Korupsi F 3

Kamis, 04 Juni 2026

Korupsi F 3


 



m diri mereka sudah terjadi. Hal ini memungkinkan  jika  diri mahasiswa 

sejak awal  telah dididik oleh lingkungan keluarga dengan perbuatan-perbuatan 

terpuji. Sebagai contoh membiasakan beribadah dengan baik dan tepat waktu,  

(keimanan dan kedisiplinan). Merapikan atau menyelesaikan beban tugasnya 

dengan baik dan benar (komitmen dan tanggungjawab), dan lain-lain. Si 

mahasiswa tentunya sebagai anak yang penurut dan soleh atau solehah berbakti 

kepada orang tua. 

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan antikorupsi di lingkungan kampus 

tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang 

mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sebagai 

contoh  Media Antara dengan pewarta Mulyana pada hari Kamis, 3 Juni 2021 jam 

19.46 WIB  mengemukakan berita bahwa Mahasiswa Banten menggelar aksi 

tuntut penegak hukum tuntaskan korupsi.Kasibat (Koalisi Banten Menggugat) 

menginginkan penegak hukum untuk menyelesaikan  berbagai kasus dugaan  

korupsi atas uang rakyat di Provinsi Banten.  Unjuk rasa digelar di Kawasan Pusat 

Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), yaitu di Gerbang Kantor Gubernur 

Banten  dan di gerbang Kantor DPRD Banten di Serang. Mahasiswa 

mengemukakan adanya tiga kasus dugaan yang ditangani Kejati Banten, yaitu 

kasus dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan 

untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan terbaru kasus pengadaan 

masker KN95 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten. Ketua Umum 

gerakan mahasiswa nasional negara kita  (GMNI) Cabang Serang, Arman Maulana 

Rahman menganggap Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur 

Banten Andika Hazrumy belum berhasil dalam melakukan reformasi birokrasi di 

lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Mereka juga mengkritisi DPRD 

Bantenyang dinilai diam dan tidak melakukan langkah-langkah tegas dalam 

menyikapi kondisi Provinsi Banten saat ini. Aksi ini  berlangsung di tengah 

guyuran hujan , dan hal ini  tidak menyurutkan semangat para mahasiswa 

untuk terus berorasi.  

Sementara itu Media Nasional KPK dengan penulis Chandra Yuri Nuralam 

pada tanggal 1 Juli 2021 mengemukakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi 

(KPK) meminta agar mahasiswa mengubah pola demo yang sering dilakukan 

mahasiswa. Demonstrasi diminta menggunakan jurnal. Dengan demikian bisa 

mengaktualisasikan ilmunya untuk memberi  sumbangsih yang lebih nyata bagi 

perbaikan bangsa, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan 

tertulis 1 juli 2021. KPK terbuka terhadap kritik dan saran dari setiap elemen 

warga  sebab  hal ini  merupakan perhatian dan komitmen dukungan 

publik pada upaya pemberantarasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK. 

Jurnal bisa dimasukkan dalam jurnal integritas KPK. Mahasiswa juga bisa 

mengadu karya ilmiahnya dengan yang dibuat Anti Rasuah. Jurnalintegritas 

yaitu  kumpulan pemikiran dan penelitian ilmiah untuk saling berbagi dan 

belajar seputar isu pemberantasan korupsi. Jurnal ini bisa diakses secara free 

melalui https://jurnal.kpk.go.id. 

Contoh diatas itu juga dapat sebagai contoh  keterlibatan mahasiwa dalam 

gerakan antikorupsi di warga  dan tingkat lokal/nasional berkaitan dengan 

status mahasiwa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan 

kewajiban yang sama dengan warga  lainnya. Sementara untuk tingkat 

internasional mahasiswa dapat mengirimkan suara atau tulisan melalui laman 

yang umumnya telah disediakan oleh pemerintah untuk diteruskan ke negara asal 

yang dituju. 

 Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi 

      a. pencegahan  

1) pendidikan anti korupsi 

2) pendidikan karakter, kampanye ujian bersih 

      b. opini  

1) gagasan, ide  

2) metode, pencegahan, dan pemberantasan korupsi 

3) mengangkat isu korupsi lokal nasional ke media  

         c. gerakan moral  

1) pressure group  

2) kampanye anti korupsi  

 

   Sikap Anti Korupsi yang Diharapkan. 

Sikap anti korupsi  diharapkan sudah dapat secara spontan atau serta merta 

dilaksanakan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan bangsa dan 

negara serta warga . Adapun contohnya yaitu  sebagai berikut : 

 

a. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan Keluarga. 

1) mampu  menegakkan ilmu malu 

2) mampu menebarkan budaya malu 

3) mampu memberi contoh  budaya tanggung jawab 

4) memberi contoh untuk bersikap jujur 

5) melatih anak bersikap jujur khususnya di biidang keuangan. 

6) mengajarkan efek jera pada anak bila berbuat salah 

7) berani meminta maaf jika  terlanjur melakukan kesalahan. 

8) mengupayakan pendidikan  moral. 

b. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan Kampus. 

1) Mendidik  mahasiswa atau peserta didik menjadi pribadi yang jujur; 

2) memberka sanksi kepada mahasiswa yang melanggar peraturan sekolah 

3) melatih mahasiswa dengan mendirikan kantin kejujuran 

4) tidak mentolelir mahasiswa menyontek saat ulangan atau ujian 

5) tidak mentolelir plagiasi karya tulis. 

c. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan Bangsa dan Negara. 

1) Bila berjanji di lingkungan Lembaga atau di Unit Kerja dilaksanakan tepat 

waktu 

2) Tidak melakukan makar 

3) Tidak berkhianat terhadap bangsa dan negaranya. 

4) Tidak membocorkan rahasia negara yang ada dalam lingkup tanggung 

jawabnya. 

d. Sikap Anti Korupsi yang diharapkan di Lingkungan warga . 

1) Lembaga Keuangan harus melaporkan keuangan negara secara umum 

2) Pemegang dana baik di lingkungan atau di tingkat RT, RW, Kelurhan, 

Kecamatan, dan sebagainya melaporkan dengan jujur dan baik. 

3) Mengawasi dan menyelidiki kekayaan pejabat. 


BENTUK PENCEGAHAN KORUPSI 

  Pencegahan Unsur Pendukung Tindak Pidana Korupsi (TPK) 

Lapisan puncak fenomena gunung es korupsi yaitu  manifestasi dari Tindak 

Pidana Korupsi (TPK) itu sendiri, yaitu tindakan korupsi yang sudah 

dilaksanakan. Mencegah TPK berarti mencegah 4 (empat) unsur TPK, yaitu niat, 

kemampuan, peluang, dan sasaran. 

a. Mengeliminasi niat melakukan korupsi 

Niat melakukan korupsi ada di dalam hati seorang pelaku korupsi. Meskipun 

sulit sekali mengetahui apa yang ada di dalam hati seseorang, perwujudan niat 

ini  dalam dunia kejahatan pada umumnya (termasuk korupsi) dapat 

ditelusuri dari motif seseorang saat melakukan kejahatan atau korupsi. Motif 

melakukan korupsi dapat dianalisis dari fakta-fakta yang dapat dikumpulkan 

menjelang, pada saat, maupun pada saat kejadian. Korupsi bisa terjadi dengan 

motif untuk memenuhi kebutuhan hidup (needs) dengan memanfaatkan 

peluang yang dimilikinya atau sebab  keserakahan (greeds) ingin lebih kaya 

lagi atau sebab  terdorong oleh tuntutan lingkungan di mana seseorang berada. 

b. Mengeliminasi peluang melakukan korupsi 

kan korupsi dimiliki oleh pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan 

sesuatu yang terkait dengan kepentingan orang lain. Peluang ini juga dimiliki 

oleh orang-orang yang dekat dengan pejabat ini  yang dapat 

memengaruhinya dalam pengambilan keputusan ini , serta orang-orang 

yang berkaitan dengan kegiatan mengurusi kepentingan orang banyak. Disisi 

lain peluang melakukan korupsi juga bisa muncul dari kerawanan korupsi dan 

potensi masalah pemicu  terjadinya korupsi pada suatu entitas baik publik, 

privat, maupun sosial. 

c. Mengeliminasi penyalahgunaan kemampuan untuk melakukan korupsi 

Kemampuan profesi di setiap bidang ilmu atau kehidupan memiliki aturan-

aturan yang harus diikuti oleh pengemban fungsi profesi ini  secara 

konsisten. Disamping aturan hukum di dunia profesi, dalam prosedur 

melakukan kegiatan secara professional atau SOP (Standar Operating 

Procedure) juga dikenal sebuah pengaturan secara moral atau etika yang biasa 

disebut dengan Kode Etik Profesi. Kemampuan profesi ini sering 

disalahgunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak bermoral yang 

melanggar etika profesi disamping melanggar prosedur professional dan 

norma-norma hukum serta norma-norma sosial yang hidup di dalam 

warga . Penyalahgunaan kemampuan profesi ini pada kasus-kasus korupsi 

dapat menjerat pemilik profesi yang menyalahgunakan kemampuannya untuk 

membantu melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang lain 

(biasanya atasannya di kantor atau pihak lain yang meminta bantuan kepada 

yang bersangkutan). 

d. Mengeliminasi perumusan sasaran bersama dalam melakukan korupsi 

Korupsi akan terjadi jika  ada sasaran sesuai yang dapat dikorupsi atau 

sasaran yang cocok untuk dikorupsi (suitable target). Walaupun ada  niat 

untuk melakukan korupsi, ada peluang melakukan korupsi dan memiliki 

kemampuan untuk melakukan korupsi, tetapi jika  tidak ada sasaran yang 

dapat atau cocok untuk dikorupsi, perbuatan korupsi itu tidak akan terjadi. 

 

Bentuk Pencegahan Korupsi 

a.   Apresiasi untuk  Para Pelapor Korupsi. 

      Bentuk pencegahan dapat dengan memberi  apresiasi bagi para pelapor 

korupsi, antara lain  : 

1) Lapor korupsi dapat 200 juta rupiah. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 

2018 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Peranserta Rakyat dan Pemberian 

Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 

Korupsi . Dengan PP nomor: 43 tahun 2019 ini , warga  yang 

memberi  informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi 

akan diberi penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang 

besarannya maksimal     Rp 200.000.000,- 

2) Syarat Mendapatkan Hadiah Pelapor Korupsi 

a) Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp.200 juta rupiah, maka kasus 

yang dilaporkan yaitu  kasus korupsi yang kerugian negaranya 

mencapai Rp. 100 miliar. 

b) Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi  yang 

diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dari hasil lelang 

barang rampasan dengan nilai maksimal Rp. 10 juta. 

3) Prosedur Pelaporan 

a) warga  dapat mencari dan memperoleh informasi dari badan 

publik atau swasta; 

b) Informasi dilaporkan kepada pihak berwenang (Kepolisian, KPK, 

Kejaksaan, Pejabat); 

c) Penilaian kelayakan imbalan paling lama 30 hari sejak salinan 

putusan pengadilan; 

d) Penegak Hukum memeriksa laporan dalam 30 hari. 

b. Ceramah Anti Korupsioleh KPK 

1) Menuliskan Surat Resmi dan menunggu jawaban dari KPK 

2) Lokasi pembekalan di KPK atau di lokasi yang disepakati 

3) Peserta dan jumlah sesuai kesepakatan 

4) Peserta bisa mendapatkan Goddiebag,umumnya tas dari kain dengan 

lambang KPK atau logo atau semboyan anti korupsi, buku-buku acuan, 

cangkir KPK, bisa pula kaos dengan semboyan anti korupsi, dan bros atau 

pin warna merah dengan tulisan:  Berani jujur, hebat ! 

 

 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 

Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020 meliputi  ( 3) tiga Fokus dan  (11) 

sebelas Aksi diantaranya  

1) Perijinan & Tata Niaga  

a) Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal 

(1) Sub Aksi 1  


Meningkatnya kemudahan berusaha di daerah bagi pengusaha kecil 

dan menengah 

Penanggung Jawab  

Kementerian Dalam Negeri 

Output 

Dihapuskannya prasyarat pengajuan izin usaha di seluruh daerah 

yang sudah tidak diwajibkan oleh peraturan lebih tinggi 

(2) Sub Aksi 2 

Percepatan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara 

Elektronik/Online Single Submission (OSS) 

Penanggung Jawab  

   Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  

   Badan Koordinasi Penanaman Modal  

   Kementerian Dalam Negeri  

   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

   Kementerian Kesehatan  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  

   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

   Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Output 

   Terintegrasinya aplikasi perizinan di K/L dengan Online Single 

Submission  (OSS)  

   Terintegrasinya aplikasi perizinan di Pemda dengan Online 

Single Submission (OSS)  

   Terbangunnya mekanisme pengendalian kepatuhan pemohon 

izin yang mendapatkan pelayanan Online Single Submission 

(OSS) 

b) Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, 

Kehutanan, dan Perkebunan 

(1) Sub Aksi 1 

Dibukanya data penetapan hutan yang sudah ditetapkan ke publik, 

Optimalisasi Tata Kelola Pengawasan Hutan 

 

Penanggung Jawab 

   Kementerian LH dan Kehutanan  

   Badan Informasi Geospasial  

   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  

   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Dalam Negeri 

   Pemprov Kalimantan Tengah  

   Pemprov Kalimantan Timur  

   Pemprov Sulawesi Barat  

   Pemprov Riau 

   Pemprov Papua 

Output 

   Implementasi One Map Policy 

   Penetapan Kawasan Hutan 100% di tahun 2020  

   Adanya akses informasi terkait penetapan kawasan hutan ke 

publik  

   Sistem Perizinan Terintegrasi di Kementerian Lingkungan Hidup 

dan Kehutanan  

   Tersedianya data base perizinan terpadu yang terkini di 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

   Tersedianya data deforestasi yang terkini 

(2) Sub Aksi 2 

Tersedianya dan dimanfaatkannya basis data Beneficial Ownership 

(BO) 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  

   Kementerian Keuangan  

   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  

   Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  

   Kementerian Agraria dan Tata Ruang 


 

Output 

   Terlaksananya Sistem Pengelolaan Administrasi Korporasi  

   Digunakannya basis data Beneficial Ownership untuk 

pencegahan penyalahgunaan legal persons/ arrangements untuk 

tujuan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme, 

pencegahan penyalahgunaan perpajakan  

   Digunakannya basis data Beneficial Ownership sebagai syarat 

dalam pengajuan izin di sektor ekstraktif dan sektor kelapa 

sawit 

c) Utilisasi Nomor Induk  Kependudukan untuk Perbaikan Tata Kelola 

Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi 

(1) Sub Aksi  

Meningkatnya ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial dan 

subsidi terhadap petani 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Dalam Negeri  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Sosial  

   BPJS Kesehatan 

Output 

   Terbangunnya basis data yang handal kepada penerima bantuan 

sosial (by name by address, terkini/mutakhir, berbasis NIK) 

   Terintegrasinya program bantuan sosial secara terpadu 

berdasarkan basis data yang handal dan akurat 

   Terbangunnya basis data yang handal atas petani penerima 

bantuan dan subsidi kepada petani (by name by address, 

terkini/mutakhir, berbasis NIK) 

   Terintegrasinya program bantuan dan subsidi kepada petani 

secara terpadu berdasarkan basis data yang handal dan akurat 

 


 

d) Integrasi dan Singkronisasi Data Impor Pangan Strategis  

(1) Sub Aksi  

Digunakannya negara kita  National Single Window sebagai dasar 

perumusan kebijakan dan rekomendasi izin impor komoditas 

pangan strategis. 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  

   Kementerian Keuangan  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Perindustrian  

   Kementerian Perdagangan  

   Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Output 

   Terintegrasinya data negara kita  National Single Window 

dengan data pemasukan impor pangan strategis milik 

Direktorat Jenderal Bea Cukai  

   Sinkronisasi data rekomendasi kuota impor pangan strategis 

dengan data izin impor  

   Terlaksananya monitoring penerapan negara kita  National 

Single Window 

e) Penerapan Manajemen Anti Suap di Pemerintah dan Sektor Swasta 

(1) Sub Aksi  

Peningkatan manajemen anti suap bagi perusahaan swasta, 

Peningkatan profesi anti suap di sektor swasta 

Penangungg Jawab 

   Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak 

dan Gas Bumi  

   Otoritas Jasa Keuangan  

   Badan Nasional Sertifikasi Profesi  

   Kementerian BUMN 

Output 

Penerapan sistem manajemen anti suap (standar yang mirip dengan 

ISO 37001 maupun panduan anti suap sektor swasta) secara 

110 

 

meluas melalui Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian BUMN, 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan 

Gas Bumi, KADIN, Asosiasi Usaha dan Pemerintah Daerah 

 

2) Keuangan Negara  

a) Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik 

(1) Sub Aksi  

Terwujudnya interoperabilitas sistem perencanaan dan 

penganggaran berbasis elektronik, Meningkatnya kualitas 

dokumen perencanaan dan penganggaran. 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Keuangan  

   Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas  

   Kementerian Dalam Negeri  

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi  

   Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Output 

   Berfungsinya koneksi antara sistem perencanaan dan 

penganggaran di tingkat pusat  

   Berfungsinya koneksi antara sistem perencanaan dan 

penganggaran di tingkat daerah (bagian dari Peraturan 

Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)  

   Berfungsinya koneksi antara sistem perencanaan dan 

penganggaran berbasis elektronik di tingkat pusat dengan 

daerah  

   Terselenggaranya Trilateral Anggaran dan Kinerja di 

Kementerian/Lembaga 

b) Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan 

Jasa 

 


(1) Sub Aksi 

Tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang 

dan Jasa minimal pada level tiga (3) di 100 Kementerian, 

Lembaga, Pemerintah Provinsi 

Penanggung Jawab 

   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

   Kementerian Dalam Negeri 

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan 

Reformasi Birokrasi 

   Seluruh Pemerintah Provinsi 

Output 

   Terbitnya regulasi tentang pembentukan UKPBJ di 

Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Provinsi 

   Terbentuknya UKPBJ struktural  di Kementerian/Lembaga 

dan Pemerintah Provinsi 

   Terpenuhinya jabatan fungsional pengadaan di setiap 

Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Provinsi 

   Dialihkannya seluruh anggota Pokja pengadaan barang dan 

jasa di Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Provinsi 

menjadi pejabat fungsional pengadaan UKPBJ 

   Dilaksanakannya pengukuran kematangan Unit Kerja 

Pengadaan Barang dan Jasa di 100 Kementerian/Lembaga 

dan Pemerintah Provinsi 

(2) Sub Aksi 

Terimplementasinya e-katalog sektoral dan e-katalog lokal 

Penanggung Jawab 

   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

   Kementerian Kesehatan 

   Kementerian Perhubungan 

   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

   Kementerian Pertanian 

   Seluruh Pemerintah Provinsi 


 

Output 

Digunakannya e-katalog di:  

a. Seluruh Pemerintah Provinsi  

b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  

c. Kementerian Kesehatan Kementerian Perhubungan  

d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  

e. Kementerian Pertanian 

(3) Sub Aksi 

Terlaksananya mekanisme dan sistem elektronik pengadaan 

berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak 

Penanggung Jawab 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Output 

Dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan aplikasi Sistem 

Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) berbasis Nomor Pokok 

Wajib Pajak yang melingkupi: 

   Database vendor  

   Penilaian kinerja vendor  

   Sanksi bagi vendor yang wanprestasi  

   e-kontrak  

   Sistem deteksi fraud vendor 

(4) Sub Aksi  

Meningkatnya efisiensi pengadaan melalui konsolidasi 

pengadaan di tingkat pusat dan tingkat provinsi 

Penanggung Jawab 

   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  

   Kementerian Dalam Negeri  

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan 

Reformasi Birokrasi  

   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  

   Kementerian Kesehatan  

   Kementerian Perhubungan  

   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  


 

   Kementerian Pertanian 5 Pemerintah Provinsi 

Output 

Terlaksananya konsolidasi pengadaan di : 

   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  

   Kementerian Kesehatan  

   Kementerian Perhubungan  

   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  

   Kementerian Pertanian  

   Pemerintah Provinsi 

 

Tersedianya hasil kajian tentang Sentralisasi Pengadaan untuk 

pengadaan yang bersifat kompleks, besar, dan strategis;  

Tersedianya hasil uji coba sentralisasi pengadaan untuk 

pengadaan yang bersifat kompleks, besar, dan strategis. 

c) Optimalisasi Penerimaan Negara dari Pemerimaan Pajak dan Non-

Pajak 

(1) Sub Aksi  

   Terlaksananya reformasi dan modernisasi sistem perpajakan  

   Meningkatnya sistem administrasi perpajakan yang 

terintegrasi  

   Meningkatnya sistem administrasi Penerimaan Negara 

Bukan Pajak yang terintegrasi 

Penanggung Jawab 

Kementerian Keuangan 

Output 

   Terbitnya Peraturan Presiden tentang Integrasi Data 

Keuangan berbasis Single Identification Number 

   Terbangunnya sistem administrasi perpajakan yang 

terintegrasi 

   Terbangunnya sistem administrasi Penerimaan Negara 

Bukan Pajak yang terintegrasi 

   Terbentuknya database perpajakan berdasarkan Nomor 

Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak 

 

   Tersedianya estimasi potensi penerimaan pajak berdasarkan 

data micro-social-economy 

   Implementasi awal integrasi data di Provinsi Jawa Barat 

   Meningkatnya integritas pegawai pajak 

(2) Sub Aksi  

Terlaksananya pencegahan tax avoidance dan evasion 

Penanggung Jawab 

Kementerian Keuangan 

Output 

Tersedianya gap analysis implementasi rekomendasi BEPS 

secara berkala 

Terlaksananya implementasi rekomendasi aksi Base Erosion & 

Profit Shifting (BEPS) 

(3) Sub Aksi  

Perluasan dan optimalisasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib 

Pajak (KSWP) 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Kelautan dan Perikanan  

   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

   Kementerian Dalam Negeri  

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  

   Kementerian Perdagangan  

   Kementerian Perindustrian  

   Kepolisian Negara Republik negara kita   

   Badan Koordinasi Penanaman Modal  

   Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah  

   Kementerian Kesehatan  

   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 

Nasional  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Perhubungan  

   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  


 

   Kementerian Agama  

   Kementerian Pariwisata  

   Kementerian Komunikasi dan Informatika  

   Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi  

   Kementerian Badan Usaha Milik Negara  

   Badan Pengawas Obat dan Makanan  

   Badan Kepegawaian Negara  

   Badan Standardisasi Nasional  

   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  

   Badan Nasional Sertifikasi Profesi  

   Kementerian Ketenagakerjaan  

   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  

   Kementerian Keuangan 

Output 

   Terbitnya peraturan teknis terkait pelaksanaan Konfirmasi 

Status Wajib Pajak 

   Tersedianya basis data penerapan Konfirmasi Status Wajib 

Pajak di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah 

   Tersedianya laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib 

Pajak untuk layanan publik tertentu sesuai ketentuan di 

Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah 

   Tersedianya hasil penilaian penerapan hasil pelaksanaan 

Konfirmasi Status Wajib Pajak 

   Supervisi pembuatan peraturan dan pelaksanaan peraturan 

oleh Kementerian/Lembaga/ Organisasi Perangkat 

Daerah/Institusi lainnya untuk mensyaratkan Konfirmasi 

Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik kriteria 

tertentu 

(4) Sub Aksi  

Terimplementasinya National Data Repository (NDR) tahap 

pertama dan terintegrasinya sistem dan proses bisnis serta data 

governance untuk pengelolaan dan penyimpanan data sub-

 

surface secara terintegrasi dan terfederasi berbasis standar 

internasional 

Penanggung Jawab 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 

Output 

Ditetapkannya revisi peraturan terkait pengelolaan data yang 

memuat tentang: 

   data sub-surface yang menjamin integrasi  

   data governance yang menjamin kedaulatan negara  

   data quality berbasis standar internasional terbuka (tidak ada 

vendor lock)  

   data availability yang baik (tidak ada duplikasi data dan 

perbedaan versi)  

   infrastruktur maupun pengelolaan yang terfederasi antara 

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Saturan Kerja 

Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas 

Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pertamina 

dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama  

   berfungsinya hub data yang memastikan integrasi, keberadaan 

dan kualitas data  

   aturan yang jelas terkait Pertamina untuk menjadi pengelola 

National Data Repository (NDR) 

Terbentuknya unit pengelola National Data Repository 

Tersedianya data cadangan minyak dan gas nasional yang akurat 

untuk keperluan perencanaan operasi 

3) Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi  

a) Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 

(1) Sub Aksi 

Percepatan pelaksanaan sistem merit 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi  

   Komisi Aparatur Sipil Negara  


 

   Badan Kepegawaian Negara  

   Kementerian Dalam Negeri  

    Kejaksaan Agung  

   Kepolisian Negara Republik negara kita   

    Seluruh Pemerintah Daerah 

Output 

Penguatan talent pool dan talent management Aparatur Sipil Negara 

(ASN)  

Penguatan implementasi sistem seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi 

berbasis teknologi informasi (SIJAPTI, SISKA, SIPINTER) 

(2) Sub Aksi 

   Meningkatnya kualitas pembangunan Zona Integritas menuju 

Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan 

Melayani 

   Meningkatnya Standar Integritas Pemerintah pada sektor-sektor 

strategis 

Penanggung Jawab 

   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi  

   Kementerian Kesehatan  

   Kementerian Ketenagakerjaan  

   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 

Nasional  

   Kementerian Perhubungan  

   Kepolisian Negara Republik negara kita   

   Badan Pemeriksa Keuangan  

   Kementerian Keuangan  

   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  

   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  

   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  

   Kementerian Agama  

   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  


 

   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan 

Transmigrasi  

   Kejaksaan Agung  

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  

   Kementerian Pertanian  

   Kementerian Sosial 

Output 

   Terbangunnya unit-unit kerja percontohan (zona integritas) di 

setiap instansi pemerintah  

   Terbitnya MoU komitmen pembangunan Zona Integritas pada 

aparat penegak hukum dan Unit Pelayanan Strategis tertentu 

yakni Kantor Pertanahan, Syahbandar, Lapas, Bea Cukai, 

Imigrasi, BNP2TKI, serta Unit Layanan Pendidikan  

   Terbentuknya Unit Pengendalian Integritas di sektor-sektor 

strategis 

(3) Sub Aksi 

Terciptanya pengawasan internal pemerintah yang independen, 

objektif dan berintegritas 

Penanggung Jawab 

   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  

   Kementerian Dalam Negeri  

   Badan Kepegawaian Negara 

Output 

   Unifikasi standar kompetensi Aparat Pengawasan Intern 

Pemerintah dan perluasan proses sertifikasi Jabatan Fungsional 

Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di 

Daerah  

   Kecukupan anggaran operasional Aparat Pengawasan Intern 

Pemerintah berdasarkan rasio dengan anggaran kementerian dan 

lembaga  

   Penguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 

di tingkat pusat maupun daerah melalui perubahan pola 

pertanggungjawaban/laporan  


 

   Kecukupan jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di K/L 

dan Pemerintah Daerah dengan penetapan rasio yang 

menggambarkan beban kerja/cakupan wilayah atau resiko yang 

teridentifikasi 

 

(4) Sub Aksi 

Terbangunnya kelembagaan pemerintah yang tepat fungsi, tepat 

proses, dan tepat ukuran 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi  

   Kementerian Dalam Negeri 

Output 

Terlaksananya penataan kelembagaan yang ideal (right sizing) 

2019-2024 

(5) Sub Aksi 

Terbangunnya tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 

secara terpadu 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi  

   Kementerian Komunikasi dan Informatika  

   Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi  

   Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 

Output 

Percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 

tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 

b) Implementasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa  

(1) Sub Aksi 

Meningkatnya integritas pemerintahan desa dalam pengelolaan 

keuangan desa 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Dalam Negeri  


   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan 

Transmigrasi  

   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 

Output 

   Tersusunnya regulasi tentang strategi nasional pengawasan 

keuangan desa 

   Terintegrasinya seluruh kanal pengaduan warga  terkait 

keuangan desa dan tertangani secara terpadu 

c) Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana Terpadu 

(1) Sub Aksi 

   Terimplementasinya sistem informasi penanganan perkara 

terpadu secara online di Kepolisian Negara Repulik 

negara kita /Kejaksaan Agung/Mahkamah Agung/ Kementerian 

Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis teknologi informasi;  

   Terimplementasinya sinkronisasi pendataan penanganan 

perkara tindak pidana korupsi secara online. 

Penanggung Jawab 

   Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan 

Keamanan  

   Kepolisian Negara Republik negara kita   

   Kejaksaan Agung  

   Mahkamah Agung  

   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  

   Kementerian Komunikasi dan Informatika 

Output 

   Terlaksananya pertukaran seluruh data penanganan perkara 

secara terpadu di satuan kerja di tingkat pertama secara online 

   Terlaksananya pengiriman data Surat Pemberitahuan 

Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang termutakhir beserta 

informasi penanganan perkara termasuk perkembangannya 

hingga proses eksekusi dari seluruh Kepolisian dan Kejaksaan, 

baik di tingkat pusat maupun daerah kepada Komisi 

Pemberantasan Korupsi melalui sistem SPDP Online 


(2) Sub Aksi 

Terpenuhinya prinsip keadilan dalam proses penuntutan tindak 

pidana korupsi 

Penanggung Jawab 

Kejaksaan Agung 

Output 

Tersusunnya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) didalamnya 

memuat :  

a. Pemahaman dan ruang lingkup tindak pidana korupsi  

b. Pedoman tuntutan tindak pidana korupsi  

c. Pedoman eksekusi tindak pidana korupsi  

Tersusunnya pedoman penanganan barang bukti elektronik 

terkait tindak pidana korupsi 

 

 Dampak Massif Korupsi 

Korupsi selalu membawa dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan 

bernegara. Perilaku  tidak terpuji ini telah melukai keadilan warga . 

Penyimpangan atas dasar korupsi telah menurunkan kualitas negara kepada 

warga . Korupsi juga telah mendistorsi pengambilan keputusan pada 

kebijakan publik. Di bidang lain yang lebih dekat dengan warga , korupsi 

memicu  berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah 

serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya. 

Selain  berdampak pada aspek kehidupan, korupsi juga menimbulkan efek 

yang meluas bahkan terhadap eksistensi bangsa dan bernegara. Makin tinggi 

praktik korupsi di suatu negara, dapat memperburuk kondisi ekonomi bangsa. 

Misalnya, tingginya harga barang yang memengaruhi naiknya harga barang yang 

lain, seperti kenaikan  Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memengaruhi naiknya 

harga-harga kebutuhan pokok lainnya.berikut berbagai dampak massif korupsi 

yang memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan warga , bangsa, dan 

negara. 

a. Bidang Ekonomi 

1) Pertumbuhan Ekonomi Terhambat. 

2) Program Pembangunan Melemah. 

3) Utang Negara Meningkat. 

4) Impor Barang Meningkat. 

b. Bidang Sosial 

1) Kemiskinan warga  Meningkat. 

2) Terjadi Demoralisasi Bangsa. 

3) Tingkat Kriminalitas Meninggi. 

c. Bidang Pelayanan Kesehatan 

d. Bidang Birokrasi

e. Bidang Lingkungan 

f. Bidang Politik 

g. Bidang Hukum 

h. Bidang Pertahanan dan Keamananan 

 

  Dampak Masif Korupsi Terhadap Pertahanan dan Keamanan 

a) Lemahnya Alutsista dan SDM 

Anggaran hankam menguap sia-sia sebab  korupsi. Seringkali kita 

mendapatkan berita dari berbagai media tentanf bagaimana negara lain begitu 

mudah menerobos batas wilayah Negara negara kita , baik dari darat, laut, 

maupun udara. Padahal negara kita  yaitu  Negara ke 15 terluas di dunia. 

b) Lemahnya Garis Batas Negara 

Nelayan Asing dari Malaysia, Vietnam, Philipina, Thailand sering sekali 

melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) negara kita  dan mengeruk kekayaan 

laut yang ada di dalamnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang 

menyatakan bahwa negara kita  mengalami kerugian 9.4 Triliun Rupiah per 

tahun akibat pencurian ikan oleh nelayan asing.  

(www.tempointeraktif/hg/bisnis, 12 April 2011) 

c) Menguatnya Sisi Kekerasan dalam warga  

Akumulasi dari rasa tidak percaya, apatis, tekanan hidup, kemiskinan yang 

tidak berujung. jurang perbedaan kaya dan miskin yang sangat merusak, yaitu 

kekerasan. 

 

Dampak Masif Korupsi terhadap Sosial dan Kemiskinan 

a) Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik 

Praktek korupsi menciptakan ekonomi biaya tinggi yang membebankan 

perilaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini berimbas pada mahalnya 

harga jasa dan pelayanan publik. sebab  harga yang ditetapkan harus dapat 

menutupi kerugian perilaku ekonomi akibat besarnya modal yang dilakukan 

sebab  penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi. 

b) Pengentasan kemiskinan berjalan lambat 

Lemahnya koordinasi dan pendataan, pendanaan dari lembaga. sebab  

korupsi. permasalahan kemiskinan itu sendiri akhirnya akan membuat 

 

warga  sulit mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar 

belakang pendidikan, sedangkan untuk membuat pekerjaan sendiri banyak 

kendala oleh kemampuan masalah teknis dan pendanaan.  

c) Terbatasnya akses bagi warga  miskin 

Rakyat miskin lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup 

daripada untuk sekolah yang semakin menyudutkan sebab  akan mengalami 

kebodohan. Jasa pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum 

dan sebagainya sulit diakses oleh rakyat miskin. Akses untuk mendapatkan 

pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya rakyat 

miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi yang miskin 

seumur hidup,  menciptakan lingkaran setan kemiskinan.   

d) Meningkatnya Angka Kriminalitas  

Menurut Transparency International, korupsi dan kualitas serta kuantitas 

kejahatan sangat berkaitan. Rasionya, saat  korupsi meningkat, angka 

kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya saat  korupsi berhasil 

dikurangi, maka kepercayaan warga  terhadap penegakan hukum (law 

enforcement) juga meningkat.  

e) Solidaritas Sosial semakin langka  

warga  merasa tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan 

kehidupan sehari-sehari. Ketidakjelasan masa depan serta himpitan hidup yang 

semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang 

selama ini dilakukan menjadi langka. 

f) Demoralisasi  

warga  menjadi semakin individualis. Mementingkan dirinya sendiri dan 

keluarganya saja. Mengapa warga  melakukan hal ini dapat dimengerti, 

sebab  memang sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem, 

hukum bahkan antar warga  sendiri. 

 

Dampak Masif Korupsi Dampak Masif Korupsi Terhadap Ekonomi  

a) Penurunan Produktivitas  

Lesunya pertumbuhan ekonomi dan tidak adanya investasi. membuat 

produktivitas menurun. Hal ini sering menghambat perkembangan sektor 

industri untuk lebih baik, terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri 

dan produksi untuk bisa berkembang dengan baik. 

b) Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi 

Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan 

ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan 

ongkos niaga sebab  kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen 

dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau 

sebab  penyelidikan. 

c) Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa untuk Publik 

Jalan rusak, jembatan ambruk, kereta api terguling, beras tidak layak makan, 

ledakan tabung gas, bahan bakar langka,  merusak kendaraan warga , 

angkutan umum tidak layak, bangunan sekolah ambruk, yaitu  kenyataan 

rendahnya kualitas barang dan jasa akibat korupsi. 

d) Menurunnya Pendapatan dari Sektor Pajak  

APBN sekitar 70% dibiayai oleh pajak. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak 

Pertambahan Nilai (PPn) merupakan jenis pajak yang paling banyak 

menyumbang. Penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan 

kenyataan bahwa banyak sekali oknum pegawai dan pejabat pajak yang 

bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 

e) Meningkatnya Hutang Negara  

Korupsi yang terjadi di negara kita  akan meningkatkan hutang luar negeri yang 

semakin besar. Dari data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pengelolaan 

Hutang Kementerian Keuangan RI. disebutkan bahwa total hutang pemerintah 

per 31 Mei 2011 mencapai US$ 201,07 miliar setara dengan Rp.1.716.56 

triliun. 

Transparansi Internasional negara kita  (TII) mencatat kalau uang rakyat dalam praktek 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan 

Belanja Daerah (APBD) menguap oleh perilaku korupsi. Sekitar 30 sampai 40 Persen 

dana menguap sebab  dikorupsi, dan korupsi terjadi 70 persennya cenderung pada 

pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, 

sosial, birokrasi pemerintahan, politik, dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan 

dan keamanan, dan juga terhadap lingkungan hidup.