Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi K 1

 




Pada tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam 

Undang-Undang yang baru ini lebih diuraikan elemen-elemen 

dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

yang pada awalnya hanya disebutkan saja dalam Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999. Dalam amademen ini juga, untuk pertama 

kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-

undangan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12B. 

Dalam Pasal 12B ini, perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai 

Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai 

perbuatan suap jika  pemberian ini  dilakukan karena 

berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi ini 

merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai 

dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam 

rangka penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini 

diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. 

Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi 

kepada/oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat 

dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat 

diminimalkan atau bahkan dihilangkan.

Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit 

menghadapi kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih 

mengangap bahwa memberi hadiah (baca: gratifikasi) merupakan 

hal yang lumrah. Secara sosiologis, hadiah adalah sesuatu 

yang bukan saja lumrah tetapi juga berperan sangat penting 

dalam merekat ‘kohesi sosial’ dalam suatu masyarakat maupun 

antarmasyarakat bahkan antarbangsa.

Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme 

pertukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak 

pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan 

masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah 

gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan 

dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri merupakan perbuatan 

yang berlawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang 

dilarang maupun yang diperbolehkan? 

Jika istri seorang penyelenggara negara dari suatu lembaga di 

Indonesia menerima voucher berbelanja senilai Rp. 2 juta, yang 

merupakan pemberian dari seorang pengusaha ketika istri yang 

bersangkutan ini  berulang tahun, apakah voucher ini  

termasuk gratifikasi ilegal/terlarang? Istri seorang penyelenggara 

negara berada dalam kondisi ini apa yang harus diperbuat? Apakah 

pemberian seperti ini harus dilaporkan kepada KPK?

______________________________

Komisi Pemberantasan Korupsi2

Dalam kasus lain, pimpinan suatu lembaga penegak hukum, 

menerima parsel pada perayaan Idul Fitri berupa kurma yang 

berasal dari Kerajaan X dan Perusahaan Y. Dari kedua pihak ini  

tidak ada satu pun yang sedang memiliki perkara di lembaga 

penegak hukum yang dipimpin pejabat ini . Apakah pejabat 

ini  harus melaporkan kepada KPK terhadap penerimaan 

parsel ini ? Apakah benar pejabat negara dilarang menerima 

parsel pada hari raya keagamaan?

Kasus yang paling jamak terjadi adalah pengguna layanan 

memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas 

layanan misalnya dalam pengurusan KTP, karena pengguna layanan 

mendapatkan pelayanan yang baik (sesuai prosedur) dari petugas 

sehingga KTP dapat selesai tepat waktu. Apakah pemberian 

pengguna layanan kepada petugas termasuk pemberian yang 

dilarang? Apa yang harus dilakukan pengguna layanan dan petugas 

pembuat KTP?

Pertanyaan-pertanyaan ini hanyalah beberapa pertanyaan yang 

sering diajukan penyelenggara negara, pegawai negeri dan 

masyarakat. Dengan latar belakang inilah KPK sebagai institusi 

yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menerima laporan 

penerimaan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikan 

gratifikasi, berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman 

Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri dan Masyarakat mengenai 

korupsi yang terkait dengan gratifikasi. 

______________________________ ini diharapkan memberi 

pemahaman yang lebih baik bagi Penyelenggara Negara dan 

Pegawai Negeri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, 

mengenai gratifikasi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, 

seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Buku Saku ini 

juga memaparkan tentang peran KPK sebagai lembaga yang diberi 

kewenangan untuk menegakkan aturan ini . Contoh-contoh 

kasus gratifikasi yang sering terjadi juga diuraikan dalam buku ini, 

dengan disertai analisis mengapa suatu pemberian/hadiah ini  

bersifat tidak  dianggap suap atau dianggap suap, serta sikap yang  

harus diambil  (dalam hal ini  penyelenggara negara  dan pegawai       

negeri) ketika berada dalam situasi ini .

 

Apa yang Dimaksud dengan Gratifikasi?

Pengertian gratifikasi ada  pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:

“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam Ayat ini adalah 

pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, 

rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, 

dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini  baik yang diterima di 

dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan 

memakai  sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

jika  dicermati Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang 

termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian 

dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-

bentuk gratifikasi. Dari Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) juga dapat 

dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, 

artinya tidak ada  makna tercela atau negatif dari arti kata 

gratifikasi ini . jika  penjelasan ini dihubungkan dengan 

rumusan Pasal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi 

itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang 

memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12B saja. Uraian lebih lanjut 

mengenai hal ini dapat dilihat pada bagian selanjutnya.

Landasan Hukum Tentang Gratifikasi sebagai 

Tindak Pidana Korupsi

Pengaturan tentang gratifikasi berdasar  penjelasan sebelumnya 

diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang 

dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. melalui 

pengaturan ini diharapkan penyelenggara negara atau pegawai 

negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang 

tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang 

diterimanya. Secara khusus gratifikasi ini diatur dalam:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 

2001,tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Pasal 12B:

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara 

negara dianggap pemberian suap, jika  berhubungan 

dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 

atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi ini  bukan 

merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b.  yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh 

juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini  

suap dilakukan oleh penuntut umum.

2.  Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara 

sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana 

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 

(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan 

pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus 

juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu 

miliar rupiah).

 Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 

Tahun 2001

 Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam 

arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi 

pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, 

perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi ini  baik yang diterima didalam negeri maupun 

di luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai  sarana 

elektronika atau tanpa sarana elektronika.

 Pasal 12C:

1.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat 

(1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang 

diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi.Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud 

dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi 

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 

tanggal gratifikasi ini  diterima.

2.  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam 

waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 

menerima laporan, wajib menetapkan gratifikasi dapat 

menjadi milik penerima atau milik negara.

3.  Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status 

gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur 

dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, 

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Pasal 16:

 Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang 

menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi 

Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :


a)  Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi 

formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi 

Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen 

yang berkaitan dengan gratifikasi.

b) Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-

kurangnya memuat :

1)  nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi 

gratifikasi;

2)  jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;

3)  tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;

4)  uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan

5)  nilai gratifikasi yang diterima

 Penjelasan pasal 16 menyebutkan bahwa Ketentuan dalam 

Pasal ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan 

penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3.  Kategori Gratifikasi

 Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi dua kategori 

yaitu Gratifikasi yang Dianggap Suap dan Gratifikasi yang Tidak 

Dianggap Suap yaitu:

1. Gratifikasi yang Dianggap Suap

 Yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara  Negara  yang  berhubungan   dengan 

jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Contoh Gratifikasi yang dianggap suap dapat dilihat pada 

Contoh 1, 2 dan 3 di halaman 35-37.

2.  Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.

 Yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau 

Penyelenggara Negara yang tidak berhubungan dengan 

jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau 

tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 

12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Kegiatan resmi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara 

yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya 

dikenal dengan Kedinasan. Dalam menjalankan kedinasannya 

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sering dihadapkan 

pada peristiwa gratifikasi sehingga Gratifikasi yang Tidak 

Dianggap Suap dapat dibagi menjadi 2 sub kategori yaitu 

Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait kedinasan 

dan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang Tidak Terkait 

Kedinasan

 Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait dengan 

Kegiatan Kedinasan meliputi penerimaan dari:

a.  pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi 

kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, 

pelatihan atau kegiatan lain sejenis;

b.  pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan 

kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi 

dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar 

Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang 

tidak ada  pembiayaan ganda, tidak ada  Konflik 

Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku 

di instansi penerima.

 Perlu diperhatikan adanya penerimaan honorarium atau 

fasilitas lainnya yang tidak sesuai dengan standar biaya 

umum yang berlaku di instansi penerima. Hal ini wajib 

dilaporkan ke KPK.

4.  Penerima Gratifikasi yang Wajib Melaporkan Gratifikasi

 Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara 

negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 

selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 

tanggal gratifikasi ini  diterima. Hal ini sesuai dengan 

ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 

20 Tahun 2001 bahwa penyampaian laporan sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh Penerima 

Gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 

tanggal gratifikasi ini  diterima. Yang wajib melaporkan 

gratifikasi adalah:

1.  Penyelenggara Negara

a.  Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang 

menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif 

dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya 

berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

yang berlaku (Pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 

1999).

 Penjelasan Pasal 1 angka (2) UU No. 28 tahun 1999 di 

atas menguraikan jabatan-jabatan lain yang termasuk 


kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu meliputi:

1.  Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara. 

Saat ini berdasar  Amandemen ke-4 Undang-

undang Dasar 1945 tidak dikenal lagi istilah 

Lembaga Tertinggi Negara. Institusi yang dimaksud 

disini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;

2.  Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3.  Menteri;

4.  Gubernur;

5.  Hakim;

6.  Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundang-undangan yang berlaku 

misalnya Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang 

berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan 

berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/

Walikota; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam 

kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

yang berlaku antara lain:

1)  Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural 

lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan 

Badan Usaha Milik Daerah;

2)  Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan 

Penyehatan Perbankan Nasional;

3)  Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

4)  Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang 

disamakan di lingkungan sipil, militer, dan 

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5)  Jaksa;

6)  Penyidik;

7)  Panitera Pengadilan; dan

8)  Pemimpin dan bendaharawan proyek. Dalam 

konteks kekinian, Pejabat Pembuat Komitmen, 

Pantia Pengadaan, Panitia Penerima Barang 

termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara.

b.  Penjelasan Pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor 

30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk 

kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu: Anggota 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Pejabat Negara lain yang juga termasuk kualifikasi 

sebagai Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 122 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat 

Sipil Negara yaitu:

1.  Presiden dan Wakil Presiden;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis 

Permusyawaratan Rakyat;

3.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan 

Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan 

Perwakilan Daerah;

4.  Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung 

pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, 

dan hakim pada semua badan peradilan kecuali 

hakim ad hoc;

5.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah 

Konstitusi;

6.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa 

Keuangan;

7.  Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

8.  Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan 

Korupsi;

9.  Menteri dan jabatan setingkat menteri;

10.  Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 

yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa 

dan Berkuasa Penuh;

11.  Gubernur dan wakil gubernur;

12. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; 

dan

13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh 

Undang-Undang.

 Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk 

menentukan sebuah jabatan termasuk kualifikasi 

Penyelenggara Negara adalah:

•  UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan 

Negara yang Bersih dari KKN;

• UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Pegawai Negeri

 Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka (2) UU 

31/1999:

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang tentang Kepegawaian. Saat ini berlaku Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil 

Negara.

b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab 

Undang-undang Hukum Pidana. Bagian ini mengacu 

pada perluasan definisi pegawai negeri menurut Pasal 

92 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu 

(PAF Lamintang, 2009:8-9):

(1)  Termasuk dalam pengertian pegawai negeri, yakni 

semua orang yang terpilih dalam pemilihan yang 

diadakan berdasar  peraturan umum, demikian 

juga semua orang yang karena lain hal selain 

karena suatu pemilihan, menjadi anggota badan 

pembentuk undang-undang, badan pemerintah 

atau badan perwakilan rakyat yang diadakan oleh 

atau atas nama Pemerintah, selanjutnya juga semua 

anggota dari suatu dewan pengairan dan semua 

pimpinan orang-orang pribumi serta pimpinan 

dari orang-orang Timur Asing yang dengan sah 

melaksanakan kekuasaan mereka.

(2) Termasuk dalam pengertian pegawai negeri dan 

hakim, yakni para wasit; termasuk dalam pengertian 

hakim, yakni mereka yang melaksanakan kekuasaan 

hukum administratif, berikut para ketua dan para 

anggota dari dewan-dewan agama.

(3) Semua orang yang termasuk dalam Angkatan 

Bersenjata itu juga dianggap sebagai pegawai-

pegawai negeri.

c.  orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan 

negara atau daerah;

d.  orang yang menerima gaji atau upah dari suatu 

korporasi yang menerima bantuan dari keuangan 

negara atau daerah; atau

e.  orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain 

yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara 

atau masyarakat. Dalam Penjelasan Umum Undang-

undang ini memperluas pengertian Pegawai Negeri, 

yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau 

upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau 

fasilitas dari Negara atau masyarakat.

Putusan pengadilan

1.  Arrest Hoge Raad tertanggal 30 Januari 1911, W.9149 

dan 25 Oktober 1915, NJ 195 halaman 1205 W.9861 

secara umum menjelaskan sebagai berikut:

 Pegawai negeri ialah orang yang diangkat oleh 

kekuasaan umum dalam suatu pekerjaan yang bersifat 

umum, untuk melaksanakan sebagian dari tugas 

negara atau dari alat-alat perlengkapannya. Pegawai 

negeri bukan hanya orang yang pada pekerjaannya 

oleh undang-undang telah dikaitkan dengan pangkat 

seseorang pegawai negeri.

2.  Arrest Hoge Raad tertanggal 18 Oktober 1949, NJ 1950 

No. 177

 Seorang yang mengadakan perjanjian kerja dapat 

merupakan seorang pegawai negeri seperti yang 

dimaksud dalam Pasal 209 KUHP, karena ketentuan ini 

menyatakan dapat dipidananya tindakan-tindakan yang 

menghambat lancarnya pekerjaan dari alat-alat negara, 

walaupun perjanjian ini  tidak dibuat secara 

tertulis.

3.  Arrest Hoge Raad tertanggal 2 November 1925, NJ 

1925 halaman 1254, W. 11471

 Walaupun sebuah perusahaan gas dapat dijalankan 

oleh seorang swasta, tetapi perusahaan ini  tetap 

termasuk dalam rumah tangga pemerintah daerah 

dan tugas untuk menjalankan perusahaan itu tetap 

termasuk dalam tugasnya yang bersifat hukum publik. 

Untuk maksud ini  kekuasaan umum itu dapat 

menerima orang-orang untuk bekerja berdasar  

perjanjian kerja menurut hukum perdata. Direktur dari 

suatu pabrik gas yang diangkat oleh Dewan, dan yang 

perintah-perintahnya telah diatur oleh Dewan dan 

menurut Dewan dapat melakukan tindakan-tindakan 

untuk pemerintah daerah dengan pihak-pihak ketiga, 

ia mempunyai pekerjaan yang bersifat umum. Ia 

mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas 

yang bersifat hukum publik dari pemerintah daerah.

4.  Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Oktober 1953 

telah membenarkan perluasan definisi Pegawai Negeri 

dengan menyatakan: Seorang Anggota DPR menurut 

makna Pasal 92 KUHP adalah seorang Pegawai Negeri, 

yang dapat dituntut karena melakukan kejahatan 

seperti yang dimaksud dalam Pasal 418 dan Pasal 419 

KUHP Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Kr/1962 

tanggal 1 Desember 1962 dengan terdakwa R.

5.  Moetomo Notowidigdo, Direktur Percetakan R.I. 

Yogyakarta.

 Pasal 92 KUHP tidak memberi penafsiran mengenai 

siapakah yang harus dianggap sebagai pegawai negeri, 

tetapi memperluas arti pegawai negeri sedangkan 

menurut pendapat Mahkamah Agung yang merupakan 

pegawai negeri ialah setiap orang yang diangkat oleh 

Penguasa yang dibebani dengan jabatan Umum untuk 

melaksanakan sebagian dari tugas Negara atau bagian-

bagiannya. Terdakwa diangkat oleh Menteri Keuangan 

Republik Indonesia.

5.  Konsekuensi Hukum Dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang 

Dianggap Suap yang Diterima

Sanksi pidana yang ditetapkan pada tindak pidana ini cukup 

berat, yaitu pidana penjara minimum empat tahun, dan 

maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan 

pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta 

rupiah), maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). 

Dari rumusan ini jelas sekali bahwa penerimaan gratifikasi 

merupakan hal yang sangat serius sebagai salah satu bentuk 

tindak pidana korupsi, dengan sanksi pidana yang persis sama 

dengan tindak pidana suap lainnya dalam Undang-Undang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengapa gratifikasi yang diberikan kepada 

penyelenggara negara atau pegawai negeri perlu 

diatur dalam suatu peraturan?

Gratifikasi saat ini diatur di dalam Undang-Undang tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang 

tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut adalah beberapa 

gambaran yang dapat digunakan pembaca untuk lebih memahami 

mengapa gratifikasi kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai 

Negeri perlu diatur dalam suatu peraturan.

1. Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah

Salah satu catatan tertua mengenai terjadinya praktik pemberian 

gratifikasi di Indonesia ditemukan dalam catatan seorang Biksu 

Budha I Tsing (Yi Jing atau Zhang Wen Ming) pada abad ke 7. 

Pada abad ke-7, pedagang dari Champa (saat ini Vietnam dan 

sebagian Kamboja) serta China datang dan berusaha membuka 

upaya perdagangan dengan Kerajaan Sriwijaya. berdasar  

catatan ini , pada tahun 671M adalah masa di mana 

Kerajaan Sriwijaya menjadi pusat perdagangan di wilayah Asia 

Tenggara. Dikisahkan bahwa para pedagang dari Champa 

dan China pada saat kedatangan di Sumatera disambut oleh 

prajurit Kerajaan Sriwijaya yang menguasai bahasa Melayu 

Kuno dan Sansekerta sementara para pedagang Champa dan 

China hanya menguasai bahasa Cina dan Sansekerta berdasar 

kitab Budha, hal ini mengakibatkan terjadinya permasalahan 

komunikasi.

Pada saat itu, Kerajaan Sriwijaya telah memakai  emas dan 

perak sebagai alat tukar namun belum berbentuk mata uang 

hanya berbentuk gumpalan ataupun butiran kecil, sebaliknya 

Champa dan China telah memakai  emas, perak dan 

tembaga sebagai alat tukar dalam bentuk koin serta cetakan 

keong dengan berat tertentu yang dalam bahasa Melayu 

disebut “tael”. Dalam catatannya, I Tsing menjabarkan secara 

singkat bahwa para pedagang ini  memberikan koin-koin 

perak kepada para prajurit penjaga pada saat akan bertemu 

dengan pihak Kerabat Kerajaan Sriwijaya yang menangani 

masalah perdagangan. Adapun pemberian ini  diduga 

bertujuan untuk mempermudah komunikasi. Pemberian 

koin perak ini  kemudian menjadi kebiasaan tersendiri 

di kalangan pedagang dari Champa dan China pada saat 

berhubungan dagang dengan Kerajaan Sriwijaya untuk 

menjalin hubungan baik serta agar dikenal identitasnya oleh 

pihak Kerajaan Sriwijaya.

Seiring berjalannya waktu, diduga kebiasaan menerima 

gratifikasi membuat para pemegang kekuasaan meminta 

pemberian gratifikasi tanpa menyadari bahwa saat gratifikasi 

diberikan di bawah permintaan, hal ini  telah berubah 

menjadi bentuk pemerasan. Hal ini dapat terlihat juga 

dari catatan I Tsing pada masa dimana sebagian kerajaan 

Champa berperang dengan Sriwijaya, para pedagang China 

memberitakan bahwa prajurit-prajurit kerajaan di wilayah 

Indonesia tanpa ragu-ragu meminta sejumlah barang pada 

saat para pedagang ini  akan menemui kerabat kerajaan. 

Disebutkan, jika para pedagang menolak memberikan apa yang 

diminta, maka para prajurit ini  akan melarang mereka 

memasuki wilayah pekarangan kerabat kerajaan tempat mereka 

melakukan perdagangan. Disebutkan pula bahwa pedagang 

Arab yang memasuki wilayah Indonesia setelah sebelumnya 

mempelajari adat istiadat wilayah Indonesia dari pedagang lain, 

seringkali memberikan uang tidak resmi agar mereka diizinkan 

bersandar di pelabuhan-pelabuhan Indonesia pada saat itu.

Catatan lain terkait perkembangan praktik terkini pemberian 

hadiah di Indonesia diungkapkan  dalam 

studinya mengungkapkan adanya perubahan mekanisme 

pemberian hadiah pada masyarakat jawa modern yang 

memakai  hal ini  sebagai alat untuk mencapai tujuan 

bagi pegawai-pegawai pemerintah dan elit-elit ekonomi. 

Pemberian hadiah (Gratifikasi) dalam hal ini berubah menjadi 

cenderung ke arah suap. Dalam konteks budaya Indonesia 

dimana ada  praktik umum pemberian hadiah pada 

atasan dan adanya penekanan pada pentingnya hubungan 

yang sifatnya personal, budaya pemberian hadiah menurut 

Verhazen lebih mudah mengarah pada suap. Penulis lain, 

Harkristuti (2006) terkait pemberian hadiah mengungkapkan 

adanya perkembangan pemberian hadiah yang tidak ada 

kaitannya dengan hubungan atasan-bawahan, tapi sebagai 

tanda kasih dan apresiasi kepada seseorang yang dianggap 

telah memberikan jasa atau memberi kesenangan pada sang 

pemberi hadiah. Demikian berkembangnya pemberian ini, 

yang kemudian dikembangkan menjadi ‘komisi’ sehingga 

para pejabat pemegang otoritas banyak yang menganggap 

bahwa hal ini merupakan ‘hak mereka’. Lukmantoro (2007) 

disisi lain membahas mengenai praktik pengiriman parsel 

pada saat perayaan hari besar keagamaan atau di luar itu yang 

dikirimkan dengan maksud untuk memuluskan suatu proyek 

atau kepentingan politik tertentu sebagai bentuk praktik politik 

gratifikasi.

Catatan-catatan diatas paling tidak memberikan gambaran 

mengenai adanya kecenderungan transformasi pemberian 

hadiah yang diterima oleh Pejabat Publik. Jika dilihat dari 

kebiasaan, tradisi saling memberi-menerima tumbuh subur 

dalam kebiasaan masyarakat. Hal ini sebenarnya positif sebagai 

bentuk solidaritas, gotong royong dan sebagainya. Namun jika 

praktik diadopsi oleh sistem birokrasi, praktik positif ini  

berubah menjadi kendala di dalam upaya membangun tata 

kelola pemerintahan yang baik. Pemberian yang diberikan 

kepada Pejabat Publik cenderung memiliki pamrih dan dalam 

jangka panjang dapat berpotensi mempengaruhi kinerja 

Pejabat Publik, menciptakan ekonomi biaya tinggi dan dapat 

mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan 

pada masyarakat.

2. Konflik Kepentingan yang Timbul dari Gratifikasi

Bagaimana hubungan antara gratifikasi dan pengaruhnya 

terhadap pejabat publik? Salah satu kajian yang dilakukan 

oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) 

mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang 

diterima oleh Penyelenggara Negara adalah salah satu sumber 

penyebab timbulnya konflik kepentingan. Konflik kepentingan 

yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi mendorong 

terjadinya tindak pidana korupsi. 

Definisi konflik kepentingan adalah situasi dimana seseorang 

Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan 

kewenangan berdasar  peraturan perundang-undangan 

memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap 

penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat 

mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. 

Situasi yang menyebabkan seseorang Penyelenggara Negara 

menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah 

atas suatu keputusan/jabatan merupakan salah satu kejadian 

yang sering dihadapi oleh penyelenggara Negara yang dapat 

menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari 

pemberian gratifikasi ini antara lain adalah:

1. Penerimaan gratifikasi dapat membawa Kepentingan 

tersamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas 

sebuah pemberian sehingga independensi Penyelenggara 

Negara dapat terganggu;

2. Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas 

dan penilaian profesional Penyelenggara Negara;

3. Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa 

untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi;

4. dan lain-lain.

Penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau 

Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, 

atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak 

wajar, semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau 

lambat akan mempengaruhi Penyelenggara Negara atau 

Pegawai Negeri yang bersangkutan. Banyak yang berpendapat 

bahwa pemberian ini  sekedar tanda terima kasih dan sah-

sah saja, tetapi pemberian ini  patut diwaspadai sebagai 

pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan 

karena terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima 

serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari 

pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat 

sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.

 

Konflik Kepentingan yang Dapat Timbul dari Gratifikasi yang 

Diberikan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang menerima 

gratifikasi dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi (misalnya: 

pemberi kerja-penerima kerja, atasan-bawahan dan kedinasan) 

dapat terpengaruh dengan pemberian ini , yang semula tidak 

memiliki kepentingan pribadi terhadap kewenangan dan jabatan 

yang dimilikinya menjadi memiliki kepentingan pribadi dikarenakan 

adanya gratifikasi. Pemberian ini  dapat dikatakan berpotensi 

untuk menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat yang 

bersangkutan. 

Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang timbul 

karena gratifikasi ini , Penyelenggara Negara atau Pegawai 

Negeri harus membuat suatu declaration of interest untuk memutus 

kepentingan pribadi yang timbul dalam hal penerimaan gratifikasi. 

Oleh karena itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri harus 

melaporkan gratifikasi yang diterimanya untuk kemudian ditetapkan 

status kepemilikan gratifikasi ini  oleh KPK, sesuai dengan 

pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

KEPENTINGAN

PRIBADI

Hubungan Afiliasi:

1. Kekerabatan

2. Kedinasan

3. dan lain-lain

KONFLIK

KEPENTINGAN

Declaration of 

Interest :

(untuk memutus

kepentingan pribadi)

Untuk Penerimaan Grati-

fikasi Penyelenggara 

Negara dan Pegawai 

Negeri Wajib Melapor-

kan Gratifikasi yang 

Diterimanya ke KPK

KORUPSI YANG 

TERKAIT

GRATIFIKASI

Penyalahgunaan

Wewenang


Bilamana Gratifikasi Dikatakan Sebagai Tindak 

Pidana Korupsi? 

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, 

perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

“Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara 

Negara dianggap pemberian suap, jika  berhubungan dengan 

jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, 

dengan ketentuan sebagai berikut:....”

“Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 

dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) HK 

terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima”

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan 

bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi 

suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat 

Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri ini  menerima 

gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun yang 

berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya karena 

gratifikasi menjadi TPK ketika unsur pasal 12B terpenuhi ditambah 

penerima tidak melaporkan dalam jangka waktu paling lambat 30 

hari kerja. 

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah 

pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh 

petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini 

dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat 

mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. 

Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan 

undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang 

diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila 

pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan 

yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai 

Negeri ini  segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis 

lebih lanjut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak benar bila Pasal 12B dalam 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 telah melarang praktik gratifikasi atau 

pemberian hadiah di Indonesia. Sesungguhnya, praktik gratifikasi 

atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang tetapi 

perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan 

bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima 

gratifikasi yang dapat dianggap suap.

Pembahasan “Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang Dilarang 

(Ilegal)?” akan diberikan lebih lanjut pada bagian lain dalam buku ini.


Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang 

Dianggap Suap? 

Untuk memudahkan pembaca memahami apakah gratifikasi yang 

diterima termasuk suatu pemberian hadiah yang dianggap suap 

atau tidak dianggap suap, maka ilustrasi berikut dapat membantu 

memperjelas. Jika seorang Ibu penjual makanan di sebuah 

warung memberi makanan kepada anaknya yang datang kewarung, 

maka itu merupakan pemberian keibuan. Pembayaran dari 

si anak bukan suatu yang diharapkan oleh si Ibu. Balasan yang 

diharapkan lebih berupa cinta kasih anak, dan berbagai macam 

balasan lain yang mungkin diberikan. Kemudian datang seorang 

pelanggan dan si Ibu memberi makanan kepada pelanggan ini  

lalu menerima pembayaran sebagai balasannya. Keduanya tidak 

termasuk gratifikasi yang dianggap suap. Pada saat lain, datang 

seorang Inspektur Kesehatan dan si Ibu memberi makanan kepada si 

Inspektur serta menolak menerima pembayaran. Tindakan si Ibu 

menolak menerima pembayaran dan si Inspektur menerima 

makanan ini adalah gratifikasi yang dianggap suap karena 

pemberian makanan ini  memiliki harapan bahwa inspektur itu 

akan memakai  jabatannya untuk melindungi kepentingannya. 

Andaikan Inspektur Kesehatan ini  tidak memiliki kewenang 

dan jabatan lagi, akankah si Ibu penjual memberikan makanan 

ini  secara cuma-cuma? 

Dengan adanya pemahaman ini, maka seyogyanya masyarakat 

tidak perlu tersinggung seandainya Pegawai Negeri/Penyelenggara 

Negara menolak suatu pemberian, hal ini dilakukan dikarenakan 

kesadaran terhadap apa yang mungkin tersembunyi di balik 

gratifikasi ini  dan kepatuhannya terhadap peraturan 

perundangan.

Bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang ingin 

mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang 

diterimanya cenderung ke arah gratifikasi dianggap suap/suap atau 

tidak dianggap suap, dapat berpedoman pada beberapa pertanyaan 

yang sifatnya reflektif sebagai berikut: 

Pertanyaan Reflektif untuk Mengidentifikasi dan Menilai apakah 

Suatu Pemberian Mengarah pada Gratifikasi Ilegal atau Legal

 

No

Pertanyaan Reflektif

(Pertanyaan Kepada Diri 

Sendiri)

Jawaban atas Pertanyaan

(Apakah Pemberian Cenderung ke Arah Gratifikasi 

dianggap suap/Suap atau tidak dianggap suap)

1 Apakah motif dari pemberian 

hadiah yang diberikan oleh 

pihak pemberi kepada Anda?

Jika motifnya menurut dugaan Anda adalah ditujukan 

untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai 

pejabat publik, maka pemberian ini  dapat 

dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan 

sebaiknya Anda tolak. Seandainya ‘karena terpaksa 

oleh keadaan’ gratifikasi diterima, sebaiknya segera 

laporkan ke KPK atau jika ternyata Instansi tempat 

Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK 

dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) 

maka Anda dapat menyampaikannya melalui instansi 

Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.


2 a. Apakah pemberian 

ini  diberikan oleh 

pemberi yang memiliki 

hubungan kekuasaan/

posisi setara dengan 

Anda atau tidak? 

Misalnya pemberian 

ini  diberikan 

oleh bawahan, atasan 

atau pihak lain yang 

tidak setara secara 

kedudukan/posisi baik 

dalam lingkup hubungan 

kerja atau konteks sosial 

yang terkait kerja.

Jika jawabannya adalah ya (memiliki posisi setara), 

maka bisa jadi kemungkinan pemberian ini  

diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan 

(sosial), meski demikian untuk berjaga-jaga ada bai-

knya Anda mencoba menjawab pertanyaan 2b. 

Jika jawabannya tidak (memiliki posisi tidak setara) 

maka Anda perlu mulai meningkatkan kewaspadaan 

Anda mengenai motif pemberian dan menanyakan 

pertanyaan 2b untuk mendapatkan pemahaman 

lebih lanjut.

b. Apakah ada  

hubungan relasi kuasa 

yang bersifat strategis? 

Artinya ada  kaitan 

berkenaan dengan/

menyangkut akses ke 

aset-aset dan kontrol atas 

aset-aset sumberdaya 

strategis ekonomi, politik, 

sosial, dan budaya yang 

Anda miliki akibat posisi 

Anda saat ini seperti 

misalnya sebagai panitia 

pengadaaan barang dan 

jasa atau lainnya.

Jika jawabannya ya, maka pemberian ini  patut 

Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang 

cenderung ke arah gratifikasi dianggap suap..

3 Apakah pemberian 

ini  memiliki potensi 

menimbulkan konflik 

kepentingan saat ini maupun 

di masa mendatang?

Jika jawabannya ya, maka sebaiknya pemberian 

ini  Anda tolak dengan cara yang baik dan 

sedapat mungkin tidak menyinggung. Jika pemberian 

ini  tidak dapat ditolak karena keadaan tertentu 

maka pemberian ini  sebaiknya dilaporkan dan 

dikonsultasikan ke KPK untuk menghindari fitnah atau 

memberikan kepastian jawaban mengenai status 

pemberian ini .

4 Bagaimana metode 

pemberian dilakukan? 

Terbuka atau rahasia?

Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan 

secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang 

bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Adanya 

metode pemberian ini mengindikasikan bahwa 

pemberian ini  cenderung ke arah gratifikasi 

suap.

5 Bagaimana kepantasan/

kewajaran nilai dan frekuensi 

pemberian yang diterima 

(secara sosial)?

Jika pemberian ini  di atas nilai kewajaran 

yang berlaku di masyarakat ataupun frekuensi 

pemberian yang terlalu sering sehingga membuat 

orang yang berakal sehat menduga ada sesuatu di 

balik pemberian ini , maka pemberian ini  

sebaiknya Anda laporkan ke KPK atau sedapat 

mungkin Anda tolak.

* Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang diberikan dalam semua 

situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/

gratifikasi pada acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan atau acara 

lainnya.

Terkadang timbul suatu dilema berupa penerimaan hadiah dari 

salah seorang anggota keluarga dengan nilai yang cukup mahal 

namun pemberi yang merupakan anggota keluarga ini  

ternyata juga merupakan rekanan pada instansi si penerima. Berikut 

ini adalah pertanyaan reflektif yang dapat membantu mengatasi 

dilema ini ;

Perbedaan Antara Gratifikasi dianggap Suap dan 

Tidak dianggap Suap

Karakteristik Tidak Dianggap Suap Dianggap Suap

Tujuan/Motif Pemberian Dilakukan untuk 

menjalankan hubungan 

baik, menghormati martabat 

seseorang, memenuhi 

tuntutan agama, dan 

mengembangkan berbagai 

bentuk perilaku simbolis 

(Diberikan karena alasan 

yang dibenarkan secara 

sosial)

Ditujukan untuk 

mempengaruhi keputusan 

dan diberikan karena apa 

yang dikendalikan/dikuasai 

oleh penerima (wewenang 

yang melekat pada jabatan, 

sumber daya lainnya)

Hubungan antara Pemberi 

dan Penerima*

Setara Timpang

Hubungan yang bersifat 

strategis**

Umumnya tidak ada Pasti Ada

Timbulnya Konflik 

Kepentingan

Umumnya tidak ada Pasti Ada

Situasi Pemberian Acara-acara yang sifatnya 

sosial berakar pada adat 

istiadat dan peristiwa kolektif

Bukan merupakan peristiwa 

kolektif meski bisa saja 

pemberian diberikan pada 

acara sosial

Resiprositas (Sifat Timbal 

Balik)

Bersifat ambigu dalam 

perspektif bisa 

resiprokal & kadang-kadang 

tidak resiprokal

Resiprokal secara alami

Kesenjangan Waktu Memungkinkan kesenjangan 

waktu yang panjang pada 

saat pemberian kembali 

(membalas pemberian)

Tidak memungkinkan ada 

kesenjangan waktu yang 

panjang

Sifat Hubungan Aliansi sosial untuk mencari 

pengakuan sosial

Patronase dan seringkali 

nepotisme dan ikatan serupa 

ini penting untuk mencapai 

tujuan

Ikatan yang Terbentuk Sifatnya jangka panjang dan 

emosional

Sifatnya jangka pendek dan 

transaksional

Kecenderungan Adanya 

Sirkulasi Barang/produk

Terjadi sirkulasi barang/

produk

Tidak terjadi sirkulasi barang/

produk

Nilai atau Harga dari 

Pemberian

Menitikberatkan pada nilai 

instrinsik sosial

Menekankan pada nilai 

moneter

Metode Pemberian Umumnya langsung dan 

bersifat terbuka

Umumnya tidak langsung 

(melalui agen/perantara) dan 

bersifat tertutup/rahasia

Mekanisme Penentuan Nilai/

harga

berdasar  kewajaran/

kepantasan secara sosial 

(masyarakat)

Ditentukan oleh pihak-pihak 

yang terlibat

 Akuntabilitas Sosial Akuntabel dalam arti sosial Tidak akuntabel secara sosial

*  ada tiga model hubungan: (1) vertikal-dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal 

(seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar 

tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang. 

** Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset 

sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar 

posisi strategis yang terhubungkan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara 

seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaaan barang dan jasa dengan 

peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini ada  hubungan strategis di mana sebagai 

panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/

pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain., 

sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia 

ini .



Jika Saya Menerima Gratifikasi Apa yang Harus 

Saya Lakukan? 

Jika Anda memiliki posisi sebagai Penyelenggara Negara atau 

Pegawai Negeri menerima gratifikasi maka langkah terbaik 

yang bisa Anda lakukan (jika Anda dapat mengidentifikasi motif 

pemberian adalah gratifikasi dianggap suap) adalah menolak 

gratifikasi ini  secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak 

menyinggung perasaan pemberi. Jika keadaan memaksa Anda 

menerima gratifikasi ini , misalnya pemberian terlanjur 

dilakukan melalui orang terdekat Anda (Suami, Istri, Anak dan lain-

lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung 

pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan 

ke KPK. Jika instansi Anda kebetulan adalah salah satu instansi yang 

telah bekerjasama dengan KPK dalam Program Pengendalian 

Gratifikasi (PPG), maka Anda dapat melaporkan langsung di instansi 

Anda melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). 

Apa Saja yang Harus Saya Lakukan dan Siapkan 

dalam Melaporkan Gratifikasi Ilegal? 

Tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi diatur pada Pasal 16 

huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa 

laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir 

sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 

dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. 

Pasal ini mensyaratkan bahwa setiap laporan harus diformalkan 

dalam formulir gratifikasi, adapun formulir gratifikasi bisa diperoleh 

dengan cara mendapatkannya secara langsung dari Kantor KPK, 

mengunduh (download) dari situs resmi KPK (www.kpk.go.id), 

memfotokopi formulir gratifikasi asli atau cara-cara lain sepanjang 

formulir ini  merupakan formulir gratifikasi; sedangkan pada 

huruf b pasal yang sama menyebutkan bahwa formulir sebagaimana 

dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat: 

1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;

2. Jabatan pegawai negeri atau penyelanggara negara;

3. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;

4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan

5. Nilai gratifikasi yang diterima.

Setelah formulir diisi secara lengkap dan di tandatangani pelapor, 

maka pelapor dapat mengirimkan formulir gratifikasi ini  

melalui:

1.  Alamat Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

2.  Melalui Pos: dengan alamat Gd. KPK, jalan HR Rasuna Said

 Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan 12920.


Apa yang Dilakukan oleh KPK pada Laporan 

Saya Setelah Laporan Diserahkan dan Diterima 

Secara Resmi?

Setelah formulir gratifikasi terisi dengan lengkap, KPK akan 

memproses laporan gratifikasi ini  sesuai dengan ketentuan 

yang diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 

urut-urutan sebagai berikut:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 

(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima 

wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai 

pertimbangan. 

 Pertimbangan yang dimaksud adalah KPK melakukan analisa 

terhadap motif dari gratifikasi ini , serta hubungan pemberi 

dengan penerima gratifikasi. Ini dilakukan untuk menjaga agar 

penetapan status gratifikasi dapat seobyektif mungkin.

2. Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana 

dimaksud pada Ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat 

memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan 

berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

 Pemanggilan yang dimaksud adalah jika diperlukan untuk 

menunjang obyektivitas dan keakuratan dalam penetapan 

status gratifikasi, serta sebagai media klarifikasi dan verifikasi 

kebenaran laporan gratifikasi Penyelenggara Negara atau 

Pegawai Negeri.

3. Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada 

Ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi 

Pemberantasan Korupsi. Pada Ayat ini Pimpinan KPK diberi 

kewenangan untuk melakukan penetatapan status kepemilikan 

gratifikasi ini . 

4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 

sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat berupa penetapan 

status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau 

menjadi milik negara.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan 

status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 

(4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja 

terhitung sejak tanggal ditetapkan.

6. Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada 

Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja 

terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pelaporan dan penetapan 

status kepemilikan gratifikasi, dapat dilihat pada gambar berikut.

Alur Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi

 

Penerima Gratifikasi

Menteri Keuangan

Penerima Gratifikasi

30 hari kerja sejak 

Gratifikasi diterima

7 hari kerja sejak 

ditetapkan Status 

Gratifikasi

30 hari kerja

Pasal 12C

Undang-Undang

No. 20 Tahun 2001

Laporan Tertulis

Kepada KPK

Proses

Penetapan

Status

Dapat Memanggil

Penerima

Gratifikasi

Pimpinan KPK

Melakukan 

Penelitian

SK Pimpinan

KPK tentang

Status

Gratifikasi


Perlindungan Pelapor

Informasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk 

pengaduan masyarakat maupun dalam bentuk laporan gratifikasi dari 

pegawai negeri dan penyelenggara dapat diberikan  perlindungan 

hukum. Penjelasan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 

tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

mengatur bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan 

terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun 

memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana 

korupsi. Yang dimaksud dengan “memberikan perlindungan”, 

yaitu pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan 

kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan 

evakuasi termasuk perlindungan hukum. Bahkan perlindungan juga 

dapat diberikan kepada keluarga pelapor seperti dalam pasal 6 ayat 

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan 

dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pelapor gratifikasi berpotensi untuk menjadi saksi yang dapat 

memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, 

penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan 

tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, 

dan/atau ia alami sendiri, oleh karena itu saksi yang berasal dari 

pelapor gratifikasi juga berhak mendapatkan perlindungan seperti 

yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang 

Perlindungan Saksi dan Korban pasal 5 uruf a dan b yaitu:

a)  memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, 

dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan 

dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

b)  ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk 

perlindungan dan dukungan kemanan.

Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan menurut 

Surat Edaran KPK No. B-143/01-13/01/2013

Gratifikasi tidak selalu harus dilaporkan kepada KPK, oleh karena 

itu KPK menerbitkan Surat B-143/01-13/01/2013 tentang Himbauan 

Terkait Gratifikasi yang menyebutkan beberapa gratifikasi yang tidak 

perlu dilaporkan sebagaimana disebutkan dalam Surat KPK Nomor 

B-143/01-13/01/2013 Dalam butir 3 huruf a sd j dengan penjelasan 

adalah sebagai berikut:

a)  diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, 

point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait 

kedinasan;

b) Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis 

(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan 

tidak terkait kedinasan;

c) diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, 

investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak 

terkait kedinasan;

d)  diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang 

tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara 

negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik 

pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langsung;

e)  diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis 

keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan 

kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi;

f)  diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis 

keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan 

kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik 

kepentingan dengan penerima gratifikasi;

g)  diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga 

sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g terkait dengan 

hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan 

keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang 

mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;

h)  diperoleh dari pihak terkait dengan musibah dan bencana, dan 

bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan 

dengan penerima gratifikasi;

i)  diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, 

workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang 

berlaku secara umum berupa seminar kit, sertifikat dan plakat/

cinderamata, dan

j)  diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/ 

sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku 

umum.


Penerapan Pasal Gratifkasi

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan tentang Gratifikasi 

mempunyai dua dimensi sekaligus, yaitu Pencegahan dan 

Penindakan. Dari aspek Pencegahan, berdasar  Pasal 16 UU 

No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi dan Pasal 12C UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan 

UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi diatur pegawai negeri atau penyelenggara Negara wajib 

melaporkan setiap penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga 

puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini  diterima 

pada KPK. Sedangkan dari aspek Penindakan penerimaan gratifikasi 

yang dianggap suap diklasifikasikan sebagai salah satu jenis tindak 

pidana korupsi.

POSISI KASUS 

GAYUS HALOMOAN PARTAHANAN TAMBUNAN didakwa dalam sejumlah perkara 

korupsi, pencucian uang dan satu tindak pidana umum. Terkait dengan penerapan 

Pasal Gratifikasi, Jaksa mendakwa Gayus telah menerima Gratifikasi sejumlah: 

• Rp925.000.000,00 dari ROBERTO SANTONIUS; USD 3,500,000.00 (tiga juta lima 

ratus ribu dollar Amerika) dari ALIF KUNCORO (Dakwaan Kesatu Primair)

• USD659,800.00 (enam ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dollar 

Amerika) dan SGD9,680,000.00 (Sembilan juta enam ratus delapan puluh 

ribu dollah Singapura) sementara penghasilan bersih Gayus sebagai Penelaah 

keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal pajak 

pada tahun 2008 sebesar Rp9.263.600,00/bulan dan tahun 2009 sebesar 

Rp9.559.300,00 (Dakwaan Kedua Primair) 

Gayus Tambunan sebagai penerima gratifikasi tidak pernah melaporkan penerimaan 

ini  kepada Direktorat Gratifikasi KPK sejak tahun 2004 sampai dakwaan diajukan 

ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

PUTUSAN PENGADILAN 

Dalam kasus ini ada  tiga putusan pengadilan, yaitu: Putusan Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/

PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012; Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 

Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012; 

dan dikuatkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 

Maret 2013. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda 

Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan jika  denda ini  tidak dibayar maka 

diganti pidana kurungan 4 (empat) bulan. 

Selain itu, sejumlah asset Gayus juga dirampas untuk Negara, yaitu: 

• Uang tunai sejumlah Rp201.089.000,00 dan SGD9,980,034.00 dan 

USD659,800.00

• Saldo akhir tabungan sejumlah Rp4.582.305.062,39 dan USD 718,868.02 

• Saham milik Gayus Halomoan P. Tambunan di PT. Etrading Securities dengan 

kode UNSP (saham Agriculture milik Group Bakrie) sejumlah 15.188.000 lembar

• Saham milik Milana Anggraeni di PT. Etrading Securities dengan kode FREN 

sebanyak 100.000 lembar.

• 31 keping logam mulia @100 gram

• tanah dan bangunan di Gading park View Blok ZE.6 No.1 Kelapa Gading Jakarta 

Utara

• Satu unit apartemen Cempaka Mas Tower A1 lantai 11 No.7 jakarta Pusat

• Satu unit mobil Ford Everest warna hitam tahun 2008 Nomor Polisi B 96 MG

Pada bagian pertimbangan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana 

Korupsi menegaskan beberapa hal (Putusan Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi No. 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 27 

Februari 2012. Halaman 212-216), yaitu:

Pasal 12B ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dipandang sebagai 

Tindak Pidana Suap Pasif;

1.  Luasnya pengertian gratifikasi oleh undang-undang 

menunjukkan bahwa pemberian dalam bentuk apa saja, 

dari siapa saja dan dengan motivasi apa saja, dalam pasal ini 

justru hanya dibatasi pada segi subjek hukum penerima, yaitu 

memenuhi kriteria Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;

2. Gratifikasi wajib dilaporkan dan dalam hal tempo tertentu tidak 

dilaporkan maka setiap penerimaan ini  harus dianggap 

sebagai “Suap”;

3. Meskipun hakim menilai JPU gagal membuktikan penerimaan 

gratifikasi dari Alif Kuncoro dan Denny Adrianz terkait 

dengan pengurusan perkara banding pajak, namun karena 

Terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul dana sesuai 

dengan ketentuan Undang-undang, hakim tetap menegaskan 

hal ini  tidak mengurangi peran terdakwa atas telah 

terbuktinya menerima gratifikasi.

Empat poin ini  dinilai dapat menjawab keraguan banyak pihak 

tentang penerapan Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi. 

Dikaitkan dengan konteks efek jera dan pemiskinan koruptor, pasal 

ini dinilai akan efektif jika diterapkan secara serius. Demikian juga 

dengan penggunaan pasal gratifikasi sebagai tindak pidana asal 

(predicate crime) UU Tindak Pidana Pencucian Uang


Pemberi Gratifikasi

Terjadinya suatu peristiwa gratifikasi juga dipengaruhi oleh peran 

pemberi (Asosiasi/ Gabungan/ Himpunan/ Perusahaan) sehingga 

perlu adanya pengendalian dari pihak pemberi (swasta/masyarakat) 

dalam hal:

a.  Tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan 

atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang 

pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, 

perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau 

asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis 

sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;

b.  Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi , pemerasan 

atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga 

pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan 

domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk 

manfaat bisnis sebaimana dilarang oleh perundang-undangan;

c.  Bertanggung jawab mencegah dan pengupayakan pencegahan 

korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, 

pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan 

fungsinya.

Terkadang timbul suatu dilema yang sering dihadapi oleh pemberi 

yaitu disatu pihak pemberi misalnya dibebani dengan target waktu 

atau target pertumbuhan yang harus dipenuhi dalam setahun 

dan dilain pihak ada etika yang harus dipatuhi, berikut ini adalah 

pertanyaan reflektif yang dapat digunakan untuk mengatasi dilema 

ini  sbb:


Apakah Pemberian hadiah

bertentangan dengan peraturan

Perundang-undangan yang

berlaku ?

Apakah Pemberian hadiah

bertentangan dengan kode etik atau

peraturan baik dari sisi pemberi

maupun penerima?

Apakah Pemberian dimaksudkan untuk

mempercepat proses pelayanan atau untuk

menjamin proses pelayanan selesai tepat

pada waktunya atau hanya mempengaruhi

keputusan?

Apakah pemberian dimaksudkan

sebagai ucapan terimakasih setelah

pelayanan selesai dilaksanakan atau

setelah keputusan ditetapkan?

Dapat dipertimbangkan

untuk diberikan

Apakah pemberian ini  di luar

dari aturan ketentuan yang berlaku?


Gratifikasi menurut pandangan Agama

Dalam pandangan Islam saling memberi hadiah pada hakikatnya 

adalah dianjurkan sepanjang dalam konteks sosial, tradisi, 

kekeluargaan dan agama. Namun demikian pemberian hadiah 

terkait dengan jabatan/pelaksanaan tugas secara tegas dilarang 

sebagaimana disebutkan dalam hadits diriwayatkan dari 

Ibnu Abbas bahwa “Hadiah untuk pejabat (Penguasa) adalah 

kecurangan”. Dikatakan sebagai kecurangan karena hadiah itu 

dapat menghilangkan pendengaran, menutup hati dan penglihatan 

sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh 

Usamah Bin Malik.

Uang terimakasih yang diberikan saat pelaksanaan tugas juga 

merupakan suatu hal yang dilarang :

“...Sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kamu untuk 

suatu tugas yang Allah kuasakan kepadaku, lalu orang itu datang 

mengatakan, ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku. 

Mengapa dia tidak duduk saja dirumah bapak dan ibunya sampai 

datang hadiah untuknya. Demi Allah janganlah seseorang dari 

kamu mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali kelak 

bertemu dengan Allah dengan membawa harta yang diambilnya 

itu...” (HR Bukhari, Muslim)

Dalam Nahjul Balagha of Nazrat Ali diceritakan bahwa Ali Bin Abi 

Thalib menolak pemberian hadiah berupa kuda-kuda Persia dengan 

berkata “Anda telah membayar pajak Anda, sehingga menerima 

sesuatu dari Anda – walaupun Anda menawarkannya dengan 

sukarela dan tulus hati – adalah kejahatan terhadap Negara”.

Sedangkan dalam Alquran dijelaskan dalam

QS Al Baqarah : 188 ; “dan janganlah sebagian kamu memakan 

harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan 

(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya 

kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu 

dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”

Dalam pandangan kristiani pemberian hadiah kepada pelayan publik 

tidak selalu berarti suap, namun bukan tanpa pamrih. Sebagaimana 

disebut dalam Amsal 17:8 “Hadiah suapan adalah seperti mestika 

di mata yang memberinya, ke mana juga ia memalingkan muka, ia 

beruntung.” dan

“Hadiah memberi keluasan kepada orang, membawa dia 

menghadap orang-orang besar.” (Amsal 18:16).

Pembesar senang menerima hadiah dan orang yang tahu memberi 

hadiah yang disukai pejabat pasti sedang menanam budi. Jika 

pemberian terjadi sebelum si pemberi memiliki masalah, pemberian 

itu berfungsi seperti ijon.

Janganlah memutarbalikan keadilan, janganlah memandang bulu 

______________________________

Komisi Pemberantasan Korupsi40

dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata 

orang-orang bijaksana dan memutarblikan perkataan orang-orang 

yang benar (Ulangan 16:19). Suap dapat memutarbalikkan perkara 

orang benar dan keadilan (Keluaran 23:8), Suap janganlah kau 

terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat 

dan memutarbalikan perkara orang-orang yang benar.

Menurut pandangan Hindu, korupsi secara umum telah disabdakan 

dalam Atharvaveda XII.1.1:

Kebenaran/kejujuran yang agung, hukum-hukum alam yang tidak 

bisa diubah, pengabdian diri (pengekangan diri) pengetahuan dan 

persembahan (yadnya) yang menopang bumi, Bumi senantiasa 

kita, semoga di (bumi) menyediakan ruangan yang luas untuk kita.

Batasan Nilai Gratifikasi di Berbagai Negara

No Negara Batasan Keterangan

1 Hongkong USD 386 Pemberian oleh teman dekat terkait 

acara adat

USD 64.3 Pemberian oleh teman dekat terkait acara 

lainnya

USD 386 Pinjaman uang dari teman dekat

USD 193 Pemberian oleh pihak lain terkait acara 

adat

USD 32 Pemberian oleh teman dekat terkait acara 

lainnya

USD 193 Pinjaman uang dari pihak lain

2 Brasil USD 48 Aturan ini berlaku untuk Senior 

Government Officers

3 China RMB 200 atau 

setara USD 32

Aturan ini berlaku untuk pegawai di 

foreign public service. Sementara untuk 

Domestic Public Services dilarang untuk 

menerima apapun

4 Taiwan TWD 3.000 

atau setara 

USD 90

Aturan ini berlaku untuk 1 kali pemberian 

pegawai pemerintah ketika menerima 

hadiah pada acara sosial (adat).

TWD 10.000 

atau setara USD 

300

Aturan ini berlaku untuk pemberian dari 

sumber yang sama dalam waktu 1 tahun 

(beberapa kali pemberian).

5 Thailand THB 3.000 atau 

setara USD 90

Aturan ini berlaku untuk pemberian dari 

orang selain kerabat/keluarga.

6 Vietnam VND 500.000 

atau setara 

USD 25

Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai 

pemerintah.

7 US USD 20 Aturan ini berlaku untuk 1 kali pemberian 

kepada pegawai pemerintah. 

USD 50 Aturan ini berlaku untuk akumulasi 

pemberian kepada pegawai pemerintah 

dalam waktu 1 tahun dari sumber yang 

sama

8 New Zealand NZD 500 atau 

setara USD 415

Aturan ini berlaku untuk para menteri 

untuk penerimaan hadiah yang berasal 

bukan dari keluarga

No Negara Batasan Keterangan

9 Kenya KES 20.000 

atau setara USD 

232

Aturan ini berlaku untuk pemberian terkait 

jabatan dan pekerjaan si penerima

10 Afrika Selatan ZAR 350 atau 

setara USD 

40.70

Aturan ini berlaku untuk anggota Senior 

Management Service. 

11 Australia AUD 750 atau 

setara USD 781

1 Aturan ini berlaku untuk menteri, sena-

tor dan anggota parlemen saat menerima 

hadiah dari perusahaan atau institusi. 

AUD 300 atau 

setara USD 312

Aturan ini berlaku untuk menteri, senator 

dan anggota parlemen saat menerima 

hadiah dari perorangan. 

12 United 

Kingdom

140 atau setara 

USD 226.5

Aturan ini berlaku untuk para menteri. 

Pegawai negeri sama sekali dilarang 

untuk menerima apapun terkait jabatan 

dan tugasnya. 

13 Montenegro Euro 50 atau 

setara USD 65

Nilai yang layak/diperbolehkan untuk 

suatu gratifiaksi

14 Belanda Euro 50 atau 

setara USD 65

Pelayan publik diperbolehkan menerima 

gratifikasi dengan nilai dibawah Euro 50 

dan mendapat persetujuan dari pihak 

yang berwenang

15 Rusia 5 kali lipat dari 

UMR

Hadiah diperbolehkan diterima oleh 

pelayan publik sepanjang tidak melebihi 

nilai 5 kali lipat dari UMR dan hadiah 

ini  bersifat umum

16 India IUSD 17.8 Pemberi selain dari keluarga atau teman 

dekat

USD 88.92 Pemberi dari keluarga atau teman

17 Korea Selatan

Rp.300.000

Rp.500.000

Rp.300.000 Tidak berbentuk uang dan tidak 

terkait pelayanan Pegawai Negeri/

Penyelenggara Negara

Rp.500.000 Pemberian terkait kegiatan acara budaya/

adat


Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi

Untuk memberikan pemahaman tentan