mereka mungkin mengabaikan atau bahkan mendukung
tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau
kelompok tertentu yang memiliki kekuatan finansial atau politik.
Hal ini menciptakan budaya impunitas, di mana pelaku kekerasan
tidak dihukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
Selain itu, ketidakmampuan pemerintah untuk secara efektif
mengelola dan mendistribusikan sumber daya akibat korupsi
juga dapat memicu ketegangan sosial dan konflik di warga .
Ketidakadilan yang dirasakan oleh warga sebab korupsi
ini sering kali memicu protes, demonstrasi, atau bahkan
45Dr.
pemberontakan, yang dapat berujung pada situasi kekerasan
yang meluas.
Korupsi melemahkan kemampuan pertahanan negara, merusak
integritas dan efektivitas pasukan keamanan, serta meningkatkan
risiko konflik dan kekerasan dalam warga . Oleh sebab itu,
upaya pemberantasan korupsi dalam sektor ini harus menjadi
prioritas utama untuk memastikan keamanan nasional yang kokoh
dan terjaganya kedaulatan negara. Tanpa langkah-langkah yang tegas
dan efektif untuk mengatasi korupsi, pertahanan dan keamanan
negara akan terus berada dalam kondisi yang rentan dan tidak stabil.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Korupsi memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan,
terutama dalam bentuk kerusakan ekosistem. Salah satu contoh yang
jelas yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi akibat praktik korupsi
dalam pengelolaan sumber daya alam seperti hutan. Kerusakan ini
sering kali dipicu oleh kepentingan ekonomi yang mendorong
eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran demi memperoleh
keuntungan cepat (Engkus, 2022).
Dalam banyak kasus, eksploitasi hutan dilakukan secara
sembarangan tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Praktik seperti penebangan liar atau pembukaan lahan secara ilegal
sering kali melibatkan suap dan korupsi, yang memungkinkan para
pelaku untuk menghindari regulasi lingkungan dan izin resmi.
Akibatnya, proses eksploitasi ini jarang disertai dengan upaya
penanaman kembali (reboisasi) atau perbaikan lingkungan yang
memadai. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem
justru dirusak, meninggalkan lahan yang tandus dan rentan terhadap
bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Kerusakan lingkungan akibat korupsi ini tidak hanya berdampak
pada ekosistem lokal, tetapi juga memiliki konsekuensi luas terhadap
perubahan iklim dan keseimbangan alam secara global. Oleh sebab
46
itu, korupsi di sektor lingkungan merupakan ancaman serius yang
perlu segera ditangani untuk memastikan keberlanjutan sumber daya
alam dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
47Dr.
48
V
DINAMIKA PERATURAN
PERUNDANGAN TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI
_______________________________
1. Tatap muka ke-13: Dasar hukum pemberantasan korupsi di
Indonesia.
2. Subbahasan: Berbagai dasar hukum pemberantasan korupsi
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik juga menganalisis perkembangan pengaturan tindak
pidana korupsi dalam dinamika hukum pidana Indonesia.
4. Referensi:
• Amalia Syauket. 2020. Sejarah Komitmen Pemberantasan
Korupsi di Indonesia. Jakarta: KCP.
• Bambang Waluyo. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Strategi dan optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika.
• Elwi Danil. 2012. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan
Pemeberantasannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
49
• Ermansjah Djaja. 2013. Memberantas Korupsi Bersama
KPK. Jakarta: Sinar Grafika.
• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tujuan Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi memiliki beberapa tujuan penting yang
krusial untuk memastikan integritas, efisiensi, serta keadilan dalam
pemerintahan dan sektor swasta (Hartanti, 2008). Beberapa tujuan
utama pemberantasan korupsi yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan integritas dan transparansi.
Pemberantasan korupsi bertujuan untuk meningkatkan integritas
dan transparansi dalam proses pemerintahan dan pengelolaan
sektor publik. Dengan mengurangi praktik korupsi, organisasi
dan pemerintah dapat memastikan bahwa semua keputusan
serta tindakan dilakukan secara adil dan terbuka.
2. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi yaitu mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan individu
berpengaruh. Dengan adanya sistem pengawasan dan penegakan
hukum yang kuat, diharapkan kekuasaan tidak disalahgunakan
untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Korupsi dapat menghambat efisiensi dan kualitas pelayanan
publik dengan mengalihkan sumber daya dan dana dari tujuan
yang seharusnya. Pemberantasan korupsi bertujuan untuk
memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara efektif
untuk meningkatkan pelayanan kepada warga .
4. Memperbaiki citra dan kepercayaan publik
Pemberantasan korupsi bertujuan untuk memperbaiki citra
pemerintah dan lembaga publik serta meningkatkan kepercayaan
warga . saat warga melihat bahwa tindakan korupsi
50
ditangani dengan serius, mereka akan lebih percaya pada sistem
dan lembaga yang ada.
5. Menjamin keadilan sosial dan ekonomi
Korupsi sering kali memperburuk ketidakadilan sosial dan
ekonomi dengan memengaruhi distribusi sumber daya dan
peluang. Dengan memberantas korupsi, tujuan utamanya yaitu
menciptakan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik, di
mana semua individu memiliki kesempatan yang sama.
6. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dengan
menciptakan ketidakpastian dan menurunkan daya tarik
investasi. Pemberantasan korupsi bertujuan untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang bersih dan adil, yang mendukung
pertumbuhan ekonomi dan investasi.
7. Mencegah kerugian keuangan dan dampak lingkungan.
Korupsi sering kali mengarah pada kerugian keuangan dan
dampak lingkungan yang merugikan. Dengan memberantas
korupsi, diharapkan kerugian ini dapat dikurangi dan
dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Pemberantasan korupsi yaitu upaya berkelanjutan yang
memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah,
warga sipil, sektor swasta, dan lembaga internasional, untuk
mencapai tujuan-tujuan ini serta menciptakan sistem yang lebih
adil dan transparan.
Hambatan Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi yaitu tugas yang tidak mudah. Meskipun
berbagai langkah telah diambil, masih ada sejumlah hambatan dalam
upaya ini. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sering melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) dan tuntutan, serta putusan yang
dijatuhkan oleh penegak hukum sudah cukup berat (Arif, 2008).
Namun, praktik korupsi tetap terjadi.
51Dr.
Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat dikategorikan
sebagai berikut.
1. Hambatan struktural
Hambatan ini berasal dari praktik penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang mengganggu penanganan tindak pidana
korupsi. Beberapa contoh termasuk: egoisme sektoral dan
institusional yang memicu pengajuan dana yang berlebihan
untuk sektor dan instansi tertentu tanpa mempertimbangkan
kebutuhan nasional secara keseluruhan, serta upaya menutupi
penyimpangan di sektor ini ; fungsi pengawasan yang belum
efektif; koordinasi yang lemah antara aparat pengawasan dan
penegak hukum; serta sistem pengendalian internal yang lemah,
yang berhubungan positif dengan penyimpangan dan inefisiensi
dalam pengelolaan kekayaan negara serta rendahnya kualitas
pelayanan publik.
2. Hambatan kultural
Hambatan ini berasal dari kebiasaan negatif yang berkembang
di warga . Contohnya termasuk: adanya sikap sungkan
dan toleransi di kalangan aparatur pemerintah yang dapat
menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurangnya
keterbukaan dari pimpinan instansi yang terkesan melindungi
pelaku korupsi; campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
dalam penanganan korupsi; rendahnya komitmen untuk
menangani korupsi secara tegas dan menyeluruh; serta sikap
permisif warga terhadap upaya pemberantasan korupsi.
3. Hambatan instrumental
Hambatan ini disebabkan oleh kurangnya instrumen pendukung
berupa peraturan perundang-undangan yang mengganggu
penanganan tindak pidana korupsi. Beberapa contoh yaitu :
adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih,
yang dapat memicu penggelembungan dana di instansi
pemerintah; ketiadaan “single identification number” yang dapat
52
mengurangi peluang penyalahgunaan; lemahnya penegakan
hukum dalam kasus korupsi; dan kesulitan dalam pembuktian
tindak pidana korupsi.
4. Hambatan manajemen
Hambatan ini berasal dari penerapan prinsip-prinsip
manajemen yang buruk, seperti kurangnya komitmen terhadap
prinsip adil, transparan, dan akuntabel, yang menghambat
penanganan tindak pidana korupsi. Contohnya meliputi:
kurangnya komitmen manajemen (pemerintah) dalam
menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi antara
aparat pengawasan dan penegak hukum; kurangnya dukungan
teknologi informasi dalam pemerintahan; ketidakindependenan
organisasi pengawasan; profesionalisme yang rendah di kalangan
aparat pengawasan; kurangnya sistem dan prosedur pengawasan
yang efektif; serta ketidakcukupan sistem kepegawaian, termasuk
rekrutmen, gaji PNS yang rendah, penilaian kinerja, dan sistem
reward and punishment.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Dari berbagai dampak yang timbul akibat tindakan korupsi,
pemerintah telah menyiapkan strategi baru untuk memberantasnya
(Dinas Kominfo Pemprov Jatim, 2021). Pemerintah telah merumuskan
12 aksi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (SETNAS PK,
2022), di antaranya sebagai berikut.
1. Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam dilakukan
melalui penerapan kebijakan satu peta, dengan tahap piloting
di lima provinsi: Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
Sulawesi Barat, dan Papua. Aksi ini diharapkan dapat mengurangi
peluang bagi koruptor untuk melakukan tindak pidana korupsi
di sektor sumber daya alam, menciptakan kepastian perizinan
bagi pelaku usaha, dan menyelesaikan masalah sengketa tanah.
53Dr.
2. Perbaikan tata kelola impor dan ekspor, khususnya untuk
komoditas pangan dan kesehatan, didorong oleh strategi nasional
pemberantasan korupsi (Stranas PK) melalui penggunaan sistem
data yang akurat dan mekanisme pengawasan. Sistem nasional
neraca komoditas (SNANK) digunakan untuk meningkatkan
integrasi data dalam sektor pangan dan kesehatan.
3. Pemanfaatan data beneficial ownership (BO) untuk penanganan
kasus, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa dikawal
dan didorong oleh Stranas PK untuk memastikan akurasi
dan integrasi data. Penggunaan data BO diharapkan dapat
mengurangi penyalahgunaan badan usaha dalam tindak pidana
korupsi, pencucian uang (TPPU), dan pendanaan terorisme
(TPPT).
4. Percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis
elektronik didorong oleh Stranas PK, yang mencakup
pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan di
tingkat desa secara elektronik. Ini juga meliputi penampilan hasil
pembangunan, seperti rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan
fasilitas kesehatan, dan infrastruktur jalan.
5. Penguatan implementasi pengadaan barang, jasa, dan pembayaran
elektronik bertujuan untuk mencegah korupsi dalam mekanisme
pengadaan ini dengan mengoptimalkan proses pengadaan
serta pembayaran secara digital. Hal ini meliputi penggunaan
metode seperti internet banking, payment gateway, e-katalog,
dan teknologi serupa.
6. Pembenahan tata kelola penerimaan negara pada PNBP dan
cukai yang masih belum optimal didorong oleh Stranas PK,
terutama melalui penguatan dan pembagian kewenangan di
dalam lembaga kementerian atau sektoral.
7. Pemanfaatan NIK terintegrasi untuk efektivitas dan
efisiensi kebijakan sektoral. Stranas PK memanfaatkan data
kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
54
program subsidi pemerintah kepada warga miskin. Ini
mencakup pemanfaatan data, seperti kematian, kelahiran, dan
perubahan alamat untuk menyempurnakan kebijakan sektoral.
8. Pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan
pelabuhan. Stranas PK mendorong peningkatan pelayanan
di pelabuhan melalui integrasi dan penyederhanaan birokrasi
di 10 pelabuhan utama. Langkah-langkah ini termasuk
penyederhanaan alur pelayanan, standarisasi prosedur melalui
sistem elektronik, penerapan transparansi, serta penguatan
akomodasi dan pengawasan pengaduan warga .
9. Penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Aksi
ini bertujuan memperkuat APIP dari dua aspek: sumber daya
manusia dan kelembagaan. Dengan demikian, diharapkan
dapat meningkatkan independensi dan kinerja APIP dalam
melaksanakan pengawasan.
10. Percepatan pembangunan sistem pemerintahan berbasis
elektronik (SPBE). Stranas PK mendukung pengembangan SPBE
secara nasional untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi
dalam sistem pemerintahan. Sistem ini diharapkan dapat
menurunkan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk kolusi,
korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan
serta pengaduan warga berbasis elektronik.
11. Penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana terintegrasi
(SPPT-TI). Penguatan database sistem penanganan perkara
merupakan prioritas Stranas PK dengan mendorong pemanfaatan
dan pertukaran data secara elektronik antarlembaga hukum.
Tujuannya yaitu menciptakan sistem hukum yang berkualitas
dan memperoleh kepercayaan warga .
12. Penegakan integrasi aparat penegak hukum (APH). Upaya ini
bertujuan untuk meningkatkan integrasi APH melalui perbaikan
kesejahteraan dengan remunerasi dan fasilitas yang lebih baik,
55Dr.
serta perbaikan standar biaya khusus (SBK) untuk penanganan
perkara tindak pidana korupsi.
Langkah Pemberantasan Korupsi
Untuk mengatasi kasus tindak pidana korupsi yang berdampak
negatif pada bangsa, diperlukan langkah-langkah yang efektif dalam
memberantas korupsi. Beberapa langkah ini yaitu sebagai
berikut (Napisa, 2018).
1. Mendesain ulang pelayanan publik.
Mengoptimalkan pelayanan publik bertujuan untuk memudahkan
warga dalam mengakses layanan yang berkualitas, profesional,
dan tanpa biaya tambahan. Fokus utama yaitu pada sektor-sektor
yang langsung berhubungan dengan pelayanan warga .
2. Memperkuat pengawasan, transparansi, dan sanksi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas
pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia dan
ekonomi, serta memberi akses informasi yang transparan
dan memungkinkan partisipasi warga .
3. Meningkatkan pemberdayaan dalam pencegahan korupsi.
Pemberdayaan perangkat pendukung bertujuan untuk
menegakkan prinsip hukum, memperkuat norma hukum, dan
melibatkan warga dalam pemberantasan korupsi.
4. Penanganan koruptor di lembaga pewarga an.
Menempatkan pelaku korupsi di penjara tidak selalu efektif
dalam memberi efek jera. Dalam praktiknya, fasilitas di
penjara sering kali tidak berbeda jauh dengan di luar. Untuk
membuat efek jera, dapat dilakukan dengan mengumumkan
putusan melalui media massa dan mencabut hak-hak terdakwa
sebagai sanksi moral.
56
5. Penegakan hukum terpadu dan berintegritas.
Penegak hukum harus merupakan individu yang terpilih dan
berintegritas tinggi. Penting untuk mengatasi ego sektoral dalam
lembaga penegak hukum agar sistem hukum menjadi bersih dan
efektif (Napisa, 2018).
57Dr.
58
VI
SEJARAH KOMITMEN
PEMBERANTASAN KORUPSI
DI INDONESIA
_______________________________
1. Tatap muka ke-12: Komitmen pemerintah dalam pemberantasan
korupsi.
2. Subbahasan: Badan-badan anti korupsi pada era orde lama, orde
baru, dan orde reformasi.
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik, menganalisis komitmen pemerintah dalam
pemberantasan korupsi.
4. Referensi:
• Ahmad Khoirul Umam. 2014. Pergulatan Demokrasi dan
Politik Anti Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
• Amalia Syauket. 2020. Sejarah Komitmen Pemberantasan
Korupsi di Indonesia. Jakarta: KCP.
59
Era Orde Lama
Legalitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai
dengan adanya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957
(PRT/PM/06/1957), yang mengatur langkah-langkah penanganan
korupsi. Peraturan ini menekankan penyelidikan terhadap politisi
yang diduga memiliki aset yang tidak wajar atau mencurigakan dan
melakukan pemeriksaan terhadap rekening pribadi mereka. Selain
itu, sejak tahun 1957, militer diberi wewenang untuk menyita aset
yang didapatkan secara ilegal oleh tersangka koruptor.
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk badan
pengawasan kegiatan aparatur negara (Bapekan), yang bertugas
mengawasi kegiatan aparatur negara dan melakukan penelitian
terkait tindakan yang diduga korupsi. Bapekan diharapkan dapat
memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pejabat negara.
Selanjutnya, pada Januari 1960, Panitia Retooling Aparatur
Negara (PARAN) didirikan oleh A.H. Nasution dan disetujui
oleh Presiden Soekarno. PARAN ditugaskan untuk menangani
penindakan korupsi secara langsung. Dengan adanya kedua lembaga
ini—Bapekan untuk pengawasan dan penelitian, serta PARAN untuk
penindakan—diharapkan tidak terjadi tumpang tindih fungsi.
Namun, kedua lembaga ini mengalami masalah dalam
pelaksanaannya. Bapekan dibubarkan pada Mei 1962 sebab tidak
efektif, sementara PARAN juga menghadapi kendala dan dibubarkan
pada Mei 1964 setelah hanya menyelesaikan 10% dari kasus yang
ditangani. Meskipun kedua lembaga ini dibentuk untuk memberantas
korupsi, keduanya tidak dapat beroperasi secara optimal.
Era Orde Baru
Pada era Orde Baru, korupsi terus berkembang dan akhirnya
menjadi salah satu pemicu jatuhnya pemerintahan ini sebab
kehilangan kepercayaan warga akibat praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN). Pemberantasan korupsi pada masa itu tidak
60
mengalami kemajuan signifikan dibandingkan dengan masa Orde
Lama sebab peraturan-peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak
efektif dalam mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. Beberapa
peraturan yang dikeluarkan selama Orde Baru yang bertujuan untuk
mengatasi praktik-praktik korupsi dan tindakan serupa lainnya
yaitu sebagai berikut.
1. Pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, undang-undang ini
memiliki kelemahan di mana undang-undang ini tidak
berlaku surut dan tidak menempatkan tentara kepada yurisdiksi
sipil (tentara tidak terkena undang-undang ini ). Seiring
denga berjalnnya waktu maka undang-undang ini pun terbukti
tidak berjalan efektif dalam memeberantas korupsi di Indonesia.
2. GBHN tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa
dan Bersih dalam Pengelolaan Negara.
3. GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah
dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi,
Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan
Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar, serta
Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat
Pelaksanaan Pembangunan.
4. Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1986 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik
Negara Dan Daerah.
6. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi
Tertib.
61Dr.
7. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan
Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota
Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
Banyaknya undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan
selama masa Orde Baru menunjukkan kelemahan dalam penegakan
dan pelaksanaan aturan ini . Akibatnya, selama 32 tahun
masa Orde Baru, praktik korupsi telah menyusup ke seluruh aspek
kehidupan dan pemerintahan di Indonesia.
Era Orde Reformasi
Setelah runtuhnya Orde Baru, era Reformasi dimulai dengan komitmen
untuk memberantas praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Selama era Reformasi, telah ada beberapa Presiden Indonesia yang
menerapkan kebijakan-kebijakan terkait pemberantasan korupsi,
antara lain sebagai berikut.
1. Presiden B. J. Habibie
Pada masa kepemimpinan Presiden B. J. Habibie, usaha
pemberantasan korupsi mendapat perhatian serius dengan
pengesahan beberapa peraturan dan pendirian lembaga anti-
korupsi. Salah satu langkah awal yang penting yaitu penerbitan
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang ini menjadi dasar
hukum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan negara serta mengatur langkah-langkah yang
harus diambil untuk mencegah dan memberantas praktik KKN.
Sebagai implementasi dari undang-undang ini , pada
kabinet Presiden B. J. Habibie, didirikan beberapa lembaga anti-
korupsi yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan
62
korupsi. Salah satu lembaga yang dibentuk yaitu komisi
pengawas kekayaan pejabat negara (KPKPN), yang bertugas
untuk memantau dan memverifikasi kekayaan pejabat negara
guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, pada era pemerintahan Presiden B. J. Habibie
juga diterbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini
memperkuat dasar hukum dalam menangani kasus korupsi
dan memberi kewenangan yang lebih besar kepada aparat
penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi.
Namun, meskipun berbagai peraturan dan lembaga ini
telah diterbitkan dan didirikan, hasil yang signifikan dalam
memberantas korupsi di Indonesia masih belum terlihat. Hal ini
menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam hal peraturan
dan pembentukan lembaga, tantangan dalam implementasi
dan efektivitas tetap ada. Keberhasilan pemberantasan korupsi
memerlukan bukan hanya peraturan yang kuat, tetapi juga
pelaksanaan yang konsisten, dukungan penuh dari semua pihak,
dan upaya terus-menerus untuk mengatasi berbagai hambatan
yang ada.
2. Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur)
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, upaya
pemberantasan korupsi mendapatkan perhatian serius melalui
beberapa langkah dan regulasi penting. Salah satu kebijakan
utama yang diambil yaitu penerbitan Tap MPR Nomor XI/
MPR/1998, yang menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tap ini merupakan landasan bagi berbagai upaya reformasi
dalam pengelolaan negara dan pemberantasan korupsi.
Pada tahun 2000, Presiden Gus Dur mengeluarkan peraturan
presiden untuk membentuk tim gabungan pemberantasan
tindak pidana korupsi (TGPTPK). Tim ini terdiri dari unsur-
unsur pejabat penegak hukum dan warga sipil, dengan
63Dr.
tujuan memperkuat kolaborasi dalam menangani kasus-kasus
korupsi. Pembentukan TGPTPK diharapkan dapat mempercepat
proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan
meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Selain itu, pemerintahan Gus Dur juga membentuk beberapa
badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Beberapa badan yang dibentuk antara lain yaitu tim gabungan
penanggulangan tindak pidana korupsi, komisi ombudsman
nasional, dan komisi pemeriksa kekayaan pejabat negara. Badan-
badan ini memiliki peran penting dalam mengawasi dan menilai
tindakan para pejabat negara serta memeriksa kekayaan mereka
untuk mencegah praktik korupsi.
Pemerintahan Gus Dur juga menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta warga dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi
warga dalam pemberantasan korupsi serta memberi
penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam
upaya ini .
Dalam upaya penegakan hukum korupsi, Gus Dur
mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman
dan kemudian Jaksa Agung. Kejaksaan Agung RI di bawah
kepemimpinan Lopa melakukan langkah-langkah konkret dalam
penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk memeriksa dan
menetapkan tersangka terhadap sejumlah koruptor kelas kakap.
Namun, langkah-langkah ini menghadapi perlawanan
dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian
menggugat melalui Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, MA
membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2000
tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menjadi dasar hukum TGPTPK, dan TGPTPK dibubarkan
pada Agustus 2001. Masa jabatan Gus Dur yang singkat juga
64
berkontribusi pada kurangnya dampak signifikan terhadap
kondisi tata kelola negara, mengingat bahwa implementasi
kebijakan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya dapat
dilaksanakan secara efektif.
3. Presiden Megawati Soekarno Putri
Pada era kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri, upaya
pemberantasan korupsi menghadapi tantangan signifikan.
Selama masa pemerintahannya, penanganan kasus korupsi
sering kali dinilai tidak memadai dan tidak transparan sehingga
warga merasa kecewa. Kasus-kasus besar seperti korupsi
di Badan Urusan Logistik (BULOG) tidak dituntaskan secara
memuaskan, yang memperburuk keraguan publik terhadap
komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. warga
semakin skeptis terhadap integritas penanganan kasus korupsi
sebab banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
diduga terlibat dalam praktik korupsi tanpa ada tindakan hukum
yang jelas.
Untuk mengatasi ketidakpercayaan warga ini ,
pemerintah di bawah Presiden Megawati mengeluarkan
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang
ini berfungsi sebagai pengganti dan pelengkap Undang-undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor
20 Tahun 2001, pemerintah memberi dasar hukum yang lebih
kuat untuk pendirian dan operasional komisi pemberantasan
korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
memperkuat posisi KPK sebagai lembaga independen yang
memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. berdasar
undang-undang ini, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
(KPTPK), yang lebih dikenal sebagai komisi pemberantasan
65Dr.
korupsi (KPK), resmi dibentuk. KPK diberi mandat untuk
memerangi korupsi dengan wewenang yang lebih luas dan
pendekatan yang lebih terfokus dalam penanganan kasus-kasus
korupsi di Indonesia.
4. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Pada awal era kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), pemerintah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi
dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
Instruksi ini merupakan langkah awal dalam memerangi korupsi
secara sistematis dan berkelanjutan. Seiring dengan penerbitan
instruksi ini , badan perencanaan pembangunan nasional
(Bappenas) menyusun rencana aksi nasional pemberantasan
korupsi (RAN), yang berlaku selama periode kepemimpinan SBY
dari tahun 2004—2009. RAN ini dirancang untuk memberi
panduan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di
berbagai sektor.
Selain langkah ini , SBY juga mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur
pembentukan tim pemberantas tindak pidana korupsi (TimTas
Tipikor). Tim ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas
dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan memperkuat upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaan
TimTas Tipikor tidak berlangsung lama. Pada pertengahan tahun
2007, TimTas Tipikor dibubarkan, memicu berkurangnya
fokus dan koordinasi dalam penanganan kasus korupsi.
Meskipun ada berbagai inisiatif untuk memerangi korupsi,
kasus-kasus korupsi tetap marak dan sejumlah kasus besar tidak
tertangani dengan baik pada periode awal kepemimpinan SBY.
Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam upaya
pemberantasan korupsi dan kebutuhan untuk terus memperkuat
strategi dan mekanisme yang ada (Astuti, 2007).
66
5. Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah
mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun
2016 yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Inpres ini mencakup dua aspek utama:
pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di
bidang pemberantasan korupsi. Implementasi dari Inpres ini
difokuskan pada tujuh sektor utama, yaitu:
a. industri ekstraktif/pertambangan;
b. infrastruktur;
c. sektor privat;
d. penerimaan negara;
e. tata niaga;
f. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
g. pengadaan barang dan jasa.
Tujuan dari Inpres ini yaitu untuk memperbaiki indeks persepsi
korupsi, meningkatkan kemudahan berbisnis (ease of doing business),
dan meningkatkan transparansi pemerintahan.
Selain itu, pada tahun 2018, Presiden Jokowi juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini mengatur
tata cara pelaksanaan peran serta warga serta pemberian
penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi. berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
43 Tahun 2018, warga yang memberi informasi kepada
penegak hukum mengenai dugaan tindakan korupsi berhak
menerima penghargaan atau kompensasi. Bentuk penghargaan ini
dapat berupa piagam atau premi dengan jumlah maksimal mencapai
Rp200.000.000.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah
Jokowi dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan
korupsi melalui pendekatan yang melibatkan berbagai sektor serta
67Dr.
memberi insentif kepada warga sebagai bentuk partisipasi
aktif dalam penegakan hukum.
68
VII
STRATEGI PEMBERANTASAN
KORUPSI
_______________________________
1. Tatap muka ke-14: Upaya pemberantasan korupsi
2. Subbahasan: Deteksi, preemtif, preventif, represif, dan rehabilitasi.
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik dan menganalisis berbagai upaya pemberantasan
korupsi. Selain itu, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif
membangun budaya anti korupsi.
4. Referensi:
• Bambang Waluyo. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Strategi dan optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika.
• Bibit Samad Rianto. 2020. Koruptor Go to Hell! Yogyakarta:
ANDI.
• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta:
Sinar Grafika.
69
Strategi Represif
Dalam strategi represifnya, KPK membawa para koruptor ke meja
hijau, membacakan tuntutan terhadap mereka, serta menghadirkan
saksi-saksi dan alat bukti yang memperkuat kasus. Beberapa tahapan
yang dilakukan dalam proses ini meliputi sebagai berikut.
1. Penanganan laporan pengaduan warga
Bagi KPK, pengaduan warga yaitu sumber informasi yang
sangat krusial. Banyak kasus korupsi yang terungkap berkat
adanya pengaduan dari warga . Sebelum memutuskan untuk
melanjutkan pengaduan ke tahap penyelidikan, KPK terlebih
dahulu melakukan proses verifikasi dan penelaahan terhadap
informasi yang diterima.
2. Penyelidikan
Kegiatan yang dilakukan oleh KPK untuk menemukan alat bukti
yang memadai melibatkan pencarian bukti permulaan yang
cukup. Bukti permulaan dianggap memadai jika ditemukan
sekurang dua alat bukti. Jika bukti permulaan yang cukup tidak
ditemukan, penyelidikan akan dihentikan. Apabila perkara
ini dilanjutkan, KPK dapat melakukan penyidikan
sendiri atau menyerahkan kasus kepada penyidik kepolisian
atau kejaksaan. Jika kasus diserahkan kepada kepolisian
atau kejaksaan, mereka diharuskan untuk berkoordinasi dan
melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
3. Penyidik
Tahap ini ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
berdasar dugaan kuat dengan adanya bukti permulaan
yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin
Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik KPK juga diwajibkan untuk
mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum memanggil atau
menahan tersangka yang merupakan pejabat negara, sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang mengharuskan izin ini .
70
Dalam proses penyidikan, tersangka wajib memberi
keterangan tentang seluruh harta bendanya, termasuk harta
benda milik istri atau suami, anak, serta pihak lain atau korporasi
yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh tersangka. Perlu dicatat, KPK tidak memiliki
wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka,
proses hukum harus berlanjut hingga tahap penuntutan.
4. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum setelah menerima
berkas perkara dari penyidik. Dalam waktu maksimal 14 hari
kerja sejak berkas diterima, penuntut umum wajib melimpahkan
berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri. Selama proses ini,
penuntut umum KPK dapat menahan tersangka selama 20 hari,
dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 hari dengan izin
pengadilan. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor mencakup
berkas perkara dan surat dakwaan. Setelah berkas dilimpahkan
ke pengadilan, kewenangan untuk penahanan secara yuridis
berpindah kepada hakim yang menangani kasus ini .
5. Eksekusi
Eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan
oleh jaksa. Oleh sebab itu, panitera mengirimkan salinan
putusan kepada jaksa.
Strategi Perbaikan Sistem
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sistem di Indonesia justru
membuka celah bagi tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, prosedur
pelayanan publik yang rumit dapat memicu praktik penyuapan,
dan masalah serupa juga muncul dalam perizinan serta pengadaan
barang dan jasa. Oleh sebab itu, perbaikan sistem sangat diperlukan
sebab sistem yang baik dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi.
71Dr.
Contohnya, termasuk penerapan pelayanan publik secara online,
sistem pengawasan terintegrasi, dan berbagai inisiatif lainnya.
KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem.
berdasar kajian yang dilakukan, KPK memberi rekomendasi
kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan
langkah-langkah perbaikan. Selain itu, KPK juga mengatur layanan
publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah)
serta mendorong transparansi penyelenggara negara (PN). Untuk
meningkatkan transparansi, KPK menerima laporan mengenai
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan
gratifikasi. Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta
kekayaannya kepada KPK, sementara gratifikasi harus dilaporkan
dalam waktu 30 hari setelah diterima. Jika tidak, penerima dianggap
sebagai penerima suap.
Strategi Edukasi
Salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi yaitu
kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dengan adanya persepsi yang seragam, upaya pemberantasan
korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terarah. Namun,
tidak semua anggota warga memiliki pemahaman yang sama.
Misalnya, masih banyak yang menganggap pemberian “uang terima
kasih” kepada aparatur pelayanan publik sebagai hal yang wajar. Selain
itu, sebagian orang merasa kurang peduli terhadap korupsi merasa
tidak memiliki kewajiban moral untuk terlibat, terutama jika mereka
tidak mengenal pelaku atau merasa hanya sebagai warga biasa.
Oleh sebab itu, edukasi dan kampanye antikorupsi sangat
penting. Melalui upaya ini, KPK berperan dalam meningkatkan
kesadaran warga mengenai dampak korupsi, mengajak
mereka untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta
membangun budaya dan perilaku antikorupsi. Edukasi ini menyasar
berbagai kelompok, mulai dari anak usia dini, taman kanak-
kanak, dan sekolah dasar, hingga mahasiswa, pegawai negeri, dan
72
perempuan. KPK serius menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak
dini dengan memasukkan pelajaran antikorupsi dari jenjang PAUD/
TK hingga SMA, serta menerbitkan buku dan menyelenggarakan
berbagai aktivitas untuk pelajar.
Selain itu, KPK juga mengadakan pendidikan antikorupsi untuk
mahasiswa, pegawai negeri, dan perempuan, yang memiliki peran
penting dalam pemberantasan korupsi. Mahasiswa dianggap sebagai
agen perubahan, perempuan sebagai tiang negara, dan pegawai
negeri sebagai pelayan warga . KPK menyadari bahwa dukungan
dan partisipasi warga sangat penting untuk keberhasilan
pemberantasan korupsi. Dalam setiap kampanye antikorupsi, KPK
selalu mengundang partisipasi warga yang juga menunjukkan
dukungannya melalui berbagai aksi kreatif (KPK, 2014).
73Dr.
74
VIII
KORUPSI SEBAGAI
TINDAK PIDANA
_______________________________
1. Tatap muka ke-5: Korupsi sebagai tindak pidana korupsi
2. Subbahasan: Mens rea dan actus reus
3. _______________________________:
4. Mahasiswa mengingat dan memahami dengan baik bahwa
korupsi sebagai tindak pidana. sebab dengan memahami dan
membuktikan kedua elemen ini, sistem hukum dapat lebih
efektif dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di
Indonesia.
5. Studi kasus Korupsi E-KTP, 2011/2012 sampai dengan 2017
6. Referensi:
• Amalia Syauket, Nina Zainab, Korporasi sebagai subyek
tindak pidana Korupsi, Modul pembelajaran.
• Bibit Samad Rianto. 2020. Koruptor Go to Hell! Yogyakarta:
ANDI.
• Elwi Danil. 2012. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan
Pemeberantasannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
75
• Ermansjah Djaja. 2013. Memberantas Korupsi Bersama
KPK. Jakarta: Sinar Grafika.
• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subjek Tindak Pidana Korupsi (Mens Rea)
Menurut doktrin hukum, subjek atau pelaku tindak pidana yaitu
individu yang memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang
dirumuskan dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini.
1. Mereka yang melaksanakan, yang memerintahkan pelaksanaan,
dan yang ikut serta dalam perbuatan ini .
2. Mereka yang dengan cara memberi atau menjanjikan
sesuatu sambil menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
memakai kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan
menyediakan kesempatan, sarana, atau keterangan, secara sengaja
mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan ini .
Pelaku yaitu individu yang melakukan tindak pidana yang
dimaksud, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh undang-undang, dan menghasilkan akibat
yang tidak diinginkan oleh undang-undang. Ini mencakup unsur-
unsur subjektif dan objektif, tanpa memperhatikan apakah keputusan
untuk melakukan tindak pidana ini berasal dari niat sendiri atau
dipengaruhi oleh pihak ketiga.
berdasar penjelasan ini , orang yang dapat dianggap
sebagai pelaku tindak pidana dapat dikelompokkan dalam beberapa
kategori berikut ini.
1. Orang yang melakukan
Individu ini bertindak secara langsung untuk mewujudkan
maksud tindak pidana ini .
76
2. Orang yang menyuruh melakukan
Dalam tindak pidana ini, ada setidaknya dua orang, yaitu
orang yang menyuruh dan orang yang melaksanakan perintah
ini . Di sini, orang yang menyuruh bertindak sebagai pihak
yang memerintahkan, sementara orang yang melaksanakan
hanya bertindak sebagai alat.
3. Orang yang turut melakukan
Ini berarti berpartisipasi bersama dalam tindak pidana. Dalam
hal ini, pelaku terdiri dari dua orang atau lebih, yaitu pelaku
utama dan mereka yang turut serta dalam pelaksanaan tindak
pidana.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “setiap orang”
digunakan, dan Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa setiap orang
mencakup individu maupun korporasi. Selain itu, beberapa pasal
tertentu secara spesifik menyebutkan bahwa subjek hukum dalam
tindak pidana korupsi termasuk pegawai negeri. Oleh sebab itu,
subjek hukum dalam konteks tindak pidana korupsi meliputi berbagai
pihak, di antaranya sebagai berikut.
1. Pegawai negeri
saat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
diberlakukan, muncul perbedaan pendapat mengenai penerapan
subjek hukum dalam Pasal 1 ayat (1) sub a dan b. Banyak yang
berpendapat bahwa hanya pegawai negeri, dengan definisi
yang diperluas oleh Pasal 2, yang dapat menjadi subjek dalam
ketentuan ini .
Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh beberapa
faktor. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
77Dr.
Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 yang hanya mencakup
pegawai negeri sebagai subjek. Kedua, penjelasan umum
dari undang-undang ini mencatat bahwa berdasar
pengalaman sebelumnya, individu yang bukan pegawai negeri,
tetapi menerima tugas dari badan negara atau badan penerima
bantuan negara, dapat juga melakukan tindakan yang diatur
dalam undang-undang ini.
Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah
memicu perbedaan pendapat mengenai siapa yang dapat
dianggap sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi.
Beberapa pihak berpendapat bahwa subjek hukum terbatas pada
pegawai negeri, sebagaimana diperluas oleh Pasal 2, dan hanya
mencakup badan hukum seperti badan usaha milik negara
(BUMN).
Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa subjek
hukum juga dapat mencakup sektor swasta yang bukan pegawai
negeri. Pendapat pertama didasarkan pada penjelasan umum
yang menyatakan bahwa pegawai negeri dan mereka yang
setara dengannya yaitu subjek tindak pidana korupsi, seperti
yang diatur dalam Pasal 2. Pasal 2 ini diinterpretasikan secara
sistematik sebagai mencakup hanya pegawai negeri sebagai
subjek tindak pidana dengan perbuatan materiil yang diatur
dalam undang-undang ini .
Pendapat kedua berargumen bahwa istilah “barang siapa”
dalam undang-undang dapat mencakup siapa saja, termasuk
pihak swasta. Dengan mengaitkan istilah ini dengan penafsiran
Pasal 2 dan penjelasannya, pandangan ini menyimpulkan bahwa
sektor swasta juga bisa menjadi subjek hukum. Pasal 1 ayat
(1) sub a tidak menyebutkan batasan khusus mengenai subjek
sehingga siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum
yang memicu kerugian pada keuangan negara atau
ekonomi negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,
78
dapat dianggap sebagai subjek. Dengan demikian, tidak hanya
pegawai negeri, tetapi juga pihak swasta dapat menjadi subjek
hukum, sebagaimana ditetapkan oleh yurisprudensi mahkamah
agung (MA).
Selanjutnya, melalui putusan-putusan mahkamah agung
(MA) yang telah menjadi yurisprudensi tetap, pemahaman
mengenai subjek hukum telah berkembang untuk mencakup
tidak hanya pegawai negeri, tetapi juga pihak swasta. Hukum
perlu beradaptasi dengan tuntutan rasa keadilan warga
yang berlaku. Perkembangan ini, jika tidak dilakukan melalui
perubahan undang-undang, dapat dilakukan melalui penafsiran
hukum yang merupakan tanggung jawab hakim, dikenal
sebagai penemuan dalil hukum (rechtvising). Meskipun belum
sepenuhnya dianggap sebagai yurisprudensi tetap, ada putusan
MA yang mengakui pihak swasta sebagai subjek hukum.
sebab ada perbedaan penafsiran di antara para ahli
hukum mengenai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
telah diperjelas kapan subjek hukum dapat mencakup siapa saja
tanpa adanya syarat khusus, serta kapan subjek hukum ini
harus berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Penyelenggara negara
Pengertian penyelenggara negara dirumuskan dalam Pasal
2 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme. Penyelenggara negara meliputi:
a. pejabat negara di lembaga tertinggi negara;
b. pejabat negara di lembaga tinggi negara;
c. menteri;
d. gubernur;
e. hakim;
f. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
79Dr.
g. pejabat lain dengan fungsi strategis terkait penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Awalnya, di Indonesia hanya manusia yang diakui sebagai subjek
hukum, sementara badan hukum atau korporasi tidak dianggap
sebagai subjek hukum pidana. Dalam sistem hukum sebelumnya,
tanggung jawab untuk mengelola badan hukum terletak pada
pengurusnya, dan korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana. Namun, pandangan ini berkembang sehingga kini
korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana, meskipun
tanggung jawab pidananya tetap dipegang oleh pengurus.
Pidana terhadap korporasi baru dapat dihapus jika pengurus
dapat membuktikan bahwa mereka tidak terlibat. Ini sejalan dengan
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang hanya mengakui manusia sebagai pelaku tindak pidana, tanpa
adanya pasal yang mengatur pelaku tindak pidana selain manusia.
Perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Actus
Reus)
Actus reus atau elemen luar dari kejahatan yaitu istilah Latin
yang merujuk pada tindakan fisik yang dilarang (guilty act).
Untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan
bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya, harus ada
tindakan fisik yang melanggar hukum (actus reus), serta adanya niat
jahat atau kesalahan batin (mens rea).
Actus reus tidak hanya mencakup tindakan dalam pengertian
umum, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas sebagaimana
berikut.
1. Perbuatan dari terdakwa (the conduct of the accused person). Ini
terbagi menjadi dua kategori, yaitu tindakan aktif (commissions)
dan kelalaian (omissions).
80
2. Hasil atau akibat dari perbuatan ini (its result/consequences).
3. Keadaan-keadaan yang terkait dengan perbuatan yang tercantum
dalam definisi tindak pidana (surrounding circumstances which
are included in the definition of the offence).
Perbuatan tindak pidana korupsi melibatkan tindakan yang
dilakukan oleh individu atau kelompok yang melanggar hukum untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan
kepentingan umum. Berikut yaitu beberapa bentuk perbuatan
tindak pidana korupsi.
1. Penyuapan (bribery)
memberi atau menawarkan uang atau barang kepada pejabat
publik dengan maksud memengaruhi keputusan atau tindakan
pejabat ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
2. Penggelapan (embezzlement)
Mengambil uang atau barang yang dipercayakan kepada
seseorang untuk kepentingan tertentu, dan memakai atau
mengalihkan sumber daya ini untuk kepentingan pribadi.
3. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power)
memakai posisi atau wewenang dalam jabatan publik
untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sering kali dengan
melanggar peraturan atau prosedur yang berlaku.
4. Persekongkolan (collusion)
Kerja sama antara pejabat publik dan pihak swasta untuk meraih
keuntungan tidak sah, biasanya dalam pengadaan barang dan
jasa, tender, atau kontrak.
5. Kepentingan keluarga atau teman (nepotism and cronyism)
Menguntungkan keluarga, teman, atau kenalan dengan
memberi kontrak, pekerjaan, atau fasilitas lain tanpa
pertimbangan yang adil.
81Dr.
6. Penerimaan suap (kickbacks)
Meminta atau menerima bagian dari uang atau keuntungan dari
kontrak atau transaksi bisnis sebagai imbalan untuk memfasilitasi
atau menyetujui transaksi ini .
7. Pembeayaan fiktif (fictitious financing)
Mengajukan pengeluaran atau biaya yang tidak benar atau tidak
ada untuk memperoleh dana publik atau aset secara tidak sah.
8. Manipulasi dokumen (document falsification)
Membuat, mengubah, atau memalsukan dokumen untuk tujuan
korupsi, seperti laporan keuangan, kontrak, dan izin.
9. Penghindaran pajak (tax evasion)
Menghindari kewajiban pajak dengan cara ilegal, seperti
menyembunyikan pendapatan atau mengurangi kewajiban pajak
melalui pelaporan palsu.
Tindak pidana korupsi berbahaya sebab dapat merusak
integritas lembaga publik, memperburuk ketidakadilan sosial, dan
menghambat pembangunan ekonomi. Pencegahan dan penegakan
hukum yang efektif diperlukan untuk melawan korupsi dan
memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan
sumber daya publik.
Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana
Korupsi
Dalam hukum pidana istilah korporasi sering digunakan, sedangkan
dalam hukum perdata, korporasi lebih dikenal dengan istilah badan
hukum. Korporasi dapat berperan sebagai subjek hukum dalam
berbagai aktivitas (Syauket dan Zainab: tt).
Dalam hukum perdata, keberadaan korporasi sebagai subjek
hukum sudah lama diterima dan tidak memicu masalah.
Namun, dalam hukum pidana, kehadiran korporasi sebagai subjek
82
hukum masih tergolong baru dan sering memicu permasalahan,
terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks hukum pidana, pertanggungjawaban korporasi
menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya peran
korporasi dalam bidang ekonomi. Korporasi tidak hanya bertanggung
jawab secara moral dan sosial, tetapi juga harus tunduk pada aturan
hukum pidana. Hal ini semakin relevan sebab dalam kenyataannya,
banyak korporasi terlibat dalam pelanggaran hukum dalam aktivitas
ekonominya, yang dapat berdampak luas pada warga .
Pengakuan akan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi
mencapai puncaknya pada Kongres PBB ketujuh di Milan, Italia.
Dalam pertemuan ini, dinyatakan dengan tegas bahwa korporasi dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan ini menegaskan
bahwa korporasi tidak lagi bisa bersembunyi di balik entitas hukum
mereka dan harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum
yang mereka lakukan, sama seperti individu. Keputusan ini menjadi
landasan penting dalam pengaturan hukum pidana yang lebih
efektif terhadap korporasi, guna melindungi kepentingan publik dan
menegakkan keadilan (Syauket dan Zainab: tt).
Secara umum, tindak pidana sangat terkait dengan kerugian
yang ditimbulkannya. Khususnya tindak pidana korporasi, yang
dapat memicu kerugian di berbagai sektor, antara lain sebagai
berikut (Kristian: 2023).
1. Kerugian di bidang ekonomi
Banyak kasus menunjukkan bahwa tindak pidana korporasi
memicu kerugian ekonomi yang jauh lebih besar
dibandingkan dengan kerugian akibat kejahatan biasa. Dalam
kasus korupsi, misalnya, korupsi yang melibatkan korporasi
umumnya memicu kerugian yang lebih besar daripada
yang dilakukan oleh individu.
83Dr.
2. Kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa
Menurut Gilbert Geis, Kristian menjelaskan bahwa setiap
tahun korporasi bertanggung jawab atas berbagai kasus yang
memicu ribuan kematian dan cedera di seluruh dunia.
Tindak pidana oleh korporasi juga meningkatkan risiko kematian
dan cacat, baik akibat produk yang dihasilkan maupun proses
produksinya. Hal ini menjadikan warga luas, khususnya
konsumen dan pekerja sebagai korban.
3. Kerugian di bidang sosial dan moral
Selain kerugian ekonomi, kesehatan, dan keselamatan, tindak
pidana korporasi juga memicu kerugian sosial serta moral.
Kejahatan korporasi merusak kepercayaan warga terhadap
perilaku bisnis. mengutip The President’s Commission on Law
Enforcement and Administration of Justice, Kristian menyatakan
bahwa kejahatan korporasi sangat mengkhawatirkan, bukan
hanya sebab kerugian finansialnya yang besar, tetapi juga sebab
dampaknya terhadap standar moral perilaku bisnis. Kejahatan
korporasi menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem
bisnis sebab tindakan ini sering terintegrasi dalam struktur
bisnis yang sah.
Di sisi lain, meskipun korporasi yaitu entitas atau subjek hukum
yang berkontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan nasional, korporasi juga sering terlibat
dalam berbagai tindak pidana (corporate crime) yang merugikan
negara dan warga . Bahkan, korporasi kerap dijadikan sarana untuk
menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana yang sulit dijangkau
oleh proses hukum dalam konteks pertanggungjawaban pidana.
Pentingnya menjerat korporasi dalam tindak pidana membuat
konsep pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sudah diatur
dan diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1955. Hal ini tecermin
dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
84
Sejak saat itu, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi semakin
sering diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Hingga kini, ada lebih dari 100 undang-undang yang
mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi
(Jaya: 2017).
Adapun urgensi yang menjadikan korporasi sebagai subjek
hukum pidana dan alasan untuk membebankan pertanggungjawaban
pidana kepada korporasi telah menjadi topik pembahasan di kalangan
akademisi hukum pidana, baik secara nasional maupun internasional.
Beberapa poin penting dalam hal ini yaitu sebagai berikut.
1. Ketidakseimbangan sanksi
Keuntungan yang diperoleh korporasi dan kerugian yang dialami
warga dapat mencapai skala yang sangat besar. Oleh
sebab itu, sanksi keperdataan saja tidak cukup untuk mencapai
keseimbangan yang adil (Stephens, 2017).
2. Kedudukan korporasi dalam ekonomi
Mengingat pentingnya peran korporasi dalam perekonomian
global, penerapan hukum pidana dianggap sebagai metode yang
efektif untuk memengaruhi tindakan korporasi, yang umumnya
bertindak sebagai aktor rasional dalam pengambilan keputusan
(Bucy, 2007).
3. Efek deterensi
Ancaman pidana terhadap korporasi diharapkan dapat
menciptakan efek deterrence, yakni “menakut-nakuti” korporasi
dan agen-agen mereka (pegawai korporasi) agar tidak melakukan
atau mengulangi tindakan yang merugikan warga , terutama
jika kerugian ini berskala besar (Moohr, 2007).
4. Menghindari pidana terhadap pegawai
Mengancam korporasi dengan pidana juga merupakan upaya
untuk menghindari pemidanaan terhadap pegawai yang bekerja
di dalamnya (Muladi dan Priyatno, 1991).
85Dr.
5. Pemidanaan korporasi dan pengurus
Hanya memidana pengurus korporasi tidak cukup untuk
menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh atau dengan
korporasi. Oleh sebab itu, pemidanaan terhadap korporasi dan/
atau pengurusnya diperlukan.
6. Peran sosial-ekonomi korporasi
Keterlibatan korporasi dalam kehidupan sosial-ekonomi semakin
menunjukkan perannya yang penting.
7. Fungsi hukum pidana
Dalam warga , hukum pidana harus berfungsi untuk
menegakkan norma dan ketentuan yang berlaku.
Pemidanaan terhadap korporasi, terutama dalam kasus tindak
pidana korupsi, mencerminkan perubahan paradigma dalam politik
hukum pidana pemerintah. Saat ini, pemerintah tidak hanya berfokus
pada hukuman penjara bagi individu pelaku tindak pidana korupsi,
tetapi juga mengincar harta kekayaan korporasi yang terkait dengan
tindak pidana ini dan memprioritaskan pengembalian aset
negara yang hilang akibat korupsi. Dalam hal ini, Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memungkinkan
korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tujuan pemidanaan
terhadap korporasi bukan hanya untuk menghukum secara finansial.
Seperti halnya dengan tindak pidana biasa yang ditujukan kepada
individu, tujuan utama pemidanaan korporasi juga yaitu untuk
menciptakan efek deterrence. Pemidanaan tidak hanya bertujuan
sebagai balasan atas kesalahan korporasi, tetapi juga sebagai sarana
untuk melindungi warga dan mencapai kesejahteraan bersama.
86
IX
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM
BENTUK SUAP-MENYUAP
_______________________________
1. Tatap muka ke-7: Suap-menyuap
2. Subbahasan:
3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami
dengan baik juga tidak melakukan suap sebagai bentuk tindak
pidana korupsi. Mahasiswa berani menolak segala bentuk godaan
suap serta jangan pernah menawarkan suap
4. Referensi:
• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta:
Sinar Grafika.
Pengertin Suap-Menyuap
Suap-menyuap yaitu tindakan memberi atau menerima uang
atau hadiah oleh pejabat pemerintah dengan tujuan memengaruhi
tindakan mereka, baik untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang bertentangan denngan kewajibannya. Praktik ini
87
mencakup suap aktif, di mana seseorang memberi suap, dan suap
pasif, di mana seseorang menerima suap.
Suap-menyuap bersama dengan penggelapan dana publik
(embezzlement of public funds), sering dianggap sebagai inti atau
bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi secara universal
diartikan sebagai kerusakan moral, perilaku tidak wajar, atau noda
(depravity, perversion, or taint), yang merusak integritas, kebajikan,
atau prinsip-prinsip moral (an impairment of integrity, virtue, or
moral principles).
Kata suap (bribery) berasal dari kata Prancis, yaitu briberie
yang berarti mengemis atau penggelandangan. Dalam bahasa Latin,
istilah ini disebut briba, yang berarti sepotong roti yang diberikan
kepada pengemis. Seiring waktu, makna kata bribe berkembang
menjadi sedekah, pemerasan, atau blackmail, yang berkaitan dengan
pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan tujuan
memengaruhi secara korup.
Dalam konteks hukum, menyuap berarti memberi sesuatu,
baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum dengan
tujuan menghindari hukuman atau mendapatkan hukuman yang
lebih ringan. Suap ini juga dikenal sebagai sogokan atau uang
pelicin. Dalam istilah syariat, suap disebut dengan risywah. Menurut
terminologi fiqh, risywah yaitu segala sesuatu yang diberikan oleh
seseorang kepada seorang hakim atau pihak lain agar keputusan
yang dibuat berpihak kepadanya atau agar keputusan ini sesuai
dengan keinginannya.
Ibnu Nadim mendefinisikan risywah sebagai segala sesuatu
yang diberikan kepada hakim atau pihak lain untuk memengaruhi
keputusan suatu perkara sesuai dengan keinginan pemberi suap.
Secara umum, istilah ini merujuk pada tindakan memberi uang
atau hal lainnya kepada petugas dengan harapan mendapatkan
kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap didefinisikan
sebagai pemberian dalam bentuk uang atau sogokan kepada pegawai
88
negeri. Namun, pengertian suap tidak terbatas pada uang saja, melainkan
mencakup pemberian barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan
pengobatan gratis, serta berbagai fasilitas lainnya yang diberikan kepada
pegawai negeri atau pejabat negara. Pemberian ini dianggap berkaitan
dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas
mereka sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Suap-menyuap yaitu tindakan memberi atau menerima
sesuatu, seperti uang, barang, atau fasilitas lainnya, yang bertujuan
untuk memengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, terutama
pejabat atau pegawai. Tindakan ini umumnya dilakukan agar pihak
yang menerima suap melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya atau memberi keuntungan khusus kepada pemberi
suap. Suap dapat berwujud dalam berbagai bentuk, termasuk uang
tunai, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, atau layanan gratis.
Dalam konteks hukum, suap-menyuap sering dianggap sebagai
inti dari tindak pidana korupsi sebab merusak integritas, keadilan,
dan prinsip moral. Suap-menyuap tidak hanya terbatas pada uang,
tetapi juga mencakup berbagai bentuk pemberian lainnya yang
bertujuan untuk memengaruhi secara tidak sah. Tindakan ini
sangat merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik sebab
mengikis kepercayaan warga serta menciptakan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, berbagai upaya penegakan hukum dan edukasi
warga diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik
suap-menyuap di berbagai sektor.
Suap-Menyuap dalam Delik Korupsi
Suap sering dianggap sebagai hal yang lumrah di Indonesia, bahkan
sering dipandang tidak melanggar aturan. Di berbagai lini kehidupan,
mulai dari layanan publik hingga urusan pribadi, suap kerap
dianggap sebagai bagian dari norma yang diterima. Misalnya, tidak
memberi tip kepada petugas untuk memperlancar urusan sering
89Dr.
dianggap tidak wajar. Padahal, baik pemberi maupun penerima
suap sama-sama terlibat dalam tindak korupsi, dan suap merupakan
bentuk korupsi yang sangat mendasar. Dalam buku Sosiolog Hukum:
Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong, suap disebut sebagai
bentuk primitif dan induk dari korupsi.
Penilaian bahwa suap yaitu hal wajar telah meresap dalam pola
pikir warga Indonesia sehingga tindakan ini sering kali diterima
tanpa merasa bersalah. Masih ada anggapan umum bahwa untuk
berhasil dalam melamar posisi di PNS, TNI, atau Polri, seseorang
harus memberi suap. Akibatnya, suap dikenal dengan berbagai
istilah seperti uang sogok, pelicin, dan lain-lain, yang mencerminkan
betapa luasnya praktik ini dalam warga .
Suap dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara.
Dalam banyak kasus di Indonesia, transaksi suap jarang dilakukan
melalui rekening bank, melainkan sering disalurkan lewat perantara
dengan memakai kode atau istilah tertentu untuk menyamarkan
tujuan sebenarnya. Salah satu bentuk suap yang sering kali tersembunyi
yaitu gratifikasi ilegal, yang merupakan suap terselubung. Gratifikasi
ilegal mencakup pemberian yang diterima oleh pejabat atau individu
dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan mereka, namun
dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan sulit dilacak.
Fenomena ini mencerminkan masalah mendalam dalam budaya
dan sistem administrasi yang perlu diatasi dengan penegakan
hukum yang lebih ketat dan perubahan dalam persepsi warga
tentang integritas dan etika. Pemberantasan suap dan gratifikasi
ilegal memerlukan upaya kolektif untuk memperbaiki sistem dan
menanamkan nilai-nilai anti-korupsi dalam setiap aspek kehidupan
warga .
Karakter dari Delik Suap
Menurut Ali dan Yuherawan, ada tujuh karakteristik penting dari
delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) yang perlu dipahami. Pertama, karakteristik
90
utama dari delik suap yaitu adanya kesepakatan antara pemberi dan
penerima untuk melakukan suap. Dalam konteks ini, baik pemberi
maupun penerima suap dianggap terlibat dalam tindak pidana korupsi
dan sebab keduanya dapat dikenai hukuman. Kedua, perbuatan suap
dilakukan dengan niat jahat, yang berarti bahwa pelaku telah berniat
melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
Ketiga, objek dari suap yaitu hadiah atau janji. Hadiah ini bisa
berupa uang, barang berharga, atau bentuk gratifikasi lainnya yang
diberikan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan penerima
suap. Keempat, suap dapat dilakukan oleh siapa saja; pemberi suap
tidak terbatas pada individu tertentu, sedangkan penerima suap
umumnya yaitu pejabat publik, seperti penyelenggara negara,
pegawai negeri, hakim, dan advokat.
Kelima, suap selalu berkaitan dengan jabatan yang dimiliki oleh
penerima suap. Ini berarti bahwa penerima suap harus merupakan
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memiliki wewenang
dalam jabatannya. Keenam, dalam kasus delik suap, tidak berlaku
prinsip pembalikan beban pembuktian. Artinya, baik pemberi
maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan
bahwa hadiah atau janji yang diberikan tidak berkaitan dengan jabatan
publik penerima. Beban pembuktian bahwa hadiah atau janji ini
merupakan bentuk suap tetap berada pada jaksa penuntut umum.
Ketujuh, operasi tangkap tangan (OTT) dapat dilakukan dalam
kasus delik suap. Faktanya, sebagian besar operasi tangkap tangan
yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan perkara suap. OTT ini
yaitu metode yang efektif untuk menangkap pelaku suap secara
langsung pada saat transaksi suap terjadi sehingga meningkatkan
kemungkinan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi.
Karakteristik-karakteristik ini menegaskan kompleksitas
dan tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana
suap, serta pentingnya strategi yang efektif untuk mencegah dan
memberantas praktik korupsi.
91Dr.
Istilah yang Dipakai oleh Pelaku Suap-
Menyuap
Istilah yang sering digunakan oleh pelaku suap-menyuap mencakup
sebagai berikut.
1. Uang pelicin
Uang pelicin yaitu istilah yang digunakan untuk merujuk
pada uang yang diberikan dengan tujuan memperlancar atau
mempercepat suatu proses atau urusan, biasanya dalam konteks
birokrasi, administrasi, atau bisnis. Uang ini diberikan kepada
pejabat, pegawai, atau pihak lain yang memiliki kewenangan
untuk memengaruhi jalannya suatu proses agar menjadi lebih
cepat atau lebih mudah
2. Fee
Fee dalam konteks suap-menyuap merujuk pada komisi atau
uang imbalan yang diberikan kepada seseorang sebagai balas
jasa untuk menyetujui atau memuluskan suatu proyek, izin,
atau keputusan tertentu. Meskipun kata fee pada dasarnya
memiliki konotasi netral dan sah dalam dunia bisnis (seperti fee
untuk jasa profesional), dalam praktik suap-menyuap istilah ini
digunakan untuk menggambarkan pemberian yang tidak sah
serta bertentangan den







