Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi I 2

 




yerahan bahan bangunan atau o r a n g  y a n g  

menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau 

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  a atau huruf  c, 

1 Orang yang menerima penyerahan 

bahan bangunan atau orang yang 

menerima penyerahan barang 

keperluan TNI dan atau Kepolisian 

Negara RI

2 Membiarkan perbuatan curang 

3 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

7 ayat (1) huruf  a atau huruf  c

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

81

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

82

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

83

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  h UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

425 angka 3 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai 

tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 

2001.

PEGAWAI NEGERI MENYEROBOT TANAH NEGARA

SEHINGGA MERUGIKAN ORANG LAIN

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf  h UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah):

g. ....

i. ....

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu 

menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya 

terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa 

perbuatan ini  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 

atau

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Pada waktu menjalankan tugas 

menggunakan tanah negara yang di 

atasnya ada hak pakai

3 Seolah-olah sesuai dengan 

peraturan perundang-undangan

4 Telah merugikan yang berhak

5 Diketahuinya bahwa perbuatan 

ini  bertentangan dengan 

peraturan perundang-undangan

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

84

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

85

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

BENTURAN KEPENTINGAN

DALAM PENGADAAN

Pasal 12 huruf  i

86

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

87

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 435 

KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 

12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  

dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI TURUT SERTA 

DALAM PENGADAAN YANG DIURUSNYA

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf  i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah)

h. .....

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak 

langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau 

persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian 

ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Dengan sengaja

3 Langsung atau tidak langsung turut 

serta dalam pemborongan, 

pengadaan atau persewaan

4 Pada saat dilakukan perbuatan 

untuk seluruh atau sebagian 

ditugaskan untuk mengurus atau 

mengawasinya

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

88

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

89

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

GRATIFIKASI

Pasal 12 B jo. Pasal 12 C

90

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

91

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 yaitu  rumusan tindak 

pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MENERIMA GRATIFIKASI

 DAN TIDAK LAPOR KPK yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1) 

, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian 

bahwa gratifikasi ini  bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima 

gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian 

bahwa gratifikasi ini  suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) yaitu  

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 

(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu  miliar rupiah).

Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, 

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh 

penerima gratifikasi 

(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja 

sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau 

milik negara.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan 

penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang 

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap 

pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan 

kewajiban atau tugasnya

jika 

penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi.

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 

gratifikasi ini  diterima.

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Menerima gratifikasi

3 Yang berhubungan dengan jabatan 

dan berlawanan dengan kewajiban 

atau tugasnya

4 Penerimaan gratifikasi ini  

tidak dilaporkan ke KPK dalam 

jangka waktu 30 hari sejak 

diterimanya gratifikasi

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

92

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

93

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINDAK 

PIDANA LAIN

YANG BERKAITAN

 DENGAN TINDAK 

PIDANA KORUPSI

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 

21 merupakan bentuk pemidanaan yang dimuat pada UU No. 31 Tahun 1999.

MERINTANGI PROSES PEMERIKSAAN 

PERKARA KORUPSI 

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling 

lama 12 (dua belas), tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima 

puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan 

secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di 

sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam 

perkara korupsi, 

95

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

1 Setiap orang

2 Dengan sengaja 

3 Mencegah, merintangi atau 

menggagalkan

4 Secara langsung atau tidak langsung

5 Penyidikan, penuntutan dan 

pemeriksaan di sidang terdakwa 

maupun para saksi dalam perkara 

korupsi

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

96

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

97

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 

22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 28 UU No. 31 Tahun 

1999. 

TERSANGKA TIDAK MEMBERIKAN 

KETERANGAN MENGENAI KEKAYAANNYA 

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 

(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 28 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan terhadap seluruh harta 

bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi 

yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang 

dilakukan tersangka.

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 

yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang 

tidak benar

1 Tersangka

2 Dengan sengaja

3 Tidak memberikan keterangan atau 

memberikan keterangan palsu

4 Tentang keterangan harta bendanya 

atau harta benda isteri/suaminya 

atau harta benda anaknya atau harta 

benda setiap orang atau korporasi 

yang diketahui atau patut diduga 

mempunyai hubungan dengan 

tindak pidana korupsi yang 

dilakukan tersangka

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

98

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

99

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 

22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 29 UU No. 31 Tahun 

1999. 

BANK YANG TIDAK MEMBERIKAN 

KETERANGAN REKENING TERSANGKA

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

 dipidana 

dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling 

sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam 

ratus juta rupiah).

Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, 

penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank tentang keadaan keuangan 

tersangka atau terdakwa.

(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada 

Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) G u b e r nu r  B a n k  I n d o n e s i a  b e r ke wa j i b a n  u n t u k  m e m e nu h i  p e r m i n t a a n  

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung  

sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.

(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk 

memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, 

atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga  mencabut 

pemblokiran.

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang 

dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,

1 Orang yang ditugaskan oleh Bank

2 Dengan sengaja

3 Tidak memberikan keterangan atau 

memberikan keterangan palsu 

tentang keadaan keuangan 

tersangka atau terdakwa

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

100

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 

22  ini harus dikaitkan dengan Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999. 

SAKSI ATAU AHLI 

YANG TIDAK MEMBERI KETERANGAN ATAU 

MEMBERI KETERANGAN PALSU

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 

(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: 

(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, 

kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami,  anak dan cucu dari terdakwa.

(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat 

diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh 

terdakwa.

(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat  memberikan 

keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 

yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang 

tidak benar

1 Saksi atau ahli

2 Dengan sengaja

3 Tidak memberikan keterangan atau 

memberikan keterangan yang isinya 

palsu

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

101

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

102

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

103

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 

22  UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 36 UU No. 31 Tahun 

1999. 

ORANG YANG MEMEGANG RAHASIA JABATAN 

TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN 

ATAU MEMBERI KETERANGAN PALSU

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

, dipidana 

dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda 

paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 

(enam ratus juta rupiah).

Pasal 36 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap 

mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, 

kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang 

dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar

1 Orang yang karena pekerjaan, 

harkat, martabat, atau jabatannya 

yang diwajibkan menyimpan 

rahasia

2 Dengan sengaja

3 Tidak memberikan keterangan 

atau memberikan keterangan 

yang isinya palsu

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

104

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal 

24 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 31 UU No. 31 Tahun 

1999. 

SAKSI YANG MEMBUKA IDENTITAS PELAPOR

Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

 dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (Seratus lima 

puluh juta rupiah).

Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan 

dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang 

memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diberitahukan 

kepada saksi dan atau orang lain ini .

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,

1 Saksi 

2 Menyebut nama atau alamat 

pelapor atau hal-hal lain yang 

memungkinkan diketahuinya  

identitas pelapor

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

105

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

106

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

107

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

PASAL-PASAL 

TENTANG TINDAK 

PIDANA KORUPSI

DALAM UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001

109

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

BAB II TINDAK PIDANA 

UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001

Pasal 2 

(1) S e t i a p  o r a n g  y a n g  s e c a r a  m e l awa n  h u k u m  m e l a k u k a n  

perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang 

dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana 

dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 

(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 

Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) 

dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain 

atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana 

yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan 

keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara 

seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 

20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh 

juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

 Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling 

lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 

(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus li

ma puluh juta rupiah) setiap orang  yang:

a. m e m b e r i  a t a u  m e n j a n j i k a n  s e s u a t u  ke p a d a  p e g awa i  

negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri 

atau penyelenggara negara ini  berbuat atau tidak berbuat sesuatu 

dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. m e m b e r i  s e s u a t u  k e p a d a  p e g a w a i  n e g e r i  a t a u  

penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan 

sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak 

dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian 

atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  a atau huruf  b, 

dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

KORUPSI

110

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 6

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling 

lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. m e m b e r i  a t a u  m e n j a n j i k a n  s e s u a t u  k e p a d a  h a k i m  

dengan maksud untuk mempengar uhi  putusan perkara 

yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

b.member i  a t au  men jan j i kan  se sua tu  ke pada  se seorang  

yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan 

menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud 

untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan 

berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk 

diadili.

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud 

dalam ayat (1) huruf  a atau advokat yang menerima pemberian atau 

janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  b, dipidana dengan pidana 

yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling 

lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 

(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima 

puluh juta rupiah):

a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat  bangunan, atau 

penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, 

melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan 

orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan 

bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana 

dimaksud dalam huruf  a;

c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara 

Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 

melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan 

negara dalam keadaan perang; atau

d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan 

Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik 

Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana 

dimaksud dalam huruf  c.

(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang 

111

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia 

dan atau Kepolisian Negara Republik ndonesia dan membiarkan 

perbuatan curang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf  a atau huruf  c, 

dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(1).

Pasal 8

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 

(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus 

lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima 

puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang 

ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk 

sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang 

disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga 

ini  diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam 

melakukan perbuatan ini .

Pasal 9

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 

(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan 

suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan 

sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan 

administrasi.

Pasal 10

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 

(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan 

suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan 

sengaja:

a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat 

dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan 

atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena 

jabatannya; atau

b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau 

membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini ;  atau

c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau 

membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini .

112

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 

(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh 

juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta 

rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau 

janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji ini  

diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan 

jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji 

ini  ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, 

padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  

diberikan untuk  menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan 

sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal 

diketahui atau patut diduga bahwa hadiah ini  diberikan sebagai akibat 

atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu 

dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga 

bahwa hadiah atau janji ini  diberikan untuk mempengaruhi putusan 

perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 

ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima 

hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji 

ini  untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, 

berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk 

diadili;

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud 

menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, atau 

dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan 

sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau 

untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya  sendiri;

f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan 

tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai 

negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-

113

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum 

ini  mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal ini  

bukan merupakan utang;

g. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan 

tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-

olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal ini  

bukan merupakan utang;

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan 

tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, 

seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah 

merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan 

ini  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak 

langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau 

persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian 

ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Pasal 12 B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara 

dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan 

yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai 

berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, 

pembuktian bahwa gratifikasi ini  bukan  merupakan suap dilakukan 

oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), 

pembuktian bahwa gratifikasi ini  suapdilakukan oleh penuntut 

umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) yaitu  pidana penjara seumur hidup atau pidana 

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, 

dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) 

dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12 C

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku,

jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan 

oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung 

sejak tanggal gratifikasi terebut diterima.

114

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 

30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan 

gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud 

ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan 

mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau 

kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada 

jabatan atau kedudukan ini , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 

(tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima 

puluh juta rupiah).

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 2 

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup 

perbuatan  melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni 

meskipun perbuatan ini  tidak diatur dalam peraturan perundang-

undangan, namun apabila perbuatan ini  dianggap tercela karena tidak 

sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam 

masyarakat, maka perbuatan ini  dapat dipidana. 

Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau 

perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan 

delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya 

unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya 

akibat.

Catatan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-

IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 

MENGADILI:

-  ....

- Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

115

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara 

Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara 

Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang 

dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan  

melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun 

perbuatan ini  tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila 

perbuatan ini  dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau 

norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan ini  dapat 

dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

- ....

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini yaitu  keadaan 

yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana 

korupsi yaitu apabila tindak pidana ini  dilakukan terhadap dana-dana yang 

diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, 

penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis 

ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Pasal 3

Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2.

Pasal 5 

Ayat (1) 

Cukup jelas

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini yaitu  

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang 

Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas 

dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara" 

ini  berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.

Pasal 6 

Cukup jelas

Pasal 7 

Cukup jelas

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

116

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12 

Huruf  a

Cukup jelas

Huruf  b

Cukup jelas

Huruf  c

Cukup jelas

Huruf  d

Yang dimaksud dengan “advokat” yaitu  orang yang berprofesi memberi jasa 

hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf  e

Cukup jelas

Huruf  f

Cukup jelas

Huruf  g

Cukup jelas

Huruf  h

Cukup jelas

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

117

Huruf  i

Cukup jelas

Pasal 12 B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini yaitu  pemberian dalam arti 

luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman 

tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, 

pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini  baik yang 

diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan 

menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12 C

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

PASAL-PASAL 

TENTANG TINDAK 

PIDANA LAIN

YANG BERKAITAN 

DENGAN TINDAK 

PIDANA KORUPSI

DALAM UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

119

BAB III 

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK 

PIDANA 

UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan 

secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan 

di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam 

perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 

dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 22

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 

36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan 

yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 

dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 23

Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, atau Pasal 

430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara 

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda 

paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 24

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, 

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling 

banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 28

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan 

tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta 

benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga 

mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

KORUPSI

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

120

Pasal 29

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang 

pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta 

keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau 

terdakwa.

(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 

diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan 

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 

(tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara 

lengkap.

(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk 

memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga 

hasil dari korupsi.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak 

diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, 

atau hakim, bank pada hari  itu juga mencabut pemblokiran.

Pasal 31

(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, 

saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi 

dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang 

memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain ini .

Pasal 35

(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau 

ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri  atau suami, anak 

dan cucu dari terdakwa.

(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 

dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui 

secara tegas oleh terdakwa.

(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat 

memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

Pasal 36

Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 

berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat 

atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang 

menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

1231

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29 

Ayat (1)

Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan 

penuntutan, pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap 

memperhatikan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait.

 Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “rekening simpanan” yaitu  dana yang dipercayakan 

oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam 

bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang 

dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan (custodian) dan penyimpanan 

barang atau surat berharga (safe deposit box).

Rekening simpanan yang diblokir yaitu  termasuk bunga, deviden, bunga 

obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh dari simpanan ini . 

Ayat (5)

Cukup jelas

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

122

Pasal 31

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pelapor” dalam ketentuan ini yaitu  orang yang 

memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak 

pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 

24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35 

Cukup jelas

Pasal 36

Yang dimaksud dengan “petugas agama” dalam Pasal ini yaitu  hanya petugas 

agama Katholik yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan untuk 

menyimpan rahasia.

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

ADA , LAPORKAN!KORUPSI

Sekarang, Anda telah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan korupsi. 

lalu , apabila Anda sudah mengetahui dan mengerti tentang korupsi, lalu kemana 

dan bagaimana Anda melapor apabila ada korupsi disekitar Anda?

Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengaduan/ laporan Anda, yang perlu 

diperhatikan ketika melaporkan sebuah dugaan korupsi, yaitu :

1. Uraikan sedetail mungkin kejadian yang Anda curigai 

sebagai bentuk perbuatan korupsi. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang 

berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan 

kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat 

menggambarkan SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana) dari 

kejadian yang dilaporkan.

2. lalu  cocokkan dengan pasal-pasal yang 

ada di buku ini, kira-kira pasal-pasal mana yang sesuai untuk kejadian  ini  

(dapat lebih dari satu pasal) .

3. Lihat unsur-unsur tindak pidana pada 

matrik di dalam pasal yang sesuai, lalu  pastikan bahwa informasi dalam 

uraian yang Anda buat dapat memenuhi unsur-unsur dalam pasal ini . 

Semaksimal mungkin dapatkan informasi mengenai setiap unsur yang ada. 

Apabila terdapat unsur yang tidak bisa anda lengkapi uraiannya, maka jelaskan 

bahwa unsur ini  belum dapat dilengkapi.

4. Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang 

memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan 

dalam pengaduan/laporan Anda kpada  KPK.

5. Akan sangat baik apabila 

Anda menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon Anda, sehingga bila 

KPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka Anda akan  mudah 

untuk dihubungi oleh KPK.

6. Apabila urutan 1 s.d 5 telah Anda lakukan maka 

pengaduan/laporan Anda siap untuk disampaikan kepada KPK.

Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang 

kelas teri. Pengertian kelas kakap yaitu :

- Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar;

- Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau

- Menyangkut nilai uang yang besar.

Uraikan kejadiannya.

Pilih pasal-pasal yang sesuai. 

Penuhi unsur-unsur tindak pidana. 

Sertakan bukti awal, bila ada. 

Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan. 

Kirimkan ke KPK.

 

 

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI

Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120

Email: pengaduan@kpk.go.id 

Telepon: (021) 2350 8389

Fax: (021) 352 2623

SMS: 0811 959 575 (0811 959 K K)P

0855 8 575 575 (0855 8 K KK K) P P