Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi G 2



mereka mungkin mengabaikan atau bahkan mendukung 

tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau 

kelompok tertentu yang memiliki kekuatan finansial atau politik. 

Hal ini menciptakan budaya impunitas, di mana pelaku kekerasan 

tidak dihukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.

Selain itu, ketidakmampuan pemerintah untuk secara efektif 

mengelola dan mendistribusikan sumber daya akibat korupsi 

juga dapat memicu ketegangan sosial dan konflik di warga . 

Ketidakadilan yang dirasakan oleh warga  sebab  korupsi 

ini sering kali memicu protes, demonstrasi, atau bahkan 

45Dr. 

pemberontakan, yang dapat berujung pada situasi kekerasan 

yang meluas.

Korupsi melemahkan kemampuan pertahanan negara, merusak 

integritas dan efektivitas pasukan keamanan, serta meningkatkan 

risiko konflik dan kekerasan dalam warga . Oleh sebab  itu, 

upaya pemberantasan korupsi dalam sektor ini harus menjadi 

prioritas utama untuk memastikan keamanan nasional yang kokoh 

dan terjaganya kedaulatan negara. Tanpa langkah-langkah yang tegas 

dan efektif untuk mengatasi korupsi, pertahanan dan keamanan 

negara akan terus berada dalam kondisi yang rentan dan tidak stabil.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Korupsi memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan, 

terutama dalam bentuk kerusakan ekosistem. Salah satu contoh yang 

jelas yaitu  kerusakan lingkungan yang terjadi akibat praktik korupsi 

dalam pengelolaan sumber daya alam seperti hutan. Kerusakan ini 

sering kali dipicu oleh kepentingan ekonomi yang mendorong 

eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran demi memperoleh 

keuntungan cepat (Engkus, 2022).

Dalam banyak kasus, eksploitasi hutan dilakukan secara 

sembarangan tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan. 

Praktik seperti penebangan liar atau pembukaan lahan secara ilegal 

sering kali melibatkan suap dan korupsi, yang memungkinkan para 

pelaku untuk menghindari regulasi lingkungan dan izin resmi. 

Akibatnya, proses eksploitasi ini jarang disertai dengan upaya 

penanaman kembali (reboisasi) atau perbaikan lingkungan yang 

memadai. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem 

justru dirusak, meninggalkan lahan yang tandus dan rentan terhadap 

bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Kerusakan lingkungan akibat korupsi ini tidak hanya berdampak 

pada ekosistem lokal, tetapi juga memiliki konsekuensi luas terhadap 

perubahan iklim dan keseimbangan alam secara global. Oleh sebab  

46 

itu, korupsi di sektor lingkungan merupakan ancaman serius yang 

perlu segera ditangani untuk memastikan keberlanjutan sumber daya 

alam dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.

47Dr. 

48 

V

DINAMIKA PERATURAN 

PERUNDANGAN TENTANG 

PEMBERANTASAN TINDAK 

PIDANA KORUPSI

_______________________________

1. Tatap muka ke-13: Dasar hukum pemberantasan korupsi di 

Indonesia.

2. Subbahasan: Berbagai dasar hukum pemberantasan korupsi 

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik juga menganalisis perkembangan pengaturan tindak 

pidana korupsi dalam dinamika hukum pidana Indonesia.

4. Referensi:

• Amalia Syauket. 2020. Sejarah Komitmen Pemberantasan 

Korupsi di Indonesia. Jakarta: KCP.

• Bambang Waluyo. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi (Strategi dan optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika.

• Elwi Danil. 2012. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan 

Pemeberantasannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

49

• Ermansjah Djaja. 2013. Memberantas Korupsi Bersama 

KPK. Jakarta: Sinar Grafika.

• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tujuan Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi memiliki beberapa tujuan penting yang 

krusial untuk memastikan integritas, efisiensi, serta keadilan dalam 

pemerintahan dan sektor swasta (Hartanti, 2008). Beberapa tujuan 

utama pemberantasan korupsi yaitu  sebagai berikut.

1. Meningkatkan integritas dan transparansi.

Pemberantasan korupsi bertujuan untuk meningkatkan integritas 

dan transparansi dalam proses pemerintahan dan pengelolaan 

sektor publik. Dengan mengurangi praktik korupsi, organisasi 

dan pemerintah dapat memastikan bahwa semua keputusan 

serta tindakan dilakukan secara adil dan terbuka.

2. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi yaitu  mencegah 

penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan individu 

berpengaruh. Dengan adanya sistem pengawasan dan penegakan 

hukum yang kuat, diharapkan kekuasaan tidak disalahgunakan 

untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

3. Meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Korupsi dapat menghambat efisiensi dan kualitas pelayanan 

publik dengan mengalihkan sumber daya dan dana dari tujuan 

yang seharusnya. Pemberantasan korupsi bertujuan untuk 

memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara efektif 

untuk meningkatkan pelayanan kepada warga .

4. Memperbaiki citra dan kepercayaan publik

Pemberantasan korupsi bertujuan untuk memperbaiki citra 

pemerintah dan lembaga publik serta meningkatkan kepercayaan 

warga . saat  warga  melihat bahwa tindakan korupsi 

50 

ditangani dengan serius, mereka akan lebih percaya pada sistem 

dan lembaga yang ada.

5. Menjamin keadilan sosial dan ekonomi

Korupsi sering kali memperburuk ketidakadilan sosial dan 

ekonomi dengan memengaruhi distribusi sumber daya dan 

peluang. Dengan memberantas korupsi, tujuan utamanya yaitu  

menciptakan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik, di 

mana semua individu memiliki kesempatan yang sama.

6. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dengan 

menciptakan ketidakpastian dan menurunkan daya tarik 

investasi. Pemberantasan korupsi bertujuan untuk menciptakan 

lingkungan bisnis yang bersih dan adil, yang mendukung 

pertumbuhan ekonomi dan investasi.

7. Mencegah kerugian keuangan dan dampak lingkungan.

Korupsi sering kali mengarah pada kerugian keuangan dan 

dampak lingkungan yang merugikan. Dengan memberantas 

korupsi, diharapkan kerugian ini  dapat dikurangi dan 

dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Pemberantasan korupsi yaitu  upaya berkelanjutan yang 

memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, 

warga  sipil, sektor swasta, dan lembaga internasional, untuk 

mencapai tujuan-tujuan ini  serta menciptakan sistem yang lebih 

adil dan transparan.

Hambatan Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi yaitu  tugas yang tidak mudah. Meskipun 

berbagai langkah telah diambil, masih ada sejumlah hambatan dalam 

upaya ini. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sering melakukan 

operasi tangkap tangan (OTT) dan tuntutan, serta putusan yang 

dijatuhkan oleh penegak hukum sudah cukup berat (Arif, 2008). 

Namun, praktik korupsi tetap terjadi.

51Dr. 

Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat dikategorikan 

sebagai berikut.

1. Hambatan struktural

Hambatan ini berasal dari praktik penyelenggaraan negara dan 

pemerintahan yang mengganggu penanganan tindak pidana 

korupsi. Beberapa contoh termasuk: egoisme sektoral dan 

institusional yang memicu  pengajuan dana yang berlebihan 

untuk sektor dan instansi tertentu tanpa mempertimbangkan 

kebutuhan nasional secara keseluruhan, serta upaya menutupi 

penyimpangan di sektor ini ; fungsi pengawasan yang belum 

efektif; koordinasi yang lemah antara aparat pengawasan dan 

penegak hukum; serta sistem pengendalian internal yang lemah, 

yang berhubungan positif dengan penyimpangan dan inefisiensi 

dalam pengelolaan kekayaan negara serta rendahnya kualitas 

pelayanan publik.

2. Hambatan kultural

Hambatan ini berasal dari kebiasaan negatif yang berkembang 

di warga . Contohnya termasuk: adanya sikap sungkan 

dan toleransi di kalangan aparatur pemerintah yang dapat 

menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurangnya 

keterbukaan dari pimpinan instansi yang terkesan melindungi 

pelaku korupsi; campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif 

dalam penanganan korupsi; rendahnya komitmen untuk 

menangani korupsi secara tegas dan menyeluruh; serta sikap 

permisif warga  terhadap upaya pemberantasan korupsi.

3. Hambatan instrumental

Hambatan ini disebabkan oleh kurangnya instrumen pendukung 

berupa peraturan perundang-undangan yang mengganggu 

penanganan tindak pidana korupsi. Beberapa contoh yaitu : 

adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, 

yang dapat memicu  penggelembungan dana di instansi 

pemerintah; ketiadaan “single identification number” yang dapat 

52 

mengurangi peluang penyalahgunaan; lemahnya penegakan 

hukum dalam kasus korupsi; dan kesulitan dalam pembuktian 

tindak pidana korupsi.

4. Hambatan manajemen

Hambatan ini berasal dari penerapan prinsip-prinsip 

manajemen yang buruk, seperti kurangnya komitmen terhadap 

prinsip adil, transparan, dan akuntabel, yang menghambat 

penanganan tindak pidana korupsi. Contohnya meliputi: 

kurangnya komitmen manajemen (pemerintah) dalam 

menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi antara 

aparat pengawasan dan penegak hukum; kurangnya dukungan 

teknologi informasi dalam pemerintahan; ketidakindependenan 

organisasi pengawasan; profesionalisme yang rendah di kalangan 

aparat pengawasan; kurangnya sistem dan prosedur pengawasan 

yang efektif; serta ketidakcukupan sistem kepegawaian, termasuk 

rekrutmen, gaji PNS yang rendah, penilaian kinerja, dan sistem 

reward and punishment.

Upaya Pemberantasan Korupsi

Dari berbagai dampak yang timbul akibat tindakan korupsi, 

pemerintah telah menyiapkan strategi baru untuk memberantasnya 

(Dinas Kominfo Pemprov Jatim, 2021). Pemerintah telah merumuskan 

12 aksi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi (SETNAS PK, 

2022), di antaranya sebagai berikut.

1. Percepatan kepastian perizinan sumber daya alam dilakukan 

melalui penerapan kebijakan satu peta, dengan tahap piloting 

di lima provinsi: Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, 

Sulawesi Barat, dan Papua. Aksi ini diharapkan dapat mengurangi 

peluang bagi koruptor untuk melakukan tindak pidana korupsi 

di sektor sumber daya alam, menciptakan kepastian perizinan 

bagi pelaku usaha, dan menyelesaikan masalah sengketa tanah.

53Dr. 

2. Perbaikan tata kelola impor dan ekspor, khususnya untuk 

komoditas pangan dan kesehatan, didorong oleh strategi nasional 

pemberantasan korupsi (Stranas PK) melalui penggunaan sistem 

data yang akurat dan mekanisme pengawasan. Sistem nasional 

neraca komoditas (SNANK) digunakan untuk meningkatkan 

integrasi data dalam sektor pangan dan kesehatan.

3. Pemanfaatan data beneficial ownership (BO) untuk penanganan 

kasus, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa dikawal 

dan didorong oleh Stranas PK untuk memastikan akurasi 

dan integrasi data. Penggunaan data BO diharapkan dapat 

mengurangi penyalahgunaan badan usaha dalam tindak pidana 

korupsi, pencucian uang (TPPU), dan pendanaan terorisme 

(TPPT).

4. Percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis 

elektronik didorong oleh Stranas PK, yang mencakup 

pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan di 

tingkat desa secara elektronik. Ini juga meliputi penampilan hasil 

pembangunan, seperti rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan 

fasilitas kesehatan, dan infrastruktur jalan.

5. Penguatan implementasi pengadaan barang, jasa, dan pembayaran 

elektronik bertujuan untuk mencegah korupsi dalam mekanisme 

pengadaan ini  dengan mengoptimalkan proses pengadaan 

serta pembayaran secara digital. Hal ini meliputi penggunaan 

metode seperti internet banking, payment gateway, e-katalog, 

dan teknologi serupa.

6. Pembenahan tata kelola penerimaan negara pada PNBP dan 

cukai yang masih belum optimal didorong oleh Stranas PK, 

terutama melalui penguatan dan pembagian kewenangan di 

dalam lembaga kementerian atau sektoral.

7. Pemanfaatan NIK terintegrasi untuk efektivitas dan 

efisiensi kebijakan sektoral. Stranas PK memanfaatkan data 

kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi 

54 

program subsidi pemerintah kepada warga  miskin. Ini 

mencakup pemanfaatan data, seperti kematian, kelahiran, dan 

perubahan alamat untuk menyempurnakan kebijakan sektoral.

8. Pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan 

pelabuhan. Stranas PK mendorong peningkatan pelayanan 

di pelabuhan melalui integrasi dan penyederhanaan birokrasi 

di 10 pelabuhan utama. Langkah-langkah ini termasuk 

penyederhanaan alur pelayanan, standarisasi prosedur melalui 

sistem elektronik, penerapan transparansi, serta penguatan 

akomodasi dan pengawasan pengaduan warga .

9. Penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Aksi 

ini bertujuan memperkuat APIP dari dua aspek: sumber daya 

manusia dan kelembagaan. Dengan demikian, diharapkan 

dapat meningkatkan independensi dan kinerja APIP dalam 

melaksanakan pengawasan.

10. Percepatan pembangunan sistem pemerintahan berbasis 

elektronik (SPBE). Stranas PK mendukung pengembangan SPBE 

secara nasional untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi 

dalam sistem pemerintahan. Sistem ini diharapkan dapat 

menurunkan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk kolusi, 

korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan 

serta pengaduan warga  berbasis elektronik.

11. Penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana terintegrasi 

(SPPT-TI). Penguatan database sistem penanganan perkara 

merupakan prioritas Stranas PK dengan mendorong pemanfaatan 

dan pertukaran data secara elektronik antarlembaga hukum. 

Tujuannya yaitu  menciptakan sistem hukum yang berkualitas 

dan memperoleh kepercayaan warga .

12. Penegakan integrasi aparat penegak hukum (APH). Upaya ini 

bertujuan untuk meningkatkan integrasi APH melalui perbaikan 

kesejahteraan dengan remunerasi dan fasilitas yang lebih baik, 

55Dr. 

serta perbaikan standar biaya khusus (SBK) untuk penanganan 

perkara tindak pidana korupsi.

Langkah Pemberantasan Korupsi

Untuk mengatasi kasus tindak pidana korupsi yang berdampak 

negatif pada bangsa, diperlukan langkah-langkah yang efektif dalam 

memberantas korupsi. Beberapa langkah ini  yaitu  sebagai 

berikut (Napisa, 2018).

1. Mendesain ulang pelayanan publik.

Mengoptimalkan pelayanan publik bertujuan untuk memudahkan 

warga  dalam mengakses layanan yang berkualitas, profesional, 

dan tanpa biaya tambahan. Fokus utama yaitu  pada sektor-sektor 

yang langsung berhubungan dengan pelayanan warga .

2. Memperkuat pengawasan, transparansi, dan sanksi.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas 

pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia dan 

ekonomi, serta memberi  akses informasi yang transparan 

dan memungkinkan partisipasi warga .

3. Meningkatkan pemberdayaan dalam pencegahan korupsi.

Pemberdayaan perangkat pendukung bertujuan untuk 

menegakkan prinsip hukum, memperkuat norma hukum, dan 

melibatkan warga  dalam pemberantasan korupsi.

4. Penanganan koruptor di lembaga pewarga an.

Menempatkan pelaku korupsi di penjara tidak selalu efektif 

dalam memberi  efek jera. Dalam praktiknya, fasilitas di 

penjara sering kali tidak berbeda jauh dengan di luar. Untuk 

membuat efek jera, dapat dilakukan dengan mengumumkan 

putusan melalui media massa dan mencabut hak-hak terdakwa 

sebagai sanksi moral.

56 

5. Penegakan hukum terpadu dan berintegritas.

Penegak hukum harus merupakan individu yang terpilih dan 

berintegritas tinggi. Penting untuk mengatasi ego sektoral dalam 

lembaga penegak hukum agar sistem hukum menjadi bersih dan 

efektif (Napisa, 2018).

57Dr. 

58 

VI

SEJARAH KOMITMEN 

PEMBERANTASAN KORUPSI  

DI INDONESIA

_______________________________

1. Tatap muka ke-12: Komitmen pemerintah dalam pemberantasan 

korupsi.

2. Subbahasan: Badan-badan anti korupsi pada era orde lama, orde 

baru, dan orde reformasi.

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik, menganalisis komitmen pemerintah dalam 

pemberantasan korupsi.

4. Referensi: 

• Ahmad Khoirul Umam. 2014. Pergulatan Demokrasi dan 

Politik Anti Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

• Amalia Syauket. 2020. Sejarah Komitmen Pemberantasan 

Korupsi di Indonesia. Jakarta: KCP.

59

Era Orde Lama

Legalitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai 

dengan adanya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 

(PRT/PM/06/1957), yang mengatur langkah-langkah penanganan 

korupsi. Peraturan ini menekankan penyelidikan terhadap politisi 

yang diduga memiliki aset yang tidak wajar atau mencurigakan dan 

melakukan pemeriksaan terhadap rekening pribadi mereka. Selain 

itu, sejak tahun 1957, militer diberi wewenang untuk menyita aset 

yang didapatkan secara ilegal oleh tersangka koruptor.

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk badan 

pengawasan kegiatan aparatur negara (Bapekan), yang bertugas 

mengawasi kegiatan aparatur negara dan melakukan penelitian 

terkait tindakan yang diduga korupsi. Bapekan diharapkan dapat 

memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pejabat negara.

Selanjutnya, pada Januari 1960, Panitia Retooling Aparatur 

Negara (PARAN) didirikan oleh A.H. Nasution dan disetujui 

oleh Presiden Soekarno. PARAN ditugaskan untuk menangani 

penindakan korupsi secara langsung. Dengan adanya kedua lembaga 

ini—Bapekan untuk pengawasan dan penelitian, serta PARAN untuk 

penindakan—diharapkan tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Namun, kedua lembaga ini  mengalami masalah dalam 

pelaksanaannya. Bapekan dibubarkan pada Mei 1962 sebab  tidak 

efektif, sementara PARAN juga menghadapi kendala dan dibubarkan 

pada Mei 1964 setelah hanya menyelesaikan 10% dari kasus yang 

ditangani. Meskipun kedua lembaga ini dibentuk untuk memberantas 

korupsi, keduanya tidak dapat beroperasi secara optimal.

Era Orde Baru

Pada era Orde Baru, korupsi terus berkembang dan akhirnya 

menjadi salah satu pemicu  jatuhnya pemerintahan ini  sebab  

kehilangan kepercayaan warga  akibat praktik korupsi, kolusi, 

dan nepotisme (KKN). Pemberantasan korupsi pada masa itu tidak 

60 

mengalami kemajuan signifikan dibandingkan dengan masa Orde 

Lama sebab  peraturan-peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak 

efektif dalam mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. Beberapa 

peraturan yang dikeluarkan selama Orde Baru yang bertujuan untuk 

mengatasi praktik-praktik korupsi dan tindakan serupa lainnya 

yaitu  sebagai berikut.

1. Pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Dewan 

Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, undang-undang ini  

memiliki kelemahan di mana undang-undang ini  tidak 

berlaku surut dan tidak menempatkan tentara kepada yurisdiksi 

sipil (tentara tidak terkena undang-undang ini ). Seiring 

denga berjalnnya waktu maka undang-undang ini pun terbukti 

tidak berjalan efektif dalam memeberantas korupsi di Indonesia.

2. GBHN tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa 

dan Bersih dalam Pengelolaan Negara.

3. GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah 

dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, 

Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan 

Kekayaan dan Keuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar, serta 

Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat 

Pelaksanaan Pembangunan.

4. Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1986 tentang 

Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi 

Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan 

Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik 

Negara Dan Daerah.

6. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi 

Tertib.

61Dr. 

7. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak 

Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan 

Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota 

Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga 

Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi 

Negara.

Banyaknya undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan 

selama masa Orde Baru menunjukkan kelemahan dalam penegakan 

dan pelaksanaan aturan ini . Akibatnya, selama 32 tahun 

masa Orde Baru, praktik korupsi telah menyusup ke seluruh aspek 

kehidupan dan pemerintahan di Indonesia.

Era Orde Reformasi

Setelah runtuhnya Orde Baru, era Reformasi dimulai dengan komitmen 

untuk memberantas praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). 

Selama era Reformasi, telah ada beberapa Presiden Indonesia yang 

menerapkan kebijakan-kebijakan terkait pemberantasan korupsi, 

antara lain sebagai berikut.

1. Presiden B. J. Habibie

Pada masa kepemimpinan Presiden B. J. Habibie, usaha 

pemberantasan korupsi mendapat perhatian serius dengan 

pengesahan beberapa peraturan dan pendirian lembaga anti-

korupsi. Salah satu langkah awal yang penting yaitu  penerbitan 

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang 

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, 

Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang ini menjadi dasar 

hukum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam 

penyelenggaraan negara serta mengatur langkah-langkah yang 

harus diambil untuk mencegah dan memberantas praktik KKN.

Sebagai implementasi dari undang-undang ini , pada 

kabinet Presiden B. J. Habibie, didirikan beberapa lembaga anti-

korupsi yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan 

62 

korupsi. Salah satu lembaga yang dibentuk yaitu  komisi 

pengawas kekayaan pejabat negara (KPKPN), yang bertugas 

untuk memantau dan memverifikasi kekayaan pejabat negara 

guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pada era pemerintahan Presiden B. J. Habibie 

juga diterbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini 

memperkuat dasar hukum dalam menangani kasus korupsi 

dan memberi  kewenangan yang lebih besar kepada aparat 

penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi.

Namun, meskipun berbagai peraturan dan lembaga ini  

telah diterbitkan dan didirikan, hasil yang signifikan dalam 

memberantas korupsi di Indonesia masih belum terlihat. Hal ini 

menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam hal peraturan 

dan pembentukan lembaga, tantangan dalam implementasi 

dan efektivitas tetap ada. Keberhasilan pemberantasan korupsi 

memerlukan bukan hanya peraturan yang kuat, tetapi juga 

pelaksanaan yang konsisten, dukungan penuh dari semua pihak, 

dan upaya terus-menerus untuk mengatasi berbagai hambatan 

yang ada.

2. Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur)

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, upaya 

pemberantasan korupsi mendapatkan perhatian serius melalui 

beberapa langkah dan regulasi penting. Salah satu kebijakan 

utama yang diambil yaitu  penerbitan Tap MPR Nomor XI/

MPR/1998, yang menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan negara 

yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Tap ini merupakan landasan bagi berbagai upaya reformasi 

dalam pengelolaan negara dan pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2000, Presiden Gus Dur mengeluarkan peraturan 

presiden untuk membentuk tim gabungan pemberantasan 

tindak pidana korupsi (TGPTPK). Tim ini terdiri dari unsur-

unsur pejabat penegak hukum dan warga  sipil, dengan 

63Dr. 

tujuan memperkuat kolaborasi dalam menangani kasus-kasus 

korupsi. Pembentukan TGPTPK diharapkan dapat mempercepat 

proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan 

meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Selain itu, pemerintahan Gus Dur juga membentuk beberapa 

badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

Beberapa badan yang dibentuk antara lain yaitu  tim gabungan 

penanggulangan tindak pidana korupsi, komisi ombudsman 

nasional, dan komisi pemeriksa kekayaan pejabat negara. Badan-

badan ini memiliki peran penting dalam mengawasi dan menilai 

tindakan para pejabat negara serta memeriksa kekayaan mereka 

untuk mencegah praktik korupsi.

Pemerintahan Gus Dur juga menerbitkan Peraturan 

Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara 

Pelaksanaan Peran Serta warga  dan Pemberian Penghargaan 

dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi 

warga  dalam pemberantasan korupsi serta memberi  

penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam 

upaya ini .

Dalam upaya penegakan hukum korupsi, Gus Dur 

mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman 

dan kemudian Jaksa Agung. Kejaksaan Agung RI di bawah 

kepemimpinan Lopa melakukan langkah-langkah konkret dalam 

penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk memeriksa dan 

menetapkan tersangka terhadap sejumlah koruptor kelas kakap.

Namun, langkah-langkah ini  menghadapi perlawanan 

dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian 

menggugat melalui Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, MA 

membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2000 

tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

yang menjadi dasar hukum TGPTPK, dan TGPTPK dibubarkan 

pada Agustus 2001. Masa jabatan Gus Dur yang singkat juga 

64 

berkontribusi pada kurangnya dampak signifikan terhadap 

kondisi tata kelola negara, mengingat bahwa implementasi 

kebijakan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya dapat 

dilaksanakan secara efektif.

3. Presiden Megawati Soekarno Putri

Pada era kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri, upaya 

pemberantasan korupsi menghadapi tantangan signifikan. 

Selama masa pemerintahannya, penanganan kasus korupsi 

sering kali dinilai tidak memadai dan tidak transparan sehingga 

warga  merasa kecewa. Kasus-kasus besar seperti korupsi 

di Badan Urusan Logistik (BULOG) tidak dituntaskan secara 

memuaskan, yang memperburuk keraguan publik terhadap 

komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. warga  

semakin skeptis terhadap integritas penanganan kasus korupsi 

sebab  banyaknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 

diduga terlibat dalam praktik korupsi tanpa ada tindakan hukum 

yang jelas.

Untuk mengatasi ketidakpercayaan warga  ini , 

pemerintah di bawah Presiden Megawati mengeluarkan 

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang 

ini berfungsi sebagai pengganti dan pelengkap Undang-undang 

(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. Dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 

20 Tahun 2001, pemerintah memberi  dasar hukum yang lebih 

kuat untuk pendirian dan operasional komisi pemberantasan 

korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 

2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

memperkuat posisi KPK sebagai lembaga independen yang 

memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, 

dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. berdasar  

undang-undang ini, komisi pemberantasan tindak pidana korupsi 

(KPTPK), yang lebih dikenal sebagai komisi pemberantasan 

65Dr. 

korupsi (KPK), resmi dibentuk. KPK diberi mandat untuk 

memerangi korupsi dengan wewenang yang lebih luas dan 

pendekatan yang lebih terfokus dalam penanganan kasus-kasus 

korupsi di Indonesia.

4. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Pada awal era kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 

(SBY), pemerintah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi 

dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. 

Instruksi ini merupakan langkah awal dalam memerangi korupsi 

secara sistematis dan berkelanjutan. Seiring dengan penerbitan 

instruksi ini , badan perencanaan pembangunan nasional 

(Bappenas) menyusun rencana aksi nasional pemberantasan 

korupsi (RAN), yang berlaku selama periode kepemimpinan SBY 

dari tahun 2004—2009. RAN ini dirancang untuk memberi  

panduan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di 

berbagai sektor.

Selain langkah ini , SBY juga mengeluarkan Peraturan 

Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan 

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang 

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur 

pembentukan tim pemberantas tindak pidana korupsi (TimTas 

Tipikor). Tim ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas 

dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan memperkuat upaya 

pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, keberadaan 

TimTas Tipikor tidak berlangsung lama. Pada pertengahan tahun 

2007, TimTas Tipikor dibubarkan, memicu  berkurangnya 

fokus dan koordinasi dalam penanganan kasus korupsi.

Meskipun ada berbagai inisiatif untuk memerangi korupsi, 

kasus-kasus korupsi tetap marak dan sejumlah kasus besar tidak 

tertangani dengan baik pada periode awal kepemimpinan SBY. 

Hal ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam upaya 

pemberantasan korupsi dan kebutuhan untuk terus memperkuat 

strategi dan mekanisme yang ada (Astuti, 2007).

66 

5. Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah 

mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 

2016 yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan 

pemberantasan korupsi. Inpres ini mencakup dua aspek utama: 

pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di 

bidang pemberantasan korupsi. Implementasi dari Inpres ini 

difokuskan pada tujuh sektor utama, yaitu:

a. industri ekstraktif/pertambangan;

b. infrastruktur;

c. sektor privat;

d. penerimaan negara;

e. tata niaga;

f. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan

g. pengadaan barang dan jasa.

Tujuan dari Inpres ini yaitu  untuk memperbaiki indeks persepsi 

korupsi, meningkatkan kemudahan berbisnis (ease of doing business), 

dan meningkatkan transparansi pemerintahan.

Selain itu, pada tahun 2018, Presiden Jokowi juga mengeluarkan 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini mengatur 

tata cara pelaksanaan peran serta warga  serta pemberian 

penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak 

pidana korupsi. berdasar  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 

43 Tahun 2018, warga  yang memberi  informasi kepada 

penegak hukum mengenai dugaan tindakan korupsi berhak 

menerima penghargaan atau kompensasi. Bentuk penghargaan ini 

dapat berupa piagam atau premi dengan jumlah maksimal mencapai 

Rp200.000.000.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah 

Jokowi dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan 

korupsi melalui pendekatan yang melibatkan berbagai sektor serta 

67Dr. 

memberi  insentif kepada warga  sebagai bentuk partisipasi 

aktif dalam penegakan hukum.

68 

VII

STRATEGI PEMBERANTASAN 

KORUPSI

_______________________________

1. Tatap muka ke-14: Upaya pemberantasan korupsi

2. Subbahasan: Deteksi, preemtif, preventif, represif, dan rehabilitasi.

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik dan menganalisis berbagai upaya pemberantasan 

korupsi. Selain itu, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif 

membangun budaya anti korupsi.

4. Referensi:

• Bambang Waluyo. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi (Strategi dan optimalisasi). Jakarta: Sinar Grafika.

• Bibit Samad Rianto. 2020. Koruptor Go to Hell! Yogyakarta: 

ANDI.

• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: 

Sinar Grafika.

69

Strategi Represif

Dalam strategi represifnya, KPK membawa para koruptor ke meja 

hijau, membacakan tuntutan terhadap mereka, serta menghadirkan 

saksi-saksi dan alat bukti yang memperkuat kasus. Beberapa tahapan 

yang dilakukan dalam proses ini meliputi sebagai berikut.

1. Penanganan laporan pengaduan warga 

Bagi KPK, pengaduan warga  yaitu  sumber informasi yang 

sangat krusial. Banyak kasus korupsi yang terungkap berkat 

adanya pengaduan dari warga . Sebelum memutuskan untuk 

melanjutkan pengaduan ke tahap penyelidikan, KPK terlebih 

dahulu melakukan proses verifikasi dan penelaahan terhadap 

informasi yang diterima.

2. Penyelidikan

Kegiatan yang dilakukan oleh KPK untuk menemukan alat bukti 

yang memadai melibatkan pencarian bukti permulaan yang 

cukup. Bukti permulaan dianggap memadai jika ditemukan 

sekurang dua alat bukti. Jika bukti permulaan yang cukup tidak 

ditemukan, penyelidikan akan dihentikan. Apabila perkara 

ini  dilanjutkan, KPK dapat melakukan penyidikan 

sendiri atau menyerahkan kasus kepada penyidik kepolisian 

atau kejaksaan. Jika kasus diserahkan kepada kepolisian 

atau kejaksaan, mereka diharuskan untuk berkoordinasi dan 

melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.

3. Penyidik

Tahap ini ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. 

berdasar  dugaan kuat dengan adanya bukti permulaan 

yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan dengan izin 

Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik KPK juga diwajibkan untuk 

mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum memanggil atau 

menahan tersangka yang merupakan pejabat negara, sesuai dengan 

ketentuan undang-undang yang mengharuskan izin ini .

70 

Dalam proses penyidikan, tersangka wajib memberi  

keterangan tentang seluruh harta bendanya, termasuk harta 

benda milik istri atau suami, anak, serta pihak lain atau korporasi 

yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi 

yang dilakukan oleh tersangka. Perlu dicatat, KPK tidak memiliki 

wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penghentian 

penyidikan dan penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Oleh sebab  itu, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, 

proses hukum harus berlanjut hingga tahap penuntutan.

4. Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh penuntut umum setelah menerima 

berkas perkara dari penyidik. Dalam waktu maksimal 14 hari 

kerja sejak berkas diterima, penuntut umum wajib melimpahkan 

berkas perkara ini  ke Pengadilan Negeri. Selama proses ini, 

penuntut umum KPK dapat menahan tersangka selama 20 hari, 

dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 hari dengan izin 

pengadilan. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor mencakup 

berkas perkara dan surat dakwaan. Setelah berkas dilimpahkan 

ke pengadilan, kewenangan untuk penahanan secara yuridis 

berpindah kepada hakim yang menangani kasus ini .

5. Eksekusi

Eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan 

oleh jaksa. Oleh sebab  itu, panitera mengirimkan salinan 

putusan kepada jaksa.

Strategi Perbaikan Sistem

Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sistem di Indonesia justru 

membuka celah bagi tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, prosedur 

pelayanan publik yang rumit dapat memicu praktik penyuapan, 

dan masalah serupa juga muncul dalam perizinan serta pengadaan 

barang dan jasa. Oleh sebab  itu, perbaikan sistem sangat diperlukan 

sebab  sistem yang baik dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi. 

71Dr. 

Contohnya, termasuk penerapan pelayanan publik secara online, 

sistem pengawasan terintegrasi, dan berbagai inisiatif lainnya.

KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem. 

berdasar  kajian yang dilakukan, KPK memberi  rekomendasi 

kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan 

langkah-langkah perbaikan. Selain itu, KPK juga mengatur layanan 

publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) 

serta mendorong transparansi penyelenggara negara (PN). Untuk 

meningkatkan transparansi, KPK menerima laporan mengenai 

laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan 

gratifikasi. Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta 

kekayaannya kepada KPK, sementara gratifikasi harus dilaporkan 

dalam waktu 30 hari setelah diterima. Jika tidak, penerima dianggap 

sebagai penerima suap.

Strategi Edukasi

Salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi yaitu  

kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. 

Dengan adanya persepsi yang seragam, upaya pemberantasan 

korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terarah. Namun, 

tidak semua anggota warga  memiliki pemahaman yang sama. 

Misalnya, masih banyak yang menganggap pemberian “uang terima 

kasih” kepada aparatur pelayanan publik sebagai hal yang wajar. Selain 

itu, sebagian orang merasa kurang peduli terhadap korupsi merasa 

tidak memiliki kewajiban moral untuk terlibat, terutama jika mereka 

tidak mengenal pelaku atau merasa hanya sebagai warga  biasa.

Oleh sebab  itu, edukasi dan kampanye antikorupsi sangat 

penting. Melalui upaya ini, KPK berperan dalam meningkatkan 

kesadaran warga  mengenai dampak korupsi, mengajak 

mereka untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta 

membangun budaya dan perilaku antikorupsi. Edukasi ini menyasar 

berbagai kelompok, mulai dari anak usia dini, taman kanak-

kanak, dan sekolah dasar, hingga mahasiswa, pegawai negeri, dan 

72 

perempuan. KPK serius menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak 

dini dengan memasukkan pelajaran antikorupsi dari jenjang PAUD/

TK hingga SMA, serta menerbitkan buku dan menyelenggarakan 

berbagai aktivitas untuk pelajar.

Selain itu, KPK juga mengadakan pendidikan antikorupsi untuk 

mahasiswa, pegawai negeri, dan perempuan, yang memiliki peran 

penting dalam pemberantasan korupsi. Mahasiswa dianggap sebagai 

agen perubahan, perempuan sebagai tiang negara, dan pegawai 

negeri sebagai pelayan warga . KPK menyadari bahwa dukungan 

dan partisipasi warga  sangat penting untuk keberhasilan 

pemberantasan korupsi. Dalam setiap kampanye antikorupsi, KPK 

selalu mengundang partisipasi warga  yang juga menunjukkan 

dukungannya melalui berbagai aksi kreatif (KPK, 2014).

73Dr. 

74 

VIII

KORUPSI SEBAGAI  

TINDAK PIDANA

_______________________________

1. Tatap muka ke-5: Korupsi sebagai tindak pidana korupsi

2. Subbahasan: Mens rea dan actus reus

3. _______________________________:

4. Mahasiswa mengingat dan memahami dengan baik bahwa 

korupsi sebagai tindak pidana. sebab  dengan memahami dan 

membuktikan kedua elemen ini, sistem hukum dapat lebih 

efektif dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di 

Indonesia.

5. Studi kasus Korupsi E-KTP, 2011/2012 sampai dengan 2017

6. Referensi:

• Amalia Syauket, Nina Zainab, Korporasi sebagai subyek 

tindak pidana Korupsi, Modul pembelajaran.

• Bibit Samad Rianto. 2020. Koruptor Go to Hell! Yogyakarta: 

ANDI.

• Elwi Danil. 2012. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan 

Pemeberantasannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

75

• Ermansjah Djaja. 2013. Memberantas Korupsi Bersama 

KPK. Jakarta: Sinar Grafika.

• Marwan Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subjek Tindak Pidana Korupsi (Mens Rea)

Menurut doktrin hukum, subjek atau pelaku tindak pidana yaitu  

individu yang memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang 

dirumuskan dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini.

1. Mereka yang melaksanakan, yang memerintahkan pelaksanaan, 

dan yang ikut serta dalam perbuatan ini .

2. Mereka yang dengan cara memberi  atau menjanjikan 

sesuatu sambil menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, 

memakai  kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan 

menyediakan kesempatan, sarana, atau keterangan, secara sengaja 

mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan ini .

Pelaku yaitu  individu yang melakukan tindak pidana yang 

dimaksud, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, sesuai dengan 

ketentuan yang diatur oleh undang-undang, dan menghasilkan akibat 

yang tidak diinginkan oleh undang-undang. Ini mencakup unsur-

unsur subjektif dan objektif, tanpa memperhatikan apakah keputusan 

untuk melakukan tindak pidana ini  berasal dari niat sendiri atau 

dipengaruhi oleh pihak ketiga.

berdasar  penjelasan ini , orang yang dapat dianggap 

sebagai pelaku tindak pidana dapat dikelompokkan dalam beberapa 

kategori berikut ini.

1. Orang yang melakukan

Individu ini bertindak secara langsung untuk mewujudkan 

maksud tindak pidana ini .

76 

2. Orang yang menyuruh melakukan

Dalam tindak pidana ini, ada  setidaknya dua orang, yaitu 

orang yang menyuruh dan orang yang melaksanakan perintah 

ini . Di sini, orang yang menyuruh bertindak sebagai pihak 

yang memerintahkan, sementara orang yang melaksanakan 

hanya bertindak sebagai alat.

3. Orang yang turut melakukan

Ini berarti berpartisipasi bersama dalam tindak pidana. Dalam 

hal ini, pelaku terdiri dari dua orang atau lebih, yaitu pelaku 

utama dan mereka yang turut serta dalam pelaksanaan tindak 

pidana.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “setiap orang” 

digunakan, dan Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa setiap orang 

mencakup individu maupun korporasi. Selain itu, beberapa pasal 

tertentu secara spesifik menyebutkan bahwa subjek hukum dalam 

tindak pidana korupsi termasuk pegawai negeri. Oleh sebab  itu, 

subjek hukum dalam konteks tindak pidana korupsi meliputi berbagai 

pihak, di antaranya sebagai berikut.

1. Pegawai negeri

saat  Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

diberlakukan, muncul perbedaan pendapat mengenai penerapan 

subjek hukum dalam Pasal 1 ayat (1) sub a dan b. Banyak yang 

berpendapat bahwa hanya pegawai negeri, dengan definisi 

yang diperluas oleh Pasal 2, yang dapat menjadi subjek dalam 

ketentuan ini .

Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh beberapa 

faktor. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

77Dr. 

Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 yang hanya mencakup 

pegawai negeri sebagai subjek. Kedua, penjelasan umum 

dari undang-undang ini  mencatat bahwa berdasar  

pengalaman sebelumnya, individu yang bukan pegawai negeri, 

tetapi menerima tugas dari badan negara atau badan penerima 

bantuan negara, dapat juga melakukan tindakan yang diatur 

dalam undang-undang ini.

Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah 

memicu  perbedaan pendapat mengenai siapa yang dapat 

dianggap sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa subjek hukum terbatas pada 

pegawai negeri, sebagaimana diperluas oleh Pasal 2, dan hanya 

mencakup badan hukum seperti badan usaha milik negara 

(BUMN).

Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa subjek 

hukum juga dapat mencakup sektor swasta yang bukan pegawai 

negeri. Pendapat pertama didasarkan pada penjelasan umum 

yang menyatakan bahwa pegawai negeri dan mereka yang 

setara dengannya yaitu  subjek tindak pidana korupsi, seperti 

yang diatur dalam Pasal 2. Pasal 2 ini diinterpretasikan secara 

sistematik sebagai mencakup hanya pegawai negeri sebagai 

subjek tindak pidana dengan perbuatan materiil yang diatur 

dalam undang-undang ini .

Pendapat kedua berargumen bahwa istilah “barang siapa” 

dalam undang-undang dapat mencakup siapa saja, termasuk 

pihak swasta. Dengan mengaitkan istilah ini dengan penafsiran 

Pasal 2 dan penjelasannya, pandangan ini menyimpulkan bahwa 

sektor swasta juga bisa menjadi subjek hukum. Pasal 1 ayat 

(1) sub a tidak menyebutkan batasan khusus mengenai subjek 

sehingga siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum 

yang memicu  kerugian pada keuangan negara atau 

ekonomi negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, 

78 

dapat dianggap sebagai subjek. Dengan demikian, tidak hanya 

pegawai negeri, tetapi juga pihak swasta dapat menjadi subjek 

hukum, sebagaimana ditetapkan oleh yurisprudensi mahkamah 

agung (MA).

Selanjutnya, melalui putusan-putusan mahkamah agung 

(MA) yang telah menjadi yurisprudensi tetap, pemahaman 

mengenai subjek hukum telah berkembang untuk mencakup 

tidak hanya pegawai negeri, tetapi juga pihak swasta. Hukum 

perlu beradaptasi dengan tuntutan rasa keadilan warga  

yang berlaku. Perkembangan ini, jika tidak dilakukan melalui 

perubahan undang-undang, dapat dilakukan melalui penafsiran 

hukum yang merupakan tanggung jawab hakim, dikenal 

sebagai penemuan dalil hukum (rechtvising). Meskipun belum 

sepenuhnya dianggap sebagai yurisprudensi tetap, ada putusan 

MA yang mengakui pihak swasta sebagai subjek hukum.

sebab  ada  perbedaan penafsiran di antara para ahli 

hukum mengenai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, 

telah diperjelas kapan subjek hukum dapat mencakup siapa saja 

tanpa adanya syarat khusus, serta kapan subjek hukum ini  

harus berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara.

2. Penyelenggara negara

Pengertian penyelenggara negara dirumuskan dalam Pasal 

2 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang 

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, 

Kolusi dan Nepotisme. Penyelenggara negara meliputi:

a. pejabat negara di lembaga tertinggi negara;

b. pejabat negara di lembaga tinggi negara;

c. menteri;

d. gubernur;

e. hakim;

f. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku; dan

79Dr. 

g. pejabat lain dengan fungsi strategis terkait penyelenggaraan 

negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Awalnya, di Indonesia hanya manusia yang diakui sebagai subjek 

hukum, sementara badan hukum atau korporasi tidak dianggap 

sebagai subjek hukum pidana. Dalam sistem hukum sebelumnya, 

tanggung jawab untuk mengelola badan hukum terletak pada 

pengurusnya, dan korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan 

secara pidana. Namun, pandangan ini berkembang sehingga kini 

korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana, meskipun 

tanggung jawab pidananya tetap dipegang oleh pengurus.

Pidana terhadap korporasi baru dapat dihapus jika pengurus 

dapat membuktikan bahwa mereka tidak terlibat. Ini sejalan dengan 

ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

yang hanya mengakui manusia sebagai pelaku tindak pidana, tanpa 

adanya pasal yang mengatur pelaku tindak pidana selain manusia.

Perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Actus 

Reus)

Actus reus atau elemen luar dari kejahatan yaitu  istilah Latin 

yang merujuk pada tindakan fisik yang dilarang (guilty act). 

Untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan 

bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya, harus ada 

tindakan fisik yang melanggar hukum (actus reus), serta adanya niat 

jahat atau kesalahan batin (mens rea).

Actus reus tidak hanya mencakup tindakan dalam pengertian 

umum, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas sebagaimana 

berikut.

1. Perbuatan dari terdakwa (the conduct of the accused person). Ini 

terbagi menjadi dua kategori, yaitu tindakan aktif (commissions) 

dan kelalaian (omissions).

80 

2. Hasil atau akibat dari perbuatan ini  (its result/consequences).

3. Keadaan-keadaan yang terkait dengan perbuatan yang tercantum 

dalam definisi tindak pidana (surrounding circumstances which 

are included in the definition of the offence).

Perbuatan tindak pidana korupsi melibatkan tindakan yang 

dilakukan oleh individu atau kelompok yang melanggar hukum untuk 

memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan 

kepentingan umum. Berikut yaitu  beberapa bentuk perbuatan 

tindak pidana korupsi.

1. Penyuapan (bribery)

memberi  atau menawarkan uang atau barang kepada pejabat 

publik dengan maksud memengaruhi keputusan atau tindakan 

pejabat ini  untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

2. Penggelapan (embezzlement)

Mengambil uang atau barang yang dipercayakan kepada 

seseorang untuk kepentingan tertentu, dan memakai  atau 

mengalihkan sumber daya ini  untuk kepentingan pribadi.

3. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power)

memakai  posisi atau wewenang dalam jabatan publik 

untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sering kali dengan 

melanggar peraturan atau prosedur yang berlaku.

4. Persekongkolan (collusion)

Kerja sama antara pejabat publik dan pihak swasta untuk meraih 

keuntungan tidak sah, biasanya dalam pengadaan barang dan 

jasa, tender, atau kontrak.

5. Kepentingan keluarga atau teman (nepotism and cronyism)

Menguntungkan keluarga, teman, atau kenalan dengan 

memberi  kontrak, pekerjaan, atau fasilitas lain tanpa 

pertimbangan yang adil.

81Dr. 

6. Penerimaan suap (kickbacks)

Meminta atau menerima bagian dari uang atau keuntungan dari 

kontrak atau transaksi bisnis sebagai imbalan untuk memfasilitasi 

atau menyetujui transaksi ini .

7. Pembeayaan fiktif (fictitious financing)

Mengajukan pengeluaran atau biaya yang tidak benar atau tidak 

ada untuk memperoleh dana publik atau aset secara tidak sah.

8. Manipulasi dokumen (document falsification)

Membuat, mengubah, atau memalsukan dokumen untuk tujuan 

korupsi, seperti laporan keuangan, kontrak, dan izin.

9. Penghindaran pajak (tax evasion)

Menghindari kewajiban pajak dengan cara ilegal, seperti 

menyembunyikan pendapatan atau mengurangi kewajiban pajak 

melalui pelaporan palsu.

Tindak pidana korupsi berbahaya sebab  dapat merusak 

integritas lembaga publik, memperburuk ketidakadilan sosial, dan 

menghambat pembangunan ekonomi. Pencegahan dan penegakan 

hukum yang efektif diperlukan untuk melawan korupsi dan 

memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan 

sumber daya publik.

Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana 

Korupsi

Dalam hukum pidana istilah korporasi sering digunakan, sedangkan 

dalam hukum perdata, korporasi lebih dikenal dengan istilah badan 

hukum. Korporasi dapat berperan sebagai subjek hukum dalam 

berbagai aktivitas (Syauket dan Zainab: tt).

Dalam hukum perdata, keberadaan korporasi sebagai subjek 

hukum sudah lama diterima dan tidak memicu  masalah. 

Namun, dalam hukum pidana, kehadiran korporasi sebagai subjek 

82 

hukum masih tergolong baru dan sering memicu  permasalahan, 

terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks hukum pidana, pertanggungjawaban korporasi 

menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya peran 

korporasi dalam bidang ekonomi. Korporasi tidak hanya bertanggung 

jawab secara moral dan sosial, tetapi juga harus tunduk pada aturan 

hukum pidana. Hal ini semakin relevan sebab  dalam kenyataannya, 

banyak korporasi terlibat dalam pelanggaran hukum dalam aktivitas 

ekonominya, yang dapat berdampak luas pada warga .

Pengakuan akan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi 

mencapai puncaknya pada Kongres PBB ketujuh di Milan, Italia. 

Dalam pertemuan ini, dinyatakan dengan tegas bahwa korporasi dapat 

dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan ini menegaskan 

bahwa korporasi tidak lagi bisa bersembunyi di balik entitas hukum 

mereka dan harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum 

yang mereka lakukan, sama seperti individu. Keputusan ini menjadi 

landasan penting dalam pengaturan hukum pidana yang lebih 

efektif terhadap korporasi, guna melindungi kepentingan publik dan 

menegakkan keadilan (Syauket dan Zainab: tt).

Secara umum, tindak pidana sangat terkait dengan kerugian 

yang ditimbulkannya. Khususnya tindak pidana korporasi, yang 

dapat memicu  kerugian di berbagai sektor, antara lain sebagai 

berikut (Kristian: 2023).

1. Kerugian di bidang ekonomi

Banyak kasus menunjukkan bahwa tindak pidana korporasi 

memicu  kerugian ekonomi yang jauh lebih besar 

dibandingkan dengan kerugian akibat kejahatan biasa. Dalam 

kasus korupsi, misalnya, korupsi yang melibatkan korporasi 

umumnya memicu  kerugian yang lebih besar daripada 

yang dilakukan oleh individu.

83Dr. 

2. Kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa

Menurut Gilbert Geis, Kristian menjelaskan bahwa setiap 

tahun korporasi bertanggung jawab atas berbagai kasus yang 

memicu  ribuan kematian dan cedera di seluruh dunia. 

Tindak pidana oleh korporasi juga meningkatkan risiko kematian 

dan cacat, baik akibat produk yang dihasilkan maupun proses 

produksinya. Hal ini menjadikan warga  luas, khususnya 

konsumen dan pekerja sebagai korban.

3. Kerugian di bidang sosial dan moral  

Selain kerugian ekonomi, kesehatan, dan keselamatan, tindak 

pidana korporasi juga memicu  kerugian sosial serta moral. 

Kejahatan korporasi merusak kepercayaan warga  terhadap 

perilaku bisnis. mengutip The President’s Commission on Law 

Enforcement and Administration of Justice, Kristian menyatakan 

bahwa kejahatan korporasi sangat mengkhawatirkan, bukan 

hanya sebab  kerugian finansialnya yang besar, tetapi juga sebab  

dampaknya terhadap standar moral perilaku bisnis. Kejahatan 

korporasi menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem 

bisnis sebab  tindakan ini sering terintegrasi dalam struktur 

bisnis yang sah.

Di sisi lain, meskipun korporasi yaitu  entitas atau subjek hukum 

yang berkontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan 

ekonomi dan pembangunan nasional, korporasi juga sering terlibat 

dalam berbagai tindak pidana (corporate crime) yang merugikan 

negara dan warga . Bahkan, korporasi kerap dijadikan sarana untuk 

menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana yang sulit dijangkau 

oleh proses hukum dalam konteks pertanggungjawaban pidana.

Pentingnya menjerat korporasi dalam tindak pidana membuat 

konsep pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sudah diatur 

dan diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1955. Hal ini tecermin 

dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang 

Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. 

84 

Sejak saat itu, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi semakin 

sering diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan di 

Indonesia. Hingga kini, ada  lebih dari 100 undang-undang yang 

mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi 

(Jaya: 2017).

Adapun urgensi yang menjadikan korporasi sebagai subjek 

hukum pidana dan alasan untuk membebankan pertanggungjawaban 

pidana kepada korporasi telah menjadi topik pembahasan di kalangan 

akademisi hukum pidana, baik secara nasional maupun internasional. 

Beberapa poin penting dalam hal ini yaitu  sebagai berikut.

1. Ketidakseimbangan sanksi

Keuntungan yang diperoleh korporasi dan kerugian yang dialami 

warga  dapat mencapai skala yang sangat besar. Oleh 

sebab  itu, sanksi keperdataan saja tidak cukup untuk mencapai 

keseimbangan yang adil (Stephens, 2017).

2. Kedudukan korporasi dalam ekonomi

Mengingat pentingnya peran korporasi dalam perekonomian 

global, penerapan hukum pidana dianggap sebagai metode yang 

efektif untuk memengaruhi tindakan korporasi, yang umumnya 

bertindak sebagai aktor rasional dalam pengambilan keputusan 

(Bucy, 2007).

3. Efek deterensi

Ancaman pidana terhadap korporasi diharapkan dapat 

menciptakan efek deterrence, yakni “menakut-nakuti” korporasi 

dan agen-agen mereka (pegawai korporasi) agar tidak melakukan 

atau mengulangi tindakan yang merugikan warga , terutama 

jika kerugian ini  berskala besar (Moohr, 2007).

4. Menghindari pidana terhadap pegawai

Mengancam korporasi dengan pidana juga merupakan upaya 

untuk menghindari pemidanaan terhadap pegawai yang bekerja 

di dalamnya (Muladi dan Priyatno, 1991).

85Dr. 

5. Pemidanaan korporasi dan pengurus

Hanya memidana pengurus korporasi tidak cukup untuk 

menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh atau dengan 

korporasi. Oleh sebab  itu, pemidanaan terhadap korporasi dan/

atau pengurusnya diperlukan.

6. Peran sosial-ekonomi korporasi

Keterlibatan korporasi dalam kehidupan sosial-ekonomi semakin 

menunjukkan perannya yang penting.

7. Fungsi hukum pidana

Dalam warga , hukum pidana harus berfungsi untuk 

menegakkan norma dan ketentuan yang berlaku.

Pemidanaan terhadap korporasi, terutama dalam kasus tindak 

pidana korupsi, mencerminkan perubahan paradigma dalam politik 

hukum pidana pemerintah. Saat ini, pemerintah tidak hanya berfokus 

pada hukuman penjara bagi individu pelaku tindak pidana korupsi, 

tetapi juga mengincar harta kekayaan korporasi yang terkait dengan 

tindak pidana ini  dan memprioritaskan pengembalian aset 

negara yang hilang akibat korupsi. Dalam hal ini, Undang-Undang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memungkinkan 

korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tujuan pemidanaan 

terhadap korporasi bukan hanya untuk menghukum secara finansial. 

Seperti halnya dengan tindak pidana biasa yang ditujukan kepada 

individu, tujuan utama pemidanaan korporasi juga yaitu  untuk 

menciptakan efek deterrence. Pemidanaan tidak hanya bertujuan 

sebagai balasan atas kesalahan korporasi, tetapi juga sebagai sarana 

untuk melindungi warga  dan mencapai kesejahteraan bersama.

86 

IX

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 

BENTUK SUAP-MENYUAP

_______________________________ 

1. Tatap muka ke-7: Suap-menyuap

2. Subbahasan: 

3. _______________________________: Mahasiswa mengingat dan memahami 

dengan baik juga tidak melakukan suap sebagai bentuk tindak 

pidana korupsi. Mahasiswa berani menolak segala bentuk godaan 

suap serta jangan pernah menawarkan suap

4. Referensi:

• Surachmin, dkk. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: 

Sinar Grafika.

Pengertin Suap-Menyuap

Suap-menyuap yaitu  tindakan memberi  atau menerima uang 

atau hadiah oleh pejabat pemerintah dengan tujuan memengaruhi 

tindakan mereka, baik untuk melakukan atau tidak melakukan 

sesuatu yang bertentangan denngan kewajibannya. Praktik ini 

87

mencakup suap aktif, di mana seseorang memberi  suap, dan suap 

pasif, di mana seseorang menerima suap.

Suap-menyuap bersama dengan penggelapan dana publik 

(embezzlement of public funds), sering dianggap sebagai inti atau 

bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi secara universal 

diartikan sebagai kerusakan moral, perilaku tidak wajar, atau noda 

(depravity, perversion, or taint), yang merusak integritas, kebajikan, 

atau prinsip-prinsip moral (an impairment of integrity, virtue, or 

moral principles).

Kata suap (bribery) berasal dari kata Prancis, yaitu briberie 

yang berarti mengemis atau penggelandangan. Dalam bahasa Latin, 

istilah ini disebut briba, yang berarti sepotong roti yang diberikan 

kepada pengemis. Seiring waktu, makna kata bribe berkembang 

menjadi sedekah, pemerasan, atau blackmail, yang berkaitan dengan 

pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan tujuan 

memengaruhi secara korup.

Dalam konteks hukum, menyuap berarti memberi  sesuatu, 

baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum dengan 

tujuan menghindari hukuman atau mendapatkan hukuman yang 

lebih ringan. Suap ini juga dikenal sebagai sogokan atau uang 

pelicin. Dalam istilah syariat, suap disebut dengan risywah. Menurut 

terminologi fiqh, risywah yaitu  segala sesuatu yang diberikan oleh 

seseorang kepada seorang hakim atau pihak lain agar keputusan 

yang dibuat berpihak kepadanya atau agar keputusan ini  sesuai 

dengan keinginannya.

Ibnu Nadim mendefinisikan risywah sebagai segala sesuatu 

yang diberikan kepada hakim atau pihak lain untuk memengaruhi 

keputusan suatu perkara sesuai dengan keinginan pemberi suap. 

Secara umum, istilah ini merujuk pada tindakan memberi  uang 

atau hal lainnya kepada petugas dengan harapan mendapatkan 

kemudahan dalam suatu urusan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap didefinisikan 

sebagai pemberian dalam bentuk uang atau sogokan kepada pegawai 

88 

negeri. Namun, pengertian suap tidak terbatas pada uang saja, melainkan 

mencakup pemberian barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, 

tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan 

pengobatan gratis, serta berbagai fasilitas lainnya yang diberikan kepada 

pegawai negeri atau pejabat negara. Pemberian ini dianggap berkaitan 

dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas 

mereka sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

Suap-menyuap yaitu  tindakan memberi  atau menerima 

sesuatu, seperti uang, barang, atau fasilitas lainnya, yang bertujuan 

untuk memengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, terutama 

pejabat atau pegawai. Tindakan ini umumnya dilakukan agar pihak 

yang menerima suap melakukan sesuatu yang bertentangan dengan 

kewajibannya atau memberi  keuntungan khusus kepada pemberi 

suap. Suap dapat berwujud dalam berbagai bentuk, termasuk uang 

tunai, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, 

fasilitas penginapan, atau layanan gratis.

Dalam konteks hukum, suap-menyuap sering dianggap sebagai 

inti dari tindak pidana korupsi sebab  merusak integritas, keadilan, 

dan prinsip moral. Suap-menyuap tidak hanya terbatas pada uang, 

tetapi juga mencakup berbagai bentuk pemberian lainnya yang 

bertujuan untuk memengaruhi secara tidak sah. Tindakan ini 

sangat merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik sebab  

mengikis kepercayaan warga  serta menciptakan ketidakadilan. 

Oleh sebab  itu, berbagai upaya penegakan hukum dan edukasi 

warga  diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik 

suap-menyuap di berbagai sektor.

Suap-Menyuap dalam Delik Korupsi

Suap sering dianggap sebagai hal yang lumrah di Indonesia, bahkan 

sering dipandang tidak melanggar aturan. Di berbagai lini kehidupan, 

mulai dari layanan publik hingga urusan pribadi, suap kerap 

dianggap sebagai bagian dari norma yang diterima. Misalnya, tidak 

memberi  tip kepada petugas untuk memperlancar urusan sering 

89Dr. 

dianggap tidak wajar. Padahal, baik pemberi maupun penerima 

suap sama-sama terlibat dalam tindak korupsi, dan suap merupakan 

bentuk korupsi yang sangat mendasar. Dalam buku Sosiolog Hukum: 

Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong, suap disebut sebagai 

bentuk primitif dan induk dari korupsi.

Penilaian bahwa suap yaitu  hal wajar telah meresap dalam pola 

pikir warga  Indonesia sehingga tindakan ini sering kali diterima 

tanpa merasa bersalah. Masih ada anggapan umum bahwa untuk 

berhasil dalam melamar posisi di PNS, TNI, atau Polri, seseorang 

harus memberi  suap. Akibatnya, suap dikenal dengan berbagai 

istilah seperti uang sogok, pelicin, dan lain-lain, yang mencerminkan 

betapa luasnya praktik ini dalam warga .

Suap dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara. 

Dalam banyak kasus di Indonesia, transaksi suap jarang dilakukan 

melalui rekening bank, melainkan sering disalurkan lewat perantara 

dengan memakai  kode atau istilah tertentu untuk menyamarkan 

tujuan sebenarnya. Salah satu bentuk suap yang sering kali tersembunyi 

yaitu  gratifikasi ilegal, yang merupakan suap terselubung. Gratifikasi 

ilegal mencakup pemberian yang diterima oleh pejabat atau individu 

dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan mereka, namun 

dilakukan dengan cara yang tidak transparan dan sulit dilacak.

Fenomena ini mencerminkan masalah mendalam dalam budaya 

dan sistem administrasi yang perlu diatasi dengan penegakan 

hukum yang lebih ketat dan perubahan dalam persepsi warga  

tentang integritas dan etika. Pemberantasan suap dan gratifikasi 

ilegal memerlukan upaya kolektif untuk memperbaiki sistem dan 

menanamkan nilai-nilai anti-korupsi dalam setiap aspek kehidupan 

warga .

Karakter dari Delik Suap

Menurut Ali dan Yuherawan, ada  tujuh karakteristik penting dari 

delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi (UU Tipikor) yang perlu dipahami. Pertama, karakteristik 

90 

utama dari delik suap yaitu  adanya kesepakatan antara pemberi dan 

penerima untuk melakukan suap. Dalam konteks ini, baik pemberi 

maupun penerima suap dianggap terlibat dalam tindak pidana korupsi 

dan sebab  keduanya dapat dikenai hukuman. Kedua, perbuatan suap 

dilakukan dengan niat jahat, yang berarti bahwa pelaku telah berniat 

melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.

Ketiga, objek dari suap yaitu  hadiah atau janji. Hadiah ini bisa 

berupa uang, barang berharga, atau bentuk gratifikasi lainnya yang 

diberikan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan penerima 

suap. Keempat, suap dapat dilakukan oleh siapa saja; pemberi suap 

tidak terbatas pada individu tertentu, sedangkan penerima suap 

umumnya yaitu  pejabat publik, seperti penyelenggara negara, 

pegawai negeri, hakim, dan advokat.

Kelima, suap selalu berkaitan dengan jabatan yang dimiliki oleh 

penerima suap. Ini berarti bahwa penerima suap harus merupakan 

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memiliki wewenang 

dalam jabatannya. Keenam, dalam kasus delik suap, tidak berlaku 

prinsip pembalikan beban pembuktian. Artinya, baik pemberi 

maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan 

bahwa hadiah atau janji yang diberikan tidak berkaitan dengan jabatan 

publik penerima. Beban pembuktian bahwa hadiah atau janji ini  

merupakan bentuk suap tetap berada pada jaksa penuntut umum.

Ketujuh, operasi tangkap tangan (OTT) dapat dilakukan dalam 

kasus delik suap. Faktanya, sebagian besar operasi tangkap tangan 

yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan perkara suap. OTT ini 

yaitu  metode yang efektif untuk menangkap pelaku suap secara 

langsung pada saat transaksi suap terjadi sehingga meningkatkan 

kemungkinan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi.

Karakteristik-karakteristik ini menegaskan kompleksitas 

dan tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana 

suap, serta pentingnya strategi yang efektif untuk mencegah dan 

memberantas praktik korupsi.

91Dr. 

Istilah yang Dipakai oleh Pelaku Suap-

Menyuap

Istilah yang sering digunakan oleh pelaku suap-menyuap mencakup 

sebagai berikut.

1. Uang pelicin

Uang pelicin yaitu  istilah yang digunakan untuk merujuk 

pada uang yang diberikan dengan tujuan memperlancar atau 

mempercepat suatu proses atau urusan, biasanya dalam konteks 

birokrasi, administrasi, atau bisnis. Uang ini diberikan kepada 

pejabat, pegawai, atau pihak lain yang memiliki kewenangan 

untuk memengaruhi jalannya suatu proses agar menjadi lebih 

cepat atau lebih mudah

2. Fee

Fee dalam konteks suap-menyuap merujuk pada komisi atau 

uang imbalan yang diberikan kepada seseorang sebagai balas 

jasa untuk menyetujui atau memuluskan suatu proyek, izin, 

atau keputusan tertentu. Meskipun kata fee pada dasarnya 

memiliki konotasi netral dan sah dalam dunia bisnis (seperti fee 

untuk jasa profesional), dalam praktik suap-menyuap istilah ini 

digunakan untuk menggambarkan pemberian yang tidak sah 

serta bertentangan den