Korupsi F 3
m diri mereka sudah terjadi. Hal ini memungkinkan jika diri mahasiswa
sejak awal telah dididik oleh lingkungan keluarga dengan perbuatan-perbuatan
terpuji. Sebagai contoh membiasakan beribadah dengan baik dan tepat waktu,
(keimanan dan kedisiplinan). Merapikan atau menyelesaikan beban tugasnya
dengan baik dan benar (komitmen dan tanggungjawab), dan lain-lain. Si
mahasiswa tentunya sebagai anak yang penurut dan soleh atau solehah berbakti
kepada orang tua.
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus
tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang
mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sebagai
contoh Media Antara dengan pewarta Mulyana pada hari Kamis, 3 Juni 2021 jam
19.46 WIB mengemukakan berita bahwa Mahasiswa Banten menggelar aksi
tuntut penegak hukum tuntaskan korupsi.Kasibat (Koalisi Banten Menggugat)
menginginkan penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai kasus dugaan
korupsi atas uang rakyat di Provinsi Banten. Unjuk rasa digelar di Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), yaitu di Gerbang Kantor Gubernur
Banten dan di gerbang Kantor DPRD Banten di Serang. Mahasiswa
mengemukakan adanya tiga kasus dugaan yang ditangani Kejati Banten, yaitu
kasus dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan
untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan terbaru kasus pengadaan
masker KN95 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten. Ketua Umum
gerakan mahasiswa nasional negara kita (GMNI) Cabang Serang, Arman Maulana
Rahman menganggap Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur
Banten Andika Hazrumy belum berhasil dalam melakukan reformasi birokrasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Mereka juga mengkritisi DPRD
Bantenyang dinilai diam dan tidak melakukan langkah-langkah tegas dalam
menyikapi kondisi Provinsi Banten saat ini. Aksi ini berlangsung di tengah
guyuran hujan , dan hal ini tidak menyurutkan semangat para mahasiswa
untuk terus berorasi.
Sementara itu Media Nasional KPK dengan penulis Chandra Yuri Nuralam
pada tanggal 1 Juli 2021 mengemukakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) meminta agar mahasiswa mengubah pola demo yang sering dilakukan
mahasiswa. Demonstrasi diminta menggunakan jurnal. Dengan demikian bisa
mengaktualisasikan ilmunya untuk memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi
perbaikan bangsa, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan
tertulis 1 juli 2021. KPK terbuka terhadap kritik dan saran dari setiap elemen
warga sebab hal ini merupakan perhatian dan komitmen dukungan
publik pada upaya pemberantarasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK.
Jurnal bisa dimasukkan dalam jurnal integritas KPK. Mahasiswa juga bisa
mengadu karya ilmiahnya dengan yang dibuat Anti Rasuah. Jurnalintegritas
yaitu kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah untuk saling berbagi dan
belajar seputar isu pemberantasan korupsi. Jurnal ini bisa diakses secara free
melalui https://jurnal.kpk.go.id.
Contoh diatas itu juga dapat sebagai contoh keterlibatan mahasiwa dalam
gerakan antikorupsi di warga dan tingkat lokal/nasional berkaitan dengan
status mahasiwa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan warga lainnya. Sementara untuk tingkat
internasional mahasiswa dapat mengirimkan suara atau tulisan melalui laman
yang umumnya telah disediakan oleh pemerintah untuk diteruskan ke negara asal
yang dituju.
Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi
a. pencegahan
1) pendidikan anti korupsi
2) pendidikan karakter, kampanye ujian bersih
b. opini
1) gagasan, ide
2) metode, pencegahan, dan pemberantasan korupsi
3) mengangkat isu korupsi lokal nasional ke media
c. gerakan moral
1) pressure group
2) kampanye anti korupsi
Sikap Anti Korupsi yang Diharapkan.
Sikap anti korupsi diharapkan sudah dapat secara spontan atau serta merta
dilaksanakan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan bangsa dan
negara serta warga . Adapun contohnya yaitu sebagai berikut :
a. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan Keluarga.
1) mampu menegakkan ilmu malu
2) mampu menebarkan budaya malu
3) mampu memberi contoh budaya tanggung jawab
4) memberi contoh untuk bersikap jujur
5) melatih anak bersikap jujur khususnya di biidang keuangan.
6) mengajarkan efek jera pada anak bila berbuat salah
7) berani meminta maaf jika terlanjur melakukan kesalahan.
8) mengupayakan pendidikan moral.
b. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan Kampus.
1) Mendidik mahasiswa atau peserta didik menjadi pribadi yang jujur;
2) memberka sanksi kepada mahasiswa yang melanggar peraturan sekolah
3) melatih mahasiswa dengan mendirikan kantin kejujuran
4) tidak mentolelir mahasiswa menyontek saat ulangan atau ujian
5) tidak mentolelir plagiasi karya tulis.
c. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan Bangsa dan Negara.
1) Bila berjanji di lingkungan Lembaga atau di Unit Kerja dilaksanakan tepat
waktu
2) Tidak melakukan makar
3) Tidak berkhianat terhadap bangsa dan negaranya.
4) Tidak membocorkan rahasia negara yang ada dalam lingkup tanggung
jawabnya.
d. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan warga .
1) Lembaga Keuangan harus melaporkan keuangan negara secara umum
2) Pemegang dana baik di lingkungan atau di tingkat RT, RW, Kelurhan,
Kecamatan, dan sebagainya melaporkan dengan jujur dan baik.
3) Mengawasi dan menyelidiki kekayaan pejabat.
BENTUK PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan Unsur Pendukung Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Lapisan puncak fenomena gunung es korupsi yaitu manifestasi dari Tindak
Pidana Korupsi (TPK) itu sendiri, yaitu tindakan korupsi yang sudah
dilaksanakan. Mencegah TPK berarti mencegah 4 (empat) unsur TPK, yaitu niat,
kemampuan, peluang, dan sasaran.
a. Mengeliminasi niat melakukan korupsi
Niat melakukan korupsi ada di dalam hati seorang pelaku korupsi. Meskipun
sulit sekali mengetahui apa yang ada di dalam hati seseorang, perwujudan niat
ini dalam dunia kejahatan pada umumnya (termasuk korupsi) dapat
ditelusuri dari motif seseorang saat melakukan kejahatan atau korupsi. Motif
melakukan korupsi dapat dianalisis dari fakta-fakta yang dapat dikumpulkan
menjelang, pada saat, maupun pada saat kejadian. Korupsi bisa terjadi dengan
motif untuk memenuhi kebutuhan hidup (needs) dengan memanfaatkan
peluang yang dimilikinya atau sebab keserakahan (greeds) ingin lebih kaya
lagi atau sebab terdorong oleh tuntutan lingkungan di mana seseorang berada.
b. Mengeliminasi peluang melakukan korupsi
kan korupsi dimiliki oleh pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan
sesuatu yang terkait dengan kepentingan orang lain. Peluang ini juga dimiliki
oleh orang-orang yang dekat dengan pejabat ini yang dapat
memengaruhinya dalam pengambilan keputusan ini , serta orang-orang
yang berkaitan dengan kegiatan mengurusi kepentingan orang banyak. Disisi
lain peluang melakukan korupsi juga bisa muncul dari kerawanan korupsi dan
potensi masalah pemicu terjadinya korupsi pada suatu entitas baik publik,
privat, maupun sosial.
c. Mengeliminasi penyalahgunaan kemampuan untuk melakukan korupsi
Kemampuan profesi di setiap bidang ilmu atau kehidupan memiliki aturan-
aturan yang harus diikuti oleh pengemban fungsi profesi ini secara
konsisten. Disamping aturan hukum di dunia profesi, dalam prosedur
melakukan kegiatan secara professional atau SOP (Standar Operating
Procedure) juga dikenal sebuah pengaturan secara moral atau etika yang biasa
disebut dengan Kode Etik Profesi. Kemampuan profesi ini sering
disalahgunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak bermoral yang
melanggar etika profesi disamping melanggar prosedur professional dan
norma-norma hukum serta norma-norma sosial yang hidup di dalam
warga . Penyalahgunaan kemampuan profesi ini pada kasus-kasus korupsi
dapat menjerat pemilik profesi yang menyalahgunakan kemampuannya untuk
membantu melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang lain
(biasanya atasannya di kantor atau pihak lain yang meminta bantuan kepada
yang bersangkutan).
d. Mengeliminasi perumusan sasaran bersama dalam melakukan korupsi
Korupsi akan terjadi jika ada sasaran sesuai yang dapat dikorupsi atau
sasaran yang cocok untuk dikorupsi (suitable target). Walaupun ada niat
untuk melakukan korupsi, ada peluang melakukan korupsi dan memiliki
kemampuan untuk melakukan korupsi, tetapi jika tidak ada sasaran yang
dapat atau cocok untuk dikorupsi, perbuatan korupsi itu tidak akan terjadi.
Bentuk Pencegahan Korupsi
a. Apresiasi untuk Para Pelapor Korupsi.
Bentuk pencegahan dapat dengan memberi apresiasi bagi para pelapor
korupsi, antara lain :
1) Lapor korupsi dapat 200 juta rupiah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Rakyat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi . Dengan PP nomor: 43 tahun 2019 ini , warga yang
memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi
akan diberi penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang
besarannya maksimal Rp 200.000.000,-
2) Syarat Mendapatkan Hadiah Pelapor Korupsi
a) Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp.200 juta rupiah, maka kasus
yang dilaporkan yaitu kasus korupsi yang kerugian negaranya
mencapai Rp. 100 miliar.
b) Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang
diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dari hasil lelang
barang rampasan dengan nilai maksimal Rp. 10 juta.
3) Prosedur Pelaporan
a) warga dapat mencari dan memperoleh informasi dari badan
publik atau swasta;
b) Informasi dilaporkan kepada pihak berwenang (Kepolisian, KPK,
Kejaksaan, Pejabat);
c) Penilaian kelayakan imbalan paling lama 30 hari sejak salinan
putusan pengadilan;
d) Penegak Hukum memeriksa laporan dalam 30 hari.
b. Ceramah Anti Korupsioleh KPK
1) Menuliskan Surat Resmi dan menunggu jawaban dari KPK
2) Lokasi pembekalan di KPK atau di lokasi yang disepakati
3) Peserta dan jumlah sesuai kesepakatan
4) Peserta bisa mendapatkan Goddiebag,umumnya tas dari kain dengan
lambang KPK atau logo atau semboyan anti korupsi, buku-buku acuan,
cangkir KPK, bisa pula kaos dengan semboyan anti korupsi, dan bros atau
pin warna merah dengan tulisan: Berani jujur, hebat !
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020 meliputi ( 3) tiga Fokus dan (11)
sebelas Aksi diantaranya
1) Perijinan & Tata Niaga
a) Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal
(1) Sub Aksi 1
Meningkatnya kemudahan berusaha di daerah bagi pengusaha kecil
dan menengah
Penanggung Jawab
Kementerian Dalam Negeri
Output
Dihapuskannya prasyarat pengajuan izin usaha di seluruh daerah
yang sudah tidak diwajibkan oleh peraturan lebih tinggi
(2) Sub Aksi 2
Percepatan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik/Online Single Submission (OSS)
Penanggung Jawab
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pertanian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Output
Terintegrasinya aplikasi perizinan di K/L dengan Online Single
Submission (OSS)
Terintegrasinya aplikasi perizinan di Pemda dengan Online
Single Submission (OSS)
Terbangunnya mekanisme pengendalian kepatuhan pemohon
izin yang mendapatkan pelayanan Online Single Submission
(OSS)
b) Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif,
Kehutanan, dan Perkebunan
(1) Sub Aksi 1
Dibukanya data penetapan hutan yang sudah ditetapkan ke publik,
Optimalisasi Tata Kelola Pengawasan Hutan
Penanggung Jawab
Kementerian LH dan Kehutanan
Badan Informasi Geospasial
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN
Kementerian Pertanian
Kementerian Dalam Negeri
Pemprov Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Timur
Pemprov Sulawesi Barat
Pemprov Riau
Pemprov Papua
Output
Implementasi One Map Policy
Penetapan Kawasan Hutan 100% di tahun 2020
Adanya akses informasi terkait penetapan kawasan hutan ke
publik
Sistem Perizinan Terintegrasi di Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
Tersedianya data base perizinan terpadu yang terkini di
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tersedianya data deforestasi yang terkini
(2) Sub Aksi 2
Tersedianya dan dimanfaatkannya basis data Beneficial Ownership
(BO)
Penanggung Jawab
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Output
Terlaksananya Sistem Pengelolaan Administrasi Korporasi
Digunakannya basis data Beneficial Ownership untuk
pencegahan penyalahgunaan legal persons/ arrangements untuk
tujuan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme,
pencegahan penyalahgunaan perpajakan
Digunakannya basis data Beneficial Ownership sebagai syarat
dalam pengajuan izin di sektor ekstraktif dan sektor kelapa
sawit
c) Utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk Perbaikan Tata Kelola
Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi
(1) Sub Aksi
Meningkatnya ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial dan
subsidi terhadap petani
Penanggung Jawab
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertanian
Kementerian Sosial
BPJS Kesehatan
Output
Terbangunnya basis data yang handal kepada penerima bantuan
sosial (by name by address, terkini/mutakhir, berbasis NIK)
Terintegrasinya program bantuan sosial secara terpadu
berdasarkan basis data yang handal dan akurat
Terbangunnya basis data yang handal atas petani penerima
bantuan dan subsidi kepada petani (by name by address,
terkini/mutakhir, berbasis NIK)
Terintegrasinya program bantuan dan subsidi kepada petani
secara terpadu berdasarkan basis data yang handal dan akurat
d) Integrasi dan Singkronisasi Data Impor Pangan Strategis
(1) Sub Aksi
Digunakannya negara kita National Single Window sebagai dasar
perumusan kebijakan dan rekomendasi izin impor komoditas
pangan strategis.
Penanggung Jawab
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Keuangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Output
Terintegrasinya data negara kita National Single Window
dengan data pemasukan impor pangan strategis milik
Direktorat Jenderal Bea Cukai
Sinkronisasi data rekomendasi kuota impor pangan strategis
dengan data izin impor
Terlaksananya monitoring penerapan negara kita National
Single Window
e) Penerapan Manajemen Anti Suap di Pemerintah dan Sektor Swasta
(1) Sub Aksi
Peningkatan manajemen anti suap bagi perusahaan swasta,
Peningkatan profesi anti suap di sektor swasta
Penangungg Jawab
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi
Otoritas Jasa Keuangan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kementerian BUMN
Output
Penerapan sistem manajemen anti suap (standar yang mirip dengan
ISO 37001 maupun panduan anti suap sektor swasta) secara
110
meluas melalui Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN,
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi, KADIN, Asosiasi Usaha dan Pemerintah Daerah
2) Keuangan Negara
a) Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik
(1) Sub Aksi
Terwujudnya interoperabilitas sistem perencanaan dan
penganggaran berbasis elektronik, Meningkatnya kualitas
dokumen perencanaan dan penganggaran.
Penanggung Jawab
Kementerian Keuangan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Output
Berfungsinya koneksi antara sistem perencanaan dan
penganggaran di tingkat pusat
Berfungsinya koneksi antara sistem perencanaan dan
penganggaran di tingkat daerah (bagian dari Peraturan
Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Berfungsinya koneksi antara sistem perencanaan dan
penganggaran berbasis elektronik di tingkat pusat dengan
daerah
Terselenggaranya Trilateral Anggaran dan Kinerja di
Kementerian/Lembaga
b) Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan
Jasa
(1) Sub Aksi
Tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang
dan Jasa minimal pada level tiga (3) di 100 Kementerian,
Lembaga, Pemerintah Provinsi
Penanggung Jawab
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Seluruh Pemerintah Provinsi
Output
Terbitnya regulasi tentang pembentukan UKPBJ di
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Provinsi
Terbentuknya UKPBJ struktural di Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Provinsi
Terpenuhinya jabatan fungsional pengadaan di setiap
Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Provinsi
Dialihkannya seluruh anggota Pokja pengadaan barang dan
jasa di Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Provinsi
menjadi pejabat fungsional pengadaan UKPBJ
Dilaksanakannya pengukuran kematangan Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa di 100 Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Provinsi
(2) Sub Aksi
Terimplementasinya e-katalog sektoral dan e-katalog lokal
Penanggung Jawab
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pertanian
Seluruh Pemerintah Provinsi
Output
Digunakannya e-katalog di:
a. Seluruh Pemerintah Provinsi
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Kementerian Kesehatan Kementerian Perhubungan
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e. Kementerian Pertanian
(3) Sub Aksi
Terlaksananya mekanisme dan sistem elektronik pengadaan
berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak
Penanggung Jawab
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Output
Dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan aplikasi Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) berbasis Nomor Pokok
Wajib Pajak yang melingkupi:
Database vendor
Penilaian kinerja vendor
Sanksi bagi vendor yang wanprestasi
e-kontrak
Sistem deteksi fraud vendor
(4) Sub Aksi
Meningkatnya efisiensi pengadaan melalui konsolidasi
pengadaan di tingkat pusat dan tingkat provinsi
Penanggung Jawab
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pertanian 5 Pemerintah Provinsi
Output
Terlaksananya konsolidasi pengadaan di :
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pertanian
Pemerintah Provinsi
Tersedianya hasil kajian tentang Sentralisasi Pengadaan untuk
pengadaan yang bersifat kompleks, besar, dan strategis;
Tersedianya hasil uji coba sentralisasi pengadaan untuk
pengadaan yang bersifat kompleks, besar, dan strategis.
c) Optimalisasi Penerimaan Negara dari Pemerimaan Pajak dan Non-
Pajak
(1) Sub Aksi
Terlaksananya reformasi dan modernisasi sistem perpajakan
Meningkatnya sistem administrasi perpajakan yang
terintegrasi
Meningkatnya sistem administrasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terintegrasi
Penanggung Jawab
Kementerian Keuangan
Output
Terbitnya Peraturan Presiden tentang Integrasi Data
Keuangan berbasis Single Identification Number
Terbangunnya sistem administrasi perpajakan yang
terintegrasi
Terbangunnya sistem administrasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terintegrasi
Terbentuknya database perpajakan berdasarkan Nomor
Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tersedianya estimasi potensi penerimaan pajak berdasarkan
data micro-social-economy
Implementasi awal integrasi data di Provinsi Jawa Barat
Meningkatnya integritas pegawai pajak
(2) Sub Aksi
Terlaksananya pencegahan tax avoidance dan evasion
Penanggung Jawab
Kementerian Keuangan
Output
Tersedianya gap analysis implementasi rekomendasi BEPS
secara berkala
Terlaksananya implementasi rekomendasi aksi Base Erosion &
Profit Shifting (BEPS)
(3) Sub Aksi
Perluasan dan optimalisasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP)
Penanggung Jawab
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perindustrian
Kepolisian Negara Republik negara kita
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Kesehatan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Kementerian Pertanian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Agama
Kementerian Pariwisata
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kepegawaian Negara
Badan Standardisasi Nasional
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Keuangan
Output
Terbitnya peraturan teknis terkait pelaksanaan Konfirmasi
Status Wajib Pajak
Tersedianya basis data penerapan Konfirmasi Status Wajib
Pajak di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Tersedianya laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak untuk layanan publik tertentu sesuai ketentuan di
Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah
Tersedianya hasil penilaian penerapan hasil pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak
Supervisi pembuatan peraturan dan pelaksanaan peraturan
oleh Kementerian/Lembaga/ Organisasi Perangkat
Daerah/Institusi lainnya untuk mensyaratkan Konfirmasi
Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik kriteria
tertentu
(4) Sub Aksi
Terimplementasinya National Data Repository (NDR) tahap
pertama dan terintegrasinya sistem dan proses bisnis serta data
governance untuk pengelolaan dan penyimpanan data sub-
surface secara terintegrasi dan terfederasi berbasis standar
internasional
Penanggung Jawab
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Output
Ditetapkannya revisi peraturan terkait pengelolaan data yang
memuat tentang:
data sub-surface yang menjamin integrasi
data governance yang menjamin kedaulatan negara
data quality berbasis standar internasional terbuka (tidak ada
vendor lock)
data availability yang baik (tidak ada duplikasi data dan
perbedaan versi)
infrastruktur maupun pengelolaan yang terfederasi antara
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Saturan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pertamina
dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
berfungsinya hub data yang memastikan integrasi, keberadaan
dan kualitas data
aturan yang jelas terkait Pertamina untuk menjadi pengelola
National Data Repository (NDR)
Terbentuknya unit pengelola National Data Repository
Tersedianya data cadangan minyak dan gas nasional yang akurat
untuk keperluan perencanaan operasi
3) Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi
a) Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(1) Sub Aksi
Percepatan pelaksanaan sistem merit
Penanggung Jawab
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Komisi Aparatur Sipil Negara
Badan Kepegawaian Negara
Kementerian Dalam Negeri
Kejaksaan Agung
Kepolisian Negara Republik negara kita
Seluruh Pemerintah Daerah
Output
Penguatan talent pool dan talent management Aparatur Sipil Negara
(ASN)
Penguatan implementasi sistem seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
berbasis teknologi informasi (SIJAPTI, SISKA, SIPINTER)
(2) Sub Aksi
Meningkatnya kualitas pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani
Meningkatnya Standar Integritas Pemerintah pada sektor-sektor
strategis
Penanggung Jawab
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Kementerian Perhubungan
Kepolisian Negara Republik negara kita
Badan Pemeriksa Keuangan
Kementerian Keuangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Agama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
Kejaksaan Agung
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Pertanian
Kementerian Sosial
Output
Terbangunnya unit-unit kerja percontohan (zona integritas) di
setiap instansi pemerintah
Terbitnya MoU komitmen pembangunan Zona Integritas pada
aparat penegak hukum dan Unit Pelayanan Strategis tertentu
yakni Kantor Pertanahan, Syahbandar, Lapas, Bea Cukai,
Imigrasi, BNP2TKI, serta Unit Layanan Pendidikan
Terbentuknya Unit Pengendalian Integritas di sektor-sektor
strategis
(3) Sub Aksi
Terciptanya pengawasan internal pemerintah yang independen,
objektif dan berintegritas
Penanggung Jawab
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian Dalam Negeri
Badan Kepegawaian Negara
Output
Unifikasi standar kompetensi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah dan perluasan proses sertifikasi Jabatan Fungsional
Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah
Kecukupan anggaran operasional Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berdasarkan rasio dengan anggaran kementerian dan
lembaga
Penguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
di tingkat pusat maupun daerah melalui perubahan pola
pertanggungjawaban/laporan
Kecukupan jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di K/L
dan Pemerintah Daerah dengan penetapan rasio yang
menggambarkan beban kerja/cakupan wilayah atau resiko yang
teridentifikasi
(4) Sub Aksi
Terbangunnya kelembagaan pemerintah yang tepat fungsi, tepat
proses, dan tepat ukuran
Penanggung Jawab
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Kementerian Dalam Negeri
Output
Terlaksananya penataan kelembagaan yang ideal (right sizing)
2019-2024
(5) Sub Aksi
Terbangunnya tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
secara terpadu
Penanggung Jawab
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Output
Percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
b) Implementasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa
(1) Sub Aksi
Meningkatnya integritas pemerintahan desa dalam pengelolaan
keuangan desa
Penanggung Jawab
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Output
Tersusunnya regulasi tentang strategi nasional pengawasan
keuangan desa
Terintegrasinya seluruh kanal pengaduan warga terkait
keuangan desa dan tertangani secara terpadu
c) Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana Terpadu
(1) Sub Aksi
Terimplementasinya sistem informasi penanganan perkara
terpadu secara online di Kepolisian Negara Repulik
negara kita /Kejaksaan Agung/Mahkamah Agung/ Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis teknologi informasi;
Terimplementasinya sinkronisasi pendataan penanganan
perkara tindak pidana korupsi secara online.
Penanggung Jawab
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan
Kepolisian Negara Republik negara kita
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Output
Terlaksananya pertukaran seluruh data penanganan perkara
secara terpadu di satuan kerja di tingkat pertama secara online
Terlaksananya pengiriman data Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang termutakhir beserta
informasi penanganan perkara termasuk perkembangannya
hingga proses eksekusi dari seluruh Kepolisian dan Kejaksaan,
baik di tingkat pusat maupun daerah kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui sistem SPDP Online
(2) Sub Aksi
Terpenuhinya prinsip keadilan dalam proses penuntutan tindak
pidana korupsi
Penanggung Jawab
Kejaksaan Agung
Output
Tersusunnya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) didalamnya
memuat :
a. Pemahaman dan ruang lingkup tindak pidana korupsi
b. Pedoman tuntutan tindak pidana korupsi
c. Pedoman eksekusi tindak pidana korupsi
Tersusunnya pedoman penanganan barang bukti elektronik
terkait tindak pidana korupsi
Dampak Massif Korupsi
Korupsi selalu membawa dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perilaku tidak terpuji ini telah melukai keadilan warga .
Penyimpangan atas dasar korupsi telah menurunkan kualitas negara kepada
warga . Korupsi juga telah mendistorsi pengambilan keputusan pada
kebijakan publik. Di bidang lain yang lebih dekat dengan warga , korupsi
memicu berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah
serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya.
Selain berdampak pada aspek kehidupan, korupsi juga menimbulkan efek
yang meluas bahkan terhadap eksistensi bangsa dan bernegara. Makin tinggi
praktik korupsi di suatu negara, dapat memperburuk kondisi ekonomi bangsa.
Misalnya, tingginya harga barang yang memengaruhi naiknya harga barang yang
lain, seperti kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memengaruhi naiknya
harga-harga kebutuhan pokok lainnya.berikut berbagai dampak massif korupsi
yang memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan warga , bangsa, dan
negara.
a. Bidang Ekonomi
1) Pertumbuhan Ekonomi Terhambat.
2) Program Pembangunan Melemah.
3) Utang Negara Meningkat.
4) Impor Barang Meningkat.
b. Bidang Sosial
1) Kemiskinan warga Meningkat.
2) Terjadi Demoralisasi Bangsa.
3) Tingkat Kriminalitas Meninggi.
c. Bidang Pelayanan Kesehatan
d. Bidang Birokrasi
e. Bidang Lingkungan
f. Bidang Politik
g. Bidang Hukum
h. Bidang Pertahanan dan Keamananan
Dampak Masif Korupsi Terhadap Pertahanan dan Keamanan
a) Lemahnya Alutsista dan SDM
Anggaran hankam menguap sia-sia sebab korupsi. Seringkali kita
mendapatkan berita dari berbagai media tentanf bagaimana negara lain begitu
mudah menerobos batas wilayah Negara negara kita , baik dari darat, laut,
maupun udara. Padahal negara kita yaitu Negara ke 15 terluas di dunia.
b) Lemahnya Garis Batas Negara
Nelayan Asing dari Malaysia, Vietnam, Philipina, Thailand sering sekali
melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) negara kita dan mengeruk kekayaan
laut yang ada di dalamnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang
menyatakan bahwa negara kita mengalami kerugian 9.4 Triliun Rupiah per
tahun akibat pencurian ikan oleh nelayan asing.
(www.tempointeraktif/hg/bisnis, 12 April 2011)
c) Menguatnya Sisi Kekerasan dalam warga
Akumulasi dari rasa tidak percaya, apatis, tekanan hidup, kemiskinan yang
tidak berujung. jurang perbedaan kaya dan miskin yang sangat merusak, yaitu
kekerasan.
Dampak Masif Korupsi terhadap Sosial dan Kemiskinan
a) Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
Praktek korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang membebankan
perilaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini berimbas pada mahalnya
harga jasa dan pelayanan publik. sebab harga yang ditetapkan harus dapat
menutupi kerugian perilaku ekonomi akibat besarnya modal yang dilakukan
sebab penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi.
b) Pengentasan kemiskinan berjalan lambat
Lemahnya koordinasi dan pendataan, pendanaan dari lembaga. sebab
korupsi. permasalahan kemiskinan itu sendiri akhirnya akan membuat
warga sulit mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar
belakang pendidikan, sedangkan untuk membuat pekerjaan sendiri banyak
kendala oleh kemampuan masalah teknis dan pendanaan.
c) Terbatasnya akses bagi warga miskin
Rakyat miskin lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup
daripada untuk sekolah yang semakin menyudutkan sebab akan mengalami
kebodohan. Jasa pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum
dan sebagainya sulit diakses oleh rakyat miskin. Akses untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya rakyat
miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi yang miskin
seumur hidup, menciptakan lingkaran setan kemiskinan.
d) Meningkatnya Angka Kriminalitas
Menurut Transparency International, korupsi dan kualitas serta kuantitas
kejahatan sangat berkaitan. Rasionya, saat korupsi meningkat, angka
kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya saat korupsi berhasil
dikurangi, maka kepercayaan warga terhadap penegakan hukum (law
enforcement) juga meningkat.
e) Solidaritas Sosial semakin langka
warga merasa tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan
kehidupan sehari-sehari. Ketidakjelasan masa depan serta himpitan hidup yang
semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang
selama ini dilakukan menjadi langka.
f) Demoralisasi
warga menjadi semakin individualis. Mementingkan dirinya sendiri dan
keluarganya saja. Mengapa warga melakukan hal ini dapat dimengerti,
sebab memang sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem,
hukum bahkan antar warga sendiri.
Dampak Masif Korupsi Dampak Masif Korupsi Terhadap Ekonomi
a) Penurunan Produktivitas
Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi. membuat
produktivitas menurun. Hal ini sering menghambat perkembangan sektor
industri untuk lebih baik, terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri
dan produksi untuk bisa berkembang dengan baik.
b) Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan
ongkos niaga sebab kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen
dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau
sebab penyelidikan.
c) Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa untuk Publik
Jalan rusak, jembatan ambruk, kereta api terguling, beras tidak layak makan,
ledakan tabung gas, bahan bakar langka, merusak kendaraan warga ,
angkutan umum tidak layak, bangunan sekolah ambruk, yaitu kenyataan
rendahnya kualitas barang dan jasa akibat korupsi.
d) Menurunnya Pendapatan dari Sektor Pajak
APBN sekitar 70% dibiayai oleh pajak. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPn) merupakan jenis pajak yang paling banyak
menyumbang. Penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan
kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai dan pejabat pajak yang
bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
e) Meningkatnya Hutang Negara
Korupsi yang terjadi di negara kita akan meningkatkan hutang luar negeri yang
semakin besar. Dari data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pengelolaan
Hutang Kementerian Keuangan RI. disebutkan bahwa total hutang pemerintah
per 31 Mei 2011 mencapai US$ 201,07 miliar setara dengan Rp.1.716.56
triliun.
Transparansi Internasional negara kita (TII) mencatat kalau uang rakyat dalam praktek
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) menguap oleh perilaku korupsi. Sekitar 30 sampai 40 Persen
dana menguap sebab dikorupsi, dan korupsi terjadi 70 persennya cenderung pada
pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Mulai dari dampak terhadap ekonomi,
sosial, birokrasi pemerintahan, politik, dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan
dan keamanan, dan juga terhadap lingkungan hidup.


