yerahan bahan bangunan atau o r a n g y a n g
menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
1 Orang yang menerima penyerahan
bahan bangunan atau orang yang
menerima penyerahan barang
keperluan TNI dan atau Kepolisian
Negara RI
2 Membiarkan perbuatan curang
3 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a atau huruf c
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
81
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
82
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
83
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf h UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
425 angka 3 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai
tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun
2001.
PEGAWAI NEGERI MENYEROBOT TANAH NEGARA
SEHINGGA MERUGIKAN ORANG LAIN
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf h UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
g. ....
i. ....
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu
menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa
perbuatan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
atau
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Pada waktu menjalankan tugas
menggunakan tanah negara yang di
atasnya ada hak pakai
3 Seolah-olah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
4 Telah merugikan yang berhak
5 Diketahuinya bahwa perbuatan
ini bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
84
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
85
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
BENTURAN KEPENTINGAN
DALAM PENGADAAN
Pasal 12 huruf i
86
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
87
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 435
KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal
12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu
dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI TURUT SERTA
DALAM PENGADAAN YANG DIURUSNYA
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
h. .....
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak
langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Dengan sengaja
3 Langsung atau tidak langsung turut
serta dalam pemborongan,
pengadaan atau persewaan
4 Pada saat dilakukan perbuatan
untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
88
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
89
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
GRATIFIKASI
Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
90
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
91
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 yaitu rumusan tindak
pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MENERIMA GRATIFIKASI
DAN TIDAK LAPOR KPK yaitu KORUPSI
Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1)
, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi ini bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi ini suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku,
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh
penerima gratifikasi
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau
milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya
jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi ini diterima.
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Menerima gratifikasi
3 Yang berhubungan dengan jabatan
dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya
4 Penerimaan gratifikasi ini
tidak dilaporkan ke KPK dalam
jangka waktu 30 hari sejak
diterimanya gratifikasi
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
92
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
93
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
TINDAK
PIDANA LAIN
YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal
21 merupakan bentuk pemidanaan yang dimuat pada UU No. 31 Tahun 1999.
MERINTANGI PROSES PEMERIKSAAN
PERKARA KORUPSI
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 12 (dua belas), tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi,
95
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
1 Setiap orang
2 Dengan sengaja
3 Mencegah, merintangi atau
menggagalkan
4 Secara langsung atau tidak langsung
5 Penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang terdakwa
maupun para saksi dalam perkara
korupsi
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
96
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
97
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal
22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 28 UU No. 31 Tahun
1999.
TERSANGKA TIDAK MEMBERIKAN
KETERANGAN MENGENAI KEKAYAANNYA
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 28 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan terhadap seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi
yang diketahui dan atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan tersangka.
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang
tidak benar
1 Tersangka
2 Dengan sengaja
3 Tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
4 Tentang keterangan harta bendanya
atau harta benda isteri/suaminya
atau harta benda anaknya atau harta
benda setiap orang atau korporasi
yang diketahui atau patut diduga
mempunyai hubungan dengan
tindak pidana korupsi yang
dilakukan tersangka
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
98
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
99
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal
22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 29 UU No. 31 Tahun
1999.
BANK YANG TIDAK MEMBERIKAN
KETERANGAN REKENING TERSANGKA
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
dipidana
dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada
Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) G u b e r nu r B a n k I n d o n e s i a b e r ke wa j i b a n u n t u k m e m e nu h i p e r m i n t a a n
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung
sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk
memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup,
atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut
pemblokiran.
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,
1 Orang yang ditugaskan oleh Bank
2 Dengan sengaja
3 Tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
100
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal
22 ini harus dikaitkan dengan Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999.
SAKSI ATAU AHLI
YANG TIDAK MEMBERI KETERANGAN ATAU
MEMBERI KETERANGAN PALSU
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu,
kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh
terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan
keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang
tidak benar
1 Saksi atau ahli
2 Dengan sengaja
3 Tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan yang isinya
palsu
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
101
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
102
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
103
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal
22 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 36 UU No. 31 Tahun
1999.
ORANG YANG MEMEGANG RAHASIA JABATAN
TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN
ATAU MEMBERI KETERANGAN PALSU
Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
Pasal 36 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap
mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia,
kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang
dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
1 Orang yang karena pekerjaan,
harkat, martabat, atau jabatannya
yang diwajibkan menyimpan
rahasia
2 Dengan sengaja
3 Tidak memberikan keterangan
atau memberikan keterangan
yang isinya palsu
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
104
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada Pasal
24 UU No. 31 Tahun 1999 ini harus dikaitkan dengan Pasal 31 UU No. 31 Tahun
1999.
SAKSI YANG MEMBUKA IDENTITAS PELAPOR
Pasal 24 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan
dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang
memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diberitahukan
kepada saksi dan atau orang lain ini .
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
1 Saksi
2 Menyebut nama atau alamat
pelapor atau hal-hal lain yang
memungkinkan diketahuinya
identitas pelapor
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
105
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
106
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
107
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
PASAL-PASAL
TENTANG TINDAK
PIDANA KORUPSI
DALAM UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001
109
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
BAB II TINDAK PIDANA
UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001
Pasal 2
(1) S e t i a p o r a n g y a n g s e c a r a m e l awa n h u k u m m e l a k u k a n
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus li
ma puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. m e m b e r i a t a u m e n j a n j i k a n s e s u a t u ke p a d a p e g awa i
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. m e m b e r i s e s u a t u k e p a d a p e g a w a i n e g e r i a t a u
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian
atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
KORUPSI
110
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 6
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. m e m b e r i a t a u m e n j a n j i k a n s e s u a t u k e p a d a h a k i m
dengan maksud untuk mempengar uhi putusan perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b.member i a t au men jan j i kan se sua tu ke pada se seorang
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan
berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah):
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau
penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan
orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan
bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c.
(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang
111
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia
dan atau Kepolisian Negara Republik ndonesia dan membiarkan
perbuatan curang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf c,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 8
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga
ini diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam
melakukan perbuatan ini .
Pasal 9
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi.
Pasal 10
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena
jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini ; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini .
112
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji ini
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
ini ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah ini diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji ini diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
ini untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan,
berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-
113
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum
ini mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal ini
bukan merupakan utang;
g. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-
olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal ini
bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,
seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah
merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan
ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak
langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi ini bukan merupakan suap dilakukan
oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi ini suapdilakukan oleh penuntut
umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku,
jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan
oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal gratifikasi terebut diterima.
114
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan
gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada
jabatan atau kedudukan ini , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan ini tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan, namun apabila perbuatan ini dianggap tercela karena tidak
sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan ini dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau
perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan
delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya
unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya
akibat.
Catatan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-
IV/2006 tanggal 24 Juli 2006
MENGADILI:
- ....
- Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
115
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, “Yang
dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan
melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun
perbuatan ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila
perbuatan ini dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan ini dapat
dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- ....
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini yaitu keadaan
yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi yaitu apabila tindak pidana ini dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis
ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Pasal 3
Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini yaitu
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara"
ini berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
116
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “advokat” yaitu orang yang berprofesi memberi jasa
hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
117
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 12 B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini yaitu pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12 C
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
PASAL-PASAL
TENTANG TINDAK
PIDANA LAIN
YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
DALAM UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
119
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
PIDANA
UU NO 31 TAHUN 1999 JO. UU NO 20 TAHUN 2001
Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam
perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal
36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, atau Pasal
430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 28
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan
tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta
benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga
mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
KORUPSI
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
120
Pasal 29
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta
keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau
terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara
lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk
memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga
hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak
diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum,
atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
Pasal 31
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi
dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang
memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain ini .
Pasal 35
(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau
ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak
dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui
secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat
memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat
atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang
menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
1231
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan
penuntutan, pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap
memperhatikan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “rekening simpanan” yaitu dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan (custodian) dan penyimpanan
barang atau surat berharga (safe deposit box).
Rekening simpanan yang diblokir yaitu termasuk bunga, deviden, bunga
obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh dari simpanan ini .
Ayat (5)
Cukup jelas
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
122
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelapor” dalam ketentuan ini yaitu orang yang
memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak
pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Yang dimaksud dengan “petugas agama” dalam Pasal ini yaitu hanya petugas
agama Katholik yang dimintakan bantuan kejiwaan, yang dipercayakan untuk
menyimpan rahasia.
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
ADA , LAPORKAN!KORUPSI
Sekarang, Anda telah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.
lalu , apabila Anda sudah mengetahui dan mengerti tentang korupsi, lalu kemana
dan bagaimana Anda melapor apabila ada korupsi disekitar Anda?
Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pengaduan/ laporan Anda, yang perlu
diperhatikan ketika melaporkan sebuah dugaan korupsi, yaitu :
1. Uraikan sedetail mungkin kejadian yang Anda curigai
sebagai bentuk perbuatan korupsi. Sebaiknya, uraian dibatasi pada hal-hal yang
berdasarkan fakta dan kejadian nyata, hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan
kebencian, permusuhan atau fitnah. Usahakan keseluruhan uraian dapat
menggambarkan SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana) dari
kejadian yang dilaporkan.
2. lalu cocokkan dengan pasal-pasal yang
ada di buku ini, kira-kira pasal-pasal mana yang sesuai untuk kejadian ini
(dapat lebih dari satu pasal) .
3. Lihat unsur-unsur tindak pidana pada
matrik di dalam pasal yang sesuai, lalu pastikan bahwa informasi dalam
uraian yang Anda buat dapat memenuhi unsur-unsur dalam pasal ini .
Semaksimal mungkin dapatkan informasi mengenai setiap unsur yang ada.
Apabila terdapat unsur yang tidak bisa anda lengkapi uraiannya, maka jelaskan
bahwa unsur ini belum dapat dilengkapi.
4. Apabila ada copy dokumen atau barang lain yang
memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan baik untuk disertakan
dalam pengaduan/laporan Anda kpada KPK.
5. Akan sangat baik apabila
Anda menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon Anda, sehingga bila
KPK masih membutuhkan keterangan tambahan maka Anda akan mudah
untuk dihubungi oleh KPK.
6. Apabila urutan 1 s.d 5 telah Anda lakukan maka
pengaduan/laporan Anda siap untuk disampaikan kepada KPK.
Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang
kelas teri. Pengertian kelas kakap yaitu :
- Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar;
- Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau
- Menyangkut nilai uang yang besar.
Uraikan kejadiannya.
Pilih pasal-pasal yang sesuai.
Penuhi unsur-unsur tindak pidana.
Sertakan bukti awal, bila ada.
Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan.
Kirimkan ke KPK.
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120
Email: pengaduan@kpk.go.id
Telepon: (021) 2350 8389
Fax: (021) 352 2623
SMS: 0811 959 575 (0811 959 K K)P
0855 8 575 575 (0855 8 K KK K) P P








