Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi I 1

 




Pada tahun 2005, menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy, 

Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. 

Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap 

tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin 

Mendirikan Bangunan,  proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai  

proses penegakan hukum. 

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan 

wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada 

pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah 

pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian 

dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif  ini lama-lama akan menjadi 

bibit-bibit korupsi yang nyata. 

Kebiasaan berperilaku koruptif  yang terus berlangsung di kalangan 

masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya 

pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata 

korupsi sudah populer di  Indonesia.  Hampir semua orang pernah 

mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, 

pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat 

negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis 

perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana 

korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara 

benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-

undang.  

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-

undang ini  dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan 

saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih 

sangat kurang.

K KP


Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal 

yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan 

Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif  yang selama ini 

dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai 

tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada 

penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak 

dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana 

korupsi. 

Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai 

korupsi yaitu  upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak 

melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar 

masyarakat dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat 

tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-

undang.  

Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang 

memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi 

dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana  

cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat 

menyimpulkan apakah perbuatan ini  merupakan tindak pidana 

korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami 

perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

Salam Anti Korupsi

B selaku Dirut BUMN telah menjual tanah negara yang merupakan aset perusahaan 

(BUMN) yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha. Akan tetapi sebelum melakukan 

transaksi penjualan B mengadakan beberapa kali pertemuan dengan F sehingga 

tercapai kesepakatan bahwa B akan menurunkan harga NJOP tanah serta sistem 

pembayaran dari F akan dilakukan secara bertahap. lalu  B meminta kepada F 

agar menyertakan 2 perusahaan pendamping untuk memenuhi persyaratan formal 

dalam proses lelang. 

Selanjutnya, B mengupayakan penurunan harga NJOP atas tanah sehingga NJOP 

tanah ini  menjadi sesuai dengan kesepakatan harga yang telah dibuatnya dengan 

F dan meminta suatu perusahaan appraisal untuk membuat taksiran harga jual sesuai 

dengan permintaannya. 

B lalu  mengatur siasat agar penjualan seolah-olah sesuai dengan prosedur 

dengan cara membentuk panitia penaksir harga dan panitia penjualan, akan tetapi B 

lebih dahulu memberikan pengarahan kepada panitia penaksir harga agar 

menetapkan harga jual sesuai dengan keinginannya dan memerintahkan panitia 

penjualan agar penawaran dibatasi hanya untuk F dan 2 perusahaan lain yang 

disodorkan oleh F serta sistem pembayaran di dalam RKS dilakukan secara bertahap. 

Sebenarnya, perbuatan B ini  telah bertentangan dengan SK Menkeu tentang 

penjualan aset negara dengan prosedur lelang terbuka untuk umum.

Pada tanggal 10 Januari 2005 aset berupa tanah ini  dijual kepada F di depan 

Notaris dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg BUMN penjualan 

tanah aset BUMN yaitu  sesuai dengan NJOP tertinggi tahun berjalan atau harga 

pasar sehingga seharusnya aset ini  dijual dengan harga Rp 150 M.

Dalam proses penjualan aset ini , F mentransfer uang sebesar Rp. 15 M ke 

rekening milik B.

Atas perbuatan B ini  negara c.q. perusahaan BUMN ini  telah dirugikan 

sebesar Rp. 50 M.

Kasus diatas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana 

korupsi Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil 

sebagai berikut;

ANALISIS KASUS PERTAMA

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) 

, dipidana dengan pidana 

penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 

paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati 

dapat dijatuhkan.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau 

suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

1 Setiap orang

2 Memperkaya diri 

sendiri, orang lain 

atau suatu 

korporasi

3 Dengan 

cara

melawan 

hukum

4. Dapat merugikan 

keuangan negara 

atau

Perekonomian 

negara

B yaitu  seorang Dirut BUMN

- Pada tanggal 10 Januari 2005 B mendapat transfer uang 

sebesar Rp 15 M dari F

- F telah mendapat kekayaan berupa aset tanah seluas 50 

Ha dengan harga dibawah NJOP/harga pasar

- B telah menjual tanah negara aset perusahaan (BUMN) 

yang dipimpinnya kepada F seluas 50 Ha.

- Sebelum menjual, B mengadakan beberapa kali

pertemuan dengan F untuk melakukan negosiasi harga 

dan tata cara pembayaran.

- Setelah tercapai kesepakatan, B mengupayakan 

penurunan harga NJOP atas tanah sehingga sesuai 

dengan kesepakatannya dengan F 

- B meminta F agar mencari 2 perusahaan lain untuk 

melengkapi persyaratan administrasi penjualan secara 

lelang.

- B menunjuk panitia penaksir harga dan panitia 

penjualan untuk memenuhi formalitas administrasi 

proses penjualan secara lelang serta telah menetapkan 

harga tanah dan pembelinya serta sistem pembayaran 

secara bertahap.

- Padahal menurut SK Menkeu penjualan harus dengan 

prosedur lelang  terbuka untuk umum dan 

pembayarannya harus dengan tunai.

- Pada tanggal 10 Januari 2005 aset tanah ini  dijual 

dengan harga Rp 100 M, padahal menurut SK Meneg 

BUMN penjualan tanah aset BUMN yaitu  sesuai 

dengan NJOP tertinggi tahun berjalan dan atau harga 

pasar sehingga seharusnya aset ini  dijual dengan 

harga Rp 150 M.

Negara dirugikan sebesar Rp 50 M

- Keterangan dari Terdakwa B

- KTP A/n B

- SK pengangkatan B sebagai 

Dirut BUMN

- Keterangan dari Terdakwa B

- Keterangan dari Saksi F

- Keterangan dari Petugas 

Bank

- Print-out rekening bank

- Keterangan dari Saksi F

- Keterangan dari Panitia 

penaksir Harga

- Keterangan dari Panitia 

penjualan

- Keterangan dari Kantor PBB

- Keterangan dari Perusahaan 

Appraisal

- Keterangan dari Komisaris 

Perusahaan 

- Keterangan dari Para Direksi

- Keterangan dari Notaris

- Surat, seperti dokumen yang 

berhubungan dengan 

penjualan, NJOP tanah, SK 

Panitia. 

- SK Menteri Keuangan 

- SK Meneg 

BUMN

- Akta Jual Beli 

- Sertifikat tanah

- Kwitansi penjualan

- Print-out Rekening Koran 

Perusahaan BUMN

- Keterangan dari Ahli dari 

BPKP

- Surat berupa laporan hasil 

perhitungan kerugian 

keuangan negara.

KESIMPULAN:

Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 

terpenuhi.  Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh B yaitu  sebuah tindak pidana 

korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sehingga B dituntut untuk 

dipidana penjara.

7

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CONTOH KASUS KEDUA

W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara dan telah ditunjuk menjadi ketua 

panitia/penanggungjawab proyek pengadaan barang pada tahun 2005 di lembaga 

ini .

Pada akhir tahun anggaran, S selaku salah seorang pemeriksa dari instansi yang 

berwenang melakukan pemeriksaan keuangan telah ditugaskan untuk melakukan 

pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas proses pengadaan barang yang telah 

dilakukan oleh W. Dalam melakukan pemeriksaan, S menemukan adanya sejumlah 

indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan timbulnya 

kerugian negara. W mengetahui hal ini , lalu berusaha melakukan pendekatan 

kepada S dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dan menyampaikan 

keinginannya kepada S supaya temuan indikasi penyimpangan itu dihilangkan dari 

laporan hasil pemeriksaan.

S melaporkan upaya pemberian uang ini  kepada Penyidik yang lalu  

ditindak lanjuti dengan melakukan perekaman terhadap pembicaraan W dengan S 

serta merekam proses pemberian uang yang dilakukan oleh W kepada S. Pada saat W 

memberikan uang kepada S, Penyidik melakukan penangkapan. 

Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana 

korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 

dengan hasil sebagai berikut;

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

8

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

ANALISIS KASUS KEDUA

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

1. Setiap orang

2. Memberi 

sesuatu atau 

menjanjikan 

sesuatu

3. Kepada 

pegawai negeri 

atau 

penyelenggara 

negara

4. Dengan maksud 

supaya berbuat 

atau tidak 

berbuat sesuatu 

dalam jabatannya 

sehingga 

bertentangan 

dengan 

kewajibannya

- W salah seorang pejabat di sebuah lembaga Negara.

- W yaitu  ketua panitia/penanggungjawab proyek 

pengadaan barang di lembaga ini .

- W memberi uang Rp 300 jt kepada S. 

- S melaporkan kepada Penyidik tentang rencana 

pemberian uang oleh W.

- S yaitu  seorang pegawai negeri di salah satu lembaga 

negara yang berfungsi sebagai pemeriksa keuangan 

negara.

- S sedang melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban 

keuangan atas pelaksanaan pengadaan barang yang 

dilakukan oleh W.  

- Pemberian uang oleh W kepada S dimaksudkan agar S 

dalam membuat laporan hasil pemeriksaan tidak 

mencantumkan temuan tentang adanya indikasi 

penyimpangan dalam pengadaan barang.

- W mengetahui bahwa hal ini  bertentangan 

dengan kewajiban S selaku pemeriksa. 

- Keterangan dari Terdakwa 

W

- KTP A/n W

- SK sebagai ketua panitia

- Keterangan dari Terdakwa 

W dan Keterangan dari Saksi 

S

- Keterangan dari Petugas 

Penyidik yang melakukan 

penangkapan.

- Alat bukti petunjuk berupa:

   1. Hasil perekaman oleh 

Penyidik tentang rekaman 

peristiwa pemberian uang 

dari Terdakwa W kepada 

Saksi S  

   2. Uang tunai Rp 300 jt

- Keterangan dari Saksi S

- SK S sebagai Pegawai 

Negeri.

- Surat Tugas S untuk 

melakukan pemeriksaan di 

lembaga W

- Keterangan dari Atasan S. 

- Keterangan dari Terdakwa 

W dan Keterangan dari Saksi 

S

- Keterangan dari Anggota 

Tim S

- Keterangan dari Atasan S

- Surat berupa Laporan Hasil  

Pemeriksaan Keuangan.

KESIMPULAN:

Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 

Tahun 2001  terpenuhi. Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh W yaitu  sebuah tindak 

pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 

2001sehingga W dituntut untuk dipidana penjara.

Pasal 5 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling 

sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh  juta rupiah) 

b. ....

setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud 

supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara ini  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam 

jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

9

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CONTOH KASUS KETIGA

X selaku Panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta yaitu  panitera dalam 

perkara penipuan dengan Terdakwa Y (Terdakwa Y dalam perkara penipuannya tidak 

ditahan).

Pada tanggal 2 Januari 2006, X didatangi oleh Y di ruang kerjanya untuk melobi Ketua 

Majelis Hakim yaitu Hakim A yang menangani perkara ini  agar dalam putusan 

persidangan Y dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas, dan X akan 

mendapat uang dari Y.  Terhadap hal ini , X menyanggupi dan meminta agar 

uang ini  diserahkan terlebih dahulu kepadanya sebelum perkaranya diputus. 

Pada tanggal 10 Januari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, Y mendatangi X diruang 

kerjanya dengan membawa satu buah tas hitam yang di dalamnya berisi uang Rp 500 

juta dan menyerahkannya kepada X, lalu X menerima tas yang berisi uang ini .

Pada tanggal 24 Januari 2006, dalam sidang perkara penipuan dengan Terdakwa Y, 

ternyata majelis hakim menyatakan Terdakwa Y terbukti bersalah melakukan 

penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mendengar 

putusan ini , Terdakwa Y langsung marah dan berteriak bahwa seharusnya ia 

dibebaskan karena ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada X. 

Atas kejadian ini , Y melaporkan X ke Polres. Dalam pengakuannya X 

menyatakan ia telah melobi Hakim A selaku Ketua Majelis Hakim, namun Hakim A 

tidak bersedia membantu Y, sedangkan uang Rp 500 juta telah habis ia gunakan untuk 

membayar hutang-hutangnya.

Polres lalu  melakukan penyidikan dengan menetapkan X dan Y, masing-masing 

sebagai Tersangka (berkas terpisah) dan perkara ini  oleh Jaksa dilimpahkan ke 

Pengadilan Negeri.

Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana 

korupsi Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil 

sebagai berikut;

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

10

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

ANALISIS KASUS KETIGA

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

1. Pegawai negeri 

atau 

penyelenggara 

negara

2 Menerima 

hadiah atau 

janji

3 Diketahuinya

4      Patut diduga 

bahwa hadiah 

atau janji 

ini  

diberikan 

karena 

kekuasaan atau 

kewenangan 

yang 

berhubungan 

dengan 

jabatannya dan 

menurut 

pikiran orang 

yang 

memberikan 

hadiah atau 

janji ini  

ada hubungan 

dengan 

jabatannya

Si “X” selaku Panitera Pengadilan Negeri

Pada tgl 10 Januari  2006 di ruang kerjanya, X menerima 

uang sejumlah Rp 500 juta dari si “Y”

Si “Y” mengetahui

Dengan uang Rp 500 juta ini ,  “X” selaku Panitera 

dapat melakukan pendekatan / melobi hakim yang 

memeriksa perkaranya untuk memenangkan perkaranya.

- Keterangan dari Saksi Adan 

Saksi Y

- Keterangan dari Terdakwa X

- SK Pengangkatan selaku 

Panitera

- Keterangan dari Saksi Y.

- Keterangan dari Terdakwa X

- Keterangan dari Saksi-saksi 

lain

- Sebagian dari uang Rp 500 

juta

Keterangan dari Saksi Y

- Keterangan dari Saksi Y dan 

Saksi A

- Keterangan dari Terdakwa X

KESIMPULAN:

Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 

terpenuhi.  Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh X yaitu  sebuah tindak pidana 

korupsi berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sehingga X dituntut untuk 

dipidana penjara.

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling 

sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, 

bahwa hadiah atau janji ini  diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan 

jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ini  ada hubungan dengan 

jabatannya.

11

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CONTOH KASUS KEEMPAT

X selaku Panitera pada salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta yaitu  panitera dalam 

perkara penipuan dengan Terdakwa Y (Terdakwa Y dalam perkara penipuannya tidak 

ditahan).

Pada tanggal 2 Januari 2006, X didatangi oleh Y di ruang kerjanya untuk melobi Ketua 

Majelis Hakim yaitu Hakim A yang menangani perkara ini  agar dalam putusan 

persidangan Y dinyatakan tidak terbukti bersalah dan diputus bebas, dan X akan 

mendapat uang dari Y.  Terhadap hal ini , X menyanggupi dan meminta agar 

uang ini  diserahkan terlebih dahulu kepadanya sebelum perkaranya diputus. 

Pada tanggal 10 Januari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, Y mendatangi X diruang 

kerjanya dengan membawa satu buah tas hitam yang di dalamnya berisi uang Rp 500 

juta dan menyerahkannya kepada X, lalu X menerima tas yang berisi uang ini .

Pada tanggal 24 Januari 2006, dalam sidang perkara penipuan dengan Terdakwa Y, 

ternyata majelis hakim menyatakan Terdakwa Y terbukti bersalah melakukan 

penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mendengar 

putusan ini , Terdakwa Y langsung marah dan berteriak bahwa seharusnya ia 

dibebaskan karena ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada X. 

Atas kejadian ini , Y melaporkan X ke Polres. Dalam pengakuannya X 

menyatakan ia telah melobi Hakim A selaku Ketua Majelis Hakim, namun Hakim A 

tidak bersedia membantu Y, sedangkan uang Rp 500 juta telah habis ia gunakan untuk 

membayar hutang-hutangnya.

Polres lalu  melakukan penyidikan dengan menetapkan X dan Y, masing-masing 

sebagai Tersangka (berkas terpisah) dan perkara ini  oleh Jaksa dilimpahkan ke 

Pengadilan Negeri.

Kasus di atas selanjutnya dianalisis dengan menggunakan matrik unsur tindak pidana 

korupsi Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan hasil 

sebagai berikut;

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

12

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

ANALISIS KASUS KEEMPAT

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang 

yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan 

atau kedudukan ini , 

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

1 Setiap orang

2 Memberi 

hadiah atau 

janji

3 Kepada 

pegawai negeri

4 Dengan 

mengingat 

kekuasaan atau 

wewenang 

yang melekat 

pada jabatan 

atau 

kedudukannya, 

atau oleh 

pemberi 

hadiah atau 

janji dianggap, 

melekat pada 

jabatan atau 

kedudukan 

ini 

Si “Y”

Pada tanggal 10 Januari 2006 di ruang kerja X, Y 

memberikan uang sejumlah Rp  500 juta kepada X

X selaku Panitera Pengadilan Negeri

Y mengetahui selaku Panitera yang memegang perkaranya 

dapat melobi Ketua Majelis Hakim yang menangani 

perkaranya untuk membebaskan Y dalam perkara 

penipuan yang telah dilakukannya.

- Keterangan dari Saksi X

- Keterangan dari Saksi lain

- Keterangan dari Terdakwa Y

- Keterangan dari Saksi X

- Keterangan dari Terdakwa Y

- Keterangan dari Saksi-saksi 

lain

- Sebagian dari uang Rp 500 

juta 

- Keterangan dari Saksi X

- Keterangan dari Saksi lain

- SK Pengangkatan selaku 

Panitera

Keterangan dari Terdakwa Y

KESIMPULAN:

Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001terpenuhi.  

Keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Y yaitu  sebuah tindak pidana korupsi 

berdasarkan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 sehingga Y dituntut untuk dipidana penjara.

13

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

TINDAK

PIDANA KORUPSI

15

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Menurut perspektif  hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan 

dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. 

Berdasarkan pasal-pasal ini , korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh 

bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini  menerangkan secara 

terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena 

korupsi.

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini  perinciannya yaitu  

sebagai berikut:

1) Pasal 2;

2) Pasal 3;

3) Pasal 5 ayat (1) huruf  a; 

4) Pasal 5 ayat (1) huruf  b;

5) Pasal 5 ayat (2);

6) Pasal 6 ayat (1) huruf  a;

7) Pasal 6 ayat (1) huruf  b;

8) Pasal 6 ayat (2);

9) Pasal 7 ayat (1) huruf  a;

10) Pasal 7 ayat (1) huruf  b;

11) Pasal 7 ayat (1) huruf  c;

12) Pasal 7 ayat (1) huruf  d;

13) Pasal 7 ayat (2);

14) Pasal 8;

15) Pasal 9;

16) Pasal 10 huruf  a;

17) Pasal 10 huruf  b;

18) Pasal 10 huruf  c;

19) Pasal 11;

20) Pasal 12 huruf  a;

21) Pasal 12 huruf  b;

22)  Pasal 12 huruf  c;

23) Pasal 12 huruf  d;

24) Pasal 12 huruf  e;

25) Pasal 12 huruf  f;

26) Pasal 12 huruf  g;

27) Pasal 12 huruf  h;

28) Pasal 12 huruf  i;

29) Pasal 12 B jo. Pasal 12 C; dan

30) Pasal 13.

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI?

16

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini  pada dasarnya dapat 

dikelompokkan sebagai berikut:

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi ini  pada dasarnya dapat 

dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara:

- Pasal 2 

- Pasal 3

2. Suap-menyuap:

- Pasal 5 ayat (1) huruf  a

- Pasal 5 ayat (1) huruf  b

- Pasal 13

- Pasal 5 ayat (2)

- Pasal 12 huruf  a

- Pasal 12 huruf  b

- Pasal 11

- Pasal 6 ayat (1) huruf  a

- Pasal 6 ayat (1) huruf  b

- Pasal 6 ayat (2)

- Pasal 12 huruf  c

- Pasal 12 huruf  d

3. Penggelapan dalam jabatan:

- Pasal 8

- Pasal 9

- Pasal 10 huruf  a

- Pasal 10 huruf  b

- Pasal 10 huruf  c

4. Pemerasan:

 - Pasal 12 huruf  e

- Pasal 12 huruf  g

- Pasal 12 huruf  h

5. Perbuatan curang:

- Pasal 7 ayat (1) huruf  a

- Pasal 7 ayat (1) huruf  b

- Pasal 7 ayat (1) huruf  c

- Pasal 7 ayat (1) huruf  d

- Pasal 7 ayat (2)

- Pasal 12 huruf  h

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

17

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:

- Pasal 12 huruf  i

7. Gratifikasi:

- Pasal 12 B jo. Pasal 12 C

Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada 

tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak 

pidana lain itu tertuang pada Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 

1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi. 

Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:

1.  Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi: 

- Pasal 21

2.  Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar:

- Pasal 22  jo. Pasal 28

 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka:

- Pasal 22 jo. Pasal 29

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan 

palsu:

- Pasal 22 jo. Pasal 35 

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan      

keterangan atau memberi keterangan palsu:

- Pasal 22 jo. Pasal 36

 6. Saksi yang membuka identitas pelapor:  

- Pasal 24 jo. Pasal 31   

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

18

19

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

20

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

KERUGIAN 

KEUANGAN NEGARA

PASAL 2

PASAL 3

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam 

Pasal 1 ayat (1) huruf  a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada 

masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian 

negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang 

paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.

MELAWAN HUKUM 

UNTUK MEMPERKAYA DIRI DAN 

DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA 

yaitu  KORUPSI  

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) 

, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup  

atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun 

dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 

keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan  perbuatan memperkaya 

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan 

negara atau perekonomian negara

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

1 Setiap orang

2 Memperkaya diri sendiri, orang 

lain atau suatu korporasi

3 Dengan cara melawan hukum

4. Dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara

KESIMPULAN:

21

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

22

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

23

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali 

termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan 

terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan 

keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat 

ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.

MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN 

UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI 

DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana 

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda 

paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 

1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau 

suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada 

padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara

1 Setiap orang

2 Dengan tujuan menguntungkan diri 

sendiri atau orang lain atau suatu 

korporasi

3 Menyalahgunakan kewenangan, 

kesempatan atau sarana 

4 Yang ada padanya karena jabatan 

atau kedudukan

5 Dapat merugikan keuangan negara 

atau perekonomian negara

KESIMPULAN :

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

24

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

25

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

SUAP - MENYUAP

Pasal 5 ayat (1) huruf  a

Pasal 5 ayat (1) huruf  b

Pasal 13

Pasal 5 ayat (2)

Pasal 12 huruf  a

Pasal 12 huruf  b

Pasal 11

Pasal 6 ayat (1) huruf  a

Pasal 6 ayat (1) huruf  b

Pasal 6 ayat (2)

Pasal 12 huruf  c

Pasal 12 huruf  d

26

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf  a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 209 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 

3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, 

yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

MENYUAP PEGAWAI NEGERI 

yaitu  KORUPSI

Pasal 5 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh  juta rupiah) 

b. ....

setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau 

penyelenggara negara ini  berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam 

jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

[1]

1. Setiap orang

2. Memberi sesuatu atau menjanjikan 

sesuatu

3. Kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara

4. Dengan maksud supaya berbuat 

atau tidak berbuat sesuatu dalam 

jabatannya sehingga bertentangan 

dengan kewajibannya

KESIMPULAN :

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

27

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

28

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (1) huruf  b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 209 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 

3 Tahun 1971, dan Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, 

yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

MENYUAP PEGAWAI NEGERI 

yaitu  KORUPSI

Pasal 5 ayat (1) huruf  b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 

paling banyak Rp  250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 

a. .....

setiap orang yang:

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena 

atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, 

dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

[2]

1. Setiap orang

2. Memberi sesuatu

3. Kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara

4. Karena atau berhubungan dengan 

sesuatu yang bertentangan dengan 

kewajiban, dilakukan atau tidak 

dilakukan dalam jabatannya

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

29

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

30

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

31

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) 

huruf  d UU No. 3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  diubah 

rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999.

MEMBERI HADIAH 

KEPADA PEGAWAI NEGERI KARENA JABATANNYA 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 

atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan 

mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau 

kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan 

atau kedudukan ini , 

1 Setiap orang

2 Memberi hadiah atau janji

3 Kepada pegawai negeri

4 Dengan mengingat kekuasaan atau 

wewenang yang melekat pada 

jabatan atau kedudukannya, atau 

oleh pemberi hadiah atau janji 

dianggap, melekat pada jabatan 

atau kedudukan ini 

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

32

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

33

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu  rumusan 

tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP

yaitu  KORUPSI

Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. ...

b. ...

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau 

janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  a atau huruf  b, dipidana 

dengan pidana yang  sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

[1]

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Menerima pemberian atau janji

3 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

5 ayat (1)  huruf  a  atau huruf  b

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

34

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

35

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

419 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No 3 Tahun 1971, 

dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  

dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, 

padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini  

diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan 

sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. ...

[2]

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Menerima hadiah atau janji

3 Diketahuinya bahwa hadiah atau 

janji ini  diberikan untuk 

menggerakkannya agar melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang bertentangan 

dengan kewajibannya

4 Patut diduga bahwa hadiah atau 

janji ini  diberikan untuk 

menggerakkannya agar melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang bertentangan 

dengan kewajibannya

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

36

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

37

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

419 angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 

1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang 

lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MENERIMA SUAP 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf   b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah)

a.  ....

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal 

diketahui atau patut diduga bahwa hadiah ini  diberikan sebagai akibat 

atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu 

dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

c. ...

[3]

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Menerima hadiah

3 Diketahuinya bahwa hadiah 

ini  diberikan sebagai akibat 

atau karena telah melakukan atau 

tidak melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang bertentangan 

dengan kewajibannya

4 Patut diduga bahwa hadiah ini  

diberikan sebagai akibat atau karena 

telah melakukan atau tidak 

melakukan sesuatu dalam 

jabatannya yang bertentangan 

dengan kewajibannya

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

38

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 418 KUHP 

yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 11 UU 

No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang 

pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MENERIMA HADIAH 

YANG BERHUBUNGAN DENGAN JABATANNYA 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 

dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling 

banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau 

penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut 

diduga, bahwa hadiah atau janji ini  diberikan karena kekuasaan atau 

kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran 

orang yang memberikan hadiah atau janji ini  ada hubungan dengan 

jabatannya.

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Menerima hadiah atau janji

3 Diketahuinya

4      Patut diduga bahwa hadiah atau 

janji ini  diberikan karena 

kekuasaan atau kewenangan yang 

berhubungan dengan jabatannya 

dan menurut pikiran orang yang 

memberikan hadiah atau janji 

ini  ada hubungan dengan 

jabatannya

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

39

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

40

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf  a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 210 ayat (1) angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 

3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, 

yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

MENYUAP HAKIM yaitu  KORUPSI 

Pasal 6 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan  paling lama 15 (lima 

belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) 

b. ....

setiap 

orang  yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk 

mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; 

atau

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

41

1 Setiap orang

2 Memberi atau menjanjikan sesuatu

3 Kepada hakim

4 Dengan maksud untuk 

mempengaruhi putusan perkara 

yang diserahkan kepadanya 

untuk diadili

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

42

43

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf  b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 210 ayat (1) angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 

3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, 

yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

MENYUAP ADVOKAT yaitu  KORUPSI 

Pasal 6 ayat (1) huruf  b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima 

belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta 

rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap 

orang yang:

 

b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut 

ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat 

untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi 

nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan 

perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

a. ...

1 Setiap orang

2 Memberi atau menjanjikan  sesuatu

3 Kepada advokat yang menghadiri 

sidang pengadilan

4 Dengan maksud untuk 

mempengaruhi nasihat atau 

pendapat yang akan diberikan 

berhubung dengan perkara yang 

diserahkan kepada pengadilan untuk 

diadili

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

44

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 420 ayat (1) angka 1 dan angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) 

huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak 

pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

HAKIM & ADVOKAT MENERIMA SUAP

yaitu  KORUPSI 

Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1).

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam 

ayat (1) huruf  a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana 

dimaksud dalam ayat (1) huruf  b

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

45

1 Hakim atau advokat

2 Yang menerima pemberian atau 

janji

3 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

6 ayat (1) huruf  a atau huruf  b

KESIMPULAN :

No Unsur 

Tindak Pidana

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

46

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

420 ayat (1) angka 1 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 

Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, 

yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

HAKIM MENERIMA SUAP 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf  c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah)

b. ...

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga 

bahwa hadiah atau janji ini  diberikan untuk mempengaruhi putusan 

perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

d. ...

1 Hakim

2 Menerima hadiah atau janji

3 Diketahui atau patut diduga bahwa 

hadiah atau janji ini  diberikan 

untuk mempengaruhi putusan 

perkara yang diserahkan kepadanya 

untuk diadili 

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

47

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

48

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

49

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  d UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

420 ayat (1) angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 

Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, 

yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

ADVOKAT MENERIMA SUAP 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf   d  UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah)

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 

ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, 

menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa 

hadiah atau janji ini  untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat 

yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada 

pengadilan untuk diadili;

c. .....

e. ...

1 Advokat yang menghadiri sidang di 

pengadilan

2 Menerima hadiah atau janji

3 Diketahui atau patut diduga bahwa 

hadiah atau janji ini  untuk 

mempengaruhi nasihat atau 

pendapat yang akan diberikan 

berhubung dengan perkara yang 

diserahkan kepada pengadilan 

untuk diadili

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

42

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

50

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

51

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

PENGGELAPAN 

DALAM JABATAN

Pasal 8

Pasal 9

Pasal 10 huruf  a

Pasal 10 huruf  b

Pasal 10 huruf  c

52

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

53

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 415 KUHP 

yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 8 UU 

No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang 

pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MENGGELAPKAN UANG 

ATAU MEMBIARKAN PENGGELAPAN 

yaitu  KORUPSI 

Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) 

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau 

orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan 

uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang 

atau surat berharga ini  diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau 

membantu dalam melakukan perbuatan ini .

1 Pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang ditugaskan 

menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus-menerus atau untuk 

sementara waktu

2 Dengan sengaja

3 Menggelapkan atau membiarkan 

orang lain mengambil atau 

membiarkan orang lain 

menggelapkan atau membantu 

dalam melakukan perbuatan itu

4 Uang atau surat berharga

5      Yang disimpan karena jabatannya

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

54

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 416 KUHP 

yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 9 UU 

No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang 

pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MEMALSUKAN BUKU

UNTUK PEMERIKSAAN ADMINISTRASI

yaitu  KORUPSI 

Pasal  9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 

Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau 

daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

1 Pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang ditugaskan 

menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus-menerus atau untuk 

sementara waktu

2 Dengan sengaja

3. Memalsu

4 Buku-buku atau daftar-daftar yang 

khusus untuk pemeriksaan 

administrasi

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

55

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

56

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

57

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf  a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan 

Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  

dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MERUSAKKAN BUKTI

yaitu  KORUPSI 

Pasal 10 huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 

b. ...

pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat 

dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan 

atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena 

jabatannya; atau

1 Pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang ditugaskan 

menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus-menerus atau untuk 

sementara waktu

2 Dengan sengaja

3 Menggelapkan, menghancurkan, 

merusakkan, atau membuat tidak 

dapat dipakai

4 Barang, akta, surat, atau daftar yang 

digunakan untuk meyakinkan atau 

membuktikan di muka pejabat yang 

berwenang 

5 Yang dikuasainya karena jabatan

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

58

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

59

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf  b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan 

Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  

dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MEMBIARKAN 

ORANG LAIN MERUSAKKAN BUKTI

yaitu  KORUPSI 

Pasal 10 huruf   b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau 

membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar ini ; atau

a.  ...

c. ...

1 Pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang ditugaskan 

menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus-menerus atau untuk 

sementara waktu

2 Dengan sengaja 

3 Membiarkan orang lain 

menghilangkan, menghancurkan, 

merusakkan, atau membuat tidak 

dapat dipakai

4 Barang, akta, surat, atau daftar 

sebagaimana disebut pada Pasal 10 

huruf  a

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

60

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

61

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 10 huruf  c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan 

Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  

dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MEMBANTU

ORANG LAIN MERUSAKKAN BUKTI

yaitu  KORUPSI 

Pasal 10 huruf  c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 

350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus 

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau  

membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar  ini .

b. ...

1 Pegawai negeri atau orang selain 

pegawai negeri yang ditugaskan 

menjalankan suatu jabatan umum 

secara terus-menerus atau untuk 

sementara waktu

2 Dengan sengaja 

3 Membantu orang lain 

menghilangkan, menghancurkan, 

merusakkan, atau membuat tidak 

dapat dipakai

4 Barang, akta, surat, atau daftar 

sebagaimana disebut  pada Pasal 10 

huruf  a

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

62

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

63

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

PERBUATAN PEMERASAN

Pasal 12 huruf  e

Pasal 12 huruf  g

Pasal 12 huruf  f

64

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

65

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 1971, dan 

Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu  

dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEGAWAI NEGERI MEMERAS

yaitu  KORUPSI

Pasal 12 huruf  e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah):

d. ...

f. ...

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud 

menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau 

dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan 

sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau 

untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

[1]

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Dengan maksud menguntungkan 

diri sendiri atau orang lain

3 Secara melawan hukum

4 Memaksa seseorang memberikan 

sesuatu, membayar, atau menerima 

pembayaran dengan potongan, atau 

untuk mengerjakan sesuatu bagi 

dirinya 

5 Menyalahgunakan kekuasaan

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

66

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  g UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

425 angka 2 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai 

tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 

2001.

PEGAWAI NEGERI MEMERAS

yaitu  KORUPSI

Pasal 12 huruf  g UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah):

f. ....

h. ....

g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu  menjalankan 

tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-

olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal ini  

bukan merupakan utang;

[2]

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

67

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Pada waktu menjalankan tugas

3 Meminta atau menerima pekerjaan, 

atau penyerahan barang

4 Seolah-olah merupakan utang 

kepada dirinya

5 Diketahuinya bahwa hal ini  

bukan merupakan utang

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

68

69

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf  f  UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 

425 angka 1 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai 

tindak pidana korupsi, yang lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 

2001.

PEGAWAI NEGERI MEMERAS

PEGAWAI NEGERI YANG LAIN

yaitu  KORUPSI 

Pasal 12 huruf  f  UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) 

tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 

rupiah):

e. .....

g.  ....

f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan 

tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai 

negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-

olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum 

ini  mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal ini  

bukan merupakan utang;

1 Pegawai negeri atau penyelenggara 

negara

2 Pada waktu menjalankan tugas

3 Meminta, menerima, atau 

memotong pembayaran

4 Kepada pegawai negeri atau 

penyelenggara negara yang lain 

atau kepada kas umum

5 Seolah-olah pegawai negeri atau 

penyelenggara negara yang lain 

atau kas umum mempunyai 

utang kepadanya

6 Diketahuinya bahwa hal ini  

bukan merupakan utang

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

70

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

71

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN

PERBUATAN CURANG

Pasal 7 ayat (1) huruf  a

Pasal 7 ayat (1) huruf  b

Pasal 7 ayat (1) huruf  c

Pasal 7 ayat (1) huruf  d

Pasal 7 ayat (2)

Pasal 12 huruf  h

72

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

73

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf  a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 387 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 

1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang 

lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PEMBORONG BERBUAT CURANG

yaitu  KORUPSI 

Pasal 7 ayat (1) huruf  a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

b.  ....

a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau 

penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, 

melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang 

atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

1 Pemborong, ahli bangunan, atau 

penjual bahan bangunan

2 Melakukan perbuatan curang

3 Pada waktu membuat bangunan 

atau menyerahkan bahan bangunan

4 Yang dapat membahayakan 

keamanan orang atau keamanan 

barang atau keselamatan negara 

dalam keadaan perang

KESIMPULAN:

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

74

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

75

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf  b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 

1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang 

lalu  dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PENGAWAS PROYEK

MEMBIARKAN PERBUATAN CURANG

yaitu  KORUPSI 

Pasal 7 ayat (1) huruf  b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

a. .....

c.  ....

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan 

bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana  

dimaksud dalam huruf  a;

1 Pengawas bangunan atau pengawas 

penyerahan bahan bangunan

2 Membiarkan dilakukannya 

perbuatan curang pada waktu 

membuat bangunan atau 

menyerahkan bahan bangunan

3 Dilakukan dengan sengaja

4 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

7 ayat (1) huruf  a

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

76

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

77

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf  c UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 388 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 

1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang 

lalu  diubah/dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

REKANAN TNI/POLRI BERBUAT CURANG

yaitu  KORUPSI 

Pasal 7 ayat (1) huruf  c UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh Juta rupiah):

b. .....

d.  .....

c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara 

Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 

melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan 

negara dalam keadaan perang; atau

1 Setiap orang

2 Melakukan perbuatan curang

3 Pada waktu menyerahkan barang 

keperluan TNI dan atau Kepolisian 

Negara RI

4 Dapat membahayakan keselamatan 

negara dalam keadaan perang

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

78

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

CATATAN :

K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf  d UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari 

Pasal 388 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf  c UU No. 3 Tahun 

1971, dan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang 

lalu  diubah/dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

PENGAWAS REKANAN TNI/POLRI 

BERBUAT CURANG yaitu  KORUPSI 

Pasal 7 ayat (1) huruf  d UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) 

tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan 

paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

c. .....

d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan 

Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 

dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud 

dalam huruf  c.

1 Orang yang bertugas mengawasi 

penyerahan barang keperluan TNI 

dan atau Kepolisian Negara RI

2 Membiarkan perbuatan curang 

(sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 7 ayat (1) huruf  c)

3 Dilakukan dengan sengaja

KESIMPULAN:

No Unsur 

Tindak Pidana

Fakta Perbuatan yang 

dilakukan dan kejadian

Alat Bukti 

yang 

mendukung 

79

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi K KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

CATATAN :

80

Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiK KP

Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu  rumusan 

tindak pidana korupsi baru yang dibuat pada UU No. 20 Tahun 2001.

PENERIMA BARANG TNI/POLRI 

MEMBIARKAN PERBUATAN CURANG 

yaitu  KORUPSI

Pasal 7 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :

dipidana dengan 

pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(2) Bagi orang yang menerima pen