Pada tahun 2005, menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy,
Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia.
Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap
tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin
Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai
proses penegakan hukum.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan
wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada
pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah
pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian
dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi
bibit-bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan
masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya
pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata
korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah
mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa,
pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat
negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis
perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara
benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-
undang.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-
undang ini dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan
saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih
sangat kurang.
K KP
Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal
yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini
dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai
tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada
penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak
dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana
korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai
korupsi yaitu upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak
melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar
masyarakat dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat
tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-
undang.
Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang
memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi
dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana
cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat
menyimpulkan apakah perbuatan ini merupakan tindak pidana
korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami
perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.
Salam Anti Korupsi
.
B selaku Dirut BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan
(BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan
transaksi penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga
tercapai kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tanah serta sistem
pembayaran dari F akan dilakukan secara bertahap. lalu B meminta kepada F
agar menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal
dalam proses lelang.
Selanjutnya, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP
tanah ini menjadi sesuai dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan
F dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai
dengan permintaannya.
B lalu mengatur siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur
dengan cara membentuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan, akan tetapi B
lebih dahulu memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar
menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia
penjualan agar penawaran dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang
disodorkan oleh F serta sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap.
Sebenarnya, perbuatan B ini telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang
penjualan aset negara dengan prosedur lelang terbuka untuk umum.
Pada tanggal 10 Januari 2005 aset berupa tanah ini dijual kepada F di depan
Notaris dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan
tanah aset BUMN yaitu sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga
pasar sehingga seharusnya aset ini dijual dengan harga Rp 150 M.
Dalam proses penjualan aset ini , F mentransfer uang sebesar Rp. 15 M ke
rekening milik B.
Atas perbuatan B ini negara c.q. perusahaan BUMN ini telah dirugikan
sebesar Rp. 50 M.
Kasus diatas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana
korupsi Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil
sebagai berikut;
ANALISIS KASUS PERTAMA
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1)
, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati
dapat dijatuhkan.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
1 Setiap orang
2 Memperkaya diri
sendiri, orang lain
atau suatu
korporasi
3 Dengan
cara
melawan
hukum
4. Dapat merugikan
keuangan negara
atau
Perekonomian
negara
B yaitu seorang Dirut BUMN
- Pada tanggal 10 Januari 2005 B mendapat transfer uang
sebesar Rp 15 M dari F
- F telah mendapat kekayaan berupa aset tanah seluas 50
Ha dengan harga dibawah NJOP/harga pasar
- B telah menjual tanah negara aset perusahaan (BUMN)
yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha.
- Sebelum menjual, B mengadakan beberapa kali
pertemuan dengan F untuk melakukan negosiasi harga
dan tata cara pembayaran.
- Setelah tercapai kesepakatan, B mengupayakan
penurunan harga NJOP atas tanah sehingga sesuai
dengan kesepakatannya dengan F
- B meminta F agar mencari 2 perusahaan lain untuk
melengkapi persyaratan administrasi penjualan secara
lelang.
- B menunjuk panitia penaksir harga dan panitia
penjualan untuk memenuhi formalitas administrasi
proses penjualan secara lelang serta telah menetapkan
harga tanah dan pembelinya serta sistem pembayaran
secara bertahap.
- Padahal menurut SK Menkeu penjualan harus dengan
prosedur lelang terbuka untuk umum dan
pembayarannya harus dengan tunai.
- Pada tanggal 10 Januari 2005 aset tanah ini dijual
dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg
BUMN penjualan tanah aset BUMN yaitu sesuai
dengan NJOP tertinggi tahun berjalan dan atau harga
pasar sehingga seharusnya aset ini dijual dengan
harga Rp 150 M.
Negara dirugikan sebesar Rp 50 M
- Keterangan dari Terdakwa B
- KTP A/n B
- SK pengangkatan B sebagai
Dirut BUMN
- Keterangan dari Terdakwa B
- Keterangan dari Saksi F
- Keterangan dari Petugas
Bank
- Print-out rekening bank
- Keterangan dari Saksi F
- Keterangan dari Panitia
penaksir Harga
- Keterangan dari Panitia
penjualan
- Keterangan dari Kantor PBB
- Keterangan dari Perusahaan
Appraisal
- Keterangan dari Komisaris
Perusahaan
- Keterangan dari Para Direksi
- Keterangan dari Notaris
- Surat, seperti dokumen yang
berhubungan dengan
penjualan, NJOP tanah, SK
Panitia.
- SK Menteri Keuangan
- SK Meneg
BUMN
- Akta Jual Beli
- Sertifikat tanah
- Kwitansi penjualan
- Print-out Rekening Koran
Perusahaan BUMN
- Keterangan dari Ahli dari
BPKP
- Surat berupa laporan hasil
perhitungan kerugian
keuangan negara.
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh B yaitu sebuah tindak pidana
korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga B dituntut untuk
dipidana penjara.
7
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CONTOH KASUS KEDUA
W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara dan telah ditunjuk menjadi ketua
panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga
ini .
Pada akhir tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang
berwenang melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan
pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah
dilakukan oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah
indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya
kerugian negara. W mengetahui hal ini , lalu berusaha melakukan pendekatan
kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan
keinginannya kepada S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari
laporan hasil pemeriksaan.
S melaporkan upaya pemberian uang ini kepada Penyidik yang lalu
ditindak lanjuti dengan melakukan perekaman terhadap pembicaraan W dengan S
serta merekam proses pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada S. Pada saat W
memberikan uang kepada S, Penyidik melakukan penangkapan.
Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana
korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
dengan hasil sebagai berikut;
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
8
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS KASUS KEDUA
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
1. Setiap orang
2. Memberi
sesuatu atau
menjanjikan
sesuatu
3. Kepada
pegawai negeri
atau
penyelenggara
negara
4. Dengan maksud
supaya berbuat
atau tidak
berbuat sesuatu
dalam jabatannya
sehingga
bertentangan
dengan
kewajibannya
- W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara.
- W yaitu ketua panitia/penanggungjawab proyek
pengadaan barang di lembaga ini .
- W memberi uang Rp 300 jt kepada S.
- S melaporkan kepada Penyidik tentang rencana
pemberian uang oleh W.
- S yaitu seorang pegawai negeri di salah satu lembaga
negara yang berfungsi sebagai pemeriksa keuangan
negara.
- S sedang melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban
keuangan atas pelaksanaan pengadaan barang yang
dilakukan oleh W.
- Pemberian uang oleh W kepada S dimaksudkan agar S
dalam membuat laporan hasil pemeriksaan tidak
mencantumkan temuan tentang adanya indikasi
penyimpangan dalam pengadaan barang.
- W mengetahui bahwa hal ini bertentangan
dengan kewajiban S selaku pemeriksa.
- Keterangan dari Terdakwa
W
- KTP A/n W
- SK sebagai ketua panitia
- Keterangan dari Terdakwa
W dan Keterangan dari Saksi
S
- Keterangan dari Petugas
Penyidik yang melakukan
penangkapan.
- Alat bukti petunjuk berupa:
1. Hasil perekaman oleh
Penyidik tentang rekaman
peristiwa pemberian uang
dari Terdakwa W kepada
Saksi S
2. Uang tunai Rp 300 jt
- Keterangan dari Saksi S
- SK S sebagai Pegawai
Negeri.
- Surat Tugas S untuk
melakukan pemeriksaan di
lembaga W
- Keterangan dari Atasan S.
- Keterangan dari Terdakwa
W dan Keterangan dari Saksi
S
- Keterangan dari Anggota
Tim S
- Keterangan dari Atasan S
- Surat berupa Laporan Hasil
Pemeriksaan Keuangan.
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001 terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh W yaitu sebuah tindak
pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun
2001sehingga W dituntut untuk dipidana penjara.
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
b. ....
setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud
supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
9
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CONTOH KASUS KETIGA
X selaku Panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta yaitu panitera dalam
perkara penipuan dengan Terdakwa Y (Terdakwa Y dalam perkara penipuannya tidak
ditahan).
Pada tanggal 2 Januari 2006, X didatangi oleh Y di ruang kerjanya untuk melobi Ketua
Majelis Hakim yaitu Hakim A yang menangani perkara ini agar dalam putusan
persidangan Y dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas, dan X akan
mendapat uang dari Y. Terhadap hal ini , X menyanggupi dan meminta agar
uang ini diserahkan terlebih dahulu kepadanya sebelum perkaranya diputus.
Pada tanggal 10 Januari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, Y mendatangi X diruang
kerjanya dengan membawa satu buah tas hitam yang di dalamnya berisi uang Rp 500
juta dan menyerahkannya kepada X, lalu X menerima tas yang berisi uang ini .
Pada tanggal 24 Januari 2006, dalam sidang perkara penipuan dengan Terdakwa Y,
ternyata majelis hakim menyatakan Terdakwa Y terbukti bersalah melakukan
penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mendengar
putusan ini , Terdakwa Y langsung marah dan berteriak bahwa seharusnya ia
dibebaskan karena ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada X.
Atas kejadian ini , Y melaporkan X ke Polres. Dalam pengakuannya X
menyatakan ia telah melobi Hakim A selaku Ketua Majelis Hakim, namun Hakim A
tidak bersedia membantu Y, sedangkan uang Rp 500 juta telah habis ia gunakan untuk
membayar hutang-hutangnya.
Polres lalu melakukan penyidikan dengan menetapkan X dan Y, masing-masing
sebagai Tersangka (berkas terpisah) dan perkara ini oleh Jaksa dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri.
Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana
korupsi Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil
sebagai berikut;
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
10
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS KASUS KETIGA
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
1. Pegawai negeri
atau
penyelenggara
negara
2 Menerima
hadiah atau
janji
3 Diketahuinya
4 Patut diduga
bahwa hadiah
atau janji
ini
diberikan
karena
kekuasaan atau
kewenangan
yang
berhubungan
dengan
jabatannya dan
menurut
pikiran orang
yang
memberikan
hadiah atau
janji ini
ada hubungan
dengan
jabatannya
Si “X” selaku Panitera Pengadilan Negeri
Pada tgl 10 Januari 2006 di ruang kerjanya, X menerima
uang sejumlah Rp 500 juta dari si “Y”
Si “Y” mengetahui
Dengan uang Rp 500 juta ini , “X” selaku Panitera
dapat melakukan pendekatan / melobi hakim yang
memeriksa perkaranya untuk memenangkan perkaranya.
- Keterangan dari Saksi Adan
Saksi Y
- Keterangan dari Terdakwa X
- SK Pengangkatan selaku
Panitera
- Keterangan dari Saksi Y.
- Keterangan dari Terdakwa X
- Keterangan dari Saksi-saksi
lain
- Sebagian dari uang Rp 500
juta
Keterangan dari Saksi Y
- Keterangan dari Saksi Y dan
Saksi A
- Keterangan dari Terdakwa X
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh X yaitu sebuah tindak pidana
korupsi berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sehingga X dituntut untuk
dipidana penjara.
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,
bahwa hadiah atau janji ini diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ini ada hubungan dengan
jabatannya.
11
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CONTOH KASUS KEEMPAT
X selaku Panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta yaitu panitera dalam
perkara penipuan dengan Terdakwa Y (Terdakwa Y dalam perkara penipuannya tidak
ditahan).
Pada tanggal 2 Januari 2006, X didatangi oleh Y di ruang kerjanya untuk melobi Ketua
Majelis Hakim yaitu Hakim A yang menangani perkara ini agar dalam putusan
persidangan Y dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas, dan X akan
mendapat uang dari Y. Terhadap hal ini , X menyanggupi dan meminta agar
uang ini diserahkan terlebih dahulu kepadanya sebelum perkaranya diputus.
Pada tanggal 10 Januari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, Y mendatangi X diruang
kerjanya dengan membawa satu buah tas hitam yang di dalamnya berisi uang Rp 500
juta dan menyerahkannya kepada X, lalu X menerima tas yang berisi uang ini .
Pada tanggal 24 Januari 2006, dalam sidang perkara penipuan dengan Terdakwa Y,
ternyata majelis hakim menyatakan Terdakwa Y terbukti bersalah melakukan
penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mendengar
putusan ini , Terdakwa Y langsung marah dan berteriak bahwa seharusnya ia
dibebaskan karena ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada X.
Atas kejadian ini , Y melaporkan X ke Polres. Dalam pengakuannya X
menyatakan ia telah melobi Hakim A selaku Ketua Majelis Hakim, namun Hakim A
tidak bersedia membantu Y, sedangkan uang Rp 500 juta telah habis ia gunakan untuk
membayar hutang-hutangnya.
Polres lalu melakukan penyidikan dengan menetapkan X dan Y, masing-masing
sebagai Tersangka (berkas terpisah) dan perkara ini oleh Jaksa dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri.
Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana
korupsi Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil
sebagai berikut;
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
12
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
ANALISIS KASUS KEEMPAT
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang
yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan ini ,
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
1 Setiap orang
2 Memberi
hadiah atau
janji
3 Kepada
pegawai negeri
4 Dengan
mengingat
kekuasaan atau
wewenang
yang melekat
pada jabatan
atau
kedudukannya,
atau oleh
pemberi
hadiah atau
janji dianggap,
melekat pada
jabatan atau
kedudukan
ini
Si “Y”
Pada tanggal 10 Januari 2006 di ruang kerja X, Y
memberikan uang sejumlah Rp 500 juta kepada X
X selaku Panitera Pengadilan Negeri
Y mengetahui selaku Panitera yang memegang perkaranya
dapat melobi Ketua Majelis Hakim yang menangani
perkaranya untuk membebaskan Y dalam perkara
penipuan yang telah dilakukannya.
- Keterangan dari Saksi X
- Keterangan dari Saksi lain
- Keterangan dari Terdakwa Y
- Keterangan dari Saksi X
- Keterangan dari Terdakwa Y
- Keterangan dari Saksi-saksi
lain
- Sebagian dari uang Rp 500
juta
- Keterangan dari Saksi X
- Keterangan dari Saksi lain
- SK Pengangkatan selaku
Panitera
Keterangan dari Terdakwa Y
KESIMPULAN:
Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001terpenuhi.
Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Y yaitu sebuah tindak pidana korupsi
berdasarkan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 sehingga Y dituntut untuk dipidana penjara.
13
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
TINDAK
PIDANA KORUPSI
15
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan
dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan pasal-pasal ini , korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini menerangkan secara
terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena
korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini perinciannya yaitu
sebagai berikut:
1) Pasal 2;
2) Pasal 3;
3) Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4) Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5) Pasal 5 ayat (2);
6) Pasal 6 ayat (1) huruf a;
7) Pasal 6 ayat (1) huruf b;
8) Pasal 6 ayat (2);
9) Pasal 7 ayat (1) huruf a;
10) Pasal 7 ayat (1) huruf b;
11) Pasal 7 ayat (1) huruf c;
12) Pasal 7 ayat (1) huruf d;
13) Pasal 7 ayat (2);
14) Pasal 8;
15) Pasal 9;
16) Pasal 10 huruf a;
17) Pasal 10 huruf b;
18) Pasal 10 huruf c;
19) Pasal 11;
20) Pasal 12 huruf a;
21) Pasal 12 huruf b;
22) Pasal 12 huruf c;
23) Pasal 12 huruf d;
24) Pasal 12 huruf e;
25) Pasal 12 huruf f;
26) Pasal 12 huruf g;
27) Pasal 12 huruf h;
28) Pasal 12 huruf i;
29) Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan
30) Pasal 13.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI?
16
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara:
- Pasal 2
- Pasal 3
2. Suap-menyuap:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 13
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 12 huruf a
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Pasal 6 ayat (1) huruf b
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 12 huruf c
- Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam jabatan:
- Pasal 8
- Pasal 9
- Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf b
- Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12 huruf g
- Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan curang:
- Pasal 7 ayat (1) huruf a
- Pasal 7 ayat (1) huruf b
- Pasal 7 ayat (1) huruf c
- Pasal 7 ayat (1) huruf d
- Pasal 7 ayat (2)
- Pasal 12 huruf h
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
17
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
- Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi:
- Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak
pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi:
- Pasal 21
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar:
- Pasal 22 jo. Pasal 28
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka:
- Pasal 22 jo. Pasal 29
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
palsu:
- Pasal 22 jo. Pasal 35
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan
keterangan atau memberi keterangan palsu:
- Pasal 22 jo. Pasal 36
6. Saksi yang membuka identitas pelapor:
- Pasal 24 jo. Pasal 31
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
18
19
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
20
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
KERUGIAN
KEUANGAN NEGARA
PASAL 2
PASAL 3
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada
masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian
negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang
paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
MELAWAN HUKUM
UNTUK MEMPERKAYA DIRI DAN
DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
yaitu KORUPSI
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1)
, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
1 Setiap orang
2 Memperkaya diri sendiri, orang
lain atau suatu korporasi
3 Dengan cara melawan hukum
4. Dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
KESIMPULAN:
21
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
22
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
23
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali
termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan
terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan
keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat
ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN
UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI
DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
yaitu KORUPSI
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
1 Setiap orang
2 Dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi
3 Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana
4 Yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan
5 Dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
KESIMPULAN :
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
24
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
25
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
SUAP - MENYUAP
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Pasal 13
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 12 huruf a
Pasal 12 huruf b
Pasal 11
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 12 huruf c
Pasal 12 huruf d
26
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.
3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
MENYUAP PEGAWAI NEGERI
yaitu KORUPSI
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
b. ....
setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
[1]
1. Setiap orang
2. Memberi sesuatu atau menjanjikan
sesuatu
3. Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara
4. Dengan maksud supaya berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya sehingga bertentangan
dengan kewajibannya
KESIMPULAN :
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
27
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
28
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 209 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.
3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
MENYUAP PEGAWAI NEGERI
yaitu KORUPSI
Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
a. .....
setiap orang yang:
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena
atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
[2]
1. Setiap orang
2. Memberi sesuatu
3. Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara
4. Karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
29
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
30
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
31
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1)
huruf d UU No. 3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu diubah
rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999.
MEMBERI HADIAH
KEPADA PEGAWAI NEGERI KARENA JABATANNYA
yaitu KORUPSI
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan ini ,
1 Setiap orang
2 Memberi hadiah atau janji
3 Kepada pegawai negeri
4 Dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada
jabatan atau kedudukannya, atau
oleh pemberi hadiah atau janji
dianggap, melekat pada jabatan
atau kedudukan ini
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
32
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
33
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu rumusan
tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP
yaitu KORUPSI
Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. ...
b. ...
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
[1]
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Menerima pemberian atau janji
3 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a atau huruf b
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
34
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
35
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No 3 Tahun 1971,
dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu
dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. ...
[2]
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Menerima hadiah atau janji
3 Diketahuinya bahwa hadiah atau
janji ini diberikan untuk
menggerakkannya agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya
4 Patut diduga bahwa hadiah atau
janji ini diberikan untuk
menggerakkannya agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
36
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
37
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
419 angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
a. ....
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah ini diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. ...
[3]
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Menerima hadiah
3 Diketahuinya bahwa hadiah
ini diberikan sebagai akibat
atau karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya
4 Patut diduga bahwa hadiah ini
diberikan sebagai akibat atau karena
telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
38
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MENERIMA HADIAH
YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA
yaitu KORUPSI
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut
diduga, bahwa hadiah atau janji ini diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji ini ada hubungan dengan
jabatannya.
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Menerima hadiah atau janji
3 Diketahuinya
4 Patut diduga bahwa hadiah atau
janji ini diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya
dan menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji
ini ada hubungan dengan
jabatannya
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
39
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
40
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 210 ayat (1) angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.
3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
MENYUAP HAKIM yaitu KORUPSI
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
b. ....
setiap
orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
atau
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
41
1 Setiap orang
2 Memberi atau menjanjikan sesuatu
3 Kepada hakim
4 Dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara
yang diserahkan kepadanya
untuk diadili
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
42
43
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 210 ayat (1) angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.
3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
MENYUAP ADVOKAT yaitu KORUPSI
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap
orang yang:
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat
untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi
nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
a. ...
1 Setiap orang
2 Memberi atau menjanjikan sesuatu
3 Kepada advokat yang menghadiri
sidang pengadilan
4 Dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan
berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
44
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 420 ayat (1) angka 1 dan angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak
pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
HAKIM & ADVOKAT MENERIMA SUAP
yaitu KORUPSI
Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
45
1 Hakim atau advokat
2 Yang menerima pemberian atau
janji
3 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf a atau huruf b
KESIMPULAN :
No Unsur
Tindak Pidana
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
46
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
420 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3
Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
HAKIM MENERIMA SUAP
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
b. ...
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji ini diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. ...
1 Hakim
2 Menerima hadiah atau janji
3 Diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji ini diberikan
untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
47
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
48
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
49
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf d UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
420 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3
Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi,
yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
ADVOKAT MENERIMA SUAP
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji ini untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili;
c. .....
e. ...
1 Advokat yang menghadiri sidang di
pengadilan
2 Menerima hadiah atau janji
3 Diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji ini untuk
mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan
berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
42
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
50
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
51
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
PENGGELAPAN
DALAM JABATAN
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 huruf a
Pasal 10 huruf b
Pasal 10 huruf c
52
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
53
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 415 KUHP
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 8 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MENGGELAPKAN UANG
ATAU MEMBIARKAN PENGGELAPAN
yaitu KORUPSI
Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau
orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang
atau surat berharga ini diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau
membantu dalam melakukan perbuatan ini .
1 Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu
2 Dengan sengaja
3 Menggelapkan atau membiarkan
orang lain mengambil atau
membiarkan orang lain
menggelapkan atau membantu
dalam melakukan perbuatan itu
4 Uang atau surat berharga
5 Yang disimpan karena jabatannya
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
54
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 416 KUHP
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 9 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang
pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MEMALSUKAN BUKU
UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
yaitu KORUPSI
Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
1 Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu
2 Dengan sengaja
3. Memalsu
4 Buku-buku atau daftar-daftar yang
khusus untuk pemeriksaan
administrasi
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
55
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
56
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
57
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan
Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu
dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MERUSAKKAN BUKTI
yaitu KORUPSI
Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
b. ...
pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena
jabatannya; atau
1 Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu
2 Dengan sengaja
3 Menggelapkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai
4 Barang, akta, surat, atau daftar yang
digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan di muka pejabat yang
berwenang
5 Yang dikuasainya karena jabatan
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
58
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
59
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan
Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu
dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MEMBIARKAN
ORANG LAIN MERUSAKKAN BUKTI
yaitu KORUPSI
Pasal 10 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini ; atau
a. ...
c. ...
1 Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu
2 Dengan sengaja
3 Membiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai
4 Barang, akta, surat, atau daftar
sebagaimana disebut pada Pasal 10
huruf a
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
60
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
61
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan
Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu
dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MEMBANTU
ORANG LAIN MERUSAKKAN BUKTI
yaitu KORUPSI
Pasal 10 huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini .
b. ...
1 Pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu
2 Dengan sengaja
3 Membantu orang lain
menghilangkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak
dapat dipakai
4 Barang, akta, surat, atau daftar
sebagaimana disebut pada Pasal 10
huruf a
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
62
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
63
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
PERBUATAN PEMERASAN
Pasal 12 huruf e
Pasal 12 huruf g
Pasal 12 huruf f
64
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
65
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan
Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu
dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEGAWAI NEGERI MEMERAS
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
d. ...
f. ...
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
[1]
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain
3 Secara melawan hukum
4 Memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya
5 Menyalahgunakan kekuasaan
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
66
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf g UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
425 angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai
tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun
2001.
PEGAWAI NEGERI MEMERAS
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
f. ....
h. ....
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-
olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal ini
bukan merupakan utang;
[2]
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
67
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Pada waktu menjalankan tugas
3 Meminta atau menerima pekerjaan,
atau penyerahan barang
4 Seolah-olah merupakan utang
kepada dirinya
5 Diketahuinya bahwa hal ini
bukan merupakan utang
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
68
69
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf f UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal
425 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai
tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun
2001.
PEGAWAI NEGERI MEMERAS
PEGAWAI NEGERI YANG LAIN
yaitu KORUPSI
Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
e. .....
g. ....
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-
olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum
ini mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal ini
bukan merupakan utang;
1 Pegawai negeri atau penyelenggara
negara
2 Pada waktu menjalankan tugas
3 Meminta, menerima, atau
memotong pembayaran
4 Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain
atau kepada kas umum
5 Seolah-olah pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain
atau kas umum mempunyai
utang kepadanya
6 Diketahuinya bahwa hal ini
bukan merupakan utang
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
70
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
71
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN
PERBUATAN CURANG
Pasal 7 ayat (1) huruf a
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Pasal 7 ayat (1) huruf c
Pasal 7 ayat (1) huruf d
Pasal 7 ayat (2)
Pasal 12 huruf h
72
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
73
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 387 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PEMBORONG BERBUAT CURANG
yaitu KORUPSI
Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
b. ....
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau
penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
1 Pemborong, ahli bangunan, atau
penjual bahan bangunan
2 Melakukan perbuatan curang
3 Pada waktu membuat bangunan
atau menyerahkan bahan bangunan
4 Yang dapat membahayakan
keamanan orang atau keamanan
barang atau keselamatan negara
dalam keadaan perang
KESIMPULAN:
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
74
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
75
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PENGAWAS PROYEK
MEMBIARKAN PERBUATAN CURANG
yaitu KORUPSI
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a. .....
c. ....
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan
bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
1 Pengawas bangunan atau pengawas
penyerahan bahan bangunan
2 Membiarkan dilakukannya
perbuatan curang pada waktu
membuat bangunan atau
menyerahkan bahan bangunan
3 Dilakukan dengan sengaja
4 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
76
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
77
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 388 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
lalu diubah/dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
REKANAN TNI/POLRI BERBUAT CURANG
yaitu KORUPSI
Pasal 7 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh Juta rupiah):
b. .....
d. .....
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang; atau
1 Setiap orang
2 Melakukan perbuatan curang
3 Pada waktu menyerahkan barang
keperluan TNI dan atau Kepolisian
Negara RI
4 Dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
78
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
CATATAN :
K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari
Pasal 388 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun
1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang
lalu diubah/dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
PENGAWAS REKANAN TNI/POLRI
BERBUAT CURANG yaitu KORUPSI
Pasal 7 ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
c. .....
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan
Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud
dalam huruf c.
1 Orang yang bertugas mengawasi
penyerahan barang keperluan TNI
dan atau Kepolisian Negara RI
2 Membiarkan perbuatan curang
(sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c)
3 Dilakukan dengan sengaja
KESIMPULAN:
No Unsur
Tindak Pidana
Fakta Perbuatan yang
dilakukan dan kejadian
Alat Bukti
yang
mendukung
79
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
CATATAN :
80
Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP
Komisi Pemberantasan Korupsi
Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu rumusan
tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.
PENERIMA BARANG TNI/POLRI
MEMBIARKAN PERBUATAN CURANG
yaitu KORUPSI
Pasal 7 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2) Bagi orang yang menerima pen








