Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi J

 




Korupsi merupakan salah satu isu krusial yang harus diselesaikan 

oleh bangsa negara kita  saat ini. Maraknya korupsi di negara kita  

disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan, mulai 

dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke tingkat yang lebih 

rendah.1 Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Transparency 

International2 (2014), dari 175 negara yang disurvei mengenai 

persepsi warga  terhadap level korupsi lembaga sektor publik, 

negara kita  berada pada urutan 117, dengan skor 34. Di antara 

negara-negara di ASEAN, negara kita  berada sedikit di atas Vietnam 

yang berada pada posisi 119 dan Laos yang berada pada urutan 145, 

tetapi jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia 

pada urutan 50, Singapura pada urutan 7 atau Filipina dan Thailand 

yang berada di urutan 

Korupsi telah merugikan perekonomian nasional dan keuangan 

negara, mempersulit pelayanan publik bagi rakyat, serta pelanggaran 

terhadap hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya warga , 

yang berdampak pada kemiskinan, keadilan warga , dan 

kesejahteraan sosial. Oleh sebab  itu, diperlukan konsistensi 

pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum 

(law enforcement). usaha  pemberantasan korupsi terus dilakukan 

oleh pemerintahan dari periode ke periode, termasuk dengan 

membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) 

sebagai lembaga negara independen, yang dalam melaksanakan 

tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Sejak 

terbentuknya KPK pada tahun 2002, pemberantasan tindak pidana 

1 Kementerian Sekretariat Negara Republik negara kita . (2015). Pola 

Pemberantasan Korupsi Sistemik Melalui Pencegahan dan Penindakan. 

negara kita . Diperoleh tanggal 20 Mei 2015, dari http://www.setneg.go.id/

index.php?option=com_content&task=view&id=2259. 

2 Transparency International merupakan sebuah lembaga internasional 

penggalang anti korupsi.

vi Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial

korupsi (tipikor) di negara kita  memasuki babak baru. Tugas KPK, 

selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor, 

juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang 

berwenang melakukan pemberantasan tipikor, melakukan tindakan 

pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan 

pemerintahan negara dan sekaligus menjalankan fungsi “trigger 

mechanism.” Didukung dengan anggaran dan kewenangan yang 

besar, KPK dapat melakukan penyadapan dan memerintahkan 

instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, 

dapat meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan 

lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang 

sedang diperiksa, dan memerintahkan pemblokiran rekening yang 

diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain 

yang terkait.

Namun demikian, meskipun telah diberikan kewenangan besar, 

setelah lebih dari 10 tahun KPK terbentuk, tingkat terjadinya korupsi 

di negara kita  masih sangat tinggi. Salah satu penyebabnya, selama 

ini KPK masih menekankan usaha  penindakan daripada pencegahan 

tipikor. Pemberantasan korupsi yang muncul diwujudkan 

dalam bentuk pengusutan dan penghukuman. Sementara usaha  

pencegahannya masih sangat minim. usaha  pencegahan korupsi 

(usaha  preventif) seharusnya dilakukan secara seimbang dengan 

usaha  penindakan korupsi agar pemberantasan korupsi dapat 

dilakukan secara efektif. Bagaimana KPK melakukan monitor 

terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara juga seharusnya 

sejalan dengan tugas pemberantasan korupsi lainnya. Di samping 

itu, tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan 

instansi lain hendaknya dapat mengarahkan agar instansi lain yang 

berwenang menangani tipikor dapat berfungsi secara efektif dan 

efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

artikel  bunga rampai yang berjudul “Korupsi dan KPK dalam 

Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial” ini merupakan kumpulan 

karya tulis ilmiah yang ditulis oleh para Peneliti pada Pusat 

Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. 

Sumber data dalam penulisan KTI dalam artikel  ini diperoleh dari 

data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi 

kepustakaan, sedangkan data primer diambil dari hasil penelitian 

Lintas Bidang yang dilakukan oleh Peneliti pada P3DI Setjen DPR 


RI tahun 2014 tentang “Evaluasi Kinerja KPK dalam Penggunaan 

Balanced Scorecard.” Dalam perspektif hukum, artikel  ini mengulas 

tentang tugas, fungsi, dan kewenangan KPK, yang dikaji baik dari 

politik hukum pemberantasan korupsi, maupun bagaimana tugas, 

fungsi, dan kewenangan ini  dalam sistem peradilan pidana 

terpadu terlaksana. artikel  ini juga mengulas pencegahan korupsi 

dalam perspektif sosial. Sedangkan dalam perspektif ekonomi, dikaji 

mengenai pengaruh korupsi terhadap kemiskinan di negara kita  dan 

peran akuntansi forensik dalam pemberantasan tipikor.

Bagian Pertama artikel  ini memuat 4 (empat) tulisan dari 

perspektif hukum mengenai KPK. Tulisan pertama pada Bagian ini 

merupakan tulisan dari Shanti Dwi Kartika, yang berjudul “Politik 

Hukum Pemberantasan Korupsi: Arah Kebijakan Pemberantasan 

Korupsi dalam Pemerintahan Jokowi.” Tulisan ini mengacu kepada 

permasalahan pokok bahwa korupsi merupakan salah satu tantangan 

utama pembangunan nasional negara kita , sehingga mewujudkan 

negara kita  bebas korupsi dan terciptanya good governance menjadi 

agenda besar penyelenggara negara saat ini. Pemberantasan 

korupsi sangat dipengaruhi oleh politik hukum yang dirumuskan 

dalam political will berupa arah kebijakan pemberantasan korupsi, 

termasuk dengan membentuk KPK sebagai lembaga anti-korupsi. 

Berdasarkan hal ini, penulis melakukan kajian politik hukum 

pemberantasan korupsi dilihat dari arah kebijakan pemberantasan 

korupsi KPK selama tahun 2011-2015 dan arah kebijakan 

pemberantasan korupsi masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Keduanya perlu disinkronkan dan dirumuskan dalam suatu grand 

design pemberantasan korupsi nasional, dengan memposisikan KPK 

secara tepat dalam sistem ketatanegaraan dan integrated criminal 

justice system untuk mengefektifkan fungsi KPK sebagai trigger 

mechanism.

Tulisan kedua ditulis oleh Lidya Suryani Widayati, dengan judul 

“KPK sebagai Trigger Mechanism dalam Sistem Peradilan Pidana.” 

Salah satu fungsi KPK yaitu  sebagai trigger mechanism yang 

berarti lembaga yang mendorong atau menjadi stimulus agar usaha  

pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki 

kewenangan dalam pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan 

efisien. Namun dalam fungsi ini, KPK dinilai belum berhasil sebab  

lembaga penegak hukum lain tetap dipandang korup dan tidak bisa 

viii Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial

dipercaya oleh warga . Permasalahan yang dianalisis dalam 

tulisan ini yaitu  bagaimana fungsi KPK sebagai trigger mechanism 

dalam Sistem Peradilan Pidana. Tulisan ini menyimpulkan bahwa 

fungsi KPK sebagai trigger mechanism belum integral dalam suatu 

sistem peradilan pidana yang terpadu. Kendala yang menyebabkan 

ketidakintegralan ini  antara lain yaitu : peraturan perundang-

undangan yang masih tumpang tindih; hambatan psikologis 

hubungan kerjasama KPK dengan dua institusi utama penegakan 

hukum, yaitu: Kepolisian dan Kejaksaan; perbedaan kewenangan, 

sarana prasarana pendukung, dan dukungan warga  terhadap 

Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. 

Tulisan dengan judul “Kewenangan Penuntutan oleh Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan 

Pidana negara kita ” menjadi tulisan ketiga yang ditulis oleh Marfuatul 

Latifah. Dalam tulisan ini, analisis yang dikemukakan penulis 

berkaitan dengan kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh KPK 

yang merupakan salah satu kewenangan yang cukup mengundang 

pro-kontra di warga . Keadaan ini  kemudian menjadi 

salah satu alasan untuk melakukan perubahan atas UU KPK, 

khususnya untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan penuntutan 

antara KPK dengan Kejaksaaan agar penertiban hukum acara pidana 

sesuai dengan asas kompartemensasi. 

Tulisan keempat merupakan tulisan Puteri Hikmawati, dengan 

judul “Pemeriksaan LHKPN dalam Pencegahan Korupsi oleh KPK.” 

KPK yang mempunyai tugas penindakan dan pencegahan korupsi, 

melakukan kedua tugas ini  secara tidak seimbang, masih 

menekankan usaha  penindakan daripada pencegahan korupsi. Salah 

satu usaha  pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK yaitu  

pemeriksaan LHKPN. Namun hingga saat ini pemeriksaan LHKPN 

dianggap belum efektif. Dari hasil kajian Penulis, ketidakefektifan 

ini  disebab kan ketentuan mengenai penyelenggara negara 

yang diwajibkan menyampaikan LHKPN tidak dirumuskan 

secara rinci dalam UU dan tidak ada sanksi yang tegas terhadap 

penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. KPK 

melakukan pemeriksaan LHKPN tidak secara mendalam, di samping 

beban tugas KPK yang terlampau berat menjadi penyebab kurang 

optimalnya tugas pencegahan melalui pemeriksaan LHKPN. Dalam 

akhir tulisannya, penulis merekomendasikan agar pemeriksaan 


LHKPN diserahkan kepada lembaga lain, seperti Komisi Pemeriksa 

Kekayaan Penyelenggara Negara menurut UU No. 28 Tahun 1999.

Bagian Kedua artikel  ini membahas Korupsi dari Perspektif 

Ekonomi dan Sosial. Tulisan pertama dalam Bagian ini merupakan 

tulisan dari Ari Mulianta Ginting, yang berjudul “Analisis Pengaruh 

Korupsi terhadap Kemiskinan di negara kita .” Tulisan ini mengacu 

kepada permasalahan pokok mengenai pengaruh korupsi terhadap 

tingkat kemiskinan di negara kita . Perkembangan korupsi di negara kita  

berdasarkan periode pengamatan tahun 2004-2014, dilihat dari 

parameter jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK mengalami 

peningkatan yang cukup signifikan. Sedangkan berdasarkan hasil 

analisa regresi Vector Autoregresive Regression (VAR) mengenai 

pengaruh variabel korupsi terhadap tingkat kemiskinan yaitu  

positif dan signifikan. Berdasarkan hasil ini , pemerintah harus 

segera menangani secara serius permasalahan korupsi agar proses 

pengurangan kemiskinan di negara kita  dapat berjalan dengan baik. 

Tulisan kedua ditulis oleh Venti Eka Satya, dengan judul 

“Peran Akuntansi Forensik dalam Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi.” Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan 

dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menindak-

lanjuti hasil pemeriksaan kasus korupsi, terbukti bahwa kasus 

korupsi di negara kita  kebanyakan berasal dari sektor pemerintahan. 

Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi baik di dalam maupun luar 

negeri telah terbukti bahwa akuntansi forensik melalui audit 

investigatifnya telah mampu mengungkap berbagai kasus korupsi. 

Dalam tulisan ini penulis memaparkan apa yang dimaksud dengan 

akuntansi forensik serta bagaimana perannya dalam pencegahan, 

pengungkapan, dan pembuktian tindak pidana korupsi. Akuntan 

forensik dapat memberikan dukungan kepada manajer, dukungan 

bagi proses hukum melalui analisa keuangannya, serta sebagai ahli 

yang dapat dimintai keterangannya dalam pengadilan. Hasil analisa 

akuntan forensik ini selanjutnya digunakan untuk mendukung atau 

membantah perbuatan melawan hukum termasuk korupsi.

Selanjutnya, tulisan terakhir dalam artikel  ini ditulis oleh Ujianto 

Singgih Prayitno. Tulisan yang berjudul “Pencegahan Tindakan 

Korupsi dalam Perspektif Sosiologi” ini membahas mengenai 

pencegahan tindakan korupsi dalam proses kebijakan publik yang 

dianalisis dalam perspektif sosiologi, baik pada dimensi individual 

x Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial

maupun dimensi struktural, yang keduanya tidak dapat saling 

meniadakan. Secara sosiologis, pencegahan tindakan korupsi 

mempunyai tiga bentuk, yaitu: (a) kewajiban (obligation) dan 

pengharapan (expectation), (b) kapasitas informasi pelayanan 

publik sebagai basis tindakan dalam proses pencegahan; dan (c) 

kehadiran norma-norma yang diikuti oleh sanksi efektif. Oleh 

sebab  itu, pengaturan tentang pencegahan tindakan korupsi 

memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, 

terutama untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. 

Terdapat lima alasan pentingnya pengaturan pencegahan tindakan 

korupsi, yaitu: (1) untuk memastikan agar anggaran negara 

dipergunakan untuk mencapai kemakmuran bersama, (2) agar ada 

norma hukum yang relatif seragam ketika berbagai instansi publik 

melakukan pelayanan kepada warga , (3) agar instansi publik 

dapat mengetahui secara akurat proses dan prosedur serta berbagai 

persyaratan dalam pelayanan publik, (4) agar dapat dicegah 

tindakan yang bersifat kolutif dan koruptif, dan (5) dapat menjadi 

panduan bagi para auditor dalam proses memastikan bahwa syarat, 

proses dan prosedur telah diikuti. Dalam kaitan itu, salah satu usaha  

untuk mengurangi penyimpangan yaitu  dengan membuat sebuah 

komitmen moral yang umumnya dituangkan dalam pakta integritas, 

yang merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis untuk tidak 

melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun.

Melalui artikel  ini, kami berharap dapat memberikan sumbangan 

pemikiran dalam perumusan dan penentuan kebijakan terkait 

dengan permasalahan korupsi serta tugas dan kewenangan KPK. 



Tinjauan terhadap persoalan korupsi dan KPK melalui perspektif 

hukum, ekonomi, dan sosial setidaknya memperlihatkan bahwa korupsi 

di negara kita  berkembang secara sistemik. Bagi kebanyakan orang 

korupsi bukan lagi merupakan pelanggaran hukum, melainkan telah 

menjadi kebiasaan, sehingga pemberantasannya sangat sulit dilakukan, 

meskipun sejak zaman pemerintahan orde lama Soekarno hingga 

orde reformasi saat ini, telah menerbitkan beragam peraturan 

perundang-undangan dalam usaha  pemberantasan korupsi yang 

tidak menampakkan hasilnya. Oleh sebab  itu, pertanyaannya 

yaitu  jika selama ini tindakan korupsi tidak dapat dikurangi dengan 

peraturan yang telah ada, lalu apa sebenarnya penyebabnya? Ataukah 

terdapat permasalahan lain yang perlu dijadikan fokus dalam usaha  

pemberantasan korupsi di negara kita ? Tujuh artikel tulisan ini memang 

tidak berpretensi untuk memberikan jawaban yang memuaskan 

atas pertanyaan ini , namun setidaknya dapat memberikan satu 

perspektif dalam usaha  memahami korupsi. 

Seperti telah disinggung sebelumnya, tingginya tingkat korupsi 

di negara kita  setidaknya dapat dilihat dari hasil pemeringkatan 

yang dilakukan oleh Transparency International, yaitu institusi non-

partisan yang berbasis di Berlin. Indeks Persepsi Korupsi negara kita  

tahun 2014 ini menempatkan negara kita  pada peringkat 117 dari 

total 175 negara. Perlu juga dipahami, bahwa pemeringkatan ini 

didasarkan atas persepsi warga , sehingga hasilnya tidak selalu 

mencerminkan keadaan sebenarnya. Meskipun demikian, sebab  

warga  biasanya memiliki pemahaman yang baik tentang apa 

yang terjadi di negeranya, maka angka-angka ini mengindikasikan 

sesuatu hal yang menarik, sehingga perlu mendapatkan perhatian 

bersama. Selain itu, kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi 

Pemberantasan Korupsi tampaknya belum juga terlihat berkurang, 

meski lembaga ini telah berusaha melakukan kerja maksimal. 

198 Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial

Sebenarnya perhatian publik terhadap masalah korupsi telah 

dimulai pada sekitar tahun 1951–1956, yaitu ketika Mochtar Lubis 

dan Rosihan Anwar mengangkat isu korupsi di koran lokal seperti 

negara kita  Raya, yang justru menyebabkan koran ini  dibredel, 

dan berujung pada dipenjaranya Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar 

pada tahun 1961 sebab  dianggap sebagai lawan politik Sukarno. 

Sama persis dengan praktik kekuasaan yang dijalankan oleh 

pemerintahan Orde Baru Soeharto, siapa yang menghalang-halangi, 

akan dianggap sebagai anti pemerintah, membahayakan stabilitas 

negara, hingga tuduhan komunis gaya baru, artinya kekuasaan 

negara yang terpusat akan mengakibatkan dominasi dan hegemoni 

yang kuat terhadap mayoritas rakyat, yang menjadi faktor penting 

mengapa korupsi begitu sangat mudahnya tumbuh subur dan 

berkembang.

Demikian pula dengan masalah korupsi politik di negara kita  yang 

sampai hari ini terus menjadi berita utama di berbagai media masa 

dan juga telah menimbulkan banyak perdebatan dan diskusi. Di 

kalangan akademisi sendiri telah banyak memperdebatkan wacana 

yang secara terus-menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah 

korupsi ini sudah memiliki akarnya di warga  tradisional pra 

kolonial. Sementara untuk masa mendatang, tampaknya harus 

diterima sebagai kenyataan bahwa korupsi terjadi dalam domain 

politik, hukum dan korporasi. Setidaknya dalam kumpulan tulisan ini 

telah dibahas secara sosiologi bahwa korupsi itu dapat disebabkan 

oleh sikap hidup materialistik yang cenderung memaksimalkan 

utilitasnya, sehingga banyak orang yang memanfaatkan interaksi 

soaialnya untuk memperoleh keuntungan finansial. Demikian pula 

dengan tulisan yang menguraikan tentang dampak yang ditimbulkan 

oleh korupsi terhadap kemiskinan dari perspektif ekonomi. Korupsi 

yang massif setidaknya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi 

yang pada akhirnya mempengaruhi program-program pengentasan 

kemiskinan.

Kondisi objekif itulah yang mendorong dibentuknya Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang merupakan 

lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan 

tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Salah satu 

dasar pertimbangan dibentuknya komisi ini yaitu  bahwa lembaga 

pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum 


berfungsi secara efektif dan efisien. KPK memiliki kewenangan 

yang besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti dapat 

melakukan penyadapan dan memerintahkan instansi terkait 

untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. KPK juga 

dapat meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan 

lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang 

sedang diperiksa, dan memerintahkan pemblokiran rekening yang 

diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak 

lain yang terkait. Disamping itu, KPK juga memiliki tugas untuk 

melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan 

pemberantasan tindak pidana korupsi dan supervisi terhadap 

instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana 

korupsi, dan sekaligus menjalankan fungsi “trigger mechanism”. 

Fungsi “trigger mechanism” KPK yang dibahas secara luas 

dan mendalam dalam salah satu tulisan dalam bunga rampai ini 

menyebutkan bahwat trigger mechanism merupakan salah satu 

fungsi yang akan memicu dan memberdayakan institusi yang telah 

ada dalam pemberantasan korupsi, yang mendorong atau stimulus 

usaha  pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain agar 

menjadi lebih efektif dan efisien. Namun sayangnya, fungsi KPK 

sebagai trigger mechanism sampai saat ini belum berhasil, sebab  

KPK belum berhasil mendorong dan memicu pemberdayaan 

Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. 

Sebab lain yang membuat korupsi itu sulit untuk diberantas 

yaitu  sebab  korupsi merupakan sebuah masalah yang kompleks 

dan multi dimensi yang berakar pada struktur sosial-politik 

warga . Banyak usaha  yang dapat dilakukan untuk memberantas 

dan membasmi korupsi ini, bukan hanya dengan menggiatkan 

pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor, tapi juga 

dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral 

seseorang. Dua artikel dalam artikel  ini layak dipertimbangkan 

sebagai salah satu usaha  pencegahan dalam pemberantasan 

tidak pidana korupsi, yaitu pertama artikel yang berjudul “Peran 

Akuntansi Forensik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” 

yang menjelaskan bahwa akuntansi forensik memiliki peran yang 

sangat luas, yang dapat memberikan dukungan dalam proses 

hukum melalui analisa keuangan yang dapat dilakukan melalui 

analisa barang-barang bukti yang dikumpulkan dalam setiap unsur 

200 Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial

perbuatan melawan hukum seperti korupsi. Kedua yaitu  artikel 

yang berjudul ‟Pemeriksaan LHKPN dalam Pencegahan Korupsi 

oleh KPK”, menunjukkan bahwa pemeriksaan dan analisis yang 

cermat terhadap LHKPN dapat dijadikan salah satu instrumen dalam 

pencegahan tindakan korupsi, yang setidaknya dapat mendorong 

untuk meningkatkan kejujuran, integritas, dan moralitas pejabat 

negara. 

Hal ini  menjadi penting, mengingat sampai saat 

ini kejujuran, integritas dan moralitas pejabat negara masih 

dipertaruhkan, sebab  banyak pejabat dan anggota legislatif, baik di 

tingkat pusat maupun daerah yang terjerat kasus korupsi, yang pada 

akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan warga  

terhadap para penyelenggara pemerintahan. Sejak terbentuknya 

KPK telah dilakukan beragam usaha  pencegahan dan penyelesaian 

masalah korupsi melalui berbagai cara, mulai dari pendidikan 

korupsi di berbagai lembaga pendidikan, pelatihan di beragam 

instansi, serta regulasi yang mengatur masalah gratifikasi hingga 

remunerasi, namun tetap belum terwujud tujuan yang diharapkan. 

Dalam kaitan ini, dua tulisan lainnya sangat relevan untuk dipelajari 

lebih mendalam, baik itu berkaitan dengan evaluasi terhadap 

kewenangan penuntutan oleh KPK yang selama ini mengundang pro 

dan kontra di warga , sampai pada penentuan politik hukum 

dalam pemberantasan korupsi untuk membentuk pemerintahan 

yang baik dan bersih.

Namun bagaimanapun, usaha  pecegahan dan pemberantasan 

korupsi harus mampu melacak akar masalah penyebab tindak pidana 

korupsi. Setidaknya usaha  itu mencakup (a) perbaikan kondisi 

hidup warga  secara menyeluruh, sebab  negara bertanggung 

jawab terhadap kemakmuran rakyat; (b) membangun sistem 

kekuasaan yang demokratis, transparan, tidak anti kritik, sehingga 

terwujud “Good Governance,” yang dicirikan oleh penyelenggaraan 

pemerintahan yang akuntabel dan transparan; (c) membangun 

akses kontrol dan pengawasan warga  terhadap pemerintah; 

dan (d) penguatan institusi-institusi aparatur penegak hukum.