Indeks persepsi korupsi (IPK) negara kita pada tahun 2013 yaitu 32 dari
total nilai ideal 100. IPK ini masih berada di bawah negara Asia lain,
seperti Singapura, Jepang, Malaysia, dan Thailand. Usaha sungguh-sungguh
untuk memberantas korupsi sudah dilakukan pemerintah, termasuk misalnya
dengan adanya rencana aksi nasional dan daerah (RAN-RAD) pemberantasan
korupsi. Namun demikian, dengan IPK yang masih berada di bawah angka 50
menjadikan kita khawatir jangan-jangan untuk mewujudkan negara kita menjadi
salah satu negara kaya di Asia pada tahun 2020-2050 tidak terbukti. Bagai tubuh
manusia, negara kita akan ambruk dan mati jikalau seluruh tubuh sudah
dijangkiti virus penyakit mematikan.
usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh penegak hukum juga
sudah dijalankan secara komprehensif, meskipun juga di sana-sini masih
dijumpai adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana
korupsi, baik menerima suap maupun gratifikasi. Namun adanya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun komisi ini tidak sekuat sebuah
badan atau lembaga negara, seperti halnya Mahkamah Konstitusi atau DPR,
namun keberadaannya memberikan penguat bagi usaha pemberantasan korupsi
di negara kita . Bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya dan
komponen warga yang peduli pada masa depan negara kita , bukan tidak
mungkin suatu saat akan terbentuk generasi emas yang anti korupsi dan cinta
pada pembangunan dan kejayaan negara kita .
Melalui seminar bertemakan “usaha Pemberantasan Korupsi di
negara kita ” yang digagas DPP IKA Unnes, saya menyambut baik usaha luhur
untuk menciptakan negara kita yang bebas dari korupsi entah kapan
Korupsi merupakan salah satu fenomena yang mengundang banyak
perhatian terkait dengan posisinya sebagai salah satu persoalan bangsa yang
mendasar di negara kita . Berbagai variasi kasus korupsi beserta modus
operandinya mampu menyedot perhatian publik. Rentetan peristiwa yang
hadir dalam kasus-kasus korupsi memberikan efek kejut bagi warga ,
terlebih menyangkut keterlibatan berbagai kalangan di dalamnya. Mereka yang
terlibat dalam kejahatan korupsi kadangkala merupakan figur yang identik
dengan perjuangan anti korupsi yang tentu saja melek hukum dan paham akan
konsekuensi tindakannya ini . Public dibuat kembali tercengang dengan
nilai korupsi yang besaran angkanya sangat fantastis, bahkan seringkali berada
di luar kisaran angka yang mampu dibayangkan oleh sebagian besar
warga . Di sisi lain, realitas sosial yang menghadirkan krisis multidimensi
sebagai akibat dari perilaku korup ini semakin membuka mata banyak kalangan
akan bahaya korupsi.
Dengan kondisi ini , gerakan perlawanan atas korupsi menjadi
agenda yang wajib dilakukan sebagai wujud tanggung jawab atas
keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan berbangsa pada berbagai
tingkat kehidupan warga . Pada level negara, persoalan ini lantas
ditanggapi dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
bekerja bersama dengan aparat penegak hukum lain untuk memerangi korupsi.
Dalam perkembangannya, KPK dianggap menjadi pilar penegakan hukum
utama yang kredibel dalam perang melawan korupsi. Melalui realitas inilah
kepercayaan dan optimisme warga semakin menguat terhadap
pemberantasan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, perlawanan terhadap
korupsi juga menjadi agenda penting yang dilakukan oleh segenap lapisan
warga dalam berbagai level. Berbagai kegiatan, seperti diskusi, workshop,
seminar, sosialisasi, iklan, bahkan pembaruan kurikulum yang terkait dengan
pendidikan anti korupsi, mulai digalakkan. Sebagai salah satu wujud nyata
sumbangsih dari elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi ini , maka
lahirlah buku Proseding ini sebagai kumpulan pemikiran cemerlang dari kaum
cendekiawan lintas ilmu. Melalui pendekatan dan perspektif berbagai disiplin
ilmu, buku ini menyajikan analisis yang komprehensif atas perlawanan
terhadap perilaku korupsi.
Kumpulan tulisan ini diisi oleh Suhardi Alius dengan tulisan yang
bertajuk Peran Polri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di negara kita ;
Basrief Arief dengan judul Pemberantasan Korupsi Tidak Dapat Berjalan
Sendiri; Wahyu Widodo mengenai Peran Dan Koordinasi Antar Lembaga
Penegak Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Mafia Hukum Di negara kita ;
Fajar L. Soeroso dengan judul Perang Melawan Kolusi dan Nepotisme (Agenda
Reformasi Yang Terabaikan); Suhadi mengenai Hukum, Moral dan Politik :
Realitas Maraknya Korupsi Oleh Para Pemegang Kekuasaan di negara kita ; Sri
Endah Wahyuningsih dan Martitah dengan judul Kebijakan Hukum Pidana
Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di negara kita .; Eko Handoyo,
dengan tulisannya yang bertajuk Korupsi Dan Pembangunan; Yuningtyas
Setyawati dengan judul Korupsi Sebagai Sebuah Extraordinary Crime Dan
Kemiskinan Di negara kita ; Thriwaty Arsal dengan judul Korupsi Dalam
Perspektif Sosiologi; Hartati Sulistyo Rini mengenai Refleksi Sosiologis Atas
usaha Pemberantasan Korupsi Di negara kita ; Ambar Teguh Sulistiyani
mengenai Korupsi Sebagai Perilaku Sosial Dan Perilaku Formal Yang
Menyimpang; Susilo Rahardjo tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui
Bimbingan Kelompok; Lisdiana dan Iwan Hardi Saputro dengan judul Korupsi,
Narkoba Serta Solusi Pemberantasannya; Arnie Fajar, Achmad Husen, dan
Choirul Muriman S. dengan judul usaha Memberantasan Korupsi Melalui Mata
Pelajaran PKn (PPKn) Di Satuan Pendidikan; Hasti Anngraini dalam tulisannya
Penguatan Karakter Bangsa Sebagai Langkah Awal Menumbuhkan Jiwa Anti
Korupsi; Oktaviani Adhi Suciptaningsih dengan judul Peran Pendidikan Dasar
Dalam Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi; Budiyanto dengan judul
Pencegahan Korupsi Melalui Budaya; dan Kholid A.Harras mengenai Tema-
tema Korupsi dalam Karya Sastra Kita.
Sebagai pembuka Suhardi Alius mengetengahkan tulisan yang bertajuk
Peran Polri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di negara kita . Melalui
tulisannya ini, penulis menegaskan komitmen Polri yang akan terus berusaha
untuk meningkatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi dan
pemberantasan korupsi secara sinergis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-
nilai objektivitas dan etika kelembagaan. Untuk mencapai tujuan ini maka
perlu melakukan usaha revitalisasi kapasitas penegak hukum tindak pidana
korupsi melalui sinergi antar penegak hukum, sehingga efektivitas
pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara profesional, berkelanjutan dan
sesuai aturan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan hal ini , Polri akan
terus memperkuat jajarannya dalam penegakan hukum kasus korupsi serta
terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Masih dalam kerangka pemberantasan korupsi, secara tegas Basrief Arief
menerangkan bahwa perlawanan terhadap korupsi yaitu bukan hanya menjadi
tanggung jawab satu elemen bangsa saja, namun juga menuntut kerjasama yang
apik dari berbagai pihak. Melalui tulisan dengan judul Pemberantasan Korupsi
Tidak Dapat Berjalan Sendiri, penulis mengetengahkan kondisi bahwa
pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan secara parsial,
melainkan merupakan sebuah sistem yang mencakup usaha edukatif, preventif
dan baru kemudian represif sebagai jaring pengaman terakhir (ultimun
remedium). Sebaliknya harus disadari bahkan hukum pidana bukanlah
“panacea” atau obat yang paling mujarab dan serba bisa untuk memberantas
korupsi. Mengharapkan hilangnya korupsi dengan hanya mengandalkan
penanganan perkara sebanyak-banyaknya atau menghukum seberat-beratnya,
maka hanya akan membawa kita ke alam pikiran sempit yang justru dapat
menimbulkan tirani-tirani baru dengan dalih penegakan hukum. Oleh sebab
itulah, maka tidak ada jalan lain, “grand design” pemberantasan korupsi harus
dimulai dari usaha membangun kesadaran warga untuk anti korupsi. Hal
ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh penegak hukum, melainkan tanggung
jawab semua elemen bangsa termasuk dunia Kampus.
Masih terkait erat dengan perlunya sinergi antar penegak hukum dalam
pemberantasan korupsi, Wahyu Widodo memberikan beberapa argumen menarik
melalui analisisnya mengenai Peran Dan Koordinasi Antar Lembaga Penegak
Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Mafia Hukum Di negara kita . Penulis
melihat bahwa tindak pidana korupsi ini dapat diatasi, dengan salah satunya
yaitu meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna
terciptanya hubungan lintas instansi yang sinergis yang dilakukan melalui
usaha : melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang timbul terkait
koordinasi lintas instansi, meningkatkan pembentukan lembaga kerjasama antar
instansi terkait, membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi
pelaksanaan tugas masing-masing institusi, melakukan integrasi dan sinkronisai
pelayanan warga agar mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan
sederhana, cepat dan tidak tumpang tindih, masing-masing instansi bertemu
secara periodik baik formal maupun informal untuk membicarakan berbagai
permasalah yang timbul terkait masalah koordinasi sekaligus menemukan
solusinya, peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar aparat penegak
hukum yang bertujuan untuk memperoleh kesamaan pandang dalam
melaksanakan tugas penyidikan, menyusun MoU yang berisikan kerjasama dan
koordinasi lintas instansi terkait penegakan hukum. Dalam hal ini, agar
koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum itu efektif, diperlukan
dukungan politik yang nyata dari Presiden. Misalnya sangat erat kaitannya
dengan anggaran, dan perlunya dibentuk suatu unit koordinasi pemberantasan
mafia hukum terpadu yang ditempatkan di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
agar koordinasi ini melembaga.
Dalam perspektif lain, Fajar L. Soeroso menyodorkan suatu hasil telisik atas
akar persoalan korupsi sebagai bagian dari modal dasar usaha pemberantasan
korupsi. Perilaku kolusi dan nepotisme umumnya muncul dari perilaku koruptif
memanfaatkan jabatan. Dalam kerangka ini , perlu dipahami bahwa kolusi
dan nepotisme sesungguhnya merupakan akar terjadinya korupsi. Dengan kata
lain, korupsi tidak pernah akan mati manakala kolusi dan nepotisme sebagai
akarnya tidak ikut diberangus juga. Oleh sebab nya, kolusi dan nepotisme
merupakan dua noktah lain dalam terma “KKN”, yang juga harus diberantas dan
diperangi sebagaimana korupsi. Pendekatan-pendekatan kombinatif perlu terus
dikembangkan untuk diformulasikan secara tepat ke tataran riil untuk mendasari
perang yang terus dikobarkan hingga hari ini yakni perang melawan KKN
sebagai satu paket musuh bersama (common enemy). Sehubungan dengan itu,
untuk tidak dikatakan lupa pada perjuangan reformasi, maka tidak semestinya
pemberantasan KKN dipersempit hanya sekadar perang melawan korupsi
(dalam arti konvensional) melainkan dipahami juga sebagai perang untuk
memberangus kolusi dan nepotisme. Kajian menarik ini dibingkai dalam tulisan
yang berjudul Perang Melawan Kolusi dan Nepotisme (Agenda Reformasi Yang
Terabaikan).
Realitas perilaku korupsi yang masih dengan mudah dilihat dikupas
dalam kajian yang berjudul Hukum, Moral dan Politik : Realitas Maraknya
Korupsi Oleh Para Pemegang Kekuasaan di negara kita , buah karya Suhadi.
Dalam kajiannya ini , fokus persoalan ditekankan pada hukum, moral, dan
politik yang merupakan 3 (tiga) unsur utama dalam kehidupan warga dan
negara. Antara hukum, moral, dan politik memiliki relasi yang kuat satu sama
lain. Moral merupakan landasan tujuan hukum, hukum bisa efektif mencapai
tujuannya kalau ditopang oleh politik, demikian juga politik memerlukan
hukum dan moral agar politik dapat berjalan mencapai tujuannya untuk
kemaslahatan kehidupan bersama. Korupsi yang dilakukan oleh para pemegang
kekuasaan di negara kita masih marak terjadi sebab dalam menjalankan
kekuasaanNya para pemegang kekuasaan mengabaikan hukum dan moral.
Pengabaian ini terjadi sebab politik memiliki power yang lebih tinggi
dibanding hukum dan moral. Kekuasaan (politik) yang diemban oleh para
pemegang kekuasaan di negara kita yang berperilaku korup ditunaikan
sekehendak hatinya, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara namun lebih
untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau golongannya. Mengingat hukum
memerlukan politik, dan politik memerlukan hukum, maka hukum harus dapat
membatasi kekuasaan secara lebih jelas melalui produk hukum yang
dihasilkannya. Selain itu, pada waktu penyusunan produk hukum, moralitas
harus sudah dimasukkan agar hukum yang dibuat sejalan dengan pencapaian
tujuan hidup manusia.
Menyoal aspek hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
maka analisis Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Di negara kita menjadi satu referensi yang patut diperhitungkan. Sri
Endah Wahyuningsih dan Martitah menguraikan bahwa korupsi sebagai extra-
ordinary crime, maka usaha pemberantasannyapun tidak lagi dapat dilakukan
secara biasa, namun harus dengan cara-cara luar biasa (extra-ordinary measures).
Penggunaan sanksi pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan secara integral dengan usaha non penal. Usaha penanggulangan
kejahatan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) sendiri
sebenarnya bukan sarana yang utama namun bersifat subsidair. Kebijakan
penggunaan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di
negara kita selama ini antara lain tertuang di KUHP, Peraturan Penguasa Militer
No.Prt/PM/06/1957, Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan
dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi kemudian pada masa orde baru
keluarlah Undang-Undang No.3 Tahun 1971, serta pada era reformasi terbit
UU No. 31 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Berbagai persoalan bangsa yang dialami sebagai akibat dari tindakan
korupsi menjadi fokus kajian yang menarik dari buku ini. Eko Handoyo, dengan
tulisannya yang bertajuk Korupsi Dan Pembangunan menghubungkan dengan
sangat tepat bagaimana perilaku korupsi yaitu rongrongan terbesar dalam
pembangunan. Korupsi yang masih terjadi di negara kita merupakan penghalang
bagi usaha mewujudkan kesejahteraan yang merata. Korupsi dilakukan oleh
semua lapisan warga , namun yang lebih parah dan dampaknya sangat
merusak gerak pembangunan, sebab korupsi dilakukan oleh mereka yang
seharusnya mengemban amanah untuk menyejahterakan warga , seperti
anggota DPR, menteri, gubernur, walikota, bupati, polisi, jaksa, dan hakim.
Dampak korupsi tidak hanya menghambat usaha peningkatan kesejahteraan
warga dan penurunan angka kemiskinan, namun juga dapat menurunkan
pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan
menggerogoti keabsahan politik. Akan lebih berbahaya akibatnya apabila
warga tidak lagi percaya kepada apa yang dilakukan pemerintah. Hal ini
bisa menimbulkan krisis politik, ekonomi, hukum, dan kepercayaan yang pernah
menjadi bagian sejarah bangsa di masa lalu. usaha pencegahan dan
pemberantasan korupsi di negara kita perlu dilakukan secara serius, sistematis,
dan terpadu, melibatkan tidak hanya komisi yang khusus menangani (KPK),
namun juga semua lembaga (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan seluruh
anggota warga , khususnya generasi muda sebagai penerus kejayaan
bangsa.
Tema besar ini di atas, juga dijadikan ulasan menarik oleh
Yuningtyas Setyawati. Dengan judul Korupsi Sebagai Sebuah Extraordinary Crime
Dan Kemiskinan Di negara kita , penulis mengetengahkan situasi bahwa Korupsi
merupakan ancaman eksistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah
membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status mereka dengan
cara apapun. Saat ini korupsi sudah merupakan suatu bentuk extraordinary crime
yang dapat mengancam bangsa dan negara serta dapat menambah kemiskinan.
Oleh sebab iu korupsi yaitu musuh bersama yang harus dibasmi dan bukan
dilestarikan sebab korupsi bukan budaya. usaha untuk memberantas korupsi
yang nantinya akan berdampak pada usaha perbaikan kondisi masyarkat,
khususnya warga miskin, harus ditopang dengan komitmen yang kuat
untuk menjaga dan mendorong secara terus menerus proses demokrasi. Hal ini
diharapkan semakin dapat menjamin usaha -usaha untuk menanggulangi
kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan mengandalkan
penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan. Kemiskinan untuk di negara kita
justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi yang justru diarahkan kepada
aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus dibersihkan dari praktek-
praktek korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat memberikan jaminan
kepada warga , khususnya yang masuk dalam kategori miskin, untuk bisa
kembali dapat merasakan sebagai warga negara dengan segala hak-hak yang
secara proporsional harus dipenuhi.
Fenomena korupsi sebagai masalah utama pada warga telah
mampu menarik perspektif Sosiologi untuk ikut memberikan sumbangsihnya.
Tulisan yang berjudul Korupsi Dalam Perspektif Sosiologi yang disusun oleh
Thriwaty Arsal ini memberikan gambaran jelas bahwa persoalan korupsi erat
dengan pelanggaran hukum oleh orang-orang yang berkuasa dan memegang
tampuk pimpinan dan memberi ilham kepada bawahannya untuk melakukan
hal serupa. Bukannya tidak ada usaha untuk memberantas korupsi, namun
pengaruh korupsi terlalu kuat dan pidana pada kasus-kasus korupsi tidak
seimbang dengan kejahatannya, sehingga korupsi merajalela dan bukan lagi hal
yang tabu bagi pelakunya.Walaupun benar bahwa kerahasiaan struktural
menyumbang pada korupsi, namun bukan merupakan sebab utama dan
menentukan bagi korupsi. Orang yang korup senantiasa pandai menyesuaikan
diri. Koruptor akan menyesuaikan diri pada setiap struktur, sedemikian rupa
sehingga struktur yang absah pun dapat digunakan menjadi alatnya. Masalah
korupsi bersifat lintas-struktural. Semua struktur sepanjang sejarah berbagai
warga dengan tingkat organisasi dan birokrasi tertentu dijangkiti oleh
korupsi.
Perspektif sosiologis juga dapat dirasakan dengan sangat kuat dalam
tulisan yang disajikan oleh Hartati Sulistyo Rini. Fokus analisisnya yaitu
berpusat pada Refleksi Sosiologis Atas usaha Pemberantasan Korupsi Di
negara kita . Sebagai isu penting yang mengancam laju perkembangan bangsa,
perlawanan terhadap korupsi bukan tidak dilakukan namun selalu terbentur
dengan birokrasi, penegakan hukum, dan anggapan bahwa korupsi yaitu
bagian dari budaya. Sebagai sebuah alternatif, Sosiologi menawarkan beberapa
pandangan dan refleksinya terhadap situasi ini . Aspek kelembagaan dalam
hal ini dapat berupa optimalisasi sistem kehidupan berwarga yang terkait
dengan beberapa institusi besar, seperti: lembaga pendidikan, birokrasi, dan
hukum. Pendidikan menjadi faktor penting sebagai fondasi untuk memperbaiki
bangsa ini keluar dari jaring korupsi. Dalam berbagai jenjang pendidikan, isu-
isu pemberantasan korupsi mulai diintegrasikan dengan semua mata kuliah
maupun mata pelajaran bagi para siswa. Gerakan pemberantasan korupsi ini
juga terkait dengan aspek pendidikan karakter yang akan membentuk
kepribadian setiap anak. Yang kedua yaitu reformasi birokrasi, dan ketiga
yaitu aspek penegakan hukum yang memiliki efek jera. Hal yang tidak kalah
penting yaitu adanya figur pemimpin yang mampu memberikan suri tauladan
serta benar-benar menjadi penggerak dalam perang melawan korupsi.
Kajian berikutnya yaitu dari Ambar Teguh Sulistiyani mengenai Korupsi
Sebagai Perilaku Sosial Dan Perilaku Formal Yang Menyimpang. Menurutnya,
perilaku korupsi sebenarnya di satu sisi berbasis pada kualitas diri individu di
dalam merespons lingkungan. Internalisasi nilai yang positif dan kuat serta
kemampuan setiap individu mengimplementasikan dalam setiap tindakan,
mekanisme berpikir dan berbuat, maka akan lebih mudah untuk
menyelamatkan diri dari rantai korupsi. Namun sebaliknya jika standar nilai
yang ada pada individu ini lemah, maka seseorang akan mengalami
kesulitan dalam merespons lingkungan sehingga akan terbawa arus. Di sisi lain
desain sistem formal yang mengimplementasikan standar nilai secara konsisten,
kemampuan melakukan kontrol secara adil akan dapat memperkecil peluang
korupsi sehingga suatu sistem formal dapat berpengaruh pada terbentuknya
perilaku formal yang terkendali. Penggunaan pendekatan multidisiplin dalam
melakukan pendekatan terhadap masalah korupsi akan menciptakan kearifan
dalam mengatasi korupsi secara integratif, sehingga dapat memperbesar
kemampuan mencegah, mengendalikan secara lebih tertib perilaku dan tertib
hukum.
Susilo Rahardjo menuangkan gagasan cemerlang tentang pemberantasan
korupsi ke dalam judul Pendidikan Anti Korupsi Melalui Bimbingan Kelompok.
Hasil yang diperoleh yaitu : a) korupsi merupakan perilaku merusak sendi -
sendi kehidupan manusia dan pelanggaran HAM yang berat; b) dampak
korupsi sangat luas yaitu (1) kesejahteraan umum negara terancam, (2)
demokrasi tidak fair, (3) menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, (4)
korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam
menjalankan program pembangunan, (5) menghambat usaha pengentasan
kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, (6) penurunan kualitas moral dan
akhlak; dan c) Layanan bimbingan kelompok dengan teknik pemberian informasi,
diskusi kelompok, dan permainan peranan (sosiodrama) dapat memberikan
pemahaman kepada siswa tentang dampak buruk korupsi, sehingga siswa ikut
terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan
terdekatnya sedini mungkin.
Sorotan tajam selanjutnya yaitu pada kajian yang bertajuk Korupsi,
Narkoba Serta Solusi Pemberantasannya, yang disusun oleh Lisdiana dan Iwan
Hardi Saputro. Korupsi dan Narkoba yaitu kejahatan besar di negara kita .
Keduanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama kejahatan yang dapat merusak
moral dan karakter bangsa. Dalam usaha memberantas korupsi, negara
membentuk KPK yang berwenang menjerat para koruptor yang telah
merugikan uang negara. sedang dalam usaha mencegah maraknya
penyalahgunaan narkoba, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional
(BNN). KPK dan BNN berusaha secara sinergis mengembangkan strategi
pemberantasan korupsi dan narkoba dengan berbagai pendekatan yang
dilaksanakan secara komprehensif. usaha KPK dan BNN dalam pemberantas
korupsi dan narkoba di negara kita memang memberikan efek jera yang hebat,
namun sebab spektrum keduanya demikian luas, maka diperlukan usaha -
usaha lain. Dalam pemebrantasan korupsi, penulis memberikan alternatif usaha
melalui lingkungan keluarga dan pendidikan antikorupsi di sekolah. Untuk
pencegahan narkoba, penulis memandang dari berbagai perspektif antara lain
dari perspektif ilmu pendidikan, antropologi budaya, sosiologi, ilmu
komunikasi dan psikologi perkembangan, termasuk melalui jalur pendidikan
yaitu sekolah.
Berikutnya, Arnie Fajar, Achmad Husen, dan Choirul Muriman S,
memberikan ulasannya mengenai usaha Memberantas Korupsi Melalui Mata
Pelajaran PKn (PPKn) Di Satuan Pendidikan antikorupsi bagi peserta didik
akhirnya memang mengarah pada pendidikan nilai yang ditanamkan melalui
proses pembelajaran, sehingga dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik.
Nilai yang telah terinternalisasi diharapkan mampu mempengaruhi sikap serta
perilaku peserta didik. Sikap yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan
dan tidak melakukan sesuatu. Jadi sikap masih merupakan pilihan
kecenderungan seseorang. Apabila sudah dipilih dan diimplementasikan dalam
kehidupan secara nyata, merupakan suatu perilaku/perbuatan. Walaupun sikap
sewaktu-waktu dapat berubah dan sewaktu-waktu pula akan memunculkan
perilaku yang kontradiktif antara sikap dan perilakunya, namun usaha
pembentukan karakter/kepribadian yang sesuai nilai-nilai terhadap peserta
didik melalui jalur pendidikan hukumnya wajib dan tak terelakkan lagi.
Hasti Anngraini dalam tulisannya Penguatan Karakter Bangsa Sebagai
Langkah Awal Menumbuhkan Jiwa Anti Korupsi. Hasil kajiannya yaitu ,
Pendidikan karakter merupakan langkah strategis dalam mewujudkan jiwa anti
korupsi. Pendidikan karakter dapat dilakukan baik dalam lingkungan
pendidikan maupun di warga luas. Dalam dunia pendidikan, langkah
yang dapat ditempuh yaitu dengan menumbuhkan semangat bahwa korupsi
yaitu hal yang buruk, membangun kurikulum yang memuat anti korupsi,
melakukan aksi nyata perlawanan terhadap korupsi, dan menjalin gerakan
massif pemberantasan korupsi. Jika langkah-langkah ini dapat
dilaksanakan maka, pembinaan akarakter anti korupsi akan dapat terwujud.
Kajian selanjutnya mengenai Peran Pendidikan Dasar Dalam Penanaman
Nilai-Nilai Antikorupsi, dari Oktaviani Adhi Suciptaningsih. Menurutnya,
pendidikan dasar mempunyai peranan penting dalam penanaman nilai-nilai
antikorupsi pada anak, sebab dalam usia 7 sampai 12 tahun inilah anak dalam
tahap perkembangan awal mengenal berbagai macam hal secara sistematis dan
ilmiah. Pembiasaan-pembiasaan nilai antikorupsi dalam berbagai kegiatan di
sekolah akan membentuk karakter anak untuk tidak berlaku korup. Hal inilah
yang menjadi dasar pembentukan kepribadian anak di masa mendatang. Saran
yang dapat diberikan atas simpulan di atas yaitu : perlunya keteladanan dari
berbagai pihak seperti kepala sekolah, guru dan karyawan mengenai
pelaksanaan nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian. Selain itu, penciptaan
lingkungan yang kondusif dan budaya akademik yang positif akan
memaksimalkan penanaman nilai antikorupsi.
Bagi Budiyanto, pemberantasan korupsi dapat bersinergi dengan aspek
budaya. Melalui tulisan yang berjudul Pencegahan Korupsi Melalui Budaya,
penulis menyatakan bahwa kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang
diyakini akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta
menyelimuti perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber
bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga
atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi
sebab kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-
nilai moral ini yaitu pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem
etika yang dipunyai oleh setiap manusia. Dengan penerapan dan pembelajaran
yang baik, budaya dapat mencegah tindak korupsi, sebab kebudayaan
menciptakan sejuta makna dan tata aturan hidup manusia. Guna mewujudkan
negara yang bersih dari korupsi perlu adanya usaha yang nyata dengan
menegakkan aturan hukum yang setinggi-tingginya serta menyimak lebih
dalam lagi mengenai tata aturan hidup manusia yang menjadi kebudayaan
untuk dijunjung tinggi sebab pada hakikatnya kebudayaan menyimpan banyak
nasihat yang baik.
Menutup buku ini, Kholid A.Harras memberikan penjelasan buah
pikirannya yang berjudul Tema-tema Korupsi dalam Karya Sastra Kita. Karya
sastra, dengan berbagai latar ideologi penulisnya, sesungguhnya telah sejak
lama menyumbangkan energi perlawanan tegas terhadap prilaku busuk
korupsi. Pada genre prosa, ada sejumlah karya prosa, baik novel maupun cerpen
yang di dalamnya secara eksplisit mengusung tema korupsi. Antara lain novel
Max Havelaar of de Koffieveillingen der Nederlandsche Handelmaatschappij
atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda karangan Multatuli alias Eduard
Douwes Dekker. Di awal-awal kemerdekaan kita sedikitnya ada dua novel yang
isinya mengangkat tema korupsi. Pertama Senja di Jakarta karya Mochtar Lubis.
Kedua, novel berjudul Korupsi karya Pramoedya Ananda Toer. Di zaman Orde
Baru, setidaknya ada dua novel karya sastrawan kita yang mengangkat tema
korupsi, yakni Ladang Perminus karya Ramadhan K.H dan Orang-orang Proyek
karya Ahmad Tohari. Lewat novel Ladang Perminus Ramadhan K.H dengan jeli
mencoba membeberkan mega skandal korupsi yang terjadi di tubuh BUMN
Migas kita (Pertamina) era tahun 1970-1980-an.
negara kita yang bebas dari korupsi merupakan dambaan seluruh rakyat
negara kita . Selama ini rakyat telah menjadi korban dari praktek tindak pidana
korupsi yang terjadi secara masif, dimana korupsi telah merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian negara sehingga menghambat pertumbuhan dan
kelangsungan pembangunan nasional. Korupsi telah terbukti berkaitan dengan
keterbelakangan ekonomi suatu negara sebab efeknya yang menciptakan
distorsi dalam kegiatan perekonomian, menurunkan pertumbuhan ekonomi
dengan cara menghambat investasi luar negeri dalam bentuk foreign direct
investment (FDI)2, bocornya anggaran belanja negara, turunnya penerimaan
pajak, dan maraknya pungutan liar. Secara ekonomi, korupsi pada akhirnya
mengakibatkan ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada turunnya daya
saing produk negara kita pada tingkat regional maupun internasional.
Lebih jauh, korupsi juga mempersulit proses demokrasi dan
menghambat terlaksananya good governance and clean government ,3 sebab korupsi
menghancurkan proses formal sebuah sistem pemerintahan.4 Sebagai contoh,
korupsi yang terjadi dalam pemilihan umum dapat mengurangi akuntabilitas
dan kredibilitas dewan perwakilan, selain itu korupsi pada sistem pengadilan
juga meniadakan ketertiban hukum dan menghasilkan ketimpangan dalam
pelayanan warga . Oleh sebab itu, telah menjadi postulat bahwa korupsi
yang masif dapat melemahkan pemerintahan dan negara (weak governance).5
Selain itu, dalam tataran politik, korupsi juga merusak sistem distribusi
kekuasaan dan penyelewengan kebijakan yang berujung pada turunnya
kepercayaan warga terhadap pemerintah.6
Dewasa ini, melalui berbagai sumber informasi kita memperoleh
gambaran bahwa korupsi semakin marak terjadi di hampir seluruh sektor,
dimana kebocoran uang negara terjadi baik pada sektor penerimaan maupun
belanja negara. Semakin banyak terungkap bahwa korupsi dilakukan
oleh berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, pegawai negeri, politisi,
pengusaha swasta, dan lain -lain. Maraknya pemberitaan tentang fenomena
tindak pidana korupsi yang terungkap diyakini baru merupakan bagian dari
fenomena puncak gunung es yang tampak di permukaan.
berdasar undang-undang, sebagai salah satu subsistem dalam
sistem pemerintahan negara, Polri telah menerima seperangkat kewenangan
sebagai amanah untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,
diantaranya yaitu tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.7
Tulisan ini dimaksudkan untuk dapat menggambarkan peran Polri dalam
melaksanakan amanahnya untuk memberantas tindak pidana korupsi di
negara kita , sebagai sebuah kontribusi dalam usaha pemberantasan korupsi di
negara kita .
Beranjak dari kewenangan Polri sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang dan dihadapkan pada fenomena tindak pidana korupsi yang
semakin marak terjadi, dapat digambarkan bahwa Polri telah mengambil peran
penting dalam usaha pemberantasan korupsi di negara kita , sebagai manifestasi
dari usaha Polri untuk menjawab tuntutan warga terhadap role perception
dan role expectation warga terkait dengan kedudukan, tugas dan tanggung
jawab Polri sebagai bagian dari sebuah sistem organisasi kenegaraan.8
Secara umum dapat digambarkan bahwa dalam usaha pemberantasan
tindak pidana korupsi, peran utama Polri sebagai aparat penegak hukum yaitu
melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi.
Peran Polri dalam melaksanakan penegakkan hukum terhadap tindak pidana
korupsi dilaksanakan melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pengaduan
warga yang ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penelitian
penelaahan dan analisa untuk menentukan dapat atau tidaknya informasi dan
pengaduan warga ini ditindak lanjuti melalui serangkaian tindakan
penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan dan hukum acara
yang berlaku bagi Polri. Berangkat dari hasil pengelolaan informasi dan
pengaduan warga tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Polri
melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan
menemukan peristiwa tindak pidana korupsi untuk menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang. Selanjutnya berdasar hasil penyelidikan yang mneyatakan adanya
tindak pidana korupsi yang terjadi dan dapat ditindak lanjuti dnegan proses
penyidikan, penyidik melaksanakan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara
yang berlaku bagi penyidik Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti
untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan
tersangkanya.9
Dalam usaha penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang
terjadi, peran Polri tidaklah sebatas melakukan penyelidikan dan penyidikan
yang bermuara pada proses persidangan untuk mengirimkan pelaku tindak
pidana korupsi ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, namun lebih dari itu, usaha penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi juga dilaksanakan untuk dapat secara maksimal menelusuri dan
mengembalikan kerugian negara (asset tracing dan asset recovery) yang
ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Peran Polri dalam
melakukan asset tracing dan asset recovery selain bertujuan untuk memberikan
kontribusi terhadap pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan
akibat terjadinya tindak pidana korupsi, juga dimaknai dalam perspektif untuk
memberikan detterance effect baik terhadap para pelaku tindak pidana korupsi
agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatn serta tidak memiliki
kesempatan untuk menikmati harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak
pidana korupsi yang dilakukannya, maupun dalam perspektif pencegahan
tindak pidana korupsi dengan memberikan detterance effect bagi siapa pun yang
sudah berniat atau mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi
untuk kemudian mengurungkan niatnya sebab beratnya konsekwensi hukum
yang harus ditanggung.
Peran Polri dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi juga
diwujudkan dalam kegiatan yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya
tindak pidana korupsi. Program pencegahan tindak pidana korupsi ini
selain dilakukan terhadap pihak eksternal melalui berbagai kegiatan sosialisasi,
penyuluhan, pelatihan dan lain-lain, juga dilakukan Polri terhadap lingkungan
internal Polri. Peran pencegahan korupsi di lingkungan internal Polri
di antaranya dilakukan melalui usaha membangun zona integritas di
lingkungan Polri untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah
birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Polri, proses pembinaan karier
anggota Polri secara transparan, kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan
harta kekayaan dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) bagi pejabat dan anggota Polri yang diwajibkan. Program
pencegahan tindak pidana korupsi juga dilaksanakan dengan mengedepankan
Itwasum dan Propam sebagai leading sector pencegahan tindak pidana korupsi
di lingkungan internal Polri. Selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi Perkap
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Whistle Blower di lingkungan Polri
serta sosialisasi dan implementasi Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode
Etik Profesi Polri.
Polri menyadari bahwa usaha pemberantasan korupsi tidak dapat
dilakukan oleh Polri sendiri, namun merupakan tanggung jawab seluruh pihak,
khususnya pihak atau instansi yang diberi amanah dan kewenangan untuk
memberikan kontribusi aktif dalam usaha pemberantasan korupsi. Untuk itu,
Polri juga berperan untuk dapat membangun kerjasama dan sinergi dengan
berbagai pihak dalam melaksanakan berbagai usaha pemberantasan korupsi.
usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh
Polri dijabarkan dalam strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan
bidangnya. Di bidang pencegahan, selain strategi pencegahan tindak pidana
korupsi di lingkungan eksternal dan internal sebagai mana diuraikan
sebelumnya, Polri juga mengambil langkah strategi untuk mewujudkan
pelayanan prima bagi warga dalam setiap sektor pelayanan Polri yang
bersentuhan dengan warga , misalnya dalam pelayanan penerbitan dan
perpanjangan SIM, STNK dan BPKB, pelayanan penerbitan SKCK, pelayanan
penerimaan laporan pengaduan warga , pelayanan proses rekutmen
anggota Polri, dan sektor-sektor pelayanan publik lainnya. Melalui pelayan
prima yang diberikan Polri kepada warga , diharapkan akan memebrikan
kontribusi positif berupa tertutupnya peluang atau kesempatan untuk terjadinya
tindak pidana korupsi yang akan mempengaruhi kualitas layanan yang
diberikan. Melalui standar layanan prima yang ditetapkan, diharapkan seluruh
anggota Polri akan memiliki pemahaman dan tanggungjawab yang besar untuk
dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga tanpa pamrih apa
pun.
Di bidang penegakan hukum, strategi pemberantasan tindak pidana
korupsi yang dilaksanakan Polri di antaranya melalui usaha pemberdayaan
penyidik tindak pidana korupsi di tingkat Polda dan Polres melalui berbagai
uapaya peningkatan kompetesnsi baik melaui kegiatan pendidikan dan
pelatihan, sosialisasi, maupun asistensi dalam penanganan tindak pidana
korupsi yang dilaksanakan di tingkat Polda dan Polres. Strategi pemberantasan
korupsi di bidang penegakan hukum juga dilaksanakan melalui usaha
penguatan organisasi penegakkan hukum terhadap tidnak pidana korupsi di
lingkungan Polri, dalam hal ini khususnya penguatan Direktorat Tindak Pidana
Korupsi di tingkat Mabes Polri dan penguatan Sub Direktorat Tindak Pidana
Korupsi di tingkat Polda, perumusan dan pembaharuan terhadap standar
operasi prosedur (SOP) dalam penangangan pengaduan warga ,
penyelidikan dan penyidikan, sosialisasi dan implementasi Perkap No. 14 tahun
2012 tentang Manajemen Penyidikan untuk menjamin seluruh proses
penyidikan yang dilaksanakan dapat terlakasana secara profesional, transparan,
akuntabel dan tuntas. Selain itu juga dilakukan usaha meningkatkan kuantitas
dan kualitas dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam usaha
penegakan hukum baik berupa peralatan utama maupun peralatan khusus
yang diperlukan. Dalam usaha meningkatkan kualitas penelusuran dan
pengembalian aset (asset tracing and asset recovery) salah satu strategi yang
digunakan oleh penyidik Polri yaitu dengan menerapkan pasal-pasal tindak
pidana pencucian uang untuk melacak dan mengembalikan kerugian keuangan
negara dalam bentuk harta kekayaan yang diyakini diperoleh sebagai hasil
tindak pidana korupsi.
Strategi pemberantasan korupsi di bidang kerjasama dilaksanakan
dengan membangun kerjasama dan sinergi antar instansi penegak hukum yang
terkait dengan pemberantasan korupsi melalui pembuatan nota kesepahaman
(MoU) dan koordinasi lintas sektoral antara Polri dengan KPK, Kejaksaan, BPK,
BPKP, LKPP, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Selain itu juga dibangun
kerjasama dan sinergi terkait penelusuran dan pengembalian aset (asset tracing
and asset recovery) diantaranya melalui tim terpadu pengembalian aset hasil
tindak pidana korupsi.
usaha pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Polri tidak
terlepas dari rangkaian rencana aksi nasional pemberantasan korupsi tahun
2010–2025 yang diantaranya meliputi melaksanakan usaha -usaha pencegahan,
melaksanakan langkah-langkah strategis di bidang penindakan, melaksanakan
harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang
pemberantasan korupsi dan sektor lainnya yang terkait, melaksanakan
penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerjasama
internasional dalam rangka pemberantasan korupsi, serta meningkatkan
koordinasi dalam rangka pelaporan pelakasanaan usaha pemberantasan
korupsi. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dirumuskan pemerintah dalam
usaha penanganan tindak pidana korupsi di negara kita dengan bertumpu enam
strategi yaitu: a) pencegahan; b) penindakan; c) harmonisasi peraturan
perundang-undangan; d) kerja sama internasional dan penyelamatan aset
tipikor; e) pendidikan dan budaya anti korupsi; dan f) mekanisme pelaporan
pelaksanaan pemberantasan korupsi.10 Keenam strategi ini pada dasarnya
dapat dikelompokkan menjadi dua strategi utama yaitu strategi pencegahan dan
strategi penindakan atau penegakan hukum.
Dalam usaha pemberantasan korupsi di bidang penegakan hukum,
dapat digambarkan hasil yang telah dicapai melalui jajaran Direktorat Tindak
Pidana Korupsi pada tahun 2011 sampai dengan tahun berjalan yaitu tahun
2013 telah melakukan berbagai usaha dalam rangka pemberantasa tindak pidana
korupsi dengan perincian sebagai berikut:
a. pada tahun 2011, telah ditangani 766 perkara dimana dari jumlah ini
sebanyak 526 kasus atau 69% diselesaikan penyidikannya dan dilanjutkan ke
tingkat penuntutan. Nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi
yang ditangani Polri pada tahun 2001 yaitu berjumlah kurang lebih 2
trilyun Rupiah. Kemudian Polri juga telah melakukan recovery atau
pengembalian kepada negara sebesar kurang lebih 260 milyar Rupiah atau
sebesar 13% dari nilai kerugian negara;
b. pada tahun 2012 perkara yang ditangani berjumlah 991 kasus dengan 657
kasus dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penuntutannya oleh jaksa
penuntut umum. Kerugian negara yang terjadi dari tindak pidana korupsi
yang ditangani oleh Polri pada tahun 2012 yaitu sebesar kurang lebih
trilyun Rupiah dengan tingkat pengembalian atau recovery sebesar lebih
kurang 16,5 % atau senilai 261 milyar Rupiah;
c. pada tahun 2013, hingga akhir Oktober 2013, Polri telah melakukan
penyidikan terhadap 1.305 perkara dimana dari perkara yang disidik ini
sebanyak 726 perkara sudah dinyatakan selesai penyidikannya. Kemudian
penyelamatan keuangan negara atau recovery yang sudah dilakukan
berjumlah kurang lebih 907 milyar yang pada saatnya akan dikembalikan
kepada negara setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Beberapa kasus menonjol yang ditangani Polri dalam usaha
pemberantasan korupsi diantaranya yaitu penanganan kasus LC Fiktif BNI
senilai 1,3 Trilyun Rupiah dan proses hukum terhadap Komjen Pol. Suyitno
Landung, dkk; penangangan kasus Gayus Tambunan dan proses hukum
terhadap Komjen Pol. Susno Duaji; penangkapan tersangka korupsi atas nama
Nazarudin di Bogota; penyidikan kasus simulator SIM; penanganan kasus yang
terkait dengan pejabat negara dan kepala daerah, penanganan kasus korupsi
penanggulangan flu burung, dan lain-lain.
Korupsi merupakan wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek
korosif pada warga . Perbuatan tercela ini dan ancaman lainnya tidak saja
terhadap perekonomian negara namun juga pada menurunnya keamanan dan
ketertiban warga . Di tengah ekspektasi warga yang begitu tinggi,
tugas aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi harus diakui
tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Masifnya tindak korupsi
yang terjadi baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten kota, bahkan hingga
desa, memerlukan usaha sinergi diantara seluruh pemangku kepentingan
khususnya lembaga penegak hukum agar dapat memberikan efek jera bagi
para pelakunya. Oleh sebab itu, metode dan inisiatif dalam rangka
pencegahan dan penindakan yang bersifat sinergis dan bertujuan untuk
memberantas tindak pidana korupsi melalui harus terus dikembangkan.
Konsistensi dan komitmen seluruh unsur penegak hukum untuk bekerja sama
dan bersinergi dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjadi
kunci keberhasilan usaha pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kita .
Polri akan terus berusaha untuk meningkatkan penegakan hukum
tindak pidana korupsi dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan
korupsi secara sinergis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai objektivitas
dan etika kelembagaan. Untuk mencapai tujuan ini maka perlu melakukan
usaha revitalisasi kapasitas penegak hukum tindak pidana korupsi melalui
sinergi antar penegak hukum, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi
7
dapat dilakukan secara profesional, berkelanjutan dan sesuai aturan yang
berlaku.
Trias Koruptika, istilah ini digunakan sebagai judul episode dari acara
talkshow yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada tanggal
9 Oktober 2013 silam untuk menggambarkan betapa korupsi merupakan sebuah
penyakit yang telah menjalar ke seluruh lapisan penyelenggara negara, baik
kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif, ketiga pilar yang seharusnya
saling memainkan fungsi kontrol ini ternyata tidak kebal dari bahaya
korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan saja telah menimbulkan
kerugian secara finansial dan menghambat proses pembangunan, namun lebih
jauh daripada itu, korupsi juga telah mengancam fundamental kehidupan
berbangsa dan bernegara kita, yang apabila tidak disikapi dengan serius, bukan
tidak mungkin korupsi akan menjadi babak terakhir dari perjalanan kita sebagai
sebuah bangsa yang bermartabat.
Sebaliknya tidak dapat dipungkiri bahwa ekspektasi publik terhadap
usaha pemberantasan korupsi pada akhirnya bermuara pada tuntutan akan
kinerja sistem peradilan pidana untuk mengungkap, memproses dan
memberikan keadilan bagi para pelaku korupsi. Kegeraman warga
terhadap korupsi dapatlah dimengerti mengingat korupsi telah secara nyata
mengalihkan aliran dana negara yang seharusnya dapat dinikmati untuk
perbaikan taraf hidup orang banyak kepada segelintir kalangan tertentu yang
dapat berfoya-foya di tengah-tengah masih banyaknya rakyat yang menderita.
Tidaklah mengherankan apabila dewasa ini pemberitaan media massa baik
cetak dan elektronik senantiasa didominasi oleh maraknya berita tentang
dugaan korupsi dan penanganan perkara korupsi yang perkembangan
terbarunya selalu dinantikan oleh warga .
Di lain sisi, pengungkapan praktek korupsi dan proses penindakannya
jelas merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Tidak
seperti kejahatan konvensional yang umumnya didorong oleh dorongan nafsu
(passion) sehingga cenderung menimbulkan jejak kejahatan yang dapat dilihat
orang lain, korupsi dilakukan dengan cara-cara yang lebih terstruktur rapi dan
terselubung dengan memanfaatkan berbagai celah hukum dan perkembangan
teknologi, sehingga sulit untuk dapat menentukan secara pasti modus-modus
korupsi sebab setiap saat selalu berkembang teknik baru untuk melakukan
korupsi baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun penghilangan jejak
korupsi ini . Di lain sisi, keterbatasan anggaran, sumber daya dan termasuk
juga perbedaan mekanisme kerja yang diatur dalam Undang-Undang, jelas
berpengaruh pada kinerja penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Dari berbagai faktor ini maka harus diakui bahwa statistik penanganan
perkara korupsi akan selalu diwarnai oleh “the dark number” yaitu perbuatan
korupsi yang tidak terungkap oleh proses penegakan hukum.
Permasalahan penting lainnya yang dihadapi oleh penegak hukum
dalam usaha pemberantasan korupsi yaitu justru komitmen untuk memotong
penyebaran korupsi di kalangan aparatur penegak hukum sendiri, bahkan dapat
dikatakan bahwa lemahnya wibawa penegakan hukum di bidang
pemberantasan korupsi lebih disebabkan sebab aparatur yang seharusnya
menegakkan hukum ternyata tidak menghayati secara konsisten nilai yang
hendak ditegakkannya. Oleh sebab itulah, mengutip Ahmad Ali (2081) yang
mengatakan bahwa sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap
pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka (as long as the
dirty broom is not cleaned, any talk of justice will be empty).3
Makalah berikut ini akan mencoba membahas mengenai langkah-
langkah strategis yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam menghadapi kedua
permasalahan pokok di atas, yaitu mengimbangi keterbatasan sistem peradilan
pidana dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta usaha
memulihkan kepercayaan warga terhadap integritas dan komitmen
Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
KETERBATASAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN
HUKUM
Menurut Satjipto Rahardjo, suasana yang tertib merupakan syarat
pokok bagi adanya suatu warga manusia yang teratur.4 Untuk
mempertahankan keberadaan warga , maka hukum menempatkan diri
sebagai penjaga dan pengatur ketertiban dalam kehidupan bersama dengan
membuat berbagai aturan untuk ditaati oleh seluruh anggota warga
termasuk juga sanksi bagi pelanggarnya. Tanpa ketertiban yang dijamin oleh
hukum, orang dapat berlaku sekehendak hati untuk mewujudkan keinginan-
keinginannya tanpa memperdulikan hak-hak orang lain. Dalam kondisi
ini , maka entitas warga sebagai pergaulan hidup manusia yang
teratur akan runtuh dan sebagai gantinya timbul kekacauan yang
memungkinkan manusia yang satu untuk bebas mengeksploitasi manusia yang
lain.
Dalam konteks hukum pidana, maka usaha menciptakan ketertiban
dalam warga diwujudkan melalui bekerjanya sistem peradilan pidana
untuk menanggulangi masalah kejahatan, yaitu untuk mengendalikan kejahatan
agar berada dalam batas-batas toleransi warga . Sistem ini dianggap
berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan warga yang
menjadi korban kejahatan dapat “diselesaikan” dengan diajukannya pelaku
kejahatan ke sidang pengadilan dan diputuskan bersalah serta mendapat
pidana5. Apabila dihubungkan dengan pandangan Aristoteles, maka penegakan
hukum yang dilakukan melalui sistem peradilan pidana dapat dipersamakan
sebagai proses menciptakan keadilan korektif yaitu pembetulan terhadap
sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan,
maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi
pihak yang dirugikan. Jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman
yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Keadilan korektif bertugas
membangun kembali keseimbangan di dalam warga yang terganggu
akibat pelanggaran hukum.
Namun demikian usaha untuk menanggulangi kejahatan melalui
sistem peradilan pidana juga mengandung permasalahan tersendiri. Dalam
rangka memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk terhindar dari
tuntutan atau hukum yang bertentangan dengan hak azasi manusia, maka
usaha aparatur penegak hukum dalam mengungkap kejahatan dibatasi pada
cara dan tindakan serta mekanisme yang diatur dengan tegas oleh undang-
undang.6 Pembatasan kewenangan negara dalam hukum pidana tidak lain
dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara
untuk menanggulangi kejahatan dan kepentingan perlindungan terhadap hak-
hak individu warga negara yang terlibat dalam proses ini . Sebagai
konsekuensi logis dari pandangan ini , maka proses penegakan hukum
tidak lagi dapat dipandang sebagai sebuah mesin pabrik yang bekerja dengan
kecepatan tinggi untuk sebanyak-banyaknya memproses setiap laporan yang
masuk menjadi “barang jadi” yaitu dalam hal ini dihukumnya mereka yang
terbukti bersalah. Faktor kuantitas output pada akhirnya harus dikorbankan
demi mewujudkan suatu proses hukum yang adil (due process of law) dengan
pengadilan yang bebas, yang juga tidak kalah pentingnya dalam usaha
menciptakan rasa aman bagi warga .7
Walaupun korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa, namun usaha penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi tidak dapat mengabaikan model “due process of law” sebagaimana
dijelaskan di atas. Penegakan hukum yang dilakukan secara serampangan dan
menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan batasan-batasan yang diatur oleh
hukum tentu saja tidak akan menghasilkan efek jera bagi pelakunya. Memang,
pada awalnya penegak hukum akan menuai pujian atas keberhasilannya dalam
mengungkap perbuatan dan menghukum pelaku korupsi ini , namun
perlakuan yang tidak adil yang dialami seorang tersangka atau terdakwa selama
proses penegakan hukum justru dapat menyebabkan mereka menaruh rasa
dendam terhadap penegakan hukum dan bukan menyadari serta menyesali
perbuatannya.8 Dalam kondisi ini , maka seluruh energi yang telah
dikeluarkan dalam rangka penegakan hukum akan menjadi sia-sia sebab tujuan
sebenarnya dari keseluruhan proses peradilan pidana yaitu menyadarkan pelaku
akan kejahatannya sehingga tidak akan mengulanginya lagi, tidak akan pernah
tercapai.
Di bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi, selama tahun
2013 Kejaksaan berhasil melakukan penyidikan sebanyak 1.646 perkara dan
penuntutan sebanyak 1.964 (dengan rincian, 1.243 perkara penyidikannya
dilakukan oleh Kejaksaan dan 770 perkara penyidikannya oleh Penyidik Polri).
Kinerja tahun 2013 ini menunjukkan peningkatan dalam optimalisasi
penanganan perkara korupsi dari tahun sebelumnya yaitu penyidikan sebanyak
1.401 dan penuntutan sebanyak 1.501 perkara. Capaian di bidang penanganan
perkara ini juga sejalan dengan peningkatan jumlah keuangan negara yang
berhasil diselamatkan pada tahun 2013 yaitu sebesar sebesar Rp.403.102.000.215
dan USD 500.000,- (empat ratus tiga milyar seratus dua juta dua ratus lima belas
rupiah dan lima ratus ribu dollar Amerikat Serikat) dari tahun 2012 yaitu
sebesar Rp.302.609.167.229 dan USD 500.000 (tiga ratus dua milyar enam ratus
sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh sembilan
rupiah dan lima ratus ribu dollar Amerikat Serikat). Pada awal tahun 2014,
Kejaksaan mulai melakukan eksekusi terhadap kewajiban PT Asian Agri Group
yang berdasar Putusan MA No 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember
2012 a.n., terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, diperintahkan
untuk membayar syarat khusus 2 kali pajak terutang sejumlah Rp.
2.519.955.391.304 (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus
lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat
rupiah), yang telah dilaksanakan secara bertahap.
Tabel 1
Capaian Kinerja Kejaksaan di Bidang Penanganan Tindak Pidana
Korupsi Tahun 2010 - 2013
Tahun Jumlah Penyidikan
Keuangan Negara
Yang Diselamatkan
2010 2.315 Rp.354 Milyar
2011 1.624 Rp.198 Milyar dan USD 6.760,69
2012 1.401 Rp.302,6 Milyar dan USD 500 Ribu
2013 1.646 Rp 403 Milyar dan USD 500 Ribu
Capaian kinerja sebagaimana tergambar di atas merupakan kerja keras
bersama dari seluruh jajaran Kejaksaan yang tersebar di 31 Kejaksaan Tinggi dan
403 Kejaksaan Negeri di seluruh negara kita , baik para Jaksa yang bertugas di
Kota Besar maupun mereka yang tersebar di berbagai pelosok tanah air tercinta.
Dengan berbagai keterbatasan yang dihadapi, baik letak geografis, sarana dan
prasana maupun tentu saja faktor kesejahteraan yang belum memadai, tidak
membuat mereka menjadi mengeluh dan mengabaikan tugasnya. Kesemuanya
ini dilakukan dengan satu tekad bersama yaitu menunjukkan bahwa Kejaksaan
terus berbenah diri untuk meraih kembali kepercayaan warga terhadap
Korps Adhyaksa, walaupun terkesan jauh dari hingar-bingar pemberitaan dari
media massa.
Bagi Kejaksaan, usaha penegakan hukum di bidang pemberantasan
korupsi memang bukanlah sebuah usaha pencitraan yang harus selalu ditandai
dengan seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani atau seberapa heboh
gaung pemberitaannya, namun lebih jauh dari itu, penanganan perkara korupsi
juga harus mampu memberikan keadilan baik bagi negara, warga maupun
tersangka/terdakwa, sehingga pada akhirnya hasil dari penegakan hukum
ini dapat benar-benar memberikan manfaat yaitu secara umum, mencegah
warga untuk melakukan perbuatan korupsi dan secara khusus,
menyadarkan pelaku akan kesalahannya sehingga ia tidak mengulangi
perbuatannya.
Oleh sebab itu maka dalam menyikapi RUU KUHAP yang saat ini
sedang dibahas di parlemen, Kejaksaan memegang prinsip “yang terbaik bagi
bangsa, yaitu juga yang terbaik bagi korps Adhyaksa”. Walaupun harus diakui
bahwa paradigma yang melandasi penyusunan RUU KUHAP berbasis pada
usaha untuk memberdayakan kontrol yang lebih efektif terhadap proses
peradilan pidana dalam rangka menjamin perlindungan HAM secara
menyeluruh, sehingga tentunya merupakan tantangan besar bagi kinerja jajaran
penegak hukum, namun komitmen nasional yang sudah lama digagas dan
dicita-citakan oleh segenap bangsa negara kita ini haruslah dijawab dengan
sikap optimisme bahwa kita mampu untuk mewujudkan sistem peradilan
pidana yang lebih bermartabat dan prestasi penegakan hukum yang sebenarnya
bukanlah berlindung di balik berbagai kemudahan yang diberikan oleh
perundang-undangan, melainkan justru pada sikap profesionalisme dan
akuntabilitas dari setiap pelaksanaan tugasnya.
Sikap tunduk pada kemauan seluruh bangsa negara kita ini
sebelumnya juga telah ditunjukkan oleh Kejaksaan pada Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, walaupun harus diakui bahwa
berlakunya KUHAP telah secara nyata menghilangkan kewenangan Kejaksaan
di bidang penyidikan perkara tindak pidana umum, namun sebab saat itu hal
ini dipandang yang terbaik bagi perbaikan sistem penegakan hukum,
Kejaksaan patuh melaksanakan dan sampai dengan saat ini secara konsisten
memegang teguh ketentuan KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebaliknya, usaha untuk menekan tingkat korupsi tidak dapat
bertumpu hanya pada penggunaan sarana pidana semata-semata, melainkan
merupakan sinergi dari berbagai aspek yang bekerja secara terpadu.
Menurut Speville, seorang tokoh dari ICAC (Independent Commision
Against Corruption) Hongkong, pada dasarnya ada 7 (tujuh) elemen pokok
yang harus ada dalam usaha pemberantasan korupsi, yaitu:9
1. Kemauan politik atau political will untuk memberantas korupsi.
2. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang tangguh.
3. Strategi. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara acak-acakan,
namun memerlukan strategi yang rapi didasarkan pada sikap yang serius dan
mendasar meliputi penindakan, pencegahan dan pendidikan warga .
4. Koordinasi. Dengan koordinasi diharapkan semua elemen/kekuatan
dipadukan menjadi resultante kekuatan yang optimal. Tidak terjadi saling
mengurangi atau menghilangkan satu sama lain. Dengan koordinasi juga bisa
dikurangi unsur-unsur kelemahan yang mungkin ada pada setiap elemen
strategi.
5. Sumber daya atau resources yang meliputi semua faktor pendukung
(supporting factors) yang ada seperti kondisi sumber daya manusia,
keuangan, logistik, informasi dan legitimasi atau aturan penjenjangan dalam
lingkungan organisasi.
6. Partisipasi atau dukungan warga .
7. Sabar. Pemberantasan korupsi membutuhkan kesabaran, baik dari penegak
hukum dan dari warga . Korupsi tidak dapat diberantas dalam waktu
singkat. Tidak dalam satu dua tahun atau satu dua dekade, bahkan tidak
dalam satu generasi. Pemberantasan korupsi harus menjadi budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam kehidupan budaya yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan rakyat secara berkelanjutan.
Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa berbagai keterbatasan yang
ada dalam sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum tindak pidana
korupsi harus dapat diimbangi dengan strategi yang efektif di bidang
pencegahan korupsi dan pemberdayaan warga . Kesadaran akan
pentingnya usaha pencegahan korupsi ini tergambar dalam ketentuan
Pasal 5 Konvensi Anti Korupsi PBB (United Nation Convention Againts Corruption,
atau disingkat UNCAC) Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap negara
wajib berusaha keras membangun dan meningkatkan praktik - praktik yang
efektif yang ditujukan pada pencegahan korupsi yang diwujudkan melalui
kebijakan anti korupsi yang terkoordinasi secara efektif, yang meningkatkan
keikutsertaan warga dan mencerminkan prinsip-prinsip supremasi hukum,
manajemen yang tepat dari urusan publik dan kekayaan publik, integritas,
transparansi dan akuntabilitas.
Menurut hemat saya, beberapa keuntungan yang diperoleh dari usaha
mengembangkan strategi pencegahan korupsi yang efektif yaitu:
a. Tidak seperti usaha penindakan yang caranya dibatasi oleh undang-undang,
maka usaha pencegahan korupsi dapat dikembangkan berbagai inovasi baru
yang tidak terbatas, untuk memperkecil peluang dan celah bagi tumbuhnya
praktik korupsi serta meningkatkan kesadaran warga untuk anti
korupsi sejak dini.
b. Dengan mencegah korupsi, maka keuangan negara dapat secara utuh
diselamatkan dan digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya. Hal ini
tentunya berbeda dengan penyelamatan keuangan negara melalui instrumen
pidana, yang tidak dapat diharapkan secara utuh memulihkan keuangan
negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
c. sebab berpijak pada usaha menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi
korupsi, maka dengan usaha pencegahan dapat diminimalisir timbulnya
dampak negatif dari penegakan hukum yaitu timbulnya dendam pada diri
tersangka/terdakwa maupun keluarganya terhadap penegak hukum itu
sendiri.
Menyadari pentingnya aspek pencegahan korupsi dan pemberdayaan
warga ini , maka melalui fungsi peningkatan kesadaran hukum
warga , Kejaksaan telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan
penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam rangka
menumbuhkembangkan kesadaran warga menjauhi tindak pidana
korupsi. Harapan dari berbagai kegiatan ini tentunya yaitu agar
perlawanan terhadap korupsi bukan saja merupakan domain penegak hukum,
melainkan justru tumbuh sebagai kesadaran bersama seluruh lapisan
warga . usaha Kejaksaan RI dan Karang Taruna Nasional melalui
pencanangan kantin kejujuran pada awal 2007, telah menjadi inspirasi
tumbuhnya lebih dari 1.000 kantin kejujuran di berbagai sekolah, kampus
bahkan instansi pemerintah dan swasta di seluruh negara kita . Walaupun seiring
dengan berjalannya waktu tidak dapat dihindari seleksi alam terhadap
keberadaan kantin kejujuran ini , namun fenomena ini mengindikasikan
bahwa kesadaran anti korupsi harus tumbuh di tengah-tengah warga . Hal
yang sama baru-baru ini ditunjukkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan
melalui Gerakan Generasi Jujur Sulawesi Selatan yang pencanangannya
dilakukan oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di
Makasar pada tanggal 10 Maret 2014. Saya percaya bahwa geliat dan gairah
untuk melawan korupsi juga kuat ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah dan jajarannya di bawah kepemimpinan Bapak Ganjar Pranowo.
Dengan kesatupaduan antara warga , dunia pendidikan, pemerintah dan
jajaran penegak hukum, maka agenda pemberantasan korupsi akan dapat kita
percepat sehingga mudah-mudahan permasalahan ini tidak akan menjadi beban
pembangunan yang harus dihadapi oleh anak dan cucu kita di masa yang akan
datang.
MEMULIHKAN KEPERCAYAAN warga TERHADAP KOMITMEN
KEJAKSAAN
Tidak dapat dipungkiri bahwa rendahnya kepercayaan warga
merupakan permasalahan serius yang dihadapi penegakan hukum kita saat ini.
Menurut hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei negara kita , dalam kurun
waktu 3 tahun terakhir persentase tingkat ketidakpuasan warga terhadap
penegakan hukum terus mengalami kenaikan yaitu 37,4 persen dari total
responden pada Januari 2010, kemudian pada Oktober 2010 naik menjadi 41,2
17
persen, pada Oktober 2012 mencapai 50,3 persen dan yang terakhir April 2013
sebanyak 56,0 persen dari total responden.10
Kejaksaan menyadari bahwa kepercayaan dari warga merupakan
modal terpenting dalam usaha penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi. Oleh sebab itulah, maka dalam rangka meraih kembali kepercayaan
warga yang sempat meredup terhadap institusi Kejaksaan, sejak Tahun
2008 Kejaksaan telah secara progresif menggulirkan program Pembaruan
Kejaksaan yang dalam salah satu program percepatannya (quick wins) yaitu
perluasan akses informasi publik terhadap kinerja Kejaksaan yang antara lain
diwujudkan dengan re-design dan up-date Website Kejaksaan sebagai media
informasi penanganan perkara, termasuk perkembangan mengenai perkara
tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan. Komitmen ini tidak
lain merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan terhadap rakyat selaku
pemangku kepentingan dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Patut
disyukuri bahwa pada bulan Desember 2013, kerja keras dan komitmen untuk
membangun budaya transparansi di lingkungan Kejaksaan mulai membuahkan
hasil dengan keberhasilan Kejaksaan meraih peringkat V di bidang Keterbukaan
Informasi Publik yang penghargaannya diberikan langsung oleh Wakil Presiden
Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Capaian yang sama juga
ditunjukkan di bidang akuntabliitas pengelolaan anggaran yaitu dengan
diperolehnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
(WTP-DPP) atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kejaksaan
selama dua tahun berturut-turut yaitu 2011 dan 2012.
Harus diakui bahwa usaha untuk membangun kepercayaan
warga terhadap institusi penegak hukum tidaklah mudah. Dalam survei
Global Corrupt








