Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi M

 




Korupsi di negara kita  bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu 

negara sebab  masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju 

maupun di negara berkembang termasuk negara kita . Bahkan masalah perkembangan 

korupsi di negara kita  saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa 

sebab  sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan warga . Tindak pidana 

korupsi pada zaman dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebab  

dinamika yang berkembang dalam warga , maka selanjutnya peraturan tersebut 

mengalami perubahan di mana lebih kepada bersifat khusus atau lex specialis yang 

selanjutnya kemudian diatur untuk pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 jo. Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya kegiatan korupsi dilakukan oleh para pemegang 

kekuasaan tertinggi yang memiliki jabatan, yang mana jabatan tersebut kebanyakan 

merupakan hasil dari pemenang pemilu dalam suatu partai. Dalam UU PTPK. dinyatakan 

bahwa orang yang melakukan korupsi harus mengganti kerugian negara, disebab kan 

dampak ekonomi dan sosial suatu wilayah yang ditimbulkannya pada keuangan negara. 

Pada perjalanannya penambahan vonis penjara bagi para koruptor yang berat tentu saja 

memberi  efek jera bagi para pelaku korupsi, yang di mana dengan hal tersebut 

diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang. 


Negara negara kita  ialah negara hukum yang berdasar  Pancasila dan UUD NRI 

1945, negara negara kita  juga merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi 

falsafah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab nya, negara ini harus 

menjamin seluruh warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sama di dalam 

hukum serta menjamin seluruh hak-hak warga negara negara kita  untuk diberikan 

keadilan dalam penerapan hukumnya hukum memiliki peran penting dalam 

kehidupan berwarga , tidak hanya di negara kita  namun di seluruh negara di 

dunia memiliki  hukum yang mereka terapkan masing-masing, baik yang tertulis 

maupun yang timbul berdasar  budaya kehidupan sehari-hari tidak seluruh 

pelanggaran hukum atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tercela, 

contohnya ketika berkendara roda empat namun tidak mengenakan sabuk 

pengaman. Oleh sebab nya, dalam sudut pandang warga  umum hukum hadir 

bukan sekedar untuk memberi  punishment terhadap warga , namun hukum 

hadir untuk memberi  ketertiban umum dalam kehidupan berwarga . 

Korupsi bagaikan lingkaran setan yang hampir telah masuk ke dalam sistem 

perekonomian, sistem politik, dan sistem penegakan hukum. Semakin masif 

kampanye untuk melawan korupsi namun justru semakin banyak terkuak kasus 

korupsi yang menjerat para pejabat, baik pejabat di daerah hingga level 

pemerintahan.1 Negara yang dalam hal ini pemerintah negara kita  telah berusaha 

untuk memberi  penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana 

korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang, namun seperti 

yang diketahui bersama warga  luas masih menganggap negara memerlukan  

obat mujarab untuk mengobati penyakit warga  negara kita  yang bernama 

korupsi.  

Begitu pula korupsi telah menyandera pemerintahan sehingga memberi  

konsekuensi menguatnya praktik plutokrasi atau dinasti politik yang 

menggambarkan bahwa sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal, dampak 

yang secara tidak terasa berupa hancurnya kedaulatan rakyat, hingga hancurnya 

kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Tindak pidana korupsi pada dewasa ini 

dirasakan semakin merajalela, hal ini dipengaruhi oleh taraf kebutuhan warga  

yang senantiasa meningkat dalam setiap tahunnya, kebutuhan ekonomi seringkali 

memberi  efek yang cukup berarti dalam kehidupan warga . Oleh sebab nya, 

beberapa warga  yang berpikiran instan senantiasa memilih korupsi sebagai 

jalan keluarnya. Modernisasi dapat memberi  efek yang positif serta negatif 

dalam kehidupan berwarga , untuk itu hukum harus hadir untuk memberi  

keadilan dalam praktik penegaknya, agar kesenjangan ekonomi tidak begitu besar 

dalam kehidupan berwarga . Hukum dituntut untuk dapat mengadili seadil-

adilnya agar para pelaku tindak pidana korupsi merasa jera atas perbuatan yang 

dilakukannya. Andi Hamzah dalam bukunya memberi  pendapat, bahwa: 

“Tindak pidana korupsi ialah merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan 

semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju pembangunan 

suatu bangsa, maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk 

melakukan korupsi.”2 

 

Di negara kita  langkah-langkah pembentukan hukum positif guna menghadapi 

masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan 

melalui beberapa masa perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya terdapat ketentuan-ketentuan 

yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada 

khususnya delik-delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi. 

Ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa 

kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan tindak 

pidana korupsi. Oleh sebab  itu, dibentuklah suatu perundang-undangan guna 

memberantas masalah korupsi dengan harapan dapat mengisi serta 

menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Selanjutnya Adami 

Chazawi dalam bukunya mengatakan pendapatnya bahwa: 

“Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi ialah tindak pidana korupsi yang berdiri 

sendiri dan dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”3 

Rumusan tersebut mengandung unsur-unsur tertentu dan diancam jenis pidana 

dengan sistem pemidanaan tertentu. Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan 

bahwa tindak pidana korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. 

Salah satu sebab yang menjadi fenomena yang berkembang terjadinya korupsi 

sebab  selama masa baktinya, yang terpikir dalam benaknya ialah bagaimana 

mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama masa pengaderan, 

kampanye sampai dengan pembayaran tim sukses, membayar saksi di TPS dan 

akomodasi politik lainnya membayar media untuk menaikkan citra baiknya, 

membayar lembaga survei untuk pembentukan opini publik dan ketika menjabat 

maka modus yang sudah sangat biasa untuk mengembalikan modal ketika 

kontestasi berupa jual beli jabatan, pengadaan sarana prasarana sampai dengan 

menerima suap atas perizinan yang semestinya gratis. Fenomena sosial seperti itu 

yang akan terus berulang ibarat lingkaran setan terus berputar sampai tercipta 

demokrasi yang cacat atau flawed democracy. Munculnya korupsi politik berbanding 

lurus dengan dampaknya yang mengancam warga  di bidang politik, misalnya 

lemahnya atau tidak adanya kontrol terhadap praktik penyelenggaraan kekuasaan 

negara, praktik kekuasaan politik itu sendiri yang ofensif dan menyimpang dari 

norma moral dan hukum yang adil. 


1. Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi 

Korupsi dalam pengertian substansial, terjadi sejak lama, sejak ada komunitas 

manusia, sama seperti halnya kejahatan yang lain. Ilustrasi tersebut tampak bahwa 

dari dua faktor sejarah yaitu runtuhnya imperium Romawi dan Dinasti Abbasiyah, 

menunjukkan bahwa penguasa tidak menegakkan keadilan dengan cara 

mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya dalam menjalankan 

pelayanan publik. Jadi, penguasa melakukan korupsi politik, dengan mengikuti 

hawa nafsu liar yang tanpa memperhatikan atau melanggar norma moral dan 

ketentuan hukum. Keadilan kolektif bangsa merupakan kebutuhan pokok rohaniah 

warga , sehingga jika kebutuhan utama itu tidak terpenuhi maka keruntuhan 

rezim pemerintahan merupakan konsekuensi logisnya. Perkembangan praktik 

korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah 

kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, 

canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek warga . 

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana 

tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional namun  juga pada kehidupan 

berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di 

negara kita , tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak 

hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana 

korupsi, baik di sektor publik maupun privat, namun  tindak pidana korupsi sudah 

menjadi suatu yang serius. 

Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan 

untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat 

bersangkutan, namun  juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka 

rakyat negara kita  akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan. Menurut Nyoman 

Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya 

dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga 

penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para 

pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan berwarga , berbangsa, 

dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.4 Korupsi kekuasaan di 

negara kita  sudah terjadi sejak zaman raja-raja dulu, zaman VOC atau penjajahan 

Belanda, penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan, orde lama dan orde baru sampai 

sekarang era reformasi. Dalam upaya menangkal, mengurangi dan memberantas 

korupsi diperlukan ada hukum yang berwibawa dan berdaulat. 

Penampilan peran hukum dalam warga  dengan semangat meningkatkan 

martabat rakyat dengan upaya membela hak-hak kemanusiaan dan demokrasinya, 

senantiasa terkait dengan iklim sosial politiknya. Penegakan demokrasi merupakan 

manifestasi kekuasaan rakyat, dan dalam demokrasi disyaratkan adanya kebebasan 

rakyat. Dalam arti kebebasan melaksanakan hak-hak asasinya dalam menjalani 

kehidupan sosial politik dan melakukan penghidupan yang menyangkut kebutuhan 

ekonominya. Korupsi mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kekuasaan, 

sebab  figur sentral dari korupsi ialah subjek hukum yang memiliki kekuasaan 

politik, menerima amanat dari rakyat, memiliki mandat konstitusional dan hukum 

untuk menegakkan demokrasi dan keadilan dipelbagai aspek kehidupan dan 

penghidupan rakyat. 

 

Hal ini mengindikasikan ada penyalahgunaan amanat, mandat, kewenangan 

yang dipercayakan oleh rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi di dalam 

negara demokrasi. Hal ini dilakukan oleh pelaku dengan menyalahgunakan 

kewenangan, sarana dan kesempatan yang melekat kepada kedudukan dan posisi 

sosial politik yang ada padanya. Penyalahgunaan posisi strategis pelaku berdampak 

pada bidang politik, ekonomi, hukum dan pendidikan sosial yang negatif bagi rakyat. 

Korupsi politik menimbulkan korupsi secara sistematis. Dalam kondisi seperti 

ini bisa muncul berbagai corak kepentingan individu, keluarga, kelompok dan kroni, 

yang menempel bersembunyi dan berlindung dibalik monopoli kekuasaan. 

Akibatnya, terjadi keadaan di mana tidak bisa dipisahkan antara kepentingan 

individu, keluarga, kelompok dan kroni dengan kepentingan negara. Dari hal itu 

timbullah suatu sistem yang eksploitasi di mana kepentingan pribadi dan kelompok 

menjadi benalu bagi kekayaan milik negara. Dalam arti negara dirugikan secara 

sistematis akibat adanya kekuasaan politik yang curang dan mengeksploitasi harta 

kekayaan negara. Sejak dulu dalam sejarah evolusi dan revolusi kehidupan 

warga  manusia, kekuasaan selalu cenderung diperluas dan diperbesar oleh 

pemegangnya. Ketidakseimbangan antara proses membesarkan kekuasaan 

pemegangnya dan membesarnya kontrol, senantiasa menimbulkan korupsi 

kekuasaan. 

Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan berwarga , tidak hanya 

di negara kita , namun di seluruh negara di dunia memiliki  hukum yang mereka 

terapkan masing-masing, baik yang tertulis maupun yang timbul berdasar  

budaya kehidupan sehari-hari. Tidak seluruh pelanggaran hukum atau tindak 

pidana merupakan suatu perbuatan yang tercela, contohnya ketika berkendara roda 

empat namun tidak mengenakan sabuk pengaman. Oleh sebab nya, dalam sudut 

pandang warga  umum hukum hadir bukan sekedar untuk memberi  

punishment terhadap warga , namun hukum hadir untuk memberi  

ketertiban umum dalam kehidupan berwarga . 

Tindak pidana korupsi telah menjadi masalah hukum yang mendapatkan 

sorotan tersendiri dalam praktik penegakan hukum negara Republik negara kita , hal 

ini dibuktikan dengan semakin maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi 

dalam kehidupan bernegara warga  negara kita . Tindak pidana korupsi pada 

dewasa ini dirasakan semakin merajalela, hal ini dipengaruhi oleh taraf kebutuhan 

warga  yang senantiasa meningkat dalam setiap tahunnya, kebutuhan ekonomi 

seringkali memberi  efek yang cukup berarti dalam kehidupan warga . Oleh 

sebab nya, beberapa warga  yang berpikiran instan senantiasa memilih 

korupsi sebagai jalan keluarnya. Modernisasi dapat memberi  efek yang positif 

serta negatif dalam kehidupan berwarga , untuk itu hukum harus hadir untuk 

memberi  keadilan dalam praktik penegaknya, agar kesenjangan ekonomi tidak 

begitu besar dalam kehidupan berwarga . Hukum dituntut untuk dapat 

mengadili seadil-adilnya agar para pelaku tindak pidana korupsi merasa jera atas 

perbuatan yang dilakukannya. Evi Hartanti dalam bukunya yang berjudul, Tindak 

Pidana Korupsi Edisi Kedua, mengatakan bahwa: 

“Tindak pidana yang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  

sebagaimana disingkat UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa Negara 

negara kita  berdasar  atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar  atas 

kekuasaan belaka (machstaat).” 

 

Ini berarti bahwa Republik negara kita  ialah negara hukum yang demokratis 

berdasar  Pancasila dan UUD NKRI 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, 

dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan 

pemerintahan. Tindak pidana korupsi secara khusus diatur di luar KUHP, yang 

selanjutnya tepatnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). 

Dalam undang-undang ini disebutkan ada beberapa kualifikasi perbuatan yang 

dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Akan namun , dipelbagai kasus tindak 

pidana yang paling sering dimunculkan dan diajukan perkaranya ke pengadilan 

ialah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11, UU PTPK disebutkan: a) Pegawai 

negeri atau penyelenggara negara; b) Menerima hadiah atau janji; c) Diketahuinya; 

dan d) Patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebab  kekuasaan 

atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran 

orang yang memberi  hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan 

jabatannya. 

Segala bermacam belahan dunia, korupsi senantiasa memperoleh atensi yang 

lebih dibanding dengan tindak pidana lainya, fenomena ini mampu dimaklumi 

mengingat akibat negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang 

ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi ialah 

permasalahan sungguh-sungguh, tindak pidana ini bisa membahayakan stabilitas 

serta keamanan warga , membahayakan pembangunan sosial ekonomi, serta 

pula politik, dan bisa merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas sebab  lambat 

laun perbuatan ini seolah jadi suatu budaya. 

Korupsi ialah ancaman terhadap cita-cita mengarah warga  yang adil dan 

makmur. Sepanjang ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh bermacam pihak 

daripada memberantasnya, sementara itu tindak pidana korupsi merupakan salah 

satu tipe kejahatan yang bisa memegang bermacam kepentingan yang menyangkut 

hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, serta 

sebagainya, yang merupakan sikap jahat yang cenderung tidak mudah buat 

ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ataupun sedikitnya 

pidana korupsi terlihat dari putus bebasnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi 

ataupun sedikitnya pidana yang di tanggung oleh terdakwa tidak sebanding dengan 

apa yang dilakukannya. 

Perihal ini sangat merugikan keuangan negara serta membatasi pembangunan 

bangsa. Bila perihal ini terjalin secara terus-menerus dalam waktu yang lama, bisa 

meniadakan rasa keadilan serta rasa keyakinan atas hukum serta peraturan 

perundang-undangan oleh warga negara. Berbagai macam wujud korupsi yang 

sudah terjadi di negara kita  misalnya: Korupsi pengadaan barang serta jasa, 

penggelapan, mark up, anggaran proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, 

penggelapan dalam jabatan, dan suap-menyuap, apalagi bantuan-bantuan sosial 

buat rakyat miskin semacam jaring pengaman sosial serta dorongan untuk bencana 

alam juga tidak luput dari praktik korupsi. 

2. Dampak dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan 

semacam itu sebab  korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat, dan keadaan yang 

merusak, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah penyelewengan 

kekuasaan dalam jabatan sebab  pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta 

penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaannya 

jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa 

sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. Di negara kita  langkah-

langkah pembentukan hukum positif guna menghadapi masalah korupsi telah 

dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa 

perubahan peraturan perundang-undangan. KUHP sebenarnya terdapat ketentuan-

ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, 

pada khususnya delik-delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan 

korupsi. Ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP 

dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan 

tindak pidana korupsi. Oleh sebab  itu, dibentuklah pertama kali suatu perundang-

undangan guna memberantas masalah korupsi, dengan harapan dapat mengisi serta 

menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Dengan berlakunya 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Perkara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam ayat 

ini dapat dihubungkan dalam Pasal 18 ayat (20) yang memberi kewajiban kepada 

terdakwa untuk memberi  keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian 

rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau 

penambah kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi 

lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Menurut Sjafri Sairin selain mengelaborasi pengaruh faktor mentalitas yang 

selalu merasa kekurangan (unsatiable mentality) terhadap korupsi, juga mengaitkan 

dengan faktor sosio-kultural.6 Praktik korupsi juga didorong oleh pelbagai faktor 

sosio-kultural bangsa yang berada di luar diri pelaku itu sendiri. Di antaranya ialah 

faktor beban kultural (culture burden) yang membebani pundak banyak orang 

terutama para aparat pemerintah. Beban ini muncul sebagai akibat dari kondisi 

transisi yang sedang dihadapi para aparat negara dengan semakin maraknya 

budaya konsumtif di tengah kehidupan warga . Konsep beban kultural 

berkaitan dengan beban yang harus dipikul seseorang sebagai akibat dari tuntutan 

nilai yang datang dari warga  sendiri. 

Faktor sosio-kultural ini tidak lepas dari nilai-nilai yang dianut dan berlaku di 

dalam warga  negara kita  dewasa ini yang diwarnai oleh budaya materialisme, 

hedonisme, dan konsumerisme. Konsekuensi dari budaya yang demikian, 

warga  lebih menghargai orang yang memiliki kekayaan materi yang banyak 

dibandingkan dengan orang yang jujur berintegritas moral tinggi namun  dia lebih 

miskin dalam bidang materi. Dengan iklim kebiasaan warga  yang demikian, 

maka warga warga  berlomba untuk memiliki simbol status materi untuk 

mencapai atau menunjukkan citra dirinya di mata warga . 

Tidak dapat dipungkiri tindak pidana korupsi di negara kita  sudah begitu meluas 

dan menjalar ke segala lini kehidupan, baik diranah politik, ekonomi, sosial, budaya, 

olahraga, bahkan agama dan perkembangannya pun seolah tidak pernah surut, baik 

dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara, maupun dari segi 

kualitas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi telah menyebabkan sejumlah 

kerugian besar keuangan negara, sehingga dapat menghancurkan kehidupan 

kesejahteraan sosial bangsa dan negara, meskipun secara fisik dan kasat mata 

tindak pidana korupsi ini memang seperti tidak berpengaruh langsung yang 

mengakibatkan seseorang jatuh korban atau secara tidak langsung merugikan 

seseorang, misalnya seseorang melakukan penyuapan, warga  tidak akan 

merasa dirugikan dan hartanya tidak akan dirampas secara langsung. Namun, 

secara tidak langsung warga  telah mengalami kerugian. Keuangan negara yang 

dikorupsi seseorang yang sejatinya untuk kemaslahatan warga  hilang dalam 

sekejap, warga  telah kehilangan hak-haknya untuk menikmati hasil dari 

kegunaan keuangan negara. 

Pada hakikatnya aset-aset kekayaan negara merupakan kekayaan yang berasal 

dari dana warga , sehingga sudah sepantasnya warga  berhak atas hasil 

dari kekayaan negara tersebut. Dengan pelaku mengembalikan aset-aset tersebut 

diharapkan akan berdampak langsung dalam memulihkan keuangan negara atau 

perekonomian negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan warga  

yang adil dan makmur berdasar  Pancasila dan UUD 1945. Namun upaya 

pengembalian aset-aset kekayaan negara yang dikorupsi cenderung tidak mudah 

untuk dilakukan sebab  para pelaku tindak pidana korupsi memilik akses yang luar 

biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. 

Permasalahan menjadi semakin sulit sebab  tempat penyembunyian hasil kejahatan 

tersebut telah melampaui lintas batas wilayah negara. Bagi negara-negara 

berkembang, khususnya negara kita , untuk menembus berbagai permasalahan 

pengembalian aset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara 

besar akan terasa sulit. 

Dalam konsiderans menimbang UU PTPK, juga telah dinyatakan bahwa 

tindakan pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian 

negara dan menghambat pembangunan nasional, serta menghambat pertumbuhan 

dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. 

Menurut Nur Basuki Minarno berpendapat bahwa esensi pengaturan 

pemberantasan korupsi menyangkut dua hal paling pokok yaitu sebagai langkah 

preventif dan langkah represif, dalam arti: langkah preventif tersebut terkait 

dengan adanya pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi, harapannya 

warga  tidak melakukan tindak pidana korupsi. Langkah represif tersebut 

meliputi pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan sekaligus 

mengupayakan semaksimal mungkin kerugian negara yang telah dikorup bisa 

kembali.7 

Dengan demikian, ratio legis yang terkandung dalam pembentukan undang-

undang ini ialah bagaimana upaya optimal aparat penegak hukum untuk 

mengembalikan atau menyelamatkan aset-aset kekayaan yang dimiliki negara yang 

telah dikorupsi, sehingga para koruptor dituntut untuk mengembalikan segala aset-

aset kekayaan negara yang telah dikorupsinya kepada negara, serta untuk 

menciptakan efek jera bagi pelaku dan/atau calon pelaku tindak pidana korupsi. 

Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pidana pokok dapat berdiri sendiri 

walaupun tanpa sanksi pidana tambahan. Sebaliknya, penjatuhan sanksi pidana 

tambahan tidak dapat diterapkan tanpa adanya sanksi pidana pokok yang 

dijatuhkan. Di samping itu, sifat dari penjatuhan sanksi pidana pelaku tindak pidana 

korupsi ialah kumulatif, dalam arti bahwa penjatuhan sanksi pidana pokok 

diterapkan secara bersama-sama. Hal ini berbeda dengan KUHP yang tidak 

mengenal sistem kumulasi pidana pokok di mana tindak pidana yang sama kepada 

pelakunya tidak diterapkan lebih dari satu pidana pokok, misalnya pidana penjara 

dan pidana denda. Adapun sistem penjatuhan sanksi yang ditetapkan dalam UU 

 

PTPK terbagi dalam beberapa bentuk penjatuhan, antara lain: 

a. Menjatuhkan dua pidana pokok dijatuhkan sekaligus untuk satu perbuatan, 

misalnya pidana penjara dan pidana denda; 

b. Menjatuhkan satu pidana pokok dengan satu pidana pokok lainnya sebagai 

alternatif pidana, misalnya pidana penjara atau pidana denda saja; dan 

c. Menjatuhkan satu pidana pokok dan satu pidana tambahan sekaligus, 

misalnya pidana penjara dan pidana tambahan berupa perampasan harta 

milik terpidana sebagai pengganti kerugian negara. 

Terkait penjatuhan sanksi pidana mati, aparat penegak hukum, dalam hal ini 

jaksa dan hakim, haruslah cermat dalam melihat apakah tindak pidana korupsi yang 

dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Dalam 

kepustakaan ilmu hukum, yang dimaksud dengan badan hukum yaitu, “Subjek 

hukum yang bukan merupakan manusia, namun  merupakan segala sesuatu yang 

berdasar  tuntutan kebutuhan warga  oleh hukum diakui sebagai 

pendukung hak dan kewajiban.” Suatu korporasi termasuk badan hukum jika 

ditentukan demikian oleh peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau 

doktrin. Agar suatu korporasi dapat merupakan badan hukum, menurut Ali Ridho 

harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: a) Adanya harta kekayaan yang 

terpisah; b) memiliki  tujuan tertentu; c) memiliki  kepentingan sendiri; dan d) 

Adanya organisasi yang teratur.8 

Secara filosofis, penjatuhan sanksi pidana mati terhadap pelaku kejahatan telah 

menjadi perdebatan sepanjang sejarah kehidupan. Seolah tak pernah usang, 

perdebatan ini berkaitan dengan apa yang hendak dicapai oleh hukum pidana 

melalui penerapan pemidanaan. Persoalan yang muncul ialah apakah sanksi pidana 

mati bertentangan atau tidak bertentangan dengan konsep perwarga an yaitu 

rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lalu mengembalikan narapidana tersebut 

kepada kehidupan berwarga  seperti sebelum ia melakukan tindak pidana dan 

dijatuhi sanksi pidana, dengan mengingat sanksi pidana mati masih dirasa berpijak 

pada tujuan balas dendam atau retribusi. Dengan demikian, fokus perdebatan ini 

menyangkut tujuan pemidanaan. 

Dalam perkembangannya tujuan pemidanaan telah yang mengalami 

perubahan-perubahan melalui rentetan sejarah yang panjang. Perkembangan ini 

bermula saat tujuan pemidanaan sebagai salah satu alat untuk menghadapi 

kejahatan dari satu cara yang bersifat pembalasan terhadap orang-orang yang 

melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari 

gangguan individu lainnya dalam warga  dan perlindungan warga  dari 

gangguan kejahatan. Terkait tujuan pidana ini, J.E. Sahetapy juga menambahkan 

bahwa: 

Tujuan pidana haruslah sesuai dengan ruang, waktu, dan keadaan, maksudnya 

ialah: 

a. Sesuai dengan ruang berarti bahwa pidana yang diterapkan si satu tempat 

tak dapat disamakan begitu saja sifatnya dengan pidana yang diperlakukan 

di tempat lain; dan 

b. Sesuai dengan waktu berarti bahwa pidana yang dibebankan haruslah 

cocok dengan alam kemerdekaan suatu bangsa dan sudah selayaknya dapat 

 

selalu mengikuti perkembangan kriminologi khususnya dan ilmu-ilmu 

sosial lainnya pada umumnya.9 

Sesuai dengan keadaan berarti bahwa pidana itu harus mencerminkan watak 

dan kepribadian suatu bangsa. Tindak pidana korupsi, pada hakikatnya ialah tindak 

pidana yang terjadi secara sistemis dan meluas serta juga telah melanggar hak-hak 

sosial dan ekonomi warga  luas. Konsekuensi logisnya, maka untuk 

mewujudkan warga  yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut harus ada suatu 

tindakan di mana pelakunya diadili serta dijatuhkan putusan yang seadil mungkin 

sesuai dengan kadar kesalahannya. Di sini opini publik memainkan perannya, 

dengan adanya suatu opini publik yang tak dapat dihindari oleh memberi  

kontribusi terhadap penilaian atas garis demokrasi yang harus dibuat antara 

hukuman yang efektif namun tidak melanggar HAM untuk bebas dari kekejaman 

dan hukuman yang melanggar garis batas tersebut. Begitu diakui bahwa sanksi 

pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi memiliki fungsi keadilan retributif, 

efektivitasnya bergantung pada warga  apakah warga  benar-benar 

menganggapnya sebagai sanksi yang merupakan ganjaran yang setimpal bagi 

pelaku tindak pidana korupsi. 

Demikian pula apabila memang dirasa hakim pantas menjatuhkan sanksi 

pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka putusan tersebut tidaklah 

bertentangan dengan hak hidup seseorang sebab  UU PTPK sendiri memberi  

jalan untuk itu. Tidak semua kasus tindak pidana korupsi dapat dijatuhi sanksi 

pidana mati. Penjatuhan sanksi pidana mati tersebut baru dapat dijatuhkan hakim 

kepada pelaku tindak pidana korupsi apabila peruntukan uang untuk keadaan 

tertentu itu dikorupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 

PTPK. Keadaan tertentu inilah yang menjadi pemberatan pidana, sehingga hak 

untuk hidup koruptor tidak mutlak untuk dilindungi dan hakim juga tidak dapat 

menjatuhkan putusan sanksi pidana mati secara sewenang-wenang. 

Tindak pidana korupsi bukanlah kejahatan yang tujuannya secara langsung 

untuk membunuh nyawa seseorang, tidak seperti halnya kejahatan terorisme 

pembunuhan berencana yang dapat seketika membunuh nyawa seseorang. Namun, 

akibat dari tindak pidana korupsi tersebut dapat membunuh secara massal sekian 

banyak orang secara tidak langsung. Katakanlah bantuan dana-dana untuk korban 

bencana alam dikorupsi, rakyat yang seharusnya sangat berhak atas bantuan dana-

dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok atau obat-obatan demi 

kelangsungan hidupnya, terancam tidak akan dapat terpenuhi, sehingga lambat 

ataupun cepat mereka akan kelaparan atau terserang penyakit yang semuanya itu 

berujung pada kematian. Hak untuk hidup mereka akan terampas akibat dari 

perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor tersebut. 

Para koruptor berani melakukan kejahatan tersebut sebab  mereka memiliki 

kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, terutama 

kekuasaan politik. Maka, tidaklah salah jika tindak pidana korupsi termasuk 

kejahatan politis sebab  dengan kekuasaan politik yang dimilikinya, ia dapat 

menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang melekat pada 

kedudukan dan posisi politiknya. Penyalahgunaan posisi strategis tersebut 

berdampak sangat merugikan dalam kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial 

yang buruk bagi rakyat maupun negara. 

Cita-cita bangsa negara kita  untuk memajukan kesejahteraan umum dan 

mencerdaskan kehidupan bangsa terancam semakin sulit untuk segera 

terealisasikan sebab  korupsi justru mendegradasi cita-cita tersebut sebab  itulah 

dewasa ini tindak pidana korupsi harus dipandang sebagai salah satu kejahatan 

yang paling serius. Di negara kita  tidaklah banyak kejahatan yang diancam dengan 

sanksi pidana mati, hanya sedikit dari sekian banyak jenis kejahatan yang secara 

tegas oleh undang-undang diancam dengan sanksi pidana mati, misalnya saja 

pembunuhan berencana, terorisme, narkotika, ataupun korupsi. Jenis-jenis 

kejahatan yang diancam dengan pidana mati inilah yang harus dipandang sebagai 

kejahatan yang paling serius. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan sanksi 

pidana mati ialah kejahatan-kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung 

telah menyerang hak untuk hidup dan hak atas kehidupan manusia. 

Selanjutnya tindak pidana korupsi yang termasuk sebagai salah satu kejahatan 

dengan kualitas tinggi telah begitu mencederai keharmonisan dalam warga . 

Kemiskinan, pengangguran, kelaparan, kebodohan, dan hal-hal buruk lainnya telah 

diyakini warga  sebagai imbas dari kejahatan ini. Lebih dari itu tatkala dana-

dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam 

nasional penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan 

krisis ekonomi dan moneter dikorupsi atau mantan koruptor mengulangi perbuatan 

korupsinya, akan mengakibatkan keguncangan keharmonisan sosial yang cukup 

besar dan luas. Tidak hanya warga  yang sejatinya berhak mendapat dana-dana 

tersebut yang mencela tapi juga seluruh lapisan warga  di negara kita  akan 

mencela perbuatan koruptor tersebut. Imbas dari kejahatan tersebut akan 

mengakibatkan kelaparan, terserangnya penyakit, yang semuanya itu berujung 

pada kematian. Dengan demikian kejahatan atau tindak pidana korupsi ialah 

kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung telah menyerang hak untuk 

hidup dan hak atas kehidupan. 

Belum diterimanya penghapusan sanksi pidana mati di negara kita  haruslah 

dipahami bahwa kesadaran sejarah warga  negara kita  belum dapat menerima 

penghapusan sanksi pidana mati. Von Savigny, filosof pelopor mazhab sejarah, 

berpendapat bahwa: “Hukum didasarkan pada karakter kebangsaan dan jiwa 

kebangsaan bangsa yang bersangkutan (volkgeist).” 

Hukum layaknya seperti bahasa yang tumbuh dan berkembang dalam relasi 

kebangsaan dan menjadi milik bersama dan juga kesadaran bersama.10 Kemudian 

UUD 1945 Pasca Amandemen yang berlaku hingga saat ini, melalui Pasal 28 J 

melanjutkan paham konstitusi yang dianut oleh konstitusi-konstitusi sebelumnya 

yaitu merumuskan akan pembatasan HAM, termasuk hak hidup, sebagaimana telah 

diuraikan di atas. Hal ini semakin mempertegas bahwa pandangan 

konstitusionalisme negara kita  sejak zaman kemerdekaan hingga sekarang tidak 

menganut asas kemutlakan HAM. Dengan demikian dalam konteks perkembangan 

sejarah bangsa negara kita , penjatuhan sanksi pidana mati, khususnya terhadap 

pelaku tindak pidana korupsi, tidaklah melanggar HAM dan hingga sekarang masih 

dipahami oleh warga  negara kita  sebagai sesuatu nilai-nilai keadilan yang sah 

secara hukum dan moral. 

3. Tindak Pidana Korupsi Dalam Kerangka Politik 

Bila diliat lebih jauh tindak pidana korupsi tak lepas hubungannya dengan politik. 

Politik sejauh ini memberi  sumbangsih yang cukup besar dalam terjadinya tindak 

 

pidana korupsi suatu negara. Muladi menjelaskan korupsi politik berkorelasi dengan 

penegakan HAM, sebab  makin korup suatu rezim pemerintahan akan makin represif 

karakter pemerintahannya yang pada saat yang sama penguasa akan banyak 

mengabaikan kaidah hukum dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya, korupsi politik 

tidak lepas dari karakter kekuasaan, struktur sosial politik yang tidak adil dan 

lemahnya kontrol sosial, kontrol politik dan kontrol hukum.11 Timbulnya korupsi 

politik tidak lepas dari kekuasaan yang tidak terkontrol atau penyalahgunaan 

kekuasaan. Dalam definisi yang lebih tegas, korupsi politik mencakup pembuatan 

kebijakan politik. Korupsi politik atau korupsi besar terjadi pada sistem politik tingkat 

tinggi. Korupsi politik terjadi ketika politisi dan badan negara yang berhak membuat 

dan menegakkan undang-undang atas nama warga  merupakan mereka yang 

melakukan korupsi. Korupsi politik terjadi ketika pembuat keputusan politik 

menggunakan kekuasaan politik yang dipegang oleh mereka untuk mempertahankan 

kekuasaan, status, dan kekayaan mereka. 

Menurut Blechinge menyebutkan ada tiga jenis korupsi yang berkaitan dengan 

politik, yaitu korupsi yang dilakukan: Pertama, partai politik sebagai salah satu aktor 

kunci; Kedua, korupsi yang berkaitan dengan proses dan sistem pemilihan umum; dan 

Ketiga, korupsi yang terjadi sebab  adanya perselingkuhan kekuasaan dan bisnis, 

yakni adanya persekongkolan antara politisi dengan pebisnis.12 Sedangkan menurut 

Yeni Sri Lestari menyatakan bahwa korupsi politik memiliki sistem yang lebih 

terstruktur daripada korupsi pada umumnya, sebab  korupsi politik digunakan bagi 

kepentingan partai politik. Kejahatan pelaku korupsi politik dikendalikan dan 

dilindungi oleh elite partai yang menguasai segala aspek kehidupan bernegara.13 Elit-

elite politik memiliki pengaruh untuk bertanggung jawab terhadap kasus korupsi 

politik yang terjadi, melalui penguasaan lembaga-lembaga negara baik eksekutif, 

legislatif dan yudikatif. Hal ini terjadi sebab  adanya sistem kerja sama partai politik 

yang mengutamakan kepentingan mereka bersama dengan tujuan untuk 

mendapatkan sumber keuangan negara, kelompok ini kemudian dikenal sebagai 

partai kartel. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Antonius Made Tony 

Supriatma memperkuat pernyataan di atas, ide kartel memungkinkan terjadinya 

penekanan terhadap karakter kemapanan elite, hal ini lebih dianggap tepat untuk 

menggambarkan karakter politik negara kita  dalam sistem kepartaian, tingkah laku 

elite, maupun gabungan di tingkat parlemen saat ini. Dengan menekankan 

kemapanan elite dapat dianalisis sebuah sistem monopoli yang mengurangi 

persaingan, membenarkan praktik korupsi, kolusi dan menjelaskan pelbagai 

kegagalan fungsi institusi-institusi demokratis.14 

Reformasi negara kita  yang semakin membuka peluang demokrasi telah 

menciptakan alur yang berbeda dalam sistem pemilihan umum di negara kita . 

Besarnya modal politik dalam pemilihan umum menjadi faktor kunci untuk 

memperoleh suara. Oleh sebab  itu, perubahan perspektif dari memperjuangkan 

ideologi partai politik ke arah pencarian modal dan kekuasaan dalam pemilihan 

umum telah mengubah peta perpolitikan di negara kita . Sumber utama untuk dapat 

memperoleh modal keuangan yang besar bagi partai politik didapatkan melalui usaha 

mereka untuk mendapatkan kedudukan dalam lembaga pemerintahan. 

Korupsi sering diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang telah 

menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangannya saat ini masalah 

korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja baik perorangan, badan hukum atau tidak 

berbadan hukum, organisasi warga , koperasi, yayasan, dan anggota partai 

politik. Salah satu pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini yang sering terjadi 

ialah yang berasal dari partai politik yang dilakukan oleh anggota partai politik baik 

yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif maupun yang bekerja di 

kepengurusan partai politik sebagai kader partai politik tersebut. Korupsi dalam 

dunia politik menggambarkan suatu keadaan bahwa politik dan kapitalis menjadi 

sangat relevan dalam kehidupan demokrasi di negara kita . Orang berpolitik dengan 

didasari oleh kalkulasi untung dan rugi. Ekspektasi dari tindakan politik ialah 

membawa mereka akan mendapatkan keuntungan ketika mereka terpilih. Misalnya 

saja untuk menjadi seorang Gubernur calon tersebut berani mengeluarkan biaya yang 

cukup besar, kalau perlu mendapat dukungan dari banyak partai. Dengan 

pertimbangan utama bahwa setelah merak menjadi seorang Gubernur, semua uang 

yang dikeluarkan untuk menjadi berkuasa sebagai Gubernur bisa ditebus kembali. 

Akibatnya negeri kita bias dikatakan sebagai negeri yang paling korup. 

Besarnya dana yang dibutuhkan dalam rangka pembiayaan partai (political party 

financing) untuk membiaya mesin partai dalam rangka menjangkau pemilih yang 

lebih besar dan memenangkan kompetisi politik di negara kita . Besarnya biaya untuk 

berjalannya mesin partai tersebut menyebabkan partai politik juga ikut sebagai actor 

dalam permasalahan korupsi di negara kita  yaitu dengan kader-kadernya yang duduk 

dalam struktur pemerintahan di negara kita  yang terlibat beberapa kasus korupsi yang 

sedang atau sudah ditangani oleh KPK. Padahal yang seharusnya partai politik sebagai 

organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh segenap warga negara negara kita  

secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan 

dan membela kepentingan politik anggota, warga , bangsa, dan negara, serta 

memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik negara kita  (NKRI) berdasar  

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 1945 harus 

menjadi panutan dan motor dalam pencegahan korupsi di negara kita . 

Keterlibatan partai politik dalam tindak pidana korupsi memang bukan masalah 

yang baru lagi. Permasalahan korupsi dengan kasus terlibatnya partai politik 

merupakan cerminan kemelut permasalahan partai yang tidak kunjung selesai. 

Hasilnya bukan hanya pada kerugian negara yang cukup banyak namun juga dengan 

tidak optimalnya dan bahkan tidak berfungsinya partai politik sebagai wadah kontrol 

pemerintah dengan justru malah terlibat campur tangan dalam perbuatan yang 

sejatinya dilarang tersebut. Sehubungan dengan keterlibatan partai politik dalam 

tindak pidana korupsi maka sudah seharusnya partai politik bisa dijadikan sebagai 

subjek dari hukum pidana yang dapat dipidana yang di mana bertujuan untuk 

menakut-nakuti pengurus atau partai politik jangan sampai melakukan kejahatan 

(general preventive) maupun menakut-nakuti pengurus atau partai politik yang sudah 

menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special 

preventive), dan untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang atau pengurus partai 

politik yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi pengurus atau partai politik 

yang tabiatnya sehingga bermanfaat bagi warga . 

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau… (Dwi Atmoko dan Amalia Syauket) 


Pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kita  selama sudah sangat 

meresahkan dan menyedihkan. Padahal korupsi di negara kita  saat ini telah 

sedemikian menggurita, akut, dan sistemik. Keberadaan sanksi pidana yang tegas 

dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan 

korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 

20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya sudah 

ada ruang yuridis yang dapat digunakan untuk memberi  sanksi pidana mati 

terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu di Pasal 2 ayat (2) UU PTPK yang 

merumuskan bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud 

dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” 

Namun, hingga detik ini dalam pelaksanaannya belum pernah ada satu pun 

putusan pengadilan di negara kita  yang berani menggunakan pasal ini. Bila ditelusur 

lebih jauh, selain disebab kan faktor keberanian dari aparat penegak hukumnya 

dan harus terpenuhinya terlebih dahulu unsur-unsur yang terdapat dirumusan 

Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. 

Penegakan hukum di negara kita  terkait dengan upaya pemberantasan tindak 

pidana korupsi dan pemulihan akan dampak yang ditimbulkannya dengan 

instrumen hukum yang ada pada saat ini dirasakan belum optimal, bahkan 

dirasakan masih ada kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangannya, 

sehingga dalam perkembangan upaya pemberantasan dan penanggulangan 

tersebut dibutuhkan adanya upaya perubahan, bahkan pembaruan ada sistem 

hukum yang ada. Kemudian guna menekan tingkat korupsi yang terjadi dan upaya 

dalam menyejahterakan kehidupan bangsa, maka diperlukan kebijakan formulasi 

hukum yang dapat memberi  efek jera secara efektif, sekaligus juga dapat 

mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Sebenarnya tindak pidana korupsi salah satu penyebab terbesar ialah korupsi 

dalam rangka politik. Korupsi politik oleh top hat crime ialah korupsi politik yang 

dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan politik tingkat tinggi, 

berujung penyalahgunaan kekuasaan yang ada pada subjek hukum yang memiliki 

posisi politik. Bahwa terdapat korelasi yang kuat dan sebangun antara perbuatan 

korupsi yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan, dengan akibat yang 

ditimbulkannya yang bersifat multidimensi atau dirasakan dipelbagai bidang 

kehidupan, terutama dalam bidang politik. Dalam bentuk nyata berupa 

penyalahgunaan kekuasaan politik, pelanggaran terhadap nilai-nilai HAM seperti 

kemerdekaan, persamaan, otonomi dan keamanan dan martabat kemanusiaan yang 

merupakan inti nilai HAM dan fenomena maraknya kartel politik jelang pemilu.