Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi H





Menurut kamus Black Law1, kecurangan (fraud) yaitu  suatu perbuatan yang 

bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, yang dilakukan dengan cara yang 

melanggar hukum dan merugikan orang/pihak lain. Kemudian sebagaimana 

diperkenalkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) dalam 

salah satu publikasinya yang populer yaitu pohon kecurangan (fraud tree), 

salah satu bentuk kecurangan yaitu  korupsi2. 

Di negara kita , korupsi dipahami secara terbatas sebagai bentuk tindak pidana 

yang berhubungan dengan keuangan Negara di sektor publik (pemerintahan) 

dan melibatkan pejabat publik. Namun demikian, praktik korupsi dapat 

ditemukan di manapun, baik dalam sektor publik, swasta, dan pelakunya pun 

mulai dari staf hingga direksi, pimpinan atau bahkan pemilik korporasi. Selain 

itu, modusnya pun bervariasi dari yang sederhana hingga kompleks seperti 

menyembunyikan hasil kejahatan di berbagai negara. Sebagaimana rencana 

perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait adopsi UNCAC 

bahwa pada masa mendatang fraud yang terjadi di kalangan swasta akan 

termasuk dalam definisi korupsi. 

Untuk mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi pada korporasi, maka 

diperlukan usaha  pencegahan yang memadai. Agar usaha  pencegahan dapat 

dilakukan dengan komprehensif, maka Komisi Pemberantasan Korupsi 

bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) negara kita , para pakar dan praktisi 

di bidang tata kelola yang baik (good governance) mempublikasikan Panduan 

Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha. Panduan ini berisi langkah-langkah 

umum untuk dilaksanakan oleh suatu korporasi dalam mencegah terjadinya 

tindak pidana korupsi. Langkah-langkah yang dirancang dalam panduan ini 

bersifat sederhana dan praktis, sehingga dapat diadopsi sesuai dengan 

kebutuhan korporasi. 

                                                                

 

APA KEUNTUNGAN KORPORASI BERSIH DARI KORUPSI? 

Praktik bisnis yang bersih dari korupsi akan melindungi korporasi dan setiap 

insan korporasi, baik dari pegawai hingga pimpinan. Dengan melakukan 

pencegahan korupsi, dapat menghindarkan korporasi dan insan korporasi dari 

dampak negatif misalnya hukuman penjara (badan), kerugian finansial, 

rusaknya nama baik (reputasi), kehilangan klien/pelanggan, serta besarnya 

biaya investigasi dan litigasi bila perkara dibawa ke dalam ranah penegakan 

hukum. 

APA RISIKO JIKA PERUSAHAAN SAYA KORUPSI? 

Korupsi harus dipahami sebagai bentuk kecurangan yang dapat merugikan 

korporasi. Risiko yang timbul jika korporasi melakukan korupsi atau terlibat 

dalam korupsi, tidak hanya berupa risiko finansial namun  juga seperti hilangnya 

kepercayaan publik (investor, konsumen, regulator), rusaknya reputasi, dan 

risiko hukum. 

UNTUK SIAPA PANDUAN INI DITUJUKAN? 

Panduan ini ditujukan bagi seluruh korporasi, sebagaimana sesuai dengan 

pengertian korporasi yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah 

Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut Perma 13/2016 yaitu: 

a. Korporasi yaitu  kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, 

baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum3 

b. Korporasi induk (parent company) yaitu  perusahaan berbadan hukum 

yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan yang disebut perusahaan 

subsidairi yang juga memiliki status badan hukum sendiri 

c. Perusahaan subsidairi (subsidiary company) atau perusahaan-perusahaan 

berbadan hukum yang mempunyai hubungan (sister company) yaitu  

perusahaan yang dikontrol atau dimiliki oleh satu perusahaan induk 

 

 

Pihak lain 

Pihak lain yaitu  orang di luar lingkungan korporasi yang mendapat kuasa 

khusus dari korporasi untuk melakukan perbuatan tertentu. Definisi mengenai 

Pihak lain merujuk pada Pasal 1 ayat 12 Perma 13/2016, yaitu: 

- Hubungan lain yaitu  hubungan antara pengurus dan/atau korporasi 

dengan orang dan/atau korporasi lain sehingga menjadikan pihak lain 

ini  bertindak untuk kepentingan pihak pertama berdasarkan 

perikatan, baik tertulis maupun tidak tertulis 

FOKUS PANDUAN 

Panduan ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang mengadopsi 

konsep dan contoh praktik yang baik di level nasional maupun internasional. 

Selanjutnya langkah-langkah umum yang termaktub dalam panduan ini harus 

dilaksanakan oleh korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi 

dan membangun kepatuhan di korporasi. Langkah-langkah yang dirancang 

dalam panduan ini bersifat sederhana dan praktis sehingga dapat diadaptasi 

sesuai dengan ukuran dan kapasitas korporasi. 

SISTEMATIKA PANDUAN PENCEGAHAN KORUPSI  

Panduan ini disusun dengan 

memakai  pendekatan PDCA 

(Plan, Do, Check, Action) yang diikuti 

tahapan respon (response) untuk 

melengkapi siklus ini. Sehingga 

panduan ini bersifat iteratif atau 

berkesinambungan dalam suatu 

siklus. Namun demikian, siklus PDCA 

ini dapat berjalan dengan efektif jika 

ada komitmen pimpinan. Maka dari 

itu, Komitmen diletakkan sebagai 

fondasi dalam menjalankan usaha  

pencegahan korupsi. 

Komitmen (Commitment) 

Komitmen pimpinan merupakan hal mendasar dalam keberhasilan 

pelaksanaan usaha  pencegahan korupsi. Komitmen pimpinan akan 

Komitmen

Perencanaa

n (Plan)

Pelaksanaa

n (Do)

Evaluasi 

(Check)

Perbaikan 

(Action)

Respon 

(Response)

 

menentukan arah usaha  pencegahan korupsi dalam suatu korporasi, yang 

tercermin dalam kebijakan dan strategi korporasi. 

Perencanaan (Plan) 

Agar usaha  pencegahan korupsi dilakukan dengan efektif dan menyeluruh, 

maka korporasi perlu melakukan perencanaan. Dalam melakukan 

perencanaan, korporasi harus: 

a. Memahami peraturan perundangan yang mengatur pemidanaan 

korporasi7 

b. Mengidentifikasi risiko korupsi yang dapat berdampak bagi korporasi 

Dalam perencanaan pencegahan korupsi dilakukan dengan pendekatan 

berbasis risiko (risk based approach). 

c. Dengan mengetahui peta risiko korupsi, korporasi dapat membuat 

peraturan mengenai hal-hal yang diperlukan untuk mencegah korupsi 

sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan. 

Pelaksanaan (Do) 

Dalam tahap ini, korporasi menjalankan berbagai aktivitas untuk mencegah 

korupsi sesuai dengan rencana yang telah disusun. Secara garis besar, panduan 

ini memuat bentuk-bentuk aktivitas yang harus dilakukan oleh korporasi dalam 

mencegah korupsi. Korporasi dapat menjalankan aktivitas ini  sesuai 

dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing korporasi. Berbagai 

bentuk aktivitas pencegahan korupsi di antaranya yaitu: 

a) Klausul anti korupsi; 

b) Uji tuntas; 

c) Pengaturan praktik 

pemberian/ penerimaan 

fasilitas, hadiah, sponsor dan 

gratifikasi; 

d) Pengaturan kontribusi dan 

donasi politik; 

e) Penyediaan layanan 

pengaduan; 

f) Pengaturan konflik 

kepentingan; 

g) Pengendalian transaksi 

keuangan 

h) Komunikasi 

i) Pelatihan Berkelanjutan 

 


 

Evaluasi (Check) 

Pada tahap evaluasi, korporasi akan mengecek kembali tahapan yang telah 

dilakukan, dari perencanaan hingga pelaksanaan. Evaluasi dilakukan untuk 

memastikan bahwa usaha  yang dilakukan korporasi sesuai dengan sasaran dan 

tujuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan kekurangan atau 

ketidaksesuaian, maka dapat ditindaklanjuti di tahap berikutnya yaitu 

perbaikan. 

Perbaikan (Action) 

Fokus pada tahapan ini yaitu  fungsi korektif. Jika tahapan-tahapan 

sebelumnya dilaksanakan dengan baik, maka siklusnya perencanaan-

pelaksanaan-evaluasi dapat diulang. Akan namun  jika terdapat ketidaksesuaian, 

penyimpangan atau ada perubahan yang mempengaruhi usaha  pencapaian 

sasaran dan tujuan, maka perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian. Dengan 

langkah korektif, diharapkan tercapai konsistensi dan kesinambungan dalam 

pencegahan korupsi. 

Respon (Response) 

Respon menjadi tahapan penting dari siklus ini karena menjadi pilihan solusi 

atas tantangan persaingan bisnis yang tidak kompetitif yang dihadapi oleh 

korporasi yang telah menjalankan seluruh siklus pencegahan korupsi ini. 

Tahapan respon melalui aksi kolektif dan lapor diharapkan dapat mendukung 

penegakan hukum di negara kita  sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang 

kondusif. 

MENGAPA PANDUAN INI DIPERLUKAN DAN HARUS 

DIIMPLEMENTASIKAN? 

Data menunjukkan bahwa hampir 70% kasus tindak pidana korupsi yang 

ditangani KPK melibatkan pelaku usaha, pejabat publik dan anggota legislatif8. 

Sedangkan dari jenis perkara, hampir 80% kasus berhubungan dengan 

penyuapan dan pengadaan9. Mencermati data ini , dapat disimpulkan 

bahwa keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi di negara kita  cukup 

signifikan.  

                                                                

 

Senada dengan data statistik di atas, hasil riset Transparency Internasional 

menunjukkan bahwa hanya 38% korporasi yang memiliki program pencegahan 

korupsi10. Kemudian hasil penilaian daya saing antarnegara yang dilakukan oleh 

World Economic Forum (WEF), juga menyebutkan bahwa korupsi masih 

menempati peringkat pertama sebagai salah satu penghambat kemudahan 

berbisnis di negara kita 11. 

Maka dari itu, sudah saatnya korporasi terlibat aktif dalam usaha  pencegahan 

korupsi di negara kita . Jika ingin berbisnis dengan mudah, bersih dan berdaya 

saing, pencegahan korupsi harus dilakukan mulai dari dalam lingkungan 

korporasi. Suatu korporasi yang berusaha untuk patuh dan membangun bisnis 

berintegritas tidak selayaknya menanggung beban dari korporasi-korporasi lain 

yang berlaku curang dan koruptif. 

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi 

Ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU 

Tipikor) menunjukkan bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana 

korupsi dan/atau pihak yang diuntungkan dari tindak pidana ini . Dalam 

hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka 

tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau 

pengurusnya.  

Sesuai dengan penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor, yang dimaksud dengan 

“pengurus” yaitu  organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi 

yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang 

dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan 

korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa Tindak pidana 

korupsi dilakukan oleh korporasi jika tindak pidana ini  dilakukan oleh 

orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan 

lain, bertindak dalam Lingkungan korporasi ini  baik sendiri maupun 

bersama-sama.  Penjelasan ini  mengandung doktrin vicarious liability, 

yaitu suatu konsep pertanggungjawaban pidana yang diakibatkan dari adanya 

                                                       

 

hubungan kerja atau hubungan lain sehingga menyebabkan 

seseorang/korporasi dapat dikenai pidana atas kesalahan yang diperbuat 

orang lain. 

Jika korporasi ataupun pengurus korporasi tidak ingin terjerat tindak pidana 

korupsi, maka usaha -usaha  pencegahan korupsi mutlak dilakukan. 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 

Sebagaimana disebutkan di atas, korporasi dapat menjadi pelaku dan/atau 

pihak yang diuntungkan dari tindak pidana korupsi. Hasil yang diperoleh dari 

perbuatan pidana ini  seringkali digunakan, dinikmati dan/atau 

disembunyikan agar korporasi dapat lolos dari jeratan hukum. Akan namun , 

dengan memakai , menikmati dan/atau menyembunyikan hasil tindak 

pidana korupsi, maka korporasi telah melakukan (menjadi pelaku) tindak 

pidana pencucian uang

Tidak hanya terbatas pada memakai  dan membelanjakan, bahkan pihak 

yang mengetahui kecurangan ini  dan menerima sebagian kecil dari 

perolehan hasil kejahatan (misalnya: yang didapat dari hasil manipulasi tender 

dalam suatu korporasi), sudah memenuhi unsur tindak pidana pencucian 

uang13.  

Kemudian, selain sebagai pelaku, korporasi juga berpotensi menjadi korban 

pelaku tindak pidana pencucian uang. jika terdapat aliran dana yang masuk 

ke dalam korporasi yang berasal dari tindak pidana, maka korporasi tetap dapat 

dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana ini . Dari uraian 

diatas, semakin jelas bahwa tindak pidana korupsi berkaitan erat dengan tindak 

pidana pencucian uang. Tentunya, suatu korporasi tidak ingin menjadi korban 

dengan menanggung dampak yang timbul akibat perbuatan tindak pidana yang 

dilakukan oleh pihak lain. 

Dari uraian di atas, semakin jelas bahwa tindak pidana korupsi berkaitan erat 

dengan tindak pidana pencucian uang. Tentunya, suatu korporasi tidak ingin 

menjadi korban dengan menanggung dampak yang timbul akibat perbuatan 

tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.  

                                                                

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) poin c Perma 13/2016, bahwa salah satu bentuk 

kesalahan korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana 

yaitu  jika korporasi tidak melakukan usaha  pencegahan, mencegah dampak 

yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang 

berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, jika 

korporasi terlibat dalam tindak pidana korupsi, suatu korporasi dapat 

dimintakan pertanggungjawaban pidana jika tidak melakukan usaha  

Pencegahan korupsi. 

2. BAGAIMANA PANDUAN INI DAPAT 

DIIMPLEMENTASIKAN? 

Korporasi dapat langsung menerapkan elemen-elemen yang tertuang dalam 

panduan ini sesuai dengan ukuran dan kapasitas korporasi. Jika suatu korporasi 

telah menerapkan suatu pedoman atau standar pencegahan korupsi dan/atau 

suap, panduan ini dapat digunakan sebagai pelengkap.  

Selain itu, panduan pencegahan ini harus diimplementasikan dan tidak hanya 

menjadi kebijakan normatif atau menjadi kebijakan di atas kertas. Hal ini perlu 

diperhatikan, mengingat bahwa meskipun semua elemen dalam panduan ini 

sudah diterapkan tidak akan menjamin suatu korporasi akan bebas dari 

hukuman pidana jika memang terbukti bersalah. Elemen-elemen pencegahan 

yang harus dipenuhi oleh korporasi dibahas pada bagian berikutnya. 

3. KOMITMEN 

Pencegahan korupsi dalam korporasi dimulai dari adanya suatu komitmen atas 

nilai anti-korupsi. Nilai ini harus diwujudkan ke dalam suatu komitmen tertulis 

yang diprakarsai oleh jajaran atas atau manajemen puncak korporasi seperti 

pemilik, direksi, dan komisaris. posisi manajamen puncak ini merupakan kunci 

strategis dalam penerapan sistem pencegahan korupsi. Manajemen puncak 

harus mendeklarasikan komitmennya dalam rangka pencegahan korupsi di 

korporasi yang dipimpinnya. Selain komitmen manajemen puncak, korporasi 

harus mewajibkan seluruh pegawai membuat dan/ atau menandatangani surat 

pernyataan tidak melakukan aktifitas terkait kecurangan, korupsi, dan 

pencucian uang. Asosiasi usaha juga patut mendorong komitmen dan 

 

kebijakan anti-korupsi agar diterapkan di korporasi-korporasi yang 

dinaunginya.

Manajemen puncak dapat menyusun deklarasi komitmen anti-korupsi untuk 

kepentingan internal dan eksternal korporasi. Komitmen anti-korupsi internal 

merupakan komitmen tertulis yang disepakati seluruh jajaran korporasi dari 

manajemen puncak hingga unit terkecil di dalam struktur organisasi korporasi. 

Komitmen anti-korupsi eksternal merupakan komitmen tertulis yang 

disepakati oleh korporasi bersama dengan pihak ketiga seperti vendor 

perusahaan. Selain deklarasi, komitmen harus memuat pelarangan atas segala 

bentuk korupsi dan kewajiban untuk menjaga norma hukum, moral, dan etika.  

Komitmen anti-korupsi ini diimplementasikan ke dalam bentuk kebijakan dan 

peraturan perusahaan. 

MANAJEMEN PUNCAK 

Siapakah yang dimaksud dengan Manajemen Puncak? 

Yang dimaksud manajemen puncak yaitu  dewan direksi dan dewan komisaris. 

Wujud Komitmen 

a. Wujud komitmen paling mendasar perlu ditunjukkan secara langsung 

oleh pimpinan/manajemen korporasi melalui sikap dan perilaku yang baik 

sehingga dapat menjadi contoh dan tauladan bagi pegawai di lingkungan 

korporasi. 

b. Komitmen dapat dinyatakan dalam bentuk deklarasi anti-korupsi yang 

dituangkan secara tertulis dan diumumkan secara terbuka kepada seluruh 

pihak di dalam korporasi (internal) dan pihak eksternal (seperti mitra 

kerja, pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya). 

Komitmen dapat disampaikan melalui berbagai media komunikasi yang 

digunakan oleh korporasi. 

                                                                

14 Selain menciptakan lingkungan internal yang mendukung terlaksananya sistem pencegahan korupsi, 

korporasi sebaiknya juga berperan mendorong korporasi lain agar menciptakan nuansa yang sama 

sehingga korporasi yang bekerja sesuai koridor integritas tidak terbebani dan tersaingi oleh para pelaku 

usaha yang berperilaku curang. Aksi kolektif ini bisa dibangun dengan mendorong asosiasi, 

perkumpulan, dan/ atau himpunan usaha agar memasukkan agenda-agenda pencegahan korupsi dan 

pembangunan integritas di sektornya. Asosiasi usaha dapat membentuk forum komite kepatuhan untuk 

berbagi praktik terbaik. Korporasi juga dapat bergabung dengan forum-forum yang diinisiasi baik 

berbentuk kerjasama publik-privat maupun privat-privat yang mendorong pembangunan integritas 

bisnis di sektor usaha. 

 

c. Manajemen mewajibkan seluruh pegawai membuat dan/atau 

menandatangani surat pernyataan tidak melakukan aktivitas terkait 

kecurangan, korupsi, dan pencucian uang. 

d. Komitmen manajemen juga harus ditunjukkan dengan menyediakan 

sumber daya yang dibutuhkan dalam usaha  pencegahan korupsi, baik 

sumber daya manusia, infrastruktur, finansial maupun kebutuhan lain 

yang dinilai relevan dengan usaha  pencegahan korupsi 

KEBIJAKAN 

Kebijakan harus dituangkan secara tertulis, jelas, tegas dan mudah dimengerti. 

Kebijakan harus menjadi acuan bagi seluruh insan korporasi. Pesan mendasar 

dalam kebijakan korporasi yaitu  tidak ada toleransi bagi tindakan/perilaku 

koruptif yang dilakukan oleh insan korporasi. Kebijakan ini , sekurang-

kurangnya memuat tentang: 

a. Tujuan 

b. Ruang lingkup 

c. Prinsip-prinsip pokok 

d. Pihak yang bertanggung jawab 

e. Rujukan lain yang relevan 

Bentuk kebijakan 

a. Kebijakan dapat disusun sesuai dengan hirarki seperti kebijakan umum, 

kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan. 

b. Agar dapat diterapkan, kebijakan umum perlu didukung dengan 

kebijakan teknis sesuai dengan ruang lingkupnya. Misalnya: kebijakan 

teknis tentang pengadaan barang. 

c. Petunjuk pelaksanaan dapat disusun jika kebijakan teknis dianggap 

masih terlalu umum. Misalnya: petunjuk pelaksanaan penerimaan 

barang dari penyedia jasa. 

KODE ETIK 

Kode etik dapat diartikan sebagai aturan tertulis yang disusun secara sistematis 

berdasarkan prinsip-prinsip atau norma yang ada, sekaligus mencerminkan 

nilai dan budaya korporasi. Kode etik disusun sebagai pedoman bagi seluruh 

insan korporasi dalam bertindak sehari-hari. 

 

Agar dapat dilaksanakan, Kode Etik harus dikomunikasikan kepada seluruh 

insan korporasi dan dapat diakses dengan mudah. Selain itu, kode etik 

diberlakukan bagi semua insan korporasi dan semua pihak ketiga yang 

terafiliasi dengan korporasi seperti distributor, mitra usaha, perwakilan, dan 

lainnya. Pernyataan persetujuan untuk melaksanakan kode etik harus disetujui 

dan ditandatangani oleh seluruh insan korporasi, serta diperbaharui dalam 

periode waktu tertentu (misalnya setahun sekali). 

Prinsip dasar 

a. Korporasi melarang semua insan korporasi untuk menawarkan atau 

memberi suap serta pembayaran lain tidak sah baik secara hukum, moral, 

maupun etika kepada orang, badan, dan/ atau entitas lain; 

b. Korporasi melarang seluruh insan korporasi melakukan aktivitas bisnis 

dengan cara melanggar norma hukum, moral, dan etika yang berlaku 

secara universal. 

FUNGSI PELAKSANA 

usaha  pencegahan di korporasi ini, tergantung pada skala dan ukuran 

korporasi, harus dikawal oleh suatu fungsi pelaksana. Fungsi pelaksana dapat 

dilakukan oleh: 

a. Pegawai (compliance/ethic/integrity officer/ahli pembangun integritas); 

atau  

b. Unit kerja yang dipimpin oleh seseorang yang berada dalam jajaran 

manajemen puncak, memiliki akses kepada Direktur Utama, Dewan 

Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit, serta terjamin 

independensinya dalam mendesain dan mengoordinasikan pelaksanaan 

pencegahan korupsi di korporasi. 

Studi Kasus : Komitmen Top level manajemen dalam pengembangan 

aturan, kebijakan, dan program kepatuhan sebuah perusahaan 

multinasional 

Perusahaan A merupakan perusahaan multinasional level menengah 

dengan kantor utamanya berada di negara kita . Baru-baru ini, 

perusahaan A terlibat dalam kasus penyuapan kepada pejabat di 

Kementerian B. Tuduhan yang diberikan kepada perusahaan yaitu  

terkait adanya konspirasi dalam pemberian suap untuk mendapatkan 

tender di Kementerian B yang dilakukan oleh seorang pejabat dalam 


 

Perusahaan kepada pejabat di Kementerian B. Perusahaan A ini  

sedang dalam proses investigasi. 

Segera setelah keterlibatan Perusahaan A dalam kasus suap ini  

diberitakan oleh media massa, maka berdasarkan hasil keputusan 

pengurus perusahaan, Perusahaan A memberhentikan sementara 

Pejabat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini  dan 

menggantinya dengan Pejabat baru. 

Sebelum adanya kasus ini, Perusahaan A belum memiliki program 

mengenai pencegahan suap di perusahaan sehingga aturan internal 

juga belum mengatur tentang klausul suap. Berdasarkan saran yang 

diberikan Tim Pengacara Perusahaan A maka Departemen pengelolaan 

manajemen risiko dan kepatuhan perusahaan sepakat untuk bekerja 

secara khusus mendukung perusahaan dalam memperbaiki model 

organisasi, aturan dan kebijakan perusahaan serta membuat program 

pencegahan suap di perusahaan. 

Konsultan independen bidang kepatuhan berkolaborasi dengan 

Penasihat Perusahaan A dan Senior manajemen untuk melakukan 

asesmen secara rinci pada beberapa area bisnis yang berisiko. Sebagai 

bagian dari proses ini, Konsultan melakukan wawancara kepada 

pegawai terkait pada tiap area berisiko, dari mulai senior manajer 

hingga staff. CEO dan dewan penasihat juga terlibat langsung dalam 

diskusi dengan konsultan, memungkinkan penyusunan kebijakan 

dilakukan menyeluruh dan disesuaikan dengan model bisnis 

perusahaan. Mengikuti hasil penilaian risiko, model organisasi baru 

disusun dengan mencakup kebijakan dan prosedur anti-korupsi. 

Dewan Perusahaan A dengan cepat menyetujui model baru ini. Selama 

wawancara, manajer operasional senior dan pemangku kepentingan 

dari setiap departemen menjelaskan peran mereka dan operasi sehari-

hari kepada konsultan. Berkat transfer informasi ini, perusahaan 

kemudian dapat menyusun prosedur rinci yang relevan untuk masing-

masing departemen. Anggota dewan bahkan meninjau rancangan 

kebijakan dan secara aktif terlibat dalam proses, dan juga manajer 

operasional meninjau prosedur yang relevan dengan area mereka.  

Sebagai bagian dari model organisasi baru, Perusahaan A mengadopsi 

kode etik, menempatkan kebijakan dan prosedur, dan membentuk 

badan pengawas independen dengan mandat untuk memastikan 

bahwa kebijakan dan prosedur dihormati. Kode etik, kebijakan dan 

prosedur dimasukkan ke dalam intranetnya dan dibuat tersedia untuk 

semua karyawan. Selain itu, perusahaan melalui konsultan independen 

mengadakan kursus pelatihan 20 jam per area bisnis yang memiliki 

risiko tinggi untuk semua karyawan yang relevan. Manajemen senior 

menemani perusahaan konsultan selama program pelatihan, 

memperkenalkan mereka kepada karyawan Perusahaan A dan 

menjelaskan pentingnya pendekatan "zero tolerance" terhadap 

penyuapan dan kejahatan korporasi secara umum. 

4. PERENCANAAN 

PEMAHAMAN MENGENAI PERATURAN PERUNDANGAN 

Dalam menyusun perencanaan usaha  pencegahan korupsi, korporasi harus 

mempelajari seluruh peraturan perundangan agar dapat memahami dan 

menghindari potensi risiko, antara lain risiko hukum,15 risiko finansial dan risiko 

reputasi. Sebagai contoh korporasi yang bergerak di sektor minyak dan gas 

tidak hanya mesti memahami semua peraturan perundangan mengenai teknis 

operasional namun  juga peraturan perundangan terkait perpajakan, lingkungan 

hidup, ketenagakerjaan, termasuk aturan perundangan yang mengatur 

tentang korupsi dan pencucian uang. 

PERENCANAAN MANAJEMEN PRODUK HUKUM/ KEBIJAKAN 

INTERNAL 

Korporasi disarankan memiliki manajemen produk hukum/kebijakan yang 

berlaku internal, seperti hirarki peraturan dalam korporasi, format peraturan 

dan publikasi peraturan. Manajemen produk hukum ini bertujuan agar 

korporasi memiliki kejelasan dan kepastian hukum atas aturan-aturan yang 

berlaku diinternal korporasi serta menghindari adanya tumpang tindih 

peraturan/kebijakan. Selain itu, pembagian tugas, wewenang dan tanggung 

jawab personel yang menyusun dan mengesahkan peraturan/kebijakan 

penting untuk diatur dalam fungsi manajemen produk hukum ini. 

PERENCANAAN BERBASIS RISIKO 

Pada prinsipnya, perencanaan berbasis risiko membantu korporasi untuk 

mengetahui area-area yang berisiko atau rawan terjadi korupsi, baik di internal 

maupun eksternal. Selanjutnya, korporasi dapat melakukan usaha  yang tepat 

                                                               

dan efektif untuk mengelola risiko ini , untuk menghindari atau minimal 

mengurangi dampak jika risiko korupsi terjadi.  

PENILAIAN RISIKO 

Dalam melakukan penilaian risiko, korporasi perlu memperhatikan beberapa 

hal sebagai berikut: 

Kebutuhan 

Risiko korupsi di setiap korporasi pasti akan berbeda-beda karena dipengaruhi 

oleh beberapa faktor di antaranya yaitu besar kecilnya korporasi, struktur 

organisasi, wilayah operasi, bidang usaha, interaksi dengan pejabat publik, 

budaya, dll. Maka dari itu, perencanaan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup 

(konteks) dan kebutuhan korporasi. 

Fokus 

Penilaian risiko memuat identifikasi dan pengendalian atas risiko yang timbul 

seperti risiko hukum, risiko operasional, risiko reputasi, risiko finansial dan 

risiko lain yang mungkin timbul. Dalam mengidentifikasi area yang berisiko 

atau rawan korupsi, korporasi dapat melakukan penilaian risiko berdasarkan: 

a. Bidang industri (misal: perbankan, konstruksi, kesehatan, pertambangan) 

b. Aktivitas bisnis (misalnya: pengadaan, penjualan, hubungan dengan 

pemerintah, dll) 

c. Rantai bisnis (supply chain) 

d. Unit kerja (misalnya: pemasaran, produksi, sumberdaya manusia, 

keuangan) 

Pelaksana 

Tergantung dari kompleksitas penilaian risiko yang dilakukan, korporasi dapat 

melakukan penilaian risiko secara mandiri dengan mengadopsi panduan/ 

standar penilaian risiko yang ada. Selain itu, korporasi juga dapat bekerjasama 

dengan entitas lain yang memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko. 

Dalam melakukan pemetaan potensi rawan korupsi dan potensi pencucian 

uang dalam proses bisnis, termasuk rantai suplai serta melakukan usaha  

mitigasinya, berikut risiko-risiko utama yang harus diwaspadai oleh korporasi 

di antaranya: 

a. Konflik kepentingan 

b. Suap dan fasilitasi (facilitation payment) 

c. Pengeluaran tambahan seperti: hadiah, hiburan, sponsor, 

keramahtamahan, santunan, kontribusi dana politik. 

d. usaha  pencucian uang atas perolehan hasil kejahatan, yang meliputi 

antara lain: 

i. usaha  menghindari pelaporan dengan memecah transaksi yang 

dilakukan oleh beberapa pelaku; 

ii. usaha  menghindari pelaporan dengan memecah transaksi sehingga 

jumlah transaksi terlihat lebih kecil; 

iii. usaha  menyamarkan sumber dan asal-usul perolehan hasil kejahatan 

dengan memutar uang ke beberapa transaksi dan kemudian 

dikembalikan ke rekening asal; 

iv. usaha  mengaburkan sumber dan asal-usul perolehan hasil kejahatan 

dengan mengirimkan uang ini  melalui rekening lain (pihak 

ketiga) yang tidak menyadari bahwa dana ini  merupakan 

perolehan hasil kejahatan; 

v. usaha  menyembunyikan perolehan hasil kejahatan dengan 

membelikan aset agar sumber perolehan hasil kejahatan tersamarkan 

dengan status kepemilikan aset yang dapat dialihkan tanpa terdeteksi 

sistem keuangan konvensional; 

vi. usaha  menyembunyikan perolehan hasil kejahatan dengan 

melakukan pertukaran barang (barter) dengan memakai  dana 

tunai atau sistem keuangan konvensional agar tidak terdeteksi; 

vii. usaha  menyembunyikan perolehan hasil kejahatan dengan 

melibatkan pihak ketiga dan/ atau memakai  identitas palsu; dan 

viii. usaha  menyembunyikan perolehan hasil kejahatan dengan 

mencampurkannya ke dalam transaksi bisnis yang sah sehingga 

perbedaan antara sumber dana sah dan tidak sah menjadi kabur.  

Secara umum penilaian risiko setidaknya harus memuat: 

a. Proses identifikasi risiko atas faktor risiko yang bersifat material seperti: 

i. Karakterisitik risiko yang melekat kepada korporasi;  

ii. Profil risiko atas proses bisnis korporasi yang berpotensi korupsi dan 

pencucian uang; dan 

iii. Risiko atas produk dan aktifitas bisnis yang berisiko tinggi. 

b. Pendokumentasian hasil penilaian risiko terhadap risiko ancaman, 

kerentanan, dan konsekuensi yang timbul atas proses bisnis korporasi; 

c. Pengkinian proses penilaian risiko; 

d. Penyediaan informasi atas penilaian risiko terhadap otoritas berwenang 

terkait seperti KPK dan PPATK; 

e. Pemantauan proses penilaian risiko; dan 

f. Evaluasi dan rekomendasi atas tindak lanjut proses penilaian risiko 

secara berkala. 

Secara khusus proses identifikasi ini  harus memuat, antara lain, 

penilaian atas: 

a. Penilaian risiko atas sistem pengawasan aktif (dewan) direksi dan 

komisaris; 

i. Memastikan korporasi memiliki kebijakan dan prosedur anti-korupsi 

dan anti-pencucian uang; 

ii. Memastikan penerapan kebijakan dan prosedur anti-korupsi dan 

anti-pencucian uang; 

iii. Membentuk, membangun, dan mengembangkan unit kerja khusus 

atas kebijakan dan prosedur ini; dan 

iv. Melakukan pengawasan atas penerapan prosedur dan kebijakan ini; 

b. Penilaian atas kebijakan dan prosedur korporasi yang memuat usaha  

dalam memantau, menganalisis, dan merekomendasi; 

c. Penilaian atas pengendalian intern; 

d. Penilaian atas risiko dalam struktur kepemilikan korporasi: 

i. Struktur kepemilikan korporasi yang kompleks dan akses 

memperoleh informasi terbatas;16 

ii. Kepemilikan korporasi berbadan hukum negara kita  namun  komposisi 

kepemilikan mayoritas yaitu  warga negara asing tanpa disertai 

dokumen pendukung identitas yang lengkap; 

iii. Terdapat indikasi orang lain sebagai beneficial owner yang 

mengendalikan korporasi namun  tidak terdaftar dalam struktur 

korporasi; 

iv. Dalam struktur kepemilikan dan/ atau pengendalian korporasi 

terdapat PEP atau pihak yang terafiliasi dengan PEP17 

e. Penilaian atas sistem manajemen informasi dan teknologi yang 

berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kecurangan; 

                                                                

16 Contohnya struktur kepemilikan induk dan/ atau anak korporasi terdaftar di negara dengan sistem 

hukum yang tidak memudahkan usaha  memperoleh informasi kepemilikan seperti negara tax havens.  

17 Berdasarkan Peraturan Kepala PPATK No: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna 

Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, politically Exposed Person (“PEP”) 

merupakan orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik di antaranya yaitu  

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang 

penyelenggara negara, orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai. Lebih jauh 

lagi Peraturan ini mengkategorikan pihak terafiliasi PEP meliputi keluarga inti PEP hingga derajat 

kedua, perusahaan yang terafiliasi PEP, pihak yang secara umum diketahui public memiliki kedekatan 

dengan PEP, dan profesi tertentu seperti advokat, akuntan (public), perencana keuangan, konsultan 

pajak, dan karyawan yang bekerja dalam bidang ini .  


i. Penilaian ini setidaknya mencakup penilaian atas penggunaan dan 

pengembangan teknologi untuk produk korporasi baik yang pernah 

digunakan maupun yang sedang atau akan digunakan. 

f. Penilaian atas lokasi usaha korporasi yang digolongkan sebagai risiko 

tinggi, jika: 

i. Lokasi usaha korporasi berada di wilayah yang ditetapkan berisiko 

tinggi oleh lembaga atau badan internasional dan/ atau nasional; dan 

ii. Lokasi usaha korporasi berada di wilayah rawan tindak pidana seperti 

penyelundupan, kejahatan teroris, produk ilegal, budaya korupsi, dan 

lainnya. 

g. Penilaian atas sumber daya manusia dan pelatihan; 

h. Penilaian standar uji tuntas atas pihak kedua dan ketiga yang terkait 

korporasi, seperti; 

i. Penilaian atas proses permintaan informasi, dokumen, verifikasi 

dokumen, dan verifikasi beneficial owner atas setiap transaksi 

maupun aktifitas bisnis terhadap internal maupun eksternal 

korporasi (terhadap pihak ketiga); 

ii. Penilaian atas mekanisme penututupan dan pemberhentian aktifitas 

bisnis dengan pihak ketiga yang terindikasi kecurangan; 

Dokumentasi 

Hasil penilaian risiko harus didokumentasikan, diperbarui dan dievaluasi secara 

berkala. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan agar korporasi dapat 

mengalokasikan sumberdaya yang tepat sesuai dengan profil risiko yang telah 

dipetakan. 

5. PELAKSANAAN 

UJI TUNTAS (DUE DILIGENCE) 

Dalam panduan ini, secara sederhana uji tuntas diartikan sebagai usaha  yang 

dilakukan korporasi untuk meyakinkan bahwa mitra (baik individu maupun 

korporasi) yang akan bekerjasama dengan korporasi yaitu  pihak yang 

memiliki komitmen antikorupsi, kredibilitas dan rekam jejak yang baik.  

Korporasi dapat melakukan uji tuntas terhadap mitra sesuai dengan 

kebutuhan, mengingat tidak semua mitra berisiko terlibat/melakukan praktik 

korupsi. Dengan melakukan uji tuntas, korporasi dapat mengetahui potensi 

risiko (seperti risiko hukum, risiko komersial, risiko operasional, risiko reputasi, 

risiko finansial) yang dapat berdampak negatif dalam hubungan kerjasama 

dengan mitra.  

Selain itu, dengan melakukan uji tuntas, korporasi dapat mengidentifikasi hal-

hal lain seperti: strategi komunikasi yang sesuai dengan mitra, pelatihan yang 

diperlukan dan usaha  yang perlu dilakukan jika risiko.  

Kapan melakukan uji tuntas? 

Dalam panduan ini, uji tuntas dilakukan korporasi sebelum melakukan aksi 

korporasi (proses merger, akuisisi), proses rekrutmen pegawai, atau 

bekerjasama dengan mitra dalam kegiatan pengadaan, pemilihan agen, 

pemilihan konsultan, pemilihan kontraktor, dan lain-lain. 

Uji tuntas terhadap mitra 

Seperti disebutkan di atas, uji tuntas dilakukan terhadap mitra (baik individu 

maupun korporasi) yang akan bekerjasama dengan korporasi. Dengan 

demikian, uji tuntas dapat dilakukan kepada individu ataupun korporasi lain. 

Korporasi perlu memetakan pihak-pihak yang berpotensi menjadi mitra, di 

antaranya sebagai berikut18: 

a. Agen 

Seseorang atau suatu organisasi yang diberikan wewenang untuk 

bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi 

b. Perusahaan patungan (joint venture) 

Suatu organisasi yang bekerjasama dengan organisasi lain untuk 

mewujudkan tujuan yang sudah disepakati bersama. 

c. Konsorsium 

yaitu  kesepakatan bersama antar organisasi untuk melakukan suatu 

pembiayaan, atau kesepakatan bersama antar organisasi untuk melakukan 

suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah 

di tentukan dalam perjanjian. 

d. Konsultan 

yaitu  orang atau suatu organisasi yang menyediakan/memberikan jasa 

konsultansi/nasehat kepada orang atau organisasi lain. 

e. Kontraktor/ subkontraktor 

yaitu  orang atau suatu organisasi yang menyediakan layanan, baik jasa 

ataupun barang, kepada korporasi lain dan terikat kontrak kerjasama. 

                                                               

f. Vendor/ supplier 

yaitu  orang atau suatu organisasi yang menyuplai layanan kepada 

korporasi lain. 

g. Penyedia jasa/ layanan  

yaitu  orang atau suatu organisasi yang menyediakan layanan fungsional 

kepada korporasi lain (misalnya: telekomunikasi, logistik, layanan internet, 

dsb). 

h. Distributor 

yaitu  orang atau suatu organisasi yang membeli suatu produk dari 

organisasi lain dan menjualnya kepada pengguna secara langsung ataupun 

tidak langsung. 

i. Konsumen 

yaitu  orang yang membeli/menerima produk, layanan dari suatu 

organisasi, baik sebagai perantara (reseller) ataupun pengguna akhir (end 

user). 

Dalam melakukan uji tuntas, korporasi harus mempertimbangkan aspek-aspek 

risiko yang bisa jadi muncul dalam membangun hubungan dengan pihak ketiga. 

Uji tuntas harus memastikan bahwa pihak ketiga yang melaksanakan hubungan 

dengan korporasi tidak sedang dalam perkara hukum, terlibat penyuapan, 

kecurangan, pencucian uang dan/atau terindikasi memiliki konflik 

kepentingan. Sebagai referensi uji tuntas, berikut sepuluh pokok penilaian 

untuk melakukan verifikasi dan analisis dalam membangun hubungan dengan 

pihak ketiga:19 

a. Organisasi korporasi dan informasi umum: 

1) Susunan direksi dan manajer 

2) Struktur kepemilikan korporasi (background search) sampai dengan 

teridentifikasinya ultimate beneficiary ownner (physical person). 

3) Kondisi finansial korporasi 

4) Reputasi/ bonafide korporasi 

5) Aktivitas bisnis korporasi 

b. Lisensi izin/peraturan terkait 

c. Aset, dokumen korporasi terkait aset, atau daftar inventaris aset 

                                                                

d. Historical polis korporasi 

e. Rincian seluruh hak kekayaan intelektual korporasi dan salinan dokumen 

pendaftaran terkait Dirjen Hak Cipta, Paten, Merek Dagang (jika 

komoditas didaftarkan kepada Dirjen Hak Cipta, Paten, Merek Dagang) 

f. Rincian/informasi atas utang korporasi dan jaminan 

g. Informasi perpajakan  

h. Pelaporan berkala/laporan pemenuhan kepatuhan teknis kepada 

Departemen/ Institusi terkait. 

i. Wawancara dan site visit ke korporasi sehingga memperoleh informasi 

terkait hubungan korporasi dengan berbagai pihak. 

Berikut yaitu  contoh uji tuntas yang dilakukan terhadap para calon penyedia 

jasa yang mendaftar dalam seleksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai 

yang cukup besar. Selain dokumen-dokumen yang telah lulus syarat 

administrasi dan registrasi usaha sesuai peraturan yang berlaku, uji tuntas 

berkaitan dengan reputasi korporasi penyedia jasa juga diperlukan. Beberapa 

hal dibawah ini dapat menjadi ceklis dalam melaksanakan uji tuntas. 

a. Reputasi korporasi dalam menjalankan bisnis dan rekam jejaknya jika 

memiliki kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau pelanggaran 

peraturan perundangan lain. 

b. Komitmen pimpinan dari korporasi calon penyedia jasa terhadap 

pencegahan korupsi dan suap dalam bisnis. 

c. Data kepemilikan (beneficial ownership) dari korporasi calon penyedia 

jasa, reputasi bisnis mereka dan potensi terjadinya konflik kepentingan. 

d. Keterkaitan korporasi calon penyedia jasa dengan 

pejabat/penyelenggara negara dan/atau partai politik yang dapat 

memicu  konflik kepentingan. 

e. Data korporasi-korporasi lain yang berhubungan juga dengan calon 

penyedia jasa, baik sebagai agen maupun vendor dan rekam jejaknya. 

f. Kualifikasi calon penyedia jasa dalam bekerja sesuai dengan spesifikasi 

teknis yang dibutuhkan. 

g. Kesesuaian antara kompensasi yang diminta dengan kualifikasi calon 

penyedia jasa dan kemungkinan kesenjangan yang akan dapat 

digunakan untuk melakukan penyuapan atau kecurangan lain. 

h. Mekanisme pembayaran dengan akun korporasi yang resmi dan sesuai 

dengan identitas korporasi 

Data-data ini  dapat Anda dapatkan melalui pencarian internet, atau 

menghubungi asosiasi bisnis tempat calon penyedia jasa bergabung, 

mengkonfirmasi langsung kepada calon penyedia jasa, dan dari sumber-

sumber lain yang relevan dan kredibel. Anda harus menilai risiko yang muncul 

dari hubungan dengan calon penyedia jasa dan memiliki mitigasi risiko yang 

tepat berdasarkan elemen penilaian ini . 

Uji tuntas terhadap pegawai 

Selain uji tuntas terhadap mitra sebagaimana ini  di atas, korporasi juga 

harus melakukan uji tuntas kepada pegawainya atau dalam istilah lain disebut 

Know Your Employees (KYE). Salah satu tujuan uji tuntas kepada pegawai 

yaitu  untuk mengurangi munculnya risiko kecurangan dan risiko benturan 

kepentingan dalam aktifitas korporasi.  

Hal ini penting bagi suatu korporasi agar integritas pegawai tetap terjaga dan 

di saat yang sama melindungi kepentingan korporasi. Sebagai contoh, seorang 

pegawai suatu korporasi wajib menyampaikan/ mendeklarasikan (declare) 

kepada atasannya jika yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga pihak 

lain/ mitra korporasi.  

Uji tuntas dapat dilakukan pada saat proses seleksi penerimaan pegawai 

(rekrutmen) atau dapat pula dilakukan secara berkala sesuai dengan 

kebutuhan, misalnya dalam proses mutasi, promosi atau pada saat audit rutin. 

Uji tuntas internal kepegawaian setidaknya harus mencakup: 

a. Verifikasi data identitas pegawai,  

b. Verifikasi catatan tindak pidana dari lembaga publik terkait,  

c. Verifikasi referensi dan riwayat pekerjaan,  

d. Verifikasi data dan informasi lainnya (pendidikan, sertifikasi, dan 

sebagainya), 

e. Verifikasi kepemilikan usaha dan struktur kepemilikan usaha,  

f. Verifikasi kredibilitas keuangan (Sistem Informasi Debitur, Biro 

Informasi Kredit BI),  

g. Evaluasi aktivitas jejaring sosial (grup media sosial yang tidak baik 

secara hukum, moral, maupun etika), dan 

h. Konfirmasi komitmen antikorupsi pegawai, 

i. Identifikasi tentang informasi penting lainnya. 

Cara melakukan uji tuntas 

Dalam melakukan uji tuntas, korporasi dapat memakai  beberapa 

pendekatan di antaranya: 

a. Meminta mitra atau pegawai untuk mendeklarasikan diri mereka 

sendiri (self declare); 

b. Bekerjasama dengan pihak lain yang berkompeten, seperti konsultan 

atau auditor; 

c. Korporasi sendiri melakukan uji tuntas terhadap mitra atau pegawai; 

Pada bagian lampiran panduan ini, terdapat beberapa contoh daftar (check list) 

yang dapat digunakan dalam melakukan uji tuntas, baik kepada mitra ataupun 

pegawai. 

KLAUSUL KOMITMEN ANTI KORUPSI  

Komitmen merupakan salah satu hal mendasar dalam menjalin hubungan 

kerjasama. Jika di bagian awal panduan ini disebutkan tentang komitmen oleh 

jajaran manajemen untuk melaksanakan usaha  pencegahan korupsi di 

lingkungan korporasi, maka di bagian ini komitmen dimaksudkan sebagai 

kesepakatan bersama antara korporasi dan pihak lain/mitra untuk 

memperkuat bukti ketiadaan kesalahan korporasi. Sebaliknya, ketiadaan 

komitmen antikorupsi dalam korporasi dapat menjadi penanda adanya sikap 

ceroboh dari korporasi. 

Dituangkan dalam perjanjian 

Klausul komitmen anti korupsi wajib disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu 

korporasi dan pihak lain/mitra, baik sebelum maupun sesudah kerjasama. 

Klausul harus dituangkan dalam perjanjian antara kedua belah pihak, sehingga 

beban dan tanggung jawab untuk melaksanakan klausul ini  berada pada 

para pihak yang secara sukarela mengikatkan diri ke dalam perjanjian. 

Saat ini sudah tersedia beberapa contoh klausul anti korupsi, misalnya pakta 

integritas. Pada umumnya, dokumen ini wajib ditandatangani oleh suatu 

korporasi yang mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa (lelang) di 

lembaga pemerintah. Sedangkan dalam hubungan bisnis antara korporasi 

dengan pihak lain/mitra non-lembaga pemerintah, klausul anti korupsi juga 

harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak atau perjanjian. 

Konsisten dan konsekuen 

Agar efektif, klausul anti korupsi tidak hanya sebatas dituangkan dalam 

dokumen formal saja, namun juga harus dilaksanakan dengan konsisten. Di 

dalam klausul ini  juga disebutkan mengenai sanksi terhadap pelanggaran 

klausul, baik sanksi komersial berupa pemutusan kontrak kerja, maupun 

pengecualian dari kesempatan bisnis (debarment) berikutnya. Misalnya: jika 

mitra bisnis suatu korporasi terlibat tindak pidana korupsi, baik secara langsung 

maupun tidak langsung, maka korporasi dapat menghentikan kerjasama 

dengan mitra ini  atau memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist). 

PENGATURAN PRAKTIK PEMBERIAN/PENERIMAAN FASILITAS, 

HADIAH, SPONSOR DAN GRATIFIKASI 

Peraturan perundangan 

Di dalam Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor disebutkan bahwa gratifikasi yaitu  

pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat 

(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas 

penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Merujuk pada uraian ini  di atas, maka dalam panduan ini cakupan 

Gratifikasi diperluas tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri/ Penyelenggara 

Negara saja namun juga termasuk bagi korporasi. Panduan ini menempatkan 

korporasi sebagai Pemberi dan korporasi sebagai Penerima. 

Korporasi sebagai pemberi 

a. Pemberian fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi tidak diperbolehkan 

dalam bentuk yang melanggar kesusilaan dan hukum. 

b. Pemberian fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi, baik kepada pejabat 

publik, korporasi lain maupun individu yang terafiliasi dengan korporasi 

lain, tidak ditujukan untuk menyuap atau untuk memperoleh 

keuntungan/ manfaat.  

c. Praktik pemberian fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi tidak 

memicu  persepsi bahwa pemberian ini  akan mempengaruhi 

keputusan dalam hubungan kerjasama antara korporasi dengan pihak 

lain 

d. Korporasi harus menentukan batasan nilai dan bentuk gratifikasi, 

fasilitas, hadiah, sponsor yang dapat diberikan kepada pejabat publik, 

korporasi lain maupun individu yang terafiliasi dengan korporasi lain 

e. Korporasi harus mengetahui batasan nilai gratifikasi, fasilitas, hadiah, 

sponsor yang diperbolehkan untuk diterima oleh pejabat publik, 

korporasi lain maupun individu yang terafiliasi dengan korporasi lain 

f. Korporasi harus menyusun aturan dan pedoman pemberian fasilitas, 

hadiah, sponsor dan gratifikasi yang sekurang-kurangnya berisi tentang: 

1. Batasan nilai dan bentuk yang boleh diberikan 

2. Prosedur pemberian (misalnya: persetujuan atasan, 

pencatatatan, dll) 

3. Pihak lain di luar korporasi yang diperbolehkan menerima 

pemberian 

Korporasi sebagai penerima 

a. Penerimaan fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi tidak 

diperbolehkan dalam bentuk yang melanggar kesusilaan dan hukum. 

b. Ketentuan penerimaan fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi, tidak 

hanya terbatas oleh insan korporasi namun juga anggota keluarganya.  

c. Korporasi harus menentukan batasan nilai dan bentuk gratifikasi, 

fasilitas, hadiah, sponsor yang dapat diterima oleh insan korporasi; 

d. Korporasi harus menyusun aturan dan pedoman penerimaan fasilitas, 

hadiah, sponsor dan gratifikasi yang sekurang-kurangnya berisi tentang: 

1. Batasan nilai dan bentuk yang boleh diterima 

2. Prosedur penerimaan (misalnya: persetujuan atasan, 

pencatatatan, dll) 

3. Pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi (managing gift) 

(misalnya: bagian kepatuhan, bagian pengawasan internal, dll) 

4. Prosedur pelaporan ke pelaksana fungsi pengendalian Gratifikasi 

atau ke atasan 

5. Pemanfaatan fasilitas, hadiah, sponsor dan Gratifikasi yang 

diterima oleh dan/atau atas nama korporasi 

e. Khusus bagi korporasi yang menjadi subyek hukum UU Tipikor (seperti 

BUMN/BUMD dan anak perusahaannya), maka ketentuan yang 

mengatur penerimaan gratifikasi merujuk pada UU Tipikor. 

Selanjutnya, semua informasi terkait dengan penerimaan dan pemberian 

fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi harus didokumentasikan. Hal ini harus 

dilakukan agar praktik penerimaan dan pemberian fasilitas, hadiah, sponsor 

dan Gratifikasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel. 

Individu/ Korporasi Partai Politik

Gambar 1 Ilustrasi skema pemberian dari Individu/ Korporasi kepada Partai Politik 

PENGATURAN KONTRIBUSI DAN DONASI POLITIK  

Dalam panduan ini, kontribusi dan donasi politik tidak hanya terbatas kepada 

partai politik saja, namun juga kepada individu/korporasi yang terafiliasi20 baik 

secara langsung maupun tidak langsung dengan partai politik. 

 

Partai politik sebagai penerima kontribusi dan donasi politik 

Di negara kita , aturan tentang sumbangan/ donasi kepada partai politik diatur 

dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah 

dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik 

(selanjutnya disebut dengan UU Parpol). 

                                                                

20 Berdasarkan Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 

10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pihak Pihak terafiliasi yaitu  (a)Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, 

Direksi atau kuasanya,  Pejabat atau Karyawan Bank; (b)Anggota pengurus, pengawas,pengelola atau 

kuasanya, Pejabat atau Karyawan Bank, khusus bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan 

peraturan perundang-undangan yang berlaku; (c)Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank antara 

lain Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum dan Konsultan lainnya; (d)Pihak yang menurut penilaian 

Bank negara kita  turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan 

keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus. 

Individu/ Korporasi

Individu

Korpora

si

Individu/K

orporasi

Partai 

Politik

Gambar 2 Ilustrasi skema pemberian dari Individu/ Korporasi kepada 

Individu/Korporasi yang terafiliasi dengan Partai Politik 

29 

 

Dalam UU Parpol, disebutkan sebagai berikut: 

a. Pasal 34 ayat (1) huruf b bahwa salah satu sumber keuangan partai 

politik yaitu  sumbangan yang sah menurut hukum. 

b. Pasal 34 ayat (2) bahwa sumbangan yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 

(1) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. 

c. Pasal 35 ayat (1) bahwa sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari: 

1. Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur 

dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 

2. Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 

(satu) tahun anggaran; dan 

3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai 

Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per 

perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun 

anggaran. 

d. Pasal 35 ayat (2) bahwa sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, 

tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik. 

Individu/korporasi sebagai penerima kontribusi dan donasi politik 

Selain partai politik, individu/korporasi yang terafiliasi dengan partai politik, 

juga berpotensi menjadi penerima kontribusi dan donasi politik. 

Individu/korporasi ini dianggap sebagai pihak yang terkait dengan politically 

exposed person (PEP) dan keluarga PEP.  

Praktik pemberian kontribusi dan donasi politik, seringkali dilakukan karena 

faktor pengaruh individu penerima. Agar praktik ini  tidak menjadi sarana 

dalam melakukan tindak pidana, baik korupsi atapun pencucian uang, maka 

pemberian kontribusi dan donasi politik kepada individu/korporasi harus 

diatur. 

Merujuk pada Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 

Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 Tentang Kategori Pengguna Jasa 

Yang Berpotensi Melakukan Pencucian Uang, yang dimaksud dengan PEP 

yaitu  orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik di 

antaranya yaitu  penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat atau 

pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh 

terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang 

berkewarganegaraan negara kita  maupun berkewarganegaraan asing. 

Sebagai pihak yang terkait dengan PEP dan keluarga PEP, maka individu/ 

korporasi penerima kontribusi dan donasi politik, wajib mengumumkan 

kontribusi dan dana politik yang diterimanya dan pemanfaatannya. 

Prinsip 

Senada dengan ketentuan yang diatur dalam UU Parpol, dalam memberikan 

kontribusi dan donasi politik, korporasi harus memegang prinsip kejujuran, 

sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan 

kemandirian Partai Politik. Dengan demikian, dalam memberikan kontribusi 

dan donasi politik, korporasi: 

a. Tidak boleh memakai  kontribusi dan donasi politik sebagai cara 

untuk memperoleh keuntungan/manfaat 

b. Tidak boleh mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh penerima 

kontribusi dan donasi politik, baik yang berdampak langsung maupun 

tidak langsung kepada korporasi 

c. Harus mengumumkan ke pada publik, bentuk, nilai dan informasi lain 

yang relevan terkait kontribusi dan donasi politik secara berkala 

d. Tidak boleh memakai  perantara, baik yang terafiliasi dengan 

korporasi atau tidak, atas nama korporasi 

e. Tidak boleh diberikan pada saat atau setidak-tidaknya sebelum, selama 

dan sesudah proses pengambilan keputusan yang bersifat politis (political 

decision making processes) 

f. Tidak boleh melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan 

perundangan yang berlaku di negara kita  

Batasan dan tata kelola 

Dalam hal pemberian kontribusi dan donasi politik, maka korporasi harus: 

a. Menentukan bentuk dan batasan nilai yang diperbolehkan 

b. Menentukan bentuk kontribusi/ donasi yang diperbolehkan atau yang 

tidak diperbolehkan 

c. Menentukan mekanisme tata kelola kontribusi dan donasi politik, seperti 

pencatatan, pelaporan, dll 

 

 

LAYANAN PENGADUAN 

Dalam panduan ini, layanan pengaduan (whistle-blowing system) merupakan 

bentuk layanan yang diselenggarakan oleh korporasi yang dapat digunakan 

untuk melaporkan perilaku koruptif yang dilakukan oleh insan korporasi. 

Laporan pengaduan merupakan salah satu cara yang digunakan untuk 

mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi di dalam suatu korporasi. 

Layanan pengaduan harus disediakan bagi pelapor yang berasal dari internal 

korporasi ataupun eksternal. Dalam menyelenggarakan layanan pengaduan, 

korporasi harus: 

a. Menyediakan sistem layanan pengaduan, yang kurang lebih mencakup: 

1. perangkat (infrastruktur) 

2. prosedur 

3. fungsi pengelola layanan yang independen 

b. Menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor, serta materi pengaduan 

c. Menindaklanjuti laporan pengaduan  

d. Memberikan umpan balik kepada pelapor atas tindak lanjut laporan 

pengaduan  

e. Memberikan informasi kepada seluruh insan korporasi dan mitra 

korporasi akan kebijakan layanan pengaduan yang diselenggarakan oleh 

korporasi 

PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN 

Secara garis besar, benturan kepentingan dapat diartikan sebagai 

situasi/kondisi yang memungkinkan setiap insan korporasi untuk 

memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam korporasi 

untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan, sehingga tugas yang 

diamanatkan tidak dapat dilakukan secara obyektif. Situasi demikian dapat 

merugikan korporasi dan bahkan dapat menjerumuskan korporasi pada risiko 

yang lebih besar. 

Maka dari itu, usaha  yang harus dilakukan oleh korporasi dalam mencegah 

terjadinya benturan kepentingan yaitu: 

a. Menetapkan kebijakan, aturan dan prosedur yang mengatur tentang 

benturan kepentingan 


 

b. Mewajibkan kepada seluruh insan korporasi untuk mendeklarasikan 

potensi benturan kepentingan yang dapat merugikan korporasi sesuai 

dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan; 

c. Mengidentifikasi penyebab timbulnya benturan kepentingan, di 

antaranya seperti: 

1. Pemberian hadiah, fasilitas 

2. Hubungan dengan pejabat publik 

3. Hubungan dengan mitra korporasi 

4. Nepotisme dalam proses rekrutmen pegawai 

5. Rangkap jabatan 

PENGENDALIAN TRANSAKSI KEUANGAN 

Laporan keuangan terhadap aktivitas ekonomi korporasi merupakan 

komponen vital yang sangat berguna bagi pemilik, kreditur, pemilik dana 

(investor), dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat kondisi keuangan 

korporasi. Laporan keuangan dapat digunakan oleh pihak internal maupun 

eksternal dalam melihat apakah suatu korporasi kondisi keuangan dan 

bisnisnya baik atau tidak. Laporan keuangan dapat dibuat secara bulanan dan 

tahunan. 

Secara umum, laporan keuangan terdiri dari 3 bagian yaitu: 

a. Neraca 

Neraca disusun untuk merepresentasikan posisi keuangan perusahaan 

pada waktu tertentu dan terdiri atas:21 

1. Aset: contohnya kas, piutang usaha, dan aset tetap. 

2. Kewajiban: contohnya utang usaha dan utang bank. 

3. Modal: contohnya modal dan saldo laba (rugi). 

 

b. Laporan laba rugi dan saldo laba 

Laporan laba rugi disusun untuk merepresentasikan kinerja keuangan dan 

pergerakan saldo laba rugi dalam periode waktu tertentu, terdiri atas: 

1. Penghasilan: contohnya penjualan tunai dan kredit, dan penghasilan 

lainnya. 

                                                               

2. Beban: contohnya beban persediaan, beban tenaga kerja, beban 

listrik, dan beban air. 

c. Laporan arus kas 

Laporan arus kas disusun untuk merepresentasikan penerimaan dan 

pengeluaran kas dan setara dalam periode waktu tertentu. 

Laporan keuangan harus diusaha kan dibuat dalam format digital agar 

dapat diolah dan dipantau secara lebih efisien dan efektif. Laporan 

keuangan dapat dibuat disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan 

korporasi; pelaku usaha sektor mikro dapat membuat laporan format 

sederhana. Untuk jangka panjang, pembuatan laporan keuangan secara 

digital memudahkan korporasi saat menampilkan laporan keuangan 

sebagai objek audit, perpajakan, permodalan, dan hal lainnya. 

MEKANISME PEMBAYARAN NON-TUNAI DAN TERPUSAT 

Peraturan internal korporasi harus mengatur bahwa semua transaksi 

dengan pihak internal maupun eksternal dibayarkan secara 

elektronik, dan terpusat kepada rekening resmi atau rekening 

perusahaan. Sebelum menyusun laporan keuangan, korporasi harus 

terlebih dahulu melakukan pencatatan atas transaksi keuangan yang 

terjadi. Sebaiknya pencatatan dikelola dalam bentuk digital. Paling 

sederhana dalam bentuk spreadsheet hingga memakai  sistem 

keuangan sederhana. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam 

pengelolaan keuangan antara lain: 

a. Pemisahan tanggung jawab dan wewenang seperti: 

o Personel yang memberikan persetujuan pengeluaran 

dana tidak boleh merangkap sebagai personel yang 

mengeluarkan dana. 

o Personel yang melakukan pencatatan keuangan tidak 

boleh merangkap sebagai personel yang 

menyimpan/memegang dana. 

b. Melampirkan dokumen pendukung untuk setiap transaksi yang 

dicatat. 

c. Menghindari penggunaan jumlah dana tunai termasuk 

penggunaan petty cash yang memudahkan staf untuk 

membayar jika ada permintaan (suap). 

d. Menghindari pembayaran tunai sebisa mungkin, dan gunakan 

cek atau transfer elektronik. 

e. Melakukan konsolidasi rekening-rekening perbankan personil 

perusahaan dan pihak yang bekerjasama dengan mereka. 

f. Melakukan ulasan manajemen risiko untuk persetujuan 

pembukaan rekening berbasis proyek.  

g. Menghindarkan UKM dari transaksi tatap muka dalam 

pembayaran invoice, bea cukai, fee, pajak, dan lain sebagainya, 

dan gantikan dengan transfer elektronik langsung ke rekening 

bank resmi lembaga pemerintahan, penyedia jasa, atau rekan 

bisnis.  

h. Menghindarkan komunikasi tatap muka yang diperlukan untuk 

persetujuan resmi, dan gantikan dengan komunikasi dan 

dokumen elektronik. 

PEMBAYARAN MELALUI PIHAK KETIGA 

Dalam melakukan hubungan usaha dengan pihak ketiga, korporasi 

harus selalu memastikan agar pihak ketiga melaksanakan 

komitmennya terhadap pencegahan korupsi dan pencucian uang. 

Korporasi dapat diminta bertanggung jawab atas korupsi yang 

dilakukan pihak ketiga jika korporasi mengetahui dan/atau tidak 

mengetahui secara sengaja.  

Ketidaktahuan yang disengaja seperti tidak melakukan verifikasi dan 

identifikasi yang wajar atas indikasi potensi korupsi dan pencucian 

uang bukan sebuah pembelaan yang menghindarkan korporasi dari 

pertanggungjawaban atas korupsi dan pencucian uang.  

Menyadari peran pihak ketiga penting bagi aktivitas bisnis dan 

korporasi pun dapat dimintai pertanggungjawaban atas korupsi pihak 

ketiga, maka korporasi perlu membangun mekanisme identifikasi dan 

verifikasi yang komprehensif. Hal-hal yang harus diatur oleh korporasi, 

antara lain, yaitu : 

a. Korporasi tidak diperkenankan melakukan pembayaran yang 

ilegal melalui pihak ketiga, agen, pelobi atau perantara lain.  

b. Setiap keputusan yang akan diambil oleh pihak ketiga harus 

disetujui oleh korporasi.  

c. Melalui uji tuntas, harus dinilai juga kelayakan dan kewajaran 

kompensasi yang diterima pihak ketiga agar tidak digunakan 

untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang ilegal.  

d. Pihak ketiga juga harus memberikan catatan keuangan dan 

transaksi yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel. 

Dalam berbisnis, seringkali korporasi bekerjasama dengan mitra bisnis 

(pihak ketiga) agar aktifitas korporasi dapat dilaksanakan dengan 

mudah dan lancar. Selain itu, bekerjasama dengan pihak ketiga juga 

membantu korporasi untuk dapat fokus pada bisnis utama (core 

business) yang menjadi unggulannya.  

Sebagai contoh, suatu korporasi yang bergerak di bidang jasa 

transportasi hendak membeli lahan untuk perluasan kantor. Tentu 

akan lebih mudah bagi korporasi ini  memakai  jasa Pejabat 

Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memproses sertifikat tanah, 

daripada menugaskan salah satu staf korporasi untuk mengurus 

dokumen terkait. Dengan memakai  jasa PPAT, korporasi tetap 

dapat fokus pada pelayanan kepada para konsumennya. 

Namun demikian, selain manfaat diperoleh, hendaknya korporasi juga 

harus berhati-hati ketika bekerjasama dengan pihak ketiga mengingat 

bahwa pihak ini  bertindak atas nama dan/atau untuk korporasi. 

memakai  contoh di atas, tidak menutup kemungkinan bahwa 

dalam pemrosesan sertifikat, PPAT ini  memakai  uang 

perusahaan untuk biaya-biaya tambahan di luar biaya resmi, misalnya 

untuk menyuap pejabat yang berwenang dalam penerbitan sertifikat 

tanah. Jika terjadi tindak pidana, maka korporasi dapat dituntut 

pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak 

ketiga. 

Dengan mempertimbangkan potensi risiko sebagaimana ini  di 

atas, korporasi wajib mengetahui nilai dan tujuan dari biaya yang 

dikeluarkan. Korporasi tidak diperbolehkan melakukan pembayaran 

tidak resmi/ ilegal kepada mitra, baik secara langsung ataupun melalui 

perantara.  


Korporasi harus memastikan bahwa pencatatan keuangan korporasi 

(akuntansi) dan pendokumentasian sudah dilakukan sesuai dengan 

prosedur dan standar yang berlaku, misalnya Pernyataan Standar 

Akuntansi Keuangan (PSAK). Pada prinsipnya, korporasi harus 

memastikan agar setiap pengeluaran harus tercatat, transparan dan 

dilengkapi dengan bukti yang memadai. Sehingga catatan keuangan 

ini  tidak dapat disalahgunakan untuk mendukung atau 

menyembunyikan perbuatan-perbuatan koruptif. 

KOMUNIKASI  

Informasi yang tidak seimbang (asimetris) menggambarkan adanya 

ketimpangan penguasaan informasi. Satu pihak menikmati informasi yang 

lebih (surplus) dibandingkan dengan penguasaan informasi oleh pihak lain 

(defisit). Asimetris informasi dapat memicu munculnya berbagai jenis dan 

risiko kejahatan seperti korupsi, pencurian sumberdaya alam dan lain-lain 

(Haryadi, 2014). 

Informasi asimetris 

Dalam praktik yang berpotensi dijumpai di suatu korporasi, asimetris informasi 

juga dapat memicu timbulnya perilaku koruptif. Misalnya: seorang pegawai 

korporasi tidak mengetahui larangan pemberian hadiah kepada pejabat publik. 

Jika hal ini diabaikan, tidak menutup kemungkinan pegawai ini  dapat 

terjerat pidana korupsi misalnya kasus penyuapan. 

Bertolak dari adanya risiko korupsi yang muncul akibat asimetris informasi, 

maka korporasi harus menginformasikan seluruh kebijakan, aturan, prosedur, 

kode etik dan hal lain yang terkait kepada insan korporasi, mitra bisnis dan 

seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam ataupun di luar korporasi. 

Korporasi harus bertindak secara proaktif untuk menyampaikan informasi 

secara berkala dan berkelanjutan. 

Sasaran 

Agar informasi dapat disampaikan dengan efektif, maka korporasi harus 

memetakan sasaran audien yang hendak dituju, baik pihak internal korporasi 

maupun pihak eksternal. Dengan mengetahui sasaran, maka korporasi dapat 

menyusun isi pesan dan jenis informasi yang hendak disampaikan, serta 

pemilihan saluran dan media komunikasi yang sesuai. Cara penyampaian 

maupun jenis informasi yang disampaikan harus sesuai dengan sasaran audien. 


Media dan saluran  

a. Surat elektronik (email) 

b. Portal intranet, situs web 

c. Poster, brosur 

d. Pertemuan (dengan pegawai, mitra korporasi, para pemangku 

kepentingan) 

e. Perpustakaan – video, buku, majalah 

f. Banner pada laptop/computer 

g. Suvenir/ media – pulpen, mug, kalender, gantungan kunci, payung, kaos, 

dll 

h. Media sosial resmi milik korporasi – Facebook, Twitter, Instagram, dll) 

Dokumentasi 

Agar materi komunikasi dapat disesuaikan dengan perubahan, baik di dalam 

maupun di luar perusahaan, maka materi komunikasi harus didokumentasikan 

dan dievaluasi secara berkala. Sehingga materi komunikasi yang disampaikan 

tetap up to date dan relevan dengan topik-topik yang dihadapi dalam aktifitas 

bisnis sehari-hari. 

PELATIHAN BERKELANJUTAN 

Selain komunikasi, salah satu usaha  yang harus dilakukan oleh korporasi yaitu  

pelatihan bagi insan korporasi (komisaris, direksi, manajemen, pegawai) dan 

mitra korporasi. Pada intinya, pelatihan ditujukan agar kebijakan, prosedur, 

kode etik, kode perilaku, peraturan yang berlaku di lingkungan suatu korporasi 

dapat dipahami dan dilaksanakan.  

Pelatihan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan agar pengetahuan 

insan korporasi maupun mitra korporasi tentang kebijakan, prosedur, kode 

etik, kode perilaku dan prosedur tetap memadai dan sudah menyasar ke 

seluruh pihak yang dinilai wajib untuk paham.  

Pelatihan harus memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang 

diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pimpinan dan pegawai korporasi 

berkaitan dengan pencegahan korupsi, pencegahan pencucian uang, dan 

pembangunan integritas bisnis. Selain itu, pesan penting dan komitmen 

pimpinan korporasi juga harus disampaikan dalam pelatihan. 

Agar pelatihan berdampak efektif, korporasi harus mendesain pelatihan 

berdasarkan potensi risiko yang dihasilkan dalam tahap perencanaan. Pegawai, 

 

unit kerja, mitra korporasi dengan risiko yang berbeda akan memerlukan 

pelatihan yang berbeda. Sama dengan komunikasi, pelatihan untuk internal 

korporasi perlu dibedakan dengan pelatihan untuk eksternal korporasi. 

Pelatihan untuk pihak internal 

Untuk pihak internal korporasi, pelatihan dapat dilaksanakan dengan 

pendekatan sebagai berikut: 

a. Pelatihan sesuai dengan jenjang struktur organisasi (misalnya: pelatihan 

untuk dewan direksi, dewan komisaris, manajemen dan pegawai) 

b. Pelatihan dengan mempertimbangkan potensi risiko personel dan unit 

kerja di korporasi (misalnya: pelatihan untuk bagian pemasaran akan 

berbeda dibandingkan dengan pelatihan untuk bagian administrasi) 

c. Pelatihan diwajibkan untuk materi-materi yang bersifat umum (misalnya: 

kode etik, kode perilaku, kebijakan perusahaan). Sedangkan materi yang 

bersifat khusus/ teknis (misalnya: pengawasan proses pengadaan, audit, 

pencatatan keuangan) dapat diberikan dalam pelatihan pilihan 

Pelatihan untuk pihak eksternal 

Sedangkan untuk mitra, pelatihan dapat diberikan pada saat akan menjalin 

kerjasama dengan korporasi. Jika mitra ini  bekerjasama dengan 

korporasi dalam waktu yang lama (lebih dari 2 tahun), maka pelatihan juga 

harus dilakukan secara berkala misalnya sekali dalam setahun. Bentuknya 

dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan korporasi. Secara 

prinsip, mitra harus tahu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang ketika 

bekerjasama dengan korporasi. 

Selanjutnya, pelatihan kepada pihak internal maupun pihak eksternal dapat 

dilakukan dengan berbagai cara di antaranya seperti tatap muka, online, e-

learning. Kemudian untuk mempermudah pemahaman, berbagai metode 

pelatihan seperti studi kasus, bermain peran juga dapat diterapkan. 

6. EVALUASI  

AUDIT 

Mekanisme 

Korporasi harus memiliki standar audit internal yang memastikan berjalannya 

usaha  pencegahan korupsi. Audit internal wajib dilakukan secara berkala, 

biasanya setahun sekali, dan jika diperlukan secara insidental dengan tujuan 

tertentu untuk memastikan tidak ada penyelewengan yang dilakukan dengan 

sengaja. Mekanisme audit internal juga harus dipastikan diketahui oleh 

organisasi secara keseluruhan. 

Setidaknya tiga hal penting yang harus tercakup dalam audit internal ini, yaitu: 

a. Pencatatan finansial 

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 12 (3) 

menekankan pentingnya menjaga pembukuan dan pencatatan dalam 

rangka mencegah korupsi dengan pelarangan segala bentuk tindakan 

seperti pembuatan akun off-the-books, pencatatan pengeluaran yang 

tidak terjadi, atau penggunaan dokumen palsu. Dalam hal pencatatan 

finansial ini, korporasi sebaiknya memiliki sistem standar yang 

mencakup elemen-elemen22: 

1. Pencatatan, dokumentasi dan pengarsipan keuangan, akuntasi, 

kontrak dan administrasi lain harus dipastikan berjalan dengan 

baik, didukung dengan dokumen-dokumen yang orisinil. 

2. Semua transaksi harus tercatat dalam buku pencatatan resmi 

perusahaan dan tidak diperkenankan pencatatan off-the-books. 

3. Transaksi, aset dan hutang-piutang harus dicatat dengan tepat 

waktu dan dalam susunan kronologis. 

4. Buku dan catatan finansial harus terlindungi dari kerusakan baik 

yang disengaja maupun tidak, perubahan yang tidak seharusnya 

atau dari kebocoran. 

5. Buku dan catatan keuangan tidak dimusnahkan sebelum batas 

waktu yang diatur dalam regulasi atau perundangan. 

6. Seluruh transaksi harus secara konsisten dicatat sejak dimulainya 

transaksi hingga selesai. 

7. Transaksi harus memiliki tujuan yang benar dan sah. 

8. Pencatatan elektronik juga harus disimpan dalam bentuk yang 

tidak dapat dihapus dan tidak dapat diganti, serta disusun dan 

dengan segera diproduksi atau direproduksi. 

9. Pengeluaran tambahan yang ilegal dan mengandung penyuapan 

tidak dibenarkan. 

a. Kepatuhan terhadap program 

Selain yang bersifat finansial, audit juga dilaksanakan untuk 

menilai kepatuhan terhadap program pencegahan korupsi 

di korporasi. Audit ini menilai pencapaian dan efektivitas 

dari pelaksanaan bentuk aktivitas pencegahan korupsi 

(sebagaimana disebutkan dalam bagian sebelum ini). Selain 

itu, kontrol dalam pelaksanaan operasional bisnis juga 

harus dilaksanakan segera setelah diketahui seperti 

pembayaran ganda, atau kesalahan dalam jumlah 

pembayaran. 

b. Audit Perilaku 

Audit perilaku dilakukan untuk menilai perilaku pegawai 

korporasi melalui metode wawancara untuk mengungkap 

isu-isu nyata dalam korporasi seperti yang dirasakan oleh 

pegawai organisasi. Contoh pelaksanaan audit perilaku 

yang bisa dilakukan yaitu  Auditor menghubungi auditee 

(pegawai) melalui telepon secara insidental tanpa 

sepengetahuan auditee. Hasil penilaian audit perilaku 

dapat memberikan indikasi potensi penyimpangan perilaku 

auditee. Audit perilaku ini tidak menguji efektivitas operasi 

korporasi namun  didasarkan pada penelitian secara 

kualitatif berdasarkan hasil audit perilaku. 

Pelaksana 

Pelaksanaan audit ini harus melibatkan komitmen dan dukungan penuh dari 

dewan komisaris dan manajemen puncak. Berdasarkan skala dan ukuran 

korporasi, proses audit ini bisa dilakukan oleh auditor internal atau 

mengundang konsultan ahli. Perusahaan yang sudah lebih besar juga bisa 

membentuk Komite Audit beserta Audit Committee Charter yang sekurang-

kurangnya mengatur tujuan, tugas, dan tanggung jawab Komite Audit di dalam 

organisasi. 

Tindak Lanjut 

Setiap audit selesai dilaksanakan, hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan 

harus disampaikan kepada dewan komisaris, manajemen puncak dan bidang 

kerja terkait agar ditindaklanjuti. 


 

MONITORING DAN EVALUASI 

Pelaksanaan sistem pencegahan korupsi di korporasi harus dilengkapi dengan 

mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk menilai efektivitas dan 

keberhasilannya. Evaluasi dilakukan secara berkala, hasilnya berupa 

rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada manajemen puncak untuk 

ditindaklanjuti. Hasil dan tindak lanjut/perbaikan dari evaluasi ini juga harus 

diinformasikan kembali kepada seluruh pegawai. 

usaha  pemantauan dapat dilakukan secara mandiri ataupun dengan 

melibatkan pihak lain sebagai untuk melakukan pemantauan secara detil, 

seperti pemantauan korupsi internal dan eksternal korporasi dengan 

mekanisme uji tuntas secara forensik (forensic due diligence). 

Kegiatan forensic due diligence ditujukan untuk memperoleh informasi yang 

penting terkait indikasi korupsi dan pencucian uang korporasi. Kegiatan ini 

mencakup setidaknya: 

1. Analisis transaksi-transaksi mencurigakan, misalnya klaim atau 

pembayaran ganda 

2. Identifikasi hubungan yang tidak biasa, misalnya nomor rekening 

karyawan cocok dengan nomor rekening vendor; 

3. Menilai efektivitas pengendalian internal; 

4. Identifikasi pola-pola yang tidak wajar atas skema tertentu, misalnya, 

preferensi terhadap mitra tertentu; dan 

5. Kemampuan untuk menganalisis transaksi besar dan kompleks. 

7. PERBAIKAN 

PEMBERIAN SANKSI DAN PENGHARGAAN 

Korporasi harus memiliki mekanisme pemberian sanksi bagi tindakan 

pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, kode etik, prosedur, kebijakan, 

dan aturan lainnya yang berlaku. Mekanisme ini  mengatur jenis sanksi 

yang disesuaikan dengan bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan, 

mulai dari pemberian teguran lisan, surat peringatan, hingga yang paling keras 

mencabut hubungan kerja, bahkan pemrosesan pada aparat penegak hukum 

untuk memicu  efek jera. 


 

Sebaliknya, pada pegawai dan/atau bidang kerja yang aktif dalam mendorong 

pencegahan korupsi dan pembangunan integritas sebaiknya mendapatkan 

penghargaan dari korporasi, baik berupa penghargaan finansial maupun non-

finansial dengan jumlah yang wajar. Penghargaan dapat dilakukan misalnya 

dalam rapat dewan direksi atau kegiatan-kegiatan korporasi lainnya, dapat 

pula dalam kategori tertentu seperti pegawai/unit dengan pelaporan gratifikasi 

terbaik, tingkat kepatuhan tertinggi, atau partisipasi pelatihan terbaik. 

Mekanisme sanksi dan penghargaan ini harus diketahui oleh seluruh pegawai 

termasuk manajemen dan dilakukan dengan indikator yang obyektif. Asosiasi 

usaha juga dapat didorong untuk melaksanakan mekanisme sanksi dan 

penghargaan terhadap anggotanya. Contohnya sebagai insentif atau 

disinsentif dalam penerimaan atau perpanjangan keanggotaan. 

PERBAIKAN BERKELANJUTAN 

Perbaikan berkelanjutan merupakan hal yang diperlukan dalam proses 

manajemen. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan 

yang terjadi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, terlebih dalam 

sektor bisnis yang sangat cepat perkembangannya. 

Pertimbangan 

Di antara hal yang harus dipertimbangkan dalam proses perbaikan 

berkelanjutan yaitu jika terdapat perubahan pada: 

a. Kebijakan, regulasi dan perundangan yang berkaitan dengan korporasi 

b. Perubahan struktur, visi, misi, tujuan dan target korporasi 

c. Kondisi mitra yang berhubungan dengan korporasi 

d. Kondisi eksternal lain yang bisa mempengaruhi korporasi seperti 

persaingan usaha, perkembangan pasar, kondisi ekonomi 

Sumber Informasi 

Dalam mendesain perbaikan bagi program pencegahan korupsi, korporasi 

dapat memakai  sumber-sumber informasi dan data baik dari internal 

maupun eksternal. 

a. Sumber informasi internal 

  Hasil penilaian risiko terbaru 

  Hasil audit internal 

  Hasil monitoring dan evaluasi 

  Hasil layanan pengaduan 

  Hasil masukan dan saran secara langsung dari pegawai dan 

manajemen 

 

b. Sumber informasi eksternal 

  Hasil uji tuntas 

  Benchmarking 

  Informasi dari asosiasi usaha 

Elemen Perbaikan 

Perbaikan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan 

keberlanjutan dari program pencegahan korupsi di korporasi (yang dibahas 

dalam bagian Pelaksanaan). Bentuk-bentuk aktivitas yang dinilai kurang efektif, 

efisien dan sustainable dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan. 

Tindak Lanjut 

Usulan perbaikan ini harus melibatkan komitmen manajemen puncak agar 

diimplementasikan. Perubahan yang dihasilkan dari proses perbaikan juga 

dikomunikasikan kepada seluruh pegawai agar penyesuaian terhadap bentuk-

bentuk kegiatan hasil usulan perbaikan diimplementasikan. 

8. RESPON 

Menjalankan bisnis pada area di mana korupsi bersifat sistemik menjadi suatu 

tantangan untuk mengimplementasikan usaha  pencegahan korupsi pada 

korporasi.  

Walaupun banyak korporasi mengakui bahwa bisnis yang berintegritas tanpa 

suap yaitu  bisnis yang baik yang dapat memberikan insentif bagi korporasi, 

namun kekhawatiran korporasi kehilangan peluang bisnis jika tidak 

membayar suap pada proses pemenangan tender atau pemberian izin usaha 

yang menjadikan persaingan usaha tidak kompetitif masih kerap muncul. 

Hal ini perlu direspon dengan melakukan langkah-langkah praktis berikut agar 

korporasi tetap dapat menjalankan bisnis secara berintegritas. 


 

AKSI KOLEKTIF 

Apa yang dimaksud dengan Aksi Kolektif? 

  Aksi kolektif yaitu  suatu gerakan kolaborasi antikorupsi yang dibangun 

dari kerjasama antar pemangku kepentingan24 yang dilakukan secara 

berkelanjutan. 

  Tujuan Aksi Kolektif: 

- Memperkuat komitmen antikorupsi antar pemangku 

kepentingan; 

- Memberikan insentif bagi pemangku kepentingan untuk 

menghindari penyuapan dan korupsi dalam suatu transaksi dan 

mengeliminasi pelanggaran oleh anggota individu; 

- Memberikan insentif untuk menghindari korupsi yang dilakukan 

oleh individu dalam perusahaan dan organisasi pemerintah. 

  Manfaat Aksi Kolektif: 

- Meningkatkan pengaruh dan kredibilitas tindakan individu; 

- Menjadikan individu-individu pelaku usaha yang lemah 

bergabung sehingga memiliki tingkat kemampuan yang sama 

dalam bersaing usaha (level playing field) dengan kompetitor; 

- Tindakan kolektif dapat melengkapi praktik antikorupsi yang ada 

dan memperkuat aturan dan kebijakan yang lemah. 

Bagaimana cara korporasi memulai Aksi Kolektif? 

1. Tentukan Pemangku Kepentingan yang dapat dilibatkan sebagai 

mitra kerja kolaborasi melalui: 

- Identifikasi fasilitator yang sesuai 

- Buat daftar mitra kerja yang potensial 

Contoh: Perusahaan nasional dan multinasional, Lembaga 

non-pemerintah, Yayasan, Akademisi, Instansi pemerintah, 

dsb. 

- Buat daftar prioritas atas Pemangku kepentingan yang 

dibutuhkan untuk terlibat dalam aksi kolektif ini. 

2. Membangun kerjasama dengan fasilitator 

- Fasilitator merupakan pihak netral yang berfungsi 

memfasilitasi kegiatan serta menjadi mediator yang dapat 

                                                                

23 Fighting Corruption through Collective Action: A Guide for Business developed by World Bank 

Institute 

24 Pelaku usaha, Regulator, Lembaga independen suatu negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 

menjembatani perbedaan antara pemangku kepentingan 

dari sektor swasta dan sektor publik. 

Contoh: Lembaga Indenden seperti Komisi Pemberantasan 

Korupsi, Lembaga Non Pemerintah. 

- Koporasi sebagai inisiator Aksi Kolektif dapat membangun 

kerjasama dengan fasilitator melalui pertemuan inisiasi 

untuk menjelaskan maksud dan tujuan aksi kolektif serta 

meminta umpan balik/rekomendasi atas rencana aksi 

kolektif yang diajukan. 

3. Membangun konsep aksi kolektif 

- Menyelenggarakan workshop dengan mitra kerja yang telah 

ditentukan untuk melakukan diskusi dan sharing session 

mengenai kondisi iklim usaha, risiko korupsi, manfaat 

aktifitas antikorupsi dan contoh-contoh praktik terbaik 

antikorupsi. 

- Buat ringkasan hasil workshop dan simpulkan maksud dan 

tujuan dari aksi kolektif menjadi suatu konsep aktifitas yang 

bisa diimplementasikan. 

- Fasilitator mengirimkan konsep yang telah disusun kepada 

mitra kerja potensial dan melakukan tindaklanjut. 

Pelaksanaan Aksi Kolektif 

Aksi Kolektif dapat dilaksanakan dengan membentuk forum komunikasi antar 

pemangku kepentingan yang merupakan suatu kelompok kerja anti korupsi 

yang berkomitmen untuk bekerjasama menjalankan kepatuhan bisnis dan 

secara sukarela mau terlibat dalam usaha  pencegahan korupsi korporasi yang 

dapat mendorong semua sektor industri yang homogen untuk meningkatkan 

transparansi dan akuntabilitas korporasi. 

Buat persetujuan dengan kelompok kerja atas prinsip, maksud dan tujuan, 

serta mekanisme kerja dalam aksi kolektif. 

Fasilitator dapat mengajak pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan 

pembahasan kelompok kerja untuk bergabung terlibat dalam setiap aktifitas 

aksi kolektif. Contoh: Aparat Penegak Hukum, Pakar bidang tertentu, dsb. 

Salah satu contoh bentuk forum komunikasi yang sudah 

diimplementasikan di negara kita  yaitu  Komite Advokasi 

Nasional/Daerah (KAN/D). 

KAN/D merupakan suatu forum komunikasi antara regulator dan pelaku 

usaha yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 

usaha  pencegahan korupsi sektor swasta yang membahas dan 

melahirkan rekomendasi dan rencana aksi sebagai solusi atas kendala 

usaha dalam bidang pengadaan barang jasa dan perizinan. Unsur utama 

KAN/D terdiri dari Pelaku usaha yang berasal dari Kamar Dagang dan 

Industri negara kita  (Kadin) dan asosiasi-asosiasi bisnis dan Regulator yang 

aktif di tingkat nasional dan daerah, seperti Kementerian, Lembaga, 

Inspektorat Pemerintah Daerah, Dinas Penanaman Perizinan Terpadu 

Satu Pintu, Biro Pengadaan Barang Jasa, dan Organisasi Perangkat Daerah 

(OPD) lainnya yang telah disepakati. Selain itu, unsur dari Akademisi dan 

Lembaga Swadaya Masyarakat dapat ambil bagian dalam KAN/D jika 

Pelaku Usaha dan Regulator sepakat bahwa unsur ini  diperlukan 

untuk mendukung keberlangsungan KAN/D. 

Peran KPK dalam KAN/D yaitu  sebagai inisiator dan fasilitator. Sebagai 

inisiator, KPK berperan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan dan 

memberikan arahan konsep kegiatan diawal terbentuknya KAN/D. 

Selanjutnya, KPK berfungsi sebagai fasilitator yang berada di posisi netral 

untuk menjembatani gap yang ada diantara pelaku usaha dan regulator. 

Dengan kata lain, KPK menjadi oversight party dari KAN/D yang akan 

memantau dan memastikan tujuan dari KAN/D, yaitu menjalankan usaha  

pencegahan korupsi disektor swasta, berjalan sesuai hukum dan aturan-

aturan yang berlaku. 

Adapun hasil rekomendasi dan rencana aksi dari KAN/D dijalankan oleh 

regulator untuk perbaikan sistem pada proses pengadaan barang dan jasa 

atau perizinan yang telah menyebabkan korporasi kehilangan peluang 

bisnis. 

LAPOR 

Korporasi harus melaporkan indikasi tindak pidana korupsi; suap, pemerasan, 

atau bentuk pungli lainnya yang dilakukan oknum regulator dan/atau penegak 

hukum. Laporan dapat disampaikan melalui: 


1. Saluran Pelaporan Non-Aparat Penegak Hukum 

 Saluran pelaporan internal korporasi 

 Sampaikan kepada atasan langsung/supervisor atau personil 

unit khusus (compliance/ethic/integrity officer/ahli 

pembangun integritas) yang memiliki tugas dan kewenangan 

menerima dan menindaklanjuti laporan. 

 Jika ada, laporkan melalui saluran whistleblowing sistem 

korporasi. 

 Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) 

LAPOR! menerima laporan/pengaduan berbasis media sosial dari 

masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana 

lain ditingkat pusat dan daerah. 

LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan 

Ombudsman Republik negara kita . 

Laporan dapat disampaikan dengan mengakses tautan berikut: 

 https://www.lapor.go.id/ 

 Ombudsman 

Ombudsman menerima laporan/pengaduan atas dugaan 

maladministrasi pada penyelenggaraan Pelayanan publik yang 

diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah 

ditingkat pusat maupun daerah. 

 Email: pengaduan@ombudsman.go.id 

 Telepon: 137 dan 082137373737 

 www.ombudsman.go.id/pengaduan 

 Saluran pengaduan yang dimiliki Perizinan Terpadu Satu Pintu 

(PTSP) di Pemerintahan Pusat dan Daerah 

 PTSP ditingkat pusat dikelola oleh Sistem Pelayanan 

Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik 

(SPIPISE) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Saluran pelaporan Whistle Blowing System BKPM dapat 

diakses melalui: https://www.bkpm.go.id/wbs 

 Dinas Penanaman Modal PTSP (DPMPTSP) dapat 

menerima laporan/pengaduan atas dugaan penyuapan 

atau pemerasan dalam proses perizinan yang 

diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah provinsi 

dan kabupaten/kota di negara kita . 

 

2. Saluran Pelaporan Aparat Penegak Hukum 

 Kepolisian RI 

Kepolisian RI dapat menerima laporan/pengaduan indikasi 

tindak pidana korupsi melalui: 

 Datang langsung ke Kantor Markas Besar Polri (Mabes)  

Dit. Tipidkor Bareskrim Polri 

Gedung ORI Lt. 1 dan 2 Kav. C-19 

Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 

negara kita  12940 

 E-mail: lapor@tipidkorpolri.info 

 Telepon: +62 21 2205 7190 

 Faximile: +62 21 2205 7079 

 http://laporan.tipidkorpolri.info/ 

 Komisi Pemberantasan Korupsi 

Laporan/Pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi yang 

melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan 

orang lain yang ada kaitannya, dapat disampaikan melalui: 

 Datang langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi 

Gedung Merah Putih KPK 

Jl. Kuningan Persada Kav.4 - Jakarta Selatan 

 Email: pengaduan@kpk.go.id 

 SMS: 08558575575 dan 0811959575 

 https://kws.kpk.go.id/