Pada tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam
Undang-Undang yang baru ini lebih diuraikan elemen-elemen
dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang pada awalnya hanya disebutkan saja dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999. Dalam amademen ini juga, untuk pertama
kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12B.
Dalam Pasal 12B ini, perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai
perbuatan suap jika pemberian ini dilakukan karena
berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi ini
merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai
dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam
rangka penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini
diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.
Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi
kepada/oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat
dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat
diminimalkan atau bahkan dihilangkan.
Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit
menghadapi kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih
mengangap bahwa memberi hadiah (baca: gratifikasi) merupakan
hal yang lumrah. Secara sosiologis, hadiah adalah sesuatu
yang bukan saja lumrah tetapi juga berperan sangat penting
dalam merekat ‘kohesi sosial’ dalam suatu masyarakat maupun
antarmasyarakat bahkan antarbangsa.
Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme
pertukaran hadiah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak
pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan
masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah
gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan
dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri merupakan perbuatan
yang berlawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang
dilarang maupun yang diperbolehkan?
Jika istri seorang penyelenggara negara dari suatu lembaga di
Indonesia menerima voucher berbelanja senilai Rp. 2 juta, yang
merupakan pemberian dari seorang pengusaha ketika istri yang
bersangkutan ini berulang tahun, apakah voucher ini
termasuk gratifikasi ilegal/terlarang? Istri seorang penyelenggara
negara berada dalam kondisi ini apa yang harus diperbuat? Apakah
pemberian seperti ini harus dilaporkan kepada KPK?
______________________________
Komisi Pemberantasan Korupsi2
Dalam kasus lain, pimpinan suatu lembaga penegak hukum,
menerima parsel pada perayaan Idul Fitri berupa kurma yang
berasal dari Kerajaan X dan Perusahaan Y. Dari kedua pihak ini
tidak ada satu pun yang sedang memiliki perkara di lembaga
penegak hukum yang dipimpin pejabat ini . Apakah pejabat
ini harus melaporkan kepada KPK terhadap penerimaan
parsel ini ? Apakah benar pejabat negara dilarang menerima
parsel pada hari raya keagamaan?
Kasus yang paling jamak terjadi adalah pengguna layanan
memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih kepada petugas
layanan misalnya dalam pengurusan KTP, karena pengguna layanan
mendapatkan pelayanan yang baik (sesuai prosedur) dari petugas
sehingga KTP dapat selesai tepat waktu. Apakah pemberian
pengguna layanan kepada petugas termasuk pemberian yang
dilarang? Apa yang harus dilakukan pengguna layanan dan petugas
pembuat KTP?
Pertanyaan-pertanyaan ini hanyalah beberapa pertanyaan yang
sering diajukan penyelenggara negara, pegawai negeri dan
masyarakat. Dengan latar belakang inilah KPK sebagai institusi
yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menerima laporan
penerimaan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikan
gratifikasi, berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman
Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri dan Masyarakat mengenai
korupsi yang terkait dengan gratifikasi.
______________________________ ini diharapkan memberi
pemahaman yang lebih baik bagi Penyelenggara Negara dan
Pegawai Negeri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
mengenai gratifikasi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi,
seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Buku Saku ini
juga memaparkan tentang peran KPK sebagai lembaga yang diberi
kewenangan untuk menegakkan aturan ini . Contoh-contoh
kasus gratifikasi yang sering terjadi juga diuraikan dalam buku ini,
dengan disertai analisis mengapa suatu pemberian/hadiah ini
bersifat tidak dianggap suap atau dianggap suap, serta sikap yang
harus diambil (dalam hal ini penyelenggara negara dan pegawai
negeri) ketika berada dalam situasi ini .
Apa yang Dimaksud dengan Gratifikasi?
Pengertian gratifikasi ada pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam Ayat ini adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
memakai sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
jika dicermati Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) di atas, kalimat yang
termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat: pemberian
dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-
bentuk gratifikasi. Dari Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) juga dapat
dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral,
artinya tidak ada makna tercela atau negatif dari arti kata
gratifikasi ini . jika penjelasan ini dihubungkan dengan
rumusan Pasal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi
itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang
memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12B saja. Uraian lebih lanjut
mengenai hal ini dapat dilihat pada bagian selanjutnya.
Landasan Hukum Tentang Gratifikasi sebagai
Tindak Pidana Korupsi
Pengaturan tentang gratifikasi berdasar penjelasan sebelumnya
diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. melalui
pengaturan ini diharapkan penyelenggara negara atau pegawai
negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang
tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang
diterimanya. Secara khusus gratifikasi ini diatur dalam:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001,tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12B:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi ini bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi ini
suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001
Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi ini baik yang diterima didalam negeri maupun
di luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai sarana
elektronika atau tanpa sarana elektronika.
Pasal 12C:
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat
(1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi ini diterima.
2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
menerima laporan, wajib menetapkan gratifikasi dapat
menjadi milik penerima atau milik negara.
3. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status
gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002,
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 16:
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut :
a) Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi
formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen
yang berkaitan dengan gratifikasi.
b) Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-
kurangnya memuat :
1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi
gratifikasi;
2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5) nilai gratifikasi yang diterima
Penjelasan pasal 16 menyebutkan bahwa Ketentuan dalam
Pasal ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan
penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Kategori Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi dua kategori
yaitu Gratifikasi yang Dianggap Suap dan Gratifikasi yang Tidak
Dianggap Suap yaitu:
1. Gratifikasi yang Dianggap Suap
Yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Contoh Gratifikasi yang dianggap suap dapat dilihat pada
Contoh 1, 2 dan 3 di halaman 35-37.
2. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
Yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara yang tidak berhubungan dengan
jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal
12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan resmi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya
dikenal dengan Kedinasan. Dalam menjalankan kedinasannya
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sering dihadapkan
pada peristiwa gratifikasi sehingga Gratifikasi yang Tidak
Dianggap Suap dapat dibagi menjadi 2 sub kategori yaitu
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait kedinasan
dan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang Tidak Terkait
Kedinasan
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait dengan
Kegiatan Kedinasan meliputi penerimaan dari:
a. pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi
kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi,
pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan
kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi
dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar
Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang
tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada Konflik
Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku
di instansi penerima.
Perlu diperhatikan adanya penerimaan honorarium atau
fasilitas lainnya yang tidak sesuai dengan standar biaya
umum yang berlaku di instansi penerima. Hal ini wajib
dilaporkan ke KPK.
4. Penerima Gratifikasi yang Wajib Melaporkan Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi ini diterima. Hal ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 bahwa penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh Penerima
Gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal gratifikasi ini diterima. Yang wajib melaporkan
gratifikasi adalah:
1. Penyelenggara Negara
a. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun
1999).
Penjelasan Pasal 1 angka (2) UU No. 28 tahun 1999 di
atas menguraikan jabatan-jabatan lain yang termasuk
kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
Saat ini berdasar Amandemen ke-4 Undang-
undang Dasar 1945 tidak dikenal lagi istilah
Lembaga Tertinggi Negara. Institusi yang dimaksud
disini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
misalnya Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/
Walikota; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku antara lain:
1) Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural
lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah;
2) Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
3) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4) Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang
disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Jaksa;
6) Penyidik;
7) Panitera Pengadilan; dan
8) Pemimpin dan bendaharawan proyek. Dalam
konteks kekinian, Pejabat Pembuat Komitmen,
Pantia Pengadaan, Panitia Penerima Barang
termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara.
b. Penjelasan Pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor
30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk
kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu: Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pejabat Negara lain yang juga termasuk kualifikasi
sebagai Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 122
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat
Sipil Negara yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
4. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua,
dan hakim pada semua badan peradilan kecuali
hakim ad hoc;
5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
9. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
11. Gubernur dan wakil gubernur;
12. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
dan
13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk
menentukan sebuah jabatan termasuk kualifikasi
Penyelenggara Negara adalah:
• UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dari KKN;
• UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Pegawai Negeri
Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka (2) UU
31/1999:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang tentang Kepegawaian. Saat ini berlaku Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil
Negara.
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Bagian ini mengacu
pada perluasan definisi pegawai negeri menurut Pasal
92 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu
(PAF Lamintang, 2009:8-9):
(1) Termasuk dalam pengertian pegawai negeri, yakni
semua orang yang terpilih dalam pemilihan yang
diadakan berdasar peraturan umum, demikian
juga semua orang yang karena lain hal selain
karena suatu pemilihan, menjadi anggota badan
pembentuk undang-undang, badan pemerintah
atau badan perwakilan rakyat yang diadakan oleh
atau atas nama Pemerintah, selanjutnya juga semua
anggota dari suatu dewan pengairan dan semua
pimpinan orang-orang pribumi serta pimpinan
dari orang-orang Timur Asing yang dengan sah
melaksanakan kekuasaan mereka.
(2) Termasuk dalam pengertian pegawai negeri dan
hakim, yakni para wasit; termasuk dalam pengertian
hakim, yakni mereka yang melaksanakan kekuasaan
hukum administratif, berikut para ketua dan para
anggota dari dewan-dewan agama.
(3) Semua orang yang termasuk dalam Angkatan
Bersenjata itu juga dianggap sebagai pegawai-
pegawai negeri.
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu
korporasi yang menerima bantuan dari keuangan
negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain
yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara
atau masyarakat. Dalam Penjelasan Umum Undang-
undang ini memperluas pengertian Pegawai Negeri,
yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Putusan pengadilan
1. Arrest Hoge Raad tertanggal 30 Januari 1911, W.9149
dan 25 Oktober 1915, NJ 195 halaman 1205 W.9861
secara umum menjelaskan sebagai berikut:
Pegawai negeri ialah orang yang diangkat oleh
kekuasaan umum dalam suatu pekerjaan yang bersifat
umum, untuk melaksanakan sebagian dari tugas
negara atau dari alat-alat perlengkapannya. Pegawai
negeri bukan hanya orang yang pada pekerjaannya
oleh undang-undang telah dikaitkan dengan pangkat
seseorang pegawai negeri.
2. Arrest Hoge Raad tertanggal 18 Oktober 1949, NJ 1950
No. 177
Seorang yang mengadakan perjanjian kerja dapat
merupakan seorang pegawai negeri seperti yang
dimaksud dalam Pasal 209 KUHP, karena ketentuan ini
menyatakan dapat dipidananya tindakan-tindakan yang
menghambat lancarnya pekerjaan dari alat-alat negara,
walaupun perjanjian ini tidak dibuat secara
tertulis.
3. Arrest Hoge Raad tertanggal 2 November 1925, NJ
1925 halaman 1254, W. 11471
Walaupun sebuah perusahaan gas dapat dijalankan
oleh seorang swasta, tetapi perusahaan ini tetap
termasuk dalam rumah tangga pemerintah daerah
dan tugas untuk menjalankan perusahaan itu tetap
termasuk dalam tugasnya yang bersifat hukum publik.
Untuk maksud ini kekuasaan umum itu dapat
menerima orang-orang untuk bekerja berdasar
perjanjian kerja menurut hukum perdata. Direktur dari
suatu pabrik gas yang diangkat oleh Dewan, dan yang
perintah-perintahnya telah diatur oleh Dewan dan
menurut Dewan dapat melakukan tindakan-tindakan
untuk pemerintah daerah dengan pihak-pihak ketiga,
ia mempunyai pekerjaan yang bersifat umum. Ia
mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas
yang bersifat hukum publik dari pemerintah daerah.
4. Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Oktober 1953
telah membenarkan perluasan definisi Pegawai Negeri
dengan menyatakan: Seorang Anggota DPR menurut
makna Pasal 92 KUHP adalah seorang Pegawai Negeri,
yang dapat dituntut karena melakukan kejahatan
seperti yang dimaksud dalam Pasal 418 dan Pasal 419
KUHP Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Kr/1962
tanggal 1 Desember 1962 dengan terdakwa R.
5. Moetomo Notowidigdo, Direktur Percetakan R.I.
Yogyakarta.
Pasal 92 KUHP tidak memberi penafsiran mengenai
siapakah yang harus dianggap sebagai pegawai negeri,
tetapi memperluas arti pegawai negeri sedangkan
menurut pendapat Mahkamah Agung yang merupakan
pegawai negeri ialah setiap orang yang diangkat oleh
Penguasa yang dibebani dengan jabatan Umum untuk
melaksanakan sebagian dari tugas Negara atau bagian-
bagiannya. Terdakwa diangkat oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
5. Konsekuensi Hukum Dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang
Dianggap Suap yang Diterima
Sanksi pidana yang ditetapkan pada tindak pidana ini cukup
berat, yaitu pidana penjara minimum empat tahun, dan
maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah), maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Dari rumusan ini jelas sekali bahwa penerimaan gratifikasi
merupakan hal yang sangat serius sebagai salah satu bentuk
tindak pidana korupsi, dengan sanksi pidana yang persis sama
dengan tindak pidana suap lainnya dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa gratifikasi yang diberikan kepada
penyelenggara negara atau pegawai negeri perlu
diatur dalam suatu peraturan?
Gratifikasi saat ini diatur di dalam Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut adalah beberapa
gambaran yang dapat digunakan pembaca untuk lebih memahami
mengapa gratifikasi kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai
Negeri perlu diatur dalam suatu peraturan.
1. Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah
Salah satu catatan tertua mengenai terjadinya praktik pemberian
gratifikasi di Indonesia ditemukan dalam catatan seorang Biksu
Budha I Tsing (Yi Jing atau Zhang Wen Ming) pada abad ke 7.
Pada abad ke-7, pedagang dari Champa (saat ini Vietnam dan
sebagian Kamboja) serta China datang dan berusaha membuka
upaya perdagangan dengan Kerajaan Sriwijaya. berdasar
catatan ini , pada tahun 671M adalah masa di mana
Kerajaan Sriwijaya menjadi pusat perdagangan di wilayah Asia
Tenggara. Dikisahkan bahwa para pedagang dari Champa
dan China pada saat kedatangan di Sumatera disambut oleh
prajurit Kerajaan Sriwijaya yang menguasai bahasa Melayu
Kuno dan Sansekerta sementara para pedagang Champa dan
China hanya menguasai bahasa Cina dan Sansekerta berdasar
kitab Budha, hal ini mengakibatkan terjadinya permasalahan
komunikasi.
Pada saat itu, Kerajaan Sriwijaya telah memakai emas dan
perak sebagai alat tukar namun belum berbentuk mata uang
hanya berbentuk gumpalan ataupun butiran kecil, sebaliknya
Champa dan China telah memakai emas, perak dan
tembaga sebagai alat tukar dalam bentuk koin serta cetakan
keong dengan berat tertentu yang dalam bahasa Melayu
disebut “tael”. Dalam catatannya, I Tsing menjabarkan secara
singkat bahwa para pedagang ini memberikan koin-koin
perak kepada para prajurit penjaga pada saat akan bertemu
dengan pihak Kerabat Kerajaan Sriwijaya yang menangani
masalah perdagangan. Adapun pemberian ini diduga
bertujuan untuk mempermudah komunikasi. Pemberian
koin perak ini kemudian menjadi kebiasaan tersendiri
di kalangan pedagang dari Champa dan China pada saat
berhubungan dagang dengan Kerajaan Sriwijaya untuk
menjalin hubungan baik serta agar dikenal identitasnya oleh
pihak Kerajaan Sriwijaya.
Seiring berjalannya waktu, diduga kebiasaan menerima
gratifikasi membuat para pemegang kekuasaan meminta
pemberian gratifikasi tanpa menyadari bahwa saat gratifikasi
diberikan di bawah permintaan, hal ini telah berubah
menjadi bentuk pemerasan. Hal ini dapat terlihat juga
dari catatan I Tsing pada masa dimana sebagian kerajaan
Champa berperang dengan Sriwijaya, para pedagang China
memberitakan bahwa prajurit-prajurit kerajaan di wilayah
Indonesia tanpa ragu-ragu meminta sejumlah barang pada
saat para pedagang ini akan menemui kerabat kerajaan.
Disebutkan, jika para pedagang menolak memberikan apa yang
diminta, maka para prajurit ini akan melarang mereka
memasuki wilayah pekarangan kerabat kerajaan tempat mereka
melakukan perdagangan. Disebutkan pula bahwa pedagang
Arab yang memasuki wilayah Indonesia setelah sebelumnya
mempelajari adat istiadat wilayah Indonesia dari pedagang lain,
seringkali memberikan uang tidak resmi agar mereka diizinkan
bersandar di pelabuhan-pelabuhan Indonesia pada saat itu.
Catatan lain terkait perkembangan praktik terkini pemberian
hadiah di Indonesia diungkapkan dalam
studinya mengungkapkan adanya perubahan mekanisme
pemberian hadiah pada masyarakat jawa modern yang
memakai hal ini sebagai alat untuk mencapai tujuan
bagi pegawai-pegawai pemerintah dan elit-elit ekonomi.
Pemberian hadiah (Gratifikasi) dalam hal ini berubah menjadi
cenderung ke arah suap. Dalam konteks budaya Indonesia
dimana ada praktik umum pemberian hadiah pada
atasan dan adanya penekanan pada pentingnya hubungan
yang sifatnya personal, budaya pemberian hadiah menurut
Verhazen lebih mudah mengarah pada suap. Penulis lain,
Harkristuti (2006) terkait pemberian hadiah mengungkapkan
adanya perkembangan pemberian hadiah yang tidak ada
kaitannya dengan hubungan atasan-bawahan, tapi sebagai
tanda kasih dan apresiasi kepada seseorang yang dianggap
telah memberikan jasa atau memberi kesenangan pada sang
pemberi hadiah. Demikian berkembangnya pemberian ini,
yang kemudian dikembangkan menjadi ‘komisi’ sehingga
para pejabat pemegang otoritas banyak yang menganggap
bahwa hal ini merupakan ‘hak mereka’. Lukmantoro (2007)
disisi lain membahas mengenai praktik pengiriman parsel
pada saat perayaan hari besar keagamaan atau di luar itu yang
dikirimkan dengan maksud untuk memuluskan suatu proyek
atau kepentingan politik tertentu sebagai bentuk praktik politik
gratifikasi.
Catatan-catatan diatas paling tidak memberikan gambaran
mengenai adanya kecenderungan transformasi pemberian
hadiah yang diterima oleh Pejabat Publik. Jika dilihat dari
kebiasaan, tradisi saling memberi-menerima tumbuh subur
dalam kebiasaan masyarakat. Hal ini sebenarnya positif sebagai
bentuk solidaritas, gotong royong dan sebagainya. Namun jika
praktik diadopsi oleh sistem birokrasi, praktik positif ini
berubah menjadi kendala di dalam upaya membangun tata
kelola pemerintahan yang baik. Pemberian yang diberikan
kepada Pejabat Publik cenderung memiliki pamrih dan dalam
jangka panjang dapat berpotensi mempengaruhi kinerja
Pejabat Publik, menciptakan ekonomi biaya tinggi dan dapat
mempengaruhi kualitas dan keadilan layanan yang diberikan
pada masyarakat.
2. Konflik Kepentingan yang Timbul dari Gratifikasi
Bagaimana hubungan antara gratifikasi dan pengaruhnya
terhadap pejabat publik? Salah satu kajian yang dilakukan
oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009)
mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang
diterima oleh Penyelenggara Negara adalah salah satu sumber
penyebab timbulnya konflik kepentingan. Konflik kepentingan
yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi mendorong
terjadinya tindak pidana korupsi.
Definisi konflik kepentingan adalah situasi dimana seseorang
Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan
kewenangan berdasar peraturan perundang-undangan
memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap
penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat
mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Situasi yang menyebabkan seseorang Penyelenggara Negara
menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah
atas suatu keputusan/jabatan merupakan salah satu kejadian
yang sering dihadapi oleh penyelenggara Negara yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan.
Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari
pemberian gratifikasi ini antara lain adalah:
1. Penerimaan gratifikasi dapat membawa Kepentingan
tersamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas
sebuah pemberian sehingga independensi Penyelenggara
Negara dapat terganggu;
2. Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas
dan penilaian profesional Penyelenggara Negara;
3. Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa
untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi;
4. dan lain-lain.
Penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau
Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi,
atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak
wajar, semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau
lambat akan mempengaruhi Penyelenggara Negara atau
Pegawai Negeri yang bersangkutan. Banyak yang berpendapat
bahwa pemberian ini sekedar tanda terima kasih dan sah-
sah saja, tetapi pemberian ini patut diwaspadai sebagai
pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
karena terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima
serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari
pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat
sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
Konflik Kepentingan yang Dapat Timbul dari Gratifikasi yang
Diberikan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang menerima
gratifikasi dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi (misalnya:
pemberi kerja-penerima kerja, atasan-bawahan dan kedinasan)
dapat terpengaruh dengan pemberian ini , yang semula tidak
memiliki kepentingan pribadi terhadap kewenangan dan jabatan
yang dimilikinya menjadi memiliki kepentingan pribadi dikarenakan
adanya gratifikasi. Pemberian ini dapat dikatakan berpotensi
untuk menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat yang
bersangkutan.
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang timbul
karena gratifikasi ini , Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri harus membuat suatu declaration of interest untuk memutus
kepentingan pribadi yang timbul dalam hal penerimaan gratifikasi.
Oleh karena itu, penyelenggara negara atau pegawai negeri harus
melaporkan gratifikasi yang diterimanya untuk kemudian ditetapkan
status kepemilikan gratifikasi ini oleh KPK, sesuai dengan
pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KEPENTINGAN
PRIBADI
Hubungan Afiliasi:
1. Kekerabatan
2. Kedinasan
3. dan lain-lain
KONFLIK
KEPENTINGAN
Declaration of
Interest :
(untuk memutus
kepentingan pribadi)
Untuk Penerimaan Grati-
fikasi Penyelenggara
Negara dan Pegawai
Negeri Wajib Melapor-
kan Gratifikasi yang
Diterimanya ke KPK
KORUPSI YANG
TERKAIT
GRATIFIKASI
Penyalahgunaan
Wewenang
Bilamana Gratifikasi Dikatakan Sebagai Tindak
Pidana Korupsi?
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi,
perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara dianggap pemberian suap, jika berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dengan ketentuan sebagai berikut:....”
“Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) HK
terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima”
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi
suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri ini menerima
gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun yang
berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya karena
gratifikasi menjadi TPK ketika unsur pasal 12B terpenuhi ditambah
penerima tidak melaporkan dalam jangka waktu paling lambat 30
hari kerja.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah
pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh
petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini
dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat
mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari.
Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan
undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang
diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila
pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan
yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri ini segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis
lebih lanjut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak benar bila Pasal 12B dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 telah melarang praktik gratifikasi atau
pemberian hadiah di Indonesia. Sesungguhnya, praktik gratifikasi
atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang tetapi
perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan
bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima
gratifikasi yang dapat dianggap suap.
Pembahasan “Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang Dilarang
(Ilegal)?” akan diberikan lebih lanjut pada bagian lain dalam buku ini.
Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang
Dianggap Suap?
Untuk memudahkan pembaca memahami apakah gratifikasi yang
diterima termasuk suatu pemberian hadiah yang dianggap suap
atau tidak dianggap suap, maka ilustrasi berikut dapat membantu
memperjelas. Jika seorang Ibu penjual makanan di sebuah
warung memberi makanan kepada anaknya yang datang kewarung,
maka itu merupakan pemberian keibuan. Pembayaran dari
si anak bukan suatu yang diharapkan oleh si Ibu. Balasan yang
diharapkan lebih berupa cinta kasih anak, dan berbagai macam
balasan lain yang mungkin diberikan. Kemudian datang seorang
pelanggan dan si Ibu memberi makanan kepada pelanggan ini
lalu menerima pembayaran sebagai balasannya. Keduanya tidak
termasuk gratifikasi yang dianggap suap. Pada saat lain, datang
seorang Inspektur Kesehatan dan si Ibu memberi makanan kepada si
Inspektur serta menolak menerima pembayaran. Tindakan si Ibu
menolak menerima pembayaran dan si Inspektur menerima
makanan ini adalah gratifikasi yang dianggap suap karena
pemberian makanan ini memiliki harapan bahwa inspektur itu
akan memakai jabatannya untuk melindungi kepentingannya.
Andaikan Inspektur Kesehatan ini tidak memiliki kewenang
dan jabatan lagi, akankah si Ibu penjual memberikan makanan
ini secara cuma-cuma?
Dengan adanya pemahaman ini, maka seyogyanya masyarakat
tidak perlu tersinggung seandainya Pegawai Negeri/Penyelenggara
Negara menolak suatu pemberian, hal ini dilakukan dikarenakan
kesadaran terhadap apa yang mungkin tersembunyi di balik
gratifikasi ini dan kepatuhannya terhadap peraturan
perundangan.
Bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang ingin
mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang
diterimanya cenderung ke arah gratifikasi dianggap suap/suap atau
tidak dianggap suap, dapat berpedoman pada beberapa pertanyaan
yang sifatnya reflektif sebagai berikut:
Pertanyaan Reflektif untuk Mengidentifikasi dan Menilai apakah
Suatu Pemberian Mengarah pada Gratifikasi Ilegal atau Legal
No
Pertanyaan Reflektif
(Pertanyaan Kepada Diri
Sendiri)
Jawaban atas Pertanyaan
(Apakah Pemberian Cenderung ke Arah Gratifikasi
dianggap suap/Suap atau tidak dianggap suap)
1 Apakah motif dari pemberian
hadiah yang diberikan oleh
pihak pemberi kepada Anda?
Jika motifnya menurut dugaan Anda adalah ditujukan
untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai
pejabat publik, maka pemberian ini dapat
dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan
sebaiknya Anda tolak. Seandainya ‘karena terpaksa
oleh keadaan’ gratifikasi diterima, sebaiknya segera
laporkan ke KPK atau jika ternyata Instansi tempat
Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK
dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)
maka Anda dapat menyampaikannya melalui instansi
Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
2 a. Apakah pemberian
ini diberikan oleh
pemberi yang memiliki
hubungan kekuasaan/
posisi setara dengan
Anda atau tidak?
Misalnya pemberian
ini diberikan
oleh bawahan, atasan
atau pihak lain yang
tidak setara secara
kedudukan/posisi baik
dalam lingkup hubungan
kerja atau konteks sosial
yang terkait kerja.
Jika jawabannya adalah ya (memiliki posisi setara),
maka bisa jadi kemungkinan pemberian ini
diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan
(sosial), meski demikian untuk berjaga-jaga ada bai-
knya Anda mencoba menjawab pertanyaan 2b.
Jika jawabannya tidak (memiliki posisi tidak setara)
maka Anda perlu mulai meningkatkan kewaspadaan
Anda mengenai motif pemberian dan menanyakan
pertanyaan 2b untuk mendapatkan pemahaman
lebih lanjut.
b. Apakah ada
hubungan relasi kuasa
yang bersifat strategis?
Artinya ada kaitan
berkenaan dengan/
menyangkut akses ke
aset-aset dan kontrol atas
aset-aset sumberdaya
strategis ekonomi, politik,
sosial, dan budaya yang
Anda miliki akibat posisi
Anda saat ini seperti
misalnya sebagai panitia
pengadaaan barang dan
jasa atau lainnya.
Jika jawabannya ya, maka pemberian ini patut
Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang
cenderung ke arah gratifikasi dianggap suap..
3 Apakah pemberian
ini memiliki potensi
menimbulkan konflik
kepentingan saat ini maupun
di masa mendatang?
Jika jawabannya ya, maka sebaiknya pemberian
ini Anda tolak dengan cara yang baik dan
sedapat mungkin tidak menyinggung. Jika pemberian
ini tidak dapat ditolak karena keadaan tertentu
maka pemberian ini sebaiknya dilaporkan dan
dikonsultasikan ke KPK untuk menghindari fitnah atau
memberikan kepastian jawaban mengenai status
pemberian ini .
4 Bagaimana metode
pemberian dilakukan?
Terbuka atau rahasia?
Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan
secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang
bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Adanya
metode pemberian ini mengindikasikan bahwa
pemberian ini cenderung ke arah gratifikasi
suap.
5 Bagaimana kepantasan/
kewajaran nilai dan frekuensi
pemberian yang diterima
(secara sosial)?
Jika pemberian ini di atas nilai kewajaran
yang berlaku di masyarakat ataupun frekuensi
pemberian yang terlalu sering sehingga membuat
orang yang berakal sehat menduga ada sesuatu di
balik pemberian ini , maka pemberian ini
sebaiknya Anda laporkan ke KPK atau sedapat
mungkin Anda tolak.
* Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang diberikan dalam semua
situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/
gratifikasi pada acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan atau acara
lainnya.
Terkadang timbul suatu dilema berupa penerimaan hadiah dari
salah seorang anggota keluarga dengan nilai yang cukup mahal
namun pemberi yang merupakan anggota keluarga ini
ternyata juga merupakan rekanan pada instansi si penerima. Berikut
ini adalah pertanyaan reflektif yang dapat membantu mengatasi
dilema ini ;
Perbedaan Antara Gratifikasi dianggap Suap dan
Tidak dianggap Suap
Karakteristik Tidak Dianggap Suap Dianggap Suap
Tujuan/Motif Pemberian Dilakukan untuk
menjalankan hubungan
baik, menghormati martabat
seseorang, memenuhi
tuntutan agama, dan
mengembangkan berbagai
bentuk perilaku simbolis
(Diberikan karena alasan
yang dibenarkan secara
sosial)
Ditujukan untuk
mempengaruhi keputusan
dan diberikan karena apa
yang dikendalikan/dikuasai
oleh penerima (wewenang
yang melekat pada jabatan,
sumber daya lainnya)
Hubungan antara Pemberi
dan Penerima*
Setara Timpang
Hubungan yang bersifat
strategis**
Umumnya tidak ada Pasti Ada
Timbulnya Konflik
Kepentingan
Umumnya tidak ada Pasti Ada
Situasi Pemberian Acara-acara yang sifatnya
sosial berakar pada adat
istiadat dan peristiwa kolektif
Bukan merupakan peristiwa
kolektif meski bisa saja
pemberian diberikan pada
acara sosial
Resiprositas (Sifat Timbal
Balik)
Bersifat ambigu dalam
perspektif bisa
resiprokal & kadang-kadang
tidak resiprokal
Resiprokal secara alami
Kesenjangan Waktu Memungkinkan kesenjangan
waktu yang panjang pada
saat pemberian kembali
(membalas pemberian)
Tidak memungkinkan ada
kesenjangan waktu yang
panjang
Sifat Hubungan Aliansi sosial untuk mencari
pengakuan sosial
Patronase dan seringkali
nepotisme dan ikatan serupa
ini penting untuk mencapai
tujuan
Ikatan yang Terbentuk Sifatnya jangka panjang dan
emosional
Sifatnya jangka pendek dan
transaksional
Kecenderungan Adanya
Sirkulasi Barang/produk
Terjadi sirkulasi barang/
produk
Tidak terjadi sirkulasi barang/
produk
Nilai atau Harga dari
Pemberian
Menitikberatkan pada nilai
instrinsik sosial
Menekankan pada nilai
moneter
Metode Pemberian Umumnya langsung dan
bersifat terbuka
Umumnya tidak langsung
(melalui agen/perantara) dan
bersifat tertutup/rahasia
Mekanisme Penentuan Nilai/
harga
berdasar kewajaran/
kepantasan secara sosial
(masyarakat)
Ditentukan oleh pihak-pihak
yang terlibat
Akuntabilitas Sosial Akuntabel dalam arti sosial Tidak akuntabel secara sosial
* ada tiga model hubungan: (1) vertikal-dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal
(seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar
tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
** Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset
sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar
posisi strategis yang terhubungkan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara
seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaaan barang dan jasa dengan
peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini ada hubungan strategis di mana sebagai
panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/
pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain.,
sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia
ini .
Jika Saya Menerima Gratifikasi Apa yang Harus
Saya Lakukan?
Jika Anda memiliki posisi sebagai Penyelenggara Negara atau
Pegawai Negeri menerima gratifikasi maka langkah terbaik
yang bisa Anda lakukan (jika Anda dapat mengidentifikasi motif
pemberian adalah gratifikasi dianggap suap) adalah menolak
gratifikasi ini secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak
menyinggung perasaan pemberi. Jika keadaan memaksa Anda
menerima gratifikasi ini , misalnya pemberian terlanjur
dilakukan melalui orang terdekat Anda (Suami, Istri, Anak dan lain-
lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung
pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan
ke KPK. Jika instansi Anda kebetulan adalah salah satu instansi yang
telah bekerjasama dengan KPK dalam Program Pengendalian
Gratifikasi (PPG), maka Anda dapat melaporkan langsung di instansi
Anda melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Apa Saja yang Harus Saya Lakukan dan Siapkan
dalam Melaporkan Gratifikasi Ilegal?
Tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi diatur pada Pasal 16
huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa
laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir
sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Pasal ini mensyaratkan bahwa setiap laporan harus diformalkan
dalam formulir gratifikasi, adapun formulir gratifikasi bisa diperoleh
dengan cara mendapatkannya secara langsung dari Kantor KPK,
mengunduh (download) dari situs resmi KPK (www.kpk.go.id),
memfotokopi formulir gratifikasi asli atau cara-cara lain sepanjang
formulir ini merupakan formulir gratifikasi; sedangkan pada
huruf b pasal yang sama menyebutkan bahwa formulir sebagaimana
dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2. Jabatan pegawai negeri atau penyelanggara negara;
3. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5. Nilai gratifikasi yang diterima.
Setelah formulir diisi secara lengkap dan di tandatangani pelapor,
maka pelapor dapat mengirimkan formulir gratifikasi ini
melalui:
1. Alamat Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
2. Melalui Pos: dengan alamat Gd. KPK, jalan HR Rasuna Said
Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan 12920.
Apa yang Dilakukan oleh KPK pada Laporan
Saya Setelah Laporan Diserahkan dan Diterima
Secara Resmi?
Setelah formulir gratifikasi terisi dengan lengkap, KPK akan
memproses laporan gratifikasi ini sesuai dengan ketentuan
yang diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
urut-urutan sebagai berikut:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima
wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai
pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud adalah KPK melakukan analisa
terhadap motif dari gratifikasi ini , serta hubungan pemberi
dengan penerima gratifikasi. Ini dilakukan untuk menjaga agar
penetapan status gratifikasi dapat seobyektif mungkin.
2. Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan
berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Pemanggilan yang dimaksud adalah jika diperlukan untuk
menunjang obyektivitas dan keakuratan dalam penetapan
status gratifikasi, serta sebagai media klarifikasi dan verifikasi
kebenaran laporan gratifikasi Penyelenggara Negara atau
Pegawai Negeri.
3. Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Pada Ayat ini Pimpinan KPK diberi
kewenangan untuk melakukan penetatapan status kepemilikan
gratifikasi ini .
4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat berupa penetapan
status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau
menjadi milik negara.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan
status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat
(4) kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
6. Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada
Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pelaporan dan penetapan
status kepemilikan gratifikasi, dapat dilihat pada gambar berikut.
Alur Pelaporan dan Penentuan Status Gratifikasi
Penerima Gratifikasi
Menteri Keuangan
Penerima Gratifikasi
30 hari kerja sejak
Gratifikasi diterima
7 hari kerja sejak
ditetapkan Status
Gratifikasi
30 hari kerja
Pasal 12C
Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001
Laporan Tertulis
Kepada KPK
Proses
Penetapan
Status
Dapat Memanggil
Penerima
Gratifikasi
Pimpinan KPK
Melakukan
Penelitian
SK Pimpinan
KPK tentang
Status
Gratifikasi
Perlindungan Pelapor
Informasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk
pengaduan masyarakat maupun dalam bentuk laporan gratifikasi dari
pegawai negeri dan penyelenggara dapat diberikan perlindungan
hukum. Penjelasan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
mengatur bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan
terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun
memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana
korupsi. Yang dimaksud dengan “memberikan perlindungan”,
yaitu pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan
kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan
evakuasi termasuk perlindungan hukum. Bahkan perlindungan juga
dapat diberikan kepada keluarga pelapor seperti dalam pasal 6 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pelapor gratifikasi berpotensi untuk menjadi saksi yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri,
dan/atau ia alami sendiri, oleh karena itu saksi yang berasal dari
pelapor gratifikasi juga berhak mendapatkan perlindungan seperti
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban pasal 5 uruf a dan b yaitu:
a) memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan
dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
b) ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk
perlindungan dan dukungan kemanan.
Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan menurut
Surat Edaran KPK No. B-143/01-13/01/2013
Gratifikasi tidak selalu harus dilaporkan kepada KPK, oleh karena
itu KPK menerbitkan Surat B-143/01-13/01/2013 tentang Himbauan
Terkait Gratifikasi yang menyebutkan beberapa gratifikasi yang tidak
perlu dilaporkan sebagaimana disebutkan dalam Surat KPK Nomor
B-143/01-13/01/2013 Dalam butir 3 huruf a sd j dengan penjelasan
adalah sebagai berikut:
a) diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher,
point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait
kedinasan;
b) Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis
(kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan
tidak terkait kedinasan;
c) diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak
terkait kedinasan;
d) diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang
tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara
negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik
pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langsung;
e) diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan
kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f) diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan
kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik
kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g) diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga
sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g terkait dengan
hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan
keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang
mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h) diperoleh dari pihak terkait dengan musibah dan bencana, dan
bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan
dengan penerima gratifikasi;
i) diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar,
workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang
berlaku secara umum berupa seminar kit, sertifikat dan plakat/
cinderamata, dan
j) diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/
sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku
umum.
Penerapan Pasal Gratifkasi
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, ketentuan tentang Gratifikasi
mempunyai dua dimensi sekaligus, yaitu Pencegahan dan
Penindakan. Dari aspek Pencegahan, berdasar Pasal 16 UU
No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan Pasal 12C UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan
UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi diatur pegawai negeri atau penyelenggara Negara wajib
melaporkan setiap penerimaan gratifikasi paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ini diterima
pada KPK. Sedangkan dari aspek Penindakan penerimaan gratifikasi
yang dianggap suap diklasifikasikan sebagai salah satu jenis tindak
pidana korupsi.
POSISI KASUS
GAYUS HALOMOAN PARTAHANAN TAMBUNAN didakwa dalam sejumlah perkara
korupsi, pencucian uang dan satu tindak pidana umum. Terkait dengan penerapan
Pasal Gratifikasi, Jaksa mendakwa Gayus telah menerima Gratifikasi sejumlah:
• Rp925.000.000,00 dari ROBERTO SANTONIUS; USD 3,500,000.00 (tiga juta lima
ratus ribu dollar Amerika) dari ALIF KUNCORO (Dakwaan Kesatu Primair)
• USD659,800.00 (enam ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dollar
Amerika) dan SGD9,680,000.00 (Sembilan juta enam ratus delapan puluh
ribu dollah Singapura) sementara penghasilan bersih Gayus sebagai Penelaah
keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal pajak
pada tahun 2008 sebesar Rp9.263.600,00/bulan dan tahun 2009 sebesar
Rp9.559.300,00 (Dakwaan Kedua Primair)
Gayus Tambunan sebagai penerima gratifikasi tidak pernah melaporkan penerimaan
ini kepada Direktorat Gratifikasi KPK sejak tahun 2004 sampai dakwaan diajukan
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PUTUSAN PENGADILAN
Dalam kasus ini ada tiga putusan pengadilan, yaitu: Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/
PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012; Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012;
dan dikuatkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26
Maret 2013. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda
Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan jika denda ini tidak dibayar maka
diganti pidana kurungan 4 (empat) bulan.
Selain itu, sejumlah asset Gayus juga dirampas untuk Negara, yaitu:
• Uang tunai sejumlah Rp201.089.000,00 dan SGD9,980,034.00 dan
USD659,800.00
• Saldo akhir tabungan sejumlah Rp4.582.305.062,39 dan USD 718,868.02
• Saham milik Gayus Halomoan P. Tambunan di PT. Etrading Securities dengan
kode UNSP (saham Agriculture milik Group Bakrie) sejumlah 15.188.000 lembar
• Saham milik Milana Anggraeni di PT. Etrading Securities dengan kode FREN
sebanyak 100.000 lembar.
• 31 keping logam mulia @100 gram
• tanah dan bangunan di Gading park View Blok ZE.6 No.1 Kelapa Gading Jakarta
Utara
• Satu unit apartemen Cempaka Mas Tower A1 lantai 11 No.7 jakarta Pusat
• Satu unit mobil Ford Everest warna hitam tahun 2008 Nomor Polisi B 96 MG
Pada bagian pertimbangan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi menegaskan beberapa hal (Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi No. 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 27
Februari 2012. Halaman 212-216), yaitu:
Pasal 12B ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dipandang sebagai
Tindak Pidana Suap Pasif;
1. Luasnya pengertian gratifikasi oleh undang-undang
menunjukkan bahwa pemberian dalam bentuk apa saja,
dari siapa saja dan dengan motivasi apa saja, dalam pasal ini
justru hanya dibatasi pada segi subjek hukum penerima, yaitu
memenuhi kriteria Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
2. Gratifikasi wajib dilaporkan dan dalam hal tempo tertentu tidak
dilaporkan maka setiap penerimaan ini harus dianggap
sebagai “Suap”;
3. Meskipun hakim menilai JPU gagal membuktikan penerimaan
gratifikasi dari Alif Kuncoro dan Denny Adrianz terkait
dengan pengurusan perkara banding pajak, namun karena
Terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul dana sesuai
dengan ketentuan Undang-undang, hakim tetap menegaskan
hal ini tidak mengurangi peran terdakwa atas telah
terbuktinya menerima gratifikasi.
Empat poin ini dinilai dapat menjawab keraguan banyak pihak
tentang penerapan Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi.
Dikaitkan dengan konteks efek jera dan pemiskinan koruptor, pasal
ini dinilai akan efektif jika diterapkan secara serius. Demikian juga
dengan penggunaan pasal gratifikasi sebagai tindak pidana asal
(predicate crime) UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemberi Gratifikasi
Terjadinya suatu peristiwa gratifikasi juga dipengaruhi oleh peran
pemberi (Asosiasi/ Gabungan/ Himpunan/ Perusahaan) sehingga
perlu adanya pengendalian dari pihak pemberi (swasta/masyarakat)
dalam hal:
a. Tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan
atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang
pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah,
perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau
asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis
sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
b. Tidak membiarkan adanya praktik suap, gratifikasi , pemerasan
atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga
pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan
domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk
manfaat bisnis sebaimana dilarang oleh perundang-undangan;
c. Bertanggung jawab mencegah dan pengupayakan pencegahan
korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas,
pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Terkadang timbul suatu dilema yang sering dihadapi oleh pemberi
yaitu disatu pihak pemberi misalnya dibebani dengan target waktu
atau target pertumbuhan yang harus dipenuhi dalam setahun
dan dilain pihak ada etika yang harus dipatuhi, berikut ini adalah
pertanyaan reflektif yang dapat digunakan untuk mengatasi dilema
ini sbb:
Apakah Pemberian hadiah
bertentangan dengan peraturan
Perundang-undangan yang
berlaku ?
Apakah Pemberian hadiah
bertentangan dengan kode etik atau
peraturan baik dari sisi pemberi
maupun penerima?
Apakah Pemberian dimaksudkan untuk
mempercepat proses pelayanan atau untuk
menjamin proses pelayanan selesai tepat
pada waktunya atau hanya mempengaruhi
keputusan?
Apakah pemberian dimaksudkan
sebagai ucapan terimakasih setelah
pelayanan selesai dilaksanakan atau
setelah keputusan ditetapkan?
Dapat dipertimbangkan
untuk diberikan
Apakah pemberian ini di luar
dari aturan ketentuan yang berlaku?
Gratifikasi menurut pandangan Agama
Dalam pandangan Islam saling memberi hadiah pada hakikatnya
adalah dianjurkan sepanjang dalam konteks sosial, tradisi,
kekeluargaan dan agama. Namun demikian pemberian hadiah
terkait dengan jabatan/pelaksanaan tugas secara tegas dilarang
sebagaimana disebutkan dalam hadits diriwayatkan dari
Ibnu Abbas bahwa “Hadiah untuk pejabat (Penguasa) adalah
kecurangan”. Dikatakan sebagai kecurangan karena hadiah itu
dapat menghilangkan pendengaran, menutup hati dan penglihatan
sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh
Usamah Bin Malik.
Uang terimakasih yang diberikan saat pelaksanaan tugas juga
merupakan suatu hal yang dilarang :
“...Sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kamu untuk
suatu tugas yang Allah kuasakan kepadaku, lalu orang itu datang
mengatakan, ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.
Mengapa dia tidak duduk saja dirumah bapak dan ibunya sampai
datang hadiah untuknya. Demi Allah janganlah seseorang dari
kamu mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali kelak
bertemu dengan Allah dengan membawa harta yang diambilnya
itu...” (HR Bukhari, Muslim)
Dalam Nahjul Balagha of Nazrat Ali diceritakan bahwa Ali Bin Abi
Thalib menolak pemberian hadiah berupa kuda-kuda Persia dengan
berkata “Anda telah membayar pajak Anda, sehingga menerima
sesuatu dari Anda – walaupun Anda menawarkannya dengan
sukarela dan tulus hati – adalah kejahatan terhadap Negara”.
Sedangkan dalam Alquran dijelaskan dalam
QS Al Baqarah : 188 ; “dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya
kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Dalam pandangan kristiani pemberian hadiah kepada pelayan publik
tidak selalu berarti suap, namun bukan tanpa pamrih. Sebagaimana
disebut dalam Amsal 17:8 “Hadiah suapan adalah seperti mestika
di mata yang memberinya, ke mana juga ia memalingkan muka, ia
beruntung.” dan
“Hadiah memberi keluasan kepada orang, membawa dia
menghadap orang-orang besar.” (Amsal 18:16).
Pembesar senang menerima hadiah dan orang yang tahu memberi
hadiah yang disukai pejabat pasti sedang menanam budi. Jika
pemberian terjadi sebelum si pemberi memiliki masalah, pemberian
itu berfungsi seperti ijon.
Janganlah memutarbalikan keadilan, janganlah memandang bulu
______________________________
Komisi Pemberantasan Korupsi40
dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata
orang-orang bijaksana dan memutarblikan perkataan orang-orang
yang benar (Ulangan 16:19). Suap dapat memutarbalikkan perkara
orang benar dan keadilan (Keluaran 23:8), Suap janganlah kau
terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat
dan memutarbalikan perkara orang-orang yang benar.
Menurut pandangan Hindu, korupsi secara umum telah disabdakan
dalam Atharvaveda XII.1.1:
Kebenaran/kejujuran yang agung, hukum-hukum alam yang tidak
bisa diubah, pengabdian diri (pengekangan diri) pengetahuan dan
persembahan (yadnya) yang menopang bumi, Bumi senantiasa
kita, semoga di (bumi) menyediakan ruangan yang luas untuk kita.
Batasan Nilai Gratifikasi di Berbagai Negara
No Negara Batasan Keterangan
1 Hongkong USD 386 Pemberian oleh teman dekat terkait
acara adat
USD 64.3 Pemberian oleh teman dekat terkait acara
lainnya
USD 386 Pinjaman uang dari teman dekat
USD 193 Pemberian oleh pihak lain terkait acara
adat
USD 32 Pemberian oleh teman dekat terkait acara
lainnya
USD 193 Pinjaman uang dari pihak lain
2 Brasil USD 48 Aturan ini berlaku untuk Senior
Government Officers
3 China RMB 200 atau
setara USD 32
Aturan ini berlaku untuk pegawai di
foreign public service. Sementara untuk
Domestic Public Services dilarang untuk
menerima apapun
4 Taiwan TWD 3.000
atau setara
USD 90
Aturan ini berlaku untuk 1 kali pemberian
pegawai pemerintah ketika menerima
hadiah pada acara sosial (adat).
TWD 10.000
atau setara USD
300
Aturan ini berlaku untuk pemberian dari
sumber yang sama dalam waktu 1 tahun
(beberapa kali pemberian).
5 Thailand THB 3.000 atau
setara USD 90
Aturan ini berlaku untuk pemberian dari
orang selain kerabat/keluarga.
6 Vietnam VND 500.000
atau setara
USD 25
Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai
pemerintah.
7 US USD 20 Aturan ini berlaku untuk 1 kali pemberian
kepada pegawai pemerintah.
USD 50 Aturan ini berlaku untuk akumulasi
pemberian kepada pegawai pemerintah
dalam waktu 1 tahun dari sumber yang
sama
8 New Zealand NZD 500 atau
setara USD 415
Aturan ini berlaku untuk para menteri
untuk penerimaan hadiah yang berasal
bukan dari keluarga
No Negara Batasan Keterangan
9 Kenya KES 20.000
atau setara USD
232
Aturan ini berlaku untuk pemberian terkait
jabatan dan pekerjaan si penerima
10 Afrika Selatan ZAR 350 atau
setara USD
40.70
Aturan ini berlaku untuk anggota Senior
Management Service.
11 Australia AUD 750 atau
setara USD 781
1 Aturan ini berlaku untuk menteri, sena-
tor dan anggota parlemen saat menerima
hadiah dari perusahaan atau institusi.
AUD 300 atau
setara USD 312
Aturan ini berlaku untuk menteri, senator
dan anggota parlemen saat menerima
hadiah dari perorangan.
12 United
Kingdom
140 atau setara
USD 226.5
Aturan ini berlaku untuk para menteri.
Pegawai negeri sama sekali dilarang
untuk menerima apapun terkait jabatan
dan tugasnya.
13 Montenegro Euro 50 atau
setara USD 65
Nilai yang layak/diperbolehkan untuk
suatu gratifiaksi
14 Belanda Euro 50 atau
setara USD 65
Pelayan publik diperbolehkan menerima
gratifikasi dengan nilai dibawah Euro 50
dan mendapat persetujuan dari pihak
yang berwenang
15 Rusia 5 kali lipat dari
UMR
Hadiah diperbolehkan diterima oleh
pelayan publik sepanjang tidak melebihi
nilai 5 kali lipat dari UMR dan hadiah
ini bersifat umum
16 India IUSD 17.8 Pemberi selain dari keluarga atau teman
dekat
USD 88.92 Pemberi dari keluarga atau teman
17 Korea Selatan
Rp.300.000
Rp.500.000
Rp.300.000 Tidak berbentuk uang dan tidak
terkait pelayanan Pegawai Negeri/
Penyelenggara Negara
Rp.500.000 Pemberian terkait kegiatan acara budaya/
adat
Contoh-Contoh Kasus Gratifikasi
Untuk memberikan pemahaman tentan








