Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 2

 




ion Barometer yang dirilis oleh Transparency Internasional, pada 

tahun 2013 Kejaksaan masih dipersepsikan sebagai salah satu lembaga yang 

akrab dengan korupsi. Bersama-sama dengan pengadilan, Kejaksaan berada di 

posisi ketiga dengan skala 4,4 setelah parlemen (4,5) dan Kepolisian (4,5).11 

Masih rendahnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan ini  sedkit 

banyak disebabkan sebab  masih saja ada  sejumlah oknum aparatur 

                                                          

10  Kantor Berita Radio Nasional, Kepercayaan warga  Terhadap Penegakan 

Hukum Semakin Rendah, http://rri.co.id/index.php/editorial/105/ -

Kepercayaan - warga  - Terhadap -  Penegakan Hukum - Semakin -

Rendah#.UxU4t9KQZ5o 

 

11  Persepsi lembaga yang rentan terhadap korupsi digambarkan dalam bentuk 

skala 0-5, semakin besar skala yang diperoleh oleh sebuah lembaga, maka 

lembaga ini  dipersepsikan semakin akrab dengan korupsi. Sumber: 

http://www.ti.or.id/index.php/news/2013/12/04/kpk-dongkrak-indeks-

persepsi-korupsi-negara kita  

Kejaksaan yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan 

zaman dan masih menggunakan paradigma lama, yang ditandai dengan sikap 

arogansi kekuasaan, perilaku tidak terpuji dan termasuk juga melakukan 

berbagai praktik korupsi seperti menerima suap terkait dengan pelaksanaan 

tugasnya. Pada penghujung tahun 2013, integritas Kejaksaan kembali diuji 

dengan tertangkap tangannya oknum Kepala Kejaksaan Negeri Praya oleh 

Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap dalam penanganan 

perkara. Kejadian ini  harus diakui merupakan pukulan telak bagi 

Kejaksaan di tengah berbagai usaha  perbaikan yang dilakukan. 

Untuk mencegah terulang kembalinya kejadian ini , Kejaksaan 

telah mengambil berbagai langkah strategis untuk terus menyempurnakan  

mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan, yang salah satunya 

diwujudkan dengan membentuk suatu Unit Perlindungan Pelapor (UPP) yang 

diketuai oleh Wakil Jaksa Agung di tingkat Kejaksaan Agung dan Kepala  

Kejaksaan Tinggi untuk Kejaksaan di daerah. Kehadiran unit kerja ini 

bermaksud sebagai hotline centre pegawai untuk melaporkan segala jenis 

pelanggaran hukum dan etika serta pelanggaran lain yang terjadi dilingkungan 

kejaksaan. Bahkan pada awal tahun 2014 jajaran bidang Pengawasan selaku 

penyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lingkungan intern 

Kejaksaan telah menyidik beberapa pegawai Kejaksaan termasuk oknum Kepala 

Kejaksaan Negeri yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, yang sampai 

dengan saat ini proses penanganan perkaranya tengah berjalan. Hal ini  

dilakukan sebagai wujud komitmen Kejaksaan untuk tidak segan-segan dan 

tidak pandang bulu dalam menindak aparaturnya yang terlibat praktik korupsi. 

usaha  untuk terus melakukan “bersih-bersih” di dalam tubuh Kejaksaan 

tentunya harus pula didukung oleh warga  dalam bentuk kontrol eksternal 

terhadap kinerja dan perilaku segenap jajaran Kejaksaan baik di pusat dan di 

daerah.  

  

berdasar  uraian di atas, maka jelaslah bahwa pemberantasan 

korupsi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan secara parsial, melainkan 

merupakan sebuah sistem yang mencakup usaha  edukatif, preventif dan baru 

kemudian represif sebagai jaring pengaman terakhir (ultimun remedium). 

Sebaliknya harus disadari bahkan hukum pidana bukanlah “panacea” atau obat 

yang paling mujarab dan serba bisa untuk memberantas korupsi. 

Mengharapkan hilangnya korupsi dengan hanya mengandalkan penanganan 

perkara sebanyak-banyaknya atau menghukum seberat-beratnya, maka hanya 

akan membawa kita ke alam pikiran sempit yang justru dapat menimbulkan 

tirani-tirani baru dengan dalih penegakan hukum. Oleh sebab  itulah, maka 

tidak ada jalan lain, “grand design” pemberantasan k orupsi harus dimulai dari 

usaha  membangun kesadaran warga  untuk anti korupsi. Hal ini tidak 

dapat dilakukan sendiri oleh penegak hukum, melainkan tanggung jawab 

semua elemen bangsa termasuk dunia Kampus. Tri Dharma Perguruan Tinggi 

harus dimaknai bahwa tanggung jawab Civitas Akademika tidaklah sebatas 

menimba ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya namun harus dapat menjadi 

“problem solver” terhadap berbagai permasalahan nyata di tengah - tengah 

warga  termasuk usaha  kita dalam membangun sistem pencegahan korupsi 

yang efektif.   

Pada akhirnya, saya mengucapkan selamat memperingati Dies Natalis 

ke-49 bagi segenap keluarga besar Universitas Negeri Semarang. Semoga 

UNNES dapat terus membentuk insan-insan intelektual bangsa yang bukan saja 

memiliki wawasan keilmuan yang mumpuni namun juga dilengkapi dengan 

kualitas akhlak yang terpuji sehingga siap untuk menerima tongkat estafet 

kepemimpinan bangsa di masa depan. Secara khusus bagi Ikatan Alumni 

UNNES, saya berpesan, “keep on the good work”, perbaikan harus kita mulai dari 

sekarang dan dimulai dari diri kita sendiri sebagai pendidik dan pencetak 

cendikia bangsa.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19 


hingga Jaksa dan Polisi rendahan. Kasus-kasus itu menunjukkan bagaimana 

korupsi telah merasuk semakin dalam ke struktur kepolisian dan kejaksaan 

sehingga setiap usaha  memberantasnya tidak mudah untuk dilakukan. 

Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. 

Namun, satgas ini tak memiliki wewenang yang cukup sehingga pada akhirnya 

dalam pelaksanaannya kembali kepada kejaksaan dan kepolisian. Dalam 

beberapa kasus satgas tak menemui hambatan, namun  dalam kasus-kasus besar 

yang disorot publik, seperti kasus Gayus dan rekening gendut Polisi, serta 

dalam kasus yang terkait dengan petinggi di dua institusi ini , tampak 

satgas tidak berdaya. 

Sulitnya memberantas mafia hukum juga bisa dilihat dari kinerja KPK. 

Puluhan anggota dan mantan anggota DPR telah dipenjarakan dalam kasus 

PERAN DAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM 

DALAM RANGKA PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM DI negara kita  

Oleh 

Wahyu Widodo 

 

Abstrak 

Sistem peradilan di negara kita  telah banyak dimasuki oleh mafia. Mafia hukum 

bisa bergerak sesuka hati sebab  memang sistem hukum negara kita  lemah. 

Pemberantasan mafia hukum di negara kita  juga seperti garang di awal, 

melempem di akhir. Pemberantasan mafia hukum masih menjadi agenda utama 

pemerintah. Untuk mendukung pelaksanaan ini, penguatan koordinasi antara 

para penegak hukum dan instansi pemerintah mutlak diperlukan. Penguatan  

koordinasi ini  bisa dilakukan melalui kerja sama dan saling berkomunikasi 

antara instansi, agar pemberantasan mafia hukum tidak berujung sia-sia. 

Kata kunci: peran dan koordinasi, lembaga penegak hukum, pemberantasan 

mafia hukum 

 

 

Salah satu tantangan dalam pemberantasan korupsi yaitu  

pemberantasan mafia hukum atau praktik korupsi di lembaga peradilan. 

Berbagai kasus yang terungkap pasca-kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi 

Pemberantasan Korupsi menunjukkan bagaimana mafia hukum masih menjadi 

persoalan yang parah di institusi kejaksaan dan kepolisian. 

Mulai dari kasus besar seperti rekening gendut polisi dan kasus Gayus 

Tambunan hingga kasus-kasus kecil kontroversial: kasus Nenek Minah yang 

didakwa mencuri kakao, kasus Prita yang diadili sebab  keluhan pelayanan 

rumah sakit dan berbagai kasus lainnya, sesungguhnya yaitu  puncak dari 

gunung es mafia hukum. 

Korupsi telah menyandera institusi penegak hukum sehingga dari 

kasus-kasus ini  tampak pelakunya tersebar, mulai dari pejabat tinggi 

21 

22 

korupsi, demikian juga kepala daerah. Pejabat tinggi negara pun tidak bisa  

lepas dari penindakan oleh KPK, bahkan kasus korupsi yang melibatkan 

sejumlah mantan menteri berhasil dituntaskan oleh KPK. Akan namun , dalam 

daftar terpidana KPK hanya ada satu jaksa, yakni Urip Tri Gunawan yang 

dipenjara sebab  suap Arthalyta Suryani, dan satu polisi AKP Suparman yang 

diadili sebab  melakukan pemerasan dalam kasus PT Industri Sandang saat 

bertugas di KPK. 

Pemberantasan mafia hukum harus menjadi agenda utama pemerintah

selain melakukan pemberantasan korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan ini, 

penguatan koordinasi antara para penegak hukum dan instansi pemerintah 

mutlak diperlukan. Penguatan koordinasi ini  bisa dilakukan melalui kerja 

sama dan saling berkomunikasi antara instansi, agar pemberantasan mafia 

hukum tidak berujung sia-sia. Dalam pemberantasan mafia hukum, diperlukan 

koordinasi dan dukungan antar lembaga. Jika hal ini tidak dilakukan, 

pemberantasan mafia hukum hanya jadi angan-angan. 

Dalam praktik penegakan hukum, bukan hal aneh apabila antara 

institusi penegak hukum harus “berhadapan” dengan institusi lainnya. Sebagai 

contoh aparat Polri harus “berhadapan” dengan aparat penegak hukum lainnya 

dalam proses penyidikan suatu perkara pidana. Misalnya Polri dengan 

kejaksaan, dalam menangani kasus korupsi, Polri dengan TNI Angkatan Laut  

dalam menangani kasus pidana di wilayah perairan, serta Polri dengan PPNS, 

untuk penanganan kasus tindak pidana khusus, seperti kasus Hak atas 

Kekayaan Intelektual, Kehutanan, Kepabeanan, dan sebagainya. 

Kondisi disharmonis antara aparat penyidik Polri dengan penyidik 

pada institusi lain, dapat dipastikan akan memunculkan persepsi negatif terkait 

 kinerja lembaga-lembaga ini , yang pada gilirannya akan menurunkan 

kepercayaan warga  terhadap  hukum (termasuk aparat penegak hukum). 

Padahal, peran aparatur penegak hukum dalam konteks penegakan hukum 

menempati posisi yang sangat strategis dan menentukan menuju terciptanya 

supremasi hukum. 

Relasi yang baik antarlembaga negara  diperlukan terutama  dalam 

mengemban kepentingan publik. Namun, sejak era reformasi, praktik relasi 

yang baik antarlembaga Negara itu kerap disharmoni. Publik menilai, gesekan 

antarlembaga itu terutama terjadi sebab  ego sektoral setiap lembaga.  

Kemunculan lembaga-lembaga baru Negara pada era reformasi 

menandai pergeseran sistem ketatanegaraan negara kita  dari model otoritarian 

menjadi cenderung demokratis. Namun, dalam iklim yang terbuka ini  

relasi antarlembaga justru mengalami hambatan serius dalam mengemban 

kepentingan publik. Hambatan muncul saat  terjadi tumpang tindih dalam 

tugas dan wewenang setiap lembaga. 

                                                          

1   www.kompas.com diunduh 9 Desember 2013 

 

23 

Hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri 

menjadi potret yang aktual. Pengungkapan kasus suap pengadaan simulator 

kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akhir Juli lalu, telah 

menempatkan KPK dan Polri sebagai rival satu sama lain untuk menyelesaikan 

kasus ini. Kondisi yang sama terjadi pada 2009 saat  muncul kasus ”cicak 

versus buaya” yang sempat membuat hubungan kedua lembaga ini tegang. 

Jajak pendapat Kompas di 12 kota yang diselenggarakan pekan lalu 

mengungkapkan kondisi yang masih memprihatinkan dalam relasi 

antarlembaga negara ini. Enam dari 10 responden jajak pendapat menilai, dari 

lima lembaga Negara, yaitu Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), KPK, 

dan DPR, hubungan antara KPK dan Polri yaitu  yang terburuk. Relasi 

terburuk kedua terjadi antara KPK dan DPR. ada  64,2 persen responden 

yang menyatakan hal ini .1 

Hubungan antara KPK dan DPR tampil secara kasatmata saat  KPK 

mengajukan usulan untuk membangun gedung baru. Meskipun usulan 

pembangunan gedung baru itu dinilai banyak kalangan sesuai kebutuhan, DPR 

belum menyetujuinya dengan alasan negara sedang menghemat anggaran.  

Dalam realitasnya, disharmoni relasi antarlembaga negara juga terjadi 

pada lembaga negara lainnya. Hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY) 

termasuk di dalamnya. Konflik keduanya dipicu oleh usulan KY untuk 

menyeleksi ulang Hakim Agung di MA. Usulan ini didasari oleh penilaian KY 

bahwa Hakim Agung punya andil dalam maraknya praktik mafia peradilan. 

Puncak dari perseteruan ini  yaitu  MA melaporkan salah seorang 

komisioner KY, Suparman Marzuki, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan 

penghinaan. 

Hubungan antarlembaga negara merupakan hubungan kerja sama 

antarinstitusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara yang 

meliputi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Guru Besar Hukum 

Universitas Padjadjaran Sri Soemantri, lembaga negara harus membentuk suatu 

kesatuan proses yang saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan 

fungsi negara (actual governmental process). 

Mencuatnya konflik antarlembaga negara itu mencerminkan adanya 

benturan otoritas antarlembaga. Akibatnya, alih-alih mendorong lembaga 

negara menciptakan satu kesatuan proses dalam rangka penyelenggaraan fungsi 

negara, lembaga negara justru menjadi penghambat terlaksananya fungsi 

ini . 

Merebaknya konflik antarlembaga  negara membuka mata publik 

tentang pertarungan kepentingan dalam kaitan dengan penyelenggaraan 

24

negara. Setiap lembaga berusaha mempertahankan bukan hanya kepentingan 

pribadi, melainkan juga kepentingan institusi. 

Kasus Korlantas merupakan kasus pertama yang disajikan kepada 

publik terkait praktik korupsi di Polri. Meskipun sebelumnya pernah 

mengemukakan usaha  membongkar dugaan ”rekening gendut” sejumlah perwira 

tinggi Polri, kasus itu tak terdengar. Langkah Polri melakukan penyidikan 

terhadap kasus yang sama patut diduga untuk melindungi kepentingan 

institusinya. 

Kondisi  disharmonis  antar  aparat  penegak hukum dalam menangani

kasus-kasus pidana, khususnya mafia hukum sejatinya telah memperoleh 

perhatian utama.Masalah harmonisasi penegakan hukum antar instutusi 

penegak hukum menjadi salah satu issu sentral yang memerlukan pembenahan 

segera. 

Oleh sebab   itu, memandang pentingnya terwujudnya koordinasi yang 

sinergis antar aparat penegak hukum, khususnya dalam kerangka penegakan 

hukum kasus mafia hukum, sebagai salah satu wujud membangun 

kebersamaan/kemitraan (partnership building), maka perlu disusun strategi guna 

peningkatan koordinasi antar instansi penegak hukum. 

 

 

Peran Dan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam Rangka 

Pemberantasan Mafia Hukum Di negara kita  

Sistem peradilan di negara kita  telah banyak dimasuki oleh mafia. Dalam 

menjalankan aksinya, mafia ini sangat lihai. Mereka bisa mengubah Berita Acara 

pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, mengubah surat dakwaan Penuntut 

Umum yang akan disidangkan, melakukan negosiasi antara penasihat hukum 

terdakwa, penuntut umum, penyidik, dan hakim, agar terdakwa divonis bebas. 

Jika si mafia hukum divonis bersalah, dia masih bisa bergerak, yaitu bisa 

menyuap petugas LP agar membebaskannya atau memperbagus penjaranya. 

Seperti dalam kasus Gayus Tambunan saat  disidang di PN 

Tangerang, Maret 2010. Dia menyuap ketua tim Jaksa peneliti kasusnya, Cirus 

Sinaga. Kemudian, Gayus juga menyuap hakim Muhtadi Asnun, dengan 

imbalan mobil Honda Jazz. Mereka merekayasa perkara Gayus agar divonis 

bebas. Sebenarnya, Gayus melakukan korupsi dan pencucian uang sehingga 

masuk dalam pidana khusus. Namun, Jaksa Cirus mendakwanya dengan pasal 

penggelapan sebab  dia yaitu  Jaksa Pidana Umum. Sesuai Hukum Acara 

Pidana, jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, putusannya yaitu  

bebas. Jika perkara bukan merupakan perkara pidana, putusannya lepas. Jika 

terbukti, dipidana. Setelah mendapat vonis bebas dari PN Tangerang ini , 

Gayus bebas melenggang kemana-mana. 

                                                          

2  Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: 

Liberty, 1999), hlm. 71 

 

25 

negara kita  mempunyai trisula penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan 

Agung, dan KPK. Ketiganya kini telah mempunyai pemimpin baru. Tindakan 

nyata dari ketiga pemimpin baru ini  sangat dinanti oleh warga . Polri 

merupakan alat negara yang berfungsi untuk melindungi dan mengayomi 

warga . Tanpa Polri, di negara ini tidak bisa tercipta keamanan dan 

ketertiban. Kejaksaan Agung melakukan tugas di bidang penuntutan sehingga 

harus dipisahkan dari struktur ketatanegaraan RI. Selama ini, Kejaksaan Agung 

berada di bawah kekuasaan eksekutif. berdasar  Pasal 19 UU No. 16 Tahun 

2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung dipilih berdasar  hak prerogatif 

Presiden sehingga Jaksa Agung masuk dalam jajaran kabinet pemerintah yang 

sedang berkuasa. Menurut saya, lebih baik Kejaksaan Agung dipisahkan dari 

struktur kabinet dan menjadi lembaga yang independen agar bisa melakukan 

penuntutan kepada pihak manapun tanpa pandang bulu. Kemudian, sebaiknya 

Jaksa Agung dipilih dengan fit and proper test di DPR, seperti pemilihan Ketua 

KPK, BPK, Gubernur BI, dan sebagainya. Adapun KPK, dibentuk sebab  

ketidakpercayaan publik atas dua lembaga hukum sebelumnya. Dari awal 

pembentukannya, sebenarnya KPK yaitu  lembaga yang mandiri dan ad hoc. 

Maksud dari ad hoc  yaitu  bersifat sementara. Artinya, jika Kejaksaan Agung 

dan Polri bisa memberantas korupsi dengan baik dan korupsi telah benar-benar 

hilang dari bumi negara kita , KPK bisa dibubarkan. 

Menurut Sudikno Mertokusumo2 tujuan pokok hukum yaitu  

menciptakan tatanan warga  yang tertib, menciptakan ketertiban dan 

keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam warga  diharapkan 

kepentingan manusia akan terindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum 

bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam warga , 

membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta 

memelihara kepastian hukum. 

Masalah  utama penegakan  hukum di negara - negara  berkembang

khususnya negara kita  bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada 

kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan 

demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) 

menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat 

dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 

tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, 

kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas ini  

mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara

untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan 

5   M. Afif Habullah, Politik Hukum Rativikasi Konvensi HAM negara kita , usaha  

Mewujudkan warga  Yang Demokratis, (Lamongan Jawa Timur: 

UNISDA, 2005). hlm. 14 

                                                          

3   Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum, 

(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005). hlm. 50 

 

4 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan 

Hukum,(Cet. Ke-10), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 1

26

tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.3 

Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam warga , 

yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan 

aspirasi warga . Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan 

pengertian dari golongan sasaran (warga ), di samping mampu 

membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. 

Selain  itu,  golongan  panutan  harus  dapat  memanfaatkan  unsur - unsur pola 

tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran 

atau warga  luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan 

lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-

kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.4 

Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu 

penyebab lemahnya penegakan hukum di negara kita  yaitu  masih rendahnya 

moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat) serta judicial 

corruption yang sudah terlanjur  mendarah daging, sehingga sampai saat ini sulit 

sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan 

hukum di negara kita  sebab  para penegak hukum yang seharusnya menegakkan 

hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diharapkan bisa ikut 

menciptakan good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila 

lembaga lembaga hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak 

profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.5 

 Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), peran aparatur 

penegak hukum, khususnya penyidik, sangatlah strategis. Penyidik merupakan 

pintu gerbang utama dimulainya  tugas pencarian kebenaran materiil. Melalui 

proses penyidikan usaha  penegakan hukum berawal. sebab  itu, kewenangan 

untuk melakukan penyidikan atas suatu tindak pidana perlu memperoleh 

kejelasan, tidak saja terkait institusi mana yang berwenang menyidik namun  juga 

seberapa luas kewenangan ini  dilaksanakan, guna menghindari 

munculnya tarik menarik kewenangan yang potensial menyebabkan 

terlanggarnya rasa keadilan warga . 

Diberikannya kewenangan pada institusi lain untuk terlibat dalam 

proses penyidikan sejatinya telah memiliki dasar pijakan yuridis, baik dalam 

 

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-

Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik negara kita . 

Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan: Penyidik yaitu : 

1. Pejabat Polisi Negara Republik negara kita  

2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh 

Undang-Undang. 

sedang  Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang 

Kepolisian Negara Republik negara kita , menyebutkan Pengemban fungsi 

kepolisian yaitu  Kepolisian Negara Republik negara kita  yang dibantu oleh: 

1. Kepolisian khusus; 

2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau 

3. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. 

Sebagai implementasi dari Undang-Undang di atas, telah banyak 

institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, antara lain: 

1. Aparat kejaksaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d. 

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang 

menyebutkan: di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan 

wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu 

berdasar  Undang-Undang. 

2. Perwira TNI AL, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-

Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, khususnya 

Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan: Aparatur penegak hukum di bidang 

penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif negara kita  yaitu  Perwira Tentara 

Nasional negara kita  Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan 

Bersenjata Republik negara kita ”. 

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan Pasal 31 ayat (1) 

juga menunjuk Perwira Tentara Nasional negara kita  (TNI AL) sebagai 

penyidik dalam tindak pidana di area Zone Ekonomi Eksklusif; 

4. Pejabat Bea dan Cukai sebagai penyidik berdasar  Pasal 112 ayat (1) 

Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; 

5. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang 

menegaskan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Direktorat 

Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, diberi wewenang khusus sebagai 

penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 

1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak 

pidana di bidang Merek. 

Diberikannya kewenangan pada institusi lain untuk melakukan 

penyidikan, di satu sisi akan memudahkan dalam pengungkapan suatu kasus 

tindak pidana mengingat banyaknya kendala yang dihadapi oleh aparat 

penyidik kepolisian dalam melaksanakan tugas penyidikan, seperti kendala 

27 

28

sumber daya manusia, sarana-prasarana,  anggaran, dan sebagainya, sehingga  

keterlibatan institusi ini  dalam tugas penyidikan dapat membantu proses 

penegakan hukum. Namun di sisi lain, hal ini  dapat menimbulkan kondisi 

disharmonis yang memicu terjadinya tarik menarik kewenangan antar institusi, 

dan bermuara pada terhambatnya proses penegakan hukum. 

Tarik menarik kewenangan dalam melakukan penyidikan sudah 

banyak dijumpai dalam praktik penegakan hukum di negara kita , yang paling 

banyak terjadi yaitu  antara aparat Polri dengan instansi lain, seperti Kejaksaan, 

dan PPNS. Adanya, tarik menarik kewenangan ini justru dimanfaatkan oleh 

pihak yang diperiksa (tersangka) untuk mengambil keuntungan, sebagaimana 

terjadi pada kasus gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum 

Abdul Waris Halid, tersangka kasus gula impor, terhadap Kepala Kepolisian 

Negara Republik negara kita  Cq. Badan Reserse Kriminal Polri Cq. Direktur II 

Ekonomi dan Khusus. Sebagaimana kita ketahui bersama, akhir dari proses ini 

pihak Mabes Polri dikalahkan dalam praperadilan ini . 

Contoh lain yaitu  dalam penegakan hukum kasus tindak pidana 

korupsi. Diberikannya kewenangan kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan 

Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyidik kasus korupsi ternyata tidak 

menyebabkan kasus korupsi semakin berkurang, malahan yang muncul yaitu  

tarik menarik kewenangan antar intitusi yang berdampak pada terhambatnya 

proses penegakan hukum. Misalnya di Pengadilan Negeri Ciamis pernah terjadi 

seorang tersangka kasus korupsi dibebaskan Pengadilan, sebab  hakim 

memandang bahwa institusi yang berwenang untuk menyidik yaitu  kejaksaan 

bukan kepolisian, akibatnya tersangka dibebaskan.

Sungguh ironis, penegakan hukum terhambat hanya sebab  masing-

masing institusi mempertahankan ego sektoral, sehingga rasa keadilan 

warga  harus dikorbankan. Melihat fenomena penegakan hukum seperti ini 

sudah dapat dipastikan bahwa warga  akan meragukan tegaknya wibawa 

hukum di tanah air. Namun inilah potret penegakan hukum di negara kita.  

Apabila kondisi di atas tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan 

menimbulkan ketidakjelasan arah penegakan hukum, tidak saja di kalangan 

warga  pencari keadilan namun  juga di kalangan institusi penyidik itu 

sendiri, sebab  masing-masing institusi penyidik takut melakukan tindakan 

hukum, yang pada akhirnya akan berakibat pada munculnya kelambatan dalam 

pemeriksaan dan penuntutan suatu tindak pidana. 

Beberapa faktor penyebab yang menurut menjadi  pemicu 

kondisi disharmonis, di antaranya:  

1. Kemampuan aparat penyidik Polri masih belum memadai sebagaimana 

yang diharapkan, baik secara kualitas (penguasaan teknis dan taktis 

penyidikan) maupun kuantitas (ratio ketersediaan aparat penyidik dengan 

munculnya

 

29 

kasus yang ditangani serta penyebaran jumlah penyidik). Selain itu, 

kelemahan sumber daya manusia dapat pula muncul dari aspek kultur

yaitu sikap-sikap aparat penyidik yang arogan, tidak memiliki sifat 

melayani, manipulatif, diskriminatif dan sebagainya. 

2. Koordinasi lintas instansi belum berjalan secara sinergis. Indikatornya, 

pembagian tugas dan tanggungjawab penyidikan dalam kasus tertentu 

masih dirangkap oleh aparat kejaksaan, yang sejatinya merupakan institusi 

penuntut, serta  institusi di luar kerangka CJS (Criminal Justice System), 

misalnya penyidik TNI AL. Di samping itu,  pelaksanaan koordinasi antar 

aparat penegak hukum dengan PPNS belum berjalan dengan baik, 

sehingga di lapangan masih muncul tarik menarik kewenangan untuk 

melakukan pernyidikan; 

3. Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam 

menjalankan kewenangannya masih menyisakan beragam permasalahan, 

seperti: 

a. Adanya perundang-undangan yang bertentangan satu dengan yang lain, 

baik dari aspek substansi maupun hierarkinya (ketentuan yang statusnya 

di bawah bisa bertentangan/mengalahkan ketentuan yang lebih tinggi, 

misalnya: peraturan pemerintah (PP/KEPPRES) bertentangan dengan 

Undang-Undang); 

b. Masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari produk 

zaman Belanda sehingga tidak mampu mengakomodasi perkembangan 

yang ada, namun eksistensinya tetap dipertahankan; 

c. Masih ditemukan perundang-undangan yang mengamanatkan segera 

dibentuknya peraturan pelaksana namun sampai sekarang belum 

dibentuk; 

d. Masih ada perundang-undangan yang substansinya tidak jelas sehingga 

memunculkan multitafsir. 

Meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna terciptanya 

hubungan lintas instansi yang sinergis yang dilakukan melalui usaha : 

1. Melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang timbul terkait 

koordinasi lintas instansi. 

2. Meningkatkan pembentukan lembaga kerjasama antar instansi terkait; 

3. Membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan 

tugas masing-masing institusi; 

4. Melakukan integrasi dan sinkronisai pelayanan warga  agar 

mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan sederhana, cepat dan tidak 

tumpang tindih; 

5. Masing-masing instansi bertemu secara periodik baik formal maupun 

informal untuk membicarakan berbagai permasalah yang timbul terkait 

30

masalah koordinasi sekaligus menemukan solusinya; 

6. Peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar aparat penegak hukum 

yang bertujuan untuk memperoleh kesamaan pandang dalam 

melaksanakan tugas penyidikan; 

7. Menyusun MoU yang berisikan kerjasama dan koordinasi lintas instansi 

terkait penegakan hukum. 

Kasus Gayus selayaknya menjadi pintu masuk bagi usaha  reformasi 

penegak hukum di negara kita . Peristiwa melenggangnya Gayus dari tahanan 

sebenarnya merupakan cerminan kecil dari lemahnya penegakan hukum dalam 

institusi penegak hukum. Hal ini  membuktikan adanya permasalahan 

besar dalam tubuh penegak hukum yang tak bisa hanya diatasi oleh Satgas 

Pemberantasan Mafia Hukum semata. Sebagai lembaga yang bukanlah 

projustisia, Satgas tentunya tidak memiliki kekuatan penuh untuk menguak 

akar permasalahan hukum di negara kita . Diperlukan usaha  terintegrasi untuk 

mensinergikan peran institusi penegak hukum sebagai avant -garde atau ujung 

tombak dalam penyelesaian akar permasalahan hukum di negara kita . 

Reformasi penegak hukum menjadi jawaban yang paling ideal dalam 

menjawab permasalahan ini . Namun sejauh perjalanannya, reformasi 

penegak hukum justru paling lamban dibanding dengan usaha  reformasi di 

bidang lain seperti reformasi ekonomi. Hal ini  diperparah dengan adanya 

praktik mafia hukum yang menyebabkan re formasi hukum di negara kita  jalan di 

tempat. 

Penguatan institusi penegak hukum yang ada sekarang merupakan hal 

yang tak bisa dihindarkan lagi. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga 

yang independen dengan tugas dan wewenangnya masing-masing telah 

dilengkapi kekuasaan serta memiliki diskresi penuh dalam usaha  penegakan 

hukum di negara kita . Sinergisasi antara ketiga lembaga ini  setidaknya 

membutuhkan beberapa hal. Pertama, pimpinan penegak hukum di lembaga 

masing-masing harus memiliki kemauan dan tekad kuat dalam memberantas 

praktik mafia hukum di institusi yang dipimpinnya. Kedua, perlunya penguatan 

serta pengawasan baik dari internal maupun eksternal masing-masing institusi 

penegak  hukum.  Terakhir,  ada  kesempatan  seluas - luasnya bagi warga  

untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Tentunya, jika ingin 

membersihkan kotoran, sapunya harus bersih, kalau sapu itu sendiri kotor, 

mana mungkin dapat membersihkan. 

 

 

31 

 

Simpulan 

Meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna 

terciptanya hubungan lintas instansi yang sinergis yang dilakukan melalui 

usaha : melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang timbul terkait 

koordinasi lintas instansi, meningkatkan pembentukan lembaga kerjasama antar 

instansi terkait, membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi 

pelaksanaan tugas masing-masing institusi, melakukan integrasi dan sinkronisai 

pelayanan warga  agar mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan 

sederhana, cepat dan tidak tumpang tindih, masing-masing instansi bertemu 

secara periodik baik formal maupun informal untuk membicarakan berbagai 

permasalah yang timbul terkait masalah koordinasi sekaligus menemukan 

solusinya, peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar aparat penegak 

hukum yang bertujuan untuk memperoleh kesamaan pandang dalam 

melaksanakan tugas penyidikan, menyusun MoU yang berisikan kerjasama dan 

koordinasi lintas instansi terkait penegakan hukum. 

 

Saran 

Perbaikan sistem dalam pemberantasan mafia hukum terus dijalankan. 

Agar koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum itu efektif, 

diperlukan dukungan politik yang nyata dari Presiden. Misalnya anggaran, 

enggak ada perhatian untuk menyusun anggaran yang ideal di Kejakasaan dan 

Kepolisian. Selain itu, perlu dibentuk suatu unit koordinasi pemberantasan 

mafia hukum terpadu yang ditempatkan di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian 

agar koordinasi ini  melembaga. 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Busyro Muqoddas. Mafia Peradilan Berjalan Sistemik. lihat dalam 

http://beritasore.com/2009/07/16/mafia peradilan. 

Friedman, Lawrence M. Friedman.1969. The Legal System, Russel Sage 

Foundation,. New York.  

Sudikno Mertokusumo.1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: 

Liberty. 

Siswanto Sunarso.2005. Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi 

Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 

Soerjono Soekanto.2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan 

Hukum,(Cet. Ke-10).  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 

Soerjono Soekanto.2001. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press.  

M. Afif Habullah.2005. Politik Hukum Rativikasi Konvensi HAM negara kita , 

usaha  Mewujudkan warga  Yang Demokratis, (Lamongan Jawa 

Timur: UNISDA,).  

 

 

 

 

32

www.kompas.com diunduh 9 Desember 2013 

http://sadarotda.hukum.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&view=arti

cle&id=6:perkembangan-konsep-negara-hukum-pada-negara-

demokrasi-negara kita -dan-arah-pembangunan-

hukum&catid=2:makalah&Itemid=5 

 

PERANG MELAWAN KOLUSI DAN NEPOTISME 

(Agenda Reformasi yang Terabaikan)  

Fajar L. Soeroso 

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi 

Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110 

email: fajarlaksono@yahoo.com 

 

Abstrak 

Selama 15 tahun memasuki era reformasi, usaha  pemberantasan KKN belum 

menunjukkan hasil optimal. Salah satunya penyebab mendasar ialah sebab  

usaha  hanya terfokus pada pemberantasan korupsi, sementara kolusi dan 

nepotisme terabaikan. Padahal reformasi mengamanatkan usaha  

pemberantasan KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih lagi, 

pemberantasan korupsi barulah sebatas korupsi yang diartikan stipulatif sesuai 

dengan ketentuan undang-undang (konvensional), belum mencakup korupsi 

dalam sifatnya yang non-konvensional. Padahal pula, dari jenis korupsi inilah 

kolusi dan nepotisme muncul memproduksi korupsi-korupsi yang bersifat 

konvensional. Selama kolusi dan nepotisme tidak diberantas, korupsi akan terus 

bermunculan. Untuk itu, sesuai dengan perjuangan dan amanat reformasi, maka 

tidak semestinya pemberantasan KKN dipersempit hanya sekadar perang 

melawan korupsi melainkan harus dipahami juga sebagai perang melawan 

kolusi dan nepotisme. 

Kata Kunci: Kolusi, Nepotisme, Agenda Reformasi, Terabaikan 

 

 

Sekarang ini, hampir tidak ada lembaga negara yang absen 

meneriakkan jargon-jargon anti korupsi. Dalam berbagai kesempatan, lembaga-

lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah 

Agung, dan Mahkamah Konstitusi bersuara sangat lantang terhadap korupsi. 

Kejaksaan Agung mengusung slogan "Berani Jujur, Hebat-Korupsi Sikat, Tanpa 

Korupsi Hidup Sehat dan Nikmat". POLRI tak mau kalah. Banner dengan tulisan 

bernada anti korupsi  "mengepung " Mabes Polri, bahkan dipampang juga di 

Mapolres dan  Mapolsek di seantero wilayah nusantara. “Korupsi Harus 

Diberantas”, “ Kawasan Bebas Pungli”, demikian bunyi spanduk-spanduk itu. Di 

Mahkamah Agung, Ketua MA, Hatta Ali, terus meyakinkan bahwa MA tengah 

serius berkomitmen memerangi korupsi. Kementerian dan lembaga lain di 

ranah lembaga eksekutif pun seolah tidak ingin kalah. 

Di Mahkamah Konstitusi (MK), zona bebas korupsi telah dicanangkan 

dan dijaga sejak lembaga ini  berdiri lebih dari satu dasa warsa silam. Di 

samping mengembangkan sistem pengawasan internal yang efektif, jargon-

jargon anti-korupsi dipampang di banyak lokasi di dalam gedung MK. Misalnya 

 

 

33 

papan peringatan bertuliskan, Perhatian. Para Pemohon dan Pihak Terkait diminta 

agar tidak memercayai siapapun yang mengaku hakim atau pegawai MK dengan 

menghubungi anda melalui telepon, sms, bertemu langsung atau dengan cara lainnya 

dan menjanjikan dapat mengatur perkara/putusan dengan atau tanpa imbalan uang, 

hadiah,atau imbalan lainnya. Jargon anti korupsi pun lantang disuarakan di 

lingkungan DPR. Buktinya, di DPR dibentuk Gugus Tugas DPR yang terdiri atas 

28 anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi yang terus intensif 

mengampanyekan parliamentary awarenes tentang anti korupsi di lingkup 

parlemen.  

Intinya, semangat massif lembaga-lembaga negara untuk memerangi 

korupsi sudah sangat maju dan menggembirakan. Kini, hampir semua lembaga 

negara berlomba-lomba menahbiskan diri menjadi agen-agen anti korupsi. Hal 

ini  tentulah menjadi angin gembira bagi harapan pemberantasan korupsi 

ke depan. Walaupun dalam praktiknya, kasus korupsi yang kemudian 

terungkap di tengah-tengah teriakan jargon ini  justru seperti tidak 

berkurang, bahkan makin meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya. 

Sudah banyak pelaku korupsi berhasil digiring dan dijebloskan ke penjara, 

namun demikian, korupsi-korupsi baru, dengan modus yang lebih canggih 

bermunculan seolah tiada habis-habisnya. Kasus korupsi yang satu terungkap, 

muncul lagi kasus baru yang lebih fantastis. Kasus baru sedang ditangani, sudah 

disusul lagi dengan kasus korupsi lainnya. Demikian seterusnya yang terjadi. 

Oleh sebab nya muncul pertanyaan, meski gencar diusaha kan, 

mengapa  pemberantasan  korupsi  seperti  membentur  dinding  tebal,  seolah 

hanya berpindah dari kegagalan ke kegagalan berikutnya? Tentu ada banyak 

kemungkinan terhadap hal ini . Mungkin soal pilihan pendekatan yang 

kurang tepat dan komprehensif. Adanya bentuk perlawanan terhadap gerakan 

anti-korupsi yang meliputi blokade di birokrasi dan aparat penegak hukum, 

penyerangan terhadap undang-undang dan institusi anti-korupsi yang 

mengawakinya, dan manipulasi putusan hakim. Termasuk juga sebab  

fenomena corruptor fights back yang seringkali justru mengakibatkan jatuhnya 

tokoh sentral di belakang pemberantasan korupsi. Semua kemungkinan ini  

terbuka dimunculkan ke ruang analisis.  

Namun dalam pandangan penulis, ada satu hal mendasar yang turut 

menyebabkan korupsi tetap bermunculan meski terus diberantas, yaitu sebab  

bangsa ini hanya fokus pada pemberantasan korupsi. Padahal, reformasi 1998 

jelas mengamanatkan pemberantasan KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Setelah hampir 15 tahun reformasi, semua energi tercurah untuk pemberantasan 

korupsi, sementara kolusi dan nepotisme seolah terabaikan. Padahal, kolusi dan 

nepotisme merupakan pra-kondisi terjadinya korupsi.  

34

Oleh sebab  itu, tulisan ini bermaksud mengingatkan kembali perihal 

pemberantasan KKN sebagai salah satu agenda reformasi.1  

Dalam sejarahnya, praktik KKN yang menggurita di masa lalu 

merupakan salah satu pemicu kuat kuatnya reformasi.  Untuk itulah, reformasi 

mengamanatkan suatu ikhtiar bersama untuk membersihkan bangsa ini dari 3 

(tiga) noktah cela yang amat merusak, yaitu KKN: korupsi, kolusi, dan 

nepotisme.  

 

KKN Bukan Hanya Korupsi 

Semangat massif lembaga-lembaga negara untuk memerangi korupsi 

sangat menggembirakan. Namun, gerakan-gerakan ini  semuanya hanya 

memfokuskan pandangan pada “korupsi” belaka, sementara pemberantasan 

kolusi dan nepotisme tidak kelihatan sama sekali. Di tambah lagi, setiap 

pembicaraan pemberantasan korupsi hanya dilakukan untuk korupsi yang 

menurut Satjipto Rahardjo, korupsi dalam arti konvensional. Satjipto Rahardjo 

menyatakan:2 

“Korupsi versi Undang-Undang Antikorupsi “hanya” merumuskan korupsi 

sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik untuk kepentingan 

sendiri maupun kelompok. Tentu saja itu sudah lumayan, namun  jika kita ingin 

menuntaskan pemberantasan korupsi dengan sekalian percabangannya, 

maka sasaran tembak yang demikian itu belum mencukupi. Yang kita tembak 

baru korupsi konvensional” 

Maksudnya, yang diberantas barulah sebatas korupsi yang diartikan 

stipulatif sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memuat 3 (tiga) unsur 

akumulatif di dalamnya, yakni, (1) dilakukan secara melawan hukum, (2) untuk 

memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta (3) merugikan 

keuangan negara. Tanpa ketiga unsur ini  bukanlah perbuatan yang layak 

disebut korupsi. Kiranya, pandangan demikian yang mendasari lembaga-

                                                          

1    ada  6 (enam) tuntutan yang disuarakan menjadi agenda reformasi, salah 

satunya yaitu  amandemen UUD 1945, yaitu: (1) Amandemen UUD 1945; (2) 

Penghapusan Dwi Fungsi ABRI; (3) Penegakan supremasi hukum, 

penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan 

nepotisme (KKN); (4) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat 

dan daerah (otonomi daerah); (5) Mewujudkan kebebasan pers; dan (6) 

Mewujudkan kehidupan demokrasi. walaupun tidak ada produk hukum 

resmi yang menetapkan 6 (enam) agenda reformasi ini , namun  keenam 

hal ini  diterima sebagai kesepakatan dalam praktik. Baca MPR RI, 

Panduan Pewarga an Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 

1945, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010), hal. 3-4. 

 

2   Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006), hal. 

135.  

 

35 

lembaga negara saat  berlomba meneriakkan jargon anti korupsi. Yang dicegah 

dan diperangi yaitu  korupsi dalam arti stipulatif ini .  

Padahal di sisi lain, ada jenis korupsi lain, yakni korupsi non-

konvensional. Menurut Satjipto Rahardjo, korupsi tidak boleh hanya dimaknai 

sempit dengan merujuk secara stipulatif pada bunyi undang-undang, melainkan 

lebih pada perilaku koruptif dalam memanfaatkan jabatan yang dipegang 

penyelenggara negara. Satjipto Rahardjo, memberikan contoh bahwa korupsi 

non-konvensional itu yaitu  “korupsi kekuasaan”, yaitu pelaksanaan kekuasaan 

publik mana pun dan pada tingkat mana pun, yang berkualitas jahat, tidak jujur, 

lemah empati, tidak bermutu, dan merusak kepercayaan publik. Ia yaitu  

penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (willekeur), ceroboh, 

melakukan pekerjaan/proyek di bawah standar; bekerja asal-asalan,tidak 

peduli perasaan rakyat, dan sebagainya.3 

Menurut Moh. Mahfud MD., termasuk juga dalam korupsi non-

konvensional antara lain sikap merasa paling berkuasa, selalu ingin melibatkan 

kroni dalam kegiatan-kegiatan formal apapun di lembaganya, membuat 

kegiatan di luar tugas pokok untuk mendapat honor yang secara formal sah 

namun  kurang patut, gemar pada protokoler secara berlebihan, dan perilaku-

perilaku sejenis lainnya.4 Dari jenis korupsi inilah kolusi dan nepotisme muncul 

dan kemudian segera berkembang biak untuk memproduksi korupsi-korupsi 

konvensional. 

Untuk korupsi konvensional, sudah tidak terhitung berapa banyak 

jumlah pejabat/penyelenggara negara yang berhasil dijatuhi hukuman. Mulai 

dari pegawai rendahan, pejabat eselon, kepala daerah, mantan menteri, anggota 

DPR, hakim, jaksa, polisi, dan lain-lain. Namun, bagaimana dengan orang yang 

terbukti melakukan korupsi non-konvensional? Tentu jawabnya, sejauh ini 

mereka tetap aman dan nyaman bersama jabatan dan kekuasaannya. Hal itu 

sebab  undang-undang tidak pernah dapat menyentuh mereka, terlebih lagi, 

undang-undang tidak di-setting akrab dengan perilaku korupsi dalam 

maknanya yang non-konvensional. Itu sebabnya, sampai hari ini pelaku-pelaku 

korupsi non-konvensional terus saja melenggang bebas. Padahal, jika dicermati, 

korupsi non-konvensional amat dekat dengan korupsi konvensional. Orang 

yang gemar melakukan korupsi non-konvensional cenderung mudah untuk 

                                                          

3   Ibid, hal.136. 

4 Moh. Mahfud MD, Pemberantasan Mafia Peradilan:Mendiagnosa Akar Masalah, 

Menemukan Solusi Terarah, Keynote Speech pada Debat Publik dalam Rangka 10 

Tahun Komisi Hukum Nasional (KHN), yang diselenggarakan oleh Komisi 

Hukum Nasional (KHN), Kamis, 18 Februari 2010 di Hotel Millenium, 

Jakarta. 

36

melakukan korupsi konvensional manakala ada keinginan (willingness) dan 

kesempatan (opportunity) melakukannya. 

Pelaku-pelaku korupsi non-konvensional masih bebas berpraktik tanpa 

terdeteksi pantauan publik, bahkan radar LSM-LSM anti korupsi seolah 

dibutakan. Hal ini tampak dalam realitasnya, ada kecenderungan pengawasan 

publik mengendur terhadap lembaga-lembaga negara yang selama ini mendapat 

cap atau label bersih dalam pengelolaan keuangan negara. Misalnya, terhadap 

kementerian/lembaga negara yang dalam laporan keuangan negara berhasil 

meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa 

Keuangan (BPK), publik dengan serta merta mempersepsikan 

kementerian/lembaga negara ini  bersih dan bebas korupsi.  

Padahal, seperti yang sering dikatakan Ketua BPK, Hadi Purnomo, 

opini WTP tidak menjamin bahwa institusi yang bersangkutan tidak ada 

korupsi. sebab , pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus 

untuk mendeteksi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artinya, 

kementerian/lembaga negara yang meraih WTP berkali-kali pun, belum tentu 

sungguh-sungguh terbebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Inilah konsekuensi terabaikannya pemberantasan kolusi dan nepotisme. 

 

Memaknai Kolusi dan Nepotisme 

Dalam hal ini, penting untuk mengemukakan terlebih dulu secara lebih 

jelas atas 2 (dua) asumsi yang mendasari analisis ini, yaitu (1) kolusi dan 

nepotisme merupakan akar terjadinya korupsi, dan (2) kolusi dan nepotisme 

merupakan entitas berbeda yang harus juga diperangi, seperti halnya korupsi. 

Terhadap asumsi pertama, menurut penulis, kolusi dan nepotisme telah menjadi 

mata rantai yang kemudian secara sistemik memproduksi perilaku jahat 

korupsi. Oleh sebab  itu, korupsi dapat diminimalisir manakala mata rantainya 

dapat diputus. Hampir tidak ada korupsi konvensional yang tidak didahului 

sebelumnya  dengan  perilaku -   perilaku  kolutif.   Jika   korupsi  diibartakan

sebagai rumput liar, maka sepanjang akarnya tidak dimatikan, maka akar akan 

bertunas dan terus tumbuh meskipun sudah berkali-kali dipangkas habis serata 

dengan tanah. Artinya, walaupun korupsi diberantas, namun  manakala kolusi 

dan nepotisme dibiarkan, dapat dipastikan korupsi akan muncul kembali. Selain 

hal itu, jika dicermati lebih jauh, kolusi dan nepotisme pula yang selama ini 

sesungguhnya yang membuat tindakan-tindakan korupsi berlangsung 

sistematis dan rapi. Untuk itu, dalam hal ini, kiranya perlu kembali diuraikan 

mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan “kolusi” dan “nepotisme”.  

Terhadap asumsi kedua, penulis memahami bahwa ada  ratusan 

bahkan ribuan jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan 

korupsi mengingat korupsi merupakan istilah dengan arti yang sangat luas. 

Secara ringkas, Syed Husein Alatas menggolongkan tindakan-tindakan ini  

 

 

37 

ke dalam 7 (tujuh) macam tipologi korupsi yang kesemuanya memiliki esensi 

pencurian melalui penipuan.5 Sejalan dengan itu, menurut Samuel P. 

Huntington, korupsi merupakan perilaku menyimpang aparat negara dari 

norma-norma yang diterima dan dianut oleh suatu warga . Tujuan 

penyimpangan ini  tentu saja untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan 

pribadi.6 

Kolusi dan nepotisme acapkali dikatakan sebagai bagian atau menjadi 

salah satu varian dari korupsi, namun menurut penulis, kolusi dan nepotisme 

memiliki sejarah dan terminologi sendiri yang berbeda dengan korupsi. Pada 

konteks negara kita , pembedaan ketiganya amat jelas. Hal ini sebagaimana 

ditegaskan dalam TAP MPR RI Nomor  VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi 

Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

juncto Tap MPR No 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan 

Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 

sampai Tahun 2002 secara tegas membedakan istilah korupsi dengan istilah 

kolusi dan nepotisme. Kemudian, TAP MPR ini  juga mengamanatkan 

kepada Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk 

membuat undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi 

serta undang-undang lain untuk pencegahan dan pemberantasan kolusi dan 

nepotisme. Dengan demikian, merujuk pada amanat ini , korupsi, kolusi, 

dan korupsi merupakan 3 (tiga) entitas berbeda yang sama-sama harus 

diperangi dengan menggunakan strategi dan treatment yang dapat saja berbeda. 

Kata kolusi berasal dari   bahasa Inggris “collution” yang berarti 

“kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan”.  Dalam 

Kamus Besar Bahasa negara kita , kata “kolusi” dimaknai sebagai “rahasia”, 

“ dengan diam-diam”, atau “tidak terbuka”. Dari makna gramatikal ini  dapat 

ditarik kesimpulan bahwa tindakan kolusi tidak akan tampak kasat mata akan 

namun  dapat dirasakan dan dianalisis dari indikasi-indikasi yang menyertai atau 

ditimbulkannya. Praktik tidak kasat mata itu misalnya, seorang 

penyelenggara/pejabat negara yang memberikan privillege kepada pihak-pihak 

tertentu yang disertai proses tawar menawar kepentingan demi meraih 

keuntungan tertentu. Biasanya, kerja sama dilakukan tersembunyi di bawah 

prinsip tahu sama tahu dengan nuansa materi yang kental, termasuk dengan 

memanipulasi prosedur birokrasi, atau bahkan dengan pemaksaan keputusan 

                                                          

5   S.H. Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi, (Jakarta: LP3ES, 1987), hal. 3. 

 

6  Pendapat Samuel P. Huntington dalam bukunya, Political Order In Changing 

Societes, sebagaimana dikutip Jhonson BS Rajagukguk dalam tulisan berjudul 

Reformasi Mentalitas Budaya Politik Menuju Pemberantasan Korupsi, di 

http://www.hariansib.com/date15/rubrik1.htm. 

38

atau kebijakan secara struktural, tanpa adanya pelanggaran hukum dalam arti 

hukum positif. Intinya, kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur 

penyelenggara negara dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam 

melakukan kesepakatan yang diwarnai dengan orientasi materi dan/atau 

fasilitas tertentu dengan dibungkus oleh formalitas-formalitas administrasi yang 

memungkinkan semua terkesan sah dan legal. 

Dalam kuasa kolusi, keputusan-keputusan diambil tidak menurut apa 

yang seharusnya dan objektif, melainkan menuruti interest pihak-pihak yang 

bersangkutan. Keputusan atau kebijakan ini  diambil bukan sebab  paling 

tepat, melainkan yang paling menguntungkan bagi pengambil kebijakan. Dalam 

ruang yang terkontaminasi kolusi, hilanglah makna dan peran kompetensi, 

sebab  pada akhirnya yang dipilih bukan orang yang berkompeten melainkan 

yang mau dan bersedia diajak kongkalikong dan bersama-sama menangguk 

keuntungan. Parahnya, praktik-praktik demikian berjalan sejak lama dan 

terlanjur dianggap sebagai kelumrahan. Dalam artikelnya “Kolusi Penguasa-

Pengusaha”, Didik J. Rachbini mengemukakan bahwa perwujudan dari kolusi 

dituangkan dalam sebuah kebijakan yang kemudian lahir dari lobi kolusif, dan 

dikeluarkan semata-mata untuk memberikan proteksi kepada segelintir 

pengusaha sebagai rekan kolusinya.7  

Pada tataran normatif, kolusi ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 

1999. Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999,  “kolusi” diberi arti 

“ permufakatan secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara 

penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, warga  dan atau 

negara”. Dari definisi ini , sekurang-kurangnya dapat dilacak 5 (lima) unsur 

kolusi, yaitu: (1) adanya permufakatan atau kerja sama. Unsur ini menegaskan 

bahwa perbuatan kolusi tidak dapat dilakukan sendirian, melainkan oleh 2 

(dua) orang atau lebih melalui suatu permufakatan atau kerja sama di antara 

pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum 

Pidana (KUHP), istilah “permufakatan” cenderung bermakna negatif dengan 

digunakannya istilah “permufakatan jahat”, yaitu permufakatan untuk 

melakukan kejahatan; (2) secara melawan hukum. Dalam pengertian ini 

“melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum, baik dalam arti 

formil maupun dalam arti materiil. Artinya, perbuatan ini  tidak hanya 

yang sebatas yang telah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, 

melainkan juga perbuatan yang dianggap tercela sebab  tidak sesuai dengan 

rasa keadilan atau norma-norma sosial kehidupan dalam warga .  

Menurut Jan Remmelink, adanya sifat melawan hukum ini maka harus 

dapat dibuktikan ketiadaan alasan pembenar dalam perbuatan ini , yang 

sebenarnya dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan 

                                                          

7   Didik J Rachbini, Kolusi Penguasa-Pengusaha, Kompas, 16 Februari 2010.

 

 

39 

ini ;8 (3) dilakukan oleh penyelenggara negara. Menurut undang-undang 

ini , Penyelenggara Negara yaitu  Pejabat Negara yang menjalankan fungsi 

eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas 

pokoknya berkaitan dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) melibatkan pihak lain. Dalam 

Penjelasan Umum UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pihak lain 

antara lain keluarga, kroni, dan para pengusaha; dan (5) adanya kerugian. Unsur 

ini menunjukkan bahwa kolusi termasuk ke dalam kategori delik materiil, 

artinya kolusi tidak cukup hanya dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan 

yang sudah dirumuskan, namun juga harus menimbulkan suatu akibat, yaitu 

berupa kerugian, baik kepada orang lain, warga , dan/atau negara, 

sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. 

Sementara “ nepotisme”  berasal dari Bahasa Latin “nepos” yang berarti 

"keponakan". Secara umum, nepotisme yaitu  pemanfaatan jabatan untuk 

memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat 

dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain. Dalam Kamus 

Bahasa negara kita , nepotisme diartikan sebagai (1). perilaku yang 

memperlihatkan kesukaan berlebihan kepada kerabat dekat; (2). kecenderungan 

untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama 

dalam hal jabatan, pangkat di lingkungan pemerintahan, dan (3). tindakan 

memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. 

Syed Husein Alatas memasukkan nepotisme sebagai bentuk korupsi, yakni 

menempatkan keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi 

persyaratan untuk itu.  

Nepotisme dianggap sebagai praktik yang sangat merugikan dalam 

penyelenggaraan negara, sebab  hadirnya terlalu banyak kerabat di dalamnya  

hanya akan memperlemah sifat birokrasi modern yang seharusnya impersonal. 

Terlebih lagi, sudah banyak buktinya bahwa hubungan kekeluargaan cenderung 

tertutup dan eksklusif, apalagi saat  terlibat dalam penyelewengan atau 

pelanggaran hukum. Hubungan kekerabatan demikian sudah dipastikan akan 

membentuk format saling menutupi. Selain membuka peluang korupsi atau 

penyelewengan berikutnya, nepotisme hanya akan menghambat transparansi 

dan akuntabilitas birokrasi penyelenggaraan negara.9 

Secara normatif, menurut UU No. 28 Tahun 1999, nepotisme yaitu  

setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang 

                                                          

8    Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanaannya dalam Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana negara kita , (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 

2003), hal. 191-192. 

 

9    Ignas Kleden, Nepotisme, Kroniisme, dan Dinasti, Kompas, 31 Oktober 2013.

40

menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas 

kepentingan warga , bangsa, dan negara. Sebagaimana halnya kolusi, 

berdasar  definisi ini , sekurang-kurangnya ada  3 (tiga) unsur 

dalam konsep nepotisme, yaitu: (1) perbuatan penyelenggara negara, (2) secara 

melawan hukum, (3) menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau 

kroninya di atas kepentingan warga , bangsa, dan negara. 

Per definisi, kolusi dan nepotisme sama-sama berusak dan berbahaya. 

Namun sebenarnya, jika dilihat dari tendensi dan kelanggengan ikatannya, 

antara kolusi dan nepotisme sedikit agak berbeda. Dalam kolusi, tendensinya 

terbatas asal saling menguntungkan. Jangka waktu lamanya berkolusi sangat 

bergantung pada relasi yang dibangun berdasar  keuntungan masing-masing 

pihak. Artinya, jika antara pihak-pihak tidak lagi saling menguntungkan maka 

ikatan kolusi dapat dihentikan kapan pun atau hilang secara alamiah. Berbeda 

dengan nepotisme, tendensinya tidak lagi cukup saling menguntungkan 

melainkan umumnya didasari oleh naluri biologi untuk lebih memilih saudara 

atau kroni-kroninya untuk suatu posisi atau kerja tertentu, padahal pada saat 

yang sama, tersedia banyak pilihan orang dengan kapasitas yang serupa, 

bahkan lebih bagus. sebab  didasari oleh naluri biologi maka ikatan 

kepentingan dalam nepotisme cenderung lebih langgeng ketimbang dalam 

kolusi. 

Agaknya, meski sama-sama berat, usaha yang lebih keras lagi 

diperlukan untuk memerangi nepotisme, sebab  pertama, praktik nepotisme 

tidak gampang terdeteksi dibandingkan dengan tindakan korupsi. Tudingan 

seseorang melakukan nepotisme relatif gampang dijawab dengan alasan 

kompetensi. Kuncinya, jika memilih saudara, famili, atau kroni untuk tugas atau 

jabatan tertentu sembari menafikkan kompetensi yang dimiliki, itulah nepotisme 

yang patut diperangi. Kedua, tendensi naluri biologi membuat nepotisme hampir 

mustahil diberantas. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi 

terhadap nepotisme yaitu  berdasar  naluri, sebagai salah satu bentuk dari 

pemilihan saudara. Dalam zaman apapun, naluri „menolong?  famili atau kerabat 

dekat terutama yang minus kompetensi, akan selalu eksis, terlebih lagi dalam 

iklim budaya bangsa dengan kekerabatan yang sangat kuat seperti negara kita .  

 

Perlu Pendekatan Kombinatif 

Terlepas dari apapun, harus segara dimulai usaha  pemberantasan 

kolusi dan nepotisme yang lebih serius dan lebih galak seperti halnya treatment 

yang diperlakukan terhadap korupsi. Memang, untuk memerangi kolusi dan 

nepotisme agak sulit mengingat pada pertama, sifatnya yang non-konvensional 

sehingga sangat sulit dicari normanya dalam hukum pidana saat  harus 

menghukum perilaku ini , dan kedua, tidak ada instrumen hukum lain,  

 

41 

kecuali UU No. 28 Tahun 1999, yang telah sejak lama diakui dan terbukti 

mandul.  

Padahal, pengaturan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tergolong cukup 

tegas, termasuk telah menyediakan pula jerat hukum yang berat bagi pelaku 

kolusi dan nepotisme. Hal demikian dijumpai dalam Pasal 21 dan Pasal 22. Pasal 

21 UU No. 28 Tahun 1999 pada pokoknya mengatur sanksi kepada Penyelenggara 

Negara yang melakukan kolusi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) 

tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- 

(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

Demikian pula terkait nepotisme, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur 

bahwa setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan 

pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan 

denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 

1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).  

Entah mengapa ketentuan-ketentuan ini  dalam perkembangannya 

tumpul dan mandul. Dalam sosiologi hukum, fenomena demikian dikenal 

dengan istilah “hukum yang tidur atau ditidurkan” (statutory dormancy), yaitu 

hukum yang berlaku namun  tidak lagi dipakai.10 Penulis menengarai bahwa 

perang terhadap kolusi dan nepotisme tidak dapat menggantungkan lagi 

semata-mata pada pendekatan yang mengedepankan peraturan perundang-

undangan yang rinci dan jelas disertai dengan penegakannya secara ketat atau 

dikenal dengan istilah Lawyer Approach. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang 

dikombinasikan dengan pendekatan-pendekatan lain demi mendekatkan pada 

level keberhasilannya. Dalam hal ini, perlu dipikirkan untuk melengkapi Lawyer 

Approach dengan misalnya, Businessman Approach dan Cultural Approach.11 

Dalam Businessman Approach, dianut maksim: kejujuran dapat 

diciptakan dan setiap individu dapat diubah menjadi individu yang jujur 

manakala disediakan insentif yang sesuai. Insentif dalam hal ini tidak selalu 

harus berbentuk uang, melainkan dapat juga dalam bentuk lain seperti 

penghargaan, promosi, dan lain-lain. Dengan memberikan insentif bagi individu 

yang tidak melakukan kolusi dan nepotisme, diharapkan angka kolusi dan 

nepotisme dapat ditekan. Demikian halnya, perlu mempertimbangkan pula 

sekaligus Cultural Approach yang intinya mengedepankan setting atas persepsi 

atau sudut pandang (mindset) terhadap sesuatu, dalam hal ini kolusi dan 

nepotisme, yang sangat dipengaruhi oleh budaya. Sesuatu dapat dipersepsikan 

                                                          

10 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik yaitu  Dasar Hukum yang 

Baik, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hal. 21. 

11   Mengenai pendekatan-pendekatan dalam memerangi korupsi diulas dalam 

Wijayanto, Memahami Korupsi, dalam Wijayanto dan Ridwan Zachrie (ed), 

Korupsi Mengorupsi Indoensia, Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, (Jakarta: 

PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), hal. 43-50. 

42

salah atau benar, tercela atau tidak, memalukan atau tidak, tergantung dari 

sudut pandang yang dipengaruhi budaya. Misalnya, di beberapa bangsa, 

minum minuman keras, judi, dan bunuh diri bukanlah sesuatu yang harus 

dihindari, namun bagi budaya negara kita , hal-hal ini  merupakan aib besar. 

saat  warga  menganggap kolusi dan nepotisme sebagai aib besar yang 

hina dina sehingga harus dihindari, maka sangat mungkin warga  akan 

berperan besar menekan dan meminimalisir kolusi dan nepotisme. 

Untuk itu, yang diperlukan sekarang yaitu  instrumen yang jelas, 

tegas, dan implementatif untuk „memaksa?  penyelenggara negara dan lembaga-

lembaga negara untuk membuktikan dan menjamin dirinya benar-benar telah 

berlaku bersih. Mereka dituntut untuk tidak hanya bersih dari korupsi 

(konvensional) saja namun  juga harus bersih dari segala bentuk kolusi dan 

nepotisme. Bersih dari korupsi bukanlah prestasi yang layak diapresiasi dan 

dibanggakan sebelum dapat dibuktikan bahwa mereka juga telah terbebas dari 

kolusi dan nepotisme. Melalui instrumen ini , lembaga negara digiring 

memiliki kesadaran optimal untuk senantiasa berlaku bersih dengan terbuka 

menjelaskan kepada publik mengenai kinerja lembaganya dari hari ke hari, 

termasuk prestasi-prestasi yang dicapai, diraih dengan cara-cara yang bersih 

dari unsur-unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tentu keterbukaan yang 

dimaksud harus sejalan dan berada dalam batas-batas atau koridor yang 

ditentukan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi 

Publik. Bagi lembaga-lembaga negara, tidak ada gunanya membangun 

„mercusuar? dengan mempublikasikan klaim bahwa lembaganya sudah berlaku 

bersih, padahal klaim itu didirikan dan dibangun di atas dan dengan cara-cara 

kolutif. 

Selain itu, perlu dipertimbangkan mendorong agar KPK tidak 

dipersepsikan sebagai institusi anti-resuah12 atau anti-korupsi belaka, melainkan 

„dipaksa?  dan „didorong?  untuk mengibarkan bendera permusuhan terhadap 

kolusi dan nepotisme. Sudah seharusnya KPK diberi kewajiban dan target untuk 

fokus juga ke soal yang berkait dengan usaha  untuk menekan kolusi dan 

nepotisme ke level minimum. Alasannya, katakanlah KPK hari ini dianggap 

telah berhasil menjalankan kewenangannya sebab  telah berhasil mengungkap 

banyak kasus korupsi. Namun sesungguhnya, seiring dengan munculnya kasus-

kasus korupsi baru, keberhasilan itu belum layak disematkan. Dengan kata lain, 

KPK tidak dapat dikatakan berprestasi jika korupsi-korupsi baru tidak 

terkurangi dan justru terus menerus berdatangan. Untuk itu, alangkah baik jika 

kemudian KPK juga diarahkan agar „gatal?  memberangus kolusi dan nepotisme, 

mengingat kolusi dan nepotisme merupakan akar dari korupsi. 

                                                          

12   Menurut Kamus Arab-negara kita , riswah yang merupakan Bahasa Arab 

artinya sama dengan korupsi. 

 

 

43 

Sejalan dengan itu, kontrol publik terhadap lembaga-lembaga negara 

harus terus dijaga intensitas dan kemurniannya. Publik, terutama LSM-LSM anti 

korupsi, jangan lagi mudah dikecoh untuk hanya concern pada korupsi-korupsi 

konvensional saja, sebab  sangat mungkin kolusi dan nepotisme terjadi 

demikian rapi dan terpola di lembaga negara yang selama ini mendapat 

sanjungan publik sebab  dipandang sangat " bersih". Publik harus peduli dan 

memicingkan mata lebar-lebar untuk menegur lembaga-lembaga negara jika ada 

indikasi kolusi dan nepotisme sekecil apapun itu. Jangan sampai nanti publik 

tersentak hebat sebab  pada suatu hari nanti justru di lembaga-lembaga yang 

dipandang bersih itulah ditemukan timbunan persoalan kolusi dan nepotisme 

yang parah. Jika itu kelak benar terjadi, sangat mungkin publik patah hati dan 

patah semangat untuk ikut mewujudkan negara kita  yang bersih dan bebas dari 

KKN sebagaimana yang dicita-citakan di awal reformasi.  

 

 

Perilaku kolusi dan nepotisme umumnya muncul dari perilaku koruptif 

memanfaatkan jabatan. Dalam kerangka ini , perlu dipahami bahwa kolusi 

dan nepotisme sesungguhnya merupakan akar terjadinya korupsi. Dengan kata 

lain, korupsi tidak pernah akan mati manakala kolusi dan nepotisme sebagai 

akarnya tidak i