Korupsi merupakan salah satu isu krusial yang harus diselesaikan
oleh bangsa negara kita saat ini. Maraknya korupsi di negara kita
disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan, mulai
dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke tingkat yang lebih
rendah.1 Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Transparency
International2 (2014), dari 175 negara yang disurvei mengenai
persepsi warga terhadap level korupsi lembaga sektor publik,
negara kita berada pada urutan 117, dengan skor 34. Di antara
negara-negara di ASEAN, negara kita berada sedikit di atas Vietnam
yang berada pada posisi 119 dan Laos yang berada pada urutan 145,
tetapi jauh di bawah negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia
pada urutan 50, Singapura pada urutan 7 atau Filipina dan Thailand
yang berada di urutan
Korupsi telah merugikan perekonomian nasional dan keuangan
negara, mempersulit pelayanan publik bagi rakyat, serta pelanggaran
terhadap hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya warga ,
yang berdampak pada kemiskinan, keadilan warga , dan
kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu, diperlukan konsistensi
pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum
(law enforcement). usaha pemberantasan korupsi terus dilakukan
oleh pemerintahan dari periode ke periode, termasuk dengan
membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
sebagai lembaga negara independen, yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Sejak
terbentuknya KPK pada tahun 2002, pemberantasan tindak pidana
1 Kementerian Sekretariat Negara Republik negara kita . (2015). Pola
Pemberantasan Korupsi Sistemik Melalui Pencegahan dan Penindakan.
negara kita . Diperoleh tanggal 20 Mei 2015, dari http://www.setneg.go.id/
index.php?option=com_content&task=view&id=2259.
2 Transparency International merupakan sebuah lembaga internasional
penggalang anti korupsi.
vi Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial
korupsi (tipikor) di negara kita memasuki babak baru. Tugas KPK,
selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor,
juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tipikor, melakukan tindakan
pencegahan tipikor, melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara dan sekaligus menjalankan fungsi “trigger
mechanism.” Didukung dengan anggaran dan kewenangan yang
besar, KPK dapat melakukan penyadapan dan memerintahkan
instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri,
dapat meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan
lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang
sedang diperiksa, dan memerintahkan pemblokiran rekening yang
diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain
yang terkait.
Namun demikian, meskipun telah diberikan kewenangan besar,
setelah lebih dari 10 tahun KPK terbentuk, tingkat terjadinya korupsi
di negara kita masih sangat tinggi. Salah satu penyebabnya, selama
ini KPK masih menekankan usaha penindakan daripada pencegahan
tipikor. Pemberantasan korupsi yang muncul diwujudkan
dalam bentuk pengusutan dan penghukuman. Sementara usaha
pencegahannya masih sangat minim. usaha pencegahan korupsi
(usaha preventif) seharusnya dilakukan secara seimbang dengan
usaha penindakan korupsi agar pemberantasan korupsi dapat
dilakukan secara efektif. Bagaimana KPK melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara juga seharusnya
sejalan dengan tugas pemberantasan korupsi lainnya. Di samping
itu, tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan
instansi lain hendaknya dapat mengarahkan agar instansi lain yang
berwenang menangani tipikor dapat berfungsi secara efektif dan
efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
artikel bunga rampai yang berjudul “Korupsi dan KPK dalam
Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial” ini merupakan kumpulan
karya tulis ilmiah yang ditulis oleh para Peneliti pada Pusat
Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI.
Sumber data dalam penulisan KTI dalam artikel ini diperoleh dari
data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi
kepustakaan, sedangkan data primer diambil dari hasil penelitian
Lintas Bidang yang dilakukan oleh Peneliti pada P3DI Setjen DPR
RI tahun 2014 tentang “Evaluasi Kinerja KPK dalam Penggunaan
Balanced Scorecard.” Dalam perspektif hukum, artikel ini mengulas
tentang tugas, fungsi, dan kewenangan KPK, yang dikaji baik dari
politik hukum pemberantasan korupsi, maupun bagaimana tugas,
fungsi, dan kewenangan ini dalam sistem peradilan pidana
terpadu terlaksana. artikel ini juga mengulas pencegahan korupsi
dalam perspektif sosial. Sedangkan dalam perspektif ekonomi, dikaji
mengenai pengaruh korupsi terhadap kemiskinan di negara kita dan
peran akuntansi forensik dalam pemberantasan tipikor.
Bagian Pertama artikel ini memuat 4 (empat) tulisan dari
perspektif hukum mengenai KPK. Tulisan pertama pada Bagian ini
merupakan tulisan dari Shanti Dwi Kartika, yang berjudul “Politik
Hukum Pemberantasan Korupsi: Arah Kebijakan Pemberantasan
Korupsi dalam Pemerintahan Jokowi.” Tulisan ini mengacu kepada
permasalahan pokok bahwa korupsi merupakan salah satu tantangan
utama pembangunan nasional negara kita , sehingga mewujudkan
negara kita bebas korupsi dan terciptanya good governance menjadi
agenda besar penyelenggara negara saat ini. Pemberantasan
korupsi sangat dipengaruhi oleh politik hukum yang dirumuskan
dalam political will berupa arah kebijakan pemberantasan korupsi,
termasuk dengan membentuk KPK sebagai lembaga anti-korupsi.
Berdasarkan hal ini, penulis melakukan kajian politik hukum
pemberantasan korupsi dilihat dari arah kebijakan pemberantasan
korupsi KPK selama tahun 2011-2015 dan arah kebijakan
pemberantasan korupsi masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Keduanya perlu disinkronkan dan dirumuskan dalam suatu grand
design pemberantasan korupsi nasional, dengan memposisikan KPK
secara tepat dalam sistem ketatanegaraan dan integrated criminal
justice system untuk mengefektifkan fungsi KPK sebagai trigger
mechanism.
Tulisan kedua ditulis oleh Lidya Suryani Widayati, dengan judul
“KPK sebagai Trigger Mechanism dalam Sistem Peradilan Pidana.”
Salah satu fungsi KPK yaitu sebagai trigger mechanism yang
berarti lembaga yang mendorong atau menjadi stimulus agar usaha
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain yang memiliki
kewenangan dalam pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan
efisien. Namun dalam fungsi ini, KPK dinilai belum berhasil sebab
lembaga penegak hukum lain tetap dipandang korup dan tidak bisa
viii Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial
dipercaya oleh warga . Permasalahan yang dianalisis dalam
tulisan ini yaitu bagaimana fungsi KPK sebagai trigger mechanism
dalam Sistem Peradilan Pidana. Tulisan ini menyimpulkan bahwa
fungsi KPK sebagai trigger mechanism belum integral dalam suatu
sistem peradilan pidana yang terpadu. Kendala yang menyebabkan
ketidakintegralan ini antara lain yaitu : peraturan perundang-
undangan yang masih tumpang tindih; hambatan psikologis
hubungan kerjasama KPK dengan dua institusi utama penegakan
hukum, yaitu: Kepolisian dan Kejaksaan; perbedaan kewenangan,
sarana prasarana pendukung, dan dukungan warga terhadap
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Tulisan dengan judul “Kewenangan Penuntutan oleh Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan
Pidana negara kita ” menjadi tulisan ketiga yang ditulis oleh Marfuatul
Latifah. Dalam tulisan ini, analisis yang dikemukakan penulis
berkaitan dengan kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh KPK
yang merupakan salah satu kewenangan yang cukup mengundang
pro-kontra di warga . Keadaan ini kemudian menjadi
salah satu alasan untuk melakukan perubahan atas UU KPK,
khususnya untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan penuntutan
antara KPK dengan Kejaksaaan agar penertiban hukum acara pidana
sesuai dengan asas kompartemensasi.
Tulisan keempat merupakan tulisan Puteri Hikmawati, dengan
judul “Pemeriksaan LHKPN dalam Pencegahan Korupsi oleh KPK.”
KPK yang mempunyai tugas penindakan dan pencegahan korupsi,
melakukan kedua tugas ini secara tidak seimbang, masih
menekankan usaha penindakan daripada pencegahan korupsi. Salah
satu usaha pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK yaitu
pemeriksaan LHKPN. Namun hingga saat ini pemeriksaan LHKPN
dianggap belum efektif. Dari hasil kajian Penulis, ketidakefektifan
ini disebab kan ketentuan mengenai penyelenggara negara
yang diwajibkan menyampaikan LHKPN tidak dirumuskan
secara rinci dalam UU dan tidak ada sanksi yang tegas terhadap
penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. KPK
melakukan pemeriksaan LHKPN tidak secara mendalam, di samping
beban tugas KPK yang terlampau berat menjadi penyebab kurang
optimalnya tugas pencegahan melalui pemeriksaan LHKPN. Dalam
akhir tulisannya, penulis merekomendasikan agar pemeriksaan
LHKPN diserahkan kepada lembaga lain, seperti Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara menurut UU No. 28 Tahun 1999.
Bagian Kedua artikel ini membahas Korupsi dari Perspektif
Ekonomi dan Sosial. Tulisan pertama dalam Bagian ini merupakan
tulisan dari Ari Mulianta Ginting, yang berjudul “Analisis Pengaruh
Korupsi terhadap Kemiskinan di negara kita .” Tulisan ini mengacu
kepada permasalahan pokok mengenai pengaruh korupsi terhadap
tingkat kemiskinan di negara kita . Perkembangan korupsi di negara kita
berdasarkan periode pengamatan tahun 2004-2014, dilihat dari
parameter jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK mengalami
peningkatan yang cukup signifikan. Sedangkan berdasarkan hasil
analisa regresi Vector Autoregresive Regression (VAR) mengenai
pengaruh variabel korupsi terhadap tingkat kemiskinan yaitu
positif dan signifikan. Berdasarkan hasil ini , pemerintah harus
segera menangani secara serius permasalahan korupsi agar proses
pengurangan kemiskinan di negara kita dapat berjalan dengan baik.
Tulisan kedua ditulis oleh Venti Eka Satya, dengan judul
“Peran Akuntansi Forensik dalam Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.” Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung yang menindak-
lanjuti hasil pemeriksaan kasus korupsi, terbukti bahwa kasus
korupsi di negara kita kebanyakan berasal dari sektor pemerintahan.
Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi baik di dalam maupun luar
negeri telah terbukti bahwa akuntansi forensik melalui audit
investigatifnya telah mampu mengungkap berbagai kasus korupsi.
Dalam tulisan ini penulis memaparkan apa yang dimaksud dengan
akuntansi forensik serta bagaimana perannya dalam pencegahan,
pengungkapan, dan pembuktian tindak pidana korupsi. Akuntan
forensik dapat memberikan dukungan kepada manajer, dukungan
bagi proses hukum melalui analisa keuangannya, serta sebagai ahli
yang dapat dimintai keterangannya dalam pengadilan. Hasil analisa
akuntan forensik ini selanjutnya digunakan untuk mendukung atau
membantah perbuatan melawan hukum termasuk korupsi.
Selanjutnya, tulisan terakhir dalam artikel ini ditulis oleh Ujianto
Singgih Prayitno. Tulisan yang berjudul “Pencegahan Tindakan
Korupsi dalam Perspektif Sosiologi” ini membahas mengenai
pencegahan tindakan korupsi dalam proses kebijakan publik yang
dianalisis dalam perspektif sosiologi, baik pada dimensi individual
x Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial
maupun dimensi struktural, yang keduanya tidak dapat saling
meniadakan. Secara sosiologis, pencegahan tindakan korupsi
mempunyai tiga bentuk, yaitu: (a) kewajiban (obligation) dan
pengharapan (expectation), (b) kapasitas informasi pelayanan
publik sebagai basis tindakan dalam proses pencegahan; dan (c)
kehadiran norma-norma yang diikuti oleh sanksi efektif. Oleh
sebab itu, pengaturan tentang pencegahan tindakan korupsi
memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara,
terutama untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
Terdapat lima alasan pentingnya pengaturan pencegahan tindakan
korupsi, yaitu: (1) untuk memastikan agar anggaran negara
dipergunakan untuk mencapai kemakmuran bersama, (2) agar ada
norma hukum yang relatif seragam ketika berbagai instansi publik
melakukan pelayanan kepada warga , (3) agar instansi publik
dapat mengetahui secara akurat proses dan prosedur serta berbagai
persyaratan dalam pelayanan publik, (4) agar dapat dicegah
tindakan yang bersifat kolutif dan koruptif, dan (5) dapat menjadi
panduan bagi para auditor dalam proses memastikan bahwa syarat,
proses dan prosedur telah diikuti. Dalam kaitan itu, salah satu usaha
untuk mengurangi penyimpangan yaitu dengan membuat sebuah
komitmen moral yang umumnya dituangkan dalam pakta integritas,
yang merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis untuk tidak
melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun.
Melalui artikel ini, kami berharap dapat memberikan sumbangan
pemikiran dalam perumusan dan penentuan kebijakan terkait
dengan permasalahan korupsi serta tugas dan kewenangan KPK.
Tinjauan terhadap persoalan korupsi dan KPK melalui perspektif
hukum, ekonomi, dan sosial setidaknya memperlihatkan bahwa korupsi
di negara kita berkembang secara sistemik. Bagi kebanyakan orang
korupsi bukan lagi merupakan pelanggaran hukum, melainkan telah
menjadi kebiasaan, sehingga pemberantasannya sangat sulit dilakukan,
meskipun sejak zaman pemerintahan orde lama Soekarno hingga
orde reformasi saat ini, telah menerbitkan beragam peraturan
perundang-undangan dalam usaha pemberantasan korupsi yang
tidak menampakkan hasilnya. Oleh sebab itu, pertanyaannya
yaitu jika selama ini tindakan korupsi tidak dapat dikurangi dengan
peraturan yang telah ada, lalu apa sebenarnya penyebabnya? Ataukah
terdapat permasalahan lain yang perlu dijadikan fokus dalam usaha
pemberantasan korupsi di negara kita ? Tujuh artikel tulisan ini memang
tidak berpretensi untuk memberikan jawaban yang memuaskan
atas pertanyaan ini , namun setidaknya dapat memberikan satu
perspektif dalam usaha memahami korupsi.
Seperti telah disinggung sebelumnya, tingginya tingkat korupsi
di negara kita setidaknya dapat dilihat dari hasil pemeringkatan
yang dilakukan oleh Transparency International, yaitu institusi non-
partisan yang berbasis di Berlin. Indeks Persepsi Korupsi negara kita
tahun 2014 ini menempatkan negara kita pada peringkat 117 dari
total 175 negara. Perlu juga dipahami, bahwa pemeringkatan ini
didasarkan atas persepsi warga , sehingga hasilnya tidak selalu
mencerminkan keadaan sebenarnya. Meskipun demikian, sebab
warga biasanya memiliki pemahaman yang baik tentang apa
yang terjadi di negeranya, maka angka-angka ini mengindikasikan
sesuatu hal yang menarik, sehingga perlu mendapatkan perhatian
bersama. Selain itu, kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi tampaknya belum juga terlihat berkurang,
meski lembaga ini telah berusaha melakukan kerja maksimal.
198 Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial
Sebenarnya perhatian publik terhadap masalah korupsi telah
dimulai pada sekitar tahun 1951–1956, yaitu ketika Mochtar Lubis
dan Rosihan Anwar mengangkat isu korupsi di koran lokal seperti
negara kita Raya, yang justru menyebabkan koran ini dibredel,
dan berujung pada dipenjaranya Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar
pada tahun 1961 sebab dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Sama persis dengan praktik kekuasaan yang dijalankan oleh
pemerintahan Orde Baru Soeharto, siapa yang menghalang-halangi,
akan dianggap sebagai anti pemerintah, membahayakan stabilitas
negara, hingga tuduhan komunis gaya baru, artinya kekuasaan
negara yang terpusat akan mengakibatkan dominasi dan hegemoni
yang kuat terhadap mayoritas rakyat, yang menjadi faktor penting
mengapa korupsi begitu sangat mudahnya tumbuh subur dan
berkembang.
Demikian pula dengan masalah korupsi politik di negara kita yang
sampai hari ini terus menjadi berita utama di berbagai media masa
dan juga telah menimbulkan banyak perdebatan dan diskusi. Di
kalangan akademisi sendiri telah banyak memperdebatkan wacana
yang secara terus-menerus mencari jawaban atas pertanyaan apakah
korupsi ini sudah memiliki akarnya di warga tradisional pra
kolonial. Sementara untuk masa mendatang, tampaknya harus
diterima sebagai kenyataan bahwa korupsi terjadi dalam domain
politik, hukum dan korporasi. Setidaknya dalam kumpulan tulisan ini
telah dibahas secara sosiologi bahwa korupsi itu dapat disebabkan
oleh sikap hidup materialistik yang cenderung memaksimalkan
utilitasnya, sehingga banyak orang yang memanfaatkan interaksi
soaialnya untuk memperoleh keuntungan finansial. Demikian pula
dengan tulisan yang menguraikan tentang dampak yang ditimbulkan
oleh korupsi terhadap kemiskinan dari perspektif ekonomi. Korupsi
yang massif setidaknya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
yang pada akhirnya mempengaruhi program-program pengentasan
kemiskinan.
Kondisi objekif itulah yang mendorong dibentuknya Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang merupakan
lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Salah satu
dasar pertimbangan dibentuknya komisi ini yaitu bahwa lembaga
pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien. KPK memiliki kewenangan
yang besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti dapat
melakukan penyadapan dan memerintahkan instansi terkait
untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. KPK juga
dapat meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan
lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang
sedang diperiksa, dan memerintahkan pemblokiran rekening yang
diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak
lain yang terkait. Disamping itu, KPK juga memiliki tugas untuk
melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi dan supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi, dan sekaligus menjalankan fungsi “trigger mechanism”.
Fungsi “trigger mechanism” KPK yang dibahas secara luas
dan mendalam dalam salah satu tulisan dalam bunga rampai ini
menyebutkan bahwat trigger mechanism merupakan salah satu
fungsi yang akan memicu dan memberdayakan institusi yang telah
ada dalam pemberantasan korupsi, yang mendorong atau stimulus
usaha pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain agar
menjadi lebih efektif dan efisien. Namun sayangnya, fungsi KPK
sebagai trigger mechanism sampai saat ini belum berhasil, sebab
KPK belum berhasil mendorong dan memicu pemberdayaan
Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Sebab lain yang membuat korupsi itu sulit untuk diberantas
yaitu sebab korupsi merupakan sebuah masalah yang kompleks
dan multi dimensi yang berakar pada struktur sosial-politik
warga . Banyak usaha yang dapat dilakukan untuk memberantas
dan membasmi korupsi ini, bukan hanya dengan menggiatkan
pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor, tapi juga
dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral
seseorang. Dua artikel dalam artikel ini layak dipertimbangkan
sebagai salah satu usaha pencegahan dalam pemberantasan
tidak pidana korupsi, yaitu pertama artikel yang berjudul “Peran
Akuntansi Forensik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
yang menjelaskan bahwa akuntansi forensik memiliki peran yang
sangat luas, yang dapat memberikan dukungan dalam proses
hukum melalui analisa keuangan yang dapat dilakukan melalui
analisa barang-barang bukti yang dikumpulkan dalam setiap unsur
200 Korupsi dan KPK dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Sosial
perbuatan melawan hukum seperti korupsi. Kedua yaitu artikel
yang berjudul ‟Pemeriksaan LHKPN dalam Pencegahan Korupsi
oleh KPK”, menunjukkan bahwa pemeriksaan dan analisis yang
cermat terhadap LHKPN dapat dijadikan salah satu instrumen dalam
pencegahan tindakan korupsi, yang setidaknya dapat mendorong
untuk meningkatkan kejujuran, integritas, dan moralitas pejabat
negara.
Hal ini menjadi penting, mengingat sampai saat
ini kejujuran, integritas dan moralitas pejabat negara masih
dipertaruhkan, sebab banyak pejabat dan anggota legislatif, baik di
tingkat pusat maupun daerah yang terjerat kasus korupsi, yang pada
akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan warga
terhadap para penyelenggara pemerintahan. Sejak terbentuknya
KPK telah dilakukan beragam usaha pencegahan dan penyelesaian
masalah korupsi melalui berbagai cara, mulai dari pendidikan
korupsi di berbagai lembaga pendidikan, pelatihan di beragam
instansi, serta regulasi yang mengatur masalah gratifikasi hingga
remunerasi, namun tetap belum terwujud tujuan yang diharapkan.
Dalam kaitan ini, dua tulisan lainnya sangat relevan untuk dipelajari
lebih mendalam, baik itu berkaitan dengan evaluasi terhadap
kewenangan penuntutan oleh KPK yang selama ini mengundang pro
dan kontra di warga , sampai pada penentuan politik hukum
dalam pemberantasan korupsi untuk membentuk pemerintahan
yang baik dan bersih.
Namun bagaimanapun, usaha pecegahan dan pemberantasan
korupsi harus mampu melacak akar masalah penyebab tindak pidana
korupsi. Setidaknya usaha itu mencakup (a) perbaikan kondisi
hidup warga secara menyeluruh, sebab negara bertanggung
jawab terhadap kemakmuran rakyat; (b) membangun sistem
kekuasaan yang demokratis, transparan, tidak anti kritik, sehingga
terwujud “Good Governance,” yang dicirikan oleh penyelenggaraan
pemerintahan yang akuntabel dan transparan; (c) membangun
akses kontrol dan pengawasan warga terhadap pemerintah;
dan (d) penguatan institusi-institusi aparatur penegak hukum.








