Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi N

 




Fenomena korupsi sudah ada sejak manusia mulai menata kehidupannya dalam bentuk 

organisasi-organisasi yang teratur. Insentitas korupsi berbeda-beda waktu dan tempatnya, seperti 

problem sosial lainnya, korupsi sangat ditentukan oleh berbagai faktor di luarnya. Pada awalnya 

catatan korupsi menunjuk pada persoalan penyuapan kepada para hakim dan tingkah laku para 

pejabat pemerintah, yang mula-mula dianggap sebagai perbuatan korupsi. Semakin 

berkembangnya warga  dan organisasi negara, korupsi juga mengalami evolusi dari satu fase 

kehidupan ke fase kehidupan lainnya. Hampir disemua Negara ditemukan adanya korupsi, 

walaupun dengan intensitas yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ada yang 

mengatakan bahwa suatu pemerintahan akan tumbang bila perbuatan korupsi tidak diberantas.  

Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan 

sebuah negara. Di negara kita , hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesungguhan 

meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala negara untuk memberantas korupsi. 

Tak pelak ini terjadi sebab  korupsi terus terjadi menggerus hak warga  atas kekayaan negara. 

Kekayaan negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan warga . 

Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat berkongkalingkong dengan para koruptor. 

Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala 

negara yang memiliki komitmen nyata dan memberi  secercah harapan bahwa setiap orang 

yang berbuat curang pada negara layak diusut sampai penghabisan.

Beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai 

pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. 

Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa 

militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut. 

Di masa awal Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang 

Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa melakukan 

pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. Peraturan 

ini malahan memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di 

tahun 1970 yang lalu  ditandai dengan dibentuknya Komisi IV yang bertugas menganalisa 

permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.2 Orde baru 

bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan sebab  masa Orde Baru yang cukup panjang. 

Namun sayangnya tidak banyak peraturan yang dibuat itu berlaku efektif dan membuat korupsi 

sedikit berkurang dari bumi negara kita . Menyambung pidatonya di Hari Kemerdekaan RI 17 

                                                            

Agustus 1970, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang 

PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur 

hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi. 

Melengkapi undang-undang ini , dokumen negara Garis-garis Besar Besar Haluan 

Negara (GBHN) yang berisi salah satunya yaitu  kemauan warga  untuk memberantas korupsi. 

Namun pelaksanaan GBHN ini bocor sebab  pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan 

dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali.3 

Organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. 

Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi. Lembaga 

yudikatif pun dibuat serupa oleh rezim Orde Baru, sehingga taka da kekuatan yang tersisa untuk 

bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. Kekuatan warga  sipil dimandulkan, 

penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak warga  dan melakukan 

intervensi demi mempertahankan kekuasaannya. 

Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan dengan 

pemberantasan korupsi : 

GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam 

Pengelolaan Negara;4 

GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban 

Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan 

Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan 

Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan; 

Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi; 

Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS; 

Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban; 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 

Orde Baru kandas, muncul pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada 

tahun 1998. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 

tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pemerintahan Gus Dur lalu  

membentuk badan-badan negara untuk mendukung usaha  pemberantasan korupsi, antara lain: 

Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi 

Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya. 

                                                             

Pada masa itu, ada beberapa catatan langkah radikal yang dilakukan oleh pemerintahan 

Gus Dur. Salah satunya, mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman yang 

lalu  menjadi Jaksa Agung. Kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah 

kongkret penegakan hukum korupsi. Banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan 

tersangka pada saat itu. Di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, berbagai kasus korupsi 

menguap dan berakhir dengan cerita yang tidak memuaskan warga . warga  mulai 

meragukan komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan saat itu sebab  banyaknya BUMN 

yang ditenggarai banyak korupsi namun tak bisa dituntaskan. Korupsi di BULOG salah satunya. 

Di tengah kepercayaan warga  yang sangat rendah terhadap lembaga negara yang 

seharusnya mengurusi korupsi, pemerintahan Megawati lalu  membentuk Komisi 

Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini merupakan 

terobosan hukum atas mandeknya usaha  pemberantasan korupsi di negara ini. Ini yang lalu  

menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi. Perjalanan panjang memberantas korupsi 

seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan 

kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi. Meskipun sebelumnya, ini dibilang 

terlambag dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat 

dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam 

pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU ini  dilatarbelakangi oleh banyak 

sebab. Pertama, perubahan konstitusi uang berimpilkasi pada perubahan peta ketatanegaraan. 

Kedua, kecenderungan legislative heavy pada DPR. Ketiga, kecenderungan tirani DPR. 

Keterlambatan pembahasan RUU KPK salah satunya juga disebabkan oleh persolan internal yang 

melanda system politik di negara kita  pada era reformasi.5 

Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang 

dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan lalu  

dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang 

disusun oleh Bappenas. RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009. Dengan 

memakai  paradigma sistem hukum, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diuntungkan 

sistem hukum yang mapan, keberadaan KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan 

internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional 

dan hukum internasional. 

Fenomena korupsi telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan 

kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Dan akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami 

oleh warga  terutama warga  kecil yang berada di bawah garis kemiskinan. Sekarang saja 

dibeberapa daerah dari berita-berita di media cetak maupun elektronik, kita bisa membaca dan 

melihat bahwa banjir, longsor, infrastruktur hancur, taransportasi terganggu, distribusi barang-

                                                             

barang terhambat, kesehatan warga  terpuruk dan semuanya ini merupakan efek dari adanya 

korupsi, yang mau tidak mau dampaknya dirasakan oleh masyarakt kecil yang tidak berdosa. 

Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku 

korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa perbuatan 

menyimpang yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk korupsi, dapat membuat 

kesengsaraan bagi warga  kecil disuatu negara. Itu artinya dengan perbuatan korupsi telah terjadi 

perampasan terhadap hak-hak warga  atas hak ekonomi, sosial dan budaya, dan juga HAM. 

Tindak pidana korupsi sangat merugikan negara atau perekonomian negara dan 

menghambat pertumbuhan pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka 

mewujudkan warga  adil dan makmur. Atas dasar itu, Undang-Undang Tindak Pidana 

Korupsi Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dibentuk. Seiring berkembangnya zaman, Undang-

Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai 

dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam warga  sehingga diperlukan suatu 

pengaturan lebih efektif dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi. Dengan tujuan 

ini , Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

diperbaharui menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. korupsi telah berkembang begitu canggih baik dari sisi pelakunya maupun modus 

operandinya, maka pemberantasan korupsi akankurang memadai jika hanya dilakukan dengan 

cara-cara biasa, sehingga sebab nya pemberantasannyaharus dilakukan secara luar  biasa. 

Pemberantasan korupsi memerlukan peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor 

publik dandunia usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan usaha  terpadu perbaikan sistem 

akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta memadukan pekerjaan lembaga 

pemeriksa dan pengawas keuangan (seperti BPK, Irjen, Bawasda dan PPATK) dengan penegak 

hukum (Kepolisian, Kejaksaan,KPK maupun Kehakiman). Sebagaimana sudah kita alami sendiri, 

kelemahan dan korupsi dalam satu mata rantai kelembagaan itu telah membuat negara kita dewasa 

ini sebagai salah satu negara yangterkorup di dunia dan telah menyengsarakan warga  sendiri. 

Akibat dari kelemahan dan ulah sendiriini , perekonomian dan seluruh sendi-sendi kehidupan 

sosial kita telah runtuh sendiri pada tahun1997-1998 itu. Timor Timur memisahkan diri dari NKRI 

dan negara kita  dianggap the sick man of Asia. 

Salah satu aspek pembangunan nasional yang menjadi sorotan penting, yaitu 

pembangunan di bidang hukum, sebab  dalam pelaksanaannya terdapat berbagai permasalahan 

yang harus dibenahi. Pembangunan di bidang hukum sudah selayaknya memberi  motivasi 

untuk mengefektifkan fungsi hukum dengan baik, dengan usaha  penegakan hukum di semua 

lapisan warga , sehingga dapat menciptakan suatu warga  yang sadar hukum serta 

menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan Korupsi di negara kita  dapat menimbulkan 

bahaya terhadap kehidupan umat manusia, sebab  telah merambah ke dunia pendidikan, 

kesehatan, penyediaan sandang pangan warga , keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial 

lain. Pemberantasan korupsi yaitu  dengan mengandalkan Undang-Undang Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara 

yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu  aparat Kepolisian, Kejaksaan dan 

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 

 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta 

            

Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing 

mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan 

yang berlaku. 

Dampak korupsi juga kian menguatirkan, masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh 

korupsi tidak hanya berkenaan dengan kerugian keuangan Negara saja sebab  juga mempunyai 

dampak pada stabilitas dan keamanan warga  dengan rusaknya lembaga lembaga dan nilai-

nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang 

berkelanjutan dan penegakan hukum. Itu sebabnya tidaklah mengherankan bilamana ada 

hubungannya antara korupsi dengan pelanggaran HAM serta bentuk-bentuk lain kejahatan, 

khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi, termasuk pencucian uang.  Berpijak 

pada seluruh uraian di atas, Negara Hukum harus diberi konteks dengan fakta marak dan 

mangkraknya penanganan kejahatan korupsi serta begitu banyak pelanggaran HAM berat yang 

belum tuntas diselesaikan yang dibarengi dengan pelanggaran HAM lainnya yang berkaitan 

dengan hak atas ekonomi, sosial dan budaya serta hak atas pembangunan. Keselu-ruhannya itu 

menjadi menarik untuk didiskusikan bersamaan satu dan lainnya sebab  tidak hanya berkaitan 

namun  juga eksistensi dan kualitas suatuNegara Hukum ditentukan oleh sej auhmana kemampuan 

Negara dalam mengendalikan tindak pidana korupsi dan menangani pelanggaran HAM yang baik. 

Beberapa dampak-dampak ini  yaitu  sebagai berikut: 

a. Korupsi Berdampak Negatif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi 

Pada dasarnya korupsi terdapat banyak macamnya dan juga merugikan dalam hal apapun 

termasuk perekonomian. Contohnya yaitu  dalam birokrasi, warga  yang ingin 

berkepentingan akan berurusan dengan uang agar birokrasinya dipermudah. Hal ini dapat 

merugikan pihak warga  ini  sebab  harus mengeluarkan uang yang ‘ilegal’.  

b. Korupsi Menambah Beban dalam Transaksi Ekonomi dan Menciptakan Sistem 

Kelembagaan yang Buruk 

Adanya suap, pungli dalam sebuah perekonomian memicu  biaya transaksi ekonomi 

menjadi semakin tinggi. Tingginya biaya transaksi memicu  inefisiensi dalam 

perekonomian. 

c. Korupsi memicu  Sarana dan Prasarana Berkualitas Rendah 

korupsi menciptakan mis-alokasi sumber daya. Korupsi berupa penggelapan, suap, dan 

pungli dapat memicu  sarana-prasarana di negara korup berkualitas rendah. Suap dan 

pungli dalam implementasi anggaran pembangunan infrastruktur memicu  

pengurangan anggaran pembangunan sarana dan prasarana. Demikian pula penggelapan 

atas anggaran pembangunan infrastruktur, memicu  anggaran pembangunan 

infrastruktur berkurang, mengakibatkan infrastruktur yang dibangun berkualitas rendah. 

Rendahnya kualitas infrastruktur dapat mengganggu akses warga  kepada pusat 

perekonomian dan pusat pertumbuhan. Maka, kualitas infrastruktur yang rendah dapat 

berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Bahkan dapat 

dikatakan bahwa korupsi mampu mengurangi pembelanjaan pemerintah di sektor 

pendidikan. 

d. Korupsi Dapat memicu  Bertumbuhnya Tingkat Kemiskinan 

Pertumbuhan ekonomi yang rendah dapat memicu  tumbuh dan tambahnya tingkat 

kemiskinan suatu Negara ditambah lagi dengan adanya korupsi yang dapat merugikan 

warga  secara jelas. Misalnya, membeli suatu barang namun sebab  didalamnya ada tindak 

pidana korupsi, maka akan membuat harga barang ini  menjadi mahal. Dan akan 

membuat warga  menjadi lebih miskin.  

Pembangunan di bidang hukum didukung pula oleh peranan dan tugas lembaga 

peradilan dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di warga , sehingga 

peranan dan tugas lembaga peradilan dapat menjadi tolok ukur usaha  penegakan hukum. 

LANDASAN TEORITIS  

Istilah “korupsi” dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk serangkaian tindakan terlarang 

atau melawan hukum yang luas6. Istilah korupsi mengacu pada berbagai aktifitas atau tindakan 

secara tersembunyi dan illegal untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi atau 

golongan. Dalam perkembangannya terdapat penekanan bahwa korupsi yaitu  tindakan 

penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi. 

Istilah korupsi berasal dari perkataan Latin coruptio atau corruptus 7yang berarti kerusakan atau 

kebobrokan. Di samping itu diberbagai negara, dipakai juga untuk menunjukan keadaan dan 

perbuatan yang busuk. Korupsi juga banyak dikaitkan dengan ketidakjujuran seseorang di bidang 

keuangan. Arti harfiah dari kata itu ialah tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata 

atau ucapan yang menghina atau memfitnah dan lain sebagainya. lalu  arti kata korupsi yang 

telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa negara kita  itu, dapat disimpulkan bahwa korupsi 

ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. 

Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, sebab  tindak pidana korupsi dapat 

membahayakan stabilitas dan keamanan negara dalam warga nya, membahayakan 

pembangunan sosial dan ekonomi warga , politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai 

demokrasi serta moralitas bangsa sebab  dapat berdampak membudayannya tindak pidana korupsi 

ini . Hal ini  sebagaimana tercantum dalam Preambul Ke-4 United Nation Convention 

Against Corruption, 2003 yang berbunyi sebagai berikut yaitu : 8 

Meyakini bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan suatu fenomena 

transnasional yang mempengaruhi seluruh warga  dan ekonomi yang mendorong kerja sama 

Internasional unruk mencegah dan mengontrollnya esensial. Kegiatan pemberantasan korupsi 

akan selalu tetap menjadi bahan yang aktual untuk disajikan sebagai persoalan jenis kejahatan 

yang rumit penanggulangannya, sebab  korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam 

kaitannya dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perbuatan korupsi membentuk aneka 

                                                             

ragam pola perilaku dalam suatu siklus pertumbuhan negara, perkembangan sistem sosial dan 

keserasian struktur pemerintahan. Bentuk perbuata korupsi yang beraneka ragam dan berbagai 

faktor penyebab timbulnya korupsi itu dalam pertumbuhannya makin meluas, sehingga batasan 

dari ciri perbuatan korupsi dan ciri perbuatan yang tidak korupsi namun  berciri sangat merugikan 

negara atau warga  menjadi sukar dibedakan, serta mengakibatkan ketidakpastian cara 

memformulasikan kelompok kejahatannya, korupsi dewasa ini selain menggerogoti keuangan 

(kekayaan negara), juga sekaligus dapat merusak sendi-sendi kepribadian bangsa. Tidak 

mengherankan kalau korupsi dimasa kini dapat menghancurkan negara, menjatuhkan pemerintah 

atau minimal menghambat pembangunan untuk kesejahteraan warga . 

 

 

Perbuatan korupsi dari segi bentuknya dapat dibagi sebagai berikut: pertama, yang lebih banyak 

menyangkut penyelewengan di bidang materi (uang) yang dikategorikan korupsi materi. Kedua, 

berupa perbuatan memanipulasikan pungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi, paksaan, 

dan/atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih. Ketiga, yang 

memanipulasikan ilmu pengetahuan. 

Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif negara kita  sebenarnya telah cukup lama, 

yaitu sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku sebagai kodifikasi atau 

unifikasi di negara kita . Dalam keadaan mendesak dan perlu diaturnya tindak pidana korupsi 

ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan 

Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang lalu  diganti dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 

1971. Terjadinnya perkembangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang 

melibatkan penyelenggara dan pengusaha, Undang-Undang ini  dirasa tidak sesuai lagi 

sehingga ditetapkan bahwa Undang-Undang ini  tidak berlaku lagi dan diganti menjadi 

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-

Undang ini  telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang 

perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi9 

berdasar  latar belakang sejarahnya, pengertian korupsi itu nampaknya sangat berkaitan erat 

dengan sistem kekuasaan dan pemerintahan di zaman dahulu maupun di zaman modern ini. 

Adapun pengertian korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan, pertama kali telah dipopulerkan 

oleh E. John Emerich Edward Dalberg Alton (Lord Alten). Ia yaitu  seorang pakar sejarah Inggris 

yang mmperkenalkan kata-kata berupa dalil korupsi yang termasyur: The Power Tends To 

Corrupt, But Absolute Power Corrupts Absolutely (kekuasaan cenderung Korupsi, namun  

kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula

                                                             

Di negara kita  pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan 

negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun tidak semua pemberian hadiah merupakan 

korupsi. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap (korupsi). Hadiah dapat 

diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap (korupsi) tidak. Pembedaan 

ini dilakukan sebab  orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberi  suap 

kepada orang lain maka alasan yang digunakan susaha  lebih aman yaitu  bahwa yang diberikan 

yaitu  hadiah Transparency Internasional mendefinisikan korupsi sebagai menyalahgunakan 

kekuasaan dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.

J.s.Nye berpendapat bahwa korupsi yaitu  

Perilaku yang menyimpang dari atau melanggar peraturan kewajiban normal 

peran,instansi pemerintah dengan jalan melakukan atau mencari pengaruh, status dan gengsi 

untuk kepentingan pribadi.

Carl J fresrich, berpendapat bahwa 

Korupsi dari kepentingan umum apabila seseorang yang memegang kekuasaan atau yang 

berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu mengharapkan imbalan uang atau semacam hadiah 

lainnya yang tidak diperbolehkan Undang-Undang Membujuk untuk mengambil langkah atau 

menolong siapa saja yang menyediakan hadiah sehingga benar-benar membahayakan kepentingan 

umum.

Menurut Sudarto tindak pidana korupsi sebagai berikut 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan, bersifat melawan 

hukum baik secara formil maupun materildan perbuatan itu secara langsung atau tidak langsung 

merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau perbuatan itu diketahui atau patut 

disangka oleh si pembuat bahwa merugikan negara atau perekonomian negara.

Selo Sumardjan merumuskan korupsi yaitu : 

Korupsi,kolusi dan nepotisme yaitu  dalam suatu napas sebab  ketigannya elanggar kaidah 

kejujuran dan norma hukum adapun faktor pendukung korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) 

yaitu  1) Pranata- pranata sosial kontrol tidak efektif lagi, 2) penyalahgunaan kekuasaan negara 

sebagai short cut mengumpulkan harta, 3) Pembangunan ekonomi menjadi panglima 

pembangunan bukan pembangunan nasional.15 

Adapula pengertian dan ciri-cirikorupsi menurut para pakar lainnya 

seperti  Menurut Robert Klitgaard, Pengertian Korupsi yaitu  

                                                             

Suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana 

untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, 

keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah 

laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari 

perspektif administrasi negara. 

Korupsi menurut The Lexicon Webster Dictionary yaitu  Kebusukan, 

keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, 

kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. 

 

 

Korupsi menurut Gunnar Myrdal yaitu  

Suatu masalah dalam pemerintahan sebab  kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran 

membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. 

Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUHP Militer. 

 

Korupsi menurut Mubyarto yaitu  

Suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi) 

pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat 

yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok 

elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu 

menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi. 

 

Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi sebagai berkut. 

Menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang 

mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan 

kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan berakibat panjang yang akan 

diderita oleh warga  itu sendiri . 

Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, 

Kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio atau corruptus". Namun kata "corruptio" 

itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. 

Dari bahasa latin ini lalu  turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, 

Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang lalu  

turun ke bahasa negara kita , sehingga menjadi korupsi. 


Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu16 

Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan 

tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian 

keuangan negara atau perekonomian negara. 

Black’s Law Dictionaryi Pengertian Korupsi yaitu  

Merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberi  keuntungan yang 

tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam 

memakai  jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya 

sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain. 

Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu : 

Penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe ini  berbeda, 

namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu 

menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-

norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, 

penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan publik.

Ciri-ciri Korupsi menurut Syed Hussein Alatas memberi  ciri-ciri korupsi, sebagai berikut 18 : 

1.Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara 

korupsi dengan pencurian atau penggelapan. 

2. Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutupterutama motif yang melatarbelakangi 

perbuan korupsi ini . 

3. Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan 

keuntungan ini  tidaklah selalu berbentuk uang. 

4. Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum. 

5. Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau 

wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu. 

6. Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau 

pada warga  umum. 

7. Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang 

melakukan tindakan ini . 

                                     

8. Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan 

umum di bawah kepentingan pribadi. 

 

 

 

 

 

 

ANALISIS YURIDIS 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi berdasar  Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Unsur - unsur tindak pidana korupsi berdasar  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 

Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu 19:  

a. Tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum. 

b. Tindakan ini  menyalahgunakan wewenang. 

c. Dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

d. Tindakan ini  merugikan negara atau perekonomian negara atau patut diduga 

merugikan keuangan negara. 

e. Memberi atau menjanjikan sesuatau kepada pegawai negeri atau penyelenggara 

negaradengan maksud susaha  pegawai negeri atau penyelenggara negara ini  berbuat atau 

tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

f. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebab  atau 

berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan 

dalam jabatannya. 

g. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi 

putusan perkara yang diserahkan kepadannya untuk diadili. 

h. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan 

perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan 

                                                             

maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan dengan perkara yang 

diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. 

i. Adannya perbuatan curang atau sengaja membiarkan terjadinnya perbuatan curang 

ini . 

j. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu 

jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara dengan menggelapkan uang atau surat 

berharga yang disimpan sebab  jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga ini  

diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu melakukan perbuatan ini . 

k. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal 

diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji ini  diberikan sebab  kekuasaan atau 

kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurutNpikiran orang yang 

memberi  hadiah atau janji ini  ada hubungan dengan jabatannya 

Bentuk Korupsi Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi.

 

Bentuk tindak pidana korupsi yaitu  rumusan tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri dan 

dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001 Dalam Undang-Undang 

ini , secara jelas dirumuskan mengenai unsur-unsur tertentu yang diancam dengan ancaman 

pidana dan pemidanaan tertentu. 

 

a. Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi 

berdasar  Pasal 2 yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan korporasi dengan 

cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara 

substansif, perbedaan korupsi dalam Pasal 8 dan Pasal 3 jika dilihat dari sebab beradanya objek 

dalam kekuasaan koruptor maka dalam pasal ini, objek kejahatan berada dalam kekuasaannnya 

yang disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang in casu atau memperkaya. 

Dalam rumusan perbuatan ini  secara melawan hukum berasal dari kata Wedderrechttelijk 

yang dimaksudakan dengan cara melawan hukum yakni jika si pembuat dalam mewujudkan 

perbuatan memperkaya yaitu  tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan 

dalam rangka memeperoleh atau menambah kekayaannya 21 

Pompe berpendapat bahwa 

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bukanlah menjadi syarat untsyarat 

untuk terjadinya tindak pidana korupsi pasal 2 secara sempurna, melainkan akibat kerugian 

keuangan negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya dengan melawan hukum ini  

perbuatan ini  tidak hanya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum formil, akan namun  

juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum materill, yaitu tidak hanya bertentangan dengan 

Undang-Undang namun  juga bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di alam pergaulan 

warga  dalam hal ini perbuatan melawan hukum disini memiliki arti yang sama didalam 

hukum perdata ( kasus Lindenbaum Cohen ) 

Penjelasan umum dalam Undang-Undang ini dimaksudkan bahwa keuangan 

negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan atau yang 

tidak dipisahkan, termasuk  segala  bagian  hak  dan  kewajiban  yang  timbul  sebab  berada 

dalam penguasaan pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam  

pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, 

Yayasan, Badan  Hukum  dan  perusahaan  yang  menyertakan  modal  pihak ketiga berdasar  

perjanjian dengan negara. 

b. Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, sarana jabatan atau 

kedudukan. 

Dalam rumusan ini tindak pidana korupsi ini memiliki unsur-unsur yaitu unsur-unsur objektif 

yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, 

menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan sarana yang ada padanya yang dapat 

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebab  jabatan atau sebab  kedudukan, 

sedangkan unsur subjektif yaitu dengan tujuan menguntungkan sendiri, menguntungkan orang 

lain, menguntungkan suatu korporasi. 

c. Tindak Pidana Korupsi Suap 

Dalam tindak pidana korupsi suap ini mempunyai unsur objektif berupa perbuatan memberi  

sesuatau, menjanjikan, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, unsur subyektifnya 

yaitu  dengan maksud susaha  pegawai negeri atau penyelenggara negara ini  berbuat sesuatu 

atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan hak dan kewajiban 

tugasnya. 

Selain itu didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa 

Sanksi Pidana yang diberikan yaitu23 

1) Pidana pokok  

a) Terdapat pada Pasal 2 yaitu sanksi pidanannya yaitu  kumulatif yaitu pidana pokok (penjara) 

dan pidana denda. Pidana penjara maksimum yaitu pidana eumur hidup atau paling lama 20 (dua 

puluh) tahun dan minimum penjara paling singkat 4 tahun. Dan denda makimum 

                                                             

Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan minimumnya yaitu Rp.200.000.000,-( dua 

ratus juta rupiah). 

b) Pemberatan ( pasal 2 ayat 2) yaitu pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu maksudnya apabila 

tindak pidana ini  dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan bahaya, 

bencana alam Nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan 

krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi. 

2) Pidana Tambahan 

a) Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak 

yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana 

dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang ini  yang dilakukan 

pasal 18 ayat 1 huruf a. 

b) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa jika 

dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ke tiga yang beritikad baik akan dirugikan. 

 

c) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya ama dengan harta benda pasal 18 ayat 1 huruf b. 

d) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan maka harta bendannya 

dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

e) Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka 

dipidanan dengan pidana penjara yang lamannya tidak melebihi ancaman maksimum. 

Pemberian Efek Jera Tindak Pidana Korupsi berdasar  Undang-Undang No 20 Tahun 

2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

1. Sistem Pemidanaan Di negara kita  

Suatu teori pada hakikatnya merupakan hubungan antara dua fakta atau lebih, atau pengaturan 

fakta menurut cara- cara tertentu fakta ini   merupakan  suatu  yang  dapat  diamati  dan  pada  

umumnya dapat diuji secara empiris  teori pemidaan di negara kita  menurut 

beberapa ahli yaitu 

Menurut  Satochid  Kartanegara  dan  pendapat-pendapat  para  ahli hukum terkemuka 

dalam hukum pidana, mengemukakan teori pemidanaan atau penghukuman dalam hukum 

pidana dikenal ada tiga aliran yaitu:24 

Absolute atau vergeldings theorieen (vergelden/imbalan) 

                                                             

Teori ini memberi  statement bahwa penjatuhan pidana semata-mata sebab  seseorang telah 

melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada 

sebagai suatu pembalasan kepada orang yang telah melakukan kejahatan. Adapun yang menjadi 

dasar pembenarannya dari penjatuhan pidana itu terletak pada adanya kejahatan itu sendiri, oleh 

sebab  itu pidana mempunyai fungsi untuk menghilangkan kejahatan ini . 

Teori absolut atau teori pembalasan disimpulkan sebagai bentuk pembalasan yang diberikan 

oleh negara  yang bertujuan menderitakan penjahat akibat perbuatannya. Tujuan pemidanaan 

sebagai pembalasan pada umumnya dapat menimbulkan rasa puas bagi orang, yang dengan jalan 

menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan teori 

gabungan teori yang yang menitikberatkan unsur pembalasan, teori gabungan yang 

menitikberatkan pertahanan tertib warga , dan yang memposisikan seimbang 

antara pembalasan dan pertahanan tertib warga . 

Relative atau doel theorieen doe (maksud, tujuan) Menurut teori ini penjatuhan pidana bukanlah 

sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai 

nilai namun  hanya sebagai sarana melindungi kepentingan warga . Lebih lanjut teori ini 

menjelaskan bahwa tujuan dari penjatuhan pidana yaitu  sebagai berikut: 

 

a. Teori menakutkan yaitu tujuan dari pidana itu yaitu  untuk menakut-nakuti seseorang, 

sehingga tidak melakukan tindak pidana baik terhadap pelaku itu sendiri maupun terhadap 

warga  (preventif umum). 

 

b. Teori   memperbaiki   yaitu   bahwa   dengan menjatuhkan pidana akan mendidik para 

pelaku tindak pidana sehingga menjadi orang yang baik dalam warga  (preventif khusus). 

Sedangkan prevensi khusus, dimaksudkan bahwa pidana yaitu  pembaharuan yang esensi dari 

pidana itu sendiri. Sedangkan fungsi perlindungan dalam teori memperbaiki dapat berupa pidana 

pencabutan kebebasan selama beberapa waktu. Dengan demikian warga  akan terhindar dari 

kejahatan yang akan terjadi. Oleh sebab  itu pemidanaan harus memberi  pendidikan dan bekal 

untuk tujuan kewarga an. 

Vereningings theorieen (teori gabungan) 

Selain teori absolut dan teori relatif juga ada teori ketiga yang disebut teori gabungan. Teori ini 

muncul sebagai reaksi dari teori sebelumnya yang kurang dapat memuaskan menjawab mengenai 

tujuan dari pemidanaan. Dengan demikian, teori gabungan ini berusaha memadukan konsep-

konsep yang dianut oleh teori absolut dan teori relatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan 

pemidanaan yaitu disamping penjatuhan pidana itu harus membuat jera, juga harus memberi  

perlindungan serta pendidikan terhadap warga  dan terpidana. 

 

Teori pemidanaan menurut Albert Camus25 

Teori treatment, mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku 

kejahatan, bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-

sosialisasi pelaku sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral warga  

agar dapat berintegrasi lagi ke dalam warga . Menurut Albert Camus, pelaku kejahatan tetap 

human offender, namun demikian sebagai manusia, seorang pelaku kejahatan tetap bebas pula 

mempelajari nilai-nilai baru dan adaptasi baru. Oleh sebab  itu, pengenaan sanksi harus mendidik 

pula, dalam hal ini seorang pelaku kejahatan membutuhkan sanksi yang bersifat treatment. 

Teori  Treatment  sebagai  tujuan  pemidanaan  dikemukakan  oleh aliran positif. Aliran ini 

beralaskan paham determinasi yang menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak 

bebas dalam melakukan suatu perbuatan sebab  dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor-faktor 

lingkungan maupun kewarga annya. 

Filippo Gramatica berpendapat26 Teori perlindungan sosial (social defence) merupakan 

perkembangan lebih lanjut dari aliran modern dengan tokoh terkenalnya, tujuan utama dari teori 

ini yaitu  mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap 

perbuatannya Aliran ini masih mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan 

pemidanaan terhadap perbuatannya. Aliran moderat memandang bahwa setiap warga  

mensyaratkan tertib sosial dalam seperangkat peraturan-peraturan yang tidak hanya sesuai dengan 

kebutuhan untuk kehidupan bersama, namun  sesuai dengan aspirasi warga warga  pada 

umumnya. Oleh sebab  itu, peranan yang besar dari hukum pidana merupakan kebutuhan yang 

tidak dapat dielekkan dalam suatu sistim hukum. 

Selain itu terdapat Teori restoratif (restorative) mamandang adanya perlindungan secara 

berimbang terhadap hak-hak dan kepentingan pelaku dan korban tindak pidana, warga  dan 

negara, dikenal dengan adanya peradilan restoratif sebagai konsep peradilan yang menghasilkan 

keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan produk peradilan yang berorientasi pada usaha  

untuk melakukan perbaikan-perbaikan atau pemulihan dampak-dampak kerusakan atau kerugian 

yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana. Konstruksi pemikiran 

peradilan restoratif dan keadilan restoratif yang dihasilkannya, perlindungan hak-hak dan 

kepentingan korban tindak pidana tidak semata-mata berupa perlakuan yang menghargai hak-hak 

asasi para korban tindak pidana dalam mekanisme sistem peradilan pidana, melainkan juga 

mencakup usaha  sistematis untuk memperbaiki dan memulihkan dampak kerusakan atau kerugian 

yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku tindak pidana baik yang bersifat kebendaan maupun yang 

bersifat emosional. 

Hukum perlindungan sosial mensyaratkan penghapusan  pertanggungjawaban pidana 

(kesalahan) digantikan tempatnya oleh pandangan tentang perbuatan anti sosial, yaitu adanya 

                                                             

seperangkat peraturan-peraturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan untuk kehidupan 

bersama tapi sesuai dengan aspirasi-aspirasi warga  pada umumnya. 

Menurut Barda Nawawi Arief : 27 

Istilah pedoman pemidanaan harus dibedakan dengan pengertian pola pemidanaan menunjukan 

pada suatu yang dapat digunakan sebagai model, acuan, pegangan atau pedoman untuk membuat 

atau menyusun sistem sanksi (hukum) pidana, sedangkan pedoman pemidanaan lebih merupakan 

pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan atau menerapkan pemidanaan. Jadi pedoman 

pemidanaan merupakan bagi badan legislatif. 

Berkaitan dengan tujuan pemidanaan dalam Konsep KUHP ini , Sudarto mengemukakan :28 

“Dalam tujuan pertama tersimpul pandangan perlindungan warga  (social defence), sedang 

dalam tujuan kedua dikandung maksud rehabilitasi dan resosialisasi terpidana. Tujuan ketiga 

sesuai dengan pandangan hukum adat mengenai “adat reactie”, sedangkan tujuan yang keempat 

bersifat spiritual yang sesuai dengan sila pertama Pancasila”. 

Selanjutnya, Barda Nawawi Arief juga mengemukakan :29 

 

“Bertolak dari pemikiran, bahwa pidana pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk mencapai 

tujuan, maka Konsep pertama-tama merumuskan tentang tujuan pemidanaan. dalam 

mengidentifikasikan tujuan pemidanaan, Konsep bertitik tolak dari keseimbangan 2 (dua) sasaran 

pokok, yaitu “perlindungan warga ” dan “perlindungan/pembinaan individu pelaku tindak 

pidana”. 

Dengan demikian, terdapat dua sisi sasaran aspek pokok dalam tujuan pemidanaan sebagai 

kepentingan yang hendak dilindungi secara berimbang yaitu kepentingan warga  dan 

kepentingan individu pelaku. Oleh sebab  itu, dapatlah dilihat bahwa perkembangan tujuan pidana 

dan pemidanaan tidak lagi hanya terfokus pada usaha  untuk menderitakan, akan namun  sudah 

mengarah pada usaha  perbaikan-perbaikan ke arah yang lebih manusiawi. 

Hal ini  telah menjadi fenomena global bahwa masalah pendayagunaan dan usaha  mencari 

alternatif pidana perampasan kemerdekaan telah menjadi masalah yang bersifat universal. 

Masalah ini menjadi semakin penting artinya bila dihubungkan dengan masalah tujuan pidana dan 

pemidanaan yang hendak dicapai. 

Efek Jera Pelaku Korupsi Dikaitkan Dengan Sistem Pemidanaan 

                                                             

Jika dikaitkan dengan sistem pemidanaan Penerapan pelaku korupsi di negara kita  

maka teori pembalasan absolute atau vergeldings theorien lebih bertujuan unsur pembalasan 

maupun pertahanan tertib hukum, selain itu unsur pengembalian kerugian negara dan pemidanaan 

yang sesuai dengan warga  tidaklah dapat diabaikan antara satu dengan yang lainnya agar 

dapat seimbang. Selain itu teori ini ditujukan kepada pelaku korupsi agar ia tidak lagi mengulangi 

perbuatan yang dilakukannya sehingga mendapatkan efek jera. Dalam teori pembalasan juga 

negara dalam kedudukannya sebagai pelindung warga  memberi  pendidikan dan 

menekankan penegakkan hukum dengan cara-cara prenventif guna menegakkan tertib hukum 

serta memberi  pendidikan kepada warga  dan terpidana. Namun dalam praktiknya masih 

banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan disebab kan kurangnya pengawasan dan kesadaran 

dari semua kalangan baik pemerintah maupun warga . 

Dalam kamus bahasa negara kita  pengertian dari efek jera yaitu  tidak mau, tidak berani berbuat 

lagi dan kapok. Di negara kita  efek jera sering dikaitkan dengan hukuman, khususnya instansi 

pemerintahan yang bergerak di bidang hukum, yang saat ini dinilai kurang memberi  hukuman 

yang membuat efek jera terhadap para pelaku korupsi. 

Banyak terobosan hukum yang dilakukan pemerintah dan sosialisasi tentang bahaya korupsi yang 

ada di negara kita  dan di setiap instansi terutama semua kalangan namun  tetap masih saja meningkat 

dari waktu ke waktu hal ini diakibatkan sebab  beberapa rantai korupsi yang mengakar dan 

tersusun dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Selain itu banyak pandangan diantara 

warga  kita yang tidak mengetahui atau kurang terbukannya sistem keuangan baik dikalangan 

atas maupun bawah sehingga kurangnya pengawasan dikalangan warga  baik di 

pedesaan maupun diperkotaan. Menurut organisasi negara kita n coruption Watch agar 

para pelaku koruptor mendapatkan efek jera30 

Langkah pertama yaitu  melakukan terobosan hukum dimana harus ada keberanian dari para 

penegak hukum untuk melakukan terobosan ekstrem seperti hukuman yang berat dan dikhususkan 

untuk tidak mudah mendapatkan remisi serta ketegasan dari dari para pembuat peraturan hukum 

yang akan mendundang pro dan kontra. Dan hukuman sosial dengan melakukan blow up 

penghembusan info kurupsi yang dilakukan seseorang kepada warga  atau memakai  

seragam khusus pelaku koruptor Dalam hal ini seharusnya pemerintah dalam 

berlakutegas memberi  hukuman yang serius dan pengawasan yang tegas 

disebab kan korupsi merupakan kejahatan yang serius extra ordinary crime kejahatan yang luar 

biasa jika dibiarkan maka akan semakin memberi  peluang kepada yang lainnya untuk 

melakukan tindakan korupsi ini  dan tidak akan menimbulkan efek jera. 

ANALISIS KASUS 

negara kita  yaitu  Negara Hukum suatu Negara kesatuan berbentuk republik dimana kedaulatan 

berada di tangan warga  yang dilaksanakan melalui Undang Undang Dasar Republik negara kita . 

                                                             

Kendati secara yuridis formal telah eksplisit disebutkan dalam konstitusi serta adanya 

keinginankuat dan usaha  untuk mewujudkan sebuah Negara Hukum yang sesungguhnya namun  

fakta juga memperlihatkan, ada cukup banyak kasus dalam cakupan yang massif dan berbagai 

kebijakan yang dapat  mendelegitimasi keberadaan bahwa negara kita  yaitu  suatu Negara Hukum 

yang demokratis. Lihat saj a dalam 2 (dua) tahun terakhir ini, peringatan Hari Antikorupsi dan 

HAM di negara kita  dilakukan dengan sangat semarak. 

Di sisi lainnya, ada berbagai kasus yang sangat mengemuka, seperti misalnya yaitu  penyerangan 

dan penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal terhadap penyidik senior KPK, Novel 

Baswedan yang sampai hari ini belum ada tindakan komprehensif oleh Negara yang diwakili oleh 

pemerintahnya terhadap musibah yang menimpa Novel Baswedan. 

Kasus Novel Baswedan ini bukan saja menjadi kejahatan criminal saja melainkan juga kejahatan 

HAM (Hak Asasi Manusia) seseorang. Dalam kronologis kejadian yang menimpa Novel ini , 

Novel disiram oleh 2 orang yang tidak dikenal yang mengendarai motor dan menyiramkan air 

keras ke wajah Novel Baswedan tepat setelah melaksanakan ibadah sholat shubuh di masjid yang 

berjarak 30 meter dari rumahnya. Dan setelah ditelusuri, ternyata Negara dalam undang-

undangnya belum sepenuhnya menjamin keselamatan bagi para penegak hukumnya khususnya 

Dallam persoalan korupsi.  

Fakta di atas cukup menjelaskan, Negara Hukum belum dapat ditegakkan secara "tegak lurus" 

sebab  hukum dan keadilan belum sepenuh-penuhnya dapat diwujudkan. Selain itu, ada juga fakta 

yang menegaskan, tiada hari tanpa berita mengenai kourpsi sebab  pada faktanya sampai saat ini 

kasus korupsi terus sasja bertambah tanpa berkurang. Seperti pada table berikut: 

Periode 2012-2017 skor persepsi korupsi negara kita  membaik, meskipun masih pada level rendah.  

Skor ini  menempatkan negara kita  pada ranking 89, lebih buruk dari Mlaysia (ranking 61) dan 

Singapura (ranking 3). (AA)32