KONSEP DASAR KORUPSI
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yakni corruptio atau corruptus,
yang merujuk pada perubahan dari keadaan yang adil, benar, dan jujur
menjadi sebaliknya. Kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere,
yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau
menyogok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi
1
diartikan sebagai penyelewengan uang negara atau perusahaan untuk
keuntungan pribadi atau pihak lain.
Secara terminologis, korupsi yaitu penyelewengan atau
penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi
atau orang lain (Bisri, 1999). Dalam Kamus Al-Munawwir, istilah
korupsi dapat diartikan sebagai risywah, khiyânat, fasâd, ghulûl, suht,
atau bâthil (Munawir, 1984). Sementara dalam Kamus Al-Bisri, kata
korupsi diartikan ke dalam bahasa Arab sebagai risywah, ihtilâs,
dan fasâd. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi secara
harfiah berarti keadaan yang buruk, rusak, cenderung memakai
barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dan bisa disogok
(memakai kekuasaannya untuk keuntungan pribadi).
Para ahli mendefinisikan korupsi dengan berbagai sudut
pandang. Menurut Black Law Dictionary, korupsi yaitu perbuatan
yang merusak, memutarbalikkan, mencemarkan integritas, kebajikan,
atau prinsip moral; terutama penyimpangan tugas seorang pejabat
publik melalui penyuapan. Sementara itu, dalam Oxford Unabridged
Dictionary, korupsi diartikan sebagai penyimpangan atau perusakan
integritas dalam menjalankan tugas publik yang disertai penyuapan
atau pemberian balas jasa.
Para ahli hukum memiliki beragam interpretasi mengenai
definisi korupsi, meskipun tujuan mereka tetap sama. Tidak hanya
para ahli hukum, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
memiliki berbagai penafsiran mengenai definisi korupsi. Beberapa
ahli dan peraturan perundang-undangan memberi pandangan
yang berbeda mengenai definisi korupsi.
Dalam konteks hukum, korupsi mengacu pada perilaku di mana
seseorang mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan
pihak lain, terutama saat hal ini dilakukan oleh pejabat pemerintah
yang melanggar hukum. Namun, menurut perspektif di luar
pemerintah, korupsi juga dapat terjadi saat hukum dilanggar atau
saat tindakan tidak etis dilakukan dalam dunia bisnis.
2
Pada tahun 2000, Bank Dunia mendefinisikan korupsi sebagai
penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
Definisi ini dengan tegas menunjukkan bahwa korupsi melibatkan
penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu. Treisman (2000: 399—457) juga memberi definisi yang
serupa, yaitu korupsi sebagai penyalahgunaan sumber daya publik
untuk keuntungan pribadi.
Menurut Salama (2010) korupsi yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan pertimbangan matang oleh individu yang sering
kali menganggap diri mereka sebagai kaum terdidik dan terpelajar.
Korupsi juga cenderung terjadi saat seseorang berada dalam posisi
yang memungkinkan mereka untuk mengelola dana dan memiliki
peluang untuk menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.
Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang
dari tanggung jawab formal sebagai pegawai publik untuk meraih
keuntungan finansial atau meningkatkan status. Selain itu, keuntungan
ini bisa berupa materi, emosional, atau simbolis.
Pengertian korupsi terus berkembang seiring dengan perubahan
zaman, peradaban, dan wilayah. Formulasinya dapat berbeda-beda
tergantung pada titik fokus dan pendekatan yang digunakan, baik
dari sudut pandang politik, sosiologi, ekonomi, maupun hukum.
Korupsi sebagai bentuk penyimpangan dalam kehidupan sosial,
budaya, warga , serta negara, telah dikaji dan di analisis secara
kritis oleh banyak ilmuwan dan filsuf. Aristoteles, misalnya, yang
kemudian diikuti oleh Machiavelli telah mengemukakan konsep yang
dikenal sebagai korupsi moral (moral corruption)
Sebenarnya, pengertian korupsi sangat beragam. Namun,
secara umum, korupsi berkaitan dengan tindakan yang merugikan
kepentingan publik atau warga luas demi keuntungan pribadi
atau kelompok tertentu (BKPK, 1999). Untuk mendapatkan
pemahaman yang lebih jelas, berikut ini disajikan pandangan dan
definisi korupsi menurut berbagai sumber.
3Dr.
1. Syekh Hussen Al-Attas
Dalam pemakaian umum, istilah korupsi sering merujuk pada
situasi di mana seorang pejabat dianggap korup saat seorang
pegawai negeri menerima hadiah atau pemberian dari pihak
swasta dengan tujuan memengaruhi keputusan agar memberi
perhatian khusus pada kepentingan pemberi. Tindakan
menawarkan hadiah atau pemberian yang menggoda juga sering
kali dianggap sebagai bagian dari konsep ini.
Pemerasan yang melibatkan permintaan hadiah atau
pemberian dalam pelaksanaan tugas publik juga dapat dianggap
sebagai bentuk korupsi. Selain itu, istilah ini juga digunakan
untuk menggambarkan pejabat yang menyalahgunakan dana
publik yang mereka kelola untuk keuntungan pribadi, atau
dengan kata lain mereka yang melakukan penggelapan dengan
menambahkan biaya yang harus dibayar oleh publik.
2. David H. Bayley
Korupsi dapat diartikan sebagai upaya memengaruhi seorang
pejabat pemerintah dengan itikad buruk, seperti melalui suapan
agar pejabat ini melanggar kewajibannya. Suap atau
sogokan didefinisikan sebagai hadiah, penghargaan, pemberian,
atau keistimewaan yang diberikan atau dijanjikan dengan
tujuan mengganggu pertimbangan atau perilaku, terutama dari
seseorang yang memegang posisi kepercayaan seperti pejabat
pemerintah.
Jadi, meskipun korupsi sering dikaitkan secara khusus
dengan penyuapan atau sogokan, istilah ini sebenarnya
mencakup tindakan yang lebih luas, yaitu penyalahgunaan
wewenang untuk keuntungan pribadi. Bentuknya tidak harus
berupa uang. Ini dijelaskan dengan baik dalam sebuah laporan
pemerintah India tentang korupsi, dalam pengertian yang
paling luas, korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan
pengaruh yang berasal dari jabatan atau posisi istimewa dalam
warga untuk kepentingan pribadi.
4
3. Sudomo
Secara umum ada tiga pengertian utama mengenai
korupsi. Pertama, korupsi melibatkan tindakan menguasai atau
memperoleh uang dari negara dengan cara yang tidak sah dan
memakai nya untuk kepentingan pribadi. Kedua, korupsi
terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,
di mana wewenang ini disalahgunakan untuk memberi
fasilitas atau keuntungan lainnya. Ketiga, korupsi mencakup
pungutan liar, yang terjadi sebagai hasil dari interaksi antara dua
pihak, biasanya antara pejabat dan warga. Dalam hal ini, seorang
pejabat memberi fasilitas tertentu, dan sebagai imbalannya,
warga memberi sesuatu kepada pejabat ini .
4. Blak’s Law Dictionary
Pandangan warga hukum Amerika Serikat mengenai
korupsi dapat dilihat dari definisi korupsi dalam kamus hukum
terkemuka di negara ini . Korupsi didefinisikan sebagai
tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memberi
keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban resmi dan
hak-hak pihak lain. Ini mencakup tindakan seorang pejabat atau
orang yang memegang posisi kepercayaan yang secara ilegal
dan salah memakai jabatannya atau karakternya untuk
memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain,
yang bertentangan dengan kewajiban dan hak-hak orang lain.
5. Transparency international
Korupsi mencakup perilaku pejabat-pejabat di sektor publik,
baik itu politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak
sah dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau
pihak-pihak dekat dengan mereka. Ini dilakukan dengan cara
menyalahgunakan kewenangan publik yang telah dipercayakan
kepada mereka.
5Dr.
6. Korupsi menurut negara-negara lain
a. Malaysia
Anggota administrasi, anggota parlemen, atau pejabat
publik yang terlibat dalam praktik korupsi selama masa
jabatannya akan dinyatakan bersalah dan bertanggung
jawab atas tindak pidana ini . Mereka dapat dijatuhi
hukuman penjara hingga 14 tahun atau denda maksimum
dua belas ribu ringgit, atau keduanya. Praktik korupsi
meliputi setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota atau
pejabat dalam kapasitasnya, di mana ia memakai
posisi publiknya untuk memperkaya diri atau memperoleh
keuntungan lain. Ini termasuk perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan dalam subseksi (8) dari seksi 2 lampiran
kedelapan konstitusi federal atau ketentuan serupa dalam
konstitusi negara bagian.
b. Meksiko
Korupsi dipahami sebagai bentuk penyimpangan yang
melibatkan ketidakjujuran, seperti pemberian sogokan,
upeti, konflik kepentingan, kelalaian, dan pemborosan.
Tindakan ini memerlukan perencanaan dan strategi khusus
untuk memberi keuntungan kepada pelakunya.
c. Cameroon
Korupsi didefinisikan sebagai permintaan, persetujuan, atau
penerimaan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri
atau pejabat, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain,
terkait dengan tawaran, janji, hadiah, atau pemberian. Ini
dilakukan untuk memengaruhi pelaksanaan, penundaan,
atau pengabaian suatu tugas dalam jabatannya.
d. Nigeria
Korupsi yaitu tindakan yang bertujuan memberi
keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas dan hak-
hak pribadi orang lain. Ini melibatkan perilaku seorang
pejabat atau petugas hukum yang secara ilegal dan salah
6
memakai jabatannya atau kewenangannya untuk
memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau pihak
lain, yang bertentangan dengan tugasnya dan hak-hak orang
lain.
e. India
Tindakan oknum-oknum yang tidak etis yang berusaha
mendapatkan uang dengan cepat dengan menyalahgunakan
jabatan dan kewenangan resmi, atau dengan sengaja
memperlambat penyelesaian pekerjaan untuk menciptakan
gangguan. Hal ini kemudian memberi tekanan kepada
warga yang terlibat untuk menyogok dengan uang di
bawah meja.
Jenis-jenis Korupsi
Menurut Alatas (1987), ada tujuh jenis korupsi dalam tipologi
yang berbeda, di antaranya sebagai berikut.
1. Korupsi transaktif merujuk pada adanya kesepakatan timbal
balik antara pemberi dan penerima, untuk keuntungan kedua
belah pihak.
2. Korupsi pemerasan berkaitan dengan pemaksaan kepada pihak
pemberi untuk melakukan suap guna menghindari kerugian
yang mengancam dirinya atau kepentingannya.
3. Korupsi investif melibatkan pemberian barang atau jasa yang
tidak langsung terkait dengan keuntungan tertentu, melainkan
keuntungan yang diharapkan di masa depan.
4. Korupsi perkerabatan merupakan penunjukan tidak sah terhadap
teman atau keluarga untuk posisi dalam pemerintahan, atau
perlakuan istimewa yang bertentangan dengan norma dan aturan.
5. Korupsi defensif dilakukan untuk mempertahankan diri sebagai
korban pemerasan.
7Dr.
6. Korupsi otogenik dilakukan oleh individu secara mandiri.
7. Korupsi dukungan dilakukan untuk memperkuat korupsi yang
sudah ada.
Selanjutnya, menurut Beveniste sebagaimana dikutip dalam
Suyatno, ada empat jenis korupsi yang didefinisikan sebagai
berikut.
1. Korupsi diskresioner
Jenis korupsi ini muncul sebab adanya kebebasan dalam
pengambilan keputusan yang meskipun tampak sah, namun
tidak diterima oleh anggota organisasi. Contohnya yaitu saat
seorang pegawai perizinan tenaga kerja asing memberi
layanan yang lebih cepat kepada calo atau individu yang
bersedia membayar lebih, dibandingkan dengan pemohon yang
tidak memakai jasa calo. Hal ini terjadi sebab calo dapat
memberi pendapatan tambahan bagi pegawai ini .
2. Korupsi ilegal
Korupsi ini melibatkan tindakan yang bertujuan untuk
mengelabui hukum, peraturan, atau regulasi yang ada. Misalnya,
jika sebuah peraturan mengharuskan pengadaan barang tertentu
dilakukan melalui lelang, tetapi sebab keterlambatan anggaran,
lelang tidak bisa dilakukan tepat waktu maka pemimpin proyek
mungkin mencari celah hukum dalam peraturan yang dapat
mendukung pelaksanaan tanpa melanggar aturan. Dalam kasus
ini, keabsahan tindakan bergantung pada cara interpretasi
terhadap peraturan, dan terkadang melibatkan manipulasi
bahasa daripada substansi hukum.
3. Korupsi mercenary
Jenis korupsi ini terjadi saat seseorang menyalahgunakan
wewenang dan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan
pribadi. Contohnya yaitu dalam sebuah proses tender, di
mana seorang panitia lelang, baik secara langsung maupun
8
tidak langsung, meminta uang suap dari peserta tender dengan
imbalan untuk memenangkan tender.
4. Korupsi ideologis
Korupsi jenis ini bisa bersifat ilegal atau diskresioner, dan
dilakukan untuk mencapai tujuan kelompok tertentu. Contohnya
yaitu skandal Watergate, di mana sejumlah individu lebih
mementingkan loyalitas terhadap Presiden Nixon dibandingkan
mematuhi hukum yang ada. Penjualan aset BUMN untuk
mendukung kemenangan pemilihan umum juga merupakan
contoh dari korupsi ideologis.
Unsur-unsur Korupsi
Unsur-unsur korupsi dapat bervariasi berdasar konteksnya,
namun secara umum elemen-elemen yang sering terkait dengan
korupsi meliputi sebagai berikut.
1. Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan
pribadi atau kelompok.
2. Tindakan yang merugikan kepentingan umum atau organisasi
yang diwakili.
3. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika atau hukum yang
berlaku.
4. Perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajiban atau tanggung
jawab yang diemban.
5. Transaksi ilegal atau tidak etis yang melibatkan penerimaan atau
pemberian hadiah, suap, atau gratifikasi.
6. Tindakan yang memicu kerugian finansial atau non-
finansial bagi pihak yang terlibat atau pihak lain yang terpengaruh.
7. Tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi
atau individu yang terlibat.
9Dr.
Unsur-unsur ini dapat berbeda tergantung pada definisi dan
konteks yang diterapkan. Kemudian menurut
unsur-unsur korupsi terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1. pelanggaran hukum;
2. pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
3. kerugian bagi negara, baik secara langsung maupun tidak langsung;
dan
4. dilakukan oleh pejabat publik, penyelenggara negara, atau anggota
warga .
Menurut segi hukum, unsur-unsur korupsi meliputi
1. pelanggaran terhadap hukum;
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau fasilitas;
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau entitas korporasi;
4. merugikan keuangan negara atau ekonomi secara umum;
5. memberi atau menerima hadiah atau janji (suap);
6. penggelapan yang terjadi dalam jabatan;
7. pemerasan yang dilakukan dalam jabatan;
8. keterlibatan dalam proses pengadaan barang (untuk pegawai
negeri atau penyelenggara negara); dan
9. penerimaan gratifikasi (untuk pegawai negeri atau penyelenggara
negara).
pemicu Korupsi
pemicu terjadinya korupsi di antaranya sebagai berikut.
1. Aspek individu pelaku korupsi
Dari sudut pandang pelaku korupsi, alasan-alasan mereka
melakukan tindakan korupsi dapat berasal dari dorongan internal,
yang dapat mencakup keinginan, niat, atau kesadaran mereka
untuk terlibat dalam korupsi. Faktor-faktor yang memotivasi
seseorang untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut.
a. Sifat tamak manusia.
Seseorang yang terlibat dalam korupsi mungkin yaitu
individu yang pendapatannya sudah sangat tinggi, bahkan
melebihi kebutuhan hidupnya. Meskipun sudah memiliki
kekayaan dan penghasilan yang cukup, jika ada kesempatan
untuk melakukan korupsi, mereka tetap akan melakukannya.
b. Moral yang kurang kuat menghadapi godaan.
Individu dengan moral yang lemah lebih rentan terhadap
dorongan untuk melakukan korupsi sebab mereka mudah
tergoda. Godaan ini bisa datang dari berbagai sumber,
termasuk atasan, rekan sejawat, bawahan, atau pihak luar
yang mereka layani.
c. Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang
wajar.
Jika penghasilan seseorang tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidup yang wajar, mereka mungkin merasa
terpaksa mencari tambahan penghasilan. Usaha ini bisa
menjadi bentuk korupsi, seperti korupsi waktu, pikiran,
atau tenaga, di mana seharusnya jam kerja, waktu, dan
energi digunakan untuk kepentingan dinas, namun malah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
d. Kebutuhan hidup yang mendesak.
Kebutuhan mendesak, seperti biaya keluarga, pembayaran
utang, pengobatan mahal, dan biaya pendidikan anak sering
kali menjadi dorongan bagi seseorang dengan penghasilan
rendah untuk melakukan korupsi.
e. Gaya hidup konsumtif.
Gaya hidup konsumtif di kota-kota besar, yang mencakup
keinginan untuk memiliki mobil mewah, rumah besar,
pakaian mahal, dan hiburan yang mahal, sering kali membuat
penghasilan yang terbatas menjadi tidak mencukupi. Kondisi
11Dr.
ini dapat memicu seseorang untuk melakukan korupsi jika
ada kesempatan untuk melakukannya.
f. Malas atau tidak mau bekerja keras.
Kemungkinan lainnya yaitu bahwa individu yang
terlibat dalam korupsi mungkin yaitu mereka yang ingin
memperoleh banyak keuntungan dengan cepat tanpa
bersedia bekerja keras untuk meningkatkan penghasilannya.
g. Ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar.
Secara umum, pelaku korupsi yaitu individu yang beragama
dan memahami ajaran agamanya yang melarang korupsi.
Namun, meskipun mereka mengetahui larangan ini ,
mereka tetap terlibat dalam korupsi. Hal ini mengindikasikan
bahwa banyak ajaran agama tidak diterapkan dengan benar
oleh para pemeluknya.
2. Aspek organisasi
Organisasi dalam konteks ini mencakup organisasi dalam arti
luas, termasuk sistem pengorganisasian dalam warga . saat
korupsi terjadi atau organisasi menjadi korban korupsi, biasanya
ada kontribusi dari organisasi itu sendiri sebab memberi
peluang atau kesempatan terjadinya korupsi. Beberapa faktor
pemicu nya antara lain sebagai berikut.
a. Kurang adanya teladan dari pemimpin.
Dalam sebuah organisasi, baik pemimpin formal maupun
informal (seperti tokoh senior) akan menjadi teladan bagi
setiap anggota atau individu yang terkait dengan organisasi
ini . Jika pemimpin menunjukkan gaya hidup yang
bersih dan memiliki standar ekonomi yang wajar, anggota
organisasi cenderung akan mengikuti pola hidup yang
serupa.
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar.
Kultur atau budaya dalam sebuah organisasi biasanya
memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap anggotanya,
terutama dalam hal kebiasaan, pandangan, dan sikap dalam
12
menghadapi situasi tertentu. Kebiasaan ini dapat menyebar
ke anggota lainnya dan akhirnya dianggap sebagai bagian
dari kultur organisasi ini . Misalnya, dalam satu bagian
dari suatu organisasi, dapat muncul budaya uang pelicin,
amplop, hadiah, dan lain-lain yang berdampak negatif bagi
organisasi.
c. Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai.
Dalam organisasi di mana setiap unit memiliki target yang
jelas untuk dicapai, penggunaan sumber daya selalu terkait
dengan pencapaian target ini sehingga kuantitas dan
kualitas sumber daya yang tersedia selalu di monitor dengan
baik. Namun, dalam banyak instansi pemerintah, visi dan
misi sering kali belum dirumuskan secara jelas. Tujuan serta
sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu untuk
mewujudkan misi ini juga belum ditetapkan dengan
tepat.
Selain itu, pemantauan kinerja unit-unit organisasi
biasanya hanya berfokus pada tingkat penggunaan sumber
daya (faktor input), tanpa mempertimbangkan tingkat
pencapaian target yang seharusnya dirumuskan dan dicapai
(faktor output). Akibatnya, sulit untuk menilai apakah
sebuah instansi pemerintah berhasil mencapai sasarannya
atau tidak sehingga kondisi ini menciptakan lingkungan
yang kondusif bagi terjadinya korupsi.
d. Kelemahan sistem pengendalian manajemen.
Dalam organisasi yang memiliki manajemen pengendalian
yang lemah, cenderung lebih banyak pegawai yang terlibat
dalam tindakan korupsi dibandingkan dengan organisasi
yang memiliki manajemen pengendalian yang kuat. saat
seorang pegawai menyadari bahwa sistem pengendalian
manajemen di tempat kerjanya lemah, hal ini membuka
kesempatan atau peluang baginya untuk melakukan korupsi.
13Dr.
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organi-
sasinya.
Secara umum, manajemen dalam suatu organisasi di
mana korupsi terjadi sering kali enggan untuk membantu
mengungkapkan tindakan korupsi ini , meskipun
mereka tidak terlibat langsung. Keengganan ini mungkin
muncul sebab kekhawatiran bahwa terungkapnya korupsi
di dalam organisasi akan berdampak negatif. Akibatnya,
manajemen cenderung menutupi tindakan korupsi yang ada
dan mencoba menyelesaikannya secara internal, yang pada
akhirnya bisa memicu munculnya praktek korupsi lainnya.
3. Aspek warga
a. Korupsi cenderung berkembang sebab nilai-nilai sosial
yang berlaku di warga mendukung terjadinya perilaku
ini . Misalnya, dalam interaksi sehari-hari banyak
anggota warga cenderung menilai dan menghargai
seseorang berdasar kekayaan yang dimiliki, bukan pada
integritas atau kontribusinya.
b. Secara umum, warga sering mengira bahwa dampak
utama dari korupsi hanya merugikan negara atau
pemerintah. Mereka kurang menyadari bahwa saat negara
atau pemerintah dirugikan, kerugian ini pada akhirnya
juga akan dirasakan oleh warga itu sendiri.
c. Kurangnya kesadaran warga akan keterlibatan mereka
dalam korupsi. Sebagian besar warga beranggapan
bahwa dalam kasus korupsi, hanya aparat pemerintah
yang terlibat dan bertanggung jawab. Mereka sering tidak
menyadari bahwa dalam banyak kasus korupsi, ada juga
anggota warga tertentu yang terlibat dan mendapatkan
keuntungan dari tindakan ini . Oleh sebab itu, bukan
hanya aparat pemerintah yang bertanggung jawab.
d. Kurangnya kesadaran warga akan pentingnya peran
aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
14
warga umumnya tidak menyadari bahwa pencegahan
dan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika mereka
turut serta dan berperan aktif dalam upaya ini .
Sebagian besar warga berpikir bahwa tanggung jawab
utama dalam pemberantasan korupsi terletak pada pemerintah,
namun pandangan ini salah. Hal ini terbukti dari fakta bahwa
upaya pemberantasan korupsi belum berhasil sepenuhnya sebab
masih terlalu banyak bergantung pada pemerintah.
warga secara nasional sebenarnya memiliki berbagai
potensi dan kemampuan di berbagai bidang yang, jika digunakan
secara terencana dan terkoordinasi, dapat memberi dampak
yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi. Sebagai contoh,
partisipasi aktif dari pemuka agama berpotensi besar dalam
mengurangi keserakahan manusia. Begitu pula dengan peran
aktif para pendidik.
Bahaya Korupsi
Korupsi yaitu salah satu masalah paling kompleks dalam sejarah
kehidupan manusia. Di berbagai belahan dunia, korupsi terbukti
memberi dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan
manusia, baik di negara maju maupun di negara berkembang. Korupsi
dapat memicu bahaya serius dalam berbagai aspek kehidupan,
termasuk ekonomi, politik, ketahanan, budaya, dan agama. Dampak-
dampak negatif dari korupsi ini dapat dijelaskan secara aksiomatik
sebagai berikut.
1. Bahaya korupsi terhadap bidang ekonomi.
Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara.
saat proyek-proyek ekonomi melibatkan unsur-unsur korupsi,
harapan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan
sering kali tidak terwujud dan prosesnya bisa terhenti. Selain itu,
korupsi mengurangi minat investasi dari dalam maupun luar
negeri sebab investor cenderung enggan menanggung biaya
15Dr.
tambahan yang tidak perlu, seperti suap untuk mendapatkan
izin, biaya keamanan untuk melindungi investasi mereka, dan
berbagai pengeluaran lainnya.
2. Bahaya korupsi terhadap bidang politik.
Kekuasaan politik yang diperoleh melalui korupsi cenderung
menghasilkan pemerintahan dan pemimpin yang dianggap
tidak sah oleh warga . saat situasinya seperti ini,
warga akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah
dan pemimpin ini , yang berdampak pada rendahnya
kepatuhan dan pengakuan terhadap otoritas mereka. Selain itu,
korupsi dapat memicu ketidakstabilan sosial dan politik,
menurunkan integritas sosial, serta memicu konflik antara
penguasa dan rakyat. Dalam banyak kasus, hal ini bahkan dapat
memicu jatuhnya pemerintahan secara tidak resmi.
3. Bahaya korupsi terhadap bidang keamanan dan ketahanan.
Korupsi juga memicu penurunan efisiensi dalam
keamanan dan ketahanan nasional. Dengan tingginya tingkat
pengangguran, semakin banyak orang terpaksa terlibat dalam
tindakan kejahatan kecil seperti pencurian. Kualitas pelayanan
juga menurun drastis, di mana hanya mereka yang mampu
menyuap yang bisa mendapatkan layanan yang memadai. Situasi
ini dapat memicu meluasnya ketidaksetaraan sosial dan
menciptakan potensi kemarahan sosial di kalangan warga .
4. Bahaya korupsi terhadap budaya.
saat korupsi telah merajalela dan menjadi kebiasaan dalam
warga , dampaknya yaitu terciptanya kekacauan sosial.
Budaya asing yang masuk tidak lagi disaring dengan baik,
melainkan hanya dimanfaatkan untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya. Akibatnya, budaya lokal tidak mampu menjaga
kelestariannya. Selain itu, korupsi juga mengancam standar
moral dan intelektual warga . saat korupsi menyebar luas,
16
nilai-nilai utama atau kemuliaan dalam diri warga sebagai
makhluk berbudaya menjadi hilang.
5. Bahaya korupsi terhadap bidang agama.
Korupsi memicu kekacauan dalam bidang agama. Bantuan
dari para dermawan yang seharusnya disalurkan kepada
mustahik sering kali tidak tersalurkan dengan baik. Contohnya,
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat mengurangi atau bahkan tidak
memberi bantuan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Akibatnya, angka kemiskinan meningkat dan semakin banyak
orang yang menderita kelaparan. Kerugian yang ditimbulkan
oleh korupsi sangat besar, terutama bagi generasi muda.
saat korupsi sudah meresap dalam kehidupan warga ,
generasi muda mungkin menganggap korupsi sebagai hal yang biasa.
Hal ini akan menghambat perkembangan pribadi mereka, menjadikan
mereka terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini menggambarkan betapa suramnya masa depan bangsa
ini . Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK, Busro, “Korupsi
yaitu kejahatan kemanusiaan.”
TERMINOLOGI DAN
CIRI-CIRI KORUPSI
Klasifikasi Korupsi
berdasar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi
dikategorikan menjadi 30 jenis yang diklasifikan lagi menjadi tujuh
jenis, di antaranya sebagai berikut.
1. Kerugian keuangan negara terjadi saat seseorang secara
melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pelaku bertujuan
menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
2. Suap-menyuap yaitu tindakan memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara,
hakim, atau advokat dengan maksud agar mereka melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
3. Penggelapan dalam jabatan yaitu tindakan dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga, atau memalsukan
buku-buku atau daftar-daftar yang khusus digunakan untuk
pemeriksaan administrasi.
4. Pemerasan yaitu tindakan di mana pegawai negeri atau
penyelenggara negara secara melawan hukum menguntungkan
diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan
kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberi sesuatu,
membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau
mengerjakan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri.
5. Perbuatan curang yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja
untuk kepentingan pribadi dan berpotensi membahayakan orang
lain.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi saat pegawai
negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan sengaja terlibat dalam pemborongan,
20
pengadaan, atau persewaan, padahal dia ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasi proses ini .
7. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan
bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
Menurut transparansi international organization (2018), korupsi
dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasar jumlah uang
yang di korupsi, di antaranya sebagai berikut.
1. Grand corruption
Penyalahgunaan kekuasaan di tingkat tertinggi yang
menguntungkan sejumlah kecil individu sambil merugikan
banyak orang, memicu kerugian yang serius dan meluas
baik bagi individu maupun warga . Jenis korupsi ini biasanya
dirancang dan dijalankan secara sistematis, dengan hasil yang
sangat signifikan.
2. Petty corruption
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai publik dalam interaksi
dengan warga yang sering membutuhkan layanan barang atau
jasa di tempat-tempat, seperti rumah sakit, sekolah, kantor polisi,
dan lainnya. Meskipun jumlah uang yang di korupsi relatif kecil,
praktik ini terjadi secara terus-menerus.
Tingkatan Korupsi
Tingkatan korupsi dapat dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut.
1. Material benefit
Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan
material merupakan bentuk korupsi yang paling berbahaya
sebab melibatkan penyimpangan kekuasaan untuk keuntungan
pribadi maupun pihak lain. Korupsi pada tingkat ini yaitu yang
paling umum terjadi di Indonesia sebab berkaitan langsung
dengan kekuasaan dan keuntungan material.
21Dr.
Korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat
tertinggi, seperti oleh pejabat pemerintah atau pemimpin politik.
Biasanya terencana dan sistematis, korupsi ini memiliki dampak
yang luas dan serius terhadap warga serta perekonomian.
Penyalahgunaan kekuasaan dalam skala besar ini menguntungkan
sekelompok orang atau entitas, sering kali mengorbankan banyak
orang dan memicu kerugian yang signifikan.
2. Abuse of power
Penyalahgunaan kekuasaan yaitu bentuk korupsi tingkat
menengah yang melibatkan berbagai penyimpangan yang
dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik di tingkat negara
maupun lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga
pendidikan, tanpa adanya keuntungan materi. Selain itu, ada
penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai publik di tingkat bawah
dalam interaksi sehari-hari dengan warga , seperti di rumah
sakit, sekolah, atau kantor polisi. Meskipun korupsi ini sering
kali melibatkan uang dalam jumlah kecil dan terjadi secara
berulang-ulang, dampaknya tetap merusak kepercayaan publik
terhadap sistem, meski tidak sebesar korupsi tingkat tinggi atau
menengah.
3. Betrayal of trust
Pengkhianatan yaitu bentuk korupsi paling sederhana, di mana
setiap orang yang mengkhianati kepercayaan atau amanat yang
diterimanya dapat dianggap sebagai koruptor. Amanat ini bisa
berupa materi atau non-materi, seperti pesan atau aspirasi rakyat.
Misalnya, anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat
atau malah memakai aspirasi ini untuk kepentingan
pribadi juga merupakan bentuk korupsi.
Korupsi ini biasanya terjadi pada tingkat menengah dalam
struktur organisasi, seperti pejabat publik atau pegawai pemerintah
di posisi yang memiliki kekuasaan tertentu. Bentuknya dapat
berupa penyuapan, pemerasan, atau penggelapan, meskipun
22
biasanya dalam skala yang lebih kecil dibandingkan dengan
korupsi tingkat tinggi. Meski dampaknya tidak sebesar korupsi
tingkat atas, korupsi ini tetap merugikan dan dapat menciptakan
ketidakadilan dalam layanan publik.
Ciri-ciri Korupsi
Syed Hussein Alatas mengidentifikasi beberapa ciri korupsi sebagai
berikut:
1. korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang, membedakannya
dari tindakan seperti pencurian atau penggelapan
2. korupsi umumnya bersifat rahasia dan tertutup, terutama terkait
motif di balik perbuatan ini ;
3. korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal
balik, yang tidak selalu berupa uang
4. korupsi sering mencoba berlindung di balik pembenaran hukum;
5. korupsi melibatkan individu-individu yang memiliki kekuasaan
atau wewenang yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan
penting;
6. korupsi biasanya mengandung unsur penipuan, terutama terha-
dap badan publik atau warga umum;
7. korupsi melibatkan fungsi ganda yang bertentangan dari pelakunya;
dan
8. korupsi didorong oleh niat untuk menempatkan kepentingan
pribadi di atas kepentingan umum.
Kode-kode dalam Korupsi
Berikut yaitu beberapa kode-kode yang sering digunakan dalam
konteks korupsi.
23Dr.
1. Apel Malang dan apel Washington, kode ini merujuk pada
“rupiah dan dollar AS” dalam kasus suap Wisma Atlet yang
melibatkan Angelina Sondakh.
2. Ketua besar, terungkap dalam kasus korupsi anggaran proyek
di Kemendiknas dan proyek di Kemenpora dengan terdakwa
Angelina Sondakh.
3. Pelu mas dan semangka, mengacu pada uang dan permintaan
dan” dalam skandal korupsi mega proyek Wisma Atlet.
4. Semeaco digunakan dalam kasus korupsi mantan Ketua DPRD
Bangkalan, K.H. Fuad Amin Imron.
5. Astar pesantren dan salo, kode ini merujuk pada pejabat Kemenag,
parpol, dan anggota DPR dalam kasus korupsi pengadaan Al-
Qur’an.
6. Obat, kode ini digunakan oleh Fuad Amin saat akan menyuap
penyidik KPK pada awal Desember 2014.
7. Ekor dan ton emas, digunakan dalam kasus dugaan korupsi yang
menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
8. Kacang pukul, digunakan dalam kasus suap Gubernur nonaktif
Riau, Annas Maamun, yang terkait dengan medali emas.
9. Kode bahasa Arab seperti liqo dan juz, terungkap dalam kasus
korupsi di Maluku. Kode ini merujuk pada pertemuan dan uang
terkait tersangka dari PKS, Yul Winans.
10. Ahok, kode ini digunakan oleh Patrialis Akbar untuk merujuk
pada Basuki Hariman, pengusaha impor daging.
11. Pengajian, kode ini muncul dalam kasus suap anggota DPR,
Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado,
Sudiwardono.
FAKTOR pemicu KORUPSI
Faktor Internal pemicu Korupsi
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu.
Persepsi seseorang terhadap korupsi dapat bervariasi sebab
pemahaman mereka tentang korupsi berbeda-beda. Salah satu alasan
mengapa sikap yang primitif terhadap korupsi masih ada yaitu
sebab kurangnya kejelasan tentang batasan yang jelas untuk istilah
korupsi sehingga memunculkan berbagai pandangan yang berbeda
dalam menilai korupsi. Selain itu, kualitas moral dan integritas
individu juga berperan penting. Sifat serakah, tekanan ekonomi, serta
rendahnya harga diri dapat mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan korupsi (Fathur, 2018).
Para ahli telah menyimpulkan beberapa faktor yang menjadi
pemicu terjadinya korupsi, yaitu:
1. warisan dari pemerintahan kolonial;
2. kemiskinan dan ketidaksetaraan;
3. rendahnya tingkat gaji;
4. persepsi yang umum di warga ;
5. birokrasi yang rumit dan berbelit-belit; dan
6. kurangnya pengetahuan yang memadai dalam bidang terkait.
Dalam bidang psikologi, ada dua teori yang menjelaskan
pemicu terjadinya korupsi, yaitu teori Medan dan teori kepribadian
big five. Teori Medan menyatakan bahwa perilaku manusia merupakan
hasil interaksi antara faktor kepribadian dan lingkungan. Dengan
kata lain, lapangan kehidupan seseorang melibatkan dirinya sendiri
serta lingkungannya, khususnya lingkungan psikologis. berdasar
teori ini, perilaku korupsi dapat dianalisis dan diprediksi melalui
dua motif, yaitu dari sisi lingkungan atau kepribadian individu yang
bersangkutan.
Teori big five menyatakan bahwa kepribadian seseorang terdiri
dari lima faktor utama, yaitu extraversion (ekstraversi), agreeableness
26
(kesesuaian), neuroticism (neurotisisme), openness (keterbukaan),
dan conscientiousness (ketaatan).
Selain faktor-faktor internal yang telah disebutkan di atas,
ada juga faktor-faktor internal lainnya yang berpengaruh, di
antaranya sebagai berikut.
1. Aspek perilaku individu
a. Sifat tamak atau rakus manusia
Korupsi yang terjadi bukan disebabkan oleh kebutuhan dasar
seperti kebutuhan pangan. Para pelakunya biasanya yaitu
orang-orang yang sudah berkecukupan, namun memiliki
sifat serakah dan keinginan kuat untuk memperkaya diri.
Faktor pemicu korupsi ini berasal dari dalam diri individu,
yaitu sifat serakah. Oleh sebab itu, tindakan tegas tanpa
kompromi sangat diperlukan.
b. Moral yang kurang kuat
Individu dengan moral yang lemah cenderung mudah
tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan ini dapat muncul
dari berbagai pengaruh di sekitarnya, seperti atasan, rekan
kerja, bawahan, atau pihak lain yang memberi peluang.
c. Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup di kota besar cenderung mendorong seseorang
untuk berperilaku konsumtif. saat perilaku konsumtif ini
tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, hal ini
dapat membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan
korupsi.
2. Aspek sosial
Keluarga dapat mendorong seseorang untuk berperilaku
koruptif. Menurut pandangan kaum behavioris, lingkungan
keluarga justru bisa menjadi faktor yang mendorong individu
melakukan korupsi, meskipun sifat baik telah menjadi bagian
dari karakternya. Alih-alih memberi hukuman atas tindakan
koruptif, lingkungan keluarga malah memberi dorongan.
27Dr.
Faktor Eksternal pemicu Korupsi
Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri individu.
Sistem hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi masih sangat
lemah. Penegakan hukum tidak dijalankan dengan prosedur yang
benar, dan aparat hukum mudah disuap sehingga pelanggaran dapat
dilakukan dengan mudah oleh warga . Monopoli kekuasaan
menjadi sumber korupsi sebab kurangnya kontrol dari lembaga-
lembaga yang mewakili kepentingan warga (Fathur, 2018).
Faktor yang erat kaitannya dengan terjadinya korupsi yaitu
budaya penyalahgunaan wewenang, yang dalam hal ini melibatkan
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tingginya tingkat KKN
dan kurangnya sistem kontrol yang efektif memicu warga
menganggap korupsi sebagai hal yang sudah umum terjadi.
Lingkungan sosial juga berperan dalam memengaruhi seseorang
untuk terlibat dalam korupsi. Korupsi sering dianggap sebagai
bagian dari budaya pejabat lokal dan adanya tradisi pemberian yang
disalahgunakan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
ada beberapa aspek yang mendorong orang-orang untuk
melakukan korupsi. Aspek-aspek ini meliputi beberapa hal
sebagai berikut.
1. Aspek sikap warga
Dalam suatu organisasi, kesalahan individu sering kali ditutupi
untuk menjaga reputasi organisasi. Begitu juga tindakan
korupsi di dalam organisasi sering disembunyikan. Akibat dari
sikap tertutup ini, tindakan korupsi tampak seolah mendapat
pembenaran dan bahkan berkembang dalam berbagai bentuk.
Beberapa sikap warga yang dapat memberi peluang
untuk perilaku korupsi yaitu sebagai berikut.
a. Nilai-nilai dan budaya warga yang mendukung
terjadinya korupsi. Contohnya, warga yang menghargai
seseorang hanya berdasar kekayaan yang dimilikinya.
28
Hal ini membuat warga kurang kritis terhadap kondisi
ini , termasuk asal-usul kekayaan itu.
b. warga sering kali menganggap bahwa korban kerugian
akibat tindakan korupsi yaitu negara. Padahal, kerugian
terbesar pada akhirnya dialami oleh warga itu sendiri.
Contohnya, korupsi yang memicu pengurangan
anggaran pembangunan dapat menghambat pembangunan
infrastruktur seperti transportasi umum.
c. warga sering tidak menyadari bahwa mereka sendiri
terlibat dalam perilaku korupsi. Tindakan korupsi selalu
melibatkan warga , namun banyak orang terbiasa
terlibat dalam tindakan korupsi sehari-hari dengan cara-
cara yang tampak terbuka tanpa disadari.
d. warga juga seringkali kurang menyadari bahwa korupsi
dapat dicegah dan diberantas jika mereka aktif terlibat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Biasanya, warga menganggap bahwa tanggung jawab
pencegahan dan pemberantasan korupsi sepenuhnya ada
pada pemerintah.
2. Aspek ekonomi
Aspek ekonomi sering kali menciptakan peluang bagi seseorang
untuk melakukan korupsi. saat pendapatan tidak mencukupi
kebutuhan atau seseorang menghadapi tekanan ekonomi, mereka
mungkin mencari cara-cara pintas, termasuk melakukan korupsi
sebagai solusi.
3. Aspek politis
Politik uang dalam pemilihan umum yaitu contoh tindak
korupsi, di mana individu atau kelompok membeli suara atau
menyuap pemilih/anggota partai untuk memenangkan pemilu.
Perilaku korup seperti penyuapan dan politik uang sering terjadi.
Terrence Gomes (2000) menggambarkan politik uang sebagai
penggunaan uang dan keuntungan material untuk memperoleh
29Dr.
pengaruh politik. Penyimpangan dalam pemberian kredit,
penarikan pajak dari pengusaha, kongsi antara penguasa dan
pengusaha, serta kasus pejabat Bank Indonesia dan Menteri
di bidang ekonomi dari rezim sebelumnya. Hal ini termasuk
kasus pemberian cek melancong yaitu contoh kasus yang
menunjukkan bagaimana aspek politik dapat memicu
korupsi.
4. Aspek organisasi
Organisasi dalam pengertian yang luas mencakup sistem
pengorganisasian dalam warga . Organisasi yang menjadi
korban korupsi atau tempat terjadinya korupsi sering kali
berkontribusi pada terjadinya korupsi sebab mereka membuka
peluang atau kesempatan untuk itu. Aspek-aspek pemicu
korupsi dari sudut pandang organisasi yaitu sebagai berikut.
a. Kurang adanya sikap keteladanan pemimpin.
Pemimpin berperan sebagai panutan bagi bawahannya.
Perilaku pemimpin menjadi contoh bagi anggota timnya.
Jika pemimpin menunjukkan teladan dengan melakukan
tindakan korupsi maka bawahannya cenderung mengikuti
contoh ini dan mungkin juga akan memanfaatkan
kesempatan yang sama.
b. Tidak adanya kultur budaya organisasi yang benar.
Organisasi harus memiliki tujuan yang fokus dan jelas.
Tujuan ini berfungsi sebagai pedoman dan arah bagi
anggota organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tujuan organisasi menghubungkan anggotanya dengan
berbagai prosedur dalam kelompok dan membantu mereka
menentukan cara terbaik untuk menyelesaikan tugas serta
mengambil tindakan. Prosedur pencapaian tujuan dan
pedoman tindakan ini kemudian membentuk kultur atau
budaya organisasi.
Kultur organisasi harus dikelola dengan baik, mengikuti
standar yang jelas mengenai perilaku yang diperbolehkan
30
dan yang tidak diperbolehkan. Kekuatan pemimpin sangat
penting sebab memberi teladan bagi anggota dalam
membentuk budaya organisasi. Peluang terjadinya korupsi
muncul jika dalam budaya organisasi tidak ditegakkan nilai-
nilai kebenaran, atau jika nilai dan norma yang ada justru
bertentangan dengan norma umum yang menyatakan
bahwa korupsi yaitu tindakan yang salah.
c. Kurang memadainya sistem akuntabilitas.
Dalam suatu organisasi, penting untuk menetapkan visi
dan misi yang jelas, serta merumuskannya dalam rencana
kerja dan target pencapaian. Dengan cara ini, penilaian
kinerja organisasi dapat dilakukan dengan lebih mudah. Jika
organisasi tidak merumuskan tujuan, sasaran, dan target
kerja secara jelas maka penilaian dan pengukuran kinerja
akan menjadi sulit. Hal ini dapat membuka peluang untuk
terjadinya tindak korupsi dalam organisasi.
d. Kelemahan sistem pengendalian manajemen.
Pengendalian manajemen yaitu salah satu syarat penting
dalam mencegah pelanggaran korupsi dalam suatu
organisasi. Semakin lemah atau longgar pengendalian
manajemen, semakin besar peluang bagi anggota atau
pegawai untuk terlibat dalam tindak korupsi.
e. Pengawas internal dan eksternal.
Pengawasan terdiri dari dua jenis: pengawasan internal yang
mencakup pengawasan fungsional dan pengawasan langsung
oleh pemimpin, serta pengawasan eksternal yang dilakukan
oleh pihak legislatif seperti KPKP, Bawasda, warga , dan
lainnya. Pengawasan ini sering kali tidak berfungsi secara
efektif sebab beberapa faktor, termasuk tumpang tindih
pengawasan antarinstansi, kurangnya profesionalisme
pengawas, serta ketidakpatuhan terhadap etika hukum dan
pemerintah oleh para pengawas itu sendiri.
31Dr.
Korupsi berdampak negatif besar bagi Indonesia, terutama pada
sektor ekonomi. Beberapa ahli mengidentifikasi dampak utama dari
korupsi yang dapat diringkas dalam enam poin berikut:
1. investasi, terutama investasi langsung dari luar negeri menjadi
rendah;
2. pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan;
3. belanja pemerintah menjadi kurang produktif;
4. ketidaksetaraan dan kemiskinan meningkat;
5. efisiensi bantuan menjadi menurun; dan
6. negara menghadapi krisis.
Korupsi juga melanggar dan mengancam hak asasi manusia,
terutama hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh anak-anak.
ICHRP dan Transparency International mencatat bahwa korupsi
berakibat pada pelanggaran hak anak untuk hidup, khususnya hak
atas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Dari perspektif ekonomi
politik, korupsi merupakan kejahatan yang secara langsung merusak
struktur ekonomi dan politik suatu negara, serta dapat merusak
aspek-aspek kehidupan berwarga .
DAMPAK MASIF KORUPSI
Dampak Ekonomi
Dampak korupsi terhadap perekonomian sangat signifikan dan
berpotensi merusak berbagai aspek ekonomi negara. Dampak ini
meliputi beberapa hal berikut
33
1. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Korupsi memicu pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan
sebab menciptakan lingkungan yang tidak stabil dan tidak
transparan bagi investor. Ketidakpastian ini membuat investor
enggan menanamkan modal mereka, terutama investasi asing
langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Investor asing
cenderung menghindari negara-negara yang memiliki tingkat
korupsi tinggi sebab takut akan risiko kehilangan investasi
mereka. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi melambat dan
negara kehilangan kesempatan untuk meningkatkan lapangan
kerja serta memperkuat perekonomian.
2. Penurunan produktivitas.
Korupsi juga memicu penurunan produktivitas. Uang
yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan efisiensi
dan produktivitas dialihkan ke dalam kantong pribadi, yang
memicu tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya.
saat dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan disalahgunakan,
produktivitas tenaga kerja menurun sebab mereka tidak
memiliki akses ke layanan dan fasilitas yang memadai. Hal ini
memperburuk kondisi ekonomi dan menurunkan daya saing
negara di kancah internasional.
3. Rendahnya kualitas barang dan jasa publik.
Korupsi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas barang
dan jasa publik. Pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi
ajang korupsi, di mana barang dan jasa yang diberikan kepada
warga tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
Penyimpangan ini sering kali terjadi sebab adanya praktik suap
dan kolusi dalam proses tender proyek pemerintah. Akibatnya,
warga menerima layanan yang buruk dan infrastruktur
yang dibangun tidak tahan lama, yang pada akhirnya merugikan
publik secara luas.
34
4. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak.
Korupsi memicu menurunnya pendapatan negara,
terutama dari sektor pajak. Aparat pajak yang korup dapat
melakukan pembiaran terhadap penghindaran pajak atau
bahkan memfasilitasi penggelapan pajak dengan imbalan suap.
Hal ini memicu negara kehilangan potensi pendapatan
yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan nasional.
Kurangnya pendapatan ini juga memicu pemerintah
harus memotong anggaran untuk program-program penting
atau mencari sumber pendanaan lain yang lebih mahal, seperti
meminjam uang dari luar negeri.
5. Meningkatnya hutang negara.
Menurunnya pendapatan negara dan lesunya pertumbuhan
ekonomi, pemerintah terpaksa meningkatkan hutang negara
untuk menutupi defisit anggaran. Hutang yang semakin besar
menjadi beban bagi perekonomian negara, terutama jika dana
yang dipinjam tidak digunakan secara efektif akibat korupsi.
Hal ini dapat memicu krisis keuangan yang lebih dalam
dan memperburuk kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Pada akhirnya, beban hutang yang tinggi akan menghambat
kemampuan negara untuk berkembang dan memperbaiki
kondisi ekonomi warganya.
Secara keseluruhan, korupsi memiliki dampak yang sangat
merugikan bagi perekonomian. Dari menurunnya investasi dan
produktivitas, hingga buruknya kualitas barang dan jasa publik, serta
meningkatnya hutang negara, semuanya menunjukkan bahwa korupsi
merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan fondasi
ekonomi suatu negara. Oleh sebab itu, upaya untuk memberantas
korupsi harus menjadi prioritas utama untuk memastikan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kemakmuran bagi
seluruh warga .
35Dr.
Dampak Sosial dan Kemiskinan
Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap kondisi sosial
dan tingkat kemiskinan dalam warga . Menurut Transparency
International, ada keterkaitan yang kuat antara tingkat korupsi
dengan angka kejahatan di suatu negara. Secara logis, saat
korupsi meningkat, kejahatan cenderung turut meningkat sebab
lemahnya penegakan hukum dan ketidakpercayaan warga
terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, penurunan korupsi dapat
meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, yang
pada gilirannya membantu mengurangi tingkat kejahatan secara
keseluruhan (Engkus, 2022). Berikut ini yaitu beberapa dampak
sosial yang signifikan akibat praktik korupsi.
1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik.
Korupsi sering kali memicu biaya jasa dan layanan publik
menjadi lebih tinggi daripada seharusnya. Praktik suap dan
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik memicu
adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada warga
saat mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan,
dan administrasi publik.
Misalnya, untuk mendapatkan dokumen resmi atau layanan
kesehatan yang semestinya gratis atau terjangkau, warga
dipaksa membayar pungutan liar atau biaya tidak resmi lainnya.
Kondisi ini tidak hanya membebani ekonomi warga ,
terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetapi juga
menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan publik
yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
2. Lambatnya pengentasan kemiskinan.
Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan sebab
dana yang seharusnya dialokasikan untuk program-program
sosial dan pembangunan ekonomi diselewengkan oleh oknum-
oknum tidak bertanggung jawab. Anggaran yang dirancang
untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin, seperti
36
subsidi pangan, pembangunan perumahan, dan pemberdayaan
ekonomi, tidak sampai ke tangan yang membutuhkan atau hanya
diterima sebagian kecil saja. Akibatnya, program pengentasan
kemiskinan berjalan lambat dan tidak efektif, memperpanjang
siklus kemiskinan dan memperburuk kesenjangan ekonomi di
dalam warga .
3. Terbatasnya akses bagi warga miskin.
Korupsi juga memicu terbatasnya akses warga miskin
terhadap berbagai peluang dan sumber daya yang penting untuk
meningkatkan kualitas hidup mereka. Dalam sektor pendidikan,
misalnya, korupsi dapat memicu fasilitas pendidikan yang
buruk dan biaya pendidikan yang tinggi sehingga anak-anak
dari keluarga kurang mampu sulit mendapatkan pendidikan
yang layak. Demikian pula dalam sektor kesehatan, korupsi
dapat memicu layanan kesehatan yang tidak memadai
dan mahal, membuat warga miskin kesulitan memperoleh
perawatan medis yang diperlukan. Selain itu, korupsi dalam
proses rekrutmen pekerjaan dan pemberian bantuan sosial juga
menghalangi warga miskin untuk memperbaiki kondisi
ekonomi mereka.
4. Meningkatnya tingkat kriminalitas.
Peningkatan korupsi berbanding lurus dengan meningkatnya
tingkat kriminalitas dalam warga . saat penegakan hukum
dilemahkan oleh praktik korupsi, pelaku kejahatan merasa lebih
leluasa untuk melakukan tindakan kriminal tanpa takut akan
konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, ketidakadilan dan
ketimpangan yang dihasilkan oleh korupsi dapat mendorong
individu-individu yang frustrasi dan terdesak secara ekonomi
untuk melakukan kejahatan sebagai cara untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Lingkungan sosial yang dipenuhi oleh
ketidakpercayaan dan ketidakamanan ini pada akhirnya merusak
kohesi sosial dan stabilitas warga secara keseluruhan.
37Dr.
5. Semakin langkanya solidaritas sosial.
Korupsi turut berkontribusi terhadap menurunnya solidaritas
dan kepercayaan antar anggota warga . saat warga
menyaksikan praktik korupsi yang merajalela dan ketidakadilan
yang dibiarkan terjadi, rasa saling percaya dan kepedulian
antar sesama cenderung menurun. Orang-orang menjadi
lebih individualistis dan kurang peduli terhadap kesejahteraan
bersama sebab merasa bahwa sistem sosial dan politik tidak
lagi mendukung nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. Erosi
solidaritas sosial ini dapat memicu fragmentasi dalam
warga dan melemahkan kemampuan kolektif untuk
menghadapi tantangan dan krisis yang muncul.
Dampak Birokrasi Pemerintahan
Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap birokrasi
pemerintahan, memengaruhi kinerja, efisiensi, dan integritas
institusi pemerintah. Korupsi dalam birokrasi pemerintah tidak
hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengikis
kepercayaan publik terhadap negara dan para pemimpinnya (Engkus,
2022). Berikut ini yaitu beberapa dampak utama korupsi terhadap
birokrasi pemerintahan.
1. Matinya etika sosial dan politik.
Korupsi yaitu kejahatan yang melampaui sekadar pelanggaran
hukum sebab ia merusak fondasi dasar kehidupan sosial dan
politik, yaitu etika dan kemanusiaan. saat korupsi merajalela,
nilai-nilai etika sosial dan politik yang seharusnya menjadi dasar
dalam pengambilan keputusan publik mulai terabaikan. Korupsi
menciptakan lingkungan di mana keputusan tidak lagi didasarkan
pada kepentingan umum, melainkan pada keuntungan pribadi
atau kelompok tertentu.
Hal ini memicu hilangnya integritas moral dalam
pemerintahan, di mana tindakan-tindakan yang merugikan
38
warga luas dianggap sebagai hal yang biasa atau bahkan
diterima. Dalam jangka panjang, korupsi dapat menghancurkan
norma-norma etika yang ada, menjadikan ketidakjujuran dan
penyalahgunaan kekuasaan sebagai praktik yang lumrah dalam
birokrasi.
2. Tidak efektifnya peraturan perundang-undangan.
Salah satu dampak paling signifikan dari korupsi terhadap
birokrasi yaitu melemahnya efektivitas peraturan perundang-
undangan. saat korupsi mewabah di kalangan pejabat
pemerintah, undang-undang dan peraturan yang dirancang
untuk menjaga ketertiban dan keadilan sering kali tidak
diterapkan dengan benar. Pejabat yang korup dapat memanipulasi
peraturan demi keuntungan pribadi, mengabaikan prosedur
yang seharusnya dilaksanakan, atau bahkan menciptakan celah
hukum yang memungkinkan terjadinya korupsi.
Oleh sebab itu, akibatnya hukum tidak lagi berfungsi sebagai
alat untuk menegakkan keadilan dan keadilan sosial, melainkan
menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak
tertentu untuk kepentingan mereka sendiri. Dalam situasi seperti
ini, warga kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum
dan merasa bahwa keadilan tidak lagi dapat ditegakkan melalui
jalur yang sah.
3. Birokrasi yang tidak efisien.
Korupsi juga berdampak langsung pada efisiensi birokrasi. saat
pejabat publik terlibat dalam praktik-praktik korupsi, proses
administratif menjadi lamban dan tidak efektif. Sumber daya yang
seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik
dialihkan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.
Selain itu, keputusan yang diambil dalam kondisi korupsi sering
kali tidak didasarkan pada kriteria profesional atau kebutuhan
warga , melainkan pada kepentingan pribadi pejabat terkait.
39Dr.
Hal ini memicu pemborosan anggaran, proyek-
proyek yang tidak selesai, dan layanan publik yang buruk.
Ketidakefisienan ini tidak hanya merugikan negara dalam hal
biaya ekonomi, tetapi juga menghambat pembangunan dan
pertumbuhan sosial yang seharusnya dapat dicapai dengan
birokrasi yang bersih serta efektif.
Secara keseluruhan, dampak korupsi terhadap birokrasi
pemerintahan sangatlah merusak. Korupsi tidak hanya menghancurkan
integritas moral dalam pemerintahan, tetapi juga memicu
peraturan hukum menjadi tidak efektif dan birokrasi menjadi tidak
efisien. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi yang
mendasar dalam sistem pemerintahan, termasuk peningkatan
transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Selain itu, pendidikan etika dan integritas harus menjadi bagian
penting dari upaya untuk mencegah korupsi dan membangun
birokrasi yang lebih bersih dan efisien. Hanya dengan cara ini, negara
dapat memastikan bahwa birokrasi berfungsi sebagaimana mestinya,
melayani kepentingan publik dan berkontribusi pada kesejahteraan
warga .
Dampak terhadap Politik dan Demokrasi
Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap politik dan
demokrasi, menggoyahkan fondasi pemerintahan yang seharusnya
didasarkan pada integritas, kepercayaan publik, dan kedaulatan
rakyat. Dampak-dampak ini menciptakan lingkaran setan di mana
kekuasaan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, dan nilai-nilai
demokrasi yang penting bagi kesejahteraan warga terganggu
(Engkus, 2022). Beberapa dampak utama korupsi terhadap politik
dan demokrasi yaitu sebagai berikut.
1. Munculnya pemimpin korup.
Salah satu dampak yang paling terlihat dari korupsi dalam politik
yaitu kemunculan pemimpin-pemimpin yang korup. Pemimpin
40
yang mendapatkan kekuasaan melalui cara-cara yang tidak etis
cenderung melanjutkan praktik korupsi setelah terpilih. Mereka
memakai jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau
kelompoknya, bukan untuk melayani kepentingan rakyat.
Pemimpin seperti ini sering kali memanipulasi proses
pemilihan, baik melalui suap, kecurangan, atau intimidasi
sehingga merusak integritas sistem politik. Keberadaan pemimpin
yang korup tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga
merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah dan
demokrasi itu sendiri.
2. Hilangnya kepercayaan publik pada birokrasi.
Korupsi yang meluas dalam politik memicu hilangnya
kepercayaan publik terhadap birokrasi dan institusi
pemerintahan. saat warga melihat bahwa pejabat publik
terlibat dalam praktik-praktik korupsi tanpa ada tindakan hukum
yang tegas, mereka mulai meragukan kemampuan pemerintah
untuk bertindak adil dan transparan. Ketidakpercayaan ini dapat
mengarah pada apatisme politik, di mana warga merasa
tidak ada gunanya berpartisipasi dalam proses demokrasi sebab
suara mereka tidak akan memengaruhi perubahan. Dalam
jangka panjang, hilangnya kepercayaan publik ini dapat merusak
legitimasi pemerintah dan memicu ketidakstabilan politik.
3. Menguatnya plutokrasi.
Korupsi juga dapat memicu penguatan plutokrasi, di
mana kekuasaan politik di dominasi oleh orang-orang kaya dan
berpengaruh. Dalam sistem yang korup, kekayaan menjadi alat
utama untuk memperoleh kekuasaan politik, bukan kemampuan
atau integritas. Akibatnya, kebijakan-kebijakan publik cenderung
menguntungkan segelintir elite kaya, sementara kepentingan
rakyat banyak diabaikan. Plutokrasi yang terbentuk dari korupsi
ini mengikis prinsip-prinsip demokrasi, di mana seharusnya setiap
warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam
41Dr.
pemerintahan. Hal ini juga memperdalam ketimpangan sosial dan
ekonomi, yang pada gilirannya memperburuk kondisi korupsi.
4. Hancurnya kedaulatan rakyat.
Pada intinya, korupsi mengancam kedaulatan rakyat, yang
merupakan prinsip dasar dalam demokrasi. Kedaulatan rakyat
berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang
diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas dan adil serta
partisipasi aktif dalam proses politik. Namun, saat korupsi
merajalela, kekuasaan ini secara perlahan beralih dari tangan
rakyat ke tangan individu atau kelompok yang korup.
Keputusan-keputusan penting yang seharusnya dibuat untuk
kesejahteraan umum justru diambil berdasar kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu. Hancurnya kedaulatan rakyat ini
bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga menutup peluang bagi
warga untuk berperan serta dalam pembangunan negara.
Untuk memperbaiki situasi di atas, sangat penting bagi negara
untuk memperkuat sistem antikorupsi, meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta mempromosikan nilai-
nilai demokrasi yang menghargai integritas dan keadilan. Dengan
langkah-langkah ini, diharapkan korupsi dapat di minimalisir,
dan demokrasi yang sehat dapat kembali ditegakkan, memberi
manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat.
Dampak terhadap Penegakan Hukum
Korupsi memiliki dampak yang signifikan terhadap penegakan
hukum, memicu berbagai masalah yang merusak fondasi
pemerintahan yang seharusnya berfungsi untuk melindungi
kepentingan publik dan menegakkan keadilan (Engkus, 2022).
Berikut ini yaitu dua dampak utama korupsi terhadap penegakan
hukum yang merusak sistem pemerintahan.
42
1. Mandulnya fungsi pemerintah.
Korupsi secara langsung menghambat kemampuan pemerintah
untuk menjalankan fungsi-fungsi vitalnya sebagai pengampu
kebijakan negara. saat korupsi merajalela di dalam struktur
pemerintahan, upaya untuk mengatur alokasi sumber daya,
pemerataan akses, serta distribusi aset menjadi terhambat.
Korupsi memicu inefisiensi dalam alokasi anggaran negara,
di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan
publik disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk keuntungan
pribadi. Akibatnya, program-program pembangunan yang
seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga menjadi
tidak efektif atau bahkan gagal total.
Selain itu, korupsi melemahkan kemampuan pemerintah
dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Ketidakstabilan
ini muncul sebab kebijakan-kebijakan yang diambil tidak
berdasar kepentingan umum, melainkan untuk memenuhi
kepentingan segelintir pihak yang korup. Dalam jangka panjang,
fungsi pemerintahan yang mandul ini dapat memicu
ketidakpercayaan warga terhadap negara, serta menciptakan
ketidakpastian dan ketidakstabilan yang berkelanjutan.
2. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
Korupsi yang terjadi di berbagai lembaga negara sering kali
terungkap dan diberitakan secara luas oleh media massa. Berita-
berita ini menggambarkan bagaimana para pejabat publik yang
seharusnya menjadi penjaga keadilan dan integritas, justru
terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merusak kepercayaan
publik. saat warga terus-menerus disuguhi berita
tentang skandal korupsi, kepercayaan mereka terhadap lembaga-
lembaga negara semakin menurun. Mereka mulai meragukan
kemampuan lembaga-lembaga ini untuk menjalankan tugasnya
dengan adil dan transparan.
Hilangnya kepercayaan rakyat ini memiliki konsekuensi
yang serius, sebab tanpa kepercayaan publik, lembaga-
43Dr.
lembaga negara tidak dapat berfungsi dengan efektif. Legitimasi
lembaga-lembaga ini akan terkikis, yang pada akhirnya
menghambat upaya-upaya penegakan hukum dan reformasi
dalam pemerintahan. Ketidakpercayaan ini juga dapat memicu
apatisme di kalangan warga , di mana mereka merasa tidak
ada gunanya berpartisipasi dalam proses politik atau mendukung
inisiatif-inisiatif pemerintah sebab semuanya dianggap telah
tercemar oleh korupsi.
Dampak terhadap Pertahanan dan
Keamanan
Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap pertahanan
dan keamanan suatu negara. Dampak-dampak ini tidak hanya
mengancam kedaulatan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas
dan keselamatan warga (Engkus, 2022). Berikut yaitu tiga
dampak utama korupsi dalam sektor pertahanan dan keamanan.
1. Lemahnya alutsista dan sumber daya manusia.
Korupsi dalam sektor pertahanan sering kali berakibat pada
rendahnya kualitas dan kuantitas alat utama sistem senjata
(alutsista) yang dimiliki oleh negara. Dana yang seharusnya
dialokasikan untuk membeli peralatan militer yang modern dan
memadai sering kali disalahgunakan atau dikorupsi sehingga
anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memperoleh alutsista
yang diperlukan. Akibatnya, pasukan pertahanan negara terpaksa
memakai peralatan yang sudah usang dan tidak memadai,
yang dapat menurunkan efektivitas mereka dalam menjalankan
tugas-tugas pertahanan.
Selain itu, korupsi juga memengaruhi kualitas sumber daya
manusia di sektor ini. saat proses rekrutmen dan promosi
dalam angkatan bersenjata atau aparat keamanan terkontaminasi
oleh korupsi, individu yang tidak kompeten atau tidak layak bisa
saja menempati posisi penting. Hal ini tidak hanya mengurangi
44
profesionalisme, tetapi juga mengancam kesiapsiagaan dan
kemampuan pertahanan negara.
2. Lemahnya garis batas negara.
Korupsi dapat berdampak langsung pada lemahnya penjagaan
dan pengawasan di wilayah perbatasan negara. Petugas yang
seharusnya menjaga kedaulatan wilayah sering kali terlibat
dalam praktik-praktik korupsi, seperti menerima suap untuk
mengabaikan pelanggaran batas atau penyelundupan barang-
barang ilegal. Akibatnya, wilayah perbatasan menjadi rentan
terhadap berbagai ancaman, termasuk infiltrasi oleh kelompok-
kelompok yang mengancam keamanan nasional.
Korupsi di perbatasan juga dapat memperburuk masalah-
masalah seperti perdagangan manusia dan narkotika, yang
kemudian berkontribusi pada ketidakstabilan sosial dan
meningkatnya tingkat kejahatan di dalam negeri. Tanpa
pengawasan yang ketat dan integritas dalam penjagaan
perbatasan, kedaulatan negara dapat terancam serta keamanan
nasional menjadi lemah.
3. Menguatnya sisi kekerasan dalam warga .
Korupsi dalam lembaga-lembaga keamanan dan penegak hukum
dapat memicu meningkatnya kekerasan dalam warga .
saat aparat penegak hukum atau militer terlibat dalam korupsi,







