un
2014 dicanangkan.
Peradilan Remaja dikelola melalui Undang-undang (UU) Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan
Niaga dikelola melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Tentang Kepailitan, Pengadilan Hak Asasi Manusia
dikelola dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000,
Pengadilan Hubungan Industrial dikelola melalui Undang-undang
(UU) Nomor 2 Tahun 2004, dan Pengadilan Pajak dikelola melalui
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002. Dua kesamaan yang
berbeda menghubungkan pengadilan luar biasa, khususnya kehadiran
hakim yang tidak biasa dengan keterampilan yang unik.
Secara filosofis, penyusunan Undang-Undang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pengadilan khusus didasarkan pada
tiga pertimbangan utama sebagai berikut (Yusron, 2022: 1605—1618).
1. Keahlian dan kualitas pejabat
Pembentukan Pengadilan Tipikor melibatkan pejabat yang
memiliki keahlian khusus sehingga kasus-kasus yang berkaitan
dengan pencemaran nama baik, pengadaan tenaga kerja dan
produk, tanah, ketetapan pajak, dan kerugian aset tetap dapat
ditangani secara profesional serta sistematis. Hal ini bertujuan
agar kasus-kasus ini tidak hanya bergantung pada data dari
individu yang disebut sebagai ahli.
Keberadaan ajudikator yang berpengalaman di Pengadilan
Tipikor diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran akan
141Dr.
adanya pengaruh yang tidak diinginkan dalam penilaian hakim,
sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan
penggunaan minimal dua alat bukti yang dapat memicu
keyakinan bahwa tersangka patut dipersalahkan.
2. Kewajiban internasional dan nasional
berdasar United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC), yang telah di ratifikasi melalui Undang-undang (UU)
Nomor 7 Tahun 2006, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban
internasional dan nasional untuk mencegah dan memberantas
korupsi. Reformasi hukum yang mencakup pembentukan
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang
Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Peradilan Umum
yaitu bagian dari upaya ini . Namun, perubahan ini
belum sepenuhnya memadai untuk menangani kasus-kasus
khusus sehingga diperlukan pembentukan pengadilan khusus
untuk menangani tindak pidana korupsi.
3. Reformasi eksekutif dan kepercayaan publik
Reformasi di bidang eksekutif hukum didorong oleh meningkatnya
kasus pencemaran nama baik di Indonesia yang melibatkan
berbagai komponen pimpinan negara, serta penurunan
kepercayaan publik terhadap profesi hakim. Untuk mengatasi
masalah ini, diperlukan perhatian khusus dan keterlibatan tenaga
kerja yang ahli dalam bidangnya, termasuk hakim yang memiliki
keahlian khusus. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki
kualitas penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan
warga terhadap sistem peradilan.
Diyakini bahwa dengan menunjuk pejabat secara mendadak,
Pengadilan Pencemaran Nama Baik dapat lebih efektif menangani
kasus pencemaran nama baik, termasuk yang melibatkan pejabat
negara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi keraguan bahwa majelis
hakim dalam kasus pencemaran nama baik mungkin kurang objektif
142
dan sering kali memihak pada KPK hingga merugikan kepentingan
yang dikecam.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-
IV/2006 yang menyatakan bahwa Pasal 53 Undang-undang (UU)
Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan konstitusi, jelas bahwa
kasus pencemaran nama baik tidak dapat diadili di dua pengadilan
khusus, yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Negeri.
Dasar pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
sebagai pengadilan dengan kapasitas untuk menangani kasus-kasus
korupsi dipicu oleh kebutuhan untuk memberantas tindak pidana
korupsi yang berkembang di Indonesia.
Hal ini terwakili dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada
tahun 2006, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang
mendirikan Pengadilan Tipikor sesuai dengan Undang-undang
(UU) Nomor 30 Tahun 2002, tetapi bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh sebab itu, perlu ada undang-undang baru untuk mengatur
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang akhirnya diatur dalam
Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009.
Seharusnya, pada akhir tahun 2011, Pengadilan Tipikor sudah
terbentuk di 33 wilayah di Indonesia. Namun, pada awal tahun
2012, seharusnya ada 33 Pengadilan Tipikor. warga mulai
mengamati adanya berbagai keputusan dari pengadilan pencemaran
nama baik di berbagai distrik, yang menunjukkan adanya masalah
dalam interaksi hukum. Beberapa ahli menganggap bahwa evaluasi
kehadiran pengadilan pencemaran nama baik di beberapa daerah
merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi 2006.
Pemahaman terhadap putusan ini telah mendorong
pembentukan Undang-Undang Pengadilan Tipikor, yang menyatakan
bahwa Pengadilan Tipikor yaitu pengadilan utama yang berwenang
mengadili perkara korupsi. Konsekuensi dari batalnya dualisme
pengadilan untuk kasus pencemaran nama baik yaitu perlunya
pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus ini , yang
143Dr.
menunjukkan bahwa tidak mungkin semua kasus pencemaran nama
baik diadili hanya di satu pengadilan.
Dalam konteks penerjemahan kata “di dalam” dan “dengan”,
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pengertian “oleh undang-
undang” menunjukkan bahwa pengaturan pengadilan luar biasa
harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang relevan, dan
tidak semata-mata berdasar undang-undang yang mengatur
pengadilan luar biasa secara spesifik. Dengan kata lain, pengadilan
luar biasa perlu diatur oleh peraturan perundang-undangan yang
berbeda, dan tidak terbatas pada undang-undang yang hanya
mengatur pengadilan ini .
Kehadiran pengadilan untuk kasus pencemaran nama baik
di daerah akhirnya menjadi masalah dari sudut pandang eksekusi.
Yudi Kristiana mencatat bahwa keterlibatan komponen non-spesialis
menyulitkan penyidik KPK. Jarak yang sangat jauh antarwilayah di
Indonesia menciptakan tantangan tersendiri dalam menetapkan
harapan. Satu wilayah dapat terdiri dari banyak penuntut negara,
yang menyulitkan pengaturan jumlah ahli dan penyidik dari KPK.
Selain itu, struktur kantor dan kerangka kerja belum sepenuhnya
ditetapkan. Kristiana berpendapat bahwa pemeriksaan publik
mungkin akan menjadi kurang efektif. Ia juga mengamati bahwa
meskipun masalah pengaturan anggaran untuk dakwaan tidak banyak
memengaruhi KPK, isu ini menjadi penting saat kejaksaan agung
terlibat dalam proses dakwaan. Menurutnya, jika kejaksaan agung
mendapatkan tambahan anggaran untuk penyelesaian dakwaan,
keberadaan KPK mungkin tidak terlalu diperlukan mengingat KPK
hanya ada di Jakarta, sementara kejaksaan agung ada di setiap daerah
di Indonesia.
144
Peranan KPK dalam Peradilan Tindak
Pidana Korupsi
KPK yaitu lembaga negara yang otonom dan bebas dari pengaruh
kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya. Pimpinan KPK terdiri
dari lima anggota yang juga merupakan pejabat negara. Struktur ini
mencakup komponen daerah dan komponen otoritas publik, dengan
tujuan agar proses pemeriksaan dan penuntutan kasus korupsi tetap
berada dalam naungan KPK (Yusron, 2022: 1605—1618).
Untuk menjadi anggota KPK, calon harus memenuhi persyaratan
tertentu yang ditetapkan dalam peraturan dan harus melalui proses
seleksi yang dilakukan oleh DPR (dewan perwakilan rakyat), sebelum
dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia. Selain itu, untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan keahlian KPK, lembaga ini dapat
menunjuk konsultan dari berbagai bidang yang akan memberi
nasihat dan pertimbangan.
Dari segi kelembagaan, pengaturan KPK dirancang agar daerah
yang lebih luas tetap dapat mengawasi kegiatan dan langkah-langkah
yang diambil oleh KPK, termasuk dalam pelaksanaan program misi
publik dengan efisien dan andal. Dengan demikian, pengawasan
terhadap kinerja KPK dapat dilakukan secara menyeluruh oleh daerah.
Untuk mendukung efektivitas KPK dalam pemberantasan
korupsi, pembentukan lembaga ini harus didukung oleh sumber
daya keuangan dari anggaran negara. KPK berkedudukan di ibu
kota negara, namun dapat membentuk cabang di daerah-daerah jika
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lokal.
KPK merupakan lembaga negara yang beroperasi secara otonom
dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-
undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Kehadiran KPK didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan
efektivitas dalam memberantas korupsi. KPK didirikan sebab
145Dr.
lembaga-lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman,
partai politik, dan DPR yang seharusnya mencegah korupsi tidak
menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan sering kali terlibat
dalam praktik korupsi itu sendiri. Akibatnya, upaya pemberantasan
korupsi belum terlaksana secara optimal.
Korupsi yang merajalela ini berdampak negatif pada keuangan
dan ekonomi negara, serta menghambat kemajuan publik. Mengingat
tingkat keparahannya, korupsi di Indonesia dianggap sebagai
kejahatan luar biasa. Untuk mengatasi masalah ini secara efektif,
diperlukan pendekatan yang tidak konvensional. Dengan demikian,
KPK dirancang sebagai lembaga dengan kekuatan luar biasa agar
dapat berfungsi sebagai badan super yang diakui oleh daerah dan
memiliki kapasitas untuk menangani kasus korupsi secara lebih
serius dan menyeluruh.
Pada awal pembentukan KPK, ada semangat yang tinggi
untuk memberantas korupsi, namun dalam beberapa bulan setelah
itu, KPK tampaknya mengalami penurunan semangat. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya perhatian dari otoritas publik dan DPR
pada saat itu, yang tidak memberi dukungan yang memadai
untuk membangun kerangka kerja yang solid bagi KPK. Akibatnya,
KPK tidak memiliki agen, staf, peralatan, atau infrastruktur yang
diperlukan untuk bertindak secara efektif.
Pada tahun pertama pelaksanaan tugasnya, KPK menghadapi
berbagai tantangan, termasuk penundaan pengeluaran aset dari
otoritas publik. Beberapa pengamat, seperti Munarman dari Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik KPK
dengan menyatakan bahwa KPK mungkin mencari alasan untuk
mendapatkan grasi terkait administrasi internalnya. Munarman juga
menyoroti kurangnya kemauan politik dari otoritas publik untuk
mendukung pemberantasan korupsi.
Satya Arinanto, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas
Indonesia, menilai bahwa KPK belum menunjukkan upaya yang
cukup untuk mengatasi korupsi, terutama sebab keterbatasan
146
pembiayaan dan bantuan dari luar negeri. Selain itu, situasi internal
KPK terganggu oleh keterlambatan penunjukan Sekjen KPK, yang
memengaruhi efektivitas organisasi dan menambah kesulitan dalam
pelaksanaan tugasnya.
Selama sebagian besar tahun pertama, KPK menerima kritik
tajam dari sejumlah ahli hukum. Prof. Dr. Achmad Ali, anggota
Komnas HAM, dan Bambang Widjayanto, seorang ahli hukum,
menilai bahwa KPK terlihat lebih fokus pada aspek ilmiah dan
berubah menjadi sebuah organisasi yang cenderung berbicara tanpa
tindakan nyata. Prof. Dr. Andi Hamzah juga mengkritik bahwa dalam
enam bulan pertama, KPK tampaknya hanya berusaha mencari arah
dan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Padahal, KPK diberi kekuasaan luar biasa sesuai dengan Pasal
6 huruf b, c, d, dan e Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan
ini meliputi:
1. mengawasi instansi yang berwenang dalam penanganan tindak
pidana korupsi;
2. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi;
3. melakukan tindakan pencegahan korupsi; dan
4. memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK memiliki kewenangan untuk memperpendek proses
administratif dan jalannya penuntutan sehingga KPK memikul
tanggung jawab ganda, termasuk tugas polri dan kejaksaan yang
dianggap kurang efektif dalam memerangi korupsi.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun
2002 memberi KPK wewenang untuk mengawasi, memeriksa,
atau menyelidiki organisasi dan individu yang terkait dengan
penanganan kasus korupsi serta administrasi publik. KPK juga
berhak mengambil alih kasus pencemaran nama baik yang sedang
147Dr.
ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan jika ada beberapa hal
sebagai berikut:
1. laporan warga mengenai tindak pidana korupsi tidak
ditindaklanjuti;
2. proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan
atau tertunda tanpa alasan yang jelas;
3. penanganan kasus korupsi tampak melindungi pelaku sebenarnya;
4. penanganan kasus korupsi mengandung unsur korupsi;
5. ada hambatan dalam penanganan kasus korupsi sebab
campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
6. ada situasi lain yang membuat penanganan kasus korupsi sulit
dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun, KPK
diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta
individu lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara;
2. mendapat perhatian luas dan meresahkan warga ; dan
3. memicu kerugian negara setidaknya sebesar Rp1.000.000.000.
Untuk menghadapi tindak pidana korupsi yang dikategorikan
sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), KPK diberikan
tambahan kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain, di
antaranya sebagai berikut.
1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
2. Memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang
bepergian ke luar negeri.
3. Meminta informasi dari bank atau lembaga keuangan lainnya
mengenai kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yang
sedang diperiksa.
148
4. Memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
memblokir rekening yang diduga berasal dari hasil korupsi milik
tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
5. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau
terdakwa dari instansi terkait.
6. Menghentikan sementara transaksi keuangan, transaksi
perdagangan, dan perjanjian lainnya, atau mencabut sementara
perizinan, lisensi, serta konsesi yang dimiliki oleh tersangka atau
terdakwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi
yang sedang diperiksa.
7. Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak
hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan,
dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
8. Meminta bantuan kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani.
Melihat kewenangan yang dimiliki KPK, tidak mengherankan
jika kalangan hukum sering menyebutnya sebagai lembaga superbody.
Selain itu, peran KPK melampaui kepolisian dan kejaksaan, di mana
kedua institusi ini memiliki wewenang untuk mengeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam
kasus tindak pidana korupsi. Sebaliknya, sesuai dengan Pasal 40
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan SP3 guna menghindari potensi
kolusi antara tersangka dan aparat KPK. Dengan kewenangan yang
begitu besar, KPK mampu memberantas korupsi secara konseptual
dan sistematis. warga sendiri tidak terlalu peduli terhadap
keluhan KPK mengenai kekurangan personil atau kesendirian dalam
menangani tindak pidana korupsi.
KPK mulai menjalankan perannya dengan menetapkan Abdullah
Puteh, mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai
149Dr.
tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter. Tahun 2005
menjadi tahun yang mengejutkan dengan keberhasilan KPK dalam
menangkap Mulyana Wira Kusuma, anggota komisi pemilihan
umum (KPU), yang mencoba menyuap salah satu auditor BPK. Kasus
ini juga mengungkap praktik korupsi di dalam tubuh KPU yang
melibatkan Nazarudin Syamsudin, Ketua KPU, Rusadi Kantaprawira,
anggota KPU, serta Pejabat Sekretaris Jenderal KPU dan stafnya.
Tidak lama kemudian, KPK menangkap pengacara Abdullah
Puteh dan panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tindakan KPK
berlanjut dengan menangkap pengacara Probosutejo dan lima pegawai
Mahkamah Agung yang terlibat dalam transaksi suap sebesar 6 miliar
rupiah. Hal ini mendorong KPK untuk menggeledah dan memeriksa
tiga hakim agung, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan.
Selanjutnya, KPK juga membawa Suratno, Direktur Administrasi dan
Keuangan RRI, serta rekanan RRI, Fahrani Husaini ke pengadilan.
warga kembali terkejut dengan tindakan diskriminatif
yang dilakukan KPK saat memeriksa Bagir Manan, di mana KPK
tidak memanggilnya ke kantor mereka, melainkan justru mendatangi
kantor dan ruangannya di mahkamah agung. Hingga saat ini, kasus
ini masih belum jelas dan tampaknya hilang begitu saja. Ketua
KPK dalam pidatonya memperingati dua tahun berdirinya lembaga
ini mengakui bahwa perang melawan korupsi yang dilakukan
KPK terasa seperti “kesunyian dan kesendirian” sebab tidak ada
keseriusan dari pihak berwenang, kecuali sekadar kepura-puraan
belaka. Bahkan dalam beberapa kasus, koruptor dilindungi oleh
kekuasaan dan cara-cara yang tidak terlihat (invisible hand) tanpa
rasa malu.
Ia menegaskan bahwa di tengah-tengah upaya semu perang
melawan korupsi yang dilakukan KPK, semua pihak, baik eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif, hanya menjadi penonton meski satu
per satu fakta korupsi diungkapkan. Tidak ada satu pun instansi
yang berusaha memperbaiki sistemnya. KPK tidak akan mampu
menjalankan perannya secara optimal tanpa dukungan dari keinginan
150
dan tindakan nyata dari pemerintah dalam penegakan hukum,
terutama dalam perang melawan korupsi.
Hal ini terlihat dari perombakan kabinet yang baru-baru ini
dilakukan oleh presiden, yang sama sekali tidak menyentuh bidang
penegakan hukum. Prof. Dr. Azyumardi Azra pernah menyindir
bahwa “ikan membusuk dari kepala,” yang berarti untuk memerangi
korupsi, harus dimulai dari pimpinan tertinggi di lembaga atau
departemen ini . Jika hal itu tidak dilakukan, perang melawan
korupsi tidak lebih dari sekadar perlawanan melawan angin dan
hanya retorika semata.







