sudah dilakukan tapi
hasilnya belum memuaskan. Tampaknya pidana yang dijatuhkan oleh hakim
kepada para koruptor, tidak membawa efek jera bagi warga (efek prevensi
general), sehingga tindak pidana korupsi masih marak terjadi di negara kita . Oleh
sebab itu penggunaan sanksi pidana dalam perumusan perundang-undangan
selama ini perlu dilakukan evaluasi, baik tentang perbuatannya,
pertanggungjawabannya maupun sanksi pidananya.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DENGAN SARANA PENAL DALAM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penggunaan sanksi pidana dalam usaha pemberantasan tindak pidana
korupsi memang sudah selayaknya dilakukan, sebab korupsi tidak hanya
merugikan keuangan Negara namun telah merusak se4ndi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Akan namun penggunaan sanksi pidana sebagai usaha
penanggulangan kejahatan harus dilakukan secara hemat dan cermat agar
dapat diaplikasikan secara efektif oleh aparat penegak hukum dan bukan
menjadi perumusan sanksi yang sia-sia.
Memang membahas hukum pidana dengan segala aspeknya (aspek-
aspek sifat melawan hukum, kesalahan, dan pidana), akan selalu menarik
perhatian, berhubung dengan sifat dan fungsinya yang istimewa. Sering
dikatakan bahwa hukum pidana memotong dagingnya sendiri2 serta
mempunyai fungsi ganda yakni yang primer sebagai sarana penanggulangan
kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik kriminal) dan yang sekunder
sebagai sarana pengaturan tentang kontrol sosial sebagaimana dilaksanakan
secara spontan atau secara dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya.3
Sudarto berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pidana ialah
penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan
yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sedang Roeslan Saleh menyatakan
bahwa pidana yaitu reaksi atas delik dan ini berujud suatu nestapa yang
dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik itu.4
Jadi hakikat pidana merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa
atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan, oleh sebab itu Barda Nawawi
Arief dalam sebuah makalahnya menyatakan: Salah satu aspek hukum pidana
yang menarik dibandingkan dengan bidang hukum lainnya, bahwa hukum
pidana mengandung sifat kontradiktif, dualistik, atau paradoksal. Di satu pihak
hukum pidana bermaksud melindungi kepentingan/benda hukum dan hak
asasi manusia dengan merumuskan norma-norma perbuatan yang terlarang,
namun di lain pihak hukum pidana menyerang kepentingan hukum/HAM
seseorang dengan mengenakan sanksi (pidana/tindakan) kepada si pelanggar
norma.
Sifat paradoksal dari hukum pidana ini sering digambarkan dengan
ungkapan yang sangat terkenal: “Rechts guterschutz durch Rechtsguterverletzung”
(“perlindungan benda hukum melalui penyerangan benda hukum”). Oleh
sebab itu sering dikatakan, bahwa ada sesuatu yang menyedihkan (“tragik”)
dalam hukum pidana, sehingga hukum pidana sering dinyatakan pula sebagai
“pedang bermata dua”.5
sebab hukum pidana mengandung sifat yang kontradiktif, dualistik,
dan paradoksal maka apabila hukum pidana akan digunakan sebagai sarana
untuk menanggulangi kejahatan pendekatan humanistik harus diperhatikan.
Hal ini penting, tidak hanya sebab kejahatan itu pada hakekatnya merupakan
masalah kemanusiaan, namun juga sebab pada hakekatnya pidana itu sendiri
mengandung unsur penderitaan yang dapat menyerang kepentingan atau nilai
yang paling berharga bagi kehidupan manusia.6
Pendekatan di atas penting sebab usaha penegakan hukum tindak
pidana korupsi juga merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy
(yaitu bagian dari politik hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan
politik sosial) dan di dalam setiap kebijakan (policy) terkandung pula
pertimbangan nilai. Menurut Mohamad Mahfud MD politik hukum yaitu arahan
atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan
melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara.7
4 Dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Op-
cit., hlm 2.
5 Barda Nawawi Arief, Perlindungan HAM dan Tindakan Kekerasan Dalam
Penegakan Hukum Pidana, Bahan Diskusi Panel RUU Kepolisian, 15 Juli 1997,
FH. UNDIP, hlm. 1.
6 Barda Nawawi Arief , Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan
Dengan Pidana Penjara, Op-cit., hlm. 45.
7 Mohamad Mahfud MD, “Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum
Nasional”, Makalah disampaikan pada Seminar Arah Pembangunan Hukum
61
Adapun penegakan/fungsionalisasi hukum pidana tindak pidana korupsi
dilakukan melalui serangkaian proses yang terdiri dari tiga tahap, yaitu:
1. Tahap kebijakan legislatif/formulatif,
2. Tahap kebijakan yudikatif/aplikatif; dan
3. Tahap kebijakan eksekutif/administratif.9
Dari ketiga tahap ini posisi yang paling strategis yaitu tahap
kebijakan legislatif/formulatif, sebab jika dilihat dari aspek substantif dalam
tahap ini dirumuskan mengenai 3 masalah pokok hukum pidana yaitu: masalah
perbuatan apa yang dijadikan tindak pidana (asas legalitas), masalah
pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan/culpabilitas) dan masalah pidana
dan pemidanaan. sedang tahap lain hanya melanjutkan dari tahap formulasi
ini .
Usaha penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana penal
(hukum pidana) sendiri sebenarnya bukan sarana yang utama sebab
mengandung berbagai kelemahan dan keterbatasan, yang menurut Barda
Nawawi Arief dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. dilihat secara dogmatis/idealis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi
yang paling tajam/keras (oleh sebab itu juga sering disebut sebagai
"ultimum remedium");
b. dilihat secara fungsional/pragmatis, operasionalisasi dan aplikasinya
memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi (antara lain:
berbagai undang-undang organik, lembaga/aparat pelaksana) dan lebih
menuntut "biaya yang tinggi";
c. sanksi hukum pidana merupakan "remedium" yang mengandung sifat
kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek
sampingan yang negatif;
d. penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya
merupakan "kurieren am symptom" (menanggulangi/menyembuhkan
gejala); jadi hokum / pidana hanya merupakan "pengobatan
simptomatik" dan bukan "pengobatan kausatif" sebab sebab
kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum
pidana;
e. hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (sub sistem) dari sarana
kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai
masalah kemanusiaan dan kewarga an yang sangat kompleks
(sebagai masalah sosio-filosofis, sosio-politik, sosio-ekonomi, sosio-
kultural dan sebagainya);
f. sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/ personal, tidak
bersifat struktural atau fungsional;
g. efektivitas pidana masih bergantung pada banyak faktor dan oleh sebab
itu masih sering dipermasalahkan.10
Mengingat fungsinya yang "subsidiair", maka dalam menggunakan sarana
"penal" ada beberapa pedoman atau "prinsip pembatas" {"the limiting'
principles") yang sepatutnya mendapat perhatian. Nigel Warker pernah
mengingatkan beberapa "prinsip pembatas" antara lain sebagai berikut :
a. jangan hukum pidana (HP) digunakan semata-mata
untuk tujuan pembalasan;
b. jangan menggunakan HP untuk memidana perbuatan yang tidak
merugikan/membahayakan;
c. jangan menggunakan HP untuk mencapai suatu tujuan yang dapat dicapai
secara lebih efektif dengan sarana-sarana lain yang lebih ringan;
d. jangan menggunakan HP apabila kerugian/bahaya yang timbul dari pidana
lebih besar daripada kerugian/bahaya dari perbuatan/tindak pidana itu
sendiri;
e. larangan-larangan HP jangan mengandung sifat lebih berbahaya dari pada
perbuatan yang akan dicegah;
f. HP jangan memuat larangan-larangan yang tidak mendapat dukungan
kuat dari publik;
g. HP jangan memuat larangan/ketentuan-ketentuan yang tidak dapat
dilaksanakan/dipaksakan ("unenfor ceable").11
Secara lebih singkat Jeremi Bentham pernah menyatakan bahwa
janganlah pidana dikenakan/digunakan apabila “groundless, needless,
unprofitable or inefficacious”,12 demikian pula Helbert L.Packer pernah
mengingatkan bahwa penggunaan sanksi pidana suatu saat
merupakan “penjamin utama”, dan suatu ket ika merupakan
"pengancam utama" dari kebebasan nanusia. la merupakan penjamin
apabila digunakan seara hemat-cermat dan secara manusiawi; dan
merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan
secara paksa.
Sebagai bagian integral dari sistem dan proses sosial, maka proses
pemidanaan pengadilan harus menjadi pondasi dan ruh yang memberikan
motivasi dan semangat bagi tegaknya supremasi hukum dan keadilan. Oleh
sebab itu dalam proses pemidanaan harus mempertimbangkan tujuan
pemidanaan. Adapun tujuan pemidanaan yang bersifat integratif menurut
Muladi yaitu sbb:
1. perlindungan warga ;
2. memelihara solidaritas warga ;
3. pencegahan (umum dan khusus)
4. pengimbalan/pengimbangan.14
sedang tujuan pemidanaan menurut Konsep RUU KUHP 2012 yaitu
sbb:
1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum
demi pengayoman mansyarakat;
2. mewarga kan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga
menjadi orang yang baik dan berguna;
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan
keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam warga , dan
4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dengan tujuan pemidanaan seperti ini di atas mengandung makna
bahwa sistem pemidanaan menurut hukum pidana nasional selain harus
memperhatikan aspek perlindungan warga juga aspek perlindungan
individu atau sering disebut dengan keseimbangan mono-dualistik. Pandangan
yang demikian dalam hukum pidana dikenal dengan istilah "Daad-dader
strafrecht", yaitu hukum pidana yang memperhatikan segi-segi obyektif dari
"perbuatan" (daad) dan juga segi-segi subyektif dari orang/pembuat (dader).15
Seperti diketahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana
korupsi dibangun, berorientasi pada asas keseimbangan daad- dader strafrecht
sebagai ciri dari aliran modern yang menghendaki diterapkannya prinsip
keseimbangan dalam sistem pemidanaannya sehingga akan tercapai bukan
hanya kepastian hukum tapi juga keadilan bagi warga .
LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI negara kita
Tindak pidana korupsi di negara kita sudah meluas dalam warga ,
perkembangannya terus meningkat dari tahun ke-tahun baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari sisi kualitas
yang semakin sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan
warga , sehingga predikat sebagai salah satu negara terkorup di dunia,
menjadi kenyataan pahit yang tidak dapat dihindarkan bagi bangsa kita.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah negara kita
telah meletakkan landasan kebijakan dalam rangka pemberantasan korupsi,
yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain
dalam:
1. Delik-delik korupsi dalam KUHP
Jika kita tinjau sejarah perundang-undangan pidana korupsi,
bagaimanapun juga perlu menengok jauh ke belakang yaitu Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku di negara kita
sejak 1 Januari 1918.
KUHP sebagai suatu kodifikasi dan unifikasi berlaku bagi semua
golongan di negara kita sesuai dengan asas konkordansi (diselaraskan dengan
WvS tahun 1881 di Belanda), diundangkan dalam Stbl 1915 Nomor 752,
berdasar KB 15 Oktober 1915.
Walaupun KUHP (WvS) 1915 telah diubah, ditambah dan diperbaiki oleh
beberapa undang-undang nasional, yang dimulai dengan Undang-Undang RI
Tahun 1946 Nomor 1 (berita RI Tahun II Nomor 9, 15 Maret 1946), Undang-
Undang RI Tahun 1946 Nomor 20 (berita RI Tahun II Nomor 24, 1 dan 15
November 1946), kemudian Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 yang
membawa uniformitas, dan banyak lagi undang-undang lain, delik-delik
korupsi yang ada di dalamnya tetap sebagimana mulanya sampai ditarik ke
dalam Undang-Undang PTPK (UU No.3 Tahun 1971 dan UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No.20 Tahun 2001). Bahkan redaksi dari pasal-pasal ini tetap
sebagaimana aslinya, kecuali mengenai sanksinya yang otomatis mengikuti
sanksi yang ditentukan oleh UU PTPK ini .
Tindak pidana korupsi yang ada di dalam KUHP yaitu meliputi Pasal-
pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai delik jabatan (“ambtsalve delicten”)
yakni 13 Pasal sebagai kategori delik korupsi yakni berturut-turut Pasal 209, 210,
387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
Pada saat mulai berlakunya UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, maka 13 Pasal ini dinyatakan tidak
berlaku lagi dalam penerapan KUHP sebagai tindak pidana umum, sebab telah
dituangkan dalam UU No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi dimana pasal demi pasal ini telah tersendiri pengaturannya.
2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat
Peraturan pemberantasan korupsi yang pertama ialah Peraturan
Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 No.Prt/PM/06/1957, tanggal 27 Mei
No.Prt/PM/03/1957 dan tanggal 1 Juli 1957 No.Prt/PM/011/1957.
Konsideran dari peraturan yang pertama di atas (9April 1957
no.Prt/PM/06/1957)mengatakan sebagai berikut:
65
“bahwa berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha
memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan
perekonimian negara, yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu
segera menetapkan suatu tata cara kerja untuk dapat menerobos
kemacetan dalam usaha-usaha memberantas korupsi……..”
Menilik kata-kata dalam konsiderans ini di atas, yaitu adanya
usaha untuk pertama kali memakai istilah-istilah korupsi sebagai istilah hukum
dan memberi batasan pengertian korupsi sebagai berikut: “perbuatan-perbuatan
yang merugikan keuangan dan perekonomian negara”.
Kemudian keluar Undang-undang Keadaan Bahaya No.74 Tahun 1957,
sehingga ketiga peraturan di atas menurut hukum tidak berlaku lagi diganti
dengan Peraturan Pemberantasan korupsi Prn Penguasa Perang Pusat No.
Prt/Pererpu/013/1958 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16 April
1958 dan disiarkan di BN No.40/1958.
Dalam konsiderans peraturan ini , khususnya butir a disebutkan
sebagai berikut:
“bahwa untuk perkara-perkara pidana yang mempergunakan modal dan
atau pelaggaran lainnya dari warga misalnya bank, koperasi, wakaf,
dan lain-lain atau yang bersangkutan dengan kedudukan si pembuat
pidana, perlu diadakan tambahan beberapa aturan pidana pengusutan,
penuntutan dan pemeriksaan yang dapat memberantas perbuatan-
perbuatan yang disebut korupsi”.
Dari pernyataan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembuat
peraturan masih berusaha memperbaiki dan menambah peraturan yang
terdahulu agar lebih efektif dalam memberantas korupsi.
Yang menjadi fokus dari peraturan ini ialah bentuk khusus dari
perbuatan korupsi, yaitu yang menyangkut keuangan negara atau daerah atau
badan hukum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran yang lain
dari warga . Dari uraian ini dapat diketahui bahwa KUHP saja
tidaklah cukup untuk menampung segala masalah yang timbul berhubung
dengan perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Kemudian peraturan ini di atas diberlakukan pula untuk wilayah
hukum Angkatan Laut dengan Surat Keputusan Kepala Staf AL No. Z/1/1/7,
tanggal 17 April 1958 (diumumkan dalam BN No.42/58).
Hal yang menarik dari ketentuan Peraturan Penguasa Perang Pusat
(angkatan Darat dan Laut) ini ialah tentang pengertian korupsi yang
ini pada Bagian I Pasal 1 yang dijabarkan dalam Pasal 2 dan 3. Disitu
ditentukan, bahwa perbuatan korupsi terdiri dari atas:
1. perbuatan korupsi pidana dan,
2. perbuatan korupsi lainnya (Pasal 1).
Kemudian diberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan
perbuatan korupsi pidana, yaitu:
1. perbuatan seseorang dengan atau sebab melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau
merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan
negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran warga ;
2. perbuatan seseorang yang dengan atau sebab melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau suatu
badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau
kedudukan;
3. kejahatan- kejahatan tercantum dalam Pasal 41 sampai 50 Peraturan
Penguasa Perang Pusat ini dan dalam Pasal 209, 210, 418, 419, dan
420 KUHP (Pasal 2).
Demikianlah batasan yang pembuat peraturan maksudkan dengan
perbuatan korupsi pidana. Ketiga hal ini diambil alih oleh undang-undang
berikutnya dengan perbaikan redaksi serta penambahan delik-delik dari
KUHP.
3. Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Penguasa Perang Pusat
tentang pemberantasan korupsi waktu itu hanya bersifat darurat, bersifat
kontemporer, yang berlandaskan Undang-Undang Keadaan Bahaya, maka
dalam keadaan normal perlu dicabut. Yang kemudian dikeluarkan UU No.24
(Prp) Tahun 1960 yang mengambil alih sepenuhnya perumusan delik yang ada
dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat dengan sedikit perubahan. Pada Pasal
1 ayat (1) sub a dan b hanya kata “perbuatan” diganti dengan “tindakan” sebab
undang-undang ini memakai istilah “tindak pidana korupsi” bukan “perbuatan
korupsi pidana”. Perubahan lain yaitu pada perumusan sub c hanya ditambah
saja Pasal 415, 416, 417, 423, 425, dan 435 KUHP.
Perumusan-perumusan Undang-undang No.24 (Prp) Tahun 1960 perlu
dikaji, bukan saja sebagai suatu sejarah, namun juga berhubungan dengan adanya
ketentuan peralihan dalam UU No.3 Tahun 1971 sehingga berlaku undang-
undang pada saat tindak pidana dilakukan.
Undang-undang No.24 (Prp) Tahun 1960 juga lebih menguntungkan
tertuduh sebab selain ancaman pidananya lebih ringan, juga perumusan
deliknya lebih sulit dibuktikan oleh jaksa.
4. Undang-Undang No.3 Tahun 1971 (LNRI No.19 Tahun 1971 Jo. TLNRI No.
2958) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika menyimak rumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam pasal-
pasal UU No.3/1971 dapat diketahui bahwa rumusan nya termasuk dalam katagori
delik atau tindak pidana formil. Sebagaimana diketahui delik atau tindak pidana
formil yaitu menegaskan suatu perbuatan menjadi perbuatan yang dapat
dipidana yaitu harus secara tegas ditentukan dalam rumusan pasal Undang-
undang sebagai tindak pidana. Artinya hakim dan penegak hukum pada
umumnya, tidak dapat memberikan tafsir yang jauh dan tidak sesuai dengan
rumusan normatif pasal-pasal Undang-undang. Penegak hukum menjadi corong
pasal undang- undang dengan mengabaikan nilai-nilai keadilan yang berkembang
di warga . Walaupun ada perbuatan yang sesungguhnya memiliki nilai jahat
dalam ukuran nilai-nilai keadilan yang berkembang di dalam warga ,
akan namun kalau tidak dinyatakan secara tegas sebagai perbuatan jahat
yang bisa dipidana oleh undang-undang, maka harus tidak boleh dihukum.
Dalam konteks rumusan pasal-pasal sebagaimana ini di atas, jelas
mempunyai makna sebagai tindak pidana formil. Simak saja
ketentuan rumusan pasal 1 ayat (1) huruf a, ……….. yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan ncgara dan pereknomian negara, atau diketahui atau patut
di sangka olehnya bahwa perbuatan ini merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Dengan rumusan demikian, maka perbuatan siapa saja dan pihak mana
saja, harus menimbulkan akibat kerugian keuangan negara baik secara
langsung maupun secara tidak langsung. Pertanyaannya yaitu mengapa
rumusan ini mengharuskan adanya keuangan negara dan
perekonomian negara. Bagaimana kalau tidak terjadi akibat kerugian
keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab apabila demikian yang
terjadi yakni tidak terjadi akibat kerugian keuangan negara dan
perekonomian negara, maka sekalipun memenuhi unsur perbuatan yakni
dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan, maka tidak dapat dipidana. Di samping
itu, makna dan melawan hukum, yaitu melawan hukum yang bersifat
formil, yakni suatu perbuatan apapun jenis dan bentuknya jika tidak
menimbulkan akibat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara
sebagaimana rumusan pasal ini , maka tidak dapat pidana. Oleh
sebab perbuatan yang bersifat melawan hukum ini menggunakan
ukuran rumusan perbuatan hanya yang ada dan ditentukan dalam pasal
ini .
5. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 (LNRI No.40 Tahun 1999 – TLNRI No.
387) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai
tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan
68
rumusan ini meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara,
pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan dipidana.
Sebagai sebuah UU dalam era reformasi yang didasari semangat reformasi,
demokratisasi, transparansi dan akuntabel, maka sudah selayaknya materi
rumusan TPK yang dibuat juga wajib memperhatikan semangat dan ruh
reformasi ini .
Perkembangan baru yang diatur dalam UU ini yaitu korporasi sebagai
subyek TPK yang dapat dikenakan sanksi. Selain itu UU ini juga menentukan
ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan
ancaman pidana mati. Selain itu juga memuat pidana penjara pengganti bagi
pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan
berupa uang pengganti kerugian negara.
6. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo.TLNRI No. 4159) tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah melalui beberapa kali perubahan UU korupsi dan terakhir UU No. 20
Tahun 2001, maka sesuai Ketentuan Peralihan Bab IV A, Pasal 43 A ayat (1),(2),
(3) dan Pasal 43 B UU No.20 Tahun 2001 menetukan cara penerapan Undang-
Undang Tindak pidana Korupsi sebagai berikut:
Pasal 43A.
(1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU no.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa, dan
diputus berdasar ketentuan UU. No.3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum
pidana penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan
ketentuan dalam pasal-pasal berturut-turut: Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, UU No. 20
Tahun 2001 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
(2) Ketentuan minimun penjara dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10 UU No.20 Tahun
2001 dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak
Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang terjadi
sebelum berlakunya UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak
Pidana Korupsi.
(3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum undang-undang ini
diundangkan (UU No.20/2001) diperiksa dan diputus berdasar
ketentuan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana
Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi
tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 A
ayat (2) UU ini (UU No.20 tahun 2001).
69
Pasal 43 B.
Pada saat mulai berlakunya UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, maka 13 Pasal KUHP yakni Pasal 209,
210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 dinyatakan tidak berlaku
lagi dalam penerapan KUHP sebagai tindak pidana umum, sebab 13 Pasal
KUHP ini telah dituangkan dalam UU No.31/1999 tentang Pemberantasan
tindak Pidana Korupsi dimana pasal-demi pasal ini telah tersendiri
pengaturannya sebagaimana tindak pidana korupsi.
usaha penanggulangan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai
kebijakan legislatif idi atas masih ditambah lagi dengan keluarnya beberapa
instrumen pendukung seperti:
1. TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
2. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
3. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
4. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan seperti yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-
undangan di atas antara lain dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan
pengaruh prevensi general sebab tipikor dipandang sebagai perbuatan yang
membahayakan dan meresahkan warga dan efek prevensi special agar
pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Selain itu Hakim dalam mengemban amanah menegakkan keadilan,
seharusnya tidak hanya sekedar menjalankan sistem hukum acara yang
mengejar aspek kepastian hukum, namun Hakim harus mampu menyelesaikan
persoalan hukum dengan jaminan mendapat keadilan bagi para pencari
keadilan.
Independensi dan integritas hakim tidak sekedar diuji oleh banyaknya
perkara yang sudah diputuskan namun juga harus diuji dan diukur dari
perspektif kesadaran dalam memahami dan memaknai keadilan yang menjadi
ruh hukum. Hakim tidak sekedar membantu pencari keadilan untuk mendapat
hak-hak keadilannya namun juga harus mewujudkan dan menjamin
terpenuhinya hak-hak keadilan bagi pencari keadilan, baik mulai proses
pemeriksaan di sidang pengadilan maupun pengawasan dan evaluasi terhadap
putusan yang dibuat atas suatu perkara tertentu.
Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan
biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes),
maka usaha pemberantasannyapun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa,
namun harus dengan cara-cara luar biasa (extra-ordinary measures).
Penggunaan sanksi pidana dalam pemberantasan korupsi harus
dilakukan secara integral antara usaha penal maupun non penal. sebab
penegakan hukum dengan menggunakan sarana penal saja terbukti kurang
efektif dalam menanggulangi kejahatan ini. Oleh sebab itu perlu dicari
terobosan-terobosan baru terutama usaha non penal dalam pemberantasan
korupsi di negara kita .
KORUPSI DAN PEMBANGUNAN
Di mana-mana ada korupsi. Bahkan tidak ada celah untuk tidak berkorupsi.
Semua tempat tampak tersedia peluang dan cara untuk melakukan korupsi.
Pelaku tidak hanya mereka yang mengambil kebijakan, namun aparat penegak
hukum dan warga warga . Dampak korupsi sangat merusak sendi-sendi
kehidupan warga dan negara serta menghalangi usaha peningkatan
kesejahteraan warga . Parasit pembangunan ini harus dihentikan, kalau
tidak ingin bangsa ini gagal. Oleh sebab nya, komitmen dan partisipasi semua
pihak harus didorong agar perbuatan korupsi dapat dihentikan atau setidaknya
dihambat agar tidak menular kepada warga bangsa lainnya.
Kata kunci: Korupsi, pembangunan, parasit.
“Kita yaitu negara besar dan memiliki sumber daya alam yang
kaya. Hanya dengan menata kelola segala sumberdaya dengan baik,
maka rakyat akan sejahtera, damai, tenteram serta teratur hidup di
dalamnya. Oleh sebab itu, harus hadir pemerintahan yang berpihak
kepada rakyat dan tidak meladeni diri sendiri, tidak korupsi yang
menjadi jawaban dan harapan kita ke depan”, demikian ucapan
Syahrul Yasin Limpo, gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018
(Kompas, Sabtu, 1 Maret 2014 halaman 1).
Jika benar apa yang diucapkan pak gubernur ini , maka Sulawesi
Selatan akan menjadi salah satu provinsi yang berintegritas, di mana pemerintah
daerah bekerja semata-mata untuk kepentingan rakyat. Jika melihat
perkembangan Sulawesi Selatan, terutama dilihat dari peningkatan indeks
pembangunan manusia (IPM) dari 69,62 pada tahun 2007 menjadi 72,70 pada
tahun 2012 dan indeks kesejahteraan daerah (IKD) dari 56,4 pada tahun 2007
menjadi 63,4 pada tahun 2012 (Kompas, Sabtu, 1 Maret 2014 halaman 1), maka
ada kemungkian pada masa kepemimpinan pak Syahrul, Sulawesi Selatan akan
berkembang lebih baik lagi. Persoalannya yaitu data dari berbagai sumber
menunjukkan bahwa justru pelaku korupsi paling banyak ada di tubuh
birokrasi, termasuk gubernur, bupati dan walikota serta kalangan anggota
legislatif. Selama tahun 2010-2013, ada 45 orang pelaku, yaitu gubernur
dan bupati/walikota dan 181 anggota legislatif. Global Corruption Barometer
tahun 2013, melaporkan bahwa lembaga atau instansi terkorup di negara kita
yaitu kepolisian, parlemen, peradilan, partai politik, dan birokrasi (pegawai
negeri sipil).
73
Potensi kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi cukup besar.
Sebagaimana dilaporkan Harman (dalam Handoyo 2013), potensi kerugian yang
paling banyak yaitu korupsi di ranah infrastruktur, pendidikan, dan
kesehatan. Data kerugian selengkapnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 1. Jumlah uang negara yang dikorupsi
Data ini hanya secuil informasi yang memperlihatkan betapa
korupsi di negara kita sudah sangat mengkhawatirkan. Dalam
perkembangannya, korupsi tidak hanya dilakukan oleh kalangan birokrasi
(eksekutif) dan legislatif, namun juga merambah hampir ke semua lapisan
warga . Kalangan pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi
warga , juga melakukan korupsi. Banyak kepala dinas pendidikan
kabupaten dan kota yang diseret ke depan meja hijau sebab berbuat korupsi.
Pimpinan atau dosen perguruan tinggi yang seharusnya menjadi teladan untuk
membina dan menciptakan lulusan berkarakter juga turut berkorupsi. Salah
seorang profesor ternama dari Universitas negara kita yang juga mantan ketua
KPU divonis hukuman penjara sebab korupsi pengadaan peralatan pemilu.
Demikian pula, salah seorang rektor di salah satu perguruan tinggi di Jawa
Tengah, diajukan ke depan meja hijau sebab melakukan tindak pidana korupsi.
Polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya menjadi palang pintu terakhir bagi
penegakan hukum dan penciptaan keadilan di negeri ini, juga tidak kuat
menahan godaan untuk tidak berkorupsi. Ketua Mahkamah Konstitusi yang
seharusnya menjadi penjaga konstitusi negara negara kita juga melakukan
korupsi. Pertanyaannya, lalu siapa yang bisa menjaga negeri ini agar tidak ada
oknum yang melakukan tindak pidana korupsi kalau penegak hukum saja
berbuat korupsi. Entahlah.
Artikel ini ditulis, tidak dimaksudkan untuk memberikan solusi
bagaimana memberantas korupsi di negara kita , namun lebih banyak dielaborasi
untuk menunjukkan kepada pembaca betapa negara kita merupakan lahan subur
bagi perbuatan korupsi. Juga ingin ditunjukkan bahwa korupsi bagai para








