Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi G 1

 





KONSEP DASAR KORUPSI




Pengertian Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yakni corruptio atau corruptus, 

yang merujuk pada perubahan dari keadaan yang adil, benar, dan jujur 

menjadi sebaliknya. Kata corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, 

yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau 

menyogok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi 

1

diartikan sebagai penyelewengan uang negara atau perusahaan untuk 

keuntungan pribadi atau pihak lain.

Secara terminologis, korupsi yaitu  penyelewengan atau 

penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi 

atau orang lain (Bisri, 1999). Dalam Kamus Al-Munawwir, istilah 

korupsi dapat diartikan sebagai risywah, khiyânat, fasâd, ghulûl, suht, 

atau bâthil (Munawir, 1984). Sementara dalam Kamus Al-Bisri, kata 

korupsi diartikan ke dalam bahasa Arab sebagai risywah, ihtilâs, 

dan fasâd. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi secara 

harfiah berarti keadaan yang buruk, rusak, cenderung memakai  

barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dan bisa disogok 

(memakai  kekuasaannya untuk keuntungan pribadi).

Para ahli mendefinisikan korupsi dengan berbagai sudut 

pandang. Menurut Black Law Dictionary, korupsi yaitu  perbuatan 

yang merusak, memutarbalikkan, mencemarkan integritas, kebajikan, 

atau prinsip moral; terutama penyimpangan tugas seorang pejabat 

publik melalui penyuapan. Sementara itu, dalam Oxford Unabridged 

Dictionary, korupsi diartikan sebagai penyimpangan atau perusakan 

integritas dalam menjalankan tugas publik yang disertai penyuapan 

atau pemberian balas jasa.

Para ahli hukum memiliki beragam interpretasi mengenai 

definisi korupsi, meskipun tujuan mereka tetap sama. Tidak hanya 

para ahli hukum, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi 

memiliki berbagai penafsiran mengenai definisi korupsi. Beberapa 

ahli dan peraturan perundang-undangan memberi  pandangan 

yang berbeda mengenai definisi korupsi.

Dalam konteks hukum, korupsi mengacu pada perilaku di mana 

seseorang mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan 

pihak lain, terutama saat  hal ini dilakukan oleh pejabat pemerintah 

yang melanggar hukum. Namun, menurut perspektif di luar 

pemerintah, korupsi juga dapat terjadi saat  hukum dilanggar atau 

saat  tindakan tidak etis dilakukan dalam dunia bisnis.

Pada tahun 2000, Bank Dunia mendefinisikan korupsi sebagai 

penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. 

Definisi ini dengan tegas menunjukkan bahwa korupsi melibatkan 

penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok 

tertentu. Treisman (2000: 399—457) juga memberi  definisi yang 

serupa, yaitu korupsi sebagai penyalahgunaan sumber daya publik 

untuk keuntungan pribadi.

Menurut Salama (2010) korupsi yaitu  kejahatan yang 

dilakukan dengan pertimbangan matang oleh individu yang sering 

kali menganggap diri mereka sebagai kaum terdidik dan terpelajar. 

Korupsi juga cenderung terjadi saat  seseorang berada dalam posisi 

yang memungkinkan mereka untuk mengelola dana dan memiliki 

peluang untuk menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. 

Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang 

dari tanggung jawab formal sebagai pegawai publik untuk meraih 

keuntungan finansial atau meningkatkan status. Selain itu, keuntungan 

ini bisa berupa materi, emosional, atau simbolis.

Pengertian korupsi terus berkembang seiring dengan perubahan 

zaman, peradaban, dan wilayah. Formulasinya dapat berbeda-beda 

tergantung pada titik fokus dan pendekatan yang digunakan, baik 

dari sudut pandang politik, sosiologi, ekonomi, maupun hukum. 

Korupsi sebagai bentuk penyimpangan dalam kehidupan sosial, 

budaya, warga , serta negara, telah dikaji dan di analisis secara 

kritis oleh banyak ilmuwan dan filsuf. Aristoteles, misalnya, yang 

kemudian diikuti oleh Machiavelli telah mengemukakan konsep yang 

dikenal sebagai korupsi moral (moral corruption)

Sebenarnya, pengertian korupsi sangat beragam. Namun, 

secara umum, korupsi berkaitan dengan tindakan yang merugikan 

kepentingan publik atau warga  luas demi keuntungan pribadi 

atau kelompok tertentu (BKPK, 1999). Untuk mendapatkan 

pemahaman yang lebih jelas, berikut ini disajikan pandangan dan 

definisi korupsi menurut berbagai sumber.

3Dr. 

1. Syekh Hussen Al-Attas

Dalam pemakaian umum, istilah korupsi sering merujuk pada 

situasi di mana seorang pejabat dianggap korup saat  seorang 

pegawai negeri menerima hadiah atau pemberian dari pihak 

swasta dengan tujuan memengaruhi keputusan agar memberi  

perhatian khusus pada kepentingan pemberi. Tindakan 

menawarkan hadiah atau pemberian yang menggoda juga sering 

kali dianggap sebagai bagian dari konsep ini.

Pemerasan yang melibatkan permintaan hadiah atau 

pemberian dalam pelaksanaan tugas publik juga dapat dianggap 

sebagai bentuk korupsi. Selain itu, istilah ini juga digunakan 

untuk menggambarkan pejabat yang menyalahgunakan dana 

publik yang mereka kelola untuk keuntungan pribadi, atau 

dengan kata lain mereka yang melakukan penggelapan dengan 

menambahkan biaya yang harus dibayar oleh publik.

2. David H. Bayley

Korupsi dapat diartikan sebagai upaya memengaruhi seorang 

pejabat pemerintah dengan itikad buruk, seperti melalui suapan 

agar pejabat ini  melanggar kewajibannya. Suap atau 

sogokan didefinisikan sebagai hadiah, penghargaan, pemberian, 

atau keistimewaan yang diberikan atau dijanjikan dengan 

tujuan mengganggu pertimbangan atau perilaku, terutama dari 

seseorang yang memegang posisi kepercayaan seperti pejabat 

pemerintah.

Jadi, meskipun korupsi sering dikaitkan secara khusus 

dengan penyuapan atau sogokan, istilah ini sebenarnya 

mencakup tindakan yang lebih luas, yaitu penyalahgunaan 

wewenang untuk keuntungan pribadi. Bentuknya tidak harus 

berupa uang. Ini dijelaskan dengan baik dalam sebuah laporan 

pemerintah India tentang korupsi, dalam pengertian yang 

paling luas, korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan 

pengaruh yang berasal dari jabatan atau posisi istimewa dalam 

warga  untuk kepentingan pribadi.

3. Sudomo

Secara umum ada  tiga pengertian utama mengenai 

korupsi. Pertama, korupsi melibatkan tindakan menguasai atau 

memperoleh uang dari negara dengan cara yang tidak sah dan 

memakai nya untuk kepentingan pribadi. Kedua, korupsi 

terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, 

di mana wewenang ini  disalahgunakan untuk memberi  

fasilitas atau keuntungan lainnya. Ketiga, korupsi mencakup 

pungutan liar, yang terjadi sebagai hasil dari interaksi antara dua 

pihak, biasanya antara pejabat dan warga. Dalam hal ini, seorang 

pejabat memberi  fasilitas tertentu, dan sebagai imbalannya, 

warga memberi  sesuatu kepada pejabat ini .

4. Blak’s Law Dictionary

Pandangan warga  hukum Amerika Serikat mengenai 

korupsi dapat dilihat dari definisi korupsi dalam kamus hukum 

terkemuka di negara ini . Korupsi didefinisikan sebagai 

tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memberi  

keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban resmi dan 

hak-hak pihak lain. Ini mencakup tindakan seorang pejabat atau 

orang yang memegang posisi kepercayaan yang secara ilegal 

dan salah memakai  jabatannya atau karakternya untuk 

memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, 

yang bertentangan dengan kewajiban dan hak-hak orang lain.

5. Transparency international

Korupsi mencakup perilaku pejabat-pejabat di sektor publik, 

baik itu politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak 

sah dan melanggar hukum memperkaya diri sendiri atau 

pihak-pihak dekat dengan mereka. Ini dilakukan dengan cara 

menyalahgunakan kewenangan publik yang telah dipercayakan 

kepada mereka.

5Dr. 

6. Korupsi menurut negara-negara lain

a. Malaysia

Anggota administrasi, anggota parlemen, atau pejabat 

publik yang terlibat dalam praktik korupsi selama masa 

jabatannya akan dinyatakan bersalah dan bertanggung 

jawab atas tindak pidana ini . Mereka dapat dijatuhi 

hukuman penjara hingga 14 tahun atau denda maksimum 

dua belas ribu ringgit, atau keduanya. Praktik korupsi 

meliputi setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota atau 

pejabat dalam kapasitasnya, di mana ia memakai  

posisi publiknya untuk memperkaya diri atau memperoleh 

keuntungan lain. Ini termasuk perbuatan yang bertentangan 

dengan ketentuan dalam subseksi (8) dari seksi 2 lampiran 

kedelapan konstitusi federal atau ketentuan serupa dalam 

konstitusi negara bagian.

b. Meksiko

Korupsi dipahami sebagai bentuk penyimpangan yang 

melibatkan ketidakjujuran, seperti pemberian sogokan, 

upeti, konflik kepentingan, kelalaian, dan pemborosan. 

Tindakan ini memerlukan perencanaan dan strategi khusus 

untuk memberi  keuntungan kepada pelakunya.

c. Cameroon

Korupsi didefinisikan sebagai permintaan, persetujuan, atau 

penerimaan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri 

atau pejabat, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain, 

terkait dengan tawaran, janji, hadiah, atau pemberian. Ini 

dilakukan untuk memengaruhi pelaksanaan, penundaan, 

atau pengabaian suatu tugas dalam jabatannya.

d. Nigeria

Korupsi yaitu  tindakan yang bertujuan memberi  

keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas dan hak-

hak pribadi orang lain. Ini melibatkan perilaku seorang 

pejabat atau petugas hukum yang secara ilegal dan salah 

memakai  jabatannya atau kewenangannya untuk 

memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau pihak 

lain, yang bertentangan dengan tugasnya dan hak-hak orang 

lain.

e. India

Tindakan oknum-oknum yang tidak etis yang berusaha 

mendapatkan uang dengan cepat dengan menyalahgunakan 

jabatan dan kewenangan resmi, atau dengan sengaja 

memperlambat penyelesaian pekerjaan untuk menciptakan 

gangguan. Hal ini kemudian memberi  tekanan kepada 

warga  yang terlibat untuk menyogok dengan uang di 

bawah meja.

Jenis-jenis Korupsi

Menurut Alatas (1987), ada  tujuh jenis korupsi dalam tipologi 

yang berbeda, di antaranya sebagai berikut.

1. Korupsi transaktif merujuk pada adanya kesepakatan timbal 

balik antara pemberi dan penerima, untuk keuntungan kedua 

belah pihak.

2. Korupsi pemerasan berkaitan dengan pemaksaan kepada pihak 

pemberi untuk melakukan suap guna menghindari kerugian 

yang mengancam dirinya atau kepentingannya.

3. Korupsi investif melibatkan pemberian barang atau jasa yang 

tidak langsung terkait dengan keuntungan tertentu, melainkan 

keuntungan yang diharapkan di masa depan.

4. Korupsi perkerabatan merupakan penunjukan tidak sah terhadap 

teman atau keluarga untuk posisi dalam pemerintahan, atau 

perlakuan istimewa yang bertentangan dengan norma dan aturan.

5. Korupsi defensif dilakukan untuk mempertahankan diri sebagai 

korban pemerasan.

7Dr. 

6. Korupsi otogenik dilakukan oleh individu secara mandiri.

7. Korupsi dukungan dilakukan untuk memperkuat korupsi yang 

sudah ada.

Selanjutnya, menurut Beveniste sebagaimana dikutip dalam 

Suyatno, ada  empat jenis korupsi yang didefinisikan sebagai 

berikut.

1. Korupsi diskresioner

Jenis korupsi ini muncul sebab  adanya kebebasan dalam 

pengambilan keputusan yang meskipun tampak sah, namun 

tidak diterima oleh anggota organisasi. Contohnya yaitu  saat  

seorang pegawai perizinan tenaga kerja asing memberi  

layanan yang lebih cepat kepada calo atau individu yang 

bersedia membayar lebih, dibandingkan dengan pemohon yang 

tidak memakai  jasa calo. Hal ini terjadi sebab  calo dapat 

memberi  pendapatan tambahan bagi pegawai ini .

2. Korupsi ilegal

Korupsi ini melibatkan tindakan yang bertujuan untuk 

mengelabui hukum, peraturan, atau regulasi yang ada. Misalnya, 

jika sebuah peraturan mengharuskan pengadaan barang tertentu 

dilakukan melalui lelang, tetapi sebab  keterlambatan anggaran, 

lelang tidak bisa dilakukan tepat waktu maka pemimpin proyek 

mungkin mencari celah hukum dalam peraturan yang dapat 

mendukung pelaksanaan tanpa melanggar aturan. Dalam kasus 

ini, keabsahan tindakan bergantung pada cara interpretasi 

terhadap peraturan, dan terkadang melibatkan manipulasi 

bahasa daripada substansi hukum.

3. Korupsi mercenary

Jenis korupsi ini terjadi saat  seseorang menyalahgunakan 

wewenang dan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan 

pribadi. Contohnya yaitu  dalam sebuah proses tender, di 

mana seorang panitia lelang, baik secara langsung maupun 

tidak langsung, meminta uang suap dari peserta tender dengan 

imbalan untuk memenangkan tender.

4. Korupsi ideologis

Korupsi jenis ini bisa bersifat ilegal atau diskresioner, dan 

dilakukan untuk mencapai tujuan kelompok tertentu. Contohnya 

yaitu  skandal Watergate, di mana sejumlah individu lebih 

mementingkan loyalitas terhadap Presiden Nixon dibandingkan 

mematuhi hukum yang ada. Penjualan aset BUMN untuk 

mendukung kemenangan pemilihan umum juga merupakan 

contoh dari korupsi ideologis.

Unsur-unsur Korupsi

Unsur-unsur korupsi dapat bervariasi berdasar  konteksnya, 

namun secara umum elemen-elemen yang sering terkait dengan 

korupsi meliputi sebagai berikut.

1. Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan 

pribadi atau kelompok.

2. Tindakan yang merugikan kepentingan umum atau organisasi 

yang diwakili.

3. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika atau hukum yang 

berlaku.

4. Perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajiban atau tanggung 

jawab yang diemban.

5. Transaksi ilegal atau tidak etis yang melibatkan penerimaan atau 

pemberian hadiah, suap, atau gratifikasi.

6. Tindakan yang memicu  kerugian finansial atau non-

finansial bagi pihak yang terlibat atau pihak lain yang terpengaruh.

7. Tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi 

atau individu yang terlibat.

9Dr. 

Unsur-unsur ini dapat berbeda tergantung pada definisi dan 

konteks yang diterapkan. Kemudian menurut

unsur-unsur korupsi terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:

1. pelanggaran hukum;

2. pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, 

atau golongan;

3. kerugian bagi negara, baik secara langsung maupun tidak langsung; 

dan

4. dilakukan oleh pejabat publik, penyelenggara negara, atau anggota 

warga .

Menurut segi hukum, unsur-unsur korupsi meliputi 

1. pelanggaran terhadap hukum;

2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau fasilitas;

3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau entitas korporasi;

4. merugikan keuangan negara atau ekonomi secara umum;

5. memberi atau menerima hadiah atau janji (suap);

6. penggelapan yang terjadi dalam jabatan;

7. pemerasan yang dilakukan dalam jabatan;

8. keterlibatan dalam proses pengadaan barang (untuk pegawai 

negeri atau penyelenggara negara); dan

9. penerimaan gratifikasi (untuk pegawai negeri atau penyelenggara 

negara).

pemicu  Korupsi

pemicu  terjadinya korupsi di antaranya sebagai berikut.

1. Aspek individu pelaku korupsi

Dari sudut pandang pelaku korupsi, alasan-alasan mereka 

melakukan tindakan korupsi dapat berasal dari dorongan internal, 

yang dapat mencakup keinginan, niat, atau kesadaran mereka 


untuk terlibat dalam korupsi. Faktor-faktor yang memotivasi 

seseorang untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut.

a. Sifat tamak manusia.

Seseorang yang terlibat dalam korupsi mungkin yaitu  

individu yang pendapatannya sudah sangat tinggi, bahkan 

melebihi kebutuhan hidupnya. Meskipun sudah memiliki 

kekayaan dan penghasilan yang cukup, jika ada kesempatan 

untuk melakukan korupsi, mereka tetap akan melakukannya.

b. Moral yang kurang kuat menghadapi godaan.

Individu dengan moral yang lemah lebih rentan terhadap 

dorongan untuk melakukan korupsi sebab  mereka mudah 

tergoda. Godaan ini  bisa datang dari berbagai sumber, 

termasuk atasan, rekan sejawat, bawahan, atau pihak luar 

yang mereka layani.

c. Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang 

wajar.

Jika penghasilan seseorang tidak cukup untuk memenuhi 

kebutuhan hidup yang wajar, mereka mungkin merasa 

terpaksa mencari tambahan penghasilan. Usaha ini bisa 

menjadi bentuk korupsi, seperti korupsi waktu, pikiran, 

atau tenaga, di mana seharusnya jam kerja, waktu, dan 

energi digunakan untuk kepentingan dinas, namun malah 

dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

d. Kebutuhan hidup yang mendesak.

Kebutuhan mendesak, seperti biaya keluarga, pembayaran 

utang, pengobatan mahal, dan biaya pendidikan anak sering 

kali menjadi dorongan bagi seseorang dengan penghasilan 

rendah untuk melakukan korupsi.

e. Gaya hidup konsumtif.

Gaya hidup konsumtif di kota-kota besar, yang mencakup 

keinginan untuk memiliki mobil mewah, rumah besar, 

pakaian mahal, dan hiburan yang mahal, sering kali membuat 

penghasilan yang terbatas menjadi tidak mencukupi. Kondisi 

11Dr. 

ini dapat memicu seseorang untuk melakukan korupsi jika 

ada kesempatan untuk melakukannya.

f. Malas atau tidak mau bekerja keras.

Kemungkinan lainnya yaitu  bahwa individu yang 

terlibat dalam korupsi mungkin yaitu  mereka yang ingin 

memperoleh banyak keuntungan dengan cepat tanpa 

bersedia bekerja keras untuk meningkatkan penghasilannya.

g. Ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar.

Secara umum, pelaku korupsi yaitu  individu yang beragama 

dan memahami ajaran agamanya yang melarang korupsi. 

Namun, meskipun mereka mengetahui larangan ini , 

mereka tetap terlibat dalam korupsi. Hal ini mengindikasikan 

bahwa banyak ajaran agama tidak diterapkan dengan benar 

oleh para pemeluknya.

2. Aspek organisasi

Organisasi dalam konteks ini mencakup organisasi dalam arti 

luas, termasuk sistem pengorganisasian dalam warga . saat  

korupsi terjadi atau organisasi menjadi korban korupsi, biasanya 

ada kontribusi dari organisasi itu sendiri sebab  memberi  

peluang atau kesempatan terjadinya korupsi. Beberapa faktor 

pemicu nya antara lain sebagai berikut.

a. Kurang adanya teladan dari pemimpin.

Dalam sebuah organisasi, baik pemimpin formal maupun 

informal (seperti tokoh senior) akan menjadi teladan bagi 

setiap anggota atau individu yang terkait dengan organisasi 

ini . Jika pemimpin menunjukkan gaya hidup yang 

bersih dan memiliki standar ekonomi yang wajar, anggota 

organisasi cenderung akan mengikuti pola hidup yang 

serupa.

b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar.

Kultur atau budaya dalam sebuah organisasi biasanya 

memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap anggotanya, 

terutama dalam hal kebiasaan, pandangan, dan sikap dalam 

12 

menghadapi situasi tertentu. Kebiasaan ini dapat menyebar 

ke anggota lainnya dan akhirnya dianggap sebagai bagian 

dari kultur organisasi ini . Misalnya, dalam satu bagian 

dari suatu organisasi, dapat muncul budaya uang pelicin, 

amplop, hadiah, dan lain-lain yang berdampak negatif bagi 

organisasi.

c. Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai.

Dalam organisasi di mana setiap unit memiliki target yang 

jelas untuk dicapai, penggunaan sumber daya selalu terkait 

dengan pencapaian target ini  sehingga kuantitas dan 

kualitas sumber daya yang tersedia selalu di monitor dengan 

baik. Namun, dalam banyak instansi pemerintah, visi dan 

misi sering kali belum dirumuskan secara jelas. Tujuan serta 

sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu untuk 

mewujudkan misi ini  juga belum ditetapkan dengan 

tepat.

Selain itu, pemantauan kinerja unit-unit organisasi 

biasanya hanya berfokus pada tingkat penggunaan sumber 

daya (faktor input), tanpa mempertimbangkan tingkat 

pencapaian target yang seharusnya dirumuskan dan dicapai 

(faktor output). Akibatnya, sulit untuk menilai apakah 

sebuah instansi pemerintah berhasil mencapai sasarannya 

atau tidak sehingga kondisi ini menciptakan lingkungan 

yang kondusif bagi terjadinya korupsi.

d. Kelemahan sistem pengendalian manajemen.

Dalam organisasi yang memiliki manajemen pengendalian 

yang lemah, cenderung lebih banyak pegawai yang terlibat 

dalam tindakan korupsi dibandingkan dengan organisasi 

yang memiliki manajemen pengendalian yang kuat. saat  

seorang pegawai menyadari bahwa sistem pengendalian 

manajemen di tempat kerjanya lemah, hal ini membuka 

kesempatan atau peluang baginya untuk melakukan korupsi.

13Dr. 

e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organi-

sasinya.

Secara umum, manajemen dalam suatu organisasi di 

mana korupsi terjadi sering kali enggan untuk membantu 

mengungkapkan tindakan korupsi ini , meskipun 

mereka tidak terlibat langsung. Keengganan ini mungkin 

muncul sebab  kekhawatiran bahwa terungkapnya korupsi 

di dalam organisasi akan berdampak negatif. Akibatnya, 

manajemen cenderung menutupi tindakan korupsi yang ada 

dan mencoba menyelesaikannya secara internal, yang pada 

akhirnya bisa memicu munculnya praktek korupsi lainnya.

3. Aspek warga 

a. Korupsi cenderung berkembang sebab  nilai-nilai sosial 

yang berlaku di warga  mendukung terjadinya perilaku 

ini . Misalnya, dalam interaksi sehari-hari banyak 

anggota warga  cenderung menilai dan menghargai 

seseorang berdasar  kekayaan yang dimiliki, bukan pada 

integritas atau kontribusinya.

b. Secara umum, warga  sering mengira bahwa dampak 

utama dari korupsi hanya merugikan negara atau 

pemerintah. Mereka kurang menyadari bahwa saat  negara 

atau pemerintah dirugikan, kerugian ini  pada akhirnya 

juga akan dirasakan oleh warga  itu sendiri.

c. Kurangnya kesadaran warga  akan keterlibatan mereka 

dalam korupsi. Sebagian besar warga  beranggapan 

bahwa dalam kasus korupsi, hanya aparat pemerintah 

yang terlibat dan bertanggung jawab. Mereka sering tidak 

menyadari bahwa dalam banyak kasus korupsi, ada juga 

anggota warga  tertentu yang terlibat dan mendapatkan 

keuntungan dari tindakan ini . Oleh sebab  itu, bukan 

hanya aparat pemerintah yang bertanggung jawab.

d. Kurangnya kesadaran warga  akan pentingnya peran 

aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

14 

warga  umumnya tidak menyadari bahwa pencegahan 

dan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika mereka 

turut serta dan berperan aktif dalam upaya ini .

Sebagian besar warga  berpikir bahwa tanggung jawab 

utama dalam pemberantasan korupsi terletak pada pemerintah, 

namun pandangan ini salah. Hal ini terbukti dari fakta bahwa 

upaya pemberantasan korupsi belum berhasil sepenuhnya sebab  

masih terlalu banyak bergantung pada pemerintah.

warga  secara nasional sebenarnya memiliki berbagai 

potensi dan kemampuan di berbagai bidang yang, jika digunakan 

secara terencana dan terkoordinasi, dapat memberi  dampak 

yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, 

partisipasi aktif dari pemuka agama berpotensi besar dalam 

mengurangi keserakahan manusia. Begitu pula dengan peran 

aktif para pendidik.

Bahaya Korupsi

Korupsi yaitu  salah satu masalah paling kompleks dalam sejarah 

kehidupan manusia. Di berbagai belahan dunia, korupsi terbukti 

memberi  dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan 

manusia, baik di negara maju maupun di negara berkembang. Korupsi 

dapat memicu  bahaya serius dalam berbagai aspek kehidupan, 

termasuk ekonomi, politik, ketahanan, budaya, dan agama. Dampak-

dampak negatif dari korupsi ini dapat dijelaskan secara aksiomatik 

sebagai berikut.

1. Bahaya korupsi terhadap bidang ekonomi.

Korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

saat  proyek-proyek ekonomi melibatkan unsur-unsur korupsi, 

harapan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan 

sering kali tidak terwujud dan prosesnya bisa terhenti. Selain itu, 

korupsi mengurangi minat investasi dari dalam maupun luar 

negeri sebab  investor cenderung enggan menanggung biaya 

15Dr. 

tambahan yang tidak perlu, seperti suap untuk mendapatkan 

izin, biaya keamanan untuk melindungi investasi mereka, dan 

berbagai pengeluaran lainnya.

2. Bahaya korupsi terhadap bidang politik.

Kekuasaan politik yang diperoleh melalui korupsi cenderung 

menghasilkan pemerintahan dan pemimpin yang dianggap 

tidak sah oleh warga . saat  situasinya seperti ini, 

warga  akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah 

dan pemimpin ini , yang berdampak pada rendahnya 

kepatuhan dan pengakuan terhadap otoritas mereka. Selain itu, 

korupsi dapat memicu  ketidakstabilan sosial dan politik, 

menurunkan integritas sosial, serta memicu  konflik antara 

penguasa dan rakyat. Dalam banyak kasus, hal ini bahkan dapat 

memicu  jatuhnya pemerintahan secara tidak resmi.

3. Bahaya korupsi terhadap bidang keamanan dan ketahanan.

Korupsi juga memicu  penurunan efisiensi dalam 

keamanan dan ketahanan nasional. Dengan tingginya tingkat 

pengangguran, semakin banyak orang terpaksa terlibat dalam 

tindakan kejahatan kecil seperti pencurian. Kualitas pelayanan 

juga menurun drastis, di mana hanya mereka yang mampu 

menyuap yang bisa mendapatkan layanan yang memadai. Situasi 

ini dapat memicu  meluasnya ketidaksetaraan sosial dan 

menciptakan potensi kemarahan sosial di kalangan warga .

4. Bahaya korupsi terhadap budaya.

saat  korupsi telah merajalela dan menjadi kebiasaan dalam 

warga , dampaknya yaitu  terciptanya kekacauan sosial. 

Budaya asing yang masuk tidak lagi disaring dengan baik, 

melainkan hanya dimanfaatkan untuk meraih keuntungan 

sebesar-besarnya. Akibatnya, budaya lokal tidak mampu menjaga 

kelestariannya. Selain itu, korupsi juga mengancam standar 

moral dan intelektual warga . saat  korupsi menyebar luas, 

16 

nilai-nilai utama atau kemuliaan dalam diri warga  sebagai 

makhluk berbudaya menjadi hilang.

5. Bahaya korupsi terhadap bidang agama.

Korupsi memicu  kekacauan dalam bidang agama. Bantuan 

dari para dermawan yang seharusnya disalurkan kepada 

mustahik sering kali tidak tersalurkan dengan baik. Contohnya, 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat mengurangi atau bahkan tidak 

memberi  bantuan kepada mereka yang berhak menerimanya. 

Akibatnya, angka kemiskinan meningkat dan semakin banyak 

orang yang menderita kelaparan. Kerugian yang ditimbulkan 

oleh korupsi sangat besar, terutama bagi generasi muda.

saat  korupsi sudah meresap dalam kehidupan warga , 

generasi muda mungkin menganggap korupsi sebagai hal yang biasa. 

Hal ini akan menghambat perkembangan pribadi mereka, menjadikan 

mereka terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. 

Kondisi ini menggambarkan betapa suramnya masa depan bangsa 

ini . Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPK, Busro, “Korupsi 

yaitu  kejahatan kemanusiaan.”




TERMINOLOGI DAN  

CIRI-CIRI KORUPSI


Klasifikasi Korupsi

berdasar  Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang 

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi 

dikategorikan menjadi 30 jenis yang diklasifikan lagi menjadi tujuh 

jenis, di antaranya sebagai berikut.

1. Kerugian keuangan negara terjadi saat  seseorang secara 

melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya 

diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pelaku bertujuan 

menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan 

kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

2. Suap-menyuap yaitu  tindakan memberi  atau menjanjikan 

sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara, penyelenggara negara, 

hakim, atau advokat dengan maksud agar mereka melakukan 

atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

3. Penggelapan dalam jabatan yaitu  tindakan dengan sengaja 

menggelapkan uang atau surat berharga, atau memalsukan 

buku-buku atau daftar-daftar yang khusus digunakan untuk 

pemeriksaan administrasi.

4. Pemerasan yaitu  tindakan di mana pegawai negeri atau 

penyelenggara negara secara melawan hukum menguntungkan 

diri sendiri atau orang lain, dengan menyalahgunakan 

kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberi  sesuatu, 

membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau 

mengerjakan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri.

5. Perbuatan curang yaitu  tindakan yang dilakukan dengan sengaja 

untuk kepentingan pribadi dan berpotensi membahayakan orang 

lain.

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi saat  pegawai 

negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun 

tidak langsung, dengan sengaja terlibat dalam pemborongan, 

20 

pengadaan, atau persewaan, padahal dia ditugaskan untuk 

mengurus atau mengawasi proses ini .

7. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara 

dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan 

bertentangan dengan kewajiban tugasnya.

Menurut transparansi international organization (2018), korupsi 

dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasar  jumlah uang 

yang di korupsi, di antaranya sebagai berikut.

1. Grand corruption

Penyalahgunaan kekuasaan di tingkat tertinggi yang 

menguntungkan sejumlah kecil individu sambil merugikan 

banyak orang, memicu  kerugian yang serius dan meluas 

baik bagi individu maupun warga . Jenis korupsi ini biasanya 

dirancang dan dijalankan secara sistematis, dengan hasil yang 

sangat signifikan.

2. Petty corruption

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai publik dalam interaksi 

dengan warga yang sering membutuhkan layanan barang atau 

jasa di tempat-tempat, seperti rumah sakit, sekolah, kantor polisi, 

dan lainnya. Meskipun jumlah uang yang di korupsi relatif kecil, 

praktik ini terjadi secara terus-menerus.

Tingkatan Korupsi

Tingkatan korupsi dapat dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut.

1. Material benefit

Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan 

material merupakan bentuk korupsi yang paling berbahaya 

sebab  melibatkan penyimpangan kekuasaan untuk keuntungan 

pribadi maupun pihak lain. Korupsi pada tingkat ini yaitu  yang 

paling umum terjadi di Indonesia sebab  berkaitan langsung 

dengan kekuasaan dan keuntungan material.

21Dr. 

Korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat 

tertinggi, seperti oleh pejabat pemerintah atau pemimpin politik. 

Biasanya terencana dan sistematis, korupsi ini memiliki dampak 

yang luas dan serius terhadap warga  serta perekonomian. 

Penyalahgunaan kekuasaan dalam skala besar ini menguntungkan 

sekelompok orang atau entitas, sering kali mengorbankan banyak 

orang dan memicu  kerugian yang signifikan.

2. Abuse of power

Penyalahgunaan kekuasaan yaitu  bentuk korupsi tingkat 

menengah yang melibatkan berbagai penyimpangan yang 

dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik di tingkat negara 

maupun lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga 

pendidikan, tanpa adanya keuntungan materi. Selain itu, ada  

penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai publik di tingkat bawah 

dalam interaksi sehari-hari dengan warga , seperti di rumah 

sakit, sekolah, atau kantor polisi. Meskipun korupsi ini sering 

kali melibatkan uang dalam jumlah kecil dan terjadi secara 

berulang-ulang, dampaknya tetap merusak kepercayaan publik 

terhadap sistem, meski tidak sebesar korupsi tingkat tinggi atau 

menengah.

3. Betrayal of trust

Pengkhianatan yaitu  bentuk korupsi paling sederhana, di mana 

setiap orang yang mengkhianati kepercayaan atau amanat yang 

diterimanya dapat dianggap sebagai koruptor. Amanat ini bisa 

berupa materi atau non-materi, seperti pesan atau aspirasi rakyat. 

Misalnya, anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat 

atau malah memakai  aspirasi ini  untuk kepentingan 

pribadi juga merupakan bentuk korupsi.

Korupsi ini biasanya terjadi pada tingkat menengah dalam 

struktur organisasi, seperti pejabat publik atau pegawai pemerintah 

di posisi yang memiliki kekuasaan tertentu. Bentuknya dapat 

berupa penyuapan, pemerasan, atau penggelapan, meskipun 

22 

biasanya dalam skala yang lebih kecil dibandingkan dengan 

korupsi tingkat tinggi. Meski dampaknya tidak sebesar korupsi 

tingkat atas, korupsi ini tetap merugikan dan dapat menciptakan 

ketidakadilan dalam layanan publik.

Ciri-ciri Korupsi

Syed Hussein Alatas mengidentifikasi beberapa ciri korupsi sebagai 

berikut:

1. korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang, membedakannya 

dari tindakan seperti pencurian atau penggelapan 

2. korupsi umumnya bersifat rahasia dan tertutup, terutama terkait 

motif di balik perbuatan ini ;

3. korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal 

balik, yang tidak selalu berupa uang 

4. korupsi sering mencoba berlindung di balik pembenaran hukum;

5. korupsi melibatkan individu-individu yang memiliki kekuasaan 

atau wewenang yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan 

penting;

6. korupsi biasanya mengandung unsur penipuan, terutama terha-

dap badan publik atau warga  umum;

7. korupsi melibatkan fungsi ganda yang bertentangan dari pelakunya; 

dan

8. korupsi didorong oleh niat untuk menempatkan kepentingan 

pribadi di atas kepentingan umum.

Kode-kode dalam Korupsi

Berikut yaitu  beberapa kode-kode yang sering digunakan dalam 

konteks korupsi.

23Dr. 

1. Apel Malang dan apel Washington, kode ini merujuk pada 

“rupiah dan dollar AS” dalam kasus suap Wisma Atlet yang 

melibatkan Angelina Sondakh.

2. Ketua besar, terungkap dalam kasus korupsi anggaran proyek 

di Kemendiknas dan proyek di Kemenpora dengan terdakwa 

Angelina Sondakh.

3. Pelu mas dan semangka, mengacu pada uang dan permintaan 

dan” dalam skandal korupsi mega proyek Wisma Atlet.

4. Semeaco digunakan dalam kasus korupsi mantan Ketua DPRD 

Bangkalan, K.H. Fuad Amin Imron.

5. Astar pesantren dan salo, kode ini merujuk pada pejabat Kemenag, 

parpol, dan anggota DPR dalam kasus korupsi pengadaan Al-

Qur’an.

6. Obat, kode ini digunakan oleh Fuad Amin saat akan menyuap 

penyidik KPK pada awal Desember 2014.

7. Ekor dan ton emas, digunakan dalam kasus dugaan korupsi yang 

menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

8. Kacang pukul, digunakan dalam kasus suap Gubernur nonaktif 

Riau, Annas Maamun, yang terkait dengan medali emas.

9. Kode bahasa Arab seperti liqo dan juz, terungkap dalam kasus 

korupsi di Maluku. Kode ini merujuk pada pertemuan dan uang 

terkait tersangka dari PKS, Yul Winans.

10. Ahok, kode ini digunakan oleh Patrialis Akbar untuk merujuk 

pada Basuki Hariman, pengusaha impor daging.

11. Pengajian, kode ini muncul dalam kasus suap anggota DPR, 

Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, 

Sudiwardono.



FAKTOR pemicu  KORUPSI


Faktor Internal pemicu  Korupsi

Faktor internal yaitu  faktor yang berasal dari dalam diri individu. 

Persepsi seseorang terhadap korupsi dapat bervariasi sebab  

pemahaman mereka tentang korupsi berbeda-beda. Salah satu alasan 

mengapa sikap yang primitif terhadap korupsi masih ada yaitu  

sebab  kurangnya kejelasan tentang batasan yang jelas untuk istilah 

korupsi sehingga memunculkan berbagai pandangan yang berbeda 

dalam menilai korupsi. Selain itu, kualitas moral dan integritas 

individu juga berperan penting. Sifat serakah, tekanan ekonomi, serta 

rendahnya harga diri dapat mendorong seseorang untuk melakukan 

tindakan korupsi (Fathur, 2018).

Para ahli telah menyimpulkan beberapa faktor yang menjadi 

pemicu  terjadinya korupsi, yaitu:

1. warisan dari pemerintahan kolonial;

2. kemiskinan dan ketidaksetaraan;

3. rendahnya tingkat gaji;

4. persepsi yang umum di warga ;

5. birokrasi yang rumit dan berbelit-belit; dan

6. kurangnya pengetahuan yang memadai dalam bidang terkait.

Dalam bidang psikologi, ada  dua teori yang menjelaskan 

pemicu  terjadinya korupsi, yaitu teori Medan dan teori kepribadian 

big five. Teori Medan menyatakan bahwa perilaku manusia merupakan 

hasil interaksi antara faktor kepribadian dan lingkungan. Dengan 

kata lain, lapangan kehidupan seseorang melibatkan dirinya sendiri 

serta lingkungannya, khususnya lingkungan psikologis. berdasar  

teori ini, perilaku korupsi dapat dianalisis dan diprediksi melalui 

dua motif, yaitu dari sisi lingkungan atau kepribadian individu yang 

bersangkutan.

Teori big five menyatakan bahwa kepribadian seseorang terdiri 

dari lima faktor utama, yaitu extraversion (ekstraversi), agreeableness 

26 

(kesesuaian), neuroticism (neurotisisme), openness (keterbukaan), 

dan conscientiousness (ketaatan).

Selain faktor-faktor internal yang telah disebutkan di atas, 

ada  juga faktor-faktor internal lainnya yang berpengaruh, di 

antaranya sebagai berikut.

1. Aspek perilaku individu

a. Sifat tamak atau rakus manusia

Korupsi yang terjadi bukan disebabkan oleh kebutuhan dasar 

seperti kebutuhan pangan. Para pelakunya biasanya yaitu  

orang-orang yang sudah berkecukupan, namun memiliki 

sifat serakah dan keinginan kuat untuk memperkaya diri. 

Faktor pemicu  korupsi ini berasal dari dalam diri individu, 

yaitu sifat serakah. Oleh sebab  itu, tindakan tegas tanpa 

kompromi sangat diperlukan.

b. Moral yang kurang kuat

Individu dengan moral yang lemah cenderung mudah 

tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan ini dapat muncul 

dari berbagai pengaruh di sekitarnya, seperti atasan, rekan 

kerja, bawahan, atau pihak lain yang memberi  peluang.

c. Gaya hidup yang konsumtif

Gaya hidup di kota besar cenderung mendorong seseorang 

untuk berperilaku konsumtif. saat  perilaku konsumtif ini 

tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, hal ini 

dapat membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan 

korupsi.

2. Aspek sosial

Keluarga dapat mendorong seseorang untuk berperilaku 

koruptif. Menurut pandangan kaum behavioris, lingkungan 

keluarga justru bisa menjadi faktor yang mendorong individu 

melakukan korupsi, meskipun sifat baik telah menjadi bagian 

dari karakternya. Alih-alih memberi  hukuman atas tindakan 

koruptif, lingkungan keluarga malah memberi  dorongan.

27Dr. 

Faktor Eksternal pemicu  Korupsi

Faktor eksternal yaitu  faktor yang berasal dari luar diri individu. 

Sistem hukum di Indonesia dalam memberantas korupsi masih sangat 

lemah. Penegakan hukum tidak dijalankan dengan prosedur yang 

benar, dan aparat hukum mudah disuap sehingga pelanggaran dapat 

dilakukan dengan mudah oleh warga . Monopoli kekuasaan 

menjadi sumber korupsi sebab  kurangnya kontrol dari lembaga-

lembaga yang mewakili kepentingan warga  (Fathur, 2018).

Faktor yang erat kaitannya dengan terjadinya korupsi yaitu  

budaya penyalahgunaan wewenang, yang dalam hal ini melibatkan 

praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tingginya tingkat KKN 

dan kurangnya sistem kontrol yang efektif memicu  warga  

menganggap korupsi sebagai hal yang sudah umum terjadi.

Lingkungan sosial juga berperan dalam memengaruhi seseorang 

untuk terlibat dalam korupsi. Korupsi sering dianggap sebagai 

bagian dari budaya pejabat lokal dan adanya tradisi pemberian yang 

disalahgunakan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.

ada  beberapa aspek yang mendorong orang-orang untuk 

melakukan korupsi. Aspek-aspek ini  meliputi beberapa hal 

sebagai berikut.

1. Aspek sikap warga 

Dalam suatu organisasi, kesalahan individu sering kali ditutupi 

untuk menjaga reputasi organisasi. Begitu juga tindakan 

korupsi di dalam organisasi sering disembunyikan. Akibat dari 

sikap tertutup ini, tindakan korupsi tampak seolah mendapat 

pembenaran dan bahkan berkembang dalam berbagai bentuk. 

Beberapa sikap warga  yang dapat memberi  peluang 

untuk perilaku korupsi yaitu  sebagai berikut.

a. Nilai-nilai dan budaya warga  yang mendukung 

terjadinya korupsi. Contohnya, warga  yang menghargai 

seseorang hanya berdasar  kekayaan yang dimilikinya. 

28 

Hal ini membuat warga  kurang kritis terhadap kondisi 

ini , termasuk asal-usul kekayaan itu.

b. warga  sering kali menganggap bahwa korban kerugian 

akibat tindakan korupsi yaitu  negara. Padahal, kerugian 

terbesar pada akhirnya dialami oleh warga  itu sendiri. 

Contohnya, korupsi yang memicu  pengurangan 

anggaran pembangunan dapat menghambat pembangunan 

infrastruktur seperti transportasi umum.

c. warga  sering tidak menyadari bahwa mereka sendiri 

terlibat dalam perilaku korupsi. Tindakan korupsi selalu 

melibatkan warga , namun banyak orang terbiasa 

terlibat dalam tindakan korupsi sehari-hari dengan cara-

cara yang tampak terbuka tanpa disadari.

d. warga  juga seringkali kurang menyadari bahwa korupsi 

dapat dicegah dan diberantas jika mereka aktif terlibat 

dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Biasanya, warga  menganggap bahwa tanggung jawab 

pencegahan dan pemberantasan korupsi sepenuhnya ada 

pada pemerintah.

2. Aspek ekonomi

Aspek ekonomi sering kali menciptakan peluang bagi seseorang 

untuk melakukan korupsi. saat  pendapatan tidak mencukupi 

kebutuhan atau seseorang menghadapi tekanan ekonomi, mereka 

mungkin mencari cara-cara pintas, termasuk melakukan korupsi 

sebagai solusi.

3. Aspek politis

Politik uang dalam pemilihan umum yaitu  contoh tindak 

korupsi, di mana individu atau kelompok membeli suara atau 

menyuap pemilih/anggota partai untuk memenangkan pemilu. 

Perilaku korup seperti penyuapan dan politik uang sering terjadi. 

Terrence Gomes (2000) menggambarkan politik uang sebagai 

penggunaan uang dan keuntungan material untuk memperoleh 

29Dr. 

pengaruh politik. Penyimpangan dalam pemberian kredit, 

penarikan pajak dari pengusaha, kongsi antara penguasa dan 

pengusaha, serta kasus pejabat Bank Indonesia dan Menteri 

di bidang ekonomi dari rezim sebelumnya. Hal ini termasuk 

kasus pemberian cek melancong yaitu  contoh kasus yang 

menunjukkan bagaimana aspek politik dapat memicu  

korupsi.

4. Aspek organisasi

Organisasi dalam pengertian yang luas mencakup sistem 

pengorganisasian dalam warga . Organisasi yang menjadi 

korban korupsi atau tempat terjadinya korupsi sering kali 

berkontribusi pada terjadinya korupsi sebab  mereka membuka 

peluang atau kesempatan untuk itu. Aspek-aspek pemicu  

korupsi dari sudut pandang organisasi yaitu  sebagai berikut.

a. Kurang adanya sikap keteladanan pemimpin.

Pemimpin berperan sebagai panutan bagi bawahannya. 

Perilaku pemimpin menjadi contoh bagi anggota timnya. 

Jika pemimpin menunjukkan teladan dengan melakukan 

tindakan korupsi maka bawahannya cenderung mengikuti 

contoh ini  dan mungkin juga akan memanfaatkan 

kesempatan yang sama.

b. Tidak adanya kultur budaya organisasi yang benar.

Organisasi harus memiliki tujuan yang fokus dan jelas. 

Tujuan ini berfungsi sebagai pedoman dan arah bagi 

anggota organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Tujuan organisasi menghubungkan anggotanya dengan 

berbagai prosedur dalam kelompok dan membantu mereka 

menentukan cara terbaik untuk menyelesaikan tugas serta 

mengambil tindakan. Prosedur pencapaian tujuan dan 

pedoman tindakan ini kemudian membentuk kultur atau 

budaya organisasi.

Kultur organisasi harus dikelola dengan baik, mengikuti 

standar yang jelas mengenai perilaku yang diperbolehkan 

30 

dan yang tidak diperbolehkan. Kekuatan pemimpin sangat 

penting sebab  memberi  teladan bagi anggota dalam 

membentuk budaya organisasi. Peluang terjadinya korupsi 

muncul jika dalam budaya organisasi tidak ditegakkan nilai-

nilai kebenaran, atau jika nilai dan norma yang ada justru 

bertentangan dengan norma umum yang menyatakan 

bahwa korupsi yaitu  tindakan yang salah.

c. Kurang memadainya sistem akuntabilitas.

Dalam suatu organisasi, penting untuk menetapkan visi 

dan misi yang jelas, serta merumuskannya dalam rencana 

kerja dan target pencapaian. Dengan cara ini, penilaian 

kinerja organisasi dapat dilakukan dengan lebih mudah. Jika 

organisasi tidak merumuskan tujuan, sasaran, dan target 

kerja secara jelas maka penilaian dan pengukuran kinerja 

akan menjadi sulit. Hal ini dapat membuka peluang untuk 

terjadinya tindak korupsi dalam organisasi.

d. Kelemahan sistem pengendalian manajemen.

Pengendalian manajemen yaitu  salah satu syarat penting 

dalam mencegah pelanggaran korupsi dalam suatu 

organisasi. Semakin lemah atau longgar pengendalian 

manajemen, semakin besar peluang bagi anggota atau 

pegawai untuk terlibat dalam tindak korupsi.

e. Pengawas internal dan eksternal.

Pengawasan terdiri dari dua jenis: pengawasan internal yang 

mencakup pengawasan fungsional dan pengawasan langsung 

oleh pemimpin, serta pengawasan eksternal yang dilakukan 

oleh pihak legislatif seperti KPKP, Bawasda, warga , dan 

lainnya. Pengawasan ini sering kali tidak berfungsi secara 

efektif sebab  beberapa faktor, termasuk tumpang tindih 

pengawasan antarinstansi, kurangnya profesionalisme 

pengawas, serta ketidakpatuhan terhadap etika hukum dan 

pemerintah oleh para pengawas itu sendiri.

31Dr. 

Korupsi berdampak negatif besar bagi Indonesia, terutama pada 

sektor ekonomi. Beberapa ahli mengidentifikasi dampak utama dari 

korupsi yang dapat diringkas dalam enam poin berikut:

1. investasi, terutama investasi langsung dari luar negeri menjadi 

rendah;

2. pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan;

3. belanja pemerintah menjadi kurang produktif;

4. ketidaksetaraan dan kemiskinan meningkat;

5. efisiensi bantuan menjadi menurun; dan

6. negara menghadapi krisis.

Korupsi juga melanggar dan mengancam hak asasi manusia, 

terutama hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh anak-anak. 

ICHRP dan Transparency International mencatat bahwa korupsi 

berakibat pada pelanggaran hak anak untuk hidup, khususnya hak 

atas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Dari perspektif ekonomi 

politik, korupsi merupakan kejahatan yang secara langsung merusak 

struktur ekonomi dan politik suatu negara, serta dapat merusak 

aspek-aspek kehidupan berwarga .



DAMPAK MASIF KORUPSI


Dampak Ekonomi

Dampak korupsi terhadap perekonomian sangat signifikan dan 

berpotensi merusak berbagai aspek ekonomi negara. Dampak ini 

meliputi beberapa hal berikut 

33

1. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Korupsi memicu  pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan 

sebab  menciptakan lingkungan yang tidak stabil dan tidak 

transparan bagi investor. Ketidakpastian ini membuat investor 

enggan menanamkan modal mereka, terutama investasi asing 

langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Investor asing 

cenderung menghindari negara-negara yang memiliki tingkat 

korupsi tinggi sebab  takut akan risiko kehilangan investasi 

mereka. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi melambat dan 

negara kehilangan kesempatan untuk meningkatkan lapangan 

kerja serta memperkuat perekonomian.

2. Penurunan produktivitas.

Korupsi juga memicu  penurunan produktivitas. Uang 

yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan efisiensi 

dan produktivitas dialihkan ke dalam kantong pribadi, yang 

memicu  tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya. 

saat  dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan 

infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan disalahgunakan, 

produktivitas tenaga kerja menurun sebab  mereka tidak 

memiliki akses ke layanan dan fasilitas yang memadai. Hal ini 

memperburuk kondisi ekonomi dan menurunkan daya saing 

negara di kancah internasional.

3. Rendahnya kualitas barang dan jasa publik.

Korupsi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas barang 

dan jasa publik. Pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi 

ajang korupsi, di mana barang dan jasa yang diberikan kepada 

warga  tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. 

Penyimpangan ini sering kali terjadi sebab  adanya praktik suap 

dan kolusi dalam proses tender proyek pemerintah. Akibatnya, 

warga  menerima layanan yang buruk dan infrastruktur 

yang dibangun tidak tahan lama, yang pada akhirnya merugikan 

publik secara luas.

34 

4. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak.

Korupsi memicu  menurunnya pendapatan negara, 

terutama dari sektor pajak. Aparat pajak yang korup dapat 

melakukan pembiaran terhadap penghindaran pajak atau 

bahkan memfasilitasi penggelapan pajak dengan imbalan suap. 

Hal ini memicu  negara kehilangan potensi pendapatan 

yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan nasional. 

Kurangnya pendapatan ini juga memicu  pemerintah 

harus memotong anggaran untuk program-program penting 

atau mencari sumber pendanaan lain yang lebih mahal, seperti 

meminjam uang dari luar negeri.

5. Meningkatnya hutang negara.

Menurunnya pendapatan negara dan lesunya pertumbuhan 

ekonomi, pemerintah terpaksa meningkatkan hutang negara 

untuk menutupi defisit anggaran. Hutang yang semakin besar 

menjadi beban bagi perekonomian negara, terutama jika dana 

yang dipinjam tidak digunakan secara efektif akibat korupsi. 

Hal ini dapat memicu  krisis keuangan yang lebih dalam 

dan memperburuk kondisi ekonomi secara keseluruhan. 

Pada akhirnya, beban hutang yang tinggi akan menghambat 

kemampuan negara untuk berkembang dan memperbaiki 

kondisi ekonomi warganya.

Secara keseluruhan, korupsi memiliki dampak yang sangat 

merugikan bagi perekonomian. Dari menurunnya investasi dan 

produktivitas, hingga buruknya kualitas barang dan jasa publik, serta 

meningkatnya hutang negara, semuanya menunjukkan bahwa korupsi 

merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan fondasi 

ekonomi suatu negara. Oleh sebab  itu, upaya untuk memberantas 

korupsi harus menjadi prioritas utama untuk memastikan 

pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kemakmuran bagi 

seluruh warga .

35Dr. 

Dampak Sosial dan Kemiskinan

Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap kondisi sosial 

dan tingkat kemiskinan dalam warga . Menurut Transparency 

International, ada  keterkaitan yang kuat antara tingkat korupsi 

dengan angka kejahatan di suatu negara. Secara logis, saat  

korupsi meningkat, kejahatan cenderung turut meningkat sebab  

lemahnya penegakan hukum dan ketidakpercayaan warga  

terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, penurunan korupsi dapat 

meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, yang 

pada gilirannya membantu mengurangi tingkat kejahatan secara 

keseluruhan (Engkus, 2022). Berikut ini yaitu  beberapa dampak 

sosial yang signifikan akibat praktik korupsi.

1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik.

Korupsi sering kali memicu  biaya jasa dan layanan publik 

menjadi lebih tinggi daripada seharusnya. Praktik suap dan 

penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik memicu  

adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada warga  

saat mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, 

dan administrasi publik.

Misalnya, untuk mendapatkan dokumen resmi atau layanan 

kesehatan yang semestinya gratis atau terjangkau, warga  

dipaksa membayar pungutan liar atau biaya tidak resmi lainnya. 

Kondisi ini tidak hanya membebani ekonomi warga , 

terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetapi juga 

menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan publik 

yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

2. Lambatnya pengentasan kemiskinan.

Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan sebab  

dana yang seharusnya dialokasikan untuk program-program 

sosial dan pembangunan ekonomi diselewengkan oleh oknum-

oknum tidak bertanggung jawab. Anggaran yang dirancang 

untuk meningkatkan kesejahteraan warga  miskin, seperti 

36 

subsidi pangan, pembangunan perumahan, dan pemberdayaan 

ekonomi, tidak sampai ke tangan yang membutuhkan atau hanya 

diterima sebagian kecil saja. Akibatnya, program pengentasan 

kemiskinan berjalan lambat dan tidak efektif, memperpanjang 

siklus kemiskinan dan memperburuk kesenjangan ekonomi di 

dalam warga .

3. Terbatasnya akses bagi warga  miskin.

Korupsi juga memicu  terbatasnya akses warga  miskin 

terhadap berbagai peluang dan sumber daya yang penting untuk 

meningkatkan kualitas hidup mereka. Dalam sektor pendidikan, 

misalnya, korupsi dapat memicu  fasilitas pendidikan yang 

buruk dan biaya pendidikan yang tinggi sehingga anak-anak 

dari keluarga kurang mampu sulit mendapatkan pendidikan 

yang layak. Demikian pula dalam sektor kesehatan, korupsi 

dapat memicu  layanan kesehatan yang tidak memadai 

dan mahal, membuat warga  miskin kesulitan memperoleh 

perawatan medis yang diperlukan. Selain itu, korupsi dalam 

proses rekrutmen pekerjaan dan pemberian bantuan sosial juga 

menghalangi warga  miskin untuk memperbaiki kondisi 

ekonomi mereka.

4. Meningkatnya tingkat kriminalitas.

Peningkatan korupsi berbanding lurus dengan meningkatnya 

tingkat kriminalitas dalam warga . saat  penegakan hukum 

dilemahkan oleh praktik korupsi, pelaku kejahatan merasa lebih 

leluasa untuk melakukan tindakan kriminal tanpa takut akan 

konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, ketidakadilan dan 

ketimpangan yang dihasilkan oleh korupsi dapat mendorong 

individu-individu yang frustrasi dan terdesak secara ekonomi 

untuk melakukan kejahatan sebagai cara untuk memenuhi 

kebutuhan hidup mereka. Lingkungan sosial yang dipenuhi oleh 

ketidakpercayaan dan ketidakamanan ini pada akhirnya merusak 

kohesi sosial dan stabilitas warga  secara keseluruhan.

37Dr. 

5. Semakin langkanya solidaritas sosial.

Korupsi turut berkontribusi terhadap menurunnya solidaritas 

dan kepercayaan antar anggota warga . saat  warga  

menyaksikan praktik korupsi yang merajalela dan ketidakadilan 

yang dibiarkan terjadi, rasa saling percaya dan kepedulian 

antar sesama cenderung menurun. Orang-orang menjadi 

lebih individualistis dan kurang peduli terhadap kesejahteraan 

bersama sebab  merasa bahwa sistem sosial dan politik tidak 

lagi mendukung nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. Erosi 

solidaritas sosial ini dapat memicu  fragmentasi dalam 

warga  dan melemahkan kemampuan kolektif untuk 

menghadapi tantangan dan krisis yang muncul.

Dampak Birokrasi Pemerintahan

Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap birokrasi 

pemerintahan, memengaruhi kinerja, efisiensi, dan integritas 

institusi pemerintah. Korupsi dalam birokrasi pemerintah tidak 

hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengikis 

kepercayaan publik terhadap negara dan para pemimpinnya (Engkus, 

2022). Berikut ini yaitu  beberapa dampak utama korupsi terhadap 

birokrasi pemerintahan.

1. Matinya etika sosial dan politik.

Korupsi yaitu  kejahatan yang melampaui sekadar pelanggaran 

hukum sebab  ia merusak fondasi dasar kehidupan sosial dan 

politik, yaitu etika dan kemanusiaan. saat  korupsi merajalela, 

nilai-nilai etika sosial dan politik yang seharusnya menjadi dasar 

dalam pengambilan keputusan publik mulai terabaikan. Korupsi 

menciptakan lingkungan di mana keputusan tidak lagi didasarkan 

pada kepentingan umum, melainkan pada keuntungan pribadi 

atau kelompok tertentu.

Hal ini memicu  hilangnya integritas moral dalam 

pemerintahan, di mana tindakan-tindakan yang merugikan 

38 

warga  luas dianggap sebagai hal yang biasa atau bahkan 

diterima. Dalam jangka panjang, korupsi dapat menghancurkan 

norma-norma etika yang ada, menjadikan ketidakjujuran dan 

penyalahgunaan kekuasaan sebagai praktik yang lumrah dalam 

birokrasi.

2. Tidak efektifnya peraturan perundang-undangan.

Salah satu dampak paling signifikan dari korupsi terhadap 

birokrasi yaitu  melemahnya efektivitas peraturan perundang-

undangan. saat  korupsi mewabah di kalangan pejabat 

pemerintah, undang-undang dan peraturan yang dirancang 

untuk menjaga ketertiban dan keadilan sering kali tidak 

diterapkan dengan benar. Pejabat yang korup dapat memanipulasi 

peraturan demi keuntungan pribadi, mengabaikan prosedur 

yang seharusnya dilaksanakan, atau bahkan menciptakan celah 

hukum yang memungkinkan terjadinya korupsi.

Oleh sebab  itu, akibatnya hukum tidak lagi berfungsi sebagai 

alat untuk menegakkan keadilan dan keadilan sosial, melainkan 

menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak 

tertentu untuk kepentingan mereka sendiri. Dalam situasi seperti 

ini, warga  kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum 

dan merasa bahwa keadilan tidak lagi dapat ditegakkan melalui 

jalur yang sah.

3. Birokrasi yang tidak efisien.

Korupsi juga berdampak langsung pada efisiensi birokrasi. saat  

pejabat publik terlibat dalam praktik-praktik korupsi, proses 

administratif menjadi lamban dan tidak efektif. Sumber daya yang 

seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik 

dialihkan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu. 

Selain itu, keputusan yang diambil dalam kondisi korupsi sering 

kali tidak didasarkan pada kriteria profesional atau kebutuhan 

warga , melainkan pada kepentingan pribadi pejabat terkait.

39Dr. 

Hal ini memicu  pemborosan anggaran, proyek-

proyek yang tidak selesai, dan layanan publik yang buruk. 

Ketidakefisienan ini tidak hanya merugikan negara dalam hal 

biaya ekonomi, tetapi juga menghambat pembangunan dan 

pertumbuhan sosial yang seharusnya dapat dicapai dengan 

birokrasi yang bersih serta efektif.

Secara keseluruhan, dampak korupsi terhadap birokrasi 

pemerintahan sangatlah merusak. Korupsi tidak hanya menghancurkan 

integritas moral dalam pemerintahan, tetapi juga memicu  

peraturan hukum menjadi tidak efektif dan birokrasi menjadi tidak 

efisien. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi yang 

mendasar dalam sistem pemerintahan, termasuk peningkatan 

transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang lebih ketat.

Selain itu, pendidikan etika dan integritas harus menjadi bagian 

penting dari upaya untuk mencegah korupsi dan membangun 

birokrasi yang lebih bersih dan efisien. Hanya dengan cara ini, negara 

dapat memastikan bahwa birokrasi berfungsi sebagaimana mestinya, 

melayani kepentingan publik dan berkontribusi pada kesejahteraan 

warga .

Dampak terhadap Politik dan Demokrasi

Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap politik dan 

demokrasi, menggoyahkan fondasi pemerintahan yang seharusnya 

didasarkan pada integritas, kepercayaan publik, dan kedaulatan 

rakyat. Dampak-dampak ini menciptakan lingkaran setan di mana 

kekuasaan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, dan nilai-nilai 

demokrasi yang penting bagi kesejahteraan warga  terganggu 

(Engkus, 2022). Beberapa dampak utama korupsi terhadap politik 

dan demokrasi yaitu  sebagai berikut.

1. Munculnya pemimpin korup.

Salah satu dampak yang paling terlihat dari korupsi dalam politik 

yaitu  kemunculan pemimpin-pemimpin yang korup. Pemimpin 

40 

yang mendapatkan kekuasaan melalui cara-cara yang tidak etis 

cenderung melanjutkan praktik korupsi setelah terpilih. Mereka 

memakai  jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau 

kelompoknya, bukan untuk melayani kepentingan rakyat.

Pemimpin seperti ini sering kali memanipulasi proses 

pemilihan, baik melalui suap, kecurangan, atau intimidasi 

sehingga merusak integritas sistem politik. Keberadaan pemimpin 

yang korup tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga 

merusak kepercayaan warga  terhadap pemerintah dan 

demokrasi itu sendiri.

2. Hilangnya kepercayaan publik pada birokrasi.

Korupsi yang meluas dalam politik memicu  hilangnya 

kepercayaan publik terhadap birokrasi dan institusi 

pemerintahan. saat  warga  melihat bahwa pejabat publik 

terlibat dalam praktik-praktik korupsi tanpa ada tindakan hukum 

yang tegas, mereka mulai meragukan kemampuan pemerintah 

untuk bertindak adil dan transparan. Ketidakpercayaan ini dapat 

mengarah pada apatisme politik, di mana warga  merasa 

tidak ada gunanya berpartisipasi dalam proses demokrasi sebab  

suara mereka tidak akan memengaruhi perubahan. Dalam 

jangka panjang, hilangnya kepercayaan publik ini dapat merusak 

legitimasi pemerintah dan memicu  ketidakstabilan politik.

3. Menguatnya plutokrasi.

Korupsi juga dapat memicu  penguatan plutokrasi, di 

mana kekuasaan politik di dominasi oleh orang-orang kaya dan 

berpengaruh. Dalam sistem yang korup, kekayaan menjadi alat 

utama untuk memperoleh kekuasaan politik, bukan kemampuan 

atau integritas. Akibatnya, kebijakan-kebijakan publik cenderung 

menguntungkan segelintir elite kaya, sementara kepentingan 

rakyat banyak diabaikan. Plutokrasi yang terbentuk dari korupsi 

ini mengikis prinsip-prinsip demokrasi, di mana seharusnya setiap 

warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam 

41Dr. 

pemerintahan. Hal ini juga memperdalam ketimpangan sosial dan 

ekonomi, yang pada gilirannya memperburuk kondisi korupsi.

4. Hancurnya kedaulatan rakyat.

Pada intinya, korupsi mengancam kedaulatan rakyat, yang 

merupakan prinsip dasar dalam demokrasi. Kedaulatan rakyat 

berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang 

diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas dan adil serta 

partisipasi aktif dalam proses politik. Namun, saat  korupsi 

merajalela, kekuasaan ini secara perlahan beralih dari tangan 

rakyat ke tangan individu atau kelompok yang korup.

Keputusan-keputusan penting yang seharusnya dibuat untuk 

kesejahteraan umum justru diambil berdasar  kepentingan 

pribadi atau kelompok tertentu. Hancurnya kedaulatan rakyat ini 

bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga menutup peluang bagi 

warga  untuk berperan serta dalam pembangunan negara.

Untuk memperbaiki situasi di atas, sangat penting bagi negara 

untuk memperkuat sistem antikorupsi, meningkatkan transparansi 

dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta mempromosikan nilai-

nilai demokrasi yang menghargai integritas dan keadilan. Dengan 

langkah-langkah ini, diharapkan korupsi dapat di minimalisir, 

dan demokrasi yang sehat dapat kembali ditegakkan, memberi  

manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat.

Dampak terhadap Penegakan Hukum

Korupsi memiliki dampak yang signifikan terhadap penegakan 

hukum, memicu  berbagai masalah yang merusak fondasi 

pemerintahan yang seharusnya berfungsi untuk melindungi 

kepentingan publik dan menegakkan keadilan (Engkus, 2022). 

Berikut ini yaitu  dua dampak utama korupsi terhadap penegakan 

hukum yang merusak sistem pemerintahan.

42 

1. Mandulnya fungsi pemerintah.

Korupsi secara langsung menghambat kemampuan pemerintah 

untuk menjalankan fungsi-fungsi vitalnya sebagai pengampu 

kebijakan negara. saat  korupsi merajalela di dalam struktur 

pemerintahan, upaya untuk mengatur alokasi sumber daya, 

pemerataan akses, serta distribusi aset menjadi terhambat. 

Korupsi memicu  inefisiensi dalam alokasi anggaran negara, 

di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan 

publik disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk keuntungan 

pribadi. Akibatnya, program-program pembangunan yang 

seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga  menjadi 

tidak efektif atau bahkan gagal total.

Selain itu, korupsi melemahkan kemampuan pemerintah 

dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Ketidakstabilan 

ini muncul sebab  kebijakan-kebijakan yang diambil tidak 

berdasar  kepentingan umum, melainkan untuk memenuhi 

kepentingan segelintir pihak yang korup. Dalam jangka panjang, 

fungsi pemerintahan yang mandul ini dapat memicu  

ketidakpercayaan warga  terhadap negara, serta menciptakan 

ketidakpastian dan ketidakstabilan yang berkelanjutan.

2. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.

Korupsi yang terjadi di berbagai lembaga negara sering kali 

terungkap dan diberitakan secara luas oleh media massa. Berita-

berita ini menggambarkan bagaimana para pejabat publik yang 

seharusnya menjadi penjaga keadilan dan integritas, justru 

terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merusak kepercayaan 

publik. saat  warga  terus-menerus disuguhi berita 

tentang skandal korupsi, kepercayaan mereka terhadap lembaga-

lembaga negara semakin menurun. Mereka mulai meragukan 

kemampuan lembaga-lembaga ini untuk menjalankan tugasnya 

dengan adil dan transparan.

Hilangnya kepercayaan rakyat ini memiliki konsekuensi 

yang serius, sebab  tanpa kepercayaan publik, lembaga-

43Dr. 

lembaga negara tidak dapat berfungsi dengan efektif. Legitimasi 

lembaga-lembaga ini akan terkikis, yang pada akhirnya 

menghambat upaya-upaya penegakan hukum dan reformasi 

dalam pemerintahan. Ketidakpercayaan ini juga dapat memicu 

apatisme di kalangan warga , di mana mereka merasa tidak 

ada gunanya berpartisipasi dalam proses politik atau mendukung 

inisiatif-inisiatif pemerintah sebab  semuanya dianggap telah 

tercemar oleh korupsi.

Dampak terhadap Pertahanan dan 

Keamanan

Korupsi memiliki dampak yang sangat merusak terhadap pertahanan 

dan keamanan suatu negara. Dampak-dampak ini tidak hanya 

mengancam kedaulatan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas 

dan keselamatan warga  (Engkus, 2022). Berikut yaitu  tiga 

dampak utama korupsi dalam sektor pertahanan dan keamanan.

1. Lemahnya alutsista dan sumber daya manusia.

Korupsi dalam sektor pertahanan sering kali berakibat pada 

rendahnya kualitas dan kuantitas alat utama sistem senjata 

(alutsista) yang dimiliki oleh negara. Dana yang seharusnya 

dialokasikan untuk membeli peralatan militer yang modern dan 

memadai sering kali disalahgunakan atau dikorupsi sehingga 

anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memperoleh alutsista 

yang diperlukan. Akibatnya, pasukan pertahanan negara terpaksa 

memakai  peralatan yang sudah usang dan tidak memadai, 

yang dapat menurunkan efektivitas mereka dalam menjalankan 

tugas-tugas pertahanan.

Selain itu, korupsi juga memengaruhi kualitas sumber daya 

manusia di sektor ini. saat  proses rekrutmen dan promosi 

dalam angkatan bersenjata atau aparat keamanan terkontaminasi 

oleh korupsi, individu yang tidak kompeten atau tidak layak bisa 

saja menempati posisi penting. Hal ini tidak hanya mengurangi 

44 

profesionalisme, tetapi juga mengancam kesiapsiagaan dan 

kemampuan pertahanan negara.

2. Lemahnya garis batas negara.

Korupsi dapat berdampak langsung pada lemahnya penjagaan 

dan pengawasan di wilayah perbatasan negara. Petugas yang 

seharusnya menjaga kedaulatan wilayah sering kali terlibat 

dalam praktik-praktik korupsi, seperti menerima suap untuk 

mengabaikan pelanggaran batas atau penyelundupan barang-

barang ilegal. Akibatnya, wilayah perbatasan menjadi rentan 

terhadap berbagai ancaman, termasuk infiltrasi oleh kelompok-

kelompok yang mengancam keamanan nasional.

Korupsi di perbatasan juga dapat memperburuk masalah-

masalah seperti perdagangan manusia dan narkotika, yang 

kemudian berkontribusi pada ketidakstabilan sosial dan 

meningkatnya tingkat kejahatan di dalam negeri. Tanpa 

pengawasan yang ketat dan integritas dalam penjagaan 

perbatasan, kedaulatan negara dapat terancam serta keamanan 

nasional menjadi lemah.

3. Menguatnya sisi kekerasan dalam warga .

Korupsi dalam lembaga-lembaga keamanan dan penegak hukum 

dapat memicu  meningkatnya kekerasan dalam warga . 

saat  aparat penegak hukum atau militer terlibat dalam korupsi,