ion Barometer yang dirilis oleh Transparency Internasional, pada
tahun 2013 Kejaksaan masih dipersepsikan sebagai salah satu lembaga yang
akrab dengan korupsi. Bersama-sama dengan pengadilan, Kejaksaan berada di
posisi ketiga dengan skala 4,4 setelah parlemen (4,5) dan Kepolisian (4,5).11
Masih rendahnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan ini sedkit
banyak disebabkan sebab masih saja ada sejumlah oknum aparatur
10 Kantor Berita Radio Nasional, Kepercayaan warga Terhadap Penegakan
Hukum Semakin Rendah, http://rri.co.id/index.php/editorial/105/ -
Kepercayaan - warga - Terhadap - Penegakan Hukum - Semakin -
Rendah#.UxU4t9KQZ5o
11 Persepsi lembaga yang rentan terhadap korupsi digambarkan dalam bentuk
skala 0-5, semakin besar skala yang diperoleh oleh sebuah lembaga, maka
lembaga ini dipersepsikan semakin akrab dengan korupsi. Sumber:
http://www.ti.or.id/index.php/news/2013/12/04/kpk-dongkrak-indeks-
persepsi-korupsi-negara kita
Kejaksaan yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan perubahan
zaman dan masih menggunakan paradigma lama, yang ditandai dengan sikap
arogansi kekuasaan, perilaku tidak terpuji dan termasuk juga melakukan
berbagai praktik korupsi seperti menerima suap terkait dengan pelaksanaan
tugasnya. Pada penghujung tahun 2013, integritas Kejaksaan kembali diuji
dengan tertangkap tangannya oknum Kepala Kejaksaan Negeri Praya oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap dalam penanganan
perkara. Kejadian ini harus diakui merupakan pukulan telak bagi
Kejaksaan di tengah berbagai usaha perbaikan yang dilakukan.
Untuk mencegah terulang kembalinya kejadian ini , Kejaksaan
telah mengambil berbagai langkah strategis untuk terus menyempurnakan
mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan, yang salah satunya
diwujudkan dengan membentuk suatu Unit Perlindungan Pelapor (UPP) yang
diketuai oleh Wakil Jaksa Agung di tingkat Kejaksaan Agung dan Kepala
Kejaksaan Tinggi untuk Kejaksaan di daerah. Kehadiran unit kerja ini
bermaksud sebagai hotline centre pegawai untuk melaporkan segala jenis
pelanggaran hukum dan etika serta pelanggaran lain yang terjadi dilingkungan
kejaksaan. Bahkan pada awal tahun 2014 jajaran bidang Pengawasan selaku
penyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh lingkungan intern
Kejaksaan telah menyidik beberapa pegawai Kejaksaan termasuk oknum Kepala
Kejaksaan Negeri yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, yang sampai
dengan saat ini proses penanganan perkaranya tengah berjalan. Hal ini
dilakukan sebagai wujud komitmen Kejaksaan untuk tidak segan-segan dan
tidak pandang bulu dalam menindak aparaturnya yang terlibat praktik korupsi.
usaha untuk terus melakukan “bersih-bersih” di dalam tubuh Kejaksaan
tentunya harus pula didukung oleh warga dalam bentuk kontrol eksternal
terhadap kinerja dan perilaku segenap jajaran Kejaksaan baik di pusat dan di
daerah.
berdasar uraian di atas, maka jelaslah bahwa pemberantasan
korupsi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan secara parsial, melainkan
merupakan sebuah sistem yang mencakup usaha edukatif, preventif dan baru
kemudian represif sebagai jaring pengaman terakhir (ultimun remedium).
Sebaliknya harus disadari bahkan hukum pidana bukanlah “panacea” atau obat
yang paling mujarab dan serba bisa untuk memberantas korupsi.
Mengharapkan hilangnya korupsi dengan hanya mengandalkan penanganan
perkara sebanyak-banyaknya atau menghukum seberat-beratnya, maka hanya
akan membawa kita ke alam pikiran sempit yang justru dapat menimbulkan
tirani-tirani baru dengan dalih penegakan hukum. Oleh sebab itulah, maka
tidak ada jalan lain, “grand design” pemberantasan k orupsi harus dimulai dari
usaha membangun kesadaran warga untuk anti korupsi. Hal ini tidak
dapat dilakukan sendiri oleh penegak hukum, melainkan tanggung jawab
semua elemen bangsa termasuk dunia Kampus. Tri Dharma Perguruan Tinggi
harus dimaknai bahwa tanggung jawab Civitas Akademika tidaklah sebatas
menimba ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya namun harus dapat menjadi
“problem solver” terhadap berbagai permasalahan nyata di tengah - tengah
warga termasuk usaha kita dalam membangun sistem pencegahan korupsi
yang efektif.
Pada akhirnya, saya mengucapkan selamat memperingati Dies Natalis
ke-49 bagi segenap keluarga besar Universitas Negeri Semarang. Semoga
UNNES dapat terus membentuk insan-insan intelektual bangsa yang bukan saja
memiliki wawasan keilmuan yang mumpuni namun juga dilengkapi dengan
kualitas akhlak yang terpuji sehingga siap untuk menerima tongkat estafet
kepemimpinan bangsa di masa depan. Secara khusus bagi Ikatan Alumni
UNNES, saya berpesan, “keep on the good work”, perbaikan harus kita mulai dari
sekarang dan dimulai dari diri kita sendiri sebagai pendidik dan pencetak
cendikia bangsa.
19
hingga Jaksa dan Polisi rendahan. Kasus-kasus itu menunjukkan bagaimana
korupsi telah merasuk semakin dalam ke struktur kepolisian dan kejaksaan
sehingga setiap usaha memberantasnya tidak mudah untuk dilakukan.
Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Namun, satgas ini tak memiliki wewenang yang cukup sehingga pada akhirnya
dalam pelaksanaannya kembali kepada kejaksaan dan kepolisian. Dalam
beberapa kasus satgas tak menemui hambatan, namun dalam kasus-kasus besar
yang disorot publik, seperti kasus Gayus dan rekening gendut Polisi, serta
dalam kasus yang terkait dengan petinggi di dua institusi ini , tampak
satgas tidak berdaya.
Sulitnya memberantas mafia hukum juga bisa dilihat dari kinerja KPK.
Puluhan anggota dan mantan anggota DPR telah dipenjarakan dalam kasus
PERAN DAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM
DALAM RANGKA PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM DI negara kita
Oleh
Wahyu Widodo
Abstrak
Sistem peradilan di negara kita telah banyak dimasuki oleh mafia. Mafia hukum
bisa bergerak sesuka hati sebab memang sistem hukum negara kita lemah.
Pemberantasan mafia hukum di negara kita juga seperti garang di awal,
melempem di akhir. Pemberantasan mafia hukum masih menjadi agenda utama
pemerintah. Untuk mendukung pelaksanaan ini, penguatan koordinasi antara
para penegak hukum dan instansi pemerintah mutlak diperlukan. Penguatan
koordinasi ini bisa dilakukan melalui kerja sama dan saling berkomunikasi
antara instansi, agar pemberantasan mafia hukum tidak berujung sia-sia.
Kata kunci: peran dan koordinasi, lembaga penegak hukum, pemberantasan
mafia hukum
Salah satu tantangan dalam pemberantasan korupsi yaitu
pemberantasan mafia hukum atau praktik korupsi di lembaga peradilan.
Berbagai kasus yang terungkap pasca-kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi
Pemberantasan Korupsi menunjukkan bagaimana mafia hukum masih menjadi
persoalan yang parah di institusi kejaksaan dan kepolisian.
Mulai dari kasus besar seperti rekening gendut polisi dan kasus Gayus
Tambunan hingga kasus-kasus kecil kontroversial: kasus Nenek Minah yang
didakwa mencuri kakao, kasus Prita yang diadili sebab keluhan pelayanan
rumah sakit dan berbagai kasus lainnya, sesungguhnya yaitu puncak dari
gunung es mafia hukum.
Korupsi telah menyandera institusi penegak hukum sehingga dari
kasus-kasus ini tampak pelakunya tersebar, mulai dari pejabat tinggi
21
22
korupsi, demikian juga kepala daerah. Pejabat tinggi negara pun tidak bisa
lepas dari penindakan oleh KPK, bahkan kasus korupsi yang melibatkan
sejumlah mantan menteri berhasil dituntaskan oleh KPK. Akan namun , dalam
daftar terpidana KPK hanya ada satu jaksa, yakni Urip Tri Gunawan yang
dipenjara sebab suap Arthalyta Suryani, dan satu polisi AKP Suparman yang
diadili sebab melakukan pemerasan dalam kasus PT Industri Sandang saat
bertugas di KPK.
Pemberantasan mafia hukum harus menjadi agenda utama pemerintah
selain melakukan pemberantasan korupsi. Untuk mendukung pelaksanaan ini,
penguatan koordinasi antara para penegak hukum dan instansi pemerintah
mutlak diperlukan. Penguatan koordinasi ini bisa dilakukan melalui kerja
sama dan saling berkomunikasi antara instansi, agar pemberantasan mafia
hukum tidak berujung sia-sia. Dalam pemberantasan mafia hukum, diperlukan
koordinasi dan dukungan antar lembaga. Jika hal ini tidak dilakukan,
pemberantasan mafia hukum hanya jadi angan-angan.
Dalam praktik penegakan hukum, bukan hal aneh apabila antara
institusi penegak hukum harus “berhadapan” dengan institusi lainnya. Sebagai
contoh aparat Polri harus “berhadapan” dengan aparat penegak hukum lainnya
dalam proses penyidikan suatu perkara pidana. Misalnya Polri dengan
kejaksaan, dalam menangani kasus korupsi, Polri dengan TNI Angkatan Laut
dalam menangani kasus pidana di wilayah perairan, serta Polri dengan PPNS,
untuk penanganan kasus tindak pidana khusus, seperti kasus Hak atas
Kekayaan Intelektual, Kehutanan, Kepabeanan, dan sebagainya.
Kondisi disharmonis antara aparat penyidik Polri dengan penyidik
pada institusi lain, dapat dipastikan akan memunculkan persepsi negatif terkait
kinerja lembaga-lembaga ini , yang pada gilirannya akan menurunkan
kepercayaan warga terhadap hukum (termasuk aparat penegak hukum).
Padahal, peran aparatur penegak hukum dalam konteks penegakan hukum
menempati posisi yang sangat strategis dan menentukan menuju terciptanya
supremasi hukum.
Relasi yang baik antarlembaga negara diperlukan terutama dalam
mengemban kepentingan publik. Namun, sejak era reformasi, praktik relasi
yang baik antarlembaga Negara itu kerap disharmoni. Publik menilai, gesekan
antarlembaga itu terutama terjadi sebab ego sektoral setiap lembaga.
Kemunculan lembaga-lembaga baru Negara pada era reformasi
menandai pergeseran sistem ketatanegaraan negara kita dari model otoritarian
menjadi cenderung demokratis. Namun, dalam iklim yang terbuka ini
relasi antarlembaga justru mengalami hambatan serius dalam mengemban
kepentingan publik. Hambatan muncul saat terjadi tumpang tindih dalam
tugas dan wewenang setiap lembaga.
1 www.kompas.com diunduh 9 Desember 2013
23
Hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri
menjadi potret yang aktual. Pengungkapan kasus suap pengadaan simulator
kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akhir Juli lalu, telah
menempatkan KPK dan Polri sebagai rival satu sama lain untuk menyelesaikan
kasus ini. Kondisi yang sama terjadi pada 2009 saat muncul kasus ”cicak
versus buaya” yang sempat membuat hubungan kedua lembaga ini tegang.
Jajak pendapat Kompas di 12 kota yang diselenggarakan pekan lalu
mengungkapkan kondisi yang masih memprihatinkan dalam relasi
antarlembaga negara ini. Enam dari 10 responden jajak pendapat menilai, dari
lima lembaga Negara, yaitu Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), KPK,
dan DPR, hubungan antara KPK dan Polri yaitu yang terburuk. Relasi
terburuk kedua terjadi antara KPK dan DPR. ada 64,2 persen responden
yang menyatakan hal ini .1
Hubungan antara KPK dan DPR tampil secara kasatmata saat KPK
mengajukan usulan untuk membangun gedung baru. Meskipun usulan
pembangunan gedung baru itu dinilai banyak kalangan sesuai kebutuhan, DPR
belum menyetujuinya dengan alasan negara sedang menghemat anggaran.
Dalam realitasnya, disharmoni relasi antarlembaga negara juga terjadi
pada lembaga negara lainnya. Hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY)
termasuk di dalamnya. Konflik keduanya dipicu oleh usulan KY untuk
menyeleksi ulang Hakim Agung di MA. Usulan ini didasari oleh penilaian KY
bahwa Hakim Agung punya andil dalam maraknya praktik mafia peradilan.
Puncak dari perseteruan ini yaitu MA melaporkan salah seorang
komisioner KY, Suparman Marzuki, ke Bareskrim Polri dengan tuduhan
penghinaan.
Hubungan antarlembaga negara merupakan hubungan kerja sama
antarinstitusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara yang
meliputi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Guru Besar Hukum
Universitas Padjadjaran Sri Soemantri, lembaga negara harus membentuk suatu
kesatuan proses yang saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan
fungsi negara (actual governmental process).
Mencuatnya konflik antarlembaga negara itu mencerminkan adanya
benturan otoritas antarlembaga. Akibatnya, alih-alih mendorong lembaga
negara menciptakan satu kesatuan proses dalam rangka penyelenggaraan fungsi
negara, lembaga negara justru menjadi penghambat terlaksananya fungsi
ini .
Merebaknya konflik antarlembaga negara membuka mata publik
tentang pertarungan kepentingan dalam kaitan dengan penyelenggaraan
24
negara. Setiap lembaga berusaha mempertahankan bukan hanya kepentingan
pribadi, melainkan juga kepentingan institusi.
Kasus Korlantas merupakan kasus pertama yang disajikan kepada
publik terkait praktik korupsi di Polri. Meskipun sebelumnya pernah
mengemukakan usaha membongkar dugaan ”rekening gendut” sejumlah perwira
tinggi Polri, kasus itu tak terdengar. Langkah Polri melakukan penyidikan
terhadap kasus yang sama patut diduga untuk melindungi kepentingan
institusinya.
Kondisi disharmonis antar aparat penegak hukum dalam menangani
kasus-kasus pidana, khususnya mafia hukum sejatinya telah memperoleh
perhatian utama.Masalah harmonisasi penegakan hukum antar instutusi
penegak hukum menjadi salah satu issu sentral yang memerlukan pembenahan
segera.
Oleh sebab itu, memandang pentingnya terwujudnya koordinasi yang
sinergis antar aparat penegak hukum, khususnya dalam kerangka penegakan
hukum kasus mafia hukum, sebagai salah satu wujud membangun
kebersamaan/kemitraan (partnership building), maka perlu disusun strategi guna
peningkatan koordinasi antar instansi penegak hukum.
Peran Dan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum Dalam Rangka
Pemberantasan Mafia Hukum Di negara kita
Sistem peradilan di negara kita telah banyak dimasuki oleh mafia. Dalam
menjalankan aksinya, mafia ini sangat lihai. Mereka bisa mengubah Berita Acara
pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, mengubah surat dakwaan Penuntut
Umum yang akan disidangkan, melakukan negosiasi antara penasihat hukum
terdakwa, penuntut umum, penyidik, dan hakim, agar terdakwa divonis bebas.
Jika si mafia hukum divonis bersalah, dia masih bisa bergerak, yaitu bisa
menyuap petugas LP agar membebaskannya atau memperbagus penjaranya.
Seperti dalam kasus Gayus Tambunan saat disidang di PN
Tangerang, Maret 2010. Dia menyuap ketua tim Jaksa peneliti kasusnya, Cirus
Sinaga. Kemudian, Gayus juga menyuap hakim Muhtadi Asnun, dengan
imbalan mobil Honda Jazz. Mereka merekayasa perkara Gayus agar divonis
bebas. Sebenarnya, Gayus melakukan korupsi dan pencucian uang sehingga
masuk dalam pidana khusus. Namun, Jaksa Cirus mendakwanya dengan pasal
penggelapan sebab dia yaitu Jaksa Pidana Umum. Sesuai Hukum Acara
Pidana, jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, putusannya yaitu
bebas. Jika perkara bukan merupakan perkara pidana, putusannya lepas. Jika
terbukti, dipidana. Setelah mendapat vonis bebas dari PN Tangerang ini ,
Gayus bebas melenggang kemana-mana.
2 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta:
Liberty, 1999), hlm. 71
25
negara kita mempunyai trisula penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan
Agung, dan KPK. Ketiganya kini telah mempunyai pemimpin baru. Tindakan
nyata dari ketiga pemimpin baru ini sangat dinanti oleh warga . Polri
merupakan alat negara yang berfungsi untuk melindungi dan mengayomi
warga . Tanpa Polri, di negara ini tidak bisa tercipta keamanan dan
ketertiban. Kejaksaan Agung melakukan tugas di bidang penuntutan sehingga
harus dipisahkan dari struktur ketatanegaraan RI. Selama ini, Kejaksaan Agung
berada di bawah kekuasaan eksekutif. berdasar Pasal 19 UU No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung dipilih berdasar hak prerogatif
Presiden sehingga Jaksa Agung masuk dalam jajaran kabinet pemerintah yang
sedang berkuasa. Menurut saya, lebih baik Kejaksaan Agung dipisahkan dari
struktur kabinet dan menjadi lembaga yang independen agar bisa melakukan
penuntutan kepada pihak manapun tanpa pandang bulu. Kemudian, sebaiknya
Jaksa Agung dipilih dengan fit and proper test di DPR, seperti pemilihan Ketua
KPK, BPK, Gubernur BI, dan sebagainya. Adapun KPK, dibentuk sebab
ketidakpercayaan publik atas dua lembaga hukum sebelumnya. Dari awal
pembentukannya, sebenarnya KPK yaitu lembaga yang mandiri dan ad hoc.
Maksud dari ad hoc yaitu bersifat sementara. Artinya, jika Kejaksaan Agung
dan Polri bisa memberantas korupsi dengan baik dan korupsi telah benar-benar
hilang dari bumi negara kita , KPK bisa dibubarkan.
Menurut Sudikno Mertokusumo2 tujuan pokok hukum yaitu
menciptakan tatanan warga yang tertib, menciptakan ketertiban dan
keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam warga diharapkan
kepentingan manusia akan terindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, hukum
bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam warga ,
membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta
memelihara kepastian hukum.
Masalah utama penegakan hukum di negara - negara berkembang
khususnya negara kita bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada
kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan
demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum)
menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat
dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28
tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas ini
mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara
untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan
5 M. Afif Habullah, Politik Hukum Rativikasi Konvensi HAM negara kita , usaha
Mewujudkan warga Yang Demokratis, (Lamongan Jawa Timur:
UNISDA, 2005). hlm. 14
3 Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005). hlm. 50
4 Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum,(Cet. Ke-10), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 1
26
tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.3
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam warga ,
yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan
aspirasi warga . Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan
pengertian dari golongan sasaran (warga ), di samping mampu
membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka.
Selain itu, golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur - unsur pola
tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran
atau warga luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan
lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-
kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.4
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu
penyebab lemahnya penegakan hukum di negara kita yaitu masih rendahnya
moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat) serta judicial
corruption yang sudah terlanjur mendarah daging, sehingga sampai saat ini sulit
sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan
hukum di negara kita sebab para penegak hukum yang seharusnya menegakkan
hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diharapkan bisa ikut
menciptakan good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila
lembaga lembaga hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak
profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.5
Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), peran aparatur
penegak hukum, khususnya penyidik, sangatlah strategis. Penyidik merupakan
pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil. Melalui
proses penyidikan usaha penegakan hukum berawal. sebab itu, kewenangan
untuk melakukan penyidikan atas suatu tindak pidana perlu memperoleh
kejelasan, tidak saja terkait institusi mana yang berwenang menyidik namun juga
seberapa luas kewenangan ini dilaksanakan, guna menghindari
munculnya tarik menarik kewenangan yang potensial menyebabkan
terlanggarnya rasa keadilan warga .
Diberikannya kewenangan pada institusi lain untuk terlibat dalam
proses penyidikan sejatinya telah memiliki dasar pijakan yuridis, baik dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-
Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik negara kita .
Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyatakan: Penyidik yaitu :
1. Pejabat Polisi Negara Republik negara kita
2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang.
sedang Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik negara kita , menyebutkan Pengemban fungsi
kepolisian yaitu Kepolisian Negara Republik negara kita yang dibantu oleh:
1. Kepolisian khusus;
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
3. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Sebagai implementasi dari Undang-Undang di atas, telah banyak
institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, antara lain:
1. Aparat kejaksaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang
menyebutkan: di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasar Undang-Undang.
2. Perwira TNI AL, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, khususnya
Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan: Aparatur penegak hukum di bidang
penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif negara kita yaitu Perwira Tentara
Nasional negara kita Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan
Bersenjata Republik negara kita ”.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan Pasal 31 ayat (1)
juga menunjuk Perwira Tentara Nasional negara kita (TNI AL) sebagai
penyidik dalam tindak pidana di area Zone Ekonomi Eksklusif;
4. Pejabat Bea dan Cukai sebagai penyidik berdasar Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
5. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang
menegaskan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Direktorat
Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Merek.
Diberikannya kewenangan pada institusi lain untuk melakukan
penyidikan, di satu sisi akan memudahkan dalam pengungkapan suatu kasus
tindak pidana mengingat banyaknya kendala yang dihadapi oleh aparat
penyidik kepolisian dalam melaksanakan tugas penyidikan, seperti kendala
27
28
sumber daya manusia, sarana-prasarana, anggaran, dan sebagainya, sehingga
keterlibatan institusi ini dalam tugas penyidikan dapat membantu proses
penegakan hukum. Namun di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan kondisi
disharmonis yang memicu terjadinya tarik menarik kewenangan antar institusi,
dan bermuara pada terhambatnya proses penegakan hukum.
Tarik menarik kewenangan dalam melakukan penyidikan sudah
banyak dijumpai dalam praktik penegakan hukum di negara kita , yang paling
banyak terjadi yaitu antara aparat Polri dengan instansi lain, seperti Kejaksaan,
dan PPNS. Adanya, tarik menarik kewenangan ini justru dimanfaatkan oleh
pihak yang diperiksa (tersangka) untuk mengambil keuntungan, sebagaimana
terjadi pada kasus gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum
Abdul Waris Halid, tersangka kasus gula impor, terhadap Kepala Kepolisian
Negara Republik negara kita Cq. Badan Reserse Kriminal Polri Cq. Direktur II
Ekonomi dan Khusus. Sebagaimana kita ketahui bersama, akhir dari proses ini
pihak Mabes Polri dikalahkan dalam praperadilan ini .
Contoh lain yaitu dalam penegakan hukum kasus tindak pidana
korupsi. Diberikannya kewenangan kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyidik kasus korupsi ternyata tidak
menyebabkan kasus korupsi semakin berkurang, malahan yang muncul yaitu
tarik menarik kewenangan antar intitusi yang berdampak pada terhambatnya
proses penegakan hukum. Misalnya di Pengadilan Negeri Ciamis pernah terjadi
seorang tersangka kasus korupsi dibebaskan Pengadilan, sebab hakim
memandang bahwa institusi yang berwenang untuk menyidik yaitu kejaksaan
bukan kepolisian, akibatnya tersangka dibebaskan.
Sungguh ironis, penegakan hukum terhambat hanya sebab masing-
masing institusi mempertahankan ego sektoral, sehingga rasa keadilan
warga harus dikorbankan. Melihat fenomena penegakan hukum seperti ini
sudah dapat dipastikan bahwa warga akan meragukan tegaknya wibawa
hukum di tanah air. Namun inilah potret penegakan hukum di negara kita.
Apabila kondisi di atas tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan
menimbulkan ketidakjelasan arah penegakan hukum, tidak saja di kalangan
warga pencari keadilan namun juga di kalangan institusi penyidik itu
sendiri, sebab masing-masing institusi penyidik takut melakukan tindakan
hukum, yang pada akhirnya akan berakibat pada munculnya kelambatan dalam
pemeriksaan dan penuntutan suatu tindak pidana.
Beberapa faktor penyebab yang menurut menjadi pemicu
kondisi disharmonis, di antaranya:
1. Kemampuan aparat penyidik Polri masih belum memadai sebagaimana
yang diharapkan, baik secara kualitas (penguasaan teknis dan taktis
penyidikan) maupun kuantitas (ratio ketersediaan aparat penyidik dengan
munculnya
29
kasus yang ditangani serta penyebaran jumlah penyidik). Selain itu,
kelemahan sumber daya manusia dapat pula muncul dari aspek kultur
yaitu sikap-sikap aparat penyidik yang arogan, tidak memiliki sifat
melayani, manipulatif, diskriminatif dan sebagainya.
2. Koordinasi lintas instansi belum berjalan secara sinergis. Indikatornya,
pembagian tugas dan tanggungjawab penyidikan dalam kasus tertentu
masih dirangkap oleh aparat kejaksaan, yang sejatinya merupakan institusi
penuntut, serta institusi di luar kerangka CJS (Criminal Justice System),
misalnya penyidik TNI AL. Di samping itu, pelaksanaan koordinasi antar
aparat penegak hukum dengan PPNS belum berjalan dengan baik,
sehingga di lapangan masih muncul tarik menarik kewenangan untuk
melakukan pernyidikan;
3. Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam
menjalankan kewenangannya masih menyisakan beragam permasalahan,
seperti:
a. Adanya perundang-undangan yang bertentangan satu dengan yang lain,
baik dari aspek substansi maupun hierarkinya (ketentuan yang statusnya
di bawah bisa bertentangan/mengalahkan ketentuan yang lebih tinggi,
misalnya: peraturan pemerintah (PP/KEPPRES) bertentangan dengan
Undang-Undang);
b. Masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari produk
zaman Belanda sehingga tidak mampu mengakomodasi perkembangan
yang ada, namun eksistensinya tetap dipertahankan;
c. Masih ditemukan perundang-undangan yang mengamanatkan segera
dibentuknya peraturan pelaksana namun sampai sekarang belum
dibentuk;
d. Masih ada perundang-undangan yang substansinya tidak jelas sehingga
memunculkan multitafsir.
Meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna terciptanya
hubungan lintas instansi yang sinergis yang dilakukan melalui usaha :
1. Melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang timbul terkait
koordinasi lintas instansi.
2. Meningkatkan pembentukan lembaga kerjasama antar instansi terkait;
3. Membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan
tugas masing-masing institusi;
4. Melakukan integrasi dan sinkronisai pelayanan warga agar
mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan sederhana, cepat dan tidak
tumpang tindih;
5. Masing-masing instansi bertemu secara periodik baik formal maupun
informal untuk membicarakan berbagai permasalah yang timbul terkait
30
masalah koordinasi sekaligus menemukan solusinya;
6. Peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar aparat penegak hukum
yang bertujuan untuk memperoleh kesamaan pandang dalam
melaksanakan tugas penyidikan;
7. Menyusun MoU yang berisikan kerjasama dan koordinasi lintas instansi
terkait penegakan hukum.
Kasus Gayus selayaknya menjadi pintu masuk bagi usaha reformasi
penegak hukum di negara kita . Peristiwa melenggangnya Gayus dari tahanan
sebenarnya merupakan cerminan kecil dari lemahnya penegakan hukum dalam
institusi penegak hukum. Hal ini membuktikan adanya permasalahan
besar dalam tubuh penegak hukum yang tak bisa hanya diatasi oleh Satgas
Pemberantasan Mafia Hukum semata. Sebagai lembaga yang bukanlah
projustisia, Satgas tentunya tidak memiliki kekuatan penuh untuk menguak
akar permasalahan hukum di negara kita . Diperlukan usaha terintegrasi untuk
mensinergikan peran institusi penegak hukum sebagai avant -garde atau ujung
tombak dalam penyelesaian akar permasalahan hukum di negara kita .
Reformasi penegak hukum menjadi jawaban yang paling ideal dalam
menjawab permasalahan ini . Namun sejauh perjalanannya, reformasi
penegak hukum justru paling lamban dibanding dengan usaha reformasi di
bidang lain seperti reformasi ekonomi. Hal ini diperparah dengan adanya
praktik mafia hukum yang menyebabkan re formasi hukum di negara kita jalan di
tempat.
Penguatan institusi penegak hukum yang ada sekarang merupakan hal
yang tak bisa dihindarkan lagi. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga
yang independen dengan tugas dan wewenangnya masing-masing telah
dilengkapi kekuasaan serta memiliki diskresi penuh dalam usaha penegakan
hukum di negara kita . Sinergisasi antara ketiga lembaga ini setidaknya
membutuhkan beberapa hal. Pertama, pimpinan penegak hukum di lembaga
masing-masing harus memiliki kemauan dan tekad kuat dalam memberantas
praktik mafia hukum di institusi yang dipimpinnya. Kedua, perlunya penguatan
serta pengawasan baik dari internal maupun eksternal masing-masing institusi
penegak hukum. Terakhir, ada kesempatan seluas - luasnya bagi warga
untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Tentunya, jika ingin
membersihkan kotoran, sapunya harus bersih, kalau sapu itu sendiri kotor,
mana mungkin dapat membersihkan.
31
Simpulan
Meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna
terciptanya hubungan lintas instansi yang sinergis yang dilakukan melalui
usaha : melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang timbul terkait
koordinasi lintas instansi, meningkatkan pembentukan lembaga kerjasama antar
instansi terkait, membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi
pelaksanaan tugas masing-masing institusi, melakukan integrasi dan sinkronisai
pelayanan warga agar mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan
sederhana, cepat dan tidak tumpang tindih, masing-masing instansi bertemu
secara periodik baik formal maupun informal untuk membicarakan berbagai
permasalah yang timbul terkait masalah koordinasi sekaligus menemukan
solusinya, peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar aparat penegak
hukum yang bertujuan untuk memperoleh kesamaan pandang dalam
melaksanakan tugas penyidikan, menyusun MoU yang berisikan kerjasama dan
koordinasi lintas instansi terkait penegakan hukum.
Saran
Perbaikan sistem dalam pemberantasan mafia hukum terus dijalankan.
Agar koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum itu efektif,
diperlukan dukungan politik yang nyata dari Presiden. Misalnya anggaran,
enggak ada perhatian untuk menyusun anggaran yang ideal di Kejakasaan dan
Kepolisian. Selain itu, perlu dibentuk suatu unit koordinasi pemberantasan
mafia hukum terpadu yang ditempatkan di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
agar koordinasi ini melembaga.
DAFTAR PUSTAKA
Busyro Muqoddas. Mafia Peradilan Berjalan Sistemik. lihat dalam
http://beritasore.com/2009/07/16/mafia peradilan.
Friedman, Lawrence M. Friedman.1969. The Legal System, Russel Sage
Foundation,. New York.
Sudikno Mertokusumo.1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty.
Siswanto Sunarso.2005. Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi
Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto.2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum,(Cet. Ke-10). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto.2001. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press.
M. Afif Habullah.2005. Politik Hukum Rativikasi Konvensi HAM negara kita ,
usaha Mewujudkan warga Yang Demokratis, (Lamongan Jawa
Timur: UNISDA,).
32
www.kompas.com diunduh 9 Desember 2013
http://sadarotda.hukum.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&view=arti
cle&id=6:perkembangan-konsep-negara-hukum-pada-negara-
demokrasi-negara kita -dan-arah-pembangunan-
hukum&catid=2:makalah&Itemid=5
PERANG MELAWAN KOLUSI DAN NEPOTISME
(Agenda Reformasi yang Terabaikan)
Fajar L. Soeroso
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi
Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta 10110
email: fajarlaksono@yahoo.com
Abstrak
Selama 15 tahun memasuki era reformasi, usaha pemberantasan KKN belum
menunjukkan hasil optimal. Salah satunya penyebab mendasar ialah sebab
usaha hanya terfokus pada pemberantasan korupsi, sementara kolusi dan
nepotisme terabaikan. Padahal reformasi mengamanatkan usaha
pemberantasan KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih lagi,
pemberantasan korupsi barulah sebatas korupsi yang diartikan stipulatif sesuai
dengan ketentuan undang-undang (konvensional), belum mencakup korupsi
dalam sifatnya yang non-konvensional. Padahal pula, dari jenis korupsi inilah
kolusi dan nepotisme muncul memproduksi korupsi-korupsi yang bersifat
konvensional. Selama kolusi dan nepotisme tidak diberantas, korupsi akan terus
bermunculan. Untuk itu, sesuai dengan perjuangan dan amanat reformasi, maka
tidak semestinya pemberantasan KKN dipersempit hanya sekadar perang
melawan korupsi melainkan harus dipahami juga sebagai perang melawan
kolusi dan nepotisme.
Kata Kunci: Kolusi, Nepotisme, Agenda Reformasi, Terabaikan
Sekarang ini, hampir tidak ada lembaga negara yang absen
meneriakkan jargon-jargon anti korupsi. Dalam berbagai kesempatan, lembaga-
lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah
Agung, dan Mahkamah Konstitusi bersuara sangat lantang terhadap korupsi.
Kejaksaan Agung mengusung slogan "Berani Jujur, Hebat-Korupsi Sikat, Tanpa
Korupsi Hidup Sehat dan Nikmat". POLRI tak mau kalah. Banner dengan tulisan
bernada anti korupsi "mengepung " Mabes Polri, bahkan dipampang juga di
Mapolres dan Mapolsek di seantero wilayah nusantara. “Korupsi Harus
Diberantas”, “ Kawasan Bebas Pungli”, demikian bunyi spanduk-spanduk itu. Di
Mahkamah Agung, Ketua MA, Hatta Ali, terus meyakinkan bahwa MA tengah
serius berkomitmen memerangi korupsi. Kementerian dan lembaga lain di
ranah lembaga eksekutif pun seolah tidak ingin kalah.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), zona bebas korupsi telah dicanangkan
dan dijaga sejak lembaga ini berdiri lebih dari satu dasa warsa silam. Di
samping mengembangkan sistem pengawasan internal yang efektif, jargon-
jargon anti-korupsi dipampang di banyak lokasi di dalam gedung MK. Misalnya
33
papan peringatan bertuliskan, Perhatian. Para Pemohon dan Pihak Terkait diminta
agar tidak memercayai siapapun yang mengaku hakim atau pegawai MK dengan
menghubungi anda melalui telepon, sms, bertemu langsung atau dengan cara lainnya
dan menjanjikan dapat mengatur perkara/putusan dengan atau tanpa imbalan uang,
hadiah,atau imbalan lainnya. Jargon anti korupsi pun lantang disuarakan di
lingkungan DPR. Buktinya, di DPR dibentuk Gugus Tugas DPR yang terdiri atas
28 anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi yang terus intensif
mengampanyekan parliamentary awarenes tentang anti korupsi di lingkup
parlemen.
Intinya, semangat massif lembaga-lembaga negara untuk memerangi
korupsi sudah sangat maju dan menggembirakan. Kini, hampir semua lembaga
negara berlomba-lomba menahbiskan diri menjadi agen-agen anti korupsi. Hal
ini tentulah menjadi angin gembira bagi harapan pemberantasan korupsi
ke depan. Walaupun dalam praktiknya, kasus korupsi yang kemudian
terungkap di tengah-tengah teriakan jargon ini justru seperti tidak
berkurang, bahkan makin meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Sudah banyak pelaku korupsi berhasil digiring dan dijebloskan ke penjara,
namun demikian, korupsi-korupsi baru, dengan modus yang lebih canggih
bermunculan seolah tiada habis-habisnya. Kasus korupsi yang satu terungkap,
muncul lagi kasus baru yang lebih fantastis. Kasus baru sedang ditangani, sudah
disusul lagi dengan kasus korupsi lainnya. Demikian seterusnya yang terjadi.
Oleh sebab nya muncul pertanyaan, meski gencar diusaha kan,
mengapa pemberantasan korupsi seperti membentur dinding tebal, seolah
hanya berpindah dari kegagalan ke kegagalan berikutnya? Tentu ada banyak
kemungkinan terhadap hal ini . Mungkin soal pilihan pendekatan yang
kurang tepat dan komprehensif. Adanya bentuk perlawanan terhadap gerakan
anti-korupsi yang meliputi blokade di birokrasi dan aparat penegak hukum,
penyerangan terhadap undang-undang dan institusi anti-korupsi yang
mengawakinya, dan manipulasi putusan hakim. Termasuk juga sebab
fenomena corruptor fights back yang seringkali justru mengakibatkan jatuhnya
tokoh sentral di belakang pemberantasan korupsi. Semua kemungkinan ini
terbuka dimunculkan ke ruang analisis.
Namun dalam pandangan penulis, ada satu hal mendasar yang turut
menyebabkan korupsi tetap bermunculan meski terus diberantas, yaitu sebab
bangsa ini hanya fokus pada pemberantasan korupsi. Padahal, reformasi 1998
jelas mengamanatkan pemberantasan KKN: korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setelah hampir 15 tahun reformasi, semua energi tercurah untuk pemberantasan
korupsi, sementara kolusi dan nepotisme seolah terabaikan. Padahal, kolusi dan
nepotisme merupakan pra-kondisi terjadinya korupsi.
34
Oleh sebab itu, tulisan ini bermaksud mengingatkan kembali perihal
pemberantasan KKN sebagai salah satu agenda reformasi.1
Dalam sejarahnya, praktik KKN yang menggurita di masa lalu
merupakan salah satu pemicu kuat kuatnya reformasi. Untuk itulah, reformasi
mengamanatkan suatu ikhtiar bersama untuk membersihkan bangsa ini dari 3
(tiga) noktah cela yang amat merusak, yaitu KKN: korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
KKN Bukan Hanya Korupsi
Semangat massif lembaga-lembaga negara untuk memerangi korupsi
sangat menggembirakan. Namun, gerakan-gerakan ini semuanya hanya
memfokuskan pandangan pada “korupsi” belaka, sementara pemberantasan
kolusi dan nepotisme tidak kelihatan sama sekali. Di tambah lagi, setiap
pembicaraan pemberantasan korupsi hanya dilakukan untuk korupsi yang
menurut Satjipto Rahardjo, korupsi dalam arti konvensional. Satjipto Rahardjo
menyatakan:2
“Korupsi versi Undang-Undang Antikorupsi “hanya” merumuskan korupsi
sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik untuk kepentingan
sendiri maupun kelompok. Tentu saja itu sudah lumayan, namun jika kita ingin
menuntaskan pemberantasan korupsi dengan sekalian percabangannya,
maka sasaran tembak yang demikian itu belum mencukupi. Yang kita tembak
baru korupsi konvensional”
Maksudnya, yang diberantas barulah sebatas korupsi yang diartikan
stipulatif sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memuat 3 (tiga) unsur
akumulatif di dalamnya, yakni, (1) dilakukan secara melawan hukum, (2) untuk
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta (3) merugikan
keuangan negara. Tanpa ketiga unsur ini bukanlah perbuatan yang layak
disebut korupsi. Kiranya, pandangan demikian yang mendasari lembaga-
1 ada 6 (enam) tuntutan yang disuarakan menjadi agenda reformasi, salah
satunya yaitu amandemen UUD 1945, yaitu: (1) Amandemen UUD 1945; (2)
Penghapusan Dwi Fungsi ABRI; (3) Penegakan supremasi hukum,
penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN); (4) Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat
dan daerah (otonomi daerah); (5) Mewujudkan kebebasan pers; dan (6)
Mewujudkan kehidupan demokrasi. walaupun tidak ada produk hukum
resmi yang menetapkan 6 (enam) agenda reformasi ini , namun keenam
hal ini diterima sebagai kesepakatan dalam praktik. Baca MPR RI,
Panduan Pewarga an Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun
1945, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010), hal. 3-4.
2 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006), hal.
135.
35
lembaga negara saat berlomba meneriakkan jargon anti korupsi. Yang dicegah
dan diperangi yaitu korupsi dalam arti stipulatif ini .
Padahal di sisi lain, ada jenis korupsi lain, yakni korupsi non-
konvensional. Menurut Satjipto Rahardjo, korupsi tidak boleh hanya dimaknai
sempit dengan merujuk secara stipulatif pada bunyi undang-undang, melainkan
lebih pada perilaku koruptif dalam memanfaatkan jabatan yang dipegang
penyelenggara negara. Satjipto Rahardjo, memberikan contoh bahwa korupsi
non-konvensional itu yaitu “korupsi kekuasaan”, yaitu pelaksanaan kekuasaan
publik mana pun dan pada tingkat mana pun, yang berkualitas jahat, tidak jujur,
lemah empati, tidak bermutu, dan merusak kepercayaan publik. Ia yaitu
penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (willekeur), ceroboh,
melakukan pekerjaan/proyek di bawah standar; bekerja asal-asalan,tidak
peduli perasaan rakyat, dan sebagainya.3
Menurut Moh. Mahfud MD., termasuk juga dalam korupsi non-
konvensional antara lain sikap merasa paling berkuasa, selalu ingin melibatkan
kroni dalam kegiatan-kegiatan formal apapun di lembaganya, membuat
kegiatan di luar tugas pokok untuk mendapat honor yang secara formal sah
namun kurang patut, gemar pada protokoler secara berlebihan, dan perilaku-
perilaku sejenis lainnya.4 Dari jenis korupsi inilah kolusi dan nepotisme muncul
dan kemudian segera berkembang biak untuk memproduksi korupsi-korupsi
konvensional.
Untuk korupsi konvensional, sudah tidak terhitung berapa banyak
jumlah pejabat/penyelenggara negara yang berhasil dijatuhi hukuman. Mulai
dari pegawai rendahan, pejabat eselon, kepala daerah, mantan menteri, anggota
DPR, hakim, jaksa, polisi, dan lain-lain. Namun, bagaimana dengan orang yang
terbukti melakukan korupsi non-konvensional? Tentu jawabnya, sejauh ini
mereka tetap aman dan nyaman bersama jabatan dan kekuasaannya. Hal itu
sebab undang-undang tidak pernah dapat menyentuh mereka, terlebih lagi,
undang-undang tidak di-setting akrab dengan perilaku korupsi dalam
maknanya yang non-konvensional. Itu sebabnya, sampai hari ini pelaku-pelaku
korupsi non-konvensional terus saja melenggang bebas. Padahal, jika dicermati,
korupsi non-konvensional amat dekat dengan korupsi konvensional. Orang
yang gemar melakukan korupsi non-konvensional cenderung mudah untuk
3 Ibid, hal.136.
4 Moh. Mahfud MD, Pemberantasan Mafia Peradilan:Mendiagnosa Akar Masalah,
Menemukan Solusi Terarah, Keynote Speech pada Debat Publik dalam Rangka 10
Tahun Komisi Hukum Nasional (KHN), yang diselenggarakan oleh Komisi
Hukum Nasional (KHN), Kamis, 18 Februari 2010 di Hotel Millenium,
Jakarta.
36
melakukan korupsi konvensional manakala ada keinginan (willingness) dan
kesempatan (opportunity) melakukannya.
Pelaku-pelaku korupsi non-konvensional masih bebas berpraktik tanpa
terdeteksi pantauan publik, bahkan radar LSM-LSM anti korupsi seolah
dibutakan. Hal ini tampak dalam realitasnya, ada kecenderungan pengawasan
publik mengendur terhadap lembaga-lembaga negara yang selama ini mendapat
cap atau label bersih dalam pengelolaan keuangan negara. Misalnya, terhadap
kementerian/lembaga negara yang dalam laporan keuangan negara berhasil
meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), publik dengan serta merta mempersepsikan
kementerian/lembaga negara ini bersih dan bebas korupsi.
Padahal, seperti yang sering dikatakan Ketua BPK, Hadi Purnomo,
opini WTP tidak menjamin bahwa institusi yang bersangkutan tidak ada
korupsi. sebab , pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus
untuk mendeteksi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artinya,
kementerian/lembaga negara yang meraih WTP berkali-kali pun, belum tentu
sungguh-sungguh terbebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Inilah konsekuensi terabaikannya pemberantasan kolusi dan nepotisme.
Memaknai Kolusi dan Nepotisme
Dalam hal ini, penting untuk mengemukakan terlebih dulu secara lebih
jelas atas 2 (dua) asumsi yang mendasari analisis ini, yaitu (1) kolusi dan
nepotisme merupakan akar terjadinya korupsi, dan (2) kolusi dan nepotisme
merupakan entitas berbeda yang harus juga diperangi, seperti halnya korupsi.
Terhadap asumsi pertama, menurut penulis, kolusi dan nepotisme telah menjadi
mata rantai yang kemudian secara sistemik memproduksi perilaku jahat
korupsi. Oleh sebab itu, korupsi dapat diminimalisir manakala mata rantainya
dapat diputus. Hampir tidak ada korupsi konvensional yang tidak didahului
sebelumnya dengan perilaku - perilaku kolutif. Jika korupsi diibartakan
sebagai rumput liar, maka sepanjang akarnya tidak dimatikan, maka akar akan
bertunas dan terus tumbuh meskipun sudah berkali-kali dipangkas habis serata
dengan tanah. Artinya, walaupun korupsi diberantas, namun manakala kolusi
dan nepotisme dibiarkan, dapat dipastikan korupsi akan muncul kembali. Selain
hal itu, jika dicermati lebih jauh, kolusi dan nepotisme pula yang selama ini
sesungguhnya yang membuat tindakan-tindakan korupsi berlangsung
sistematis dan rapi. Untuk itu, dalam hal ini, kiranya perlu kembali diuraikan
mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan “kolusi” dan “nepotisme”.
Terhadap asumsi kedua, penulis memahami bahwa ada ratusan
bahkan ribuan jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan
korupsi mengingat korupsi merupakan istilah dengan arti yang sangat luas.
Secara ringkas, Syed Husein Alatas menggolongkan tindakan-tindakan ini
37
ke dalam 7 (tujuh) macam tipologi korupsi yang kesemuanya memiliki esensi
pencurian melalui penipuan.5 Sejalan dengan itu, menurut Samuel P.
Huntington, korupsi merupakan perilaku menyimpang aparat negara dari
norma-norma yang diterima dan dianut oleh suatu warga . Tujuan
penyimpangan ini tentu saja untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan
pribadi.6
Kolusi dan nepotisme acapkali dikatakan sebagai bagian atau menjadi
salah satu varian dari korupsi, namun menurut penulis, kolusi dan nepotisme
memiliki sejarah dan terminologi sendiri yang berbeda dengan korupsi. Pada
konteks negara kita , pembedaan ketiganya amat jelas. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi
Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
juncto Tap MPR No 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960
sampai Tahun 2002 secara tegas membedakan istilah korupsi dengan istilah
kolusi dan nepotisme. Kemudian, TAP MPR ini juga mengamanatkan
kepada Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk
membuat undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi
serta undang-undang lain untuk pencegahan dan pemberantasan kolusi dan
nepotisme. Dengan demikian, merujuk pada amanat ini , korupsi, kolusi,
dan korupsi merupakan 3 (tiga) entitas berbeda yang sama-sama harus
diperangi dengan menggunakan strategi dan treatment yang dapat saja berbeda.
Kata kolusi berasal dari bahasa Inggris “collution” yang berarti
“kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan”. Dalam
Kamus Besar Bahasa negara kita , kata “kolusi” dimaknai sebagai “rahasia”,
“ dengan diam-diam”, atau “tidak terbuka”. Dari makna gramatikal ini dapat
ditarik kesimpulan bahwa tindakan kolusi tidak akan tampak kasat mata akan
namun dapat dirasakan dan dianalisis dari indikasi-indikasi yang menyertai atau
ditimbulkannya. Praktik tidak kasat mata itu misalnya, seorang
penyelenggara/pejabat negara yang memberikan privillege kepada pihak-pihak
tertentu yang disertai proses tawar menawar kepentingan demi meraih
keuntungan tertentu. Biasanya, kerja sama dilakukan tersembunyi di bawah
prinsip tahu sama tahu dengan nuansa materi yang kental, termasuk dengan
memanipulasi prosedur birokrasi, atau bahkan dengan pemaksaan keputusan
5 S.H. Alatas, Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi, (Jakarta: LP3ES, 1987), hal. 3.
6 Pendapat Samuel P. Huntington dalam bukunya, Political Order In Changing
Societes, sebagaimana dikutip Jhonson BS Rajagukguk dalam tulisan berjudul
Reformasi Mentalitas Budaya Politik Menuju Pemberantasan Korupsi, di
http://www.hariansib.com/date15/rubrik1.htm.
38
atau kebijakan secara struktural, tanpa adanya pelanggaran hukum dalam arti
hukum positif. Intinya, kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur
penyelenggara negara dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam
melakukan kesepakatan yang diwarnai dengan orientasi materi dan/atau
fasilitas tertentu dengan dibungkus oleh formalitas-formalitas administrasi yang
memungkinkan semua terkesan sah dan legal.
Dalam kuasa kolusi, keputusan-keputusan diambil tidak menurut apa
yang seharusnya dan objektif, melainkan menuruti interest pihak-pihak yang
bersangkutan. Keputusan atau kebijakan ini diambil bukan sebab paling
tepat, melainkan yang paling menguntungkan bagi pengambil kebijakan. Dalam
ruang yang terkontaminasi kolusi, hilanglah makna dan peran kompetensi,
sebab pada akhirnya yang dipilih bukan orang yang berkompeten melainkan
yang mau dan bersedia diajak kongkalikong dan bersama-sama menangguk
keuntungan. Parahnya, praktik-praktik demikian berjalan sejak lama dan
terlanjur dianggap sebagai kelumrahan. Dalam artikelnya “Kolusi Penguasa-
Pengusaha”, Didik J. Rachbini mengemukakan bahwa perwujudan dari kolusi
dituangkan dalam sebuah kebijakan yang kemudian lahir dari lobi kolusif, dan
dikeluarkan semata-mata untuk memberikan proteksi kepada segelintir
pengusaha sebagai rekan kolusinya.7
Pada tataran normatif, kolusi ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun
1999. Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999, “kolusi” diberi arti
“ permufakatan secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara
penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, warga dan atau
negara”. Dari definisi ini , sekurang-kurangnya dapat dilacak 5 (lima) unsur
kolusi, yaitu: (1) adanya permufakatan atau kerja sama. Unsur ini menegaskan
bahwa perbuatan kolusi tidak dapat dilakukan sendirian, melainkan oleh 2
(dua) orang atau lebih melalui suatu permufakatan atau kerja sama di antara
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), istilah “permufakatan” cenderung bermakna negatif dengan
digunakannya istilah “permufakatan jahat”, yaitu permufakatan untuk
melakukan kejahatan; (2) secara melawan hukum. Dalam pengertian ini
“melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum, baik dalam arti
formil maupun dalam arti materiil. Artinya, perbuatan ini tidak hanya
yang sebatas yang telah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan,
melainkan juga perbuatan yang dianggap tercela sebab tidak sesuai dengan
rasa keadilan atau norma-norma sosial kehidupan dalam warga .
Menurut Jan Remmelink, adanya sifat melawan hukum ini maka harus
dapat dibuktikan ketiadaan alasan pembenar dalam perbuatan ini , yang
sebenarnya dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan
7 Didik J Rachbini, Kolusi Penguasa-Pengusaha, Kompas, 16 Februari 2010.
39
ini ;8 (3) dilakukan oleh penyelenggara negara. Menurut undang-undang
ini , Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; (4) melibatkan pihak lain. Dalam
Penjelasan Umum UU Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pihak lain
antara lain keluarga, kroni, dan para pengusaha; dan (5) adanya kerugian. Unsur
ini menunjukkan bahwa kolusi termasuk ke dalam kategori delik materiil,
artinya kolusi tidak cukup hanya dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan
yang sudah dirumuskan, namun juga harus menimbulkan suatu akibat, yaitu
berupa kerugian, baik kepada orang lain, warga , dan/atau negara,
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Sementara “ nepotisme” berasal dari Bahasa Latin “nepos” yang berarti
"keponakan". Secara umum, nepotisme yaitu pemanfaatan jabatan untuk
memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat
dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain. Dalam Kamus
Bahasa negara kita , nepotisme diartikan sebagai (1). perilaku yang
memperlihatkan kesukaan berlebihan kepada kerabat dekat; (2). kecenderungan
untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama
dalam hal jabatan, pangkat di lingkungan pemerintahan, dan (3). tindakan
memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Syed Husein Alatas memasukkan nepotisme sebagai bentuk korupsi, yakni
menempatkan keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi
persyaratan untuk itu.
Nepotisme dianggap sebagai praktik yang sangat merugikan dalam
penyelenggaraan negara, sebab hadirnya terlalu banyak kerabat di dalamnya
hanya akan memperlemah sifat birokrasi modern yang seharusnya impersonal.
Terlebih lagi, sudah banyak buktinya bahwa hubungan kekeluargaan cenderung
tertutup dan eksklusif, apalagi saat terlibat dalam penyelewengan atau
pelanggaran hukum. Hubungan kekerabatan demikian sudah dipastikan akan
membentuk format saling menutupi. Selain membuka peluang korupsi atau
penyelewengan berikutnya, nepotisme hanya akan menghambat transparansi
dan akuntabilitas birokrasi penyelenggaraan negara.9
Secara normatif, menurut UU No. 28 Tahun 1999, nepotisme yaitu
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
8 Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanaannya dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana negara kita , (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
2003), hal. 191-192.
9 Ignas Kleden, Nepotisme, Kroniisme, dan Dinasti, Kompas, 31 Oktober 2013.
40
menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas
kepentingan warga , bangsa, dan negara. Sebagaimana halnya kolusi,
berdasar definisi ini , sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) unsur
dalam konsep nepotisme, yaitu: (1) perbuatan penyelenggara negara, (2) secara
melawan hukum, (3) menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau
kroninya di atas kepentingan warga , bangsa, dan negara.
Per definisi, kolusi dan nepotisme sama-sama berusak dan berbahaya.
Namun sebenarnya, jika dilihat dari tendensi dan kelanggengan ikatannya,
antara kolusi dan nepotisme sedikit agak berbeda. Dalam kolusi, tendensinya
terbatas asal saling menguntungkan. Jangka waktu lamanya berkolusi sangat
bergantung pada relasi yang dibangun berdasar keuntungan masing-masing
pihak. Artinya, jika antara pihak-pihak tidak lagi saling menguntungkan maka
ikatan kolusi dapat dihentikan kapan pun atau hilang secara alamiah. Berbeda
dengan nepotisme, tendensinya tidak lagi cukup saling menguntungkan
melainkan umumnya didasari oleh naluri biologi untuk lebih memilih saudara
atau kroni-kroninya untuk suatu posisi atau kerja tertentu, padahal pada saat
yang sama, tersedia banyak pilihan orang dengan kapasitas yang serupa,
bahkan lebih bagus. sebab didasari oleh naluri biologi maka ikatan
kepentingan dalam nepotisme cenderung lebih langgeng ketimbang dalam
kolusi.
Agaknya, meski sama-sama berat, usaha yang lebih keras lagi
diperlukan untuk memerangi nepotisme, sebab pertama, praktik nepotisme
tidak gampang terdeteksi dibandingkan dengan tindakan korupsi. Tudingan
seseorang melakukan nepotisme relatif gampang dijawab dengan alasan
kompetensi. Kuncinya, jika memilih saudara, famili, atau kroni untuk tugas atau
jabatan tertentu sembari menafikkan kompetensi yang dimiliki, itulah nepotisme
yang patut diperangi. Kedua, tendensi naluri biologi membuat nepotisme hampir
mustahil diberantas. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi
terhadap nepotisme yaitu berdasar naluri, sebagai salah satu bentuk dari
pemilihan saudara. Dalam zaman apapun, naluri „menolong? famili atau kerabat
dekat terutama yang minus kompetensi, akan selalu eksis, terlebih lagi dalam
iklim budaya bangsa dengan kekerabatan yang sangat kuat seperti negara kita .
Perlu Pendekatan Kombinatif
Terlepas dari apapun, harus segara dimulai usaha pemberantasan
kolusi dan nepotisme yang lebih serius dan lebih galak seperti halnya treatment
yang diperlakukan terhadap korupsi. Memang, untuk memerangi kolusi dan
nepotisme agak sulit mengingat pada pertama, sifatnya yang non-konvensional
sehingga sangat sulit dicari normanya dalam hukum pidana saat harus
menghukum perilaku ini , dan kedua, tidak ada instrumen hukum lain,
41
kecuali UU No. 28 Tahun 1999, yang telah sejak lama diakui dan terbukti
mandul.
Padahal, pengaturan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tergolong cukup
tegas, termasuk telah menyediakan pula jerat hukum yang berat bagi pelaku
kolusi dan nepotisme. Hal demikian dijumpai dalam Pasal 21 dan Pasal 22. Pasal
21 UU No. 28 Tahun 1999 pada pokoknya mengatur sanksi kepada Penyelenggara
Negara yang melakukan kolusi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Demikian pula terkait nepotisme, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur
bahwa setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Entah mengapa ketentuan-ketentuan ini dalam perkembangannya
tumpul dan mandul. Dalam sosiologi hukum, fenomena demikian dikenal
dengan istilah “hukum yang tidur atau ditidurkan” (statutory dormancy), yaitu
hukum yang berlaku namun tidak lagi dipakai.10 Penulis menengarai bahwa
perang terhadap kolusi dan nepotisme tidak dapat menggantungkan lagi
semata-mata pada pendekatan yang mengedepankan peraturan perundang-
undangan yang rinci dan jelas disertai dengan penegakannya secara ketat atau
dikenal dengan istilah Lawyer Approach. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang
dikombinasikan dengan pendekatan-pendekatan lain demi mendekatkan pada
level keberhasilannya. Dalam hal ini, perlu dipikirkan untuk melengkapi Lawyer
Approach dengan misalnya, Businessman Approach dan Cultural Approach.11
Dalam Businessman Approach, dianut maksim: kejujuran dapat
diciptakan dan setiap individu dapat diubah menjadi individu yang jujur
manakala disediakan insentif yang sesuai. Insentif dalam hal ini tidak selalu
harus berbentuk uang, melainkan dapat juga dalam bentuk lain seperti
penghargaan, promosi, dan lain-lain. Dengan memberikan insentif bagi individu
yang tidak melakukan kolusi dan nepotisme, diharapkan angka kolusi dan
nepotisme dapat ditekan. Demikian halnya, perlu mempertimbangkan pula
sekaligus Cultural Approach yang intinya mengedepankan setting atas persepsi
atau sudut pandang (mindset) terhadap sesuatu, dalam hal ini kolusi dan
nepotisme, yang sangat dipengaruhi oleh budaya. Sesuatu dapat dipersepsikan
10 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik yaitu Dasar Hukum yang
Baik, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hal. 21.
11 Mengenai pendekatan-pendekatan dalam memerangi korupsi diulas dalam
Wijayanto, Memahami Korupsi, dalam Wijayanto dan Ridwan Zachrie (ed),
Korupsi Mengorupsi Indoensia, Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, (Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), hal. 43-50.
42
salah atau benar, tercela atau tidak, memalukan atau tidak, tergantung dari
sudut pandang yang dipengaruhi budaya. Misalnya, di beberapa bangsa,
minum minuman keras, judi, dan bunuh diri bukanlah sesuatu yang harus
dihindari, namun bagi budaya negara kita , hal-hal ini merupakan aib besar.
saat warga menganggap kolusi dan nepotisme sebagai aib besar yang
hina dina sehingga harus dihindari, maka sangat mungkin warga akan
berperan besar menekan dan meminimalisir kolusi dan nepotisme.
Untuk itu, yang diperlukan sekarang yaitu instrumen yang jelas,
tegas, dan implementatif untuk „memaksa? penyelenggara negara dan lembaga-
lembaga negara untuk membuktikan dan menjamin dirinya benar-benar telah
berlaku bersih. Mereka dituntut untuk tidak hanya bersih dari korupsi
(konvensional) saja namun juga harus bersih dari segala bentuk kolusi dan
nepotisme. Bersih dari korupsi bukanlah prestasi yang layak diapresiasi dan
dibanggakan sebelum dapat dibuktikan bahwa mereka juga telah terbebas dari
kolusi dan nepotisme. Melalui instrumen ini , lembaga negara digiring
memiliki kesadaran optimal untuk senantiasa berlaku bersih dengan terbuka
menjelaskan kepada publik mengenai kinerja lembaganya dari hari ke hari,
termasuk prestasi-prestasi yang dicapai, diraih dengan cara-cara yang bersih
dari unsur-unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tentu keterbukaan yang
dimaksud harus sejalan dan berada dalam batas-batas atau koridor yang
ditentukan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Bagi lembaga-lembaga negara, tidak ada gunanya membangun
„mercusuar? dengan mempublikasikan klaim bahwa lembaganya sudah berlaku
bersih, padahal klaim itu didirikan dan dibangun di atas dan dengan cara-cara
kolutif.
Selain itu, perlu dipertimbangkan mendorong agar KPK tidak
dipersepsikan sebagai institusi anti-resuah12 atau anti-korupsi belaka, melainkan
„dipaksa? dan „didorong? untuk mengibarkan bendera permusuhan terhadap
kolusi dan nepotisme. Sudah seharusnya KPK diberi kewajiban dan target untuk
fokus juga ke soal yang berkait dengan usaha untuk menekan kolusi dan
nepotisme ke level minimum. Alasannya, katakanlah KPK hari ini dianggap
telah berhasil menjalankan kewenangannya sebab telah berhasil mengungkap
banyak kasus korupsi. Namun sesungguhnya, seiring dengan munculnya kasus-
kasus korupsi baru, keberhasilan itu belum layak disematkan. Dengan kata lain,
KPK tidak dapat dikatakan berprestasi jika korupsi-korupsi baru tidak
terkurangi dan justru terus menerus berdatangan. Untuk itu, alangkah baik jika
kemudian KPK juga diarahkan agar „gatal? memberangus kolusi dan nepotisme,
mengingat kolusi dan nepotisme merupakan akar dari korupsi.
12 Menurut Kamus Arab-negara kita , riswah yang merupakan Bahasa Arab
artinya sama dengan korupsi.
43
Sejalan dengan itu, kontrol publik terhadap lembaga-lembaga negara
harus terus dijaga intensitas dan kemurniannya. Publik, terutama LSM-LSM anti
korupsi, jangan lagi mudah dikecoh untuk hanya concern pada korupsi-korupsi
konvensional saja, sebab sangat mungkin kolusi dan nepotisme terjadi
demikian rapi dan terpola di lembaga negara yang selama ini mendapat
sanjungan publik sebab dipandang sangat " bersih". Publik harus peduli dan
memicingkan mata lebar-lebar untuk menegur lembaga-lembaga negara jika ada
indikasi kolusi dan nepotisme sekecil apapun itu. Jangan sampai nanti publik
tersentak hebat sebab pada suatu hari nanti justru di lembaga-lembaga yang
dipandang bersih itulah ditemukan timbunan persoalan kolusi dan nepotisme
yang parah. Jika itu kelak benar terjadi, sangat mungkin publik patah hati dan
patah semangat untuk ikut mewujudkan negara kita yang bersih dan bebas dari
KKN sebagaimana yang dicita-citakan di awal reformasi.
Perilaku kolusi dan nepotisme umumnya muncul dari perilaku koruptif
memanfaatkan jabatan. Dalam kerangka ini , perlu dipahami bahwa kolusi
dan nepotisme sesungguhnya merupakan akar terjadinya korupsi. Dengan kata
lain, korupsi tidak pernah akan mati manakala kolusi dan nepotisme sebagai
akarnya tidak i








