Fenomena korupsi sudah ada sejak manusia mulai menata kehidupannya dalam bentuk
organisasi-organisasi yang teratur. Insentitas korupsi berbeda-beda waktu dan tempatnya, seperti
problem sosial lainnya, korupsi sangat ditentukan oleh berbagai faktor di luarnya. Pada awalnya
catatan korupsi menunjuk pada persoalan penyuapan kepada para hakim dan tingkah laku para
pejabat pemerintah, yang mula-mula dianggap sebagai perbuatan korupsi. Semakin
berkembangnya warga dan organisasi negara, korupsi juga mengalami evolusi dari satu fase
kehidupan ke fase kehidupan lainnya. Hampir disemua Negara ditemukan adanya korupsi,
walaupun dengan intensitas yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ada yang
mengatakan bahwa suatu pemerintahan akan tumbang bila perbuatan korupsi tidak diberantas.
Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan
sebuah negara. Di negara kita , hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesungguhan
meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala negara untuk memberantas korupsi.
Tak pelak ini terjadi sebab korupsi terus terjadi menggerus hak warga atas kekayaan negara.
Kekayaan negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan warga .
Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat berkongkalingkong dengan para koruptor.
Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala
negara yang memiliki komitmen nyata dan memberi secercah harapan bahwa setiap orang
yang berbuat curang pada negara layak diusut sampai penghabisan.
Beberapa referensi menyatakan bahwa pemberantasan korupsi secara yuridis baru dimulai
pada tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957.
Peraturan yang dikenal dengan Peraturan tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa
militer waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
Di masa awal Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa melakukan
pemberantasan korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. Peraturan
ini malahan memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di
tahun 1970 yang lalu ditandai dengan dibentuknya Komisi IV yang bertugas menganalisa
permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.2 Orde baru
bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan sebab masa Orde Baru yang cukup panjang.
Namun sayangnya tidak banyak peraturan yang dibuat itu berlaku efektif dan membuat korupsi
sedikit berkurang dari bumi negara kita . Menyambung pidatonya di Hari Kemerdekaan RI 17
Agustus 1970, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang
PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur
hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Melengkapi undang-undang ini , dokumen negara Garis-garis Besar Besar Haluan
Negara (GBHN) yang berisi salah satunya yaitu kemauan warga untuk memberantas korupsi.
Namun pelaksanaan GBHN ini bocor sebab pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan
dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali.3
Organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah.
Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi. Lembaga
yudikatif pun dibuat serupa oleh rezim Orde Baru, sehingga taka da kekuatan yang tersisa untuk
bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. Kekuatan warga sipil dimandulkan,
penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak warga dan melakukan
intervensi demi mempertahankan kekuasaannya.
Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan dengan
pemberantasan korupsi :
GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam
Pengelolaan Negara;4
GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban
Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan
Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan
Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan;
Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS;
Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Orde Baru kandas, muncul pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada
tahun 1998. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998
tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pemerintahan Gus Dur lalu
membentuk badan-badan negara untuk mendukung usaha pemberantasan korupsi, antara lain:
Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi
Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.
Pada masa itu, ada beberapa catatan langkah radikal yang dilakukan oleh pemerintahan
Gus Dur. Salah satunya, mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman yang
lalu menjadi Jaksa Agung. Kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah
kongkret penegakan hukum korupsi. Banyak koruptor kelas kakap yang diperiksa dan dijadikan
tersangka pada saat itu. Di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, berbagai kasus korupsi
menguap dan berakhir dengan cerita yang tidak memuaskan warga . warga mulai
meragukan komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan saat itu sebab banyaknya BUMN
yang ditenggarai banyak korupsi namun tak bisa dituntaskan. Korupsi di BULOG salah satunya.
Di tengah kepercayaan warga yang sangat rendah terhadap lembaga negara yang
seharusnya mengurusi korupsi, pemerintahan Megawati lalu membentuk Komisi
Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (KPTPK). Pembentukan lembaga ini merupakan
terobosan hukum atas mandeknya usaha pemberantasan korupsi di negara ini. Ini yang lalu
menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi. Perjalanan panjang memberantas korupsi
seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan
kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi. Meskipun sebelumnya, ini dibilang
terlambag dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat
dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam
pemberantasan korupsi. Keterlambatan pembahasan RUU ini dilatarbelakangi oleh banyak
sebab. Pertama, perubahan konstitusi uang berimpilkasi pada perubahan peta ketatanegaraan.
Kedua, kecenderungan legislative heavy pada DPR. Ketiga, kecenderungan tirani DPR.
Keterlambatan pembahasan RUU KPK salah satunya juga disebabkan oleh persolan internal yang
melanda system politik di negara kita pada era reformasi.5
Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang
dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan lalu
dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang
disusun oleh Bappenas. RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009. Dengan
memakai paradigma sistem hukum, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diuntungkan
sistem hukum yang mapan, keberadaan KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan
internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional
dan hukum internasional.
Fenomena korupsi telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan
kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Dan akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami
oleh warga terutama warga kecil yang berada di bawah garis kemiskinan. Sekarang saja
dibeberapa daerah dari berita-berita di media cetak maupun elektronik, kita bisa membaca dan
melihat bahwa banjir, longsor, infrastruktur hancur, taransportasi terganggu, distribusi barang-
barang terhambat, kesehatan warga terpuruk dan semuanya ini merupakan efek dari adanya
korupsi, yang mau tidak mau dampaknya dirasakan oleh masyarakt kecil yang tidak berdosa.
Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku
korupsi biasanya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa perbuatan
menyimpang yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk korupsi, dapat membuat
kesengsaraan bagi warga kecil disuatu negara. Itu artinya dengan perbuatan korupsi telah terjadi
perampasan terhadap hak-hak warga atas hak ekonomi, sosial dan budaya, dan juga HAM.
Tindak pidana korupsi sangat merugikan negara atau perekonomian negara dan
menghambat pertumbuhan pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan warga adil dan makmur. Atas dasar itu, Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dibentuk. Seiring berkembangnya zaman, Undang-
Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam warga sehingga diperlukan suatu
pengaturan lebih efektif dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi. Dengan tujuan
ini , Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diperbaharui menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. korupsi telah berkembang begitu canggih baik dari sisi pelakunya maupun modus
operandinya, maka pemberantasan korupsi akankurang memadai jika hanya dilakukan dengan
cara-cara biasa, sehingga sebab nya pemberantasannyaharus dilakukan secara luar biasa.
Pemberantasan korupsi memerlukan peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor
publik dandunia usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan usaha terpadu perbaikan sistem
akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta memadukan pekerjaan lembaga
pemeriksa dan pengawas keuangan (seperti BPK, Irjen, Bawasda dan PPATK) dengan penegak
hukum (Kepolisian, Kejaksaan,KPK maupun Kehakiman). Sebagaimana sudah kita alami sendiri,
kelemahan dan korupsi dalam satu mata rantai kelembagaan itu telah membuat negara kita dewasa
ini sebagai salah satu negara yangterkorup di dunia dan telah menyengsarakan warga sendiri.
Akibat dari kelemahan dan ulah sendiriini , perekonomian dan seluruh sendi-sendi kehidupan
sosial kita telah runtuh sendiri pada tahun1997-1998 itu. Timor Timur memisahkan diri dari NKRI
dan negara kita dianggap the sick man of Asia.
Salah satu aspek pembangunan nasional yang menjadi sorotan penting, yaitu
pembangunan di bidang hukum, sebab dalam pelaksanaannya terdapat berbagai permasalahan
yang harus dibenahi. Pembangunan di bidang hukum sudah selayaknya memberi motivasi
untuk mengefektifkan fungsi hukum dengan baik, dengan usaha penegakan hukum di semua
lapisan warga , sehingga dapat menciptakan suatu warga yang sadar hukum serta
menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan Korupsi di negara kita dapat menimbulkan
bahaya terhadap kehidupan umat manusia, sebab telah merambah ke dunia pendidikan,
kesehatan, penyediaan sandang pangan warga , keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial
lain. Pemberantasan korupsi yaitu dengan mengandalkan Undang-Undang Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara
yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu aparat Kepolisian, Kejaksaan dan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing
mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Dampak korupsi juga kian menguatirkan, masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh
korupsi tidak hanya berkenaan dengan kerugian keuangan Negara saja sebab juga mempunyai
dampak pada stabilitas dan keamanan warga dengan rusaknya lembaga lembaga dan nilai-
nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang
berkelanjutan dan penegakan hukum. Itu sebabnya tidaklah mengherankan bilamana ada
hubungannya antara korupsi dengan pelanggaran HAM serta bentuk-bentuk lain kejahatan,
khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi, termasuk pencucian uang. Berpijak
pada seluruh uraian di atas, Negara Hukum harus diberi konteks dengan fakta marak dan
mangkraknya penanganan kejahatan korupsi serta begitu banyak pelanggaran HAM berat yang
belum tuntas diselesaikan yang dibarengi dengan pelanggaran HAM lainnya yang berkaitan
dengan hak atas ekonomi, sosial dan budaya serta hak atas pembangunan. Keselu-ruhannya itu
menjadi menarik untuk didiskusikan bersamaan satu dan lainnya sebab tidak hanya berkaitan
namun juga eksistensi dan kualitas suatuNegara Hukum ditentukan oleh sej auhmana kemampuan
Negara dalam mengendalikan tindak pidana korupsi dan menangani pelanggaran HAM yang baik.
Beberapa dampak-dampak ini yaitu sebagai berikut:
a. Korupsi Berdampak Negatif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pada dasarnya korupsi terdapat banyak macamnya dan juga merugikan dalam hal apapun
termasuk perekonomian. Contohnya yaitu dalam birokrasi, warga yang ingin
berkepentingan akan berurusan dengan uang agar birokrasinya dipermudah. Hal ini dapat
merugikan pihak warga ini sebab harus mengeluarkan uang yang ‘ilegal’.
b. Korupsi Menambah Beban dalam Transaksi Ekonomi dan Menciptakan Sistem
Kelembagaan yang Buruk
Adanya suap, pungli dalam sebuah perekonomian memicu biaya transaksi ekonomi
menjadi semakin tinggi. Tingginya biaya transaksi memicu inefisiensi dalam
perekonomian.
c. Korupsi memicu Sarana dan Prasarana Berkualitas Rendah
korupsi menciptakan mis-alokasi sumber daya. Korupsi berupa penggelapan, suap, dan
pungli dapat memicu sarana-prasarana di negara korup berkualitas rendah. Suap dan
pungli dalam implementasi anggaran pembangunan infrastruktur memicu
pengurangan anggaran pembangunan sarana dan prasarana. Demikian pula penggelapan
atas anggaran pembangunan infrastruktur, memicu anggaran pembangunan
infrastruktur berkurang, mengakibatkan infrastruktur yang dibangun berkualitas rendah.
Rendahnya kualitas infrastruktur dapat mengganggu akses warga kepada pusat
perekonomian dan pusat pertumbuhan. Maka, kualitas infrastruktur yang rendah dapat
berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Bahkan dapat
dikatakan bahwa korupsi mampu mengurangi pembelanjaan pemerintah di sektor
pendidikan.
d. Korupsi Dapat memicu Bertumbuhnya Tingkat Kemiskinan
Pertumbuhan ekonomi yang rendah dapat memicu tumbuh dan tambahnya tingkat
kemiskinan suatu Negara ditambah lagi dengan adanya korupsi yang dapat merugikan
warga secara jelas. Misalnya, membeli suatu barang namun sebab didalamnya ada tindak
pidana korupsi, maka akan membuat harga barang ini menjadi mahal. Dan akan
membuat warga menjadi lebih miskin.
Pembangunan di bidang hukum didukung pula oleh peranan dan tugas lembaga
peradilan dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di warga , sehingga
peranan dan tugas lembaga peradilan dapat menjadi tolok ukur usaha penegakan hukum.
LANDASAN TEORITIS
Istilah “korupsi” dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk serangkaian tindakan terlarang
atau melawan hukum yang luas6. Istilah korupsi mengacu pada berbagai aktifitas atau tindakan
secara tersembunyi dan illegal untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi atau
golongan. Dalam perkembangannya terdapat penekanan bahwa korupsi yaitu tindakan
penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) atau kedudukan publik untuk kepentingan pribadi.
Istilah korupsi berasal dari perkataan Latin coruptio atau corruptus 7yang berarti kerusakan atau
kebobrokan. Di samping itu diberbagai negara, dipakai juga untuk menunjukan keadaan dan
perbuatan yang busuk. Korupsi juga banyak dikaitkan dengan ketidakjujuran seseorang di bidang
keuangan. Arti harfiah dari kata itu ialah tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata
atau ucapan yang menghina atau memfitnah dan lain sebagainya. lalu arti kata korupsi yang
telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa negara kita itu, dapat disimpulkan bahwa korupsi
ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, sebab tindak pidana korupsi dapat
membahayakan stabilitas dan keamanan negara dalam warga nya, membahayakan
pembangunan sosial dan ekonomi warga , politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai
demokrasi serta moralitas bangsa sebab dapat berdampak membudayannya tindak pidana korupsi
ini . Hal ini sebagaimana tercantum dalam Preambul Ke-4 United Nation Convention
Against Corruption, 2003 yang berbunyi sebagai berikut yaitu : 8
Meyakini bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan suatu fenomena
transnasional yang mempengaruhi seluruh warga dan ekonomi yang mendorong kerja sama
Internasional unruk mencegah dan mengontrollnya esensial. Kegiatan pemberantasan korupsi
akan selalu tetap menjadi bahan yang aktual untuk disajikan sebagai persoalan jenis kejahatan
yang rumit penanggulangannya, sebab korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam
kaitannya dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perbuatan korupsi membentuk aneka
ragam pola perilaku dalam suatu siklus pertumbuhan negara, perkembangan sistem sosial dan
keserasian struktur pemerintahan. Bentuk perbuata korupsi yang beraneka ragam dan berbagai
faktor penyebab timbulnya korupsi itu dalam pertumbuhannya makin meluas, sehingga batasan
dari ciri perbuatan korupsi dan ciri perbuatan yang tidak korupsi namun berciri sangat merugikan
negara atau warga menjadi sukar dibedakan, serta mengakibatkan ketidakpastian cara
memformulasikan kelompok kejahatannya, korupsi dewasa ini selain menggerogoti keuangan
(kekayaan negara), juga sekaligus dapat merusak sendi-sendi kepribadian bangsa. Tidak
mengherankan kalau korupsi dimasa kini dapat menghancurkan negara, menjatuhkan pemerintah
atau minimal menghambat pembangunan untuk kesejahteraan warga .
Perbuatan korupsi dari segi bentuknya dapat dibagi sebagai berikut: pertama, yang lebih banyak
menyangkut penyelewengan di bidang materi (uang) yang dikategorikan korupsi materi. Kedua,
berupa perbuatan memanipulasikan pungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi, paksaan,
dan/atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih. Ketiga, yang
memanipulasikan ilmu pengetahuan.
Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif negara kita sebenarnya telah cukup lama,
yaitu sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku sebagai kodifikasi atau
unifikasi di negara kita . Dalam keadaan mendesak dan perlu diaturnya tindak pidana korupsi
ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang lalu diganti dengan Undang-Undang No. 3 Tahun
1971. Terjadinnya perkembangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang
melibatkan penyelenggara dan pengusaha, Undang-Undang ini dirasa tidak sesuai lagi
sehingga ditetapkan bahwa Undang-Undang ini tidak berlaku lagi dan diganti menjadi
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-
Undang ini telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi9
berdasar latar belakang sejarahnya, pengertian korupsi itu nampaknya sangat berkaitan erat
dengan sistem kekuasaan dan pemerintahan di zaman dahulu maupun di zaman modern ini.
Adapun pengertian korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan, pertama kali telah dipopulerkan
oleh E. John Emerich Edward Dalberg Alton (Lord Alten). Ia yaitu seorang pakar sejarah Inggris
yang mmperkenalkan kata-kata berupa dalil korupsi yang termasyur: The Power Tends To
Corrupt, But Absolute Power Corrupts Absolutely (kekuasaan cenderung Korupsi, namun
kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula
Di negara kita pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan
negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun tidak semua pemberian hadiah merupakan
korupsi. Hadiah yang sah biasanya dapat dibedakan dengan uang suap (korupsi). Hadiah dapat
diberikan secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap (korupsi) tidak. Pembedaan
ini dilakukan sebab orang biasanya berkelit ketika dipaksa mengaku telah memberi suap
kepada orang lain maka alasan yang digunakan susaha lebih aman yaitu bahwa yang diberikan
yaitu hadiah Transparency Internasional mendefinisikan korupsi sebagai menyalahgunakan
kekuasaan dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.
J.s.Nye berpendapat bahwa korupsi yaitu
Perilaku yang menyimpang dari atau melanggar peraturan kewajiban normal
peran,instansi pemerintah dengan jalan melakukan atau mencari pengaruh, status dan gengsi
untuk kepentingan pribadi.
Carl J fresrich, berpendapat bahwa
Korupsi dari kepentingan umum apabila seseorang yang memegang kekuasaan atau yang
berwenang untuk melakukan hal-hal tertentu mengharapkan imbalan uang atau semacam hadiah
lainnya yang tidak diperbolehkan Undang-Undang Membujuk untuk mengambil langkah atau
menolong siapa saja yang menyediakan hadiah sehingga benar-benar membahayakan kepentingan
umum.
Menurut Sudarto tindak pidana korupsi sebagai berikut
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan, bersifat melawan
hukum baik secara formil maupun materildan perbuatan itu secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau perbuatan itu diketahui atau patut
disangka oleh si pembuat bahwa merugikan negara atau perekonomian negara.
Selo Sumardjan merumuskan korupsi yaitu :
Korupsi,kolusi dan nepotisme yaitu dalam suatu napas sebab ketigannya elanggar kaidah
kejujuran dan norma hukum adapun faktor pendukung korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)
yaitu 1) Pranata- pranata sosial kontrol tidak efektif lagi, 2) penyalahgunaan kekuasaan negara
sebagai short cut mengumpulkan harta, 3) Pembangunan ekonomi menjadi panglima
pembangunan bukan pembangunan nasional.15
Adapula pengertian dan ciri-cirikorupsi menurut para pakar lainnya
seperti Menurut Robert Klitgaard, Pengertian Korupsi yaitu
Suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana
untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan,
keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah
laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari
perspektif administrasi negara.
Korupsi menurut The Lexicon Webster Dictionary yaitu Kebusukan,
keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Korupsi menurut Gunnar Myrdal yaitu
Suatu masalah dalam pemerintahan sebab kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran
membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar.
Tindakan pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUHP Militer.
Korupsi menurut Mubyarto yaitu
Suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan (legitimasi)
pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat
yang ditimbulkan dari korupsi ini ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok
elite di tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan Mubyarto yaitu
menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi sebagai berkut.
Menurut beliau korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan
kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan berakibat panjang yang akan
diderita oleh warga itu sendiri .
Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae,
Kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio atau corruptus". Namun kata "corruptio"
itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua.
Dari bahasa latin ini lalu turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang lalu
turun ke bahasa negara kita , sehingga menjadi korupsi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu16
Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan
tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara.
Black’s Law Dictionaryi Pengertian Korupsi yaitu
Merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberi keuntungan yang
tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam
memakai jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak lain.
Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu :
Penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe ini berbeda,
namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu
menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-
norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan,
penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan publik.
Ciri-ciri Korupsi menurut Syed Hussein Alatas memberi ciri-ciri korupsi, sebagai berikut 18 :
1.Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara
korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
2. Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutupterutama motif yang melatarbelakangi
perbuan korupsi ini .
3. Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan
keuntungan ini tidaklah selalu berbentuk uang.
4. Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5. Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau
wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6. Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau
pada warga umum.
7. Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang
melakukan tindakan ini .
8. Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan
umum di bawah kepentingan pribadi.
ANALISIS YURIDIS
Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi berdasar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Unsur - unsur tindak pidana korupsi berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 20
Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu 19:
a. Tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum.
b. Tindakan ini menyalahgunakan wewenang.
c. Dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
d. Tindakan ini merugikan negara atau perekonomian negara atau patut diduga
merugikan keuangan negara.
e. Memberi atau menjanjikan sesuatau kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negaradengan maksud susaha pegawai negeri atau penyelenggara negara ini berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
f. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebab atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya.
g. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadannya untuk diadili.
h. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan
maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
i. Adannya perbuatan curang atau sengaja membiarkan terjadinnya perbuatan curang
ini .
j. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara dengan menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan sebab jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga ini
diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu melakukan perbuatan ini .
k. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji ini diberikan sebab kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurutNpikiran orang yang
memberi hadiah atau janji ini ada hubungan dengan jabatannya
Bentuk Korupsi Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Bentuk tindak pidana korupsi yaitu rumusan tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri dan
dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001 Dalam Undang-Undang
ini , secara jelas dirumuskan mengenai unsur-unsur tertentu yang diancam dengan ancaman
pidana dan pemidanaan tertentu.
a. Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
berdasar Pasal 2 yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan korporasi dengan
cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara
substansif, perbedaan korupsi dalam Pasal 8 dan Pasal 3 jika dilihat dari sebab beradanya objek
dalam kekuasaan koruptor maka dalam pasal ini, objek kejahatan berada dalam kekuasaannnya
yang disebabkan langsung oleh perbuatan yang dilarang in casu atau memperkaya.
Dalam rumusan perbuatan ini secara melawan hukum berasal dari kata Wedderrechttelijk
yang dimaksudakan dengan cara melawan hukum yakni jika si pembuat dalam mewujudkan
perbuatan memperkaya yaitu tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan
dalam rangka memeperoleh atau menambah kekayaannya 21
Pompe berpendapat bahwa
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bukanlah menjadi syarat untsyarat
untuk terjadinya tindak pidana korupsi pasal 2 secara sempurna, melainkan akibat kerugian
keuangan negara dapat timbul dari perbuatan memperkaya dengan melawan hukum ini
perbuatan ini tidak hanya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum formil, akan namun
juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum materill, yaitu tidak hanya bertentangan dengan
Undang-Undang namun juga bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di alam pergaulan
warga dalam hal ini perbuatan melawan hukum disini memiliki arti yang sama didalam
hukum perdata ( kasus Lindenbaum Cohen )
Penjelasan umum dalam Undang-Undang ini dimaksudkan bahwa keuangan
negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan atau yang
tidak dipisahkan, termasuk segala bagian hak dan kewajiban yang timbul sebab berada
dalam penguasaan pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam
pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasar
perjanjian dengan negara.
b. Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, sarana jabatan atau
kedudukan.
Dalam rumusan ini tindak pidana korupsi ini memiliki unsur-unsur yaitu unsur-unsur objektif
yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan,
menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan sarana yang ada padanya yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebab jabatan atau sebab kedudukan,
sedangkan unsur subjektif yaitu dengan tujuan menguntungkan sendiri, menguntungkan orang
lain, menguntungkan suatu korporasi.
c. Tindak Pidana Korupsi Suap
Dalam tindak pidana korupsi suap ini mempunyai unsur objektif berupa perbuatan memberi
sesuatau, menjanjikan, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, unsur subyektifnya
yaitu dengan maksud susaha pegawai negeri atau penyelenggara negara ini berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan hak dan kewajiban
tugasnya.
Selain itu didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa
Sanksi Pidana yang diberikan yaitu23
1) Pidana pokok
a) Terdapat pada Pasal 2 yaitu sanksi pidanannya yaitu kumulatif yaitu pidana pokok (penjara)
dan pidana denda. Pidana penjara maksimum yaitu pidana eumur hidup atau paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan minimum penjara paling singkat 4 tahun. Dan denda makimum
Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan minimumnya yaitu Rp.200.000.000,-( dua
ratus juta rupiah).
b) Pemberatan ( pasal 2 ayat 2) yaitu pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu maksudnya apabila
tindak pidana ini dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan bahaya,
bencana alam Nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan
krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
2) Pidana Tambahan
a) Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak
yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana
dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang ini yang dilakukan
pasal 18 ayat 1 huruf a.
b) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa jika
dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ke tiga yang beritikad baik akan dirugikan.
c) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya ama dengan harta benda pasal 18 ayat 1 huruf b.
d) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan maka harta bendannya
dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.
e) Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
dipidanan dengan pidana penjara yang lamannya tidak melebihi ancaman maksimum.
Pemberian Efek Jera Tindak Pidana Korupsi berdasar Undang-Undang No 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Sistem Pemidanaan Di negara kita
Suatu teori pada hakikatnya merupakan hubungan antara dua fakta atau lebih, atau pengaturan
fakta menurut cara- cara tertentu fakta ini merupakan suatu yang dapat diamati dan pada
umumnya dapat diuji secara empiris teori pemidaan di negara kita menurut
beberapa ahli yaitu
Menurut Satochid Kartanegara dan pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka
dalam hukum pidana, mengemukakan teori pemidanaan atau penghukuman dalam hukum
pidana dikenal ada tiga aliran yaitu:24
Absolute atau vergeldings theorieen (vergelden/imbalan)
Teori ini memberi statement bahwa penjatuhan pidana semata-mata sebab seseorang telah
melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada
sebagai suatu pembalasan kepada orang yang telah melakukan kejahatan. Adapun yang menjadi
dasar pembenarannya dari penjatuhan pidana itu terletak pada adanya kejahatan itu sendiri, oleh
sebab itu pidana mempunyai fungsi untuk menghilangkan kejahatan ini .
Teori absolut atau teori pembalasan disimpulkan sebagai bentuk pembalasan yang diberikan
oleh negara yang bertujuan menderitakan penjahat akibat perbuatannya. Tujuan pemidanaan
sebagai pembalasan pada umumnya dapat menimbulkan rasa puas bagi orang, yang dengan jalan
menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan. Sedangkan teori
gabungan teori yang yang menitikberatkan unsur pembalasan, teori gabungan yang
menitikberatkan pertahanan tertib warga , dan yang memposisikan seimbang
antara pembalasan dan pertahanan tertib warga .
Relative atau doel theorieen doe (maksud, tujuan) Menurut teori ini penjatuhan pidana bukanlah
sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai
nilai namun hanya sebagai sarana melindungi kepentingan warga . Lebih lanjut teori ini
menjelaskan bahwa tujuan dari penjatuhan pidana yaitu sebagai berikut:
a. Teori menakutkan yaitu tujuan dari pidana itu yaitu untuk menakut-nakuti seseorang,
sehingga tidak melakukan tindak pidana baik terhadap pelaku itu sendiri maupun terhadap
warga (preventif umum).
b. Teori memperbaiki yaitu bahwa dengan menjatuhkan pidana akan mendidik para
pelaku tindak pidana sehingga menjadi orang yang baik dalam warga (preventif khusus).
Sedangkan prevensi khusus, dimaksudkan bahwa pidana yaitu pembaharuan yang esensi dari
pidana itu sendiri. Sedangkan fungsi perlindungan dalam teori memperbaiki dapat berupa pidana
pencabutan kebebasan selama beberapa waktu. Dengan demikian warga akan terhindar dari
kejahatan yang akan terjadi. Oleh sebab itu pemidanaan harus memberi pendidikan dan bekal
untuk tujuan kewarga an.
Vereningings theorieen (teori gabungan)
Selain teori absolut dan teori relatif juga ada teori ketiga yang disebut teori gabungan. Teori ini
muncul sebagai reaksi dari teori sebelumnya yang kurang dapat memuaskan menjawab mengenai
tujuan dari pemidanaan. Dengan demikian, teori gabungan ini berusaha memadukan konsep-
konsep yang dianut oleh teori absolut dan teori relatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan
pemidanaan yaitu disamping penjatuhan pidana itu harus membuat jera, juga harus memberi
perlindungan serta pendidikan terhadap warga dan terpidana.
Teori pemidanaan menurut Albert Camus25
Teori treatment, mengemukakan bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku
kejahatan, bukan kepada perbuatannya. Teori ini memiliki keistimewaan dari segi proses re-
sosialisasi pelaku sehingga diharapkan mampu memulihkan kualitas sosial dan moral warga
agar dapat berintegrasi lagi ke dalam warga . Menurut Albert Camus, pelaku kejahatan tetap
human offender, namun demikian sebagai manusia, seorang pelaku kejahatan tetap bebas pula
mempelajari nilai-nilai baru dan adaptasi baru. Oleh sebab itu, pengenaan sanksi harus mendidik
pula, dalam hal ini seorang pelaku kejahatan membutuhkan sanksi yang bersifat treatment.
Teori Treatment sebagai tujuan pemidanaan dikemukakan oleh aliran positif. Aliran ini
beralaskan paham determinasi yang menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak
bebas dalam melakukan suatu perbuatan sebab dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor-faktor
lingkungan maupun kewarga annya.
Filippo Gramatica berpendapat26 Teori perlindungan sosial (social defence) merupakan
perkembangan lebih lanjut dari aliran modern dengan tokoh terkenalnya, tujuan utama dari teori
ini yaitu mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan pemidanaan terhadap
perbuatannya Aliran ini masih mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan bukan
pemidanaan terhadap perbuatannya. Aliran moderat memandang bahwa setiap warga
mensyaratkan tertib sosial dalam seperangkat peraturan-peraturan yang tidak hanya sesuai dengan
kebutuhan untuk kehidupan bersama, namun sesuai dengan aspirasi warga warga pada
umumnya. Oleh sebab itu, peranan yang besar dari hukum pidana merupakan kebutuhan yang
tidak dapat dielekkan dalam suatu sistim hukum.
Selain itu terdapat Teori restoratif (restorative) mamandang adanya perlindungan secara
berimbang terhadap hak-hak dan kepentingan pelaku dan korban tindak pidana, warga dan
negara, dikenal dengan adanya peradilan restoratif sebagai konsep peradilan yang menghasilkan
keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan produk peradilan yang berorientasi pada usaha
untuk melakukan perbaikan-perbaikan atau pemulihan dampak-dampak kerusakan atau kerugian
yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana. Konstruksi pemikiran
peradilan restoratif dan keadilan restoratif yang dihasilkannya, perlindungan hak-hak dan
kepentingan korban tindak pidana tidak semata-mata berupa perlakuan yang menghargai hak-hak
asasi para korban tindak pidana dalam mekanisme sistem peradilan pidana, melainkan juga
mencakup usaha sistematis untuk memperbaiki dan memulihkan dampak kerusakan atau kerugian
yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku tindak pidana baik yang bersifat kebendaan maupun yang
bersifat emosional.
Hukum perlindungan sosial mensyaratkan penghapusan pertanggungjawaban pidana
(kesalahan) digantikan tempatnya oleh pandangan tentang perbuatan anti sosial, yaitu adanya
seperangkat peraturan-peraturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan untuk kehidupan
bersama tapi sesuai dengan aspirasi-aspirasi warga pada umumnya.
Menurut Barda Nawawi Arief : 27
Istilah pedoman pemidanaan harus dibedakan dengan pengertian pola pemidanaan menunjukan
pada suatu yang dapat digunakan sebagai model, acuan, pegangan atau pedoman untuk membuat
atau menyusun sistem sanksi (hukum) pidana, sedangkan pedoman pemidanaan lebih merupakan
pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan atau menerapkan pemidanaan. Jadi pedoman
pemidanaan merupakan bagi badan legislatif.
Berkaitan dengan tujuan pemidanaan dalam Konsep KUHP ini , Sudarto mengemukakan :28
“Dalam tujuan pertama tersimpul pandangan perlindungan warga (social defence), sedang
dalam tujuan kedua dikandung maksud rehabilitasi dan resosialisasi terpidana. Tujuan ketiga
sesuai dengan pandangan hukum adat mengenai “adat reactie”, sedangkan tujuan yang keempat
bersifat spiritual yang sesuai dengan sila pertama Pancasila”.
Selanjutnya, Barda Nawawi Arief juga mengemukakan :29
“Bertolak dari pemikiran, bahwa pidana pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk mencapai
tujuan, maka Konsep pertama-tama merumuskan tentang tujuan pemidanaan. dalam
mengidentifikasikan tujuan pemidanaan, Konsep bertitik tolak dari keseimbangan 2 (dua) sasaran
pokok, yaitu “perlindungan warga ” dan “perlindungan/pembinaan individu pelaku tindak
pidana”.
Dengan demikian, terdapat dua sisi sasaran aspek pokok dalam tujuan pemidanaan sebagai
kepentingan yang hendak dilindungi secara berimbang yaitu kepentingan warga dan
kepentingan individu pelaku. Oleh sebab itu, dapatlah dilihat bahwa perkembangan tujuan pidana
dan pemidanaan tidak lagi hanya terfokus pada usaha untuk menderitakan, akan namun sudah
mengarah pada usaha perbaikan-perbaikan ke arah yang lebih manusiawi.
Hal ini telah menjadi fenomena global bahwa masalah pendayagunaan dan usaha mencari
alternatif pidana perampasan kemerdekaan telah menjadi masalah yang bersifat universal.
Masalah ini menjadi semakin penting artinya bila dihubungkan dengan masalah tujuan pidana dan
pemidanaan yang hendak dicapai.
Efek Jera Pelaku Korupsi Dikaitkan Dengan Sistem Pemidanaan
Jika dikaitkan dengan sistem pemidanaan Penerapan pelaku korupsi di negara kita
maka teori pembalasan absolute atau vergeldings theorien lebih bertujuan unsur pembalasan
maupun pertahanan tertib hukum, selain itu unsur pengembalian kerugian negara dan pemidanaan
yang sesuai dengan warga tidaklah dapat diabaikan antara satu dengan yang lainnya agar
dapat seimbang. Selain itu teori ini ditujukan kepada pelaku korupsi agar ia tidak lagi mengulangi
perbuatan yang dilakukannya sehingga mendapatkan efek jera. Dalam teori pembalasan juga
negara dalam kedudukannya sebagai pelindung warga memberi pendidikan dan
menekankan penegakkan hukum dengan cara-cara prenventif guna menegakkan tertib hukum
serta memberi pendidikan kepada warga dan terpidana. Namun dalam praktiknya masih
banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan disebab kan kurangnya pengawasan dan kesadaran
dari semua kalangan baik pemerintah maupun warga .
Dalam kamus bahasa negara kita pengertian dari efek jera yaitu tidak mau, tidak berani berbuat
lagi dan kapok. Di negara kita efek jera sering dikaitkan dengan hukuman, khususnya instansi
pemerintahan yang bergerak di bidang hukum, yang saat ini dinilai kurang memberi hukuman
yang membuat efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Banyak terobosan hukum yang dilakukan pemerintah dan sosialisasi tentang bahaya korupsi yang
ada di negara kita dan di setiap instansi terutama semua kalangan namun tetap masih saja meningkat
dari waktu ke waktu hal ini diakibatkan sebab beberapa rantai korupsi yang mengakar dan
tersusun dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Selain itu banyak pandangan diantara
warga kita yang tidak mengetahui atau kurang terbukannya sistem keuangan baik dikalangan
atas maupun bawah sehingga kurangnya pengawasan dikalangan warga baik di
pedesaan maupun diperkotaan. Menurut organisasi negara kita n coruption Watch agar
para pelaku koruptor mendapatkan efek jera30
Langkah pertama yaitu melakukan terobosan hukum dimana harus ada keberanian dari para
penegak hukum untuk melakukan terobosan ekstrem seperti hukuman yang berat dan dikhususkan
untuk tidak mudah mendapatkan remisi serta ketegasan dari dari para pembuat peraturan hukum
yang akan mendundang pro dan kontra. Dan hukuman sosial dengan melakukan blow up
penghembusan info kurupsi yang dilakukan seseorang kepada warga atau memakai
seragam khusus pelaku koruptor Dalam hal ini seharusnya pemerintah dalam
berlakutegas memberi hukuman yang serius dan pengawasan yang tegas
disebab kan korupsi merupakan kejahatan yang serius extra ordinary crime kejahatan yang luar
biasa jika dibiarkan maka akan semakin memberi peluang kepada yang lainnya untuk
melakukan tindakan korupsi ini dan tidak akan menimbulkan efek jera.
ANALISIS KASUS
negara kita yaitu Negara Hukum suatu Negara kesatuan berbentuk republik dimana kedaulatan
berada di tangan warga yang dilaksanakan melalui Undang Undang Dasar Republik negara kita .
Kendati secara yuridis formal telah eksplisit disebutkan dalam konstitusi serta adanya
keinginankuat dan usaha untuk mewujudkan sebuah Negara Hukum yang sesungguhnya namun
fakta juga memperlihatkan, ada cukup banyak kasus dalam cakupan yang massif dan berbagai
kebijakan yang dapat mendelegitimasi keberadaan bahwa negara kita yaitu suatu Negara Hukum
yang demokratis. Lihat saj a dalam 2 (dua) tahun terakhir ini, peringatan Hari Antikorupsi dan
HAM di negara kita dilakukan dengan sangat semarak.
Di sisi lainnya, ada berbagai kasus yang sangat mengemuka, seperti misalnya yaitu penyerangan
dan penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal terhadap penyidik senior KPK, Novel
Baswedan yang sampai hari ini belum ada tindakan komprehensif oleh Negara yang diwakili oleh
pemerintahnya terhadap musibah yang menimpa Novel Baswedan.
Kasus Novel Baswedan ini bukan saja menjadi kejahatan criminal saja melainkan juga kejahatan
HAM (Hak Asasi Manusia) seseorang. Dalam kronologis kejadian yang menimpa Novel ini ,
Novel disiram oleh 2 orang yang tidak dikenal yang mengendarai motor dan menyiramkan air
keras ke wajah Novel Baswedan tepat setelah melaksanakan ibadah sholat shubuh di masjid yang
berjarak 30 meter dari rumahnya. Dan setelah ditelusuri, ternyata Negara dalam undang-
undangnya belum sepenuhnya menjamin keselamatan bagi para penegak hukumnya khususnya
Dallam persoalan korupsi.
Fakta di atas cukup menjelaskan, Negara Hukum belum dapat ditegakkan secara "tegak lurus"
sebab hukum dan keadilan belum sepenuh-penuhnya dapat diwujudkan. Selain itu, ada juga fakta
yang menegaskan, tiada hari tanpa berita mengenai kourpsi sebab pada faktanya sampai saat ini
kasus korupsi terus sasja bertambah tanpa berkurang. Seperti pada table berikut:
Periode 2012-2017 skor persepsi korupsi negara kita membaik, meskipun masih pada level rendah.
Skor ini menempatkan negara kita pada ranking 89, lebih buruk dari Mlaysia (ranking 61) dan
Singapura (ranking 3). (AA)32








