Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi O 1

 




Indeks persepsi korupsi (IPK) negara kita  pada tahun 2013 yaitu  32 dari 

total nilai ideal 100. IPK ini  masih berada di bawah negara Asia lain, 

seperti Singapura, Jepang, Malaysia, dan Thailand. Usaha sungguh-sungguh 

untuk memberantas korupsi sudah dilakukan pemerintah, termasuk misalnya 

dengan adanya rencana aksi nasional dan daerah (RAN-RAD) pemberantasan 

korupsi. Namun demikian, dengan IPK yang masih berada di bawah angka 50 

menjadikan kita khawatir jangan-jangan untuk mewujudkan negara kita  menjadi 

salah satu negara kaya di Asia pada tahun 2020-2050 tidak terbukti. Bagai tubuh 

manusia, negara kita  akan ambruk dan mati jikalau seluruh tubuh sudah 

dijangkiti virus penyakit mematikan.  

usaha  pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh penegak hukum juga 

sudah dijalankan secara komprehensif, meskipun juga di sana-sini masih 

dijumpai adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana 

korupsi, baik menerima suap maupun gratifikasi. Namun adanya Komisi 

Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun komisi ini  tidak sekuat sebuah 

badan atau lembaga negara, seperti halnya Mahkamah Konstitusi atau DPR, 

namun  keberadaannya memberikan penguat bagi usaha  pemberantasan korupsi 

di negara kita . Bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya dan 

komponen warga  yang peduli pada masa depan negara kita , bukan tidak 

mungkin suatu saat akan terbentuk generasi emas yang anti korupsi dan cinta 

pada pembangunan dan kejayaan negara kita .  

Melalui seminar bertemakan “usaha  Pemberantasan Korupsi di 

negara kita ” yang digagas DPP IKA Unnes, saya menyambut baik usaha  luhur 

untuk menciptakan negara kita  yang bebas dari korupsi entah kapan

Korupsi merupakan salah satu fenomena yang mengundang banyak 

perhatian  terkait dengan posisinya sebagai salah satu persoalan bangsa yang 

mendasar di negara kita . Berbagai variasi kasus korupsi beserta modus 

operandinya mampu  menyedot perhatian publik. Rentetan peristiwa yang 

hadir dalam kasus-kasus korupsi memberikan efek kejut bagi warga , 

terlebih menyangkut keterlibatan berbagai kalangan di dalamnya. Mereka yang 

terlibat dalam kejahatan korupsi kadangkala merupakan figur yang identik 

dengan perjuangan anti korupsi yang tentu saja melek hukum dan paham akan 

konsekuensi tindakannya ini . Public dibuat kembali tercengang dengan 

nilai korupsi yang besaran angkanya sangat fantastis, bahkan seringkali berada 

di luar kisaran angka yang mampu dibayangkan oleh sebagian besar 

warga . Di sisi lain, realitas sosial yang menghadirkan krisis multidimensi 

sebagai akibat dari perilaku korup ini semakin membuka mata banyak kalangan 

akan bahaya korupsi. 

Dengan kondisi ini , gerakan perlawanan atas korupsi menjadi 

agenda yang wajib dilakukan sebagai wujud tanggung jawab atas 

keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan berbangsa pada berbagai  

tingkat kehidupan warga . Pada level negara, persoalan ini lantas 

ditanggapi dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang 

bekerja bersama dengan aparat penegak hukum lain untuk memerangi korupsi. 

Dalam perkembangannya, KPK dianggap menjadi pilar penegakan hukum 

utama yang kredibel dalam perang melawan korupsi. Melalui realitas inilah 

kepercayaan dan optimisme warga  semakin  menguat terhadap 

pemberantasan tindak pidana korupsi.  Di sisi lain, perlawanan terhadap 

korupsi juga menjadi agenda penting yang dilakukan oleh segenap lapisan 

warga  dalam berbagai level. Berbagai kegiatan, seperti diskusi, workshop, 

seminar, sosialisasi, iklan, bahkan pembaruan kurikulum yang terkait dengan 

pendidikan anti korupsi, mulai digalakkan. Sebagai salah satu wujud nyata 

sumbangsih dari elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi ini , maka 

lahirlah buku Proseding ini sebagai kumpulan pemikiran cemerlang dari kaum 

cendekiawan lintas ilmu. Melalui pendekatan dan perspektif berbagai disiplin 

ilmu, buku ini menyajikan analisis yang komprehensif atas perlawanan 

terhadap perilaku korupsi.  

Kumpulan tulisan ini diisi oleh Suhardi Alius dengan tulisan yang 

bertajuk Peran Polri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di negara kita ; 

Basrief Arief dengan judul Pemberantasan Korupsi Tidak Dapat Berjalan 

Sendiri; Wahyu Widodo mengenai Peran Dan Koordinasi Antar Lembaga 

Penegak Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Mafia Hukum Di negara kita ; 

Fajar L. Soeroso dengan judul Perang Melawan Kolusi dan Nepotisme (Agenda 

Reformasi Yang Terabaikan); Suhadi mengenai Hukum, Moral dan Politik :  

Realitas Maraknya Korupsi Oleh Para Pemegang Kekuasaan di negara kita ; Sri 

Endah Wahyuningsih dan Martitah dengan judul Kebijakan Hukum Pidana 

Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di negara kita .; Eko Handoyo, 

dengan tulisannya yang bertajuk Korupsi Dan Pembangunan; Yuningtyas 

Setyawati dengan judul  Korupsi Sebagai Sebuah Extraordinary Crime Dan 

Kemiskinan Di negara kita ; Thriwaty Arsal dengan judul Korupsi Dalam 

Perspektif Sosiologi; Hartati Sulistyo Rini mengenai Refleksi Sosiologis Atas 

usaha  Pemberantasan Korupsi Di negara kita ; Ambar Teguh Sulistiyani 

mengenai Korupsi Sebagai Perilaku Sosial Dan Perilaku Formal Yang 

Menyimpang; Susilo Rahardjo tentang Pendidikan Anti Korupsi Melalui 

Bimbingan Kelompok;  Lisdiana dan Iwan Hardi Saputro dengan judul Korupsi, 

Narkoba Serta Solusi Pemberantasannya; Arnie Fajar, Achmad Husen, dan 

Choirul Muriman S. dengan judul usaha  Memberantasan Korupsi Melalui Mata 

Pelajaran PKn (PPKn) Di Satuan Pendidikan; Hasti Anngraini dalam tulisannya 

Penguatan Karakter Bangsa Sebagai Langkah Awal Menumbuhkan Jiwa Anti 

Korupsi; Oktaviani Adhi Suciptaningsih dengan judul Peran Pendidikan Dasar 

Dalam Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi;  Budiyanto dengan judul 

Pencegahan Korupsi Melalui Budaya; dan Kholid A.Harras mengenai Tema-

tema Korupsi dalam Karya Sastra Kita.  

Sebagai pembuka Suhardi Alius mengetengahkan tulisan  yang bertajuk 

Peran Polri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di negara kita . Melalui 

tulisannya ini, penulis menegaskan komitmen Polri  yang akan  terus  berusaha  

untuk  meningkatkan  penegakan hukum  tindak  pidana korupsi   dan  

pemberantasan korupsi  secara sinergis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-

nilai objektivitas dan etika  kelembagaan. Untuk mencapai tujuan ini  maka 

perlu melakukan usaha  revitalisasi kapasitas penegak hukum tindak  pidana  

korupsi melalui  sinergi  antar penegak hukum, sehingga efektivitas 

pemberantasan  korupsi dapat dilakukan  secara  profesional,  berkelanjutan dan 

sesuai aturan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan hal ini , Polri akan 

terus memperkuat jajarannya dalam penegakan hukum kasus korupsi serta 

terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. 

Masih dalam kerangka pemberantasan korupsi, secara tegas Basrief Arief  

menerangkan bahwa perlawanan terhadap korupsi yaitu  bukan hanya menjadi 

tanggung jawab satu elemen bangsa saja, namun juga menuntut kerjasama yang 

apik dari berbagai pihak. Melalui tulisan dengan judul Pemberantasan Korupsi 

Tidak Dapat Berjalan Sendiri, penulis mengetengahkan kondisi bahwa 

pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan secara parsial, 

melainkan merupakan sebuah sistem yang mencakup usaha  edukatif, preventif 

dan baru kemudian represif sebagai jaring pengaman terakhir (ultimun 

remedium). Sebaliknya harus disadari bahkan hukum pidana bukanlah 

“panacea” atau obat yang paling mujarab dan serba bisa untuk memberantas 

korupsi. Mengharapkan hilangnya korupsi dengan hanya mengandalkan 

penanganan perkara sebanyak-banyaknya atau menghukum seberat-beratnya, 

maka hanya akan membawa kita ke alam pikiran sempit yang justru dapat 

menimbulkan tirani-tirani baru dengan dalih penegakan hukum. Oleh sebab  

itulah, maka tidak ada jalan lain, “grand design” pemberantasan korupsi harus 

dimulai dari usaha  membangun kesadaran warga  untuk anti korupsi. Hal 

ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh penegak hukum, melainkan tanggung 

jawab semua elemen bangsa termasuk dunia Kampus. 

Masih terkait erat dengan perlunya sinergi antar penegak hukum dalam 

pemberantasan korupsi, Wahyu Widodo memberikan beberapa argumen menarik 

melalui analisisnya mengenai Peran Dan Koordinasi Antar Lembaga Penegak 

Hukum Dalam Rangka Pemberantasan Mafia Hukum Di negara kita . Penulis 

melihat bahwa tindak pidana korupsi ini dapat diatasi, dengan salah satunya 

yaitu  meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna 

terciptanya hubungan lintas instansi yang sinergis yang dilakukan melalui 

usaha : melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah yang timbul terkait 

koordinasi lintas instansi, meningkatkan pembentukan lembaga kerjasama antar 

instansi terkait, membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi 

pelaksanaan tugas masing-masing institusi, melakukan integrasi dan sinkronisai 

pelayanan warga  agar mekanisme pelayanan dapat berjalan dengan 

sederhana, cepat dan tidak tumpang tindih, masing-masing instansi bertemu 

secara periodik baik formal maupun informal untuk membicarakan berbagai 

permasalah yang timbul terkait masalah koordinasi sekaligus menemukan 

solusinya, peningkatan forum diskusi dan pertemuan antar aparat penegak 

hukum yang bertujuan untuk memperoleh kesamaan pandang dalam 

melaksanakan tugas penyidikan, menyusun MoU yang berisikan kerjasama dan 

koordinasi lintas instansi terkait penegakan hukum. Dalam hal ini, agar 

koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum itu efektif, diperlukan 

dukungan politik yang nyata dari Presiden. Misalnya sangat erat kaitannya 

dengan anggaran, dan perlunya dibentuk suatu unit koordinasi pemberantasan 

mafia hukum terpadu yang ditempatkan di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian 

agar koordinasi ini  melembaga. 

Dalam perspektif lain, Fajar L. Soeroso menyodorkan suatu hasil telisik atas 

akar persoalan korupsi sebagai bagian dari modal dasar usaha  pemberantasan 

korupsi. Perilaku kolusi dan nepotisme umumnya muncul dari perilaku koruptif 

memanfaatkan jabatan. Dalam kerangka ini , perlu dipahami bahwa kolusi 

dan nepotisme sesungguhnya merupakan akar terjadinya korupsi. Dengan kata 

lain, korupsi tidak pernah akan mati manakala kolusi dan nepotisme sebagai 

akarnya tidak ikut diberangus juga. Oleh sebab nya, kolusi dan nepotisme 

merupakan dua noktah lain dalam terma “KKN”, yang juga harus diberantas dan 

diperangi sebagaimana korupsi. Pendekatan-pendekatan kombinatif perlu terus 

dikembangkan untuk diformulasikan secara tepat ke tataran riil untuk mendasari 

perang yang terus dikobarkan hingga hari ini yakni perang melawan KKN 

sebagai satu paket musuh bersama (common enemy). Sehubungan dengan itu, 

untuk tidak dikatakan lupa pada perjuangan reformasi, maka tidak semestinya 

pemberantasan KKN dipersempit hanya sekadar perang melawan korupsi 

(dalam arti konvensional) melainkan dipahami juga sebagai perang untuk 

memberangus kolusi dan nepotisme. Kajian menarik ini dibingkai dalam tulisan 

yang berjudul Perang Melawan Kolusi dan Nepotisme (Agenda Reformasi Yang 

Terabaikan).  

Realitas perilaku korupsi yang masih dengan mudah dilihat dikupas 

dalam kajian yang berjudul    Hukum, Moral dan Politik :  Realitas Maraknya 

Korupsi Oleh Para Pemegang Kekuasaan di negara kita , buah karya Suhadi. 

Dalam kajiannya ini , fokus persoalan ditekankan pada hukum, moral, dan 

politik yang merupakan 3 (tiga) unsur utama dalam kehidupan warga  dan 

negara. Antara hukum, moral, dan politik memiliki relasi yang kuat satu sama 

lain. Moral merupakan landasan tujuan hukum, hukum bisa efektif mencapai 

tujuannya kalau ditopang oleh politik, demikian juga politik memerlukan 

hukum dan moral agar politik dapat berjalan mencapai tujuannya untuk 

kemaslahatan kehidupan bersama. Korupsi yang dilakukan oleh para pemegang 

kekuasaan di negara kita  masih marak terjadi sebab  dalam menjalankan 

kekuasaanNya para pemegang kekuasaan mengabaikan hukum dan moral. 

Pengabaian ini terjadi sebab  politik memiliki power yang lebih tinggi 

dibanding hukum dan moral. Kekuasaan (politik) yang diemban oleh para 

pemegang kekuasaan di negara kita  yang berperilaku korup ditunaikan 

sekehendak hatinya, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara namun  lebih 

untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau golongannya. Mengingat hukum 

memerlukan politik, dan politik memerlukan hukum, maka hukum harus dapat 

membatasi kekuasaan secara lebih jelas melalui produk hukum yang 

dihasilkannya. Selain itu, pada waktu penyusunan produk hukum, moralitas 

harus sudah dimasukkan agar hukum yang dibuat sejalan dengan pencapaian 

tujuan hidup manusia.  

Menyoal aspek hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi 

maka analisis Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi Di negara kita  menjadi satu referensi yang patut diperhitungkan. Sri 

Endah Wahyuningsih dan Martitah  menguraikan bahwa korupsi sebagai extra-

ordinary crime, maka usaha  pemberantasannyapun tidak lagi dapat dilakukan 

secara biasa, namun  harus dengan cara-cara luar biasa (extra-ordinary measures). 

Penggunaan sanksi pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus 

dilakukan secara integral  dengan usaha  non penal. Usaha penanggulangan 

kejahatan dengan menggunakan sarana penal  (hukum pidana) sendiri 

sebenarnya bukan sarana yang utama namun  bersifat subsidair. Kebijakan 

penggunaan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di 

negara kita  selama ini antara lain tertuang di KUHP,  Peraturan Penguasa Militer 

No.Prt/PM/06/1957, Perpu No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan 

dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi kemudian pada masa orde baru 

keluarlah Undang-Undang No.3 Tahun 1971, serta pada era reformasi terbit 

UU No. 31 Tahun 1999 dan  Undang-undang No. 20 Tahun 2001. 

Berbagai persoalan bangsa yang dialami sebagai akibat dari tindakan 

korupsi menjadi fokus kajian yang menarik dari buku ini. Eko Handoyo, dengan 

tulisannya yang bertajuk Korupsi Dan Pembangunan menghubungkan dengan 

sangat tepat bagaimana perilaku korupsi yaitu  rongrongan terbesar dalam 

pembangunan. Korupsi yang masih terjadi di negara kita  merupakan penghalang 

bagi usaha  mewujudkan kesejahteraan yang merata. Korupsi dilakukan oleh 

semua lapisan warga , namun  yang lebih parah dan dampaknya sangat 

merusak gerak pembangunan, sebab  korupsi dilakukan oleh mereka yang 

seharusnya mengemban amanah untuk menyejahterakan warga , seperti 

anggota DPR, menteri, gubernur, walikota, bupati, polisi, jaksa, dan hakim. 

Dampak korupsi tidak hanya menghambat usaha  peningkatan kesejahteraan 

warga  dan penurunan angka kemiskinan, namun  juga dapat menurunkan 

pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi dan 

menggerogoti keabsahan politik. Akan lebih berbahaya akibatnya apabila 

warga  tidak lagi percaya kepada apa yang dilakukan pemerintah. Hal ini 

bisa menimbulkan krisis politik, ekonomi, hukum, dan kepercayaan yang pernah 

menjadi bagian sejarah bangsa di masa lalu. usaha  pencegahan dan 

pemberantasan korupsi di negara kita  perlu dilakukan  secara serius, sistematis, 

dan terpadu, melibatkan tidak hanya komisi yang khusus menangani (KPK), 

namun  juga semua lembaga (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan seluruh 

anggota warga , khususnya generasi muda sebagai penerus kejayaan 

bangsa. 


Tema besar ini  di atas, juga dijadikan ulasan menarik oleh 

Yuningtyas Setyawati. Dengan judul  Korupsi Sebagai Sebuah Extraordinary Crime 

Dan Kemiskinan Di negara kita , penulis mengetengahkan situasi bahwa Korupsi 

merupakan ancaman eksistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah 

membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status mereka dengan 

cara apapun. Saat ini korupsi sudah merupakan suatu bentuk extraordinary crime 

yang dapat mengancam bangsa dan negara serta dapat menambah kemiskinan. 

Oleh sebab  iu korupsi yaitu  musuh bersama yang harus dibasmi dan bukan 

dilestarikan sebab  korupsi bukan budaya. usaha  untuk memberantas korupsi 

yang nantinya akan berdampak pada usaha  perbaikan kondisi masyarkat, 

khususnya warga  miskin, harus ditopang dengan komitmen yang kuat 

untuk menjaga dan mendorong secara terus menerus proses demokrasi. Hal ini 

diharapkan semakin dapat menjamin usaha -usaha  untuk menanggulangi 

kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan mengandalkan 

penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan. Kemiskinan untuk di negara kita  

justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi yang justru diarahkan kepada 

aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus dibersihkan dari praktek-

praktek korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat memberikan jaminan 

kepada warga , khususnya yang masuk dalam kategori miskin, untuk bisa 

kembali dapat merasakan sebagai warga negara dengan segala hak-hak yang 

secara proporsional harus dipenuhi. 

Fenomena korupsi sebagai masalah utama pada warga  telah 

mampu menarik perspektif Sosiologi untuk ikut memberikan sumbangsihnya. 

Tulisan yang berjudul Korupsi Dalam Perspektif Sosiologi yang disusun oleh 

Thriwaty Arsal ini memberikan gambaran jelas bahwa persoalan korupsi erat 

dengan pelanggaran hukum oleh orang-orang yang berkuasa dan memegang 

tampuk pimpinan dan memberi ilham kepada bawahannya untuk melakukan 

hal serupa. Bukannya tidak ada usaha untuk memberantas korupsi, namun  

pengaruh korupsi terlalu kuat dan pidana pada kasus-kasus korupsi tidak 

seimbang dengan kejahatannya, sehingga korupsi merajalela  dan bukan lagi hal 

yang tabu bagi pelakunya.Walaupun benar bahwa kerahasiaan struktural 

menyumbang pada korupsi, namun bukan merupakan sebab utama dan 

menentukan bagi korupsi.  Orang yang korup senantiasa pandai menyesuaikan 

diri. Koruptor akan menyesuaikan diri  pada setiap struktur, sedemikian rupa 

sehingga struktur yang absah pun dapat digunakan menjadi alatnya. Masalah 

korupsi bersifat lintas-struktural. Semua struktur sepanjang sejarah  berbagai 

warga  dengan tingkat organisasi dan birokrasi tertentu dijangkiti oleh 

korupsi.  

Perspektif sosiologis juga dapat dirasakan dengan sangat kuat dalam 

tulisan yang disajikan oleh Hartati Sulistyo Rini. Fokus analisisnya yaitu  

berpusat pada Refleksi Sosiologis Atas usaha  Pemberantasan Korupsi Di 

negara kita . Sebagai isu penting  yang mengancam laju perkembangan  bangsa, 

perlawanan terhadap korupsi bukan tidak dilakukan namun  selalu terbentur 

dengan birokrasi, penegakan hukum, dan anggapan bahwa korupsi yaitu  

bagian dari budaya. Sebagai sebuah alternatif, Sosiologi menawarkan beberapa 

pandangan dan refleksinya terhadap situasi ini . Aspek kelembagaan dalam 

hal ini dapat berupa optimalisasi sistem kehidupan berwarga  yang terkait 

dengan beberapa institusi besar, seperti: lembaga pendidikan, birokrasi, dan 

hukum. Pendidikan menjadi faktor penting sebagai fondasi untuk memperbaiki 


bangsa ini keluar dari jaring korupsi. Dalam berbagai jenjang pendidikan, isu-

isu pemberantasan korupsi mulai diintegrasikan dengan semua mata kuliah 

maupun mata pelajaran bagi para siswa. Gerakan pemberantasan korupsi ini 

juga terkait dengan aspek pendidikan karakter yang akan membentuk 

kepribadian setiap anak. Yang kedua yaitu  reformasi birokrasi, dan ketiga 

yaitu  aspek penegakan hukum yang memiliki efek jera. Hal yang tidak kalah 

penting yaitu  adanya figur pemimpin yang mampu memberikan suri tauladan 

serta benar-benar menjadi penggerak dalam perang melawan korupsi.  

Kajian berikutnya yaitu  dari Ambar Teguh Sulistiyani mengenai Korupsi 

Sebagai Perilaku Sosial Dan Perilaku Formal Yang Menyimpang. Menurutnya, 

perilaku korupsi sebenarnya di satu sisi berbasis pada kualitas diri individu di 

dalam merespons lingkungan. Internalisasi nilai yang positif dan kuat serta 

kemampuan setiap individu mengimplementasikan dalam setiap tindakan, 

mekanisme berpikir dan berbuat, maka akan lebih mudah untuk 

menyelamatkan diri dari rantai korupsi. Namun sebaliknya jika standar nilai 

yang ada pada individu ini  lemah, maka seseorang akan mengalami 

kesulitan dalam merespons lingkungan sehingga akan terbawa arus. Di sisi lain 

desain sistem formal yang mengimplementasikan standar nilai secara konsisten, 

kemampuan melakukan kontrol secara adil akan dapat memperkecil peluang 

korupsi sehingga suatu sistem formal dapat berpengaruh pada terbentuknya 

perilaku formal yang terkendali. Penggunaan pendekatan multidisiplin dalam 

melakukan pendekatan terhadap masalah korupsi akan menciptakan kearifan 

dalam mengatasi korupsi secara integratif, sehingga dapat memperbesar 

kemampuan mencegah, mengendalikan secara lebih tertib perilaku dan tertib 

hukum. 

Susilo Rahardjo menuangkan gagasan cemerlang tentang pemberantasan 

korupsi ke dalam judul Pendidikan Anti Korupsi Melalui Bimbingan Kelompok. 

Hasil yang diperoleh yaitu  : a) korupsi merupakan perilaku merusak sendi -

sendi kehidupan manusia dan pelanggaran HAM yang berat; b) dampak 

korupsi sangat luas yaitu (1) kesejahteraan umum negara terancam, (2) 

demokrasi tidak fair, (3) menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, (4) 

korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam 

menjalankan program pembangunan, (5) menghambat usaha  pengentasan 

kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, (6) penurunan kualitas moral dan 

akhlak; dan c) Layanan bimbingan kelompok dengan teknik pemberian informasi, 

diskusi kelompok, dan permainan peranan (sosiodrama) dapat memberikan 

pemahaman kepada siswa tentang dampak buruk korupsi, sehingga siswa ikut 

terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan 

terdekatnya sedini mungkin. 

Sorotan tajam selanjutnya yaitu  pada kajian yang bertajuk Korupsi, 

Narkoba Serta Solusi Pemberantasannya, yang disusun oleh Lisdiana dan Iwan 

Hardi Saputro. Korupsi dan Narkoba yaitu  kejahatan besar di negara kita . 

Keduanya memiliki kesamaan yaitu sama-sama kejahatan yang dapat merusak 

moral dan karakter bangsa. Dalam usaha  memberantas korupsi, negara 

membentuk KPK yang berwenang menjerat para koruptor yang telah 

merugikan uang negara. sedang  dalam usaha  mencegah maraknya 

penyalahgunaan narkoba, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional 

(BNN). KPK dan BNN berusaha  secara sinergis mengembangkan strategi 

pemberantasan korupsi dan narkoba dengan berbagai pendekatan yang 

dilaksanakan secara komprehensif. usaha  KPK dan BNN dalam pemberantas 

korupsi dan narkoba di negara kita  memang memberikan efek jera yang hebat, 

namun sebab  spektrum keduanya demikian luas, maka diperlukan usaha -

usaha  lain. Dalam pemebrantasan korupsi, penulis memberikan alternatif usaha  

melalui lingkungan keluarga dan pendidikan antikorupsi di sekolah.  Untuk 

pencegahan narkoba, penulis memandang dari berbagai perspektif antara lain 

dari perspektif ilmu pendidikan, antropologi budaya, sosiologi, ilmu 

komunikasi dan psikologi perkembangan, termasuk melalui jalur pendidikan 

yaitu sekolah. 

Berikutnya, Arnie Fajar, Achmad Husen, dan Choirul Muriman S, 

memberikan ulasannya mengenai usaha  Memberantas Korupsi Melalui Mata 

Pelajaran PKn (PPKn) Di Satuan Pendidikan antikorupsi bagi peserta didik 

akhirnya memang mengarah pada pendidikan nilai yang ditanamkan melalui 

proses pembelajaran, sehingga dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik. 

Nilai yang telah terinternalisasi diharapkan mampu mempengaruhi sikap serta 

perilaku peserta didik. Sikap yaitu  kecenderungan seseorang untuk melakukan 

dan tidak melakukan sesuatu. Jadi sikap masih merupakan pilihan 

kecenderungan seseorang. Apabila sudah dipilih dan diimplementasikan dalam 

kehidupan secara nyata, merupakan suatu perilaku/perbuatan. Walaupun sikap 

sewaktu-waktu dapat berubah dan sewaktu-waktu pula akan memunculkan 

perilaku yang kontradiktif antara sikap dan perilakunya, namun usaha  

pembentukan karakter/kepribadian yang sesuai nilai-nilai terhadap peserta 

didik melalui jalur pendidikan hukumnya wajib dan tak terelakkan lagi. 

Hasti Anngraini dalam tulisannya Penguatan Karakter Bangsa Sebagai 

Langkah Awal Menumbuhkan Jiwa Anti Korupsi. Hasil kajiannya yaitu , 

Pendidikan karakter merupakan langkah strategis dalam mewujudkan jiwa anti 

korupsi. Pendidikan karakter dapat dilakukan baik dalam lingkungan 

pendidikan maupun di warga  luas. Dalam dunia pendidikan, langkah 

yang dapat ditempuh yaitu  dengan menumbuhkan semangat bahwa korupsi 

yaitu  hal yang buruk, membangun kurikulum yang memuat anti korupsi, 

melakukan aksi nyata perlawanan terhadap korupsi, dan menjalin gerakan 

massif pemberantasan korupsi. Jika langkah-langkah ini  dapat 

dilaksanakan maka, pembinaan akarakter anti korupsi akan dapat terwujud.  

Kajian selanjutnya mengenai Peran Pendidikan Dasar Dalam Penanaman 

Nilai-Nilai Antikorupsi, dari Oktaviani Adhi Suciptaningsih. Menurutnya, 

pendidikan dasar mempunyai peranan penting dalam penanaman nilai-nilai 

antikorupsi pada anak, sebab dalam usia 7 sampai 12 tahun inilah anak dalam 

tahap perkembangan awal mengenal berbagai macam hal secara sistematis dan 

ilmiah. Pembiasaan-pembiasaan nilai antikorupsi dalam berbagai kegiatan di 

sekolah akan membentuk karakter anak untuk tidak berlaku korup. Hal inilah 

yang menjadi dasar pembentukan kepribadian anak di masa mendatang. Saran 

yang dapat diberikan atas simpulan di atas yaitu : perlunya keteladanan dari 

berbagai pihak seperti kepala sekolah, guru dan karyawan mengenai 

pelaksanaan nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian. Selain itu, penciptaan 

lingkungan yang kondusif dan budaya akademik yang positif akan 

memaksimalkan penanaman nilai antikorupsi. 

Bagi Budiyanto, pemberantasan korupsi dapat bersinergi dengan aspek 

budaya. Melalui tulisan yang berjudul Pencegahan Korupsi Melalui Budaya, 

penulis menyatakan bahwa kebudayaan merupakan pengetahuan manusia yang 

diyakini akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan yang diselimuti serta 

menyelimuti perasaan-perasaan dan emosi-emosi manusia serta menjadi sumber 

bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga 

atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi 

sebab  kebudayaan itu diselimuti oleh nilai-nilai moral, yang sumber dari nilai-

nilai moral ini  yaitu  pada pandangan hidup dan pada etos atau sistem 

etika yang dipunyai oleh setiap manusia. Dengan penerapan dan pembelajaran 

yang baik, budaya dapat mencegah tindak korupsi, sebab  kebudayaan 

menciptakan sejuta makna dan tata aturan hidup manusia. Guna mewujudkan 

negara yang bersih dari korupsi perlu adanya usaha  yang nyata dengan 

menegakkan aturan hukum yang setinggi-tingginya serta menyimak lebih 

dalam lagi mengenai tata aturan hidup manusia yang menjadi kebudayaan 

untuk dijunjung tinggi sebab  pada hakikatnya kebudayaan menyimpan banyak 

nasihat yang baik. 

Menutup buku ini, Kholid A.Harras memberikan penjelasan buah 

pikirannya yang berjudul Tema-tema Korupsi dalam Karya Sastra Kita. Karya 

sastra, dengan berbagai latar ideologi penulisnya, sesungguhnya telah  sejak 

lama  menyumbangkan energi perlawanan tegas terhadap prilaku busuk 

korupsi. Pada genre prosa, ada sejumlah karya prosa, baik novel maupun cerpen 

yang di dalamnya secara eksplisit mengusung tema korupsi. Antara lain  novel  

Max Havelaar of de Koffieveillingen der Nederlandsche Handelmaatschappij 

atau Lelang Kopi Maskapai Dagang Belanda karangan Multatuli  alias Eduard 

Douwes Dekker. Di awal-awal kemerdekaan kita sedikitnya ada dua novel yang 

isinya mengangkat tema korupsi. Pertama  Senja di Jakarta karya Mochtar Lubis. 

Kedua, novel berjudul Korupsi karya Pramoedya Ananda Toer. Di zaman Orde 

Baru, setidaknya ada dua novel karya sastrawan kita yang mengangkat tema 

korupsi, yakni Ladang Perminus  karya  Ramadhan K.H dan Orang-orang Proyek 

karya  Ahmad Tohari. Lewat  novel  Ladang Perminus Ramadhan K.H dengan jeli 

mencoba membeberkan mega skandal korupsi yang terjadi di tubuh BUMN  

Migas kita (Pertamina) era tahun 1970-1980-an. 

negara kita  yang bebas dari korupsi merupakan dambaan seluruh rakyat 

negara kita .  Selama ini rakyat telah menjadi korban dari praktek tindak pidana 

korupsi yang terjadi secara masif, dimana korupsi telah merugikan keuangan 

negara dan atau perekonomian negara sehingga menghambat pertumbuhan dan 

kelangsungan pembangunan nasional.  Korupsi telah terbukti  berkaitan dengan 

keterbelakangan ekonomi suatu negara sebab  efeknya yang menciptakan 

distorsi dalam kegiatan perekonomian, menurunkan pertumbuhan ekonomi 

dengan cara menghambat investasi luar negeri dalam bentuk foreign direct 

investment (FDI)2, bocornya anggaran belanja negara,  turunnya penerimaan 

pajak, dan maraknya pungutan liar. Secara ekonomi, korupsi pada akhirnya 

mengakibatkan ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada turunnya daya 

saing produk negara kita  pada tingkat regional maupun internasional. 

Lebih jauh, korupsi juga mempersulit proses demokrasi dan 

menghambat terlaksananya good governance and clean government ,3 sebab korupsi 

                                                          

menghancurkan proses formal sebuah sistem pemerintahan.4  Sebagai contoh, 

korupsi yang terjadi dalam pemilihan umum dapat mengurangi akuntabilitas 

dan kredibilitas dewan perwakilan, selain itu korupsi pada sistem pengadilan 

juga meniadakan ketertiban hukum dan menghasilkan ketimpangan dalam 

pelayanan warga . Oleh sebab  itu, telah menjadi postulat bahwa korupsi 

yang masif dapat melemahkan pemerintahan dan negara (weak governance).5 

Selain itu, dalam tataran politik, korupsi juga merusak sistem distribusi 

kekuasaan dan penyelewengan kebijakan yang berujung pada turunnya 

kepercayaan warga  terhadap pemerintah.6   

Dewasa ini, melalui berbagai sumber informasi kita memperoleh 

gambaran bahwa korupsi semakin marak terjadi di hampir seluruh sektor, 

dimana kebocoran uang negara terjadi baik pada sektor penerimaan maupun 

belanja   negara. Semakin   banyak   terungkap   bahwa   korupsi   dilakukan 

oleh berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, pegawai negeri, politisi, 

pengusaha swasta, dan lain -lain. Maraknya pemberitaan tentang fenomena 

tindak pidana korupsi yang terungkap diyakini baru merupakan bagian dari 

fenomena puncak gunung es yang tampak di permukaan. 

berdasar  undang-undang, sebagai salah satu subsistem dalam 

sistem pemerintahan negara, Polri telah menerima seperangkat kewenangan 

sebagai amanah untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,  

diantaranya yaitu  tugas di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.7 

Tulisan ini dimaksudkan untuk dapat menggambarkan peran Polri dalam 

melaksanakan amanahnya untuk memberantas tindak pidana korupsi di 

negara kita , sebagai sebuah kontribusi dalam usaha  pemberantasan korupsi di 

negara kita .  

 

 

 

Beranjak dari kewenangan Polri sebagaimana diamanatkan dalam 

undang-undang dan dihadapkan pada fenomena tindak pidana korupsi yang 

semakin marak terjadi, dapat digambarkan bahwa Polri telah mengambil peran 

penting dalam usaha  pemberantasan korupsi di negara kita , sebagai manifestasi 

dari usaha  Polri untuk menjawab tuntutan warga  terhadap role perception 

dan role expectation warga  terkait dengan kedudukan, tugas dan tanggung 

jawab Polri sebagai bagian dari sebuah sistem organisasi kenegaraan.8  

Secara umum dapat digambarkan bahwa dalam usaha  pemberantasan 

tindak pidana korupsi, peran utama Polri sebagai aparat penegak hukum yaitu  

melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi. 

Peran Polri dalam melaksanakan penegakkan hukum terhadap tindak pidana 

korupsi dilaksanakan melalui kegiatan pengelolaan informasi dan pengaduan 

warga     yang    ditindaklanjuti   dengan    serangkaian    proses    penelitian

penelaahan dan analisa untuk menentukan dapat atau tidaknya informasi dan 

pengaduan warga  ini  ditindak lanjuti melalui serangkaian tindakan 

penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundangan dan hukum acara 

yang berlaku bagi Polri. Berangkat dari hasil pengelolaan informasi dan 

pengaduan warga  tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Polri 

melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan 

menemukan peristiwa tindak pidana korupsi untuk menentukan dapat atau 

tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-

undang. Selanjutnya berdasar  hasil penyelidikan yang mneyatakan adanya 

tindak pidana korupsi yang terjadi dan dapat ditindak lanjuti dnegan proses 

penyidikan, penyidik melaksanakan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara 

yang berlaku bagi penyidik Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti 

untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan 

tersangkanya.9 

Dalam usaha  penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang 

terjadi, peran Polri tidaklah sebatas melakukan penyelidikan dan penyidikan 

yang bermuara pada proses persidangan untuk mengirimkan pelaku tindak 

pidana korupsi ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan 

perbuatannya, namun lebih dari itu, usaha  penegakan hukum terhadap tindak 

pidana korupsi juga dilaksanakan untuk dapat secara maksimal menelusuri dan 

mengembalikan kerugian negara (asset tracing dan asset recovery) yang 

                                                          

 

ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Peran Polri dalam 

melakukan asset tracing  dan asset recovery selain bertujuan untuk memberikan 

kontribusi terhadap pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan 

akibat terjadinya tindak pidana korupsi, juga dimaknai dalam perspektif untuk 

memberikan detterance effect baik terhadap para pelaku tindak pidana korupsi 

agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatn serta tidak memiliki 

kesempatan untuk menikmati harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak 

pidana korupsi yang dilakukannya, maupun dalam perspektif pencegahan 

tindak pidana korupsi dengan memberikan detterance effect bagi siapa pun yang 

sudah berniat atau mencoba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi 

untuk kemudian mengurungkan niatnya sebab  beratnya konsekwensi hukum 

yang harus ditanggung.  

Peran Polri dalam usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi juga 

diwujudkan dalam kegiatan yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya 

tindak pidana korupsi. Program pencegahan tindak pidana korupsi ini  

selain dilakukan terhadap pihak eksternal melalui berbagai kegiatan sosialisasi, 

penyuluhan, pelatihan dan lain-lain, juga dilakukan Polri terhadap lingkungan 

internal Polri. Peran pencegahan korupsi di lingkungan internal Polri 

di antaranya dilakukan melalui usaha  membangun zona integritas di 

lingkungan Polri untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah 

birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Polri, proses pembinaan karier 

anggota Polri secara transparan, kepatuhan terhadap kewajiban melaporkan 

harta kekayaan dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara 

Negara (LHKPN) bagi pejabat dan anggota Polri yang diwajibkan. Program 

pencegahan tindak pidana korupsi juga dilaksanakan dengan mengedepankan 

Itwasum dan Propam sebagai leading sector pencegahan tindak pidana korupsi 

di lingkungan internal Polri. Selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi Perkap 

Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Whistle Blower di lingkungan Polri 

serta sosialisasi dan implementasi Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode 

Etik Profesi Polri. 

Polri menyadari bahwa usaha  pemberantasan korupsi tidak dapat 

dilakukan oleh Polri sendiri, namun merupakan tanggung jawab seluruh pihak, 

khususnya pihak atau instansi yang diberi amanah dan kewenangan untuk 

memberikan kontribusi aktif dalam usaha  pemberantasan korupsi. Untuk itu, 

Polri juga berperan untuk dapat membangun kerjasama dan sinergi dengan 

berbagai pihak dalam melaksanakan berbagai usaha  pemberantasan korupsi.  

usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh 

Polri dijabarkan dalam strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan 

bidangnya. Di bidang pencegahan, selain strategi pencegahan tindak pidana 

korupsi di lingkungan eksternal dan internal sebagai mana diuraikan 

sebelumnya, Polri juga mengambil langkah strategi untuk mewujudkan 

pelayanan prima bagi warga  dalam setiap sektor pelayanan Polri yang 

bersentuhan dengan warga , misalnya dalam pelayanan penerbitan dan 

perpanjangan SIM, STNK dan BPKB, pelayanan penerbitan SKCK, pelayanan 

penerimaan laporan pengaduan warga , pelayanan proses rekutmen 

anggota Polri, dan sektor-sektor pelayanan publik lainnya. Melalui pelayan 

prima yang diberikan Polri kepada warga , diharapkan akan memebrikan 

kontribusi positif berupa tertutupnya peluang atau kesempatan untuk terjadinya 

tindak pidana korupsi yang akan mempengaruhi kualitas layanan yang 

diberikan. Melalui standar layanan prima yang ditetapkan, diharapkan seluruh 

anggota Polri akan memiliki pemahaman dan tanggungjawab yang besar untuk 

dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga  tanpa pamrih apa 

pun.  

Di bidang penegakan hukum, strategi pemberantasan tindak pidana 

korupsi yang dilaksanakan Polri di antaranya melalui usaha  pemberdayaan 

penyidik tindak pidana korupsi di tingkat Polda dan Polres melalui berbagai 

uapaya peningkatan kompetesnsi baik melaui kegiatan pendidikan dan 

pelatihan, sosialisasi, maupun asistensi dalam penanganan tindak pidana 

korupsi yang dilaksanakan di tingkat Polda dan Polres. Strategi pemberantasan 

korupsi di bidang penegakan hukum juga dilaksanakan melalui usaha  

penguatan organisasi penegakkan hukum terhadap tidnak pidana korupsi di 

lingkungan Polri, dalam hal ini khususnya penguatan Direktorat Tindak Pidana 

Korupsi di tingkat Mabes Polri dan penguatan Sub Direktorat Tindak Pidana 

Korupsi di tingkat Polda, perumusan dan pembaharuan terhadap standar 

operasi prosedur (SOP) dalam penangangan pengaduan warga , 

penyelidikan dan penyidikan, sosialisasi dan implementasi Perkap No. 14 tahun 

2012 tentang Manajemen Penyidikan untuk menjamin seluruh proses 

penyidikan yang dilaksanakan dapat terlakasana secara profesional, transparan, 

akuntabel dan tuntas. Selain itu juga dilakukan usaha  meningkatkan kuantitas 

dan kualitas dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam usaha  

penegakan hukum baik berupa peralatan utama maupun peralatan khusus 

yang diperlukan. Dalam usaha  meningkatkan kualitas penelusuran  dan 

pengembalian aset (asset tracing and asset recovery) salah satu strategi yang 

digunakan oleh penyidik Polri yaitu  dengan menerapkan pasal-pasal tindak 

pidana pencucian uang untuk melacak dan mengembalikan kerugian keuangan 

negara dalam bentuk harta kekayaan yang diyakini diperoleh sebagai hasil 

tindak pidana korupsi.  

Strategi pemberantasan korupsi di bidang kerjasama dilaksanakan 

dengan membangun kerjasama dan sinergi antar instansi penegak hukum yang 

terkait dengan pemberantasan korupsi melalui pembuatan nota kesepahaman 

(MoU) dan koordinasi lintas sektoral antara Polri dengan KPK, Kejaksaan, BPK, 

BPKP, LKPP, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Selain itu juga dibangun

kerjasama dan sinergi terkait penelusuran  dan pengembalian aset (asset tracing 

and asset recovery) diantaranya melalui tim terpadu pengembalian aset hasil 

tindak pidana korupsi.  

usaha  pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Polri tidak 

terlepas dari rangkaian rencana aksi nasional pemberantasan korupsi tahun 

2010–2025 yang diantaranya meliputi melaksanakan usaha -usaha  pencegahan, 

melaksanakan langkah-langkah strategis di bidang penindakan, melaksanakan 

harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang 

pemberantasan korupsi dan sektor lainnya yang terkait, melaksanakan 

penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerjasama 

internasional dalam rangka pemberantasan korupsi, serta meningkatkan 

koordinasi dalam rangka pelaporan pelakasanaan usaha  pemberantasan 

korupsi. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dirumuskan pemerintah dalam 

usaha  penanganan tindak pidana korupsi di negara kita  dengan bertumpu enam 

strategi yaitu: a) pencegahan; b) penindakan; c) harmonisasi peraturan 

perundang-undangan; d) kerja sama internasional dan penyelamatan aset 

tipikor; e) pendidikan dan budaya anti korupsi; dan f) mekanisme pelaporan 

pelaksanaan pemberantasan korupsi.10  Keenam strategi ini  pada dasarnya 

dapat dikelompokkan menjadi dua strategi utama yaitu strategi pencegahan dan 

strategi penindakan atau penegakan hukum.  

Dalam usaha  pemberantasan korupsi di bidang penegakan hukum, 

dapat digambarkan hasil yang telah dicapai melalui jajaran Direktorat Tindak 

Pidana Korupsi pada tahun  2011 sampai dengan tahun berjalan yaitu tahun

2013 telah melakukan berbagai usaha  dalam rangka pemberantasa tindak pidana

korupsi dengan perincian sebagai berikut: 

a. pada tahun  2011, telah ditangani  766 perkara dimana dari jumlah ini  

sebanyak 526 kasus  atau 69% diselesaikan penyidikannya dan dilanjutkan ke 

tingkat penuntutan. Nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi 

yang ditangani Polri pada tahun 2001 yaitu  berjumlah kurang lebih 2  

trilyun Rupiah.  Kemudian Polri juga telah melakukan recovery atau 

pengembalian kepada negara sebesar kurang lebih  260  milyar   Rupiah atau 

sebesar  13% dari nilai kerugian negara; 

b. pada tahun 2012 perkara yang ditangani berjumlah 991 kasus dengan 657 

kasus dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan penuntutannya oleh jaksa 

penuntut umum.  Kerugian  negara  yang terjadi dari tindak pidana korupsi 

yang ditangani oleh Polri pada tahun 2012 yaitu  sebesar kurang lebih

trilyun Rupiah dengan tingkat pengembalian atau recovery sebesar lebih 

kurang 16,5 % atau senilai 261 milyar Rupiah; 

c. pada tahun 2013, hingga akhir Oktober 2013, Polri telah melakukan 

penyidikan terhadap 1.305 perkara dimana dari perkara yang disidik ini  

sebanyak 726 perkara sudah dinyatakan selesai penyidikannya. Kemudian 

penyelamatan keuangan negara atau recovery yang sudah dilakukan 

berjumlah kurang lebih 907 milyar yang pada saatnya akan dikembalikan 

kepada negara setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum 

tetap. 

Beberapa kasus menonjol yang ditangani Polri dalam usaha  

pemberantasan korupsi diantaranya yaitu  penanganan kasus LC Fiktif BNI 

senilai 1,3 Trilyun Rupiah dan proses hukum terhadap Komjen Pol. Suyitno 

Landung, dkk; penangangan kasus Gayus Tambunan dan proses hukum 

terhadap Komjen Pol. Susno Duaji; penangkapan tersangka korupsi atas nama 

Nazarudin di Bogota; penyidikan kasus simulator SIM; penanganan kasus yang 

terkait dengan pejabat negara dan kepala daerah, penanganan kasus korupsi 

penanggulangan flu burung, dan lain-lain.  

 

 

Korupsi merupakan wabah berbahaya yang memiliki berbagai efek 

korosif pada warga .  Perbuatan tercela ini dan ancaman lainnya tidak saja 

terhadap perekonomian negara namun  juga pada menurunnya keamanan dan 

ketertiban warga .  Di tengah ekspektasi warga  yang begitu  tinggi,  

tugas  aparat  penegak  hukum  dalam  pemberantasan  korupsi  harus diakui 

tidaklah  semudah  membalikkan  telapak  tangan. Masifnya tindak korupsi 

yang terjadi baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten kota, bahkan hingga 

desa, memerlukan usaha  sinergi diantara seluruh pemangku kepentingan 

khususnya lembaga penegak hukum agar dapat memberikan   efek jera bagi 

para pelakunya.  Oleh  sebab   itu, metode dan inisiatif dalam rangka 

pencegahan dan penindakan yang bersifat sinergis dan bertujuan untuk 

memberantas tindak pidana korupsi melalui  harus  terus  dikembangkan. 

Konsistensi dan komitmen seluruh unsur penegak hukum untuk bekerja sama 

dan bersinergi dalam usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi akan menjadi 

kunci keberhasilan usaha  pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kita .   

Polri  akan  terus  berusaha  untuk  meningkatkan  penegakan hukum  

tindak  pidana korupsi   dan berkomitmen  untuk melakukan  pemberantasan 

korupsi  secara sinergis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai objektivitas 

dan etika  kelembagaan. Untuk mencapai tujuan ini  maka perlu melakukan 

usaha  revitalisasi kapasitas penegak hukum tindak  pidana  korupsi melalui  

sinergi  antar penegak hukum, sehingga efektivitas pemberantasan  korupsi 

dapat dilakukan  secara  profesional,  berkelanjutan dan sesuai aturan yang 

berlaku. 

 


Trias Koruptika, istilah ini digunakan sebagai judul episode dari acara 

talkshow yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada tanggal 

9 Oktober 2013 silam untuk menggambarkan betapa korupsi merupakan sebuah 

penyakit yang telah menjalar ke seluruh lapisan penyelenggara negara, baik 

kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif, ketiga pilar yang seharusnya 

saling memainkan fungsi kontrol ini  ternyata tidak kebal dari bahaya 

korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan saja telah menimbulkan 

kerugian secara finansial dan menghambat proses pembangunan, namun lebih 

jauh daripada itu, korupsi juga telah mengancam fundamental kehidupan 

berbangsa dan bernegara kita, yang apabila tidak disikapi dengan serius, bukan 

tidak mungkin korupsi akan menjadi babak terakhir dari perjalanan kita sebagai 

sebuah bangsa yang bermartabat. 

Sebaliknya tidak dapat dipungkiri bahwa ekspektasi publik terhadap 

usaha  pemberantasan korupsi pada akhirnya bermuara pada tuntutan akan 

kinerja sistem peradilan pidana untuk mengungkap, memproses dan 

memberikan keadilan bagi para pelaku korupsi. Kegeraman warga  

terhadap korupsi dapatlah dimengerti mengingat  korupsi telah secara nyata 

mengalihkan aliran dana negara yang seharusnya dapat dinikmati untuk 

perbaikan taraf hidup orang banyak kepada segelintir kalangan tertentu yang 

dapat berfoya-foya di tengah-tengah masih banyaknya rakyat yang menderita. 

Tidaklah mengherankan apabila dewasa ini pemberitaan media massa baik 

cetak dan elektronik senantiasa didominasi oleh maraknya berita tentang 

dugaan korupsi dan penanganan perkara korupsi yang perkembangan 

terbarunya selalu dinantikan oleh warga . 

Di lain sisi, pengungkapan praktek korupsi dan proses penindakannya 

jelas merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Tidak 

seperti kejahatan konvensional yang umumnya didorong oleh dorongan nafsu 

(passion) sehingga cenderung menimbulkan jejak kejahatan yang dapat dilihat 

orang lain, korupsi dilakukan dengan cara-cara yang lebih terstruktur rapi dan 

terselubung dengan memanfaatkan berbagai celah hukum dan perkembangan 

teknologi, sehingga sulit untuk dapat menentukan secara pasti modus-modus 

                                                          

korupsi sebab  setiap saat selalu berkembang teknik baru untuk melakukan 

korupsi baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun penghilangan jejak 

korupsi ini . Di lain sisi, keterbatasan anggaran, sumber daya dan termasuk 

juga perbedaan mekanisme kerja yang diatur dalam Undang-Undang, jelas 

berpengaruh pada kinerja penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi. 

Dari berbagai faktor ini  maka harus diakui bahwa statistik penanganan 

perkara korupsi akan selalu diwarnai oleh “the dark number” yaitu perbuatan 

korupsi yang tidak terungkap oleh proses penegakan hukum. 

Permasalahan penting lainnya yang dihadapi oleh penegak hukum 

dalam usaha  pemberantasan korupsi yaitu  justru komitmen untuk memotong 

penyebaran korupsi di kalangan aparatur penegak hukum sendiri, bahkan dapat 

dikatakan bahwa lemahnya wibawa penegakan hukum di bidang 

pemberantasan korupsi lebih disebabkan sebab  aparatur yang seharusnya 

menegakkan hukum ternyata tidak menghayati secara konsisten nilai yang 

hendak ditegakkannya. Oleh sebab  itulah, mengutip Ahmad Ali (2081) yang 

mengatakan bahwa sepanjang sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap 

pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka (as long as the 

dirty broom is not cleaned, any talk of justice will be empty).3  

Makalah berikut ini akan mencoba membahas mengenai langkah-

langkah strategis yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam menghadapi kedua 

permasalahan pokok di atas, yaitu mengimbangi keterbatasan sistem peradilan 

pidana dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta usaha  

memulihkan kepercayaan warga  terhadap integritas dan komitmen 

Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.  

 

KETERBATASAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN 

HUKUM  

Menurut Satjipto Rahardjo, suasana yang tertib merupakan syarat 

pokok bagi adanya suatu warga  manusia yang teratur.4 Untuk 

mempertahankan keberadaan warga , maka hukum menempatkan diri 

sebagai penjaga dan pengatur ketertiban dalam kehidupan bersama dengan 

membuat berbagai aturan untuk ditaati oleh seluruh anggota warga  

termasuk juga sanksi bagi pelanggarnya. Tanpa ketertiban yang dijamin oleh 

hukum, orang dapat berlaku sekehendak hati untuk mewujudkan keinginan-

keinginannya tanpa memperdulikan hak-hak orang lain. Dalam kondisi 

ini , maka entitas warga  sebagai pergaulan hidup manusia yang 

                                                          

teratur akan runtuh dan sebagai gantinya timbul kekacauan yang 

memungkinkan manusia yang satu untuk bebas mengeksploitasi manusia yang 

lain. 

Dalam konteks hukum pidana, maka usaha  menciptakan ketertiban 

dalam warga  diwujudkan melalui bekerjanya sistem peradilan pidana 

untuk menanggulangi masalah kejahatan, yaitu untuk mengendalikan kejahatan 

agar berada dalam batas-batas toleransi warga . Sistem ini dianggap 

berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan warga  yang 

menjadi korban kejahatan dapat “diselesaikan” dengan diajukannya pelaku 

kejahatan ke sidang pengadilan dan diputuskan bersalah serta mendapat 

pidana5. Apabila dihubungkan dengan pandangan Aristoteles, maka penegakan 

hukum yang dilakukan melalui sistem peradilan pidana dapat dipersamakan 

sebagai proses menciptakan keadilan korektif yaitu pembetulan terhadap 

sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, 

maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi 

pihak yang dirugikan. Jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman 

yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Keadilan korektif bertugas 

membangun kembali keseimbangan di dalam warga  yang terganggu 

akibat pelanggaran hukum. 

Namun demikian usaha  untuk menanggulangi kejahatan melalui 

sistem peradilan pidana juga mengandung permasalahan tersendiri. Dalam 

rangka memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk terhindar dari 

tuntutan atau hukum yang bertentangan dengan hak azasi manusia, maka 

usaha  aparatur penegak hukum dalam mengungkap kejahatan dibatasi pada 

cara dan tindakan serta mekanisme yang diatur dengan tegas oleh undang-

undang.6 Pembatasan kewenangan negara dalam hukum pidana tidak lain 

dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara 

untuk menanggulangi kejahatan dan kepentingan perlindungan terhadap hak-

hak individu warga negara yang terlibat dalam proses ini . Sebagai 

konsekuensi logis dari pandangan ini , maka proses penegakan hukum 

tidak lagi dapat dipandang sebagai sebuah mesin pabrik yang bekerja dengan 

kecepatan tinggi untuk sebanyak-banyaknya memproses setiap laporan yang 

masuk menjadi “barang jadi” yaitu dalam hal ini dihukumnya mereka yang 

terbukti bersalah. Faktor kuantitas output pada akhirnya harus dikorbankan 

                                                          

demi mewujudkan suatu proses hukum yang adil (due process of law) dengan 

pengadilan yang bebas, yang juga tidak kalah pentingnya dalam usaha  

menciptakan rasa aman bagi warga .7 

Walaupun korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus 

dilakukan secara luar biasa, namun usaha  penegakan hukum terhadap tindak 

pidana korupsi tidak dapat mengabaikan model “due process of law” sebagaimana 

dijelaskan di atas. Penegakan hukum yang dilakukan secara serampangan dan 

menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan batasan-batasan yang diatur oleh 

hukum tentu saja tidak akan menghasilkan efek jera bagi pelakunya. Memang, 

pada awalnya penegak hukum akan menuai pujian atas keberhasilannya dalam 

mengungkap perbuatan dan menghukum pelaku korupsi ini , namun 

perlakuan yang tidak adil yang dialami seorang tersangka atau terdakwa selama 

proses penegakan hukum justru dapat menyebabkan mereka menaruh rasa 

dendam terhadap penegakan hukum dan bukan menyadari serta menyesali 

perbuatannya.8 Dalam kondisi ini , maka seluruh energi yang telah 

dikeluarkan dalam rangka penegakan hukum akan menjadi sia-sia sebab  tujuan 

sebenarnya dari keseluruhan proses peradilan pidana yaitu menyadarkan pelaku 

akan kejahatannya sehingga tidak akan mengulanginya lagi, tidak akan pernah 

tercapai. 

Di bidang penanganan perkara tindak pidana korupsi, selama tahun 

2013 Kejaksaan berhasil melakukan penyidikan sebanyak 1.646 perkara dan 

penuntutan sebanyak 1.964 (dengan rincian, 1.243 perkara penyidikannya 

dilakukan oleh Kejaksaan dan 770 perkara penyidikannya oleh Penyidik Polri). 

Kinerja tahun 2013 ini  menunjukkan peningkatan dalam optimalisasi 

penanganan perkara korupsi dari tahun sebelumnya yaitu penyidikan sebanyak 

1.401 dan penuntutan sebanyak 1.501 perkara. Capaian di bidang penanganan 

perkara ini  juga sejalan dengan peningkatan jumlah keuangan negara yang 

berhasil diselamatkan pada tahun 2013 yaitu sebesar sebesar Rp.403.102.000.215 

dan USD 500.000,- (empat ratus tiga milyar seratus dua juta dua ratus lima belas 

rupiah dan lima ratus ribu dollar Amerikat Serikat) dari tahun 2012 yaitu 

sebesar Rp.302.609.167.229 dan USD 500.000 (tiga ratus dua milyar enam ratus 

sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh sembilan 

                                                          

rupiah dan lima ratus ribu dollar Amerikat Serikat). Pada awal tahun 2014, 

Kejaksaan mulai melakukan eksekusi terhadap kewajiban PT Asian Agri Group 

yang berdasar  Putusan MA No 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 

2012 a.n., terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, diperintahkan 

untuk membayar syarat khusus 2 kali pajak terutang sejumlah Rp. 

2.519.955.391.304 (dua trilyun lima ratus sembilan belas milyar sembilan ratus 

lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat 

rupiah), yang telah dilaksanakan secara bertahap. 

Tabel 1 

Capaian Kinerja Kejaksaan di Bidang Penanganan Tindak Pidana 

Korupsi Tahun 2010 - 2013 

Tahun Jumlah Penyidikan 

Keuangan Negara 

Yang Diselamatkan 

2010 2.315 Rp.354 Milyar 

2011 1.624 Rp.198 Milyar dan USD 6.760,69 

2012 1.401 Rp.302,6 Milyar dan USD 500 Ribu 

2013 1.646 Rp 403 Milyar dan USD 500 Ribu 

 

Capaian kinerja sebagaimana tergambar di atas merupakan kerja keras 

bersama dari seluruh jajaran Kejaksaan yang tersebar di 31 Kejaksaan Tinggi dan 

403 Kejaksaan Negeri di seluruh negara kita , baik para Jaksa yang bertugas di 

Kota Besar maupun mereka yang tersebar di berbagai pelosok tanah air tercinta. 

Dengan berbagai keterbatasan yang dihadapi, baik letak geografis, sarana dan 

prasana maupun tentu saja faktor kesejahteraan yang belum memadai, tidak 

membuat mereka menjadi mengeluh dan mengabaikan tugasnya. Kesemuanya 

ini dilakukan dengan satu tekad bersama yaitu menunjukkan bahwa Kejaksaan 

terus berbenah diri untuk meraih kembali kepercayaan warga  terhadap 

Korps Adhyaksa, walaupun terkesan jauh dari hingar-bingar pemberitaan dari 

media massa.   

Bagi Kejaksaan, usaha  penegakan hukum di bidang pemberantasan 

korupsi memang bukanlah sebuah usaha  pencitraan yang harus selalu ditandai 

dengan seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani atau seberapa heboh 

gaung pemberitaannya, namun lebih jauh dari itu, penanganan perkara korupsi 

juga harus mampu memberikan keadilan baik bagi negara, warga  maupun 

tersangka/terdakwa, sehingga pada akhirnya hasil dari penegakan hukum 

ini  dapat benar-benar memberikan manfaat yaitu secara umum, mencegah 

warga  untuk melakukan perbuatan korupsi dan secara khusus, 

menyadarkan pelaku akan kesalahannya sehingga ia tidak mengulangi 

perbuatannya. 

 

Oleh sebab  itu maka dalam menyikapi RUU KUHAP yang saat ini 

sedang dibahas di parlemen, Kejaksaan memegang prinsip “yang terbaik bagi 

bangsa, yaitu  juga yang terbaik bagi korps Adhyaksa”. Walaupun harus diakui 

bahwa paradigma yang melandasi penyusunan RUU KUHAP berbasis pada 

usaha  untuk memberdayakan kontrol yang lebih efektif terhadap proses 

peradilan pidana dalam rangka menjamin perlindungan HAM secara 

menyeluruh, sehingga tentunya merupakan tantangan besar bagi kinerja jajaran 

penegak hukum, namun komitmen nasional yang sudah lama digagas dan 

dicita-citakan oleh segenap bangsa negara kita  ini  haruslah dijawab dengan 

sikap optimisme bahwa kita mampu untuk mewujudkan sistem peradilan 

pidana yang lebih bermartabat dan prestasi penegakan hukum yang sebenarnya 

bukanlah berlindung di balik berbagai kemudahan yang diberikan oleh 

perundang-undangan, melainkan justru pada sikap profesionalisme dan 

akuntabilitas dari setiap pelaksanaan tugasnya. 

 Sikap tunduk pada kemauan seluruh bangsa negara kita  ini  

sebelumnya juga telah ditunjukkan oleh Kejaksaan pada  Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, walaupun harus diakui bahwa 

berlakunya KUHAP telah secara nyata menghilangkan kewenangan Kejaksaan 

di bidang penyidikan perkara tindak pidana umum, namun sebab  saat itu hal 

ini  dipandang yang terbaik bagi perbaikan sistem penegakan hukum, 

Kejaksaan patuh melaksanakan dan sampai dengan saat ini secara konsisten 

memegang teguh ketentuan KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya.     

Sebaliknya, usaha  untuk menekan tingkat korupsi tidak dapat 

bertumpu hanya pada penggunaan sarana pidana semata-semata, melainkan 

merupakan sinergi dari berbagai aspek yang bekerja secara terpadu.  

Menurut Speville, seorang tokoh dari ICAC (Independent Commision 

Against Corruption) Hongkong, pada dasarnya ada  7 (tujuh) elemen pokok 

yang harus ada dalam usaha pemberantasan korupsi, yaitu:9 

1. Kemauan politik atau political will untuk memberantas korupsi.  

2. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang tangguh.  

3. Strategi. Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara acak-acakan, 

namun  memerlukan strategi yang rapi didasarkan pada sikap yang serius dan 

mendasar meliputi penindakan, pencegahan dan pendidikan warga .  

4. Koordinasi. Dengan koordinasi diharapkan semua elemen/kekuatan 

dipadukan menjadi resultante kekuatan yang optimal. Tidak terjadi saling 

mengurangi atau menghilangkan satu sama lain. Dengan koordinasi juga bisa 

                                                          

dikurangi unsur-unsur kelemahan yang mungkin ada pada setiap elemen 

strategi. 

5. Sumber daya atau resources yang meliputi semua faktor pendukung 

(supporting factors) yang ada seperti kondisi sumber daya manusia, 

keuangan, logistik, informasi dan legitimasi atau aturan penjenjangan dalam 

lingkungan organisasi. 

6. Partisipasi atau dukungan warga .  

7. Sabar. Pemberantasan korupsi membutuhkan kesabaran, baik dari penegak 

hukum dan dari warga . Korupsi tidak dapat diberantas dalam waktu 

singkat. Tidak dalam satu dua tahun atau satu dua dekade, bahkan tidak 

dalam satu generasi. Pemberantasan korupsi harus menjadi budaya yang 

tumbuh dan berkembang dalam kehidupan budaya yang tumbuh dan 

berkembang dalam kehidupan rakyat secara berkelanjutan.  

Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa berbagai keterbatasan yang 

ada  dalam sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum tindak pidana 

korupsi harus dapat diimbangi dengan strategi yang efektif di bidang 

pencegahan korupsi dan pemberdayaan warga . Kesadaran akan 

pentingnya usaha  pencegahan korupsi ini  tergambar dalam ketentuan 

Pasal 5 Konvensi Anti Korupsi PBB (United Nation Convention Againts Corruption, 

atau disingkat UNCAC) Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap negara 

wajib berusaha keras membangun dan meningkatkan praktik - praktik yang 

efektif yang ditujukan pada pencegahan korupsi yang diwujudkan melalui 

kebijakan anti korupsi yang terkoordinasi secara efektif, yang meningkatkan 

keikutsertaan warga  dan mencerminkan prinsip-prinsip supremasi hukum, 

manajemen yang tepat dari urusan publik dan kekayaan publik, integritas, 

transparansi dan akuntabilitas.  

Menurut hemat saya, beberapa keuntungan yang diperoleh dari usaha  

mengembangkan strategi pencegahan korupsi yang efektif yaitu:   

a. Tidak seperti usaha  penindakan yang caranya dibatasi oleh undang-undang, 

maka usaha  pencegahan korupsi dapat dikembangkan berbagai inovasi baru 

yang tidak terbatas, untuk memperkecil peluang dan celah bagi tumbuhnya 

praktik korupsi serta meningkatkan kesadaran warga  untuk anti 

korupsi sejak dini. 

b. Dengan mencegah korupsi, maka keuangan negara dapat secara utuh 

diselamatkan dan digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya. Hal ini 

tentunya berbeda dengan penyelamatan keuangan negara melalui instrumen 

pidana, yang tidak dapat diharapkan secara utuh memulihkan keuangan 

negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. 

c. sebab  berpijak pada usaha  menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi 

korupsi, maka dengan usaha  pencegahan dapat diminimalisir timbulnya 

dampak negatif dari penegakan hukum yaitu timbulnya dendam pada diri 


tersangka/terdakwa maupun keluarganya terhadap penegak hukum itu 

sendiri.    

 Menyadari pentingnya aspek pencegahan korupsi dan pemberdayaan 

warga  ini , maka melalui fungsi peningkatan kesadaran hukum 

warga , Kejaksaan telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan 

penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam rangka 

menumbuhkembangkan kesadaran warga  menjauhi tindak pidana 

korupsi. Harapan dari berbagai kegiatan ini  tentunya yaitu  agar 

perlawanan terhadap korupsi bukan saja merupakan domain penegak hukum, 

melainkan justru tumbuh sebagai kesadaran bersama seluruh lapisan 

warga . usaha  Kejaksaan RI dan Karang Taruna Nasional melalui 

pencanangan kantin kejujuran pada awal 2007, telah menjadi inspirasi 

tumbuhnya lebih dari 1.000 kantin kejujuran di berbagai sekolah, kampus 

bahkan instansi pemerintah dan swasta di seluruh negara kita . Walaupun seiring 

dengan berjalannya waktu tidak dapat dihindari seleksi alam terhadap 

keberadaan kantin kejujuran ini , namun fenomena ini mengindikasikan 

bahwa kesadaran anti korupsi harus tumbuh di tengah-tengah warga . Hal 

yang sama baru-baru ini ditunjukkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan 

melalui Gerakan Generasi Jujur Sulawesi Selatan yang pencanangannya 

dilakukan oleh Jaksa Agung RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di 

Makasar pada tanggal 10 Maret 2014. Saya percaya bahwa geliat dan gairah 

untuk melawan korupsi juga kuat ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa 

Tengah dan jajarannya di bawah kepemimpinan Bapak Ganjar Pranowo. 

Dengan kesatupaduan antara warga , dunia pendidikan, pemerintah dan 

jajaran penegak hukum, maka agenda pemberantasan korupsi akan dapat kita 

percepat sehingga mudah-mudahan permasalahan ini tidak akan menjadi beban 

pembangunan yang harus dihadapi oleh anak dan cucu kita di masa yang akan 

datang.   

 

MEMULIHKAN KEPERCAYAAN warga  TERHADAP KOMITMEN 

KEJAKSAAN  

Tidak dapat dipungkiri bahwa rendahnya kepercayaan warga  

merupakan permasalahan serius yang dihadapi penegakan hukum kita saat ini. 

Menurut hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei negara kita , dalam kurun 

waktu 3 tahun terakhir persentase tingkat ketidakpuasan warga  terhadap 

penegakan hukum terus mengalami kenaikan yaitu 37,4  persen dari total 

responden pada Januari  2010, kemudian pada Oktober 2010 naik menjadi 41,2 

17 

persen, pada Oktober 2012 mencapai 50,3  persen dan  yang terakhir April 2013 

sebanyak 56,0 persen dari total responden.10 

Kejaksaan menyadari bahwa kepercayaan dari warga  merupakan 

modal terpenting dalam usaha  penegakan hukum terhadap tindak pidana 

korupsi. Oleh sebab  itulah, maka dalam rangka meraih kembali kepercayaan 

warga  yang sempat meredup terhadap institusi Kejaksaan, sejak Tahun 

2008 Kejaksaan telah secara progresif menggulirkan program Pembaruan 

Kejaksaan yang dalam salah satu program percepatannya (quick wins) yaitu  

perluasan akses informasi publik terhadap kinerja Kejaksaan yang antara lain 

diwujudkan dengan re-design dan up-date Website Kejaksaan sebagai media 

informasi penanganan perkara, termasuk perkembangan mengenai perkara 

tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan. Komitmen ini  tidak 

lain merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan terhadap rakyat selaku 

pemangku kepentingan dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Patut 

disyukuri bahwa pada bulan Desember 2013, kerja keras dan komitmen untuk 

membangun budaya transparansi di lingkungan Kejaksaan mulai membuahkan 

hasil dengan keberhasilan Kejaksaan meraih peringkat V di bidang Keterbukaan 

Informasi Publik yang penghargaannya diberikan langsung oleh Wakil Presiden 

Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Capaian yang sama juga 

ditunjukkan di bidang akuntabliitas pengelolaan anggaran yaitu dengan 

diperolehnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan 

(WTP-DPP) atas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kejaksaan 

selama dua tahun berturut-turut yaitu 2011 dan 2012. 

Harus diakui bahwa usaha  untuk membangun kepercayaan 

warga  terhadap institusi penegak hukum tidaklah mudah. Dalam survei 

Global Corrupt