Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi G 3




 gan hukum.

3. Amplop

Amplop yaitu  istilah yang sering digunakan dalam konteks 

suap untuk merujuk pada uang yang diberikan secara tidak 

sah kepada seseorang, biasanya diserahkan dalam bentuk 

fisik yang tersembunyi di dalam sebuah amplop. Penggunaan 

amplop sebagai wadah uang suap merupakan cara yang umum 

digunakan untuk menjaga kerahasiaan dan menyembunyikan 

tindakan ilegal ini  dari pengawasan pihak lain.

92 

4. Upeti

Upeti yaitu  istilah yang digunakan untuk merujuk pada 

pemberian yang dilakukan secara rutin atau berkala sebagai 

imbalan atas jasa tertentu atau untuk menghindari masalah yang 

mungkin timbul. Upeti sering kali berfungsi sebagai bentuk 

“pembayaran wajib” yang diberikan kepada pihak yang berkuasa 

atau memiliki otoritas, baik itu secara formal maupun informal. 

Meskipun dalam beberapa konteks sejarah, upeti merujuk pada 

penghormatan atau pajak yang diberikan kepada penguasa 

dalam praktik modern, istilah ini sering kali digunakan untuk 

menggambarkan bentuk korupsi yang sistematis.

5. Cenderamata

Cenderamata dalam konteks pemberian yang bermakna suap 

terselubung yaitu  barang atau uang yang diberikan sebagai 

tanda terima kasih dengan maksud untuk memengaruhi 

keputusan atau tindakan seseorang secara tidak langsung. 

Meskipun cenderamata biasanya dianggap sebagai hadiah yang 

sah dan tidak berbahaya, dalam praktik tertentu pemberian ini 

dapat memiliki tujuan yang lebih gelap, yakni untuk membujuk 

atau menyuap penerima secara terselubung.

6. Kacang pukul

Kacang pukul yaitu  istilah yang digunakan dalam praktik suap-

menyuap untuk merujuk pada metode suap yang diberikan secara 

terpecah-pecah atau bertahap. Istilah ini diambil dari nama 

makanan tradisional yang terbuat dari kacang yang dipukul-

pukul hingga menjadi pipih, menggambarkan cara pemberian 

suap yang dibagi-bagi menjadi beberapa bagian kecil.

7. Semangka

Semangka dalam konteks suap-menyuap merupakan istilah yang 

digunakan sebagai kode untuk merujuk pada uang suap yang 

diserahkan dalam jumlah besar. Nama semangka digunakan 

sebagai metafora sebab  buah semangka berukuran besar dan 

93Dr. 

bernilai tinggi dalam hal volume dan berat, yang menggambarkan 

besarnya jumlah uang yang diberikan.

8. Cincai

Cincai yaitu  istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan 

dalam percakapan sehari-hari untuk merujuk pada kesepakatan 

yang tidak resmi atau informal, sering kali melibatkan tindakan 

yang dilakukan di bawah meja atau tidak sesuai dengan prosedur 

resmi. Istilah ini sering dikaitkan dengan praktik-praktik yang 

tidak transparan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

9. Hadiah

Hadiah dalam konteks suap-menyuap merujuk pada bentuk 

pemberian uang atau barang yang disamarkan sebagai hadiah 

untuk menutupi tujuan sebenarnya, yaitu memberi  suap. 

Meskipun tampaknya seperti pemberian yang sah dan tidak 

mencurigakan, hadiah ini sering kali diberikan dengan maksud 

untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan 

tertentu secara tidak sah

Istilah-istilah ini menunjukkan betapa kreatifnya pelaku dalam 

menyamarkan praktik suap dan mengungkapkan kebutuhan untuk 

pengawasan yang lebih ketat, serta tindakan hukum yang efektif 

untuk memberantas korupsi.

94 

X

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 

BENTUK PEMERASAN

_______________________________

1. Tatap muka ke-10: Pemerasan

2. Subbahasan: Pungli, pemerasan dalam jabatan

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik dan tidak melakukan pemerasan sebagai bentuk 

tindak pidana korupsi. Pungli, sekecil apa pun jumlahnya, 

tetaplah sebuah perbuatan koruptif yang punya efek domino 

pada kehidupan masa depan kita.

4. Referensi:

• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: 

Sinar Grafika.

• Amalia Syauket dan Dwi Seno Wijanarko. Sex + Corruption 

= Sextortion. Jurnal Internasional IJESS, 2022.

95

Pengertian Tindak Pidana Korupsi 

Pemerasan

Tindak pidana atau perbuatan pidana (straafbaarfeit) yaitu  

tindakan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan dikenakan 

ancaman pidana (Moeljatno, 2002). Dalam bahasa Belanda, istilah 

straafbaarfeit terdiri dari dua elemen pembentuk, yaitu straafbaar 

dan feit. Kata feit berarti bagian dari kenyataan, sedangkan straafbaar 

berarti dapat dihukum sehingga secara harfiah straafbaarfeit berarti 

bagian dari kenyataan yang dapat dihukum.

Perbuatan pidana merupakan tindakan yang dilarang oleh aturan 

hukum dan dikenakan ancaman pidana. Larangan ini  ditujukan 

pada tindakan yang dihasilkan dari perilaku seseorang, sedangkan 

ancaman pidana diberlakukan terhadap individu yang memicu  

terjadinya perbuatan ini . Dengan demikian, ada  keterkaitan 

erat antara perbuatan dan individu yang memicu  perbuatan 

ini , yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Wijanarko dan 

Syauket: 2022).

Kata “pemerasan” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar 

“peras”, yang berarti meminta uang atau barang dengan ancaman 

atau paksaan. Dengan demikian, pemerasan merujuk pada tindakan 

meminta uang atau barang secara paksa, sering kali disertai ancaman.

Menurut Pasal 368 KUHP, tindak pidana korupsi pemerasan 

dirumuskan sebagai berikut.

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri 

atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang 

dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi  

barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian yaitu  kepunyaan 

orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun 

menghapuskan piutang diancam sebab  pemerasan dengan 

pidana penjara paling lama sembilan bulan.

96 

2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku 

bagi kejahatan ini.

Pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP, 

terdiri dari dua jenis tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing) 

dan pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana ini memiliki 

kesamaan dalam hal tujuan, yaitu memaksa seseorang sehingga 

keduanya dirumuskan dalam bab yang sama (Hulukati, 2013).

Dalam bukunya, Tien S. Hulukati menjelaskan bahwa Pasal 368 

ayat (1) KUHP mencakup dua unsur utama sebagai berikut.

1. Unsur objektif

Adapun beberapa unsur objektif yaitu  sebagai berikut:

a. memaksa seseorang;

b. dengan memakai  kekerasan atau ancaman kekerasan; dan

c. agar orang ini  dapat melakukan hal-hal sebagaimana 

berikut:

1) memberi  barang, baik seluruhnya maupun sebagian 

yang merupakan miliknya atau milik pihak lain;

2) membuat utang; dan

3) menghapuskan atau menghilangkan piutang.

2. Unsur subjektif

Unsur subjektif terdiri dari tiga hal berikut:

a. dengan tujuan tertentu;

b. untuk keuntungan pribadi atau orang lain; dan

c. dengan cara yang melawan hukum.

Ketentuan Tindak Pidana Korupsi 

Pemerasan

Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi pemerasan dalam hukum 

pidana berdasar  Pasal 368 ayat (1) KUHP diuraikan sebagai 

berikut.

97Dr. 

1. Unsur objektif

Hal yang dimaksud dengan memaksa yaitu  menekan 

seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan 

kehendaknya. Orang yang mengalami pemaksaan tidak harus 

sama dengan orang yang menyerahkan barang, menghapus 

utang, atau membuat utang. Pemerasan dikatakan terjadi 

saat  barang telah diserahkan kepada pemeras sebagai hasil 

dari pemerasan yang dilakukan terhadapnya. Penyerahan 

barang tidak harus dilakukan oleh orang yang diperas; barang 

ini  dapat diserahkan oleh pihak lain selain dari orang yang 

mengalami pemerasan.

2. Unsur subjektif

Unsur subjektif terdiri dari tiga hal sebagaimana berikut.

a. Dilakukan dengan maksud, berarti bahwa tindakan ini  

dilakukan dengan kesadaran atau kehendak yang telah 

direncanakan oleh pelaku.

b. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti 

hasil dari pemerasan uang atau barang digunakan oleh 

pelaku untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya 

sendiri atau pihak lain.

c. Melawan hukum berarti melakukan perbuatan yang tidak 

sah atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

Tindak pidana pemerasan terjadi saat  korban telah 

menyerahkan barang kepada pelaku. Unsur penting dari tindak 

pidana ini yaitu  penyerahan barang yang dilakukan secara paksa, 

memicu  pemilik kehilangan penguasaan atas barang ini . 

Menurut Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP), pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 

9 tahun. Selain itu, Pasal 368 ayat (2) dan ketentuan Pasal 365 ayat 

2, 3, dan 4 juga mengatur kemungkinan hukuman berat bagi tindak 

pidana pemerasan.

98 

berdasar  ketentuan Pasal 365 ayat (2) KUHP, tindak pidana 

pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila terjadi hal-hal 

sebagaimana berikut.

1. Jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari di dalam rumah 

atau pekarangan yang tertutup sebuah rumah, atau jika ancaman 

itu dilakukan di jalan umum atau di dalam kereta api atau truk 

yang sedang berjalan, diancam dengan pidana penjara paling 

lama 12 tahun.

2. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara 

bersama-sama maka diancam dengan pidana penjara paling 

lama 12 tahun.

3. Jika masuk ke TKP dengan cara merampok atau memanjat, 

memakai  kunci palsu, dengan perintah palsu atau jabatan 

palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

4. Jika perbuatan itu memicu  terjadinya luka berat maka 

diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

5. Jika perbuatan itu memicu  hilangnya nyawa seseorang 

maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

6. Jika perbuatan itu memicu  luka badan yang berat atau 

kematian seseorang dan jika dilakukan oleh dua orang atau 

lebih secara bersama-sama disertai keadaan yang memberatkan, 

menurut pengertian 365 Ayat 2 Nomor 1 dan 3 StGB, diancam 

dengan pidana penjara. Hukuman mati atau penjara seumur 

hidup atau penjara untuk jangka waktu tertentu sampai dengan 

20 tahun penjara.

Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam 

Pungutan Liar

Pungutan liar (pungli) merujuk pada praktik pemungutan 

pendapatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan tidak resmi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “pungutan” berarti barang 

99Dr. 

yang dipungut atau pendapatan dari memungut, sedangkan “liar” 

diartikan sebagai sesuatu yang tidak teratur, tidak menurut aturan 

(hukum), atau tidak resmi. Dengan demikian, pungutan liar yaitu  

pendapatan dari memungut yang tidak sah dan tidak sesuai dengan 

ketentuan hukum.

Pungli sering dijumpai dalam interaksi dengan instansi pelayanan 

publik dan sering kali dianggap sebagai praktik korupsi kecil-kecilan 

yang sudah menjadi kebiasaan di warga . Meskipun istilah pungli 

tidak diatur secara khusus sebagai suatu delik atau tindak pidana 

dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pungli dapat 

dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (korupsi) atau tindak 

pidana umum (pemerasan). Dalam konteks ini, pungli dapat dilihat 

sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik yang 

menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan 

pribadi.

Untuk memberantas praktik pungli, pemerintah Indonesia 

mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 

Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan 

Liar. Satgas ini dibentuk untuk menindak tegas praktik pungli dan 

memperbaiki sistem pelayanan publik.

Pungli dapat terjadi sebab  berbagai faktor yang memengaruhi 

perilaku penyelenggara negara, antara lain sebagai berikut:

1. penyalahgunaan wewenang;

2. mentalitas pelaku;

3. faktor ekonomi;

4. faktor kultural dan budaya organisas;

5. keterbatasan sumber daya manusia; dan

6. kelemahan sistem kontrol dan pengawasan.

Dengan adanya peraturan dan kebijakan seperti Satgas Saber 

Pungli, diharapkan praktik pungli dapat ditekan, dan integritas serta 

transparansi dalam pelayanan publik dapat ditingkatkan.

100 

XI

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 

BENTUK GRATIFIKASI

_______________________________

1. Tatap muka ke-6: Gratifikasi

2. Subbahasan: Unsur-unsur gratifikasi dan bentuk-bentuk gratifikasi

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik juga tidak melakukan gratifikasi sebagai bentuk 

tindak pidana korupsi.

4. Referensi:

• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jakarta: Ghalia Indonesia.

• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: 

Sinar Grafika.

Pengertian Gratifikasi

Pengertian gratifikasi merujuk pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 

101

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan sebagai berikut.

“Yang dimaksud dengan ‘gratifikasi’ dalam ayat ini yaitu  pemberian 

dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat 

(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas 

penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas 

lainnya. Gratifikasi ini  baik yang diterima di dalam negeri 

maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai  

sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Apabila dicermati penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 di atas, kalimat yang termasuk definisi 

gratifikasi yaitu  sebatas kalimat “pemberian dalam arti luas”, 

sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. 

Dari penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

itu juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna 

yang netral, artinya tidak ada  makna tercela atau negatif.

Apabila Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 

20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 itu dihubungkan dengan rumusan Pasal 12B ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat dipahami bahwa tidak 

semua gratifikasi itu dilarang atau bertentangan dengan hukum. 

Gratifikasi yang dilarang atau bertentangan dengan hukum hanyalah 

gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap gratifikasi kepada 

pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, 

apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan 

kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) yang 

nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi 

ini  bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; 

102 

2) yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa 

gratifikasi ini  suap dilakukan oleh penuntut umum.”

Meskipun gratifikasi mengandung makna “pemberian dalam 

arti luas”, tetapi pemberian yang dimaksud dalam hal ini yaitu  

bukan pemberian dalam konteks hubungan kerja antara pemberi 

kerja (perusahaan) dengan pekerjanya (pegawainya), yang diberikan 

berdasar  perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. 

Misalnya pemberi kerja (perusahaan) memberi  gaji, tunjangan, 

insentif, honorarium, uang penghargaan dan lain sebagainya kepada 

pekerjanya (pegawainya) sendiri. Dengan demikian, pemberian 

semacam itu tidak termasuk ke dalam pengertian gratifikasi 

yang dimaksud dalam pedoman pengendalian gratifikasi ini. 

Sebab pemberian dalam konteks hubungan kerja antara pemberi 

kerja (perusahaan) dengan pekerjanya (pegawainya) itu diatur 

berdasar  Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang 

Ketenagakerjaan.

Bentuk-bentuk Gratifikasi

Gratifikasi memiliki berbagai bentuk, namun secara umum dapat 

dikelompokkan menjadi tiga kategori sebagai berikut (Andi, 2017).

1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Gratifikasi dalam kategori ini mencakup segala bentuk 

penerimaan yang diperoleh oleh penyelenggara negara dari 

pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan posisi 

atau jabatan penerima. Penerimaan ini  harus dianggap 

dilarang atau tidak sah menurut hukum. Dengan kata lain, sesuai 

dengan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999, ini disebut sebagai gratifikasi yang bertentangan dengan 

kewajiban atau tugas penyelenggara negara.

Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang 

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi  


kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melaporkan 

setiap penerimaan gratifikasi. berdasar  Penjelasan Pasal 16 

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, gratifikasi yang 

harus dilaporkan yaitu  jenis gratifikasi yang disebut dalam Pasal 

12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 

atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni gratifikasi 

yang dianggap sebagai suap.

Contoh-contoh gratifikasi yang dianggap sebagai suap 

yaitu  sebagai berikut.

a. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja sebagai 

ungkapan terima kasih dari pihak ketiga yang terkait dengan 

proses pengadaan barang dan jasa, baik dalam rangka 

terpilihnya, selesainya proyek, atau kegiatan lain yang 

berhubungan dengan tugas dan jabatan Insan Jasa Raharja 

ini .

b. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari 

pihak ketiga sebagai ungkapan terima kasih terkait dengan 

proses pemeriksaan kelayakan pekerjaan atau persetujuan/

pemantauan atas pekerjaan pihak ketiga ini .

c. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak 

ketiga yang merupakan mitra kerja, namun tidak terbatas pada 

bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, perusahaan 

asuransi, dan/atau perusahaan konsultan lainnya, atas kerja 

sama atau perjanjian yang sedang berlangsung.

d. Gratifikasi yang diterima sebagai tanda perkenalan terkait 

dengan kenaikan pangkat atau jabatan baru Insan Jasa 

Raharja.

e. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya 

yang diberikan sebab  hubungan pribadi, jabatan, atau 

kewenangan Insan Jasa Raharja dan tidak berlaku untuk 

warga  umum.

104 

f. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak 

ketiga sebagai hadiah atas kerja sama atau perjanjian kerja 

sama (PKS) yang sedang berlangsung.

g. Kesempatan atau keuntungan, termasuk bunga khusus 

atau diskon yang diterima oleh Insan Jasa Raharja sebab  

hubungan pribadi yang terkait dengan jabatan dan tidak 

berlaku bagi warga  umum.

h. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak 

ketiga dalam kegiatan pesta pernikahan yang nilainya 

melebihi batas kewajaran atau standar yang setara dengan 

nilai rupiah dari masing-masing pemberi.

i. Diskon khusus yang tidak berlaku umum yang diterima oleh 

Insan Jasa Raharja saat menjalankan tugas, seperti membeli 

barang.

j. Keuntungan dari undian, program, atau kontes yang 

dilakukan secara tertutup dan tidak fair.

k. Makanan, minuman, dan hiburan yang diberikan 

secara khusus dengan mempertimbangkan jabatan atau 

kewenangan Insan Jasa Raharja dalam tugas kedinasan.

l. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak 

ketiga saat melakukan on the spot untuk analisis kelayakan 

hasil kerja.

m. Gratifikasi yang diterima terkait dengan pelaksanaan tugas 

dan kewajiban Insan Jasa Raharja di tempat pihak ketiga, di 

luar perjanjian sah yang berhak diterima.

n. Gratifikasi yang diterima oleh auditor atau pemeriksa dari 

objek pemeriksaan saat melakukan pemeriksaan.

o. Pemberian kepada Insan Jasa Raharja, termasuk yang 

diberikan kepada keluarga intinya dari pihak ketiga, terkait 

dengan perayaan seperti pesta pernikahan, kelahiran, 

akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/

adat/tradisi lainnya, dengan nilai melebihi Rp1.000.000,00 

per pemberian per orang.

 

p. Gratifikasi yang diterima terkait dengan musibah atau 

bencana yang dialami oleh penerima, orang tua/mertua, 

suami/istri, atau anak penerima gratifikasi, yang melebihi 

Rp1.000.000,00 per pemberian per orang.

q. Pemberian antar pegawai dalam rangka pisah sambut, 

pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun, yang tidak 

dalam bentuk uang atau setara uang (cek, bilyet giro, 

saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang nilainya 

melebihi Rp300.000,00 per pemberian per orang, dengan 

total pemberian sebesar Rp1.000.000,00 dalam satu tahun 

dari pemberi yang sama.

r. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk 

uang atau setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, 

voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 

per pemberian per orang, dengan total pemberian maksimal 

Rp1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Gratifikasi mencakup banyak aspek sebab  pada dasarnya 

ada banyak bentuk pemberian yang sebenarnya tidak ada 

hubungannya dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan 

kewajiban atau tugas penerima sehingga gratifikasi semacam ini 

tidak perlu dilaporkan. Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan 

yaitu  gratifikasi yang bukan suap dan tidak terkait dengan 

urusan kedinasan.

Ciri-ciri gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan secara umum 

yaitu  sebagai berikut:

a. berlaku secara umum, yaitu pemberian yang diterapkan 

secara sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai 

untuk semua peserta, serta memenuhi prinsip kewajaran 

atau kepatutan;

b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan 

yang berlaku;

106 

c. dianggap sebagai bentuk ekspresi, keramahan, atau 

penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama, selama 

nilainya wajar;

d. merupakan pemberian yang sesuai dengan adat istiadat, 

kebiasaan, atau norma yang berlaku di warga  dengan 

nilai yang wajar; dan

e. tidak ada kaitannya dengan jabatan dan tidak bertentangan 

dengan kewajiban atau tugas penerima.

3. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan.

Dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilakukan 

oleh penyelenggara negara, pemberian-pemberian seperti plakat, 

cenderamata, goody bag/gimmick, dan fasilitas pelatihan lainnya 

dianggap sebagai praktik yang wajar dan tidak bertentangan 

dengan standar etika yang berlaku. Penerimaan ini juga dipahami 

dalam konteks hubungan antarlembaga atau instansi. Hubungan 

semacam ini bahkan sering ditemui dalam relasi antar negara, 

di mana dalam kunjungan kenegaraan, penyelenggara negara 

sering kali saling bertukar cenderamata.

Secara filosofis, gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara 

negara ini  ditujukan atau diperuntukkan kepada lembaga 

atau instansi, bukan kepada individu yang mewakili instansi 

ini . Artinya, siapa pun yang ditugaskan untuk mewakili 

instansi ini  akan menerima perlakuan yang sama dari 

lembaga atau instansi pemberi. Namun, pada kenyataannya 

pihak yang menerima yaitu  pegawai yang mewakili lembaga 

atau instansi, gratifikasi yang diterima ini  dapat dimiliki 

oleh penyelenggara negara yang menerimanya. Penerimaan yang 

dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terkait kedinasan yaitu  

setiap penerimaan yang memiliki karakteristik umum sebagai 

berikut.

107Dr. 

a. Diterima secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi.

b. Diberikan secara terbuka sebagai bagian dari acara kedinasan. 

Dalam hal ini, “terbuka” dapat diartikan sebagai cara 

pemberian yang dilakukan secara terbuka, yaitu disaksikan 

atau diberikan di hadapan peserta lain, atau dengan adanya 

tanda terima atas pemberian ini .

c. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi di mana pemberian 

ini  diperlakukan secara sama dalam hal jenis, bentuk, 

persyaratan, atau nilai (berdasar  standar biaya umum) 

untuk semua peserta, serta memenuhi prinsip kewajaran 

atau kepatutan.

Beberapa contoh gratifikasi dalam konteks kedinasan mencakup 

sebagai berikut.

1. Penerimaan plakat, vandel, atau barang promosi dari 

penyelenggara seminar, lokakarya, atau pelatihan yang diterima 

oleh Insan Jasa Raharja berdasar  penugasan resmi perusahaan.

2. Jamuan makan, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang diterima 

oleh Insan Jasa Raharja dari pihak ketiga selama kegiatan 

kedinasan, seperti seminar, simposium, atau rapat kerja.

3. Setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai 

hadiah dalam kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang 

dilakukan sebagai bagian dari tugas kedinasan.

4. Diskon atau fasilitas yang diberikan oleh badan usaha, seperti 

restoran, hotel, atau layanan transportasi, yang dinikmati oleh 

Insan Jasa Raharja dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.

5. Uang atau setara uang, termasuk cek atau voucher, yang diberikan 

oleh pihak ketiga kepada Insan Jasa Raharja sebagai penghargaan 

sebab  telah menjadi pemateri atau narasumber dalam acara 

yang terkait dengan tugas kedinasan.

108 

6. Uang atau setara uang sebagai kompensasi biaya transportasi 

yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Insan Jasa Raharja 

dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Gratifikasi dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama berda-

sarkan niat dan tujuan pemberian, di antaranya sebagai berikut.

1. Gratifikasi positif

Gratifikasi positif merujuk pada pemberian hadiah yang 

dilakukan dengan niat tulus dan tanpa pamrih. Dalam konteks 

ini, pemberian dilakukan sebagai bentuk “tanda kasih” atau 

ekspresi penghargaan yang tidak mengharapkan balasan apa 

pun dari penerima. Pemberian gratifikasi positif sering kali 

merupakan bagian dari budaya sosial dan tradisi yang bertujuan 

untuk mempererat hubungan antarindividu atau kelompok.

Misalnya, hadiah yang diberikan pada acara perayaan, seperti 

ulang tahun, pernikahan, atau kelahiran anak, yang bertujuan 

untuk menyatakan kegembiraan atau rasa terima kasih tanpa 

mengharapkan imbalan atau keuntungan tambahan. Dalam 

konteks kedinasan, gratifikasi positif bisa mencakup pemberian 

plakat atau cenderamata yang dilakukan secara terbuka sebagai 

bagian dari acara resmi, tanpa adanya kepentingan tersembunyi 

atau dampak terhadap keputusan yang diambil.

2. Gratifikasi negatif

Sebaliknya, gratifikasi negatif yaitu  pemberian hadiah yang 

dilakukan dengan tujuan pamrih atau untuk mendapatkan 

keuntungan tertentu. Bentuk gratifikasi ini sering kali muncul 

dalam interaksi antara birokrat dan pengusaha, di mana 

adanya kepentingan bersama atau hubungan bisnis memotivasi 

pemberian hadiah. Dalam hal ini, pemberian hadiah bukan hanya 

sekadar untuk menunjukkan rasa terima kasih, tetapi sering 

kali diharapkan untuk memengaruhi keputusan, mendapatkan 

perlakuan istimewa, atau sebagai bentuk suap untuk memuluskan 

proses tertentu.

109Dr. 

Gratifikasi negatif dapat membudaya di kalangan birokrat 

maupun pengusaha sebab  adanya kebutuhan atau keinginan 

untuk memengaruhi atau mempercepat proses yang melibatkan 

kepentingan bersama. Pemberian gratifikasi negatif dapat 

mencakup uang tunai, barang mahal, atau fasilitas khusus yang 

diberikan dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu, 

baik itu dalam bentuk keputusan yang menguntungkan, akses 

khusus, atau layanan prioritas.

Dalam praktiknya, membedakan antara gratifikasi positif dan 

negatif menjadi penting untuk memastikan bahwa pemberian 

tidak melanggar etika atau peraturan yang berlaku, terutama dalam 

konteks kedinasan dan hubungan profesional. Gratifikasi positif 

yang dilakukan secara transparan dan dalam batasan kewajaran 

umumnya tidak memicu  masalah, sementara gratifikasi negatif 

yang dilakukan dengan tujuan untuk memengaruhi keputusan atau 

mendapatkan keuntungan tertentu dapat mengarah pada pelanggaran 

hukum dan etika.

Unsur-unsur Gratifikasi

Unsur-unsur gratifikasi yaitu  elemen-elemen penting yang harus 

diperhatikan untuk menentukan apakah sebuah penerimaan dapat 

dikategorikan sebagai gratifikasi (Andi, 2017). Berikut yaitu  

beberapa unsur utama gratifikasi.

1. Pihak pemberi

Penerima gratifikasi harus menerima pemberian dari pihak 

ketiga, yang bisa berupa individu, organisasi, atau entitas lainnya. 

Pihak pemberi sering kali memiliki hubungan dengan penerima 

yang bisa memengaruhi kewajiban atau tugasnya.

2. Jenis pemberian

Gratifikasi bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau keuntungan 

lainnya. Bentuk pemberian ini perlu dipertimbangkan dalam 

110 

konteks apakah pemberian ini  termasuk gratifikasi atau 

bukan.

3. Hubungan dengan jabatan atau tugas

Pemberian harus diperiksa apakah ada kaitannya dengan jabatan 

atau tugas resmi penerima. Gratifikasi sering kali berkaitan 

dengan tugas, jabatan, atau posisi yang dipegang oleh penerima.

4. Kepentingan dan kewajiban

Perlu ditentukan apakah gratifikasi ini  dapat memicu  

konflik kepentingan atau melanggar kewajiban penerima. 

Pemberian yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan 

terkait pekerjaan atau jabatan penerima menjadi perhatian 

utama.

5. Standar etika dan hukum

Pemberian harus diperiksa apakah sesuai dengan standar 

etika dan peraturan hukum yang berlaku. Gratifikasi yang 

bertentangan dengan aturan atau norma-norma etika dianggap 

tidak sah atau tidak etis.

6. Penerimaan terbuka atau tertutup

Evaluasi apakah pemberian dilakukan secara terbuka atau 

tertutup. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara terbuka 

dalam acara resmi kedinasan biasanya dianggap lebih sesuai 

dengan standar etika dibandingkan penerimaan yang tidak 

transparan.

7. Kewajaran atau kepatutan

Gratifikasi perlu dinilai dari segi kewajaran atau kepatutan. 

Pemberian yang berada dalam batas nilai wajar dan tidak 

memengaruhi keputusan atau tindakan penerima biasanya 

dianggap lebih diterima.

8. Konsekuensi dan dampak

Menilai dampak dari gratifikasi terhadap penerima dan pihak 

lain, termasuk potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari 

111Dr. 

penerimaan ini , seperti pengaruh terhadap keputusan atau 

reputasi.

Dengan memperhatikan unsur-unsur ini, organisasi dan individu 

dapat mengelola dan memantau gratifikasi dengan lebih efektif, 

memastikan bahwa penerimaan ini  sesuai dengan regulasi dan 

standar etika yang berlaku.

Gratifikasi dalam Praktik

Gratifikasi dalam praktik merujuk pada berbagai bentuk pemberian 

yang diterima oleh individu atau pejabat dalam konteks profesi atau 

kedinasan mereka. Penerimaan ini bisa mencakup berbagai jenis 

barang atau manfaat yang diberikan oleh pihak ketiga dan dapat 

dikategorikan dalam beberapa jenis, tergantung pada sifat dan 

konteksnya. Berikut yaitu  beberapa contoh gratifikasi dalam praktik.

1. Penerimaan barang atau fasilitas

a. Plakat, vandel, atau barang promosi dari panitia seminar, 

lokakarya, atau pelatihan yang diterima dalam rangka tugas 

resmi.

b. Jamuan makan, akomodasi, dan fasilitas yang diberikan 

selama kegiatan kedinasan, seperti seminar, simposium, atau 

rapat kerja.

2. Hadiah dalam kegiatan tugas

a. Pemberian dalam bentuk apa pun sebagai hadiah dalam 

kontes atau kompetisi terbuka yang terkait dengan tugas 

kedinasan.

b. Uang atau setara uang sebagai penghargaan untuk menjadi 

pemateri atau narasumber dalam acara kedinasan.

3. Diskon dan fasilitas dari pihak ketiga

a. Diskon atau fasilitas dari rumah makan, hotel, atau jasa 

transportasi yang diberikan dalam rangka tugas kedinasan.

b. Uang atau setara uang sebagai kompensasi biaya transportasi 

dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

112 

4. Penerimaan dari hubungan sosial

a. Pemberian dari hubungan keluarga, seperti hadiah dalam 

acara perayaan atau musibah yang tidak melebihi batas nilai 

yang wajar.

b. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam acara, seperti pisah 

sambut, pensiun, atau ulang tahun, yang tidak berbentuk 

uang atau setara uang dan dalam batasan nilai tertentu.

5. Keuntungan dari aktivitas non-kedinasan

a. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana atau investasi 

pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan.

b. Manfaat dari partisipasi dalam koperasi pegawai yang 

berlaku umum.

Dalam praktiknya, gratifikasi harus dipertimbangkan dengan 

hati-hati untuk memastikan bahwa penerima tidak terlibat dalam 

konflik kepentingan atau pelanggaran etika. Penerimaan gratifikasi 

yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memicu  masalah 

hukum dan etika sehingga penting untuk mematuhi regulasi yang 

berlaku dan melaporkan gratifikasi yang dianggap tidak sesuai.



TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 

BENTUK KONFLIK KEPENTINGAN

_______________________________

1. Tatap muka ke-9: Konflik kepentingan

2. Subbahasan: Definisi, sumber pemicu , bentuk dan penanganan 

konflik kepentingan

3. Capaiam pembelajaran: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik, dengan tidak melakukan konflik kepentingan 

sebagai bentuk tindak piadan korupsi. Hal ini sebab  konflik 

kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi 

mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

4. Referensi:

• Dwi Seno Wijanarko, dkk. 2023. Persoalan Hukum dalam 

Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Pata.

• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: 

Sinar Grafika.

115

Jenis Konflik Kepentingan

Jenis-jenis konflik kepentingan dibagi berdasar  lingkungan, di 

antaranya sebagai berikut.

1. Eksekutif

Berikut yaitu  beberapa jenis konflik kepentingan yang mungkin 

terjadi di lingkungan eksekutif.

a. Proses pembuatan kebijakan oleh penyelenggara negara yang 

condong ke satu pihak sebab  adanya pengaruh, hubungan 

dekat, ketergantungan, atau pemberian gratifikasi.

b. Proses pemberian izin oleh penyelenggara negara kepada 

pihak tertentu yang melibatkan unsur ketidakadilan atau 

pelanggaran terhadap persyaratan izin atau hukum.

c. Proses pengangkatan, mutasi, atau promosi pegawai yang 

didasarkan pada hubungan dekat, balas jasa, rekomendasi, 

atau pengaruh dari penyelenggara negara.

d. Proses pemilihan mitra atau rekanan kerja pemerintah yang 

dilakukan berdasar  keputusan penyelenggara negara 

yang tidak profesional.

e. Proses pelayanan publik yang cenderung menuju pada 

komersialisasi.

f. Kecenderungan untuk memanfaatkan aset dan informasi 

penting milik negara demi kepentingan pribadi.

2. Legislatif

Beberapa jenis konflik kepentingan yang mungkin terjadi di 

lingkungan legislatif yaitu  sebagai berikut.

a. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan, 

penyusunan anggaran, dan pengambilan keputusan yang 

condong ke satu pihak sebab  adanya lobi, pengaruh, hubungan 

afiliasi, atau kepentingan politik dari kelompok tertentu.

b. Proses pengawasan yang kurang profesional akibat adanya 

hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak eksekutif.

116 

c. Keterlibatan aktif sebagai eksekutif di suatu perusahaan atau 

tetap menjalankan profesi tertentu selama menjabat sebagai 

anggota legislatif.

d. Kepemilikan saham di perusahaan yang masih beroperasi 

dan memiliki keterkaitan dengan lembaga negara.

3. Yudikatif dan aparat penegak hukum

Beberapa jenis konflik kepentingan yang dapat terjadi di 

lingkungan yudikatif dan aparat penegak hukum yaitu  sebagai 

berikut.

a. Situasi yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan 

pengambilan keputusan di pengadilan.

b. Situasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, 

dan pelaksanaan putusan yang dipengaruhi oleh pihak lain.

c. Proses pengangkatan, mutasi, atau promosi yang tidak adil 

dan terindikasi dipengaruhi oleh pihak lain.

d. Memiliki jabatan ganda sebagai eksekutif di suatu perusahaan 

atau menjalankan jasa profesi lain.

Sumber pemicu  Konflik Kepentingan

Berbagai literatur tentang konflik kepentingan mengidentifikasi 

beberapa sumber utama yang dapat memicu  masalah dalam 

suatu lembaga atau organisasi. Menurut Ombudsman Victoria (2008), 

sumber-sumber konflik kepentingan ini meliputi:

1. kegiatan pekerjaan tambahan atau bisnis pribadi;

2. aktivitas atau pekerjaan setelah berkarier di sektor publik;

3. pekerjaan dan kepentingan bisnis pribadi dari anggota keluarga, 

teman, atau rekan;

4. keanggotaan dalam kelompok atau organisasi warga ; dan

5. hubungan pribadi yang tidak sesuai atau tidak pantas. Penjelasan 

ini terutama mengacu pada aspek pribadi pegawai, termasuk 

kepentingan pribadi dan hubungannya yang terkait dengan 

117Dr. 

pekerjaan lain, aktivitas setelah masa kerja publik, serta afiliasi 

dengan keluarga, bisnis, teman, kelompok, atau organisasi 

warga .

Sementara itu, dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga disebutkan 

bahwa konflik kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan 

melakukan keputusan serta tindakan dilatarbelakangi oleh beberapa 

hal berikut:

1. kepentingan pribadi atau bisnis yang dimiliki;

2. hubungan dengan kerabat dan keluarga;

3. hubungan dengan wakil atau pihak yang terlibat;

4. hubungan dengan pihak yang bekerja dan menerima gaji dari 

pihak yang terlibat;

5. hubungan dengan pihak yang memberi  rekomendasi terha-

dap pihak yang terlibat; dan

6. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan 

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ini lebih komprehensif sebab  tidak hanya 

mempertimbangkan aspek pribadi pegawai dan hubungan terkait, 

tetapi juga memasukkan ketentuan hukum yang melarang hubungan 

dengan pihak-pihak tertentu.

Menurut komisi pemberantasan korupsi (2009), sumber-sumber 

konflik kepentingan meliputi sebagai berikut.

1. Kekuasaan dan kewenangan yang diperoleh oleh penyelenggara 

negara dari peraturan perundang-undangan.

2. Perangkapan jabatan, di mana seorang penyelenggara negara 

menduduki dua atau lebih posisi publik, memicu  

ketidakmampuan menjalankan jabatannya secara profesional, 

independen, dan akuntabel.

118 

3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan seorang penyelenggara 

negara dengan pihak tertentu, baik melalui hubungan darah, 

perkawinan, atau pertemanan, yang dapat memengaruhi 

keputusan yang diambil.

4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas termasuk uang, 

barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan 

fasilitas lainnya.

5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu hambatan dalam pencapaian 

tujuan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan oleh 

aturan, struktur, dan budaya organisasi yang ada.

6. Kepentingan pribadi (vested interest), yaitu keinginan atau 

kebutuhan pribadi seorang penyelenggara negara terhadap 

sesuatu hal.

Jika dibandingkan, kategori sumber konflik kepentingan 

yang disusun oleh KPK lebih luas daripada yang dijelaskan oleh 

Ombudsman Victoria dan Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang (UU) 

Nomor 30 Tahun 2014. KPK mencakup sumber konflik kepentingan 

dari kekuasaan dan kewenangan yang diperoleh oleh seorang pegawai 

dari peraturan perundang-undangan, serta kelemahan dalam sistem 

organisasi. Sementara itu, Ombudsman Victoria dan peraturan 

perundang-undangan hanya mencakup kategori, seperti kepentingan 

pribadi, hubungan afiliasi, dan hubungan dengan pihak-pihak lain 

yang dilarang oleh hukum.

Faktor-faktor Pendukung Keberhasilan 

Penanganan Konflik Kepentingan

1. Komitmen dan keteladanan pemimpin.

Meskipun tanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi 

konflik kepentingan berada pada penyelenggara negara, 

lembaga-lembaga publik juga harus bertanggung jawab dalam 

119Dr. 

pelaksanaan atau implementasi kebijakan penanganan konflik 

kepentingan. Oleh sebab  itu, komitmen dan keteladanan dari 

pemimpin sangat diperlukan dalam menangani kasus-kasus 

konflik kepentingan. Para pemimpin dan pejabat atasan harus 

memakai  kewenangannya dengan bijaksana, dengan 

mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, 

kepentingan pegawai, serta berbagai faktor lainnya.

2. Partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara.

Pelaksanaan kebijakan pencegahan konflik kepentingan 

memerlukan keterlibatan aktif dari para penyelenggara negara. 

Mereka perlu menyadari dan memahami isu-isu terkait konflik 

kepentingan serta mampu mengantisipasi dan mencegah 

terjadinya konflik ini . Untuk meningkatkan partisipasi 

dan keterlibatan penyelenggara negara, langkah-langkah berikut 

dapat diterapkan.

a. Mempublikasikan kebijakan terkait konflik kepentingan.

b. Secara rutin mengingatkan penyelenggara negara tentang 

kebijakan ini .

c. Memastikan bahwa aturan dan prosedur mudah diakses dan 

dipahami;

d. memberi  pengarahan mengenai cara menangani konflik 

kepentingan; dan

e. Menyediakan bantuan konsultasi dan nasihat bagi mereka 

yang belum memahami kebijakan penanganan konflik 

kepentingan, termasuk pihak-pihak luar yang terkait dengan 

lembaga ini .

3. Perhatian khusus atas hal tertentu

Aspek-aspek tertentu yang berpotensi tinggi memicu  

konflik kepentingan memerlukan perhatian khusus. Hal-hal 

yang perlu diwaspadai antara lain:

a. perangkapan jabatan;

b. hubungan afiliasi;

120 

c. gratifikasi;

d. pekerjaan tambahan;

e. penggunaan informasi orang dalam;

f. keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa;

g. tekanan dari keluarga dan komunitas;

h. posisi di organisasi lain; dan

i. aktivitas setelah masa jabatan berakhir.

4. Langkah-langkah preventif

Untuk menghindari situasi konflik kepentingan, berbagai 

langkah preventif dapat diterapkan. Beberapa langkah yang 

terkait dengan penyelenggara negara dalam pengambilan 

keputusan sebagai berikut.

a. Menyampaikan agenda rapat kepada penyelenggara negara 

sebelum pelaksanaan sehingga mereka dapat mengidentifikasi 

dan menangani potensi konflik kepentingan dari awal;

b. Menerapkan tata tertib rapat yang menetapkan prosedur 

untuk menarik diri (recusal) dari pengambilan keputusan 

jika penyelenggara negara terlibat dalam situasi konflik 

kepentingan.

Langkah-langkah preventif ini akan berkembang dalam 

budaya organisasi yang terbuka, yang memungkinkan diskusi 

bebas mengenai masalah konflik kepentingan di antara pegawai, 

wakil pegawai, dan pihak-pihak lain yang peduli dengan isu 

ini .

5. Penegakan

Agar kebijakan kebijakan konflik kepentingan ini  dapat 

dilaksanakan dengan efektif, beberapa hal yang perlu diperhatikan 

yaitu  sebagai berikut:

a. sanksi yang memadai;

b. mekanisme identifikasi; dan

c. instrumen penanganan konflik kepentingan.

121Dr. 

6. Pemantauan dan evaluasi

Kebijakan konflik kepentingan harus dipantau dan dievaluasi 

secara rutin untuk memastikan efektivitas dan kesesuaiannya 

dengan kondisi yang berubah. Jika diperlukan, kebijakan ini  

dapat diperbarui atau dikembangkan kembali.

Bentuk-bentuk Konflik Kepentingan

Dari kedelapan sumber konflik kepentingan yang telah disebutkan, 

terlihat bahwa konflik kepentingan tidak hanya terbatas pada 

memperoleh uang, materi, atau fasilitas pribadi. Konflik kepentingan 

juga mencakup penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan keluarga, 

perusahaan, partai politik, kelompok alumni, atau organisasi afiliasi.

Menurut Haryatmoko (2011), konflik kepentingan dapat 

memicu  pengalihan dana publik dengan berbagai cara, 

seperti korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, penjualan 

saham, penalangan, proyek fiktif, manipulasi pajak, dan penundaan 

pembayaran untuk memperoleh bunga bank. Baik konflik 

kepentingan yang mencolok—seperti pendanaan ilegal untuk 

partai politik atau pengusaha yang juga pejabat—maupun yang 

lebih tersembunyi—seperti calo anggaran, pencarian posisi setelah 

masa jabatan, atau turisme yang mengaku sebagai studi banding—

semuanya berkontribusi pada kejahatan struktural yang merugikan 

kepentingan publik. Modus-modus ini serupa dengan modus-modus 

korupsi.

Menurut komisi pemberantasan korupsi (2009), beberapa bentuk 

konflik kepentingan yang sering dihadapi oleh penyelenggara negara 

(pegawai sektor pemerintahan) meliputi:

1. menerima gratifikasi atau hadiah terkait dengan keputusan atau 

jabatan;

2. penggunaan aset jabatan atau instansi untuk kepentingan pribadi 

atau kelompok;

122 

3. pemanfaatan informasi rahasia jabatan atau instansi untuk keun-

tungan pribadi atau kelompok;

4. perangkapan jabatan di berbagai lembaga, instansi, atau perusahaan;

5. memberi  akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti 

prosedur yang berlaku;

6. proses pengawasan yang tidak sesuai prosedur sebab  adanya 

pengaruh atau harapan dari pihak yang diawasi;

7. penilaian terhadap objek kualifikasi yang merupakan hasil dari 

penilai itu sendiri;

8. kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan;

9. praktik pasca-jabatan seperti trading influence atau penggunaan 

rahasia jabatan;

10. menentukan besaran gaji atau remunerasi secara mandiri;

11. moonlighting atau pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utama;

12. menerima tawaran untuk membeli saham dari warga ; dan

13. penyalahgunaan wewenang melalui penggunaan diskresi yang 

tidak sesuai.

Prinsip Penanganan Konflik Kepentingan

Keberadaan nilai-nilai dasar dalam penanganan konflik kepentingan 

diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pegawai sektor 

pemerintahan dan swasta. Dengan demikian, saat mereka merancang 

dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan 

publik, mereka selalu memenuhi standar integritas dan etika publik.

Menurut Haryatmoko (2011), ada tiga fokus utama dalam etika 

publik. Pertama, pelayanan publik yang berkualitas dan relevan, 

yang berarti kebijakan publik harus responsif dan mengutamakan 

kepentingan warga . Kedua, fokus pada refleksi, di mana etika 

publik tidak hanya berkisar pada penyusunan kode etik atau norma, 

tetapi juga membantu mempertimbangkan pilihan kebijakan publik 

dan alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etis.

123Dr. 

Kedua fungsi ini bertujuan untuk menciptakan budaya etika dalam 

organisasi dan mendukung integritas pegawai. Ketiga, modalitas etika, 

yaitu bagaimana menghubungkan norma moral dengan tindakan. 

Ketiga fokus ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan. 

Etika publik muncul sebagai respons terhadap pelayanan publik yang 

buruk akibat konflik kepentingan dan korupsi. Dengan menerapkan 

ketiga fokus etika publik, diharapkan pelanggaran terhadap kode etik 

dan pedoman perilaku profesional akan berkurang, dan perilaku 

koruptif dapat di minimalisir.

Dalam pandangan serupa, komisi pemberantasan korupsi (2009) 

menyatakan bahwa penanganan konflik kepentingan seharusnya 

dilakukan melalui perbaikan pada nilai, sistem, pribadi, dan budaya. 

Prinsip-prinsip dasar yang terkait dengan aspek-aspek ini meliputi:

1. mengutamakan kepentingan publik;

2. menjamin keterbukaan dalam penanganan dan pengawasan 

konflik kepentingan;

3. mendorong tanggung jawab pribadi dan teladan; dan

4. membentuk dan memelihara budaya organisasi yang tidak 

mentolerir konflik kepentingan.

Selain itu, ada  prinsip-prinsip kode etik di perguruan tinggi 

terkait konflik kepentingan, yang meliputi:

1. kepentingan publik;

2. transparansi dan akuntabilitas;

3. integritas;

4. legitimasi;

5. keadilan;

6. responsivitas;

7. efisiensi dan efektivitas;

8. nirlaba; dan

9. penjaminan mutu.

124 

Dampak Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat memiliki berbagai dampak yang signifikan, 

baik pada individu, organisasi, maupun warga . Berikut yaitu  

beberapa dampak utama dari konflik kepentingan.

1. Dampak terhadap keputusan dan kebijakan

a. Keputusan bias

Keputusan yang diambil dapat dipengaruhi oleh kepentingan 

pribadi, mengabaikan kepentingan umum atau standar 

objektivitas. Ini bisa memicu  kebijakan yang tidak adil 

atau tidak efektif.

b. Kebijakan yang tidak efektif

Konflik kepentingan sering kali mengarah pada kebijakan 

yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau 

kelompok tertentu daripada kepentingan publik, mengurangi 

efektivitas kebijakan.

2. Dampak terhadap integritas dan kepercayaan publik

a. Kehilangan kepercayaan

saat  publik mengetahui adanya konflik kepentingan, ini 

dapat mengurangi kepercayaan terhadap pejabat publik dan 

lembaga, merusak reputasi dan kredibilitas mereka.

b. Integritas yang terbengkalai

Integritas individu atau organisasi dapat terpengaruh negatif, 

dengan mengorbankan prinsip-prinsip etika dan moral.

3. Dampak terhadap organisasi

a. Kinerja organisasi

Organisasi mungkin mengalami penurunan kinerja jika 

keputusan dibuat berdasar  kepentingan pribadi daripada 

objektivitas dan keahlian. Ini juga bisa memicu  

pengambilan keputusan yang buruk.

125Dr. 

b. kepatuhan hukum dan etika

Organisasi mungkin menghadapi masalah hukum dan 

etika jika konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik, 

termasuk sanksi atau tindakan hukum.

4. Dampak terhadap individu

a. Penurunan moral

Individu yang terlibat dalam konflik kepentingan mungkin 

mengalami penurunan moral dan etika, yang dapat 

memengaruhi motivasi dan perilaku mereka.

b. Resiko profesional

Individu dapat menghadapi risiko kehilangan reputasi 

profesional atau posisi jika terlibat dalam konflik kepentingan 

yang tidak terkelola dengan baik.

5. Dampak ekonomi

a. Kerugian ekonomi

Konflik kepentingan dapat memicu  pengeluaran yang 

tidak perlu, penyalahgunaan anggaran, atau keputusan 

investasi yang buruk, yang pada akhirnya merugikan ekonomi.

b. Ketidakadilan ekonomi

Alokasi sumber daya bisa menjadi tidak adil jika kepentingan 

pribadi memengaruhi distribusi dana atau peluang.

6. Dampak sosial

a. Kesenjangan sosial

Konflik kepentingan dapat memperburuk kesenjangan sosial 

jika kebijakan yang diambil menguntungkan kelompok 

tertentu sementara mengabaikan kelompok lain.

b. Kerusakan hubungan sosial

Terjadinya konflik kepentingan dapat merusak hubungan 

antarindividu, kelompok, atau warga  yang lebih luas, 

mengarah pada ketidakpercayaan dan ketegangan sosial.

Secara keseluruhan, dampak konflik kepentingan mencakup 

berbagai aspek yang dapat merusak fungsi dan reputasi individu, 

126 

organisasi, dan sistem sosial secara keseluruhan. Manajemen yang 

baik dan kebijakan pencegahan yang efektif sangat penting untuk 

meminimalkan dampak negatif ini.


JENIS-JENIS TINDAKAN PIDANA 

LAIN YANG TERKAIT DENGAN 

PROSES PEMERIKSAAN PERKARA 

KORUPSI

_______________________________

1. Tatap muka ke-11: Tindak pidana lain yang terkait dengan proses 

pemeriksaan perkara korupsi.

2. Subbahasan: Jenis-jenis tindak pidana lain.

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik dan tidak melakukan berbagai jenis-jenis tindak 

pidana lain terkait dengan proses pemeriksaan perkara korupsi.

4. Referensi:

• Ermansjah Djaja. 2013. Memberantas Korupsi Bersama 

KPK. Jakarta: Sinar Grafika.

129

Tidak memberi  Keterangan Mengenai 

Harta Kekayaan

Unsur tindak pidana berdasar  Pasal 22 Undang-Undang Nomor 

20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999, menyatakan sebagaimana berikut.

1. Pelaku

Pelaku dari tindak pidana ini yaitu  individu atau tersangka 

yang terlibat dalam kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan 

oleh pelaku mencakup berbagai aspek, termasuk penghindaran 

atau penyembunyian informasi terkait harta benda yang relevan 

dengan penyidikan tindak pidana korupsi.

2. Perbuatan

Perbuatan yang dimaksud dalam tindak pidana ini yaitu  

tindakan dengan sengaja tidak memberi  keterangan atau 

memberi  keterangan palsu mengenai:

a. harta benda pribadi;

b. harta benda keluarga; dan

c. harta benda pihak lain.

3. Dasar hukum

Tindak pidana ini dapat merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) 

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang 

mengatur mengenai barang-barang yang dapat dikenakan 

tindakan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana. 

Barang-barang ini  mencakup:

a. benda atau tagihan tersangka;

b. benda yang digunakan untuk tindak pidana;

c. benda untuk menghalang-halangi penyidikan;

d. benda yang dibuat untuk tindak pidana; dan

e. benda yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.

Dengan demikian, tindak pidana yang dimaksud berhubungan 

erat dengan penghindaran atau penutupan informasi penting 

130 

mengenai harta benda yang relevan dengan kasus korupsi. Penegakan 

hukum dalam konteks ini sangat bergantung pada upaya penyitaan 

barang yang berkaitan dengan tindak pidana, untuk memastikan 

transparansi dan integritas dalam proses hukum.

Bank Tidak memberi  Keterangan

Rahasia bank mengacu pada segala informasi terkait nasabah 

dan simpanan yang dimiliki oleh bank. Menurut Pasal 1 ayat (28) 

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, rahasia 

bank yaitu  segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan 

mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

berdasar  ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang 

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan 

atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 

ada  beberapa pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank. 

Pengecualian ini meliputi:

1. Informasi bank dapat diberikan untuk kepentingan perpajakan 

berdasar  permintaan dari menteri keuangan.

2. Informasi bank dapat dibuka untuk kepentingan penyelesaian 

piutang bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan 

Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau Panitia Urusan 

Piutang Negara (PUPN).

3. Rahasia bank dapat dikecualikan untuk kepentingan peradilan 

dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang 

berlaku.

4. Informasi bank dapat di ungkap dalam perkara perdata antara 

bank dan nasabahnya.

5. Bank dapat melakukan tukar menukar informasi dengan bank 

lain dalam rangka operasional perbankan.

6. Informasi dapat diberikan atas permintaan, persetujuan, atau 

kuasa dari nasabah yang dibuat secara tertulis.

131Dr. 

7. Informasi dapat diberikan kepada ahli waris sah dari nasabah 

penyimpan dana yang telah meninggal dunia, berdasar  

permintaan ahli waris yang sah.

Kemudian ada  pertanyaan umum mengenai pengungkapan 

data sebagaimana berikut.

1. Dari mana asuransi mendapatkan data nasabah?

Asuransi dan pihak lain sering kali mendapatkan data nasabah 

melalui informasi yang diberikan secara sah oleh bank atau 

melalui perjanjian yang diatur dalam hukum perbankan dan 

perlindungan data.

2. Apakah bank boleh memberi  data nasabah kepada pihak 

lain?

Bank diperbolehkan memberi  data nasabah kepada pihak 

lain hanya jika memenuhi salah satu dari pengecualian di atas, 

seperti untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, 

peradilan, atau atas persetujuan nasabah.

3. Bagaimana jika data dibocorkan oleh bank?

Jika data dibocorkan oleh pihak bank, sanksi yang dikenakan 

yaitu  pidana penjara selama 2—4 tahun; dan denda sebesar 

Rp4—8 miliar bagi pihak bank. Untuk pihak di luar bank yang 

terlibat dalam kebocoran data, sanksi yaitu  pidana penjara 

selama 2—4 tahun; dan denda sebesar Rp10—200 miliar.

Kewajiban bank untuk merahasiakan informasi nasabah sangat 

penting untuk menjaga privasi dan keamanan data nasabah, serta 

untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan 

pihak-pihak terkait.

Saksi atau Ahli Tidak memberi  

Keterangan

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 

atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana 

132 

Korupsi menetapkan unsur tindak pidana yang terkait dengan 

kesaksian dan keahlian dalam proses hukum. Unsur-unsur ini  

secara sistematis diuraikan sebagai berikut.

1. Pelaku, saksi, atau ahli

Pelaku dari tindak pidana ini yaitu  seseorang yang berperan 

sebagai saksi atau ahli dalam suatu proses hukum. Saksi yaitu  

individu yang memberi  keterangan berdasar  apa yang 

mereka ketahui atau alami, sedangkan ahli yaitu  individu yang 

memberi  keterangan berdasar  keahlian atau pengetahuan 

khusus mereka dalam bidang tertentu.

2. Dengan sengaja

Tindak pidana ini hanya dapat terjadi jika perbuatan yang 

dilakukan dilakukan dengan sengaja. Artinya, pelaku memiliki 

niat atau kesadaran penuh terhadap tindakan mereka. 

Ketidakmampuan untuk memberi  keterangan yang benar 

atau memberi  keterangan palsu harus dilakukan dengan 

tujuan atau kesadaran untuk menyembunyikan kebenaran atau 

menyesatkan proses hukum.

3. Tidak memberi  keterangan

Unsur utama dari tindak pidana ini yaitu  pelaku tidak 

memberi  keterangan yang diperlukan oleh penyidik, 

pengadilan, atau pihak berwenang lainnya, atau memberi  

keterangan yang isinya tidak benar. Tindakan ini yaitu  sebagai 

berikut.

a. Tidak memberi  keterangan

Pelaku yang memiliki kewajiban untuk memberi  kete-

rangan, namun tidak melakukannya. Ini bisa menghambat 

proses hukum dan penyidikan.

b. memberi  keterangan yang palsu

Pelaku memberi  keterangan yang tidak sesuai dengan 

kenyataan atau fakta yang diketahui. Ini bertujuan untuk 

133Dr. 

menyesatkan pihak berwenang atau mengalihkan perhatian 

dari kebenaran yang sebenarnya.

Tindak pidana ini memiliki implikasi serius sebab  kesaksian 

dan keterangan ahli yaitu  bagian penting dari proses peradilan. 

Ketidakjujuran dalam memberi  keterangan dapat merusak 

integritas sistem hukum dan menghambat pencarian keadilan. 

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi hukum, 

termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum 

yang berlaku.

Secara keseluruhan, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 

2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999, menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses 

hukum, khususnya dalam memberi  keterangan yang akurat dan 

benar.

Orang yang Memegang Rahasia Jabatan 

Tidak memberi  Keterangan

Pasal 22 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Tindak Pidana Korupsi menjelaskan tentang pelanggaran yang 

dilakukan oleh orang yang memiliki kewajiban untuk menjaga 

kerahasiaan informasi. Unsur-unsur tindak pidana ini meliputi 

sebagai berikut.

1. Pelaku

Pelaku dari tindak pidana ini yaitu  individu yang sebab  

pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya diwajibkan untuk 

menjaga rahasia. Ini mencakup pejabat publik, profesional yang 

menangani informasi sensitif, dan orang-orang lain yang secara 

hukum atau etika diharuskan untuk menjaga kerahasiaan dalam 

konteks tugas dan tanggung jawab mereka. Contoh dari pelaku 

ini yaitu  sebagai berikut:

134 

a. Dokter yang diwajibkan untuk menjaga rahasia medis pasien 

mereka.

b. Pastur yang harus menjaga rahasia pengakuan dosa dari 

individu yang melakukan biecht.

c. Pengelola arsip rahasia yang dilarang untuk memberitahukan 

atau memperlihatkan arsip rahasia kepada orang yang tidak 

berwenang.

2. Perbuatan

Dengan sengaja tidak memberi  keterangan atau memberi  

keterangan yang isinya palsu, di antaranya sebagai berikut.

a. Tidak memberi  keterangan

Individu yang seharusnya memberi  keterangan, tetapi 

sengaja mengabaikannya. Tindakan ini dapat menghambat 

proses hukum atau penyidikan dengan menghilangkan 

informasi penting.

b. memberi  keterangan palsu

Individu memberi  keterangan yang tidak benar atau 

menyesatkan. Ini merupakan tindakan yang disengaja untuk 

menutupi fakta atau kebenaran yang relevan.

3. Tindakan membuka rahasia jabatan

Mengacu pada Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP), ada  larangan membuka rahasia jabatan yang 

mencakup informasi mengenai tugas dalam suatu jabatan publik 

atau tugas negara. Rahasia ini tidak boleh dibagikan kepada 

pihak yang tidak berkepentingan.

4. Contoh penerapan

a. Dokter dilarang untuk mengungkapkan informasi medis 

pasien kepada pihak lain tanpa izin sebab  hal ini dapat 

merusak privasi pasien.

b. Pastur dilarang mengungkapkan pengakuan dosa yang 

dilakukan oleh umat tanpa izin, untuk menjaga kerahasiaan 

spiritual.

135Dr. 

c. Pengelola arsip dilarang menunjukkan atau memberi  

salinan arsip rahasia kepada pihak yang tidak berhak, untuk 

melindungi informasi sensitif dari penyebaran yang tidak sah.

Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga rahasia ini dapat 

memicu  sanksi pidana yang serius, seperti hukuman penjara 

atau denda sebab  melanggar prinsip dasar perlindungan informasi 

yang penting untuk kepentingan publik dan individu.

Saksi yang Membuka Identitas Pelapor

Pasal 31 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Tindak Pidana Korupsi, menetapkan unsur-unsur tindak pidana 

terkait pengungkapan identitas pelapor. Unsur-unsur ini  yaitu  

sebagai berikut.

1. Pelaku

Pelaku dalam konteks ini yaitu  individu yang berperan sebagai 

saksi dalam kasus tindak pidana korupsi. Saksi ini memiliki 

kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang 

mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

2. Perbuatan

Pelaku melakukan tindakan dengan sengaja mengungkapkan nama, 

alamat, atau detail lain yang memungkinkan identifikasi pelapor. 

Tindakan ini bertujuan untuk melindungi identitas pelapor dari 

publikasi yang dapat membahayakan keamanan pelapor.

3. Penjelasan Pasal 31 ayat (1)

Dalam ketentuan ini, pelapor merujuk pada individu yang 

memberi  informasi kepada penegak hukum mengenai 

terjadinya tindak pidana korupsi. Ini berbeda dari pelapor yang 

diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang (UU) Nomor 8 

Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kewajiban untuk melindungi identitas pelapor diatur dalam 

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, yang menyatakan 

136 

bahwa KPK (komisi pemberantasan korupsi) harus menjaga 

kerahasiaan identitas pelapor. Jika diperlukan, KPK atau penegak 

hukum lainnya dapat memberi  pengamanan fisik kepada 

pelapor dan keluarganya.

4. Justice collaborator

Justice collaborator yaitu  seorang saksi kunci atau pelaku 

yang memberi  informasi penting untuk mengungkap 

tindak pidana serius atau terorganisir yang sulit dipecahkan 

oleh penegak hukum. Mereka dapat membantu dalam proses 

penegakan hukum dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Syarat menjadi justice collaborator yaitu  sebagai berikut:

a. tindak pidana yang diungkap harus berupa tindak pidana 

serius atau terorganisir;

b. harus memberi  keterangan yang relevan, signifikan, dan 

andal;

c. kesediaan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari 

tindak pidana; dan

d. tidak boleh menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang 

diungkapnya.

5. Dasar hukum dan penanganan khusus

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 

Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyediakan landasan 

hukum untuk perlindungan dan penanganan khusus bagi 

justice collaborator. Justice collaborator berperan penting dalam 

mengungkap tindak pidana dan memberi  kesaksian di 

persidangan. Mereka mungkin juga mendapatkan penghargaan 

berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat.

Sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 31 

Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 

13 Tahun 2006, justice collaborator dapat diberikan penanganan 

khusus, seperti pemisahan tempat penahanan dari tersangka lain, 

137Dr. 

pemisahan berkas pemeriksaan, dan kesaksian tanpa bertatap 

muka langsung dengan terdakwa.

Pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, 

menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor 

untuk melindungi mereka dari potensi bahaya, serta menjelaskan 

peran dan hak justice collaborator dalam proses hukum.

138 

XIV

PERADILAN TINDAK PIDANA 

KORUPSI

_______________________________

1. Tatap muka ke-15: Peradilan tindak pidana korupsi

2. Subbahasan: Sistim peradilan dan jenis hukuman

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik juga mengevaluasi konsep praktek peradilan tindak 

pidana korupsi di Indonesia.

4. Referensi:

• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Terbentuknya Peradilan Khusus Tindak 

Pidana Korupsi

Peradilan khusus tindak pidana korupsi, yang dikenal sebagai 

Pengadilan Tipikor, didirikan untuk menangani kasus korupsi 

di Indonesia dengan lebih efektif dan transparan. Pembentukan 

Pengadilan Tipikor dilatarbelakangi oleh tingginya angka korupsi 

yang menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpercayaan 

139

publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Korupsi yang dianggap 

merajalela dan kompleks memerlukan pendekatan peradilan yang 

khusus, berintegritas, serta mampu menindak pelaku tanpa adanya 

intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dasar hukum pembentukan Pengadilan Tipikor yaitu  Undang-

undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak 

Pidana Korupsi. Pengadilan ini merupakan bagian dari sistem 

peradilan umum, namun memiliki kompetensi khusus untuk 

mengadili perkara korupsi, berbeda dengan peradilan umum yang 

menangani berbagai jenis perkara. Dengan adanya Pengadilan 

Tipikor, diharapkan proses peradilan terhadap kasus korupsi dapat 

berjalan lebih cepat dan efisien, serta menjamin adanya keputusan 

yang lebih adil dan transparan.

Pengadilan Tipikor dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat 

pemberantasan korupsi melalui proses hukum yang lebih kredibel. 

Salah satu langkah penting dalam peradilan ini yaitu  penunjukan 

hakim ad hoc, yaitu hakim non-karier yang dipilih berdasar  

keahlian dan integritas mereka dalam menangani kasus korupsi. 

Hakim ad hoc diharapkan dapat memberi  perspektif yang 

berbeda dan lebih mendalam dalam penanganan kasus, sekaligus 

memperkuat independensi dan akuntabilitas proses peradilan.

Dengan terbentuknya Pengadilan Tipikor, diharapkan ada 

peningkatan efektivitas penanganan kasus korupsi, baik dari segi 

waktu maupun kualitas putusan yang dihasilkan. Selain itu, keberadaan 

pengadilan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan 

publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, yang selama ini sering 

dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi besar 

yang melibatkan pejabat tinggi atau tokoh berpengaruh. Pengadilan 

Tipikor menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat 

upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas hukum di 

Indonesia.

140 

Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi

Mengingat Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang 

Kekuasaan Kehakiman tidak memberi  pengertian tentang 

apa yang dimaksud dengan pengadilan luar biasa, namun hanya 

memberi  gambaran tentang pengadilan luar biasa itu sendiri. 

Sebagian dari pengadilan yang dirujuk yaitu  pengadilan unik yang 

didirikan di bawah naungan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tah