Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi G 4

 



un 

2014 dicanangkan.

Peradilan Remaja dikelola melalui Undang-undang (UU) Nomor 

11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan 

Niaga dikelola melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas 

Undang-Undang Tentang Kepailitan, Pengadilan Hak Asasi Manusia 

dikelola dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000, 

Pengadilan Hubungan Industrial dikelola melalui Undang-undang 

(UU) Nomor 2 Tahun 2004, dan Pengadilan Pajak dikelola melalui 

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002. Dua kesamaan yang 

berbeda menghubungkan pengadilan luar biasa, khususnya kehadiran 

hakim yang tidak biasa dengan keterampilan yang unik.

Secara filosofis, penyusunan Undang-Undang Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pengadilan khusus didasarkan pada 

tiga pertimbangan utama sebagai berikut (Yusron, 2022: 1605—1618).

1. Keahlian dan kualitas pejabat

Pembentukan Pengadilan Tipikor melibatkan pejabat yang 

memiliki keahlian khusus sehingga kasus-kasus yang berkaitan 

dengan pencemaran nama baik, pengadaan tenaga kerja dan 

produk, tanah, ketetapan pajak, dan kerugian aset tetap dapat 

ditangani secara profesional serta sistematis. Hal ini bertujuan 

agar kasus-kasus ini  tidak hanya bergantung pada data dari 

individu yang disebut sebagai ahli.

Keberadaan ajudikator yang berpengalaman di Pengadilan 

Tipikor diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran akan 

141Dr. 

adanya pengaruh yang tidak diinginkan dalam penilaian hakim, 

sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 

Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan 

penggunaan minimal dua alat bukti yang dapat memicu  

keyakinan bahwa tersangka patut dipersalahkan.

2. Kewajiban internasional dan nasional

berdasar  United Nations Convention Against Corruption 

(UNCAC), yang telah di ratifikasi melalui Undang-undang (UU) 

Nomor 7 Tahun 2006, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban 

internasional dan nasional untuk mencegah dan memberantas 

korupsi. Reformasi hukum yang mencakup pembentukan 

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang 

Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Peradilan Umum 

yaitu  bagian dari upaya ini . Namun, perubahan ini  

belum sepenuhnya memadai untuk menangani kasus-kasus 

khusus sehingga diperlukan pembentukan pengadilan khusus 

untuk menangani tindak pidana korupsi.

3. Reformasi eksekutif dan kepercayaan publik

Reformasi di bidang eksekutif hukum didorong oleh meningkatnya 

kasus pencemaran nama baik di Indonesia yang melibatkan 

berbagai komponen pimpinan negara, serta penurunan 

kepercayaan publik terhadap profesi hakim. Untuk mengatasi 

masalah ini, diperlukan perhatian khusus dan keterlibatan tenaga 

kerja yang ahli dalam bidangnya, termasuk hakim yang memiliki 

keahlian khusus. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki 

kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan 

warga  terhadap sistem peradilan.

Diyakini bahwa dengan menunjuk pejabat secara mendadak, 

Pengadilan Pencemaran Nama Baik dapat lebih efektif menangani 

kasus pencemaran nama baik, termasuk yang melibatkan pejabat 

negara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi keraguan bahwa majelis 

hakim dalam kasus pencemaran nama baik mungkin kurang objektif 

142 

dan sering kali memihak pada KPK hingga merugikan kepentingan 

yang dikecam.

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-

IV/2006 yang menyatakan bahwa Pasal 53 Undang-undang (UU) 

Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan konstitusi, jelas bahwa 

kasus pencemaran nama baik tidak dapat diadili di dua pengadilan 

khusus, yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Negeri. 

Dasar pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 

sebagai pengadilan dengan kapasitas untuk menangani kasus-kasus 

korupsi dipicu oleh kebutuhan untuk memberantas tindak pidana 

korupsi yang berkembang di Indonesia.

Hal ini terwakili dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 

2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 

tahun 2006, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang 

mendirikan Pengadilan Tipikor sesuai dengan Undang-undang 

(UU) Nomor 30 Tahun 2002, tetapi bertentangan dengan UUD 1945. 

Oleh sebab  itu, perlu ada undang-undang baru untuk mengatur 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang akhirnya diatur dalam 

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009.

Seharusnya, pada akhir tahun 2011, Pengadilan Tipikor sudah 

terbentuk di 33 wilayah di Indonesia. Namun, pada awal tahun 

2012, seharusnya ada  33 Pengadilan Tipikor. warga  mulai 

mengamati adanya berbagai keputusan dari pengadilan pencemaran 

nama baik di berbagai distrik, yang menunjukkan adanya masalah 

dalam interaksi hukum. Beberapa ahli menganggap bahwa evaluasi 

kehadiran pengadilan pencemaran nama baik di beberapa daerah 

merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi 2006.

Pemahaman terhadap putusan ini  telah mendorong 

pembentukan Undang-Undang Pengadilan Tipikor, yang menyatakan 

bahwa Pengadilan Tipikor yaitu  pengadilan utama yang berwenang 

mengadili perkara korupsi. Konsekuensi dari batalnya dualisme 

pengadilan untuk kasus pencemaran nama baik yaitu  perlunya 

pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus ini , yang 

143Dr. 

menunjukkan bahwa tidak mungkin semua kasus pencemaran nama 

baik diadili hanya di satu pengadilan.

Dalam konteks penerjemahan kata “di dalam” dan “dengan”, 

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pengertian “oleh undang-

undang” menunjukkan bahwa pengaturan pengadilan luar biasa 

harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang relevan, dan 

tidak semata-mata berdasar  undang-undang yang mengatur 

pengadilan luar biasa secara spesifik. Dengan kata lain, pengadilan 

luar biasa perlu diatur oleh peraturan perundang-undangan yang 

berbeda, dan tidak terbatas pada undang-undang yang hanya 

mengatur pengadilan ini .

Kehadiran pengadilan untuk kasus pencemaran nama baik 

di daerah akhirnya menjadi masalah dari sudut pandang eksekusi. 

Yudi Kristiana mencatat bahwa keterlibatan komponen non-spesialis 

menyulitkan penyidik KPK. Jarak yang sangat jauh antarwilayah di 

Indonesia menciptakan tantangan tersendiri dalam menetapkan 

harapan. Satu wilayah dapat terdiri dari banyak penuntut negara, 

yang menyulitkan pengaturan jumlah ahli dan penyidik dari KPK.

Selain itu, struktur kantor dan kerangka kerja belum sepenuhnya 

ditetapkan. Kristiana berpendapat bahwa pemeriksaan publik 

mungkin akan menjadi kurang efektif. Ia juga mengamati bahwa 

meskipun masalah pengaturan anggaran untuk dakwaan tidak banyak 

memengaruhi KPK, isu ini menjadi penting saat  kejaksaan agung 

terlibat dalam proses dakwaan. Menurutnya, jika kejaksaan agung 

mendapatkan tambahan anggaran untuk penyelesaian dakwaan, 

keberadaan KPK mungkin tidak terlalu diperlukan mengingat KPK 

hanya ada di Jakarta, sementara kejaksaan agung ada di setiap daerah 

di Indonesia.

144 

Peranan KPK dalam Peradilan Tindak 

Pidana Korupsi

KPK yaitu  lembaga negara yang otonom dan bebas dari pengaruh 

kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya. Pimpinan KPK terdiri 

dari lima anggota yang juga merupakan pejabat negara. Struktur ini 

mencakup komponen daerah dan komponen otoritas publik, dengan 

tujuan agar proses pemeriksaan dan penuntutan kasus korupsi tetap 

berada dalam naungan KPK (Yusron, 2022: 1605—1618).

Untuk menjadi anggota KPK, calon harus memenuhi persyaratan 

tertentu yang ditetapkan dalam peraturan dan harus melalui proses 

seleksi yang dilakukan oleh DPR (dewan perwakilan rakyat), sebelum 

dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia. Selain itu, untuk 

mendukung pelaksanaan tugas dan keahlian KPK, lembaga ini dapat 

menunjuk konsultan dari berbagai bidang yang akan memberi  

nasihat dan pertimbangan.

Dari segi kelembagaan, pengaturan KPK dirancang agar daerah 

yang lebih luas tetap dapat mengawasi kegiatan dan langkah-langkah 

yang diambil oleh KPK, termasuk dalam pelaksanaan program misi 

publik dengan efisien dan andal. Dengan demikian, pengawasan 

terhadap kinerja KPK dapat dilakukan secara menyeluruh oleh daerah.

Untuk mendukung efektivitas KPK dalam pemberantasan 

korupsi, pembentukan lembaga ini harus didukung oleh sumber 

daya keuangan dari anggaran negara. KPK berkedudukan di ibu 

kota negara, namun dapat membentuk cabang di daerah-daerah jika 

diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lokal.

KPK merupakan lembaga negara yang beroperasi secara otonom 

dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan 

tugas dan wewenangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-

undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi.

Kehadiran KPK didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan 

efektivitas dalam memberantas korupsi. KPK didirikan sebab  

145Dr. 

lembaga-lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, 

partai politik, dan DPR yang seharusnya mencegah korupsi tidak 

menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan sering kali terlibat 

dalam praktik korupsi itu sendiri. Akibatnya, upaya pemberantasan 

korupsi belum terlaksana secara optimal.

Korupsi yang merajalela ini berdampak negatif pada keuangan 

dan ekonomi negara, serta menghambat kemajuan publik. Mengingat 

tingkat keparahannya, korupsi di Indonesia dianggap sebagai 

kejahatan luar biasa. Untuk mengatasi masalah ini secara efektif, 

diperlukan pendekatan yang tidak konvensional. Dengan demikian, 

KPK dirancang sebagai lembaga dengan kekuatan luar biasa agar 

dapat berfungsi sebagai badan super yang diakui oleh daerah dan 

memiliki kapasitas untuk menangani kasus korupsi secara lebih 

serius dan menyeluruh.

Pada awal pembentukan KPK, ada  semangat yang tinggi 

untuk memberantas korupsi, namun dalam beberapa bulan setelah 

itu, KPK tampaknya mengalami penurunan semangat. Hal ini 

disebabkan oleh kurangnya perhatian dari otoritas publik dan DPR 

pada saat itu, yang tidak memberi  dukungan yang memadai 

untuk membangun kerangka kerja yang solid bagi KPK. Akibatnya, 

KPK tidak memiliki agen, staf, peralatan, atau infrastruktur yang 

diperlukan untuk bertindak secara efektif.

Pada tahun pertama pelaksanaan tugasnya, KPK menghadapi 

berbagai tantangan, termasuk penundaan pengeluaran aset dari 

otoritas publik. Beberapa pengamat, seperti Munarman dari Yayasan 

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik KPK 

dengan menyatakan bahwa KPK mungkin mencari alasan untuk 

mendapatkan grasi terkait administrasi internalnya. Munarman juga 

menyoroti kurangnya kemauan politik dari otoritas publik untuk 

mendukung pemberantasan korupsi.

Satya Arinanto, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas 

Indonesia, menilai bahwa KPK belum menunjukkan upaya yang 

cukup untuk mengatasi korupsi, terutama sebab  keterbatasan 

146 

pembiayaan dan bantuan dari luar negeri. Selain itu, situasi internal 

KPK terganggu oleh keterlambatan penunjukan Sekjen KPK, yang 

memengaruhi efektivitas organisasi dan menambah kesulitan dalam 

pelaksanaan tugasnya.

Selama sebagian besar tahun pertama, KPK menerima kritik 

tajam dari sejumlah ahli hukum. Prof. Dr. Achmad Ali, anggota 

Komnas HAM, dan Bambang Widjayanto, seorang ahli hukum, 

menilai bahwa KPK terlihat lebih fokus pada aspek ilmiah dan 

berubah menjadi sebuah organisasi yang cenderung berbicara tanpa 

tindakan nyata. Prof. Dr. Andi Hamzah juga mengkritik bahwa dalam 

enam bulan pertama, KPK tampaknya hanya berusaha mencari arah 

dan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Padahal, KPK diberi kekuasaan luar biasa sesuai dengan Pasal 

6 huruf b, c, d, dan e Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan 

ini meliputi:

1. mengawasi instansi yang berwenang dalam penanganan tindak 

pidana korupsi;

2. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap 

tindak pidana korupsi;

3. melakukan tindakan pencegahan korupsi; dan

4. memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK memiliki kewenangan untuk memperpendek proses 

administratif dan jalannya penuntutan sehingga KPK memikul 

tanggung jawab ganda, termasuk tugas polri dan kejaksaan yang 

dianggap kurang efektif dalam memerangi korupsi.

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 

2002 memberi  KPK wewenang untuk mengawasi, memeriksa, 

atau menyelidiki organisasi dan individu yang terkait dengan 

penanganan kasus korupsi serta administrasi publik. KPK juga 

berhak mengambil alih kasus pencemaran nama baik yang sedang 

147Dr. 

ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan jika ada  beberapa hal 

sebagai berikut:

1. laporan warga  mengenai tindak pidana korupsi tidak 

ditindaklanjuti;

2. proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan 

atau tertunda tanpa alasan yang jelas;

3. penanganan kasus korupsi tampak melindungi pelaku sebenarnya;

4. penanganan kasus korupsi mengandung unsur korupsi;

5. ada  hambatan dalam penanganan kasus korupsi sebab  

campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

6. ada situasi lain yang membuat penanganan kasus korupsi sulit 

dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun, KPK 

diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan 

penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sebagai berikut:

1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta 

individu lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang 

dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara;

2. mendapat perhatian luas dan meresahkan warga ; dan

3. memicu  kerugian negara setidaknya sebesar Rp1.000.000.000.

Untuk menghadapi tindak pidana korupsi yang dikategorikan 

sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), KPK diberikan 

tambahan kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain, di 

antaranya sebagai berikut.

1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

2. Memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang 

bepergian ke luar negeri.

3. Meminta informasi dari bank atau lembaga keuangan lainnya 

mengenai kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yang 

sedang diperiksa.

148 

4. Memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk 

memblokir rekening yang diduga berasal dari hasil korupsi milik 

tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.

5. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau 

terdakwa dari instansi terkait.

6. Menghentikan sementara transaksi keuangan, transaksi 

perdagangan, dan perjanjian lainnya, atau mencabut sementara 

perizinan, lisensi, serta konsesi yang dimiliki oleh tersangka atau 

terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi 

yang sedang diperiksa.

7. Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak 

hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, 

dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

8. Meminta bantuan kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk 

melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan 

penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang 

ditangani.

Melihat kewenangan yang dimiliki KPK, tidak mengherankan 

jika kalangan hukum sering menyebutnya sebagai lembaga superbody. 

Selain itu, peran KPK melampaui kepolisian dan kejaksaan, di mana 

kedua institusi ini  memiliki wewenang untuk mengeluarkan 

surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam 

kasus tindak pidana korupsi. Sebaliknya, sesuai dengan Pasal 40 

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak memiliki 

kewenangan untuk mengeluarkan SP3 guna menghindari potensi 

kolusi antara tersangka dan aparat KPK. Dengan kewenangan yang 

begitu besar, KPK mampu memberantas korupsi secara konseptual 

dan sistematis. warga  sendiri tidak terlalu peduli terhadap 

keluhan KPK mengenai kekurangan personil atau kesendirian dalam 

menangani tindak pidana korupsi.

KPK mulai menjalankan perannya dengan menetapkan Abdullah 

Puteh, mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai 

149Dr. 

tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter. Tahun 2005 

menjadi tahun yang mengejutkan dengan keberhasilan KPK dalam 

menangkap Mulyana Wira Kusuma, anggota komisi pemilihan 

umum (KPU), yang mencoba menyuap salah satu auditor BPK. Kasus 

ini juga mengungkap praktik korupsi di dalam tubuh KPU yang 

melibatkan Nazarudin Syamsudin, Ketua KPU, Rusadi Kantaprawira, 

anggota KPU, serta Pejabat Sekretaris Jenderal KPU dan stafnya.

Tidak lama kemudian, KPK menangkap pengacara Abdullah 

Puteh dan panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tindakan KPK 

berlanjut dengan menangkap pengacara Probosutejo dan lima pegawai 

Mahkamah Agung yang terlibat dalam transaksi suap sebesar 6 miliar 

rupiah. Hal ini mendorong KPK untuk menggeledah dan memeriksa 

tiga hakim agung, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. 

Selanjutnya, KPK juga membawa Suratno, Direktur Administrasi dan 

Keuangan RRI, serta rekanan RRI, Fahrani Husaini ke pengadilan.

warga  kembali terkejut dengan tindakan diskriminatif 

yang dilakukan KPK saat memeriksa Bagir Manan, di mana KPK 

tidak memanggilnya ke kantor mereka, melainkan justru mendatangi 

kantor dan ruangannya di mahkamah agung. Hingga saat ini, kasus 

ini  masih belum jelas dan tampaknya hilang begitu saja. Ketua 

KPK dalam pidatonya memperingati dua tahun berdirinya lembaga 

ini  mengakui bahwa perang melawan korupsi yang dilakukan 

KPK terasa seperti “kesunyian dan kesendirian” sebab  tidak ada 

keseriusan dari pihak berwenang, kecuali sekadar kepura-puraan 

belaka. Bahkan dalam beberapa kasus, koruptor dilindungi oleh 

kekuasaan dan cara-cara yang tidak terlihat (invisible hand) tanpa 

rasa malu.

Ia menegaskan bahwa di tengah-tengah upaya semu perang 

melawan korupsi yang dilakukan KPK, semua pihak, baik eksekutif, 

legislatif, maupun yudikatif, hanya menjadi penonton meski satu 

per satu fakta korupsi diungkapkan. Tidak ada satu pun instansi 

yang berusaha memperbaiki sistemnya. KPK tidak akan mampu 

menjalankan perannya secara optimal tanpa dukungan dari keinginan 

150 

dan tindakan nyata dari pemerintah dalam penegakan hukum, 

terutama dalam perang melawan korupsi.

Hal ini terlihat dari perombakan kabinet yang baru-baru ini 

dilakukan oleh presiden, yang sama sekali tidak menyentuh bidang 

penegakan hukum. Prof. Dr. Azyumardi Azra pernah menyindir 

bahwa “ikan membusuk dari kepala,” yang berarti untuk memerangi 

korupsi, harus dimulai dari pimpinan tertinggi di lembaga atau 

departemen ini . Jika hal itu tidak dilakukan, perang melawan 

korupsi tidak lebih dari sekadar perlawanan melawan angin dan 

hanya retorika semata.