Korupsi di negara kita bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu
negara sebab masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju
maupun di negara berkembang termasuk negara kita . Bahkan masalah perkembangan
korupsi di negara kita saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa
sebab sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan warga . Tindak pidana
korupsi pada zaman dahulu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebab
dinamika yang berkembang dalam warga , maka selanjutnya peraturan tersebut
mengalami perubahan di mana lebih kepada bersifat khusus atau lex specialis yang
selanjutnya kemudian diatur untuk pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dalam perjalanannya kegiatan korupsi dilakukan oleh para pemegang
kekuasaan tertinggi yang memiliki jabatan, yang mana jabatan tersebut kebanyakan
merupakan hasil dari pemenang pemilu dalam suatu partai. Dalam UU PTPK. dinyatakan
bahwa orang yang melakukan korupsi harus mengganti kerugian negara, disebab kan
dampak ekonomi dan sosial suatu wilayah yang ditimbulkannya pada keuangan negara.
Pada perjalanannya penambahan vonis penjara bagi para koruptor yang berat tentu saja
memberi efek jera bagi para pelaku korupsi, yang di mana dengan hal tersebut
diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang.
Negara negara kita ialah negara hukum yang berdasar Pancasila dan UUD NRI
1945, negara negara kita juga merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi
falsafah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab nya, negara ini harus
menjamin seluruh warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sama di dalam
hukum serta menjamin seluruh hak-hak warga negara negara kita untuk diberikan
keadilan dalam penerapan hukumnya hukum memiliki peran penting dalam
kehidupan berwarga , tidak hanya di negara kita namun di seluruh negara di
dunia memiliki hukum yang mereka terapkan masing-masing, baik yang tertulis
maupun yang timbul berdasar budaya kehidupan sehari-hari tidak seluruh
pelanggaran hukum atau tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang tercela,
contohnya ketika berkendara roda empat namun tidak mengenakan sabuk
pengaman. Oleh sebab nya, dalam sudut pandang warga umum hukum hadir
bukan sekedar untuk memberi punishment terhadap warga , namun hukum
hadir untuk memberi ketertiban umum dalam kehidupan berwarga .
Korupsi bagaikan lingkaran setan yang hampir telah masuk ke dalam sistem
perekonomian, sistem politik, dan sistem penegakan hukum. Semakin masif
kampanye untuk melawan korupsi namun justru semakin banyak terkuak kasus
korupsi yang menjerat para pejabat, baik pejabat di daerah hingga level
pemerintahan.1 Negara yang dalam hal ini pemerintah negara kita telah berusaha
untuk memberi penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana
korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang, namun seperti
yang diketahui bersama warga luas masih menganggap negara memerlukan
obat mujarab untuk mengobati penyakit warga negara kita yang bernama
korupsi.
Begitu pula korupsi telah menyandera pemerintahan sehingga memberi
konsekuensi menguatnya praktik plutokrasi atau dinasti politik yang
menggambarkan bahwa sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal, dampak
yang secara tidak terasa berupa hancurnya kedaulatan rakyat, hingga hancurnya
kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Tindak pidana korupsi pada dewasa ini
dirasakan semakin merajalela, hal ini dipengaruhi oleh taraf kebutuhan warga
yang senantiasa meningkat dalam setiap tahunnya, kebutuhan ekonomi seringkali
memberi efek yang cukup berarti dalam kehidupan warga . Oleh sebab nya,
beberapa warga yang berpikiran instan senantiasa memilih korupsi sebagai
jalan keluarnya. Modernisasi dapat memberi efek yang positif serta negatif
dalam kehidupan berwarga , untuk itu hukum harus hadir untuk memberi
keadilan dalam praktik penegaknya, agar kesenjangan ekonomi tidak begitu besar
dalam kehidupan berwarga . Hukum dituntut untuk dapat mengadili seadil-
adilnya agar para pelaku tindak pidana korupsi merasa jera atas perbuatan yang
dilakukannya. Andi Hamzah dalam bukunya memberi pendapat, bahwa:
“Tindak pidana korupsi ialah merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan
semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju pembangunan
suatu bangsa, maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk
melakukan korupsi.”2
Di negara kita langkah-langkah pembentukan hukum positif guna menghadapi
masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan
melalui beberapa masa perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya terdapat ketentuan-ketentuan
yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada
khususnya delik-delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi.
Ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa
kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan tindak
pidana korupsi. Oleh sebab itu, dibentuklah suatu perundang-undangan guna
memberantas masalah korupsi dengan harapan dapat mengisi serta
menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Selanjutnya Adami
Chazawi dalam bukunya mengatakan pendapatnya bahwa:
“Bentuk-bentuk tindak pidana korupsi ialah tindak pidana korupsi yang berdiri
sendiri dan dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”3
Rumusan tersebut mengandung unsur-unsur tertentu dan diancam jenis pidana
dengan sistem pemidanaan tertentu. Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan
bahwa tindak pidana korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Salah satu sebab yang menjadi fenomena yang berkembang terjadinya korupsi
sebab selama masa baktinya, yang terpikir dalam benaknya ialah bagaimana
mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama masa pengaderan,
kampanye sampai dengan pembayaran tim sukses, membayar saksi di TPS dan
akomodasi politik lainnya membayar media untuk menaikkan citra baiknya,
membayar lembaga survei untuk pembentukan opini publik dan ketika menjabat
maka modus yang sudah sangat biasa untuk mengembalikan modal ketika
kontestasi berupa jual beli jabatan, pengadaan sarana prasarana sampai dengan
menerima suap atas perizinan yang semestinya gratis. Fenomena sosial seperti itu
yang akan terus berulang ibarat lingkaran setan terus berputar sampai tercipta
demokrasi yang cacat atau flawed democracy. Munculnya korupsi politik berbanding
lurus dengan dampaknya yang mengancam warga di bidang politik, misalnya
lemahnya atau tidak adanya kontrol terhadap praktik penyelenggaraan kekuasaan
negara, praktik kekuasaan politik itu sendiri yang ofensif dan menyimpang dari
norma moral dan hukum yang adil.
1. Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi
Korupsi dalam pengertian substansial, terjadi sejak lama, sejak ada komunitas
manusia, sama seperti halnya kejahatan yang lain. Ilustrasi tersebut tampak bahwa
dari dua faktor sejarah yaitu runtuhnya imperium Romawi dan Dinasti Abbasiyah,
menunjukkan bahwa penguasa tidak menegakkan keadilan dengan cara
mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya dalam menjalankan
pelayanan publik. Jadi, penguasa melakukan korupsi politik, dengan mengikuti
hawa nafsu liar yang tanpa memperhatikan atau melanggar norma moral dan
ketentuan hukum. Keadilan kolektif bangsa merupakan kebutuhan pokok rohaniah
warga , sehingga jika kebutuhan utama itu tidak terpenuhi maka keruntuhan
rezim pemerintahan merupakan konsekuensi logisnya. Perkembangan praktik
korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah
kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis,
canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek warga .
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana
tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional namun juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di
negara kita , tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak
hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana
korupsi, baik di sektor publik maupun privat, namun tindak pidana korupsi sudah
menjadi suatu yang serius.
Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan
untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat
bersangkutan, namun juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka
rakyat negara kita akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan. Menurut Nyoman
Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya
dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga
penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para
pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan berwarga , berbangsa,
dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.4 Korupsi kekuasaan di
negara kita sudah terjadi sejak zaman raja-raja dulu, zaman VOC atau penjajahan
Belanda, penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan, orde lama dan orde baru sampai
sekarang era reformasi. Dalam upaya menangkal, mengurangi dan memberantas
korupsi diperlukan ada hukum yang berwibawa dan berdaulat.
Penampilan peran hukum dalam warga dengan semangat meningkatkan
martabat rakyat dengan upaya membela hak-hak kemanusiaan dan demokrasinya,
senantiasa terkait dengan iklim sosial politiknya. Penegakan demokrasi merupakan
manifestasi kekuasaan rakyat, dan dalam demokrasi disyaratkan adanya kebebasan
rakyat. Dalam arti kebebasan melaksanakan hak-hak asasinya dalam menjalani
kehidupan sosial politik dan melakukan penghidupan yang menyangkut kebutuhan
ekonominya. Korupsi mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kekuasaan,
sebab figur sentral dari korupsi ialah subjek hukum yang memiliki kekuasaan
politik, menerima amanat dari rakyat, memiliki mandat konstitusional dan hukum
untuk menegakkan demokrasi dan keadilan dipelbagai aspek kehidupan dan
penghidupan rakyat.
Hal ini mengindikasikan ada penyalahgunaan amanat, mandat, kewenangan
yang dipercayakan oleh rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi di dalam
negara demokrasi. Hal ini dilakukan oleh pelaku dengan menyalahgunakan
kewenangan, sarana dan kesempatan yang melekat kepada kedudukan dan posisi
sosial politik yang ada padanya. Penyalahgunaan posisi strategis pelaku berdampak
pada bidang politik, ekonomi, hukum dan pendidikan sosial yang negatif bagi rakyat.
Korupsi politik menimbulkan korupsi secara sistematis. Dalam kondisi seperti
ini bisa muncul berbagai corak kepentingan individu, keluarga, kelompok dan kroni,
yang menempel bersembunyi dan berlindung dibalik monopoli kekuasaan.
Akibatnya, terjadi keadaan di mana tidak bisa dipisahkan antara kepentingan
individu, keluarga, kelompok dan kroni dengan kepentingan negara. Dari hal itu
timbullah suatu sistem yang eksploitasi di mana kepentingan pribadi dan kelompok
menjadi benalu bagi kekayaan milik negara. Dalam arti negara dirugikan secara
sistematis akibat adanya kekuasaan politik yang curang dan mengeksploitasi harta
kekayaan negara. Sejak dulu dalam sejarah evolusi dan revolusi kehidupan
warga manusia, kekuasaan selalu cenderung diperluas dan diperbesar oleh
pemegangnya. Ketidakseimbangan antara proses membesarkan kekuasaan
pemegangnya dan membesarnya kontrol, senantiasa menimbulkan korupsi
kekuasaan.
Hukum memiliki peran penting dalam kehidupan berwarga , tidak hanya
di negara kita , namun di seluruh negara di dunia memiliki hukum yang mereka
terapkan masing-masing, baik yang tertulis maupun yang timbul berdasar
budaya kehidupan sehari-hari. Tidak seluruh pelanggaran hukum atau tindak
pidana merupakan suatu perbuatan yang tercela, contohnya ketika berkendara roda
empat namun tidak mengenakan sabuk pengaman. Oleh sebab nya, dalam sudut
pandang warga umum hukum hadir bukan sekedar untuk memberi
punishment terhadap warga , namun hukum hadir untuk memberi
ketertiban umum dalam kehidupan berwarga .
Tindak pidana korupsi telah menjadi masalah hukum yang mendapatkan
sorotan tersendiri dalam praktik penegakan hukum negara Republik negara kita , hal
ini dibuktikan dengan semakin maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi
dalam kehidupan bernegara warga negara kita . Tindak pidana korupsi pada
dewasa ini dirasakan semakin merajalela, hal ini dipengaruhi oleh taraf kebutuhan
warga yang senantiasa meningkat dalam setiap tahunnya, kebutuhan ekonomi
seringkali memberi efek yang cukup berarti dalam kehidupan warga . Oleh
sebab nya, beberapa warga yang berpikiran instan senantiasa memilih
korupsi sebagai jalan keluarnya. Modernisasi dapat memberi efek yang positif
serta negatif dalam kehidupan berwarga , untuk itu hukum harus hadir untuk
memberi keadilan dalam praktik penegaknya, agar kesenjangan ekonomi tidak
begitu besar dalam kehidupan berwarga . Hukum dituntut untuk dapat
mengadili seadil-adilnya agar para pelaku tindak pidana korupsi merasa jera atas
perbuatan yang dilakukannya. Evi Hartanti dalam bukunya yang berjudul, Tindak
Pidana Korupsi Edisi Kedua, mengatakan bahwa:
“Tindak pidana yang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita
sebagaimana disingkat UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa Negara
negara kita berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machstaat).”
Ini berarti bahwa Republik negara kita ialah negara hukum yang demokratis
berdasar Pancasila dan UUD NKRI 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia,
dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan. Tindak pidana korupsi secara khusus diatur di luar KUHP, yang
selanjutnya tepatnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Dalam undang-undang ini disebutkan ada beberapa kualifikasi perbuatan yang
dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Akan namun , dipelbagai kasus tindak
pidana yang paling sering dimunculkan dan diajukan perkaranya ke pengadilan
ialah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11, UU PTPK disebutkan: a) Pegawai
negeri atau penyelenggara negara; b) Menerima hadiah atau janji; c) Diketahuinya;
dan d) Patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebab kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
Segala bermacam belahan dunia, korupsi senantiasa memperoleh atensi yang
lebih dibanding dengan tindak pidana lainya, fenomena ini mampu dimaklumi
mengingat akibat negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang
ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi ialah
permasalahan sungguh-sungguh, tindak pidana ini bisa membahayakan stabilitas
serta keamanan warga , membahayakan pembangunan sosial ekonomi, serta
pula politik, dan bisa merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas sebab lambat
laun perbuatan ini seolah jadi suatu budaya.
Korupsi ialah ancaman terhadap cita-cita mengarah warga yang adil dan
makmur. Sepanjang ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh bermacam pihak
daripada memberantasnya, sementara itu tindak pidana korupsi merupakan salah
satu tipe kejahatan yang bisa memegang bermacam kepentingan yang menyangkut
hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, serta
sebagainya, yang merupakan sikap jahat yang cenderung tidak mudah buat
ditanggulangi. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ataupun sedikitnya
pidana korupsi terlihat dari putus bebasnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi
ataupun sedikitnya pidana yang di tanggung oleh terdakwa tidak sebanding dengan
apa yang dilakukannya.
Perihal ini sangat merugikan keuangan negara serta membatasi pembangunan
bangsa. Bila perihal ini terjalin secara terus-menerus dalam waktu yang lama, bisa
meniadakan rasa keadilan serta rasa keyakinan atas hukum serta peraturan
perundang-undangan oleh warga negara. Berbagai macam wujud korupsi yang
sudah terjadi di negara kita misalnya: Korupsi pengadaan barang serta jasa,
penggelapan, mark up, anggaran proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
penggelapan dalam jabatan, dan suap-menyuap, apalagi bantuan-bantuan sosial
buat rakyat miskin semacam jaring pengaman sosial serta dorongan untuk bencana
alam juga tidak luput dari praktik korupsi.
2. Dampak dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan
semacam itu sebab korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat, dan keadaan yang
merusak, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah penyelewengan
kekuasaan dalam jabatan sebab pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta
penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaannya
jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa
sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas. Di negara kita langkah-
langkah pembentukan hukum positif guna menghadapi masalah korupsi telah
dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa
perubahan peraturan perundang-undangan. KUHP sebenarnya terdapat ketentuan-
ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan,
pada khususnya delik-delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan
korupsi. Ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP
dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan
tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, dibentuklah pertama kali suatu perundang-
undangan guna memberantas masalah korupsi, dengan harapan dapat mengisi serta
menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam ayat
ini dapat dihubungkan dalam Pasal 18 ayat (20) yang memberi kewajiban kepada
terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian
rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau
penambah kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi
lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Sjafri Sairin selain mengelaborasi pengaruh faktor mentalitas yang
selalu merasa kekurangan (unsatiable mentality) terhadap korupsi, juga mengaitkan
dengan faktor sosio-kultural.6 Praktik korupsi juga didorong oleh pelbagai faktor
sosio-kultural bangsa yang berada di luar diri pelaku itu sendiri. Di antaranya ialah
faktor beban kultural (culture burden) yang membebani pundak banyak orang
terutama para aparat pemerintah. Beban ini muncul sebagai akibat dari kondisi
transisi yang sedang dihadapi para aparat negara dengan semakin maraknya
budaya konsumtif di tengah kehidupan warga . Konsep beban kultural
berkaitan dengan beban yang harus dipikul seseorang sebagai akibat dari tuntutan
nilai yang datang dari warga sendiri.
Faktor sosio-kultural ini tidak lepas dari nilai-nilai yang dianut dan berlaku di
dalam warga negara kita dewasa ini yang diwarnai oleh budaya materialisme,
hedonisme, dan konsumerisme. Konsekuensi dari budaya yang demikian,
warga lebih menghargai orang yang memiliki kekayaan materi yang banyak
dibandingkan dengan orang yang jujur berintegritas moral tinggi namun dia lebih
miskin dalam bidang materi. Dengan iklim kebiasaan warga yang demikian,
maka warga warga berlomba untuk memiliki simbol status materi untuk
mencapai atau menunjukkan citra dirinya di mata warga .
Tidak dapat dipungkiri tindak pidana korupsi di negara kita sudah begitu meluas
dan menjalar ke segala lini kehidupan, baik diranah politik, ekonomi, sosial, budaya,
olahraga, bahkan agama dan perkembangannya pun seolah tidak pernah surut, baik
dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara, maupun dari segi
kualitas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi telah menyebabkan sejumlah
kerugian besar keuangan negara, sehingga dapat menghancurkan kehidupan
kesejahteraan sosial bangsa dan negara, meskipun secara fisik dan kasat mata
tindak pidana korupsi ini memang seperti tidak berpengaruh langsung yang
mengakibatkan seseorang jatuh korban atau secara tidak langsung merugikan
seseorang, misalnya seseorang melakukan penyuapan, warga tidak akan
merasa dirugikan dan hartanya tidak akan dirampas secara langsung. Namun,
secara tidak langsung warga telah mengalami kerugian. Keuangan negara yang
dikorupsi seseorang yang sejatinya untuk kemaslahatan warga hilang dalam
sekejap, warga telah kehilangan hak-haknya untuk menikmati hasil dari
kegunaan keuangan negara.
Pada hakikatnya aset-aset kekayaan negara merupakan kekayaan yang berasal
dari dana warga , sehingga sudah sepantasnya warga berhak atas hasil
dari kekayaan negara tersebut. Dengan pelaku mengembalikan aset-aset tersebut
diharapkan akan berdampak langsung dalam memulihkan keuangan negara atau
perekonomian negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan warga
yang adil dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945. Namun upaya
pengembalian aset-aset kekayaan negara yang dikorupsi cenderung tidak mudah
untuk dilakukan sebab para pelaku tindak pidana korupsi memilik akses yang luar
biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
Permasalahan menjadi semakin sulit sebab tempat penyembunyian hasil kejahatan
tersebut telah melampaui lintas batas wilayah negara. Bagi negara-negara
berkembang, khususnya negara kita , untuk menembus berbagai permasalahan
pengembalian aset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara
besar akan terasa sulit.
Dalam konsiderans menimbang UU PTPK, juga telah dinyatakan bahwa
tindakan pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dan menghambat pembangunan nasional, serta menghambat pertumbuhan
dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Menurut Nur Basuki Minarno berpendapat bahwa esensi pengaturan
pemberantasan korupsi menyangkut dua hal paling pokok yaitu sebagai langkah
preventif dan langkah represif, dalam arti: langkah preventif tersebut terkait
dengan adanya pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi, harapannya
warga tidak melakukan tindak pidana korupsi. Langkah represif tersebut
meliputi pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan sekaligus
mengupayakan semaksimal mungkin kerugian negara yang telah dikorup bisa
kembali.7
Dengan demikian, ratio legis yang terkandung dalam pembentukan undang-
undang ini ialah bagaimana upaya optimal aparat penegak hukum untuk
mengembalikan atau menyelamatkan aset-aset kekayaan yang dimiliki negara yang
telah dikorupsi, sehingga para koruptor dituntut untuk mengembalikan segala aset-
aset kekayaan negara yang telah dikorupsinya kepada negara, serta untuk
menciptakan efek jera bagi pelaku dan/atau calon pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pidana pokok dapat berdiri sendiri
walaupun tanpa sanksi pidana tambahan. Sebaliknya, penjatuhan sanksi pidana
tambahan tidak dapat diterapkan tanpa adanya sanksi pidana pokok yang
dijatuhkan. Di samping itu, sifat dari penjatuhan sanksi pidana pelaku tindak pidana
korupsi ialah kumulatif, dalam arti bahwa penjatuhan sanksi pidana pokok
diterapkan secara bersama-sama. Hal ini berbeda dengan KUHP yang tidak
mengenal sistem kumulasi pidana pokok di mana tindak pidana yang sama kepada
pelakunya tidak diterapkan lebih dari satu pidana pokok, misalnya pidana penjara
dan pidana denda. Adapun sistem penjatuhan sanksi yang ditetapkan dalam UU
PTPK terbagi dalam beberapa bentuk penjatuhan, antara lain:
a. Menjatuhkan dua pidana pokok dijatuhkan sekaligus untuk satu perbuatan,
misalnya pidana penjara dan pidana denda;
b. Menjatuhkan satu pidana pokok dengan satu pidana pokok lainnya sebagai
alternatif pidana, misalnya pidana penjara atau pidana denda saja; dan
c. Menjatuhkan satu pidana pokok dan satu pidana tambahan sekaligus,
misalnya pidana penjara dan pidana tambahan berupa perampasan harta
milik terpidana sebagai pengganti kerugian negara.
Terkait penjatuhan sanksi pidana mati, aparat penegak hukum, dalam hal ini
jaksa dan hakim, haruslah cermat dalam melihat apakah tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu. Dalam
kepustakaan ilmu hukum, yang dimaksud dengan badan hukum yaitu, “Subjek
hukum yang bukan merupakan manusia, namun merupakan segala sesuatu yang
berdasar tuntutan kebutuhan warga oleh hukum diakui sebagai
pendukung hak dan kewajiban.” Suatu korporasi termasuk badan hukum jika
ditentukan demikian oleh peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, atau
doktrin. Agar suatu korporasi dapat merupakan badan hukum, menurut Ali Ridho
harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: a) Adanya harta kekayaan yang
terpisah; b) memiliki tujuan tertentu; c) memiliki kepentingan sendiri; dan d)
Adanya organisasi yang teratur.8
Secara filosofis, penjatuhan sanksi pidana mati terhadap pelaku kejahatan telah
menjadi perdebatan sepanjang sejarah kehidupan. Seolah tak pernah usang,
perdebatan ini berkaitan dengan apa yang hendak dicapai oleh hukum pidana
melalui penerapan pemidanaan. Persoalan yang muncul ialah apakah sanksi pidana
mati bertentangan atau tidak bertentangan dengan konsep perwarga an yaitu
rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lalu mengembalikan narapidana tersebut
kepada kehidupan berwarga seperti sebelum ia melakukan tindak pidana dan
dijatuhi sanksi pidana, dengan mengingat sanksi pidana mati masih dirasa berpijak
pada tujuan balas dendam atau retribusi. Dengan demikian, fokus perdebatan ini
menyangkut tujuan pemidanaan.
Dalam perkembangannya tujuan pemidanaan telah yang mengalami
perubahan-perubahan melalui rentetan sejarah yang panjang. Perkembangan ini
bermula saat tujuan pemidanaan sebagai salah satu alat untuk menghadapi
kejahatan dari satu cara yang bersifat pembalasan terhadap orang-orang yang
melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari
gangguan individu lainnya dalam warga dan perlindungan warga dari
gangguan kejahatan. Terkait tujuan pidana ini, J.E. Sahetapy juga menambahkan
bahwa:
Tujuan pidana haruslah sesuai dengan ruang, waktu, dan keadaan, maksudnya
ialah:
a. Sesuai dengan ruang berarti bahwa pidana yang diterapkan si satu tempat
tak dapat disamakan begitu saja sifatnya dengan pidana yang diperlakukan
di tempat lain; dan
b. Sesuai dengan waktu berarti bahwa pidana yang dibebankan haruslah
cocok dengan alam kemerdekaan suatu bangsa dan sudah selayaknya dapat
selalu mengikuti perkembangan kriminologi khususnya dan ilmu-ilmu
sosial lainnya pada umumnya.9
Sesuai dengan keadaan berarti bahwa pidana itu harus mencerminkan watak
dan kepribadian suatu bangsa. Tindak pidana korupsi, pada hakikatnya ialah tindak
pidana yang terjadi secara sistemis dan meluas serta juga telah melanggar hak-hak
sosial dan ekonomi warga luas. Konsekuensi logisnya, maka untuk
mewujudkan warga yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut harus ada suatu
tindakan di mana pelakunya diadili serta dijatuhkan putusan yang seadil mungkin
sesuai dengan kadar kesalahannya. Di sini opini publik memainkan perannya,
dengan adanya suatu opini publik yang tak dapat dihindari oleh memberi
kontribusi terhadap penilaian atas garis demokrasi yang harus dibuat antara
hukuman yang efektif namun tidak melanggar HAM untuk bebas dari kekejaman
dan hukuman yang melanggar garis batas tersebut. Begitu diakui bahwa sanksi
pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi memiliki fungsi keadilan retributif,
efektivitasnya bergantung pada warga apakah warga benar-benar
menganggapnya sebagai sanksi yang merupakan ganjaran yang setimpal bagi
pelaku tindak pidana korupsi.
Demikian pula apabila memang dirasa hakim pantas menjatuhkan sanksi
pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka putusan tersebut tidaklah
bertentangan dengan hak hidup seseorang sebab UU PTPK sendiri memberi
jalan untuk itu. Tidak semua kasus tindak pidana korupsi dapat dijatuhi sanksi
pidana mati. Penjatuhan sanksi pidana mati tersebut baru dapat dijatuhkan hakim
kepada pelaku tindak pidana korupsi apabila peruntukan uang untuk keadaan
tertentu itu dikorupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU
PTPK. Keadaan tertentu inilah yang menjadi pemberatan pidana, sehingga hak
untuk hidup koruptor tidak mutlak untuk dilindungi dan hakim juga tidak dapat
menjatuhkan putusan sanksi pidana mati secara sewenang-wenang.
Tindak pidana korupsi bukanlah kejahatan yang tujuannya secara langsung
untuk membunuh nyawa seseorang, tidak seperti halnya kejahatan terorisme
pembunuhan berencana yang dapat seketika membunuh nyawa seseorang. Namun,
akibat dari tindak pidana korupsi tersebut dapat membunuh secara massal sekian
banyak orang secara tidak langsung. Katakanlah bantuan dana-dana untuk korban
bencana alam dikorupsi, rakyat yang seharusnya sangat berhak atas bantuan dana-
dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok atau obat-obatan demi
kelangsungan hidupnya, terancam tidak akan dapat terpenuhi, sehingga lambat
ataupun cepat mereka akan kelaparan atau terserang penyakit yang semuanya itu
berujung pada kematian. Hak untuk hidup mereka akan terampas akibat dari
perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor tersebut.
Para koruptor berani melakukan kejahatan tersebut sebab mereka memiliki
kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, terutama
kekuasaan politik. Maka, tidaklah salah jika tindak pidana korupsi termasuk
kejahatan politis sebab dengan kekuasaan politik yang dimilikinya, ia dapat
menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang melekat pada
kedudukan dan posisi politiknya. Penyalahgunaan posisi strategis tersebut
berdampak sangat merugikan dalam kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial
yang buruk bagi rakyat maupun negara.
Cita-cita bangsa negara kita untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa terancam semakin sulit untuk segera
terealisasikan sebab korupsi justru mendegradasi cita-cita tersebut sebab itulah
dewasa ini tindak pidana korupsi harus dipandang sebagai salah satu kejahatan
yang paling serius. Di negara kita tidaklah banyak kejahatan yang diancam dengan
sanksi pidana mati, hanya sedikit dari sekian banyak jenis kejahatan yang secara
tegas oleh undang-undang diancam dengan sanksi pidana mati, misalnya saja
pembunuhan berencana, terorisme, narkotika, ataupun korupsi. Jenis-jenis
kejahatan yang diancam dengan pidana mati inilah yang harus dipandang sebagai
kejahatan yang paling serius. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan sanksi
pidana mati ialah kejahatan-kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung
telah menyerang hak untuk hidup dan hak atas kehidupan manusia.
Selanjutnya tindak pidana korupsi yang termasuk sebagai salah satu kejahatan
dengan kualitas tinggi telah begitu mencederai keharmonisan dalam warga .
Kemiskinan, pengangguran, kelaparan, kebodohan, dan hal-hal buruk lainnya telah
diyakini warga sebagai imbas dari kejahatan ini. Lebih dari itu tatkala dana-
dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan
krisis ekonomi dan moneter dikorupsi atau mantan koruptor mengulangi perbuatan
korupsinya, akan mengakibatkan keguncangan keharmonisan sosial yang cukup
besar dan luas. Tidak hanya warga yang sejatinya berhak mendapat dana-dana
tersebut yang mencela tapi juga seluruh lapisan warga di negara kita akan
mencela perbuatan koruptor tersebut. Imbas dari kejahatan tersebut akan
mengakibatkan kelaparan, terserangnya penyakit, yang semuanya itu berujung
pada kematian. Dengan demikian kejahatan atau tindak pidana korupsi ialah
kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung telah menyerang hak untuk
hidup dan hak atas kehidupan.
Belum diterimanya penghapusan sanksi pidana mati di negara kita haruslah
dipahami bahwa kesadaran sejarah warga negara kita belum dapat menerima
penghapusan sanksi pidana mati. Von Savigny, filosof pelopor mazhab sejarah,
berpendapat bahwa: “Hukum didasarkan pada karakter kebangsaan dan jiwa
kebangsaan bangsa yang bersangkutan (volkgeist).”
Hukum layaknya seperti bahasa yang tumbuh dan berkembang dalam relasi
kebangsaan dan menjadi milik bersama dan juga kesadaran bersama.10 Kemudian
UUD 1945 Pasca Amandemen yang berlaku hingga saat ini, melalui Pasal 28 J
melanjutkan paham konstitusi yang dianut oleh konstitusi-konstitusi sebelumnya
yaitu merumuskan akan pembatasan HAM, termasuk hak hidup, sebagaimana telah
diuraikan di atas. Hal ini semakin mempertegas bahwa pandangan
konstitusionalisme negara kita sejak zaman kemerdekaan hingga sekarang tidak
menganut asas kemutlakan HAM. Dengan demikian dalam konteks perkembangan
sejarah bangsa negara kita , penjatuhan sanksi pidana mati, khususnya terhadap
pelaku tindak pidana korupsi, tidaklah melanggar HAM dan hingga sekarang masih
dipahami oleh warga negara kita sebagai sesuatu nilai-nilai keadilan yang sah
secara hukum dan moral.
3. Tindak Pidana Korupsi Dalam Kerangka Politik
Bila diliat lebih jauh tindak pidana korupsi tak lepas hubungannya dengan politik.
Politik sejauh ini memberi sumbangsih yang cukup besar dalam terjadinya tindak
pidana korupsi suatu negara. Muladi menjelaskan korupsi politik berkorelasi dengan
penegakan HAM, sebab makin korup suatu rezim pemerintahan akan makin represif
karakter pemerintahannya yang pada saat yang sama penguasa akan banyak
mengabaikan kaidah hukum dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya, korupsi politik
tidak lepas dari karakter kekuasaan, struktur sosial politik yang tidak adil dan
lemahnya kontrol sosial, kontrol politik dan kontrol hukum.11 Timbulnya korupsi
politik tidak lepas dari kekuasaan yang tidak terkontrol atau penyalahgunaan
kekuasaan. Dalam definisi yang lebih tegas, korupsi politik mencakup pembuatan
kebijakan politik. Korupsi politik atau korupsi besar terjadi pada sistem politik tingkat
tinggi. Korupsi politik terjadi ketika politisi dan badan negara yang berhak membuat
dan menegakkan undang-undang atas nama warga merupakan mereka yang
melakukan korupsi. Korupsi politik terjadi ketika pembuat keputusan politik
menggunakan kekuasaan politik yang dipegang oleh mereka untuk mempertahankan
kekuasaan, status, dan kekayaan mereka.
Menurut Blechinge menyebutkan ada tiga jenis korupsi yang berkaitan dengan
politik, yaitu korupsi yang dilakukan: Pertama, partai politik sebagai salah satu aktor
kunci; Kedua, korupsi yang berkaitan dengan proses dan sistem pemilihan umum; dan
Ketiga, korupsi yang terjadi sebab adanya perselingkuhan kekuasaan dan bisnis,
yakni adanya persekongkolan antara politisi dengan pebisnis.12 Sedangkan menurut
Yeni Sri Lestari menyatakan bahwa korupsi politik memiliki sistem yang lebih
terstruktur daripada korupsi pada umumnya, sebab korupsi politik digunakan bagi
kepentingan partai politik. Kejahatan pelaku korupsi politik dikendalikan dan
dilindungi oleh elite partai yang menguasai segala aspek kehidupan bernegara.13 Elit-
elite politik memiliki pengaruh untuk bertanggung jawab terhadap kasus korupsi
politik yang terjadi, melalui penguasaan lembaga-lembaga negara baik eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Hal ini terjadi sebab adanya sistem kerja sama partai politik
yang mengutamakan kepentingan mereka bersama dengan tujuan untuk
mendapatkan sumber keuangan negara, kelompok ini kemudian dikenal sebagai
partai kartel. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Antonius Made Tony
Supriatma memperkuat pernyataan di atas, ide kartel memungkinkan terjadinya
penekanan terhadap karakter kemapanan elite, hal ini lebih dianggap tepat untuk
menggambarkan karakter politik negara kita dalam sistem kepartaian, tingkah laku
elite, maupun gabungan di tingkat parlemen saat ini. Dengan menekankan
kemapanan elite dapat dianalisis sebuah sistem monopoli yang mengurangi
persaingan, membenarkan praktik korupsi, kolusi dan menjelaskan pelbagai
kegagalan fungsi institusi-institusi demokratis.14
Reformasi negara kita yang semakin membuka peluang demokrasi telah
menciptakan alur yang berbeda dalam sistem pemilihan umum di negara kita .
Besarnya modal politik dalam pemilihan umum menjadi faktor kunci untuk
memperoleh suara. Oleh sebab itu, perubahan perspektif dari memperjuangkan
ideologi partai politik ke arah pencarian modal dan kekuasaan dalam pemilihan
umum telah mengubah peta perpolitikan di negara kita . Sumber utama untuk dapat
memperoleh modal keuangan yang besar bagi partai politik didapatkan melalui usaha
mereka untuk mendapatkan kedudukan dalam lembaga pemerintahan.
Korupsi sering diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang telah
menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangannya saat ini masalah
korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja baik perorangan, badan hukum atau tidak
berbadan hukum, organisasi warga , koperasi, yayasan, dan anggota partai
politik. Salah satu pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini yang sering terjadi
ialah yang berasal dari partai politik yang dilakukan oleh anggota partai politik baik
yang duduk dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif maupun yang bekerja di
kepengurusan partai politik sebagai kader partai politik tersebut. Korupsi dalam
dunia politik menggambarkan suatu keadaan bahwa politik dan kapitalis menjadi
sangat relevan dalam kehidupan demokrasi di negara kita . Orang berpolitik dengan
didasari oleh kalkulasi untung dan rugi. Ekspektasi dari tindakan politik ialah
membawa mereka akan mendapatkan keuntungan ketika mereka terpilih. Misalnya
saja untuk menjadi seorang Gubernur calon tersebut berani mengeluarkan biaya yang
cukup besar, kalau perlu mendapat dukungan dari banyak partai. Dengan
pertimbangan utama bahwa setelah merak menjadi seorang Gubernur, semua uang
yang dikeluarkan untuk menjadi berkuasa sebagai Gubernur bisa ditebus kembali.
Akibatnya negeri kita bias dikatakan sebagai negeri yang paling korup.
Besarnya dana yang dibutuhkan dalam rangka pembiayaan partai (political party
financing) untuk membiaya mesin partai dalam rangka menjangkau pemilih yang
lebih besar dan memenangkan kompetisi politik di negara kita . Besarnya biaya untuk
berjalannya mesin partai tersebut menyebabkan partai politik juga ikut sebagai actor
dalam permasalahan korupsi di negara kita yaitu dengan kader-kadernya yang duduk
dalam struktur pemerintahan di negara kita yang terlibat beberapa kasus korupsi yang
sedang atau sudah ditangani oleh KPK. Padahal yang seharusnya partai politik sebagai
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh segenap warga negara negara kita
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, warga , bangsa, dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik negara kita (NKRI) berdasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun 1945 harus
menjadi panutan dan motor dalam pencegahan korupsi di negara kita .
Keterlibatan partai politik dalam tindak pidana korupsi memang bukan masalah
yang baru lagi. Permasalahan korupsi dengan kasus terlibatnya partai politik
merupakan cerminan kemelut permasalahan partai yang tidak kunjung selesai.
Hasilnya bukan hanya pada kerugian negara yang cukup banyak namun juga dengan
tidak optimalnya dan bahkan tidak berfungsinya partai politik sebagai wadah kontrol
pemerintah dengan justru malah terlibat campur tangan dalam perbuatan yang
sejatinya dilarang tersebut. Sehubungan dengan keterlibatan partai politik dalam
tindak pidana korupsi maka sudah seharusnya partai politik bisa dijadikan sebagai
subjek dari hukum pidana yang dapat dipidana yang di mana bertujuan untuk
menakut-nakuti pengurus atau partai politik jangan sampai melakukan kejahatan
(general preventive) maupun menakut-nakuti pengurus atau partai politik yang sudah
menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special
preventive), dan untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang atau pengurus partai
politik yang sudah melakukan kejahatan agar menjadi pengurus atau partai politik
yang tabiatnya sehingga bermanfaat bagi warga .
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau… (Dwi Atmoko dan Amalia Syauket)
Pemberantasan tindak pidana korupsi di negara kita selama sudah sangat
meresahkan dan menyedihkan. Padahal korupsi di negara kita saat ini telah
sedemikian menggurita, akut, dan sistemik. Keberadaan sanksi pidana yang tegas
dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan
korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya sudah
ada ruang yuridis yang dapat digunakan untuk memberi sanksi pidana mati
terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu di Pasal 2 ayat (2) UU PTPK yang
merumuskan bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Namun, hingga detik ini dalam pelaksanaannya belum pernah ada satu pun
putusan pengadilan di negara kita yang berani menggunakan pasal ini. Bila ditelusur
lebih jauh, selain disebab kan faktor keberanian dari aparat penegak hukumnya
dan harus terpenuhinya terlebih dahulu unsur-unsur yang terdapat dirumusan
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
Penegakan hukum di negara kita terkait dengan upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi dan pemulihan akan dampak yang ditimbulkannya dengan
instrumen hukum yang ada pada saat ini dirasakan belum optimal, bahkan
dirasakan masih ada kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangannya,
sehingga dalam perkembangan upaya pemberantasan dan penanggulangan
tersebut dibutuhkan adanya upaya perubahan, bahkan pembaruan ada sistem
hukum yang ada. Kemudian guna menekan tingkat korupsi yang terjadi dan upaya
dalam menyejahterakan kehidupan bangsa, maka diperlukan kebijakan formulasi
hukum yang dapat memberi efek jera secara efektif, sekaligus juga dapat
mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebenarnya tindak pidana korupsi salah satu penyebab terbesar ialah korupsi
dalam rangka politik. Korupsi politik oleh top hat crime ialah korupsi politik yang
dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan politik tingkat tinggi,
berujung penyalahgunaan kekuasaan yang ada pada subjek hukum yang memiliki
posisi politik. Bahwa terdapat korelasi yang kuat dan sebangun antara perbuatan
korupsi yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan, dengan akibat yang
ditimbulkannya yang bersifat multidimensi atau dirasakan dipelbagai bidang
kehidupan, terutama dalam bidang politik. Dalam bentuk nyata berupa
penyalahgunaan kekuasaan politik, pelanggaran terhadap nilai-nilai HAM seperti
kemerdekaan, persamaan, otonomi dan keamanan dan martabat kemanusiaan yang
merupakan inti nilai HAM dan fenomena maraknya kartel politik jelang pemilu.








