gan hukum.
3. Amplop
Amplop yaitu istilah yang sering digunakan dalam konteks
suap untuk merujuk pada uang yang diberikan secara tidak
sah kepada seseorang, biasanya diserahkan dalam bentuk
fisik yang tersembunyi di dalam sebuah amplop. Penggunaan
amplop sebagai wadah uang suap merupakan cara yang umum
digunakan untuk menjaga kerahasiaan dan menyembunyikan
tindakan ilegal ini dari pengawasan pihak lain.
92
4. Upeti
Upeti yaitu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
pemberian yang dilakukan secara rutin atau berkala sebagai
imbalan atas jasa tertentu atau untuk menghindari masalah yang
mungkin timbul. Upeti sering kali berfungsi sebagai bentuk
“pembayaran wajib” yang diberikan kepada pihak yang berkuasa
atau memiliki otoritas, baik itu secara formal maupun informal.
Meskipun dalam beberapa konteks sejarah, upeti merujuk pada
penghormatan atau pajak yang diberikan kepada penguasa
dalam praktik modern, istilah ini sering kali digunakan untuk
menggambarkan bentuk korupsi yang sistematis.
5. Cenderamata
Cenderamata dalam konteks pemberian yang bermakna suap
terselubung yaitu barang atau uang yang diberikan sebagai
tanda terima kasih dengan maksud untuk memengaruhi
keputusan atau tindakan seseorang secara tidak langsung.
Meskipun cenderamata biasanya dianggap sebagai hadiah yang
sah dan tidak berbahaya, dalam praktik tertentu pemberian ini
dapat memiliki tujuan yang lebih gelap, yakni untuk membujuk
atau menyuap penerima secara terselubung.
6. Kacang pukul
Kacang pukul yaitu istilah yang digunakan dalam praktik suap-
menyuap untuk merujuk pada metode suap yang diberikan secara
terpecah-pecah atau bertahap. Istilah ini diambil dari nama
makanan tradisional yang terbuat dari kacang yang dipukul-
pukul hingga menjadi pipih, menggambarkan cara pemberian
suap yang dibagi-bagi menjadi beberapa bagian kecil.
7. Semangka
Semangka dalam konteks suap-menyuap merupakan istilah yang
digunakan sebagai kode untuk merujuk pada uang suap yang
diserahkan dalam jumlah besar. Nama semangka digunakan
sebagai metafora sebab buah semangka berukuran besar dan
93Dr.
bernilai tinggi dalam hal volume dan berat, yang menggambarkan
besarnya jumlah uang yang diberikan.
8. Cincai
Cincai yaitu istilah dalam bahasa Indonesia yang digunakan
dalam percakapan sehari-hari untuk merujuk pada kesepakatan
yang tidak resmi atau informal, sering kali melibatkan tindakan
yang dilakukan di bawah meja atau tidak sesuai dengan prosedur
resmi. Istilah ini sering dikaitkan dengan praktik-praktik yang
tidak transparan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
9. Hadiah
Hadiah dalam konteks suap-menyuap merujuk pada bentuk
pemberian uang atau barang yang disamarkan sebagai hadiah
untuk menutupi tujuan sebenarnya, yaitu memberi suap.
Meskipun tampaknya seperti pemberian yang sah dan tidak
mencurigakan, hadiah ini sering kali diberikan dengan maksud
untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan
tertentu secara tidak sah
Istilah-istilah ini menunjukkan betapa kreatifnya pelaku dalam
menyamarkan praktik suap dan mengungkapkan kebutuhan untuk
pengawasan yang lebih ketat, serta tindakan hukum yang efektif
untuk memberantas korupsi.
94
X
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM
BENTUK PEMERASAN
_______________________________
1. Tatap muka ke-10: Pemerasan
2. Subbahasan: Pungli, pemerasan dalam jabatan
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik dan tidak melakukan pemerasan sebagai bentuk
tindak pidana korupsi. Pungli, sekecil apa pun jumlahnya,
tetaplah sebuah perbuatan koruptif yang punya efek domino
pada kehidupan masa depan kita.
4. Referensi:
• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta:
Sinar Grafika.
• Amalia Syauket dan Dwi Seno Wijanarko. Sex + Corruption
= Sextortion. Jurnal Internasional IJESS, 2022.
95
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Pemerasan
Tindak pidana atau perbuatan pidana (straafbaarfeit) yaitu
tindakan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan dikenakan
ancaman pidana (Moeljatno, 2002). Dalam bahasa Belanda, istilah
straafbaarfeit terdiri dari dua elemen pembentuk, yaitu straafbaar
dan feit. Kata feit berarti bagian dari kenyataan, sedangkan straafbaar
berarti dapat dihukum sehingga secara harfiah straafbaarfeit berarti
bagian dari kenyataan yang dapat dihukum.
Perbuatan pidana merupakan tindakan yang dilarang oleh aturan
hukum dan dikenakan ancaman pidana. Larangan ini ditujukan
pada tindakan yang dihasilkan dari perilaku seseorang, sedangkan
ancaman pidana diberlakukan terhadap individu yang memicu
terjadinya perbuatan ini . Dengan demikian, ada keterkaitan
erat antara perbuatan dan individu yang memicu perbuatan
ini , yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain (Wijanarko dan
Syauket: 2022).
Kata “pemerasan” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar
“peras”, yang berarti meminta uang atau barang dengan ancaman
atau paksaan. Dengan demikian, pemerasan merujuk pada tindakan
meminta uang atau barang secara paksa, sering kali disertai ancaman.
Menurut Pasal 368 KUHP, tindak pidana korupsi pemerasan
dirumuskan sebagai berikut.
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian yaitu kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang diancam sebab pemerasan dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
96
2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku
bagi kejahatan ini.
Pemerasan sebagaimana diatur dalam Bab XXIII KUHP,
terdiri dari dua jenis tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing)
dan pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana ini memiliki
kesamaan dalam hal tujuan, yaitu memaksa seseorang sehingga
keduanya dirumuskan dalam bab yang sama (Hulukati, 2013).
Dalam bukunya, Tien S. Hulukati menjelaskan bahwa Pasal 368
ayat (1) KUHP mencakup dua unsur utama sebagai berikut.
1. Unsur objektif
Adapun beberapa unsur objektif yaitu sebagai berikut:
a. memaksa seseorang;
b. dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan; dan
c. agar orang ini dapat melakukan hal-hal sebagaimana
berikut:
1) memberi barang, baik seluruhnya maupun sebagian
yang merupakan miliknya atau milik pihak lain;
2) membuat utang; dan
3) menghapuskan atau menghilangkan piutang.
2. Unsur subjektif
Unsur subjektif terdiri dari tiga hal berikut:
a. dengan tujuan tertentu;
b. untuk keuntungan pribadi atau orang lain; dan
c. dengan cara yang melawan hukum.
Ketentuan Tindak Pidana Korupsi
Pemerasan
Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi pemerasan dalam hukum
pidana berdasar Pasal 368 ayat (1) KUHP diuraikan sebagai
berikut.
97Dr.
1. Unsur objektif
Hal yang dimaksud dengan memaksa yaitu menekan
seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kehendaknya. Orang yang mengalami pemaksaan tidak harus
sama dengan orang yang menyerahkan barang, menghapus
utang, atau membuat utang. Pemerasan dikatakan terjadi
saat barang telah diserahkan kepada pemeras sebagai hasil
dari pemerasan yang dilakukan terhadapnya. Penyerahan
barang tidak harus dilakukan oleh orang yang diperas; barang
ini dapat diserahkan oleh pihak lain selain dari orang yang
mengalami pemerasan.
2. Unsur subjektif
Unsur subjektif terdiri dari tiga hal sebagaimana berikut.
a. Dilakukan dengan maksud, berarti bahwa tindakan ini
dilakukan dengan kesadaran atau kehendak yang telah
direncanakan oleh pelaku.
b. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti
hasil dari pemerasan uang atau barang digunakan oleh
pelaku untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya
sendiri atau pihak lain.
c. Melawan hukum berarti melakukan perbuatan yang tidak
sah atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
Tindak pidana pemerasan terjadi saat korban telah
menyerahkan barang kepada pelaku. Unsur penting dari tindak
pidana ini yaitu penyerahan barang yang dilakukan secara paksa,
memicu pemilik kehilangan penguasaan atas barang ini .
Menurut Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga
9 tahun. Selain itu, Pasal 368 ayat (2) dan ketentuan Pasal 365 ayat
2, 3, dan 4 juga mengatur kemungkinan hukuman berat bagi tindak
pidana pemerasan.
98
berdasar ketentuan Pasal 365 ayat (2) KUHP, tindak pidana
pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila terjadi hal-hal
sebagaimana berikut.
1. Jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari di dalam rumah
atau pekarangan yang tertutup sebuah rumah, atau jika ancaman
itu dilakukan di jalan umum atau di dalam kereta api atau truk
yang sedang berjalan, diancam dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun.
2. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara
bersama-sama maka diancam dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun.
3. Jika masuk ke TKP dengan cara merampok atau memanjat,
memakai kunci palsu, dengan perintah palsu atau jabatan
palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
4. Jika perbuatan itu memicu terjadinya luka berat maka
diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
5. Jika perbuatan itu memicu hilangnya nyawa seseorang
maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
6. Jika perbuatan itu memicu luka badan yang berat atau
kematian seseorang dan jika dilakukan oleh dua orang atau
lebih secara bersama-sama disertai keadaan yang memberatkan,
menurut pengertian 365 Ayat 2 Nomor 1 dan 3 StGB, diancam
dengan pidana penjara. Hukuman mati atau penjara seumur
hidup atau penjara untuk jangka waktu tertentu sampai dengan
20 tahun penjara.
Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam
Pungutan Liar
Pungutan liar (pungli) merujuk pada praktik pemungutan
pendapatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan tidak resmi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “pungutan” berarti barang
99Dr.
yang dipungut atau pendapatan dari memungut, sedangkan “liar”
diartikan sebagai sesuatu yang tidak teratur, tidak menurut aturan
(hukum), atau tidak resmi. Dengan demikian, pungutan liar yaitu
pendapatan dari memungut yang tidak sah dan tidak sesuai dengan
ketentuan hukum.
Pungli sering dijumpai dalam interaksi dengan instansi pelayanan
publik dan sering kali dianggap sebagai praktik korupsi kecil-kecilan
yang sudah menjadi kebiasaan di warga . Meskipun istilah pungli
tidak diatur secara khusus sebagai suatu delik atau tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pungli dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana khusus (korupsi) atau tindak
pidana umum (pemerasan). Dalam konteks ini, pungli dapat dilihat
sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik yang
menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan
pribadi.
Untuk memberantas praktik pungli, pemerintah Indonesia
mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar. Satgas ini dibentuk untuk menindak tegas praktik pungli dan
memperbaiki sistem pelayanan publik.
Pungli dapat terjadi sebab berbagai faktor yang memengaruhi
perilaku penyelenggara negara, antara lain sebagai berikut:
1. penyalahgunaan wewenang;
2. mentalitas pelaku;
3. faktor ekonomi;
4. faktor kultural dan budaya organisas;
5. keterbatasan sumber daya manusia; dan
6. kelemahan sistem kontrol dan pengawasan.
Dengan adanya peraturan dan kebijakan seperti Satgas Saber
Pungli, diharapkan praktik pungli dapat ditekan, dan integritas serta
transparansi dalam pelayanan publik dapat ditingkatkan.
100
XI
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM
BENTUK GRATIFIKASI
_______________________________
1. Tatap muka ke-6: Gratifikasi
2. Subbahasan: Unsur-unsur gratifikasi dan bentuk-bentuk gratifikasi
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik juga tidak melakukan gratifikasi sebagai bentuk
tindak pidana korupsi.
4. Referensi:
• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta:
Sinar Grafika.
Pengertian Gratifikasi
Pengertian gratifikasi merujuk pada penjelasan Pasal 12B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
101
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan sebagai berikut.
“Yang dimaksud dengan ‘gratifikasi’ dalam ayat ini yaitu pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi ini baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan memakai
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Apabila dicermati penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 di atas, kalimat yang termasuk definisi
gratifikasi yaitu sebatas kalimat “pemberian dalam arti luas”,
sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi.
Dari penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
itu juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna
yang netral, artinya tidak ada makna tercela atau negatif.
Apabila Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 itu dihubungkan dengan rumusan Pasal 12B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat dipahami bahwa tidak
semua gratifikasi itu dilarang atau bertentangan dengan hukum.
Gratifikasi yang dilarang atau bertentangan dengan hukum hanyalah
gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) yang
nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
ini bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
102
2) yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa
gratifikasi ini suap dilakukan oleh penuntut umum.”
Meskipun gratifikasi mengandung makna “pemberian dalam
arti luas”, tetapi pemberian yang dimaksud dalam hal ini yaitu
bukan pemberian dalam konteks hubungan kerja antara pemberi
kerja (perusahaan) dengan pekerjanya (pegawainya), yang diberikan
berdasar perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Misalnya pemberi kerja (perusahaan) memberi gaji, tunjangan,
insentif, honorarium, uang penghargaan dan lain sebagainya kepada
pekerjanya (pegawainya) sendiri. Dengan demikian, pemberian
semacam itu tidak termasuk ke dalam pengertian gratifikasi
yang dimaksud dalam pedoman pengendalian gratifikasi ini.
Sebab pemberian dalam konteks hubungan kerja antara pemberi
kerja (perusahaan) dengan pekerjanya (pegawainya) itu diatur
berdasar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Bentuk-bentuk Gratifikasi
Gratifikasi memiliki berbagai bentuk, namun secara umum dapat
dikelompokkan menjadi tiga kategori sebagai berikut (Andi, 2017).
1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Gratifikasi dalam kategori ini mencakup segala bentuk
penerimaan yang diperoleh oleh penyelenggara negara dari
pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan posisi
atau jabatan penerima. Penerimaan ini harus dianggap
dilarang atau tidak sah menurut hukum. Dengan kata lain, sesuai
dengan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999, ini disebut sebagai gratifikasi yang bertentangan dengan
kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi
kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melaporkan
setiap penerimaan gratifikasi. berdasar Penjelasan Pasal 16
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, gratifikasi yang
harus dilaporkan yaitu jenis gratifikasi yang disebut dalam Pasal
12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni gratifikasi
yang dianggap sebagai suap.
Contoh-contoh gratifikasi yang dianggap sebagai suap
yaitu sebagai berikut.
a. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja sebagai
ungkapan terima kasih dari pihak ketiga yang terkait dengan
proses pengadaan barang dan jasa, baik dalam rangka
terpilihnya, selesainya proyek, atau kegiatan lain yang
berhubungan dengan tugas dan jabatan Insan Jasa Raharja
ini .
b. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari
pihak ketiga sebagai ungkapan terima kasih terkait dengan
proses pemeriksaan kelayakan pekerjaan atau persetujuan/
pemantauan atas pekerjaan pihak ketiga ini .
c. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak
ketiga yang merupakan mitra kerja, namun tidak terbatas pada
bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, perusahaan
asuransi, dan/atau perusahaan konsultan lainnya, atas kerja
sama atau perjanjian yang sedang berlangsung.
d. Gratifikasi yang diterima sebagai tanda perkenalan terkait
dengan kenaikan pangkat atau jabatan baru Insan Jasa
Raharja.
e. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya
yang diberikan sebab hubungan pribadi, jabatan, atau
kewenangan Insan Jasa Raharja dan tidak berlaku untuk
warga umum.
104
f. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak
ketiga sebagai hadiah atas kerja sama atau perjanjian kerja
sama (PKS) yang sedang berlangsung.
g. Kesempatan atau keuntungan, termasuk bunga khusus
atau diskon yang diterima oleh Insan Jasa Raharja sebab
hubungan pribadi yang terkait dengan jabatan dan tidak
berlaku bagi warga umum.
h. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak
ketiga dalam kegiatan pesta pernikahan yang nilainya
melebihi batas kewajaran atau standar yang setara dengan
nilai rupiah dari masing-masing pemberi.
i. Diskon khusus yang tidak berlaku umum yang diterima oleh
Insan Jasa Raharja saat menjalankan tugas, seperti membeli
barang.
j. Keuntungan dari undian, program, atau kontes yang
dilakukan secara tertutup dan tidak fair.
k. Makanan, minuman, dan hiburan yang diberikan
secara khusus dengan mempertimbangkan jabatan atau
kewenangan Insan Jasa Raharja dalam tugas kedinasan.
l. Gratifikasi yang diterima oleh Insan Jasa Raharja dari pihak
ketiga saat melakukan on the spot untuk analisis kelayakan
hasil kerja.
m. Gratifikasi yang diterima terkait dengan pelaksanaan tugas
dan kewajiban Insan Jasa Raharja di tempat pihak ketiga, di
luar perjanjian sah yang berhak diterima.
n. Gratifikasi yang diterima oleh auditor atau pemeriksa dari
objek pemeriksaan saat melakukan pemeriksaan.
o. Pemberian kepada Insan Jasa Raharja, termasuk yang
diberikan kepada keluarga intinya dari pihak ketiga, terkait
dengan perayaan seperti pesta pernikahan, kelahiran,
akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/
adat/tradisi lainnya, dengan nilai melebihi Rp1.000.000,00
per pemberian per orang.
p. Gratifikasi yang diterima terkait dengan musibah atau
bencana yang dialami oleh penerima, orang tua/mertua,
suami/istri, atau anak penerima gratifikasi, yang melebihi
Rp1.000.000,00 per pemberian per orang.
q. Pemberian antar pegawai dalam rangka pisah sambut,
pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun, yang tidak
dalam bentuk uang atau setara uang (cek, bilyet giro,
saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang nilainya
melebihi Rp300.000,00 per pemberian per orang, dengan
total pemberian sebesar Rp1.000.000,00 dalam satu tahun
dari pemberi yang sama.
r. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk
uang atau setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito,
voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00
per pemberian per orang, dengan total pemberian maksimal
Rp1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi mencakup banyak aspek sebab pada dasarnya
ada banyak bentuk pemberian yang sebenarnya tidak ada
hubungannya dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan
kewajiban atau tugas penerima sehingga gratifikasi semacam ini
tidak perlu dilaporkan. Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan
yaitu gratifikasi yang bukan suap dan tidak terkait dengan
urusan kedinasan.
Ciri-ciri gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan secara umum
yaitu sebagai berikut:
a. berlaku secara umum, yaitu pemberian yang diterapkan
secara sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai
untuk semua peserta, serta memenuhi prinsip kewajaran
atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
106
c. dianggap sebagai bentuk ekspresi, keramahan, atau
penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama, selama
nilainya wajar;
d. merupakan pemberian yang sesuai dengan adat istiadat,
kebiasaan, atau norma yang berlaku di warga dengan
nilai yang wajar; dan
e. tidak ada kaitannya dengan jabatan dan tidak bertentangan
dengan kewajiban atau tugas penerima.
3. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan.
Dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilakukan
oleh penyelenggara negara, pemberian-pemberian seperti plakat,
cenderamata, goody bag/gimmick, dan fasilitas pelatihan lainnya
dianggap sebagai praktik yang wajar dan tidak bertentangan
dengan standar etika yang berlaku. Penerimaan ini juga dipahami
dalam konteks hubungan antarlembaga atau instansi. Hubungan
semacam ini bahkan sering ditemui dalam relasi antar negara,
di mana dalam kunjungan kenegaraan, penyelenggara negara
sering kali saling bertukar cenderamata.
Secara filosofis, gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara
negara ini ditujukan atau diperuntukkan kepada lembaga
atau instansi, bukan kepada individu yang mewakili instansi
ini . Artinya, siapa pun yang ditugaskan untuk mewakili
instansi ini akan menerima perlakuan yang sama dari
lembaga atau instansi pemberi. Namun, pada kenyataannya
pihak yang menerima yaitu pegawai yang mewakili lembaga
atau instansi, gratifikasi yang diterima ini dapat dimiliki
oleh penyelenggara negara yang menerimanya. Penerimaan yang
dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terkait kedinasan yaitu
setiap penerimaan yang memiliki karakteristik umum sebagai
berikut.
107Dr.
a. Diterima secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi.
b. Diberikan secara terbuka sebagai bagian dari acara kedinasan.
Dalam hal ini, “terbuka” dapat diartikan sebagai cara
pemberian yang dilakukan secara terbuka, yaitu disaksikan
atau diberikan di hadapan peserta lain, atau dengan adanya
tanda terima atas pemberian ini .
c. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi di mana pemberian
ini diperlakukan secara sama dalam hal jenis, bentuk,
persyaratan, atau nilai (berdasar standar biaya umum)
untuk semua peserta, serta memenuhi prinsip kewajaran
atau kepatutan.
Beberapa contoh gratifikasi dalam konteks kedinasan mencakup
sebagai berikut.
1. Penerimaan plakat, vandel, atau barang promosi dari
penyelenggara seminar, lokakarya, atau pelatihan yang diterima
oleh Insan Jasa Raharja berdasar penugasan resmi perusahaan.
2. Jamuan makan, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang diterima
oleh Insan Jasa Raharja dari pihak ketiga selama kegiatan
kedinasan, seperti seminar, simposium, atau rapat kerja.
3. Setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima sebagai
hadiah dalam kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang
dilakukan sebagai bagian dari tugas kedinasan.
4. Diskon atau fasilitas yang diberikan oleh badan usaha, seperti
restoran, hotel, atau layanan transportasi, yang dinikmati oleh
Insan Jasa Raharja dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
5. Uang atau setara uang, termasuk cek atau voucher, yang diberikan
oleh pihak ketiga kepada Insan Jasa Raharja sebagai penghargaan
sebab telah menjadi pemateri atau narasumber dalam acara
yang terkait dengan tugas kedinasan.
108
6. Uang atau setara uang sebagai kompensasi biaya transportasi
yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Insan Jasa Raharja
dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Gratifikasi dapat dibedakan menjadi dua bentuk utama berda-
sarkan niat dan tujuan pemberian, di antaranya sebagai berikut.
1. Gratifikasi positif
Gratifikasi positif merujuk pada pemberian hadiah yang
dilakukan dengan niat tulus dan tanpa pamrih. Dalam konteks
ini, pemberian dilakukan sebagai bentuk “tanda kasih” atau
ekspresi penghargaan yang tidak mengharapkan balasan apa
pun dari penerima. Pemberian gratifikasi positif sering kali
merupakan bagian dari budaya sosial dan tradisi yang bertujuan
untuk mempererat hubungan antarindividu atau kelompok.
Misalnya, hadiah yang diberikan pada acara perayaan, seperti
ulang tahun, pernikahan, atau kelahiran anak, yang bertujuan
untuk menyatakan kegembiraan atau rasa terima kasih tanpa
mengharapkan imbalan atau keuntungan tambahan. Dalam
konteks kedinasan, gratifikasi positif bisa mencakup pemberian
plakat atau cenderamata yang dilakukan secara terbuka sebagai
bagian dari acara resmi, tanpa adanya kepentingan tersembunyi
atau dampak terhadap keputusan yang diambil.
2. Gratifikasi negatif
Sebaliknya, gratifikasi negatif yaitu pemberian hadiah yang
dilakukan dengan tujuan pamrih atau untuk mendapatkan
keuntungan tertentu. Bentuk gratifikasi ini sering kali muncul
dalam interaksi antara birokrat dan pengusaha, di mana
adanya kepentingan bersama atau hubungan bisnis memotivasi
pemberian hadiah. Dalam hal ini, pemberian hadiah bukan hanya
sekadar untuk menunjukkan rasa terima kasih, tetapi sering
kali diharapkan untuk memengaruhi keputusan, mendapatkan
perlakuan istimewa, atau sebagai bentuk suap untuk memuluskan
proses tertentu.
109Dr.
Gratifikasi negatif dapat membudaya di kalangan birokrat
maupun pengusaha sebab adanya kebutuhan atau keinginan
untuk memengaruhi atau mempercepat proses yang melibatkan
kepentingan bersama. Pemberian gratifikasi negatif dapat
mencakup uang tunai, barang mahal, atau fasilitas khusus yang
diberikan dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu,
baik itu dalam bentuk keputusan yang menguntungkan, akses
khusus, atau layanan prioritas.
Dalam praktiknya, membedakan antara gratifikasi positif dan
negatif menjadi penting untuk memastikan bahwa pemberian
tidak melanggar etika atau peraturan yang berlaku, terutama dalam
konteks kedinasan dan hubungan profesional. Gratifikasi positif
yang dilakukan secara transparan dan dalam batasan kewajaran
umumnya tidak memicu masalah, sementara gratifikasi negatif
yang dilakukan dengan tujuan untuk memengaruhi keputusan atau
mendapatkan keuntungan tertentu dapat mengarah pada pelanggaran
hukum dan etika.
Unsur-unsur Gratifikasi
Unsur-unsur gratifikasi yaitu elemen-elemen penting yang harus
diperhatikan untuk menentukan apakah sebuah penerimaan dapat
dikategorikan sebagai gratifikasi (Andi, 2017). Berikut yaitu
beberapa unsur utama gratifikasi.
1. Pihak pemberi
Penerima gratifikasi harus menerima pemberian dari pihak
ketiga, yang bisa berupa individu, organisasi, atau entitas lainnya.
Pihak pemberi sering kali memiliki hubungan dengan penerima
yang bisa memengaruhi kewajiban atau tugasnya.
2. Jenis pemberian
Gratifikasi bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau keuntungan
lainnya. Bentuk pemberian ini perlu dipertimbangkan dalam
110
konteks apakah pemberian ini termasuk gratifikasi atau
bukan.
3. Hubungan dengan jabatan atau tugas
Pemberian harus diperiksa apakah ada kaitannya dengan jabatan
atau tugas resmi penerima. Gratifikasi sering kali berkaitan
dengan tugas, jabatan, atau posisi yang dipegang oleh penerima.
4. Kepentingan dan kewajiban
Perlu ditentukan apakah gratifikasi ini dapat memicu
konflik kepentingan atau melanggar kewajiban penerima.
Pemberian yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan
terkait pekerjaan atau jabatan penerima menjadi perhatian
utama.
5. Standar etika dan hukum
Pemberian harus diperiksa apakah sesuai dengan standar
etika dan peraturan hukum yang berlaku. Gratifikasi yang
bertentangan dengan aturan atau norma-norma etika dianggap
tidak sah atau tidak etis.
6. Penerimaan terbuka atau tertutup
Evaluasi apakah pemberian dilakukan secara terbuka atau
tertutup. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara terbuka
dalam acara resmi kedinasan biasanya dianggap lebih sesuai
dengan standar etika dibandingkan penerimaan yang tidak
transparan.
7. Kewajaran atau kepatutan
Gratifikasi perlu dinilai dari segi kewajaran atau kepatutan.
Pemberian yang berada dalam batas nilai wajar dan tidak
memengaruhi keputusan atau tindakan penerima biasanya
dianggap lebih diterima.
8. Konsekuensi dan dampak
Menilai dampak dari gratifikasi terhadap penerima dan pihak
lain, termasuk potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari
111Dr.
penerimaan ini , seperti pengaruh terhadap keputusan atau
reputasi.
Dengan memperhatikan unsur-unsur ini, organisasi dan individu
dapat mengelola dan memantau gratifikasi dengan lebih efektif,
memastikan bahwa penerimaan ini sesuai dengan regulasi dan
standar etika yang berlaku.
Gratifikasi dalam Praktik
Gratifikasi dalam praktik merujuk pada berbagai bentuk pemberian
yang diterima oleh individu atau pejabat dalam konteks profesi atau
kedinasan mereka. Penerimaan ini bisa mencakup berbagai jenis
barang atau manfaat yang diberikan oleh pihak ketiga dan dapat
dikategorikan dalam beberapa jenis, tergantung pada sifat dan
konteksnya. Berikut yaitu beberapa contoh gratifikasi dalam praktik.
1. Penerimaan barang atau fasilitas
a. Plakat, vandel, atau barang promosi dari panitia seminar,
lokakarya, atau pelatihan yang diterima dalam rangka tugas
resmi.
b. Jamuan makan, akomodasi, dan fasilitas yang diberikan
selama kegiatan kedinasan, seperti seminar, simposium, atau
rapat kerja.
2. Hadiah dalam kegiatan tugas
a. Pemberian dalam bentuk apa pun sebagai hadiah dalam
kontes atau kompetisi terbuka yang terkait dengan tugas
kedinasan.
b. Uang atau setara uang sebagai penghargaan untuk menjadi
pemateri atau narasumber dalam acara kedinasan.
3. Diskon dan fasilitas dari pihak ketiga
a. Diskon atau fasilitas dari rumah makan, hotel, atau jasa
transportasi yang diberikan dalam rangka tugas kedinasan.
b. Uang atau setara uang sebagai kompensasi biaya transportasi
dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
112
4. Penerimaan dari hubungan sosial
a. Pemberian dari hubungan keluarga, seperti hadiah dalam
acara perayaan atau musibah yang tidak melebihi batas nilai
yang wajar.
b. Pemberian dari sesama rekan kerja dalam acara, seperti pisah
sambut, pensiun, atau ulang tahun, yang tidak berbentuk
uang atau setara uang dan dalam batasan nilai tertentu.
5. Keuntungan dari aktivitas non-kedinasan
a. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana atau investasi
pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan.
b. Manfaat dari partisipasi dalam koperasi pegawai yang
berlaku umum.
Dalam praktiknya, gratifikasi harus dipertimbangkan dengan
hati-hati untuk memastikan bahwa penerima tidak terlibat dalam
konflik kepentingan atau pelanggaran etika. Penerimaan gratifikasi
yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memicu masalah
hukum dan etika sehingga penting untuk mematuhi regulasi yang
berlaku dan melaporkan gratifikasi yang dianggap tidak sesuai.
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM
BENTUK KONFLIK KEPENTINGAN
_______________________________
1. Tatap muka ke-9: Konflik kepentingan
2. Subbahasan: Definisi, sumber pemicu , bentuk dan penanganan
konflik kepentingan
3. Capaiam pembelajaran: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik, dengan tidak melakukan konflik kepentingan
sebagai bentuk tindak piadan korupsi. Hal ini sebab konflik
kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi
mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
4. Referensi:
• Dwi Seno Wijanarko, dkk. 2023. Persoalan Hukum dalam
Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Pata.
• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta:
Sinar Grafika.
115
Jenis Konflik Kepentingan
Jenis-jenis konflik kepentingan dibagi berdasar lingkungan, di
antaranya sebagai berikut.
1. Eksekutif
Berikut yaitu beberapa jenis konflik kepentingan yang mungkin
terjadi di lingkungan eksekutif.
a. Proses pembuatan kebijakan oleh penyelenggara negara yang
condong ke satu pihak sebab adanya pengaruh, hubungan
dekat, ketergantungan, atau pemberian gratifikasi.
b. Proses pemberian izin oleh penyelenggara negara kepada
pihak tertentu yang melibatkan unsur ketidakadilan atau
pelanggaran terhadap persyaratan izin atau hukum.
c. Proses pengangkatan, mutasi, atau promosi pegawai yang
didasarkan pada hubungan dekat, balas jasa, rekomendasi,
atau pengaruh dari penyelenggara negara.
d. Proses pemilihan mitra atau rekanan kerja pemerintah yang
dilakukan berdasar keputusan penyelenggara negara
yang tidak profesional.
e. Proses pelayanan publik yang cenderung menuju pada
komersialisasi.
f. Kecenderungan untuk memanfaatkan aset dan informasi
penting milik negara demi kepentingan pribadi.
2. Legislatif
Beberapa jenis konflik kepentingan yang mungkin terjadi di
lingkungan legislatif yaitu sebagai berikut.
a. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan,
penyusunan anggaran, dan pengambilan keputusan yang
condong ke satu pihak sebab adanya lobi, pengaruh, hubungan
afiliasi, atau kepentingan politik dari kelompok tertentu.
b. Proses pengawasan yang kurang profesional akibat adanya
hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak eksekutif.
116
c. Keterlibatan aktif sebagai eksekutif di suatu perusahaan atau
tetap menjalankan profesi tertentu selama menjabat sebagai
anggota legislatif.
d. Kepemilikan saham di perusahaan yang masih beroperasi
dan memiliki keterkaitan dengan lembaga negara.
3. Yudikatif dan aparat penegak hukum
Beberapa jenis konflik kepentingan yang dapat terjadi di
lingkungan yudikatif dan aparat penegak hukum yaitu sebagai
berikut.
a. Situasi yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan
pengambilan keputusan di pengadilan.
b. Situasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pelaksanaan putusan yang dipengaruhi oleh pihak lain.
c. Proses pengangkatan, mutasi, atau promosi yang tidak adil
dan terindikasi dipengaruhi oleh pihak lain.
d. Memiliki jabatan ganda sebagai eksekutif di suatu perusahaan
atau menjalankan jasa profesi lain.
Sumber pemicu Konflik Kepentingan
Berbagai literatur tentang konflik kepentingan mengidentifikasi
beberapa sumber utama yang dapat memicu masalah dalam
suatu lembaga atau organisasi. Menurut Ombudsman Victoria (2008),
sumber-sumber konflik kepentingan ini meliputi:
1. kegiatan pekerjaan tambahan atau bisnis pribadi;
2. aktivitas atau pekerjaan setelah berkarier di sektor publik;
3. pekerjaan dan kepentingan bisnis pribadi dari anggota keluarga,
teman, atau rekan;
4. keanggotaan dalam kelompok atau organisasi warga ; dan
5. hubungan pribadi yang tidak sesuai atau tidak pantas. Penjelasan
ini terutama mengacu pada aspek pribadi pegawai, termasuk
kepentingan pribadi dan hubungannya yang terkait dengan
117Dr.
pekerjaan lain, aktivitas setelah masa kerja publik, serta afiliasi
dengan keluarga, bisnis, teman, kelompok, atau organisasi
warga .
Sementara itu, dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga disebutkan
bahwa konflik kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan
melakukan keputusan serta tindakan dilatarbelakangi oleh beberapa
hal berikut:
1. kepentingan pribadi atau bisnis yang dimiliki;
2. hubungan dengan kerabat dan keluarga;
3. hubungan dengan wakil atau pihak yang terlibat;
4. hubungan dengan pihak yang bekerja dan menerima gaji dari
pihak yang terlibat;
5. hubungan dengan pihak yang memberi rekomendasi terha-
dap pihak yang terlibat; dan
6. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ini lebih komprehensif sebab tidak hanya
mempertimbangkan aspek pribadi pegawai dan hubungan terkait,
tetapi juga memasukkan ketentuan hukum yang melarang hubungan
dengan pihak-pihak tertentu.
Menurut komisi pemberantasan korupsi (2009), sumber-sumber
konflik kepentingan meliputi sebagai berikut.
1. Kekuasaan dan kewenangan yang diperoleh oleh penyelenggara
negara dari peraturan perundang-undangan.
2. Perangkapan jabatan, di mana seorang penyelenggara negara
menduduki dua atau lebih posisi publik, memicu
ketidakmampuan menjalankan jabatannya secara profesional,
independen, dan akuntabel.
118
3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan seorang penyelenggara
negara dengan pihak tertentu, baik melalui hubungan darah,
perkawinan, atau pertemanan, yang dapat memengaruhi
keputusan yang diambil.
4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas termasuk uang,
barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan
fasilitas lainnya.
5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu hambatan dalam pencapaian
tujuan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan oleh
aturan, struktur, dan budaya organisasi yang ada.
6. Kepentingan pribadi (vested interest), yaitu keinginan atau
kebutuhan pribadi seorang penyelenggara negara terhadap
sesuatu hal.
Jika dibandingkan, kategori sumber konflik kepentingan
yang disusun oleh KPK lebih luas daripada yang dijelaskan oleh
Ombudsman Victoria dan Pasal 43 Ayat 1 Undang-undang (UU)
Nomor 30 Tahun 2014. KPK mencakup sumber konflik kepentingan
dari kekuasaan dan kewenangan yang diperoleh oleh seorang pegawai
dari peraturan perundang-undangan, serta kelemahan dalam sistem
organisasi. Sementara itu, Ombudsman Victoria dan peraturan
perundang-undangan hanya mencakup kategori, seperti kepentingan
pribadi, hubungan afiliasi, dan hubungan dengan pihak-pihak lain
yang dilarang oleh hukum.
Faktor-faktor Pendukung Keberhasilan
Penanganan Konflik Kepentingan
1. Komitmen dan keteladanan pemimpin.
Meskipun tanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi
konflik kepentingan berada pada penyelenggara negara,
lembaga-lembaga publik juga harus bertanggung jawab dalam
119Dr.
pelaksanaan atau implementasi kebijakan penanganan konflik
kepentingan. Oleh sebab itu, komitmen dan keteladanan dari
pemimpin sangat diperlukan dalam menangani kasus-kasus
konflik kepentingan. Para pemimpin dan pejabat atasan harus
memakai kewenangannya dengan bijaksana, dengan
mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik,
kepentingan pegawai, serta berbagai faktor lainnya.
2. Partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara.
Pelaksanaan kebijakan pencegahan konflik kepentingan
memerlukan keterlibatan aktif dari para penyelenggara negara.
Mereka perlu menyadari dan memahami isu-isu terkait konflik
kepentingan serta mampu mengantisipasi dan mencegah
terjadinya konflik ini . Untuk meningkatkan partisipasi
dan keterlibatan penyelenggara negara, langkah-langkah berikut
dapat diterapkan.
a. Mempublikasikan kebijakan terkait konflik kepentingan.
b. Secara rutin mengingatkan penyelenggara negara tentang
kebijakan ini .
c. Memastikan bahwa aturan dan prosedur mudah diakses dan
dipahami;
d. memberi pengarahan mengenai cara menangani konflik
kepentingan; dan
e. Menyediakan bantuan konsultasi dan nasihat bagi mereka
yang belum memahami kebijakan penanganan konflik
kepentingan, termasuk pihak-pihak luar yang terkait dengan
lembaga ini .
3. Perhatian khusus atas hal tertentu
Aspek-aspek tertentu yang berpotensi tinggi memicu
konflik kepentingan memerlukan perhatian khusus. Hal-hal
yang perlu diwaspadai antara lain:
a. perangkapan jabatan;
b. hubungan afiliasi;
120
c. gratifikasi;
d. pekerjaan tambahan;
e. penggunaan informasi orang dalam;
f. keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa;
g. tekanan dari keluarga dan komunitas;
h. posisi di organisasi lain; dan
i. aktivitas setelah masa jabatan berakhir.
4. Langkah-langkah preventif
Untuk menghindari situasi konflik kepentingan, berbagai
langkah preventif dapat diterapkan. Beberapa langkah yang
terkait dengan penyelenggara negara dalam pengambilan
keputusan sebagai berikut.
a. Menyampaikan agenda rapat kepada penyelenggara negara
sebelum pelaksanaan sehingga mereka dapat mengidentifikasi
dan menangani potensi konflik kepentingan dari awal;
b. Menerapkan tata tertib rapat yang menetapkan prosedur
untuk menarik diri (recusal) dari pengambilan keputusan
jika penyelenggara negara terlibat dalam situasi konflik
kepentingan.
Langkah-langkah preventif ini akan berkembang dalam
budaya organisasi yang terbuka, yang memungkinkan diskusi
bebas mengenai masalah konflik kepentingan di antara pegawai,
wakil pegawai, dan pihak-pihak lain yang peduli dengan isu
ini .
5. Penegakan
Agar kebijakan kebijakan konflik kepentingan ini dapat
dilaksanakan dengan efektif, beberapa hal yang perlu diperhatikan
yaitu sebagai berikut:
a. sanksi yang memadai;
b. mekanisme identifikasi; dan
c. instrumen penanganan konflik kepentingan.
121Dr.
6. Pemantauan dan evaluasi
Kebijakan konflik kepentingan harus dipantau dan dievaluasi
secara rutin untuk memastikan efektivitas dan kesesuaiannya
dengan kondisi yang berubah. Jika diperlukan, kebijakan ini
dapat diperbarui atau dikembangkan kembali.
Bentuk-bentuk Konflik Kepentingan
Dari kedelapan sumber konflik kepentingan yang telah disebutkan,
terlihat bahwa konflik kepentingan tidak hanya terbatas pada
memperoleh uang, materi, atau fasilitas pribadi. Konflik kepentingan
juga mencakup penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan keluarga,
perusahaan, partai politik, kelompok alumni, atau organisasi afiliasi.
Menurut Haryatmoko (2011), konflik kepentingan dapat
memicu pengalihan dana publik dengan berbagai cara,
seperti korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, penjualan
saham, penalangan, proyek fiktif, manipulasi pajak, dan penundaan
pembayaran untuk memperoleh bunga bank. Baik konflik
kepentingan yang mencolok—seperti pendanaan ilegal untuk
partai politik atau pengusaha yang juga pejabat—maupun yang
lebih tersembunyi—seperti calo anggaran, pencarian posisi setelah
masa jabatan, atau turisme yang mengaku sebagai studi banding—
semuanya berkontribusi pada kejahatan struktural yang merugikan
kepentingan publik. Modus-modus ini serupa dengan modus-modus
korupsi.
Menurut komisi pemberantasan korupsi (2009), beberapa bentuk
konflik kepentingan yang sering dihadapi oleh penyelenggara negara
(pegawai sektor pemerintahan) meliputi:
1. menerima gratifikasi atau hadiah terkait dengan keputusan atau
jabatan;
2. penggunaan aset jabatan atau instansi untuk kepentingan pribadi
atau kelompok;
122
3. pemanfaatan informasi rahasia jabatan atau instansi untuk keun-
tungan pribadi atau kelompok;
4. perangkapan jabatan di berbagai lembaga, instansi, atau perusahaan;
5. memberi akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti
prosedur yang berlaku;
6. proses pengawasan yang tidak sesuai prosedur sebab adanya
pengaruh atau harapan dari pihak yang diawasi;
7. penilaian terhadap objek kualifikasi yang merupakan hasil dari
penilai itu sendiri;
8. kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan;
9. praktik pasca-jabatan seperti trading influence atau penggunaan
rahasia jabatan;
10. menentukan besaran gaji atau remunerasi secara mandiri;
11. moonlighting atau pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utama;
12. menerima tawaran untuk membeli saham dari warga ; dan
13. penyalahgunaan wewenang melalui penggunaan diskresi yang
tidak sesuai.
Prinsip Penanganan Konflik Kepentingan
Keberadaan nilai-nilai dasar dalam penanganan konflik kepentingan
diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pegawai sektor
pemerintahan dan swasta. Dengan demikian, saat mereka merancang
dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan
publik, mereka selalu memenuhi standar integritas dan etika publik.
Menurut Haryatmoko (2011), ada tiga fokus utama dalam etika
publik. Pertama, pelayanan publik yang berkualitas dan relevan,
yang berarti kebijakan publik harus responsif dan mengutamakan
kepentingan warga . Kedua, fokus pada refleksi, di mana etika
publik tidak hanya berkisar pada penyusunan kode etik atau norma,
tetapi juga membantu mempertimbangkan pilihan kebijakan publik
dan alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etis.
123Dr.
Kedua fungsi ini bertujuan untuk menciptakan budaya etika dalam
organisasi dan mendukung integritas pegawai. Ketiga, modalitas etika,
yaitu bagaimana menghubungkan norma moral dengan tindakan.
Ketiga fokus ini dirancang untuk mencegah konflik kepentingan.
Etika publik muncul sebagai respons terhadap pelayanan publik yang
buruk akibat konflik kepentingan dan korupsi. Dengan menerapkan
ketiga fokus etika publik, diharapkan pelanggaran terhadap kode etik
dan pedoman perilaku profesional akan berkurang, dan perilaku
koruptif dapat di minimalisir.
Dalam pandangan serupa, komisi pemberantasan korupsi (2009)
menyatakan bahwa penanganan konflik kepentingan seharusnya
dilakukan melalui perbaikan pada nilai, sistem, pribadi, dan budaya.
Prinsip-prinsip dasar yang terkait dengan aspek-aspek ini meliputi:
1. mengutamakan kepentingan publik;
2. menjamin keterbukaan dalam penanganan dan pengawasan
konflik kepentingan;
3. mendorong tanggung jawab pribadi dan teladan; dan
4. membentuk dan memelihara budaya organisasi yang tidak
mentolerir konflik kepentingan.
Selain itu, ada prinsip-prinsip kode etik di perguruan tinggi
terkait konflik kepentingan, yang meliputi:
1. kepentingan publik;
2. transparansi dan akuntabilitas;
3. integritas;
4. legitimasi;
5. keadilan;
6. responsivitas;
7. efisiensi dan efektivitas;
8. nirlaba; dan
9. penjaminan mutu.
124
Dampak Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat memiliki berbagai dampak yang signifikan,
baik pada individu, organisasi, maupun warga . Berikut yaitu
beberapa dampak utama dari konflik kepentingan.
1. Dampak terhadap keputusan dan kebijakan
a. Keputusan bias
Keputusan yang diambil dapat dipengaruhi oleh kepentingan
pribadi, mengabaikan kepentingan umum atau standar
objektivitas. Ini bisa memicu kebijakan yang tidak adil
atau tidak efektif.
b. Kebijakan yang tidak efektif
Konflik kepentingan sering kali mengarah pada kebijakan
yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu daripada kepentingan publik, mengurangi
efektivitas kebijakan.
2. Dampak terhadap integritas dan kepercayaan publik
a. Kehilangan kepercayaan
saat publik mengetahui adanya konflik kepentingan, ini
dapat mengurangi kepercayaan terhadap pejabat publik dan
lembaga, merusak reputasi dan kredibilitas mereka.
b. Integritas yang terbengkalai
Integritas individu atau organisasi dapat terpengaruh negatif,
dengan mengorbankan prinsip-prinsip etika dan moral.
3. Dampak terhadap organisasi
a. Kinerja organisasi
Organisasi mungkin mengalami penurunan kinerja jika
keputusan dibuat berdasar kepentingan pribadi daripada
objektivitas dan keahlian. Ini juga bisa memicu
pengambilan keputusan yang buruk.
125Dr.
b. kepatuhan hukum dan etika
Organisasi mungkin menghadapi masalah hukum dan
etika jika konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik,
termasuk sanksi atau tindakan hukum.
4. Dampak terhadap individu
a. Penurunan moral
Individu yang terlibat dalam konflik kepentingan mungkin
mengalami penurunan moral dan etika, yang dapat
memengaruhi motivasi dan perilaku mereka.
b. Resiko profesional
Individu dapat menghadapi risiko kehilangan reputasi
profesional atau posisi jika terlibat dalam konflik kepentingan
yang tidak terkelola dengan baik.
5. Dampak ekonomi
a. Kerugian ekonomi
Konflik kepentingan dapat memicu pengeluaran yang
tidak perlu, penyalahgunaan anggaran, atau keputusan
investasi yang buruk, yang pada akhirnya merugikan ekonomi.
b. Ketidakadilan ekonomi
Alokasi sumber daya bisa menjadi tidak adil jika kepentingan
pribadi memengaruhi distribusi dana atau peluang.
6. Dampak sosial
a. Kesenjangan sosial
Konflik kepentingan dapat memperburuk kesenjangan sosial
jika kebijakan yang diambil menguntungkan kelompok
tertentu sementara mengabaikan kelompok lain.
b. Kerusakan hubungan sosial
Terjadinya konflik kepentingan dapat merusak hubungan
antarindividu, kelompok, atau warga yang lebih luas,
mengarah pada ketidakpercayaan dan ketegangan sosial.
Secara keseluruhan, dampak konflik kepentingan mencakup
berbagai aspek yang dapat merusak fungsi dan reputasi individu,
126
organisasi, dan sistem sosial secara keseluruhan. Manajemen yang
baik dan kebijakan pencegahan yang efektif sangat penting untuk
meminimalkan dampak negatif ini.
JENIS-JENIS TINDAKAN PIDANA
LAIN YANG TERKAIT DENGAN
PROSES PEMERIKSAAN PERKARA
KORUPSI
_______________________________
1. Tatap muka ke-11: Tindak pidana lain yang terkait dengan proses
pemeriksaan perkara korupsi.
2. Subbahasan: Jenis-jenis tindak pidana lain.
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik dan tidak melakukan berbagai jenis-jenis tindak
pidana lain terkait dengan proses pemeriksaan perkara korupsi.
4. Referensi:
• Ermansjah Djaja. 2013. Memberantas Korupsi Bersama
KPK. Jakarta: Sinar Grafika.
129
Tidak memberi Keterangan Mengenai
Harta Kekayaan
Unsur tindak pidana berdasar Pasal 22 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999, menyatakan sebagaimana berikut.
1. Pelaku
Pelaku dari tindak pidana ini yaitu individu atau tersangka
yang terlibat dalam kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan
oleh pelaku mencakup berbagai aspek, termasuk penghindaran
atau penyembunyian informasi terkait harta benda yang relevan
dengan penyidikan tindak pidana korupsi.
2. Perbuatan
Perbuatan yang dimaksud dalam tindak pidana ini yaitu
tindakan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau
memberi keterangan palsu mengenai:
a. harta benda pribadi;
b. harta benda keluarga; dan
c. harta benda pihak lain.
3. Dasar hukum
Tindak pidana ini dapat merujuk pada Pasal 39 Ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
mengatur mengenai barang-barang yang dapat dikenakan
tindakan penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana.
Barang-barang ini mencakup:
a. benda atau tagihan tersangka;
b. benda yang digunakan untuk tindak pidana;
c. benda untuk menghalang-halangi penyidikan;
d. benda yang dibuat untuk tindak pidana; dan
e. benda yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.
Dengan demikian, tindak pidana yang dimaksud berhubungan
erat dengan penghindaran atau penutupan informasi penting
130
mengenai harta benda yang relevan dengan kasus korupsi. Penegakan
hukum dalam konteks ini sangat bergantung pada upaya penyitaan
barang yang berkaitan dengan tindak pidana, untuk memastikan
transparansi dan integritas dalam proses hukum.
Bank Tidak memberi Keterangan
Rahasia bank mengacu pada segala informasi terkait nasabah
dan simpanan yang dimiliki oleh bank. Menurut Pasal 1 ayat (28)
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, rahasia
bank yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
berdasar ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank.
Pengecualian ini meliputi:
1. Informasi bank dapat diberikan untuk kepentingan perpajakan
berdasar permintaan dari menteri keuangan.
2. Informasi bank dapat dibuka untuk kepentingan penyelesaian
piutang bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN).
3. Rahasia bank dapat dikecualikan untuk kepentingan peradilan
dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
4. Informasi bank dapat di ungkap dalam perkara perdata antara
bank dan nasabahnya.
5. Bank dapat melakukan tukar menukar informasi dengan bank
lain dalam rangka operasional perbankan.
6. Informasi dapat diberikan atas permintaan, persetujuan, atau
kuasa dari nasabah yang dibuat secara tertulis.
131Dr.
7. Informasi dapat diberikan kepada ahli waris sah dari nasabah
penyimpan dana yang telah meninggal dunia, berdasar
permintaan ahli waris yang sah.
Kemudian ada pertanyaan umum mengenai pengungkapan
data sebagaimana berikut.
1. Dari mana asuransi mendapatkan data nasabah?
Asuransi dan pihak lain sering kali mendapatkan data nasabah
melalui informasi yang diberikan secara sah oleh bank atau
melalui perjanjian yang diatur dalam hukum perbankan dan
perlindungan data.
2. Apakah bank boleh memberi data nasabah kepada pihak
lain?
Bank diperbolehkan memberi data nasabah kepada pihak
lain hanya jika memenuhi salah satu dari pengecualian di atas,
seperti untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang,
peradilan, atau atas persetujuan nasabah.
3. Bagaimana jika data dibocorkan oleh bank?
Jika data dibocorkan oleh pihak bank, sanksi yang dikenakan
yaitu pidana penjara selama 2—4 tahun; dan denda sebesar
Rp4—8 miliar bagi pihak bank. Untuk pihak di luar bank yang
terlibat dalam kebocoran data, sanksi yaitu pidana penjara
selama 2—4 tahun; dan denda sebesar Rp10—200 miliar.
Kewajiban bank untuk merahasiakan informasi nasabah sangat
penting untuk menjaga privasi dan keamanan data nasabah, serta
untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan
pihak-pihak terkait.
Saksi atau Ahli Tidak memberi
Keterangan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
132
Korupsi menetapkan unsur tindak pidana yang terkait dengan
kesaksian dan keahlian dalam proses hukum. Unsur-unsur ini
secara sistematis diuraikan sebagai berikut.
1. Pelaku, saksi, atau ahli
Pelaku dari tindak pidana ini yaitu seseorang yang berperan
sebagai saksi atau ahli dalam suatu proses hukum. Saksi yaitu
individu yang memberi keterangan berdasar apa yang
mereka ketahui atau alami, sedangkan ahli yaitu individu yang
memberi keterangan berdasar keahlian atau pengetahuan
khusus mereka dalam bidang tertentu.
2. Dengan sengaja
Tindak pidana ini hanya dapat terjadi jika perbuatan yang
dilakukan dilakukan dengan sengaja. Artinya, pelaku memiliki
niat atau kesadaran penuh terhadap tindakan mereka.
Ketidakmampuan untuk memberi keterangan yang benar
atau memberi keterangan palsu harus dilakukan dengan
tujuan atau kesadaran untuk menyembunyikan kebenaran atau
menyesatkan proses hukum.
3. Tidak memberi keterangan
Unsur utama dari tindak pidana ini yaitu pelaku tidak
memberi keterangan yang diperlukan oleh penyidik,
pengadilan, atau pihak berwenang lainnya, atau memberi
keterangan yang isinya tidak benar. Tindakan ini yaitu sebagai
berikut.
a. Tidak memberi keterangan
Pelaku yang memiliki kewajiban untuk memberi kete-
rangan, namun tidak melakukannya. Ini bisa menghambat
proses hukum dan penyidikan.
b. memberi keterangan yang palsu
Pelaku memberi keterangan yang tidak sesuai dengan
kenyataan atau fakta yang diketahui. Ini bertujuan untuk
133Dr.
menyesatkan pihak berwenang atau mengalihkan perhatian
dari kebenaran yang sebenarnya.
Tindak pidana ini memiliki implikasi serius sebab kesaksian
dan keterangan ahli yaitu bagian penting dari proses peradilan.
Ketidakjujuran dalam memberi keterangan dapat merusak
integritas sistem hukum dan menghambat pencarian keadilan.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi hukum,
termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Secara keseluruhan, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999, menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses
hukum, khususnya dalam memberi keterangan yang akurat dan
benar.
Orang yang Memegang Rahasia Jabatan
Tidak memberi Keterangan
Pasal 22 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi menjelaskan tentang pelanggaran yang
dilakukan oleh orang yang memiliki kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan informasi. Unsur-unsur tindak pidana ini meliputi
sebagai berikut.
1. Pelaku
Pelaku dari tindak pidana ini yaitu individu yang sebab
pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya diwajibkan untuk
menjaga rahasia. Ini mencakup pejabat publik, profesional yang
menangani informasi sensitif, dan orang-orang lain yang secara
hukum atau etika diharuskan untuk menjaga kerahasiaan dalam
konteks tugas dan tanggung jawab mereka. Contoh dari pelaku
ini yaitu sebagai berikut:
134
a. Dokter yang diwajibkan untuk menjaga rahasia medis pasien
mereka.
b. Pastur yang harus menjaga rahasia pengakuan dosa dari
individu yang melakukan biecht.
c. Pengelola arsip rahasia yang dilarang untuk memberitahukan
atau memperlihatkan arsip rahasia kepada orang yang tidak
berwenang.
2. Perbuatan
Dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang isinya palsu, di antaranya sebagai berikut.
a. Tidak memberi keterangan
Individu yang seharusnya memberi keterangan, tetapi
sengaja mengabaikannya. Tindakan ini dapat menghambat
proses hukum atau penyidikan dengan menghilangkan
informasi penting.
b. memberi keterangan palsu
Individu memberi keterangan yang tidak benar atau
menyesatkan. Ini merupakan tindakan yang disengaja untuk
menutupi fakta atau kebenaran yang relevan.
3. Tindakan membuka rahasia jabatan
Mengacu pada Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), ada larangan membuka rahasia jabatan yang
mencakup informasi mengenai tugas dalam suatu jabatan publik
atau tugas negara. Rahasia ini tidak boleh dibagikan kepada
pihak yang tidak berkepentingan.
4. Contoh penerapan
a. Dokter dilarang untuk mengungkapkan informasi medis
pasien kepada pihak lain tanpa izin sebab hal ini dapat
merusak privasi pasien.
b. Pastur dilarang mengungkapkan pengakuan dosa yang
dilakukan oleh umat tanpa izin, untuk menjaga kerahasiaan
spiritual.
135Dr.
c. Pengelola arsip dilarang menunjukkan atau memberi
salinan arsip rahasia kepada pihak yang tidak berhak, untuk
melindungi informasi sensitif dari penyebaran yang tidak sah.
Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga rahasia ini dapat
memicu sanksi pidana yang serius, seperti hukuman penjara
atau denda sebab melanggar prinsip dasar perlindungan informasi
yang penting untuk kepentingan publik dan individu.
Saksi yang Membuka Identitas Pelapor
Pasal 31 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi, menetapkan unsur-unsur tindak pidana
terkait pengungkapan identitas pelapor. Unsur-unsur ini yaitu
sebagai berikut.
1. Pelaku
Pelaku dalam konteks ini yaitu individu yang berperan sebagai
saksi dalam kasus tindak pidana korupsi. Saksi ini memiliki
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, yang
mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
2. Perbuatan
Pelaku melakukan tindakan dengan sengaja mengungkapkan nama,
alamat, atau detail lain yang memungkinkan identifikasi pelapor.
Tindakan ini bertujuan untuk melindungi identitas pelapor dari
publikasi yang dapat membahayakan keamanan pelapor.
3. Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
Dalam ketentuan ini, pelapor merujuk pada individu yang
memberi informasi kepada penegak hukum mengenai
terjadinya tindak pidana korupsi. Ini berbeda dari pelapor yang
diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang (UU) Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kewajiban untuk melindungi identitas pelapor diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, yang menyatakan
136
bahwa KPK (komisi pemberantasan korupsi) harus menjaga
kerahasiaan identitas pelapor. Jika diperlukan, KPK atau penegak
hukum lainnya dapat memberi pengamanan fisik kepada
pelapor dan keluarganya.
4. Justice collaborator
Justice collaborator yaitu seorang saksi kunci atau pelaku
yang memberi informasi penting untuk mengungkap
tindak pidana serius atau terorganisir yang sulit dipecahkan
oleh penegak hukum. Mereka dapat membantu dalam proses
penegakan hukum dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Syarat menjadi justice collaborator yaitu sebagai berikut:
a. tindak pidana yang diungkap harus berupa tindak pidana
serius atau terorganisir;
b. harus memberi keterangan yang relevan, signifikan, dan
andal;
c. kesediaan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari
tindak pidana; dan
d. tidak boleh menjadi pelaku utama dalam tindak pidana yang
diungkapnya.
5. Dasar hukum dan penanganan khusus
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyediakan landasan
hukum untuk perlindungan dan penanganan khusus bagi
justice collaborator. Justice collaborator berperan penting dalam
mengungkap tindak pidana dan memberi kesaksian di
persidangan. Mereka mungkin juga mendapatkan penghargaan
berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat.
Sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006, justice collaborator dapat diberikan penanganan
khusus, seperti pemisahan tempat penahanan dari tersangka lain,
137Dr.
pemisahan berkas pemeriksaan, dan kesaksian tanpa bertatap
muka langsung dengan terdakwa.
Pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,
menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor
untuk melindungi mereka dari potensi bahaya, serta menjelaskan
peran dan hak justice collaborator dalam proses hukum.
138
XIV
PERADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
_______________________________
1. Tatap muka ke-15: Peradilan tindak pidana korupsi
2. Subbahasan: Sistim peradilan dan jenis hukuman
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik juga mengevaluasi konsep praktek peradilan tindak
pidana korupsi di Indonesia.
4. Referensi:
• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Terbentuknya Peradilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi
Peradilan khusus tindak pidana korupsi, yang dikenal sebagai
Pengadilan Tipikor, didirikan untuk menangani kasus korupsi
di Indonesia dengan lebih efektif dan transparan. Pembentukan
Pengadilan Tipikor dilatarbelakangi oleh tingginya angka korupsi
yang menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpercayaan
139
publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Korupsi yang dianggap
merajalela dan kompleks memerlukan pendekatan peradilan yang
khusus, berintegritas, serta mampu menindak pelaku tanpa adanya
intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dasar hukum pembentukan Pengadilan Tipikor yaitu Undang-
undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Pengadilan ini merupakan bagian dari sistem
peradilan umum, namun memiliki kompetensi khusus untuk
mengadili perkara korupsi, berbeda dengan peradilan umum yang
menangani berbagai jenis perkara. Dengan adanya Pengadilan
Tipikor, diharapkan proses peradilan terhadap kasus korupsi dapat
berjalan lebih cepat dan efisien, serta menjamin adanya keputusan
yang lebih adil dan transparan.
Pengadilan Tipikor dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat
pemberantasan korupsi melalui proses hukum yang lebih kredibel.
Salah satu langkah penting dalam peradilan ini yaitu penunjukan
hakim ad hoc, yaitu hakim non-karier yang dipilih berdasar
keahlian dan integritas mereka dalam menangani kasus korupsi.
Hakim ad hoc diharapkan dapat memberi perspektif yang
berbeda dan lebih mendalam dalam penanganan kasus, sekaligus
memperkuat independensi dan akuntabilitas proses peradilan.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tipikor, diharapkan ada
peningkatan efektivitas penanganan kasus korupsi, baik dari segi
waktu maupun kualitas putusan yang dihasilkan. Selain itu, keberadaan
pengadilan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan
publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, yang selama ini sering
dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi besar
yang melibatkan pejabat tinggi atau tokoh berpengaruh. Pengadilan
Tipikor menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memperkuat
upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas hukum di
Indonesia.
140
Sistem Peradilan Tindak Pidana Korupsi
Mengingat Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman tidak memberi pengertian tentang
apa yang dimaksud dengan pengadilan luar biasa, namun hanya
memberi gambaran tentang pengadilan luar biasa itu sendiri.
Sebagian dari pengadilan yang dirujuk yaitu pengadilan unik yang
didirikan di bawah naungan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tah








